FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Number of replies: 33
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Fitra Rizqi Ramadhani Fitra 2217011087 གིས-
Fitra Rizqi Ramadhani
2217011087
Kelas B

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Jurnal ini membahas tentang penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia, dengan fokus pada kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Penulis menyoroti bagaimana figur Ahok yang terkenal dengan gaya bicara "ceplas-ceplos" memicu reaksi dari masyarakat, terutama umat Muslim, yang menuntut penegakan hukum yang adil atas dugaan penistaan agama.
Jurnal ini juga mengulas tentang konsep perlindungan hukum dan penegakan hukum, serta faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum di Indonesia. Penulis juga memberikan pandangan mengenai gaya kepemimpinan Ahok dan dampaknya terhadap situasi politik dan sosial di Jakarta.
Lebih lanjut, jurnal ini menyoroti masalah penegakan hukum di Indonesia yang dianggap masih lemah, dengan berbagai tantangan seperti kualitas penegak hukum yang kurang baik, intervensi dalam proses hukum, dan ketidakpuasan masyarakat terhadap penegakan hukum. Penulis menekankan perlunya reformasi hukum yang serius dan komitmen dari pemerintah untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan demi terwujudnya negara hukum yang berwibawa dan terpercaya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Nabila Sakhi Az-Zahra གིས-
Nama : Nabila Sakhi Az-zahra
NPM : 2217011052
Kelas : B
Prodi : Kimia


Jurnal ini membahas secara kritis dinamika penegakan hukum dan perlindungan negara dalam konteks kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), petahana Gubernur DKI Jakarta pada saat itu. Penulis menyoroti bahwa kasus ini menjadi titik krusial dalam menguji konsistensi hukum di Indonesia, terutama dalam menghadapi tekanan politik, sosial, dan keagamaan. Analisis jurnal ini menunjukkan bahwa meskipun Indonesia adalah negara hukum, dalam praktiknya, penegakan hukum kerap kali dipengaruhi oleh kekuatan mayoritas dan kepentingan politis. Maruapey mengkritik bagaimana aparat penegak hukum tidak menunjukkan independensi dan keberanian yang seharusnya menjadi dasar dalam proses peradilan. Dalam kasus Ahok, keputusan hukum dinilai lebih mencerminkan tekanan publik daripada semangat keadilan substantif.

Selain itu, jurnal ini juga menyentuh aspek perlindungan negara terhadap minoritas. Penulis menilai bahwa negara gagal memberikan jaminan perlindungan hukum kepada Ahok sebagai warga negara yang juga berstatus minoritas, baik secara etnis maupun agama. Negara seharusnya menjadi pihak yang netral dan melindungi seluruh warganya tanpa memandang latar belakang, tetapi dalam kasus ini, negara justru terkesan tunduk pada tekanan mayoritas. Hal ini memperkuat tesis penulis bahwa penegakan hukum di Indonesia masih lemah dan rentan terhadap intervensi dari luar sistem hukum itu sendiri.

Jurnal ini juga menawarkan pendekatan normatif dan kritis terhadap kelembagaan hukum, dengan menekankan pentingnya reformasi sistem peradilan dan penguatan supremasi hukum yang tidak diskriminatif. Melalui kasus Ahok, penulis mendorong pembaca untuk merefleksikan pentingnya integritas lembaga hukum serta perlunya pemisahan yang tegas antara kekuasaan hukum dan kekuatan politik-populer. Dengan demikian, jurnal ini memberikan kontribusi penting terhadap kajian hukum dan demokrasi di Indonesia, serta menjadi cerminan realitas sosial-politik yang masih perlu dibenahi demi terciptanya keadilan yang sejati bagi semua warga negara.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Adesya Trie Zakinah 2217011082 གིས-
NAMA : ADESYA TRIE ZAKINAH
NPM : 2217011082
KELAS : KIMIA B

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Jurnal ini membahas tentang efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online di Indonesia, dengan fokus pada kendala dan upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Berdasarkan studi yang dilakukan, penegakan hukum terhadap perjudian online menghadapi berbagai tantangan, antara lain keterbatasan sarana dan prasarana teknologi, kurangnya sumber daya manusia yang kompeten dalam bidang teknologi informasi, serta kendala yuridis akibat belum adanya regulasi yang secara spesifik mengatur tentang perjudian berbasis internet. Selain itu, kompleksitas modus operandi perjudian online yang terus berkembang dan melibatkan jaringan lintas negara semakin mempersulit proses penindakan. Untuk mengatasi hambatan tersebut, aparat penegak hukum berupaya menjalin kerja sama lintas sektor, seperti dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta melakukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan pendidikan khusus di bidang cybercrime. Jurnal ini menegaskan bahwa upaya penegakan hukum yang lebih efektif memerlukan pembaruan regulasi, penguatan infrastruktur teknologi, dan sinergi antar lembaga, baik di tingkat nasional maupun internasional, agar dapat menanggulangi fenomena perjudian online yang kian marak di era digital.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Ananda suci Ramadhani གིས-
NAMA : ANANDA SUCI R
NPM : 2217011075
KELAS ; B

Jurnal ini secara kritis membahas dinamika penegakan hukum dan perlindungan negara dalam kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur non-aktif DKI Jakarta. Penulis menyoroti bahwa keputusan penetapan Ahok sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri didasarkan pada pertimbangan hukum, bukan tekanan publik, meskipun di tengah gelombang demonstrasi besar-besaran yang menuntut proses hukum yang transparan dan profesional. Jurnal ini juga mengulas bagaimana kasus tersebut menjadi ujian penting bagi prinsip kesetaraan di hadapan hukum, sebagaimana diamanatkan Pasal 27 UUD 1945, serta menegaskan kewajiban negara untuk melindungi seluruh warga negara dari ketidakadilan dan potensi tindakan inkonstitusional yang dapat mengancam ketertiban umum. Selain itu, penulis mengaitkan kasus ini dengan sejarah diskriminasi terhadap komunitas Tionghoa di Indonesia, menunjukkan bahwa keberhasilan Ahok menjadi gubernur merupakan simbol kemajuan dalam perlindungan hak-hak minoritas. Melalui tinjauan teori perlindungan hukum dan penegakan hukum, jurnal ini menekankan pentingnya tindakan preventif dan represif oleh pemerintah untuk menjaga supremasi hukum dan keadilan. Dengan demikian, jurnal ini tidak hanya mengupas aspek hukum dari kasus Ahok, tetapi juga menyoroti tantangan sosial, politik, dan perlindungan hak asasi manusia dalam konteks negara hukum Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Mutiara Clariska Amanda གིས-
Nama : Mutiara Clariska Amanda
NPM : 2217011180
Kelas : B

Berdasarkan jurnal berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara" oleh M. Husein Maruapey tahun 2017 berisikan mengenai dinamika penegakan hukum dalam kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang menjadi ujian besar terhadap prinsip kesetaraan hukum di Indonesia. Penulis secara tajam mengangkat isu bagaimana tekanan publik dan mobilisasi massa besar pada 4 November 2016 menantang independensi institusi hukum. Dalam konteks ini, meskipun keputusan penetapan tersangka diklaim berdasarkan pertimbangan hukum, tekanan sosial-politik tak bisa diabaikan, mencerminkan kompleksitas antara hukum dan kekuatan massa dalam demokrasi yang memperlihatkan keterkaitan erat antara identitas etnis dan politik. Ahok sebagai figur dari komunitas Tionghoa Kristen menembus batas-batas sosial yang selama ini cenderung eksklusif di ruang kekuasaan Indonesia. Namun, pencapaiannya juga disertai resistensi kuat, khususnya dari kelompok-kelompok konservatif. Hal ini menyoroti realitas bahwa hukum tidak selalu bekerja dalam ruang steril, melainkan dibentuk dan dipengaruhi oleh sentimen identitas dan sejarah diskriminasi.

Penulis juga menggarisbawahi pentingnya peran negara dalam menjamin perlindungan hukum bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Dalam Pasal 27 UUD 1945 ditegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Sayangnya, idealisme ini kerap berbenturan dengan praktik di lapangan, di mana aktor hukum dan politik bisa saling tumpang tindih kepentingannya. Demonstrasi besar-besaran yang semula damai pun diakui sempat diboncengi oleh kepentingan inkonstitusional dari pihak tertentu. Secara keseluruhan jurnal ini memberikan refleksi kritis terhadap bagaimana negara menjalankan fungsinya dalam situasi yang sarat tekanan politik, sosial, dan identitas. Penegakan hukum dalam konteks kasus Ahok memperlihatkan bahwa keadilan substantif harus diupayakan dengan keberanian institusional dan komitmen terhadap konstitusi, bukan tunduk pada desakan mayoritas semata.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Ulfi Mira Sasmita 2217011057 གིས-
Nama: Ulfi Mira Sasmita
NPM:2217011057
Kelas: B
Prodi: Kimia

Jurnal "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara" yang diterbitkan pada Juni 2017, ditulis oleh M. Husein Maruapey, seorang staf pengajar pada Stisip Syamsul Ulum Sukabumi dan mahasiswa Prodi Administrasi Publik S3 UNPAD. Jurnal ini mengkaji kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang memicu demonstrasi besar-besaran di Indonesia pada tahun 2016.Jurnal ini secara kritis menganalisis kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok, tidak hanya menjabarkan kejadiannya, tetapi juga menelisik dampaknya terhadap masyarakat, politik, dan sistem hukum Indonesia.Dalam artikel ini menjelaskan bagaimana kasus ini memicu ketegangan sosial antar kelompok, memengaruhi dinamika politik, dan mengungkap kelemahan sistem hukum dalam menangani kasus sensitif seperti ini. Demonstrasi besar-besaran yang dilakukan masyarakat Muslim pada 4 November 2016 menunjukkan ketidakpuasan terhadap penegakan hukum yang dianggap tidak adil.
Penulis menekankan bahwa negara mempunyai kewajiban untuk melindungi warganya dari tindakan yang merugikan, serta memastikan bahwa semua warga negara diperlakukan setara di depan hukum, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Masalah utama penegakan hukum dinegara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Oleh karena itu kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. Dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Nandia Primadina གིས-
Nama : Nandia Primadina
NPM : 2217011031
Kelas : B
Prodi : Kimia

Berdasarkan jurnal tersebut, kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menunjukkan kompleksitas hubungan antara penegakan hukum dan perlindungan negara terhadap hak-hak warga negara. Penegakan hukum dalam hal ini harus berjalan secara adil, transparan, dan tanpa diskriminasi. Negara berkewajiban melindungi seluruh warga negara dari tindakan sewenang-wenang dan memastikan proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku. Namun, kasus ini juga menimbulkan tantangan besar karena seringkali penegakan hukum dipengaruhi oleh tekanan politik dan sosial yang dapat menghambat aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya secara adil. Penegakan hukum tidak hanya soal pelaksanaan aturan formal, tetapi juga harus mencakup nilai keadilan yang mendalam agar hukum tidak menjadi alat kekuasaan semata, sesuai dengan prinsip "the rule of law and not of man".

Selain itu, kasus ini menegaskan peran penting negara dalam memelihara kerukunan sosial di tengah keberagaman agama dan budaya yang ada. Penegakan hukum yang tegas harus disertai dengan upaya perlindungan terhadap kebebasan beragama dan hak asasi manusia agar tidak menimbulkan diskriminasi atau penindasan kelompok tertentu. Negara harus memastikan bahwa hukum tidak digunakan sebagai alat politik atau tekanan kelompok mayoritas terhadap minoritas, sehingga prinsip keadilan dan supremasi hukum tetap terjaga. Oleh karena itu, perlindungan hukum preventif dan represif harus diterapkan secara seimbang agar tidak hanya menghukum pelanggaran, tetapi juga mencegah konflik sosial yang lebih luas.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Nuril Dewita Alfajriah གིས-
Nama : Nuril Dewita Alfajriah
NPM : 2217011155
Kelas : B
Prodi : S-1 Kimia

Berdasarkan jurnal berjudul “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara” menyoroti pentingnya keadilan hukum dalam menjamin hak semua warga negara tanpa diskriminasi, termasuk bagi komunitas Tionghoa di Indonesia. Pada masa Orde Baru, kelompok ini mengalami tekanan dan pembatasan dalam bidang politik dan sosial. Namun, melalui perjuangan panjang dan reformasi yang dimulai tahun 1998, mereka mulai memperoleh pengakuan yang lebih adil, yang ditandai dengan keluarnya UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Figur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi simbol perubahan ini, sebagai etnis Tionghoa pertama yang memimpin DKI Jakarta. Meski mendapat tantangan dari kelompok politik dan keagamaan, gaya kepemimpinannya yang tegas dan transparan mendapatkan dukungan publik yang besar. Ahok menjadi representasi nyata bahwa hukum seharusnya melindungi semua warga negara, bukan menjadi alat untuk menghakimi berdasarkan identitas.

Menurut landasan teori, Philipus M. Hadjon menjelaskan bahwa perlindungan hukum terbagi menjadi dua jenis, yaitu preventif dan represif. Perlindungan preventif bertujuan mencegah pelanggaran melalui mekanisme yang memberi ruang pada warga untuk menyampaikan keberatan, sedangkan represif lebih menekankan pada sanksi hukum setelah pelanggaran terjadi. Dalam kasus Ahok, dua bentuk perlindungan ini seharusnya berjalan beriringan, namun kenyataannya pemerintah terlihat reaktif dan tidak cukup tanggap secara preventif terhadap potensi konflik sosial yang berkembang. Penegakan hukum di Indonesia, sebagaimana dijelaskan oleh para ahli seperti Satjipto Rahardjo dan Soerjono Soekanto, seharusnya tidak hanya menitikberatkan pada pelaksanaan hukum formal, tapi juga pada substansi keadilan itu sendiri. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten oleh aparat seperti polisi, hakim, dan jaksa, serta ditopang oleh masyarakat dan budaya hukum yang adil. Dalam konteks Indonesia yang plural dan kompleks, supremasi hukum hanya bisa ditegakkan jika hukum tidak memihak, berorientasi pada kemanusiaan, dan dijalankan oleh sistem peradilan yang bersih dan transparan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Teli Hosana Marpaung 2217011162 གིས-
Nama : Teli Hosana Marpaung
Npm: 2217011162
Kelas : B
Prodi: Kimia

Kasus penistaan agama oleh Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menjadi peristiwa penting yang menguji sistem penegakan hukum dan perlindungan warga negara di Indonesia. Pernyataan Ahok yang menyinggung surat Al-Maidah dalam kampanye politiknya memicu aksi demonstrasi besar oleh umat Islam pada 4 November 2016, yang menuntut proses hukum dijalankan secara adil dan transparan. Meski penetapan Ahok sebagai tersangka dilakukan oleh Bareskrim Polri dengan dalih pertimbangan hukum, masyarakat tetap waspada terhadap potensi intervensi politik dalam proses peradilan. Negara melalui konstitusi berkewajiban melindungi hak setiap warga negara secara setara di hadapan hukum.

Ahok merupakan tokoh Tionghoa yang karier politiknya menanjak dari Bupati Belitung Timur hingga Gubernur DKI Jakarta. Gaya kepemimpinannya yang tegas dan blak-blakan membuatnya populer, namun juga memicu konflik dengan DPRD, organisasi masyarakat, dan kelompok keagamaan. Kebijakannya dalam hal transparansi anggaran, pelayanan publik, dan penertiban wilayah urban diapresiasi, tetapi dianggap arogan oleh sebagian masyarakat. Konflik ini memperlihatkan bagaimana kepemimpinan yang keras dalam konteks masyarakat majemuk dapat menimbulkan reaksi sosial dan politik yang tajam, termasuk sentimen etnis dan agama yang berpotensi menggoyahkan stabilitas sosial.

Penegakan hukum di Indonesia, menurut teori hukum Philipus M. Hadjon, mencakup pendekatan preventif dan represif, namun dalam praktiknya sering dihambat oleh lemahnya integritas aparat, korupsi, dan politisasi hukum. Presiden Jokowi menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum Ahok, namun masyarakat masih meragukan netralitas dan keadilan sistem hukum. Oleh karena itu, reformasi hukum perlu diperkuat agar hukum benar-benar ditegakkan dengan adil, transparan, dan bebas dari tekanan politik. Penegakan hukum yang berwibawa adalah fondasi negara hukum yang menjamin keadilan, kesetaraan, dan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Nandia Devina Dwi Hendri གིས-
Nama: Nandia Devina Dwi Hendri
NPM: 2217011171
Kelas: Kimia B

Jurnal ini mengangkat persoalan krusial mengenai penegakan hukum dan perlindungan negara dalam konteks kasus kontroversial yang melibatkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Penulis menyajikan kajian kritis terhadap dinamika sosial, politik, dan hukum yang muncul dari kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok, khususnya setelah pernyataannya yang dianggap menyinggung Al-Qur’an memicu demonstrasi besar-besaran pada 4 November 2016.

Melalui pendekatan deskriptif-kritis, penulis memaparkan bagaimana kasus ini menjadi ujian bagi sistem penegakan hukum di Indonesia. Ahok, sebagai pemimpin keturunan Tionghoa dan non-Muslim, dinilai memiliki gaya kepemimpinan tegas namun sering dianggap keras dan arogan, yang membuatnya rentan terhadap kritik dan penolakan, terutama dari kelompok keagamaan dan politis tertentu. Di sisi lain, gaya kepemimpinannya juga diapresiasi karena mampu membawa transparansi dan efisiensi di tubuh birokrasi Jakarta.

Penulis mengutip teori perlindungan hukum dari Philipus M. Hadjon yang membedakan antara perlindungan hukum preventif dan represif, sebagai dasar dalam menilai tanggung jawab negara terhadap kasus ini. Negara dalam hal ini aparat penegak hukum, diharapkan mampu bersikap adil, netral, dan menjunjung tinggi prinsip equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UUD 1945. Namun, realitas menunjukkan bahwa praktik penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi tantangan serius, seperti rendahnya integritas aparat, intervensi politik, serta diskriminasi hukum. Penulis menyoroti bahwa ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses hukum sangat besar, terlihat dari demonstrasi susulan yang dilakukan umat Islam pada 2 Desember 2016.

Dalam penutupnya, penulis menekankan bahwa meskipun Presiden Jokowi menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum, sikap pemerintah harus lebih nyata dalam menegakkan hukum secara adil dan konsisten. Reformasi hukum di Indonesia, menurut penulis belum mampu menjawab keresahan publik, dan kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum masih jauh dari harapan. Penegakan hukum yang adil dan perlindungan terhadap seluruh warga negara tanpa diskriminasi merupakan syarat mutlak untuk menjaga keutuhan dan kewibawaan negara hukum Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Wardah Fauziah གིས-
Nama: Wardah Fauziah
NPM: 2257011003
Kelas: B

Jurnal ini mengkaji secara kritis bagaimana hukum ditegakkan dan bagaimana negara menjalankan perannya dalam memberikan perlindungan hukum dalam kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), saat ia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Penulis menyoroti bahwa kasus ini menjadi momen penting untuk menilai sejauh mana konsistensi sistem hukum Indonesia, terutama ketika berhadapan dengan tekanan politik, sosial, dan keagamaan. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun Indonesia adalah negara hukum, dalam praktiknya, proses hukum sering kali dipengaruhi oleh kekuatan mayoritas dan kepentingan politik. Maruapey mengkritik aparat hukum yang dinilai kurang independen dan tidak cukup berani untuk menegakkan keadilan secara objektif. Dalam kasus Ahok, keputusan pengadilan dianggap lebih mengikuti tekanan masyarakat daripada prinsip keadilan.

Jurnal ini juga mengangkat isu perlindungan bagi kelompok minoritas. Penulis menyatakan bahwa negara belum mampu memberikan perlakuan hukum yang adil terhadap Ahok yang berasal dari kelompok etnis dan agama minoritas. Seharusnya, negara bersikap netral dan memberikan perlindungan yang sama bagi seluruh warga negara. Namun, dalam kenyataannya, negara justru terlihat tunduk pada tekanan kelompok mayoritas, menunjukkan lemahnya kemandirian sistem hukum Indonesia yang mudah dipengaruhi oleh pihak luar.

Selain membahas kasus Ahok, jurnal ini juga memberikan pandangan kritis terhadap kelembagaan hukum secara umum di Indonesia. Penulis menekankan pentingnya reformasi sistem peradilan dan perlunya memperkuat supremasi hukum yang adil dan bebas dari diskriminasi. Kasus ini menjadi bahan refleksi bagi pembaca tentang pentingnya menjaga integritas lembaga hukum dan pentingnya memisahkan proses hukum dari tekanan politik. Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan kontribusi besar dalam kajian hukum dan demokrasi di Indonesia, serta menjadi pengingat bahwa masih banyak pekerjaan rumah untuk mewujudkan keadilan yang merata bagi semua warga negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Annisa Akhlatul Karimah གིས-
Nama : Annisa Akhlatul Karimah
NPM : 2217011013
Kelas : B
Prodi : Kimia

Berikut adalah analisis jurnal “Penegakan Hukum dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia” karya H. Abdul Wahid:

Jurnal ini membahas secara mendalam tentang pentingnya penegakan hukum dalam kerangka sistem hukum nasional Indonesia. Penulis menyoroti bahwa penegakan hukum bukan sekadar pelaksanaan norma hukum, melainkan sebuah proses kompleks yang melibatkan integritas aparat penegak hukum, peran masyarakat, serta pengaruh sosial, politik, dan ekonomi. Dalam konteks ini, penegakan hukum di Indonesia dinilai masih menghadapi berbagai persoalan serius, seperti rendahnya integritas aparat, campur tangan kekuasaan, dan lemahnya budaya hukum masyarakat. Penulis juga menjelaskan bahwa sistem hukum nasional Indonesia tidak bisa hanya mengandalkan hukum tertulis (positivistik), melainkan harus mampu menyesuaikan diri dengan hukum yang hidup di tengah masyarakat. Pendekatan yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis-normatif, dengan sumber data berupa literatur hukum dan peraturan perundang-undangan. Hasil pembahasan mengungkap bahwa kelemahan dalam penegakan hukum di Indonesia dapat diatasi melalui reformasi kelembagaan, peningkatan pendidikan hukum yang berorientasi pada etika, serta pemberdayaan masyarakat agar aktif mengawasi jalannya hukum. Penulis menyimpulkan bahwa efektivitas penegakan hukum sangat bergantung pada keberanian melakukan perubahan struktural, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan penguatan budaya hukum. Artikel ini sangat relevan dengan kondisi hukum Indonesia saat ini, meskipun masih memiliki kekurangan, seperti kurangnya data empiris yang mendukung argumentasi. Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan kontribusi yang signifikan dalam memahami permasalahan dan strategi perbaikan penegakan hukum di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

TIARA CAHYA MUKTI གིས-
Tiara Cahya Mukti
2217011027
Kimia-B

Kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok, menjadi sorotan utama dalam diskursus hukum dan demokrasi di Indonesia. Sebagai gubernur aktif saat itu, Ahok menghadapi tuduhan melanggar Pasal 156a KUHP karena pernyataannya yang dianggap menyinggung Surah Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu. Meskipun menghadapi tekanan publik yang signifikan, aparat penegak hukum menunjukkan komitmen terhadap prinsip supremasi hukum dengan memproses kasus ini secara independen, tanpa terpengaruh oleh desakan massa. Keputusan hukum yang dijatuhkan kepada Ahok mencerminkan penerapan asas kesetaraan di hadapan hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa "segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya." Hal ini menegaskan bahwa setiap individu, tanpa memandang jabatan atau latar belakang, tunduk pada hukum yang berlaku.

Demonstrasi besar-besaran yang berlangsung secara damai menunjukkan partisipasi aktif masyarakat dalam menuntut transparansi dan akuntabilitas proses hukum. Namun, negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa hak-hak setiap warga negara, termasuk Ahok sebagai terdakwa, dilindungi sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan keadilan. Hal ini mencakup hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan tidak diskriminatif.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya pemisahan antara hukum dan tekanan sosial atau politik. Penegakan hukum yang adil dan independen menjadi kunci dalam menjaga stabilitas sosial dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Negara dituntut untuk menunjukkan keberanian dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, serta keberpihakan dalam melindungi hak-hak warga negaranya dari potensi pelanggaran atau penyalahgunaan kekuasaan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Khusnul Khotimah 2217011094 གིས-
Nama : Khusnul Khotimah
NPM : 2217011094
Kelas : B

Jurnal ini mengkaji secara mendalam berbagai aspek mengenai kepemimpinan dan penegakan hukum di Indonesia. Salah satu sorotan utamanya adalah model kepemimpinan yang tegas dan langsung, seperti yang dicontohkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pendekatan kepemimpinan semacam ini dianggap efektif dalam memperkuat tata kelola dan disiplin kerja, namun juga memicu resistensi dari sebagian masyarakat yang merasa terganggu atau tidak sepaham. Hal ini mengindikasikan bahwa ketegasan dalam memimpin perlu diimbangi dengan pendekatan sosial yang mampu menjaga keseimbangan dan harmoni di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, jurnal ini mengidentifikasi berbagai hambatan dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Beberapa persoalan utama mencakup rendahnya kualitas sumber daya aparat penegak hukum, kurangnya pemahaman keagamaan di kalangan masyarakat, kondisi ekonomi yang memengaruhi perilaku hukum, serta proses rekrutmen aparat yang belum transparan. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap sistem hukum masih rendah dan kerap dibayangi oleh praktik penyimpangan seperti korupsi, narkotika, dan pungutan liar. Meski masyarakat mengharapkan keadilan yang merata, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai rintangan.

Dalam kasus penistaan agama yang melibatkan Ahok, jurnal ini menegaskan bahwa proses hukum dilakukan sesuai prosedur tanpa tekanan dari publik. Penetapan status tersangka didasarkan pada mekanisme hukum yang berlaku, meskipun situasi sosial dan politik saat itu cukup sensitif. Aksi damai umat Islam pada 4 November 2016 menjadi ilustrasi bagaimana masyarakat bisa menyampaikan aspirasi secara tertib sambil menuntut transparansi dan profesionalisme dalam proses hukum. Hal ini memperlihatkan pentingnya peran negara dalam menjamin perlindungan hukum dan ketertiban sesuai amanat konstitusi.

Jurnal ini juga membahas konsep perlindungan hukum dalam dua bentuk, yakni preventif dan represif. Perlindungan preventif berfungsi untuk mencegah pelanggaran hukum melalui edukasi dan tindakan pencegahan, sedangkan perlindungan represif menekankan pada penindakan terhadap pelanggaran yang sudah terjadi. Penegakan hukum harus meneguhkan prinsip keadilan dan ketertiban masyarakat, serta melibatkan unsur aparat seperti polisi, hakim, jaksa, pengacara, dan lembaga pemasyarakatan.

Secara teoretis, penegakan hukum diartikan sebagai usaha menyelaraskan nilai-nilai sosial dengan norma hukum yang berlaku, dengan tujuan menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan masyarakat. Penegakan hukum tidak semata-mata soal penerapan aturan, tetapi juga menjaga stabilitas sosial. Mengacu pada teori Golstein, penegakan hukum pidana dapat dibedakan menjadi tiga jenis: total enforcement (penerapan hukum secara menyeluruh), full enforcement (penegakan maksimal namun terbatas pada area tertentu), dan actual enforcement (penegakan realistis berdasarkan keterbatasan sumber daya).

Pelaksanaan hukum harus mempertimbangkan tiga dimensi utama: dimensi normatif yang mengacu pada aturan hukum, dimensi administratif yang menyangkut prosedur teknis, dan dimensi sosial yang berkaitan dengan kondisi masyarakat. Faktor-faktor penentu keberhasilan penegakan hukum meliputi regulasi yang memadai, kualitas dan integritas aparat, sarana pendukung yang cukup, serta budaya hukum masyarakat. Keselarasan antara faktor-faktor tersebut menjadi kunci agar hukum dapat ditegakkan secara adil dan efektif.

Secara keseluruhan, jurnal ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum yang adil dan berkualitas merupakan pilar utama dalam menjaga keadilan, ketertiban sosial, dan kepercayaan publik terhadap negara. Reformasi menyeluruh di bidang hukum serta peningkatan kapasitas aparat hukum menjadi kebutuhan mendesak demi terciptanya sistem hukum yang berintegritas dan berpihak pada keadilan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Rara Cahyani གིས-
Rara Cahyani
2217011071
Kimia B

Artikel ini membahas tentang penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia, dengan analisis kritis terhadap kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Artikel dimulai dengan mengulas diskriminasi yang dihadapi komunitas Tionghoa di Indonesia pada masa Orde Baru dan perjuangan mereka untuk mendapatkan hak-hak sebagai warga negara. Terpilihnya Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta menjadi bukti kesamaan di mata hukum dan pemerintahan. Artikel ini menyoroti gaya kepemimpinan Ahok yang tegas dan berbeda dengan pendahulunya, Joko Widodo (Jokowi). Artikel ini mengulas teori perlindungan hukum dari para ahli, terutama teori Philipus M. Hadjon tentang perlindungan hukum preventif dan represif. Selain itu, artikel juga membahas tentang penegakan hukum (law enforcement) dan unsur-unsur yang terlibat di dalamnya. Artikel ini memberikan profil Ahok, termasuk latar belakang pendidikan dan karir politiknya. Selain itu, artikel juga membahas gaya kepemimpinan Ahok yang tegas namun kontroversial, serta respon masyarakat terhadap gaya kepemimpinan tersebut. Hal ini juga menyoroti penegakan hukum di Indonesia, termasuk tantangan dan permasalahan yang dihadapi. Diakhiri dengan penegasan bahwa penegakan hukum adalah masalah serius di Indonesia dan menjadi perhatian pemerintah saat ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Utari Rosaliani གིས-
Nama : Utari Rosaliani
NPM : 2217011140
Kelas : B
Prodi : Kimia

Jurnal ini membahas penegakan hukum di Indonesia dengan mengambil contoh kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang dikenal dengan gaya kepemimpinan tegas dan ceplas-ceplos. Kasus ini menyoroti bagaimana penetapan Ahok sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri didasarkan pada pertimbangan hukum, bukan tekanan publik. Aksi demonstrasi damai 4 November 2016 oleh mayoritas umat Muslim menuntut agar proses hukum terhadap Ahok dilakukan secara profesional dan transparan. Meskipun aksi tersebut berlangsung damai, Kapolri mengakui adanya pihak-pihak yang berusaha menyusup untuk tujuan inkonstitusional. Dalam konteks ini, negara memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh warga negara dari ketidakadilan, sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Presiden Joko Widodo juga menegaskan bahwa ia tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, namun tetap mendorong reformasi hukum dan pembentukan lembaga untuk memberantas pungutan liar di pelayanan publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Meskipun demikian, upaya reformasi hukum belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat, yang tercermin dalam tingginya tingkat kriminalitas, korupsi, narkoba, dan pelanggaran hukum lainnya. Hal ini menggambarkan lemahnya integritas aparat penegak hukum dan birokrasi, serta kurangnya kejujuran dan amanah yang menyebabkan maraknya praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Penegakan hukum di Indonesia seharusnya tidak hanya berfokus pada kepastian hukum, tetapi juga harus mencakup unsur keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat. Penegakan hukum yang sering kali hanya mengedepankan kepastian hukum cenderung mengabaikan aspek keadilan substantif, di mana banyak putusan hukum yang normatif benar namun dianggap tidak adil atau tidak bermanfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, penulis mendorong pendekatan sosiologis dalam penegakan hukum, yang lebih berpihak pada masyarakat dan memperhatikan nilai-nilai sosial serta kebutuhan riil yang berkembang. Selain itu, penulis mengkritik peran hakim yang seharusnya tidak hanya menjadi "corong undang-undang", tetapi perlu memiliki keberanian moral dan kebijaksanaan dalam menafsirkan hukum untuk mencapai keadilan. Lembaga penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim perlu mengedepankan integritas dan tidak tunduk pada kekuasaan atau kepentingan tertentu.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Dwi Pauliyanna Safitri 2217011061 གིས-
Nama : Dwi Pauliyanna Safitri
NPM : 2217011061
Kelas: B
Prodi: Kimia

Junal ini membahas dinamika penegakan hukum di Indonesia melalui studi kasus terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada 2016. Penulis menyoroti bahwa keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan hukum dan bukan semata tekanan publik, meskipun demonstrasi besar-besaran yang dilakukan masyarakat Muslim turut mempengaruhi atmosfer sosial-politik saat itu. Negara, sebagaimana dijelaskan dalam UUD 1945, memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh warga negaranya secara adil, tanpa diskriminasi, termasuk mereka yang sedang terjerat kasus hukum.

Kepemimpinan Ahok yang dikenal tegas dan blak-blakan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terutama dalam konteks keberagaman budaya dan agama di Jakarta sebagai miniatur Indonesia. Sikap keras dan ceplas-ceplosnya seringkali memicu resistensi, tetapi juga diakui membawa efisiensi dan transparansi dalam birokrasi pemerintahan.

Pentingnya perlindungan hukum baik secara preventif maupun represif, merujuk pada teori Philipus M. Hadjon. Penegakan hukum tidak hanya melibatkan aparat hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim, tetapi juga mencerminkan nilai keadilan sosial dalam masyarakat. Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi tantangan besar, seperti rendahnya integritas aparat penegak hukum, lemahnya kesadaran hukum masyarakat, serta pengaruh politik dan kekuasaan terhadap proses hukum.

Meski Presiden Jokowi menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan pembenahan hukum, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap hukum masih rendah. Oleh karena itu, penegakan hukum yang adil, transparan, dan bebas intervensi harus terus diperjuangkan agar negara benar-benar hadir sebagai pelindung hak-hak warga negara dan mampu menjaga wibawa serta martabatnya di mata rakyat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Tiara Brazeski གིས-
Nama: Tiara Brazeski
NPM: 2217011118
Kelas: B
Prodi: Kimia

Jurnal ini menggambarkan perjalanan komunitas Tionghoa di Indonesia, khususnya dalam meraih hak-hak sipil dan politik yang selama Orde Baru banyak dibatasi. Figur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi simbol keberhasilan perjuangan tersebut dengan terpilihnya ia sebagai Gubernur DKI Jakarta, meskipun menghadapi tantangan politik dan sosial, termasuk dari kelompok keagamaan. Gaya kepemimpinan Ahok yang tegas dan tanpa kompromi menuai pro dan kontra di tengah masyarakat yang majemuk. Respons Presiden Jokowi terhadap gejolak yang muncul mencerminkan peran negara dalam melindungi semua warganya serta menjaga stabilitas dan kedaulatan nasional.

Jurnal ini membahas perlindungan hukum bertujuan melindungi hak masyarakat dari tindakan sewenang-wenang, baik secara preventif (pencegahan) maupun represif (penyelesaian pelanggaran). Penegakan hukum merupakan proses penerapan hukum oleh aparat seperti polisi, jaksa, hakim, dan lainnya, demi tercapainya keadilan dan ketertiban. Penegakan ini dibagi dalam tiga bentuk (total, full, dan actual enforcement) dan dipengaruhi oleh lima faktor utama: hukum, aparat, sarana, masyarakat, dan budaya hukum.

Kesimpulan jurnal ini Penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi tantangan besar meskipun pemerintah terus berupaya melalui kebijakan dan lembaga hukum baru. Tingginya kriminalitas, korupsi, narkoba, serta masalah pungutan liar menunjukkan bahwa reformasi hukum belum efektif. Proses penegakan hukum yang dipertanyakan dan perilaku aparat yang tidak amanah menghambat terciptanya good governance. Pemerintah perlu memperbaiki sistem hukum untuk memastikan perlindungan hak-hak warga negara sesuai konstitusi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Helena Pritricia Susanto 2217011023 གིས-
Helena Pritricia Susanto
2217011023
B

Berikut resume saya terkait analisis jurnal "Penegakan Hukum dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia":

Penegakan hukum dalam konteks perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia menghadapi tantangan besar akibat meningkatnya degradasi dan pencemaran lingkungan. Meskipun telah tersedia instrumen hukum seperti Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaksanaannya masih terhambat oleh faktor struktural, kultural, dan yuridis. Kesadaran hukum masyarakat yang rendah, lemahnya koordinasi antar lembaga, serta inkonsistensi penegakan aturan menjadi penghalang utama tercapainya keadilan lingkungan.

Penegakan hukum lingkungan dapat ditempuh melalui tiga jalur: administratif, perdata, dan pidana. Pendekatan administratif dilakukan oleh instansi pemerintah dengan memberikan atau mencabut izin, menjatuhkan sanksi administratif, hingga penghentian operasional kegiatan yang merusak lingkungan. Jalur perdata memungkinkan masyarakat atau pihak yang dirugikan untuk menggugat pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan ke pengadilan. Sementara pendekatan pidana digunakan untuk menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan berat, dengan sanksi penjara dan denda sebagai bentuk efek jera.

Keterlibatan masyarakat menjadi elemen penting dalam penguatan penegakan hukum lingkungan. Akses terhadap informasi, partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan, serta pemanfaatan hak gugat oleh individu atau kelompok merupakan bentuk kontrol sosial terhadap kebijakan lingkungan. Di sisi lain, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, sinergi antar lembaga pemerintah, dan harmonisasi regulasi lintas sektor menjadi syarat mutlak untuk memperbaiki sistem hukum yang selama ini berjalan belum optimal.

Prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan harus menjadi landasan dalam seluruh kebijakan dan penegakan hukum lingkungan. Diperlukan komitmen kuat dari para pemangku kepentingan untuk mencegah eksploitasi alam yang merusak dan mengancam keberlangsungan hidup. Tanpa langkah yang konsisten dan menyeluruh, perlindungan lingkungan tidak akan memberikan dampak nyata bagi masyarakat maupun kelestarian alam Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Maulida Aprilia 2217011176 གིས-
Maulida Aprilia
2217011176
Kimia B

Dari vidio tersebut menjelaskan tentang supremasi hukum merupakan fondasi utama dalam membangun negara yang adil dan demokratis. Video ini menyoroti pentingnya hukum sebagai acuan tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat. Konsorsium riset unggulan perguruan tinggi hadir sebagai bentuk kolaborasi antaruniversitas untuk memperkuat peran akademisi dalam mendukung tegaknya prinsip supremasi hukum. Melalui riset-riset unggulan, para akademisi berupaya memberikan kontribusi nyata dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum di Indonesia, mulai dari lemahnya penegakan hukum, maraknya korupsi, hingga tantangan dalam menjaga independensi lembaga hukum. Video ini juga memberikan pesan bahwa kolaborasi antara dunia pendidikan tinggi dan pemangku kebijakan sangat penting dalam menciptakan sistem hukum yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada rakyat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Maulida Aprilia 2217011176 གིས-
Maulida Aprilia
2217011176
Kimia B

Berdasarkan jurnal yang berjudul "Penegakan Hukum dalam Perspektif Teori Keadilan" dari pembahasan berfokus pada pentingnya penegakan hukum yang tidak hanya formalistik, tetapi juga berlandaskan pada nilai-nilai keadilan substantif. Penulis menyoroti bahwa dalam praktiknya, hukum sering kali dijalankan dengan pendekatan yang kaku dan tekstual tanpa mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan moralitas. Teori keadilan seperti yang dikemukakan oleh Aristoteles, John Rawls, dan tokoh lainnya dijadikan landasan untuk menunjukkan bahwa hukum seharusnya tidak hanya mengatur perilaku manusia, tetapi juga menjamin perlindungan terhadap hak-hak dasar serta mewujudkan kesejahteraan bersama. Jurnal ini juga menekankan perlunya integritas, profesionalisme, serta independensi aparat penegak hukum agar hukum tidak menjadi alat kekuasaan semata. Oleh karena itu, penegakan hukum yang ideal adalah yang menjunjung tinggi nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan secara seimbang.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Shela Puspa Ningrum II 2217011134 གིས-
Nama : Shela Puspa Ningrum
Npm : 2217011134
Kelas : B
Kimia

Jurnal ini secara kritis mengulas kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang menjadi pemicu demonstrasi besar-besaran di Indonesia pada tahun 2016. Maruapey tidak hanya menyajikan kronologi kejadian, tetapi juga mengevaluasi dampak sosial, politik, dan hukum dari kasus tersebut. Peristiwa ini memperlihatkan ketegangan antar kelompok masyarakat serta mencerminkan kelemahan sistem hukum dalam merespons isu yang sensitif. Aksi unjuk rasa besar pada 4 November 2016 oleh sebagian masyarakat Muslim menjadi bentuk protes terhadap sistem hukum yang dianggap tidak adil.

Dalam tulisannya, penulis menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi seluruh warganya dari perlakuan yang merugikan dan harus menjamin persamaan di hadapan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 UUD 1945. Pasal ini menyatakan bahwa setiap warga negara, tanpa memandang status sosial atau jabatan, memiliki kedudukan yang setara di depan hukum dan pemerintahan. Tantangan utama dalam penegakan hukum di negara berkembang seperti Indonesia bukan terletak pada perangkat hukumnya, melainkan pada kualitas sumber daya manusia yang menjalankannya, terutama aparat penegak hukum. Penegak hukum seharusnya menjadi panutan, memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik, serta mampu menegakkan keadilan secara profesional. Kurangnya integritas, kejujuran, dan rasa tanggung jawab dari aparat, ditambah dengan ketidakpuasan terhadap kesejahteraan, menjadi penyebab utama maraknya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta permasalahan hukum lainnya. Oleh karena itu, kehadiran negara sangat penting untuk memastikan perlindungan hukum yang adil bagi semua warga, terutama dalam menghadapi ketidakadilan dan kesewenang-wenangan. Pasal 27 UUD 1945 menjadi landasan kuat bahwa seluruh warga negara harus diperlakukan secara setara dan wajib menjunjung hukum tanpa pengecualian.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

KADEK WENDI SEPTIANI 2217011018 གིས-
Nama : Kadek Wendi Septiani
Kelas : B
NPM : 2217011018
Komunitas Tionghoa, melalui perjuangan panjang, berhasil memperoleh hak politik dan pengakuan kewarganegaraan dengan lahirnya UU No. 12 Tahun 2006. Keberhasilan ini ditandai dengan terpilihnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta, meskipun menghadapi penolakan dari sebagian pihak. Gaya kepemimpinan Ahok yang tegas dan kontroversial kontras dengan pendekatan persuasif Jokowi, namun berhasil menarik dukungan karena keberaniannya melawan birokrasi korup dan memperjuangkan transparansi. Ahok berkomitmen meneruskan program sosial seperti kesehatan, pendidikan, dan transportasi, namun gaya kepemimpinannya memicu ketegangan, termasuk demonstrasi besar 4 November 2016. Presiden Jokowi dianggap terlalu jauh campur tangan, namun secara konstitusional ia wajib melindungi semua warga negara, termasuk Ahok.

Dalam perspektif hukum, perlindungan hukum menurut Philipus M. Hadjon mencakup dua bentuk: preventif (mencegah pelanggaran sebelum terjadi) dan represif (menyelesaikan pelanggaran yang sudah terjadi). Penegakan hukum sendiri adalah proses konkretisasi nilai keadilan melalui lembaga-lembaga seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, yang tidak hanya sebatas menjalankan aturan, tapi juga menjaga perdamaian sosial.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Annisa Destinaria གིས-
Nama : Annisa Destinaria
NPM : 2217011100
Kelas : Kimia-B

Berdasarkan jurnal yang berjudul “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara” menyoroti kasus kontroversial yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Gubernur nonaktif DKI Jakarta pada saat itu, yang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. penetapan Ahok sebagai tersangka bukan karena adanya tekanan publik, melainkan murni karena pertimbangan hukum. Jurnal ini juga menjelaskan bagaimana kasus ini bisa memicu ketegangan sosial antar kelompok, memengaruhi dinamika politik, hingga mengungkap kelemahan sistem hukum dalam menangani kasus sensitif semacam ini. Demonstrasi besar-besaran yang dilakukan masyarakat Muslim pada 4 November 2016, menunjukkan adanya ketidakpuasan terhadap penegakan hukum yang dianggap tidak adil.

Selain itu, jurnal ini juga menyoroti bagaimana latar belakang Ahok sebagai etnis Tionghoa dan non-Muslim menjadi sorotan dalam perjalanannya sebagai pejabat publik. Meskipun banyak tantangan dan penolakan dari berbagai ormas, Ahok tetap menunjukkan gaya kepemimpinan yang tegas, transparan, dan berani menghadapi birokrasi pemerintahan yang korupsi. Kepemimpinannya yang tegas dan gaya bicaranya yang “blak-blakan” memunculkan pro dan kontra, namun Ahok tetap memiliki pendukung yang kuat karena dianggap mampu menyelesaikan masalah publik secara langsung dan efisien.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Agnes Cindy Arianty Br Karo Sekali 2217011114 གིས-
Nama : Agnes Cindy Arianty Br Karo Sekali
NPM : 2217011114
Kelas : B
Prodi : Kimia

Jurnal “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara” karya M. Husein Maruapey (2017) mengkaji secara kritis dinamika penegakan hukum di Indonesia melalui studi kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kasus ini menjadi ujian besar terhadap prinsip kesetaraan hukum, terutama ketika dihadapkan pada tekanan publik, identitas politik, dan kekuatan massa.Demonstrasi besar-besaran pada 4 November 2016 yang digerakkan oleh kelompok masyarakat Muslim, menunjukkan adanya ketidakpuasan terhadap penegakan hukum yang dianggap lamban dan tidak adil. Situasi ini menyoroti dilema antara prinsip hukum yang independen dan tekanan sosial-politik yang kerap kali memengaruhi proses hukum. Meski secara formal penetapan Ahok sebagai tersangka disebut berdasarkan pertimbangan hukum, tidak bisa dipungkiri bahwa tekanan massa memainkan peran penting dalam membentuk arah penegakan hukum saat itu.

Lebih jauh, jurnal ini mengungkap bagaimana identitas Ahok sebagai tokoh Tionghoa Kristen yang menduduki jabatan strategis di pemerintahan, menjadi faktor yang memicu resistensi dari kelompok konservatif. Kasus ini memperlihatkan bahwa hukum di Indonesia tidak selalu bekerja dalam ruang yang steril. Sentimen etnis, agama, dan sejarah diskriminasi seringkali ikut membentuk cara hukum ditegakkan dan dipersepsikan di tengah masyarakat.Maruapey menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin perlindungan hukum bagi seluruh warganya tanpa diskriminasi. Pasal 27 UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Namun dalam praktiknya, idealisme ini seringkali berbenturan dengan kenyataan di lapangan, di mana kepentingan politik dan lemahnya integritas aparat hukum dapat mencederai prinsip kesetaraan tersebut. Kritik tajam diarahkan pada kualitas sumber daya manusia dalam penegakan hukum. Masalah utama bukan terletak pada sistem hukum yang ada, melainkan pada karakter aparat penegak hukum dan birokrat yang lemah integritas. Kurangnya amanah, profesionalisme, serta ketidakpuasan terhadap penghasilan kerap mendorong praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sehingga melemahkan fungsi hukum sebagai alat keadilan.Jurnal ini juga menyoroti pentingnya komunikasi yang baik dan keteladanan dari aparat penegak hukum sebagai representasi negara dalam memberi rasa keadilan kepada masyarakat. Dalam konteks inilah, negara diharapkan hadir secara aktif dalam melindungi semua warga negaranya dari segala bentuk ketidakadilan dan kezaliman.
Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan refleksi mendalam mengenai pentingnya keberanian institusional dalam menegakkan keadilan substantif. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada tekanan mayoritas atau kepentingan politik jangka pendek. Sebaliknya, ia harus dijalankan berdasarkan prinsip konstitusi, menjunjung tinggi kesetaraan, dan memastikan bahwa hukum benar-benar berpihak kepada kebenaran dan keadilan, bukan menjadi alat kekuasaan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Weni Indriyani 2217011124 གིས-
NAMA : Weni Indriyani
NPM : 2217011124
KELAS : B


Jurnal ini mengulas secara mendalam tentang dinamika penegakan hukum dan peran negara dalam kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), saat ia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Penulis menekankan bahwa kasus ini menjadi momen penting untuk menguji konsistensi hukum di Indonesia, terutama ketika dihadapkan pada tekanan politik, sosial, dan agama. Analisis menunjukkan bahwa meskipun Indonesia mengusung sistem hukum, pelaksanaannya sering dipengaruhi oleh kekuatan mayoritas dan kepentingan politik. Maruapey mengkritik aparat penegak hukum yang dianggap kurang menunjukkan sikap independen dan keberanian yang semestinya dalam proses peradilan. Keputusan dalam kasus Ahok lebih dianggap dipengaruhi oleh tekanan publik daripada prinsip keadilan yang sebenarnya.

Selain itu, jurnal ini juga membahas bagaimana negara kurang mampu melindungi hak minoritas, seperti Ahok yang merupakan minoritas etnis dan agama. Seharusnya negara bersikap netral dan melindungi seluruh warga tanpa memandang latar belakang, namun dalam kasus ini, negara justru terkesan menyerah pada tekanan kelompok mayoritas. Hal ini menegaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih rentan terhadap campur tangan dari luar sistem hukum.

Jurnal ini juga mengusulkan pendekatan kritis dan normatif terhadap lembaga hukum dengan menekankan pentingnya reformasi sistem penegakan hukum dan penguatan supremasi hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Melalui kasus Ahok, penulis mengajak pembaca untuk merefleksikan pentingnya integritas lembaga hukum serta perlunya pemisahan yang jelas antara kekuasaan hukum dan pengaruh politik atau opini publik. Dengan demikian, jurnal ini memberikan sumbangan penting bagi studi hukum dan demokrasi di Indonesia sekaligus menggambarkan realitas sosial-politik yang masih memerlukan perbaikan demi terciptanya keadilan yang sejati untuk semua warga negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Abdullah Fahd Yanuardi 2217011004 གིས-
Nama: Abdullah Fahd Yanuardi
NPM: 2217011004
Kelas: B

Penegak hukum di Indonesia juga mendapat tantangan besar, yaitu ketidakadilannya perlakuan hukum dan rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Meskipun konstitusi memasukkan pernyataan yang tegas bahwa semua warga negara berkedudukan sama di muka hukum, kenyataannya banyak perkara hukum yang tidak berjalan dengan adil karena dipengaruhi oleh tekanan politik, kepentingan kelompok, dan kekuasaan aparat yang lemah. Kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama menjadi contoh konkret bagaimana proses hukum yang seharusnya netral malah menimbulkan polemik luas. Dalam hal perlindungan hukum, strategi preventif dan represif seperti yang diemban oleh Philipus M. Hadjon, belum teraplikasikan secara seimbang dalam sistem hukum kita. Hal ini memperkuat kesan bahwa hukum belum sepenuhnya menjadi instrumen keadilan sosial.

Reformasi hukum secara konkret adalah penting bagi pemerintah, khususnya era Presiden Jokowi yang menegaskan komitmennya tidak untuk mengintervensi proses hukum dan membersihkan praktik KKN. Namun demikian, keberhasilannya masih terbuka karena sumber-sumber mendasar seperti kekurangan moralitas penegak hukum, rekrutmen diri yang tidak transparan, serta budaya hukum yang belum matang. Untuk itu, perubahan hukum tidak hanya berhasil dengan perubahan peraturan, tetapi juga memerlukan perubahan pola pikir dan integritas dari aparat penegak hukum. Negara harus sepenuhnya ada sebagai pelindung bagi semua warganya dengan menegakkan hukum yang adil, tidak diskriminatif, dan berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan. Hanya dengan demikian saja hukum bisa menjadi soko guritame di dalam membentuk negara yang demokratis dan adil.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Gaby Apulina Haloho 2217011110 གིས-
Nama: Gaby Apulina Haloho
NPM: 2217011110
Kelas: B


Jurnal ini membahas berbagai aspek terkait kepemimpinan dan penegakan hukum di Indonesia, dengan fokus pada dinamika sosial, politik, dan tantangan yang dihadapi dalam menegakkan keadilan serta menjaga ketertiban masyarakat.

• Kepemimpinan dan Dinamika Sosial
Gaya kepemimpinan yang tegas dan langsung, seperti yang ditunjukkan oleh Ahok, dapat memperkuat sistem kerja dan menegakkan disiplin. Namun, pendekatan ini juga menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat dan kelompok tertentu, seperti FPI, yang menolak kebijakan dan tindakan tersebut. Kasus Ahok sebagai wakil gubernur dan gubernur Jakarta menjadi contoh nyata konflik sosial dan politik yang kompleks, termasuk tantangan dalam menjaga harmoni sosial.

• Penegakan Hukum dan Tantangannya
Penegakan hukum di Indonesia menghadapi berbagai hambatan, seperti kualitas aparat yang masih lemah, korupsi, pungutan liar, dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Meski pemerintah melakukan reformasi dan kebijakan untuk memperbaiki sistem hukum, masalah tersebut masih menjadi hambatan utama. Presiden Jokowi menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang bersih dan tidak intervensi, namun tantangan tetap ada.

• Kasus Penistaan Agama dan Perlindungan Negara
Kasus penistaan agama oleh Ahok menunjukkan pentingnya proses hukum yang adil dan profesional, tanpa tekanan publik. Demonstrasi damai dari umat Muslim menuntut transparansi dan keadilan dalam proses hukum. Artikel ini menegaskan bahwa negara berkewajiban melindungi warga dari tindakan yang mengganggu ketertiban dan keadilan sesuai UUD 1945, serta menyoroti pentingnya teori perlindungan hukum yang preventif dan represif.

• Konsep Penegakan Hukum
Penegakan hukum harus mampu menyelaraskan nilai sosial dan kaidah hukum untuk menciptakan kedamaian dan ketertiban sosial. Penegakan hukum tidak hanya pelaksanaan perundang-undangan, tetapi juga meliputi upaya menjaga perdamaian secara luas melalui law enforcement dan peace maintenance. Menurut Golstein, penegakan hukum terbagi menjadi tiga tahap: total enforcement, full enforcement, dan actual enforcement, yang harus mempertimbangkan aspek normatif, administratif, dan sosial. Keberhasilan penegakan hukum sangat bergantung pada interaksi harmonis antara hukum, praktik administratif, dan masyarakat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Mutiara Clariska Amanda གིས-
Mutiara Clariska Amanda
2217011180
Kelas B

Jurnal karya M. Husein Maruapey ini memberikan telaah kritis terhadap dinamika penegakan hukum di Indonesia, dengan studi kasus penistaan agama oleh Ahok sebagai titik sentral. Penulis menyoroti bagaimana negara wajib hadir dalam menjamin keadilan dan perlindungan hukum tanpa pandang bulu, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 27. Namun pada kenyataannya, pelaksanaan penegakan hukum masih menghadapi tantangan serius seperti diskriminasi, tekanan publik, dan rendahnya integritas aparat hukum. Demonstrasi besar-besaran umat Muslim menuntut penegakan hukum yang adil mencerminkan ketidakpuasan masyarakat terhadap sistem hukum yang dirasa masih berpihak dan tidak konsisten. Secara garis besar jurnal ini menekankan pentingnya reformasi hukum tidak hanya dalam bentuk kebijakan, tapi juga dari sisi mentalitas dan moral aparat penegak hukum. Penegakan hukum tidak cukup hanya berbasis aturan tertulis, tetapi juga harus menjunjung tinggi nilai keadilan substantif yang hidup dalam masyarakat. Kepemimpinan seperti Ahok memang menimbulkan pro-kontra, namun kasus yang dialaminya juga menjadi cermin bahwa negara harus menjamin perlindungan hukum yang tidak diskriminatif terhadap siapa pun. Dengan kata lain, hukum harus berpihak pada keadilan, bukan sekadar alat kekuasaan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Agung Hasintongan Parulian Hasibuan གིས-
Agung Hasintongan Parulian Hasibuan
2217011076
Kelas B
KIMIA

Jurnal ini membahas secara mendalam relasi antara kepemimpinan, penegakan hukum, dan dinamika sosial-politik di Indonesia, dengan menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi dalam menegakkan keadilan di tengah masyarakat yang plural. Gaya kepemimpinan tegas seperti yang ditunjukkan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dianggap mampu memperkuat kinerja birokrasi dan menegakkan disiplin, namun di sisi lain juga menimbulkan resistensi dari kelompok masyarakat tertentu. Kasus Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta menjadi ilustrasi konflik sosial-politik yang kompleks, terutama saat kepemimpinannya bersinggungan dengan isu agama, etnis, dan tekanan publik. Hal ini menunjukkan bahwa kepemimpinan yang kuat perlu dibarengi dengan sensitivitas terhadap kondisi sosial agar tidak memicu ketegangan horizontal.

Penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala struktural dan institusional, seperti lemahnya integritas aparat, praktik korupsi, serta rendahnya kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Meskipun Presiden Jokowi telah menyuarakan komitmen terhadap penegakan hukum yang bersih dan bebas intervensi, kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak tantangan serius. Salah satu contohnya adalah kasus penistaan agama yang melibatkan Ahok, di mana tekanan publik dan mobilisasi massa sangat memengaruhi jalannya proses hukum. Demonstrasi besar-besaran dari sebagian umat Muslim mengindikasikan adanya krisis kepercayaan terhadap sistem hukum yang dinilai tidak netral dan inkonsisten. Negara seharusnya hadir menjamin proses hukum yang adil, setara, dan tidak diskriminatif sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 27.

Selain isu sosial-politik, jurnal ini juga mengulas tantangan penegakan hukum dalam perlindungan lingkungan hidup. Meskipun telah ada regulasi seperti UU No. 32 Tahun 2009, implementasinya masih lemah akibat rendahnya kesadaran hukum, buruknya koordinasi antar lembaga, serta minimnya partisipasi publik. Penegakan hukum lingkungan dapat dilakukan melalui jalur administratif, perdata, dan pidana, namun efektivitasnya sangat tergantung pada sinergi antar pemangku kepentingan dan keterlibatan masyarakat. Secara keseluruhan, jurnal ini menekankan bahwa reformasi hukum harus mencakup perbaikan struktural dan pembentukan mentalitas aparat penegak hukum yang berintegritas.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

M. Nashirul Haqq Cayaputra གིས-
M. Nashirul Haqq Cayaputra
2217011123
B Kimia 2022

Jurnal yang ditulis oleh M. Husein Maruapey pada Juni 2017 membahas secara kritis kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Gubernur DKI Jakarta, yang menjadi pemicu demonstrasi besar oleh masyarakat Muslim pada 4 November 2016. Penulis menguraikan bagaimana pernyataan Ahok yang dianggap menyinggung ayat Al-Maidah memicu ketegangan sosial, memengaruhi dinamika politik, serta menguji sistem penegakan hukum di Indonesia.

Namun secara pribadi saya menyatakan bahwa saya tidak setuju jika ahok dikatakan menistakan agama, sebab ahok saat di kepulauan seribu secara gamblang mengatakan "dibohongi pakai Surah Al-Maidah" artinya jelas disini maksud ahok adalah ada pihak-pihak yang "menggunakan" surah al-maidah sebagai alat untuk membohongi, namun celakanya masyarakat malah memaknai ucapan ahok sebagai "dibohongi Surah Al-Maidah" 

Padahal jelas disana ahok mengatakan "pakai" 
saya beri contoh "makan pakai sendok" dengan "makan sendok" itu dua hal yang berbeda, begitupun jika kita kaitkan dengan konteks ahok, "dibohongi pakai surah al-maidah" dengan "dibohongi surah al-maidah" itu dua hal yang memiliki makna yang sangat berbeda

Ini justru menunjukkan bahwa dalam lingkungan masyarakat kita mengalami kedangkalan literasi sehingga tidak mampu membedakan "dibohongi pakai surah al-maidah" dengan "dibohongi surah al-maidah" ini sangat destruktif sebab kedangkalan literasi ini menyebabkan ribuan massa bergerak dari seluruh penjuru indonesia ke monas hanya karena mereka gagal memahami maksud dari ucapan ahok. 

Itulah cacatnya demokrasi, demokrasi itu berarti keputusan di tangan oleh suara mayoritas, jika mayoritas adalah orang yang tidak terdidik, maka keputusan yang menjadi produk demokrasi adalah keputusan yang tidak terdidik pula. Cacatnya demokrasi adalah warga negara yang bodoh dan warga negara yang terdidik memiliki nilai suara yang sama dan setara, sehingga jika jumlah warga negaranya didominasi oleh mereka yang bodoh secara politik, maka celakalah negara yang menggunakan sistem demokrasi. 

Ahok bukanlah satu-satunya manusia yang menjadi korban dari demokrasi 
Ribuan tahun yang lalu kita mengenal filsuf dari yunani bernama Socrates yang juga menjadi korban demokrasi, bahkan akibat dari demokrasi yang dijalankan oleh warga yang tidak kompeten, mengantarkan Socrates menuju ajalnya. Demikian opini saya tentang ahok 

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

May Linda Maya Sari 2217011048 གིས-
May Linda Maya Sari
2217011048
Kelas B
Kimia

Ringkasan Analisis Jurnal: Penegakan Hukum dan Perlindungan Minoritas dalam Kasus Ahok

Jurnal ini mengkritisi praktik penegakan hukum di Indonesia melalui kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang dianggap menjadi ujian penting bagi konsistensi hukum di tengah tekanan politik, sosial, dan agama. Penulis menyoroti bahwa meskipun Indonesia adalah negara hukum, dalam kenyataannya proses hukum masih rentan terhadap intervensi publik dan kepentingan mayoritas.

Aparat penegak hukum dinilai kurang independen dan cenderung tunduk pada tekanan massa, sehingga putusan terhadap Ahok lebih mencerminkan kehendak politik-populer ketimbang keadilan substantif. Selain itu, negara dianggap gagal melindungi hak-hak Ahok sebagai warga minoritas, baik secara etnis maupun agama, yang seharusnya dijamin secara adil tanpa diskriminasi.

Jurnal ini mendorong reformasi peradilan dan pemisahan tegas antara hukum dan kekuasaan politik. Kasus ini menjadi cerminan penting akan lemahnya supremasi hukum dan perlunya penguatan lembaga hukum yang netral dan berintegritas demi menjamin keadilan bagi seluruh warga negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Niki Nabila Utami གིས-
Nama : Niki Nabila Utami
NPM : 2217011088
Kelas : B

Pada jurnal yang berjudul “Penegakkan hukum dan perlindungan negara” yang ditulis oleh Husein banyak memuat point penting. Menurut saya, perlindungan hukum merupakan suatu aturan mengenai batasan-batasan yang dapat dilakukan sehingga masyarakat mendapatkan haknya untuk dilindungi dari perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Perlindungan hukum saja seperti mencegah sesuatu hal yang dapat terjadi. Dari adanya perlindungan hukum ini seseorang dapat lebih berhati-hati dalam bertindak dan berpikir sehingga mewujudkan ketentraman dan ketertiban hukum.

Di sisi lain, terdapat penegakan hukum yang menjadi aksi lanjut dari perlindungan hukum. Penegakan hukum merupakan pengaplikasian semua aturan hukum yang ada di mana memuat interaksi antar berbagai aparatur penegak hukum yang didukung dengan sanksi pidana. Pada jurnal memuat faktor-faktor penegakan hukum seperti faktor hukum itu sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana/fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan.

Hal yang dapat diambil dari masa kepemimpinan ahok sebagai seorang pemimpin yaitu selalu mengutamakan transparansi berbagai hal yang dapat mencegah terjadinya penyelewengan kekuasaan. Hal ini juga menjadi salah satu penerapan dari perlindungan hukum. Beliau juga selalu bersikap tegas, dan tidak segan untuk menindaklanjuti apabila terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Penegakan hukum yang dilakukannya membuat infrastruktur dan pelayanan publik menjadi tertata dengan baik.