Nama : Nuril Dewita Alfajriah
NPM : 2217011155
Kelas : B
1. Berdasarkan berita tersebut, saya sangat setuju dengan pernyataan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Dalam konteks ini, ajakan atau pelibatan anak-anak dalam aksi demonstrasi memang tidak tepat dan sangat berisiko. Anak-anak belum memiliki pemahaman yang cukup tentang isu yang diperjuangkan, sehingga mengikutsertakan mereka dalam aksi yang berpotensi ricuh bisa dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi. Terlebih lagi, hal ini melanggar prinsip-prinsip perlindungan anak seperti yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Risma tidak melarang demonstrasi karena menyampaikan pendapat adalah hak dalam negara demokratis, namun ia menekankan bahwa demonstrasi harus dilakukan secara damai dan bertanggung jawab, tanpa melibatkan pihak yang rentan seperti anak-anak. Sikap Risma mencerminkan tanggung jawab pemimpin daerah yang peduli terhadap keselamatan warganya, terutama generasi muda. Pesan moral dari berita ini adalah bahwa setiap bentuk aksi sosial harus tetap memperhatikan etika, hukum, dan keamanan, serta tidak boleh mengorbankan pihak yang belum siap secara mental dan emosional. Dari kejadian tersebut, ada beberapa hal positif yang bisa saya ambil.
• Pertama, sikap tegas dan peduli dari Wali Kota Tri Rismaharini menunjukkan bahwa pemimpin daerah benar-benar memperhatikan keselamatan dan masa depan anak-anak. Beliau tidak hanya fokus pada aspek keamanan kota, tetapi juga pada perlindungan anak sebagai generasi penerus bangsa.
• Kedua, kejadian ini menjadi pengingat penting bahwa menyuarakan pendapat di ruang publik harus dilakukan secara bertanggung jawab, tanpa melibatkan pihak yang rentan seperti anak-anak.
• Ketiga, pernyataan Risma sekaligus mengedukasi masyarakat bahwa eksploitasi anak tidak hanya soal tenaga kerja, tetapi juga mencakup situasi di mana anak-anak dilibatkan dalam kegiatan yang belum mereka pahami dan membahayakan mereka.
• Keempat, ajakan Risma untuk menjaga kondusifitas kota menunjukkan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga kebebasan berpendapat bisa berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak-hak dasar anak dan masyarakat umum.
2. Menurut saya, supaya penyampaian aspirasi di depan umum tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, kita perlu mengedepankan etika komunikasi dan cara menyampaikan pendapat yang santun serta bertanggung jawab. Aspirasi memang penting untuk disampaikan, tapi cara menyampaikannya juga tidak kalah penting. Kita harus bisa mengontrol emosi, bersikap tenang, sabar, dan tidak memprovokasi, baik lewat kata-kata maupun tindakan. Jangan sampai niat baik untuk menyuarakan pendapat justru berubah menjadi kerusuhan atau tindakan yang merugikan banyak pihak. Solusi lainnya adalah dengan mempersiapkan materi aspirasi dengan jelas dan berdasar fakta, bukan sekadar emosi sesaat. Komunikasi yang baik harus punya tujuan yang jelas, didukung informasi yang benar, dan disampaikan lewat cara yang bisa diterima semua pihak. Selain itu, koordinasi dengan pihak berwenang juga penting agar penyampaian pendapat bisa berjalan tertib dan aman. Yang tidak kalah penting adalah membiasakan diri menggunakan media komunikasi yang tersedia seperti forum diskusi, media sosial yang sehat, petisi, bahkan jalur hukum atau lembaga resmi untuk menyuarakan aspirasi. Dengan begitu, kita bisa tetap menyampaikan pendapat dengan cara yang elegan, damai, dan tetap didengar tanpa menciptakan kegaduhan. Intinya, komunikasi yang beretika adalah kunci agar aspirasi kita bisa diterima tanpa menimbulkan konflik atau masalah baru.
3. Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) secara jelas dinyatakan bahwa kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak itu sendiri. Kewajiban dasar manusia (KAM) dalam pandangan Islam adalah segala bentuk tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh setiap individu sebelum dan saat menuntut haknya. Kewajiban ini mencakup hal-hal yang sifatnya menjaga keselamatan dan keberlangsungan hidup manusia secara utuh, seperti menjaga jiwa, kehormatan dan keturunan, harta benda, akal pikiran, serta agama. Semua ini termasuk bagian penting dari nilai-nilai perlindungan dalam hak asasi menurut perspektif Islam. Jadi, bisa disimpulkan bahwa kewajiban dasar manusia adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dari hak. Kita tidak bisa hanya menuntut hak tanpa menjalankan kewajiban kita. Dalam hal ini, kewajiban tidak membatasi hak, tetapi mengiringi dan menyeimbangkan agar penggunaan hak tidak merugikan orang lain atau kepentingan umum. Misalnya, kita punya hak untuk berbicara, tapi kita juga punya kewajiban untuk berbicara dengan sopan dan tidak menyebarkan kebencian.