FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

Jumlah balasan: 35

Tuliskan nama, NPM, kelas mu setelah itu silahkan tuliskan jawabanmu di bawah ini....

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Nova Dwi Syafitri -
NAMA : NOVA DWI SYAFITRI
KELAS : 2F
NPM : 2413053216

ANALISIS VIDIO DAN SOLUSI PERMASALAHAN DALAM VIDIO PERKEMBANGAN KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA.

Permasalahan yang ada dalam vidio itu adalah kesalahpahaman di kalangan jendral dan tetua yang menganggap penjelasan dalam UUD 1945 telah di hilangkan dan UUD 2002 adalah konstitusi yang baru dan digunakan saat ini.

Penjelasannya:
Setelah masa reformasi, Indonesia sudah mengalami 4 kali perubahan republik dan konstitusinya. Saat ini konstitusi yang digunakan adalah Naskah UUD 1945 ditambah dengan 4 lampiran yaitu perubahan 1,2,3 dan 4 yang menjadikan UUD NRI 1945 terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal. Indonesia kembali menggunakan UUD NRI 1945 seperti pada saat proklamasi karena kegagalan konstitusioter dalam membentuk konstitusi yang baru pada tahun 1956. Namun, UUD NRI 1945 ini berbeda dengan UUD NRI 1945 versi proklamasi kerena di dalamnya terdapat penjelasan penjelasan yang lebih dalam.

Lalu di dalam aturan tambahan tahun 2002 dikatakan bahwa, UUD NRI 1945 terdiri dari pembukaan dan pasal pasal. Amandemen ini mengadopsi dari konstitusi Amerika yaitu perubahan adendum (berupa lampiran).

Hal ini yang salah dipahami oleh para jendral yang mengira Aturan tambahan 2002 ini menciptakan UUD yang berbeda dengan UUD NKRI 1945 dengan penjelasan. Padahal, penjelasan tersebut tetap ada di jelaskan dalam kesepakatan tahun 1999 bahwa materi yang terkandung dalam penjelasan UUD NRI 1945 dimasukkan menjadi pasal-pasal dalam UUD.

Meskipun penjelasannya berubah menjadi pasal dan MPR menjadikannya dalam satu dokumen fisik untuk memudahkan sosialisasi dan proses memahami isi UUD NRI 1945 lebih mudah. Namun, dokumen aslinya tetap terpisah menjadi 5 bagian, yaitu pembukaan lampiran perubahan 1 sampai perubahan 4 agar nilai historial nya tetap ada. MPR juga membuat footnote seperti bintang padahal pasal-pasalnya, yang setiap jumlahnya melambangkan perubahan konstitusi. yaitu satu bintang untuk perubahan atu amandemen konstitusi yang pertama, bintang dua untuk hasil perubahan konstitusi kedua dst.

Nah, dari hal yang saya analisis dalam vidio tersebut dan hasil yang saya dapat di atas, bisa saya dapat bahwa kesalahpahaman itu muncul karena kurangnya memahami sejarah perkembangan konstitusi negara dan di masa kini permasalahan serupa juga banyak terjadi di kalangan yang mulai enggan memahami nilai nilai histori perjalanan membentuk negara ini. Seharusnya, kita bisa lebih gencar mencari tahu berbagai asal usul sejarah perkembangan bangsa kita dengan banyak membaca, banyak mendengarkan, dan mencari informasi yang jarang terangkat di lingkungan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh CAHYANI NOVA SAFITRI -
Nama : Cahyani Nova Safitri
NPM : 2413053181
Kelas : 2F

Setelah menonton dan memahami saya mendapatkan informasi mengenai Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia.

Indonesia sudah menjadi 4 Republik atau yang berarti Indonesia sudah mengalami 4 kali pergantian konstitusi.
- Pertama, yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yg disahkan 18 Agustus 1945
- Kedua, berubah menjadi RIS dimana konstitusi juga menjadi RIS
- Ketiga, menjadi negara kesatuan dengan UUD sementara 1950

Di tahun 1956 dibentuk konstituante yang tugasnya menyusun konstitusi baru, tapi tidak berhasil karena perdebatan antara islam dan kebangsaan ( Piagam Jakarta ).

- Keempat, pada 5 Juli 1959 menurut dekret presiden, kembali berlakunya UUD 1945. Tetapi memiliki perbedaan, yaitu adanya penjelasan UUD yang ada di lampiran, sebagai bagian tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali

Penjelasan mengenai UUD belum ada pada tanggal 18 Agustus 1945, penjelasan tersebut baru disusun oleh Soepomo beserta yang lainnya dan diumumkan pada 15 Februari 1946 di berita Republik dengan nama ( Penjelasan Tentang Undang Undang Dasar 1945 ). Penjelasan inilah yang kemudian dijadikan satu kesatuan yang tidak terpisahkan oleh Keppres 150 tahun 1959. Di Dalam keppres tersebut juga jelas disebutkan bahwa kami ( Presiden ) berkeyakinan piagam jakarta 22 juni 1945 menjiwai UUD 1945, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini.

Setelah reformasi dokumen UUD asli yang dijadikan pegangan bangsa indonesia sampai sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah empat lampiran, yang dimana isi lampirannya adalah perubahan ( 1 ), perubahan ( 2 ), perubahan ( 3 ), dan perubahan ( 4 ). Sesuai dengan kesepakatan tahun 1999 bahwa setuju adanya perubahan UUD dengan catatan salah satunya, adanya perubahan dengan metode addendum atau lampiran.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Cindi Raniadita -
NAMA: CINDI RANIADITA
NPM: 2413053187
KELAS: 2F

Setelah menonton video dan melakukan analisis, berikut informasi yang saya dapatkan

Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia

Perkembangan konstitusi Indonesia terjadi dalam empat periode,yaitu;
1.Periode UUD 1945
2.Periode konstitusi RIS 1949
3.Periode UUDS(Undang undang sementara)1950 atau yang dinamakan interim konstitusion
4.Periode UUD 1945

Pada tahun 1956 dibentuk konstituante yang bertugas menyusun konstitusi baru tetapi tidak berhasil dikarenakan perdebatan antara Islam dan kebangsaan (piagam jakarta).Pada tahun 1959, UUDS 1950 tidak lagi diberlakukan, konstituante dibubarkan dan kembali berlaku UUD 1945 tetapi dengan perubahan penjelasannya.Pada UUD 18 Agustus 1945 tidak ada penjelasan tentang UUD, pada saat disahkan kembali dengan bekrit presiden 5 juli 1959 yang disertai dengan penjelasan UUD yang diletakkan di lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali yang disusun oleh Soepomo dan teman-temannya dan diumumkan pada tanggal 19 Februari 1946 yang diumumkan di berita republik bernama penjelasan tentang UUD 1945.

Naskah UUD 1945 versi tahun 1959 ditambah empat lampiran (perubahan satu sampai 4) yang bisa kita jadikan pegangan.Pada aturan tambahan pasal 2 disebutkan dengan ditetapkannya perubahan UUD NKRI pada tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal.Metode perubahan yang dipakai bukan metode perubahan konstitusi seperti Prancis melainkan metode perubahan konstitusi seperti Amerika dengan adendum lampiran.

Pada kesepakatan pertama penjelasan itu masih ada sebagai dokumen tetapi pada kesepakatan kedua pada tahun 1959 materi yang terkandung didalam penjelasan UUD 1945 dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD.

Jadi, yang kita pelajari saat ini UUD versi 1959 ditambah empat dokumen baru (perubahan satu sampai dengan empat).
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Lintang Saira 2413053211 -
NAMA : LINTANG SAIRA RUSID
NPM : 2413053211
KELAS : 2F
ANALISIS VIDEO BERJUDUL 'PERKEMBANGAN KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA'


Dalam video tersebut dijelaskan bahwa sampai saat ini, indonesia sudah mengalami 4 kali perubahan republik :
1. republik yang diproklamasikan tanggal 17 agustus dengan konstitusi yang disahkan tanggal 18 agustus.
2. RIS (Republik Indonesia Serikat) dengan konstitusi RIS juga
3. republik negara kesatuan dengan UUD dibuat smentara yaitu UUDS 1950
4. diberlakukan dekrit presiden no 150 tahun 1959 dan berlaku kembali uud 1945

Poin penting dari video tersebut yaitu :
1. UUD 1945 sebagai konstitusi awal
2. Amandemen UUD 1945
3. Pentingnya reformasi konstitusi

setelah reformasi seperti sekarang ini, dokumen yang bangsa indonesia pegang adalah naskah UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 versi 5 Juli 1959 dan ditambah 4 lampiran yaitu perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3 dan perubahan 4.

Pasal 2 aturan tambahan yang diputuskan pada perubahan 4 tahun 2002, berbunyi "dengan ditetapkannya perubahan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal.

Berdasarkan pemaparan dalam video, tantangan yang dihadapi indonesia dalam kaitannya dengan konstitusi, seperti inkonsistensi dalam pelaksanaan prinsip-prinsip dasar UUD 1945. beberapa solusi yang dapat digunakan adalah :
1. Pendidikan dan sosialisasi tentang konstitusi.
2. Penegakkan hukum yang tegas dan adil.
3. Pembaruan dan penyempurnaan konstitusi secara berkala.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Bunga Claudia Putri -
Nama: Bunga Claudia Putri
NPM: 2413053209
Kelas: 2F

Analisis isi video

video tersebut menjelaskan tentang perjalanan perubahan konstitusi di Indonesia sejak UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 hingga saat ini.

Indonesia mengalami beberapa perubahan bentuk negara, mulai dari Republik Indonesia (1945), Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan UUD RIS (1949), kembali ke negara kesatuan dengan UUDS 1950, lalu kembali menggunakan UUD 1945 pada 5 Juli 1959. UUD 1945 yang sekarang berlaku adalah versi 5 Juli 1959, yang telah mengalami empat kali perubahan (amendemen) pada 1999-2002.

Piagam Jakarta (22 Juni 1945) dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UUD 1945, sebagaimana ditegaskan dalam Keppres 1950. Ini menunjukkan bahwa nilai-nilai dalam Piagam Jakarta tetap dijadikan landasan dalam penyusunan dan perubahan UUD 1945

Perubahan UUD 1945 dilakukan melalui metode adendum, artinya naskah asli tetap dipertahankan, tetapi ada lampiran yang berisi perubahan-perubahan baru. Perubahan ini bertujuan untuk memasukkan materi lama ke dalam pasal-pasal yang lebih konkret agar lebih sesuai dengan kebutuhan zaman.

Analisis Masalah yang terdapat pada video tersebut

Namun, ada beberapa tantangan, banyak orang tidak memahami bahwa UUD yang sekarang berlaku bukanlah UUD 1945 asli, melainkan UUD 1945 yang telah mengalami perubahan, Masyarakat masih kurang memahami isi perubahan UUD dan bagaimana dampaknya terhadap kehidupan bernegara.


Solusi yang Dapat Diterapkan

•Pelajaran terkait UUD harus lebih jelas
Di sekolah atau kuliah, materi tentang sejarah dan perubahan UUD harus diajarkan dengan lebih santai dan relevan agar tidak memebosankan. Bisa lewat diskusi atau studi kasus agar paham kenapa UUD berubah-ubah.

•Sosialisasi yang lebih intensif
Pemerintah atau media membuat konten yang gampang dipahami soal UUD, misalnya lewat video pendek, infografis, atau konten di media sosial. Jangan hanya menggunakan bahasa hukum,bisa juga menggunakan bahasa yang lebih santai agar orang awam juga bisa ngerti.

Intinya, UUD aturan dasar negara, jadi kita semua harus mengerti isinya dan kenapa bisa berubah. Jika makin banyak yang paham, makin kecil juga kemungkinan ada kesalahpahaman atau hoaks soal konstitusi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Nurul Sagita -
NAMA : NURUL SAGITA
NPM : 2413053210
KELAS : 2F

Berdasarkan video tersebut, dijelaskan mengenai perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia, yang disampaikan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Mahkamah Konstitusi RI Tahun 2003-2008.

Dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan. Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan republik dan pergantian konstitusi:

Republik yang pertama, yaitu diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.

Kemudian, berubah menjadi RIS atau Republik Indonesia Serikat dengan konstitusinya juga RIS.

Lalu, berubah menjadi negara kesatuan, namun UUD dibuat sementara, yang dinamakan interim constitution (UUDS 1950).

Pada tahun 1956, dibentuk konstituante yang bertugas untuk membuat konstitusi baru, namun tidak berhasil, karena perdebatan antara Islam dan kebangsaan (Piagam Jakarta). Pada tahun 1959, Indonesia kembali memberlakukan dengan Dekret Presiden yang dipergunakan untuk membubarkan lembaga Konstituante dan mengubah konstitusi (dari awalnya Konstitusi UUDS 1955 kembali menjadi UUD NRI 1945), dan terdapat perubahan, yaitu terdapat penjelasan tentang UUD 1945 (dijadikan satu kesatuan tidak terpisah oleh Keppres Nomor 150 Tahun 1959).

Jadi, terdapat perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang. Perbedaannya yaitu terletak pada lampiran. Sekarang, yang menjadi pegangan atau pedoman Indonesia sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli Tahun 1959 yang ditambah 4 lampiran, sesuai dengan kesepakatan Tahun 1959, bahwa setuju diadakan perubahan Undang-Undang Dasar dengan catatan satu di antaranya, diadakan perubahan dengan metode Adendum.

Demikian, kita tidak boleh keliru atau salah paham dengan yang kita pelajari saat ini UUD tanggal 5 Juli 1959 ditambah dengan 4 lampiran (dokumen), yang bernama perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, dan perubahan 4.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Nasywa Muthi Azmi -
NAMA : NASYWA MUTHI AZMI
NPM : 2413053205
KELAS : 2F

Dalam video tersebut menjelaskan perjalanan sistem ketatanegaraan Indonesia dalam empat fase utama, tetapi penggunaan istilah "Republik keempat" tidak umum dalam kajian sejarah. Lebih tepat jika disebut sebagai perubahan bentuk pemerintahan dan konstitusi. Istilah "Republik keempat" juga kurang relevan karena tidak ada deklarasi formal tentang pembentukan republik baru, melainkan hanya perubahan sistem pemerintahan.

Video tersebut juga membahas kegagalan Konstituante dalam menyusun konstitusi baru akibat perdebatan antara kelompok Islam dan nasionalis. Bagian ini sudah sesuai dengan fakta sejarah, tetapi masih bisa diperjelas bagaimana Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menjadi solusi atas kebuntuan tersebut.

Dalam hal perbedaan UUD 1945 versi 18 Agustus 1945 dan versi 5 Juli 1959, teks telah menyoroti bahwa perbedaan utamanya terletak pada lampiran, yaitu adanya Penjelasan UUD 1945 dan Piagam Jakarta sebagai dokumen pertimbangan historis. Selain itu, setelah reformasi, teks dengan tepat menyebutkan bahwa UUD yang digunakan saat ini adalah hasil amandemen dengan metode adendum, yang mempertahankan teks asli tetapi menambahkan perubahan dalam lampiran.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Marliana Rahma Susanti 2413053190 -
NAMA : MARLIANA RAHMA SUSANTI
NPM : 2413053190
KELAS : 2F

Video menjelaskan tentang Perkembangan konstitusi di Indonesia menunjukkan bahwa negara ini telah mengalami empat fase republik, yaitu:
1. Republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan UUD yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan Konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan dengan UUD Sementara 1950.
4. Kembali ke UUD 1945 melalui Dekret Presiden 5 Juli 1959.

Saat UUD 1945 pertama kali disahkan, belum ada penjelasan resmi. Penjelasan ini baru disusun oleh Soepomo dan diumumkan pada 15 Februari 1946. Kemudian, melalui Keppres No. 150 Tahun 1959, penjelasan tersebut dilekatkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UUD 1945, bersama dengan Piagam Jakarta sebagai landasan filosofisnya.

Setelah reformasi, UUD 1945 yang digunakan adalah versi 5 Juli 1959 dengan empat perubahan (1999–2002) yang dilakukan melalui metode adendum. Metode ini mempertahankan naskah asli sambil menambahkan perubahan sebagai lampiran. Selain itu, materi dalam penjelasan UUD 1945 telah dimasukkan ke dalam pasal-pasal konstitusi.

Saat ini, UUD 1945 yang berlaku terdiri dari naskah asli versi 1959 beserta empat perubahan, dengan penyusunan ulang oleh MPR agar lebih mudah dipahami.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Ririn Dwi Ariyani -
Nama : Ririn Dwi Ariyani
NPM : 2413053204
Kelas : 2F

Setelah saya menonton vidio mengenai perkembangan konstitusi di Indonesia, dapat diketahui bahwa konstitusi telah mengalami beberapa perubahan sejak kemerdekaan. diantara perubahannya adalah:

1. Periode Konstitusi Awal (1945-1949)
- Konstitusi pertama yang digunakan adalah UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Namun, dalam praktiknya terjadi berbagai tantangan, termasuk perjuangan mempertahankan kemerdekaan.

2. Konstitusi RIS (1949-1950)
- Indonesia berubah menjadi negara serikat dengan konstitusi baru, yaitu Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949. Namun, sistem ini tidak bertahan lama karena kurang sesuai dengan semangat nasionalisme.

3. UUDS 1950 (1950-1959)
- Setelah RIS dibubarkan, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dengan nama Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950
- Periode ini diwarnai ketidakstabilan politik akibat seringnya pergantian kabinet.

4. Kembali ke UUD 1945 (1959-1998)
- Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang menyatakan kembali ke UUD 1945. Hal ini disebabkan oleh perdebatan antara islam dengan kebangsaan, yang pada akhirnya konstituante tidak berhasil membuat konstitusi.
- Era ini dikenal sebagai "Demokrasi Terpimpin", dengan kekuasaan presiden yang sangat dominan.

Pada UUD 1945 belum terdapat penjelasan yang jelas didalamnya. Penjelasan itu baru disusun oleh Soepomo dan rekan-rekannya, lalu diumumkan pada 15 Februari 1946 melalui berita Republik dengan judul “Penjelasan Tentang Undang Undang Dasar 1945.” Penjelasan tersebut kemudian dijadikan bagian yang tidak terpisahkan dari UUD melalui Keppres 150 tahun 1959. Dalam Keppres itu, dinyatakan bahwa Presiden yakin bahwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945 mengandung semangat UUD 1945 dan merupakan bagian penting dari konstitusi.

Nah kemudian UUD yang digunakan saat ini merupakan UUD 1945 dengan versi 5 Juli 1959 ditambah dengan 4 lampiran. Empat lampiran tersebut adalah perubahan 1, 2, 3, dan 4. Status daripada perubahan tersebut adalah lampiran. Sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui bahwa perubahan dapat dilakukan dengan catatan yakni, Perubahan dilakukan dengan addendum (berbentuk lampiran) yang mana perubahan tidak terlepas pada UUD 1945 dan terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal.


-Kesimpulan
Perkembangan konstitusi Indonesia menunjukkan dinamika politik dan hukum yang terus menyesuaikan dengan kebutuhan zaman. Dari sistem presidensial awal, sempat berubah menjadi parlementer, lalu kembali ke presidensial dengan reformasi besar di era modern.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Nur Hamim Ramadhan -
Nama : Nur Hamim Ramadhan
Kelas : 2F
NPM : 2413053207

ANALISIS VIDEO menurut saya

Pembahasan: Perbedaan antara Undang undang pengesahan 18 Agustus dengan versi undang undang dasar 1945

Indonesia sendiri sebelum menjadi negara NKRI sudah mengalami 4 konstitusi
• konstitusi pertama, UUD 1945
• konstitusi kedua, Republik Indonesia Serikat (RIS)
• konstitusi ketiga, republik undang undang sementara (UUDS)
• konstitusi keempat, kembali menjadi UUD 1945

Pada pemilu tahun 1955 dan 1956 Indonesia ingin membentuk konstitusi baru tetapi gagal dikarenakan adanya konflik antara Islam dan kebangsaan yang ada di piagam Jakarta. Setelah itu, pada tahun 1959 Indonesia memberlakukan lagi UUD 1945.
Hal ini menjadikan Indonesia menjadi republik keempat karena, setelah UUDS sudah tidak diberlakukan lagi dan konstituante dibubarkan lalu terbentuklah undang undang dasar 1945 tetapi, ada perubahan pada UUD 1945 yaitu adanya penambahan lampiran penjelasan dimana pada undang undang pertama itu tidak ada bagian lampiran penjelasan, diumumkan pada 15 februari 1946 tentang penambahan lampiran penjelasan UUD 1945.

Jadi, pembeda antara undang undang 1945 pertama dengan UUD yang baru terdapat bagian lampiran penjelasan sedangkan, UUD pertama tidak ada.
Disebutkan oleh bung Karno yang berbunyi "bahwa kami berkeyakinan piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai undang undang 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi"

Persetujuan perubahan ini harus melewati beberapa kesepakatan yang wajib dilakukan yaitu;
1. Melakukan Adendom(lampiran)
2. Materi yang terdapat dalam undang undang 1945 dimasukkan ke dalam pasal-pasal undang undang dasar

Yang menjadi acuan kita sekarang bangsa Indonesia adalah undang undang dasar versi 5 Juli 1959

Solusi menurut saya: Diperlukan adanya pembelajaran kepada generasi muda dan pendidikan di sekolah mengenai pentingnya sejarah konstitusi undang-undang dasar 1945 dan juga perlu dilakukan penyuluhan atau pelatihan bagi para pengambil keputusan atau masyarakat umum mengenai sejarah konstitusi Indonesia agar mereka bisa memahami dasar-dasar hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Nadia Mela Wulandari 2413053183 -
NAMA : NADIA MELA WULANDARI
NPM : 2413053183
KELAS : 2F

Setelah menonton video, saya mendapatkan informasi bahwa kita mengalami perubahan Republik sebanyak 4 kali, diantaranya:
1. Pada saat diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan disahkan konstitusinya pada tanggal 18 Agustus.
2. Republik kedua adalah RIS begitu pula dengan konstitusinya yang berubah menjadi RIS juga.
3. Perubahan terjadi kembali menjadi negara kesatuan kemudian UUD dibuat menjadi sementara atau ditulis UUD-S 1950.
Setelah terjadi pemilu pada tahun 1955 yaitu pada tahun 1956 dibentuk konstituante yang bertugas menyusun konstitusi baru, namun tidak berhasil karena adanya perdebatan antara Islam dan kebangsaan.
4. Pada tahun1959 melalui dekrit presiden berlaku kembali UUD 1945.

Ada perubahan yang terjadi pada UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 5 Juli 1959. Perubahan itu adalah adanya penjelasan yang diletakkan pada lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan. Naskah yang kita pegang sekarang adalah naskah UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran sesuai dengan kesepakatan jika terjadi perubahan maka menggunakan metode addendum.

Namun ada masalah pada pasal 2 aturan tambahan yang mengatakan bahwa UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 5 Juli terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal. Dari situ muncullah kesalahan tafsiran bahwa UUD 1945 sudah tidak ada lagi penjelasan. Para Jenderal, tokoh-tokoh dan tetua menganggap ini sebagai penghianatan.Itu tidak benar karena meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal-pasal tapi fisik naskahnya masih ada.

Untuk memudahkan membaca dan sosialisasi, MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan dengan memberikan tanda bintang. Setiap jumlah bintang mewakili perubahan konstitusi. Namun naskah aslinya tetep ada 5 bagian yang terdiri dari UUD 1945 dan 4 lampiran.

Dari analisis video tersebut dapat diketahui bahwa perubahan konstitusi terjadi karena perubahan republik yang terjadi di Indonesia. Kemudian solusi dari saya adalah kita harus benar-benar memahami isi dari UUD 1945 agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Dini Marsya Arnelita 2413053197 -
Nama : Dini Marsya Arnelita
Npm :2413053197
Kelas :2F

Setelah melihat dan menyermati vidio ini saya mengetahui bahwa Terdapat 4 republik yang sudah diterapkan sejak zaman dahulu di Indonesia yaitu :
1.Republik Indonesia yang didirikan pada 17 agustus 1945,Menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi awal (1945-1949)
2.Republik Indonesia Serikat (RIS) konstitusi nya pun RIS berubah (1949-1950)
3.Setelah itu berubah menjadi republik negara kesatuan,pada saat ini undang-undang dasar nya dibuat sementara (UUDS 1950) .Berlaku pada (1950-1959)
4.Republik Indonesia yang dimulai setelah dekrit presiden 1959 yang mengembalikkan UUD 1945.(1959-sekarang)

Terdapat perbedaan antara UUD yang disahkan pada tahun 1945 dan UUD yang disahkan kembali pada 1959 yaitu pada lampirannya.Setelah masa reformasi ini dokumen yang dijadikan pegangan sekarang yaitu naskah UUD 1945 versi 1959 yang ditambahkan dokemen baru dengan perubahan 1,2,3,4.Perubahan ini memiliki kesepakatan salah satunya adalah mengadakan perubahan dengan metode adendum,yang terdapat beberapa lampiran.Kesepakatan selanjutnya adalah materi yang terkandung dalam penjelasan UUD1945 itu dimasukkan kedalam pasal Undang-Undang Dasar.Terdapat beberapa perbedaan dari UUD 1945 sebelum dekrit presiden dan UUD 1945 setelah dekrit presiden 1959 yaitu:
a. Sistem pemerintahan UUD 1945 sebelum dekrit presiden memberlakukan presidensial tetapi dalam praktiknya sempat berubah menjadi parlementer,UUD 1945 setelah dekrit presiden memberlakukan presidensial tetapi pada awalnya berubah menjadi demokrasi terpimpin yang memberikan kekuasaan besar kepada presiden
b. UUD 1945 sebelum dekrit presiden berlaku pada tanggal 18 agustus 1945 sedangkan UUD 1945 setelah dekrit presiden berlaku pada tanggal 5 juli 1959
Atau biasa disimpulkan UUD 1945 sebelum dekrit presiden adalah konstitusi awal yang digunakan saat kemerdekaan,tetapi digantikan oleh konstitusi lain setelah 1949.Dan UUD 1945 setelah dekrit presiden diberlakukan kembali sebagai reaksi atas kegagalan konstitusi menyusun UUD baru dan membawa perubahan dalam sistem pemerintahan.

Dari vidio ini pun saya jadi mengetahui bahwa terdapat sejarah perkembangan konstitusi di Indonesia yang perlu diketahui
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh siti kholifah -
NAMA : SITI KHOLIFAH
NPM : 2413053194
KELAS : 2F

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia
Dari video tersebut yang membahas tentang Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia. Hasil analisis yang saya dapatkan adalah sebagai berikut

Indonesia menjadi empat Republik atau mengalami empat kali pergantian konstitusi.
Perbedaan UUD versi Pengesahan 18 Agustus1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang.
Republik pertama adalah Proklamasi 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus. Republik ke-dua berubah menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat) dan konstitusinya juga RIS. Kemudian Republik ke-tiga berubah menjadi Negara Kesatuan dan UUDS 1950. Pada Republik ketiga ini menyusun konstitusi baru tetapi gagal dan terjadi perdebatan dengan Islam dan kebangsaan. Akibatnya pada tahun 5 Juli 1959 memberlakukan dengan dekret Presiden dan berlaku UUD 1945 sebagai Republik ke-empat.

Dokumen asli yang digunakan sebagai naskah UUD 1945 sekarang adalah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 di tambah empat lampiran (perubahan satu, dua, tiga, dan empat). Status perubahan satu, dua, tiga, dan empat ini merupakan lampiran. Perubahan ini menggunakan metode adendum (lampiran) yang berarti memiliki naskah sendiri dan naskah utama/orisinal. Kemudian naskah aslinya adalah UUD versi 1959. Setalah itu ada kesempatan kedua yaitu meteri yang terkandung di dalam penjelasan UUD 1945 dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD. Kemudian diaturan tambahan pasal 2 menyatakan "Dengan Ditetapkannya Perubahan UUD ini UUD NKRI 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal”. Sehingga terjadi keslahahpahaman terhadap general-general dan tokoh-tokoh tua lainnya mengganggap pengkhianatan (mengubah UUD menajadi Konstitusi UUD 2002).

Jadi yang dapat saya simpulkan adalah terdapat perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang. Perbedaannya yaitu terletak pada lampiran. Kemudian UUD sekarang yang didigunakan atau menjadi pedoaman Indoneisa adalah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah empat dokumen baru (perubahan satu, dua, tiga, dan empat).
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Amanda Erza Zahrany -
Nama : Amanda Erza Zahrany
Npm : 2413053214
Kelas : 2F

Dalam video tersebut di jelaskan bahwa Indonesia telah mengalami empat kali pergantian konstitusi,dimana sebagai berikut penjelasannya :
- Dalam proklamasi 17 Agustus 1945 dimana konstitusi yang di sah kan pada 18 Agustus 1945
- Perubahan menjadi RIS dimana konstitusinya pun berubah mengikuti menjadi RIS.
- Ketiga,perubahan menjadi negara kesatuan dengan UUD sementara 1950.
- Dan yang terakhir,pada 5 Juli 1959 menurut dekret presiden UUD 1945 kembali berlaku.Tetapi dalam hal ini terdapat perbedaan,dimana sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UUD 1945.

Pada 18 Agustus 1945 belum adanya penjelasan mengenai UUD,lalu di susunlah penjelasan mengenai UUD yang di cantumkan pada lampiran oleh Soepomo,dkk,yang umumkan pada 15 Februari 1946 di berita republik.
Dan Piagam Jakarta dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UUD 1945 pada 22 Juni 1945, sebagaimana ditegaskan dalam Keppres 1950.Untuk membedakan antara UUD 1945 dan UUD yang baru (telah mengalami perubahan) dapat dilihat pada bagian lampiran.Yang dimana Bung Karno mengatakan bahwa kami berkeyakinan piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi.

Dari segi kesepakatan dapat ditafsirkan penjelasan tersebut masih ada sebagai dokumen, tetapi ada kesepakatan kedua yang disepakati pada tahun 1999 ialah materi yang terkandung didalam penjelasan UUD 1945 itu masukkan menjadi pasal-pasal UUD.

Dan menurut saya kita harus menggunakan UUD 1945 versi baru ,agar konstitusi NKRI tetap relevan dan efektif.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh ZAKKI MAHLUFI -
NAMA : ZAKKI MAHLUFI
NPM : 2413053180
KELAS : 2F


Berdasarkan video tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa Indonesia sendiri telah mengalami beberapa perbedaan, antara UUD yang disahkan pada 18 Agustus dengan UUD 1945 yang sekarang

Indonesia telah mengalami pergantian republik sebanyak 4 kali, diantaranya sebagai berikut:
1. UUD 1945 yang disahkan pada 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945
2. Berubah menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi RIS
3. Menggunakan UUD sementara/UUDS 1950
4. Kembali lagi menjadi UUD 1945

Sebelumnya pada tahun 1956 telah dibentuk badan konstituante yang bertugas untuk menyusun konstituasi, namun mereka justru malah bertengkar dan akhirnya membubarkan badan konstituante ini. Pada akhirnya mereka tidak berhasil membuat konstitusi. Kemudian pada tanggal 5 Juli 1959 memutuskan untuk kembali lagi ke UUD 1945, namun kali ini sudah ada penjelasan sendiri dari tiap-tiap pasal. Sebelumnya mengenai penjelasan ini telah dibuat kedalam 1 dokumen yang berbeda, akan tetapi supaya lebih mudah untuk membaca dan memahami, MPR telah menjadikan kedalam 1 dokumen yang sama(naskah dan pasal 1,2,3,4). Pasal-pasal tersebut dilambangkan dengan tanda bintang.
Dan untuk dokumen aslinya terdiri dari naskah UUD yang disahkan pada tanggal 5 Juli 1959 + perubahan/lampiran 1,2,3,4.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Dian Nurmala Sari -
NAMA : DIAN NURMALA SARI
NPM : 2413053195
KELAS : 2F

Didalam video tersebut menjelaskan tentang perubahan konstitusi yang berlaku di indonesia. Konstitusi di Indonesia sudah mengalami perubahan beberapa kali, yaitu UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan Kembali lagi ke UUD 1945. Tetapi UUD 1945 yang Kembali berlaku mengalami perubahan yaitu adanya penjelasan yang dimasukkan kedalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UUD 1945 yg diberlakukan kembali. penjelasan tentang UUD 1945 tersebut baru disusun oleh soepomo dan kawan kawan dan diumumkan pada 15 Februari 1946. Jadi perbedaan antara UUD 1945 pada 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang adalah pada lampirannya. Setelah reformasi dokumen yang di jadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 dan empat lampiran (perubahan 1,2,3 dan 4) sesuai dengan kesepakatan tahun 1999, bahwa setuju adanya perubahan UUD dengan catatan satu diantaranya menggunakan metode addendum. Di pasal 2 aturan tambahan yang diputuskan di perubahan ke empat pada tahun 2002 dikatakan bahwa "dengan ditetapkannya UUD 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal". lalu ada kesepakatan ke dua pada 1999 yaitu materi yang terkandung didalam penjelasan UUD 1945 dimasukkan kedalam pasal-pasal UUD. Supaya tidak keliru yang dipelajari sekarang ini adalah UUD per 5 juli 1959 ditambah empat dokumen baru (perubahan 1,2,3 dan 4), untuk memudahkan membaca dan sosialisasi MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan.


Solusi dari permasalahan perubahan konstitusi di idonesia adalah setiap perubahan konstitusi harus berorientasi pada kepentingan jangka panjang, bukan hanya untuk kepentingan politik saja,dan ada batasan yang ketat terhadap bagian mana saja dari konstitusi yang bisa diubah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Nadia Ferissa -
Nama: Nadia Ferissa
Kelas: 2F
NPM: 2413053200

Setelah menonton video berjudul "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia" saya dapat menyimpulkan bahwa terdapat perbedaan antara Undang-Undang Dasar (UUD) yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dan versi UUD 1945 yang berlaku saat ini. Indonesia telah mengalami transformasi hingga empat kali pergantian republik:

1. Republik pertama yang diproklamasikan pada 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus.
2. Republik Indonesia Serikat (RIS) yang memiliki konstitusi RIS pula.
3. Negara Kesatuan dengan UUD S 1950. Pada tahun 1956, dibentuk sebuah konstituante untuk merumuskan konstitusi baru, tetapi gagal akibat perdebatan mengenai Piagam Jakarta, sehingga konstituante dibubarkan. Akhirnya, pada tahun 1959, UUD 1945 berlaku kembali.
4. Kembali kepada UUD 1945.

Namun, ada perbedaan signifikan antara UUD 1945 yang lama dengan yang disahkan kembali. Setelah pengesahan awal, UUD 1945 tidak disertai penjelasan. Namun, setelah diperkuat dengan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, UUD 1945 disertai penjelasan yang ditempatkan pada lampiran sebagai bagian yang tak terpisahkan dari naskah tersebut. Pengumuman mengenai hal ini disampaikan melalui berita Republik pada 15 Februari 1946, dengan judul "Penjelasan Tentang UUD 1945. "

Setelah reformasi, dokumen yang dijadikan pedoman adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 yang ditambah dengan empat lampiran, yaitu Perubahan 1, Perubahan 2, Perubahan 3, dan Perubahan 4. Dengan demikian, status perubahan ini merupakan lampiran yang disepakati pada tahun 1999, yang menyetujui adanya perubahan UUD dengan catatan menggunakan metode adendum (lampiran terhadap naskah aslinya, yaitu UUD 1959, yang diakhiri dengan penjelasan). Pada tahun 1999, muncullah kesepakatan kedua, yang menyatakan bahwa materi dalam penjelasan UUD 1945 akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal UUD. Karena materi penjelasan dimasukkan ke dalam pembukaan dan pasal-pasal, banyak yang menganggap hal ini sebagai pengkhianatan, mengingat dihapusnya penjelasan tersebut. Padahal, materi penjelasan tersebut telah terintegrasi ke dalam pembukaan dan pasal-pasal UUD.

Oleh karena itu, yang kita pelajari saat ini adalah UUD versi 5 Juli 1959 yang dilengkapi dengan empat dokumen baru, yaitu Perubahan 1, Perubahan 2, Perubahan 3, dan Perubahan 4. Untuk memudahkan pembacaan, MPR menyatukan naskah-naskah tersebut menjadi satu kesatuan. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk memahami secara mendalam sejarah perkembangan konstitusi di Indonesia, termasuk perbedaan antara UUD yang berlaku pada berbagai masa.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Sevti Dwi Cahyani 2413053186 -
NAMA: SEVTI DWI CAHYANI
NPM: 2413053186
KELAS: 2F

Setelah menonton dan memahami materi tentang Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, saya dapat menyimpulkan bahwa Video ini membahas perubahan konstitusi Indonesia sejak kemerdekaan. Awalnya, Indonesia menggunakan UUD 1945, lalu berganti ke Konstitusi RIS dan UUD Sementara 1950 sebelum kembali ke UUD 1945 melalui Dekret Presiden 1959. Seiring waktu, UUD 1945 mengalami empat kali amandemen untuk menyesuaikan dengan perkembangan negara.

Perubahan konstitusi sering terjadi karena perbedaan ideologi, dinamika politik, dan tuntutan zaman. Namun, ketidakstabilan hukum dan perbedaan pandangan antara kelompok nasionalis dan Islam membuat penyusunan konstitusi menjadi sulit. Salah satu contohnya adalah konflik dalam Piagam Jakarta dan pembubaran Konstituante oleh Dekret Presiden.

Solusinya, masyarakat perlu memahami konstitusi melalui pendidikan, perubahan UUD harus dilakukan dengan matang dan transparan, serta perbedaan ideologi diselesaikan lewat musyawarah. Selain itu, keseimbangan kekuasaan harus dijaga agar tidak ada pihak yang mendominasi dalam perubahan konstitusi. Dengan cara ini, konstitusi Indonesia bisa lebih stabil dan mewakili kepentingan rakyat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh sherly dwi wijayanti -
Nama : Sherly Dwi Wijayanti
NPM : 2413053196
Kelas : 2F
Video ini membahas tentang Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia
Nah jadi, Indonesia sudah pernah melakukan empat kali perubahan konstitusi, yaitu :
1. Konstitusi awal yaitu UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945
2. Konstitusi kedua yaitu Republik RIS
3. Konstitusi ketiga Negara kesatuan yang dimana menggunakan UUDS 1950
4. Konstitusi Terakhir kembali lagi ke UUD 1945 yang disahkan pada 5 juli 1959
Kenapa kembali lagi ke UUD 1945? Jawabannya karena Pada pemilu tahun 1955 dan 1956 Indonesia ingin membentuk konstitusi baru tetapi gagal karena adanya konflik antara Islam dan kebangsaan yang ada di piagam Jakarta. Akibatnya, pada tahun 1959 Indonesia memberlakukan lagi UUD 1945. Dengan perubahan adanya lampiran sebagai penjelasan.
Didalam kepress Bung Karno menyatakan bahwa “ kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini”.
Maka,kita harus memahami bahwa antara dokumen yang disahkan pada 18 agustus dan dokumen yang diberlakukan kembali tahun 1959 sangat berbeda. Karena UUD 1959 ditambahkan dengan 4 lampiran, dan inilah yang kita jadikan sebagai pegangan. Dan adapun dengan kesepakatan bahwa perubahan dapat dilakukan dengan catatan yakni, Perubahan dilakukan dengan addendum (berbentuk lampiran) dan dengan ditetapkannya perubahan UUD 1945 terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal.
Jadi, menurut saya video ini menjelaskan bahwa perkembangan dan perubahan konstitusi harus dipahami karena atas dasar hukum negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Salwa Maulidda Utari -
NAMA: SALWA MAULIDDA UTARI
NPM: 2413053199
KELAS:2F

ANALISIS VIDEO
Judul Video: "Perkembangan Konstitusi yang Berkembang di Indonesia, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
Alamat Sumber: https://youtu.be/Gbyuiyi2hUw

HASIL ANALISIS
- 4 Republik artinya Indonesia sudah mengalami 4 kali perubahan atau pergantian konstitusi
1. Diproklamasikan 17 Agustus 1945 dan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945
2. Berubah menjadi RIS, konstitusinya juga berubah menjadi RIS
3. Negara Kesastuan, UUD semesntara yang dinamakan UUD sementara (UUDS 1950)
4. UUD 1945 kembali diberlakukan tetapi mengalami perubahan
- 15 Februari 1946 diumumkan penjelasan tentang UUD 1945 dalam dokumen terpisah yang kemudian disatukan tidak terpisah
- Perbedaan UUD 18 Agustus1945 dan 5 Juli 1959 yaitu terletak pada lampirannya.
- Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini.
- Dokumen yang menjadi pegangan sekarang adalah naskah UUD 145 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran perubahan 1-4 sesuai dengan kesepakatan tahun 1999 bahwa mempersetujui mengadakan perubahan UUD dengan catatan satu diantaranya dengan metode adendum.
- Aaturan tambahan pasal 2 dikatakan dengan ditetapkannya perubahan UUD 1945 terdiri dari atas pembukaan dan pasal-pasal.

Ini menunjukkan bahwa konstitusi Indonesia terus berubah dan berubah seiring waktu. Analisis ini juga menunjukkan bagaimana sejarah dan konteks politik mempengaruhi bentuk dan isi konstitusi yang berlaku. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya memahami konstitusi untuk menjaga identitas dan keberlangsungan negara Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Ghaitsa Al-Vina Fiqo -

Nama : Ghaitsa Al Vina Fiqo

NPM : 2413053206

Kelas : 2F

ANALISIS VIDEO

Video ini membahas perkembangan konstitusi Indonesia sejak 1945 hingga sekarang. UUD 1945 versi awal (18 Agustus 1945) berbeda dengan yang berlaku saat ini karena sudah mengalami 4 kali amandemen (1999–2002). Selain itu, Indonesia juga pernah menggunakan konstitusi lain, seperti:

1. Republik pertama yang diproklamasikan pada 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus.

2. Republik Indonesia Serikat (RIS) 

3. Negara Kesatuan dengan UUD S 1950. Pada tahun 1956, dibentuk sebuah konstituante untuk merumuskan konstitusi baru, tetapi gagal akibat perdebatan mengenai Piagam Jakarta, sehingga konstituante dibubarkan.

Akhirnya, pada tahun 1959, UUD 1945 berlaku kembali.

4. Kembali kepada UUD 1945.

Saat UUD 1945 pertama kali disahkan, belum ada penjelasan resmi. Penjelasan ini baru disusun oleh Soepomo dan diumumkan pada 15 Februari 1946. Kemudian, melalui Keppres No. 150 Tahun 1959, penjelasan tersebut dilekatkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UUD 1945, bersama dengan Piagam Jakarta sebagai landasan filosofisnya.

Naskah UUD 1945 versi tahun 1959 ditambah empat lampiran (perubahan satu sampai 4) yang bisa kita jadikan pegangan. Pada aturan tambahan pasal 2 disebutkan dengan ditetapkannya perubahan UUD NKRI pada tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. Metode perubahan yang dipakai bukan metode perubahan konstitusi seperti Prancis melainkan metode perubahan konstitusi seperti adendum lampiran.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Tri Ajeng Pratiwi -
Nama: Tri Ajeng Pratiwi
Npm: 2413053212
Kelas: 2f

ANALISIS VIDEO "PERKEMBANGAN KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA" oleh Prof. Jimly Asshiddiqie.

Hasil dari analisis saya menonton video tersebut adalah perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia.

dimana perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia mengalami 4 kali perubahan, yaitu:
1. Republik pertama yang diproklamasikan pada 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus.
2. Republik Indonesia Serikat (RIS).
3. Negara Kesatuan dengan UUDS (Undang-undang Dasar sementara) 1950.
4. Kembali lagi pada UUD 1945

Namun, kembalinya pada UUD 1945 terdapat perubahan atau perbedaan yang awalnya tidak terdapat penjelasan sekarang menjadi terdapat penjelasan, yang dimana di letakkan dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang di berlakukan kembali.

pada 15 februari 1946 di umumkan kembali penjelasan tentang UUD 1945. Penjelasan tsb berisi dokumen terpisah, penjelasan tsb di satukan menjadi kesatuan tidak terpisah oleh kepres th 1959. Jadi, perbedaan UUD 18 Agustus 1945 dengan 5 juli 1959 di lampiran.

Di era reformasi ini, dokumen yang kita jadikan pegangan sekarang adalah Naskah UUD 1945 versi 5 Juli 59 di tambah 4 lampiran (perubahan 1,2,3,dan 4). Tetapi, dengan catatan 1 diantaranya mengadakan perubahan dengan metode Adendum. terdapat kesepakatan ke 2 yang di sepakati pada th 99 materi yang terkandung dalam penjelasan undang-undang Dasar 1945 dimasukkan menjadi pasal-pasal undang-undang dasar. Tetapi, Karena materi penjelasan yang dimasukkan ke dalam pembukaan dan pasal-pasal, banyak yang menganggap hal tsb sebagai pengkhianatan, karena dihapusnya penjelasan tersebut. Padahal, materi penjelasan tersebut telah terintegrasi ke dalam pembukaan dan pasal-pasal UUD.

Jadi, yang kita pelajari saat ini adalah UUD versi 5 Juli 1959 yang dilengkapi dengan empat dokumen baru, yaitu Perubahan 1,2,3, dan 4. Dan Untuk memudahkan kepentingan membaca sosialisasi MPR membuat Naskah menjadi satu kekesatuan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Faza Rajwa Yasyfa -
NAMA : FAZA RAJWA YASYFA
NPM : 2413053201
KELAS : 2F

Analisis video yang berjudul “Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia” di jelaskan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., beliau adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI (2003-2008). Dalam video tersebut membahas menegenai perubahan konstitusi di Indonesia dari awal kemerdekaan hingga saat ini.

Perbedaan utama antara UUD 1945 versi asli dan versi yang berlaku sekarang terletak pada struktur, substansi, dan prinsip-prinsip yang diatur setelah amandemen.
Indonesia telah mengalami perubahan Republik sebanyak 4 kali, yaitu:
1. Republik yang di proklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang di sah kan pada 18 Agustus 1945
2. RIS, konstitusi nya berubah menjadi RIS
3. Negara Kesatuan, UUDS 1950
4. UUD 1945, mulai diberlakukan namun dengan perubahan, disahkan kembali pada tahun 1959 dengan dekrit presiden.
Perbedaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus dengan pada tanggal 5 Juli 1959 adalah di lampiran. Setelah reformasi dokumen UUD asli yang diajadikan pegangangan saat ini adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 dan ditambah 4 lampiran, yaitu perubahan 1-4, jadi status perubahan nya adalah lampiran sesuai dengan kesepakatan tahun 1999 bahwasannya Masyarakat setuju mengadakan perubahan UUD dengan metode adendum.
Pada aturan tambahan pasal 2 dikatakan bahwasannya dengan ditetapkannya perubahan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal dan diputuskan di perubahan ke 4 tahun 2002.

Jadi, Perbedaan UUD 1945 awal dan UUD 1945 saat ini adalah perubahan yang terjadi melalui proses amandemen konstitusi yang dilakukan dalam beberapa tahap sejak reformasi. Selanjutnya, pada Tahap Perkembangan Konstitusi Prof. Jimly memberikan penjelasan rinci mengenai tahapan perubahan konstitusi di Indonesia, mulai dari UUD 1945 asli, periode konstitusi RIS (1949), UUDS 1950, hingga kembalinya ke UUD 1945 dengan berbagai amandemen setelah reformasi. Penekanan diberikan pada bagaimana perubahan tersebut mencerminkan dinamika politik, sosial, dan hukum di Indonesia. Pentingnya Pemahaman Konstitusi, video ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum tata negara dan pentingnya konstitusi sebagai dasar hukum tertinggi di Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh PUTRI AZZAHRA AISA 2413053182 -
NAMA: PUTRI AZZAHRA AISA
NPM: 2413053182
KELAS:2F

ANALISIS VIDIO
Dalam sejarah Indonesia, ada beberapa bentuk republik yang pernah berdiri menurut prof Jimly
Asshiddiqie, berikut adalah perkembangan konstitusi di indonesis sejak kemerdekaan:
1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), (RI)
• Periode: 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
• Menerapkan sistem pemerintahan presidensial
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat, (RIS)
• Periode: 27 Desember 1949 – 17 Aguatus 1950
• Membentuk negata federal
3. Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950), (NKRI)
• Periode: 5 juli 1950
• Sistem pemerintahan parlementer
4. Kembali ke UUD 1945
• Periode: 5 Juli 1959 – sekarang
• Terjadinya permasalahan perbedaan pandangan mengenai piagam Jakarta antara agama
islam dan kebangsaan, perdebatan inilah yang membuat sila pertama mengalami
penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta sehingga menjadi “Ketuhanan Yang
Maha Esa”.
• Perdebatan mengenai dasar negara terus berlanjut yang mengakibatkan
ketidakberhasilan kualisi kuante dalam membentuk konstitusi baru.
• Melalui Dekrit Presiden 5 juli 1959, Indonesia Kembali ke UUD 1945 dengan adanya
perubahan
Perbedaan UUD 1945 18 Agustus dan UUD 1959 5 juli
1. Di lampiran
2. Pada UUD 1959 jelas disebutkan bahwa Piagam Jakarta memjiwai UUD 1945 dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi.
Perubahan yang ada harus memperhatikan 2 catatan
1. Menggunkan metode addendum (lampiran) dan amandemen
2. Materi UUD 1945 dimasukan menjadi pasal-pasal
Jadi yang kita jadikan pegangan sekarang ialah UUD 1959 ditambah dengan 4 dokumen atau
lampiran baru.

PERMASALAHAN
❖ Masalah: Perdebatan islam dengan kebangsaan yang memiliki pandangan berbeda
mengenai Piagam Jakarta
❖ Solusi: opini saya mengenai hal tersebut, Dengan keberagaman yang dimiliki Indonesia
seperti Suku, Bahasa, Budaya dan Agama. Hal ini pastinya melahirkan sudut pandang yang
beragam pula dan permasalahan piagam Jakarta mencerminkan hak tersebut. Tak dapat
dipungkiri setiap kebijakan pastinya memiliki reaksi pro dan kontra. Kejadian yang seperti
ini tak hanya terjadi dimasa lalu bahkan sekarang banyak sekali permasalahn yang terjadi
akibat dari adanya pandangan yang berbeda contohnya program makan bergizi geratis atau
(MBG) yang dirancang pemerintah. Dimana program ini menuai pro dan kontra, ada yang
setuju dengan hal tersebut dan ada pula yang tak setuju contohnya kalangan mahasiswa,
mereka merasa program ini tidak tepat dan tak efektif karna menurut mereka alokasi
anggaran untuk (MBG) ini seharusnya lebih tepat jika dialihkan untuk mendukung
Pendidikan gratis atau Pendidikan seharusnya lebih diutamakan. Nah masalah masalah
seperti ini dapat diselesaikan dengan berkompromi secara adil dan saling menghargai tanpa
memandang status. Pada permasalahan piagam Jakarta pemerintah telah berkompromi yang
akhirnya mengubah sila pertama. Bayangin kalau saat itu pemerintah tidak berkompromi
dan kebijakan tidak terbuka kepada pendapat rakyat dengan pihak islam ataupun masyarkat
non islam mungkin negara kita akan memiliki konflik yang lebih besar antara kelompok
agama dan nasionalis. Dengan adanya kompromi ini terlihat bahwa sampai sekarang
Pancasila menjadi dasar negara yang kuat. Jadi setiap perbedaan pendapat itu pasti bisa
diselesaikan asalkan kita mau bermusyawarah dan berkompromi secara adil tanpa
memandang status dan tak merugikan orang lain maupun saling menghormati. Dan yang
paling utama kita harus menjaga persatuan dengan tidak memandang diri kita lebih unggul
dari yang lain.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Deasy Alya Safitri 2413053215 -
NAMA: DEASY ALYA SAFITRI
NPM: 2413053215
KELAS: 2F

Setelah menonton vidio tersebut, saya dapat mengetahui perkembangan konstitusi yang berlaku di indonesia
Dapat saya simpulkan bahwa indonesia memiliki 4 kali perubahan konstitusi di antaranya;
1. proklamasi 17 agustus dengan konstitusi yang disah kan pada 18 agustus 1945.
2. republik indonesia serikat dengan konstitusi RIS.
3. menjadi negara kesatuan dan menggunakan UUD sementara.
4. dengan dekrit presiden 1959, UUD 1945 kembali digunakan.

Setelah UUD sementara tidak digunakan, kita kembali menggunakan UUD 1945 tetapi dengan adanya perubahan. pada 15 februari 1946, soepomo mengumumkan pada berita publik mengenai "Penjelasan tentang uud 1945". penjelasan ini kemudian dijadikan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan oleh Kappres pda thun 1959. disebutkan bahwa "kami (presiden) berkeyakinan bahwa piagam jakarta 22 juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan konstitusi ini".
setelah reformasi, kita menggunakan Naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 dan di tambah 4 lampiran. UUD diubah dengan catatan menggunakan metode Adendum atau lampiran. terdapat masalah pada ayat terakhir pada aturan tambahan pasal 2 ;"terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal" yang ditetapkan di perubahan ke 4 pada tahun 2002. ini merupakan kesepkatan pertama.

Kemudian ada kesepakatan ke dua pada tahun 1999 "materi yang terkandung dalam UUD 1945 dimasukan menjadi pasal-pasal UUD". ditafsir kann sudah tidak ada lagi, ini menjadi sumber masalah. meskipun materi sudah dimasukan pada pasal-pasal UUD tetapi fisik naskah masih ada.

Intinya, yang kita pelajari saat ini adalah UUD 5 juli 1959 ditambah 4 dokumen baru bernama perubahan 1, perubahan2, perubahan 3, dan perubahan 4.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Noiva Corina Adisa -

NAMA : NOIVA CORINA ADISA 

NPM : 2413053202

KELAS: 2F


Video tersebut menjelaskan tentang perbedaan UUD 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang Sekarang.

Indonesia mengalami pergantian bentuk negara sebanyak empat kali, yaitu:

1. Republik Indonesia pertama yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.

2. Republik Indonesia Serikat (RIS).

3. Negara Kesatuan dengan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS).

4. Kembali ke UUD 1945 dengan perubahan.

Perbedaan antara UUD yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang sekarang (disahkan kembali pada 5 Juli 1959) terdapat pada lampiran kedua dalam Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959. Dalam lampiran tersebut, pada bagian menimbang terakhir, Soekarno menyatakan keyakinannya bahwa Piagam Jakarta (22 Juni 1945) menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini.

Setelah era reformasi, Indonesia berpegang pada naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959, yang kemudian ditambah dengan empat amandemen (Perubahan I, II, III, dan IV). Sesuai kesepakatan, perubahan UUD dilakukan dengan metode adendum (penambahan lampiran), sehingga naskah asli UUD 1945 versi 1959 tetap dipertahankan, dengan tambahan empat lampiran perubahan.

Ada masalah dalam Aturan Tambahan Pasal 2, dinyatakan bahwa UUD 1945 terdiri dari Pembukaan dan Pasal-Pasal, sehingga banyak yang menafsirkan bahwa Penjelasan UUD 1945 dihapus. Padahal, metode yang digunakan bukanlah seperti perubahan konstitusi di Prancis, yang mengganti naskah lama dengan yang baru, tetapi metode adendum, yang hanya menambahkan perubahan tanpa menghilangkan yang asli.

Pada tahun 1999, disepakati bahwa materi dalam Penjelasan UUD 1945 akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal UUD, tetapi hal ini menimbulkan perdebatan. Banyak jendral dan tokoh-tokoh tua yang menganggap perubahan ini sebagai pengkhianatan terhadap konstitusi asli.

Solusi untuk mengatasi masalah ini adalah dengan memberikan pemahaman lebih lanjut kepada masyarakat. Sosialisasi perlu diperluas agar mereka mengerti bahwa perubahan UUD 1945 bukanlah penghapusan naskah aslinya, melainkan penambahan pasal-pasal baru untuk memperkuatnya. Kesepakatan tahun 1999 yang memasukkan materi Penjelasan UUD ke dalam pasal-pasal juga harus dijelaskan dengan lebih baik agar tidak terjadi kesalahpahaman. Pendidikan tentang perubahan konstitusi bisa diperkuat melalui kurikulum sekolah, seminar. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami perubahan ini secara objektif dan tidak lagi menganggapnya sebagai pengkhianatan terhadap konstitusi.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh QONITA MARDHIA SUHENDRO 2413053193 -
Nama: QONITA MARDHIA SUHENDRO
NOMOR:2413053193
Kelas: 2 F

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia

Indonesia telah mengalami empat kali pergantian konstitusi yang mencerminkan dinamika perjalanan ketatanegaraan:

1. UUD 1945 (17-18 Agustus 1945)
Konstitusi pertama yang disahkan sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan.

2. Konstitusi RIS (1949)
Seiring dengan pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS), sistem pemerintahan berubah, begitu pula konstitusinya.

3. UUDS 1950 (Negara Kesatuan)
RIS dibubarkan dan Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dengan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.

4. Dekret Presiden 5 Juli 1959
Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden yang mengembalikan berlakunya UUD 1945.

UUD 1945 yang diberlakukan kembali ini memiliki perbedaan, yaitu ditambahkannya penjelasan yang disusun oleh Soepomo dan kawan-kawan serta diumumkan pada 15 Februari 1946.

Keputusan Presiden (Keppres) No. 150 Tahun 1959 menegaskan bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi.

Setelah Reformasi, Indonesia tetap berpegang pada naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 yang telah mengalami empat kali perubahan (amandemen) dengan metode addendum, sesuai kesepakatan tahun 1999.

Tantangan dan Solusi dalam Implementasi Konstitusi
Dalam perjalanan implementasinya, UUD 1945 menghadapi berbagai tantangan, seperti inkonsistensi dalam penerapan prinsip-prinsip dasar. Beberapa solusi yang dapat diterapkan untuk mengatasi hal ini adalah:

1. Pendidikan dan Sosialisasi Konstitusi
Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang konstitusi agar prinsip-prinsipnya dapat diterapkan dengan baik.
2. Penegakan Hukum yang Tegas dan Adil
Memastikan bahwa setiap pelanggaran konstitusi ditindak secara hukum tanpa diskriminasi.
3. Pembaruan dan Penyempurnaan Konstitusi Secara Berkala
Melakukan evaluasi dan revisi terhadap konstitusi agar tetap relevan dengan perkembangan zaman.

Dengan pemahaman dan implementasi yang konsisten, konstitusi dapat berfungsi sebagai pedoman yang kokoh dalam menjaga stabilitas dan kemajuan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Annida Cantika Zahra -
NAMA : ANNIDA CANTIKA ZAHRA
NPM : 2413053198
KELAS : 2F

Informasi yang saya dapat setelah menonton video itu adalah:

Perbedaan antara UUD 1945 versi pengesahan 18 agustus dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang

Indonesia sudah menjadi 4 republik yaitu:
1. 17 agustus dengan konstitusi yang di sahkan pada 18 agustus 1945
2. RIS (Republik Indonesia Serikat)
3. Negara kesatuan dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950
4. Berlaku kembali UUD 1945

Pada tahun 1956 dibentuk konstuente yang bertugas untuk menyusun konstitusi baru tetapi tidak berhasil membuat konstitusi baru karena adanya perdebatan antara islam dan kebngasaan. Pada tahun 1959 indonesia kembali memberlakukan UUD 1945.

UUD 1945 merupakan republik ke 4 karena Undang-Undang Dasar sementara tahun 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi, dan konstituente di bubarkan kemudian UUD 1945 kembali di berlakukan tetapi dengan adanya perubahan.

Perubahan pada UUD 1945 itu ada pada penjelasannya. Pada saat di sahkan pada 18 agustus 1945 UUD 1945 tidak ada penjelasannya (terpisah), tetapi pada saat di sahkan kembali pada tanggal 5 juli 1959 sudah ada penjelasannya yang di taruh di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah Undang-Undang Dasar 1945.

Sesudah reformasi dokumen yang di jadikan pegangan sebagai UUD sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 dengan 4 lampiran yaitu perubahan 1, 2, 3, dan 4. Jadi status perubahan 1, 2, 3, dan 4 itu merupakan sebuah lampiran yang sesuai dengan kesepakatan pada tahun 1999 yang menyatakan bahwa kita setuju dengan adanya perubahan Undang-Undang Dasar dengan catatan perubahan itu yang di lakukan dengan metode adendum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Qurrotul Aini 2413053192 -
NAMA : QURROTUL AINI
NPM : 2413053192
KELAS : 2 F

Setelah menonton video dan memahami saya akan menganalisis isi video tersebut
"Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia"

Didalam video sudah dijelaskan bahwa sejak kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Indonesia telah mengalami beberapa perubahan konstitusi yang menyesuaikan dengan dinamika sosial, politik, dan ekonomi. Berikut adalah tahapan perkembangan konstitusi di Indonesia:
1. UUD 1945
Konstitusi pertama Indonesia, UUD 1945, disahkan sehari setelah proklamasi kemerdekaan. Karena kondisi politik yang belum stabil dan adanya tekanan dari Belanda, sistem ini mengalami perubahan dalam waktu singkat.
2. ⁠Konstitusi RIS
Pada masa ini, Indonesia berubah menjadi negara serikat dengan konstitusi baru, yaitu Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS). Sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer, di mana kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri, sementara presiden hanya sebagai simbol negara. Namun, sistem ini tidak bertahan lama karena banyak daerah lebih memilih kembali ke bentuk negara kesatuan.
3. ⁠UUD Sementara 1950
Setelah RIS dibubarkan, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dengan UUD Sementara 1950. Sistem pemerintahan tetap parlementer, yang menyebabkan instabilitas politik karena sering terjadi pergantian kabinet.
4. ⁠Kembali ke UUD 1945
Dekrit Presiden 1959 menandai kembalinya UUD 1945 dan diberlakukannya Demokrasi Terpimpin. Pada masa ini, kekuasaan lebih terkonsentrasi pada presiden. Setelah Orde Lama berakhir dan digantikan oleh Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto, UUD 1945 tetap berlaku, tetapi dengan interpretasi yang lebih otoriter. Pemerintahan Orde Baru memperkuat posisi presiden dengan pembatasan terhadap kebebasan politik.

Sesudah reformasi dokumen yang saat ini kita anggap sebagai pegangan adalah Naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran:
1. perubahan satu
2. ⁠ perubahan dua
3. ⁠ perubahan tiga
4. ⁠ perubahan empat
Sesuai dengan kesepakatan tahun 1959 bahwa setuju kita mengadakan perubahan undang-undang dasar dengan catatan satu di antaranya kita mengadakan perubahan dengan metode Addendum (lampiran) jadi terdiri atas pembukaan dan pasal pasal.

Jadi, Kesimpulannya Perkembangan konstitusi Indonesia menunjukkan adanya dinamika dalam mencari sistem pemerintahan yang paling sesuai dengan kondisi bangsa. Dari sistem presidensial, parlementer, hingga kembali ke presidensial dengan berbagai reformasi, perubahan konstitusi ini mencerminkan adaptasi terhadap tantangan zaman. Saat ini, UUD 1945 hasil amandemen menjadi dasar hukum yang lebih demokratis dan memberikan perlindungan lebih kuat terhadap hak-hak warga negara. Namun, tantangan dalam implementasi konstitusi tetap ada, terutama terkait dengan supremasi hukum, penegakan hak asasi manusia, dan keseimbangan kekuasaan antar lembaga negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Devinta Afrilian 2413053208 -
NAMA = Devinta Afrilian
NPM = 2413053208
KELAS = 2 F

ANALISIS VIDEO PERKEMBANGAN KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA, Prof. Jimly Asshidiqie :

1. Perbedaan Versi UUD 1945

• Pengesahan 18 Agustus 1945 : UUD 1945 yang disahkan pada tanggal ini tidak memiliki penjelasan terpisah. Pada saat itu, UUD ini berfungsi sebagai konstitusi awal Republik Indonesia.

• UUD 1945 Versi Sekarang : Setelah diberlakukan kembali pada 5 Juli 1959, UUD 1945 dilengkapi dengan penjelasan yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD.

2. Perubahan dan Amandemen

• UUD 1945 mengalami perubahan setelah reformasi, di mana dokumen yang dijadikan pegangan adalah naskah versi 5 Juli 1959 dengan empat lampiran perubahan (Amandemen I, II, III, dan IV). Perubahan ini dilakukan melalui metode adendum sesuai kesepakatan tahun 1999.

3. Sejarah Konstitusi Indonesia

• Republik yang Diproklamasikan : Pada awalnya, Indonesia memiliki konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.

• Republik RIS dan UUDS 1950 : Setelah periode Republik Indonesia Serikat (RIS) dan penerapan UUD Sementara (UUDS) tahun 1950, terjadi ketidakstabilan politik yang mendorong kembali ke UUD 1945.

• Pembentukan Konstituante : Upaya untuk menyusun konstitusi baru pada tahun 1956 tidak berhasil karena perdebatan antara paham Islam dan kebangsaan, sehingga UUD 1945 kembali diberlakukan.

4. Struktur dan Isi UUD

• Pada saat disahkan pertama kali, UUD tidak memiliki penjelasan terpisah. Namun, setelah amandemen, penjelasan ditambahkan sebagai lampiran yang menjadi bagian integral dari naskah UUD.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Diah Hanifah -
NAMA: DIAH HANIFAH
NPM: 2413053213
KELAS: 2F

ANALISIS VIDIO DAN SOLUSI PERMASALAHAN DALAM VIDEO PERKEMBANGAN KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA

Jadi perbedaan antara pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD sekarang yaitu pada saat ini sudah ada 4 republik:
1. Republik proklamasi pada 17 Agustus dan sekarang pada 18 Agustus
2. Periode RIS (Republik Indonesia Serikat) konstitusinya juga RIS
3. Republik Negara Kesatuan UUDS konstitusi sementara atau UUDS 1950, setelah pemilu 1955 dan 1956 dibentuknya konstituat berulang kali untuk menyusun konstitusi baru tetapi tugas tersebut tidak berhasil sehingga terjadi bentrokan akibat terjadinya antara Islam dan Kebangsaan yaitu Piagam Jakarta.
4. Pada tahun 1959 diberlakukan kembali dekrit presiden keppres 150 tahun1959 sehingga UUD 1945 menjadi republik keempat.

UUD 1945 kembali diberlakukan tetapi ada perubahan, pada waktu disahkan tanggal 18 Agustus 1945 tidak ada penjelasan. Namun, waktu disahkan dengan dekrit 1959 ada penjesan UUD yang di simpan di lampiran sebagai bagian yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali. Penjelasan UUD pada 18 Agustus 1945 tidak ada baru yang disusun oleh Soekarno dan kawan-kawan yang dihukumkan pada tanggal 15 Agustus 1946 .

Lalu, pada tanggal 15 Februari 1946 diberitakan oleh republik penjelasan tentang UUD 1945 jadi pada penjelasan tersebut dikatakan bahwa dokumen itu terpisah. Penjelasan tersebut kemudian dieratkan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan oleh keppres 150 tahun 1959. Jadi perbedaan UUD 18 Agustus 1945 dan UUD 05 Juli 1959 di dalam keppres 150 merupakan pertimbangan terakhir bahwa kami (presiden) berkeyakinan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi.

Jadi, pegangan kita sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 05 juli 1959 ditambah 4 lampiran perubahan yaitu perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, dan perubahan 4. Di aturan tambahan pasal 2 berbunyi “Dengan tetapkannya perubahan UUD NRI terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal” aturan tersebut di putuskan pada perubahan ke 4 tahun 2002. Banyak juga orang yang berarti naskah bahwa UUD tidak ada penjelasan.

Padahal, telah disepakati bahwa metode yang dipakai bukanlah metode perubahan kontitusi Perancis tetapi menggunakan metode perubahan seperti Amerika dengan addendum (lampiran). Menurut segi kesepakatan di tafsirkan bahwa penjelasannya masih ada sebagai dokumen. Namun, ada kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1999 merupakan materi yang terkandung dalam penjelasan UUD 1945 yang di masukan menjadi pasal UUD.

Jadi, yang kita pelajari sekarang adalah UUD 05 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru yaitu perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, dan perubahan 4. Hal tersebut hanya untuk kepentingan membaca dan sosialisasi MPR untuk membuat naskah jadi satu kesatuan dengan menggunakan catatan kaki bintang 1(hasil perubahan pertama), bintang 2(perubahan kedua), bintang 3, dan bintang 4 naskah terkonsulidasi untuk memudahkan sosialisasi agar kita tidak salah paham. Namun, dokumen aslinya tetap terpisah menjadi 5 bagian, yaitu pembukaan lampiran perubahan 1 sampai perubahan 4 agar nilai historialnya tetap ada.

Menurut saya, solusi dari permasalahan tersebut adalah dengan cara meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Undang-Undang Dasar (UUD), pemerintah sebaiknya lebih aktif dalam mengenalkan isi konstitusi dengan cara yang sederhana dan mudah dipahami. Hal ini dapat dilakukan melalui media sosial, seminar, atau dengan integrasi dalam kurikulum sekolah agar semua lapisan masyarakat mengetahui apa saja yang diatur dalam konstitusi kita. Naskah UUD juga perlu disusun dengan lebih jelas dan ringkas. Banyaknya perubahan yang terjadi jangan sampai justru menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk membuat versi yang lebih sederhana tanpa menghilangkan esensi dari isi konstitusi itu sendiri. Para pejabat negara serta akademisi harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang UUD agar tidak terjadi kesalahan tafsir dalam penerapan hukum. Kesalahan dalam pemahaman konstitusi dapat berdampak besar terhadap kebijakan yang dihasilkan. Selain itu, nilai sejarah dari UUD juga harus dijaga dengan baik. Perubahan-perubahan yang dilakukan tidak seharusnya menghapus jejak sejarahnya. Penting untuk menyimpan dokumen asli dengan revisi-revisinya agar dapat menjadi bahan pembelajaran bagi generasi mendatang. Jika semua upaya ini dilakukan secara maksimal, masyarakat akan lebih memahami dan konstitusi dapat diterapkan dengan lebih efektif dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Fatih Taqy Adz Dzaky -
NAMA : FATIH TAQY ADZ DZAKY
NPM : 2413053189
KELAS : 2F

Analisis video dan solusi masalah dalam perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia.

Permasalahan;
banyak masyarakat Indonesia yang masih belum mengerti mengenai adanya perbedaan antar UUD versi pengesahan dan versi yang berlaku sekarang ini.

Penjelasan dari video tersebut;
Dari video tersebut telah dijelaskan beberapa perubahan yang telah terjadi,berikut penjelasannya;
1. Setelah Konstituante dibubarkan,dan terbentuknya UUD 1945,terdapat perubahan yaitu pada saat disahkannya 18 Agustus 1945,tidak terdapat penjelasan, tetapi waktu disahkan kembali melalui dekrit presiden 2 Juli 1959 itu terdapat perubahan.

Solusi yang dapat diberikan;
Solusi yang dapat diberikan mengenai permasalahan tersebut bisa seperti Mengadakan program pendidikan kewarganegaraan yang lebih mendalam di sekolah-sekolah, universitas,dan masyarakat umum,dengan fokus pada sejarah, perubahan, dan signifikansi UUD 1945. atau bahkan bisa seperti Melalui media massa dan platform digital, menyebarkan informasi yang mudah diakses dan dipahami tentang perbedaan UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen.

Dengan mengimplementasikan solusi-solusi ini secara komprehensif dan berkelanjutan, diharapkan kesalahpahaman tentang UUD 1945 dapat diatasi, dan masyarakat Indonesia dapat lebih memahami dan menghargai konstitusi negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Desmita Maharani -
Nama : Desmita Maharani
NPM : 2413053185
Kelas : 2F

Setelah menonton dan memahami materi tentang Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, saya dapat menyimpulkan bahwa terdapat perbedaan antara UUD yang disahkan pada 18 Agustus 1945 versi UUD 1945 yang berlaku saat ini. Indonesia sudah pernah melakukan empat kali perubahan konstitusi , yaitu :
1. Republik pertama yang diproklamasikan pada 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus.
2. Berubah menjadi RIS ( Republik Indonesia Serikat), konstitusi nya pun RIS.
3. Berubah kembali menjadi negara kesatuan dengan UUD Sementara 1950. Setelah pemilu 55-56 dibentuk konstitusi baru tetapi tidak berhasil karena perdebatan antara islam dan kebangsaan mengenai Piagam Jakarta, sehingga konstituante dibubarkan. Akhirnya, pada tahun 1959, UUD 1945 berlaku kembali.
4. UUD 1945 diberlakukan kembali dengan ada nya perubahan.
Namun, ada perubahan yang signifikan antara UUD 1945 yang lama dengan disahkan kembali. Disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 tidak ada penjelasan, tetapi waktu disahkan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ada penjelasan UUD 1945 pada lampiran sebagai bagian yang tak terpisahkan dari naskah tersebut.

Maka, harus memahami antara dokumen yang disahkan 18 Agustus dan dokumen yang diberlakukan 1959 sangat berbeda. Setelah Reformasi, dokumen asli yang menjadi pegangan sekarang adalah Naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 yang ditambah 4 lampiran ( perubahan 1-4 ) sesuai dengan kesepakatan tahun 1999 bahwa mempersetujui mengadakan perubahan UUD 1945 dengan catatan satu diantaranya dengan metode perubahan seperti Amerika yaitu metode adendum ( lampiran) . Aturan tambahan pasal 2 yang diputuskan pada perubahan 4 pada tahun 2002 yang berbunyi "Dengan ditetapkannya perubahan UUD ini, UUD RI tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal"
Dari segi kesepakatan, bahwa penjelasan masih ada sebagai dokumen tetapi ada kesepakatan kedua tahun 1999. Oleh karena itu, sebagian besar dari materi penjelasan UUD sudah dimasukkan dalam pasal-pasal. Tetapi, karena materi penjelasan yang dimasukkan kedalam pembukaan dan pasal pasal, banyak yang mengganggap hal tersebut sebagai pengkhianatan, karena dihapusnya penjelasan tersebut. Padahal, materi penjelasan tersebut telah terintegrasi kedalam pembukaan dan pasal pasal UUD.

Jadi, yang dipelajari saat ini adalah UUD 5 Juli 1959 yang dilengkapi 4 dokumen baru, yaitu perubahan 1,2,3 dan 4 dan untuk memudahkan membaca sosialisasi MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Michael Ismawan -
Nama: Michael Ismawan
NPM: 2413053203
Kelas: 2/F

Menganalisis vidio perkembangan konstitusi di Indonesia,
Apakah ada perbedaan antara UUD 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang?, dan jawabanya adalah ada. Namun mengapa bisa memiliki perbedaan?, itu bisa disebankan karena dalam perjalananya Republik Indonesia ini mengalami beberapa kali perubahan diantaranya:
1. Yang diproklamasikan pada 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus
2. RIS (Republik Indonesia Serikat)
3. Negara Kesatuan dengan UUDS 1950
4. Kembali lagi ke UUD 1945 melalui dekrit persiden
Dan setelah mendengar video tersebut dapat diketahui perbedaan antara UUD 18 Agustus dengan UUD 1945, itu terdapat pada lampiran. Selain dari itu ada juga Kepres yang menjadi pembeda dengan berisi bahwa kami yang merupakan Presiden, bahwa Piagam Jakarta tanggal 22 juni tahun 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi. Dan yang dapat kita jadikan pegangan pada sekarang ini adalah UUD 1945 versi 5 juli 1959 dengan empat lampiran atau perubahan satu, perubahan dua, perubahan tiga dan perubahan empat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Auliya Zahra Nafisya -
NAMA: AULIYA ZAHRA NAFISYA
NPM: 2514053191
KELAS: 2F

Informasi yang berhasil saya dapatkan setelah menganalisis video tersebut adalah mengenai “PERKEMBANGAN KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA.”

Konstitusi merupakan fondasi hukum yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Di Indonesia, perkembangan konstitusi telah melalui berbagai fase yang mencerminkan dinamika politik dan sosial masyarakat. Dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di Indoensia sudah mengalami berbagai macam perubahan.
Berikut bagaimana tahapan-tahapan perkembangan konstitusi dari awal RI berdiri sampai sekarang berdasarkan penuturan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Mahkamah Konstitusi RI Tahun 2003-2008.
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan UUD 1945)
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan Konstitusi Republik Indonesia Serikat)
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan UUD Sementara 1950)
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang (Penetapan berlakunya Kembali UUD 1945)

Analisis masalah yang didapat:
Beberapa bahkan banyak Masyarakat tidak memahami bahwa UUD yang sekarang berlaku bukanlah UUD 1945 asli, melainkan UUD 1945 yang telah mengalami perubahan. Saat ini, UUD 1945 yang berlaku terdiri dari naskah asli versi 1959 beserta empat perubahan, yaitu perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, dan perubahan 4. Perubahan tersebut diadakan dengan metode Adendum.

Solusi untuk menghadapi tantangan tersebut yaitu dengan Pendidikan baik melalui Pendidikan kewarganegaraan ataupun dengan memberikan pemahaman akan Sejarah Undang Undang Dasar, karena dari sinilah kita mendapat pemahaman serta dapat belajar bagaimana Sejarah perkembangan konstitusi yang terjadi di Indonesia, tidak hanya untuk pelajar tetapi Masyarakat umum karena sudah menjadi hak dan kewajiban sebagai warga Indonesia untuk mengetahui Sejarah dan perkembangan yang terjadi di Negeri ini.