Assalamualaikum Wr Wb

Mahasiswa semua pada pertemuan kali ini kita akan membahas tentang konflik wilayah laut China Selatan

Laut China Selatan merupakan kawasan laut setengah tertutup atau semi- enclosed sea. Laut setengah tertutup adalah suatu teluk, lembah laut (basin), atau laut yang dikelilingi oleh dua atau lebih negara dan dihubungkan dengan laut lainnya atau samudera oleh suatu alur yang sempit atau yang terdiri seluruhnya terutama dari laut teritorial dan zona ekonomi ekslusif dua atau lebih negara pantai (Pamungkas, 2016: 6).

Laut Cina Selatan yang dikelilingi oleh sepuluh negara pantai (China dan Taiwan, Vietnam, Kamboja, Thailand, Malaysia, Singapura, Indonesia, Brunei Darussalam, Filipina), serta negara tak berpantai yaitu Laos, dan dependent territory yaitu Makau. Laut Cina Selatan selama ini menyimpan banyak potensi konflik. Ada enam negara pantai yang terlibat dalam konflik yakni China, Taiwan, Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Brunei Darussalam. Dilihat dari letak geografis Laut Cina Selatan menunjukkan adanya tumpang tindih perbatasan. Sebab perbatasan teritorial kedaulatan yang dimiliki oleh satu negara bertindihan dengan wilayah negara lain. Hal ini sangat dimungkinkan mengingat perbatasan wilayah yang diukur dari laut lebih sulit dibandingkan dengan pembuatan batas negara yang berada di darat. Kesulitan pembuatan batas wilayah negara dari laut bukan hanya mengenai laut teritorial tetapi lebih dari itu yakni menyangkut Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) (Harini, 2011: 43-44).

Sengketa pada wilayah Laut Cina Selatan merupakan salah satu sengketa yang menimbulkan pengaruh kepada banyak negara baik negara yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam permasalahan ini.

Grup terlihat: Semua peserta
(Belum ada topik diskusi pada forum ini)