Mahasiswa kaitkan materi dan video pembelajaran pada pertemuan hari ini, berikan sesuai dengan tanggapan mahasiswa pada pertemuan hari ini.
Diskusi
Menurut saya pancasila dan pembukaan UUD 1945 memiliki keterkaitan satu sama lain dimana Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang berfungsi sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dimana Nilai-nilainya tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, yang menjelaskan tujuan negara dan mengamankan prinsip-prinsip Pancasila dalam konstitusi. Jadi, Pancasila adalah ideologi dasar nya, sedangkan Pembukaan UUD 1945 adalah landasan hukum yang menjabarkan tujuan negara sesuai nilai-nilai Pancasila.
Menurut saya, hubungan antara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 ini sangat kuat. Kita lihat Pancasila sebagai dasar negara, mencerminkan nilai-nilai yang ingin ditegakkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Lima sila dalam Pancasila memberikan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, mulai dari ketuhanan hingga keadilan sosial. Sedangkan, Pembukaan UUD 1945 berfungsi sebagai landasan filosofis yang menguraikan tujuan dan cita-cita negara.
Dalam Pembukaan, terdapat penegasan tentang kemerdekaan, persatuan, dan keadilan sosial yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Pembukaan UUD 1945 menggarisbawahi bahwa Indonesia merdeka bertujuan untuk melindungi segenap rakyat dan menciptakan kesejahteraan dimana hal ini sejalan dengan sila-sila Pancasila yang menekankan pentingnya keadilan sosial dan persatuan. Dalam hal ini, Pancasila menjadi pedoman moral dan etika bagi penyelenggaraan negara, sedangkan Pembukaan UUD 1945 berfungsi sebagai kerangka hukum yang menjamin penerapan nilai-nilai tersebut.
Jadi, keduanya ini saling menguatkan dimana Pancasila memberikan arah dan tujuan, sementara UUD 1945 menetapkan mekanisme dan struktur pemerintahan untuk mewujudkan cita-cita tersebut.
Dalam Pembukaan, terdapat penegasan tentang kemerdekaan, persatuan, dan keadilan sosial yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Pembukaan UUD 1945 menggarisbawahi bahwa Indonesia merdeka bertujuan untuk melindungi segenap rakyat dan menciptakan kesejahteraan dimana hal ini sejalan dengan sila-sila Pancasila yang menekankan pentingnya keadilan sosial dan persatuan. Dalam hal ini, Pancasila menjadi pedoman moral dan etika bagi penyelenggaraan negara, sedangkan Pembukaan UUD 1945 berfungsi sebagai kerangka hukum yang menjamin penerapan nilai-nilai tersebut.
Jadi, keduanya ini saling menguatkan dimana Pancasila memberikan arah dan tujuan, sementara UUD 1945 menetapkan mekanisme dan struktur pemerintahan untuk mewujudkan cita-cita tersebut.
Menurut pendaat saya, Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 memiliki keterkaitan yang sangat erat karena Pancasila merupakan dasar filosofis yang melandasi seluruh sistem hukum dan kehidupan bernegara di Indonesia, sementara Pembukaan UUD 1945 menguraikan secara jelas prinsip-prinsip dasar tersebut sebagai tujuan dan cita-cita negara.
Pancasila sebagai Dasar Negara tertuang secara eksplisit dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Lima sila Pancasila, diakui sebagai dasar negara yang memandu kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sumber Nilai dan Prinsip Negara berfungsi sebagai sumber nilai dan moral dalam Pembukaan UUD 1945. Setiap aspek dari Pembukaan UUD 1945, baik tujuan negara (kemerdekaan, keadilan, dan kesejahteraan umum) maupun cita-cita bangsa Indonesia (perdamaian dan ketertiban dunia), terinspirasi dan didasarkan pada sila-sila Pancasila.
Filosofis dan Yuridis Pancasila merupakan landasan yang melandasi setiap rumusan norma yang ada dalam UUD 1945, termasuk di dalamnya Pembukaan. Secara yuridis, Pembukaan UUD 1945 berfungsi sebagai pengantar yang menegaskan posisi Pancasila sebagai dasar negara yang tidak bisa diubah, karena Pembukaan UUD 1945 dianggap memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi dan tidak bisa diubah melalui amandemen.
Cita-Cita dan Tujuan Negara pada Pembukaan UUD 1945 menguraikan tujuan bangsa Indonesia, seperti melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta dalam perdamaian dunia. Semua ini merupakan pengejawantahan dari sila-sila Pancasila, yang menekankan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan persatuan.
Pancasila memberikan landasan nilai-nilai, sementara Pembukaan UUD 1945 menjadi pedoman yuridis dan filosofis yang menegaskan bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia.
Menurut saya antara Pancasila dengan UUD 1945 sangat memiliki keterkaitan dan saling melengkapi antar keduanya. Adanya Pancasila dan UUD 1945 merupakan hasil dari usulan/aspirasi tokoh-tokoh pendiri bangsa terdahulu dengan diadakannya sidang seperti sidang BPUPKI dan PPKI. Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum negara, sedangkan UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila berfungsi sebagai dasar negara tercantum dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945. Pembukaan ini memperkuat kedudukan Pancasila sebagai dasar hukum tertinggi yang tidak dapat diganggu gugat untuk kebelangsungan hidup NKRI. Pancasila menjadi pedoman Indonesia untuk mencapai tujuan masyarakat yang adil dan makmur. Pancasila menjadi jiwa yang memberikan semangat dan nilai-nilai luhur, nilai nilai ini menjadi dasar pembentukan dan penafsiran hukum di Indonesia sedangkan UUD 1945 memberikan bentuk konkret/implementasi dari nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan negara. Setiap pasal dalam UUD 1945 pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan negara yang berdasarkan Pancasila. Contohnya sila ke-4 tentang kedaulatan rakyat, dalam UUD 1945 diimplementasikannya dengan demokrasi, mekanisme pemilihan umum, dll. Sila ke-5 tentang keadilan sosial dalam UUD 1945 diimplementasikan melalui peraturan Hak Asasi Manusia(HAM), kesejahteraan sosial, distribusi kekayaan yang adil, dll. Dan masih banyak lagi contohnya. Pancasila dan UUD 1945 keduanya saling melengkapi dan menjadi pedoman bagi seluruh warga negara Indonesia dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Menurut pendapat saya, Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 memiliki keterkaitan yang erat, di mana Pancasila berfungsi sebagai dasar negara dan Pembukaan UUD 1945 sebagai konstitusi tertinggi. Diketahui secara formal, Pancasila dicantumkan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, sebagai dasar negara. Artinya, seluruh aturan dan kebijakan negara harus bersumber dan berpedoman pada nilai-nilai Pancasila. Secara material, nilai-nilai Pancasila tertuang secara jelas dalam setiap alinea Pembukaan UUD 1945 yang mencakup persatuan, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, serta Ketuhanan Yang Maha Esa yang dapat dilihat dari Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan tujuan negara, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Semua tujuan ini sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, termasuk persatuan, keadilan sosial, dan perdamaian dunia.
Maka dari itu, Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 adalah dua hal yang saling melengkapi dan tidak dapat dipisahkan. Pancasila sebagai jiwa memberikan arah dan tujuan, sedangkan Pembukaan UUD 1945 sebagai raga memberikan bentuk yang konkret. Keduanya merupakan fondasi yang kokoh bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Maka dari itu, Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 adalah dua hal yang saling melengkapi dan tidak dapat dipisahkan. Pancasila sebagai jiwa memberikan arah dan tujuan, sedangkan Pembukaan UUD 1945 sebagai raga memberikan bentuk yang konkret. Keduanya merupakan fondasi yang kokoh bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sangat erat kaitannya dengan Pembukaan UUD 1945 karena keduanya merupakan fondasi utama yang menyatukan visi bangsa ini. Pembukaan UUD 1945 bisa dibilang sebagai cerminan dari nilai-nilai Pancasila, di mana cita-cita bangsa untuk merdeka, bersatu, dan adil tertuang jelas. Pancasila memberikan landasan ideologis yang kuat, sementara Pembukaan UUD 1945 mengartikulasikan bagaimana ideologi itu diterapkan dalam tatanan hukum dan kehidupan bernegara. Jadi, Pancasila adalah jiwa, sedangkan UUD 1945 adalah bingkai hukum yang mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam praktik bernegara. Keduanya tidak terpisahkan, seperti peta jalan dan tujuan bersama bangsa Indonesia menuju masa depan yang adil dan makmur.
Menurut saya, keterkaitan ini juga bisa dilihat sebagai upaya untuk menyatukan visi moral dan konstitusi hukum. Pancasila memberikan landasan etis yang menyeluruh bagi bangsa Indonesia, sedangkan Pembukaan UUD 1945 memastikan nilai-nilai itu memiliki pijakan legal dan operasional. Dalam konteks pembangunan negara, ini adalah bentuk pengakuan yang memberikan arah sekaligus stabilitas bagi sistem politik Indonesia yang kompleks. Jadi, Pancasila bukan hanya simbol, tetapi juga perangkat untuk memastikan bahwa fondasi hukum (UUD 1945) berakar kuat pada filosofi kebangsaan yang menjunjung tinggi keragaman dan kebebasan.
Menurut saya, keterkaitan ini juga bisa dilihat sebagai upaya untuk menyatukan visi moral dan konstitusi hukum. Pancasila memberikan landasan etis yang menyeluruh bagi bangsa Indonesia, sedangkan Pembukaan UUD 1945 memastikan nilai-nilai itu memiliki pijakan legal dan operasional. Dalam konteks pembangunan negara, ini adalah bentuk pengakuan yang memberikan arah sekaligus stabilitas bagi sistem politik Indonesia yang kompleks. Jadi, Pancasila bukan hanya simbol, tetapi juga perangkat untuk memastikan bahwa fondasi hukum (UUD 1945) berakar kuat pada filosofi kebangsaan yang menjunjung tinggi keragaman dan kebebasan.
Menurut saya kaitan antara Pancasila dengan UUD 1945 yaitu, kita tahu bahwasannya Pancasila adalah ideologi dasar negara kita Indonesia yang mana menjadi panduan moral dan filosofi dalam pembentukan hukum, termasuk juga UUD 1945. Kelima prinsip dari Pancasila sendiri telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yang menggambarkan tujuan bangsa seperti persatuan, keadilan, dan kemanusiaan dll. Sedangkan UUD 1945 menjelaskan bagaimana nilai-nilai Pancasila diterapkan dalam pemerintahan dan kehidupan berbangsa. Maka dari itu, hal ini lah yang menunjukkan bahwa Pancasila merupakan inti dari setiap aturan dalam UUD 1945 dan menjadi dasar dari semua kebijakan negara.
Menurut saya, Pancasila memiliki hubungan yang erat dengan Pembukaan UUD 1945. Seperti yang dijelaskan dalam ajaran Stuffen theory dari Hans Kelsen pada piramida norma hukum, Pancasila ditempatkan sebagai cita-cita hukum tertinggi yang berada di puncak piramida. Sebagai cita-cita bersama, Pancasila terus menjadi acuan utama dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Pembukaan UUD 1945 mengandung substansi Pancasila dan menjadi sumber hukum tertinggi dalam penyelenggaraan bernegara. Pancasila ditegaskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar negara yang menjadi landasan penyelenggaraan kehidupan bernegara di Indonesia. Lima pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang mewakili prinsip-prinsip utama dari Pancasila. Ini menunjukkan bahwa UUD 1945 tidak hanya memberikan landasan hukum formal, tetapi juga menegaskan nilai-nilai Pancasila dalam struktur dan aturan kehidupan bernegara.
Pembukaan UUD 1945 mengandung substansi Pancasila dan menjadi sumber hukum tertinggi dalam penyelenggaraan bernegara. Pancasila ditegaskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar negara yang menjadi landasan penyelenggaraan kehidupan bernegara di Indonesia. Lima pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang mewakili prinsip-prinsip utama dari Pancasila. Ini menunjukkan bahwa UUD 1945 tidak hanya memberikan landasan hukum formal, tetapi juga menegaskan nilai-nilai Pancasila dalam struktur dan aturan kehidupan bernegara.
Menurut saya, berdasarkan materi dan video yang telah diberikan keduanya memiliki kaitan yang sangat erat. Kedua sumber tersebut memaparkan apabila Pancasila Sebagai Dasar Negara.
Pancasila merupakan cerminan dari jiwa dan cita-cita hukum bangsa Indonesia yang menjadi sumber segala sumber hukum serta menjadi penentu arah dan cita-cita Indonesia yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Hubungan antara Pancasila dan pembukaan UUD NRI tahun 1945 tercantum dalam pembukaan UUD NRI tahun 1945 alinea keempat. Pembukaan yang berintikan Pancasila Sebagai sumber dari batang tubuh UUD NRI tahun 1945, yang dijelaskan pada 4 pokok pikiran yaitu:
1. Persatuan
2. Keadilan sosial
3. Kedaulatan rakyat
4. Ketuhanan yang Maha Esa
Dalam proses sejarah Pancasila membutuhkan waktu yang panjang. Dimulai dari sidang 1 (BPUPKI) pada tanggal 29 Mei s.d 1 Juni 1945, tentang rumusan dasar negara Indonesia oleh 3 tokoh yaitu, Moh. Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno. Kemudian pada 22 Juni panitia 9 berhasil merumuskan dasar negara yang dikenal dengan "Piagam Jakarta" oleh Moh. Yamin. Selanjutnya pada tanggal 18 agustus 1945 pada sidang PPKI merumuskan akhir dasar negara yang kita sebut sampai saat ini sebagai "Pancasila".
Untuk itu, dapat disimpulkan bahwasanya baik dari materi maupun video pembelajaran yang telah diberikan memiliki kaitan satu sama lain, dimana Pancasila merupakan dasar filosofis yang melandasi seluruh sistem hukum dan kehidupan bernegara di Indonesia, sementara Pembukaan UUD 1945 menguraikan secara jelas prinsip-prinsip dasar tersebut sebagai tujuan dan cita-cita negara. Serta dapat juga mengetahui sejarah proses perumusan Pancasila hingga terbentuknya Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia.
Pancasila merupakan cerminan dari jiwa dan cita-cita hukum bangsa Indonesia yang menjadi sumber segala sumber hukum serta menjadi penentu arah dan cita-cita Indonesia yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Hubungan antara Pancasila dan pembukaan UUD NRI tahun 1945 tercantum dalam pembukaan UUD NRI tahun 1945 alinea keempat. Pembukaan yang berintikan Pancasila Sebagai sumber dari batang tubuh UUD NRI tahun 1945, yang dijelaskan pada 4 pokok pikiran yaitu:
1. Persatuan
2. Keadilan sosial
3. Kedaulatan rakyat
4. Ketuhanan yang Maha Esa
Dalam proses sejarah Pancasila membutuhkan waktu yang panjang. Dimulai dari sidang 1 (BPUPKI) pada tanggal 29 Mei s.d 1 Juni 1945, tentang rumusan dasar negara Indonesia oleh 3 tokoh yaitu, Moh. Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno. Kemudian pada 22 Juni panitia 9 berhasil merumuskan dasar negara yang dikenal dengan "Piagam Jakarta" oleh Moh. Yamin. Selanjutnya pada tanggal 18 agustus 1945 pada sidang PPKI merumuskan akhir dasar negara yang kita sebut sampai saat ini sebagai "Pancasila".
Untuk itu, dapat disimpulkan bahwasanya baik dari materi maupun video pembelajaran yang telah diberikan memiliki kaitan satu sama lain, dimana Pancasila merupakan dasar filosofis yang melandasi seluruh sistem hukum dan kehidupan bernegara di Indonesia, sementara Pembukaan UUD 1945 menguraikan secara jelas prinsip-prinsip dasar tersebut sebagai tujuan dan cita-cita negara. Serta dapat juga mengetahui sejarah proses perumusan Pancasila hingga terbentuknya Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia.
Menurut saya, pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki keterkaitan erat dengan Pembukaan UUD 1945 yang mencerminkan nilai-nilai dan tujuan dasar negara yang saling melengkapi dan memperkuat. Pembukaan UUD 1945 sendiri menyatakan tujuan berdirinya negara, seperti melindungi segenap bangsa dan mencerdaskan kehidupan bangsa yang sejalan dengan sila-sila pancasila. Pancasila juga menjadi pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat, sehingga keduanya sama-sama berfungsi untuk mencapai cita-cita nasional. Pancasila sebagai dasar filsafat dan ideologi negara memberikan landasan moral serta nilai-nilai bagi setiap pasal dalam UUD 1945, sementara Pembukaan UUD 1945 menjabarkan cita-cita dan tujuan negara yang berakar pada nilai-nilai Pancasila. Keterkaitan ini sangat penting untuk menjaga identitas bangsa dan mencapai keadilan serta kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menurut saya, Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 memiliki hubungan yang sangat erat dan saling melengkapi. Pancasila, sebagai dasar negara, menjadi sumber nilai dan prinsip bagi seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai luhurnya, tertuang dalam lima sila, menjadi pedoman hidup bagi seluruh rakyat Indonesia, menyatukan keberagaman, dan mengarahkan bangsa menuju masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan Pembukaan UUD 1945 merupakan wujud nyata dari Pancasila dalam bentuk hukum tertulis. Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa negara Indonesia berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab, serta menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Dengan demikian, Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 saling melengkapi dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Menurut saya pancasila dan pembukaan UUD 1945 memiliki keterkaitan satu sama lain dimana Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang berfungsi sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dimana Nilai-nilainya tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, yang menjelaskan tujuan negara dan mengamankan prinsip-prinsip Pancasila dalam konstitusi. Di dalam UUD sendiri menjelaskan bagaimana tata aturan kita dalam berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan ideologi pancasila, hal ini yang akan membantu kita dalam mencapai tujuan. Jadi, Pancasila bertindak sebagai ideologi dasar nya, sedangkan Pembukaan UUD 1945 menajdi landasan hukum yang kita gunakan agar tetap berada di bawah nilai pancasila.
Menurut pendapat saya terkait kesinambungan antara materi dengan video pembelajaran yang sudah disiapkan pada pertemuan hari ini bahwasannya, Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, memiliki sejarah yang panjang dan penuh makna. Nilai-nilai ini kemudian dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945, yang menjadi inti dari konstitusi negara.
Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 adalah memiliki hubungan yang sangat erat dan tidak dapat dipisahkan. Pancasila menjadi dasar filosofis dari Pembukaan UUD 1945. Setiap sila dalam Pancasila merefleksikan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia yang tertuang dalam alinea-alinea Pembukaan UUD 1945. Misalnya, sila Ketuhanan Yang Maha Esa mencerminkan keyakinan bangsa Indonesia akan adanya Tuhan Yang Maha Esa, sebagaimana tertuang dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945. Dalam konteks kekinian, Pancasila bukan hanya sekedar simbol atau ideologi, melainkan merupakan nilai-nilai yang harus terus dijaga dan diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 adalah memiliki hubungan yang sangat erat dan tidak dapat dipisahkan. Pancasila menjadi dasar filosofis dari Pembukaan UUD 1945. Setiap sila dalam Pancasila merefleksikan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia yang tertuang dalam alinea-alinea Pembukaan UUD 1945. Misalnya, sila Ketuhanan Yang Maha Esa mencerminkan keyakinan bangsa Indonesia akan adanya Tuhan Yang Maha Esa, sebagaimana tertuang dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945. Dalam konteks kekinian, Pancasila bukan hanya sekedar simbol atau ideologi, melainkan merupakan nilai-nilai yang harus terus dijaga dan diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 merupakan dua hal yang sangat mempengaruhi dan mempunyai kaitan yang erat dalam kehidupan bernegara. Pancasila digambarkan sebagai jiwa atau roh dari bangsa Indonesia, sedangkan Pembukaan UUD 1945 adalah bentuk implementasi nya. Pancasila menjadi dasar atau landasan utama dalam menyusun UUD 1945, khususnya pada bagian pembukaan.
Dalam Pembukaan UUD 1945, bisa ditemukan nilai-nilai luhur Pancasila yang dijabarkan secara lebih rinci. Seperti, cita-cita untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan sila kelima Pancasila. Atau, semangat persatuan dan kesatuan bangsa yang tertuang dalam sila ketiga Pancasila juga tercermin dalam isi Pembukaan UUD 1945.
Jadi, hubungan antara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 adalah hubungan yang saling melengkapi dan memperkuat. Pancasila memberikan nilai-nilai fundamental yang menjadi pedoman bagi bangsa Indonesia, sementara Pembukaan UUD 1945 memberikan bentuk konkret dari nilai-nilai tersebut dalam sistem hukum negara. Dengan kata lain, Pancasila adalah sumber inspirasi, sedangkan Pembukaan UUD 1945 adalah wujud nyata dari inspirasi tersebut dalam kehidupan bernegara. Agar dapat membentuk negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Dalam Pembukaan UUD 1945, bisa ditemukan nilai-nilai luhur Pancasila yang dijabarkan secara lebih rinci. Seperti, cita-cita untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan sila kelima Pancasila. Atau, semangat persatuan dan kesatuan bangsa yang tertuang dalam sila ketiga Pancasila juga tercermin dalam isi Pembukaan UUD 1945.
Jadi, hubungan antara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 adalah hubungan yang saling melengkapi dan memperkuat. Pancasila memberikan nilai-nilai fundamental yang menjadi pedoman bagi bangsa Indonesia, sementara Pembukaan UUD 1945 memberikan bentuk konkret dari nilai-nilai tersebut dalam sistem hukum negara. Dengan kata lain, Pancasila adalah sumber inspirasi, sedangkan Pembukaan UUD 1945 adalah wujud nyata dari inspirasi tersebut dalam kehidupan bernegara. Agar dapat membentuk negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Dari materi yang telah saya baca dan pahami, bahwa pancasila merupakan dasar negara yang berkaitan erat dengan sumber hukum di negara Indonesia karena pancasila dijadikan sebagai penentu arah dan cita-cita Indonesia yang bertujuan agar membentuk masyarakat yang adil dan makmur sehingga dapat menjadikan pancasila sebagai dasar negara. Dasar negara ini yang menjadikan negara Indonesia sebagai negara hukum, karena pancasila memiliki hubungan yang erat dengan pembukaan UUD 1945 alinea keempat karena pancasila bersifat material sehingga dapat memperkuat kedudukannya sebagai norma dasar yang tidak dapat diubah karena telah melekat dalam kelangsungan hidup negara republik Indonesia. Pada hubungan antara pancasila dan UUD 1945 ini diperoleh empat pokok pikiran diantaranya sebagai persatuan, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, dan ketuhanan yang maha esa.
Menurut saya, Hubungan antara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 sangat erat. Pancasila sebagai dasar negara menjadi landasan filosofis bagi seluruh aturan dalam UUD 1945. Sementara itu, Pembukaan UUD 1945 secara eksplisit menyatakan tujuan negara yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, keduanya membentuk satu kesatuan yang utuh dalam mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Menurut pendapat saya dari video dan materi yang telah saya lihat dapat disimpulkan bahwa, Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 memiliki hubungan yang sangat erat dan saling terkait, dimana pancasila merupakan dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia. Sedangkan Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian dari konstitusi yang mencerminkan visi, tujuan, dan dasar-dasar filosofis berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila sebagai Dasar Negara, dimana lima sila pancasila diakui sebagai dasar negara yang memandu kehidupan berbangsa dan bernegara.
Terdapat empat pokok pikiran yang diciptakan sebagai batang tubuh UUD NRI 1945, yaitu :
1. Persatuan
2. Keadilan sosial
3. Kedaulatan rakyat
4. Ketuhanan yang maha Esa
Filosofis dan Yuridis Pancasila merupakan landasan yang melandasi setiap rumusan norma yang ada dalam UUD 1945, termasuk di dalamnya Pembukaan, yang menegaskan posisi pancasila sebagai dasar negara yang tidak bisa diubah melalui amandemen.
Maka dari itu, pancasila dan pembukaan UUD 1945 memiliki hubungan yang integral dan tak terpisahkan. Pancasila memberikan dasar filosofis yang menjadi landasan ideologis negara, sedangkan Pembukaan UUD 1945 menjadi pijakan konstitusional yang mewujudkan nilai-nilai Pancasila dalam kerangka hukum dan tujuan negara. Keduanya bersama-sama membentuk pondasi yang kokoh bagi kehidupan bernegara di Indonesia.
Pancasila sebagai Dasar Negara, dimana lima sila pancasila diakui sebagai dasar negara yang memandu kehidupan berbangsa dan bernegara.
Terdapat empat pokok pikiran yang diciptakan sebagai batang tubuh UUD NRI 1945, yaitu :
1. Persatuan
2. Keadilan sosial
3. Kedaulatan rakyat
4. Ketuhanan yang maha Esa
Filosofis dan Yuridis Pancasila merupakan landasan yang melandasi setiap rumusan norma yang ada dalam UUD 1945, termasuk di dalamnya Pembukaan, yang menegaskan posisi pancasila sebagai dasar negara yang tidak bisa diubah melalui amandemen.
Maka dari itu, pancasila dan pembukaan UUD 1945 memiliki hubungan yang integral dan tak terpisahkan. Pancasila memberikan dasar filosofis yang menjadi landasan ideologis negara, sedangkan Pembukaan UUD 1945 menjadi pijakan konstitusional yang mewujudkan nilai-nilai Pancasila dalam kerangka hukum dan tujuan negara. Keduanya bersama-sama membentuk pondasi yang kokoh bagi kehidupan bernegara di Indonesia.
Dari pemahaman saya, saya dapat menarik beberapa kesimpulan mengenai kaitan antara Pancasila dengan UUD 1945 setelah saya membaca dan menyimak video adalah sebagai berikut:
1. Pancasila sebagai Jiwa, UUD 1945 sebagai Raganya. Pancasila merupakan nilai-nilai luhur yang menjadi dasar filsafat negara. Ini adalah "jiwa" yang menggerakkan bangsa. Sedangkan UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang mengatur penyelenggaraan negara. Ini adalah "raga" yang memberikan bentuk dan aturan pada jiwa Pancasila. Hubungan Keduanya yaitu, Pancasila menjadi dasar dari segala peraturan yang tertuang dalam UUD 1945. UUD 1945, pada gilirannya, memberikan kerangka hukum untuk mewujudkan nilai-nilai Pancasila.
2. Keberagaman dalam Bingkai Persatuan, pancasila pada Sila Ke-3 secara eksplisit mengakui keberagaman agama dan kepercayaan di Indonesia. UUD 1945 menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan, sekaligus menegaskan bahwa negara tidak beragama. Dengan begitu kaitannya keduanya saling melengkapi dalam menciptakan suasana yang kondusif bagi keberagaman dalam bingkai persatuan.
3. Pancasila Sila Ke-5 Menekankan pentingnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. UUD 1945 mengatur berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan tujuan mewujudkan keadilan sosial. Kaitannya keduanya menjadi landasan bagi upaya mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
1. Pancasila sebagai Jiwa, UUD 1945 sebagai Raganya. Pancasila merupakan nilai-nilai luhur yang menjadi dasar filsafat negara. Ini adalah "jiwa" yang menggerakkan bangsa. Sedangkan UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang mengatur penyelenggaraan negara. Ini adalah "raga" yang memberikan bentuk dan aturan pada jiwa Pancasila. Hubungan Keduanya yaitu, Pancasila menjadi dasar dari segala peraturan yang tertuang dalam UUD 1945. UUD 1945, pada gilirannya, memberikan kerangka hukum untuk mewujudkan nilai-nilai Pancasila.
2. Keberagaman dalam Bingkai Persatuan, pancasila pada Sila Ke-3 secara eksplisit mengakui keberagaman agama dan kepercayaan di Indonesia. UUD 1945 menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan, sekaligus menegaskan bahwa negara tidak beragama. Dengan begitu kaitannya keduanya saling melengkapi dalam menciptakan suasana yang kondusif bagi keberagaman dalam bingkai persatuan.
3. Pancasila Sila Ke-5 Menekankan pentingnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. UUD 1945 mengatur berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan tujuan mewujudkan keadilan sosial. Kaitannya keduanya menjadi landasan bagi upaya mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila dan pembukaan UUD 1945 memiliki hubungan untuk saling melengkapi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.karena pancasila sebagai ideologi negara untuk mencapai cita cita masyarakat yang adil dan makmur. maka dari itu pembentukan UUD 1945 untuk menguatkan hukum dasar tertulis yang mengatur penyelenggaraan negara. UUD 1945 memberikan bentuk konkret dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
Saya menilai Pancasila sebagai landasan etis dan moral bagi negara, mengedepankan nilai-nilai keadilan sosial, persatuan, dan demokrasi. Pancasila bukan hanya sebagai simbol, tetapi juga sebagai panduan dalam pengambilan kebijakan.
Sejarah proses perumusan Pancasila, yang melibatkan sidang BPUPKI dan diskusi di kalangan tokoh nasional, dianggap penting karena mencerminkan aspirasi rakyat Indonesia yang beragam. Perlunya kritik dan implementasi nilai-nilai Pancasila dalam praktik sehari-hari. Seperti dalam kehidupan dan lingkungan kampus, terutama dalam menghadapi isu-isu seperti korupsi, ketidakadilan, dan ketimpangan sosial pada era sekarang.
Pendidikan Pancasila yang lebih kontekstual dan aplikatif dapat membantu generasi muda memahami dan menerapkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan. Dengan demikian, Pancasila dapat terus berfungsi sebagai kompas moral dan sosial untuk mencapai cita-cita Indonesia yang adil dan makmur.
Sayangnya, banyak generasi muda yang belum menerapkan nilai-nilai pancasila tersebut dalam kehidupan sehari-hari, akibatnya masih ada kasus kasus pertengkaran yang mengakibatkan perpecahan.
Sejarah proses perumusan Pancasila, yang melibatkan sidang BPUPKI dan diskusi di kalangan tokoh nasional, dianggap penting karena mencerminkan aspirasi rakyat Indonesia yang beragam. Perlunya kritik dan implementasi nilai-nilai Pancasila dalam praktik sehari-hari. Seperti dalam kehidupan dan lingkungan kampus, terutama dalam menghadapi isu-isu seperti korupsi, ketidakadilan, dan ketimpangan sosial pada era sekarang.
Pendidikan Pancasila yang lebih kontekstual dan aplikatif dapat membantu generasi muda memahami dan menerapkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan. Dengan demikian, Pancasila dapat terus berfungsi sebagai kompas moral dan sosial untuk mencapai cita-cita Indonesia yang adil dan makmur.
Sayangnya, banyak generasi muda yang belum menerapkan nilai-nilai pancasila tersebut dalam kehidupan sehari-hari, akibatnya masih ada kasus kasus pertengkaran yang mengakibatkan perpecahan.
Setelah menyimak materi pembelajaran, saya dapat menarik kesimpulan bahwa Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 memiliki keterkaitan.
Pancasila merupakan sumber hukum tertinggi di Indonesia. Atau dengan kata lain, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Hukum-hukum yang berlaku di Indonesia harus didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Proses perumusan Pancasila yang membutuhkan proses yang sangat panjang maka sudah sepatutnya kita dapat menghormati dan menjunjung tinggi Pancasila karena Pancasila lahir dari kesepakatan bersama bangsa Indonesia.
Kedudukan dari Pancasila itu sendiri sifatnya kuat dan tidak dapat diubah karena terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Rumusan Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, terutama pada alinea empat "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
Terdapat pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 yang berkaitan dengan Pancasila seperti:
1. Persatuan, yang merupakan penjabaran dari sila ke-3 Pancasila menyatakan bahwa masyarakat dan negara harus mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
2. Keadilan sosial, yang merupakan penjabaran dari sila ke-5 Pancasila menyatakan bahwa cita-cita negara adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
3. Kedaulatan rakyat, yang merupakan penjabaran dari sila ke-4 Pancasila menyatakan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat. Rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil-wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
4. Ketuhanan Yang Maha Esa, yang merupakan penjabaran dari sila ke-1 Pancasila dan kemanusiaan yang adil dan beradab, yang merupakan penjabaran dari sila ke-2 Pancasila menyatakan bahwa masyarakat Indonesia harus memiliki budi pekerti yang luhur, dalam hal ini adalah bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Pancasila merupakan sumber hukum tertinggi di Indonesia. Atau dengan kata lain, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Hukum-hukum yang berlaku di Indonesia harus didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Proses perumusan Pancasila yang membutuhkan proses yang sangat panjang maka sudah sepatutnya kita dapat menghormati dan menjunjung tinggi Pancasila karena Pancasila lahir dari kesepakatan bersama bangsa Indonesia.
Kedudukan dari Pancasila itu sendiri sifatnya kuat dan tidak dapat diubah karena terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Rumusan Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, terutama pada alinea empat "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
Terdapat pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 yang berkaitan dengan Pancasila seperti:
1. Persatuan, yang merupakan penjabaran dari sila ke-3 Pancasila menyatakan bahwa masyarakat dan negara harus mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
2. Keadilan sosial, yang merupakan penjabaran dari sila ke-5 Pancasila menyatakan bahwa cita-cita negara adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
3. Kedaulatan rakyat, yang merupakan penjabaran dari sila ke-4 Pancasila menyatakan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat. Rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil-wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
4. Ketuhanan Yang Maha Esa, yang merupakan penjabaran dari sila ke-1 Pancasila dan kemanusiaan yang adil dan beradab, yang merupakan penjabaran dari sila ke-2 Pancasila menyatakan bahwa masyarakat Indonesia harus memiliki budi pekerti yang luhur, dalam hal ini adalah bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Menurut pendapat saya, Pancasila dan UUD 1945 memiliki hubungan yang sangat erat dan saling melengkapi dalam sistem kenegaraan Indonesia. Pancasila berfungsi sebagai dasar filosofi negara, memberikan panduan moral, etika, serta cita-cita luhur tentang kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai Pancasila, seperti Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial, terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, menjadikannya fondasi utama hukum Indonesia. Sementara itu, UUD 1945 mengoperasionalisasikan nilai-nilai Pancasila dalam bentuk aturan-aturan hukum yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan sehari-hari masyarakat.
Pancasila mengarahkan bangsa Indonesia untuk mencapai cita-cita keadilan sosial dan persatuan, sementara UUD 1945 memberikan perangkat konstitusional untuk merealisasikan panduan tersebut dalam praktik bernegara. Hubungan ini memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan hukum yang diambil oleh pemerintah harus konsisten dengan prinsip-prinsip Pancasila, sehingga tercipta harmoni antara hukum, moral, dan tujuan negara.
Pancasila mengarahkan bangsa Indonesia untuk mencapai cita-cita keadilan sosial dan persatuan, sementara UUD 1945 memberikan perangkat konstitusional untuk merealisasikan panduan tersebut dalam praktik bernegara. Hubungan ini memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan hukum yang diambil oleh pemerintah harus konsisten dengan prinsip-prinsip Pancasila, sehingga tercipta harmoni antara hukum, moral, dan tujuan negara.
Menurut pendapat saya, Pancasila dan UUD 1945 memiliki keterkaitan yang sangat erat satu dengan lainnya. Hal ini dikarenakan Pancasila menjadi dasar negara Indonesia yang menentukan arah dan cita-cita Indonesia yang adil dan makmur. Sila-sila yang terdapat pada Pancasila menjadi pedoman kehidupan bangsa Indonesia. Pembukaan UUD 1945 sendiri sebagai konstitusi tertinggi bangsa Indonesia. Poin Pancasila ditegaskan dalam alenia ke-empat sebagai dasar negara dan menjadi landasan kehidupan berbangsa dan bernegara. Lima pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 yaitu Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia yang mewakili prinsip-prinsip utama dari pancasila. UUD 1945 juga menjelaskan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila diterapkan di dalam berbagai aspek kehidupan. Oleh karena itu, Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 tidak dapat dipisahkan karena saling melengkapi. Maka, keterkaitan antara Pancasila dan UUD 1945 sangat penting untuk mencapai keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menurut pendapat prinadi saya, pancasila berperan sebagai landasar dari kehidupan bangsa Indonesia yang memiliki keanekaragaman agama, ras, suku, dan bahasa. Perbedaan tak menjadi penghalang dalam kebudayaan dan persatuan. Dengan adanya ketuhanan, kemanusiaan yang adil dan beradap, persatuan Indonesia, Kerayakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratam perwakilan serta keadilan sosial bagi rakyat Indonesia. Jelas, tiap pasal dari pancasila menggambarkan apa yang dibutuhkan bangsa ini untuk tetap utuh bersatu.
Pancasila adalah jantung dari sistem hukum Indonesia. Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku harus sejalan dengan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya. Tujuan akhir dari penerapan Pancasila dalam bidang hukum adalah mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan bermartabat.
Menurut saya, kaitan antara materi yang telah diberikan adalah pancasila merupakan dasar negara dan sangat berhubungan erat dengan pembukaan UUD 1945. Pancasila sebagai dasar negara dibuat dengan diskusi panjang dan secara musyawarah untuk mencapai suatu mufakat. Dalam pembukaan UUD 1945 juga terdapat pancasila yang berarti bahwa setiap elemen pada negara ini didasari oleh pancasila itu sendiri.
Pancasila menjadi cerminan apakah negara berjalan sesuai dengan sila-sila yang ada. Jika tidak sesuai, seharusnya menjadi evaluasi untuk semua yang terlibat dalam jalannya konstitusi negara.
Pancasila menjadi cerminan apakah negara berjalan sesuai dengan sila-sila yang ada. Jika tidak sesuai, seharusnya menjadi evaluasi untuk semua yang terlibat dalam jalannya konstitusi negara.
Pancasila berhubungan erat dengan UUD 1945 karena pancasila sebagai cerminan dari jiwa dan cita-cita hukum bangsa Indonesia merupakan norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara dan yang menjadi sumber dari segala sumber hukum sekaligus sebagai cita hukum baik tertulis maupun tidak tertulis di Indonesia. Pokok kaidah yang tertulis bagi negara Indonesia pada saat ini berupa Pembukaan UUD NRI tahun 1945. Pembukaan yang berintikan Pancasila merupakan sumber bagi UUD NRI tahun 1945
Pancasila dijadikan dasar filosofis negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945. Kelima sila dalam Pancasila memberikan kerangka moral dan ideologis bagi seluruh sistem hukum dan pemerintahan Indonesia
Pada alinea keempat Pembukaan UUD NRI 1945, disebutkan secara jelas bahwa dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Ini menegaskan bahwa seluruh implementasi kehidupan bernegara harus mengacu pada prinsip-prinsip Pancasila. Jadi, sudah jelas bahwa dalam kehidupan bernegara kita harus menjadikan Pancasila dan UUD NRI 1945 sumber hukum dari sebagai sumber hukum untuk bermasyarakat, dimana 2 hal ini berhubungan erat untuk mengatur kehidupan bermasyarakat
Pancasila dijadikan dasar filosofis negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945. Kelima sila dalam Pancasila memberikan kerangka moral dan ideologis bagi seluruh sistem hukum dan pemerintahan Indonesia
Pada alinea keempat Pembukaan UUD NRI 1945, disebutkan secara jelas bahwa dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Ini menegaskan bahwa seluruh implementasi kehidupan bernegara harus mengacu pada prinsip-prinsip Pancasila. Jadi, sudah jelas bahwa dalam kehidupan bernegara kita harus menjadikan Pancasila dan UUD NRI 1945 sumber hukum dari sebagai sumber hukum untuk bermasyarakat, dimana 2 hal ini berhubungan erat untuk mengatur kehidupan bermasyarakat
Setelah menyimak materi pembelajaran, saya dapat menarik kesimpulan bahwa Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 memiliki keterkaitan.
Pancasila merupakan sumber hukum tertinggi di Indonesia. Atau dengan kata lain, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Hukum-hukum yang berlaku di Indonesia harus didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Proses perumusan Pancasila yang membutuhkan proses yang sangat panjang maka sudah sepatutnya kita dapat menghormati dan menjunjung tinggi Pancasila karena Pancasila lahir dari kesepakatan bersama bangsa Indonesia.
Kedudukan dari Pancasila itu sendiri sifatnya kuat dan tidak dapat diubah karena terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Rumusan Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, terutama pada alinea empat "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
Pancasila mengarahkan bangsa Indonesia untuk mencapai cita-cita keadilan sosial dan persatuan, sementara UUD 1945 memberikan perangkat konstitusional untuk merealisasikan panduan tersebut dalam praktik bernegara. Hubungan ini memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan hukum yang diambil oleh pemerintah harus konsisten dengan prinsip-prinsip Pancasila, sehingga tercipta harmoni antara hukum, moral, dan tujuan negara.
Pancasila merupakan sumber hukum tertinggi di Indonesia. Atau dengan kata lain, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Hukum-hukum yang berlaku di Indonesia harus didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Proses perumusan Pancasila yang membutuhkan proses yang sangat panjang maka sudah sepatutnya kita dapat menghormati dan menjunjung tinggi Pancasila karena Pancasila lahir dari kesepakatan bersama bangsa Indonesia.
Kedudukan dari Pancasila itu sendiri sifatnya kuat dan tidak dapat diubah karena terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Rumusan Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, terutama pada alinea empat "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
Pancasila mengarahkan bangsa Indonesia untuk mencapai cita-cita keadilan sosial dan persatuan, sementara UUD 1945 memberikan perangkat konstitusional untuk merealisasikan panduan tersebut dalam praktik bernegara. Hubungan ini memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan hukum yang diambil oleh pemerintah harus konsisten dengan prinsip-prinsip Pancasila, sehingga tercipta harmoni antara hukum, moral, dan tujuan negara.
Menurut pendapat saya UUD 1945 dan Pancasila saling berhubungan erat sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila berperan sebagai panduan nilai-nilai yang harus diikuti dalam kehidupan bernegara, sementara UUD 1945 adalah aturan hukum tertinggi yang mengatur bagaimana negara dijalankan. Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yang menunjukkan bahwa setiap peraturan dalam UUD harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Pancasila juga menjadi sumber utama semua hukum di Indonesia, artinya setiap undang-undang harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Tujuan negara yang diatur dalam UUD 1945, seperti menciptakan keadilan, kesejahteraan, dan perdamaian, juga sejalan dengan prinsip-prinsip Pancasila.
Jadi, Pancasila sebagai panduannya sedangkan UUD 1945 yang merinci aturan-aturan yang harus dijalankan sesuai dengan nilai-nilai tersebut.
Jadi, Pancasila sebagai panduannya sedangkan UUD 1945 yang merinci aturan-aturan yang harus dijalankan sesuai dengan nilai-nilai tersebut.
Menurut Saya, pembukaan UUD 1945 dan Pancasila memiliki keterkaitan yang kuat satu sama lain. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia dan sebagai cerminan dari jiwa dan cita-cita hukum bangsa dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai aturan-aturan bagi bangsa dan rakyat Indonesia.
menurut pendapat saya Pancasila merupakan landasan utama negara kita, sebagaimana tercantum jelas dalam Pembukaan UUD 1945. Pancasila, hasil musyawarah mufakat bangsa, menjadi acuan bagi seluruh aspek kehidupan bernegara. Setiap penyimpangan dari nilai-nilai Pancasila harus menjadi perhatian bersama untuk memperbaiki arah bangsa
Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila memiliki hubungan yang sangat erat. Pancasila, sebagai dasar negara, menjadi ruh dari UUD 1945. Sebaliknya, UUD 1945 memberikan bentuk hukum pada nilai-nilai luhur Pancasila. Keduanya saling melengkapi dan menjadi pedoman bagi seluruh warga negara dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara
Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila memiliki hubungan yang sangat erat. Pancasila, sebagai dasar negara, menjadi ruh dari UUD 1945. Sebaliknya, UUD 1945 memberikan bentuk hukum pada nilai-nilai luhur Pancasila. Keduanya saling melengkapi dan menjadi pedoman bagi seluruh warga negara dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara