Diskusi

Diskusi

Number of replies: 35

mahasiswa berikan tanggapan terkait materi yang yang sudah disiapkan pada pertemuan hari ini

In reply to First post

Re: Diskusi

Heldha Rahmania Putri གིས-
Nama : Heldha Rahmania Putri
NPM : 2217011128

Tanggapan saya terkait materi pada hari ini adalah Pancasila dan UUD 1945 memiliki hubungan erat sebagai landasan konstitusional dan ideologis negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang pertama, yaitu Pancasila sebagai dasar negara. Yang kedua, UUD 1945 adalah konstitusi negara yang berisi aturan-aturan dasar mengenai sistem pemerintahan, di mana UUD 1945 menjadi pedoman dalam mengatur segala aspek kehidupan negara, mulai dari struktur pemerintahan hingga perlindungan hak asasi manusia. Pancasila ini sendiri adalah sebagai jiwa dari UUD 1945, di mana setiap aturan dan kebijakan yang dibuat berdasarkan UUD harus berlandaskan pada Pancasila, seperti keadilan sosial, kemanusiaan, persatuan, dan kedaulatan rakyat.

Pancasila ini pada hakikatnya merupakan sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum di Indonesia sehingga pada pembuatan UUD 1945 harus berlandaskan pada nilai - nilai pancasila. Pembukaan pancasila merupakan sumber dari batang tubuh UUD 1945. Jadi, hubungan antara Pancasila dan UUD saling melengkapi. Pancasila menjadi dasar filosofis negara, sedangkan UUD 1945 menjadi landasan hukum yang menjalankan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan bernegara.
In reply to First post

Re: Diskusi

Agung Hasintongan Parulian Hasibuan གིས-
Pancasila sebagai Jiwa dan UUD 1945 menggambarkan hubungan antara Pancasila dan UUD 1945 adalah sebagai jiwa dan raga. Pancasila, sebagai jiwa, adalah nilai-nilai luhur dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang menjadi dasar segala aspek kehidupan bernegara. Sementara itu, UUD 1945 sebagai raga, adalah bentuk fisik atau manifestasi dari nilai-nilai Pancasila dalam bentuk aturan hukum
Hubungan erat antara keduanya terlihat jelas dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam alinea pertama, disebutkan tujuan nasional Indonesia yang mencerminkan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Alinea keempat, yang sering disebut sebagai jantungnya UUD 1945, secara eksplisit menyatakan bahwa negara Indonesia berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Ini menunjukkan bahwa Pancasila menjadi landasan filosofis bagi pembentukan negara .
Dalam konteks historis, Pancasila merupakan hasil perenungan mendalam para pendiri bangsa untuk menemukan landasan yang kokoh bagi negara Indonesia. Pancasila tidak hanya menjadi identitas nasional, tetapi juga menjadi pedoman dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan bermasyarakat. Dengan demikian, Pancasila dan UUD 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, dimana Pancasila menjadi ruh dan UUD 1945 menjadi raga dalam penyelenggaraan negara Indonesia.
In reply to First post

Re: Diskusi

Tirani Ajeng Utami གིས-
Tirani Ajeng Utami
2217011065

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mencerminkan nilai-nilai fundamental yang menyatukan beragam etnis dan budaya. Hubungannya dengan Pembukaan UUD 1945 sangat erat, karena Pancasila dijadikan sebagai filosofi dan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pembukaan UUD 1945 menegaskan tujuan dan prinsip-prinsip Pancasila, menjadikannya landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pembukaan UUD 1945 menjadi deklarasi tentang cita-cita dan tujuan bernegara, yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Dalam Pembukaan, terdapat penegasan mengenai kemerdekaan dan tanggung jawab bangsa untuk mewujudkan keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan, yang semuanya sejalan dengan sila-sila Pancasila. Pancasila berfungsi sebagai sumber hukum dan dasar filosofis bagi UUD 1945, sehingga setiap kebijakan dan undang-undang yang dihasilkan harus selaras dengan nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, Pancasila tidak hanya menjadi dasar negara tetapi juga menjadi panduan dalam menjalankan pemerintahan dan kehidupan berbangsa.
In reply to First post

Re: Diskusi

Amel Nenchis S གིས-
Tanggapan saya terkait hubungan UUD 1945 dan Pancasila Undang-Undang Dasar itu merupakan hukum dasar Negara Indonesia yang tertulis atau konstitusi, namun kedudukannya bukanlah sebagai landasan hukum yang terpokok.Ada empat pokok pikiran yang diciptakan dan dijelaskan dalam batang tubuh UUD NRI 1945 yaitu :
1) Persatuan
2) Keadilan sosial
3) Kedaulatan rakyat
4) Ketuhanan Yang Maha Esa
berhubungan dengan isi pancasila.Pancasila sebagai suatu cita-cita hukum yang berada di puncak segi tiga.
Pancasila sebagai cerminan dari jiwa dan cita-cita hukum bangsa Indonesia merupakan norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara dan yang menjadi sumber dari segala sumber hukum sekaligus sebagai cita
hukum (recht-idee), baik tertulis maupun tidak tertulis di Indonesia.
In reply to First post

Re: Diskusi

Ananda suci Ramadhani གིས-
Nama : Ananda suci ramadhani
Npm : 2217011075

Pancasila dan UUD 1945 merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan bernegara Indonesia. Pancasila sebagai dasar filsafat negara menjadi jiwa dari UUD 1945. Dengan memahami hubungan erat antara keduanya, kita dapat lebih menghargai dan mengamalkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Hubungan antara Pancasila dan UUD 1945 sangat erat dan saling melengkapi. Dapat diibaratkan, jika Pancasila adalah rohnya, maka UUD 1945 adalah raganya.
In reply to First post

Re: Diskusi

Mutiara Clariska Amanda གིས-
Mutiara Clariska Amanda
2217011180

Berdasarkan materi yang disampaikan pada pertemuan hari ini tentang "Pancasila sebagai dasar negara dan hubungannya dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945", kita dapat menarik beberapa poin penting. Pancasila, sebagai dasar negara, bukan hanya menjadi identitas bangsa Indonesia, tetapi juga menjadi landasan filosofis dalam setiap aspek kehidupan bernegara. Dalam hal ini, Pancasila berfungsi sebagai norma dasar yang tidak hanya diakui secara historis, tetapi juga yuridis. Hal ini terlihat jelas dari penjelasan bahwa Pancasila tercantum dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Selain itu, materi ini juga menjelaskan bahwa Pancasila tidak hanya berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian integral dari pembentukan norma hukum tertinggi di Indonesia. Hubungan antara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 bersifat formal dan material, di mana Pancasila menjadi substansi esensial yang mencerminkan isi Pembukaan UUD itu sendiri. Dengan kata lain, Pancasila merupakan dasar dari segala hukum yang ada di Indonesia, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, dan memberikan kerangka dasar bagi penyelenggaraan negara.
Selanjutnya, dijelaskan juga bahwa batang tubuh UUD 1945 yang terdiri dari berbagai pasal, termasuk pasal mengenai sistem pemerintahan, MPR, dan kedaulatan rakyat, merupakan penjabaran dari nilai-nilai Pancasila. Hal ini memperkuat kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yang tidak bisa diubah melalui hukum biasa, serta peran vitalnya dalam menjamin kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara kesimpulan materi ini menekankan bahwa pemahaman mengenai hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sangat penting, terutama bagi mahasiswa yang akan terlibat dalam kajian hukum, kenegaraan, dan politik. Pancasila bukan hanya konsep normatif, tetapi memiliki implikasi praktis dalam pengaturan tata kelola negara, yang mencakup aspek hukum, politik, ekonomi, dan sosial. Sebagai mahasiswa, penting untuk menanamkan pemahaman yang mendalam tentang bagaimana Pancasila mengatur struktur dan mekanisme negara agar tetap sejalan dengan cita-cita luhur bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: Diskusi

Nabila Sakhi Az-Zahra གིས-
Nabila Sakhi Az-Zahra
2217011052

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki peran yang fundamental dalam menjelaskan ideologi dan tujuan negara yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara, Pancasila mencerminkan nilai-nilai luhur yang menjadi dasar bagi pembentukan tatanan masyarakat yang adil dan makmur. Dalam Pembukaan UUD 1945, termaktub tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Nilai-nilai Pancasila, seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial, terintegrasi dalam visi dan misi tersebut, menjadikan Pancasila sebagai landasan moral dan etika dalam setiap kebijakan dan keputusan yang diambil oleh pemerintah. Hubungan ini menegaskan bahwa Pancasila bukan hanya sekadar simbol, tetapi merupakan panduan dalam mewujudkan cita-cita bangsa yang tertuang dalam UUD 1945, sehingga memperkuat identitas dan keutuhan NKRI.
In reply to First post

Re: Diskusi

TIARA CAHYA MUKTI གིས-
Nama : Tiara Cahya Mukti
NPM : 2217011027

Pancasila dan UUD 1945 memiliki hubungan yang erat dalam struktur hukum dan ideologi bangsa Indonesia. Pancasila, sebagai dasar negara, berfungsi sebagai philosophische grondslag yang mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa. Dalam teori Stuffen oleh Hans kelsen, Pancasila menempati puncak segitiga sebagai recht idee, dan UUD 1945 sebagai pengisi bagan segitiganya, mengatur pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Alinea keempat UUD 1945 menegaskan makna Pancasila, yang menjadikannya sebagai sumber hukum tertinggi yang tidak dapat diubah (hukum dari segala sumber hukum). Dengan demikian peran pancasila bukan hanya terkait ideologi namun juga praktik nyata masyarakat dalam bernegara.
In reply to First post

Re: Diskusi

Agnes Cindy Arianty Br Karo Sekali 2217011114 གིས-
Nama : Agnes Cindy Arianty Br Karo Sekali
NPM : 221701114

Pancasila berperan sangat penting bagi bangsa Indonesia. Pancasila telah berperan sebagai dasar negara Indonesia, di mana pancasila ini memiliki hubungan erat dan juga hubungan pemahaman dengan Pembukaan UUD 1945. Pancasila dan UUD memiliki peranan yang akan mencerminkan nilai-nilai luhur dan tujuan berbangsa. Pembukaan UUD 1945 menyampaikan dan menegaskan bahwa kemerdekaan Indonesia adalah hasil perjuangan rakyat, dan Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa memberikan landasan ideologis dalam mewujudkan cita-cita nasional. Lima sila dalam Pancasila mencakup aspek ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial, yang saling melengkapi dan juga untuk memperkuat prinsip-prinsip yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai pedoman moral, tetapi juga sebagai pengikat dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
In reply to First post

Re: Diskusi

Ilmadin nur alfita Alfita གིས-
Tanggapan saya terkait materi pada hari ini adalah Pancasila dan UUD 1945 memiliki hubungan erat sebagai landasan dan ideologis negara Indonesia.
1. Yang pertama, yaitu Pancasila sebagai dasar negara.
2. Yang kedua, UUD 1945 adalah konstitusi negara yang berisi aturan dasar mengenai pemerintahan, UUD 1945 menjadi pedoman dalam segala aspek kehidupan dari struktur pemerintahan hingga perlindungan hak asasi manusia yang ada, di mana setiap aturan dan kebijakan yang dibuat berdasarkan UUD harus berlandaskan pada Pancasila, seperti 1.keadilan sosial
2. kemanusiaan 3.persatuan 4.kedaulatan rakyat.

Pancasila ini sumber dari segala hukum atau tertib hukum di Indonesia pada pembuatan UUD 1945 wajib berlandaskan pada nilai pancasila. hubungan antara Pancasila dan UUD saling melengkapi. Pancasila menjadi filosofis negara, UUD 1945 menjadi landasan hukum
In reply to First post

Re: Diskusi

Ulfi Mira Sasmita 2217011057 གིས-
Nama: Ulfi Mira Sasmita
NPM: 2217011057

Sejarah terbentuknya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dimulai dengan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) pada tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Dalam sidang ini, Soekarno mengusulkan konsep Pancasila, yang terdiri dari lima prinsip. Untuk menyempurnakan rumusan ini, dibentuklah Panitia Sembilan yang menghasilkan Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945. Setelah proklamasi kemerdekaan, Pancasila disetujui sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dan dicantumkan dalam Pembukaan UUD 1945.Pancasila secara resmi dicantumkan dalam Pembukaan UUD 1945, alinea keempat. Hal ini menunjukkan bahwa Pancasila memiliki kedudukan formal sebagai dasar negara Indonesia.Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat dijelaskan sebagai berikut
1) Pancasila sebagai sumber dari segala sumber tertib hukum tertinggi Indonesia.
2) Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara(baik hukum tertulis maupun tidak tertulis)
3) Meliputi suasana kebatinan (geistlichenhintergrund) dari UUD 1945
Dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila menjadi sumber hukum tertinggi, yang tidak dapat diubah oleh lembaga manapun.Nilai-nilai dalam Pancasila berfungsi sebagai pedoman moral dan etika dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.
In reply to First post

Re: Diskusi

KADEK WENDI SEPTIANI 2217011018 གིས-
Kadek Wendi Septiani_2217011018

Pancasila adalah fondasi atau dasar utama yang menjadi pedoman bagi seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Kata "Pancasila" berasal dari bahasa Sanskerta yang terdiri dari kata "panca" yang berarti lima dan "sila" yang berarti prinsip atau dasar. Jadi, Pancasila secara harfiah berarti "lima prinsip"

Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 memiliki hubungan yang sangat erat dan saling melengkapi. Pancasila sebagai dasar negara menjadi jiwa atau ruh dari UUD 1945, sedangkan UUD 1945 merupakan bentuk konkrit dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila

Pancasila bukan hanya sekedar kumpulan nilai, tetapi lebih dari itu, ia adalah filsafat negara Indonesia. Filsafat ini menjadi landasan berpikir dan bertindak bagi seluruh elemen bangsa, termasuk dalam pembentukan hukum
Semua peraturan perundang-undangan di Indonesia, mulai dari UUD 1945, undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan daerah, harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Pancasila menjadi filter atau saringan bagi setiap norma hukum yang berlaku di Indonesia

Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, maka kita akan menemukan keselarasan yang kuat dengan nilai-nilai Pancasila

Proses perumusan Pancasila terjadi dalam konteks perjuangan bangsa Indonesia untuk meraih kemerdekaan dari penjajahan.Setelah merdeka, bangsa Indonesia membutuhkan identitas nasional yang dapat mempersatukan berbagai suku, agama, dan golongan.Pada masa itu, berbagai ideologi dunia sedang bersaing, sehingga perlu dipilih ideologi yang sesuai dengan karakter bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: Diskusi

Teli Hosana Marpaung 2217011162 གིས-
Teli Hosana Marpaung
2217011162

Terkait materi Pancasila sebagai dasar negara dan hubungannya dengan Pembukaan UUD 1945, sangat penting untuk memahami bahwa Pancasila bukan hanya sekedar rumusan lima sila, tetapi juga merupakan landasan dasar bagi berbangsa dan bernegara di Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila berfungsi sebagai panduan fundamental dalam menentukan arah kebijakan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan hukum negara.

Dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila diuraikan pada alinea keempat sebagai dasar negara Indonesia. Di sini, Pancasila ditetapkan sebagai landasan untuk mencapai tujuan negara. Hubungan ini menegaskan bahwa Pancasila tidak dapat dipisahkan dari Pembukaan UUD 1945, karena keduanya saling melengkapi. Pembukaan UUD 1945 menjelaskan tujuan nasional yang harus dicapai, sementara Pancasila memberikan pedoman nilai-nilai yang akan digunakan dalam mencapai tujuan tersebut. Nilai-nilai yang terkandung dalam lima sila pancasila tertuang dalam pembukaan UUD 1945 sebagai manifestasi cita-cita proklamasi kemerdekaan. Pembukaan UUD 1945 juga berfungsi sebagai penjabaran dari prinsip-prinsip Pancasila ke dalam aturan dasar negara yang lebih konkret. Melalui Pembukaan UUD 1945, nilai-nilai Pancasila diterjemahkan ke dalam tujuan-tujuan nasional yang akan diwujudkan dalam bentuk kebijakan, hukum, dan sistem pemerintahan. Hal ini memperlihatkan bahwa Pembukaan UUD 1945 memberikan landasan konstitusional yang jelas untuk pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
In reply to First post

Re: Diskusi

Tiara Brazeski གིས-
Tiara Brazeski_2217011118

Pancasila digambarkan berada di puncak piramida sebagai cita-cita hukum tertinggi. Piramida itu menunjukkan bahwa Pembukaan UUD 1945 mengandung esensi dari Pancasila dan menjadi sumber hukum bagi Batang Tubuh UUD 1945 serta menjadi dasar penyelenggaraan negara yang melibatkan rakyat. Pancasila sendiri digambarkan sebagai cerminan dari jiwa dan cita-cita hukum bangsa Indonesia, serta berperan sebagai norma dasar dalam penyelenggaraan negara. Hal ini menunjukkan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, yang tercantum secara resmi dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Pancasila tidak hanya memiliki kedudukan formal sebagai dasar negara, tetapi juga memiliki substansi material, yaitu menjadi isi dari Pembukaan UUD 1945​.

Pembukaan memuat cita-cita dasar, tujuan negara, serta nilai-nilai fundamental yang melandasi penyelenggaraan negara. Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar filosofis yang menjadi fondasi dalam perumusan pasal-pasal di Batang Tubuh. Oleh karena itu, nilai-nilai Pancasila harus terimplementasi dalam norma-norma hukum yang ada dalam Batang Tubuh UUD 1945. Salah satu contoh implementasi dalam Pasal 28 tentang hak asasi manusia (HAM), yang menjamin hak hidup, kebebasan berpendapat, dan perlindungan terhadap penyiksaan.selain itu melalui Pasal 2 ayat (1), yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD, melalui mekanisme lembaga permusyawaratan/perwakilan.
In reply to First post

Re: Diskusi

Adesya Trie Zakinah 2217011082 གིས-
Nama: Adesya Trie Zakinah
NPM : 2217011082

Menurut saya, pancasila sebagai dasar negara memiliki hubungan yang erat dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Hubungan ini dapat dilihat melalui penjabaran Pancasila sebagai cita-cita hukum dan landasan filosofis bangsa Indonesia. Pancasila berada pada puncak
piramida sebagai norma dasar dan menjadi sumber dari segala sumber hukum, baik
tertulis maupun tidak tertulis. Ini menggambarkan peran Pancasila sebagai dasar bagi penyelenggaraan negara yang dijabarkan dalam Pembukaan UUD 1945.

Secara yuridis, Pancasila tercantum secara eksplisit dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, hubungan formal antara Pancasila dan Pembukaan UUD NRI 1945 menunjukkan Pancasila sebagai esensi dan substansi dalam pembukaan tersebut.
In reply to First post

Re: Diskusi

Nandia Primadina གིས-
Nama : Nandia Primadina
NPM : 2217011031

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia berfungsi sebagai cita hukum yang terletak di puncak hierarki norma yang berperan sebagai norma dasar dalam penyelenggaraan negara dan sumber dari segala sumber hukum. Ditetapkan dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, Pancasila mencerminkan jiwa dan cita-cita hukum bangsa. Proses perumusannya melibatkan tokoh-tokoh seperti Moh. Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno dalam BPUPKI yang menghasilkan Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945. Pancasila terdiri dari lima pokok pikiran yang menjadi pedoman bagi bangsa Indonesia: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai norma dasar hukum tertinggi yang tidak dapat diubah menunjukkan pentingnya dalam kelangsungan hidup negara.
In reply to First post

Re: Diskusi

Nuril Dewita Alfajriah གིས-
Nama : Nuril Dewita Alfajriah
NPM : 2217011155

Dari materi yang disampaikan dapat ditarik kesimpulan bahwa Pancasila sebagai dasar negara Indonesia menjadi penentu arah dan cita-cita bangsa dengan melewati sejarah yang panjang dalam perumusannya melalui sidang BPUPKI dengan membentuk panitia untuk menampung aspirasi dasar negara. Ketika Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri, disepakati bahwa ideologi Pancasila dan UUD 1945 harus dijadikan sebagai dasar negara, dengan tujuannya yaitu untuk mengatur dan menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui serangkaian peristiwa yang melatarbelakangi terjadinya proklamasi pada 17 Agustus 1945. Pancasila merupakan sumber ketertiban hukum Indonesia, sebagaimana tertuang dalam ketentuan tertinggi Pembukaan UUD 1945. Pancasila merupakan sumber hukum yang mengatur Negara Kesatuan Republik Indonesia dan seluruh unsurnya, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintahan negara. Hubungan antara Pancasila sebagai dasar negara dengan UUD 1945 sebagai hukum dasar (konstitusi) sangat erat karena rumusan Pancasila tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945. Selain karena rumusan Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga keduanya tidak dapat dipisahkan satu sama lain, keduanya juga dianggap sebagai norma dasar, sebagai sumber hukum positif. Rumusan Hukum Dasar dalam pasal-pasal pada Batang Tubuh UUD 1945 adalah pancaran dari norma yang ada dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila. Nilai-nilai Pancasila yang terkandung merupakan bagian dari Pembukaan UUD 1945.
In reply to First post

Re: Diskusi

Weni Indriyani 2217011124 གིས-
Pancasila sebagai dasar negara sangat terkait dengan Pembukaan UUD 1945, yang menjadikannya landasan filosofis dan ideologis dalam pemerintahan. Pembukaan UUD 1945 menggarisbawahi cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia, termasuk menciptakan keadilan sosial dan melindungi seluruh rakyat.

Dalam Pembukaan, Pancasila dijelaskan dalam lima sila yang mencerminkan nilai-nilai fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Ini menunjukkan bahwa semua kebijakan dan tindakan pemerintah harus sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila.

Oleh karena itu, Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai panduan untuk menyusun hukum dan kebijakan yang mencerminkan aspirasi serta karakter bangsa Indonesia, sehingga negara dapat beroperasi untuk kesejahteraan seluruh rakyat.
In reply to First post

Re: Diskusi

Muhammad Faiz Farid 2217011148 གིས-
yang saya dapatkan dari materi ini adalah pancasila menjadi puncak tertinggi suatu hukum di Indonesia. Pancasila menjadi cerminan dari jiwa dan cita-cita hukum bangsa indonesia, menjadi sumber untuk landasan hukum di Indonesia baik tertulis maupun tidak tertulis.

Pancasila memiliki kaitan erat dengan UUD NRI tahun 1945, menjadi substansi esensial yang berkedudukan formal, terdapat hukum tertulis dan tidak tertulis untuk tertulis salah satunya pembukaan UUD NRI tahun 1945 dan hukum tidak tertulis mencakup hukum kodrat dan hukum etis

Hasil pergumulan pemikiran para pendiri negara (The Founding Fathers) untuk menemukan landasan atau pijakan yang kokoh untuk di atasnya didirikan negara Indonesia merdeka
In reply to First post

Re: Diskusi

Rara Cahyani གིས-
Nama : Rara Cahyani
NPM : 2217011071

Menurut saya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia berakar kuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang secara tegas menyebutkan asas keadilan, kemanusiaan, dan kerakyatan yang termaktub dalam lima pilar Pancasila. Pembukaan yang berfungsi sebagai pengantar Undang-Undang Dasar ini menguraikan asas dan tujuan dasar negara Indonesia, termasuk terwujudnya masyarakat yang adil dan beradab, memajukan kesejahteraan umum, dan melindungi hak asasi manusia. Asas-asas tersebut sangat erat kaitannya dengan nilai-nilai Pancasila yang menekankan pentingnya keadilan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan ketuhanan yang maha esa. Secara khusus, penekanan Pembukaan pada terciptanya masyarakat yang adil dan beradab mencerminkan asas keadilan Pancasila, sedangkan pengakuannya terhadap hak asasi manusia dan harkat martabat manusia mencerminkan asas kemanusiaan. Lebih jauh, seruan Pembukaan untuk memajukan kesejahteraan umum dan melindungi segenap bangsa Indonesia mencerminkan asas persatuan dan kerakyatan Pancasila. Secara keseluruhan, hubungan antara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 merupakan hubungan yang saling memperkuat, di mana Pembukaan menyediakan kerangka konstitusional bagi penerapan prinsip-prinsip Pancasila dalam masyarakat Indonesia.
In reply to First post

Re: Diskusi

Sisva Febriyanti Manurung གིས-
Nama:Sisva febriyanti Manurung
Npm:2217011105

Menurut saya Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 terletak pada fungsi Pancasila sebagai sumber nilai dan pandangan hidup bangsa. Pembukaan UUD 1945 menegaskan cita-cita dan tujuan negara, di mana Pancasila menjadi dasar untuk mencapai tujuan tersebut. Dalam pembukaan, tercermin prinsip-prinsip Pancasila seperti keadilan sosial, persatuan, dan kedaulatan rakyat, yang menjadi landasan bagi pembentukan norma dan aturan dalam kehidupan berbangsa.
In reply to First post

Re: Diskusi

Fitra Rizqi Ramadhani Fitra 2217011087 གིས-
Nama : Fitra Rizqi Ramadhani
NPM : 2217011087

Yang saya pelajari dari materi ini adalah Pancasila merupakan puncak hukum tertinggi di Indonesia. Oleh karena itu Pancasila mencerminkan jiwa dan cita-cita hukum bangsa Indonesia dan merupakan sumber landasan hukum Indonesia yang tertulis dan tidak tertulis.

Pancasila erat kaitannya dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena merupakan muatan penting yang mempunyai status formal. Ada undang-undang tertulis dan tidak tertulis yang harus dikodifikasi, termasuk Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hukum tak gramatikal meliputi hukum kodrat dan hukum etika landasan atau landasan kokoh bagi berdirinya negara Indonesia merdeka.

Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan cita-cita dan tujuan bangsa yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila.

Pembukaan tersebut menegaskan kembali tanggung jawab mewujudkan kemerdekaan nasional dan keadilan, ketertiban dan kesejahteraan sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila.
Karena Pancasila menjadi landasan hukum dan filosofis UUD 1945, maka setiap kebijakan atau undang-undang harus sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.

Oleh karena itu, Pancasila tidak hanya menjadi dasar negara tetapi juga pedoman jalannya pemerintahan dan kehidupan masyarakat.
In reply to First post

Re: Diskusi

Dwi Pauliyanna Safitri 2217011061 གིས-
Nama : Dwi Pauliyanna Safitri
NPM : 2217011061 

Pancasila sebagai dasar negara dengan Pembukaan UUD 1945. Pancasila berperan sebagai cita hukum tertinggi yang menjadi sumber dari segala hukum di Indonesia. Hubungan formalnya tercantum dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945, menjadikan Pancasila sebagai landasan utama negara yang tidak dapat diubah. Nilai-nilai Pancasila juga tercermin dalam empat pokok pikiran UUD 1945: Persatuan, Keadilan Sosial, Kedaulatan Rakyat, dan Ketuhanan Yang Maha Esa​. Pemahaman ini menekankan betapa krusialnya peran Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi yang tidak bisa diubah, sejalan dengan kelangsungan hidup negara Indonesia. Perlu diterapkan nilai-nilai ini  dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam praktik-praktik hukum dan politik di Indonesia.
In reply to First post

Re: Diskusi

Khusnul Khotimah 2217011094 གིས-
Khusnul Khotimah_2217011094

Sejarah pembentukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dimulai dengan pertemuan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Soekarno mengusulkan konsep Pancasila, yang terdiri dari lima prinsip, dalam pertemuan ini. Untuk memperkuat gagasan ini, Panitia Sembilan dibentuk, dan pada 22 Juni 1945, Piagam Jakarta dibuat. Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menyetujui Pancasila sebagai dasar negara setelah proklamasi kemerdekaan, dan dimasukkan ke dalam Pembukaan UUD 1945.Dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, Pancasila disebutkan secara resmi. Ini menunjukkan bahwa Pancasila adalah dasar resmi negara Indonesia.Sebagai dasar negara, Pancasila diposisikan sebagai: 1) Sumber dari segala sumber tertib hukum tertinggi Indonesia; dan 2) Mewujudkan prinsip-prinsip hukum.
In reply to First post

Re: Diskusi

Niki Nabila Utami གིས-
Niki Nabila Utami
2217011088

terbentuknya pancasila telah melalui proses yang panjang. Tentunya dengan tahapan yang tidak mudah. Perjuangan para pahlawan nasional dipenuhi oleh tekad yang kuat demi membangun negeri ini. Kita sebagai generasi penerus, sudah seharusnya dapat mengimplementasikan hasil-hasil yang telah diraih oleh pejuang negara. Sseperti pada pancasila dan uud dasar 1945. Ini yang menjadi pedoman bangsa kita menjalani kehidupan bermasyarakat. Sehingga negeri kita tidak terpecah belah, namun menjadi kesatuan yang utuh untuk mencapai cita-cita bangsa
In reply to First post

Re: Diskusi

Abdullah Fahd Yanuardi 2217011004 གིས-
Nama : Abdullah Fahd Yanuardi
Npm : 2217011004

Pancasila sebagai dasar dari negara Indonesia menjadi suatu cita cita bangsa yang perlu digapai dari zaman dahulu. Perumusan pancasila memakan waktu yang lumayan lama dan rumit. Terdapat 3 tokoh utama yang mencetuskan ide tentang pancasila yaitu Moh Yamin, Ir Soekarno, dan Soepomo. Yang akhirnya sekarang menjadi pancasila yang menjadi dasar dan landasan bagi negara Indonesia
In reply to First post

Re: Diskusi

Maulida Aprilia 2217011176 གིས-
Maulida Aprilia (2217011176)

Pada kesimpulan berdasarkan ppt menurut saya, Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 memiliki hubungan yang sangat erat dan saling melengkapi. Pancasila, sebagai dasar negara, menjadi jiwa dan roh dari seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk UUD 1945. Pembukaan UUD 1945, khususnya alinea keempat, secara eksplisit menyebutkan Pancasila sebagai dasar negara.
Berikut ini adalah penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan keduanya:
* Pancasila sebagai Jiwa: Pancasila menjadi sumber nilai, etika, dan moral bagi seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, seperti Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menjadi landasan bagi seluruh aturan hukum dan kebijakan negara.  
* Pembukaan UUD 1945 sebagai Tubuh: Pembukaan UUD 1945, khususnya alinea keempat, memberikan bentuk yuridis formal kepada Pancasila sebagai dasar negara. Dengan demikian, Pancasila memiliki kedudukan yang kuat dan tidak dapat diubah. Seluruh pasal-pasal dalam UUD 1945 pada dasarnya merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
* Hubungan yang Saling Menguatkan: Pancasila memberikan legitimasi kepada UUD 1945, sementara UUD 1945 memberikan perlindungan hukum kepada Pancasila. Dengan kata lain, Pancasila dan UUD 1945 saling menguatkan dan menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
In reply to First post

Re: Diskusi

Heny Agnes Nurlita གིས-
Tanggapan saya dari materi pancasi sebagai dasar negara (hubungan Pancasila dengan pembukaan UUD 1945) Pancasila sebagai dasar negara memiliki hubungan yang erat dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, karena di dalam Pembukaan UUD 1945 tercantum pokok-pokok pikiran yang sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Pancasila adalah lima prinsip atau sila yang menjadi dasar ideologi dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Kelima sila ini, yaitu:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Pancasila bukan hanya sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, tetapi juga sebagai landasan filosofis dalam membentuk hukum dan kebijakan nasional.Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi Indonesia dan mencerminkan cita-cita serta tujuan negara.

Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 merupakan satu kesatuan yang utuh. Pancasila tidak bisa dilepaskan dari Pembukaan UUD 1945 karena Pembukaan ini secara jelas mencerminkan dan mengandung nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai tersebut menjadi landasan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dengan kata lain, Pancasila adalah dasar ideologis, sementara Pembukaan UUD 1945 adalah dasar konstitusional yang menjabarkan prinsip-prinsip tersebut dalam bentuk norma hukum.

Pancasila menjadi pedoman dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan negara. Setiap kebijakan dan hukum yang dibuat oleh negara harus mencerminkan kelima sila dalam Pancasila, yang telah diabadikan dalam Pembukaan UUD 1945. Artinya, nilai-nilai kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial harus menjadi prinsip dalam setiap keputusan politik dan pemerintahan.
In reply to First post

Re: Diskusi

Nandia Devina Dwi Hendri གིས-
Nama: Nandia Devina Dwi Hendri
NPM: 2217011171

Pancasila sebagai dasar negara merupakan dasar pemikiran tindakan negara dan menjadi sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara pola pelaksanaan nya terpancar dalam empat pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, dan selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945 sebagai strategi pelaksanaan Pancasila sebagai dasar negara. Pokok pikiran pertama yaitu pokok pikiran persatuan yang berfungsi sebagai dasar negara (dalam kesatuan organis) dan pokok pikiran kedua, yaitu pokok pikiran keadilan sosial yang berfungsi sebagai tujuan negara (dalam kesatuan organis). Tujuan negara dijabarkan langsung dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV, yaitu berhubungan dengan segi keamanan, segi kesejahteraan dan segi ketertiban dunia. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebagai dasar negara, maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan berpemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila.
In reply to First post

Re: Diskusi

Shela Puspa Ningrum II 2217011134 གིས-
Shela Puspa Ningrum
2217011134

Izin menanggapi video dan materi di ppt yang telah di share pak .

Dari materi diatas , saya dapat mengambil point utama yaitu :
- Pancasila menjadi penentu arah dan cita-cita Indonesia yaitu Masyarakat yang adil dan makmur
- Pancasila sebagai
cerminan dari jiwa dan
cita-cita hukum bangsa
Indonesia merupakan
norma dasar dalam
penyelenggaraan
bernegara dan yang
meniadi sumber dari
segala sumber hukum
sekaligus sebagai cita
hukum (recht-idee), baik
tertulis maupun tidak
tertulis Indonesia
- Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mencerminkan nilai-nilai fundamental yang menyatukan beragam etnis dan budaya.


Hubungan dengan Pembukaan UUD 1945 sangat erat, karena Pancasila dijadikan sebagai filosofi dan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pembukaan UUD 1945 menegaskan tujuan dan prinsip-prinsip Pancasila yaitu untuk menjadikannya landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
In reply to First post

Re: Diskusi

Helena Pritricia Susanto 2217011023 གིས-
Helena Pritricia Susanto
2217011023

Dari materi tentang Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Hubungannya Dengan Pembukaan UUD 1945, saya dapat menyimpulkan bahwa Pancasila adalah dasar negara dan ideologi resmi Indonesia yang terdiri dari lima sila: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 sangat erat, karena Pancasila dijadikan dasar negara secara resmi dalam pembukaan tersebut, memperkuat posisinya sebagai pijakan utama dalam konstitusi. UUD 1945 sebagai konstitusi tertinggi menegaskan kedudukan Pancasila yang tidak dapat diubah oleh lembaga manapun, kecuali melalui amandemen UUD oleh MPR. Pancasila juga harus diamalkan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara, menjadi acuan dalam berbagai bidang kehidupan. Sebagai sumber dari segala sumber hukum, pandangan hidup, dan dasar penyelenggaraan negara, Pancasila memainkan peran sentral dalam mengarahkan Indonesia menuju masyarakat yang adil dan makmur.
In reply to First post

Re: Diskusi

Irham Maulana 2217011138 གིས-
Irham Maulana
2217011138

Bedasarkan materi tersebut, saya dapat menyimpulkan bahwa Pancasila adalah dasar negara dan ideologi resmi Indonesia, yang terdiri dari lima sila: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 sangat kuat, karena Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara secara resmi dalam pembukaan tersebut, memperkokoh posisinya sebagai landasan utama dalam konstitusi. UUD 1945 sebagai konstitusi tertinggi menegaskan bahwa kedudukan Pancasila tidak dapat diubah oleh lembaga manapun, kecuali melalui amandemen oleh MPR. Pancasila juga harus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara sebagai pedoman dalam berbagai aspek kehidupan. Sebagai sumber dari segala sumber hukum, pandangan hidup, dan dasar penyelenggaraan negara, Pancasila memegang peran penting dalam mengarahkan Indonesia menuju masyarakat yang adil dan makmur.
In reply to First post

Re: Diskusi

M. Nashirul Haqq Cayaputra གིས-
M. Nashirul Haqq Cayaputra
2217011123

Pancasila dan UUD 1945 membentuk kesatuan yang utuh dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Pancasila, sebagai dasar negara dan jiwa bangsa, bukan hanya menjadi landasan filosofis, tetapi juga panduan utama dalam setiap perumusan hukum dan kebijakan. Sebagai nilai-nilai fundamental, Pancasila tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 yang menggarisbawahi cita-cita kemerdekaan, keadilan, persatuan, dan kesejahteraan.

Hubungan Pancasila dan UUD 1945 bersifat menyeluruh, di mana Pancasila tidak hanya menjadi norma dasar yang bersifat historis dan yuridis, tetapi juga mencerminkan substansi dari tujuan dan cita-cita nasional Indonesia. UUD 1945, sebagai bentuk manifestasi dari Pancasila, menjabarkan nilai-nilai tersebut dalam aturan hukum dan tata kelola negara. Dalam hal ini, batang tubuh UUD 1945 merupakan pengimplementasian konkret dari prinsip-prinsip Pancasila yang mengatur sistem pemerintahan, kedaulatan rakyat, dan hak-hak warga negara.

Dengan demikian, Pancasila dan UUD 1945 memiliki hubungan yang tidak terpisahkan dan saling melengkapi: Pancasila sebagai ruh atau jiwa yang memberikan arah filosofis, sedangkan UUD 1945 sebagai raga yang mengatur kehidupan negara secara legal dan operasional. Kesatuan ini menegaskan pentingnya pemahaman mendalam terhadap Pancasila dan UUD 1945, terutama dalam menjamin keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjaga harmoni di tengah keberagaman budaya, etnis, serta agama.
In reply to First post

Re: Diskusi

Gaby Apulina Haloho 2217011110 གིས-
Nama : Gaby Apulina Haloho
NPM : 2217011110

Pancasila sebagai dasar negara mencerminkan identitas bangsa Indonesia yang beragam. Hubungannya dengan UUD 1945 menunjukkan bahwa nilai-nilai Pancasila harus dijadikan acuan dalam penyelenggaraan negara, sehingga menciptakan rasa kebersamaan dan persatuan di tengah perbedaan. UUD 1945 merupakan produk hukum yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila memberikan filosofi dasar yang menjamin bahwa setiap kebijakan dan undang-undang yang dibuat harus selaras dengan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila menekankan pentingnya keadilan sosial dan kemanusiaan. Dalam konteks UUD 1945, ini terlihat dalam pengaturan hak asasi manusia dan upaya untuk mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Hal ini sangat relevan dalam menghadapi tantangan sosial dan ekonomi saat ini. Pancasila sebagai dasar negara mendukung pelaksanaan demokrasi yang berkeadilan. UUD 1945 mengatur mekanisme pemerintahan yang demokratis, yang sejalan dengan prinsip-prinsip Pancasila, sehingga memberikan ruang bagi partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan. Meskipun Pancasila dan UUD 1945 saling mendukung, tantangan dalam implementasinya tetap ada. Penerapan nilai-nilai Pancasila dalam praktik pemerintahan dan kehidupan sehari-hari masih perlu ditingkatkan agar tujuan negara yang adil dan makmur dapat tercapai.
In reply to First post

Re: Diskusi

Arif Fikri ardiansyah གིས-
Pancasila yang membentuk karakter identitas republik Indonesia yang berlandaskan UUD 1945 yang menjadi konstitusi negara republik Indonesia. Pancasila ini pada hakikatnya merupakan sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum di Indonesia sehingga pada pembuatan UUD 1945 harus berlandaskan pada nilai - nilai pancasila.