forum diskusi artikel

forum diskusi artikel

Jumlah balasan: 66

mahasiswa berikan tanggapan tentang isi materi artikel pada pertemuan hari ini. 

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh Hanif Dhiah ulhaq -
Hanif dhiah ulhaq
2315061089
PSTI - A

Dalam bahasa Perancis, konstitusi dapat diartikan sebagai "constitution," yang berasal dari kata Latin "constitutio" yang memiliki makna mendirikan atau menetapkan. Dalam bahasa Inggris, konstitusi dapat diartikan sebagai "constitution," yang juga berasal dari kata Latin "constitutio." Secara umum, konstitusi merujuk pada suatu pernyataan tentang bentuk dan susunan suatu negara, yang disusun sebelum atau sesudah berdirinya negara tersebut.

Konstitusi selalu mengalami perkembangan seiring dengan perkembangan politik suatu bangsa. Di Indonesia, perkembangan konstitusi sejalan dengan perkembangan politik sejak kemerdekaan. Konfigurasi politik tertentu memengaruhi perkembangan ketatanegaraan suatu bangsa, dan Indonesia tidak terkecuali. Beberapa periode penting dalam perkembangan konstitusi Indonesia mencakup:

1. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, di mana Undang-Undang Dasar 1945 berlaku.
2. Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, di mana Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS) berlaku.
3. Periode 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959, di mana Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) berlaku.
4. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, di mana Undang-Undang Dasar 1945 berlaku kembali.
5. Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, di mana dilaksanakan perubahan Undang-Undang Dasar 1945.

Setiap periode tersebut mencerminkan dinamika politik dan perkembangan konstitusi yang mengakomodasi kebutuhan dan tuntutan zaman.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh Lutfiya Fakhira -
NAMA: LUTFIYA FAKHIRA
NPM: 2315061085
KELAS: PSTI A

Artikel ini mengulas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia, yang telah ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 1945. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, dan sumber data yang digunakan berupa data sekunder. Hasil analisis menggunakan diskriptif kualitatif menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh SULTAN AKMAL FAKIH -
Sultan Akmal Fakih
2315061021
PSTI A

Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalahUUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh Afif Rizki Putra -
NAMA: AFIF RIZKI PUTRA
NPM: 2315061061
KELAS: PSTI A

Perkembangan konstitusi di Indonesia sejak tahun 1945, dengan menyoroti perubahan-perubahan yang telah terjadi, seperti UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali ke UUD 1945. Konstitusi dipandang sebagai persyaratan penting dalam mendirikan dan membangun negara merdeka, yang berisi ketentuan-ketentuan mendasar untuk mengatur negara. Perubahan konstitusi dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal, serta kondisi hukum-politik.Faktor internal dan eksternal mempengaruhi proses amandemen konstitusi di Indonesia, terutama terkait dengan kondisi politik dan hukum yang ada. Faktor internal mencakup desakan dari dalam negeri terkait sistem ketatanegaraan, sementara faktor eksternal melibatkan pengaruh dari negara asing, terutama Belanda, yang berusaha mempengaruhi bentuk negara Indonesia agar tetap terikat pada Belanda. Desakan dan propaganda dari Belanda memaksa Indonesia untuk berpikir politis dalam mengelabui Belanda, yang pada akhirnya mempengaruhi perubahan konstitusi dan sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh Putri Naiya Ramadhani -
NAMA : PUTRI NAIYA RAMADHANI
NPM : 2315061025
KELAS : TI A

Artikel tersebut membahas tentang Perkembangan Konstitusi di Indonesia.

Konstitusi merupakan landasan hukum tertinggi bagi sebuah negara yang mengatur sistem pemerintahan, hak-hak warga negara, dan pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga negara. Di Indonesia, konstitusi pertama yang digunakan adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan pada saat Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Sejak saat itu, konstitusi Indonesia telah mengalami berbagai fase perkembangan yang mencerminkan perjalanan negara dalam membangun sistem pemerintahan yang demokratis.

Salah satu titik penting dalam perkembangan konstitusi di Indonesia adalah melalui proses amandemen. Sejak diberlakukannya UUD 1945, konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali amandemen untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan negara. Amandemen pertama dilakukan pada tahun 1999 dan amandemen terakhir dilakukan pada tahun 2002. Amandemen tersebut bertujuan untuk memperkuat prinsip demokrasi, memperluas hak asasi manusia, serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Salah satu perubahan penting dalam konstitusi Indonesia adalah pengenalan pemilihan umum langsung untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, serta anggota legislatif. Sebelumnya, pemilihan presiden dilakukan oleh MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) yang terdiri dari anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Dengan adanya pemilihan umum langsung, rakyat memiliki hak suara langsung dalam menentukan pemimpin negara.

Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia juga menjadi bagian integral dari konstitusi Indonesia. Amandemen UUD 1945 menambahkan pasal-pasal yang mengatur hak asasi manusia dan memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak tersebut. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi martabat dan hak-hak warga negara.

Pembentukan Mahkamah Konstitusi juga merupakan langkah penting dalam perkembangan konstitusi di Indonesia. Mahkamah Konstitusi didirikan sebagai lembaga independen yang bertugas menafsirkan konstitusi, menguji undang-undang terhadap konstitusi, serta menyelesaikan sengketa pemilihan umum. Keberadaan Mahkamah Konstitusi memperkuat sistem perlindungan hukum dan penegakan konstitusi di Indonesia.

Meskipun telah mengalami perkembangan yang signifikan, implementasi konstitusi di Indonesia masih dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti korupsi, pelanggaran hak asasi manusia, dan ketimpangan sosial. Oleh karena itu, perlu adanya upaya terus-menerus untuk memperkuat konstitusi sebagai landasan hukum yang kokoh bagi negara Indonesia dan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.

Dengan demikian, perkembangan konstitusi di Indonesia merupakan cerminan dari perjalanan negara dalam membangun sistem pemerintahan yang demokratis, berdasarkan hukum, dan menghormati hak asasi manusia. Melalui upaya bersama dari pemerintah, lembaga-lembaga negara, dan masyarakat, diharapkan konstitusi Indonesia dapat terus berkembang dan menjadi landasan yang kuat dalam menjaga kedaulatan negara dan kesejahteraan rakyat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh SASKIYA DWI SEPTIANI -
nama: saskiya dwi septiani
npm: 2315061033
kelas: PSTI A

Penelitian ini membahas perkembangan konstitusi di Indonesia sejak tanggal 18 Agustus 1945. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, yang berarti mengkaji konstitusi dari segi hukum dan norma yang tertuang di dalamnya. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder, yang berarti data yang sudah ada sebelumnya seperti dokumen-dokumen konstitusi, catatan sejarah, dan analisis menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, yang menggambarkan dan menjelaskan secara rinci perkembangan konstitusi tersebut.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan, di antaranya adalah UUD 1945, UUD RIS (Risalah Sidang), UUDS 1950 (Undang-Undang Dasar Sementara), dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai keempat kalinya dan masih berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi tersebut dipengaruhi oleh faktor eksternal dan internal serta kondisi politik dan hukum yang ada. Perubahan konstitusi juga berdampak pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Faktor eksternal yang mempengaruhi perubahan konstitusi dapat meliputi tekanan dari pihak asing, perkembangan global, dan perubahan tuntutan internasional. Sementara faktor internal meliputi dinamika politik dalam negeri, perubahan sosial, ekonomi, dan budaya di Indonesia.

Perubahan konstitusi ini merupakan refleksi dari evolusi politik dan hukum di Indonesia serta upaya untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat. Dengan adanya perubahan tersebut, diharapkan konstitusi dapat terus relevan dan mampu memberikan landasan yang kuat bagi penyelenggaraan negara yang demokratis, adil, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh Muhamad Hibban Ramadhan -
Nama : M. Hibban Ramadhan
NPM : 2315061094
Kelas : PSTI B

Berdasarkan artikel tersebut menunjukkan beberapa poin penting:

1. Konteks Sejarah Perubahan Konstitusi: Artikel tersebut memberikan gambaran tentang sejarah perubahan konstitusi di Indonesia, dimulai dari UUD 1945 hingga reformasi yang menghasilkan amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali. Ini menggambarkan evolusi konstitusi Indonesia dari masa kemerdekaan hingga saat ini.

2. Pengaruh Faktor Eksternal dan Internal: Artikel tersebut menyoroti pengaruh beberapa faktor, baik eksternal maupun internal, dalam perubahan konstitusi Indonesia. Faktor eksternal meliputi desakan dari Belanda, sementara faktor internal termasuk desakan politik hukum di dalam negeri. Hal ini menunjukkan bahwa perubahan konstitusi tidak hanya dipengaruhi oleh faktor internal saja, tetapi juga oleh tekanan atau pengaruh dari pihak luar.

3. Tantangan dalam Proses Penyusunan Konstitusi: Artikel menyebutkan bahwa proses penyusunan konstitusi di awal kemerdekaan dilakukan dengan tergesa-gesa oleh BPUPKI, yang mungkin menyebabkan ketidaksempurnaan dalam dokumen tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa tantangan dalam proses penyusunan konstitusi, termasuk tekanan waktu dan politik, dapat mempengaruhi kualitas dan kelengkapan konstitusi.

4. Pergeseran Sistem Ketatanegaraan: Artikel tersebut juga menyoroti pergeseran sistem ketatanegaraan Indonesia dari Negara Serikat menjadi Negara Kesatuan, serta perubahan sistem pemerintahan dari parlementer menjadi presidensial. Hal ini mencerminkan dinamika politik dan hukum di Indonesia selama beberapa dekade, yang tercermin dalam perubahan-perubahan konstitusi.

Dengan demikian, kesimpulan dari artikel tersebut memberikan gambaran yang cukup komprehensif tentang membantu dalam memahami dinamika perubahan konstitusi dan perkembangan sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh Muhammad Robbani Narsam -
NAMA : Muhammad Robbani Narsam
NPM : 2315061029
KELAS : TI A

A. Pendahuluan Pada suatu negara di dunia pasti mempunyai konstitusi, karena konstitusi merupakan salah satu syarat penting untuk mendirikan dan membangun suatu negara yang merdeka, oleh karenanya begitu pentingnya konstitusi itu dalam suatu negara. Dalam catatan sejarah mengenai timbulnya negara yang konstitusional merupakan proses panjang dan selalu menarik untuk dikaji dalam membangun sebuah pemerintahan yang konstitusional. Sebagai alat maka pemerintahan harus mempunyai batasan-batasan yang ditetapkan secara permanen yang disebut konstitusi, sebagai ukuran untuk mempelajari hukum suatu negara Indonesia sebagai negara yang merdeka tentu saja mempunyai konstitusi sebagai landasan menjalankan pemerintahan negara. Sebagai negera merdeka, Indonesia tidak mungkin dapat membentuk dan menjalankan pemerintahan jika tidak membentuk konstitusi atau UUD terlebih dahulu, karena dalam konstitusi disebutkan perintah membentuk pemerintahan seperti yang terurai dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4, yang berbunyi :"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dst...." Sehingga atas perintah konstitusi yang sudah disahkan, maka Indonesia secara legal dapat membentuk pemerintahan sesuai yang dicita-citakan. Dalam batang tubuh UUD 1945 diuraikan pula mengenai bagaimana dan siapa yang memegang kekuasaan pemerintahan, yaitu dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 baik sebelum maupun sesudah mengalami perubahan menyebutkan bahwa :"Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar." Disamping itu batang tubuh UUD 1945 juga menyebutkan kekuasaan-kekuasaan yang lainnya, sehingga jelas bahwa UUD 1945 sebagai konstitusi Republik Indonesia memuat ketentuan-ketentuan pokok dalam menjalankan pemerintahan negara, oleh sebab itu dalam suatu negara yang merdeka, konstitusi atau UUD merupakan hal yang sangat diperlukan. Asas legalitas dan asas konstitusional merupakan ciri yang harus dimiliki oleh sebuah negara hukum, sedangkan konstitusi atau UUD merupakan bentuk legalitas adanya peraturan secara tertulis. Dengan demikian secara konstitusonal yang juga merupakan ciri pokok negara hukum telah terpenuhi, sehingga konstitusi atau UUD merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam suatu negara hukum seperti Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia merupakan hukum tertinggi yang ditetapkan secara konstitusional, sedangkan hukum itu merupakan produk politik, karena dalam kenyataannya setiap produk hukum merupakan produk politik, sehingga hukum dapat dilihat sebagai kristalisasi dari pemikiran politik yang saling interaksi dikalangan politisi. Perkembangan konstitusi di Indonesia merupakan hal yang menarik untuk dikaji, maka dalam kesempatan ini penulis tertarik untuk mengkaji dan menuangkannya dalam bentuk tulisan ini, dengan permasalahan sebagai berikut : "Bagaimana perkembangan konstitusi di Indonesia?." Dan Mengapa konstitusi di Indonesia mengalami perubahan?." Tujuan dari penelitian ini adalah merupakan tujuan dari permasalah yang dipaparkan, agar dapat tercapai tujuan yang diharapkan maka tujuan itu hendaknya sejalan dengan permasalahan yang sudah ditentukan.

B. Metode Penelitian Dalam penelitian ini sentral kajiannya adalah perkembangan konstitusi di Indonesia merupakan kajian Hukum Tata Negara, oleh karena itu bentuk penelitiannya termasuk penelitian hukum, yaitu sebagai penelitian yang menemukan hukum in concreto yang meliputi berbagai kegiatan untuk menemukan apakah yang merupakan hukum yang layak untuk ditepakan secara in concreto untuk menyesuaikan suatu yang.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh Recky Valerian -
Nama: Recky Valerian
NPM: 2315061057
Kelas: PSTI A

Artikel ini membahas perjalanan konstitusi di Indonesia sejak tahun 1945, dengan menggarisbawahi serangkaian perubahan yang telah terjadi, seperti perubahan menuju UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kemudian kembali ke UUD 1945. Konstitusi dianggap sebagai fondasi utama dalam pembentukan dan pembangunan negara merdeka, yang mengatur prinsip-prinsip dasar untuk tata kelola negara. Proses amandemen konstitusi dipengaruhi oleh sejumlah faktor, baik internal maupun eksternal, serta kondisi hukum dan politik yang berlaku. Faktor internal mencakup tekanan dari dalam negeri terkait dengan struktur pemerintahan, sementara faktor eksternal melibatkan pengaruh dari negara-negara asing, terutama Belanda, yang berupaya memengaruhi arah pembangunan konstitusi Indonesia agar tetap terikat pada kepentingan Belanda.

Tekanan dan propaganda dari Belanda mendorong Indonesia untuk merumuskan strategi politik dalam menghadapi tekanan tersebut, yang pada akhirnya mempengaruhi dinamika perubahan konstitusi dan sistem pemerintahan di Indonesia. Pengaruh eksternal ini menciptakan kompleksitas dalam proses pembentukan dan amandemen konstitusi, karena Indonesia harus mempertimbangkan tidak hanya kepentingan internal tetapi juga tekanan dan agenda luar negeri yang berpotensi mempengaruhi kedaulatan dan kestabilan negara. Dalam konteks ini, evolusi konstitusi Indonesia menjadi refleksi dari perjuangan dan dinamika politik yang menghadapi tantangan baik dari dalam maupun luar negeri, yang pada akhirnya membentuk landasan hukum yang mengatur negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh Dewi Resmiyanti -
Nama : Dewi Resmiyanti
NPM :2315061045
Kelas : PSTI A

Tanggapan saya terhadap artikel "Perkembangan Konstitusi di Indonesia" adalah bahwa artikel tersebut memberikan gambaran yang cukup komprehensif tentang evolusi konstitusi Indonesia sejak masa kemerdekaan hingga saat ini. Penjelasan mengenai proses pembentukan, perubahan, dan interpretasi konstitusi, serta dampaknya terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara, disajikan dengan baik.

Namun, untuk meningkatkan kedalaman pemahaman, mungkin artikel tersebut bisa memperluas diskusinya tentang tantangan-tantangan konkret yang dihadapi dalam menerapkan konstitusi di Indonesia, seperti pelaksanaan aturan hukum yang adil, perlindungan hak asasi manusia, serta penegakan hukum yang efektif dan transparan.

Selain itu, mengaitkan perkembangan konstitusi dengan konteks sejarah, politik, dan sosial Indonesia secara lebih mendalam juga akan memperkaya pemahaman pembaca tentang dinamika konstitusi di negara ini.

Secara keseluruhan, artikel tersebut memberikan kontribusi yang berharga dalam memahami peran konstitusi dalam pembangunan negara Indonesia, namun peningkatan dalam pemahaman tentang tantangan dan konteks yang lebih luas dapat membuat artikel tersebut lebih komprehensif.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh Riski jaya putra -
NAMA : Riski Jaya Putra
NPM : 2315061065
PSTI-A

Berdasarkan penelitian yang dikemukakan dalam artikel mengenai perkembangan konstitusi di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa konstitusi Indonesia telah mengalami serangkaian perubahan sejak ditegakkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Perubahan tersebut meliputi revisi dari UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali ke UUD 1945 sebanyak empat kali. Faktor-faktor dari dalam dan luar, bersama dengan situasi politik dan hukum, berperan penting dalam mendorong transformasi konstitusi di Indonesia.

Selain itu, melalui penyesuaian tersebut, konstitusi Indonesia terus mengalami evolusi untuk menyesuaikan diri dengan perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat. Proses pembaharuan konstitusi juga mencerminkan dinamika politik dan hukum di Indonesia, serta upaya untuk memperkuat aspek demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia. Dengan perubahan yang terjadi, konstitusi Indonesia semakin mengukuhkan posisinya sebagai pijakan hukum yang mengatur kehidupan bersama di negara ini.

Lebih lanjut, melalui pembaharuan konstitusi, Indonesia juga menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan sistem pemerintahan yang demokratis dan transparan. Konstitusi yang mengalami penyesuaian seiring dengan perubahan sosial dan tuntutan masa akan memberikan dasar yang kukuh bagi negara dalam menjalankan pemerintahan yang adil dan berkeadilan. Dengan demikian, perkembangan konstitusi di Indonesia mencerminkan semangat untuk terus bertransformasi dan beradaptasi demi mewujudkan negara yang lebih baik dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh Afifullah Ajuna Putra -
Nama : Afifullah Ajuna Putra
NPM : 2315061005
Kelas : PSTI A

Penelitian ini mengkaji dinamika perkembangan konstitusi di Indonesia sejak UUD 1945 hingga saat ini. Laporan ini menyelidiki faktor-faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi perubahan konstitusi, menyoroti peran penting konstitusi dalam membentuk lanskap politik dan hukum negara. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan analisis data sekunder, kajian ini memberikan pemahaman menyeluruh mengenai perkembangan ketatanegaraan. Dengan menekankan pentingnya konstitusi sebagai landasan pemerintahan, hal ini menjelaskan keterkaitan yang rumit antara hukum dan politik di Indonesia. Selain itu, penelitian ini membahas karakteristik formal dan material konstitusi, serta menyoroti dampak besar konstitusi terhadap masalah negara dan kemasyarakatan. Analisis ini juga mengungkap konteks sejarah dan keadaan yang mengarah pada amandemen konstitusi, yang menggambarkan pentingnya adaptasi dan reformasi. Pada akhirnya, studi ini memperkaya wacana hukum ketatanegaraan dan menawarkan wawasan berharga mengenai nuansa kompleks demokrasi dan pemerintahan dalam konteks Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh Adwika Farsha Ardhan Adwika Farsha Ardhan -
Nama : Adwika Farsha Ardhan
NPM : 2315061074
Kelas : PSTI B

Berdasarkan artikel tersebut penyebab utama perubahan konstitusi Indonesia selama ini dapat disebabkan oleh faktor internal dan eksternal. Faktor-faktor ini telah mempengaruhi evolusi konstitusi untuk beradaptasi dengan perubahan lanskap politik, sosial, dan hukum di negara tersebut. Beberapa alasan utama perubahan konstitusi Indonesia meliputi:

1. Perkembangan Politik: Sifat dinamis politik di Indonesia memainkan peran penting dalam pembentukan konstitusi. Perubahan dalam struktur pemerintahan, ideologi, dan dinamika kekuasaan mengharuskan amandemen konstitusi untuk mencerminkan lanskap politik yang terus berkembang.

2. Reformasi Hukum: Kebutuhan akan reformasi hukum untuk mengatasi permasalahan yang muncul, menjamin perlindungan hak-hak, dan meningkatkan efisiensi pemerintahan telah menyebabkan perubahan dalam konstitusi. Reformasi hukum sering kali didorong oleh tuntutan masyarakat akan keadilan, kesetaraan, dan akuntabilitas.

3. Pengaruh Eksternal: Peristiwa sejarah, warisan kolonial, dan tekanan internasional juga mempengaruhi evolusi konstitusi Indonesia. Faktor eksternal seperti intervensi asing, tren global dalam pemerintahan, dan perjanjian internasional telah menentukan arah perubahan konstitusi.

4. Perubahan Sosial: Transformasi masyarakat, termasuk perubahan nilai, demografi, dan norma budaya, telah mendorong revisi konstitusi agar selaras dengan perubahan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Indonesia. Gerakan sosial dan tuntutan inklusivitas dan keterwakilan telah berdampak pada amandemen konstitusi.

5. Pertimbangan Ekonomi: Perkembangan dan tantangan ekonomi juga berperan dalam mendorong perubahan konstitusi. Ketentuan terkait kebijakan ekonomi, pengelolaan sumber daya, dan tanggung jawab fiskal telah direvisi untuk mengatasi masalah ekonomi dan mendorong pembangunan berkelanjutan.

Dengan mempertimbangkan faktor-faktor ini, menjadi jelas bahwa perubahan konstitusi Indonesia mencerminkan interaksi kompleks antara dinamika internal dan eksternal yang telah membentuk kerangka hukum negara ini selama bertahun-tahun.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh Muhammad Zaki Zain -
nama : Muhammad zaki zain
npm : 2315061069
kelas : PSTI A

Artikel ini membahas evolusi konstitusi di Indonesia sejak diresmikan pada 18 Agustus 1945. Konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan, termasuk revisi dari UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945 melalui empat amendemen yang berbeda. Perubahan dalam konstitusi dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal, serta kondisi politik hukum yang memengaruhi sistem tata negara di Indonesia.

Adaptasi terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat tercermin dalam perubahan konstitusi. Proses perubahan konstitusi juga mencerminkan dinamika politik dan hukum di Indonesia, dengan upaya untuk memperkuat prinsip demokrasi dan melindungi hak asasi manusia. Konstitusi yang terus berkembang menegaskan perannya sebagai pijakan hukum yang mengatur kehidupan bersama di negara ini.

Dengan melalui perubahan konstitusi, Indonesia menunjukkan tekad untuk meningkatkan sistem tata negara yang demokratis dan transparan. Perubahan yang terjadi seiring dengan perkembangan masyarakat dan tuntutan zaman memberikan dasar yang kuat bagi negara dalam menjalankan pemerintahan yang adil dan berkeadilan. Perkembangan konstitusi di Indonesia mencerminkan semangat untuk terus beradaptasi demi mewujudkan negara yang lebih baik bagi semua warga Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh Daniel Siahaan -
Nama : Daniel Siahaan
NPM : 2315061053
PSTI-A

Artikel tersebut memberikan informasi mengenai perkembangan konstitusi di Indonesia, yang telah berubah beberapa kali sejak 1945. Konstitusi di Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai keadilan, ketertiban, dan perwujudan nilai ideal seperti kemerdekaan, kebebasan, kesejahteraan, serta kemakmuran bersama. Konstitusi berfungsi sebagai dokumen nasional yang mengandung perjanjian luhur, berisi kesepakatan-kesepakatan tentang politik, hukum, pendidikan, kebudayaan, ekonomi, kesejahteraan, dan aspek fundamental yang menjadi tujuan negara. Selain itu, konstitusi juga berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan warga negara. Konstitusi memberikan batasan dan pengawasan terhadap kekuasaan pemerintah, sehingga menghindari kesewenang-wenangan.

Artikel tersebut juga menjelaskan bahwa perkembangan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal, serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia. Untuk mencegah terjadinya pelanggaran konstitusi, perlu dilakukan upaya seperti pemerintah dan masyarakat bekerja sama, pengembangan kepemimpinan dan ketertiban, pengembangan hukum, pengembangan pendidikan, dan pengembangan teknologi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh Gerald Ilyas Manuel Gultom -
Nama: Gerald Ilyas Manuel Gultom
NPM : 2315061101
Kelas : PSTI A

Konstitusi merupakan suatu kerangka kehidupan politik yang sesungguhnya telah dibangun pertama kali peradaban dunia dimulai, karena hampir semua negara menghendaki kehidupan bernegara yang konstitusional, adapun ciri-ciri pemerintahan yang konstitusional diantaranya memperluas partisipasi politik, memberi kekuasaan legislatif pada rakyat, menolak pemerintahan otoriter dan sebagainya (Adnan Buyung Nasution, 1995 : 16).

Artikel ini membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 1945. Artikel ini menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh Ramayuda Mahardika Unila -
Ramayuda Mahardika
2315061126
PSTI B

Artikel tersebut membahas perkembangan konstitusi di Indonesia sejak tahun 1945, menyoroti perubahan yang terjadi dalam UUD 1945. Konstitusi di Indonesia dipandang sebagai landasan penting negara hukum dengan ciri-ciri seperti pengakuan hak asasi manusia, legalitas, pembagian kekuasaan, peradilan yang bebas, kedaulatan rakyat, demokrasi, dan konstitusionalisme. Perubahan konstitusi dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal, serta situasi politik yang tidak stabil, namun melalui proses amandemen yang diatur dalam Pasal 37 UUD 1945, perubahan tersebut dapat diimplementasikan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh Tomy Arya Fiosa -
Nama : Tomy Arya Fiosa
NPM : 2315061110
Kelas : PSTI B

Artikel ini membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia sejak kemerdekaan pada 18 Agustus 1945. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan data sekunder dan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan, termasuk UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali ke UUD 1945 yang telah diamandemen empat kali dan masih berlaku hingga saat ini.

Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal serta kondisi politik hukum yang ada. Konstitusi awalnya dipahami sebagai kumpulan peraturan dan adat kebiasaan, yang kemudian berkembang menjadi dokumen yang mengatur ketentuan dan peraturan negara. Konstitusi di Indonesia berawal dari UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI, lalu berubah menjadi UUD RIS selama periode federal, dan kembali lagi ke UUD 1945 yang berlaku hingga sekarang.

Konstitusi merupakan kerangka kehidupan politik suatu negara dan memiliki peran penting dalam pembentukan dan pembangunan negara yang merdeka. Konstitusi di Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan sejalan dengan perubahan politik dan hukum, mencerminkan dinamika dan aspirasi bangsa Indonesia dalam membangun sistem pemerintahan yang konstitusional dan demokratis. Perubahan konstitusi juga menunjukkan adaptasi Indonesia terhadap tantangan dan kebutuhan baru dalam menjalankan pemerintahan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh Anggun Azqiyah Azzahra -
NAMA : Anggun Azqiyah Azzahra
NPM : 2355061005
KELAS : PSTI A

Artikel tersebut memberikan gambaran yang cukup lengkap tentang perkembangan konstitusi di Indonesia sejak masa kemerdekaan hingga saat ini. Artikel tersebut juga menjelaskan pentingnya konstitusi dalam pembangunan negara, serta peran konstitusi sebagai landasan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam konteks Indonesia, konstitusi memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan bentuk pemerintahan, sistem hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia sebagian besar dipengaruhi oleh perubahan politik dan tuntutan reformasi, yang mengarah pada peningkatan demokrasi dan perlindungan hak-hak rakyat.

Artikel tersebut juga memberikan gambaran tentang proses perubahan konstitusi di Indonesia, mulai dari UUD 1945 hingga amandemen terakhir yang berlaku saat ini. Perubahan tersebut mencerminkan evolusi politik dan sosial Indonesia, serta upaya untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia di negara ini.

Sebagai mahasiswa, menurut saya sangat penting untuk memahami sejarah dan perkembangan konstitusi di Indonesia sebagai bagian dari pembelajaran tentang sistem pemerintahan dan hukum di negara ini. Dengan memahami konstitusi, mahasiswa dapat berperan aktif dalam mendorong perubahan positif dan peningkatan demokrasi di Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh Alexander Lawrensius -
Nama: Alexander Lawrensius
NPM: 2315061013
Kelas: TI A

Konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan sejak kemerdekaan, dimulai dari UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, kembali ke UUD 1945, hingga amandemen sebanyak empat kali. Faktor-faktor yang mendorong perubahan ini beragam, seperti ketergesaan dalam penyusunan UUD 1945, desakan Belanda, pergeseran politik hukum, dan tuntutan reformasi. Setiap perubahan membawa dampak signifikan pada sistem ketatanegaraan Indonesia dan mencerminkan perjalanan bangsa dalam mencari formula terbaik untuk mewujudkan cita-cita nasional. Meskipun demikian, masih terdapat dan ruang untuk perbaikan, seperti partisipasi publik, pendidikan politik, dan penegakan hukum. Dengan mengevaluasi sejarah dan konteks perubahan konstitusi, diharapkan Indonesia dapat terus menyempurnakan sistem ketatanegaraan dan mewujudkan cita-cita bangsa yang adil dan makmur.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh Natha Raditya Rauf -
Nama: Natha Raditya Rauf
NPM: 2315061062
Kelas: PSTI B

Berdasarkan artikel tersebut, dapat diketahui bahwa perkembangan konstitusi di Indonesia telah melalui serangkaian tahapan yang mencakup UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali ke UUD 1945 dengan mengalami perubahan hingga empat kali. Perubahan konstitusi tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik internal maupun eksternal, serta kondisi politik dan hukum yang ada pada saat itu. Faktor-faktor seperti desakan dari pihak Belanda, pergeseran politik hukum di Indonesia, serta kebutuhan akan penyesuaian dengan tuntutan zaman turut memainkan peran penting dalam evolusi konstitusi Indonesia. Perubahan konstitusi merupakan respons yang relevan terhadap dinamika sosial, politik, dan hukum yang terus berkembang. Suasana politik yang berubah-ubah dan kebutuhan akan adaptasi terhadap perkembangan zaman menegaskan pentingnya fleksibilitas dalam sistem konstitusi suatu negara. Oleh karena itu, peninjauan ulang dan perubahan konstitusi bukanlah sesuatu yang harus dihindari, melainkan merupakan langkah yang diperlukan untuk menjaga keberlanjutan dan relevansi sistem ketatanegaraan Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh Fadhil Akbar -
Nama : Fadhil Akbar
NPM : 2315061037
Kelas : PSTI A

Perkembangan konstitusi di Indonesia telah melalui beberapa perubahan sejak 1945, dengan tujuan utama untuk mencapai keadilan, ketertiban, dan mewujudkan nilai-nilai ideal seperti kemerdekaan, kebebasan, kesejahteraan, serta kemakmuran bersama. Konstitusi berfungsi sebagai dokumen nasional yang mencakup perjanjian luhur tentang politik, hukum, pendidikan, kebudayaan, ekonomi, kesejahteraan, serta aspek fundamental yang menjadi tujuan negara, sambil juga melindungi hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan warga negara serta memberikan batasan dan pengawasan terhadap kekuasaan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan. Perkembangan tersebut dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal, serta kondisi politik dan hukum yang berubah, mengakibatkan perubahan sistem ketatanegaraan. Untuk mencegah pelanggaran konstitusi, dibutuhkan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, pengembangan kepemimpinan dan ketertiban, pembangunan hukum, pendidikan, serta teknologi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh Agustina Putri -
Nama : Agustina putri
Npm : 2315061129
Kelas : PSTI- A
Artikeli ini juga menjelaskan perkembangan konstitusi di Indonesia sejak proklamasi sampai dengan beberapa dasawarsa sesudahnya. Perkembangan konstitusi di Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, Konstitusi pertama yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak awal kemerdekaan, pelaksanaan UUD 1945 belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan-ketentuannya. Misalnya, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pertama dilakukan berdasarkan kesepakatan, bukan melalui MPR sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Hal ini dikarenakan kondisi Indonesia yang baru merdeka. Pada periode 1949-1950, berlaku Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) yang mengubah sistem negara kesatuan menjadi negara federasi. Namun penerapan UUD RIS juga belum sepenuhnya efektif. Pada tahun 1950, UUD RIS digantikan oleh Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950). Konstitusi ini juga hanya berlaku kurang dari satu dekade. Dapat disimpulkan bahwa perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor internal dan eksternal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum pada masing-masing periode, misalkan intervensi Belanda.. Hal ini berdampak pada perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh Muhammad Raihan Jamil -
Nama: Muhammad Raihan Jamil
NPM: 2315061105
Kelas: PSTI A

Artikel tersebut memberikan gambaran yang komprehensif tentang evolusi konstitusi Indonesia sejak tanggal 18 Agustus 1945. Melalui pendekatan yuridis normatif dan analisis deskriptif kualitatif, studi ini mengungkap bagaimana konstitusi Indonesia telah mengalami transformasi signifikan sepanjang sejarahnya. Dari peninjauan terhadap berbagai konstitusi yang pernah diterapkan, seperti UUD 1945, UUD RIS, dan UUDS 1950, hingga kembali lagi ke UUD 1945 dengan berbagai amandemen, artikel ini mengidentifikasi bahwa konstitusi Indonesia telah berubah sebanyak empat kali, dengan setiap perubahan menggambarkan respons terhadap kondisi politik, sosial, dan hukum yang berubah di dalam maupun di luar negeri.

Perubahan-perubahan konstitusi ini tidak hanya dipengaruhi oleh faktor internal seperti aspirasi masyarakat dan kebutuhan untuk penyesuaian dengan perkembangan zaman, tetapi juga oleh faktor eksternal seperti tekanan internasional, perkembangan global, dan dinamika geopolitik regional. Sebagai contoh, perubahan konstitusi yang terjadi pada masa transisi politik Indonesia pasca-kemerdekaan mencerminkan upaya untuk membangun negara yang stabil dan merdeka dalam menghadapi tantangan internal dan eksternal yang kompleks.

Dengan demikian, artikel ini tidak hanya menyajikan gambaran historis tentang perjalanan konstitusi Indonesia, tetapi juga menggali urgensi dan kompleksitas dalam mengelola konstitusi sebagai instrumen yang responsif terhadap dinamika internal dan eksternal. Pemahaman mendalam terhadap evolusi konstitusi ini dapat memberikan wawasan yang berharga bagi proses perencanaan kebijakan, pembangunan hukum, dan penegakan demokrasi di Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh Anggriani Luthfiyah Ratu -
Nama : Anggriani Luthfiyah Ratu
NPM : 2315061058
Kelas : PSTI B

Berdasarkan analisis, artikel ini mengulas perkembangan konstitusi di Indonesia sejak diberlakukannya pada tanggal 18 Agustus 1945. Konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa perubahan signifikan, termasuk pengesahan UUD 1945 yang menjadi dasar bagi negara ini. Selanjutnya, UUD RIS pada tahun 1949 membawa perubahan bentuk negara dari Kesatuan menjadi Serikat, diikuti dengan UUDS 1950 yang mengadopsi sistem pemerintahan Parlementer. Namun, dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden pada tahun 1959, negara kembali ke UUD 1945 dengan beberapa amandemen. Proses reformasi kemudian membawa perubahan konstitusi yang signifikan, melalui empat kali amandemen terhadap UUD 1945, yang masih berlaku hingga saat ini.

Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal yang kompleks. Penyusunan awal UUD 1945 tergesa-gesa oleh BPUPKI, sementara desakan dari pihak Belanda juga turut mempengaruhi proses perubahan konstitusi. Selain itu, pergeseran politik hukum di Indonesia, termasuk tekanan dari masyarakat untuk amandemen konstitusi, menjadi pendorong penting dalam mengubah sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Dengan demikian, artikel ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang dinamika pembentukan dan perubahan konstitusi di Indonesia, serta faktor-faktor yang memengaruhi proses tersebut dalam konteks politik dan hukum yang berkembang.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh Saif Abdullah -
Nama:Saif Abdullah
Npm:2315061109
Kelas:PSTI A
Tanggapan saya mengenai artikel ini saya beranggapan Perubahan konstitusi di Indonesia merupakan suatu proses yang mencerminkan evolusi dan adaptasi terhadap perkembangan zaman, dinamika politik, serta tuntutan dari masyarakat. Sejak diberlakukannya UUD 1945, konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali revisi dan amandemen untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh negara ini.
Selain itu, perubahan konstitusi juga dipengaruhi oleh dinamika politik yang terjadi di dalam negeri. Pergantian pemerintahan, pergolakan politik, serta tuntutan dari partai politik dan kelompok masyarakat tertentu sering kali menjadi pemicu untuk melakukan revisi atau amandemen terhadap konstitusi.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh Najwa Aprisda Ramdhani Unila -
NAMA : Najwa Aprisda Ramdhani
NPM : 2315061086
KELAS : PSTI B

Berdasarkan analisis artikel menenai “PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA”, yang membahas perkembangan konstitusi di Indonesia sejak tanggal 18 Agustus 1945, menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan data sekunder dan analisis diskriptif kualitatif. Konstitusi Indonesia telah berubah beberapa kali, mulai dari UUD 1945, UUD RIS pada tahun 1949 yang mengubah bentuk Negara Kesatuan menjadi Negara Serikat, UUDS 1950 yang mengadopsi sistem Parlementer, hingga kembali ke UUD 1945 setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959. Reformasi kemudian membawa empat kali amandemen UUD 1945 yang berlaku hingga saat ini.

Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk penyusunan rancangan UUD yang tergesa-gesa oleh BPUPKI dan desakan dari Belanda. Perubahan ini juga dipicu oleh pergeseran politik hukum di Indonesia, mendorong tuntutan amandemen UUD 1945, yang pada gilirannya memengaruhi perubahan dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Sehingga, perubahan konstitusi menjadi refleksi dari dinamika politik, hukum, dan hubungan eksternal Indonesia sejak kemerdekaannya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh Muhammad Abelian Pratama Rasyid -
Nama : Muhammad Abelian Pratama Rasyid
NPM : 2315061081
Kelas : PSTI A

Artikel tersebut membahas tentang perkembangan konstitusi di indonesia yang mengalamai beberapa perubahan semenjak kemerdekaan hingga sekarang mulai dari uud 1945, RIS, UUDS 1950. Hal ini dipengaruhi oleh berbagai faktor internal dan eksternal, seperti situasi politik, tekanan dari Belanda, dan tuntutan reformasi. Perubahan konstitusi dilakukan untuk memperbaiki sistem ketatanegaraan, mengatasi masalah demokrasi, dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Pasal 37 UUD 1945 mengatur prosedur perubahan konstitusi oleh MPR.
.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh A M Rama -

Nama: A M Rama
NPM: 2315061117
Kelas: PSTI-A

Setelah membaca artikel tersebut dapat disimpulkan bahwa konstitusi Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan diantaranya.
1.) Konstitusi yang berlandaskan UUD 1945
2.) Konstitusi yang berlandaskan UUD RIS 1949 sehingga Indonesia menjadi Negara Serikat.
3.) Konstitusi yang berlandaskan UUDS 1950 dengan bentuk negara parlementer.
4.) Konstitusi yang kembali berlandaskan UUD 1945 setelah disahkannya dekrit presiden tanggal 5 Juli 1959. UUD 1945 berlaku hingga sekarang dan telah diamandemen sebanyak 4 kali.

Perubahan-perubahan konstitusi tersebut disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya adalah penyusunan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna dan desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh Muhammad Taufik Saputra -
NAMA : MUHAMMAD TAUFIK SAPUTRA
NPM. : 2315061077
KELAS : PSTI A

Artikel "Perkembangan Konstitusi Indonesia"
Penelitian ini menyelidiki evolusi dinamika konstitusi di Indonesia sejak diberlakukannya UUD 1945 hingga masa kini. Laporan ini menggali faktor-faktor internal dan eksternal yang memengaruhi perubahan konstitusi, menyoroti peran vital konstitusi dalam membentuk lanskap politik dan hukum negara. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan menganalisis data sekunder, penelitian ini memberikan wawasan mendalam tentang perkembangan sistem pemerintahan. Dengan menegaskan pentingnya konstitusi sebagai pijakan utama pemerintahan, hal ini menjelaskan hubungan yang kompleks antara hukum dan politik di Indonesia. Selain itu, penelitian ini mengeksplorasi karakteristik formal dan materiil konstitusi, serta menyoroti dampak signifikan konstitusi terhadap masalah-masalah negara dan masyarakat. Analisis ini juga mengungkap konteks sejarah dan kondisi yang mendorong amandemen konstitusi, mencerminkan pentingnya adaptasi dan reformasi. Secara keseluruhan, studi ini memperkaya wacana hukum konstitusi dan menyuguhkan wawasan berharga tentang dinamika rumit demokrasi dan tata pemerintahan di Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh ANNISA DINA MAHARANI -
Nama: Annisa Dina Maharani
Npm:2315061041
Kelas: TI A

Artikel tersebut memberikan gambaran yang cukup komprehensif mengenai perkembangan konstitusi di Indonesia sejak 1945. Pendekatannya yang menggunakan metode yuridis normatif dan sumber data sekunder menambah keakuratan penelitiannya. Penjelasan tentang pengaruh sistem politik terhadap perkembangan konstitusi juga menarik, karena memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang dinamika politik dalam pembentukan dan perubahan konstitusi, dan saya melihat bahwa pemahaman yang baik tentang sejarah dan evolusi konstitusi sangat penting dalam memahami sistem politik dan hukum di Indonesia. Selain itu, artikel ini juga memberikan penekanan tentang pentingnya konstitusi dalam menjaga stabilitas dan kedaulatan negara, yang merupakan aspek yang tidak bisa diabaikan dalam studi politik dan hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh Raissa Syahputra -
Nama : Raissa Syahputra
NPM : 2315061106
Kelas : PSTI B
Artikel ini membahas perkembangan konstitusi di Indonesia sejak tahun 1945 dan menggaris bawahi pentingnya konstitusi dalam mengatur struktur kekuasaan dan hak asasi manusia. Konstitusi di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan, meliputi UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali ke UUD 1945 beberapa kali. Perubahan ini dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal, serta kondisi politik dan hukum negara. Awalnya, penyusunan UUD oleh BPUPKI terburu-buru karena kepentingan mendeklarasikan kemerdekaan, sementara faktor kolonial Belanda juga mempengaruhi evolusi konstitusi. Amandemen UUD 1945 dilakukan karena beberapa alasan, seperti penyusunan yang terburu-buru, pengaruh kolonial Belanda, urgensi mendeklarasikan kemerdekaan, dan keinginan untuk membangun sistem yang lebih demokratis. Konstitusi Indonesia terus beradaptasi dengan perubahan politik dan hukum di negara ini untuk mencerminkan kondisi yang lebih modern dan memenuhi tuntutan masyarakat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh Aldanti Cahyani Putri -
Nama: Aldanti Cahyani Putri
NPM: 2315061046
Kelas: TI B

Artikel tersebut membahas tentang Perkembangan Konstitusi di Indonesia.Penelitian ini mengkaji dinamika perkembangan konstitusi di Indonesia sejak UUD 1945 hingga saat ini. Laporan ini menyelidiki faktor-faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi perubahan konstitusi, menyoroti peran penting konstitusi dalam membentuk lanskap politik dan hukum negara.

Adaptasi terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat tercermin dalam perubahan konstitusi. Proses perubahan konstitusi juga mencerminkan dinamika politik dan hukum di Indonesia, dengan upaya untuk memperkuat prinsip demokrasi dan melindungi hak asasi manusia. Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal serta kondisi politik hukum yang ada. Konstitusi awalnya dipahami sebagai kumpulan peraturan dan adat kebiasaan, yang kemudian berkembang menjadi dokumen yang mengatur ketentuan dan peraturan negara. Konstitusi di Indonesia berawal dari UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI, lalu berubah menjadi UUD RIS selama periode federal, dan kembali lagi ke UUD 1945 yang berlaku hingga sekarang.

Dengan mengevaluasi sejarah dan konteks perubahan konstitusi, diharapkan Indonesia dapat terus menyempurnakan sistem ketatanegaraan dan mewujudkan cita-cita bangsa yang adil dan makmur.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh Muhammad Zachrie Kurniawan -
Nama: Muhammad Zachrie Kurniawan
NPM: 2315061113
Kelas: PSTI A

Artikel membahas perkembangan konstitusi di Indonesia sejak tahun 1945. Ini menyoroti bahwa konstitusi telah mengalami beberapa perubahan, tetapi Konstitusi 1945 tetap berlaku hingga saat ini. Konstitusi adalah fondasi penting untuk mengatur negara, mewakili prinsip-prinsip seperti pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, legalitas, pemisahan kekuasaan, yudikatif yang tidak memihak, kedaulatan rakyat, demokrasi, dan konstitusionalisme. Artikel juga menyebutkan penyusunan konstitusi yang tergesa-gesa dan tidak sempurna oleh BPUPKI, yang dipengaruhi oleh tekanan Belanda. Berbagai literatur dan penulis telah mengeksplorasi perkembangan konstitusi Indonesia, termasuk karya-karya oleh Darji Darmodiharjo, Mukti Fajar, Jazim Hamidi, dan lain-lain. Perubahan dalam konstitusi telah didorong oleh kebutuhan untuk beradaptasi dengan lanskap politik yang berubah dan kebutuhan masyarakat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh Rima Dwi Puspitasari -
Npm : 2315061038
Kelas : Psti B
Forum Diskusi Artikel Pertemuan 5

Artikel ini menjelaskan tentang perkembangan konstitusi yang ada di Indonesia, yang telah D sejak tanggal 18 Agustus 1945. Pada artikel ini ditunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada daan akhirnya berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Perkembangan konstitusi di Indonesia adalah suatu proses yang panjang dan selalu menarik untuk dikaji, sebagai bagian dari membangun sebuah pemerintahan yang konstitusional. Konstitusi merupakan suatu kerangka kehidupan politik yang penting dalam suatu negara, yang memperluas partisipasi politik, memberi kekuasaan legislatif pada rakyat, menolak pemerintahan otoriter, dan sebagainya.Indonesia sebagai negara merdeka memerlukan konstitusi atau UUD sebagai landasan menjalankan pemerintahan negara. UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia telah mengalami perkembangan dan perubahan-perubahan, yang disebabkan oleh perkembangan politik demokrasi yang selalu berkembang dan berubah-ubah pula. Perkembangan konstitusi di Indonesia sangat dipengaruhi oleh sistem politik pada waktu tertentu, yang mempengaruhi bagaimana konstitusi berubah dan beradaptasi dengan perkembangan politik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh Elthon Jhon Kevin Unila -
Nama : Elthon Jhon Kevin
NPM : 2315061018
Kelas : PSTI B

Hasil analisis saya terhadap jurnal tersebut; Perjalanan konstitusi di Indonesia dimulai dengan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tahun 1945 sebagai upaya mempersiapkan kemerdekaan. UUD 1945, sebagai konstitusi pertama, telah mengalami serangkaian perubahan yang memengaruhi dinamika demokrasi di negara ini. Konstitusi menjadi pijakan utama dalam menjalankan roda pemerintahan dan menetapkan batasan yang harus diikuti. Sistem pemerintahan Indonesia awalnya bersifat presidensial, namun beralih menjadi parlementer selama masa Republik Indonesia Serikat (RIS), kemudian kembali ke UUD 1945 setelah terbentuknya Negara Kesatuan. Perubahan ini dipengaruhi oleh dinamika politik dan stabilitas nasional. Konstitusi Indonesia juga menegaskan prinsip-prinsip terkait kekuasaan pemerintah, hak-hak warga negara, dan hubungan antara warga negara dengan pemerintah. Ini mencerminkan esensi konstitusi sebagai landasan yang menetapkan bentuk, susunan, dan kewilayahan suatu negara serta mengakui rakyat sebagai bagian integral dari negara tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh Bagas Pangestu -
Nama : Bagas Pangestu
NPM : 2315061010
Kelas : PSTI B

Pada jurnal tersebut membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah mengalami perkembangan dengan merubah konstitusi beberapa kali sejak periode Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) pada 1949. Perkembangan konstitusi di Indonesia dapat diterangkan melalui beberapa periode dan undang-undang dasar:

1. Periode UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949): UUD 1945 merupakan konstitusi pertama di Indonesia yang mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan sistem pemerintahan.

2. Periode UUD RIS (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950): UUD RIS merupakan konstitusi yang mengatur negara federasi, republik, dan sistem kabinet parlementer.

3. Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959): UUDS 1950 merupakan konstitusi sementara yang menggantikan UUD RIS. Bentuk negara, pemerintahan, dan kabinet berdasarkan UUDS 1950 adalah negara kesatuan, republik, dan parlementer.

4. Periode UUD 1945 (5 Juli 1959 - sampai sekarang): UUD 1945 kembali kepada konstitusi yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.

Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti desakan dari Belanda dan faktor internal seperti penyusunan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI yang belum begitu sempurna. Pergeseran politik hukum di Indonesia juga membawa dampak pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh Pangihutan Syahputra Purba -
NAMA :Pangihutan Syahputra Purba
NPM : 2315061066
KELAS : PSTI B

artikel ini membahas mengenai perkembangan konstitusi di Indonesia, terutama sejak UUD 1945 mulai berlaku hingga mengalami beberapa perubahan. Artikel tersebut membahas pentingnya konstitusi sebagai dasar negara yang fundamental dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara . Selain itu, artikel juga menyoroti ciri-ciri negara hukum, seperti pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, legalitas, pembagian kekuasaan, peradilan yang bebas, dan kedaulatan rakyat . Konstitusi di Indonesia dipandang sebagai produk politik yang selalu berubah dan mengikuti perkembangan politik . Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian hukum tata negara untuk menganalisis perkembangan konstitusi di Indonesia .
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh Rayhan Danar Abiyyuendra Unila -
Rayhan Danar Abiyyuendra
2315061098
PSTI B

Artikel ini mengulas perkembangan konstitusi di Indonesia, dengan menyoroti pentingnya memahami konteks sejarah dalam pembentukan Konstitusi Indonesia, UUD 1945. Metodologi penelitian yang digunakan melibatkan analisis sumber hukum primer seperti Konstitusi itu sendiri dan sumber hukum sekunder seperti literatur hukum untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang perkembangan konstitusi di Indonesia. Evolusi Konstitusi Indonesia, yang dipaparkan melalui amendemen, menekankan perlunya tinjauan berkala untuk memastikan relevansi dan efektivitasnya dalam menghadapi perubahan sosial-politik. Faktor eksternal, seperti tekanan dari negara-negara asing seperti Belanda, turut berperan dalam membentuk Konstitusi Indonesia, menunjukkan dampak hubungan internasional terhadap perkembangan konstitusi. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi alasan di balik perubahan dalam Konstitusi Indonesia, dengan fokus pada faktor sejarah, hukum, dan politik yang memengaruhi evolusi konstitusi dari waktu ke waktu. Memahami perkembangan konstitusi di Indonesia menjadi penting untuk memahami lanskap hukum dan politik negara, serta mencerminkan sifat dinamis hukum konstitusi sebagai respons terhadap perubahan sosial yang terjadi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh Muhammad Hanif Saputra -
NAMA : MUHAMMAD HANIF SAPUTRA
KELAS : PSTI A
NPM : 2315061125

Konstitusi Indonesia telah mengalami sejumlah perubahan sepanjang sejarahnya. Awalnya, UUD 1945 diberlakukan sebagai konstitusi pertama, diikuti oleh UUD RIS pada tahun 1949 yang mengubah bentuk negara menjadi Negara Serikat. Kemudian, UUDS 1950 menjadi konstitusi ketiga, meskipun kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia, namun dengan sistem pemerintahan Parlementer, hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 yang mengembalikan UUD 1945. Reformasi kemudian menghasilkan empat kali amandemen terhadap UUD 1945 yang masih berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk penyusunan yang tergesa-gesa oleh BPUPKI, desakan dari Belanda, dan pergeseran politik hukum di Indonesia yang menimbulkan tuntutan akan amandemen UUD 1945 serta berdampak pada perubahan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh Nabila Zahra -
NAMA : NABILA ZAHRA
NPM : 2315061049
KELAS : PSTI A

Konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa perubahan sepanjang sejarahnya. Awalnya, UUD 1945 diberlakukan sebagai konstitusi pertama, diikuti oleh UUD RIS pada tahun 1949 yang mengubah bentuk negara menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 menjadi konstitusi ketiga, meskipun kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia, namun dengan sistem pemerintahan Parlementer, hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 yang mengembalikan UUD 1945. Reformasi kemudian menghasilkan empat kali amandemen terhadap UUD 1945 yang masih berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi Indonesia dipicu oleh berbagai faktor, termasuk penyusunan yang tergesa-gesa oleh BPUPKI, tekanan dari Belanda, dan pergeseran politik hukum di Indonesia yang memicu tuntutan akan amandemen UUD 1945 serta berdampak pada perubahan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

NAMA: ANDHIKA JUNION PINORSITTA LUMBANTORUAN
NPM:2315061050
KELAS:PSTI B

Hasil analisis dari artikel tersebut merujuk pada faktor-faktor utama yang menyebabkan perubahan konstitusi Indonesia selama bertahun-tahun mencakup pengaruh internal dan eksternal:
1. Faktor internal:
Tekanan Politik: Tekanan politik internal berperan penting dalam mendorong perubahan konstitusi. Tuntutan akan reformasi dan kebutuhan untuk beradaptasi dengan kondisi politik yang berkembang telah menyebabkan terjadinya amandemen dan revisi. Tantangan Hukum: Kebutuhan untuk mengatasi tantangan dan kekurangan hukum dalam konstitusi yang ada juga menjadi kekuatan pendorong di balik perubahan konstitusi. Permasalahan Tata Kelola: Situasi dimana tata kelola pemerintahan terganggu atau tidak efektif telah mendorong perubahan konstitusi untuk mengatasi tantangan yang dihadapi oleh pemerintah.

2.Faktor eksternal:
Pengaruh Asing: Tekanan eksternal, seperti tuntutan dari entitas asing seperti Belanda, telah mempengaruhi perubahan konstitusi Indonesia. Hubungan Internasional: Perubahan hubungan dan status internasional Indonesia, seperti peralihan dari negara federal menjadi negara kesatuan, memerlukan penyesuaian konstitusi. Faktor-faktor ini, baik internal maupun eksternal, telah berinteraksi untuk membentuk evolusi konstitusi Indonesia, yang mencerminkan sifat dinamis lingkungan politik dan hukum negara ini.

Implikasi dari konstitusi Indonesia saat ini yang didasarkan pada UUD 1945 terhadap pemerintahan sangatlah signifikan dan mempunyai banyak aspek Kesinambungan Sejarah: Penggunaan UUD 1945 sebagai landasan pemerintahan Indonesia memberikan rasa kesinambungan sejarah dan jati diri bangsa, karena merupakan konstitusi asli yang ditetapkan pada masa kemerdekaan negara. Kerangka Hukum: UUD 1945 berfungsi sebagai kerangka hukum pemerintahan di Indonesia, yang menguraikan struktur pemerintahan, hak-hak warga negara, dan pembagian kekuasaan antara berbagai cabang pemerintahan. Kemampuan Beradaptasi: Meskipun didasarkan pada UUD 1945, konstitusi telah mengalami banyak perubahan dan amandemen selama bertahun-tahun untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan masyarakat Indonesia yang terus berkembang. Prinsip Demokrasi: UUD 1945 mencerminkan perpaduan prinsip demokrasi dan ideologi integralistik yang mempengaruhi sistem demokrasi di Indonesia. Namun, ada seruan untuk melakukan reformasi lebih lanjut guna memperkuat demokrasi dan mengatasi kekurangan yang dirasakan. Stabilitas dan Pemerintahan: Stabilitas yang diwujudkan oleh kerangka konstitusi yang konsisten berdasarkan UUD 1945 sangat penting untuk menjaga pemerintahan dan ketertiban politik di Indonesia, terutama pada masa transisi dan ketidakpastian.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh Najlaa' Nafisha Aulia -
NAMA : NAJLAA NAFISHA AULIA
NPM : 2355061001
KELAS : PSTI A

jurnal ini membahas perkembangan konstitusi Indonesia sejak tanggal 18 Agustus 1945. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, dokumen-dokumen konstitusi Indonesia menjadi sumber data sekunder yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. jurnal ini menunjukkan bahwa konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan, termasuk peralihan antara UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali ke UUD 1945 dalam empat kali revisi hingga saat ini. Perubahan-perubahan ini dipicu oleh faktor internal dan eksternal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada, yang juga berdampak pada sistem ketatanegaraan. jurnal ini memberikan wawasan yang lebih mendalam mengenai perubahan konstitusi Indonesia, menjadi dasar penting untuk perumusan kebijakan yang lebih baik di masa depan, dan menekankan perlunya adaptasi konstitusi terhadap dinamika zaman.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh M. Sidiq Firdaus -
Nama: M. Sidiq Firdaus
NPM : 2315061118
Kelas: TI B

Konstitusi merupakan suatu kerangka kehidupan politik yang sesungguhnya telah dibangun pertama kali peradaban dunia dimulai, karena hampir semua negara menghendaki kehidupan bernegara yang konstitusional, adapun ciri-ciri pemerintahan yang konstitusional diantaranya memperluas partisipasi politik, memberi kekuasaan legislatif pada rakyat, menolak pemerintahan otoriter dan sebagainya (Adnan Buyung Nasution, 1995 : 16).

Di Indonesia, perkembangan konstitusi sejalan dengan perkembangan politik sejak kemerdekaan. Konfigurasi politik tertentu memengaruhi perkembangan ketatanegaraan suatu bangsa, dan Indonesia tidak terkecuali.
konstitusi Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan diantaranya.
1.) Konstitusi yang berlandaskan UUD 1945
2.) Konstitusi yang berlandaskan UUD RIS 1949 sehingga Indonesia menjadi Negara Serikat.
3.) Konstitusi yang berlandaskan UUDS 1950 dengan bentuk negara parlementer.
4.) Konstitusi yang kembali berlandaskan UUD 1945 setelah disahkannya dekrit presiden tanggal 5 Juli 1959. UUD 1945 berlaku hingga sekarang dan telah diamandemen sebanyak 4 kali.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh Khintan Rachelia Radina Putri -
Nama: Khintan Rachelia Radina Putri
NPM: 2355061009
Kelas: PSTI A

Jurnal tersebut membahas evolusi konstitusi di Indonesia yang telah mengalami beberapa perubahan sejak era Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) pada 1949. Perkembangan konstitusi di Indonesia dapat diuraikan melalui berbagai periode dan undang-undang dasar:

1. Era UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949): UUD 1945 menjadi konstitusi pertama Indonesia yang mengatur struktur negara, pemerintahan, dan sistem tata negara.

2. Era UUD RIS (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950): UUD RIS mengatur negara federasi, republik, dan sistem kabinet parlementer.

3. Era UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959): UUDS 1950 bersifat sementara dan menggantikan UUD RIS, menetapkan negara kesatuan, republik, dan sistem parlementer.

4. Era UUD 1945 (5 Juli 1959 - sekarang): UUD 1945 kembali berlaku setelah UUDS 1950, mengalami empat kali amandemen sejak reformasi hingga saat ini.

Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti tekanan dari Belanda dan faktor internal seperti penyusunan rancangan UUD oleh BPUPKI yang belum optimal. Perubahan politik hukum di Indonesia juga berdampak pada perubahan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh Dimas Eka Putra Santoso -
Nama: Dimas Eka Putra Santoso
NPM: 2315061114
Kelas: PSTI B

Tanggapan saya tentang isi materi artikel pada pertemuan hari ini sangat menjelaskan tentang perubahan konstitusi di indonesia.
Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh Radhitya Agrayasa Rhalin Unila -
Nama = Radhitya Agrayasa Rhalin
NPM = 2315061002
Kelas = PSTI B

Artikel tersebut membahas perkembangan konstitusi di Indonesia sejak kemerdekaan hingga saat ini. Konstitusi di Indonesia dianggap sebagai landasan utama dalam menjalankan pemerintahan negara. Konstitusi dipandang sebagai batasan yang ditetapkan secara permanen bagi pemerintahan, sebagai ukuran untuk mempelajari hukum suatu negara. Selain itu, konstitusi juga dianggap sebagai alat bagi negara dalam menyelenggarakan kepentingan rakyatnya dan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Hal ini menunjukkan pentingnya konstitusi sebagai instrumen yang mengatur kekuasaan pemerintahan dan hak-hak warga negara.

Dalam konteks terminologi, konstitusi tidak hanya dipahami dari sudut pandang hukum tata negara, tetapi juga dari sudut pandang ilmu politik. Semakin kompleksnya permasalahan dalam suatu negara membuat pendekatan terhadap konstitusi tidak hanya bersifat yuridis, tetapi juga politis. Beberapa ahli hukum tata negara berpendapat bahwa konstitusi dapat memiliki muatan politis yang lebih dominan daripada muatan yuridis. Perbedaan pandangan ini menunjukkan kompleksitas konsep konstitusi dalam konteks politik dan hukum.

Perubahan konstitusi di Indonesia juga dipengaruhi oleh tuntutan reformasi yang muncul pada tahun 1998. Sebagai respons terhadap tuntutan tersebut, dilakukan perubahan terhadap UUD 1945 sebagai dasar negara Republik Indonesia. Perubahan ini dilakukan oleh MPR sesuai dengan kewenangannya, sehingga nilai-nilai demokrasi dapat diterapkan dengan lebih baik. Proses perubahan konstitusi ini mencerminkan dinamika politik dan sosial dalam masyarakat Indonesia serta upaya untuk memperkuat prinsip-prinsip demokrasi dalam sistem pemerintahan
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh Alya Nayra Syafiqa -
NAMA : ALYA NAYRA SYAFIQA
NPM : 2315061001
KELAS : PSTI A

Menurut pendapat saya, jurnal ini membahas perkembangan konstitusi Indonesia sejak tanggal 18 Agustus 1945. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, dokumen-dokumen konstitusi Indonesia menjadi sumber data sekunder yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. jurnal ini menunjukkan bahwa konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan, termasuk peralihan antara UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali ke UUD 1945 dalam empat kali revisi hingga saat ini. Perubahan-perubahan ini dipicu oleh faktor internal dan eksternal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada, yang juga berdampak pada sistem ketatanegaraan. jurnal ini memberikan wawasan yang lebih mendalam mengenai perubahan konstitusi Indonesia, menjadi dasar penting untuk perumusan kebijakan yang lebih baik di masa depan, dan menekankan perlunya adaptasi konstitusi terhadap dinamika zaman.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh Puan Akeyla Maharani Puan Akeyla Maharani -
Nama : Puan Akeyla Maharani M
NPM : 2315061070
Kelas : PSTI B

Jurnal tersebut membahas perkembangan konstitusi di Indonesia sejak tanggal 18 Agustus 1945. Pendekatannya adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder dan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa perubahan, termasuk UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali ke UUD 1945 dengan empat kali perubahan, yang masih berlaku hingga saat ini. Perubahan tersebut dipengaruhi oleh faktor eksternal dan internal serta kondisi politik hukum yang ada, yang kemudian berdampak pada perubahan sistem ketatanegaraan di Indonesia.Analisis jurnal ini mencakup pemahaman tentang signifikansi konstitusi dalam pembentukan dan pengaturan kehidupan politik suatu negara. Konstitusi tidak hanya sebagai peraturan tertulis, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai, aspirasi, dan dinamika masyarakat. Perubahan konstitusi Indonesia mencerminkan adaptasi terhadap perubahan politik, ekonomi, dan sosial serta tuntutan akan sistem yang lebih demokratis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Selain itu, jurnal tersebut juga menguraikan beberapa faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi, termasuk proses penyusunan yang tergesa-gesa, desakan dari pihak eksternal seperti Belanda, serta pergeseran politik hukum internal di Indonesia. Analisis ini memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang kompleksitas evolusi konstitusi Indonesia dan pentingnya adaptasi konstitusi terhadap dinamika politik dan sosial yang terus berubah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh Elisa Aryani -
Nama : Elisa Aryani
NPM : 2355061006
Kelas : PSTI B

Artikel tersebut membahas pentingnya konstitusi dalam membangun suatu negara yang merdeka, terutama dalam konteks Indonesia. Konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) merupakan landasan bagi pemerintahan negara dan menentukan batasan kekuasaan pemerintah serta hak-hak warga negara.

Penekanan diberikan pada konsep negara hukum, di mana konstitusi menjadi hukum tertinggi yang harus dihormati oleh semua pihak, termasuk pemerintah. Perubahan dalam konstitusi sering terjadi untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Metode penelitian yang digunakan adalah kajian Hukum Tata Negara, yang mengkaji perkembangan konstitusi di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memahami mengapa konstitusi mengalami perubahan dan bagaimana hal itu mempengaruhi negara secara keseluruhan.

Secara keseluruhan, artikel tersebut memberikan wawasan yang baik tentang pentingnya konstitusi dalam membangun negara yang demokratis dan menjelaskan bagaimana konstitusi memainkan peran kunci dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan hak-hak warga negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh Nabilla Chairunisa -
Nama : Nabilla Chairunisa
NPM : 2315061022
Kelas : PSTI B

Artikel tersebut membahas perkembangan konstitusi di Indonesia sejak tahun 1945 hingga saat ini. Konstitusi Indonesia, yang diwakili oleh UUD 1945, telah mengalami beberapa kali perubahan seiring dengan perkembangan politik dan kepentingan yang berubah-ubah. Konstitusi merupakan landasan penting dalam menjalankan pemerintahan negara dan memiliki tiga unsur utama, yaitu prinsip mengenai kekuasaan pemerintahan, hak-hak warga negara, dan hubungan antara warga negara dengan pemerintah.
Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi oleh tuntutan dari masyarakat dan faktor eksternal, seperti kolonialis Belanda. Amandemen UUD 1945 telah dilakukan empat kali sejak reformasi dengan tujuan memperkuat konstitusi untuk memfasilitasi konfigurasi politik dan pemerintahan yang demokratis. Meskipun UUD 1945 telah mengalami perubahan, bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap tidak dapat diubah.
Artikel ini juga menyebutkan bahwa penyusunan rancangan UUD oleh BPUPKI tergesa-gesa dan tidak sempurna, serta desakan dari Belanda juga mempengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia. Banyak literatur yang membahas perkembangan konstitusi di Indonesia, termasuk karya-karya dari berbagai penulis terkenal seperti Darji Darmodiharjo, Moh. Koesnardi, Muh. Mahfud MD, Adnan Buyung Nasution, dan lainnya. Beberapa UUD yang pernah berlaku di Indonesia antara lain UUD 1945 sebelum perubahan, UUD RI Serikat, UUD Sementara 1950, dan UUD 1945 setelah mengalami perubahan hingga keempat kalinya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh Muhammad Daffa Aufa Alwan -
NAMA: MUHAMMAD DAFFA AUFA ALWAN
NPM : 2315061030
KELAS : TI B
Dalam penelitian "Perkembangan Konstitusi di Indonesia" oleh M. Agus Santoso, peneliti menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk mengeksplorasi perkembangan konstitusi di Indonesia sejak tanggal 18 Agustus 1945. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum, dengan fokus pada penelitian sejarah mengenai konstitusi atau UUD yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini mencakup analisis terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Dasar lainnya yang pernah berlaku di Indonesia, serta faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi, baik dari faktor internal maupun eksternal.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, termasuk UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945, yang telah mengalami perubahan hingga empat kali dan masih berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan internal, serta dipengaruhi oleh kondisi politik dan hukum yang ada, yang berdampak pada perubahan sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Dalam analisis ini, peneliti juga membahas tentang pentingnya konstitusi dalam membangun suatu negara yang merdeka, serta menguraikan perkembangan konstitusi di Indonesia dari segi politik, demokrasi, dan pemerintahan. Selain itu, penelitian ini juga menyoroti perubahan-perubahan yang terjadi dalam konstitusi Indonesia, serta dampaknya terhadap sistem demokrasi, hak asasi manusia, dan kehidupan politik di Indonesia.

Dari penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa perkembangan konstitusi di Indonesia merupakan hal yang menarik untuk dikaji, karena konstitusi merupakan kerangka kehidupan politik yang telah dibangun sejak peradaban dunia dimulai. Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi oleh berbagai faktor, dan hal ini mempengaruhi sistem ketatanegaraan, demokrasi, dan kehidupan politik di Indonesia secara keseluruhan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh M. Aidil Fikri Unila -
Nama : M. Aidil Fikri
NPM : 2315061130
Kelas : PSTI B

Artikel tersebut membahas perkembangan konstitusi di Indonesia telah dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah kebutuhan untuk reformasi yang muncul sebagai respons terhadap tuntutan pada tahun 1998. Evolusi konstitusi Indonesia meliputi berbagai periode, mulai dari pengesahan UUD 1945, UUD RIS, hingga UUDS 1950, sebelum akhirnya kembali ke UUD 1945. Faktor internal seperti perlunya amandemen untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman, serta faktor eksternal seperti pengaruh nilai-nilai demokratis, turut memainkan peran penting dalam membentuk sistem konstitusi di Indonesia. Dengan demikian, perubahan konstitusi di Indonesia tidak hanya dipengaruhi oleh dinamika internal negara, tetapi juga oleh faktor-faktor eksternal yang memengaruhi perkembangan politik dan hukum di Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh Desta Rahma Irayani Desta Rahma Irayani -
Nama : Desta Rahma Irayani
NPM : 2315061006
Kelas : PSTI B

Menurut saya isi artikel tersebut sangat penting karena menggambarkan evolusi konstitusi Indonesia dari masa ke masa, mulai dari pembentukkan UUD 1945 hingga transisi ke UUD RIS dan UUDS 1950, serta kembali ke UUD 1945. Pendekatan yuridis-normatif yang digunakan dengan data sekunder sebagai sumber informasi memberikan analisis yang mendalam tentang perubahan-perubahan tersebut.

Pentingnya kerangka konstitusi dalam membangun negara yang insependen dan demokratis juga menjadi sorotan yang relevan, terutama dalam konteks politik partisipatif dan penolakan terhadap pemerintahan otoriter. Artikel tersebut juga menyajikan argumentasi yang kuat tentang perlunya perubahan konstitusi untuk memfasilitasi sistem politik dan pemerintahan yang lebih demokratis.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh M. SULTHON ALFARIZKY M. SULTHON ALFARIZKY -
Nama : M. Sulthon Alfarizky
Npm : 2315061054
Kelas : PSTI B

Setelah saya membaca artikel yang diberikan saya berpendapat bahwa artikel ini memberikan gambaran yang mendalam tentang perkembangan konstitusi di Indonesia, mulai dari pengadopsian Undang-Undang Dasar 1945 hingga perubahan dan tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Artikel ini menyoroti bagaimana konstitusi Indonesia telah berkembang sejak pengadopsiannya pada tahun 1945. Perubahan ini mencerminkan upaya negara untuk membangun sistem pemerintahan yang demokratis dan menghormati hak asasi manusia.

Amandemen konstitusi, yang pertama kali dilakukan pada tahun 1999 dan terakhir pada tahun 2002, menunjukkan upaya untuk menyesuaikan konstitusi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan negara. Ini mencakup penguatan prinsip demokrasi, perluasan hak asasi manusia, dan peningkatan tata kelola pemerintahan.

Pengenalan pemilihan umum langsung untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, serta anggota legislatif, merupakan langkah penting dalam memperkuat demokrasi di Indonesia. Ini memberikan rakyat hak suara langsung dalam menentukan pemimpin mereka.

Amandemen UUD 1945 menambahkan pasal-pasal yang mengatur hak asasi manusia dan memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak tersebut. Ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi martabat dan hak-hak warga negara.

Pembentukan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga independen yang bertugas menafsirkan konstitusi, menguji undang-undang terhadap konstitusi, dan menyelesaikan sengketa pemilihan umum, memperkuat sistem perlindungan hukum dan penegakan konstitusi di Indonesia.

Namun, artikel ini juga menyoroti tantangan yang dihadapi dalam implementasi konstitusi, seperti korupsi, pelanggaran hak asasi manusia, dan ketimpangan sosial. Oleh karena itu, perlu adanya upaya terus-menerus untuk memperkuat konstitusi sebagai landasan hukum yang kokoh bagi negara Indonesia dan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Diharapkan, melalui upaya bersama dari pemerintah, lembaga-lembaga negara, dan masyarakat, konstitusi Indonesia dapat terus berkembang dan menjadi landasan yang kuat dalam menjaga kedaulatan negara dan kesejahteraan rakyat.

Secara keseluruhan, artikel ini memberikan wawasan yang berharga tentang perjalanan konstitusional Indonesia dan pentingnya konstitusi dalam membangun sistem pemerintahan yang demokratis, berdasarkan hukum, dan menghormati hak asasi manusia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh Syandra Zahira -
Nama: Syandra Zahira
NPM: 2315061017
Kelas: PSTI A

artikel tersebut menjelaskan tentang perkembangan konstitusi di Indonesia, yang telah ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 1945. konstitusi Indonesia telah mengalami berbagai fase perkembangan yang mencerminkan perjalanan negara dalam membangun sistem pemerintahan yang demokratis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan, di antaranya adalah UUD 1945, UUD RIS (Risalah Sidang), UUDS 1950 (Undang-Undang Dasar Sementara), dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai keempat kalinya dan masih berlaku hingga saat ini. Pembentukan Mahkamah Konstitusi juga merupakan langkah penting dalam perkembangan konstitusi di Indonesia. Mahkamah Konstitusi didirikan sebagai lembaga independen yang bertugas menafsirkan konstitusi, menguji undang-undang terhadap konstitusi, serta menyelesaikan sengketa pemilihan umum. Keberadaan Mahkamah Konstitusi memperkuat sistem perlindungan hukum dan penegakan konstitusi di Indonesia. Konstitusi di Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan sejalan dengan perubahan politik dan hukum, mencerminkan dinamika dan aspirasi bangsa Indonesia dalam membangun sistem pemerintahan yang konstitusional dan demokratis.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh Sofwan Wildan Ridho -
Sofwan Wildan Ridho
2355061002
PSTI B

Kesimpulan dari artikel "Perkembangan Konstitusi di Indonesia" oleh M. Agus Santoso adalah bahwa konstitusi di Indonesia telah melalui perkembangan yang signifikan sejak awal kemerdekaan, yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945. Konstitusi telah mengalami perubahan beberapa kali, mulai dari UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, hingga kembali ke UUD 1945. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal, serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada. Konstitusi di Indonesia telah berperan penting dalam menetapkan sistem ketatanegaraan di negara ini.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh Nabila Salwa Alghaida -
Nama: Nabila Salwa Alghaida
NPM: 2315061034
Kelas: PSTI B

Artikel ini membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia yang merupakan refleksi dari perubahan politik, sosial, dan kebutuhan masyarakat. Proses perubahan konstitusi melalui amendemen menunjukkan upaya untuk menyesuaikan konstitusi dengan perkembangan zaman dan tuntutan tuntutan masyarakat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa konstitusi tetap relevan dan dapat menjaga keadilan, demokrasi, dan perlindungan hak-hak asasi manusia.

Amendemen konstitusi juga merupakan wujud dari semangat adaptasi dan transformasi dalam menjawab tantangan dan kebutuhan zaman. Namun, penting untuk memastikan bahwa setiap perubahan konstitusi dilakukan secara hati-hati dan melalui proses yang demokratis, dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan memperhatikan prinsip-prinsip hukum.

Selain itu, pemahaman dan kesadaran akan konstitusi serta hak-hak yang terkandung di dalamnya penting bagi setiap warga negara. Konstitusi merupakan landasan bagi pembangunan bangsa dan negara, serta sebagai instrumen yang melindungi hak-hak individu dan masyarakat. Oleh karena itu, pendidikan dan pemahaman konstitusi perlu ditingkatkan agar semua warga negara dapat berpartisipasi secara efektif dalam proses demokrasi dan menjaga integritas konstitusi.

Perkembangan konstitusi di Indonesia merupakan bagian dari perjalanan panjang menuju pemerintahan yang lebih baik dan lebih demokratis. Konstitusi yang kuat dan relevan adalah landasan yang penting bagi pembangunan yang berkelanjutan, perlindungan hak-hak asasi manusia, dan mewujudkan masyarakat yang adil dan inklusif.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh Wahyu Hidayat -
Nama : Wahyu Hidayat
NPM : 2315061122
Kelas : TI B

Artikel ini mengulas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia, yang telah ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 1945. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, dan sumber data yang digunakan berupa data sekunder. Hasil analisis menggunakan diskriptif kualitatif menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh Viola Putri Nurmadhani -

Viola Putri Nurmadhani

2315061014

PSTI B


Artikel tersebut memberikan informasi mengenai perkembangan konstitusi di Indonesia, yang telah berubah beberapa kali sejak 1945. Konstitusi di Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai keadilan, ketertiban, dan perwujudan nilai ideal seperti kemerdekaan, kebebasan, kesejahteraan, serta kemakmuran bersama. Konstitusi berfungsi sebagai dokumen nasional yang mengandung perjanjian luhur, berisi kesepakatan-kesepakatan tentang politik, hukum, pendidikan, kebudayaan, ekonomi, kesejahteraan, dan aspek fundamental yang menjadi tujuan negara. Selain itu, konstitusi juga berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan warga negara. Konstitusi memberikan batasan dan pengawasan terhadap kekuasaan pemerintah, sehingga menghindari kesewenang-wenangan.  Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya system ketatanegaraan Republik Indonesia.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh DAFFA DAFFA RAIHAN PERMANA -
Daffa raihan permana
2315061082
Psti b
Tanggapan saya tentang artikel di atas adalah Perkembangan konstitusi di Indonesia telah mengalami transformasi yang signifikan sejak kemerdekaan pada tahun 1945. Mulai dari UUD 1945 hingga amendemen-amendemen berikutnya, ada upaya yang terus-menerus untuk menyesuaikan konstitusi dengan dinamika sosial, politik, dan ekonomi yang berkembang. Reformasi tahun 1998 menghasilkan perubahan besar dalam sistem politik dan hukum, termasuk pembentukan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat perlindungan hak-hak warga negara.

Meskipun demikian, tantangan tetap ada, seperti pelanggaran konstitusi, ketidakpatuhan terhadap hukum, dan ketimpangan dalam penerapan aturan. Namun, dengan adanya kesadaran yang semakin meningkat akan pentingnya supremasi konstitusi, serta upaya penguatan lembaga-lembaga penegak dan pengawas konstitusi, diharapkan Indonesia dapat terus maju dalam memperkuat fondasi demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh Ananda Fahmuzna Fauzi -
ANANDA FAHMUZNA FAUZI
2315061009

Artikel ini mengulas perkembangan konstitusi di Indonesia sejak ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan sumber data berupa data sekunder. Hasil analisis menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan, termasuk UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali ke UUD 1945 dengan perubahan hingga empat kali, yang masih berlaku saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi oleh faktor eksternal dan internal, serta kondisi politik hukum yang berubah, yang juga berdampak pada perubahan sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh CINDY PUJI LESTARI CINDY PUJI LESTARI -
Nama : Cindy Puji Lestari
Npm : 2315061042
Kelas : PSTI B

Setelah membaca artikel ini, artikel memberikan gambaran yang komprehensif tentang evolusi konstitusi Indonesia, mulai dari adopsi UUD 1945 hingga tantangan implementasinya saat ini. Fokus utama artikel ini adalah bagaimana konstitusi telah beradaptasi dan berevolusi seiring dengan perubahan sosial dan politik di Indonesia.

Pertama, artikel ini menyoroti bagaimana amandemen konstitusi telah digunakan sebagai alat untuk memperkuat prinsip-prinsip demokrasi, memperluas hak asasi manusia, dan meningkatkan tata kelola pemerintahan. Ini menunjukkan bahwa konstitusi bukanlah dokumen yang statis, tetapi dapat dan harus berubah untuk mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Kedua, artikel ini menekankan pentingnya pemilihan umum langsung dalam memperkuat demokrasi di Indonesia. Ini adalah langkah penting dalam memberikan rakyat hak suara langsung dalam menentukan pemimpin mereka, yang merupakan prinsip dasar demokrasi.

Ketiga, artikel ini mengakui pentingnya perlindungan hak asasi manusia dalam konstitusi. Amandemen UUD 1945 telah menambahkan pasal-pasal yang mengatur hak asasi manusia dan memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak tersebut. Ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi martabat dan hak-hak warga negara.

Namun, artikel ini juga menyoroti tantangan yang dihadapi dalam implementasi konstitusi, seperti korupsi, pelanggaran hak asasi manusia, dan ketimpangan sosial. Ini menunjukkan bahwa meskipun konstitusi dapat memberikan kerangka hukum yang kuat, implementasinya masih memerlukan upaya yang berkelanjutan.

Secara keseluruhan, artikel ini memberikan wawasan yang berharga tentang perjalanan konstitusional Indonesia dan pentingnya konstitusi dalam membangun sistem pemerintahan yang demokratis, berdasarkan hukum, dan menghormati hak asasi manusia. Ini menunjukkan bahwa konstitusi adalah lebih dari sekadar dokumen hukum; itu adalah refleksi dari nilai-nilai dan aspirasi suatu bangsa.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh Maulana Hafidz Ismail -
Nama : Maulana Hafidz Ismail
NPM : 2315061073
Kelas : PSTI A

Artikel tersebut memberikan gambaran yang sangat informatif mengenai perkembangan konstitusi di Indonesia sejak tahun 1945. Sebagai mahasiswa, saya merasa penting untuk memahami sejarah dan evolusi konstitusi Indonesia karena hal tersebut merupakan landasan hukum negara kita. Perubahan-perubahan konstitusi yang terjadi mencerminkan dinamika politik dan kepentingan yang ada di masyarakat. Selain itu, pemahaman yang mendalam mengenai konstitusi Indonesia juga akan membantu saya dalam memahami hak-hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta hubungan antara pemerintah dan rakyat.

Referensi yang disebutkan dalam artikel juga dapat menjadi sumber belajar yang berharga bagi saya sebagai mahasiswa untuk lebih memahami konstitusi Indonesia. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai konstitusi, saya yakin dapat berkontribusi dalam memperkuat demokrasi dan keadilan di Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh Adnan Alif -
Nama : Adnan Alif
NPM : 2315061102
PSTI B

Artikel "Perkembangan Konstitusi di Indonesia" oleh M. Agus Santoso memberikan pandangan yang mendalam tentang evolusi konstitusi di Indonesia sejak ditetapkan pada 18 Agustus 1945. Artikel ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan data sekunder untuk analisisnya.

Santoso menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan penting, termasuk UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali ke UUD 1945 yang telah mengalami empat kali perubahan dan masih berlaku hingga saat ini. Menurut Santoso, perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada.

Artikel ini memberikan wawasan yang berharga tentang bagaimana konstitusi sebagai undang-undang dasar suatu negara dapat berubah seiring waktu untuk mencerminkan perubahan dalam masyarakat dan pemerintahan. Ini juga menunjukkan pentingnya memahami konstitusi dalam konteks sejarah dan politik yang lebih luas.

Namun, artikel ini juga menimbulkan beberapa pertanyaan penting. Misalnya, bagaimana perubahan konstitusi telah mempengaruhi kehidupan sehari-hari orang Indonesia? Apakah perubahan tersebut telah berhasil mencapai tujuan mereka dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan demokratis? Dan bagaimana kita dapat memastikan bahwa konstitusi di masa depan akan mencerminkan nilai-nilai dan aspirasi masyarakat Indonesia?

Secara keseluruhan, artikel ini memberikan kontribusi penting untuk memahami perkembangan konstitusi di Indonesia. Namun, masih banyak penelitian yang perlu dilakukan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini dan memahami implikasi penuh dari perubahan konstitusi di Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi artikel

oleh Amripin Sukma Braji -
AMRIPIN SUKMA BRAJI
2315061090
PSTI B


Perkembangan konstitusi di Indonesia sejak tahun 1945, dengan menyoroti perubahan-perubahan yang telah terjadi, seperti UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali ke UUD 1945, adalah bagian integral dari pembentukan dan pembangunan negara merdeka. Konstitusi dianggap sebagai prasyarat penting yang berisi ketentuan-ketentuan mendasar untuk mengatur negara.

Perubahan konstitusi dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal, serta kondisi hukum-politik yang ada. Faktor internal meliputi desakan dari dalam negeri terkait sistem ketatanegaraan, sementara faktor eksternal melibatkan pengaruh dari negara asing, terutama Belanda. Belanda berusaha mempengaruhi bentuk negara Indonesia agar tetap terikat pada kepentingan mereka.

Desakan dan propaganda dari Belanda mendorong Indonesia untuk mengambil langkah-langkah politik guna menghadapi tekanan tersebut. Akibatnya, perubahan konstitusi dan sistem ketatanegaraan di Indonesia dipengaruhi oleh dinamika politik dan diplomasi dalam upaya untuk mempertahankan kemerdekaan negara.