FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

Jumlah balasan: 20

Tuliskan nama, NPM, kelas mu setelah itu silahkan tuliskan jawabanmu di bawah ini....

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Arum Mustika Janatun -
Nama : Arum Mustika Janatun
Npm : 2315011019
Kelas : B

ANALISIS VIDEO

Prof. Jimly Asshiddiqie adalah seorang pakar konstitusi Indonesia yang memiliki banyak kontribusi dalam pembangunan dan perkembangan konstitusi di Indonesia. Salah satu materi yang dikembangkan oleh beliau adalah tentang perkembangan konstitusi di Indonesia, yang meliputi sejarah perubahan-perubahan dalam UUD 1945, proses perubahan konstitusi, serta analisis terhadap implementasi dan pengaruhnya terhadap sistem politik dan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Beberapa poin penting dalam perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia menurut Prof. Jimly Asshiddiqie meliputi:
1. Sejarah Perubahan UUD 1945: Menjelaskan secara detail perubahan-perubahan yang telah terjadi pada Undang-Undang Dasar 1945 sejak kemerdekaan Indonesia hingga saat ini, termasuk amandemen-amandemen besar dan kecil serta konteks politik dan sosial di balik perubahan tersebut.
2. Proses Perubahan Konstitusi: Mendiskusikan mekanisme dan prosedur yang diperlukan untuk melakukan perubahan konstitusi, termasuk keterlibatan lembaga-lembaga negara seperti DPR, Presiden, dan MPR dalam proses tersebut.
3. Analisis Implementasi: Menganalisis implementasi konstitusi yang berlaku dalam praktik, termasuk tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam menjalankan prinsip-prinsip konstitusi serta upaya untuk meningkatkan efektivitasnya.
4. Pengaruh Terhadap Sistem Politik dan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara: Meneliti dampak dari konstitusi yang berlaku terhadap sistem politik Indonesia, termasuk struktur kekuasaan, perlindungan hak-hak warga negara, pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah, serta dinamika politik dan kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
5. Perspektif Pembaharuan: Memberikan pandangan dan gagasan tentang arah pembaharuan konstitusi yang mungkin diperlukan untuk mengatasi tantangan dan memperkuat fondasi demokrasi dan keadilan di Indonesia.

Ini hanya beberapa poin penting yang dapat disampaikan berdasarkan kontribusi Prof. Jimly Asshiddiqie dalam studi perkembangan konstitusi di Indonesia.
Sebagai balasan Arum Mustika Janatun

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh M. Qibtiah Putri Agne -
Nama : M. Qibtiah Putri Agne
NPM : 2315011002
kelas : B

Analisis Vidio

Profesor Jimly Asshiddiqie, seorang pakar konstitusi yang sangat dihormati, diperkirakan akan memberikan analisis menyeluruh mengenai perkembangan konstitusi di Indonesia dalam presentasinya. Beberapa topik yang mungkin akan diuraikan termasuk:
1. Sejarah Pembentukan Konstitusi: Profesor Jimly Asshiddiqie kemungkinan akan menjelaskan proses pembentukan konstitusi di Indonesia, termasuk peran penting Konstitusi 1945 sebagai landasan konstitusi negara.
2. Proses Amandemen Konstitusi: Beliau juga mungkin akan mengulas proses amandemen konstitusi yang telah berlangsung sejak kemerdekaan Indonesia, serta perubahan signifikan yang terjadi dalam teks konstitusi.
3. Prinsip-prinsip Dasar Negara: Presentasinya mungkin akan membahas prinsip-prinsip dasar negara yang tercantum dalam konstitusi, seperti Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, negara hukum, kedaulatan rakyat, dan lain-lain.
4. Perlindungan Hak Asasi Manusia: Salah satu aspek penting yang mungkin akan diperhatikan adalah perlindungan hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi, serta perkembangannya dari waktu ke waktu.
5. Sistem Pemerintahan: Analisis Profesor Jimly Asshiddiqie kemungkinan akan mencakup struktur pemerintahan yang diatur dalam konstitusi, termasuk pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
6. Tantangan dan Harapan: Beliau mungkin akan membahas tantangan yang dihadapi dalam penerapan konstitusi, serta harapan untuk masa depan perkembangan konstitusi di Indonesia.
7. Pengaruh Perkembangan Global: Perkembangan konstitusi di Indonesia juga mungkin akan dipertimbangkan dalam konteks pengaruh global seperti globalisasi, demokratisasi, dan perkembangan hukum internasional.
8. Partisipasi Masyarakat: Profesor Jimly Asshiddiqie mungkin juga akan menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga integritas dan relevansi konstitusi.
9. Implementasi dan Penegakan Hukum: Analisis tentang bagaimana konstitusi diimplementasikan dan ditegakkan dalam praktik, termasuk tantangan yang dihadapi, juga mungkin akan dibahas.
10. Refleksi Personal: Selain itu, Profesor Jimly Asshiddiqie mungkin juga akan memberikan pandangan pribadi atau refleksi tentang perkembangan konstitusi di Indonesia, berdasarkan pengalamannya sebagai seorang ahli konstitusi dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia.

Dengan mendiskusikan beragam aspek tersebut, Profesor Jimly Asshiddiqie diharapkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam tentang perkembangan konstitusi di Indonesia, serta relevansinya dalam sejarah, politik, dan hukum negara tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Galih Abie Sadewa -
Nama : Galih Abie Sadewa
NPM : 2315011042
Kelas : B Pendidikan Kewarganegaraan


Sebagai seorang pakar konstitusi yang dihormati, Prof. Jimly Asshiddiqie diperkirakan akan memberikan analisis yang menyeluruh tentang perkembangan konstitusi di Indonesia. Beberapa topik yang mungkin akan dibahas dalam presentasinya adalah sebagai berikut:
1. Sejarah Pembentukan Konstitusi: Prof. Jimly Asshiddiqie kemungkinan akan menjelaskan tentang proses pembentukan konstitusi di Indonesia, termasuk peran Konstitusi 1945 sebagai landasan konstitusi negara.
2. Proses Amandemen Konstitusi: Dia juga mungkin akan membahas proses amandemen konstitusi yang telah terjadi sejak kemerdekaan Indonesia, serta perubahan signifikan yang telah terjadi dalam teks konstitusi.
3. Prinsip-prinsip Dasar Negara: Presentasinya mungkin akan membahas prinsip-prinsip dasar negara yang terdapat dalam konstitusi, seperti Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, negara hukum, kedaulatan rakyat, dan lainnya.
4. Perlindungan Hak Asasi Manusia: Salah satu aspek penting yang mungkin akan dibahas adalah perlindungan hak asasi manusia yang termuat dalam konstitusi, beserta perkembangannya dari waktu ke waktu.
5. Sistem Pemerintahan: Prof. Jimly Asshiddiqie mungkin akan memberikan analisis tentang struktur pemerintahan yang diatur dalam konstitusi, termasuk pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
6. Tantangan dan Harapan: Dia kemungkinan akan membahas tantangan yang dihadapi dalam penerapan konstitusi, serta harapan untuk masa depan perkembangan konstitusi di Indonesia.
7. Pengaruh Perkembangan Global: Perkembangan konstitusi di Indonesia juga mungkin akan dipertimbangkan dalam konteks pengaruh global seperti globalisasi, demokratisasi, dan perkembangan hukum internasional.
8. Partisipasi Masyarakat: Prof. Jimly Asshiddiqie mungkin juga akan membahas pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga integritas dan relevansi konstitusi.
9. Implementasi dan Penegakan Hukum: Analisis tentang bagaimana konstitusi diimplementasikan dan ditegakkan dalam praktik, termasuk tantangan yang dihadapi, juga mungkin akan dibahas.
10. Refleksi Personal: Selain itu, Prof. Jimly Asshiddiqie mungkin juga akan memberikan pandangan pribadi atau refleksi tentang perkembangan konstitusi di Indonesia, berdasarkan pengalamannya sebagai seorang ahli konstitusi dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia.
Dengan membahas beragam aspek tersebut, Prof. Jimly Asshiddiqie akan memberikan pemahaman yang dalam tentang perkembangan konstitusi di Indonesia, serta relevansinya dalam sejarah, politik, dan hukum negara tersebut.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Muhammad Rakha Wiryawan -
Nama : Muhammad Rakha Wiryawan
NPM : 2315011065
Kelas : B

Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. adalah Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2003-2008. Kita harus memahami bahwa kita ini sudah 4 republik.
Republik yang pertama ialah republik yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 dan Konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
Republik kedua ialah RIS dan Konstitusinya pun berubah menjadi RIS. Lalu republik ketiga kita berubah lagi menjadi negara kesatuan dan Undang Undang Dasar nya Sementara namanya adalah UUDS 1950. Republik keempat adalah memiliki konstituante yaitu berlakunya lagi UUD 1945.

Maka Kesimpulan pada video tersebut adalah

1. UUD hasil dekrit 1959 berbeda dengan UUD 1945 karena sudah ditambah dengan penjelasan.
2. UUD hasil amandemen merupakan UUD hasil dekrit 1959 karena tidak merubah isinya dan lampirannya masih ada serta dapat dipelajari sebagai pemahaman secara historis.
3. Prof Dr. Jimly Asshiddiqie menjelaskan tentang perubahan Undang Undang Dasar 1945 dengan detail.
4. Prof Dr. Jimly Asshiddiqie menerangkan pentingnya warga negara Indonesia menjaga integritas konstitusi.
5. Hak Asasi Manusia termasuk konsep penting yang tertuang dalam Konstitusi

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Nur Istiqomah Salsabila -
Nama: Nur Istiqomah Salsabila
NPM: 2315011011
Kelas : B

Profesor Jimly Asshiddiqie, seorang ahli konstitusi yang sangat dihormati, diperkirakan akan memberikan analisis menyeluruh mengenai perkembangan konstitusi di Indonesia dalam presentasinya. Dia kemungkinan akan membahas sejumlah topik, termasuk:

1. sejarah pembentukan konstitusi,
2. proses amandemen,
3. prinsip-prinsip dasar negara,
4. perlindungan hak asasi manusia,
5. struktur pemerintahan,
6. tantangan dan harapan,
7. pengaruh perkembangan global,
8. partisipasi masyarakat,
9. implementasi dan penegakan hukum
10. serta memberikan refleksi pribadi.

Dengan menjelajahi beragam aspek tersebut, diharapkan Profesor Jimly Asshiddiqie dapat memberikan pemahaman yang mendalam tentang perkembangan konstitusi di Indonesia dan relevansinya dalam sejarah, politik, dan hukum negara tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Bagas Anggara Putra -
Nama : Bagas Anggara Putra
NPM : 2315011050
Kelas : B Pendidikan Kewarganegaraan

Sebagai seorang pakar konstitusi yang dihormati, Prof. Jimly Asshiddiqie diperkirakan akan memberikan analisis yang menyeluruh tentang perkembangan konstitusi di Indonesia. Beberapa topik yang mungkin akan dibahas dalam presentasinya adalah sebagai berikut:
1. Sejarah Pembentukan Konstitusi: Prof. Jimly Asshiddiqie kemungkinan akan menjelaskan tentang proses pembentukan konstitusi di Indonesia, termasuk peran Konstitusi 1945 sebagai landasan konstitusi negara.
2. Proses Amandemen Konstitusi: Dia juga mungkin akan membahas proses amandemen konstitusi yang telah terjadi sejak kemerdekaan Indonesia, serta perubahan signifikan yang telah terjadi dalam teks konstitusi.
3. Prinsip-prinsip Dasar Negara: Presentasinya mungkin akan membahas prinsip-prinsip dasar negara yang terdapat dalam konstitusi, seperti Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, negara hukum, kedaulatan rakyat, dan lainnya.
4. Perlindungan Hak Asasi Manusia: Salah satu aspek penting yang mungkin akan dibahas adalah perlindungan hak asasi manusia yang termuat dalam konstitusi, beserta perkembangannya dari waktu ke waktu.
5. Sistem Pemerintahan: Prof. Jimly Asshiddiqie mungkin akan memberikan analisis tentang struktur pemerintahan yang diatur dalam konstitusi, termasuk pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
6. Tantangan dan Harapan: Dia kemungkinan akan membahas tantangan yang dihadapi dalam penerapan konstitusi, serta harapan untuk masa depan perkembangan konstitusi di Indonesia.
7. Pengaruh Perkembangan Global: Perkembangan konstitusi di Indonesia juga mungkin akan dipertimbangkan dalam konteks pengaruh global seperti globalisasi, demokratisasi, dan perkembangan hukum internasional.
8. Partisipasi Masyarakat: Prof. Jimly Asshiddiqie mungkin juga akan membahas pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga integritas dan relevansi konstitusi.
9. Implementasi dan Penegakan Hukum: Analisis tentang bagaimana konstitusi diimplementasikan dan ditegakkan dalam praktik, termasuk tantangan yang dihadapi, juga mungkin akan dibahas.
10. Refleksi Personal: Selain itu, Prof. Jimly Asshiddiqie mungkin juga akan memberikan pandangan pribadi atau refleksi tentang perkembangan konstitusi di Indonesia, berdasarkan pengalamannya sebagai seorang ahli konstitusi dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia.
Dengan membahas beragam aspek tersebut, Prof. Jimly Asshiddiqie akan memberikan pemahaman yang dalam tentang perkembangan konstitusi di Indonesia, serta relevansinya dalam sejarah, politik, dan hukum negara tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Kayla Amanda Hidayat -
NAMA : KAYLA AMANDA HIDAYAT
NPM : 2315011001
KELAS: B

Prof. Jimly Asshiddiqie, pakar konstitusi yang dihormati, adalah seorang pakar konstitusi Indonesia yang memiliki banyak kontribusi dalam pembangunan dan perkembangan konstitusi di Indonesia diperkirakan akan memberikan analisis menyeluruh tentang perkembangan konstitusi di Indonesia Topik yang mungkin dibahas dalam presentasinya meliputi sejarah pembentukan konstitusi, proses amandemen, prinsip dasar negara, perlindungan hak asasi manusia, sistem pemerintahan, tantangan dan harapan, pengaruh global, partisipasi masyarakat, implementasi dan penegakan hukum, serta refleksi personal. Dengan membahas beragam aspek tersebut, Prof. Jimly Asshiddiqie akan memberikan pemahaman yang mendalam tentang perkembangan konstitusi di Indonesia serta relevansinya dalam sejarah, politik, dan hukum negara tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Fadilla Indra Gunawan -
Nama : Fadilla Indra Gunawan
NPM : 2315011024
Kelas : B

Profesor Jimly Asshiddiqie adalah seorang pakar konstitusi Indonesia yang memiliki kontribusi besar dalam bidang hukum dan politik di Indonesia. Berikut adalah pandangannya tentang konstitusi:

1. Pentingnya Konstitusi: Menurut Prof. Jimly, konstitusi adalah landasan hukum dan moral bagi negara dan masyarakatnya. Konstitusi menetapkan prinsip-prinsip dasar pemerintahan, hak-hak asasi manusia, dan kewajiban negara kepada rakyat.
2. Kedaulatan Konstitusi: Beliau meyakini bahwa kedaulatan konstitusi harus dijunjung tinggi di atas segalanya. Artinya, setiap tindakan pemerintah dan lembaga negara harus selaras dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam konstitusi.
3. Perlindungan Hak Asasi Manusia: Prof. Jimly vokal dalam menyuarakan pentingnya perlindungan hak asasi manusia melalui konstitusi. Menurutnya, konstitusi harus menjadi instrumen yang kuat untuk menjamin hak-hak individu dan kelompok dalam masyarakat.
4. Fleksibilitas Konstitusi: Meskipun dianggap sebagai "konstitusi yang keras," Prof. Jimly juga menekankan pentingnya fleksibilitas dalam konstitusi. Hal ini memungkinkan untuk menyesuaikan konstitusi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
5. Peran Mahkamah Konstitusi: Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia, Prof. Jimly memiliki pandangan yang kuat tentang peran lembaga tersebut dalam menegakkan konstitusi. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi memiliki peran krusial dalam menafsirkan dan menegakkan konstitusi serta menjaga keseimbangan kekuasaan.
Pandangan Prof. Jimly Asshiddiqie tentang konstitusi memberikan wawasan yang berharga tentang pentingnya konstitusi sebagai fondasi bagi negara hukum yang demokratis dan berkeadilan.
Secara umum Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Bahkan, setelah abad pertengahan yang ditandaidengan ide demokrasi dapat dikatakan tanpa konstitusi, Negara tidak mungkin terbentuk. Konstitusi merupakan hukum dasar suatu Negara. Dasar-dasar penyelenggaraaan bernegara didasarkan pada konstitusi sebagai hukum dasar. Akan tetapi, untuk dapat dikatakan secara ideal sebagai negara konstitusional maka konstitusi negara tersebut harus memenuhi sifat-sifat dan ciri-ciri dari konstitusionalisme.
Konstitusionalisme sendiri merupakan suatu ide, gagasan, atau paham. Idealnya, suatu konstitusi dibuat untuk memenuhi kebutuhan, yaitu terciptanya hubungankekuasaan yang seimbangantara cabang-cabang kekuasaan yang ada.

A. Dinamika Konstitusi di Indonesia.
1. UUD NRI 1945: Konstitusi pertama Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, disingkat UUD 1945. UUD ini disahkan pada saat proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Dokumen ini menetapkan dasar-dasar pemerintahan, hak-hak asasi manusia, dan struktur kekuasaan di Indonesia.
2. Perkembangan Awal: Setelah kemerdekaan, UUD 1945 telah mengalami beberapa perubahan melalui proses amendemen. Amendemen-amendemen ini bertujuan untuk menyesuaikan konstitusi dengan perkembangan sosial, politik, dan ekonomi di Indonesia.
3. Era Orde Lama: Selama era Orde Lama di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno, UUD 1945 mengalami beberapa perubahan yang menguatkan kekuasaan eksekutif. Meskipun demikian, prinsip dasar konstitusi tetap bertahan.
4. Era Orde Baru: Pada masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, konstitusi mengalami transformasi signifikan. Pada tahun 1978, dilakukan amendemen yang mengubah sistem pemerintahan menjadi sistem presidensial. Perubahan ini memberikan kekuatan yang besar kepada presiden.
5. Reformasi: Setelah jatuhnya rezim Orde Baru pada tahun 1998, Indonesia memasuki era reformasi. Proses reformasi tersebut mencakup revisi besar-besaran terhadap UUD 1945 untuk memperkuat sistem demokrasi, mengakomodasi hak-hak asasi manusia, dan meningkatkan otonomi daerah.
6. Perubahan Lanjutan: Sejak era reformasi, UUD 1945 telah mengalami sejumlah amendemen untuk memperbaiki ketidaksempurnaan dan meningkatkan responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat. Amendemen-amendemen tersebut sering kali berfokus pada perluasan hak-hak individu, keseimbangan kekuasaan, dan penguatan institusi-institusi demokratis.

Selama perjalanan panjang sejak kemerdekaan, UUD 1945 telah menjadi landasan bagi konstitusi Indonesia yang terus berubah dan berkembang sesuai dengan dinamika masyarakat dan tuntutan
Sejarah konstitusi di Indonesia dimulai dengan proklamasi kemerdekaan pada tahun 1945, yang diikuti oleh pembentukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945. UUD 1945 telah mengalami beberapa amendemen sejak itu untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Selama era Orde Lama dan Orde Baru, konstitusi mengalami transformasi yang signifikan, termasuk pengukuhan kekuasaan eksekutif. Namun, kritik terhadap rezim Orde Baru yang dipimpin oleh Soeharto memuncak pada gelombang unjuk rasa besar-besaran pada tahun 1997, yang akhirnya menyebabkan pengunduran dirinya pada tahun 1998.
Era reformasi dimulai setelah jatuhnya rezim Orde Baru, yang ditandai dengan revisi besar-besaran terhadap UUD 1945 untuk memperkuat sistem demokrasi, mengakomodasi hak-hak asasi manusia, dan meningkatkan otonomi daerah. Mahkamah Konstitusi juga didirikan untuk menafsirkan dan menegakkan konstitusi.
Sejak itu, Indonesia terus berusaha memperbaiki dan mengembangkan konstitusi, dengan menanggapi dinamika politik, sosial, dan ekonomi yang terus berubah. Penegakan konstitusi tetap menjadi fokus utama dalam upaya membangun negara yang demokratis, adil, dan berdaulat.
B. Beberapa tantangan dalam menegakan konstitusi di indonesia
Pertengahan 1997, saat krisis ekonomi melanda Indonesia, merupakan periode yang menantang dalam menegakkan konstitusi. Beberapa tantangan yang dihadapi termasuk:

1. Ketidakstabilan Politik: Krisis ekonomi memicu ketidakstabilan politik yang signifikan, termasuk protes massa, kerusuhan, dan pergeseran kekuasaan. Tantangan ini membuat implementasi konstitusi menjadi sulit karena fokus pemerintah terbagi antara menangani krisis ekonomi dan menjaga stabilitas politik.

2. Ketidakpastian Hukum: Krisis ekonomi juga menciptakan ketidakpastian hukum karena terjadi penurunan kepercayaan terhadap sistem hukum dan peradilan. Hal ini dapat menghambat penegakan konstitusi karena kepatuhan terhadap hukum dan keputusan hukum menjadi berkurang.

3. Korupsi dan Kepatuhan Hukum: Krisis ekonomi juga mengekspos masalah korupsi dan kepatuhan hukum di Indonesia. Korupsi yang meluas dapat menghalangi penegakan konstitusi dengan merusak integritas institusi, menghalangi akses keadilan, dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

4. Krisis Kepercayaan Publik: Krisis ekonomi menciptakan krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah dan institusi-institusi negara. Tantangan ini membuat sulit untuk mendapatkan dukungan masyarakat dalam menegakkan konstitusi dan melaksanakan reformasi yang diperlukan.

5. Tantangan Ekonomi: Krisis ekonomi juga menghadirkan tantangan ekonomi yang serius, termasuk kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan sosial-ekonomi. Prioritas pemerintah untuk mengatasi masalah ekonomi ini dapat mengalihkan perhatian dari penegakan konstitusi dan reformasi politik.

Meskipun dihadapkan pada tantangan-tantangan ini, Indonesia berhasil melalui krisis ekonomi dan melanjutkan proses reformasi politik serta ekonomi. Penegakan konstitusi tetap menjadi fokus utama dalam upaya membangun negara yang demokratis, adil, dan berdaulat.

Dalam perkembangannya, tuntutan perubahan UUD NRI 1945 menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia. Berdasarkan hal itu MPR hasil Pemilu 1999, sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37 UUD NRI 1945 melakukan perubahan secara bertahap dan sistematis dalam empat kali perubahan, yakni:
a. Perubahan Pertama, pada Sidang Umum MPR 1999.
b. Perubahan Kedua, pada Sidang Tahunan MPR 2000.
c. Perubahan Ketiga, pada Sidang Tahunan MPR 2001.
d. Perubahan Keempat, pada Sidang Tahunan MPR 2002
Sebagai hukum dasar dan hukum tertinggi negara, maka peraturan perundangan di bawah UUD NRI 1945, isinya bersumber dan tidak boleh bertentangan dengannya. Misal isi norma suatu pasal dalam undangundang, tidak boleh bertentangan dengan UUD NRI. Dengan demikian UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara menjadi batu uji apakah isi peraturan di bawahnya bertentangan atau tidak. Undang-undang pada dasarnya adalah pelaksanaan daripada norma-norma yang terdapat dalam undang-undang dasar. Misal Pasal 31 Ayat 3 UUD NRI 1945 menyatakan “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undangundang”. Berdasar hal di atas, disusunlan undang-undang pelaksanaanya yakni Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Tujuan adanya konstitusi
• Konstitusi bertujuan memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik
• Konstitusi bertujuan untuk mengawasi atau mengontrol proses-proses kekuasaan dari para penguasa.
• Konstitusi bertujuanmemberi batasan-batasan ketetapan bagi para penguasadalam menjalankan kekuasaannya
Fungsi Konstitusi Negara
Dalam kerangka kehidupan negara, konstitusi (UUD) secara umum memiliki fungsi sebagai :
• Tata aturan dalam pendirian lembaga-lembaga yang permanen (lembagasuprastruktur dan infrastruktur politik).
• Tata aturan dalam hubungan negara dengan warga negara serta dengan negaralain.
• Sumber hukum dasar yang tertinggi.Artinya bahwa seluruhperaturan dan perundang-undangan yang berlaku harus mengacu pada konstitusi (UUD).
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh HIZKIA CHRISTOFEL -
Nama : Hizkia Christofel
Npm : 2315011054
Kelas : B


Dari video tersebut kita ketahui bahwa Prof. Jimly Asshiddiqie adalah seorang pakar konstitusi Indonesia yang memiliki banyak kontribusi dalam pembangunan dan perkembangan konstitusi di Indonesia. Salah satu materi yang dikembangkan oleh beliau adalah tentang perkembangan konstitusi di Indonesia, yang meliputi sejarah perubahan-perubahan dalam UUD 1945, proses perubahan konstitusi, serta analisis terhadap implementasi dan pengaruhnya terhadap sistem politik dan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Beberapa poin penting dalam perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia menurut Prof. Jimly Asshiddiqie meliputi:
1. Sejarah Perubahan UUD 1945: Menjelaskan secara detail perubahan-perubahan yang telah terjadi pada Undang-Undang Dasar 1945 sejak kemerdekaan Indonesia hingga saat ini, termasuk amandemen-amandemen besar dan kecil serta konteks politik dan sosial di balik perubahan tersebut.
2. Proses Perubahan Konstitusi: Mendiskusikan mekanisme dan prosedur yang diperlukan untuk melakukan perubahan konstitusi, termasuk keterlibatan lembaga-lembaga negara seperti DPR, Presiden, dan MPR dalam proses tersebut.
3. Analisis Implementasi: Menganalisis implementasi konstitusi yang berlaku dalam praktik, termasuk tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam menjalankan prinsip-prinsip konstitusi serta upaya untuk meningkatkan efektivitasnya.
4. Pengaruh Terhadap Sistem Politik dan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara: Meneliti dampak dari konstitusi yang berlaku terhadap sistem politik Indonesia, termasuk struktur kekuasaan, perlindungan hak-hak warga negara, pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah, serta dinamika politik dan kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
5. Perspektif Pembaharuan: Memberikan pandangan dan gagasan tentang arah pembaharuan konstitusi yang mungkin diperlukan untuk mengatasi tantangan dan memperkuat fondasi demokrasi dan keadilan di Indonesia.

Ini hanya beberapa poin penting yang dapat disampaikan berdasarkan kontribusi Prof. Jimly Asshiddiqie dalam studi perkembangan konstitusi di Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh SASKIA FANIA -
Nama : Saskia fania
Npm : 2315011017
Kelas : B

Analis video

Prof. Jimly Asshiddiqie merupakan seorang pengakademik yang telah menulis banyak mengenai konstitusi dan konstitusionalisme di Indonesia. Dia menjelaskan bahwa Indonesia memiliki sejarah panjang mengenai konstitusi, dimana UUD 1945 sebagai konstitusi negara Republik Indonesia memiliki banyak wajah.

UUD 1945 tidak hanya dapat dilihat sebagai konstitusi politik yang mengatur pembagian kekuasaan di dalam negara, melainkan juga dapat dilihat sebagai konstitusi ekonomi dan konstitusi sosial.

Indonesia memiliki perbedaan dalam perluasan struktur negara dibandingkan negara di Eropa seperti Jerman. Indonesia lebih mendahulukan dalam membangun civil society, kemudian ormas baru membangun negara. Selain itu, juga ditegaskan juga mengenai mekanisme peralihan kekuasaan negara melalui pemilihan umum.

UUD 1945 juga dapat dilihat sebagai konstitusi politik yang mengatur pembagian kekuasaan di dalam negara, melalui sistem pembagian kekuasaan yang ada di dalam konstitusi.

Selain itu, konstitusi ekonomi dan konstitusi sosial juga memiliki peran penting dalam pembangunan negara. Konstitusi ekonomi memperjelas tentang hak-hak masyarakat, serta hak-hak individu, serta tentang tata cara pengelolaan ekonomi di negara.
Konstitusi sosial juga memperjelas tentang hak-hak masyarakat, serta tentang tata cara pengelolaan sosial di negara. Selain itu, konstitusi sosial juga memperjelas tentang hak-hak individu, serta tentang tata cara pengelolaan sosial di negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh M. Hanif Habibi -
Nama : M. Hanif Habibi
NPM : 2315011014
Kelas : B

Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut undang-undang dasar.

Prof. Jimly Asshiddiqie juga mengemukakan bahwa konstitusi menentukan pembatasan kekuasaan negara. Dari segi perubahan konstitusi, Jimly Asshiddiqie menyebutkan bahwa konstitusi menentukan pembatasan kekuasaan negara. Selain itu, konstitusi juga menentukan fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara, fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara, fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara dengan warga negara, fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara, fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (rakyat) kepada organ negara, fungsi simbolik sebagai pemersatu, fungsi simbolik sebagai rujukan identitas dan pengaturan pemerintahan, fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara dan warga negara, fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara dengan instansi internasional, dan fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara dengan umum.

Perkembangan konstitusi di Indonesia juga menyebabkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat, dan sistem pemerintahannya berubah dari Parlementer menjadi sistem Presidensial. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal seperti desakan dari Belanda, serta faktor internal seperti penyusunan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI yang tergesa-gesa.

Perkembangan konstitusi di Indonesia melalui rancangan UUD yang telah diterbitkan dan perubahan terhadap konstitusi yang telah ada. Prof. Jimly Asshiddiqie mengemukakan bahwa rancangan UUD yang diterbitkan pada 2016 merupakan rancangan UUD yang terakhir yang telah diterbitkan di Indonesia. Perkembangan konstitusi di Indonesia juga mengakibatkan perubahan pada undang-undang dasar yang telah ada, seperti UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945.

Konstitusionalisme di Indonesia merupakan prinsip yang menjadi dasar untuk pelaksanaan konstitusi. Konstitusionalisme di Indonesia merupakan prinsip yang mengatur hubungan antara konstitusi dan hukum perundang-undangan, serta mengatur hubungan antara konstitusi dan praktis pemerintahannya.

Konstitusi di Indonesia juga memiliki 10 fungsi, yaitu fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara, fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara, fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara dengan warga negara, fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara, fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (rakyat) kepada organ negara, fungsi simbolik sebagai pemersatu, fungsi simbolik sebagai rujukan identitas dan pengaturan pemerintahan, fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara dan warga negara, fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara dengan instansi internasional, dan fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara dengan umum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh M. Almer Arya Putra Rafdiono -
Nama : M. Almer Arya Putra Rafdiono
NPM : 2315011029
Kelas : B

Analisis video "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie" menunjukkan bahwa video ini adalah video pendidikan yang menceritakan tentang perkembangan konstitusi di Indonesia. Video ini membahas tentang konstitusi Indonesia yang diterbitkan pada 17 Agustus 1945, yang merupakan hari Merdeka Indonesia.

Konstitusi ini merupakan dasar hukum utama di Indonesia dan memiliki peran penting dalam mengatur organizasi pemerintah dan menetapkan hak asasi dan kewajiban masyarakat.Video juga mengulas tentang tujuan dan bentuk konstitusi, serta bagaimana konstitusi ini berperan dalam mengatur hubungan kekuasaan antara organisasi pemerintah dan masyarakat. Konstitusi ini juga memiliki fungsi sebagai sumber hukum yang tinggi dan berperan dalam mengatur sistem kekuasaan dan mengatur hubungan kekuasaan antara organisasi pemerintah.

Video juga menampilkan sejarah dan perkembangan konstitusi di Indonesia, serta bagaimana konstitusi ini telah diubah dan diperbarui melalui amendments dan perubahan yang signifikan. Konstitusi ini merupakan dasar hukum utama di Indonesia dan memiliki peran penting dalam mengatur sistem pemerintah dan masyarakat di negara ini.Analisis kata kunci video ini mencakup: konstitusi Indonesia, perkembangan konstitusi, tujuan konstitusi, bentuk konstitusi, amendments, dan perubahan konstitusi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Sokhih batara Jadid Mashudi -
NAMA : SOKHIH BATARA JADID MASHUDI
NPM : 2315011003
KELAS : B

Analisis vidio
Profesor Jimly Asshiddiqie, seorang ahli konstitusi Indonesia, berperan besar dalam bidang hukum dan politik di Indonesia. Pendapatnya tentang konstitusi adalah sebagai berikut:

Pentingnya Konstitusi: Menurut Prof. Jimly, konstitusi adalah dasar hukum dan moral bagi negara serta masyarakatnya. Konstitusi menetapkan prinsip-prinsip dasar pemerintahan, hak asasi manusia, dan kewajiban negara terhadap rakyat.
Kedaulatan Konstitusi: Dia percaya bahwa kedaulatan konstitusi harus diutamakan di atas segalanya, sehingga setiap tindakan pemerintah dan lembaga negara harus sesuai dengan konstitusi.
Perlindungan Hak Asasi Manusia: Prof. Jimly mendorong perlindungan hak asasi manusia melalui konstitusi, sehingga konstitusi harus menjadi alat yang kuat untuk menjamin hak individu dan kelompok dalam masyarakat.
Fleksibilitas Konstitusi: Meskipun dianggap sebagai "konstitusi yang keras," Prof. Jimly juga menekankan pentingnya fleksibilitas dalam konstitusi agar bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Peran Mahkamah Konstitusi: Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia, Prof. Jimly meyakini bahwa lembaga tersebut memiliki peran krusial dalam menafsirkan dan menegakkan konstitusi serta menjaga keseimbangan kekuasaan.
Pandangan Prof. Jimly memberikan wawasan penting tentang konstitusi sebagai fondasi negara hukum yang demokratis dan berkeadilan.

Konstitusi Indonesia, yang pertama kali disahkan pada tahun 1945, telah mengalami perubahan dan perkembangan sesuai dengan dinamika masyarakat dan tuntutan zaman. Dalam sejarahnya, terdapat transformasi signifikan selama era Orde Lama dan Orde Baru, serta proses reformasi pasca jatuhnya rezim Orde Baru pada tahun 1998.

Meskipun berhasil melalui krisis ekonomi dan tantangan lainnya, Indonesia terus berusaha memperbaiki dan mengembangkan konstitusinya untuk membangun negara yang demokratis, adil, dan berdaulat.

Tantangan dalam menegakkan konstitusi di Indonesia termasuk ketidakstabilan politik, ketidakpastian hukum, korupsi, krisis kepercayaan publik, dan tantangan ekonomi. Namun, penegakan konstitusi tetap menjadi fokus utama dalam membangun negara yang berdasarkan hukum dan berdaulat.

Perubahan UUD NRI 1945 juga merupakan refleksi dari tuntutan perubahan yang berkembang di masyarakat Indonesia. Melalui proses amendemen yang bertahap dan sistematis, UUD 1945 terus diperbaiki untuk mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi rakyat.

Sebagai hukum dasar dan tertinggi negara, konstitusi Indonesia memainkan peran penting dalam mengatur lembaga-lembaga permanen, hubungan negara dengan warga negara dan negara lain, serta sebagai sumber hukum dasar yang harus diacu oleh seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Fardah Turohmah -
Nama : Fardah Turohmah
Npm : 2315011005
Kelas : B

Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. adalah Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2003-2008. Kita harus memahami bahwa kita ini sudah 4 republik.
Republik yang pertama ialah republik yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 dan Konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
Republik kedua ialah RIS dan Konstitusinya pun berubah menjadi RIS. Lalu republik ketiga kita berubah lagi menjadi negara kesatuan dan Undang Undang Dasar nya Sementara namanya adalah UUDS 1950. Republik keempat adalah memiliki konstituante yaitu berlakunya lagi UUD 1945. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. kemungkinan akan membahas sejumlah topik, termasuk:

1. sejarah pembentukan konstitusi,
2. proses amandemen,
3. prinsip-prinsip dasar negara,
4. perlindungan hak asasi manusia,
5. struktur pemerintahan,
6. tantangan dan harapan,
7. pengaruh perkembangan global,
8. partisipasi masyarakat,
9. implementasi dan penegakan hukum
10. serta memberikan refleksi pribadi.

Dengan menjelajahi beragam aspek tersebut, diharapkan Profesor Jimly Asshiddiqie dapat memberikan pemahaman yang mendalam tentang perkembangan konstitusi di Indonesia dan relevansinya dalam sejarah, politik, dan hukum negara tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Zaky Adrian -
Nama : Zaky Adrian
NPM : 2315011068
Kelas : B

Profesor Jimly Asshiddiqie, seorang pakar konstitusi dimana diperkirakan akan memberikan analisis mendalam mengenai perkembangan konstitusi di Indonesia dalam presentasinya. Topik yang akan diuraikan mencakup sejarah pembentukan konstitusi, proses amandemen konstitusi, prinsip-prinsip dasar negara, perlindungan hak asasi manusia, sistem pemerintahan, tantangan dan harapan, pengaruh perkembangan global, partisipasi masyarakat, implementasi dan penegakan hukum, serta refleksi personal berdasarkan pengalaman beliau sebagai ahli konstitusi dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia. Profesor Jimly Asshiddiqie juga mungkin akan membahas konstitusionalisme di Indonesia sebagai prinsip dasar pelaksanaan konstitusi, serta 10 fungsi konstitusi yang meliputi pembatasan kekuasaan organ negara, pengaturan hubungan antarorgan negara, legitimasi kekuasaan negara, serta peran simbolik dan pengaturan hubungan dengan warga negara, instansi internasional, dan masyarakat umum.

Perkembangan konstitusi di Indonesia, yang melibatkan rancangan UUD dan perubahan undang-undang dasar, telah menjadi fokus utama dalam analisis Profesor Jimly Asshiddiqie. Dengan penekanan pada prinsip-prinsip konstitusi, fungsi-fungsi konstitusi, serta tantangan dan harapan dalam penerapan konstitusi, presentasi beliau diharapkan akan memberikan wawasan mendalam mengenai evolusi konstitusi Indonesia dan peran pentingnya dalam menjaga kedaulatan, keadilan, dan demokrasi di negara ini. Profesor Jimly Asshiddiqie juga diharapkan akan membahas bagaimana konstitusi Indonesia mencerminkan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan partisipasi masyarakat dalam proses pemerintahan, serta menggambarkan pengaruh globalisasi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Nilam Pratiwi Putri -
Nilam Pratiwi Putri
PKN B
2315011090
Analisis vidio

Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut undang-undang dasar.
Beberapa topik yang akan dibahas yakni;
1. sejarah pembentukan konstitusi,
2. proses amandemen,
3. prinsip-prinsip dasar negara,
4. perlindungan hak asasi manusia,
5. struktur pemerintahan,
6. tantangan dan harapan,
7. pengaruh perkembangan global,
8. partisipasi masyarakat,
9. implementasi dan penegakan hukum
10. serta memberikan refleksi pribadi.
Prof. Jimly Asshiddiqie akan memberikan analisis tentang struktur pemerintahan yang diatur dalam konstitusi, termasuk pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Tujuan adanya konstitusi
• Konstitusi bertujuan memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik
• Konstitusi bertujuan untuk mengawasi atau mengontrol proses-proses kekuasaan dari para penguasa.
• Konstitusi bertujuanmemberi batasan-batasan ketetapan bagi para penguasadalam menjalankan kekuasaannya
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Prameswari Buana Sabrina -
NAMA : PRAMESWARI BUANA SABRINA
NPM : 2315011098
KELAS : PKN B

Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia menurut Prof. Jimly Asshiddiqie meliputi:
1. Sejarah Perubahan UUD 1945: Menjelaskan secara detail perubahan-perubahan yang telah terjadi pada Undang-Undang Dasar 1945 sejak kemerdekaan Indonesia hingga saat ini, termasuk amandemen-amandemen besar dan kecil serta konteks politik dan sosial di balik perubahan tersebut.
2. Proses Perubahan Konstitusi: Mendiskusikan mekanisme dan prosedur yang diperlukan untuk melakukan perubahan konstitusi, termasuk keterlibatan lembaga-lembaga negara seperti DPR, Presiden, dan MPR dalam proses tersebut.
3. Analisis Implementasi: Menganalisis implementasi konstitusi yang berlaku dalam praktik, termasuk tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam menjalankan prinsip-prinsip konstitusi serta upaya untuk meningkatkan efektivitasnya.
4. Pengaruh Terhadap Sistem Politik dan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara: Meneliti dampak dari konstitusi yang berlaku terhadap sistem politik Indonesia, termasuk struktur kekuasaan, perlindungan hak-hak warga negara, pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah, serta dinamika politik dan kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
5. Perspektif Pembaharuan: Memberikan pandangan dan gagasan tentang arah pembaharuan konstitusi yang mungkin diperlukan untuk mengatasi tantangan dan memperkuat fondasi demokrasi dan keadilan di Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Dian Florecita Panggabean -

NAMA: DIAN FLORECITA PANGGABEAN

NPM: 2315011131

KELAS: B

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia


Sejarah konstitusi Indonesia dapat dikatakan telah melewati berbagai tahapan perkembangan. Tiap tahap memunculkan model ketatanegaraan yang khas, sampai karena trauma masa lalu terutama akibat praktik politik Orde Baru yang menyalahgunakan konstitusi untuk tujuan kekuasaannya yang sentralistik dan otoriter, memunculkan ide untuk mengamandemen UUD 1945.

Tahapan perkembangan konstitusi di Indonesia dapat terjadi dalam beberapa periode. Periode pertama berlakunya UUD 1945, periode kedua berlakunya Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945.

Mengamandemen konstitusi (undang-undang dasar) jelas bukan urusan sederhana. Sebab undang-undang dasar merupakan desain utama negara untuk mengatur berbagai hal mendasar dan strategis, dari soal struktur kekuasaan dan hubungan antar organ kekuasaan negara sampai hak asasi manusia. Proses amandemen UUD 1945 terjadi secara bertahap selama empat kali. Ada berbagai kekurangan dalam empat tahap amandemen tersebut yang mendapat sorotan tajam di antara para pengamat, yang memunculkan ide perlunya dibentuk Komisi Konstitusi yang akan membantu melakukan koreksi dan mengatasi kekurangan-kekurangan itu untuk amandemen mendatang.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Derli Sugi Setiawan -
Nama : Derli Sugi Setiawan
NPM : 2315011040
Kelas : B


Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. adalah Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2003-2008. Kita harus memahami bahwa kita ini sudah 4 republik.
Republik yang pertama ialah republik yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 dan Konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
Republik kedua ialah RIS dan Konstitusinya pun berubah menjadi RIS. Lalu republik ketiga kita berubah lagi menjadi negara kesatuan dan Undang Undang Dasar nya Sementara namanya adalah UUDS 1950. Republik keempat adalah memiliki konstituante yaitu berlakunya lagi UUD 1945. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. kemungkinan akan membahas sejumlah topik, termasuk:

1. sejarah pembentukan konstitusi,
2. proses amandemen,
3. prinsip-prinsip dasar negara,
4. perlindungan hak asasi manusia,
5. struktur pemerintahan,
6. tantangan dan harapan,
7. pengaruh perkembangan global,
8. partisipasi masyarakat,
9. implementasi dan penegakan hukum
10. serta memberikan refleksi pribadi.

Maka dapat di simpukan dari video tersebut yaitu :
1. UUD hasil dekrit 1959 berbeda dengan UUD 1945 karena sudah ditambah dengan penjelasan.
2. UUD hasil amandemen merupakan UUD hasil dekrit 1959 karena tidak merubah isinya dan lampirannya masih ada serta dapat dipelajari sebagai pemahaman secara historis.
3. Prof Dr. Jimly Asshiddiqie menjelaskan tentang perubahan Undang Undang Dasar 1945 dengan detail.
4. Prof Dr. Jimly Asshiddiqie menerangkan pentingnya warga negara Indonesia menjaga integritas konstitusi.
5. Hak Asasi Manusia termasuk konsep penting yang tertuang dalam Konstitusi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Bintang Raya Eka Prashe -

Nama : Bintang Raya Eka Prashe 

NPM : 2455011007

Kelas : B


Analisis Video 


Profesor Jimly Asshiddiqie, seorang pakar konstitusi yang sangat dihormati, diperkirakan akan memberikan analisis menyeluruh mengenai perkembangan konstitusi di Indonesia dalam presentasinya. Beberapa topik yang mungkin akan diuraikan termasuk:

1. Sejarah Pembentukan Konstitusi: Prof. Jimly Asshiddiqie kemungkinan akan menjelaskan tentang proses pembentukan konstitusi di Indonesia, termasuk peran Konstitusi 1945 sebagai landasan konstitusi negara.

2. Proses Amandemen Konstitusi: Dia juga mungkin akan membahas proses amandemen konstitusi yang telah terjadi sejak kemerdekaan Indonesia, serta perubahan signifikan yang telah terjadi dalam teks konstitusi.

3. Prinsip-prinsip Dasar Negara: Presentasinya mungkin akan membahas prinsip-prinsip dasar negara yang terdapat dalam konstitusi, seperti Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, negara hukum, kedaulatan rakyat, dan lainnya.

4. Perlindungan Hak Asasi Manusia: Salah satu aspek penting yang mungkin akan diperhatikan adalah perlindungan hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi, serta perkembangannya dari waktu ke waktu.

5. Sistem Pemerintahan: Analisis Profesor Jimly Asshiddiqie kemungkinan akan mencakup struktur pemerintahan yang diatur dalam konstitusi, termasuk pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

6. Tantangan dan Harapan: Beliau mungkin akan membahas tantangan yang dihadapi dalam penerapan konstitusi, serta harapan untuk masa depan perkembangan konstitusi di Indonesia.