Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Number of replies: 45

Silahkan dibaca dan dipahami dengan baik jurnal berikut. Bagi mahasiswa yang sudah membaca dan memahami jurnal silahkan berikan analisisnya di kolom komentar. Dilarang melakukan tindakan plagiatisme dalam bentuk apapun. 

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Muhammad Rakha Wiryawan གིས-
Muhammad Rakha Wiryawan
2315011065

Analisis Jurnal 1 dan 2

Sebagai landasan Idil bagi Indonesia Pancasila sungguh menakjubkan Gagasan Politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna para pendiri negara kita mampu meramunya dengan sangat kreatif mengambil Jalan Tengah antara dua pilihan ekstrim negara seluler dan negara agama istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit 5 nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit dalam buku Sutasoma karangan mpu Tantular istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang lima pelaksanaan kesusilaan yang lima istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan sila berarti Dasar atau asas sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh perdana menteri Jepang saat itu yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944 dari janji tersebut pemerintah Jepang kemudian membentuk Apa yang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai atau dalam istilah Indonesia yang sering disebut BPUPKI pada tanggal 1 Maret 1945 BPUPKI diresmikan oleh pemerintah Jepang dan diketuai oleh Dr KRT Radjiman widyodiningrat pembentukan BPUPKI bertujuan menjalankan tugas menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan usaha pembentukan Indonesia merdeka yang berhubungan dengan segi politik ekonomi hukum serta tata pemerintahan BPUPKI selama tugas mempersiapkan kemerdekaan Indonesia mengadakan sidang umum sebanyak dua kali yaitu sidang umum pertama diselenggarakan pada tanggal 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945 sedangkan sidang umum kedua diselenggarakan pada tanggal 10 Juli 1945 sampai 11 Juli 1945 pada sidang umum pertama membahas mengenai hal yang berkaitan dengan Persiapan Kemerdekaan salah satunya adalah mengenai dasar negara ini merupakan permintaan dari ketua sidang yang meminta para peserta sidang untuk mengemukakan usul mengenai dasar falsafah negara Indonesia Merdeka yang akan dibentuk ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara yaitu Muhammad Yamin Soepomo dan Soekarno ketiga usulan dari M Yamin Soepomo dan Soekarno tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPKI yang kemudian membentuk panitia kecil yang berjumlah 9 orang yang diketuai oleh Soekarno salah satu yang dihasilkan oleh panitia sembilan adalah rancangan mukadimah atau pembukaan undang-undang dasar rancangan mukadimah tersebut kemudian oleh Muhammad Yamin dinamakan dengan piagam Jakarta dalam Piagam Jakarta tersebut dirumuskan pula dasar negara yaitu Pancasila yang meliputi 1 Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya 2 Kemanusiaan yang adil dan beradab 3 Persatuan Indonesia 4 Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia namun rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta yang diusulkan oleh panitia sembilan mendapatkan penolakan dari utusan Indonesia bagian timur yaitu mengenai Rumusan sila yang pertama penolakan tersebut disampaikan oleh Muhammad Hatta di sidang pleno PPKI yang kemudian dicoretnya 8 kata dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya di belakang kata ketuhanan dan diganti dengan kalimat yang maha esa dengan diterimanya preambule atau Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 maka rumusan Pancasila dalam preambule menjadi 1 Ketuhanan Yang Maha Esa 2 Kemanusiaan yang adil dan beradab 3 Persatuan Indonesia 4 Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam bermusyawaratan perwakilan dan 5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan telah disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 maka Pancasila juga telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai dasar negara.


Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum yaitu nilai ketuhanan nilai kemanusiaan nilai kemasyarakatan pertama konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja konsep Ketuhanan yang dimaksudkan yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan kedua yaitu nilai kemanusiaan yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat yang ketiga nilai kemasyarakatan nilai kemasyarakatan ini merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara akan tetapi peran negara tersebut bukanlah untuk negara namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan.
In reply to Muhammad Rakha Wiryawan

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

ILSYAR ASRIMANSYAH གིས-
Nama: Ilsyar Asrimansyah Harahap
NPM:2315011104
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai.Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan telah berjalan dalam sejarah yang panjang. Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum. Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila.Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).Sesuai dengan judul, Pancasila tentunya harus memiliki nilai keseimbangan dalam praktek langsung di kehidupan masyarakat, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum,setiap kegiatan kita didalam masyarakat harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan sesuai dengan aturan yang berlaku baik sesuai dengan UUD, UU,ataupun peraturan lainnya
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Asysyams Cantika Aini གིས-
Nama: Asysyams Cantika Aini
NPM: 2315011093

Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. falsafah kebangsaan telah berjalan dalam sejarah yang panjang. Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum. Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila. Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila sungguh menakjubkan.
Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna. Para pendiri negara kita mampu meramunya dengan sangat kreatif, mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem, negara sekuler dan negara agama. Mereka menyusunnya rumusan imajinatif, berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara diujung barat laut Asia ini menjadi Negara dengan sistem sekuler pertama di tengah identitas masyarakatnya yang mayoritas adalah muslim. Mereka bukan hanya mampu menyingkirkan pengaruh gagasan negara patrimonial yang mawarnai sepanjang sejarah nusantara prakolonial, tetapi juga telah berhasil merumuskan berbagai ide politik yang berkembang ketika itu secara kreatif berdasarkan kebutuhan anak bangsa di masa kedepannya. Hadis sebagai landasan bernegara karena seluruh warganya adalah muslim. Itu keputusan yang benar dan tidak bertentangan dengan Islam. Pancasila telah menjadi bingkai persatuan bangsa Indonesia" . Selama periode pasca reformasi, secara tidak disadari energi Pancasila berproses secara otomatis. nergi Pancasila itulah yang muncul dan mendorong terciptanya perdamaian di berbagai daerah konflik. Umumnya, konflik-konflik tersebut, tidak terkecuali konflik di Ambon dan Poso, ditengarai sebagai bagian dari konflik politik yang tidak terlepas dari provokasi dan campur tangan "halus" pihak luar. Setelah masa konflik dapat dilewati, muncul penyesalan mendalam dari kedua belah pihak. Pancasila harus didiskusikan atau didialogkan oleh segenap elemen agar menjadi energi persatuan seluruh bangsa. Semakin besar pihak atau komponen bangsa memahami Pancasila, semakin besar pula energi yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara sehinga pancarannya akan menerangi masa depan bangsa dan dunia. Pancasila merupakan cita-cita dan rambu-rambu dalam menyelenggarakan negara. esponden yang berusia 17-29 tahun tidak bisa menyebutkan sila-sila Pancasila secara benar dan lengkap. 42,7% responden berusia 30-45 tahun salah menyebut Sila-sila Pancasila, dan responden berusia 46 tahun keatas lebih parah, yakni sebesar 60,6% salah menyebutkan kelima Sila Pancasila. Pancasila penting untuk dipertahankan.
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Survei juga menghasilkan 30%berpendapat untuk pemahaman nilai-nilai Pancasila dilakukan melalui pendidikan, 19% melalui contoh dan perbuatan nyata para pejabat di pusat dan daerah, 14% melalui contoh dan perbuatan nyata masyarakat, 13% melalui penataran, 2% melalui peran media massa, dan 10% melalui ceramah keagamaan. ketika responden ditanya siapa yang harus melaksanakan edukasi dan sosialisasi Pancasila. Hasilnya, 43% sebaiknya dilaksanakan guru dan dosen, 28% tokoh masyarkat dan tokoh agama, lalu 20% oleh badan khusus yang bisa dibentuk pemerintah, serta 3% dilakukan oleh elit politik.
"Responden juga berpendapat sekitar 75% menolak keinginan mendirikan dan adanya gerakan politik negara berdasarkan agama itu tidak dibenarkan dan tidak boleh dibiarkan . Survei yang berlangsung 27 hingga 29 Mei 2011, mengambil sampel 12.056 responden di 181 kabupaten dan kota pada 33 provinsi di seluruh Indonesia. Bagaimanapun juga, itulah yang terjadi. Pengetahuan masyarakat mengenai Pancasila seolah sedang memasuki masa surut. Hal demikian mengingatkan kita bahwa diterimanya Pancasila sebagai ideologi bangsa sebenarnya bukan sesuatu yang taken for granted. Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
BPUPK yang lain merasa keberatan untuk menyampaikan pandangannya karena khawatir bahwa pembicaraan akan menjadi debat filosofis yang tidak konkrit, dan hanya menunda-nunda kenyataan Indonesia merdeka. Panitia Sembilan mendapatkan penolakan dari utusan Indonesia bagian timur, yaitu mengenai rumusan sila yang pertama. Penolakan tersebut disampaikan oleh Mohammad Hatta disidang pleno PPKI yang kemudian dicoretnya delapan kata "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya" dibelakang kata ketuhanan. Prinsip spiritual dan etik ini memberikan bimbingan kepada semua bagi rakyat dan bangsa Indonesia. Sejelan dengan prinsip dasar ini, sila kedua, "Kemanusiaan yang adil dan beradab", adalah kelanjutan sila pertama dalam praktek. Sedangkan sila kelima, "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", menjadi tujuan akhir dari ideologi Pancasila .
Menurut Mohammad Hatta, dengan berpegang teguh pada filsafat ini, pemerintah negera Indonesia jangan sampai menyimpang dari jalan lurus bagi keselamatan negara dan masyarakat, ketertiban dunia dan persaudaraan antarbangsa. nilah yang disebut-sebut bahwa Pancasila adalah sebuah sistem filsafat. Oleh Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh.

Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa negara adalah suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan dalam hidup manusia atau masyarakat hukum. Maka merupakan suatu keharusan bahwa negara harus bersifat demokratis, hak serta kekuasaan rakyat harus dijamin baik secara individu maupun secara Bersama. Dalam defenisinya, para ahli medefenisiskan hukum itu secara luas.
Tidak ada batasan yang jelas dari istilah hukum. Pengertian hukum dapat dilihat dari berbagai seperti sosiologis, realis, antropologis,historis, hukum alam dan juga hukum positivis.
Indonesia saat ini mempunyai sistem hukum yang harus ditaati oleh setiap individu tanpa terkecuali. Undang, yang mana disusun secara sistematis dan tertulis. Indonesia dalam penjelasan di atas menyebutkan bahwa Pancasila adalah ideologi bangsa, pandangan hidup bangsa. Sehingga dalam pembentukan produk hukum kita selalu berpedoman dan bersumber dari Pancasila. Kesemuanya ini adalah hukum tertulis.
UUD menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis bangsa dan Negara Indonesia. Oleh karena itu hukum harus didasarkan pada persamaan, pertimbangan dan pelaksanaan apabila tanpa ketiga faktor ini maka hukum kita akan mati hanya sebagai Law in the bookshelf. dapat terpenuhi, hanya saja dalam penerapanya masih banyak mengalami berbagi hambatan dan persoalan.
Perumusan dalam alenia keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut memang sangat komplek. Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah prestasi. Akan tetapi peran negara tersebut bukanlah untuk negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Farid Wicaksono Setiawan གིས-
Nama : Farid Wicaksono Setiawan
NPM. : 2315011095

Analisis Jurnal 1 dan 2

Artikel ini membahas tentang rendahnya pengetahuan masyarakat Indonesia mengenai Pancasila. Berdasarkan survei, sebagian besar responden tidak bisa menyebutkan sila-sila Pancasila dengan benar dan lengkap. Presiden SBY dalam pidatonya pada 1 Juni 2011 menyampaikan hasil survei BPS yang menunjukkan bahwa sebanyak 79,26% masyarakat Indonesia beranggapan Pancasila penting untuk dipertahankan. Namun, kurangnya pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari menjadi penyebab terjadinya berbagai masalah bangsa seperti tawuran dan konflik antara kelompok masyarakat. Artikel ini juga menjelaskan sejarah lahirnya Pancasila di era modern, dimulai dari pembentukan BPUPK pada tanggal 29 April 1945 hingga terbentuknya Panitia Sembilan yang merumuskan dasar negara Pancasila. Meskipun demikian, rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta mendapatkan penolakan dari utusan Indonesia bagian timur.
Pengetahuan masyarakat mengenai Pancasila sedang memasuki masa surut, terlihat dari fakta bahwa sebagian besar responden tidak bisa menyebutkan sila-sila Pancasila secara benar dan lengkap. Hal ini menjadi peringatan bahwa pentingnya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang nilai-nilai Pancasila.
Pidato Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 memunculkan nama Pancasila, sehingga sering dikatakan bahwa Soekarno pencipta Pancasila. Namun, sebenarnya Pancasila telah ada sejak zaman kerajaan Majapahit dengan nama Astabrata.
Mohammad Hatta pernah mengingatkan bahwa dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila hanya diamalkan di bibir saja dan tidak banyak dilaksanakan. Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk mendorong implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat.
In reply to Farid Wicaksono Setiawan

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

HIZKIA CHRISTOFEL གིས-
Nama : HIZKIA CHRISTOFEL
NPM : 2315011054

Dari artikel itu bisa kita simpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan
hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan
(humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah
satu agama saja. Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum
harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah)
atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan,
kebenaran, kasih saying, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan,
tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari
beberapa nilai permanen di dalamnya. Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan
(Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat
memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar
yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak
berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan
kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi.
Dua konsep awal tadi tidak lepas dari konsep yang terakhir yaitu Nilai
Kemasyarakatan (Nasionalisme dan keadilan sosial). Nilai kemasyarakatan ini
merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses
kehiduppan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi peran negara tersebut
bukanlah untuk negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat
yang didasarkan atas prinsip keadilan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Aditya Gilang Mahardika གིས-
NAMA : ADITYA GILANG MAHARDIKA
NPM : 2315011083

Pancasila memang merupakan landasan ideologis bagi Indonesia yang sangat penting dan khas. Ini adalah falsafah negara yang mencerminkan nilai-nilai dasar dan prinsip-prinsip yang menjadi pondasi bagi negara Indonesia.
Pancasila adalah dasar dan falsafah negara Indonesia. Pernyataan bahwa istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit, serta nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan masyarakat dan kenegaraan, merupakan argumen sejarah yang kontroversial.Sejarah Pancasila sebenarnya lebih terkait dengan perkembangan politik dan perjuangan kemerdekaan Indonesia pada abad ke-20. Pancasila resmi diakui sebagai dasar negara Indonesia pada tahun 1945 dalam Pembukaan UUD 1945. Istilah "Pancasila" pertama kali diusulkan oleh Sukarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945.
Pancasila adalah dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa Indonesia. Ini adalah sebuah konsep yang diuraikan dalam lima sila (prinsip atau nilai) yang merupakan panduan utama dalam pembangunan dan pembentukan negara Indonesia. Sila-sila Pancasila membentuk landasan filosofis bagi negara Indonesia, dan mereka dianggap sebagai suatu sistem nilai yang sistematis. Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan. Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan, berjalan dalam sejarah yang panjang, yang melibatkan bukan saja kaum cendikia, melainkan juga masyarakat (Sutrisno, 2006, p. 97).
Pancasila adalah ideologi dasar dan falsafah negara Indonesia yang terdiri dari lima asas atau prinsip. Pengertian Pancasila sebagaimana yang Anda sebutkan dalam pertanyaan adalah benar. Pancasila merupakan ajaran atau konsep dasar yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bagi bangsa Indonesia. Prinsip-prinsip dalam Pancasila bertujuan untuk memberikan pedoman dalam membentuk dan menjalankan pemerintahan serta menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
Pancasila, yang merupakan dasar falsafah kenegaraan Indonesia, memainkan peran yang sangat penting dalam membentuk prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang mendasari hukum dan sistem hukum di negara ini. Di dalam Undang-undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan dijelaskan mengenai beberapa sumber hukum tertulis ditentukan sebagai berikut: (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (3) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang; (4) Peraturan Pemerintah; (5) Peraturan Presiden; (6) Peraturan Daerah Provinsi; dan (7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Muhammad Atha Rakha Rifdana AthaRakha གིས-
Nama: Muhammad Atha Rakha Rifdana
NPM: 2315011060
Analisis Jurnal 1 & 2
Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi
Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di
Indonesia

Latar Belakang
Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila sungguh menakjubkan.
Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan
sempurna. Para pendiri negara kita mampu meramunya dengan sangat kreatif,
mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem, negara sekuler dan negara
agama. Tidak bisa kita bayangkan jika dahulu para funding fathers tidak
menemukannya, maka mungkin tidak kita jumpai di dunia ini negara bernama
Indonesia. Mereka menyusunnya dengan rumusan imajinatif, negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Energi Pancasila itulah yang muncul dan mendorong terciptanya
perdamaian di berbagai daerah konflik. Umumnya, konflik-konflik tersebut,
tidak terkecuali konflik di Ambon dan Poso, ditengarai sebagai bagian dari
konflik politik yang tidak terlepas dari provokasi dan campur tangan “halus”
pihak luar. Setelah masa konflik dapat dilewati, muncul penyesalan mendalam
dari kedua belah pihak.
Dalam perayaan-perayaan hari besar agama-agama misalnya, tidak
jarang kita jumpai para pemuda Muslim, GP Ansor, Banser, Pemuda
Muhammadiyah dsb turut membantu demi tertibnya pelaksanaan misa Natal.
Tentu ini merupakan pemandangan yang jarang sekali kita jumpai –untuk
tidak menyebut aneh- di negara lain.
Pada masa Rasulullah Muhammad Saw dan Al-Khulafaur al-Rasyidin
tidak ditemukan konsepsi bernegara yang baku. Ketika terjadi suksesi
(pergantian kepemimpinan) juga tidak ada sistem penunjukan ataupun garis
keturunan sebagai pengganti khalifah sebelumnya. Piagam Madinah yang oleh
banyak pakar politik didakwakan sebagai konstitusi Negara Islam yang
pertama, juga tidak menyebutkan agama negara didalamnnya (Sadzali, 1990, p.
30). Piagam Madinah adalah landasan kehidupan bernegara untuk masyarakat
Madinah yang majemuk, mengandung nilai-nilai toleransi, serta menjunjung
tinggi hak asasi masyarakatnya dalam bingkai persatuan. Substansi dasar
Piagam Madinah memuat (1) Semua pemeluk Islam, meskipun berasal dari
banyak suku, tetapi merupakan satu komunitas; (2) Hubungan antara sesama
anggota komunitas Islam dan antara anggota komunitas dengan komunitas lain
didasarkan atas prinsip: Bertetangga baik, Saling membantu dalam
menghadapi musuh bersama, Membela yang teraniaya, Saling menasehati, dan
Menghormati kebebasan beragama (Sadzali, 1990, p. 16).
Lahirnya Pancasila: Sejarah Sebuah Ide Bangsa
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit
dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam
kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum
dirumuskan secara konkrit. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman
Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu
Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma
karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang
lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari
bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas
Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia
Menurut Mohammad Hatta, Sila pertama dalam Pancasila; Ketuhanan
Yang Maha Esa merupakan prinsip pembimbing bagi cita-cita kenegaraan
Indonesia. Prinsip spiritual dan etik ini memberikan bimbingan kepada semua
bagi rakyat dan bangsa Indonesia. Sejelan dengan prinsip dasar ini, sila kedua,
“Kemanusiaan yang adil dan beradab”, adalah kelanjutan sila pertama dalam
praktek. Begitu juga sila ketiga dan keempat. Sedangkan sila kelima, “Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, menjadi tujuan akhir (ghoyah) dari
ideologi Pancasila (Hatta, 1960, p. 7).
Pasal 1 ayat ( 2 ) UUD 1945 hasil amandemen disebutkan “kedaulatan
ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang – undang” (Amandemen
Undang-Undang Dasar 1945, p. 7) dan pada ayat ( 3 ) disebutkan “negara
Indonesia adalah negara hukum” sehingga rakyat dalam hal ini rakyatlah yang
memiliki peran utama dalam pelaksanaan tujuan nasional akan tetapi undangundang mengatur dan mendasari bagaimana pelaksanaanya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Nilam Pratiwi Putri གིས-
Nilam Pratiwi Putri
2315011090

Menganalisis isi jurnal yang berkaitan dengan hakikatnya pancasila.

Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur.
Pancasila juga sebuah kesepakatan dan konsesus untuk membangun suatu bangsa , tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan lainnya.ideologi Pancasila ini tentang cita-cita bangsa Indonesia yang kita yakini kebenarannya dan disusun secara sistematis dengan pelaksanaan yang jelas.

Nilai dasar, dan nilai praksis yaitu berupa implementasi nilai-nilai yang sesungguhnya. Perwujudan ataupun pelaksanaan nilai instrumental dan nilai-nilai praksis harus mengandung jiwa dan semangat yang sama dengan nilai dasarnya.Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara. Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.

Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum
amat sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara. Sehingga dalam pembentukan perundang-undangan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.Dibentuknya sebuah undang-undang bertujuan untuk mengatur perilaku masyarakat didalam hubunganya antar manusia dengan manusia lain,sehingga terjaminnya sebuah kepastian hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Teknik sipil _Gayu Lingga Satria གིས-
Nama : Gayu lingga satria
NPM: 2315011071

ANALISIS JURNAL 1 DAN 2

Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. falsafah kebangsaan telah berjalan dalam sejarah yang panjang. Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum. Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila. Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila sungguh menakjubkan.
Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna. Para pendiri negara kita mampu meramunya dengan sangat kreatif, mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem, negara sekuler dan negara agama. Mereka menyusunnya rumusan imajinatif, berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara diujung barat laut Asia ini menjadi Negara dengan sistem sekuler pertama di tengah identitas masyarakatnya yang mayoritas adalah muslim. Mereka bukan hanya mampu menyingkirkan pengaruh gagasan negara patrimonial yang mawarnai sepanjang sejarah nusantara prakolonial, tetapi juga telah berhasil merumuskan berbagai ide politik yang berkembang ketika itu secara kreatif berdasarkan kebutuhan anak bangsa di masa kedepannya. Hadis sebagai landasan bernegara karena seluruh warganya adalah muslim. Itu keputusan yang benar dan tidak bertentangan dengan Islam. Pancasila telah menjadi bingkai persatuan bangsa Indonesia" . Selama periode pasca reformasi, secara tidak disadari energi Pancasila berproses secara otomatis. nergi Pancasila itulah yang muncul dan mendorong terciptanya perdamaian di berbagai daerah konflik. Umumnya, konflik-konflik tersebut, tidak terkecuali konflik di Ambon dan Poso, ditengarai sebagai bagian dari konflik politik yang tidak terlepas dari provokasi dan campur tangan "halus" pihak luar. Setelah masa konflik dapat dilewati, muncul penyesalan mendalam dari kedua belah pihak. Pancasila harus didiskusikan atau didialogkan oleh segenap elemen agar menjadi energi persatuan seluruh bangsa. Semakin besar pihak atau komponen bangsa memahami Pancasila, semakin besar pula energi yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara sehinga pancarannya akan menerangi masa depan bangsa dan dunia. Pancasila merupakan cita-cita dan rambu-rambu dalam menyelenggarakan negara. esponden yang berusia 17-29 tahun tidak bisa menyebutkan sila-sila Pancasila secara benar dan lengkap. 42,7% responden berusia 30-45 tahun salah menyebut Sila-sila Pancasila, dan responden berusia 46 tahun keatas lebih parah, yakni sebesar 60,6% salah menyebutkan kelima Sila Pancasila. Pancasila penting untuk dipertahankan.

Pancasila adalah ideologi dasar dan falsafah negara Indonesia yang terdiri dari lima asas atau prinsip. Pengertian Pancasila sebagaimana yang Anda sebutkan dalam pertanyaan adalah benar. Pancasila merupakan ajaran atau konsep dasar yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bagi bangsa Indonesia. Prinsip-prinsip dalam Pancasila bertujuan untuk memberikan pedoman dalam membentuk dan menjalankan pemerintahan serta menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
Pancasila, yang merupakan dasar falsafah kenegaraan Indonesia, memainkan peran yang sangat penting dalam membentuk prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang mendasari hukum dan sistem hukum di negara ini. Di dalam Undang-undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan dijelaskan mengenai beberapa sumber hukum tertulis ditentukan sebagai berikut: (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (3) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang; (4) Peraturan Pemerintah; (5) Peraturan Presiden; (6) Peraturan Daerah Provinsi; dan (7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa negara adalah suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan dalam hidup manusia atau masyarakat hukum. Maka merupakan suatu keharusan bahwa negara harus bersifat demokratis, hak serta kekuasaan rakyat harus dijamin baik secara individu maupun secara Bersama. Dalam defenisinya, para ahli medefenisiskan hukum itu secara luas.
Tidak ada batasan yang jelas dari istilah hukum. Pengertian hukum dapat dilihat dari berbagai seperti sosiologis, realis, antropologis,historis, hukum alam dan juga hukum positivis.
Indonesia saat ini mempunyai sistem hukum yang harus ditaati oleh setiap individu tanpa terkecuali. Undang, yang mana disusun secara sistematis dan tertulis. Indonesia dalam penjelasan di atas menyebutkan bahwa Pancasila adalah ideologi bangsa, pandangan hidup bangsa. Sehingga dalam pembentukan produk hukum kita selalu berpedoman dan bersumber dari Pancasila. Kesemuanya ini adalah hukum tertulis.
UUD menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis bangsa dan Negara Indonesia. Oleh karena itu hukum harus didasarkan pada persamaan, pertimbangan dan pelaksanaan apabila tanpa ketiga faktor ini maka hukum kita akan mati hanya sebagai Law in the bookshelf. dapat terpenuhi, hanya saja dalam penerapanya masih banyak mengalami berbagi hambatan dan persoalan.
Perumusan dalam alenia keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut memang sangat komplek. Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah prestasi. Akan tetapi peran negara tersebut bukanlah untuk negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Nabila Nidiya Putri གིས-
Nama : Nabila Nidiy Putri
NPM : 2315011062

Pancasila merupakan sumber nilai dalam sejarah kebudayaan bangsa Indonesia, dan tanpanya, masalah hukum dan struktur hukum yang terstruktur akan timbul. Para pendiri negara secara kreatif merumuskan Pancasila sebagai solusi tengah antara negara sekuler dan agama, dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini menjadikan Indonesia sebagai negara sekuler pertama di tengah mayoritas Muslim. Selama pasca reformasi, Pancasila menjadi sumber energi yang mendorong perdamaian di tengah konflik. Namun, pemahaman Pancasila, terutama di kalangan generasi muda, perlu ditingkatkan.

Survei menunjukkan bahwa pemahaman nilai-nilai Pancasila bisa ditingkatkan melalui pendidikan, contoh yang ditunjukkan oleh pejabat pemerintah dan masyarakat, serta pelatihan. Guru, tokoh masyarakat, dan badan khusus dapat bertanggung jawab atas pendidikan Pancasila. Sebagian besar responden menolak gagasan politik berdasarkan agama. Oleh karena itu, upaya untuk memahami dan memelihara Pancasila sebagai ideologi bangsa sangat penting.

Pancasila mengusung nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan, dan menjadi panduan utama dalam mengelola negara. Prinsip-prinsip Pancasila, seperti Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab, memandu kebijakan negara. Meskipun awalnya ada perdebatan, Pancasila akhirnya diterima sebagai landasan ideologi bangsa.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Inas Fauziah གིས-
Nama: Inas Fauziah
Npm: 2315011085

Pancasila sebagai landasan idiil memiliki arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai pandangan hidup oleh seluruh warga negara Indonesia.
Semenjak Reformasi 1998, Pancasila mulai dipersoalkan oleh sejumlah anak bangsa, saat terjadi krisis yang mengakibatkan keterpurukan dihampir semua bidang kehidupan, Pancasila dijadikan kambing hitam. Menurut mereka hanya liberalisme dan kapitalisme yang terbukti memenangkan perang ideologi dunia bisa menyelamatkan Indonesia hal ini terjadi karna nilai-nilai Pancasila telah mengalami kemerosotan akibat tidak dihayatinya lima butir Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Istilah pancasila sudah dikenal sejak zaman kerajaan sebagaimana tertulis dalam buku Negarakertagama karya Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karya Mpu Tantular.
Pancasila di era modern berawal dari janji kemerdekaan pada bangsa Indonesia oleh perdana menteri Jepang Kuniaki Koiso pada 7 September 1944, dari janji tersebut dibentuklah BPUPKI pada 29 april 1945 dan pada tanggal 1 Maret 1945 BPUPK diresmikan oleh pemerintah Jepang dan diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat. Pembentukan BPUPK bertujuan menjalankan tugas menyelidiki hal-hal yang berkaitan
dengan usaha pembentukan Indonesia merdeka yang berhubungan dengan segi politik, ekonomi, hukum serta tata pemerintahan.
Muhammad Yamin (tanggal 29 Mei 1945)
yang berjudul Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Repulik Indonesia, dalam pidatonya Muhammad Yamin membagi dalam lima hal yaitu (1) Peri Kebangsaan; (2) Peri Kemanusiaan; (3) Peri Ketuhanan; (4) Peri
kerakyatan; dan (5) Kesejahteraan rakyat
Soepomo (pidato tanggal 31 Mei 1945) menyatakan bahwa pertanyaan mengenai dasar negara pada
hakekatnya adalah pertanyaan tentang cita-cita negara (staatsidee). Soepomo mengatakan bahwa dalam pembentukan negara harus disesuaikan denggan riwayat hukum dan lembaga social serta riwayat dan corak masyarakat Indonesia yang integralistik.
Soekarno yang disampaikan pada tanggal 1 Juni 1945
memunculkan nama Pancasila. Sehingga sering dikatakan bahwa Soekarno pencipta Pancasila. Mengenai dasar negara Indonesia merdeka yang disebut sebagai philosofische Grondslag atau weltfanschauung, Soekarno mengusulkan adanya lima dasar yaitu: (1) Dasar kebangsaan; (2) Dasar internasionalisme; (3) Dasar mufakat, dasar perwakilan dan dasar permusyawaratan; (4) Dasar kesejahteraan; dan (5) Dasar ketuhanan.
Usulan tersebut kemudian dibahas oleh panitia 9 yang menghasilkan Piagam Jakarta, namun karena terdapat penolakan dari utusan Indonesia bagian timur, yaitu mengenai rumusan sila yang pertama. Penolakanbtersebut disampaikan oleh Mohammad Hatta disidang pleno PPKI yang kemudian dicoretnya delapan kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-
pemeluknya” dibelakang kata ketuhanan. Dan diganti dengan kalimat “Yang Maha Esa”.
Fungsi Pancasila sebagai ideologi bernegara:
1. Pancasila sebagai ideologi negara
2. Pancasila sebagai dasar negara
3. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
4. Pancasila sebagai kepribadian bangsa
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Jonathan Artha Putra Hermawan Unila གིས-
Nama : Jonathan Artha Putra Hermawan
NPM : 2315011073

Pancasila dianggap sebagai pondasi filosofis yang mendapat inspirasi dari sejarah budaya Indonesia. Keberadaan Pancasila menjadi bukti nyata dalam pembentukan negara berdasarkan hukum. Konsep politik yang terkandung dalam Pancasila adalah solusi yang sempurna untuk menciptakan harmoni antara negara yang bersifat sekuler dan agama. Pancasila memungkinkan Indonesia menjadi negara sekuler pertama dengan mayoritas penduduk yang beragama Islam, memungkinkan masyarakat untuk menjauh dari pengaruh negara yang otoriter dan merumuskan ide-ide politik yang kreatif. Pasca reformasi, semangat Pancasila telah menjadi pendorong perdamaian dalam berbagai konflik, dan pemahaman tentang nilai-nilai Pancasila perlu dijaga. Survei menunjukkan penurunan pemahaman masyarakat terhadap Pancasila, dan perlu meningkatkan pendidikan tentang Pancasila melalui sistem pendidikan, teladan dari pemimpin, masyarakat, dan media massa. Sebagian besar responden menolak gagasan pembentukan negara berdasarkan agama. Pancasila dianggap sebagai sistem filosofis dengan lima prinsip yang menyatukan makna yang utuh, dan menjadi dasar hukum di Indonesia, yang seharusnya berasaskan kesetaraan, pertimbangan, dan pelaksanaan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang didasarkan pada prinsip keadilan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Muhammad zaky ash-shiddiq གིས-
M.Zaky Ash-Shiddiq
2315011101

Pancasila merupakan ciri khas Indonesia sebagai landasan ideologi yang telah meerkat kepada bangsa Indonesia, di sisi lain Pancasila merupakan falsafah negara Indonesia. Pancasila mempunyai nilai keseimbangan yaitu nilai Kemanusiaan, Ketuhanan, dan Kemasyarakatan, oleh karena itu dalam kehidupan berbangsa harus mecakup semua nilai keseimbangan yang ada .Tetapi disamping peran besarnya Pancasila bagi Bangsa Indonesia survey membuktikan bahwa 42,7% masyarakat yang berusia 30-45 tahun masih salah dalam menyebutkan sila-sila Pancasila. Survey lain juga membuktikan masyarakat yang berusia 46 tahun keatas salah dalam penyebutan sila ke 5. Melihat keadaan ini kita sebagai masyarakat seharusnya malu, dan harus lebih memberi perhatian lebih dengan makna makna sila Pancasila demi kehidupan yang lebih baik dalamb berbangsa dan bernegara. Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan, berjalan dalam sejarah yang panjang, yang melibatkan bukan saja kaum cendikia, melainkan juga masyarakat Sutrisno, (2006,p. 97). Oleh karena itu kita harus lebih menghargai bagaimana usaha usaha masyarakat terdahulu dalam pembentukan dasar dasar negara dan Pancasila.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Alya Wafiq Fadhilah གིས-

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu

Nama    : Alya Wafiq Fadhilah
NPM      : 2315011058

Izinkan saya menyampaikan analisis dari Jurnal yang Bapak berikan.

Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia.

Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia Istilah Pancasila dalam Sejarah Dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit, Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta: "Panca" (lima) dan "Sila" (dasar/asas). Awal Mula Sejarah Lahirnya Pancasila yaitu Janji Kemerdekaan oleh Perdana Menteri Jepang Kuniaki Koiso (1944), Pembentukan BPUPK (Badan Penyelidik Usahausaha Persiapan Kemerdekaan) (1945), Pemikiran Para Tokoh dalam BPUPK, Soekarno: Mencetuskan nama "Pancasila" dan lima dasar negara. Peran Panitia Sembilan dalam Pembentukan UUD 1945, Panitia Sembilan terdiri dari tokoh nasionalis dan Islam, Rancangan Mukadimah UndangUndang Dasar, Penolakan terkait rumusan sila pertama, Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara.

 Pengertian Pancasila, sebagai Dasar negara yaitu untuk mengatur pemerintah, penyelenggaraan negara. Sebagai pandangan hidup bangsa yaitu untuk pedoman dalam kehidupan. Sebagai identitas bangsa yaitu cermin dalam sikap dan perilaku. Pancasila sebagai sumber hukum, Mendasari pembentukan peraturan dan perundangundangan, Integrasi nilainilai Pancasila dalam hukum nasional, Kepastian hukum, Keberadaan Pancasila dalam mencapai Keadilan, Kesetaraan, Kepastian hukum, Landasan untuk membangun sistem hukum,  dan Menggambarkan nilainilai seperti : Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan social.

Jadi, jurnal ini membahas peran Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, sejarah pembentukannya, dan dampaknya dalam memelihara persatuan dan perdamaian di negara ini. Jurnal ini juga mencatat perluasan pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila di masyarakat.

Sekian analisis Jurnal yang bisa saya sampaikan.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Rafi Subing གིས-
NAMA : RAFI AVICENNA S
NPM : 2315011053

Pancasila sebagai dasar negara atau pondasi negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai llainnya. Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian ideologi Pancasila merupakan ajaran, doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk dengan pelaksanaan yang jelas.
Sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, pancasila memenuhi syarat untuk disebut sebagai sebuah ideology. Ini karena di dalam Pancasila terdapat ajaran, gagasan dan doktrin bangsa Indonesia yang dipercayai kebenarannya, tersusun sistematis dan memberikan petunjuk pelaksanaannya. Selain itu pula, Pancasila memiliki peran sebagai ideology terbuka. Dalam pengertian ini, ideologi Pancasil bersifat flexible dalam menghadapi perkembangan jaman. Ia dapat berinteraksi dengan berbagai kondisi tanpa harus merubah makna hakiki atau nilai yang terkandungnya. Sifat keterbukaan inilah yang cukup unik dalam menghadapi setiap perubahan masyarakat yang dinamis dan juga perubahan modernitas yang tidak bisa dipungkiri kehadirannya. Dari jurnal tersebut dapat di simpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil
alamiin.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Azka Muhammad Bayzoni གིས-
Nama : Azka Muhammad Bayzoni
NPM : 2315011087

Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia berperan sebagai pembimbing rakyat dan bangsa yang jika filsafat ini dipegang teguh maka negara indonesia tidak akan menyimpang dari jalan lurus bagi keselamatan negara dan masyarakat, ketertiban dunia dan persaudaraan antarbangsa.

Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintah dan penyelenggaraan negara. Dengan demikian Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia wajib bersumber dan bernaung dibawah kaidah fundamendal Negara tersebut.

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).

Oleh Karena itu, pembangunan hukum harus berangkat dari nilai-nilai Pancasila, karena pada hakikatnya Pancasila merupakan tonggak konvergensi berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan yang didiskusikan secara mendalam oleh para pendiri negara. Pancasila menjadi kesepakatan luhur (modus vivendi) yang kemudian ditetapkan sebagai dasar ideologi negara. Dalam hal ini, Pancasila menjadi dasar rasional mengenai asumsi tentang hukum yang akan dibangun sekaligus sebagai orientasi yang menunjukan kemana bangsa dan negara harus dibangun.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Rafi akbar putra wijaksana 2315011076 གིས-
NAMA:RAFI AKBAR PUTRA WIJAKSANA
NPM:2315011076
Setiap sila dari Pancasila juga di siratkan di dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945 pada alenia ke 4 yang berbunyi Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan untuk melaksanakan ketertiban dunia dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang undang dasar negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratanperwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Amandemen Undang-Undang Dasar 1945
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Zaky Adrian གིས-
Nama : Zaky Adrian
NPM : 2315011068

Jurnal ini membahas pentingnya Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia yang dianggap sebagai ideologi universal dan komprehensif yang mengandung nilai-nilai ketuhanan, nilai-nilai kemanusiaan, dan keseimbangan. Jurnal tersebut menyoroti perlunya pemahaman dan implementasi Pancasila sebagai visi bagi bangsa. Selain itu, juga dibahas kritik dan tantangan yang dihadapi Pancasila di era pasca-reformasi. Pancasila merupakan dasar negara Indonesia dengan lima prinsip utama, yaitu kepercayaan kepada Tuhan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial. Ia berperan sebagai panduan bagi rakyat Indonesia dalam cara hidup mereka, serta menjadi dasar hukum dan peraturan negara. Nilai-nilai Pancasila menekankan keseimbangan dan harmoni dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pembentukan hukum yang harus didasarkan pada persamaan, pertimbangan, dan penegakan hukum yang adil. Pancasila juga mencakup tujuan nasional seperti perlindungan bangsa, kesejahteraan umum, ketertiban dunia, dan keadilan sosial, serta tetap relevan dan fleksibel mengikuti perkembangan zaman. Sebagai dasar negara, Pancasila mengandung nilai-nilai keseimbangan hukum seperti moralitas agama, humanisme, nasionalisme, dan keadilan sosial, dengan konsep ketuhanan yang menekankan nilai-nilai universal seperti keadilan, kesetaraan, kebebasan, kebenaran, cinta, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, dan tanggung jawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari beberapa nilai permanen di dalamnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Abdiel Aritonang གིས-
Nama:Abdiel Abednego Aritonang
NPM:2315011096

Yang saya pahami dari artikel ini Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja. Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah) atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih saying, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari beberapa nilai permanen di dalamnya. Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan (Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi. Dua konsep awal tadi tidak lepas dari konsep yang terakhir yaitu Nilai Kemasyarakatan (Nasionalisme dan keadilan sosial). Nilai kemasyarakatan ini merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi peran negara tersebut bukanlah untuk negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Yogi Adi Pratama Unila གིས-
Nama : Yogi Adi Pratama
Npm : 2315011066

Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur.Karena Indonesia dari penjelasan di atas bahwa Pancasila menjadi konstruksi yang mendasar dalam pembentukannya walaupun berbagai kalangan menilai bahwa Pancasila tidak dapat mengikuti perkembagan zaman. Ada beberapa yang berpendapat bahwa Pancasila sudah tidak lagi relevan tidak relevan dimaksud bahwa Pancasila tidak dapat mengikuti perkembangan zaman, ilmu dan teknologi namun dari dimensi fleksibilitas yang di miliki oleh Pancasila maka isu tersebut dapat terjawab. Jika menilik sejarah di Indonesia, maka Pancasila semakin relevan untuk diterapkan khususnya Pancasila yang berkaitan dengan hukum. Tata hukum Pancasila adalah tata hukum Indonesia. Pengantar tata hukum Indonesia adalah sama seperti tata hukum Pancasila. oleh karena itu Pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup dan dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Olanicola Saputra གིས-
Nama : Olanicola saputra
Npm : 2315011091

BPUPK selama tugas mempersiapkan kemerdekaan Indonesia,
mangadakan sidang umum sebanyak dua kali, yaitu sidang umum pertama
diselenggarakan pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Sedangkan sidang
umum kedua diselenggarakan pada tanggal 10 Juli 1945 – 11 Juli 1945. Pada
sidang umum pertama membahas mengenai hal yang berkaitan dengan
persiapan kemerdekaan. Salah satunya adalah mengenai dasar negara
Indonesia merdeka. Ini merupakan permintaan dari ketua sidang yang
meminta para peserta sidang untuk mengemukakan usul mengenai filosofische
grondslag atau dasar falsafah Negara Indonesia merdeka yang akan dibentuk
Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar
negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Sementara anggota
BPUPK yang lain merasa keberatan untuk menyampaikan pandangannya
karena khawatir bahwa pembicaraan akan menjadi debat filosofis yang tidak
konkrit, dan hanya menunda-nunda kenyataan Indonesia merdeka (Hatta,
Pengertian Pancasila, 1977). Pidato Muhammad Yamin (tanggal 29 Mei 1945)
yang berjudul Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Repulik Indonesia menjadi
cukup penting. Dalam pidatonya Muhammad Yamin membagi dalam lima hal
yaitu (1) Peri Kebangsaan; (2) Peri Kemanusiaan; (3) Peri Ketuhanan; (4) Peri
kerakyatan; dan (5) Kesejahteraan rakyat. Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila
merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini
kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi
pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa
dan negara Indonesia. Dengan demikian ideologi Pancasila merupakan ajaran,
doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang
diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk
dengan pelaksanaan yang jelas.
tiga tingkatan nilai yang perlu
diperhatikan. Antara lain yaitu nilai tidak berubah atau nilai dasar, nilai
instrumental yang dapat berubah sesuai kondisi namun juga tetap bersandar
pada nilai dasar, dan nilai praktis yaitu berupa implementasi nilai-nilai yang
sesungguhnya.
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila
dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara
atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.
Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan
pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.
Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam
sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan
seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Mohammad Hatta pernah mengingatkan bahwa dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila hanya diamalkan di bibir saja dan tidak banyak dilaksanakan. Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk mendorong implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat.
In reply to Olanicola Saputra

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

ATHFAL IBBNU ABDILLAH གིས-
NAMA : ATHFAL IBBNU ABDILLAH
NPM : 2315011082

ANALISIS JURNAL 1 DAN 2

Menganalisis jurnal yang berjudul “Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia”.

Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum. Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila sungguh menakjubkan. Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna. Para pendiri negara kita mampu meramunya dengan sangat kreatif, mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem, negara sekuler dan negara agama.
Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas. Sejarah lahirnya Pancasila berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Dari janji tersebut, Pemerintah Jepang kemudian membentuk apa yang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai atau BPUPKI pada tanggal 29 April 1945. Dan pada tanggal 1 Maret 1945 BPUPK diresmikan oleh pemerintah Jepang dan diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat.
BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) mengadakan dua sidang umum pada tahun 1945 untuk membahas persiapan kemerdekaan Indonesia. Sejumlah tokoh utama, seperti Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno, menyampaikan pandangan mereka tentang dasar negara. Setelah itu, terbentuklah Panitia Sembilan yang bertugas merumuskan dasar negara. Panitia ini menghasilkan Piagam Jakarta, yang mencantumkan Pancasila sebagai dasar negara dengan beberapa sila yang mencakup aspek agama, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Namun, terjadi perubahan dalam teks, terutama dalam sila pertama yang awalnya mencantumkan aspek agama Islam, tetapi kemudian diganti dengan frasa "Yang Maha Esa" untuk mencerminkan keberagaman agama di Indonesia. Dengan telah disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Pancasila juga telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai dasar Negara. Pancasila memiliki beberapa fungsi yaitu : Pancasila sebagai ideologi Negara, Pancasila sebagai Dasar Negara, dan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa.
Pancasila dianggap sebagai cita hukum yang mengatur semua hukum di Indonesia. Hal ini mengikat setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, termasuk pembentukan undang-undang dan peraturan. Setiap hukum harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, yang mencakup ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Dalam praktiknya, Pancasila juga tercermin dalam pembukaan UUD 1945, yang menempatkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara dan menjadi landasan bagi pembentukan hukum di Indonesia. Konsep Pancasila membantu menciptakan kepastian hukum, persamaan di mata hukum, pertimbangan yang adil, dan penegakan hukum yang sah.
Pancasila bukan hanya sebuah doktrin atau filsafat semata, tetapi juga merupakan landasan praktis untuk pembentukan hukum dan kebijakan yang melayani kesejahteraan dan keadilan masyarakat Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Lutfi septa Nugraha གིས-
NAMA: Lutfi Septa Nugraha
NPM: 2315011067

Analisis jurnal 1 dan 2

Pancasila sebagai Ideologi adalah ajaran, gagasan, doktrin, dan teori yang Pancasila anggap benar, menjadi pedoman hidup bangsa Indonesia, dan menjadi pedoman penyelesaian permasalahan yang dihadapi masyarakat dan bangsa Indonesia. , atau pengetahuan. Oleh karena itu, ideologi Pancasila adalah suatu ajaran, doktrin, teori dan/atau pengetahuan mengenai cita-cita (gagasan) bangsa Indonesia yang dianggap benar, disusun secara sistematis dan diberi petunjuk serta pelaksanaannya secara jelas. Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Pankasil memenuhi syarat yang disebut ideologi. Sebab Pancasila memuat ajaran, gagasan, dan doktrin Indonesia yang dianggap benar, disusun secara sistematis, dan memberikan pedoman pelaksanaannya. Selain itu, Pancasila juga berfungsi sebagai ideologi terbuka. Dalam hal ini, ideologi Pankasil bersifat fleksibel terhadap perkembangan zaman. Ia dapat berinteraksi dengan kondisi yang berbeda tanpa mengubah makna internal atau nilai yang dikandungnya. Sifat keterbukaan ini menjadi unik dalam menghadapi perubahan masyarakat yang dinamis dan perubahan masa kini yang tidak dapat dipungkiri keberadaannya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Rahmania Shalshabila གིས-
NAMA : RAHMANIA SHALSHABILA HAPSARI
NPM : 2315011097


Pancasila adalah sistem nilai yang sistematis sebagai dasar filsafat negara dan hidup bangsa. Kelima sila Pancasila adalah kesatuan bulat, hierarkis, dan terstruktur, membentuk sebuah sistem filsafat yang memiliki makna utuh. Sebagai filsafat bangsa dan negara, Pancasila menekankan bahwa semua aspek kehidupan masyarakat, kebangsaan, dan negara harus berdasarkan pada lima nilai: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Ini didasarkan pada pandangan bahwa negara adalah persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan dalam hidup manusia. Pancasila adalah kesepakatan untuk membangun satu bangsa satu negara tanpa memandang perbedaan latar belakang seperti agama, ras, suku, budaya, dan bahasa. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi cita-cita hukum yang harus tercermin dalam pembuatan dan penerapan hukum.


Rumusan konsepsinya sepenuhnya berfokus pada dan sesuai dengan karakter bangsa, tidak hanya menghilangkan pengaruh gagasan negara patrimonial yang telah ada sepanjang sejarah nusantara prakolonial, tetapi juga berhasil mengembangkan berbagai ide politik secara kreatif sesuai dengan kebutuhan generasi mendatang bangsa ini. Oleh karena itu, tidak mengherankan bahwa banyak intelektual dan pemimpin bangsa yang memberikan pujian atas pencapaian luar biasa para pendiri Republik Indonesia. Namun, dikarenakan perubahan zaman dan beberapa faktor lainnya, pengetahuan masyarakat tentang Pancasila mengalami penurunan, mengingatkan kita bahwa penerimaan Pancasila sebagai ideologi bangsa tidak boleh dianggap sebagai hal yang pasti. Oleh karena itu, perlu untuk memperbarui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai filosofis Pancasila agar lebih baik.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Sheila Tri Okvani 2315011055 གིས-
Nama:Sheila Tri Okvani
NPM:2315011055

Analisis jurnal 1 dan 2

Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila sungguh menakjubkan.
Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan
sempurna. Para pendiri negara kita mampu meramunya dengan sangat kreatif,
mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem, negara sekuler dan negara
agama. Tidak bisa kita bayangkan jika dahulu para funding fathers tidak
menemukannya, maka mungkin tidak kita jumpai di dunia ini negara bernama
Indonesia. Mereka menyusunnya dengan rumusan imajinatif, negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Para pendiri negara kita dengan sangat bijak dan jenius mampu
menyepakati pilihan yang pas tentang dasar negara sesuai dengan karakter
bangsa, sangat original, menjadi sebuah negara modern yang berkarakter
religius, tidak sebagai negara sekuler juga tidak sebagai negara agama.
Rumusan konsepsinya benar-benar diorientaskan pada - dan sesuai -
dengan karakter bangsa. Mereka bukan hanya mampu menyingkirkan
pengaruh gagasan negara patrimonial (warisan) yang mewarnai sepanjang
sejarah nusantara prakolonial, tetapi juga telah berhasil merumuskan berbagai
ide politik yang berkembang ketika itu secara kreatif berdasarkan kebutuhan
anak bangsa di masa kedepannya.
Tidak heran jika kemudian banyak intelektual ataupun negarawan yang
memuji prestasi monumental pendiri Republik Indonesia. Salah seorang
intelektual dan pejabat tinggi Arab Saudi yang pernah memuji Pancasila ialah
Dr Izzat Mufti. Ketika berkunjung ke Indonesia pada tahun 1980-an, setelah mendengarkan penjelasan tentang Pancasila di Museum Satria Mandala, beliau
menyampaikan pandangan menarik: “Arab Saudi menjadikan Al-Qur’an dan
Hadis sebagai landasan bernegara karena seluruh warganya adalah muslim.
Indonesia yang multiagama menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara di
mana sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Itu keputusan yang
benar dan tidak bertentangan dengan Islam. Pancasila telah menjadi bingkai
persatuan bangsa Indonesia”.Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit
dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam
kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum
dirumuskan secara konkrit. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman
Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu
Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma
karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang
lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari
bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.
Sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji
kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu,
yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Dari janji tersebut,
Pemerintah Jepang kemudian membentuk apa yang disebut Dokuritsu Junbi
Cosakai atau dalam istilah Indonesia sering digunakan istilah BPUPKI (Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) yaitu pada tanggal 29 April
1945. Dan pada tanggal 1 Maret 1945 BPUPKI diresmikan oleh pemerintah
Jepang dan diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat. Pembentukan
BPUPKI bertujuan menjalankan tugas menyelidiki hal-hal yang berkaitan
dengan usaha pembentukan Indonesia merdeka yang berhubungan dengan
segi politik, ekonomi, hukum serta tata pemerintahan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Alysa Nuril Aulia གིས-
Nama: Alysa Nuril Aulia
NPM: 2315011080

Hasil analisis saya terhadap jurnal 1&2 yaitu:
bahwa Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas. Dan Pancasila sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa negara adalah suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan dalam hidup manusia (legal society) atau masyarakat hukum. Dan Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Ini berarti, seperti halnya bendera merah putih sebagai ciri khas bangsa atau negara Indonesia yang membedakan dengan bangsa atau negara lain, Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Dan Dari uraian diatas dapat di simpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.

Sekian terima kasih
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

2315011088 2315011088 གིས-
Nama : Joen Siburian
Npm : 2315011088

     Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila sungguh menakjubkan. Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna. Para pendiri negara kita mampu meramunya dengan sangat kreatif, mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem, negara sekuler dan negara agama. Tidak bisa kita bayangkan jika dahulu para funding fathers tidak menemukannya, maka mungkin tidak kita jumpai di dunia ini negara bernama Indonesia. Mereka menyusunnya dengan rumusan imajinatif, negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
     Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas. Sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Dari janji tersebut, Pemerintah Jepang kemudian membentuk apa yang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai atau dalam istilah Indonesia sering digunakan istilah BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) yaitu pada tanggal 29 April 1945. Dan pada tanggal 1 Maret 1945 BPUPK diresmikan oleh pemerintah Jepang dan diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat.
     BPUPK selama tugas mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, mangadakan sidang umum sebanyak dua kali, yaitu sidang umum pertama diselenggarakan pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Sedangkan sidang umum kedua diselenggarakan pada tanggal 10 Juli 1945 – 11 Juli 1945. Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Dalam pidatonya Muhammad Yamin membagi dalam lima hal yaitu (1) Peri Kebangsaan; (2) Peri Kemanusiaan; (3) Peri Ketuhanan; (4) Peri kerakyatan; dan (5) Kesejahteraan rakyat. Soepomo tidak mengusulkan mengenai dasar falsafah negara Indonesia merdeka, melainkan beliau mengusulkan mengenai aliran bagi negeri Indonesia merdeka, yaitu aliran atau faham integralistik. Soekarno mengusulkan adanya lima dasar yaitu: (1) Dasar kebangsaan; (2) Dasar internasionalisme; (3) Dasar mufakat, dasar perwakilan dan dasar permusyawaratan; (4) Dasar kesejahteraan; dan (5) Dasar ketuhanan.
Ketiga usulan dari M.Yamin, Soepomo dan Soekarno tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPK yang kemudian membentuk panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang diketuai oleh Soekarno. Panitia tersebut yang sering disebut sebagai Panitia Sembilan. Adapun kesembilan tokoh bangsa tersebut adalah Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. AA. Maramis, Mr. Muhammad Yamin, Abikusno Tjokrosujoso, Abdul Kahar Muzakir, H. Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, dan KH. Wachid Hasyim.
     Salah satu yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan adalah Rancangan Mukadimah (pembukaan) Undang-Undang Dasar. Dalam Piagam Jakarta tersebut dirumuskan pula dasar negara, yaitu Pancasila yang meliputi: (1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari`at Islam bagi pemeluk-pemeluknya; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan; dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan diterimanya preambul atau pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka rumusan Pancasila dalam preambul menjadi (1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan; dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan telah disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Pancasila juga telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai dasar negara
     Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila sungguh menakjubkan. Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna. Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara : Pancasila sebagai ideologi negara, Pancasila sebagai Dasar Negara, Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
     Dengan demikian, Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan lainnya. Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis bangsa dan Negara Indonesia. Dengan demikian, setiap materi peraturan dan perundang-undangan tidak dibenarkan jika bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Dari penjelasaan diatas bahwa keberadaan Pancasila terhadap hukum merupakan hal yang mendasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan kita yang akan diberlakukan pada setiap masyarakat sebagai subjek hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Muhammad Alvin Dzaky Suwandi གིས-
Nama : Muhammad Alvin Dzaky Suwandi
Npm : 2315011069

Pancasila merupakan landasan ideologis bagi Indonesia yang sangat penting dan khas. Pancasila adalah dasar dan falsafah negara Indonesia. Pernyataan bahwa istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit, serta nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan masyarakat dan kenegaraan.

Pancasila, yang merupakan dasar falsafah kenegaraan Indonesia, memainkan peran yang sangat penting dalam membentuk prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang mendasari hukum dan sistem hukum di negara ini. Di dalam Undang-undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan dijelaskan mengenai beberapa sumber hukum tertulis ditentukan sebagai berikut: (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (3) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang; (4) Peraturan Pemerintah; (5) Peraturan Presiden; (6) Peraturan Daerah Provinsi; dan (7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Zaidan Ahmad Tohari 2315011081 གིས-
Nama : Zaidan Ahmad Tohari
NPM : 2315011081

Dari artikel tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa Pancasila sebagai fondasi negara memiliki nilai-nilai hukum yang seimbang, termasuk nilai-nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).

Pertama, konsep Ketuhanan ini tidak bersifat pilih kasih terhadap satu agama tertentu, melainkan harus mencakup nilai-nilai universal yang berhubungan dengan kepercayaan terhadap aspek-aspek ilahi, seperti keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih sayang, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggung jawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian, dan nilai-nilai lain yang bersifat abadi.

Kedua, Nilai Kemanusiaan (Humanisme) berarti bahwa politik hukum harus tetap menjadikan manusia sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar, seperti hak untuk hidup, pendidikan, berkarya, berserikat, berkeluarga, mencari kebahagiaan, berfikir, bersikap, dan mengembangkan potensi.

Nilai kemasyarakatan yang merupakan hasil dari dua konsep sebelumnya adalah Nasionalisme dan Keadilan Sosial. Nilai ini menunjukkan bahwa negara memiliki peran penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi perannya bukan untuk kepentingan negara itu sendiri, melainkan untuk kesejahteraan masyarakat, yang harus didasarkan pada prinsip keadilan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

NAJLA NURJANNAH ALIM གིས-
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Sebelumnya izin memperkenalkan diri Pak,
NAMA : NAJLA NURJANNAH ALIM
NPM : 2315011074
FAKULTAS : TEKNIK
PRODI : TEKNIK SIPIL

Izinkan saya menyampaikan analisis dari jurnal yang Bapak berikan, jurnal tersebut berjudul Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi
Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di
Indonesia.
Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila sungguh menakjubkan.
Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan
sempurna. Para pendiri negara kita mampu meramunya dengan sangat kreatif,
mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem, negara sekuler dan negara
agama. Tidak bisa kita bayangkan jika dahulu para funding fathers tidak
menemukannya, maka mungkin tidak kita jumpai di dunia ini negara bernama
Indonesia. Mereka menyusunnya dengan rumusan imajinatif, negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
1. Pancasila sebagai ideologi negara
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila
merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini
kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi
pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa
dan negara Indonesia. Dengan demikian ideologi Pancasila merupakan ajaran,
doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang
diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk
dengan pelaksanaan yang jelas.
2. Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila
dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara
atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.
3. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Istilah ini sering dikenal dengan way of life atau jalan hidup / pedoman
hidup. Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan
pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.
4. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Ini berarti, seperti halnya bendera merah putih sebagai ciri khas bangsa
atau negara Indonesia yang membedakan dengan bangsa atau negara lain,
Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam
sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan
seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
5. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan
hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan
(humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah
satu agama saja. Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum
harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah)
atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan,
kebenaran, kasih saying, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan,
tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari
beberapa nilai permanen di dalamnya. Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan
(Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat
memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar
yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak
berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan
kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi.


Sekian perspektif dan pemahaman saya tentang jurnal tersebut pak, kurang lebihnya saya mohon maaf kepada Allah saya mohon ampun. Terima Kasih Pak.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Wisnu Pradana གིས-
Nama:Wisnu Pradana
NPM:2315011089

Analisis jurnal 1dan2
Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila merupakan hal yang luar biasa.Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna. Para pendiri negara kita mampu merancangnya dengan sangat kreatif, mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem, negara sekuler dan negara agama.
Pancasila juga hadir dalam berbagai konflik sebagai sinergi yang mendorong munculnya perdamaian.Kerukunan antar umat beragama juga merupakan bentuk dari nilai pancasila yaitu persatuan Indonesia.Dan emakin besar pihak atau komponen bangsa memahami Pancasila, semakin besar pula energi yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara sehinga pancarannya akan menerangi masa depan bangsa dan dunia.Pada prinsipnya, Indonesia menerima segala sesuatu yang tidak merugikan bangsa dan negara.
Semenjak Reformasi 1998, Pancasila mulai dipersoalkan oleh sejumlah anak bangsa, saat terjadi krisis yang mengakibatkan keterpurukan dihampir semua bidang kehidupan, Pancasila dijadikan kambing hutan.Pakar Etika Politik dari Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Romo Jakarta, Franz Magnis Suseno (Romo Magnis Suseno) mengatakan nilai-nilai Pancasila telah mengalami kemerosotan akibat tidak dihayatinya lima butir Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.Untuk itu sangat diperlukan penyegaran kembali tentang Pancasila baik dari aspek pengetahuan, pemahaman dan pengamalan nilai-nilai filosofis yang terkandung didalamnya.
Pancasila sudah dikenal sejak jaman sriwijaya dan majapahit dan nilai nilai yang terkandung sudah diterapkan di kehidupan sehari-hari dimana isi sila sila yang ada belum dirumuskan secara konkrit.Lahirnya pancasila era modern berawal dari pembentukan BPUPKI yang diketuai Dr.KRT.Radjiman Wedyodiningrat.Ide gagasan isi dari pancasila dikemukakan oleh 3 tokoh yaitu Muhammad Yamin,Soepomo dan Soekarno.Nama pancasila itu sendiri merupakan ide dari Soekarno.
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Inilah yang disebut-sebut bahwa Pancasila adalah sebuah sistem filsafat. Oleh Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh.
Ada juga beberapa fungsi pancasila yaitu pancasila sebagai ideologi negara,pancasila sebagai pandangan hidup bangsa,pancasila sebagai kepribadian bangsa.Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Aliza Nurfadila གིས-
Aliza Nurfadila
2315011063

jika tidak ada pancasila, masalah masalah hokum akan muncul dan akan mengakibatkan sistem pemerintahan hancur. pancaasila menjadi dasar dalam pembentukan hukum di Indonesia. pancasila sebagai dasar pembentukan hukum dianggap tidak sesuai dengan era pada zaman sekarang. beberapa kelompok menganggap pancasila tidak relevan dengan isu dan masalah yang terjadi. tetapi melihat sifat pancasila yang universal dan fleksibel, isu isu yang terjadi dapat diatasi dengan menerapkan pancasila sebagai dasar hukum. pancasila merupakan hukum tertulis di Indonesia yang merupakan cita cita bangsa Indonesia. hukum pancasila mencakup ketuhanan, keadilan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Wahyu Kurniawan གིས-
Wahyu Kurniawan
2315011086

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai nilai kesimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai kepada alam. Sebagai ideologi bangsa indonesia, pancasila terletak pada puncaknya karena mencakup semua aspek kehidupan mulai dari ketuhanan hingga hubungan antar manusia. Semua ini dapat disimpulkan oleh para pahlawan bangsa pada zaman itu yang sangat bijak dan jenius karena mampu menyepakati pilihan yang pas tentang dasar negara sesuai dengan karakter bangsa, sangat original, menjadi sebuah negara modern yang berkarakter religius, tidak sebagai negara sekuler juga tidak sebagai negara agama. Pancasila harus didiskusikan atau didialogkan oleh segenap elemen agar menjadu energi persatuan seluruh bangsa. semakin besar pihak atau komponen yang memahami Pancasila, semakin besar pula energi yang terbentuk untuk mencapai cita cita bangsa dan negara. Pada prinsipnya, indonesia menerima segala sesuatu yang tidak merugikan bangsa dan negara.
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai nilai yang terkandung didalamnya sudah di terapkan dalam kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila silanya belum dirumuskan secara konkrit. Istilah Pancasila yang dikenal pada zaman Majapahit tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Sejarah lahirnya pancasila di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa indonesia ole perdana mentri jepang saat itu. , yaitu Kuniaku Koiso pada tanggal 7 September 1944. Dari janji tersebut, pemerintah jepang kemudian membentuk Dokuritsu Junbi Cosakai atau lebih dikenal dengan BPUPK yaitu pada tanggal 29 April 1945. BPUPK diresmikan pada tanggal 1 Maret 1945 yang diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat. Sidang pertama diselenggarakan pada tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945. sidang kedua pada tanggal 10 Juli 1945 - 11 Juli 1945. Ada 3 tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin. Soepomo. dan Soekarno. Pada tanggal 1 Juni 1945 pidato Soekarno memunculkan nama Pancasila., sehingga banyak yang mengatakan bahwa Soekarno pencipta Pancasila.
Ketiga usulan dari M. Yamin, Soepomo, Soekarno dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh panitia kecil yang berisi 9 orang yang disebut Panitia Sembilan. Salah satu yang diasilkan panitia sembilan adalah Piagam Jakarta. Namun rumusan yang terdapat di Piagam Jakarta mendapatkan penolakan dari utusan Indonesia dari timur yaitu pada sila pertama
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. oleh karena itu, sebagai suatu dasar filsafat maka sila sila pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila meruapakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa indonesia serta menjadi petunjuk dalam menyelesaikan masalah yan dihadapi masyarakat, bangsa, dan negara indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa pancasila digunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar negara untuk mengatur penyelenggaraan negara. Penempatan pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yang menempatkan pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis bangsa dan negara indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan (moral religius). nilai kemanusiaan (humanisme). dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Pertama, konsep ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja. Kedua, yaitu nilai kemanusiaan yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak hak dasar yang melekat. NIlai yang ketiga tidak dapat dipisahkan dari nilaimpertama dan kedua karena saling berhubungan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Manda Amelia Putri གིས-
Manda Amelia Putri
2315011056

Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna. Mereka menyusunnya dengan rumusan imajinatif, negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Semakin besar pihak atau komponen bangsa memahami Pancasila, semakin besar pula energi yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara sehinga pancarannya akan menerangi masa depan bangsa dan dunia. Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit. Dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

2315011094 2315011094 གིས-
nama: MUTIA SALWA
npm: 2315011094

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dengan menonjolkan nilai-nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan keseimbangan hukum. Disimpulkan bahwa Pancasila adalah ideologi negara yang bersifat universal dan komprehensif yang bertujuan untuk mencapai rahmatan lil alamin.
Ketiadaan Pancasila dapat menimbulkan permasalahan hukum dan konstruksi hukum yang tidak terstruktur sehingga semakin menegaskan arti pentingnya dalam negara hukum. Pancasila dianggap sebagai tonggak pencapaian dalam lingkaran negara hukum, dan ketiadaannya dapat menimbulkan permasalahan hukum dan konstruksi hukum yang tidak terstruktur.
Pancasila merupakan ideologi negara yang bersifat universal dan komprehensif yang mengandung ketuhanan, nilai-nilai kemanusiaan, dan nilai-nilai luhur serta menjadi dasar negara Indonesia. Nilai-nilai Pancasila mengalami kemerosotan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga perlu adanya internalisasi dan pengamalan pada masyarakat terhadap sila Pancasila.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Arnando Lion Valentino Unila གིས-
Nama : Arnando Lion Valentino
NPM : 2315011079

Analisis Jurnal 1dan2

Dari uraian diatas dapat di simpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensi, Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum , Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur. Karena Indonesia dari penjelasan di atas bahwa Pancasila menjadi konstruksi yang mendasar dalam pembentukannya walaupun berbagai kalangan menilai bahwa Pancasila tidak dapat mengikuti perkembagan zaman. Ada beberapa yang berpendapat bahwa Pancasila sudah tidak lagi relevan tidak relevan dimaksud bahwa Pancasila tidak dapat mengikuti perkembangan zaman, ilmu dan teknologi namun dari dimensi fleksibilitas yang di miliki oleh Pancasila maka isu tersebut dapat terjawab. Jika menilik sejarah di Indonesia, maka Pancasila semakin relevan untuk diterapkan khususnya Pancasila yang berkaitan dengan hukum.nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja. Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah) atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih saying, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari beberapa nilai permanen di dalamnya. Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan (Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi. Dua konsep awal tadi tidak lepas dari konsep yang terakhir yaitu Nilai Kemasyarakatan (Nasionalisme dan keadilan sosial). Nilai kemasyarakatan ini merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi peran negara tersebut bukanlah untuk negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan.

Setiap sila dari Pancasila juga di siratkan di dalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 pada alenia ke 4 yang berbunyi: “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan untuk melaksanakan ketertiban dunia dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang – undang dasar negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ; ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia“ (Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, pp. 4-5). Pada hakekatnya dibentuknya sebuah undang-undang maupun peraturan lainya bertujuan untuk mengatur perilaku masyarakat didalam hubunganya antar anggota masyarakat yang lain, sehingga diharapkan mampu menjamin sebuah kepastian hukum. Konsep yang terkandung di dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke 4 , Indonesia saat ini mempunyai sistem hukum yang harus ditaati oleh setiap individu tanpa terkecuali. Dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 disebutkan “Negara Indonesia adalah Negara hukum” (Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, p. 6) oleh karena itu setiap orang dijamin segala hak yang melekat pada dirinya, baik dalam bentuk hukum tertulis maupun tidak tertulis. Indonesia dominan dalam sistem hukum yang kita anut yaitu sistem eropa kontienental bahwa yang menjadi sumber hukum utama adalah Undang – Undang, yang mana disusun secara sistematis dan tertulis
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Stefanus Nicolas Manik གིས-
Nama : Stefanus Nicolas Manik
NPM : 2315011064

Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia

Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negarakertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas. Di era modern, sejarah lahirnya Pancasila berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Dari janji tersebut, Pemerintah Jepang kemudian membentuk Dokuritsu Junbi Cosakai atau BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) yaitu pada tanggal 29 April 1945. Dan pada tanggal 1 Maret 1945, BPUPKI diresmikan oleh pemerintah Jepang dan diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat.
Selama bertugas mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, BPUPKI mangadakan sidang umum sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945 dan 10 Juli 1945 – 11 Juli 1945. Pada sidang umum pertama membahas hal-hal yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan. Salah satunya adalah mengenai dasar negara. Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya mengenai dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Pidato Muhammad Yamin (tanggal 29 Mei 1945) yang berjudul Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Repulik Indonesia menjadi cukup penting. Dalam pidatonya Muhammad Yamin membagi dalam lima hal yaitu (1) Peri Kebangsaan; (2) Peri Kemanusiaan; (3) Peri Ketuhanan; (4) Peri kerakyatan; dan (5) Kesejahteraan rakyat. Usulan kedua oleh Soepomo (pidato tanggal 31 Mei 1945) menyatakan bahwa pertanyaan mengenai dasar negara pada hakekatnya adalah pertanyaan tentang cita-cita negara (staatsidee). Soepomo mengatakan bahwa dalam pembentukan negara harus disesuaikan denggan riwayat hukum dan lembaga social serta riwayat dan corak masyarakat Indonesia yang integralistik. Usulan terakhir datang dari Ir. Soekarno yang disampaikan pada tanggal 1 Juni 1945 memunculkan nama Pancasila.Soekarno mengusulkan adanya lima dasar yaitu: (1) Dasar kebangsaan; (2) Dasar internasionalisme; (3) Dasar mufakat, dasar perwakilan dan dasar permusyawaratan; (4) Dasar kesejahteraan; dan (5) Dasar ketuhanan. Ketiga usulan dari M.Yamin, Soepomo dan Soekarno tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPKI yang kemudian membentuk panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang diketuai oleh Soekarno

setelah Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Dalam Piagam Jakarta tersebut dirumuskan pula dasar negara, yaitu Pancasila yang meliputi: (1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan; dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta yang diusulkan oleh Panitia Sembilan mendapatkan penolakan dari utusan Indonesia bagian timur, yaitu mengenai rumusan sila yang pertama. Penolakan tersebut disampaikan oleh Mohammad Hatta disidang pleno PPKI yang kemudian dicoretnya delapan kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya” dibelakang kata ketuhanan. Dan diganti dengan kalimat “Yang Maha Esa”. Dengan diterimanya preambul atau pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka rumusan Pancasila dalam preambul menjadi (1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan; dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan telah disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Pancasila juga telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai dasar negara.

Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa negara adalah suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan dalam hidup manusia (legal society) atau masyarakat hukum.
Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan, berjalan dalam sejarah yang panjang, yang melibatkan bukan saja kaum cendikia, melainkan juga masyarakat.
Pancasila memiliki beberapa fungsi yaitu
1. Pancasila sebagai Dasar Negara Pancasila
Artinya adalah Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara. Dengan demikian Pancasila berarti mengatur hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia wajib bersumber dan bernaung dibawah Pancasila.
2. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang. Dengan demikian, setiap warga Negara harus melaksanakan setiap kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegaranya dengan bersandar dan tidak melenceng dari nilai-nilai Pancasila.
3. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Ini berarti, seperti halnya bendera merah putih sebagai ciri khas bangsa atau negara Indonesia yang membedakan dengan bangsa atau negara lain, Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.

Pembangunan hukum harus berangkat dari nilai-nilai Pancasila, karena pada hakikatnya Pancasila merupakan tonggak konvergensi berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan yang didiskusikan secara mendalam oleh para pendiri negara. Pancasila menjadi kesepakatan luhur (modus vivendi) yang kemudian ditetapkan sebagai dasar ideologi negara. Dalam hal ini, Pancasila menjadi dasar rasional mengenai asumsi tentang hukum yang akan dibangun sekaligus sebagai orientasi yang menunjukan kemana bangsa dan negara harus dibangun.
Di dalam Undang-undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan dijelaskan mengenai beberapa sumber hukum tertulis ditentukan sebagai berikut:
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
(2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
(3) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang;
(4) Peraturan Pemerintah;
(5) Peraturan Presiden;
(6) Peraturan Daerah Provinsi;
(7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala suumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis bangsa dan Negara Indonesia. Dengan demikian, setiap materi peraturan dan perundang-undangan tidak dibenarkan jika bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Keberadaan Pancasila terhadap hukum merupakan hal yang mendasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan kita yang akan diberlakukan pada setiap masyarakat sebagai subjek hukum (rechts persoon).
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Tri Annisa Nabila གིས-
Nama : Tri Annisa Nabila
NPM : 2315011078

Dari artikel yang saya baca dapat saya simpulkan
Pancasila sungguh menakjubkan, Para pendiri negara kita mampu meramunya dengan sangat kreatif, mereka mampu mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem, negara sekuler dan negara agama. Di artikel ini terdapat hasil survey tentang “Islam dan Kebangsaan”, yang diselenggarakan oleh Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta pada tahun 2007. Hasil dari survey tersebut menunjukkan 84,7% lebih mendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila dan beraspirasi Negara Islam hanya 22,8%. Pada artikel ini juga menunjukkan tentang rendahnya pengetahuan terhadap Pancasila, berdasarkan survey menunjukkan 48,4% responden yang berusia 17-29 tahun tidak bisa menyebutkan sila-sila Pancasila secara benar dan lengkap. 42,7% responden berusia 30-45 tahun salah menyebut Sila-sila Pancasila, dan responden berusia 46 tahun keatas lebih parah, yakni sebesar 60,6% salah menyebutkan kelima Sila Pancasila. Pengetahuan masyarakat mengenai Pancasila seolah sedang memasuki masa surut. Untuk itu sangat diperlukan penyegaran kembali tentang Pancasila baik dari aspek pengetahuan, pemahaman dan pengamalan nilai-nilai filosofis yang terkandung didalamnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Evrillia Putri Nirmala གིས-
Nama : Evrillia Putri Nirmala
NPM : 2315011102


Dari Jurnal yang telah diberikan, Izinkan saya menyampaikan hasil analasis dari jurnal tersebut.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum dan juga Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif.

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
Dimana berkaitan dengan hukum, yaitu:
Pertama, Konsep Ketuhanan dimaksudkan pada arah politik hukum.
Mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah) atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih saying, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggung jawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari beberapa nilai permanen di dalamnya.

Kedua, Nilai Kemanusiaan (Humanisme). Mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi.

Nilai Kemasyarakatan (Nasionalisme dan keadilan sosial). Nilai kemasyarakatan merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehiduppan berbangsa dan bernegara.

Tata hukum Pancasila adalah tata hukum Indonesia.
Pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup dan dicita- citakan oleh bangsa Indonesia. Hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Erlingga Hafiz གིས-
Nama: Erlingga Hafiz
NPM : 2315011084
Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
Sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Dari janji tersebut, Pemerintah Jepang kemudian membentuk apa yang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai atau dalam istilah Indonesia sering digunakan istilah BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) yaitu pada tanggal 29 April 1945. Dan pada tanggal 1 Maret 1945 BPUPK diresmikan oleh pemerintah Jepang dan diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat. Pembentukan BPUPK bertujuan menjalankan tugas menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan usaha pembentukan Indonesia merdeka yang berhubungan dengan segi politik, ekonomi, hukum serta tata pemerintahan.
Menurut Mohammad Hatta, Sila pertama dalam Pancasila; Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan prinsip pembimbing bagi cita-cita kenegaraan Indonesia. Prinsip spiritual dan etik ini memberikan bimbingan kepada semua bagi rakyat dan bangsa Indonesia. Sejelan dengan prinsip dasar ini, sila kedua, “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, adalah kelanjutan sila pertama dalam praktek. Begitu juga sila ketiga dan keempat. Sedangkan sila kelima, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, menjadi tujuan akhir (ghoyah) dari ideologi Pancasila.
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian ideologi Pancasila merupakan ajaran, doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk dengan pelaksanaan yang jelas.
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara. Dengan demikian Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia wajib bersumber dan bernaung dibawah kaidah fundamendal Negara tersebut.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Viora Bilfina གིས-
NAMA: VIORA BILFINA
NPM: 2315011059

jika tidak ada pancasila, masalah masalah hokum akan muncul dan akan mengakibatkan sistem pemerintahan hancur. pancaasila menjadi dasar dalam pembentukan hukum di Indonesia. pancasila sebagai dasar pembentukan hukum dianggap tidak sesuai dengan era pada zaman sekarang. beberapa kelompok menganggap pancasila tidak relevan dengan isu dan masalah yang terjadi. tetapi melihat sifat pancasila yang universal dan fleksibel, isu isu yang terjadi dapat diatasi dengan menerapkan pancasila sebagai dasar hukum. pancasila merupakan hukum tertulis di Indonesia yang merupakan cita cita bangsa Indonesia. hukum pancasila mencakup ketuhanan, keadilan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Rifa Mutiara Ashara གིས-
NAMA : RIFA MUTIARA ASHARA
NPM : 2315011061

Jurnal tersebut membahas tentang menurunnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap Pancasila, ideologi bangsa Indonesia. Penulis menekankan pentingnya menyegarkan dan mengedukasi kembali masyarakat tentang Pancasila baik dari segi pengetahuan, pemahaman, dan pengamalannya.

Dalam jurnal tersebut juga menyebutkan bahwa Pancasila dipertanyakan dan dikritik oleh sebagian kalangan, khususnya pada masa krisis di Indonesia. Ada yang berpendapat hanya liberalisme dan kapitalisme yang bisa menyelamatkan negara, ada pula yang terang-terangan menyatakan diri neoliberal dan menyarankan meninggalkan Pancasila..

Lebih lanjut, jurnal tersebut menyoroti pentingnya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dengan nilai-nilai keseimbangannya, termasuk nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan keadilan sosial. Disebutkan bahwa Pancasila adalah ideologi universal dan komprehensif yang mencakup hubungan antara Tuhan, manusia, dan alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamin.

Jurnal tersebut juga membahas tiga tingkatan nilai dalam Pancasila: nilai yang tidak berubah atau mendasar, nilai instrumental yang dapat beradaptasi dengan berbagai kondisi dengan tetap berakar pada nilai fundamental, dan nilai praktis yang melibatkan penerapan nilai fundamental. Ditekankannya bahwa penerapan nilai-nilai instrumental dan praktis harus tetap mengandung semangat yang sama dengan nilai-nilai fundamental

Selain itu, dalam jurnal tersebut juga disebutkan menurunnya internalisasi sila Pancasila dalam kehidupan sehari-hari seperti yang diungkapkan pakar etika Franz Magnis Suseno. Ia berpendapat nilai-nilai Pancasila tidak terinternalisasi di masyarakat sehingga menyebabkan kemerosotan nilai-nilai tersebut

Secara keseluruhan, jurnal tersebut menyoroti pentingnya mendidik kembali masyarakat tentang Pancasila, menjawab kritik dan tantangan yang dihadapi Pancasila, serta menekankan perlunya nilai-nilai Pancasila diinternalisasikan dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Prameswari Buana Sabrina གིས-
Nama : Prameswari Buana Sabrina
NPM : 2315011098

Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas. Sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Dari janji tersebut, Pemerintah Jepang kemudian membentuk apa yang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai atau dalam istilah Indonesia sering digunakan istilah BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) yaitu pada tanggal 29 April 1945. Dan pada tanggal 1 Maret 1945 BPUPK diresmikan oleh pemerintah Jepang dan diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat.
Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan lainnya. Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis bangsa dan Negara Indonesia. Dengan demikian, setiap materi peraturan dan perundang-undangan tidak dibenarkan jika bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Dari penjelasaan diatas bahwa keberadaan Pancasila terhadap hukum merupakan hal yang mendasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan kita yang akan diberlakukan pada setiap masyarakat sebagai subjek hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Raffi Wahyudian Ramadhan གིས-
Raffi Wahyudian Ramadhan
2315011072

Sebagai landasan Idil bagi Indonesia, Pancasila adalah sebuah konsep yang sangat mengesankan. Gagasan Politik yang terkandung di dalamnya adalah suatu rumusan yang solutif dan sempurna. Para pendiri negara kita mampu merumuskan ini dengan sangat kreatif, menciptakan Jalan Tengah antara dua pilihan ekstrim, yaitu negara sekuler dan negara agama. Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit. Lima nilai yang terkandung dalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan, meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit dalam buku Sutasoma karangan mpu Tantular. Istilah Pancasila memiliki arti berbatu sendi yang lima pelaksanaan kesusilaan yang lima.

Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta, di mana "Panca" berarti lima dan "Sila" berarti Dasar atau asas. Sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh perdana menteri Jepang saat itu, Kuniaki Koiso, pada tanggal 7 September 1944. Dari janji tersebut, pemerintah Jepang kemudian membentuk Apa yang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai, atau dalam istilah Indonesia yang sering disebut BPUPKI, pada tanggal 1 Maret 1945.

BPUPKI diresmikan oleh pemerintah Jepang dan diketuai oleh Dr. KRT Radjiman Widyodiningrat. Pembentukan BPUPKI bertujuan menjalankan tugas menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan usaha pembentukan Indonesia merdeka yang berhubungan dengan segi politik, ekonomi, hukum, serta tata pemerintahan. BPUPKI selama tugas mempersiapkan kemerdekaan Indonesia mengadakan sidang umum sebanyak dua kali, yaitu sidang umum pertama diselenggarakan pada tanggal 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945, sedangkan sidang umum kedua diselenggarakan pada tanggal 10 Juli 1945 sampai 11 Juli 1945.

Pada sidang umum pertama, dibahas mengenai hal yang berkaitan dengan Persiapan Kemerdekaan, salah satunya adalah mengenai dasar negara. Ini merupakan permintaan dari ketua sidang yang meminta para peserta sidang untuk mengemukakan usul mengenai dasar falsafah negara Indonesia Merdeka. Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Ketiga usulan dari M. Yamin, Soepomo, dan Soekarno ini dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPKI yang kemudian membentuk panitia kecil yang berjumlah 9 orang yang diketuai oleh Soekarno. Salah satu hasil yang dihasilkan oleh panitia sembilan adalah rancangan mukadimah atau pembukaan undang-undang dasar. Rancangan mukadimah ini kemudian oleh Muhammad Yamin dinamakan dengan piagam Jakarta. Dalam Piagam Jakarta tersebut, dirumuskan pula dasar negara yaitu Pancasila yang meliputi:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Namun rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta yang diusulkan oleh panitia sembilan mendapatkan penolakan dari utusan Indonesia bagian timur, yaitu mengenai Rumusan sila yang pertama. Penolakan ini disampaikan oleh Muhammad Hatta di sidang pleno PPKI, yang kemudian mencoret 8 kata dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya di belakang kata ketuhanan, dan menggantinya dengan kalimat yang maha esa. Dengan diterimanya preambule atau Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka rumusan Pancasila dalam preambule menjadi:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam bermusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan telah disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Pancasila juga telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai dasar negara.

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum. Nilai-nilai ini termasuk ketuhanan, kemanusiaan, dan kemasyarakatan. Konsep Ketuhanan dalam Pancasila tidak mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja; sebaliknya, mengacu pada nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan. Nilai kemanusiaan menempatkan manusia sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat. Nilai kemasyarakatan menekankan peran negara dalam memastikan kesejahteraan masyarakat dengan prinsip keadilan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

MUHAMMAD FARID SAPUTRA Unila གིས-
NAMA : MUHAMMAD FARID SAPUTRA
NPM : 23150111077
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas. Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Sementara anggota BPUPK yang lain merasa keberatan untuk menyampaikan pandangannya karena khawatir bahwa pembicaraan akan menjadi debat filosofis yang tidak konkrit, dan hanya menunda-nunda kenyataan Indonesia merdeka (Hatta, Pengertian Pancasila, 1977). Pidato Muhammad Yamin (tanggal 29 Mei 1945) yang berjudul Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Repulik Indonesia menjadi cukup penting. Dalam pidatonya Muhammad Yamin membagi dalam lima hal yaitu (1) Peri Kebangsaan; (2) Peri Kemanusiaan; (3) Peri Ketuhanan; (4) Peri kerakyatan; dan (5) Kesejahteraan rakyat. Pidato Soekarno yang disampaikan pada tanggal 1 Juni 1945 memunculkan nama Pancasila. Sehingga sering dikatakan bahwa Soekarno pencipta Pancasila. Mengenai dasar negara Indonesia merdeka yang disebut sebagai philosofische Grondslag atau weltfanschauung, Soekarno mengusulkan adanya lima dasar yaitu: (1) Dasar kebangsaan; (2) Dasar internasionalisme; (3) Dasar mufakat, dasar perwakilan dan dasar permusyawaratan; (4) Dasar kesejahteraan; dan (5) Dasar ketuhanan (Pranaka, 1985, p. 31). Ketiga usulan dari M.Yamin, Soepomo dan Soekarno tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPK yang kemudian membentuk panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang diketuai oleh Soekarno. Panitia tersebut yang sering disebut sebagai Panitia Sembilan yang terdiri dari tokoh bangsa yang berasal dari golongan nasionalis dan golongan Islam. Adapun kesembilan tokoh bangsa tersebut adalah Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. AA. Maramis, Mr. Muhammad Yamin, Abikusno Tjokrosujoso, Abdul Kahar Muzakir, H. Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, dan KH. Wachid Hasyim (Prasetyo, 2014, p. 18). Salah satu yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan adalah Rancangan Mukadimah (pembukaan) Undang-Undang Dasar. Rancangan mukadimah tersebut kemudian oleh Muhammad Yamin dinamakan dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Dalam Piagam Jakarta tersebut dirumuskan pula dasar negara, yaitu Pancasila yang meliputi: (1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan; dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.