Forum Analisis Jurnal

Forum Analisis Jurnal

Number of replies: 69
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

M.Reza Rohman གིས-
Nama : M Reza Rohman
2315061004
TI D

Jurnal yang dianalisis adalah "Gagasan Konseptual Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia" oleh Sri Pujiningsih. Jurnal ini membahas tentang hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia.

Analisis jurnal ini mengungkapkan bahwa terdapat dua tahap perkembangan etika, yaitu etika teologi (theological ethics) yang berasal dari doktrin agama, dan etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan perkembangan dari etika agama. Etika kemudian berkembang menjadi empat sub sistem, yaitu descriptive ethics, normative atau prescriptive ethics, applied ethics, dan meta ethics.

Dalam konteks politik hukum di Indonesia, hubungan antara hukum dan etika dapat dilihat dari tiga dimensi, yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupan, dan dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggar hukum. Dalam politik hukum, pembentukan kebijakan hukum dipengaruhi oleh kekuatan politik melalui percaturan kepentingan partai politik. Terdapat dua pilihan dalam percaturan kepentingan politik, yaitu melalui kompromi politik atau melalui dominasi politik.

Dalam konteks politik hukum di Indonesia, etika terapan menjadi penting karena membahas tentang perilaku manusia dalam bernegara. Dalam artikel ini, penulis menekankan pentingnya berpikir kritis terhadap pola umum yang berlaku dalam masyarakat, terutama dalam politik hukum.

Analisis jurnal ini memberikan pemahaman tentang hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia. Jurnal ini juga menekankan pentingnya berpikir kritis terhadap pola umum yang berlaku dalam masyarakat, terutama dalam politik hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

ARIANTI KARTIKA DEWI གིས-
Nama: Arianti Kartika Dewi
NPM: 2315061047
Kelas: TI C

"Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)"

Rumusan politik hukum sudah 15 tahun ditetapkan setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Pembentukan kaedah hukum merupakan kegiatan final dari kebijakan publik yang di dalamnya memuat proses legislasi. Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia dalam bernegara.

Etika sendiri berasal dari doktrin agama yang bersandar pada keyakinan dan karenanya bersifat abstrak. Namun, kebutuhan akan pengendalian dan pengarahan perilaku manusia membutuhkan perubahan pemberlakuan etika dari yang semula hanya bersifat himbauan melalui khutbah-khutbah menjadi konkrit atau nyata melalui teguran, peringatan yang berujung dengan penerapan sanksi atas penyimpangan perilaku tersebut.

Sedangkan, politik hukum diartikan sebagai keharusan untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan maupun cara-cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan tersebut. Politik hukum merupakan salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya dinamika yang demikian itu karena ia diarahkan ius constituendum, hukum yang seharusnya berlaku. Melalui tulisan yang ia buat, penulis berusaha menyimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, yang kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dikaitkan dengan perilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melaui sistem etika patut dipertimbangkan. Alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Alexandrio Ariel Rafidan གིས-
Nama : Alexandrio Ariel Rafidan
NPM : 2315061071
Kelas : TI C

"Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia"

Politik hukum melibatkan pemilihan aspek-aspek yang sedang berkembang di masyarakat, yang kemudian diprioritaskan dan diselaraskan dengan konstitusi (UUD 1945), sebelum dijadikan dasar untuk pembentukan produk hukum. Perencanaan kebijakan yang menentukan arahnya harus dilakukan secara cermat. Badan Pembangunan Hukum Nasional (BPHN) didirikan pada tahun 1958, 13 tahun setelah Indonesia merdeka. Pada tahun 1970, dimulailah konsep pembangunan hukum terencana.
Rumusan politik hukum pertama kali muncul 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 mengenai Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) yang berlaku selama 9 tahun, kemudian diubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui setiap 5 tahun.

Adapun hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

1. Dimensi substansi mengacu pada inti, esensi, atau isi sesuatu. Dalam konteks hukum dan etika, dimensi substansi merujuk pada aspek-aspek inti atau inti dari hubungan antara hukum dan nilai-nilai etika. Wadah merujuk pada suatu tempat, kerangka, atau struktur di mana sesuatu berada atau terjadi. Dalam konteks hubungan antara hukum dan etika, "wadah" dapat merujuk pada struktur hukum itu sendiri atau institusi-institusi yang membentuk landasan hukum. Penggabungan kedua konsep ini menyoroti bagaimana nilai-nilai etika atau moral (substansi) tercermin, diimplementasikan, atau diakomodasi dalam "wadah" atau kerangka hukum yang ada

2. Dimensi keluasan cakupan merujuk pada seberapa luas atau komprehensif suatu konsep, topik, atau kerangka pembahasan dalam mencakup berbagai aspek yang relevan atau berkaitan. Dalam konteks hubungan antara hukum dan etika, dimensi keluasan cakupannya berkaitan dengan sejauh mana perbincangan atau analisis tentang hubungan antara hukum dan nilai-nilai etika mencakup berbagai aspek yang relevan.

3. Dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggar hukum dan etika melibatkan pemahaman terhadap faktor-faktor yang mendasari perilaku manusia dalam kaitannya dengan kepatuhan atau pelanggaran terhadap aturan hukum dan prinsip-prinsip moral.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Erlin Sari Ramadhani གིས-
Nama : ERLIN SARI RAMADHANI
NPM : 2315061056
Kelas : TI D
Analisis yang saya dapat dari jurnal “Gagasan Konseptual Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia” oleh Sri Pujiningsih membahas tentang hubungan antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia.
Jurnal ini mengungkapkan bahwa perkembangan Etika Jurnal ini mengungkapkan bahwa terdapat dua tahap perkembangan etika. Tahap pertama adalah etika teologi (theological ethics) yang berasal dari doktrin agama. Tahap kedua adalah etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan perkembangan dari etika agama. Dari kedua tahap ini, etika kemudian berkembang menjadi empat sub sistem:
1. Descriptive ethics: Membahas tentang apa yang dianggap benar dan salah oleh masyarakat.
2. Normative atau prescriptive ethics: Membahas tentang apa yang seharusnya dilakukan oleh individu.
3. Applied ethics: Membahas tentang bagaimana prinsip-prinsip etika diterapkan dalam situasi nyata.
4. Meta ethics: Membahas tentang asal-usul dan makna etika itu sendiri.

Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum Dalam konteks politik hukum di Indonesia, hubungan antara hukum dan etika dapat dilihat dari tiga dimensi:
1. Dimensi substansi dan wadah: Membahas tentang isi dan bentuk dari hukum dan etika itu sendiri.
2. Dimensi hubungan keluasan cakupan: Membahas tentang sejauh mana hukum dan etika berlaku dalam masyarakat.
3. Dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggar hukum dan etika: Membahas tentang motivasi individu dalam mematuhi atau melanggar hukum dan etika.
Pengaruh Kekuatan Politik Dalam politik hukum, pembentukan kebijakan hukum dipengaruhi oleh kekuatan politik melalui percaturan kepentingan partai politik. Terdapat dua pilihan dalam percaturan kepentingan politik, yaitu melalui kompromi politik atau melalui dominasi politik.
Pentingnya Etika Terapan Dalam konteks politik hukum di Indonesia, etika terapan menjadi penting karena membahas perilaku manusia dalam bernegara. Penulis menekankan pentingnya berpikir kritis terhadap pola umum yang berlaku dalam masyarakat, terutama dalam politik hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Fayiz Akbar Daifullah གིས-
Nama : Fayiz Akbar Daifullah
Npm :2315061011
Kelas : TI C

analisis dari jurnal "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia"

olitik hukum adalah pendekatan yang melibatkan pemilihan perkembangan masyarakat, penentuan prioritas, dan penyelarasan dengan konstitusi (UUD 1945), yang kemudian diimplementasikan melalui pembuatan produk hukum. Rumusan politik hukum ini pertama kali muncul 15 tahun setelah kemerdekaan, melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960, yang mengenai Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) dengan durasi berlaku selama 9 tahun. Kemudian, GBPNSB diubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui setiap 5 tahun.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. yaitu Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni
1.dimensi substansi dan wadah :dimensi substansi dan wadah merupakan membantu memahami bagaimana etika dapat memengaruhi konten atau isi hukum dan juga bagaimana etika memainkan peran dalam cara hukum diterapkan dan dikelola dalam masyarakat.

2.dimensi hubungan keluasan cakupannya :Dimensi hubungan keluasan cakupannya dalam konteks hubungan antara etika dan hukum mengacu pada sejauh mana hukum mengatur dan mencakup berbagai aspek dalam masyarakat.

3.dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggar hukum etika :Dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggar hukum dan etika melibatkan pemahaman terhadap faktor-faktor yang mendasari perilaku manusia dalam kaitannya dengan kepatuhan atau pelanggaran terhadap aturan hukum dan prinsip-prinsip moral.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

ALEEA CARISA DANIELLE KALALO གིས-
Nama : Aleea Carisa Danielle Kalalo
NPM : 2315061023
Kelas : TI C

Topik jurnal tersebut adalah "Hubungan antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia". Jurnal tersebut membahas tentang hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia membahas sejarah dan perkembangan etika, pentingnya sistem etika dalam pengendalian perilaku para pemangku jabatan publik dan profesional, serta membahas letak politik hukum dalam konstitusi Indonesia dan memberikan pandangan dari beberapa ahli hukum tentang politik hukum.

Sistem etika sangat penting dalam hukum karena dapat membantu dalam pengendalian perilaku para pemangku jabatan publik dan profesional. Etika dapat membantu memastikan bahwa para pemangku jabatan publik dan profesional bertindak dengan integritas dan moralitas yang tinggi, serta memastikan bahwa mereka mematuhi standar etika yang ditetapkan dalam profesi mereka. Dengan demikian, sistem etika dapat membantu mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, dan tindakan-tindakan yang tidak etis dalam praktik hukum. Selain itu, sistem etika juga dapat membantu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Jurnal tersebut membahas bahwa hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia sangat penting. Sistem etika dapat membantu dalam pengendalian perilaku para pemangku jabatan publik dan profesional, sehingga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, dan tindakan-tindakan yang tidak etis dalam praktik hukum. Selain itu, jurnal tersebut juga membahas bahwa politik hukum di Indonesia didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dan bahwa hubungan antara hukum dan etika dapat dilihat dari tiga dimensi, yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya, serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Eugenia Grasela Maia གིས-
Nama : Eugenia Grasela Maia
NPM : 2355061008
Kelas : TI D

Berdasarkan jurnal yang berjudul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia" dapat diambil beberapa hal.

Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan- pandangan moral tersebut.

Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Setidak-tidaknya terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang me- muat hukum ideal atau cita hukum yang akan di- berlakukan.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap meanggar etik belum tentu melanggar hukum. Etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilkau menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut. Dikaitkan dengan perilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melaui sistem etika patut dipertimbangkan. Alasannya, apabila penyele- saian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik lang- sung terkikis kepercayaannya sejalan dengan ber- langsungnya proses hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Friskila Rohasina Simarmata གིས-
Nama: Friskila Rohasina Simarmata
NPM: 2315061043
Kelas: TI C

Hasil dari analisi jurnal tersebut adalah Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila.Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar penyelenggaraan negara dalam proses perumusan, pembentukan, dan pengembangan hukum yang akan, sedang, dan telah berlaku Berdasarkan pendapat 11 ahli hukum tersebut setidak-tidaknya terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yaitu kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa, pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian diterapkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat konstituendum yang memuat cita-cita hukum atau cita-cita hukum yang akan diberlakukan. 

Mochtar lebih menekankan bahwa pembangunan hukum atau politik hukum sama dengan pembaharuan cara berpikir, sikap, dan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat.Peraturan memberikan rambu-rambu atau kaedah-kaerah, Prolegnas sebagai wadah menampung rencanarencana hukum dan BPHN sebagai motor dalam perencanaan maupun pembangunan hukum tersebut.

Tujuan negara Indonesia dituangkan dalam UUD 1945. Pembentukan perangkat hukum merupakan langkah terakhir dalam proses kebijakan publik. Tulisan ini membahas tentang hubungan hukum dan etika dalam Hukum Politik Indonesia. Etika terapan adalah cabang filsafat yang berfokus pada perilaku manusia. Politik hukum diartikan sebagai kebijakan dasar penyelenggaraan negara dalam perumusan, penetapan, dan pengembangan undang-undang. Hal ini didasarkan pada nilai-nilai masyarakat yang disepakati dan bertujuan untuk mengatur perilaku kolektif. Perkembangan hukum dipandang sebagai pembaharuan pemikiran, sikap, dan nilai-nilai dalam masyarakat. Peraturan memberikan pedoman, dan Prolegnas serta BPHN berfungsi sebagai platform untuk perencanaan dan pengembangan hukum. 


In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Syahrul Ghufron Al Hamdan གིས-
Nama : Syahrul Ghufron Al Hamdan
NPM : 2315061063
Kelas : PSTI C

Hasil analisis saya dari jurnal yang berjudul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia" pertama pengertian dari etika, etika berasal dari bahasa yunani "ethos" yang berarti watak atau adat Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu,kemudian pengertian mengenai politik hukum berdasarkan pendapat dari 11 ahli hukum yang terdapat didalam jurnal terdapat setidaknya 3 ciri yang sama yaitu dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus,hukum
sebagai bungkusnya,nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap meanggar etik belum tentu melanggar hukum. Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum sebagaimana ditegaskan Ketua Mahkamah Agung Earl Warren

Jadi dari jurnal tersebut dapat disimpulkan bahwa penerapan nilai etika begitu penting terutama pada politik hukum di indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Muhammad Aqsha Fadilah Jailani གིས-
NAMA : MUHAMMAD AQSHA FADILAH JAILANI
NPM : 2315061127
KELAS : TI C
Jurnal yang dianalisis adalah "Gagasan Konseptual Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia" oleh Sri Pujiningsih. Jurnal ini membahas tentang hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia,Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia sangat penting dalam pembentukan dasar-dasar hukum, pembuatan kebijakan, dan pelaksanaan hukum. Pancasila, sebagai sumber nilai dan etika tertinggi dalam negara Indonesia, memainkan peran kunci dalam mengatur hubungan ini.Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia mencerminkan komitmen untuk menjaga keadilan, kemanusiaan, dan moralitas dalam setiap aspek tindakan pemerintah dan tindakan warga negara. Pancasila sebagai panduan etika yang tinggi mengarahkan negara Indonesia dalam memastikan bahwa hukum dan kebijakan yang diterapkan sesuai dengan prinsip-prinsip moral yang telah ditetapkan.
Lalu Moral berkaitan dengan tingkah laku ma nusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tindak susila.Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu .4 Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang ba gaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan pandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Arlen Destico གིས-
Arlen Destico
TI D
2315061120

Dalam jurnal ini, penulis menjelaskan bahwa bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku dan budaya yang terpencar-pencar. Meskipun demikian, bangsa Indonesia telah berhasil menciptakan integritas nasional melalui sumpah pemuda pada tahun 1928. Konsep bangsa ini selaras dengan teori terjadinya negara secara primer pada fase genootschap, di mana terjadi perkelompokan dari orang-orang yang menggabungkan diri untuk kepentingan bersama .

Selanjutnya, penulis menjelaskan bahwa tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, kedamaian abadi, dan keadilan sosial . Pencapaian tujuan bersama ini harus dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa, yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum .

Dalam jurnal ini juga dijelaskan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang di masyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum . Kebijakan dasar yang memuat arah harus direncanakan dengan baik, dan perencanaan tersebut dilakukan oleh Badan Pembangunan Hukum Nasional (BPHN)
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Muhammad Anazky Putra Irwansya གིས-
Nama : Muhammad Anazky Putra Irwansya
NPM : 2315061020
Kelas : TI D

Jurnal yang kali ini saya analisis adalah jurnal yang berjudul "Gagasan Konseptual Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia" oleh Sri Pujiningsih. yang dimana jurnal ini membahas tentang hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia.Hubungan antara hukum dan etik adalah bahwa etika dapat menjadi dasar atau landasan moral dalam pembuatan hukum. Etika dapat membantu menentukan nilai-nilai moral yang harus dijunjung tinggi dalam pembuatan hukum. Selain itu, etika juga dapat menjadi pedoman bagi para profesional hukum dalam menjalankan tugasnya.

Dalam politik, kedudukan hubungan hukum dan etik dapat berbeda-beda tergantung pada negara dan sistem politik yang dianut. Namun, secara umum, hukum dan etik memiliki peran yang penting dalam politik. Hukum dapat menjadi dasar dalam pembuatan kebijakan politik dan dapat digunakan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Sedangkan etik dapat menjadi pedoman bagi para pemimpin politik dalam menjalankan tugasnya dan dapat membantu memastikan bahwa kebijakan yang dibuat sesuai dengan nilai-nilai moral yang dijunjung tinggi.

dalam jurnal ini, banyak sekali inti pembahasan yang dapat dijadikan ilmu tambahan dalam menjalani aktivitas sehari hari dengan beretika sesuai hukum yang berlaku. menurut salah satu ahli yang ada pada jurnal tersebut dinyatakan, setidak-tidaknya terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan. Terlepas dari kelima persamaan tersebut, terdapat beberapa aspek politik hukum yang bersifat khusus dari pengertian yang di sampaikan para ahli tersebut diantaranya apa yang disampaikan oleh Mochtar Kusumaatmaja yang tidak dikemukakan oleh ahli hukum lain. Mochtar lebih menekankan bahwa pembangunan hukum atau politik hukum sama dengan pembaharuan cara berfikir, sikap, dan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat. Penulis menafsirkan bahwa pendapat Mochtar Kusumaatmaja didasark an atas alasan penggerak terjadinya pembangunan hukum. Selain itu, Siti Soetami juga memiliki pandangan yang berbeda dimana salah satu hal dalam politik hukum adalah adanya keharusan hukum tertulis untuk menjamin kepastian hukum. Perbedaan pandangannya dipahami dalam konteks pembuatan hukum yang merupakan kesepakatan bersama dimana kewenangannya diberikan kepada pengundang-undang.

overall jurnal yang saya amati kali ini sangat menarik, dan saya harap kedepan nya poin poin penting dan baik dari jurnal ini dapat segera diimplementasi kan di kalangan masyarakat dan juga dapat merubah cara pandang masyarakat dalam memandang perbedaan etika dan juga hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Juan Kamallunniam གིས-
Nama : Juan Kamallunniam K.A
2315061068
TI D

Jurnal membahas pentingnya hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia. Etika membantu mengendalikan perilaku pemangku jabatan publik dan profesional, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, dan tindakan tidak etis dalam praktik hukum. Politik hukum Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hubungan hukum dan etika dilihat dari tiga dimensi: substansi dan wadah, hubungan keluasan cakupannya, dan alasan manusia mematuhi atau melanggar. Dimensi substansi dan wadah memahami bagaimana etika memengaruhi isi hukum dan cara diterapkan dalam masyarakat. Rumusan politik hukum ditetapkan setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960. Pembentukan kaedah hukum adalah hasil dari kebijakan publik dengan proses legislasi. Etika terapan membahas perilaku manusia dalam bernegara. Etika berasal dari doktrin agama dan perlu dijalankan secara nyata dengan sanksi atas penyimpangan perilaku.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Alfikri Deo Putra གིས-
Nama : Alfikri Deo Putra
NPM. : 2315061075
Kelas. : PSTI-C

Jurnal ini menjelaskan tentang hubungan moral, etika dibidang hukum. Dari segi arti, moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila.

Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu .Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika.

Dalam perspektif etika, etika berkaitan dengan hukum dalam sudut pandang masyarakat melihat kepatuhan terhadap peraturan dan kewajiban, namun kepatuhan terhadap hukum, peraturan dan kewajiban bukan karena takut akan hukuman melainkan karena kesadaran diri bahwa undang-undang tersebut dan peraturan serta kewajiban seseorang adalah baik dan perlu dipenuhi. Dalam kaitannya dengan perilaku manusia, moralitas berfungsi sebagai penghalang untuk mencegah perilaku baik dan buruk sebelum perilaku tersebut mencapai hukum benar dan salah, yang merupakan fungsi dari penghalang perilaku terhadap hukum. Dengan demikian, perilaku manusia yang menyimpang harus melalui sistem moral yang mempunyai fungsi korektif dan bila memungkinkan tidak perlu menggunakan mekanisme hukum untuk menyelesaikan perilaku manusia yang menyimpang .

Hubungan antara hukum dan etika dalam kebijakan hukum di Indonesia sebagai negara sangatlah penting. Sistem etika dapat membantu mengontrol perilaku pemegang jabatan publik dan profesional, sehingga mencegah penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, dan praktik tidak etis dalam praktik hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Delon 2315061131 གིས-
Nama: Delon
NPM: 2315061131
PSTI C

Berdasarkan jurnal diatas dapat saya simpulkan bahwa:
Jurnal ini membahas sejarah sosial dan politik Indonesia, budaya etnik, serta hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum Indonesia. Jurnal ini juga menyebutkan bagaimana perencanaan dan pembuatan peraturan perundang-undangan (Prolegnas) menjadi bagian penting dari pembangunan hukum di Indonesia.

Jurnal ini menjelaskan berbagai definisi dan pandangan para ahli tentang politik hukum dan etika dalam konteks Indonesia. Beberapa definisi dan pandangan ini mencakup bagaimana politik hukum berperan dalam membentuk hukum dan peraturan di negara ini.

Selain itu jurnal ini juga membahas hubungan antara hukum dan etika, dengan penekanan bahwa hukum dan etika saling terkait, meskipun etika lebih luas dalam cakupan daripada hukum. Itu berarti pelanggaran hukum selalu merupakan pelanggaran etika, tetapi pelanggaran etika belum tentu melanggar hukum. Jurnal ini menguraikan hubungan antara hukum, politik hukum, dan etika dalam konteks pembangunan hukum di Indonesia. Jurnal ini dapat digunakan sebagai referensi untuk memahami bagaimana hukum dan etika berperan dalam proses pembentukan kebijakan dan peraturan di Indonesia.

Etika adalah dasar moral yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat, sementara hukum adalah peraturan yang diimplementasikan secara resmi untuk menjaga ketertiban sosial dan keadilan. Dalam konteks politik hukum di Indonesia, hubungan antara etika dan hukum adalah penting dalam perencanaan dan pembentukan peraturan perundang-undangan. Etika membantu menentukan prinsip-prinsip moral yang harus dipegang dalam proses perumusan dan pelaksanaan hukum. Keputusan hukum yang diambil harus selaras dengan etika yang berlaku dalam masyarakat.

Selain itu, etika juga memainkan peran penting dalam mengevaluasi apakah peraturan hukum yang ada sesuai dengan prinsip-prinsip moral dan etika yang dianut oleh masyarakat. Jika terdapat ketidaksesuaian, maka perlu dilakukan perubahan dalam peraturan hukum untuk mencapai keselarasan dengan etika yang berlaku. Penting untuk dicatat bahwa dalam politik hukum, terdapat dinamika politik dan perjuangan kepentingan yang memengaruhi proses perumusan hukum. Ini bisa mencakup kompromi politik atau dominasi politik, tergantung pada kekuatan politik yang mendominasi. Bagaimanapun, keputusan yang diambil dalam politik hukum harus mempertimbangkan etika dan prinsip-prinsip moral yang mendasari keputusan tersebut.

Kesimpulannya, etika dan hukum saling terkait dalam politik hukum di Indonesia. Etika menjadi dasar moral yang harus dipegang dalam perumusan dan pelaksanaan hukum, dan hukum harus selaras dengan etika yang berlaku dalam masyarakat. Etika juga berperan dalam mengevaluasi apakah peraturan hukum yang ada sesuai dengan prinsip-prinsip moral yang dianut oleh masyarakat. Dalam politik hukum, penting untuk mempertimbangkan etika dan prinsip-prinsip moral dalam pengambilan keputusan hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Dimas Faqih Nur Aulia Rohman གིས-
Nama: Dimas Faqih Nur Aulia Rohman
NPM: 2315061059
Kelas: TI C

Analisis yang saya dapat dari jurnal yang bapak berikan adalah sebagai berikut:
Dalam jurnal tersebut Hakim Garuda Nusantara menyebut bahwa etika adalah "samudera" dan hukum adalah "kapal" yang berlayar di dalamnya. Hal ini menggambarkan bahwa etika merupakan landasan moral yang lebih luas dan dalam, sementara hukum adalah instrumen konkret yang digunakan untuk mengatur perilaku masyarakat.
Dalam konteks politik hukum di Indonesia, hubungan antara hukum dan etika sangat relevan. Etika memiliki peran penting dalam membentuk dan memandu pembuatan kebijakan hukum. Keputusan politik hukum yang diambil oleh pemerintah dan badan legislatif seringkali didasarkan pada pertimbangan etika, nilai-nilai moral, dan kepentingan bersama masyarakat. Etika juga memengaruhi cara hukum diterapkan dan dijalankan dalam masyarakat.
Dalam politik hukum, pembuatan peraturan perundang-undangan harus mempertimbangkan aspek-etika, moral, dan keadilan sosial. Pembentukan kebijakan hukum yang sesuai dengan etika akan mendukung tujuan negara, seperti melindungi kepentingan masyarakat, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, dalam konteks politik hukum, etika berperan penting dalam membimbing pengambilan keputusan hukum yang sejalan dengan nilai-nilai dan kepentingan masyarakat.
Selain itu, etika juga relevan dalam etika pemerintah dan penegakan hukum. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip etika dalam menjalankan tugas mereka. Etika memandu bagaimana keputusan diambil, tindakan diimplementasikan, dan hak-hak individu dihormati.
Dalam keseluruhan konteks politik hukum di Indonesia, etika dan hukum memiliki hubungan erat dan saling memengaruhi. Etika berfungsi sebagai landasan moral yang membimbing
In reply to Dimas Faqih Nur Aulia Rohman

Re: Forum Analisis Jurnal

Dara Ayu Rahmadilla གིས-
NAMA:Dara Ayu Rahmadilla
NPM:2315061092

Kebijakan hukum dan peran etika di dalamnya memiliki dampak yang signifikan dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan hukum di Indonesia. Analisis ini secara jelas menggambarkan bagaimana kebijakan hukum dapat membentuk kerangka kerja hukum suatu negara, sambil menekankan pentingnya keterkaitan yang erat antara hukum dan prinsip-prinsip moral yang dipegang oleh masyarakat. Pemahaman ini menegaskan bahwa dalam proses pengambilan kebijakan, prinsip-prinsip etika masyarakat harus menjadi panduan utama dalam menentukan keadilan dan keseimbangan dalam sistem hukum yang ada.

Dalam ranah kebijakan hukum Indonesia, peran etika menjadi dasar moral yang mengarahkan proses pembentukan dan implementasi undang-undang yang berlaku. Penelitian ini dengan tegas menekankan pentingnya konsistensi antara hukum yang ditegakkan dengan nilai-nilai etika yang dianut oleh masyarakat secara luas. Pemahaman ini juga menyoroti betapa esensialnya peran etika dalam mengevaluasi kesesuaian peraturan yang ada dengan prinsip-prinsip moral yang dipegang oleh masyarakat.

Di samping itu, tinjauan ini menggarisbawahi kompleksitas yang seringkali menyertai proses pembuatan kebijakan hukum, yang sering dipengaruhi oleh dinamika politik dan beragamnya kepentingan yang terlibat. Dalam rangka mencapai keputusan kebijakan yang adil dan seimbang, penting untuk memastikan bahwa kekuatan politik yang dominan tidak hanya menjadi faktor penentu, tetapi juga bahwa prinsip-prinsip etika dan moral yang dianut oleh masyarakat secara luas diakui dan dihormati. Dengan demikian, tinjauan ini memberikan perspektif penting tentang perlunya menjaga keselarasan antara kekuatan politik dan nilai-nilai etika yang menjadi pijakan moral dalam masyarakat.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Luthfi Muthathohirin གིས-
Nama : Luthfi Muthathohirin
NPM : 2315061112
Kelas : TI D

Hasil analisa saya dari jurnal tersebut, dapat disimpulkan bahwa hubungan antara moral, politik hukum, dan etika di Indonesia memiliki peran penting dalam mengatur perilaku manusia dan pembentukan hukum. Moral dan etika memberikan kerangka kerja nilai-nilai yang mendasari perumusan hukum, sementara politik hukum bertindak sebagai wadah untuk mewujudkan tujuan negara, yang mencakup perlindungan masyarakat, peningkatan kesejahteraan, pembangunan intelektual, dan partisipasi dalam ketertiban dunia. Integrasi bangsa Indonesia, meskipun terdiri dari beragam suku dan budaya, telah terbentuk melalui tekad bersama dan konsep politik hukum yang disepakati.

Tentunya, hubungan antara etika, moral, politik hukum, dan tujuan negara menciptakan pondasi yang penting dalam menjaga keharmonisan dan keadilan dalam masyarakat Indonesia. Upaya untuk mengintegrasikan berbagai budaya dan mencapai tujuan bersama menggambarkan pentingnya kesatuan dan perencanaan yang baik dalam kerangka hukum politik Indonesia. Dengan demikian, jurnal tersebut menggarisbawahi pentingnya etika dan nilai-nilai moral sebagai landasan hukum, serta peran politik hukum dalam mengubah nilai-nilai ini menjadi tindakan yang sesuai dengan tujuan negara.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Naomi Theresia Saragih གིས-
Nama : Naomi Theresia Saragih
NPM : 2315061091
Kelas : TI C


Berdasarkan Jurnal yang berjudul Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik) dapat di ambil beberapa hal

- Tujuan negara Indonesia adalah untuk mencapai tujuan bersama melalui politik hukum, yang melibatkan perumusan instrumen hukum dan kebijakan publik.

- Hubungan antara hukum dan etika dalam hukum politik di Indonesia dapat dilihat dari tiga dimensi: substansi dan wadah, luasnya hubungan, dan dimensi manusia.

- Perumusan politik hukum di Indonesia ditetapkan 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS. 2 tahun 1960, yang kemudian diubah menjadi Pedoman Kebijakan Negara (GBHN) diperbarui setiap lima tahun.

- Etika terapan, cabang filsafat, membahas perilaku manusia di negara bagian. Penting untuk menganalisis secara kritis pola hukum politik yang berlaku di Indonesia.

- Proses pembuatan undang-undang di Indonesia melibatkan pengambilan keputusan politik, dengan pakar hukum memberikan masukan daripada memecahkan masalah.

- Hubungan antara hukum dan etika dapat dipahami melalui dimensi substansi dan wadah, luasnya hubungan, dan alasan manusia untuk kepatuhan atau pelanggaran.

- Perumusan hukum politik di Indonesia ditetapkan 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960, yang kemudian diubah menjadi GBHN diperbarui setiap lima tahun.

- Perkembangan etika meliputi etika ontologis, etika deskriptif, etika normatif, etika terapan, dan etika meta.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

2315061007 NAISYAH NOPRIANI གིས-
NAISYAH NOPRIANI

2315061007

TI C


Tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Da- sar 1945 alinea IV. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum. Pembentukan kaedah hukum merupakan kegiatan final dari kebijakan publik yang didalamnya memuat proses legislasi. Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, dalam artikel ini perilaku manusia dalam bernegara. Tujuan tulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubu- ngan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semes- ta Berencana kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali. Sementara itu, hubu- ngan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubu-ngan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Sultan Bani Hakim གིས-

Nama  : Sultan Bani Hakim

NPM    : 2315061103

KELAS : TI C

Berdasarkan pengamatan saya, saya menimpulkan bahwa :

Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu . Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu,  setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu masyrakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis.

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

RENDY ANTONO གིས-
Nama : Rendy Antono
NPM : 2315061119
Kelas : PSTI C

Hasil analisis saya mengenai jurnal di atas adalah sebagai berikut.

Jurnal tersebut membahas berbagai aspek terkait dengan kebudayaan, politik hukum, etika, dan hubungan antara hukum dan etika. Dimulai dengan membahas fakta sejarah tentang keberagaman budaya dan etnik di Indonesia yang menghambat persatuan nasional. Namun, melalui sumpah pemuda pada tahun 1928, Indonesia berhasil menciptakan integritas nasional.

Selanjutnya, jurnal tersebut menguraikan konsep bangsa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan teori terjadinya negara secara primer pada fase genootschap. Inti dari sebuah bangsa adalah kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah, serta memiliki pemerintahan sendiri.

Kemudian dilanjutkan dengan membahas politik hukum, yang merupakan proses perancangan tujuan bersama dan penentuan kaidah untuk mencapai tujuan tersebut. Proses ini sangat dipengaruhi oleh kekuatan politik dan percaturan kepentingan partai politik.

Selanjutnya, menjelaskan mengenai konsep etika terapan, moral, dan etika dalam konteks perilaku manusia dalam bernegara. Etika terapan membahas perilaku manusia, terutama dalam konteks bernegara. Moral merupakan ajaran-ajaran tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik, sementara etika membahas prinsip-prinsip moralitas.

Jurnal tersebut juga memberikan definisi politik hukum menurut beberapa ahli hukum, yang menekankan pada kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, dan isi hukum. Ada juga penjelasan tentang perkembangan sistem etika melalui lima tahapan, dimulai dari etika teologi hingga etika fungsional terbuka.

Selanjutnya, membahas tentang Prolegnas (Program Legislasi Nasional) sebagai program perencanaan pembangunan hukum yang dimulai pada tahun 1976. Prolegnas merupakan dokumen perencanaan yang disusun oleh BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) yang mewakili pemerintah dalam menentukan arah kebijakan hukum.

Terakhir, jurnal tersebut membahas tentang penguraian hubungan antara hukum dan etika dalam tiga dimensi, yaitu : substansi dan wadah, hubungan keluasan cakupan, dan alasan manusia untuk mematuhi atau melanggar hukum dan etika. Jimly Asshiddiqie memberikan ilustrasi dengan mengibaratkan hukum sebagai bungkus dan etika sebagai isi dari suatu keputusan hukum. Lalu, Siti Soetami menyoroti Pasal 102 UUDS 1945 yang memuat politik hukum secara tegas.

Secara keseluruhan, jurnal tersebut memberikan analisis yang komprehensif tentang berbagai aspek terkait dengan kebudayaan, politik hukum, etika, dan hubungan antara hukum dan etika yang memiliki keterkaitan erat dalam masyarakat, di mana hukum sering kali mencerminkan prinsip-prinsip etika dan etika dapat berperan sebagai landasan moral dalam pembentukan hukum. Selain itu, teks juga membahas peran politik hukum dalam perencanaan hukum nasional di Indonesia.. Jurnal menyajikan fakta dan pandangan dari berbagai ahli untuk mendukung poin-poin yang dibahas.
In reply to First post

Sabilillah Irdo 2315061108

Sabilillah Irdo གིས-
Nama : Sabilillah Irdo
NPM : 2315061108
Kelas : TI D

Dalam jurnal ini, dibahas tentang hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia. Secara historis-sosiologis, Indonesia terdiri dari berbagai kebudayaan etnik yang terpencar-pencar, sehingga rasa persatuan terhalang oleh perbedaan bahasa, adat istiadat, agama, dan lain-lain. Namun, melalui sumpah pemuda pada tahun 1928, Indonesia berhasil menciptakan integritas nasional. Politik hukum di Indonesia diatur melalui GBHN yang diperbarui setiap lima tahun.

Dalam konteks politik hukum, kebijakan dasar harus direncanakan dengan baik. Perencanaan ini dilakukan oleh Badan Pembangunan Hukum Nasional (BPHN) yang didirikan pada tahun 1958. Prolegnas, yang merupakan program perencanaan pembangunan hukum, menjadi bagian dari Program Pembangunan Nasional (Propenas) yang dibentuk melalui Undang-Undang No. 10 tahun 2004. Prolegnas dibatasi melalui tahapan perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.

Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang di masyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi UUD 1945, dan dituangkan dalam produk hukum. Hubungan antara hukum dan etika dapat dilihat dari tiga dimensi, yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya, dan dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggar hukum.

Dalam politik hukum di Indonesia, terdapat peran penting BPHN dalam menentukan arah kebijakan hukum. Prolegnas sebagai tempat menampung rencana-rencana hukum, sedangkan BPHN sebagai motor dalam perencanaan dan pembangunan hukum. Selain itu, etika juga memiliki peran penting dalam politik hukum. Pengendalian perilaku melalui sistem etika patut dipertimbangkan dalam penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik.

Dalam pembuatan hukum, terdapat pertarungan dan pertemuan kepentingan politik setiap kelompok politik yang terlibat. Proses pembuatan hukum lebih memperlihatkan dominasi pengambilan keputusan politik, meskipun melibatkan masukan dari para ahli hukum. Pembangunan hukum juga melibatkan pembaharuan cara berfikir, sikap, dan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat.

Dalam kesimpulannya, politik hukum di Indonesia merupakan sikap untuk memilih dan mengembangkan hal-hal yang berkembang di masyarakat, sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi UUD 1945. Hubungan antara hukum dan etika memiliki peran penting dalam politik hukum, dan BPHN serta Prolegnas memainkan peran dalam perencanaan dan pembangunan hukum di Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Zahra Aulia Nafisa གིས-
Nama : Zahra Aulia Nafisa
NPM : 2315061028
Kelas : TI D

"Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia"

Etika dapat menjadi dasar atau landasan moral dalam pembuatan hukum. Etika dapat membantu menentukan nilai-nilai moral yang harus dijunjung tinggi dalam pembuatan hukum. Selain itu, etika juga dapat menjadi pedoman bagi para profesional hukum dalam menjalankan tugasnya.

Dalam politik, kedudukan hubungan hukum dan etik dapat berbeda-beda tergantung pada negara dan sistem politik yang dianut. Namun, secara umum, hukum dan etik memiliki peran yang penting dalam politik. Hukum dapat menjadi dasar dalam pembuatan kebijakan politik dan dapat digunakan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Sedangkan etik dapat menjadi pedoman bagi para pemimpin politik dalam menjalankan tugasnya dan dapat membantu memastikan bahwa kebijakan yang dibuat sesuai dengan nilai-nilai moral yang dijunjung tinggi.

Terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan. Selain itu juga terdapat beberapa aspek politik hukum yang bersifat khusus dari pengertian yang di sampaikan para ahli tersebut diantaranya apa yang disampaikan oleh Mochtar Kusumaatmaja yang lebih menekankan bahwa pembangunan hukum atau politik hukum sama dengan pembaharuan cara berfikir, sikap, dan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat. Penulis menafsirkan bahwa pendapat Mochtar Kusumaatmaja didasark an atas alasan penggerak terjadinya pembangunan hukum. Selain itu, Siti Soetami juga memiliki pandangan yang berbeda dimana salah satu hal dalam politik hukum adalah adanya keharusan hukum tertulis untuk menjamin kepastian hukum. Perbedaan pandangannya dipahami dalam konteks pembuatan hukum yang merupakan kesepakatan bersama dimana kewenangannya diberikan kepada pengundang-undang.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Al-Fachrezi Three Aditya aditya གིས-
Nama : Al-Fachrezi Three Aditya
Npm : 2315061123
kelas : PSTI C


jurnal ini membahas tentang penerapan etika dalam hukum politik Indonesia. Ini menjelaskan bagaimana etika, sebagai cabang filsafat yang membahas perilaku manusia, relevan dalam konteks perilaku individu dalam negara. Artikel ini juga mencakup aplikasi etika dalam sistem hukum Indonesia dan kaitannya dengan evolusi lanskap politik di negara ini. Selain itu, artikel ini membahas tiga dimensi penting dalam hubungan etika dan hukum, yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi cakupan, dan dimensi alasan individu untuk mematuhi atau melanggar hukum. Secara keseluruhan, artikel ini memberikan wawasan mendalam tentang hubungan yang rumit antara etika dan hukum politik di Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Risdam Ananda Risdam གིས-
Risdam Ananda Rholanjiba
2315061052
TI D

Menurut analisis saya pada journal di atas Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Setidak-tidaknya terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang me- muat hukum ideal atau cita hukum yang akan di- berlakukan.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap meanggar etik belum tentu melanggar hukum. Etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilkau menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut. Dikaitkan dengan perilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melaui sistem etika patut dipertimbangkan. Alasannya, apabila penyele- saian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik lang- sung terkikis kepercayaannya sejalan dengan ber- langsungnya proses hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

MUHAMMAD FAVIAN RIZKI . གིས-
Muhammad Favian Rizki
2315061067
TI C

Berdasarkan dari jurnal tersebut kita bisa tahu hubungan antara hukum dan etika dalam Politik Hukum di Indonesia. mulai dari asal kata etik kemudian terdapat perkembangan perkembangan etika sampai dalam jurnal tersebut ada sebelas ahli yang berpendapat tentang pengertian politik hukum salah satunya adalah C.F.G. Soenaryati Hartono. Politik Hukum dimaknai sebuah alat (tool) atau sarana atau langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa indonesia

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilaku menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

TRI SEPTIANI གིས-
Nama : Tri Septiani
NPM : 2315061036
Kelas : PSTI D

Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Analisis Saya terhadap jurnal ini yaitu sebagai berikut;
Jurnal ini membahas mengenai Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik yang berfokus pada Hubungan Antara Etika dan Moral, dimana dapat kita ketahui moral berkaitan dengan tingkah laku manusia. Pancasila sebagai sumber etik berarti Pancasila mengatur moral perilaku kita dalam kehidupan kita. Moral sendiri mengatur tentang nilai bagaimana kita bertindak. Dan kemudian etika sendiri memiliki arti pemikiran kritis dan pandangan dasar mengenai moral itu sendiri. Etika sangat erat dengan tindakan, yang mana tindakan sendiri terikat nilai moral.

Dalam mengembangkan Etika melalui beberapa tahap hal ini berguna untuk pemahaman dari etika itu sendiri tahap demi tahap. Sedangkan hubungan hukum dan etika dalam politik hukum Indonesia itu dapat dilihat dari 3 dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya, serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Dapat kita simpulkan bahwa etika dan hukum memiliki keterikatan melalui ke 3 dimensi diatas, terutama pada poin dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Hukum pun seperti itu diciptakan untuk ditaati namun ada yang melanggarnya. Etika mengatur perilaku oleh sebab itu apakah kita ingin menaati atau melanggar aturan etika dan moral tersebut.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Alyaa Zahra Taufiq གིས-
Nama : Alyaa zahra taufiq
NPM : 2315061076
Kelas : TI D

Pada artikel ini, dibahas tentang hubungan antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia. Politik hukum di Indonesia merupakan proses perumusan dan penetapan tujuan negara yang dilakukan oleh seluruh elemen bangsa. Pada tahun 1973, MPR menghasilkan Ketetapan Nomor IV/MPR/73 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang secara resmi dan tegas menggariskan politik hukum Pemerintah RI.

Dalam politik hukum, terdapat hubungan antara hukum dan etika. Etika terapan membahas tentang perilaku manusia dalam berbagai konteks, termasuk dalam politik hukum. Dalam konteks politik hukum di Indonesia, perancangan tujuan melalui instrumen hukum dipengaruhi oleh kekuatan politik melalui percaturan kepentingan partai politik. Terdapat dua pilihan dalam percaturan kepentingan politik, yaitu melalui kompromi politik atau dominasi politik.

Dalam UUDS 1945, politik hukum dijumpai pada Pasal 102 yang mengatur tentang hukum perdata, hukum dagang, hukum pidana sipil, hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan. Selain itu, politik hukum juga menjadi bagian dari Program Pembangunan Nasional (Propenas) yang dibentuk dengan undang-undang. Melalui mekanisme ini, prioritas pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Propenas.

Dalam hubungan antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia, penting untuk berfikir dan bersikap kritis terhadap pola-pola umum yang berlaku dalam masyarakat. Etika terapan dapat membantu dalam memahami dan mengevaluasi kebijakan politik hukum yang ada.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Muhammad Hafiz Assyifa Assyifa གིས-
Nama : Muhammad Hafiz Assyifa
NPM: 2315061072
Kelas: TI D

Jurnal "Gagasan Konseptual Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia" oleh Sri Pujiningsih membahas hubungan antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia. Dalam analisis jurnal ini, terungkap bahwa terdapat dua tahap perkembangan etika, yaitu etika teologi (theological ethics) yang berasal dari doktrin agama, dan etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan perkembangan dari etika agama. Etika kemudian berkembang menjadi empat sub sistem, yaitu descriptive ethics, normative atau prescriptive ethics, applied ethics, dan meta ethics.

Dalam konteks politik hukum di Indonesia, hubungan antara hukum dan etika dilihat melalui tiga dimensi: dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupan, dan dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggar hukum. Pembentukan kebijakan hukum dipengaruhi oleh kekuatan politik melalui percaturan kepentingan partai politik, yang dapat berlangsung melalui kompromi politik atau dominasi politik.

Etika terapan menjadi penting dalam politik hukum Indonesia karena membahas perilaku manusia dalam bernegara. Jurnal ini menekankan pentingnya berpikir kritis terhadap pola umum yang berlaku dalam masyarakat, terutama dalam politik hukum.

Penulis juga menyebutkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih perkembangan apa yang sesuai dengan prioritas dan sesuai dengan konstitusi (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.

Dalam konteks politik hukum di Indonesia, etika dan hukum dapat dilihat dari tiga dimensi, dan pembentukan kebijakan hukum dipengaruhi oleh kekuatan politik. Etika terapan penting karena berkaitan dengan perilaku manusia dalam bernegara. Analisis jurnal ini menggambarkan pentingnya berpikir kritis terhadap norma dan nilai-nilai yang berlaku dalam politik hukum Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Aulia Rahmi Shakira གིས-
Nama: Aulia Rahmi Shakira
2315061104
TI D
Jurnal ini membahas tentang hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia. Analisis jurnal ini menunjukkan bahwa terdapat keterkaitan yang erat antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum.

Pertama, jurnal ini mengungkapkan bahwa perilaku manusia dalam bernegara dipengaruhi oleh faktor hukum dan etika. Etika terapan, sebagai cabang filsafat yang membahas perilaku manusia, memiliki peran penting dalam membentuk perilaku individu dalam konteks politik hukum.

Kedua, jurnal ini menyoroti pentingnya keselarasan antara kebijakan hukum dan nilai-nilai etika. Dalam mencapai tujuan negara, kebijakan hukum harus didesain, diformulasikan, dan disepakati dengan melibatkan semua elemen bangsa. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan hukum harus mempertimbangkan nilai-nilai etika yang dipegang oleh masyarakat.

Ketiga, jurnal ini menekankan peran legislasi dalam menciptakan instrumen hukum. Proses legislasi merupakan aktivitas terakhir dari kebijakan publik yang melibatkan proses pembuatan undang-undang. Dalam hal ini, legislasi harus memperhatikan aspek etika dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

Analisis jurnal ini menunjukkan bahwa hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia sangat penting. Keselarasan antara hukum dan etika diperlukan untuk mencapai tujuan negara dan memastikan bahwa kebijakan hukum yang dibuat mempertimbangkan nilai-nilai etika yang dipegang oleh masyarakat.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Yusuf Yusuf Fadilah Pradana Utama གིས-
Nama : Yusuf Fadilah Pradana Utama
NPM : 2315061096
Kelas : TI D
analisis dari jurnal "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia"
Politik hukum adalah pendekatan yang melibatkan pemilihan perkembangan masyarakat, penentuan prioritas, dan penyelarasan dengan konstitusi (UUD 1945), yang kemudian diimplementasikan melalui pembuatan produk hukum. Rumusan politik hukum ini pertama kali muncul 15 tahun setelah kemerdekaan, melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960, yang mengenai Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) dengan durasi berlaku selama 9 tahun. Kemudian, GBPNSB diubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui setiap 5 tahun.

Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum Dalam konteks politik hukum di Indonesia, hubungan antara hukum dan etika dapat dilihat dari tiga dimensi:
1. Dimensi substansi dan wadah
2. Dimensi hubungan keluasan cakupan
3. Dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggar hukum dan etika
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Ary nanda Pratama གིས-
Nama : Ary nanda pratama
2315061039
TIC

Analisis dari jurnal "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia"

Jurnal "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia" karya Pujiningsih membahas tentang hubungan antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia. Penulis menganalisis hubungan tersebut dari tiga dimensi, yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya, dan dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Dimensi substansi dan wadah

Dimensi substansi dan wadah adalah dimensi yang membahas tentang hubungan antara isi hukum dan etika. Hukum dan etika memiliki hubungan yang erat karena keduanya mengatur perilaku manusia. Hukum mengatur perilaku manusia secara formal, sedangkan etika mengatur perilaku manusia secara informal.

Dalam konteks politik hukum di Indonesia, dimensi substansi dan wadah dapat dilihat dari bagaimana etika dapat memengaruhi konten atau isi hukum. Etika dapat menjadi sumber inspirasi bagi pembuat hukum dalam membuat peraturan. Misalnya, hukum yang mengatur tentang perlindungan anak dapat diinspirasi oleh nilai-nilai moral tentang pentingnya melindungi anak-anak.

Selain itu, etika juga dapat memainkan peran dalam cara hukum diterapkan dan dikelola dalam masyarakat. Misalnya, hakim dalam memutuskan suatu perkara harus mempertimbangkan aspek etika, selain aspek hukum.

Dimensi hubungan keluasan cakupannya

Dimensi hubungan keluasan cakupannya adalah dimensi yang membahas tentang hubungan antara cakupan hukum dan etika. Hukum dan etika memiliki cakupan yang luas. Hukum mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari aspek sosial, ekonomi, hingga politik. Etika juga mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari aspek personal, interpersonal, hingga sosial.

Dalam konteks politik hukum di Indonesia, dimensi hubungan keluasan cakupannya dapat dilihat dari sejauh mana hukum mengatur dan mencakup berbagai aspek dalam masyarakat. Hukum di Indonesia harus dapat mengatur dan mencakup berbagai aspek dalam masyarakat, termasuk aspek-aspek yang berkaitan dengan etika.

Dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggar hukum dan etika

Dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggar hukum dan etika adalah dimensi yang membahas tentang faktor-faktor yang mendasari perilaku manusia dalam kaitannya dengan kepatuhan atau pelanggaran terhadap aturan hukum dan prinsip-prinsip moral.

Dalam konteks politik hukum di Indonesia, dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggar hukum dan etika dapat dilihat dari faktor-faktor yang mendorong manusia untuk mematuhi hukum dan etika. Faktor-faktor tersebut antara lain faktor internal, seperti kesadaran moral dan nilai-nilai sosial, dan faktor eksternal, seperti sanksi hukum dan sosial.

Kesimpulan

Dari analisis terhadap jurnal "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia", dapat disimpulkan bahwa hukum dan etika memiliki hubungan yang erat dalam konteks politik hukum di Indonesia. Hukum dan etika harus saling bersinergi untuk menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan bermartabat.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Gerhana Malik Ibrahim 2315061032 གིས-
Nama: Gerhana Malik Ibrahim
NPM: 2315061032
Kelas: TI D

Berdasarkan hasil analisis jurnal tersebut bahwa moral merupakan suatu ajaran patokan bagaimana manusia harus hidup dan bertindak dengan baik. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan- pandangan moral tersebut.

Politik hukum dipilih sesuai dengan prioritas dan disesuaikan dengan UUD 1945. lalu disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilkau menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut. Dikaitkan dengan perilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melaui sistem etika patut dipertimbangkan. Karena, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung hilang kepercayaan sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Zaskia Jihan Nabila གིས-
Nama: Zaskia Jihann Nabila
NPM: 2315061055
Kelas: TI C

Analisis jurnal yang berjudul "Keterkaitan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia." Dalam jurnal ini, dibahas mengenai hubungan yang ada antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia, termasuk pemaparan sejarah serta perkembangan etika, pentingnya sistem etika dalam mengatur perilaku para pemangku jabatan publik dan profesional, serta analisis posisi politik hukum dalam kerangka konstitusi Indonesia. Selain itu, beberapa pandangan dari pakar hukum juga diungkapkan dalam jurnal ini.

Sistem etika memiliki peran yang sangat krusial dalam hukum, mengawasi tindakan para pemangku jabatan publik dan profesional agar tetap menjunjung tinggi integritas dan moralitas. Hal ini juga membantu memastikan bahwa mereka mematuhi standar etika yang berlaku dalam bidang profesi mereka. Akibatnya, sistem etika memiliki potensi untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, praktik korupsi, dan perilaku tidak etis dalam praktik hukum. Lebih dari itu, sistem etika dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum serta meningkatkan mutu layanan publik.

Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia dapat disajikan dalam tiga dimensi penting. Pertama, dimensi substansi dan wadah menggambarkan etika sebagai ruh dari hukum, dengan hukum sebagai bungkusnya dan etika sebagai nilai-nilai yang mendasarinya. Kedua, dimensi hubungan keluasan cakupannya menunjukkan bahwa etika memiliki cakupan yang lebih luas daripada hukum. Setiap pelanggaran hukum juga dianggap sebagai pelanggaran etika, tetapi sebaliknya, tindakan yang dianggap melanggar etika belum tentu melanggar hukum. Ketiga, dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggar hukum dan etika menggambarkan pentingnya kesadaran individu dalam mematuhi peraturan dan kewajiban. Etika berfungsi sebagai pagar preventif terhadap perilaku baik dan buruk sebelum mencapai ranah hukum. Dengan demikian, etika berperan sebagai koreksi terhadap perilaku manusia yang menyimpang sebelum melibatkan mekanisme hukum dalam penyelesaian. Jadi, hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia mencerminkan interaksi kompleks antara nilai-nilai etika dan peraturan hukum yang berlaku. Etika berfungsi sebagai landasan moral yang memengaruhi pematuhan terhadap hukum dan membentuk tindakan manusia.

Jurnal tersebut menekankan bahwa hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia memiliki signifikansi yang sangat penting. Sistem etika berperan dalam mengawasi perilaku para pemangku jabatan publik dan profesional dengan tujuan mencegah penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, dan perilaku tidak etis dalam praktik hukum. Selain itu, jurnal juga menyoroti bahwa politik hukum di Indonesia mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan prinsip-prinsip UUD 1945, dan bahwa hubungan antara hukum dan etika dapat dilihat melalui tiga dimensi, yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi jangkauan pengaruhnya, dan dimensi motivasi manusia untuk mematuhi atau melanggar etika tersebut.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Faudran Tyro Armanda གིས-
Nama : Faudran Tyro Armanda
NPM : 2355061004
Kelas : TI D

Jurnal ini membahas tentang hubungan antara hukum dan etika dalam konteks hukum politik di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memahami bagaimana hukum dan etika saling terkait dalam sistem hukum Indonesia.

Pembentukan instrumen hukum dipandang sebagai kegiatan akhir dari kebijakan publik, yang mencakup proses legislasi. Pembentukan instrumen hukum merupakan tahap akhir dalam proses pengembangan kebijakan publik di mana konsep atau ide kebijakan diubah menjadi undang-undang, peraturan atau aturan hukum. Proses ini sering disebut sebagai "legislasi" ketika melibatkan pembuatan undang-undang. Proses ini merupakan proses kunci dalam sistem hukum yang terorganisir dan berfungsi sebagai dasar hukum untuk mengatur masyarakat. Pembentukan instrumen hukum merupakan langkah penting dalam siklus kebijakan publik dan instrumen tersebut menjadi dasar implementasi kebijakan. Ini adalah mekanisme penting untuk menjaga ketertiban, mengatur hubungan sosial dan mencapai tujuan yang ditetapkan oleh pemerintah atau badan legislatif.

Hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dari tiga dimensi: substansi dan wadah, keluasan hubungan, dan dimensi manusia.
1. Substansi dan wadah: Dimensi ini membahas bagaimana etika dan hukum berhubungan secara isi dan bentuk. Meskipun mereka melihat masalah dengan cara yang berbeda, etika dan hukum menangani perilaku manusia. Hukum adalah hukum negara, dan etika adalah prinsip-prinsip moral.
2. Keluasan hubungan: Dimensi ini mencakup hubungan antara hukum dan etika. Etika adalah konsep yang lebih luas daripada hukum karena mencakup berbagai prinsip dan nilai moral yang lebih luas yang belum tentu diatur dalam hukum. Hukum, di sisi lain, adalah konsep yang lebih sempit dan terbatas pada undang-undang dan undang-undang yang ditetapkan oleh negara.
3. Dimensi Manusia: Dimensi ini membahas bagaimana manusia berperan dalam hubungan antara etika dan hukum. Meskipun keduanya berbicara tentang pengaturan perilaku manusia, keduanya melihat masalah ini dengan cara yang berbeda. Etika berkaitan dengan motivasi internal dan nilai-nilai yang memandu perilaku manusia, sementara hukum berkaitan dengan aturan dan peraturan eksternal yang ditegakkan oleh negara.

Etika dianggap lebih luas daripada hukum, karena setiap pelanggaran hukum juga merupakan pelanggaran etika, tetapi tidak sebaliknya. Etika terapan dibahas sebagai cabang filsafat yang berfokus pada perilaku manusia dalam bernegara. Makalah ini juga menyoroti pentingnya etika dalam mencegah perilaku menyimpang dan sebagai tindakan korektif sebelum menggunakan mekanisme hukum. Penuis juga menekankan perlunya kontrol etika dalam posisi publik dan profesional yang mengandalkan kepercayaan publik.

Perkembangan etika ditelusuri melalui lima tahap, termasuk etika teologis, etika ontologis, dan berbagai cabang etika filosofis.
- Etika teologis adalah jenis etika yang berhubungan dengan agama dan kepercayaan seseorang, tanpa ada batasan pada agama tertentu. Etika teologis tidak terbatas pada satu agama saja, karena setiap agama pasti memiliki etika teologis yang berbeda dan spesifik.
- Etika ontologis adalah jenis etika yang berfokus pada hakikat manusia sebagai makhluk yang memiliki kebebasan dan martabat. Etika ontologis menekankan bahwa manusia memiliki hak untuk hidup dan berkembang secara bebas dan bermartabat.
- Etika filosofis adalah jenis etika yang lahir dari kegiatan berpikir atau berfilsafat yang dilakukan oleh individu dan merupakan bagian dari filsafat. Etika filosofis terbagi menjadi dua sifat, yaitu empiris dan non-empiris. Empiris merupakan jenis filsafat yang erat kaitannya dengan sesuatu yang nyata, berwujud, atau konkret, sedangkan non-empiris lebih bersifat abstrak dan tidak dapat dilihat secara langsung.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Mutiara Khairunnisa Zulkifli གིས-
Nama : Mutiara Khairunnisa Zulkifli
NPM : 2315061060
Kelas : TI D

Menurut Analisa saya, jurnal tersebut mengkaji hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia. Tujuan negara Indonesia tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV, dan untuk mencapai tujuan bersama tersebut, diperlukan politik hukum yang dirancang, dirumuskan, dan disepakati oleh seluruh elemen bangsa. Pembentukan kebijakan hukum merupakan tahap akhir dari proses kebijakan publik yang meliputi proses legislasi.

Dalam konteks ini, etika terapan, yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, menjadi penting dalam politik hukum. Etika terapan membahas perilaku manusia dalam bernegara, dan tulisan ini bertujuan untuk mengetahui hubungan antara hukum dan etika serta kedudukan hubungan tersebut dalam politik hukum di Indonesia

Dalam politik hukum di Indonesia, terdapat hubungan antara hukum dan etika yang dapat dilihat dari tiga dimensi. Pertama, dimensi substansi dan wadah, yang mencakup isi dan bentuk hukum serta nilai-nilai etika yang terkandung di dalamnya. Kedua, dimensi hubungan keluasan mencakup, yang mencakup sejauh mana hukum dan etika yang diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Ketiga, dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggar hukum dan etika

Dalam konteks politik hukum di Indonesia, terdapat peran penting Pancasila sebagai sumber nilai dan sumber etik. Landasan Pancasila menjadi landasan dalam menetapkan kebijakan hukum dan menentukan hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia. Dalam pembentukan tujuan negara, Pancasila mempengaruhi proses penyusunan kebijakan hukum melalui kekuatan politik dan peraturan kepentingan
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

anggi permata sari གིས-
Nama : Anggi Permata Sari
NPM : 2315061044
Kelas : TI D

Berdasarkan Jurnal Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia, berisi tentang Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila.

3 Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu . Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.

Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Talitha Dalilah Difa གིས-
Nama : Talitha Dalilah Difa
NPM : 2315061012
Kelas : TI D

Berikut ini hasil analisis saya berdasarkan jurnal yang telah saya baca.
Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup. moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode. Secara historis dan perkembangan
ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan.
1. Etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
2. Etika ontologis (ontological ethics), etika dikembangkan dari doktrin abstrak menjadi hasil pemikiran spekulasi dan dijadikan salah satu objek kajian filsafat.
3. Positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
4. Etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.
5. Etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

Menurut para ahli politik/pembaharuan/pembangunan hukum adalah sebagai berikut.
1. Padmo Wahjono
Politik hukum diartikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk.
2. Teuku Mohammad Radhie
Politik hukum diartikan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang akan dibangun
3. Soedarto
Politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.

Dapat disimpulkan politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Siti Soetami berpendapat tentang dimana politik hukum dimuat dijumpai pada Pasal 102 UUDS 1945. Garis-Garis Besar Haluan Negara yang didalamnya secara resmi dan tegas digariskan politik hukum Pemerintah RI. Melalui mekanisme GBHN ini, politik hukum diperbaharui selama 5 tahun sekali.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Najwa Izza Amalina གིས-
Najwa Izza Amalina
2365061002
TI D
Hasil saya dengan menganalisis jurnal tersebut bahwa Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum.Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, dalam artikel ini perilaku manusia dalam bernegara. Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia. Berangkat dari fakta sejarah ini, maka yang tumbuh dan berkembang adalah kebudayaan etnik yang terpencar-pencar. Kumpulan dari berbagai bangsa yang membentuk nation bersama bernama Indonesia. Konsep KBBI tentang bangsa ini selaras dengan teori terjadinya negara secara primer pada fase genootschap terjadi perkelompokan dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama dan disandarkan pada persamaan.

Sistem yang berlaku di Indonesia menetapkan bahwa perancangan tujuan melalui intstrumen hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik melalui percaturan kepentingan partai yang akan membentuk produk hukum tersebut. Dominasi politik terjadi apabila pertarungan diwarnai oleh kekuatan politik yang terbesar. Proses pembuatan hukum sebenarnya melibatkan para ahli hukum namun hanya diposisikan sebagai pihak yang memberikan masukan-masukan dalam rangka menyususn kerangka permasalahan dan tidak dalam rangka memecahkan persoalan.2 Pembentukan kaedah hukum dalam pandangan B.Hestu Cipto Handoyo merupakan kegiatan final dari kebijakan publik yang didalamnya memuat proses legislasi. Pola umum dalam tulisan ilmiah ini adalah politik hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. Tulisan ini mengkaji mengenai hubungan antara Hukum dengan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia. Rumusan masalah berdasarkan latar belakang masalah tersebut di atas, dirumuskan permasalahan sebagai berikut: Pertama, apakah terdapat hubungan antara hukum dengan etik; Kedua, bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.

Hubungan Antara Etika dan Moral Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila.3 Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu .4 Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Untuk memperkuat penjelasan ini perlu ditelusuri pengertian etika sehingga menjadi jelas dalam menangkap makna etika dalam kajian ini. Etik berasal dari bahasa Yunani "ethos" yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin "mos" untuk tunggal dan jamaknya "mores" yang juga berarti adat atau cara hidup.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Muhamad Rakha Hadyan Pangestu གིས-
Nama: Muhamad Rakha Hadyan Pangestu
NPM: 2315061116
TI D

Analisis dari jurnal tersebut adalah ;
Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia sangatlah penting. Politik hukum berperan penting dalam membentuk dinamika sistem hukum, termasuk perumusan tujuan, sarana untuk mencapai tujuan tersebut, dan perubahan hukum.
Dalam politik hukum Indonesia, perancangan tujuan melalui instrumen hukum dipengaruhi oleh kekuatan politik dan kepentingan partai politik. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan nilai dan etika dalam perumusan kebijakan hukum agar mencerminkan keadilan dan kepentingan masyarakat.

Tujuan mendasar dari politik hukum di Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa, dan berkontribusi terhadap ketertiban global berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Untuk mencapai tujuan tersebut, perancangan dan perumusan kebijakan hukum harus didasarkan pada nilai-nilai etika yang diakui oleh masyarakat.
Dalam konteks politik hukum, etika terapan memegang peranan penting dalam membahas perilaku manusia dalam kerangka hukum dan pemerintahan.
Etika terapan melibatkan pertimbangan moral dan nilai-nilai yang harus diperhatikan dalam perumusan kebijakan hukum.

Hubungan antara hukum dan etika mempunyai tiga dimensi yang perlu diperhatikan. Pertama, dimensi substansi dan bentuk, yang merujuk pada isi dan bentuk hukum yang mencerminkan nilai-nilai etika yang diakui masyarakat. Kedua, dimensi keluasan cakupan, yang merujuk pada sejauh mana pertimbangan etis harus diterapkan dalam perumusan kebijakan hukum. Terakhir, dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggar prinsip etika dalam kaitannya dengan hukum.

Secara keseluruhan, kesimpulannya adalah bahwa hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia sangat penting dan perlu dipertimbangkan dalam perumusan kebijakan hukum untuk menjamin keadilan dan kesejahteraan masyarakat
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Dhito Aryo Trengginas གིས-
Dhito Aryo Trengginas
2315061015
TI C

Analisis saya mengenai jurnal yang berjudul “Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia”.

Mengenai hubungan antara moral serta etika yang terdapat dalam jurnal tersebut menjelaskan bahwa, moral merupakan panduan tentang cara hidup dan bertindak yang membuat seseorang menjadi manusia yang baik. Etika adalah cabang filsafat yang membahas prinsip-prinsip moral dan pandangan-pandangan tentang moral ini. Etika merupakan ilmu pengetahuan yang mengkaji moralitas. Setiap individu memiliki moralitas pribadi, tetapi tidak semua perlu memikirkan etika secara kritis.

Dalam jurnal tersebut menjelaskan pula mengenai perkembangan etika melalui beberapa tahap. Tahap pertama adalah etika teologi, yang berasal dari doktrin agama. Tahap kedua, etika ontologis, merupakan perkembangan dari etika agama dan melibatkan pemikiran spekulatif. Etika kemudian dibagi menjadi empat sub sistem dalam filsafat: etika deskriptif, etika normatif, etika terapan, dan meta etika. Tahap ketiga melibatkan positivasi etika dalam bentuk kode etik dan pedoman perilaku yang lebih konkret. Tahap keempat adalah etika fungsional tertutup, di mana peradilan etik dilakukan secara internal dalam komunitas atau organisasi secara tertutup. Terakhir, tahap kelima adalah etika fungsional terbuka, yang melibatkan peradilan etika yang terbuka.

Lalu dibahas pula mengenai hubungan hukum dan nilai etika dalam politik hukum di Indonesia. Hubungan etika dan hukum memiliki tiga dimensi. Pertama, dalam dimensi substansi dan wadah, etika dan hukum berdasarkan nilai yang sama. Kedua, dalam dimensi cakupan, etika memiliki cakupan yang lebih luas daripada hukum, sehingga pelanggaran hukum selalu mencerminkan pelanggaran etika, tetapi tidak sebaliknya. Ketiga, dalam dimensi pengarahan perilaku, etika mendorong perilaku yang baik dan mencegah pelanggaran sebelum melibatkan hukum. Pendekatan etika dalam mengendalikan perilaku dapat lebih efektif, terutama dalam konteks jabatan publik dan profesional yang sangat bergantung pada kepercayaan publik. Menangani masalah perilaku langsung dengan hukum dapat merusak kepercayaan publik.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Firman Farel Richardo གིས-
Nama : Firman Farel Richardo
NPM : 2315061099
Kelas : PSTI C

Hasil analisis saya terhadap jurnal ini adalah sebagai berikut.
Etika terapan merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, termasuk perilaku manusia dalam bernegara. Hubungan antara etika dan hukum bisa dilihat dari tiga dimensi, yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya, serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Politik hukum di Indonesia diatur oleh Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui setiap lima tahun sekali. Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia sangat penting karena dapat mempengaruhi kebijakan dan tindakan pemerintah serta masyarakat dalam menjalankan kehidupan bernegara. Beberapa isu yang dapat memperlihatkan hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia antara lain korupsi, kepentingan pihak asing, dan kepentingan masyarakat sipil. Dalam menjalankan politik hukum, penting untuk mempertimbangkan nilai-nilai etika yang terkandung dalam Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Beberapa penulis dan lembaga seperti Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu), Mochtar Kusumaatmaja, dan Siti Soetami telah mengkaji konsep-konsep dalam pembangunan hukum dan pengantar tata hukum Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Intan Eka Safitri གིས-
Nama : Intan Eka Safitri
NPM : 2315061064
Kelas : TI D

Analisis jurnal “Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia”

Jurnal ini mengungkapkan bahwa perkembangan Etika. Berdasarkan jurnal ini, kita dapat mengetahui bahwa moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut.Jurnal ini mengungkapkan bahwa terdapat dua tahap perkembangan etika. Tahap pertama adalah etika teologi (theological ethics) yang berasal dari doktrin agama. Tahap kedua adalah etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan perkembangan dari etika agama. Dari kedua tahap ini, etika kemudian berkembang menjadi empat sub sistem:
1. Descriptive ethics = Membahas tentang apa yang dianggap benar dan salah oleh masyarakat.
2. Normative atau prescriptive ethics = Membahas tentang apa yang seharusnya dilakukan oleh individu.
3. Applied ethics = Membahas tentang bagaimana prinsip-prinsip etika diterapkan dalam situasi nyata.
4. Meta ethics = Membahas tentang asal-usul dan makna etika itu sendiri.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Muhammad Faisal གིས-
Nama : Muhammad Faisal
NPM : 2315061111
Kelas : TI C

menurut analisis saya landasan etika dan moral mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Ada banyak cara untuk mengevaluasi mereka, seperti baik atau buruk, sopan atau tidak sopan, atau susila atau tidak susila. Dalam politik hukum di Indonesia, hubungan antara moral dan etika sangat relevan. Kebijakan hukum didasarkan pada prinsip moral dan etika. Etika, nilai-nilai moral, dan kepentingan umum seringkali menjadi alasan pemerintah dan badan legislatif membuat keputusan politik. Cabang filsafat yang dikenal sebagai etika terapan membahas perilaku manusia di negara bagian.

Proses perumusan, pembentukan, dan pengembangan hukum yang akan, sedang, dan telah berlaku termasuk dalam politik hukum, yang merupakan kebijakan dasar penyelenggaraan negara. Menurut pendapat sebelas ahli hukum, ada tiga karakteristik yang sama dalam konteks politik hukum: kebijakan dasar yang menentukan jalan ke mana hukum akan dibawa, pembuatan hukum oleh penguasa, dan pembuatan hukum dengan memilih nilai-nilai yang disepakati bersama dan diterapkan dalam norma untuk mengatur perilaku masyarakat. Politik hukum berfungsi sebagai konstituendum, yang mencakup prinsip-prinsip hukum yang akan diterapkan.

Mochtar menekankan bahwa pembangunan hukum atau politik hukum sama dengan perubahan sikap, pandangan, dan nilai-nilai masyarakat. Ini menunjukkan bahwa budaya dan pemikiran yang mendasari pembentukan hukum berubah dalam politik hukum. Sebagai wadah, Prolegnas menampung rencana hukum, dan BPHN menggerakkan perencanaan dan pengembangan hukum tersebut.

Tujuan negara Indonesia tertuang dalam UUD 1945, dan pembentukan perangkat hukum merupakan langkah terakhir dalam proses kebijakan publik. Dalam konteks politik hukum, etika memainkan peran penting dalam membimbing pengambilan keputusan hukum yang sejalan dengan nilai-nilai dan kepentingan masyarakat. Etika membantu menentukan prinsip-prinsip moral yang harus dipegang dalam proses perumusan dan pelaksanaan hukum. Keputusan hukum yang diambil harus selaras dengan etika yang berlaku dalam masyarakat

Selain itu, etika juga terkait dengan etika pemerintah dan penegakan hukum; keduanya harus bertindak dengan cara yang etis saat menjalankan tugas mereka. Etika menentukan bagaimana keputusan dibuat, tindakan diambil, dan hak-hak orang dihormati.

Dalam konteks politik hukum Indonesia, etika dan hukum saling bergantung. Dalam perumusan dan pelaksanaan hukum, etika menjadi dasar moral yang harus dipegang, dan hukum harus selaras dengan etika masyarakat. Etika juga berperan dalam mengevaluasi apakah peraturan hukum yang ada sesuai dengan prinsip-prinsip moral dan etika masyarakat.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Daniel Ardiyansah གིས-
Nama: Daniel Ardiyansah
NPM: 2315061124
TI D

Artikel ini membahas tentang kaitan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia. Artikel ini menunjukkan pentingnya memperhatikan nilai moral dalam pembuatan hukum dan mengajak pembaca untuk berpikir kritis terhadap pola umum yang ada dalam masyarakat. Artikel ini juga menelaah politik hukum di Indonesia, yang dipengaruhi oleh kepentingan politik dan melibatkan pembuatan instrumen hukum sebagai tahap akhir dari kebijakan publik. Artikel ini menggambarkan bahwa pembuatan hukum di Indonesia dipengaruhi oleh pertarungan kepentingan politik, baik melalui kompromi politik maupun dominasi politik. Dalam konteks ini, artikel ini menekankan pentingnya memahami kaitan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia untuk mencapai tujuan bersama dalam pembangunan nasional.

Dalam artikel ini, juga dikaji latar belakang sejarah dan sosiologis masyarakat Indonesia serta keragaman budayanya. Hal ini penting untuk memahami konteks politik hukum di Indonesia. Artikel ini menekankan bahwa pembuatan instrumen hukum adalah tahap akhir dari kebijakan publik, yang melibatkan kepentingan politik dan percaturan antara partai politik. Artikel ini mengajak pembaca untuk berpikir kritis tentang etika dan nilai moral dalam konteks politik hukum, serta menekankan pentingnya mempertimbangkan implikasi etis dari kebijakan hukum yang dibuat. Dengan demikian, artikel ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang kaitan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia, serta mengajak pembaca untuk berpikir kritis dalam konteks ini.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Dyvta Avryansyah གིས-
Nama : Dyvta Avryansyah
2315061128
TI D

Analisis jurnal tentang hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum, terdapat tiga dimensi yang dapat diamati. Pertama, dimensi substansi dan wadah, yang mencakup pengaruh nilai-nilai etika terhadap isi hukum dan implementasinya dalam kerangka hukum. Kedua, dimensi keluasan cakupan, yang menilai sejauh mana diskusi mengenai hubungan antara hukum dan etika mencakup aspek-aspek yang relevan. Ketiga, dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggar hukum dan etika, yang melibatkan pemahaman terhadap faktor-faktor yang mendasari perilaku manusia terkait kepatuhan atau pelanggaran terhadap aturan hukum dan prinsip-prinsip moral.
Dalam konteks politik hukum di Indonesia, politik hukum melibatkan pemilihan aspek-aspek yang sedang berkembang di masyarakat, diprioritaskan, dan diselaraskan dengan konstitusi sebelum dijadikan dasar untuk pembentukan produk hukum. Badan Pembangunan Hukum Nasional (BPHN) didirikan pada tahun 1958, dengan konsep pembangunan hukum terencana dimulai pada tahun 1970.
Dalam ringkasan, politik hukum di Indonesia melibatkan perencanaan perkembangan masyarakat yang diselaraskan dengan konstitusi. Analisis hubungan antara hukum dan etika melibatkan substansi hukum, cakupan pembahasan, dan alasan manusia untuk mematuhi atau melanggar aturan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Nabila Putri Ayu Ningtyas གིས-
Nama : Nabila Putri Ayu Ningtyas
NPM : 2315061016
Kelas : TI D

Jurnal yang kali ini saya analisis adalah jurnal yang berjudul ‘‘Gagasan Konseptual Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia‘‘ oleh Sri Pujiningsih.
yang dimana jurnal ini membahas tentang hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia.
Hubungan antara hukum dan etik adalah bahwa etika dapat menjadi dasar atau landasan moral dalam pembuatan hukum.
Selain itu, etika juga dapat menjadi pedoman bagi para profesional hukum dalam menjalankan tugasnya.
Hukum dapat menjadi dasar dalam pembuatan kebijakan politik dan dapat digunakan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran.
Sedangkan etik dapat menjadi pedoman bagi para pemimpin politik dalam menjalankan tugasnya dan dapat membantu memastikan bahwa kebijakan yang dibuat sesuai dengan nilai-nilai moral yang dijunjung tinggi.
menurut salah satu ahli yang ada pada jurnal tersebut dinyatakan, setidak-tidaknya terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan.
Mochtar lebih menekankan bahwa pembangunan hukum atau politik hukum sama dengan pembaharuan cara berfikir, sikap, dan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Surya Bagaskara 2315061031 གིས-
Nama: Surya Bagaskara
NPM: 2315061031
Kelas: TI C

Dari jurnal yang sudah saya baca, saya dapat menyimpulkan bahwa:
Alinea 4 Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 menguraikan tujuan negara Indonesia. Seluruh bagian bangsa harus bekerja sama untuk merencanakan, membangun, dan menyetujui tujuan bersama tersebut; ini disebut politik hukum dalam bahasa akademik. Kegiatan terakhir dari kebijakan publik, yang mencakup proses legislasi, adalah pembentukan kaedah hukum.

Secara historis-sosiologis, manusia Indonesia berasal dari Mekhong-Vietnam yang karena sesuatu hal menyebar ke pulau-pulau nusantara.
Berangkat dari fakta sejarah ini, maka yang tumbuh dan berkembang adalah kebudayaan etnik yang terpencar-pencar. Jadi pertumbuhan ke arah rasa persatuan yang lebih besar tentang kepentingan bersama jelas terhalang oleh perbedaan bahasa, adat istiadat, alam lingkungan, juga kepercayaan dan agama, bentuk tubuh, warna kulit dan sebagainya, ringkasnya tergantung pada besarnya pluralitas masyarakat. Namun demikian secara politis-yuridis bangsa Indonesia telah berhasil menciptakan integritas nasional melalui sumpah pemuda pada tahun 1928.
lalu, Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia, jurnal tersebut membahas Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik, dan berfokus pada hubungan antara etika dan moral, di mana kita tahu moral berkaitan dengan tingkah laku manusia. Pancasila sebagai sumber etik juga menunjukkan bahwa Pancasila mengatur moral dalam kehidupan kita setiap hari. Moral menetapkan nilai-nilai yang mendasari tindakan kita. Etika, di sisi lain, memberikan definisi tentang pemikiran kritis dan pemahaman dasar tentang moral. Karena etika sangat terkait dengan tindakan, tindakan itu sendiri terikat pada nilai moral.Ini membantu kita memahami etika secara bertahap saat kita mengembangkannya melalui berbagai langkah. Dalam politik hukum Indonesia, ada tiga dimensi yang membentuk hubungan antara hukum dan etika: substansi dan wadah, hubungan luas dan cakupan, dan alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa etika dan hukum memiliki hubungan melalui ketiga dimensi ini, terutama dalam hal alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Meskipun hukum ini dibuat untuk ditaati, beberapa orang melanggarnya. Etika mengatur perilaku oleh sebab itu apakah kita ingin menaati atau melanggar aturan
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Andi Muhammad Daffa Ramadhan གིས-
Nama : Andi Muhammad Daffa Ramadhan
NPM : 2315061008
Kelas : TI D

Menurut analisis yang saya dapatkan dari jurnal "Gagasan Konseptual Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia" oleh Sri Pujiningsih adalah Politik hukum yang melibatkan dalam pemilihan aspek-aspek yang sedang berkembang di masyarakat, yang kemudian diprioritaskan dan diselaraskan dengan konstitusi (UUD 1945), sebelum dijadikan dasar untuk pembentukan produk hukum. Perencanaan kebijakan yang menentukan arahnya harus dilakukan secara cermat. Sistem etika sangat penting dalam hukum karena dapat membantu dalam pengendalian perilaku para pemangku jabatan publik dan profesional. Etika dapat membantu memastikan bahwa para pemangku jabatan publik dan profesional bertindak dengan integritas dan moralitas yang tinggi, serta memastikan bahwa mereka mematuhi standar etika yang ditetapkan dalam profesi mereka.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

IIN SUMARNI གིས-
NAMA : IIN SUMARNI
NPM : 2315061040
KELAS : TI D

Etika mengacu pada landasan filosofis mengenai perilaku manusia. dengan visi hidup, serta falsafah hidup masyarakat tertentu.
Etika adalah suatu ajaran atau wacana, suatu norma, seperangkat aturan, baik lisan maupun tulisan, tentang bagaimana seharusnya manusia hidup dan bertindak untuk menjadi manusia yang baik. Etika juga salah satu cabang filsafat, khususnya refleksi kritis dan mendasar terhadap ajaran dan perspektif moral. Etika sendiri ilmu yang membahas tentang prinsip-prinsip moral. Setiap orang mempunyai moralitasnya masing-masing, tetapi tidak demikian halnya dengan moralitas.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dikaitkan dengan perilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melaui sistem etika patut dipertimbangkan. Alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

DHINIVADILA SARI གིས-
Nama :Dhini Vadila Sari
NPM :2315061048
Kelas :ti d

Pada dasarnya, hukum dan etika memiliki hubungan yang erat dalam politik hukum di Indonesia. Etika sendiri berasal dari doktrin agama yang bersandar pada keyakinan dan karenanya bersifat abstrak. Namun, kebutuhan akan pengendalian dan pengarahan perilaku manusia membutuhkan perubahan pemberlakuan etika dari yang semula hanya bersifat himbauan melalui khutbah-khutbah menjadi konkrit atau nyata melalui teguran, peringatan yang berujung dengan penerapan sanksi atas penyimpangan perilaku tersebut.


Sementara itu, pembentukan kaedah hukum merupakan kegiatan final dari kebijakan publik yang di dalamnya memuat proses legislasi. Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia dalam bernegara.


Dalam politik hukum di Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai sumber nilai dan sumber etik. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki nilai-nilai yang mencakup keadilan sosial, kemanusiaan yang adil dan beradab, serta persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam praktiknya, hukum dan etika di Indonesia diatur oleh konstitusi dan undang-undang yang berlaku. Misalnya, Pasal 29 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing.

Selain itu, Indonesia juga menerapkan sistem hukum campuran dengan sistem hukum sipil sebagai sistem hukum utama yang diadopsi dari hukum kolonial Belanda.Politik hukum diartikan sebagai keharusan untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan maupun cara-cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan tersebut. Politik hukum merupakan salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya dinamika yang demikian itu karena ia diarahkan ius constituendum, hukum yang seharusnya berlaku.

Dalam politik hukum di Indonesia, etika dan hukum memiliki hubungan yang erat. Etika terapan membahas tentang perilaku manusia dalam bernegara, khususnya perilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik. Pengendalian perilaku melalui sistem etika patut dipertimbangkan karena apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum. Dalam politik hukum di Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai sumber nilai dan sumber etik. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki nilai-nilai yang mencakup keadilan sosial, kemanusiaan yang adil dan beradab, serta persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam praktiknya, hukum dan etika di Indonesia diatur oleh konstitusi dan undang-undang yang berlaku. Indonesia menerapkan sistem hukum campuran dengan sistem hukum sipil sebagai sistem hukum utama yang diadopsi dari hukum kolonial Belanda.


Politik hukum diartikan sebagai keharusan untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan maupun cara-cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan tersebut. Politik hukum merupakan salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya dinamika yang demikian itu karena ia diarahkan ius constituendum, hukum yang seharusnya berlaku. Dalam politik hukum di Indonesia, etika dan hukum memiliki hubungan yang erat. Etika terapan membahas tentang perilaku manusia dalam bernegara, khususnya perilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik. Pengendalian perilaku melalui sistem etika patut dipertimbangkan karena apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum. Dalam politik hukum di Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai sumber nilai dan sumber etik. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki nilai-nilai yang mencakup keadilan sosial, kemanusiaan yang adil dan beradab, serta persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam praktiknya, hukum dan etika di Indonesia diatur oleh konstitusi dan undang-undang yang berlaku. Indonesia menerapkan sistem hukum campuran dengan sistem hukum sipil sebagai sistem hukum utama yang diadopsi dari hukum kolonial Belanda.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Makka Muhammad Mustova གིས-
Makka Muhammad Mustova
2315061100
TI D

"Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia"

yang saya dapatkan dari jurnal yang berjudul diatas, politik hukum melibatkan pemilihan elemen-elemen yang berkembang dalam masyarakat, menentukan prioritas, dan sesuai dengan konstitusi (UUD 1945) untuk menciptakan produk hukum. Terdapat tiga ciri utama dalam politik hukum, yaitu kebijakan dasar, pembuatan hukum oleh pihak berwenang, dan penggabungan nilai-nilai masyarakat ke dalam norma hukum.

Hubungan antara etika dan hukum memiliki tiga dimensi, yaitu dimensi substansi dan wadah, cakupan, dan alasan manusia untuk mematuhi atau melanggar hukum. Etika cakupannya lebih luas daripada hukum, sehingga setiap pelanggaran hukum juga merupakan pelanggaran etika. Namun, tindakan yang dianggap melanggar etika belum tentu melanggar hukum. Etika berfungsi sebagai pagar preventif untuk mengatur perilaku sebelum mencapai norma hukum, dan sebaiknya perilaku yang melenceng dari etika diperbaiki tanpa melibatkan hukum. Dalam konteks pejabat publik dan profesional yang bergantung pada kepercayaan publik, penting untuk mempertimbangkan pengendalian perilaku melalui sistem etika daripada hanya mengandalkan pendekatan hukum, karena terlalu mengandalkan hukum dapat merusak kepercayaan publik terhadap organisasi publik.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Galang Pambudi Utama གིས-

Nama : Galang Pambudi Utama

NPM : 2315061080

Kelas : TI D


Berikut hasil analisis saya terhadap jurnal yang telah diberikan:


Etika adalah sebuah cabang filsafat yang mempelajari prinsip-prinsip moral, nilai-nilai, dan norma-norma yang mengatur perilaku manusia. Ini mencakup pertimbangan tentang apa yang dianggap baik atau buruk, benar atau salah, serta bagaimana kita seharusnya berperilaku dalam berbagai situasi. Etika membantu manusia untuk merenungkan tentang moralitas dan memberikan kerangka kerja untuk mengambil keputusan moral.


Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang di masyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.


Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilaku menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.


In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Arfan Pramudya གིས-
Nama : Arfan Andhika Pramudya
NPM : 2315061019
Kelas : PSTI C

Hasil analisis saya mengenai jurnal tersebut adalah sebagai berikut.
Dalam landasan politik hukum di Indonesia, terungkap hubungan yang kompleks antara aspek hukum dan etika dalam pembentukan kebijakan. Sejarah sosial-politik Indonesia menampilkan keragaman kebudayaan etnik, yang kadang-kadang menghambat rasa persatuan akibat perbedaan bahasa, adat istiadat, serta kepercayaan agama. Meski demikian, semangat kesatuan berhasil diwujudkan melalui Sumpah Pemuda pada tahun 1928, memberikan landasan kokoh bagi integritas nasional.

Politik hukum, sebagai arasemen pengaturan hukum dalam struktur negara, mengandalkan perencanaan yang matang. Badan Pembangunan Hukum Nasional (BPHN), terbentuk sejak tahun 1958, bertanggung jawab dalam perumusan kebijakan dasar. Rencana-rencana ini dirangkum dalam Prolegnas, bagian integral dari Program Pembangunan Nasional, yang terikat pada Undang-Undang No. 10 tahun 2004. Tahapan perencanaan Prolegnas meliputi proses mulai dari perumusan hingga penyebarluasan, dijaga melalui langkah-langkah yang terstruktur dan terencana.

Kaitan erat antara hukum dan etika tampak dalam tiga dimensi: substansi hukum dan wadahnya, cakupan hubungan yang berkembang, serta motivasi manusia dalam mematuhi atau melanggar hukum. Peran utama BPHN terletak dalam menentukan arah kebijakan hukum, sementara Prolegnas menjadi wadah bagi rencana-rencana hukum. Etika juga memegang peran penting, terutama dalam pengendalian perilaku, terutama bagi pejabat publik.

Proses pembuatan hukum melibatkan pertarungan kepentingan politik dari setiap kelompok yang terlibat, di mana keputusan politik seringkali dominan meski melibatkan masukan dari para ahli hukum. Di tengah dinamika ini, pembangunan hukum juga mewakili perubahan sikap, nilai, dan pola pikir yang berkembang dalam masyarakat.

Dengan demikian, politik hukum di Indonesia mewakili upaya untuk memilih, mengembangkan, dan mengimplementasikan hal-hal yang berkembang dalam masyarakat, dengan tetap sejalan dengan prioritas dan konstitusi UUD 1945. Peran BPHN dan Prolegnas menjadi krusial dalam merencanakan serta mengembangkan kerangka hukum di Indonesia, sementara hubungan yang terjalin antara hukum dan etika menjadi poin sentral dalam dinamika politik hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

M. AZMI EDFA ALHAFIZH གིས-

Nama   : M. Azmi Edfa Ahafizh

NPM   : 2315061115

Kelas   : TI C

Hasil analisis saya adalah sebagai berikut.

Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia sangat penting untuk dipahami. Sejarah Indonesia sebagai negara dengan keberagaman budaya dan etnis yang tinggi membuat rasa persatuan dan kesatuan menjadi hal yang sulit untuk dicapai. Namun, melalui sumpah pemuda pada tahun 1928, bangsa Indonesia berhasil menciptakan integritas nasional dan membentuk negara Indonesia.

Dalam politik hukum, tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV. Untuk mencapai tujuan bersama tersebut, diperlukan politik hukum yang melibatkan seluruh elemen bangsa. Politik hukum ini melibatkan pembentukan kaedah hukum yang merupakan kegiatan final dari kebijakan publik dan proses legislasi. Dalam hal ini, etika terapan memainkan peran penting dalam membahas perilaku manusia dalam bernegara.

Dalam politik hukum di Indonesia, terdapat hubungan antara hukum dan etika yang dapat dilihat dari tiga dimensi. Pertama, dimensi substansi dan wadah, yang mengacu pada isi dan bentuk hukum yang mencerminkan nilai-nilai etika yang dijunjung tinggi dalam masyarakat. Kedua, dimensi hubungan keluasan cakupan, yang mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat yang diatur oleh hukum dan etika. Ketiga, dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggar hukum dan etika, yang melibatkan pertimbangan moral dan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat.

Dalam politik hukum di Indonesia, pembentukan kebijakan publik dan legislasi dipengaruhi oleh kekuatan politik melalui percaturan kepentingan partai politik. Pertarungan kepentingan ini dapat menghasilkan dua pilihan, yaitu melalui kompromi politik atau dominasi politik.


In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Michael Deffrans Cristian Michael གིས-
Nama : Michael Deffrans C
NPM : 2315061087
TI C

Hubungan Hukum dan Etika dalam Kebijakan Hukum di Indonesia Analisa saya terhadap ulasan ini adalah sebagai berikut: Ulasan ini membahas tentang Pancasila sebagai sumber nilai dan sumber etika, yang di dalamnya menitikberatkan pada hubungan antara moralitas dan etika, dimana kita dapat melihat bahwa etika berkaitan erat dengan perilaku manusia.
Pancasila sebagai sumber moralitas artinya Pancasila mengatur perilaku moral dalam kehidupan kita.
Etika sendiri menentukan nilai-nilai dalam cara kita bertindak.
Dan etika sendiri berarti berpikir kritis dan mendasarkan pendapat yang berkaitan dengan moralitas.
Etika sangat erat kaitannya dengan tindakan, dimana tindakan itu sendiri dihubungkan dengan nilai-nilai moral.
Dalam proses perkembangan moral yang bertingkat-tingkat, ada gunanya memahami moralitas itu sendiri selangkah demi selangkah.
Sementara itu, hubungan hukum dan etika dalam kebijakan hukum Indonesia dapat dilihat dalam tiga dimensi, yaitu dimensi hakikat dan wadah, dimensi hubungan ruang lingkup, dan dimensi nalar manusia mentaati atau melanggarnya.
Kita dapat menyimpulkan bahwa moralitas dan hukum mempunyai keterkaitan melalui ketiga dimensi di atas, terutama dalam dimensi mengapa orang menaati atau melanggarnya.
Aturan seperti ini dibuat untuk dipatuhi namun masih saja ada orang yang melanggarnya.
Etika mengatur perilaku sehingga kita mau mengikuti atau melanggar aturan
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

M. Valerian Irwansyah 23150661027 གིས-
Nama : M.Valerian Irwansyah
NPM : 2315061027
PSTI C

"Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)"

Rumusan politik hukum sudah 15 tahun ditetapkan setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Pembentukan kaedah hukum merupakan kegiatan final dari kebijakan publik yang di dalamnya memuat proses legislasi. Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia dalam bernegara.

Sistem etika sangat penting dalam hukum karena dapat membantu dalam pengendalian perilaku para pemangku jabatan publik dan profesional. Etika dapat membantu memastikan bahwa para pemangku jabatan publik dan profesional bertindak dengan integritas dan moralitas yang tinggi, serta memastikan bahwa mereka mematuhi standar etika yang ditetapkan dalam profesi mereka. Dengan demikian, sistem etika dapat membantu mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, dan tindakan-tindakan yang tidak etis dalam praktik hukum. Selain itu, sistem etika juga dapat membantu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. yaitu Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni
1.Dimensi substansi dan wadah :dimensi substansi dan wadah merupakan membantu memahami bagaimana etika dapat memengaruhi konten atau isi hukum dan juga bagaimana etika memainkan peran dalam cara hukum diterapkan dan dikelola dalam masyarakat.

2.Dimensi hubungan keluasan cakupannya :Dimensi hubungan keluasan cakupannya dalam konteks hubungan antara etika dan hukum mengacu pada sejauh mana hukum mengatur dan mencakup berbagai aspek dalam masyarakat.

3.dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggar hukum etika :Dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggar hukum dan etika melibatkan pemahaman terhadap faktor-faktor yang mendasari perilaku manusia dalam kaitannya dengan kepatuhan atau pelanggaran terhadap aturan hukum dan prinsip-prinsip moral.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

NUZAIM BIRRI གིས-
Nama : Nuzaim Birri
NPM : 2315061079
PSTI C

Analisis Jurnal
"Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia"

Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia adalah bahwa etika dapat berfungsi sebagai landasan moral dalam pembuatan hukum, membantu menentukan nilai-nilai moral yang harus diperhatikan dalam pembuatan hukum, dan menjadi pedoman bagi para profesional hukum dalam menjalankan tugas mereka. Dalam politik, peran hukum dan etika bervariasi tergantung pada sistem politik yang ada di negara tersebut. Namun, secara umum, hukum dapat digunakan sebagai dasar dalam pembuatan kebijakan politik dan untuk menegakkan keadilan. Etika, di sisi lain, dapat membimbing pemimpin politik dalam menjalankan tugas mereka dan memastikan bahwa kebijakan yang mereka buat sesuai dengan nilai-nilai moral yang dianut. Pembentukan hukum adalah tahap akhir dalam proses pembuatan kebijakan publik, dan etika terapan adalah cabang filsafat yang mempertimbangkan perilaku manusia dalam konteks pemerintahan. Etika berasal dari doktrin agama dan awalnya bersifat abstrak. Namun, untuk mengendalikan perilaku manusia, perlu adanya perubahan dari himbauan abstrak dalam agama menjadi aturan konkret dengan teguran dan sanksi untuk pelanggaran. Ketika berbicara tentang hubungan antara etika dan hukum, ada tiga dimensi yang harus dipertimbangkan: substansi hukum, cakupan hukum, dan alasan mengapa manusia mematuhi atau melanggar hukum. Terkait dengan perilaku etis para pejabat publik dan profesional yang bergantung pada kepercayaan publik, penting untuk mempertimbangkan pengendalian perilaku melalui sistem etika. Hal ini karena jika penyelesaian masalah perilaku para pejabat publik selalu bergantung pada pendekatan hukum, maka hal ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik seiring dengan berjalannya proses hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

NUR AILA ZAHRA གིས-
Nama : Nur Aila Zahra
NPM : 2315061035
Kelas : TI-C

Etika terapan, yang merupakan salah satu cabang filsafat yang mengkaji perilaku manusia, terutama dalam konteks berbangsa dan bernegara. Fokusnya adalah pada pentingnya berpikir kritis terkait dengan pola-pola perilaku yang umumnya diterapkan dalam masyarakat, terutama dalam konteks politik hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam filsafat, salah satu karakteristik penting adalah kemampuan berpikir secara kritis. Hal ini menjadi relevan dalam konteks etika terapan, yang mendorong kita untuk melakukan evaluasi kritis terhadap norma-norma yang umumnya berlaku dalam masyarakat. Jurnal ini memfokuskan pada politik hukum di Indonesia, mengkaji interaksi antara hukum dan etika dalam konteks politik negara Indonesia.

Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan, yaitu:
1. Etika teologi
2. Etika ontologis
3. Positivasi etik berupa kode etik
4. Etika fungsional tertutup
5. Etika fungsional terbuka

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni pertama, dimensi substansi dan wadah, di mana hukum diibaratkan sebagai bungkus, etika sebagai isinya, dan agama sebagai sumber keduanya. Kedua, dimensi cakupan, yang menunjukkan bahwa etika mencakup lebih banyak hal daripada hukum, dan pelanggaran hukum selalu berarti melanggar etika, meskipun sebaliknya tidak selalu benar. Ketiga, dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggar etika dan hukum, di mana etika berfungsi sebagai alat preventif untuk mengatur perilaku manusia sebelum mencapai batasan hukum. Penekanan diberikan pada pentingnya mengendalikan perilaku melalui sistem etika, terutama dalam konteks pejabat publik dan profesional, untuk menjaga kepercayaan publik, mengingat penggunaan pendekatan hukum dalam penyelesaian masalah perilaku dapat mengikis kepercayaan tersebut.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Arza Restu Arjuna གིས-
Nama : Arza Restu Arjuna
Npm : 2315061051
Kelas : TI C

Jurnal ini membahas tentang Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.

Yang saya tangkap dalam jurnal ini adalah bahwa penulis membahas tentang hubungan konseptual antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia, juga mengeksplorasi hubungan antara hukum dan etika, dan bagaimana mereka diterapkan dalam politik hukum Indonesia. Jurnal ini juga menguji latar belakang sejarah dan sosiologis masyarakat Indonesia dan keragaman budaya mereka. Penulis berargumen bahwa pembentukan instrumen hukum adalah aktivitas terakhir dari kebijakan publik, dan bahwa formulasi politik hukum di Indonesia dipengaruhi oleh kepentingan politik. Jurnal ini menyimpulkan dengan menekankan pentingnya berpikir secara kritis tentang etika dan nilai-nilai moral dalam konteks politik hukum.

Dalam jurnal ini, penulis mengidentifikasi lima tahap perkembangan etika, mulai dari etika teologi hingga etika fungsional terbuka. Etika berkembang seiring dengan perubahan sosial dan budaya masyarakat.

Dalam konteks politik hukum, etika berperan penting dalam menentukan arah dan bentuk hukum yang akan dibentuk. Etika juga mempengaruhi cara berpikir, sikap, dan nilai-nilai dalam masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang etika sangat penting dalam merumuskan kebijakan politik hukum yang efektif dan adil.

Politik hukum, di sisi lain, merupakan kebijakan dasar yang menentukan arah dan bentuk hukum yang akan dibentuk. Badan Pembangunan Hukum Nasional (BPHN) bertanggung jawab untuk merencanakan politik hukum di Indonesia. Rumusan politik hukum pertama kali ada pada tahun 1960 dan diperbarui setiap lima tahun sekali. Hal ini menunjukkan bahwa politik hukum adalah proses yang terus berkembang dan harus disesuaikan dengan perubahan sosial, politik, dan budaya yang terjadi di masyarakat.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Arza Restu Arjuna གིས-
Nama : Arza Restu Arjuna
Npm : 2315061051
Kelas : TI C

Jurnal ini membahas tentang Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.

Yang saya tangkap dalam jurnal ini adalah bahwa penulis membahas tentang hubungan konseptual antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia, juga mengeksplorasi hubungan antara hukum dan etika, dan bagaimana mereka diterapkan dalam politik hukum Indonesia. Jurnal ini juga menguji latar belakang sejarah dan sosiologis masyarakat Indonesia dan keragaman budaya mereka. Penulis berargumen bahwa pembentukan instrumen hukum adalah aktivitas terakhir dari kebijakan publik, dan bahwa formulasi politik hukum di Indonesia dipengaruhi oleh kepentingan politik. Jurnal ini menyimpulkan dengan menekankan pentingnya berpikir secara kritis tentang etika dan nilai-nilai moral dalam konteks politik hukum.

Dalam jurnal ini, penulis mengidentifikasi lima tahap perkembangan etika, mulai dari etika teologi hingga etika fungsional terbuka. Etika berkembang seiring dengan perubahan sosial dan budaya masyarakat.

Dalam konteks politik hukum, etika berperan penting dalam menentukan arah dan bentuk hukum yang akan dibentuk. Etika juga mempengaruhi cara berpikir, sikap, dan nilai-nilai dalam masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang etika sangat penting dalam merumuskan kebijakan politik hukum yang efektif dan adil.

Politik hukum, di sisi lain, merupakan kebijakan dasar yang menentukan arah dan bentuk hukum yang akan dibentuk. Badan Pembangunan Hukum Nasional (BPHN) bertanggung jawab untuk merencanakan politik hukum di Indonesia. Rumusan politik hukum pertama kali ada pada tahun 1960 dan diperbarui setiap lima tahun sekali. Hal ini menunjukkan bahwa politik hukum adalah proses yang terus berkembang dan harus disesuaikan dengan perubahan sosial, politik, dan budaya yang terjadi di masyarakat.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Ramadhani Ahmad གིས-
Nama : Ramadhani Ahmad
Npm : 2365061001
Kelas : TI C

Jurnal tersebut membahas tentang hubungan hukum dan etika dalam kebijakan hukum di Indonesia, membahas tentang sejarah dan perkembangan etika, pentingnya sistem etika dalam mengendalikan perilaku pegawai negeri dan profesional, serta membahas tentang kedudukan kebijakan hukum di Indonesia. Sistem etika sangat penting dalam hukum karena membantu mengendalikan perilaku pejabat dan profesional. Etika membantu memastikan bahwa pegawai negeri dan pegawai profesional bertindak dengan integritas dan moralitas tingkat tinggi serta mematuhi standar etika yang ditetapkan dalam profesi mereka. Oleh karena itu, sistem etika membantu mencegah penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, dan perilaku tidak etis dalam praktik hukum. Sistem etika juga dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sistem etika membantu mengatur perilaku pejabat publik dan profesional, sehingga mencegah penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, dan perilaku tidak etis dalam praktik hukum. Jurnal ini juga membahas bahwa kebijakan hukum Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan hubungan antara hukum dan etika dapat dilihat dari tiga dimensi: dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya, serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggar hukum etika.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Febby Yolanda Putri གིས-
Nama : Febby Yolanda Putri
NPM : 2315061003
Kelas : TI-C

Analisis dari jurnal “Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia”

Etika adalah seperangkat prinsip moral dan nilai-nilai yang mengatur perilaku manusia berdasarkan pertimbangan tentang kebenaran, keadilan, kebaikan, dan tanggung jawab. Hukum, di sisi lain, adalah seperangkat aturan dan norma-norma yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat.Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni:
1. dimensi substansi dan wadah
Substansi etika melibatkan prinsip-prinsip moral, nilai-nilai, dan norma-norma yang mengatur perilaku manusia. Substansi hukum mencakup peraturan-peraturan, undang-undang, dan norma-norma yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat. Wadah etika adalah nilai-nilai internal individu, keyakinan agama, norma-norma sosial, dan kesadaran moral yang membimbing tindakan individu. Wadah hukum adalah struktur eksternal yang mengatur perilaku manusia. Hukum memiliki otoritas yang memberlakukan norma-norma tertentu dalam masyarakat.

2.dimensi hubungan keluasan cakupannya Namun tidak demikian sebaliknya
Etika memiliki cakupan yang luas dan mencakup berbagai aspek kehidupan sehari-hari, keputusan-keputusan bisnis, tindakan-tindakan sosial, dan kebijakan-kebijakan publik. Hukum memiliki cakupan yang lebih spesifik, terfokus pada bidang-bidang tertentu seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum lingkungan, dan lain sebagainya.

3. dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya
Manusia mematuhi etika karena keyakinan internal terhadap nilai-nilai moral, rasa tanggung jawab, dan kesadaran moral mereka sendiri. Manusia mematuhi hukum karena adanya sanksi dan konsekuensi hukum jika melanggar.

Dengan memahami dimensi-dimensi ini, kita dapat melihat kompleksitas hubungan antara etika dan hukum dalam membentuk perilaku manusia dan norma-norma sosial dalam masyarakat. Etika dan hukum, meskipun berbeda, saling melengkapi dan membentuk dasar moral dan hukum yang mengatur kehidupan manusia.



Jurnal ini juga membahas sistem etika berkembang Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan melalui 5 (lima) tahapan:
-Etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
-Etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama. Etika dikembangkan dari doktrin abstrak menjadi hasil pemikiran spekulasi dan dijadikan salah satu objek kajian filsafat. Sebagai salah satu kajian filsafat, sistem filsafat etik berkembang menjadi 4 (empat) sub sistem berupa descriptive ethics yakni etika yang berkenaan dengan perilaku benar dan baik sebagaimana dipikirkan orang, normative atau prescriptive ethics yakni etika yang berkenaan dengan perilaku yang dinilai sudah seharusnya dilakukan, applied ethics yakni etika yang berkenaan dengan pengetahuan tentang moral dan bagaimana pengetahuan itu diwujudkan dalam praktik, dan meta ethics yakni membahas mengenai apa yang dimaksud dengan benar dan baik itu sendiri.
-Positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
-Etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses. peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup
-Etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Ariel Felix Tambunan གིས-
Nama : Ariel Felix Tambunan
NPM : 2315061107
Kelas : TI C

Topik jurnal yang berjudul "Hubungan antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia". Membahas tentang hubungan antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia. Jurnal ini membahas hubungan antara hukum dan etika, dengan penekanan bahwa hukum dan etika saling terkait, meskipun etika lebih luas dalam cakupan daripada hukum.

Pancasila, sebagai sumber nilai dan etika tertinggi dalam negara Indonesia, memainkan peran kunci dalam mengatur hubungan ini. Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia mencerminkan komitmen untuk menjaga keadilan, kemanusiaan, dan moralitas dalam setiap aspek tindakan pemerintah dan tindakan warga negara. Jurnal ini memuat banyak inti pembahasan yang dapat dijadikan ilmu tambahan dalam menjalani aktivitas sehari-hari dengan beretika sesuai hukum yang berlaku. Menurut salah satu ahli yang ada pada jurnal tersebut, setidak-tidaknya terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Abrar Rafii Ibrahim གིས-
Nama: Abrar Rafii Ibrahim
NPM: 2315061095
Kelas: PSTI C

Jurnal ini membahas penerapan etika dalam hukum politik Indonesia dengan mendalam. Fokus utamanya adalah bagaimana etika, sebagai cabang filsafat yang mempertimbangkan perilaku manusia, memiliki relevansi yang signifikan dalam konteks perilaku individu di dalam negara Indonesia.

Jurnal tersebut juga mengeksplorasi cara di mana etika dapat diterapkan dalam sistem hukum Indonesia dan bagaimana hal ini berkaitan dengan evolusi lanskap politik di negara ini. Ini merupakan aspek penting karena etika memberikan kerangka kerja moral yang mempengaruhi pembuatan kebijakan dan pelaksanaan hukum dalam masyarakat.

Selain itu, jurnal tersebut mengupas tiga dimensi yang sangat penting dalam hubungan antara etika dan hukum. Pertama, dimensi substansi dan wadah mencakup pertimbangan tentang apa yang dianggap sebagai perilaku etis dalam konteks hukum politik Indonesia. Kedua, dimensi cakupan membahas sejauh mana etika dapat diterapkan dalam berbagai aspek hukum politik, termasuk hukum konstitusi, hukum pemilu, dan hukum administrasi publik. Ketiga, dimensi alasan individu untuk mematuhi atau melanggar hukum menggali faktor-faktor pribadi yang memengaruhi individu dalam mengambil keputusan etis atau tidak etis dalam lingkungan politik.

Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang hubungan yang kompleks antara etika dan hukum politik di Indonesia. Hal ini memungkinkan pembaca untuk lebih memahami bagaimana nilai-nilai moral dan etika memainkan peran penting dalam pembentukan sistem hukum dan politik di negara ini.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Nadjwa Tasya Safira གིས-
Nama : Nadjwa Tasya Safira
Kelas : TI D
NPM : 2315061024

Analisis saya terhadap jurnal ini tentang hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia. Politik hukum melibatkan kebijakan dasar yang menentukan arah dan bentuk hukum yang akan dibentuk. Politik hukum di Indonesia dipengaruhi oleh kepentingan politik dan perencanaannya yang dilakukan oleh Badan Pembangunan Hukum Nasional (BPHN). Dalam politik hukum di Indonesia, perumusan kebijakan hukum dipengaruhi oleh kepentingan politik dan perencanaannya dilakukan oleh Badan Pembangunan Hukum Nasional (BPHN). Namun, perumusan kebijakan hukum juga harus mempertimbangkan nilai-nilai etika agar mencerminkan keadilan dan kepentingan masyarakat.

Dalam konteks hubungan antara hukum dan etika, terdapat tiga dimensi yang perlu diperhatikan. Pertama, dimensi substansi dan wadah, yang mengacu pada isi dan bentuk hukum yang mencerminkan nilai-nilai etika yang diakui oleh masyarakat. Kedua, dimensi hubungan keluasan cakupan, yang merujuk pada sejauh mana pertimbangan etika harus diterapkan dalam pembahasan kebijakan hukum. Ketiga, dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggar prinsip-prinsip etika dalam konstitusi dengan hukum. Artikel ini menggambarkan bahwa hubungan antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia sangat penting. Politik hukum melibatkan kebijakan dasar yang menentukan arah dan bentuk hukum yang akan dibentuk, sedangkan etika terapan membahas perilaku manusia dalam konteks hukum dan pemerintahan.

Etika dan hukum memiliki hubungan yang kompleks. Etika berkembang melalui lima tahap, mulai dari etika teologi hingga etika fungsional terbuka. Politik hukum, di sisi lain, melibatkan kebijakan dasar yang menentukan arah dan bentuk hukum yang akan dibentuk. Dalam konteks politik hukum di Indonesia, hubungan antara hukum dan etika dapat dilihat dari tiga dimensi, yaitu substansi dan wadah, hubungan keluasan cakupan, dan alasan manusia untuk mematuhi atau melanggar hukum. Dalam politik hukum di Indonesia, hubungan antara hukum dan etika sangat penting. Perumusan kebijakan hukum harus mempertimbangkan nilai-nilai etika agar mencerminkan keadilan dan kepentingan masyarakat.

Perkembangan etika dan politik hukum di Indonesia. Etika berkembang melalui lima tahap, mulai dari etika teologi hingga etika fungsional terbuka. Etika teologi mengacu pada pandangan moral yang didasarkan pada keyakinan agama, sedangkan etika fungsional terbuka mengacu pada pandangan moral yang didasarkan pada prinsip-prinsip rasionalitas dan kepentingan umum. Politik hukum, di sisi lain, melibatkan kebijakan dasar yang menentukan arah dan bentuk hukum yang akan dibentuk. Dalam politik hukum di Indonesia, tujuan perancangan melalui instrumen hukum dipengaruhi oleh kekuatan politik dan peraturan partai kepentingan politik. Hal ini menunjukkan bahwa politik hukum tidak hanya mencakup aspek teknis dan substansi hukum, tetapi juga aspek politik dan kepentingan yang ada di dalamnya.

Kesimpulannya, hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia sangatlah penting. Perumusan kebijakan hukum harus mempertimbangkan nilai-nilai etika agar mencerminkan keadilan dan kepentingan masyarakat.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Makhasin Muhammad 2315061084 གིས-
Nama : Makhasin Muhammad
NPM :2315061084
Kelas TI D

Berikut adalah poin-poin penting yang dapat diambil Jurnal Hubungan hukum dan etika politik.

1. Tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, kedamaian abadi, dan keadilan sosial.

2. Pembentukan kaedah hukum merupakan kegiatan final dari kebijakan publik yang didalamnya memuat proses legislasi.

3. Etika terapan merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia dalam bernegara.

4. Hubungan antara hukum dan etika dapat dilihat dari tiga dimensi, yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya, serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

5. Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber etik dalam politik hukum di Indonesia.

6. Proses pembuatan hukum lebih memperlihatkan dominasi pengambilan keputusan politik.

7. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas.

8. Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sedangkan etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia.

9. Etika pada mulanya bersumber pada doktrin-doktrin agama, namun dalam perkembangannya, seiring dengan perkembangan masyarakat, komunitas tersebut juga mulai memikirkan dan merasa memerlukan batasan baik dan buruk atas perilaku anggotanya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

Muhammad Rayhan Gumay Rayhan གིས-
Nama : Muhammad Rayhan Gumay
NPM : 2355061007
TI C

Adapun analisis yang saya dapatkan dari jurnal ini adalah membahas tentang hubungan antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia. Jurnal ini juga mengungkapkan bahwa perkembangan etika dua tahap perkembangan, yakni tahap pertama adalah etika teologi (theological ethics) yang berasal dari doktrin agama dan tahap kedua adalah etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan perkembangan dari etika agama.

Kemudian sistem etika memiliki peran yang sangat krusial dalam hukum, mengawasi tindakan para pemangku jabatan publik dan profesional agar tetap menjunjung tinggi integritas dan moralitas. Hal ini juga membantu memastikan bahwa mereka mematuhi standar etika yang berlaku dalam bidang profesi mereka. Akibatnya, sistem etika memiliki potensi untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, praktik korupsi, dan perilaku tidak etis dalam praktik hukum. Lebih dari itu, sistem etika dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum serta meningkatkan mutu layanan publik.

Terakhir, jurnal tersebut menekankan bahwa hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia memiliki signifikansi yang sangat penting. Sistem etika berperan dalam mengawasi perilaku para pemangku jabatan publik dan profesional dengan tujuan mencegah penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, dan perilaku tidak etis dalam praktik hukum. Selain itu, jurnal juga menyoroti bahwa politik hukum di Indonesia mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan prinsip-prinsip UUD 1945, dan bahwa hubungan antara hukum dan etika dapat dilihat melalui tiga dimensi, yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi jangkauan pengaruhnya, dan dimensi motivasi manusia untuk mematuhi atau melanggar etika tersebut.