Forum Analisis Video 3

Forum Analisis Video 3

Number of replies: 31

Lampirkan analisis anda mengenai video berikut dengan menyertakan identitas diri seperti nama dan NPM. Dilarang melakukan plagiasi.

In reply to First post

Re: Forum Analisis Video 3

INTAN SARI 2213053002 གིས-
Nama : Intan sari
Npm : 2213053002

Analisis video 3
Masalah lingkungan dalam kajian etika dan moral

• Lemahnya kesadaran kita terhadap lingkungan hidup Itu juga terjadi karena adanya anggapan memandang bahwa Pemanfaatan alam bagi manusia itu adalah hal yang wajar, Menebang pohon guna memenuhi kebutuhan manusia juga Hal yang sangat lumrah , kemudian membuang sampah di mana pun juga masih Dianggap wajar karena belum ada aturan untuk hal itu dengan kata lain proses kerusakan lingkungan hidup dapat di gambarkan seperti orang pecandu rokok ataupun minuman keras sebab seorang pecandu tau bahwasanya itu akan berdampak buruk bagi mereka tapi mereka tetap melakukannya ,sebab kita merasa di untungkan tidak di repotkan dan sudah menjadi hal yang biasa karena kita menikmatinya.

• Masalah kerusakan lingkungan hidup mempunyai cakupan yanh cukup luas tidak hanya dibatasi dalam bentuk kerusakan pada dirinya sendiri namun terkait dengan masalah lain seperti etika dan moral.dalam hal ini juga dapat kita lihat ada permasalah apa yng terdapat seperti :

1. penyusutan SDA
2. polusi/pencemaran
3. Bisnis & konservasi SDA

•dalam hal ini dapat Kita lihat dalam undang undang nomor 24 tahun 1992 yang mana terdapat
1. Kegiatan konservasi selalu berhubungan dengan suatu kawasan dengan fungsi utama lindung atau fungsi utama budidaya
2. Kawasan Lindungan adalah kawasan yang tetapkan dengan fungsi utama Melindungi keseharian LH Untuk kepentingan pembangunan berkelanjutan
3. Kawasan budidaya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi SDA

• Sifat sumberdaya alam di Indonesia yang menonjol adalah
1. Penyebaran yang tidak Merata
2. Sifat ketergantungan antar SDA

•Tujuan konservasi SDA
1. Memelihara proses Ekologi yang penting
2. Menjamin keanekaragaman genetik
3. Plus tarian teman Fatan jenis dan ekosistem

• Peranan kawasan konservasi terdapat
1.Penyelamatan usaha pembangunan dan hasil pembangunan
2. Sebagai pengembangan ilmu pendidikan
3. Pengembangan pariwisata alam dan peningkatan devisa
4. Pendukung pembangunan di bidang pertanian
5. Keseimbangan lingkungan alam
6. Bermanfaat bagi manusia

• Fakta etika lingkungan terdapat
1. Rumusan kebijakan masih berfokus pada unrenewble resources
2. Kewajiban pada lingkungan
3. Ekonomi etika
4. Undang undang lingkungan hidup.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Video 3

Devana Okta Mahdalena 2253053034 གིས-
Nama : Devana Okta Mahdalena
Npm : 2253053034
Kelas :3H

Analisis video 3

MASALAH LINGKUNGAN DALAM KAJIAN ETIKA MORAL

Lingkungan dalam kajian perspektif etika dan moral
1. Penyusutan sumber daya alam
SDA meliputi: Sumber daya lahan; hutan; air; mineral.
SDA merupakan modal utama & fundamental untuk melaksanakan aktifitas pembangunan.
SDA yang dieksploitasi akan mengalami penyusutan & akan menimbulkan dampak bagi lingkungan.
2. Polusi pencemaran
Udara , tanah , air , suara , limbah domestik rt, radiasi (alam / buatan ), teknologi
3. Bisnis dan konservasi sumber daya alam
Konservasi merupakan segenap proses pengelolaan suatu tempat agar makna kultural yang dikandungnya terpelihara dengan baik. (Piagam Burra, 1981)
Konservasi adalah pemeliharaan & perlindungan terhadap sesuatu yang dilakukan secara teratur untuk mencegah kerusakan & kemusnahan dengan cara pengawetan (Peter Salim, 1991)

UU NO 24 TAHUN 1992
-Kegiatan konservasi selalu berhubungan dengan suatu kawasan dengan fungsi utama lindung atau fungsi utama budidaya
-Kawasan lindung adalah kawasan yg ditetapkan dg fungsi utama melindungi kelestarian LH untuk kepentingan pembangunan berkelanjutan.
-Kawasan budidaya adalah kawasan yg ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi & potensi SDA

Konservasi SDA di Indonesia
Sifat SDA yang menonjol di Indonesia
1. Penyebaran yang tidak merata
2. Sifat ketergantungan antara sda

Tujuan Konservasi SDA
1. Memelihara proses Ekologi yang penting dan sistem penyangga kehidupan
2. Menjamin keanekaragaman genetik
3. Pelestarian pemanfaatan jenis dan ekosistem

PERANAN KAWASAN KONSERVASI
1. Penyelamat usaha pembangunan dan hasil hasil pembangun
2. Sebagai pengembangan ilmu pendidikan
3. Pengembangan Paris wisata alam dan peningkatan devisa
4. Pendukung pembangunan di bidang pertanian
5. Keseimbangan lingkungan alam
6. Bermanfaat bagi manusia

FAKTA ETIKA LINGKUNGAN
-Perumusan kebijakan masih terfokus pada un- renewable resources
-Kewajiban pada lingkungan adalah mengenai keberlanjutan hidup manusia
- Ekonomi VS et lingkungan; Penggunaan poluters's pay principle
-UU Lingkungan Hidup adalah yang paling sulit diterapkan di INDONESIA

UU NO. 11 ΤΗ 1967
Tentang ketentuan ketentuan pokok pertambangan merupakan ketentuan tentang pengelolaan sumberdaya mineral
PASAL 3 dinyatakan bahan galian terdiri atas 3 golongan
GOLA: Bahan galian strategis
GOL B: Bahan galian vital
GOL C: Bahan galian tidak termasuk GOLA & GOL B

PERATURAN PEMERINTAH NO. 32/1969
-Merupakan pelaksanaan UU 11 tahun 1967
-MENURUT KETENTUAN PASAL 1 PP 32/1969
Dinyatakan bahwa kuasa pertambangan
untuk melaksanakan usaha pertambangan bahan galian pertambangan
Gol A dan gol B di berikan oleh menteri
Gol C diberikan oleh gurbernur

MASALAH LINGKUNGAN
Bencana kekeringan/pengendalian SDA :
• Erosi
• Penurunan keanekaragaman hayati
• Kehilangan sumber plasma nutfah

BAHAN BERBAHAYA & BERACUN (B3)
Limbah B3:
• Limbah yg mengandung bahan berbahaya dan atau beracun, yg krn sifat dan atau konsentrasinya, baik secara langsung maupun tdk langsung, dapat merusak dan mencemari lingk. hidup, dan atau membahayakan kesehatan manusia
Limbah yg termasuk B3 memenuhi kriteria (salah satu atau lebih):
• Mudah meledak.
• Mudah terbakar
Bersifat reaktif.
• Beracun
• Menyebabkan infeksi.
• Bersifat korosif
Limbah lain, yg apabila diuji toksisitasnya dapat digolongkan sebagai B3.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Video 3

febe ririn ariyani 2213053277 གིས-
Nama : Febe Ririn Ariyani
Npm : 2213053002

Analisis video 3

MASALAH LINGKUNGAN DALAM KAJIAN ETIKA DAN MORAL

Lingkungan Dalam Kajian Perspektif Atika Dan Moral

1.  Penyusutan sumber daya alam

Meliputi sumber daya lahan (hutan, air, mineral)

SDA merupakan modal utama & fundamental untuk melaksanakan aktivitas Pembangunan

 SDA yang dieksploitasi akan mengalami penyusutan dan akan menimbulkan dampak bagi lingkungan

2.   Polusi atau pencemaran

Meliputi pencemaran udara, tanah, air, suara, limbah domestik RT, radiasi, teknologi

3.  Bisnis dan konservasi sumber daya alam

Konservasi merupakan segenap proses pengelolaan suatu tempat agar makna kultural yang dikandungnya terpelihara dengan baik

Konservasi adalah pemeliharaan& perlindungan terhadap sesuatu yang dilakukan secara teratur untuk mencegah kerusakan dan kemusnahan dengan cara pengawetan

UU NO 24 TAHUN 1992

· Kegiatan konservasi selalu berhubungan dengan suatu Kawasan dengan fungsi utama lindung atau fungsi utama budidaya

 Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian LH untuk kepentingan Pembangunan berkelanjutan

·Kawasan budidaya adakah Kawasan yang ditetapkan dengan fungdi utam auntuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi SDA

KONSERVASI SDA DI INDONESIA

Sifat SDA di Indonesia yang menonjol

·   Penyebaran yang tidak merata

·    Sifat ketergantungan antara SDA

Tujuan konservasi SDA

·   Memelihara proses ekologi yang penting dan system penyangga kehidupan

·    Menjamin keanekaragaman genetic

·    Pelestarian pemanfaatan jenis dan ekosistem

Peranan Kawasan konservasi

·    Penyelamatan usage pembangungan dan hasi- hasil Pembangunan

·     Sebagai pengembangan ilmu Pendidikan

·     Pengembangan pariwisata alam dan peningkatan devisa

·      Pendukung Pembangunan di bidang pertanian

·      Keseimbangan lingkungan alam

·      Bermanfaat bagi manusia

FAKTA ETIKA LINGKUNGAN

1.       Perumusan kebijakan masih terfokus pada unrenewable resources

2.       Kewajiban pada lingkungan adalah mengenai keberlanjutan hidup manusia

3.       Ekonomi vs etika lingkungan: penggunaan poluters’s pay principle

4.       UU lingkungan hidup adalah yang paling sulit diterapkan di Indonesia

UU NO. 11 TH 1967

1.       Tentang ketentuan- ketentuan pokok pertambangan, merupakan ketentuan tentang pengelolaan sumber daya mineral

2.       Pasal 3 dinyatakan: bahan galian terdiri atas 3 golongan

·         Golongan A bahan galian strategis

·         Golongan B bahan galian vital

·         Golongan C bahan galian yang tidak termasuk gol A dan gol B

PERATURAN PEMERINTAH NO. 32 / 1969

1.       Merupakan pelaksanaan UU NO 11 tahun 1967

2.       Menurut ketentuan pasal 1 PP32/1969 dinyatakan bahwa kuasa pertambangan untuk melaksanakan kuasa pertambangan bahan galian gol A dan gol B diberikan oleh Menteri, sedangkan gol C diberikan oleh gubernur KDH. TK 1

MASALAH LINGKUNGAN

1.       Erosi

2.       Penurunan keanekaragaman hayati

3.       Kehilangan sumber plasma nuftah

4.       Pemanfaatan sumber daya perikanan yang merusak dengan menggunakan racun, bom ikan, arus listrik, dan penangkapan ikan yang melebihi MSY

BAHAN BERBAHAYA & BERACUN (B3)

Limbah B3

Limbah yang mengandung bahan berbahaya atau beracun, yang krn sifat atau konsentrasinya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat merusak dan mencemari lingkungan hidup dan membahayakan kehidupan manusia

Limbah yang termasuk B3 memenuhi kriteria

1.       Mudah meledak

2.       Mudah terbakar

3.       Bersifat reaktif

4.       Beracun

5.       Menyebabkan infeksi

6.       Bersifat korosif

7.       Limbah lain, yan apabila diuji toksisitasnya dapat digolongkan sbg B3

In reply to First post

Re: Forum Analisis Video 3

Asty Yulia Pratiwi 2213053255 གིས-
Nama : Asty Yulia Pratiwi
NPM : 2213053255

Analisis Video 3
Masalah Lingkungan dalam Kajian Etika dan Moral

Lemahnya kesadaran kita terhadap lingkungan juga disebabkan oleh keyakinan kita bahwa manusia mengeksploitasi alam adalah hal yang lumrah. Menebang pohon untuk memenuhi kebutuhan manusia juga merupakan hal yang lumrah, dan tanpa adanya peraturan, membuang sampah sembarangan masih dianggap wajar. Dengan kata lain, proses perusakan lingkungan dapat digambarkan seperti pecandu yang kecanduan rokok atau minuman beralkohol karena mengetahui hal tersebut akan berdampak buruk bagi dirinya, namun ia tetap menganggap tidak merasa terganggu. sebab kita merasa di untungkan tidak di repotkan dan sudah menjadi hal yang biasa karena kita menikmatinya. Masalah kerusakan lingkungan hidup mempunyai cakupan yang cukup luas tidak hanya dibatasi dalam bentuk kerusakan pada dirinya sendiri namun terkait dengan masalah lain seperti etika dan moral.dalam hal ini juga dapat kita lihat ada permasalah apa yng terdapat seperti :
1. Penyusutan sumber daya alam
SDA meliputi: Sumber daya lahan; hutan; air; mineral.
SDA merupakan modal utama & fundamental untuk melaksanakan aktifitas pembangunan.
SDA yang dieksploitasi akan mengalami penyusutan & akan menimbulkan dampak bagi lingkungan.
2. Polusi pencemaran
Udara , tanah , air , suara , limbah domestik rt, radiasi (alam / buatan ), teknologi
3. Bisnis dan konservasi sumber daya alam
Konservasi merupakan segenap proses pengelolaan suatu tempat agar makna kultural yang dikandungnya terpelihara dengan baik. (Piagam Burra, 1981)
Konservasi adalah pemeliharaan & perlindungan terhadap sesuatu yang dilakukan secara teratur untuk mencegah kerusakan & kemusnahan dengan cara pengawetan (Peter Salim, 1991)

Undang Undang Nomor 24 tahun 1992
1. Kegiatan konservasi selalu berhubungan dengan suatu kawasan dengan fungsi utama lindung atau fungsi utama budidaya
2. Kawasan Lindungan adalah kawasan yang tetapkan dengan fungsi utama Melindungi keseharian LH Untuk kepentingan pembangunan berkelanjutan
3. Kawasan budidaya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi SDA

Konservasi SDA di Indonesia
Sifat SDA yang menonjol di Indonesia yaitu :
1. Penyebaran yang tidak merata
2. Sifat ketergantungan antara SDA

Tujuan Konservasi SDA
1. Memelihara proses Ekologi yang penting dan sistem penyangga kehidupan
2. Menjamin keanekaragaman genetik
3. Pelestarian pemanfaatan jenis dan ekosistem

PERANAN KAWASAN KONSERVASI
1. Penyelamat usaha pembangunan dan hasil-hasil pembangunan
2. Sebagai pengembangan ilmu pendidikan
3. Pengembangan pariwisata alam dan peningkatan devisa
4. Pendukung pembangunan di bidang pertanian
5. Keseimbangan lingkungan alam
6. Bermanfaat bagi manusia

FAKTA ETIKA LINGKUNGAN
1. Perumusan kebijakan masih terfokus pada unrenewable resources
2. Kewajiban pada lingkungan adalah mengenai keberlanjutan hidup manusia
3. Ekonomi VS etika lingkungan; Penggunaan poluters's pay principle
4. UU Lingkungan Hidup adalah yang paling sulit diterapkan di INDONESIA

UU NO. 11 Tahun 1967
Tentang ketentuan ketentuan pokok pertambangan merupakan ketentuan tentang pengelolaan sumber daya mineral
PASAL 3 dinyatakan bahan galian terdiri atas 3 golongan yaitu ;
GOLA: Bahan galian strategis
GOL B: Bahan galian vital
GOL C: Bahan galian tidak termasuk GOL A & GOL B

PERATURAN PEMERINTAH NO. 32/1969
-Merupakan pelaksanaan UU 11 tahun 1967
-MENURUT KETENTUAN PASAL 1 PP 32/1969
Dinyatakan bahwa kuasa pertambangan untuk melaksanakan usaha pertambangan bahan galian pertambangan
Gol A dan gol B di berikan oleh menteri sedangkan Gol C diberikan oleh gurbernur tingkat 1.

MASALAH LINGKUNGAN
Bencana kekeringan/pengendalian SDA :
• Erosi
• Penurunan keanekaragaman hayati
• Kehilangan sumber plasma nutfah

BAHAN BERBAHAYA & BERACUN (B3)
Limbah B3:
• Limbah yangg mengandung bahan berbahaya dan atau beracun, yangg karena sifat dan atau konsentrasinya, baik secara langsung maupun tidsk langsung, dapat merusak dan mencemari lingkungan hidup, dan atau membahayakan kesehatan manusia.
Limbah yg termasuk B3 memenuhi kriteria (salah satu atau lebih):
• Mudah meledak.
• Mudah terbakar
• Bersifat reaktif.
• Beracun
• Menyebabkan infeksi.
• Bersifat korosif
Limbah lain, yg apabila diuji toksisitasnya dapat digolongkan sebagai B3.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Video 3

RANI SELVIA གིས-
Nama : Rani selvia
Npm : 2213053209

Analisis video 3
"Masalah lingkungan dalam kajian etika dan moral"


Masalah kerusakan lingkungan hidup :
dalam hal ini juga dapat kita lihat ada permasalah apa yng terdapat seperti :
1. penyusutan SDA
2. polusi/pencemaran
3. Bisnis & konservasi SDA

dalam undang undang nomor 24 tahun 1992 yang mana terdapat
Kegiatan konservasi selalu berhubungan dengan suatu kawasan dengan fungsi utama lindung atau fungsi utama budidaya, Kawasan Lindungan adalah kawasan yang tetapkan dengan fungsi utama Melindungi keseharian LH Untuk kepentingan pembangunan berkelanjutan dan Kawasan budidaya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi SDA

• Sifat sumberdaya alam di Indonesia yang menonjol yaitu sebagai berikut:
1. Penyebaran yang tidak Merata
2. Sifat ketergantungan antar SDA

Tujuan konservasi SDA antara lain:
Memelihara proses Ekologi yang penting,Menjamin keanekaragaman genetik.

Peranan kawasan konservasi terdapat:
1.Penyelamatan usaha pembangunan dan hasil pembangunan
2. Sebagai pengembangan ilmu pendidikan
3. Pengembangan pariwisata alam dan peningkatan devisa
4. Pendukung pembangunan di bidang pertanian
5. Keseimbangan lingkungan alam
6. Bermanfaat bagi manusia

Fakta etika lingkungan yaitu:
Rumusan kebijakan masih berfokus pada unrenewble resources,Kewajiban pada lingkungan,Ekonomi etika serta Undang undang lingkungan hidup.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Video 3

Diva Azzahra གིས-
Nama :Diva Soraya Azzahra
Npm:2253053035
Kelas :3H

Analis Video 3

Masalah lingkungan dalam Kajian etika dan moral
Lemahnya kesadaran kita terhadap lingkungan hidup Itu juga terjadi karena adanya anggapan memandang bahwa Pemanfaatan alam bagi manusia itu adalah hal yang wajar.Contoh nya Menebang pohon, membuang sampah sembarang.kegiatan tersebut merupakan hal yang tidak baik.

1.Penyusutan sumber daya alam.Pemanfaatan sumber daya alam melebihi tingkat regenerasi alaminya.
Pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem menyebabkan hilangnya kualitas sumber daya alam.
2.Polusi Pencemaran
Seperti Udara , tanah , air , teknologi.Pencemaran adalah masalah global yang memerlukan tindakan serius dari pemerintah, industri, dan masyarakat. Upaya untuk mengurangi dan mencegah pencemaran melibatkan kerjasama antar sektor dan kesadaran akan dampak jangka panjangnya terhadap kesehatan manusia dan ekosistem.
3.Bisnis dan Konservasi Sumberdaya Alam Konservasi merupakan segenap proses pengelolaan suatu tempat agar makna kultural yang dikandungnya terpelihara dengan baik. (Piagam Burra, 1981)
Konservasi adalah pemeliharaan & perlindungan terhadap sesuatu yang dilakukan secara teratur untuk mencegah kerusakan & kemusnahan dengan cara pengawetan (Peter Salim, 1991).

UU NO 24 TAHUN 1992
-Kegiatan konservasi selalu berhubungan dengan suatu kawasan dengan fungsi utama lindung atau fungsi utama budidaya
-Kawasan lindung adalah kawasan yg ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian LH untuk kepentingan pembangunan berkelanjutan.
-Kawasan budidaya adalah kawasan yg ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi & potensi SDA.

Konservasi SDA di Indonesia
Sifat SDA yang menonjol di Indonesia
1. Penyebaran yang tidak merata
2. Sifat ketergantungan antara sda

Tujuan Konservasi SDA
1. Memelihara proses Ekologi yang penting dan sistem penyangga kehidupan
2. Menjamin keanekaragaman genetik
3. Pelestarian pemanfaatan jenis dan ekosistem

PERANAN KAWASAN KONSERVASI
1. Penyelamat usaha pembangunan dan hasil hasil pembangun
2. Sebagai pengembangan ilmu pendidikan
3. Pengembangan Paris wisata alam dan peningkatan devisa
4. Pendukung pembangunan di bidang pertanian
5. Keseimbangan lingkungan alam
6. Bermanfaat bagi manusia

FAKTA ETIKA LINGKUNGAN
-Perumusan kebijakan masih terfokus pada un- renewable resources
-Kewajiban pada lingkungan adalah mengenai keberlanjutan hidup manusia
- Ekonomi VS et lingkungan; Penggunaan poluters's pay principle
-UU Lingkungan Hidup adalah yang paling sulit diterapkan di INDONESIA
UU NO. 11 ΤΗ 1967
Tentang ketentuan ketentuan pokok pertambangan merupakan ketentuan tentang pengelolaan sumberdaya mineral
PASAL 3 dinyatakan bahan galian terdiri atas 3 golongan
GOL A: Bahan galian strategis
GOL B: Bahan galian vital
GOL C: Bahan galian tidak termasuk GOL A & GOL B

PERATURAN PEMERINTAH NO. 32 / 1969

1.Merupakan pelaksanaan UU NO 11 tahun 1967
2.Menurut ketentuan pasal 1 PP32/1969 dinyatakan bahwa kuasa pertambangan untuk melaksanakan kuasa pertambangan bahan galian gol A dan gol B diberikan oleh Menteri, sedangkan gol C diberikan oleh gubernur KDH. TK 1.

MASALAH LINGKUNGAN

1. Erosi
2.Penurunan keanekaragaman hayati
3.Kehilangan sumber plasma nuftah

BAHAN BERBAHAYA & BERACUN (B3)

Limbah B3
Limbah yang mengandung bahan berbahaya atau beracun, yang krn sifat atau konsentrasinya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat merusak dan mencemari lingkungan hidup dan membahayakan kehidupan manusia.

Limbah yang termasuk B3 memenuhi kriteria

1.Mudah meledak
2.Mudah terbakar
3.Bersifat reaktif
4.Beracun
5. Menyebabkan infeksi
6.Bersifat korosif
7.Limbah lain, yan apabila diuji toksisitasnya dapat digolongkan sbg B3
In reply to First post

Re: Forum Analisis Video 3

Shinta Dwi Kartika 2213053127 གིས-
Nama : Shinta Dwi Kartika
NPM : 2213053127
Analisis Video 3

Lemahnya kesadaran lingkungan hidup terjadi karena ada anggapan bahwa pemanfaatan alam bagi manusia itu adalah hal yang wajar, seperti membuang sampah sembarangan dll. Hal ini dikarenakan belum ada aturan yang ketat untuk masalah tersebut.

Lingkungan dalam kajian perspektif etika dan moral.
1. Penyusutan Sumber Daya Alam
Meliputi sumber daya lahan, hutan air dan mineral. Sumber daya alam merupakan modal utama atau fundamental untuk melaksanakan pembangunan. SDA yang di eksploitasi akan mengalami penyusutan dan menimbulkan dampak bagi lingkungan.
2. Polusi/pencemaran
Contoh polusi yaitu polusi udara, tanah, air, suara, limbah domestik RT, radiasi, dan teknologi.
3. Bisnis dan konservasi sumber daya alam
- Konservasi merupakan segenap proses pengelolaan suatu tempat agar makna kultural yang dikandungnya terpelihara dengan baik. (Piagam Burra, 1981).
- Konservasi adalah pemeliharaan & perlindungan terhadap sesuatu yang dilakukan secara teratur untuk mencegah kerusakan & kemusnahan dengan cara pengawetan (Peter Salim, 1991).

Berdasarkan UU NO 24 TAHUN 1992
- Kegiatan konservasi selalu berhubungan dengan suatu kawasan dengan fungsi utama lindung atau fungsi utama budidaya
- Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian LH untuk kepentingan pembangunan berkelanjutan.
- Kawasan budidaya adalah kawasan yg ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi & potensi SDA

Konservasi SDA di Indonesia
Sifat SDA di INDONESIA yang menonjol Adalah
1) Penyebaran yang tidak merata
2) Sifat ketergantungan antara SDA

Tujuan konservasi SDA
- Memelihara proses ekologi yang penting dan sistem penyangga kehidupan
- menjamin keanekaragaman genetik
- Pelestarian pemanfaatan jenis ekosistem

PERANAN KAWASAN KONSERVASI
PENYELAMAT USAHA PEMBANGUNAN & HASIL-HASIL PEMBANGUNAN
1. Sebgai pengembangan ilmu pendidikan
2. Pengembangan pariwisata alan dan peningkatan devisa.
3. Pendukung pembangunan di bidang pertanian keseimbangan
Lingkungan alam bermanfaat bagi manusia

FAKTA ETIKA LINGKUNGAN
1. Perumusan kebijakan masih terfokus pada un- renewable resources
2. Kewajiban pada lingkungan adalah mengenai keberlanjutan hidup manusia,
3. Ekonomi VS et poluters's pay ingkungan Penggunaan
4. UU Lingkungan Hidup Jatan yang paling sulit diterapkan di INDONESIA
In reply to First post

Re: Forum Analisis Video 3

Bunga Amanda Sastra Ayu Pitaloka གིས-
Nama: Bunga Amanda Sastra Ayu Pitaloka
Npm: 2213053034

“ Masalah Lingkungan dalam Kajian Etika dan Moral “

Lemahnya kesadaran kita terhadap lingkungan hidup itu juga terjadi karena adanya anggapan yang memandang bahwa pemanfaat alam bagi manusia itu adalah hal yang wajar. Menebang pohon guna kebutuhan manusia juga adalah hal yang sangat lumrah membuang sampah sembarangan dimanapun sepertinya masi merupakan suatu hal yang wajar karena belum ada aturan yang ketat untuk itu dengan kata lain proses kerusakan lingkungan hidup itu dapat digambarkan seperti seorang pecandu rokok ataupun minuman keras. Seorang pecandu pastilah tau bahwa rokok atau minuman keras itu dapat merusak tubuh. Namun mereka tetap menikmatinya mungkin mereka baru benar-benar akan sadar terhadap dampak negatif rokok atau minuman keras ketika telah mengalami sakit. Proses yang sama kiranya juga terjadi terhadap sikap kita kepada alam dan lingkungan hidup ini kita tau bahwa menebang pohon seenaknya atau membuang sampah sembarangan itu adalah hal-hal yang jelas salah tapi kita tetap saja melakukannya berulang-ulang sebab kita itu diuntungkan dan tidak menjadi repot dan sudah menjadi hal yang biasa ataupun kita menikmatinya.
Lingkungan dalam kajian perspektif etika dan moral:
1. Penyusutan Sumber Daya Alam
2. Polusi/ Pencemaran
3. Bisnis dan Konservasi Sumber Daya Alam

Penyusutan SDA
SDA meliputi : sumber daya lahan; hutan; air; mineral.
SDA merupakan modal utama dan fundamental untuk melaksanakan aktifitas pembangunan.
SDA yang dieksploitasi akan mengalami penyusutan dan akan menimbulkan dampak bagi lingkungan.

Polusi/ Pencemaran
-udara
-tanah
-air
-suara
-limbah domestik rt
-radiasi (alam/buatan)
-teknologi.

Bisnis dan Konservasi SDA
- Konservasi merupakan segenap proses pengelolaan suatu tempat agar makna kultural yang dikandungnya terpelihara dengan baik.
- Konservasi adalah pemeliharaan dan perlindungan terhadap sesuatu yang dilakukan secara teratur untuk mencegah kerusakan dan kemusnahan dengan cara pengawetan.

UU No 24 Tahun 1992
•Kegiatan konservasi selalu berhubungan dengan suatu kawasan dengan fungsi utama •lindung atau fungsi utama budidaya.
Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian LH untuk kepentingan pembangunan berkelanjutan.
•kawasan budidaya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi SDA.

Konseravasi SDA Di Indonesia
Sifat SDA di Indonesia yang menonjol adalah:
1. Penyebaran yang tidak merata
2. Sifat ketergantungan antara SDA

Tujuan Konservasi SDA:
-memelihara proses ekologi yang penting dan sistem penyangga kehidupan.
-menjamin keanekaragaman genetik.
-pelestarian pemanfaatan jenis dan ekosistem.

Peranan Kawasan Konservasi
•penyelamat usaha pembangunan dan hasil-hasil pembangunan.
•sebagai pengembangan ilmu pendidikan.
•pengembangan pariwisata alam dan peningkatan devisa.
•pendukung pembangunan di BID Pertanian.
•keseimbangan lingkungan alam.
•bermanfaat bagi manusia.

Fakta Etika Lingkungan:
1. Perumusan kebijakan masih terfokus pada unrenewable resources.
2. Kewajiban pada lingkungan adalah mengenai keberlanjutan hidup manusia.
3. Ekonomi vs etika lingkungan: penggunaan poluters pay principle.
4. UU lingkungan hidup adalah yang paling sulit diterapkan di Indonesia.

Masalah Lingkungan:
Bencana Kekeringan / pengendalian SDA:
-Erosi
-penurunan keanekaragaman hayati
-kehilangan sumber plasma nutfah
-pemanfataan sumber daya perikanan yang merusak dengan menggunakan racun,bom ikan,arus listrik dan penangkapan ikan yang melebihi MSY.

Bahan Berbahaya dan Beracun (B3):
Limbah B3:
Limbah yang mengandung bahan berbahaya atau beracun yang karena sifat atau konsentrasinya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan mencemari lingkungan.

Limbah yang termasuk B3 memenuhi kriteria (salah satu atau lebih):
-mudah meledak
-mudah terbakar
-bersifat reaktif
-beracun
-menyebabkan infeksi
-bersifat korosif
-limbah lain, yang apabila diuji toksisitasnya dapat digolongkan sebagai B3.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Video 3

Sherli Marsela 2213053233 གིས-
Nama: Sherli Marsela
NPM: 2213053233

ANALISIS VIDEO 3
Masalah Lingkungan dalam Kajian Etika dan Moral

Lemahnya kesadaran kita terhadap lingkungan juga disebabkan oleh keyakinan kita bahwa manusia mengeksploitasi alam adalah hal yang lumrah. Menebang pohon untuk memenuhi kebutuhan manusia juga merupakan hal yang lumrah, dan tanpa adanya peraturan, membuang sampah sembarangan masih dianggap wajar. Dengan kata lain, proses perusakan lingkungan dapat digambarkan seperti pecandu yang kecanduan rokok atau minuman beralkohol karena mengetahui hal tersebut akan berdampak buruk bagi dirinya, namun ia tetap menganggap tidak merasa terganggu. sebab kita merasa di untungkan tidak di repotkan dan sudah menjadi hal yang biasa karena kita menikmatinya. Masalah kerusakan lingkungan hidup mempunyai cakupan yang cukup luas tidak hanya dibatasi dalam bentuk kerusakan pada dirinya sendiri namun terkait dengan masalah lain seperti etika dan moral.dalam hal ini juga dapat kita lihat ada permasalah apa yng terdapat seperti :
1. Penyusutan sumber daya alam
SDA meliputi: Sumber daya lahan; hutan; air; mineral.
SDA merupakan modal utama & fundamental untuk melaksanakan aktifitas pembangunan.
SDA yang dieksploitasi akan mengalami penyusutan & akan menimbulkan dampak bagi lingkungan.
2. Polusi pencemaran
Udara , tanah , air , suara , limbah domestik rt, radiasi (alam / buatan ), teknologi
3. Bisnis dan konservasi sumber daya alam
Konservasi merupakan segenap proses pengelolaan suatu tempat agar makna kultural yang dikandungnya terpelihara dengan baik. (Piagam Burra, 1981)
Konservasi adalah pemeliharaan & perlindungan terhadap sesuatu yang dilakukan secara teratur untuk mencegah kerusakan & kemusnahan dengan cara pengawetan (Peter Salim, 1991)

Undang Undang Nomor 24 tahun 1992
1. Kegiatan konservasi selalu berhubungan dengan suatu kawasan dengan fungsi utama lindung atau fungsi utama budidaya
2. Kawasan Lindungan adalah kawasan yang tetapkan dengan fungsi utama Melindungi keseharian LH Untuk kepentingan pembangunan berkelanjutan
3. Kawasan budidaya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi SDA

Konservasi SDA di Indonesia
Sifat SDA yang menonjol di Indonesia yaitu :
1. Penyebaran yang tidak merata
2. Sifat ketergantungan antara SDA

Tujuan Konservasi SDA
1. Memelihara proses Ekologi yang penting dan sistem penyangga kehidupan
2. Menjamin keanekaragaman genetik
3. Pelestarian pemanfaatan jenis dan ekosistem

PERANAN KAWASAN KONSERVASI
1. Penyelamat usaha pembangunan dan hasil-hasil pembangunan
2. Sebagai pengembangan ilmu pendidikan
3. Pengembangan pariwisata alam dan peningkatan devisa
4. Pendukung pembangunan di bidang pertanian
5. Keseimbangan lingkungan alam
6. Bermanfaat bagi manusia

FAKTA ETIKA LINGKUNGAN
1. Perumusan kebijakan masih terfokus pada unrenewable resources
2. Kewajiban pada lingkungan adalah mengenai keberlanjutan hidup manusia
3. Ekonomi VS etika lingkungan; Penggunaan poluters's pay principle
4. UU Lingkungan Hidup adalah yang paling sulit diterapkan di INDONESIA

UU NO. 11 Tahun 1967
Tentang ketentuan ketentuan pokok pertambangan merupakan ketentuan tentang pengelolaan sumber daya mineral
PASAL 3 dinyatakan bahan galian terdiri atas 3 golongan yaitu ;
GOLA: Bahan galian strategis
GOL B: Bahan galian vital
GOL C: Bahan galian tidak termasuk GOL A & GOL B

PERATURAN PEMERINTAH NO. 32/1969
-Merupakan pelaksanaan UU 11 tahun 1967
-MENURUT KETENTUAN PASAL 1 PP 32/1969
Dinyatakan bahwa kuasa pertambangan untuk melaksanakan usaha pertambangan bahan galian pertambangan
Gol A dan gol B di berikan oleh menteri sedangkan Gol C diberikan oleh gurbernur tingkat 1.

MASALAH LINGKUNGAN
Bencana kekeringan/pengendalian SDA :
• Erosi
• Penurunan keanekaragaman hayati
• Kehilangan sumber plasma nutfah

BAHAN BERBAHAYA & BERACUN (B3)
Limbah B3:
• Limbah yangg mengandung bahan berbahaya dan atau beracun, yangg karena sifat dan atau konsentrasinya, baik secara langsung maupun tidsk langsung, dapat merusak dan mencemari lingkungan hidup, dan atau membahayakan kesehatan manusia.
Limbah yg termasuk B3 memenuhi kriteria (salah satu atau lebih):
• Mudah meledak.
• Mudah terbakar
• Bersifat reaktif.
• Beracun
• Menyebabkan infeksi.
• Bersifat korosif
Limbah lain, yg apabila diuji toksisitasnya dapat digolongkan sebagai B3.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Video 3

Alda puspita 2213053168 གིས-
Nama : Alda Puspita
NPM : 2213053168
Kelas : 3H
Lingkungan hidup adalah konteks dimana kita hidup dan bertempat tinggal nah apabila lingkungan hidup tersebut terganggu dan mengalami kerusakan maka kehidupan dan tempat tinggal kita juga pastinya akan terusik. Masalah kerusakan lingkungan hidup mempunyai cakupan yang cukup luas tidak hanya dibatasi dalam bentuk kerusakan pada dirinya sendiri namun juga terkait dengan masalah lain, masalah lain itu yang dimaksud adalah masalah etika dan moral masalah lingkungan hidup itu menjadi masalah etika Karena manusia itu seringkali lupa dan kehilangan orientasinya dalam memperlakukan alam karena lupa dan kehilangan orientasi itulah manusia lantas memperlakukan alam secara tidak bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari Tindakan.
Masalah lingkungan hidup itu adalah masalah moral dan itu berkaitan dengan perilaku manusia ya dengan demikian krisis ekologi Global yang kita alami saat ini merupakan persoalan moral krisis moral secara global karena itu perlu etika dan moralitas untuk mengatasinya penanaman nilai moral tidak dapat dilakukan secara mendadak tetapi harus mengikuti perjalanan hidupmu manusia ya Mulai dari anak-anak hingga tua diistilahkan bahwa pendidikan sepanjang usia
In reply to First post

Re: Forum Analisis Video 3

SILMI NUR'AFIFAH 2213053129 གིས-
Nama : Silmi Nur’Afifah
NPM : 2213053129
Kelas : 3H

Masalah Lingkungan dalam Kajian Etika dan Moral

Kesadaran manusia terhadap lingkungan sangat lemah, hal ini disebabkan oleh keyakinan bahwa manusia mengeksploitasi alam adalah hal yang lumrah. Seperti menebang pohon untuk memenuhi kebutuhan manusia juga merupakan hal yang lumrah, dan tanpa adanya peraturan, membuang sampah sembarangan masih dianggap wajar. Proses perusakan lingkungan seperti pecandu yang kecanduan rokok atau minuman beralkohol hal tersebut akan berdampak buruk bagi dirinya, namun tetap dianggap tidak merasa terganggu. Hal itu karena ada rasa di untungkan tidak di repotkan dan sudah menjadi hal yang biasa karena menikmatinya. Masalah kerusakan lingkungan hidup mempunyai cakupan yang cukup luas tidak hanya dibatasi dalam bentuk kerusakan pada dirinya sendiri namun terkait dengan masalah lain seperti etika dan moral. Dalam hal ini dapat dilihat ada permasalah seperti :

1.Penyusutan Sumber Daya Alam
Meliputi sumber daya lahan, hutan, air dan mineral. Sumber daya alam merupakan modal utama atau fundamental untuk melaksanakan pembangunan. SDA yang di eksploitasi akan mengalami penyusutan dan menimbulkan dampak bagi lingkungan.
2.Polusi/pencemaran
Seperti polusi udara, tanah, air, suara, limbah domestik RT, radiasi, dan teknologi.
3.Bisnis dan konservasi sumber daya alam.
1. Konservasi merupakan segenap proses pengelolaan suatu tempat agar makna kultural yang dikandungnya terpelihara dengan baik. (Piagam Burra, 1981).
2. Konservasi adalah pemeliharaan & perlindungan terhadap sesuatu yang dilakukan secara teratur untuk mencegah kerusakan & kemusnahan dengan cara pengawetan (Peter Salim, 1991).

Berdasarkan UU NO 24 TAHUN 1992
1. Kegiatan konservasi selalu berhubungan dengan suatu kawasan dengan fungsi utama lindung atau fungsi utama budidaya
2. Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian LH untuk kepentingan pembangunan berkelanjutan.
3. Kawasan budidaya adalah kawasan yg ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi & potensi SDA

Konservasi SDA di Indonesia
Sifat SDA di INDONESIA yang menonjol Adalah
1. Penyebaran yang tidak merata
2. Sifat ketergantungan antara SDA

Tujuan konservasi SDA
1. Memelihara proses ekologi yang penting dan sistem penyangga kehidupan
2. Menjamin keanekaragaman genetik
3. Pelestarian pemanfaatan jenis ekosistem

Peranan Kawasan Konservasi Penyelamat Usaha Pembangunan dan Hasil-hasil Pembangunan
1. Sebgai pengembangan ilmu pendidikan
2. Pengembangan pariwisata alan dan peningkatan devisa.
3. Pendukung pembangunan di bidang pertanian keseimbangan
Lingkungan alam bermanfaat bagi manusia

Fakta Etika Lingkungan
1. Perumusan kebijakan masih terfokus pada un- renewable resources
2. Kewajiban pada lingkungan adalah mengenai keberlanjutan hidup manusia,
3. Ekonomi VS et poluters's pay ingkungan Penggunaan
4. UU Lingkungan Hidup Jatan yang paling sulit diterapkan di Indonesia.

Masalah Lingkungan
Bencana kekeringan/pengendalian SDA :
• Erosi
• Penurunan keanekaragaman hayati
• Kehilangan sumber plasma nutfah

Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Limbah B3:
• Limbah yangg mengandung bahan berbahaya dan atau beracun, yangg karena sifat dan atau konsentrasinya, baik secara langsung maupun tidsk langsung, dapat merusak dan mencemari lingkungan hidup, dan atau membahayakan kesehatan manusia.
Limbah yg termasuk B3 memenuhi kriteria (salah satu atau lebih):
• Mudah meledak.
• Mudah terbakar
• Bersifat reaktif.
• Beracun
• Menyebabkan infeksi.
• Bersifat korosif
In reply to First post

Re: Forum Analisis Video 3

Mesri Rahayu 2213053250 གིས-

NAMA: MESRI RAHAYU

NPM: 2213053250

ANALISIS VIDEO 3

Masalah Lingkungan dalam Kajian Etika dan Moral

Lemahnya kesadaran lingkungan hidup terjadi karena ada anggapan bahwa pemanfaatan alam bagi manusia itu adalah hal yang wajar, seperti membuang sampah sembarangan dan lainnya. Hal ini dikarenakan belum adanya aturan yang menunjang masalah tersebut.

Lingkungan Dalam Kajian Perspektif Etika dan Moral.

  1. Penyusutan sumber daya alam yang meliputi, sumber daya lahan, hutan, air dan mineral.
  2. Polusi atau Pencemaran, yaitu polusi tanah, air, udara, limbah domestik, dll.
  3. Bisnis dan konservasi sumber daya alam, hal ini dapat di wujudkan melalui konservasi yang di lakukan guna untuk mencegah kerusakan dan kemusnahan dengan cara pengawetan.

Berdasarkan UU NO 24 TAHUN 1992

  • Kegiatan konservasi selalu berhubungan dengan suatu kawasan dengan fungsi utama lindung atau fungsi utama budidaya
  • Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian LH untuk kepentingan pembangunan berkelanjutan.
  • Kawasan budidaya adalah kawasan yg ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi & potensi SDA

Fakta Etika Lingkungan 

  • Perumusan kebijakan masih terfokus pada un- renewable resources
  • Kewajiban pada lingkungan adalah mengenai keberlanjutan hidup manusia,
  • Ekonomi VS et poluters's pay ingkungan Penggunaan
  • UU Lingkungan Hidup Jatan yang paling sulit diterapkan di INDONESIA
In reply to First post

Re: Forum Analisis Video 3

Deasy Adelia Syahrani 2213053091 གིས-
Nama: Deasy Adelia Syahrani
NPM: 2213053091
Kelas: 3H

ANALISIS VIDEO
MASALAH LINGKUNGAN DALAM KAJIAN ETIKA DAN MORAL

Lingkungan dalam presfektif etika dan moral
• Penyusutan sumber daya alam
a) SDA meliputi : sumber daya lahan, hutan, air mineral
b) SDA merupakan modal utama dan fundamental untuk melaksanakan aktifitas Pembangunan
c) SDA yang dieksploitasi akan mengalami penyusutan dan akan menimbulkan dampak bagi lingkungan.

• Polusi/pencemaran
a) Udara
b) Tanah
c) Air
d) Suara
e) Limbah domestic
f) Radiasi
g) Teknologi

• Bisnis dan konservasi sumber daya alam
a) Konservasi merupakan segenap proses pengelolaan suatu tempat agar makna kultural yang dikandungnya berpelihara dengan baik.
b) Konservasi adalah pemeliharaan dan perlindungan terhadap suatu yang dilakukan secara teratur untuk mencegah kerusakan dan kemusnahan dengan cara pengawetan

UU NO 24 TAHUN 1992
• Kegiatan konservasi selalu berhubungan dengan suatu Kawasan dengan fungsi utama lindung atau fungsi utama budidaya
• Kawaan lingdung adalah Kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lahan untuk pentingan pembangunan berkelanjutan.
• Kawasan budidaya adalah Kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan kondisi dan poyensi SDA
In reply to First post

Re: Forum Analisis Video 3

Refiana Sari 2213053261 གིས-

Nama : Refiana Sari

NPM : 2213053261

Masalah Lingkungan dalam Kajian Etika dan Moral

Lemahnya kesadaran kita terhadap lingkungan juga disebabkan oleh keyakinan kita bahwa manusia mengeksploitasi alam adalah hal yang lumrah. Menebang pohon untuk memenuhi kebutuhan manusia juga merupakan hal yang lumrah, dan tanpa adanya peraturan, membuang sampah sembarangan masih dianggap wajar. Dengan kata lain, proses perusakan lingkungan dapat digambarkan seperti pecandu yang kecanduan rokok atau minuman beralkohol karena mengetahui hal tersebut akan berdampak buruk bagi dirinya, namun ia tetap menganggap tidak merasa terganggu. sebab kita merasa di untungkan tidak di repotkan dan sudah menjadi hal yang biasa karena kita menikmatinya. Masalah kerusakan lingkungan hidup mempunyai cakupan yang cukup luas tidak hanya dibatasi dalam bentuk kerusakan pada dirinya sendiri namun terkait dengan masalah lain seperti etika dan moral. dalam hal ini juga dapat kita lihat ada permasalah apa yang terdapat seperti :


1. Penyusutan sumber daya alam
SDA meliputi : Sumber daya lahan, hutan, air, mineral.
SDA merupakan modal utama & fundamental untuk melaksanakan aktifitas pembangunan.
SDA yang dieksploitasi akan mengalami penyusutan & akan menimbulkan dampak bagi lingkungan.

2. Polusi pencemaran
Udara , tanah , air , suara , limbah domestik Rumah Tangga, radiasi (alam / buatan ), teknologi

3. Bisnis dan konservasi sumber daya alam
Konservasi merupakan segenap proses pengelolaan suatu tempat agar makna kultural yang dikandungnya terpelihara dengan baik. (Piagam Burra, 1981)
Konservasi adalah pemeliharaan & perlindungan terhadap sesuatu yang dilakukan secara teratur untuk mencegah kerusakan & kemusnahan dengan cara pengawetan (Peter Salim, 1991)

Undang Undang Nomor 24 tahun 1992
1. Kegiatan konservasi selalu berhubungan dengan suatu kawasan dengan fungsi utama lindung atau fungsi utama budidaya
2. Kawasan Lindungan adalah kawasan yang tetapkan dengan fungsi utama Melindungi keseharian LH Untuk kepentingan pembangunan berkelanjutan
3. Kawasan budidaya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi SDA

Konservasi SDA di Indonesia
Sifat SDA yang menonjol di Indonesia yaitu :
1. Penyebaran yang tidak merata
2. Sifat ketergantungan antara SDA

Tujuan Konservasi SDA
1. Memelihara proses Ekologi yang penting dan sistem penyangga kehidupan
2. Menjamin keanekaragaman genetik
3. Pelestarian pemanfaatan jenis dan ekosistem

PERANAN KAWASAN KONSERVASI
1. Penyelamat usaha pembangunan dan hasil-hasil pembangunan
2. Sebagai pengembangan ilmu pendidikan
3. Pengembangan pariwisata alam dan peningkatan devisa
4. Pendukung pembangunan di bidang pertanian
5. Keseimbangan lingkungan alam
6. Bermanfaat bagi manusia

FAKTA ETIKA LINGKUNGAN
1. Perumusan kebijakan masih terfokus pada unrenewable resources
2. Kewajiban pada lingkungan adalah mengenai keberlanjutan hidup manusia
3. Ekonomi VS etika lingkungan; Penggunaan poluters's pay principle
4. UU Lingkungan Hidup adalah yang paling sulit diterapkan di INDONESIA

UU NO. 11 Tahun 1967
Tentang ketentuan ketentuan pokok pertambangan merupakan ketentuan tentang pengelolaan sumber daya mineral
PASAL 3 dinyatakan bahan galian terdiri atas 3 golongan yaitu ;
GOLA: Bahan galian strategis
GOL B: Bahan galian vital
GOL C: Bahan galian tidak termasuk GOL A & GOL B

PERATURAN PEMERINTAH NO. 32/1969
-Merupakan pelaksanaan UU 11 tahun 1967
-MENURUT KETENTUAN PASAL 1 PP 32/1969
Dinyatakan bahwa kuasa pertambangan untuk melaksanakan usaha pertambangan bahan galian pertambangan
Gol A dan gol B di berikan oleh menteri sedangkan Gol C diberikan oleh gurbernur tingkat 1.

MASALAH LINGKUNGAN
Bencana kekeringan/pengendalian SDA :
• Erosi
• Penurunan keanekaragaman hayati
• Kehilangan sumber plasma nutfah

BAHAN BERBAHAYA & BERACUN (B3)
Limbah B3:
• Limbah yangg mengandung bahan berbahaya dan atau beracun, yangg karena sifat dan atau konsentrasinya, baik secara langsung maupun tidsk langsung, dapat merusak dan mencemari lingkungan hidup, dan atau membahayakan kesehatan manusia.
Limbah yg termasuk B3 memenuhi kriteria (salah satu atau lebih):
• Mudah meledak.
• Mudah terbakar
• Bersifat reaktif.
• Beracun
• Menyebabkan infeksi.
• Bersifat korosif
Limbah lain, yg apabila diuji toksisitasnya dapat digolongkan sebagai B3.

 


In reply to First post

Re: Forum Analisis Video 3

RELLYS PRATIWI གིས-
Nama : Rellys Pratiwi
NPM : 2213053070
Masalah Lingkungan dalam kajian Etika dan Moral

1.Masalah kerusakan hidup
a. Penyusutan SDA
b. Polusi atau pencemaran
c. Konservasi SDA
Dalam UU no 42 th 1994 disampaikan bahwa konservasi selalu berhubungan dengan suatu kawasan dengan fungsi utama lindung atau fungsi utama budidaya.
Konservasi SDA di Indonesia yang menonjol adalah penyebaran yang tidak merata serta sifat ketergantungan antar SDA.
Masalah lingkungan contohnya seperti erosi, penurunan keanejaragaman hayati,kehilangan sumber plasma nutfah.
Bahan berbahaya dan beracun seperti Limbah B3
In reply to First post

Re: Forum Analisis Video 3

Lutpi mawar jerlika 2213053100 གིས-
Nama: Lutpi Mawar Jerlika
Npm:221303100

1. Penyusutan sumber daya alam
SDA meliputi: Sumber daya lahan; hutan; udara; mineral.
SDA merupakan modal utama dan mendasar untuk melaksanakan aktivitas pembangunan.
SDA yang dieksploitasi akan mengalami penyusutan & akan menimbulkan dampak bagi lingkungan.
2. Polusi polusi
Udara , tanah , udara , suara , limbah domestik rt, radiasi (alam / buatan ), teknologi
3. Bisnis dan konservasi sumber daya alam
Konservasi merupakan segenap proses pengelolaan suatu tempat agar makna kultural yang dikandungnya terpelihara dengan baik. (Piagam Burra, 1981)
Konservasi adalah pemeliharaan & perlindungan terhadap sesuatu yang dilakukan secara teratur untuk mencegah kerusakan & kemusnahan dengan cara pengawetan (Peter Salim, 1991)

UU NO 24 TAHUN 1992

· Kegiatan konservasi selalu berhubungan dengan suatu Kawasan dengan fungsi utama lindung atau fungsi utama budidaya

Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian LH untuk kepentingan Pembangunan berkelanjutan

·Kawasan budidaya adakah Kawasan yang ditetapkan dengan fungdi utam auntuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi SDA

KONSERVASI SDA DI INDONESIA

Sifat SDA di Indonesia yang menonjol

· Penyebaran yang tidak merata

· Sifat ketergantungan antara SDA

Tujuan konservasi SDA

· Memelihara proses ekologi yang penting dan system penyangga kehidupan

· Menjamin keanekaragaman genetic

· Pelestarian pemanfaatan jenis dan ekosistem

Peranan Kawasan konservasi

· Penyelamatan usage pembangungan dan hasi- hasil Pembangunan

· Sebagai pengembangan ilmu Pendidikan

· Pengembangan pariwisata alam dan peningkatan devisa

· Pendukung Pembangunan di bidang pertanian

· Keseimbangan lingkungan alam

· Bermanfaat bagi manusia

Fakta etika lingkungan terdapat
1. Rumusan kebijakan masih berfokus pada unrenewble resources
2. Kewajiban pada lingkungan
3. Ekonomi etika
4. Undang undang lingkungan hidup
In reply to First post

Re: Forum Analisis Video 3

Mutiara Putri 2213053247 གིས-
Nama : Mutiara Putri
NPM : 2213053247

Analisis Video 3
Masalah Lingkungan Dalam Kajian Etika dan Moral

Lemahnya kesadaran manusia terhadap lingkungan hidup terjadi karena adanya anggapan yang memandang bahwa pemanfaatan alam bagi manusia seperti menebang pohon guna kebutuhan adalah hal yang sangat lumrah. Membuang sampah sembarangan juga sepertinya masih merupakan suatu hal yang wajar. Dengan kata lain, proses kerusakan lingkungan hidup itu dapat digambarkan seperti seorang pecandu rokok atau pun minuman keras. Seorang pecandu pastilah tahu bahwa rokok atau minuman keras itu dapat merusak tubuh dan kesehatan mereka, namun mereka tetap menikmatinya. Mungkin mereka baru benar-benar akan sadar terhadap dampak negatif rokok atau minuman keras ketika telah mengalami sakit. nah proses yang sama kiranya juga terjadi atas sikap kita terhadap alam dan lingkungan hidup ini kita tahu bahwa menebang pohon seenaknya atau membuang sampah sembarangan itu salah tapi kita masih tetap saja melakukannya berulang-ulang. Masalah kerusakan lingkungan hidup mempunyai cakupan yang cukup luas tidak hanya dibatasi dalam bentuk kerusakan pada dirinya sendiri namun terkait dengan masalah lain seperti etika dan moral. Dalam hal ini dapat dilihat ada permasalah seperti :
1. Penyusutan Sumber Daya Alam
Meliputi sumber daya lahan, hutan, air dan mineral. Sumber daya alam merupakan modal utama dan fundamental untuk melaksanakan pembangunan. SDA yang di eksploitasi akan mengalami penyusutan dan menimbulkan dampak bagi lingkungan.
2. Polusi dan pencemaran
Seperti polusi udara, tanah, air, suara, limbah domestik RT, radiasi, dan teknologi.
3. Bisnis dan konservasi sumber daya alam.
Konservasi merupakan segenap proses pengelolaan suatu tempat agar makna kultural yang dikandungnya terpelihara dengan baik. (Piagam Burra, 1981).
Konservasi adalah pemeliharaan & perlindungan terhadap sesuatu yang dilakukan secara teratur untuk mencegah kerusakan & kemusnahan dengan cara pengawetan (Peter Salim, 1991).


Undang Undang Nomor 24 tahun 1992
1. Kegiatan konservasi selalu berhubungan dengan suatu kawasan dengan fungsi utama lindung atau fungsi utama budidaya
2. Kawasan Lindungan adalah kawasan yang tetapkan dengan fungsi utama Melindungi keseharian LH Untuk kepentingan pembangunan berkelanjutan
3. Kawasan budidaya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi SDA

Konservasi SDA di Indonesia
Sifat SDA yang menonjol di Indonesia yaitu :
1. Penyebaran yang tidak merata
2. Sifat ketergantungan antara SDA

Tujuan konservasi SDA
1. Memelihara proses ekologi yang penting dan sistem penyangga kehidupan
2. Menjamin keanekaragaman genetik
3. Pelestarian pemanfaatan jenis ekosistem

Peranan Kawasan Konservasi Penyelamat Usaha Pembangunan dan Hasil-hasil Pembangunan
1. Sebagai pengembangan ilmu pendidikan
2. Pengembangan pariwisata alan dan peningkatan devisa.
3. Pendukung pembangunan di bidang pertanian keseimbangan
Lingkungan alam bermanfaat bagi manusia

Fakta Etika Lingkungan
1. Perumusan kebijakan masih terfokus pada un- renewable resources
2. Kewajiban pada lingkungan adalah mengenai keberlanjutan hidup manusia,
3. Ekonomi VS et poluters's pay ingkungan Penggunaan
4. UU Lingkungan Hidup Jatan yang paling sulit diterapkan di Indonesia.

Masalah Lingkungan
Bencana kekeringan/pengendalian SDA :
• Erosi
• Penurunan keanekaragaman hayati
• Kehilangan sumber plasma nutfah

Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Limbah B3:
• Limbah yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun, yangg karena sifat dan atau konsentrasinya, baik secara langsung maupun tidsk langsung, dapat merusak dan mencemari lingkungan hidup, dan atau membahayakan kesehatan manusia.
Limbah yg termasuk B3 memenuhi kriteria (salah satu atau lebih):
• Mudah meledak.
• Mudah terbakar
• Bersifat reaktif.
• Beracun
• Menyebabkan infeksi.
• Bersifat korosif
In reply to First post

Re: Forum Analisis Video 3

Nisa Az Zukhrufi གིས-
Nama : Nisa az zukhrufi
Npm : 2213053142

Analisis video 3
Masalah lingkungan dalam kajian etika dan moral

Lemahnya kesadaran lingkungan hidup terjadi karena ada anggapan bahwa pemanfaatan alam bagi manusia adalah hal yang wajar, seperti membuang sampah sembarangan.

Lingkungan dalam Kajian Perspektif Etika dan Moral
  1. Penyusutan Sumber Daya Alam
  2. Polusi atau Pencemaran
  3. Bisnis dan Konservasi Sumber Daya Alam
Konservasi SDA di Indonesia
Sifat SDA di indonesia yang menonjol
  1. penyebaran yang tidak merata
  2. sifat ketergantungan antara SDA
Tujuan Konservasi SDA
  1. Memelihara proses ekologi yang penting dan system penyangga kehidupan
  2. Menjamin keanekaragaman genetic
  3. Pelestarian pemanfaatan jenis dan ekosistem
Peranan Kawasan Konverensi
  1. Penyelamatan usage pembangungan dan hasi- hasil Pembangunan
  2. Sebagai pengembangan ilmu Pendidikan
  3. Pengembangan pariwisata alam dan peningkatan devisa
  4. Pendukung Pembangunan di bidang pertanian
  5. Keseimbangan lingkungan alam
  6. Bermanfaat bagi manusia
Fakta Etika Lingkungan
  1. Perumusan kebijakan masih terfokus pada unrenewable resources
  2. Kewajiban pada lingkungan adalah mengenai keberlanjutan hidup manusia
  3. Ekonomi vs etika lingkungan: penggunaan poluters’s pay principle
  4. UU lingkungan hidup adalah yang paling sulit diterapkan di Indonesia
Masalah Lingkungan
Bencana kekeringan/pengendalian SDA :
  1.  Erosi
  2. Penurunan keanekaragaman hayati
  3. Kehilangan sumber plasma nutfah
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Limbah yg termasuk B3 memenuhi kriteria (salah satu atau lebih):
  1. Mudah meledak.
  2. Mudah terbakar
  3. Bersifat reaktif.
  4. Beracun
  5. Menyebabkan infeksi.
  6. Bersifat korosif
Limbah lain, yg apabila diuji toksisitasnya dapat digolongkan sebagai B3.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Video 3

Mera Dwi Pratiwi Mera གིས-
Nama: Mera Dwi Pratiwi
NPM : 2253053040
Kelas: 3H

Analisis Video 3

Masalah lingkungan dalam kajian etika dan moral

Lemahnya kesadaran kita terhadap lingkungan juga disebabkan oleh keyakinan kita bahwa manusia mengeksploitasi alam adalah hal yang lumrah. Menebang pohon untuk memenuhi kebutuhan manusia juga merupakan hal yang lumrah, dan tanpa adanya peraturan, membuang sampah sembarangan masih dianggap wajar. Dengan kata lain, proses perusakan lingkungan dapat digambarkan seperti pecandu yang kecanduan rokok atau minuman beralkohol karena mengetahui hal tersebut akan berdampak buruk bagi dirinya, namun ia tetap menganggap tidak merasa terganggu. sebab kita merasa di untungkan tidak di repotkan dan sudah menjadi hal yang biasa karena kita menikmatinya. Masalah kerusakan lingkungan hidup mempunyai cakupan yang cukup luas tidak hanya dibatasi dalam bentuk kerusakan pada dirinya sendiri namun terkait dengan masalah lain seperti etika dan moral.dalam hal ini juga dapat kita lihat ada permasalah apa yng terdapat seperti :
1. Penyusutan sumber daya alam
SDA meliputi: Sumber daya lahan; hutan; air; mineral.
SDA merupakan modal utama & fundamental untuk melaksanakan aktifitas pembangunan.
SDA yang dieksploitasi akan mengalami penyusutan & akan menimbulkan dampak bagi lingkungan.
2. Polusi pencemaran
Udara , tanah , air , suara , limbah domestik rt, radiasi (alam / buatan ), teknologi
3. Bisnis dan konservasi sumber daya alam

Undang Undang Nomor 24 tahun 1992
1. Kegiatan konservasi selalu berhubungan dengan suatu kawasan dengan fungsi utama lindung atau fungsi utama budidaya
2. Kawasan Lindungan adalah kawasan yang tetapkan dengan fungsi utama Melindungi keseharian LH Untuk kepentingan pembangunan berkelanjutan
3. Kawasan budidaya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi SDA

Konservasi SDA di Indonesia
Sifat SDA yang menonjol di Indonesia yaitu :
1. Penyebaran yang tidak merata
2. Sifat ketergantungan antara SDA

Tujuan Konservasi SDA
1. Memelihara proses Ekologi yang penting dan sistem penyangga kehidupan
2. Menjamin keanekaragaman genetik
3. Pelestarian pemanfaatan jenis dan ekosistem

PERANAN KAWASAN KONSERVASI
1. Penyelamat usaha pembangunan dan hasil-hasil pembangunan
2. Sebagai pengembangan ilmu pendidikan
3. Pengembangan pariwisata alam dan peningkatan devisa
4. Pendukung pembangunan di bidang pertanian
5. Keseimbangan lingkungan alam
6. Bermanfaat bagi manusia

FAKTA ETIKA LINGKUNGAN
1. Perumusan kebijakan masih terfokus pada unrenewable resources
2. Kewajiban pada lingkungan adalah mengenai keberlanjutan hidup manusia
3. Ekonomi VS etika lingkungan; Penggunaan poluters's pay principle
4. UU Lingkungan Hidup adalah yang paling sulit diterapkan di INDONESIA

UU NO. 11 Tahun 1967
Tentang ketentuan ketentuan pokok pertambangan merupakan ketentuan tentang pengelolaan sumber daya mineral
PASAL 3 dinyatakan bahan galian terdiri atas 3 golongan yaitu ;
GOLA: Bahan galian strategis
GOL B: Bahan galian vital
GOL C: Bahan galian tidak termasuk GOL A & GOL B

PERATURAN PEMERINTAH NO. 32/1969
-Merupakan pelaksanaan UU 11 tahun 1967
-MENURUT KETENTUAN PASAL 1 PP 32/1969
Dinyatakan bahwa kuasa pertambangan untuk melaksanakan usaha pertambangan bahan galian pertambangan
Gol A dan gol B di berikan oleh menteri sedangkan Gol C diberikan oleh gurbernur tingkat 1.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Video 3

ADELIA SHINTIA NINGRUM གིས-
Nama : Adelia Shintia Ningrum
NPM : 2213053192
Kelas : 3H

“ Masalah Lingkungan dalam Kajian Etika dan Moral “

Lemahnya kesadaran kita terhadap lingkungan hidup itu juga terjadi karena adanya anggapan yang memandang bahwa pemanfaat alam bagi manusia itu adalah hal yang wajar. Menebang pohon guna kebutuhan manusia juga adalah hal yang sangat lumrah membuang sampah sembarangan dimanapun sepertinya masi merupakan suatu hal yang wajar karena belum ada aturan yang ketat untuk itu dengan kata lain proses kerusakan lingkungan hidup itu dapat digambarkan seperti seorang pecandu rokok ataupun minuman keras. Seorang pecandu pastilah tau bahwa rokok atau minuman keras itu dapat merusak tubuh. Namun mereka tetap menikmatinya mungkin mereka baru benar-benar akan sadar terhadap dampak negatif rokok atau minuman keras ketika telah mengalami sakit. Proses yang sama kiranya juga terjadi terhadap sikap kita kepada alam dan lingkungan hidup ini kita tau bahwa menebang pohon seenaknya atau membuang sampah sembarangan itu adalah hal-hal yang jelas salah tapi kita tetap saja melakukannya berulang-ulang sebab kita itu diuntungkan dan tidak menjadi repot dan sudah menjadi hal yang biasa ataupun kita menikmatinya.

Lingkungan dalam kajian perspektif etika dan moral:
  1. Penyusutan Sumber Daya Alam
  2. Polusi/ Pencemaran
  3. Bisnis dan Konservasi Sumber Daya Alam

1. Penyusutan SDA
SDA meliputi : sumber daya lahan; hutan; air; mineral.
SDA merupakan modal utama dan fundamental untuk melaksanakan aktifitas pembangunan.
SDA yang dieksploitasi akan mengalami penyusutan dan akan menimbulkan dampak bagi lingkungan.

2. Polusi/ Pencemaran
  1. Udara
  2. Tanah
  3. Air
  4. Suara
  5. Limbah domestik rt
  6. Radiasi (alam/buatan)
  7. Teknologi.

3. Bisnis dan Konservasi SDA
  • Konservasi merupakan segenap proses pengelolaan suatu tempat agar makna kultural yang dikandungnya terpelihara dengan baik.
  • Konservasi adalah pemeliharaan dan perlindungan terhadap sesuatu yang dilakukan secara teratur untuk mencegah kerusakan dan kemusnahan dengan cara pengawetan.

UU No 24 Tahun 1992
  • Kegiatan konservasi selalu berhubungan dengan suatu kawasan dengan fungsi utama •lindung atau fungsi utama budidaya.
  • Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian LH untuk kepentingan pembangunan berkelanjutan.
  • Kawasan budidaya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi SDA.

Konseravasi SDA Di Indonesia
Sifat SDA di Indonesia yang menonjol adalah:
  1. Penyebaran yang tidak merata
  2. Sifat ketergantungan antara SDA

Tujuan Konservasi SDA:
  1. Memelihara proses ekologi yang penting dan sistem penyangga kehidupan.
  2. Menjamin keanekaragaman genetik.
  3. Pelestarian pemanfaatan jenis dan ekosistem.

Peranan Kawasan Konservasi :
  1. Penyelamat usaha pembangunan dan hasil-hasil pembangunan.
  2. Sebagai pengembangan ilmu pendidikan.
  3. Pengembangan pariwisata alam dan peningkatan devisa.
  4. Pendukung pembangunan di BID Pertanian.
  5. Keseimbangan lingkungan alam.
  6. Bermanfaat bagi manusia.

Fakta Etika Lingkungan:
  1. Perumusan kebijakan masih terfokus pada unrenewable resources.
  2. Kewajiban pada lingkungan adalah mengenai keberlanjutan hidup manusia.
  3. Ekonomi vs etika lingkungan: penggunaan poluters pay principle.
  4. UU lingkungan hidup adalah yang paling sulit diterapkan di Indonesia.
UU NO. 11 Tahun 1967
Tentang ketentuan ketentuan pokok pertambangan merupakan ketentuan tentang pengelolaan sumber daya mineral
PASAL 3 dinyatakan bahan galian terdiri atas 3 golongan yaitu ;
  1. GOL A: Bahan galian strategis
  2. GOL B: Bahan galian vital
  3. GOL C: Bahan galian tidak termasuk GOL A & GOL B

PERATURAN PEMERINTAH NO. 32/1969
  • Merupakan pelaksanaan UU 11 tahun 1967
  • MENURUT KETENTUAN PASAL 1 PP 32/1969
  • Dinyatakan bahwa kuasa pertambangan untuk melaksanakan usaha pertambangan bahan galian pertambangan
  • Gol A dan gol B di berikan oleh menteri sedangkan Gol C diberikan oleh gurbernur tingkat 1.

Masalah Lingkungan:
  1. Bencana Kekeringan / pengendalian SDA
  2. Erosi
  3. Penurunan keanekaragaman hayati
  4. Kehilangan sumber plasma nutfah
  5. Pemanfataan sumber daya perikanan yang merusak dengan menggunakan racun,bom ikan,arus listrik dan penangkapan ikan yang melebihi MSY.

Bahan Berbahaya dan Beracun (B3):
Limbah B3:
Limbah yang mengandung bahan berbahaya atau beracun yang karena sifat atau konsentrasinya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan mencemari lingkungan.

Limbah yang termasuk B3 memenuhi kriteria (salah satu atau lebih):
  1. Mudah meledak
  2. Mudah terbakar
  3. Bersifat reaktif
  4. Beracun
  5. Menyebabkan infeksi
  6. Bersifat korosif
  7. Limbah lain, yang apabila diuji toksisitasnya dapat digolongkan sebagai B3.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Video 3

Mita Yogi Handayani 2213053107 གིས-
Nama : Mita Yogi Handayani
NPM : 2213053107
Kelas : 3H

ANALISIS VIDEO 3 "Masalah Lingkungan dalam Kajian Etika dan Moral"

Lingkungan Dalam Kajian Perspektif Atika Dan Moral
1. Penyusutan sumber daya alam
Meliputi : sumber daya lahan (hutan, air, mineral). SDA merupakan modal utama & fundamental untuk melaksanakan aktivitas Pembangunan. SDA yang dieksploitasi akan mengalami penyusutan dan akan menimbulkan dampak bagi lingkungan

2. Polusi atau pencemaran
Meliputi pencemaran udara, tanah, air, suara, limbah domestik RT, radiasi, teknologi.

3. Bisnis dan konservasi sumber daya alam
Konservasi merupakan segenap proses pengelolaan suatu tempat agar makna kultural yang dikandungnya terpelihara dengan baik. Konservasi adalah pemeliharaan& perlindungan terhadap sesuatu yang dilakukan secara teratur untuk mencegah kerusakan dan kemusnahan dengan cara pengawetan

UU NO 24 TAHUN 1992
-Kegiatan konservasi selalu berhubungan dengan suatu Kawasan dengan fungsi utama lindung atau fungsi utama budidaya.

Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian LH untuk kepentingan Pembangunan berkelanjutan

-Kawasan budidaya adakah Kawasan yang ditetapkan dengan fungdi utam auntuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi SDA

KONSERVASI SDA DI INDONESIA

Sifat SDA di Indonesia yang menonjol :
-Penyebaran yang tidak merata
-Sifat ketergantungan antara SDA

Tujuan konservasi SDA
-Memelihara proses ekologi yang penting dan system penyangga kehidupan
-Menjamin keanekaragaman genetic
-Pelestarian pemanfaatan jenis dan ekosistem

Peranan Kawasan konservasi
-Penyelamatan usage pembangungan dan hasi- hasil Pembangunan -Sebagai pengembangan ilmu Pendidikan
-Pengembangan pariwisata alam dan peningkatan devisa
-Pendukung Pembangunan di bidang pertanian
-Keseimbangan lingkungan alam
-Bermanfaat bagi manusia

FAKTA ETIKA LINGKUNGAN
1. Perumusan kebijakan masih terfokus pada unrenewable resources
2. Kewajiban pada lingkungan adalah mengenai keberlanjutan hidup manusia
3. Ekonomi vs etika lingkungan: penggunaan poluters’s pay principle
4. UU lingkungan hidup adalah yang paling sulit diterapkan di Indonesia

UU NO. 11 TH 1967
1. Tentang ketentuan- ketentuan pokok pertambangan, merupakan ketentuan tentang pengelolaan sumber daya mineral
2. Pasal 3 dinyatakan: bahan galian terdiri atas 3 golongan
-Golongan A bahan galian strategis
-Golongan B bahan galian vital
-Golongan C bahan galian yang tidak termasuk gol A dan gol B

PERATURAN PEMERINTAH NO. 32 / 1969
1. Merupakan pelaksanaan UU NO 11 tahun 1967
2. Menurut ketentuan pasal 1 PP32/1969 dinyatakan bahwa kuasa pertambangan untuk melaksanakan kuasa pertambangan bahan galian gol A dan gol B diberikan oleh Menteri, sedangkan gol C diberikan oleh gubernur KDH. TK 1

MASALAH LINGKUNGAN
1. Erosi
2. Penurunan keanekaragaman hayati
3. Kehilangan sumber plasma nuftah
4. Pemanfaatan sumber daya perikanan yang merusak dengan menggunakan racun, bom ikan, arus listrik, dan penangkapan ikan yang melebihi MSY

BAHAN BERBAHAYA & BERACUN (B3)

Limbah B3
Limbah yang mengandung bahan berbahaya atau beracun, yang krn sifat atau konsentrasinya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat merusak dan mencemari lingkungan hidup dan membahayakan kehidupan manusia

Limbah yang termasuk B3 memenuhi kriteria
1. Mudah meledak
2. Mudah terbakar
3. Bersifat reaktif
4. Beracun
5. Menyebabkan infeksi
6. Bersifat korosif
7. Limbah lain, yan apabila diuji toksisitasnya dapat digolongkan sebagai B3
In reply to First post

Re: Forum Analisis Video 3

Adelina Kusumawati 2213053234 གིས-
Nama: Adelina Kusumawati
NPM: 2213053234

Analisis Video 3
Masalah Lingkungan dalam Kajian Etika dan Moral

Lingkungan dalam kajian perspektif etika dan moral
  1. Penyusutan sumber daya alam, meliputi sumber daya lahan, hutan, air, mineral. SDA merupakan modal utama & fundamental untuk melaksanakan aktifitas pembangunan. SDA yang dieksploitasi akan mengalami penyusutan & akan menimbulkan dampak bagi lingkungan.
  2. Polusi pencemaran, Udara , tanah , air , suara , limbah domestik rt, radiasi (alam / buatan ), teknologi
  3. Bisnis dan konservasi sumber daya alam, Konservasi merupakan segenap proses pengelolaan suatu tempat agar makna kultural yang dikandungnya terpelihara dengan baik, untuk mencegah kerusakan & kemusnahan dengan cara pengawetan.

UU NO 24 TAHUN 1992
  • Kegiatan konservasi selalu berhubungan dengan suatu kawasan dengan fungsi utama lindung atau fungsi utama budidaya
  • Kawasan lindung adalah kawasan yg ditetapkan dg fungsi utama melindungi kelestarian LH untuk kepentingan pembangunan berkelanjutan.
  • Kawasan budidaya adalah kawasan yg ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi & potensi SDA

Konservasi SDA di Indonesia
Sifat SDA di indonesia yaitu penyebaran yang tidak merata serta sifat ketergantungan antara SDA

Tujuan Konservasi SDA
Memelihara proses Ekologi yang penting dan sistem penyangga kehidupan, menjamin keanekaragaman genetik, serta pelestarian pemanfaatan jenis dan ekosistem.

Peranan Kawasan Konservasi
  1. Penyelamat usaha pembangunan dan hasil hasil pembangun
  2. Sebagai pengembangan ilmu pendidikan
  3. Pengembangan Pariwisata alam dan peningkatan devisa
  4. Pendukung pembangunan di bidang pertanian
  5. Keseimbangan lingkungan alam
  6. Bermanfaat bagi manusia

Fakta Etika Lingkungan
Perumusan kebijakan masih terfokus pada un- renewable resources
Kewajiban pada lingkungan adalah mengenai keberlanjutan hidup manusia
Ekonomi VS et lingkungan; Penggunaan poluters's pay principle
UU Lingkungan Hidup adalah yang paling sulit diterapkan di Indonesia

UU NO. 11 ΤΗ 1967
Tentang ketentuan ketentuan pokok pertambangan merupakan ketentuan tentang pengelolaan sumberdaya mineral
PASAL 3 dinyatakan bahan galian terdiri atas 3 golongan
GOLA: Bahan galian strategis
GOL B: Bahan galian vital
GOL C: Bahan galian tidak termasuk GOLA & GOL B

Peraturan Pemerintah NO. 32/1969
Merupakan pelaksanaan UU 11 tahun 1967
Menurut Ketentuan Pasal 1 PP 32/1969 Dinyatakan bahwa kuasa pertambangan untuk melaksanakan usaha pertambangan bahan galian pertambangan Gol A dan gol B di berikan oleh menteri, Gol C diberikan oleh gurbernur

Masalah Lingkungan
  • Erosi
  • Penurunan keanekaragaman hayati
  • Kehilangan sumber plasma nutfah
  • Pemanfaatan sumber daya perikanan yang merusak

Bahan Berbahaya & Beracun (B3)
Limbah B3, Limbah yg mengandung bahan berbahaya dan atau beracun, yg krn sifat dan atau konsentrasinya, baik secara langsung maupun tdk langsung, dapat merusak dan mencemari lingk. hidup, dan atau membahayakan kesehatan manusia
Limbah yg termasuk B3 memenuhi kriteria (salah satu atau lebih): Mudah meledak, Mudah terbakar, Bersifat reaktif, Beracun, Menyebabkan infeksi, Bersifat korosif, Limbah lain, yg apabila diuji toksisitasnya dapat digolongkan sebagai B3.

In reply to First post

Re: Forum Analisis Video 3

PUTRI ZAFIKA AQWINTARI གིས-
NAMA : PUTRI ZAFIKA AQWINTARI
NPM : 2213053285

MASALAH LINGKUNGAN DALAM KAJIAN ETIKA MORAL

Lingkungan dalam kajian perspektif etika dan moral
1. Penyusutan sumber daya alam
SDA meliputi: Sumber daya lahan; hutan; air; mineral.
SDA merupakan modal utama & fundamental untuk melaksanakan aktifitas pembangunan.
SDA yang dieksploitasi akan mengalami penyusutan & akan menimbulkan dampak bagi lingkungan.

2. Polusi pencemaran
Udara , tanah , air , suara , limbah domestik rt, radiasi (alam / buatan ), teknologi

3. Bisnis dan konservasi sumber daya alam
Konservasi merupakan segenap proses pengelolaan suatu tempat agar makna kultural yang dikandungnya terpelihara dengan baik. (Piagam Burra, 1981)
Konservasi adalah pemeliharaan & perlindungan terhadap sesuatu yang dilakukan secara teratur untuk mencegah kerusakan & kemusnahan dengan cara pengawetan (Peter Salim, 1991)

UU NO 24 TAHUN 1992
-Kegiatan konservasi selalu berhubungan dengan suatu kawasan dengan fungsi utama lindung atau fungsi utama budidaya
-Kawasan lindung adalah kawasan yg ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian LH untuk kepentingan pembangunan berkelanjutan.
-Kawasan budidaya adalah kawasan yg ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi & potensi SDA

Konservasi SDA di Indonesia
Sifat SDA yang menonjol di Indonesia
1. Penyebaran yang tidak merata
2. Sifat ketergantungan antara sda

Tujuan Konservasi SDA
1. Memelihara proses Ekologi yang penting dan sistem penyangga kehidupan
2. Menjamin keanekaragaman genetik
3. Pelestarian pemanfaatan jenis dan ekosistem

PERANAN KAWASAN KONSERVASI
1. Penyelamat usaha pembangunan dan hasil hasil pembangun
2. Sebagai pengembangan ilmu pendidikan
3. Pengembangan Paris wisata alam dan peningkatan devisa
4. Pendukung pembangunan di bidang pertanian
5. Keseimbangan lingkungan alam
6. Bermanfaat bagi manusia

FAKTA ETIKA LINGKUNGAN
-Perumusan kebijakan masih terfokus pada un- renewable resources
-Kewajiban pada lingkungan adalah mengenai keberlanjutan hidup manusia
- Ekonomi VS et lingkungan; Penggunaan poluters's pay principle
-UU Lingkungan Hidup adalah yang paling sulit diterapkan di INDONESIA

UU NO. 11 ΤΗ 1967
Tentang ketentuan ketentuan pokok pertambangan merupakan ketentuan tentang pengelolaan sumberdaya mineral
PASAL 3 dinyatakan bahan galian terdiri atas 3 golongan
GOLA: Bahan galian strategis
GOL B: Bahan galian vital
GOL C: Bahan galian tidak termasuk GOLA & GOL B

PERATURAN PEMERINTAH NO. 32/1969
-Merupakan pelaksanaan UU 11 tahun 1967
-MENURUT KETENTUAN PASAL 1 PP 32/1969
Dinyatakan bahwa kuasa pertambangan
untuk melaksanakan usaha pertambangan bahan galian pertambangan
Gol A dan gol B di berikan oleh menteri
Gol C diberikan oleh gurbernur

MASALAH LINGKUNGAN
Bencana kekeringan/pengendalian SDA :
• Erosi
• Penurunan keanekaragaman hayati
• Kehilangan sumber plasma nutfah

BAHAN BERBAHAYA & BERACUN (B3)
Limbah B3:
• Limbah yg mengandung bahan berbahaya dan atau beracun, yg krn sifat dan atau konsentrasinya, baik secara langsung maupun tdk langsung, dapat merusak dan mencemari lingk. hidup, dan atau membahayakan kesehatan manusia
Limbah yg termasuk B3 memenuhi kriteria (salah satu atau lebih):
• Mudah meledak.
• Mudah terbakar
Bersifat reaktif.
• Beracun
• Menyebabkan infeksi.
• Bersifat korosif
In reply to First post

Re: Forum Analisis Video 3

Shella Priscillia 2253053054 གིས-
Nama : Shella Priscillia
Npm:2253053054

Analis Video 3

Masalah lingkungan dalam Kajian etika dan moral Lemahnya kesadaran kita terhadap lingkungan hidup Itu juga terjadi karena adanya anggapan memandang bahwa Pemanfaatan alam bagi manusia itu adalah hal yang wajar.Contoh nya Menebang pohon, membuang sampah sembarang. kegiatan tersebut merupakan hal yang tidak baik.

1.Penyusutan sumber daya alam.Pemanfaatan sumber daya alam melebihi tingkat regenerasi alaminya.
Pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem menyebabkan hilangnya kualitas sumber daya alam.
2.Polusi Pencemaran
Seperti Udara , tanah , air , teknologi.Pencemaran adalah masalah global yang memerlukan tindakan serius dari pemerintah, industri, dan masyarakat. Upaya untuk mengurangi dan mencegah pencemaran melibatkan kerjasama antar sektor dan kesadaran akan dampak jangka panjangnya terhadap kesehatan manusia dan ekosistem.
3.Bisnis dan Konservasi Sumberdaya Alam Konservasi merupakan segenap proses pengelolaan suatu tempat agar makna kultural yang dikandungnya terpelihara dengan baik. (Piagam Burra, 1981) Konservasi adalah pemeliharaan & perlindungan terhadap sesuatu yang dilakukan secara teratur untuk mencegah kerusakan & kemusnahan dengan cara pengawetan (Peter Salim, 1991).

UU NO 24 TAHUN 1992
-Kegiatan konservasi selalu berhubungan dengan suatu kawasan dengan fungsi utama lindung atau fungsi utama budidaya-Kawasan lindung adalah kawasan yg ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian LH untuk kepentingan pembangunan berkelanjutan.
-Kawasan budidaya adalah kawasan yg ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi & potensi SDA.

Konservasi SDA di Indonesia
Sifat SDA yang menonjol di Indonesia
1. Penyebaran yang tidak merata
2. Sifat ketergantungan antara sda

Tujuan Konservasi SDA
1. Memelihara proses Ekologi yang penting dan sistem penyangga kehidupan
2. Menjamin keanekaragaman genetik
3. Pelestarian pemanfaatan jenis dan ekosistem

PERANAN KAWASAN KONSERVASI
1. Penyelamat usaha pembangunan dan hasil hasil pembangun
2. Sebagai pengembangan ilmu pendidikan
3. Pengembangan Paris wisata alam dan peningkatan devisa
4. Pendukung pembangunan di bidang pertanian
5. Keseimbangan lingkungan alam
6. Bermanfaat bagi manusia

FAKTA ETIKA LINGKUNGAN
-Perumusan kebijakan masih terfokus pada un- renewable resources
-Kewajiban pada lingkungan adalah mengenai keberlanjutan hidup manusia
- Ekonomi VS et lingkungan; Penggunaan poluters's pay principle
-UU Lingkungan Hidup adalah yang paling sulit diterapkan di INDONESIA
UU NO. 11 ΤΗ 1967
Tentang ketentuan ketentuan pokok pertambangan merupakan ketentuan tentang pengelolaan sumberdaya mineral
PASAL 3 dinyatakan bahan galian terdiri atas 3 golongan
GOL A: Bahan galian strategis
GOL B: Bahan galian vital
GOL C: Bahan galian tidak termasuk GOL A & GOL B

PERATURAN PEMERINTAH NO. 32 / 1969
1.Merupakan pelaksanaan UU NO 11 tahun 1967
2.Menurut ketentuan pasal 1 PP32/1969 dinyatakan bahwa kuasa pertambangan untuk melaksanakan kuasa pertambangan bahan galian gol A dan gol B diberikan oleh Menteri, sedangkan gol C diberikan oleh gubernur KDH. TK 1.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Video 3

INDAH APRILIA WINDIYANI གིས-
Nama: Indah Aprilia Windiyani
Npm: 2213053033

Analisis Video 3
“ Masalah Lingkungan dalam Kajian Etika dan Moral “

Lemahnya kesadaran kita terhadap lingkungan hidup itu juga terjadi karena adanya anggapan yang memandang bahwa pemanfaat alam bagi manusia itu adalah hal yang wajar. Menebang pohon guna kebutuhan manusia juga adalah hal yang sangat lumrah membuang sampah sembarangan dimanapun sepertinya masi merupakan suatu hal yang wajar karena belum ada aturan yang ketat untuk itu dengan kata lain proses kerusakan lingkungan hidup itu dapat digambarkan seperti seorang pecandu rokok ataupun minuman keras. Seorang pecandu pastilah tau bahwa rokok atau minuman keras itu dapat merusak tubuh. Namun mereka tetap menikmatinya mungkin mereka baru benar-benar akan sadar terhadap dampak negatif rokok atau minuman keras ketika telah mengalami sakit. Proses yang sama kiranya juga terjadi terhadap sikap kita kepada alam dan lingkungan hidup ini kita tau bahwa menebang pohon seenaknya atau membuang sampah sembarangan itu adalah hal-hal yang jelas salah tapi kita tetap saja melakukannya berulang-ulang sebab kita itu diuntungkan dan tidak menjadi repot dan sudah menjadi hal yang biasa ataupun kita menikmatinya.
Lingkungan dalam kajian perspektif etika dan moral:
1. Penyusutan Sumber Daya Alam
2. Polusi/ Pencemaran
3. Bisnis dan Konservasi Sumber Daya Alam

Penyusutan SDA
SDA meliputi : sumber daya lahan; hutan; air; mineral.
SDA merupakan modal utama dan fundamental untuk melaksanakan aktifitas pembangunan.
SDA yang dieksploitasi akan mengalami penyusutan dan akan menimbulkan dampak bagi lingkungan.

Polusi/ Pencemaran
-udara
-tanah
-air
-suara
-limbah domestik rt
-radiasi (alam/buatan)
-teknologi.

Bisnis dan Konservasi SDA
- Konservasi merupakan segenap proses pengelolaan suatu tempat agar makna kultural yang dikandungnya terpelihara dengan baik.
- Konservasi adalah pemeliharaan dan perlindungan terhadap sesuatu yang dilakukan secara teratur untuk mencegah kerusakan dan kemusnahan dengan cara pengawetan.

UU No 24 Tahun 1992
1. Kegiatan konservasi selalu berhubungan dengan suatu kawasan dengan fungsi utama •lindung atau fungsi utama budidaya.
2. Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian LH untuk kepentingan pembangunan berkelanjutan.
3. kawasan budidaya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi SDA.

Konseravasi SDA Di Indonesia
Sifat SDA di Indonesia yang menonjol adalah:
1. Penyebaran yang tidak merata
2. Sifat ketergantungan antara SDA

Tujuan Konservasi SDA:
-memelihara proses ekologi yang penting dan sistem penyangga kehidupan.
-menjamin keanekaragaman genetik.
-pelestarian pemanfaatan jenis dan ekosistem.

Peranan Kawasan Konservasi
1. penyelamat usaha pembangunan dan hasil-hasil pembangunan.
2. sebagai pengembangan ilmu pendidikan.
3. pengembangan pariwisata alam dan peningkatan devisa.
4. pendukung pembangunan di BID Pertanian.
5. keseimbangan lingkungan alam.
6. bermanfaat bagi manusia.

Fakta Etika Lingkungan:
1. Perumusan kebijakan masih terfokus pada unrenewable resources.
2. Kewajiban pada lingkungan adalah mengenai keberlanjutan hidup manusia.
3. Ekonomi vs etika lingkungan: penggunaan poluters pay principle.
4. UU lingkungan hidup adalah yang paling sulit diterapkan di Indonesia.

Masalah Lingkungan:
Bencana Kekeringan / pengendalian SDA:
-Erosi
-penurunan keanekaragaman hayati
-kehilangan sumber plasma nutfah
-pemanfataan sumber daya perikanan yang merusak dengan menggunakan racun,bom ikan,arus listrik dan penangkapan ikan yang melebihi MSY.

Bahan Berbahaya dan Beracun (B3):
Limbah B3:
Limbah yang mengandung bahan berbahaya atau beracun yang karena sifat atau konsentrasinya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan mencemari lingkungan.

Limbah yang termasuk B3 memenuhi kriteria (salah satu atau lebih):
-mudah meledak
-mudah terbakar
-bersifat reaktif
-beracun
-menyebabkan infeksi
-bersifat korosif
-limbah lain, yang apabila diuji toksisitasnya dapat digolongkan sebagai B3.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Video 3

Alya Wahidah Assarifah གིས-
Nama : Alya Wahidah Assarifah
NPM : 2213053290
 
ANALISIS VIDEO 3
 
“masalah lingkungan dalam kajian etika dan moral”
 
 
Lemahnya kesadaran lingkungan hidup terjadi karena ada anggapan bahwa pemanfaatan alam bagi manusia itu hal yang wajar, seperti menebang pohon, membuang sampah sampah sembarangan, dll. Hal ini masih banyak dilakukan karena masih di anggap wajar dan blm ada aturan yang ketat untuk menangani  masalah tersebut.
 
Lingkungan dalam kajian prespektif etika dan moral:
1. Penyusutan SDA
Meliputi : sumber daya lahan, hutan, air, mineral
 
SDA merupakan modal utama dan fundamental untuk melaksanakan aktifitas pembangunan.
 
SDA yang dieksploitasi akan mengalami penyusutan dan akan menimbulkan dampak bagi  lingkungan.
 
2. Polusi/pencemaran
Polusi udara, tanah, air, suara, limbah domestik rumah  tangga, radiasi (alam/buatan), teknologi.
 
3. Bisnis dan konservasi sumber daya alam
Konservasi merupakan segenap proses pengelolaan suatu tempat agar makna kultural yang di kandungnya  terpelihara dengan baik. (Piagam Burra, 1981)
 
Konversasi adalah pemeliharaan dan perlindungan terhadap sesuatu yang dilakukan secara teratur untuk mencegah kerusakan dan kemusnahan dengan cara pengawetan (Peter Salim, 1991)
 
UU NO 24 TAHUN 1992
· Kegiatan Konservasi selalu berhubungan dengan suatu kawasan dengan fungsi utama  lindungi atau fungsi utama budidaya.
 
· Kawasan lindunng adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian LH untuk kepentingan pembangunan berkelanjutan.
 
· Kawasan budidaya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondidi dan potensi SDA.
 
KONSERVASI SDA DI INDONESIA
Sifat SDA di Indonesia yang menonjol adalah.
1. Penyebaran yang tidak merata
2. Sifat ketergantungan antara SDA
 
TUJUAN KONSERVASI SDA
1. Memelihara proses ekologi yang penting dan sisteem penyangga kehidupan
2. Menjamin keanekaragaman genetik
3. Pelestarian pemanfaatan jenis dan ekosistem
 
PERANAN KAWASAN KONSERVASI
1. Penyelamatan usaha pembangunan dan hasil-hasil pembangunan
2. Sebagai pengembangan ilmu pendidikan
3. Pengembangan pariwisata alam dan peningkatan devisa
4. Pendukung pembangunan di bidang pertanian
5. Keseimbangan lingkungan alam
6. Bermanfaat bagi manusia
 
FAKTA ETIKA LINGKUNGAN
1. Perumusan kebijakan masih terfokus padaunrenewable resaurces
2. Kewajiban pada lingkungan adalah mengenai keberlanjutan hidup manusia
3. Ekonomi dengan erika lingkungan, penggunaan poluter’s pay principle
4. UU lingkungan hidup adalah yang paling sulit diterapkan di Indonesia
 
UU NO. 11 Tahun 1967
Tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan, merupakan ketentuan tentang pengelolaan Sumber Daya Mineral.
·  Pasal 3 dinyatakan : bahan gallian terdiri atas 3 golongan
· GOL  A : bahan galian strategis
· GOL B : bahan galian vital
· GOL C : bahan balian yng tidak termassuk golongan A dan golongan B
 
PERATURAN  PEMERINTAH NO. 32/1969

Merupakan pelaksanaan UU tahun 1967. Menurut ketentuan pasal 1 PP 32/1969 dinyatakan bahwa kuasa pertambangan untuk melaksanakan usaha pertambangan bahan galian golongan A dan golonngan B diberikan oleh mentri, sidang untuk golongan C diberikan oleh gubernur tingkat 1.
 
MASALAH LINGKUNGAN
1. Bencana kekeringan/ pengendalian SDAA
a. Erosi
b. Penurunan keanekaragaman hayati
c. Kehilangan sumber plasma nutfah
 
BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
1. Limbah B3
Limbanh yang mengandung bahan  berbahaya atau beracun, karena sifat atau konsentrasinya, baik secara langsug maupun tidak langsung, dapat merusak  dan mencemari lingkungan hidup, dan membahayakan kesehatan manusia.
Limbah yang termasuk B3 memenuhi kriteria (salah satu atau lebih)
a. Mudah meledak
b. Mudah terbakar
c. Bersifat reaktif
d. Beracun
e. Menyebabkan infeksi
f. Bersifat korosif
g. Limbah lain, yang apabila diuji toksisitasnya dapat digolongkan sebagai B3.
 

 


In reply to First post

Re: Forum Analisis Video 3

Septa Anggraeni གིས-
Nama : Septa Anggraeni
NPM : 2213053241
Kelas : 3H

Analisis video 3
“masalah lingkungan dalam kajian etika dan moral”

Lemahnya kesadaran kita terhadap lingkungan hidup itu juga terjadi karena adanya anggapan yang memandang bahwa pemanfaat alam bagi manusia itu adalah hal yang wajar.

Lingkungan dalam kajian perspektif etika dan moral:
1. Penyusutan Sumber Daya Alam
2. Polusi/ Pencemaran
3. Bisnis dan Konservasi Sumber Daya Alam

UU NO 24 TAHUN 1992
-Kegiatan konservasi selalu berhubungan dengan suatu kawasan dengan fungsi utama lindung atau fungsi utama budidaya-Kawasan lindung adalah kawasan yg ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian LH untuk kepentingan pembangunan berkelanjutan.
-Kawasan budidaya adalah kawasan yg ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi & potensi SDA.

Konservasi SDA di Indonesia
Sifat SDA yang menonjol di Indonesia
1. Penyebaran yang tidak merata
2. Sifat ketergantungan antara sda

Tujuan Konservasi SDA
1. Memelihara proses Ekologi yang penting dan sistem penyangga kehidupan
2. Menjamin keanekaragaman genetik
3. Pelestarian pemanfaatan jenis dan ekosistem

PERANAN KAWASAN KONSERVASI
1. Penyelamat usaha pembangunan dan hasil hasil pembangun
2. Sebagai pengembangan ilmu pendidikan
3. Pengembangan Paris wisata alam dan peningkatan devisa
4. Pendukung pembangunan di bidang pertanian
5. Keseimbangan lingkungan alam
6. Bermanfaat bagi manusia

FAKTA ETIKA LINGKUNGAN
-Perumusan kebijakan masih terfokus pada un- renewable resources
-Kewajiban pada lingkungan adalah mengenai keberlanjutan hidup manusia
- Ekonomi VS et lingkungan; Penggunaan poluters's pay principle
-UU Lingkungan Hidup adalah yang paling sulit diterapkan di INDONESIA
UU NO. 11 ΤΗ 1967
Tentang ketentuan ketentuan pokok pertambangan merupakan ketentuan tentang pengelolaan sumberdaya mineral
PASAL 3 dinyatakan bahan galian terdiri atas 3 golongan
GOL A: Bahan galian strategis
GOL B: Bahan galian vital
GOL C: Bahan galian tidak termasuk GOL A & GOL B

PERATURAN PEMERINTAH NO. 32 / 1969
1.Merupakan pelaksanaan UU NO 11 tahun 1967
2.Menurut ketentuan pasal 1 PP32/1969 dinyatakan bahwa kuasa pertambangan untuk melaksanakan kuasa pertambangan bahan galian gol A dan gol B diberikan oleh Menteri, sedangkan gol C diberikan oleh gubernur KDH. TK 1.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Video 3

YUANI TRI ASTUTI 2213053046 གིས-
Nama : Yuani Tri Astuti
Npm : 2213053046
Kls : 3H

"Masalah lingkungan dalam kajian etika dan moral"


Masalah kerusakan lingkungan hidup :
dalam hal ini juga dapat kita lihat ada permasalah apa yng terdapat seperti :
1. penyusutan SDA
2. polusi/pencemaran
3. Bisnis & konservasi SDA

dalam undang undang nomor 24 tahun 1992 yang mana terdapat
Kegiatan konservasi selalu berhubungan dengan suatu kawasan dengan fungsi utama lindung atau fungsi utama budidaya, Kawasan Lindungan adalah kawasan yang tetapkan dengan fungsi utama Melindungi keseharian LH Untuk kepentingan pembangunan berkelanjutan dan Kawasan budidaya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi SDA

• Sifat sumberdaya alam di Indonesia yang menonjol yaitu sebagai berikut:
1. Penyebaran yang tidak Merata
2. Sifat ketergantungan antar SDA

Tujuan konservasi SDA antara lain:
Memelihara proses Ekologi yang penting,Menjamin keanekaragaman genetik.

Peranan kawasan konservasi terdapat:
1.Penyelamatan usaha pembangunan dan hasil pembangunan
2. Sebagai pengembangan ilmu pendidikan
3. Pengembangan pariwisata alam dan peningkatan devisa
4. Pendukung pembangunan di bidang pertanian
5. Keseimbangan lingkungan alam
6. Bermanfaat bagi manusia

Fakta etika lingkungan yaitu:
Rumusan kebijakan masih berfokus pada unrenewble resources,Kewajiban pada lingkungan,Ekonomi etika serta Undang undang lingkungan hidup.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Video 3

Meldayanti putri 2213053088 གིས-
Nama : Meldayanti putri
NPM : 2213053088

Analisis video 3
Masalah lingkungan dalam kajian etika dan moral

proses perusakan lingkungan dapat digambarkan seperti pecandu yang kecanduan rokok atau minuman beralkohol karena mengetahui hal tersebut akan berdampak buruk bagi dirinya, namun ia tetap menganggap tidak merasa terganggu. sebab kita merasa di untungkan tidak di repotkan dan sudah menjadi hal yang biasa karena kita menikmatinya. Masalah kerusakan lingkungan hidup mempunyai cakupan yang cukup luas tidak hanya dibatasi dalam bentuk kerusakan pada dirinya sendiri namun terkait dengan masalah lain seperti etika dan moral.dalam hal ini juga dapat kita lihat ada permasalah apa yng terdapat seperti :
1. Penyusutan sumber daya alam
SDA meliputi: Sumber daya lahan; hutan; air; mineral.
SDA merupakan modal utama & fundamental untuk melaksanakan aktifitas pembangunan.
SDA yang dieksploitasi akan mengalami penyusutan & akan menimbulkan dampak bagi lingkungan.
2. Polusi pencemaran
Udara , tanah , air , suara , limbah domestik rt, radiasi (alam / buatan ), teknologi
3. Bisnis dan konservasi sumber daya alam
Konservasi merupakan segenap proses pengelolaan suatu tempat agar makna kultural yang dikandungnya terpelihara dengan baik. (Piagam Burra, 1981)
Konservasi adalah pemeliharaan & perlindungan terhadap sesuatu yang dilakukan secara teratur untuk mencegah kerusakan & kemusnahan dengan cara pengawetan (Peter Salim, 1991)

Undang Undang Nomor 24 tahun 1992
1. Kegiatan konservasi selalu berhubungan dengan suatu kawasan dengan fungsi utama lindung atau fungsi utama budidaya
2. Kawasan Lindungan adalah kawasan yang tetapkan dengan fungsi utama Melindungi keseharian LH Untuk kepentingan pembangunan berkelanjutan
3. Kawasan budidaya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi SDA

FAKTA ETIKA LINGKUNGAN
-Perumusan kebijakan masih terfokus pada un- renewable resources
-Kewajiban pada lingkungan adalah mengenai keberlanjutan hidup manusia
- Ekonomi VS et lingkungan; Penggunaan poluters's pay principle
-UU Lingkungan Hidup adalah yang paling sulit diterapkan di Indonesia
In reply to First post

Re: Forum Analisis Video 3

Aprita Fahria Zahra 2213053259 གིས-
Nama : Aprita Fahria Zahra
NPM : 2213053259
Kelas : 3H

Analisis Video 3

Masalah Lingkungan Dalam Kajian Etika dan Moral

Proses perusakan lingkungan dapat digambarkan seperti pecandu yang kecanduan rokok atau minuman beralkohol karena mengetahui hal tersebut akan berdampak buruk bagi dirinya, namun ia tetap menganggap tidak merasa dirugikan. Merasa di untungkan tidak di repotkan adalah hal yang sudah biasa karena kita menikmatinya. Masalah kerusakan lingkungan hidup mempunyai cakupan yang cukup luas tidak hanya dibatasi dalam bentuk kerusakan pada dirinya sendiri namun terkait dengan masalah lain seperti etika dan moral. Dalam hal ini juga dapat kita lihat ada permasalah apa yng terdapat seperti :
1. Penyusutan sumber daya alam
SDA meliputi: Sumber daya lahan; hutan; air; mineral.
SDA merupakan modal utama & fundamental untuk melaksanakan aktifitas pembangunan.
SDA yang dieksploitasi akan mengalami penyusutan & akan menimbulkan dampak bagi lingkungan.

2. Polusi pencemaran
Udara , tanah , air , suara , limbah domestik rt, radiasi (alam / buatan ), teknologi

3. Bisnis dan konservasi sumber daya alam
Konservasi merupakan segenap proses pengelolaan suatu tempat agar makna kultural yang dikandungnya terpelihara dengan baik. (Piagam Burra, 1981)
Konservasi adalah pemeliharaan & perlindungan terhadap sesuatu yang dilakukan secara teratur untuk mencegah kerusakan & kemusnahan dengan cara pengawetan (Peter Salim, 1991)

Undang Undang Nomor 24 tahun 1992
1. Kegiatan konservasi selalu berhubungan dengan suatu kawasan dengan fungsi utama lindung atau fungsi utama budidaya

2. Kawasan Lindungan adalah kawasan yang tetapkan dengan fungsi utama Melindungi keseharian LH Untuk kepentingan pembangunan berkelanjutan

3. Kawasan budidaya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi SDA.

Konservasi SDA di Indonesia
Sifat SDA yang menonjol di Indonesia yaitu :
1. Penyebaran yang tidak merata
2. Sifat ketergantungan antara SDA

Tujuan Konservasi SDA
1. Memelihara proses Ekologi yang penting dan sistem penyangga kehidupan
2. Menjamin keanekaragaman genetik
3. Pelestarian pemanfaatan jenis dan ekosistem

PERANAN KAWASAN KONSERVASI
1. Penyelamat usaha pembangunan dan hasil-hasil pembangunan
2. Sebagai pengembangan ilmu pendidikan
3. Pengembangan pariwisata alam dan peningkatan devisa
4. Pendukung pembangunan di bidang pertanian
5. Keseimbangan lingkungan alam
6. Bermanfaat bagi manusia

FAKTA ETIKA LINGKUNGAN
1. Perumusan kebijakan masih terfokus pada unrenewable resources
2. Kewajiban pada lingkungan adalah mengenai keberlanjutan hidup manusia
3. Ekonomi VS etika lingkungan; Penggunaan poluters's pay principle
4. UU Lingkungan Hidup adalah yang paling sulit diterapkan di INDONESIA

UU NO. 11 Tahun 1967
Tentang ketentuan ketentuan pokok pertambangan merupakan ketentuan tentang pengelolaan sumber daya mineral
PASAL 3 dinyatakan bahan galian terdiri atas 3 golongan yaitu :
Gol A : Bahan galian strategis
Gol B : Bahan galian vital
Gol C : Bahan galian tidak termasuk Gol A & Gol B

PERATURAN PEMERINTAH NO. 32/1969
-Merupakan pelaksanaan UU 11 tahun 1967
-MENURUT KETENTUAN PASAL 1 PP 32/1969
Dinyatakan bahwa kuasa pertambangan untuk melaksanakan usaha pertambangan bahan galian pertambangan
Gol A dan gol B di berikan oleh menteri sedangkan Gol C diberikan oleh gurbernur tingkat 1.

BAHAN BERBAHAYA & BERACUN (B3)
Limbah B3:
• Limbah yangg mengandung bahan berbahaya dan atau beracun, yang karena sifat dan atau konsentrasinya, baik secara langsung maupun tidsk langsung, dapat merusak dan mencemari lingkungan hidup, dan atau membahayakan kesehatan manusia. Limbah yg termasuk B3 memenuhi kriteria.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Video 3

CHEZA MELVINOSA 2213053251 གིས-
Nama : Cheza Melvinosa
NPM : 2213053251

Analisis Video 3
Masalah Lingkungan dalam Kajian Etika dan Moral

Lemahnya kesadaran kita terhadap lingkungan juga disebabkan oleh keyakinan kita bahwa manusia mengeksploitasi alam adalah hal yang lumrah. Menebang pohon untuk memenuhi kebutuhan manusia juga merupakan hal yang lumrah, dan tanpa adanya peraturan, membuang sampah sembarangan masih dianggap wajar. Dengan kata lain, proses perusakan lingkungan dapat digambarkan seperti pecandu yang kecanduan rokok atau minuman beralkohol karena mengetahui hal tersebut akan berdampak buruk bagi dirinya, namun ia tetap menganggap tidak merasa terganggu. sebab kita merasa di untungkan tidak di repotkan dan sudah menjadi hal yang biasa karena kita menikmatinya. Masalah kerusakan lingkungan hidup mempunyai cakupan yang cukup luas tidak hanya dibatasi dalam bentuk kerusakan pada dirinya sendiri namun terkait dengan masalah lain seperti etika dan moral.dalam hal ini juga dapat kita lihat ada permasalah apa yng terdapat seperti :
1. Penyusutan sumber daya alam
SDA meliputi: Sumber daya lahan; hutan; air; mineral.
SDA merupakan modal utama & fundamental untuk melaksanakan aktifitas pembangunan.
SDA yang dieksploitasi akan mengalami penyusutan & akan menimbulkan dampak bagi lingkungan.
2. Polusi pencemaran
Udara , tanah , air , suara , limbah domestik rt, radiasi (alam / buatan ), teknologi
3. Bisnis dan konservasi sumber daya alam
Konservasi merupakan segenap proses pengelolaan suatu tempat agar makna kultural yang dikandungnya terpelihara dengan baik. (Piagam Burra, 1981)
Konservasi adalah pemeliharaan & perlindungan terhadap sesuatu yang dilakukan secara teratur untuk mencegah kerusakan & kemusnahan dengan cara pengawetan (Peter Salim, 1991)

Undang Undang Nomor 24 tahun 1992
1. Kegiatan konservasi selalu berhubungan dengan suatu kawasan dengan fungsi utama lindung atau fungsi utama budidaya
2. Kawasan Lindungan adalah kawasan yang tetapkan dengan fungsi utama Melindungi keseharian LH Untuk kepentingan pembangunan berkelanjutan
3. Kawasan budidaya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi SDA

Konservasi SDA di Indonesia
Sifat SDA yang menonjol di Indonesia yaitu :
1. Penyebaran yang tidak merata
2. Sifat ketergantungan antara SDA

Tujuan Konservasi SDA
1. Memelihara proses Ekologi yang penting dan sistem penyangga kehidupan
2. Menjamin keanekaragaman genetik
3. Pelestarian pemanfaatan jenis dan ekosistem

PERANAN KAWASAN KONSERVASI
1. Penyelamat usaha pembangunan dan hasil-hasil pembangunan
2. Sebagai pengembangan ilmu pendidikan
3. Pengembangan pariwisata alam dan peningkatan devisa
4. Pendukung pembangunan di bidang pertanian
5. Keseimbangan lingkungan alam
6. Bermanfaat bagi manusia

FAKTA ETIKA LINGKUNGAN
1. Perumusan kebijakan masih terfokus pada unrenewable resources
2. Kewajiban pada lingkungan adalah mengenai keberlanjutan hidup manusia
3. Ekonomi VS etika lingkungan; Penggunaan poluters's pay principle
4. UU Lingkungan Hidup adalah yang paling sulit diterapkan di INDONESIA

UU NO. 11 Tahun 1967
Tentang ketentuan ketentuan pokok pertambangan merupakan ketentuan tentang pengelolaan sumber daya mineral
PASAL 3 dinyatakan bahan galian terdiri atas 3 golongan yaitu ;
GOLA: Bahan galian strategis
GOL B: Bahan galian vital
GOL C: Bahan galian tidak termasuk GOL A & GOL B

PERATURAN PEMERINTAH NO. 32/1969
-Merupakan pelaksanaan UU 11 tahun 1967
-MENURUT KETENTUAN PASAL 1 PP 32/1969
Dinyatakan bahwa kuasa pertambangan untuk melaksanakan usaha pertambangan bahan galian pertambangan
Gol A dan gol B di berikan oleh menteri sedangkan Gol C diberikan oleh gurbernur tingkat 1.

MASALAH LINGKUNGAN
Bencana kekeringan/pengendalian SDA :
• Erosi
• Penurunan keanekaragaman hayati
• Kehilangan sumber plasma nutfah

BAHAN BERBAHAYA & BERACUN (B3)
Limbah B3:
• Limbah yangg mengandung bahan berbahaya dan atau beracun, yangg karena sifat dan atau konsentrasinya, baik secara langsung maupun tidsk langsung, dapat merusak dan mencemari lingkungan hidup, dan atau membahayakan kesehatan manusia.
Limbah yg termasuk B3 memenuhi kriteria (salah satu atau lebih):
• Mudah meledak.
• Mudah terbakar
• Bersifat reaktif.
• Beracun
• Menyebabkan infeksi.
• Bersifat korosif
Limbah lain, yg apabila diuji toksisitasnya dapat digolongkan sebagai B3.