Forum Analisis Jurnal

Forum Analisis Jurnal

Number of replies: 35

Lampirkan analisis anda mengenai jurnal diatas, dengan menyertakan identitas diri seperti nama dan NPM. 

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Annisatul Alfaidah -
Nama: Annisatul Alfaidah
NPM: 2213053078

Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha dengan judul Pendidikan Nilai dan Moral dalam Sistem Kurikulum Pendidikan di Aceh

Setelah membacanya Hasil Analisis Jurnal yang saya temukan adalah
Jurnal tersebut mengkaji tentang perubahan pesat dalam kehidupan sosial tentang hukum dan moral peserta didik, pendidikan memegang peranan yang sangat penting dalam membentuk akhlak peserta didik. Perubahan yang sangat cepat ini berdampak pada kehidupan sosial melalui proses aspek kognitif dan emosi.

Untuk itu Peneliti meneliti mengenai pendidikan di Aceh dan secara spesifik mengenai pendidikan nilai dan moral yang diselenggarakan di provinsi Aceh berdasarkan kurikulum yang ada di Aceh.
Proses pendidikan di sekolah harus mengarah pada pembentukan nilai-nilai kebaikan peserta didik. Di Indonesia pendidikan nilai telah diatur dalam sistem pendidikan nasional. Ada 18 nilai yang perlu diintegrasikan guru dalam pembelajaran. k
Ke-18 nilai tersebut adalah religius, jujur, toleransi, disiplin, pekerja keras, kreatif mandiri, demokratis, ingin tahu, nasionalis patriotik, menghargai prestasi, ramah dan komunikatif, cinta damai, gemar membaca, sadar lingkungan, peduli sosial dan bertanggung jawab. Nilai-nilai itu dikembangkan dengan memadukan nilai dengan isi kurikulum tertulis kurikulum tidak tertulis serta kegiatanku kurikuler dan ekstrakurikuler maksudnya pembelajaran tersebut tidak hanya di kelas tetapi juga bisa di luar kelas. Penanaman nilai dan moral kepada peserta didik di sekolah dapat dicapai melalui berbagai cara.
Ada 6 strategi dalam pembentukan nilai yang memerlukan proses berkelanjutan seperti pembiasaan nilai, nilai budaya, pengetahuan moral, perasaan dan cinta,  dan nilai keteladanan. Selain itu perlu kerja keras mulai dari perencanaan dalam hal ini kurikulum sampai dengan pendidik yang harus diberikan pemahaman terhadap nilai. Pendidikan nilai juga bisa disebut sebagai pendidikan karakter, pendidikan moral dan pendidikan etika. Pendidikan nilai ini menjadi semakin penting di semua jenjang sekolah pada masa sekarang ini. Kegagalan dalam implementasi pendidikan nilai biasanya disebabkan oleh banyak hal seperti guru atau pendidik belum memiliki keterampilan yang cukup untuk mengintegrasikan nilai dalam pembelajaran di kelas. Guru perlu mempelajari strategi yang digunakan untuk mengajarkan nilai yang baik kepada peserta didik melalui pendidikan formal maupun nonformal. Nilai-nilai utama yang harus dimiliki oleh seorang guru atau pendidik untuk mendukung keberhasilan implementasi kurikulum adalah keyakinan bahwa semua peserta didik dapat belajar, merawat dan memperhatikan semua peserta didik, menghormati keragaman, komitmen dan dedikasi terhadap profesi, kerjasama, berbagi dan kerja tim yang kuat, semangat belajar, keunggulan dan inovasi.

Pendidikan di Aceh saat ini sedang mempersiapkan kurikulum  yang disusun berdasarkan ajaran qanun Aceh tentang penyelenggaraan pendidikan islam
Penyelenggaraan pendidikan Islam di provinsi Aceh mengacu pada qanun nomor 9 tahun 2015. Pelaksanaan pendidikan di sekolah Aceh secara keseluruhan sudah Islami dengan indikator sistem pengelolaan madrasah memiliki nilai transparasi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan pengembangan budaya berorientasi Islami dan penerapan kurikulum Islami. pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum Islam yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Konsep mengenai moral dalam Islam sangat sedikit referensi yang lebih relevan dengan istilah Islam. Beberapa jenis literatur kata akhlak Islam terdiri dari 4 yaitu hikmah, keberanian kesederhanaan dan keadilan.
Kurikulum Islami yang mengatur satuan pendidikan di Aceh melalui dinas pendidikan diterapkan di sekolah. penerapan ini melalui perumusan fisik sekolah yang berdasarkan nilai-nilai Islami perumusan strategi pembelajaran berbasis nilai Islami, integrasi dalam setiap mata pelajaran, dan muatan lokal berbasis Islam.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Nadia tri utami 2213053300 -
Nama : Nadia Tri Utami
NPM   : 2213053300

Jurnal ini berjudul PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM
PENDIDIKAN DI ACEH
yang ditulis oleh Iwan Fajri, Rahmat
, Dadang Sundawa, Mohd Zailani Mohd Yusoff (2021) , Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 3 (September, 2021) Open Access at : https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP

Jurnal ini membahas pentingnya pendidikan moral dan nilai dalam sistem kurikulum pendidikan di Aceh, Indonesia. Pemerintah Aceh telah menerapkan sistem pendidikan Islam yang sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh pemerintah pusat. Implementasi pembelajaran Islam di Provinsi Aceh didasarkan pada Qanun No. 9/2015, yang berfokus pada ajaran Islam. Sistem pendidikan di Aceh didasarkan pada budaya dan nilai-nilai Islam. Artikel ini menekankan pentingnya pendidikan moral dan nilai dalam membentuk karakter siswa dan berkontribusi pada perkembangan bangsa.

Jurnal ini menekankan peran penting guru dalam membentuk nilai siswa dan perlunya strategi yang efektif untuk mengajarkan nilai-nilai baik kepada siswa. Pendidikan nilai juga berkaitan dengan pendidikan karakter, moral, dan etika. Nilai-nilai moral dalam Islam bertujuan untuk menentukan aktivitas manusia dalam masyarakat muslim dan membawa manfaat individu dan masyarakat.

Pendidikan nilai di Aceh dilakukan melalui semua pembelajaran dan kegiatan pendidikan di sekolah. Guru memiliki peran penting dalam membentuk nilai siswa dan perlu mempelajari strategi yang digunakan untuk mengajarkan nilai-nilai baik kepada siswa. Pendidikan nilai juga berkaitan dengan pendidikan karakter, moral, dan etika. Nilai-nilai moral dalam Islam bertujuan untuk menentukan aktivitas manusia dalam masyarakat Muslim dan membawa manfaat individu dan masyarakat. Di Aceh, pendidikan nilai didasarkan pada ajaran Islam dan diatur oleh qanun yang ada di provinsi Aceh.

Penerapan kurikulum Islam di Aceh didasarkan pada Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015. Kurikulum ini mencakup mata pelajaran inti seperti Pendidikan Islam, Pendidikan Kewarganegaraan, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Sosial, Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa Inggris, Arab, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, serta Sejarah Kebudayaan Islam. Selain itu, terdapat juga mata pelajaran muatan lokal seperti Bahasa Daerah, Sejarah Aceh, Adat, Budaya, dan Kearifan Lokal, serta Pendidikan Keterampilan. Penerapan kurikulum ini dilakukan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan yang mencakup penegakan hukum bagi semua peserta didik.

Berdasarkan pembahasan dalam artikel ini, dapat disimpulkan bahwa pendidikan moral dan nilai memiliki peran penting dalam sistem pendidikan di Aceh. Pemerintah Aceh telah menerapkan kurikulum Islam yang mencakup mata pelajaran inti dan muatan lokal yang berbasis budaya dan nilai-nilai Islam. Pendidikan nilai dan moral dilakukan melalui semua pembelajaran dan kegiatan pendidikan di sekolah, dengan peran penting guru dalam membentuk nilai siswa. Penerapan kurikulum Islam ini didasarkan pada Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015. Tujuan dari pendidikan nilai dan moral ini adalah untuk membentuk karakter siswa dan berkontribusi pada perkembangan bangsa. Prinsip penyelenggaraan pendidikan di Aceh mencakup transparansi, akuntabilitas, demokrasi, dan pendekatan keteladanan. Penerapan pendidikan nilai dan moral ini juga disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan era revolusi industri 4.0 .
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Wulan Agustina -
Nama : Wulan Agustina
NPM : 2213053011

PENDAHULUAN JURNAL
Didalam pendahuluan jurnal penulis menjelaskan pengetahuan dan teknologi menyebabkan interaksi budaya semakin terbuka, yang otomatis berkaitan dengan sistem pendidikan. Peran lembaga pendidikan juga penting untuk memperkuat perubahan sosial yang terjadi di Aceh. Perubahan gaya hidup sosial yang begitu pesat menyebabkan kurangnya kecintaan terhadap sosial budaya di kalangan remaja. Persoalan nilai-nilai moral siswa dalam satu dekade terakhir menjadi perhatian pemerintah Aceh, termasuk para orang tua siswa. Menyikapi hal tersebut, pemerintah Aceh tidak hanya menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan amanat nasional namun juga menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan otonomi khusus yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh. Penyelenggaraan pendidikan di Aceh mengacu pada sistem pendidikan nasional, namun sejak Aceh diberi status istimewa melalui Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, maka Pemerintahan Aceh mempunyai kewenangan otonom.

TUJUAN PENELITIAN
1.Untuk menganalisis dampak positif dan negative pergeseran nilai budaya dalam Pendidikan di Aceh

2.Menjelaskan konsep dan kontekstualisasi Pendidikan moral dan nilai dalam system kurikulum di Aceh 3.Untuk menafsirkan pentingnya peran pendidikan Islam dalam membentuk karakter mulia siswa.

4.Untuk mengeksplorasi harapan sosial, budaya, dan akademik yang dimiliki orang tua dan guru terhadap pendidikan Islam. 5.Untuk membahas pengaruh penerapan syariat Islam terhadap perubahan budaya sekolah di Aceh.

6.Untuk menyelidiki pendapat umat Islam dan masyarakat umum mengenai adat istiadat, praktik donasi, dan sikap. 7.Untuk melakukan tinjauan sistematis terhadap isu-isu mengenai pilihan sekolah di sekolah Islam di budaya Barat.

METODE PENELITIAN
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian-penelitian yang dikutip dalam hasil pencarian tidak disebutkan secara eksplisit. Namun berdasarkan judul dan abstrak penelitian, dapat menyimpulkan bahwa metode yang digunakan kemungkinan besar adalah metode kualitatif, kuantitatif, atau campuran. Berikut adalah metode yang mungkin digunakan dalam setiap penelitian: Metode penelitian kualitatif, seperti wawancara atau kelompok fokus, untuk mengeksplorasi harapan sosial, budaya, dan akademik yang dimiliki orang tua dan guru terhadap pendidikan Islam.
Metode penelitian kualitatif, seperti studi kasus atau etnografi, untuk menafsirkan pentingnya peran pendidikan Islam dalam membentuk karakter mulia siswa. Tidak disebutkan secara eksplisit, namun kemungkinan merupakan metode penelitian kualitatif atau metode campuran, seperti studi kasus atau survei, untuk mengidentifikasi karakteristik dan strategi Sekolah Islam Terpadu dalam pengawasan sumber daya manusia. Metode penelitian kuantitatif, seperti survei, untuk menyelidiki pendapat umat Islam dan masyarakat umum mengenai adat istiadat, praktik donasi, dan sikap.
Metode penelitian kualitatif, seperti studi kasus atau wawancara, untuk mendeskripsikan program nyantri (Kursus Singkat Islami) sebagai strategi kepemimpinan yang dilakukan kepala sekolah dalam memperkuat budaya organisasi sekolah. Tidak disebutkan secara eksplisit, namun kemungkinan merupakan metode penelitian kualitatif atau metode campuran, seperti studi kasus atau Survei, untuk membahas pengaruh penerapan syariat Islam terhadap perubahan budaya sekolah di Aceh.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Khairina Fina Samira 2213053145 -
Nama: Khairina Fina Samira
Npm: 2213053145

Hasil analisis jurnal yang saya temukan dalam jurnal ini, pembahasannya berkaitan dengan pendidikan dan pengembangan moral siswa di Provinsi Aceh, Indonesia. Konteks ini menjadi sangat penting karena Aceh memiliki status khusus dalam menerapkan syariah Islam, yang secara signifikan memengaruhi pendidikan dan perkembangan nilai-nilai Islam dalam kurikulum.

Jurnal ini menggaris bawahi perubahan sosial yang pesat dan dampaknya terhadap perilaku dan moral remaja. Penulis menyoroti masalah-masalah yang timbul akibat perubahan moral dalam masyarakat selama beberapa dekade terakhir.

Selain itu, penulis menekankan pentingnya peran pendidikan dalam membentuk karakter dan moral siswa. Mereka mengakui bahwa sistem pendidikan memainkan peran kunci dalam pembentukan akhlak di kalangan peserta didik.

Jurnal juga mencatat adanya hukum dan peraturan khusus di Aceh, seperti Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Provinsi Aceh dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus. Hal ini memberikan Aceh otonomi khusus dalam melaksanakan pendidikan dengan sentuhan Islam.

Kurikulum pendidikan di Aceh juga dibahas dalam jurnal ini, termasuk mata pelajaran Islam dan muatan lokal. Tujuannya adalah mengintegrasikan nilai-nilai Islam dan budaya Aceh ke dalam pendidikan formal.

Penerapan nilai-nilai moral dalam kehidupan siswa menjadi fokus dalam jurnal ini, baik melalui kurikulum formal maupun melalui kegiatan ekstrakurikuler. Guru juga diakui sebagai panutan penting dalam proses ini.

Tidak hanya itu, jurnal menekankan bahwa tujuan pendidikan di Aceh adalah untuk mempersiapkan generasi muda yang berakhlak mulia sesuai dengan budaya Aceh dan syariat Islam. Ini menjadi elemen sentral dalam pendidikan di Aceh.

Selain itu, konsep nilai moral dalam Islam diuraikan, dengan penekanan pada hubungan antara individu dengan Tuhan (nilai vertikal) dan hubungan individu dengan masyarakat (nilai horizontal). Nilai-nilai ini ditujukan untuk membawa manfaat bagi individu dan masyarakat.

jurnal mencatat faktor-faktor yang mempengaruhi pendidikan nilai, seperti kegiatan ekstrakurikuler, bimbingan konseling, dan peran guru yang memiliki kepercayaan terhadap siswa. Semua ini memberikan pandangan yang komprehensif tentang pendidikan dan moral di Aceh, dengan landasan kuat pada syariah Islam dan budaya Aceh.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Nawang Lutfia Sani 2213053287 -
Nama :Nawang lutfia Sani
NPM : 2213053287
Kelas : 3/J

ANALISIS JURNAL
Identitas Jurnal
Nama jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Volume :9
Nomor : 3
Halaman : 710 - 724
Tahun Terbit : 2021
Judul : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
Nama penulis : Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, & Mohd Zailani Mohd Yusoff

Analisis Jurnal
-Judul: jurnal ini berjudul “ Pendidikan Nilai dan Moral dalam Sistem Kurikulum Pendidikan di Aceh”. Judul tersebut berjumlah 10 kata dan judul tersebut sudah sesuai dengan isi dari jurnal yang ditulis karena isi jurnal sudah membahas mengenai Pendidikan nilai dan moral yang diselenggarakan di provinsi Aceh.

-Penulis: Jurnal ini fitulis oleh empat orang penulis yang bernama “ Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, & Mohd Zailani Mohd Yusoff” penulisan nama pada jurnal ini sudah benar karena nama penulis ditulis tanpa gelar.

-Korespondensi: Dalam jurnal ini nama dari penulis dilengkapi dengan adanya alamat email yaitu “ iwanfajri@upi.edu, rahmat@upi.edu, dadangsundawa@upi.edu, myzailani@uum.edu.my “ dan Lembaga Pendidikan “Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan sosial, Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung, Indonesia, School of Education and Modern Languages, Universiti Utara Malaysia, Kedah, Malaysia” .

-Abstrak: dalam jurnal ini, abstrak ditulis menggunakan dua bahasa, yakni Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Dalam abstrak ini terdapat penjelasan singkat mengenai isi dari jurnal. Penulisan abstrak sudah menggunakan bahasa yang jelas sehingga mudah dipahami oleh pembaca dan abstrak terdiri dari satu paragraph.

-Kata Kunci: Dalam jurnal ini kata kunci yang ditulis menggunakan dua bahasa yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Kata kunci terdiri dari empat istilah yaitu “ Kurikulum Islami, Pendidikan Nilai, Pendidikan Aceh, Qanun.” Istilah yang digunakan pada kata kunci ini mengacu pada bidang Pendidikan nilai dan moral dengan kurikulum islami. Menurut pendapat saya kata kunci yang digunakan ini sudah benar dan sesuai dengan isi jurnal.

-Pendahuluan: Pada bagian pendahuluan jurnal ini, telah berisi tentang paparan tentang masalah yang akan dikaji. Masalahnya adalah Pendidikan memegang peran utama dalam pembentukan akhlak siswa sekolah bahkan menjadi tumpuan budaya masyarakat. peran Pendidikan dalam hal ini sangat penting karena adanya perubahan sosial yang pesat dalam gaya hidup yang menyebabkan ketidak bercintaan dalam sosial budaya khususnya para remaja. Pada bagian ini juga membahas mengenai konsep dan kontekstual pendidikan nilai dan moral dalam sistem pendidikan kurikulum di Aceh. Aceh sebagai provinsi yang memiliki otonomi khusus selain bidang agama, budaya dan politik, juga diberikan khusus dalam bidang pendidikan. Oleh karena itu, Aceh dalam proses penyelenggaraannya selain berpedoman dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pusat juga berpedoman pada qanun yang ada di provinsi Aceh. Dalam pendahuluan ini juga dijelaskan bahwa pendidikan nilai dan moral di Aceh sangat penting dalam membentuk karakter siswa. Menurut pendapat saya bagian pendahuluan pada jurnal ini sudah sangat baik dan mudah dipahami karena menggunakan bahasa yang baik dan jelas.

-Tinjauan Literatur: tinjauan literatur adalah sebuah penelitian yang berguna sebagai dasar teori yang digunakan dalam penelitian tersebut. Dalam hal ini pemerintah Aceh sedang menyusun kurikulum berdasarkan ajaran qanun tentang penyelenggaraan Pendidikan islam. anyak pakar mencoba mendeskripsikan konsep pendidikan nilai dan moral. Salah satu pakar yang dijelaskan adalah Lickona (2004) yang menggambarkan bahwa nilai terlihat. Selain itu, dalam tinjauan literatur ini juga dijelaskan mengenai landasan penyelenggaraan pendidikan islami di Aceh. Aceh sebagai provinsi yang memiliki otonomi khusus selain bidang agama, budaya dan politik, juga diberikan khusus dalam bidang pendidikan. Oleh karena itu, Aceh dalam proses penyelenggaraannya selain berpedoman dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pusat juga berpedoman pada qanun yang ada di provinsi Aceh. Dalam tinjauan literatur ini juga dijelaskan bahwa pendidikan nilai dan moral di Aceh harus mengacu pada nilai-nilai Islam yang menjadi landasan dalam kehidupan masyarakat Aceh.

-Pembahasan: pada jurnal ini peneliti sudah mencantumkan pembahasan mengenai konsep Pendidikan moral dan sistem Pendidikan kurikulum di Aceh. Aceh dalam penyelenggaraan Pendidikan islam berpedoman pada qanun yang ada di provinsi Aceh. Selain itu, pada bagian ini dijelaskan mengenai konsep dan kontekstual pendidikan nilai dan moral dalam sistem pendidikan kurikulum di Aceh. Aceh sebagai provinsi yang memiliki otonomi khusus selain bidang agama, budaya dan politik, juga diberikan khusus dalam bidang pendidikan. Oleh karena itu, Aceh dalam proses penyelenggaraannya selain berpedoman dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pusat juga berpedoman pada qanun yang ada di provinsi Aceh. Dalam pembahasan juga dijelaskan bahwa pendidikan nilai dan moral di Aceh sangat penting dalam membentuk karakter siswa. Hal ini sejalan dengan hasil penelitian Sulaiman et al. (2020) yang menjelaskan bahwa prinsip penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Aceh mengacu pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 5 Diatur. Terdapat pula pembahasan bahwa pendidikan nilai dan moral di Aceh harus mengacu pada nilai-nilai Islam. Hal ini sejalan dengan konsep pendidikan nilai dan moral menurut Lickona (2004) yang menggambarkan bahwa nilai terlihat. Oleh karena itu, pendidikan nilai dan moral di Aceh harus mengacu pada nilai-nilai Islam yang menjadi landasan dalam kehidupan masyarakat Aceh.

-Kesimpulan: Pada jurnal ini kesimpulan ditulis dengan ringkas dan jelas dan tidak mengandung sesuatu yang baru dalam penelitian. Pelaksanaan Pendidikan di sekolah Aceh sudah islami sesuai dengan tujuan dari penelitian ini. Proses belajar yang dilaksanakan do aceh berbasis budaya islami dan syariat islam di Aceh.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by NOVA NOVA ENJELINA SIMANULLANG -
Nama: Nova enjelina simanullang
NPM: 2213053227

Hasil Analisis Jurnal yang saya temukan setelah saya membaca yaitu
Berdasarkan analisis terhadap jurnal-jurnal yang disertakan, dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa tema utama yang dibahas dalam jurnal-jurnal tersebut. Tema-tema tersebut antara lain:

Kepemimpinan Sekolah: Membahas tentang model kepemimpinan sekolah yang sukses di Indonesia. Jurnal ini menyoroti pentingnya kepemimpinan yang efektif dalam mencapai tujuan pendidikan yang berkualitas.

Pendidikan Nilai: Beberapa jurnal tersebut membahas tentang pentingnya pendidikan nilai dalam pembentukan karakter siswa. Jurnal-jurnal ini menekankan perlunya pendidikan yang berfokus pada pengembangan moral dan etika siswa.

Implementasi Syariat Islam: Jurnal tersebut membahas tentang konsep implementasi syariat Islam di Aceh. Jurnal ini menyoroti pentingnya penerapan syariat Islam dalam sistem pendidikan di Aceh.

Pendidikan Kewarganegaraan: Jurnal tersebut membahas tentang pentingnya pendidikan kewarganegaraan dalam pembentukan karakter dan nilai-nilai kewarganegaraan siswa. Jurnal-jurnal ini menekankan perlunya pembelajaran yang berfokus pada nilai-nilai Pancasila dan keterlibatan aktif siswa dalam masyarakat.

Dalam keseluruhan jurnal tersebut, terlihat bahwa pendidikan nilai dan karakter memiliki peran yang penting dalam pembentukan siswa yang berkualitas. Pendidikan nilai tidak hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga pada pengembangan moral, etika, dan nilai-nilai kewarganegaraan. Implementasi nilai-nilai agama, seperti syariat Islam di Aceh, juga menjadi perhatian dalam beberapa jurnal.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Desviana Safitri 2213053064 -

Nama : Desviana Safitri

NPM : 2213053064

Hasil analisis artikel jurnal yang saya dapatkan yaitu artikel ini memberikan gambaran yang cukup lengkap tentang pentingnya pendidikan moral dan nilai-nilai dalam sistem pendidikan di Aceh, Indonesia. Dalam artikel ini menjelaskan bahwa perubahan sosial yang cepat telah menimbulkan kekhawatiran tentang nilai-nilai moral peserta didik. Pemerintah Aceh telah mengimplementasikan sistem pendidikan Islam yang sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh pemerintah pusat. Implementasi pembelajaran Islam di Aceh didasarkan pada Qanun No. 9/2015 yang berfokus pada ajaran Islam.

Artikel ini juga menjelaskan pentingnya pendidikan nilai dan moral dalam membentuk karakter peserta didik dan masa depan bangsa. Di dalam artikel ini menjelaskan bahwa pendidikan nilai dan moral di Aceh didasarkan pada ajaran Islam dan diatur dalam qanun yang ada di provinsi tersebut. Penerapan kurikulum Islam di Aceh mencakup mata pelajaran inti dan muatan lokal yang mengintegrasikan nilai-nilai Islam.

Selain itu, artikel ini juga mengutip sumber-sumber yang membahas berbagai aspek moralitas, nilai-nilai, dan pengembangan karakter dalam konteks yang berbeda, termasuk Islam, pendidikan, dan kearifan lokal. Hal ini menunjukkan bahwa penulis telah melakukan penelitian yang cukup komprehensif dalam menyusun artikel ini.

Secara keseluruhan, artikel ini memberikan pemahaman yang baik tentang pentingnya pendidikan nilai dan moral dalam sistem pendidikan di Aceh. Artikel ini dapat menjadi sumber informasi yang berguna bagi pembaca yang tertarik dengan pendidikan nilai dan moral di Indonesia.

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Aldila seprina 2213053207 -
Nama : Aldila seprina
NPM : 2213053207
PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM
PENDIDIKAN DI ACEH
Kurikulum Aceh islami adalah kurikulum nasional yang ditambah dengan muatan nilai islami dan kearifan lokal, artinya kurikulum nasional tetap dilaksanakan sepenuhnya memenuhi standar minimal dengan pengintegrasian materi-materi Islam dan nilai-nilai islami serta muatan lokal keacehan,
kurikulum pendidikan Aceh islami sudah menjadi suatu kebutuhan daerah untuk mengembangkan kompetensi peserta didik yang bercirikan islami, keacehan dan sesuai potensi daerah.
Peningkatan pemahaman agama merupakan bagian untuk membentuk karakter dan menjauhkan generasi muda dari berbagai tindakan yang dilarang dalam agama,
Ada perbedaan mendasar antara kurikulum nasional dengan kurikulum Aceh, yaitu pada jumlah jam mata pelajaran Pendidikan Agama Islam. Jumlah jam mata pelajaran PAI dalam kurikulum nasional sangat terbatas. Sedangkan dalam kurikulum Aceh islami ini akan ditambah.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Rahma Aulia Putri Rahma -
Nama : Rahma Aulia Putri
NPM : 2213053123

Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM
PENDIDIKAN DI ACEH

Setelah saya membaca jurnal ini ternyata telah teljadi perkembangan yang sangat pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan paling signifikan tentang hukum dan moral siswa. Dimana pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembuatan akhlak di golongan peserta didik, apalagi jadi tumpuan budaya warga.

Disini peneliti di daerah Aceh Dalam menjawab perihal tersebut pemerintah Aceh tidak hanya menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh pula melakukan pembelajaran yang sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh. Penyelenggaraan pembelajaran Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun No 9 Tahun 2015 pergantian atas Qanun Aceh No 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam.

Jurnal ini menjelaskan tentang Pendidikan di Aceh dimana Penyelenggaraan pendidikan di sekolah Provinsi Aceh dilaksanakan secara Islami, mengacu pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Disini penulis atau peneliti memberikan gambaran umum mengenai pendidikan di Aceh dan secara spesifik mengenai pendidikan nilai dan moral yang diselenggarakan di provinsi Aceh berdasarkan kurikulum yang ada di Aceh.

Proses pendidikan di sekolah harus diarahkan pada pembentukan nilai-nilai kebaikan
siswa. Pembentukan nilai-nilai yang baik dapat mengarah pada kohesi siswa, iklim terbuka,
komunikasi yang jujur, penguatan hubungan, seni mendengarkan, kepercayaan, bersikap positif
kepada teman, ekspresi dan sentimen emosional, dan pertumbuhan harga diri (Sankar, 2004).

Dapat ditarik kesimpulan dari jurnal ini yaitu Penyelenggaraan pendidikan Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun Nomor 9
Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Luluk Utami 2213053257 -
Nama : Luluk Utami
NPM : 2213053287



Identitas Jurnal
Nama jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Volume : 9
Nomor : 3
Halaman : 710 - 724
Tahun Terbit : September, 2021
Judul Jurnal : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
Nama penulis :Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, & Mohd Zailani Mohd Yusoff

Analisis Jurnal
1. Judul
Jurnal ini berjudul “Pendidikan Nilai dan Moral dalam Sistem Kurikulum Pendidikan di Aceh”. Judul tersebut berjumlah 10 kata dan judul tersebut sudah sesuai dengan isi dari jurnal yang ditulis karena isi jurnal sudah membahas mengenai Pendidikan nilai dan moral yang diselenggarakan di Provinsi Aceh.

2. Penulis
Jurnal ini ditulis oleh empat orang penulis yang bernama “ Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, & Mohd Zailani Mohd Yusoff” penulisan nama pada jurnal ini sudah benar karena nama penulis ditulis tanpa gelar.

3. Korespondensi
Dalam jurnal ini nama dari penulis dilengkapi dengan adanya email yaitu “ iwanfajri@upi.edu, rahmat@upi.edu, dadangsundawa@upi.edu, myzailani@uum.edu.my “ dan Lembaga Pendidikan dan Program Studi “Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan sosial, Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung, Indonesia, School of Education and Modern Languages, Universiti Utara Malaysia, Kedah, Malaysia” .

4. Abstrak
Dalam jurnal ini, abstrak ditulis menggunakan dua bahasa, yakni Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Dalam abstrak ini terdapat penjelasan singkat mengenai isi dari jurnal. Penulisan abstrak sudah menggunakan bahasa yang jelas sehingga mudah dipahami oleh pembaca dan abstrak terdiri dari satu paragraph.

5. Kata Kunci
Dalam jurnal ini kata kunci yang ditulis menggunakan dua bahasa yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Kata kunci terdiri dari empat istilah yaitu “ Kurikulum Islami, Pendidikan Nilai, Pendidikan Aceh, Qanun.” Istilah yang digunakan pada kata kunci ini mengacu pada bidang Pendidikan nilai dan moral dengan kurikulum islami. Menurut pendapat saya kata kunci yang digunakan ini sudah benar dan sesuai dengan isi jurnal.

6. Pendahuluan
Pada bagian pendahuluan jurnal ini, telah berisi tentang paparan tentang masalah yang akan dikaji. Masalahnya adalah Pendidikan memegang peran utama dalam pembentukan akhlak siswa sekolah bahkan menjadi tumpuan budaya masyarakat. peran Pendidikan dalam hal ini sangat penting karena adanya perubahan sosial yang pesat dalam gaya hidup yang menyebabkan ketidak bercintaan dalam sosial budaya khususnya para remaja. Pada bagian ini juga membahas mengenai konsep dan kontekstual pendidikan nilai dan moral dalam sistem pendidikan kurikulum di Aceh. Aceh sebagai provinsi yang memiliki otonomi khusus selain bidang agama, budaya dan politik, juga diberikan khusus dalam bidang pendidikan. Oleh karena itu, Aceh dalam proses penyelenggaraannya selain berpedoman dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pusat juga berpedoman pada qanun yang ada di provinsi Aceh. Dalam pendahuluan ini juga dijelaskan bahwa pendidikan nilai dan moral di Aceh sangat penting dalam membentuk karakter siswa. Menurut pendapat saya bagian pendahuluan pada jurnal ini sudah sangat baik dan mudah dipahami karena menggunakan bahasa yang baik dan jelas.

7.Tinjauan Literatur
Tinjauan literatur adalah sebuah penelitian yang berguna sebagai dasar teori yang digunakan dalam penelitian tersebut. Dalam hal ini pemerintah Aceh sedang menyusun kurikulum berdasarkan ajaran qanun tentang penyelenggaraan Pendidikan islam. Banyak pakar mencoba mendeskripsikan konsep pendidikan nilai dan moral. Salah satu pakar yang dijelaskan adalah Lickona (2004) yang menggambarkan bahwa nilai terlihat. Selain itu, dalam tinjauan literatur ini juga dijelaskan mengenai landasan penyelenggaraan pendidikan islami di Aceh. Aceh sebagai provinsi yang memiliki otonomi khusus selain bidang agama, budaya dan politik, juga diberikan khusus dalam bidang pendidikan. Oleh karena itu, Aceh dalam proses penyelenggaraannya selain berpedoman dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pusat juga berpedoman pada qanun yang ada di provinsi Aceh. Dalam tinjauan literatur ini juga dijelaskan bahwa pendidikan nilai dan moral di Aceh harus mengacu pada nilai-nilai Islam yang menjadi landasan dalam kehidupan masyarakat Aceh.

8. Pembahasan
Pada jurnal ini peneliti sudah mencantumkan pembahasan mengenai konsep Pendidikan moral dan sistem Pendidikan kurikulum di Aceh. Aceh dalam penyelenggaraan Pendidikan islam berpedoman pada qanun yang ada di provinsi Aceh. Selain itu, pada bagian ini dijelaskan mengenai konsep dan kontekstual pendidikan nilai dan moral dalam sistem pendidikan kurikulum di Aceh. Aceh sebagai provinsi yang memiliki otonomi khusus selain bidang agama, budaya dan politik, juga diberikan khusus dalam bidang pendidikan. Oleh karena itu, Aceh dalam proses penyelenggaraannya selain berpedoman dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pusat juga berpedoman pada qanun yang ada di provinsi Aceh. Dalam pembahasan juga dijelaskan bahwa pendidikan nilai dan moral di Aceh sangat penting dalam membentuk karakter siswa. Hal ini sejalan dengan hasil penelitian Sulaiman et al. (2020) yang menjelaskan bahwa prinsip penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Aceh mengacu pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 5 Diatur. Terdapat pula pembahasan bahwa pendidikan nilai dan moral di Aceh harus mengacu pada nilai-nilai Islam. Hal ini sejalan dengan konsep pendidikan nilai dan moral menurut Lickona (2004) yang menggambarkan bahwa nilai terlihat. Oleh karena itu, pendidikan nilai dan moral di Aceh harus mengacu pada nilai-nilai Islam yang menjadi landasan dalam kehidupan masyarakat Aceh.

9. Kesimpulan
Pada jurnal ini kesimpulan ditulis dengan ringkas dan jelas dan tidak mengandung sesuatu yang baru dalam penelitian. Pelaksanaan Pendidikan di sekolah Aceh sudah islami sesuai dengan tujuan dari penelitian ini. Proses belajar yang dilaksanakan di aceh berbasis budaya islami dan syariat islam di Aceh.

10.Daftar Pustaka
Daftar Pustaka nya sudah di tuliskan secara jelas.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Siti Nurhaliza -

Nama : Siti Nurhaliza

Npm : 2253053028

Dari hasil analisis jurnal yang saya baca dapat mengkaji tentang Pentingnya nilai  standar moral yang besar karena berkaitan dengan pendisiplinan  siswa untuk memiliki perilaku dan karakteristik pribadi yang baik. Dan memberikan gambaran yang lengkap tentang pendidikan nilai moral dan nilai nilai pendidikan diaceh bisa menjadi contoh untuk yang lainnya. Pemerintah aceh juga telah mengimplementasiakan tentang sistem pendidikan islam yang sesuai dengan ketentuan yang telah diberikan, pendidikan nilai moral juga sangat penting dalam membentuk karakter siswa. Guru juga memiliki peran penting dalam membentuk nilai dan karakter siswa, dan penggunaan strategi juga sangat diperlukan untuk berlangsungnya kegiatan tersebut supaya efektif. 

Pendidikan nilai juga dapat disebut sebagai pendidikan karakter, pendidikan moral dan pendidikan etika.  Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan madrasah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh. 


In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Qurota A'yunin 2213053183 -
Nama : Qurota A'yunin
NPM : 2213053183
Judul :PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 3 (September, 2021)

Berdasarkan analisis jurnal yang sudah saya baca saya menemukan bahwa perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan paling signifikan tentang hukum dan moral siswa. . Dimana pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembuatan akhlak di golongan peserta didik, apalagi jadi tumpuan budaya warga. Dalam menjawab perihal tersebut pemerintah Aceh tidak hanya menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh pula melakukan pembelajaran yang sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh. Penyelenggaraan pembelajaran Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun No 9 Tahun 2015 pergantian atas Qanun Aceh No 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam,dengan indikator sistem pengelolaan sekolah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun.
Nilai merupakan bentuk perilaku konkrit, atau penerapan akhlak. Akhlak baik yang melandasi moral disebut nilai ketika diwujudkan dalam bentuk perilaku yang terlihat. Manusia sebagai makhluk sosial mengakomodir masyarakatnya dengan menyerap nilai-nilai, sikap, dan kepercayaannya. Nilai tidak hanya mempengaruhi budaya tetapi juga dipengaruhi oleh budaya, termasuk kualitas menjadi warga negara yang baik.
Proses pendidikan di sekolah harus diarahkan pada pembentukan nilai-nilai kebaikan siswa.Di Indonesia, pendidikan nilai telah diatur dalam sistem pendidikan nasional. Ada delapan belas nilai yang perlu diintegrasikan guru dalam pembelajaran. Kedelapan belas nilai tersebutadalah religius, jujur, toleransi, disiplin, pekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, ingin tahu, nasionalis, patriotik, menghargai prestasi, ramah dan komunikatif, cinta damai, gemar membaca, sadar lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab. Penanaman nilai kepada siswa di sekolah dapat dicapai melalui berbagai cara. Ada enam strategi dalam pembentukan nilai yang membutuhkan proses keberlanjutan seperti pembiasaan nilai, nilai budaya, pengetahuan moral, perasaan dan cinta yang baik, akting moral, dan nilai keteladanan.

Berdasarkan berbagai literatur yang ada, konsep mengenai moral dalam islam sangat sedikit referensi yang lebih relevan dengan istilah islam. Moral disini akan dijelaskan menurut Quran dan Hadis, dan beberapa ahli yang dikaitkan dengannya. Beberapa jenis literatur kata akhlak Islam terdiri dari empat: hikmah (hikmah), keberanian (shaja'ah), kesederhanaan ('iffah), dan keadilan ('adl).Perspektif psikologis Islam moral terkait dengan jiwa (nafsiyah) dan yang termasuk didalamnya disebut juga ma'nawiyyah. Satu catatan penting tentang nilai-nilai moral Islam dalam psikologi Islam adalah juga bahwa semua sumber literatur bersumber dari Alquran dan Hadits. Alquran dan telah disebutkan banyak nilai moral yang harus dimasukkan setiap Muslim ke dalam karakternya. Nilai-nilai akhlak dalam sastra Islam adalah makna yang baik dan menentukan sikap positif dan negatif, dan tidak ditinggalkan untuk motivasi semata, mereka digerakkan oleh iman. 

Dalam artikel ini di jelaskan bahwa Integrasi budaya Islam dalam Manajemen Sekolah bertujuan untuk membentuk pola perilaku warga sekolah,budaya Islam di sekolah diperlakukan melalui beberapa aspek; (1) Budaya Disiplin, (2) Budaya berkomunikasi dengan sopan, dan (3) Menciptakan lingkungan madrasah yang kondusif dan Islami. Budaya Islam yang dikembangkan di sekolah mengacu pada syariat Islam yang berlaku di Aceh dan selanjutnya dibuat dalam bentuk peraturan di sekolah. Strategi membangun budaya Islam di sekolah adalah; (1) Penerapan Peraturan sekolah, (2), mendandani / menekan seragam madrasah mengikuti kaidah sekolah dan Qanun Syariah Islam, (3) berkomunikasi dengan guru dan teman belajar dengan menggunakan bahasa yang sopan, (4) menampilkan perilaku yang berkaitan dengan budaya Aceh dan pendidikan qanun Aceh.

Jadi dapat disi,pulkan bahwa penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan madrasah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Priscella Brenda Sylvania 2213053045 -
Nama : Priscella Brenda Sylvania
NPM : 2213053045

Identitas Jurnal
Nama Jurnal : Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Volume : 9
Nomor : 3
Halaman : 710-724
Tahun Penerbit : 2021
Judul Jurnal : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM
PENDIDIKAN DI ACEH
Nama Penulis : Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani Mohd Yusoff

Didalam pendahuluan jurnal penulis memberikan gambaran umum mengenai pendidikan di Aceh dan secara spesifik mengenai pendidikan nilai dan moral yang diselenggarakan di provinsi Aceh berdasarkan kurikulum yang ada di Aceh.
Penyelenggaraan pendidikan di provinsi Aceh, pada dasarnya mengacu pada sistem pendidikan nasional, sama dengan provinsi lain di Indonesia. Tetapi, semenjak Aceh diberikan status khusus lewat Undang- Undang No 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta Undang- Undang No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus. Pendidikan di Aceh saat ini sedang mempersiapkan kurikulum Aceh yang disusun berdasarkan ajaran Qanun Aceh tentang penyelenggaraan pendidikan Islam. Kurikulum Aceh dapat disebut sebagai kurikulum nasional plus, karena seluruh muatan kurikulum nasional 2013 termasuk kurikulum Aceh ditambah dengan materi pendidikan Islam dan materi muatan lokal. Pemerintah Provinsi Aceh mengharapkan dengan penerapan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan ini dapat mewujudkan proses pendidikan di Aceh yang berlangsung secara islami di seluruh satuan pendidikan di Aceh dan mengintegrasikan budaya Islam dalam proses pendidikan di Aceh.

Secara singkat, penerapan pendidikan nilai dan moral dalam pendidikan di Aceh melalui kurikulum islami sesuai dengan yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan. Kurikulum islami ini mengatur satuan pendidikan yang ada di Aceh melalui dinas pendidikan untuk diterapkan di sekolah. Proses penerapan ini melalui perumusan visi sekolah yang berdasarkan nilai-nilai islami, perumusan strategi pembelajaran berbasis nilai islami, integrasi dalam setiap mata pelajaran yang ada dan penambahan muatan lokal berbasis budaya syariat islam di Aceh melalui peraturan gubernur
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Issa Virnama 2213053043 -
Nama : Issa Virnama Della
Npm : 2213053043

Hasil analisis jurnal
Jurnal "Pendidikan Nilai dan Moral dalam Sistem Kurikulum Pendidikan di Aceh" membahas mengenai pentingnya pendidikan nilai dan moral dalam sistem kurikulum pendidikan di Aceh. Pendidikan nilai dan moral sangat penting untuk membentuk karakter siswa yang baik, termasuk dalam menghadapi tantangan sosial dan globalisasi yang semakin kompleks.

Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan sekolah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.

Penulis juga menyoroti perlunya kerjasama antara institusi pendidikan, keluarga, dan masyarakat dalam mengembangkan nilai dan moral bagi siswa di Aceh. Dalam hal ini, keluarga dan masyarakat di Aceh dapat berperan sebagai pendidik utama yang membantu membentuk karakter siswa yang baik.

Dasar qanun tersebut adalah pelaksanaan pendidikan Islam di sekolah di Provinsi Aceh, dapat terlaksana secara ideal. Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam, memberikan pengertian dasar pengertian pendidikan Islam dan pendidikan Islam, peneliti mengacu pada penjelasan ahli, sebagai berikut, Muhammad Fadhil al-Jamal dalam (Sulaiman, 2017) Pendidikan Islam memiliki upaya untuk melaksanakan, mendorong dan mengajak siswa untuk hidup yang lebih dinamis dengan berlandasan nilai-nilai dan Mulia. Pendidikan Islam merupakan proses mempersiapkan generasi muda dalam mengisi peran, nilai islami dan pengetahuan yang berhubungan dengan fungsi sebagai manusia dalam melakukan amalan di dunia dan menghasilkan pahala di akhirat suatu saat (Jandra, 2018). Pendidikan Islam berorientasi pada dua sasaran yang terintegrasi yaitu dunia dan akhirat (Mappasiara, 2018).

Secara keseluruhan, jurnal "Pendidikan Nilai dan Moral dalam Sistem Kurikulum Pendidikan di Aceh" menyajikan sebuah pandangan tentang pentingnya pendidikan nilai dan moral dalam menghadapi tantangan sosial dan globalisasi. Jurnal ini dapat menjadi acuan bagi para pengambil kebijakan pendidikan di Aceh maupun di tempat-tempat lain untuk meningkatkan pendidikan nilai dan moral dalam kurikulum pendidikan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Okvi Nurbaeti 2213053296 -
Nama: Okvi Nurbaeti
NPM: 2213053296

Tugas Analisis Jurnal
Jurnal ini berjudul “ Pendidikan Nilai dan Moral dalam Sistem Kurikulum Pendidikan di Aceh”. Judul ini terdiri dari 10 kata dan judul ini sudah sesuai dengan isi dari jurnal yang ditulis, yaitu isi jurnal sudah membahas mengenai pentingnya pendidikan moral dan nilai dalam sistem kurikulum pendidikan di Aceh, Indonesia. Pemerintah Aceh telah menerapkan sistem pendidikan Islam yang sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh pemerintah pusat. Implementasi pembelajaran Islam di Provinsi Aceh didasarkan pada Qanun No. 9/2015, yang berfokus pada ajaran Islam. Sistem pendidikan di Aceh didasarkan pada budaya dan nilai-nilai Islam. Artikel ini menekankan pentingnya pendidikan moral dan nilai dalam membentuk karakter siswa dan berkontribusi pada perkembangan bangsa.

Jurnal ini ditulis oleh “ Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, & Mohd Zailani Mohd Yusoff” penulisan nama pada jurnal ini sudah benar karena nama penulis ditulis tanpa gelar.

Pendahuluan dalam jurnal penulis menjelaskan pengetahuan dan teknologi menyebabkan interaksi budaya semakin terbuka, yang otomatis berkaitan dengan sistem pendidikan. Peran lembaga pendidikan juga penting untuk memperkuat perubahan sosial yang terjadi di Aceh. Perubahan gaya hidup sosial yang begitu pesat menyebabkan kurangnya kecintaan terhadap sosial budaya di kalangan remaja. Persoalan nilai-nilai moral siswa dalam satu dekade terakhir menjadi perhatian pemerintah Aceh, termasuk para orang tua siswa.

Dari yang telah dibahas dapat disimpulkan bahwa pendidikan moral dan nilai memiliki peran penting bagi pendidikan di Aceh. Pemerintah Aceh telah menerapkan kurikulum Islam yang mencakup mata pelajaran inti dan muatan lokal yang berbasis budaya dan nilai-nilai Islam.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Intan purnama sari 2213053072 -
Nama: intan purnama sari
Npm: 2213053072

ANALISIS JURNAL
Identitas Jurnal
Nama jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Volume :9
Nomor : 3
Halaman : 710 - 724
Tahun Terbit : 2021
Judul : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
Nama penulis : Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, & Mohd Zailani Mohd Yusoff

PENDAHULUAN
Penyelenggaraan pendidikan di provinsi Aceh, Indonesia, pada dasarnya mengacu pada sistem pendidikan nasional, sama dengan provinsi lain di Indonesia. Tetapi, semenjak Aceh diberikan status khusus lewat Undang- Undang No 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta Undang- Undang No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus,
Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan otonom dalam melaksanakan pendidikan dengan
keunikan serta otonomi khusus provinsi Aceh dengan hukum Islam (Ahamd, 2019; Bahri, 2013)
Aceh memiliki ciri-ciri khusus dalam penyelenggaraan syariat Islam (Ulya, 2016) dan penerapan pendidikan Islam dalam rangka pembentukan generasi muda Aceh yang berakhlak mulia
mengikuti budaya Aceh dan syariat Islam. Berdasarkan peraturan tersebut, Pemerintah Aceh mengembangkan sistem pendidikan yang sesuai dengan karakteristik-karakteristik adat istiadat masyarakat Aceh serta otonomi khusus yang berlaku di Aceh Amin (2018) Sistem pendidikan yang diamanahkan berupa sistem pendidikan Islam seperti yang tertuang dalam Qanun No. 23 Tahun 2002. Qanun tersebut kemudian disempurnakan dengan Qanun Aceh No 5 Tahun 2008 dan pemerintah kemudian diganti oleh Qanun Aceh No 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh No. 11 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Islam di Aceh, Indonesia.

TUJUAN LITERATUR
Nilai-nilai moral dalam Islam bertujuan untuk menentukan aktivitas manusia dalam masyarakat Muslim, dan untuk mempromosikan dan mengontrol perilaku mereka untuk kepentingan seluruh masyarakat dan individu, dan untuk membawa kesimpulan yang baik bagi semua individu di kehidupan lain. Ini bertujuan untuk mengintegrasikan atribut manusia, perilaku, aktivitas yang bertujuan untuk mempersiapkan pengikut Tuhan, yang digambarkan Islam kepada mereka dan menjelaskan jalan kebaikan bagi mereka. Nilai-nilai moral dalam Islam kemudian, baik itu individu seperti keikhlasan, kesabaran, kasih amal, perang jiwa, atau kesamaan seperti perasaan diri, kewajiban, dan seruan untuk Islam, dimaksudkan untuk membawa manfaat individu dan masyarakat serta melindungi kemaslahatan manusia (Halstead, 2007).

PEMBAHASAN
Islam berupaya memadukan semua aspek kehidupan materialistis atau spiritual, dan berupaya membangun tujuan individu sejalan dengan tujuan
masyarakat dan menyerukan kepada semua untuk mengintegrasikan perkataan dengan perbuatan,
serta menyeimbangkan antara kebutuhan manusia dalam kehidupan ini dan keinginannya dalam kehidupan. kehidupan lain. Menurut Alavi (2007), Islam menjadikan sisi moral sebagai tolak ukur perbuatan baik, dan sisi utama dalam nilai adalah tujuan utama dakwah Islam. Nabi yang Mulia datang untuk melengkapi akhlak yang baik, dan Islam peduli terhadap perkembangan perasaan moral dalam kodrat manusia, dan menjadikan kebenaran sebagai pedoman bagi perilaku manusia baik secara publik maupun pribadi, karena Islam menjamin sisi moral dalam semua ibadah (Halstead, 2007).
penerapan pendidikan nilai dan moral dalam pendidikan di Aceh melalui
kurikulum islami sesuai dengan yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan.
Kurikulum islami ini mengatur satuan pendidikan yang ada di Aceh melalui dinas pendidikan untuk diterapkan di sekolah. Proses penerapan ini melalui perumusan visi sekolah yang berdasarkan nilai-nilai islami, perumusan strategi pembelajaran berbasis nilai islami, integrasi
dalam setiap mata pelajaran yang ada dan penambahan muatan lokal berbasis budaya syariat islam di Aceh melalui peraturan gubernur (Yusuf et al., 2019).

Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan madrasah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan
keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh
diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Tantri Ayu Ratna Sari 2213053269 -
Nama: Tantri Ayu Ratna Sari
Npm: 2213053269

izin mengirimkan tugas analisis artikel
Dalam artikel ini, peran pendidikan dalam membentuk akhlak di kalangan peserta didik dibahas, terutama di wilayah Aceh, Indonesia, yang berdasarkan pada prinsip-prinsip Islam. Pendidikan moral dianggap sebagai aspek penting dalam menghadapi perubahan sosial yang cepat, terutama di kalangan remaja, yang memiliki dampak pada akhlak, gaya hidup, dan aktivitas sosial mereka.

Dalam kerangka ini, artikel menyoroti pentingnya konsistensi pendidikan Islam dengan visi sekolah yang ditekankan pada nilai-nilai. Rumusan visi sekolah dianggap sebagai elemen kunci dalam mengarahkan strategi pendidikan yang mencakup nilai-nilai moral dalam kurikulum. Guru juga memiliki peran sentral dalam membentuk nilai-nilai siswa selama mereka berada di sekolah.

Artikel ini juga mengidentifikasi delapan belas nilai yang harus diintegrasikan dalam pembelajaran, termasuk nilai-nilai seperti religiusitas, kejujuran, toleransi, dan tanggung jawab. Pendidikan nilai dianggap sebagai pendorong bagi pembangunan nasional.

Selain itu, artikel menegaskan pentingnya penerapan kurikulum Islami di Aceh dan penggabungan nilai-nilai agama dalam mata pelajaran. Namun, ada tantangan dalam pelaksanaannya, termasuk pemahaman yang belum sepenuhnya matang tentang kurikulum dan perlu pengembangan lebih lanjut dalam metode pelaksanaan.

Artikel ini juga mengupas empat aliran etika dalam filsafat Islam yang berfokus pada nilai-nilai moral yang harus menjadi bagian dari karakter setiap Muslim. Selain itu, artikel mencatat bahwa pendampingan karir siswa dilakukan melalui layanan bimbingan dan konseling.

Secara keseluruhan, artikel ini mencerminkan usaha untuk mengintegrasikan pendidikan nilai dalam konteks pendidikan Islam di Aceh, dengan penekanan pada nilai-nilai moral dan budaya Islami.

Sebagaimana isi dari artikel itu sendiri 
Dimana pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembuatan akhlak di golongan peserta didik, apalagi jadi tumpuan budaya warga. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam.
Salah satu aspek terutama dalam kehidupan seorang Muslim merupakan mempunyai standar moral yang besar. Ini terutama berkaitan dengan pengajaran dan pendisiplinan siswa untuk memiliki perilaku dan karakteristik pribadi yang terbaik. Perkembangan IPTEK yang luar biasa yang menyebabkan terjadinya proses interaksi kultural yang lebih terbuka .
Dalam hal ini, pengembangan moral siswa secara otomatis terkait dengan sistem pendidikan. Dimana pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembentukan akhlak di kalangan peserta didik, bahkan menjadi tumpuan budaya masyarakat.

Perubahan sosial yang pesat dalam gaya hidup menyebabkan ketidakbercintaan dalam sosial budaya di kalangan remaja. Fenomena tersebut terlihat dari akhlak, gaya hidup, dan aktivitas sosial remaja dalam kehidupan sehari-hari .
Selain itu, perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan paling signifikan tentang hukum dan moral siswa.

Namun demikian, perubahan yang sangat cepat ini berdampak serius pada kehidupan sosial melalui proses aspek kognitif dan emosi , bahkan juga berdampak pada pembangunan bangsa dalam jangka panjang. Penyelenggaraan Pendidikan Islam di Aceh, Indonesia. Dasar qanun tersebut adalah pelaksanaan pendidikan Islam di sekolah di Provinsi Aceh, dapat terlaksana secara ideal.

Pendidikan Islam berorientasi pada dua sasaran yang terintegrasi yaitu dunia dan akhirat. 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Pemerintah Daerah Provinsi Aceh untuk mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Penyelenggaraan Pendidikan Sulaiman et al. Penjelasan tersebut akan dijelaskan secara detail pada bagian pembahasan artikel ini selain dijelaskan mengenai konsep pendidikan nilai dan moral secara umum pada bagian tinjauan literatur.

Pada Tinjauan Literatur, Metode Banyak pakar mencoba mendeskripsikan konsep pendidikan nilai dan moral. Lickona menggambarkan bahwa nilai terlihat. Nilai terdiri dari sifat baik sebagai bentuk perilaku moral yang sesuai. Dengan demikian, nilai merupakan bentuk perilaku konkrit, atau penerapan akhlak.

Menurut Yildirim & Dilmac menyatakan bahwa nilai berkaitan erat dengan emosi, pikiran dan perilaku manusia. Menurut Senturk & Aktas menjelaskan bahwa manusia sebagai makhluk sosial mengakomodir masyarakatnya dengan menyerap nilai-nilai, sikap, dan kepercayaannya. Sahin, menyatakan bahwa nilai tidak hanya mempengaruhi budaya tetapi juga dipengaruhi oleh budaya, termasuk kualitas menjadi warga negara yang baik. Gejala nilai terlihat dari perilaku sehari-hari. Oleh karena itu, pendidikan nilai sangat penting untuk dijalani dalam keluarga, sekolah dan masyarakat. Proses pendidikan di sekolah harus diarahkan pada pembentukan nilai-nilai kebaikan siswa.

Nilai-nilai baik siswa dapat mengurangi tren bullying pada siswa . Faktanya, penelitian Enu & Esu menemukan bahwa pendidikan nilai dapat menjadi katalisator pembangunan nasional. Ada delapan belas nilai yang perlu diintegrasikan guru dalam pembelajaran. Kedelapan belas nilai tersebut adalah religius, jujur, toleransi, disiplin, pekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, ingin tahu, nasionalis, patriotik, menghargai prestasi, ramah dan komunikatif, cinta damai, gemar membaca, sadar lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab.

Dengan demikian, setiap mata pelajaran harus mengandung nilai. Khusus pendidikan di
Aceh sama hal nya dengan pendidikan di provinsi lainnya secara nasional.

Selain itu, penelitian ini mengedepankan pentingnya rumusan visi sekolah berbasis nilai. Padahal visi memiliki peran yang lebih penting karena strategi pendidikan diterapkan untuk mencapai visi sekolah. Hasil penelitian Raihani , keberhasilan sekolah didahului dengan rumusan visi sebagai pedoman seluruh kebijakan, program, dan kegiatan sekolah. Penanaman nilai kepada siswa di sekolah dapat dicapai melalui berbagai cara. Bagaimanapun guru memiliki peranan yang sangat penting dalam proses pembentukan nilai siswa selama di sekolah.

Selain itu, kepastian guru terhadap siswa juga menjadi faktor penting keberhasilan pendidikan nilai di sebuah sekolah. Bahkan, tema ini juga menjadi agenda kebijakan strategis pendidikan di berbagai negara di dunia . Oleh karena itu, Taplin, menyatakan bahwa pendidikan nilai menjadi semakin penting di semua jenjang sekolah. Kegagalan dalam mengimplementasikan pendidikan nilai disebabkan oleh banyak faktor. Quran dan Hadis, dan beberapa ahli yang dikaitkan dengannya.Itu empat jurusan etika dalam filsafat Islam. Makna spiritual dari keempat istilah ini mengacu pada entitas spiritual yang sama . Jiwa dalam pengertian ini lebih penting daripada tubuh dan anggotanya karena pembentuknya adalah asal-usul ketuhanan, sedangkan tubuh adalah materi dasar . Berikut empat jurusan etika yang disebutkan adalah penjabaran kata akhlak Islam. Alquran dan telah disebutkan banyak nilai moral yang harus dimasukkan setiap Muslim ke dalam karakternya.

Ini bertujuan untuk mengintegrasikan atribut manusia, perilaku, aktivitas yang bertujuan untuk mempersiapkan pengikut Tuhan, yang digambarkan Islam kepada mereka dan menjelaskan jalan kebaikan bagi mereka. Sedangkan pengembangan karir siswa dilakukan melalui kegiatan bimbingan konseling dan beberapa Kepala Sekolah di Aceh memberikan informasi bahwa sekolah memberikan program layanan konseling bagi siswanya. Prinsip penyelenggaraan pendidikan didasarkan pada transparansi, akuntabilitas, demokrasi, dan pendekatan keteladanan. Selanjutnya penyelenggaraan pendidikan disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan era revolusi industri 4.0.

Selain itu, pengakuan guru, pemahaman kurikulum Aceh belum utuh, dan sulit untuk diterapkan di sekolah, selain tidak ada sarana dan prasarana pendukung, metode pelaksanaanya juga masih "amburadul"

Penerapan kurikulum islami mereka maknai pengintegrasian khasan dengan materi pelajaran yang mereka asuh atau ajarkan seperti mata pelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan . Ini merupakan kabar baik karena adanya kesepahaman antara pengajar dengan regulasi yang dirumuskan pemerintah dan dinas atau lembaga terkait. Dimana KD mata pelajaran harus memuat nilai-nilai religius atau spiritual. Tetapi ketika ditanyakan atau bentuk real dari RPP banyak dari guru hanya memuat nilai-nilai keislaman pada bagian awal pembelajaran.

Kurikulum islami ini mengatur satuan pendidikan yang ada di Aceh melalui dinas pendidikan untuk diterapkan di sekolah. Proses penerapan ini melalui perumusan visi sekolah yang berdasarkan nilai-nilai islami, perumusan strategi pembelajaran berbasis nilai islami, integrasi dalam setiap mata pelajaran yang ada dan penambahan muatan lokal berbasis budaya syariat islam di Aceh melalui peraturan gubernur.

Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan madrasah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Vivi Natasya 2213053089 -
Nama : Vivi Natasya
NPM: 2213053089

Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
2. Volume: Vol.9
3. Nomor: No. 3
4. Halaman: 710-724
5. Tahun Terbit: 2021
6. Judul Jurnal: PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DIACEH
7. Nama Penulis: Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani Mohd Yusoff.

Hasil analisis jurnal yang saya dapatkan yaitu Jurnal ini menyajikan sebuah analisis yang komprehensif tentang pentingnya pendidikan moral dan nilai-nilai dalam sistem kurikulum pendidikan di Aceh, Indonesia. Penulis menjelaskan bahwa perubahan sosial yang cepat telah menimbulkan kekhawatiran tentang nilai-nilai moral siswa, dan pemerintah Aceh telah merespons dengan menerapkan sistem pendidikan Islam yang sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat. Penerapan pembelajaran Islam di Aceh didasarkan pada Qanun No. 9/2015, yang berfokus pada ajaran Islam. Sistem pendidikan di Aceh didasarkan pada budaya dan nilai-nilai islam.

Dalam jurnal ini juga menekankan pentingnya pendidikan moral dan nilai-nilai dalam membentuk karakter atau kepribadian siswa serta memberikan berkontribusi pada perkembangan bangsa. Penulis menjelaskan bahwa pendidikan nilai harus diintegrasikan dalam pembelajaran di sekolah, dan guru memiliki peran penting dalam membentuk nilai-nilai siswa. Jurnal ini juga menekankan pentingnya pendidikan karakter, moral, dan etika dalam konteks pendidikan di Aceh.

Selain itu, jurnal ini juga mengulas penerapan kurikulum Islam di Aceh, yang mencakup mata pelajaran inti dan muatan lokal. Penulis menjelaskan prinsip-prinsip penyelenggaraan pendidikan yang melibatkan penegakan hukum tanpa adanya Tindakan diskriminasi, memberikan pemberdayaan kepada siswa, menggali potensi peserta didik, partisipasi masyarakat, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Jurnal ini juga membahas pengembangan budaya Islam dalam proses pendidikan di Aceh.

Dalam jurnal ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya pendidikan moral dan nilai-nilai dalam konteks pendidikan di Aceh, Indonesia. Jurnal ini juga memberikan wawasan tentang implementasi kurikulum Islam dan pengaruhnya terhadap pembentukan karakter siswa. Selain itu, jurnal ini juga menggambarkan peran guru dalam membentuk nilai-nilai siswa dan strategi yang efektif dalam mengajarkannya.
Secara keseluruhan, analisis dalam jurnal ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang pentingnya pendidikan moral dan nilai-nilai dalam sistem kurikulum
In reply to Vivi Natasya 2213053089

Re: Forum Analisis Jurnal

by Zalianti Jahratun Nisya (2213053005) -
Nama : Zalianti Jahratun Nisya
NPM 2213053005
ANALISIS JURNAL

IDENTITAS JURNAL
Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Volume : 9
Nomor : 3
Halaman : 710-724
Tahun Terbit : 2021
Judul Jurnal : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
Nama Penulis : Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, mohd Zailani Mohd yusoff.

Judul jurnal : Dari judul jurnal sudah sesuai dengan isi yang dibahas mengenai pendidikan nilai dan moral sistem kurikulum pendidikan di Aceh. Nama jurnal sudah jelas dan singkat.

Abstrak : Perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan paling signifikan tentang hukum dan moral siswa. Dimana pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembuatan akhlak di golongan peserta didik, apalagi jadi tumpuan budaya warga. Penyelenggaraan Pembelajaran. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam.

Pendahuluan: Salah satu aspek terutama dalam kehidupan seorang Muslim merupakan mempunyai standar moral yang besar. Ini terutama berkaitan dengan pengajaran dan pendisiplinan siswa untuk memiliki perilaku dan karakteristik pribadi yang terbaik. Perkembangan IPTEK yang luar biasa yang menyebabkan terjadinya proses interaksi kultural yang lebih terbuka. Dalam hal ini, pengembangan moral siswa secara otomatis terkait dengan sistem pendidikan.
Dimana pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembentukan akhlak di kalangan peserta didik, bahkan menjadi tumpuan budaya masyarakat. Perubahan sosial yang pesat dalam gaya hidup menyebabkan ketidak cintaan dalam sosial budaya di kalangan remaja. Fenomena tersebut terlihat dari akhlak, gaya hidup, dan aktivitas sosial remaja dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan paling signifikan tentang hukum dan moral siswa. Namun demikian, perubahan yang sangat cepat ini berdampak serius pada kehidupan sosial melalui proses aspek kognitif dan emosi , bahkan juga berdampak pada pembangunan bangsa dalam jangka panjang. Penyelenggaraan Pendidikan Islam di Aceh, Indonesia.
Dasar qanun tersebut adalah pelaksanaan pendidikan Islam di sekolah di Provinsi Aceh, dapat terlaksana secara ideal. Penjelasan tersebut akan dijelaskan secara detail pada bagian pembahasan artikel ini selain dijelaskan mengenai konsep pendidikan nilai dan moral secara umum pada bagian tinjauan literatur.

Tinjauan literatur: Metode Banyak pakar mencoba mendeskripsikan konsep pendidikan nilai dan moral. Lickona menggambarkan bahwa nilai terlihat. Nilai terdiri dari sifat baik sebagai bentuk perilaku moral yang sesuai. Dengan demikian, nilai merupakan bentuk perilaku konkrit, atau penerapan akhlak. Menurut Yildirim & Dilmac menyatakan bahwa nilai berkaitan erat dengan emosi, pikiran dan perilaku manusia. Menurut Senturk & Aktas menjelaskan bahwa manusia sebagai makhluk sosial mengakomodir masyarakatnya dengan menyerap nilai-nilai, sikap, dan kepercayaannya. Sahin, menyatakan bahwa nilai tidak hanya mempengaruhi budaya tetapi juga dipengaruhi oleh budaya, termasuk kualitas menjadi warga negara yang baik. Gejala nilai terlihat dari perilaku sehari-hari. Oleh karena itu, pendidikan nilai sangat penting untuk dijalani dalam keluarga, sekolah dan masyarakat. Proses pendidikan di sekolah harus diarahkan pada pembentukan nilai-nilai kebaikan siswa. Nilai-nilai baik siswa dapat mengurangi tren bullying pada siswa . Faktanya, penelitian Enu & Esu menemukan bahwa pendidikan nilai dapat menjadi katalisator pembangunan nasional.


Pembahasan : Sebagai provinsi yang memiliki otonomi khusus selian bidang agama, budaya dan politik. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Sulaiman et al. Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Pendidikan Nasional di Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dengan Peraturan Gubernur. Aceh adalah seni tari Lampuan Aceh lari merupakan salah satu kegiatan ekstrakurikuler yang sangat diminati oleh siswa. Sedangkan pengembangan karir siswa dilakukan melalui kegiatan bimbingan konseling dan beberapa Kepala Sekolah di Aceh memberikan informasi bahwa sekolah memberikan program layanan konseling bagi siswanya. Prinsip penyelenggaraan pendidikan didasarkan pada transparansi, akuntabilitas, demokrasi, dan pendekatan keteladanan. Selanjutnya penyelenggaraan pendidikan disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan era revolusi industri 4.0. Kurikulum islami ini mengatur satuan pendidikan yang ada di Aceh melalui dinas pendidikan untuk diterapkan di sekolah. Proses penerapan ini melalui perumusan visi sekolah yang berdasarkan nilai-nilai islami, perumusan strategi pembelajaran berbasis nilai islami, integrasi dalam setiap mata pelajaran yang ada dan penambahan muatan lokal berbasis budaya syariat islam di Aceh melalui peraturan gubernur. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan madrasah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun.

Kesimpulan :
Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan madrasah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun.
Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Fitri Novita 2213053081 -
Nama : Fitri Novita
NPM: 2213053081
Kelas : 3 J

Analisis Jurnal
Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksa
2. Volume : 9
3. Nomor : 3
4. Halaman : 710 - 724
5. Tahun Terbit : 2021
6. Judul Jurnal : Pendidikan Nilai Moral Dalam Sistem Kurikulum Pendidikan Di
Aceh
7. Nama Penulis: Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani Mohd
Yusrof
Abstrak Jurnal
1. Jumlah Paragraf : 1 Paragraf
2. Halaman : Setengah Halaman
3. Uraian Abstrak : Abstrak ditulis dengan dua bahasa yaitu Bahasa Inggris Bahasa Indonesia. menjelaskan bagaimana pemerintah Provinsi Aceh menyikapi tentangmasalah iklim moralitas pada remaja selama decade terakhir ini. Pemerintah Aceh telah menyelenggarakan Pembelajaran Islami di Provinsi Aceh yang mengacu pada Qanun nomer 9 Tahun 2015. Penyelenggaraan Pendidikan di seluruh satuan Pendidiikan Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan sekolah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pad penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman dengan qanun pendidikan di Aceh.

Pendahuluan Jurnal : Didalam pendahuluan Penulis menjelaskan banyak tentang pendidikan yang sesuai dengan karakteristik-karakteristik adat istiadat masyarakat Aceh. Penyelenggaraan pendidi di sekolah Provinsi Aceh dilaksanakan secara Islami, mengacu pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Qanun ini merupakan bentuk komitmen Pemerinah Daerah Provinsi Aceh untuk mendukung pelaksanaan syariat islam di Aceh.


Tujuan Penelitian : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Pendidikan nilai dan moral dalam system kurikulum Pendidikan di Aceh.

Kesimpulan : Pendidikan Nilai dan Moral dalam Sistem Kurikulum Pendidikan di Aceh tentang pentingnya pendidikan nilai dan moral dalam menghadapi tantangan era sekarang ini
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Are Benata Tarigan 2213053124 -
Nama : Are Benata Tarigan
NPM : 2213053124

PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
Salah satu aspek terutama dalam kehidupan seorang Muslim merupakan mempunyai standar moral yang besar. Ini terutama berkaitan dengan pengajaran dan pendisiplinan siswa untuk memiliki perilaku dan karakteristik pribadi yang terbaik. Selain itu, perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan
paling signifikan tentang hukum dan moral siswa. Masalah iklim masyarakat moralitas remajaselama dekade terakhir masih belum pernah terjadi sebelumnya. Hal ini menjadi semakin sulit untuk diabaikan dalam berbagai penelitian dimana siswa terlibat dalam perilaku menyimpang yang sering dikaitkan dengan institusi pendidikan. Secara singkat, penerapan pendidikan nilai dan moral dalam pendidikan di Aceh melalui kurikulum islami sesuai dengan yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan. Kurikulum islami ini mengatur satuan pendidikan yang ada di Aceh melalui dinas pendidikan untuk diterapkan di sekolah. Proses penerapan ini melalui perumusan visi sekolah yang berdasarkan nilai-nilai islami, perumusan strategi pembelajaran berbasis nilai islami, integrasi dalam setiap mata pelajaran yang ada dan penambahan muatan lokal berbasis budaya syariat islam di Aceh melalui peraturan gubernur.

Penyelenggaraan pendidikan Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun Nomor 9Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang PenyelenggaraanPendidikan. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaranIslam. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, denganindikator sistem pengelolaan madrasah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melaluikurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat
islam di Aceh.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Nanda Veri Apriansyah 2213053181 -

Nama: Nanda Veri Apriansyah

NPM: 2213053181

Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal

1. Nama Jurnal: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha

2. Volume: Vol. 9

3. Nomor: No. 3

4. Halaman: 710-724

5. Tahun Terbit: 2021

6. Judul Jurnal: PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH

7. Nama Penulis : Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani Mohd Yusoff

8. Studi Kasus: Aceh

B. Abstrak Jurnal

1. Jumlah Paragraf: 1 paragraf

2. Uraian Abstrak: Abstrak disajikan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris

3. Keyword Jurnal: Kurikulum Islami, Pendidikan Nilai, Pendidikan Aceh, Qanun, Islamic curriculum, Value Education, Aceh Education, Qanun.

C. Pendahuluan Jurnal

Di dalam pendahuluan jurnal, penulis menggambarkan mengenai permasalahan moral pendidikan di Aceh, di mana pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembentukan akhlak di kalangan peserta didik.

D. Hasil Penelitian dan Pembahasan

Penulis menjelaskan mengenai konsep dan kontekstual pendidikan nilai dan moral dalam sistem pendidikan kurikulum di Aceh. Penulis juga menjelaskan bahwa pendidikan di Aceh dalam proses penyelenggaraan nya selain berpedoman dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pusat juga berpedoman pada qanun yang ada di provinsi Aceh. Pendidikan yang diselenggarakan di Aceh merupakan implikasi dari penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh yang berbasis islami. Dalam hal ini, pendidikan nilai dan moral di Aceh diterapkan melalui kurikulum islami sesuai dengan yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan.

E. Kelebihan dan Kekurangan

-Kelebihan

1. Menggunakan abstrak dengan format Bahasa Inggris. Hal ini berpotensi untuk menjadikan jurnal ini sebagai rujukan secara internasional

-Kekurangan

1. Terdapat kata yang menyulitkan pembaca untuk memahaminya

F. Kesimpulan

Penulis memaparkan kesimpulannya secara singkat dan jelas.


In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Velinda Widyacahya 2213053130 -
Nama : Velinda Widyacahya
NPM : 2213053130
Kelas : 3/J

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
2. Vol : 9
3. No : 3
4. Halaman : 710 - 724 (14 Halaman)
5. Tahun Terbit : September, 2021
6. Judul Jurnal : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
7. Nama Penulis : Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani Mohd Yusoff

B. Analisis Jurnal
1. Judul : judul jurnal ini telah sesuai, yang terdiri dari 10 kata, karna maksimal penulisan judul jurnal 15 kata), pada judul jurnal ini sudah mencakup identitas subjek, indikasi tujuan, serta kata-kata kunci.

2. Abstrak Jurnal
Dalam jurnal ini, abstrak ditulis menggunakan dua bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Dalam abstrak ini terdapat penjelasan singkat mengenai isi dari jurnal. Penulisan abstrak sudah menggunakan bahasa yang jelas sehingga mudah dipahami oleh pembaca, selain itu abstrak juga terdiri dari satu paragraf.

3. Pendahuluan
Pada bagian pendahuluan jurnal telah dipaparkan tentang masalah yang akan dikaji. Masalahnya yaitu Pendidikan memegang peran utama dalam pembentukan akhlak peserta didik, bahkan menjadi tumpuan budaya di masyarakat. Peran lembaga pendidikan juga penting untuk memperkuat dengan perubahan sosial yang terjadi di Aceh. Karena perubahan sosial termasuk gaya hidup yang menyebabkan ketidak bercintaan dalam sosial budaya khususnya dikalangan remaja. Siswa juga terlibat dalam perilaku menyimpang yang sering dikaitkan dengan institusi pendidikan. Dalam menanggapi hal tersebut pemerintah Aceh selain menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah
Aceh juga melaksanakan pendidikan sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh. Jadi menurut pendapat saya bagian pendahuluan pada jurnal ini sudah baik dan mudah dipahami karena menggunakan bahasa yang jelas dan mudah di mengerti.

4. Landasan Teori
Pada jurnal ini juga sudah bagus karena sudah tedapat banyak sumber, referensi, teori seperti Taplin, (2002) menyatakan bahwa pendidikan nilai menjadi semakin penting di semua jenjang sekolah. Hal ini sesuai dengan hasil penelitian yang mengungkapkan bahwa nilai-nilai harus ditransfer melalui semua pembelajaran dan kegiatan pendidikan di sekolah (Martinek, & Lee, 2012;Waite, 2011). Mislia et al., (2016) menyatakan bahwa strategi yang paling sering digunakan dalam pembentukan karakter pada siswa adalah; intervensi, panutan, habituasi, fasilitasi, penguatan, dan keterlibatan orang lain. Menurut Senturk & Aktas (2015) menjelaskan bahwa manusia sebagai makhluk sosial mengakomodir masyarakatnya dengan menyerap nilai-nilai, sikap, dan kepercayaannya.

5. Tujuan Jurnal
tujuan dari jurnal ini yaitu karena pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembuatan akhlak di golongan peserta didik , yang menjadi tumpuan budaya warga di Aceh.

6. Metode
Pada Jurnal tersebut, penulis tidak menyantumkan secara langsung metode apa yang di gunakan dalam menulis jurnal ini, tetapi penulis jurnal menyantumkan metode banyak pakar untuk mendeskripsikan konseppendidikan dan moral.

7. Hasil dan Pembahasan
Pada jurnal ini penulis menjelaskan mengenai lanasan penyelenggaraan pendidikan islam di Aceh, integrasi budaya islam dalam proses pendidikan di Aceh, dan implementasi pendidikan nilai dan moral di Aceh. selain itu, penulis juga sudah mencantumkan pembahasan mengenai konsep Pendidikan moral dan sistem Pendidikan kurikulum di Aceh. Aceh dalam penyelenggaraan Pendidikan islam berpedoman pada qanun yang ada di provinsi Aceh. Selain itu, pada bagian ini dijelaskan mengenai konsep dan kontekstual pendidikan nilai dan moral dalam sistem pendidikan kurikulum di Aceh. Aceh sebagai provinsi yang memiliki otonomi khusus selain bidang agama, budaya dan politik, juga diberikan khusus dalam bidang pendidikan. Oleh karena itu, Aceh dalam proses penyelenggaraannya selain berpedoman dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pusat juga berpedoman pada qanun yang ada di provinsi Aceh. Dalam pembahasan juga dijelaskan bahwa pendidikan nilai dan moral di Aceh sangat penting dalam membentuk karakter siswa. Hal ini sejalan dengan hasil penelitian Sulaiman et al. (2020) yang menjelaskan bahwa prinsip penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Aceh mengacu pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 5 Diatur. Terdapat pula pembahasan bahwa pendidikan nilai dan moral di Aceh harus mengacu pada nilai-nilai Islam. Hal ini sejalan dengan konsep pendidikan nilai dan moral menurut Lickona (2004) yang menggambarkan bahwa nilai terlihat. Oleh karena itu, pendidikan nilai dan moral di Aceh harus mengacu pada nilai-nilai Islam yang menjadi landasan dalam kehidupan masyarakat Aceh. Kurikulum islami mengatur satuan pendidikan yang ada di Aceh melalui dinas pendidikan untuk diterapkan di sekolah. Proses penerapan kurikulum islami melalui perumusan visi sekolah yang berdasarkan nilai-nilai islami, perumusan strategi pembelajaran berbasis nilai islami, integrasi dalam setiap mata pelajaran yang ada dan penambahan muatan lokal berbasis budaya syariat islam di Aceh melalui peraturan gubernur (Yusuf et al., 2019).

8. Kesimpulan
Pada jurnal ini kesimpulan disampaikan dengan ringkas dan jelas, yaitu Pelaksanaan Pendidikan di sekolah yang berada di Aceh secara keseluruhan sudah islami dengan indikator sistem pengelolaan madrasah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh. Maka dari itu, kesimpulan ini sudah sesuai dengan tujuan dari penelitian jurnal.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Ajeng Akmala Sari -
Nama : Ajeng Akmala Sari
Npm : 2253053022
kelas : 3/J

Jurnal ini berjudul PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM
PENDIDIKAN DI ACEH yang ditulis oleh Iwan Fajri, Rahmat
, Dadang Sundawa, Mohd Zailani Mohd Yusoff (2021) , Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 3 (September, 2021) Open Access at : https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP


Setelah membaca analisis jurnal ini saya menyimpulkan bahwa nilai dan moral itu sangat penting diterapkan dipendidikan maupun dikehidupan sehari hari

Proses pendidikan di sekolah harus diarahkan pada pembentukan nilai-nilai kebaikan
siswa. Pembentukan nilai-nilai yang baik dapat mengarah pada kohesi siswa, iklim terbuka,
komunikasi yang jujur, penguatan hubungan, seni mendengarkan, kepercayaan, bersikap positif
kepada teman, ekspresi dan sentimen emosional, dan pertumbuhan harga diri (Sankar, 2004).Di Indonesia, pendidikan nilai telah diatur dalam sistem pendidikan nasional. Ada delapan
belas nilai yang perlu diintegrasikan guru dalam pembelajaran. Kedelapan belas nilai tersebut
adalah religius, jujur, toleransi, disiplin, pekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, ingin tahu,
nasionalis, patriotik, menghargai prestasi, ramah dan komunikatif, cinta damai, gemar membaca,
sadar lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab (Kemendiknas, 2010). Nilai-nilai tersebut
dipupuk dengan memadukan nilai dengan isi kurikulum tertulis, kurikulum tidak tertulis (hidden
curriculum), serta kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler. Artinya nilai yang akan
dikembangkan harus diwujudkan dalam isi setiap mata pelajaran melalui proses pembelajaran di
kelas, tugas di luar kelas, dan juga terwujud dalam aturan sekolah. Sebagaimana dijelaskan oleh
Sutiyono (2013), desain pendidikan nilai hendaknya tidak berbentuk mata pelajaran tertentu, tetapi
pengamalan nilai-nilai tersebut menyerap sebagai isi dalam setiap kegiatan pembelajaran di
sekolah. Dengan demikian, setiap mata pelajaran harus mengandung nilai.Penanaman nilai kepada siswa di sekolah dapat dicapai melalui berbagai cara. Maragustam
(2014) menemukan bahwa ada enam strategi dalam pembentukan nilai yang membutuhkan proses
keberlanjutan seperti pembiasaan nilai, nilai budaya, pengetahuan moral, perasaan dan cinta yang
baik, akting moral, dan nilai keteladanan.
Oleh karena itu, para guru perlu mempelajari strategi yang digunakan untuk mengajarkan
nilai-nilai baik kepada siswa baik melalui pendidikan formal maupun nonformal. Peran guru
sebagai panutan bagi siswa dinilai sangat penting dalam pendidikan nilai (Ulavere & Veisson,
2015). Guru sebagai pembina dalam pendidikan nilai juga mempunyai tugas untuk menciptakan
lingkungan yang sesuai bagi perkembangan siswa. Selain itu, kepastian guru terhadap siswa juga
menjadi faktor penting keberhasilan pendidikan nilai di sebuah sekolah. Sesuai dengan hasil
penelitian di negara lain menurut Chong & Cheah (2009) nilai-nilai utama yang harus dimiliki
oleh seorang guru untuk mendukung keberhasilan implementasi kurikulum di National Institute of
Education (NIE), Singapura adalah: keyakinan bahwa semua siswa dapat belajar, merawat dan
memperhatikan semua siswa, menghormati keragaman, komitmen dan dedikasi terhadap profesi,
kerjasama, berbagi dan kerja tim yang kuat, semangat belajar, keunggulan, dan inovasi.Nilai vertikal moral adalah hubungan sikap individu antara sikap intrinsik terhadap Tuhan
dalam kehidupan sehari-hari, sedangkan nilai vertikal moral adalah hubungan perilaku individu
dengan sikap ekstrinsik terhadap lingkungan sosial dan alam dalam kehidupan sehari-hari (Haque,
2004). Perspektif psikologis Islam moral terkait dengan jiwa (nafsiyah) dan yang termasuk
didalamnya disebut juga ma'nawiyyah (Mohamed, 1995).Penerapan kurikulum Islam berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas
Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 44 ayat (2)
mengatur bahwa kurikulum pendidikan Islam harus memuat mata pelajaran sebagai berikut: (a)
Mata Pelajaran Inti: (1). Pendidikan Islam dan amalannya terdiri dari (Keyakinan dan akhlak, fiqh)
dan Al Quran dan Hadis) (2). Pendidikan Kewarganegaraan; (3) Matematika / aritmatika; (4) Ilmu
Pengetahuan Alam; (5) Ilmu Sosial; (6) Bahasa dan Sastra Indonesia; (7) Bahasa Inggris; (8) Arab;
(9). Pendidikan jasmani dan olahraga; dan (10) Sejarah Kebudayaan Islam. (b). Mata pelajaran
muatan lokal terdiri dari: (1) Bahasa daerah; (2) Sejarah Aceh; (3) Adat, budaya, dan kearifan lokal
dan (4) Pendidikan Keterampilan.Pendidikan yang diselenggarakan di Aceh merupakan implikasi dari penerapan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh yang berbasis islami.
Salah satu bentuk otonomi khusus yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk provinsi Aceh
adalah penerapan syariah Islam di Aceh dan pelaksanaan teknisnya diatur dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Syariah Islam Di Provinsi Daerah
Istimewa Aceh.Integrasi budaya Islam dalam Manajemen Sekolah bertujuan untuk membentuk pola
perilaku warga sekolah; Guru, tenaga administrasi, dan siswa yang relevan dengan hukum Islam
(Maimun et al., 2019; Yusuf, Sanusi, et al., 2020). Ia menambahkan, budaya Islam di sekolah
diperlakukan melalui beberapa aspek; (1) Budaya Disiplin, (2) Budaya berkomunikasi dengan
sopan, dan (3) Menciptakan lingkungan madrasah yang kondusif dan Islami. Budaya Islam yang
dikembangkan di sekolah mengacu pada syariat Islam yang berlaku di Aceh dan selanjutnya dibuat
dalam bentuk peraturan di sekolah. Strategi membangun budaya Islam di sekolah adalah; (1)
Penerapan Peraturan sekolah, (2), mendandani / menekan seragam madrasah mengikuti kaidah
sekolah dan Qanun Syariah Islam, (3) berkomunikasi dengan guru dan teman belajar dengan
menggunakan bahasa yang sopan, (4) menampilkan perilaku yang berkaitan dengan budaya Aceh
dan pendidikan qanun Aceh (Sanusi et al., 2021)
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Yuda Kristian Lumban Raja -

Nama: Yuda Kristian Lumban Raja

NPM: 2213053260

Indentitas Jurnal 

Nama Jurnal: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha

Volume Jurnal: Vol. 9

Nomor Jurnal: No. 3

Jumlah Halaman: 710-724

Tahun Terbit: 2021

Judul Jurnal: PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH

Penulis: Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani Mohd Yusoff

Abstrak Jurnal: Perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan paling signifikan tentang hukum dan moral siswa. Masalah iklim masyarakat moralitas remaja selama dekade terakhir masih belum pernah terjadi sebelumnya. Dimana pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembuatan akhlak di golongan peserta didik, apalagi jadi tumpuan budaya warga. Dalam menjawab perihal tersebut pemerintah Aceh tidak hanya menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh pula melakukan pembelajaran yang sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh. Penyelenggaraan pembelajaran Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun No 9 Tahun 2015 pergantian atas Qanun Aceh No 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran. 

Pendahuluan: Salah satu aspek terutama dalam kehidupan seorang Muslim merupakan mempunyai standar moral yang besar. Ini terutama berkaitan dengan pengajaran dan pendisiplinan siswa untuk memiliki perilaku dan karakteristik pribadi yang terbaik. Perkembangan IPTEK yang luar biasa yang menyebabkan terjadinya proses interaksi kultural yang lebih terbuka (Suwarman, 2016). Dalam hal ini, pengembangan moral siswa secara otomatis terkait dengan sistem pendidikan. Dimana pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembentukan akhlak di kalangan peserta didik, bahkan menjadi tumpuan budaya masyarakat. Selain itu, perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan paling signifikan tentang hukum dan moral siswa. Masalah iklim masyarakat moralitas remaja selama dekade terakhir masih belum pernah terjadi sebelumnya. Hal ini menjadi semakin sulit untuk diabaikan dalam berbagai penelitian dimana siswa terlibat dalam perilaku menyimpang yang sering dikaitkan dengan institusi pendidikan. Namun demikian, perubahan yang sangat cepat ini berdampak serius pada kehidupan sosial melalui proses aspek kognitif dan emosi (Aswati, 2007), bahkan juga berdampak pada pembangunan bangsa dalam jangka panjang.

Landasan Teori: Perubahan sosial yang pesat dalam gaya hidup menyebabkan ketidak bercintaan dalam sosial budaya di kalangan remaja. Fenomena tersebut terlihat dari akhlak, gaya hidup, dan aktivitas sosial remaja dalam kehidupan sehari-hari (Nuriman & Fauzan, 2017).

Pendidikan Islam merupakan proses mempersiapkan generasi muda dalam mengisi peran, nilai islami dan pengetahuan yang berhubungan dengan fungsi sebagai manusia dalam melakukan amalan di dunia dan menghasilkan pahala di akhirat suatu saat (Jandra, 2018). 

Tujuan Jurnal: bertujuan untuk menentukan aktivitas manusia dalam masyarakat Muslim, dan untuk mempromosikan dan mengontrol perilaku mereka untuk kepentingan seluruh masyarakat dan individu, dan untuk membawa kesimpulan yang baik bagi semua individu di kehidupan lain. Ini bertujuan untuk mengintegrasikan atribut manusia, perilaku, aktivitas yang bertujuan untuk mempersiapkan pengikut Tuhan, yang digambarkan Islam kepada mereka dan menjelaskan jalan kebaikan bagi mereka

Metode: Penelitian: Etnografi,Karena di dalamnya peneliti menyelidiki pola perilaku, bahasa, dan tindakan dari suatu kelompok kebudayaan di lingkungan yang alamiah dalam jangka waktu yang cukup lama.

Hasil dan pembahasan: Pada bagian ini akan dijelaskan mengenai konsep dan kontekstual pendidikan nilai dan moral dalam sistem pendidikan kurikulum di Aceh. Sebagai provinsi yang memiliki otonomi khusus selian bidang agama, budaya dan politik. Aceh juga diberikan khusus dalam bidang pendidikan, sehingga Aceh dalam proses penyelenggaraan nya selain berpedoman dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pusat juga berpedoman pada qanun yang ada di provinsi Aceh. Dasar qanun tersebut adalah pelaksanaan pendidikan Islam di sekolah di Provinsi Aceh, dapat terlaksana secara ideal. Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam. Dengan dasar tersebut satuan pendidikan yang ada di provinsi Aceh menyelenggarakan pendidikan berdasarkan ajaran islam. Salah satu hasil dari amanah qanun tersebut adanya kurikulum Aceh (kurikulum islami) sebagai landasan dalam menerapkan pendidikan di provinsi Aceh. Dengan ciri khas tersebut penerapan pendidikan Islam dalam rangka pembentukan generasi muda Aceh yang berakhlak mulia mengikuti budaya Aceh dan syariat Islam (Sulaiman et al., 2020).

    Penerapan kurikulum Islam berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 44 ayat (2) mengatur bahwa kurikulum pendidikan Islam harus memuat mata pelajaran sebagai berikut: (a) Mata Pelajaran Inti: 

(1). Pendidikan Islam dan amalannya terdiri dari (Keyakinan dan akhlak, fiqh) dan Al Quran dan Hadis) 

(2). Pendidikan Kewarganegaraan; 

(3) Matematika / aritmatika; 

(4) Ilmu 

Pengetahuan Alam; 

(5) Ilmu Sosial; 

(6) Bahasa dan Sastra Indonesia; 

(7) Bahasa Inggris; 

(8) Arab; 

(9). Pendidikan jasmani dan olahraga; dan 

(10) Sejarah Kebudayaan Islam. 

(b). Mata pelajaran muatan lokal terdiri dari: 

(1) Bahasa daerah; 

(2) Sejarah Aceh; 

(3) Adat, budaya, dan kearifan lokal dan 

(4) Pendidikan Keterampilan. 

   Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Sulaiman et al. (2020) menjelaskan bahwa secara umum Kepala sekolah di lingkungan provinsi Aceh menjelaskan bahwa prinsip penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Aceh mengacu pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 5 Diatur.

1. Penyelenggaraan pendidikan di Aceh sesuai dengan prinsip: 

(a) Penegakan hukum bagi seluruh peserta didik tanpa membedakan suku, agama, ras, dan keturunan; 

(b) Pemberdayaan siswa sepanjang hidup; 

(c) Pengembangan potensi peserta didik secara menyeluruh dengan cara yang sistematis, terintegrasi, dan terarah 

(d) Pemberian keteladanan, motivasi, keimanan, kecerdasan, dan kreativitas peserta didik; 

(e) Mendorong partisipasi masyarakat dalam menyelenggarakan dan mengontrol kualitas layanan pendidikan; 

(f) Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai-nilai budaya, dan keragaman suku bangsa, serta menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan keadilan. 

(g). Efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

2. Sistem Pendidikan Nasional di Aceh dilaksanakan secara Islami dan terintegrasi untuk mencapai tujuan pendidikan.

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Pendidikan Nasional di Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.

Kesimpulan: Penyelenggaraan pendidikan Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan madrasah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by DEFI FITRIA NURAINI 2213053263 -
Nama: Defi Fitria Nuraini
NPM: 2213053263

ANALISIS JURNAL
Identitas Jurnal
Nama Jurnal: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Volume: 9
Nomor: 3
Halaman: 710-724
Tahun Terbit: 2021
Judul Jurnal: PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
Nama Penulis: Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, dan Mohd Zailani Mohd Yusoff

Abstrak: Menjelaskan tentang perubahan yang pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan paling signifikan tentang hukum dan moral siswa. Dimana pendidikan memegang peranan yang sangat penting dalam pembentukan akhlak digolongan peserta didik. Dalam hal tersebut pemerintah Aceh menyelenggarakan pembelajaran Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun No 9 Tahun 2015. Penyelenggaraan pendidikan nilai dan moral diseluruh satuan pendidikan di Aceh berpedoman pada ajaran Islam.

Pendahuluan: Didalam pendahuluan penulis menjelaskan tentang perkembangan IPTEK yang luar biasa bisa menyebabkan terjadinya proses interaksi kultural yang lebih terbuka. Dalam hal ini, pengembangan moral siswa secara otomatis terkait dengan sistem pendidikan. Pemerintah Aceh mengembangkan sistem pendidikan yang sesuai dengan karakteristik-karakteristik adat istiadat masyarakat Aceh serta otonomi khusus yang berlaku di Aceh. Sistem pendidikan yang diamanahkan berupa sistem pendidikan Islam seperti yang tertuang dalam Qanun Aceh No 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh No. 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Islam di Aceh, Indonesia. Qanun ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah Provinsi Aceh untuk mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

Tujuan Jurnal: Tujuan penulis menulis jurnal ini adalah untuk memberi tahu kepada pembaca bagaimana sistem pendidikan nilai dan moral yang dilaksanakan di Aceh. Agar pembaca tahu dan paham bahwa Aceh berpedoman pada ajaran Islam. Sesuai dengan status khusus lewat Undang- Undang No 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta Undang- Undang No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan otonom dalam melaksanakan pendidikan dengan keunikan serta otonomi khusus provinsi Aceh dengan hukum Islam.

Kesimpulan: Hasil dari kesimpulan analisis jurnal yang saya baca ini yaitu penyelenggaraan pendidikan Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam. Pelaksanaan pendidikan di sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan madrasah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Baihaqi Ma’wal Ulum 2253053032 -
Nama : Baihaqi Ma'wal Ulum
Npm : 2253053032

Jurnal ini berjudul PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM
PENDIDIKAN DI ACEH yang ditulis oleh Iwan Fajri, Rahmat
, Dadang Sundawa, Mohd Zailani Mohd Yusoff (2021) , Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 3 (September, 2021) Open Access at : https://ejournal.undiksha.ac.id/index

Dari Analisis Jurnal yang saya baca jurnal ini mengajarkan kita bahwa betapa penting nya nilai dan moral dalam kehidupan kita dan mengajarkan caranya menghargai seseorang .
Perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan paling signifikan
tentang hukum dan moral siswa. Masalah iklim masyarakat moralitas remaja selama dekade
terakhir masih belum pernah terjadi sebelumnya. Dimana pendidikan memegang peranan yang
sangat berarti dalam pembuatan akhlak di golongan peserta didik, apalagi jadi tumpuan budaya
warga. Dalam menjawab perihal tersebut pemerintah Aceh tidak hanya menyelenggarakan
pendidikan yang sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh pula
melakukan pembelajaran yang sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat
kepada pemerintah Aceh.Selain itu, perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan
paling signifikan tentang hukum dan moral siswa. Masalah iklim masyarakat moralitas remaja
selama dekade terakhir masih belum pernah terjadi sebelumnya. Hal ini menjadi semakin sulit
untuk diabaikan dalam berbagai penelitian dimana siswa terlibat dalam perilaku menyimpang yang
sering dikaitkan dengan institusi pendidikan. Namun demikian, perubahan yang sangat cepat ini
berdampak serius pada kehidupan sosial melalui proses aspek kognitif dan emosi (Aswati, 2007),
bahkan juga berdampak pada pembangunan bangsa dalam jangka panjang. Persoalan yang
dikaitkan dengan nilai-nilai moral siswa dalam satu dekade terakhir ini menjadi gejolak
pemerintah Aceh termasuk orang tua siswa. Berdasarkan peraturan tersebut, Pemerintah Aceh mengembangkan sistem pendidikan
yang sesuai dengan karakteristik-karakteristik adat istiadat masyarakat Aceh serta otonomi khusus
yang berlaku di Aceh Amin (2018) Sistem pendidikan yang diamanahkan berupa sistem
pendidikan Islam seperti yang tertuang dalam Qanun No. 23 Tahun 2002. Qanun tersebut
kemudian disempurnakan dengan Qanun Aceh No 5 Tahun 2008 dan pemerintah kemudian diganti
oleh Qanun Aceh No 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh No. 11 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Islam di Aceh, Indonesia.
Dasar qanun tersebut adalah pelaksanaan pendidikan Islam di sekolah di Provinsi Aceh,
dapat terlaksana secara ideal. Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan
Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai
dengan ajaran Islam. memberikan pengertian dasar pengertian pendidikan Islam dan pendidikan
Islam, peneliti mengacu pada penjelasan ahli, sebagai berikut, Muhammad Fadhil al-Jamal dalam Pendidikan Islam memiliki upaya untuk melaksanakan, mendorong dan
mengajak siswa untuk hidup yang lebih dinamis dengan berlandasan nilai-nilai dan Mulia. Pendidikan di Aceh saat ini sedang mempersiapkan kurikulum Aceh yang disusun
berdasarkan ajaran Qanun Aceh tentang penyelenggaraan pendidikan Islam. Kurikulum Aceh
dapat disebut sebagai kurikulum nasional plus, karena seluruh muatan kurikulum nasional 2013
termasuk kurikulum Aceh ditambah dengan materi pendidikan Islam dan materi muatan lokal.
Qanun pendidikan diharapkan dapat diterapkan dalam bidang pendidikan di Aceh. Penerapan nya
dilakukan pada setiap jenjang pendidikan dan setiap lembaga pendidikan yang ada di Aceh serta
pada setiap mata pelajaran yang ada. Hal ini sesuai dengan hasil penelitian yang mengungkapkan
bahwa nilai-nilai harus ditransfer melalui semua pembelajaran dan kegiatan pendidikan di sekolah.Nilai-nilai moral dalam Islam bertujuan untuk menentukan aktivitas manusia dalam
masyarakat Muslim, dan untuk mempromosikan dan mengontrol perilaku mereka untuk
kepentingan seluruh masyarakat dan individu, dan untuk membawa kesimpulan yang baik bagi
semua individu di kehidupan lain. Ini bertujuan untuk mengintegrasikan atribut manusia, perilaku,
aktivitas yang bertujuan untuk mempersiapkan pengikut Tuhan, yang digambarkan Islam kepada
mereka dan menjelaskan jalan kebaikan bagi mereka. Nilai-nilai moral dalam Islam kemudian,
baik itu individu seperti keikhlasan, kesabaran, kasih amal, perang jiwa, atau kesamaan seperti
perasaan diri, kewajiban, dan seruan untuk Islam, dimaksudkan untuk membawa manfaat individu
dan masyarakat serta melindungi kemaslahatan manusia.Pendidikan yang diselenggarakan di Aceh merupakan implikasi dari penerapan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh yang berbasis islami.
Salah satu bentuk otonomi khusus yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk provinsi Aceh
adalah penerapan syariah Islam di Aceh dan pelaksanaan teknisnya diatur dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Syariah Islam Di Provinsi Daerah
Istimewa Aceh.Beberapa ulama peduli tentang nilai-nilai moral yang berbeda nama, misalnya, Bagian
Iman dan kesusilaan atau kebajikan, dan moral dosa besar.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Vraditha Aulia Putri 2213053090 -
Nama : Vraditha Aulia Putri
NPM : 2213053090

Identitas Jurnal
Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Vol : 9
No : 3
Halaman : 710 - 724 (14 Halaman)
Tahun Terbit : 2021
Judul Jurnal : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
Nama Penulis : Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani Mohd Yusoff
Alamat surel : iwanfajri@upi.edu, 2
rahmat@upi.edu, 3
dadangsundawa@upi.edu, 4
myzailani@uum.edu.my

Berdasarkan analisis jurnal yang sudah saya baca dimulai dari judul yang tertera sudah, memuat kata-kata kunci. Ditulis menggunakan huruf kapital bercetak tebal. Ditulis dengan bahasa indonesia yang baik tanpa ada singkatan dalam penulisan. Dalam judul jurnal yang baik terdiri dari 12-15 kata, sedangkan dalam judul jurnal tersebut hanya terdiri dari 10 kata.


Penulisan nama penulis sudah sesuai karena dalam penulisan tersebut nama ditulis tanpa gelar, sudah disertai nama fakultas, perguruan tinggi dan alamat surel dari masing-masing penulis.

Dalam abstrak penjelasan yang diberikan sudah sesuai dengan pembahasan yaitu mengenai penyelenggaraan pembelajaran Islam di provinsi Aceh yang mengacu pada Qanun nomor 9 tahun 2015 pergantian atas Qanun Aceh nomor 11 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pembelajaran. Yang di mana pelaksanaan pendidikan sekolah di Aceh ini secara keseluruhan sudah islami dengan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun dan juga sesuai dengan pendidikan nasional.

Dalam jurnal ini penulis memberikan gambaran umum mengenai pendidikan di Aceh secara spesifik mengenai pendidikan nilai dan moral berdasarkan kurikulum yang ada di Aceh. Pemerintah Aceh mengembangkan sistem pendidikan yang sesuai dengan karakteristik-karakteristik adat istiadat masyarakat Aceh serta otonomi khusus yang berlaku di Aceh dan sistem pendidikan yang diamanahkan berupa sistem pendidikan Islam seperti yang tertuang dalam Qanun.

Dalam artikel ini penulis menjelaskan tentang 18 nilai yang perlu diintegrasikan guru dalam pembelajaran yaitu nilai religius, jujur, toleransi, disiplin, per kerja keras, kreatif kemandirian demokratis, ingin tahu, nasionalis, patriotik menghargai prestasi , ramah dan komunikatif cinta damai gemar membaca, sadar lingkungan, peduli sosial dan bertanggung jawab serta Menjelaskan penanaman nilai-nilai kepada siswa di sekolah melalui berbagai cara.

Serta dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan pendidikan islami di provinsi Aceh mengacu pada Qanun nomor 9 tahun 2015 dan berubah atas Qanun Aceh nomor 11 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan. Pelaksanaan pendidikan di sekolah Aceh secara keseluruhan sudah islami dan pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum Islam yang berpedoman sesuai dengan Qanun pendidikan di Aceh
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Puji Endang Lestari 2213053301 -

Nama   : Puji Endang Lestari

Npm    : 2213053301

 

Analisis Jurnal

Nama Jurnal    : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha

Volume           : 9

Nomor             : 3

Halaman          : 710-724

Tahun Terbit    : 2021

Judul Jurnal     : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM      PENDIDIKAN DI ACEH

Nama Penulis  : Iwan Fajri , Rahmat , Dadang Sundawa , Mohd Zailani Mohd Yusoff

 Hasil dari analisis jurnal yang saya dapatkan setelah membaca jurnal tersebut adalah Perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan  salah satu perbincangan paling signifikan tentang hukum dan moral siswa.

 Di sini pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembuatan akhlak di golongan peserta didik, apalagi jadi tumpuan budaya warga. Sistem pendidikan yang diamanahkan berupa sistem pendidikan Islam seperti yang tertuang dalam Qanun No. 23 Tahun 2002. Qanun tersebut kemudian disempurnakan dengan Qanun Aceh No 5 Tahun 2008 dan pemerintah kemudian diganti oleh Qanun Aceh No 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh No. 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Islam di Aceh, Indonesia.

 Dasar qanun tersebut adalah pelaksanaan pendidikan Islam di sekolah di Provinsi Aceh, dapat terlaksana secara ideal. Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam.

Kesimpulannya untuk hampir kese;uruhan pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan sekolah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.

 

 


In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Permata Balqis -
Nama: Permata Balqis
NPM: 2213053217

PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH

Nama Penulis: Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani Mohd Yusoff
Tahun terbit: September, 2021
Nama Jurnal: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 3

Penulis memberikan gambaran umum mengenai pendidikan di Aceh dan secara spesifik mengenai
pendidikan nilai dan moral yang diselenggarakan di provinsi Aceh berdasarkan kurikulum yang ada di Aceh.
Penyelenggaraan pendidikan Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan madrasah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun.
Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Dian Ayu Nadila 2213053304 -

Nama : Dian Ayu Nadilla

NPM : 2213053304

Kelas : 3/J


ANALISIS JURNAL

Identitas Jurnal

Nama jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha

Volume : 9

Nomor : 3

Halaman : 710 - 724

Tahun Terbit : 2021

Judul : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH

Nama penulis : Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, & Mohd Zailani Mohd Yusoff


Berdasarkan hasil jurnal yang telah saya baca, jurnal ini memberikan banyak informasi betapa pentingnya pendidikan nilai dan moral didalam kehidupan sehari hari, khususnya dalam perubahan pesat di kehidupan sosial masa kini.


Signifikasi mengenai hukum dan moral ditengah masyarakat yang mayoritas siswa selama dekade terakhir, di mana lembaga pendidikan memiliki peranan yang sangat berarti dalam peranan membentuk akhlak yang baik digolongan peserta didik, dan dalam mengatasi perihal masalah tersebut pemerintah Aceh tidak hanya menyelenggarakan pendidikan yang hanya sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional tetapi pemerintah Aceh pula melakukan pembelajaran yang sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat, sehingga pembelajaran islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun No 9 Tahun 2015 pergantian atas Qanun Aceh No 11 Tahun 2014.


Penerapan kurikulum Islam di Aceh didasarkan pada Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 mencakup mata pelajaran inti seperti Pendidikan Islam, Pendidikan Kewarganegaraan, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Sosial, Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa Inggris, Arab, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, serta Sejarah Kebudayaan Islam. Selain itu, terdapat juga mata pelajaran muatan lokal seperti Bahasa Daerah, Sejarah Aceh, Adat, Budaya, dan Kearifan Lokal, serta Pendidikan Keterampilan. Kurikulum islam ini mengatur satuan pendidikan di Aceh agar terintegrasi pada setiap pelajaran yang dijadikan indikator sistem pendidikan yang memiliki keteladanan, kedisiplinan, akhlak mulia, serta budaya berorientasi islami sebagaimana yang diatur dalam kurikulum Qanun tersebut.

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Nasywa Fadillah Asnah 2253053020 -
Nama : Nasywa Fadillah Asnah
Kelas : 3/J
NPM : 2253053020

Analisis Jurnal

Pendidikan nilai dan moral dalam pendidikan di Aceh melalui kurikulum islami sesuai dengan yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan. Beberapa ulama peduli tentang nilai-nilai moral yang berbeda nama. Nilai-nilai Islam dapat dibedakan menjadi materialistik, kemanusiaan, moral dan spiritual (Hodge, 2012).

Penerapan kurikulum islami mereka maknai pengintegrasian khasan (nilai-nilai keislaman) dengan materi pelajaran yang mereka asuh atau ajarkan seperti mata pelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan (Fajri et al., 2019; Malaka et al., 2020; Yusuf, Maimun, et al., 2020). Ini merupakan kabar baik karena adanya kesepahaman antara pengajar dengan regulasi yang dirumuskan pemerintah dan dinas atau lembaga terkait. Tetapi ketika ditanyakan lebih mendalam tentang bentuk pengintehrasian kurikulum islam dalam mata pelajarannya, banyak guru-guru yang kesulitan menerangkan dan akhirnya hanya menyatakan bahwa pengintegrasian dilaksanakan seperti layaknya kurikulum 2013. Dimana KD (Kompetensi Dasar) mata pelajaran harus memuat nilai-nilai religius atau spiritual. Tetapi ketika ditanyakan atau bentuk real dari RPP banyak dari guru hanya memuat nilai-nilai keislaman (religius) pada bagian awal pembelajaran (Komalasari & Rahmat, 2019).

Ada enam strategi dalam pembentukan nilai yang membutuhkan proses keberlanjutan seperti pembiasaan nilai, nilai budaya, pengetahuan moral, perasaan dan cinta yang baik, akting moral, dan nilai keteladanan. Strategi yang paling sering digunakan dalam pembentukan karakter pada siswa adalah; intervensi, panutan, habituasi, fasilitasi, penguatan, dan keterlibatan orang lain. Selain itu, diperlukan kerja keras mulai dari perencanaan dalam hal ini kurikulum sampai dengan pendidik yang harus diberikan pemahaman terhadap nilai. Bagaimanapun guru memiliki peranan yang sangat penting dalam proses pembentukan nilai siswa selama di sekolah. menurut Lovat & Clement (2008) menyatakan bahwa tugas guru hanya ada dua; tugas pendidikan nilai dan "istirahat"
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by yayi aninggih paza 2253053038 -
Nama : Yayi Aninggih Paza
Npm : 2253053038
Kelas : 3J

Analisis jurnal

Identitas jurnal
Nama jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Volume : 9
Nomor : 3
Halaman : 710-724
Tahun Terbit : 2021
Judul Jurnal : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
Nama Penulis : Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, mohd Zailani Mohd yusoff.

Absrtak : Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.

Pendahuluan : didalam penulisan jurnal ini penulis memberikan gambaran umum mengenai pendidikan di Aceh dan secara spesifik mengenai pendidikan nilai dan moral yang diselenggarakan di provinsi Aceh berdasarkan kurikulum yang ada di Aceh. perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan paling signifikan tentang hukum dan moral siswa. Penyelenggaraan pendidikan di sekolah Provinsi Aceh dilaksanakan secara Islami, mengacu pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Qanun ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah Provinsi Aceh untuk mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

Kesimpulan : menurut saya didalam kesimpulan ini penulis telah menulis dengan jelas dan singkat dan dapat/mudah dipahami bagi yang membaca dan tidak berlibet-libet.