Forum Analisis Jurnal 1

Forum Analisis Jurnal 1

Number of replies: 36

Lampirkan analisis anda mengenai jurnal diatas, dengan menyertakan identitas diri seperti nama dan NPM.

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

DINDA MULIA SAPUTRI 2253053042 གིས-
Nama : Dinda mulia saputri
Npm : 2253053042
Analisis jurnal

Pendidikan nilai dan moral merupakan sebuah satuan pendidikan Aceh Tidak hanya dilaksanakan sesuai dengan pendidikan nasional tetapi juga mengacu pada penerapan kurikulum Islam Oleh qanun pendidikan Aceh yang diinstruksikan. Proses pembelajaranYang dilaksanakan di Aceh didasarkan dan berorientasi pada budaya Islam berdasarkan Syariat Islam
Aceh.Dalam sebuah Landasan dalam sebuah Penyelenggaraan Pendidikan Islam di Aceh. Penyelenggaraan pendidikan di sekolah Provinsi Aceh dilaksanakan secara Islami,
mengacu pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor
11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Qanun ini merupakan bentuk komitmen
Pemerintah Daerah Provinsi Aceh untuk mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh.Pada bagian ini akan dijelaskan konsep dan kontekstualisasi pendidikan nilai dan moral Dalam sistem pendidikan ko-kurikuler di Aceh. Merupakan provinsi yang mempunyai keistimewaan otonomi di bidang agama, budaya, dan politik. Aceh juga mendapat perhatian khusus dalam bidang pendidikan, sehingga Aceh dalam proses pelaksanaannya, selain berpedoman pada peraturan Yang dikeluarkan oleh pusat, juga berpedoman pada qanun provinsi Aceh.Secara individu, hal ini membantu mereka merasa aman, stabil, dan terjamin, mendefinisikan identitas mereka, keanggotaan kelompok, dan penerimaan terhadap nilai-nilai dan keyakinan yang didorong oleh agama. Singkatnya, implementasi pendidikan nilai dan akhlak dalam pendidikan di Aceh melalui Kurikulum Islam Telah sejalan dengan apa yang diatur dalam qanun Aceh dalam bidang pendidikan. Di sisi komunitas, hal ini membantu pengaturan emosi dan keberlanjutan, yang merupakan salah satu pilar keberlangsungan dan keberlanjutan komunitas. Seorang muslim harus mengembangkan akhlaknya agar nilai akhlaknya menjadi muslim yang lebih baik.Proses implementasi ini meliputi membangun visi sekolah Berbasis nilai-nilai Islam, menyusun strategi pembelajaran berbasis nilai-nilai Islam, mengintegrasikan Ke dalam setiap mata pelajaran yang ada dan menambahkan konten muatan lokal berbasis budaya Islam Di Aceh melalui Peraturan Gubernur.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

Chindy Alviona 2213053093 གིས-
Nama: Chindy Alviona
NPM: 2213053093
Kelas: 3G
Prodi: PGSD

Analisis Jurnal 1

1. Judul
Dalam jurnal tersebut menjelaskan tentang materi yang berjudul "PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH"

2. Penulis
Jurnal tersebut di tulis oleh
1. Iwan Fajri
2. Rahmat
3. Dadang Sundawa
4. Mohd Zailani Mohd Yusoff4

3. Korespondensi
Pada bagian ini terdapat nama email, nama penulis, nama lembaga pendidikan, dan progam studi penulis.
1. Iwan Fajri
2. Rahmat
3. Dadang Sundawa
4. Mohd Zailani Mohd Yusoff
1 2 3 Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan sosial, Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung, Indonesia, 4 School of Education and Modern Languages, Universiti Utara Malaysia, Kedah, Malaysia
e-mail :
1 iwanfajri@upi.edu,
2 rahmat@upi.edu,
3 dadangsundawa@upi.edu,
4 myzailani@uum.edu.my
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 3 (September, 2021)
Open Access at :https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP

4. Abstrak
Pada bagian abstrak ini, Perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan paling signifikan tentang hukum dan moral siswa. Masalah iklim masyarakat moralitas remaja selama dekade terakhir masih belum pernah terjadi sebelumnya.

5. Kata Kunci
Pada jurnal ini sudah terdapat kata kunci yaitu: Kurikulum Islami, Pendidikan Nilai, Pendidikan Aceh, Qanun.

6. Pendahuluan
Salah satu aspek terutama dalam kehidupan seorang Muslim merupakan mempunyai standar moral yang besar. Ini terutama berkaitan dengan pengajaran dan pendisiplinan siswa untuk memiliki perilaku dan karakteristik pribadi yang terbaik. Perkembangan IPTEK yang luar biasa yang menyebabkan terjadinya proses interaksi kultural yang lebih terbuka (Suwarman, 2016). Pemerintah Aceh mengembangkan sistem pendidikan yang sesuai dengan karakteristik-karakteristik adat istiadat masyarakat Aceh serta otonomi khusus yang berlaku di Aceh Amin (2018) Sistem pendidikan yang diamanahkan berupa sistem pendidikan Islam seperti yang tertuang dalam Qanun No. 23 Tahun 2002. Qanun tersebut kemudian disempurnakan dengan Qanun Aceh No 5 Tahun 2008 dan pemerintah kemudian diganti oleh Qanun Aceh No 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh No. 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Islam di Aceh, Indonesia.
Qanun ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah Provinsi Aceh untuk mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Salah satu guru matematika yang bertugas di Madrasah Aliyah Negeri 4 Kabupaten Aceh menjelaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan Islam di madrasah merupakan realisasi dari implementasi Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Sulaiman et al.

7. Tinjauan Literatur
Metode Banyak pakar mencoba mendeskripsikan konsep pendidikan nilai dan moral. Lickona (2004) menggambarkan bahwa nilai terlihat. Nilai terdiri dari sifat baik sebagai bentuk perilaku moral yang sesuai. Dengan demikian, nilai merupakan bentuk perilaku konkrit, atau penerapan akhlak. Akhlak baik yang melandasi moral disebut nilai ketika diwujudkan dalam bentuk perilaku yang terlihat. Menurut Yildirim & Dilmac (2015) menyatakan bahwa nilai berkaitan erat dengan emosi, pikiran dan perilaku manusia. Ada delapan belas nilai yang perlu diintegrasikan guru dalam pembelajaran. Kedelapan belas nilai tersebutadalah religius, jujur, toleransi, disiplin, pekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, ingin tahu, nasionalis, patriotik, menghargai prestasi, ramah dan komunikatif, cinta damai, gemar membaca, sadar lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab (Kemendiknas, 2010). Kurikulum Aceh dapat disebut sebagai kurikulum nasional plus, karena seluruh muatan kurikulum nasional 2013 termasuk kurikulum Aceh ditambah dengan materi pendidikan Islam dan materi muatan lokal. Maragustam (2014) menemukan bahwa ada enam strategi dalam pembentukan nilai yang membutuhkan proses keberlanjutan seperti pembiasaan nilai, nilai budaya, pengetahuan moral, perasaan dan cinta yang baik, akting moral, dan nilai keteladanan. Nilai vertikal moral adalah hubungan sikap individu antara sikap intrinsik terhadap Tuhan dalam kehidupan sehari-hari, sedangkan nilai vertikal moral adalah hubungan perilaku individu dengan sikap ekstrinsik terhadap lingkungan sosial dan alam dalam kehidupan sehari-hari (Haque, 2004).

8. Pembahasan
A. Landasan penyelenggaraan pendidikan islami di Aceh
Pada bagian ini akan dijelaskan mengenai konsep dan kontekstual pendidikan nilai dan moral dalam sistem pendidikan kurikulum di Aceh. Sulaiman et al. (2020) menjelaskan bahwa secara umum Kepala sekolah di lingkungan provinsi Aceh menjelaskan bahwa prinsip penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Aceh mengacu pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 5 Diatur.
1. Penyelenggaraan pendidikan di Aceh sesuai dengan prinsip.
2. Sistem Pendidikan Nasional di Aceh dilaksanakan secara Islami dan terintegrasi untuk mencapai tujuan pendidikan.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Pendidikan Nasional di Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.

B.Integrasi budaya islami dalam proses pendidikan di Aceh
Pendidikan yang diselenggarakan di Aceh merupakan implikasi dari penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh yang berbasis islami. Integrasi budaya Islam dalam Manajemen Sekolah bertujuan untuk membentuk pola perilaku warga sekolah; Guru, tenaga administrasi, dan siswa yang relevan dengan hukum Islam (Maimun et al., 2019; Yusuf, Sanusi, et al., 2020). Ia menambahkan, budaya Islam di sekolah diperlakukan melalui beberapa aspek; (1) Budaya Disiplin, (2) Budaya berkomunikasi dengan sopan, dan (3) Menciptakan lingkungan madrasah yang kondusif dan Islami. Implementasi pendidikan nilai dan moral di AcehKurikulum Pendidikan Aceh Islami merupakan amanah dari Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Penerapan kurikulum islami mereka maknai pengintegrasian khasan (nilai-nilai keislaman) dengan materi pelajaran yang mereka asuh atau ajarkan seperti mata pelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan (Fajri et al., 2019;Malaka et al., 2020; Yusuf, Maimun, et al., 2020).
Berdasarkan pemaparan diatas maka, Islam berupaya memadukan semua aspek kehidupan materialistis atau spiritual, dan berupaya membangun tujuan individu sejalan dengan tujuan masyarakat dan menyerukan kepada semua untuk mengintegrasikan perkataan dengan perbuatan, serta menyeimbangkan antara kebutuhan manusia dalam kehidupan ini dan keinginannya dalam kehidupan. kehidupan lain.

9. Kesimpulan
Penyelenggaraan pendidikan Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan madrasah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun.
In reply to Chindy Alviona 2213053093

Re: Forum Analisis Jurnal 1

Natasya Bunga Nitara 2213053012 གིས-
Nama : Natasya Bunga Nitara
Npm : 2213053012
Analisis Jurnal 1

A. IDENTITAS JURNAL
Judul jurnal : Pendidikan Nilai dan Moral Dalam Sistem Kurikulum Pendidikan Di Aceh
Penulis : Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani, Mohd Yusoff
Nama jurnal : Jurnal Kewarganegaraan
Tahun Terbit : 2021
Volume : 9
Nomor : 3
Kata Kunci : Kurikulum Islami, Pendidikan Nilai, Pendidikan Aceh, Qanun.

B. ABSTRAK JURNAL
Perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan paling signifikan tentang hukum dan moral siswa. Masalah iklim masyarakat moralitas remaja selama dekade terakhir masih belum pernah terjadi sebelumnya. Dimana pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembuatan akhlak di golongan peserta didik, apalagi jadi tumpuan budaya warga. Dalam menjawab perihal tersebut pemerintah Aceh tidak hanya menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh pula melakukan pembelajaran yang sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh.

C. PENDAHULUAN
Perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan paling signifikan tentang hukum dan moral siswa. Masalah iklim masyarakat moralitas remaja selama dekade terakhir masih belum pernah terjadi sebelumnya. Hal ini menjadi semakin sulit untuk diabaikan dalam berbagai penelitian dimana siswa terlibat dalam perilaku menyimpang yang sering dikaitkan dengan institusi pendidikan. Namun demikian, perubahan yang sangat cepat ini berdampak serius pada kehidupan sosial melalui proses aspek kognitif dan emosi. Dalam menanggapi hal tersebut pemerintah Aceh selain menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh juga melaksanakan pendidikan sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh.

D. PEMBAHASAN
-Landasan penyelenggaraan pendidikan islami di Aceh
Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam. Dengan dasar tersebut satuan pendidikan yang ada di provinsi Aceh menyelenggarakan pendidikan berdasarkan ajaran islam. Salah satu hasil dari amanah qanun tersebut adanya kurikulum Aceh (kurikulum islami) sebagai landasan dalam menerapkan pendidikan di provinsi Aceh. Selanjutnya pembinaan dan pengembangan potensi peserta didik dikembangkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang relevan dengan syariat Islam dan budaya Aceh. Salah satu budaya Aceh adalah seni tari Lampuan Aceh lari merupakan salah satu kegiatan ekstrakurikuler yang sangat diminati oleh siswa.

-Integrasi budaya islami dalam proses pendidikan di Aceh
Integrasi budaya Islam dalam Manajemen Sekolah bertujuan untuk membentuk pola perilaku warga sekolah; Guru, tenaga administrasi, dan siswa yang relevan dengan hukum Islam (Maimun et al., 2019; Yusuf, Sanusi, et al., 2020). Ia menambahkan, budaya Islam di sekolah diperlakukan melalui beberapa aspek; (1) Budaya Disiplin, (2) Budaya berkomunikasi dengan sopan, dan (3) Menciptakan lingkungan madrasah yang kondusif dan Islami. Penerapan kurikulum islami tidak hanya berfokus pada mata pelajaran agama islam saja, tetapi lebih luas dari itu yang menyangkut permasalahan penerapan nilai-nilai islam dalam kehidupan sekolah, keluarga dan lingkungan masyarakat. Sehingga nilai-nilai islam tersebut menjadi budaya dalam kehidupan sehari-hari.

-Implementasi pendidikan nilai dan moral di Aceh
Penyelenggaraan Pendidikan Islami di Aceh adalah sebagai upaya untuk mengembangkan seluruh aspek kepribadian peserta didik dalam rangka mewujudkan masyarakat Aceh (ureung Aceh) yang berperadaban dan bermartabat. Penerapan pendidikan nilai dan moral dalam pendidikan di Aceh melalui kurikulum islami sesuai dengan yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan. Kurikulum islami ini mengatur satuan pendidikan yang ada di Aceh melalui dinas pendidikan untuk diterapkan di sekolah. Proses penerapan ini melalui perumusan visi sekolah yang berdasarkan nilai-nilai islami, perumusan strategi pembelajaran berbasis nilai islami, integrasi dalam setiap mata pelajaran yang ada dan penambahan muatan lokal berbasis budaya syariat islam di Aceh melalui peraturan gubernur.

E. PENUTUP
Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

LATIFA NURMALA 2213053166 གིས-
Nama : Latifa Nurmala
Npm : 2213053166
Kelas : 3G

Identitas Jurnal

Judul Jurnal : Pendidikan Nilai dan Moral Dalam Sistem Kurikulum Pendidikan Di Aceh
Nama jurnal : Jurnal Pendidikan kewarganegaraan
Volume : 9
Nomor : 3
Halaman : 710-724
Tahun Terbit : 2021
Nama Penulis : Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani Mohd Yusoff
Kata kunci : Kurikulum Islami, Pendidikan Nilai, Pendidikan Aceh, Qanun.

Hasil Analisis Jurnal

Penyelenggaraan pendidikan di provinsi Aceh, Indonesia, pada dasarnya mengacu pada sistem pendidikan nasional, sama dengan provinsi lain di Indonesia. Penyelenggaraan pendidikan di sekolah Provinsi Aceh dilaksanakan secara Islami,
mengacu pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Qanun pendidikan diharapkan dapat diterapkan dalam bidang pendidikan di Aceh. Penerapan nya dilakukan pada setiap jenjang pendidikan dan setiap lembaga pendidikan yang ada di Aceh serta pada setiap mata pelajaran yang ada. Hal ini sesuai dengan hasil penelitian yang mengungkapkan bahwa nilai-nilai harus ditransfer melalui semua pembelajaran dan kegiatan pendidikan di sekolah. Oleh karena itu, Para guru diharuskan untuk mempelajari strategi yang digunakan untuk mengajarkan nilai-nilai baik kepada siswa baik melalui pendidikan formal maupun nonformal. Sebagai provinsi yang memiliki otonomi khusus selain bidang agama, budaya dan politik. Aceh juga diberikan khusus dalam bidang pendidikan, sehingga Aceh dalam proses penyelenggaraan nya selain berpedoman dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pusat juga berpedoman pada qanun yang ada di provinsi Aceh.
Sedangkan, Secara umum sekolah-sekolah di Kabupaten/Kota di Aceh merasakan bahwa kurikulum islam terlalu tergesa-gesa untuk diterapkan, ini terlihat dari ketidakseriusan pemerintah melalui dinas terkait dalam mempersiapkan segala kebutuhan pengimpelmentasian kurikulum islam tersebut. Di banyak sekolah kurikulum islam hanya dimaknai sekedar wacana tanpa aksi nyata, karena mereka belum memperoleh gambaran secara nyata tentang bagaimana proses pengajaran, pembelajaran dan evaluasi dalam kurikulum islam yang diterapkan dan diinginkan oleh dinas pendidikan. Berdasarkan pemaparan diatas maka, Islam berupaya memadukan semua aspek kehidupan materialistis atau spiritual, dan berupaya membangun tujuan individu sejalan dengan tujuan masyarakat dan menyerukan kepada semua untuk mengintegrasikan perkataan dengan perbuatan, serta menyeimbangkan antara kebutuhan manusia dalam kehidupan ini dan keinginannya dalam kehidupan lain.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

RILIAN TSABITHA SURI 2213053141 གིས-
Nama: Rilian Tsabitha Suri
NPM: 2213053141
Kelas: 3G
Analisis jurnal

Identitas Jurnal:
Judul Jurnal: PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
Nama Jurnal: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Tahun Terbit: 2021
Volume: 9
Nomor: 3
Halaman: 710-724
Nama Penulis: Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani Mohd Yusoff

Abstrak: Pendidikan nilai dan moral di
satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga
mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun
pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi
kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.
Kata Kunci: Kurikulum Islami, Pendidikan Nilai, Pendidikan Aceh, Qanun.

Pendahuluan
Salah satu aspek terutama dalam kehidupan seorang Muslim merupakan mempunyai standar moral yang besar. Dalam hal ini, pengembangan moral siswa secara otomatis terkait dengan sistem pendidikan. Dimana pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembentukan akhlak di kalangan peserta didik, bahkan menjadi tumpuan budaya masyarakat. Peran lembaga pendidikan juga penting untuk memperkuat dengan perubahan sosial yang terjadi di Aceh. Semenjak Aceh diberikan status khusus lewat Undang- Undang No 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta Undang- Undang No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan otonom dalam melaksanakan pendidikan dengan keunikan serta otonomi khusus provinsi Aceh dengan hukum Islam.

Pembahasan
Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam. Dengan dasar tersebut satuan pendidikan yang ada di provinsi Aceh menyelenggarakan pendidikan berdasarkan ajaran islam. Salah satu hasil dari amanah qanun tersebut adanya kurikulum Aceh (kurikulum islami) sebagai landasan dalam menerapkan
pendidikan di provinsi Aceh. Penerapan syariah Islam di Provinsi Aceh mengatur berbagai konteks yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat Aceh; Pendidikan politik, hukum, sosial, dan Islam di Aceh.

Integrasi budaya Islam dalam Manajemen Sekolah bertujuan untuk membentuk pola
perilaku warga sekolah; Guru, tenaga administrasi, dan siswa yang relevan dengan hukum Islam. Penerapan kurikulum islami tidak hanya berfokus pada mata pelajaran agama islam saja, tetapi lebih luas dari itu yang menyangkut permasalahan penerapan nilai-nilai islam dalam kehidupan sekolah, keluarga dan lingkungan masyarakat.

Berdasarkan hasil monev dari Majelis Pendidikan Aceh mengungkapkan bahwa, terdapat 7 persen sekolah dari total yang diteliti, telah mencoba menerapkan kurikulum Aceh (Kurikulum Islami), dalam hal ini sekolah SMK dan SMA. Namun demikian, dilihat dari substansi, pelaksanaan kurikulum Aceh masih belum substantif, belum memiliki konsep yang pasti dan belum memiliki pola yang tetap, sehingga setiap sekolah menerjemahkan secara berbeda antara sekolah yang satu dengan sekolah lainnya.

Penutup
Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan madrasah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

Wike Oktaviana 2213053194 གིས-
Nama : Wike Oktaviana
NPM : 2213053194
Kelas : 3G

Analisis jurnal berjudul PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH oleh Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani Mohd Yusoff pada September 2021

Perubahan pesat pada kehidupan sosial adalah salah satu perbincangan yang paling signifikan mengenai hukum juga moral siswa. Masalah iklim masyarakat moralitas remaja pada dekade terakhir ini masih belum pernah terjadi sebelumnya. Salah satu aspek terutama dalam kehidupan seorang Muslim ialah memiliki suatu standar moral yang besar. Yang mana pendidikan memegang peranan yang amat berarti pada pembuatan akhlak di golongan peserta didik, terutama menjadi tumpuan budaya warga. Untuk menjawab perihal ini pemerintah Aceh tak hanya menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan apa yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh juga melakukan pembelajaran yang disesuaikan dengan ketetapan yang telah diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah di Aceh. Penyelenggaraan pendidikan di provinsi Aceh, Indonesia, di dasarnya telah mengacu pada sistem pendidikan nasional, sama dengan provinsi lain di Indonesia. Namun, sekarang Penyelenggaraan pembelajaran Islami di Provinsi Aceh ini mengacu kepada Qanun No 9 Tahun 2015 pergantian atas Qanun Aceh No 11 Tahun 2014 terkait Penyelenggaraan Pembelajaran.

Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan telah berpedoman pada ajaran Islami. Pelaksanaan pendidikan pada Sekolah di Aceh semuanya telah berkonsep Islami, menggunakan indikator sistem pengelolaan sekolah yang mempunyai nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya yang berorientasi pada islami dan penerapan kurikulum islami yang mana telah sesuai dengan yang diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral dalam satuan pendidikan di Aceh ini diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, ini juga mengacu kepada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh ini berbasis serta berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh. Jadi, penerapan pendidikan nilai dan juga moral pada pendidikan di Aceh ini melalui kurikulum islami yang disesuaikan dengan yang gelah diamanatkan oleh qanun Aceh mengenai pendidikan. Kurikulum islami ini mengatur satuan pendidikan yang ada di Aceh melalui dinas pendidikan guna diterapkan pada sekolah di Aceh.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

Evinna Winda Merita 2213053297 གིས-
Nama : Evinna Winda Merita
NPM : 2213053297

Analisis jurnal 1 “PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH”
Kata Kunci : Kurikulum Islami, Pendidikan Nilai, Pendidikan Aceh, Qanun.

Dari jurnal tersebut bahwasannya Pendidikan nilai diatur dalam sistem pendidikan nasional. Terdapat delapan belas nilai yakni pribadi yang religius, jujur, toleran, disiplin, pekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, ingin tahu tentang dunia,nasionalis, patriotik, berprestasi, ramah dan komunikatif, cinta perdamaian, gemar membaca,sadar lingkungan, berkomitmen secara sosial dan bertanggung jawab . Aceh tidak hanya melalui proses pelaksanaannya saja Peraturan yang dikeluarkan Pusat pada tahun juga diikuti dengan Qanun di Provinsi Aceh. Dasar dari Qanun ini mungkin adalah pengenalan pendidikan Islam di sekolah-sekolah di provinsi Aceh diimplementasikan dengan sempurna. Salah satu hasil amanah Qanun, dasar pelaksanaannya adalah program Aceh lembaga pendidikan di Provinsi Aceh. Berkat ciri-ciri tersebut maka penyelenggaraan pendidikan Islam menjadi benar. Mendidik generasi muda Aceh adat istiadat yang luhur, berpedoman pada kebudayaan Aceh dan syariat Islam. Kurikulum Pendidikan Aceh Islami merupakan amanah dari Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

Safira Sita Salsabilla 2213053027 གིས-
Nama : Safira Sita Salsabilla
NPM : 2213053027

Analisis Jurnal 1
A. IDENTITAS JURNAL
Judul jurnal : Pendidikan Nilai dan Moral Dalam Sistem Kurikulum Pendidikan Di Aceh
Penulis : Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani, Mohd Yusoff
Nama jurnal : Jurnal Kewarganegaraan
Tahun Terbit : 2021
Volume : 9
Nomor : 3
Kata Kunci : Kurikulum Islami, Pendidikan Nilai, Pendidikan Aceh, Qanun.

B. ABSTRAK
Perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan paling signifikan tentang hukum dan moral siswa. Dimana pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembuatan akhlak di golongan peserta didik, apalagi jadi tumpuan budaya warga. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh.
 
C. PENDAHULUAN
Salah satu aspek terutama dalam kehidupan seorang Muslim mempunyai standar moral yang besar. Selain itu, perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan paling signifikan tentang hukum dan moral siswa. Penyelenggaraan pendidikan di sekolah Provinsi Aceh dilaksanakan secara Islami, mengacu pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Qanun ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah Provinsi Aceh untuk mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
 
D. TINJAUAN LITERATUR
Proses pendidikan di sekolah harus diarahkan pada pembentukan nilai-nilai kebaikan siswa. Ada delapan belas nilai yang perlu diintegrasikan guru dalam pembelajaran. Kedelapan belas nilai tersebut adalah religius, jujur, toleransi, disiplin, pekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, ingin tahu, nasionalis, patriotik, menghargai prestasi, ramah dan komunikatif, cinta damai, gemar membaca, sadar lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab (Kemendiknas, 2010).

E. PEMBAHASAN
•Landasan penyelenggaraan pendidikan islami di Aceh
Sebagai provinsi yang memiliki otonomi khusus selian bidang agama, budaya dan politik. Aceh juga diberikan khusus dalam bidang pendidikan, sehingga Aceh dalam proses penyelenggaraan nya selain berpedoman dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pusat juga berpedoman pada qanun yang ada di provinsi Aceh. Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam.
•Integrasi budaya islami dalam proses pendidikan di Aceh
Integrasi budaya Islam dalam Manajemen Sekolah bertujuan untuk membentuk pola perilaku warga sekolah; Guru, tenaga administrasi, dan siswa yang relevan dengan hukum Islam (Maimun et al., 2019; Yusuf, Sanusi, et al., 2020). Ia menambahkan, budaya Islam di sekolah diperlakukan melalui beberapa aspek; (1) Budaya Disiplin, (2) Budaya berkomunikasi dengan sopan, dan (3) Menciptakan lingkungan madrasah yang kondusif dan Islami. Budaya Islam yang dikembangkan di sekolah mengacu pada syariat Islam yang berlaku di Aceh dan selanjutnya dibuat dalam bentuk peraturan di sekolah.
•Implementasi pendidikan nilai dan moral di Aceh
Penerapan pendidikan nilai dan moral dalam pendidikan di Aceh melalui kurikulum islami sesuai dengan yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan. Kurikulum islami ini mengatur satuan pendidikan yang ada di Aceh melalui dinas pendidikan untuk diterapkan di sekolah. Proses penerapan ini melalui perumusan visi sekolah yang berdasarkan nilai-nilai islami, perumusan strategi pembelajaran berbasis nilai islami, integrasi dalam setiap mata pelajaran yang ada dan penambahan muatan lokal berbasis budaya syariat islam di Aceh melalui peraturan gubernur (Yusuf et al., 2019).

F. PENUTUP
Penyelenggaraan pendidikan Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

Rohmah Shela Saputri 2213053112 གིས-
Nama: Rohmah Shela Saputri
NPM: 2213053112
Kelas: 3G

Analisis Jurnal
Identitas Jurnal
Judul : Pendidikan Nilai Dan Moral Dalam Sistem Kurikulum Pendidikan Di Aceh
Nama Jurnal : jurnal pendidikan Kewarganegaraan
Volume dan Halaman: Vol. 9, No. 3, Halaman 710 – 724
Tahun : 2021
Penulis: Iwan Fajri , Rahmat , Dadang Sundawa , Mohd Zailani Mohd Yusoff
Reviewer : Rohmah Shela Saputri
Tanggal Reviewer : 27 September 2023
Kata Kunci: Kurikulum Islami, Pendidikan Nilai, Pendidikan Aceh, Qanun.

Hasil Analisis:
Salah satu aspek terutama dalam kehidupan seorang muslim merupakan mempunyai standar moral yang besar. Berkaitan dengan pengajaran dan pendisiplinan peserta didik untuk memiliki perilaku dan karakteristik pribadi yang terbaik. Perkembangan iptek yang luar biasa yang menyebabkan terjadinya proses interaksi kultural yang lebih terbuka ( Suwarman, 2016). Oleh sebab itu pengembangan moral peserta didik secara otomatis terkait dengan sistem pendidikan. Di mana pendidik memegang peranan yang sangat berarti dalam pembentukan akhlak di kalangan peserta didik bahkan menjadi tumpuan budaya masyarakat. Peran lembaga pendidikan juga penting untuk memperkuat dengan perubahan sosial yang terjadi di Aceh. Perubahan sosial yang pesat dalam gaya hidup menyebabkan ketidakber cintaan dalam sosial budaya di kalangan remaja. Fenomena tersebut terlihat dari akhlak, gaya hidup, dan aktivitas sosial remaja dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan paling signifikan tentang hukum dan moral peserta didik.
Perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu pembicaraan yang paling signifikan tentang hukum serta moral peserta. Masalah iklim masyarakat moralitas remaja selama dekade terakhir masih belum pernah terjadi sebelumnya. Di mana pendidikan memegang peranan yang sangat penting dalam pembuatan akhlak digolongkan peserta didik apalagi menjadi tumpuan itu apa sih kayak menjadi pegangan budaya masyarakat. Dalam menjawab permasalahan tersebut pemerintah Aceh tidak hanya menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh juga melakukan pembelajaran yang sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh. Penyelenggaraan pembelajaran islami di posisi Aceh mengacu pada Qonun No 9 Tahun 2015 pergantian atas Qonun Aceh No 11 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pembelajaran. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam. Pelaksanaan pendidikan di sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah islami dengan indikator sistem pengelolaan sekolah mempunyai nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun.
Secara singkat penerapan pendidikan nilai dan moral dalam pendidikan di Aceh melalui kurikulum islami sesuai dengan yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan. Kurikulum islami ini mengatur satuan pendidikan yang ada di Aceh melalui dinas pendidikan untuk diterapkan di sekolah. Proses penerapan kurikulum islam melalui perumusan visi sekolah yang berdasarkan nilai-nilai islami, perumusan strategi pembelajaran berbasis nilai islami, integrasi dalam setiap mata pelajaran yang ada serta penambahan muatan lokal berbasis budaya syariat Islam di Aceh melalui peraturan gubernur (Yusuf et al., 2019).
Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat Islam di Aceh.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

Aulia Zahwa Adinda 2213053103 གིས-

Nama : Aulia Zahwa Adinda
NPM: 2213053103
Kelas: 3ag

A. IDENTITAS JURNAL
Judul jurnal : Pendidikan Nilai dan Moral Dalam Sistem Kurikulum Pendidikan Di Aceh
Penulis : Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani, Mohd Yusoff
Nama jurnal : Jurnal Kewarganegaraan
Tahun Terbit : 2021
Volume : 9
Nomor : 3
Kata Kunci : Kurikulum Islami, Pendidikan Nilai, Pendidikan Aceh, Qanun.

B. Isi Jurnal
Perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan paling signifikan tentang hukum dan moral siswa. Masalah iklim masyarakat moralitas remaja selama dekade terakhir masih belum pernah terjadi sebelumnya. Dimana pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembuatan akhlak di golongan peserta didik, apalagi jadi tumpuan budaya warga.

Dalam menjawab perihal tersebut pemerintah Aceh tidak hanya menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh pula melakukan pembelajaran yang sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh.

Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan sekolah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral dia satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh.
Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.Salah satu aspek terutama dalam kehidupan seorang Muslim merupakan mempunyai standar moral yang besar. Ini terutama berkaitan dengan pengajaran dan pendisiplinan siswa untuk memiliki perilaku dan karakteristik pribadi yang terbaik. Peran lembaga pendidikan juga penting untuk memperkuat dengan perubahan sosial yang terjadi di Aceh. Hal ini menjadi semakin sulit untuk diabaikan dalam berbagai penelitian dimana siswa terlibat dalam perilaku menyimpang yang sering dikaitkan dengan institusi pendidikan.

Persoalan yang dikaitkan dengan nilai-nilai moral siswa dalam satu dekade terakhir ini menjadi gejolak pemerintah Aceh termasuk orang tua siswa. Dalam menanggapi hal tersebut pemerintah Aceh selain menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh juga melaksanakan pendidikan sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh. Penyelenggaraan pendidikan di provinsi Aceh, Indonesia, pada dasarnya mengacu pada sistem pendidikan nasional, sama dengan provinsi lain di Indonesia. Tetapi, semenjak Aceh diberikan status khusus lewat Undang- Undang No 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta Undang- Undang No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan otonom dalam melaksanakan pendidikan dengan keunikan serta otonomi khusus provinsi Aceh dengan hukum Islam (Ahamd, 2019; Bahri, 2013) Aceh memiliki ciri-ciri khusus dalam penyelenggaraan syariat Islam (Ulya, 2016) dan penerapanpendidikan Islam dalam rangka pembentukan generasi muda Aceh yang berakhlak mulia mengikuti budaya Aceh dan syariat Islam. Berdasarkan peraturan tersebut, Pemerintah Aceh mengembangkan sistem pendidikan yang sesuai dengan karakteristik-karakteristik adat istiadat masyarakat Aceh serta otonomi khusus yang berlaku di Aceh Amin (2018) Sistem pendidikan yang diamanahkan berupa sistem pendidikan Islam. Qanun tersebut kemudian disempurnakan dengan Qanun Aceh No 5 Tahun 2008 dan pemerintah kemudian diganti oleh Qanun Aceh No 9 Tahun 2015 .

Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam. memberikan pengertian dasar pengertian pendidikan Islam dan pendidikan Islam, peneliti mengacu pada penjelasan ahli, sebagai berikut, Muhammad Fadhil al-Jamal dalam (Sulaiman, 2017) Pendidikan Islam memiliki upaya untuk melaksanakan, mendorong dan mengajak siswa untuk hidup yang lebih dinamis dengan berlandasan nilai-nilai dan Mulia. Penyelenggaraan pendidikan di sekolah Provinsi Aceh dilaksanakan secara Islami, mengacu pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Qanun ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah Provinsi Aceh untuk mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Salah satu guru matematika yang bertugas di Madrasah Aliyah Negeri 4 Kabupaten Aceh menjelaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan Islam di madrasah merupakan realisasi dari implementasi Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 . Guru Madrasah Aliyan Negeri 1 Kabupaten Aceh Jaya menjelaskan penyelenggaraan pendidikan Islam di madrasah bertujuan untuk mendukung program pemerintah Aceh menuju penyelenggaraan otonomi khusus dan syariat Islam.

C. Kesimpulan
Penyelenggaraan pendidikan Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan madrasah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

Ricca Tri Fadillah 2213053161 གིས-
Nama:Ricca Tri Fadillah
Npm:2213053161

Judul jurnal : Pendidikan Nilai Dan Moral Dalam Sistem Kurikulum Pendidikan di Aceh
Nama penulis: Iwan Fajri,Rahmat,Dadang Sundawa, Mohd Zailani Mohd Yusoff.
Kata kunci: Kurikulum Islami, Pendidikan Nilai, Pendidikan Aceh, Qanun.

Isi jurnal
Pendidikan nilai dan moral pada
Satuan pendidikan di Aceh selain dilaksanakan sesuai dengan pendidikan nasional,mengacu pada pelaksanaannya melalui kurikulum Islam yang berpedoman pada Qanun tentang pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilakukan di Aceh berlandaskan budaya Islam berdasarkan syariat Islam Aceh. Salah satu aspek terpenting dalam kehidupan Muslim adalah memiliki standar moral yang tinggi. Hal ini terutama tentang mendidik dan mendisiplinkan siswa agar mempunyai perilaku dan karakter pribadi yang terbaik. Pemerintah Aceh mengembangkan sistem pendidikan sesuai dengan karakteristik adat masyarakat Aceh dan otonomi khusus berlaku untuk Aceh Amin (2018). Sistem wajib belajar adalah Sistem Pendidikan Islam sebagaimana tercantum dalam Qanun Nomor 23 Tahun 2002. Qanun ini kemudian diperbaiki dengan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2008 dan pemerintah kemudian mengganti dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015, amandemen ke Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Islam di Aceh, Indonesia.Implementasi pendidikan nilai dan moral dalam pendidikan di Aceh melalui Kurikulum Islam telah sejalan dengan apa yang diatur dalam qanun Aceh dalam bidang pendidikan.Program Islam ini mengelola satuan pendidikan di Aceh melalui Dinas Pendidikanuntuk implementasi di sekolah. Proses implementasi ini meliputi membangun visi sekolah berbasis nilai-nilai Islam, mengembangkan strategi pembelajaran berbasis nilai-nilai Islam,mengintegrasikan ke dalam setiap mata pelajaran yang ada, dan melengkapi muatan lokal berbasis budaya Islam syariah di Aceh melalui peraturan gubernur (Yusuf dkk., 2019).
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

Widia Nata Saputri 2213053057 གིས-
Nama: Widia Nata Saputri
NPM: 2213053057
Kelas: 3G
Prodi: PGSD

IDENTITAS JURNAL
Nama jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Undiksha Vol. 9 No.3 (September, 2021)
Tahun terbit : September, 2021
Jilid : 9
Nomer : 3
Judul jurnal : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
Penulis Jurnal : Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani Mohd Yusoff
Kata kunci : Kurikulum Islami, Pendidikan Nilai, Pendidikan Aceh, Qanun.

HASIL DAN PEMBAHASAN JURNAL
Pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembentukan akhlak di kalangan peserta didik, bahkan menjadi tumpuan budaya masyarakat. Peran lembaga pendidikan juga penting untuk memperkuat dengan perubahan sosial yang terjadi di Aceh. Perubahan sosial yang pesat dalam gaya hidup menyebabkan ketidak bercintaan dalam sosial budaya di kalangan remaja. Fenomena tersebut terlihat dari akhlak, gaya hidup, dan aktivitas sosial remaja dalam kehidupan sehari-hari (Nuriman & Fauzan, 2017).
Di Indonesia, pendidikan nilai telah diatur dalam sistem pendidikan nasional. Ada delapan belas nilai yang perlu diintegrasikan guru dalam pembelajaran. Kedelapan belas nilai tersebut adalah religius, jujur, toleransi, disiplin, pekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, ingin tahu, nasionalis, patriotik, menghargai prestasi, ramah dan komunikatif, cinta damai, gemar membaca, sadar lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab. Nilai-nilai tersebut dipupuk dengan memadukan nilai dengan isi kurikulum tertulis, kurikulum tidak tertulis (hidden curriculum), serta kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler.

• Landasan Penyelenggaraan Pendidikan Islami di Aceh
Konsep dan kontekstual pendidikan nilai dan moral dalam sistem pendidikan kurikulum di Aceh sebagai provinsi yang memiliki otonomi khusus selain bidang agama, budaya dan politik, Aceh juga diberikan khusus dalam bidang pendidikan, sehingga Aceh dalam proses penyelenggaraan nya selain berpedoman dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pusat juga berpedoman pada qanun yang ada di provinsi Aceh. Dasar qanun tersebut adalah pelaksanaan pendidikan Islam di sekolah di Provinsi Aceh. Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam. Dengan dasar tersebut satuan pendidikan yang ada di provinsi Aceh menyelenggarakan pendidikan berdasarkan ajaran islam.

• Integrasi budaya islami dalam proses pendidikan di Aceh
Penerapan syariah Islam di Provinsi Aceh mengatur berbagai konteks yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat Aceh; Pendidikan politik, hukum, sosial, dan Islam di Aceh. Pendidikan islami ialah bentuk komitmen pemerintah Aceh terhadap masyarakat tentang praktek pendidikan yang ada di provinsi Aceh. Pendidikan Islami di Aceh adalah sebuah konsep ideal untuk mempersiapkan peserta didik atau tenaga kependidikan yang berwawasan keilmuan dan kepribadian sebagai nilai inti tujuan dan strategi pendidikan nasional pendidikan Aceh. Budaya Islam yang dikembangkan di sekolah mengacu pada syariat Islam yang berlaku di Aceh dan selanjutnya dibuat dalam bentuk peraturan di sekolah.
Strategi membangun budaya Islam di sekolah adalah;
(1) Penerapan Peraturan sekolah,
(2) mendandani / menekan seragam madrasah mengikuti kaidah sekolah dan Qanun Syariah Islam,
(3) berkomunikasi dengan guru dan teman belajar dengan menggunakan bahasa yang sopan,
(4) menampilkan perilaku yang berkaitan dengan budaya Aceh dan pendidikan qanun Aceh.

• Implementasi pendidikan nilai dan moral di Aceh
Kurikulum pendidikan islam mulai diterapkan pada tahun 2018 dengan maksud, sistem pendidikan yang sesuai dengan kekhasan dan sosial budaya masyarakat Aceh. Selanjutnya penyelenggaraan Pendidikan Islami di Aceh adalah sebagai upaya untuk mengembangkan seluruh aspek kepribadian peserta didik dalam rangka mewujudkan masyarakat Aceh (ureung Aceh) yang berperadaban dan bermartabat. Namun demikian, dilihat dari substansi, pelaksanaan kurikulum Aceh masih belum substantif, belum memiliki konsep yang pasti dan belum memiliki pola yang tetap, sehingga setiap sekolah menerjemahkan secara berbeda antara sekolah yang satu dengan sekolah lainnya.

Penerapan pendidikan nilai dan moral dalam pendidikan di Aceh melalui kurikulum islami sesuai dengan yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan. Kurikulum islami ini mengatur satuan pendidikan yang ada di Aceh melalui dinas pendidikan untuk diterapkan di sekolah. Proses penerapan ini melalui perumusan visi sekolah yang berdasarkan nilai-nilai islami, perumusan strategi pembelajaran berbasis nilai islami, integrasi dalam setiap mata pelajaran yang ada dan penambahan muatan lokal berbasis budaya syariat islam di Aceh melalui peraturan gubernur.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

Afanin Yuli Safitri 2213053020 གིས-
Nama: Afanin Yuli Safitri
NPM: 2213053020
Kelas: 3G
Prodi: PGSD

IDENTITAS JURNAL
Judul Jurnal: PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM
PENDIDIKAN DI ACEH
Nama jurnal: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan
Penulis: Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani Mohd Yusoff
Tahun: 2021
Volume dan Nomor: Vol. 9 No. 3

HASIL ANALISIS JURNAL
Berdasarkan analisis jurnal pendidikan nilai dan moral dalam sistem kurikulum pendidikan di aceh dapat diketahui bahwa Penyelenggaraan pendidikan di provinsi Aceh, pada dasarnya mengacu pada sistem pendidikan nasional. Tetapi, semenjak Aceh diberikan status khusus lewat Undang- Undang No 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta Undang- Undang No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, Pemerintah Aceh memiliki kewenangan otonom dalammelaksanakan pendidikan dengan keunikan serta otonomi khusus provinsi Aceh dengan hukum Islam. Berdasarkan peraturan tersebut, Pemerintah Aceh mengembangkan sistem pendidikan berupa pendidikan Islam seperti yang tertuang dalam Qanun Aceh No 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh No. 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Islam di Aceh, Indonesia. Tepatnya asal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam.


Saat ini pendidikan di Aceh berusaha mempersiapkan kurikulum Aceh yang disusun berdasarkan Qanun Aceh tentang penyelenggaraan pendidikan Islam. Kurikulum Aceh dapat disebut sebagai kurikulum nasional plus, karena seluruh muatan kurikulum nasional 2013 termasuk kurikulum Aceh ditambah dengan materi pendidikan Islam dan materi muatan lokal. Qanun pendidikan diharapkan dapat dijalankan dalam bidang pendidikan di Aceh yang penerapan nya dilakukan di setiap jenjang dan lembaga pendidikan yang ada di Aceh serta pada setiap mata pelajaran yang ada. Kurikulum islami ini mengatur satuan pendidikan yang ada di Aceh melalui dinas pendidikan untuk diterapkan di sekolah. Proses penerapan ini melalui perumusan visi sekolah yang berdasarkan nilai-nilai islami, perumusan strategi pembelajaran berbasis nilai islami, integrasi dalam setiap mata pelajaran yang ada dan penambahan muatan lokal berbasis budaya syariat islam di Aceh melalui peraturan gubernur
Penerapan syariah Islam di Provinsi Aceh mengatur berbagai konteks yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat Aceh; Pendidikan politik, hukum, sosial, dan Islam di Aceh. Penerapan kurikulum islami tak hanya fokus pada mata pelajaran agama islam saja, namun lebih luas dari itu dan menyangkut permasalahan penerapan nilai-nilai islam dalam kehidupan sekolah, keluarga dan lingkungan masyarakat. Sehingga nilai -nilai islam tersebut menjadi budaya dalam kehidupan sehari-hari. Integrasi budaya Islam dalam Manajemen Sekolah bertujuan untuk membentuk pola perilaku warga sekolah yang sesuai dengan hukum Islam. Budaya Islam di sekolah memiliki beberapa aspek seperti Budaya Disiplin, budaya berkomunikasi dengan sopan, dan Menciptakan lingkungan madrasah yang kondusif dan Islami. Budaya Islam yang dikembangkan di sekolah berdasar pada syariat Islam yang berlaku di Aceh dan selanjutnya dibuat dalam bentuk peraturan di sekolah.


Islam berupaya memadukan aspek kehidupan materialistis atau spiritual, dan berusaha membangun tujuan individu sejalan dengan tujuan masyarakat dan mendorong untuk mengintegrasikan perkataan dengan perbuatan, juga menyeimbangkan antara kebutuhan manusia dalam kehidupan ini dan keinginannya dalam kehidupan lain. Islam menjadikan sisi moral sebagai tolak ukur perbuatan baik, dan sisi utama dalam nilai adalah tujuan utama dakwah Islam. Untuk sisi individu membantu mereka untuk
merasakan keamanan, stabilitas, dan keselamatan, untuk menentukan identitas mereka, dan kepemilikan kelompok serta penerimaan mereka terhadap nilai-nilai dan keyakinan yang diatur oleh agama. Dari sisi masyarakat membantu dalam mengatur emosi dan keberlanjutannya, yang merupakan salah satu pilar keberlangsungan dan keberlanjutan masyarakat. Seorang Muslim harus mengembangkan karakter moralnya supaya nilai-nilai karakternya, menjadi Muslim yang lebih baik.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

Aura Fitria Ananda 2213053094 གིས-
Nama : Aura Fitria Ananda
NPM : 2213053094
Kelas : 3G

IDENTITAS JURNAL

Nama jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Tahun terbit : September, 2021
Volume : 9
Nomer : 3
Judul jurnal : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM
PENDIDIKAN DI ACEH
Penulis Jurnal : Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani Mohd Yusoff
Kata Kunci : Kurikulum Islami, Pendidikan Nilai, Pendidikan Aceh, Qanun.

ISI JURNAL

Salah satu aspek terutama dalam kehidupan seorang Muslim merupakan mempunyai standar moral yang besar. Ini terutama berkaitan dengan pengajaran dan pendisiplinan siswa untuk memiliki perilaku dan karakteristik pribadi yang terbaik. Dalam hal ini, pengembangan moral siswa secara otomatis terkait dengan sistem pendidikan. Dimana pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembentukan akhlak di kalangan peserta didik, bahkan menjadi tumpuan budaya masyarakat. Peran lembaga pendidikan juga penting untuk memperkuat dengan perubahan sosial yang terjadi di Aceh. Perubahan sosial yang pesat dalam gaya hidup menyebabkan ketidak bercintaan dalam sosial budaya di kalangan remaja.

Sebagai provinsi yang memiliki otonomi khusus selian bidang agama, budaya dan politik. Aceh juga diberikan khusus dalam bidang pendidikan, sehingga Aceh dalam proses penyelenggaraan nya selain berpedoman dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pusat juga berpedoman pada qanun yang ada di provinsi Aceh. Dasar qanun tersebut adalah pelaksanaan pendidikan Islam di sekolah di Provinsi Aceh, dapat terlaksana secara ideal. Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam.

Secara umum sekolah-sekolah di Kabupaten/Kota di Aceh merasakan bahwa kurikulum islam terlalu tergesa-gesa untuk diterapkan, ini terlihat dari ketidak seriusan pemerintah melalui dinas terkait dalam mempersiapkan segala kebutuhan pengimpelmentasian kurikulum islam tersebut. Di banyak sekolah kurikulum islam hanya dimaknai sekedar wacana tanpa aksi nyata, Penerapan kurikulum islami mereka maknai pengintegrasian khasan (nilai-nilai keislaman) dengan materi pelajaran yang mereka asuh atau ajarkan seperti mata pelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan (Fajri et al., 2019; Malaka et al., 2020; Yusuf, Maimun, et al., 2020). I Islam berupaya memadukan semua aspek kehidupan materialistis atau spiritual, dan berupaya membangun tujuan individu sejalan dengan tujuan masyarakat dan menyerukan kepada semua untuk mengintegrasikan perkataan dengan perbuatan, serta menyeimbangkan antara kebutuhan manusia dalam kehidupan ini dan keinginannya dalam kehidupan.
penerapan pendidikan nilai dan moral dalam pendidikan di Aceh melalui kurikulum islami sesuai dengan yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan. Kurikulum islami ini mengatur satuan pendidikan yang ada di Aceh melalui dinas pendidikan untuk diterapkan di sekolah. Proses penerapan ini melalui perumusan visi sekolah yang berdasarkan nilai-nilai islami, perumusan strategi pembelajaran berbasis nilai islami, integrasi dalam setiap mata pelajaran yang ada dan penambahan muatan lokal berbasis budaya syariat islam di Aceh melalui peraturan gubernur (Yusuf et al., 2019).
In reply to Aura Fitria Ananda 2213053094

Re: Forum Analisis Jurnal 1

RAMADYA VINTIKA LARAS 2213053264 གིས-
Nama : Ramadya Vintika Laras
Npm : 2213053264
Kelas : 3G

Analisis Jurnal 1

Judul : " PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM
PENDIDIKAN DI ACEH"

Penulis: Iwan Fajri
, Rahmat, Dadang, Sundawa , Mohd Zailani Mohd Yusof



A. Abstrak
Perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan paling signifikan
tentang hukum dan moral siswa. Masalah iklim masyarakat moralitas remaja selama dekade
terakhir masih belum pernah terjadi sebelumnya. Dimana pendidikan memegang peranan yang
sangat berarti dalam pembuatan akhlak di golonganpeserta didik. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan
sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaansekolah memiliki nilai transparansi,
akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan
penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di
satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga
mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun
pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi
kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.

B. Pendahuluan
Salah satu aspek terutama dalam kehidupanseorang Muslim merupakan mempunyai
standar moral yang besar. Ini terutama berkaitan dengan pengajaran dan pendisiplinan siswa untuk
memiliki perilaku dan karakteristik pribadi yang terbaik.Perkembangan IPTEK yang luar biasa
yang menyebabkan terjadinya proses interaksi kultural yang lebih terbuka (Suwarman, 2016).
Dalam hal ini, pengembangan moral siswa secara otomatis terkait dengan sistem pendidikan.
Dimana pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembentukan akhlak di
kalangan peserta didik, bahkan menjadi tumpuan budaya masyarakat. Peran lembaga pendidikan
juga penting untuk memperkuat dengan perubahan sosial yang terjadi di Aceh. Perubahan sosial
yang pesat dalam gaya hidup menyebabkan ketidak bercintaan dalam sosial budaya di kalangan
remaja. Fenomena tersebut terlihat dari akhlak, gaya hidup, dan aktivitas sosial remaja dalam

kehidupan sehari-hari (Nuriman & Fauzan, 2017).
Selain itu, perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan
paling signifikan tentang hukum dan moral siswa. Masalah iklim masyarakat moralitas remaja
selama dekade terakhir masih belum pernah terjadi sebelumnya. Hal ini menjadi semakin sulit

untuk diabaikan dalam berbagai penelitian dimana siswa terlibat dalam perilaku menyimpang yang
sering dikaitkan dengan institusi pendidikan.

C. Tinjauan Literatur
Metode Banyak pakar mencoba mendeskripsikan konsep pendidikan nilai dan moral. Lickona
(2004) menggambarkan bahwa nilai terlihat. Nilai terdiri dari sifat baik sebagai bentuk perilaku
moral yang sesuai. Dengan demikian, nilai merupakan bentuk perilaku konkrit, atau penerapan
akhlak. Akhlak baik yang melandasi moral disebut nilai ketika diwujudkan dalam bentuk perilaku
yang terlihat. Menurut Yildirim & Dilmac (2015) menyatakan bahwa nilai berkaitan erat dengan
emosi, pikiran dan perilaku manusia.

D. Pembahasan
-Landasan penyelenggaraan pendidikan islami di Aceh.
Pada bagian ini akan dijelaskan mengenai konsep dan kontekstual pendidikan nilai dan
moral dalam sistem pendidikan kurikulum di Aceh. Sebagai provinsi yang memiliki otonomi
khusus selian bidang agama, budaya dan politik. Aceh juga diberikan khusus dalam bidang
pendidikan, sehingga Aceh dalam prosepenyelenggaraan nya selain berpedoman dengan
peraturan yang dikeluarkan oleh pusat juga berpedoman pada qanun yang ada di provinsi Aceh.
Dasar qanun tersebut adalah pelaksanaan pendidikan Islam di sekolah di Provinsi Aceh, dapat
terlaksana secara ideal. Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun
Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai
dengan ajaran Islam.

-Integrasi budaya islami dalam proses pendidikan di Aceh
Integrasi budaya Islam dalam Manajemen Sekolah bertujuan untuk membentuk pola

perilaku warga sekolah; Guru, tenaga administrasi, dan siswa yang relevan dengan hukum Islam
(Maimun et al., 2019; Yusuf, Sanusi, et al., 2020). Ia menambahkan, budaya Islam di sekolah

diperlakukan melalui beberapa aspek :
(1) Budaya Disiplin
(2) Budaya berkomunikasi dengan

sopan, dan
(3) Menciptakan lingkungan madrasah yang kondusif dan Islami. Budaya Islam yang

dikembangkan di sekolah mengacu pada syariat Islam yang berlaku di Aceh dan selanjutnya dibuat
dalam bentuk peraturan di sekolah. Strategi membangun budaya Islam di sekolah adalah:
(1)
Penerapan Peraturan sekolah
(2), mendandani / menekan seragam madrasah mengikuti kaidah

sekolah dan Qanun Syariah Islam
(3) berkomunikasi dengan guru dan teman belajar dengan
menggunakan bahasa yang sopan
(4) menampilkan perilaku yang berkaitan dengan budaya Aceh
dan pendidikan qanun Aceh (Sanusi et al., 2021)

-Implementasi pendidikan nilai dan moral di Aceh
Secara umum sekolah-sekolah diKabupaten/Kota di Aceh merasakan bahwa kurikulum

islam terlalu tergesa-gesa untuk diterapkan, ini terlihat dari ketidak seriusan pemerintah melalui
dinas terkait dalam mempersiapkan segala kebutuhan pengimpelmentasian kurikulum islam
tersebut. Di banyak sekolah kurikulum islam hanya dimaknai sekedar wacana tanpa aksi nyata,
karena mereka belum memperoleh gambaran secara nyata tentang bagaimana proses pengajaran,

pembelajaran dan evaluasi dalam kurikulum islam yang diterapkan dan diinginkan oleh dinas
pendidikan. Berdasarkan hasil monev dari Majelis Pendidikan Acemengungkapkan bahwa ,
terdapat 7 persen sekolah dari total yang diteliti, telah mencoba menerapkan kurikulum Aceh
(Kurikulum Islami), dalam hal ini sekolah SMK dan SMA. Namun demikian, dilihat dari
substansi, pelaksanaan kurikulum Aceh masih belum substantif, belum memiliki konsep yang pasti
dan belum memiliki pola yang tetap, sehingga setiap sekolah menerjemahkan secara berbeda
antara sekolah yang satu dengan sekolah lainnya.

E. Kesimpulan
Penyelenggaraan pendidikan Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun Nomor 9
Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran

Islam. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami,dengan
indikator sistem pengelolaan madrasah memiliki nilai transparansi,akuntabilitas, pendekatan
keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami
sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh
diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui
kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran
yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat
islam di Aceh.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

Mutiara Deva Gusti 2213053135 གིས-
Nama : Mutiara Deva Gusti
Npm : 2213053135
Kelas : 3G

Identitas Jurnal

Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan
Nomor : 3
Halaman : 710-724
Tahun Terbit : 2021
Judul : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
Nama Penulis :
• Iwan Fajri
• Rahmat
• Dadang Sundawa
• Mohd Zailani Mohd Yusof

Pembahasan

Di Indonesia, pendidikan nilai telah diatur dalam sistem pendidikan nasional. Terdapat 18 nilai yang perlu diintegrasikan pendidik dalam proses pembelajaran. 18 nilai tersebut adalah religius, jujur, toleransi, disiplin, pekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, nasionalisme, patriotisme, menghargai prestasi, ramah dan komunikatif, cinta damai, gemar membaca, sadar lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab (Kemendiknas, 2010). Nilai-nilai tersebut dipupuk dengan memadukan nilai isi kurikulum tertulis, kurikulum tidak tertulis (hidden curriculum), serta kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler. Artinya nilai yang akan dikembangkan harus diwujudkan dalam isi setiap mata pelajaran melalui proses pembelajaran di kelas, tugas di luar kelas, dan juga terwujud dalam aturan sekolah.

Provinsi Aceh dalam proses penyelenggaraan pembelajaran selain berpedoman dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pusat, juga berpedoman pada qanun yang ada di provinsi Aceh. Dasar qanun tersebut adalah pelaksanaan pendidikan Islam di sekolah di Provinsi Aceh, dapat terlaksana secara ideal. Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam.

Pendidikan yang diselenggarakan di Aceh merupakan implikasi dari penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh yang berbasis islami. Salah satu bentuk otonomi khusus yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk provinsi Aceh adalah penerapan syariah Islam di Aceh dan pelaksanaan teknisnya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Syariah Islam Di Provinsi Daerah Istimewa Aceh.

Penerapan pendidikan nilai dan moral dalam pendidikan di Aceh melalui kurikulum islami sesuai dengan yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan. Kurikulum islami ini mengatur satuan pendidikan yang ada di Aceh melalui dinas pendidikan untuk diterapkan di sekolah. Proses penerapan ini melalui perumusan visi sekolah yang berdasarkan nilai-nilai islami, perumusan strategi pembelajaran berbasis nilai islami, integrasi dalam setiap mata pelajaran yang ada dan penambahan muatan lokal berbasis budaya syariat islam di Aceh melalui peraturan gubernur.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

ADELIA PRASETIYANI 2213053039 གིས-
Nama : Adellia Prasetiyani
Npm : 2213053039
Kelas : 3G

Analisis Jurnal 1

A. IDENTITAS JURNAL
Judul jurnal : Pendidikan Nilai dan Moral Dalam Sistem Kurikulum Pendidikan Di Aceh
Penulis : Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani, Mohd Yusoff
Nama jurnal : Jurnal Kewarganegaraan
Tahun Terbit : 2021
Volume : 9
Nomor : 3
Kata Kunci : Kurikulum Islami, Pendidikan Nilai, Pendidikan Aceh, Qanun.

B. PEMBAHASAN
Dalam menjawab perihal tersebut pemerintah Aceh tidak hanya menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh pula melakukan pembelajaran yang sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam.Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan sekolah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh.Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.Dalam menanggapi hal tersebut pemerintah Aceh selain menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh juga melaksanakan pendidikan sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh.Penyelenggaraan pendidikan di provinsi Aceh, Indonesia, pada dasarnya mengacu pada sistem pendidikan nasional, sama dengan provinsi lain di Indonesia.

Tetapi, semenjak Aceh diberikan status khusus lewat Undang-Undang No 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta Undang-Undang No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan otonom dalam melaksanakan pendidikan dengan keunikan serta otonomi khusus provinsi Aceh dengan hukum Islam (Ahamd, 2019; Bahri, 2013) Aceh memiliki ciri-ciri khusus dalam penyelenggaraan syariat Islam (Ulya, 2016) dan penerapan Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan. Berdasarkan peraturan tersebut, Pemerintah Aceh mengembangkan sistem pendidikan yang sesuai dengan karakteristik-karakteristik adat istiadat masyarakat Aceh serta otonomi khusus yang berlaku di Aceh Amin (2018) Sistem pendidikan yang diamanahkan berupa sistem pendidikan Islam seperti yang tertuang dalam Qanun. Qanun tersebut kemudian disempurnakan dengan Qanun Aceh No 5 Tahun 2008 dan pemerintah kemudian diganti oleh Qanun Aceh No 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh. Qanun tersebut kemudian disempurnakan dengan Qanun Aceh No 5 Tahun 2008 dan pemerintah kemudian diganti oleh Qanun Aceh No 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh. Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam. memberikan pengertian dasar pengertian pendidikan Islam dan pendidikan Islam, peneliti mengacu pada penjelasan ahli, sebagai berikut, Muhammad Fadhil al-Jamal dalam (Sulaiman, 2017) Pendidikan Islam memiliki upaya untuk melaksanakan,mendorong dan mengajak siswa untuk hidup yang lebih dinamis dengan berlandasan nilai-nilai dan Mulia.Salah satu guru matematika yang bertugas di Madrasah Aliyah Negeri 4 Kabupaten Aceh menjelaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan Islam di madrasah merupakan realisasi dari implementasi Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Sulaiman. Berdasarkan permasalahan yang telah dipaparkan sebelumnya, maka pada kesempatan ini penulis memberikan gambaran umum mengenai pendidikan di Aceh dan secara spesifik mengenai pendidikan nilai dan moral yang diselenggarakan di provinsi Aceh berdasarkan kurikulum yang ada di Aceh.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

DEVI KELANA RINDU BINTARA 2213053095 གིས-
Nama : Devi Kelana Rindu Bintara
Npm : 2213053095
Kelas : 3G

Analisis Jurnal 1

A. IDENTITAS JURNAL
Judul jurnal : Pendidikan Nilai dan Moral Dalam Sistem Kurikulum Pendidikan Di Aceh
Penulis : Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani, Mohd Yusoff
Nama jurnal : Jurnal Kewarganegaraan
Tahun Terbit : 2021
Volume : 9
Nomor : 3
Kata Kunci : Kurikulum Islami, Pendidikan Nilai, Pendidikan Aceh, Qanun.

B. PEMBAHASAN
Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam. Dengan dasar tersebut satuan pendidikan yang ada di provinsi Aceh menyelenggarakan pendidikan berdasarkan ajaran islam. Salah satu hasil dari amanah qanun tersebut adanya kurikulum Aceh (kurikulum islami) sebagai landasan dalam menerapkan pendidikan di provinsi Aceh. Selanjutnya pembinaan dan pengembangan potensi peserta didik dikembangkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang relevan dengan syariat Islam dan budaya Aceh. Salah satu budaya Aceh adalah seni tari Lampuan Aceh lari merupakan salah satu kegiatan ekstrakurikuler yang sangat diminati oleh siswa. kemudian Integrasi budaya Islam dalam Manajemen Sekolah bertujuan untuk membentuk pola perilaku warga sekolah; Guru, tenaga administrasi, dan siswa yang relevan dengan hukum Islam. Penerapan kurikulum islami tidak hanya berfokus pada mata pelajaran agama islam saja, tetapi lebih luas dari itu yang menyangkut permasalahan penerapan nilai-nilai islam dalam kehidupan sekolah, keluarga dan lingkungan masyarakat.

Implementasi pendidikan nilai dan moral di Aceh. Penyelenggaraan Pendidikan Islami di Aceh adalah sebagai upaya untuk mengembangkan seluruh aspek kepribadian peserta didik dalam rangka mewujudkan masyarakat Aceh yang berperadaban dan bermartabat. Penerapan pendidikan nilai dan moral dalam pendidikan di Aceh melalui kurikulum islami sesuai dengan yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan. Kurikulum islami ini mengatur satuan pendidikan yang ada di Aceh melalui dinas pendidikan untuk diterapkan di sekolah. Proses penerapan ini melalui perumusan visi sekolah yang berdasarkan nilai-nilai islami, perumusan strategi pembelajaran berbasis nilai islami, integrasi dalam setiap mata pelajaran yang ada dan penambahan muatan lokal berbasis budaya syariat islam di Aceh melalui peraturan gubernur.

E. PENUTUP
Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

Ivo Yuniarta 2213053231 གིས-
Nama: Ivo Yuniarta
NPM: 2213053231

Analisis Jurnal

IDENTITAS JURNAL
Judul : Pendidikan Nilai Dan Moral Dalam Sistem Kurikulum Pendidikan Di Aceh
Nama Jurnal : jurnal pendidikan Kewarganegaraan
Volume dan Halaman: Vol. 9, No. 3, Halaman 710 – 724
Tahun : 2021
Penulis: Iwan Fajri , Rahmat , Dadang Sundawa , Mohd Zailani Mohd Yusoff
Reviewer : Rohmah Shela Saputri
Tanggal Reviewer : 27 September 2023
Kata Kunci: Kurikulum Islami, Pendidikan Nilai, Pendidikan Aceh, Qanun.

PENDAHULUAN
Pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembentukan akhlak di kalangan peserta didik, bahkan menjadi tumpuan budaya masyarakat. Perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan paling signifikan tentang hukum dan moral siswa. Pendidikan Islam merupakan proses mempersiapkan generasi muda dalam mengisi peran, nilai islami dan pengetahuan yang berhubungan dengan fungsi sebagai manusia dalam melakukan amalan di dunia dan menghasilkan pahala di akhirat suatu saat (Jandra, 2018).

TINJAUAN LITERATUR
Metode Banyak pakar mencoba mendeskripsikan konsep pendidikan nilai dan moral. Proses pendidikan di sekolah harus diarahkan pada pembentukan nilai-nilai kebaikan siswa. Pembentukan nilai-nilai yang baik dapat mengarah pada kohesi siswa, iklim terbuka, komunikasi yang jujur, penguatan hubungan, seni mendengarkan, kepercayaan, bersikap positif kepada teman, ekspresi dan sentimen emosional, dan pertumbuhan harga diri (Sankar, 2004). Penanaman nilai kepada siswa di sekolah dapat dicapai melalui berbagai cara.

PEMBAHASAN
- Landasan penyelenggaraan pendidikan islami di Aceh
Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun
Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam. Pembinaan dan pengembangan potensi peserta didik dikembangkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang relevan dengan syariat Islam dan budaya Aceh. Sedangkan pengembangan karir siswa dilakukan melalui kegiatan bimbingan konseling
(Suraiya, 2019) dan beberapa Kepala Sekolah di Aceh memberikan informasi bahwa sekolah memberikan program layanan konseling bagi siswanya. Informasi ini dikuatkan oleh observasi
tahun 2019. Prinsip penyelenggaraan pendidikan didasarkan pada transparansi, akuntabilitas,
demokrasi, dan pendekatan keteladanan. Selanjutnya penyelenggaraan pendidikan disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan era revolusi industri 4.0.

- Integrasi budaya islami dalam proses pendidikan di Aceh
Penerapan syariah Islam di Provinsi Aceh mengatur berkaitan dengan kehidupan masyarakat Aceh; Pendidikan politik, hukum, sosial, dan Islam di Aceh. Publik pertama Pemprov Aceh tentang penyelenggaraan pendidikan Islam diatur dengan Kurikulum Pendidikan Aceh Islami merupakan amanah. Secara filosofi kehidupan masyarakat Aceh, maka kurikulum pendidikan islam sangat cocok dengan budaya yang ada di lingkungan masyarakat yang berbasis islami. Penerapan kurikulum islami tidak hanya berfokus pada mata pelajaran agama islam saja, tetapi lebih luas dari itu yang menyangkut permasalahan penerapan nilai-nilai islam dalam kehidupan sekolah, keluarga dan lingkungan masyarakat.
Sehingga nilai-nilai islam tersebut menjadi budaya dalam kehidupan sehari-hari.

- Implementasi pendidikan nilai dan moral di Aceh
Penerapan kurikulum islami mereka maknai pengintegrasian khasan (nilai-nilai keislaman)
dengan materi pelajaran yang mereka asuh atau ajarkan seperti mata pelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan. Penerapan pendidikan nilai dan moral dalam pendidikan di Aceh melalui kurikulum islami sesuai dengan yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan. Kurikulum islami ini mengatur satuan pendidikan yang ada di Aceh melalui dinas pendidikan untuk diterapkan di sekolah. Proses penerapan ini melalui perumusan visi sekolah yang berdasarkan nilai-nilai islami, perumusan strategi pembelajaran berbasis nilai islami, integrasi dalam setiap mata pelajaran yang ada dan penambahan muatan lokal berbasis budaya syariat islam di Aceh melalui peraturan gubernur.

PENUTUP
Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

Silvia Novi Fitriana 2213053062 གིས-
Nama : Silvia Novi Fitriana
Npm : 2213053062
Kelas : 3G

Jurnal 1
Identitas Jurnal
Judul jurnal : Pendidikan Nilai dan Moral Dalam Sistem Kurikulum Pendidikan Di Aceh
Penulis : Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani, Mohd Yusoff
Nama jurnal : Jurnal Kewarganegaraan
Tahun Terbit : 2021
Volume : 9
Nomor : 3
Kata Kunci : Kurikulum Islami, Pendidikan Nilai, Pendidikan Aceh, Qanun.

Hasil analisis dari jurnal tersebut yaitu penyelenggaraan pendidikan di provinsi Aceh mengacu pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Proses pembelajaran di Aceh berorientasi pada budaya Islam berdasarkan syariah Islam di Aceh. Penyelenggarakan pendidikan di Aceh merupakan upaya pengembangan seluruh aspek kepribadian peserta didik guna mewujudkan masyarakat Aceh yang beradab dan bermartabat. Kurikulum di Aceh masih belum bersifat substantif, belum memiliki konsep yang pasti dan belum ada model yang tetap, sehingga setiap sekolah memaknainya secara berbeda-beda antara satu sekolah dengan sekolah lainnya. Implementasi pendidikan nilai dan moral dalam pendidikan di Aceh melalui kurikulum islam sesuai dengan apa yang ditentukan oleh qanun Aceh dalam bidang pendidikan. Kurikulum Islam ini mengelola satuan pendidikan di Aceh melalui dinas pendidikan untuk diterapkan di sekolah. Budaya Islam di sekolah diperlakukan melalui beberapa aspek budaya yaitu disiplin, berkomunikasi dengan sopan, dan menciptakan lingkungan madrasah yang kondusif dan Islam.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

Chalistya Syahla Ilham Radinda 2213053262 གིས-
Nama : Chalistya Syahla Ilham R
Npm : 2213053262
Kelas : 3G

Jurnal 2
A. Identitas Jurnal
1. Judul Jurnal : "PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH"
2. Penulis : Iwan Fajri1, Rahmat2, Dadang Sundawa3, Mohd Zailani Mohd Yusoff4
3. Volume dan No : Vol. 9 No. 3 (September, 2021)
4. Kata Kunci : Kurikulum Islami, Pendidikan Nilai, Pendidikan Aceh, Qanun.

Isi Jurnal
Penyelenggaraan pendidikan di provinsi Aceh, Indonesia, pada dasarnya mengacu pada sistem pendidikan nasional, sama dengan provinsi lain di Indonesia. Selain itu, perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan paling signifikan tentang hukum dan moral siswa. Masalah iklim masyarakat moralitas remaja selama dekade terakhir masih belum pernah terjadi sebelumnya. konsep dan kontekstual pendidikan nilai dan moral dalam sistem pendidikan kurikulum di Aceh. Sebagai provinsi yang memiliki otonomi khusus sekalian bidang agama, budaya dan politik. Aceh juga diberikan khusus dalam bidang pendidikan, sehingga Aceh dalam proses penyelenggaraan nya selain berpedoman dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pusat juga berpedoman pada qanun yang ada di provinsi Aceh.

1. Landasan penyelenggaraan pendidikan islami di Aceh
Penerapan kurikulum Islam berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 44 ayat (2) mengatur bahwa kurikulum pendidikan Islam harus memuat mata pelajaran sebagai berikut: (a) Mata Pelajaran Inti:
(1). Pendidikan Islam dan amalannya terdiri dari (Keyakinan dan akhlak, fiqh) dan Al Quran dan Hadis)
(2). Pendidikan Kewarganegaraan
(3) Matematika / aritmatika
(4) Ilmu Pengetahuan Alam
(5) Ilmu Sosial
(6) Bahasa dan Sastra Indonesia
(7) Bahasa Inggris
(8) Arab
(9). Pendidikan jasmani dan olahraga; dan (10) Sejarah Kebudayaan Islam.
Dasar qanun tersebut adalah pelaksanaan pendidikan Islam di sekolah di Provinsi Aceh, dapat terlaksana secara ideal. Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam. Prinsip penyelenggaraan pendidikan didasarkan pada transparansi, akuntabilitas, demokrasi, dan pendekatan keteladanan. Selanjutnya penyelenggaraan pendidikan disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan era revolusi industri 4.0.

2. Integrasi budaya islami dalam proses pendidikan di Aceh

Pendidikan yang diselenggarakan di Aceh merupakan implikasi dari penerapan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh yang berbasis islami. Salah satu bentuk otonomi khusus yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk provinsi Aceh adalah penerapan syariah Islam di Aceh dan pelaksanaan teknisnya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Syariah Islam Di Provinsi Daerah
Istimewa Aceh. Integrasi budaya Islam dalam Manajemen Sekolah bertujuan untuk membentuk pola perilaku warga sekolah, Guru, tenaga administrasi, dan siswa yang relevan dengan hukum Islam (Maimun et al., 2019; Yusuf, Sanusi, et al., 2020). Ia menambahkan, budaya Islam di sekolah diperlakukan melalui beberapa aspek :
(1) Budaya Disiplin
(2) Budaya berkomunikasi dengan sopan
(3) Menciptakan lingkungan madrasah yang kondusif dan Islami.

3. Implementasi pendidikan nilai dan moral di Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Pendidikan dan dinas-dinas terkait mulai mengimplementasikan kurikulum pendidikan islam mulai tahun 2018 dengan maksud, sistem pendidikan yang sesuai dengan kekhasan dan sosial budaya masyarakat Aceh. Selanjutnya penyelenggaraan Pendidikan Islami di Aceh adalah sebagai upaya untuk mengembangkan seluruh aspek kepribadian peserta didik dalam rangka mewujudkan masyarakat Aceh (ureung Aceh) yang berperadaban dan bermartabat. Penerapan kurikulum islami mereka maknai pengintegrasian khasan (nilai-nilai keislaman) dengan materi pelajaran yang mereka asuh atau ajarkan seperti mata pelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan (Fajri et al., 2019; Malaka et al., 2020; Yusuf, Maimun, et al., 2020). Ini merupakan kabar baik karena adanya kesepahaman antara pengajar dengan regulasi yang dirumuskan pemerintah dan dinas atau lembaga terkait. Tetapi ketika ditanyakan lebih mendalam tentang bentuk pengintegrasian kurikulum islam dalam mata pelajarannya, banyak guru-guru yang kesulitan menerangkan dan akhirnya hanya menyatakan bahwa pengintegrasian dilaksanakan seperti layaknya kurikulum 2013. Dimana KD (Kompetensi Dasar) mata pelajaran harus memuat nilai-nilai religius atau spiritual. Tetapi ketika ditanyakan atau bentuk real dari RPP banyak dari guru hanya memuat nilai-nilai keislaman (religius) pada bagian awal pembelajaran (Komalasari & Rahmat, 2019). Secara singkat, penerapan pendidikan nilai dan moral dalam pendidikan di Aceh melalui kurikulum islami sesuai dengan yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan. Kurikulum islami ini mengatur satuan pendidikan yang ada di Aceh melalui dinas pendidikan untuk diterapkan di sekolah.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

MIFTAHUL JANNAH 2253053012 གིས-
Nama: Miftahul Jannah
Npm :2253053012
Kelas : 3G

ANALISIS JURNAL 1


IDENTITAS JURNAL
Judul Jurnal: PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM
PENDIDIKAN DI ACEH
Nama jurnal: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan
Penulis: Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani Mohd Yusoff
Tahun: 2021
Volume dan Nomor: Vol. 9 No. 3

ISI JURNAL
Aceh adalah provinsi yang memiliki otonomi
khusus selian bidang agama, budaya dan politik. Disini aceh juga diberikan khusus dalam bidang
pendidikan, sehingga Aceh dalam proses penyelenggaraan nya selain berpedoman dengan
peraturan yang dikeluarkan oleh pusat juga berpedoman pada qanun yang terdapat di provinsi Aceh. Sebagai landasan dalam menerapkan
pendidikan di provinsi Aceh. Dengan ciri khas tersebut penerapan pendidikan Islam dalam rangka
pembentukan generasi muda Aceh yang berakhlak mulia mengikuti budaya Aceh dan syariat IslamSistem Pendidikan Nasional di Aceh dilaksanakan secara Islami dan terintegrasi untuk
mencapai tujuan pendidikan.Salah satu budaya
Aceh adalah seni tari Lampuan Aceh lari merupakan salah satu kegiatan ekstrakurikuler yang
aangat diminati oleh Peserta didik . Tari Ranup lampuan merupakan salah satu tarian khas
Aceh yang diaplikasikan di Madrasah dalam rangka pengembangan budaya Islam Aceh bagi
siswanya. Sedangkan pengembangan karir siswa dilakukan melalui kegiatan bimbingan konseling dan beberapa Kepala Sekolah di Aceh memberikan informasi bahwa sekolah
memberikan program layanan konseling bagi peserta didiknya
Pendidikan yang diselenggarakan di Aceh merupakan implikasi dari penerapan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh yang berbasis islami.
Salah satu bentuk otonomi khusus yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk provinsi Aceh
adalah penerapan syariah Islam di Aceh dan pelaksanaan teknisnya diatur dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Syariah Islam Di Provinsi Daerah
Istimewa Aceh. Penerapan syariah Islam di Provinsi Aceh mengatur berbagai konteks yang berkaitan
dengan kehidupan masyarakat Aceh; Pendidikan politik, hukum, sosial, dan Islam di Aceh. Pemerintah Provinsi Aceh mengharapkan dengan penerapan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun
2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan ini
dapat mewujudkan proses pendidikan di Aceh yang berlangsung secara islami di seluruh satuan
pendidikan di Aceh dan mengintegrasikan budaya Islam dalam proses pendidikan di Aceh. Secara filosofi kehidupan
masyarakat Aceh, maka kurikulum pendidikan islam sangat cocok dengan budaya yang ada di
lingkungan masyarakat yang berbasis islami. Kurikulum Pendidikan Aceh Islami merupakan amanah dari Qanun Aceh Nomor 9 Tahun
2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Secara umum sekolah-sekolah di Kabupaten/Kota di Aceh merasakan bahwa kurikulum
islam terlalu tergesa-gesa untuk diterapkan, ini terlihat dari ketidak seriusan pemerintah melalui
dinas terkait dalam mempersiapkan segala kebutuhan pengimpelmentasian kurikulum islam
tersebut.

KESIMPULAN
penerapan pendidikan nilai dan moral dalam pendidikan di Aceh melalui
kurikulum islami sesuai dengan yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan. Penerapan kurikulum islami mereka maknai pengintegrasian khasan (nilai-nilai keislaman)
dengan materi pelajaran yang mereka asuh atau ajarkan seperti mata pelajaran pendidikan
pancasila dan kewarganegaraan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

Farida Juwita 2213053179 གིས-
Nama : Farida Juwita
NPM : 2213053179

Analisis saya terhadap jurnal berjudul "PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH" oleh Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani Mohd Yusoff.

Memiliki standar moral yang besar merupakan salah satu aspek utama dalam kehidupan seorang muslim. Secara tidak lansung, standar ini mewajibkan seorang muslim untuk memiliki karakteristik maupun kepribadian yang baik. Artinya, hal tersebut dapat berkaitan dengan sistem pendidikan yang membantu proses pengembangan moral siswa. Sehingga lembaga pendidikan juga berperan penting dalam membantu serta memperkuat moralitas atas perubahan sosial yang berkembang pesat di Aceh. Perubahan sosial ini selain membawa dampak positif tetapi juga dampak negatif dalam kehidupan bermasyarakat. Seperti siswa yang terlibat dalam perilaku menyimpang bahkan dalam bidang pendidikan.

Pemerintah Aceh memiliki kewenangan otonom dalam melaksanakan pendidikan karena berdasarkan peraturan Undang-Undang No 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta Undang-Undang No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus. Sehingga sistem pendidikan di Aceh diamanahkan menganut sistem pendidikan Islami berdasarkan Qanun Aceh No 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh No. 11 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Islam di Aceh, Indonesia. Namun dalam penyelenggaraan ini terjadi permasalahan berupa salah satu guru Madrasah Aliyan Negeri 1 Kabupaten Aceh Jaya yang menjelaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan Islam di madrasah bertujuan dalam mendukung program pemerintah Aceh menuju penyelenggaraan otonomi khusus dan syariat Islam. Padahal, (Saymsinar, 2019), salah satu guru yang bertugas di Madrasah Langsa Kota Aliyah
Negeri 2 menjelaskan bahwa penerapan pendidikan Islam dilakukan dengan
mengimplementasikan nilai-nilai ajaran Islam dalam proses pendidikan di Madrasah.

Umunya, pendidikan nilai di Indonesia telah diatur dalam sistem pendidikan nasional. Terdapat delapan belas nilai yang perlu diintegrasikan guru dalam pembelajaran. Sehingga nilai-nilai tersebut perlu diatur dengan memadukan nilai dengan isi kurikulum tertulis, kurikulum tidak tertulis (hidden curriculum), serta kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler yang akan dilaksanakan di sekolah.

Saat ini pendidikan di Aceh sedang mempersiapkan kurikulum Aceh yang disusun berdasarkan ketentuan Qanun Aceh tentang penyelenggaraan pendidikan Islam yang memuat seluruh muatan kurikulum nasional 2013 termasuk kurikulum Aceh dengan materi pendidikan Islam dan materi muatan lokal. Penerapan kurikulum ini disubtitusikan ke dalam mara pelajaran serta diterapkan oleh tiap jenjang pendidikan dan setiap lembaga pendidikan yang ada di Aceh. Namun, penerapan kurikulum islami juga tidak hanya berfokus pada mata pelajaran agama islam, tetapi lebih luas lagi berupa menyangkut permasalahan terkait penerapan nilai-nilai islam dalam kehidupan sekolah, keluarga dan lingkungan masyarakat agar menjadi budaya dalam kehidupan sehari-hari.
Implementasi pendidikan nilai pun dilakukan dengan menjadikan nilai nilai islami sebagai budaya dalam penerapannya. Proses penerapan ini sudah melalui proses perumusan visi sekolah yang berdasarkan nilai-nilai islami, perumusan strategi pembelajaran berbasis nilai islami, integrasi dalam tiap mata pelajaran yang ada dan penambahan muatan lokal berbasis budaya syariat islam di Aceh melalui peraturan gubernur (Yusuf et al., 2019). Karena islam bertujuan memadukan seluruh aspek kehidupan materialistis maupun spiritual serta membangun individu sejalan dengan tujuan untuk mengintegrasikan perkataan dengan perbuatan, serta menyeimbangkan antara kebutuhan manusia dalam kehidupan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

Annisa Fadillah Quraini 2253053026 གིས-
Nama: Annisa Fadillah Quraini
NPM: 2253053026
Analisis Jurnal 1

Identitas Jurnal
Judul Jurnal : Pendidikan Nilai dan Moral Dalam Sistem Kurikulum Pendidikan Di Aceh
Nama jurnal : Jurnal Pendidikan kewarganegaraan
Volume : 9
Nomor : 3
Halaman : 710-724
Tahun Terbit : 2021
Nama Penulis : Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani Mohd Yusoff
Kata kunci : Kurikulum Islami, Pendidikan Nilai, Pendidikan Aceh, Qanun.

Adapun hasil yang saya dapatkan setelah membaca jurnal tersebut ialah Pendidikan yang diselenggarakan di Aceh merupakan implikasi dari penerapan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh yang berbasis islami. Salah satu bentuk otonomi khusus yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk provinsi Aceh adalah penerapan syariah Islam di Aceh dan pelaksanaan teknisnya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Syariah Islam Di Provinsi Daerah Istimewa Aceh.

Penyelenggaraan pendidikan Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Dalam pendidikan nilai dan moral nya sendiri, di Aceh tidaklah hanya mengikuti pedoman nasional, tetapi juga berdasarkan pada penerapan melalui kurikulum Islami yang sesuai dengan hukum setempat.
Hal itu di karenakan proses pelaksanaan pendidikan Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh. Contohnya seperti indikator sistem pengelolaan madrasah yang memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam Qanun.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

NADIA NUR SAFITRI 2213053275 གིས-
Nama : Nadia Nur Safitri
Npm : 2213053275
Kelas : 3G

Analisis Jurnal 1

Identitas Jurnal
•Judul Jurnal : Pendidikan Nilai dan Moral Dalam Sistem Kurikulum Pendidikan Di Aceh
Nama jurnal : Jurnal Pendidikan kewarganegaraan
•Volume : 9
•Nomor : 3
•Halaman : 710-724
•Tahun Terbit : 2021
•Nama Penulis : Iwan Fajri1, Rahmat2, Dadang Sundawa3, Mohd Zailani Mohd Yusoff
•Kata kunci : Kurikulum Islami, Pendidikan Nilai, Pendidikan Aceh, Qanun.

Hasil Analisis Jurnal
Dari Jurnal tersebut dapat di analisis bahwa Penekanan pada Pendidikan Islami, Pemerintah Provinsi Aceh mengacu pada Qanun Nomor 9 Tahun 2015, yang mengubah Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Ini menunjukkan penekanan yang kuat pada pendidikan Islami di Aceh.Pendekatan Islami dalam Pendidikan, Semua satuan pendidikan di Aceh didasarkan pada ajaran Islam. Sistem pengelolaan madrasah menunjukkan transparansi, akuntabilitas, keteladanan, pengembangan budaya berorientasi Islami, dan penerapan kurikulum Islami sesuai dengan Qanun.

Pendidikan Nilai dan Moral Pendidikan nilai dan moral di Aceh tidak hanya mengikuti pedoman nasional, tetapi juga berdasarkan pada penerapan melalui kurikulum Islami yang sesuai dengan hukum setempat. Budaya Islami dan Syariat Islam, Proses pembelajaran di Aceh didasarkan pada budaya Islami yang berlandaskan syariat Islam di Aceh, menunjukkan keterkaitan yang erat antara pendidikan, agama, dan budaya di wilayah tersebut.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

Nura Assyifa 2213053134 གིས-
Nama: Nura Assyifa
NPM : 2213053134
Kelas : 3G
Prodi : PGSD

Analisis jurnal 1,
"PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM
PENDIDIKAN DI ACEH"

Abstrak
Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.

PENDAHULUAN
pengembangan moral siswa secara otomatis terkait dengan sistem pendidikan. Dimana pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembentukan akhlak di kalangan peserta didik, bahkan menjadi tumpuan budaya masyarakat. Peran lembaga pendidikan juga penting untuk memperkuat dengan perubahan sosial yang terjadi di Aceh. Perubahan sosial yang pesat dalam gaya hidup menyebabkan ketidak bercintaan dalam sosial budaya di kalangan remaja. Fenomena tersebut terlihat dari akhlak, gaya hidup, dan aktivitas sosial remaja dalam kehidupan sehari-hari (Nuriman & Fauzan, 2017).

TINJAUAN LITERATUR
Metode Banyak pakar mencoba mendeskripsikan konsep pendidikan nilai dan moral. Lickona (2004) menggambarkan bahwa nilai terlihat. Nilai terdiri dari sifat baik sebagai bentuk perilaku moral yang sesuai. Dengan demikian, nilai merupakan bentuk perilaku konkrit, atau penerapan akhlak. Akhlak baik yang melandasi moral disebut nilai ketika diwujudkan dalam bentuk perilaku yang terlihat. Menurut Yildirim & Dilmac (2015) menyatakan bahwa nilai berkaitan erat dengan emosi, pikiran dan perilaku manusia. Menurut Senturk & Aktas (2015) menjelaskan bahwa manusia sebagai makhluk sosial mengakomodir masyarakatnya dengan menyerap nilai-nilai, sikap, dan kepercayaannya.

PEMBAHASAN
- Landasan penyelenggaraan pendidikan islami di Aceh
Satuan pendidikan yang ada di provinsi Aceh menyelenggarakan pendidikan berdasarkan ajaran islam. Salah satu hasil dari amanah qanun tersebut adanya kurikulum Aceh (kurikulum islami) sebagai landasan dalam menerapkan pendidikan di provinsi Aceh. Dengan ciri khas tersebut penerapan pendidikan Islam dalam rangka pembentukan generasi muda Aceh yang berakhlak mulia mengikuti budaya Aceh dan syariat Islam.

- Integrasi budaya islami dalam proses pendidikan di Aceh
Integrasi budaya Islam dalam Manajemen Sekolah bertujuan untuk membentuk pola perilaku warga sekolah; Guru, tenaga administrasi, dan siswa yang relevan dengan hukum Islam (Maimun et al., 2019; Yusuf, Sanusi, et al., 2020). Ia menambahkan, budaya Islam di sekolah diperlakukan melalui beberapa aspek; 
(1) Budaya Disiplin, 
(2) Budaya berkomunikasi dengan
sopan, dan 
(3) Menciptakan lingkungan madrasah yang kondusif dan Islami. 
Budaya Islam yang dikembangkan di sekolah mengacu pada syariat Islam yang berlaku di Aceh dan selanjutnya dibuat dalam bentuk peraturan di sekolah.

- Implementasi pendidikan nilai dan moral di Aceh
Penerapan kurikulum islami mereka maknai pengintegrasian khasan (nilai-nilai keislaman) dengan materi pelajaran yang mereka asuh atau ajarkan seperti mata pelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan. Islam menjadikan sisi moral sebagai tolak ukur perbuatan baik, dan sisi utama dalam nilai adalah tujuan utama dakwah Islam. Nabi yang Mulia datang untuk melengkapi akhlak yang baik, dan Islam peduli terhadap perkembangan perasaan moral dalam kodrat manusia, dan menjadikan kebenaran sebagai pedoman bagi perilaku manusia baik secara publik maupun pribadi, karena Islam menjamin sisi moral dalam semua ibadah.

PENUTUP
- Kesimpulan
Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami 
yang berbasis syariat islam di Aceh.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

Andika Purbaya 2213053169 གིས-
Nama : Andika Purbaya
Npm : 2213053169
Kelas : 3G

Analisis Jurnal

Setelah membaca jurnal tersebut dapat di simpulkan bahwa pada jurnal ini penulis menggambarkan bagaimana pendidikan di aceh dan secara spesifik mengenai pendidikan nilai dan moral yang diselenggarakan di provinsi Aceh berdasarkan kurikulum yang ada di Aceh, yang merupakan salah satu upaya untuk membenahi nilai moral peserta didik. Penyelenggaraan pendidikan di sekolah Provinsi Aceh dilaksanakan secara Islami, mengacu pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor
11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Salah satu guru matematika yang bertugas di Madrasah Aliyah Negeri 4 Kabupaten Aceh menjelaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan Islam di madrasah merupakan realisasi dari implementasi Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Sulaiman et al. (2020). Guru Madrasah Aliyan Negeri 1 Kabupaten
Aceh Jaya menjelaskan penyelenggaraan pendidikan Islam di madrasah bertujuan untuk
mendukung program pemerintah Aceh menuju penyelenggaraan otonomi khusus dan syariat
Islam. Padahal, (Saymsinar, 2019), salah satu guru yang bertugas di Madrasah Langsa Kota Aliyah Negeri 2 menjelaskan bahwa penerapan pendidikan Islam dilakukan dengan mengimplementasikan nilai-nilai ajaran Islam dalam proses pendidikan di Madrasah.

Secara singkat, penerapan pendidikan nilai dan moral dalam pendidikan di Aceh melalui
kurikulum islami sesuai dengan yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan.
Kurikulum islami ini mengatur satuan pendidikan yang ada di Aceh melalui dinas pendidikan
untuk diterapkan di sekolah. Proses penerapan ini melalui perumusan visi sekolah yang
berdasarkan nilai-nilai islami, perumusan strategi pembelajaran berbasis nilai islami, integrasi
dalam setiap mata pelajaran yang ada dan penambahan muatan lokal berbasis budaya syariat islam di Aceh melalui peraturan gubernur.

Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan
indikator sistem pengelolaan madrasah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan
keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami
sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

AULIA MAHARANI PUTRI 2213053010 གིས-
Nama : Aulia Maharani Putri
Npm : 2213053010
Kelas : 2G

Analisis Jurnal

A. Identitas jurnal
Nama Jurnal: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Vol/No : Vol. 9 No. 3
Tahun : (September, 2021)
Judul Jurnal: PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
Penulis: Iwan Fajri, Rahmat, Dadang s Sundawa, dan Mohd Zailani Mohd Yusoff.
Email: iwanfajri@upi.edu,
rahmat@upi.edu,
dadangsundawa@upi.edu, myzailani@uum.edu.my
Diterima:

B. Abstrak jurnal
Jumlah paragraf : 18 paragraf
Uraian abstrak : pendidikan memegang peran yang penting dalam pembentukan akhlak peserta didik dan juga menjadi tumpuan budaya warga. Penyelenggaraan pembelajaran islami di provinsi Aceh mengacu pada Qanun No 9 Tahun 2015 pergantian atas Qanun Aceh No 11 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pembelajaran. Sistem pelaksanaan pendidikan sekolah di Aceh secara menyeluruh sudah islami, dengan indikator sistem pengelolaan sekolah memiliki nilai transparansi akuntabilitas, pendekatan keteladanan pengembangan budaya berorientasi Islam dan penerapan kurikulum islami sebagai diatur dalam Qanun.
Kata kunci : kurikulum Islam, Pendidikan Nilai, Pendidikan Aceh, Qanun

C. Pendahuluan jurnal
Di antara aspek utamanya dalam kehidupan seorang muslim adalah telah ialah yang mempunyai standar moral yang besar. Terutama berkaitan dengan proses pembelajaran dan pendisiplinan peserta didik supaya memiliki perilaku serta karakteristik pribadi yang lebih baik dan perubahan pesat dalam kehidupan sosial adalah di antara perbincangan paling signifikan tentang hukum dan moral bagi peserta didik.masalah iklim di dalam masyarakat moralitas para remaja selama akhir-akhir ini masih belum pernah terjadi sebelumnya. Sebab ini menjadi semakin sulit untuk diabaikan dalam berbagai penelitian di mana peserta didik terlibat dalam perilaku menyimpang yang sering dikaitkan dengan institusi pendidikan.

D. Tinjauan Literatur
Telah banyak pakar mencoba metode mendeskripsikan konsep pendidikan nilai dan moral. nilai sendiri memiliki sifat baik dalam membentuk perilaku moral yang sesuai. sehingga nilai adalah suatu bentuk perilaku yang konkret dan penerapan akhlak.
Pendidikan nilai telah diatur dalam sistem pendidikan nasional di Indonesia. Terdapat delapan belas nilai yang perlu perbarui dalam pembelajaran. Delapan belas nilai yang harus diperbarui itu adalah religius, jujur, toleransi, disiplin, pekerja keras, kreatif, mendiri, demokratis, ingin tahu, nasionalis, patriotik, menghargai prestasi dan komunikatif.
di Aceh pendidikan pada saat ini telah mempersiapkan kurikulum Aceh yang disusun berdasarkan ajaran Qanun Aceh tentang penyelenggaraan pendidikan Islam. Kurikulum Aceh juga disebut dengan kurikulum nasional plus, sebab seluruh muatan kurikulum Nasional 2013 termasuk kurikulum Aceh ditambah dengan materi pendidikan Islam serta materi muatan lokal.

E pembahasan

A. Landasan penyelanggaraan pendidikan islami di aceh.

provinsi Aceh merupakan provinsi yang mempunyai otonomi khusus selain di bidang agama, budaya dan politik Aceh juga diberikan khusus dalam bidang pendidikan sehingga Aceh dalam proses penyelenggaraannya selain berpedoman dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pusat juga berpedoman pada Qanun yang terdapat di provinsi Aceh. Penerapan kurikulum Islam berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas
Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 44 ayat (2)
mengatur bahwa kurikulum pendidikan Islam harus memuat mata pelajaran sebagai berikut: (a)
Mata Pelajaran Inti: (1). Pendidikan Islam dan amalannya terdiri dari (Keyakinan dan akhlak, fiqh)
dan Al Quran dan Hadis) (2). Pendidikan Kewarganegaraan; (3) Matematika / aritmatika; (4) Ilmu
Pengetahuan Alam; (5) Ilmu Sosial; (6) Bahasa dan Sastra Indonesia; (7) Bahasa Inggris; (8) Arab;
(9). Pendidikan jasmani dan olahraga; dan (10) Sejarah Kebudayaan Islam. (b). Mata pelajaran
muatan lokal terdiri dari: (1) Bahasa daerah; (2) Sejarah Aceh; (3) Adat, budaya, dan kearifan lokal
dan (4) Pendidikan Keterampilan.


B. Integrasi budaya Islam di dalam proses pendidikan di Aceh

Pendidikan yang dilaksanakan di Aceh adalah implikasi dari penerapan undang-undang nomor 18 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi Aceh yang berbasis islami. Salah satu bentuk dari otonomi khusus yang telah pemerintah berikan untuk provinsi Aceh ialah penerapan Syariah Islam di Aceh dan pelaksanaan teknisnya diatur dengan peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2000 yaitu tentang penyelenggaraan Syariah Islam di provinsi daerah istimewa Aceh.
Integrasi budaya Islam dan manajemen sekolah di Aceh tujuannya supaya membentuk pola perilaku warga sekolah seperti pendidik, tenaga administrasi dan peserta didik yang relevan dengan hukum Islam.

C. Implementasi pendidikan nilai dan moral di Aceh
Sekolah yang terdapat di kabupaten atau kota di provinsi Aceh merasakan bahwa kurikulum Islam terlalu terburu-buru dalam penerapannya, terlihat dari ketidak seriusan pemerintah melalui dinas terkait dalam mempersiapkan segala kebutuhan pengimplementasian kurikulum Islam. Islam berupaya memadukan antara aspek kehidupan materialistis dan spiritual serta upayanya untuk membangun tujuan individu sejalan dengan tujuan masyarakat dan menyerukan kepada semua dalam mengintegrasikan perkataan dengan perbuatan serta menyeimbangkan antara kebutuhan manusia dalam kehidupan ini dan keinginannya untuk berbuat baik. Provinsi Acah dalam penerapan pendidikan nilai dan moral dalam pendidikan di Aceh melalui kurikulum islami sesuai dengan yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan. Kurikulum islami mengatur satuan pendidikan yang terdapat di wilayah provinsi Aceh melalui dinas pendidikan untuk diterapkan di sekolah-sekolah yang ada di provinsi Aceh.

F. Kesimpulan
Salah satu provinsi di Indonesia yaitu Aceh sistem pendidikan diatur oleh qanun Aceh dengan kurikulum islami yang mencakup berbagai mata pelajaran yaitu agama, budaya serta bahasa. Integrasi budaya Islam dan manajemen dalam pendidikan merupakan bagian dari pemerintah yang tujuannya untuk membentuk perilaku sesuai dengan hukum Islam. Akan tetapi penerapan nilai dan moral dalam kurikulum Islam menghadapi tantangan dalam persiapan serta pelaksanaannya, walaupun begitu Aceh tetap menerapkan nilai dan moral sesuai dengan religius yang berlaku
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

Ivo Yuniarta 2213053231 གིས-
Nama: Ivo Yuniarta
NPM: 2213053231

Analisis Jurnal

IDENTITAS JURNAL
Judul : Pendidikan Nilai Dan Moral Dalam Sistem Kurikulum Pendidikan Di Aceh
Nama Jurnal : jurnal pendidikan Kewarganegaraan
Volume dan Halaman: Vol. 9, No. 3, Halaman 710 – 724
Tahun : 2021
Penulis: Iwan Fajri , Rahmat , Dadang Sundawa , Mohd Zailani Mohd Yusoff
Reviewer : Ivo Yuniarta
Tanggal Reviewer : 27 September 2023
Kata Kunci: Kurikulum Islami, Pendidikan Nilai, Pendidikan Aceh, Qanun.

PENDAHULUAN
Pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembentukan akhlak di
kalangan peserta didik, bahkan menjadi tumpuan budaya masyarakat. Perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan paling signifikan tentang hukum dan moral siswa. Pendidikan Islam merupakan proses mempersiapkan generasi muda dalam mengisi peran, nilai
islami dan pengetahuan yang berhubungan dengan fungsi sebagai manusia dalam melakukan amalan di dunia dan menghasilkan pahala di akhirat suatu saat (Jandra, 2018).

TINJAUAN LITERATUR
Metode Banyak pakar mencoba mendeskripsikan konsep pendidikan nilai dan moral. Proses pendidikan di sekolah harus diarahkan pada pembentukan nilai-nilai kebaikan siswa. Pembentukan nilai-nilai yang baik dapat mengarah pada kohesi siswa, iklim terbuka, komunikasi yang jujur, penguatan hubungan, seni mendengarkan, kepercayaan, bersikap positif kepada teman, ekspresi dan sentimen emosional, dan pertumbuhan harga diri (Sankar, 2004). Penanaman nilai kepada siswa di sekolah dapat dicapai melalui berbagai cara.

PEMBAHASAN
- Landasan penyelenggaraan pendidikan islami di Aceh
Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun
Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam. Pembinaan dan pengembangan potensi peserta didik dikembangkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang relevan dengan syariat Islam dan budaya Aceh. Sedangkan pengembangan karir siswa dilakukan melalui kegiatan bimbingan konseling
(Suraiya, 2019) dan beberapa Kepala Sekolah di Aceh memberikan informasi bahwa sekolah
memberikan program layanan konseling bagi siswanya. Informasi ini dikuatkan oleh observasi
tahun 2019. Prinsip penyelenggaraan pendidikan didasarkan pada transparansi, akuntabilitas,
demokrasi, dan pendekatan keteladanan. Selanjutnya penyelenggaraan pendidikan disesuaikan
dengan perkembangan teknologi dan era revolusi industri 4.0.

- Integrasi budaya islami dalam proses pendidikan di Aceh
Penerapan syariah Islam di Provinsi Aceh mengatur berkaitan dengan kehidupan masyarakat Aceh; Pendidikan politik, hukum, sosial, dan Islam di Aceh. Publik pertama Pemprov Aceh tentang penyelenggaraan pendidikan Islam diatur dengan Kurikulum Pendidikan Aceh Islami merupakan amanah. Secara filosofi kehidupan masyarakat Aceh, maka kurikulum pendidikan islam sangat cocok dengan budaya yang ada di lingkungan masyarakat yang berbasis islami. Penerapan kurikulum islami tidak hanya berfokus pada mata pelajaran agama islam saja, tetapi lebih luas dari itu yang menyangkut permasalahan penerapan nilai-nilai islam dalam kehidupan sekolah, keluarga dan lingkungan masyarakat.
Sehingga nilai-nilai islam tersebut menjadi budaya dalam kehidupan sehari-hari.

- Implementasi pendidikan nilai dan moral di Aceh
Penerapan kurikulum islami mereka maknai pengintegrasian khasan (nilai-nilai keislaman)
dengan materi pelajaran yang mereka asuh atau ajarkan seperti mata pelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan. Penerapan pendidikan nilai dan moral dalam pendidikan di Aceh melalui kurikulum islami sesuai dengan yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan. Kurikulum islami ini mengatur satuan pendidikan yang ada di Aceh melalui dinas pendidikan untuk diterapkan di sekolah. Proses penerapan ini melalui perumusan visi sekolah yang
berdasarkan nilai-nilai islami, perumusan strategi pembelajaran berbasis nilai islami, integrasi dalam setiap mata pelajaran yang ada dan penambahan muatan lokal berbasis budaya syariat islam di Aceh melalui peraturan gubernur.

PENUTUP
Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui
kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

Nola Diva Brilian 2213053199 གིས-
Nama: Nola Diva Brilian
Npm: 2213053199
Kelas: 3G

Analisis Jurnal 1

Identitas Jurnal
Judul Jurnal : Pendidikan Nilai dan Moral Dalam Sistem Kurikulum Pendidikan Di Aceh
Nama jurnal : Jurnal Pendidikan kewarganegaraan
Volume : 9
Nomor : 3
Halaman : 710-724
Tahun Terbit : 2021
Nama Penulis : Iwan Fajri1, Rahmat2, Dadang Sundawa3, Mohd Zailani Mohd Yusoff
Kata kunci : Kurikulum Islami, Pendidikan Nilai, Pendidikan Aceh, Qanun.

`Hasil analisis dari jurnal tersebut menunjukkan bahwa sistem pendidikan di provinsi Aceh didasarkan pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 yang mengubah Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Proses pembelajaran di Aceh memiliki orientasi budaya Islam yang berlandaskan syariah Islam di Aceh. Penyelenggaraan pendidikan di Aceh bertujuan untuk mengembangkan seluruh aspek kepribadian peserta didik dengan tujuan mewujudkan masyarakat Aceh yang berbudaya dan berbudi luhur. Namun, kurikulum di Aceh masih belum memiliki substansi yang jelas, belum memiliki konsep yang pasti, dan belum memiliki model yang tetap, sehingga setiap sekolah memahaminya dengan beragam cara yang berbeda antara satu sekolah dengan yang lain. Implementasi nilai dan moral dalam pendidikan di Aceh dilakukan melalui kurikulum Islam dengan indikator sistem pengelolaan madrasah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami sesuai dengan ketentuan qanun Aceh di bidang pendidikan. Kurikulum Islam ini diatur oleh dinas pendidikan dan diterapkan di berbagai sekolah. Budaya Islam di sekolah dipromosikan melalui beberapa aspek budaya, termasuk disiplin, komunikasi sopan, dan menciptakan lingkungan madrasah yang kondusif dan Islam.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

Fadhila Cahya Ningtyas 2213053271 གིས-
Nama : Fadhila Cahya Ningtyas
NPM : 2213053271
Kelas 3G

Analisis Jurnal
Judul : Pendidukan Nilai dan Moral dalam Sistem Kurikulum
Pendidikan di Aceh
Vol, nomor tahun, dan halaman: Vol. 9 No. 3, halaman 710-724
Penulis : Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa,Mohd Zailani dan Mohd Yusoff

Abstrak
Didalam abstrak dijelaskan bahwa pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah sesuai dengan syariat islam, sistem pengelolaan sekolah memiliki nilai transparansi,akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di di Aceh selain diselenggarakan sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.
Kata Kunci : Kurikulum Islami, Pendidikan Nilai, Pendidikan Aceh, Qanun.

Pendahuluan
Awalnya Penyelenggaraan pendidikan di provinsi Aceh, Indonesia, mengacu pada sistem pendidikan nasional, sama seperti provinsi lain di Indonesia. Namun, sejak Aceh diberikan status khusus lewat Undang- Undang No 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta Undang- Undang No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan otonom dalam melaksanakan pendidikan dengan keunikan serta otonomi khusus provinsi Aceh dengan hukum Islam (Ahamd, 2019; Bahri, 2013) Aceh memiliki ciri-ciri khusus dalam penyelenggaraan syariat Islam (Ulya, 2016) dan penerapanpendidikan Islam dalam rangka pembentukan generasi muda Aceh yang berakhlak mulia mengikuti budaya Aceh dan syariat Islam.
Pemerintah Aceh mengembangkan sistem pendidikan yang sesuai dengan karakteristik-karakteristik adat istiadat masyarakat Aceh serta otonomi khusus yang berlaku di Aceh Amin (2018) Sistem pendidikan yang diamanahkan berupa sistem pendidikan Islam seperti yang tertuang dalam Qanun No. 23 Tahun 2002. Qanun tersebut kemudian disempurnakan dengan Qanun Aceh No 5 Tahun 2008 dan pemerintah kemudian diganti oleh Qanun Aceh No 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh No. 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Islam di Aceh, Indonesia.

PEMBAHASAN
Landasan Penyelenggaraan Pendidikan Islami di Aceh
Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam. Penerapan kurikulum Islam berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan,Prinsip penyelenggaraan pendidikan didasarkan pada transparansi, akuntabilitas, demokrasi, dan pendekatan keteladanan. penyelenggaraan pendidikan di Aceh disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan era revolusi industri 4.0 yang terjadi saat ini.

Implementasi pendidikan nilai dan moral di Aceh
Kurikulum Pendidikan Aceh Islami adalah amanah dari Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Penerapan pendidikan nilai dan moral dalam pendidikan di Aceh melalui kurikulum islami sesuai dengan yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan. Kurikulum islami ini mengatur satuan pendidikan yang ada di Aceh melalui dinas pendidikan untuk diterapkan di sekolah. Proses penerapan ini melalui perumusan visi sekolah yang berdasarkan nilai-nilai islami, perumusan strategi pembelajaran berbasis nilai islami, integrasi dalam setiap mata pelajaran yang ada dan penambahan muatan lokal berbasis budaya syariat islam di Aceh melalui peraturan gubernur (Yusuf et al., 2019).

PENUTUP
Kesimpulan
Penyelenggaraan pendidikan Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan di Aceh memang disesuaikan dengan syariat islam. Begitu juga dengan pembelajaran Pendidikan Nilai dan Moral di Aceh. Pendidikan nilai dan moral 2 Aceh dilaksanakan sesuai dengan pendidikan nasional namun berpedoman pada Qanun yang berorientasi pada budaya islami dan berbasis syariat Islam.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

Ihya Ghulam Halim 2213053178 གིས-
Nama : Ihya Ghulam Halim
NPM : 2213053178
Kelas : 3G

Setelah membaca dan mengamati jurnal di atas dengan judul " Pendidikan Nilai dan Moral Dalam Sistem Kurikulum
Pendidikan di Aceh", yang di tulis oleh Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani Mohd Yusoff bisa kita simpulkan yaitu Salah satu aspek terutama dalam kehidupan seorang Muslim merupakan mempunyai standar moral yang besar. Ini terutama berkaitan dengan pengajaran dan pendisiplinan siswa untuk memiliki perilaku dan karakteristik pribadi yang terbaik. Perkembangan IPTEK yang luar biasa yang menyebabkan terjadinya proses interaksi kultural yang lebih terbuka.

Selain itu, perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan paling signifikan tentang hukum dan moral siswa. Masalah iklim masyarakat moralitas remaja selama dekade terakhir masih belum pernah terjadi sebelumnya. Penyelenggaraan pendidikan di provinsi Aceh, Indonesia, pada dasarnya mengacu pada sistem pendidikan nasional, sama dengan provinsi lain di Indonesia.

Metode Banyak pakar mencoba mendeskripsikan konsep pendidikan nilai dan moral. Lickona menggambarkan bahwa nilai terlihat. Nilai terdiri dari sifat baik sebagai bentuk perilaku moral yang sesuai. Proses pendidikan di sekolah harus diarahkan pada pembentukan nilai-nilai kebaikan siswa.

Di Indonesia, pendidikan nilai telah diatur dalam sistem pendidikan nasional. Ada delapan belas nilai yang perlu diintegrasikan guru dalam pembelajaran. Kedelapan belas nilai tersebut
adalah religius, jujur, toleransi, disiplin, pekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, ingin tahu, nasionalis, patriotik, menghargai prestasi, ramah dan komunikatif, cinta damai, gemar membaca, sadar lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab.

Pendidikan di Aceh saat ini sedang mempersiapkan kurikulum Aceh yang disusun berdasarkan ajaran Qanun Aceh tentang penyelenggaraan pendidikan Islam. Kurikulum Aceh dapat disebut sebagai kurikulum nasional plus, karena seluruh muatan kurikulum nasional 2013 termasuk kurikulum Aceh ditambah dengan materi pendidikan Islam dan materi muatan lokal. Qanun pendidikan diharapkan dapat diterapkan dalam bidang pendidikan di Aceh. Penanaman nilai kepada siswa di sekolah dapat dicapai melalui berbagai cara.

Oleh karena itu, para guru perlu mempelajari strategi yang digunakan untuk mengajarkan nilai-nilai baik kepada siswa baik melalui pendidikan formal maupun nonformal.

Telah dijelaskan mengenai konsep dan kontekstual pendidikan nilai dan moral dalam sistem pendidikan kurikulum di Aceh. Sebagai provinsi yang memiliki otonomi khusus selian bidang agama, budaya dan politik. Penerapan kurikulum Islam berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 44 ayat (2).

pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

KHAIRANI ULYA 2213053115 གིས-
Nama : Khairani Ulya
NPM : 2213053115

Analisis jurnal
•IDENTITAS JURNAL
- Nama jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Undiksha Vol. 9 No. 3 (September, 2021)
- Tahun terbit : September, 2021
- Volume : 9
- Nomer : 3
- Judul jurnal : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
- Penulis Jurnal : Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani Mohd Yusoff
- Korespondensi : iwanfajri@upi.edu, rahmat@upi.edu, dadangsundawa@upi.edu, myzailani@uum.edu.my
- Kata kunci : Kurikulum Islami, Pendidikan Nilai, Pendidikan Aceh, Qanun.

•Pembahasan:
Di Indonesia, pendidikan nilai telah diatur dalam sistem pendidikan nasional. Ada delapan belas nilai yang perlu diintegrasikan guru dalam pembelajaran. Kedelapan belas nilai tersebut adalah religius, jujur, toleransi, disiplin, pekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, ingin tahu, nasionalis, patriotik, menghargai prestasi, ramah dan komunikatif, cinta damai, gemar membaca, sadar lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab (Kemendiknas, 2010).
Proses pendidikan di sekolah harus diarahkan pada pembentukan nilai-nilai kebaikan siswa. Seperti di Aceh contohnya, pendidikan Islami di Aceh adalah sebuah konsep ideal untuk mempersiapkan peserta didik atau tenaga kependidikan yang berwawasan keilmuan dan kepribadian sebagai nilai inti tujuan dan strategi pendidikan nasional pendidikan Aceh.

Kurikulum Pendidikan Aceh Islami merupakan amanah dari Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Pendidikan dan dinas-dinas terkait mulai mengimplementasikan kurikulum pendidikan islam mulai tahun 2018 dengan maksud, sistem pendidikan yang sesuai dengan kekhasan dan sosial budaya masyarakat Aceh. Selanjutnya penyelenggaraan Pendidikan Islami di Aceh adalah sebagai upaya untuk mengembangkan seluruh aspek kepribadian peserta didik dalam rangka mewujudkan masyarakat Aceh (ureung Aceh) yang berperadaban dan bermartabat.
Integrasi budaya Islam dalam Manajemen Sekolah bertujuan untuk membentuk pola perilaku warga sekolah; Guru, tenaga administrasi, dan siswa yang relevan dengan hukum Islam (Maimun et al., 2019; Yusuf, Sanusi, et al., 2020). Ia menambahkan, budaya Islam di sekolah diperlakukan melalui beberapa aspek; Budaya disiplin, budaya berkomunikasi dengan sopan, dan menciptakan lingkungan madrasah yang kondusif dan Islami. Budaya Islam yang dikembangkan di sekolah mengacu pada syariat Islam yang berlaku di Aceh dan selanjutnya dibuat dalam bentuk peraturan di sekolah. Strategi membangun budaya Islam di sekolah adalah; penerapan peraturan sekolah, mendandani/menekan seragam madrasah mengikuti kaidah sekolah dan Qanun Syariah Islam, berkomunikasi dengan guru dan teman belajar dengan menggunakan bahasa yang sopan, menampilkan perilaku yang berkaitan dengan budaya Aceh dan pendidikan qanun Aceh (Sanusi et al., 2021).
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

Shelly Shelly གིས-
Nama: Shelly
NPM: 2253053019
Kelas: 2G



ANALISIS JURNAL

IDENTITAS JURNAL
Nama jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Undiksha Vol. 9 No.3 (September, 2021)
Tahun terbit : September, 2021
Jilid : 9
Nomer : 3
Judul jurnal : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
Penulis Jurnal : Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani Mohd Yusoff
Kata kunci : Kurikulum Islami, Pendidikan Nilai, Pendidikan Aceh, Qanun.

Landasan penyelenggaraan pendidikan islami di Aceh. Pada bagian ini akan dijelaskan mengenai konsep dan kontekstual pendidikan nilai dan moral dalam sistem pendidikan kurikulum di Aceh. Sebagai provinsi yang memiliki otonomi khusus selian bidang agama, budaya dan politik. Aceh juga diberikan khusus dalam bidang pendidikan, sehingga Aceh dalam prosepenyelenggaraan nya selain berpedoman dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pusat juga berpedoman pada qanun yang ada di provinsi Aceh. Dasar qanun tersebut adalah pelaksanaan pendidikan Islam di sekolah di Provinsi Aceh, dapat terlaksana secara ideal. Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun
Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam.

Integrasi budaya islami dalam proses pendidikan di Aceh Integrasi budaya Islam dalam Manajemen Sekolah bertujuan untuk membentuk pola perilaku warga sekolah; Guru, tenaga administrasi, dan siswa yang relevan dengan hukum Islam (Maimun et al., 2019; Yusuf, Sanusi, et al., 2020). Ia menambahkan, budaya Islam di sekolah diperlakukan melalui beberapa aspek :
(1) Budaya Disiplin
(2) Budaya berkomunikasi dengan sopan, dan
(3) Menciptakan lingkungan madrasah yang kondusif dan Islami. Budaya Islam yang dikembangkan di sekolah mengacu pada syariat Islam yang berlaku di Aceh dan selanjutnya dibuat dalam bentuk peraturan di sekolah. Strategi membangun budaya Islam di sekolah adalah:
(1) Penerapan Peraturan sekolah
(2), mendandani / menekan seragam madrasah mengikuti kaidah sekolah dan Qanun Syariah Islam
(3) berkomunikasi dengan guru dan teman belajar dengan
menggunakan bahasa yang sopan
(4) menampilkan perilaku yang berkaitan dengan budaya Aceh
dan pendidikan qanun Aceh (Sanusi et al., 2021)

Implementasi pendidikan nilai dan moral di Aceh
Secara umum sekolah-sekolah diKabupaten/Kota di Aceh merasakan bahwa kurikulum islam terlalu tergesa-gesa untuk diterapkan, ini terlihat dari ketidak seriusan pemerintah melalui dinas terkait dalam mempersiapkan segala kebutuhan pengimpelmentasian kurikulum islam tersebut. Di banyak sekolah kurikulum islam hanya dimaknai sekedar wacana tanpa aksi nyata, karena mereka belum memperoleh gambaran secara nyata tentang bagaimana proses pengajaran, pembelajaran dan evaluasi dalam kurikulum islam yang diterapkan dan diinginkan oleh dinas pendidikan. Berdasarkan hasil monev dari Majelis Pendidikan Acemengungkapkan bahwa, terdapat 7 persen sekolah dari total yang diteliti, telah mencoba menerapkan kurikulum Aceh (Kurikulum Islami), dalam hal ini sekolah SMK dan SMA. Namun demikian, dilihat dari substansi, pelaksanaan kurikulum Aceh masih belum substantif, belum memiliki konsep yang pasti dan belum memiliki pola yang tetap, sehingga setiap sekolah menerjemahkan secara berbeda
antara sekolah yang satu dengan sekolah lainnya.


Penyelenggaraan pendidikan Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan madrasah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

Dinda Kusumawati Subagio 2253053016 གིས-
Nama: Dinda Kusumawati Subagio
Npm: 2253053016

Analisis jurnal 1

Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam. Pendidikan di sekolah di Aceh pada umumnya adalah pendidikan Islam dan terdapat indikator bahwa sistem manajemen sekolah mempunyai nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya Islam dan penerapan kurikulum Islam sesuai dengan ketentuan qanun. Pendidikan nilai dan akhlak di Satuan Pendidikan Aceh, selain dilaksanakan sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada pelaksanaannya melalui kurikulum Islam yang berpedoman pada Qanun Pendidikan Aceh.

Proses pembelajaran di Aceh berlandaskan syariat Islam Aceh dan berorientasi pada budaya Islam. Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1

SELVIA NUR SAQINAH 2213053193 གིས-

Nama:Sselvia Nur Saqinah

Npm: 2213053193

Kelas: 3G


Nama jurnal: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha

Volume: 9 

Tahun terbit: September, 2021

Judul jurnal: PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM 

PENDIDIKAN DI ACEH

Nama penulis: Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani Mohd Yusoff


Abstrak

Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan sekolah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.

Pendahuluan

Penyelenggaraan pendidikan di provinsi Aceh, Indonesia, pada dasarnya mengacu pada sistem pendidikan nasional, sama dengan provinsi lain di Indonesia. Tetapi, semenjak Aceh diberikan status khusus lewat Undang- Undang No 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta Undang- Undang No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan otonom dalam melaksanakan pendidikan dengan keunikan serta otonomi khusus provinsi Aceh dengan hukum Islam (Ahamd, 2019; Bahri, 2013) Aceh memiliki ciri-ciri khusus dalam penyelenggaraan syariat Islam (Ulya, 2016) dan penerapan pendidikan Islam dalam rangka pembentukan generasi muda Aceh yang berakhlak mulia mengikuti budaya Aceh dan syariat Islam.Berdasarkan peraturan tersebut, Pemerintah Aceh mengembangkan sistem pendidikan yang sesuai dengan karakteristik-karakteristik adat istiadat masyarakat Aceh serta otonomi khusus yang berlaku di Aceh Amin (2018) Sistem pendidikan yang diamanahkan berupa sistem pendidikan Islam seperti yang tertuang dalam Qanun No. 23 Tahun 2002. Qanun tersebut kemudian disempurnakan dengan Qanun Aceh No 5 Tahun 2008 dan pemerintah kemudian diganti oleh Qanun Aceh No 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh No. 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Islam di Aceh, Indonesia.

Pembahasan 

satuan pendidikan yang ada di provinsi Aceh menyelenggarakan pendidikan berdasarkan ajaran islam. Salah satu hasil dari amanah qanun tersebut adanya kurikulum Aceh (kurikulum islami) sebagai landasan dalam menerapkan pendidikan di provinsi Aceh. Dengan ciri khas tersebut penerapan pendidikan Islam dalam rangka pembentukan generasi muda Aceh yang berakhlak mulia mengikuti budaya Aceh dan syariat Islam (Sulaiman et al., 2020). 

-Integrasi budaya islami dalam proses pendidikan di Aceh

Pendidikan yang diselenggarakan di Aceh merupakan implikasi dari penerapan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh yang berbasis islami. Salah satu bentuk otonomi khusus yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk provinsi Aceh adalah penerapan syariah Islam di Aceh dan pelaksanaan teknisnya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Syariah Islam Di Provinsi Daerah Istimewa Aceh.

-Implementasi pendidikan nilai dan moral di Aceh

Secara umum sekolah-sekolah di Kabupaten/Kota di Aceh merasakan bahwa kurikulum islam terlalu tergesa-gesa untuk diterapkan, ini terlihat dari ketidak seriusan pemerintah melalui dinas terkait dalam mempersiapkan segala kebutuhan pengimpelmentasian kurikulum islam tersebut. Di banyak sekolah kurikulum islam hanya dimaknai sekedar wacana tanpa aksi nyata, karena mereka belum memperoleh gambaran secara nyata tentang bagaimana proses pengajaran, pembelajaran dan evaluasi dalam kurikulum islam yang diterapkan dan diinginkan oleh dinas pendidikan. Berdasarkan hasil monev dari Majelis Pendidikan Aceh mengungkapkan bahwa , terdapat 7 persen sekolah dari total yang diteliti, telah mencoba menerapkan kurikulum Aceh (Kurikulum Islami), dalam hal ini sekolah SMK dan SMA. Namun demikian, dilihat dari substansi, pelaksanaan kurikulum Aceh masih belum substantif, belum memiliki konsep yang pasti dan belum memiliki pola yang tetap, sehingga setiap sekolah menerjemahkan secara berbeda antara sekolah yang satu dengan sekolah lainnya. Selain itu, pengakuan guru, pemahaman kurikulum Aceh belum utuh, dan sulit untuk diterapkan di sekolah, selain tidak ada sarana dan prasarana pendukung, metode pelaksanaanya juga masih “amburadul” (Majelis Pendidikan Aceh, M2019).


Kesimpulan

Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan madrasah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan