KUIS

KUIS

Number of replies: 72

Soal

  1. Sebutkan dan jelaskan dua bagian hukum internasional?

  2. Jelaskan perbedaan hukum internasional dan hukum negara/nasional?

  3. Apakah Perusahaan Internasional dapat menjadi subjek hukum internasional public?

  4. Siapakah yang dapat menandatangani sebuah perjanjian internasional public di suatu negara? Jelaskan

  5. Apakah dalam suatu pemerintahan suatu negara kita harus mendahulukan hukum internasional atau hukum nasional? jelaskan

  6. Berikan suatu contoh kasus peristiwa hukum internasional yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa internasional

Dikumpul di forum ini, dan saya berikan waktu hingga jam 15.59 WIB

selamat mengerjakan!

In reply to First post

Re: KUIS

Pinkan Agustin ‎ ‎ ‎ གིས-

Nama : Pinkan Agustin

Npm : 2352011105

1. hukum internasional public dan hukum internasional perdata. Hukum internasional public mengatur hubungan antar negara secara umum, sementara hukum internasional perdata menangani aspek khusus seperti hukum perang, hak asasi manusia, dan lingkungan.

2. Hukum internasional mengatur hubungan antarnegara dan organisasi internasional, sedangkan hukum negara/nasional berkaitan dengan aturan yang mengatur tingkah laku di dalam suatu negara. Hukum internasional bersifat horizontal antarnegara, sedangkan hukum nasional bersifat vertikal dalam suatu entitas negara.

3. Tidak, perusahaan internasional biasanya bukan subjek hukum internasional publik. Subjek hukum internasional publik umumnya terdiri dari negara-negara dan organisasi internasional. Perusahaan internasional lebih cenderung menjadi subjek hukum perdata di bawah yurisdiksi nasional.

4. Di sebagian besar negara, penandatanganan perjanjian internasional umumnya dilakukan oleh kepala negara atau pemerintah yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menanggung komitmen internasional. Ini bisa berupa presiden, raja, perdana menteri, atau pejabat tinggi lainnya yang ditunjuk sesuai dengan hukum domestik negara tersebut. Proses penandatanganan ini mewakili kesepakatan awal untuk bergabung dalam perjanjian, tetapi biasanya memerlukan persetujuan dan ratifikasi lebih lanjut dari badan legislatif atau otoritas lain sesuai dengan hukum negara tersebut.

5. Prioritas antara hukum internasional dan hukum nasional dapat bervariasi tergantung pada yurisdiksi dan konteks spesifik. Secara umum, negara-negara cenderung memprioritaskan hukum nasional karena itu mencerminkan kedaulatan mereka. Namun, beberapa kasus memerlukan kesesuaian dengan hukum internasional untuk mempromosikan kerjasama antarnegara dan pemenuhan standar global. Pemilihan bergantung pada situasi dan kebijakan pemerintah yang bersangkutan.

6. Salah satu contoh kasus hukum internasional adalah sengketa Laut China Selatan antara Tiongkok dan Filipina. Pada 2016, Pengadilan Arbitrase Permanen mengadili klaim Filipina terkait klaim Tiongkok atas sebagian besar Laut China Selatan. Pengadilan menyatakan bahwa klaim Tiongkok tidak memiliki dasar hukum yang sah, menguatkan klaim Filipina terkait hak eksplorasi di wilayah tersebut. Ini merupakan contoh lembaga penyelesaian sengketa internasional dalam tindakan.

In reply to First post

Re: KUIS

Septiyani Zakiyah A.Z གིས-

Nama : Septiyani Zakiyah A.Z

NPM : 2352011008

1.• Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law/IHL)

Hukum ini mengatur perilaku negara dan individu selama konflik bersenjata. Tujuannya adalah melindungi mereka yang tidak terlibat dalam pertempuran, seperti warga sipil, dan membatasi cara dan metode perang yang dapat digunakan.

 • Hukum Laut Internasional (International Law of the Sea/UNCLOS)

UNCLOS menetapkan hak dan kewajiban negara-negara dalam pemanfaatan dan pengelolaan laut. Ini mencakup batasan wilayah laut, hak lintas damai, serta hak dan kewajiban terkait pengelolaan sumber daya laut.

2. Hukum internasional mengatur hubungan antarnegara dan organisasi internasional, sedangkan hukum negara/nasional berkaitan dengan aturan yang mengatur tingkah laku di dalam suatu negara. Hukum internasional bersifat horizontal antarnegara, sedangkan hukum nasional bersifat vertikal dalam suatu entitas negara.

3. Tidak, perusahaan internasional tidak dapat menjadi subjek hukum internasional publik secara langsung. Hukum internasional publik lebih terfokus pada subjek hukum yang secara tradisional terdiri dari negara-negara dan organisasi internasional yang memiliki kedaulatan atau kapasitas hukum independen.

4. Di sebagian besar negara, penandatanganan perjanjian internasional umumnya dilakukan oleh kepala negara atau pemerintah yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menanggung komitmen internasional. Ini bisa berupa presiden, raja, perdana menteri, atau pejabat tinggi lainnya yang ditunjuk sesuai dengan hukum domestik negara tersebut. Proses penandatanganan ini mewakili kesepakatan awal untuk bergabung dalam perjanjian, tetapi biasanya memerlukan persetujuan dan ratifikasi lebih lanjut dari badan legislatif atau otoritas lain sesuai dengan hukum negara tersebut.

5. Dalam konteks pemerintahan suatu negara, pertanyaan mengenai prioritas antara hukum internasional dan hukum nasional dapat menjadi kompleks dan tergantung pada berbagai faktor. Tidak ada jawaban tunggal yang tepat untuk pertanyaan ini, karena setiap negara memiliki sistem hukum dan kebijakan yang berbeda.

Secara umum, hukum internasional dan hukum nasional memiliki peran yang penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan di tingkat global dan nasional. Hukum internasional adalah seperangkat aturan dan prinsip yang mengatur hubungan antara negara-negara dan organisasi internasional. Hukum nasional, di sisi lain, adalah seperangkat aturan yang berlaku di dalam suatu negara dan mengatur hubungan antara pemerintah dan warganya.Dalam kesimpulannya, tidak ada hierarki yang jelas antara hukum internasional dan hukum nasional. Prioritas antara keduanya dapat bervariasi tergantung pada keadaan dan kebijakan negara tertentu. Namun, penting untuk menghormati dan mematuhi keduanya, karena keduanya memiliki peran yang penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan di tingkat global dan nasional.

6. Salah satu contoh kasus hukum internasional adalah Perkara Pulau Pedra Branca antara Singapura dan Malaysia. Kasus ini melibatkan sengketa kepemilikan pulau di Selat Johor dan dipecahkan oleh Mahkamah Internasional pada 2008, yang menetapkan bahwa Pulau Pedra Branca menjadi milik Singapura, sedangkan dua pulau lainnya menjadi hak milik Malaysia.

Kasus ini mencerminkan bagaimana lembaga penyelesaian sengketa internasional seperti ICJ dapat berperan dalam menyelesaikan sengketa antarnegara dengan menggunakan hukum internasional sebagai landasan keputusan.




In reply to First post

Re: KUIS

Tiara Octavia གིས-

NAMA : TIARA OCTAVIA

NPM: 2352011018

MATA KULIAH : PENGANTAR HUKUM INTERNASIONAL

Jawaban soal no 1

Dua bagian hukum internasional yang umumnya diakui adalah hukum internasional publik dan hukum internasional privat.

1. Hukum Internasional Publik: Hukum internasional publik adalah kumpulan aturan dan prinsip yang mengatur hubungan antara negara-negara dan subjek hukum internasional lainnya, seperti organisasi internasional. Hukum internasional publik mencakup berbagai bidang, termasuk hukum perang, hukum hak asasi manusia, hukum lingkungan, hukum laut, hukum diplomatik, dan hukum perdagangan internasional.

2. Hukum Internasional Privat: Hukum internasional privat, juga dikenal sebagai hukum perdata internasional, adalah cabang hukum yang mengatur hubungan hukum antara individu dan entitas hukum yang berbeda negara. Hukum internasional privat menentukan aturan tentang yurisdiksi, pengakuan dan pelaksanaan keputusan pengadilan asing, kontrak internasional, perjanjian perkawinan, warisan, dan masalah lain yang melibatkan aspek internasional.

Jawaban soal no 2

Perbedaan antara hukum internasional dan hukum nasional adalah :

Hukum internasional mengatur hubungan antarnegara dan organisasi internasional, sedangkan hukum negara/nasional berkaitan dengan aturan yang mengatur tingkah laku di dalam suatu negara. Hukum internasional bersifat horizontal antarnegara, sedangkan hukum nasional bersifat vertikal dalam suatu entitas negara.

Jawaban soal no 3

Jadi,perusahaan internasional dapat menjadi subjek hukum internasional publik,jika mereka memenuhi kriteria tertentu. Salah satu kriteria yang umumnya digunakan adalah apakah perusahaan tersebut memiliki kehadiran internasional yang signifikan dan beroperasi di berbagai negara. Jika perusahaan tersebut memiliki kehadiran global dan terlibat dalam aktivitas yang mempengaruhi kepentingan internasional, maka mereka dapat dianggap sebagai subjek hukum internasional publik.

Jawaban soal no 4

Di sebagian besar negara, penandatanganan perjanjian internasional umumnya dilakukan oleh kepala negara atau pemerintah yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menanggung komitmen internasional. Ini bisa berupa presiden, raja, perdana menteri, atau pejabat tinggi lainnya yang ditunjuk sesuai dengan hukum domestik negara tersebut. Proses penandatanganan ini mewakili kesepakatan awal untuk bergabung dalam perjanjian, tetapi biasanya memerlukan persetujuan dan ratifikasi lebih lanjut dari badan legislatif atau otoritas lain sesuai dengan hukum negara tersebut.

Jawaban soal no 5

Dalam konteks pemerintahan suatu negara, pertanyaan mengenai prioritas antara hukum internasional dan hukum nasional dapat menjadi kompleks dan tergantung pada berbagai faktor. Tidak ada jawaban tunggal yang tepat untuk pertanyaan ini, karena setiap negara memiliki sistem hukum dan kebijakan yang berbeda.

Karena secara umum, hukum internasional dan hukum nasional memiliki peran yang penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan di tingkat global dan nasional. Hukum internasional adalah seperangkat aturan dan prinsip yang mengatur hubungan antara negara-negara dan organisasi internasional. Hukum nasional, di sisi lain, adalah seperangkat aturan yang berlaku di dalam suatu negara dan mengatur hubungan antara pemerintah dan warganya.

Dalam kesimpulannya, tidak ada hierarki yang jelas antara hukum internasional dan hukum nasional. Prioritas antara keduanya dapat bervariasi tergantung pada keadaan dan kebijakan negara tertentu. Namun, penting untuk menghormati dan mematuhi keduanya, karena keduanya memiliki peran yang penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan di tingkat global dan nasional.

Jawaban soal no 6

Salah satu contoh kasus hukum internasional yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa internasional adalah kasus Antartika pada 1959. Konvensi Antartika yang ditandatangani oleh sejumlah negara, termasuk Argentina, Chile, dan Britania Raya, memicu sengketa mengenai klaim wilayah di Antartika. Lembaga penyelesaian yang terlibat adalah Mahkamah Internasional, yang kemudian memutuskan untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui negosiasi dan bukan melalui proses litigasi.

In reply to First post

Re: KUIS

Keysha Sujarwadi ‎ ‎ ‎ གིས-

Nama : Keysha Sujarwadi

NPM : 2312011446

1. Sebutkan dan jelaskan dua bagian hukum internasional? 

Hukum internasional terbagi menjadi hukum internasional publik dan hukum internasional privat. Hukum internasional publik mengatur hubungan antarnegara, sementara hukum internasional privat menangani perselisihan hukum antarindividu atau entitas swasta dari berbagai negara.


2. Jelaskan perbedaan hukum internasional dan hukum negara/nasional?

Hukum internasional berkaitan dengan hubungan antarnegara dan norma-norma yang mengatur perilaku negara-negara di tingkat internasional. Sementara itu, hukum negara atau hukum nasional adalah sistem hukum yang berlaku di dalam suatu negara tertentu, mengatur hubungan antara pemerintah dan warganya serta antara warga negara itu sendiri. Hukum internasional bersifat lintas batas, sementara hukum negara bersifat domestik dan terkait dengan wilayah suatu negara.


3. Apakah Perusahaan Internasional dapat menjadi subjek hukum internasional public?

Tidak, karena perusahaan internasional biasanya bukan subjek hukum internasional publik. Subjek hukum internasional publik umumnya terdiri dari negara-negara dan organisasi internasional yang diakui secara umum oleh komunitas internasional. Perusahaan internasional lebih cenderung menjadi subjek hukum pada tingkat nasional atau regional, dan mereka tunduk pada hukum negara-negara tempat mereka beroperasi.


4. Siapakah yang dapat menandatangani sebuah perjanjian internasional public di suatu negara? Jelaskan!

Penandatanganan perjanjian internasional publik di suatu negara biasanya dilakukan oleh perwakilan pemerintah, yang dilakukan oleh individu yang memiliki wewenang negosiasi dan penandatanganan, seperti menteri luar negeri atau perwakilan diplomatik tingkat tinggi. Penandatanganan perjanjian tersebut mencerminkan persetujuan negara terhadap isi perjanjian. Tetapi, untuk sah secara hukum, perjanjian yang dilakukan perlu melalui proses persetujuan dalam sistem hukum nasional negara tersebut.


5. Apakah dalam suatu pemerintahan suatu negara kita harus mendahulukan hukum internasional atau hukum nasional? Jelaskan!

Umumnya hukum internasional dan hukum nasional saling melengkapi. Negara-negara memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum internasional, tetapi implementasi hukum internasional biasanya memerlukan penyesuaian dengan hukum nasional. 

Hukum nasional harus diinterpretasikan dan diimplementasikan secara konsisten dengan kewajiban internasional suatu negara.

Namun, dalam kasus konflik antara hukum internasional dan hukum nasional, ada beberapa negara yang memiliki prinsip atau menetapkan prioritas tertentu yang dapat bervariasi tergantung pada sistem hukum dan konstitusi negara masing-masing.


6. Berikan suatu contoh kasus peristiwa hukum internasional yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa internasional

Salah satu contoh kasus yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa internasional adalah kasus Antartika pada tahun 1959. Perjanjian Antartika ditandatangani oleh sejumlah negara untuk mengatur status hukum dan penggunaan Antartika. Namun, pada tahun 1982, Argentina dan Britania Raya terlibat dalam sengketa mengenai wilayah Antartika.

Kedua negara ini kemudian sepakat untuk menyelesaikan sengketa mereka melalui arbitrase di bawah Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS). Pengadilan Arbitrase yang dikenal sebagai Tribunal Arbitrase UNCLOS ini kemudian membuat keputusan yang menetapkan batas wilayah Antartika antara Argentina dan Britania Raya. Proses ini menunjukkan penggunaan lembaga penyelesaian sengketa internasional untuk menangani konflik antarnegara dan memberikan solusi berdasarkan hukum internasional.


In reply to First post

Re: KUIS

Najwa Qurtifa Aura Farhana ‎ ‎ ‎ གིས-

Nama : Najwa Qurtifa Aura Farhana

NPM : 2312011512


1. Terdapat dua bagian hukum internasional yaitu:

a. Hukum Internasional Publik, mengatur hubungan antara negara dan subyek hukum 

b. Hukum Perdata Internasional, mengatur masalah perdata yang melintasi batas negara seperti perjanjian internasional


2. Perbedaan antara hukum internasional dan hukum nasional adalah sifat hukum yang mengatur dan objek yang diatur. Hukum internasional mengatur hubungan negara dan negara sedangkan hukum nasional mengatur individu dan individu, serta individu dan negara


3. Meskipun perusahaan internasional memiliki peran yang signifikan dalam hukum internasional, tetapi statusnya sebagai subjek hukum internasional masih menjadi perdebatan. Maka dari itu perusahaan internasional belum pasti apakah termasuk dalam subjek hukum internasional publik 


4. Seseorang yang dapat mendatangani sebuah perjanjian internasional publik adalah pejabat atau individu yang memiliki wewenang untuk mewakili suatu negara


5. Dalam pemerintahan suatu negara baik hukum internasional maupun hukum nasional memiliki peran dan kedudukan yang sama, tergantung konteks dan kebutuhan. Namun, dalam suatu konflik biasanya hukum nasional lebih diutamakan oleh suatu negara


6. Contoh nya pada kasus Nikaragua dan Amerika Serikat. Diawali dengan adanya suatu masalah internal Nikaragua, kemudian Amerika Serikat ikut campur dan terlibat aktif pada kasus tersebut. Nikaragua menganggap bahwa keterlibatan Amerika makin mempersulit keadaan bahkan menyebabkan eskalasi pada urusan internal Nikaragua, bahkan Nikaragua menyatakan Amerika melakukan beberapa Tindakan yang bertolak belakang dengan kaidah Hukum Internasional. Dalam kasus ini Nikaragua telah menempuh cara-cara yang sesuai dengan prosedur hukum internasional, tetapi Amerika Serikat menolak keputusan Mahkamah Internasional

In reply to First post

Re: KUIS

Delfi Sari 2312011292 གིས-

Nama : Delpi Sari

NPM : 2312011292


1. - Hukum Publik Internasional, Merupakan bagian dari Hukum Internasional yang mengatur hubungan antara entitas hukum publik, seperti negara-negara dan organisasi internasional.

-Hukum Privat Internasional, Merupakan bagian dari Hukum Internasional yang mengatur hubungan hukum antara individu atau entitas hukum swasta yang melibatkan unsur lintas batas negara.

2. Perbedaan antara hukum internasional dan hukum negara/nasional dapat dijelaskan sebagai berikut:

1).Ruang Lingkup Penerapan:

•Hukum Internasional: Menangani hubungan antar negara dan subjek hukum internasional seperti organisasi internasional. Fokusnya adalah pada aspek-aspek lintas batas.

•Hukum Negara/Nasional: Mencakup hukum yang berlaku di dalam suatu negara atau yurisdiksi tertentu. Terfokus pada regulasi internal dan hubungan antara individu atau entitas hukum di dalam batas-batas negara.

2).Subyek Hukum:

•Hukum Internasional: Subyek utamanya adalah negara-negara dan organisasi internasional. Individu dan entitas hukum swasta juga dapat menjadi subyek hukum internasional dalam konteks tertentu.

•Hukum Negara/Nasional: Subyeknya mencakup individu, perusahaan, organisasi, dan entitas hukum lainnya yang berada di dalam batas suatu negara.

3).Pembentukan dan Sumber Hukum:

•Hukum Internasional: Sumbernya melibatkan perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip umum hukum, dan keputusan organisasi internasional. Pembentukannya melibatkan kesepakatan antara negara-negara.

•Hukum Negara/Nasional: Sumbernya mencakup konstitusi, perundang-undangan, putusan pengadilan, dan prinsip-prinsip hukum umum di dalam suatu negara. Pembentukan hukum nasional melibatkan proses legislatif dan yudisial di tingkat nasional.

4).Penegakan dan Penyelesaian Sengketa:

•Hukum Internasional: Penegakan sering kali tergantung pada kerjasama antarnegara dan kepatuhan sukarela. Penyelesaian sengketa dapat melibatkan proses internasional seperti pengadilan internasional atau arbitrase internasional.

•Hukum Negara/Nasional: Penegakan dilakukan oleh otoritas pemerintah dalam batas yurisdiksi nasional. Penyelesaian sengketa biasanya melibatkan pengadilan atau proses hukum nasional.

3. Ya, perusahaan internasional dapat menjadi subjek hukum internasional publik dalam konteks tertentu. Meskipun tradisionalnya hukum internasional publik lebih fokus pada subjek hukum seperti negara-negara dan organisasi internasional, perkembangan dalam hubungan internasional dan ekonomi global telah memberikan peran yang semakin signifikan bagi perusahaan internasional.

4. Di suatu negara, penandatanganan sebuah perjanjian internasional publik umumnya dilakukan oleh individu atau pejabat yang memiliki kewenangan dari pemerintah untuk melakukan tindakan tersebut. Pada umumnya, orang atau pejabat yang dapat menandatangani perjanjian internasional di sebuah negara adalah sebagai berikut:

-Kepala Negara atau Pemerintahan

-Menteri Luar Negeri

-Duta Besar atau Perwakilan Tetap

-Pejabat Pemerintah yang Diberi Wewenang Khusus

5. Dalam suatu pemerintahan negara tidak memiliki jawaban yang tunggal atau mutlak. Pendekatan terhadap prioritas ini dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor, termasuk konstitusi negara, tradisi hukum, dan kebijakan pemerintah. Beberapa pertimbangan yang dapat mempengaruhi pilihan antara hukum internasional dan hukum nasional melibatkan:

-Konstitusi dan Hukum Nasional

-Komitmen terhadap Hukum Internasional

-Fleksibilitas dalam Penegakan

-Yurisdiksi dan Otonomi Nasional

-Kepentingan Nasional dan Politik


6. Salah satu contoh kasus peristiwa hukum internasional yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa internasional adalah kasus Antartika pada tahun 1985. Kasus ini dihadapkan ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ).Pada tahun 1985, Selandia Baru menggugat Prancis di Mahkamah Internasional terkait uji coba nuklir Prancis di wilayah Antartika. Selandia Baru berpendapat bahwa uji coba nuklir tersebut melanggar Perjanjian Antartika tahun 1959 yang menyatakan Antartika sebagai wilayah bebas nuklir.

Selandia Baru mengklaim bahwa uji coba nuklir Prancis di wilayah Antartika merupakan pelanggaran terhadap hak dan kewajiban yang diatur oleh Perjanjian Antartika, yang melarang semua kegiatan nuklir di benua tersebut.

Pada tahun 1995, Mahkamah Internasional mengeluarkan putusan dalam kasus ini. Mahkamah menyimpulkan bahwa uji coba nuklir yang dilakukan oleh Prancis di wilayah Antartika memang melanggar kewajiban yang diatur oleh Perjanjian Antartika. Mahkamah menyatakan bahwa Prancis berkomitmen untuk menghormati larangan tersebut dan meminta Prancis untuk memberikan jaminan bahwa hal serupa tidak akan terjadi lagi di masa depan.

Kasus ini mencerminkan peran Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan sengketa antara negara-negara dan memastikan kepatuhan terhadap perjanjian internasional. Mahkamah Internasional menjadi forum penting dalam menentukan tanggung jawab negara dan menegakkan norma-norma hukum internasional.

In reply to First post

Re: KUIS

Dinda Aisiah Putri Dinda གིས-

Nama : Dinda Aisiah Putri
NPM : 2312011431

1. Dalam hukum internasional, dikenal dua kelompok besar, yakni hukum internasional dan hukum perdata internasional.

Hukum Perdata Internasional :
Prof. Zulfa Djoko Basuki dalam JHP Nomor 3 Tahun XXVI menerangkan bahwa hukum internasional privat atau hukum perdata internasional (HPI) adalah hukum yang mengatur masalah atau persoalan perdata internasional.
Kemudian, perbedaan hukum perdata internasional dengan hukum perdata nasional adalah adanya “unsur asing”. Unsur asing tersebut dapat terjadi karena adanya perbedaan kewarganegaraan, faktor domisili, bendera kapal, pilihan hukum, tempat letaknya benda, tempat terjadinya proses perkara dan sebagainya.

Hukum Internasional :
J.G. Starke
Pengertian hukum internasional menurut J.G. Starke adalah sistem hukum yang sebagian besar terdiri dari prinsip dan aturan yang biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara. Oleh karena itu, umumnya mengatur hubungan antarnegara, dan mencakup juga:
aturan hukum yang berkaitan dengan fungsi institusi atau organisasi internasional, hubungan satu sama lain, dan hubungan lembaga tersebut dengan negara serta individu; dan
aturan hukum tertentu yang berkaitan dengan individu dan entitas non-negara, karena individu dan entitas tersebut menjadi perhatian masyarakat internasional.

2.  Hukum internasional mengatur hubungan antar negara berdaulat, sedangkan hukum nasional mengatur hubungan antar warganegara serta warganegara dengan negara.

3. Bisa saja, perusahaan internasional dapat menjadi subjek hukum internasional dalam beberapa konteks, terutama terkait dengan perjanjian internasional dan hukum perdagangan internasional. Namun, status hukum perusahaan dalam konteks ini dapat bervariasi tergantung pada peraturan hukum yang berlaku dan kerangka hukum di tingkat internasional maupun nasional. Sehingga perusahaan internasional memiliki batasan dan tidak dapat berlaku sebagai negara.

4. Di banyak negara, penandatangan perjanjian internasional dilakukan oleh perwakilan pemerintah yang memiliki wewenang untuk melakukannya. Umumnya, kepala negara, kepala pemerintahan, atau pejabat yang ditunjuk secara khusus oleh pemerintah memiliki hak untuk menandatangani perjanjian internasional. Di beberapa negara, tindakan ini mungkin memerlukan persetujuan atau persetujuan khusus dari badan legislatif.

5. Prinsip dasar yang umumnya diterapkan dalam hukum internasional adalah bahwa kewajiban hukum internasional harus dihormati oleh negara-negara. Namun, implementasi hukum internasional sering kali melibatkan interaksi yang kompleks antara hukum internasional dan hukum nasional.
Dalam kebanyakan kasus, negara-negara berusaha untuk memastikan keselarasan antara kewajiban mereka di bawah hukum internasional dan hukum nasional mereka. Jika ada konflik antara hukum internasional dan hukum nasional, negara-negara mungkin perlu mencari cara untuk mengatasi kontradiksi tersebut, mungkin melalui pembaharuan hukum nasional atau negosiasi di tingkat internasional.

6. Salah satu contoh kasus yang melibatkan lembaga internasional adalah sengketa perdagangan yang diselesaikan di bawah naungan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). Misalnya, kasus di mana satu negara mengajukan keluhan terhadap kebijakan perdagangan yang dianggap melanggar aturan WTO. Proses penyelesaian sengketa WTO melibatkan lembaga dan mekanisme khusus yang dirancang untuk menyelesaikan konflik perdagangan antar-negara secara adil dan transparan.

In reply to First post

Re: KUIS

Daniswara Yuseno 2352011017 གིས-

Nama: Daniswara Yuseno

NPM: 2352011017


1.

Perbedaan Hukum Internasional dan Hukum perdata internasional 

Hukum Publik Internasional:

Sifat Hukum:

Hukum Publik Internasional bersifat publik, artinya mengatur hubungan antara negara-negara dan subjek hukum internasional lainnya.

Subyek Hukum:

Subyek hukum utama dalam Hukum Publik Internasional adalah negara-negara dan organisasi internasional. Individu memiliki peran yang terbatas sebagai subjek hukum.

Tujuan:

Bertujuan untuk mengatur perilaku negara-negara di tingkat internasional, mempromosikan perdamaian, keamanan, dan kerjasama antarnegara.

Sumber Hukum:

Sumber hukum utama Hukum Publik Internasional melibatkan perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan prinsip-prinsip umum hukum internasional.

Hukum Perdata Internasional:

Sifat Hukum:

Hukum Perdata Internasional bersifat privat, mengatur hubungan hukum antara subjek hukum pribadi, seperti individu, perusahaan, atau entitas hukum lainnya.

Subyek Hukum:

Subyek hukum utama dalam Hukum Perdata Internasional adalah individu, perusahaan, atau entitas hukum swasta. Negara dan organisasi internasional memiliki peran yang terbatas.

Tujuan:

Bertujuan untuk mengatur perbuatan hukum privat lintas batas, seperti kontrak internasional, tanggung jawab sipil lintas negara, dan hal-hal lain yang terkait dengan hak dan kewajiban pribadi.

Sumber Hukum:

Sumber hukum utama Hukum Perdata Internasional termasuk perjanjian internasional yang berkaitan dengan hukum perdata, hukum kasus, dan prinsip-prinsip umum hukum perdata internasional.

Melalui perbedaan ini, dapat disimpulkan bahwa Hukum Publik Internasional lebih berfokus pada regulasi perilaku negara-negara, sementara Hukum Perdata Internasional lebih menekankan pada regulasi hubungan hukum antara individu dan entitas hukum swasta yang melibatkan lebih dari satu yurisdiksi negara.

2. Hukum internasional mengatur soal hubungan antara negara, sedangkan hukum nasional mengatur hubungan individu dengan individu dan individu dengan negara.

3. Tidak bisa karna subyek hukum utama dalam Hukum Publik Internasional adalah negara-negara dan organisasi internasional. Individu memiliki peran yang terbatas sebagai subjek hukum.

4. hukum internasional dan hukum nasional memiliki peran yang penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan di tingkat global dan nasional. tetapi tidak ada hierarki atau statement yang jelas tentang mana yang harus di dahulukan. mendahulukan masing masing hukum akan ditentukan melalui keadaan pada saat itu. tetapi tetap harus menghormati dan mematuhi kedua hukum tersebut.

5.pemerintah Indonesia dan Hesham Al Warraq

Pada 15 Desember 2014, ICSID memenangkan Indonesia terhadap gugatan salah satu pemegang saham Bank Century, Hesham Al Warraq. Ini merupakan kemenangan kedua Indonesia dalam kasus terkait, yang sebelumnya berhadapan dengan mantan pemilik saham bank yang sama, Rafat Ali Rizvi. Pada tahun 2011, Hesham, yang pernah menjabat Wakil Komisaris Utama Bank Century, menuntut pemerintah karena tindakan ekspropriasi atas saham di bank tersebut.

Ia meminta ganti rugi senilai US$19,8 juta. Alih-alih memperoleh ganti rugi, ICSID justru menolak gugatan Hesham terkait tindakan ekspropriasi. Dengan demikian, kemenangan Indonesia pada dua kasus Bank Century tersebut membuat pemerintah terhindar dari kewajiban membayar biaya sekitar Rp1,3 triliun atau US$100 juta


.


In reply to First post

Re: KUIS

Shahira Ratu Aqeela གིས-
Nama : Shahira Ratu Aqeela
NPM : 2312011441
KUIS HUKUM INTERNASIONAL

1. Hukum internasional terbagi menjadi hukum internasional publik dan hukum internasional privat. Hukum internasional publik mengatur hubungan antarnegara dan organisasi internasional, sementara hukum internasional privat menangani konflik hukum antarindividu dan entitas swasta lintas negara.

2. Hukum internasional mengatur soal hubungan antara negara, sedangkan hukum nasional mengatur hubungan individu dengan individu dan individu dengan negara.

3. Perusahaan internasional umumnya tidak dianggap sebagai subjek hukum internasional publik karena hukum internasional lebih fokus pada hubungan antarnegara dan organisasi internasional.

4. kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri, atau pejabat lain yang ditunjuk secara khusus oleh pemerintah untuk mewakili negara tersebut dalam konteks perjanjian internasional.

5. Beberapa negara memiliki prinsip dualisme hukum, yang berarti hukum internasional dan hukum nasional dianggap sebagai dua sistem yang terpisah. Dalam hal ini, hukum internasional perlu diimplementasikan melalui proses pengesahan atau penetapan dalam hukum nasional sebelum menjadi bagian dari sistem hukum negara tersebut. Jika ada konflik, biasanya hukum nasional akan mendahulukan hukum internasional.

Di sisi lain, negara-negara dengan prinsip monisme hukum melihat hukum internasional dan hukum nasional sebagai satu kesatuan. Dalam prinsip ini, hukum internasional secara otomatis menjadi bagian dari hukum nasional, dan jika terjadi konflik, hukum internasional akan mendahulukan hukum nasional.

6. Sengketa Pulau Kashmir melibatkan perseteruan wilayah antara India dan Pakistan sejak kemerdekaan dari pemerintahan kolonial Britania pada tahun 1947. Kedua negara mengklaim kedaulatan atas wilayah ini, yang terletak di wilayah subkontinen India. Sebagian wilayah Kashmir dikuasai oleh India, sebagian lainnya oleh Pakistan, dan sebagian kecil dikuasai oleh Tiongkok.
Organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memiliki peran sebagai mediator atau pemantau dalam beberapa konteks untuk membantu menyelesaikan sengketa antara India dan Pakistan terkait wilayah Kashmir.
In reply to First post

Re: KUIS

lorena 2352011022 གིས-


  1. Sebutkan dan jelaskan dua bagian hukum internasional?

    Jawaban: 

    ~Hukum internasional publik mengatur hubungan antara negara-negara atau subjek hukum internasional lainnya. Ini mencakup norma-norma yang mengatur perdamaian, perang, hak asasi manusia, dan kerja sama internasional.

    ~Hukum internasional privat berfokus pada hubungan hukum antara individu atau entitas hukum yang berasal dari negara yang berbeda. Ini menangani isu-isu seperti yurisdiksi, hukum yang berlaku, dan pengakuan serta pelaksanaan keputusan hukum dari satu negara di negara lain.

    2. Jelaskan perbedaan hukum internasional dan hukum negara/nasional?

    Jawaban:

    Hukum Internasional: Mengatur hubungan antara negara-negara atau subjek hukum internasional lainnya di tingkat global.

    Hukum Negara/Nasional: Berlaku di dalam suatu negara dan mengatur hubungan antara individu, entitas hukum, atau pemerintah di dalam batas negara tersebut.

    3. Apakah Perusahaan Internasional dapat menjadi subjek hukum internasional public?

    Jawaban: 

    Tidak, secara umum, perusahaan internasional tidak dianggap sebagai subjek hukum internasional publik. Hukum internasional publik secara tradisional memandang subjek hukum utama adalah negara-negara dan organisasi internasional. Meskipun perusahaan internasional memiliki kehadiran dan operasi lintas batas, status hukumnya umumnya terkait dengan hukum nasional.

    4. Siapakah yang dapat menandatangani sebuah perjanjian internasional public di suatu negara?

    Jawaban: 

    Penandatanganan perjanjian internasional publik di suatu negara biasanya dilakukan oleh pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk mewakili negara tersebut dalam konteks hubungan internasional. Wewenang tersebut bisa berbeda-beda antara negara-negara, tetapi umumnya melibatkan pejabat pemerintah tertinggi atau pejabat yang diberi mandat khusus untuk melakukan tindakan tersebut

    5. Apakah dalam suatu pemerintahan suatu negara kita harus mendahulukan hukum internasional atau hukum nasional? 

    Jawaban: 

    Pilihan antara mendahulukan hukum internasional atau hukum nasional dapat bergantung pada berbagai faktor, termasuk sistem hukum nasional, norma hukum internasional, dan kebijakan pemerintahan yang berlaku.

    Beberapa negara menganut prinsip monisme, di mana hukum internasional dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari hukum nasional. Dalam hal konflik, norma hukum internasional dapat diutamakan dan dianggap berlaku secara langsung di dalam negeri.

    Di sisi lain, pendekatan dualisme memandang hukum internasional dan hukum nasional sebagai dua sistem yang terpisah

    6. Berikan suatu contoh kasus peristiwa hukum internasional yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa internasional? 

    Jawaban : 

    Salah satu contoh kasus peristiwa hukum internasional yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa internasional adalah sengketa antara Rusia dan Negara-negara Baltik (Estonia, Latvia, dan Lithuania) mengenai pembajakan kapal Arctic Sunrise yang dimiliki oleh Greenpeace.

    Pada tahun 2013, aktivis Greenpeace menggunakan kapal Arctic Sunrise untuk melakukan protes terhadap pengeboran minyak di Laut Barents oleh perusahaan minyak Rusia, Gazprom. Kapal tersebut kemudian diserang dan diarak oleh pihak berwenang Rusia di perairan yang dianggap oleh Negara-negara Baltik sebagai perairan internasional atau wilayah Ekonomi Eksklusif mereka.

    Greenpeace dan Negara-negara Baltik mengajukan kasus ini ke International Tribunal for the Law of the Sea (Tribunal Internasional untuk Hukum Laut atau ITLOS), suatu lembaga penyelesaian sengketa internasional yang dibentuk berdasarkan Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS). Pada akhirnya, Rusia setuju untuk membebaskan kapal dan kru Arctic Sunrise dan mengizinkan mereka meninggalkan wilayah Rusia.

    Kasus ini mencerminkan peran penting lembaga penyelesaian sengketa internasional dalam menangani perselisihan antara negara-negara, organisasi non-pemerintah, dan entitas swasta di tingkat internasional.






In reply to First post

Re: KUIS

Larasati Putri Yuliyandi 2352011129 གིས-
Nama: Larasati Putri Yuliyandi NPM: 2352011129 1. Hukum Internasional terdiri dari dua bagian: Hukum Publik Internasional dan Hukum Perdata Internasional. Hukum Publik Internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan Internasional / Hukum Antar Negara. Sementara Hukum Perdata Internasional mengatur hubungan hukum antar warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain dan khusus mengatur bidang-bidang tertentu seperti lingkungan, perdagangan, atau hak asasi manusia. 2. Hukum Internasional mengatur hubungan antarnegara dan norma-norma yang berlaku di tingkat global. Sementara itu, hukum negara atau hukum nasional merupakan peraturan hukum yang berlaku di dalam suatu negara dan mengatur perilaku masyarakat di dalam batas wilayah negara tersebut. Hukum internasional berfokus pada hubungan antarnegara, sedangkan hukum negara lebih berfokus pada internal suatu negara. 3. Tidak bisa, karna perusahaan internasional umumnya bukan subjek hukum internasional public. Subjek hukum internasional public biasanya terkait dengan entitas seperti negara, organisasi internasional, dan individu dalam konteks hak asasi manusia. Perusahaan internasional lebih cenderung menjadi subjek hukum pada tingkat nasional. Hukum internasional umumnya berkaitan dengan hubungan antarnegara dan norma-norma yang mengatur perilaku negara-negara di tingkat global. 4. Penandatanganan perjanjian internasional publik biasanya dilakukan oleh perwakilan negara yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan tersebut. Di banyak negara, kepala negara atau pemerintah yang memegang kekuasaan eksekutif adalah yang memiliki wewenang untuk menandatangani perjanjian internasional. Dalam beberapa kasus, kepala negara dapat menunjuk pejabat atau diplomat khusus untuk menandatangani perjanjian atas namanya. 5. Pendahuluan antara hukum internasional dan hukum nasional dapat bervariasi tergantung pada struktur konstitusional suatu negara. Banyak negara memiliki prinsip bahwa hukum internasional dan hukum nasional harus selaras dan saling mendukung. 6. Salah satu contoh kasus hukum internasional yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa adalah kasus antara Australia dan Timor Leste terkait perbatasan maritim di Laut Timor. Keduanya mengalami perselisihan terkait hak pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut. Pada tahun 2016, Timor Leste membawa kasus ini ke Pengadilan Arbitrase di bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS). Arbitrase ini bertujuan untuk menentukan batas-batas maritim antara kedua negara sesuai dengan prinsip-prinsip UNCLOS. Hasilnya, pada tahun 2018, kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai setelah putusan arbitrase dikeluarkan. Putusan tersebut memengaruhi pembagian sumber daya alam di Laut Timor, dan menjadi contoh bagaimana lembaga penyelesaian sengketa internasional, seperti arbitrase di bawah UNCLOS, dapat membantu menyelesaikan konflik antara negara-negara.
In reply to First post

Re: KUIS

Larasati Putri Yuliyandi 2352011129 གིས-
Nama: Larasati Putri Yuliyandi 

NPM: 2352011129

 1. Hukum Internasional terdiri dari dua bagian: Hukum Publik Internasional dan Hukum Perdata Internasional. 

Hukum Publik Internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan Internasional / Hukum Antar Negara. Sementara Hukum Perdata Internasional mengatur hubungan hukum antar warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain dan khusus mengatur bidang-bidang tertentu seperti lingkungan, perdagangan, atau hak asasi manusia. 

2. Hukum Internasional mengatur hubungan antarnegara dan norma-norma yang berlaku di tingkat global. Sementara itu, hukum negara atau hukum nasional merupakan peraturan hukum yang berlaku di dalam suatu negara dan mengatur perilaku masyarakat di dalam batas wilayah negara tersebut. 

Hukum internasional berfokus pada hubungan antarnegara, sedangkan hukum negara lebih berfokus pada internal suatu negara. 

3. Tidak bisa, karna perusahaan internasional umumnya bukan subjek hukum internasional public. Subjek hukum internasional public biasanya terkait dengan entitas seperti negara, organisasi internasional, dan individu dalam konteks hak asasi manusia. Perusahaan internasional lebih cenderung menjadi subjek hukum pada tingkat nasional. Hukum internasional umumnya berkaitan dengan hubungan antarnegara dan norma-norma yang mengatur perilaku negara-negara di tingkat global. 

4. Penandatanganan perjanjian internasional publik biasanya dilakukan oleh perwakilan negara yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan tersebut. 

Di banyak negara, kepala negara atau pemerintah yang memegang kekuasaan eksekutif adalah yang memiliki wewenang untuk menandatangani perjanjian internasional. Dalam beberapa kasus, kepala negara dapat menunjuk pejabat atau diplomat khusus untuk menandatangani perjanjian atas namanya. 

5. Pendahuluan antara hukum internasional dan hukum nasional dapat bervariasi tergantung pada struktur konstitusional suatu negara. Banyak negara memiliki prinsip bahwa hukum internasional dan hukum nasional harus selaras dan saling mendukung. 

6. Salah satu contoh kasus hukum internasional yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa adalah kasus antara Australia dan Timor Leste terkait perbatasan maritim di Laut Timor. Keduanya mengalami perselisihan terkait hak pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut. Pada tahun 2016, Timor Leste membawa kasus ini ke Pengadilan Arbitrase di bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS). Arbitrase ini bertujuan untuk menentukan batas-batas maritim antara kedua negara sesuai dengan prinsip-prinsip UNCLOS. Hasilnya, pada tahun 2018, kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai setelah putusan arbitrase dikeluarkan. Putusan tersebut memengaruhi pembagian sumber daya alam di Laut Timor, dan menjadi contoh bagaimana lembaga penyelesaian sengketa internasional, seperti arbitrase di bawah UNCLOS, dapat membantu menyelesaikan konflik antara negara-negara.

In reply to First post

Re: KUIS

Ratu Balqis Cahya Islami 2352011072 གིས-

Nama: Ratu Balqis Cahya Islami

Npm: 2352011072

1. Dua bagian utama hukum internasional adalah hukum internasional publik, yang mengatur hubungan antar negara, dan hukum internasional perdata, yang menangani masalah hukum antara individu atau organisasi dari berbagai negara.

2. Hukum internasional berkaitan dengan hubungan antar negara dan norma-norma yang mengatur perilaku negara-negara di tingkat internasional. di sisi lain, hukum negara bagian/nasional mengacu pada standar dan peraturan hukum yang berlaku di suatu negara.

3. Perusahaan internasional dapat menjadi subjek hukum internasional publik tergantung pada konteks dan peranannya dalam urusan internasional. misalnya, perusahaan yang terlibat dalam proyek-proyek internasional besar atau memiliki dampak besar pada masyarakat internasional.

4. Penandatangan perjanjian internasional publik biasanya dilakukan oleh wakil pemerintah, seperti kepala negara, menteri luar negeri, atau pejabat yang diberi wewenang khusus. tergantung pada struktur pemerintahan suatu negara, proses ini mungkin berbeda.

5. Prinsip umumnya adalah bahwa Negara harus menghormati kewajiban hukum internasionalnya.namun, ketika timbul konflik antara hukum internasional dan hukum domestik, sebagian besar negara memiliki mekanisme penyelesaian konflik dan pilihan-pilihan ini mungkin berbeda-beda.

6. Contoh kasus adalah sengketa antara negara-negara di Laut China Selatan. Penggunaan lembaga seperti Pengadilan Arbitrase Internasional (PCA) untuk menyelesaikan sengketa wilayah dan klaim hukum internasional adalah contoh nyata dalam dinamika hubungan internasional.

In reply to First post

Re: KUIS

Bintang Rizky Cahya Anugrah གིས-
Nama:Bintang Rizky Cahya Anugrah
NPM:2352011102
1. Dua bagian hukum internasional adalah hukum internasional publik dan hukum perdata internasional. Hukum internasional publik mengatur hubungan antar negara, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lainnya. Sementara itu, hukum perdata internasional mengatur masalah perdata internasional, seperti perbedaan kewarganegaraan, faktor domisili, bendera kapal, pilihan hukum, tempat letaknya benda, dan tempat terjadinya proses perkara.

2. Hukum Internasional
Hukum internasional, atau public international law, mengatur hubungan antara negara-negara di tatanan internasional. Hal ini mencakup perjanjian-perjanjian internasional, hak asasi manusia, konflik bersenjata, dan perdagangan internasional.
Hukum Negara
Hukum negara, atau hukum nasional, berlaku secara eksklusif dalam wilayah suatu negara berdaulat. Hukum ini mengatur hubungan individu dengan individu dan individu dengan negara di dalam wilayah negara tersebut. Hukum negara juga mencakup peraturan hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan peraturan daerah.
Perbedaan utama antara keduanya adalah cakupan dan ruang lingkup penerapannya. Hukum internasional mengatur hubungan antara negara-negara, sementara hukum negara mengatur hubungan di dalam wilayah suatu negara. Selain itu, hukum internasional juga dapat mempengaruhi hukum negara, tetapi tidak sebaliknya.

3. Perusahaan internasional dapat menjadi subjek hukum internasional publik. Subyek hukum internasional dapat dibagi menjadi negara, organisasi internasional, perusahaan multinasional, dan individu. Perusahaan multinasional memiliki kedudukan dan tanggung jawab dalam hukum internasional, dan dapat memiliki hak dan kewajiban langsung berdasarkan hukum internasional. Dengan demikian, perusahaan internasional dapat menjadi subjek hukum internasional publik.

4. Dalam suatu negara, perjanjian internasional public dapat ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk sesuai dengan hukum nasional. Di Indonesia, pengesahan perjanjian internasional dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang dapat dilakukan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri.

5. Dalam pemerintahan negara, prinsip umumnya adalah hukum nasional mempunyai prioritas mutlak.
Namun penerapan hukum internasional juga sangat penting, terutama memastikan kepatuhan terhadap perjanjian internasional yang telah ditandatangani oleh suatu negara.
Menyeimbangkan hukum internasional dan nasional dapat menjadi sebuah tantangan, namun prinsip utamanya adalah menjaga konsistensi dan keadilan di tingkat nasional dan internasional.

6.Penggunaan bahasa dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.
In reply to First post

Re: KUIS

FAKHIRAH NAFISAH YUNI 2312011286 གིས-
NAMA: FAKHIRAH NAFISAH YUNI

NPM   : 2312011286

1.Hukum internasional terdiri dari dua bagian utaman yaitu:

Pertama Hukum Publik Internasional:Menangani hubungan antara negara-negara dan subjek hukum internasional lainnya. Ini mencakup prinsip-prinsip seperti kedaulatan negara, pengakuan internasional, dan penyelesaian sengketa antara negara.Kedua Hukum Privat Internasional (HPI): Fokus pada penyelesaian sengketa hukum antara individu atau entitas swasta yang melibatkan lebih dari satu yurisdiksi. HPI menentukan yurisdiksi yang relevan dan hukum yang berlaku dalam kasus-kasus transnasional.


2.Perbedaan utama antara hukum internasional dan hukum nasional (negara) terletak pada lingkup dan objek hukum yang diatur:.

A.Lingkup:

Hukum Internasional:Mengatur hubungan antara negara-negara dan subjek hukum internasional. Fokusnya adalah pada norma-norma yang mengikat negara-negara dalam berbagai konteks seperti perdamaian, perdagangan, dan hak asasi manusia.

 Hukum Nasional/Negara:Mengatur hubungan di dalam suatu negara. Ini mencakup regulasi internal yang berlaku untuk warga negara dan penduduk di dalam batas wilayah negara tersebut.

B. Subjek Hukum:

Hukum Internasional: Subjek utamanya adalah negara dan organisasi internasional. Individu dapat menjadi subjek hukum internasional dalam konteks tertentu, terutama terkait dengan hak asasi manusia.

Hukum Nasional/Negara: Subjeknya melibatkan warga negara, perusahaan, organisasi, dan entitas lain yang berada di bawah yurisdiksi negara tersebut.

C. Penegakan Hukum:

Hukum Internasional:Tidak memiliki otoritas pusat untuk menegakkan hukum. Penegakan sering kali tergantung pada kepatuhan sukarela negara-negara atau melalui mekanisme internasional seperti pengadilan internasional.

Hukum Nasional/Negara: Negara memiliki sistem penegakan hukum internal yang mencakup pengadilan, kepolisian, dan lembaga penegak hukum lainnya.


3.Perusahaan internasional tidak secara otomatis dianggap sebagai subjek hukum internasional publik. Hukum internasional publik secara tradisional mengenali negara-negara dan organisasi internasional sebagai subjek hukum. Namun, perkembangan terkini menunjukkan adanya peningkatan peran entitas swasta, termasuk perusahaan internasional, dalam konteks hukum internasional.

Dalam beberapa situasi, perusahaan internasional dapat menjadi subjek hukum internasional publik, terutama terkait dengan keterlibatan mereka dalam isu-isu seperti hak asasi manusia, lingkungan, dan tanggung jawab sosial perusahaan. Ada juga norma-norma dan prinsip-prinsip hukum internasional yang dapat berdampak pada kegiatan perusahaan di tingkat global.

status hukum perusahaan internasional sebagai subjek hukum internasional publik dapat bervariasi tergantung pada konteks dan hukum yang berlaku. Sementara itu, dalam banyak kasus, perusahaan lebih sering dianggap sebagai subjek hukum di tingkat nasional dan tunduk pada hukum negara di mana mereka beroperasi.


4.Dalam konteks hukum internasional, penandatanganan perjanjian internasional publik dilakukan oleh individu yang memiliki wewenang yang sah dari pemerintahan suatu negara. Tidak semua individu memiliki kewenangan untuk menandatangani perjanjian internasional. Wewenang ini biasanya terletak pada pejabat pemerintah yang memiliki tanggung jawab dalam urusan luar negeri.Dalam banyak negara, presiden atau kepala negara memiliki otoritas untuk menandatangani perjanjian internasional, dan ini biasanya dilakukan setelah melibatkan proses persetujuan dari pihak-pihak yang terkait di dalam pemerintahan. Proses ini dapat bervariasi antara negara-negara sesuai dengan konstitusi dan sistem pemerintahan mereka.


5.hukum internasional dan hukum nasional adalah isu kompleks dan dapat bergantung pada kerangka hukum suatu negara.Namun, ketika terjadi konflik antara ketentuan hukum internasional dan hukum nasional, pendekatan yang umumnya diterima adalah: Dalam sebagian besar negara, prinsip-prinsip umum yang diterima adalah bahwa hukum internasional dan hukum nasional seharusnya saling mendukung dan tidak saling bertentangan.berlakunya hukum Internasional terdapat dua teori yang cukup dikenal, yaitu monisme dan dualisme. Menurut teori monisme, hukum Internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya, hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum Internasional. Menurut teori dualisme Hukum Internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Keberadaan hukum Internasional menjadi control masyarakat hukum Internasional dalam menjalangkan hukum nasional demi tercapainaya ketertiban dunia.


6.Salah satu contoh kasus peristiwa hukum internasional yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa internasional adalah kasus antara Filipina dan China terkait dengan klaim atas wilayah Laut China Selatan.Pada tahun 2013, Filipina membawa sengketa teritorial dengan China ke Pengadilan Arbitrase Permanen (Permanent Court of Arbitration/PCA) di Den Haag, Belanda. Filipina mengklaim bahwa China melanggar Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) dalam klaim wilayahnya di Laut China Selatan.Pada 12 Juli 2016, PCA menyimpulkan bahwa klaim Filipina sebagian besar valid. Pengadilan tersebut menyatakan bahwa tindakan China untuk mendirikan pulau buatan di wilayah yang diklaim oleh Filipina adalah melanggar UNCLOS. Meskipun China menolak untuk mengakui keabsahan putusan tersebut, kasus ini mencerminkan bagaimana lembaga penyelesaian sengketa internasional seperti PCA dapat memainkan peran penting dalam menangani sengketa antarnegara dan menerapkan prinsip-prinsip hukum internasional.

In reply to First post

Re: KUIS

MAHATHIR MUHAMMAD 2352011135 གིས-
Nama:Mahathir muhammad Npm:2352011135 KUIS HUKUM INTERNASIONAL 1. Hukum internasional terbagi menjadi hukum internasional publik dan hukum internasional privat. Hukum internasional publik mengatur hubungan antarnegara dan organisasi internasional, sementara hukum internasional privat menangani konflik hukum antarindividu dan entitas swasta lintas negara. 2. Hukum internasional mengatur soal hubungan antara negara, sedangkan hukum nasional mengatur hubungan individu dengan individu dan individu dengan negara. 3. Perusahaan internasional umumnya tidak dianggap sebagai subjek hukum internasional publik karena hukum internasional lebih fokus pada hubungan antarnegara dan organisasi internasional. 4. kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri, atau pejabat lain yang ditunjuk secara khusus oleh pemerintah untuk mewakili negara tersebut dalam konteks perjanjian internasional. 5. Beberapa negara memiliki prinsip dualisme hukum, yang berarti hukum internasional dan hukum nasional dianggap sebagai dua sistem yang terpisah. Dalam hal ini, hukum internasional perlu diimplementasikan melalui proses pengesahan atau penetapan dalam hukum nasional sebelum menjadi bagian dari sistem hukum negara tersebut. Jika ada konflik, biasanya hukum nasional akan mendahulukan hukum internasional. Di sisi lain, negara-negara dengan prinsip monisme hukum melihat hukum internasional dan hukum nasional sebagai satu kesatuan. Dalam prinsip ini, hukum internasional secara otomatis menjadi bagian dari hukum nasional, dan jika terjadi konflik, hukum internasional akan mendahulukan hukum nasional. 6. Sengketa Pulau Kashmir melibatkan perseteruan wilayah antara India dan Pakistan sejak kemerdekaan dari pemerintahan kolonial Britania pada tahun 1947. Kedua negara mengklaim kedaulatan atas wilayah ini, yang terletak di wilayah subkontinen India. Sebagian wilayah Kashmir dikuasai oleh India, sebagian lainnya oleh Pakistan, dan sebagian kecil dikuasai oleh Tiongkok. Organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memiliki peran sebagai mediator atau pemantau dalam beberapa konteks untuk membantu menyelesaikan sengketa antara India dan Pakistan terkait wilayah Kashmir.
In reply to First post

Re: KUIS

MUHAMMAD RAFIQ 2312011237 གིས-
Nama: Muhammad Rafiq
Npm : 2312011237

1Hukum internasional terdiri dari dua bagian utama: hukum internasional umum dan hukum internasional khusus. Hukum internasional umum mencakup prinsip-prinsip dasar yang berlaku secara umum bagi semua negara, sementara hukum internasional khusus berkaitan dengan peraturan yang mengatur hubungan antarnegara dalam bidang tertentu, seperti perdagangan internasional atau perlindungan lingkungan.

2.Hukum internasional mengatur hubungan antarnegara dan subjek hukum internasional, sedangkan hukum negara atau nasional berfokus pada aturan yang mengatur hubungan di dalam suatu negara atau wilayah hukum tertentu. Hukum internasional mencakup perjanjian antarnegara, sementara hukum nasional mencakup peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara untuk mengatur perilaku di dalam wilayahnya.

3. Ya, Perusahaan internasional dapat menjadi subjek hukum internasional tetapi ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi yaitu:
-Kepribadian Hukum: Untuk menjadi subjek hukum internasional, suatu entitas perlu memiliki kepribadian hukum (legal personality) yang diperlukan untuk memperoleh keabsahan hukum sebagai subjek serta satuan tersendiri dalam hubungan internasional
-Kewenangan: Sebagai subjek hukum internasional, perusahaan internasional harus mampu membuat perjanjian internasional yang sah dan mengikat dalam hukum internasional
-Imunitas: Subjek hukum internasional juga harus menikmati imunitas dari yuridiksi domestik
Dengan demikian, perusahaan internasional dapat menjadi subjek hukum internasional jika memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, seperti kepribadian hukum, kewenangan, dan imunitas

4.1.Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan: Kepala negara, seperti presiden atau raja, dan kepala pemerintahan, seperti perdana menteri, adalah pejabat tertinggi di suatu negara dan sering memiliki kewenangan untuk menandatangani perjanjian internasional. Tindakan ini mencerminkan komitmen tingkat tinggi terhadap isi perjanjian.

2.Menteri Luar Negeri atau Pejabat Diplomatik Tinggi:
Menteri luar negeri atau pejabat diplomatik tinggi memiliki peran penting dalam hubungan internasional. Mereka dapat ditunjuk oleh kepala pemerintahan untuk menandatangani perjanjian dan sering terlibat dalam proses negosiasi.

3.Pejabat yang Ditunjuk oleh Pemerintah:
Pemerintah dapat menunjuk pejabat atau perwakilan khusus, seperti duta besar atau delegasi khusus, untuk menandatangani perjanjian. Pilihan ini dapat tergantung pada konteks dan tingkat kepentingan perjanjian tersebut.

5.Pada umumnya, prinsip-prinsip umum yang digunakan adalah bahwa hukum internasional dapat diadopsi dan diimplementasikan di tingkat nasional tanpa merusak ketentuan konstitusi dan hukum nasional.
Namun, jika terjadi konflik antara hukum internasional dan hukum nasional, negara biasanya cenderung mendahulukan hukum nasional. Hukum nasional sering dianggap sebagai hukum tertinggi dan mengikat semua entitas di dalam wilayah yurisdiksi negara tersebut. Beberapa alasan untuk mendahulukan hukum nasional meliputi:
Kedaulatan Negara: -Kedaulatan negara umumnya dihormati, dan keputusan internal suatu negara dianggap sebagai hak yang sah. Negara biasanya mengejar kepentingan nasionalnya sesuai dengan hukum dan kebijakan nasionalnya.
-Konstitusi sebagai Hukum Tertinggi: Di banyak negara, konstitusi dianggap sebagai hukum tertinggi, dan setiap tindakan atau hukum yang tidak sesuai dengan konstitusi dapat dianggap tidak sah

Meskipun demikian, banyak negara memiliki mekanisme dan prosedur untuk mengintegrasikan hukum internasional ke dalam hukum nasional, dan beberapa prinsip hukum internasional dianggap sebagai bagian dari hukum nasional. Prinsip-prinsip ini dapat tercermin dalam perjanjian internasional yang diratifikasi atau diadopsi oleh negara tersebut.

6."Kasus Australia-Timor Leste"

Kasus antara Australia dan Timor Leste mengenai perbatasan maritim. Kasus ini terkait dengan perebutan sumber daya alam, khususnya ladang minyak dan gas di Laut Timor.
Pada tahun 2016, Timor Leste membawa kasus tersebut ke Pengadilan Tetap Arbitrase di bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS). Mereka menuduh bahwa perjanjian batas maritim yang ditandatangani dengan Australia pada tahun 2006 tidak sah karena dituduh adanya pelanggaran mata uang dalam negosiasi.
Hasilnya, pada Agustus 2017, kedua negara sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara damai melalui mediasi di bawah perantaraan PBB. Pada tahun 2018, Australia dan Timor Leste menandatangani perjanjian yang menetapkan batas maritim antara kedua negara dan berbagi keuntungan dari sumber daya alam di Laut Timor.
Kasus ini mencerminkan bagaimana lembaga penyelesaian sengketa internasional, dalam hal ini Pengadilan Tetap Arbitrase dan mediasi PBB, dapat menjadi sarana efektif untuk menyelesaikan konflik antara negara-negara dan mencapai solusi damai tanpa melibatkan konflik bersenjata.
In reply to First post

Re: KUIS

Earlene Ariqoh Artanti 2312011387 གིས-
Nama :Earlene Ariqoh Artanti

NPM :2312011387

1. Hukum Internasional dibagi menjadi 2, yaitu Hukum Internasional dan Hukum Internasional Perdata, dimana Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara satu subjek hukum internasional dengan subjek hukum internasional lainnya, sedangkan Hukum Internasional Perdata mengatur tentang hukum perdata pada taraf internasional.

2.Hukum Internasional menyangkut kepentingan internasional yang melibatkan banyak negara-negara lainnya di seluruh penjuru dunia, sifatnya lemah dan tidak dapat mengatur secara penuh sebuah negara yang berdaulat, sedangkan hukum negara/nasional adalah hukum yang dilaksanakan oleh hanya sebuah negara, dimana semua keputusan yang diambil berdasarkan oleh kepentingan dari rakyat negara tersebut saja, hukumnya bersifat berdaulat dan dapat mengikat penuh masyarakat yang ada di negara tersebut.

3.Tidak, karena subjek hukum internasional publik biasanya terdiri dari negara-negara dan organisasi internasional, dimana perusahaan internasional bukan merupakan sebuah negara maupun organisasi internasional sehingga sebuah perusahaan internasional hanya dapat menjadi subjek dari hukum perdata dibawah yurisdiksi nasional.

4.Orang yang dapat menandatangani sebuah perjanjian internasional publik di suatu negara adalah pimpinan yang memiliki kewenangan konstitusional dari negara tersebut, seperti Presiden, Perdana Menteri atau para pejabat lainnya, atau apabila perjanjian tersebut dibuat untuk kemudian dijalin dengan suatu organisasi internasional maka pemimpin dari organisasi tersebut dapat menandatangani perjanjian yang akan disepakati nantinya.

5. Dalam pemerintahan tentunya hukum nasional harus didahulukan, sebab sebuah negara memiliki kedaulatan dan nasib masyarakat yang ada di dalamnya. Pelaksanaan hukum nasional jelas lebih penting karena apa yang diputuskan tentunya akan lebih menentukan nasib, sejalan dan spesifik sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh rakyatnya.

6.Salah satu contohnya yaitu Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan yang terjadi diantara Indonesia dan Malaysia yang pada akhirnya membuat sengketa ini menjadi salah satu masalah internasional yang akhirnya diselesaikan bersama melalui lembaga penyelesaian sengketa internasional
In reply to First post

Re: KUIS

Kirana Putri 2312011146 གིས-

Nama : Kirana Putri 

Npm : 2312011146

1. Ada 2 yaitu hukum internasional dan hukum perdata internasional

•Hukum perdata internasional public adalah keseluruhan peraturan dan putusan hukum yang menentukan hukum mana yang berlaku dalam hal terjadinya sengketa antara dua atau lebih orang dengan kewarganegaraan yang berbeda-beda.

•Hukum internasional public adalah hukum yang mengatur hubungan antarnegara dan subjek hukum lainnya.


2. Jika hukum nasional bersumber pada kehendak negara itu sendiri, sedangkan hukum internasional bersumber pada kehendak bersama negara-negara dalam masyarakat internasional. Terkait subjek hukumnya, maka subjek hukum nasional adalah individu-individu yang terdapat dalam suatu negara.


3. Tidak karena hukum internasional public adalah hukum yang mengatur hubungan antarnegara dan subjek hukum lainnya dengan objek negara, organisasi internasional, palang merah internasional, Vatikan, pemberontak hingga individu.


4. Presiden, karena Undang-undang tentang Perjanjian internasional merupakan pelaksanaan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk membuat perjanjian internasional dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.


5. Yang harus didahulukan antara hukum internasional dan hukum nasional Tingkat prioritas antara hukum internasional dan hukum nasional dapat bervariasi tergantung pada yurisdiksi dan konteks tertentu.

Secara umum, negara cenderung mengutamakan hukum nasional karena  mencerminkan kedaulatannya.Namun, beberapa kasus memerlukan kepatuhan terhadap hukum internasional untuk mendorong kerja sama antar negara dan menghormati standar global.Pilihannya tergantung pada situasi dan kebijakan pemerintah yang bersangkutan.


6. Pemerintah Indonesia dan Hesham Al Waraq


Pada tahun 2011, Hesham, yang pernah menjabat Wakil Komisaris Utama Bank Century, menuntut pemerintah karena tindakan ekspropriasi atas saham di bank tersebut.Ia meminta ganti rugi senilai US$19,8 juta. Alih-alih memperoleh ganti rugi, ICSID justru menolak gugatan Hesham terkait tindakan ekspropriasi. Dengan demikian, kemenangan Indonesia pada dua kasus Bank Century tersebut membuat pemerintah terhindar dari kewajiban membayar biaya sekitar Rp1,3 triliun atau US$100 juta




In reply to First post

Re: KUIS

Lola Nabila Putri 2312011042 གིས-
Nama :Lola Nabila Putri
NPM :2312011042


1. hukum internasional public dan hukum internasional perdata. Hukum internasional public mengatur hubungan antar negara secara umum, sementara hukum internasional perdata menangani aspek khusus seperti hukum perang, hak asasi manusia, dan lingkungan.


2.Hukum internasional mengatur soal hubungan antara negara, sedangkan hukum nasional mengatur hubungan individu dengan individu dan individu dengan negara.
jika hukum nasional bersumber pada kehendak negara itu sendiri, sedangkan hukum internasional bersumber pada kehendak bersama negara-negara dalam masyarakat internasional.


3. Tidak, karna Subjek hukum internasional publik umumnya terdiri dari negara-negara dan organisasi internasional. Perusahaan internasional lebih cenderung menjadi subjek hukum perdata di bawah yurisdiksi nasional.


4.Undang-undang tentang Perjanjian internasional merupakan pelaksanaan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk membuat perjanjian internasional dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.


5.harus mendahulukan hukum nasional karna pada umumnya negara berkewajiban mengatur dan memerintah negara nya baru ikut menjalin hubungan organisasi organisasi dengan negara negara lain sperti PBB ASEAN dll.


6.Sengketa Antara Irak dan Kuwait.
Penyebab invasi Irak ke Kuwait adalah kemerosotan ekonomi Irak setelah perang delapan tahun dengan Iran. Selain itu, Irak mengangkat masalah perselisihan perbatasan akibat warisan Inggris dalam pembagian kekuasaan setelah jatuhnya pemerintahan Usmaniyah Turki. Dewan Keamanan PBB menggunakan hak veto untuk menyelesaikan sengketa kedua negara. Pada 27 Februari 1991, pasukan koalisi berhasil membebaskan Kuwait dan Presiden Bush menyatakan perang selesai.
In reply to First post

Re: KUIS

Rafiq Arliando གིས-

Nama:Rafiq fahrezi arliando

Npm:2352011096

1.• Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law/IHL)


Hukum ini mengatur perilaku negara dan individu selama konflik bersenjata. Tujuannya adalah melindungi mereka yang tidak terlibat dalam pertempuran, seperti warga sipil, dan membatasi cara dan metode perang yang dapat digunakan.


 • Hukum Laut Internasional (International Law of the Sea/UNCLOS)


UNCLOS menetapkan hak dan kewajiban negara-negara dalam pemanfaatan dan pengelolaan laut. Ini mencakup batasan wilayah laut, hak lintas damai, serta hak dan kewajiban terkait pengelolaan sumber daya laut.


2. Hukum internasional mengatur hubungan antarnegara dan organisasi internasional, sedangkan hukum negara/nasional berkaitan dengan aturan yang mengatur tingkah laku di dalam suatu negara. Hukum internasional bersifat horizontal antarnegara, sedangkan hukum nasional bersifat vertikal dalam suatu entitas negara.

3. Jadi,perusahaan internasional dapat menjadi subjek hukum internasional publik,jika mereka memenuhi kriteria tertentu. Salah satu kriteria yang umumnya digunakan adalah apakah perusahaan tersebut memiliki kehadiran internasional yang signifikan dan beroperasi di berbagai negara. Jika perusahaan tersebut memiliki kehadiran global dan terlibat dalam aktivitas yang mempengaruhi kepentingan internasional, maka mereka dapat dianggap sebagai subjek hukum internasional publik.

4. Di sebagian besar negara, penandatanganan perjanjian internasional umumnya dilakukan oleh kepala negara atau pemerintah yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menanggung komitmen internasional. Ini bisa berupa presiden, raja, perdana menteri, atau pejabat tinggi lainnya yang ditunjuk sesuai dengan hukum domestik negara tersebut. Proses penandatanganan ini mewakili kesepakatan awal untuk bergabung dalam perjanjian, tetapi biasanya memerlukan persetujuan dan ratifikasi lebih lanjut dari badan legislatif atau otoritas lain sesuai dengan hukum negara tersebut.

 5. Prioritas antara hukum internasional dan hukum nasional dapat bervariasi tergantung pada yurisdiksi dan konteks spesifik. Secara umum, negara-negara cenderung memprioritaskan hukum nasional karena itu mencerminkan kedaulatan mereka. Namun, beberapa kasus memerlukan kesesuaian dengan hukum internasional untuk mempromosikan kerjasama antarnegara dan pemenuhan standar global. Pemilihan bergantung pada situasi dan kebijakan pemerintah yang bersangkutan.                           

6. Salah satu contoh kasus hukum internasional yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa internasional adalah kasus Antartika pada 1959. Konvensi Antartika yang ditandatangani oleh sejumlah negara, termasuk Argentina, Chile, dan Britania Raya, memicu sengketa mengenai klaim wilayah di Antartika. Lembaga penyelesaian yang terlibat adalah Mahkamah Internasional, yang kemudian memutuskan untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui negosiasi dan bukan melalui proses litigasi.

In reply to First post

Re: KUIS

Ray Billy Marthin Sidabalok 2312011392 གིས-
Nama: Ray Billy Marthin Sidabalok

NPM: 2312011392

1.) - Hukum Humaniter Internasional,   Hukum ini mengatur perilaku negara dan individu selama konflik bersenjata. Tujuannya adalah melindungi mereka yang tidak terlibat dalam pertempuran, seperti warga sipil, dan membatasi cara dan metode perang yang dapat digunakan. 

- Hukum Laut Internasional       UNCLOS menetapkan hak dan kewajiban negara-negara dalam pemanfaatan dan pengelolaan laut. Meliputi batasan wilayah laut, hak lintas damai, serta hak dan kewajiban terkait pengelolaan sumber daya laut.

2.) Hukum internasional yang mengatur hubungan antarnegara dan organisasi internasional, sedangkan hukum negara/nasional berkaitan dengan aturan yang mengatur perilaku di suatu negara. Hukum internasional bersifat horizontal antarnegara, sedangkan hukum nasional bersifat vertikal dalam suatu entitas negara.

3.) Tidak, perusahaan internasional tidak dapat menjadi subjek hukum internasional publik secara langsung. Hukum internasional publik lebih terfokus pada subjek hukum yang secara tradisional terdiri dari negara-negara dan organisasi internasional yang memiliki yurisdiksi atau kapasitas hukum independen.

4.) Di sebagian besar negara, penandatanganan perjanjian internasional umumnya dilakukan oleh kepala negara atau pemerintah yang memiliki wewenang konstitusional untuk memenuhi komitmen internasional. Ini bisa berupa presiden, raja, perdana menteri, atau pejabat tinggi lainnya yang ditunjuk sesuai dengan hukum domestik negara tersebut. Proses penandatanganan ini mewakili kesepakatan awal untuk bergabung dalam perjanjian, tetapi biasanya memerlukan persetujuan dan ratifikasi lebih lanjut dari badan legislatif atau otoritas lain sesuai dengan hukum negara tersebut.

5.) Dalam konteks pemerintahan suatu negara, pertanyaan mengenai prioritas antara hukum internasional dan hukum nasional dapat menjadi kompleks dan bergantung pada berbagai faktor. Tidak ada jawaban tunggal yang tepat untuk pertanyaan ini, karena setiap negara memiliki sistem hukum dan kebijakan yang berbeda. Secara umum, hukum internasional dan hukum nasional memiliki peran yang penting dalam menjaga perdamaian dan keadilan di tingkat global dan nasional. Hukum internasional adalah kumpulan aturan dan prinsip yang mengatur hubungan antara negara-negara dan organisasi internasional. Hukum nasional, di sisi lain, adalah seperangkat aturan yang berlaku di suatu negara dan mengatur hubungan antara pemerintah dan warganya. 

6.  Salah satu contoh kasus hukum internasional adalah Perkara Pulau Pedra Branca antara Singapura dan Malaysia. Kasus ini melibatkan penyelesaian kepemilikan pulau di Selat Johor dan penyelesaian oleh Mahkamah Internasional pada tahun 2008, yang menetapkan bahwa Pulau Pedra Branca menjadi milik Singapura, sedangkan dua pulau lainnya menjadi hak milik Malaysia. Kasus ini mencerminkan bagaimana lembaga penyelesaian sengketa internasional seperti ICJ dapat berperan dalam menyelesaikan penyelesaian sengketa antarnegara dengan menggunakan hukum internasional sebagai landasan keputusan.


In reply to First post

Re: KUIS

Arvicka Alicia Zahra 2352011006 གིས-

NAMA : ARVICKA ALICIA ZAHRA
NPM    : 2352011006
KUIS

1. ruang lingkup hukum internasional dibagi menjadi dua, yakni:
-Hukum internasional publik
-Hukum perdata internasional.

2. -Hukum internasional, juga disebut sebagai hukum negara atau hukum internasional publik, menunjukkan prinsip, prosedur, dan aturan yang mengatur urusan dan perjanjian suatu negara ketika berkolaborasi dengan negara lain.
-Hukum nasional, disebut juga hukum domestik, mencakup undang-undang yang berkaitan dengan suatu bangsa atau negara bagian tertentu. 

3. Perusahaan internasional tidak secara langsung dianggap sebagai subjek hukum internasional publik. Hukum internasional umumnya mengakui negara sebagai subjek utama. Namun, perusahaan dapat terlibat dalam perjanjian internasional atau sengketa internasional yang melibatkan hukum internasional. Perusahaan juga tunduk pada hukum nasional dan mungkin tunduk pada yurisdiksi internasional dalam beberapa konteks, terutama terkait dengan bisnis lintas batas.

4. Di banyak negara, penandatanganan
perjanjian internasional umumnya
dilakukan oleh kepala negara atau
pemerintahan, seperti presiden atau
perdana menteri. Namun, proses
ratifikasi dan pelaksanaan perjanjian
tersebut dapat melibatkan langkah-
langkah tambahan yang melibatkan
badan legislatif atau organ pemerintah
lainnya, sesuai dengan konstitusi dan
sistem hukum masing-masing negara.

5. Biasanya, negara-negara cenderung memprioritaskan hukum nasional mereka sendiri. Namun, dalam konteks tertentu, ada situasi di mana kewajiban hukum internasional dapat mengharuskan negara untuk tindakan sesuai dengan hukum internasional. Keputusan ini sering kali tergantung pada peraturan hukum nasional dan komitmen internasional suatu negara.

6. Salah satu contoh kasus peristiwa hukum internasional yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa internasional adalah Putusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) mengenai sengketa antara Kosta Rika dan Nikaragua terkait perbatasan lautdan tanah pada tahun 2018. Mahkamah Internasional adalah lembaga hukum internasional yang berperan dalampenyelesaian sengketa antara negara- negara. Dalam kasus ini, ICJ memberikan keputusan mengenai perbatasan yang akhirnya harus dihormati oleh kedua negara tersebut.

In reply to First post

Re: KUIS

M.Arkaan Ghatafa 2352011106 གིས-

Nama: M.Arkaan Ghatafa

NPM: 2352011106


1.Dua Bagian Hukum Internasional:

Hukum Internasional Publik: Mengatur hubungan antara negara-negara dan subjek hukum internasional lainnya.

Hukum Internasional Privat: Menangani hubungan hukum antara individu non-pemerintah di tingkat internasional.


2.Perbedaan Hukum Internasional dan Hukum Negara:

Hukum Internasional: Mengatur hubungan antar negara dan subjek internasional.

Hukum Negara: Berlaku di dalam batas suatu negara, mengatur hubungan antara pemerintah dan warganya.


3.Perusahaan Internasional sebagai Subjek Hukum Internasional Publik:

subjek hukum internasional adalah negara. Namun, perusahaan internasional dapat diakui sebagai subjek hukum internasional, terutama dalam kaitannya dengan hak dan kewajiban tertentu.


4.Penandatanganan Perjanjian Internasional di Suatu Negara:

Perjanjian internasional publik ditandatangani oleh perwakilan yang memiliki kewenangan oleh pemerintah suatu negara, seperti presiden atau menteri luar negeri, sesuai dengan hukum nasional.


5.Pentingnya Hukum Internasional dan Hukum Nasional:

Keduanya memiliki peran penting. Prinsip dasar adalah hukum internasional tidak boleh bertentangan dengan hukum nasional. Biasanya, hukum internasional dan hukum nasional seharusnya saling mendukung dan tidak saling bertentangan.


6.Contoh Kasus Peristiwa Hukum Internasional:

Contoh adalah sengketa maritim antara Filipina dan China di Laut China Selatan yang dibawa ke Pengadilan Arbitrase Internasional pada 2016. Keputusan pengadilan tersebut memiliki dampak signifikan terhadap interpretasi hukum laut internasional.

In reply to First post

Re: KUIS

Rika Rahayu གིས-
Nama: Rika Rahayu
NPM :2312011244

1). 1. hukum internasional publik (public internasional law): merupakan hukum internasional yang mengatur hubungan antarnegara dan organisasi internasional.
2. hukum internasional privat (private internasional law): merupakan hukum internasional yang mengatur konflik hukum yang mungkin timbul ketika terdapat perbedaan antara hukum dari dua atau lebih yurisdiksi nasional.

2). Hukum Internasional mengatur hubungan antarnegara dan organisasi internasional, didasarkan pada konsensus global, fokus pada hak dan kewajiban entitas internasional. Sedangkan, Hukum Negara/Nasional mengatur tatanan hukum di dalam suatu negara atau yurisdiksi, bersumber dari konstitusi, undang-undang, dan yurisprudensi nasional, fokus pada hak dan kewajiban individu dan badan hukum di dalam negara tersebut.

3). Minurut saya perusahan internasional bukanlah subjek internasional. Karena subjek utama hukum internasional publik adalah negara-negara dan organisasi internasional. Perusahaan internasional lebih cenderung menjadi subjek hukum perdata di tingkat nasional atau berada di bawah yurisdiksi hukum nasional. Meskipun perusahaan dapat terlibat dalam perjanjian internasional, statusnya lebih terkait dengan hukum kontrak dan bisnis daripada hukum internasional publik yang mengatur hubungan antarnegara.

4). Yang berwenang untuk menandatangani perjanjian internasional adalah pejabat tinggi pemerintah atau diplomat yang telah diberi mandat khusus. Hal ini mencerminkan persetujuan negara terhadap isi perjanjian dan kewajiban yang mungkin timbul darinya. Setelah penandatanganan, persetujuan tersebut masih memerlukan proses ratifikasi sesuai dengan aturan hukum nasional sebelum perjanjian tersebut dapat mengikat negara secara resmi.

5). Dalam sistem hukum kebanyakan negara, prinsip umumnya adalah bahwa hukum internasional dan hukum nasional seharusnya saling mendukung dan sejalan. Namun, ketika terjadi konflik antara keduanya, kebanyakan negara memberikan prioritas pada hukum nasional. Prinsip ini disebut sebagai prinsip "monisme dualisme," di mana negara dapat menerapkan hukum internasional secara langsung (monisme) atau memerlukan adopsi legislatif dalam hukum nasional (dualisme). Jadi, hukum nasional lebih diutamakan untuk menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional, tetapi upaya sering dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan norma internasional.

6). Pada tahun 2016, Filipina membawa sengketa Laut China Selatan ke Pengadilan Arbitrase Permanen di bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS).
In reply to First post

Re: KUIS

Luthfiya Dzakiyyah ‎ ‎ ‎ གིས-
Nama : Luthfiya Dzakiyyah
NPM : 2312011412

1. Hukum Internasional dibagi menjadi dua yaitu : Hukum Internasional (Publik) dan Hukum Perdata Internasional.
Hukum Publik Internasional adalah keseluruhan kaidah kaidah dan asas asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara yang bukan bersifat perdata.
Hukum perdata Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara negara.
2. Perbedaan Hukum Internasional dan Hukum Nasional terletak pada Subjek dan Objek nya. Subjek HI berupa negara negara, organisasi Internasional, pemberontak dll sedangkan subjek HN berupa individu dan badan lembaga.
Dan objek HI berupa persoalan Internasional sedangkan objek HN berupa Persoalan Nasional.
3. Perusahaan Internasional belum bisa disebut subjek Hukum Internasional karna belum memenuhi syarat kecakapan hukum Internasional.
4. Yang bisa menandatangi perjanjian Hukum Internasional adalah kepala negara atau pemerintah seperti presiden atau perdana menteri.
5. Menurut saya Hukum Nasional harus lebih didahulukan daripada Hukum Internasional karena suatu negara memiliki kedaulatan dan memiliki hukum yang mengatur di wilayahnya masing-masing.
6. Salah satu contoh kasus peristiwa hukum internasional yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa internasional adalah kasus yang diajukan ke Pengadilan Internasional (ICJ) terkait klaim atau sengketa antar-negara. Contohnya, kasus Nicaragua v. United States pada tahun 1986, di mana Nicaragua membawa tuntutan terhadap Amerika Serikat ke ICJ terkait dukungan AS terhadap kelompok pemberontak di Nicaragua. ICJ memberikan putusan yang menyatakan bahwa Amerika Serikat melanggar hukum internasional dan memerintahkan ganti rugi kepada Nicaragua.
In reply to First post

Re: KUIS

Rafi Azmi 2312011194 གིས-
Nama : Rafi Azmi 

Npm :2312011194

 

1. hukum internasional terbagi menjadi dua, yaitu: hukum internasional publik dan hukum perdata internasional - Hukum internasional publik adalah hukum yang mengatur hubungan antarnegara dan subjek hukum lainnya - Hukum perdata internasional adalah hukum yang berlaku di dunia namun bersifat privat

 2. Hukum internasional mengatur soal hubungan antara negara, sedangkan hukum nasional mengatur hubungan individu dengan individu dan individu dengan negara. 

 3. Tidak bisa karena sampai saat ini kewenangan pembebanan tanggung jawab MNC hanya dimiliki oleh negara. Ketergantungan negara terhadap MNC di bidang ekonomi membuat negara justru meringankan tanggung jawab MNC. Negara yang enggan disetarakan dengan MNC menjadi alasan mengapa MNC tidak dijadikan subjek hukum internasional. 

 4. Undang-undang tentang Perjanjian internasional merupakan pelaksanaan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk membuat perjanjian internasional dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Juga raja, perdana menteri, atau pejabat tinggi lainnya yang ditunjuk sesuai dengan hukum domestik negara tersebut 

 5. Prioritas antara hukum internasional dan hukum nasional dapat bervariasi tergantung pada konstitusi dan hukum domestik suatu negara. Beberapa negara memberikan prioritas tertinggi pada hukum konstitusi nasional, sementara negara lain mengakui hukum internasional sebagai bagian yang signifikan dari sistem hukum mereka. Dalam beberapa kasus, negara dapat mencoba menyelaraskan hukum nasional mereka dengan kewajiban hukum internasional. Selain itu, banyak negara memiliki mekanisme hukum domestik untuk mengadopsi norma-norma hukum internasional ke dalam sistem hukum mereka. Penting untuk dicatat bahwa pendekatan ini dapat bervariasi, dan keputusan akhirnya tergantung pada konstitusi dan hukum dalam masing-masing negara. 

 6. Salah satu contoh kasus penyelesaian sengketa internasional adalah Perselisihan Laut China Selatan. Beberapa negara, termasuk Tiongkok, Filipina, dan Vietnam, memiliki klaim yang tumpang tindih terkait kedaulatan di wilayah Laut China Selatan. Pada tahun 2016, Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag, Belanda, memutuskan dalam kasus yang diajukan oleh Filipina terkait klaim teritorial di Laut China Selatan. Putusan tersebut menyatakan bahwa klaim China terhadap hak historis di sebagian besar wilayah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat menurut Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut.

In reply to First post

Re: KUIS

Muhammad Aftar Arga Fisabilillah 2312011393 གིས-

Nama : Muhammad Aftar Arga Fisabilillah 

Npm   : 2312011393 


1.Dua bagian hukum internasional adalah hukum internasional publik dan hukum perdata internasional. 

  1.Hukum internasional publik mengatur hubungan antarnegara dan subjek-subjek hukum internasional lainnya, serta mencakup berbagai aspek seperti hukum perang, hukum pengungsi, hukum laut, hukum lingkungan, hukum perdagangan internasional, hukum investasi internasional, hukum hak asasi manusia, hukum diplomatik, dan prinsip-prinsip umum seperti kedaulatan negara, sedangkan

  2.Hukum perdata internasional di sisi lain, mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan.


2.Hukum internasional dan hukum negara/nasional memiliki perbedaan dalam objek yang diaturnya yaitu, Hukum internasional mengatur hubungan antara negara dan subjek-subjek hukum internasional lainnya, sedangkan hukum negara/nasional mengatur hubungan individu dengan individu dan individu dengan negara.


3.perusahaan internasional dapat menjadi subjek hukum internasional jika memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, seperti kepribadian hukum, kewenangan, dan imunitas.


4.Pada suatu negara, perjanjian internasional dapat ditandatangani oleh pejabat yang memiliki wewenang untuk mewakili negara tersebut. Proses pengesahan perjanjian internasional melibatkan berbagai lembaga negara dan lembaga pemerintah, dan dapat melibatkan beberapa tahapan, seperti ratifikasi, aksesi, penerimaan, dan penyetujuan

Lalu berikut adalah beberapa point penting terkait penandatanganan perjanjian internasional, sebagai berikut:

Surat Kuasa: Pejabat yang menandatangani naskah perjanjian internasional atau mengikatkan diri pada perjanjian internasional memerlukan Surat Kuasa

Pengesahan: Proses pengesahan perjanjian internasional dapat dilakukan melalui beberapa cara, seperti UU atau Keputusan Presiden

Persetujuan DPR: Dalam beberapa kasus, persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diperlukan, terutama untuk perjanjian internasional dengan negara lain atau perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang

Pengesahan Perjanjian Internasional: Sebelum perjanjian internasional berlaku dan mengikat di suatu negara, perjanjian internasional itu perlu disahkan


5.hukum internasional berasal atau bersumber dari hukum nasional maka hukum nasional kedudukannya lebih tinggi dari hukum internasional, sehingga bila ada konflik hukum nasional lah yang diutamakanu

hukum internasional juga memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa antar negara dan dalam menjaga keamanan dan ketertiban antar negara serta meningkatkan kerjasama dalam melakukan hubungan internasional

Oleh karena itu, kedua jenis hukum tersebut saling memiliki keterkaitan. 


6.Sengketa antara Thailand dan Kamboja yang dimulai sejak 1962 berawal dari ketidakjelasan batas wilayah antara kedua negara terkait kuil Preah Vihear. Pada tahun 1962, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa kuil tersebut milik Kamboja, namun Thailand masih mengklaim kepemilikan atas wilayah tersebut. Pada tahun 2008, perseteruan antara Thailand dan Kamboja kembali memanas setelah UNESCO memberikan status warisan budaya dunia kepada kuil Preah Vihear sebagai bangunan milik Kamboja. Konflik ini sempat meredam pasca putusan 1962, namun eskalasi konflik antara Thailand dan Kamboja terjadi lagi pasca diputuskannya kuil Preah Vihear sebagai warisan dunia milik Kamboja pada tahun 2008. Konflik ini telah menelan korban jiwa dan melibatkan beberapa lembaga penyelesaian sengketa internasional, seperti Mahkamah Internasional dan ASEAN.


In reply to First post

Re: KUIS

Qurrotuain Mufidah 2352011010 གིས-

Nama : Qurrotuain Mufidah
Npm : 2352011010

1. Hukum internasional terbagi menjadi dua, yaitu: hukum internasional publik dan hukum perdata internasional

2. Hukum internasional mengatur soal hubungan antara negara, sedangkan hukum nasional mengatur hubungan individu dengan individu dan individu dengan negara. 

3. Menurut saya Perusahaan Internasional dapat dibilang sebagai subjek hukum internasional karena perusahaan internasional merupakan perusahaan yang beroperasi lebih dari satu negara. Perusahaan tersebut telah melakukan transaksi transnasional yang melewati batas-batas negara secara geografis.
Namun, Perusahaan Internasional dapat menjadi subjek hukum internasional dalam batas-batas tertentu dikarenakan apabila untuk menjadi subjek hukum internasional, suatu entitas harus memenuhi beberapa syarat berikut:
Personalitas Hukum (Legal Personality): Entitas tersebut harus memiliki personalitas hukum, yang berarti entitas tersebut diakui sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban dalam hukum internasional.
Kecakapan Personalitas Hukum Internasional: Entitas tersebut harus memiliki kecakapan tertentu dalam hukum internasional, yaitu:
Mampu mendukung hak dan kewajiban internasional: Entitas tersebut harus mampu memiliki hak dan kewajiban dalam konteks hukum internasional.
Mampu melakukan tindakan tertentu yang bersifat internasional: Entitas tersebut harus memiliki kemampuan untuk melakukan tindakan yang memiliki dampak di tingkat internasional.
Mampu menjadi pihak dalam pembentukan perjanjian internasional: Entitas tersebut harus memiliki kemampuan untuk menjadi pihak yang terlibat dalam pembentukan perjanjian internasional. Sedangkan perusahaan internasional tidak dapat melakukan perjanjian internasional.
Memiliki kemampuan untuk melakukan penuntutan terhadap pihak yang melanggar kewajiban internasional: Entitas tersebut harus memiliki kemampuan untuk mengajukan tuntutan jika terjadi pelanggaran terhadap kewajiban internasional.
Memiliki kekebalan dari pengaruh/penerapan yurisdiksi nasional suatu negara: Entitas tersebut harus memiliki kekebalan terhadap yurisdiksi nasional suatu negara, yang berarti entitas tersebut tidak bisa dikejar hukum oleh negara-negara individual.
Dapat menjadi anggota dan berpartisipasi dalam keanggotaan suatu organisasi internasional: Pertanyaan mengenai personalitas hukum internasional juga dapat timbul dalam konteks keanggotaan atau partisipasi dalam organisasi internasional.

4. Yang dapat menandatangani surat perjanjian internasional adalah Presiden sebagai kepala negara, dan juga Menteri Luar Negeri yang berperan sebagai pembantu Presiden dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan di bidang hubungan luar negeri. Selain dari dia pihak tersebut seperti Pejabat memerlukan Surat Kuasa terlebih dahulu untuk menandatangani surat perjanjian internasional. 


5. Menurut saya, Hukum yang berlaku dalam pemerintahan sebuah negara adalah Hukum nasional, karena setiap negara memiliki hukum yang berlaku di negaranya masing-masing. Sedangkan hukum internasional dapat dimasukkan dalam pemerintahan sebuah negara melalui stratifikasi hukum nasional terlebih dahulu. Dan tidak semua hukum internasional yang masuk dalam sebuah negara dapat diberlakukan di dalam negara tersebut. 


6. Mahkamah Internasional / Mahkamah Internasional adalah lembaga kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berkedudukan di Den Haag Belanda. Didirikannya International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan dengan cara damai dan dilarang menggunakan cara kekerasan, sehingga Negara-negara yang sedang bersengketa tidak perlu menyelesaikan penyelesaian dengan cara kekerasan. Tugas utama Mahkamah Internasional adalah untuk menyelesaikan penyelesaian-sengketa internasional yang mencakup bukan saja penyelesaian-sengketa antar Negara saja, melainkan juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional, Dalam menyelesaikan penyelesaian antar Negara, Mahkamah Internasional mempunyai kewenangan / yuridiksi yang meliputi kewenangan untuk memutuskan perkara-perkara para pihak yang bersengketa dan kewenangan untuk memberikan Opini-opini / Nasihat kepada Negara-negara yang meminta, selain itu Mahkamah Internasional juga dapat memberikan opini / nasihat yang diminta oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, serta badan-badan lain dari PBB selama diijinkan oleh Majelis Umum.

Contoh kasus yang ditangani oleh International Court Of Justice yaitu pada tanggal 22 Oktober 1946, dua cruisers Inggris dan dua kapal perusak, datang dari selatan memasuki Selat Corfu Utara. Selat yang mereka susuri yang berada di perairan Albania dinyatakan sebagai aman: selatnya pernah disapu pada 1944 dan disapu kembali pada tahun 1945. Salah satu kapal perusaknya, Saumarez membentur ranjau dan rusak parah. Kapal perusak yang lain, Volage dikirim untuk membantu kapal Saumerez dan ketika sedang mendereknya, membentur ranjau lain dan rusak lebih parah lagi. Empat puluh lima perwira dan pelaut Inggris kehilangan hidupnya dan 42 lainnya terluka.

Sebuah insiden juga terjadi di perairan ini, pada bulan Mei 1946: sebuah battery Albania menembakkan ke arah dua cruisers Inggris. Pemerintah Inggris memprotes dan menyatakan bahwa innocent passage lewat selat adalah hak yang dikenal dalam hukum internasional. Pemerintah Albania menyatakan bahwa kapal perang asing dan kapal dagang di larang masuk laut teritorial Albania tanpa izin sebelumnya, dan pada Agustus ke dua 1946, pemerintah Inggris menyatakan bahwa apabila dimasa depan tembakan di lepaskan kepada kapal perang Inggris yang melintasi selat maka kapal Inggris akan membalasnya.

Setelah ledakan tanggal 22 Oktober Pemerintah Inggris mengirimkan nota ke Albania perihal niatnya untuk melakukan sweeping di Corfu Chennel. Jawaban Albania adalah bahwa ijin tidak dapat diberikan kecuali operasi penyapuan ranjau berada di luar laut teritorial Albania dan bahwa penyapuan ranjau yang dilakukan di perairan-perairan tersebut merupakan  pelanggaran kedaulatan Albania, penyapuan yang dilakukan oleh Angkatan Laut Inggris terjadi pada tanggal 12-13 November 1946, di laut teritorial Albania dan berada dalam jarak yang sebelumnya di sapu, 22 ranjau dijinakkan, ranjau-ranjau tersebut adalah tipe GY buatan Jerman.

Inggris menuntut ganti rugi atas kerusakan kapal-kapalnya dan korban-korban yang meninggal. Albania menolak tuntutan tersebut. Inggris mengajukan kasus ini kepada Mahkamah Internasional pada tanggal 22 Mei 1947.

In reply to First post

Re: KUIS

DAVID ARMANDO DESTANTIO FERON གིས-

NAMA: DAVID ARMANDO DESTANTIO FERON

NPM: 2312011388

(PENGANTAR HUKUM INTERNASIONAL)

1). sebutkan dan jelaskan dua bagian hukum internasional !

Hukum internasional terbagi menjadi hukum internasional publik dan hukum internasional privat. Hukum internasional publik mengatur hubungan antarnegara,sementara hukum internasional privat menangani perselisihan hukum antarindividu atau entitas swasta dari berbagai negara.

2). Jelaskan perbedaan hukum internasional dan hukum negara/nasional?

Hukum internasional mengatur hubungan antarnegara dan organisasi intemasional, sedangkan hukum negara/nasional berkaitan dengan aturan yang mengatur tingkah laku di dalam suatu negara, Hukum internasional bersifat horizontal antarnegara, sedangkan hukum nasional bersifat vertikal dalam suatu entitas negara.

3). Apakah Perusahaan Internasional dapat menjadi subjek hukum internasional public?

Tidak, perusahaan internasional tidak dapat menjadi subjek hukum internasional publik secara langsung. Hukum internasional publik lebih terfokus pada subjek hukum yang secara tradisional terdiri dari negara-negara dan organisasi internasional yang memiliki kedaulatan atau kapasitas hukum independen.

4). Siapakah yang dapat menandatangani sebuah perjanjian internasional public di suatu negara? Jelaskan!

Di sebagian besar negara, penandatanganan perjanjian internasional umumnya dilakukan oleh kepala negara atau pemerintah yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menanggung komitmen internasional. Ini bisa berupa presiden, raja, perdana menteri, atau pejabat tinggi lainnya yang ditunjuk sesuai dengan hukum domestik negara tersebut. Proses penandatanganan ini mewakili kesepakatan awal untuk bergabung dalam perjanjian, tetapi biasanya memerlukan persetujuan dan ratifikasi lebih lanjut dari badan legislatif atau otoritas lain sesuai dengan hukum negara tersebut.

5). Apakah dalam suatu pemerintahan suatu negara kita harus mendahulukan hukum internasional atau hukum nasional? Jelaskan!

Umumnya hukum intemasional dan hukum nasional saling melengkapi Negara-negara memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum intemasional, tetapi implementasi hukum internasional biasanya memerlukan penyesuaian dengan hukum nasional.

Hukum nasional harus dinterpretasikan dan dimplementasikan secara konsisten dengan kewajiban internasional suatu negara.

Namun, dalam kasus konflik antara hukum internasional dan hukum nasional, ada beberapa negara yang memiliki prinsip atau menetapkan prioritas tertentu yang dapat bervariasi tergantung pada sistem hukum dan konstitusi negara masing-masing.

6). Berikan suatu contoh kasus peristiwa hukum internasional yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa intemasional

Salah satu contoh kasus hukum internasional yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa internasional adalah kasus Antartika pada 1959. Konvensi Antartika yang ditandatangani oleh sejumlah negara, termasuk Argentina. Chile, dan Britania Raya, memicu sengketa mengenai klaim wilayah di Antartika.

Lembaga penyelesaian yang terlibat adalah Mahkamah Internasional, yang kemudian memutuskan untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui negosiasi dan bukan melalu proses litigasi

In reply to First post

Re: KUIS

Ebiet Reza Saputra གིས-
NAMA : EBIET REZA SAPUTRA
NPM: 2312011330

1). Yang pertama adalah Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa).
dan yang kedua adalah Hukum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara).

2). Perbedaan antara hukum internasional dengan hukum negara/nasional yaitu, hukum internasional bersumber pada kehendak bersama negara-negara dalam masyarakat internasional, sedangkan hukum negara/nasional bersumber pada kehendak negara itu sendiri.

3). Tidak, perusahaan internasional tidak dapat dijadikan subjek hukum internasional public dikarenakan, subjek hukum internasional biasanya terdiri dari negara-negara atau organisasi-organisasi internasional yang memiliki kedaulatan atau kapasitas hukum independen.

4). Di sebagian besar negara, penandatanganan perjanjian internasional umumnya dilakukan oleh kepala negara atau pemerintah yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menanggung komitmen internasional. Ini bisa berupa presiden, raja, perdana menteri, atau pejabat tinggi lainnya yang ditunjuk sesuai dengan hukum domestik negara tersebut. Proses penandatanganan ini mewakili kesepakatan awal untuk bergabung dalam perjanjian, tetapi biasanya memerlukan persetujuan dan ratifikasi lebih lanjut dari badan legislatif atau otoritas lain sesuai dengan hukum negara tersebut.

5). Prioritas antara hukum internasional dengan hukum nasional dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor, termasuk konstitusi negara, tradisi hukum, dan kebijakan pemerintah.

6). Salah satu contoh kasus hukum internasional yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa adalah kasus antara Australia dan Timor Leste terkait perbatasan maritim di Laut Timor. Keduanya mengalami perselisihan terkait hak pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut. Pada tahun 2016, Timor Leste membawa kasus ini ke Pengadilan Arbitrase di bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS). Arbitrase ini bertujuan untuk menentukan batas-batas maritim antara kedua negara sesuai dengan prinsip-prinsip UNCLOS. Hasilnya, pada tahun 2018, kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai setelah putusan arbitrase dikeluarkan. Putusan tersebut memengaruhi pembagian sumber daya alam di Laut Timor, dan menjadi contoh bagaimana lembaga penyelesaian sengketa internasional, seperti arbitrase di bawah UNCLOS, dapat membantu menyelesaikan konflik antara negara-negara.
In reply to First post

Re: KUIS

Abdul Fikar གིས-
Nama: Abdul fikar
Npm: 2352011095

1. Hukum internasional perdata dan hukum internasional public.
Hukum internasional perdata adalah cabang hukum yang mengatur hukum antara individu atau badan hukum yang berasal dari negara yang berbeda.
Hukum internasional public adalah Hukum yang mengatur interaksi antara warga dan negara serta kepentingan umum.
2. Hukum inetrnasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas dan entitas
berskala internasional.
Hukum nasional adalah pengaturan hukum yang berlaku disuatu negara yang terdiri atas prinsip-prinsip atau pertura yang harus ditaati masyarakat pada suatu negara
3. Tidak, karena perusahaan internasional bukan salah subjek hukum internasional publik karena Perusahaan internasional lebih cenderung menjadi subjek hukum tingkat nasional atau regional.
4. yang dapat menandatangani sebuah perjanjian internasional public adalah kepala negara, kepala pemerintahan, dan mentri luar negeri.
Proses penandatanganan ini mewakili kesepakatan awal untuk bergabung dalam perjanjian, tetapi biasanya memerlukan persetujuan dan ratifikasi lebih lanjut dari badan legislatif atau otoritas lain sesuai dengan hukum negara tersebut.
5. Tidak ada jawaban tunggal yang tepat untuk pertanyaan ini, semua tergantung konteks yang spesifik, karena setiap negara memiliki kebijakannya masing-masing.
Karena secara umum, hukum internasional dan hukum nasional memiliki peran yang penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan di tingkat global dan nasional.
6. Salah satu kasus internasional adalah
Pemerintah Indonesia dan Hesham Al Waraq.
Pada tahun 2011, Hesham, yang pernah menjabat Wakil Komisaris Utama Bank Century, menuntut pemerintah karena tindakan ekspropriasi atas saham di bank tersebut.Ia meminta ganti rugi senilai US$19,8 juta. Alih-alih memperoleh ganti rugi, ICSID justru menolak gugatan Hesham terkait tindakan ekspropriasi. Dengan demikian, kemenangan Indonesia pada dua kasus Bank Century tersebut membuat pemerintah terhindar dari kewajiban membayar biaya sekitar Rp1,3 triliun atau US$100 juta.
In reply to First post

Re: KUIS

Nasywa Rafa Shabrina 2312011010 གིས-

Nama : Nasywa Rafa Shabrina

NPM: 2312011010

1. Hukum internasional terbagi menjadi dua bagian yaitu, (1) hukum internasional publik, hukum yang mengatur hubungan antar negara dan subjek hukum lainnya; (2) hukum internasional privat, hukum yang mengatur masalah atau persoalan perdata internasional. 

2. Hukum internasional adalah hukum yang mengatur tentang hubungan ataupun persoalan yang melintasi batas negara. Dan dalam hukum internasional terkenal dengan "kedaulatan" atau biasa disebut dengan privasi yang dimiliki oleh setiap negara. Sedangkan hukum nasional adalah hukum yang hanya berlaku di suatu negara tertentu. 

3. Perusahaan internasional merupakan salah satu dari subjek internasional. Karena bisa melewati batas lintas negara tetapi hanya bisa melakukan kontrak internasional. 

Sehingga jika dalam konteks hukum internasional public, perusahaan internasional bukan salah satu dari subjeknya. Hukum internasional public sendiri memiliki arti sebagai hukum yang mengatur hubungan antar negara dan yang bukan bersifat perdata.

4. Yang dapat menandatangani perjanjian internasional public di suatu negara hanyalah negara saja. Karena pada dasarnya "negara" itu memiliki 3 hak& kewajiban dalam hukum internasional, yaitu: (1) kemampuan untuk mengajukan klaim jika terjadi pelanggaran hukum internasional; (2) kemampuan untuk membuat perjanjian internasional; (3) memiliki keistimewaan & kekebalan dari yurisdiksi nasional sebuah negara (kedaulatan).

5. Tentu saja hukum nasional, karena dalam kedudukannya hukum nasional lebih tinggi dari hukum internasional. Hal ini dikarenakan hukum internasional bersumber dari hukum nasional, sehingga jika nantinya terdapat konflik di suatu negara, maka hukum nasional lah yang digunakan terlebih dahulu. 

Meski hukum internasional merupakan hukum yang lemah karena terhalang kedaulatan. Namun tetap saja hukum internasional itu penting, karena berasal dari taraf dunia ke taraf negara. Atau bisa dikatakan hukum internasional itu dijadikan sebagai standar hidup dalam tiap negara-negara.

6. Contoh kasus peristiwa hukum internasional yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa internasional: 

Churchill Mining Plc, Planet Mining, dan Pemerintah Indonesia

Tepat pada 6 Desember 2016, Pemerintah Indonesia berhasil menang atas gugatan dua perusahaan tambang batubara asing. Keputusan lembaga arbitrase internasional, International Center for Settlement of Investment Dispute (ICSID) yang berbasis di Washington DC, menolak gugatan kedua perusahaan tersebut.

Gugatan bermula dari pencabutan izin usaha kedua perusahaan oleh Pemerintah Kutai Timur pada tahun 2010. Churchill Mining Plc dari Inggris pernah mengantungi izin tambang seluas 350 km2 di Busang, Telen, Muara Wahau, dan Muara Ancalong dengan mengakuisisi 75% saham PT Ridlatama Group. Sementara, Planet Mining asal Australia merupakan anak perusahaan Churchill.

Sebelumnya, Churchill telah mengajukan gugatan hukum pada PTUN Samarinda. Namun, hasilnya sama, pencabutan izin usaha oleh bupati tersebut sudah sesuai prosedur. Proses banding berlanjut hingga ke MA dan hasilnya tetap sama, hingga Churchill membawa kasus ini ke arbitrase internasional. Atas putusan ICSID tersebut, Indonesia berhak memperoleh gugatan senilai US$1,31 miliar atau sekitar Rp17 triliun.

In reply to Nasywa Rafa Shabrina 2312011010

Re: KUIS

Nasywa Rafa Shabrina 2312011010 གིས-
Nama : Nasywa Rafa Shabrina

NPM: 2312011010

1. Hukum internasional terbagi menjadi dua bagian yaitu, (1) hukum internasional publik, hukum yang mengatur hubungan antar negara dan subjek hukum lainnya; (2) hukum internasional privat, hukum yang mengatur masalah atau persoalan perdata internasional.

2. Hukum internasional adalah hukum yang mengatur tentang hubungan ataupun persoalan yang melintasi batas negara. Dan dalam hukum internasional terkenal dengan "kedaulatan" atau biasa disebut dengan privasi yang dimiliki oleh setiap negara. Sedangkan hukum nasional adalah hukum yang hanya berlaku di suatu negara tertentu.

3. Perusahaan internasional merupakan salah satu dari subjek internasional. Karena bisa melewati batas lintas negara tetapi hanya bisa melakukan kontrak internasional.

Sehingga jika dalam konteks hukum internasional public, perusahaan internasional bukan salah satu dari subjeknya. Hukum internasional public sendiri memiliki arti sebagai hukum yang mengatur hubungan antar negara dan yang bukan bersifat perdata.

4. Yang dapat menandatangani perjanjian internasional public di suatu negara hanyalah negara saja. Karena pada dasarnya "negara" itu memiliki 3 hak& kewajiban dalam hukum internasional, yaitu: (1) kemampuan untuk mengajukan klaim jika terjadi pelanggaran hukum internasional; (2) kemampuan untuk membuat perjanjian internasional; (3) memiliki keistimewaan & kekebalan dari yurisdiksi nasional sebuah negara (kedaulatan).
Dengan kata lain, yang berhak menandatangani ialah pemimpin dari suatu negara atau individu yang menjadi perwakilan dari negara tersebut.

5. Tentu saja hukum nasional, karena dalam kedudukannya hukum nasional lebih tinggi dari hukum internasional. Hal ini dikarenakan hukum internasional bersumber dari hukum nasional, sehingga jika nantinya terdapat konflik di suatu negara, maka hukum nasional lah yang digunakan terlebih dahulu.

Meski hukum internasional merupakan hukum yang lemah karena terhalang kedaulatan. Namun tetap saja hukum internasional itu penting, karena berasal dari taraf dunia ke taraf negara. Atau bisa dikatakan hukum internasional itu dijadikan sebagai standar hidup dalam tiap negara-negara.

6. Contoh kasus peristiwa hukum internasional yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa internasional:

Churchill Mining Plc, Planet Mining, dan Pemerintah Indonesia

Tepat pada 6 Desember 2016, Pemerintah Indonesia berhasil menang atas gugatan dua perusahaan tambang batubara asing. Keputusan lembaga arbitrase internasional, International Center for Settlement of Investment Dispute (ICSID) yang berbasis di Washington DC, menolak gugatan kedua perusahaan tersebut.

Gugatan bermula dari pencabutan izin usaha kedua perusahaan oleh Pemerintah Kutai Timur pada tahun 2010. Churchill Mining Plc dari Inggris pernah mengantungi izin tambang seluas 350 km2 di Busang, Telen, Muara Wahau, dan Muara Ancalong dengan mengakuisisi 75% saham PT Ridlatama Group. Sementara, Planet Mining asal Australia merupakan anak perusahaan Churchill.

Sebelumnya, Churchill telah mengajukan gugatan hukum pada PTUN Samarinda. Namun, hasilnya sama, pencabutan izin usaha oleh bupati tersebut sudah sesuai prosedur. Proses banding berlanjut hingga ke MA dan hasilnya tetap sama, hingga Churchill membawa kasus ini ke arbitrase internasional. Atas putusan ICSID tersebut, Indonesia berhak memperoleh gugatan senilai US$1,31 miliar atau sekitar Rp17 triliun.

(Mohon maaf pak, dikarenakan jawaban sebelumnya terdapat kesalahan kata, maka ini jawaban saya yang sebenarnya pak))
In reply to First post

Re: KUIS

Yuzza Athalla 2312011333 གིས-
Nama: Yuzza Athalla
NPM: 2312011333

1. Hukum internasional terbagi menjadi hukum internasional publik dan hukum internasional privat. Hukum internasional publik mengatur hubungan antarnegara, sementara hukum internasional privat menangani perselisihan hukum antarindividu atau entitas swasta dari berbagai negara.

2. Perbedaan antara hukum internasional dan hukum nasional adalah sifat hukum yang mengatur dan objek yang diatur. Hukum internasional mengatur hubungan yang berskala internasional (dunia) seperti negara dengan negara. Sedangkan hukum nasional mengatur hubungan negara tersebut saja seperti individu dengan individu, serta individu dengan negara.

3. perusahaan internasional dapat menjadi subjek hukum internasional publik,jika mereka memenuhi kriteria tertentu. Seperti seberapa besar pengaruh perusahaan tersebut dalam skala global atau internasional.

4.Di sebagian besar negara, penandatanganan perjanjian internasional umumnya dilakukan oleh kepala negara atau pemerintah yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menanggung komitmen internasional. Ini bisa berupa presiden, raja, perdana menteri, atau pejabat tinggi lainnya yang ditunjuk sesuai dengan hukum domestik negara tersebut. Proses penandatanganan ini mewakili kesepakatan awal untuk bergabung dalam perjanjian, tetapi biasanya memerlukan persetujuan dan ratifikasi lebih lanjut dari badan legislatif atau otoritas lain sesuai dengan hukum negara tersebut.

5. Prinsip dasar yang umumnya diterapkan dalam hukum internasional adalah bahwa kewajiban hukum internasional harus dihormati oleh negara-negara. Namun, implementasi hukum internasional sering kali melibatkan interaksi yang kompleks antara hukum internasional dan hukum nasional.
Dalam kebanyakan kasus, negara-negara berusaha untuk memastikan keselarasan antara kewajiban mereka di bawah hukum internasional dan hukum nasional mereka. Jika ada konflik antara hukum internasional dan hukum nasional, negara-negara mungkin perlu mencari cara untuk mengatasi kontradiksi tersebut, mungkin melalui pembaharuan hukum nasional atau negosiasi di tingkat internasional.

6. Penyelesaian Sengketa Antara Investor Asing Dengan Pemerintah Indonesia Melalui lembaga Internasional ICSID Dan Pelaksanaan Keputusannya


Dalam proses penyelesaian Perselisihan Mengenai investasi antara pemerintah dengan investor asing melalui lembaga ICSID didasarkan pada perjanjian yang menetapkan sistem otonom dan mandiri untuk lembaga tersebut, pelaksanaan dan kesimpulan dari proses tersebut. Kinerja ICSID tidak mendamaikan atau menengahi perselisihan, ICSID memberikan kerangka kelembagaan dan prosedural untuk komisi konsiliasi independen dan pengadilan arbitrase yang dibentuk dalam setiap kasus untuk menyelesaikan sengketa. Dalam hal ini ICSID hanya menyediakan fasilitas penyelesaian sengketa yang mengacu pada dua set prosedural yaitu Konvensi, Regulasi, aturan ICSID; dan aturan Fasilitas Tambahan ICSID. Selain itu ada beberapa ketentuan yurisdiksi penting untuk akses ke arbitrase atau konsiliasi di bawah Konvensi ICSID yaitu pertama sengketa harus terjadi antara suatu Negara Peserta ICSID dan individu atau perusahaan yang memenuhi syarat sebagai warga negara dari Negara Peserta ICSID lainnya, Kedua sengketa harus memenuhi syarat sebagai sengketa hukum yang timbul langsung dari investas dan Ketiga: para pihak yang bersengketa harus menyetujui secara tertulis pengajuan sengketa mereka ke arbitrase atau konsiliasi ICSID. Dalam pelaksanaan keputusan lembaga internasional ICSID di Indonesia mekanismenya mendasarkan diri pada Undang-undang No 30 Tahun 1999 dimana ditentukan bahwa yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional adalah Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat dengan mekanisme harus didahului adanya permohonan dari pihak pemohon. Terhadap putusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengakui dan melaksanakan Putusan Arbitrasi Internasional, tidak dapat diajukan banding atau kasasi. Sedangkan terhadap putusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak untuk mengakui dan melaksanakan suatu Putusan Arbitrase Internasional, dapat diajukan kasasi. Dan terhadap putusan Mahkamah Agung tidak dapat diajukan upaya perlawanan. Didalam Undang undang No 30 Tahun 1999 juga mengatur bahwa putusan Arbitrase Internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia, apabila memenuhi syarat-syarat
In reply to First post

Re: KUIS

Anada kavoena cleo putri གིས-

NAMA : Anada Kavoena Cleoputri

NPM : 2352011082


JAWABAN NO 1

  • Hukum Internasional Publik: Hukum internasional publik adalah kumpulan aturan dan prinsip yang mengatur hubungan antara negara-negara dan subjek hukum internasional lainnya, seperti organisasi internasional. Hukum internasional publik mencakup berbagai bidang, termasuk hukum perang, hukum hak asasi manusia, hukum lingkungan, hukum laut, hukum diplomatik, dan hukum perdagangan internasional.
  • Hukum Internasional Privat: Hukum internasional privat, juga dikenal sebagai hukum perdata internasional, adalah cabang hukum yang mengatur hubungan hukum antara individu dan entitas hukum yang berbeda negara. Hukum internasional privat menentukan aturan tentang yurisdiksi, pengakuan dan pelaksanaan keputusan pengadilan asing, kontrak internasional, perjanjian perkawinan, warisan, dan masalah lain yang melibatkan aspek internasional.


JAWABAN NO 2

  • Hukum internasional mengatur hubungan antarnegara dan organisasi internasional. Sedangkan hukum negara atau hukum nasional berkaitan dengan aturan yang mengatur tingkah laku di dalam suatu negara. Hukum internasional bersifat horizontal antarnegara, sedangkan hukum nasional bersifat vertikal dalam suatu entitas negara. Jadi, perbedaan yang sangat signifikan adalah dimana tempat berlakunya. 


JAWABAN NO 3

  • Tidak, karena perusahaan internasional biasanya bukan subjek hukum internasional publik. Subjek hukum internasional publik umumnya terdiri dari negara-negara dan organisasi internasional yang diakui secara umum oleh komunitas internasional. Namun Meskipun perusahaan internasional memiliki peran yang signifikan dalam hukum internasional, tetapi statusnya sebagai subjek hukum internasional masih menjadi perdebatan. Maka dari itu perusahaan internasional belum pasti apakah termasuk dalam subjek hukum internasional publik 


JAWABAN NO 4

  • Sebagian besar negara yang penandatanganan perjanjian internasional umumnya dilakukan oleh kepala negara atau pemerintah yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menanggung komitmen internasional. Ini bisa berupa presiden, raja, perdana menteri, atau pejabat tinggi lainnya yang ditunjuk sesuai dengan hukum domestik negara tersebut. Proses penandatanganan ini mewakili kesepakatan awal untuk bergabung dalam perjanjian, tetapi biasanya memerlukan persetujuan dan ratifikasi lebih lanjut dari badan legislatif atau otoritas lain sesuai dengan hukum negara tersebut.


JAWABAN NO 5 

  • Dalam pemerintahan negara, prinsip umumnya adalah hukum nasional mempunyai prioritas mutlak. Namun penerapan hukum internasional juga sangat penting, terutama memastikan kepatuhan terhadap perjanjian internasional yang telah ditandatangani oleh suatu negara. Menyeimbangkan hukum internasional dan nasional dapat menjadi sebuah tantangan, namun prinsip utamanya adalah menjaga konsistensi dan keadilan di tingkat nasional dan internasional.


JAWABAN NO 6

  • Salah satu contoh kasus hukum internasional adalah Perkara Pulau Pedra Branca antara Singapura dan Malaysia. Kasus ini melibatkan sengketa kepemilikan pulau di Selat Johor dan dipecahkan oleh Mahkamah Internasional pada 2008, yang menetapkan bahwa Pulau Pedra Branca menjadi milik Singapura, sedangkan dua pulau lainnya menjadi hak milik Malaysia. Kasus ini mencerminkan bagaimana lembaga penyelesaian sengketa internasional seperti ICJ dapat berperan dalam menyelesaikan sengketa antarnegara dengan menggunakan hukum internasional sebagai landasan keputusan.

In reply to First post

Re: KUIS

Annisa Salsabila 2312011485 གིས-

Nama : Annisa Salsabila

NPM : 2312011485


1. Hukum perdata Internasional, hukum internasional yang mengatur hubungan perdata antar warga negara

Hukum publik internasional, hukum internasional yang mengatur antar negara. Negara satu dengan negara yang lain.

 

2. Perbedaan hukum internasional dan hukum nasional, hukum nasional mengatur hubungan nasional setiap negara yang bersangkutan atau mengatur hubungan antar pemerintah dengan warganya, sedangkan hukum internasional mengatur seluruh persoalan antar negara atau yang melintasi batas batas negara.


3. Apakah Perusahaan Internasional dapat menjadi subjek hukum internasional public?

Bisa, namun perusahaan internasional hanya melakukan kontrak internasional lebih ke  hubungan ekonomi , bukan perjanjian.

 

4. Siapakah yang dapat menandatangani sebuah perjanjian internasional public di suatu negara? Jelaskan

 orang yang mempunyai wewenang untuk mewakili negara tersebut, biasanya kepala negara  ataupun kepala pemerintahan.


5. Apakah dalam suatu pemerintahan suatu negara kita harus mendahulukan hukum internasional atau hukum nasional? Jelaskan

Pemerintahan suatu negara sebenarnya lebih condong untuk memberikan prioritas kepada hukum nasional. Tapi antara hukum internasional dangn hukum nasional dapat beragam, karna kita harus melihat situasi dan kondisi yang sedang dihadapi. Dan kita juga harus melihat pada kebijakan yang ditetapkan oleh negara tersebut. Yang penting bahwa hukum internasional dan hukum nasional selalu berusaha untuk menciptakan perdamaian, ketertiban dan kesejahteraan untuk semua umat manusia.

 

6. Berikan suatu contoh kasus peristiwa hukum internasional yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa internasional

Sengketa pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan melaysia.  Kedua negara yang mengkliam kedua pulau tersebut milik mereka. Sengketa diselesaikan melalui Mahkamah Internasional, dengan hasil kedua pulau tersebut menjadi milik malaysia, dengan malaysia memberikan bukti bukti sejarah dan penguasaan yang efektif.


In reply to First post

Re: KUIS

Niken Ayu maharani གིས-

Nama : Niken Ayu Maharani

Npm : 2312011429

  1. Sebutkan dan jelaskan dua bagian hukum internasional?

    Hukum internasional publik ,adalah hukum yang mengatur hubungan antarnegara dan subjek hukum lainnya

    Hukum perdata internasional ,merupakan sebuah hukum yang berlaku di dunia namun bersifat privatHukum perdata internasional adalah cabang hukum yang mengatur hukum antara individu atau badan hukum yang berasal dari negara yang berbeda.

  2. Jelaskan perbedaan hukum internasional dan hukum negara/nasional?

    Hukum internasional mengatur hubungan antar negara berdaulat, sedangkan hukum nasional mengatur hubungan antar warganegara serta warganegara dengan negara 

  3. Apakah Perusahaan Internasional dapat menjadi subjek hukum internasional public?

    Sampai saat ini kewenangan pembebanan tanggung jawab MNC hanya dimiliki oleh negara. Ketergantungan negara terhadap MNC di bidang ekonomi membuat negara justru meringankan tanggung jawab MNC. Negara yang enggan disetarakan dengan MNC menjadi alasan mengapa MNC Tidak dijadikan subjek hukum internasional 

  4. Siapakah yang dapat menandatangani sebuah perjanjian internasional public di suatu negara? Jelaskan!

    Di suatu negara, penandatanganan sebuah perjanjian internasional publik umumnya dilakukan oleh individu atau pejabat yang memiliki kewenangan dari pemerintah untuk melakukan tindakan tersebut. Pada umumnya, orang atau pejabat yang dapat menandatangani perjanjian internasional di sebuah negara adalah sebagai berikut:

-Kepala Negara atau Pemerintahan

-Menteri Luar Negeri

-Duta Besar atau Perwakilan Tetap

-Pejabat Pemerintah yang Diberi Wewenang 


   5. Apakah dalam suatu pemerintahan     suatu negara kita harus mendahulukan hukum internasional atau hukum nasional? jelaskan


Hukum internasional pada dasarnya lebih unggul daripada hukum nasional. Hal ini didasarkan pada dua fakta strategis, yaitu: 

a. Jika hukum internasional tergantung kepada konstitusi negara maka apabila konstitusi itu diganti maka hukum internasional tersebut tidak dapat berlaku lagi. Sejak Konperensi London tahun 1831 telah diakui bahwa keberadaan hukum internasional tidak tergantung kepada perubahan atau penghapusan konstitusi ataupun revolusi pada suatu negara. Konperensi tersebut secara tegas menetapkan ketentuan dasar bahwa:

"perjanjian tidak akan kehilangan kekuntannya meskipun ada perubahan konstitusi dalam negeri"


b. Telah diakui bahwa suatu negara baru yang memenuhi masyarakat internasional akan terikat oleh hukum internasional yang berlaku, tanpa ada persetujuan terlebih dahulu. Apabila persetujuan itu dinyatakan maka hanya merupakan pernyataan dari kedudukan hukum yang sudah ada. Di samping itu terdapat kewajiban setiap negara untuk menserasikan hukum nasionalnya, termasuk konstitusinya, dengan hukum internasional.

Hukum nasional memang mempunyai kedaulatan penuh, akan tetapi hal ini semata-mata mencerminkan bahwa suatu negara akan mempunyai kewenangan dengan hukum internasional sebagai pembatasnya.

   6. Berikan suatu contoh kasus peristiwa hukum internasional yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa internasional

Sengketa Pulau Kashmir melibatkan perseteruan wilayah antara India dan Pakistan sejak kemerdekaan dari pemerintahan kolonial Britania pada tahun 1947. Kedua negara mengklaim kedaulatan atas wilayah ini, yang terletak di wilayah subkontinen India. Sebagian wilayah Kashmir dikuasai oleh India, sebagian lainnya oleh Pakistan, dan sebagian kecil dikuasai oleh Tiongkok.

Organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memiliki peran sebagai mediator atau pemantau dalam beberapa konteks untuk membantu menyelesaikan sengketa antara India dan Pakistan terkait wilayah Kashmir.



In reply to First post

Re: KUIS

Niken Ayu maharani གིས-

Nama : Niken Ayu Maharani

Npm : 2312011429

  1. Sebutkan dan jelaskan dua bagian hukum internasional?

    Hukum internasional publik ,adalah hukum yang mengatur hubungan antarnegara dan subjek hukum lainnya

    Hukum perdata internasional ,merupakan sebuah hukum yang berlaku di dunia namun bersifat privatHukum perdata internasional adalah cabang hukum yang mengatur hukum antara individu atau badan hukum yang berasal dari negara yang berbeda.

  2. Jelaskan perbedaan hukum internasional dan hukum negara/nasional?

    Hukum internasional mengatur hubungan antar negara berdaulat, sedangkan hukum nasional mengatur hubungan antar warganegara serta warganegara dengan negara 

  3. Apakah Perusahaan Internasional dapat menjadi subjek hukum internasional public?

    Sampai saat ini kewenangan pembebanan tanggung jawab MNC hanya dimiliki oleh negara. Ketergantungan negara terhadap MNC di bidang ekonomi membuat negara justru meringankan tanggung jawab MNC. Negara yang enggan disetarakan dengan MNC menjadi alasan mengapa MNC Tidak dijadikan subjek hukum internasional 

  4. Siapakah yang dapat menandatangani sebuah perjanjian internasional public di suatu negara? Jelaskan!

    Di suatu negara, penandatanganan sebuah perjanjian internasional publik umumnya dilakukan oleh individu atau pejabat yang memiliki kewenangan dari pemerintah untuk melakukan tindakan tersebut. Pada umumnya, orang atau pejabat yang dapat menandatangani perjanjian internasional di sebuah negara adalah sebagai berikut:

-Kepala Negara atau Pemerintahan

-Menteri Luar Negeri

-Duta Besar atau Perwakilan Tetap

-Pejabat Pemerintah yang Diberi Wewenang 


   5. Apakah dalam suatu pemerintahan     suatu negara kita harus mendahulukan hukum internasional atau hukum nasional? jelaskan


Hukum internasional pada dasarnya lebih unggul daripada hukum nasional. Hal ini didasarkan pada dua fakta strategis, yaitu: 

a. Jika hukum internasional tergantung kepada konstitusi negara maka apabila konstitusi itu diganti maka hukum internasional tersebut tidak dapat berlaku lagi. Sejak Konperensi London tahun 1831 telah diakui bahwa keberadaan hukum internasional tidak tergantung kepada perubahan atau penghapusan konstitusi ataupun revolusi pada suatu negara. Konperensi tersebut secara tegas menetapkan ketentuan dasar bahwa:

"perjanjian tidak akan kehilangan kekuntannya meskipun ada perubahan konstitusi dalam negeri"


b. Telah diakui bahwa suatu negara baru yang memenuhi masyarakat internasional akan terikat oleh hukum internasional yang berlaku, tanpa ada persetujuan terlebih dahulu. Apabila persetujuan itu dinyatakan maka hanya merupakan pernyataan dari kedudukan hukum yang sudah ada. Di samping itu terdapat kewajiban setiap negara untuk menserasikan hukum nasionalnya, termasuk konstitusinya, dengan hukum internasional.

Hukum nasional memang mempunyai kedaulatan penuh, akan tetapi hal ini semata-mata mencerminkan bahwa suatu negara akan mempunyai kewenangan dengan hukum internasional sebagai pembatasnya.

   6. Berikan suatu contoh kasus peristiwa hukum internasional yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa internasional

Sengketa Pulau Kashmir melibatkan perseteruan wilayah antara India dan Pakistan sejak kemerdekaan dari pemerintahan kolonial Britania pada tahun 1947. Kedua negara mengklaim kedaulatan atas wilayah ini, yang terletak di wilayah subkontinen India. Sebagian wilayah Kashmir dikuasai oleh India, sebagian lainnya oleh Pakistan, dan sebagian kecil dikuasai oleh Tiongkok.

Organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memiliki peran sebagai mediator atau pemantau dalam beberapa konteks untuk membantu menyelesaikan sengketa antara India dan Pakistan terkait wilayah Kashmir.



In reply to First post

Re: KUIS

MEYLISA DWIYANDA གིས-
NAMA:MEYLISA DWIYANDA
NPM:2312011341

1.hukum internasional publik dan hukum perdata internasional
Hukum internasional publik/umum adalah Hukum internasional yg mengacu mengacu pada struktur dan tata tertib negara berdaulat,entitas yang mirip, seperti Takhta Suci dan organisasi antarpemerintah
Sedangkan Hukum perdata internasional adalah keseluruhan peraturan dan putusan hukum yang menentukan hukum mana yang berlaku dalam hal terjadinya sengketa antara dua atau lebih orang dengan kewarganegaraan yang berbeda-beda

2.Hukum internasional mengatur soal hubungan antara negara, sedangkan hukum nasional mengatur hubungan individu dengan individu dan individu dengan negara

3.Tidak, perusahaan internasional tidak dapat menjadi subjek hukum internasional publik secara langsung. Hukum internasional publik lebih terfokus pada subjek hukum yang secara tradisional terdiri dari negara-negara dan organisasi internasional yang memiliki kedaulatan atau kapasitas hukum independen sedangkan Perusahaan internasional lebih cenderung menjadi subjek hukum perdata di bawah yurisdiksi nasional.

4.Presiden diberi wewenang untuk menandatangani sebuah perjanjian internasional public di suatu negara dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat yg terdapat pada Undang-undang tentang Perjanjian internasional Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945

5.Prioritas antara hukum internasional dan hukum nasional dapat bervariasi tergantung pada yurisdiksi dan konteks spesifik. Secara umum, negara-negara cenderung memprioritaskan hukum nasional karena itu mencerminkan kedaulatan mereka. Namun, beberapa kasus memerlukan kesesuaian dengan hukum internasional untuk mempromosikan kerjasama antarnegara dan pemenuhan standar global. Pemilihan bergantung pada situasi dan kebijakan pemerintah yang bersangkutan.

6.Sengketa atas Pulau Sipadan dan Ligitan
Sengketa atas Pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia terjadi sejak 1967. Hingga akhirnya pada tahun 2002, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan jatuh pada Malaysia.
Keputusan ini didasarkan pada bukti-bukti sejarah yang diterima Mahkamah Internasional dari Malaysia.
Dokumen dari pihak Malaysia membuktikan bahwa Inggris, yang dulu menjajah Malaysia, lebih dulu memasuki Pulau Sipadan dan Ligitan dengan membangun mercusuar dan konservasi penyu.
Sedangkan Belanda, yang menjajah Indonesia, hanya terbukti pernah singgah di Pulau Sipadan dan Ligitan, namun, tidak melakukan apa pun.
In reply to First post

Re: KUIS

Niken Ayu maharani གིས-
Nama : Niken Ayu Maharani

Npm : 2312011429

1.Sebutkan dan jelaskan dua bagian hukum internasional?

Hukum internasional publik ,adalah hukum yang mengatur hubungan antarnegara dan subjek hukum lainnya

Hukum perdata internasional ,merupakan sebuah hukum yang berlaku di dunia namun bersifat privat. Hukum perdata internasional adalah cabang hukum yang mengatur hukum antara individu atau badan hukum yang berasal dari negara yang berbeda.

2. Jelaskan perbedaan hukum internasional dan hukum negara/nasional?

Hukum internasional mengatur hubungan antar negara berdaulat, sedangkan hukum nasional mengatur hubungan antar warganegara serta warganegara dengan negara

3.Apakah Perusahaan Internasional dapat menjadi subjek hukum internasional public?

Sampai saat ini kewenangan pembebanan tanggung jawab MNC hanya dimiliki oleh negara. Ketergantungan negara terhadap MNC di bidang ekonomi membuat negara justru meringankan tanggung jawab MNC. Negara yang enggan disetarakan dengan MNC menjadi alasan mengapa MNC Tidak dijadikan subjek hukum internasional

4.Siapakah yang dapat menandatangani sebuah perjanjian internasional public di suatu negara? Jelaskan!

Di suatu negara, penandatanganan sebuah perjanjian internasional publik umumnya dilakukan oleh individu atau pejabat yang memiliki kewenangan dari pemerintah untuk melakukan tindakan tersebut. Pada umumnya, orang atau pejabat yang dapat menandatangani perjanjian internasional di sebuah negara adalah sebagai berikut:


-Kepala Negara atau Pemerintahan

-Menteri Luar Negeri

-Duta Besar atau Perwakilan Tetap

-Pejabat Pemerintah yang Diberi Wewenang



5. Apakah dalam suatu pemerintahan suatu negara kita harus mendahulukan hukum internasional atau hukum nasional? jelaskan



Hukum internasional pada dasarnya lebih unggul daripada hukum nasional. Hal ini didasarkan pada dua fakta strategis, yaitu:

a. Jika hukum internasional tergantung kepada konstitusi negara maka apabila konstitusi itu diganti maka hukum internasional tersebut tidak dapat berlaku lagi. Sejak Konperensi London tahun 1831 telah diakui bahwa keberadaan hukum internasional tidak tergantung kepada perubahan atau penghapusan konstitusi ataupun revolusi pada suatu negara. Konperensi tersebut secara tegas menetapkan ketentuan dasar bahwa:

"perjanjian tidak akan kehilangan kekuntannya meskipun ada perubahan konstitusi dalam negeri"



b. Telah diakui bahwa suatu negara baru yang memenuhi masyarakat internasional akan terikat oleh hukum internasional yang berlaku, tanpa ada persetujuan terlebih dahulu. Apabila persetujuan itu dinyatakan maka hanya merupakan pernyataan dari kedudukan hukum yang sudah ada. Di samping itu terdapat kewajiban setiap negara untuk menserasikan hukum nasionalnya, termasuk konstitusinya, dengan hukum internasional.

Hukum nasional memang mempunyai kedaulatan penuh, akan tetapi hal ini semata-mata mencerminkan bahwa suatu negara akan mempunyai kewenangan dengan hukum internasional sebagai pembatasnya.

6. Berikan suatu contoh kasus peristiwa hukum internasional yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa internasional

Sengketa Pulau Kashmir melibatkan perseteruan wilayah antara India dan Pakistan sejak kemerdekaan dari pemerintahan kolonial Britania pada tahun 1947. Kedua negara mengklaim kedaulatan atas wilayah ini, yang terletak di wilayah subkontinen India. Sebagian wilayah Kashmir dikuasai oleh India, sebagian lainnya oleh Pakistan, dan sebagian kecil dikuasai oleh Tiongkok.

Organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memiliki peran sebagai mediator atau pemantau dalam beberapa konteks untuk membantu menyelesaikan sengketa antara India dan Pakistan terkait wilayah Kashmir.
In reply to First post

Re: KUIS

Marsella Agnesia Putri གིས-

Nama : Marsella Agnesia Putri

NPM : 2312011272


1. Hukum Publik Internasional: Mengatur hubungan antar negara dalam hal perjanjian, perdamaian, perang, dan hak asasi manusia.


Hukum Privat Internasional: Menyelesaikan konflik hukum di antara yurisdiksi negara-negara terkait masalah sipil seperti kontrak internasional dan kepemilikan properti lintas batas.


2. Hukum internasional mengatur hubungan antara negara-negara di dunia, sedangkan hukum negara/nasional mengatur aturan di dalam suatu negara atau yurisdiksi tertentu bagi individu dan entitas di dalamnya.


3. Perusahaan internasional umumnya tidak dianggap sebagai subjek hukum internasional publik karena hukum internasional lebih fokus pada hubungan antarnegara dan organisasi internasional.


4. pemerintah yang memiliki wewenang, seperti presiden, perdana menteri, atau menteri luar negeri, biasanya yang menandatangani perjanjian internasional publik atas nama negara. Tanda tangan mereka mewakili persetujuan resmi negara terhadap isi perjanjian.


5. Pemerintahan suatu negara biasanya berusaha mencapai keseimbangan antara hukum internasional dan hukum nasional. Hukum internasional dapat memberikan pedoman, tetapi implementasinya dalam hukum nasional tergantung pada kebijakan serta kepentingan nasional yang mendasarinya.


6. Terdapat sengketa perbatasan antara India dan Bangladesh yang diselesaikan melalui arbitrase oleh Tribunal Permanen Arbitrase pada tahun 2014. Perselisihan ini terkait dengan penentuan batas laut di Laut Bengal yang akhirnya diselesaikan oleh lembaga penyelesaian sengketa internasional tersebut.

In reply to First post

Re: KUIS

Suci Safitri 2352011028 གིས-
Nama : Suci Safitri
Npm : 2352011028
1. Hukum internasional ( publik) : membahas dasar  hukum berskala internasional.
    Hukum perdata internasional (Privat): mengatur masalah atau persoalan keperdataan internasional.
2. Kalau hukum internasional mengatur hubungan antar negara, sedangkan hukum nasional mengatur hubungan      individu sama individu bisa juga individu sama negara.
3. Tidak karena perusahaan internasional umumnya tidak dianggap sebagai subjek hukum publik internasional.
4. Presiden atau kepala pemerintah karena mereka memiliki kewenangan untuk menandatanganinya.
5. Berdasarkan prinsip dasar karena sebagian besar negara memiliki kedaulatan hukum yang berarti bahwa hukum nasional dianggap lebih tinggi dan mengikat daripada hukum internasional di tingkat nasional.
6. Sengketa wilayah laut antara peru dan chili.
Saling mengeklaim hak maritim di zona 200 mil sepanjang pantai kedua negara.
Penyelesainnya Mahkamah Internasional memutuskan batas maritim antar para pihak yang bersengketa tanpa menentukan koordinat geografis.


In reply to First post

Re: KUIS

Dinah Alliyah ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ གིས-

Nama: Dinah Alliyah

Npm: 2312011452


1. hukum internasional publik dan hukum internasional perdata.

-Hukum publik internasional, juga dikenal sebagai Hukum Bangsa-Bangsa, adalah seperangkat norma yang bertujuan untuk mengatur interaksi antara subjek hukum internasional yang berpartisipasi dalam hubungan internasional.

-Hukum perdata internasional merupakan sebuah hukum yang berlaku di dunia namun bersifat privat. Hukum perdata internasional adalah cabang hukum yang mengatur hukum antara individu atau badan hukum yang berasal dari negara yang berbeda.


2. Hukum internasional berfungsi untuk keberlangsungan antar negara, untuk melakukan kerjasama antar negara hukum internasional ini diperlukan.

Hukum nasional berfungsi untuk mengatur hukum di suatu negara. Hukum nasional berbeda-beda dengan negara lain tergantung kebijakan negara itu sendiri.


3. Tidak. karena seperti yang kita ketahui, dalam hukum internasional publik, terdapat 6 subjek, yakni negara, organisasi internasional, palang merah internasional, Vatikan, pemberontak hingga individu. Perusahaan internasional tidak masuk dalam 6 subjek tersebut. Perusahaan internasional cenderung masuk dalam ke internasional perdata.


4. Pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional melibatkan berbagai lembaga negara dan lembaga pemerintah berikut perangkatnya. Agar tercapai hasil yang maksimal, diperlukan adanya koordinasi di antara lembaga-lembaga yang bersangkutan. Untuk tujuan tersebut, diperlukan adanya suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur secara jelas dan menjamin kepastian hukum atas setiap aspek pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional. Dan tetap kewenangan memberikan tanda tangan atas perjanjian internasional adalah yang memiliki kekuasaan tertinggi yaitu, presiden ataupun raja.


5. Menurut saya hukum nasional harus diutamakan. Karena hukum ini mengatur keberlangsungan jalannya suatu negara. Tetapi ada juga negara yang mengutamakan hukum internasional yaitu Prancis.


6. Kasus Yukos dan Rusia

Perusahaan minyak Rusia, Yukos, mengajukan gugatan terhadap pemerintah Rusia ke Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag, Belanda. Yukos mengklaim bahwa tindakan pemerintah Rusia, termasuk penuntutan pajak yang diklaim tidak adil, bertujuan untuk mengambil alih perusahaan tersebut. Gugatan ini melibatkan sengketa perdata internasional antara perusahaan dan negara yang berkaitan dengan perlindungan hukum dan kebijakan investasi.

In reply to First post

Re: KUIS

Syabila Aura Ramadhani གིས-

Nama : Syabila Aura Ramadhani

NPM : 2312011435

  1. Hukum Internasional dibagi menjadi 2, yaitu :
  • Hukum Internasional Privat yang juga dikenal sebagai hukum perdata internasional adalah cabang hukum yang mengatur hubungan hukum antara individu dan entitas hukum yang berbeda negara. Hukum internasional privat menentukan aturan tentang yurisdiksi, pengakuan dan pelaksanaan keputusan pengadilan asing, kontrak internasional, perjanjian perkawinan, warisan, dan masalah lain yang melibatkan aspek internasional.
  • Hukum Internasional Publik : Hukum yaitu kumpulan aturan dan prinsip yang mengatur hubungan antara negara-negara dan subjek hukum internasional lainnya, seperti organisasi internasional. Hukum internasional publik mencakup berbagai bidang, termasuk hukum perang, hukum hak asasi manusia, hukum lingkungan, hukum laut, hukum diplomatik, dan hukum perdagangan internasional.

2. Perbedaan yang mencolok antara hukum internasional dan hukum nasional adalah tempat berlakunya. Jika hukum internasional berlaku tidak hanya pada satu negara tetapi mengikat antar negara satu dan negara lainnya. Sedangkan hukum nasional berlaku hanya pada satu negara dan tidak mengikat negara lain. Berdasarkan sumber hukumnya, hukum nasional bersumberkan pada hukum kebiasaan dan hukum tertulis suatu negara sedangkan hukum internasional berdasarkan pada hukum kebiasaan dan hukum yang dilahirkan atas kehendak bersama negara-negara dalam masyarakat internasional. Berdasarkan subjek hukumnya, subjek hukum nasional adalah individu-individu yang terdapat dalam suatu negara. Sedangkan subjek hukum internasional adalah negara-negara anggota masyarakat internasional.

3. Tidak, karena perusahaan internasional biasanya bukan subjek hukum internasional publik. Subjek hukum internasional publik umumnya terdiri dari negara-negara dan organisasi internasional yang diakui secara umum oleh komunitas internasional. Namun Meskipun perusahaan internasional memiliki peran yang signifikan dalam hukum internasional, tetapi statusnya sebagai subjek hukum internasional masih menjadi perdebatan. Maka dari itu perusahaan internasional belum pasti apakah termasuk dalam subjek hukum internasional publik. 

4. Sebagian besar negara yang menandatangani perjanjian internasional umumnya dilakukan oleh kepala negara atau pemerintah yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menanggung komitmen internasional. Ini bisa berupa presiden, raja, perdana menteri, atau pejabat tinggi lainnya yang ditunjuk sesuai dengan hukum domestik negara tersebut. Proses penandatanganan ini mewakili kesepakatan awal untuk bergabung dalam perjanjian, tetapi biasanya memerlukan persetujuan dan ratifikasi lebih lanjut dari badan legislatif atau otoritas lain sesuai dengan hukum negara tersebut.

5. Dalam pemerintahan negara, prinsip umumnya adalah hukum nasional mempunyai prioritas mutlak. Namun penerapan hukum internasional juga sangat penting, terutama memastikan kepatuhan terhadap perjanjian internasional yang telah ditandatangani oleh suatu negara. Menyeimbangkan hukum internasional dan nasional dapat menjadi sebuah tantangan, namun prinsip utamanya adalah menjaga konsistensi dan keadilan di tingkat nasional dan internasional.

6. Sengketa atas Pulau Sipadan dan Ligitan: Indonesia pernah bersengketa dengan Malaysia terkait klaim dua pulau di perbatasan Kalimantan Timur, tepatnya di Selat Makassar, yakni Sipadan dan Ligitan. Sengketa atas Pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia terjadi sejak 1967. Hingga akhirnya pada tahun 2002, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan jatuh pada Malaysia. Keputusan ini didasarkan pada bukti-bukti sejarah yang diterima Mahkamah Internasional dari Malaysia. Dokumen dari pihak Malaysia membuktikan bahwa Inggris, yang dulu menjajah Malaysia, lebih dulu memasuki Pulau Sipadan dan Ligitan dengan membangun mercusuar dan konservasi penyu. Sedangkan Belanda, yang menjajah Indonesia, hanya terbukti pernah singgah di Pulau Sipadan dan Ligitan, namun, tidak melakukan apa pun. Selain itu, Malaysia juga terbukti telah melakukan berbagai penguasaan efektif terhadap kedua pulau, seperti pemberlakuan aturan perlindungan satwa burung, pungutan pajak atas pengumpulan telur penyu, dan operasi mercusuar. Lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan ini terjadi saat masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

In reply to First post

Re: KUIS

Muhammad Rasvian Omar Rasyid 2312011439 གིས-
Nama : Muhammad Rasvian Omar Rasyid
NPM : 2312011439


1. Hukum Internasional Publik dan Hukum Internional Perdata, Hukum Internasional Publik adalah kaidah atau asas-asas hukum yang mengatur hubungan antar negara secara umum, sedangkan Hukum Internasional Perdata adalah kaidah atau asas-asas hukum yang mengatur hubungan privat atau perdata yang melintasi batas negara.

2. Hukum Internasional mengatur hubungan antar negara atau antar subjek hukum internasional lainnya yang melintasi batas negara, sedangkan hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.

3. Tidak. Secara umum perusahaan adalah subjek Hukum Internasional Perdata dan tunduk kepada yurisdiksi nasional dimana perusahaan tersbut berada. Hukum Internasional Publik secara umum mengatur negara dan organisasi internasional.

4. Secara umum perjanjian internasional publik dapat ditandatangi oleh representatif yang telah diberikan wewenang untuk menandatangi perjanjian tersebut oleh negara seperti yang di representasikan contohnya Presiden, Perdana Menteri atau Diplomat.

5. Suatu negara akan mendahului hukum nasional sebagai wujud pelaksanaan kedaultannya. Akan tetapi negara juga cenderung tunduk kepada hukum internasional yang berlaku.

6. Contoh kasusnya yaitu kasus sengketa indonesia-malaysia atas kepemilikan pulau sipadan dan ligitan, sengketa ini diselesaikan oleh International Court of Justice yang mengambil keputusan bahwa kedua pulau tersebut merupakan milik malaysia.
In reply to First post

Re: KUIS

Nyi Ayu Firzanah Agista གིས-
Nama : Nyi Ayu Firzanah Agista
NPM : 2312011515

1. Terdapat dua bagian Hukum Internasional yaitu: Hukum Internasional Publik dan Hukum Perdata Internasional. Hukum Internasional Publik mengatur hubungan antara negara dan subyek hukum. Sedangkan, Hukum Perdata Internasional, mengatur masalah perdata yang melintasi batas negara seperti perjanjian internasional.

2. Hukum Nasional adalah hukum yang bersumber pada kehendak negara itu sendiri, sedangkan Hukum Internasional adalah hukum yang bersumber pada kehendak bersama negara-negara dalam masyarakat internasional.

3. Tidak, karena perusahaan internasional biasanya bukan subjek hukum internasional publik. Subjek hukum internasional publik umumnya terdiri dari negara-negara dan organisasi internasional yang diakui secara umum oleh komunitas internasional. Namun Meskipun perusahaan internasional memiliki peran yang signifikan dalam hukum internasional, tetapi statusnya sebagai subjek hukum internasional masih menjadi perdebatan. Maka dari itu perusahaan internasional belum pasti apakah termasuk dalam subjek hukum internasional publik.

4. Sebagian besar negara yang penandatanganan perjanjian internasional umumnya dilakukan oleh kepala negara atau pemerintah yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menanggung komitmen internasional. Ini bisa berupa presiden, raja, perdana menteri, atau pejabat tinggi lainnya yang ditunjuk sesuai dengan hukum domestik negara tersebut. Proses penandatanganan ini mewakili kesepakatan awal untuk bergabung dalam perjanjian, tetapi biasanya memerlukan persetujuan dan ratifikasi lebih lanjut dari badan legislatif atau otoritas lain sesuai dengan hukum negara tersebut.Di Indonesia sendiri peraturannya tercantum pada Undang-undang tentang Perjanjian internasional merupakan pelaksanaan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk membuat perjanjian internasional dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

5. Hukum internasional mengatur hubungan antar negara berdaulat, sedangkan hukum nasional mengatur hubungan antar warganegara serta warganegara dengan negara. Dalam pemerintahan negara, prinsip umumnya adalah hukum nasional mempunyai prioritas mutlak. Namun penerapan hukum internasional juga sangat penting, terutama memastikan kepatuhan terhadap perjanjian internasional yang telah ditandatangani oleh suatu negara. Menyeimbangkan hukum internasional dan nasional dapat menjadi sebuah tantangan, namun prinsip utamanya adalah menjaga konsistensi dan keadilan di tingkat nasional dan internasional.

6. Salah satu contoh kasus internasional adalah sengketa wilayah antara Negara Indonesia dengan Negara Malaysia atas perebutan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan yang mana klaim terhadap wilayah tersebut dilandasi oleh tujuan memperoleh keuntungan dan penguatan negara melalui penambahan wilayah. Kedua pulau yang terletak di tengah Indonesia tepatnya di Selat Makassar ini akhirnya dimenangkan oleh pihak Malaysia pada tanggal 17 Desember 2002 Mahkamah akhirnya memutuskan bahwa Malaysia adalah pihak yang memiliki kedaulatan penuh atas Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
In reply to First post

Re: KUIS

Helen - གིས-

Nama: helen (2312011394)

1. dua bagian hukum internasional yaitu: 

a. hukum perdata internasional: keseluruhan peraturan dan putusan hukum yang menentukan hukum mana yang berlaku dalam hal terjadinya sengketa antara dua atau lebih orang dengan kewarganegaraan yang berbeda-beda.

b. hukum internasional: sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan peraturan-peraturan tingkah laku yang mengikat negara-negara akan ditaati dalam hubungan negara yang satu dengan yang lain.

2. Perbedaan hukum internasional dan hukum negara/nasional?

Hukum internasional mengatur soal hubungan antara negara, sedangkan hukum nasional mengatur hubungan individu dengan individu dan individu dengan negara

3. menurut saya perusahaan internasional tidak dapat menjadi subjek hukum internasional dikarenakan yang menjadi subjek hukum internasional yaitu negara, organisasi internasional, palang merah internasional, takhta suci vatikan, pemberontak dan individu( adolf hitler)

4. Yang menandatangani perjanjian internasional adalah Presiden dan atau seorang perwakilan negara

5. Menurut saya dalam suatu pemerintahan negara harus seimbang dalam hukum internasional mau pun hukum nasional dikarenakan hukum nasional yang mengatur warga negara juga memerlukan hukum internasional yang mengatur perjanjian dsb sehingga terjadi keseimbangan

6.contoh kasus internasional Pemerintah Indonesia dan Hesham Al Warraq

gugatan yang diberikan Indonesia kepada salah satu pemegang saham Bank Century .

In reply to First post

Re: KUIS

Cantika Alya Qanita 2312011137 གིས-

Nama:Cantika Alya Qanita

Npm:2312011137

Kuis Pengantar Hukum Internasional


1.Sebutkan dan jelaskan dua bagian hukum internasional!

=-hukum internasional privat

mengatur hubungan antara individu individu atau badan badan hukum dari negara negara yang berbeda

-hukum internasional publik

mengatur hubungan antar negara dan subjek subjek hukum lainnya


2.Jelaskan perbedaan hukum internasional dan hukum negara/nasional!

=hukum internasional kumpulan hukum yang terjadi dari Asas Asas dan peraturan peraturan tingkah laku yang mengikat negara negara sedangkan hukum nasional sekumpulan hukum yang terdiri dari Asas Asas dan peraturan peraturan yang mengatur tingkah laku masyarakat di sebuah negara.


3.Apakah perusahaan internasional dapat menjadi subyek hukum internasional public?

= perusahaan internasional dapat menjadi subyek hukum internasional publik apabila dibentuk melalui perjanjian internasional oleh dua negara atau lebih karena arti dari hukum internasional publik itu sendiri mengatur hubungan antar negara dan subjek subjek hukum lainnya.


4.Siapakah yang dapat menandatangani sebuah perjanjian internasional publik di suatu negara? jelaskan!

= Presiden, karena dalam undang undang tentang perjanjian internasional merupakan pelaksanaan pasal 11 undang undang dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk membuat perjanjian internasional dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat.


5.Apakah dalam suatu pemerintahan suatu negara kita harus menemukan hukum internasional atau hukum nasional?jelaskan

= keduanya memiliki kedudukan yang sama, kedua hukum tersebut harus saling berkaitan, hukum internasional mengatur hubungan antar negara yang berdaulat sedangkan hukum nasional mengatur hubungan antar warga negara dengan negara.


6.Berikan satu contoh kasus peristiwa hukum internasional yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa internasional!

= Penyelesaian sengketa pulau Batu Puteh di selat Johor antara Singapura dengan Malaysia.


In reply to First post

Re: KUIS

Manisha Sakina Masrani 2312011140 གིས-
Nama : Manisha Sakina Masrani
Npm : 2312011140
Tugas kuis hukum internasional


1. 1 hukum internasional publik adalah hukum yang mengatur interaksi antara warga negara dengan negara serta kepentingan umum.

2. hukum internasional hukum privat
yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lain dimana hal ini berfokus pada kepentingan individu.

2. -hukum internasional
mengarah pada keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara-negara dengan negara.

-hukum nasional
mengarah pada hukum yang berlaku di suatu negara tertentu.

3. perusahaan internasional dapat menjadi subjek hukum internasional apabila dibentuk melalui perjanjian internasional oleh dua negara atau lebih dan perusahaan internasional diakui memiliki personalitas hukum internasional.

4. pada pasal 11 UUD 1945 memberikan wewenang kepada presiden untuk membuat perjanjian internasional melalui persetujuan dewan perwakilan rakyat.

5. dalam pemerintahan suatu negara kedudukan antara hukum internasional dan hukum nasional mempunyai kedudukan yang sama sehingga kedua hukum tersebut harus saling berkaitan. hukum yang mengatur hubungan internasional antara negara berdaulat sedangkan hukum internasional mengatur hubungan antara warga negara dengan negara.

6. contoh kasus antara Thailand dan Kamboja dimulai sejak tahun 1962. konflik ini muncul karena kedua negara mengklaim wilayah yang berada di sekitar kuil preah vehear sebagai milik mereka.
In reply to First post

Re: KUIS

Nasywa Alya Syahidah 2312011428 གིས-
Nama : Nasywa Alya Syahidah
NPM : 2312011428

1. -hukum internasional public : asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, dan tidak bersifat perdata.
- hukum perdata internasional : Adalah seluruh kaidah, aturan, dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata (sipil) melintasi batas negara.

2. Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara. sedangkan hukum nasional adalah peraturan hukum yang berlaku di suatu negara yang mencakup asas dan peraturan yang harus dipatuhi oleh rakyat suatu negara.

3. Tidak, karena perusahaan internasional biasanya bukan subjek hukum internasional publik. Subjek hukum internasional publik umumnya terdiri dari negara-negara dan organisasi internasional yang diakui secara umum oleh komunitas internasional. Namun Meskipun perusahaan internasional memiliki peran yang signifikan dalam hukum internasional, tetapi statusnya sebagai subjek hukum internasional masih menjadi perdebatan. Maka dari itu perusahaan internasional belum pasti apakah termasuk dalam subjek hukum internasional publik

4. Penandatangan perjanjian internasional publik biasanya dilakukan oleh wakil pemerintah, seperti kepala negara, menteri luar negeri, atau pejabat yang diberi wewenang khusus. tergantung pada struktur pemerintahan suatu negara, proses ini mungkin berbeda.

5. Dalam pemerintahan negara, prinsip umumnya adalah hukum nasional mempunyai prioritas mutlak. Namun penerapan hukum internasional juga sangat penting, terutama memastikan kepatuhan terhadap perjanjian internasional yang telah ditandatangani oleh suatu negara. Menyeimbangkan hukum internasional dan nasional dapat menjadi sebuah tantangan, namun prinsip utamanya adalah menjaga konsistensi dan keadilan di tingkat nasional dan internasional.

6. contoh kasus sengketa thailand dan kamboja. Sengketa antara Thailand dan Kamboja dimulai sejak 1962. Konflik ini muncul karena kedua negara mengklaim wilayah yang berada di sekitar Kuil Preah Vihear sebagai milik mereka. Konflik kembali memanas setelah pada tahun 2008, UNESCO memberikan penghargaan kepada Kuil Preah Vihear sebagai situs warisan dunia. Hal ini menyebabkan bentrokan beberapa kali terjadi dan menimbulkan korban jiwa. Jauh sebelum itu, pada tahun 1962, Mahkamah Internasional telah memutuskan bahwa kuil tersebut milik Kamboja. Namun, Thailand menilai putusan tersebut hanya menyangkut kepemilikan kuil, bukan area di sekitarnya.
In reply to First post

Re: KUIS

Lana Falakh Azzahra 2312011477 གིས-

Nama : Lana Falakh Azzahra

NPM : 2312011477

1. Dalam penerapannya,hukum internasional terbagi menjadi dua,yaitu hukum internasional publik dan hukum perdata internasional. Hukum internasional publik adalah suatu hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara yang bersifat umum bukan bersifat perdata. Sedangkan hukum perdata internasional adalah suatu hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara. (Contoh : Pernikahan beda negara) 

2. Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas berskala internasional. hukum internasional mengatur perjanjian-perjanjian internasional, perilaku organisasi internasional, perusahaan multinasional dan individu dalam batas tertentu. 

Hukum nasional adalah sekumpulan hukum yang terdiri dari prinsip prinsip dan peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat dalam suatu negara dan harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara satu dengan yang lainnya. Perbedaan dari keduanya yaitu terletak pada cakupan,subjek hukum dan proses pembentukannya. 

3. Perusahaan internasional dapat menjadi subjek hukum internasional publik tetapi mempunyai kemampuan terbatas dan personalitas terbatas. 

4. Yang dapat menandatangani sebuah perjanjian internasional yaitu perwakilan khusus dari sebuah negara yang mempunyai wewenang dan otoritas. Seperti diplomat atau kepala negara. 

5. Setiap negara memiliki pandangan tersendiri dalam menangani situasi ini beberapa negara mungkin akan lebih mendahulukan hukum internasional daripada hukum nasional mereka, Tetapi ada juga beberapa negara yang mungkin lebih memilih mendahulukan hukum nasional.  Secara umum negara-negara akan mendahulukan hukum nasional karena hukum nasional mencerminkan Kedaulatan suatu negara, pemilihan ini bergantung pada kebijakan pemerintah atau kondisi yang sedang dihadapi oleh negara tersebut. 

6. Sengketa Hungaria dan Slowakia yang berkaitan dengan proyek pembangunan bendungan di sungai Danube. Hungaria yang mendukung proyek tersebut tiba-tiba menarik dukungannya dan memulai konstruksi sendiri sehingga menyebabkan perselisihan,  kemudian kedua negara tersebut membawa masalah ini ke ICJ (International Court of Justice) pada 1997 dan membagi tanggung jawab antara kedua negara terkait pengelolaan dan dampak lingkungan proyek tersebut.

In reply to Lana Falakh Azzahra 2312011477

Re: KUIS

Berta Rouli Silaban 2312011145 གིས-

Nama:Berta Rouli Silaban

Npm :2311145 


1. menjelaskan dua bagian hukum internasional? 

   *Hukum publik internasional* mengatur hubungan antara negara dan subjek hukum lainnya. 

    *Hukum perdata internasional* hukum yang mengatur masalah internasional yang bersifat privat atau mengatur hubungan antara individu atau badan hukum yang berasal dari negara yang berbeda. 


2.Jelaskan perbedaan Hukum internasional dan nasional? 

 *Hukum internasional* -lebih mengatur masalah hubungan antara negara dan negara atau lebih dari dua negara, 

-hukum internasional berlaku untuk semua negara yang ingin menandatangani perjanjian

-yuridiksi hukum internasional memiliki cakupan yang luas hingga negara-negara internasional dan terlibat dalam pembuatan undang-undang. 

 *Hukum Nasional* 

- fokus pada tindakan dan konstitusi dalam suatu negara

- hanya berlaku untuk suatu negara tersebut

- Yuridiksi hukum nasional hanya untuk satu negara


3. Apakah perusahaan internasional dapat menjadi subjek hukum publik internasional? 

Perusahaan internasional dapat menjadi subjek hukum internasional apabila dilakukan melalui suatu perjanjian internasional oleh dua negara maupun lebih dari dua negara yang diakui dalam hukum internasional.


4. Siapakah yang dapat menandatangani sebuah perjanjian internasional publik di suatu negara? 

   Menurut undang-undang tentang perjanjian internasional merupakan penjelasan pelaksanaan pasal 11 undang-undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk membuat perjanjian internasional dengan DPR. 


5. Apakah dalam suatu pemerintahan suatu negara kita harus menjelaskan hukum internasional atau hukum nasional? 

Kedua hukum tersebut memiliki kedudukan yang sama dan saling berkaitan. Hukum mengatur internasional antara negara dan negara sedangkan nasional mengatur hubungan antara warga negara dengan negara. 


6.Berikan suatu contoh kasus hukum internasional yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa Indonesia? 

Contohnya :Kasus pulau Sipadan dan Ligitan (antara Indonesia dan Malaysia)

In reply to First post

Re: KUIS

Fatimatus Sholeha 2312011139 གིས-

Nama : Fatimatus Sholeha

NPM : 2312011139

KUIS 

1. Hukum internasional dapat dibagi menjadi dua bagian utama, yaitu hukum internasional publik dan hukum internasional privat.

• Hukum internasional publik adalah cabang hukum internasional yang mengatur hubungan antara negara-negara sebagai subjek utama hukum internasional, serta organisasi internasional, individu, dan kelompok non-negara. Hukum internasional publik mencakup bidang-bidang seperti hak asasi manusia, hukum perang, hukum laut, hukum lingkungan, dan hukum pidana internasional.

• Hukum internasional privat adalah cabang hukum internasional yang mengatur hubungan antara subjek hukum yang berbeda kewarganegaraan atau domisili di negara-negara yang berbeda. Hukum internasional privat menentukan hukum mana yang berlaku dalam suatu kasus lintas batas, seperti kontrak, warisan, perkawinan, perceraian, dan adopsi.


2. • Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara di dunia, baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, maupun keamanan. Hukum internasional bersumber dari perjanjian-perjanjian antarnegara, kebiasaan-kebiasaan internasional, putusan-putusan lembaga-lembaga internasional, dan doktrin-doktrin hukum. Hukum internasional bersifat konsensual, artinya berlaku atas dasar persetujuan negara-negara yang terikat olehnya.

• Hukum negara atau hukum nasional adalah hukum yang berlaku di dalam wilayah suatu negara dan mengatur hubungan antara warga negara dan pemerintah, maupun antara warga negara satu dengan lainnya. Hukum negara bersumber dari konstitusi, undang-undang, peraturan-peraturan pemerintah, putusan-putusan pengadilan, dan doktrin-doktrin hukum. Hukum negara bersifat imperatif, artinya berlaku secara mutlak dan mengikat semua subjek hukum yang ada di dalam negara tersebut.


3. Ada yang berpendapat bahwa perusahaan internasional hanya merupakan subjek hukum nasional, karena mereka didirikan dan diatur oleh hukum negara tertentu. Ada juga yang berpendapat bahwa perusahaan internasional dapat menjadi subjek hukum internasional public, karena mereka memiliki hak dan kewajiban yang diakui oleh hukum internasional, seperti hak asasi manusia, perlindungan lingkungan, dan tanggung jawab sosial. Perdebatan ini belum menemukan titik temu yang memuaskan, karena hukum internasional public sendiri masih berkembang dan mengalami dinamika seiring dengan perkembangan dunia.


4.Menurut hukum internasional, perjanjian internasional public adalah perjanjian yang dibuat oleh subjek hukum internasional, seperti negara, organisasi internasional, atau gerakan pembebasan nasional, yang mengikat secara hukum dan memiliki efek di bidang hukum internasional. Perjanjian internasional public dapat menyangkut berbagai hal, seperti perdamaian, kerjasama, perdagangan, hak asasi manusia, lingkungan, dan sebagainya.

Untuk menandatangani sebuah perjanjian internasional public di suatu negara, biasanya diperlukan adanya wewenang atau kuasa dari pihak yang berwenang di negara tersebut. Wewenang atau kuasa ini dapat diberikan oleh konstitusi, undang-undang, atau praktik hukum negara tersebut. Pihak yang berwenang ini dapat berupa kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri, duta besar, atau pejabat lain yang ditunjuk. Dengan menandatangani perjanjian internasional public, pihak yang berwenang tersebut menunjukkan niat baik dan kesediaan untuk mengikuti ketentuan perjanjian tersebut. Namun, penandatanganan perjanjian internasional public belum berarti pengesahan atau ratifikasi perjanjian tersebut. Pengesahan atau ratifikasi perjanjian internasional public memerlukan proses lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum masing-masing negara.


5. Secara umum, ada dua pendekatan yang dapat diambil, yaitu monisme dan dualisme. Monisme adalah pandangan bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan satu kesatuan hukum yang tidak dapat dipisahkan. Dalam hal ini, hukum internasional memiliki prioritas lebih tinggi daripada hukum nasional dan harus diimplementasikan secara langsung oleh negara-negara anggota. Dualisme adalah pandangan bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang berbeda dan otonom. Dalam hal ini, hukum internasional hanya berlaku bagi negara-negara anggota jika mereka telah mengadopsinya menjadi bagian dari hukum nasional mereka melalui proses ratifikasi atau transformasi.

Tidak ada jawaban yang pasti mengenai pendekatan mana yang lebih baik atau harus diikuti oleh suatu negara. Hal ini tergantung pada berbagai faktor, seperti sejarah, budaya, politik, ekonomi, dan kepentingan nasional masing-masing negara. Namun, secara normatif, dapat dikatakan bahwa suatu negara harus menghormati dan mematuhi hukum internasional sebagai bagian dari komunitas global yang saling tergantung dan bertanggung jawab. Hukum internasional bertujuan untuk menciptakan perdamaian, kerjasama, dan keadilan di antara negara-negara, serta untuk melindungi hak asasi manusia, lingkungan hidup, dan nilai-nilai universal lainnya. Oleh karena itu, suatu negara tidak boleh mengesampingkan atau melanggar hukum internasional demi kepentingan nasionalnya sendiri tanpa alasan yang kuat dan sah. Sebaliknya, suatu negara harus berusaha untuk menyesuaikan dan menyelaraskan hukum nasionalnya dengan hukum internasional, serta untuk berkontribusi dalam pembentukan dan pengembangan hukum internasional yang adil dan efektif.


6. Salah satu contoh kasus peristiwa hukum internasional yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa internasional adalah kasus Laut China Selatan antara Filipina dan Tiongkok. Kasus ini diajukan oleh Filipina ke Mahkamah Arbitrase Internasional pada tahun 2013, dengan mengklaim bahwa klaim Tiongkok atas sebagian besar Laut China Selatan bertentangan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS). Pada tahun 2016, Mahkamah Arbitrase Internasional memutuskan bahwa klaim Tiongkok tidak memiliki dasar hukum dan bahwa Tiongkok telah melanggar hak-hak Filipina dalam hal sumber daya alam, lingkungan, dan kebebasan navigasi. Namun, Tiongkok menolak untuk mengakui atau melaksanakan putusan tersebut, dan terus mempertahankan klaimnya dengan melakukan aktivitas militer dan ekonomi di wilayah tersebut. Kasus ini menunjukkan tantangan dan batasan yang dihadapi oleh lembaga penyelesaian sengketa internasional dalam menangani isu-isu yang bersifat politis dan sensitif.

In reply to First post

Re: KUIS

Dian Purnama Putri གིས-
Nama : Dian Purnama Putri
NPM : 2312011190

1. Sebutkan dan jelaskan dua bagian hukum internasional?
Hukum internasional dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1. Hukum Publik Internasional yang memuat ketentuan-ketentuan yang bersifat hukum publik, yaitu mengatur hubungan antarnegara. Menurut Wirjono, hukum internasional publik adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai negara.
2. Hukum Perdata Internasional yang memuat ketentuan-ketentuan yang bersifat hukum perdata, yaitu mengatur hubungan antar warga negara yang berbeda kewarganegaraan. Hukum Perdata Internasional mengatur tentang hubungan hukum antar subjek hukum yang bersifat keperdataan.

2. Jelaskan perbedaan hukum internasional dan hukum negara/nasional?
= Hukum Internasional adalah hukum yang berguna untuk mengatur hubungan hukum antar negara di dalam hubungan internasional, sedangkan Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku di dalam wilayah negara tertentu. Hukum nasional harus dilaksanakan oleh warga negara tersebut dan hukum nasional mengatur hubungan individu dengan individu dan individu dengan negara.

3. Apakah Perusahaan Internasional dapat menjadi subjek hukum internasional public?
= Tidak karena perusahaan internasional hanya dapat menandatangani kontrak internasional.

4. Siapakah yang dapat menandatangani sebuah perjanjian internasional publik di suatu negara?jelaskan
= Tahap pengesahan perjanjian internasional dilakukan sesuai kesepakatan para peserta perundingan, atau dengan pembubuhan tanda tangan wakil negara misal di Indonesia dengan surat Kuasa ( Full Powers) adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk menandatangani atau menerima naskah perjanjian, menyatakan Persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian, dan/atau menyelesaikan hal-hal lain yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional.

5. Apakah dalam suatu pemerintahan suatu negara kita harus mendahulukan hukum internasional atau hukum nasional? jelaskan
= Hukum internasional berasal atau bersumber dari hukum nasional maka hukum nasional kedudukannya lebih tinggi dari hukum internasional, sehingga bila ada konflik hukum nasional lah yang diutamakan. Dan hukum internasional dan hukum nasional itu saling berhubungan hukum Internasional terdapat dua teori yang cukup dikenal, yaitu monisme dan dualisme. Menurut teori monisme, hukum Internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya, hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum Internasional. Menurut teori dualisme Hukum Internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Keberadaan hukum Internasional menjadi control masyarakat hukum Internasional dalam menjalangkan hukum nasional demi tercapainaya ketertiban dunia.

6. Berikan suatu contoh kasus peristiwa hukum internasional yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa internasional
= Churchill Mining Plc, Planet Mining, dan Pemerintah Indonesia
Tepat pada 6 Desember 2016, Pemerintah Indonesia berhasil menang atas gugatan dua perusahaan tambang batubara asing. Keputusan lembaga arbitrase internasional, International Center for Settlement of Investment Dispute (ICSID) yang berbasis di Washington DC, menolak gugatan kedua perusahaan tersebut. Kasus ini melibatkan lembaga arbitrase internasional sebagai penyelesaian sengketa internasional.
In reply to First post

Re: KUIS

Sheryn aquino panjaitan 2312011479 གིས-

nama : Sheryn Aquino Panjaitan

NPM : 2312011479

1.      Dalam penerapannya, hukum internasional terbagi menjadi dua, yaitu: hukum internasional publik dan hukum perdata internasional.

Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, yang bukan bersifat perdata.

Sedangkan hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara, dengan perkataan lain, hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata yang berbeda.

2. Hukum nasional bersumberkan pada hukum kebiasaan dan hukum tertulis suatu Negara sedangkan hukum internasional berdasarkan pada hukum kebiasaan dan hukum yangdilahirkan atas kehendak bersama Negara-negara dalam masyarakat internasional.

Subjek hukum nasional adalah individu-individu yang terdapat dalam suatu Negara.Sedangkan subjek hukum internasional adalah Negara-negara anggota masyarakatinternasional.

Hukum internasional mengatur antar negara berdaulat, sementara hukum nasional mengatur hubungan antar warganegara serta warganegara dengan negara.

3.  Perusahaan asing atau MNCs masuk ke subjek hukum internasional karena melakukan kontrak international namun terbatas

Nancy L. Mensch sendiri berpendapat bahwa setidaknya terdapat dua alasan mengapa harus diadakan pembebanan tanggungjawab hukum terhadap MNCs.

Pertama, MNCs mempunyai pengaruh yang sangat kuat terhadap kegiatan ekonomi suatu negara, terutama negara berkembang.

 Kedua, sebagian kewenangan negara di banyak negara berkembang secara tidak langsung jatuh kepada MNC karena MNCs sering mengelola kegiatan usaha yang berhubungan dengan pelayanan publik, seperti transportasi, tenaga listrik, dan telekomunikasi

4. Yang berhak mendatatangani sebuah perjanjian international public di suatu negara adalah perwakilan yang ditunjuk oleh pemerintah negara tersebut, yang memiliki wewenang khusus, seperti diplomat

5. Tentu dalam pemerintahan suatu negara kita sebagai warga negara tersebut harus mendahulukan hukum nasional atau hukum yang berlaku di negara tersebut. Hukum internasional pada umumnya ditunjukkan untuk mengatur hubungan negaranegara pada tatanan internasional. Sedangkan hukum nasional ialah hukum yang berlaku secara eksklusif dalam wilayah suatu negara berdaulat.

Namun penting untuk di catat bahwa setiap negara berbeda beda, ada yang lebih condong ke hukum internasional dan ada yang lebih condong ke hukum negara nya sendiri.

6. Salah satu contoh kasus hukum internasional yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa internasional adalah kasus antara Filipina dan Tiongkok terkait sengketa wilayah di Laut China Selatan. Kasus ini mencakup pertentangan klaim kedaulatan atas beberapa pulau dan fitur geografis di wilayah tersebut.

In reply to First post

Re: KUIS

Sulafah Faika Wiralaga གིས-

1. Sebutkan dan jelaskan dua bagian hukum internasional?

Jawab:

•Hukum internasional publik: Keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi 

batas negara.

•Hukum perdata internasional: Keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara.


2. Jelaskan perbedaan hukum internasional dan hukum negara/nasional?

Jawab:

Hukum internasional mengatur persoalan hubungan antara negara, sedangkan hukum nasional mengatur hubungan individu dengan individu dan individu dengan negara.


3. Apakah Perusahaan Internasional dapat menjadi subjek hukum internasional public?

Jawab:

Perusahaan internasional tidak dapat menjadi subjek hukum internasional dan lebih mengarah ke multinasional juga terbatas.


4. Siapakah yang dapat menandatangani sebuah perjanjian internasional public di suatu negara? Jelaskan.

Jawab:

Penandatanganan perjanjian internasional umumnya dilakukan oleh kepala negara atau pemerintah yang memiliki kewenangan, yaitu seorang presiden, raja, perdana menteri, atau pejabat tinggi lainnya yang ditunjuk untuk mewakili suatu negara.


5. Apakah dalam suatu pemerintahan suatu negara kita harus mendahulukan hukum internasional atau hukum nasional? Jelaskan.

Jawab:

Keutamaan antara hukum internasional dan hukum nasional dapat bervariasi tergantung pada situasi dan kebijakan pemerintah yang bersangkutan. Kebanyakan negara cenderung memprioritaskan hukum nasional terlebih dahulu dikarenakan itu merupakan cerminan daripada kedaulatan mereka. Namun pada beberapa kasus memerlukan kesesuaian dengan hukum internasional untuk menjalin kerjasama antarnegara.


6. Berikan suatu contoh kasus peristiwa hukum internasional yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa internasional.

Jawab:

Sengketa Kuil Preah Vihear (1962) memicu konflik antara Thailand dan Kamboja.

Pemerintah Kamboja dan Thailand mengklaim bahwa kuil tersebut milik kedua negara.

Namun pada 1963, Mahkamah Internasional menetapkan wilayah tersebut merupakan milik Kamboja.


In reply to First post

Re: KUIS

Cornelya Evelyn ‎ ‎ ‎ གིས-
Nama : Cornelya Evelyn

NPM : 235200112

Hari/Tanggal : Selasa, 14 November Sebutkan

1. Sebutkan dan jelaskan dua bagian hukum internasional
Jawaban : Dua bagian hukum international meliputi
• Hukum internasional publik adalah Keseluruhan Kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintas batas negaradan tidak bersifat perdatu Ruang lingkup hukim internasional ini sering pula disebut hukum privat internasional.
• Hukum perdata internasional, adalah seluruh kaidah, aturan, dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata (sipil) melintasi batas negara.

2. Jelaskan perbedaan hukum internasional dan hukum negara/ nasional ?
Jawaban : Perbedaan hukum internasional dan hukum negara / nasional yakni pada hukum Internasional bersumber pada kehendak bersama negara negara sedangkan hukum negara atau nasional bersumber kepada kehendak negara itu sendiri.

3. Apakah perusahaan internasional dapat menjadi subyek hukum internasional publik?
Jawaban : Perusahaan internasional dapat menjadi subyek hukum internasional apabila dibentuk melalui perjanjian internasional oleh dua negara atau lebih. Dan perusahaan internasional memiliki personalitas hukum internasional, namun tidak semua perusahaan internasional dapat menjadi subyek hukum internasional.

4. Siapkah yang dapat menandatangani sebuah perjanjian internasional public di suaru negara? Jelaskan !
Jawaban : Pada pasal II UUD 1945 memberikan kewawenangan kepda presiden untuk membuat perjanjian internasional dengan persekutuan dewan perwakilan rakyat (DPR)

5. Apakah dalam suatu pemerintahan suatu negara kita harus mendahulukan hukum internasional atau hukum nasional? Jelaskan!
Jawaban : Dalam suatu pemerintahan suatu negara kedudukan hukum internasional dan hukum nasional sama atau setara dan saling berkesinambungan. Hukum internasional mengatur hubungan antara negara yang berdaulat, sedangkan hukum nasional mengatur hubungan antara warga dengan negara.

6. Berikan suatu contoh kasus peristiwa hukum internasional yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa internasional !
Jawaban : Contoh kasus peristiwa hukum internasional melibatkan lembaga penyelesaian sengketa internasional yaitu Churchi Mining Plc, Planet Mining dan Pemerintahan Indonesia gugatan bermula dari pencabutan izin usaha kedua perusahaan oleh pemerintahan Kutai Timur pada tahun 2010
In reply to First post

Re: KUIS

Secilia Putri Sitanggang 2312011144 གིས-
Nama: Secilia Putri Sitanggang
NPM : 2312011144

1. Sebutkan dan jelaskan dua bagian hukum internasional?
=> Dua bagian hukum internasional yaitu hukum internasional publik dan hukum internasional privat atau hukum perdata internasional yang di mana bila hukum Internasional publik menangani permasalahan yang melibatkan negara-negara seperti perang,HAM,perdamaian, contohnya piagam PBB. sedangkan hukum internasional privat menangani permasalahan antara individu contohnya konvensi hukum perdata internasional.

2. Jelaskan perbedaan hukum internasional dan hukum negara/nasional?
=> Hukum internasional mengatur hukum secara lingkup internasional contohnya organisasi internasional sedangkan hukum nasional mengatur hubungan di dalam lingkup suatu negara contohnya pemerintah dan warga negara atau individu.

3. Apakah Perusahaan Internasional dapat menjadi subjek hukum internasional public?
=> Perusahaan internasional bukan merupakan subjek hukum internasional, tetapi jika perusahaan yang merupakan badan hukum internasional otorita, itu merupakan subjek hukum internasional yang di mana dasar hukumnya diatur dalam pasal 170 konvensi PBB tentang hukum laut (KHL 1982)

4. Siapakah yang dapat menandatangani sebuah perjanjian internasional public di suatu negara? Jelaskan
=> Yang dapat menandatangani perjanjian Internasional yaitu pejabat yang memiliki kewenangan mewakili negara seperti presiden, diplomat.

5. Apakah dalam suatu pemerintahan suatu negara kita harus mendahulukan hukum internasional atau hukum nasional? jelaskan
=> Dalam pengimplementasiannya kita harus memahami dan menyeimbangkan keduanya, tapi dalam praktik, prioritas antara hukum internasional atau hukum nasional dapat bergantung pada kondisi negara tersebut, bila dapat diselesaikan secara nasional tidak perlu dibawa sampai hukum internasional.

6. Berikan suatu contoh kasus peristiwa hukum internasional yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa internasional
=> Kasus Nicaragua VS united States yang diajukan ke mahkamah internasional (ICJ) tahun 1984.


In reply to First post

Re: KUIS by Mutia Rahmadani 2312011023

Mutia Rahmadani 2312011023 གིས-

Jawaban kuis:

1. Hukum Internasional terbagi 2 ,yaitu:

a. Hukum Internasional Privat dalam JHP Nomor 3 Tahun XXVI adalah hukum yang mengatur masalah atau persoalan perdata internasional.

b. Hukum Internasional Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antarnegara dan subjek hukum lainnya.

2. a. Perbedaan antara Hukum Internasional dan Hukum nasional dapat dilihat dari subjek hukumnya

-Hukum internasional mengatur soal hubungan antara negara, Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas berskala internasional. Dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks dan meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.

-Sedangkan Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara tertentu, dimana Hukum nasional mengatur hubungan individu dengan individu dan individu dengan negara. 

b. Perbedaan lain adalah ruang lingkup berlakunya, di mana hukum nasional berlaku di dalam batas-batas wilayah negara sedangkan hukum internasional berlaku antar negara.

c. Perbedaan lain adalah sumber- nya di mana sumber hukum nasional adalah kehendak negara sedangkan sumber hukum internasional adalah kesepakatan antara negara-negara.

3. Perusahaan internasional tidak dapat dikatakan termasuk kepada Subjek hukum internasional.

4. Yang menandatangani sebuah perjanjian internasional publik di suatu negara adalah presiden, sebagimana dalam Undang-undang tentang Perjanjian internasional merupakan pelaksanaan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk membuat perjanjian internasional dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

5. Suatu pemerintahan negara harus mendahulukan mekanisme hukum nasional suatu negara karena hukum nasional bersumber pada kehendak negara. Dalam hal ini Hukum nasional bertujuan untuk mengatur hubungan antar warga negara. Dalam pelaksanaan harus sejalan, sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip hukum internasional yang mana ketentuan hukum nasional memiliki hubungan implikasi terhadap objek hukum internasional

6. Contoh kasus peristiwa hukum internasional yang melibatkan lembaga persengketaan internasional:

-Sengketa Blok Ambalat

Indonesia dan Malaysia sejak lamat terlibat dalam sengketa kepemilikan blok Ambalat, wilayah di selat Makassar yang diperkirakan kaya akan cadangan migas.Sengketa ini terjadi karena tumpang-tindihnya klaim penguasaan wilayah laun di antara Indonesia dan Malaysia. Kedua negara mengupayakan penyelesaian sengketa blok Ambalat via perundingan (negosiasi), tetapi hingga 2023 belum ada kesepakatan.

-Sengketa Indonesia dan Timor Leste tentang perbatasan.

Sengketa perbatasan darat antara Indonesia dan Timor Leste tercatat selesai melalui perundingan (negosiasi) kedua negara pada Juli 2019. Kesepakatan ini mengakhiri sengketa perbatasan darat Indonesia dan Timor Leste di Noel

In reply to First post

Re: KUIS by Mutia Rahmadani 2312011023

Mutia Rahmadani 2312011023 གིས-

Nama : Mutia Rahmadani

NPM : 2312011023

Jawaban kuis:

1. Hukum Internasional terbagi 2 ,yaitu:

a. Hukum Internasional Privat dalam JHP Nomor 3 Tahun XXVI adalah hukum yang mengatur masalah atau persoalan perdata internasional.

b. Hukum Internasional Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antarnegara dan subjek hukum lainnya.

2. a. Perbedaan antara Hukum Internasional dan Hukum nasional dapat dilihat dari subjek hukumnya

-Hukum internasional mengatur soal hubungan antara negara, Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas berskala internasional. Dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks dan meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.

-Sedangkan Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara tertentu, dimana Hukum nasional mengatur hubungan individu dengan individu dan individu dengan negara. 

b. Perbedaan lain adalah ruang lingkup berlakunya, di mana hukum nasional berlaku di dalam batas-batas wilayah negara sedangkan hukum internasional berlaku antar negara.

c. Perbedaan lain adalah sumber- nya di mana sumber hukum nasional adalah kehendak negara sedangkan sumber hukum internasional adalah kesepakatan antara negara-negara.

3. Perusahaan internasional tidak dapat dikatakan termasuk kepada Subjek hukum internasional.

4. Yang menandatangani sebuah perjanjian internasional publik di suatu negara adalah presiden, sebagimana dalam Undang-undang tentang Perjanjian internasional merupakan pelaksanaan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk membuat perjanjian internasional dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

5. Suatu pemerintahan negara harus mendahulukan mekanisme hukum nasional suatu negara karena hukum nasional bersumber pada kehendak negara. Dalam hal ini Hukum nasional bertujuan untuk mengatur hubungan antar warga negara. Dalam pelaksanaan harus sejalan, sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip hukum internasional yang mana ketentuan hukum nasional memiliki hubungan implikasi terhadap objek hukum internasional

6. Contoh kasus peristiwa hukum internasional yang melibatkan lembaga persengketaan internasional:

-Sengketa Blok Ambalat

Indonesia dan Malaysia sejak lamat terlibat dalam sengketa kepemilikan blok Ambalat, wilayah di selat Makassar yang diperkirakan kaya akan cadangan migas.Sengketa ini terjadi karena tumpang-tindihnya klaim penguasaan wilayah laun di antara Indonesia dan Malaysia. Kedua negara mengupayakan penyelesaian sengketa blok Ambalat via perundingan (negosiasi), tetapi hingga 2023 belum ada kesepakatan.

-Sengketa Indonesia dan Timor Leste tentang perbatasan.

Sengketa perbatasan darat antara Indonesia dan Timor Leste tercatat selesai melalui perundingan (negosiasi) kedua negara pada Juli 2019. Kesepakatan ini mengakhiri sengketa perbatasan darat Indonesia dan Timor Leste di Noel

In reply to First post

Re: KUIS

Yosi Febrina Simanullang གིས-
Nama: Yosi Febrina Simanullang
NPM: 2312011364

1. Dua bagian hukum internasional adalah hukum internasional publik dan hukum perdata internasional.
- Hukum internasional publik adalah hukum yang mengatur hubungan antarnegara, baik secara bilateral maupun multilateral, seperti hukum laut, hukum udara.
- Hukum perdata internasional adalah hukum yang mengatur hubungan perdata yang bersifat internasional, seperti hukum yang mengatur kewarganegaraan seseorang, dan hukum yang mengatur perkawinan dan perceraian antarwarganegara yang berbeda negara.

2. Perbedaan utamanya ada di objek yang diaturnya. Hukum internasional mengatur hubungan antarnegara, sedangkan hukum negara/nasional mengatur hubungan antarindividu dan individu dengan negara.
Jika dilihat dari aspek subjek dan sumber hukumnya, subjek hukum internasional adalah negara dan sumber hukumnya adalah perjanjian internasional, kebiasaan internasional, putusan pengadilan internasional, prinsip hukum umum. Sedangkan subjek hukum negara/nasional adalah individu dan negara, sumber hukumnya adalah Undang-undang, peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan, dan doktrin.

3. Menurut saya tidak bisa, karena subjek hukum internasional public adalah negara, organisasi internasional, dan individu. Perusahaan internasional tidak memenuhi kriteria sebagai subjek hukum internasional public karena perusahaan internasional bukanlah negara, organisasi internasional, atau individu. Perusahaan internasional hanya bisa melakukan kontrak internasional (terbatas) tetapi tidak bisa melakukan perjanjian internasional.

4. Yang dapat menandatangani sebuah perjanjian internasional publik di suatu negara ditentukan oleh hukum nasional negara tersebut karena hukum nasional setiap negara memiliki ketentuan yang berbeda-beda. Tetapi umumnya yang dapat menandatangani perjanjian internasional publik di suatu negara adalah pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk mewakili negara tersebut dalam pergaulan internasional yaitu kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri, atau duta besar.

5. Hukum nasional harus didahulukan daripada hukum internasional, karena hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di dalam wilayah suatu negara yang mengikat semua orang yang berada di wilayah tersebut, termasuk warga negara, penduduk asing, dan orang asing.
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antarnegara dan mengikat negara-negara yang menjadi pihak dalam perjanjian internasional.

Jika ada pertentangan antara hukum nasional dan hukum internasional, hukum nasional harus didahulukan. Hal ini karena hukum nasional lebih dekat dan lebih relevan dengan kepentingan masyarakat di dalam wilayah suatu negara.

6. Kasus Argentina dan Inggris tahun 1982. Inggris merebut Kepulauan Falkland dari Argentina. Argentina mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional/ International Court of Justice (ICJ), menuduh Inggris melanggar hukum internasional dengan menduduki Kepulauan Falkland.

Tahun 2016, ICJ mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa Inggris tidak melanggar hukum internasional dengan menduduki Kepulauan Falkland. Putusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa penduduk Kepulauan Falkland ingin tetap menjadi bagian dari Inggris.
In reply to First post

Re: KUIS

Azzahra Kholida 2312011527 གིས-
Nama: Azzahra Kholida
NPM: 2312011527

1. Ada dua bagian hukum internasional yaitu hukum internasional publik dan hukum internasional private atau hukum perdata internasional.
1) Hukum Internasional Publik adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara dan subjek hukum internasional lainnya.
2) Hukum Internasional Privat adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antarindividu atau entitas hukum dari negara yang berbeda.

2. Adapun perbedaan dari segi ruang lingkupnya, hukum internasional menangani hubungan antar negara dan subjek hukum internasional lainnya seperti organisasi internasional. Sedangkan hukum nasional berfokus pada aturan dan norma hukum yang berlaku di suatu negara.

3. Tidak, karena perusahaan internasional pada umumnya bukan subjek hukum internasional publik. Subjek hukum internasional publik biasanya terdiri dari negara, serta organisasi internasional. Perusahaan internasional hanya bisa membuat kontrak internasional bukan perjanjian internasional, sehingga perusahaan internasional tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum internasional.

4. Penandatanganan perjanjian internasional dapat dilakukan oleh pejabat pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewakili sebuah negara. Contohnya presiden, kepala pemerintahan, atau pejabat tinggi lainnya seperti menteri luar negeri dapat menjadi penandatangan perjanjian internasional.

5. Secara umum, hukum nasional cenderung memiliki prioritas karena negara-negara biasanya memiliki kewenangan untuk menetapkan dan menegakkan hukum mereka sendiri. Namun, negara-negara juga terikat oleh hukum internasional melalui perjanjian dan konvensi.

6. Contohnya adalah Kasus Pulau Sipadan dan Ligitan melibatkan sengketa wilayah antara Indonesia dan Malaysia. Sengketa atas Pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia terjadi sejak 1967. Hingga akhirnya pada tahun 2002, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan jatuh pada Malaysia.

Keputusan ini didasarkan pada bukti-bukti sejarah yang diterima Mahkamah Internasional dari Malaysia sehingga mengakhiri sengketa wilayah yang telah berlangsung cukup lama antara kedua negara. Mahkamah Internasional dianggap sebagai lembaga penyelesaian sengketa yang memiliki wewenang untuk memberikan keputusan hukum internasional dalam kasus semacam ini.
In reply to First post

Re: KUIS

Putriana Kayla Gayatri གིས-
Nama : Putriana Kayla Gayatri
Npm : 2312011592

1. Sebutkan dan jelaskan dua bagian hukum internasional?
- Dalam hukum internasional, terdapat dua bagian utama, yaitu hukum internasional publik dan hukum perdata internasional. Hukum internasional publik mengatur hubungan antar negara dan subjek hukum lainnya, Hukum internasional publik juga mencakup sumber hukum formal dan material, seperti kebiasaan internasional, prinsip hukum umum, keputusan pengadilan, dan pendapat para sarjana terkemuka di dunia.
Sementara hukum perdata internasional mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain. Hukum perdata internasional, di sisi lain, mengatur masalah atau persoalan perdata internasional, dengan perbedaan utama terletak pada objek yang diaturnya.


2. Jelaskan perbedaan hukum internasional dan hukum negara/nasional?
- Perbedaannya yaitu :
1. Perbedaan dari sumber hukum, dimana hukum nasional bersumber pada kehendak negara itu sendiri, sedangkan hukum internasional bersumber pada kehendak bersama negara-negara dalam masyarakat internasional;
2. Perbedaan dari subjek hukumnya, dimana subjek hukum nasional adalah individu-individu yang terdapat dalam suatu negara, sedangkan subjek hukum internasional adalah negara-negara anggota masyarakat internasional.
3. Perbedaan mengenai kekuatan hukumnya, maka hukum nasional lebih memiliki kekuatan mengikat dibandingkan dengan hukum internasional yang lebih bersifat mengatur hubungan negara-negara secara horizontal.


3. Apakah perusahaan Internasional dapat menjadi subjek hukum internasional public?
- Perusahaan internasional tidak dianggap sebagai subjek hukum internasional menurut beberapa pakar hukum. Subjek hukum internasional adalah pemegang hak dan kewajiban langsung berdasarkan hukum internasional, dan untuk memenuhi syarat sebagai subjek hukum internasional perlu memiliki kepribadian hukum (legal personality). Kepribadian hukum ini diperlukan untuk memperoleh keabsahan hukum sebagai subjek serta satuan tersendiri dalam hubungan internasional. Pada umumnya, subjek hukum internasional meliputi negara, organisasi internasional, palang merah internasional, Vatikan, pemberontak, dan individu.


4. Siapakah yang dapat menandatangani sebuah perjanjian internasional public di suatu negara? Jelaskan
- Menteri yang bertanggung jawab di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri adalah yang menandatangani piagam pengesahan untuk mengikatkan Pemerintah Republik Indonesia pada suatu perjanjian internasional untuk dipertukarkan dengan negara pihak atau disimpan oleh negara atau lembaga penyimpan pada organisasi internasional.


5. Apakah dalam suatu pemerintahan suatu negara kita harus mendahulukan hukum internasional atau hukum nasional? jelaskan
- Dalam suatu pemerintahan suatu negara, pertimbangan antara hukum internasional dan hukum nasional merupakan hal yang kompleks. Hukum internasional sering digunakan sebagai instrumen politik oleh negara, dan dapat menjadi alat untuk menekan serta instrumen untuk menyelesaikan persoalan dunia. Di sisi lain, hukum nasional merupakan dasar untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan negara. Pandangan yang meyakini bahwa hukum nasional merupakan sub dan bagian dari hukum internasional menunjukkan bahwa hukum internasional dapat dianggap lebih superior atas hukum nasional.
Namun, hukum internasional juga bergantung pada penerimaan hukum nasional, sehingga terdapat interdependensi antara keduanya.
Hal ini menunjukkan bahwa dalam konteks perjanjian internasional, hukum internasional dan hukum nasional saling berdampingan dan saling mempengaruhi.
Dengan demikian, dalam pemerintahan suatu negara, penting untuk mempertimbangkan baik hukum internasional maupun hukum nasional sesuai dengan konteks dan kepentingan nasional. Kedua jenis hukum ini memiliki peran yang penting dalam menjaga hubungan antar negara serta dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan negara.


6. Berikan suatu contoh kasus peristiwa hukum internasional yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa internasional
-Kasus Filipina dan Tiongkok terkait klaim wilayah di Laut China Selatan. Filipina mengajukan gugatan terhadap Tiongkok ke Pengadilan Arbitrase Permanen (Permanent Court of Arbitration/PCA) di Den Haag, Belanda, pada tahun 2013. Kasus ini berkaitan dengan klaim wilayah yang tumpang tindih antara kedua negara di Laut China Selatan. Pada 2016, PCA memutuskan bahwa Tiongkok tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk klaim wilayah yang disengketakan, dan bahwa klaim tersebut bertentangan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS).
Kasus ini menunjukkan bagaimana lembaga penyelesaian sengketa internasional, seperti PCA, dapat digunakan untuk menyelesaikan perselisihan antara negara-negara. Hal ini juga menunjukkan pentingnya hukum internasional dan lembaga penyelesaian sengketa dalam menyelesaikan konflik antar negara secara damai dan sesuai dengan hukum internasional yang berlaku.
In reply to First post

Re: KUIS

Muhammad efrioly Afanza གིས-
Nama : Muhammad Efrioly A
NPM :2352011021
1 Sebutkan dan jelaskan dua bagian hukum internasional
- hukum publik internasional hukum yang mengatur hubungan antar negara
- hukum perdata internasional yang menyelesaikan perselisihan hukum antara perorangan atau organisasi dari berbagai negara

2. Jelaskan perbedaannya Perbedaan hukum internasional dan hukum nasional
- hukum internasional mengatur hubungan antar negara, sedangkan hukum nasional mengatur hubungan individu dengan masing-masing negara
3. apakah perusahaan internasional dapat menjadi subjek hukum internasional public
- Tidak,karena perusahaan internasional biasanya bukan subjek hukum internasional publik,subjek hukum internasional publik umumnya terdiri dari negara negara dan organisasi internasional yang diakui secara umum oleh komunitas internasional

4. Siapakah yang dapat menandatangani sebuah perjanjian internasioanal public di suatu negara
Jelaskan
- di suatu negara,penandatangan sebuah perjanjian international publik umumnya dilakukan oleh individu atau pejabat yang memiliki kewenangan dari pemerintah untuk melakukan tindakan tersebut

5. Haruskah kita memprioritaskan hukum internasional atau hukum nasional dalam pemerintahan suatu negara
Menjelaskan
– Dalam pemerintahan suatu negara, tidak ada jawaban tunggal atau mutlak; pendekatan terhadap prioritas ini dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor, termasuk konstitusi dan kebijakan negara tersebut
pemerintah negara tersebut

6. Berikan contoh hukum internasional acara yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa internasional
– Kasus yang melibatkan lembaga internasional merupakan sengketa perdagangan yang diselesaikan di bawah naungan Organisasi Perdagangan Dunia (WHO)
Misalnya, ketika suatu negara mengajukan pengaduan terhadap kebijakan perdagangan yang dianggap melanggar aturan WTO, maka proses penyelesaian sengketa di WTO
berkaitan dengan lembaga dan mekanisme khusus yang dirancang untuk menyelesaikan konflik perdagangan antar negara secara adil dan transparan
In reply to First post

Re: KUIS

Ahmad Ghozali Mulia Nur གིས-

Nama: Ahmad Ghozali Mulia Nur 

Npm: 2312011463


1. ruang lingkup hukum internasional dibagi menjadi dua, yakni:

- Hukum internasional publik

Adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, dan tidak bersifat perdata.

- Hukum perdata internasional

Adalah seluruh kaidah, aturan, dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata (sipil) melintasi batas negara.


2. Hukum internasional mengatur soal hubungan antara negara, sedangkan hukum nasional mengatur hubungan individu dengan individu dan individu dengan negara. 


3. Tidak, karena Subjek hukum internasional adalah entitas atau individu yang diakui memiliki kedudukan hukum di tingkat internasional.


4. Di beberapa negara, penandatanganan perjanjian internasional umumnya dilakukan oleh kepala negara atau pemerintah yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menanggung komitmen internasional. Ini bisa berupa presiden, raja, perdana menteri, atau pejabat tinggi lainnya yang ditunjuk sesuai dengan hukum domestik negara tersebut. 


5. Hukum internasional pada dasarnya lebih unggul daripada hukum nasional. Hal ini didasarkan pada dua fakta strategis, yaitu:

a. Jika hukum internasional tergantung kepada konstitusi negara maka apabila konstitusi itu diganti maka hukum internasional tersebut tidak dapat berlaku lagi. Sejak Konperensi London tahun 1831 telah diakui bahwa keberadaan hukum internasional tidak tergantung kepada perubahan atau penghapusan konstitusi ataupun revolusi pada suatu negara. Konperensi tersebut secara tegas menetapkan ketentuan dasar bahwa: "perjanjian tidak akan kehilangan kekuntannya meskipun ada perubahan konstitusi dalam negeri"

b. Telah diakui bahwa suatu negara baru yang memenuhi masyarakat internasional akan terikat oleh hukum internasional yang berlaku, tanpa ada persetujuan terlebih dahulu. Apabila persetujuan itu dinyatakan maka hanya merupakan pernyataan dari kedudukan hukum yang sudah ada. Di samping itu terdapat kewajiban setiap negara untuk menserasikan hukum nasionalnya, termasuk konstitusinya, dengan hukum internasional.


Hukum nasional memang mempunyai kedaulatan penuh, akan tetapi hal ini semata-mata mencerminkan bahwa suatu negara akan mempunyai kewenangan dengan hukum internasional sebagai pembatasnya.


6. Kementerian Luar Negeri RI menduga kapal tanker minyak (MT) Freya berbendera Iran disita Badan Keamanan Laut RI (Bakamla) karena melanggar hukum internasional.


In reply to Ahmad Ghozali Mulia Nur

Re: KUIS

Berta Rouli Silaban 2312011145 གིས-
Nama:Berta Rouli Silaban
Npm :2311145

1. Jelaskan dua bagian hukum internasional?
*Hukum publik internasional* mengatur hubungan antara negara dan subjek hukum lainnya.
*Hukum perdata internasional* hukum yang mengatur masalah internasional yang bersifat privat atau mengatur hubungan antara individu atau badan hukum yang berasal dari negara yang berbeda.

2.Jelaskan perbedaan Hukum internasional dan nasional?
*Hukum internasional* -lebih mengatur soal hubungan antara negara dan negara atau lebih dari dua negara,
-hukum internasional berlaku untuk semua negara yang ingin menandatangani perjanjian
-yuridiksi hukum internasional memiliki cakupan yang luas ke negara-negara internasional dan terlibat dalam membuat undang-undang.
*Hukum Nasional*
- fokus pada tindakan dan konstitusi dalam suatu negara
- hanya berlaku untuk di suatu negara tersebut
- yuridiksi hukum nasional hanya untuk satu negara

3. Apakah perusahaan internasional dapat menjadi subjek hukum internasional publik?
Perusahaan internasional dapat menjadi subjek hukum internasional apabila dilakukan melalui suatu perjanjian internasional oleh dua negara maupun lebih dari dua negara yang diakui dalam hukum internasional.

4. Siapakah yang dapat menandatangani sebuah perjanjian internasional publik di suatu negara?
Menurut undang-undang tentang perjanjian internasional merupakan penjelasan pelaksanaan pasal 11 undang-undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk membuat perjanjian internasional dengan DPR.

5. Apakah dalam suatu pemerintahan suatu negara kita harus mendahulukan hukum internasional atau hukum nasional jelaskan?
Kedua hukum tersebut memiliki kedudukan yang sama dan saling berkaitan. Hukum internasional mengatur antara negara dan negara sedangkan nasional mengatur hubungan antara warga negara dengan negara.

6.Berikan suatu contoh kasus peristiwa hukum internasional yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa Indonesia?
Contohnya :Kasus pulau Sipadan dan Ligitan (antara Indonesia dan Malaysia)
In reply to First post

Re: KUIS

Wildan Sidqi Sayidil Maksum 2352011171 གིས-
Nama : Wildan Sidqi Sayidil M
Npm : 2352011171
1. Dua bagian hukum internasional
a. Hukum internasional umum, yang berlaku secara universal terhadap subjek hukum internasional dan mencakup seluruh wilayah di dunia.
b. Hukum internasional khusus, yang timbul karena adanya suatu kepentingan tertentu (khusus), yang ruang lingkupnya terbatas, seperti perjanjian bilateral.

2. Hukum internasional adalah hukum yang mengatur peraturan atau hubungan hubungan negara antar negara(subjek hukum internasional) di seluruh lingkup internasional.
Sedangkan Hukum nasional adalah peraturan atau hukum yang mengatur atau yang berlaku di suatu negara baik hubungan individu dengan individu, individu dengan negara.

3. Perusahaan transnasional dan perusahaan multinasional juga bisa dikatakan subjek hukum internasional jika menjadi peran dalam kasus hukum internasional. Keberadaan perusahaan asing ini memberikan dampak positif dan negatif, dan mereka dapat dikenali sebagai subjek hukum internasional melalui aturan tingkah laku yang ditetapkan.

4. Disebutkan dalam undang-undang perjanjian internasional bahwa yang berhak untuk menandatangani perjanjian internasional adalah Presiden dan Menteri luar negeri, selain itu keduanya harus memiliki surat kuasa(full power).

5. Menurut Hans kelsen, kesatuan sebagai keseluruhan antara hukum nasional dan hukum internasional. Tata hukum internasional tidak hanya menyaratkan tata hukum nasional sebagai kebutuhan pendukung tetapi juga sebagai lingkup validitas dalam seluruh kepatuhan. Sebab itu Hukum internasional dan hukum nasional adalah satu kesatuan yang tidak bisa di pisahkan sebagai keseluruhan.

6. Masalah atau kasus konflik Suriah, lembaga penangananya PBB
In reply to First post

Re: KUIS

Riza Suryani 2312011448 གིས-



Nama: Riza Suryani 

NPM : 2312011448


1. Sebutkan dan jelaskan dua bagian hukum internasional?

= Dalam hukum internasional, terdapat dua bagian utama, yaitu hukum internasional publik dan hukum perdata internasional. Hukum internasional publik mengatur hubungan antar negara dan subjek hukum lainnya, sementara hukum perdata internasional mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain. Hukum internasional publik juga mencakup sumber hukum formal dan material, seperti kebiasaan internasional, prinsip hukum umum, keputusan pengadilan, dan pendapat para sarjana terkemuka di dunia. Subjek hukum internasional mencakup negara, organisasi internasional, Palang Merah Internasional, Tahta Suci Vatikan, pemberontak, dan individu. Hukum perdata internasional, di sisi lain, mengatur masalah atau persoalan perdata internasional, dengan perbedaan utama terletak pada objek yang diaturnya


2. Jelaskan perbedaan hukum internasional dan hukum negara/nasional?

= Hukum Internasional merupakan keseluruhan kaedah dan azas/prinsip hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, antara: negara dengan negara, negara dengan subyek hukum bukan negara, dan antara subyek hukum bukan negara satu dengan lainnya Sedangkan  Hukum Nasional merupakan sistem hukum yang mengarur kehidupan nasional setiap negara.

Hukum internasional bersifat lintas batas, sementara hukum negara bersifat domestik dan terkait dengan wilayah suatu negara.


3. Apakah Perusahaan Internasional dapat menjadi subjek hukum internasional public?

= Status perusahaan internasional sebagai subjek hukum internasional masih menjadi perdebatan. Maka dari itu perusahaan internasional belum bisa di pastikan apakah termasuk dalam hukum internasional publik atau pun hukum internasional privat


4.Siapakah yang dapat menandatangani sebuah perjanjian internasional public di suatu negara? Jelaskan

= Di suatu negara, penandatanganan sebuah perjanjian internasional publik umumnya dilakukan oleh individu atau pejabat yang memiliki kewenangan dari pemerintah untuk melakukan tindakan tersebut. Pada umumnya, orang atau pejabat yang dapat menandatangani perjanjian internasional di sebuah negara adalah sebagai berikut:

-Kepala Negara atau Pemerintahan

-Menteri Luar Negeri

-Duta Besar atau Perwakilan Tetap

-Pejabat Pemerintah yang Diberi Wewenang Khusus


5.Apakah dalam suatu pemerintahan suatu negara kita harus mendahulukan hukum internasional atau hukum nasional? jelaskan

= Pertanyaan mengenai prioritas ini dapat menjadi kompleks karna bergantung pada berbagai faktor. Menurut saya tidak ada jawaban tunggal yang tepat untuk pertanyaan ini, karna di setiap negara memiliki sistem hukum dan juga kebijakan masing-masing


Kedua hukum tersebut maupun hukum internasional ataupun hukum nasional memiliki peran yang sama pentingnya tidak ada hierarki yang jelas antara hukum internasional dan hukum nasional. prioritas antar kedua nya dapat bervariasi tergantung keaadan dan kebijakan negara tertentu. Namun, penting untuk mematuhi keduanya kaerna keduanya memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan di tingkay global dan nasional 


6.Berikan suatu contoh kasus peristiwa hukum internasional yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa internasional

= Thailand dan Kamboja.

Sengketa antara Thailand dan Kamboja dimulai sejak 1962. Konflik ini muncul karena kedua negara mengklaim wilayah yang berada di sekitar Kuil Preah Vihear sebagai milik mereka.

Konflik kembali memanas setelah pada tahun 2008, UNESCO memberikan penghargaan kepada Kuil Preah Vihear sebagai situs warisan dunia.

Hal ini menyebabkan bentrokan beberapa kali terjadi dan menimbulkan korban jiwa.


In reply to First post

Re: KUIS

Sagita Olivia Banjar Nahor 2312011487 གིས-

Nama : Sagita Olivia Banjar Nahor

NPM : 2312011487


No.1

Hukum Internasional terbagi menjadi dua bagian, yaitu Hukum Internasional dan Hukum Perdata Internasional.

Hukum Internasional adalah bagian hukum yang mengatur hubungan antar negara dalam lingkup internasional. Dimana secara keseluruhan mengatur hubungan atau persoalan yang  melintasi  batas-batas negara-negara, dan peraturan itu harus ditaati oleh negara-negara lainnya. Sedangkan, Hukum Perdata Internasional adalah bagian hukum yang mengatur segala urusan keperdataan antar negara.

No.2

Perbedaan antara Hukum Internasional dengan Hukum Nasional adalah terletak pada ruang lingkup, fungsi, sumber, dan subjeknya. Penjelasannya ada pada pdf yang dilampirkan.

No.3

Iya, perusahaan internasional termasuk subjek hukum internasional. Perusahaan internasional adalah perusahaan yang menjual produknya di luar negeri dengan mengekspornya ke negara-negara tersebut dan mereka mungkin juga terlibat dalam berbagai kegiatan impor. Hukum internasional umumnya mengatur hubungan antara negara-negara, dan subjek utama dalam hukum internasional adalah negara-negara itu sendiri. Namun, Perusahaan Internasional merupakan sub multinasional terbatas. Dimana pergerakkannya sebagai subjek Hukum Internasional pun terbatas dan harus memenuhi kriteria tertentu.

No. 4

Umumnya yang bisa menandatangani suatu perjanjian internasional adalah kepala negara atau pemerintah, seperti Presiden dan Raja. Contohnya di Indonesia tercantum pada Undang-undang tentang Perjanjian internasional merupakan pelaksanaan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk membuat perjanjian internasional dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Namun di beberapa negara ada juga pihak yang memiliki kewenangan untuk dapat menandatangani perjajian internasional seperti perdana menteri atau menteri luar negeri.

No. 5

Dalam suatu pemerintahan negara biasanya mereka cenderung lebih mendahulukan hukum nasional dari dapa hukum internasional. Karena hukum nasional dibuat untuk mengatur hubungan masyarakat dalam negara. Namun hal ini juga bergantung dengan persoalannya. Dalam banyak kasus, negara akan berusaha untuk mencapai keseimbangan antara kewajiban internasional dan kepentingan nasional.

No. 6

Contohnya kasus sengketa internasional yang terjadi antara Kamboja dan Thailad pada tahun 1962.

Sengketa antara Thailand dan Kamboja dimulai sejak 1962. Konflik ini muncul karena kedua negara mengklaim wilayah yang berada di sekitar Kuil Preah Vihear sebagai milik mereka. Konflik kembali memanas setelah pada tahun 2008, UNESCO memberikan penghargaan kepada Kuil Preah Vihear sebagai situs warisan dunia. Sengketa ini membuat konflik terjadi. Baik dari Thailand maupun Kamboja saling mengirimkan pasukan militer masing-masing ke lokasi tersebut.

Hingga pada tahun 2013, Kamboja meminta agar Mahkamah Internasional memperjelas putusan tahun 1962. Pada tahun yang sama, Mahkamah memutuskan bahwa Kamboja memiliki kedaulatan di area sekitar Kuil Preah Vihear. Sebagai konsekuensinya, Thailand berkewajiban menarik pasukan militernya dari wilayah tersebut.

Penjelasan lengkap terdapat pada pdf yang dilampirkan.





In reply to First post

Re: KUIS

Nanda Nishappy Permata Rindu གིས-

Nama : Nanda Nishappy Permata Rindu

NPM : 2352011074

 

1.Sebutkan dan jelaskan dua bagian hukum internasional ?

Jawab :

a. Hukum internasional publik, hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara yang bukan bersifat perdata. Hukum internasional pablik mengacu pada struktur dan tata negara berdaulat entitas yang mirip seperti organisasi dan pemerintahan internasional.

b. Hukum perdata internasional, hukum yang mengatur antara individu atau badan hukum yang berasal dari negara yang berbeda atau melintasi batas negara.

 

2.Jelaskan perbedaan hukum internasional dan hukum negara/nasional ?

Jawab : 

hukum internasional mengatur hubungan antar negara pada tatanan internasional, sup jek hukum internasional adalah negara negara dalam tatanan internasional. Sedangkan hukum nasional adalah hukum yang berlaku secara eksklusif dalam suatu wilayah atau negara yang berdaulat ,subjek hukum nasional adalah individu- individu yang terdapat dalam  suatu negara.

 

3.Apakah perusahaan internasional dapat menjadi subyek hukum internasional publik ?

Jawab : 

Perusahaan  internasional atau tidak dapat pengakuan sebagai subjek hukum internasional public .walaupun dia termasuk dalam subjek hukum internasional karena melewati lintas batas negara perusahaan internasional bukan subjek hukum internasional publik karena hak dan kewajiban dalam mengatur hukum internasional.

 

4.Siapakah yang dapat menandatangani sebuah perjanjian internasional publik di suatu negara ?

Jawab:

Orang yang memiliki hak untuk  menandatangani perjanjian internasional di sebuah negara yaitu adalah wakil negara atau presiden.

 

5.Apakah dalam suatu  pemerintahan negara kita harus mendahulukan hukum internasional atau hukum nasional jelaskan

Jawab:

Lebih mementingkan hukum nasional dahulu daripada hukum internasional karen jika penerapan hukum nasional sudah bagus maka negara negara nasional dalam hukum internasional bagus.

 

6.Berikan suatu contoh kasus peristiwa hukum     internasional yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa internasional

Jawab:

Pada peristiwa perang antara Rusia dan Ukraina yang melibata kan PBB dalam penyelsaian nya.Adapun dalam sengketa state immunity antara Jerman dan Italia diselesaikan dalam kerangka PBB melalui mahkamah Internasional.
In reply to First post

Re: KUIS

Vanny Vanny Putri Tamarin གིས-

NAMA: VANNY PUTRI TAMARIN

NPM: 2312011389

MATA KULIAH: PENGANTAR HUKUM INTERNASIONAL


JAWABAN NO 1

Hukum Internasional terbagi menjadi dua bagian utama, yaitu:

1. Hukum Internasional Publik, merupakan hukum yang mengatur hubungan antarnegara dan dan subjek hukum lainnya.

2. Hukum Internasional Privat atau Hukum Perdata Internasional (HPI), merupakan hukum yang mengatur permasalahan dalam ruang lingkup perdata secara internasional.


JAWABAN NO 2

Hukum Internasional dan Hukum Nasional memiliki beberapa perbedaan, diantaranya adalah:

1. Hukum Internasional berlaku untuk semua negara yang ingin menandatangani perjanjian-perjanjian secara internasional, sementara para profesional/pemegang otoritas menggunakan hukum nasional dalam hubungan satu negara.

2. Hukum Internasional mengatur hubungan antara negara, sedangkan hukum nasional mengatur hubungan individu dengan individu ataupun individu dengan negara.

3. Badan legislatif, yudikatif, dan eksekutif di suatu negara dapat membuat undang-undang nasional, sedangkan tidak ada badan atau organisasi pengawas tertentu yang dapat membuat seluruh rangkaian hukum internasional.


JAWABAN NO 3

Perusahaan internasional tidak dapat menjadi subjek hukum internasional publik karena subjek hukum internasional publik biasanya terdiri dari negara-negara dan organisasi internasional, dimana perusahaan internasional bukan merupakan sebuah negara maupun organisasi internasional sehingga sebuah perusahaan internasional hanya dapat menjadi subjek dari hukum perdata dibawah yurisdiksi nasional.


JAWABAN NO 4

Di sebagian besar negara, penandatanganan perjanjian internasional umumnya dilakukan oleh kepala negara atau pemerintah yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menanggung komitmen internasional. Ini bisa berupa presiden, raja, perdana menteri, atau pejabat tinggi lainnya yang ditunjuk sesuai dengan hukum domestik negara tersebut. Proses penandatanganan ini mewakili kesepakatan awal untuk bergabung dalam perjanjian, tetapi biasanya memerlukan persetujuan dan ratifikasi lebih lanjut dari badan legislatif atau otoritas lain sesuai dengan hukum negara tersebut.


JAWABAN NO 5

Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua bagian yang  saling melengkapi satu sama lain. Implementasi dari hukum internasional pada umumnya memerlukan penyesuaian dengan hukum nasional yang ada pada suatu negara. Intrepretasi dan implementasi dari hukum nasional harus dilakukan secara konsisten dengan kewajiban internasional suatu negara. Namun, dalam kasus konflik yang terjadi antara hukum internasional dan nasuonal, beberapa negara yang memiliki prinsip-prinsip tertentu yang tentunya bervariasi tergantung pada sistem hukum dan kebijakan atau konstitusi negaranya masing-masing.


JAWABAN NO 6

Contoh kasusnya adalah Kemenhan RI dan Avanti Communications Ltd.

Kasus ini bermula saat Avanti memosisikan Satelit Artemis di Slot Orbit 123° BT sejak 12 November 2016 untuk mengantisipasi kehilangan hak spektrum L-band. Indonesia lebih dulu mengisi slot tersebut lewat Satelit Garuda-1 selama 15 tahun sampai berhenti mengorbit pada 2015. Menurut informasi, Indonesia sudah berkomitmen membayar US$30 juta ke pihak Avanti sebagai biaya sewa dan relokasi satelit. Namun, Indonesia berhenti melakukan pembayaran setelah Avanti menerima US$13,2 juta.

Akhirnya, Agustus 2017 Avanti menggugat Indonesia melalui jalur arbitrase dan resmi mematikan ARTEMIS pada November 2017. Atas gugatan tersebut, Indonesia melalui Kemenhan RI wajib membayar kerugian yang dialami Avanti sebesar US$20,075 juta selambatnya 31 Juli 2018.