Pertemuan 14
Dalam pertemuan ini akan membahas dan memberikan pengantar tentang :
Materi 1
- Pengertian dan dasar hukum likuidasi bank
- Alasan hukum pencabutan ijin usaha bank
- Pembuabaran badan hukum dan proses likuidasi
- Perlindungan hukum nasabah penyimpan dana dalam rangka likuidasi bank
- Pertanggungjawaban perdata pemegang saham dan pengurus bank terlikuidasi
Materi 2
- Dasar Hukum, Pengertian dan Tujuan Pembinaan dan pengawasan Bank
- Otoritas dan Kewenangan Pembinaan dan Pengawasan Bank
- Fungsi Pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan terhadap kegiatan Lembaga Perbankan
- Sistem Pengawasan Bank
- Penilaian Tingkat Kesehatan Bank dalam rangka Pembinaan dan Pengawasan Bank
Anda tidak dapat membuat diskusi karena Anda bukan anggota grup mana pun.
Grup terlihat: Semua peserta
(Belum ada topik diskusi pada forum ini)