Pertemuan 14

Dalam pertemuan ini akan membahas dan memberikan pengantar tentang :

Materi 1

  1. Pengertian dan dasar hukum likuidasi bank
  2. Alasan hukum pencabutan ijin usaha bank
  3. Pembuabaran badan hukum dan proses likuidasi
  4. Perlindungan hukum nasabah penyimpan dana dalam rangka likuidasi bank
  5. Pertanggungjawaban perdata pemegang saham dan pengurus bank terlikuidasi

Materi 2

  1. Dasar Hukum, Pengertian dan Tujuan Pembinaan dan pengawasan Bank
  2. Otoritas dan Kewenangan Pembinaan dan Pengawasan Bank
  3. Fungsi Pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan  terhadap kegiatan Lembaga Perbankan
  4. Sistem Pengawasan Bank
  5. Penilaian Tingkat Kesehatan Bank dalam rangka Pembinaan dan Pengawasan Bank

Grup terlihat: Semua peserta
(Belum ada topik diskusi pada forum ini)