FORUM JAWABAN POST TEST

FORUM JAWABAN POST TEST

Number of replies: 25
Silahkan analisis dan jawablah menggunakan bahasa anda sendiri, terlebih dahulu tulislah nama, npm, kelas dan prodi. Terima kasih
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by DEA GAIZKA QUMAIROH -
NAMA : DEA GAIZKA QUMAIROH
NPM : 2215011119
KELAS : PKN C
PRODI : S-1 TEKNIK SIPIL


Menurut saya, Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut.Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara. Spectrum bela Negara ini sangatlah luas kaitannya dari yang paling harus hingga yang kasar. Mulai Hubungan baik antar
warga Negara hingga dengan menangkal ancaman nyata menggunakan senjata.Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga negara
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Anisa Ensa Putri -
NAMA : ANISA ENSA PUTRI
NPM : 2215011114
KELAS : PKN C
PRODI : S1 TEKNIK SIPIL

Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.

Peran penting Bela Negara dapat dikuak secara lebih jernih dan mendalam melalui perspektif pertahanan. Keutuhan wilayah Indonesia, beserta seluruh sumber daya, kedaulatan dan kemerdekaannya, selalu terancam oleh agresi asing dari luar dan pergolakan bersenjata dari dalam. Kalau ancaman ini menjadi nyata dan Indonesia tidak siap, semuanya bisa kembali ke titik nol.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Tarisa Ramadhani -
NAMA : TARISA RAMADHANI
NPM : 2215011109
KELAS : PKN C
PRODI : S-1 TEKNIK SIPIL

Bela negara adalah suatu konsep yang diciptakan oleh undang-undang dan otoritas negara, yang mengacu pada patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh bagian negara untuk mempertahankan keberadaan negara.

Kesadaran untuk melindungi negara pada dasarnya adalah kesediaan untuk berbakti kepada negara dan kesediaan untuk berkorban demi perlindungan negara. Spektrum perlindungan negara sangat luas, dari yang paling diperlukan hingga yang paling kejam. Mulailah hubungan yang baik
Warga melawan ancaman nyata dengan senjata. Menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, pertahanan negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang penuh cinta dan kesetiaan kepada bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). kehidupan bangsa dan negara secara keseluruhan.

Seluruh masyarakat berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan negara dan dalam keadaan tertentu berkaitan dengan pertahanan negara dan negara yang diatur dengan undang-undang. Dengan melakukan bela negara, sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam bela negara dan memajukan hubungan kemasyarakatan yang baik.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Syintiana Massitoh -
NAMA : SYINTIANA MASSITOH
NPM : 2215011103
KELAS : PKN C
PRODI : S-1 TEKNIK SIPIL


Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara. Spectrum bela Negara ini sangatlah luas kaitannya dari yang paling harus hingga yang kasar. Mulai Hubungan baik antar
warga Negara hingga dengan menangkal ancaman nyata menggunakan senjata. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan pembelaan Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang-undang undang-undang. Dengan melakukan bela negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela negara dan membina suatu hubungan baik antara warga negara.
In reply to Syintiana Massitoh

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by MONICA SILVIA -
NAMA : MONICA SILVIA
NPM : 2215011092
PRODI : S1 TEKNIK SIPIL

Menurut saya, bela negara adalah konsep yang diciptakan oleh undang-undang dan otoritas suatu negara, yang menyangkut patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh bagian negara untuk mempertahankan keberadaan negara. Spektrum pertahanan negara sangat luas, dari yang paling diperlukan hingga yang paling keras. Menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, pertahanan negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang penuh cinta dan kesetiaan kepada bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). kehidupan berbangsa dan bernegara secara keseluruhan. Seluruh masyarakat berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara dan dalam syarat-syarat tertentu yang ditetapkan dengan undang-undang dalam hubungannya dengan pertahanan negara dan negara. Dengan mendukung pertahanan negara, kami telah menunjukkan bahwa kami terlibat dalam pertahanan negara dan peningkatan hubungan sipil yang baik
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Riski Akhbar -
NAMA : RISKI AKHBAR NUGROHO
NPM : 2215011003
KELAS : PKN C
PRODI : S1 TEKNIK SIPIL

Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara. Spectrum bela Negara ini sangatlah luas kaitannya dari yang paling harus hingga yang kasar. Mulai Hubungan baik antar
warga Negara hingga dengan menangkal ancaman nyata menggunakan senjata. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan pembelaan Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang-undang undang-undang.
Seluruh masyarakat berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan negara dan dalam keadaan tertentu berkaitan dengan pertahanan negara dan negara yang diatur dengan undang-undang. Dengan melakukan bela negara, sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam bela negara dan memajukan hubungan kemasyarakatan yang baik.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Dita Azzahra -
NAMA : DITA AZZAHRA
NPM : 2215011104
KELAS : C
PRODI: S1 TEKNIK SIPIL

Dari Analisi yang didapat :
Tengang Bela Negara, dimana Bela negara adalah konsep yang dibuat oleh undang-undang dan lembaga pemerintah yang mengacu pada patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh bagian dari suatu negara untuk mendukung keberadaan negara.

Kesadaran untuk melindungi negara pada dasarnya berarti kesediaan untuk melayani negara dan berkorban untuk melindungi negara. Spektrum perlindungan negara sangat luas, dari yang paling diperlukan hingga yang paling parah. Mulailah hubungan yang baik
Warga melawan ancaman nyata dengan senjata. Menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, pertahanan negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang penuh cinta dan kesetiaan kepada bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). kehidupan berbangsa dan bernegara.

Masyarakat secara keseluruhan berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan negara dan dalam keadaan tertentu berkaitan dengan pertahanan negara dan negara yang diatur dengan undang-undang. Dengan mendukung pertahanan negara, kami sudah menunjukkan bahwa kami terlibat dalam pertahanan negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Ahmad Aditya Rafly -
NAMA : AHMAD ADITYA RAFLY
NPM : 2215011001
KELAS : C
PRODI: S1 TEKNIK SIPIL

Seluruh masyarakat berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan negara dan dalam keadaan tertentu berkaitan dengan pertahanan negara dan negara yang diatur dengan undang-undang. Dengan melakukan bela negara, sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam bela negara dan memajukan hubungan kemasyarakatan yang baik.

Menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, pertahanan negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang penuh cinta dan kesetiaan kepada bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). kehidupan berbangsa dan bernegara secara keseluruhan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Camellia Azzikra -
Nama: Camellia azzikra
NPM: 2215011007

Bela negara adalah suatu konsep yang diciptakan oleh undang-undang dan otoritas negara, yang mengacu pada patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh bagian negara untuk mempertahankan keberadaan negara.

Kesadaran untuk melindungi negara pada dasarnya adalah kesediaan untuk berbakti kepada negara dan kesediaan untuk berkorban demi perlindungan negara. Spektrum perlindungan negara sangat luas, dari yang paling diperlukan hingga yang paling kejam. Mulailah hubungan yang baik
Warga melawan ancaman nyata dengan senjata. Menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, pertahanan negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang penuh cinta dan kesetiaan kepada bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). kehidupan bangsa dan negara secara keseluruhan.

Seluruh masyarakat berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan negara dan dalam keadaan tertentu berkaitan dengan pertahanan negara dan negara yang diatur dengan undang-undang. Dengan melakukan bela negara, sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam bela negara dan memajukan hubungan kemasyarakatan yang baik.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Sesa Ridaliza -
NAMA : SESA RIDALIZA
NPM : 2215011005
KELAS : PKN C
PRODI : S-1 TEKNIK SIPIL

Bela negara merupakan konsep yang diciptakan oleh undang-undang dan otoritas negara, yang mengacu pada patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh bagian negara untuk mempertahankan keberadaan negara. Spektrum pertahanan negara sangat luas, dari yang paling diperlukan hingga yang paling keras. Menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, pertahanan negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang penuh cinta dan kesetiaan kepada bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). kehidupan berbangsa dan bernegara secara keseluruhan. Seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan pembelaan Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang-undang undang-undang. Dengan melakukan bela negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela negara dan membina suatu hubungan baik antara warga negara
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Muhammad Zaky Wijaya -
NAMA : Muhammad Zaky Wijaya
NPM : 2215011041
KELAS : PKN C
PRODI : S-1 TEKNIK SIPIL

Menurut pandangan saya, Bela Negara merupakan sebuah konsep yang dirumuskan oleh lembaga perundangan dan pejabat negara mengenai patriotisme individu, kelompok, atau seluruh komponen suatu negara dalam rangka mempertahankan eksistensi negara tersebut. Bela Negara melibatkan kesadaran untuk berbakti kepada negara dan kesiapan untuk berkorban demi membela negara. Konsep Bela Negara mencakup berbagai spektrum, mulai dari tindakan yang lebih ringan hingga yang lebih tegas. Ini mencakup hubungan yang baik antara warga negara serta upaya melawan ancaman nyata dengan menggunakan senjata.

Bela Negara adalah sikap dan perilaku yang dimiliki oleh warga negara yang muncul dari rasa cinta dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan negara secara menyeluruh. Hal ini berarti bahwa setiap anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam Bela Negara dengan mematuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang terkait pertahanan bangsa dan negara. Dengan berpartisipasi dalam Bela Negara, kita menunjukkan keterlibatan kita dalam upaya membela negara dan mendorong terbentuknya hubungan yang baik antara warga negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Belani Ratna -
NAMA: BELANI RATNA PANGESTU WAHYUDI
NPM: 2215011115
KELAS: PKN C
PRODI: S1 TEKNIK SIPIL

Kesadaran bela Negara adalah esensi dari kesiapan untuk memberikan pengabdian kepada Negara dan kesiapan untuk berkorban dalam membela Negara. Rentang dari bela Negara sangatlah luas, mulai dari yang paling halus hingga yang paling kasar. Ini mencakup hubungan baik antara warga Negara dan juga menangkal ancaman nyata dengan menggunakan senjata. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang didorong oleh rasa cinta dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) yang didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara secara keseluruhan. Seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan Negara, dengan syarat tertentu yang diatur oleh undang-undang. Dalam keadaan tertentu yang berkaitan dengan pertahanan negara, seluruh masyarakat berhak dan wajib ikut serta sesuai dengan undang-undang. Melalui bela Negara, kita menunjukkan partisipasi dalam pembelaan Negara dan memajukan hubungan masyarakat yang baik.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Aditya Pebriansyah -
NAMA: ADITYA PEBRIANSYAH
NPM : 2215011049
KELAS : PKN C
PRODI : S-1 TEKNIK SIPIL

A. Terlepas dari beberapa perkembangan baik lainnya, tahun 2019 merupakan kemunduran hak asasi manusia bagi Indonesia. Padahal hak asasi manusia penting untuk melindungi dan menjamin hak setiap warga negara untuk merasa aman. Namun, sebagaimana terlihat dalam artikel tersebut, HAM di Indonesia menghadapi beberapa tantangan di tahun 2019. Dalam kasus kerusuhan di Papua akibat tindakan rasis aparat keamanan terhadap mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang, terlihat jelas beberapa polisi melanggar HAM yang seharusnya mereka jamin dan lindungi. Mereka yang seharusnya melindungi malah melakukan tindakan destruktif yang melanggar hak asasi warga negara. Oleh karena itu, penting agar para pelanggar hukum ini dihukum seberat-beratnya agar para pelaku kenegaraan yang tidak profesional ini segera berhenti dan kehilangan kekuasaannya. Sebagai catatan positif, dapat dicatat bahwa kemajuan telah dicapai dalam arah reformasi ke arah perlindungan hak asasi manusia yang lebih baik, dukungan efektif terhadap supremasi hukum dan reformasi keamanan publik. Reformasi ini mencakup peningkatan sistem hukum yang lebih transparan dan adil, kapasitas lembaga penegak hukum yang lebih besar, dan pengawasan yang lebih ketat terhadap kekuasaan dan tindakan aparat keamanan. Selain itu, terdapat langkah-langkah konkrit untuk memperkuat HAM melalui aksi komunitas yang inklusif, pemberdayaan masyarakat dan pendidikan HAM.

B. Ketuhanan Yang Maha Esa, yang diberikan Pancasila sebagai perintah pertama, sangat penting dalam membangun masyarakat yang bebas dan berhak memilih sendiri agama atau kepercayaan apapun tanpa merendahkan/menghina agama lain. Prinsip ini membantu merancang kehidupan yang beragama dan harmonis, yang dituangkan dalam “Bhinneka Tunggal Ika”. Dalam masyarakat yang menjunjung prinsip ini, individu bebas menjalankan keyakinan dan praktik keagamaannya dengan tetap menjaga kerukunan antar umat beragama dan saling menghormati perbedaan. Dengan demikian, keragaman tercipta, yang menjadi kekuatan bersama untuk membangun negara yang inklusif dan harmonis.

C. Meskipun Indonesia berpedoman dengan dasar Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan negara, ironisnya masih terjadi pelanggaran HAM yang terjadi secara menyimpang dari pedoman dasar.

D. Maraknya kecurangan publik yang terjadi tentunya akan merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum. Anggota parlemen memiliki tugas mulia untuk mewakili rakyat dan negara. Merupakan tanggung jawab mereka untuk mendengarkan keinginan dan pendapat orang agar dapat menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

E. Pihak yang terlibat dalam perilaku tersebut dapat dikategorikan sebagai individu dengan sifat egois. Mereka secara sadar menginstruksikan bawahan mereka dan publik untuk mengikuti kehendak dan keinginan mereka terlepas dari keadaan. Akibatnya, masyarakat hanya menghadapi peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah atau kelompok elit, yang membatasi pilihan dan kebebasan mereka. Akibatnya, masyarakat merasa suara dan pendapatnya tidak dihargai atau didengar oleh penguasa, serta kurang termotivasi untuk menyampaikan pendapat dan berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Syifa Sekar Amalia -
NAMA: SYIFA SEKAR AMALIA
NPM : 2215011023
KELAS : PKN C
PRODI : S-1 TEKNIK SIPIL

A. Dalam artikel tersebut, HAM di Indonesia menghadapi beberapa tantangan di tahun 2019. Dalam kasus kerusuhan di Papua akibat tindakan rasis aparat keamanan terhadap mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang, terlihat jelas beberapa polisi melanggar HAM yang seharusnya mereka jamin dan lindungi. Mereka yang seharusnya melindungi malah melakukan tindakan destruktif yang melanggar hak asasi warga negara. Oleh karena itu, penting agar para pelanggar hukum ini dihukum seberat-beratnya agar para pelaku kenegaraan yang tidak profesional ini segera berhenti dan kehilangan kekuasaannya. Sebagai catatan positif, dapat dicatat bahwa kemajuan telah dicapai dalam arah reformasi ke arah perlindungan hak asasi manusia yang lebih baik, dukungan efektif terhadap supremasi hukum dan reformasi keamanan publik. Reformasi ini mencakup peningkatan sistem hukum yang lebih transparan dan adil, kapasitas lembaga penegak hukum yang lebih besar, dan pengawasan yang lebih ketat terhadap kekuasaan dan tindakan aparat keamanan. Selain itu, terdapat langkah-langkah konkrit untuk memperkuat HAM melalui aksi komunitas yang inklusif, pemberdayaan masyarakat dan pendidikan HAM.

B. Dalam masyarakat yang menjunjung prinsip “Bhineka Tunggal Ika” , individu bebas menjalankan keyakinan dan praktik keagamaannya dengan tetap menjaga kerukunan antar umat beragama dan saling menghormati perbedaan. Dengan demikian, keragaman tercipta, yang menjadi kekuatan bersama untuk membangun negara yang inklusif dan harmonis.

C. Meskipun Indonesia berpedoman dengan dasar Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan negara, ironisnya masih terjadi pelanggaran HAM yang terjadi secara menyimpang dari pedoman dasar.

D. Maraknya kecurangan publik yang terjadi tentunya akan merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum. Anggota parlemen memiliki tugas mulia untuk mewakili rakyat dan negara. Merupakan tanggung jawab mereka untuk mendengarkan keinginan dan pendapat orang agar dapat menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

E. Pihak dalam perilaku diatas dapat dikategorikan sebagai individu dengan sifat egois. Bawahan mereka dan publik untuk mengikuti kehendak dan keinginan mereka terlepas dari keadaan. Akibatnya, masyarakat hanya menghadapi peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah atau kelompok elit, yang membatasi pilihan dan kebebasan mereka.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Alifia Az zahrah -
NAMA: AIFIA AZ - ZAHRAH
NPM : 2215011008
KELAS : PKN C
PRODI : S-1 TEKNIK SIPIL

A. Dalam artikel tersebut, HAM di Indonesia menghadapi beberapa tantangan di tahun 2019. Dalam kasus kerusuhan di Papua akibat tindakan rasis aparat keamanan terhadap mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang, terlihat jelas beberapa polisi melanggar HAM yang seharusnya mereka jamin dan lindungi. Mereka yang seharusnya melindungi malah melakukan tindakan destruktif yang melanggar hak asasi warga negara. Oleh karena itu, penting agar para pelanggar hukum ini dihukum seberat-beratnya agar para pelaku kenegaraan yang tidak profesional ini segera berhenti dan kehilangan kekuasaannya. Sebagai catatan positif, dapat dicatat bahwa kemajuan telah dicapai dalam arah reformasi ke arah perlindungan hak asasi manusia yang lebih baik, dukungan efektif terhadap supremasi hukum dan reformasi keamanan publik. Reformasi ini mencakup peningkatan sistem hukum yang lebih transparan dan adil, kapasitas lembaga penegak hukum yang lebih besar, dan pengawasan yang lebih ketat terhadap kekuasaan dan tindakan aparat keamanan. Selain itu, terdapat langkah-langkah konkrit untuk memperkuat HAM melalui aksi komunitas yang inklusif, pemberdayaan masyarakat dan pendidikan HAM.

B. Dalam masyarakat yang menjunjung prinsip “Bhineka Tunggal Ika” , individu bebas menjalankan keyakinan dan praktik keagamaannya dengan tetap menjaga kerukunan antar umat beragama dan saling menghormati perbedaan. Dengan demikian, keragaman tercipta, yang menjadi kekuatan bersama untuk membangun negara yang inklusif dan harmonis.

C. Meskipun Indonesia berpedoman dengan dasar Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan negara, ironisnya masih terjadi pelanggaran HAM yang terjadi secara menyimpang dari pedoman dasar.

D. Maraknya kecurangan publik yang terjadi tentunya akan merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum. Anggota parlemen memiliki tugas mulia untuk mewakili rakyat dan negara. Merupakan tanggung jawab mereka untuk mendengarkan keinginan dan pendapat orang agar dapat menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

E. Pihak dalam perilaku diatas dapat dikategorikan sebagai individu dengan sifat egois. Bawahan mereka dan publik untuk mengikuti kehendak dan keinginan mereka terlepas dari keadaan. Akibatnya, masyarakat hanya menghadapi peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah atau kelompok elit, yang membatasi pilihan dan kebebasan mereka.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Muhammad Gilbran -
NAMA : MUHAMMAD GILBRAN ALBANY
NPM : 2255011013
KELAS : PKN C
PRODI : S1 TEKNIK SIPIL

Yang saya tangkap ialah Garda Negara adalah gagasan yang direncanakan oleh lembaga hukum dan otoritas negara sehubungan dengan energi positif orang, perkumpulan, atau seluruh bagian suatu bangsa untuk mengikuti keberadaan negara itu. Untuk membela negara, seseorang harus menyadari tugasnya untuk melayani bangsa dan bersedia berkorban dalam pembelaannya. Gagasan "Membela Negara" mencakup berbagai tindakan, dari yang lebih terkendali hingga yang lebih tegas. Ini menggabungkan hubungan yang baik antara warga dan melawan bahaya nyata dengan penggunaan senjata. Sikap dan perilaku warga negara yang bersumber dari kecintaan dan kesetiaan kepada bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara dikenal seutuhnya. sebagai "Membela Negara." Hal ini menunjukkan bahwa setiap orang berhak dan berkewajiban untuk ikut serta dalam Bela Negara dengan mengindahkan syarat-syarat hukum bela negara dan negara. Dengan berpartisipasi dalam Bela Negara, kami menunjukkan komitmen kami terhadap pertahanan negara dan membina hubungan interpersonal yang positif.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Dinda Rahmadani Oktavia -
NAMA : DINDA RAHMADANI OKTAVIA
NPM : 2215011015
KELAS : PKN C
PRODI : TEKNIK SIPIL

Bela negara merupakan konsep yang diciptakan oleh undang-undang dan otoritas negara, yang mengacu pada patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh bagian negara untuk mempertahankan keberadaan negara. Spektrum pertahanan negara sangat luas, dari yang paling diperlukan hingga yang paling keras. Menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, pertahanan negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang penuh cinta dan kesetiaan kepada bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). kehidupan berbangsa dan bernegara secara keseluruhan. Seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan pembelaan Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang-undang undang-undang. Dengan melakukan bela negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela negara dan membina suatu hubungan baik antara warga negara
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Farah Ispi Nadia -
NAMA : FARAH ISPI NADIA
NPM : 2215011018
KELAS : PKN C
PRODI : S-1 TEKNIK SIPIL

Bela negara adalah suatu konsep yang diciptakan oleh undang-undang dan otoritas negara, yang mengacu pada patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh bagian negara untuk mempertahankan keberadaan negara.

Kesadaran untuk melindungi negara pada dasarnya adalah kesediaan untuk berbakti kepada negara dan kesediaan untuk berkorban demi perlindungan negara. Spektrum perlindungan negara sangat luas, dari yang paling diperlukan hingga yang paling kejam. Mulailah hubungan yang baik
Warga melawan ancaman nyata dengan senjata. Menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, pertahanan negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang penuh cinta dan kesetiaan kepada bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). kehidupan bangsa dan negara secara keseluruhan
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by 2215011051 2215011051 -
Nama : DENIS NATANAEL SITINJAK
Npm : 2215011051
Kelas : Teknik Sipil C
Prodi : S1-Teknik Sipil

Jawaban:
A. Artikel tersebut membahas tentang mutu HAM yang mengalami banyak kemunduran. Di tahun kelam, yaitu tahun 2019 yang ditunjukkan lewat beberapa hal seperti tidak ada proses keadilan dan akuntabilitas atas pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan, menguatnya pembatasan kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama yang sewenang-wenang melalui aturan maupun praktik kebijakan, diskriminasi berbasis gender yang mengakar serta pelanggaran hak-hak perempuan, dan masih banyak lagi. Namun, kabar baik masih ada, Amnesty International mengakui bahwa Indonesia terus melakukan beberapa langkah reformasi kunci guna memastikan perlindungan HAM yang lebih baik, menegakkan supremasi hukum, dan mereformasi sektor keamanan publik.
Dari sini jelas bahwa walau terjadi beberapa kemunduran HAM, tetapi Indonesia selalu berusaha memperbaiki kualitas sosial. Ini salah satu hal positif yang saya dapat dari artikel tersebut.

B. Menurut saya, demokrasi di Indonesia yang diambil dari nilai-nilai adat istiadat/budaya asli masyarakat Indonesia sangat cocok untuk karakteristik bangsa Indonesia sendiri. Mengapa demikian? Karena bangsa Indonesia memiliki beragam perbedaan yang harus disatukan dalam Bhineka Tunggal Ika dan salah satu realisasinya dalam bentuk demokrasi. Kemudian, menurut saya demokrasi di Indonesia yang berketuhanan yang maha esa juga sangatlah penting diterapkan, karena Indonesia juga mengharuskan rakyatnya untuk beragama.

C. Menurut saya, dalam segi peraturan atau norma tentunya demokrasi Indonesia saat ini telah sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945. Tetapi pada kenyataannya masih banyak oknum yang tidak mengindahkan hal tersebut, sehingga HAM dalam segi praktik belum maksimal. Hal ini ditandai masih maraknya kekerasan, perampokan, dan kejahatan lainnya.

D. Menurut saya hal ini sangat miris, seharusnya anggota parlemen yang mengatas namakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat. Ini perlu menjadi catatan untuk bangsa ini. Bangsa Indonesia secara peraturan seharusnya bekerja dengan rakyat dan tidak membolehkan adanya penguasa diktator yang ditandai dengan disepelekannya tanggapan rakyat.

E. Menurut saya, hal seperti ini juga perlu diperhatikan. Pihak-pihak yang memiliki kekuasaan dan berusaha menyetir rakyat untuk tujuan yang tidak jelas seharusnya ditindak tegas. Demokrasi seharusnya di sini berperan penting namun semua bisa disetting oleh penguasa secara sepihak. Sebenarnya ini juga berpengaruh terhadap hak asasi manusia yang mana seorang pemimpin tidak mengindahkan arti demokrasi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Muhammad Ihsan Fuadi -
NAMA : MUHAMMAD IHSAN FUADI
NPM : 2255011011
KELAS : C
PRODI : TEKNIK SIPIL

Menurut saya, Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut.Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara.
Kesadaran untuk melindungi negara pada dasarnya adalah kesediaan untuk berbakti kepada negara dan kesediaan untuk berkorban demi perlindungan negara. Spektrum perlindungan negara sangat luas, dari yang paling diperlukan hingga yang paling kejam. Mulailah hubungan yang baik.
berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan pembelaan Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang-undang undang-undang.
Seluruh masyarakat berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan negara dan dalam keadaan tertentu berkaitan dengan pertahanan negara dan negara yang diatur dengan undang-undang. Dengan melakukan bela negara, sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam bela negara dan memajukan hubungan kemasyarakatan yang baik.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Fine Alsuli -
NAMA : FINE ALSULI SUKAPIRING
NPM : 2215011122
KELAS : PKN C
PRODI : S1 TEKNIK SIPIL
A. Tahun 2019 merupakan kegagalan hak asasi manusia bagi Indonesia. Hak asasi manusia penting untuk melindungi dan menjamin hak setiap warga negara untuk merasa aman. Namun, seperti yang ditunjukkan artikel tersebut, HAM di Indonesia menghadapi beberapa tantangan di tahun 2019. Dalam kerusuhan Papua akibat tindakan rasis aparat keamanan terhadap mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang, terlihat jelas beberapa oknum polisi yang melanggar HAM mereka yang seharusnya menjamin dan melindungi. Mereka yang seharusnya melindungi malah melakukan tindakan perusakan yang melanggar hak asasi warga negara. Oleh karena itu penting agar para pelaku ini dihukum seberat-beratnya, agar para negarawan yang tidak profesional ini segera berhenti dan kehilangan kekuasaannya. Secara positif, dapat dikatakan bahwa reformasi telah berkembang ke arah perlindungan hak asasi manusia yang lebih baik, dukungan yang efektif terhadap supremasi hukum dan reformasi keamanan publik. Reformasi ini mencakup perbaikan sistem hukum yang lebih terbuka dan adil, peningkatan kapasitas lembaga penegak hukum, dan pengawasan yang lebih ketat terhadap kekuasaan dan aktivitas aparat keamanan. Selain itu, telah dilakukan langkah-langkah konkrit untuk memperkuat HAM melalui partisipasi masyarakat, pemberdayaan masyarakat dan pendidikan HAM.
B. Demokrasi Indonesia yang mengambil nilai-nilai adat istiadat dan budaya asli masyarakat Indonesia merupakan sebuah pendekatan yang menarik dan unik. Integrasi nilai-nilai budaya dalam sistem demokrasi dapat mencerminkan identitas dan karakter khas Indonesia serta menghargai keberagaman yang ada di dalamnya. Berikut adalah beberapa pendapat mengenai prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa:
Penguatan Identitas Nasional: Prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa dapat memperkuat identitas nasional dan keberagaman budaya yang ada di Indonesia. Dalam konteks ini, keberagaman agama di Indonesia diakui dan dihormati, sementara prinsip Tuhan yang Maha Esa menekankan pentingnya menghormati dan menjaga hubungan spiritual dengan Tuhan, tanpa membedakan agama yang dianut.
Pilar Persatuan: Prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa dapat menjadi pilar persatuan bangsa. Meskipun terdapat keragaman agama di Indonesia, prinsip ini mengingatkan kita akan kebersamaan dan persatuan dalam membangun negara, serta mendorong kerja sama dan toleransi antarumat beragama.
Moral dan Etika: Prinsip demokrasi yang berke-Tuhanan yang Maha Esa dapat memperkuat landasan moral dan etika dalam kehidupan berdemokrasi. Menanamkan nilai-nilai keagamaan dalam proses demokrasi dapat menghasilkan keputusan yang lebih bijaksana, adil, dan bertanggung jawab, serta mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia dan keadilan sosial.
Kesetaraan dan Kebebasan Beragama: Prinsip demokrasi yang berke-Tuhanan yang Maha Esa harus dijalankan dengan prinsip kesetaraan dan kebebasan beragama. Dalam demokrasi Indonesia, setiap warga negara memiliki hak untuk menjalankan keyakinan agama mereka dengan bebas, sambil menghormati hak-hak dan kebebasan agama orang lain.
Penting untuk dicatat bahwa prinsip demokrasi yang berke-Tuhanan yang Maha Esa diinterpretasikan dan dijalankan dengan prinsip-prinsip inklusif dan menjunjung tinggi kebebasan beragama serta penghormatan terhadap hak-hak semua warga negara. Prinsip ini tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk mendiskriminasi atau membatasi hak-hak kelompok agama minoritas. Dalam demokrasi yang sehat, prinsip-prinsip demokrasi harus diimbangi dengan perlindungan dan penghormatan terhadap kebebasan beragama dan hak asasi manusia secara menyeluruh.
C. Praktik demokrasi di Indonesia saat ini memiliki tantangan dan kemajuan yang perlu terus dievaluasi. Secara umum, Indonesia telah berupaya untuk menjalankan demokrasi sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, serta menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia. Namun, masih ada beberapa area yang perlu diperbaiki. Penting untuk diingat bahwa demokrasi adalah sebuah proses yang terus berubah dan berkembang. Sementara praktik demokrasi di Indonesia telah mencapai kemajuan, masih ada ruang untuk perbaikan guna menjadikan demokrasi lebih inklusif, responsif, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila serta hak asasi manusia.
D. Jika anggota parlemen melaksanakan agenda politik mereka sendiri tanpa memperhatikan kepentingan nyata masyarakat, hal ini dapat menyebabkan ketidakpercayaan terhadap sistem politik, merusak demokrasi yang sehat, dan mengecewakan rakyat yang telah memilih mereka. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memiliki mekanisme kontrol dan akuntabilitas yang efektif untuk memastikan bahwa anggota parlemen bertindak sesuai dengan kepentingan rakyat yang mereka wakili. Hal ini melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pemilihan, pengawasan terhadap kinerja anggota parlemen, dan advokasi terhadap kepentingan masyarakat. Perlu diperjuangkan upaya yang lebih besar untuk memperkuat integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam sistem politik guna memastikan bahwa suara rakyat benar-benar diwakili dan bahwa anggota parlemen bertindak sesuai dengan kepentingan nyata masyarakat.
E. Pendapat saya adalah bahwa penggunaan kekuasaan kharismatik untuk memanipulasi loyalitas dan emosi rakyat dengan tujuan yang tidak jelas adalah tidak etis dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang matang. Hal ini dapat menimbulkan risiko serius terhadap hak asasi manusia dan kebebasan individu. Ketika pihak-pihak dengan kekuasaan kharismatik memanfaatkan kekuasaan mereka untuk mempengaruhi rakyat secara tidak jujur dan merugikan, hal ini dapat membahayakan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Penggunaan manipulasi emosi dan pengorbanan rakyat sebagai tumbal untuk tujuan yang tidak jelas adalah bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Lulu Putri arfina -
NAMA: LULU PUTRI ARFINA
NPM : 2255011019
PRODI : TEKNIK SIPIL
KELAS: PKN C

Bela negara adalah suatu konsep yang diciptakan oleh undang-undang dan otoritas negara, yang mengacu pada patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh bagian negara untuk mempertahankan keberadaan negara.

warga Negara hingga dengan menangkal ancaman nyata menggunakan senjata.Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga negara

Seluruh masyarakat berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan negara dan dalam keadaan tertentu berkaitan dengan pertahanan negara dan negara yang diatur dengan undang-undang. Dengan melakukan bela negara, sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam bela negara dan memajukan hubungan kemasyarakatan yang baik.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Nailah Is' Afbilla -
NAMA : NAILAH IS' AFBILLA
NPM : 2215011063
KELAS : PKN C
PRODI : TEKNIK SIPIL

Bela negara adalah suatu konsep yang diciptakan oleh undang-undang dan otoritas negara, yang mengacu pada patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh bagian negara untuk mempertahankan keberadaan negara.

Kesadaran untuk melindungi negara pada dasarnya berarti kesediaan untuk melayani negara dan berkorban untuk melindungi negara. Spektrum perlindungan negara sangat luas, dari yang paling diperlukan hingga yang paling parah. Mulailah hubungan yang baik
Warga melawan ancaman nyata dengan senjata. Menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, pertahanan negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang penuh cinta dan kesetiaan kepada bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). kehidupan berbangsa dan bernegara.

Masyarakat secara keseluruhan berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan negara dan dalam keadaan tertentu berkaitan dengan pertahanan negara dan negara yang diatur dengan undang-undang. Dengan mendukung pertahanan negara, kami sudah menunjukkan bahwa kami terlibat dalam pertahanan negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Sevilla Sulistia 2215011111 -
NAMA : SEVILLA SULISTIA AMATILLAH
NPM : 2215011111
KELAS : PKN C
PRODI : S1 TEKNIK SIPIL

A. Tahun 2019 merupakan kegagalan hak asasi manusia bagi Indonesia. Hak asasi manusia penting untuk melindungi dan menjamin hak setiap warga negara untuk merasa aman. Namun, seperti yang ditunjukkan artikel tersebut, HAM di Indonesia menghadapi beberapa tantangan di tahun 2019. Dalam kerusuhan Papua akibat tindakan rasis aparat keamanan terhadap mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang, terlihat jelas beberapa oknum polisi yang melanggar HAM mereka yang seharusnya menjamin dan melindungi. Mereka yang seharusnya melindungi malah melakukan tindakan perusakan yang melanggar hak asasi warga negara. Oleh karena itu penting agar para pelaku ini dihukum seberat-beratnya, agar para negarawan yang tidak profesional ini segera berhenti dan kehilangan kekuasaannya. Secara positif, dapat dikatakan bahwa reformasi telah berkembang ke arah perlindungan hak asasi manusia yang lebih baik, dukungan yang efektif terhadap supremasi hukum dan reformasi keamanan publik. Reformasi ini mencakup perbaikan sistem hukum yang lebih terbuka dan adil, peningkatan kapasitas lembaga penegak hukum, dan pengawasan yang lebih ketat terhadap kekuasaan dan aktivitas aparat keamanan. Selain itu, telah dilakukan langkah-langkah konkrit untuk memperkuat HAM melalui partisipasi masyarakat, pemberdayaan masyarakat dan pendidikan HAM.
B. Demokrasi Indonesia yang mengambil nilai-nilai adat istiadat dan budaya asli masyarakat Indonesia merupakan sebuah pendekatan yang menarik dan unik. Integrasi nilai-nilai budaya dalam sistem demokrasi dapat mencerminkan identitas dan karakter khas Indonesia serta menghargai keberagaman yang ada di dalamnya. Berikut adalah beberapa pendapat mengenai prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa:
Penguatan Identitas Nasional: Prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa dapat memperkuat identitas nasional dan keberagaman budaya yang ada di Indonesia. Dalam konteks ini, keberagaman agama di Indonesia diakui dan dihormati, sementara prinsip Tuhan yang Maha Esa menekankan pentingnya menghormati dan menjaga hubungan spiritual dengan Tuhan, tanpa membedakan agama yang dianut.
Pilar Persatuan: Prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa dapat menjadi pilar persatuan bangsa. Meskipun terdapat keragaman agama di Indonesia, prinsip ini mengingatkan kita akan kebersamaan dan persatuan dalam membangun negara, serta mendorong kerja sama dan toleransi antarumat beragama.
Moral dan Etika: Prinsip demokrasi yang berke-Tuhanan yang Maha Esa dapat memperkuat landasan moral dan etika dalam kehidupan berdemokrasi. Menanamkan nilai-nilai keagamaan dalam proses demokrasi dapat menghasilkan keputusan yang lebih bijaksana, adil, dan bertanggung jawab, serta mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia dan keadilan sosial.
Kesetaraan dan Kebebasan Beragama: Prinsip demokrasi yang berke-Tuhanan yang Maha Esa harus dijalankan dengan prinsip kesetaraan dan kebebasan beragama. Dalam demokrasi Indonesia, setiap warga negara memiliki hak untuk menjalankan keyakinan agama mereka dengan bebas, sambil menghormati hak-hak dan kebebasan agama orang lain.
Penting untuk dicatat bahwa prinsip demokrasi yang berke-Tuhanan yang Maha Esa diinterpretasikan dan dijalankan dengan prinsip-prinsip inklusif dan menjunjung tinggi kebebasan beragama serta penghormatan terhadap hak-hak semua warga negara. Prinsip ini tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk mendiskriminasi atau membatasi hak-hak kelompok agama minoritas. Dalam demokrasi yang sehat, prinsip-prinsip demokrasi harus diimbangi dengan perlindungan dan penghormatan terhadap kebebasan beragama dan hak asasi manusia secara menyeluruh.
C. Praktik demokrasi di Indonesia saat ini memiliki tantangan dan kemajuan yang perlu terus dievaluasi. Secara umum, Indonesia telah berupaya untuk menjalankan demokrasi sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, serta menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia. Namun, masih ada beberapa area yang perlu diperbaiki. Penting untuk diingat bahwa demokrasi adalah sebuah proses yang terus berubah dan berkembang. Sementara praktik demokrasi di Indonesia telah mencapai kemajuan, masih ada ruang untuk perbaikan guna menjadikan demokrasi lebih inklusif, responsif, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila serta hak asasi manusia.
D. Jika anggota parlemen melaksanakan agenda politik mereka sendiri tanpa memperhatikan kepentingan nyata masyarakat, hal ini dapat menyebabkan ketidakpercayaan terhadap sistem politik, merusak demokrasi yang sehat, dan mengecewakan rakyat yang telah memilih mereka. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memiliki mekanisme kontrol dan akuntabilitas yang efektif untuk memastikan bahwa anggota parlemen bertindak sesuai dengan kepentingan rakyat yang mereka wakili. Hal ini melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pemilihan, pengawasan terhadap kinerja anggota parlemen, dan advokasi terhadap kepentingan masyarakat. Perlu diperjuangkan upaya yang lebih besar untuk memperkuat integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam sistem politik guna memastikan bahwa suara rakyat benar-benar diwakili dan bahwa anggota parlemen bertindak sesuai dengan kepentingan nyata masyarakat.
E. Pendapat saya adalah bahwa penggunaan kekuasaan kharismatik untuk memanipulasi loyalitas dan emosi rakyat dengan tujuan yang tidak jelas adalah tidak etis dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang matang. Hal ini dapat menimbulkan risiko serius terhadap hak asasi manusia dan kebebasan individu. Ketika pihak-pihak dengan kekuasaan kharismatik memanfaatkan kekuasaan mereka untuk mempengaruhi rakyat secara tidak jujur dan merugikan, hal ini dapat membahayakan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Penggunaan manipulasi emosi dan pengorbanan rakyat sebagai tumbal untuk tujuan yang tidak jelas adalah bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Sevilla Sulistia 2215011111 -
NAMA : SEVILLA SULISTIA AMATILLAH
NPM : 2215011111
KELAS : PKN C
PRODI : S1 TEKNIK SIPIL

A. Tahun 2019 merupakan kegagalan hak asasi manusia bagi Indonesia. Hak asasi manusia penting untuk melindungi dan menjamin hak setiap warga negara untuk merasa aman. Namun, seperti yang ditunjukkan artikel tersebut, HAM di Indonesia menghadapi beberapa tantangan di tahun 2019. Dalam kerusuhan Papua akibat tindakan rasis aparat keamanan terhadap mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang, terlihat jelas beberapa oknum polisi yang melanggar HAM mereka yang seharusnya menjamin dan melindungi. Mereka yang seharusnya melindungi malah melakukan tindakan perusakan yang melanggar hak asasi warga negara. Oleh karena itu penting agar para pelaku ini dihukum seberat-beratnya, agar para negarawan yang tidak profesional ini segera berhenti dan kehilangan kekuasaannya. Secara positif, dapat dikatakan bahwa reformasi telah berkembang ke arah perlindungan hak asasi manusia yang lebih baik, dukungan yang efektif terhadap supremasi hukum dan reformasi keamanan publik. Reformasi ini mencakup perbaikan sistem hukum yang lebih terbuka dan adil, peningkatan kapasitas lembaga penegak hukum, dan pengawasan yang lebih ketat terhadap kekuasaan dan aktivitas aparat keamanan. Selain itu, telah dilakukan langkah-langkah konkrit untuk memperkuat HAM melalui partisipasi masyarakat, pemberdayaan masyarakat dan pendidikan HAM.
B. Demokrasi Indonesia yang mengambil nilai-nilai adat istiadat dan budaya asli masyarakat Indonesia merupakan sebuah pendekatan yang menarik dan unik. Integrasi nilai-nilai budaya dalam sistem demokrasi dapat mencerminkan identitas dan karakter khas Indonesia serta menghargai keberagaman yang ada di dalamnya. Berikut adalah beberapa pendapat mengenai prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa:
Penguatan Identitas Nasional: Prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa dapat memperkuat identitas nasional dan keberagaman budaya yang ada di Indonesia. Dalam konteks ini, keberagaman agama di Indonesia diakui dan dihormati, sementara prinsip Tuhan yang Maha Esa menekankan pentingnya menghormati dan menjaga hubungan spiritual dengan Tuhan, tanpa membedakan agama yang dianut.
Pilar Persatuan: Prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa dapat menjadi pilar persatuan bangsa. Meskipun terdapat keragaman agama di Indonesia, prinsip ini mengingatkan kita akan kebersamaan dan persatuan dalam membangun negara, serta mendorong kerja sama dan toleransi antarumat beragama.
Moral dan Etika: Prinsip demokrasi yang berke-Tuhanan yang Maha Esa dapat memperkuat landasan moral dan etika dalam kehidupan berdemokrasi. Menanamkan nilai-nilai keagamaan dalam proses demokrasi dapat menghasilkan keputusan yang lebih bijaksana, adil, dan bertanggung jawab, serta mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia dan keadilan sosial.
Kesetaraan dan Kebebasan Beragama: Prinsip demokrasi yang berke-Tuhanan yang Maha Esa harus dijalankan dengan prinsip kesetaraan dan kebebasan beragama. Dalam demokrasi Indonesia, setiap warga negara memiliki hak untuk menjalankan keyakinan agama mereka dengan bebas, sambil menghormati hak-hak dan kebebasan agama orang lain.
Penting untuk dicatat bahwa prinsip demokrasi yang berke-Tuhanan yang Maha Esa diinterpretasikan dan dijalankan dengan prinsip-prinsip inklusif dan menjunjung tinggi kebebasan beragama serta penghormatan terhadap hak-hak semua warga negara. Prinsip ini tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk mendiskriminasi atau membatasi hak-hak kelompok agama minoritas. Dalam demokrasi yang sehat, prinsip-prinsip demokrasi harus diimbangi dengan perlindungan dan penghormatan terhadap kebebasan beragama dan hak asasi manusia secara menyeluruh.
C. Praktik demokrasi di Indonesia saat ini memiliki tantangan dan kemajuan yang perlu terus dievaluasi. Secara umum, Indonesia telah berupaya untuk menjalankan demokrasi sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, serta menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia. Namun, masih ada beberapa area yang perlu diperbaiki. Penting untuk diingat bahwa demokrasi adalah sebuah proses yang terus berubah dan berkembang. Sementara praktik demokrasi di Indonesia telah mencapai kemajuan, masih ada ruang untuk perbaikan guna menjadikan demokrasi lebih inklusif, responsif, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila serta hak asasi manusia.
D. Jika anggota parlemen melaksanakan agenda politik mereka sendiri tanpa memperhatikan kepentingan nyata masyarakat, hal ini dapat menyebabkan ketidakpercayaan terhadap sistem politik, merusak demokrasi yang sehat, dan mengecewakan rakyat yang telah memilih mereka. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memiliki mekanisme kontrol dan akuntabilitas yang efektif untuk memastikan bahwa anggota parlemen bertindak sesuai dengan kepentingan rakyat yang mereka wakili. Hal ini melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pemilihan, pengawasan terhadap kinerja anggota parlemen, dan advokasi terhadap kepentingan masyarakat. Perlu diperjuangkan upaya yang lebih besar untuk memperkuat integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam sistem politik guna memastikan bahwa suara rakyat benar-benar diwakili dan bahwa anggota parlemen bertindak sesuai dengan kepentingan nyata masyarakat.
E. Pendapat saya adalah bahwa penggunaan kekuasaan kharismatik untuk memanipulasi loyalitas dan emosi rakyat dengan tujuan yang tidak jelas adalah tidak etis dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang matang. Hal ini dapat menimbulkan risiko serius terhadap hak asasi manusia dan kebebasan individu. Ketika pihak-pihak dengan kekuasaan kharismatik memanfaatkan kekuasaan mereka untuk mempengaruhi rakyat secara tidak jujur dan merugikan, hal ini dapat membahayakan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Penggunaan manipulasi emosi dan pengorbanan rakyat sebagai tumbal untuk tujuan yang tidak jelas adalah bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.