FORUM JAWABAN POST TEST
Nama : Sesa Ridaliza
NPM : 2215011005
Kelas : PKN C
Prodi : S1- Teknik Sipil
Berdasarkan jurnal pembelajaran yang sudah diberikan mengenai Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara dapat diketahui bahwa perlindungan dan penegakan hukum menjadi hal yang penting diterapkan di Indonesia. Keduanya harus diupayakan untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang aman dan damai. Perlindungan hukum merupakan konsep universal yang dianut oleh setiap negara yang mengedepankan dirinya sebagai negara hukum. Perlindungan hukum bisa terjamin apabila penegakan hukum di suatu negara terlaksana dengan baik. Terjaminnya perlindungan hukum akan menciptakan kesejahteraan dalam tatanan kehidupan masyarakat. Dengan kata lain, perlindungan hukum adalah daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang ataupun lembaga pemerintah, swasta. Tujuannya untuk mengupayakan pengamanan, penguasaan, dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai hak asasi yang ada. Suatu perlindungan bisa dikatakan sebagai perlindungan hukum bila memenuhi unsur-unsur adanya perlindungan dari pemerintah kepada warga, jaminan kepastian hukum, berkaitan dengan hak-hak warga negara, dan adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggar.
Penegakan hukum bersifat mikro mengacu pada keterbatasan proses pemeriksaan di pengadilan. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksaan putusan pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. penegakan hukum adalah proses penerapan norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Subjek hukum merupakan pemegang hak dan kewajiban untuk melakukan tindakan berdasarkan hukum yang berlaku. Subjek ini terdiri dari manusia (warga negara Indonesia) dan lembaga (salah satunya negara). Penegakan hukum dari sisi objek hukum terbagi pula menjadi dua, yakni arti luas dan sempit. Arti luas meliputi nilai-nilai keadilan yang ada dalam masyarakat. Sementara, arti sempit mengacu pada penegakan yang hanya berhubungan dengan penegakan peraturan bersifat formal dan tertulis.
Sekian analisis jurnal dari saya, terima kasih
NPM : 2215011005
Kelas : PKN C
Prodi : S1- Teknik Sipil
Berdasarkan jurnal pembelajaran yang sudah diberikan mengenai Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara dapat diketahui bahwa perlindungan dan penegakan hukum menjadi hal yang penting diterapkan di Indonesia. Keduanya harus diupayakan untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang aman dan damai. Perlindungan hukum merupakan konsep universal yang dianut oleh setiap negara yang mengedepankan dirinya sebagai negara hukum. Perlindungan hukum bisa terjamin apabila penegakan hukum di suatu negara terlaksana dengan baik. Terjaminnya perlindungan hukum akan menciptakan kesejahteraan dalam tatanan kehidupan masyarakat. Dengan kata lain, perlindungan hukum adalah daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang ataupun lembaga pemerintah, swasta. Tujuannya untuk mengupayakan pengamanan, penguasaan, dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai hak asasi yang ada. Suatu perlindungan bisa dikatakan sebagai perlindungan hukum bila memenuhi unsur-unsur adanya perlindungan dari pemerintah kepada warga, jaminan kepastian hukum, berkaitan dengan hak-hak warga negara, dan adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggar.
Penegakan hukum bersifat mikro mengacu pada keterbatasan proses pemeriksaan di pengadilan. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksaan putusan pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. penegakan hukum adalah proses penerapan norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Subjek hukum merupakan pemegang hak dan kewajiban untuk melakukan tindakan berdasarkan hukum yang berlaku. Subjek ini terdiri dari manusia (warga negara Indonesia) dan lembaga (salah satunya negara). Penegakan hukum dari sisi objek hukum terbagi pula menjadi dua, yakni arti luas dan sempit. Arti luas meliputi nilai-nilai keadilan yang ada dalam masyarakat. Sementara, arti sempit mengacu pada penegakan yang hanya berhubungan dengan penegakan peraturan bersifat formal dan tertulis.
Sekian analisis jurnal dari saya, terima kasih
Nama : Monica Silvia
NPM : 2215011092
Kelas : PKN C
Prodi : S1- Teknik Sipil
Penegakan hukum perlindungan negara adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga hukum untuk melindungi keamanan dan stabilitas negara dari ancaman internal maupun eksternal. Tindakan ini mencakup berbagai hal seperti pengawasan dan pencegahan terorisme, penyelidikan dan pengadilan terhadap kejahatan terorganisir, pembatasan aktivitas kelompok-kelompok yang membahayakan keamanan nasional, dan berbagai tindakan lainnya.
Penegakan hukum perlindungan negara biasa dilakukan oleh badan-badan penegak hukum seperti polisi, intelijen, dan kejaksaan. Mereka bertanggung jawab untuk memantau aktivitas yang dapat membahayakan keamanan nasional, melakukan penyelidikan, menangkap dan memperkarakan pelaku kejahatan, serta mengambil langkah-langkah lain yang diperlukan untuk melindungi keamanan dan stabilitas negara.
Penegakan dan perlindungan hukum negara adalah dua konsep yang saling terkait namun berbeda. Penegakan hukum mengacu pada tindakan yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga hukum untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban dalam masyarakat. Perlindungan hukum, di sisi lain, mengacu pada hak individu untuk diperlakukan sama di hadapan hukum, dan untuk mendapatkan perlindungan dari kejahatan atau penyalahgunaan kekuasaan. Dalam sebuah negara yang demokratis, penegakan hukum dan perlindungan hukum saling mendukung satu sama lain. Penegakan hukum yang efektif dapat melindungi hak-hak individu dan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pertumbuhan ekonomi dan investasi. Perlindungan hukum yang kuat dapat memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat dan mengurangi ketidakpastian hukum, yang dapat menghalangi investasi dan pertumbuhan ekonomi.
NPM : 2215011092
Kelas : PKN C
Prodi : S1- Teknik Sipil
Penegakan hukum perlindungan negara adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga hukum untuk melindungi keamanan dan stabilitas negara dari ancaman internal maupun eksternal. Tindakan ini mencakup berbagai hal seperti pengawasan dan pencegahan terorisme, penyelidikan dan pengadilan terhadap kejahatan terorganisir, pembatasan aktivitas kelompok-kelompok yang membahayakan keamanan nasional, dan berbagai tindakan lainnya.
Penegakan hukum perlindungan negara biasa dilakukan oleh badan-badan penegak hukum seperti polisi, intelijen, dan kejaksaan. Mereka bertanggung jawab untuk memantau aktivitas yang dapat membahayakan keamanan nasional, melakukan penyelidikan, menangkap dan memperkarakan pelaku kejahatan, serta mengambil langkah-langkah lain yang diperlukan untuk melindungi keamanan dan stabilitas negara.
Penegakan dan perlindungan hukum negara adalah dua konsep yang saling terkait namun berbeda. Penegakan hukum mengacu pada tindakan yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga hukum untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban dalam masyarakat. Perlindungan hukum, di sisi lain, mengacu pada hak individu untuk diperlakukan sama di hadapan hukum, dan untuk mendapatkan perlindungan dari kejahatan atau penyalahgunaan kekuasaan. Dalam sebuah negara yang demokratis, penegakan hukum dan perlindungan hukum saling mendukung satu sama lain. Penegakan hukum yang efektif dapat melindungi hak-hak individu dan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pertumbuhan ekonomi dan investasi. Perlindungan hukum yang kuat dapat memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat dan mengurangi ketidakpastian hukum, yang dapat menghalangi investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Nama : Zhafina Naura Salsabilla
NPM : 2215011094
Kelas : MKU PKN C
Prodi : S1 Teknik Sipil
Hukum dan perlindungan negara adalah dua konsep yang erat kaitannya. Hukum merupakan aturan atau norma yang dibuat oleh negara untuk mengatur perilaku masyarakat dalam kehidupan bersama. Sedangkan perlindungan negara adalah tanggung jawab negara untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya.
Dalam konteks perlindungan negara, hukum berperan sebagai alat untuk melindungi warga negara dari tindakan kriminal atau pelanggaran hak-hak asasi manusia. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan setiap orang memiliki hak yang sama di depan hukum. Oleh karena itu, negara harus memastikan bahwa sistem peradilan yang adil dan efektif tersedia untuk semua orang.
Perlindungan negara juga mencakup keamanan nasional dan pertahanan terhadap ancaman baik dari dalam maupun luar negeri. Negara harus memiliki kekuatan militer dan keamanan yang memadai untuk melindungi warga negaranya dari ancaman teroris, perang, atau kejahatan internasional lainnya.
Selain itu, negara juga harus memberikan perlindungan kepada kelompok rentan seperti anak-anak, wanita, orang tua, dan orang dengan disabilitas. Negara harus memastikan bahwa hak-hak mereka diakui dan dilindungi oleh hukum.
Dalam kesimpulannya, hukum dan perlindungan negara adalah dua hal yang saling terkait. Hukum diperlukan untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negara, sementara perlindungan negara harus memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan efektif untuk semua orang.
NPM : 2215011094
Kelas : MKU PKN C
Prodi : S1 Teknik Sipil
Hukum dan perlindungan negara adalah dua konsep yang erat kaitannya. Hukum merupakan aturan atau norma yang dibuat oleh negara untuk mengatur perilaku masyarakat dalam kehidupan bersama. Sedangkan perlindungan negara adalah tanggung jawab negara untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya.
Dalam konteks perlindungan negara, hukum berperan sebagai alat untuk melindungi warga negara dari tindakan kriminal atau pelanggaran hak-hak asasi manusia. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan setiap orang memiliki hak yang sama di depan hukum. Oleh karena itu, negara harus memastikan bahwa sistem peradilan yang adil dan efektif tersedia untuk semua orang.
Perlindungan negara juga mencakup keamanan nasional dan pertahanan terhadap ancaman baik dari dalam maupun luar negeri. Negara harus memiliki kekuatan militer dan keamanan yang memadai untuk melindungi warga negaranya dari ancaman teroris, perang, atau kejahatan internasional lainnya.
Selain itu, negara juga harus memberikan perlindungan kepada kelompok rentan seperti anak-anak, wanita, orang tua, dan orang dengan disabilitas. Negara harus memastikan bahwa hak-hak mereka diakui dan dilindungi oleh hukum.
Dalam kesimpulannya, hukum dan perlindungan negara adalah dua hal yang saling terkait. Hukum diperlukan untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negara, sementara perlindungan negara harus memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan efektif untuk semua orang.
Nama : Syifa Sekar Amalia
NPM : 2215011023
Kelas : C
Prodi : S-1 Teknik Sipil
PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi (onrecht in actu)maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi (onrecht in potentie). Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.
Penerapan hukum harus dipandang dari 3 dimensi, yaitu :
1) Penerapan hukum dipandang sebagi sistem normative
2) Penerapan hukum dipandang sebagai sistem administrative
3) Penerapan hukum pidana merupakan sistem sosial
faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yaitu:
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum,
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon.
Beliau menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi. Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu.
NPM : 2215011023
Kelas : C
Prodi : S-1 Teknik Sipil
PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi (onrecht in actu)maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi (onrecht in potentie). Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.
Penerapan hukum harus dipandang dari 3 dimensi, yaitu :
1) Penerapan hukum dipandang sebagi sistem normative
2) Penerapan hukum dipandang sebagai sistem administrative
3) Penerapan hukum pidana merupakan sistem sosial
faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yaitu:
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum,
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon.
Beliau menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi. Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu.
Nama : Dinda Rahmadani Oktavia
NPM : 2215011015
Kelas : PKN C
Prodi : TEKNIK SIPIL
Saya setuju dengan opini yang terdapat dalam jurnal yang menyebutkan bahwa masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalambeberapa kesempatan melalui media cetak danelektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance.
Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Terdapat pula faktor-faktor yang mempengaruhi proses dalam penegakan hukum, antara lain :
1. Faktor hukumnya sendiri (Undang-Undang).
2. Faktor penegak hukum (Pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum).
3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4. Faktor masyarakat (Lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan).
5. Faktor kebudayaan (Sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup)
NPM : 2215011015
Kelas : PKN C
Prodi : TEKNIK SIPIL
Saya setuju dengan opini yang terdapat dalam jurnal yang menyebutkan bahwa masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalambeberapa kesempatan melalui media cetak danelektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance.
Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Terdapat pula faktor-faktor yang mempengaruhi proses dalam penegakan hukum, antara lain :
1. Faktor hukumnya sendiri (Undang-Undang).
2. Faktor penegak hukum (Pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum).
3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4. Faktor masyarakat (Lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan).
5. Faktor kebudayaan (Sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup)
NAMA : SYINTIANA MASSITOH
NPM : 2215011103
KELAS : PKN C
PRODI : S1 TEKNIK SIPIL
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Hukum adalah keseluruhan peraturan peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Sudikno, 1999: 40). Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaannya. Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Karena itu, penerjemahan perkataan ‘law enforcement’ ke dalam bahasa Indonesia dalam menggunakan perkataan ‘penegakan hukum’ dalam arti luas dan dapat pula digunakan istilah ‘penegakan peraturan’ dalam arti sempit. Pembedaan antara formalitas aturan hukum yang tertulis dengan cakupan nilai keadilan yang dikandungnya ini bahkan juga timbul dalam bahasa Inggeris sendiri dengan dikembangkannya istilah ‘the rule of law’ versus ‘the rule of just law’ atau dalam istilah ‘the rule of law and not of man’ versus istilah ‘the rule by law’ yang berarti ‘the rule of man by law’. Dalam istilah ‘the rule of law’ terkandung makna pemerintahan oleh hukum, tetapi bukan dalam artinya yang formal, melainkan mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya. Karena itu, digunakan istilah ‘the rule of just law’. Dalam istilah ‘the rule of law and not of man’ dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pada hakikatnya pemerintahan suatu negara hukum modern itu dilakukan oleh hukum, bukan oleh orang. Istilah sebaliknya adalah ‘the rule by law’ yang dimaksudkan sebagai pemerintahan oleh orang yang menggunakan hukum sekedar sebagai alat kekuasaan belaka.
NPM : 2215011103
KELAS : PKN C
PRODI : S1 TEKNIK SIPIL
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Hukum adalah keseluruhan peraturan peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Sudikno, 1999: 40). Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaannya. Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Karena itu, penerjemahan perkataan ‘law enforcement’ ke dalam bahasa Indonesia dalam menggunakan perkataan ‘penegakan hukum’ dalam arti luas dan dapat pula digunakan istilah ‘penegakan peraturan’ dalam arti sempit. Pembedaan antara formalitas aturan hukum yang tertulis dengan cakupan nilai keadilan yang dikandungnya ini bahkan juga timbul dalam bahasa Inggeris sendiri dengan dikembangkannya istilah ‘the rule of law’ versus ‘the rule of just law’ atau dalam istilah ‘the rule of law and not of man’ versus istilah ‘the rule by law’ yang berarti ‘the rule of man by law’. Dalam istilah ‘the rule of law’ terkandung makna pemerintahan oleh hukum, tetapi bukan dalam artinya yang formal, melainkan mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya. Karena itu, digunakan istilah ‘the rule of just law’. Dalam istilah ‘the rule of law and not of man’ dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pada hakikatnya pemerintahan suatu negara hukum modern itu dilakukan oleh hukum, bukan oleh orang. Istilah sebaliknya adalah ‘the rule by law’ yang dimaksudkan sebagai pemerintahan oleh orang yang menggunakan hukum sekedar sebagai alat kekuasaan belaka.
NAMA : TARISA RAMADHANI
NPM : 2215011109
KELAS : PKN C
PRODI : S1 TEKNIK SIPIL
Ada beberapa teori perlindungan Hukum para ahli seperti yang diungkapkan Setion, yang menjelaskan
tentang perlindungan Hukum adalah tindakan perlindungan Masyarakat sebelum kesewenang-wenangan
Penguasa yang tidak mengikuti aturan digunakan untuk menciptakan perdamaian dan ketertiban umum.
lembaga penegak hukum mereka Menegakkan hukum hanya dalam arti sempit yaitu polisi dan kejaksaan
diperluas ke hakim, pengacara dan penjara. Hukum adalah aturan umum atau peraturan dalam suatu
organisasi hidup bersama: seluruh aturan perilaku yang terjadi a Kebersamaan yang bisa ditegakkan
Penegakan dengan sanksi (Sudikno,1999:40). Penegakan hukum adalah gangguan yang pemerintah atau
sesuatu Keahlian untuk memastikan tercapainya cita rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat
Penggunaan beberapa perangkat alat kekuasaan negara dalam dua bentuk kepada lembaga penegak
hukum termasuk polisi, hakim, dan jaksa pengacara kepastian hukum perlindungan mengagumkan
terhadap Tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang bisa mendapatkan sesuatu dapat
diharapkan. Sebaliknya, masyarakat mengharapkan keuntungandalam pelaksanaan atau penegakan
hukum. Selain itu, masyarakat sangat tertarik dalam implementasi. Anda dapat memahami hukum juga
dari sudut pandang objeknya yaitu dari mana sisi hukum. Dalam hal ini berartiIni juga mencakup makna
luas dan sempit.Dalam arti luas, penegakan hukummengandung nilai-nilai keadilantermasuk dalam suara
aturan nilai formal dan adil hidup dalam masyarakat Tapi dalam arti tertentu dekat, itu hanya penegakan
hukum tentang implementasi regulasi hanya secara formal dan tertulis. Karena itu, Terjemahan dari kata
"penegakan hukum". digunakan dalam bahasa Indonesia kata “penegakan hukum” dalam arti luas dan
istilah "paksaan" juga bisa digunakan Peraturan" dalam arti sempit. Pemisahan antara formalitas norma
hukum tertulis dalam nilai-nilai keadilan itu bahkan timbul di dalamnya bahasa inggris sendiri
Perkembangan istilah “supremasi hukum”. dibandingkan dengan "aturan hukum yang adil" atau
istilahnya melawan "aturan hukum dan bukan orang". Istilah "aturan hukum" berarti "aturan". manusia
menurut hukum", dalam pengertian "aturan hukum". meliputi pentingnya supremasi hukum, tetapi tidak
dalam arti formal tetapi juga mengandung nilaihak yang terkandung di dalamnya.Oleh karena itu istilah
"aturan". hanya hukum'. Apa aturan hukum dan bukan tentang manusia" harus ditekankan bahwa pada
dasarnya pemerintah penerapan hukum modern oleh hukum, bukan oleh laki-laki. Istilah sebaliknya
berarti “aturan hukum” menjadi pemerintahan rakyatmenggunakan hukum sebagai alat kekuatan
murni.
NPM : 2215011109
KELAS : PKN C
PRODI : S1 TEKNIK SIPIL
Ada beberapa teori perlindungan Hukum para ahli seperti yang diungkapkan Setion, yang menjelaskan
tentang perlindungan Hukum adalah tindakan perlindungan Masyarakat sebelum kesewenang-wenangan
Penguasa yang tidak mengikuti aturan digunakan untuk menciptakan perdamaian dan ketertiban umum.
lembaga penegak hukum mereka Menegakkan hukum hanya dalam arti sempit yaitu polisi dan kejaksaan
diperluas ke hakim, pengacara dan penjara. Hukum adalah aturan umum atau peraturan dalam suatu
organisasi hidup bersama: seluruh aturan perilaku yang terjadi a Kebersamaan yang bisa ditegakkan
Penegakan dengan sanksi (Sudikno,1999:40). Penegakan hukum adalah gangguan yang pemerintah atau
sesuatu Keahlian untuk memastikan tercapainya cita rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat
Penggunaan beberapa perangkat alat kekuasaan negara dalam dua bentuk kepada lembaga penegak
hukum termasuk polisi, hakim, dan jaksa pengacara kepastian hukum perlindungan mengagumkan
terhadap Tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang bisa mendapatkan sesuatu dapat
diharapkan. Sebaliknya, masyarakat mengharapkan keuntungandalam pelaksanaan atau penegakan
hukum. Selain itu, masyarakat sangat tertarik dalam implementasi. Anda dapat memahami hukum juga
dari sudut pandang objeknya yaitu dari mana sisi hukum. Dalam hal ini berartiIni juga mencakup makna
luas dan sempit.Dalam arti luas, penegakan hukummengandung nilai-nilai keadilantermasuk dalam suara
aturan nilai formal dan adil hidup dalam masyarakat Tapi dalam arti tertentu dekat, itu hanya penegakan
hukum tentang implementasi regulasi hanya secara formal dan tertulis. Karena itu, Terjemahan dari kata
"penegakan hukum". digunakan dalam bahasa Indonesia kata “penegakan hukum” dalam arti luas dan
istilah "paksaan" juga bisa digunakan Peraturan" dalam arti sempit. Pemisahan antara formalitas norma
hukum tertulis dalam nilai-nilai keadilan itu bahkan timbul di dalamnya bahasa inggris sendiri
Perkembangan istilah “supremasi hukum”. dibandingkan dengan "aturan hukum yang adil" atau
istilahnya melawan "aturan hukum dan bukan orang". Istilah "aturan hukum" berarti "aturan". manusia
menurut hukum", dalam pengertian "aturan hukum". meliputi pentingnya supremasi hukum, tetapi tidak
dalam arti formal tetapi juga mengandung nilaihak yang terkandung di dalamnya.Oleh karena itu istilah
"aturan". hanya hukum'. Apa aturan hukum dan bukan tentang manusia" harus ditekankan bahwa pada
dasarnya pemerintah penerapan hukum modern oleh hukum, bukan oleh laki-laki. Istilah sebaliknya
berarti “aturan hukum” menjadi pemerintahan rakyatmenggunakan hukum sebagai alat kekuatan
murni.
Nama : Camellia Azzikra R.I
NPM : 2215011007
Kelas : PKN C
Prodi : Teknik Sipil
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini.
Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak
amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi
dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
NPM : 2215011007
Kelas : PKN C
Prodi : Teknik Sipil
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini.
Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak
amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi
dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Dari JURNAL diatas penegakan hukum dan keamanan nasional, terlihat bahwa polisi dan hukum merupakan isu penting di Indonesia. Berbagai upaya harus dilakukan untuk mewujudkan kehidupan yang aman dan damai dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Perlindungan hukum merupakan konsep universal yang dianut oleh setiap negara yang mencita-citakan negara hukum. Perlindungan hukum dapat terjamin jika penegakan hukum dilaksanakan dengan baik di negara tersebut. Perlindungan hukum yang terjamin menciptakan kesejahteraan dalam kehidupan masyarakat. Dengan kata lain, perlindungan hukum merupakan upaya yang dilakukan oleh setiap orang baik pemerintah maupun swasta secara sadar. Tujuannya adalah untuk memperjuangkan keamanan, pengendalian dan terwujudnya kesejahteraan hidup sesuai dengan hak asasi manusia yang ada. Perlindungan dapat disebut perlindungan hukum apabila bersesuaian dengan perlindungan pemerintah terhadap warga negara, kepastian hukum mengenai hak-hak warga negara, dan adanya sanksi bagi yang melanggarnya.
NAMA : DEA GAIZKA QUMAIROH
NPM : 2215011119
PRODI : S1 TEKNIK SIPIL
Mikro-litigasi mengacu pada keterbatasan proses investigasi di pengadilan. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, tuduhan hingga pelaksanaan putusan pidana yang sudah final. Penegakan hukum adalah proses dimana norma hukum diterapkan untuk mengarahkan perilaku dalam kehidupan sosial dan pemerintahan. Badan hukum adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum yang berlaku. Subyek ini terdiri dari orang (warga negara Indonesia) dan lembaga (salah satunya adalah negara). Penuntutan pidana juga dibagi menjadi dua bidang dalam kaitannya dengan obyek hukum, yaitu pengertian luas dan pengertian sempit. Makna yang luas meliputi nilai-nilai keadilan yang berlaku dalam masyarakat. Arti sempit yang sama mengacu pada pemaksaan, yang hanya mengacu pada penegakan perintah formal dan tertulis.
NAMA : DEA GAIZKA QUMAIROH
NPM : 2215011119
PRODI : S1 TEKNIK SIPIL
Mikro-litigasi mengacu pada keterbatasan proses investigasi di pengadilan. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, tuduhan hingga pelaksanaan putusan pidana yang sudah final. Penegakan hukum adalah proses dimana norma hukum diterapkan untuk mengarahkan perilaku dalam kehidupan sosial dan pemerintahan. Badan hukum adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum yang berlaku. Subyek ini terdiri dari orang (warga negara Indonesia) dan lembaga (salah satunya adalah negara). Penuntutan pidana juga dibagi menjadi dua bidang dalam kaitannya dengan obyek hukum, yaitu pengertian luas dan pengertian sempit. Makna yang luas meliputi nilai-nilai keadilan yang berlaku dalam masyarakat. Arti sempit yang sama mengacu pada pemaksaan, yang hanya mengacu pada penegakan perintah formal dan tertulis.
Farah Ispi Nadia
2215011018
PKN C
S1 TEKNIK SIPIL
Penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide dan konsep-konsep menjadi kenyataan. Penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Yang disebut keinginan-keinginan hukum disini tidak lain adalah pikiran-pikiran pembuatan undang-undang yang dirumuskan dalam peraturan hukum itu. Pembicaraan mengenai proses penegakan hukum ini menjangkau pula sampai kepada pembuatan hukum. Perumusan pikiran pembuat undang-undang hukum yang dituangkan dalam peraturan hukum akan turut menentukan bagaimana penegakan hukum itu dijalankan, sedangkan hukum yang baik dibentuk dengan mempertimbangkan berbagai kepentingan yang ada dalam masyarakat baik kepentingan umum (termasuk yang utama adalah kepentingan negara), kepentingan individu dan kepentingan pribadi. Dengan demikian pembentukan hukum harus berupaya menyeimbangkan berbagai kepentingan tersebut. Kepentingan umum yang terutama adalah kepentingan negara untuk melindungi eksistensi dan hakikat negara dan kepentingan untuk mengawasi dan memajukan kesejahteraan sosial. Pembentukan hukum harus memperhatikan hukum yang hidup. Terdapat perimbangan antara hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Perkembangan hukum sangat dipengaruhi oleh kondisi ideologi, politik, sosial, dan budaya. Jadi, tidak hanya sekedar keinginan pemerintah.
2215011018
PKN C
S1 TEKNIK SIPIL
Penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide dan konsep-konsep menjadi kenyataan. Penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Yang disebut keinginan-keinginan hukum disini tidak lain adalah pikiran-pikiran pembuatan undang-undang yang dirumuskan dalam peraturan hukum itu. Pembicaraan mengenai proses penegakan hukum ini menjangkau pula sampai kepada pembuatan hukum. Perumusan pikiran pembuat undang-undang hukum yang dituangkan dalam peraturan hukum akan turut menentukan bagaimana penegakan hukum itu dijalankan, sedangkan hukum yang baik dibentuk dengan mempertimbangkan berbagai kepentingan yang ada dalam masyarakat baik kepentingan umum (termasuk yang utama adalah kepentingan negara), kepentingan individu dan kepentingan pribadi. Dengan demikian pembentukan hukum harus berupaya menyeimbangkan berbagai kepentingan tersebut. Kepentingan umum yang terutama adalah kepentingan negara untuk melindungi eksistensi dan hakikat negara dan kepentingan untuk mengawasi dan memajukan kesejahteraan sosial. Pembentukan hukum harus memperhatikan hukum yang hidup. Terdapat perimbangan antara hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Perkembangan hukum sangat dipengaruhi oleh kondisi ideologi, politik, sosial, dan budaya. Jadi, tidak hanya sekedar keinginan pemerintah.
Nama : Alifia Az-Zahrah
NPM : 2215011008
Kelas : PKN
Prodi : Teknik Sipil
PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Pada era saat ini tidak mudah untuk menjelaskan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan ketidaksukaan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Hukum merupakan peraturan peraturan atau syarat dalam suatu kehidupan bersama. Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.
Secara umum penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Karena itu, penerjemahan perkataan ‘law enforcement’ ke dalam bahasa Indonesia dalam menggunakan perkataan ‘penegakan hukum’ dalam arti luas dan dapat pula digunakan istilah ‘penegakan peraturan’ dalam arti sempit.
NPM : 2215011008
Kelas : PKN
Prodi : Teknik Sipil
PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Pada era saat ini tidak mudah untuk menjelaskan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan ketidaksukaan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Hukum merupakan peraturan peraturan atau syarat dalam suatu kehidupan bersama. Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.
Secara umum penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Karena itu, penerjemahan perkataan ‘law enforcement’ ke dalam bahasa Indonesia dalam menggunakan perkataan ‘penegakan hukum’ dalam arti luas dan dapat pula digunakan istilah ‘penegakan peraturan’ dalam arti sempit.
Nama : Dita Azzahra
NPM : 2215011104
Kelas : C
Prodi: S1 Teknik Sipil
Berdasarkan analisis jurnal tentang
"Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara"
Berdasarkan analisis saya Aparat penegak hukum adalah mereka yang menegakkan hukum, secara sempit berarti hanya polisi dan kejaksaan, yang kemudian diperluas mencakup hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Penegakan hukum adalah perawatan dan pemeliharaan baik tindakan ilegal actual maupun aktivitas ilegal potensial. Menerjemahkan nilai-nilai moral, seperti keadilan dan kebenaran, ke dalam bentuk konkrit untuk implementasinya membutuhkan organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan penjara sebagai elemen klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa polisi pada hakekatnya adalah esensial; nilai-nilai, mis. supremasi hukum. Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan hal yang sangat serius dan masih menjadi perhatian pemerintahan Jokowi saat ini, karena berbagai langkah di bidang hukum yang berkaitan dengan penegakan hukum menjadi prioritas. Media cetak dan elektronik Presiden Jokowi terus berulang kali menyampaikan: “Tidak ada kekurangan atau kekurangan masalah hukum yang ditangani oleh kepolisian dan otoritas peradilan lainnya. Di sisi lain, Presiden terus membentuk lembaga hukum untuk memotong pungutan liar masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa Presiden serius dalam penegakan hukum dalam rangka good governance. Reformasi hukum yang diramalkan selama ini belum sesuai dengan harapan masyarakat seperti tingginya angka kriminalitas, Narkoba, korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya menunjukkan betapa pemerasan yang dihadapi bangsa ini semakin meningkat, ketidakjujuran menjaga kepercayaan publik dan pemerintah bahkan ketidakpuasan pendapatan menjadi penyebab utama korupsi dan korupsi serta permasalahan hukum lainnya. Di sisi lain, kejaksaan yang semakin banyak dipersoalkan oleh para pencari hukum menjadi salah satu persoalan yang harus dihadapi pemerintah. Hal ini agar wibawa negara menjadi berharga di mata rakyat. Bahwa negara menjamin dan melindungi setiap warga negara. Negara menjamin hak setiap warga negara, karena kedudukan dan tugas negara sendiri diatur dalam undang-undang dasar negara republik indonesia.
NPM : 2215011104
Kelas : C
Prodi: S1 Teknik Sipil
Berdasarkan analisis jurnal tentang
"Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara"
Berdasarkan analisis saya Aparat penegak hukum adalah mereka yang menegakkan hukum, secara sempit berarti hanya polisi dan kejaksaan, yang kemudian diperluas mencakup hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Penegakan hukum adalah perawatan dan pemeliharaan baik tindakan ilegal actual maupun aktivitas ilegal potensial. Menerjemahkan nilai-nilai moral, seperti keadilan dan kebenaran, ke dalam bentuk konkrit untuk implementasinya membutuhkan organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan penjara sebagai elemen klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa polisi pada hakekatnya adalah esensial; nilai-nilai, mis. supremasi hukum. Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan hal yang sangat serius dan masih menjadi perhatian pemerintahan Jokowi saat ini, karena berbagai langkah di bidang hukum yang berkaitan dengan penegakan hukum menjadi prioritas. Media cetak dan elektronik Presiden Jokowi terus berulang kali menyampaikan: “Tidak ada kekurangan atau kekurangan masalah hukum yang ditangani oleh kepolisian dan otoritas peradilan lainnya. Di sisi lain, Presiden terus membentuk lembaga hukum untuk memotong pungutan liar masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa Presiden serius dalam penegakan hukum dalam rangka good governance. Reformasi hukum yang diramalkan selama ini belum sesuai dengan harapan masyarakat seperti tingginya angka kriminalitas, Narkoba, korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya menunjukkan betapa pemerasan yang dihadapi bangsa ini semakin meningkat, ketidakjujuran menjaga kepercayaan publik dan pemerintah bahkan ketidakpuasan pendapatan menjadi penyebab utama korupsi dan korupsi serta permasalahan hukum lainnya. Di sisi lain, kejaksaan yang semakin banyak dipersoalkan oleh para pencari hukum menjadi salah satu persoalan yang harus dihadapi pemerintah. Hal ini agar wibawa negara menjadi berharga di mata rakyat. Bahwa negara menjamin dan melindungi setiap warga negara. Negara menjamin hak setiap warga negara, karena kedudukan dan tugas negara sendiri diatur dalam undang-undang dasar negara republik indonesia.
Nama : Ahmad Aditya Rafly
NPM : 2215011001
Kelas : MKU PKN C
Prodi : S1 Teknik Sipil
Berdasarkan analisis saya, Penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Yang disebut keinginan-keinginan hukum disini tidak lain adalah pikiran-pikiran pembuatan undang-undang yang dirumuskan dalam peraturan hukum itu. Pembicaraan mengenai proses penegakan hukum ini menjangkau pula sampai kepada pembuatan hukum.
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini.
Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya.
NPM : 2215011001
Kelas : MKU PKN C
Prodi : S1 Teknik Sipil
Berdasarkan analisis saya, Penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Yang disebut keinginan-keinginan hukum disini tidak lain adalah pikiran-pikiran pembuatan undang-undang yang dirumuskan dalam peraturan hukum itu. Pembicaraan mengenai proses penegakan hukum ini menjangkau pula sampai kepada pembuatan hukum.
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini.
Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya.
Nama : Belani Ratna Pangestu Wahyudi
NPM : 2215011115
Kelas : C
Berdasarkan analisis jurnal tentang
"Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara"
Berdasarkan analisis saya Aparat Penegakan hukum adalah perawatan dan pemeliharaan baik tindakan ilegal actual maupun aktivitas ilegal potensial. Menerjemahkan nilai-nilai moral, seperti keadilan dan kebenaran, ke dalam bentuk konkrit untuk implementasinya membutuhkan organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan penjara sebagai elemen klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa polisi pada hakekatnya adalah esensial; nilai-nilai, mis. supremasi hukum. Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan hal yang sangat serius dan masih menjadi perhatian pemerintahan Jokowi saat ini, karena berbagai langkah di bidang hukum yang berkaitan dengan penegakan hukum menjadi prioritas. Di sisi lain, Presiden terus membentuk lembaga hukum untuk memotong pungutan liar masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa Presiden serius dalam penegakan hukum dalam rangka good governance. Reformasi hukum yang diramalkan selama ini belum sesuai dengan harapan masyarakat seperti tingginya angka kriminalitas, Narkoba, korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya menunjukkan betapa pemerasan yang dihadapi bangsa ini semakin meningkat, ketidakjujuran menjaga kepercayaan publik dan pemerintah bahkan ketidakpuasan pendapatan menjadi penyebab utama korupsi dan korupsi serta permasalahan hukum lainnya. Di sisi lain, kejaksaan yang semakin banyak dipersoalkan oleh para pencari hukum menjadi salah satu persoalan yang harus dihadapi pemerintah.
NPM : 2215011115
Kelas : C
Berdasarkan analisis jurnal tentang
"Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara"
Berdasarkan analisis saya Aparat Penegakan hukum adalah perawatan dan pemeliharaan baik tindakan ilegal actual maupun aktivitas ilegal potensial. Menerjemahkan nilai-nilai moral, seperti keadilan dan kebenaran, ke dalam bentuk konkrit untuk implementasinya membutuhkan organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan penjara sebagai elemen klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa polisi pada hakekatnya adalah esensial; nilai-nilai, mis. supremasi hukum. Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan hal yang sangat serius dan masih menjadi perhatian pemerintahan Jokowi saat ini, karena berbagai langkah di bidang hukum yang berkaitan dengan penegakan hukum menjadi prioritas. Di sisi lain, Presiden terus membentuk lembaga hukum untuk memotong pungutan liar masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa Presiden serius dalam penegakan hukum dalam rangka good governance. Reformasi hukum yang diramalkan selama ini belum sesuai dengan harapan masyarakat seperti tingginya angka kriminalitas, Narkoba, korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya menunjukkan betapa pemerasan yang dihadapi bangsa ini semakin meningkat, ketidakjujuran menjaga kepercayaan publik dan pemerintah bahkan ketidakpuasan pendapatan menjadi penyebab utama korupsi dan korupsi serta permasalahan hukum lainnya. Di sisi lain, kejaksaan yang semakin banyak dipersoalkan oleh para pencari hukum menjadi salah satu persoalan yang harus dihadapi pemerintah.
Nama : Sevilla Sulistia Amatillah
NPM : 2215011111
Kelas : MKU PKN C
Prodi : S1 Teknik Sipil
Berdasarkan analisis jurnal Aparat penegak hukum adalah mereka yang menegakkan hukum, secara sempit berarti hanya polisi dan kejaksaan, yang kemudian diperluas mencakup hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Penegakan hukum adalah perawatan dan pemeliharaan baik tindakan ilegal factual maupun aktivitas ilegal potensial. Menerjemahkan nilai- nilai moral, seperti keadilan dan kebenaran, ke dalam bentuk konkrit untuk implementasinya membutuhkan organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan penjara sebagai elemen klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa polisi pada hakekatnya adalah esensial; nilai- nilai, mis. supremasi hukum. Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan hal yang sangat serius dan masih menjadi perhatian pemerintahan Jokowi saat ini, karena berbagai langkah di bidang hukum yang berkaitan dengan penegakan hukum menjadi prioritas. Media cetak dan elektronik Presiden Jokowi terus berulang kali menyampaikan “ Tidak ada kekurangan atau kekurangan masalah hukum yang ditangani oleh kepolisian dan otoritas peradilan lainnya. Di sisi lain, Presiden terus membentuk lembaga hukum untuk memotong pungutan fabricator masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa Presiden serius dalam penegakan hukum dalam rangka good governance. Reformasi hukum yang diramalkan selama ini belum sesuai dengan harapan masyarakat seperti tingginya angka kriminalitas, Narkoba, korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya menunjukkan betapa pemerasan yang dihadapi bangsa ini semakin meningkat, ketidakjujuran menjaga kepercayaan publik dan pemerintah bahkan ketidakpuasan pendapatan menjadi penyebab utama korupsi dan korupsi serta permasalahan hukum lainnya. Di sisi lain, kejaksaan yang semakin banyak dipersoalkan oleh para pencari hukum menjadi salah satu persoalan yang harus dihadapi pemerintah. Hal ini agar wibawa negara menjadi berharga di mata rakyat. Bahwa negara menjamin dan melindungi setiap warga negara. Negara menjamin hak setiap warga negara, karena kedudukan dan tugas negara sendiri diatur dalam undang- undang dasar negara republik indonesia.
Periksa Plagiarisme Cek grammar
NPM : 2215011111
Kelas : MKU PKN C
Prodi : S1 Teknik Sipil
Berdasarkan analisis jurnal Aparat penegak hukum adalah mereka yang menegakkan hukum, secara sempit berarti hanya polisi dan kejaksaan, yang kemudian diperluas mencakup hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Penegakan hukum adalah perawatan dan pemeliharaan baik tindakan ilegal factual maupun aktivitas ilegal potensial. Menerjemahkan nilai- nilai moral, seperti keadilan dan kebenaran, ke dalam bentuk konkrit untuk implementasinya membutuhkan organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan penjara sebagai elemen klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa polisi pada hakekatnya adalah esensial; nilai- nilai, mis. supremasi hukum. Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan hal yang sangat serius dan masih menjadi perhatian pemerintahan Jokowi saat ini, karena berbagai langkah di bidang hukum yang berkaitan dengan penegakan hukum menjadi prioritas. Media cetak dan elektronik Presiden Jokowi terus berulang kali menyampaikan “ Tidak ada kekurangan atau kekurangan masalah hukum yang ditangani oleh kepolisian dan otoritas peradilan lainnya. Di sisi lain, Presiden terus membentuk lembaga hukum untuk memotong pungutan fabricator masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa Presiden serius dalam penegakan hukum dalam rangka good governance. Reformasi hukum yang diramalkan selama ini belum sesuai dengan harapan masyarakat seperti tingginya angka kriminalitas, Narkoba, korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya menunjukkan betapa pemerasan yang dihadapi bangsa ini semakin meningkat, ketidakjujuran menjaga kepercayaan publik dan pemerintah bahkan ketidakpuasan pendapatan menjadi penyebab utama korupsi dan korupsi serta permasalahan hukum lainnya. Di sisi lain, kejaksaan yang semakin banyak dipersoalkan oleh para pencari hukum menjadi salah satu persoalan yang harus dihadapi pemerintah. Hal ini agar wibawa negara menjadi berharga di mata rakyat. Bahwa negara menjamin dan melindungi setiap warga negara. Negara menjamin hak setiap warga negara, karena kedudukan dan tugas negara sendiri diatur dalam undang- undang dasar negara republik indonesia.
Periksa Plagiarisme Cek grammar
Nama : Nabilla Adelya HS
NPM : 2255011022
Kelas : MKU PKN C
Prodi : S1 Teknik Sipil
Berdasarkan analisis saya, lembaga penegak hukum adalah pemelihara dan penjaga baik aktivitas ilegal aktual maupun aktivitas ilegal potensial. Transformasi nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran ke dalam bentuk-bentuk konkrit untuk implementasinya membutuhkan organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan penjara sebagai elemen klasik dari kepolisian yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain posisi dasar yang esensial dari kepolisian; Nilai, mis. aturan hukum Isu penegakan hukum di Indonesia merupakan isu yang sangat penting dan terus mengkhawatirkan pemerintahan Jokowi saat ini karena mengutamakan penegakan hukum pada level yang berbeda. Di sisi lain, Presiden terus membangun lembaga hukum untuk memotong pungutan liar dari masyarakat. Hal ini menunjukkan keseriusan Presiden dalam menegakkan hukum sebagai bagian dari good governance. Reformasi legislasi yang diantisipasi selama ini belum sesuai dengan harapan masyarakat, seperti tingginya kriminalitas, narkoba, korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya yang menunjukkan betapa bangsa ini menghadapi pemerasan yang semakin meningkat, ketidakjujuran dalam menjaga kepercayaan publik dan pemerintah, bahkan ketidakpuasan terhadap publik. penghasilan. . adalah penyebab utama korupsi dan korupsi dan masalah hukum lainnya. Di sisi lain, salah satu persoalan pemerintah adalah kejaksaan yang semakin banyak dipersoalkan oleh para pencari hukum. Kontrol atas masyarakat dan institusi.
NPM : 2255011022
Kelas : MKU PKN C
Prodi : S1 Teknik Sipil
Berdasarkan analisis saya, lembaga penegak hukum adalah pemelihara dan penjaga baik aktivitas ilegal aktual maupun aktivitas ilegal potensial. Transformasi nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran ke dalam bentuk-bentuk konkrit untuk implementasinya membutuhkan organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan penjara sebagai elemen klasik dari kepolisian yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain posisi dasar yang esensial dari kepolisian; Nilai, mis. aturan hukum Isu penegakan hukum di Indonesia merupakan isu yang sangat penting dan terus mengkhawatirkan pemerintahan Jokowi saat ini karena mengutamakan penegakan hukum pada level yang berbeda. Di sisi lain, Presiden terus membangun lembaga hukum untuk memotong pungutan liar dari masyarakat. Hal ini menunjukkan keseriusan Presiden dalam menegakkan hukum sebagai bagian dari good governance. Reformasi legislasi yang diantisipasi selama ini belum sesuai dengan harapan masyarakat, seperti tingginya kriminalitas, narkoba, korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya yang menunjukkan betapa bangsa ini menghadapi pemerasan yang semakin meningkat, ketidakjujuran dalam menjaga kepercayaan publik dan pemerintah, bahkan ketidakpuasan terhadap publik. penghasilan. . adalah penyebab utama korupsi dan korupsi dan masalah hukum lainnya. Di sisi lain, salah satu persoalan pemerintah adalah kejaksaan yang semakin banyak dipersoalkan oleh para pencari hukum. Kontrol atas masyarakat dan institusi.
NAMA: NOPI FITRI YANI
NPM: 2215011121
KELAS: PKN C
PRODI: TEKNIK SIPIL
Penegakan hukum keamanan negara adalah tindakan hukum yang diambil oleh pemerintah atau peradilan untuk melindungi keamanan dan stabilitas negara terhadap ancaman internal dan eksternal. Kegiatan tersebut mencakup berbagai topik seperti pemantauan dan pencegahan terorisme, investigasi dan penuntutan kejahatan terorganisir, pembatasan aktivitas kelompok yang mengancam keamanan nasional, dan berbagai inisiatif lainnya.Lembaga penegak hukum seperti polisi, dinas rahasia dan kantor kejaksaan biasanya bertanggung jawab untuk menegakkan hukum perlindungan negara. Mereka bertanggung jawab untuk memantau kegiatan yang mengancam keamanan nasional, melakukan penyelidikan, menangkap dan mengadili penjahat, dan tindakan lain yang diperlukan untuk melindungi keamanan dan stabilitas negara. Penegakan dan perlindungan hukum negara adalah dua konsep yang saling terkait tetapi terpisah. Penegakan hukum mengacu pada tindakan yang diambil oleh pemerintah atau otoritas hukum untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban dalam masyarakat. Perlindungan hukum, di sisi lain, mengacu pada hak individu untuk diperlakukan sama di depan hukum dan untuk dilindungi dari kejahatan atau penyalahgunaan kekuasaan. Dalam negara demokrasi, penegakan hukum dan perlindungan hukum saling mendukung. Penegakan hukum yang efektif dapat melindungi hak individu dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan investasi. Perlindungan hukum yang kuat dapat memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat dan mengurangi ketidakpastian hukum yang dapat menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
NPM: 2215011121
KELAS: PKN C
PRODI: TEKNIK SIPIL
Penegakan hukum keamanan negara adalah tindakan hukum yang diambil oleh pemerintah atau peradilan untuk melindungi keamanan dan stabilitas negara terhadap ancaman internal dan eksternal. Kegiatan tersebut mencakup berbagai topik seperti pemantauan dan pencegahan terorisme, investigasi dan penuntutan kejahatan terorganisir, pembatasan aktivitas kelompok yang mengancam keamanan nasional, dan berbagai inisiatif lainnya.Lembaga penegak hukum seperti polisi, dinas rahasia dan kantor kejaksaan biasanya bertanggung jawab untuk menegakkan hukum perlindungan negara. Mereka bertanggung jawab untuk memantau kegiatan yang mengancam keamanan nasional, melakukan penyelidikan, menangkap dan mengadili penjahat, dan tindakan lain yang diperlukan untuk melindungi keamanan dan stabilitas negara. Penegakan dan perlindungan hukum negara adalah dua konsep yang saling terkait tetapi terpisah. Penegakan hukum mengacu pada tindakan yang diambil oleh pemerintah atau otoritas hukum untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban dalam masyarakat. Perlindungan hukum, di sisi lain, mengacu pada hak individu untuk diperlakukan sama di depan hukum dan untuk dilindungi dari kejahatan atau penyalahgunaan kekuasaan. Dalam negara demokrasi, penegakan hukum dan perlindungan hukum saling mendukung. Penegakan hukum yang efektif dapat melindungi hak individu dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan investasi. Perlindungan hukum yang kuat dapat memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat dan mengurangi ketidakpastian hukum yang dapat menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Nama : Fine Alsuli Sukapiring
NPM : 2215011122
Kelas : PKN C
Prodi : S1 Teknik Sipil
Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara
Teori dari Philipus M.Hadjon menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.
Basuki T Purnama (BTP) yang akrab dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Untuk menjadi seorang pemimpin tidaklah mudah, banyak rintangan yang harus dilalui hingga menjadi pemimpin yang ideal. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, narkoba, korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
NPM : 2215011122
Kelas : PKN C
Prodi : S1 Teknik Sipil
Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara
Teori dari Philipus M.Hadjon menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.
Basuki T Purnama (BTP) yang akrab dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Untuk menjadi seorang pemimpin tidaklah mudah, banyak rintangan yang harus dilalui hingga menjadi pemimpin yang ideal. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, narkoba, korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
NAMA: DIAZ THIRIZ BRAVE ADITHA
NPM: 2215011012
KELAS: PKN C
PRODI: TEKNIK SIPIL
Penegakan hukum keamanan negara adalah tindakan hukum yang diambil oleh pemerintah atau peradilan untuk melindungi keamanan dan stabilitas negara terhadap ancaman internal dan eksternal. Kegiatan tersebut mencakup berbagai topik seperti pemantauan dan pencegahan terorisme, investigasi dan penuntutan kejahatan terorganisir, pembatasan aktivitas kelompok yang mengancam keamanan nasional, dan berbagai inisiatif lainnya.Lembaga penegak hukum seperti polisi, dinas rahasia dan kantor kejaksaan biasanya bertanggung jawab untuk menegakkan hukum perlindungan negara. Mereka bertanggung jawab untuk memantau kegiatan yang mengancam keamanan nasional, melakukan penyelidikan, menangkap dan mengadili penjahat, dan tindakan lain yang diperlukan untuk melindungi keamanan dan stabilitas negara. Penegakan dan perlindungan hukum negara adalah dua konsep yang saling terkait tetapi terpisah. Penegakan hukum mengacu pada tindakan yang diambil oleh pemerintah atau otoritas hukum untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban dalam masyarakat. Perlindungan hukum, di sisi lain, mengacu pada hak individu untuk diperlakukan sama di depan hukum dan untuk dilindungi dari kejahatan atau penyalahgunaan kekuasaan. Dalam negara demokrasi, penegakan hukum dan perlindungan hukum saling mendukung. Penegakan hukum yang efektif dapat melindungi hak individu dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan investasi. Perlindungan hukum yang kuat dapat memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat dan mengurangi ketidakpastian hukum yang dapat menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
NPM: 2215011012
KELAS: PKN C
PRODI: TEKNIK SIPIL
Penegakan hukum keamanan negara adalah tindakan hukum yang diambil oleh pemerintah atau peradilan untuk melindungi keamanan dan stabilitas negara terhadap ancaman internal dan eksternal. Kegiatan tersebut mencakup berbagai topik seperti pemantauan dan pencegahan terorisme, investigasi dan penuntutan kejahatan terorganisir, pembatasan aktivitas kelompok yang mengancam keamanan nasional, dan berbagai inisiatif lainnya.Lembaga penegak hukum seperti polisi, dinas rahasia dan kantor kejaksaan biasanya bertanggung jawab untuk menegakkan hukum perlindungan negara. Mereka bertanggung jawab untuk memantau kegiatan yang mengancam keamanan nasional, melakukan penyelidikan, menangkap dan mengadili penjahat, dan tindakan lain yang diperlukan untuk melindungi keamanan dan stabilitas negara. Penegakan dan perlindungan hukum negara adalah dua konsep yang saling terkait tetapi terpisah. Penegakan hukum mengacu pada tindakan yang diambil oleh pemerintah atau otoritas hukum untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban dalam masyarakat. Perlindungan hukum, di sisi lain, mengacu pada hak individu untuk diperlakukan sama di depan hukum dan untuk dilindungi dari kejahatan atau penyalahgunaan kekuasaan. Dalam negara demokrasi, penegakan hukum dan perlindungan hukum saling mendukung. Penegakan hukum yang efektif dapat melindungi hak individu dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan investasi. Perlindungan hukum yang kuat dapat memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat dan mengurangi ketidakpastian hukum yang dapat menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
NAMA : LEKAT
NPM : 221501118
KELAS : C
PRODI : S1 TEKNIK SIPIL
Berdasarkan analisis jurnal tentang
"Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara"
Berdasarkan analisis saya Aparat penegak hukum adalah mereka yang menegakkan hukum, secara sempit berarti hanya polisi dan kejaksaan, yang kemudian diperluas mencakup hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Penegakan hukum adalah perawatan dan pemeliharaan baik tindakan ilegal actual maupun aktivitas ilegal potensial. Menerjemahkan nilai-nilai moral, seperti keadilan dan kebenaran, ke dalam bentuk konkrit untuk implementasinya membutuhkan organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan penjara sebagai elemen klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa polisi pada hakekatnya adalah esensial; nilai-nilai, mis. supremasi hukum. Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan hal yang sangat serius dan masih menjadi perhatian pemerintahan Jokowi saat ini, karena berbagai langkah di bidang hukum yang berkaitan dengan penegakan hukum menjadi prioritas. Media cetak dan elektronik Presiden Jokowi terus berulang kali menyampaikan: “Tidak ada kekurangan atau kekurangan masalah hukum yang ditangani oleh kepolisian dan otoritas peradilan lainnya. Di sisi lain, Presiden terus membentuk lembaga hukum untuk memotong pungutan liar masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa Presiden serius dalam penegakan hukum dalam rangka good governance. Reformasi hukum yang diramalkan selama ini belum sesuai dengan harapan masyarakat seperti tingginya angka kriminalitas, Narkoba, korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya menunjukkan betapa pemerasan yang dihadapi bangsa ini semakin meningkat, ketidakjujuran menjaga kepercayaan publik dan pemerintah bahkan ketidakpuasan pendapatan menjadi penyebab utama korupsi dan korupsi serta permasalahan hukum lainnya. Di sisi lain, kejaksaan yang semakin banyak dipersoalkan oleh para pencari hukum menjadi salah satu persoalan yang harus dihadapi pemerintah. Hal ini agar wibawa negara menjadi berharga di mata rakyat. Bahwa negara menjamin dan melindungi setiap warga negara. Negara menjamin hak setiap warga negara, karena kedudukan dan tugas negara sendiri diatur dalam undang-undang dasar negara republik indonesia.
NPM : 221501118
KELAS : C
PRODI : S1 TEKNIK SIPIL
Berdasarkan analisis jurnal tentang
"Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara"
Berdasarkan analisis saya Aparat penegak hukum adalah mereka yang menegakkan hukum, secara sempit berarti hanya polisi dan kejaksaan, yang kemudian diperluas mencakup hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Penegakan hukum adalah perawatan dan pemeliharaan baik tindakan ilegal actual maupun aktivitas ilegal potensial. Menerjemahkan nilai-nilai moral, seperti keadilan dan kebenaran, ke dalam bentuk konkrit untuk implementasinya membutuhkan organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan penjara sebagai elemen klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa polisi pada hakekatnya adalah esensial; nilai-nilai, mis. supremasi hukum. Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan hal yang sangat serius dan masih menjadi perhatian pemerintahan Jokowi saat ini, karena berbagai langkah di bidang hukum yang berkaitan dengan penegakan hukum menjadi prioritas. Media cetak dan elektronik Presiden Jokowi terus berulang kali menyampaikan: “Tidak ada kekurangan atau kekurangan masalah hukum yang ditangani oleh kepolisian dan otoritas peradilan lainnya. Di sisi lain, Presiden terus membentuk lembaga hukum untuk memotong pungutan liar masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa Presiden serius dalam penegakan hukum dalam rangka good governance. Reformasi hukum yang diramalkan selama ini belum sesuai dengan harapan masyarakat seperti tingginya angka kriminalitas, Narkoba, korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya menunjukkan betapa pemerasan yang dihadapi bangsa ini semakin meningkat, ketidakjujuran menjaga kepercayaan publik dan pemerintah bahkan ketidakpuasan pendapatan menjadi penyebab utama korupsi dan korupsi serta permasalahan hukum lainnya. Di sisi lain, kejaksaan yang semakin banyak dipersoalkan oleh para pencari hukum menjadi salah satu persoalan yang harus dihadapi pemerintah. Hal ini agar wibawa negara menjadi berharga di mata rakyat. Bahwa negara menjamin dan melindungi setiap warga negara. Negara menjamin hak setiap warga negara, karena kedudukan dan tugas negara sendiri diatur dalam undang-undang dasar negara republik indonesia.
NAMA : NAILAH IS' AFBILLA
NPM : 2215011063
PRODI : TEKNIK SIPIL
Penegakan hukum perlindungan negara adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah atau badan hukum untuk melindungi keamanan dan stabilitas nasional dari ancaman internal dan eksternal. Langkah-langkah ini mencakup berbagai bidang, seperti pemantauan dan pencegahan terorisme, investigasi dan penuntutan kejahatan terorganisir, pembatasan aktivitas kelompok yang mengancam keamanan nasional, dan berbagai tindakan lainnya. Penegakan hukum perlindungan negara biasanya dilakukan oleh lembaga penegak hukum seperti kepolisian, intelijen dan kejaksaan. Mereka bertanggung jawab untuk memantau kegiatan yang dapat mengancam keamanan nasional, melakukan penyelidikan, menangkap dan menuntut penjahat, dan mengambil tindakan lain yang diperlukan untuk melindungi keamanan dan stabilitas nasional.
Penegakan dan perlindungan hukum negara adalah dua konsep yang terkait tetapi berbeda. Penegakan hukum mengacu pada tindakan yang diambil oleh pemerintah atau badan hukum untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban dalam masyarakat. Perlindungan hukum, di sisi lain, mengacu pada hak individu untuk diperlakukan sama di depan hukum dan dilindungi dari kejahatan dan penyalahgunaan kekuasaan. Dalam negara demokrasi, penegakan hukum dan perlindungan hukum saling mendukung. Penegakan hukum yang efektif dapat melindungi hak individu dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan investasi. Perlindungan hukum yang kuat dapat memberikan perlindungan keamanan kepada masyarakat dan mengurangi ketidakpastian hukum yang dapat menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
NPM : 2215011063
PRODI : TEKNIK SIPIL
Penegakan hukum perlindungan negara adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah atau badan hukum untuk melindungi keamanan dan stabilitas nasional dari ancaman internal dan eksternal. Langkah-langkah ini mencakup berbagai bidang, seperti pemantauan dan pencegahan terorisme, investigasi dan penuntutan kejahatan terorganisir, pembatasan aktivitas kelompok yang mengancam keamanan nasional, dan berbagai tindakan lainnya. Penegakan hukum perlindungan negara biasanya dilakukan oleh lembaga penegak hukum seperti kepolisian, intelijen dan kejaksaan. Mereka bertanggung jawab untuk memantau kegiatan yang dapat mengancam keamanan nasional, melakukan penyelidikan, menangkap dan menuntut penjahat, dan mengambil tindakan lain yang diperlukan untuk melindungi keamanan dan stabilitas nasional.
Penegakan dan perlindungan hukum negara adalah dua konsep yang terkait tetapi berbeda. Penegakan hukum mengacu pada tindakan yang diambil oleh pemerintah atau badan hukum untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban dalam masyarakat. Perlindungan hukum, di sisi lain, mengacu pada hak individu untuk diperlakukan sama di depan hukum dan dilindungi dari kejahatan dan penyalahgunaan kekuasaan. Dalam negara demokrasi, penegakan hukum dan perlindungan hukum saling mendukung. Penegakan hukum yang efektif dapat melindungi hak individu dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan investasi. Perlindungan hukum yang kuat dapat memberikan perlindungan keamanan kepada masyarakat dan mengurangi ketidakpastian hukum yang dapat menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
NAMA : RINTAN RORO MUFIDAH
NPM : 2215011120
KELAS : C
PRODI : S1 TEKNIK SIPIL
Berdasarkan analisis majalah, c
"Penegakan hukum dan pertahanan negara"
Berdasarkan analisis saya, penegak hukum adalah penegak hukum, dalam arti sempit hanya polisi dan kejaksaan, yang kemudian diperluas menjadi hakim, pengacara dan pemasyarakatan. Penegakan hukum adalah pemeliharaan dan pemeliharaan tindakan ilegal dan potensial ilegal. Penerjemahan nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran ke dalam bentuk yang konkrit untuk pelaksanaannya membutuhkan organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan penjara sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain kedudukan utama penegak hukum. . diciptakan oleh negara. POLISI; nilai, mis. peraturan hukum. Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus mengkhawatirkan pemerintahan Jokowi saat ini karena mengutamakan tahapan penegakan hukum yang berbeda. Media cetak dan elektronik Presiden Jokowi terus berulang kali menyiarkan: “Tidak ada kekurangan atau kekurangan masalah hukum yang ditangani oleh kepolisian dan otoritas hukum lainnya. Di sisi lain, presiden terus membentuk lembaga hukum untuk memotong pungutan liar dari masyarakat. Ini menunjukkan keseriusan presiden dalam menegakkan hukum sebagai bagian dari good governance. Sejauh ini reformasi hukum yang diantisipasi belum sesuai dengan harapan masyarakat, seperti tingginya kriminalitas, narkoba, korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya yang menunjukkan betapa negara ini menghadapi masalah yang semakin meningkat. pemerasan, ketidakjujuran menjaga kepercayaan masyarakat dan pemerintah, bahkan ketidakpuasan pendapatan merupakan penyebab utama korupsi dan korupsi serta permasalahan hukum lainnya. . Dengan demikian, wibawa negara menjadi berharga di mata rakyat. Bahwa negara menjamin dan melindungi setiap warga negara. Negara menjamin hak setiap warga negara, karena kedudukan dan tugas negara diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
NPM : 2215011120
KELAS : C
PRODI : S1 TEKNIK SIPIL
Berdasarkan analisis majalah, c
"Penegakan hukum dan pertahanan negara"
Berdasarkan analisis saya, penegak hukum adalah penegak hukum, dalam arti sempit hanya polisi dan kejaksaan, yang kemudian diperluas menjadi hakim, pengacara dan pemasyarakatan. Penegakan hukum adalah pemeliharaan dan pemeliharaan tindakan ilegal dan potensial ilegal. Penerjemahan nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran ke dalam bentuk yang konkrit untuk pelaksanaannya membutuhkan organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan penjara sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain kedudukan utama penegak hukum. . diciptakan oleh negara. POLISI; nilai, mis. peraturan hukum. Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus mengkhawatirkan pemerintahan Jokowi saat ini karena mengutamakan tahapan penegakan hukum yang berbeda. Media cetak dan elektronik Presiden Jokowi terus berulang kali menyiarkan: “Tidak ada kekurangan atau kekurangan masalah hukum yang ditangani oleh kepolisian dan otoritas hukum lainnya. Di sisi lain, presiden terus membentuk lembaga hukum untuk memotong pungutan liar dari masyarakat. Ini menunjukkan keseriusan presiden dalam menegakkan hukum sebagai bagian dari good governance. Sejauh ini reformasi hukum yang diantisipasi belum sesuai dengan harapan masyarakat, seperti tingginya kriminalitas, narkoba, korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya yang menunjukkan betapa negara ini menghadapi masalah yang semakin meningkat. pemerasan, ketidakjujuran menjaga kepercayaan masyarakat dan pemerintah, bahkan ketidakpuasan pendapatan merupakan penyebab utama korupsi dan korupsi serta permasalahan hukum lainnya. . Dengan demikian, wibawa negara menjadi berharga di mata rakyat. Bahwa negara menjamin dan melindungi setiap warga negara. Negara menjamin hak setiap warga negara, karena kedudukan dan tugas negara diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
NAMA : DENIS NATANAEL SITINJAK
NPM : 2215011051
KELAS : PKN C
PRODI : TEKNIK SIPIL
Analisis
Masalah utama penegakan hukum dinegara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukummelainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum).Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan
mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan
bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah menetapkan beberapa asas sebagai pedoman bagi penyelenggara negara untuk dapat
mewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab Selain itu, penegak hukum harus memilih waktu dan lingkungan yang tepat dalam memperkenalkan norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang baru serta memberikan keteladanan yang baik (Soerjono,
2002: 34). Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini.Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi
saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area
pelayanan publik.
NPM : 2215011051
KELAS : PKN C
PRODI : TEKNIK SIPIL
Analisis
Masalah utama penegakan hukum dinegara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukummelainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum).Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan
mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan
bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah menetapkan beberapa asas sebagai pedoman bagi penyelenggara negara untuk dapat
mewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab Selain itu, penegak hukum harus memilih waktu dan lingkungan yang tepat dalam memperkenalkan norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang baru serta memberikan keteladanan yang baik (Soerjono,
2002: 34). Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini.Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi
saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area
pelayanan publik.
NAMA: MUHAMMAD IHSAN FUADI
NPM: 2255011011
KELAS: C
PRODI: TEKNIK SIPIL
analisis
Masalah utama penegakan hukum dinegara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukummelainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum).Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan
mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Penegakan hukum perlindungan negara biasanya dilakukan oleh lembaga penegak hukum seperti kepolisian, intelijen dan kejaksaan. Mereka bertanggung jawab untuk memantau kegiatan yang dapat mengancam keamanan nasional, melakukan penyelidikan, menangkap dan menuntut penjahat, dan mengambil tindakan lain yang diperlukan untuk melindungi keamanan dan stabilitas nasional.
Penegakan dan perlindungan hukum negara adalah dua konsep yang terkait tetapi berbeda. Penegakan hukum mengacu pada tindakan yang diambil oleh pemerintah atau badan hukum untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban dalam masyarakat. Perlindungan hukum, di sisi lain, mengacu pada hak individu untuk diperlakukan sama di depan hukum dan dilindungi dari kejahatan dan penyalahgunaan kekuasaan.Reformasi hukum yang diramalkan selama ini belum sesuai dengan harapan masyarakat seperti tingginya angka kriminalitas, Narkoba, korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya menunjukkan betapa pemerasan yang dihadapi bangsa ini semakin meningkat, ketidakjujuran menjaga kepercayaan publik dan pemerintah bahkan ketidakpuasan pendapatan menjadi penyebab utama korupsi dan korupsi serta permasalahan hukum lainnya. Di sisi lain, kejaksaan yang semakin banyak dipersoalkan oleh para pencari hukum menjadi salah satu persoalan yang harus dihadapi pemerintah. Hal ini agar wibawa negara menjadi berharga di mata rakyat. Bahwa negara menjamin dan melindungi setiap warga negara. Negara menjamin hak setiap warga negara, karena kedudukan dan tugas negara sendiri diatur dalam undang-undang dasar negara republik indonesia.
NPM: 2255011011
KELAS: C
PRODI: TEKNIK SIPIL
analisis
Masalah utama penegakan hukum dinegara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukummelainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum).Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan
mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Penegakan hukum perlindungan negara biasanya dilakukan oleh lembaga penegak hukum seperti kepolisian, intelijen dan kejaksaan. Mereka bertanggung jawab untuk memantau kegiatan yang dapat mengancam keamanan nasional, melakukan penyelidikan, menangkap dan menuntut penjahat, dan mengambil tindakan lain yang diperlukan untuk melindungi keamanan dan stabilitas nasional.
Penegakan dan perlindungan hukum negara adalah dua konsep yang terkait tetapi berbeda. Penegakan hukum mengacu pada tindakan yang diambil oleh pemerintah atau badan hukum untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban dalam masyarakat. Perlindungan hukum, di sisi lain, mengacu pada hak individu untuk diperlakukan sama di depan hukum dan dilindungi dari kejahatan dan penyalahgunaan kekuasaan.Reformasi hukum yang diramalkan selama ini belum sesuai dengan harapan masyarakat seperti tingginya angka kriminalitas, Narkoba, korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya menunjukkan betapa pemerasan yang dihadapi bangsa ini semakin meningkat, ketidakjujuran menjaga kepercayaan publik dan pemerintah bahkan ketidakpuasan pendapatan menjadi penyebab utama korupsi dan korupsi serta permasalahan hukum lainnya. Di sisi lain, kejaksaan yang semakin banyak dipersoalkan oleh para pencari hukum menjadi salah satu persoalan yang harus dihadapi pemerintah. Hal ini agar wibawa negara menjadi berharga di mata rakyat. Bahwa negara menjamin dan melindungi setiap warga negara. Negara menjamin hak setiap warga negara, karena kedudukan dan tugas negara sendiri diatur dalam undang-undang dasar negara republik indonesia.
Nama : Riski Akhbar Nugroho
NPM : 2215011003
Kelas : MKU PKN C
Prodi : S1- Teknik Sipil
Penegakan hukum perlindungan negara adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga hukum untuk melindungi keamanan dan stabilitas negara dari ancaman internal maupun eksternal. Tindakan ini mencakup berbagai hal seperti pengawasan dan pencegahan terorisme, penyelidikan dan pengadilan terhadap kejahatan terorganisir, pembatasan aktivitas kelompok-kelompok yang membahayakan keamanan nasional, dan berbagai tindakan lainnya.
Penegakan hukum perlindungan negara biasa dilakukan oleh badan-badan penegak hukum seperti polisi, intelijen, dan kejaksaan. Mereka bertanggung jawab untuk memantau aktivitas yang dapat membahayakan keamanan nasional, melakukan penyelidikan, menangkap dan memperkarakan pelaku kejahatan, serta mengambil langkah-langkah lain yang diperlukan untuk melindungi keamanan dan stabilitas negara.
Perlindungan negara juga mencakup keamanan nasional dan pertahanan terhadap ancaman baik dari dalam maupun luar negeri. Negara harus memiliki kekuatan militer dan keamanan yang memadai untuk melindungi warga negaranya dari ancaman teroris, perang, atau kejahatan internasional lainnya.
Selain itu, negara juga harus memberikan perlindungan kepada kelompok rentan seperti anak-anak, wanita, orang tua, dan orang dengan disabilitas. Negara harus memastikan bahwa hak-hak mereka diakui dan dilindungi oleh hukum.
Dalam kesimpulannya, hukum dan perlindungan negara adalah dua hal yang saling terkait. Hukum diperlukan untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negara, sementara perlindungan negara harus memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan efektif untuk semua orang.
NPM : 2215011003
Kelas : MKU PKN C
Prodi : S1- Teknik Sipil
Penegakan hukum perlindungan negara adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga hukum untuk melindungi keamanan dan stabilitas negara dari ancaman internal maupun eksternal. Tindakan ini mencakup berbagai hal seperti pengawasan dan pencegahan terorisme, penyelidikan dan pengadilan terhadap kejahatan terorganisir, pembatasan aktivitas kelompok-kelompok yang membahayakan keamanan nasional, dan berbagai tindakan lainnya.
Penegakan hukum perlindungan negara biasa dilakukan oleh badan-badan penegak hukum seperti polisi, intelijen, dan kejaksaan. Mereka bertanggung jawab untuk memantau aktivitas yang dapat membahayakan keamanan nasional, melakukan penyelidikan, menangkap dan memperkarakan pelaku kejahatan, serta mengambil langkah-langkah lain yang diperlukan untuk melindungi keamanan dan stabilitas negara.
Perlindungan negara juga mencakup keamanan nasional dan pertahanan terhadap ancaman baik dari dalam maupun luar negeri. Negara harus memiliki kekuatan militer dan keamanan yang memadai untuk melindungi warga negaranya dari ancaman teroris, perang, atau kejahatan internasional lainnya.
Selain itu, negara juga harus memberikan perlindungan kepada kelompok rentan seperti anak-anak, wanita, orang tua, dan orang dengan disabilitas. Negara harus memastikan bahwa hak-hak mereka diakui dan dilindungi oleh hukum.
Dalam kesimpulannya, hukum dan perlindungan negara adalah dua hal yang saling terkait. Hukum diperlukan untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negara, sementara perlindungan negara harus memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan efektif untuk semua orang.
Nama : Muhammad Zaky Wijaya
NPM : 2215011041
Kelas : MKU PKN C
Prodi : Teknik Sipil
Proses penegakan hukum bertujuan untuk mewujudkan keinginan hukum yang tercantum dalam peraturan menjadi kenyataan. Namun, di Indonesia, masalah penegakan hukum sangat serius dan menjadi perhatian utama pemerintah Jokowi. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum, seperti lemahnya pemahaman agama, ekonomi, dan proses rekruitmen yang tidak transparan. Reformasi hukum yang diusulkan belum memenuhi harapan masyarakat karena masih terdapat banyak masalah seperti kriminilitas, narkoba, korupsi, asusila, dan pungutan liar. Karakter masyarakat, terutama aparat penegak hukum dan birokrasi, menjadi penyebab utama tingginya tingkat KKN dan ketidakpuasan masyarakat terhadap pendapatan.
NPM : 2215011041
Kelas : MKU PKN C
Prodi : Teknik Sipil
Proses penegakan hukum bertujuan untuk mewujudkan keinginan hukum yang tercantum dalam peraturan menjadi kenyataan. Namun, di Indonesia, masalah penegakan hukum sangat serius dan menjadi perhatian utama pemerintah Jokowi. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum, seperti lemahnya pemahaman agama, ekonomi, dan proses rekruitmen yang tidak transparan. Reformasi hukum yang diusulkan belum memenuhi harapan masyarakat karena masih terdapat banyak masalah seperti kriminilitas, narkoba, korupsi, asusila, dan pungutan liar. Karakter masyarakat, terutama aparat penegak hukum dan birokrasi, menjadi penyebab utama tingginya tingkat KKN dan ketidakpuasan masyarakat terhadap pendapatan.
NAMA : MUHAMMAD GILBRAN ALBANY
NPM : 2255011013
KELAS : MKU PKN C
PRODI : S1 TEKNIK SIPIL
Video tersebut menjelaskan tentang Stabilitas dan keamanan negara dilindungi dari bahaya internal dan asing oleh pemerintah atau badan hukum lainnya melalui penegakan undang-undang perlindungan negara. Langkah-langkah ini antara lain memantau dan mencegah terorisme, menyelidiki dan menuntut kejahatan terorganisir, mengatur aktivitas organisasi yang mengancam keamanan nasional, dan lain-lain.Organisasi penegak hukum termasuk polisi, intelijen, dan kejaksaan biasanya bertugas menegakkan undang-undang perlindungan negara. Mereka bertugas mengawasi tindakan yang dapat membahayakan keamanan nasional, melakukan penyelidikan, menangkap dan menghukum pelanggar, dan mengambil tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga stabilitas dan keamanan negara.Keamanan dan pertahanan nasional terhadap bahaya lokal dan asing juga termasuk dalam perlindungan negara. Itu
NPM : 2255011013
KELAS : MKU PKN C
PRODI : S1 TEKNIK SIPIL
Video tersebut menjelaskan tentang Stabilitas dan keamanan negara dilindungi dari bahaya internal dan asing oleh pemerintah atau badan hukum lainnya melalui penegakan undang-undang perlindungan negara. Langkah-langkah ini antara lain memantau dan mencegah terorisme, menyelidiki dan menuntut kejahatan terorganisir, mengatur aktivitas organisasi yang mengancam keamanan nasional, dan lain-lain.Organisasi penegak hukum termasuk polisi, intelijen, dan kejaksaan biasanya bertugas menegakkan undang-undang perlindungan negara. Mereka bertugas mengawasi tindakan yang dapat membahayakan keamanan nasional, melakukan penyelidikan, menangkap dan menghukum pelanggar, dan mengambil tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga stabilitas dan keamanan negara.Keamanan dan pertahanan nasional terhadap bahaya lokal dan asing juga termasuk dalam perlindungan negara. Itu
NAMA: lulu putri arfina
NPM: 2255011019
KELAS: PKN C
PRODI: S1 Teknik Sipil
Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara dapat diketahui bahwa perlindungan dan penegakan hukum menjadi hal yang penting diterapkan di Indonesia. Keduanya harus diupayakan untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang aman dan damai. Perlindungan hukum merupakan konsep universal yang dianut oleh setiap negara yang mengedepankan dirinya sebagai negara hukum. Perlindungan hukum bisa terjamin apabila penegakan hukum di suatu negara terlaksana dengan baik. Terjaminnya perlindungan hukum akan menciptakan kesejahteraan dalam tatanan kehidupan masyarakat. Dengan kata lain, perlindungan hukum adalah daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang ataupun lembaga pemerintah, swasta. Tujuannya untuk mengupayakan pengamanan, penguasaan, dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai hak asasi yang ada. Suatu perlindungan bisa dikatakan sebagai perlindungan hukum bila memenuhi unsur-unsur adanya perlindungan dari pemerintah kepada warga, jaminan kepastian hukum, berkaitan dengan hak-hak warga negara, dan adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggar.
penegakan dan perlindungan hukum negara adalah dua konsep yang saling terkait namun berbeda. Penegakan hukum mengacu pada tindakan yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga hukum untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban dalam masyarakat. Perlindungan hukum, di sisi lain, mengacu pada hak individu untuk diperlakukan sama di hadapan hukum, dan untuk mendapatkan perlindungan dari kejahatan atau penyalahgunaan kekuasaan. Dalam sebuah negara yang demokratis, penegakan hukum dan perlindungan hukum saling mendukung satu sama lain. Penegakan hukum yang efektif dapat melindungi hak-hak individu dan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pertumbuhan ekonomi dan investasi. Perlindungan hukum yang kuat dapat memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat dan mengurangi ketidakpastian hukum, yang dapat menghalangi investasi dan pertumbuhan ekonomi.
NPM: 2255011019
KELAS: PKN C
PRODI: S1 Teknik Sipil
Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara dapat diketahui bahwa perlindungan dan penegakan hukum menjadi hal yang penting diterapkan di Indonesia. Keduanya harus diupayakan untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang aman dan damai. Perlindungan hukum merupakan konsep universal yang dianut oleh setiap negara yang mengedepankan dirinya sebagai negara hukum. Perlindungan hukum bisa terjamin apabila penegakan hukum di suatu negara terlaksana dengan baik. Terjaminnya perlindungan hukum akan menciptakan kesejahteraan dalam tatanan kehidupan masyarakat. Dengan kata lain, perlindungan hukum adalah daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang ataupun lembaga pemerintah, swasta. Tujuannya untuk mengupayakan pengamanan, penguasaan, dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai hak asasi yang ada. Suatu perlindungan bisa dikatakan sebagai perlindungan hukum bila memenuhi unsur-unsur adanya perlindungan dari pemerintah kepada warga, jaminan kepastian hukum, berkaitan dengan hak-hak warga negara, dan adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggar.
penegakan dan perlindungan hukum negara adalah dua konsep yang saling terkait namun berbeda. Penegakan hukum mengacu pada tindakan yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga hukum untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban dalam masyarakat. Perlindungan hukum, di sisi lain, mengacu pada hak individu untuk diperlakukan sama di hadapan hukum, dan untuk mendapatkan perlindungan dari kejahatan atau penyalahgunaan kekuasaan. Dalam sebuah negara yang demokratis, penegakan hukum dan perlindungan hukum saling mendukung satu sama lain. Penegakan hukum yang efektif dapat melindungi hak-hak individu dan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pertumbuhan ekonomi dan investasi. Perlindungan hukum yang kuat dapat memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat dan mengurangi ketidakpastian hukum, yang dapat menghalangi investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Nama : Aditya Pebriansyah
NPM : 2215011049
Kelas : Teknik Sipil C
Prodi : Teknik Sipil
ANALISIS JURNAL "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA"
Terdapat beberapa teori perlindungan
hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa
tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif.
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit,
dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya
mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.
Josep Golstein (Muladi, 1995 : 40),
membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu :
1) Total enforcement
2) Full enforcement
3) Actual enforcement
Hukum adalah keseluruhan peraturan-
peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi
saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik.
NPM : 2215011049
Kelas : Teknik Sipil C
Prodi : Teknik Sipil
ANALISIS JURNAL "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA"
Terdapat beberapa teori perlindungan
hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa
tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif.
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit,
dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya
mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.
Josep Golstein (Muladi, 1995 : 40),
membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu :
1) Total enforcement
2) Full enforcement
3) Actual enforcement
Hukum adalah keseluruhan peraturan-
peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi
saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik.