TUGAS

TUGAS

Number of replies: 8

Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut. minimal 2 paragraf di sertai literasi yang jelas (refrensi), dan tidak boleh sama dengan teman yang lain, jika sama maka tidak sy koreksi.

In reply to First post

Re: TUGAS

by Tegar Dheo Alvitto 2215031033 -
Nama : Tegar Dheo Alvitto
NPM : 2215031033
Kelas : PSTE A

Tugas Analisis Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitus :

Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sejak merdeka pada tahun 1945. Perubahan konstitusi ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk kebutuhan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan politik dan sosial di dalam negeri dan dunia internasional, serta untuk mencapai tujuan nasional yang lebih baik.

Periode pertama perubahan konstitusi terjadi pada tahun 1959, ketika Indonesia mengganti konstitusi asli yang berlaku sejak kemerdekaan pada tahun 1945. Konstitusi baru tersebut mencerminkan perubahan politik dan ekonomi yang terjadi pada saat itu, termasuk meningkatnya pengaruh Partai Komunis Indonesia (PKI) dan munculnya gerakan regionalis di Indonesia. Konstitusi ini juga menegaskan kembali prinsip-prinsip dasar negara, termasuk persatuan, demokrasi, dan kesejahteraan sosial.

Periode kedua perubahan konstitusi terjadi pada tahun 1998, setelah jatuhnya rezim Orde Baru. Perubahan konstitusi pada tahun ini bertujuan untuk mereformasi sistem politik dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. Konstitusi yang baru juga menguatkan hak asasi manusia, termasuk hak untuk berpendapat, berserikat, dan berkumpul secara damai. Perubahan konstitusi ini juga memperkuat peran lembaga-lembaga negara, seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam menjaga integritas dan keadilan dalam pemerintahan.

Dari sumber yang saya temukan, perubahan konstitusi di Indonesia terjadi karena adanya perubahan politik, sosial, dan ekonomi dalam masyarakat. Selain itu, perubahan konstitusi juga dilakukan untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan dari dunia internasional, seperti perubahan sistem internasional dan globalisasi.

(Sumber: Fadly, M. A. (2018). The Process of Constitutional Reform in Indonesia. Hasanuddin Law Review, 4(3), 323-338.)
In reply to Tegar Dheo Alvitto 2215031033

Re: TUGAS

by M.arifin ilham 2215031098 -
Nama : M. Arifin Ilham
NPM : 2215031098
Kelas : PSTE A

Tugas Analisis Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitus :

Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
Pada 1Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949, 2 Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950, 3 Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959, dan 4Periode 5 Juli 1959 – sekarang

(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuensi.

Sumber https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
In reply to First post

Re: TUGAS

by Hafid rabani 2215031041 -
Nama : Hafid Rabani
NPM : 2215031041
Kelas : PSTE A

Mengapa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi penyebab dasar yang memungkinkan terjadinya perubahan konstitusi adalah relevansi. ketika sebuah konstitusi sudah bertentangan jauh dengan cita-cita sebuah bangsa atau sudah kehilangan relevansinya dengan kondisi aktual masyarakat, maka pergantian atau perubahan konstitusi sesuatu hal yang tepat untuk dilakukan.

adapun sebab mengapa relevansi menjadi alasan dasar pergantiannya konstitusi, sebab manusia merupakan dasar realitas dari keberlangsungan sebuah negara. kita tentu dapat berbicara banyak mengenai sejarah dan cita-cita suatu bangsa, serta kebesaran para figur pendorong kemerdekaan bangsa.
namun, pada akhirnya yang hidup di saat sekarang ini adalah manusia itu sendiri. dengan demikian, pada saat suatu konstitusi itu tidak lagi dapat memfasilitasi kebutuhan dari manusia, maka hanya ada satu cara yaitu mengubah konstitusinya.

tahap perkembangan konstitusi di indonesia dikelompokkan menjadi beberapa periode, periode yang pertama berlau UUD 1945, periode kedua berlaku konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, periode keempat berlaku kembali UUD 1945 .

sumber (https://journal.uny.ac.id/index.php/humanika/article/view/3786 )
In reply to First post

Re: TUGAS

by Ronald Cahya 2215031018 -
Bangsa Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sejak kemerdekaannya pada tahun 1945. Perubahan konstitusi tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memperbaiki tata kelola negara dan memenuhi kebutuhan rakyat. Salah satu faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi adalah perubahan kondisi politik dan sosial di Indonesia. Berikut adalah periode-periode perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia:

Pertama, periode 1945-1950. Konstitusi pertama Indonesia, yaitu UUD 1945, diadopsi pada tanggal 18 Agustus 1945 dan telah mengalami beberapa kali perubahan sejak itu. Perubahan pertama dilakukan pada tahun 1949, ketika Indonesia mengadopsi sistem negara federal dalam UUDS 1949. Namun, sistem federal tidak berlangsung lama dan Indonesia kembali ke sistem negara kesatuan pada tahun 1950 dengan mengadopsi UUDS 1950.

Kedua, periode 1959-1966. Pada periode ini terjadi perubahan besar pada konstitusi Indonesia dengan diadopsinya UUD 1945 yang telah diamandemen pada tahun 1959. Amandemen konstitusi ini dilakukan dalam rangka memperkuat pemerintahan presidensial dan mengurangi kekuasaan legislatif. Pada tahun 1966, terjadi pergantian kekuasaan secara paksa yang mengakibatkan perubahan politik dan konstitusional yang signifikan di Indonesia.

Perubahan konstitusi di Indonesia mencerminkan upaya bangsa Indonesia dalam meningkatkan tata kelola negara dan memenuhi kebutuhan rakyat. Namun, perubahan konstitusi juga harus disertai dengan stabilitas politik dan konsensus nasional yang kuat. Seiring dengan dinamika politik dan sosial yang terus berkembang, Indonesia perlu terus memperbarui dan memperbaiki konstitusinya agar dapat menjawab tantangan dan kebutuhan masa depan.

Jadi Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena faktor dalam dan luar negeri seperti perubahan politik dan sosial, perkembangan ekonomi, pendidikan, teknologi, dan budaya. Perubahan dilakukan untuk memperbaiki tata kelola negara, memenuhi kebutuhan rakyat, dan melindungi hak-hak dasar rakyat. Namun, perubahan konstitusi juga dapat dipicu oleh perubahan politik yang tidak stabil dan tuntutan dari masyarakat atau lembaga internasional.

Referensi: Shidarta, I. K. (2012). Perubahan Konstitusi dan Negara Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 42(3), 409-435
In reply to First post

Re: TUGAS

by Mauritz Jesaya Pandapotan Pangaribuan 2215031082 -
Nama : Mauritz Jesaya Pandapotan Pangaribuan
NPM : 2215031082
Kelas : PSTE-A

Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sepanjang sejarahnya. Konstitusi pertama didirikan pada tahun 1945 setelah kemerdekaan negara dari penjajahan Belanda. Namun, Indonesia menghadapi ketidakstabilan politik, krisis ekonomi, dan perubahan sosial yang membutuhkan amandemen dan revisi konstitusi.

Salah satu alasan utama perubahan konstitusi di Indonesia adalah ketidakstabilan politik negara. Periode antara tahun 1950 dan 1959 ditandai dengan gejolak dan ketidakstabilan politik yang berujung pada pembubaran parlemen dan pembentukan sistem presidensial. Ini mengarah pada pembentukan konstitusi baru pada tahun 1950, yang diubah pada tahun 1959 untuk memperkuat kepresidenan dan menciptakan pemerintahan yang lebih stabil. Demikian pula, pada tahun 1966, negara mengalami masa ketidakstabilan politik, yang mengakibatkan pembentukan konstitusi baru yang memberikan kekuasaan yang lebih luas kepada presiden dan mengurangi peran parlemen.

Alasan lain perubahan konstitusi di Indonesia adalah krisis ekonomi negara. Pada tahun 1998, negara menghadapi krisis ekonomi yang parah yang menyebabkan pengunduran diri Presiden Suharto dan penetapan konstitusi baru yang memperkenalkan reformasi signifikan pada sistem politik dan ekonomi negara. Reformasi tersebut meliputi desentralisasi kekuasaan, pembentukan otonomi daerah, dan pengakuan hak asasi manusia. Konstitusi saat ini, yang ditetapkan pada tahun 2002, mencerminkan perubahan tersebut dan berusaha untuk mempromosikan demokrasi, melindungi hak asasi manusia, dan menjamin stabilitas negara.

Kesimpulannya, Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sepanjang sejarahnya karena ketidakstabilan politik, krisis ekonomi, dan perubahan sosial. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat pemerintahan negara, mempromosikan demokrasi, dan melindungi hak asasi manusia. Seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan Indonesia, kemungkinan besar negara ini akan mengalami perubahan konstitusi lebih lanjut untuk menjawab tantangan baru dan memastikan stabilitas negara.

Referensi:

Fealy, G., & Putih, S. (2008). Mengekspresikan Islam: Kehidupan Keagamaan dan Politik di Indonesia. Institut Studi Asia Tenggara.
Hadiz, VR (2004). Desentralisasi dan Demokrasi di Indonesia: Kritik terhadap Perspektif Neo-Institusionalis. Perkembangan dan Perubahan, 35(4), 697-718.
Honna, J. (2013). Demokratisasi dan desentralisasi di Indonesia pasca-Suharto. Routledge.
In reply to First post

Re: TUGAS

by Cantika Salwa Aurani 2215031114 -
Nama : Cantika Salwa Aurani
NPM : 2215031114
Kelas : PSTE A

Tugas Analisis mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi

Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.

Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila MPR bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum.(Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/MPR/1983 tentang referendum) Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yang pertama pada Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945). Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.Yang Kedua pada Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja. Yang Ketiga Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950). Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950. Dan terakhir pada Periode 5 Juli 1959 – sekarang(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945). Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.


Sumber : http://topihukum.blogspot.com/2014/02/sejarah-dan-perkembangan-konstitusi-di.html
In reply to First post

Re: TUGAS

by Bimo Seno Trisatrio 2215031049 -
Nama : Bimo Seno Trisatrio
NPM : 2215031049
Kelas : TE A

Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Periode pertama perubahan konstitusi terjadi pada tahun 1959, ketika Indonesia mengganti konstitusi asli yang berlaku sejak kemerdekaan pada tahun 1945. Konstitusi baru tersebut mencerminkan perubahan politik dan ekonomi yang terjadi pada saat itu, termasuk meningkatnya pengaruh Partai Komunis Indonesia (PKI) dan munculnya gerakan regionalis di Indonesia. Konstitusi ini juga menegaskan kembali prinsip-prinsip dasar negara, termasuk persatuan, demokrasi, dan kesejahteraan sosial.

Periode kedua perubahan konstitusi terjadi pada tahun 1998, setelah jatuhnya rezim Orde Baru. Perubahan konstitusi pada tahun ini bertujuan untuk mereformasi sistem politik dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. Konstitusi yang baru juga menguatkan hak asasi manusia, termasuk hak untuk berpendapat, berserikat, dan berkumpul secara damai. Perubahan konstitusi ini juga memperkuat peran lembaga-lembaga negara, seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam menjaga integritas dan keadilan dalam pemerintahan.

https://tendikpedia.com/jawaban-atas-pertanyaan/mengapa-konstitusi-di-indonesia-mengalami-perubahan.html
In reply to First post

Re: TUGAS

by Aulia Rinjani Karimah 2215031010 -
Nama : Aulia Rinjani Karimah
NPM: 2215031010
Kelas : TE A

Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya.

Pada dasarnya ada dua macam sistem yang lazim digunakan dalam praktek ketatanegaraan di dunia dalam hal perubahan konstitusi. Sistem yang pertama adalah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka yang akan berlaku adalah konstitusi yang berlaku secara keseluruhan (penggantian konstitusi). Sistem ini dianut oleh hampir semua negara di dunia. Sistem yang kedua ialah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Perubahan terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen dari konstitusi yang asli tadi. Dengan perkataan lain, amandemen tersebut merupakan atau menjadi bagian dari konstitusinya. Sistem ini dianut oleh Amerika Serikat.

Pada perkembangan konstitusi di Indonesia, para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila MPR bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum.(Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/MPR/1983 tentang referendum).

Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :

1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.