FORUM JAWABAN POSTTEST

FORUM JAWABAN POSTTEST

Number of replies: 37

Berikan analisismu tentang jurnal tersebut, terlebih dahulu berikan identitas nama, npm dan kelas. Minimal 2 Paragraf. Terima Kasih

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Annisa Nurul Puteri 2213053065 -
NAMA : ANNISA NURUL PUTERI
NPM : 2213053065
KELAS : 2/E
Post Test Jurnal Pertemuan 1

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai
Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui
Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Pendidikan kewarganegaraan di
Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan
dalam bentuk mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan berdasarkan Surat
Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No.
267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (Ubaedillah, 2008: 1). Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan
untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan
kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu
kebebasan, persamaan, toleransi dan
tanggung jawab.
Pengertian HAM tertuang di dalam UU
No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).
Di dalam HAM terdapat empat prinsip
dasar HAM yaitu; 1)kebebasan, 2)
kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan.
Pendidikan Kewarganegaraan yang
humanis-partisipatoris diharapkan mampu
menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsipprinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari
Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
Pendidikan Pancasila sangat penting bagi generasi muda, tidak hanya untuk mengajarkan anak-anak muda ini untuk patuh dan taat kepada negara, tetapi juga untuk mengajarkan toleransi dan kemandirian generasi muda lainnya. Pendidikan seperti itu harus diteruskan kepada generasi mendatang.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Sisnawati 2213053244 -
Nama Sisnawati
Npm 2213052244
Kelas 2E

1. Pengertian Pkn
Pendidikan kewarganegaraan (PKn) mempunyai fungsi sebagai sarana untuk membentuk peserta didik menjadi warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya, berkomitmen setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan diri sebagai warga negara yang cerdas.

2. Landasan ideal dan hukum Pkn

Landasan ideal Pendidikan Kewarganegaraan yang sekaligus menjadi jiwa dikembangkannya Kewarganegaraan adalah Pancasila.
-Pembukaan UUD 1945
- Batang tubuh UUD 1945
-UU nomor 20 tahun 1982
- UU nomor 20 tahun 2003
-SK Dirjeb DIKTI Nomor 43 tahun 2006

3. Sumber historis
Dimulai sebelum Indonesia merdeka
- [ ] Sumber sosiologis
di perlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan ekstisensi negara-bangsa
- [ ] sumber politik
Dimuatnya dokumen kurikulum Kewarganegaraan

4. Dinamika ,Esensi, dan urgensi
Urgensi pendidikan Pancasila di perguruan tinggi, yaitu agar mahasiswa tidak tercerabut dari akar budayanya sendiri dan agar mahasiswa memiliki pedoman atau kaidah penuntun dalam berpikir dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari dengan berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Amanda Debi Pradita -
NAMA : AMANDA DEBI PRADITA
NPM : 2213053215
KELAS : 2E

Post test jurnal pertemuan 1

Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Lebih dari sekedar pendidikan kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai Pendidikan Demokrasi.

Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan. Mahasiswa juga merupakan salah satu komponen strateis bangsa Indonesia dalam pengembangan demokrasi dan masyarakat madani. Peran strategis mahasiswa dalam proses perjuangan reformasi menumbangkan rezim otoriter seharusnya dapat ditindaklanjuti dengan keterlibatan mahasiswa dalam proses demokratisasi bangsa dan pengembangan masyarakat madani di Indonesia.

Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia. Dan Pendidikan Pancasila sangat penting bagi generasi muda, tidak hanya untuk mengajarkan anak-anak muda ini untuk patuh dan taat kepada negara, tetapi juga untuk mengajarkan toleransi dan kemandirian generasi muda lainnya. Pendidikan seperti itu harus diteruskan kepada generasi mendatang.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Towi Hidayat 2253053011 -
Nama : Towi hidayat
NPM :2253053011
Kelas : 2E

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai
Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui
Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Pendidikan kewarganegaraan dalam
konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu
yang baru di Indonesia. Berbagai model dan
istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan
oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan
misi pendidikan demokrasi dan hak asasi
manusia (HAM). Ubaedillah (2008: 1), beberapa
nama yang dipakai untuk pendidikan
kewarganegaraan antara lain adalah: pelajaran
Civics, Pendidikan Kewarganegaraan Negara
Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan
Moral Pancasila, dan PPKN. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) atau
Civics
memiliki banyak
pengertian dan istilah. Menurut Muhammad
Numan Soemantri pengertian Civics dapat
dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan
yang membicaraan hubungan manusia dengan;
(a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan
terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi,
politik); b) individu-individu dengan negara.
Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu
didefinisikan sebagai sebuah studi tentang
pemerintahan dan kewarganegaraan yang
terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak
istimewa warganegara. Pengertian ini
menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu
politik.

Pendidikan Kewarganegaraan
dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai
dan prinsip yang bersumber dari luar dan
khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia,
yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah
sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia
sebagai sebuah negara demokrasi baru yang
bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi
sebuah negara yang matang berdemokrasi,
demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan
dengan koridor penguatan wawasan
kebangsaan yang berbasis pada empat
konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila,
UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Anisa Zatun Nitha Qoini 2213053052 -
Nama : Anisa Zatun Nitha Qoini
NPM: 2213053052
Kelas : 2E
Analisis jurnal

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai
Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui
Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

- Pendidikan Kewarganegaraan merupakan
pendidikan untuk mendidik karakter bangsa Indonesia agar menjadi warga negara yang kritis, aktif demokratis dan
beradab dimana mereka menyadari hak dan
kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat
dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi
bagian dari warga negara dunia.
- Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah menjadikan warga negara yang cerdas
dan baik serta mampu mendukung
keberlangsungan bangsa dan negara. Upaya
mewarganegarakan individu atau orang orang
yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas
dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh
Negara. Dan untuk membangun karakter (Character
Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a)
membentuk kecakapan partisipatif warga
negara yang bermutu dan bertanggung jawab
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b)
menjadikan warga negara Indonesia yang
cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun
tetap memiliki komitmen menjaga persatuan
dan integritas bangsa; c) mengembangkan
kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan
tanggung jawab.
- Demokrasi merupaakan
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan
untuk rakyat. Demokrasi dibagi menjadi 2 yaitu demokrasi secara langsung dan demokrasi tidak langsung.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Sisnawati 2213053244 -
NAMA SISNAWATI
NPM 2213053244
KELAS 2E

Analisis jurnal

Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (Ubaedillah, 2008: 1).

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Komang Yudi Ardika 2253053010 -
NAMA : Komang Yudi Ardika
NPM : 2253053010
KELAS : 2E

Post Test Jurnal

Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Lebih dari sekedar pendidikan kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai Pendidikan Demokrasi, Pendidikan Kewarganegaraan pada dasarnya mempunyai dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan. Selain itu yang menjadi fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) ialah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dalam artian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia.

Secara etimologis “demokrasi” berasal daru bahasa Yunani dan terdiri dari dua kata yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan dua kata demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) memiliki arti suatu sistem
pemerintahan dari , oleh dan untuk rakyat. Dengan demikian demokrasi secara terminology berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung (direct democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara. Dalam demokrasi langsung, rakyat secara langsung berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya. Sementara itu demokrasi tidak langsung, adalah demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan. Dalam demokrasi tidak langsung, rakyat menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya sehingga dalam demokrasi tidak langsung wakil rakyat terlibat secara langsung menjadi perantara seluruh rakyat.

Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu; 1)kebebasan, 2) kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan. Kebebasan merupakan penghormatan yang diciptakan oleh Sang Pencipta kepada martabat manusia selaku ciptaan-Nya dimana manusia diberi kebebasan oleh Tuhan untuk berkuasa. Kemerdekaan memiliki arti bahwa manusia teah diberikan kebebasan oleh Sang Pencipta oleh karena itu manusia harus dibiarkan meredeka dalam arti tidak boleh dijajah, dibelenggu atau dipasung dalam bentuk apapun.
Persamaan memiliki arti bahwa setiap manusia berasal dari produk yang sama sebagai ciptaan Tuhan maka manusia sebagai sesama ciptaan Tuhan tidak boleh membedakan manusia yang satu dengan lainnya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Dhoa Natalia Pasaribu 2253053023 -
Nama: Dhoa Natalia Pasaribu
Npm: 2253053023
Kelas: 2E

Postest jurnal

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai
Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui
Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Lebih dari sekedar pendidikan kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai Pendidikan Demokrasi.

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Wulan Puspita 2213053232 -
Nama : Wulan Puspita
NPM : 2213053232
Kelas : 2E
Post Test Jurnal Pertemuan 1

Warnings:
Linguistic Core can not confidently detect language of text or detected language is not supported. Used language-independent algorithm

Keywords:
PENDIDIKAN, YANG, DAN, DEMOKRASI, Pendidikan Kewarganegaraan, NEGARA, DALAM, INDONESIA, DENGAN, DARI

Digest:
Transisi Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang diperjuangkan oleh kalangarn reformis selama ini.

Seiring dengan perkembangan gelombang demokrasi ketiga, tuntutan dmokratisasi dalam praktik dan sosial pasca rezim Orde Baru menjadi salah satu agenda kelompok gerakan reformasi yang mana salah satu tuntutannya adalah memperbaharui kembali pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) yang selama ini dirasakan tidak relevan dengan semangat reformasi.

Di dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia.

Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM)

Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (Ubaedillah, 2008: 1)

Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara.
Upaya mewarganegarakan individu atau orang orang yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh Negara.

Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan pada masa lalu tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa, yang telah dipraktikkan oleh rezim Orde Baru dimana pendidikan kewarganegaraan telah direkayasa sedemikian rupa sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan melalui cara cara indoktrinasi, manipulasi atas demokrasi dan Pancasila, dimana banyak perilaku kalangan elite Orde Baru yang mengelola negara dengan penuh praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Hal yang menarik dari pendapat Dimond bahwa adanya keterkaitan Citizenship dengan kegiatan belajar di sekolah mengingat pentingnya disiplin pengetahuan ini bagi kehidupan warga negara dengan sesamanya maupun dengan negara di mana mereka berada..

Lebih dari sekedar pendidikan kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai Pendidikan Demokrasi, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan.

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Secara etimologis "demokrasi" terdiri dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu "demos" yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan "cratein" atau "cratos" yang berarti kekuasaan atau kedaulatan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Della Pratiwi 2213053073 -
Nama : Della Pratiwi
NPM : 2213053073
Kelas : 2E
Tugas PostTest Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
2. Halaman : 201-212
3. Tahun Penerbit : 2016
4. Judul Jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia Melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
5. Nama Penulis : Aulia Rosa Nasution
6. Kata Kunci : Civics Education, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani; Pendidikan Karakter

B. Isi Jurnal
Abstrak :
Perubahan Indonesia menuju pada sistem demokrasi adalah sesuatu yang tidak terelakkan lagi. Pasca jatuhnya rezim Orde Baru di bawah Presiden Soeharto yang lengser pada 21 Mei 1998, Indonesia mengalami proses pembentukan demokrasi meskipun berjalan setelah lebih dari 30 tahun Orde Baru berkuasa.Transisi Indonesia ke sistem demokrasi yaitu sesuatu yang tidak bisa dihindari. Setelah jatuhnya pemerintahan Orde Baru di bawah Kepemimpinan Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998, Indonesia menyaksikan proses pembangunan demokrasi, meski terjadi lebih dari 30 tahun setelah Orde Baru berkuasa. Pada saat yang sama, transisi Indonesia menuju demokrasi menimbulkan keprihatinan besar bagi masyarakat, masih terdapat kecenderungan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, borjuis dan koersif. Kehendak dan perilaku kebijakan moneter sebagai cermin perilaku dan sikap anti demokrasi sampai sekarang dipertahankan oleh kalangan reformis. Perkembangan ini tentu saja merupakan fenomena yang merugikan Transisi Indonesia Menuju Demokrasi Beradab (Democratic Civility).

Pendahuluan:
Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (Ubaedillah, 2008: 1). Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Upaya mewarganegarakan individu atau orang orang yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh Negara. Hal ini sejalan dengan konsep warganegara yang baik (smart and good citizenship) untuk dapat diterapkan dalam berbagai negara.

Pembahasan :
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) memiliki banyak istilah dan pengertian. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat diartikan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membahas hubungan manusia dengan; (a) manusia dalam perkumpulan yang terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik). b) individu-individu dengan negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu diartikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan bahwa Civics sebagai cabang dari ilmu politik (Ubaedillah, 2008: 5).Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang meliputi :
a) Membangun keterampilan partisipasi warga negara yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b) Untuk menjadi warga negara Indonesia cerdas, aktif, kritis dan demokratis tetap berkomitmen untuk menjaga persatuan dan integrasi nasional.
c) Berkembang budaya demokrasi yang beradab kebebasan, kesetaraan, dan toleransi. Artinya nanti siswa berpartisipasi dalam pendidikan Kewarganegaraan yang baik diharapkan mereka menjadi warga negara Indonesia dengan kapasitas untuk membawa perubahan dalam masyarakat melakukan transfer pembelajaran (proses pembelajaran), transfer nilai (proses perwujudan nilai) dan transmisi prinsip (proses transfer prinsip) Demokrasi, hak asasi manusia dan masyarakat sipil kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10).
Definisi demokrasi dalam terminologi para ahli memiliki beberapa pendapat terkait demokrasi. Menurut Abraham Lincoln demokrasi adalah sebuah sistem
pemerintahan rakyat, oleh manusia dan untuk manusia. Menurut Charles Costello, konsep demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan mandiri sosial dan politik kekuasaan pemerintah yang terbatas untuk melindungi hukum dan adat istiadat hak individu warga negara. Menurut Ahmad Syafi' Maarif demokrasi bukanlah cara berpikir atau perilaku politik yang bisa dibangun sekali jadi. Demokrasi adalah proses di mana masyarakat dan negara berperan membangun budaya dan sistem kehidupan yang dapat menciptakan kekayaan, memelihara keadilan sosial dan ekonomi politik (Ubaedillah, 2008: 12). 

Kesimpulan :
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) sangat mendidik
penting untuk meningkatkan karakter suatu bangsa warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis dan dunia yang beradab di mana mereka sadar akan hak-hak mereka dan tanggung jawab dalam kehidupan sosial serta kesediaan mereka untuk menjadi bagian dari warga dunia (masuyarakat global) pada era saat ini.Pendidikan kewarganegaraan juga dapat menjadi sarana yang bersumber dari pemikiran dan nilai-nilai yang beragam.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Silvia Nuril Mala 2213053299 -
Nama : Silvia Nuril Mala
NPM : 2213053299
Kelas : 2E

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Pendidikan politik di perguruan tinggi saat ini dilaksanakan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan tidak lepas dari realitas masyarakat Indonesia saat ini yang masih belum mengenal demokrasi. Lebih dari sekedar pendidikan kewarganegaraan, sering dikenal dengan pendidikan kewarganegaraan.

Ruang lingkup dan arah pendidikan kewarganegaraan adalah memberdayakan warga negara dengan melibatkan dosen dan mahasiswa dalam praktik demokrasi langsung selama perkuliahan. Mahasiswa juga merupakan salah satu bagian strategis bangsa Indonesia dalam membangun demokrasi dan masyarakat madani. Peran strategis mahasiswa dalam proses reformasi untuk menggulingkan rezim otoritarian harus diikuti dengan keterlibatan mahasiswa dalam proses demokratisasi rakyat dan pembangunan masyarakat madani di Indonesia.

Pancasila sebagai landasan filosofis bangsa diharapkan menjadi unsur terpenting dalam pembentukan karakter bangsa Indonesia. Dan Pendidikan Pancasila sangat penting bagi generasi muda, tidak hanya untuk mengajarkan para pemuda tersebut untuk taat dan taat kepada negara, tetapi juga untuk mengajarkan toleransi dan kemandirian kepada generasi muda lainnya. Pendidikan ini harus diwariskan kepada generasi mendatang.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Bagas Rudiansyah 2253053037 -
Nama: Bagas Rudiansyah
Npm: 2253053037
Kelas: 1E
Post Test Jurnal

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai
Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui
Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.

Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Lebih dari sekedar pendidikan kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai Pendidikan Demokrasi.

Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Refi Gita Lestari 2213053077 -
Nama: Refi Gita Lestari
Npm : 2213053077
Kelas : 2E

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.

Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Lebih dari sekedar pendidikan kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai Pendidikan Demokrasi.

Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan. Mahasiswa juga merupakan salah satu komponen strateis bangsa Indonesia dalam pengembangan demokrasi dan masyarakat madani. Peran strategis mahasiswa dalam proses perjuangan reformasi menumbangkan rezim otoriter seharusnya dapat ditindaklanjuti dengan keterlibatan mahasiswa dalam proses demokratisasi bangsa dan pengembangan masyarakat madani di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Rani Wulan Ningsih -
Nama : Rani Wulan Ningsih
NPM : 2213053151
Kelas : 2E
Post Test Jurnal Pertemuan 1

Tugas Analisis Jurnal

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai
Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui
Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

urgensi pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) sebagai pendidikan karakter
bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM dan masyarakat madani.
1. Pendidikan
Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan
Salah satu karya penyemaian budaya demokrasi. Langkah-langkah
yang bisa dilakukan untuk memberdayakan
Sebuah masyarakat dengan kekuasaan adalah
Melalui upaya yang sistematis dan sistematik
Bentuk Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) secara konseptual menjadi
Wahana pendidikan demokrasi dan Pendidikan
hak asasi manusia dalam konteks pembangunan
Masyarakat sipil.

2. Demokrasi
Demokrasi adalah pemerintahan di tangan
Rakyat yang menyiratkan tiga hal
Yaitu;
1) Pemerintah Rakyat
2) Pemerintahanoleh dan
3) pemerintah untuk rakyat.
Hakikat demokrasi tidak hanya dilakukan
terbatas pada pelaksanaan program
Prosedur demokrasi (pemilihan, suksesi
kepemimpinan atau aturan permainan) akan
tetapi harus dilakukan dengan sopan
Beradab, yaitu melalui prosedur yang demokratis
dengan tidak adanya paksaan, tekanan dan
Ancaman dari siapapun kecuali
sukarela, dialogis dan saling menguntungkan
menguntungkan. ini adalah elemen
menghasilkan demokrasi yang substantif. Tujuan
prinsip negara hukum dan negara
Demokrasi adalah jaminan keadilan
dan menegakkan keadilan.

3. Hak Asasi Manusia
Definisi Hak Asasi Manusia (HAM)
Pertama kali diusulkan oleh John Locke,
Hal ini menunjukkan bahwa hak asasi manusia
merupakan hak yang diberikan secara langsung
tuhan pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.Pemahaman tentang hak asasi manusia tertanam dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Menurut UU tersebut, hak asasi manusia adalah:
seperangkat hak yang melekat pada hakikat
Manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Hak Asasi Manusia (HAM) secara uiversal mengalami perkembangan yaitu
generasi pertama, HAM sipil dan politik;
Generasi Kedua, HAM Ekonomi dan Sosial
budaya, generasi ketiga, HAM
pengembangan kolektif.

4. Masyarakat Madani
"Masyarakat Madani" pertama
Dimunculkan oleh Anwar Ibrahim
yang merupakan mantan wakil perdana menteri malaysia yang memperkenalka istilah masyarakat madani
sebagai masyarakat cicil society. Menurut Ibrahim,
masyarakat Madani adalah lembaga sosial
Kesuburan berdasarkan prinsip moral
memastikan keseimbangan antara kebebasan
stabilitas pribadi dan sosial. masyarakat Madani tidak muncul dengan sendirinya.Ia membutuhkan unsur sosial
Ini adalah prasyarat untuk mencapai ketertiban
masyarakat madani. Faktor-faktor ini
merupakan unit yang saling membatasi
dan menjadi ciri masyarakat Madani.
Beberapa elemen utama yang harus dimiliki oleh
Masyarakat sipil meliputi;
1) Wilayah
publik yang bebas,
2)demokrasi,
3) toleransi,
4) Keanekaragaman
5) Keadilan (Ubaedillah, 2008:185). Upaya mewujudkan masyarakat madani juga dalam bidang organisasi
LSM atau LSM
Organisasi (LSM).
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Mega Aprilia 2213053110 -
Nama : Mega Aprilia
NPM  : 2213053110
Kelas  : 2E

Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat
Madani Aulia Rosa Nasution* Magister Hukum, Universitas Medan Area, Indonesia

Situs : Nasution, A.R., (2016), Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 8 (2) (2016): 201- 212

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.
 
Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila.
 
Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Cinta Avril Lavina Putri 2213053111 -
Nama : Cinta Avril Lavina Putri
NPM : 221305111
Kelas : 2E

POSTTEST ANALISIS JURNAL

Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
2. Judul Jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia Melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
3. Tahun Penerbit : 2016
4. Nama Penulis : Aulia Rosa Nasution

Abstrak
Jurnal ini membahas pentingnya pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, hak asasi manusia, dan masyarakat madani. Dalam jurnal ini, penulis menyoroti pentingnya pendidikan kewarganegaraan untuk membentuk karakter bangsa yang demokratis dan peduli pada hak asasi manusia.

Pendahuluan
Pendidikan kewarganegaraan dianggap sebagai salah satu faktor penting dalam pembentukan karakter bangsa yang baik dan memiliki nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, serta partisipasi aktif dalam kehidupan masyarakat. Dalam pengembangan karakter bangsa, pendidikan kewarganegaraan dapat menjadi alat yang efektif untuk membentuk masyarakat yang demokratis, bermartabat, dan memiliki kesadaran akan hak-hak asasi manusia. Penulis mengidentifikasi kekurangan dalam pendidikan kewarganegaraan di Indonesia, seperti kurangnya fokus pada nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia, serta kurangnya partisipasi aktif dalam kehidupan masyarakat.

Pembahasan
Dalam pembahasan disebutkan bahwa pentingnya pendidikan kewarganegaraan dalam membentuk karakter bangsa yang demokratis dan peduli pada hak asasi manusia. Penulis juga membahas peran demokrasi, hak asasi manusia, dan masyarakat madani dalam pendidikan kewarganegaraan. Selain itu, penulis menyoroti beberapa tantangan dalam implementasi pendidikan kewarganegaraan di Indonesia, seperti kurikulum yang kurang terfokus pada nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia, serta kurangnya partisipasi aktif dalam kehidupan masyarakat.

Kesimpulan
Dalam kesimpulan, menegaskan pentingnya pendidikan kewarganegaraan dalam membentuk karakter bangsa yang demokratis, peduli pada hak asasi manusia, dan partisipatif dalam kehidupan masyarakat serta menekankan peran penting demokrasi, hak asasi manusia, dan masyarakat madani dalam pendidikan kewarganegaraan. Oleh karena itu dari jurnal ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman tentang pentingnya pendidikan kewarganegaraan di Indonesia, serta mendorong para pihak untuk meningkatkan implementasi pendidikan kewarganegaraan dengan lebih baik dan efektif.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Rista Ayu Pandela 2213053167 -
NAMA : RISTA AYU PANDELA
NPM : 2213053167
KELAS : 2/E
Post Test Jurnal Pertemuan 1

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai
Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani


Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan.

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character
Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Pemahaman mengenai demokrasi di Indonesia mungkin belum sepenuhnya dikuasai dan dimengerti oleh masyarakat. Beberapa konflik di Indonesia terjadi karena pihak-pihak yang terkait merasa memiliki kebebasan terhadap hak-hak yang fundamental seperti hak untuk mendapatkan dan menyampaikan informasi.

Dari beberapa pendapat, disimpulkan bahwa pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal yaitu :
1) pemerintahan dari rakyat
(government of the people)
2) pemerintahan oleh rakyat (government by the people)
3) pemerintahan untuk rakyat (government for the people).

Teori keadilan lainnya yang lebih relevan dengan HAM adalah teori keadilan dari John Rawls. Menurutnya, sekurang-kurangnya terdapat tiga prinsip yang mengatur tentang keadilan. Prinsip pertama menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama atas seluruh sistem kebebasan pokok yang sama seluas-luasnya yang dapat diselaraskan dengan sistem yang sama bagi oranglain. Pelaksanaan HAM telah dilakukan melalui dua instrumen yaitu pertama, kovenan hak-hak sipil dan politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan kedua, kovenan hak- hak ekonomi, sosial dan budaya atau International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR).
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Tarisa Seilvia -
NAMA : Tarisa Seilvia
NPM : 2213053086
KELAS : 2E

Post tes jurnal
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.

Pendidikan kewarganegaraan di
Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan
dalam bentuk mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan berdasarkan Surat
Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No.
267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan
Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan
Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di
Perguruan Tinggi (Ubaedillah, 2008: 1). Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara.

• Pendidikan demokrasi dan hak asasi
manusia (HAM). Ubaedillah (2008: 1), beberapa nama yang dipakai untuk pendidikan kewarganegaraan antara lain adalah: pelajaran Civics, Pendidikan Kewarganegaraan Negara Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Moral Pancasila, dan PPKN. Pada level Perguruan Tinggi pernah dilaksanakan Pendidikan Kewiraan. Pendidikan Kewarganegaraan (CivicEducation) atau Civics memiliki banyak
pengertian dan istilah. Menurut Muhammad
Numan Soemantri pengertian Civics dapat
dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan
yang membicaraan hubungan manusia dengan;
(a) manusia dalam perkumpulan perkumpulanterorganisasi (organisasi sosial, ekonomi,politik). 
b) individu-individu dengan negara.
Menurut Edmonson (1958), makna Civics selaludidefinisikan sebagai sebuah studi tentangpemerintahan dan kewarganegaraan yangterkait dengan kewajiban, hak dan hak hakistimewa warganegara. Pengertian ini
menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmupolitik.

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan
untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a). membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b). menjadikan warga negara Indonesia yangcerdas, aktif, kritis dan demokratis, namuntetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c). mengembangkankultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memilikikemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Andika ekatama 2213053137 -
NAMA : ANDIKA EKATAMA
NPM :2213053137
KELAS : 2E

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai
Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui
Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) atau Civics memiliki berbagai pengertian .Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan :
(a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan
terorganisasi (organisasi sosial,ekonomi, politik).
b) individu-individu dengan negara.
Menurut Edmonson (1958)
didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik (Ubaedillah, 2008: 5)

Ruang lingkup serta arah pendidikan kewarganegaraan adalah untuk memberdayakan warga negara dengan melibatkan dosen dan mahasiswa dalam proses demokrasi langsung selama perkuliahan. Peran mahasiswa dalam proses reformasi untuk memberantas rezim otoritarian dengan keterlibatan mahasiswa didalam proses demokratisasi rakyat dan pembangunan masyarakat madani di negara republik Indonesia.

Pengertian HAM tertuang di dalam UU
No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1Pengertian HAM tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia). Definisi ini berarti adanya hak asasi manusia semata mata karena manusia adalah mahluk ciptaan Tuhan yang berbeda dengan mahluk ciptaan lainnya. Hak asasi itu juga ada semata mata karena hadiah tanpa pamrih dari Tuhan agar manusia itu dapat hidup sungguhsungguh sebagai manusia. UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia). Definisi ini berarti adanya hak asasi manusia semata mata karena manusia adalah mahluk ciptaan Tuhan yang berbeda dengan mahluk ciptaan lainnya. Hak asasi itu juga ada semata mata karena hadiah tanpa pamrih dari Tuhan agar manusia itu dapat hidup sungguh sungguh sebagai manusia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Rian Andika 2213053203 -
Nama: Rian Andika
Kelas: 2E
Npm: 2213053203

Analisis Jurnal (Post Test)
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Untuk mewujudkan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara, maka diselenggarakanlah mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan sebagai mata kuliah wajib. Hal itu juga guna mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia.

Dengan adanya pendidikan tersebut, sebagai warga negara mengetahui akan pentingnya demokrasi, HAM, dan masyarakat madani. Untuk mengenai demokrasi, mungkin sepenuhnya belum dimengerti dan dikuasai oleh masyarakat sehingga dahulu banyak terjadinya konflik, main hakim sendiri, dan sulitnya mendapat hak. Seharusnya demokrasi itu merupakan sebuah kebebasan untuk berkomunikasi, kebebasan berpikir dan beragama kebebasan untuk berpendapat, serta kebebasan untuk memiliki dan mengatur kepemilikannya. Maka dari itu, demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Lalu yang kedua adalah HAM yang merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Adapun empat prinsip dasar HAM yaitu; 1) kebebasan, 2) kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan.

Lalu yang ketiga, yaitu Masyarakat Madani yang merupakan sistem sosial yang berprinsip pada adab atau moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Hal itu tidak muncul dengan sendirinya tetapi terdapat unsur-unsur sosial yang menjadi prasyaratnya, seperti pendapat yang dikutip oleh (Ubaedillah, 2008: 185), yaitu 1) wilayah public yang bebas (free public spehere); 2) demokrasi (democracy); 3) toleransi (tolerance) ; 4) kemajemukan (pluralism); dan 5) keadilan sosial (social justice).
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Susia Utami 2213053051 -
Nama: Susia Utami
NPM:2213053051
Kelas: 2E
Analisis Jurnal
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagaiPendidikan Karakter Bangsa Indonesia melaluiDemokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) atau Civics Menurut Muhammad Numan Soemantri dapat
dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan;
(a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik); b) individu-individu dengan negara. Menurut Edmonson (1958). Pendidikan kewarganegaraan memiliki tujuan yaitu membangun karakter (Character
Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan
dan integritas bangsa; c)mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Setelah mahasiswa mendapatkan pendidikan kewarganegaraan diharapkan dapat memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat, melakukan proses pembelajaran, proses pengejawahan nilai-nilai, proses pengalihan prinsip-prinsip demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata.

Menurut Abraham Lincoln,
pengertian demokrasi adalah sistem
pemerintah yang diselenggaran dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. PendidikanKewarganegaraan merupakan kebutuhan mendesak bagi bangsa Indonesia dalam membangun demokrasi karena beberapa alasan yaitu meningkatkan gejala dan kecenderungan political iliterati, tidak menolak politik dan tidak mengetahui cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaga di kalangan warga negara, meningkatkan apatisme politik yang ditunjukkan dengan sedikitnya keterlibatan warga negara dalam proses proses politik jika Demokrasi merupakan suatu yang tidak bisa di tawar atau dimundurkan bagi bangsa Indonesia, maka Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu upaya penyemai budaya demokrasi.

Hak asasi manusia menurut John Lock adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu; 1)kebebasan, 2) kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan.

Menurut Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang
menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Inisiatif dari individu dan masyarakat berupa Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya; 1) wilayah public yang bebas (free public spehere); 2)demokrasi (democracy); 3) toleransi (tolerance); 4) kemajemukan (pluralism); 5) keadilan sosial (social justice) (Ubaedillah, 2008: 185). mahasiswa juga merupakan salah satu komponen strateis bangsa Indonesia
dalam pengembangan demokrasi dan
masyarakat madani.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Cantika Sabila 2213053176 -
Nama : Cantika Sabila
NPM :2213053176
Kelas : 2E

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.

Tujuan dari pendidikan kewarganegaraan pada dasar nya menjadi kan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung akan keberlangsungan bangsa dan negara .Mendidik karakter bangsa indonesia agar menjadi warga negara indonesia yang kritis,aktif,demokratis,dan beradab serta mereka menyadari hak dan kewajiban dalam berkehidupan masyarakat dan bernegara. Pendidikan kewarganeraan juga dapat mendorong seseorang akan lebih bersikap bijaksana dalam menyikapi permasalahan- permasalahan yang ada.Pendidikan kewarganegaraan menurut saya juga sangat penting untuk di dapatkan oleh setiap masyarakat indonesia untuk tercapai nya negara yang sukses dan maju di era saat ini .

Pendidikan kewarganegaraan memiliki pengertian yang membicarakan hubungan manusia dengan manusia dalam perkumpulan-perkumpulan
terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik) b) individu-individu dengan negara. Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai
dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah.pemikiran dan nilai-nilai Indonesia yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia.sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Fransiska Eva Christabella 2213053175 -
Nama : Fransiska Eva Christabella
NPM : 2213053175
Kelas : 2E

Analisis Jurnal

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia di era globalisasi. Pemahaman mengenai demokrasi di
Indonesia mungkin belum sepenuhnya dikuasai
dan dimengerti oleh masyarakat. Beberapa
konflik di Indonesia terjadi karena pihak-pihak
yang terkait merasa memiliki kebebasan
terhadap hak-hak yang fundamental seperti hak
untuk mendapatkan dan menyampaikan
informasi. Demokratisasi dalam konteks
komunikasi selalu dikaitkan dengan bagaimana
warga negara dapat merealisasikan atau
mewujudkan hak-hak sebagai
kewarganegaraannya. Sebagai negara yang masih minim
pengalaman berdemokrasinya, Indonesia
masih membutuhkan percobaan-percobaan dalam berdemokrasi. Demi tegaknya prinsip demokrasi, keterlibatan warga negara sangatlah penting untuk mendorong negara bersikap tegas terhadap tindakan kelompok-kelompok yang berupaya mencederai prinsip-prinsip demokrasi.

Manusia mempunyai tiga macam hak asasi, yaitu hak untuk hidup, hak atas kebebasan/
kemerdekaan, dan hak untuk memiliki sesuatu. Di dalam HAM terdapat empat prinsip
dasar HAM yaitu : kebebasan,
kemerdekaan, persamaan, dan keadilan.
Kebebasan merupakan penghormatan yang
diciptakan oleh Sang Pencipta
diberi kebebasan berkuasa. Kemerdekaan memiliki arti bahwa manusia
teah diberikan kebebasan. Persamaan memiliki arti bahwa setiap
manusia berasal dari produk yang sama sebagai
ciptaan Tuhan maka manusia sebagai sesama
ciptaan Tuhan tidak boleh membedakan
manusia yang satu dengan lainnya dan atas dasar
ini maka dirumuskan dalam peraturan
perundang-undangan bahwa setiap manusia
berkedudukan sama di hadapan hukum dan
pemerintahan.

Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsipprinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Ratri Eka Ningtyas 2213053214 -
Nama : Ratri Eka Ningtyas
NPM : 2213053214
Kelas : 2E

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang sangat penting dalam membangun karakter bangsa Indonesia menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis dan beradab ketika menyadari hak dan tanggung jawabnya dalam kehidupan dan kesiapan bermasyarakat dan berbangsa. menjadi bagian dari warga dunia (masyarakat global) di zaman modern.
PendidikanKewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a. Membentuk kepesertaan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
b. Menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa
c. Mengembangkan budaya demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab
Kedua, pendidikan kewarganegaraan dapat menjadi sarana untuk bertemu dengan berbagai nilai dan prinsip dari luar, serta pemikiran dan khazanah berharga Indonesia, yang cenderung menghasilkan sintesis kreatif yang dibutuhkan Indonesia, berdasarkan Pancasila baru sebagai negara demokrasi.
Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia:
1. Pancasila,
2. UUD 1945,
3. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan
4. Bhinneka Tunggal Ika. Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris
Diharapkan dapat menjadi laboratorium penanaman prinsip-prinsip demokrasi yang dipadukan dengan nilai-nilai keindonesiaan Pancasila sebagai landasan filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi elemen kunci dalam pembentukan karakter bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by IQBAL RIZKI LAMONDO 2213053125 -
Nama : Iqbal Rizki Lamondo
Npm : 2213053125
Kelas : 2E

Jawaban Posttest

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai
Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui
Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Lebih dari sekedar pendidikan kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai Pendidikan Demokrasi.

Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia. Dan Pendidikan Pancasila sangat penting bagi generasi muda, tidak hanya untuk mengajarkan anak-anak muda ini untuk patuh dan taat kepada negara, tetapi juga untuk mengajarkan toleransi dan kemandirian generasi muda lainnya. Pendidikan seperti itu harus diteruskan kepada generasi mendatang.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Naura Anandia Ghatsa 2213053146 -
Nama : Naura Anandia Ghatsa
NPM : 2213053146
Kelas :2E

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) mengandung banyak definisi dan istilah. Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas masyarakat Indonesia saat ini yang masih belum mengenal demokrasi. (Ubaedillah, 2008: 6). Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah membentuk karakter Bangsa Indonesia (Bangunan Karakter ), yang meliputi: a) membentuk kecakapan kewarganegaraan yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan
warga negara Indonesia cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap berkomitmen menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; c) mengembangkan budaya demokrasi yang beradab yaitu kebebasan, kesetaraan, toleransi dan tanggung jawab. Secara etimologis, "demokrasi" terdiri dari dua kata Yunani, yaitu "demos" yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan "cratein" atau "cratos" yang berarti kekuasaan atau kedaulatan gabungan dua kata demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) berarti sistem pemerintahan dari rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat (Ubaedillah, 2008: 36). Demokrasi diklasifikasikan menjadi dua jenis yaitu demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung. Demokrasi langsung (direct democracy) adalah demokrasi yang melibatkan rakyat secara langsung dalam pengambilan keputusan negara. Dari beberapa pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat, yang berarti tiga hal yaitu; 1) pemerintah dari rakyat (government of the people); 2) pemerintahan oleh rakyat ( government by the people); dan pemerintahan untuk rakyat (government for people).
HAM pertama kali didefinisikan oleh John Locke, yang menjelaskan bahwa HAM adalah hak yang diberikan langsung oleh Sang Pencipta sesuatu yang bersifat kodrati. HAM adalah hak dasar bagi setiap manusia yang lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa; bukan pemberian dari manusia atau penguasa (Sutiyoso, 2010: 167). Pengertian hak asasi manusia tertuang dalam UU no. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Definisi ini berarti bahwa ada hak asasi manusia hanya karena manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan, terpisah dari makhluk lainnya. HAM juga dikenal dengan sebutan Constitutional Right ( Inggris) yang berarti Constitutional Fundamental Rights. Hak asasi manusia dikategorikan dalam empat prinsip dasar hak asasi manusia, yaitu; 1) kebebasan, 2) kemerdekaan, 3) kesetaraan dan 4) keadilan. Teori keadilan lain yang lebih terkait dengan HAM adalah teori keadilan John Rawls. Menurutnya, setidaknya dalam, ada tiga prinsip yang akan memandu keadilan dalam Menurut UHR, ada (5) lima jenis hak asasi manusia yang dimiliki setiap orang yaitu; 1) hak pribadi (hak jaminan atas kebutuhan pribadi); 2) hak hukum (hak jaminan perlindungan hukum); 3) hak sipil dan hak politik; 4) hak atas penghidupan ( hak untuk menjamin ketersediaan sumber daya untuk mendukung orang); dan 5) hak ekonomi, sosial dan budaya (Ubaedillah, 2008: 113).
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Rista Ayu Pandela 2213053167 -
NAMA : RISTA AYU PANDELA
NPM : 2213053167
KELAS : 2/E
Post Test Jurnal Pertemuan 1

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai
Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.
Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan.

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character
Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Pemahaman mengenai demokrasi di Indonesia mungkin belum sepenuhnya dikuasai dan dimengerti oleh masyarakat. Beberapa konflik di Indonesia terjadi karena pihak-pihak yang terkait merasa memiliki kebebasan terhadap hak-hak yang fundamental seperti hak untuk mendapatkan dan menyampaikan informasi.

Dari beberapa pendapat, disimpulkan bahwa pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal yaitu :
1) pemerintahan dari rakyat
(government of the people)
2) pemerintahan oleh rakyat (government by the people)
3) pemerintahan untuk rakyat (government for the people).

Teori keadilan lainnya yang lebih relevan dengan HAM adalah teori keadilan dari John Rawls. Menurutnya, sekurang-kurangnya terdapat tiga prinsip yang mengatur tentang keadilan. Prinsip pertama menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama atas seluruh sistem kebebasan pokok yang sama seluas-luasnya yang dapat diselaraskan dengan sistem yang sama bagi oranglain. Pelaksanaan HAM telah dilakukan melalui dua instrumen yaitu pertama, kovenan hak-hak sipil dan politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan kedua, kovenan hak- hak ekonomi, sosial dan budaya atau International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR).
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Marissa Dewi Meilani 2213053282 -
Nama: Marissa Dewi Meilani
NPM: 2213053282
Kelas: 2E
Analisis Jurnal

Identitas Jurnal
1. Judul Jurnal: Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
2. Nama Penulis: Aulia Rosa Nasution
3. Nama Jurnal: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
4. Tahun Penerbit: 2016

Isi Jurnal
Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (Ubaedillah, 2008: 1). Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Setelah mahasiswa mendapatkan pendidikan kewarganegaraan diharapkan dapat memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat, melakukan proses pembelajaran, proses pengejawahan nilai-nilai, proses pengalihan prinsip-prinsip demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata.
Menurut Abraham Lincoln, pengertian demokrasi adalah system pemerintah yang diselenggaran dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. PendidikanKewarganegaraan merupakan kebutuhan mendesak bagi bangsa Indonesia dalam membangun demokrasi karena beberapa alasan yaitu meningkatkan gejala dan kecenderungan political iliterati, tidak menolak politik dan tidak mengetahui cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaga di kalangan warga negara, meningkatkan apatisme politik yang ditunjukkan dengan sedikitnya keterlibatan warga negara dalam proses proses politik jika Demokrasi merupakan suatu yang tidak bisa di tawar atau dimundurkan bagi bangsa Indonesia, maka Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu upaya penyemai budaya demokrasi.
Pengertian HAM tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia). Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu; 1) kebebasan, 2) kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Zahra Ayu Titisari 2213053104 -
NAMA : Zahra Ayu Titisari
NPM : 2213053204
KELAS : 2E

JURNAL PERTEMUAN 1

Analisis jurnal

Identitas Jurnal

Judul Jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Penulis : Aulia Rosa Nasution

Abstrak
Didalam abstrak jurnal ini yang di tulis kedalam dua bahasa yakni bahasa Indonesia dan Inggris berisi tentang tujuan penulisan jurnal yaitu pembahasan urgensi pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM dan masyarakat madani. Perubahan Indonesia menuju sistem demokrasi terjadi setelah lengsernya presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Perubahan sistem ini menyebabkan Indonesia dilanda konflik karna demokrasi tidak sesuai dengan masyarakat yang dahulu mengadut sistem main hakim sendiri . Seiring berkembangnya zaman pendidikan kewarganegaraan sangatlah penting bagi bangsa Indonesia sebagai pendidikan karakter bangsa.

Pendahuluan
Pendidikan kewarganegaraan bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Nama pendidikan kewarganegaraan berubah dari masa kemasa . Diantaranya ada pelajaran Civics, PendidikanKewarganegaraan Negara, Pendidikan Kewarganegaraan, PendidikanMoral Pancasila, dan PPKN. Sedangkan pada level Perguruan Tinggi pernah dilaksanakan dengan nama pendidikan kewiraan. Saat ini pendidikan kewarganegaraan diperguruan tinggi diwujudkan dalam bentuk mata kuliah pendidikan kewarganegaraan yang tujuannya adalah menjadikan mahasiwa sebagai warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara.

Pembahasan Jurnal :
Pengertian pendidikan kewarganegaraan atau Civics menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan :
(a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik);
b) individu-individu dengan negara.
Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara.Menurut sejarahnya pendidikan kewarganegaraan (Civics) berasal dari pendidikan tentang kewarganegaraan (Citizenship). Pendidikan kewarganegaraan memiliki tujuan mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia atau yang disebut dengan global society.

Pendidikan ewarganegaraan (Civics) merupakan kebutuhan mendesak bagi bangsa Indonesia dalam membangun demokrasinya.Menurut Ahmad Syafi’I Maarif, demokrasi bukanlah suatu wacara, pola pikir, atau perilaku politik yang dapat dibangun sekali jadi. Demokrasi adalah proses di mana masyarakat dan negara berperan di dalam
membangun kultur dan sistem kehidupan yang dapat menciptakan kesejahteraan, menegakkan keadilan baik secara sosial ,ekonomi maupun politik (Ubaedillah, 2008: 12).Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) juga merupakan salah satu cara penyemaian budaya demokrasi.Pemerintahan demokrasi mengandung pengertian dalam 3 hal yaitu :
1) pemerintahan dari rakyat (government of the people)
2) pemerintahan oleh rakyat (government by the people)
3) pemerintahan untuk rakyat (government for the people). Ketiga faktor tersebut adalah tolak ukur umum dari suatu pemerintahan yang demokratis.

Menurut cendekiawan Nurcholish Madjid, setidaknya ada enam (6) norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu sebagai
berikut
1.kesadaran akan pluralisme.
2. musyawarah
3.cara cara cara yang sesuai dengan tujuan.
4. norma kejujuran dalam permufakatan
5. kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban
6.percobaan dan kesalahan atau trial and error (Latif, 2007: 39).

Pengertian HAM tertuang di dalam UU
No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa
dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia) adapun 4 prinsip dalam HAM yaitu Kebebasan,kemerdekaan,persamaan dan keadilan. Jadi didalam pendidikan kewarganegaraan HAM harus dipelajari dan mengerti bahwa manusia memiliki hak asasi yang harus dijunjung tinggi.

Kesimpulan
Pendidikan kewarganegaraan atau Civics Education merupakan pendidikan yang sangat penting untuk mendidik karakter bangsa Indonesia agar menjadi karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat,menjunjung tinggi Hak dan Asasi Manusia dalam bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern seperti sekarang ini
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by ALIFAH HUSNUL KHOTIMAH 2213053056 -
Nama : Alifah Husnul Khotimah
Npm : 2213053056
Kelas : 2E

Analisis Jurnal

menurut sejarahnya, pendidikan kewarganegaraan berasal dari pendidikan tentang kewarganegaraan. pendidikan kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan. fokus dari pendidikan kewarganegaraan adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
PKn bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia antara lain; (1)membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu, dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (2) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis, dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa. (3) mengembangkan kultur demokrasi keadaban yaitu ; kebebasan persamaan, toleransi, dan tanggung jawab.

Demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. demokrasi dapat digolongkan menjadi dua yaitu demokrasi langsung ( yaitu demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyatuntuk pengambilan suatu keputusan negara) dan demokrasi tidak langsung ( yaitu demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan.) demokratisasi sangat berkaitan dengan kebebsan berkarya dan berekspresi individu dalam ruang civil society.

enam norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu ;
1. kesadaran akan pluralisme
2. musyawarah
3. cara yang sesuai tujuan
4. norma kejujuran dlam mufakat
5. kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban,
6. percobaan dan kesalahan.

PKn yang humanis, partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemalan prinsip demokrasi yang terintegrasi dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by TASYA 2213053109 -
Nama : Tasya
NPM : 2213053109
Kelas : 2E

Post Test Jurnal Pertemuan 1

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia Melalui Demokrasi, HAM Dan Masyarakat Madani

Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di indonesia. Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan HAM.

Pendidikan kewarganegaraan di
Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan
dalam bentuk mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan berdasarkan Surat
Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No.
267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (Ubaedillah, 2008: 1). Yang mana pada dasarnya memiliki tujuan menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara.

Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan pada masa lalu tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa, yang telah dipraktikkan oleh rezim Orde Baru dimana pendidikan kewarganegaraan telah direkayasa sedemikian rupa sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan melalui cara cara indoktrinasi, manipulasi atas demokrasi dan Pancasila, dimana banyak perilaku kalangan elite Orde Baru yang mengelola negara dengan penuh praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Pendidikan kewarganegaraan sendiri memiliki banyak pengertian dan istilah.
Pendidikan Kewarganegaraan memiliki tujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab. Dengan demikian setelah mahasiswa mengikuti pendidikan kewarganegaraan yang baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan ditengah masyarakat.

Kesimpulan Jurnal
Dengan adanya pendidikan kewarganegaraan sangat penting untuk mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara yang kritis, aktif, demokratis dan dunia yang beradab di mana mereka sadar akan hak-hak mereka dan tanggung jawab dalam kehidupan sosial serta kesediaan mereka untuk menjadi bagian dari warga dunia di era modern saat ini.
Pendidikan kewarganegaraan juga dapat menjadi sarana yang bersumber dari pemikiran dan nilai-nilai yang beragam.
Pendidikan kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan dapat menjadi laboratorium penyemaian prinsip demokrasi yang terintegrasi dengan nilai yang bersumber dari pancasila untuk pembentukan karakter nasional Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Liza Ayu Mareta 2213053031 -
Nama: Liza Ayu Mareta
NPM: 2213053031
Kelas: 2E
Posttest tugas 1 jurnal

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan. Hal lain yang menjadi fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab. Demokrasi diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi. Demokratisasi sangat berkaitan dengan kebebasan berkarya dan berekpresi.
HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan. Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu; 1)kebebasan, 2) kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by ASYIFA NURHALIZA 2213053074 -
Nama:Asyifa Nurhaliza
Npm:2213053074
Kelas:2E

Analisis Jurnal

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (Ubaedillah, 2008: 1).Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan; (a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik); b) individu-individu dengan negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik (Ubaedillah, 2008: 5) .
Pendidikan kewarganegaraan tidak lepas dari realitas masyarakat Indonesia saat ini yang masih belum mengenal demokrasi. Pendidikan Kewarganegaraan lebih dari sekedar pendidikan kewarganegaraan yang sering disebut sebagai pendidikan demokrasi, namun ruang lingkup dan fokusnya adalah pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik demokrasi langsung selama perkuliahan. Hal lain yang menjadi fokus pendidikan.
Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi jalan untuk mempertemukan nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang berbeda dari luar, serta pikiran dan nilai-nilai bangsa Indonesia, bertujuan untuk mewujudkan sintesa kreatif yang dibutuhkan Indonesia sebagai negara demokrasi baru yang berlandaskan Pancasila. Untuk menjadi negara yang matang secara demokrasi, demokrasi Indonesia dapat berjalan beriringan dengan koridor penguatan nasionalisme berdasarkan empat konsensus dasar nasional Indonesia:
Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika. Pendidikan Kewarganegaraan Inklusif yang humanistik diharapkan dapat menjadi laboratorium untuk menaburkan prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasi dengan nilai-nilai keindonesiaan Pancasila sebagai landasan filosofis bangsa, yang diharapkan dapat menjadi unsur utama dalam pembentukan karakter bangsa Indonesia.  
Istilah ‘masyarakat madani’ pertama kali dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia yang memperkenalkan istilah masyarakat madani sebagai civil society.
Menurut Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Inisiatif dari individu dan masyarakat berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu (Ubaedillah, 2008: 176). Menurut Anwar Ibrahim, masyarakat madani memiliki ciri-cirinya yang khas yaitu kemajemukan budaya (multicultural), hubungan timbal balik (reciprocity) dan sikap saling memahami dan menghargai. Karakter masyarakat madani ini merupakan “guiding ideas” dalam melaksanakan ide-ide yang mendasari masyarakat madani yaitu prinsip moral, keadilan, kesamaan, musyawarah dan demokrasi.
Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya;
1) wilayah public yang bebas (free public spehere);
2) demokrasi (democracy);
3) toleransi (tolerance) ;
4) kemajemukan (pluralism);
5) keadilan sosial (social justice) (Ubaedillah, 2008: 185).
Sebagai bagian dari kelas menengah, mahasiswa memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap nasib masa depan demokrasi dan masyarakat madani Indonesia, yang dapat diwujudkan melalui pengembangan sikap demokratis, toleran, dan kritis dalam perilaku sehari-hari secara dialogis, santun, dan beretika. praktik demokrasi yang santun dan benar untuk mewujudkan pembangunan demokrasi yang beradab di Indonesia (demokrasi yang beradab).
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Fharaz ananda 2213053063 -
Nama : Fharaz Ananda
Npm : 2213053063
Kelas : 2E

Post Test Jurnal Pertemuan 1

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai
Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui
Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) memiliki banyak istilah dan pengertian.
•Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat diartikan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membahas
hubungan manusia dengan;
a. manusia dalam perkumpulan yang terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik).
b. individu-individu dengan negara.
•Menurut Edmonson (1958), makna
Civics selalu diartikan sebagai sebuah
studi tentang pemerintahan dan
kewarganegaraan yang terkait dengan
kewajiban, hak dan hak hak istimewal
warganegara. Pengertian ini menunjukkan bahwa Civics sebagai cabang dari ilmu politik (Ubaedillah, 2008: 5).Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang meliputi:
a. Membangun keterampilan partisipasi
warga negara yang berkualitas dan
bertanggung jawab dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
b. Untuk menjadi warga negara
Indonesia cerdas, aktif, kritis dan
demokratis tetap berkomitmen untuk
menjaga persatuan dan integrasi
nasional.
c. Berkembang budaya demokrasi yang
beradab kebebasan, kesetaraan, dan toleransi. Artinya nanti siswa berpartisipasi dalam pendidikan Kewarganegaraan yang baik diharapkan mereka menjadi warga negara Indonesia dengan kapasitas untuk membawa perubahan dalam masyarakat melakukan transfer pembelajaran (proses pembelajaran), transfer nilail (proses perwujudan nilai) dan transmisi prinsip (proses transfer prinsip) Demokrasi, hak asasi manusia dan masyarakat sipil kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10).

Definisi demokrasi dalam terminologi para ahli memiliki beberapa pendapat terkait demokrasi. Menurut Abraham Lincoln demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan rakyat, oleh manusia dan untuk manusia. Menurut Charles Costello, konsep demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan mandiri sosial dan politik kekuasaan pemerintah yang terbatas untuk melindungi hukum dan adat istiadat hak individu warga negara. Menurut Ahmad Syafi' Maarif demokrasi bukanlah cara berpikir atau perilaku politik yang bisa dibangun sekali jadi. Demokrasi adalah proses di mana masyarakat dan negara berperan membangun budaya dan sistem kehidupan yang dapat menciptakan
kekayaan, memelihara keadilan sosial
dan ekonomi politik (Ubaedillah, 2008:12).
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by ENI TRI SUNDARI 2253053001 -
Nama : Eni Tri Sundari
NPM : 2253053001
Kelas : 2E
URGENSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SEBAGAI PENDIDIKAN KARAKTER BANGSA INDONESIA MELALUI DEMOKRASI, HAM DAN MASYARAKAT MADANI.
Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (Ubaedillah, 2008: 1). Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yaitu seperti : membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab, menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa, serta mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Bangsa Indonesia tidak terlepas dengan demokratisasi. Karenan, demokratisasi sangat berkaitan dengan kebebasan berkarya dan berekpresi individu dalam ruang civil society termasuk di dalamnya, antara lain kebebasan untuk berkomunikasi, kebebasan berpikir dan beragama kebebasan untuk berpendapat dan berasosiasi serta kebebasan untuk memiliki dan mengatur kepemilikannya. Proses demokrasi Indonesia membutuhkan topangan budaya demokrasi yang genuine (asli). Tanpa dukungan budaya demokrasi, proses transisi demokrasi masih rentan terhadap berbagai ancaman budaya dan perilaku tidak demokratis yang berasal dari warisan masa lalu, seperti perilaku anarkis dalam menyuarakan pendapat, politik uang (money politics), pengerahan massa untuk tujuan politik, dan penggunaan simbol-simbol primordial (suku dan agama) dalam berpolitik.
Indonesia memiliki UU yang di dalamnya terdapat banyak sekali hukum yaitu salah satunya adalah Hak Asasi Manusia (HAM) yang tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu; 1)kebebasan, 2) kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan. Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsipprinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Sabna Laila Fitri 2213053197 -
Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen :
1. Drs. Rapani, M. Pd
2. Siti Nuraini, S. Pd., M. Pd

Nama : Sabna Laila Fitri
NPM : 2213053197
Kelas : 2E

PostTest Analisis Jurnal

“Pembentukan Karakter”

Setelah saya membaca jurnal “Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani” yang ditulis oleh Aulia Rosa Nasution, ada beberapa hal penting yang saya tangkap diantaranya sebagai berikut :

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a) Membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan dua kata demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) memiliki arti suatu sistem pemerintahan dari , oleh dan untuk rakyat (Ubaedillah, 2008: 36).
Demokrasi dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu
a) Demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung (direct democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara.
b) Demokrasi tidak langsung, adalah demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan.

Pengertian HAM tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).
Terdapat 4 prinsip dasar HAM yaitu :
a) Kebebasan
b) Kemerdekaan
c) persamaan dan
d) keadilan.

Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

by Syfaur Rohmah 2213053284 -
Nama :Syfaur Rohmah
Npm :2213053284
Kelas :2E

Analisis jurnal
Identitas Nasional adalah hal yang mendasari suatu negara serta menjadikannya beda dari Negara lain. Identitas nasional bisa menggambarkan bagimana karakter suatu bangsa. Indentitas nasional menjadi penting demi terjaganya keutuhan bangsa karna tak akan mungkin menjaga suatu bangsa tanpa mengenali suatu negara tersebut. Bagi sebuah negara modern seperti Indonesia, bukan hanya berwujud sebuah unit geopolitik semata, namun dalam kenyataannya senantiasa mengandung keragaman kelompok sosial dan sistem budaya yang tercermin pada keanekaragaman kebudayaan suku bangsa.
Realitas sosial bangsa Indonesia memang terdiri dari berbagai suku bangsa dengan kebudayaannya masing- masing. Sejauh ini masih terjadi perbedaan pemahaman dalam mengartikan konsep suku bangsa, sehingga berapakah tepatnya jumlah suku bangsa di Indonesia. Identitas seseorang ditentukan oleh keanggotaannya di dalam berbagai kesatuan sosial. Seseorang adalah berasal dari suku Bugis dengan kebudayaan Bugisnya, sehingga dapat dikatakan ia mempunyai identitas Bugis, dan demikian seterusnya terhadap suku Dani, Amukme, Tugutil, Jawa, Bali, Manggarai dan lain-lain. leh karena itulah memahami kebudayaan Indonesia dari berbagai segi penting artinya dalam rangka menemukan integrasi sebagai unsur penting dalam usaha persatuan bangsa. Kebudayaan Indonesia berakar dari kebudayaan etnik (lokal) di Indonesia yang memiliki keragaman. Pantaslah motto “Bhinneka Tunggal Ika” menjadi bingkai dalam memahami isi (nilai) kebudayaan ini. Berkaitan dengan tujuan inilah sangat penting dipupuk rasa persatuan dalam pembinaan dan pengembangan kebudayaan Indonesia untuk memahaminya lewat pendekatan kebudayaan yang terdapat di negara Indonesia.
Indonesia sebagai negara bangsa yang multietnis dan multikultural memang sejak awal berdirinya mengandung masalah legitimasi kultural. Kesenjangan, ketidakadilan, kurangnya pemerataan pembangunan, tirani minoritas yang terjadi di berbagai wilayah di tanah air dalam kenyataannya telah memicu terjadinya konflik sosial di berbagai wilayah di Indonesia,cenderung menjadi luka sejarah yang sulit dilupakan. Namun sering dalam kenyataan dapat disaksikan adanya tuntutan berlebihan baik dalam skala mikro maupun skala makro, bahkan tidak jarang menjadi masalah krusial yang dapat mengancam keutuhan berbangsa dan bernegara. Dalam konteks ini kebijakan pelestarian nilai-nilai kearifan lokal terjebak pada persoalan politik tanpa aplikasi yangnyata. Struktur masyarakat Indonesia yang multi dimensional merupakan suatu kendala bagi terwujudnya konsep integrasi secara hoorizontal. Hal ini dapat dilihat dari beberapa karakteristik yang dapat dikenali sebagai sifat dasar dari suatu masyarakat majemuk sebagaimana yang telah dikemukakan oleh van den Berghe yakni:
(1) terjadinya segmentasi ke dalam bentuk kelompok yang sering kali memiliki kebudayaan atau lebih tepat sub kebudayaan, yang berbeda satu sama lainnya;
(2) memiliki struktur sosial yang terbagi-bagi ke dalam lembaga-lembaga yang bersifat non komplementer;
(3) kurang mengembangkan konsesus di antara para anggota masyarakat tentang nilai-nilai sosial yang bersifat dasar;
(4) secara relatif seringkali terjadi konflik di antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lainnya;
(5) secara relatif integrasi sosial tumbuh di atas paksaan (coercion) dan saling ketergantungan di dalam bidang ekonomi; serta
(6) adanya dimensi politik oleh suatu kelompok di atas kelompok-kelompok yang lain.
Penting untuk disadari bahwa bangsa Indonesia mewarisi berbagai kekayaan alam, kekayaan hayati, dan kekayaan keanekaragaman sosiokultural. Kekayaan ini merupakan modal dasar yang harus dikelola untuk kesejahteraan masyarakatnya. Kearifan lokal sebagai modal budaya Indonesia diharapkan mampu menumbuhkembangkan identitas ke-Indonesiaan, menjadi referensi dalam mengembangkan wawasan kebangsaan, membangun bobot kualitas manusia dan bangsa Indonesia, kemuliaan harkat dan martabat bangsa yang memancar ke dalam bagi keadaban warga negara bangsa dan ke luar dalam membangun citra dan pergaulan antar bangsa dalam bingkai diplomasi kebudayaan.
Menurut Geriya (2000) ada sekurang-kurangnya tujuh indikator terkait dengan kemampuan ketahanan modal budaya suatu kolektiva untuk tumbuh secara surplus atau defisit. Ketujuh indikator tersebut adalah:
(1) ketahanan ideal (ketahanan sistem nilai);
(2) ketahanan struktural (ketahanankelembagaan); 
(3) ketahanan pisikal (ketahanan sistem budaya fisik); 
(4) ketahanan mental (ketahanan sikap mental);
(5) Ketahanan fungsional (ketahanan fungsi unsure-unsur kebudayaan);
(6) ketahanan sistemik (ketahanan totalitas system masyarakat); dan
(7) ketahanan prosesual (ketahanan dan kelenturan menghadapi perubahan).
Kerentanan dan kelemahan daya tahan mengakibatkan defisit modal sosial, dan sebaliknya kekokohan, kreativitas dan adaptivitas publik mampu menumbuhkan surplus modal sosial.
Pada era globalisasi dewasa ini muncul upaya-upaya untuk membangkitkan kembali atau pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan peran dari lembaga-lembaga adat. Menggunakan nilai- nilai budaya lokal untuk menjawab berbagai tantangan inilah sebagai wujud nyata revitalisasi budaya lokal itu. Bahkan tidak hanya mampu menjawab berbagai tantangan ke depan, namun kearifan lokal itu dapat dijadikan sebagai perekat sekaligus memperkokoh identitas bangsa.
Jadi, kearifan lokal yang dimiliki daerah- daerah dalam lingkup wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sungguh sangat luar biasa banyaknya dan yang menunjukkan keberagaman jenisnya.