PRETEST

PRETEST

Number of replies: 2

DIBACA, DIPAHAMI, DAN JAWABLAH SOAL SOAL DIBAWAH INI, JIKA MENYONTEK MAKA SAYA ANGGAP TIDAK MENGERJAKAN. 


123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid 19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja

JAKARTA, KOMPAS – Unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa dan kelompok buruh atau serikat pekerja, telah menjadi wadah penularan virus corona. Berdasarkan informasi yang disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terdapat ratusan mahasiswa yang dikabarkan positif Covid-19 usai mengikuti aksi unjuk rasa yang digelar di berbagai wilayah itu. Informasi itu diperoleh Kemendikbud dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Mereka yang dinyatakan positif Covid-19 tersebar di sejumlah wilayah. “Setelah demo itu, tim Satgas Covid-19, Prof Wiku (Juru Bicara Satgas) melaporkan, ada 123 mahasiswa yang positif kena Covid-19,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam dalam diskusi bertajuk ‘Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Kampus’, Minggu (18/10/2020).

Secara rinci, Nizam menyebut, mayoritas kasus mahasiswa positif Covid-19 dilaporkan di DKI Jakarta (34 orang). Disusul kemudian di Medan, Sumatera Utara sebanyak 21 orang, di Surabaya, Jawa Timur ada 24 orang, dan di Bandung, Jawa Barat ada 13 orang. “Jadi banyak, ada dimana-mana. Itu yang terdeteksi,” ucap Nizam. Kendati demikian, informasi yang disampaikan Nizam berbeda dengan informasi yang disampaikan Satgas Penanganan Covid-19, sebelumnya. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, terdapat 123 orang yang dinyatakan reaktif Covid-19 setelah menjalani rapid test saat diamankan oleh aparat kepolisian. Mereka yang diamankan adalah demonstran yang mengikuti unjuk rasa pada 6-8 Oktober, bukan hanya mahasiswa. Rinciannya, 21 dari 253 demonstran reaktif di Sumatera Utara. Kemudian, 34 dari 1.192 demonstran reaktif di Jakarta. Lalu, 24 dari 650 demonstran reaktif di Jawa Timur. Selanjutnya, 30 dari 261 demonstran reaktif Covid-19 di Sulawesi Selatan, juga13 dari 39 demontrans reaktif di Jawa Barat.
"1 dari 95 orang yang diamankan reaktif di daerah DI Yogyakarta dan hasil testing demonstran di Jateng yang masih dalam tahap konfirmasi," kata Wiku, pada 13 Oktober lalu. Dengan demikian, total demonstran yang reaktif mencapai 123 orang hingga saat ini. Menurut Wiku, jumlah ini akan terus meningkat hingga 3 minggu ke depan. Hal ini mengingat penyebaran virus corona antar manusia terjadi begitu cepat. Imbauan tak demo Nizam menambahkan, sejak awal Kemendikbud telah mengeluarkan surat edaran yang disebarkan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi agar mahasiswa diimbau tidak mengikuti unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Pasalnya, saat ini Indonesia tengah menghadapi situasi pandemi Covid-19. Namun, ia menegaskan, tidak ada larangan yang diberikan kepada mahasiswa untuk mengikuti unjuk rasa di dalam surat edaran yang dikeluarkan.

Terkait potensi penularan virus corona di tengah aksi unjuk rasa sebelumnya telah diungkapkan oleh pakar epidemiologi Indonesia dari Universitas Griffith, Australia, Dicky Budiman. “Berkumpulnya massa dalam jumlah besar seperti unjuk rasa ataupun kampanye pemilihan kepala daerah, pasti akan meningkatkan risiko penularan. Untuk mencegah tentu dengan meredam sumber masalahnya agar tidak ada unjuk rasa. Tapi, di luar ranah epidemiologi,” ungkap Dicky pada 9 Oktober lalu, seperti dilansir dari Kompas.id. Oleh sebab itu, ia mengimbau, agar potensi penularan dapat diminimalisir. Salah satunya yaitu dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung, baik itu dilakukan oleh pedemo maupun aparat keamanan yang bertugas. Sementara itu, Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra mengatakan, keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat. “Terbitnya UU ini jelas disadari akan menimbulkan polemik dan kegaduhan. Hal ini menjadi ironi ketika pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, di sisi lain, pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan yang menyebabkan penularan semakin besar,” ungkap Hermawan, pada 8 Oktober lalu, seperti dilansir dari Kompas.id.

Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan adanya penambahan 4.105 kasus positif Covid-19 pada Minggu (18/10/2020). Sehingga, akumulasi kasus positif Covid-19 di Indonesia sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret lalu mencapai 361.867 kasus.

Saat ini, 285.324 pasien yang sebelumnya positif telah dinyatakan sembuh setelah dua kali tes dinyatakan negatif Covid-19. Adapun pasien yang meninggal dunia jumlahnya mencapai 12.511 orang.   Minta kajian Nizam menambahkan, para mahasiswa seharusnya dapat melakukan kajian akademis terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan, alih-alih turun ke jalan untuk ikut unjuk rasa menolak UU tersebut.
“Kampus kekuatan utamanya kan di intelektualitas, adik-adik mahasiswa itu intelektualitas muda yang mestinya memberikan masukan-masukan dengan kajian-kajian intelektual yang kuat. Dan Insya Allah semua itu pasti juga kita teruskan,” ucapnya. Menurut dia, sejumlah masukan yang diterima Kemendikbud dari berbagai pihak terkait klaster pendidikan di UU itu juga telah disampaikan ke Badan Legislasi DPR. “Alhamdulillah dengan masukan berbagai pihak itu, akhirnya klaster pendidikan dikeluarkan dari omnibus law. Itu fakta tidak terbantahkan,” ucapnya.
Namun perlu dicatat, pernyataan Nizam berbeda dengan sikap sejumlah anggota Komisi X DPR yang mengecam masih adanya pasal pendidikan di UU Cipta Kerja. Nizam pun mengklaim bahwa pembahasan UU Cipta Kerja saat masih berbentuk rancangan sangat terbuka. Sehingga, seluruh elemen masyarakat bisa mengikuti perkembangan pembahasan tersebut. Bahkan, ia mengaku, sempat menyampaikan sejumlah usulan yang diterima di dalam rapat Baleg. Rapat tersebut, imbuh Nizam, selain diikuti awak media, juga diikuti mahasiswa dan kelompok masyarakat yang melihat perdebatan maupun diskusi dalam proses pembahasannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid-19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ini Sebarannya...", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/19/08214861/123-mahasiswa-dikabarkan-positif-covid-19-usai-ikut-demo-tolak-uu-cipta?page=3.
Penulis : Dani Prabowo
Editor : Dani Prabowo


Analisis Soal

  1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
  2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti  demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
  3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
  4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?


In reply to First post

Re: PRETEST

by Arya Setia Pratama Kelas B -
Nama : Arya Setia Pratama
NPM : 2215061034
Kelas : PSTI B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa Anda ambil dari kejadian tersebut?
=> Jawab
Tanggapan saya terkait berita tersebut yaitu: dari berita tersebut dapat diketahui semangat generasi muda Indonesia dalam memperjuangkan demokrasi dengan antusias perlu diacungi jempol. Mereka rela turun ke jalan dalam aksi tersebut walaupun dalam kondisi yang dapat menyebabkan penularan virus covid-19. Walaupun dengan semangat yang membara, hendaknya mereka menyampaikan aspirasi dengan tidak mengadakan unjuk rasa yang menyebabkan kerumunan dan kumpulan massa. Karena pada saat itu dalam kondisi penyebaran covid yang masif, jadi diharapkan mereka untuk menyampaikan aspirasi melalui kajian akademis terhadap UU Cipta Kerja bersama wakil-wakil rakyat.
Hal positif yang bisa diambil dari berita tersebut adalah bahwa aparat keamanan dan lembaga penegak hukum di Indonesia sedang bekerja untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengatasi tindak pidana. Dengan adanya tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada orang lain sehingga dapat menurunkan angka kriminalitas di Indonesia.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
=> Jawab
Menurut saya aksi mengemukakan pendapat di tempat umum adalah hal yang wajar-wajar saja untuk dilakukan di Indonesia sebagai negara demokrasi. Semua orang memiliki hak untuk berpendapat terkait isu isu sosial yang ada di Indonesia dan harus dilindungi dengan hukum dan prinsip demokrasi, selagi disampaikan dengan baik dan benar. Namun ketika penyampaian orasi berlangsung ricuh, seperti para demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasi merupakan suatu perihal yang keliru dari makna penyampaian pendapat di depan umum.
Penyampaian pendapat tidak semata-mata hanya dapat dilakukan dengan orasi saja. Ditengah kondisi covid pada saat itu, hendaknya penyampaian disampaikan dengan cara yang tidak menyebabkan kerumunan masyarakat. Beberapa cara alternatif yang dapat dilakukan adalah dengan mengadakan demonstrasi secara online atau melalui media sosial, mengadakan petisi, mengirimkan surat atau email kepada para pemimpin pemerintahan dan anggota legislatif, dan mengadakan dialog atau diskusi dengan pihak yang berwenang. penting bagi setiap individu untuk menghormati hukum dan hak orang lain, serta memastikan bahwa tindakan yang diambil tidak akan merugikan orang lain atau merusak fasilitas umum. Dengan cara ini, tuntutan atau aspirasi yang diusung dapat lebih efektif disampaikan tanpa menimbulkan masalah lebih lanjut.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
=> Jawab
Dari permasalahan tersebut ketika terjadi benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang dapat diselesaikan dengan beberapa hal, antara lain:
a) Meningkatkan dialog antara pengusaha dan buruh
b) Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
c) Meningkatkan pelatihan dan pendidikan
d) Menerapkan aturan dan regulasi yang adil
Dalam penyelesaian masalah tersebut hendaknya dari kedua belah pihak saling menghormati anta hak dan kewajiban masing-masing sebagai seorang pengusaha atau seorang buruh. Sehingga harapannya permasalahan tersebut dapat diselesaikan tanpa ada salah satu pihak yang merasa dirugikan.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
=> Jawab
Hal yang perlu diperhatikan dalam rangka menunjang tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara untuk mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara antara lain yaitu:
a) Peningkatan Pendidikan Kewarganegaraan
b) Peningkatan Keterbukaan Informasi Publik
c) Peningkatan Kesadaran Hukum
d) Peningkatan Partisipasi Masyarakat
Dengan mempertimbangkan antara hak dan kewajiban negara dan warga negara, diharapkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dapat tercapai
In reply to First post

Re: PRETEST

by M.ayustio Riswansyah -
Nama : M.ayustio Riswansyah
Npm : 2215061046
PSTI - B


• Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
• Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
• Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
• Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

JAWAB
1. Menurut saya, hal positif yang dapat diambil ialah semangat juang pemuda Indonesia dalam membela keadilan di negara ini. Dikarenakan memang sudah seharusnya kita menyuarakan suara rakyat bila pemerintah melakukan tindakan yang dianggap merugikan ataupun menyusahkan rakyat. Akan tetapi sebaiknya harus mementingkan kesehatan terutama penyakit yang bisa menyebar dengan luas dan berdampak kemasyarakat banyak. Jangan sampai kesemangatan kita dalam berjuang malah membawa bencana besar kepada bangsa Indonesia.
2. Menurut saya ketika penyampaian orasi berlangsung ricuh, seperti para demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasi merupakan suatu hal yang salah terhadap tujuan penyampaian pendapat di depan umum.
Penyampaian pendapat tidak semata-mata hanya dapat dilakukan dengan orasi saja. Ditengah kondisi covid pada saat itu, penyampaian disampaikan dengan cara yang tidak menyebabkan kerumunan masyarakat. Beberapa cara alternatif yang dapat dilakukan adalah dengan mengadakan demonstrasi secara online atau melalui media sosial, mengadakan petisi, mengirimkan surat atau email kepada para pemimpin pemerintahan dan anggota legislatif, dan mengadakan dialog atau diskusi dengan pihak yang berwenang. penting bagi setiap individu untuk menghormati hukum dan hak orang lain, serta memastikan bahwa tindakan yang diambil tidak akan merugikan orang lain atau merusak fasilitas umum. Dengan cara ini, tuntutan atau aspirasi yang diusung dapat lebih efektif disampaikan tanpa menimbulkan masalah lebih lanjut.

3. Dari permasalahan tersebut ketika terjadi benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang dapat diselesaikan dengan beberapa hal, antara lain:
a) berdialog antara pengusaha dan buruh
b) transparansi dan akuntabilitas
c) Meningkatkan pelatihan dan pendidikan
d) Menerapkan aturan dan regulasi yang adil
Dalam penyelesaian masalah tersebut hendaknya dari kedua belah pihak saling menghormati anta hak dan kewajiban masing-masing sebagai seorang pengusaha atau seorang buruh. Sehingga harapannya permasalahan tersebut dapat diselesaikan tanpa ada salah satu pihak yang merasa dirugikan.

4. Hal yang perlu diperhatikan dalam rangka menunjang tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara untuk mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara antara lain yaitu:
a) mengadakan Pendidikan Kewarganegaraan di kampus
b) Peningkatan Keterbukaan Informasi Publik
c) Peningkatan masyarakat sadar Hukum
d) Peningkatan keaktifan Masyarakat