PRETEST

PRETEST

Number of replies: 67

PSBB dan pelanggaran HAM

KERIUHAN Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) kian hangat menjadi pembicaraan publik. Cemas dan takut menjadi rasa yang menyatu dalam diri tiap manusia. COVID-19 telah menggantikan isu-isu krusial yang sebelumnya hangat menjadi pembicaraan khalayak. Apa boleh buat karena dampak dari wabah ini telah menjadi sentrum pembicaraan global yang harus segera diselesaikan.

Sejak (11/3/2020) COVID-19 telah ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia: WHO.

Di berbagai belahan dunia, penduduk Bumi sama-sama membicarakan soal COVID-19 serta upaya apa yang sebaiknya dilakukan untuk menangani dan mencegah penularannya. Hingga tulisan ini dikirim, data terbaru pada (10/5/2020) COVID-19 telah menelan korban jiwa sebanyak 279,345 di seluruh dunia. Tak heran jika pandemi COVID-19 dengan cepat menjadi pembicaraan hangat khalayak untuk segera ditangani dengan tanggap oleh Pemerintah di negara-negara yang terjangkit.

Tak terkecuali di Indonesia dari beberapa daerah tercatat jumlah kasus positif terinfeksi sebanyak 14,032 orang (10/5/2020) dan kian meningkat tiap harinya. Perlu diingat angka kematian akibat virus ini tergolong tinggi di kawasan Asia Tenggara, Indonesia menduduki posisi ke-2 tingkat penyebaran virus mematikan ini.

Dalam upaya pencegahan ada beberapa cara yang dilakukan oleh Pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”.

Kita patut mengapresiasi niat baik mereka dalam menjalankan tugasnya, serta bersama-sama dengan mereka untuk melawan atau mencegah penyebarluasan wabah virus ini.

Upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif.

Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:

“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).

Kita percaya bahwa perlakuan aparat keamanan berawal dari niat baik –memutus mata rantai penyebaran COVID-19– mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB. Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.

Perlu kiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan. Kita berharap semoga upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan aparat keamanan dengan niat baiknya mampu dipertanggungjawabkan secara moril kepada mata dunia yang menyaksikan. Karena niat baik seharusnya dilakukan secara baik-baik.

Bukankah peradaban yang lebih baik dihasilkan dari kebijakan yang baik pula, agar apa yang diharapkan mampu dirasakan bersama. Pembuatan kebijakan publik sebaiknya tidak terlepas dari nilai kearifan. Sebab sejatinya seorang ketika telah diberikan konstituen oleh rakyatnya mutlak mengupayakan hal itu dapat tercapai.

Memberi perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial ditengah pandemi merupakan tindak lanjut penerapan nilai-nilai luhur yang telah menjadi akar kehidupan berbangsa.

Pondasi dan bangunannya tinggal ditata sedemikian rupa. Tak ada salahnya mengharapkan hal itu terkabul, karena sejatinya harapan ialah hal mewah dalam pikiran apalagi dampak baiknya telah dirasakan.

Penuh harap ialah watak manusia yang tak boleh terpisahkan selama kaki masih menjajaki Bumi. Meski harapan itu mungkin tidak akan terealisasi sepenuhnya, namun optimis itu perlu.

Sebagai warga negara yang baik, perlu dan penting kiranya kita mawas diri dan mengikuti anjuran pemerintah setempat dengan niat baiknya. Pandemi COVID-19 sebaiknya ditangani bersama-sama. Bahu-membahu antara negara dan warga merupakan jalan terbaik untuk memutus penyebaran wabah yang melanda kita saat ini. Semoga keselamatan tetap tercurah untuk Bumi pertiwi.

https://www.kompasiana.com/aslangjaya6099/5eb97fe7097f364a4c763ca2/hak-azasi-manusia-dalam-gelombang-psbb?page=1


Analisis Soal 

  1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
  2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
  3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
  4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!


In reply to First post

Re: PRETEST

by Nani Nuraini Nani Nuraini -
Nama : Nani Nuraini
NPM : 2215061032
Kelas : PSTI d

Analisis soal Pertemuan 4 (Pretest)
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban

1. Dari artikel ini saya mendapatkan bahwasanya perlunya melindungi HAM dan menjunjung berapa seberapa pentingnya HAM tersebut dalam berkehidupan. Dengan tindakan dan penerapan dari kebijakan pemerintah mengenai PSBB yang membuat masyarakat mengalami pembatasan pada gerak dan aktivitasnya, namun itu juga diperuntukkan supaya bisa meminimalisir dan mencegah menularnya Covid-19, yang apabila kebijakan tersebut tidak diindahkan oleh masyarakat, maka kemungkinan pandemic Covid-19 tersebut masih terjadi sampai pada sekarang ini.
Dalam artikel tersebut mengenai kebijakan ini, tidak ada yang melenceng maupun sampai melanggar konstitusi.

2. Konstitusi dalam sebuah negara tidak sepenuhnya efektif namun bukan berarti tidak penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, contohnya sendiri di Indonesia, bahkan masih banyak yang melanggar dan tidak menaati konstitusi yang sudah ada. Namun dengan adanya konstitusi pada sebuah negara akan membuat negara tersebut memiliki dasar hukum yang akan sah dan dapat dipertanggungjawabkan apabila ada seseorang yang melanggarnya. Jadi apabila sebuah negara tidak memiliki konstitusi didalamnya, maka akan membuat negara tersebut tidak punya sebuah sistem yang mengatur pemerintahannya, hal ini akan memberikan seseorang sebuah hak untuk melakukan hal dengan semena-mena yang mana juga bisa berakibat fatal pada pelanggaran terhadap HAM juga yang dikarenakan tidak adanya sistem yang mengatur pemerintahan sebuah negara ini. Yang mana hal ini memberikan pandangan bahwa sepenting itunya sebuah konstitusi pada sebuah negara.

3. Beberapa hal yang perlu diantisipasi pada saat ini yaitu masuk dan berkembangnya kebudayaan asing yang semuanya belum tentu baik untuk kehidupan di Indonesia. Dan juga kesenjangan sosial yang ada di kehidupan masyarakat dan berimbas pada kurangnya pada rasa persatuan dan kesatuan di diri masyarakat yang mengalami hal tersebut. Serta ada juga hal yang membuat negara ini akan terancam yaitu dengan meningkatnya paham radikalisme pada kehidupan masyarakat.

4. Konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, sebagai warganegara saya sangat mengapresiasi konsep tersebut dikarenakan dalam bernegara ini harus adanya yang namanya persatuan dan kesatuan, dengan adanya hal tersebut membuat saya dalam bermasyarakat dapat berbaur dengan sesame. Namun pada sekarang ini kedua nilai tersebut sudah memulai memudar, hal ini disebabkan oleh perkembangan zaman, teknologi dan kurangnya pendidikan di rumah, sekolah maupun masyarakat yang membuat seseorang bisa menjungjung tinggi kedua nilai itu. Jika kedua nilai ini ada dan diterapkan oleh semua masyarakat di Indonesia, maka itu akan membuat Indonesia menjadi sebuah negara yang kuat dan minim akan sebuah pelanggaran di dalam pemerintahannya. Meskipun hal ini memang hampir mustahil untuk direalisasikan sampai sekarang ini.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Zain Ilmi -
Nama : Zain Ilmi
NPM : 2215061076
Kelas : PSTI-D

1. Salah satu hal yang lumayan positif adalah pemerintah dengan cepat tanggap memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di berbagai daerah untuk meminimalisir terjadinya penyebaran Covid-19, adapun karena hal ini pula terjadi pelanggaran konstitusi yang menurut masyarakat "otoritatif" Karena banyaknya aparat yang menjalankan PSBB menjalankan tugasnya secara sewenang wenang.

"Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:

“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM)."


2. Suatu negara wajib memiliki konstitusinya sendiri, karena jika tidak apa perbedaannya kita sebagai warga negara dengan tinggal didalamnya dengan tinggal di hutan yang tanpa konstitusi. Dan konstitusi juga menerapkan banyaknya aturan yang memang seharusnya sudah dijalankan (walaupun sebagai pelaksana masih ada yang tidak dijalankan).


3. Salah satu contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah, adanya godaan untuk kerja ke luar negeri dan tinggal di luar negeri karena banyaknya fasilitas dan keuntungan yang didapat, sehingga hal ini patut juga untuk di waspadai, adapun apakah UUD NRI 1945 bisa menjadi pedoman untuk menyelesaikan masalah ini merupakan jawaban yang pasti. Karena seperti pada sila 3 "Persatuan Indonesia" Bisa kita maknai bahwa sebagai Warga negara Indonesia, sudah seharusnya kita melihat dan memperbaiki masalah yang terjadi tentang fasilitas dan pekerjaan ini, tentunya sesuai dengan kemampuan masing masing dengan cara yaitu berusaha membuat lapangan pekerjaan yang bisa di gunakan untuk menunjang karir diri dan orang lain sebagai lahan pekerjaan.


4. Adapun untuk konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan saya rasa tentunya perlu banyak perbaikan, contohnya orang papua sebagai orang yang tertinggal harus kita tolong dalam hal pendidikan, pekerjaan dll sehingga bisa menyamaratakan dengan penduduk lainnya, selain itu bisa juga dengan menghukum dan menindak keras penyalahgunaan hukum yang akhir akhir ini telah terjadi di indonesia, karena jika tidak di tangani dengan benar hal ini bisa menyebabkan jatuhnya derajat hukum Indonesia di mata Penduduknya sendiri
In reply to First post

Re: PRETEST

by Zaki Ahmad basyary -
Nama : Zaki Ahmad Basyary
NPM : 2215061004
Kelas PSTI D

Analisis Soal Pretes pertemuan 4
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
=> Dalam artikel ini, hal positif yang saya dapatkan yaitu tindakan pemerintah yang cukup bagus dalam mengatasi penyebaran wabah covid 19. yang dimana pemerintah menjalankan upaya pencegahan yaitu dengan PSBB ( pembatasan sosial berskala besar). upaya PSBB yang dilakukan pemerintah memiliki beberapa penentang yang dimana mereka menganggap dengan adanya PSBB membatasi ruang gerak mereka dalam beraktivitas dalam pandemi. tetepi menurut saya langkah itu harus dilakukan agar penyebaran virus dapat berkurang walaupung banyak dianggap sebagai pelanggaran ham tetapi bagi saya itu adalah langkah yang baik.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
=>jika sebuah negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut akan mengalami banyak pelanggaran.Bagaimana tidak? dengan adanya konstitusi yaitu dasar hukum membuat sebuah negara itu dapat mengatur dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Walaupun konstitusi tidak tertalu efektif tetapi dengan adanya konstitusi meminimalisir pelanggaran dan mangatur tindak pelanggaran hukum sebuah negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu
menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
=> sontoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yaitu masuknya berbagai macam keberagaman budaya dari luar yang masuk ke Indonesia, dan banyaknya tindak radikalisme yang ada dalam negeri. Menurut saya UUD NRI 1945 sudah mampu dala menyelesaikan tantangan tersebut. Yang dimana dalam uud tersebut sudah dijelaskan bagaimana kita mengatasi budaya luar yang masuk, dan pasal pasal pasal dalam mengatasi tindak radikal. Yang perlu ditingkatkan yaitu kesadaran warga negara dengan banyaknya tantangan dalam kebidupan berbangsa dan bernegara.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di
perbaiki, jelaskan!
=> konsep negara kita yaitu menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan merupakan konsep yang menurut saya sudah bagus dan tidak perlu diperbaiki. mengapa? karena menurut saya dengan konsep ini membuat negara kita yang beragam atas suku, agama, bahasa dapat bersatu tanpa melihat perbedaan . Dan dengan konsep ini mengajarkan kepada warga negara agar selalu menjunjung persatuan dan kesatuan dari pada sebuah perbedaan yang membuat warga negara mengahargai antarperbedaan, saling toleransi agar terciptanya kesatuan dan persatuan.
In reply to Zaki Ahmad basyary

Re: PRETEST

by Kadek Savitri -
Nama : Kadek Savitri
NPM : 2215061120
Kelas : PSTI D

Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab:
Hal positif yang saya dapatkan dari artikel diatas adalah bahwa terdapat upaya untuk menegakkan Hak Asasi Manusia di masa pandemi dilakukan oleh pemerintah dengan diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang bertujuan memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19 hal ini tentu berdampak terhadap keselamatan dan perlindungan masyarakat dan sepatutnya masyarakat juga menaati peraturan yang telah ditetapkan pemerintah dengan seksama. Menurut saya, tindakan pemerintah dengan melaksanakan PSBB tidaklah melanggar konstitusi yang ada, dengan bertujuan melindungi bangsa dan masyarakat justru hal ini bernilai positif.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab:
Menurut saya, jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka tidak akan tercapainya tujuan suatu negara yang sesuai dengan harapan masyarakatnya dengan tidak adanya peraturan yang ada untuk mengatur perlindungan hak asasi warga tentu membuat suatu negara menjadi kacau balau karena konstitusi memegang hal yang penting yaitu sebagai pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara dan mengatur sistem pemerintahan bangsa tersebut sehingga konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dan memiliki peran yang sangat penting dalam keberlangsungan suatu negara.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab:
Menurut saya, tantangan yang ada dan perlu diantisipasi di negara ini adalah kesenjangan sosial dimana terjadi ketidakseimbangan sosial yang ada di masyarakat terdapat perbedaan yang cukup mencolok yang mengakibatkan orang yang memiliki kekuasaan menginjak dan tidak memperdulikan HAM orang yang berpendapatan rendah. Hal ini tentu tidaklah baik dan harusnya perlu adanya penanganan yang cukup kuat untuk hal ini sehingga dapat memberikan keadilan yang sama rata terhadap semua masyarakat. Berdasarkan pasal 34 (2) UUD 1945 terdapat jaminan untuk masyarakat yang lemah sudah cukup membantu dalam menangani tindakan tersebut, namun perlunya penegakkan keadilan pada penegak hukum yang sesuai dan lebih adil dalam kasus yang ada.
4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!
Jawab:
Sebagai negara demokratis yang dimana menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan dengan Pancasila sebagai dasar negaranya, saya merasa hal ini sangat baik karena dengan menjunjung kesatuan dapat tercapainya negara yang damai dan menyejahterakan rakyatnya. Namun, masih ada permasalahan yang perlu ditangani dalam hal ini seperti yang terjadi pada saudara kita di Indonesia bagian timur seperti papua yang terdapat tindakan untuk memisahkan diri dari Indonesia, hal ini tentu memperkeruh kedaulatan rakyat. Serta masuknya globalisasi yang memudarkan jiwa nasionalisme masyarakat terutama generasi muda dalam mencintai tanah airnya, hal ini jika terabaikan tentu dapat berpengaruh terhadap persatuan dan kesatuan bangsa.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Syefara Raissa Ramadhan -
Nama : Syefara Raissa Ramadhan
NPM : 2215061012
Kelas : PSTI D

Analisis soal Pertemuan 4
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
>> Setelah saya membaca artikel diatas saya mendapatkan hal yang positif di dalam topik artikel diatas. Bahwasanya dalam menjunjung hak asasi manusia diperlukan tindakan serta penerapan dari pemerintah untuk mengatasi atau meminimalisir kenaikan covid tersebut. Salah satunya adalah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Tetapi penerapan kebijakan tersebut harus diikuti oleh masyarakat karena apabila tidak dilaksanakan bukan tidak mungkin mata rantai covid tidak akan dapat diputuskan. Menurut saya tidak terdapatnya konstitusi yang dilanggar, Namun pemerintah mengamalkan amanat konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
>> Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka tidak ada dokumen tertulis yang memberikan kerangka hukum dan aturan dasar bagi pemerintahan negara tersebut. Dalam hal ini, pemerintah mungkin akan beroperasi dengan cara yang tidak terstruktur dan cenderung tidak stabil karena tidak ada landasan yang jelas untuk mengatur kebijakan dan tindakan pemerintah. Sebaliknya, konstitusi merupakan landasan hukum yang penting untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi biasanya mengatur pembagian kekuasaan antara cabang-cabang pemerintahan, hak-hak individu, hak-hak minoritas, dan tata cara pelaksanaan pemilihan umum. Selain itu, konstitusi juga dapat berisi prinsip-prinsip dasar seperti nilai-nilai demokrasi, kemerdekaan, dan keadilan.Dengan adanya konstitusi, maka kebijakan dan tindakan pemerintah dapat diatur secara terstruktur dan jelas, sehingga dapat menjamin stabilitas politik dan keamanan bagi negara dan masyarakatnya. Konstitusi juga memberikan perlindungan bagi hak-hak individu dan minoritas, dan menempatkan pembatasan pada kekuasaan pemerintah agar tidak melanggar hak-hak tersebut.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
>> Beberapa tantangan kehidupan bernegara yang dihadapi saat ini salah satu contohnya adalah Krisi Kesehatan Global pada pandemi COVID-19 yang telah menyebabkan dunia gempar dan memerlukan penanganan yang cepat dan efektif dari pemerintah dalam menanggulangi penyebarannya. Pasal yang dapat menjadi pendoman nya terdapat pada pasal 27 ayat (2) yang menjamin hak atas kesehatan bagi warga negara.Namun demikian, masih ada ruang untuk perbaikan dan pengembangan pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 agar lebih relevan dan mampu mengatasi tantangan-tantangan kehidupan bernegara yang terus berkembang. Proses revisi konstitusi harus dilakukan secara hati-hati dan melibatkan partisipasi masyarakat yang luas untuk memastikan bahwa perubahan konstitusi dilakukan dengan cara yang demokratis dan sesuai dengan aspirasi rakyat.

4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!
>> Sebagai warga negara, saya meyakini bahwa konsep persatuan dan kesatuan sangat penting bagi keberlangsungan hidup bernegara dan masyarakat yang harmonis. Persatuan dan kesatuan memungkinkan kita untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan bersama dan membangun negara yang lebih baik untuk semua orang.Namun, masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam upaya menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan ini salah satunya adalah dalam memperkuat pendidikan kewarganegaraan perlu diperkuat dan diperluaskan agar cakupannya dapat lebih luas serta dapat membentuk warga negara yang memiliki kesdaran akan hal dan kewajiban sebagai dari negara yang satu.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Dian Fatonah -
Nama : Dian Fatonah
NPM : 2215061115
Kelas : PSTI C

1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut yaitu pemerintah sudah melakukan upaya pencegahan berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Namun, dalam penerapan menindak pelanggar PSBB, aparat sipil dan keamanan cenderung dinilai telah keluar dari nilai hak asasi manusia (HAM) dan melanggar konstitusi.

2. Jika suatu negara tidak berkonstitusi berarti tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan. Tentunya apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing. Maka dari itu Konstitusi penting adanya karena berfungsi juga sebagai mata angin dimana sebuah negara tersebut akan dibawa untuk sebuah tujuan yang jelas. Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara.

3. Contoh tantangan bernegara yang perlu diantisipasi saat ini adalah pendidikan karakter, dengan mengantisipasi pendidikan karakter sama saja mengantisipasi perilaku-perilaku negatif pada diri seseorang. UUD NRI 1945 tidak cukup untuk menjadi penoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut, namun diperlukan kesadaran diri dan tindakan yang lebih lanjut untuk menyikapi permasalahan atau tantangan tersebut.

4. Konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan di Indonesia menurut saya perlu ada perbaikan. Hal ini dikarenakan masih banyak warga yang notabennya bukan merupakan kluster tingkat tinggi diperlakukan tidak adil. Misalnya saja yang terjadi baru-baru ini, yaitu terdapat anak polisi yang melakukan kejahatan berupa tindakan kekerasan, tentu seharusnya anak polisi tersebut dipenjarakan dan mendapatkan hukuman yang setimpal, namun dalam kenyataannya untuk memproses ke jalur hukumpun begitu sulit dan pelaku pun tidak merasa bersalah.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Nur Emy Ramadhani -
Nama: Nur Emy Ramadhani
NPM: 2215061027
Kelas: PSTI C

Analisis Soal 
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Jawab:
1. positif yang saya dapat dari artikel ini adalah pada prolog “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Menurut saya itu merupakan hal yang positif karena artinya pemerintah ingin melindungi rakyat dari wabah covid. Konstitusi yang dilanggar menurut saya adalag perihal HAM karena keputusan pemerintah yakni penerapan pembatasan sosial berskala besar. Hal ini memberikan 2 perspektif berbeda, menurut saya pembatasan ini dilakukan untuk menanggapi situasi darurat akan penyebaran virus. Memang, hal ini akan membatasi hak hak Sebagian orang, tapi bukankah untuk situasi yang genting seperti ini kita harus mendahulukan kepentingan Bersama.

2. apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut akan hancur aau mungkin bisa saja tidak berdiri. Kita hidup dalam masyarakat harus memiliki aturan atau konstitusi agar ada Batasan antara hak dan kewajiban serta larangan larangan. Apapa bila tidak ada, masyarakat dari negara tersebut bisa berperilaku seenaknya, yang mana bisa mengakibatkan kerugian bagi orang lain juga mengancam nyawa seseorang

3. menurut saya UUD NRI 1945 sudah mampu untuk menjadi pedoman dalam menyelesaikan tantangan di masa depan, karena bersifat universal dan dapat di terima oleh masyarakat. salah satu contoh tantangannya adalah pergaulan bebas pada remaja serta pengaruh budaya barat. Hal ini menjadi tantangan serius bagi bangsa kita untuk tahun tahun mendatang karena tidak sesuai dengan budaya lokal. Namun, pemerintah terus mengajukan rancangan UU baru untuk menyesuaikan hal tersebut, seperti contohnya UU yang baru beberapa saat lalu di sahkan yakni UU mengenai aturan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang perzinahan dan kumpul kebo.

4. sebagai warganegara, menurut saya konsep menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan adalah suatu hal yang baik dan perlu terus di lestarikan. Namun, masih perlu ditanamkan lagi kepada generasi muda akan pentingnya persatuan dan kesatuan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Nada Berliani Putri -
NAMA: NADA BERLIANI PUTRI
NPM: 2215061119
KELAS: PSTI C

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab: Yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah pentingnya HAM dan bagaimana cara merealisasikan serta melindungi HAM seluruh warga Indonesia dengan baik agar tidak terjadinya penyimpangan dan pelanggaran HAM. Selain itu, dari artikel ini juga saya dapat mengerti bahwa pentingnya kerjasama pemerintah dengan seluruh warga Indonesia dalam melindungi negeri ini dari pandemi, seperti pandemi covid-19. Pemerintah yang sudah berupaya memikirkan segala cara yang dapat mencegah penyebaran covid-19 sehingga menemukan solusi yaitu diterapkannnya PSBB sudah seharusnya didukung dan ditaati oleh seluruh warga Indonesia. Karena PSBB dilakukan agar penyebaran covid-19 di Indonesia dapat ditekan sehingga melindungi seluruh warga adar terhindar dari penularan covid-19 dan diharapkan dapat menghentikan pandemi ini secara permanen. Kebijakan PSBB pada artikel tersebut tidak melanggar konstitusi.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab: Jika negara tidak memiliki konstitusi, tentunya negara akan berantakan dan hancur karena rakyat akan berbuat seenaknya dan tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Selain itu, tanpa konstitusi negara tidak akan mencapai tujuan sesuai dengan yang diharapkan karena konstitusi adalah pemberi pegangan dan pedoman dalam menjalankan kekuasan negara. Konstitusi cukup efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara walaupun masih ada saja warga negara yang melanggar konstitusi yang sudah ada. Namun, karena adanya konstitusi, maka warga yang melaanggarnya pun dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya karena adanya dasar hukum yang sah.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab: Contoh tantangan kehidupan bernegara yang harus diantisipasi saat ini adalah semakin banyaknya informasi-informasi hoax yang dapat menyesatkan warga yang mendengarnya jika tidak dicari tau terlebih dahulu kebenaran dari informasi tersebut. Selain itu, di masa sekarang globalisasi berkembang begitu pesat yang efeknya dapat kita lihat langsung. Sekarang, banyak warga Indonesia yang semakin mengikuti gaya dan budaya orang asing, mulai dari pakaian, makanan, dan gaya hidup sehingga budaya Indonesia mulai terkikis oleh adanya budaya asing yang sudah menyebar luas di Indonesia.

4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!
Jawab: Menurut saya sebagai warga negara Indonesia, konsep bernegara sangat bagus karena dapat menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Karena seperti yang kita tau, nilai persatuan dan kesatuan sangat penting dan sangat dibutuhkan dalam kehidupan. Dengan adanya nilai persatuan dan kesatuan, dapat meningkatkan kepedulian kita kepada sesama, meningkatkan kerja sama dan memudahkan kita dalam menjalani kehidupan. Akan tetapi, sedikit demi sedikit nilai persatuan dan kesatuan sudah mulai memudar terutama dikalangan remaja. Hal tersebut terjadi karena semakin kurangnya berbaur langsung dengan sesama warga yang terjadi akibat efek globalisasi yang membuat para remaja cenderung fokus dengan gadgetnya masing-masing.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Yusri Afta Putra -
NAMA: YUSRI AFTA PUTRA
NPM: 2215061091
KELAS: PSTI C

Analisis Soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

=> Dalam artikel tersebut, terdapat beberapa hal yang dapat dianggap sebagai hal positif, yaitu:
1) Memperkuat aturan PSBB untuk menekan penyebaran COVID-19 - Artikel ini menggarisbawahi pentingnya PSBB untuk menekan penyebaran COVID-19 dan memperkuat aturan yang ada agar lebih efektif dalam menanggulangi pandemi.
2) Menunjukkan adanya pelanggaran HAM dalam penanganan COVID-19 - Artikel ini juga menyoroti adanya pelanggaran HAM dalam penanganan COVID-19, terutama terkait dengan hak-hak kesehatan dan hak-hak ekonomi masyarakat.

Namun, terkait dengan konstitusi yang dilanggar, hal tersebut tergantung pada negara dan hukum yang berlaku di masing-masing negara. Namun secara umum, pelanggaran HAM dapat melanggar konstitusi atau undang-undang yang mengatur hak asasi manusia. Jika pelanggaran tersebut terjadi dalam konteks penanganan COVID-19, maka dapat mengakibatkan kerugian kesehatan dan ekonomi yang signifikan bagi masyarakat, serta dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang bertanggung jawab.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

=> Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut cenderung akan mengalami ketidakpastian hukum dan kekacauan politik. Konstitusi merupakan undang-undang dasar suatu negara yang menetapkan batasan-batasan kekuasaan pemerintah, hak-hak individu, dan struktur pemerintahan. Konstitusi juga memberikan panduan tentang bagaimana pemerintah harus bertindak dan beroperasi, serta menjaga keseimbangan antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Dengan adanya konstitusi, suatu negara dapat memiliki landasan hukum yang jelas dan konsisten, sehingga masyarakat dapat merasa aman dan terlindungi dari penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah. Konstitusi juga dapat membantu memperkuat demokrasi dan memfasilitasi partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan politik.

Namun, efektivitas sebuah konstitusi tergantung pada implementasi dan penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah dan lembaga-lembaga hukum yang ada. Jika sebuah konstitusi hanya menjadi dokumen kosong tanpa diimplementasikan, maka konstitusi tersebut tidak akan efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam kesimpulannya, konstitusi sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, karena memberikan landasan hukum yang jelas dan konsisten bagi negara dan masyarakatnya. Namun, efektivitas konstitusi tergantung pada implementasinya oleh pemerintah dan lembaga-lembaga hukum yang ada.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

=> Beberapa tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi antara lain:
1) Pandemi COVID-19: Pandemi COVID-19 telah memberikan dampak besar terhadap kesehatan masyarakat, ekonomi, dan kehidupan sosial di seluruh dunia. Negara perlu mengantisipasi penyebaran virus dan mengelola krisis kesehatan ini dengan cara yang efektif, termasuk melalui penerapan kebijakan kesehatan dan penanganan ekonomi.
2) Perubahan iklim: Perubahan iklim merupakan ancaman global yang memerlukan aksi bersama dari seluruh negara untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan menjaga lingkungan hidup. Negara perlu mengambil tindakan untuk mengurangi dampak perubahan iklim dan memperkuat ketahanan lingkungan.
3) Kemiskinan dan kesenjangan sosial: Meskipun banyak kemajuan telah dicapai dalam mengurangi kemiskinan, masih banyak orang yang hidup dalam kemiskinan dan kesenjangan sosial. Negara perlu mengambil tindakan untuk memperkuat kebijakan sosial dan mengurangi kesenjangan antara masyarakat yang kaya dan miskin.
4) Konflik dan kekerasan: Konflik dan kekerasan masih menjadi masalah di beberapa wilayah di Indonesia. Negara perlu mengambil tindakan untuk mencegah konflik dan memperkuat perdamaian di dalam negeri.

Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan-tantangan tersebut. Misalnya, Pasal 28H tentang hak atas lingkungan hidup dan Pasal 33 tentang pengelolaan ekonomi yang berkeadilan dapat menjadi pedoman untuk mengatasi perubahan iklim dan mengurangi kemiskinan. Selain itu, Pasal 27 tentang kebebasan berserikat dan Pasal 30 tentang hak atas perlindungan dari kekerasan dapat menjadi pedoman untuk mengatasi konflik dan kekerasan. Namun, implementasi dari pasal-pasal tersebut masih perlu diperkuat dengan kebijakan-kebijakan yang efektif dan konsisten serta penegakan hukum yang kuat.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

=> Sebagai seorang warganegara, saya sangat mendukung konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai suku, agama, dan budaya yang berbeda-beda, namun dapat hidup bersama dalam satu kesatuan bangsa. Hal ini menjadi kekuatan yang sangat berharga bagi Indonesia sebagai negara yang pluralistik.

Namun, masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Beberapa di antaranya adalah:
1) Memperkuat pendidikan nilai-nilai persatuan dan kesatuan: Pendidikan merupakan kunci dalam membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya persatuan dan kesatuan. Pendidikan yang mengajarkan nilai-nilai pluralisme dan toleransi perlu diperkuat dan diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan di semua jenjang.
2) Meningkatkan pemerataan pembangunan: Ketimpangan pembangunan antara wilayah yang satu dengan yang lain masih menjadi masalah di Indonesia. Pemerataan pembangunan perlu diperkuat sehingga setiap wilayah dapat merasakan manfaat dari pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.
3) Memperkuat keterbukaan dan partisipasi publik: Partisipasi publik dalam pengambilan keputusan penting untuk memperkuat keterbukaan dan transparansi dalam pemerintahan. Dalam hal ini, pemerintah perlu membuka diri dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan.
4) Meningkatkan perlindungan hak asasi manusia: Penegakan hak asasi manusia merupakan bagian penting dari menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Negara perlu meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia, termasuk hak-hak kelompok minoritas yang seringkali menjadi korban diskriminasi.

Dalam kesimpulannya, konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan merupakan prinsip yang sangat penting bagi bangsa Indonesia. Namun, masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki untuk memperkuat konsep tersebut, seperti memperkuat pendidikan nilai-nilai persatuan dan kesatuan, meningkatkan pemerataan pembangunan, memperkuat keterbukaan dan partisipasi publik, serta meningkatkan perlindungan hak asasi manusia.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Divany Pangestika -
Nama: Divany Pangestika
NPM: 2215061036
Kelas: PSTI D

PRETEST PERTEMUAN 4

Analisis Soal

1. Hal positif apa yang Anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Dari artikel tersebut, hal positif yang didapatkan adalah Pemerintah telah menjalankan konstitusinya untuk warga negara Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19 yakni dengan membuat peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sejalan dengan itu, sebagai warga negara kita dapat mengambil hal positif dengan beriringan untuk mematuhi aturan tersebut sehingga penyebaran virus Corona dapat dicegah. Akan tetapi, dibalik aturan PSBB tersebut, dalam pelaksanaannya terdapat beberapa pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh oknum aparat sipil dan keamanan negara. Mereka disoroti cenderung otoritatif dan intimidatif dalam menindak pelanggar PSBB dan telah keluar dari aturan hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut akan hancur. Negara yang tidak memiliki konstitusi berarti tidak mempunyai dasar dan aturan. Jika suatu negara tanpa dasar dan aturan, maka akan terjadi perbedaan pemerintah dan rakyatnya. Pemerintah akan menyalahkangunakan kekuasaan rakyat. Selain itu, tercapainya tujuan dari suatu negara akan berpotensi sangat kecil, karena konstitusi merupakan norma bagi suatu negara untuk mencapai tujuan nasional agar tujuan tersebut dapat tercapai.

Dengan ini, konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi merupakan jaminan yang paling efektif dalam menjaga kekuasaan dalam suatu negara agar tidak disalahgunakan dan hak asasi manusia rakyat tidak dilanggar. Konstitusi sangat penting bagi suatu negara karena memiliki kedudukan dalam mengatur dan membatasi kekuasaan dalam suatu negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Beberapa contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi di antaranya aksi radikalisme dan terorisme, korupsi, dan penyebaran berita bohong (hoax).

Aksi radikalisme dan terorisme adalah musuh seluruh penduduk Bumi, karena pergerakan dan terornya menimbulkan keresahan masyarakat. Esensi dari tindakan radikalisme ialah sikap dan tindakan seseorang, kelompok, maupun pihak tertentu yang menghalalkan kekerasan dalam membuat perubahan yang diinginkan. Kelompok radikal umumnya menginginkan perubahan tersebut dalam waktu yang instan serta drastis yang bertentangan dengan sistem sosial yang ada. Paham atau pergerakkan radikalisme ini sering dikaitkan dengan terorisme, sebab kelompok radikal dapat melakukan cara apapun agar tujuannya dapat segera terlaksanakan. Termasuk meneror pihak yang tidak pro dengan mereka. Pemerintah tidak serta-merta mendiamkan aksi terorisme dan radikalisme yang dapat mengancam ideologi negara. Dalam konteks penanggulangan ancaman terorisme, pada tahun 2003 pemerintah bersama DPR telah melahirkan UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang dikuatkan oleh instruksi Presiden No. 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Konflik di Daerah, sebuah produk hukum yang memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah untuk memberikan tafsir tunggal atas pemahaman tindak terorisme.

Korupsi merupakan salah satu tantangan kehidupan bernegara yang perlu diantisipasi. Korupsi berakibat sangat berbahaya bagi kehidupan manusia, baik aspek kehidupan sosial, politik, birokrasi, ekonomi, dan individu. Bahaya korupsi bagi kehidupan diibaratkan bahwa korupsi adalah seperti kanker dalam darah, sehingga si empunya badan harus selalu melakukan “cuci darah” terus menerus jika ia menginginkan dapat hidup terus. Berbagai landasan dan instrumen hukum telah dibentuk di Indonesia untuk memberangus dan memberantas tindak pidana korupsi. Berbekal undang-undang dan peraturan pemerintah, korupsi berusaha dicegah dan pelakunya diberi hukuman yang setimpal. Dasar-dasar hukum pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, yaitu UU No. 3 tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan masih banyak lainnya. Meskipun banyak undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi, dalam penerapannya masih banyak kendala.

Tantangan lain yang perlu diantipasi adalah penyebaran berita bohong (hoax). Sekarang ini dunia maya banyak dimunculkan informasi dan berita palsu atau lebih dikenal dengan istilah “hoax” oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggungjawab. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto, menuturkan orang yang menebarkan informasi palsu atau hoax di dunia maya akan dikenakan hukum positif. Hukum positif yang dimaksud adalah hukum yang berlaku. Maka, penebar hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial. Untuk menghadapi berita hox, masyarakat perlu untuk berhati-hati dan waspada pada setiap berita yang diterima, perlu untuk memeriksa kebenerannya sebelum menyebarluaskannya.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!
Menurut saya, konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah cukup baik. Akan tetapi, perlu ada perbaikan pada warga negaranya agar terus melestarikan persatuan dan kesatuan NKRI. Untuk itu, para generasi muda sebagai penerus bangsa harus memperkuat nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari agar manfaat persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bernegara dapat tercapai. Manfaat itu adalah dapat menjaga keutuhan dan keamanan, memperkuat jati diri bangsa, kemajuan bangsa dapat dirasakan dalam segala bidang, dan tercipta suasana tenteram dan nyaman.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Agnes anggraini -
NAMA : Agnes Anggraini
NPM : 2215061103
KELAS : PSTI C

1 Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Jawaban :

1. Menurut saya hal positif dari artikel tersebut adalah pemerintah sudah melakukan cara untuk meminimalisir penyebarluasan virus tersebut sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Kita patut mengapresiasi niat baik mereka dalam menjalankan tugasnya, serta bersama-sama dengan mereka untuk melawan atau mencegah penyebarluasan wabah virus ini.
Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:
“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”
Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).
Kita percaya bahwa perlakuan aparat keamanan berawal dari niat baik –memutus mata rantai penyebaran COVID-19– mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB. Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.
Perlu kiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan. Kita berharap semoga upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan aparat keamanan dengan niat baiknya mampu dipertanggungjawabkan secara moril kepada mata dunia yang menyaksikan. Karena niat baik seharusnya dilakukan secara baik-baik.

2. Negara akan hancur tanpa Konstitusi.
Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.

3. Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia
Budaya asing yang masuk dalam kehidupan masyarakat bisa berpotensi menghilangkan rasa nasionalisme dalam diri remaja. Kebiasaan menggunakan atau menyukai budaya negara lain secara berlebihan bisa menyebabkan rasa bangsa pada bangsa sendiri jadi berkurang hingga hilang. Maka dari itu kita harus menambah wawasan sehingga mampu berpikir kritis, menerapkan norma yang berlaku di Indonesia, setia pada ideologi Pancasila, mengembangkan nilai budaya luhur Nusantara, meningkatkan ketakwaan dalam beragama.

4. Persatuan dan kesatuan bangsa adalah senjata paling ampuh bagi Bangsa Indonesia untuk mewujudkan cita-cita masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur. Untuk mewujudkannya setiap warga negara harus berpegang pada prinsip persatuan dan kesatuan.

Terlebih lagi, Indonesia merupakan negara yang mempunyai banyak keberagaman dan perbedaan, sehingga perlu adanya persatuan dan kesatuan. Keberagaman yang terdapat di Indonesia, antara lain agama, suku, etnis, budaya bahasa, maupun adat istiadat.

Dengan adanya keberagaman tersebut, tentu penting memiliki sikap persatuan dan kesatuan antarsesama masyarakat demi menjaga keutuhan bangsa dan negara Indonesia. Tanpa adanya rasa persatuan dan kesatuan, bangsa Indonesia akan mudah terpecah terpecah belah.

Nilai atau prinsip persatuan dan kesatuan tersebut adalah 'Bhinneka Tunggal Ika' walaupun berbeda-beda namun merupakan satu kesatuan. Semangat persatuan dan kesatuan dapat menghasilkan jiwa gotong royong yang dapat menyelesaikan permasalahan secara bersama.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Leo Fetri Hendli Hendli -
Nama : Leo Fetri Hendli
Npm : 2215061020
Kelas : PSTI D

Analisis Soal Pertemuan 4
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Jawab

1. Menurut saya, hal yang positif yaitu dimana kita agar dapat selalu memperhatikan aspek HAM dalam segala hal apa pun itu. Dimana kita dapat memperhatikan hak orang lain, tapi tak lupa juga agar selalu menuruti peraturan yang telah dibuat oleh aparat yang tentunya berdampak positif. Tanpa adanya peraturan PSBB belum tentu Indonesia ini bisa lepas dari jeratan covid 19. Dan menurut saya juga, tidak ada konstitusi yang dilanggar dan telah berjalan sesuai dengan sebagaimana mestinya.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi tentunya pembagian suatu negara tidak akan sempurna. Dalam artian konstitusi sangat penting dalam menjaga keseimbangan unsur2 yang ada didalam suatu negara. Dan tentunya konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam kehidupan bermasyarakat.

3. Menurut saya, tantangan dalam bernegara pada saat ini yaitu diantaranya adalah berita hoax yang pastinya dapat memecah belah persatuan dan kesatuan yang ada di Indonesia ini. Dan untuk UUD sendiri telah mengatur berita hoax pada UU ITE, yang tentunya sangat efektif dalam menangkal informasi informasi hoax yang sangat berbahaya tersebut. Sebagai contoh banyak orang2 yang menyebarkan berita hoax yang meresahkan yang ditangkap dengan adanya UU ITE ini. Serta, diharapkan dengan UUD yang ada persatuan dan kesatuan dapat senantiasa terjaga.

4. Menurut saya konsep dalam menjaga persatuan dan kesatuan negara itu sangat baik. Dimana kita sebagai warga negara diharapkan dapat bahu membahu dalam menjaga sinergi bangsa , serta dapat menjaga keberlangsungan persatuan dan kesatuan yang ada. Menurut saya, semua berjalan baik dan cukup sehingga tidak perlu diperbaiki. Tapi tentunya diharapkan sosialisasi mengenai hal tersebut dapat selalu digencarkan, selalu di perhatikan agar setiap aspek masyarakat dapat saling bekerja sama.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Muhammad Raihan Amin -
Nama : Muhammad Raihan Amin
NPM : 2215061056
Kelas : PSTI D

Analisis Soal Pertemuan 4

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Dari artikel ini saya memahami bahwa hak asasi manusia perlu dilindungi dan dihargai betapa pentingnya hak asasi manusia tersebut dalam kehidupan. Dengan diberlakukannya kebijakan dan pedoman pemerintah tentang PSBB yang bertujuan agar masyarakat mengalami pembatasan dalam pergerakan dan aktivitasnya, namun juga dapat meminimalisir dan mencegah penyebaran Covid-19 yang jika tidak diikuti oleh masyarakat. kebijakan tersebut, maka sejauh ini masih ada kemungkinan terjadinya pandemi Covid-19.
Tidak ada dalam Pasal Prinsip ini yang menyimpang dari atau melanggar Konstitusi. 

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut akan kehilangan kerangka hukum dan politik yang jelas untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, korupsi, dan konflik politik yang dapat mengancam stabilitas dan kemakmuran negara tersebut. Karena, konstitusi sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa konstitusi, negara tidak memiliki kerangka hukum dan politik yang jelas untuk mengatur kehidupan warga negaranya. Konstitusi adalah panduan dasar yang memastikan bahwa negara berjalan dengan efektif dan efisien, melindungi hak-hak individu, dan memastikan stabilitas politik dan ekonomi yang berkelanjutan.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Menurut saya terdapat beberapa tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi antara lain krisis iklim dan konflik sosial-politik. Kondisi perubahan iklim dan krisis lingkungan menjadi tantangan baru yang perlu dihadapi oleh negara. Begitu juga dengan konflik sosial-politik yang masih terjadi di banyak negara di dunia, baik akibat perbedaan ideologi, agama, maupun pandangan politik. Negara perlu mampu mengatasi konflik-konflik tersebut dengan cara yang adil dan berkeadilan.
Beberapa Pasal dalam UUD NRI 1945 menurut saya sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan-tantangan tersebut, tergantung pada implementasi dan pengawasan yang dilakukan oleh negara. beberapa pasal tersebut diantaranya Pasal 27 ayat 2 yang mengatur bahwa setiap warga negara memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal ini dapat dijadikan dasar hukum untuk melindungi lingkungan hidup dan mengatasi krisis iklim dan Pasal 28I yang mengatur tentang hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul secara damai. Pasal ini dapat dijadikan dasar hukum untuk menyelesaikan konflik politik dan sosial dengan cara yang damai dan berkeadilan.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Sebagai warganegara, saya percaya bahwa konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangatlah penting. Persatuan dan kesatuan menjadi dasar dalam membangun negara yang stabil dan maju. Dalam konteks Indonesia, persatuan dan kesatuan juga merupakan kunci dalam menjaga keberagaman budaya dan agama yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan bahwa seluruh warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan layanan publik lainnya. Hal ini akan membantu mengurangi kesenjangan sosial-ekonomi yang sering menjadi sumber ketidakpuasan dan konflik.
Dalam hal ini, partisipasi aktif dari seluruh warga negara juga sangat diperlukan. Setiap warga negara harus memahami pentingnya persatuan dan kesatuan, dan siap untuk bersama-sama membangun Indonesia yang lebih baik dan maju.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Al Fatih Naufaldo -
Nama : Al Fatih Naufaldo
Kelas : PSTI D
NPM : 2215061092


1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Pada artikel diatas, dijelaskan bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak yang sangat vital dan harus dihormati oleh seluruh individu. Artikel itu juga menjelaskan bahwa walaupun ada orang Indonesia yang melanggar aturan pemerintah mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tetaplah penting untuk memastikan bahwa hak asasi manusia mereka tidak terabaikan. Sebaliknya, tugas pemerintah dan aparat negara adalah untuk melindungi hak asasi manusia warga negara yang melanggar kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, sangatlah krusial bagi semua orang untuk menghargai dan menghormati hak asasi manusia sebagai salah satu nilai dasar yang harus dijaga dan dijunjung tinggi.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka hal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, kekacauan politik, dan pelanggaran hak asasi manusia. Tanpa adanya konstitusi yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, negara tersebut akan kesulitan dalam menentukan kebijakan publik dan menjamin perlindungan hak-hak rakyatnya.

Konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena dapat memberikan landasan hukum yang jelas dan tegas dalam menjalankan pemerintahan. Konstitusi memberikan dasar bagi sistem pemerintahan yang efektif dan efisien, sehingga mampu menjaga stabilitas politik dan sosial negara.

Selain itu, konstitusi juga dapat menjamin perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan warga negara. Konstitusi dapat menentukan prinsip-prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh negara dan memberikan jaminan hak-hak rakyat, sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan dengan adil dan merata.

Dalam kesimpulannya, suatu negara seharusnya memiliki konstitusi sebagai dasar hukum tertinggi untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi sangat efektif dalam mengatur sistem pemerintahan, menjamin hak asasi manusia, dan menjaga stabilitas politik dan sosial negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Salah satu tantangan mendasar yang selalu ada dan perlu diwaspadai adalah perpecahan yang disebabkan oleh keragaman etnis, ras, budaya, dan agama. Terkadang, semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" dianggap sebagai formalitas belaka oleh masyarakat Indonesia, sehingga menimbulkan kegaduhan seperti tawuran antar kampung atau suku, penolakan pembangunan tempat ibadah, sikap etnosentrisme, dan bahkan ancaman terorisme serta gerakan separatisme.

Jika masyarakat Indonesia memahami makna dari Pancasila serta kemudian menerapkannya, maka seharusnya tantangan yang muncul akibat keragaman suku, ras, budaya, dan agama dapat diatasi dengan baik.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Seperti yang kita tahu, Indonesia memiliki berbagai macam keragaman yang ada. Maka dari itu, sangat penting bagi Indonesia untuk memahami konsep persatuan dan kesatuan. Tanpa adanya persatuan dan kesatuan, sulit bagi Indonesia untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama. Oleh karena itu, sebagai warganegara, kita harus mendukung nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bernegara.

Namun, menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia bukanlah tugas yang mudah. Terdapat banyak faktor yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan, seperti perbedaan budaya, agama, ras, suku bangsa, dan pandangan politik. Oleh karena itu, diperlukan upaya konkret untuk memperkuat persatuan dan kesatuan, seperti pendidikan inklusif, promosi dialog antarbudaya dan agama, serta pendorongan toleransi dan saling menghargai antarsuku bangsa.

Sebagai warganegara Indonesia, kita memiliki tanggung jawab untuk membangun dan menjaga persatuan dan kesatuan. Kita harus menghargai keberagaman budaya, agama, dan suku bangsa yang ada di Indonesia, serta berkontribusi aktif dalam memperkuat persatuan dan kesatuan melalui partisipasi dalam kehidupan bernegara
In reply to First post

Re: PRETEST

by Mahathir Muhammad -
NAMA : MAHATHIR MUHAMMAD
NPM : 2255061001
KELAS : PSTI D

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban

1. Dalam artikel ini, saya mendengar positif tentang langkah pemerintah yang telah mencegah penyebaran wabah Covid-19 dengan cukup baik, dimana pemerintah telah mengambil langkah preventif yaitu PSBB (Pembatasan Sosial Luas). Upaya PSBB yang dilakukan pemerintah mendapat banyak penentang yang menilai PSBB akan membatasi kegiatannya selama pandemi. tapi menurut saya langkah ini harus diambil untuk menghentikan penyebaran virus, walaupun banyak yang melihatnya sebagai pelanggaran HAM, tapi bagi saya itu adalah langkah yang baik. 

2. Konstitusi negara memang tidak sepenuhnya efektif, namun bukan berarti tidak penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, misalnya di Indonesia masih banyak yang melanggar konstitusi yang ada dan tidak mengikutinya. Namun, jika suatu negara memiliki konstitusi, ia memiliki dasar hukum yang sah dan dapat dimintai pertanggungjawaban jika ada yang melanggarnya. Jadi jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, berarti tidak memiliki sistem untuk mengatur pemerintahannya. Ini memberi seseorang hak untuk melakukan sesuatu secara sewenang-wenang, yang juga dapat berakibat fatal bagi pelanggaran hak asasi manusia karena ada sistem yang mengontrol pemerintahan negara. Hal ini memberikan gambaran sekilas betapa pentingnya konstitusi di negara ini.  

3. Contoh tantangan bangsa yang harus diantisipasi saat ini adalah pendidikan karakter. Mengantisipasi pendidikan karakter sama dengan mengantisipasi perilaku negatif manusia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai standar tidak cukup untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, tetapi diperlukan kesadaran diri dan sumber daya tambahan untuk menyelesaikan masalah atau tantangan tersebut. 

4. Gagasan menjaga persatuan dan kesatuan adalah hal yang baik dan harus dipertahankan. Namun, pentingnya persatuan dan kesatuan belum tersampaikan kepada generasi muda.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Anastasia Citra Negara -
Nama: Anastasia Citra Negara
Npm: 2255061017
Kelas: PSTI-D

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif mengenai artikel di atas adalah kebijakan pemerintah yang tepat dalam menanggulangi Covid-19 dengan cara membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah. Meski beberapa orang beranggapan bahwa PSBB sama saja dengan melanggar HAM karena membatasi seseorang untuk berpergian, tetapi kebijakan PSBB diperuntukkan demi kepentingan orang-orang banyak serta kepentingan masyarakat. Jadi menurut saya tidak ada konstitusi yang dilanggar dalam artikel ini.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Sebelumnya apa sih konstitusi itu? Paham konstitusionalisme dapat didefinisikan sebagai sebuah paham yang menganut prinsip di mana perwujudan hukum tertinggi yang harus dipatuhi oleh seluruh komponen negara termasuk rakyat dan pemerintah adalah konstitusi. Konstitusionalisme dapat dijadikan sebagai komponen integral dari suatu negara yang menganut sistem demokrasi. Hal itulah yang menjadi sebuah dasar di mana suatu sistem pemerintahan yang demokratis tidak akan mungkin terwujud tanpa adanya pelaksanaan paham konstitusionalisme sebagai perwujudan hukum tertinggi. Nah bisa kita lihat bahwa konstitusi sangat penting. Jika negara tidak memiliki konstitusi maka kemungkinan besar pemerintah dan rakyat dalam negara terserbut tidak akan sejalan satu arah. menurut saya kontitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena konstitusi dibuat dengan melihat latar belakang negara dan juga rakyat dan norma yang ada di negara tersebut.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut saya perlu diantisipasi adalah era digitalisasi dan globalisasi. mengapa demikian? sebab dengan marak nya arus globalisasi dapat mempermudah informasi dari mana-mana tersampaikan ke individu tertentu. Khusususnya remaja, remaja saat ini dapat mengakses informasi yang seharusnya belum boleh mereka peroleh. Mulai dari informasi-informasi negatif maupun informasi yang tidak sesuai usia. sehingga menjadikan informasi-informasi tersebut sebagai rujukan atas perilaku remaja. sehingga banyak remaja yang tidak berperilaku sesuai dengan hakikat remaja pada umumnya. menurut saya belum karena masih banyak situs-situs porno yang bertabaran dan juga program-program tv yang tidak mendidik.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut saya menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangatlah penting. mengapa demikian? Karena ersatuan dan kesatuan mencerminkan dari sila ketiga Pancasila yaitu Persatuan Indonesia dari Persatuan Indonesia tersebut masyarakat Indonesia harus menjadi satu, dan jangan sampai terpecah belah. Contoh dari perilaku persatuan dan kesatuan dalam lingkungan masyarakat yang erat dengan semboyan bersatu kita teguh bercerai kita runtuh salah satunya adalah saling menghormati dan menghargai dengan sesama warga masyarakat, menjaga hubungan baik dengan tetangga dan selalu berperilaku sopan kepada semua warga yang berada di lingkungan sekitar kita. Menurut saya tidak perlu diperbaiki hanya peng-implementasian nya saja yang perlu diperbaiki.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Taufiq Kusumawibowo -
Nama : Taufiq Kusumawibowo
NPM : 2215061064
Kelas : PSTI D
Tugas : Analisis Soal Pertemuan 4

Jawaban :

1. Berdasarkan artikel diatas, terdapat beberapa poin poin hal baik yang dapat saya simpulkan. Pertama, kesigapan pemerintah Indonesia dalam melakukan upaya pencegahan terhadap penyebarluasan virus covid 19. kedua, komitmen indonesia sebagai bagian dari dunia dalam meminimalisir penyebaran covid 19.

2. Konstitusi itu ibaratkan peraturan atau hukum yang berlaku di suatu negara. tetapi, apakah konstitusi dapat menjadi efektif jika diterapkan? saya rasa, suatu konstitusi bisa menjadi sesuatu yang tidak efektif jika warga negara tidak menerapkan dan menjalankan serta memahaminya dengan baik dan benar. namun, konstitusi tetaplah konstitusi. dia adalah sebuah surat tertulis mengenai oeraturan dan hukum yang sah disuatu negara dan dapat dipertanggung jawabkan kredibilitasnya.

3. Menurut saya, ada satu tantangan kehidupan yang seharusnya paling utama diwaspadai dan dicegah yaitu norma yang saya rasa semakin kesini semakin berkurang norma yang baik. mengapa norma yang pertama saya bahas. karena, norma itu sangat penting dalam menjalani kehidupan sehari hari. karena, tanpa norma yang baik, hidup ini dapat menjadi kacau dan tidak teratur. bagaimana cara menjadi manusia yang memiliki norma dan adab yang baik? sebagian besar dan yang paling masuk akal adalah dari diri sendiri. karena, diri kita sendirilah yang mengatur bagaimana kehdiupan kita sendiri dan apa pengaruh yang akan ditimbulkan diri kita terhadap lingkungan dan orang sekitar, baik buruknya pengaruh tersebut dapat juga terjadi dari akhlak dan norma yang kita ikuti dan jaga.

4. persatuan dan kesatuan menjadi suatu elemen penting dalam menjalani kehidupan bernegara. karena jika dua hal ini tidak dijalankan dengan baik, maka kehidupan tidak akan berjalan dengan baik. namun, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dari 2 hal tersebut. yang pertama, benar persatuan dan solidaritas menjadi 1 hal penting dlam hidup. tapi terkadang beberapa orang menyalahgunakan arti dari persatuan dan solidaritas. seperti contoh, pengemudi driver online di indonesia itu terkadang makna solidaritasnya terlalu berlebihan. yang mana, beberapa kejadian dijalan seperti tabrakan atau bersenggolan yang bisa dibilang ringan saja itu mereka dapat berkumpul menjadi geng yang siap meghakimi pengemudi mobil atau motor yang entah mereka benar atau salah dalam hal tersebut yang jelas ketika teman mereka menjadi korban atau bahkan pelaku dalam kejadian tersebut. mereka tidak pandang bulu, mau mereka salah atau benar mereka tetap membela teman mereka yang tertabrak oleh pengemudi lain. itu menurut saya salah. salahnya dimana? mereka tetap kekeuh membela teman satu grup mereka sekalipun itu salah yang dilakukannya. yang kedua, kesatuan dari rancangan kehidupan yang saya kira sedikit bergeser dari semestinya. kenapa? kesatuan itu dapat didefinisikan dalam beberapa hal, yang pertama kesatuan dalam segi keluarga, kesatuan dalam segi pertemanan, dan kesatuan dalam segi bermasyarakat. satu masalah yang " all rounder " adalah masalah gengsi dan gaya hidup. rata rata 2 dari 3 hal yang biasa kita jumpai yaitu pertemanan dan bermasyarakat sangat memandang gengsi dan gaya hidup yang jika salah satu dari kelompok kelompok mereka berada sedikit dibawah yang lain, itu biasanya terjadi diskriminasi bahkan mereka bisa dijauhi oleh mereka yang lainnya. hal itu salah, dan dapat menjadi perpecahan diantara mereka semua.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Iqbal Al Himni -
Nama : Iqbal Al Himni
NPM : 2215061068
Kelas : PSTI-D

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel ini adalah tentang upaya yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia untuk mencegah penyebaran covid-19 yaitu dengan menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemerintah mengklaim bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memutus mata rantai dari penyebaran Covid-19. Namun dalam penerapannya aparat sipil dan keamanan cenderung telah keluar dari HAM pada saat menindak pelanggar PSBB dan hal ini menjadi sorotan perhatian karena dinilai otoritatif. Seharusnya aparat sipil dan keamanan menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja. Konstitusi yang ada di Indonesia telah mengatur tentang HAM dalam pasal 28A-28J UUD1945 yang artinya setiap pelanggaran HAM yang dilakukan sama dengan pelanggaran terhadap konstitusi.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Konstitusi adalah sesuatu yang dikenal sebagai sebuah dokumen yang berisi tentang peraturan-peraturan yang digunakan untuk menjalankan ataupun mengatur sebuah negara. Yang artinya negara yang tidak memiliki konstitusi berarti tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan. Konstitusi berfungsi sebagai mata angin sebuah negara karena konstiusi digunakan untuk mencapai sebuah tujuan negara yang jelas. Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah pandangan yang sama antar individu dalam sebuah negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Menurut saya salah satu tantangan yang perlu diantipasi saat ini adalah korupsi. Korupsi masih menjadi masalah yang serius di Indonesia. Apalagi semenjak kasus seorang pejabat pajak yang memiliki kekayaan yang tidak wajar. Pasal-pasal yang ada pun dinilai kurang cakap untuk dijadikan sebagai pedoman untuk menyelesaikan masalah tersebut sebab sampai saat ini wajah wajah tersebut terus bermunculan ke hadapan publik

4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

konsep persatuan dan kesatuan sangat penting dalam menjaga kestabilan dan kemajuan sebuah negara. Melalui persatuan dan kesatuan, warga negara dapat saling mendukung satu sama lain untuk mencapai tujuan bersama, baik dalam hal pembangunan sosial maupun ekonomi. Oleh karena itu menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan harus terus dijaga dan ditingkatkan demi terciptanya kestabilan dan kemajuan negara. Menurut saya ada banyak hal yang perlu diperbaiki salah satunya adalah mengatasi kesenjangan sosial dan ekonomi dikarenakan perbedaan sosial dan ekonomi dapat memicu ketegangan di antara kelompok dan mengancam persatuan dan kesatuan negara. Pemerintah harusnya menjadikan permasalahan ini sebagai prioritas yang harus segera diatasi.
In reply to First post

Re: PRETEST

by M. DA'I HAKIKI M. DA'I HAKIKI -
Nama : M. DA’I HAKIKI
NPM : 2265061001
Kelas : PSTI D

Analisis soal pertemuan 4
1. . Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab : Dari artikel di atas, hal positif yang saya dapatkan adalah peran dan tanggung jawab pemeritah dalam mengambil keputusan upaya pencegahan covid 19 dengan tujuan menimalisir penyebarluasan pandemic covid 19 yang terjadi di Indonesia. Yang dimana di beberapa daerah jumlah kasus positif terinfeksi semakin meningkat oleh karena itu pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sejalan dengan hal tersebut, tentu peran warga sangat dibutuhkan dalam hal ini. Di samping alih-alih banyak yang membicarakan tindakan pemerintah dapat menyebabkan pelangaran HAM dan lain sebagainya, Justru menurut saya langkah pemerintah menerapkan PSBB cukup membawa dampak positif karena dapat membatasi masyarakat kontak fisik atau tatap muka secara langsung.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab : Bagi sebuah negara keberadaan konstitusi cukuplah penting Karena sebagai pegangan atau pedoman dalam menyelenggarakan negara. Jika susatu negara tidak memiliki konstitusi maka tidak ada pegangan atau pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan sehingga muncul kekacauan yang apabila dibiarkan akan membahayakan eksistensi sebuah negara. Konstitusi cukup efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warganegara akan lebih terlindungi.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab : contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang perlu diantisipasi adalah masalah radikalisme yang kian marak di Indonesia. Radikal bisa mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara tapi juga bisa merusak kehidupan rumah tangga dan masa depan kita. Apalagi penyebaran paham radikalisme saat ini sangat marak disebarkan melalui media sosial dengan sasarannya adalah para pemuda. Pasal-pasal UUD sekarang sudah mampu untuk menyelasaikan tantangan ini, yang dimana sesuai dengna pasal 43B ayat 4 UU No.5 Tahun 2018.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab : Menurut saya pribadi konsep bernegara kita dalam menjunjung nilai persatuan dan kesatuan sudah cukup efektif, hanya saja perlu kita tingkatkan lagi yang sudah ada seperti meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa adalah dengan memprioritaskan daerah-daerah tertinggal. Upaya ini dilakukan agar kecemburuan sosial atau pun ekonomi antar daerah dapat diminimalkan, sehingga rasa persatuan dan kesatuan dapat terjalin lebih erat.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Muhammad Luthfi Alfaridzi -
Nama: Muhammad Luthfi Alfaridzi
NPM: 2215061072
Kelas: PSTI D

Analisis Soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!


Jawaban
1. Menurut artikel di atas, hal positif menurut saya adalah Pemerintah melakukan bebarapa upaya pencegahan dengan beberapa cara untuk meminimalisir penyebarluasan COVID-19, salah satunya adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini cukup ditentang oleh masyarakat karena dianggap menyalahi nilai Hak Asasi Manusia (HAM).

2. konstitusi adalah suatu sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur / memerintah  dalam pemerintahan suatu negara. Jika negara tidak memiliki konstitusi berarti tidak memiliki landasan atau tidak memiliki aturan. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Hal ini akan memicu banyak konflik dan perseteruan karena masing-masing individu berusaha mencapai keinginannya tanpa menghormati hak asasi orang lain.

3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini contohnya adalah masih banyaknya warga indonesia yang dilanda kemiskinan, dan juga banyak konflik atau kekerasaan yang terjadi di sekitar kita. Tetapi menurut saya UUD 1945 sudah mampu untuk menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan-tantangan tersebut dikarenakan UUD 1945 memiliki aturan dan hukum tersendiri terhadap tantangan-tantangan yang ada

4. Menurut saya konsep bernegara Indonesia yaitu menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah cukup baik, hal ini dikarenakan Indonesia yang sangat diversity. sehingga dengan ada konsep bernegara menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, tiap agama, ras, suku, kelompok-kelompok lainnya saling menghormati satu sama lain
In reply to First post

Re: PRETEST

by ANDES POTIPERA SITEPU Andes -
Nama: Andes Potipera Sitepu
Npm: 2215061080
Kelas: PSTI D

Analisis soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Jawaban : Hal positif yang saya peroleh dari artikel ini adalah, saya menyadari bahwa pihak pemerintah bertindak cepat dalam mengatasi masalah pandemi yang sekarang marak terjadi dengan melakukan PSBB, mereka juga memperhatikan HAM yang perlu dijaga sehingga hak asasi seseorang tidak sepenuhnya terlucuti tetapi ada baiknya apabila pihak pemerintah melakukan sosialisasi terlebih dahulu mengenai masalah yang saat ini sedang terjadi sehingga tidak terjadi kesalah pahamana mengenai dilanggarnya HAM seseorang.

Tidak ada konstitusi yang dilanggar karena aparat pemerintah melakukan tindakan ini untuk mengatasi masalah pandemi, perlu diingat juga bahwa dengan mematuhi tindakan yang dilakukan oleh pemerintah, kita juga menjunjung hak asasi orang lain karena dengan mencegah penyebarannya dan ikut membantu terselamatkan nyawa banyak orang.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Jawaban : Apabila sebuah negara tidak memiliki konstitusi maka dapat disimpulkan bawah tidak adanya landasan di negara tersebut. Kita tahu apabila tidak ada landasan maka sebuah negara akan kacau karena masyarakat akan berperilaku sesuai keinginan sendiri, dan akan seperti apa bentuk negara tersebut juga tidak jelas karena tidak adanya landasan yang dimiliki negara tersebut, sehingga dapat disimpulkan bahwa Konstitusi pentinh karena berfungsi juga sebagai tujuan dan patokan tentang bagaimana negara tersebut akan dibangun. Tanpa ada konstitusi, suatu negara akan sulit berkembang atau mungkin mengalami kehancuran karena negara tersebut tidak memiliki patokan yang jelas dan terdapat kemungkinan besar terjadinya perpecahan karena perbedaan pendapat dan keinginan, tanpa adanya konstitusi maka akan sulit mengetahui mana pilihan yang tepat dan dan sesuai demi kemajuan negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Jawaban :

- Pandemi
Pandemi memberikan dampak besar terhadap kesehatan, ekonomi, serta kehidupan sosial dunia. Negara harus mengatasi penyebaran virus dan mengatur masyarakat dengan cara yang efektif.

- Kemiskinan
Memang banyak kemajuan telah dicapai dalam mengurangi kemiskinan tetapi masih banyak orang yang hidup dalam kemiskinan dan kesenjangan sosial. Negara harus mengambil tindakan demi terbangunnya kebijakan sosial dan dengan begitu maka kesenjangan antara masyarakat yang kaya dan miskin akan hilang.

- kekerasan
kekerasan masih menjadi masalah di Indonesia. Negara perlu mengambil tindakan untuk mencegah hal ini dan meningkatkan perdamaian di dalam negeri.

Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan-tantangan tersebut. Contohnya, Pasal 28H tentang hak atas lingkungan hidup dan Pasal 33 tentang pengelolaan ekonomi yang berkeadilan dapat menjadi pedoman untuk mengatasi perubahan iklim dan mengurangi kemiskinan. Selain itu, Pasal 27 tentang kebebasan berserikat dan Pasal 30 tentang hak atas perlindungan dari kekerasan dapat menjadi pedoman untuk mengatasi konflik dan kekerasan. Namun, implementasi dari pasal-pasal tersebut masih perlu diperkuat dengan kebijakan-kebijakan yang efektif dan konsisten serta penegakan hukum yang kuat.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Jawaban : Saya sebagai seorang warganegara sangat mendukung konsep tersebut karena Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai suku, agama, dan budaya yang berbeda-beda, namun dapat hidup bersama dalam satu kesatuan bangsa. Hal ini meruapakan kekuatan yang sangat berharga bagi Indonesia sebagai negara yang memiliki banyak kebudayaan

Tetapi terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam konsep tersebut. Berikur ini adalah hal hal yang perlu diperbaiki:

- perlu adanya pemerkuatam pendidikan nilai-nilai persatuan dan kesatuan karena Pendidikan merupakan kunci dalam membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya persatuan dan kesatuan.

- Meningkatkan pemerataan dengan pembangunan. Ketimpangan pembangunan antara wilayah yang satu dengan yang lain masih menjadi masalah di Indonesia. Pemerataan pembangunan perlu diperkuat sehingga setiap wilayah dapat merasakan manfaat dari pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.

- Perlu adanya peningkatan akan perlindungan hak asasi manusia. Penegakan hak asasi manusia merupakan bagian penting dari menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Negara perlu meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia, termasuk hak-hak kelompok minoritas yang seringkali menjadi korban diskriminasi.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Givari Mirzacky -
Nama: Givari Mirzacky
NPM: 2215061096
Kelas: PSTI-D

Analisis Soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Jawaban

1. Artikel di atas berjudul ‘PSBB dan Pelanggaran HAM’ yang berisi tentang kenaikan kasus positif COVID-19 di seluruh dunia dan tak terkecuali Indonesia yang mengharuskan pemerintah RI menerapkan kebijakan PSBB yang membatasi mobilitas warga dalam beraktivitas untuk meminimalisir penyebaran COVID-19. Penerapan kebijakan PSBB ini dianggap cenderung otoritatif karena Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dan tindakan aparat tersebut dianggap melanggar UU 6/18 dan UU No. 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Perlu kiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan. Pemerintah harus memberikan informasi yang akurat dan terkini, serta mengambil tindakan yang tepat dan tepat waktu dalam menghadapi krisis ini. Kita juga harus meningkatkan keterbukaan dan akuntabilitas pemerintah dalam mengambil keputusan terkait krisis ini.
Dalam menghadapi pandemi COVID-19, disiplin dan kesadaran masyarakat sangat penting dalam meminimalisir penyebaran virus. Masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak sosial, mencuci tangan secara teratur, dan menggunakan masker untuk melindungi diri sendiri dan orang lain.

2. Konstitusi adalah seperangkat aturan tertulis atau tidak tertulis yang menjadi dasar atau panduan bagi suatu negara atau organisasi untuk melakukan pemerintahan atau kegiatan-kegiatan mereka. Konstitusi berisi prinsip-prinsip dasar, nilai-nilai, tujuan, struktur pemerintahan, pembagian kekuasaan, hak-hak asasi manusia, dan mekanisme pengambilan keputusan dalam suatu negara atau organisasi. Konstitusi bertujuan untuk menjamin keadilan, keteraturan, dan stabilitas dalam pemerintahan, serta melindungi hak-hak individu dan kelompok masyarakat dari penyalahgunaan kekuasaan.
Jika sebuah negara tidak memiliki konstitusi, akan terjadi ketidakstabilan dalam bidang politik dan sosial. Kekuasaan pemerintah dapat dengan mudah disalahgunakan dan hak-hak individu dapat dilanggar tanpa mekanisme hukum yang jelas. Demokrasi juga dapat terancam, karena tanpa konstitusi, tidak ada jaminan bagi rakyat bahwa mereka memiliki hak untuk memilih pemimpin mereka dan bahwa suara mereka akan dihargai.
efektivitas konstitusi tergantung pada seberapa baik pemerintah dan masyarakat patuh pada konstitusi tersebut. Sebuah konstitusi yang baik tetapi tidak dilaksanakan dengan baik akan menjadi tidak efektif. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk mematuhi konstitusi dan memastikan bahwa konstitusi tetap relevan dan dapat diubah jika diperlukan.

3. Perubahan iklim adalah perubahan jangka panjang dalam rata-rata cuaca global, yang mencakup perubahan suhu, curah hujan, tingkat laut, dan pola cuaca. Perubahan iklim terjadi karena peningkatan emisi gas rumah kaca, seperti karbon dioksida, yang terjadi karena aktivitas manusia seperti pembakaran bahan bakar fosil dan deforestasi.
Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 dapat menjadi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia dalam menyelesaikan tantangan perubahan iklim. Beberapa pasal yang relevan dengan masalah lingkungan antara lain:
• Pasal 33: Pasal ini menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
• Pasal 28H: Pasal ini menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi setiap warga negara.
• Pasal 18B: Pasal ini mengamanatkan bahwa pemerintah harus melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara berkelanjutan untuk kesejahteraan generasi sekarang dan masa depan.
• Pasal 28I: Pasal ini menjamin hak atas pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk teknologi yang mendukung pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Penerapan pasal-pasal tersebut dalam praktek masih memiliki tantangan tersendiri seperti kurangnya koordinasi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, serta terbatasnya akses terhadap teknologi dan dana yang dibutuhkan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mengatasi dampak perubahan iklim. Oleh karena itu, diperlukan upaya kolaboratif dari berbagai pihak untuk mengimplementasikan pasal-pasal tersebut secara efektif.

4. Konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah konsep yang didasarkan pada prinsip bahwa bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku, agama, ras, dan budaya yang berbeda-beda, namun tetap memiliki kesamaan dalam identitas nasional sebagai bangsa Indonesia.
Hal ini tercermin dalam Pancasila, yang mengakui dan menghormati keberagaman dalam masyarakat Indonesia, serta mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk hidup dalam persatuan dan kesatuan yang saling menghormati satu sama lain.
Menurut saya, tidak ada yang salah mengenai konsep bernegara yang negara kita terapkan, hanya saja, dalam pengimplementasiannya masih sering terdapat banyak kekurangan. Dalam rangka menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, setiap warga negara Indonesia harus mempunyai kesadaran akan pentingnya menjaga kebersamaan dan memperjuangkan kepentingan bersama. Semua pihak harus bekerja sama dan menghormati perbedaan dalam kerangka keberagaman bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: PRETEST

by SITI FATIHA DIZA RAHMAN FATIHA -
NAMA : SITI FATIHA DIZA RAHMAN
NPM : 2215061084
PSTI D

Analisis soal Pertemuan 4 (Pretest)
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

JAWABAN :

1. Dari artikel tersebut, hal positif yang didapatkan adalah Pemerintah telah menjalankan konstitusinya untuk warga negara Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19 yakni dengan membuat peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sejalan dengan itu, sebagai warga negara kita dapat mengambil hal positif dengan beriringan untuk mematuhi aturan tersebut sehingga penyebaran virus Corona dapat dicegah. Akan tetapi, dibalik aturan PSBB tersebut, dalam pelaksanaannya terdapat beberapa pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh oknum aparat sipil dan keamanan negara. Mereka disoroti cenderung otoritatif dan intimidatif dalam menindak pelanggar PSBB dan telah keluar dari aturan hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut akan kehilangan kerangka hukum dan politik yang jelas untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, korupsi, dan konflik politik yang dapat mengancam stabilitas dan kemakmuran negara tersebut. Karena, konstitusi sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa konstitusi, negara tidak memiliki kerangka hukum dan politik yang jelas untuk mengatur kehidupan warga negaranya. Konstitusi adalah panduan dasar yang memastikan bahwa negara berjalan dengan efektif dan efisien, melindungi hak-hak individu, dan memastikan stabilitas politik dan ekonomi yang berkelanjutan.

3. Menurut saya terdapat beberapa tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi antara lain krisis iklim dan konflik sosial-politik. Kondisi perubahan iklim dan krisis lingkungan menjadi tantangan baru yang perlu dihadapi oleh negara. Begitu juga dengan konflik sosial-politik yang masih terjadi di banyak negara di dunia, baik akibat perbedaan ideologi, agama, maupun pandangan politik. Negara perlu mampu mengatasi konflik-konflik tersebut dengan cara yang adil dan berkeadilan.
Beberapa Pasal dalam UUD NRI 1945 menurut saya sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan-tantangan tersebut, tergantung pada implementasi dan pengawasan yang dilakukan oleh negara. beberapa pasal tersebut diantaranya Pasal 27 ayat 2 yang mengatur bahwa setiap warga negara memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal ini dapat dijadikan dasar hukum untuk melindungi lingkungan hidup dan mengatasi krisis iklim dan Pasal 28I yang mengatur tentang hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul secara damai. Pasal ini dapat dijadikan dasar hukum untuk menyelesaikan konflik politik dan sosial dengan cara yang damai dan berkeadilan.

4. Menurut saya menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangatlah penting. mengapa demikian? Karena ersatuan dan kesatuan mencerminkan dari sila ketiga Pancasila yaitu Persatuan Indonesia dari Persatuan Indonesia tersebut masyarakat Indonesia harus menjadi satu, dan jangan sampai terpecah belah. Contoh dari perilaku persatuan dan kesatuan dalam lingkungan masyarakat yang erat dengan semboyan bersatu kita teguh bercerai kita runtuh salah satunya adalah saling menghormati dan menghargai dengan sesama warga masyarakat, menjaga hubungan baik dengan tetangga dan selalu berperilaku sopan kepada semua warga yang berada di lingkungan sekitar kita. Menurut saya tidak perlu diperbaiki hanya peng-implementasian nya saja yang perlu diperbaiki.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Aditya Aditya Johansah -
NAMA : Aditya Johansah
NPM : 2215061039
KELAS : PSTI C

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab:
Hal positif yang dapat kita raih dari artikel tersebut adalah adanya upaya pemerintah untuk menanggulangi penyebaran COVID-19. Walaupun memang caranya yang agak memaksa dan keras, namun hal ini memang sangat efektif untuk memimalisir penyebaran dengan memutus mata rantai penjangkit dengan menghindari kontak fisik maupun paparan udara terkontaminasi.
"Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:
“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”
Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab:
Apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka tidak akan ada dasar hukum tertulis yang mengatur struktur dan tata cara pemerintahan negara, hak asasi manusia, serta peraturan mendasar lainnya yang penting untuk kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum dan politik yang tidak stabil. Konstitusi adalah dokumen yang menetapkan prinsip-prinsip dasar yang mengatur cara pemerintahan dan hak-hak warga negara di suatu negara. Konstitusi berperan penting dalam membentuk dan mempertahankan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang adil dan demokratis. Selain itu, konstitusi juga dapat menjadi alat untuk membatasi kekuasaan pemerintah dan menjamin perlindungan hak asasi manusia. Walaupun demikian, konstitusi sendiri tidaklah cukup untuk menciptakan sistem pemerintahan yang adil dan demokratis. Konstitusi harus diimplementasikan secara konsisten dan dihormati oleh pemerintah dan warga negara, serta didukung oleh sistem peradilan yang mandiri dan efektif. Kesimpulannya, konstitusi adalah alat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi yang efektif dapat membentuk sistem pemerintahan yang adil dan demokratis, serta melindungi hak-hak warga negara. Namun, untuk mencapai hal tersebut, konstitusi harus diterapkan dengan konsisten dan didukung oleh sistem peradilan yang independen dan efektif.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab:
Kehidupan bernegara saat ini dihadapkan pada berbagai tantangan yang kompleks dan cepat, seperti pandemi COVID-19, kemiskinan dan ketimpangan sosial, radikalisme dan terorisme, serta konflik horizontal. Meskipun pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 dapat menjadi pedoman dalam menangani tantangan tersebut, namun penggunaannya saja tidak cukup. Pemerintah perlu merumuskan kebijakan dan program yang tepat serta memperkuat koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak dalam menangani masalah tersebut. Sebagai contoh, Pasal 28E tentang Hak Asasi Manusia dapat menjadi dasar dalam menjaga kebebasan dan martabat manusia. Pasal 33 tentang Ekonomi Sosialis juga dapat menjadi dasar untuk mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial. Pasal 30 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Konservasi Lingkungan Hidup dapat digunakan sebagai dasar untuk menjaga kelestarian lingkungan. Namun, pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 harus diimbangi dengan kebijakan dan program yang tepat, serta kerjasama yang kuat dengan berbagai pihak dalam menyelesaikan tantangan kehidupan bernegara saat ini, seperti pandemi COVID-19, kemiskinan, radikalisme dan terorisme, serta konflik horizontal.
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab :
Sebagai warga negara, saya percaya bahwa nilai persatuan dan kesatuan yang dipegang teguh oleh konsep bernegara kita sangatlah penting dalam membangun negara yang kuat dan berdaulat. Konsep ini mengajarkan kita untuk saling menghormati, menghargai, dan bekerja sama dengan sesama warga negara tanpa memandang suku, agama, atau budaya.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki untuk memperkuat nilai persatuan dan kesatuan ini. Pertama, kita harus meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya persatuan dan kesatuan. Pendidikan yang lebih baik dan program-program yang memperkuat nilai-nilai kebangsaan dan persatuan bisa membantu mengatasi masalah ini.
Kedua, kita harus mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi antar daerah dan kelompok masyarakat. Dengan mengurangi ketimpangan ini, kita dapat menciptakan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara dan memperkuat rasa persatuan dan kesatuan.
Ketiga, perlu memperkuat sistem hukum dan lembaga negara untuk menjaga keadilan dan mengatasi konflik yang muncul. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan memperkuat nilai persatuan dan kesatuan.
Keempat, kita harus mendorong dialog antar kelompok masyarakat dan memperkuat toleransi antar sesama warga negara. Media sosial bisa menjadi sarana yang efektif untuk mempromosikan nilai-nilai kebangsaan dan persatuan.
Dalam rangka memperkuat nilai persatuan dan kesatuan dalam konsep bernegara kita, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya persatuan dan kesatuan, mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi antar daerah dan antar kelompok masyarakat, memperkuat sistem hukum dan lembaga negara, serta mendorong dialog antar kelompok masyarakat dan memperkuat toleransi antar sesama warga negara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Fiska Viola Nadila -
Nama : Fiska Viola Nadila
NPM : 2215061051
Kelas : PSTI C

Analisis Soal
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban
1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah terlihat pemerintah telah berusaha untuk meminimalisir dan mencegah penyebaran COVID-19 pada masyarakat yang merupakan pengamalan amanat konstitusi negara yaitu “Melindungi segenap bangsa Indonesia” yang patut untuk kita dukung. Menurut saya tidak ada konstitusi yang dilanggar karena semua hal yang dilakukan pemerintah tersebut merupakan upaya mereka untuk meminimalisir penyebaran virus COVID-19 pada masyarakat untuk kebaikan masyarakat itu sendiri.
2. Konstitusi merupakan pedoman atau peraturan ketatanegaraan suatu negara yang mengatur pemerintahan, apabila tidak ada konstitusi maka negara tersebut tidak memiliki landasan atau aturan, sehingga akibatnya tujuan negara pun tidak akan tercapai dan sistem pemerintahan akan hancur, serta banyak konflik akan terjadi dalam negara tersebut.
3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini contohnya kurangnya pendidikan karakter dan juga kesadaran diri masyarakat akan hal itu, sehingga menyebabkan banyak sekali masalah sosial di masyarakat seperti bullying, tawuran, penyalahgunaan narkoba dan lainnya. Dasar hukum untuk menaungi pelaksanaan Pendidikan karakter adalah UUD 1945. Dalam konteks pendidikan, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 telah diterima sebagai landasan pendidikan nasional. Pembangunan karakter bangsa sudah disadari sebagai elemen penting dalam upaya pembangunan sumber daya manusia Indonesia. UUD 1945 ini dapat dijadikan pedoman untuk menyelesaikan permasalahan tersebut karena nilai-nilai yang ada pada pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal didalamnya merupakan nilai-nilai baik yang patut dijadikan pedoman dalam kehidupan sehari-hari agar menjadi warga negara yang baik, bermoral, dan disiplin pula.
4. Menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan merupakan sikap yang baik untuk dilakukan sebagai seorang warga negara. Persatuan dan kesatuan harus terus dibina untuk menciptakan keamanan, kesentosaan, dan kejayaan suatu negara, apalagi Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai macam suku, budaya, bahasa, dan daerah yang apabila tidak ada persatuan dan kesatuan didalamnya maka akan terpecah belah dan memicu konflik antar masyarakat satu dengan lainnya. Menurut saya tidak ada yang perlu diperbaiki, melainkan kita harus terus meningkatkan dan membina persatuan dan kesatuan bangsa agar negara Indonesia senantiasa menjadi negara yang aman, maju, dan damai.
In reply to First post

Re: PRETEST

by M Raffy Andriawan -
Nama : M Raffy Andriawan
NPM : 2215061060
Kelas : PSTI D
Analisis soal Pertemuan 4 (Pretest)
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Jawaban
1. Menurut artikel yang telah saya baca, dapat disimpulkan bahwa hal positif yang dapat diambil adalah niat baik dan upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah dan aparat keamanan dalam mengamalkan amanat konstitusi untuk melawan dan mencegah penyebaran virus covid-19 dengan diberlakukannya PSSBB. Meskipun dalam penerapannya konstitusi cenderung otoritatif. Kecenderungan ini membawa aparat sipil dan keamanan telah keluar dari nilai HAM. Perlu kiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan agar enghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Sehingga nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.
2. konstitusi dalam suatu negara bertujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat. Hak dan kewajiban seorang warga negara diatur oleh konstitusi. Sehingga konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan adanya konstitusi, kewajiban asasi seorang negara dapat menjadi teratur dan hak asasi warga negara dapat terealisasi dengan baik sehingga suatu negara dapat mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakat.
3. kondisi kekinian aparat penegak hukum saat ini menjadi tantangan di Indonesia dalam kehidupan bernegara. aparat penegak hukum yang cenderung tidak memiliki kapasitas, kompetensi, integritas dan komitmen dalam penegakan hukum yang berwibawa dan terpercaya. Bahkan penegak hukum telah kehilangan kepercayaan masyarakat. pasal pasal yang mengatur pedoman belum mampu menyelesaikan tantang tersebut karena tidak adanya mekanisme yang baik dan modern dari penegak hukum itu sendiri. Mudahnya terkena suap menyuap dan sejenisnya membuat penegak hukum di Indonesia lemah dan mengakibatkan penyalahgunaan wewenang. Sehingga upaya yang harus dilakukan adalah perlu adanya optimalisasi apparat penegak hukum, bukan hanya penegak hukum saja melainkan masyarakat juga menjunjung tinggi hukum dan tidak main hakim sendiri. Perlu adanya hubungan yang baik antara masyarakat dan penegak hukum sehingga dapat meminimalisir pelanggaran di Indonesia
4. menurut saya menjujung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangatlah penting. Dengan adanya persatuan dan kesatuan , bangsa Indonesia bisa mewujudkan kehidupan yang seimbang, selaras, dan serasi antar sesama. Dapat disimpulkan bahwa persatuan akan mengatasi semua perbedaan yang timbul dengan penuh kesadaran.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Evana Eka Wijaya -
Nama : Evana Eka Wijaya
NPM : 2215061128
Kelas : PSTI-D

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Berdasarkan artikel yang berjudul "PBB dan Pelanggaran HAM" dengan adanya pandemi yang terjadi tidak hanya membuat satu dunia kelimpungan, tetapi tetap ada hal positif yaitu pemerintah Indonesia yang mengupayakan keamanan seluruh rakyat Indonesia dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan penerapan aturan ini pemerintah berharap dapat meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19. Namun, aturan ini akan berhasil jika ada kerjasama yang baik antara masyarakat dan pemerintah dengan bersama-sama melawan atau mencegah penyebarluasan wabah virus ini. Dengan penerapan aturan ini sebenarnya pemerintah sedang berusaha menjalankan amanat konstitusi negara, walaupun dalam kenyataannya penerapan ini cenderung otoritatif. Hal ini disebabkan oleh kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM). Oleh karena itu, pemerintah diharapkan dapat menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal sehingga nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Suatu negara penting memiliki konstitusi di dalamnya untuk mengatur batas-batasan HAM yang dimiliki oleh setiap rakyatnya. Negara dan konstitusi adalah dua hal yang sejalan, oleh karena itu jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut dapat hancur karena konflik yang terus terjadi akibat tidak adanya batasan HAM di dalamnya. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Hal ini akan memicu banyak konflik dan perseteruan karena masing-masing individu berusaha mencapai keinginannya tanpa menghormati hak asasi orang lain.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Tantangan yang masih menjadi permasalahan di Indonesia adalah mengenai HAM. Masyarakat kita mungkin mengenal HAM, tetapi yang paham maksud dari HAM itu sendiri masih sedikit. Dapat dikatakan demikian karena masih banyak terjadi ketimpangan sosial antara si kaya dan si miskin yang menyebabkan terjadinya bullying atau perundungan yang sering dilakukan oleh anak-anak jaman sekarang. Selain itu, pemaksaan pendapat dan tidak dapat menghormati orang lain menjadi masalah yang juga sering terjadi. Mereka abai dengan hak setiap orang itu sama, setiap orang berhak menentukan jalan hidupnya dan berhak memeluk agama yang dipercayai nya. Tidak boleh ada pemaksaan dan larang dalam hal itu. Namun, semua hal tersebut telah diatur dalam UUD 1945 pasal 27 sampai 34 mengenai Hak Asasi Manusia. Tidak hanya itu Indonesia juga telah memiliki Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang akan ngusut jika masih ada penyimpangan terhadap HAM. Lalu dengan adanya aturan tentang HAM maka masyarakat akan sadar pentingnya menegakkan hak asasi setiap manusia. Setiap orang memiliki kebebasan, akan tetapi jangan sampai kebebasan itu menghilangkan hak asasi orang lain.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Indonesia memiliki konsep yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Hal ini sangatlah bagus jika setiap masyarakat menerapkan hal serupa, tetapi kenyataannya konsep ini belum sepenuhnya berhasil dalam kehidupan sehari-hari. Contohnya adalah sikap masyarakat yang terkesan tidak peduli dengan HAM orang lain, sebagian masyarakat masih ada yang terus memaksakan agama nya kepada orang lain. Padahal keyakinan seseorang itu adalah hak pribadi yang tidak boleh diganggu gugat. Kemudian masalah lainnya adalah masih terjadi kesenjangan sosial akibat pembangunan yang tidak merata, bahkan ada istilah "Yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin" masyarakat sangat berharap pemerintah dapat berlaku adil. Korupsi yang sering dilakukan pejabat pemerintah sangat merugikan masyakarat, setiap bantuan dari pemerintah sering kali di peras habis sehingga saat di berikan ke masyarakat sering tidak sesuai dengan yang seharusnya. Pemerintah harus dapat memberantas hama penghancur bangsa ini, tatanan pemerintahan harus sehat dan bersih agar masyarakat pun tenang memberikan kepercayaannya.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Safitri Mutiara Putri -
Nama: Safitri Mutiara Putri
NPM: 2215061028
Kelas: PSTI D

1. Hal positif apa yg anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel yang berjudul "PSBB dan pelanggaran HAM" adalah tentang bersikap saling mengingatkan dalam hal kebaikan dan menjaga satu sama lain (dalam hal ini konteksnya pemerintah menerapkan pembatasan sosial berskala besar saat pandemi covid 19 berlangsung agar dapat memutuskan rantai penyebaran covid 19) walau pada prosesnya terdapat konstitusi yang dilanggar karena pihak berwenang menindak pelanggaran PSBB diluar batas HAM.

2. Bagaimana jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan negara?
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut akan hancur karena tidak ada yang mengatur hak asasu warga negaranya. Dengan adanya konstitusi, pemerintah dapat membatasi kekuasaan sehingga bisa menghindarkan penyalahgunaan kekuasaan. Jadi kosntitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut anda perlu di antisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Salah satu contoh tantangan dalam kehidupan bernegara saat ini yg menurut saya perlu diantisipasi adalah sikap toleransi satu sama lain. Mengingat banyaknya arus budaya asing yg masuk ke negara ini, menurut saya sikap toleransi sangatlah penting karena kita hidup berdampingan satu sama lain dalam negara ini walau terdapat berbagai macam keberagaman. Pasal-pasal dalam UUD 1945 sudah cukup mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan permasalahan tersebut karena sudah dijelaskan kita harus toleransi satu dengan lainnya tetapi sisanya tinggal tergantung orang itu sendiri, apakah ia mau mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari atau tidak.

4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yg perlu di perbaiki? Jelaskan!
Menurut saya, menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sebagi konsep bernegara adalah hal yang sangat bagus karena indonesia terdiri dari berbagai macam keberagaman jadi kita harus menjunjung tinggi nilai kesatuan dan persatuan agar tidak terpecah belah dan bisa lebih maju lagi. Hal yang perlu diperbaiki adalah menyamaratakan kedudukan semua orang di mata hukum dengan memberikan sanksi yang tegas tanpa melihat status orang tersebut (adil) dan memberikan bantuan yang lebih untuk suatu daerah agar tidak ada perbedaan sehingga dapat mewujudkan nilai persatuan dan kesatuan sesuai konsep bernegara kita.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Laurentius Nicholas Christmarines Christmarines -
NAMA: LAURENTIUS NICHOLAS CHRISTMARINES
NPM: 2215061059
KELAS: PSTI-C

Analisis Soal

1. Hal positifnya adalah upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran COVID-19. Dengan diberlakukannya PSSB pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut menjadi negara yang bahaya untuk disinggah oleh rakyatnya. Konstitusi sebagai hukum negara dapat menjaga rakyatnya dari tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kemanusiaan. Konstitusi menjadi suatu hal yang efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah pengaruh asing yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Terutama budaya barat yang lebih sering menjadi tontonan serta hiburan kita di social media. Menurut saya, UUD NRI 1945 dapat menjadi pedoman bagi rakyat Indonesia dalam menghadapi tantangan dari luar negeri.

4. Bagi saya, konsep bernegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan merupakan konsep yang harus dijaga dan dilestarikan kepada anak-anak bangsa. Bagi saya, tidak perlu ada yang diperbaiki, yang diperlukan hanyalah edukasi mengenai persatuan dan kesatuan kepada anak muda bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Alih Bangun Wicaksono -
Nama : Alih Bangun Wicaksono
NPM : 2215061016
Kelas : PSTI D

Analisis soal Pertemuan 4 (Pretest)
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban

1. Dari artikel ini saya mendapatkan bahwasanya perlunya melindungi HAM dan menjunjung berapa seberapa pentingnya HAM tersebut dalam berkehidupan. Dengan tindakan dan penerapan dari kebijakan pemerintah mengenai PSBB yang membuat masyarakat mengalami pembatasan pada gerak dan aktivitasnya, namun itu juga diperuntukkan supaya bisa meminimalisir dan mencegah menularnya Covid-19, yang apabila kebijakan tersebut tidak diindahkan oleh masyarakat, maka kemungkinan pandemic Covid-19 tersebut masih terjadi sampai pada sekarang ini.
Dalam artikel tersebut mengenai kebijakan ini, tidak ada yang melenceng maupun sampai melanggar konstitusi.

2. Negara Akan Hancur Tanpa Konstitusi
Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yaitu masuknya berbagai macam keberagaman budaya dari luar yang masuk ke Indonesia, dan banyaknya tindak radikalisme yang ada dalam negeri. Menurut saya UUD NRI 1945 sudah mampu dala menyelesaikan tantangan tersebut. Yang dimana dalam uud tersebut sudah dijelaskan bagaimana kita mengatasi budaya luar yang masuk, dan pasal pasal pasal dalam mengatasi tindak radikal. Yang perlu ditingkatkan yaitu kesadaran warga negara dengan banyaknya tantangan dalam kebidupan berbangsa dan bernegara.

4. Konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan di Indonesia menurut saya perlu ada perbaikan. Hal ini dikarenakan masih banyak warga yang notabennya bukan merupakan kluster tingkat tinggi diperlakukan tidak adil. Misalnya saja yang terjadi baru-baru ini, yaitu terdapat anak polisi yang melakukan kejahatan berupa tindakan kekerasan, tentu seharusnya anak polisi tersebut dipenjarakan dan mendapatkan hukuman yang setimpal, namun dalam kenyataannya untuk memproses ke jalur hukumpun begitu sulit dan pelaku pun tidak merasa bersalah.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Fadhil Abdul Fattah -
Nama : Fadhil Abdul Fattah
NPM : 2215061019
Kelas : PSTI C

Analisis Soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
=> Hal positif yang saya lihat dari artikel diatas adalah tanggapnya pemerintah dalam menanggapi pandemi COVID-19 yang dimana pemerintah melakukan peraturan untuk meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Namun hal ini tentu saja menyebabkan pertentangan dari rakyat atau warganya sendiri karena aktivitas mereka menjadi terbatasi, namun hal ini tentu saja demi kebaikan warga itu sendiri untuk mengurangi penyebaran virus covid-19 ini. Menurut saya tidak ada konstitusi yang dilanggar, Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:
“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”
Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
=> hal yang terjadi jika suatu negara tidak memiliki konstitusi adalah negara tidak akan memiliki kerangka hukum yang jelas untuk mengatur peraturan yang ada pada masyarakat sehingga menyebabkannya ketidakstabilan sosial maupun politik suatu negara, hal ini juga akan menyebabkan negara akan sulit untuk mengambil keputusan politik karena tidak adanya konstitusi ini. Namun, dengan adanya konstitusi juga bukan berarti akan menjadi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dalam suatu negara, karena konstitusi tergantung pada sejumlah faktor, termasuk cara di mana konstitusi tersebut diterapkan, kepatuhan masyarakat terhadap konstitusi, serta kemampuan lembaga-lembaga pemerintah untuk menjalankan tugas mereka sesuai dengan konstitusi. Terlepas dari semua tantangan ini, konstitusi tetap merupakan alat yang sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dengan jelas dan adil.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu
menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
=> Menurut saya salah satu contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah isu lingkungan yang saat ini masih menjadi salah satu tantangan yang harus diatasi dan perlu diantisipasi seperti bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara, namun dengan pasal ini masih belum mampu mengatasi tantangan ini, karena untuk mengatasi tantangan ini dengan pasal saja masih belum cukup untuk menanganinya, harus dengan kesadaran dari masyarakatnya itu sendiri maupun pemerintah setempat dalam menindak perilaku merusak lingkungan.


4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
=> Negara indonesia masih menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, namun menurut saya masih tidak merata, karena kita bisa ambil contoh perilaku separatis dari beberapa wilayah merupakan salah satu dampak dari tidak meratanya nilai persatuan dan kesatuan. Hal yang perlu kita perbaiki adalah mengurangi perilaku negatif seperti rasis, intoleran, etnosentrisme dll. sehingga tidak memicu konflik sampai dengan melakukan separatisme.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Yosi Arjunita putri -
NAMA : Yosi Arjunita Putri
NPM : 2215061095
KELAS : PSTI C

1 Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Jawaban :

1. Menurut saya hal positif dari artikel tersebut adalah pemerintah sudah melakukan cara untuk meminimalisir penyebarluasan virus tersebut sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Kita patut mengapresiasi niat baik mereka dalam menjalankan tugasnya, serta bersama-sama dengan mereka untuk melawan atau mencegah penyebarluasan wabah virus ini.
Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:
“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”
Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).
Kita percaya bahwa perlakuan aparat keamanan berawal dari niat baik –memutus mata rantai penyebaran COVID-19– mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB. Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.
Perlu kiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan. Kita berharap semoga upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan aparat keamanan dengan niat baiknya mampu dipertanggungjawabkan secara moril kepada mata dunia yang menyaksikan. Karena niat baik seharusnya dilakukan secara baik-baik.

2. Negara akan hancur tanpa Konstitusi.
Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.

3. Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia
Budaya asing yang masuk dalam kehidupan masyarakat bisa berpotensi menghilangkan rasa nasionalisme dalam diri remaja. Kebiasaan menggunakan atau menyukai budaya negara lain secara berlebihan bisa menyebabkan rasa bangsa pada bangsa sendiri jadi berkurang hingga hilang. Maka dari itu kita harus menambah wawasan sehingga mampu berpikir kritis, menerapkan norma yang berlaku di Indonesia, setia pada ideologi Pancasila, mengembangkan nilai budaya luhur Nusantara, meningkatkan ketakwaan dalam beragama.

4. Persatuan dan kesatuan bangsa adalah senjata paling ampuh bagi Bangsa Indonesia untuk mewujudkan cita-cita masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur. Untuk mewujudkannya setiap warga negara harus berpegang pada prinsip persatuan dan kesatuan.

Terlebih lagi, Indonesia merupakan negara yang mempunyai banyak keberagaman dan perbedaan, sehingga perlu adanya persatuan dan kesatuan. Keberagaman yang terdapat di Indonesia, antara lain agama, suku, etnis, budaya bahasa, maupun adat istiadat.

Dengan adanya keberagaman tersebut, tentu penting memiliki sikap persatuan dan kesatuan antarsesama masyarakat demi menjaga keutuhan bangsa dan negara Indonesia. Tanpa adanya rasa persatuan dan kesatuan, bangsa Indonesia akan mudah terpecah terpecah belah.

Nilai atau prinsip persatuan dan kesatuan tersebut adalah 'Bhinneka Tunggal Ika' walaupun berbeda-beda namun merupakan satu kesatuan. Semangat persatuan dan kesatuan dapat menghasilkan jiwa gotong royong yang dapat menyelesaikan permasalahan secara bersama.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Laura Maylani -
NAMA: LAURA MAYLANI
NPM: 2215061071
KELAS: PSTI C

Di dalam berita yang ada dapat diketahui bahwa adanya hal positif yang dapat kita ambil. Salah satunya ialah dengan bahu membahu antara kita sebagai warga negara dengan negara dalam menjalankan kebijakan baik demi hasil yang baik pula. Artikel yang saya baca ini tidak terdapat pelanggaran konstitusi, hal yang dibahas ialah niat baik atas kebijakan yang dibuat untuk memperoleh hasil yang baik pula. Pelaksanaannya tentu menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati seluruh martabat manusia secara universal dan warga negara harus turut bahu-membahu agar pelaksanaan kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik.

Konstitusi sendiri bertujuan sebagai aturan dalam pelaksaan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga suatu negara perlu memiliki konstitusi, konstitusi tertulis maupun tidak tertulis. Dengan kata lain konstitusi ini sebagai pemandu akan pelaksanaan jalannya suatu pemerintahan.

Tantangan kehidupan bernegara yang saat ini terjadi dan perlu adanya sebuah antisipasi adalah penerapan budaya asli Indonesia terutama penggunaan bahasa asli Indonesia. Diketahui bahasa merupakan hal yang cepat berkembang terlebih lagi budaya asing yang masuk di Indonesia, tentu hal ini sangat mempengaruhi bahasa Indonesia. Bahkan saat ini banyak bahasa gaul yang sangat familiar di telinga masyarakat tentu ini menjadi sebuah tantangan bagi kita semua. Pasal yang menjadi pedoman dalam hal ini adalah pasal 36 UUD RI 1945 yang berbunyi “Bahasa negara adalah bahasa Indonesia”.

Kita merupakan warganegara dalam suatu negara yang memiliki keanekaragaman budaya, adat istiadat, agama dan lain sebagainya. Negara akan tetap kokoh salah satu penyebabnya ialah bersatunya seluruh rakyatnya. Oleh karena itu, kita sebagai warganegara yang baik kita perlu menerapkan dan melestarikan rasa persatuan dan kesatuan bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, rasa persatuan dan kesatuan ini tidak akan tumbuh dengan sendirinya jika kita tidak mencoba untuk mempelajari dan menerapkan arti persatuan dan kesatuan dalam kehidupan sehari-hari.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Nabil Ramadhan -
Nama : Nabil Ramadhan
NPM : 2215061048
Kelas : PSTI D

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusiyang dilanggar? jelaskan !
>Hal positif yang didapatkan dari artikel diatas adalah bagaimana pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan tujuan untuk mengurangi penyebaran virus COVID-19 pada masyarakat yang mana hal ini merupakan penerapan amanat konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”.
Namun dalam pelaksanaan PSBB ini, terjadi perlakuan yang dikluar Hak Asasi Manusia (HAM) yang mana hal ini berlawanan dengan konstitusi Indonesia

2. Bgaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupoan berbangsa dan bernegara?
> Adapun keberadaan konstitusi ini adalah sebagi pedoman bangsa, sehingga bangsa tersebut dapat menjadi negara yang makmur sehingga dengan tidak adanya konstitusi dalam suatu negara dapat menyebabkan negara tersebut menjadi tidak makmur dan dapat hancur. Namun, keberadaan konstitusi akan menjadi sia-sia jika tidak ada kesadaran dalam diri masyarakat untuk menjalankan suatu konstitusi itu sendiri.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
> Adapun tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi adalah pengaruh westernisasi yang merusak budaya lokal Indonesia. pengaruh ini muncul karena kurangnya penyaringan budaya-budaya asing yang muncul sehingga banyak masyarakat terpengaruh akan budaya yang buruk dan tidak sesuai dengan nilai moral bangsa seperti sex bebas, narkotika, lgbt dan lain lain

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
> Konsep bernegara masyarakat Indonesia dalam menjunjung nilai persatuan dan kesatuan sendiri sendiri sudah bagus. Namun, masih diperlukan perbaikan dalam penerapan nilai persatuaan dan kesatuan di Indonesia, yaitu dalam pemerataan pembangunan di Indonesia, seperti pembangunan di wilayah Papua. Selain itu warga juga harus menyadari akan pentingnya toleransi dan saling menghargai antar sesama sehingga penerapan nilai dan persatuan dan kesatuan di Indoesia dapat terwujud secara menyeluruh
In reply to First post

Re: PRETEST

by Amelia Putri -
Nama : Amelia Putri
NPM : 2215061088
Kelas : PSTI D

Analisis Soal Pertemuan 4
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Dalam artikel ini hal positif yang saya dapatkan bahwa dalam upaya pencegahan ada beberapa cara yang dilakukan oleh pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19, salah satunya yaitu pemerintah melakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemerintah melakukan hal tersebut tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Pada artikel ini terdapat konstitusi yang dilanggar yaitu PSBB mendapat sorotan oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan: 
“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”
Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM). Akan tetapi perlu diketahui kembali bahwa bahwa perlakuan aparat keamanan melakukan PSBB berawal dari niat baik yaitu untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Suatu negara jika tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut akan hancur dan tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya, karena konstitusi merupakan pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur HAM warga negaranya. Maka demikian konstitusi merupakan sarana yang efektif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, karena dalam pendampingan kehidupan masyarakat Indonesia diatur oleh perundang-undangan yang telah disahkan secara konstitusional dengan berdasarkan kedaulatan rakyat.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Tantangan kehidupan bernegara yang perlu diantisipasi yaitu kesejahteraan masyarakat Indonesia, karena kemajuan suatu negara dinilai dari kesejahteraan masyarakatnya yang cukup secara ekonomi dapat membuktikan bahwa bangsa Indonesia bangsa yang maju. Dengan tantangan ini, pemerintah menjamin kesejahteraan masyarakat melalui Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Pasal 34 ayat [1] UUD 1945 bisa menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut karena dalam pasal terdapat makna bagi fakir miskin dan anak terlantar pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangatlah penting agar bangsa Indonesia terhindar dari konflik dan dapat hidup berdampingan. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah suatu bentuk negara yang luas dan memiliki beragam adat, suku, keyakinan, serta budaya yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Akan tetapi, menurut saya konsep bernegara di Indonesia masih ada beberapa yang perlu diperbaiki salah satunya dalam masalah tindakan hukum, sudah banyak kejadian yang terjadi di Indonesia yang seharusnya mendapatkan tindakan hukum yang setara dengan masyarakat lainnya untuk menerapkan tujuan keadilan bagi sesama jika melanggar peraturan, akan tetapi karena suatu hal yang mereka anggap itu tinggi sehingga membuat pemerintah tidak menindaklanjuti dengan tindakan hukum kepada mereka.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Ahmad Mauluddin -
Ahmad Mauluddin
2215061124
PSTI D

1. Hal positif yang saya dapatkan dadi artikel tersebut pemerintah dan tenaga kesehatan sudah berpikir dan berjuang keras untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, tapi ada sedikit konsitusi yang dilanggar tentang kebebasan HAM dikarenakan mereka tidak memberikan edukasi terlebih dahulu sebelum melakukan PSBB padahal itu niat dan tujuannya sangat bagus.

2. Jika sebuah negara tidak mempunyai konstitusi tentu saja negara tersebut seperti tidak ada yang mengatur dan rakyat berbuat semaunya sehingga membuat tatanan negara itu hancur

3. Tantangan terbesar saat ini disuatu tempat ada yang menerapkan masuk sekolah jam 5 pagi, yang perlu diantisipasi adalah ketika seseorang ingin membuat peraturan harus sesuai konstitusi dan jangan semena2, mungkin point yang harus ditambahkan di pasal-pasal UUD NRI 1945 itu adalah tentang peraturan maksimal jam pembelajaran di sekolah dan bagi yang melanggar konstitusi terkena hukuman yang sudah ditentukan

4. Pendapat saya tentang nilai persatuan dan kesatuan yang dijunjung tinggi di negara ini sangatlah baik, karena salah satu cara agar negara tidak terpecah belah jika setiap warga negaranya mempunyai rasa kesatuan dan ingin bersatu. Tidak ada yang perlu diperbaiki menurut saya
In reply to First post

Re: PRETEST

by Arnora Mardiansyah -
Nama : Arnora Mardiansyah
NPM : 2215061015
PSTI C

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
= Dalam artikel ini, yang saya dapatkan yaitu tindakan pemerintah yang cukup bagus dalam mengatasi penyebaran covid 19. yang dimana pemerintah menjalankan upaya pencegahan dengan PSBB ( Pembatasan Sosial Berskala Besar). Upaya PSBB yang dilakukan pemerintah memiliki beberapa penentang yang dimana menganggap dengan adanya PSBB membatasi ruang gerak dalam beraktivitas saat pandemi. Tetepi langkah itu harus dilakukan agar penyebaran virus dapat berkurang walaupun banyak dianggap sebagai pelanggaran HAM tetapi bagi saya itu adalah langkah yang baik.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
= Jika suatu negara tidak berkonstitusi berarti tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan. Dengan adanya konstitusi yaitu dasar hukum membuat sebuah negara itu dapat mengatur dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Walaupun konstitusi tidak tertalu efektif tetapi dengan adanya konstitusi meminimalisir pelanggaran dan mangatur tindak pelanggaran hukum sebuah negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
= Tantangan kehidupan bernegara yang saat ini terjadi dan perlu adanya sebuah antisipasi adalah penerapan budaya asli Indonesia terutama penggunaan bahasa asli Indonesia. Diketahui bahasa merupakan hal yang cepat berkembang terlebih lagi budaya asing yang masuk di Indonesia, tentu hal ini sangat mempengaruhi bahasa Indonesia. Bahkan saat ini banyak bahasa gaul yang sangat familiar di telinga masyarakat tentu ini menjadi sebuah tantangan bagi kita semua. Pasal yang menjadi pedoman dalam hal ini adalah pasal 36 UUD RI 1945 yang berbunyi “Bahasa negara adalah bahasa Indonesia”.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan
= Sebagai seorang warganegara, saya sangat mendukung konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai suku, agama, dan budaya yang berbeda-beda, namun dapat hidup bersama dalam satu kesatuan bangsa.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Keysha Dwi Nova Rohima Keysha Dwi Nova Rohima -
Nama : Keysha Dwi Nova Rohima
NPM : 2215061047
Kelas : PSTI C

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Menurut saya hal positif yang didapat dari artikel tersebut adalah pemerintah menjalankan tugasnya mengamalkan amanat konstitusi negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dengan turut serta memberi upaya meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 terhadap masyarakat. Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Diharapkan masyarakat dapat bersama-sama mengikuti anjuran pemerintah agar pandemi bisa cepat terlewati dan dengan mendukung program pemerintah ini diharapkan penyebarluasan COVID-19 bisa teratasi dengan cepat. Dalam hal ini tidak ada konstitusi yang dilanggar. PSBB tidak melanggar HAM karena pemberbatasan sosial ini dilakukan karena ada penyebabnya yaitu demi keselamatan bersama.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Konstitusi adalah sesuatu yang dikenal sebagai sebuah dokumen yang berisi tentang peraturan-peraturan untuk menjalankan sebuah organisasi ataupun mengatur sebuah negara. Konstitusi tertulis di Indonesia adalah UUD dimana memuat seluruh aturan yang harus dijalankan dengan tujuan yang sudah tertulis di dalam pembukaan UUD 1945. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa konstitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.oleh karena itu, Konstitusi sangat efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Salah satu tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah munculnya hoax atau berita bohong pada ruang publik yang semakin luas dengan kemajuan teknologi membuat segala isu tidak lagi terkontrol hanya untuk mengait simpati masyarakat. Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut. Penyebar hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial. Penyebar hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial.

4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!
Menurut pendapat saya sebagai warganegara, konsep menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan dalam bernegara sangat penting. Karena dengan persatuan dan kesatuan masyarakat bangsa Indonesia dapat meminimalisir terjadinya konflik, dapat hidup berdampingan, tidak terpecah belah walaupun banyak perbedaan suku, budaya, dan lainnya serta tetap menghargai satu sama lain. Persatuan dan kesatuan juga mencerminkan nilai dalam sila ke 3 pancasila. Yang perlu diperbaiki adalah kesadaran diri masyarakat lebih ditingkatkan lagi hingga dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan yang ada dengan saling peduli dan menghormati perbedaan yang ada dalam masyarakat.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Della Agustin -
Nama : Della Agustin
NPM : 2215061116
Kelas : PSTI D

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Setelah saya membaca artikel tersebut, hal positif yang saya dapatkan di antaranya adalah Pembahasan kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19 dan kaitannya dengan pelanggaran HAM. Artikel ini berpandangan bahwa pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan yang dijalankannya tidak merugikan hak asasi manusia seperti hak atas pekerjaan dan hak atas kesehatan. Namun berdasarkan artikel tersebuut, konstitusi tidak secara khusus dilanggar dalam penerapan PSBB. Namun, artikel ini menyoroti kemungkinan pelanggaran HAM yang mungkin terjadi dalam penerapan PSBB. Konstitusi Indonesia menjamin hak kebebasan dan keamanan, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan dan hak atas pekerjaan. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan yang diambil untuk menangani pandemi COVID-19 tidak merusak hak-hak tersebut atau melanggar konstitusi.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan kekacauan dalam kehidupan pemerintahan dan rakyatnya.
Konstitusi secara efektif mengatur kehidupan rakyat dan negara, karena memberikan kerangka yang jelas kepada pemerintah dan masyarakat untuk mengatur urusan negara dan menentukan batas-batas kekuasaan antara pemerintah dan rakyat.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Banyak tantangan dalam kehidupan manusia saat ini yang harus diantisipasi, antara lain: isu lingkungan dan perubahan iklim, perkembangan teknologi digital, yang mempengaruhi banyak bidang kehidupan, termasuk hak asasi manusia, privasi, dan keamanan dunia maya. Tantangan ekonomi dan sosial seperti pengangguran, kemiskinan dan ketimpangan disebabkan oleh globalisasi dan persaingan internasional.

Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 dapat menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut. Misalnya, Pasal 28H dan 28I tentang hak atas lingkungan hidup dan hak kebebasan berserikat dan berkumpul dapat digunakan untuk memperkuat perlindungan lingkungan dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan publik. Pasal 33 tentang ekonomi kerakyatan dapat digunakan untuk mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Pasal 28G tentang hak asasi manusia dapat menjadi dasar dalam menjaga kebebasan dan privasi individu di era teknologi digital.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Secara umum, konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangat penting bagi keberlangsungan sebuah negara. Persatuan dan kesatuan yang kuat dapat menciptakan stabilitas sosial, memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah, dan mendorong kemajuan ekonomi.
Namun, seperti halnya dengan konsep apapun, ada kemungkinan ada beberapa aspek yang perlu diperbaiki agar dapat mencapai tujuan yang lebih optimal. Beberapa hal yang dapat diperbaiki adalah: Meningkatkan inklusivitas yaitu Negara dapat memperbaiki ini dengan menciptakan program atau kebijakan yang memperkuat inklusivitas dan merangkul keragaman, menegakkan hukum, memperkuat pendidikan, memperkuat dialog dan partisipasi
In reply to First post

Re: PRETEST

by Fadila Malika Sandi -
Nama: Fadila Malika Sandi
NPM: 2215061123
Kelas: PSTI C

Analisis Soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang saya daptkan dari artikel tersebut adalah Pemerintah telah berupaya menjalankan konstitusinya untuk warga negara Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19 yaitu dengan cara membuat peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Karena itu sebagai warga negara hal positif yang dapat diambil dengan beriringan untuk mematuhi aturan tersebut sehingga penyebaran virus Corona dapat berkurang. Namun, dibalik aturan PSBB tersebut, di dalam pelaksanaannya terdapat beberapa pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh oknum aparat sipil serta keamanan negara. Mereka disoroti cenderung otoritatif dan intimidatif dalam menindak pelanggar PSBB dan telah keluar dari aturan hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Konstitusi merupakan hal yang penting bagi suatu negara, apabila negara tidak memiliki konstitusi berarti tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan. Konstitusi berfungsi sebagai mata angin sebuah negara karena konstiusi digunakan untuk mencapai sebuah tujuan negara yang jelas. Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah pandangan yang sama antar individu dalam sebuah negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Korupsi dianggap sebuah kejahatan luar biasa karena memiliki dampak yang masif dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Tidak hanya merugikan negara, korupsi menyengsarakan rakyat di dalamnya. Berbagai dampak korupsi di berbagai bidang bisa dirasakan sendiri oleh kita semua. Oleh karena itu korupsi sangat perlu untuk diantisipasi adapun pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 tentang pemberantasan korupsi yang tidak sedikit yang sudah cukup mampu dalam menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut bahkan Indonesia memiliki 3 strategi pemberantasan korupsi yang tengah dijalankan di Indonesia, KPK menyebutnya: Trisula Pemberantasan Korupsi. Layaknya trisula yang memiliki tiga ujung tajam, Trisula Pemberantasan Korupsi memiliki tiga strategi utama, yaitu Penindakan, Pencegahan, dan Pendidikan.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut saya konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah baik, dimana nilai atau prinsip persatuan dan kesatuan tersebut adalah 'Bhinneka Tunggal Ika' walaupun berbeda-beda namun merupakan satu kesatuan. Semangat persatuan dan kesatuan dapat menghasilkan jiwa gotong royong yang dapat menyelesaikan permasalahan secara bersama. Hal yang perlu diperbaiki agar konsep bernegara ini terus berjalan adalah cara pengimplementasi oleh setiap warga negara harus tepat sesuai pedoman nila-nilai Pancasila.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Cikal Gibran Amaro -
Nama : Cikal Gibran Amaro
NPM : 2215061107
Kelas : PSTI C

1. Dari artikel ini saya mendapatkan bahwasannya PSBB (Pembatasan Sosial Besrskala Besar) dapat meningkatkan kesadaran untuk menjaga daya tahan tubuh meningkat karena banyak orang mulai sadar bahwa penyebaran virus ini begitu masif. Tameng utama diri kita agar tidak jatuh sakit bila diserang virus ini ialah menjaga daya tahan tubuh, walaupun banyak sekali orang-orang yang merasa bosan ketka melakukan PSBB ini. Namun, tindakan ini harus dilakukan demi menjaga penyebaran virus Covid-19.

2. Konstitusi adalah undang-undang tertinggi sebuah negara yang menentukan dasar-dasar sistem pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara. Dalam prakteknya, efektivitas konstitusi sangat tergantung pada beberapa faktor, seperti kepatuhan pemerintah dan warga negara terhadap ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam konstitusi, kejelasan dan konsistensi dalam pengaturan yang diatur dalam konstitusi, serta kemampuan lembaga-lembaga negara untuk menerapkan konstitusi dalam praktiknya. Dengan demikian, meskipun konstitusi dapat menjadi dasar yang kuat untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, efektivitasnya tergantung pada faktor-faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi pelaksanaannya.

3. Krisis Kesehatan Global - Pandemi COVID-19
Krisis Ekonomi
Krisis Lingkungan dan Perubahan Iklim
Ketidakpastian Keamanan dan Terorisme
Penanganan Konflik Sosial dan Perdamaian

Contoh dari tantangan tersebut adalah tantangan ekonomi, lingkungan, keamanan, dan konflik sosial. UUD NRI 1945 telah mengatur berbagai pasal yang berkaitan dengan masalah tersebut, seperti Pasal 33 tentang ekonomi nasional yang berdasarkan prinsip keadilan sosial, Pasal 28I tentang hak atas lingkungan yang baik dan sehat, dan Pasal 30 tentang hak dan kewajiban warga negara untuk mengembangkan kesadaran hukum dan moral.

4. Sebagai warga negara Indonesia, saya percaya bahwa konsep bernegara kita yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah sangat penting dan sejalan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika. Konsep ini merupakan landasan utama dalam membangun negara yang kuat dan stabil.

Namun, dalam kenyataannya, terdapat berbagai permasalahan yang dapat mengganggu nilai persatuan dan kesatuan bangsa, seperti konflik etnis, agama, dan politik.

Maka dari itu dalam menjaga nilai persatuan dan kesatuan bangsa, setiap warga negara memiliki peran yang penting. Kita semua harus menjaga sikap saling menghargai, toleransi, dan kerjasama antara berbagai suku, agama, ras, dan golongan. Kita juga harus aktif dalam mendukung program-program pemerintah yang bertujuan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Aura Septanu Pinasti -
Nama: Aura Septanu Pinasti
NPM: 2215061100
Kelas: PSTI D

Analisis Soal Pertemuan 4

artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

>>Dari artikel tersebut, hal positif yang didapatkan adalah Pemerintah telah menjalankan konstitusinya untuk warga negara Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19 yakni dengan membuat peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sejalan dengan itu, sebagai warga negara kita dapat mengambil hal positif dengan beriringan untuk mematuhi aturan tersebut sehingga penyebaran virus corona dapat dicegah. Akan tetapi, dibalik aturan PSBB tersebut, dalam pelaksanaannya terdapat beberapa pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh oknum aparat sipil dan keamanan negara. Mereka disoroti cenderung otoritatif dan intimidatif dalam menindak pelanggar PSBB dan telah keluar dari aturan hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

>>Menurut saya, jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka tidak akan tercapainya tujuan suatu negara yang sesuai dengan harapan masyarakatnya, dengan tidak adanya peraturan yang ada untuk mengatur perlindungan hak asasi warga tentu membuat suatu negara menjadi kacau balau karena konstitusi memegang hal yang penting yaitu sebagai pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara dan mengatur sistem pemerintahan bangsa tersebut sehingga konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dan memiliki peran yang sangat penting dalam keberlangsungan suatu negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

>> Korupsi merupakan salah satu tantangan kehidupan bernegara yang perlu diantisipasi. Korupsi berakibat sangat berbahaya bagi kehidupan manusia, baik aspek kehidupan sosial, politik, birokrasi, ekonomi, dan individu. Bahaya korupsi bagi kehidupan diibaratkan bahwa korupsi adalah seperti kanker dalam darah, sehingga si empunya badan harus selalu melakukan “cuci darah” terus menerus jika ia menginginkan dapat hidup terus. Berbagai landasan dan instrumen hukum telah dibentuk di Indonesia untuk memberangus dan memberantas tindak pidana korupsi. Berbekal undang-undang dan peraturan pemerintah, korupsi berusaha dicegah dan pelakunya diberi hukuman yang setimpal. Dasar-dasar hukum pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, yaitu UU No. 3 tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan masih banyak lainnya.

>> Tantangan lain yang perlu diantipasi adalah penyebaran berita bohong (hoax). Sekarang ini dunia maya banyak dimunculkan informasi dan berita palsu atau lebih dikenal dengan istilah “hoax” oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggungjawab. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto, menuturkan orang yang menebarkan informasi palsu atau hoax di dunia maya akan dikenakan hukum positif. Hukum positif yang dimaksud adalah hukum yang berlaku. Maka, penebar hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial. Untuk menghadapi berita hox, masyarakat perlu untuk berhati-hati dan waspada pada setiap berita yang diterima, perlu untuk memeriksa kebenerannya sebelum menyebarluaskannya.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!

>> Sebagai negara demokratis yang dimana menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan dengan Pancasila sebagai dasar negaranya, saya merasa hal ini sangat baik karena dengan menjunjung kesatuan dapat tercapainya negara yang damai dan menyejahterakan rakyatnya. Namun, masih ada permasalahan yang perlu ditangani dalam hal ini seperti yang terjadi pada saudara kita di Indonesia bagian timur seperti papua yang terdapat tindakan untuk memisahkan diri dari Indonesia, hal ini tentu memperkeruh kedaulatan rakyat. Serta masuknya globalisasi yang memudarkan jiwa nasionalisme masyarakat terutama generasi muda dalam mencintai tanah airnya.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Airta Pertiwi -
Nama: Airta Pertiwi
NPM: 2215061043
Kelas: PSTI C

1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah kesadaran betapa pentingnya perlindungan HAM dalam segala tindak kehidupan kita. Sekalipun tindakan itu adalah sebuah tindakan preventif demi keamanan bersama, tetap saja harus dilakukan dengan mempedulikan hak-hak asasi tiap manusia. Perihal konstitusi yang dilanggar oleh pemerintah dalam penerapan PSBB adalah tentu saja berkaitan dengan perlindungan HAM yaitu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

2. Apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi, pelanggaran tentu akan lebih marak terjadi. Sebagaimana yang kita tahu, adanya eksistensi konstitusi saja masih tidak cukup efektif dalam mencegah berbagai pelanggaran atau tindak kriminal pada masyarakat, sehingga bisa dibayangkan apabila konstitusi tersebut ditiadakan. Dengan adanya konstitusi, negara dapat memiliki dasar hukum yang sah dan bisa dipertanggungjawabkan apabila ada warga yang melanggarnya. Jadi, apabila sebuah negara tidak memiliki konstitusi di dalamnya, maka akan membuat negara tersebut tidak memiliki sebuah sistem yang mengatur pemerintahannya, hal ini memberi kesempatan seseorang untuk melakukan hal yang semena-mena di mana akan berkaitan pula dengan pelanggaran terhadap HAM nantinya.

3. Salah satu contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah pendidikan karakter pada generasi penerus bangsa. Seperti yang kita tahu, maraknya pemberitaan mengenai para pejabat negara yang melakukan tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme. Di mana tak jarang para keluarga dari pejabat-pejabat tersebut turut menikmati, meskipun seharusnya sudah menaruh kecurigaan akan kekayaan tersebut, seakan-akan tindak korupsi tersebut merupakan hal yang sepele dan culture yang sudah biasa. Pasal dalam UUD NRI 1945 yang sekiranya dapat menjadi pedoman dalam menyelesaikan tantangan ini adalah Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi yang dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Sehingga, generasi penerus bangsa nantinya akan mendapatkan bekal pendidikan karakter dan diharapkan mampu memberantas budaya korupsi yang sudah ada.

4. Konsep bernegara kita dalam menjunjung nilai persatuan dan kesatuan, menurut saya sudah sangat pas dan kompatibel terhadap kondisi negara Indonesia. Adanya berbagai macam perbedaan ras, suku, budaya, adat, dan agama menjadi faktor penting yang harus terus-menerus kita jaga toleransi dan kebersamaannya. Sehingga, menurut saya pribadi, tidak ada lagi hal yang perlu diperbaiki dari konsep persatuan dan kesatuan tersebut. Sila-sila yang terkandung pada Pancasila sendiri, saya rasa sudah cukup sempurna untuk menjadi pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Meidiyana . -
NAMA: Meidiyana
NPM: 2215061063
KELAS: PSTI-C

ANALISIS SOAL
1. Hal positif yang saya dapat dari artikel ini adalah tindakan pemerintah yang melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus rantai Covid-19 dimana tindakan ini dapat membantu meminimalisir penyebaran virus. namun berdasarkan artikel yang saya baca terdapat kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB yang dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dimana hal ini membuat saya semakin mengerti betapa pentingya Hak Asasi Manusia (HAM).

2. Suatu konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena konstitusi dapat menjamin keadilan, keteraturan, dan stabilitas dalam pemerintahan, serta melindungi hak-hak individu dan kelompok masyarakat dari penyalahgunaan kekuasaan. Namun, jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka akan banyak terjadi pelanggaran dan banyak masyarakat yang menganggap remeh suatu peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang menurut saya sangat perlu diantisipasi adalah korupsi yang masih banyak dilakukan oleh para pemimpin negeri. Penggelapan dana atau korupsi yang dilakukan ini bukan hanya dilakukan sekali ataupun dua kali saja namun sudah sering terjadi bahkan terkadang dilakukan oleh orang yang sama secara berkali-kali. Indonesia memang memiliki UUD dan juga Pasal terkait korupsi yaitu UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pelaku kejahatan yang sama dihukum minimal empat tahun penjara atau Pasal 603 yaitu pelaku tindak pidana korupsi dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun. Namun, bagi saya sendiri UUD dan juga Pasal ini masih belum efektif dikarenakan dilihat dari pelaku yang masih banyak menandakan bahwa tindakan ini tidak membuat jera sama sekali.

4. Negara kita memiliki banyak perbedaan seperti perbedaan suku, budaya, ras, bahasa dan banyak lagi. Perbedaan ini bisa dijadikan keuntungan bagi masyarakat kita sendiri yaitu karena terbiasa hidup dengan berbagai perbedaan maka masyarakat kita lebih mudah untuk berbaur sehingga dapat dilihat bahwa konsep bernegara kita dalam menjunjung nilai persatuan dan kesatuan sudah sangat baik. Menurut saya sendiri tidak perlu ada yang diperbaiki namun lebih baik jika ditingkatkan lagi.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Rey Gavrila Naibaho -
NAMA: Rey Gavrila Naibaho
NPM: 2215061067
Kelas: PSTI C

SOAL
1.Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
2.Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
3.Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
4.Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

JAWABAN
1.Menurut dari artikel yang saya baca tersebut, hal positif yang dicapai adalah pemerintah telah menerapkan undang-undangnya terhadap warga negara Indonesia sebelum pandemi Covid-19, termasuk penetapan peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). . Dengan pemikiran ini, sebagai warga negara, kita semua dapat mengambil langkah positif bersama untuk mengikuti aturan ini untuk mencegah penyebaran virus Corona. Namun, di balik aturan PSBB tersebut, ternyata terdapat sejumlah pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh oknum aparatur negara dan keamanan. Mereka dinilai memiliki kecenderungan untuk bersikap suka memerintah dan mengancam dalam tindakannya terhadap pelanggar PSBB serta mengabaikan aturan hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Medis dan Undang-Undang Nomor 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
2.Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka kehilangan kerangka hukum dan politik yang jelas untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, korupsi dan konflik politik yang dapat mengancam stabilitas dan kemakmuran negara. Karena konstitusi sangat penting untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa konstitusi, negara tidak memiliki kerangka hukum dan politik yang jelas untuk mengatur kehidupan warganya. Konstitusi adalah panduan dasar yang memastikan negara berfungsi secara efisien dan efektif, melindungi hak-hak individu, dan memberikan stabilitas politik dan ekonomi yang berkelanjutan.
3.Menurut saya, salah satu contoh tantangan yang dihadapi kehidupan suatu negara saat ini adalah masalah lingkungan hidup, ini masih menjadi salah satu tantangan yang perlu diatasi dan diantisipasi, seperti lingkungan yang bersih dan lingkungan yang sehat. hak mendasar. setiap warga negara Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara, namun dengan adanya ketentuan tersebut ia tetap tidak dapat lulus ujian tersebut, karena lulus ujian dengan ketentuan tersebut masih belum cukup untuk menyelesaikan masalah. dilakukan dengan hati nurani masyarakat itu sendiri dan pemerintah setempat dengan menindak perilaku yang merusak lingkungan.
4.Menurut saya, sebagai warga negara, konsep menjaga solidaritas dan persatuan dalam negara sangat penting. Karena dengan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, negara Indonesia dapat meminimalisir terjadinya konflik, dapat hidup berdampingan, tidak terpecah belah walaupun banyak perbedaan suku dan budaya, serta saling menghormati. Solidaritas dan integritas juga mencerminkan nilai sila ke-3 Pancasila. Yang perlu ditingkatkan adalah disiplin diri masyarakat untuk memperkokoh solidaritas yang ada dengan saling peduli dan menghargai perbedaan yang ada dalam masyarakat.
In reply to First post

Re: PRETEST

by M. Reza Satya Nugraha -
Nama : M. Reza Satya Nugraha
NPM : 2215061087
Kelas : PSTI - C

Analisis soal Pertemuan 4 (Pretest)
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban

1. Artikel tersebut menyoroti upaya pemerintah dalam mengatasi penyebaran pandemi COVID-19 di Indonesia, khususnya dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dinilai otoritatif oleh sebagian kalangan. Namun, hal positif yang dapat diambil dari artikel ini adalah bahwa Pemerintah berusaha menjalankan amanat Konstitusi dalam melindungi segenap bangsa Indonesia. Terdapat pula konstitusi yang dilanggar dalam hal pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam penerapan PSBB.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegara akan terasa sangat tidak efektif dan tidak teratur. Konstitusi merupakan pedoman dasar dalam menjalankan kehidupan bernegara, termasuk dalam pembentukan hukum dan regulasi serta pembagian kekuasaan antara pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu, konstitusi sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini antara lain pandemi COVID-19, perubahan iklim, dan terorisme. Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut, namun masih diperlukan upaya lebih untuk mengimplementasikan pasal-pasal tersebut secara efektif dalam kebijakan dan tindakan nyata.

4. Konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan perlu dipertahankan dan diperbaiki. Salah satu hal yang perlu diperbaiki adalah upaya untuk meningkatkan penerapan nilai-nilai demokrasi dan HAM secara lebih konsisten dan terbuka, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Hal ini akan membantu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Raffi Rizki Nugraha -
NAMA : RAFFI RIZKI NUGRAHA
NPM : 2215061108
KELAS : PSTI D

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang bisa di petik yaitu bagaimana sikap pemerintah yang cepat dalam meminimalisir meningkatnya kasus covid tersebut dengan menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), namun dalam penerapannya para aparat justru cenderung dinilai berlebihan dan dianggap telah keluar dari hak asasi manusia (ham).

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
konstitusi adalah suatu sistem yang dibuat untuk mengatur/memerintah pemenrintahan suatu negara. jika suatu negara tidak memiliki memiliki konstitusi maka negara tersebut tidak memiliki aturan, jika tidak memiliki aturan maka negara tersebut akan berantakan karena masyarakat tidak lagi memiliki batasan dalam bertindak.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian? tantangan kehidupan bernegara saat ini yaitu dimana masih terdapat perbedaan anatara masyarakat ekonomi menengah keatas dan dan masyarakat ekonomi menengah bawah. hal ini pun berdampak pada masih banyaknya masyarakat yang hidup serba kekurangan. Untuk memberantas hal tersebut pemerintah telah berusaha seperti dalam UUD 1945 pasal 34 yang berisi "Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara".

4.Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan! Menurut saya konsep yang dianut oleh negara dalam menjunjung nilai persatuan dan kesatuan sudah cukup baik. Namun harus ditingkatkan lagi kesadaran masyarakat dalam mengimplementasikan nilai tersebut.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Arnest Arnest Seyfo Eristiyan Putra -
NAMA : ARNEST SEYFO ERISTIYAN PUTRA
NPM : 2215061135
KELAS : PSTI C

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang dapat saya ambil dari artikel tersebut adalah upaya pemerintah dalam melindungi warga negara dari penyebaran COVID-19 dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, ada pelanggaran terhadap hak asasi manusia dalam pelaksanaan PSBB, terutama dalam tindakan aparat keamanan yang dianggap otoritatif
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut akan kesulitan dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena tidak ada dasar hukum yang mengikat dalam menjalankan pemerintahan. Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena memberikan dasar hukum yang mengikat bagi pemerintah dan warga negara dalam menjalankan tugas dan haknya.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Tantangan kehidupan bernegara saat ini terkait dengan korupsi yang masih menjadi masalah serius di Indonesia. Korupsi menghambat pertumbuhan ekonomi, memperburuk ketimpangan sosial dan ekonomi, serta melemahkan integritas institusi pemerintah. Pasal-pasal yang tertulis di sana seperti kurang efektif karena hingga saat ini saja banyak sekali praktek-praktek KKN yang terus muncul di Indonesia.
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Perbaikan terus-menerus diperlukan dalam rangka mengatasi tantangan yang ada, terutama dalam hal pemberantasan korupsi dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya persatuan dan kesatuan. Dengan cara ini, kita semua bisa membangun bangsa yang lebih kuat dan harmonis.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Rani Faradisya -
NAMA: RANI FARADISYA
NPM: 2215062040
PSTI D

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang didapat dari artikel tersebut yaitu upayaa yang dapat dilakukan oleh pemerintah guna mengurangi penyebaran pandemic covid 19 yaitu melaksanakan penerapan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan tujuan memutuskan rantai penyebaran dari virus itu sendiri. Namun, terdapat Tindakan konstitusi yang melanggar kebebasan HAM, sudah sepatutnya pihak berwenang menghindari perlakuan ini dan menghargai sepenuhnya martabat manusia secara universal.


2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
- Suatu negara bisa hancur jika tidak memiliki pedoman atau pandangan hidup. Karena negara tersebut tidak memiliki tujuan, visi misi, dan cita-cita yang ingin diwujudkan bersama. Sehingga masyarakatnya tidak berpegang pada nilai kehidupan dan akhirnya dapat hancur.
- Konstitusi menjadi pedoman untuk mengatur kehidupan suatu negara. Jika konstitusi ini tidak dimiliki, maka sangat mungkin jika sistem pemerintahan dan kehidupan negaranya akan berantakan dan akhirnya negara bisa hancur.
- Dampak lainnya adalah masyarakat lebih rentan terlibat konflik. Karena memang tidak ada nilai kehidupan yang dipegang masyarakatnya untuk hidup tentram, aman serta damai, dan akhirnya sistem pemerintahan bisa terganggu. Hal ini semakin diperparah karena tidak ada pedoman atau nilai yang membimbing masyarakat dan pemerintah untuk keluar dari konflik ini.
- Negara yang tidak memiliki konstitusi akan sulit untuk maju dan berkembang, karena tidak memiliki cita-cita, visi misi, serta tujuan hidup berbangsa dan bernegara. Pada akhirnya masyarakat dan pemerintah tidak memiliki rasa saling percaya dan upaya untuk memajukan bangsanya.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Fenomena globalisasi merupakan sesuatu yang tak terelakkan, sesuatu yang pasti terjadi, selain memberi manfaat secara ekonomi namun membawa juga implikasi pada banyak aspek kehidupan manusia, yang pada akhirnya mensyaratkan masyarakat agar dapat melakukan adaptasi atas perubahanperubahan yang terjadi. Misalnya saja, perubahan arus perdagangan internasional membuat produk yang diciptakan negara di belahan benua lain dapat dikonsumsi oleh masyarakat, bahkan sampai di pelosok kota/desa di benua lainnya. Arus modal internasional membawa implikasi di pindahkannya industri di negara maju ke negera berkembang, untuk mendapatkan tenaga buruh murah. Perubahan teknologi informasi memungkinkan berita-berita internasional diketahui seluruh dunia hanya dalam beberapa saat. Liberalisasi pasar nasional dan global membuka pintu selebar-lebarnya bagi masuknya berbagai produk dan jasa bagi para konsumen di suatu negara. Akhirnya globalisasi turut mengubah pola berpikir dan berperilaku masyarakat. Di samping beberapa dampak di atas, globalisasi juga memunculkan perdebatan di kalangan ahli mengenai peran negara atau pemerintah dalam pembangunan. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya bahwa globalisasi telah membuat bumi ini seakan seperti sebuah desa yang tidak disekat oleh batas-batas teritorial negara. Terintegrasinya dunia secara politik, ekonomi, budaya dan informasi membuat orang-orang dengan mudahnya dapat saling berinteraksi dan memanfaatkan peluang tanpa terkendala dengan status negara di manapun dan kapanpun. Akibatnya, batas-batas fisik terirorial negara melebur sehingga dengan demikian pemerintah pun dianggap tidak memiliki banyak peranan dalam pembangunan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) merupakan kebijakan Pemerintah dalam rangka mengantisipasi dampak negatif era globalisasi. Hal ini disampaikan oleh pakar hukum internasional, Romli Atmasasmita selaku Ahli Pemerintah dalam sidang uji materiil dan formil UU Cipta Kerja yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (9/9/2021). Romli menyampaikan bahwa beberapa ketentuan UUD 1945 mencerminkan kesejahteraan sosial—termasuk hak asasi dalam bidang ketenagakerjaan. Menurutnya, UU Cipta Kerja telah mewujudkan cita-cita kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada pasal-pasal dalam UUD 1945. Apalagi, bahwa isu ketenagakerjaan telah ditempatkan pada urutan kedua sebagai isu penting dalam UU Cipta Kerja.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Penting bagi kita sebagai warga negara untuk menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan di Indonesia, dan tidak ada yang perlu diubah kembali. Indonesia merupakan bangsa yang majemuk terdiri dari beragam suku, budaya, dan agama. Untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa maka sikap moderat, saling menghormati dan menghargai perbedaan dalam kehidupan sosial maupun kehidupan beragama menjadi penting. Salah satu modal penting dalam mewujudkan Indonesia yang damai, maju dan modern, serta anti radikalisme adalah adanya persatuan dan kesatuan bangsa. Tentunya, masih ada pihak yang menyatakan bahwa pembinaan persatuan dan kesatuan di Indonesia sudah tidak lagi diperlukan lagi karena seolah olah hanya dalih untuk membatasai ruang gerak masyarakat sejak masuk era reformasi dan demokrasi.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Adinda Salsabila Adinda Salsabila -
Nama : Adinda Salsabila
NPM : 2215061035
Kelas : PSTI C

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
2. Bagaimana jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah bisa menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

JAWAB

1. A. Hal positif yang terdapat di dalam artikel tersebut yaitu di berlakukannya PSBB sebagai bentuk upaya pemerintah dalam menekan angka kematian akibat COVID 19 , serta sebagai upaya dalam melindungi warga agar tidak terjangkit virus tersebut.
B. Aparat sipil dan keamanan dalam menindak warga yang melawan terlalu berlebihan , bahkan melakukan tindakan yang melanggar hak asasi manusia , padahal dalam undang - undang nomor 39 tahun 1999 telah dijelaskan tentang hak asasi manusia yang artinya mereka telah melawan konstitusi , walaupun awalnya mereka merekomendasikan dengan baik namun tetap saja tindakan yang mereka ambil sebagai aparat terkesan tidak mencerminkan sebagai aparat sipil yang baik.

2. A. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka dijamin negara tersebut akan jauh dari kata damai, tentram, dan juga peraturan. Karena fungsi dari konstitusi itu sendiri adalah untuk mengatur serta menjadi pembatas bagi pemerintah dan negaranya jadi jika tidak terdapat konstitusi maka sebuah negara akan hancur , dimana pemerintah akan merasa mereka yang memegang kendali , sehingga terjadi benturan dan korupsi dimana-mana.
B. Konstitusi efektif dalaam mengatut kehidupan bernegara dan berbangsa karena dengan adanya konstitusi pemerintah menetapkan aturan-aturan yang boleh di lakukan dan yang tidak, sehingga mereka memiliki pedoman dalam mengatur pemerintahan dan jauh dari bentuk penyimpangan.

3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini yaitu maraknya kasus melemahkan seksual yang tidak hanya di lakukan oleh masyarakat menengah ke bawah namun juga para petinggi negara yang merasa memiliki kekuatan sehingga mengancam korbannya. Di dalam undang undang telah mengatur tentang menghina seksual namun dalam pengamalannya pasal ini tidak berjalan semestinya karena masih banyak pelaku kekerasan ini yang terbebas dari hukuman dan dakwaan habya karena status sosial mereka yang tinggi.

4. Konsep bernegara yang menjunjung persatuan dan kesatuan merupak sebuah konsep yang sangat bagus karena masyarakat dapat membangun silahturahmi dan tidak membeda-bedakan antar agama, suku, ras sehingga tidak akan terjadi hal yang tertinggi. Hal yang harus dibenahi yaitu pemerintah harus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait masalah persatuan dan kesatuan ini karena masih banyak masyarakat yang berpikir bahwa suku, agama dan rasnya lebih baik dari pada orang lain sehingga hal ini yang menyebabkan sebuah perpecahan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Den Muhammad Wyzdan Alfarizy -
NAMA: DEN MUHAMMAD WYZDAN ALFARIZY
NPM: 2215061003
KELAS: PSTI C

1. Upaya penerapan PSBB yang dilakukan oleh pemerintah demi menanggulangi bahaya penyebaran virus COVID-19 merupakan bentuk positif pemerintah dalam mengamalkan amanat konstitusi negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia. Namun, dalam penerapannya banyak yang berpendapat bahwa itu mencoreng hak asasi manusia yang juga bertolak belakang dengan konstitusi UU No. 16 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan yang menegaskan bahwa dalam upayanya Indonesia tetap harus menghormati martabat, hak, dan kebebasan orang-orang.

2. Hadirnya konstitusi berguna sebagai fundamental bagaimana bentuk sistem negara, sistem pemerintahan, hak serta kewajiban warga negara, dan lain sebagainya. Konstitusi tidak dapat mengontrol 100% kehidupan berbangsa dan bernegara masing-masing warganya teratur, tetapi dapat menjamin kejelasan tentang hak asasi manusia, kewajiban warga negara, sanksi bagi pelanggar konstitusi dan lainnya. Konsititusi sebagian besar efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Bagaimana jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka kehidupan di negara tersebut tidak jelas sehingga dapat menimbulkan ketidaknyamanan bahkan kericuhan bagi warganya.

3. Salah satu tantangan yang cukup menjadi masalah yang sulit diatasi ialah penyebaran informasi atau narasi yang cenderung menggiring opini masyarakat dan dapat memicu perpecahan antar rakyat. Di dalam UUD NRI 1945 sendiri sudah tertulis bahwa negara menjamin atas hak menyampaikan informasi, sebagaimana tertulis pada Pasal 28F UUD NRI 1945.

4. Konsep Persatuan dan Kesatuan menurut saya diperlukan dan menjadi esensial di dalam suatu negara. Bagaimana rakyatnya dapat hidup jika sesama rakyat tidak bersatu dalam kesatuan. Bagaimana negara dapat bertahan jika rakyatnya tidak bersatu. Terlebih pada kasusnya Indonesia yang memiliki banyak sekali ragam suku, etnis, dan budaya.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Andika Widhiantara -
Nama : Andika Widhiantara
NPM : 2215061052
Kelas : PSTI D

1. Berdasarkan artikel tersebut, hal positif yang didapatkan, yaitu tindakan pemerintah yang cepat dalam menanggapi masalah penyebaran wabah covid-19. Dimana pemerintah memberlakukan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) untuk mengurangi penyebaran covid-19. Diberlakukannya sistem PSBB terdapat beberapa yang kontra dengan sistem ini karena dianggap sebagai pelanggaran HAM, tetapi menurut saya sistem PSBB ini merupakan langkah yang bagus untuk mencegah penyebaran covid-19 karena untuk mengurangi penyebaran covid-19 sebaiknya ditangani secara bersama-sama.

2. Sebuah negara harus memiliki sebuah konstitusi karena konstitusi sebagai dasar hukum untuk mengatur serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum di suatu negara. jika sebuah negara tidak memiliki konstitusi negara tersebut akan sangat kacau dan terjadinya banyak pelanggaran disana-sini karena tidak adanya konstitusi yang mengatur negara tersebut.

3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini yaitu dimana banyak sekali keberagaman dari luar yang masuk ke Indonesia. Untuk mengatasi tentang tersebut menurut saya sudah sangat cukup dengan kita berpegang teguh dengan UUD NRI 1945 karena dalam UUD tersebut sudah dijelaskan bagaimana untuk mengatasi budaya luar yang masuk ke Indonesia. Hal yang perlu ditingkatkan yaitu kesabaran kita sebagai warga negara untuk selalu melestarikan budaya sendiri daripada mengikuti budaya dari luar.

4. Konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah bagus karena dengan menjunjung tinggi konsep ini mengajarkan kita untuk menghargai suatu perbedaan, seperti perbedaan suku, agama, dan bahasa yang sangat beragam di negara ini. Namun ada beberapa hal yang perlu diperbaiki seperti pada tindak hukum dimana bisa dengan menghukum dan menindak keras penyalahgunaan hukum dimana akhir-akhir ini sedang sering terjadi, karena jika tidak ditangani dengan benar akan menurunkan kepercayaan masyarakat sehingga dapat menurunkan nilai persatuan dan kesatuan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Theofani Hati Kusumawardani -
Nama : Theofani Hati Kusumawardani
Kelas : PSTI C
NPM: 2255061004

Berdasarkan artikel tersebut, kita tahu bahwa pengambilan tindakan oleh aparat dilakukan guna memutus penyebaran COVID-19. Meski berujung dengan cara yang kurang sesuai, namun tujuan awal penindakan tersebut sudah tepat. Penerapan PSBB dirancang untuk menghentikan COVID-19, atau setidaknya, menghambatnya. Namun memang banyak masyarakat yang masih tidak menghiraukan. Tindakan ini tidak dapat dilihat dari satu sisi saja, sebab masyarakat tentu memiliki pertimbangannya sendiri, pula dengan aparat yang pasti memiliki pertimbangannya dalam mengambil langkah.
Menurut saya, konstitusi disini tidak dilanggar, sebab berdasarkan peraturan, bahkan dari WHO, telah dipaparkan upaya-upaya pencegahan. Aparat juga melakukan tindakan tentu berdasar pada SOP yang telah dibentuk dan disepakati.

Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi dan regulasi, tentu negara tersebut tidak akan tertata dengan baik. Mengapa? Sebab tak ada tata kelola yang menjadi pedoman berperilaku dan acuan pengambilan keputusan.
Keefektifan konstitusi sebenarnya bergantung pada aplikasinya pada kehidupan. Artinya, sia sia saja ada konstitusi tanpa diamalkan, maupun adanya konstitusi yang tidak mempertimbangkan berbagai sudut pandang.

Menurut saya, hal yang memerlukan antisipasi ialah kebudayaan Indonesia yang semakin memudar. Berbagai budaya luar, yang lebih terkesan ‘modern’ dan dianggap keren semakin menjamur, apalagi di era generasi sekarang. Menjadi tantangan dalam mempertahankan budaya Indonesia, bukan sekedar tarian, makanan, ataupun adat, namun juga perilaku dan sopan santun keramahannya.

Sebagai warga negara, kata ‘persatuan’ dan ‘kesatuan’ tentu tidak hanya berarti ‘ayo kerja bersama’, ‘ayo gotong royong’, namun lebih daripada itu. Kata ‘persatuan’ dan ‘kesatuan’ tidak sesederhana itu, terdapat toleransi di dalamnya, terdapat kerendahan hati, kecintaan akan budaya nasional, namun juga tetap mencintai budaya sendiri. Hal kompleks ini tidak dapat didefinisikan hanya dalam satu kalimat. Hal yang perlu diperbaiki dari massyarakat sekarang ini menurut saya lebih condong pada perilaku. Mengapa? Kini, perilaku kita sebagai Bangsa Indonesia sudah memudar, kesopanan dan keramahan semakin luntur.

Demikian yang dapat saya sampaikan, terima kasih..
In reply to First post

Re: PRETEST

by AHMAD RAFALY -
NAMA: AHMAD RAFALY
NPM: 2215061011
PSTI C

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Hal positif yang didapat dari artikel tersebut yaitu upaya dilakukan oleh pemerintah guna mengurangi penyebaran pandemic covid 19 yaitu penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan tujuan memutuskan rantai penyebaran dari virus itu sendiri. Namun, terdapat Tindakan konstitusi yang melanggar kebebasan HAM, sudah sepatutnya pihak berwenang menghindari perlakuan ini dan menghargai sepenuhnya martabat manusia secara universal.


2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Negara bisa hancur jika tidak memiliki pedoman atau pandangan hidup. Karena negara tidak memiliki tujuan, visi misi, dan cita-cita yang ingin diwujudkan bersama. Sehingga masyarakatnya tidak berpegang pada nilai kehidupan dan akhirnya RUNTUH. Konstitusi menjadi pedoman untuk mengatur kehidupan suatu negara. Jika konstitusi ini tidak ada, maka sangat mungkin jika sistem pemerintahan dan kehidupan negaranya akan berantakan .

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?


Globalisasi selain memberi manfaat secara ekonomi namun membawa kerugian jugai pada banyak aspek kehidupan manusia, yang pada akhirnya mensyaratkan masyarakat agar dapat melakukan adaptasi atas perubahan yang terjadi. Perubahan teknologi informasi memungkinkan berita-berita internasional diketahui seluruh dunia hanya dalam beberapa saat. Liberalisasi pasar nasional dan global membuka pintu selebar-lebarnya bagi masuknya berbagai produk dan jasa bagi para konsumen di suatu negara. Akhirnya globalisasi turut mengubah pola berpikir dan berperilaku masyarakat.

Di samping beberapa dampak di atas, globalisasi juga memunculkan perdebatan di kalangan ahli mengenai peran negara atau pemerintah dalam pembangunan. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya bahwa globalisasi telah membuat bumi ini seakan seperti sebuah desa yang tidak disekat oleh batas-batas teritorial negara. Terintegrasinya dunia secara politik, ekonomi, budaya dan informasi membuat orang-orang dengan mudahnya dapat saling berinteraksi dan memanfaatkan peluang tanpa terkendala dengan status negara di manapun dan kapanpun. Akibatnya, batas-batas fisik terirorial negara melebur sehingga dengan demikian pemerintah pun dianggap tidak memiliki banyak peranan dalam pembangunan.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Warga negara seharusnya menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan di Indonesia, dan tidak ada yang perlu diubah kembali. Indonesia merupakan bangsa majemuk terdiri dari beragam suku, budaya, dan agama. Untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa maka sikap saling menghormati dan menghargai perbedaan dalam kehidupan sosial maupun kehidupan beragama menjadi penting. Salah satu modal penting untuk mewujudkan Indonesia yang maju dan modern, serta anti radikalisme adalah adanya persatuan dan kesatuan bangsa.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Muhammad Aryudha Pratama -
NAMA: Muhammad Aryudha Pratama
NPM: 2215061055
KELAS: PSTI C

1. Upaya pemerintah menerapkan PSBB untuk mengatasi ancaman penyebaran virus COVID-19 merupakan sikap positif pemerintah dalam memenuhi amanat konstitusi untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia. Namun, banyak yang mengklaim dalam mosinya bahwa hal tersebut melanggar hak asasi manusia, juga melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan No. 16 Tahun 2018 dan menegaskan bahwa Indonesia harus tetap menghormati martabat, hak dan kebebasan manusia dalam usahanya. 

2. Bagaimana jika negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi secara efektif mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
=> Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut akan mengalami banyak pelanggaran. Bagaimana bisa aku tidak? Dengan adanya konstitusi yaitu dasar hukum, negara dapat mengatur dan mencegah pelanggaran hukum. Meskipun konstitusi tidak terlalu efektif, keberadaan konstitusi meminimalkan pelanggaran dan mengatur pelanggaran hukum negara. 
3. Berikan contoh tantangan dalam kehidupan saat ini yang menurut Anda harus diantisipasi. Dapatkah pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945) menjadi pedoman dewasa ini untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut, dan mengapa?
Menjawab:

3.Saya kira tantangan yang dimiliki negara ini dan yang harus diantisipasi adalah ketimpangan sosial, dimana terjadi ketimpangan sosial di masyarakat. Ini jelas bukan hal yang baik dan harus ditindak tegas untuk menghadirkan keadilan yang setara bagi semua orang. Menurut Pasal 34(2) UUD 1945, ada jaminan bahwa orang-orang yang rentan akan dibantu secara memadai dalam menghadapi tuntutan-tuntutan hukum tersebut, tetapi ada kebutuhan untuk menegaskan hak atas penuntutan yang memadai dan lebih adil dalam kasus-kasus yang ada. 

4. Konsep bernegara yang menanamkan nilai-nilai persatuan dan kesatuan Indonesia menurut saya harus ditingkatkan. Karena masih banyak warga yang tidak termasuk dalam klaster di atas dan diperlakukan tidak adil. Misalnya yang terjadi akhir-akhir ini yaitu ada anak polisi yang melakukan kejahatan berupa kekerasan, tentunya anak polisi tersebut harus ditangkap dan dihukum sepantasnya, namun nyatanya sangat sulit melalui jalur hukum dan pelaku merasa bersalah. tidak bersalah.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Nanda Andiya Nanda Andiya -
Nama : Nanda Andiya
NPM : 2215061132
Kelas : PSTID

1. Pemerintah dengan cepat melakukan penanganan agar covid tidak menyebar secara luas dengan cara PSBB

2. Negara wajib memiliki konstitusi sebab dengan adanya konstitusi dalam sebuah negara akan membuat hukum dalam negara tersehut sah dan dapat di pertanggung jawabkan oleh setiap orang

3. Masuknya budaya asing ditengah masyarakat menyebabkan jiwa nasionalisme berkurang

4. Persatuan dan kesatuan harus terus dilestarikan karena semakin maju teknologi diabad sekarang semakin banyak warga negara yang enggan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan
In reply to First post

Re: PRETEST

by Nabila Apdika Khairunnisyah -
Nama: Nabila Apdika Khairunnisyah
NPM: 2255061009
Kelas: PSTI D

Analisis Artikel PSBB dan Pelanggaran HAM

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
-Dari artikel hal positif yang saya dapatkan adalah cara pemerintah menindaklanjuti wabah covid 19 dengan menjalankan upaya Pembatasan sosial bersekala besar atau PSBB namun dalam menjalankan PSBB mungkin terdapat hal hal yang melanggar kontitusi mengenai Nilai Hak Asasi Manusia. dimana pada kasus ini juga menimbulkan kesenjangan mengenai hak sosial dan kesehatan.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
-jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka akan berkurangnya efektivitas operasi pemerintah. pemerintah cendrung menjadi tidak terstruktur dan cendrung tidak stabil dikarenakan hilangnya suatu landasan. Maka dari itu konstitusi merupakan sebuah pengarah bagi suatu negara untuk mencapai sebuah tujuan

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
-Contoh tantangan bernegara yang perlu diantisipasi saat ini adalah pendidikan karakter, dengan mengantisipasi pendidikan karakter sama saja mengantisipasi perilaku-perilaku negatif pada diri seseorang. UUD NRI 1945 tidak cukup untuk menjadi penoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut, namun diperlukan kesadaran diri dan tindakan yang lebih lanjut untuk menyikapi permasalahan atau tantangan tersebut.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
-Indonesia adalah negara yang penuh dengan keberagaman dimana sangat penting bagi kita untuk memahami konsep persatuan dan kesatuan. Namun, menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia bukanlah tugas yang mudah. Terdapat banyak faktor yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan, seperti perbedaan budaya, agama, ras, suku bangsa, dan pandangan politik. Oleh karena itu, diperlukan upaya konkret untuk memperkuat persatuan dan kesatuan, seperti pendidikan inklusif, promosi dialog antarbudaya dan agama, serta pendorongan toleransi dan saling menghargai antarsuku bangsa. sebagai warga negara indonesia kita harus selalu aktif dan selalu mencoba untuk mengimplementasikan konsep Pesatuan Kesatuan dengan baik.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Ghefira Zahira Sofa -
Nama : Ghefira Zahira Sofa
NPM : 2215061127
Kelas : PSTI C

Analisis Soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang didapat dari artikel tersebut yaitu upayaa yang dapat dilakukan oleh pemerintah guna mengurangi penyebaran pandemic covid 19 yaitu melaksanakan penerapan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan tujuan memutuskan rantai penyebaran dari virus itu sendiri. Namun, terdapat Tindakan konstitusi yang melanggar kebebasan HAM, sudah sepatutnya pihak berwenang menghindari perlakuan ini dan menghargai sepenuhnya martabat manusia secara universal.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Suatu negara bisa hancur jika tidak memiliki pedoman atau pandangan hidup. Karena negara tersebut tidak memiliki tujuan, visi misi, dan cita-cita yang ingin diwujudkan bersama. Sehingga masyarakatnya tidak berpegang pada nilai kehidupan dan akhirnya dapat hancur. Konstitusi menjadi pedoman untuk mengatur kehidupan suatu negara. Jika konstitusi ini tidak dimiliki, maka sangat mungkin jika sistem pemerintahan dan kehidupan negaranya akan berantakan dan akhirnya negara bisa hancur.
Dampak lainnya adalah masyarakat lebih rentan terlibat konflik. Karena memang tidak ada nilai kehidupan yang dipegang masyarakatnya untuk hidup tentram, aman serta damai, dan akhirnya sistem pemerintahan bisa terganggu. Hal ini semakin diperparah karena tidak ada pedoman atau nilai yang membimbing masyarakat dan pemerintah untuk keluar dari konflik ini. Negara yang tidak memiliki konstitusi akan sulit untuk maju dan berkembang, karena tidak memiliki cita-cita, visi misi, serta tujuan hidup berbangsa dan bernegara. Pada akhirnya masyarakat dan pemerintah tidak memiliki rasa saling percaya dan upaya untuk memajukan bangsanya.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Fenomena globalisasi merupakan sesuatu yang tak terelakkan, sesuatu yang pasti terjadi, selain memberi manfaat secara ekonomi namun membawa juga implikasi pada banyak aspek kehidupan manusia, yang pada akhirnya mensyaratkan masyarakat agar dapat melakukan adaptasi atas perubahanperubahan yang terjadi. Misalnya saja, perubahan arus perdagangan internasional membuat produk yang diciptakan negara di belahan benua lain dapat dikonsumsi oleh masyarakat, bahkan sampai di pelosok kota/desa di benua lainnya. Arus modal internasional membawa implikasi di pindahkannya industri di negara maju ke negera berkembang, untuk mendapatkan tenaga buruh murah. Perubahan teknologi informasi memungkinkan berita-berita internasional diketahui seluruh dunia hanya dalam beberapa saat. Liberalisasi pasar nasional dan global membuka pintu selebar-lebarnya bagi masuknya berbagai produk dan jasa bagi para konsumen di suatu negara. Akhirnya globalisasi turut mengubah pola berpikir dan berperilaku masyarakat. Di samping beberapa dampak di atas, globalisasi juga memunculkan perdebatan di kalangan ahli mengenai peran negara atau pemerintah dalam pembangunan. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya bahwa globalisasi telah membuat bumi ini seakan seperti sebuah desa yang tidak disekat oleh batas-batas teritorial negara. Terintegrasinya dunia secara politik, ekonomi, budaya dan informasi membuat orang-orang dengan mudahnya dapat saling berinteraksi dan memanfaatkan peluang tanpa terkendala dengan status negara di manapun dan kapanpun. Akibatnya, batas-batas fisik terirorial negara melebur sehingga dengan demikian pemerintah pun dianggap tidak memiliki banyak peranan dalam pembangunan.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Penting bagi kita sebagai warga negara untuk menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan di Indonesia, dan tidak ada yang perlu diubah kembali. Indonesia merupakan bangsa yang majemuk terdiri dari beragam suku, budaya, dan agama. Untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa maka sikap moderat, saling menghormati dan menghargai perbedaan dalam kehidupan sosial maupun kehidupan beragama menjadi penting. Salah satu modal penting dalam mewujudkan Indonesia yang damai, maju dan modern, serta anti radikalisme adalah adanya persatuan dan kesatuan bangsa. Tentunya, masih ada pihak yang menyatakan bahwa pembinaan persatuan dan kesatuan di Indonesia sudah tidak lagi diperlukan lagi karena seolah olah hanya dalih untuk membatasai ruang gerak masyarakat sejak masuk era reformasi dan demokrasi.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Fistriawan Aldillah -
Nama : Fistriawan Aldillah
NPM : 2215061099
Kelas : PSTI C

1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut yaitu pemerintah sudah melakukan upaya pencegahan berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Namun, dalam penerapan menindak pelanggar PSBB, aparat sipil dan keamanan cenderung dinilai telah keluar dari nilai hak asasi manusia (HAM) dan melanggar konstitusi.

2. Jika suatu negara tidak berkonstitusi berarti tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan. Tentunya apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing. Maka dari itu Konstitusi penting adanya karena berfungsi juga sebagai mata angin dimana sebuah negara tersebut akan dibawa untuk sebuah tujuan yang jelas. Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara.
3. Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia
Budaya asing yang masuk dalam kehidupan masyarakat bisa berpotensi menghilangkan rasa nasionalisme dalam diri remaja. Kebiasaan menggunakan atau menyukai budaya negara lain secara berlebihan bisa menyebabkan rasa bangsa pada bangsa sendiri jadi berkurang hingga hilang. Maka dari itu kita harus menambah wawasan sehingga mampu berpikir kritis, menerapkan norma yang berlaku di Indonesia, setia pada ideologi Pancasila, mengembangkan nilai budaya luhur Nusantara, meningkatkan ketakwaan dalam beragama.

4. menurut saya menjujung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangatlah penting. Dengan adanya persatuan dan kesatuan , bangsa Indonesia bisa mewujudkan kehidupan yang seimbang, selaras, dan serasi antar sesama. Dapat disimpulkan bahwa persatuan akan mengatasi semua perbedaan yang timbul dengan penuh kesadaran.
In reply to First post

Re: PRETEST

by rahmad sitanala putra baladiah 2265061002 -
NAMA : Rahmad sitanala p.b
NPM : 2265061002
KELAS : PSTI-D

*Analisis Soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
jawab :
Dalam artikel tersebut, terdapat beberapa hal yang dapat dianggap sebagai hal positif, yaitu:
1) Memperkuat aturan PSBB untuk menekan penyebaran COVID-19 - Artikel ini menggarisbawahi pentingnya PSBB untuk menekan penyebaran COVID-19 dan memperkuat aturan yang ada agar lebih efektif dalam menanggulangi pandemi.
2) Menunjukkan adanya pelanggaran HAM dalam penanganan COVID-19 - Artikel ini juga menyoroti adanya pelanggaran HAM dalam penanganan COVID-19, terutama terkait dengan hak-hak kesehatan dan hak-hak ekonomi masyarakat.

Namun, terkait dengan konstitusi yang dilanggar, hal tersebut tergantung pada negara dan hukum yang berlaku di masing-masing negara. Namun secara umum, pelanggaran HAM dapat melanggar konstitusi atau undang-undang yang mengatur hak asasi manusia. Jika pelanggaran tersebut terjadi dalam konteks penanganan COVID-19, maka dapat mengakibatkan kerugian kesehatan dan ekonomi yang signifikan bagi masyarakat, serta dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang bertanggung jawab.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
jawab :
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut cenderung akan mengalami ketidakpastian hukum dan kekacauan politik. Konstitusi merupakan undang-undang dasar suatu negara yang menetapkan batasan-batasan kekuasaan pemerintah, hak-hak individu, dan struktur pemerintahan. Konstitusi juga memberikan panduan tentang bagaimana pemerintah harus bertindak dan beroperasi, serta menjaga keseimbangan antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Dengan adanya konstitusi, suatu negara dapat memiliki landasan hukum yang jelas dan konsisten, sehingga masyarakat dapat merasa aman dan terlindungi dari penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah. Konstitusi juga dapat membantu memperkuat demokrasi dan memfasilitasi partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan politik.

Namun, efektivitas sebuah konstitusi tergantung pada implementasi dan penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah dan lembaga-lembaga hukum yang ada. Jika sebuah konstitusi hanya menjadi dokumen kosong tanpa diimplementasikan, maka konstitusi tersebut tidak akan efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam kesimpulannya, konstitusi sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, karena memberikan landasan hukum yang jelas dan konsisten bagi negara dan masyarakatnya. Namun, efektivitas konstitusi tergantung pada implementasinya oleh pemerintah dan lembaga-lembaga hukum yang ada.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
jawab :
Tantangan kehidupan bernegara yang saat ini terjadi dan perlu adanya sebuah antisipasi adalah penerapan budaya asli Indonesia terutama penggunaan bahasa asli Indonesia. Diketahui bahasa merupakan hal yang cepat berkembang terlebih lagi budaya asing yang masuk di Indonesia, tentu hal ini sangat mempengaruhi bahasa Indonesia. Bahkan saat ini banyak bahasa gaul yang sangat familiar di telinga masyarakat tentu ini menjadi sebuah tantangan bagi kita semua. Pasal yang menjadi pedoman dalam hal ini adalah pasal 36 UUD RI 1945 yang berbunyi “Bahasa negara adalah bahasa Indonesia”.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di
perbaiki, jelaskan!
jawab :
konsep negara kita yaitu menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan merupakan konsep yang menurut saya sudah bagus dan tidak perlu diperbaiki. mengapa? karena menurut saya dengan konsep ini membuat negara kita yang beragam atas suku, agama, bahasa dapat bersatu tanpa melihat perbedaan . Dan dengan konsep ini mengajarkan kepada warga negara agar selalu menjunjung persatuan dan kesatuan dari pada sebuah perbedaan yang membuat warga negara mengahargai antarperbedaan, saling toleransi agar terciptanya kesatuan dan persatuan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Tri Novita -
Nama : Tri Novita
NPM : 2215061079
Kelas : PSTI C

1. Hal positif yang didapatkan yaitu seperti tau betapa pentingnya memiliki rasa persatuan dan kesatuan, dalam hal tersebut masyarakat Bersama-sama menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), guna untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.
 
2. Menurut saya jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka tidak ada landasan hokum yang jelas dalam suatu negara, tidak ada aturan yang mengatur kekuasaan antara pemerintah dan rakyat dan tidak ada perlindungan hokum yang adil. Konstitusi sangat efektif untuk kehidupn berbangsa dan bernegara, karena konstitusi memberikan peraturan dan juga Batasan-atasan yang jellas bagi pemerintah dan eenangnya, dan juga menjamin hak manusia,maka dari itu konstitusi sangatah efektif.

3. Berikut contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah banyaknya korupsi yang merajalela, ancaman terorisme, kemiskinan, layanan Kesehatan dan Pendidikan yang terbatas, serta kerusakan lingkungan.
Menurut saya Pasal-pasal yang ada pada UUD NRI 1945 sudah mampu untuk menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut, misalnya pada Pasal 30 tentang hak manusia yang harus dilindungi dan dihormati, Pasal 33 tentang prinsip ekonomi nasional yang berkeadilan, serta kewajiban negara untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat, Pasal 5 dan Pasal 20 Tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

4. Konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, sebagai warganegara saya sangat mengapresiasi konsep tersebut dikarenakan dalam bernegara ini harus adanya yang namanya persatuan dan kesatuan, dengan adanya hal tersebut membuat saya dalam bermasyarakat dapat berbaur dengan sesame. Namun pada sekarang ini kedua nilai tersebut sudah memulai memudar, hal ini disebabkan oleh perkembangan zaman, teknologi dan kurangnya pendidikan di rumah, sekolah maupun masyarakat yang membuat seseorang bisa menjungjung tinggi kedua nilai itu. Jika kedua nilai ini ada dan diterapkan oleh semua masyarakat di Indonesia, maka itu akan membuat Indonesia menjadi sebuah negara yang kuat dan minim akan sebuah pelanggaran di dalam pemerintahannya. Meskipun hal ini memang hampir mustahil untuk direalisasikan sampai sekarang ini.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Eric Rizky Febrian -
NAMA: Eric Rizky Febrian
NPM: 2215061075
KELAS: PSTI C


1. Hal positif yang dicapai adalah pemerintah telah menerapkan undang-undangnya terhadap warga negara Indonesia sebelum pandemi Covid-19, termasuk penetapan peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). . Dengan pemikiran ini, sebagai warga negara, kita semua dapat mengambil langkah positif bersama untuk mengikuti aturan ini untuk mencegah penyebaran virus Corona. Namun, di balik aturan PSBB tersebut, ternyata terdapat sejumlah pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh oknum aparatur negara dan keamanan. Mereka dinilai memiliki kecenderungan untuk bersikap suka memerintah dan mengancam dalam tindakannya terhadap pelanggar PSBB serta mengabaikan aturan hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Medis dan Undang-Undang Nomor 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
2. Konstitusi adalah undang-undang tertinggi sebuah negara yang menentukan dasar-dasar sistem pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara. Dalam prakteknya, efektivitas konstitusi sangat tergantung pada beberapa faktor, seperti kepatuhan pemerintah dan warga negara terhadap ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam konstitusi, kejelasan dan konsistensi dalam pengaturan yang diatur dalam konstitusi, serta kemampuan lembaga-lembaga negara untuk menerapkan konstitusi dalam praktiknya. Dengan demikian, meskipun konstitusi dapat menjadi dasar yang kuat untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, efektivitasnya tergantung pada faktor-faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi pelaksanaannya.
3. Contoh tantangan yang dihadapi kehidupan suatu negara saat ini adalah masalah lingkungan hidup, ini masih menjadi salah satu tantangan yang perlu diatasi dan diantisipasi, seperti lingkungan yang bersih dan lingkungan yang sehat. hak mendasar. setiap warga negara Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara, namun dengan adanya ketentuan tersebut ia tetap tidak dapat lulus ujian tersebut, karena lulus ujian dengan ketentuan tersebut masih belum cukup untuk menyelesaikan masalah. dilakukan dengan hati nurani masyarakat itu sendiri dan pemerintah setempat dengan menindak perilaku yang merusak lingkungan.
4. Sebagai warganegara Indonesia, kita memiliki tanggung jawab untuk menjaga persatuan dan kesatuan. Kita harus menghargai keberagaman budaya, agama, dan suku bangsa yang ada di Indonesia, serta berkontribusi aktif dalam memperkuat persatuan dan kesatuan melalui partisipasi dalam kehidupan bernegara
In reply to First post

Re: PRETEST

by Rakha Ukta Pamungkas -
Nama : Rakha Ukta Pamungkas
NPM : 2255061012
Kelas : PSTI-C

1. Salah satu hal yang lumayan positif adalah pemerintah dengan cepat tanggap memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di berbagai daerah untuk meminimalisir terjadinya penyebaran Covid-19, adapun karena hal ini pula terjadi pelanggaran konstitusi yang menurut masyarakat "otoritatif" Karena banyaknya aparat yang menjalankan PSBB menjalankan tugasnya secara sewenang wenang.

"Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:

“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM)."


2. Suatu negara wajib memiliki konstitusinya sendiri, karena jika tidak apa perbedaannya kita sebagai warga negara dengan tinggal didalamnya dengan tinggal di hutan yang tanpa konstitusi. Dan konstitusi juga menerapkan banyaknya aturan yang memang seharusnya sudah dijalankan (walaupun sebagai pelaksana masih ada yang tidak dijalankan).


3. Salah satu contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah, adanya godaan untuk kerja ke luar negeri dan tinggal di luar negeri karena banyaknya fasilitas dan keuntungan yang didapat, sehingga hal ini patut juga untuk di waspadai, adapun apakah UUD NRI 1945 bisa menjadi pedoman untuk menyelesaikan masalah ini merupakan jawaban yang pasti. Karena seperti pada sila 3 "Persatuan Indonesia" Bisa kita maknai bahwa sebagai Warga negara Indonesia, sudah seharusnya kita melihat dan memperbaiki masalah yang terjadi tentang fasilitas dan pekerjaan ini, tentunya sesuai dengan kemampuan masing masing dengan cara yaitu berusaha membuat lapangan pekerjaan yang bisa di gunakan untuk menunjang karir diri dan orang lain sebagai lahan pekerjaan.


4. Adapun untuk konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan saya rasa tentunya perlu banyak perbaikan, contohnya orang papua sebagai orang yang tertinggal harus kita tolong dalam hal pendidikan, pekerjaan dll sehingga bisa menyamaratakan dengan penduduk lainnya, selain itu bisa juga dengan menghukum dan menindak keras penyalahgunaan hukum yang akhir akhir ini telah terjadi di indonesia, karena jika tidak di tangani dengan benar hal ini bisa menyebabkan jatuhnya derajat hukum Indonesia di mata Penduduknya sendiri
In reply to First post

Re: PRETEST

by M.Farel Ghifary Suja -
Nama : M.Farel Ghifary Suja
NPM : 2255061021
Kelas : PSTI-D

1. Hal positifnya adalah pemerintah cepat menangkal covid dengan cara PSBB, mungkin pelanggaran konstitusi yaitu masyarakat dikekang tidak boleh keluar beraktifitas.

2. Negara Akan Hancur Tanpa Konstitusi. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya.

3. contoh tantangan kehidupan yaitu ekonomi rendah, ini perlu di antisipasi dengan membuat lapangan kerja baru yang luas, dan pemerintah juga harus membantu rakyat yang ekonominya bisa dibilang kurang

4. Nilai persatuan kesatuan memang bagus di negara kita karena negara kita memiliki banyak suku dan agama, yang perlu diperbaiki adalah Masyarakat karena masi banyak yang bentrok antar umat beragama
In reply to First post

Re: PRETEST

by Muhamad Arifin Syam -
NAMA: M Arifin Syam
NPM: 2255061008
KELAS: PSTI C

Pada Pretest Kali ini, analisis Soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Jawab
1. Hal positif yang terjadi adalah pemerintah dengan sigap menerapkan PSBB di berbagai daerah guna membatasi penyebaran Covid-19. Namun, hal ini juga telah menyebabkan terjadinya pelanggaran konstitusi yang dianggap otoriter oleh masyarakat karena banyak aparat yang menjalankan PSBB secara sewenang-wenang. Kecenderungan ini dinilai telah melanggar hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

2. Konstitusi sangat penting bagi sebuah negara, karena aturan-aturan yang telah ditetapkan di dalamnya seharusnya sudah dijalankan oleh seluruh warga negara.

3. Salah satu tantangan yang perlu diatasi dalam kehidupan bernegara saat ini adalah pendidikan karakter, yang dapat mencegah perilaku negatif pada individu. Meskipun UUD NRI 1945 tidak bisa menjadi solusi langsung untuk mengatasi tantangan ini, namun diperlukan kesadaran diri dan tindakan konkret untuk menghadapi permasalahan tersebut.

4. Untuk menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan dalam konsep bernegara, perlu ada banyak perbaikan, seperti membantu orang Papua yang tertinggal dalam hal pendidikan dan pekerjaan agar bisa menyamaratakan dengan penduduk lainnya. Selain itu, penyalahgunaan hukum juga harus ditindak dengan keras untuk menjaga derajat hukum Indonesia di mata penduduknya.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Rafael Pascal Jeremiah -
Nama : Rafael Pascal Jeremiah
NPM : 2215061007
Kelas : PSTI C
1. Hal positif yang dicapai adalah pemerintah menerapkan undang-undangnya terhadap warga negara Indonesia sebelum pandemi Covid-19, antara lain dengan pemberlakuan Aturan Pengendalian Sosial Berskala Besar (PSBB). . Dengan mengingat hal itu, kita sebagai warga negara dapat bersama-sama mengambil langkah positif untuk mematuhi aturan ini guna mencegah penyebaran virus corona. Namun, oknum aparatur dan negara tampak bersalah atas berbagai pelanggaran konstitusi di balik perintah PSBB. Mereka dinilai cenderung bersikap tegas dan mengancam dalam menindak pelanggar PSBB, mengabaikan Undang-Undang Karantina Medis Nomor 6 Tahun 2018 dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor 1999.
2. Konstitusi adalah hukum tertinggi negara yang mengatur dasar-dasar sistem pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta menjaga keseimbangan kekuasaan antar lembaga negara. Dalam praktek, efektivitas konstitusi tergantung pada beberapa faktor, seperti: B. kepatuhan pemerintah dan warga negara terhadap ketentuan konstitusi, kejelasan dan koherensi ketentuan konstitusi dan kemampuan lembaga negara untuk melaksanakan konstitusi. Meskipun suatu konstitusi dapat menjadi landasan yang kuat untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, efektivitasnya bergantung pada faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi pelaksanaannya.
3. Contoh tantangan negara saat ini adalah masalah lingkungan. Hal ini tetap menjadi salah satu tantangan yang harus disikapi dan diantisipasi, serta lingkungan yang bersih dan sehat. hak-hak dasar. setiap warga negara Indonesia menurut Pasal 28H UUD 1945, akan tetapi dengan ketentuan tersebut tetap tidak dapat lulus ujian karena lulus ujian dengan ketentuan tersebut masih belum cukup untuk menyelesaikan masalah. dilakukan dengan hati nurani masyarakat itu sendiri dan pemerintah daerah terhadap kegiatan yang merusak lingkungan.
4. Sebagai warga negara Indonesia, kita memiliki kewajiban untuk menjaga persatuan dan kesatuan. Kita harus menghormati keragaman budaya, agama, dan suku bangsa Indonesia serta berperan aktif dalam memperkokoh persatuan dengan berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Ajeng Nursyifa -
Nama : Ajeng Nursyifa
NPM : 2215061031
Kelas : PSTI C

Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab:
Hal positif yang saya dapatkan dari artikel diatas adalah bahwa terdapat upaya untuk menegakkan Hak Asasi Manusia di masa pandemi dilakukan oleh pemerintah dengan diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang bertujuan memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19 hal ini tentu berdampak terhadap keselamatan dan perlindungan masyarakat dan sepatutnya masyarakat juga menaati peraturan yang telah ditetapkan pemerintah dengan seksama. Menurut saya, tindakan pemerintah dengan melaksanakan PSBB tidaklah melanggar konstitusi yang ada, dengan bertujuan melindungi bangsa dan masyarakat justru hal ini bernilai positif.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab:
Menurut saya, jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka tidak akan tercapainya tujuan suatu negara yang sesuai dengan harapan masyarakatnya dengan tidak adanya peraturan yang ada untuk mengatur perlindungan hak asasi warga tentu membuat suatu negara menjadi kacau balau karena konstitusi memegang hal yang penting yaitu sebagai pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara dan mengatur sistem pemerintahan bangsa tersebut sehingga konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dan memiliki peran yang sangat penting dalam keberlangsungan suatu negara.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab:
Menurut saya, tantangan yang ada dan perlu diantisipasi di negara ini adalah kesenjangan sosial dimana terjadi ketidakseimbangan sosial yang ada di masyarakat terdapat perbedaan yang cukup mencolok yang mengakibatkan orang yang memiliki kekuasaan menginjak dan tidak memperdulikan HAM orang yang berpendapatan rendah. Hal ini tentu tidaklah baik dan harusnya perlu adanya penanganan yang cukup kuat untuk hal ini sehingga dapat memberikan keadilan yang sama rata terhadap semua masyarakat. Berdasarkan pasal 34 (2) UUD 1945 terdapat jaminan untuk masyarakat yang lemah sudah cukup membantu dalam menangani tindakan tersebut, namun perlunya penegakkan keadilan pada penegak hukum yang sesuai dan lebih adil dalam kasus yang ada.
4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!
Jawab:
Sebagai negara demokratis yang dimana menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan dengan Pancasila sebagai dasar negaranya, saya merasa hal ini sangat baik karena dengan menjunjung kesatuan dapat tercapainya negara yang damai dan menyejahterakan rakyatnya. Namun, masih ada permasalahan yang perlu ditangani dalam hal ini seperti yang terjadi pada saudara kita di Indonesia bagian timur seperti papua yang terdapat tindakan untuk memisahkan diri dari Indonesia, hal ini tentu memperkeruh kedaulatan rakyat. Serta masuknya globalisasi yang memudarkan jiwa nasionalisme masyarakat terutama generasi muda dalam mencintai tanah airnya, hal ini jika terabaikan tentu dapat berpengaruh terhadap persatuan dan kesatuan bangsa.