FORUM JAWABAN POST TEST

FORUM JAWABAN POST TEST

Jumlah balasan: 30
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Elok Melviana 2253053056 -
Nama: Elok Melviana
Npm: 2253053056
Kelas: 2A
Prodi: PGSD

Post test
Analisis jurnal tentang semangat bela negara ditengah pandemi covid 19.
Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara. Banyak kasus kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya.

Salah satu contoh hal yang
harus kita lakukan untuk mencegah hal buruk agar tidak seperti saat ini yaitu saaat situasi pandemic covid-19 yaitu dengan salalu mengajaga kebersihan, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan yang penting mendesak sekali apabila masih bisa dilakukan dirumah cukup lakukan dirumah saja, serta tidak menyebarkan berita yang belum benar kenyataanya karena berita tersebut bisa membuat hal yang kurang baik cukup kita yang membaca/mendengar jangan disebar luas lagi. Bersatu, gotong royong, bekerja sama adalah salah satu solusi untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi ini 209 negara didunia sedang mengalami covid-19 musuh yang dihadapi ini ialah penyakit virus atau covis-19. Covid-19 ini sangatlah cepat penyebarannya oleh karena itu WHO ( world health organiwzition) menyatakan per 11 maret 2020 menetapkan sebagai pandemic dunia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Khairani fina irfani 2253053041 -
Nama : Khairani Fina Irfani
Npm : 2253053041
Kelas : 2A
Prodi : PGSD
Post test

Judul jurnal yang dianalisis adalah "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19" yang ditulis oleh Syahrul Kemal, mahasiswa Jurusan Peternakan di Fakultas Pertanian Universitas Djuanda. Jurnal ini membahas tentang semangat bela negara yang muncul di tengah pandemi COVID-19.

Dalam jurnal ini, mencermati bagaimana semangat bela negara tetap ada dan berperan penting di tengah-tengah situasi pandemi COVID-19. Pandemi ini telah memberikan dampak signifikan pada berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi, sosial, dan kesehatan. Namun, penulis berpendapat bahwa semangat bela negara tidak pudar, malah semakin kuat dan termanifestasikan dalam tindakan solidaritas dan kepedulian masyarakat dalam menghadapi pandemi ini.

menggambarkan berbagai upaya dan aksi nyata dari masyarakat yang dilakukan untuk mendukung penanganan COVID-19. Contohnya, masyarakat secara sukarela membantu menyediakan bantuan makanan, masker, dan perlengkapan kesehatan kepada mereka yang membutuhkan. Selain itu, ada juga kerja sama antara pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam membangun dan menyediakan fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit darurat dan pusat vaksinasi. Semua ini menunjukkan semangat bela negara yang tinggi dan kesadaran kolektif untuk melindungi bangsa dan negara dari ancaman pandemi.

Dalam kesimpulannya, menggambarkan bahwa semangat bela negara tetap hidup dan berperan penting di tengah pandemi COVID-19. Meskipun situasi sulit, masyarakat terus bergerak maju dan berbuat untuk kepentingan bersama. Semangat bela negara ini menjadi pendorong bagi masyarakat untuk saling membantu dan bekerja sama dalam mengatasi pandemi. Analisis dalam jurnal ini memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang pentingnya semangat bela negara dalam situasi krisis seperti pandemi ini, serta memberikan inspirasi bagi pembaca untuk tetap menjaga semangat tersebut dalam menghadapi tantangan masa depan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Dinda Sindy Astuti 2213053013 -
Nama: Dinda Sindy Astuti
Npm: 2213053013
Kelas: 2A
Prodi: PGSD
Postest!
Analisis artikel jurnal
Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19 (The National Spirit Of Defense In The Middle Of The COVID-19 Pandemic)

Sebagai warga negara Indonesia kita wajib ikut serta dalam upaya bela negara. Saat Indonesia sedang dilanda pandemi covid-19 upaya bela negara tetap harus di lakukan. Apapun keadaannya kita harus tetap mempertahankan eksistensi negara Indonesia dimata dunia.

Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan pertahanan eksistensi suatu negara tersebut. Dasar hukum bela negara tertuang dalam UUD 1945 tentang upaya bela negara pada pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1 serta dalam UUD RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1.

Banyak pihak yang bertanya bagaimana kita tetap ikut serta bela negara di tengah pandemi seperti ini? Jika ada yang bertanya seperti itu maka bertanyalah pada diri sendiri terlebih dahulu, sudah sadarkah kita untuk ikut serta bela negara? Karena sebenarnya bela negara adalah wujud kecintaan dan nasionalisme kita terhadap negara. Kita harus lebih mendalami wawasan Nusantara dan terus berupaya ikut serta bela negara dengan menumbuhkan kesadaran diri kita sendiri sebagai warga negara yang wajib ikut serta.

Upaya bela negara yang dapat kita lakukan dimasa pandemi yaitu mengklasifikasikan prioritas. Kita harus membantu negara dalam menyelesaikan masalah covid-19 dengan melihat prioritas apa yang harus kita lakukan, misalnya seperti kita harus lebih taat kepada protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus covid-19. Dan ketika kita merasa terjangkit virus kita bisa melakukan pengobatan dan juga berupaya melakukan isolasi mandiri untuk mengurangi orang-orang terdekat kita tertular. Selain prioritas ada pula solidaritas. Upaya bela negara yang dapat kita lakukan adalah dengan saling peduli terhadap keluarga kita ditengah pandemi dan juga membantu orang-orang yang kurang mampu dan kekurangan, membantu menyediakan kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan di masa karantina. Kita juga bisa membantu berkreasi dengan membuat ide menarik seperti membuat reels atau Vidio untuk memberikan semangat kepada tenaga kesehatan sebagai garda terdepan pandemi saat ini.

Terima kasih
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Andestri Nanda Raya 2213053113 -
Nama: Andestri Nanda Raya
NPM: 2213053113
Kelas: 2A
Prodi: PGSD
Analisis Jurnal

Berdasarkan analisis Saya terhadap jurnal di atas, bahwasanya sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Lalu dalam Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 juga menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara. Dengan dasar hukum tersebut bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang-undang. Dengan melakukan bela Negara maka dapat mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.

Akan tetapi, bagaimana upaya bela negara kita dalam situasi covid-19? Tentunya banyak tantangan yang dihadapi. Namun, hal itu tidak memutus kita untuk berupaya dalam membela negara. Bela negara bukan hanya kita angkat senjata saja,melainkan banyak cara yang bisa kita lakukan dengan mudah mulai dari lingkungan terkecil. Seperti yang bisa kita lakukan saat pandemi yaitu dengan cara mematuhi semua aturan dan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini, serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik. Lalu, kita dapat berupaya melindungi para tenaga medis yang melakukan dedikasinya terhadap warga negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Shakina Aura Ayudistia 2213053066 -
Nama: Shakina Aura Ayudistia
Npm: 2213053065
Kelas: 2A

Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara merupakan suatu hal yang sangat penting bagi suatu negara Dan hal tersebut mencerminkan kecintaan dan kesetiaan warga Negara kepada negaranya tersebut maka hal tersebut sangatlah Penting bagi suatu Negara. Oleh karena itu banyak kasus kasus sosial di lingkungan kita Yang kurang kita perhatikan yang berkaitan dengan bela Negara padahal hal Tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya dan Harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak burukuntuk Kedepannya dengan menimbulkan dampak baik. Dalam infeksiCovid 19 ini kita harus menanamkan dengan antara lain Bersatu, gotong royong, bekerja sama merupakan salah satu solusi dalam mengatasi Masalah yang sedang terjadi ini 209 negara didunia sedang mengalami covid-19 Musuh yang dihadapi ini ialah penyakit infeksi atau covid-19 .
Bela Negara adalah suatu konsep yang disusun oleh perangkat peraturan dan petinggi dan Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut. Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan kesiapan berkorban membela Negara.
tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara
yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga
Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9
ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1.
Dengan Salah satu banyaknya penularan virus civid-19 ini yaitu dengan banyaknya orang tanpa Gejala (OTG) yang sangatlah sulit untuk diantisipasi karena orang tanpa gejala ini Merupakan orang yang sangat sulit terinfeksi covid-19, akan tetapi. OTG ini Bagaikan penyebar maut dan pembunuh yang sangatlah potensial dalam Mengancam irang oerang yang terkena kontak dengannya, terutama kelompok Kelompok yang retan terkena penyakit ( orang yang sudah lanjut usia dengan Penyakit bawaan)
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh CahyaAshari 2213053235 -
NAMA: Cahya Ashari

NPM: 2213053235

KELAS: 2/A

PRODI: PGSD

Posttest analisis artikel jurnal "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (
THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE
COVID-19 PANDEMIC)
Oleh :
Syahrul kemal"

Dalam menganalisi jurnal ini saya mempelajari bahwa, Bela negara merupakan kewajiban dan hak setiap warga negara untuk menunjukkan kesetiaan dan cinta tanah airnya. Hal ini diatur dalam perundang-undangan dan diharapkan oleh para pemimpin negara guna memperjuangkan eksistensi negara di mata dunia. Pendidikan kewarganegaraan dan Bela Negara memegang peranan yang sangat penting dalam menggambarkan rasa cinta dan kesetiaan warga negara terhadap negara mereka. Terdapat banyak kasus sosial di sekitar kita yang sering kali diabaikan dalam konteks bela Negara, padahal jika dibiarkan, dapat berdampak buruk di masa depan. Oleh karena itu, perlu ditangani dengan serius dan tindakan yang baik guna mencegah dampak negatif. Untuk mencegah hal-hal buruk tersebut, kita harus mengambil langkah yang tepat. Salah satu contoh adalah dalam situasi pandemi COVID-19 saat ini, kita harus senantiasa menjaga kebersihan dan hanya keluar rumah jika terdapat keperluan penting yang mendesak. Bila memungkinkan, lebih baik tetap tinggal di rumah. Selain itu, kita juga harus berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena penyebaran berita palsu bisa mengakibatkan konsekuensi yang tidak diinginkan.

BELA NEGARA DAN PELAKSANAANYA SAAT PENDEMI
Bela Negara adalah sikap dan tindakan yang dilakukan oleh penduduk Indonesia yang dipengaruhi oleh rasa cinta dan kesetiaan terhadap negara Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dengan tujuan mendukung dan berperan aktif dalam pembangunan dan kelangsungan hidup negara secara menyeluruh.
Dasar Hukum Bela Negara
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga
Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan Negara.
3. Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Auliya Putri -
Nama: Auliya Putri
NPM: 2213053128
KELAS:2A
PRODI:PGSD

POSTEST

SEMANGAT BELA NEGATA DI TENGAH PANDEMI COVID 19 (THE NATIONAL SIPIRIT OF DEFENSE THE MIDDEL OF THE COVID 19 PANDEMIC)

Kesadaran bela negara hakikatnya untuk berbakti terhadap negara dan sedia berkorban untuk bela negara. Bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia. Dasar hukum bela negara terdapat pada pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1. Contoh bela negara pada saat pandemi covid 19 yaitu para tenaga medis yang menjadi garda terdepan untuk penyembuhan masyarakat yang terjangkit covid 19, kemudian para influencer yang menggalang dana untuk keperluan tenaga medis dan lain sebagainya. Tentunya berbagai cara telah dilakukan demi menekan angka yang terpapar virus covid 19. Mulai dari membentuk gugus tugas percepatan penangan covid dan penerapan PSBB. Karena banyak nya masyarakat yang terpapar virus covid ini apalagi kebanyakan dari mereka juga termasuk orang tanpa gejala hal ini membuat tenaga medis harus ekstra hati hati dan teliti dalam menanganiinya. Kita sebagai masyarakat Indonesia bisa ikut turun serta bela negara dalam masa covid 19 dengan cara melakukan isolasi mandiri apabila dirasa sudah menunjukan gejala ringan covid 19, menerapkan protokol kesabaran dan menerapkan aturan aturan yang telah pemerintah keluarkan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Khoirun Nisa 2213053085 -
Nama: Khoirun Nisa
NPM: 2213053085
Kelas: 2A
PRODI: PGSD

Secara umum, jurnal ini menekankan bahwa bela negara merupakan kewajiban bagi seluruh warga negara. Hal ini diperlukan untuk memperjuangkan eksistensi negara dalam dunia yang semakin kompleks. Jurnal ini juga menyatakan bahwa bela negara bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban setiap warga negara. Seluruh warga negara harus menjalankan bela negara walaupun dalam situasi sulit seperti pandemi COVID-19.

Jurnal ini juga membahas kesadaran bela negara sebagai aktualisasi dari kesediaan berbakti kepada negara dan bersedia berkorban demi negara. Kesadaran bela negara memiliki spektrum yang luas, mulai dari hubungan baik antarwarga negara hingga menangkal ancaman nyata dengan menggunakan senjata. Jurnal ini menekankan pentingnya kesadaran bela negara dalam membangun hubungan yang baik antarwarga negara, meredam konflik, dan mengatasi masalah yang dihadapi negara.

Dalam konteks pandemi COVID-19, jurnal ini menyoroti implementasi bela negara dan prioritasnya. Prioritas utama adalah membatasi penyebaran virus dan melindungi mereka yang telah terpapar COVID-19. Jurnal ini juga menggarisbawahi pentingnya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam mengatasi pandemi ini. Penulis menyarankan agar warga negara mematuhi aturan pemerintah, tidak menyebarkan berita palsu (hoax), serta melindungi para tenaga medis yang sedang berjuang melawan pandemi.

Dalam pelaksanaan bela negara saat pandemi, jurnal ini menyoroti pentingnya solidaritas. Meskipun berdiam diri di rumah, warga negara tetap dapat berkontribusi melalui isolasi mandiri dan membantu mereka yang rentan terkena COVID-19. Jurnal ini juga menekankan pentingnya solidaritas dan kerjasama dengan pemerintah dan gugus tugas dalam memerangi pandemi.

Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan pemahaman tentang pentingnya semangat bela negara dan pelaksanaannya dalam situasi pandemi COVID-19. Jurnal ini menekankan pentingnya kesadaran bela negara, solidaritas, dan kerjasama
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Annisa Ghaida Fadhila 2213053216 -
Nama : Annisa Ghaida Fadhila
Npm : 2213053216
Kelas : 2A

Analisis Jurnal Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 ( The National Spirit Of DefenseE In The Middele Of The Covid-19 Pandemic)

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negaranya berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945. Semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut.

Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa maju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.

Bela Negara bukan hanya angkat senjata saja, tetapi banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan mudah, contohnya saat pandemi kita mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 serta tidak menyebarkan berita bohong atau hoax karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik. Kita juga bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan, dengan demikian kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu orang yang rentan terkena virus covid-19. Kita dapat melakukan isolasi lebih besar lagi dengan kerjasama bersama pemerintah setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi, serta menaati himbauan pemerintah untuk tidak mudik ke kampung halaman terlebih dahulu.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Dhea Anisya Putri 2213053186 -
Nama : Dhea Anisya Putri
NPM : 2213053186
Kelas : 2A
Prodi : PGSD

Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara
tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu negara untuk membuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap diam dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya. Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan
dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu
Negara tersebut.

Dasar Hukum Bela Negara
• Tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9
ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam
penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan.
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib.
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka
rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi.

Semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang
berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.

Winarno (2014) wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan
kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, serta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai nilai UUD1945. Bela Negara bukan hanya saja kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan mudah mulai dari lingkungan terkecil saja . Contoh yang kita bisa lakukan saat pandemic yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik. Dan melindungi para tenaga medis yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh rafaelkukuhavethresando 2213053143 -
Nama: Rafael Kukuh Avethresando
Npm: 2213053143
Kelas: 2A
Prodi: PGSD

post test

Bela Negara itu adalah hal yang sangat penting bagi warga Negara Indonesia, karena hal tersebut mencerminkan rasa patriotisme dan nasionalisme serta kesetiaan warga Negara kepada negaranya.
Semangat bela negara tetap hidup dan berperan penting di tengah pandemi COVID-19. Meskipun situasi sulit, masyarakat terus bergerak maju dan berbuat baik untuk kepentingan bersama.

Semangat bela negara ini menjadi pendorong bagi masyarakat untuk saling membantu dan bekerja sama dalam mengatasi pandemi.
kesadaran bela negara sebagai aktualisasi dari kesediaan berbakti kepada negara dan bersedia berkorban demi negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Juliana Wulandari 2213053291 -
Nama : Juliana Wulandari
Npm : 2213053291
Kelas : 2A

Postest
Analisis jurnal
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (
THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya.
contoh bela negara yang kita bisa lakukan saat pandemi covid 19 yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar
kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita
bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal
yang kurang baik. Dan melindungi para tenaga medis yang sedang melakukan
dedikasinya terhadap Negara. Dan juga Kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar seperti didaerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid 19.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Celda Vahleviana 2213053286 -
Nama : Celda Vahleviana
NPM : 2213053286
Kelas : 2A
Prodi : PGSD

POST TEST
Analisis Jurnal berjudul Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in The Middle of The Covid-19 Pandemic)
Penulis: Syahrul kemal

Bela negara merupakan kewajiban setiap warganegara Indonesia. Dengan bela negara kita dapat mencerminkan kecintaan dan kesetiaan warga Negara kepada negaranya tersebut maka hal tersebut sangatlah penting bagi suatu negara, sebuah negara tentu membutuhkan masyarakat yang cinta dan rela berkorban bagi bangsanya sendiri. Oleh karena itu di negara Indonesia sendiri bela negara bahkan tertuang dalan UUD negara republik Indonesia yaitu:
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela negara:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga
Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
• Undang undang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2
keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraan.
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib.
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib.
4. Pengabdian sesuai profesi.

Setiap warganegara harus tergugah hatinya untuk melaksanakan bela negara kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara. Kesadaran bela negara perlu ditumbuhkan mulai dari dini dan dilakukan secara terus menerus hal ini dapat dilakukan dengan mengikuti pembelajaran kewarganegaraan dari SD sampai perguruan tinggi, dengan memberikan motivasi untuk mencintai tanah air dan bangga sebagai bangsa Indonesia. Motivasi setiap warga negara untuk ikut serta membela negara Indonesia juga dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain pengalaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia, letak geografis Indonesia yang strategis, kekayaan sumber daya alam, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, keadaan penduduk yang besar, dan kemungkinan timbulnya bencana perang.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Adelia ispalana salsabila 2213053204 -
Nama: Adelia ispalana salsabila
NPM: 2213053204
Kelas: 2a
PRODI: PGSD
Post test
Analisis jurnal berjudul semangat bela negara ditengah pandemi Covid-19
bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita dan sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. semangat bela negara adalah sikap dan komitmen warga negara untuk melindungi dan mempertahankan negara dari berbagai ancaman baik itu ancaman dari luar maupun dalam. ditengah pandemi covid-19 ini semangat bela negara dapat tercermin berbagai cara yaitu: menjaga kesehatan dan keselamatan diri sendiri, mengikuti pedoman pemerintah, membantu sesama, serta mendukung tenaga medis dan pelayanan kesehatan. bela negara tertuang dalam undang-undang dasar 1945 tentang upaya bela negara yaitu pada pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1 UUD 1945.

prioritas utama untuk mencegah penularan covid-19 adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi. Salah satu himbauan pemerintah ialah untuk tidak melakukan mudik ke kampung halaman para pekerja yang bekerja pada zona merah karena ditakutkan menyebarkan virus covid-19 ke kampung halamannya mana ada yang mau orang menyebarkan penyakit kepada keluarga. saudara, kerabat dll. oleh karena itu pemerintah menghimbau untuk tidak melakukan mudik karena ditakutkan pembawa penyakit orang tanpa gejala. Kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri.

dalam pandemi kita juga perlu mempererat solidaritas kita dengan cara menyisihkan rezeki kita untuk orang orang yang kurang mampu dan kekurangan. kita bantu untuk menyediakan kebutuhan kebutuhan sehari hari selama karantina mandiri sesuai dengan apa yang dianjurkan pemerintah tapi dengan melakukan jaga jarak juga.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Intan ayu ulan dari 2253053053 -
Nama : Intan Ayu Ulan Dari
Npm : 2253053053
Kelas : 2A
Prodi : PGSD
postest
Seperti yang diketahui bahwa bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai kecintaannya terhadap negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 untuk kelangsungan negara. Bela negara adalah hak dan kewajiban bagi setiap warga negara, tidak ada pengecualian bagi siapapun. Jadi bela negara tidak hanya dilakukan bagi TNI atau Polri saja tetapi seluruh warga negara. Oleh karena itu, pengenalan bela negera harus dilaksankan sedini mungkin agar tercipta SDM unggul berkarakter bela negara.

Bela negara warga negara dapat dilakukan berupa melestarikan budaya daerah, menjaga lingkungan, aktif bersosialisasi dengan sekitar, menaati peraturan yang ada, tidak menciptakan kerusuhan, berprestasi sesuai bidang yang ditekuni, membantu sesama, menolong orang yang membutuhkan, menjaga keamanan negara, bela negara sesuai profesi, dan lain sebagainya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Yori Andra Umarsyah 2213053170 -
Nama: Yori Andra Umarsyah
NPM: 2213053170
Kelas: 2A
Prodi: PGSD

Bela negara adalah sikap cinta dan kesetiaan warga negara kepada tanah airnya, berdasarkan UUD 1945 sikap bela negara wajib dimiliki dan dilaksanakan oleh semua warga negara Indonesia guna mempertahankan nama baik negara Indonesia, oleh karena itu sebagai masyarakat yang baik kita wajib menanamkan sikap bela negara di dalam diri kita. Bela negara tidak hanya dapat dilakukan dengan cara mengangkat senjata. Perwujudan bela negara juga dapat dilakukan dengan cara yang lebih mudah dan positif.

Saat pandemi covid 19 sedang terjadi, Bela Negara dapat diwujudkan dengan cara tetap tinggal di rumah supaya pandemi covid-19 dapat ditekan penyebaranya. Kita juga harus berusaha untuk tidak menyebarkan berita yang belum terverifikasi kebenarannya atau hoaxs karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik dapat terjadi. Dan melindungi para tenaga medis yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara. Kita juga dapat membantu orang terdekat kita yang sedang terjangkit covid-19, seperti memberi dukungan lewat media sosial maupun memberikan doa untuk mereka supaya cepat disembuhkan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh SiskaTri Utami 2213053195 -
NAMA : SISKA TRI UTAMI
NPM : 2213053195
KELAS : 2A
PRODI : PGSD
ANALISIS JURNAL
Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap diam
dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Putri Aprilliani 2213053298 -
Nama : Putri Aprilliani
NPM : 2213053298
Kelas : 2A
Prodi : PGSD
Post Test
Analisis Jurnal

Pada saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk membuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut.

Bela Negara ini juga adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara, walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti pada saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap diam dirumah saja dan tidak menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.

Banyak kasus-kasus sosial di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitan dengan bela Negara padahal hal tersebut jika dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya maka dari itu harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya.
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut.

Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara.
BELA NEGARA DAN PELAKSANAANYA SAAT PENDEMI ➢ Bela Negara Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya.

Seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang-undang.
Dengan melakukan bela Negara maka dari situ sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.

Bela Negara sebenarnya adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara.
Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini.

Lebih jelasnya lagi,semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya.
Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Tri Maharani 2213053017 -
Nama : Tri Maharani
Npm : 2213053017
Kelas : 2A
PostTest.

Analisis jurnal tentang semangat bela negara ditengah pandemi covid 19.
Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makna hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara.


tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara
yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga
Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9
ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1.
Dengan Salah satu banyaknya penularan virus civid-19 ini yaitu dengan banyaknya orang tanpa Gejala (OTG) yang sangatlah sulit untuk diantisipasi karena orang tanpa gejala ini Merupakan orang yang sangat sulit terinfeksi covid-19, akan tetapi. OTG ini Bagaikan penyebar maut dan pembunuh yang sangatlah potensial dalam Mengancam irang oerang yang terkena kontak dengannya, terutama kelompok Kelompok yang retan terkena penyakit ( orang yang sudah lanjut usia dengan Penyakit bawaan)
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Nabiilah Okti Salsabila 2213053004 -
Nama : Nabiilah Okti Salsabila
NPM : 2213053004
Kelas : 2A
Prodi : PGSD

Post test " Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19"

Menurut analisis saya, pandemi Covid-19 merupakan situasi yang sangat berat untuk dihadapi oleh negara dan masyarakat di Indonesia. Dalam situasi seperti ini, tindakan bela negara harus dilakukan oleh seluruh kalangan masyarakat bukan hanya dari pemerintah saja. Dalam hal ini juga pemerintah wajib memberikan layanan edukasi kepada masyarakat tentang virus ini serta pemerintah harus selalu memberikan himbauan kepada masyarakat untuk terus mengikuti protokol kesehatan dan aturan pemerintah serta membangun solidaritas sosial untuk ikut membantu masyarakat yang terdampak secara ekonomi oleh pandemi ini. Semangat bela negara yang dilakukan oleh negara ini harus bisa menginspirasi semua masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam upaya pencegahan, pengendalian dan pemulihan dari pandemi covid-19 ini.


Dalam hal ini pemerintah juga menimbulkan sisi kekurangan nya yaitu kurangnya menyorot penguatan sektor kesehatan dan sistem pertahanan negara dalam menghadapi tantangan pandemi. Dalam hal ini ada berbagai rekomendasi kebijakan yang di dilakukan untuk meningkatkan kapasitas dan efektivitas respons negara terhadap ancaman kesehatan seperti Covid-19. Ini termasuk meningkatan investasi dalam infrastruktur kesehatan, peningkatan akses dan distribusi vaksin, serta penguatan sistem pelaporan dan pemantauan penyakit. Bela negara di tengah pandemi Covid-19 bukan hanya tentang menangani situasi saat ini, tetapi juga berpikir ke depan untuk memperkuat kapabilitas negara dalam menghadapi ancaman serupa di masa mendatang. Dalam situasi yang rumit ini, bela negara menjadi prinsip yang harus diterapkan secara kolektif untuk menjaga keutuhan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh M. IQBAL Prayoga 2253053007 -
Nama : M. Iqbal Prayoga
NPM : 2253053007
Kelas : 2A

Bela negara adalah sikap cinta dan kesetiaan warga negara terhadap tanah airnya. Menurut UUD 1945, sikap bela negara harus melekat dan dilaksanakan oleh seluruh warga negara Indonesia untuk mendukung nama baik negara Indonesia. Sebagai masyarakat yang baik, kita harus menanamkan sikap bela negara. Bela negara tidak bisa dilakukan hanya dengan menggunakan senjata. Penyelenggaraan pertahanan negara juga dapat lebih mudah dan positif.

Di masa pandemi Covid-19, menjaga bumi dapat dilakukan dengan tetap berada di rumah agar penyebaran pandemi Covid-19 dapat ditekan. Kita juga harus berusaha untuk tidak menyebarkan berita yang belum pasti atau hoax, karena hal buruk bisa saja terjadi. Dan untuk melindungi para dokter yang berkewajiban terhadap negara. Kita juga bisa membantu orang-orang tersayang yang sedang terjangkit Covid-19, misalnya dengan mendukung melalui media sosial atau mendoakan agar mereka cepat sembuh.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh KHALDA HANUN RAFIANA 2213053122 -
Nama : Khalda Hanun Rafiana
NPM : 2213053122
Kelas : 2A
Prodi : PGSD

Postest 15
Menganalisis jurnal
Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defence in the Middle of the Covid-19 Pandemic)
Penulis : Syahrul Kemal

Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut maka hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara. Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara“. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi

Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara.

Winarno (2014) wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai nilai UUD1945. Bela Negara bukan hanya saja kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan nudah mulai dari lingkungan terkecil saja. Contoh bela Negara yaitu dengan tetap didalam rumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya. Bersatu, gotong royong, bekerja sama adalah salah satu solusi untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi ini 209 negara didunia sedang mengalami covid-19 musuh yang dihadapi ini ialah penyakit virus atau covis-19.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Syakila Haswa Utami 2213053019 -
Nama : Syakila Haswa Utami
Kelas : 2A
NPM : 2213053019

Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan undang-undang Dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Seluruh masyarakat Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam melakukan bela negara hal tersebut tertuang dalam undang-undang Dasar 1945 yaitu pasal 27 ayat 3 yang menyatakan bahwa "semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara" dan pasal 30 ayat 1 yaitu "tiap-tiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara". Menurut Winarno wujud dari bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai, keutuhan wilayah negara kesatuan, serta keberlangsungan hidup dan yudisi serta nilai-nilai undang-undang 1945. Saat pandemi bela negara yang dapat kita lakukan yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah agar kita semua terhindar dari penyakit covid-19 dan tidak menyebarkan berita hoax karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik untuk masyarakat dan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Banu Sudawi haq -
Nama : Banu Sudawi Haq
Npm : 2213053266
Kelas : 2A

Analisis artikel jurnal
Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19 (The National Spirit Of Defense In The Middle Of The COVID-19 Pandemic)

Kesadaran mengabdi pada negara memiliki esensi untuk memberikan kontribusi dan bersedia berkorban demi kepentingan negara. Mengabdi pada negara melibatkan sikap dan perilaku warga negara yang dipenuhi dengan cinta dan kesetiaan terhadap Republik Indonesia. Dasar hukum mengenai mengabdi pada negara terdapat dalam Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1. Sebagai contoh, dalam situasi pandemi COVID-19, para tenaga medis menjadi garda terdepan dalam menyembuhkan masyarakat yang terinfeksi, sedangkan para influencer berperan dalam menggalang dana untuk mendukung kebutuhan tenaga medis dan sejenisnya. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menekan penyebaran virus COVID-19, termasuk pembentukan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 dan penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mengingat banyaknya kasus COVID-19, terutama dari orang tanpa gejala, tenaga medis harus lebih berhati-hati dan teliti dalam penanganannya. Sebagai warga negara Indonesia, kita dapat berpartisipasi dalam mengabdi pada negara selama pandemi COVID-19 dengan melakukan isolasi mandiri jika mengalami gejala ringan COVID-19, mematuhi protokol kesehatan, dan mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Karina rita yanisa Yanisa -
Nama : Karina rita yanisa
NPM : 2213053008
Kelas : 2A
Prodi : PGSD

Analisi jurnal

Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara adalah dua hal yang berkaitan dan sangat penting bagi suatu Negara. Bela Negara adalah sikap cinta tanah air dan rasa kesetiaan terhadap Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya, yang jika tidak ada dalam diri setiap individu warga Negara maka dapat berdampak buruk untuk Negaranya, karena banyak kasus sosial yang berkaitan dengan bela Negara.

Seperti pada saat pandemi covid 19 saat ini, bela Negara adalah hal yang sangat penting. Dalam penanganan pandemi ini, Negara telah melakukan pencegahan penyebaran virus corona ini mulai dengan membentuk gugus tugas percepatan penanganan covid 19. Maka sebagai warga Negara hal yang harus kita lakukan adalah menaati aturan yang di keluarkan oleh Negara dan harus melakukan upaya bela Negara dengan cara
isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri, tidak menyebarkan berita hoax dan masih banyak lagi.

Bela Negara tidak hanya dilakukan dengan angkat senjata, bela Negara bisa dilakukan dengan menaati aturan yang dibuat oleh Negara karena Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Ngusman Aris 2213053202 -
Nama: Ngusman Aris
NPM: 2213053202
Kelas: 2A
Prodi: PGSD
Post Test

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) dan seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentu. Dasar hukum bela negara yaitu pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1 UUD 1945 serta UU RI Nomor 3 Tahun 2003. kemampuan awal dalam melakukan bela Negara, dapat
diartikan sebagai potensi atau keinginan seseorang untuk melakukan suatu hal yang berkaitan dengan kepentingan Negara atau suatu kemampuan yang dia miliki.

Berbagai langkah telah Negara lakukan untuk mencegah penyebaran virus
corona. Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19. Salah satu imbauan pemerintah ialah untuk tidak melakukan mudik ke kampong halaman para pekerja yang bekerja pada zona merah. Hal yang dapat dilakukan sebagai upaya bela negara di saat covid adalah dengan melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar dan selalu menaati semua yang pemerintah himbaukan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Khairul Rifai -
Nama : Khairul Rifai
NPM : 2213053265
Kelas : 2A

Post test

Kesadaran bela negara hakikatnya untuk berbakti terhadap negara dan sedia berkorban untuk bela negara. Bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia. Dasar hukum bela negara terdapat pada pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1. Contoh bela negara pada saat pandemi covid 19 yaitu para tenaga medis yang menjadi garda terdepan untuk penyembuhan masyarakat yang terjangkit covid 19, kemudian para influencer yang menggalang dana untuk keperluan tenaga medis dan lain sebagainya. Tentunya berbagai cara telah dilakukan demi menekan angka yang terpapar virus covid 19. Mulai dari membentuk gugus tugas percepatan penangan covid dan penerapan PSBB. Karena banyak nya masyarakat yang terpapar virus covid ini apalagi kebanyakan dari mereka juga termasuk orang tanpa gejala hal ini membuat tenaga medis harus ekstra hati hati dan teliti dalam menanganiinya. Kita sebagai masyarakat Indonesia bisa ikut turun serta bela negara dalam masa covid 19 dengan cara melakukan isolasi mandiri apabila dirasa sudah menunjukan gejala ringan covid 19, menerapkan protokol kesabaran dan menerapkan aturan aturan yang telah pemerintah keluarkan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh HANINDITA MONICA SAPUTERI 2213053068 -
Nama : Hanindita Monica Saputeri
NPM : 2213053068
Kelas : 2A
Prodi : PGSD

POST TEST
Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in The Middle of The Covid-19 Pandemic)

Perlu diketahui bahwa bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara sebagai bentuk kecintaan, kesetiaan, dan rasa nasionalisme terhadap bangsa dan negara Indonesia berdasarkan Pancasila UUD 1945 dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Disaat pandemi Covid-19 melanda, banyak pihak yang menanyakan tentang bagaimana kesadaran bela negara agar tetap berdiri kokoh. Banyak yang bisa dilakukan untuk mewujudkan bela negara di masa pandemi Covid-19, contohnya dengan mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah agar tidak terkena penyakit virus Covid-19 serta tidak menyebarkan berita hoax yang dapat menyorot asumsi publik.

Berbagai langkah sudah diupayakan oleh negara untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 ini mulai dengan membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan sehingga korban tidak bertambah banyak lagi. Kita sebagai masyarakat harus bisa membantu negara dengan cara melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar dan ini merupakan salah satu wujud bela negara. Walaupun masih dalam kondisi isolasi mandiri, kita harus tetap bersolidaritas seperti membuat video kreatif untuk memberikan semangat kepada para pahlawan garda terdepan dan para pejuang medis saat melakukan tugasnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Hanny Luthfia Shabrina 2213053237 -
Nama : Hanny Luthfia Shabrina
NPM : 2213053237
Kelas : 2A
Prodi : PGSD

Post test

Artikel berjudul "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19" mengulas tentang kekuatan dan manifestasi semangat bela negara dalam bentuk solidaritas dan perhatian masyarakat selama pandemi. Masyarakat secara sukarela memberikan bantuan makanan, masker, dan peralatan kesehatan kepada yang membutuhkan. Kerja sama antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat juga terlihat dalam pembangunan fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit darurat dan pusat vaksinasi. Analisis dalam jurnal ini memberikan pemahaman tentang pentingnya semangat bela negara dalam menghadapi krisis, serta menginspirasi pembaca untuk mempertahankan semangat tersebut di masa depan.

Masyarakat Indonesia diharapkan turut serta dalam usaha bela negara dengan menjaga keberlangsungan negara di mata dunia. Upaya bela negara selama pandemi mencakup memprioritaskan protokol kesehatan, membantu keluarga dan individu yang membutuhkan, serta memberikan dukungan kepada tenaga kesehatan. Bela negara dapat diwujudkan dengan mematuhi peraturan, tidak menyebarkan informasi palsu, dan melindungi para tenaga medis.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh ANJELITA SHAILIA -
Nama: Anjelita Shailia
NPM: 2213053302
Kelas: 2 A
Prodi: PGSD

ANALISIS JURNAL :SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)

A. Identitas Jurnal
Nama Jurnal : -
Volume : -
Nomor : -
Halaman : 7 halaman
Tahun Terbit : 2017
Judul Jurnal : Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit Of Defense In The Middle Of The Covid-19 Pandemic)
Nama Penulis : Syahrul kemal

B. Isi Jurnal
Masalah penelitian: Banyak kasus kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya.
Rumusan masalah: apa yang kita harus kita lakukan agar hal hal buruk itu tidak

Terjadi ? serta apa aktualisasi bela Negara tersebut?
Metode Penelitian: Deskriptif Analitis
Hasil Penelitian:
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax.bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
Isi Analisis:
Semangat bela negara dalam pandemi COVID-19 adalah semangat untuk berjuang bersama-sama dan saling mendukung dalam menghadapi tantangan yang dihadirkan oleh pandemi ini. Dalam konteks pandemi COVID-19, bela negara berarti berperan aktif dalam upaya memerangi penyebaran virus, melindungi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat, serta mendukung pemerintah dalam upaya penanggulangan pandemi.
Berikut beberapa bentuk semangat bela negara yang dapat ditunjukkan dalam pandemi COVID-19:
1. Menjaga kesehatan pribadi: Salah satu cara terpenting dalam bela negara adalah dengan menjaga kesehatan pribadi. Ini meliputi mematuhi protokol kesehatan seperti mencuci tangan dengan sabun, mengenakan masker, menjaga jarak fisik, dan menghindari kerumunan. Dengan menjaga kesehatan pribadi, Anda juga melindungi orang lain di sekitar Anda.
2. Mengikuti aturan dan kebijakan pemerintah: Salah satu bentuk bela negara adalah dengan patuh terhadap aturan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam penanggulangan pandemi. Ini termasuk mengikuti pembatasan sosial, lockdown, atau kebijakan lain yang bertujuan untuk melindungi masyarakat.
3. Mendukung upaya vaksinasi: Vaksinasi merupakan salah satu langkah penting dalam mengatasi pandemi COVID-19. Semangat bela negara dapat ditunjukkan dengan mendukung program vaksinasi, mengikuti jadwal vaksinasi yang ditetapkan, dan membagikan informasi yang akurat dan berguna tentang vaksin kepada orang lain.
4. Memberikan dukungan kepada tenaga medis: Selama pandemi, tenaga medis menjadi garda terdepan dalam melawan COVID-19. Dukungan dapat diberikan dengan cara menghargai dan menghormati mereka, mengikuti instruksi dan petunjuk yang diberikan, serta mematuhi protokol kesehatan saat berinteraksi dengan mereka.
5. Menyebarkan informasi yang akurat: Salah satu peran penting dalam bela negara adalah menyebarkan informasi yang akurat dan terpercaya tentang COVID-19. Hindari menyebarkan berita palsu atau rumor yang dapat menyebabkan kepanikan. Berperan sebagai sumber informasi yang dapat dipercaya dan membantu mengedukasi masyarakat sekitar tentang langkah-langkah yang harus diambil dalam menghadapi pandemi.

Semangat bela negara dalam pandemi COVID-19 adalah tentang kolaborasi, kesadaran, dan tanggung jawab bersama untuk melawan penyebaran virus dan melindungi masyarakat.

C. Kelebihan dan Kekurangan
Kelebihan:

Kelebihan pada jurnal ini yang Pertama, isi pada jurnal mencakup dari berbagai sumber dan menyantumkan banyak sumber dan pendapat.. Kedua, jurnal ini memiliki memiliki struktur yang lengkap dalam pembuatan. Ketiga, jurnal ini memberikan penjelasan yang rinci. Keempat, jurnal ini membahas hal yang penting dan perlu untuk dibaca pada generasi muda sekarang dalam mengembangkan dan menetralisir tantangan dan masalah demokrasi.

Kekurangan:

Kekurangan pada jurnal ini yang Pertama, jurnal ini tidak mencantumkan masalah Penelitian yang kritis yang dimana tujuan penulisan hanya ingin mendapat simpulan yang valid dan akurat. Kedua, jurnal ini tidak membahas hal yang menarik minat baca anak muda zaman sekarang.. Ketiga, jurnal ini masih kekurangan kaidah penulisan yang benar terdapat kata hubung yang kurang tepat. Keempat, Jurnal ini tidak menuliskan isi dengan seksama dan opini publik.