Berikan analisismu tentang jurnal tersebut, terlebih dahulu berikan identitas nama, npm dan kelas. Minimal 2 Paragraf. Terima Kasih
FORUM JAWABAN POSTTEST
Npm: 2216031022
Kelas: Reguler B
Analisis materi Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia Melalui Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani.
PKN merupakan pendidikan yang sangat penting untuk dipelajari. Karena, didalamnya memuat tentang pelajaran yang dapat membentuk bangsa Indonesia. Mulai dari pendidikan karakter, yang bertujuan untuk mendidik karakter bangsa agar menjadi warga yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab. Dimana masyarakat itu mengetahui tentang segala kewajiban dan hak yang dimiliki. Tidak hanya mengetahui tentang hak saja.
Di dalam pendidikan kewarganegaraan, terdapat pembelajaran tentang Demokrasi, HAM, dan Masyarakat madani. Ketiga hal tersebut dapat dipelajari guna membentuk karakter bangsa. Mahasiswa, menjadi salah satu komponen untuk membentuk masyarakat madani
NPM : 2216031108
Kelas : Reguler B
Judul jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Perubahan Indonesia menuju pada sistem demokrasi merupakan sesuatu yang tidak terelakkan lagi. Pasca jatuhnya rezim Orde Baru di bawah Presiden Soeharto yang lengser pada 21 Mei 1998, Indonesia mengalami proses pembentukan demokrasi meskipun berjalan setelah lebih dari 30 tahun Orde Baru berkuasa. Transisi Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang diperjuangkan oleh kalangarn reformis selama ini. Perkembangan ini tentu saja merupakan fenomena yang tidak kondusif bagi transisi Indonesia menuju demokrasi yang berkeadaban (Democratic Civility). Seiring dengan perkembangan gelombang demokrasi ketiga, tuntutan dmokratisasi dalam praktik dan sosial pasca rezim Orde Baru menjadi salah satu agenda kelompok gerakan reformasi yang mana salah satu tuntutannya adalah memperbaharui kembali pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) yang selama ini dirasakan tidak relevan dengan semangat reformasi. Di dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia.
Perkembangan ini tentu saja merupakan fenomena yang tidak kondusif bagi transisi Indonesia menuju demokrasi yang berkeadaban (Democratic Civility). Di dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia. Transisi Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang diperjuangkan oleh kalangarn reformis selama ini.
Ubaedillah (2008: 1) Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Upaya mewarganegarakan individu atau orang orang yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh Negara. Hal ini sejalan dengan konsep warganegara yang baik (smart and good citizenship) untuk dapat diterapkan dalam berbagai negara.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab. Hal lain yang menjadi fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia (Global Society) (Ubaedillah, 2008: 6). Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10).
Jessy Riffany_2216031118_Reguler B
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai
Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui
Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Pendidikan kewarganegaraan dalam
konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu
yang baru di Indonesia. Pemerintah RI telah melakukan berbagai macam model dan istilah pendidikan kewargenegaraan untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Tujuan
pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya
adalah menjadikan warga negara yang cerdas
dan baik serta mampu mendukung
keberlangsungan bangsa dan negara. Upaya
mewarganegarakan individu atau orang orang
yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas
dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh
Negara. Hal ini sejalan dengan konsep
warganegara yang baik (smart and good
citizenship) untuk dapat diterapkan dalam
berbagai negara.
Menurut Muhammad
Numan Soemantri pengertian Civics dapat
dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan
yang membicaraan hubungan manusia dengan;
(a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan
terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi,
politik);
b) individu-individu dengan negara.
Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu
didefinisikan sebagai sebuah studi tentang
pemerintahan dan kewarganegaraan yang
terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak
istimewa warganegara.
Menurut Ibrahim,
masyarakat madani merupakan sistem sosial
yang subur berdasarkan prinsip moral yang
menjamin keseimbangan antara kebebasan
individu dengan kestabilan masyarakat. Menurut Anwar Ibrahim, masyarakat
madani memiliki ciri-cirinya yang khas yaitu
kemajemukan budaya (multicultural),
hubungan timbal balik (reciprocity) dan sikap
saling memahami dan menghargai. Karakter
masyarakat madani ini merupakan “guiding
ideas” dalam melaksanakan ide-ide yang
mendasari masyarakat madani yaitu prinsip
moral, keadilan, kesamaan, musyawarah dan
demokrasi.
Pengertian HAM tertuang di dalam UU
No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat
manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa
dan merupaan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara hukum, pemerintahan dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1
UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia).
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan
untuk membangun karakter (Character
Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a)
membentuk kecakapan partisipatif warga
negara yang bermutu dan bertanggung jawab
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b)
menjadikan warga negara Indonesia yang
cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun
tetap memiliki komitmen menjaga persatuan
dan integritas bangsa;
c) mengembangkan
kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu
kebebasan, persamaan, toleransi dan
tanggungjawab.
Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh
masyarakat madani diantaranya;
1) wilayah
public yang bebas (free public spehere);
2)
demokrasi (democracy);
3) toleransi (tolerance)
;
4) kemajemukan (pluralism);
5) keadilan
sosial (social justice)
Dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, Pendidikan Kewargenegaraan (Civic Education) sangat berperan penting. Sehingga mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.
Kelas : Reguler B
Npm : 2216031116
Hasil analisa saya terkai jurnal yang berjudul “Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani” adalah berikut ini
Jadi dalam jurnal tersebut berisikan mengenai pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan disana juga terdapat pemaparan mengenai apa itu Pendidikan Kewarganegaraan serta sejarahnya Menurut sejarahnya pendidikan kewarganegaraan (Civics) berasal dari pendidikan tentang kewarganegaraan (Citizenship). Stanley E. Dimond menjelaskan bahwa Citizenship sebagaimana keterhubungan dengan kegiatan-kegiatan sekolah mempunyai dua pengertian dalam arti sempit, citizenship hanya mencakup status hukum warga negara dalam sebuah negara, organisasi pemerintah, mengelola kekuasaan, hak hak hukum dan tanggung jawab.
Ada beberapa poin penting yang dapat di dapatkan dari jurnal tersebut yakni poin bahwasannya Pendidikan Kewarganegaraan atau dalam istilah lain Civic Education merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab serta ber etika dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia dan hal ini yang menjadi alasan pentingnya kita sebagai anak generasi penerus bangsa harus memperlajari pendidikan kewarganegaraan dalam rangka untuk mempersiapkan kita dalam menghadapi rintangan serta tantangan yang akan datang terutama untuk mempertahankan bangsa ini.
Poin yang juga dapat didapatkan dari jurnal ini adalah bahwa Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi negara ini penting sekali untuk terus mengembangkan karakter yang dipelajari dalam pendidikan kewarganegaraan demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
Disini juga terdapat peran peran sebagai seorang mahasiswa dimana mahasiswa mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap nasib masa depan demokrasi dan masyarakat madani di Indonesia yang dapat diwujudkan dengan pengembangan sikap-sikap demokratis, toleran, dan kritis dalam perilaku sehari-hari melalui cara-cara yang dialogis, santun dan bermartabat serta melalui praktik-praktik demokrasi yang santun dan tertib dalam rangka mewujudkan pembangunan demokrasi berkeadaban di Indonesia,
Sepatutnya kita sebagai mahasiswa harus terus belajar memperdalam karakter kebangsaan sesuai dengan kandungan yang terdapat dalam Pancasila dan undang undang dasar 1945.
2216031044
Transisi Indonesia mendorong demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung menyelesaikan konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, hakim utama sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik politik uang sebagai cermin dari perilaku dan melakukan sikap yang bertentangan dengan belakang demokrasi yang diperjuangkan oleh kalangarn reformis selama ini. Perkembangan ini tentu saja merupakan fenomena yang tidak kondusif bagi transisi Indonesia menuju demokrasi yang berkeadaban (Demokrasi Civility).
Seiring dengan Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Ubaedillah (2008: 1), beberapa nama yang dipakai untuk pendidikan kewarganegaraan antara lain adalah:
Pelajaran Kewarganegaraan, Pendidikan Kewarganegaraan Negara Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Moral Pancasila, dan PPKN. Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi . Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Upaya mewarganegarakan individu atau orang yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh Negara. Hal ini sejalan dengan konsep warganegara yang baik (smart and good citizen) untuk dapat diterapkan di berbagai negara. Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan pada masa lalu tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa, yang telah dipraktikkan oleh rezim Orde Baru di mana pendidikan kewarganegaraan telah direkayasa sedemikian rupa sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan melalui cara cara indoktrinasi, menangani demokrasi dan Pancasila, di mana banyak perilaku kalangan elite Orde Baru yang mengelola negara dengan penuh praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Ubaedillah (2008: 4) mengungkapkan, pasca jatuhnya Rezim Orde Baru pada awal tahun 1998, masyarakat Indonesia menyadari kembali pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan agar dapat menerapkan demokrasi, hak asasi manusia (HAM) dan masyarakat madani sebagai unsur yang hilang dalam model pendidikan kewarganegaraan lama. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Kewarganegaraan dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan;
(a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik);
b) individu-individu dengan negara .
Stanley E. Dimond menjelaskan bahwa Kewarganegaraan sebagaimana keterhubungan dengan kegiatan-kegiatan sekolah mempunyai dua pengertian dalam arti sempit, kewarganegaraan hanya mencakup status hukum warga negara dalam sebuah negara, organisasi pemerintah, mengelola kekuasaan, hak hak hukum dan tanggung jawab. Hal yang menarik dari pendapat Dimond bahwa adanya keterkaitan Kewarganegaraan dengan kegiatan belajar di sekolah mengingat pentingnya disiplin pengetahuan ini bagi kehidupan warga negara dengan sesamanya maupun dengan negara di mana mereka berada. Lebih dari sekadar pendidikan kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai Pendidikan Demokrasi, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan organisasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung selama perkuliahan. Hal lain yang menjadi fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia (Global Society) (Ubaedillah, 2008: 6).
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk keterlibatan warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan budaya demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, kepemilikan, toleransi dan tanggung jawab. Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan pengalihan prinsip (proses menjual prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10).
Secara etimologis "demokrasi" terdiri dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu "demos" yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan "cratein" atau "cratos" yang berarti kekuasaan atau populasi. demikian demokrasi secara terminologi berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat atau dalam istilah bahasa inggris "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat". Demokrasi dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara. Dalam demokrasi langsung, rakyat secara langsung berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya.
NPM : 2216031064
Kelas : Reguler B
Edmonson (1958) mendefinisikan makna civics sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, dan hak istimewa warga negara. Tujuan dari pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membangun karakter bangsa Indonesia, di antaranya: 1) Membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 2) Menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis, dan demokratis yang memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa. 3) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban meliputi kebebasan, persamaan, toleransi, dan tanggung jawab sebagai warga negara. Ada dua macam demokrasi yaitu langsung dan tidak langsung. Dalam demokrasi langsung rakyat memiliki peran untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya. Sedangkan dalam demokrasi tidak langsung, rakyat mempercayakan keputusan-keputusan tersebut kepada wakil rakyat yang menjadi perantara untuk menyampaikan suara tersebut. Dalam pemerintahan demokrasi mengandung 3 faktor di antaranya government of the people, government by the people, dan government for the people, di mana ketiga faktor ini menjadi tolak ukur dalam menjalankan suatu pemerintahan yang demokratis. Sebagai warga negara Indonesia masyarakat memiliki tiga hak yang sama yaitu hak untuk hidup, hak atas kebebasan (kemerdekaan) dan hak untuk memiliki sesuatu (property rights) yang meliputi lima macam, terdiri dari nyawa, badan, kemerdekaan, kehormatan, dan harta benda.
Dari bahasan-bahasan yang sudah dijelaskan, pendidikan Kewarganegaraan diharapkan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan pemikiran nilai-nilai Indonesia yang kemudian diorientasikan untuk melahirkan sebuah negara demokrasi baru yang memiliki dasar negara Pancasila. Pendidikan ini diharapkan mampu untuk melahirkan prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasi dengan nilai-nilai cinta tanah air yang bersumber dari Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan diharapkan dapat menjadi tolak ukur dalam pembentukan karakter.
NPM: 2216031094
Kelas: Reguler B
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini. Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Lebih dari sekedar pendidikan kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai Pendidikan Demokrasi, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab. Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
NPM : 2216031010
Kelas : Reguler B
Berdasarkan analisis saya terhadap jurnal ini pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara, serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini. Upaya mewarganegarakan individu atau orang orang yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh Negara. Hal ini sejalan dengan konsep warganegara yang baik (smart and good citizenship) untuk dapat diterapkan dalam berbagai negara.
Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting kehadirannya karena dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
NPM: 2216031024
Kelas: Regular B
Analisis Jurnal
Pendidikan kewarganegaraan itu sangat penting bagi bangsa dan negara tidak lepas dari realitas banga yang masih awam akan demokrasi. Salah satu tujuan yang menjadi alasan Pendidikan Kewarganegaraan untuk fokus mendidik dan membimbingin generasi generasi muda bangsa Indonesia untuk mengetahui hal yang lebih luas menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis dan beradab sebagai mana mereka sadar akan hak dan kewajiban dalam berbangsa dan bernegara. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan yaitu membentuk dan membangun karakter bangsa Indonesia untuk membentuk partisipasi warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, menjadikan warga negara yang berfikit kritis, aktif dan demokratis dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta mengembangan kebersamaan, toleransi, kebebasan dan tanggung jawab.
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) pertamakalinya dikemukakan oleh John Locke, yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa; bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan (Sutiyoso, 2010: 167). istilah ‘masyarakat madani’ pertama kali dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia yang memperkenalkan istilah masyarakat madani sebagai civil society. Menurut Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Mereka tidak muncul begitu saja, mereka membutuhkan unsur unsur sosial yang menjadi faktor faktor tersusunnya masyarakat madani, seperti wilayah publik yang bebas, demokrasi, toleransi, kemajemukan dan keadilan sosial.
Kewarganegaraan dapat menjadi sarana untuk mencapai nilai-nilai yang berbeda atau beragam dan prinsip-prinsip yang datang dari luar pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, cenderung melahirkan sintesis kreatif yang dibutuhkan Indonesia sebagai demokrasi baru berdasarkan Pancasila. diharapkan menjadi laboratorium untuk menaburkan prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasi dengan nilai-nilai keindonesiaan Pancasila sebagai landasan filosofis bangsa, yang diharapkan menjadi unsur utama dalam pembentukan karakter bangsa Indonesia.
Kelas : Reg B
Npm: 2216031014
Analisis jurnal
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab.Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya
adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara.dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan
mereka menjadi bagian warga dunia (Global society) (Ubaedillah, 2008: 6).
urgensi Pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah membentuk generasi muda atau warga negara yang cerdas (smart) dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara.
demos-cratein atau demos-cratos
(demokrasi) memiliki arti suatu sistem
pemerintahan dari , oleh dan untuk rakyat (Ubaedillah, 2008: 36). Demokrasi dapat juga diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi.
HAM adalah hak dasar setiap
manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa; bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan
(Sutiyoso, 2010: 167).
Terdapat empat prinsip yang mendasar dari HAM, yakni sebagai
berikut :
1. Kebebasan
2. Kemerdekaan
3. Persamaan
4. Keadilan
Hak asasi manusia harus dilaksanakan dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang agar terlindunginya harkat dan martabat setiap manusia. Pendidikan kewarganegaraan baik sebagai
mata pelajaran ataupun mata kuliah sama sama memiliki emban untuk menyampaikan demokrasi dan hak
asasi manusia.
Meskupun demokrasi sulit untuk diterapkan pada suatu negara karena banyaknya penafsiran, kritik,
dan kendala. Namun, demokrasi hakikatnya berpotensi untuk menghadirkan suatu kebaikan bagi manusia terutama agar terhindar dari pemerintahan yang represif. Demokrasipun akan menciptakan kesetaraan atau keseimbangan baik dalam segi politik maupun hak hak asasi dari manusia, agar mendapatkan kelayakan hidup, berkumpul dengan sesama, dan berpendapat dengan bertanggung jawab.
NPM : 2216031020
Kelas : Reguler B
Judul Jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia Melalui Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani.
Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Lebih dari sekedar pendidikan kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai Pendidikan Demokrasi, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan.
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia dengan; (a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik); b) individu-individu dengan negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik (Ubaedillah, 2008: 5).
Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip - prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipasi warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab.
Npm : 2216031030
Kelas: reguler B
Analisis materi Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia Melalui Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani.
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) merupakan pendidikan yang sangat
penting di dalam mendidik karakter bangsa
Indonesia untuk menjadi warga negara
Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan
beradab dimana mereka menyadari hak dan
kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat
dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi
bagian dari warga negara dunia (global society)
di era modern saat ini.
Kedua, Pendidikan Kewarganegaraan
dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai
dan prinsip yang bersumber dari luar dan
khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia,
yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah
sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia
sebagai sebuah negara demokrasi baru yang
bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi
sebuah negara yang matang berdemokrasi,
demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan
dengan koridor penguatan wawasan
kebangsaan yang berbasis pada empat
konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila,
UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pendidikan Kewarganegaraan yang
humanis-partisipatoris diharapkan mampu
menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip-
prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan
nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari
Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang
diharapkan dapat menjadi unsur utama
pembentukan karakter nasional Indonesia.
Npm : 2216031004
Kelas : Reg B
Jurnal berjudul Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani bertujuan untuk membahas urgensi pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM dan masyarakat madani. Dalam jurnal ini kita mengerahui bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab. Selain itu Pendidikan Kewarganegaraandapat menjadi sarana pertemuan beragam nilaidan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia
sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila.
Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsipprinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia. Dengan mengetahui semua hal ini ada benarnya bagi semua masyarakat Indonesia untuk mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan, selain karena dapat menambah nilai nilai KeIndonesia di dalam seorang individu tapi juga dapat membuat individu itu mengenali hal-hal yang dapat mengancam Integritas Bangsa Indonesia. Diharapkan dengan adanya Pendidikan Kewarganegaraan ini dapat membuat semua masyarakat indonesia tetap cinta dan memiliki nilai-nilai KeIndonesiaan walaupun terus menerus terdapat terpaan ideologi ideologi dari luar.
Kelas : Reg B
NPM : 2216031098
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat enting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.
Menurut Abraham Lincoln, pengertian demokrasi adalah sistem pemerintah yang diselenggaran dari rakyat, oleh rakyat dan untu rakyat. Menurut Charles Costello, pengertian demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi dengan hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
Demi terciptanya proses demokrasi, setelah terbentuknya sebuah pemerintahan demokratis lewat mekanisme pemilu demokratis, negara berkewajiban untuk membuka saluran-saluran demokrasi baik secara formal melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan partai politik, dan juga saluran-saluran non-formal seperti fasilitas-fasilitas umu, atau ruang public (public spheres) sebagai sarana interaksi sosial seperti radio, televisi, media sosial dan lain sebagainya. Sarana ini dapat digunakan oleh semua warga negara untuk menyalurkan pendapatnya secara bebas dan aman. Rasa aman dalam menyalurkan pendapat dan sikap harus dijamin oleh negara melalui undang-undang yang dijalankan oleh aparaturnya secara adil.
Menurut cendekiawan Nurcholish Madjid, setidaknya ada enam (6) norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu sebagai berikut; 1) kesadaran akan pluralisme; 2) musyarawah; 3) cara cara – cara yang sesuai tujuan; 4) norma kejujuran dalam pemufakatan; 5) kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban; 6) percobaan dan kesalahan (trial and error) (Latif, 2007: 39)
NPM : 2216031140
Kelas : Reguler B
Analisis Jurnal
Pendahuluan :
Pada pendahuluan terdapat pengertian dari Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan; (a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik); b) individu-individu dengan negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik (Ubaedillah, 2008: 5) Menurut sejarahnya pendidikan kewarganegaraan (Civics) berasal dari pendidikan tentang kewarganegaraan (Citizenship). Stanley E. Dimond menjelaskan bahwa Citizenship sebagaimana keterhubungan dengan kegiatan-kegiatan sekolah mempunyai dua pengertian dalam arti sempit, citizenship hanya mencakup status hukum warga negara dalam sebuah negara, organisasi pemerintah, mengelola kekuasaan, hak hak hukum dan tanggung jawab.
Pembahasan :
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Hak asasi manusia semata – mata karena manusia adalah mahluk ciptaan Tuhan yang berbeda dengan mahluk ciptaan lainnya. Hak asasi itu juga ada semata mata karena hadiah tanpa pamrih dari Tuhan agar manusia itu dapat hidup sungguhsungguh sebagai manusia. Oleh karena itu, dalam satu definisi yang sama ditetapkan juga kewajiban asasi, yaitu kewajiban negara hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk menghormati, menjunjung tinggi dan melindungi hak asasi orang lain (Sabon, 2014: 7).
Kesimpulan :
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.
NPM : 2216031016
KELAS : Reguler B
ANALISIS JURNAL
Judul: Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Penulis: Aulia Rosa Nasution
Abstrak: Penulisan ini bertujuan untuk membahas urgensi pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM dan masyarakat madani. Di dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia.
Permasalahan: Pasca jatuhnya rezim Orde Baru di bawah Presiden Soeharto yang lengser pada 21 Mei 1998, Indonesia mengalami proses pembentukan demokrasi meskipun berjalan setelah lebih dari 30 tahun Orde Baru berkuasa. Transisi Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang diperjuangkan oleh kalangarn reformis selama ini.
Hasil Penelitian: Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini. RI) dan Bhinneka Tunggal Ika. Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsipprinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
Kelebihan Jurnal: Materi yang dipaparkan atau yang terterasangat jelas dan lengkap
Kekurangan Jurnal: Dalam daftar pustaka masih ada kesalahan dalam penyusunannya, seperti di salah satu daftar pustaka ada yang tidak menyantumkan keterangan kota penerbit .
Npm : 2216031028
Kelas : Reg B
Analisis materi Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia Melalui Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani.
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) merupakan pendidikan yang sangat
penting di dalam mendidik karakter bangsa
Indonesia untuk menjadi warga negara
Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan
beradab dimana mereka menyadari hak dan
kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat
dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi
bagian dari warga negara dunia (global society)
di era modern saat ini.
Pendidikan Kewarganegaraan
dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai
dan prinsip yang bersumber dari luar dan
khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia,
yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah
sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia
sebagai sebuah negara demokrasi baru yang
bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi
sebuah negara yang matang berdemokrasi,
demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan
dengan koridor penguatan wawasan
kebangsaan yang berbasis pada empat
konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila,
UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pendidikan Kewarganegaraan yang
humanis-partisipatoris diharapkan mampu
menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsipprinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan
nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari
Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang
diharapkan dapat menjadi unsur utama
pembentukan karakter nasional Indonesia.
Nama : Mifta Rizky Awalia
Kelas: Reguler B
NPM : 2216031042
Dalam jurnal tersebut membahas mengenai urgensi pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM dan masyarakat madani. Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Upaya mewarganegarakan individu atau orang orang yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh Negara. Hal ini sejalan dengan konsep warganegara yang baik (smart and good citizenship) untuk dapat diterapkan dalam berbagai negara. Proses demokrasi Indonesia membutuhkan topangan budaya demokrasi yang genuine. Tanpa dukungan budaya demokrasi, proses transisi demokrasi masih rentan terhadap berbagai ancaman buaya dan perilaku tidak demokratis warisan masa lalu, seperti perilaku anarkis dalam menyuarakan pendapat, politik uang (money politics), pengerahan massa untuk tujuan politik, dan penggunaan symbol-simbol primordial (suku dan agama) dalam berpolitik. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan salah satu upaya penyemaian budaya demokrasi. Upaya ini tidak bisa diabaikan oleh bangsa yang memiliki komitmen kuat menjadi lebih demokratis dan berkeadaban.
Langkah yang dapat dilakukan untu memberdayakan masyarakat agar mempunyai kekuatan adalah melalui upaya sistematis dan sistemik dalam bentuk Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) yang secara konseptual menjadi wahana pendidikan demokrasi dan pendidikan HAM dalam konteks pembangunan masyarakat madani (Civil Society). Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
Kelas : REG D
NPM : 2216031078
Materi Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia Melalui Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani mengangkat tentang pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan atau Civic Education dalam membentuk karakter bangsa Indonesia. Dalam materi tersebut, dijelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan memiliki peran penting dalam membentuk warga negara yang sadar dan bertanggung jawab dalam melaksanakan hak dan kewajiban sebagai bagian dari masyarakat dan negara.
Selain itu, materi ini juga menyoroti tentang pentingnya penerapan nilai-nilai demokrasi, HAM, dan masyarakat madani dalam pendidikan kewarganegaraan. Nilai-nilai tersebut dianggap sebagai landasan utama dalam membentuk karakter bangsa yang demokratis, adil, dan berkeadilan sosial. Oleh karena itu, pendidikan kewarganegaraan perlu diajarkan dengan baik dan diterapkan secara konsisten agar mampu menciptakan lingkungan sosial yang toleran, saling menghargai, dan mampu berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosial dan politik.
Dalam rangka memperkuat urgensi pendidikan kewarganegaraan, materi ini juga menekankan tentang pentingnya peran lembaga pendidikan, pemerintah, dan masyarakat dalam mendorong penerapan pendidikan kewarganegaraan secara konsisten dan berkelanjutan. Sehingga, diharapkan dapat terbentuk masyarakat yang sadar, bertanggung jawab, dan mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan bangsa dan negara.
NPM : 2216031104
Kelas : Regular B
Analisis jurnal Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) sangatlah penting guna membentuk karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, mengingat pada masa transisi Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan yang mana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung menggunakan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics sebagai cerminan dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi. Oleh karena itu, dalam era mewujudkan demokrasi yang berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa. Diharapkan melalui pendidikan kewarganegaraan (PKN) bangsa dan negara indonesia dapat menjadi yang lebih baik dari sebelumnya.
NPM : 2216031018
Kelas : Reguler B
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Diwujudkannya MKU PKN di Perguruan Tinggi bertujuan untuk mencerdaskan anak bangsa dentan membantun karakter dengan membentuk kecakapan patisipatif yang bermutu dan bertanggungjawab, menciptakan pemikiran yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, kemudian memperluas budaya demokrasi yang berkeadaban. Selain itu, berupaya menyadarkan pentingnya penerapan Pendidikan Kewarganegaraan untuk dapat menerapkan Demokrasi. Diharapkan dengan adanya pendidikan kewarganegaraan dapat menciptakan perubahan dengan melakukan transfer of learning, values, principles, demokrasi, HAM di kehidupan nyata.
Ditegaskan bahwa walaupun nilai dan sistem demokrasi telah terlihat sejak dahulu, namun seiring berjalannya waktu, demokrasi mulai terelakkan yang tampak dari kurangnya nilai demokratis misalnya dalam penyelesaian konflik.
Diharapkan dengan berjalannya MKU PKN dapat membantu pembentukan karakter nasional Indonesia dengan menjunjung unsur utama yaitu Pancasila.
NPM : 2216031002
Kelas : Reguler B
Hasil analisis saya dari Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial dengan judul URGENSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SEBAGAI PENDIDIKAN KARAKTER BANGSA INDONESIA MELALUI DEMOKRASI, HAM DAN MASYARAKAT MADANI adalah
Poin Pertama : Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Pendidikan kewarganegaraan (Civics) berasal dari pendidikan tentang kewarganegaraan (Citizenship). Stanley E. Dimond menjelaskan
bahwa Citizenship sebagaimana keterhubungan dengan kegiatan-kegiatan sekolah mempunyai
dua pengertian dalam arti sempit, citizenship hanya mencakup status hukum warga negara dalam sebuah negara, organisasi pemerintah, mengelola kekuasaan, hak hak hukum dan tanggung jawab. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building).
Poin Kedua : Demokrasi secara terminology berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak
langsung. Pemahaman mengenai demokrasi di Indonesia mungkin belum sepenuhnya dikuasai dan dimengerti oleh masyarakat. Demokratisasi sangat berkaitan dengan kebebasan berkarya dan berekpresi individu dalam ruang civil society termasuk di dalamnya, antara lain kebebasan untuk berkomunikasi, kebebasan berpikir dan beragama kebebasan untuk berpendapat dan berasosiasi serta kebebasan untuk memiliki dan mengatur kepemilikannya. Proses demokrasi Indonesia membutuhkan topangan budaya demokrasi yang genuine. Menurut cendekiawan Nurcholish Madjid, setidaknya ada enam (6) norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu sebagai berikut; 1) kesadaran akan pluralisme; 2) musyarawah; 3) cara cara – cara yang sesuai tujuan; 4) norma kejujuran dalam
pemufakatan; 5) kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban; 6) percobaan dan kesalahan
(trial and error) (Latif, 2007: 39).
Poin Ketiga : hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Pengertian HAM tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia). Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu; 1)kebebasan, 2) kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan. Kesungguhan pemerintahan B.J. Habibie dalam perbaikan pelaksanaan HAM ditunjukkan dengan pencanangan program HAM yang dikenal dengan istilah Rencana Aksi Nasional HAM pada Agustus 1998.
Poin Keempat : Masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Masyarakat madani memiliki ciri-cirinya yang khas yaitu kemajemukan budaya (multicultural), hubungan timbal balik (reciprocity) dan sikap saling memahami dan menghargai. Karakter masyarakat madani ini merupakan “guiding ideas” dalam melaksanakan ide-ide yang mendasari masyarakat madani yaitu prinsip moral, keadilan, kesamaan, musyawarah dan demokrasi. Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya; 1) wilayah public yang bebas (free public spehere); 2) demokrasi (democracy); 3) toleransi (tolerance); 4) kemajemukan (pluralism); 5) keadilan sosial (social justice) (Ubaedillah, 2008: 185).
NPM: 2216031072
Kelas: Reguler B
Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (Ubaedillah, 2008: 1). Pendidikan Kewarganegaraan ini diadakan dengan tujuan untuk membuat warga negara yang bijaksana dan ramah serta dapat membantu kelangsungan hidup bangsa dan negara. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan juga untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Demokrasi juga dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi. Pemahaman mengenai demokrasi di Indonesia mungkin belum sepenuhnya dikuasai dan dimengerti oleh masyarakat. Demokratis sangat mengacu pada kebebasan kreatif ekspresi individu dalam ruang civil society mencakup kebebasan berkomunikasi, kebebasan berpikir, kebebasan berbicara dan beragama kemitraan dan kebebasan untuk memiliki dan mengatur properti. Pengertian HAM tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang di mana menurut UU ini hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia). Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu; 1)kebebasan, 2) kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan. Pelaksanaan HAM telah dilakukan melalui dua instrumen yaitu pertama, kovenan hak-hak sipil dan politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan kedua, kovenan hak- hak ekonomi, sosial dan budaya atau International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR). Mahasiswa memiliki tugas tanggung jawab untuk masa depan demokrasi dan masyarakat madani Indonesia yang dapat dilaksanakan pengembangan sikap demokratis, toleransi, dan kritis dalam perilaku sehari-hari dengan cara yang dialogis, sopan dan dengan bermartabat serta melalui praktik demokrasi sebagai bagian dari demokrasi yang santun dan tertib dalam rangka mewujudkan pembangunan demokrasi beradab di Indonesia.
NPM: 2216031036
Kelas: Reg B
Analisis jurnal "Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui
Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani"
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
untuk membangun karakter bangsa Indonesia: a) membentuk partisipatif warga yang mutu dan memiliki tanggung jawab dalam berbangsa dan bernegara; b) menjadikan WNI yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, tetap didampingi dengan komitmen yang menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan budaya demokrasi yang memiliki adab kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Tatanan masyarakat yang demokratis: 1) Kesadaran akan pluralisme yang merupakan salah satu sikap positif selaras dengan kemajemukan yang ada di Indonesia. Dengan sikap menghargai pandangan dan sikap orang lain atau pun kelompok lain yang beragam;
2) Musyawarah merupakan pandangan dasar bahwa belum tentu dan tidak harus seluruh keinginan atau pikiran seseorang atau kelompok akan diterima dan dilaksanakan sepenuhnya; 3) Hidup yang demokratis harus dilakukan sejalan dengan tujuan; 4) jujur dalam hal mufakat yang memberikan keuntungan semua pihak; 5) kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban; 6) demokrasi membutuhkan banyak percobaan dan
kesediaan semua pihak untuk menerima kemungkinan ketidaktepatan atau kesalahan dalam praktik untuk berdemokrasi.
Hak asasi manusia (HAM) sebagaimana karena manusia yakni mahluk ciptaan Tuhan yang berbeda dengan mahluk lainnya. Oleh karena itu, dalam satu definisi yang sama ditetapkan juga kewajiban asasi, yaitu kewajiban negara hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk menghormati, menjunjung tinggi dan melindungi hak asasi orang lain. Pelaksanaan HAM telah dilakukan melalui dua instrumen yaitu pertama, kovenan hak-hak sipil dan politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan kedua, kovenan hak- hak ekonomi, sosial dan budaya atau International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR). Kovenan hak-hak sipil dan politik (ICCPR) sebagaimana ditegaskan ke dalam Pasal 3-21 Universal Declaration of Human Rights.
Untuk menjadi masyarakat madani harus memiliki beberapa unsur pokok di antaranya; 1) wilayah public yang bebas; 2) demokrasi; 3) toleransi; 4) kemajemukan; 5) keadilan sosial. Upaya mewujudkan masyarakat madani juga dilakukan dalam ranah organisasi nonpemerintah atau Non Governmental Organization (NGO). Selain NGO, mahasiswa juga merupakan komponen strategis bangsa Indonesia dalam mengembangkan demokrasi dan masyarakat madani. Peran strategis mahasiswa dalam proses perjuangan reformasi menumbangkan rezim otoriter seharusnya dapat ditindaklanjuti dengan keterlibatan mahasiswa dalam proses demokratisasi bangsa dan pengembangan masyarakat madani di Indonesia.
NPM : 2216031136
Kelas : reg D
PKN bertujuan untuk membentuk karakter mahasiswa untuk menjadi warga yang bermutu dan bertanggung jawab, menjadi warga negara yang cerdas, aktif dan demokratis, tetapi menjaga persatuan bangsa. Diharapkan mahasiswa menjadi WNI yang memiliki kemampuan perubahan.
Demokrasu berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi dibagi menjadi demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung. Demokrasi langsung, rakyat secara langsung berpatisipasi dalam pemilu dan menyampaikan kehendaknya. Demokrasi tidak langsung rakyat menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi.
NPM : 2216031122
Kelas : Reguler B
Hasil analisis jurnal Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.
Dalam jurnal ini menjelaskan tentang apa itu pendidikan kewarganegaraan dan mengenai pentingnya pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan karakter bangsa, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab, Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik.
Dijelaskan juga tujuan dari pendidikan kewarganegaraan, yaitu Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun etap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan
tanggungjawab. Dengan demikian masyarakat yang telah mendapatkan pendidikan kewarganegaraan diharapkan dapat memberikan perubahan di tengah masyarakat.
NPM : 2216031110
KELAS : REGULER B
“Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani”, oleh Aulia Rosa Nasution. Membahas tentang pentingnya pendidikan kewarganegaraan sebagai bagian dari pendidikan karakter bangsa Indonesia dengan fokus pada demokrasi, hak asasi manusia (HAM) dan masyarakat madani.
Pendidikan kewarganegaraan sangat penting untuk membentuk karakter bangsa Indonesia yang demokratis dan berbudaya. Hal ini juga sejalan dengan tujuan pendidikan nasional Indonesia untuk menciptakan generasi yang berkepribadian kuat, mandiri dan bermartabat. Seperti halnya pendidikan karakter, pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk mengembangkan nilai, sikap, dan perilaku baik yang sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan Indonesia. Demokrasi, hak asasi manusia dan masyarakat madani adalah tiga isu yang penting dalam ranah kewarganegaraan maupun pendidikan.
Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang memberikan hak kepada rakyat untuk memilih pemimpin mereka dan mengambil keputusan. Pendidikan kewarganegaraan yang mengajarkan demokrasi dapat membantu memperkuat prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia dan membentuk sikap demokratis generasi muda. Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki setiap orang tanpa terkecuali. Pendidikan kewarganegaraan yang mengajarkan hak asasi manusia dapat membantu mengembangkan empati dan toleransi pada generasi muda sehingga mereka dapat menghormati hak orang lain dan menghindari diskriminasi. Masyarakat madani adalah masyarakat berdasarkan prinsip kebebasan, keadilan dan partisipasi aktif masyarakat dalam kehidupan politik dan sosial. Pendidikan kewarganegaraan yang disampaikan oleh masyarakat madani dapat membantu melatih generasi muda untuk mengambil peran aktif dan bertanggung jawab dalam membangun masyarakat yang lebih baik.
Melalui pendidikan kewarganegaraan yang mempertegas nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan masyarakat madani, generasi muda Indonesia dapat dibentuk menjadi warga negara yang demokratis, toleran, dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, pendidikan kewarganegaraan harus menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan Indonesia.
NPM: 2216031152
Kelas: Reguler B
Setelah pergantian kekuasaan dari zaman orde baru, Indonesia mulai mengalami proses demokrasi namun saat terjadi transisi ini malah banyak perpecahan yang terjadi dan praktik politik yang bertolak belakang dari demokrasi. Maka untuk membendung hal ini muncul gerakan untuk memperbarui kembali pendidikan kewarganegaraan yang lebih serasi dan selaras dengan semangat reformasi. Tujuan dari adanya pendidikan kewarganegaraan adalah untuk mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia.
Demokrasi sendiri merupakan sistem pemeintahan dimana kekuasaan tertingginya di pegang oleh rakyat, dengan bahasa yang lebih umum merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung (direct democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara. Dalam demokrasi langsung, rakyat secara langsung berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya. Sementara itu demokrasi tidak langsung, adalah demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan Dalam demokrasi tidak langsung, rakyat menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya sehingga dalam demokrasi tidak langsung wakil rakyat terlibat secara langsung menjadi perantara seluruh rakyat.
NPM : 2216031112
Kelas : Reg B
Tujuan dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk membangun karakter bangsa Indonesia, di antaranya: 1) Membentuk kemampuan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 2) Menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis, dan demokratis yang memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa. 3) mengembangkan budaya demokrasi yang berkeadaban meliputi kebebasan, kepemilikan, toleransi, dan tanggung jawab sebagai warga negara
Dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, Pendidikan Kewarganegaraan sangat berperan penting. Sehingga mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.
NPM : 2216031130
Kelas : Reguler B
Pada Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial yang berjudul "Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani" oleh Aulia Rosa Nasution, dijelaskan bahwa Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yg baru di Indonesia. aneka macam contoh dan kata pendidikan kewarganegaraan dilakukan sang Pemerintah RI buat menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi serta hak asasi insan. Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya artinya mengakibatkan warga negara yang cerdas serta baik dan mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Upaya mewarganegarakan individu atau orang orang yang hidup pada suatu negara menjadi tugas serta tanggung jawab utama yang diemban oleh negara. pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan pada masa lalu tidak lepas asal kepentingan pemerintah yg berkuasa, yg telah dipraktikkan sang rezim Orde Baru dimana pendidikan kewarganegaraan sudah direkayasa sedemikian rupa menjadi alat buat melanggengkan kekuasaan melalui cara cara indoktrinasi, manipulasi atas demokrasi dan Pancasila, dimana banyak perilaku kalangan elite Orde Baru yang mengelola negara dengan penuh praktik Korupsi, kolusi dan Nepotisme.
Pemahaman tentang demokrasi pada
Indonesia mungkin belum sepenuhnya dikuasai dan dimengerti sang masyarakat. Beberapa konflik di Indonesia terjadi sebab pihak-pihak yg terkait merasa mempunyai kebebasan terhadap hak-hak yang mendasar seperti hak buat menerima dan menyampaikan
informasi. Demokratisasi pada konteks komunikasi selalu dikaitkan dengan bagaimana rakyat negara bisa merealisasikan atau mewujudkan hak-hak sebagai kewarganegaraannya. Demokratisasi sangat berkaitan dengan kebebasan berkarya serta berekpresi individu dalam ruang civil societytermasuk pada dalamnya, diantaranya kebebasan buat berkomunikasi, kebebasan berpikir dan beragama kebebasan buat beropini serta berasosiasi dan kebebasan buat mempunyai serta mengatur kepemilikannya.
Pendidikan Kewarganegaraan mempunyai dimensi dan orientasi pemberdayaan rakyat negara melalui keterlibatan dosen serta mahasiswa pada praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan. Hal lain yang menjadi fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) merupakan mendidik generasi belia buat sebagai warga negara Indonesia yg kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak serta kewajibannya pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian warga global. warga madani tidak muncul dengan sendirinya. beliau membutuhkan unsur-unsur sosial yg sebagai prasyarat terwujudnya tatanan rakyat madani. Faktor-faktor tersebut merupakan satu kesatuan yang saling mengikat dan menjadi karakter khas warga madani.
npm : 2216031100
kelas : reguler B
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.
Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pendidikan kewarganegaran juga berguna untuk membentuk karakter bangsa yang kreatif,berpikir kritis dan inovatif. Pendidikan kewarganegaraan merupakan bekal utama warga negara Indonesia dalam membangun fondasi yang kuat untuk melawan perkembangan zaman modern ini.
NPM: 2216031032
Kelas: Reguler B
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.
Jurnal ini membahas tentang pentingnya pendidikan kewarganegaraan, Pendidikan Kewarganegaran atau Civics berisikan pendidikan mengenai hak dan kewajiban dari warga negara. Menurut Edmonson (1958) Civics selalu didefinisikan sebagai studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Di dalam jurnal ini juga menjelaskan sejarah munculnya pendidikan kewarganegaraan, yaitu dari Citizenship yang hanya mencakup status hukum warga negara dalam sebuah negara, organisasi pemerintah, mengelola kekuasaan, hak hak hukum dan tanggung jawab.
Pendidikan Kewarganegaraan kini sudah menjadi mata kuliah dalam universitas, ini berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Pendidikan Kewarganegaraan berfokus untuk mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab. Pendidikan ini bertujuan untuk membangun karakter bangsa dan menyiapkan untuk menjadi bagian dari negara dunia di era modern ini.
Pendidikan Kewarganegaraan ini juga dapat dijadikan sarana pertemuan ragam nilai dan prinsip dari luar yang dapat diorientasikan untuk melahirkan sintesis kreatif yang di butuhkan Indonesia.
NPM : 2216031080
Kelas : Reguler B
Analisis Jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) sangat penting dan diperlukan guna mendidik generasi muda agar dapat berpikir kritis dan aktif juga bersikap demokratis dan beradap sesuai kewajiban warga negara dalam menjalani kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan mendorong warga negara melakukan dan menghasilkan hal-hal positif yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan aturan-aturan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, warga negara dapat mempertimbangkan perilaku dan cara pandangnya sesuai dengan hal-hal yang akan di ajarkan dan di kembangkan pada Pendidikan Kewarganegaraan.
Adapun beberapa unsur pokok yang dimiliki masyarakat Madani yaitu free public spehere, democracy, tolerance, pluralism, social justice. Masyarakat harus mengembakan unsur-unsur tersebut dalam kehidupannya. Namun, sikap demokratis yang akan dikembangkan pun harus sesuai dengan norma. HAM ( Hak Asasi Manusia) dan kebebasan yang dimiliki warga negara juga harus di gunakan sebaik mungkin, dimana demokrasi adalah bagaimana masyarakat mendapatkan kebebasan berekspresi, berkomunikasi dan menyampaikan pendapat, namun hal tersebut harus tetap di landasi dengan peraturan yang ada. Masyarakat juga harus senantiasa toleransi dan bersikap adil kepada sesama guna menjadikan kehidupan berbangsa dan bernegara yang damai.
NPM : 2216031056
Kelas : Reguler B
Analisis Jurnal Yang Berjudul “Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani”
Analisis saya pada jurnal yang berjudul “Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) memiliki urgensi penting sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM dan masyarakat madani. Perubahan Indonesia menuju sistem demokrasi telah menjadi suatu yang tidak terelakkan lagi. Oleh karena itu, penyelesaian konflik melalui cara-cara yang demokratis dan praktik money politics yang bertolak belakang dengan demokrasi harus dihindari.
Pendidikan Kewarganegaraan dapat membantu menciptakan masyarakat yang berkeadaban (Democratic Civility) dengan memberikan pemahaman tentang hak asasi manusia (HAM). Pendidikan Kewarganegaraan juga dapat membantu meningkatkan kemampuan untuk memecahkan masalah secara bersama-sama, menghormati perbedaan, dan mengembangkan rasa tanggung jawab sosial. Dengan demikian, Pendidikan Kewarganegaraan dapat membantu masyarakat Indonesia untuk beradaptasi dengan sistem demokrasi baru.
Pendidikan Kewarganegaraan memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, meningkatkan kesadaran akan Hak Asasi Manusia (HAM) dan membangun masyarakat madani. Dalam tulisan ini, akan dibahas tentang bagaimana urgensi Pendidikan Kewarganegaraan.
Transisi Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang diperjuangkan oleh kalangarn reformis selama ini. Pasca kekuasaan Orde Baru, tuntutan demokratisasi dalam praktik dan masyarakat menjadi salah satu agenda kelompok gerakan reformasi. Salah satu tuntutan tersebut adalah pembenahan pendidikan kewarganegaraan yang selama ini dianggap tidak ada kaitannya dengan gerakan reformasi. Di dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia.
Pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam membentuk karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi. Hal ini disebabkan karena pendidikan kewarganegaraan dapat memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban seseorang sebagai warga negara yang dapat membantu dalam pengembangan nilai-nilai demokrasi. Selain itu, pendidikan kewarganegaraan juga dapat membantu siswa dalam mengembangkan keterampilan yang dibutuhkan untuk menjadi warga negara yang bertanggung jawab. Menurut Budiutomo (2013), pendidikan kewarganegaraan dapat membantu orang untuk memahami lebih dalam tentang hak asasi manusia, hak politik, konstitusi negara, serta nilai-nilai demokrasi. Dengan demikian, pendidikan kewarganegaraan dapat membantu membentuk karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi dengan meningkatkan pemahaman tentang nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia. Pendidikan kewarganegaraan juga dapat membantu mengembangkan keterampilan untuk menghormati dan melindungi hak-hak warga negara lainnya, yang akan membentuk karakter masyarakat yang lebih demokratis. Dengan demikian, pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam membentuk karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi.
NPM: 2216031076
Kelas: Reguler B
Hasil Analisis :
Dalam jurnal tersebut membahas urgensi pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM dan masyarakat madani. Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (Ubaedillah, 2008: 1). Pada dasarnya Pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara.
Pemahaman mengenai demokrasi di Indonesia mungkin belum sepenuhnya dikuasai dan dimengerti oleh masyarakat. Salah satu upaya untuk menanamkan benih-benih budaya demokrasi adalah pendidikan kewarganegaraan. Sebuah negara yang memiliki komitmen kuat untuk menjadi lebih demokratis dan beradab tidak bisa mengabaikan upaya ini. Dengan tindakan sistematis dan sistemik berupa pendidikan kewarganegaraan yang secara konseptual menjelma menjadi wahana pendidikan demokrasi dan pendidikan HAM dalam kerangka pembangunan masyarakat madani.
Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatif diharapkan dapat menjadi tempat pengujian integrasi norma-norma demokrasi dengan nilai-nilai Indonesia yang diwarisi dari Pancasila, fondasi intelektual bangsa, dan sebagai faktor utama dalam pengembangan karakter nasional Indonesia.
NPM: 2216031060
kelas: Reguler B
Berdasarkan jurnal tersebut, pendidikan kewarganegaraan (civic education) merupakan pendidikan yang sangat penting untuk membentuk karakter masyarakat Indonesia menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis dan beradab, dimana mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kemauan untuk masuk menjadi bagian dari warga dunia (global society) di zaman modern.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membangun karakter bangsa Indonesia (character building), yang meliputi:
a) Melatih keterampilan partisipasi warga yang berkualitas dan bertanggung jawab
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
(b) Menjadikan warga negara Indonesia yang
cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun berkomitmen untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa.
c) Mengembangkan budaya demokrasi yang beradab, yaitu kebebasan, kesetaraan, toleransi dan tanggung jawab.
Pendidikan kewarganegaraan dapat menjadi jalan untuk mempertemukan nilai-nilai dan prinsip-prinsip lain dari luar, serta khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang bertujuan untuk menciptakan sintesa kreatif yang dibutuhkan Indonesia sebagai negara demokrasi baru berdasarkan pancasila. Pendidikan kewarganegaraan diharapkan mampu menanamkan prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasi dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber pada Pancasila sebagai landasan filosofi bangsa.
Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai), dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10).
NPM : 2216031058
Kelas : Reguler B
Analisis Jurnal "Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani"
Pendidikan Kewarganegaraan dalam lingkup pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan telah dilakukan oleh pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah untuk menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara.
Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Pengertian demokrasi secara terminologi telah dikemukakan oleh para ahli tentang demokrasi. Salah satunya menurut Abraham Lincoln, demokrasi merupakan sistem pemerintah yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pada intinya, demokrasi adalah proses di mana masyarakat dan negara berperan di dalam membangun kultur dan sistem kehidupan yang dapat menciptakan kesejahteraan, menegakkan keadilan baik secara sosial, ekonomi maupun politik.
Menurut Azra, Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) merupakan kebutuhan yang mendesak bagi bangsa Indonesia dalam membangun demokrasi karena beberapa alasan diantaranya sebagai berikut:
1. Meningkatnya gejala dan kecenderungan political illiteracy, tidak melek politik dan tidak mengetahui cara kerja demokrasi serta lembaga-lembaganya di kalangan warga negara;
2. Meningkatnya political apathism (apatisme politik).
Hal ini tentu tidak bisa diabaikan oleh bangsa yang memiliki komitmen kuat menjadi lebih demokrasi dan berkeadaban. Langkah yang dapat dilakukan untuk memberdayakan masyarakat agar mempunyai kekuatan adalah melalui upaya sistematis dan sistemik dalam Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) yang secara konseptual menjadi wahana pendidikan demokrasi dan pendidikan HAM dalam konteks pembangunan masyarakat madani (Civil Society).
Istilah masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Beberapa unsur pokok yang perlu dimiliki oleh masyarakat madani yaitu, wilayah publik yang bebas (free public spehere), demokrasi (democracy), toleransi (tolerance), kemajemukan (pluralism), keadilan (social justice). Mahasiswa merupakan salah satu komponen strategis bangsa Indonesia dalam pengembangan demokrasi dan masyarakat madani. Sebagai bagian dari kelas menengah, mahasiswa mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap nasib masa depan demokrasi dan masyarakat madani di Indonesia yang dapat diwujudkan melalui pengembangan sikap-sikap demokratis, toleran, dan kritis dalam perilaku sehari-hari melalui cara yang dialogis, santun, dan bermartabat serta melalui praktik-praktik demokrasi yang santun dan tertib dalam rangka mewujudkan pembangunan demokrasi berkeadaban di Indonesia (civitalized democracy).
Jadi, dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting dalam membangun karakter bangsa Indonesia. Selain itu, dapat menjadi sebuah sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara baru yang bersendikan Pancasila. Serta Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai yang bersumber dari Pancasila.
NPM: 2216031046
Kelas: Reguler B
Analisis jurnal Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani
Menurut sejarahnya Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) berasal dari pendidikan tentang kewarganegaraan. Stanley E Dimond menjelaskan bahwa citizenship sebagaimana keterhubungan dalam kegiatan sekolah mempunyai dua arti sempit citizenship hanya mencakup status hukum warga negara dalam sebuah negara, organisasi pemerintah, mengelola kekuasaan, hak-hak hukum dan tanggung jawab. PKN tidak lepas dari realitas bangsa indonesia yang saat ini masih awan dengan demokrasi yang hanya sebatas dari pendidikan.
PKN bertujuan membangun karakter bangsa indonesia yaitu antara lain: A. Membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang mutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. B. Menjadikan warga negara indonesia yang cerdas, kritis, aktif, dan demokratis dan tetap berkomitmen dalam menjaga persatuan dan integritas bangsa. C. Mengembangkan kultur demokrasi dengan berlandaskan kebebasan, persamaan, toleransi, dan tanggung jawab.
Demokratisasi sangat berkaitan dengan kebebasan berkarya dan berekspresi individu dalam ruang civil society termasuk di dalamnya, antara lain kebebasan untuk berkomunikasi, berpikir, berpendapat dan asosiasi serta kebebasan untuk memiliki dan mengatur kepemilikan. Menurut Abraham Lincoln, pengertian demokrasi adalah pemerintah yang diselenggaran dari rakyat, oleh rakyat dan untu rakyat. Menurut Charles Costello, pengertian demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi dengan hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
Menurut Ahmad Syafi'i mahrif demokrasi bukanlah suatu wacara, pola pikir, atau perilaku politik yang dapat dibangun sekali jadi.
Dari beberapa pendapat tersebut maka dapat disimpulkan bahwa pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal yaitu: 1) pemerintahan dari rakyat (government of the people); 2) pemerintahan oleh rakyat (government by the people); dan pemerintahan untuk rakyat (government for the people). Tiga faktor ini merupakan tolak ukur umum dari suatu pemerintahan yang demokratis yang dapat dijelaskan sebagai berikut. Pertama, pemerintahan dari rakyat (government of the people) mengandung pengertian bahwa suatu pemerintahan yang sah adalah suatu pemerintaha yang mendapat pengakuan dan dukungan mayoritas rakyat melalui mekanisme demokrasi yaitu pemilihan umum. Kedua, pemerintahan. oleh rakyat (government by the people) memiliki pengertian bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasanannya atas nama rakyat, bukan atas dorongan pribadi elite negara atau elite birokrasi. Ketiga, pemerintahan untuk rakyat (government for the people) mengandung pengertian bahwa kekuaasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah harus dijalankan untuk kepentingan rakyat.
NPM : 2216031154
Kelas : Reguler B
Hasil analisis jurnal Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.
Pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu pendidikan yang sangat penting karena bertujuan mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini. Pendidikan kewarganegaraan juga dapat menjadi sarana pertemuan yang beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia. Prinsip tersebut diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila.
Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih terlalu awam mengenai demokrasi. Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan. Hal lain yang menjadi fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab. Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat. Melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata.
Kelas : reguler B
NPM :2216031050
URGENSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SEBAGAI PENDIDIKAN KARAKTER BANGSA INDONESIA MELALUI DEMOKRASI, HAM DAN MASYARAKAT MADANI
Pada zaman dahulu disaat pasca jatuhnya rezim orde baruu di bawah kepemimpinan Soeharto, Indonesia mengalami proses pembentukan demokrasi dimana proses pembentukan ini banyak menimbulkan kecemasan bagi warga Indonesia, karena banyak dari petinggi pentinggi yang menyelesaikan masalahnya dengan cara yang tidak Demokratis, yaitu banyak dari kita yang main hakim sendiri, tidak memikirkan bawahannya, selalu memaksakan kehendak dan selalu melakukan kegiatan yang bertolak belakang dengan demokrasi yang telah diperjuangkan.
Maka dari ituu, pendidikan kewarganegaraan sangat penting di era bagi anak muda di era yang sangat maju sekarang, atau di era globalisasi dimana di era ini kita dituntut untuk memajukan kelestarian budaya melalui IPTEK dengan tidak melupakan Pancasila sebagai ideologi negara, dimana didalamnya mengandung beberapa aturan dalam penggunaan nya, tidak semata mata mengabaikan pedoman hidup bangsa yaitu Pancasila
NPM : 2216031008
Kelas : Reguler B
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.
Menurut sejarahnya pendidikan kewarganegaraan (Civics) berasal dari pendidikan tentang kewarganegaraan (Citizenship). Stanley E. Dimond menjelaskan bahwa Citizenship sebagaimana keterhubungan dengan kegiatan-kegiatan sekolah mempunyai dua pengertian dalam arti sempit, citizenship hanya mencakup status hukum warga negara dalam sebuah negara, organisasi pemerintah, mengelola kekuasaan, hak hak hukum dan tanggung jawab. Hal yang menarik dari pendapat Dimond bahwa adanya keterkaitan Citizenship dengan kegiatan belajar di sekolah mengingat pentingnya disiplin pengetahuan ini bagi kehidupan warga negara dengan sesamanya maupun dengan negara di mana mereka berada. Pada perkembangan selanjutnya makna penting citizenship telah melahirkan gerakan warga negara (civic community) yang sadar akan pentingnya pendidikan kewarganegaraan.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Urgensi pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM dan masyarakat madani.
Pendidikan kewarganegaraan bukanlah suatu hal yang baru bagi masyarakat Indonesia terutama pada peserta didik, sebab pendidikan kewarganegaraan sendiri telah ditemui dari penddidikan sekolah dasar. Pendidikan kewarganegaraan atau civic education bertujuan untuk membangun kepribadian masyarakat, menjadikan warganegara yang cerdas, baik dan mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara, yang mana hal ini sejalan dengan konsep warganegara yang baik (smart and good citizenship).
Sebagaimana diketahui bahwa demokrasi sendiri masih cukup awam dalam masyarakat, masyarakat belum memahami secara utuh terkait demokrasi itu sendiri. Dapat dilihat dari masih adanya beberapa konflik dari masyarakat yang disebabkan oleh minimnya pemahaman tentang demokrasi, sebab beberapa pihak terkait merasa bahwa mereka memiliki hak-hak yang kuat untuk menerima dan membagikan informasi. Pada dasarnya demokrasi sangat berkaitan erat dengan kebebasan berekspresi, berkumpuk, berkomunikasi dan berorganisasi maka yang menentukan dalam sistem demokrasi adalah bagaimana masyarakat dapat menerapkan hak-hak tersebut. Maka perlu adanya peran pendidikan kewarganegaraan dalam memperkuat nilai-nilai demokrasi tersebut dalam masyarakat.
Menurut Nurcholish Madjid, setidaknya ada enam norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu 1) kesadaran akan pluralisme, sehingga akan tercipta masyarakat yang menghargai perbedaan; 2) musyarawah, dengan adanya semangat musyawarah maka masyarakat akan terbuka dengan adanya berbedaan pendapat dan memumupuk persatuan dalam memecahkan masalah melalui diskusi bersama; 3) cara cara – cara yang sesuai tujuan, pelaksanaan demokrasi haruslah tanpa paksaan dan sesuai dengan tujuan masyarakat sehingga akan saling menguntungkan masyarakat; 4) norma kejujuran dalam pemufakatan, sikap jujur merupakan suatu sikap berharga dan perlu dilestarikan sebab negara kita membutuhkan orang orang jujur untuk mewujudkan tatanan masyarakat demokrasi yang baik. 5) kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban, berpandangan positif dan menghargai orang lain merupakan norma penting dalam menjaga keharmonisan masyarakat demokrasi 6) percobaan dan kesalahan (trial and error), Indonesia masih membutuhkan percobaan-percobaan dalam berdemokrasi, sebab deomkrasi bukanlah produk siap jadi sehingga membutuhkan kesabaran dan semangat demokrasi tinggi dalam mewujudkan masyarakat demokrasi yang baik.
Selain demokrasi, dalam pembentukan karakter bangsa juga perlu adanya pemahaman tentang penghargaan Hak Asasi Manusia (HAM). Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada setiap individu sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, HAM wajib dihormati, dihargai, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum pemerintah dan setiap orang. Dalam sistem HAM terdapat empat prinsip dasar yaitu kebebasan, kemerdekaan, persamaan dan keadilan. Pendidikan kewarganegaraan mengajarkan agar setiap orang, setiap kelompok atau golongan serta pemerintah meghormati hak asasi orang lain, karena perjuangan penegakan hak asasi manusia telah diperjuangan sejak sebelum kemerdekaan, mengalami naik turun karena pengaruh kebijakan pemerintah hingga pelaksaannya dapat dirasakan saat ini. Oleh karena itu penegakan HAM harus dipelihara dengan baik oleh setiap individu agar tidak lagi terjadi pelanggaran-pelanggaran HAM dalam masyarakat Indonesia
Terciptanya masyarakat madani merupakan sebuah perwujudan dari berhasilnya penegakan demokrasi, keadilan dan penegakan HAM. Sebab masyarakat madani tidaklah terwujud dengan sendirinya terdapat setidaknya empat unsur sosial dalam membentuk tatanan masyarakat madani yaitu wilayah publik yang bebas sebagai sarana masyarakat dalam berpendapat, demokrasi, toleransi dan keadilan sosial. Dengan demikian adanya pendidikan kewarganegaraan diharapkan mampu membantu membentuk tatanan masyarakat yang baik melalui demokrasi dan penegakan HAM serta terbentuknnya masyarakat madani.
NPM : 2216031012
Kelas Reguler B
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan; (a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik); b) individu-individu dengan negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara.
Citizenship sebagaimana keterhubungan dengan kegiatan-kegiatan sekolah mempunyai dua pengertian dalam arti sempit, citizenship hanya mencakup status hukum warga negara dalam sebuah negara, organisasi pemerintah, mengelola kekuasaan, hak hak hukum dan tanggung jawab.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia.
2216031038
Reg B
Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
PKN bertujuan membangun karakter bangsa indonesia yaitu antara lain: A. Membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang mutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. B. Menjadikan warga negara indonesia yang cerdas, kritis, aktif, dan demokratis dan tetap berkomitmen dalam menjaga persatuan dan integritas bangsa. C. Mengembangkan kultur demokrasi dengan berlandaskan kebebasan, persamaan, toleransi, dan tanggung jawab.
NPM : 2216031128
Kelas : Reg B
Judul : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Nama jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
Tahun terbit : 2016
Penulis : Aulia Rosa Nasution
Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Ubaedillah (2008: 4) mengungkapkan, pasca jatuhnya Rezim Orde Baru di awal tahun 1998, masyarakat Indonesia menyadari kembali pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan agar dapat menerapkan demokrasi, hak asasi manusia (HAM) dan masyarakat madani sebagai unsur yang hilang dalam pendidikan kewarganegaraan model lama
Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan; (a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik); b) individu-individu dengan negara. Hal lain yang menjadi fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia (Global Society) (Ubaedillah, 2008: 6).
Beberapa konflik di Indonesia terjadi karena pihak-pihak yang terkait merasa memiliki kebebasan terhadap hak-hak yang fundamental seperti hak untuk mendapatkan dan menyampaikan informasi. Menurut Abraham Lincoln, pengertian demokrasi adalah sistem pemerintah yang diselenggaran dari rakyat, oleh rakyat dan untu rakyat.
Tanpa dukungan budaya demokrasi, proses transisi demokrasi masih rentan terhadap berbagai ancaman buaya dan perilaku tidak demokratis warisan masa lalu, seperti perilaku anarkis dalam menyuarakan pendapat, politik uang (money politics), pengerahan massa untuk tujuan politik, dan penggunaan symbol-simbol primordial (suku dan agama) dalam berpolitik. dapat disimpulkan bahwa pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal yaitu; 1) pemerintahan dari rakyat (government of the people); 2) pemerintahan oleh rakyat (government by the people); dan pemerintahan untuk rakyat (government for the people).
Suasama masyarakat demokratis dituntut untuk menguasai dan menjalankan seni permusyawaratan yang jujur dan sehat untuk mencapai kesepakatan yang memberikan keuntungan semua pihak, karena itu faktor ketulusan dalam usaha bersama mewujudkan tatanan sosial yang baik untuk semua warga negara merupakan hal yang sangat penting dalam membangun tradisi demokrasi. Meskipun begitu, demokrasi juga membutuhkan ketegasan dan dukungan pemerintah sebagai alat negara yang memiliki kewajiban menjaga dan mengembangkan demokrasi.
Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu; 1)kebebasan, 2) kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan. Prinsip dasar keadilan menunjukkan adanya persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan sebagai ciri utama negara hukum dan negara demokrasi. Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM di Indonesia dapat dibagi ke dalam dua periode yaitu periode sebelum dan sesudah kemerdekaan.
NPM : 2216031102
Kelas : Reguler B
Hasil analisis saya terkait jurnal yan berjudul “Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani”
Dari jurnal tersebut saya mengkaji atau menganalisis bahwa Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) ini merupakan pendidikan yang sangat berperan dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.
Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip- prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
2216031074
Reg B
Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah hal baru di Indonesia. Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan berbagai model dan kondisi pendidikan kewarganegaraan untuk mewujudkan misi Pendidikan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM). Pada dasarnya tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik yang mampu mendukung pembangunan bangsa dan negara secara berkelanjutan. Tugas pokok dan tanggung jawab negara adalah upaya untuk menjadikan warga negara dari individu atau mereka yang tinggal di negara tersebut. Hal ini sejalan dengan konsep good citizen (kewarganegaraan yang cerdas dan baik) yang diterapkan di berbagai negara.
Perkembangan ini tentu saja merupakan fenomena yang tidak memberikan kontribusi bagi transisi Indonesia menuju demokrasi berkeadaban (democratic citizen). Dalam pelaksanaan demokrasi yang berkeadaban, peran pendidikan kewarganegaraan dipandang sebagai pembentukan karakter yang sangat mendesak dan urgen bagi bangsa Indonesia. Transisi Indonesia menuju demokrasi merupakan sumber keprihatinan yang besar, sementara pada saat yang sama masyarakat masih cenderung menggunakan cara-cara yang tidak demokratis untuk menyelesaikan konflik, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan kebijakan moneter mencerminkan perilaku dan sikap yang bertentangan dengan demokrasi.
Ubaedillah (2008:1) Pendidikan politik di perguruan tinggi saat ini diklasifikasikan sebagai pendidikan kewarganegaraan berdasarkan Keputusan Dirjen Perguruan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang penyelesaian kurikulum pembinaan kepribadian pada mata kuliah kewarganegaraan di perguruan tinggi. Pada dasarnya tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik yang mampu mendukung pembangunan bangsa dan negara secara berkelanjutan. Tugas pokok dan tanggung jawab negara adalah upaya untuk menjadikan warga negara dari individu atau mereka yang tinggal di negara tersebut. Hal ini sejalan dengan konsep good citizen (kewarganegaraan yang cerdas dan baik) yang diterapkan di berbagai negara.
NPM : 2216031062
KELAS : REGULER B
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang sangat penting untuk membentuk Bangsa Indonesia menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab, sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan berpemerintahan serta bersedia menjadi bagian dari Menjadi warga dunia di zaman modern .
Pendidikan kewarganegaraan dapat menjadi sarana untuk memenuhi berbagai nilai dan prinsip dari luar, serta khazanah pemikiran dan nilai Indonesia, yang cenderung menghasilkan sintesa kreatif yang dibutuhkan Indonesia berdasarkan Pancasila baru sebagai negara demokrasi. . Untuk menjadi negara yang matang secara demokrasi, demokrasi Indonesia dapat berjalan beriringan dengan koridor penguatan nasionalisme berdasarkan empat konsensus dasar nasional Indonesia:Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pendekatan humanis-partisipatif diharapkan mampu menanamkan prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasi dengan nilai-nilai keindonesiaan Pancasila sebagai landasan filosofis bangsa, yang diharapkan menjadi unsur utama dalam pembentukan karakter bangsa Indonesia. .
Npm : 2216031048
Kelas : Reguler B
Hasil analisa saya terkait jurnal yang berjudul
“Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani”.
Pendidikan kewarganegaraan adalah suatu wujud penyelenggarakan misi pendidikan yaitu demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Negara memiliki tanggung jawab terhadap warga negaranya yaitu menjadikan individu yang mengerti akan kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan memiliki tujuan yaitu untuk mewujudkan bangsa yang cermat, memiliki rasa cinta tanah air serta mendukung negara. Makadari itu Pendidikan kewarganegaraan diharapkan mampu membantu negara dari segi aspek masyarakatnya.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter bangsa. Yaitu:
1. Menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, kritis dan demokratis dengan berdasarkan Pancasila.
2.Mengembangkan demokrasi yang berkeadaban, seperti kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
3.Membangun partisipatif warga negara yang bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurut Edmonson (1958), Civics didefinisikan sebagai studi mengenai pemerintahan dan kewarganegaraan yang berkaitan dengan kewajiban, hak dan kespesialan kewarganegaraan. Menurut Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial berdasarkan moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Menurut Anwar Ibrahim, masyarakat madani memiliki ciri-ciri yaitu kemajemukan budaya, hubungan timbal balik. Karakter masyarakat madani merupakan “guiding ideas” dalam melaksanakan ide yaitu prinsip moral, keadilan, kesamaan, musyawarah dan demokrasi.
UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hak asasi manusia adalah seperangkat yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. (Pasal 1 butir 1 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Terdapat unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya: A. wilayah public yang bebas (free public spehere); B. demokrasi (democracy); C. toleransi (tolerance) ; D. kemajemukan (pluralism); E. keadilan sosial (social justice)
Pendidikan Kewargenegaraan (Civic Education) sangat berperan penting. Pendidikan kewarganegaraan mampu mengubah karakter bangsa seperti lebih kritis dan demokratis. Warga negara jadi mengetahui apasaja hak dan kewajiban masing-masing individu. Hal tersebut tentu saja menjadi hal yang positive bagi negara, karena memiliki bangsa yang cerdas sehingga sapat bersaing dimasa modren hingga masa yang akan datang.
NPM : 2216031006
Kelas : Reguler B
Dari Jurnal yang saya baca, dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan memiliki peran yang strategis dalam menyiapkan warga Negara yang cerdas, bertanggung jawab, dan berkeadaban. Pendidikan Kewarganegaraan memiliki tujuan yaitu secara konsepsional dan kompetensif adalah dengan mengembangkan berpikir, bersikap rasional, mengembankan kesadaran bernegara untuk bela Negara dengan perilaku cinta tanah air. Sedangkan secara opsional adalah bertujuan supaya peserta didik mempunyai motivasi bahwa Pendidikan Kewarganegaraan yang diberikan kepada mereka berkaitan dengan peranan dan kedudukan serta kepentingan mereka sebagai individu, anggota keluarga, masyarakat, dan sebagai warga Negara.
Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan sendiri adalah sebagai wahana untuk membentuk warga Negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter setia kepada bangsa dan Negara Indonesia, sebagai media pendidikan demokrasi Pancasila sekaligus berfungsi sebagai benteng yang melindungi, memeliharam dan menjamin kelestarian jati diri dengan Indonesia, dan sebagai filter untuk menyaring nilai nilai social, budaya, baik yang datang dari luar, maupun yang tumbuh di dalam negeri.
Peranan pendidikan kewarganegaraan adalah membina warga negara khususnya generasi penerus yang baik bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan kewarganegaraan bagi generasi penerus sangat penting dalam rangka menumbuhkan kesadaran bela negara dan meningkatkan rasa cinta terhadap tanah air. Pendidikan kewarganegaraan sebagai pemeran penting, perlu mengenalkan sebuah materi pendidikan kewarganegaraan yang dihubungkan dengan nilai-nilai karakter sebuah bangsa. Demi kemajuan sebuah bangsa ada beberapa karakter yang menjadi patokan dalam pengembangan karakter bagi generasi muda, yaitu religius, jujur, tanggung jawab, toleransi, disiplin, kerja keras, kreatif, demokratis, semangat kebangsaaan dan cinta tanah air, dan peduli lingkungan social.
NPM : 2216031106
Kelas : Reguler B
Jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Pendidikan kewarganegaraan itu sangat penting bagi bangsa dan negara tidak lepas dari realitas bangsa yang masih awam akan demokrasi. Salah satu tujuan yang menjadi alasan pendidikan kewarganegaraan untuk fokus mendidik dan membimbingin generasi generasi muda bangsa Indonesia untuk mengetahui hal yang lebih luas menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis dan beradab sebagai mana mereka sadar akan hak dan kewajiban dalam berbangsa dan bernegara.
Pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipasi warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab.
Dalam rangka memperkuat urgensi pendidikan kewarganegaraan materi ini juga menekankan tentang pentingnya peran lembaga pendidikan, pemerintah, dan masyarakat dalam mendorong penerapan Pendidikan kewarganegaraan secara konsisten dan berkelanjutan. Sehingga, diharapkan dapat terbentuk masyarakat yang sadar, bertanggung jawab, dan mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan bangsa dan negara.
Dari bahasan bahasan yang sudah dijelaskan, Pendidikan kewarganegaraan diharapkan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan pemikiran nilai-nilai Indonesia yang kemudian diorientasikan untuk melahirkan sebuah negara demokrasi baru yang memiliki dasar negara Pancasila. Pendidikan ini diharapkan mampu untuk melahirkan prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasi dengan nilai-nilai cinta tanah air yang bersumber dari Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan diharapkan dapat menjadi tolak ukur dalam pembentukan karakter.
NPM : 2216031150
Kelas : Reguler B
Dari jurnal yang berjudul "Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani" menjelaskan pendidikan kewarganegaraan atau yang bisa disebut civic education sangatlah penting guna membentuk karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, mengingat pada masa transisi Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan yang mana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung menggunakan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics sebagai cerminan dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi.
Secara etimologis "demokrasi" terdiri dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu "demos" yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan "cratein" atau "cratos" yang berarti kekuasaan atau populasi. demikian demokrasi secara terminologi berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat atau dalam istilah bahasa inggris "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat". Demokrasi dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara. Dalam demokrasi langsung, rakyat secara langsung berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya.
Pemahaman mengenai demokrasi di Indonesia mungkin belum sepenuhnya dikuasai dan dimengerti oleh masyarakat. Demokratisasi sangat berkaitan dengan kebebasan berkarya dan berekpresi individu dalam ruang civil society termasuk di dalamnya, antara lain kebebasan untuk berkomunikasi, kebebasan berpikir dan beragama kebebasan untuk berpendapat dan berasosiasi serta kebebasan untuk memiliki dan mengatur kepemilikannya.
Pendidikan kewarganegaraan juga bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab.
NPM : 2216031086
Kelas : Reguler B
Analisis Jurnal tentang “Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani”
Menurut Edmonson, pengertian kewarganegaraan selalu diartikan sebagai ilmu administrasi dan kewarganegaraan dalam kaitannya dengan tugas, hak, dan hak istimewa warga negara. Dimond merasa menarik bahwa kewarganegaraan terkait dengan kegiatan belajar di sekolah, karena pentingnya disiplin ilmu ini bagi kehidupan warga satu sama lain dan dengan negara tempat mereka berada. Demokrasi langsung adalah demokrasi yang melibatkan rakyat secara langsung dalam pengambilan keputusan di suatu negara. Demokrasi tidak langsung, di sisi lain, adalah demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat negara dalam pengambilan keputusan.
Dalam demokrasi tidak langsung rakyat menunjuk wakil-wakil yang dipercaya untuk menyampaikan keinginan dan keinginannya, maka dalam demokrasi tidak langsung wakil-wakil ikut serta secara langsung sebagai perantara atas nama seluruh rakyat. Kepentingan masyarakat umum harus menjadi basis politik terpenting dari pemerintahan yang demokratis.
Kemajemukan Indonesia dapat menjadi aset potensial bagi masa depan demokrasi Indonesia. Kedua, refleksi. Semangat musyawarah membutuhkan kesadaran dan kedewasaan dari warga negara untuk secara damai dan bebas menerima kemungkinan negosiasi dan kompromi sosial dan politik dalam setiap keputusan bersama. Namun, demokrasi juga membutuhkan kekuatan dan dukungan negara sebagai instrumen negara yang berkomitmen untuk menjaga dan mengembangkan demokrasi lebih lanjut. Terkait dengan dukungan terhadap prinsip demokrasi, partisipasi warga sangat penting bagi negara untuk menindak tegas kegiatan kelompok yang berusaha merusak prinsip demokrasi. Pandangan dan tindakan sektarian yang memaksakan kehendak kelompok atas nama kepentingan umum dapat digolongkan sebagai hal yang dapat merusak kemurnian demokrasi.
Di bawah Presiden Soeharto pada era Orde Baru tidak dikenal istilah partai oposisi, bahkan beberapa gerakan yang menentang kebijakan pemerintah dianggap anti pembangunan bahkan anti Pancasila. Pemerintah Orde Baru tidak segan-segan memadamkan inisiatif masyarakat yang dianggap anti pemerintah Orde Baru dengan pendekatan keamanan kekerasan yang melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia. Pada masa ini kepemimpinan Presiden Soeharto digantikan oleh B. J. Habibie yang saat itu menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Setelah berakhirnya pemerintahan Orde Baru, penilaian atas kebijakan pemerintah Orde Baru bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Sama pentingnya dengan perubahan undang-undang, pemerintah juga meratifikasi beberapa perjanjian HAM internasional selama masa reformasi ini untuk mendukung perwujudan HAM di Indonesia.
NPM : 2216031132
Kelas : Reg B
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting didalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negaraIndonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dankewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini. Demokrasi dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung (directdemocracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untukpengambilan keputusan suatu negara. Dalam demokrasi langsung, rakyat secara langsung berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya. Sementara itu demokrasi tidak langsung, adalah demokrasiyang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan. Dalam demokrasi tidak langsung, rakyat menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya sehingga dalam demokrasi tidak langsung wakil rakyat terlibat secara langsung menjadi perantara seluruh rakyat. Pendidikan Kewarganegaraan yang
NPM : 2216031026
Kelas : Reguler B
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia (Global Society) (Ubaedillah, 2008: 6).
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Demokratisasi sangat berkaitan dengan kebebasan berkarya dan berekpresi individu dalam ruang civil society termasuk di dalamnya, antara lain kebebasan untuk berkomunikasi, kebebasan berpikir dan beragama kebebasan untuk berpendapat dan berasosiasi serta kebebasan untuk memiliki dan mengatur kepemilikannya. Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu; 1)kebebasan, 2) kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan. Menurut Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat.
NPM : 2216031144
Kelas : Reguler B
Analisis Jurnal
Pendidikan Kewarganegaraan memiliki tujuan utama untuk memperkuat pembentukan karakter bangsa Indonesia, dengan fokus pada: a) mengembangkan kemampuan partisipatif dan tanggung jawab warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang berkualitas; b) menciptakan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis, dan demokratis, sambil tetap memegang komitmen untuk mempertahankan persatuan dan integritas bangsa; c) memperkenalkan budaya demokrasi yang bermartabat, termasuk kebebasan, kebebasan, toleransi, dan tanggung jawab.
NGO dan mahasiswa memiliki peran strategis dalam mewujudkan masyarakat madani di Indonesia. NGO adalah organisasi non-negara yang bekerja dengan badan-badan PBB atau mitra PBB, dan secara umum mencakup semua organisasi masyarakat yang berada di luar struktur dan jalur pemerintah. Sementara itu, mahasiswa sebagai bagian dari kelas menengah memiliki tanggung jawab dalam mengembangkan sikap demokrasi, toleran, dan kritis dalam perilaku sehari-hari, serta melalui praktik-praktik demokrasi yang santun dan tertib dalam rangka mewujudkan pembangunan demokrasi berkeadaban di Indonesia. Peran strategis mahasiswa dalam proses perjuangan reformasi seharusnya dapat diikuti dengan keterlibatan mereka dalam pembangunan masyarakat madani dan proses demokrasiasi bangsa Indonesia.
Pendidikan Kewarganegaraan atau Pendidikan Kewarganegaraan memainkan peran yang sangat penting dalam membentuk karakter bangsa Indonesia menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, navigasi, dan beradab. Mereka harus menyadari hak dan kewajiban dalam kehidupan sosial dan politik dan harus siap menjadi bagian dari masyarakat dunia (global society) pada era modern saat ini. Selain itu, Pendidikan Kewarganegaraan juga dapat menjadi tempat bagi berbagai nilai dan prinsip dari dalam maupun luar negeri, untuk menghasilkan sintesis kreatif yang dibutuhkan Indonesia sebagai negara demokrasi baru yang berbasis pada Pancasila. Sebagai demokrasi negara yang matang, demokrasi Indonesia harus sejalan dengan penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konteks dasar nasional Indonesia, yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika. Pendekatan humanis-partisipatoris dalam Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan dapat menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasi dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa. Diharapkan hal ini dapat menjadi unsur utama dalam membentuk karakter nasional Indonesia.
urgensi pendidikan Kewarganegaraan (Pendidikan Kewarganegaraan) sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, hak asasi manusia, dan masyarakat madani. Meskipun Indonesia mengalami transisi menuju sistem demokrasi setelah lebih dari 30 tahun berkuasa Orde Baru yang berakhir pada 21 Mei 1998, banyak kekhawatiran muncul karena masyarakat masih menggunakan cara-cara yang tidak demokratis dalam menyelesaikan konflik, seperti melakukan main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik politik uang. Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang diperjuangkan oleh gerakan reformis. Oleh karena itu, penting untuk memperbaharui pendidikan kewarganegaraan agar sesuai dengan semangat reformasi dan mampu membentuk karakter bangsa Indonesia yang berkeadaban dan demokratis.
NPM : 2216031052
Kelas : Reguler B
Menganalisis Jurnal yang berjudul "Urgensi Pendidikan
Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani"
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan bentuk implementasi dari pendidikan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM). Negara memiliki tanggung jawab terhadap warga negaranya, yaitu menjadikan masyarakat yang memahami kewarganegaraan. Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah untuk mewujudkan bangsa yang berbudi luhur, cinta tanah air dan cinta tanah air. Oleh karena itu diharapkan pendidikan kewarganegaraan dapat membantu negara dari segi sosial.
Dalam jurnal ini kita mengetahui bahwa pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan yang sangat penting untuk membentuk karakter bangsa Indonesia yang kritis, aktif, demokratis dan berkeadaban. Selain itu, pendidikan kewarganegaraan dapat menjadi sarana untuk mempertemukan berbagai nilai dan prinsip dari luar, serta khazanah pemikiran dan nilai Indonesia yang bertujuan untuk menciptakan sintesa kreatif yang dibutuhkan Indonesia sebagai negara demokrasi baru berdasarkan pancasila.
NPM : 2216031158
Kelas : Reguler B
Analisis jurnal
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.
Menurut sejarahnya pendidikan kewarganegaraan (Civics) berasal dari pendidikan tentang kewarganegaraan (Citizenship). Pada perkembangan selanjutnya makna penting citizenship telah melahirkan gerakan warga negara (civic community) yang sadar akan pentingnya pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia, sehingga dapat menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Demokrasi dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi. Pemahaman mengenai demokrasi di Indonesia mungkin belum sepenuhnya dikuasai dan dimengerti oleh masyarakat sehingga masih terjadi konflik terkait hak fundamental. Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) merupakan kebutuhan mendesak bagi bangsa Indonesia dalam membangun demokrasinya karena beberapa alasan yaitu meningkatnya gejala dan kecenderungan political illiteracy, dan meningkatnya political apathism (apatisme politik).
Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsipprinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
NPM :2216031096
Kelas : Reguler B
Analisis Jurnal
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia di era modern saat ini.
Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan; (a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik); b) individu-individu dengan negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik (Ubaedillah, 2008: 5)
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
NPM : 2216031114
Kelas : Reguler B
Judul jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat enting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.
Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip - prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
HAM adalah hak dasar setiap
manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa; bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan
(Sutiyoso, 2010: 167).
Terdapat empat prinsip yang mendasar dari HAM, yakni sebagai
berikut :
1. Kebebasan
2. Kemerdekaan
3. Persamaan
4. Keadilan
NPM : 2216031120
Kelas : Reguler B
Menurut Edmonson, makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak, dan hak-hak istimewa warganegara. Hal yang menarik dari pendapat Dimond bahwa adanya keterkaitan Citizenship dengan kegiatan belajar di sekolah mengingat pentingnya disiplin pengetahuan ini bagi kehidupan warga negara dengan sesamanya maupun dengan negara di mana mereka berada. Pada perkembangan selanjutnya makna penting citizenship telah melahirkan gerakan warga negara yang sadar akan pentingnya pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi.
Lebih dari sekedar pendidikan kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai Pendidikan Demokrasi, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan. Hal lain yang menjadi fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab. Konsekuensi dari prinsip ini adalah kesediaan setiap orang maupun kelompok untuk menerima pandangan yang berbeda dari orang atau kelompok lain dalam bentuk kompromi-kompromi melalui jalan musyawarah yang berjalan secara seimbang dan aman. Demokrasi pada hakikatnya tidak hanya dilakukan sebatas pelaksanaan prosedur-prosedur demokrasi akan tetapi harus dilakukan secara santun dan beradab, yakni melalui proses demokrasi yang dilakukan tanpa paksaan, tekanan, dan ancaman dari dan oleh siapapun tetapi dilakukan secara sukarela, dialogis dan saling menguntungkan. Unsur-unsur inilah yang melahirkan demokrasi yang substansial.
Suasana masyarakat demokratis dituntut untuk menguasai dan menjalankan seni permusyawaratan yang jujur dan sehat untuk mencapai kesepakatan yang memberikan keuntungan semua pihak, karena itu faktor ketulusan dalam usaha bersama mewujudkan tatanan sosial yang baik untuk semua warga negara merupakan hal yang sangat penting dalam membangun tradisi demokrasi. Musyawarah yang benar dan baik hanya akan berlangsung jika masing-masing pribadi atau kelompok memiliki pandangan positif terhadap perbedaan pendapat atau orang lain. Pengakuan akan kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban bagi semua merupakan norma demokrasi yang harus diintegrasikan dengan sikap percaya pada itikad baik orang dan kelompok lain HAM juga sering disebut sebagai hak fundamental yang disebut dengan fundamental rights, fundamentele rechten. HAM juga dikenal sebagai constitutional rights keadilan. Kebebasan merupakan penghormatan yang diciptakan oleh Sang Pencipta kepada martabat manusia selaku ciptaan-Nya dimana manusia diberi kebebasan oleh Tuhan untuk berkuasa. Atas persetujuan sebagian besar perwakilan negara yang hadir, International Bill of Rights dalam sebuah deklarasi yang disebut dengan Universal Declaraton of Human Rights –UDHR atau Pernyataan Umum tentang Hak-hak Asasi Manusia. Sebagai sebuah pernyataan, Piagam PBB baru mengikat secara moral dan belum sepenuhnya yuridis. Meskipun demikian, dokumen tersebut memiliki pengaruh dan kekuatan moril, politik dan pendidikan yang sangat besar yang melambangkan komitmen moril dunia pada norma-norma hak asasi manusia. Hak Asasi Manusia secara universal mengalami perkembangan yaitu Generasi Pertama, HAM Sipil dan Politik; Generasi Kedua, HAM Ekonomi dan Sosial Budaya, Generasi Ketiga, HAM untuk Pembangunan Kolektif yaitu hak-hak negara secara kolektif untuk berpartisipasi dalam pembangunan untuk menikmati hasil-hasil pembangunan dan untuk menentukan nasib sendiri sebagai tolok ukur meskipun DUHAM bukanlah sebagai ‘convention’ atau ‘covenant’ namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban untuk menerapkannya. Menurut DUHAM, terdapat hak personal hak legal hak subistensi hak ekonomi, sosial, dan budaya.
NPM : 2216031124
Kelas : Reguler B
Analisis Jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Aulia Rosa Nasution*
Magister Hukum, Universitas Medan Area, Indonesia.
Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebagai bentuk dari pendidikan kewargaanegaraan yang harus diadakan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (Ubaedillah, 2008: 1). Dahulunya, pendidikan kewarganegaraan (Civics) berisikan tentang pendidikan tentang kewarganegaraan (Citizenship) yang lalu berubah. Stanley E. Dimond menjelaskan bahwa Citizenship adalah keterhubungannya kepada kegiatan-kegiatan sekolah terdapat dua pengertian yang ada yaitu, citizenship didalamnya berisikan status hukum warga negara dalam negara itu sendiri, organisasi pemerintah, mengelola kekuasaan, hak hak hukum dan tanggung jawab. Guna dari mata kuliah tersebut melainkan adanya tujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk ketangkapan dan adanya partisipatif SDM suatu negara yang berkualitas dan bertanggung jawab atas kehidupan berbangsa dan bernegaranya. b) membentuk SDM negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen dalam terjaganya persatuan serta adanya integritas bangsa; c) membangkitkan kultur demokrasi yang berkeadaban dengan adanya kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Oleh karena itu, setelah mengikuti mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mahasiswa akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10). Dari beberapa pendapat tersebut maka dapat disimpulkan bahwa pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal yaitu; 1) pemerintahan dari rakyat (government of the people); 2) pemerintahan oleh rakyat (government by the people); norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu sebagai berikut; 1) kesadaran akan pluralisme; 2) musyarawah; 3) cara cara – cara yang sesuai tujuan; 4) norma kejujuran dalam pemufakatan; 5) kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban; 6) percobaan dan kesalahan (trial and error) (Latif, 2007: 39) Pendidikan Kewarganegaraan dibutuhkan karena humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip- prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
Reguler D
URGENSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SEBAGAI PENDIDIKAN KARAKTER BANGSA INDONESIA MELALUI DEMOKRASI, HAM, DAN MASYARAKAT MADANI.
Dalam konteks pendidikan nasional, Pendidikan Kewarganegaraan bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). PKn bertujuan membangun karakter bangsa Indonesia diantaranya (1) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggungjawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.(2) menjadikan warga negara yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa. (3) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab.
PKn dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai nilai Indonesia guna melahirkan sebuah negara demokrasi baru yang berlandaskan pancasila. Pendidikan kewarganegaraan yang humanis-partisipators diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip-prinsip demokrasi yang terintegritaskan dengan nilai nilai ke Indonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
NPM : 2216031142
Kelas : Reguler D
Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (Ubaedillah, 2008: 1). Pendidikan Kewarganegaraan ini diadakan dengan tujuan untuk membuat warga negara yang bijaksana dan ramah serta dapat membantu kelangsungan hidup bangsa dan negara. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan juga untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Hak asasi manusia (HAM) sebagaimana karena manusia yakni mahluk ciptaan Tuhan yang berbeda dengan mahluk lainnya. Oleh karena itu, dalam satu definisi yang sama ditetapkan juga kewajiban asasi, yaitu kewajiban negara hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk menghormati, menjunjung tinggi dan melindungi hak asasi orang lain. Pelaksanaan HAM telah dilakukan melalui dua instrumen yaitu pertama, kovenan hak-hak sipil dan politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan kedua, kovenan hak- hak ekonomi, sosial dan budaya atau International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR). Kovenan hak-hak sipil dan politik (ICCPR) sebagaimana ditegaskan ke dalam Pasal 3-21 Universal Declaration of Human Rights.
NPM : 2216031156
Kelas : Reguler B
Analisis Jurnal Berjudul
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia Melalui Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani.
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakatan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society)
di era modern saat ini.
Kedua, Pendidikan Kewarganegaraan
dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia,
yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila.
Untuk menjadi
sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip- prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
NPM: 2216031088
Kelas: Reguler B
Judul: Urgensi pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM, dan Masyarakat madani
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan; (a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik); b) individu-individu dengan negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik (Ubaedillah, 2008: 5)
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.
Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Lebih dari sekedar pendidikan kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai Pendidikan Demokrasi, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan. Hal lain yang menjadi fokus dari Pendidikan
NPM : 221603126
Kelas : Reguler B
Hasil analisis jurnal berjudul “Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia Melalui Demokrasi, HAM Dan Masyarakat Madani”.
Dalam jurnal tersebut membahas mengenai pentingnya Pendidikan Pancasila dalam membentuk karakter sebuah bangsa melalui berbagai alternatif. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini. Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi.
Menurut Abraham Lincoln, pengertian demokrasi adalah sistem pemerintah yang diselenggaran dari rakyat, oleh rakyat dan untu rakyat. Menurut Charles Costello, pengertian demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi dengan hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara. Materi ini juga menekankan tentang pentingnya peran lembaga pendidikan, pemerintah, dan masyarakat dalam mendorong penerapan pendidikan kewarganegaraan secara konsisten dan berkelanjutan. Sehingga, diharapkan dapat terbentuk masyarakat yang sadar, bertanggung jawab, dan mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan bangsa maupun negara.
NPM : 2216031138
KELAS : Reguler B
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan; (a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik); b) individu-individu dengan negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik (Ubaedillah, 2008: 5).
Menurut sejarahnya pendidikan Kewarganegaraan (Civics) berasal dari pendidikan tentang kewarganegaraan (Citizenship). Stanley E. Dimond menjelaskan bahwa Citizenship sebagaimana keterhubungan dengan kegiatan-kegiatan sekolah mempunyai dua pengertian dalam arti sempit, citizenship hanya mencakup status hukum warga negara dalam sebuah negara, organisasi pemerintah, mengelola kekuasaan, hak hak hukum dan tanggung jawab. Hal yang menarik dari pendapat Dimond bahwa adanya keterkaitan Citizenship dengan kegiatan belajar di sekolah mengingat pentingnya disiplin pengetahuan ini bagi kehidupan warga negara dengan sesamanya maupun dengan negara di mana mereka berada. Pada perkembangan selanjutnya makna penting citizenship telah melahirkan gerakan warga negara (civic community) yang sadar akan pentingnya pendidikan kewarganegaraan (Ubaedillah, 2008: 4).
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.
Kedua, Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan pada empat kebangsaan yang berbasis pada konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip- prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
NPM: 2216031054
Kelas: Reguler B
Analisis Jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Aulia Rosa Nasution* Magister Hukum, Universitas Medan Area, Indonesia.
Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (Ubaedillah, 2008: 1). Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Upaya mewarganegarakan individu atau orang orang yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh Negara. Hal ini sejalan dengan konsep warganegara yang baik (smart and good citizenship) untuk dapat diterapkan dalam berbagai negara.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab. Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10).
Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika. Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsipprinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
NPM : 2216031090
KELAS : Reguler B
Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial "Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani"
Jurnal ini membahas tentang betapa pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) dalam mendidik karakter bangsa
Indonesia untuk menjadi warga negara yang demokratis. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c)mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dantanggungjawab.
NPM: 2216031084
Kelas: Reguler B
Menurut Somantri (2001: 299) Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang intinya demokrasi namun diperluas dengan sumber sumber pengetahuan lainnya, pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, serta orang tua, yang semuanya diproses untuk melatih para siswa dan mahasiswa agar dapat berpikir kritis, analitis, juga akhirnya dapat bertindak demokratis dalam rangka menyiapkan hidup yang demokratis serta berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945.
Demokrasi adalah pemerintahan yang kedaulatannya berada di tangan rakyat.Secara istilah demokrasi diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang memberikan setiap individunya hidup bebas tetapi tetapharus bertanggung jawab. Hak Asasi Manusia adalah hak hak kodrati yang dimiliki setiap manusia sejak lahir. Kesadaran akan hak asasi manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia adalah makhluk tuhan yang memiliki derajat yang sama disisi tuhan.
Hak asasi manusia harus dilaksanakan dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang agar terlindunginya harkat dan martabat setiap manusia. Pendidikan kewarganegaraan baik sebagai mata pelajaran ataupun mata kuliah sama sama memiliki emban untuk menyampaikan demokrasi dan hak asasi manusia.
Meskupun demokrasi sulit untuk diterapkan pada suatu negara karena banyaknya penafsiran, kritik, dan kendala. Namun, demokrasi hakikatnya berpotensi untuk menghadirkan suatu kebaikan bagi manusia terutama agar terhindar dari pemerintahan yang represif. Demokrasipun akan menciptakan kesetaraan atau keseimbangan baik dalam segi politik maupun hak hak asasi dari manusia, agar mendapatkan kelayakan hidup, berkumpul dengan sesama, dan berpendapat dengan bertanggung jawab.
Oleh karena itu, PKN adalah bagian dari kebutuhan bangsa dalam mencegah political illiteracy dan mencegah political apatism. PKN juga merupakan upaya demokratisasi bangsa yang tidak dapat ditawar atau dimundurkan oleh siapapun. Hal ini tidak dapat diabaikan oleh bangsa yang berkomitmen terhadap demokrasi seperti Indonesia. Pendidikan Kewarganegaraan yang memuat nilai nilai luhur bangsa Indonesia, yang majemuk dan segala bidang maka akan menjadi solusi untuk menciptakan masyarakat yang demokratis dan mengerti akan hak asasi manusia.
NPM : 2216031146
Kelas : Reguler B
Pendidikan Kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah suatu hal yang baru di Indonesia di mana pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah pendidikan kewarganegaraan berdasarkan surat keputusan Dirjen pendidikan tinggi nomor 267/Dikti/Kep/200. Pondok pesantren pendidikan kewarganegaraan pada masa lalu tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa yang telah dipraktikkan oleh rezim orde baru di mana Pendidikan Kewarganegaraan telah direkayasa sedemikian rupa sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan melalui cara indoktrinasi manipulasi atau demokrasi dan Pancasila di mana Banyak perilaku kalangan elit orde baru yang mengelola negara dengan penuh praktik korupsi kolusi dan nepotisme. Pendidikan Kewarganegaraan atau civic education atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai ilmu kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia dengan 1. manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi atau organisasi sosial ekonomi ataupun politik, 2. individu-individu dengan negara. Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi terdiri dari sekedar Pendidikan Kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai pendidikan demokrasi pendidikan kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan.
Demokrasi dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara dalam demokrasi langsung rakyat secara langsung berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya. Sementara itu demokrasi tidak langsung adalah demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan. Dalam demokrasi tidak langsung rakyat menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya Sehingga dalam demokrasi tidak langsung wakil rakyat terlibat secara langsung menjadi perantara seluruh rakyat. Menurut Ahmad Syafi'i Ma'arif demokrasi bukanlah suatu acara pola pikir atau perilaku politik yang dapat dibangun sekali jadi Demokrasi adalah proses dimana masyarakat dan negara berperan di dalam membangun kultur dan sistem kehidupan yang dapat menciptakan kesejahteraan menegakkan keadilan baik secara sosial, ekonomi maupun politik. Pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan ditangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal yaitu pemerintahan dari rakyat (government of the people); 2) pemerintahan oleh rakyat (government by the people); dan pemerintahan untuk rakyat (government for the people). Tiga faktor ini merupakan tolak ukur umum dari suatu pemerintahan yang demokratis yang dapat dijelaskan sebagai berikut. Pertama, pemerintahan dari rakyat (government of the people) mengandung pengertian bahwa suatu pemerintahan yang sah adalah suatu pemerintah yang mendapat pengakuan dan dukungan mayoritas rakyat melalui mekanisme demokrasi yaitu pemilihan
umum.
NPM : 2216031148
Kelas : Reguler B
Pendidikan kewarganegaraan (civic education) adalah pendidikan yang sangat dibutuhkan dan penting untuk membangun karakter penerus bangsa agar menjadi lebih baik. Melalui pendidikan ini dapat mendidik penerus bangsa menjadi kritis, aktif , demokratis dan beradab, serta membuat mereka siap menjadi bagian dari warga negara di era modern. Pendidikan kewarganegaraan mengajarkan tentang toleransi, pluralisme, berpendapat yang baik dan sesuai dengan hukum yang ada, demokrasi yang santun dan tertib, serta tentang keadilan.
Pengertian HAM tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hak Asasi Manusia (HAM) secara universal mengalami perkembangan yaitu Generasi Pertama, HAM Sipil dan Politik; Generasi Kedua, HAM Ekonomi dan Sosial Budaya, Generasi Ketiga, HAM untuk Pembangunan Kolektif. Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia dapat dibagi ke dalam dua periode yaitu periode sebelum dan sesudah kemerdekaan. Dengan adanya Pendidikan Kewarganegaraan dapat membantu terlaksananya HAM di Indonesia.
Pendidikan kewarganegaraan dalam
konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu
yang baru di Indonesia. Berbagai model dan
istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan
oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan
misi pendidikan demokrasi dan hak asasi
manusia (HAM). Ubaedillah (2008: 1), beberapa
nama yang dipakai untuk pendidikan
kewarganegaraan antara lain adalah: pelajaran
Civics, Pendidikan Kewarganegaraan Negara
Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan
Moral Pancasila, dan PPKN. Pada level
Perguruan Tinggi pernah dilaksanakan
Pendidikan Kewiraan.
Pendidikan kewarganegaraan di
Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan
dalam bentuk mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan berdasarkan Surat
Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No.
267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan
Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan
Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di
Perguruan Tinggi (Ubaedillah, 2008: 1). Tujuan
pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya
adalah menjadikan warga negara yang cerdas
dan baik serta mampu mendukung
keberlangsungan bangsa dan negara.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan
untuk membangun karakter
(Character
Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a)
membentuk kecakapan partisipatif warga
negara yang bermutu dan bertanggung jawab
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b)
menjadikan warga negara Indonesia yang
cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun
tetap memiliki komitmen menjaga persatuan
dan integritas bangsa; c) mengembangkan
kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu
kebebasan, persamaan, toleransi dan
tanggungjawab.
Upaya penegakan HAM oleh kelompokkelompok non-pemerintah melalui Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) membuahkan hasil
yang menggembirakan. Akibat kuatnya
tuntutan penegakan HAM dari kalangan
masyarakat akhirnya mengubah pendirian
pemerintah Orde Baru untuk bersikap lebih
akomodatif terhadap tuntutan HAM. Satu di
antara sikap akomodatif pemerintah tercermin
dalam persetujuan pemerintah terhadap
pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM) melalui Keputusan
Presiden (Keppres). Kehadiran Komnas HAM
adalah untuk memantau dan menyelidiki
pelaksanaan HAM, memberi pendapat,
pertimbangan dan saran kepada pemerintah
perihal pelaksanaan HAM. Lembaga ini juga
membantu pengembangan dan pelaksanaan
HAM yang sesuai dengan Pancasila dan UUD
1945.
Meskipun telah dibentuk Komnas HAM
namun komitmen Orde Baru untuk
melaksanakan HAM secara murni dan
konsekuen masih jauh dari harapan
masyarakat, bahkan masa pemerintahan Orde
Baru sarat dengan pelanggaran HAM yang
dilakukan oleh aparat negara atas warga
negara. Hal inilah yang menyebabkan kuatnya
tuntutan terhadap Presiden Soeharto untuk
mundur dari tampuk kepresidenan yang
disuarakan oleh kelompok reformis dan
mahasiswa pada tahun 1998 melalu isu – isu
pelanggaran HAM dan penyalahgunaan
kekuasaan dalam berbagai tuntutan reformasi
yang disuarakan oleh pelopor reformasi Dr.
Amin Rais, tokoh intelektual muslim Indonesia
yang sangat kritis terhadap kebijakan
pemerintah Orde Baru.
Istilah ‘masyarakat madani’ pertama kali
dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan
Wakil Perdana Menteri Malaysia yang
memperkenalkan istilah masyarakat madani
sebagai
civil society. Menurut Ibrahim,
masyarakat madani merupakan sistem sosial
yang subur berdasarkan prinsip moral yang
menjamin keseimbangan antara kebebasan
individu dengan kestabilan masyarakat.
Inisiatif dari individu dan masyarakat berupa
pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang
berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu
atau keinginan individu (Ubaedillah, 2008:
176). Menurut Anwar Ibrahim, masyarakat
madani memiliki ciri-cirinya yang khas yaitu
kemajemukan budaya (multicultural),
hubungan timbal balik (reciprocity) dan sikap
saling memahami dan menghargai. Karakter
masyarakat madani ini merupakan “guiding
ideas” dalam melaksanakan ide-ide yang
mendasari masyarakat madani yaitu prinsip
moral, keadilan, kesamaan, musyawarah dan
demokrasi.
Selain NGO, mahasiswa juga merupakan
salah satu komponen strateis bangsa Indonesia
dalam pengembangan demokrasi dan
masyarakat madani. Peran strategis mahasiswa
dalam proses perjuangan reformasi
menumbangkan rezim otoriter seharusnya
dapat ditindaklanjuti dengan keterlibatan
mahasiswa dalam proses demokratisasi
bangsa dan pengembangan masyarakat
madani di Indonesia. Sebagai bagian dari kelas
menengah, mahasiswa mempunyai tugas dan
tanggung jawab terhadap nasib masa depan
demokrasi dan masyarakat madani di
Indonesia yang dapat diwujudkan dengan
pengembangan sikap-sikap demokratis, toleran,
dan kritis dalam perilaku sehari-hari melalui
cara-cara yang dialogis, santun dan
bermartabat
NPM : 2216031160
Kelas : Reguler B
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai
Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui
Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas
dari kenyataan bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Lebih dari
sekedar pendidikan kewarganegaraan yang
umumnya dikenal sebagai Pendidikan
Demokrasi, Pendidikan Kewarganegaraan
memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan
warga negara melalui keterlibatan dosen dan
mahasiswa dalam praktik berdemokrasi
langsung sepanjang perkuliahan.
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) atau Civics memiliki banyak
pengertian dan istilah. Menurut Muhammad
Numan Soemantri pengertian Civics dapat
dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan
yang membicaraan hubungan manusia dengan; (a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik); b) individu-individu dengan negara. Menurut Edmonson (1958), makna
Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik (Ubaedillah, 2008: 5).
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab. Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10).
Menurut cendekiawan Nurcholish Madjid, setidaknya ada enam (6) norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu sebagai berikut; 1) kesadaran akan pluralisme; 2) musyarawah; 3) cara cara – cara yang sesuai tujuan; 4) norma kejujuran dalam pemufakatan; 5) kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban; 6) percobaan dan kesalahan (trial and error) (Latif, 2007: 39).
Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
NPM : 2216031134
Kelas : Reguler B
Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia. Pada level Perguruan Tinggi Pendidikan Kewiraan,. Pendidikan pernah dilaksanakan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Upaya mewarganegarakan individu atau orang orang yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh Negara.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning , transfer of values dan transfer of principles demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata.
Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika. Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsipprinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
Sebuah bangsa pastinya memiliki karakternya tersendiri yang menjadi ciri khas bahkan menjadi corak dari bangsa tersebut, pendidikan kewarganegaraan menjadi pengambil peran dalam mendidik karakter bangsa indonesia yang mana mendidik para jiwa jiwa bangsa menjadi kritis, aktif demokratis, dan beradab, serta menyadari hak dan kewajibannya sebagai seorang warga negara, kemudian pendidkan kewarganegraan dapat dijadikan sebagai pfilter dalam masuknya budaya maupun karakter dari luar yang bisa jadi tidak sejalan dengan ideologi pancasila serta pendidikan kewarganegraan.
Pendidikan kewarganegaraan sangat penting dipelajari guna membentuk dan menjaga karakter bangsa serta diharapkan mampu membentuk prinsip prinsip yang sejalan dengan nilai nilai pancasila.
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Pendidikan karakter bagi masyarakat Indonesia melalui demokrasi, hak asasi manusia dan masyarakat madani.
Pada dasarnya tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik yang mampu mendukung pembangunan bangsa dan negara secara berkelanjutan. Tugas pokok dan tanggung jawab negara adalah upaya untuk menjadikan warga negara dari individu atau mereka yang tinggal di negara tersebut. Hal ini sejalan dengan konsep good citizen (kewarganegaraan yang cerdas dan baik) yang diterapkan di berbagai negara.
Menurut Muhammad Numan Soemantri, konsep kewarganegaraan dapat dirumuskan sebagai ilmu kewarganegaraan yang berhubungan dengan hubungan antarmanusia; • Anggota asosiasi terorganisir (organisasi sosial, ekonomi, politik); • Orang yang memiliki tanah. Menurut Edmonson (1958), pengertian kewarganegaraan selalu diartikan sebagai ilmu administrasi dan kewarganegaraan dalam kaitannya dengan tugas, hak, dan hak istimewa warga negara.
Menurut Anwar Ibrahim, masyarakat madani memiliki ciri khusus yaitu multikulturalisme, resiprositas dan saling memahami dan menghormati. Esensi masyarakat sipil adalah “leading idea” dalam implementasi ide-ide yang mendasari masyarakat sipil, yaitu prinsip-prinsip moralitas, keadilan, kesetaraan, diskresi dan demokrasi.
Definisi hak asasi manusia ada dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membangun karakter bangsa Indonesia (character building), yang meliputi:
1. Melatih kemampuan warga negara yang berkualitas dan bertanggung jawab untuk berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; 2. Menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis, dan demokratis dengan tetap berkarya mendukung persatuan dan kesatuan bangsa; 3. Pengembangan budaya demokrasi yang beradab yaitu kebebasan, kesetaraan, toleransi dan tanggung jawab.
NPM : 2216031066
Kelas : Reguler B
Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang memberikan hak kepada rakyat untuk memilih pemimpin mereka dan mengambil keputusan. Pendidikan kewarganegaraan yang mengajarkan demokrasi dapat membantu memperkuat prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia dan membentuk sikap demokratis generasi muda. Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki setiap orang tanpa terkecuali. Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila.
Demokratis sangat mengacu pada kebebasan kreatif ekspresi individu dalam ruang civil society mencakup kebebasan berkomunikasi, kebebasan berpikir, kebebasan berbicara dan beragama kemitraan dan kebebasan untuk memiliki dan mengatur properti. Pengertian HAM tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang di mana menurut UU ini hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia). Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu; 1)kebebasan, 2) kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan.
2216031038
Reg B
Ilmu Komunikasi
Demokrasi adalah sistem yang disponsori pemerintah yang memberikan hak kepada rakyat untuk memilih pemimpin mereka dan menyuarakan keprihatinan mereka. Pendidikan Kewarganegaraan yang Mengajarkan Demokrasi dapat membantu mememperkuat prinsip-prinsip Demokrasi indonesia dan membentuk sikap generasi muda generasi muda. Setiap orang memiliki hak pribadinya masing-masing, yang dikenal sebagai hak manusia, tanpa kecuali. Pendidikan Kewarganegaraan berpotensi menjadi seruan bagi semua keragaman hukum dan prinsip yang bersumber dari batas negara Indonesia, khazanah, dan hukum provinsi masing-masing, dengan tujuan menumbuhkan jiwa kreatif yang dibutuhkan Indonesia untuk bergerak menuju negara baru. negara demokrasi pancasila.
tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mengembangkan karakter warga negara indonesia, meliputi: (a) membina perkembangan komponen bangsa yang aktif, kritis, dan demokratis dengan tetap menjaga komitmen untuk menegakkan hak dan integritas bangsa; (b) mendorong berkembangnya budaya demokrasi yang menghargai kebebasan, persamaan, dan toleransi; dan (c) mendorong pembangunan suatu bangsa
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diharapkan setelah menyelesaikan Pendidikan Kewarganegaraan secara aman dan jelas, mahasiswa menjadi warga negara Indonesia yang mampu melakukan perubahan di seluruh lapisan masyarakat dengan melaksanakan transfer of knowledge, transfer of values, dan transfer prinsip-prinsip demokrasi, HAM, dan masyarakat umum dalam kehidupan sehari-hari
Anwar Ibrahim mengklaim bahwa mayoritas penduduk memiliki karakteristik tertentu, khususnya multikulturalisme, timbal balik, dan keinginan untuk memahami dan menghormati satu sama lain. Esensi masyarakat sipil adalah “leading idea” dalam implementasi ide-ide yang mendasari masyarakat sipil, yakni prinsip-prinsip moralitas, keadilan, kesetaraan, diskresi dan demokrasi.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memuat pengertian tentang hak asasi manusia.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membangun karakter bangsa Indonesia, yang meliputi: 1. Melatih kemampuan warga negara yang berkualitas dan bertanggung jawab untuk berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara