PRETEST

PRETEST

Number of replies: 13

Bagaimana revisi UU di MK mengancam Konsitusi di Indonesia ?

Isu tentang bagaimana Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja diundangkan oleh DPR menjadi permasalahan yang hangat dibincangkan beberapa kalangan masyarakat. Beberapa dari mereka pun turut menyampaikan aspirasi mereka yang dirasa tidak tersampaikan kepada wakil rakyat mereka, sehingga mereka turun ke jalan dan berdemonstrasi.

Kini, UU Cipta Kerja hampir kecil kemungkinan bagi DPR untuk mengubahnya lagi, sementara Presiden tidak melihat adanya urgensi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk mengatasi keresahan masyarakat tentang UU tersebut. Satu-satunya jalan kini yang dapat diambil masyarakat atas keresahan mereka adalah dengan mengajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Walaupun demikian, masyarakat yang terlalu fokus soal permasalahan yang terdapat pada UU Cipta Kerja rupanya telah membuat mereka terdistraksi dari salah satu UU yang dapat mengancam demokrasi konstitusional di Indonesia. Wujud ancaman tersebut ada pada Revisi UU MK.

UU tersebut bermasalah tidak hanya secara formil atau dalam pembentukannya saja, tapi juga dalam materialnya atau dalam substansi yang dimuatnya. Menurut Siaran Pers Koalisi Save Mahkamah Konstitusi tahun 2020, UU itu dibentuk secara terburu-buru, tanpa mempertimbangkan urgensi di masa pandemi yang menunjukan tidak adanya 'sense of crisis', tidak ada urgensi yang jelas untuk mengubah ketentuan-ketentuan di dalamnya, serta bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Asas-asas yang tidak diindahkan adalah transparansi (Pasal 88) dan partisipasi publik (Pasal 96).


Isu tentang bagaimana Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja diundangkan oleh DPR menjadi permasalahan yang hangat dibincangkan beberapa kalangan masyarakat. Beberapa dari mereka pun turut menyampaikan aspirasi mereka yang dirasa tidak tersampaikan kepada wakil rakyat mereka, sehingga mereka turun ke jalan dan berdemonstrasi.

Kini, UU Cipta Kerja hampir kecil kemungkinan bagi DPR untuk mengubahnya lagi, sementara Presiden tidak melihat adanya urgensi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk mengatasi keresahan masyarakat tentang UU tersebut. Satu-satunya jalan kini yang dapat diambil masyarakat atas keresahan mereka adalah dengan mengajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Walaupun demikian, masyarakat yang terlalu fokus soal permasalahan yang terdapat pada UU Cipta Kerja rupanya telah membuat mereka terdistraksi dari salah satu UU yang dapat mengancam demokrasi konstitusional di Indonesia. Wujud ancaman tersebut ada pada Revisi UU MK.

UU tersebut bermasalah tidak hanya secara formil atau dalam pembentukannya saja, tapi juga dalam materialnya atau dalam substansi yang dimuatnya. Menurut Siaran Pers Koalisi Save Mahkamah Konstitusi tahun 2020, UU itu dibentuk secara terburu-buru, tanpa mempertimbangkan urgensi di masa pandemi yang menunjukan tidak adanya 'sense of crisis', tidak ada urgensi yang jelas untuk mengubah ketentuan-ketentuan di dalamnya, serta bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Asas-asas yang tidak diindahkan adalah transparansi (Pasal 88) dan partisipasi publik (Pasal 96).

Minimnya transparansi dan partisipasi publik yang menjadi unsur penting dalam demokrasi, tidak dihiraukan oleh DPR dalam proses pembentukan UU tersebut. Hal ini juga menurut peneliti KoDe Inisiatif, Violla Reininda, adalah inkonstitusional karena tidak mematuhi Pasal 1 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan patuh terhadap norma hukum karena Indonesia adalah negara hukum.

Secara substansi menunjukan adanya usaha transaksi politik dengan para hakim konstitusi yang sedang menjabat saat ini, atau sebagai 'kado' bagi mereka, dengan harapan putusan-putusan yang dilahirkan nanti akan memihak DPR dan Pemerintah akibat transaksi tersebut. Perubahan yang dilakukan adalah dalam ketentuan jabatan hakim konstitusi, yang memuat adanya perubahan dalam usia minimal seseorang dapat menjadi hakim konstitusi. Awalnya, pada UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, usia minimal yang diatur dalam Pasal 16 ayat 1 huruf c adalah 40 tahun, sedangkan pada perubahan terbarunya usia minimal dinaikan menjadi 60 tahun.

Jika hakim yang saat ini sedang menjabat telah menginjak usia 60 tahun ke atas, maka dia dapat diperpanjang masa jabatannya. Hal ini membuat adanya hakim yang menjabat saat ini dapat tetap melanggengkan posisi mereka di MK, namun dengan usia mereka yang lebih tua dikhawatirkan akan berpengaruh kepada kualitas putusan dan pendapat hakim yang dikeluarkan nanti.

Ancaman selanjutnya ada pada ketentuan pada Pasal 59. Pada Pasal 59 di UU No. 8 Tahun 2011 sebagai perubahan pertama terhadap UU MK, bahwa selain putusan MK terhadap suatu perkara pengujian UU terhadap UUD disampaikan pada DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung (MA) sebagaimana ketentuan pada ayat (1), baik DPR maupun Presiden harus segera menindaklanjuti putusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam ayat (2). Pada revisi UU MK terbaru, ketentuan pada ayat (2) dihapus, sehingga tidak lagi ada norma yang menimbulkan kewajiban bagi DPR dan Presiden untuk menindaklanjuti putusan MK, sehingga kekuatan putusan 'disunat' dan mengancam proses 'checks and balances'.

Apa implikasinya? Tidak ditindaklanjutinya suatu putusan, maka pembuat UU telah mengabaikan konstitusi. Bagaimana tidak? UU dapat saja berisi hal yang secara formil bertentangan dengan amanat konstitusi dan telah melanggar hak konstitusional warga negara, sehingga MK memutuskan untuk membatalkan suatu UU yang dimohonkan untuk diuji. Jika tidak ada tindak lanjut, maka negara telah mengabaikan konstitusi yang harusnya menjadi pedoman dalam menjalankan kekuasaan mereka berdasarkan konsep negara hukum.

Perubahan-perubahan tersebut menunjukan bahwa ada usaha dari DPR dan Pemerintah untuk melakukan 'court-packing' terhadap MK. MK dilemahkan secara kelembagaan melalui UU itu sehingga merusak demokrasi, karena akan mengurangi kekuatan putusan mereka untuk memengaruhi politik hukum Indonesia, sehingga mengurangi efektifitas checks and balances antara cabang-cabang kekuasaan. Padahal, MK menjadi pionir dalam menjaga demokrasi konstitusional di Indonesia pasca Reformasi, menjaga cabang-cabang kekuasaan negara agar tetap pada jalur konstitusional, dan tidak terpengaruh oleh kubu politik manapun.

Selain itu, perubahan ini juga dianggap tidak mendukung perlindungan hak-hak warga negara secara progresif. Tidak dibahasnya mengenai kewenangan MK untuk menerima dan menyelesaikan perkara pengaduan konstitusional (constitutional complaint), constitutional question, dan memberikan kewenangan penuh menguji peraturan perundangan dalam satu atap di MK menjadi bukti bahwa kekuatan-kekuatan politik dalam DPR dan Pemerintah tidak menginginkan MK memiliki pengaruh kuat untuk meredam mereka, sehingga berpotensi besar untuk mengancam demokrasi yang telah dicita-citakan sejak Indonesia lepas dari belenggu Orde Baru yang otoriter.

Cara yang dapat digunakan untuk mencegah terjadinya kerusakan pada demokrasi Indonesia yang disebabkan oleh revisi UU MK adalah mengajukan permohonan pengujian revisi UU MK itu sendiri ke MK. Bukti-bukti bahwa revisi UU MK dapat merusak khittah MK sebagai pengawal konstitusi sudah terlihat jelas dan dapat menjadi argumen kuat untuk membatalkan revisi itu karena inkonstitusional.

Praktik untuk MK menguji UU yang membentuk mereka sendiri sudah lazim dilakukan dalam beberapa perkara yang pernah dimohonkan dan diputus. Salah satunya dalam Perkara Nomor 066/PUU-II/2004 yang menyatakan Pasal 50 UU MK yang mengatur bahwa UU yang dapat diujikan adalah UU yang diundangkan setelah amandemen UUD 1945 tidak mengikat secara hukum. Sehingga dengan pengalaman tersebut, MK berwenang untuk menguji UU yang membentuk kelembagaan mereka.

Agar kekuatan untuk menolak revisi itu semakin besar sehingga putusan MK dapat memuaskan masyarakat dan lebih menjaga demokrasi, menurut Stefanus Hendrianto dorongan dari masyarakat dalam mengawasi dan memberikan dukungan untuk memutus suatu perkara pengujian akan sangat berpengaruh pada kualitas putusannya nanti. Dorongan dari kalangan ahli hukum dan aktivis demokrasi serta masyarakat luas dapat memengaruhi hasil dari putusan nanti yang akan memihak kehendak mereka. Meski menurutnya strategi untuk menggaet suara masyarakat oleh MK dinilai politis, namun hal itu akan sangat memengaruhi hasil akhir perkara nanti.

Masyarakat harus sadar bahaya yang akan muncul ketika revisi UU MK nanti telah berjalan selama beberapa saat setelah diundangkan, apalagi dengan munculnya rencana masyarakat dari berbagai kalangan untuk memohonkan pengujian UU Cipta Kerja. Ada langkah yang sebelumnya wajib dilakukan untuk dapat menyelamatkan demokrasi kita, yakni untuk menyelamatkan MK dari campur tangan politik, agar putusan yang dikeluarkan memihak pada masyarakat.

 

 Analisis Soal 

  1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
  2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
  3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?


In reply to First post

Re: PRETEST

by MITHA PRAMESWARI 2215011036 -
Nama: MITHA PRAMESWARI
NPM: 2215011036
Kelas D

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
JAWAB

1. Hal positif yang saya dapat setelah membaca artikel tersebut adalah dilakukannya upacaya penangan oleh pemerintah untuk meminimalisir penyebaran dari virus COVID 19. Dimana hal ini sesuai dengan konstitusi negara. Hal yang harus di benahi dalam konsep bernegara dan Berbangsa sesuai dengan artikel tersebut yaitu penindakan yang di lakukan aparat sipil dan keamanan yang di rasa telah melanggar nilai Ham tidak seharusnya di lakukan , indonesia adalah negara demokrasi dan sudah seharus aparat sipil menerapkannya, semisalnya dengan melakukan sosialisasi sebelum peraturan tersebut di terapkan, karena tidak semua masyarakat indonesia paham akan kebijakan pemerintah.

2. Hakikat konstitusi bagi negara yaitu untuk mengatur dan sebagai tata aturan dalam menjalan suatu negara , sehingga nantinya tidak terjadi sebuah penyelewengan dalam pemerintahan.

3.
1. Korupsi
Perilaku ini sungguh tidak terpuji, dan sungguh merugikan seluruh rakyat. Sekecil apapun korupsi yang di lakukan tidak ada kata maaf untuk korupsi, karena perilaku ini tidak dapat di ubah.
2. Kolusi
Perilaku ini tidak dapat di beri kesempatan karena selain merugikan masyarakat , perilaku ini juga dapat merugika negara
3. Nepotisme
Nepotisme banyak dilakukan oleh banyak pejabat, mereka cenderung melakukan kecurangan dengan memasukan teman dekat/sodara untuk mengisi sebuah pekerjaan. Sehingga tidak ada kesempatan bagi masyarakat untuk menerima pekerjaan yang layak sesuai dengan kemampuan mereka. Menurut saya perilaku ini tidak dapat di ber kesempatan untuk memperbaiki hidupnya karena perilaku yang telah mereka lakukan sudah menghancurkan mimpi serta harapan para masyarakat yang melamar. di suatu perusahaan
In reply to MITHA PRAMESWARI 2215011036

Re: PRETEST

by Yosi Tirani Putri -
Maaf izin bertanya, pertemuan 5 disuruh ngerjain ya? Bapaknya nyuruh dimana ya? Soalnya di wa grup saya cek lagi nggak ada perintah untuk mengerjakan pertemuan 5. Terima kasih.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Arkan Arkan Amrullah -
Arkan Amrullah
2215011027

Analisis Soal

Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!

Dalam menyusun UUD cipta kerja harus dilakukan dengan penuh perhatian dan mengedepankan kepentingan masyarakat, dilarang terburu buru dalam mengambil keputusan, terbukalah dengan aspirasi masyarakat lainnya.masyarakat berhak untuk berpendapat dan berhak untuk didengar pendapatnya

Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?

Dengan adanya konstitusi maka kehidupan masyarakat akan teratur arah jalan hidupnya didalam bermasyarakat, berbangsa,dan bernegara.dengan adanya UUD NRI maka kita akan semakin kuat dan optimis dalam melakukan pergerakan,dengan Rahmat Tuhan yang mahakuasa lah masyarakat akan semakin patuh dengan aturan aturan yang berlaku di Indonesia

Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?

Contoh nya adalah pejabat yang tidak percaya bahwa Tuhan akan membalas segala apa yang diperbuat umatnya dengan korupsi secara sembunyi sembunyi,dan membayar hakim agar keputusan hakim dapat sesuai dengan yang diinginkan. Orang orang seperti itu masih manusiawi, kesalahan tersebut memang wajib dipertanggungjawabkan, namun saat mereka diberi hukuman,mereka harus diarahkan untuk merubah sikapnya agar menjadi lebih baik dari sebelumnya
In reply to First post

Re: PRETEST

by Keisya Mayano Hadida Hafasy -
Nama ; Keisya Mayano Hadida Hafasy
Npm: 2255011003
Kelas: D

Analisis Soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
- Dalam pembentukan undang-undang harus memperhatikan dua hal, yakni kewenangan lembaga negara dan keinginan rakyat.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
-Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, para penyusun atau perumus Undang-Undang Dasar selalu menganggap perlu menentukan tata cara perubahan yang tidak mudah.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
- Contoh perilaku tidak konstitusional yang perlu dihindari dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu, melanggar apa yang menjadi isi konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi, dan menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi).
In reply to First post

Re: PRETEST

by Rafael Azra -
Nama : Rafael Aidil Azra
Npm : 2255011006
Kelas : D

1.Hal positif dalam artiket tersebut adalah dilakukannya upaya penanganan oleh pemerintah untuk meminimalisir penyebaran dari virus COVID 19. Dimana hal ini sesuai dengan konstitusi negara.

2.hakikat konstitusi adalah pembatasan kekuasaan dalam negara.
Pentingnya hakikat konstitusi yaitu membagi kekuasaan dalam negara dan membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam negara.

3.DPR : membentuk undang-undang, membahas rancangan undang-undang Bersama dengan presiden, dan lain-lain.
TNI dan Kepolisian : mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan serta keutuhan serta kedaulatan negara, menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional layak mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Aminah Sugisti -
nama : aminah sugisti
npm: 2215011038
kelas: D

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
jawab
1. Dalam pembentukan dan pengambilan suatu keputusan harus diihat dari segala aspek dan sudut pandang, keputusan yang diambil harus mampu menguntungkan untuk semua pihak bukan untuk pihak-pihak tertentu saja.
Konsep berbangsa dalam suatu negara adalah untuk mencapai kesatuan, bukan untuk memperbelah. Perubahan-perubahan peraturan yang dibuat bertujuan untk mempersatukan kalangan dan golongan bukan untuk melembahkan dan menjatuhkan beberpa pihak dan lembaga
2.konstitusi adalah hukum dasar perundang-undang lainnya yang lebih rendah. Seperti halnya indonesia yang memiliki UUD NKRI sebagai pedoman dalam mengambil semua keputusan begitulah hakikat konsitusi bagi suatu negara
3. pelanggaran HAM dan koruspsi, 2 hal tersebut bukan suatu pelanggaran baru yang dilakukan oleh pejabat dan aparat negara. Kekuasaan yang mereka miliki membuat mereka merasa aman akan tangguhan hukaman yang dialami.
Seorang pejabat dan aparat negara yang seharusnya memahami dan memegakkan apa yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan justru malah ikut melanggar, pelanggar harus diberi hukuman yang maksimal mengingat mereka dengan sadar dan paham akan tindakan yang dilakukan dalam sudut pandang umum maupun undang-undang.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Dinda Mardhatila -
Nama: Dinda Mardhatila
Npm: 2215011088
Kelas: D

Analisis Soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
- Dalam pembentukan undang-undang harus memperhatikan dua hal, yakni kewenangan lembaga negara dan keinginan rakyat.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
-Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, para penyusun atau perumus Undang-Undang Dasar selalu menganggap perlu menentukan tata cara perubahan yang tidak mudah.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
- Contoh perilaku tidak konstitusional yang perlu dihindari dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu, melanggar apa yang menjadi isi konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi, dan menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi).
In reply to First post

Re: PRETEST

by Firza Fauzy Akbar Teknik Sipil 22 kelas B 2215011047 -
Nama : Firza Fauzy Akbar
NPM : 2215011047
Kelas : Teknik Sipil D
PRE TEST
1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
hal positif yang saya dapatkan adalah bahwa ada usaha dari DPR dan Pemerintah
untuk melakukan 'court-packing' terhadap MK. MK dilemahkan secara kelembagaan melalui UU itu sehingga merusak demokrasi, karena akan mengurangi kekuatan putusan mereka untuk mempengaruhi politik hukum Indonesia, sehingga mengurangi efektifitas checks and balances antara cabang-cabang kekuasaan. Padahal, MK menjadi pionir dalam menjaga demokrasi konstitusional di Indonesia pasca Reformasi, menjaga cabang-cabang kekuasaan negara agar tetap pada jalur konstitusional, dan tidak terpengaruh oleh kubu politik manapun.
hal yang harus dibenahi adalah tentang keterbukaan pemerintah terhadap publik yang yang menjadikan publik sebagai unsur penting dalam demokrasi karena sebagaimana dalam pasal 1 ayat 2 yang menyatakan kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan oleh sepenuhnya oleh MPR
2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
tujuan konstitusi berkaitan dengan pembatasan para pejabat negara dalam pelaksanaan pemerintahan yang sedang dijalankan. Hal ini dilakukan guna mencegah tindakan menyalahgunakan wewenang yang merugikan rakyat.
3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau diberi kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Contoh perilaku yang tidak konstitusional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu, melanggar apa yang menjadi isi konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi, dan menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi), hukuman yang setimpaladalah hukuman yang sesuai dengan peraturan peraturan yang berlaku di dunia hukum di
Indonesia ini, jika kejahatannya pantas dihukum mati, maka h
In reply to First post

Re: PRETEST

by Choirun nisa -
Nama : Choirunnisa
NPM : 2215011056
Kelas : D
Analisis Soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawab :
Dalam penyusunan UU harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan juga harus mendengarkan suara aspirasi rakyat yang berpendapat dalam mengambil keputusan. Serta memperhatikan beberapa aspek yang dapat menguntungkan segala pihak apabila UU disahkan.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawab :
Konstitusi pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan, konstitusi berperan penting sebagai sarana memberikan pembatas dan pengawasan terhadap kekuasaan politik dan membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa atau memberi batasan kepada para pemerintah, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka akan sulit bertahan dari kondisi tersebut.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawab :
Pelanggaran Hak Asasi Manusia merupakan contoh perilaku yang sering sekali ditemui, karena banyak dari mereka merasa karena memiliki sebuah jabatan maka mengganggap bahwa mereka kebal terhadap hukum dan dapat semena mena terhadap rakyat yang dibawahnya. Perilaku tersebut harus diberhentikan dengan memberikan hukuman agar tidak terjadi kesenjangan sosial terhadap sesama manusia, karena sejatinya memanusiakan manusia merupakan perbuatan berakhlak mulia.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Diki Kurniawan -
Nama : Diki Kurniawan
NPM : 2215011037
Kelas : D

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut adalah dalam pembentukan dan pengambilan sebuah keputusan harus dilihat dari segala sudut pandang, keputusan yang diambil harus menguntungkan semua pihak bukan untuk pihak-pihak tertentu saja.
Hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara adalah menanamkan konsep untuk mencapai kesatuan, bukan untuk menimbulkan suatu perpecahan. Perubahan-perubahan peraturan yang dibuat bertujuan untuk mempersatukan semua kalangan bukan untuk menjatuhkan beberapa pihak dan lembaga.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah. 
Konstitusi sangatlah penting bagi suatu negara karena menjadi pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang. Pemerintah tidak bisa bertindak sewenang-wenang karena konstitusi membatasi kekuasaan.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional yaitu korupsi. Contohnya seperti kasus Setya Novanto yang dituding melakukan tindak korupsi e-KTP. Menurut saya dalam kasus ini sangat memprihatinkan, apalagi yang bersangkutan adalah ketua DPR RI Terpilih yaitu Setya Novanto, sungguh tidak layak seorang yang begitu di percaya sebagai ketua Dewan Perwakilan Rakyat akan tanggung jawabnya melakukan kasus korupsi, apalagi ini menyangkut E-KTP, yang tentunya untuk masyarakat, dan tentunya menghabiskan dana yang sangat banyak. Mereka para pejabat yang tidak konstitusional sudah sepantasnya mendapatkan hukuman yang maksimal agar nantinya tidak ada lagi pejabat-pejabat lain yang mengikuti jejak mereka.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Pravangasta Rampu Dyah Kartika Ratri -
Nama: Pravangasta Rampu Dyah Kartika Ratri
NPM: 2216011057
Kelas: D

1. Hal positif yang saya dapat setelah membaca artikel ini adalah, adanya upaya pemerintah dalam membenahi tatanan pemerintahan melalui adanya UU cipta kerja. Walau pun UU tersebut masih belum maksimal, karna banyak penolakan.

Yang harus di benahi adalah, sebelum mengambil keputusan pembuatan UU seharusnya di pikirkan dengan baik2 bagaiman hasil dan dampaknya, bagaimana perkiraan reaksi yg di terima.

2. Konstitusi adalah suatu dasar yang menata kebijakan- kebijakan yang ada supaya tidak melenceng dan tidak salah dalam melakukan tindakan. Konstitusi penting untuk negara, karena adanya konstitusi memudahkan untuk mengatur rakyatnya, memudahkan pemerintah membuat kebijakan yang tidak memberatkan rakyatnya.

3. Menyalahgunakan jabatan, seperti mendapatkan hak- hak istimewa yang seharusnya tidak di dapatkan.
Menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Juni Yanti Kharisma -
Nama : Juni Yanti Kharisma
NPM : 2215011032
Kelas : D

Pertanyaan!

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?

Jawaban!

1. Aspek positif dalam artikel tersebut adalah tindakan yang diambil oleh pemerintah untuk mengurangi penyebaran virus COVID-19. Tindakan ini sejalan dengan hukum dasar negara.
Ideologi kebangsaan dalam suatu negara bertujuan untuk mencapai kesatuan, bukan untuk memecah belah. Perubahan-perubahan aturan yang diberlakukan bertujuan untuk mempersatukan kelompok dan lapisan masyarakat, bukan untuk melemahkan dan merugikan beberapa individu atau institusi.

2. Konstitusi adalah hukum dasar perundang-undang lainnya yang lebih rendah. Seperti halnya indonesia yang memiliki UUD NKRI sebagai pedoman dalam mengambil semua keputusan begitulah hakikat konsitusi bagi suatu negara.

3. Pelanggaran HAM seringkali terjadi karena banyak orang merasa kebal hukum dan semena-mena terhadap bawahan mereka hanya karena jabatan yang dipegang. Perilaku seperti itu harus dihentikan dengan memberikan hukuman yang setimpal agar tidak terjadi kesenjangan sosial antarmanusia.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Muhammad Aminulloh 2215011035 -
Nama: Muhammad Aminulloh
NPM: 2215011035
Kelas: B

1.Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
2.Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
3.Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?

Jawab


1. setelah membaca artikel tersebut ketika kita membuat keputusan, perlu mempertimbangkan semua perspektif, dan keputusan yang dibuat harus dibuat oleh semua orang, bukan hanya pemangku kepentingan tertentu. Itu harus menjadi sesuatu yang menguntungkan pihak-pihak yang terlibat.
Yang perlu kita garap dengan konsep berbangsa dan berbangsa adalah membangun konsep untuk mencapai persatuan, bukan untuk menimbulkan perpecahan. Perubahan regulasi yang dilakukan lebih ditujukan untuk mempersatukan semua kelompok ketimbang menumbangkan beberapa partai dan institusi politik.

2. UUD pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi dan dasar pembuatan peraturan perundang-undangan lain yang lebih rendah.

Konstitusi sangat penting bagi suatu negara karena merupakan pedoman yang mengatur hukum negara, menciptakan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang. Pemerintah tidak dapat bertindak sewenang-wenang karena konstitusi membatasi kekuasaan.

3. Contoh perbuatan inkonstitusional yaitu korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara. Salah satu contohnya adalah kasus Setya Novanto yang melakukan korupsi e-KTP. Menurut saya, kejadian ini sangat meresahkan. Secara khusus, pejabat itu mengatakan bahwa ketua DPR RI terpilihnya adalah Setya Novanto, dan orang yang terlalu percaya harus bertanggung jawab sebagai ketua DPR sebenarnya tidak tepat. tidak. Apalagi soal E-KTP yang menjadi keniscayaan masyarakat, wakil rakyat melakukan kasus korupsi dan tentunya menghabiskan banyak uang. Polisi yang tidak konstitusional ini pantas mendapatkan hukuman maksimal untuk mencegah polisi lain mengikuti jejak mereka nanti.