PRETEST

PRETEST

Number of replies: 74

DIBACA, DIPAHAMI, DAN JAWABLAH SOAL SOAL DIBAWAH INI, JIKA MENYONTEK MAKA SAYA ANGGAP TIDAK MENGERJAKAN. 


123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid 19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja

JAKARTA, KOMPAS – Unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa dan kelompok buruh atau serikat pekerja, telah menjadi wadah penularan virus corona. Berdasarkan informasi yang disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terdapat ratusan mahasiswa yang dikabarkan positif Covid-19 usai mengikuti aksi unjuk rasa yang digelar di berbagai wilayah itu. Informasi itu diperoleh Kemendikbud dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Mereka yang dinyatakan positif Covid-19 tersebar di sejumlah wilayah. “Setelah demo itu, tim Satgas Covid-19, Prof Wiku (Juru Bicara Satgas) melaporkan, ada 123 mahasiswa yang positif kena Covid-19,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam dalam diskusi bertajuk ‘Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Kampus’, Minggu (18/10/2020).

Secara rinci, Nizam menyebut, mayoritas kasus mahasiswa positif Covid-19 dilaporkan di DKI Jakarta (34 orang). Disusul kemudian di Medan, Sumatera Utara sebanyak 21 orang, di Surabaya, Jawa Timur ada 24 orang, dan di Bandung, Jawa Barat ada 13 orang. “Jadi banyak, ada dimana-mana. Itu yang terdeteksi,” ucap Nizam. Kendati demikian, informasi yang disampaikan Nizam berbeda dengan informasi yang disampaikan Satgas Penanganan Covid-19, sebelumnya. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, terdapat 123 orang yang dinyatakan reaktif Covid-19 setelah menjalani rapid test saat diamankan oleh aparat kepolisian. Mereka yang diamankan adalah demonstran yang mengikuti unjuk rasa pada 6-8 Oktober, bukan hanya mahasiswa. Rinciannya, 21 dari 253 demonstran reaktif di Sumatera Utara. Kemudian, 34 dari 1.192 demonstran reaktif di Jakarta. Lalu, 24 dari 650 demonstran reaktif di Jawa Timur. Selanjutnya, 30 dari 261 demonstran reaktif Covid-19 di Sulawesi Selatan, juga13 dari 39 demontrans reaktif di Jawa Barat.
"1 dari 95 orang yang diamankan reaktif di daerah DI Yogyakarta dan hasil testing demonstran di Jateng yang masih dalam tahap konfirmasi," kata Wiku, pada 13 Oktober lalu. Dengan demikian, total demonstran yang reaktif mencapai 123 orang hingga saat ini. Menurut Wiku, jumlah ini akan terus meningkat hingga 3 minggu ke depan. Hal ini mengingat penyebaran virus corona antar manusia terjadi begitu cepat. Imbauan tak demo Nizam menambahkan, sejak awal Kemendikbud telah mengeluarkan surat edaran yang disebarkan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi agar mahasiswa diimbau tidak mengikuti unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Pasalnya, saat ini Indonesia tengah menghadapi situasi pandemi Covid-19. Namun, ia menegaskan, tidak ada larangan yang diberikan kepada mahasiswa untuk mengikuti unjuk rasa di dalam surat edaran yang dikeluarkan.

Terkait potensi penularan virus corona di tengah aksi unjuk rasa sebelumnya telah diungkapkan oleh pakar epidemiologi Indonesia dari Universitas Griffith, Australia, Dicky Budiman. “Berkumpulnya massa dalam jumlah besar seperti unjuk rasa ataupun kampanye pemilihan kepala daerah, pasti akan meningkatkan risiko penularan. Untuk mencegah tentu dengan meredam sumber masalahnya agar tidak ada unjuk rasa. Tapi, di luar ranah epidemiologi,” ungkap Dicky pada 9 Oktober lalu, seperti dilansir dari Kompas.id. Oleh sebab itu, ia mengimbau, agar potensi penularan dapat diminimalisir. Salah satunya yaitu dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung, baik itu dilakukan oleh pedemo maupun aparat keamanan yang bertugas. Sementara itu, Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra mengatakan, keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat. “Terbitnya UU ini jelas disadari akan menimbulkan polemik dan kegaduhan. Hal ini menjadi ironi ketika pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, di sisi lain, pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan yang menyebabkan penularan semakin besar,” ungkap Hermawan, pada 8 Oktober lalu, seperti dilansir dari Kompas.id.

Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan adanya penambahan 4.105 kasus positif Covid-19 pada Minggu (18/10/2020). Sehingga, akumulasi kasus positif Covid-19 di Indonesia sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret lalu mencapai 361.867 kasus.

Saat ini, 285.324 pasien yang sebelumnya positif telah dinyatakan sembuh setelah dua kali tes dinyatakan negatif Covid-19. Adapun pasien yang meninggal dunia jumlahnya mencapai 12.511 orang.   Minta kajian Nizam menambahkan, para mahasiswa seharusnya dapat melakukan kajian akademis terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan, alih-alih turun ke jalan untuk ikut unjuk rasa menolak UU tersebut.
“Kampus kekuatan utamanya kan di intelektualitas, adik-adik mahasiswa itu intelektualitas muda yang mestinya memberikan masukan-masukan dengan kajian-kajian intelektual yang kuat. Dan Insya Allah semua itu pasti juga kita teruskan,” ucapnya. Menurut dia, sejumlah masukan yang diterima Kemendikbud dari berbagai pihak terkait klaster pendidikan di UU itu juga telah disampaikan ke Badan Legislasi DPR. “Alhamdulillah dengan masukan berbagai pihak itu, akhirnya klaster pendidikan dikeluarkan dari omnibus law. Itu fakta tidak terbantahkan,” ucapnya.
Namun perlu dicatat, pernyataan Nizam berbeda dengan sikap sejumlah anggota Komisi X DPR yang mengecam masih adanya pasal pendidikan di UU Cipta Kerja. Nizam pun mengklaim bahwa pembahasan UU Cipta Kerja saat masih berbentuk rancangan sangat terbuka. Sehingga, seluruh elemen masyarakat bisa mengikuti perkembangan pembahasan tersebut. Bahkan, ia mengaku, sempat menyampaikan sejumlah usulan yang diterima di dalam rapat Baleg. Rapat tersebut, imbuh Nizam, selain diikuti awak media, juga diikuti mahasiswa dan kelompok masyarakat yang melihat perdebatan maupun diskusi dalam proses pembahasannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid-19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ini Sebarannya...", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/19/08214861/123-mahasiswa-dikabarkan-positif-covid-19-usai-ikut-demo-tolak-uu-cipta?page=3.
Penulis : Dani Prabowo
Editor : Dani Prabowo


Analisis Soal

  1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
  2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti  demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
  3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
  4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?


In reply to First post

Re: PRETEST

by Ibra Maulana 2251031030 -
Nama : Ibra Maulana
NPM : 2251031030
Kelas : MKU Akuntansi B

1.Unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa dan kelompok buruh atau serikat pekerja, telah menjadi wadah penularan virus corona. Terbitnya UU ini jelas disadari akan menimbulkan polemik dan kegaduhan. Hal ini menjadi ironi ketika pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, di sisi lain, pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan yang menyebabkan penularan semakin besar.
Hal positif yang dapat diambil yaitu dalam mengambil suatu keputusan kita harus birfikir terlebih dahulu agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan.

2. Cara menyalurkan aspirasi yang baik di tengah pandemi covid-19 adalah dengan mengimbau agar penyampaian pendapat bisa dilakukan dengan aturan dan taat protokol kesehatan.

3. Solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dengan memberikan Tawaran yang seimbang, dengan tetap memperhatikan kelangsungan hidup perusahaan serta buruh, bisa dilakukan apabila peraturan negara tercipta untuk melindungi pekerja. Dengan demikian, peran serta negara dalam melindungi keberadaan serta hak-hak buruh menjadi sesuatu yang sangat penting guna meminimalisir konflik yang semakin sering terjadi antara buruh dan pengusaha.

4. Cara yang dapat digunakan untuk membangun kesadaran hak dan kewajiban warga negara, yaitu memperjuangkan hak-haknya dan juga melaksanakan kewajiban dengan penuh tanggungjawab, kritis menghadapi permasalahan yang sedang dihadapi, ada supremasi hukum yang telah menjamin hak-hak tiap warga negara, melakukan sosialisasi tentang hak dan kewajiban, pemerintah memberikan hak-hak rakyat, ada lembaga seperti Komnas HAM, warga negara tidak hanya menuntut hak tetapi juga melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.
In reply to Ibra Maulana 2251031030

Re: PRETEST

by Lazuardi Brilliani Rizky 2211031176 -
Nama : Lazuardi Brilliani Rizky
NPM : 2211031176

1. Menurut saya, keputusan pemerintah menetapkan UU cipta kerja di tengah situasi pandemi seperti ini merupakan sebuah tindakan yang sangat tidak tepat karena penetapan UU ini sudah di tentang oleh masyarakat terutama golongan pekerja dan mahasiswa sudah dari jauh-jauh hari semenjak rancangan UU ini dibuat, yang dimana sudah pasti akan terjadi kegaduhan dan unjuk rasa akibat adanya penolakan atas UU tersebut. Apalagi ditengah kondisi pandemi seperti ini tentu akan menyebabkan potensi penyebaran virus corona semakin besar ketika massa sedang berdesak-desakan dalam unjuk rasa dan akan memperburuk upaya pengendalian terhadap virus corona di masyarakat.
Hal positif yang dapat saya ambil dari kejadian ini adalah masih adanya sikap nasionalisme dan patriotisme serta semangat berjuang yang masih tertanam di dalam diri masyarakat dalam upaya memperjuangkan hak-hak masyarakat dan menolak keputusan pemerintah yang merugikan rakyatnya.
2. Demonstrasi merupakan salah satu cara bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya, namun apabila demonstrasi sudah mengarah kepada hal-hal yang bersifat destruktif seperti merusak fasilitas dan menyebabkan kerusakan pada lingkungan sekitar maka itu bukanlah lagi sebuah sikap yang baik karena fasilitas dan lingkungan sekitarnya bukanlah target yang tepat untuk dijadikan sebagai pelampiasan emosi atas akbiat dari unjuk rasa tersebut, sebaiknya sedari awal sudah dikoordinir bahwa para demonstran ini sudah menyepakati untuk tidak berlaku anarkis dan disiplin mentaati peraturan saat melakukan unjuk rasa agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Di tengah kondisi pandemi covid saat ini, demonstrasi sebaiknya dapat dilakukan dengan menghindari kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Demonstrasi dapat dilakukan dirumah melalu media sosial sebagai alat untuk mengungkapkan aspirasinya secara sekreatif mungkin serta sebagai sarana untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara online di media sosial.
3. Menurut saya ada beberapa solusi untuk menangani masalah tersebut ,yaitu adanya peran pemerintah atau negara itu sendiri. Peran pemerintah sangat penting untuk menata peraturan serta regulasi untuk menekan permasalahan perburuhan, memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh, serta eksploitasi terhadap buruh bisa diminimalisir dengan adanya biaya kesehatan, biaya pendidikan, dana pensiun, dan sebagainya.
4. Menurut saya ada ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga negara, yaitu memperjuangkan hak-haknya dan juga melaksanakan kewajiban dengan penuh tanggungjawab, kritis menghadapi permasalahan yang sedang dihadapi, ada supremasi hukum yang telah menjamin hak-hak tiap warga negara, melakukan sosialisasi tentang hak dan kewajiban, pemerintah memberikan hak-hak rakyat, ada lembaga seperti Komnas HAM, warga negara tidak hanya menuntut hak tetapi juga melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.
In reply to Ibra Maulana 2251031030

Re: PRETEST

by Fitriani 2211031165 -
Nama: FITRIANI
NPM: 2211031165
Kelas: MKU PKN Akuntansi B

1. Munculnya isu pengesahan UU Cipta Kerja di situasi pandemi tentunya merupakan hal yang kurang tepat. Karena hal tersebut memicu unjuk rasa dari berbagai pihak yang menentang adanya UU Cipta Kerja. Sisi positif yang dapat diambil dari artikel tersebut adalah, terlihat kepedulian dan rasa demokrasi yang melekat pada mahasiswa untuk menyuarakan aspirasi masyrakat. Selain itu, keputusan pemerintah tentang metode penyampaian aspirasi melalui kajian kajian intelektuitas yang nantinya akan diteruskan pada pihak DPR merupakan keputusan yang baik untuk mencegah penularan virus covid-19 mengingat situasi Indonesia yang masih ditengah pandemi covid-19, meskipun masih adanya pihak-pihak yang menjadi oknum.

2. Melakukan aksi demonstrasi dengan merusak fasilitas umum, menurut saya merupakan hal yang tidak baik. Karena para demonstran tidak betanggung jawab, serta tidak dapat menjalankan hak mereka dengan tertib. Melakukan aksi demonstrasi di tengah pandemi tentunya dapat di lakukan dengan beberapa pilihan, pertama menyalurkan aspirasi memalui pemerintah tanpa turun ke lapangan. Keddua jika masih ingin melakukan aksi demo di jalan, maka harus dilakukannya persiapan yang lebih terencana, agar demo berjalan kondusif dan lebih tertib. Menyiapkan alat-alat sepercti masker dan handsanitizer, serta adanya pengawasan agak tidak tumbulnya kerumunan yang sangat berhimpitan.

3. Untuk mengatasi konfil keseimbangan antara buruh dan penguasaha tentunya diperlukan pemerintah dalan menengahi konflik ini. Adanya hak dan kewajiban juga menjadi solusi, karena ketika setiap pengusaha atau butuh menaati hak dan kewajiban masing-masing dari mereka makan konflik ini tidak akan terjadi. Contoohnya buruh menaati kewajiban mereka bekerja sesuai waktu pada perusahaan, sehingga perusahaan tentunya harus menaati kewajiban mereka untuk menggaji buruh sesuai dengan apa yang telah mereka lakukan. Negoisasi dalam hubungan kerja juga dapat dilakukan, sehingga tidak akan ada pihak-pihak yang merasa diberatkan.

4. Salah satu hal yang membuat kurang sadarnya masyarakat akan hak dan kewajiban adalah karena ketidaktahuan mereka terhadap hal tersebut. Oleh karena itu salah satu cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban pada diri warga negara adalah dengan cara melakukan sosialisai tentang apa itu HAM kepada masyarakt, selain itu memasukan pengajran HAM di dunia pendidikan juga di perlukan. Sehingga ketahuan warga negara akan adanya HAM akan meningkatkan kesadaran mereka tentang Hak dan Kewajiban.
In reply to Ibra Maulana 2251031030

Re: PRETEST

by Rizki Febi Amelia 2211031092 -
Nama : Rizki Febi Amelia
Npm : 2211031092
Kelas : B

1. Unjuk rasa yang dilakukan untuk dalam menentang undang undang cipta kerja tersebut ternyata memiliki dampak negatif karena pada saat itu sedang ada corona dan masyarakat yang kurang peduli akan pencegahannya sehingga kegiatan tersebut menimbukan banyak kontroversi spekulasi sebagai wadah penyebaran virus. Hal positif yaitu sebaiknya kita harus lebih prepare dan lebih menjaga diri dan sesama dan juga dalam mengambil suatu keputusan harus bisa memikirkan imbasnya.

2. Mengemukaakn pendapat yang baik adalah dengan melihat situasi kondisi yang ada jika pada saat itu sedang ada virus corona ada baiknya kita menaati peraturan yang ada dan mematuhi protokol kesehatan

3. Solusi yang dapat saya sampaikan adalah ada baiknya membuat kompromi dengan mengedepankan kemanusiaan dan harus menguntung kan ke 2 belah pihak antara buruh dan pengusaha

4. Caranya adalah kita harus mengedepankan kemanusiaan, kita juga harus bisa membela kebenaran jangan mudah terhasut dengan hal hal negatif, harus tahu aturan yang belaku serta harus memahi tentang hak dan kewajiban masing masing sebagai warga negara atau dalam lingkup tertentuu
In reply to First post

Re: PRETEST

by Arya Nurhasan 2211031160 -

Nama : Arya Nurhasan

NPM : 2211031160


Jawaban 

1. Demonstrasi yang dilakukan mahasiswa menyebabkan penyebaran virus COVID-19 di antara para peserta. Tentunya mengingat pandemi yang terjadi saat ini, hal ini sangat mengkhawatirkan mengingat virus ini menyebar dengan sangat mudah dan dapat berdampak serius bagi kesehatan manusia.

Sisi baiknya, bagaimanapun, kasus ini menunjukkan pentingnya mengikuti protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19. Selain itu juga menunjukkan bahwa mahasiswa sadar akan isu-isu sosial terkini dan bersedia melakukan tindakan yang dianggap penting untuk menyuarakan   pendapatnya. 

 

2. Berekspresi di ruang publik adalah hak yang dijamin konstitusi dan merupakan bagian penting dari demokrasi. Namun, hak tersebut juga harus digunakan secara bertanggung jawab dan tidak boleh merusak fasilitas publik maupun mengganggu ketertiban umum. Merusak fasilitas publik adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan, meskipun itu adalah ekspresi kehendak atau protes. Tindakan tersebut dapat membahayakan keselamatan orang lain dan merugikan banyak orang, termasuk masyarakat umum, yang tidak terlibat dalam tindakan tersebut.

Dalam konteks pandemi COVID-19, penting untuk menghindari kerumunan dan mengikuti pedoman kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan secara teratur. Oleh karena itu, cara terbaik untuk menyalurkan segala upaya atau protes adalah melalui penggunaan media online atau sosial yang aman dan efektif.  

 

3. Konflik kepentingan antara pengusaha dan pekerja merupakan masalah umum dalam dunia kerja. Namun, untuk mengatasi masalah ini, harus dicari solusi yang menekankan pada keseimbangan yang tepat antara hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja. Misalnya dialog dan negosiasi:

Komunikasi yang baik antara pengusaha dan karyawan dapat membantu mengatasi masalah yang muncul. Mereka dapat berdiskusi dan mencari solusi yang saling menguntungkan dan menghormati kepentingan masing-masing. 

 

4. Untuk menjunjung hak dan kewajiban antara negara dan warga negaranya dan untuk menciptakan kehidupan bersama yang harmonis dalam kerangka pemahaman masyarakat, bangsa dan negara, ada beberapa hal yang harus diperbaiki:

  • Pendidikan: Pendidikan yang berkualitas dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak dan tanggung jawabnya sebagai warga negara. Dalam pendidikan penting untuk memperkenalkan konsep hak dan kewajiban serta memperkuat nilai-nilai toleransi dan kebersamaan dalam masyarakat.
  • Keadilan sosial: Negara harus memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk menggunakan pelayanan dan fasilitas publik dan diperlakukan secara adil oleh penguasa. Hal ini dapat dicapai dengan mendukung warga negara yang kurang beruntung dan menegakkan keadilan dalam sistem hukum. 
  • Transparansi dan akuntabilitas Pemerintah: Pemerintah harus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya publik. Hal ini dapat dicapai dengan menyediakan informasi yang jelas dan mudah diakses serta memastikan mekanisme pemantauan dan pelaporan yang efektif.  

In reply to First post

Re: PRETEST

by Ulva Julianti -
Nama : Ulva Julianti
NPM : 2211031148
Kelas :MKU B

1.Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab : keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat karena dengan adanya keputusan ini pada saat pandemi akan berpotensi memburuknya upaya pengendalian penularan virus corona dimasyarakat,

Dan hal positif yang bisa saya ambil dari kejadian ini adalah masih adanya semangat nasionalisme dan patriotisme pada masyarakat indonesia dalam rangka menegur pemerintah agar menciptakan kesejahtraan rakyat indonesia

2.Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti  demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab :Demonstrasi merupakan jalan bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya kepada negara.
Tetapi Sangat disayangkan bila ada oknum oknum demontrasi yang merusak fasilitas umum, seharusnya demonstrasi dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak boleh anarkis

Dengan adanya pandemi covid demonstrasi lebih baik dilaksanakan dalam bentuk-bentuk yang tidak menimbulkan kerumunan bisa dilakukan dengan cara menyampaikan aspirasi secara tertulis maupun langsung.

3.Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab : Kewajiban negara untuk memperhatikan hak hak tenaga kerja/buruh dan mekainsme pemutusan hubungan kerja yang baik dan transparan agar memperoleh hak yang sama.
Karena tenaga kerja hingga saat ini menjadi pihak yang tidak memiliki kekuatan jika dibandingkan dengan pengusaha yang memiliki kekuatan sehingga tenaga kerja mengalami ketidakadilan,
Dengan adanya serikat pekerja dapat membantu pekerja untuk mendapatkan haknya sehingga kesejahtaraan pekerja terjamin
Serikat pekerja juga bermanfaat sebagai jembatan antara perusahaan dan pekerja

4. • Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab : hal yang perlu diperbaiki yaitu Peningkatan kesadaran warga negara indonesia tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara sehingga mampu menuju indonesia yang sejahtera,dengan tumbuhnya kesadaran hak dan kewajiban akan menumbuhkan rasa cinta pada tanah air
In reply to First post

Re: PRETEST

by Hanisa Putriani 2211031155 -
Hanisa Putriani
2211031155
MKU PKN AKT B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Tanggapan saya mengenai isi berita tersebut adalah yang mana adanya demo untuk menolak UU cipta kerja yang mana pemerintah seharusnya tidak mengeluarkan UU di tengah situasi pandemi covid-19 yang dapat memicu berbagai hal seperti meningkatnya penyebaran virus yang semakin memperburuk suatu kondisi.
Hal positif yang dapat diambil yaitu masih ada semangat kebangsaan dan cinta tanah air dalam diri bangsa Indonesia yang mendesak pemerintah untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyat meskipun Covid-19 adalah musuh yang juga harus ditundukkan saat bertindak.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menurut saya untuk demonstran yang merusak fasilitas umum yaitu yang mana kita mempunyai tujuan untuk menyampaikan pendapat atau suara masyarakat yang seharusnya dilakukan secara baik-baik tidak dilakukan dengan cara seperti merusak fasilitas umum. Jadi, sebelum melakukan demo kita harus tahu betul esensi dari demo itu apa.
Ditengah pandemi covid-19 kita bisa menyampaikan pendapat secara online untuk menghindari kerumunan orang-orang atau dilakukan dengan cara satu juta tanda tangan yang sedang tren.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Ada beberapa solusi untuk menangani masalah tersebut yaitu, adanya peran pemerintah atau negara sangat penting untuk menata peraturan serta regulasi untuk menekan permasalahan perburuhan, memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh, serta eksploitasi terhadap buruh bisa diminimalisir dengan adanya biaya kesehatan, biaya pendidikan, dana pensiun, dsb.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban yaitu sikap seorang warga negara yang mana harus memiliki sikap bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban nya dan memperjuangkan hak-hak nya, serta kritis terhadap hal-hal yang sedang dihadapi.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Karina Gista 2211031099 -
Karina Gista Nirmala Dewi
2211031099

1. Menurut saya pengesahan UU Cipta Kerja di tengah pandemi sangat tidak tepat karena hal itu akan menimbulkan kegaduhan yang mana di sisi lain pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan namun pemerintah sendiri yang menyebabkan kegaduhan dan penularan semakin besar.
Hal positif yang bisa saya ambil dari kejadian tersebut yaitu para mahasiswa masih memiliki semangat untuk berjuang dan menyampaikan pendapat mereka mengenai isu yang mereka anggap penting. Namun, dalam melakukan protes, mereka harus mengambil tindakan pencegahan untuk melindungi diri mereka sendiri dan orang lain dari Covid-19.

2. Merusak fasilitas umum tidak dapat dibenarkan dan dapat merugikan masyarakat secara umum. Hal ini dapat mengganggu ketertiban dan keamanan.

Menyalurkan aspirasi di tengah pandemi Covid-19 dapat dilakukan dengan cara mengadakan protes secara online atau dengan mengirimkan petisi kepada pihak yang berwenang untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi secara tertulis.

3. Solusi yang dapat dilakukan yaitu meningkatkan komunikasi antara pengusaha dan buruh untuk mencari solusi yang dapat menguntungkan kedua belah pihak, mengedepankan hak dan kewajiban yang seimbang antara pengusaha dan buruh, dan memberikan pendidikan dan pelatihan kepada pengusaha dan buruh mengenai hak dan kewajiban mereka dalam hubungan kerja.

4. Hal yang perlu diperbaiki, yaitu:
- Penguatan sistem hukum dan penegakan hukum yang adil dan merata bagi seluruh warga negara.
- Negara harus mendorong partisipasi warga negara dalam proses politik dan memastikan bahwa suara mereka didengar dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Cahya Kinasih 2211031151 -
nama : cahya kinasih
npm : 2211031151

1. menurut tanggapan saya mengingat kegiatan tersebut dilakukan ditengah wabah covid seharusnya demo tersebut dilakukan dengan cara lain seperti misal para demonstran tersebut memasang petisi di media sosial dengan cara tersebut para demonstran tidak harus turun kejalan untuk melakukan aksi tersebut dan juga belum tentu para demonstran yang turun dijalan itu tau inti dari permasalahan uu ciptaker bisa jadi hanya ikut-ikutan saja atau hanya sekedar penasaran. terlepas dari hal itu mungkin alasan lain mahasiswa melakukan demo tersebut adalah agar suara mereka lebih didengar hanya saja cara yang mereka lakukan kurang tepat karena masih dalam pandemi covid 19. hal positif yang bisa diambil dari para mahasiswa yang melakukan demo tersebut adalah mereka menolak uu ciptaker karena dikhawatirkan merugikan hak-hak kaum pekerja dan hanya menguntungkan pengusaha
2. Demonstrasi harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghindari segala bentuk perilaku anarkis. Perilaku anarkis akan merugikan banyak orang. Salah satu contoh buruk dari perilaku anarkis dan tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh peserta demonstrasi adalah merusak fasilitas umum.

Perusakan fasilitas umum tidak dapat dibenarkan. Fasilitas umum dibuat untuk membantu keperluan seluruh warga masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Merusak fasilitas umum dapat mengganggu aktivitas masyarakat
Cara Melakukan aspirasi yang Baik
mahasiswa yang melakukan aksi demo harus mengetahui tata cara demonstrasi yang baik. Hal ini diperlukan agar tujuan dari demonstrasi dapat tercapai, seperti dengan cara melakukan aksi yang tidak menimbulkan kerumunan seperti menuliskan gagasan kita dimedia apapun seperti media massa, media komunitas, maupun media sosial pribadi
3. bisa dilakukan dengan cara adanya kontrak kerja antara pengusaha dan buruh serta eksploitasi terhadap buruh dapat diminimalisir oleh negara dengan memenuhi jaminan sosial masyarakat seperti jaminan biaya kesehatan, biaya pendidikan, pangan terpenuhi dll.
4. hal yang perlu diperbaiki tentang permasalahan hak dan kewajiban adalah kesadaran dari diri masing masing dan mengetahui hak apa yang seharusnya kita miliki. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban, Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Kenapa diperlukan harmonisasi dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara? Karena untuk mencapai keseimbangan antara hak dak kewajiban yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri,agar terciptanya kehidupan bernegara yang harmonis dan berkesinambungan antara kepentingan rakyat dalam pemenuhan hak dan kewajiban nya oleh negara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Rizka Dian Misary 2211031113 -
Nama: Rizka Dian Misary
Npm: 2211031113
Kelas: MKU PKN B

1. Dalam situasi covid 19 seluruh masyarakat telah dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang memicu kerumunan tetapi disahkannya UU cipta kerja oleh pemerintah justru menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan juga mahasiswa. Hal ini menyebabkan angka kasus penyebaran covid 19 menjadi bertambah terutama dari kalangan mahasiswa yang ikut unjuk rasa turun kejalan.
Menurut saya tidak ada hal positif yang dapat diambil karena dengan unjuk rasa ditengah pandemi justru akan lebih memperparah resiko penularan covid 19 di indonesia walaupun situasinya sedang melakukan aspirasi atas disahkannya UU cipta kerja yang telah menuai kontroversial. Seharusnya pemerintah tahu dengan mengesahkan UU tersebut ditengah pandemi kurang tepat karena menyebabkan angka penularan covid 19 bertambah, kita juga tidak bisa mencegah keinginan masyarakat dan mahasiswa untuk melakukan unjuk rasa.

2. Merusak fasilitas umum adalah perbuatan yang merugikan. Fasilitas umum dibuat sebagai bentuk layanan kepada masyarakat tapi malah dirusak juga oleh masyarakat kan itu merugikan. Apalagi sudah merusak tapi tidak mengakuinya kan itu berarti tidak bertanggung jawab dan merugikan orang lain. Seharusnya para demonstran dapat menjaga fasilitas umum yang ada sehingga setelahnya fasilitas tersebut masih bisa digunakan dengan nyaman.
Dalam situasi pandemi unjuk rasa dengan turun kejalan dapat meningkatkan angka pertumbuhan covid karena akan menyebabkan kerumunan oleh karena itu unjuk rasa bisa dilakukan secara online misal dari media sosial dengan menggunakan tanda tangan di petisi tersebut.

3. Seharusnya buruh dan pegusaha bisa saling menghargai, pengusaha tidak boleh semena mena. Pengusaha dan buruh hanya beda kedudukan di tempat kerja selebihnya mereka masih sama sama sebagai warga negara yang punya hak dan kewajiban.

4. Adanya kesadaran penuh tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara. Kesadaran ini tidak hanya dimiliki pemerintah tetapi juga seluruh masyarakat supaya terciptanya kesejahteraan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Alya Ananta Putri 2211031162 -
Nama: Alya Ananta Putri
NPM: 2211031162
Kelas: MKU PKN AKT.B

1. Tanggapan saya mengenai isi dari berita tersebut adalah menyayangkan perbuatan para mahasiswa yang berdemo di tengah pandemic covid-19, memang maksud dari mahasiswa baik untuk menolak UU Cipta Kerja yang cukup merugikan banyak orang, tetapi cara yang mereka gunakan salah. Dengan mereka berdemo merkaa menambah kasus peningkatan covid-19. Seharusnya para mahasiswa bisa memeberikan masukan masukan dengan cara yang lain supaya tidak menciptakan kerumunan. Dan sikap pemerintaah yang juga memicu terjadinya keributan yang dapat menyebaabkan penularan covid-19 semakin besar. Hal positif yang dapat saya ambil dari kejadian tersebut adalah bagaimana para mahasiswa seluruh Indonesia bersatu untuk menolak adanya UU Cipta Kerja, persatuan tersebut yang mencerminkan pancasila sila ke-3.

2. Pendapat saya mengenai bagaimana tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi tidak merasa bersalah meskipun jelas jelas merusak adalah sangat tidak setuju dengan hal tersebut karena tindakan tersebut merupakan tindakan anarkis yang dapat merugikan banyak orang. Fasilitas umum yang tersedia dibangun dengan menggunakan uang rakyat dan dipergunakan untuk membantu keperluan rakyat kembali sehingga perusakan fasilitas umum tidak dibenarkan sama sekali.
Cara menyalurkan aspirasi yang baik di tengah pandemi covid-19 adalah dengan:
- mengirimkan surat pemberitahuan kepada kepolisian
- melakukan demonstrasi dengan tertib sehingga tidak menyebabkan keributan dan kericuhan
- tidak melanggar peraturan saat berdemonstrasi
- fokus menyampaikan tujuan dari dilaksanakannya demo tersebut.

3. Solusi saya mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalah konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang adalah dengan masing-masing pihak menyadari posisinya saling melakukan kewajiban dan tidak lalai terhadap hak yang akan didapat oleh kedua belah pihak, tidak saling menjatuhkan demi mendapat keuntungan, harus bersikap adil.

4. Hak yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri sebagai warga negara kita harus tahu hak yang dijamin oleh hukum dan kewajibannya serta melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab dan kritis. Begitu juga Negara harus mengetahui hak yang harus didapat dan kewajiban yang harus dipenuhi seperti seorang penjabat atau pemerintah pun harus tahu hak dan kewajibannya seperti yang sudah tertulis dalam hukun dan aturan aturan yang berlaku.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Zakiyah Arya Putri 2211031177 -
Nama : Zakiyah Arya Putri
Npm : 2211031177


1.Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
=Tanggapan saya tentang berita unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja bagus dilakukan karena untuk memberikan pendapat tentang undang undang tersebut yang kurang bisa diterima oleh masyarakat. Tetapi pada saat itu covid sedang tinggi sehingga banyak terjadinya penyebaran yang luas.
Hal positif yang bisa di ambil dari kejadian tersebut adalah Unjuk rasa bukan lah hal yang buruk tetapi kita juga perlu melihat keadaan lingkungan yang sedang terjadi jadi kita perlu melakukan tindakan untuk meminimalisir penyebaran tersebut dengan mematuhi protokol kesehatan yang ada.

2.Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
=Unjuk rasa memang bukanlah hal yang buruk tetapi merusak fasilitas saat melakukan hal tersebut adalah tindakan yang sangat keliru. Apalagi merasa tidak bersalah saat melakukannya, kita perlu selalu menjaga semua fasilitas lingkungan karena fasilitas tersebut adalah hal yang di gunakan untuk seluruh masyarakat. Lakukanlah unjuk rasa tanpa merugikan orang lain.
Menurut saya cara yang baik dalam menyalurkan aspirasi di tengah pandemi adalah dengan melakukan protokol kesehatan yang sudah disarankan serta masyarakat ataupun mahasiswa yang mengikuti nya diusahakan sedang dalam keadaan imun yang sedang baik, tidak sedang sakit.

3.Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
= Ada dua cara penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha
yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan
hubungan industrial.
Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan meliputi penyelesaian melalui
bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Apabila dengan cara penyelesaian perselisihan di luar pengadilan, perselisihan tidak dapat diselesaikan, maka penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui pengadilan industrial.

4.Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
=Rasa tanggung jawab.
Melaksanakan kewajiban hingga tuntas.
Menyelesaikan kewajiban tepat waktu.
Mengutamakan kewajiban di atas hak.
Konsisten dalam menjalankan kewajiban.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Firda Indah Cahya Aulia 2211031153 -
FIRDA INDAH CAHYA AULIA
2211031153

1. isi berita tersebut menjelaskan terbentuknya UU cipta kerja pada pendemi, keadaan tersebut tidak seharusnya terjadi karena akan merangsang penyebaran covid. karena kebanyakan UU yang dikeluarkan legislatif ngawur. mahasiswa melakukan demo dikarenakan ada isi UU yang tidak harus disahkan
hal positif nya adalah generasi muda masih memikirkan nasib bangsanya, disana terlihat semangat nasionalisme dan sifat patriotisme yang tinggi

2. jika demo saat covid maka hal yang dilakukan adalah
Jangan ikut aksi jika sakit, ukur suhu tubuh sebelum keluar rumah
Selalu pakai masker Pakai pelindung wajah (face shield) Pakai sarung tangan tahan panas
Pakai pelindung mata untuk mencegah cedera Tetap terhidrasi (bawa air minum cukup)
Bawa pembersih tangan (hand sanitizer) ,
Menjaga jarak fisik dengan siapa pun yang tak dikenal J
angan berjabat tangan, tos atau berpelukan
Sering-seringlah mencuci tangan saat ikut demo (bisa pakai hand sanitizer)
Jika terkena semprot air campuran minyak dan merica, mata jangan digosok tapi dikedipkan sebanyak mungkin dan kemudian basuh dengan sampo bayi serta air Sebisa mungkin hindari gas air mata (usahakan pakai kaca mata pelindung)
Ingat, menyentuh mata, mulut dan hidung dengan tangan berisiko menularkan Covid-19
Mandi dan cuci pakaian setelah tiba di rumah usai ikut demo Jika mampu, jalani tes Covid-19 pada 4-5 hari setelah ikut demo (untuk mitigasi risiko).

3. Aturan Ketenagakerjaan menegaskan penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat. Namun dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (UU 2/2004).
Penyelesaian melalui perundingan bipartit harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak perundingan pertama dilaksanakan. Apabila perundingan bipartit mencapai kesepakatan maka para pihak wajib membuat Perjanjian Bersama dan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial. Bila bipartit gagal, maka perselisihan hubungan industrial harus dimintakan untuk diselesaikan melalui mediasi hubungan industrial, atau konsiliasi hubungan industrial, atau arbitrase hubungan industrial sebelum dapat dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Mediator Hubungan Industrial yang disebut mediator adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh Menteri untuk bertugas melakukan mediasi dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/ serikat buruh hanya dalam satu perusahaan (pasal 1 angka 11 dan 12 UU 2/2004).
Konsiliator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut konsiliator adalah seorang atau lebih yang memenuhi syarat-syarat sebagai konsiliator ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, yang bertugas melakukan konsiliasi dan wajib memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan (pasal 1 angka 13 dan 14 UU 2/2004).
Arbiter Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang berselisih dari daftar arbiter yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan untuk memberikan putusan mengenai perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final (pasal 1 angka 15 dan 16 UU 2/2204).
Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap ibukota Provinsi yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial yang daerah hukumnya meliputi tempat kerja pekerja (pasal 1 angka 17 UU 2/2204).

Menurut pasal 56 UU 2/2004, Pengadilan Hubungan Industrial mempunyai kompetensi absolut untuk memeriksa dan memutus:
Di tingkat pertama mengenai perselisihan hak
Di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan
Di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja
Di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan

4. - Memahami dan menaati setiap instrumen HAM yang berlaku. - Menerapkan sila-sila Pancasila dalam kehidupan sehari. - Memiliki sikap toleransi dan tenggang rasa pada segala perbedaan yang dimiliki bangsa Indonesia. - Menyuarakan aspirasi rakyat dengan baik dan benar, tanpa disertai hal-hal anarkis.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Iyan saputra 2211031152 -
Nama : Iyan saputra
NPM : 2211031152
Kelas : MKU PKN B
1.Dari berita tersebut menurt saya Aksi yg dilakukan oleh Para mahasiswa Untuk menyampaikan aspirasinya sudah baik namun,kurang tepat karna kondisi saat itu Indonesia sedang dalam upaya mumutus rantai penyebaran covid, namun disisi lain Pemrintah yg mengeluarkan UU cipta kerja yg pada awalnya memberikan kan informasi terhadap pembentukan uu trsbt secara terbuka namun setelah ditetapkan masyrakat tidak mengetahui isu dan perkembngn terhdp uu cipta kerja tersebut dan isi dari pada uu cipta kerja tersebut memang bisa Membuat kegaduhan.
Hal positif yg dapat diambil, Mungkin upaya pemerintah yg melakukan Upaya pemutusan rantai covid 19, dan mau menerima Masukan-masukan yg disampaikan oleh Para masyrakat/mahasiswa.
2. Menurut saya menyalurkan aspirasi atau menyampaikan pendapat di tempat umum dengan demonstrasi yg merusak fasilitas² itu sangat kurang baik apalgi merasa tidak bersalah karna telah merusak fasilitas² yg tidak bersalah.
Menurut saya menyampaikan aspirasi itu bagus namun harua di sertai tata cara Yg baik dan pertimbangan Atas apa yg akan kitaa sampaikan tersebut misalnya dengan mengutus perwakilan untuk bernegosiasi bukan dengan demo atau ramai² apalgi di masa pandeni covid 19 .
3. Menurut saya solusi yg dapat di lakukan yaitu dari pihak pemerintah dapat menerapkan sistem ekonomi yg sosialime, yaitu melakakan pengawasan terhadap perlindungan buruh dan pemberian upah yang layak dan juga pihak buruh yg telah menjalankan kewajibannya Mendapat upah, perlindungan yg Layak dari pihak pengusaha sehingga adil dan seimbang.
4.Menutut saya hal yg perlu di lakukan ialah pemerintah memberikan pemahaman atas aturan² dan kewajiban sebagai warga negara sehingga masyarakat tidak hanya menuntut hak nya saja tetapi bisa menjalankan kewajiban² nya tersebut.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Selvia 2211031123 -
Nama : Selvia
Npm : 2211031123
Kelas : MKU akuntansi B

1. Demonstrasi tolak UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat, mahasiswa dan kelompok kerja atau serikat pekerja menjadi sarana penyebaran virus corona. Jelas bahwa pengesahan undang-undang ini akan menimbulkan kontroversi dan kegemparan. Ironis ketika pemerintah mengajak masyarakat untuk menjaga kesehatan, di sisi lain pemerintah juga memprovokasi kerusuhan yang meningkatkan penyebaran. Dapat diartikan secara positif bahwa dalam mengambil keputusan harus dipikirkan jauh-jauh hari agar hal-hal yang tidak kita inginkan tidak terjadi.
2. Di tengah pandemi Covid-19, cara menyalurkan niat baik adalah dengan mengimbau agar penyampaian pendapat dilakukan sesuai aturan dan praktik yang sehat.
3. Solusi Anda untuk masalah konflik kepentingan majikan-karyawan dengan menawarkan penawaran seimbang yang mempertimbangkan retensi perusahaan dan karyawan dimungkinkan jika peraturan pemerintah dibuat untuk melindungi karyawan. Dengan demikian, peran negara dalam melindungi keberadaan dan hak-hak pekerja menjadi sangat penting untuk meminimalisir konflik yang berkembang antara pekerja dan pengusaha.
4. Cara mewujudkan hak dan tanggung jawab warga negara yaitu memperjuangkan haknya dan menunaikan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, mengkritisi masalah yang dihadapinya, ada aturan hukum yang menjamin hak setiap orang. warga negara yang membuat hak dan tanggung jawab sosial, pemerintah menjamin hak rakyat, ada lembaga seperti Komnas HAM, warga negara tidak hanya menuntut hak tetapi juga memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Riski Sah Reza 2211031174 -
Nama : Riski Sah Reza
NPM : 2211031174
Kelas : MKU PKN Akuntansi B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab :
Sangat disayangkan bahwa unjuk rasa terhadap UU Cipta Kerja tersebut harus menjadi wadah dalam penularan virus corona, sehingga banyak korban terutama mahasiswa yang telah dilaporkan positif covid-19. Namun, unjuk rasa tersebut tidak dapat terhindarkan jika tidak ada pencegahan langsung dari sumber permasalahannya. Untuk meminimalisir penyebaran covid-19 tersebut dapat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.
Hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut adalah masih terdapat kesadaran baik dari kalangan masyarakat, mahasiswa, dan kelompok buruh atau serikat pekerja dalam menyuarakan pendapatnya didepan umum. Hal ini sebagai upaya dalam menentang kebijakan dari pemerintah dengan melakukan penekanan secara politik demi kepentingan bersama.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab :
Menurut saya demonstran yang merusak fasilitas umum termasuk perilaku yang anarkis dan tidak sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dengan perbuatan yang anarkis tersebut pastinya akan merugikan banyak pihak. Sehingga saat melakukan demonstrasi kita harus menjunjung tinggi nilai Pancasila karena didalam Pancasila terdapat nilai atau aturan hukum dari peraturan yang berlaku dan ditegakkan diIndonesia. Terutama saat ditengah pandemic covid-19, pelaksanaan demonstrasi harus sesuai dengan protocol Kesehatan yang berlaku seperti memakai masker, menjaga jarak, membawa handsanitizer, dan menjauhi kerumunan publik. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir penyebaran virus covid-19.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab :
Hal pertama yang perlu diketahui adalah bahwa pengusaha dan buruh tentunya sudah memiliki kesenjangan kelas yang berbeda. Namun, kesenjangan kelas ini tidak boleh dijadikan sebagai alat dalam benturan kepentingan. Solusi dari permasalah ini dapat dilakukan dengan melakukan mediasi antara kedua belah pihak, mediasi ini dilakukan dengan mengedepankan musyawarah atau mufakat demi mencapai keputusan yang seadil-adilnya bagi kedua belah pihak. Hal ini dapat tercipta jika kedua belah pihak dapat kondusif dan menghindari perilaku yang emosional, sehingga kepentingan dari hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat terpenuhi.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab :
1) Menghormati perbedaan yang ada, seperti perbedaan agama, ras, suku, budaya sehingga dapat terhindar dari perilaku “rasis”.
2) Ikut serta dalam pelaksanaan penegakkan HAM dengan upaya agar hak dan kewajiban manusia dapat terlindungi dengan peraturan yang berlaku.
3) Memperbaiki kualitas Pendidikan di Indonesia dengan harapan untuk menciptakan anak bangsa yang berkualitas, cinta tanah air, dan memiliki karakter yang baik.
4) Menjaga keselarasan dan keseimbangan dalam hidup bermasyarakat guna mencapai kehidupan yang makmur dan damai.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Friska Andani 2211031170 -
Nama : Friska Andani
NPM : 2211031170
Kelas : MKU Pendidikan Kewarganegaraan Akuntansi B

1. Terbitnya UU ini jelas disadari akan menimbulkan polemik dan kegaduhan. Hal ini menjadi ironi ketika pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, di sisi lain, pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan yang menyebabkan penularan semakin besar.
Hal positif yang dapat saya ambil adalah masih adanya semangat nasionalisme dan patriotisme pada masyarakat Indonesia dalam rangka menegur pemerintah agar menciptakan kesejahteraan rakyat Mesir 19 menjadi musuh yang harus ditaklukan juga saat menjalankan aksi mereka.

2. Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang di mana diperbolehkan mengemukakan pendapat di tempat umum sesuai aturan undang-undang yang ada namun harus dipahami dalam masa pandemi. Cara mengalirkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid 19 yaitu bisa dengan cara lain baik secara tertulis ataupun secara lisan dan aspirasi secara online terlebih disampaikan dengan konsep naskah akademik dan lain sebagainya.

3. Solusi nya adalah memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh sebuah kontrak kerja bisa menjadi sah dan manusiawi bagi buruh apabila mencantumkan ketentuan mengenai jumlah pekerja masa kerja bentuk dan jenis pekerjaan serta beberapa banyak tenaga yang dicurahkan ketika buruh pekerjaan rincian terhadap yang kemudian disepakati antara buruh dan pengusaha menjadi penting sebab menyangkut hak dan kewajiban buruh serta pengusaha.

4. Dalam rangka menjunjung hak dan kewajiban antara negara dan warga negara untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan cara :
- Membuat kebijakan politik negara yang menjamin upaya peningkatan keadilan.
- Pembenahan aparatur negara untuk meningkatkan pelayanan masyarakat.
- Meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dan warga negara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Muhammad Abdillah 2211031171 -
Muhammad Abdillah
2211031171
Kelas B

1. keputusan pemerintah menetapkan UU cipta kerja di tengah situasi pandemi seperti ini merupakan sebuah tindakan yang sangat tidak tepat karena penetapan UU ini sudah di tentang oleh masyarakat terutama golongan pekerja dan mahasiswa sudah dari jauh-jauh hari semenjak rancangan UU ini dibuat, yang dimana sudah pasti akan terjadi kegaduhan dan unjuk rasa akibat adanya penolakan atas UU tersebut. Hal positif yang dapat saya ambil dari kejadian ini adalah masih adanya sikap nasionalisme dan patriotisme serta semangat berjuang yang masih tertanam di dalam diri masyarakat dalam upaya memperjuangkan hak-hak masyarakat dan menolak keputusan pemerintah yang merugikan rakyatnya.

2.Demonstrasi merupakan jalan bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya kepada negara.
Tetapi Sangat disayangkan bila ada oknum oknum demontrasi yang merusak fasilitas umum, seharusnya demonstrasi dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak boleh anarkis

3.adanya peran pemerintah atau negara sangat penting untuk menata peraturan serta regulasi untuk menekan permasalahan perburuhan, memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh, serta eksploitasi terhadap buruh bisa diminimalisir dengan adanya biaya kesehatan, biaya pendidikan, dana pensiun, dsb.

4. untuk mencapai keseimbangan antara hak dak kewajiban yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri,agar terciptanya kehidupan bernegara yang harmonis dan berkesinambungan antara kepentingan rakyat dalam pemenuhan hak dan kewajiban nya oleh negara. Warga negara tidak hanya menuntut hak tetapi juga melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia
In reply to First post

Re: PRETEST

by Shintya Anggita Putri 2211031138 -
Nama : Shintya Anggita Putri
NPM : 2211031138
Kelas : Akt B

Analisis Soal

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
JAWAB : Demonstrasi tolak UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat, mahasiswa, dan kelompok kerja atau serikat pekerja menjadi sarana penyebaran virus corona. Pengesahan undang-undang ini akan menimbulkan kontroversi dan kegemparan. Ironisnya ketika mengajak masyarakat untuk menjaga kesehatan, tetapi pemerintah memprovokasi yang dapat meningkatkan penyebaran. Dapat diartikan secara positif bahwa dalam mengambil keputusan harus direncanakan lebih baik lagi agar hal-hal yang tidak kita inginkan dapat diminimalisir.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
JAWAB : Di tengah pandemi Covid-19, cara mengeluarkan niat baik adalah dengan mengimbau agar permintaan pendapat dilakukan sesuai aturan dan praktik yang lebih sehat.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
JAWAB : Solusinya dengan menawarkan penawaran keseimbangan yang mempertimbangkan retensi perusahaan dan karyawan yang memungkinkan peraturan pemerintah dibuat untuk melindungi karyawan. Dengan demikian, peran negara dalam melindungi keberadaan dan hak-hak pekerja menjadi sangat penting untuk meminimalkan konflik yang berkembang antara pekerja dan pengusaha.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
JAWAB : Cara mewujudkan hak dan tanggung jawab warga negara yaitu memperjuangkan haknya dan menunaikan pelaksanaannya dengan penuh tanggung jawab serta mengkritisi masalah yang dihadapinya. warga negara yang membuat hak dan tanggung jawab sosial dan pemerintah yang menjamin hak rakyat, ada lembaga seperti Komnas HAM, warga negara tidak hanya menuntut hak tetapi juga memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia.
In reply to First post

Re: PRETEST

by FAIZAH SALSABILA 2211031118 -
FAIZAH SALSABILA
2211031118
MKU KEWARGANEGARAAN AKT B

• Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
jawab:
Unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa dan kelompok buruh atau serikat pekerja, telah menjadi wadah penularan virus corona. Tanggapan saya mengenai isi berita tersebut adalah, demo atau aksi unjuk rasa memang tidak salah, namun bukan pada waktu yang tepat jika kita melakukannya di era pandemu saat ini. dampak negatif banyak sekali terjadi jika kita melakukan aksi demo di saat pandemi. resiko tertularnya virus covid meningkat. virus covid sendiri tidak hanya membahayakan diri sendiri melainkan keluarga dirumah. hal positif yang busa saya ambil adalah pelajaran bahwa resiko yang ditimbulakn saat kita berkerumun du era pandemi sangatlah besar. maka dari itu kita harus tetap menjaga jarak dan memberi kritik kepada pemerintah lewat media lain contohnya era digital, agar rantai virus covid 19 cepat terputus.

• Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti  demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
jawab:
menurut pendapat saya merusak fasilitas umum sangat merugikan lingkungan kita, melakukan demo dengan merusak fasilitas sama saja merusak lingkungan kita tentu itu bukan hal yang baik karna tidak akan menyelesaikan masalah justru menambah masalah baru.Selain surat, di era covid banyak sekali media digital untuk menyampaikan aspirasi kita menurut ibu Puan Maharani, masyarakat bisa menyampaikan aspirasi atau pengaduan lewat media sosial milik DPR di antaranya Instagram @dpr_ri.


• Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
jawab:
solusi mengenai oermasalahan tersebut adalagh, Ada dua cara penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan meliputi penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Keterlibatan negara dalam konflik antara buruh dan pemilik modal sangat diperlukan, terutama guna menata peraturan serta regulasi untuk menekan masalah perburuhan.

Solusi kedua adalah memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh. Sebuah kontrak kerja bisa menjadi sah dan manusiawi bagi buruh apabila mencantumkan ketentuan mengenai jumlah upah kerja, masa kerja, bentuk dan jenis pekerjaan, serta berapa banyak tenaga yang dicurahkan ketika buruh bekerja. Rincian terhadap keempat hal tersebut, yang kemudian disepakati antara buruh dan pengusaha, menjadi penting sebab menyangkut hak dan kewajiban buruh serta pengusaha.

Eksploitasi terhadap buruh bisa diminimalisir bila biaya kesehatan, ketercukupan papan, biaya pendidikan, dana pensiun, pangan terpenuhi, dan lain sebagainya, bisa terpenuhi dengan baik. Artinya kemudian, negara memberikan jaminan sosial dalam arti mengatur supaya para buruh tidak menanggung biaya keamanan, kesehatan, serta pendidikannya sendiri. Selain itu, regulasi harus diciptakan guna memudahkan setiap orang untuk mengakses sumber-sumber pekerjaan.

• Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
jawab:
hal yang perlu diperbaiki adalah mengenai hak dan kewajiban karena merupakan sesuatu yang tidak bisa dipisahkan. hak dan kewajiban adalah hubungan timbal balik. Menurut saya, setiap
kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain, dan begitu pulasebaliknya. hak dan kewajiban warga negara yang bersifat timbal balik atau resiprokalitas adalah hak warga negara mendapat pekerjaan danpenghidupan yang layak (Pasal 27 Ayat 2, UUD 1945). Atas dasar hak ini, negara berkewajiban memberi pekerjaan dan penghidupan bagi warga negara. Untuk merealisasikan pemenuhan hak warga negara tersebut,
pemerintah tiap tahun membuka lowongan pekerjaan di berbagai bidang dan memberi subsidi kepada rakyat. harmonisasi hak dan kewajiban di perlukan untuk menjaga hubungan antara penguasa dan rakyatnya pada zaman dahulu oleh karena itu harmonisai merupakan suatu yang tidak dapat di pisahkan hingga sekarang
In reply to First post

Re: PRETEST

by Astrid Melia putri Astrid -
nama: astrid melia putri
npm: 2211031145

1. manurut saya, aksi demonstrasi tersebut memang wajar terjadi dan dilakukan oleh masyarakat mengingat keputusan pemerintah dengan mengesahkan RUU cipta kerja tanpa memikirkan aspirasi dari masyarakat terlebih keputusan tersebut dilakukan pada saat masih maraknya wabah covid 19, seharusnya pemerintah dapat lebih memikirkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat serta kesehatan yang sangat penting.
hal positif yang dapat saya ambil dari kejadian tersebut adalah sikap masyarakat serta mahasiswa yang memiliki rasa nasionalisme yang tinggi tanpa memikirkan kesehatan mereka ditengah pandemi saat ini, mereka lebih memikirkan kesejahteraan mereka yang akan di renggut dengan adanya pengesahan RUU cipta kerja ini.

2. menurut saya melakukan demonstrasi memang perlu dan boleh dilakukan namun, tidak boleh dilakukan dengan anarkis apalagi sampai merusak fasilitas umum yang dibangun dengan uang dan waktu yang mungkin cukup lama, hal tersebut sangat merugikan negara sebaiknya jika akan melakukan aksi demo dapat dilakukan tanpa terjadi kekerasan.
mungkin cara yang perlu dilakukan untuk menyalurkan aspirasi pada saat pandemi covid adalah dengan menghindari kerumunan mungkin dapat dilakukan dengan mengirimkan beberapa masyarakat yang bisa menyampaikan aspirasi langsung kepada pemerintah.

3. a) Keterlibatan negara dalam konflik antara buruh dan pemilik modal sangat diperlukan, terutama guna menata peraturan serta regulasi untuk menekan masalah perburuhan.

Aspek pertama yang bisa dikelola adalah kontrak kerja antara pengusaha buruh. Kontrak kerja tidak hanya masalah besaran upah yang wajar dan manusiawi, melainkan juga terkait dengan besaran pesangon dan kepastian kerja serta kesempatan untuk menjadi sejahtera. Bila aspek ini bisa diselesaikan, maka pemilik modal dan buruh akan ditempatkan dalam posisi tawar yang wajar.

b) Solusi kedua adalah memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh. Sebuah kontrak kerja bisa menjadi sah dan manusiawi bagi buruh apabila mencantumkan ketentuan mengenai jumlah upah kerja, masa kerja, bentuk dan jenis pekerjaan, serta berapa banyak tenaga yang dicurahkan ketika buruh bekerja. Rincian terhadap keempat hal tersebut, yang kemudian disepakati antara buruh dan pengusaha, menjadi penting sebab menyangkut hak dan kewajiban buruh serta pengusaha.

c) Eksploitasi terhadap buruh bisa diminimalisir bila biaya kesehatan, ketercukupan papan, biaya pendidikan, dana pensiun, pangan terpenuhi, dan lain sebagainya, bisa terpenuhi dengan baik. Artinya kemudian, negara memberikan jaminan sosial dalam arti mengatur supaya para buruh tidak menanggung biaya keamanan, kesehatan, serta pendidikannya sendiri. Selain itu, regulasi harus diciptakan guna memudahkan setiap orang untuk mengakses sumber-sumber pekerjaan.

4. yaitu dengan memperjuangkan hak-haknya dan juga melaksanakan kewajiban dengan penuh tanggungjawab, kritis menghadapi permasalahan yang sedang dihadapi, ada supremasi hukum yang telah menjamin hak-hak tiap warga negara, melakukan sosialisasi tentang hak dan kewajiban, pemerintah memberikan hak-hak rakyat, ada lembaga seperti Komnas HAM, warga negara tidak hanya menuntut hak tetapi juga melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Mutia Ardina 2211031143 -
Nama : Mutia Ardina
NPM : 2211031143
Kelas : MKU PKN B


1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab:
Terbitnya UU Cipta Kerja tersebut jejas menimbulkan polemik dan kegaduhan. Apalagi di tengah tengah Covid-19 ini yang akan membuat risiko penularan menjadi semakin meningkat karena adanya aksi unjuk rasa yang bukan hanya dihadiri oleh 1 atau 2 orang saja jelas akan sangat meningkatkan risiko penularan Covid-19 ditengah kerumunan seperti itu.
Hal positif yang dapat saya ambil yaitu disaat Covid-19 tengah marak maraknya kita dapat meminimalisir penularan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung, baik itu dilakukan oleh pedemo maupun aparat keamanan yang bertugas.

2. Bagaimana menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti pengunjuk rasa yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimana cara mengalirkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab :
menurut pendapat saya unjuk rasa yang mengakibatkan kegaduhan bahkan merusak fasilitas ditempat umum sangat amatlah salah, apalagi orang tersebut merasa tidak bersalah, seharusnya menyampaikan unjuk rasa tidak seperti itu.
seharusnya kita harus menyampaikannya dengan sikap tenang, sopan, dan menerima pendapat orang lain agar tidak terjadi kegaduhan hingna merusak fasilitas ditempat umum, dan terjadinya kerukunan agar mencapai pendapat bersama.

3. Bagaimana solusi Anda mengenai permasalahan konflik kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap bersembunyi antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab:
solusinya yaitu keterlibatan negara dalam konflik antara buruh dan pengusaha sangat diperlukan, terutama guna menata peraturan serta regulasi untuk menekan masalah perburuhan.
lalu solusi yag kedua yaiuk memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku.
Lalu memperjuangkan hak-haknya dan juga melaksanakan kewajiban dengan penuh tanggungjawab, kritis menghadapi permasalahan yang sedang dihadapi, ada supremasi hukum yang telah menjamin hak-hak tiap warga negara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by PUTRI NALA SHOFIA 2211031149 -
Nama : Putri Nala Shofia
Npm : 2211031149
Kelas. : MKU PKN AKT B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab :
Menurut saya Aksi unjuk rasa yang di lakukan memang benar di lakukan karena penetapan UU cipta kerja di saat pandemi ini adalah keputusan yang tidak tepat yang menyebabkan terjadinya kerusuhan dan kegaduhan yang terjadi yang berakibat pada penularan wabah COVID 19
Hal positif yang dapat diambil adalah sikap demokratis yang ditunjukkan melalui demo untuk mewujudkan keadilan yang seadil-adilnya untuk masyarakat Indonesia
Yang kedua yaitu kita harus memikirkan apa dampak yang disebabkan dari setiap keputusan yang diambil.


2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab :
Demo adalah Sebagai bentuk dari penyampaian pendapat di muka umum, unjuk rasa atau demonstrasi merupakan hak legal warga negara yang dijamin negara. Alangkah baiknya jika demonstrasi bisa dilaksanakan dalam bentuk-bentuk yang tidak menimbulkan kerumunan dan dengan mamtuhi protokol kesehatan serta tidak merusak fasilitas umum karena dapat menimbulkan kerugian yang akan dirasakan oleh masyarakat ataupun diri kita sendiri.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (pasal 1 angka 3 UU 2/2004).

maka hal yang perlu dilakukan adalah beberapa solusi penting:

1) Keterlibatan negara dalam konflik antara buruh dan pemilik modal sangat diperlukan, terutama guna menata peraturan serta regulasi untuk menekan masalah perburuhan.

Aspek pertama yang bisa dikelola adalah kontrak kerja antara pengusaha buruh. Kontrak kerja tidak hanya masalah besaran upah yang wajar dan manusiawi, melainkan juga terkait dengan besaran pesangon dan kepastian kerja serta kesempatan untuk menjadi sejahtera. Bila aspek ini bisa diselesaikan, maka pemilik modal dan buruh akan ditempatkan dalam posisi tawar yang wajar.

2) Solusi kedua adalah memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh. Sebuah kontrak kerja bisa menjadi sah dan manusiawi bagi buruh apabila mencantumkan ketentuan mengenai jumlah upah kerja, masa kerja, bentuk dan jenis pekerjaan, serta berapa banyak tenaga yang dicurahkan ketika buruh bekerja. Rincian terhadap keempat hal tersebut, yang kemudian disepakati antara buruh dan pengusaha, menjadi penting sebab menyangkut hak dan kewajiban buruh serta pengusaha.

3) Eksploitasi terhadap buruh bisa diminimalisir bila biaya kesehatan, ketercukupan papan, biaya pendidikan, dana pensiun, pangan terpenuhi, dan lain sebagainya, bisa terpenuhi dengan baik. Artinya kemudian, negara memberikan jaminan sosial dalam arti mengatur supaya para buruh tidak menanggung biaya keamanan, kesehatan, serta pendidikannya sendiri. Selain itu, regulasi harus diciptakan guna memudahkan setiap orang untuk mengakses sumber-sumber pekerjaan.

Bisa dilihat dari poin-poin di atas bahwa kehadiran negara menjadi sangat penting. Tidak hanya sebagai sumber yang mengatur regulasi tentang perburuhan, melainkan juga sebagai payung yang melindungi keberadaan buruh. Di dalam skema piramida ketenaga-kerjaan, buruh merupakan posisi yang paling rentan karena seringkali tidak memiliki daya tawar di depan pengusaha/pemilik modal. Di sinilah kemudian peran negara bisa hadir untuk membantu para buruh terpenuhi hak-haknya atas upah dengan cara yang manusiawi.


4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Menurut saya Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban adalah peningkatan kesadaran warga negara dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan cara sikap bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban nya dan memperjuangkan hak-hak nya dan menghormati hak dan kewajiban orang lain.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Amara Qatrunnada Amri 2251031042 -
Nama: Amara Qatrunnada Amri
NPM: 2251031042
MKU AKT B

1. Menurut saya yang dilakukan oleh pemerintah dalam menciptakan UU Cipta Kerja sangat membawa dampak buruk apalagi saat kondisi pandemi. Karena, pada kasus tersebut dapat dilihat bahwa banyaknya masyarakat, serta mahasiswa yang tidak setuju dengan adanya UU Cipta kerja, dan terjadinya sebuah kegaduhan sehingga menyebabkan banyak masyarakat yang mengikuti demo pada saat ini terkena virus covid-19. Harusnya pemerintah dapat lebih bijak lagi dalam menciptakan suatu peraturan yang ada.
Hal positif yang dapat saya ambil dari kejadian ini yaitu adanya sebuah rasa nasionalisme yang dilakukan oleh masyarakat untuk memberitahu pemerintah bahwa kebijakan yang dilakukan kurang tepat. dan pemerintah seharusnya memberi keadilan untuk para masyarakat.

2. Saya sangat tidak setuju dengan adanya orang yang sedang berdemonstrasi tetapi merusak fasilitas umum. Karena tindakan tersebut dapat merugikan masyarakat setempat.
Menurut saya cara menyalurkan aspirasi yang baik ditengah pndemi covid-19 ini yaitu dengan mematuhi semua protokol kesehatan yang diberlakukan oleh pemerintah, seperti memakai masker, dan tidak terlalu berkerumunan saat aksi.

3. Adanya konflik didalam suatu perusahaan merupakan hal yang sangat wajar.
Solusi terhadap permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh yaitu dengan membicarakan secara baik-baik diluar jam kerja, tentang apa yang mereka selisihkan. Mereka juga harus dapat memahami UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. bahwa setiap buruh berhak untuk memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaaan.

4. Hal yang perlu diperbaiki untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni yaitu dengan menjaga kelestarian lingkungan sekitar, taat dalam membayar pajak, dapat mengeluarkan sebuah pendapat, membela negara.
Jika suatu kewajiban sudah tunai dipersembahkan atau dilakukan oleh warga negara, maka hendaknya negara secara konsisten memenuhi hak-hak warga negara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Desta Rossa Mulya 2211031147 -
Nama: Desta Rossa Mulya
NPM: 2211031147
Matkul: MKU Pendidikan Kewarganegaraan Akuntansi B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Kegiatan unjuk rasa merupakan kegiatan positif yang memiliki banyak sekali manfaat. Selain untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, kegiatan ini juga dapat mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan yang merugikan rakyat, memperkuat solidaritas, meningkatkan intelektual, mentalitas dan daya berpikir kritis serta melatih kesadaran politik. Namun bagaimana kita akan mendapat manfaat-manfaat tersebut jika keadaan sedang tidak memungkinkan, terlebih wabah covid-19 sedang merajalela dan mengancam nyawa. Karena didalam kegiatan unjuk rasa, sangat tidak memungkinkan untuk menjaga jarak apalagi menghindari kontak langsung, sehingga akan meningkatkan risiko penularan.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?

Menurut saya, penyampaian orasi harus menggunakan bahasa yang baik, sopan dan tidak menyerang secara pribadi atau personal. Sebagaimana hak kita untuk melakukan demonstrasi harus dipenuhi, maka kita juga perlu memenuhi kewajiban kita untuk tidak anarkis dan merusak fasilitas yang ada. Dengan demikian, hak dan kewajiban dapat sejalan.

Cara-cara yang baik untuk menyampaikan aspirasi, yaitu:
• Demonstrasi dilaksanakan secara damai, beretika dan tidak merusak fasilitas umum serta wajib menggunakan bahasa yang baik, sopan dan tidak menyerang secara pribadi/personal.
• Tetap mematuhi protokol kesehatan, misalnya dengan tetap memakai masker.
• Tidak Menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
• Tidak Menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

Konflik antara pengusaha/pemilik modal dengan buruh barangkali merupakan konflik yang paling sering terjadi di Indonesia. Konflik ini akan menghentikan kinerja produksi, yang pada gilirannya membuat sebuah perusahaan berhenti memproduksi barang dan produk apapun – seperti yang selama ini telah diciptakan olehnya. Maka dari itu, pengusaha dan buruh harus tetap mengedepankan hak dan kewajiban agar konflik ini bisa teratasi dengan baik. Pengusaha harus menetapkan upah yang tidak memberatkan buruh, pun buruh harus memberikan produk terbaik yang sesuai dengan keinginan pengusaha. Dengan kesadaran menjalankan hak dan kewajiban, maka konflik ini akan bisa diselesaikan.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

Hak dan kewajiban harus seimbang karena sebagai manusia kita harus melakukan sesuatu untuk memperoleh sesuatu. Maka dari itu, Hak dan Kewajiban harus berjalan beriringan. Pelaksanaan hak dan kewajiban yang tidak seimbang akan membuat kehidupan sosial menjadi kurang harmonis. Hal ini terjadi karena manusia lebih sering untuk menuntut haknya daripada melaksanakan kewajibannya. Sehingga, kewajibannya dalam masyarakat menjadi terbengkalai dan membuat hak orang lain dilanggar. Maka, sebagai warga negara yang baik, selain menuntut hak kita untuk dipenuhi, kita juga harus melaksanakan kewajiban-kewajiban yang mana kewajiban itu nantinya akan berpengaruh pada pemerintahan dan hak orang lain. Meskipun dalam kehidupan kenegaraan kadang hak warga negara saling berhadapan dengan kewajibannya. Bahkan tidak jarang kewajiban warga
negara lebih banyak dituntut, sementara hak-hak warga negara kurang mendapat perhatian.

Jadi kesimpulannya, hak dan kewajiban harus berjalan secara seimbang dengan cara menjalankan kewajiban sebaik mungkin, memprioritaskan kewajiban di atas hak, dan tidak menuntut hak melebihi kewajiban kita.
In reply to First post

Re: PRETEST

by FAJAR FITRIYADI 2211031157 -
NAMA : FAJAR FITRIYADI
NPM: 2211031157
KLS: MKU PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?JAWAB: tanggapan saya seharusnya pemerintah tidak mengeluarkan uud cipta kerja disituasi atau dimasa pandemi,apalagi uu yang dikeluarkan pemerintah mendapat respon yang kurang dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa sehingga membuat terjadinya demonstrasi dimasa pandemi sehingga membuat tingkat kasus covid meningkat akibat domosntrasi yang dilakukan tersebut.hal positif yang saya dapat yaitu walau ditengah masa pendemi covid 19 semangat kebangsaan yang masih tetap ada dalam mahasiswa dalam menolak uu cipta kerja yang dianggap sangat merugikan masyarakat.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab: Demonstrasi harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghindari segala bentuk perilaku anarkis. Perilaku anarkis akan merugikan banyak orang. Salah satu contoh buruk dari perilaku anarkis dan tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh peserta demonstrasi adalah merusak fasilitas umum.Perusakan fasilitas umum tidak dapat dibenarkan. Fasilitas umum diperlukan keberadaanya untuk membantu keperluan seluruh warga masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Merusak fasilitas umum dapat mengganggu aktivitas dan roda perekonomian di Indonesia.
Cara menyempaikan aspirasi ditengah pandemi yaitu tetap menjaga protokol kesehatan dengan memakai masker,tidak saling kontak,menjaga jarak,sehingga dapat meminimalisir penyebaran dan penularan virus covid 19.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab: Penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Ada dua cara penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial.Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan meliputi penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Apabila dengan cara penyelesaian perselisihan di luar pengadilan, perselisihan tidak dapat diselesaikan, maka penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui pengadilan industrial.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab: Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya.Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku
In reply to First post

Re: PRETEST

by Astia Ananta 2251031027 -
Astia Ananta
2251031027
Kewarganegaraan B

1. Terkait potensi penularan virus corona di tengah aksi unjuk rasa akan menimbulkan resiko penularan karena berkumpulnya massa dalam jumlah yang besar untuk itu aksi unjuk rasa perlu ditiadakan dulu karena itu dapat mencegah resiko terjadi nya penularan. Kalaupun aksi unjuk rasa tetap dilaksanakan agar potensi penularan dapat diminimalisir Salah satunya yaitu dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung, baik itu dilakukan oleh pedemo maupun aparat keamanan yang bertugas. hal positif bisa diambil dari para mahasiswa menyampaikan dalam demo tersebut adalah mereka menolak uu ciptaker agar tidak merugikan kaum kerja.

2. Menurut saya aksi demonstrasi yang merusak fasilitas umum merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan apalagi sampai tidak mengakui kesalahannya sama saja dia tidak bertanggung jawab untuk tindakan yang sudah dia perbuat. Demo boleh boleh saja dilakukan tapi harus mengikuti aturan yang ada juga sesuai dengan UU yang berlaku kalau demo nya sampai merusak fasilitas apalagi itu fasilitas umum yang dirusak fasilitas umum kan merupakan fasilitas layanan publik jadi akan sangat merugikan pengguna layanan publik tersebut jadi tindakan tersebut tidak dibenarkan sama sekali. Cara Menyampaikan Aspirasi di tengah-tengah pandemi Covid-19 adalah tanpa adanya aksi unjuk rasa karena aksi unjuk rasa akan menimbulkan kerumunan, penyampaian aspirasi nya bisa dengan cara tertulis seperti yang lagi trend mengisi petisi dan di tandatangani oleh sejumlah massa mungkin akan lebih baik.

3. Menurut saya benturan yang terjadi antara pengusaha dan buruh dikarenakan pengusaha dan buruh tidak di samakan dalam kedudukannya hanya karena perbedaan derajat sehingga terjadi kesenjangan, padahal itu hanya pekerjaan tetapi mereka baik pengusaha maupun buruh sama sama warga negara sama sama punya hak dan kewajiban yang sama di mata hukum, jadi kesenjangan tersebutlah yang seharusnya yang tidak dipandang sebelah mata saja. Pengusaha dan buruh juga memiliki hubungan yang kaitannya erat kalau tidak ada buruh juga pengusaha tidak akan bisa berdiri dengan baik, untuk itu kesejaterahan kedua nya menjadi hal penting yang harus diperhatikan sehingga hak dan kewajiban mereka sama sama stabil.

4. Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara dalam mengwujudkan kehidupan yang harmoni ialah meningkatkan kesadaran tentang apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka. kesadaran akan hak dan kewajiban tidak hanya dimiliki oleh pemerintah tetapi semua komponen masyarakat yang mempunyai tanggung jawab sesuai dengan bidang tugas, dan kemampuan yang dimiliki, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan, menciptakan kehidupan yang harmoni dalam berbangsa dan bernegara karena dengan tumbuhnya kesadaran akan hak dan kewajiban maka akan menumbuhkan rasa cinta pada tanah air yang muaranya terajut persatuan dan kesatuan bangsa.
In reply to First post

Re: PRETEST

by FALIA CALISTA SALSA BELLA BELLA -
NAMA : FALIA CALISTA SALSA BELLA
NPM : 2211031102
KELAS : AKUNTANSI C
1. Menurut saya pemerintah kurang tegas dalam menyikapi demonstrasi yang terjadi ditengah situasi covid-19 ini pasalnya Nizam pun menegaskan bahwa ‘tidak ada larangan yang diberikan kepada mahasiswa untuk mengikuti unjuk rasa di dalam surat edaran yang dikeluarkan’. Dan para mahasiswa pun belum sadar akan bahayanya covid-19 yang sedang marak. Sehingga kasus covid terus meningkat akibat demonstrasi yang terjadi.
Hal positif yang dapat diambil yaitu, pemerintah mendengarkan suara mahasiswa untuk mengeluarkan klaster pendidikan dari omnibus law. Dan mahasiswa pun dapat ikut serta dalam rapat Baleg.
2. Menurut saya saat menyampaikan aspirasi rakyat dengan mengikuti demonstrasi harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan, karena dengan merusak fasilitas umum tidak akan mengubah apapun, tetapi jika kita melakukan demonstrasi sesuai peraturan tentu saja pemerintah tidak akan segan mendengarkan aspirasi kita.
Menyampaikan aspirasi kepada pemerintah bukan hanya dengan mengikuti demonstrasi apalagi ditengah covid-19 ini. Salah satu cara menyampaikan aspirasi yaitu dengan membuat konten di sosial media tentang apa yang ingin di kritik, tetapi tetap dengan bahasa yg sopan dan tidak menghasut kepada keburukan.
3. Sebuah kontrak kerja bisa menjadi sah dan manusiawi bagi buruh apabila mencantumkan ketentuan mengenai jumlah upah kerja, masa kerja, bentuk dan jenis pekerjaan, serta berapa banyak tenaga yang dicurahkan ketika buruh bekerja. Rincian terhadap keempat hal tersebut, yang kemudian disepakati antara buruh dan pengusaha, menjadi penting sebab menyangkut hak dan kewajiban buruh serta pengusaha.
4. Kesadaran akan hak dan kewajiban tidak hanya dimiliki oleh pemerintah tetapi semua komponen masyarakat yang mempunyai tanggung jawab sesuai dengan bidang tugas, dan kemampuan yang dimiliki. Sangat dibutuhkan adanya kesadaran penuh tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara sehingga mampu menuju Indonesia sejahtera.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Farras Salwa An-Najah 2251031024 -
Nama : Farras Salwa An-Najah
NPM : 2251031024
Kelas : MKU PKN AKT B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Kebijakan pemerintah yang mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja menuai kritikan dari lapisan-lapisan elemen masyarakat. Kebijakan tersebut disambut dengan aksi unjuk rasa mahasiswa atas penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di tengah pandemi COVID-19 yang sedang melanda. Aksi unjuk rasa tersebut justru menjadi wadah penyebaran virus COVID-19 yanng menyebabkan banyak pesertanya dikonfirmasikan positif terinfeksi virus COVID-19.
Hal positif yang dapat diambil dari kejadian tersebut yakni perlunya pemikiran yang matang sebelum bertindak. Dalam hal ini aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja alangkah baiknya jika dilaksanakan dengan tetap menggunakan protokol kesahatan ditengah pandemic COVID-19 untuk mengurangi risiko penyebarannya.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Indonesia merupakan negara demokrasi yang setiap masyarakanya memiliki hak dalam kebebasan berpendapat. Salah satu wujud penyuaraan pendapat dan aspirasi masyarak yakni dengan melakukan aksi unjuk rasa atau demontrasi. Agar penyuaraan pendapat ini berjalan dengan baik perlunya perencanaan mengenai apa saja yang akan disampaikan, memastikan bahwa pendapat tersebut didasarkan pada akal sehat, tidak mengandung unsur sara serta tidak mengandung hal-hal yang akan memungkinkan menjadi penyebab terjadinya kemarahan dan mengutamakan kepentingan umum seperti tidak merusak fasilitas umum karena merusak fasilitas umum akan berdampak buruk pada masyarakat itu sendiri dan besar kemungkinan akan terjadinya kerusuhan.
Berkembangnya teknologi digital telah memudahkan bagi setiap lapisan elemen masysarkat, salah satu halnya dalam penyampaian pendapat atau aspirasi. Ditengah pandemic COVID-19 penyampaian aspirasi dapat dilakukan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi digital tersebut berupa dengan penyampaian melalui media social dan tidak melakukan aksi demontrasi yang berisiko tinggi tertularnya virus COVID-19 yang tengah melanda negeri.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Pendapat saya mengenai solusi permaslahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh. permaslahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh biasanya terjadi karena perbedaan kepentingan dan kebutuhan. Misal, pengusaha membutuhkan buruh/karyawan untuk menuju kesuksesan usahanya sedangkan buruh/karyawan bekerja untuk memperoleh upah sebagai sarana penunjang kebutuhan hidup. Namun, dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban pengusaha dan buruh berada diposisi yang sama yaki masyarakat Indonesia yang memiliki hak dan kewajiban yang sama-sama harus ditunaikan. Maka, sebagai solusinya pengusaha dan buruh harus bisa memahami perbedaan kepentingan dan tujuannya tanpa merugikan dan merebut hak satu sama lain.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Perlunya Pendidikan yang baik dan layak bagi masyarakat akan menjadikan terdidiknya warga negara yang baik dan paham akan tanggungjawab dan kewajibannya sebagai masyarakat. Serta perlunya pemerintah memberikan hak-hak masyarakat dan melindunginya. Karena terciptanya negara yang baik dimulai dari Pendidikan yang baik pula.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Rayhana Qurrota Aini 2211031137 -
Nama: Rayhana Qurrota Aini
Npm: 2211031137
Kelas: Akuntansi B

1. Menurut saya, seharusnya saat Covid-19 masyarakat Indonesia tidak melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan virus menyebar luas sehingga mengganggu secara signifikan terhadap masyarakat Indonesia. Pemerintah sudah menetapkan aturan untuk menjaga kesehatan, tidak berkumpul ramai, menjaga kebersihan, memakai masker, dan lain sebagainya. Namun, di sini kita bisa melihat pemerintah tidak hanya yang menciptakan pembatasan (aturan) melainkan memunculkan masalah juga.

Ditengah wabah, pemerintah membuat UU Cipta Kerja yang membuat kegaduhan di masyarakat. Dari banyaknya demo yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa ada hal yang tidak diterima masyarakat ataupun ditolak masyarakat terkait UU. Bahkan di saat genting, masyarakat turun untuk menyuarakan pikirannya.

Apakah UU tersebut baik atau buruk, yang jelas adalah terdapat misskonsepsi terkait hal tersebut.

Hal positif yang saya dapat adalah bahwa suatu keputusan itu harus dipikirkan dengan matang sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

2. Menurut saya, menyalurkan yang dilakukan dengan merusak fasilitas rakyat adalah salah. Demo tidak salah tapi caranya. Fasilitas itu milik bersama, ketika dirusak akan merugikan negara sendiri.
Menyalurkan aspirasi yang baik menurut saya adalah melakukan debat terbuka antara rakyat dan pemerintah.

3. Solusi atas permasalahan buruh dan pengusaha adalah dengan mengambil titik tengahnya, di mana tidak merugikan satu pihak.

4. Hal yang perlu diperbaiki adalah persatuan, tidak menganggap diri sendiri adalah yang paling benar. Idealiskan nilai kita berdasarkan Pancasila bukan kepentingan pribadi, kemudian memberikan sanksi yang tegas apabila kewajiban dan hak tidak dijalani dan diterima agar masyarakat jera dan tidak menganggap remeh sehingga tidak ada oknum yang dirugikan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by M.Rizky Taufiqul Hafizh 2211031107 -
Nama: M.Rizky Taufiqul Hafizh
NPM: 2211031107
Kelas: MKU PKN AKT B

1.Hal postif yang bisa diambil adalah Memberi perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial ditengah pandemi merupakan tindak lanjut penerapan nilai-nilai luhur yang telah menjadi akar kehidupan berbangsa.

2.Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka tidak ada dasar hukum yang jelas untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dan kekacauan dalam sistem pemerintahan, serta memungkinkan penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah.
Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena konstitusi berfungsi sebagai dasar hukum tertinggi yang mengatur pembagian kekuasaan, hak dan kewajiban warga negara, serta hak-hak asasi manusia.

3.Tantangan kehidupan bernegara saat ini antara lain adalah:

Pandemi COVID-19 dan dampaknya terhadap kesehatan dan ekonomi nasional
Krisis politik dan demokrasi yang dihadapi oleh sejumlah negara, termasuk di dalamnya Indonesia
Masalah keamanan dan pertahanan, terutama terkait dengan kejahatan transnasional seperti terorisme, perdagangan narkoba, dan cybercrime
Tantangan lingkungan seperti perubahan iklim, kebakaran hutan, dan bencana alam
Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 dapat menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut. Misalnya, Pasal 28A menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang diakui oleh hukum. Pasal ini dapat menjadi dasar dalam menangani pandemi COVID-19, termasuk dalam hal penanganan kesehatan dan perlindungan ekonomi.

4.Sebagai seorang warga negara, saya sangat mendukung konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Konsep ini sangat penting dalam membangun dan memperkuat identitas nasional serta mengatasi perbedaan-perbedaan yang mungkin muncul dalam masyarakat.Namun, dalam praktiknya, masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki untuk memperkuat konsep ini. Salah satu hal yang perlu diperbaiki adalah meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya nilai persatuan dan kesatuan. Hal ini dapat dilakukan melalui pendidikan dan penyampaian informasi yang jelas mengenai nilai-nilai dasar negara dan pentingnya membangun persatuan dan kesatuan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by MIKHA VALENTINO 2211031110 -
Nama : Mikha Valentino
NPM : 2211031110
Kelas : MKU PKN B

1. Aksi protes menentang Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh berbagai kelompok seperti masyarakat, mahasiswa, dan serikat pekerja, telah menjadi tempat berkembang biaknya virus corona. Penetapan undang-undang ini sangat kontroversial dan memicu kekacauan. Sangat ironis bahwa pemerintah meminta masyarakat untuk patuh pada protokol kesehatan, tetapi pada saat yang sama, pemerintah juga memicu ketidakstabilan yang memperbesar penyebaran virus.

Hal positif yang dapat dipetik dari situasi ini adalah bahwa kita harus berpikir dengan hati-hati sebelum mengambil keputusan agar menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan.

2. Mengemukakan pendapat di tempat umum merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi dalam banyak negara. Namun, cara mengemukakan pendapat tersebut harus dilakukan dengan cara yang tertib dan tidak merugikan orang lain. Jika demonstran merusak fasilitas umum, itu adalah tindakan melanggar hukum dan dapat membahayakan orang lain. Sebagai warga negara yang baik, kita harus mematuhi hukum dan mengekspresikan pendapat kita dengan cara yang aman dan terkendali.

salah satu cara menjyalurkan aspirasi yang baik ditengah pandemi adalah :
Mengadakan diskusi atau pertemuan daring atau virtual dengan anggota masyarakat atau pihak yang terkait untuk memperjuangkan aspirasi atau solusi.

3. Untuk menyelesaikan masalah benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh, kita dapat memberikan solusi yang seimbang, yaitu dengan memperhatikan kepentingan dan kelangsungan hidup perusahaan dan buruh, serta menciptakan peraturan yang dapat melindungi hak-hak pekerja. Dalam hal ini, peran negara sangatlah penting untuk melindungi hak-hak dan keberadaan buruh agar dapat meminimalisir terjadinya konflik antara buruh dan pengusaha yang semakin sering terjadi.

4. Untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara, perlu diperbaiki pendidikan, hukum dan keadilan, partisipasi masyarakat, pemberdayaan masyarakat, serta kerjasama dan toleransi.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Diva Salsabila 2211031108 -
Nama: Diva Salsabila
NPM: 2211031108

1. Menurut tanggapan saya tentang unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat, mahasiswa, dan kelompok buruh atau serikat kerja yang menolak adanya Undang-Undang Cipta Kerja telah menjadi wabah penularan virus corona karena hal ini sangat mengkhawatirkan jika banyak nya orang berkerumunan, dan penyebaran virus ini semakin cepat dan mudah.
Hal positif yang dapat saya ambil dari kejadian demo ini yaitu adanya semangat nasionalisme dan patriotisme pada masyarakat sekitar dan jiwa mahasiswa untuk membantu menyuarakan suara para buruh pekerja dalam menegur pemerintah agar menciptakan kesejahteraan rakyat Indonesia.

2. Di tengah kondisi yang masih adanya wabah virus corona, sebaiknya para pendemo tetap menerapkan protokol kesehatan di saat sedang menyuarakan aspirasi mereka. Dan jika demonstrasi ini dilakukan diluar batas wajar sampai merusak fasilitas warga dan meresahkan lingkungan sekitar itu bukan lah sikap yang baik. Cara lain agar aspirasi tetap dilakukan bisa menggunakan media sosial, karna di era sekarang media sosial merupakan jalan untuk mengungkapkan dan memberi saran tanggapan serta informasi kepada masyarakat untuk ikut serta dalam menyuarakan Undang Undang ini.

3. Solusi mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh, yaitu tetap dengan tetap memperhatikan kelangsungan hidup perusahaan serta buruh, karena kewajiban yang telah mereka lakukan dalam dunia kerja juga harus seimbang dengan hak yang mereka dapatkan yaitu mendapatkan perlindungan jaminan kerja dan memperbaiki kontrak kerja antara pemilik dan pekerja.

4. Cara yang dapat digunakan untuk membangun hak dan kewajiban warga negara, yaitu menjamin hak setiap warga negara untuk melakukan sosialisasi, mendapatkan hukum yang berlaku untuk menjamin hak hak warga negara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Shafira Retno Putri 2211031135 -
Nama: Shafira Retno Putri
NPM : 2211031135

1. Pendapat saya mengenai isu tersebut adalah negara kita adalah negara yang demokratis, kita bebas menyuarakan pendapat kita, dalam artikel tersebut kita bisa tahu bahwa masyarakat terkusus mahasiswa masih memikirkan nasib negaranya, mereka berjuang demi kesejahteraan seluruh rakyat, namun berlu digaris bawahi bahwa penyampaian aspirasipun harus dilakukan dengan baik, dengan tidak merusak lingkungan disekitar, merusak fasilitas yang ada di tempat itu, dan justru memberikan dampak buruk bagi banyak orang, yaitu seperti kegiatan demokrasi yang malah menjadi klaster terbaru penyebaran virus corona, kita bisa menyuarakan aspirasi kita lewat media lain atau memang jika harus dilakukannya demokrasi kita bisa meminimalisir potensi penularan dapat yaitu dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung, baik itu dilakukan oleh pedemo maupun aparat keamanan yang bertugas.
Dan juga benar yang dikatakan oleh Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) mengatakan, keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat. Hal ini menjadi ironi ketika pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, di sisi lain, pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan yang menyebabkan penularan semakin besar.
Hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut yaitu kita bisa tahu bahwa masyarakat terkusus mahasiswa masih memikirkan nasib negaranya, mereka berjuang demi kesejahteraan seluruh rakyat. Dan unjuk rasa dapat dilakukan namun tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada yaitu memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung, baik itu dilakukan oleh pedemo maupun aparat keamanan yang bertugas.

2. Tentu tata cara itu tidak benar merusak fasilitas umum saat berdemo itu bukan hanya merugikan dirinya tapi merugikan orang lain dan lingkungan, apa lagi jika dia tidka mengakui kesalahannya itu, alih alih ingin mengemukakan aspirasi rakyat, dia hanya mengedepankan egonya sendiri.
Dan menurut saya cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik dimasa pandemi yaitu dengan membuka ruang dialog seperti contoh ILK, atau semacamnya, yaitu acara terbuka yang dimana menjadi wadah untuk menyuarakan aspirasi rakyat dengan cara perwakilan, hal inj twntu cara yang baik dengan tanpa menyuarakan aspirasi dengan cara turun kejalan.

3. Yaitu dengan keterlibatan pemerintah untuk mengatasi masalah antara buruh dengan pengusaha yaitu dengan:
a. menempatkan perusahaan dan buruh dalam posisi tawar yang wajar dan seimbang.
b. memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh
c. Pemerintah lewat perusahaan memberikan jaminan sosial dalam arti mengatur supaya para buruh tidak menanggung biaya keamanan, kesehatan, serta pendidikannya sendiri.
4. Yaitu dengan melaksanakan keduanya secara seimbang, dan juga mendahulukan kewajiban terlebih dahulu baru memenuhi hak nya.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Manuel Basa Uli P. N 2211031134 -
Nama : Manuel Basa Uli P. N
NPM : 2211031134
Kelas : MKU PKN B

1. Saya berpendapat bahwa berita tersebut melaporkan tentang adanya demonstrasi menentang UU cipta kerja, dan saya merasa bahwa pemerintah tidak seharusnya mengeluarkan undang-undang tersebut di tengah pandemi COVID-19 karena dapat memperburuk situasi dan meningkatkan penyebaran virus. Namun, hal positif dari berita tersebut adalah masih ada semangat nasionalisme dan patriotisme di antara masyarakat Indonesia yang mendorong pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan rakyat, meskipun harus menghadapi tantangan COVID-19.

2. Saya berpikir bahwa menyuarakan aspirasi atau menyampaikan pendapat di tempat umum melalui demonstrasi yang merusak fasilitas publik sangat tidak pantas, terutama jika kita merasa tidak bersalah karena telah merusak fasilitas yang tidak bersalah. Meskipun saya mendukung hak untuk menyampaikan aspirasi, namun saya percaya bahwa harus dilakukan dengan cara yang baik dan mempertimbangkan apa yang akan disampaikan. Sebagai contoh, mengirim perwakilan untuk bernegosiasi bukan dengan melakukan demo atau keramaian, terutama di masa pandemi COVID-19.

3. Konflik di dalam sebuah perusahaan adalah hal yang biasa terjadi. Salah satu cara untuk menyelesaikan masalah konflik kepentingan antara pengusaha dan buruh adalah dengan berbicara secara baik-baik di luar jam kerja dan membahas apa yang menjadi perbedaan mereka. Selain itu, mereka harus memahami UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa setiap buruh berhak mendapatkan penghasilan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak secara manusiawi.

4. Yang perlu diperbaiki adalah kesatuan dan tidak merasa bahwa diri sendiri adalah yang paling benar. Kita harus menerapkan nilai-nilai Pancasila sebagai idealisme, bukan memprioritaskan kepentingan pribadi. Jika kewajiban dan hak tidak dijalankan dan diterima, maka perlu memberikan sanksi yang tegas agar masyarakat menjadi jera dan tidak menganggap enteng, sehingga tidak ada individu yang dirugikan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by M.Rizky Taufiqul Hafizh 2211031107 -
Nama:M.Rizky Taufiqul Hafizh
NPM:2211031107
Kelas: MKU PKN AKT B

1.1.Unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa dan kelompok buruh atau serikat pekerja, telah menjadi wadah penularan virus corona. Terbitnya UU ini jelas disadari akan menimbulkan polemik dan kegaduhan. Hal ini menjadi ironi ketika pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, di sisi lain, pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan yang menyebabkan penularan semakin besar.
Hal positif yang dapat diambil yaitu dalam mengambil suatu keputusan kita harus birfikir terlebih dahulu agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan.

2.Menurut pendapat saya, tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum harus dilakukan dengan cara yang damai dan tidak merusak fasilitas umum. Demonstran seharusnya dapat menyampaikan aspirasi dan pendapat mereka dengan cara yang sopan dan tertib, tanpa mengganggu kepentingan orang lain dan merusak fasilitas umum.

3.Salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan ini adalah dengan membangun hubungan kerja yang sehat dan saling menguntungkan antara pengusaha dan buruh. Hal ini dapat dilakukan dengan cara memperkuat dialog antar kedua pihak, menghargai hak dan kewajiban masing-masing, serta memperkuat peran pemerintah sebagai mediator dalam menyelesaikan permasalahan.

4.Untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, di antaranya:

Pendidikan dan pemahaman masyarakat: Pendidikan dan pemahaman masyarakat perlu ditingkatkan untuk memperkuat pemahaman mengenai hak dan kewajiban negara dan warga negara. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai nilai-nilai dasar negara dan pentingnya memenuhi hak dan kewajiban sebagai warga negara.

Perbaikan sistem hukum: Sistem hukum perlu diperbaiki untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban warga negara dihormati dan dilindungi secara adil dan merata. Perbaikan sistem hukum juga diperlukan untuk mengatasi kasus-kasus ketidakadilan yang dapat memicu ketegangan antara negara dan warga negara.
Penguatan partisipasi masyarakat: Partisipasi masyarakat perlu ditingkatkan untuk memperkuat pengawasan dan partisipasi dalam proses pengambilan kebijakan negara. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan akses dan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan pendapat dalam proses pengambilan kebijakan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Hamizan Naufal Bagaskara -
PRETEST
Nama : Hamizan Naufal Bagaskara
NPM : 2211031109
Kelas : MKU PKN AKT B

1. Saya berpendapat bahwa respons saya terhadap berita unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja adalah tepat karena saya ingin menyatakan pendapat saya tentang undang-undang tersebut yang tidak dapat diterima oleh sebagian besar masyarakat. Namun, karena adanya pandemi COVID-19 yang sedang meluas pada saat itu, kita perlu memperhatikan dampaknya pada penyebaran virus. Meskipun demikian, ada sisi positif dari kejadian tersebut. Unjuk rasa tidak selalu buruk, tetapi kita harus mempertimbangkan kondisi lingkungan sekitar, dan oleh karena itu, kita perlu mengambil tindakan untuk meminimalkan penyebaran virus dengan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

2. Meskipun unjuk rasa tidak selalu buruk, merusak fasilitas saat melakukan aksi tersebut adalah tindakan yang sangat tidak tepat. Kita harus selalu sadar bahwa fasilitas tersebut digunakan oleh seluruh masyarakat dan menjaganya adalah tanggung jawab kita semua. Kita harus melakukan unjuk rasa tanpa merugikan orang lain dan merasa bertanggung jawab terhadap lingkungan sekitar. Menurut saya, cara yang tepat untuk menyalurkan aspirasi di tengah pandemi adalah dengan mematuhi protokol kesehatan yang telah disarankan dan memastikan bahwa para peserta, baik masyarakat maupun mahasiswa yang bergabung, dalam keadaan sehat dan tidak sedang sakit.

3. Terdapat dua cara penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pengusaha, yaitu penyelesaian di luar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian di luar pengadilan dapat dilakukan melalui beberapa cara, seperti bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Namun, jika perselisihan tidak dapat diselesaikan dengan cara tersebut, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui pengadilan industrial.

4. Mempunyai rasa tanggung jawab yang kuat, Menyelesaikan kewajiban hingga selesai dengan baik, Melakukan kewajiban sesuai dengan jadwal yang ditentukan, Memprioritaskan kewajiban lebih tinggi daripada hak, Konsisten dalam memenuhi kewajiban.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Ahmad Zaidan Arly 2211031117 -
Nama : Ahmad Zaidan Arly
NPM : 2211031117
MKU PKN B

1. Reaksi saya terhadap berita tentang protes UU Cipta Kerja adalah baik karena ini tentang mengungkapkan pendapat saya tentang undang-undang yang tidak dapat diterima oleh publik. Tapi kemudian Covid tinggi sehingga penyebarannya besar. Hal positif yang bisa dipetik dari acara ini adalah protes bukanlah hal yang buruk, namun kita juga harus melihat kondisi lingkungan yang berkembang, sehingga kita harus bertindak untuk meminimalisir penyebarannya sesuai dengan praktik kesehatan yang ada.
2. Menurut saya sangat tidak baik untuk menyalurkan keinginan atau mengutarakan pendapat di tempat umum dengan menunjukkan bahwa situs tersebut rusak, apalagi ketika merasa bersalah telah merusak situs yang tidak bersalah. Menurut saya, menyampaikan keinginan itu baik, tetapi harus disertai dengan tata cara dan pemikiran yang baik tentang apa yang ingin kita sampaikan, misalnya. B. pengiriman perwakilan untuk perundingan, bukan demonstrasi atau keramaian, apalagi di masa pandemi Covid-19.
3. Pemecahannya terletak pada perbaikan hubungan kontraktual antara pemberi kerja dan pekerja.Dari sisi pekerja, suatu kontrak kerja dapat sah menurut hukum dan manusiawi jika memuat pengaturan tentang jumlah pekerja, lamanya jam kerja, bentuk dan jenis pekerjaan, mis. dan jumlah energi yang dikonsumsi oleh pekerja yang bekerja, yang rinciannya kemudian disepakati antara pekerja dan pengusaha karena termasuk hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha.
4. Hal yang harus diperbaiki adalah penanaman hak dan kewajiban antara negara dan warga negara untuk menciptakan kehidupan yang harmonis, yaitu. menjaga lingkungan, membayar pajak, menaati dan membela negara. . Ketika seorang warga negara telah melakukan atau menjalankan suatu kewajiban, negara harus senantiasa menghormati hak-hak warga negara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Yasmin Tino Safitri 2211031032 -
Nama: Yasmin Tino Safitri
Npm: 2211031032
Kelas: B MKU Kewarganegaraan

1. Menurut saya mahasiswa tidak perlu melakukan demonstrasi di tengah maraknya pandemi covid 19, karena setelah mengikuti aksi demo tersebut justru menjadi wadah penularan virus. Berkumpulnya massa akan meningkatkan risiko penularan wabah lebih cepat. Padahal pemerintah telah melarang mahasiswa untuk mengikuti demo yang dikeluarkan oleh kemendikbud melalui surat edaran yang disebarkan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi agar mahasiswa diimbau tidak mengikuti unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Pasalnya, saat ini Indonesia tengah menghadapi situasi pandemi Covid-19. Mahasiswa dapat menyalurkan aspirasinya melalui kajian akademis terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan, alih-alih turun ke jalan untuk ikut unjuk rasa menolak UU tersebut.
Hal positif yang dapat saya ambil dari artikel kejadian diatas adalah untuk tidak menambah masalah pandemi yang sedang terjadi dengan cara berkerumun dalam jumlah besar karena akan meningkatkan risiko penyebaran wabah dengan lebih cepat. Selain itu sebagai mahasiswa kita dapat melakukan demo terhadap UU Cipta Kerja dengan tidak berkerumun yaitu dengan melakukan kajian akademis terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan, alih-alih turun ke jalan untuk ikut unjuk rasa menolak UU tersebut. Karena sebagai mahasiswa kekuatan utamanya kan di intelektualitas, mestinya memberikan masukan-masukan dengan kajian-kajian intelektual yang kuat.

2. Saya sangat tidak setuju dengan pengunjuk rasa yang merusak fasilitas umum. Fasilitas umum dibangun dengan uang rakyat dan digunakan untuk semua kebutuhan masyarakat. Demonstrasi harus dilakukan dengan baik sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Demonstrasi harus berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghindari perilaku anarkis. Perilaku anarkis merugikan banyak orang.
Kita dapat menyalurkan aspirasi ditengah pandemi covid dengan cara satu juta tanda tangan maupun mngirimkan aspirasi melalui media massa. Kita dapat juga mengirim opini kita melalui surat yang dikirim oleh kantor pos.

3. Menurut saya solusi yang baik adalah harus memeriksa kontrak kerja antara pengusaha dan buruh. Kontrak kerja tidak hanya berbicara tentang gaji yang adil dan layak, tetapi juga tentang kesejahteraan dan keamanan kerja. setelah aspek ini diselesaikan selanjutnya adalah memperbaiki hubungan kontrak antara pengusaha dan buruh. Solusi lainnya adalah meninimalisir eksploitasi buruh dengan memberikan biaya untuk perawatan kesehatan, perumahan yang layak, pendidikan, dana pensiun, makanan, dll. ditanggung dengan baik. Artinya, perusahaan memberikan jaminan sosial dalam arti mengatur agar pekerja tidak perlu membiayai sendiri keselamatan, kesehatan dan pendidikannya. Selain itu, peraturan harus dibuat untuk memudahkan setiap orang untuk mulai bekerja.

4. Untuk mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam bernegara menurut saya hal yang harus diperbaiki adalah dengan menegakkan hukum secara adil dan merata, sehingga hak-hak warga negara terlindungi dan pelanggaran hukum ditegakkan dengan tegas. Penegakan hukum yang tidak adil atau tidak merata dapat menimbulkan ketidakpercayaan dan ketidakharmonisan dalam masyarakat. Selain itu perlu keterlibatan masyarakat, serta memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
In reply to First post

Re: PRETEST

by SILKE SYAHIDAH 2211031124 -
Nama : Silke Syahidah
NPM : 2211031124
Kelas : MKU PKN AKT B
1. Pendapat saya terhadap isi berita tersebut yaitu sikap pemerintah yang tidak aware terhadap dampak dalam pengesahan UU Cipta Kerja. Dalam hal ini pemerintah seolah menerapkan Standar Ganda. Pemerintah memerintah kepada rakyat di masa pandemic covid-19 harus membatasi aktivitas di luar rumah terutamanya menjaga jarak agar pandemic tidak berkepanjangan. Namun di satu sisi pemerintah juga yang memberi pemicu kepada public untuk melanggar, dengan cara sengaja mengesahkan UU Cipta Kerja di tengah pandemi harap-harap tidak akan ada penolakan dari rakyat. Akhirnya pemerintah juga yang turut serta menaikkan angka positif covid-19.
2. Unjuk rasa/demo sampai merusak fasilitas umum atau dengan kata lain sikap Vandalisme tentunya salah. Seharusnya jika benar-benar ingin berdemo lakukan dengan baik utarakan secukupnya dan perlu adanya kesadaran diri tujuan utama adalah berdemo bukan ikut merusak sesuatu yang jelas tidak memiliki kesalahan. Untuk cara menyalurkan aspirasi di tengah pandemic saya setuju dengan pendapat Nizam yang mengatakan seharusnya mengganti aksi demo dengan melakukan kajian akademis terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan, alih-alih turun ke jalan untuk demo menolak UU tersebut
3. Solusinya baik dari sisi pengusaha maupun buruh dengan tetap sadar akan hak dan kewajiban. Pengusaha harus memberikan perlindungan terhadap para pekerja dan pengusaha berhak memperoleh laba melalui usaha pekerja. Begitupun dengan pekerja.
4. Hal yang perlu diperbaiki yaitu tidak perlu jauh-jauh lagi perlu ditingkatkan lagi dalam kesadaran hak dan kewajiban sesama dengan begitu harapannya tercipta kehidupan harmoni.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Reza Arliantari 2211031112 -
Nama: Reza Arliantari
NPM: 2211031112
Mata Kuliah: Kewarganegaraan B

1. Dari berita tersebut dapat terlihat bahwasannya masih banyak orang, terkhusus mahasiswa yang mementingkan dan memperdulikan kaum buruh. Dimana untuk menyampaikan suatu pendapat atau aspirasinya mereka rela turun ke jalan untuk melakukan demontrasi mengenai UU Cipta Kerja yang dirasa merugikan kaum buruh. Dengan demonstrasi yang dilaksanakan diharapkan pendapat atau aspirasi yang disampikan para mahasiswa dan masyarakat dapat didengar dan direalisasikan ke depannya. Namun, karena masih maraknya penyebaran covid-19 ditengah-tengah kita, maka diperlukannya tingkat kesadaran yang tinggi untuk saling menjaga jarak dan mematuhi protokol kesehatan.

2. Menurut pendapat saya, dalam menyampaikan suatu aspirasi hendaknya diiringi dengan tingkat kesadaran yang tinggi. Dimana selain ingin aspirasi yang kita sampaikan terwujud, kita juga harus menjaga lingkungan sekitar agar tetap aman dan kondusif. Kita tidak boleh merusak fasilitas umum, terlebih tidak merasa bersalah dengan hal yang kita lakukan. Saat melakukan demonstrasi tidak boleh diiringi dengan sikap anarkis agar demonstrasi dapat berjalan lancar dan tujuan awal dapat terwujud. Selain itu, cara menyalurkan aspirasi yang baik ditengah-tengah covid-19 adalah dengan tetap menjaga jarak dan mematuhi protokol kesehatan yang ada. Jangan sampai demontrasi yang awalnya bertujuan baik malah berakibat buruk bagi kesehatan kita dan orang banyak. Disinilah pentingnya kesadaran diri untuk berfikir lebih jernih dalam melakukan suat hal.

3. Benturan kepentingan dalam suatu kebijakan pasti sering terjadi, namun tergantung dengan bagaimana kita menyikapinya. Contohnya, benturan kepentingan antara pengusaha dan kaum buruh di dalam UU Cipta Kerja. Seharusnya, sebelum UU Cipta Kerja disahkan pemerintah harus melihat secara menyeluruh pokok-pokok apa saja yang menguntungan dan merugikan pihak-pihak tertentu. Dengan kata lain, tidak boleh ada ketidakadilan atau berat sebelah kepada pihak tertentu. Selanjutnya, pihak-pihak yang terlibat juga haruslah memposisikan diri dengan baik, jangan sampai malah memperkeruh situasi yang ada. Intinya dalam menyikapi suatu masalah haruslah dipikirkan dengan kepala dingin dan tidak mudah terprovokasi dengan pihak luar.

4. Dalam memperbaiki hak dan kewajiban negara dan warga negara diperlukannya tingkat keadilan yang tinggi. Peraturan-peraturan yang disahkan tidak boleh memihak salah satu pihak. Pengimplementasiannya juga harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan begitu akan tercipta kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Rohani Risnauli Nababan 2211031129 -
Nama : Rohani Risnauli Nababan
NPM : 2211031129
Kelas : B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
- warga yang melakukan demo tidak dapat melihat kondisi dan keadaan, dimana sedanb terjadi wabah covid-19 yang diterangkan dapat menular namun mereka tetap saja bergerumul.
Hal positif yang dapat saya ambil adalah tindakan masyarakat yang tetap melaksanakan demo sebagaimana sudah menjadi budaya Indonesia dan memang bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
- perbuatan itu tentulah sangat tidak baik. Walaupun demo adalah budaya namun merusak fasilitas adalah perbuatan yang melanggar. Jadi walaupun melakukan hal yang baik namun dibarengi dengan hal yang tidak baik maka hasilnya akan tidak baik.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
- kedua belah pihak sama-sama mempunyai hak dan kewajiban, namun hal yang perlu diterapkan adalah adanya sikap mau menghargai dan tidak egois, karena jika mau saling mengerti antara satu sama lain, maka kewajiban dan hak pun akan sama-sama didapatkan.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
- memperbaiki kesadaran masing-masing setiap kita bahwa kita adalah makhluk sosial yang membutuhkan orang lain, dengan demikian maka kita dapat berlaku adil dan bertindak adil atas segala sesuatunya.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Harista Syafira Aziza 2211031178 -
Nama : Harista Syafira Aziza
NPM : 2211031178


1. Seharusnya mahasiswa dan masyarakat dapat melihat situasi, dimana masih maraknya penyebaran covid-19 alangkah baiknya apabila aksi unjuk rasa tersebut tidak menjadi wadah penyebaran covid-19.
Hal positif yang saya dapat adalah masih tingginya kesadaran masyarakat di Indonesia melakukan unjuk rasa dalam rangka menyampaikan ketidaksetujuan pada UU Cipta Kerja, yang walaupun UU tsb masih berupa Draf RUU sudah banyak yang menolak dan membuat petisi agar UU tsb tidak disahkan.

2. Merusak fasilitas bukanlah solusi, apabila kita ingin menyampaikan aspirasi dapat dilakukan dengan cara negosiasi menggunakan bahasa yang baik dan sopan agar lawan negosiasi kita mau mendengar apa yang kita sampaikan, tentunya diperlukan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat agar tidak terjadi kericuhan.

3. Salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan ini yaitu dengan membangun hubungan kerja yang sehat dan saling menguntungkan antara pengusaha dan buruh. Hal ini dilakukan dengan memperkuat dialog antar kedua pihak, menghargai hak dan kewajiban masing-masing, serta memperkuat peran pemerintah sebagai mediator dalam menyelesaikan permasalahan.

4. Setiap masyarakat harus mengerti dan menyadari batasan-batasan dari hak dan kewajiban masing-masing, salah satu cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban pada diri warga negara adalah dengan cara melakukan sosialisasi tentang apa itu HAM kepada masyarakat, selain itu memasukan pengajaran HAM di dunia pendidikan juga perlu dilakukan. Sehingga pengetahuan warga negara adanya HAM akan meningkatkan kesadaran mereka tentang Hak dan Kewajiban.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Salma Salsabila Chandra 2211031144 -
Nama : Salma Salsabila Chandra
NPM : 2211031144
Kelas : Pendidikan Kewarganegaraan AKT B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Sangat disayangkan terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja yang jelas disadari akan menimbulkan polemik dan kegaduhan tetap dikeluarkan pemerintah di tengah pandemi sehingga benar-benar memicu terjadi unjuk rasa yang menjadi wadah penularan Virus Covid-19 di antara demonstran dibeberapa wilayah.
Hal positif yang bisa diambil dari berita di atas yaitu mengingat kembali pentingnya mengikuti protokol kesehatan di tengah Pandemi Covid-19 seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung, serta menunjukkan semangat para mahasiswa dan masyarakat untuk membela hak-haknya terkait isu sosial teraktual dengan melakukan aspirasi/tindakan yang baik dan benar

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak? Bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Mengemukakan pendapat merupakan hak semua warga negara, tetapi tata cara mengemukakan pendapat dengan merusak fasilitas umum tidaklah dibenarkan. Sikap ini sudah termasuk tindakan anarkis yang merugikan banyak orang dan menjadi ironi ketika demonstran memperjuangkan hak rakyat tetapi merusak fasilitas yang dibangun dari usaha rakyat dan untuk rakyat. Mereka wajib merasa bersalah dan tidak mengulangi hal tersebut karena unjuk rasa seharusnya dilakukan tanpa tanpa merugikan orang lain.
Cara menyalurkan aspirasi saat pandemi Covid-19 adalah menyalurkan aspirasi dengan fokus menyampaikan tujuan sembari menjaga kesehatan metabolisme tubuh, menghindari keramaian dan mengikuti protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan. Oleh sebabnya, solusi terbaik menyalurkan aspirasi yaitu lewat penggunaan media berbasis online yang efisien dan efektif, maupun menempuh jalur hukum dengan melakukan Yudisial Review atau mengajukan peninjauan kembali kepada mahkamah konstitusi atas materi undang-undang tersebut.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Kedua pihak ini harus saling menyadari hak dan kewajiban masing-masing sehingga seimbang, tidak saling menjatuhkan, dan adil. Komunikasi antara pengusaha dan buruh yang baik dapat membantu mengatasi masalah yang muncul. Penyelesaian bisa dilaksanakan melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat. Namun apabila tidak tercapai, maka mereka menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (UU 2/2004). Prosedur yang disediakan antara lain melalui mediasi, konsiliasi, maupun arbitrase. Mereka dapat berdiskusi dan mencari win-win solution dengan menghormati satu sama lain. Bila masih juga gagal, maka permasalahan dapat dimintakan diselesaikan pada Pengadilan Hubungan Industrial yang ada pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap Ibukota Provinsi, yang daerah hukumnya meliputi tempat kerja pekerja.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Setiap orang memiliki hak dan kewajiban untuk mendapat kehidupan yang layak, namun pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan karena para pejabat tinggi mendahulukan hak daripada kewajiban. Masyarakat harus bergerak sendiri untuk merubahnya karena para pejabat tidak akan bergerak meskipun banyak rakyat menderita.
Cara mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan 1) Mengetahui posisi diri sendiri, sebagai warga negara kita harus tahu serta menyadari hak dan kewajibannya; 2) Seorang pejabat/pemerintah juga harus tahu serta menyadari akan hak dan kewajibannya, seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku; 3) Pendidikan karakter yang baik berakhlak mulai, jujur, adil sehingga memperkuat kesadaran hak dan kewajiban sebagai warga negara, sikap toleransi, dan mampu menumpas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN); 4) Adil, setiap warga negara dijamin memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan kesejahteraan, lembaga yudikatif yang bertanggung jawab atas hukum juga harus menyelesaikan masalah secara adil, terbuka, jelas; sehingga hak dan kewajiban negara dan warga negara seimbang terpenuhi dan aman sejahtera.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Anggun Fitrah Sari 2211031105 -
Anggun Fitrah Sari
2211031105
MKU Akuntansi B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?Dengan disahkan nya UU Cipta kerja disituasi covid 19 ini membuat para masyarakat yang ingin memberikan pendapatnya, atau aspirasinya untuk menolak UU Cipta Kerja tidak tepat karena sangat berbahaya untuk masyarakat di situasi ini akan menambah penularan penyakit covid ini. Sisi positifnya adalah rasa kepedulian masyarakat yang turun untuk memberikan aspirasi aspirasi nya untuk membela hajat orang banyak. Dan keputusan pemerintah tentang metode penyampaian aspirasi melalui kajian kajian intelektualitas keputusan yang baik untuk mencegah penularan penyakit covid 19

2.Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menurut saya tidak baik karena memberikan atau menyuarakan aspirasi itu baik bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan negara sendiri, namun jika demo merusak fasilitas dan ricuh itu tidak bertanggung jawab harus adanya rasa tanggung jawab untuk berdemo secara kondusif dan teratur. Bentuk menyampaikan aspirasi yang baik pada era covid 19 menurut saya
Tidak dengan turun ke jalan perlunya menyuarakan melalu media sosial, atau berupa surat angket. Dengan begitu menjaga penyebaran Covid 19.

3.Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Harus adanya hak hak bagi buruh dan pengusaha tidak semena mena untuk mencapai kesejahteraan bersama

4.Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara? perlu nyaa pemerintah yang adil terhadap hak hak masyarakatnya agar terciptanya sila ke emoat pancasila, dan perlunya mendengarkan aspira aspirasi masyarakat karena indonesia adalah negara yang liberal bebas berpendapat.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Naura Nurfazriyanti 2211031072 -
Nama : Naura Nurfazriyanti
NPM : 2211031072

1. Sesuai dengan yang diumumkan bahwa untuk mencegah penyebaran COVID-19 adalah menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, social distancing, dan hindari kontak langsung dalam kehidupan sehari-hari. Sedangkan demo turun ke lapangan tentu saja menyebabkan semua hal tersebut mustahil untuk dilakukan oleh mahasiswa ataupun aparat. Meskipun kemendikbud telah memberikan warning terhadap pimpinan perguruan tinggi agar mahasiswa tidak mengikuti unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, tentu saja hal itu tidak cukup. Mengingat bahwa pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi seperti ini, saya sangat tidak setuju karena tentu saja pengesahan hal tersebut tentu saja memicu terkait masyarakat yang pro dan kontra sehingga menyebabkan pendemoan. Dengan pengesahan UU di tengah pandemi ini tentu berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat. Hal positif yang saya dapat dari kasus di atas adalah, bahwa kita seharusnya berpikir mengenai situasi dan kondisi sebelum melakukan sesuatu, dan memikirkan hal apa yang akan terjadi.

2. Demokrasi memang salah satu hak masyarakat indonesia. Dalam melakukan sesuatu apalagi yang menyangkut banyak orang tentu saja memiliki peraturannya sendiri tak terkecuali kegiatan demonstrasi. Merusak fasilitas merupakan salah satu hal yang salah ketika melakukan demonstrasi. Para oknum yang tetap saja gigih merasa tidak bersalah meskipun sudah jelas melakukannya tentu patut dipertanyakan. Namun, para pemerintah yang didemo tetap harus melihat ke lapangan sehingga mereka mengetahui mengapa para oknum melakukan hal tersebut. Apakah karena tidak didengar ataupun pemerintah melakukan tindakan semena-mena sehingga oknum melakukannya? Tetap saja merusak fasilitas merupakan hal yang salah. Sebisa mungkin kita semua kondusif ketika melakukan demonstrasi.

3. Dalam hal ini, tentu saja ketika membuat UU pemerintah harus melibatkan seluruh masyarakat. Termasuk pengusaha dan buruh. Pemerintah wajib menyetarakannya dan pemerintah memiliki peran yang sangat besar terhadap kasus ini. Jadi diharapkan dapat memberikan buruh dan pengusaha haknya masing masing tanpa berat sebelah. Bisa dilakukan dengan negosiasi.

4. Kita perlu meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa kita semua memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Memberikan pengertian dan pengetahuan bahwa dalam menerima hak dan menjalani kewajiban ini kita perlu tau bahwa kita tidak boleh merugikan orang lain.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Ilham Abi Yansyah 2211031175 -
Nama: Ilham Abi Yansyah
NPM: 2211031175
Kelas: MKU PKN Akt B

TUGAS PRE-TEST: Analisis kasus dan mengerjakan soal
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab:
Menurut saya, unjuk rasa yang dilakukan oleh para mahasiswa dan kelompok buruh atau serikat kerja merupakan penolakan mereka terhadap kebijakan yang akan diterapkan oleh pemerintah, yaitu UU Cipta Kerja. Alasan kenapa para mahasiswa dan kelompok buruh melakukan unjuk rasa adalah, karena UU Cipta Kerja dirasa membebani dan merugikan segala elemen masyarakat, terutama buruh. Namun, hal yang disayangkan dari demo tersebut adalah banyak mahasiswa yang dikabarkan positif Covid-19.

Hal positif yang dapat diambil dari berita tersebut adalah adanya semangat nasionalisme dan patriotisme para mahasiswa yang kita tahu mereka adalah calon generasi bangsa. Harapannya, Indonesia dapat menjadi negara yang rakyatnya memiliki rasa nasionalisme dan patriotisme agar dapat mencapai cita-cita bangsa.


2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab:
Menururt saya, cara penyaluran aspirasi dengan menjadi demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya sama sekali tidak keren dan pihak yang didemokan juga tidak akan terlalu menanggapinya. Sebaiknya, pada saat sebelum ingin mengikuti demo munculkan niat demo dengan tujuan membantu yang ditindas/dirugikan tanpa melakukan tindakan-tindakan yang merugikan pihak yang didemokan. Menguasai hal-hal yang akan disampaikan agar tidak terhambatnya proses penyampaian aspirasi/pendapat. Lalu, tidak melakukan pengrusakan terhadap fasilitas-fasilitas yang ada. Selanjutnya, minta waktu kepada pihak yang didemokan untuk membicarakan aspirasi/pendapat yang sudah disiapkan untuk disampaikan. Cara tersebut lebih efisien dan relevan karena tidak merugikan pihak manapun dan tidak berakhir ricuh. Selanjutnya, cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19 adalah mengedepankan protokol kesehatan seperti memakai mmasker, tidak berkerumun, an selalu menjaga kebersihan badan, agar tidak menambah penyebaran Covid-19.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab:
Saya menggunakan perspektif dari Karl Marx serta solusinya untuk membantu menjawab pertanyaan ini. Menurut Marx, konflik adalah kenyataan sosial yang bisa ditemukan di mana-mana. Tetapi, konflik yang menonjol adalah konflik yang disebabkan cara produksi barang-barang materi yang melibatkan dua kelompok, yaitu kelompok kapitalis dan kelompok buruh. Produksi barang-barang materi tersebut mengakibatkan alienasi (pembedaan) dan konflik sosial.

Menurutnya, masyarakat terdiri dari dua kelas, yaitu kelas pemilik modal (borjuis) dan pekerja miskin (proletar) yang diantaranya membuat suatu hierarki dan stratifikasi sosial. Pemilik modal akan melakukan eksploitasi terhadap kaum pekerja dalam proses produksi. Eksploitasi tersebut akan terus berjalan selama terdapat kesadaran dalam diri kaum pekerja, yaitu ada rasa menyerah diri, menerima apa yang diberikan, dan lain sebagainya.

Solusi yang dapat dilakukan adalah pemilik modal memberikan upah yang adil, arti adil di sini adalah kaum modal memberikan upah sesuai dari kualitas dan kuantitas dari apa yang telah dikerjakan oleh kaum pekkerja. Lalu, kaum pekerja juga tidak boleh meminta gaji yang terlalu tinggi. Kemudian, kedua belah pihak harus saling memahami. Dari situ tercerminlah nilai-nilai Pancasila, seperti yang terkandung pada sila 3, 4, dan 5. Sehingganya tercipta lingkungan sehat pada suatu usaha.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab:
Untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki, antara lain:
1) Penegakan Hukum yang Adil dan Proporsional
Negara harus memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan proporsional untuk semua warga negara tanpa diskriminasi. Selain itu, penegakan hukum harus dilakukan dengan cara yang transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat merasa yakin bahwa mereka dihukum atau dibebaskan karena alasan yang adil.
2) Penguatan Sistem Pendidikan
Sistem pendidikan harus diperkuat untuk meningkatkan kualitas dan aksesibilitasnya. Pendidikan harus memberikan kesempatan yang sama bagi semua warga negara, tidak peduli apa latar belakang mereka. Selain itu, pendidikan harus mengajarkan nilai-nilai kewarganegaraan, keberagaman, dan toleransi.
3) Perlindungan Hak Asasi Manusia
Negara harus menjamin bahwa hak asasi manusia dihormati dan dilindungi. Ini mencakup hak atas kebebasan berekspresi, hak atas privasi, hak atas kebebasan beragama, hak atas keadilan, dan hak atas perlindungan dari diskriminasi.
4) Penguatan Demokrasi dan Partisipasi Masyarakat
Negara harus memperkuat demokrasi dan partisipasi masyarakat dengan memastikan bahwa proses pemilihan dan pengambilan keputusan dilakukan secara adil dan transparan. Masyarakat harus diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses ini dan merasa bahwa suara mereka didengar.
5) Penegakan Hukum terhadap Korupsi
Korupsi merupakan ancaman serius bagi kehidupan demokrasi dan kesejahteraan masyarakat. Negara harus memastikan bahwa korupsi ditegakkan dengan tegas dan proporsional. Ini mencakup memberantas korupsi pada semua tingkatan pemerintahan, memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas, dan memberikan perlindungan bagi whistleblower.

Dengan memperbaiki hal-hal tersebut, negara dapat memastikan bahwa hak dan kewajiban antara negara dan warga negara dihormati dan dipenuhi, sehingga mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Syanti 2211031150 -
Nama : Syanti
NPM : 2211031150
Kelas : MKU PKN b

1. Tanggapan
Perbedaan informasi antara Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dimana Nizam melaporkan "ada 123 mahasiswa yang positif kena Covid-19,” Sedangkan Jubir satgas Covid-19 menyampaikan "123 orang yang dinyatakan reaktif Covid-19". seharusnya ini tidak terjadi karena masyarakat perlu data yang faktual dari
Lembaga pemerintah, jika info yang diberitahukan saja berbeda lalu mana info yang benar? jika 123 orang reaktif maka masyarakat akan menyepelekan pandemi Covid- 19 karena dianggap enteng, tapi jika yang benar adalah 123 orang positif maka masyarakat pasti akan lebih memproteksi diri mereka, ketidakpastian info ini justru akan mengubah pola fikir masyarakat tentang Covid-19. Selain itu Pemerintah juga kurang berhati-hati dalam mengeluarkan Peraturan, pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan,tapi di sisi lain, pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan yang disebabkan UU Omnibus Law dimana pastinya ini akan menyebabkan penularan semakin besar.

Hal positif yang dapat diambil :
Kita Harus menyampaikan informasi sesuai fakta, karena jika terjadi perbedaan info antara pihak yang satu dengan pihak lain, maka pastinya info itu akan mempengaruhi pemikiran orang yang mendengarnya.


2. Menurut saya Mahasiswa Datang demo bukan untuk ricuh tapi menuntut keadilan, Mereka sudah terlebih dahulu di briefing sebelum demo, Jadi tidak ada yg namanya ikut²an demo saja Perusakan fasilitas umum disebabkan karena Objek dari demonya tidak memberi feedback yg baik, dan justru Meminta aparat keamanan untuk menjaga Mereka, adanya aparat seperti Polisi lah yang membuat demo ricuh.
Demo memang termasuk Hak mahasiswa untuk mengemukakan suara mereka, namun di oandemi covid ada baiknya jika Cukup perwakilan saja yang Masuk menemui Para dewan, Dan Dewan juga harus memberi feedback yang baik seperti memperbolehkan perwakilan itu masuk, dan bersama mencari solusi dan Permasalahan itu.


3. Cara yang dapat Buruh lakukan yaitu Melalui Lembaga perwakilan bisa berupa Pihak ke 3 (Mediator) atau melalui lembaga² laim
yg memang ditugaskan sebagai penyalur aspirasi contohnya Dewan Perwakilan / Serikat Buruh, lembaga itu bisa menjalankan kewajibannya sebagai penampung aspirasi masyarakat lalu
menyampaiksnnya langsung ke pemerintah dan Para Buruh Terpenuhi Haknya.


4. Hal yang perlu diperbaiki
- Indonesia adalah negara hukum, tetapi hukum di indonesia itu Semakin tumpul ke atas namun semakin runcing kebawah. Oleh karena itu Hukum di indonesia Harus disama ratakan, tidak boleh diberi privilege hanya karena jabatan pelaku lebih tinggi
- Pemerintah Tidak dipercayai rakyat karena banyak kasus Korupsi,Kolusi, Nepotisme, hal ini harus diperbaiki dengan memutus semua rantai yang berkaitan dengan orang² tersebut.
- Masyarakat Tidak taat hukum, Cara mengatasinya bukan dengan menambah Hukum yg lebih ketat / sanksi yang lebih berat, Tapii bisa melalui Pengarahan tanpa adanya paksaan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Sayidati Rahmatut Salitsa S 2211031164 -
Nama : Sayidati Rahmatut Salitsa S
NPM : 2211031164
Kelas : MKU Akuntansi B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Tindakan mahasiswa dengan melakukan unjuk rasa saat pandemi covid-19 memang tidak bisa dibenarkan, seperti yang di sampaikan oleh Nizam bahwa mahasiswa bisa memberikan masukan dengan kajian intelektual yang kuat, namun mahasiswa juga ragu apakah masukan-masukan tersebut benar-benar didengar oleh pemerintah atau tidak, karena apa yang disampaikan dengan apa yang terjadi beberapa ada yang berbeda

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Tujuan dari demo adalah menyampaikan pendapatan sehingga seharusnya mahasiswa atau pedemo lain dalam melakukan aksi demo tidak perlu merusak fasilitas ketika menyampaikan pendapat,
Banyak sarana atau cara yang bisa dilakukan untuk menyampaikan aspirasinya yaitu drngan belajar lebih giat dengan buku-bukunya, membuat tulisan melalui buku ataupun platform seperti media sosial untuk menyampaikan pendapat

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Pengusaha dan para buruh bisa melakukan musyawarah untuk menyampaikan pendapatnya masing-masing, dan para buruh harus melakukan kewajiban yang telah di sepakati serta para pengusaha juga harus memberikan hak penuh buruh yang harus diberikan

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Masyarakat banyak yang melanggar aturan dan tidak melaksanalam kewajiban sebagai warga negara sehingga pemerintah perlu memperketat aturan atau menerapkan sanksi yang sesuai
In reply to First post

Re: PRETEST

by Luluk Lutfia 2251031022 -
Nama: Luluk Lutfia
Npm: 2251031022
kelas : MKU PKN B


1. tanggapan saya tentang berita tersebut adalah masyarakat yang mengikuti unjuk rasa menolak UU cipta kerja di klaim menjadi wadah penularan Covid-19. usai mengikuti unjuk rasa tersebut ratusan mahasiswa yang di kabarkan tertular Covid-19 yang tersebar di beberapa wilayah. sementara itu, menurut dewan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) pengesahan UU cipta kerja di era pandemi ini kurang tepat, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat.

Hal positif yang bisa saya ambil adalah mahasiswa itu intelektualitas muda yang mestinya memberikan masukan-masukan dengan kajian-kajian intelektual yang kuat.
pada saat merancang UU cipta kerja semua proses di jalankan secara terbuka.Sehingga, seluruh elemen masyarakat bisa mengikuti perkembangan pembahasan tersebut. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam ia mengaku, sempat menyampaikan sejumlah usulan yang diterima di dalam rapat Baleg. Rapat tersebut, imbuh Nizam, selain diikuti awak media, juga diikuti mahasiswa dan kelompok masyarakat yang melihat perdebatan maupun diskusi dalam proses pembahasannya.


2.menurut saya, sebuah jalan bagi masyarakat Indonesia untuk menyampaikan aspirasinya kepada negara itu hakk untuk melakukan demonstrasi dijamin oleh undang-undang. namun undang-undang juga mengatur bagaimana cara melakukan demonstrasi yang baik
perusakan fasilitas umum tidak dapat dibenarkan. fasilitas umum diperlukan keberadaanya untuk membantu keperluan seluruh warga masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.

3. solusi saya, kewenangan yang dimiliki oleh seseorang untuk berbuat sesuatu, misalnya seperti hak perlindungan hukum. sedangkan sikap yang harus dilakukan oleh seorang warga negara yaitu definisi dari pengertian kewajiban warga negara, seperti kewajiban membayar pajak.
melakukan kewajibannya dengan bersungguh-sungguh dan setelah itu bisa menuntut apa yang menjadi haknya

4. Cara yang dapat digunakan untuk membangun hak dan kewajiban warga negara, yaitu menjamin hak setiap warga negara untuk melakukan sosialisasi, mendapatkan hukum yang berlaku untuk menjamin hak hak warga negara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Merintan Putri Aulia Simbolon 2211031119 -
Nama: Merintan Putri Aulia Simbolon
Npm: 2211031119
Kelas: Pkn b

1. Tanggapan saya mengenai berita tersebut netral karena isu tersebut bisa menjadi pro karena menyangkut hak yang dimana mahasiswa mempunyai hak untuk nyuarakan pendapat tentang UU cipta kerja sedangkan kontra nya ialah situasi yang tidak mendukung dengan ada nya virus COVID-19 jika terus menerus tersebar akan membahayakan seluruh warga. Hal positif yang bisa saya ambil mahasiswa yang terus memperjuangkan hak suara nya agar kebijakan di Indonesia tidak semena mena.

2. Pendapat saya jika aksi ajang demo yang merusak fasilitas itu sangat tidak baik karena tujuan demo adalah menyampaikan pendapat dan menyalurkan hak suara kita mengenai isu yang kita demokan bukan untuk merusak fasilitas umum. Menurut saya kita bisa menyalurkan aspirasi kita di tengah pandemi ini dengan mematuhi protokol kesehatan atau melalui online dengan menggunakan web atau medi sosial yang bisa memberi kan pendapat kita secara online.

3. Benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh adalah masalah yang kompleks dan memerlukan pendekatan yang cermat agar dapat diatasi dengan baik. Dengan mengedepankan dialog, menetapkan aturan yang jelas, menjalin hubungan yang baik, melakukan pelatihan, dan menerapkan kebijakan yang adil, pengusaha dan buruh dapat bekerja sama dengan efektif dan efisien tanpa terjadi benturan kepentingan yang merugikan salah satu pihak.

4. Dengan memperbaiki hal Pendidikan, Keadilan, Partisipasi, Transparansi, Kesetaraan maka akan tercipta suasana yang kondusif dan harmonis antara negara dan warga negaranya dalam menjalankan hak dan kewajiban masing-masing. Ini akan membawa dampak positif dalam memperkuat kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dan mendorong terciptanya masyarakat yang lebih maju dan sejahtera.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Gita Oktavia Ramadhani 2211031101 -
Nama : Gita Oktavia Ramadhani
NPM : 2211031101
Kelas : MKU PKN AKT B

1. Menurut saya aksi mahasiswa dalam menyelenggarakan demo tidak salah karena demo merupakan salah satu sarana dalam menyampaikan aspirasi masyarakat. Namun, tindakan para mahasiswa yang merusak fasilitas dalam melakukan demo tentunya tidak tepat. Fasilitas umum disediakan untuk mempermudah akses publik, apabila dirusak maka yang dirugikan tentunya masyarakat, termasuk mahasiswa itu sendiri. Hal positif dari kejadian tersebut adalah adanya pengamalan sila keempat yang mencerminkan demokrasi, hal tersebut dilakukan melalui aksi demo oleh mahasiswa karena demo tersebut menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat atau aspirasinya.

2. Pendapat saya mengenai tindakan dalam menyampaikan demo seperti fasilitas umum yang dirusak oleh demostran tetapi tidak merasa bersalah sama sekali tentunya tidak setuju. Demo merupakan sarana yang disediakan untuk menyampaikan aspirasi atau pendapat secara terbuka, bukan menjadi ajang untuk melakukan tindakan anarkis dalam menyampaikan pendapatnya. Menurut saya, cara menyampaikan aspirasi yang baik di masa pandemi covid-19 yaitu melalui forum diskusi tertutup secara online, seperti melalui zoom maupun google meet. Pendapat dapat disampaikan tanpa melakukan aksi ricuh sehingga penyebaran covid-19 dapat dicegah.

3. Solusi untuk mengatasi benturan kepentingan antar kaum buruh dan pengusaha adalah dengan menyelesaikan perselisihan antara buruh dan pengusaha, baik penyelisihan di luar pengadilan maupun melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian di luar pengadilan dapat dilakukan melalui mediasi, konsiliasi, ataupun arbitrase dalam menyampaikan pendapat. Dengan adanya hal tersebut maka hak dan kewajiban pengusaha dan buruh dapat terpenuhi karena adanya solusi dalam penyelesaian masalah.

4. Hal yang perlu diperbaiki yaitu dengan mengedepankan kesejahteraan masyarakat dalam pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah. Pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam menetapkan suatu peraturan, begitu pula dengan masyarakat yang perlu untuk menaati peraturan yang telah disepakati. Dengan adanya kesadaran antara hak dan kewajiban antara negara dan warga negara tersebit maka kesejahteraan dan keharmonisan kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dicapai.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Adhi Wahyu Kurnia -
Nama : Adhi Wahyu Kurnia
NPM : 2211031142
Kelas MKU PKN Akuntansi B

1. Tanggapan saya mengenai berita di atas ialah, menurut pemerintah dinilai menjadi pemicu terjadi kasus di atas. Keputusan yang kurang tepat dari pemerintah yang mengesahkan UU cipta kerja di tengah pandemi COVID-19 yang disadari akan menimbulkan kericuhan dan kegaduhan. Tak hanya dari sisi pemerintah, mahasiswa juga seharusnya dapat berpikir secara kritis. Mahasiswa seharusnya dapat melakukan kajian ilmiah terkait UU cipta kerja dibandingkan dengan harus turun ke jalan apalagi di tengah pandemi COVID-19

2. Cara menyalurkan aspirasi yang dilakukan oleh masyarakat seperti melakukan demonstrasi seharusnya dapat dilakukan baik. Demonstrasi yang dilakukan dengan merusak fasilitas umum merupakan tindakan yang tidak bermoral dan beretika apalagi dilakukan oleh mahasiswa. Penyampaian aspirasi di muka publik seharusnya dilakukan dengan cara yang damai, bertanggung jawab, dan menghormati hak orang lain. Ada beberapa cara menyampaikan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi COVID-19 antara ialah melalui media digital seperti media sosial dan juga melalui forum-forum diskusi online dibandingkan dengan turun ke jalan.

3. Menurut saya, untuk mengatasi masalah benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh diperlukannya regulasi atau hukum yang mengikat yang dibuat oleh pemerintah. Regulasi yang dibuat haruslah adil dan mengedepankan hak dan kewajiban yang seimbang antar buruh dan pengusaha. Selain itu, diperlukannya peningkatan keterampilan dan juga pengetahuan bagi buruh yang dapat dilakukan oleh para pengusaha di perusahaan, pemberian keterampilan ini diharapkan untuk meningkatkan daya saing bagi para buruh.

4. Menurut saya, hal yang perlu diperbaiki ialah peningkatan kesadaran masyarakat akan hukum, apabila masyarakat memiliki kesadaran akan hukum secara tidak langsung mereka akan menjunjung tinggi dan menghormati hak sesama dan menjalankan kewajiban mereka sebagai warga negara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Dewa Komang Mishael Suhardika -
Nama : Dewa Komang Mishael Suhardika
NPM : 2211031116
Kelas : MKU Pendidikan Kewarganegaraan Akuntansi B

1.Tanggapan saya mengenai isi berita tersebut adalah yang mana adanya demo untuk menolak UU cipta kerja yang mana pemerintah seharusnya tidak mengeluarkan UU di tengah situasi pandemi covid-19 yang dapat memicu berbagai hal seperti meningkatnya penyebaran virus yang semakin memperburuk suatu kondisi.
Hal positif yang dapat diambil yaitu masih ada semangat kebangsaan dan cinta tanah air dalam diri bangsa Indonesia yang mendesak pemerintah untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyat meskipun Covid-19 adalah musuh yang juga harus ditundukkan saat bertindak.

2. Demonstrasi merupakan jalan bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya kepada negara.
Tetapi Sangat disayangkan bila ada oknum oknum demontrasi yang merusak fasilitas umum, seharusnya demonstrasi dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak boleh anarkis

3. Solusi saya mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalah konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang adalah dengan masing-masing pihak menyadari posisinya saling melakukan kewajiban dan tidak lalai terhadap hak yang akan didapat oleh kedua belah pihak, tidak saling menjatuhkan demi mendapat keuntungan, harus bersikap adil.

4. Hal yang perlu diperbaiki yaitu peningkatan kesadaran warga negara indonesia tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara sehingga mampu menuju indonesia yang sejahtera,dengan tumbuhnya kesadaran hak dan kewajiban akan menumbuhkan rasa cinta pada tanah air
In reply to First post

Re: PRETEST

by Fairuz Chairunnisa Azma -
Fairuz Chairunnisa Azma
2211031131
MKU Pendidikan Kewarganegaraan AKT B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Pengesahan UU Cipta Kerja dalam situasi Covid-19 menurut saya kurang tepat, karena sangat berbahaya bagi masyarakat dalam situasi ini, apalagi penyebaran covid sangat cepat sehingga tidak memungkinkan untuk masyarakat melakukan aspirasi/aksi demo saat mereka tidak setuju dengan UU Cipta kerja. Sisi positifnya, ada rasa kepedulian masyarakat yang dilandasi keinginan untuk membela kebutuhan masyarakat. Dan keputusan pemerintah untuk menyalurkan keinginan melalui kajian intelektual merupakan keputusan yang baik untuk mencegah penyebaran Covid-19.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menurut saya itu tidak baik karena mengungkapkan keinginan adalah urusan masyarakat dan negara itu sendiri, tetapi jika protes merusak fasilitas dan menjadi kacau, itu merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab. Menurut saya daripada ricuh dan merusak fasilitas lebih baik menyampaikan aspirasi melalui sosial media. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid 19.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Buruh dan pengusaha harus memiliki hak yang sama agar tidak semena mena, dan dapat menuju kesejahteraan yang diinginkan

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Diperlukan Pemerintah yang adil dan mau mendengarkan aspirasi masyarakat, yang sesuai dengan pancasila sila keempat. Sehingga Pemerintah dan masyarakat sama sama mendapatkan kesejahteraan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Putri Halimatussya'diah 2211031098 -
PUTRI HALIMATUSSYA'DIAH
2211031098
MKU PANCASILA B


1. menurut saya unjuk rasa memang hak semua orang untuk menuntut haknya bersuara, namun jika itu merugikan diri sendiri dan orang lain sebaiknya tidak. jikalaupun ingin melakukan unjuk rasa perlulah mematuhi protokol kesehatan yang sudah dianjurkan.

2. menurut saya itu sangat tidak baik, mereka menuntut hak tapi merusak fasilitas negeri sendiri, dan juga menurut saya untuk menyalurkan aspirasi yang baik di tengah pandemi adalah dengan bersuara melalui media dan diharapkan untuk pemerintah segera merespon dan tidak meremehkan suara rakyat karena itu akan menimbulkan amarah masyarakat sehingga akan merugikan banyak pihak.

3. menurut saya solusi yang baik adalah dengan melakukan musyawarah antara pengusaha dan buruh untuk mendapat jalan tengahnya, agar tidak merugikan pihak manapun.

4. menurut saya dalam hal menjunjung tinggi hak dan kewajiban adalah dengan menghapus perbedaan. maksudnya dengan tidak melakukan diskriminasi pada masyarakat dengan agama yang minoritas di negara kita dan menghargai mereka, tidak mendiskriminasi perbedaan ras contohnya warna kulit karena semua orang memiliki hak untuk hidup damai.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Resa Marshanda 2211031169 -
Resa Marshanda
2211031169

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab
Perbedaan informasi antara Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dimana Nizam melaporkan "ada 123 mahasiswa yang positif kena Covid-19,” Sedangkan Jubir satgas Covid-19 menyampaikan "123 orang yang dinyatakan reaktif Covid-19". seharusnya ini tidak terjadi karena masyarakat perlu data yang faktual dari
Lembaga pemerintah, jika info yang diberitahukan saja berbeda lalu mana info yang benar? jika 123 orang reaktif maka masyarakat akan menyepelekan pandemi Covid- 19 karena dianggap enteng, tapi jika yang benar adalah 123 orang positif maka masyarakat pasti akan lebih memproteksi diri mereka, ketidakpastian info ini justru akan mengubah pola fikir masyarakat tentang Covid-19. Selain itu Pemerintah juga kurang berhati-hati dalam mengeluarkan Peraturan, pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan,tapi di sisi lain, pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan yang disebabkan UU Omnibus Law dimana pastinya ini akan menyebabkan penularan semakin besar.
Hal positif yang dapat diambil :
Kita Harus menyampaikan informasi sesuai fakta, karena jika terjadi perbedaan info antara pihak yang satu dengan pihak lain, maka pastinya info itu akan mempengaruhi pemikiran orang yang mendengarnya.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab
Menurut saya demonstran yang merusak fasilitas umum termasuk perilaku yang anarkis dan tidak sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dengan perbuatan yang anarkis tersebut pastinya akan merugikan banyak pihak. Sehingga saat melakukan demonstrasi kita harus menjunjung tinggi nilai Pancasila karena didalam Pancasila terdapat nilai atau aturan hukum dari peraturan yang berlaku dan ditegakkan diIndonesia. Terutama saat ditengah pandemic covid-19, pelaksanaan demonstrasi harus sesuai dengan protocol Kesehatan yang berlaku seperti memakai masker, menjaga jarak, membawa handsanitizer, dan menjauhi kerumunan publik. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir penyebaran virus covid-19.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab
Konflik kepentingan antara pengusaha dan pekerja merupakan masalah umum dalam dunia kerja. Namun, untuk mengatasi masalah ini, harus dicari solusi yang menekankan pada keseimbangan yang tepat antara hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja. Misalnya dialog dan negosiasi:
Komunikasi yang baik antara pengusaha dan karyawan dapat membantu mengatasi masalah yang muncul. Mereka dapat berdiskusi dan mencari solusi yang saling menguntungkan dan menghormati kepentingan masing-masing.
 
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab :
1) Menghormati perbedaan yang ada, seperti perbedaan agama, ras, suku, budaya sehingga dapat terhindar dari perilaku “rasis”.
2) Ikut serta dalam pelaksanaan penegakkan HAM dengan upaya agar hak dan kewajiban manusia dapat terlindungi dengan peraturan yang berlaku.
3) Memperbaiki kualitas Pendidikan di Indonesia dengan harapan untuk menciptakan anak bangsa yang berkualitas, cinta tanah air, dan memiliki karakter yang baik.
4) Menjaga keselarasan dan keseimbangan dalam hidup bermasyarakat guna mencapai kehidupan yang makmur dan damai.
In reply to First post

Re: PRETEST

by DESTI TRIDIANA PUTRI 2211031128 -
DESTI TRIDIANA PUTRI
2211031128
S1 AKT MKU PKN B

1. Keputusan pemerintah untuk memberlakukan UU Cipta Kerja di tengah situasi pandemi seperti ini menurut saya sangat tidak tepat karena pengesahan UU ini ditentang oleh masyarakat, khususnya kalangan pekerja dan mahasiswa. Rancangan undang-undang ini telah lama meyakinkan terjadinya kerusuhan dan demonstrasi karena penolakan undang-undang tersebut. Upaya pengendalian virus corona di masyarakat akan diintensifkan karena kemungkinan penyebarannya meningkat. Hal positif yang bisa saya ambil dari kejadian ini adalah adanya infiltrasi nasionalis dan patriotik masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak rakyat dan menentang keputusan pemerintah yang merugikan rakyat, artinya masih ada sikap positif dan semangat juang.

2. Menurut pendapat saya, cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstrasi seharusnya dilakukan dengan cara yang damai dan tidak merusak fasilitas umum maupun hak orang lain. Demonstrasi adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat atau aspirasinya, namun tetap harus mematuhi aturan hukum yang berlaku dan tidak melanggar hak orang lain. Untuk menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi Covid-19, masyarakat dapat melakukan aksi damai seperti petisi atau demonstrasi online melalui media sosial atau platform digital. Pemerintah juga dapat membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk memperdengarkan pendapat mereka.

3. Solusi bagi permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh adalah dengan mencari titik tengah yang memenuhi hak dan kewajiban masing-masing belah pihak. Dalam hal ini, pemerintah dapat menjadi mediator untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban dijaga dengan seimbang, seperti menetapkan standar upah minimum yang adil, melindungi hak buruh, dan mengatur tata kelola perusahaan. Pengusaha juga harus memperhatikan kesejahteraan buruh dengan memberikan jaminan sosial seperti tunjangan kesehatan, asuransi, dan pensiun.

4. Untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara, perlu diperbaiki beberapa hal seperti:

- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
- Meningkatkan kualitas pendidikan dan keterampilan masyarakat.
- Meningkatkan kapasitas pemerintah dalam memberikan layanan publik yang berkualitas dan memenuhi standar pelayanan minimal.
- Mengedukasi masyarakat tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara serta manfaat dari kepatuhan terhadap peraturan dan aturan yang berlaku.
- Memperkuat lembaga pengawas dan regulasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan aturan yang berlaku.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Lusmelia Riyanti 2211031114 -
Nama: Lusmelia Riyanti
NPM: 2211031114
Kelas: MKU PKN AKT B

1. Tanggapan saya mengenai isi berita yaitu sebernarnya tidak ada larangan untuk mengutarakan pendapat di tempat umum dengan cara demonstrasi namun harus dilakukan dengan cara yang benar dan tidak merusak fasilitas karena tujuan melakukan demontrasi itu untuk mengemukakan pendapat bukan adu kekuatan di tengah-tengah masyarakat. Dan juga saat akan melakukan demontrasi harus lihat kondisi, dalam keadaan pandemi covid-19 sudah diimbau untuk tidak berkerumun karena dapat meningkatkan angka penyebaran virus covid, dan benar saja saat diadakan demontrasi uu cipta kerja diberitakan banyak yang tertular virus covid-19. Hal tersebut menjadi pengingat bagi kita untuk selalu mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Hal positif yang dapat diambil yaitu bahwa dalam keadaan pandemi covid-19 sudah seharusnya sebagai masyarakat yang patuh kita harus menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung saat berpergian keluar rumah atau ke tempat umum dimana banyak orang berkerumun.

2. Pendapat mengenai demonstran yang merusak fasilitas umum, menurut saya demonstran tersebut tidak memiliki sifat empati dan nasionalisme. Alih-alih membuat pemerintah dan DPR turun menemui mereka, yang ada malah mendapatkan kecaman dari berbagai elemen masyarakat yang sehari-harinya menggunakan fasilitas umum tersebut. Hal tersebut akan sangat merugikan bukan hanya kepada para masyarakat namun juga kepada para demonstran. Masyarakat dirugikan karena fasilitas yang digunakan dirusak dan juga harus menanggung biaya kerusakan karena fasilitas umum di dapatkan dari pajak yang dibayarkan oleh rakyat kepada pemerintah.
Cara menyaurkan aspirasi di tengah pandemi yaitu misalnya dengan satu juta tanda tangan. Sehingga ada pernyataan sejumlah orang yang menyatakan tidak setuju tentang uu cipta kerja yang dikeluarkan oleh pemerintah.

3. Menurut saya solusi mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dapat diselesaikan dengan melibatkan negara dalam konflik antara buruh dan pemilik modal, terutama guna menata peraturan serta regulasi untuk menekan masalah perburuhan.
Lalu dengan memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh. Kontrak ini berguna agar apabila salah satu dari kedua pihak melanggar kontrak maka hal tersebut dapat diajukan ke ranah hukum. Kemudian eksploitasi terhadap buruh bisa diminimalisir bila biaya kesehatan, ketercukupan papan, biaya pendidikan, dana pensiun, pangan terpenuhi, dan lain sebagainya, bisa terpenuhi dengan baik. Artinya kemudian, negara memberikan jaminan sosial dalam arti mengatur supaya para buruh tidak menanggung biaya keamanan, kesehatan, serta pendidikannya sendiri

4. Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara yaitu tentang kesadaran warga negara akan hak dan kewajiban. Dengan tumbuhnya kesadaran akan hak dan kewajiban maka akan menumbuhkan rasa cinta pada tanah air yang muaranya terajut persatuan dan kesatuan bangsa dan nantinya akan mewujudkan kehidupan yang harmoni antara warga negara dan negara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Weny Fadila 2251031032 -
Nama : Weny Fadila
NPM : 2251031032
Kelas : MKU Pendidikan Kewarganegaraan B


Jawaban

1. Berdasarkan artikel tersebut, dapat disimpulkan bahwa pemicu dari terjadinya unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa dan kelompok buruh atau serikat pekerja adalah karena adanya penolakan mengenai ditetapkannya UU Cipta Kerja. Unjuk rasa tersebut tentunya menciptakan sebuah kerumunan yang justru menyebabkan semakin meluasnya penyebaran Covid-19. Hal ini tentunya menyebabkan banyaknya masyarakat yang positif Covid-19, sehingga membuat kasus positif Covid-19 di Indonesia semakin meningkat. Menyuarakan pendapat itu memang baik, namun akan lebih baik jika mempertimbangkan segala resiko yang ada, apalagi di tengah maraknya kasus Covid-19 seperti saat ini. Hal positif yang bisa diambil yaitu, di sini masyarakat menyuarakan pendapat mereka karena merasa ada yang kurang tepat atau adanya kesalahan di dalam UU tersebut. Wajar jika masyarakat melakukan unjuk rasa, karena di sini, masa depan mereka sedang dipertaruhkan.


2. Menurut saya, salah jika menyampaikan pendapat dengan cara merusak fasilitas umum yang ada, karena di sini kita menyampaikan pendapat kepada pihak berwenang. Tidak ada gunanya merusak fasilitas umum, karena itu justru akan memicu kemarahan dari pihak lain. Ada baiknya jika mengutus perwakilan saja untuk menghadap ke pihak berwenang, sedangkan yang lainnya bisa menyampaikan aspirasi melalui media masa. Di jaman yang semakin canggih seperti ini, tentunya media masa menjadi salah satu sarana untuk menyampaikan pendapat kepada pihak-pihak berwenang. Dan jika aspirasi tersebut baik, maka masyarakat pun akan banyak yang mendukung.


3. a. Keterlibatan negara dalam konflik antara buruh dan pemilik modal sangat diperlukan, terutama guna menata peraturan serta regulasi untuk menekan masalah perburuhan.

b. Solusi kedua adalah memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh. Sebuah kontrak kerja bisa menjadi sah dan manusiawi bagi buruh apabila mencantumkan ketentuan mengenai jumlah upah kerja, masa kerja, bentuk dan jenis pekerjaan, serta berapa banyak tenaga yang dicurahkan ketika buruh bekerja. Rincian terhadap keempat hal tersebut, yang kemudian disepakati antara buruh dan pengusaha, menjadi penting sebab menyangkut hak dan kewajiban buruh serta pengusaha.

c. Eksploitasi terhadap buruh bisa diminimalisir bila biaya kesehatan, ketercukupan papan, biaya pendidikan, dana pensiun, pangan terpenuhi, dan lain sebagainya, bisa terpenuhi dengan baik. Artinya kemudian, negara memberikan jaminan sosial dalam arti mengatur supaya para buruh tidak menanggung biaya keamanan, kesehatan, serta pendidikannya sendiri. Selain itu, regulasi harus diciptakan guna memudahkan setiap orang untuk mengakses sumber-sumber pekerjaan.


4. Dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, kita harus berpedoman pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Karena, jika kita berpegang teguh dengan Pancasila, maka kita dapat mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Fiola Oktanica -
Nama : Fiola Oktanica
NPM : 2211031139
MKU PKN B

1. Unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa dan kelompok buruh atau serikat pekerja, telah menjadi wadah penularan virus corona. Terbitnya UU ini jelas disadari akan menimbulkan polemik dan kegaduhan di tengah masyarakat. Hal ini menjadi ironi ketika pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan namun di sisi lain, pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan 'dari dalam' yang menyebabkan penularan semakin besar. Demonstrasi ini membuat salah satu penyebaran virus corona menyebar dengan cepat, apalagi jumlah pasien reaktif tersebar di beberapa wilayah.
Hal positif yang dapat kita ambil dari berita tersebut adalah mahasiswa menunjukkan rasa kepeduliannya, menjadi yang terdepan untuk membela dan mengedepankan suara rakyat tanpa mengkhawatirkan diri sendiri ditengah pandemi covid.
2. Demonstrasi sebenarnya sangat membahayakan. Di satu sisi merusak fasilitas, di sisi lain juga membahayakan para demonstran yang rentan bentrok dengan aparat. Menyalurkan aspirasi yang baik dapat melalui kritik yang sopan, jelas dan fokus pada tujuan utama secara langsung, ataupun melalui media sosial.
3. Misalnya letak masalahnya adalah Eksploitasi yang rawan terjadi, dan ini biasanya dilakukan oleh pemilik modal terhadap buruh mereka. Kondisi ketidak-adilan semacam itulah yang kemudian memunculkan sejumlah gagasan mengenai perlunya jaminan sosial bagi buruh, sistem pengupahan yang memperhatikan kebutuhan buruh, serta pembatasan waktu kerja. Berikut hal yang menjadi solusi :
1) Keterlibatan negara dalam konflik antara buruh dan pemilik modal sangat diperlukan, terutama guna menata peraturan serta regulasi untuk menekan masalah perburuhan.
2) memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh.
3) Eksploitasi terhadap buruh bisa diminimalisir bila biaya kesehatan, ketercukupan papan, biaya pendidikan, dana pensiun, pangan terpenuhi, dan lain sebagainya, bisa terpenuhi dengan baik.
4. harmonisasi hak dan kewajiban diperlukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena hak dan kewajiban merupakan wujud dari hubungan warga negara dengan negara, yang sifatnya timbal balik. Ada 3 cara yang dapat digunakan membangun kesadaran hak dan kewajiban warga negara sebagai berikut:

• Penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal maupun non formal.
• Meningkatkan kualitas dalam pelayanan publik.
• Melakukan pengawasan yang tetat terhadap instrumen dan lembaga HAM.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Firly Aulia Wahyudi 2211031097 -
Firly Aulia W
2211031097
MKU PKN AKT B

1. Tanggapan saya mengenai isi berita diatas ialah bukanlah sesuatu yang salah yang dilakukan oleh rakyat terutama kaum buruh dan mahasiswa mengungkapkan aspirasinya, tetapi mungkin caranya yang kurang tepat. Dikarenakan pada saat itu merupakan saat dimana wabah covid-19 tengah tingginya yang mana seharusnya setiap orang saling melakukan isolasi dirumah mereka masing-masing untuk mengurangi penyebaran virus tersebut. Hal positif yang dapat saya ambil ialah saya menyukai warga negara terutama para mahasiswa dan buruh yang sedang memperjuangkan haknya, lewat penyampaian aspirasi tersebut.

2. Menurut pendapat saya pada mada covid-19 alangkah lebih baiknya untuk penyampaian aspirasi bisa melalui platform sosial media seperti twitter atau instagram. Karena pada saat itu juga diluar demonstrasi yang dilakukan ramai juga hastag yang menyatakan menolak UU cipta kerja disertai dengan pernyataan-pernyataan lainnya disosial media. Karena sebenernya efek yang diberikan sosial media memiliki dampak yang cukup besar juga.

3. Konflik kepentingan antara kaum pengusaha (kapitalis) dan buruh (proletar) merupakan konflik yang tidak ada habisnya, mungkin solusi yang dapat dilakukan ialah kaum kapitalis seharusnya tidak mengeksploitasi buruh secara berlebihan dan dspat juga dilakukan negoisasi yang tentunya disertai perjanjian tertulis antara kedua belah pihak.

4. Saya rasa hal yang perlu diperbaiki untuk menjaga harmonisasi kehidupan bermasyarakat ialah setiap orang harus memahami hak-hak apa saha yang mereka miliki, tidak hanya itu mereka tidak boleh mengganggu hak milik orang lain. Setiap orang juga harus memahami kewajiban-kewajiban apa saja yang harus mereka lakukan, tidak hanya menuntut untuk pemenuhan hak-hak milik mereka saja. Tetapi harus juga melaksanakan kewajiban yang mereka miliki agar terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik
In reply to First post

Re: PRETEST

by Asyifa Nadia Pratiwi 2211031127 -
Asyifa Nadia Pratiwi
2211031127
MKU Akuntansi B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?Dengan disahkan nya UU Cipta kerja disituasi covid 19 ini membuat para masyarakat yang ingin memberikan pendapatnya, atau aspirasinya untuk menolak UU Cipta Kerja tidak tepat karena sangat berbahaya untuk masyarakat di situasi ini akan menambah penularan penyakit covid ini. Sisi positifnya adalah rasa kepedulian masyarakat yang turun untuk memberikan aspirasi aspirasi nya untuk membela hajat orang banyak. Dan keputusan pemerintah tentang metode penyampaian aspirasi melalui kajian kajian intelektualitas keputusan yang baik untuk mencegah penularan penyakit covid 19

2.Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menurut saya tidak baik karena memberikan atau menyuarakan aspirasi itu baik bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan negara sendiri, namun jika demo merusak fasilitas dan ricuh itu tidak bertanggung jawab harus adanya rasa tanggung jawab untuk berdemo secara kondusif dan teratur. Bentuk menyampaikan aspirasi yang baik pada era covid 19 menurut saya
Tidak dengan turun ke jalan perlunya menyuarakan melalu media sosial, atau berupa surat angket. Dengan begitu menjaga penyebaran Covid 19.

3.Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Harus adanya hak hak bagi buruh dan pengusaha tidak semena mena untuk mencapai kesejahteraan bersama

4.Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara? perlu nyaa pemerintah yang adil terhadap hak hak masyarakatnya agar terciptanya sila ke emoat pancasila, dan perlunya mendengarkan aspira aspirasi masyarakat karena indonesia adalah negara yang liberal bebas berpendapat
In reply to First post

Re: PRETEST

by Syifa Atika Rifda 2211031122 -
Nama : Syifa Atika Rifda
NPM : 2211031122
Kelas : AKT B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab : Unjuk rasa yang dilakukan untuk dalam menentang undang undang cipta kerja tersebut ternyata memiliki dampak negatif karena pada saat itu sedang ada corona dan masyarakat yang kurang peduli akan pencegahannya sehingga kegiatan tersebut menimbukan banyak kontroversi spekulasi sebagai wadah penyebaran virus. Hal positif yaitu sebaiknya kita harus lebih prepare dan lebih menjaga diri dan sesama dan juga dalam mengambil suatu keputusan harus bisa memikirkan imbasnya.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti  demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab : Menurut saya, demonstrasi merupakan jalan bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya kepada negara.
Tetapi Sangat disayangkan bila ada oknum oknum demontrasi yang merusak fasilitas umum, seharusnya demonstrasi dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak boleh anarkis. Dengan adanya pandemi covid demonstrasi lebih baik dilaksanakan dalam bentuk-bentuk yang tidak menimbulkan kerumunan bisa dilakukan dengan cara menyampaikan aspirasi secara tertulis maupun langsung.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab : Ada dua cara penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha, yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan meliputi penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Apabila dengan cara penyelesaian perselisihan di luar pengadilan, perselisihan tidak dapat diselesaikan, maka penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui pengadilan industrial.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab : Hal yang perlu diperbaiki, yaitu dengan memperjuangkan hak-haknya dan juga melaksanakan kewajiban dengan penuh tanggungjawab, kritis menghadapi permasalahan yang sedang dihadapi, ada supremasi hukum yang telah menjamin hak-hak tiap warga negara, melakukan sosialisasi tentang hak dan kewajiban, pemerintah memberikan hak-hak rakyat, ada lembaga seperti Komnas HAM, warga negara tidak hanya menuntut hak tetapi juga melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Rinaldi Kartobi 2211031154 -
Nama : Rinaldi Kartobi
Npm : 2211031154
Kelas : PKN AKT B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Menurut saya, kegiatan demonstrasi yang dilakukan di masa pandemi memang sangat mudah dijadikan wadah bagi virus Covid-19 untuk menular dan merebak, maka dari itu kita perlu tetap menjaga kesehatan dan imun selama mengikuti demonstrasi. Hal positif yang saya ambil adalah mahasiswa masih peka terhadap isu sosial seperti unjuk rasa UU Cipta Kerja dan dapat dilihat mahasiswa masih peduli ataupun responsif terhadap perubahan yang terjadi dan berani mengambil langkah nyata.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menurut saya seharusnya pendapat disampaikan dengan baik dan tetap mematuhi protokol kesehatan, jangan merusak fasilitas umum dan melakukan hal anarkis lainnya. Lalu, menurut saya cara menyalurkan aspirasi yang baik selama pandemi covid-19 adalah melalui media sosial, karena demi mencegah penyebaran Covid-19. Selain itu melalui media sosial, aspirasi kita akan mampu didengar oleh seluruh kalangan
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Ada dua cara penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha
yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan meliputi penyelesaian melalui
bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Apabila dengan cara penyelesaian perselisihan di luar pengadilan, perselisihan tidak dapat diselesaikan, maka penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui pengadilan industrial.

4.Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Rasa tanggung jawab.
Melaksanakan kewajiban hingga tuntas.
Menyelesaikan kewajiban tepat waktu.
Mengutamakan kewajiban di atas hak.
Konsisten dalam menjalankan kewajiban.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Bebbi Destira Wanmea Susanto 2251031036 -
Nama : bebbi destira
Npm : 2251031036
Kelas :MKU akuntansi B

1. kegiatan tersebut dilakukan ditengah wabah covid seharusnya demo tersebut dilakukan dengan cara lain seperti misal para demonstran tersebut memasang petisi di media sosial dengan cara tersebut para demonstran tidak harus turun kejalan untuk melakukan aksi tersebut dan juga belum tentu para demonstran yang turun dijalan itu tau inti dari permasalahan uu ciptaker bisa jadi hanya ikut-ikutan saja atau hanya sekedar penasaran. terlepas dari hal itu mungkin alasan lain mahasiswa melakukan demo tersebut adalah agar suara mereka lebih didengar hanya saja cara yang mereka lakukan kurang tepat karena masih dalam pandemi covid 19. hal positif yang bisa diambil dari para mahasiswa yang melakukan demo tersebut adalah mereka menolak uu ciptaker karena dikhawatirkan merugikan hak-hak kaum pekerja dan hanya menguntungkan pengusaha
2. merusak fasilitas umum sangat merugikan lingkungan kita, melakukan demo dengan merusak fasilitas sama saja merusak lingkungan kita tentu itu bukan hal yang baik karna tidak akan menyelesaikan masalah justru menambah masalah baru
3. Bisa dilihat dari poin-poin di atas bahwa kehadiran negara menjadi sangat penting. Tidak hanya sebagai sumber yang mengatur regulasi tentang perburuhan, melainkan juga sebagai payung yang melindungi keberadaan buruh. Di dalam skema piramida ketenaga-kerjaan, buruh merupakan posisi yang paling rentan karena seringkali tidak memiliki daya tawar di depan pengusaha/pemilik modal. Di sinilah kemudian peran negara bisa hadir untuk membantu para buruh terpenuhi hak-haknya atas upah dengan cara yang manusiawi
4. Cara yang dapat digunakan untuk membangun hak dan kewajiban warga negara, yaitu menjamin hak setiap warga negara untuk melakukan sosialisasi, mendapatkan hukum yang berlaku untuk menjamin hak hak warga negara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by rhonovan novan -
Nama : Rhonovan
NPM : 2251031028
KELAS : MKWU B
JAWABAN SAYA:
1. Menurut saya, munculnya isu pengesahan UU Cipta Kerja di situasi pandemi tentunya merupakan hal yang kurang tepat. Karena hal tersebut memicu unjuk rasa dari berbagai pihak yang menentang adanya UU Cipta Kerja. Sisi positif yang dapat diambil dari artikel tersebut adalah, terlihat kepedulian dan rasa demokrasi yang melekat pada mahasiswa untuk menyuarakan aspirasi masyrakat. Selain itu, keputusan pemerintah tentang metode penyampaian aspirasi melalui kajian kajian intelektuitas yang nantinya akan diteruskan pada pihak DPR merupakan keputusan yang baik untuk mencegah penularan virus covid-19 mengingat situasi Indonesia yang masih ditengah pandemi covid-19, meskipun masih adanya pihak-pihak yang menjadi oknum.

2. Melakukan aksi demonstrasi dengan merusak fasilitas umum, menurut saya merupakan hal yang tidak baik. Karena para demonstran tidak betanggung jawab, serta tidak dapat menjalankan hak mereka dengan tertib. Melakukan aksi demonstrasi di tengah pandemi tentunya dapat di lakukan dengan beberapa pilihan, pertama menyalurkan aspirasi memalui pemerintah tanpa turun ke lapangan. Keddua jika masih ingin melakukan aksi demo di jalan, maka harus dilakukannya persiapan yang lebih terencana, agar demo berjalan kondusif dan lebih tertib. Menyiapkan alat-alat sepercti masker dan handsanitizer, serta adanya pengawasan agak tidak tumbulnya kerumunan yang sangat berhimpitan.

3. Untuk mengatasi konfil keseimbangan antara buruh dan penguasaha tentunya diperlukan pemerintah dalan menengahi konflik ini. Adanya hak dan kewajiban juga menjadi solusi, karena ketika setiap pengusaha atau butuh menaati hak dan kewajiban masing-masing dari mereka makan konflik ini tidak akan terjadi. Contoohnya buruh menaati kewajiban mereka bekerja sesuai waktu pada perusahaan, sehingga perusahaan tentunya harus menaati kewajiban mereka untuk menggaji buruh sesuai dengan apa yang telah mereka lakukan. Negoisasi dalam hubungan kerja juga dapat dilakukan, sehingga tidak akan ada pihak-pihak yang merasa diberatkan.

4. Salah satu hal yang membuat kurang sadarnya masyarakat akan hak dan kewajiban adalah karena ketidaktahuan mereka terhadap hal tersebut. Oleh karena itu salah satu cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban pada diri warga negara adalah dengan cara melakukan sosialisai tentang apa itu HAM kepada masyarakt, selain itu memasukan pengajran HAM di dunia pendidikan juga di perlukan. Sehingga ketahuan warga negara akan adanya HAM akan meningkatkan kesadaran mereka tentang Hak dan Kewajiban.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Faren Audrey Gionadi 2211031120 -

Nama : Faren Audrey Gionadi

NPM. :2211031120

Kelas : S1 Akuntansi B-MKU Kewarganegaraan 

Tanggapan saya mengenai isi dari kasus tersebut adalah yaitu prihatin dan merasa tindakan yang dilakukan oleh para demonstran termasuk mahasiswa mengenai aksi unjuk rasa yang dilakukan tidak tepat karena situasi pandemi pada tahun 2020 sedang berada di fase puncak tingginya angka penyebaran virus covid-19. 

Seharusnya aksi unjuk rasa diwakilkan oleh beberapa kelompok tanpa harus melibatkan semua pihak hingga ribuan demonstran.

Sedangkan, tindakan Pemerintah dalam hal ini justru menimbulkan kerusuhan karena mengesahkan UU Cipta Kerja dalam situasi covid-19, dimana para demonstran dari seluruh pihak sejak awal kurang setuju dengan pengesahan UU Cipta Kerja dan kurangnya penanganan dari Pemerintah yang tepat untuk mengatasi dan mencegah aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh demonstran di tengah masa pandemi.


Mengenai aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh demonstran termasuk mahasiswa, menjadi sorotan bagi Satgas Covid-19 , Kemendikbud, Pakar Epidemiologi, dan Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra.


Pernyataan dari Bapak Nizam sejak awal Kemendikbud telah mengeluarkan surat edaran yang disebarkan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi agar mahasiswa diimbau tidak mengikuti unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Pasalnya, saat ini Indonesia tengah menghadapi situasi pandemi Covid-19.


Namun, ia menegaskan, tidak ada larangan yang diberikan kepada mahasiswa untuk mengikuti unjuk rasa di dalam surat edaran yang dikeluarkan.


Bapak Nizam pun mengklaim bahwa pembahasan UU Cipta Kerja saat masih berbentuk rancangan sangat terbuka. Sehingga, seluruh elemen masyarakat bisa mengikuti perkembangan pembahasan tersebut. Sehingga dengan pernyataan yang diberikan, masyarakat ataupun demonstran yang terlibat dalam aksi unjuk rasa dapat mengatasi keluhan yang dialami.


Pakar epidemiologi Indonesia dari Universitas Griffith, Australia, Dicky Budiman. Beliau turut menghimbau kepada seluruh demonstran untuk melakukan aksi unjuk rasa dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan seperti menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung, baik itu dilakukan oleh pedemo maupun aparat keamanan yang bertugas. Tujuan dengan menerapkan protokol kesehatan diharapkan untuk menimalisir tingkat penyebaran covid-19 di Indonesia.


Sementara itu, Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra mengatakan, keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat.


Beberapa pernyataan yang diberikan oleh Pemerintah dan para aparat hukum, bisa disimpulkan bahwa sebagai masyarakat ketika ingin melakukan aksi unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi teman-teman semua, diperlukan untuk mentaati peraturan yang ada , dan mendengarkan himbauan yang telah disediakan dan diajukan oleh pemerintah tanpa melukai atau membahayakan kehidupan orang-orang sekitar kita.

Untuk Pemerintah, bisa lebih memperhatikan waktu dan situasi yang tepat saat mengambil keputusan yang menyangkut kehidupan orang banyak apalagi ketika mengesahkan UU Cipta Kerja tanpa adanya persetujuan atau pun kesepakatan dari berbagai pihak yang bisa menimbulkan kerusuhan/kericuhan.


Intelektualitas dan pemikiran yang Kritis memang dibutuhkan untuk semua kalangan khususnya jika menyangkut kesejahteraan bangsa,namun semua hal itu tidak terlepas dari peran kita sebagai masyarakat yang lebih memikirkan dampak-dampak akibat dari tindakan yang kita lakukan, terutama mengenai kesehatan dan keselamatan semua orang yang ada di sekitar kita.



Hal-hal positif yang bisa diambil dari kejadian tersebut :

1. Melakukan dan menjalani aktivitas aksi unjuk rasa harus dilakukan dengan memperhatikan dan mematuhi peraturan-peraturan dan himbauan yang ada dari para pemerintah.

2. Menerapkan protokol kesehatan dimanapun kita berada.

3. Melakukan aksi unjuk rasa diiringi dengan aspirasi yang bijak dan tidak ikut-ikutan membuat kericuhan yang merugikan banyak pihak (tidak anarkis).

4. Menyadari bahwa kepentingan masyarakat mengenai UU Cipta Kerja sangat penting karena menyangkut masa depan serta kehidupan banyak orang. 


2. Cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik dan menjunjung nilai-nilai Pancasila di tengah pandemi Covid-19

- Membuat poster dan pamflet mengenai aspirasi yang ingin disampaikan seperti bertemakan penolakan UU Cipta Kerja , atau pun berhubungan dengan sikap kemanusiaan dalam menghadapi masalah sosial,ekonomi,politik ditengah-tengah pandemi Covid-19


- Berdiskusi dengan bertukar pikiran bersama teman-teman sekomunitas dengan cara yang positif terkait pembicaraan isu atau masalah yang ingin dikemukakan .

 

- Membuat video konten berupa penyampaian aspirasi serta keluhan yang ingin disampakan sebagai perantara aspirasi yang tidak langsung .


- Menciptakan kerukunan di tengah-tengah permasalahan yang sedang panas, memberikan sikap atau tingkah laku yang baik saat menyatakan pendapat dan memberikan solusi yang tepat ketika ada orang yang membutuhkan bantuan.


- Mengkaji ulang secara bersama mengenai isi UU Cipta Kerja bersama Dosen ataupun sesama komunitas.


- Tidak melakukan tindakan anarkis yang menimbulkan akibat hukuman sanksi/penahanan beberapa mahasiswa karena tidak adanya arahan yang pasti dari fakultas ataupun BEM mengenai penyampaian aspirasi.




3.Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

Solusiku mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang adalah :


1) Keterlibatan negara dalam konflik antara buruh dan pemilik modal sangat diperlukan, terutama guna menata peraturan serta regulasi untuk menekan masalah perburuhan.


Aspek pertama yang bisa dikelola adalah kontrak kerja antara pengusaha buruh. Kontrak kerja tidak hanya masalah besaran upah yang wajar dan manusiawi, melainkan juga terkait dengan besaran pesangon dan kepastian kerja serta kesempatan untuk menjadi sejahtera. Bila aspek ini bisa diselesaikan, maka pemilik modal dan buruh akan ditempatkan dalam posisi tawar yang wajar.


2) Solusi kedua adalah memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh. Sebuah kontrak kerja bisa menjadi sah dan manusiawi bagi buruh apabila mencantumkan ketentuan mengenai jumlah upah kerja, masa kerja, bentuk dan jenis pekerjaan, serta berapa banyak tenaga yang dicurahkan ketika buruh bekerja. Rincian terhadap keempat hal tersebut, yang kemudian disepakati antara buruh dan pengusaha, menjadi penting sebab menyangkut hak dan kewajiban buruh serta pengusaha.


3) Eksploitasi terhadap buruh bisa diminimalisir bila biaya kesehatan, ketercukupan papan, biaya pendidikan, dana pensiun, pangan terpenuhi, dan lain sebagainya, bisa terpenuhi dengan baik. Artinya kemudian, negara memberikan jaminan sosial dalam arti mengatur supaya para buruh tidak menanggung biaya keamanan, kesehatan, serta pendidikannya sendiri. Selain itu, regulasi harus diciptakan guna memudahkan setiap orang untuk mengakses sumber-sumber pekerjaan.




4.) Penyelesaian melalui arbitase

Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan:

Arbitrase Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut arbitrase adalah

penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat

pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, di luar Pengadilan

Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih

untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya

mengikat para pihak dan bersifat final.

Penyelesaian perselisihan diluar pengadilan hubungan industrial yang dapat

ditempuh melalui kesepakatan tertulis yang berisi bahwa para pihak sepakat untuk

menyerahkan perselisihan kepada para arbiter. Keputusan arbitrase merupakan

keputusan final dan mengikat pihak yang berselisih dan para arbiter tersebut dipilih

sendiri oleh para pihak yang berselisih dari daftar yang ditetapkan oleh menteri.


Bisa dilihat dari poin-poin di atas bahwa kehadiran negara menjadi sangat penting. Tidak hanya sebagai sumber yang mengatur regulasi tentang perburuhan, melainkan juga sebagai payung yang melindungi keberadaan buruh. Di dalam skema piramida ketenaga-kerjaan, buruh merupakan posisi yang paling rentan karena seringkali tidak memiliki daya tawar di depan pengusaha/pemilik modal. Di sinilah kemudian peran negara bisa hadir untuk membantu para buruh terpenuhi hak-haknya atas upah dengan cara yang manusiawi.


Konflik buruh dan pengusaha yang selama ini terjadi pada dasarnya menempatkan buruh sebagai kelas bawah yang tidak terlindungi dengan baik. Negara selalu memihak pengusaha ketika konflik terjadi, dan malah mengirim agen-agennya untuk “memukul” balik buruh dalam konflik yang memanas.


Tawaran yang seimbang, dengan tetap memperhatikan kelangsungan hidup perusahaan serta buruh, bisa dilakukan apabila peraturan negara tercipta untuk melindungi pekerja. Dengan demikian, peran serta negara dalam melindungi keberadaan serta hak-hak buruh menjadi sesuatu yang sangat penting guna meminimalisir konflik yang semakin sering terjadi antara buruh dan pengusaha.


Menurut saya penyelesaian konflik dari benturan kepentingan antara buruh dan pengusaha dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang dilakukan dengan penyelesaian arbitrase karena lebih mengutamakan hak dan kewajiban masing-masing buruh serta pengusaha. Dalam hal ini buruh dan pengusaha harus bisa mengirim perwakilan dari mereka supaya konflik-konflik yang terjadi tidak semakin membesar.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?


1. Setiap membuat, merancang dan mengesahkan UUD saya rasa perlu adanya pihak pemerintah ang mementingkan pendapat umum supaya tidak terjadi miss komunikasi.


2. Tindakan pemerintah yang otoriter seharusnya tidak perlu berlebihan seperti di beberapa Partai Politik,perbedaan pendapat terkadang membuat pro dan kontra yang berujung perpecahan. Sehingga banyaknya intervensi pihak lain yang justru tidak mendamaikan konflik namun memperpanjang konflik.


3. Setiap pemerintah harus membuat kebijakan peraturan yang rasional dan lebih mementingkan tujuan bersama,sebagai masyarakat kita tau bahwa selain memiliki hak bertempat tinggal di Indonesia ada pula kewajiban yang harus diemban seperti membayar pajak, melakukan sensus penduduk dan mengikuti pemilu .




In reply to First post

Re: PRETEST

by Ria Putri Darmayati 2251031033 -
Nama : Ria Putri Darmayati
NPM : 2251031033
Kelas : MKU PKN AKT B

1. Melakukan demonstrasi disaat pandemi adalah hal yang buruk karena membuat kasus Covid-19 meningkat disebabkan banyaknya mahasiswa yang ikut demo positif Corona. Namun mahasiswa melakukan demo tersebut memiliki tujuan yaitu sebagai bentuk menyampaikan aspirasi mereka yang menolak UU Cipta Kerja.
Hal positif yang bisa diambil dari kejadian tersebut adalah sikap kepedulian mahasiswa terhadap masyarakat Indonesia sangat tinggi, mereka merasakan kesedihan dan prihatin dengan nasib masyarakat nantinya sehingga mahasiswa turun langsung menolak keras UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan para pekerja khususnya karyawan dan buruh. Saat demo mereka berserta masyarakat bersama-sama, saling membantu untuk dapat menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah.

2. Menurut saya mengemukakan pendapat dengan merusak fasilitas umum itu salah karena tidak mencerminkan sikap sopan santun dalam menyampaikan aspirasi dan merugikan banyak orang. Menyalurkan aspirasi ditengah pandemi bisa melakukannya dengan mematuhi protokol kesehatan atau menyampaikannya di media sosial sehingga tidak membuat kerumuan yang menyebabkan rantai penyebaran virus Corona.

3. Solusinya adalah membuat keputusan yang adil, tidak pandang derajat. Seperti dalam UU Cipta Kerja yang lebih menguntungkan pengusaha atau investor daripada karyawan dan buruh membuat masalah perdebatan. Jadi lebih baik dirombak dan menghapuskan hal-hal yang merugikan bagi buruh dan karyawan. Sehingga tidak ada yang dirugikan disini.

4. Yang perlu diperbaiki adalah sikap pemerintah yang kadang tidak mau menerima pendapat warga negaranya itu harus dihilangkan. Karena setiap orang itu mempunyai hak untuk berpendapat. Pemerintah membuat undang-undang yang merupakan kewajiban warganya untuk mematuhi peraturan tersebut, warganya yang sudah mau mengikuti peraturan tersebut, maka pemerintah juga harus mau mendengarkan pendapat dan menerima kritik dari warga negaranya.
In reply to First post

Re: PRETEST

by NABILLA MELISA PUTRI 2251031041 -
Nabilla Melisa Putri
2251031041
Akuntansi B



1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
angka kasus penyebaran covid 19 menjadi bertambah terutama dari kalangan mahasiswa yang ikut unjuk rasa karena disahkannya UU Cipta kerja oleh Pemerintah yang meninmbulkan kegaduhan terhadap masyarakan sehingga melanggal himbauwan dari pemerinta untuk tidak melakukan kegiatan yang memicu kerumunan.
Menurut saya hal positif yang saya dapat adalah bagaimanapaun keputusan pemerintah kita lebih baik menirimanya dengan lapang dada kalaupun ingin unjuk rasa sebaiknya melihan kondisi yang sedang dialami baiknya kita harus perfikir terlebih dahulu sebelum
bertindak

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti  demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
baiknya para pemerintah harus menyampaikan aspirasi yang baik dengan hati yang luas bukan hanya dengan logika saja agar masyarakat dapat menerima keputusan yang dibuat pemerintah dengan baik tanpa adanya demonstrasi yang mengakibatkan merusaknya fasilitas umum,
kalaupun adanya demonstrasi itu dikarenakan kurang adlinya keputusan pemerintah terhadap masyarakan, dan masyarakat juga sebaiknya ketika melakukann demonstrasi harus dengan pikiran dan hati yang tenang agar tidak terjadinya kericuhan atau bahkan sampai merusak fasilitas umum.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
sebaiknya pengusaha lebih bermusyawarah dengan pihak buruh agar tidak terjadinya cekcok antara hak dan kewajiban yang seimbang dan mengambil jalan tengah yang adil seadil adilnya.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
sebaiknya para petinggi lebih mendengarkan suara masyarakan agar lebih terbuka hatinya dalam membuat keputusan dan masyarakat pun harus menerima keputusan pemerintah dengan baik agak tidak terjadi cekcok yang tidak diinginkan begitupun pemerintah harus mengedepankan hal dan kewajiban masyarakat.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Fiana 2211031166 -
NAMA : FIANA
NPM : 2211031166
KELAS : AKT B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Tanggapan saya mengenai berita tersebut adalah seharusnya pemerintah tidak mengeluarkan UU ditengah pandemi karna sesuatu yang ditetapkan pastilah ada pro dan kontranya, maka hal tersebut akan memicu adanya demonstrasi, sehingga karna hal tersebut dapat menyebabkan mudahnya menyebarnya virus covid.
Hal positif nya adalah masyarakat masih memiliki empati dan semangat yang tinggi demi saling mensejahterakan masyrakat bangsa walau ditengah pandemi yang ada.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menurut saya dengan merusak fasilitas umum pada saat demonstran merupakan tindakan yang tidak benar, karna dengan cara tersebut pun belum tentu orasinya didengarkan, dan hal tersebut pun tidak akan pernah dibenarkan karna fasilitas umum merupakan milik kita bersama dan harus dijaga bersama. Maka alangkah baiknya jika tujuan yang baik dalam menyalurkan aspirasi maupun orasi dilakukan dengan baik baik pula, seperti berbincang antara perwakilan pemerintah dengan perwakilan masyrakat yang ingin menyampaikan orasi, hal tersebut pun dapat mengurangi adanya penyebaran covid

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Dengan cara berkomunikasi baik dari pohak pengusaha dan pihak buruh untuk tau dan paham apa yang dibutuhkan serta dapat memiliki tujuan dan keuntungan yang adil dan merata. Serta pemerintah dapat menengahi agar dapat memperbaiki kontrak kerja antar keduanya.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
yang perlu diperbaiki adalah rasa tanggung jawab serta adil dari pemerintah dalam mengambil keputusan yang baik dan dapat meningkatkan kemakmuran untuk warga negara tanpa terkecuali
In reply to First post

Re: PRETEST

by Muhammad Irfan Bahtiar Sibron -
Nama: Muhammad Irfan bahtiar sibron
NPM : 2211031103

1. Pendapat saya mengenai isu tersebut adalah negara kita adalah negara yang demokratis, kita bebas menyuarakan pendapat kita, dalam artikel tersebut kita bisa tahu bahwa masyarakat terkusus mahasiswa masih memikirkan nasib negaranya, mereka berjuang demi kesejahteraan seluruh rakyat, namun berlu digaris bawahi bahwa penyampaian aspirasipun harus dilakukan dengan baik, dengan tidak merusak lingkungan disekitar, merusak fasilitas yang ada di tempat itu, dan justru memberikan dampak buruk bagi banyak orang, yaitu seperti kegiatan demokrasi yang malah menjadi klaster terbaru penyebaran virus corona, kita bisa menyuarakan aspirasi kita lewat media lain atau memang jika harus dilakukannya demokrasi kita bisa meminimalisir potensi penularan dapat yaitu dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung, baik itu dilakukan oleh pedemo maupun aparat keamanan yang bertugas.
Dan juga benar yang dikatakan oleh Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) mengatakan, keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat. Hal ini menjadi ironi ketika pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, di sisi lain, pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan yang menyebabkan penularan semakin besar.
Hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut yaitu kita bisa tahu bahwa masyarakat terkusus mahasiswa masih memikirkan nasib negaranya, mereka berjuang demi kesejahteraan seluruh rakyat. Dan unjuk rasa dapat dilakukan namun tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada yaitu memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung, baik itu dilakukan oleh pedemo maupun aparat keamanan yang bertugas.

2. Tentu tata cara itu tidak benar merusak fasilitas umum saat berdemo itu bukan hanya merugikan dirinya tapi merugikan orang lain dan lingkungan, apa lagi jika dia tidka mengakui kesalahannya itu, alih alih ingin mengemukakan aspirasi rakyat, dia hanya mengedepankan egonya sendiri.
Dan menurut saya cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik dimasa pandemi yaitu dengan membuka ruang dialog seperti contoh ILK, atau semacamnya, yaitu acara terbuka yang dimana menjadi wadah untuk menyuarakan aspirasi rakyat dengan cara perwakilan, hal inj twntu cara yang baik dengan tanpa menyuarakan aspirasi dengan cara turun kejalan.

3. Yaitu dengan keterlibatan pemerintah untuk mengatasi masalah antara buruh dengan pengusaha yaitu dengan:
a. menempatkan perusahaan dan buruh dalam posisi tawar yang wajar dan seimbang.
b. memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh
c. Pemerintah lewat perusahaan memberikan jaminan sosial dalam arti mengatur supaya para buruh tidak menanggung biaya keamanan, kesehatan, serta pendidikannya sendiri.
4. Yaitu dengan melaksanakan keduanya secara seimbang, dan juga mendahulukan kewajiban terlebih dahulu baru memenuhi hak nya.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Murni Cania Makdalena Simamora -
Nama: Murni Cania Makdalena Simamora
NPM: 2251031039
Kelas: MKU PKN B

1. Menurut saya, tidak ada hal positif yang dapat diambil karena demonstrasi di tengah pandemi justru meningkatkan risiko penularan Covid-19 di Indonesia, meskipun situasi tersebut berlaku upaya pengalihan hak cipta atas karya tersebut ke undang-undang yang kontroversial. Pemerintah harus tahu bahwa pengesahan undang-undang ini di tengah pandemi tidak sepenuhnya tepat karena akan menambah jumlah infeksi Covid-19, dan kita tidak bisa melarang masyarakat dan mahasiswa untuk melakukan demonstrasi. 2. Mengekspresikan pendapat di tempat umum, seperti demonstran yang melanggar ruang publik dengan memberikan pidatonya, tetapi tidak merasa bersalah, meskipun jelas kerusakannya jelas, tidak sepenuhnya setuju, karena tindakan seperti itu anarkis. perbuatan yang dapat merugikan banyak orang. Ruang publik yang ada dibangun dengan uang rakyat dan sekali lagi melayani kebutuhan masyarakat sehingga perusakan ruang publik sama sekali tidak dibenarkan. Salah satu cara menyampaikan ucapan selamat di tengah pandemi Covid-19 adalah sebagai berikut:
- kirim pernyataan ke polisi
- Lakukan demonstrasi agar tidak menimbulkan kebingungan dan kekacauan
- fokus pada komunikasi tujuan implementasi demo. 3. Menurut saya solusi yang dapat dilakukan adalah pemerintah dapat menerapkan sistem ekonomi sosialis yaitu dengan mengatur perlindungan tenaga kerja dan memberikan upah yang layak dan juga kepada pekerja yang telah memenuhi kewajiban pengupahannya, perlindungan yang memadai dari pemberi kerja. membuatnya adil dan seimbang. 4. Menurut pendapat saya, sehubungan dengan perlindungan hak dan tanggung jawab, peningkatan membutuhkan kesadaran warga negara untuk melindungi hak dan tanggung jawab antara negara dan warga negara untuk menciptakan kehidupan yang harmonis di Republik Estonia. konsep masyarakat, bangsa. dan berjanji untuk memenuhi kewajibannya secara bertanggung jawab dan memperjuangkan haknya serta menghormati hak dan kewajiban orang lain.
In reply to First post

Re: PRETEST

by JoyStepanieSihombing 2211031172 -
Joy Stepanie Sihombing
2211031172
MKU Akuntansi B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Demonstrasi di tengah pandemi Corona menyebabkan penyebaran virus yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, serta demonstrasi dapat menjadi klister baru penyebaran Covid-19 dan mengancam upaya pencegahan dan pengendalian pandemik.
Menurut saya tidak ada yang dikatakan positive dari demonstarsi tersebut ditengah maraknya pandemic covid, sebagai mahasiswa seharusnya bisa mencari solusi lain seperti memanfaatkan media social untuk memberikan aspirasi kita.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Demonstari tidak harus diikuti dengan tindakan kekerasan dan merusak fasilitas umum, sebagai demonstran yang bijak, kita harus berpikir logis. Kita hanya perlu fokus pada aspirasi kita tanpa harus merusak fasilitas dan menimbulkan kerusuhan.
Menurut saya cara lain untuk menyalurkan aspirasi di tengah pandemi covid, kita bisa memanfaatkan media social seperti Instagram, Twitter, sebagai saluran aspirasi kita.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Pemerintah dapat meningkatkan upah minimum untuk menjaga tingkat kehidupan yang layak bagi pekerja, tentunya hal ini harus dengan hasil perundingan antara serikat buruh, pengusaha dan pemerintah. Juga Pemerintah harus memastikan bahwa semua pekerja memiliki jaminan perlindungan ketenagakerjaan, hal ini untuk membantu melindungi kepentingan buruh dan pekerja dalam jangka panjang.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
1. Penegakan hukum yang adil dan merata agar setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang sama dari negara.
2. Hak asasi manusia harus dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara.
3. Penegakan Kewajiban kepada setiap warga negara