Berikan analisismu tentang jurnal tersebut, terlebih dahulu berikan identitas nama, npm dan kelas. Minimal 2 Paragraf. Terima Kasih
FORUM JAWABAN POSTTEST
NAMA : Indah Kusuma Ningrum
NPM : 2217051139
KELAS : B
ANALISIS JURNAL
Judul : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani oleh Aulia Rosa Nasution
Berdasarkan jurnal tersebut, dapat dianalisis beberapa hal berikut:
Sudah lebih dari 2 dekade sejak peristiwa reformasi dan transisi demokrasi di Indonesia. Namun pada kenyataannya masih banyak terjadi pelanggaran HAM, perilaku non-etis, sikap yang bertolak belakang dengan definisi demokrasi dan perilaku-perilaku intoleran yang dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat. Seiring berjalannya waktu, bukan toleransi yang ditingkatkan namun egolah yang semakin ditinggikan oleh setiap individu. Realita yang mengecewakan itu tidak relevan dengan perjuangan yang dilakukan para reformis dalam memperjuangkan Indonesia yang demokratis.
NPM : 2217051139
KELAS : B
ANALISIS JURNAL
Judul : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani oleh Aulia Rosa Nasution
Berdasarkan jurnal tersebut, dapat dianalisis beberapa hal berikut:
Sudah lebih dari 2 dekade sejak peristiwa reformasi dan transisi demokrasi di Indonesia. Namun pada kenyataannya masih banyak terjadi pelanggaran HAM, perilaku non-etis, sikap yang bertolak belakang dengan definisi demokrasi dan perilaku-perilaku intoleran yang dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat. Seiring berjalannya waktu, bukan toleransi yang ditingkatkan namun egolah yang semakin ditinggikan oleh setiap individu. Realita yang mengecewakan itu tidak relevan dengan perjuangan yang dilakukan para reformis dalam memperjuangkan Indonesia yang demokratis.
-DEMOKRASI. Kenyataannya, bangsa Indonesia saat ini masih awam tentang demokrasi. Proses demokrasi Indonesia membutuhkan topangan budaya demokrasi yang genuine untuk menghindari perilaku anarkis dalam menyuarakan pendapat, politik uang, pengerahan massa untuk tujuan politik, dan penggunaan symbol-simbol primordial (suku dan agama) dalam berpolitik. Oleh karena itu, Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kebutuhan mendesak bagi bangsa Indonesia dalam membangun demokrasinya karena beberapa alasan berikut diantaranya: meningkatnya gejala dan kecenderungan political illiteracy, tidak mengetahui cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya, dan meningkatnya apatisme politik. Jika demokrasi merupakan sesuatu yang tidak bisa ditawar - tawar atau dimundurkan bagi Bangsa Indonesia, maka Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu upaya penyemaian budaya demokrasi.
-HAM. Menurut UU No. 39 tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Seperti yang diketahui, bahwa Pendidikan Kewarganegaraan itu sendiri adalah upaya mewarganegarakan individu atau orang orang yang hidup dalam suatu negara. Sehingga dapat disimpulkan bahwa konsep dasar dan definisi HAM sejalan dengan tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan.
-MASYARAKAT MADANI. Masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Mahasiswa merupakan salah satu komponen dalam pengembangan demokrasi dan masyarakat madani. Mahasiswa bertanggung jawab terhadap nasib masa depan demokrasi dan masyarakat madani di Indonesia.
Di sisi lain, hal lain yang menjadi fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab. Sehingga melatih mahasiswa untuk menjadi masyarakat yang madani merupakan salah satu cara untuk mewujudkan fokus Pendidikan Kewarganegaraan. Oleh karenanya, peran Pendidikan Kewarganegaraan sangat dibutuhkan di ranah Perguruan Tinggi.
Jadi dapat disimpulkan bahwa peran dan urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai media Pendidikan Karakter bangsa dapat diraih melalui proses demokrasi yang berkeadaban, kesadaran akan pentingnya HAM, serta proses mencapai masyarakat madani. Hal ini karena tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan berbanding lurus dengan konsep dan definisi 3 hal tersebut, dimana tujuan utama PKn itu sendiri adalah menjadikan warga negara yang cerdas, kritis, aktif, demokratis, dan sehingga sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara.
Nama : Ruben Pandega Aditama
NPM : 2217051085
Kelas : B
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Ubaedillah (2008: 1), beberapa nama yang dipakai untuk pendidikan kewarganegaraan antara lain adalah: pelajaran Civics, Pendidikan Kewarganegaraan Negara Pendidikan
Kewarganegaraan, Pendidikan Moral Pancasila, dan PPKN. Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Sehingga, dapat demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem pemerintahan dari , oleh dan untuk rakyat (Ubaedillah, 2008: 36). Demokrasi dibedakan menjadi 2 macam, yaitu langsung dan tidak langsung. Indonesia sendiri menganut sistam demokrasi tidak langsung, dimana rakyat menyampaikan aspirasinya melalui wakil rakyat. Demi terciptanya proses demokrasi, setelah terbentuknya sebuah pemerintahan demokratis lewat mekanisme pemilu demokratis, negara berkewajiban untuk membuka saluran-saluran demokrasi baik secara formal melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan partai politik, dan juga saluran-saluran non-formal seperti fasilitas umum, atau ruang publik (public spheres) sebagai sarana interaksi sosial dengan tetap menjamin keamanan rakyat. Menurut cendekiawan Nurcholish Madjid, setidaknya ada enam norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis, yaitu : 1) kesadaran akan pluralisme; 2) musyarawah; 3) cara–cara yang sesuai tujuan; 4) norma kejujuran dalam pemufakatan; 5) kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban; 6) percobaan dan kesalahan (trial and error) (Latif, 2007: 39).
Menurut John Locke, hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. Sedangkan menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa\ dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia). Dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu: 1)kebebasan; 2) kemerdekaan; 3) persamaan dan 4) keadilan.
Istilah ‘masyarakat madani’ pertama kali dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia yang memperkenalkan istilah masyarakat madani sebagai civil society. Menurut Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Inisiatif dari individu dan masyarakat berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu (Ubaedillah, 2008: 176). Menurut Anwar Ibrahim, masyarakat madani memiliki ciri-cirinya yang khas yaitu kemajemukan budaya (multicultural), hubungan timbal balik (reciprocity) dan sikap saling memahami dan menghargai. Karakter masyarakat madani ini merupakan “guiding ideas” dalam melaksanakan ide-ide yang mendasari masyarakat madani yaitu prinsip moral, keadilan, kesamaan, musyawarah dan demokrasi.
Berdasarkan uraian di atas, dapat saya simpulkan bahwa pendidikan kewarganegaraan sangat dibutuhkan untuk mendidik karakter bangsa Indonesia agar bertumbuh menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia di era modern saat ini.
NPM : 2217051085
Kelas : B
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Ubaedillah (2008: 1), beberapa nama yang dipakai untuk pendidikan kewarganegaraan antara lain adalah: pelajaran Civics, Pendidikan Kewarganegaraan Negara Pendidikan
Kewarganegaraan, Pendidikan Moral Pancasila, dan PPKN. Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Sehingga, dapat demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem pemerintahan dari , oleh dan untuk rakyat (Ubaedillah, 2008: 36). Demokrasi dibedakan menjadi 2 macam, yaitu langsung dan tidak langsung. Indonesia sendiri menganut sistam demokrasi tidak langsung, dimana rakyat menyampaikan aspirasinya melalui wakil rakyat. Demi terciptanya proses demokrasi, setelah terbentuknya sebuah pemerintahan demokratis lewat mekanisme pemilu demokratis, negara berkewajiban untuk membuka saluran-saluran demokrasi baik secara formal melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan partai politik, dan juga saluran-saluran non-formal seperti fasilitas umum, atau ruang publik (public spheres) sebagai sarana interaksi sosial dengan tetap menjamin keamanan rakyat. Menurut cendekiawan Nurcholish Madjid, setidaknya ada enam norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis, yaitu : 1) kesadaran akan pluralisme; 2) musyarawah; 3) cara–cara yang sesuai tujuan; 4) norma kejujuran dalam pemufakatan; 5) kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban; 6) percobaan dan kesalahan (trial and error) (Latif, 2007: 39).
Menurut John Locke, hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. Sedangkan menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa\ dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia). Dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu: 1)kebebasan; 2) kemerdekaan; 3) persamaan dan 4) keadilan.
Istilah ‘masyarakat madani’ pertama kali dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia yang memperkenalkan istilah masyarakat madani sebagai civil society. Menurut Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Inisiatif dari individu dan masyarakat berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu (Ubaedillah, 2008: 176). Menurut Anwar Ibrahim, masyarakat madani memiliki ciri-cirinya yang khas yaitu kemajemukan budaya (multicultural), hubungan timbal balik (reciprocity) dan sikap saling memahami dan menghargai. Karakter masyarakat madani ini merupakan “guiding ideas” dalam melaksanakan ide-ide yang mendasari masyarakat madani yaitu prinsip moral, keadilan, kesamaan, musyawarah dan demokrasi.
Berdasarkan uraian di atas, dapat saya simpulkan bahwa pendidikan kewarganegaraan sangat dibutuhkan untuk mendidik karakter bangsa Indonesia agar bertumbuh menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia di era modern saat ini.
Nama: Kerina Bakarudin
NPM: 2217051027
Kelas: B
Pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya bertujuan menjadikan warga negara yang cerdas
dan baik serta mampu mendukung
keberlangsungan bangsa dan negara. Pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia yang partisipatif, bertanggung jawab, kritis, demokratis, dan berintegritas. Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan agar
dapat menerapkan demokrasi, hak asasi
manusia (HAM) dan masyarakat madani.
Demokrasi secara terminologi berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi dapat digolongkan menjadi
dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak
langsung.Pemahaman mengenai demokrasi di Indonesia belum sepenuhnya dimengerti. Demi terciptanya proses demokrasi,
setelah terbentuknya sebuah pemerintahan
demokratis lewat mekanisme pemilu
demokratis, negara berkewajiban untuk
membuka saluran-saluran demokrasi baik
secara formal melalui Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) dan partai politik, dan juga saluran-saluran non formal seperti fasilitas-fasilitas umum, dan media sosial sebagai saran komunikasi. Sarana ini dapat digunakan oleh semua warga
negara untuk menyalurkan pendapatnya secara
bebas dan aman.
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) pertama kalinya dikemukakan oleh John Locke,
yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia
adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh
Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu
yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang
demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun
di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap
manusia. Di dalam HAM terdapat empat prinsip
dasar HAM yaitu; 1)kebebasan, 2)
kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan.
Pendidikan kewarganegaraan diharapkan dapat menjadi wadah bagi prinsip-prinsip demokrasi yang bersumber dari
Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
NPM: 2217051027
Kelas: B
Pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya bertujuan menjadikan warga negara yang cerdas
dan baik serta mampu mendukung
keberlangsungan bangsa dan negara. Pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia yang partisipatif, bertanggung jawab, kritis, demokratis, dan berintegritas. Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan agar
dapat menerapkan demokrasi, hak asasi
manusia (HAM) dan masyarakat madani.
Demokrasi secara terminologi berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi dapat digolongkan menjadi
dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak
langsung.Pemahaman mengenai demokrasi di Indonesia belum sepenuhnya dimengerti. Demi terciptanya proses demokrasi,
setelah terbentuknya sebuah pemerintahan
demokratis lewat mekanisme pemilu
demokratis, negara berkewajiban untuk
membuka saluran-saluran demokrasi baik
secara formal melalui Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) dan partai politik, dan juga saluran-saluran non formal seperti fasilitas-fasilitas umum, dan media sosial sebagai saran komunikasi. Sarana ini dapat digunakan oleh semua warga
negara untuk menyalurkan pendapatnya secara
bebas dan aman.
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) pertama kalinya dikemukakan oleh John Locke,
yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia
adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh
Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu
yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang
demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun
di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap
manusia. Di dalam HAM terdapat empat prinsip
dasar HAM yaitu; 1)kebebasan, 2)
kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan.
Pendidikan kewarganegaraan diharapkan dapat menjadi wadah bagi prinsip-prinsip demokrasi yang bersumber dari
Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.