Berikan analisismu tentang video tersebut, terlebih dahulu berikan identitas nama, npm dan kelas. Terima Kasih
FORUM JAWABAN PRETEST
NPM : 2217051080
KELAS : B
Hakekat Dan Pentingnya Pkn Di Perguruan Tinggi
- Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
1. Warga Negara
2. Usaha Sadar Menyiapkan Peserta didik cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara
3. Melatih peserta berfikir kritis
- Landasan IIde Dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan , yaitu :
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
- Sumber Historis, Sosiologis dan Politik Pkn
1.Substansi (dimulai sebelum Indonesia merdeka)
2. Diperlukan masyarakat untuk menjaga negara
Jadi, menurut saya mengenai materi diatas Hakikat Pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membekali setiap mahasiswa dengan kemampuan dasar kewarganegaraan dan pendidikan kewarganegaraan mempunyai tujuan untuk membuat peserta didik dapat berfikir krisis, rasiona dan kreatif, berpartisipasi secara aktif, berkembang secara positif
NPM : 2217051085
Kelas : B
Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
Pendidikan kewarganegaraan dapat didefinisikan sebagai usaha untuk mempersiapkan agar peserta didik cinta, setia, serta berani berkorban membela bangsa dan negara. Pendidikan Kewarganegaraan juga melatih peserta didik untuk berpikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan Pancasila.
Adapun landasan ideal dan landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan, antara lain :
- Pancasila
- Pembukaan UUD 1945
- Batang tubuh UUD 1945
- UU No 20 Tahun 1982
- UU No 20 Tahun 2003
- SK Dirjen DIKTI No 43 Tahun 2006
Pendidikan Kewarganegaraan berasal dari berbagai sumber, antara lain :
- Substansi, yakni sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka
- Masyarakat memerlukan Pendidikan Kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi bangsa
- Dokumen kurikulum, yaitu Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968)
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan penting untuk dipelajari oleh setiap masyarakat Indonesia, tak terkecuali mahasiswa. Karena Pendidikan Kewarganegaraan dapat menumbuhkan sikap nasionalisme dan patriotisme dalam diri mahasiswa, sehingga bangsa Indonesia dapat terus berkembang.
Npm: 2257051021
Kelas: B
Dari video PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI: HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN tersebut dapat diketahui:
1. Pengertian pendidikan kewarganegaraan
- Warga negara
- Usaha sadar menyiapkan peserta didik yang cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara
- Melatih peserta didik yang kritis, analitis, demokratis berdasarkan pancasila.
2. Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
- Pancasila
- Pembukaan UUD 1945
- Batang Tubuh UUD 1945
- UU Nomor 20 Tahun 1982
- UU Nomor 20 Tahun 2003
- SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
3. Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKn
- Historis
Substansi: dimulai sebelum Indonesia merdeka
- Sosiologis
Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa
- Politik
Dokumen Kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dst.
4. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Jadi, menurut saya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi : Hakekat dan Pentingnya PKn adalah pembekalan kepada mahasiswa mengenai pengetahuan dasar dan pengetahuan mengenai hubungan warga negara, negara dan sesama warga negara. Bertujuan untuk menciptakan mahasiswa sebagai peserta didik yang cinta, setia dan berani berkorban untuk membela negara dengan berpikiran kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan pancasila.
NPM : 2217051021
KELAS : B
Berdasarkan analisis saya, dalam video yang berjudul "PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM PERGURUAN TINGGI: HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN" topik yang dibahas adalah Hakekat dan Pentingnya PKn di Perguruan Tinggi yang mana memiliki poin-poin yaitu:
1. Pengertian PKn
Kata kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang berarti anggota dari suatu negara. PKn bertujuan untuk melatih dan menyiapkan diri agar kita mencintai tanah air kita dan berani berkorban demi bangsa dan negara. Selain itu, melatih kita untuk berfikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan Pancasila.
2. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
a. Pancasila
Sebagai dasar negara, sebagai pandangan hidup, dan sebagai ideologi negara.
b. Pembukaan UUD 1945
c. Batang Tubuh UUD 1945 Khususnya pada Pasal 27 Ayat 3 tentang bela negara, Pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, dan Pasal 31 Ayat 1 tentang pendidikan.
d. UU Nomor 20 tahun 1982
e. UU Nomor 20 tahun 2003
f. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006
3. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik PKn
a. Sumber Historis
Subtansi: dimulai sebelum Indonesia merdeka.
b. Sumber Sosiologis
Diperlukan masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara.
c. Sumber Politik
Dimuatnya dokumen kurikulum PKn sejak tahun 1957 sampai tahun 2013
4. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan perkembangan iptek untuk membangun negara. Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Pendidikan Kewarganegaraan dalam Perguruan Tinggi sangat diperlukan untuk membentuk jiwa cinta tanah air dan berani membela negara kepada mahasiswa. Selain itu, Pendidikan Kewarganegaraan juga melatih mahasiswa untuk berfikir kritis, analitis, dan demokratis.
NPM : 2217051142
KELAS : B
Hakekat Dan Pentingnya Pkn Di Perguruan Tinggi.
Pendidikan kewarganegaraan adalah suatu bentuk pendidikan yang ditunjukan untuk generasi penerus bangsa agar mereka menjadi warga negara yang berpikir kritis dan sadar mengenai hak dan kewajibannya dalam hidup bermasyarakat dan bernegara.
Pendidikan Kewarganegaraan juga bertujuan membangun kesiapan bagi warga negara agar menjadi warga yang cerdas.
Berikut beberapa alasanya penting nya belajar pkn dalam Perguruan tinggi :
1. Agar Mahasiswa Menjadi Pribadi yang Berpikir Kritis, Tidak hanya tau tentang hak dan kewajiban, namun mahasiswa juga mampu berfikir kritis tentang isu nasional maupun internasional.
3. Mahasiswa Mampu Menjadi Pribadi yang Memiliki Toleransi Tinggi, Diberikannya pendidikan kewarganegaraan mampu menjadikan mahasiswa paham akan adat dan budaya dari seluruh suku yang ada di Indonesia. Dengan begitu mahasiswa akan menjadi generasi penerus yang memiliki toleransi yang tinggi terhadap sesama.
4. Menjadikan Mahasiswa yang Tahu tentang Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia
Dengan adanya pendidikan kewarganegaraan, mahasiswa mampu mengetahui apa saja hak dan kewajiban mereka terhadap negara Indonesia.
5. Mewujudkan mahasiswa yang bisa menjadi generasi penerus bang yang memiliki wawasan hidup berbangsa dan bernegara.
6. Dan menjadikan mahasiswa yang komitmen terhadap hak dasar manusia dan hidup dalam Negara yang berkedaulatan.
MATERI BAB 1 :
# Pengertian PKN : sebagai Landasan
Ideal & Hukum , Dinamika, Esensi & Urgensi , Sumber Politik , Sumber Sosiologis , Sumber
Historis.
# Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Usaha dasar menyiapkan :
- peserta didik ikut serta cinta, setia , berani.
- rela berkorban.
- membela bangsa dan negara.
- Melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila
# LANDASAN IDEAL DAN LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN ;
1. PANCASILA.
2. Pembukaan UUD 1945.
3. Batang Tubuh UUD 1945.
4. UU Nomor 20 Tahun 1982.
5. UU Nomor 20 Tahun 2003.
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
# Sumber Historis-Sosiologis & Politik PKN :
- Substansi : dimulai sebelum Indonesia merdeka.
- diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara - bangsa.
- SUMBER :
Dokumen Kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara ( 1986 ).
# Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN ;
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia
Kesimpulan yang dapat saya ambil adalah :
Hakikat Pendidikan kewarganegaraan :
Mahasiswa di tuntut bisa mempelajari Dasar-dasar Pendidikan Kewarganegaraan guna untuk mengetahui segala aspek UUD yang berada di INDONESIA , kemudian berguna untuk Mahasiswa yang lebih berpandangan kepada idealis humum PKN. Tujuannya itu dapat menciptakan Mahasiswa yang lebih Terampil , Inovasi , Mengerti tentang hukum UUD dasar negara , dan terutamanya menciptakan sikap yang lebih Bersosialisasi terhadap sekitarnya.
Nama : Adilla Aulia Desriyanti
NPM : 2217051018
Kelas : B
Hakekat dan Pentingnya PKN di Perguruan TinggiUsaha sadar menyiapkan peserta didik, cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Peserta didik dilatih agar berpikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan pancasila.
Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan yaitu pancasila, pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU No 20 tahun 1982, UU No 20 tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI No 43 tahun 2006.
Sumber historis, sosiologis & politik pkn berasal dari sebelum Indonesia merdeka dan dari dokumen kurikulum. Diperlukan masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara.
Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn. PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara. Masa depan PKN ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM : 2257051007
KELAS : B
Berdasarkan video Pendidikan Kewarganegaraan Perguruan Tinggi : hakekat dan pentingnya pkn,menurut analisis saya,dapat disimpulkan bahwa pentingnya pkn bagi mahasiswa atau peserta didik bertujuan untuk menciptakan rasa cinta, setia, berani berkorban membela bangsa negara dan melatih berfikir analitis, kritis demokratis yang berlandaskan ideologi pancasila dan berdasarkan hukum negara UUD 1945.
Maka dari itu, sangat diperlukan untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi bangsabangsa karena masa depan pendidikan kewarganegaraan ditentukan dari eksistensi konstitusi bangsa dan negara Indonesia, dengan memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara.
NPM : 2217051057
KELAS : B
Berdasarkan vidio Hakekat dan Pentingnya PKn di Perguruan Tinggi dapat diketahui bahwa :
1. PKn berkaitan dengan warga negara. PKn adalah usaha untuk menyiapkan peserta didik yang cinta, setia dan berani berkorban dalam membela bangsa dan negara. PKn juga melatih peserta didik agar berpikir kritis, analitis dan demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
2. Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Pancasila sebagai pandangan hidup masyarakat Indonesia. Dan Pancasila sebagai ideologi negara.
Landasan Hukum PKn :
1. Pembukaan UUD 1945
2. Batang tubuh UUD 1945
3. UU Nomor 20 Tahun 1982
4. UU Nomor 20 Tahun 2003
5. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
3. Sumber historis pendidikan kewarganegaraan Indonesia sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Sumber sosiologis memperlukan masyarakat untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan negara.
4. PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara.
Jadi, menurut saya PKn adalah pendidikan yang wajib diberikan kepada seluruh masyarakat agar terciptanya masyarakat yang cinta, setia dan berani berkorban dalam membela bangsa dan negara. Juga untuk melatih masyarakat agar berpikir kritis, analitis dan demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Npm : 2217051088
Kelas : B
Dalam Vidio diatas menyampaikan tentang hakikat serta pentingnya mata kuliah pendidikan kewarganegaraan.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
1. Pancasila
2.pembukaan UUD 1945
3.Batang tubuh UUD 1945
4.UU nomor 20 tahun 1982
5.UU nomor 20 tahun 2003
6.SK dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006.
Sumber historis, sosiologi dan politik PKN berasal dari sebelum Indonesia merdeka dan dari dokumen kurikulum. Dinamika, esensi dan urgensi PKN Perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara. Dan masa depan PKN ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia
NPM:2217051050
KELAS : B
Hakekat Dan pentingnya kewarganegaraan di perguruan tinggi
Pengertian pkn
Landasan ideal Dan hukum
Sumber histories
Sumber sosiologis
Sumber politik
Dinamika,esensi Dan urgensi
Kata kewarganegaraan berarti adalah warga negara anggota Dari suatu negar,pkn berkaitan dengan warna negara,selain itu pendidikan kewarganegaraan berarti usaha sadar menyiapkan peserta didik,cinta setia,berani,berkorban membela bangsa Dan negara,selain itu melatih peserta didik,berpikir kritis,analitis,demokratis, berdasarkan pancasila
Landasan ideal Dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
-pancasila sebagai dasar negara,pancasila sebagai pandangan hidup Dan pancasila sebagai ideologi
-pembukaan uud
-batang tubuh uud 1945,yakni (dipasal 27 ayat 3 tentang bela negarapasal 30 ayat 1 tentang pertahanan Dan keamanan,pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan )
-uu nomor 20 tahun 1982
-uu nomor 20 tahun 2003
-sk dirjen DIKTI no 43 tahun 2006
-Sumber histories
Yaitu subtansi dimulai sebelum Indonesia merdeka
-Sumber sosiologis
Diperlukan oleh masyarakat,untuk menjaga,memelihara,Dan mempertahankan eksistensi negara bangsa.
-Sumber politik
Dokumen kurikulum, kewarganegaraan (1957),civics(1962)
Berdasarkan analisis saya Dari video tersebut hakekat Dan pentingnya pendidikan kewarganegaraan di perguruan ini mahasiswa atau kita sebagai warga negara diharapkan mampu memiliki rasa kesadaran akan pentingnya demokratis sesuai pancasila dan hak asasi manusia serta memahami tanggung jawab dengan Arti pendidikan kewarganegaraan sebagai penegak atau penyangga untuk membangun jati diri bangsa untuk mendidik warga negara yang baik,warga yang cerdas Dalam menghadapi perkembangan didunia era kompetitif dengan demikian generasi muda saat ini mampu menghadapi konflik atau masalah-masalah yang terjadi di negara.
Nama: Muhammad Hafiz Zidane
NPM: 2217051036
KELAS: B
Kewarganegaraan berasal dari warganegara yg berarti anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan pancasila.
Landasan idela
- [ ] Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup dan ideologi negara.
Landasan hukum PKN
- [ ] Pembukaan UUD 1945
- [ ] Batang tubuh UUD 1945
- [ ] UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
- [ ] UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
- [ ] SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian
Sumber Historis substansi pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum indonesia merdeka.
Sumber Sosiologis untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negata bangsa.
Sumber Politik dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957-2013 yaitu kkn.
Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara untuk dapat memanfaatkan pengaruh positif perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membangun negara-bangsa. masa depan PKn sangat ditentukan oleh keberadaan konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Menurut saya Pendidikan Kewarganegaraan diciptakan agar peserta didik memiliki kemampuan berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Serta mampu membantu mahasiswa untuk berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia. Mendorong warga negara untuk dapat memanfaatkan pengaruh positif perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membangun negara-bangsa.
NPM : 2217051139
Kelas : B
Berdasarkan video yang berjudul "PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI : HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN", dapat dianalisis bahwa :
• Pendidikan Kewarganegaraan memiliki hakekat dan peran penting di Perguruan Tinggi. Dimana dengan adanya pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, dapat meningkatkan kesadaran mahasiswa untuk lebih cinta tanah air dan rela berkorban demi bangsa dan negara serta Pendidikan Kewarganegaraan mampu menjadi media untuk melatih mahasiswa agar berpikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.
• LANDASAN DICIPTAKANNYA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Landasan Ideal : Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai sebagai Pandangan hidup, dan Pancasila sebagai ideologi negara.
Landasan Hukum :
1. Pembukaan UUD 1945
2. UUD 1945 pasal 27 ayat 3 tentang Bela Negara, pasal 30 ayat 1 tentang Pertahanan dan Keamanan, Pasal 31 ayat 1 tentang Pendiddikan.
3. UU Nomor 20 Tahun 1982
4. UU Nomor 20 Tahun 2003
5. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
• SUMBER
Sumber historis : Pendidikan Kewarganegaraan telah ada sejak pra-kemerdekaan Indonesia.
Sumber sosiologis : Pendidikan Kewarganegaraan diperlukan dalam lingkungan masyarakat dalam rangka menjaga, memelihara dan mempertahankan keberadaan bangsa Indonesia.
Sumber politik : Pendidikan Kewarganegaraan telah termuat dalam Kurikulum Kewarganegaraan (1957), Civivs (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dll.
• DINAMIKA, ESENSI, DAN URGENSI PKN
Pendidikan Kewarganegaraan diperlukan untuk mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara.
Jadi, berdasarkan uraian di atas, menurut saya Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pembelajaran yang perlu diberikan kepada seluruh pelajar di Indonesia baik dari jenjang Sekolah Dasar, Sampai jenjang Strata atau Perguruan Tinggi, sama halnya seperti Pendidikan Agama dan Pendidikan Bahasa Indonesia.
Npm :2217051147
Kelas :B
Analisis Video Materi Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
- Pengertian PKN landasan idiil dan hukum sumber historis sumber sosiologis sumber politik dinamika esensi dan urgensi.
- Pendidikan Kewarganegaraan
kata kewarganegaraan berasal dari warga negara yang berarti adalah anggota dari suatu negara.
PKN berkaitan dengan warga negara. selain itu pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta setiap berani berkorban membela bangsa dan negara , melatih peserta didik berpikir kritis analitis bersikap demokratis
Landasan hukum PKN antara lain:
- pembukaan undang-undang dasar 1945
-batang tubuh undang-undang dasar 1945 khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara
-pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan
-pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan -undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara -undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian serta SK Dirjen DIKTI NO 43 tahun 2006 tentang pengembangan MATA KULIAH KEPRIBADIAN
SUMBER HISTORIS SOSIOLOGIS DAN POLITIK PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
sumber historis substansi pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka sumber sosiologis masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa sumber politik
Dinamika Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara bangsa masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia
kesimpulan analisis saya tentang video Materi hakikat dan pentingnya PKN di perguruan tinggi bahwasanya warga negara khususnya mahasiswa wajib dibekali dengan pengetahuan akan pedidikan bernegara karna, generasi saat ini adalah masa depan bangsa yang nantinya akan memegang bangsa, oleh karna itu perlu adanya orang yang memiliki ilmu pendidikan kewarganegaraan. saya yakin dan percaya bahwa eksistensi konstitusi negara akan maju
terimakasih...
NPM: 2217051060
Kelas: B
Assalamuaikum wr. wb.
Kesimpulan analisis mengenai video materi di atas dari saya yaitu isi materi atau substansi dari Pendidikan Kewarnaganegaraan sangat bergantung pada sistem ketatanegaraan, sistem pemerintahan, dan konstitusi negara. Beberapa hal yang menjadi landasan Pendidikan Kewarganegaraan yaitu Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945 tentang bela negara, pertahanan dan keamanan negara, serta pendidikan, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006.
Adapun tujuan dari diberikannya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi adalah mengarahkan mahasiswa supaya dapat memanfaatkan pengaruh positif perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membangun bangsa dan negara. Sekian pendapat saya mengenai video materi di atas, kurang lebihnya mohon maaf.
Wassalamualaikum wr. wb
NPM : 2217051073
KELAS : B
Kata kewarganegaraan berasal dari kata warga negara yang memiliki arti anggota dari suatu negara. Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar mencintai, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu PKN bertujuan untuk melatih peserta didik untuk berfikir kritis, analitis, demokratis yang sesuai dengan nilai nilai Pancasila.
Pendidikan Kewarganegaraan memiliki landasan idealnya yaitu Pancasila yang merupakan Dasar Negara, Pandangan Hidup, dan sebagai Ideologi Negara. Lalu landasan hukum dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945 terkhusus pada Pasal 27 Ayat 3 tentang bela negara Pasal 30 Ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan Pasal 31 Ayat 1 tentang pendidikan, UU No 20 Tahun 1982 (Pendidikan Bela Negara), UU No 20 Tahun 2003 (Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian), dan SK Dirjen DIKTI No 43 Tahun 2006.
Sumber Historis :
Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
Sumber Sosiologis :
Masyarakat membutuhkan Pendidikan Kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
Sumber Hukum :
Dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan sejak tahun 1957 - 2013.
Oleh karena itu, PKN sangat penting dalam lingkup Perguruan Tinggi agar menciptakan mahasiswa yang cinta, setia, dan berani berkorban membela bangsa dan negara. Dan juga PKN dapat melatih mahasiswa untuk berpikir kritis, analitis, dan bersikap demokrasi demi memajukan Negara Indonesia
NPM = 2217051135
KELAS = B
Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
1. Pengertian pendidikan kewarganegaraan
Kata kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang berarti anggota dari suatu negara.Pkn adalah usaha untuk menyiapkan peserta didik yang cinta, setia dan berani berkorban dalam membela bangsa dan negara
2. Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
- Pancasila
- Pembukaan UUD 1945
- Batang Tubuh UUD 1945
- UU Nomor 20 Tahun 1982
- UU Nomor 20 Tahun 2003
- SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
3. Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKn
- Historis
Substansi: dimulai sebelum Indonesia merdeka
- Sosiologis
Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa
- Politik
Dokumen Kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dst.
4. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Menurut saya pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk membawa misi pendidikan moral bangsa, membentuk warga negara yang cerdas, demokratis, dan berakhlak mulia, yang secara konsisten melestarikan dan mengembangkan cita-cita demokrasi dan membangun karakter bangsa.
NPM : 2217051131
KELAS : B
Analisis tentang poin-poin yang didapat dari video yang berjudul “HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI” yaitu sebagai berikut :
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI
1. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Kata kewarganegaran berasal dari warganegara yang berarti adalah anggota dari suatu Negara. PKn berkaitan dengan warga Negara. Sealin itu, pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan Negara. Dan juga PKn melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.
2. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
a. Landasan Ideal :
1) Pancasila sebagai dasar Negara, pandangan hidup, dan ideologi negara.
b. Landasan Hukum :
1) Pembukaan UUD 1945
2) Batang Tubuh UUD 1945 khususnya pada Pasal 27 ayat 3 tentang Bela Negara, Pasal 30 ayat 1 tentang Pertahanan dan Keamanan, Pasal 31 ayat 1 tentang Pendidikan
3) UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Pendidikan Bela Negara
4) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Mata Kuliah Pengembanga Kepribadian
5) SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang Pengembangan Mata Kuliah Kepribadian
3. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik PKn
Sumber Historis
Substansi, Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
Sumber Sosiologis
Masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi Negara-bangsa.
Sumber Politik
Dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaran sejak tahun 1957 sampai terakhir 2013.
4. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
PKn perlu mendorong warga Negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan Iptek untuk membangun negara-bangsa. Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Jadi, menurut saya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi membantu mempersiapkan mahasiswa untuk menjadi warga negara yang bertanggung jawab, berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat, dan membangun dunia yang lebih baik.
Nama : Rizki Mahesa
Npm : 2217051101
Kelas : B
Dari video yang saya dapatkan yaitu bahwa kewarganegaraan berasal dari anggota pada suatu negara.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaaraan terdiri dari:
- Pancasila
- Pembukaan UUD 1945
- Batang tubuh UUD 1945
- UU nomor 20 tahun 1982
- UU nomor 20 tahun 2003
- SK Dirjen Dikti nomor 43 tahun 2006
Sumber historis dimulai sebelum Indonesia merdeka
Sumber sosilogis masyarakat indonesia memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara
Politik PKN dengan cara dokumen kurikulum kewarganegaraan (1957), civics (1962), dan yang terakhir kerwarganegaraan (1968)
Dinamika, esensi dan urgensi Pkn
Pkn harus didorong oleh warga negara Indonesia agar Pkn mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek dan membangun Indonesia menjadi lebih baik lagi
Kita sebagai mahasiswa harus menerapkan pendidikan kewarganegaraan pada kehidupan kita sehari hari, karena pendidikan kewarganegaraan mengajarkan kita norma norma kehidupan yang berguna untuk kehidupan kita
Npm : 2257051032
Kelas : B
Hakikat Dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan Di Perguruan Tinggi
> Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik, cinta, setia berani berkorban membela bangsa dan negara selain itu melatih peserta didik atau mahasiswa berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila
> Pendidikan kewarganegaraan juga memiliki landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu :
1. Pancasila -> sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945 khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan
4. UU nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
5. UU nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah kepribadian
6. SK Dirjen Dikti nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian
> Sumber historis, sosiologis dan politik PKN
✓ Sumber historis substansi PKN sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka
✓ Sumber politik dimuatnya dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957-2013 KKN
> Dinamika esensi dan urgensi PKN pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara bangsa masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Jadi, Menurut saya tentang pendidikan kewarganegaraan Secara ringkas pendidikan kewarganegaraan, atau PKN, diarahkan untuk menanamkan rasa nasionalisme dan nilai-nilai moral bangsa bagi pelajar sejak dini. Pendidikan ini menjadi patokan dalam menjalankan kewajiban dan memperoleh hak sebagai warga negara, demi kejayaan, kemuliaan, dan perkembangan bangsa.
NPM : 2217051010
Kelas : B
Hakekat Dan Pentingnya PKN Di Perguruan Tinggi
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan berkaitan dengan warga negara. Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik cinta, setia, berani berkorban membela bangsa-negara, dan melatih peserta didik berfikir kritis,analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.
Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara.
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
Pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan.
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
tentang pendidikan bela negara.
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
tentang mata kuliah pengembangan kepribadian.
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik PKN
1. Sumber Historis sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
2. Sumber Sosiologis, masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara-negara.
3. Sumber Politik dimuatnya kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957-2013 yaitu KKN.
Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara bangsa. Masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Jadi menurut saya, Pendidikan Kewarganegaraan diberikan kepada peserta didik agar menjadi pribadi yang berpikir kritis, membantu untuk memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara, dan dapat menumbuhkan rasa nasionalisme kepada NKRI.
Nama : M. Arif Rizki Pohan
Npm :2217051090
Kelas : B
Berdasarkan video mengenai penting nya PKn di perguruan tinggi terdapat poin yang dapat diambil yaitu :
1. Pengertian Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang berkaitan tentang seseorang yang berwarganegara agar bisa menyiapkan mahasiswa sebagai warga negara Indonesia untuk cinta, setia, berani berkorban untuk bangsa dan negara
2. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
a. Pancasila
b. Pembukaan UUD 1945
c. Batang Tubuh UUD 1945
d. UU Nomor 12 Tahun 1982
e. UU Nomor 20 Tahun 2003
f. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
3. Sumber Historis-Sosiologis & Politik PKN :
a. Substansi : dimulai sebelum Indonesia merdeka.diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara - bangsa.
4. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan perkembangan iptek untuk membangun negara.
Kesimpulan yang dapat diambil mengapa penting nya Pendidikan Kewarganegaraan dalam Perguruan Tinggi adalah agar para peserta didik dapat mengetahui dan memahami penting nya arti mencintai dan rela berkorban kepada nusa dan bangsa.
Npm :2217051121
Kelas :B
Berdasarkan video yang berjudul "PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI : HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN", dapat dianalisis bahwa :
1.Pengertian Pendidikan kewarganegaraan
2.Landasan ideal dan hukum
3.Sumber historis ,sumber sosiologis dan sumber politik
4.Dinamika esensi dan urgensi.
1.Pendidikan Kewarganegaraan
kata kewarganegaraan berasal dari warga negara yang berarti adalah anggota dari suatu negara.
PKN berkaitan dengan warga negara. selain itu pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta setiap berani berkorban membela bangsa dan negara , melatih peserta didik berpikir kritis analitis bersikap demokratis
2.Landasan hukum PKN antara lain:
1.pembukaan undang-undang dasar 1945
2.batang tubuh undang-undang dasar 1945 khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara
3.pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan
4.pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan -undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara -undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
5.SK Dirjen DIKTI NO 43 tahun 2006 tentang pengembangan MATA KULIAH KEPRIBADIAN
3.SUMBER HISTORIS SOSIOLOGIS DAN POLITIK PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1.sumber historis substansi pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka
2.sumber sosiologis masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa sumber politik
4.Dinamika Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan di perlukan untuk mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara bangsa masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia
Kesimpulan analisis saya tentang video Materi hakikat dan pentingnya Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah agar para mahasiswa setelah lulus memiliki etika berkewarganegaraan dalam berdemokrasi , dapat melakukan penegakkan hukum seperti pencegahan korupsi serta menciptakan anak anak bangsa yang memiliki karakter cinta tanah air dan ber etika yang baik intinya pendidikan kewarganegaraan diciptakan agar peserta didik memiliki kemampuan berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
Sekian terima kasih...
NPM : 2217051162
KELAS : B
1. Pengertian PKN
PKN adalah mata pelajaran yang diberikan kepada setiap lembaga pendidikan di Indonesia untuk memberikan edukasi tentang politik, Pancasila, HAM, dan macam-macam norma sosial kepada peserta didik (pelajar) dari tingkatan SD, SMP, SMA, sampai Perguruan Tinggi.
Hal tersebut dilakukan dalam upaya menjaga rasa cinta kepada tanah air serta tidak melakukan penyimpangan-penyimpangan dari keteraturan yang telah ditetapkan.
2.Landasan ideal
landasan hukum pendidikan kewarganegaraan adalah:
Pasal 27 ayat (1),
Pasal 30 ayat (1),
dan Pasal 31 ayat (1) UUD 1945
UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia.
UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Adapun landasan hukum ini menguatkan posisi pendidikan kewarganegaraan sebagai salah satu materi pembelajaran pokok dan wajib di tiap sekolah serta perguruan tinggi di Indonesia.
Tujuan utama pembelajaran ini adalah menumbuhkan sikap serta perilaku cinta tanah air yang didasarkan pada kebudayaan serta filsafat Pancasila.
3. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik PKn
a. Sumber Historis
Subtansi: dimulai sebelum Indonesia merdeka.
b. Sumber Sosiologis
Diperlukan masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara.
c. Sumber Politik
Dimuatnya dokumen kurikulum PKn sejak tahun 1957 sampai tahun 2013
4. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan perkembangan iptek untuk membangun negara. Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Jadi Kesimpulannya :
Untuk bisa mempelajari dasar dasar PKN untuk mengetahui segala aspek tentang UUD. Tujuannya untuk memeberi motivasi mahasiswa agar terampil., inovasi dan mengerti hukum undang undang dasar.
NPM : 2217051001
Kelas : B
Hakekat dan Pentingnya Pkn di Perguruan Tinggi
Pengertian
Pendidikan kewarganegaraan didefinisikan sebagai usaha sadar menyiapkan peserta didik, cinta, setia dan berani berkorban membela bangsa dan negara.
Pendidikan kewarganegaraan juga didefinisikan melatih peserta didik berfikir kritis, analitis dan demokratis berdasarkan pancasila
Landasan Ideal Pendidikan Kewarganegaraan
- Pancasila sebagai dasar negara
- Pancasila sebagai pandangan hidup
- Pancasila sebagai ideologi
- Pembukaan UUD 1945
- Batang tubuh UUD 1945
- UU No 20 1982
- UU No 20 2003
- SK dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik PKN
-Substansi : PKN sudah dimulai sebelum indonesia merdeka
- Diperlukan Oleh Masyarakat untuk menjaga dan mempertahankan esksistensi negara-bangsa
- Dokumen kurikulum :Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968).
Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
Berdasarkan urairan diatas dapat disimpulkan Bahwa PKN dalam perguruan tinggi sangat penting untuk menyiapkan mahasiwa untuk dapat cinta kepada bangsa dan negara dan juga dapat berpikir secara kritis dan analitis, sehingga dapat menjaga dan mempertahankan eksistensi negara bangsa dan membangun bangsa yang lebih baik
Kelas : B
Npm:2257051028
Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
Pendidikan warganegaraan memiliki arti:
1.Warga negara
2.Usaha Sadar Menyiapkan Peserta didik cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara
3.Melatih peserta didik yang kritis, analitis, demokratis berdasarkan pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan antara lain yaitu;
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Pendidikan kewarganegaraan memiliki beberapa sumber diantaranya;
1. Substansi, yakni sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka
2. Masyarakat memerlukan Pendidikan Kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi bangsa
3. Dokumen kurikulum, yaitu Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968)
Jadi menurut saya pendidikan kewarganegaraan pendidikan yang wajib diketahui oleh banyak masyarakat agar masyarakat di Indonesia dapat berpikir kritis dan analitis serta demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
NPM : 2217051114
KELAS : B
Hakekat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi
Terdapat beberapa sub-materi antara lain :
Pengertian PKn, Landasan Ideal dan Hukum, Sumber Historis, Sumber sosiologis, Sumber politik, Dinamika Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan.
1. Pengertian PKN
Kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang berarti anggota dari suatu Negara. Pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, dan berani berkorban membela bangsa dan negara, serta melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis yang berdasar pada pancasila.
2. Landasan Ideal dan Landasan Hukum PKN
- Landasan Idealnya berupa :
Pancasila Sebagai Dasar Negara, Pancasila Sebagai Pandangan Hidup, dan Pancasila Sebagai Ideologi Negara.
- Sedangkan Landasan Hukumnya Berupa : Pembukaan UUD, Batang Tubuh UU 1945, UU No 20 Tahun 1982, UU No 20 Tahun 2003, Serta SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
3. Sumber Historis, Sosiologis, dan Sumber Politik PKN
- Sumber Historis :
Substansi : Sudah dimulai sebelum Indonesia Merdeka
- Sumber Sosiologis :
Karena Masyarakat perlu Pendidikan Kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi Negara - bangsa.
- Sumber Politik :
Dokumen Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan dari tahun 1957 sampai tahun 2013 yaitu KKN.
4. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN :
PKN perlu Mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun Negara-bangsa.
Masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Berdasarkan Materi diatas, Sebagai Warganegara kita harus mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan supaya memiliki rasa cinta, setia, dan berani berkorban untuk bangsa dan negara yang berfikir secara kritis, anlitis, dan demokratis yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang Undang.
Di perguruan tinggi PKn tetap diperlukan supaya mahasiswa sudah memiliki persiapan untuk bersosialisasi di masyarakat.
Nama : Intan Maghfirah
Kelas : B
NPM : 2257051015
- warga negara
- Usaha Sadar Menyiapkan Peserta didik cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara
- Melatih peserta berfikir kritis
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan :
- Pancasila
- pembukaan uud 1945
- batang tubuh uud 1945
- UU no 20 tahun 1982
- UU no 20 tahun 2003
- SK Dirjen DIKTI no 43 tahun 2006
Sumber historis,sosiologis & pendidikan pkn : substansi dimulai sebelum Indonesia merdeka, diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga memelihara dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
Jadi, menurut saya mengenai materi Hakikat Pendidikan kewarganegaraan adalah untuk usaha sadar menyiapkan peserta didik cinta,setia berani berkorban membela bangsa dan negara.Lalu bisa membekali setiap mahasiswa dengan kemampuan dasar yang dimilikinya terhadap kewarganegaraan dan pendidikan kewarganegaraan yang memiliki tujuan untuk berfikir krisis,rasional,kreatif, dan berkembang secara positif.
Nama : Audhia Safitri
NPM : 2217051105
Kelas : B
Hakikat dan pentingnya PKN di perguruan tinggi
Kata kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang berarti adalah warga suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan juga berkaitan dengan usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Dan juga pendidikan kewarganegaraan dapat melatih peserta didik untuk berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan nilai-nilai pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan antara lain ialah Pancasila, pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU nomor 20 tahun 1982, UU nomor 20 tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006.
Sumber historis pendidikan kewarganegaraan dimulai sebelum Indonesia merdeka. Masyarakat perlu untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara. Sedangkan sumber politik pendidikan kewarganegaraan dimuat dalam dokumen kurikulum kewarganegaraan (1957), civics (1963), dan kewarganegaraan negara (1968).
Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara-negara. Masa depan pendidikan kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Jadi menurut saya, pendidikan kewarganegaraan dalam perguruan tinggi memiliki peran penting bagi mahasiswa untuk membentuk rasa cinta tanah air, rela berkorban, dan membela bangsa serta negara. Lalu, dengan adanya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi dapat melatih mahasiswa untuk berfikir analisis, kritis, dan demokrasi yang berdasarkan nilai Pancasila.
Nama : IRFAN MARCELL INI
NPM : 2257051024
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DAN PERGURUAN TINGGI RANGKUMAN MATERI
MATERI BAB 1 :
# Pengertian PKN : sebagai Landasan
Ideal & Hukum , Dinamika, Esensi & Urgensi , Sumber Politik , Sumber Sosiologis , Sumber
Historis.
# Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Usaha dasar menyiapkan :
- peserta didik ikut serta cinta, setia , berani.
- rela berkorban.
- membela bangsa dan negara.
- Melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila
# LANDASAN IDEAL DAN LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN ;
1. PANCASILA.
2. Pembukaan UUD 1945.
3. Batang Tubuh UUD 1945.
4. UU Nomor 20 Tahun 1982.
5. UU Nomor 20 Tahun 2003.
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
# Sumber Historis-Sosiologis & Politik PKN :
- Substansi : dimulai sebelum Indonesia merdeka.
- diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara - bangsa.
- SUMBER :
Dokumen Kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara ( 1986 ).
# Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN ;
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia
Kesimpulan yang dapat saya ambil adalah :
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai kelompok Mata kuliah Institusional berfungsi sebagaii orientasi mahasiswa dalam memantapkan wawasan dan semangat kebangsaan, cinta tanah air, demokrasi, kesadaran hukum, penghargaan atas keragamaan dan partisipasinya membangun bangsa berdasar Pancasila. Sesuai dengan fungsinya, Pendidikan Kewarganegaraan menyelenggarakan pendidikan kebangsaan, demokrasi, hukum, multikulural dan kewarganegaraan bagi mahasiswa guna mendukung terwujudnya warga negara yang sadar akan hak dan kewajiban, serta cerdas, terampil dan berkarakter sehingga dapat diandalkan untuk membangun bangsa
NPM :2257051034
KLS : B
Hakekat Dan Pentingnya Pkn Di Perguruan Tinggi
1. Pengertian pendidikan kewarganegaraan
- Warga negara
- Usaha sadar menyiapkan peserta didik yang cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara
- Melatih peserta didik yang kritis, analitis, demokratis berdasarkan pancasila.
2. Landasan IIde Dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan , yaitu :
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
3. Sumber Historis, Sosiologis dan Politik Pkn
1.Substansi (dimulai sebelum Indonesia merdeka)
2. Diperlukan masyarakat untuk menjaga negara
4. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
PKn perlu mendorong warga Negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan Iptek untuk membangun negara-bangsa. Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Kesimpulan:
Pada dasarnya Pendidikan Kewarganegaraan mempunyai hakikat yaitu upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara
NPM : 2217051151
Kelas : B
Hakekat Dan Pentingnya Pkn Di Perguruan Tinggi
Kewarganegaraan berasal dari kata warga negara yang artinya anggota dari suatu negara. Landasan ideal dan landasan hukum dari pendidikan kewarganegaraan yaitu:
1. Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup dan ideologi negara
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
5. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pemerintahan mata kuliah kepribadian
Sumber historis, sosiologis dan politik PKN yaitu:
a. Pendidikan kewarganegaraan dimulai sebelum indonesia merdeka
b. diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa
c. Dokumen kurikulum: kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan negara (1968)
Dinamika, esensi, dan urgensi PKN
-PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
-masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensinya konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Jadi hasil analisis saya pendidikan kewarganegaraan mempunyai peran yang penting di perguruan tinggi, membangun jiwa bela negara, berfikir kritis, kreatif, raisonal, dan cinta tanah air.
NPM: 2217051015
Kelas : B
Pada Video yang berjudul "Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Perguruan Tinggi : Hakekat dan Pentingnya PKN di perguruan tinggi"
• Pengertian
Kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yaitu suatu pendidikan yang ditunjukkan untuk generasi penerus bangsa dan dapat didefinisikan sebagai usaha untuk mempersiapkan agar peserta didik cinta , setia, serta berani berkorban membela bangsa dan negara
• Landasan ideal dan landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan, antara lain:
-Pancasila
-Pembukaan UUD 1945
-Batang Tubuh UUD 1945
-UU Nomor 20 Tahun 1982
-SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
•Sumber Historis substansi pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka
•Sumber Sosiologis untuk menjaga eksistensi negara bangsa
• Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara bangsa masa depan PKN
• Kesimpulannya
Analisis dari video tersebut yaitu hakikat dan penting pkn di perguruan tinggi bahwasanyaa warga negara khususnya mahasiswa wajib dibekkali dengan pengetahuan, ketatanegaraan,sistem pemerintahan, dan konstitusi negara. Adapun tujuan dari diberikannya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah mengarahkan mahasiswa supaya kita dapat memberikan pengaruh positif perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk bangsa negara Indonesia.
Npm : 2217051096
Kelas : B
Menurut video HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI tersebut, dapat diketahui:
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha untuk mempersiapkan agar peserta didik cinta, setia, serta berani berkorban membela bangsa dan negara. Peserta didik juga dilatih agar berpikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan pancasila.
Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
a. Pancasila
Sebagai dasar negara, sebagai pandangan hidup, dan sebagai ideologi negara.
b. Pembukaan UUD 1945
c. Pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, dan Pasal 31 Ayat 1 tentang pendidikan.
d. UU Nomor 20 tahun 1982
e. UU Nomor 20 tahun 2003
f. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006
Sumber historis, sosiologis & politik pkn berasal dari sebelum Indonesia merdeka dan dari dokumen kurikulum. Diperlukan masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara.
Oleh karena itu, menurut saya Pendidikan Kewarnegaraan sangat diperlukan untuk menjaga, memelihara dan kompetensi setiap mahasiswa untuk eksistensi bangsa karena masa depan pendidikan kewarganegaraan ditentukan bangsa dan negara Indonesia, dengan memanfaatkan pengaruh positif untuk memajukan bangsa dan negara
Npm : 2217051126
Kelas : B
Pemahanan pendidikan kewarganegaraan adalah usaha untuk menjamu peserta didik yang cinta, setia dan berani berkorban dalam membela bangsa dan negara. PKn juga melatih peserta didik agar berpikir kritis, analitis dan demokrasi berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
- Pancasila
- Pembukaan UUD 1945
- Batang Tubuh UUD 1945
- UU Nomor 20 Tahun 1982
- UU Nomor 20 Tahun 2003
- SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik PKN :
1. Sumber Historis sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
2. Sumber Sosiologis, masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara-negara.
3. Sumber Politik dimuatnya kurikulum pendidikan kewarganegaraansejak tahun 1957-2013 yaitu KKN.
Jadi, menurut saya pendidikan kewarganegaraandi perguruan tinggi membantu mempersiapkan mahasiswa untuk menjadi warga negara yang bertanggung jawab, berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat, dan membangun dunia yang lebih baik.
NPM : 2217051043
Kelas : B
Berikut hasil analisa dari video Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
Pendidikan Kewarganegaraan tidak berdiri dengan begitu saja, beberapa landasan yang mendasari hal tersebut antara lain:
- Landasan Ideal yaitu Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan Pancasila sebagai ideoogi negara
- Landasan Hukum yaitu Pembukaan UUD 1945, Batang tubuh UUD 1945 yang berkaitan dengan bela negara, pertahanan dan keamanan negara serta pendidikan, UU nomor 20 tahun 1982, UU nomor 20 tahun 2003 dan SK Dirjen Dikti nomor 43 tahun 2006
Di era keterbukaan informasi seperti sekarang ini, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki peranan krusial dalam mencegah krisis identitas bangsa. Pendidikan Kewarganegaraan sudah sepatutnya diadakan di segala tingkat pendidikan formal maupun non-formal demi menumbuhkan rasa nasionalisme dan patriotisme pada setiap individu peserta didik, juga melatih para peserta didik untuk berpikir secara kritis, analitis dan demokratis dalam menghadapi suatu masalah dengan berdasarkan nilai-nilai pancasila. Pendidikan Kewarganegaraan sangat diperlukan di perguruan tinggi karena notabene pada rentang usia tersebut sangat rentan untuk disusupi paham radikalisme ataupun paham-paham lainnya yang tidak berbanding lurus dengan ideologi Pancasila yang telah dirumuskan oleh para founding-fathers. Mahasiswa sebagai calon pemimpin bangsa juga harus dibekali sikap-sikap sebagai warga negara yang baik dalam menyikapi permasalahan internal dan eksternal negara Indonesia nantinya.
Dengan demikian, setiap elemen pendidikan dapat memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara ke arah yang lebih baik.
NPM : 2217051108
KELAS : B
Hakekat dan Pentingnya PKN Di Perguruan Tinggi
Pendidikan Kewarganegaraan berasal dari kata warga negara, yang dapat diartikan bahwa pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha menyiapkan peserta didik untuk cinta, setia, dan berani berkorban membela bangsa dan negara dengan cara melatih peserta didik untuk berfikir kritis, analitis dan demokratis berdasarkan pancasila.
Terdapat landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarga negaraan, antara lain
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UUD no. 20 tahun 1982
5. UUD no. 20 tahun 2003
6.SK Dirjen DIKTI no 43 tahun 2006
Sumber historis, sosiologis, dan politik PKN
- Substansi: dimulai sebelum indonesia merdeka
- Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa
- Dokumen kurikulum: kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan negara (1968), dst.
Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
-PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif pengembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
-masa depan dipengaruhi oleh eksistensi konstitusi negara-bangsa Indonesia.
*pengertian pendidikan kewarganegaraan
1. warga negara
2. usaha sadar menyiapkan peserta didik > cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara
3. melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan pancasila
LANDASAN IDEAL DAN LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1. pancasila
2. pembukaan UUD 1945
3.Batang Tubuh UUD 1945
4.UU Nomor 20 Tahun 1982
5.UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
*Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKn
- Substansi: dimulai sebelum Indonesia merdeka
-diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa
- Dokumen Kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962). Kewarganegaran Negara (1968), dst.
* Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia
jadi menurut saya mengenai hal ini sangat penting untuk diketahui dan mengajarkan setiap mahasiswa ataupun dikalangan masyarakat untuk menumbuhkan sikap rela berkorban dan berfikir kritis dalam diri sehingga bangsa kita dapat lebih maju dan berkembang.
NPM : 2217051157
KELAS : B
Berikut analisis saya tentang video yang bertemakan Hakikat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi :
1. Bahwa dengan adanya Pendidikan Kewarganegaraan dapat mempersiapkan peserta didik atau pelajar agar dapat mencintai, serta berani berkorban dalam membela bangsa negara. Dan juga melatih para pelajar agar dapat berpikir kritis, demokratis, analitis yang berdasarkan dengan pedoman Pancasila.
2. Lalu Pendidikan Kewarganegaraan yang memiliki landasan ideal dan landasan hukum yaitu:
- Pancasila.
- Pembukaan UUD 1945
- Batang Tubuh UUD 1945, pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan,
dan pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan .
- UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara.
- UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian.
- SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
3. PKN memliki 3 sumber yaitu :
- Sumber Historis yaitu substansi yang dimulai sebelum Indonesia merdeka
- Sumber sosiologis yaitu diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan bangsa dan
negara.
- Sumber Politik yaitu terdapatnya dokumen kurikulum : Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968).
4. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN adalah untuk dapat mendorong warga negara agar mampu memberikan pengaruh
positif dari perkembangan iptek untuk membangun negara.
Kemudian berdasarkan hasil analisis saya diatas tentang video Hakikat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi dapat disimpulkan bahwa dengan kita mempelajari PKN di Perguruan Tinggi dapat membuat kita semakin cinta dan berani berkorban dalam membela dan mempertahankan bangsa. Serta dapat melatih kita dalam mengembangkan kepribadian yang baik dalam kehidupan bernegara ataupun bermasyarakat.
NPM: 2217051064
Kelas: B
1. Pengertian pendidikan kewarganegaraan
a. Warga negara
b. Usaha sadar menyiapkan peserta didik yang cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara
c. Melatih peserta didik yang kritis, analitis, demokratis berdasarkan pancasila.
2. Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
a. Pancasila
b. Pembukaan UUD 1945
c. Batang Tubuh UUD 1945
d. UU Nomor 20 Tahun 1982
e. UU Nomor 20 Tahun 2003
f. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
3. Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKn
a. Historis
Substansi: dimulai sebelum Indonesia merdeka
b. Sosiologis
Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa
c. Politik
Dokumen Kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dst.
4. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Kesimpulannya adalah menyiapkan mahasiswa agar cinta terhadp bangsanya dan
memanfaatkan perkembangan IPTEK untuk membangun negara. Serta
melatih mahasiswa untuk berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan pancasila
.Dengan landasan ideal dimana pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup dan
ideologi negara.Dimana sumber historis sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka dan
secara sosiologi untuk menjaga dan mempertahankan eksistensi bangsa.
NPM : 2217051007
Kelas : B ILKOMP
Hakikat dan pentingnya PKN di Pergurun tinggi
--> Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Warga Negara : Anggota dari sebuah negara atau yang disebiut dengan rakyat
jika digabungkan pengertian dan tujuan PKN menjadi :
Usaha untuk peserta didik cinta,setia, berani bekorban untuk bangsa dan negara
Melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan Pancasila
Landasan ideal :
--> Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, ideologi negara
Landasan hukum :
--> Pembukaan UUD 1945
--> Batang Tubuh UUD 1945 pada
-->pasal 27 ayat 3 tentang pilar negara
--> 30 ayat 1 tentang pertahanan, pendidikan
--> UU No. 20 Tahun 1982 pendidikan negara
--> UU No. 20 Tahun 2003 Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
--> SK Dirjen DIKTI No. 43 Tahun 2006
Sumber Historis, Sosiologis dan Politik PKN
Historis : Dimulai Sebelum Indonesia Merdeka
Sosiologis : Untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara- bangsa
Politik PKN : Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968)
Dapat disimpulkan bahwa pentingnya PKN dalam perguruan tinggi untuk mahasiswa adalah menjaga mahasiswa tersebut agar dapat mengabdi kepada negara dan juga menumbuhkan rasa cinta kepada negara kita sendiri.
NPM : 2217051040
Kelas : B
Analisis Hakekat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan :
1. warga negara
2. usaha sadar menyiapkan peserta didik yang cinta tanah air, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara
3. melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, yang berdasarkan pancasila
Landasan ideal dan landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan :
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3.Batang Tubuh UUD 1945
4.UU Nomor 20 Tahun 1982
5.UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKn
1. Substansi : dimulai sebelum Indonesia merdeka
2. Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa
3. Dokumen Kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962). Kewarganegaran Negara (1968)
Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
PKn untuk mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun Bangsa dan Negara
PKN sangat diperlukan untuk kehidupan berbangsa dan bernegara, dan terlebih di Perguruan Tinggi agar terciptanya kehidupan yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, dan juga tercipta nya mahasiswa yang cinta tanah air .
Npm : 2217051113
Kelas : b
Hakekat dan pentingnya pkn di perguruan tinggi
1. Pengertian pendidikan kewarganegaraan
- Warga negara
- Usaha sadar menyiapkan peserta didik yang cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara
- Melatih peserta didik yang kritis, analitis, demokratis berdasarkan pancasila.
2. Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
- Pancasila
- Pembukaan UUD 1945
- Batang Tubuh UUD 1945
- UU Nomor 20 Tahun 1982
- UU Nomor 20 Tahun 2003
- SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
3. Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKn
- Historis
Substansi: dimulai sebelum Indonesia merdeka
- Sosiologis
Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa
- Politik
Dokumen Kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dst.
4. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan perkembangan iptek untuk membangun negara. Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia
Jadi, menurut saya hakikat pendidikan kewarganegaraan yaitu sebuah hakikat yang berguna untuk memberi wawasan kepada setiap mahasiswa/i ataupun masyarakat guna meciptakan rasa cinta tanah air.Juga untuk melatih masyarakat agar berpikir kritis, analitis dan demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
NPM : 2217051069
Kelas : B
Kewarganegaraan Materi BAB 1
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan :
- Kewarganegaraan ==> Warganegara
- Usaha sadar menyiapkan peserta didik yang cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara.
- Melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.
Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan :
1) Pancasila
2) Pembukaan UUD 1945
3) Batang Tubuh UUD 1945
4) UU Nomor 20 Tahun 1982
5) UU Nomor 20 Tahun 2003
6) SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKn :
- Historis => Substansi : dimulai sebelum Indonesia merdeka.
- Sosiologis => Memerlukan masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
- Politik PKn => Dokumen Kurikulum : Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dst.
Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn :
Perlu mendorong warga negara agar dapat memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara-bangsa karena masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Analisis saya adalah PKn di perguruan tinggi sangat penting untuk dipelajari dan diterapkan kepada seluruh aktivis akademi di perguruan tinggi agar tercipta masyarakat Indonesia yang berjiwa nasionalisme dan rela berkorban demi bangsa-negara agar Indonesia lebih maju dan terhindar dari paham paham penyimpangan yang dapat memecah belah bangsa.
NPM : 2217051122
KELAS : B
Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
1.Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Kata kewarganegaraan berasal dari kata warga negara yang berarti anggota dari suatu negara. Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha untuk menyiapkan peserta didik yang cinta, setia, dan berani berkorban dalam membela bangsa dan negara.
2. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
a. Pancasila
b. Pembukaan UUD 1945
c. Batang Tubuh UUD 1945
d. UU Nomor 12 Tahun 1982
e. UU Nomor 20 Tahun 2003
f. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Jadi menurut saya, Pendidikan Kewarganegaraan diberikan kepada mahasiswa agar mahasiwa menjadi pribadi yang bisa memahami apa yang menjadi hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta menjadikan mahasiswa berkarakter yang sesuai demgan nilai nilai pancasila.
NPM: 2217051027
Kelas: B
Berdasarkan video tersebut, topik yang dibahas adalah hakekat dan pentingnya PKn di Perguruan Tinggi yang mana memiliki poin-poin yaitu:
1. Pengertian PKn
Kata kewarganegaraan berasal dari kata warga negara yang berarti anggota dari suatu negara. Pelajaran PKn bertujuan untuk melatih diri kita untuk mencintai tanah air serta berani berkorban demi bangsa dan negara. Selain itu, PKn juga melatih kita untuk berpikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan Pancasila.
2. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
a. Pancasila, sebagai dasar negara.
b. Pembukaan UUD 1945
c. Batang Tubuh UUD 1945 Khususnya pada Pasal 27 Ayat 3 tentang bela negara, Pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, dan Pasal 31 Ayat 1 tentang pendidikan.
d. UU Nomor 20 tahun 1982
e. UU Nomor 20 tahun 2003
f. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006
3. Sumber historis pendidikan kewarganegaraan Indonesia sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Sumber sosiologis memperlukan masyarakat untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan negara. Sedangkan sumber politik, yaitu dimuatnya dokumen kurikulum PKn sejak tahun 1957 sampai tahun 2013.
4. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan perkembangan iptek untuk membangun negara. Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Berdasarkan video tersebut, dapat disimpulkan bahwa PKn di Perguruan Tinggi sangat penting untuk menciptakan rasa mencintai tanah air dan rela berkorban demi bangsa Indonesia. PKn juga sebagai pedoman kita dalam berkewarganegaraan dan membangun negara kita tercinta.
NPM : 2217051030
KELAS : B
Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi.
> Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Yaitu Suatu usaha nyata untuk membekali setiap orang supaya cinta damai, setia, berani berkorban dan rela membela bangsa dan negara. Selain itu, juga untuk melatihnya supaya dapat berfikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan Pancasila.
> Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
> Sumber Historis
1. Substansi : Dimulai dari sebelum Indonesia merdeka.
2. Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
3. Dokumen kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962) dan Kewarganegaraan Negara (1968), dst.
> Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
Pendidikan Kewarganegaraan diperlukan supaya seluruh warga negara Indonesia mampu memanfaatkan pengaruh positif dari perkembangan IPTEK demi pembangunan bangsa. Selain itu, masa depan Pendidikan Kewarganegaraan ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Sehingga dapat saya simpulkan bahwa, Pendidikan Kewarganegaraan adalah suatu usaha yang nyata yang harus dimiliki oleh setiap warga negara khususnya Indonesia, yang dimana semua itu berlandaskan kepada keenam landasan diatas dengan tambahan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
NAMA : M. ABDUL ADHIM
NPM : 2217051030
KELAS : B
Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi.
A. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Yaitu Suatu usaha nyata untuk membekali setiap orang supaya cinta damai, setia, berani berkorban dan rela membela bangsa dan negara. Selain itu, juga untuk melatihnya supaya dapat berfikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan Pancasila.
B. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
C. Sumber Historis
1. Substansi : Dimulai dari sebelum Indonesia merdeka.
2. Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
3. Dokumen kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962) dan Kewarganegaraan Negara (1968), dst.
D. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
Pendidikan Kewarganegaraan diperlukan supaya seluruh warga negara Indonesia mampu memanfaatkan pengaruh positif dari perkembangan IPTEK demi pembangunan bangsa. Selain itu, masa depan Pendidikan Kewarganegaraan ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Sehingga berdasarkan video tersebut, dapat saya simpulkan bahwa, Pendidikan Kewarganegaraan adalah suatu usaha yang nyata yang harus dimiliki oleh setiap warga negara khususnya Indonesia, yang dimana semua itu berlandaskan kepada keenam landasan diatas dengan tambahan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
NPM : 2217051074
Kelas : B
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Apa itu kewarganegaraan? Kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang berarti penduduk suatu negara. Sedangkan arti dari pendidikan kewarganegaraan yaitu usaha agar peserta didik dapat berfikir berdasarkan pancasila dan berani membela negara.
Landasan Pendidikan Kewarganegaraan
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU No.33 Tahun 1982
5. UU No.20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI No.43 Tahun 2006
Sumber Pendidikan Kewarganegaraan
1. Historis; Pendidikan Kewarganegaraan dimulai sebelum Indonesia merdeka.
2. Sosiologis; Pendidikan Kewarganegaraan diperlukan untuk mempertahankan eksistensi bangsa.
3. Politik; dimuat di dokumen kurikulum, yaitu Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dll.
Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan harus mampu mendorong warga negara untuk menggunakan efek menguntungkan dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk pembangunan bangsa.
NPM : 2217051056
KELAS : B
Hasil analisis saya terhadap video yang berjudul "PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM PERGURUAN TINGGI: HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN"
Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
Pendidikan kewarganegaraan sendiri dapat didefinisikan sebagai usaha sadar menyiapkan peserta didik cinta, setia dan berani berkorban membela bangsa dan negara.
Pendidikan Kewarganegaraan berperan serta melatih peserta didik untuk berpikir kritis, analitis dan demokratis berdasarkan Pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu :
1. Pancasila,
2. Pembukaan UUD 1945,
3. Batang tubuh UUD 1945,
4. UU No 20 Tahun 1982,
5. UU No 20 Tahun 2003, dan
6. SK Dirjen DIKTI No 43 Tahun 2006
Pendidikan Kewarganegaraan berasal dari berbagai sumber, antara lain :
1. Substansi (Historis), yaitu sumber sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka
2. Masyarakat (Sosiologis), memerlukan Pendidikan
3. Sumber Politik, yaitu Kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi bangsa
- Dokumen kurikulum, yaitu Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968)
Dinamika, Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun bangsa-bangsa.
Masa depan Pendidikan Kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Jadi, Pendidikan Kewarganegaraan sangatlah penting dipelajari oleh seluruh masyarakat Indonesia. Pendidikan Kewarganegaraan berfungsi untuk melahirkan masyarakat Indonesia terkhusus mahasiswa agar mempunyai sifat nasionalisme tinggi, cinta tanah air, berpikir kritis, rasional, serta kreatif dalam membangun Indonesia agar semakin maju.
NPM : 2257051011
KELAS : B
Sebagaimana yang telah saya analisis dari video materi PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI: HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN tersebut terdapat poin poin penting yaitu:
1. Pengertian Kewarganegaraan :
Kata Kewarganegaraan berasal dari kata warga negara yang berarti anggota dari suatu negara ,PKn berkaitan dengan warga negara.
Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta,setia,berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu juga Pendidikan Kewarganegaraan melatih peserta didik untuk berfikir kritis,analitis,demokratis berdasarkan Nilai Nilai Pancasila.
2. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan :
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 2 Tahun1982
5. UU Nomor 2 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
3. Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKn
>Sumber Histroris Substansi Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka
>Sumber Sosiologis diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga,memelihara,dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa
>Sumber Politik Dimuatnya Dokumen Kurikulum Kewarganegraan(1957), Civics(1962), Kewarganegaraan Negara(1968) dst.
4. Dinamika,Esensi, dan Urgensi PKn
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia
Oleh karena itu pendidikan kewarganegaraan sangat penting manfaatnya,maka seharusnya di masa yang akan datang harus segera memberikan perubahan secara mendasar mengenai konsep, materi , metode dan evaluasi pembelajarannya. Dengan tujuan agar dapat membangun kesadaran para mahasiswa akan hak dan kewajiban Negara dan mampu menjaga dengan sebaik-baiknya