Saya Vivi Natasya dengan NPM (2213053089) izin menjawab pertanyaan dari Nadia tri Utami
Hukum syariah itu ada lima meliputi wajib, sunnah, haram, makruh, mubah.
1. Wajib
Wajib adalah suatu perbuatan yang bila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan akan berdosa. Contoh amalan yang berhukum wajib adalah sholat lima waktu, mengenakan hijab bagi perempuan, dan mengerjakan sholat lima waktu
2. Sunnah
Segala perbuatan yang dituntut agama untuk dikerjakan tetapi tuntutannya tidak sampai ke tingkatan wajib disebut dengan sunnah. Dengan kata lain, umat Muslim yang mengerjakan sunnah akan mendapatkan pahala, tetapi jika meninggalkannnya tidak akan mendapatkan dosa. Contohnya puasa Sunnah dan bersedekah.
3. Haram
haram adalah perbuatan yang harus ditinggalkan. Haram berarti sesuatu yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya serta harus dipatuhi oleh para umat. Contohnya minum alkohol, berjudi, dan lainnya.
4. Makruh
makruh adalah sesuatu yang dianjurkan syariat untuk meninggalkannya, dan jika ditinggalkan akan mendapat pujian, sedangkan jika dilanggar tidak berdosa.
5. Mubah
mubah berarti sesuatu yang tidak berkaitan dengan perintah dan tidak juga berkaitan dengan larangan. Sesuatu yang mubah itu selama bersifat mubah tidak menyebabkan adanya pahala atau siksa.