Pada laman ini, kawan-kawan disilakan untuk berdiskusi dan melakukan tanya jawab terkait materi hari ini . Semua berhak menyampaikan pendapatnya.
FORUM DISKUSI
Silahkan dimulai diskusinya.
Izin memperkenalkan diri
Nama : Dewi Rahyu
Npm : 2213032101
Seperti yang tadi sudah dijelaskan bawasanya as-sunnah atau hadis adalah penafsiran dari al-quran, kita memerlukan as-sunah untuk mengetahui rincian dari apa yang dikemukakan al-quran, karna ada kata-kata dalam al-quran yang butuh diperjelas, misalnya dalam Al-quran dikatakan laksanakan solat, Bagaimana melaksanakannya? Tunaikan Zakat, seberapa banyak? maka dari itu kita kembali ke hadis, kita tidak bisa mengamalkan isi Al-quran secara sempurna tanpa kita merujuk pada hadis.
Jadi pertanyaan saya, mungkin detail sedikit tentang solat misalnya, sumber hukumnya berarti Al-quran, lalu Detailnya ada pada sunah, nah hal ini itu membuat masyarakat berbeda-beda cara sholatnya, Apakah ini persoalan?
Nama : Dewi Rahyu
Npm : 2213032101
Seperti yang tadi sudah dijelaskan bawasanya as-sunnah atau hadis adalah penafsiran dari al-quran, kita memerlukan as-sunah untuk mengetahui rincian dari apa yang dikemukakan al-quran, karna ada kata-kata dalam al-quran yang butuh diperjelas, misalnya dalam Al-quran dikatakan laksanakan solat, Bagaimana melaksanakannya? Tunaikan Zakat, seberapa banyak? maka dari itu kita kembali ke hadis, kita tidak bisa mengamalkan isi Al-quran secara sempurna tanpa kita merujuk pada hadis.
Jadi pertanyaan saya, mungkin detail sedikit tentang solat misalnya, sumber hukumnya berarti Al-quran, lalu Detailnya ada pada sunah, nah hal ini itu membuat masyarakat berbeda-beda cara sholatnya, Apakah ini persoalan?
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabbarakatuh
Nama : Indah Septia Lestari
NPM : 2213032110
Maaf sebelumnya, sedikit menyampaikan yang sudah dijelaskan oleh pemateri, bahwasanya sunnah adalah sesuatu yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan apabila tidak dikerjakan maka tidak akan mendapatkan apa-apa.
Pertanyaan saya, kalau semisalnya kita melakukan suatu perbuatan yang hukumnya sunnah, tetapi kita istiqomah (melakukan hal tersebut secara berskala panjang/terus menerus) apakah hukum sunnah tersebut bisa dikatakan/dikaitkan dengan hukum wajib? Atau kah tetap pada hukum sunnah? Karena pada dasarnya sunnah yang kita kerjakan akan mendapatkan pahala, maka kita lakukan secara terus-menerus agar kita mendapatkan pahala lebih banyak. Tapi di satu sisi lain, saya pernah mendengar pendapat dari seseorang bahwa sunnah yang kita kerjakan jangan terlalu sering dilakukan, maka nantinya perbuatan sunnah tersebut jatuh nya ke wajib.
Jadi, apakah perbuatan sunnah yang kita lakukan selama ini (yang dilakukan secara terus-menerus) bisa termasuk ke hukum wajib atau kah tidak (tetap pada hukum sunnah)?
Nama : Indah Septia Lestari
NPM : 2213032110
Maaf sebelumnya, sedikit menyampaikan yang sudah dijelaskan oleh pemateri, bahwasanya sunnah adalah sesuatu yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan apabila tidak dikerjakan maka tidak akan mendapatkan apa-apa.
Pertanyaan saya, kalau semisalnya kita melakukan suatu perbuatan yang hukumnya sunnah, tetapi kita istiqomah (melakukan hal tersebut secara berskala panjang/terus menerus) apakah hukum sunnah tersebut bisa dikatakan/dikaitkan dengan hukum wajib? Atau kah tetap pada hukum sunnah? Karena pada dasarnya sunnah yang kita kerjakan akan mendapatkan pahala, maka kita lakukan secara terus-menerus agar kita mendapatkan pahala lebih banyak. Tapi di satu sisi lain, saya pernah mendengar pendapat dari seseorang bahwa sunnah yang kita kerjakan jangan terlalu sering dilakukan, maka nantinya perbuatan sunnah tersebut jatuh nya ke wajib.
Jadi, apakah perbuatan sunnah yang kita lakukan selama ini (yang dilakukan secara terus-menerus) bisa termasuk ke hukum wajib atau kah tidak (tetap pada hukum sunnah)?