Silahkan dibaca dan dipahami dengan baik jurnal berikut. Bagi mahasiswa yang sudah membaca dan memahami jurnal silahkan berikan analisisnya di kolom komentar. Dilarang melakukan tindakan plagiatisme dalam bentuk apapun.
Forum Analisis Jurnal 1 & 2
Analisis jurnal
Rangkuman secara garis besar
- Para pendiri bangsa mengambil jalan tengah antara menjadikan Indonesia negara sekuler dan Indonesia menjadi negara agama. Mereka memilih menjadikan indonesia sebagai negara berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
- Menurut survey masih banyak warga indonesia yang tidak bisa menyebutkan sila-sila Pancasila secara benar.
- Pancasila sudah ada sejak jaman Majapahit dan Sriwijaya
- Tiga tokoh yang mengemukakan pendapatnya tentang dasar negara pada sidang BPUPKI 1 (29 Mei sampai 1 Juni 1945), yaitu Muhammad Yamin pada tanggal 29 Mei, Soepomo pada tanggal 31 Mei, dan Soekarno pada tanggal 1 Juni sekaligus memberi nama dasar negara yaitu Pancasila. Ketiga usulan dasar negara tersebut nantinya dibahas lebih lanjut dengan membentuk panitia sembilan yang menghasilkan piagam jakarta
- Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
- Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.
Kekurangan jurnal
Masih terdapat beberapa kesalahan kata seperti BPUPK pada nomor halaman 86 yang seharusnya BPUPKI, penulisan "pasca reformasi" pada nomor halaman 81 yang seharusnya digabung menjadi pascareformasi (menurut KBBI), dan beberapa kesalahan penulisan lainnya
Kelebihan jurnal
Pemaparan materi dalam jurnal ini dapat dengan mudah dimengerti oleh pembaca.
Analisis Jurnal
Pancasila berfungsi sebagai ideologi negara Indonesia. Pancasila diawali dengan sila “Ketuhanan yang Maha Esa” yang menandakan negara Indonesia bukan negara sekuler, tetapi negara modern yang berlandas kereligiusan. Pancasila sebagai ideologi ini bersumber dari para pendiri bangsa di zaman dulu.
Lahirnya Pancasila ini menjadi simbol persatuan negara Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku, agama, ras, dan budaya. Contohnya penerapan sila ke-3 Pancasila “Persatuan Indonesia” tampak ketika di Aceh mengalami bencana tsunami, rakyat Indonesia saling bahu-membahu untuk membantu Kota Aceh dengan cara mengirimkan bantuan berupa pakaian layak pakai hingga makanan.
Jika setiap butir Pancasila tidak dihayati dalam kehidupan sehari-hari, maka nilai-nilai Pancasila dapat merosot. Hal tersebut membuat potensi konflik dalam kehidupan sehari-hari.
Selain sebagai ideologi negara, Pancasila juga merupakan sumber filsafat bangsa dan negara. Sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” merupakan prinsip spiritual bangsa Indonesia, sila-sila selanjutnya menjadi praktik dalam kehidupan. Sedangkan sila ke-5, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, menjadi akhir ideologi Pancasila. (Hatta. 1960).
Selain itu, Pancasila juga menjadi dasar hukum negara Indonesia, baik hukum terhadap korban maupun hukum terhadap pelaku. Pancasila memiliki nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan.
Oleh karena itu, setiap rakyat Indonesia mestinya mempertahankan Pancasila dan nilai-nilainya serta diterapkan dalam kehidupan sehari-hari agar tercapai kehidupan berbangsa dan bernegara yang damai dan tentram.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kelebihan: Menambah wawasan dan menggunakan bahasa yang bisa dimengerti pembaca.
Kekurangan: Terdapat beberapa kesalahan pengetikan, misalnya kata “Pancasil” yang menimbulkan sedikit keraguan pembaca.
Analisis jurnal
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial)
Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila sungguh menakjubkan. Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna. Para pendiri negara kita mampu meramunya dengan sangat kreatif, mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem, negara sekuler dan negara agama. Tidak bisa kita bayangkan jika dahulu para funding fathers tidak menemukannya, maka mungkin tidak kita jumpai di dunia ini negara bernama Indonesia. Mereka menyusunnya dengan rumusan imajinatif, negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Bandingkan dengan Turki, untuk mencari jalan keluar dari kemerosotan Dinasti Utsmani yang berkuasa selama hampir delapan abad, akhirnya Turki memilih negara sekuler yang ditandai dengan jatuhnya kekhalifahan pada Maret 1924. Negara diujung barat laut Asia ini menjadi Negara dengan sistem sekuler pertama di tengah identitas masyarakatnya yang mayoritas adalah muslim.
Lahirnya Pancasila: Sejarah Sebuah Ide Bangsa
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular.Mengenai dasar negara Indonesia merdeka yang disebut sebagai philosofische Grondslag atau weltfanschauung, Soekarno mengusulkan adanya lima dasar yaitu: Dasar kebangsaan; Dasar internasionalisme; Dasar mufakat, dasar perwakilan dan dasar permusyawaratan; Dasar kesejahteraan; dan Dasar ketuhanan .
Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia
Menurut Mohammad Hatta, Sila pertama dalam Pancasila; Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan prinsip pembimbing bagi cita-cita kenegaraan Indonesia. Prinsip spiritual dan etik ini memberikan bimbingan kepada semua bagi rakyat dan bangsa Indonesia. Sejelan dengan prinsip dasar ini, sila kedua, "Kemanusiaan yang adil dan beradab", adalah kelanjutan sila pertama dalam praktek. Begitu juga sila ketiga dan keempat. Sedangkan sila kelima, "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", menjadi tujuan akhir dari ideologi Pancasila .
Pancasila sebagai ideologi negara
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Dalam pembentukan hukum oleh negara, tentunya hukum mempunyai sasaran yang ingin dicapai, tidak ada satupun peraturan perundangan dibuat tanpa adanya tujuan, ada tujuan yang ingin dicapai oleh hukum.
Rakyat; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala suumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis bangsa dan Negara Indonesia.
Setiap sila dari Pancasila juga di siratkan di dalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 pada alenia ke 4 yang berbunyi
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan untuk melaksanakan ketertiban dunia dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang – undang dasar negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ; ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" .
Analisis jurnal
Pancasila sebagai ideologi negara sangat mempengaruhi dalam bimbingan kepada masyarakat Indonesia dalam menentukan sikap dan tingkah laku. Nilai-nilai yang terkandung dalam kelima asas Pancasila dijadikan patokan aturan oleh bangsa ini dalam berbuat di kehidupan bermasyarakat serta bernegara.
Pancasila sebagai dasar negara kita juga memiliki posisi yang strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ditambah lagi, kedudukannya sebagai ideologi bangsa menempatkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia
Pancasila sebagai sumber hukum materiil ditentukan oleh muatan atau bobot materi yang terkandung dalam Pancasila. Setidaknya terdapat tiga kualitas materi Pancasila yaitu:
- Muatan Pancasila merupakan muatan filosofis bangsa Indonesia
- Muatan Pancasila sebagai identitas hukum nasional
- Pancasila tidak menentukan perintah, larangan dan sanksi melainkan hanya menentukan asas-asas fundamental bagi pembentukan hukum
Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin. Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan telah berjalan dalam sejarah yang panjang.
keunggulan Pancasila jika dibandingkan dengan ideologi-ideologi lain diantaranya, memuat nilai-nilai yang universal dan menyeluruh, sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM), sesuai dengan kodrat manusia, menampung dan memberikan wadah bagi sesama golongan, serta merupakan ideologi terbuka.
Artinya dasar negara menjadi pedoman dan komponen penting agar negara terbebas atau merdeka dari penjajahan. Terakhir, dasar negara juga dijadikan dasar pemersatu seluruh masyarakat.
Dalam kedudukannya yang demikian Pancasila menempati kedudukan yang paling tinggi, sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber hukum dasar nasional dalam tata hukum di Indonesia.
keberadaan Pancasila sebagai ideologi yang mempersatukan seluruh elemen bangsa secara de facto dan de yure sudah final. Namun dalam perjalanan sejarah perjuangan bangsa, sejak proklamasi kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945 sampai saat ini, pemahaman, penghayatan dan pengamalan Pancasila mengalami ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang berat dan sulit diprediksi, yang bermuara pada ancaman disintegrasi bangsa serta penurunan kualitas kehidupan dan martabat bangsa.
nilai-nilai dasar Pancasila menjadi cita-cita masyarakat Indonesia, sekaligus menunjukkan karakter dan jati diri bangsa. Selama ini jati diri bangsa Indonesia diterima sebagai bangsa yang religius, bersatu, demokratis, adil, beradab dan manusiawi. Adapun wujud dari jati diri bangsa ditunjukkan dengan kesepakatan untuk menggunakan prinsip kemanusiaan, keadilan, kerakyatan dan prinsip Ketuhanan dalam menyelesaikan masalah kebangsaan.
Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum mengandung arti bahwa Pancasila berkedudukan sebagai: Ideologi hukum Indonesia. Kumpulan nilai-nilai yang harus berada di belakang keseluruhan hukum Indonesia. Asas-asas yang harus diikuti sebagai petunjuk dalam mengadakan pilihan hukum di Indonesia.
Analisis jurnal:
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan
Dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.
Sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Pemerintah Jepang membentuk Dokuritsu Junbi Cosakai atau dalam istilah Indonesia sering digunakan istilah BPUPKI (29/03/1945)
BPUPKI mengadakan sidang umum sebanyak 2 kali, yaitu sidang umum pertama diselenggarakan pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Sedangkan sidang umum kedua diselenggarakan pada tanggal 10 Juli 1945 – 11 Juli 1945.
Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Lalu, Soekarno membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari golongan nasionalis dan golongan Islam. Adapun kesembilan tokoh bangsa tersebut adalah Ir. Soekarno, Drs.
Mohammad Hatta, Mr. AA. Maramis, Mr. Muhammad Yamin, Abikusno Tjokrosujoso, Abdul Kahar Muzakir, H. Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, dan KH. Wachid Hasyim
Sebagai suatu dasar filsafat, sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur.
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi petunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila
dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.
Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.
Dalam Undang-undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan dijelaskan mengenai beberapa sumber hukum tertulis ditentukan sebagai berikut: (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (2) Ketetapan MPR; (3) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang; (4) Peraturan Pemerintah; (5) Peraturan Presiden; (6) Peraturan Daerah Provinsi; dan (7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Kelebihan jurnal: Susunan dan pemaparan materi yang diberikan sangat mudah dipahami
Kekurangan jurnal: Adanya beberapa kalimat yang salah dalam pengetikan
Analisis jurnal
Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia
Jurnal ini mengangkat tema pancasila sebagai ideologi bernegara dan upaya untuk mengimplementasikan nilai-nilai keseimbangan pancasila untuk pembangunan hukum di Indonesia. Sesuai dengan tema yang diangkat, jurnal ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin. Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan telah berjalan dalam sejarah yang panjang. Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian yang nyata adanya dalam tegaknya Negara hukum. Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila.
Kelebihan jurnal ini, dia memuat fakta berdasarkan data dan situasi yang ada bahwa saat ini implementasi pancasila dikehidupan berbangsa dan bernegara mengalami kemerosotan yang membuat kita sebagai warga negara Indonesia harus kembali mengamalkan dan memahami pancasila di kehidupan sehari-hari. Dan sesuai dengan judul jurnal, penulis juga memuat hal yang berkaitan dengan apa yang meneguhkan pancasila sebagai ideologi bernegara dengan menyajikan pendapat dari para pemimpin-pemimpin dunia tentang pancasila dan juga bagaimana pancasila bisa menyatukan kita bangsa Indonesia untuk saling tolong-menolong dikala terjadi bencana. Penulis menjelaskan juga bahwa untuk membentuk suatu peraturan perundang -undangan, tidak boleh bertentangan degan nilai-nilai pancasila, yang artinya kita sebagai warga negara Indonesia bisa menentang suatu undang-undang ataupun peraturan yang dibuat oleh pemerintah yang dinilai bertentangan dengan nilai pancasila.
Namun dalam jurnal ini ada sedikit kelemahan, yaitu penggunaan beberapa kata asing yang tidak dijelaskan apa maksud artinya dan kekeliruan dalam penulisan beberapa kata-kata, yang mungkin membuat sebagian pembaca kurang dapat memahami arti dari kalimat tersebut. Dan dalam jurnal tersebut tidak adanya saran bagaimana cara kita melakukan penyegaran kembali terhadap pancasila kepada masyarakat Indonesia sebagai upaya meneguhkan pancasila sebagai ideologi bernegara.
Dapat dikatakan bahwa jurnal ini memiliki banyak manfaat untuk dibaca dan dipahami mengenai pancasila sebagai ideologi bernegara karena penulis jurnal mengenalkan pancasila dari awal pembentukan hingga disahkannya pancasila sebagai dasar negara dan tetap menjadi dasar negara hingga saat ini. Walaupun ada beberapa kelemahan dalam jurnal ini, inti dari judul yang diangkat dalam jurnal ini bisa dipahami dengan baik.
Ananlisis jurnal
Jurnal ini bertujuan agar mahasiswa mampu memahami pancasila sebagai ideologi bernegara, dan mampu mengimplementasikan nilai nilainya dalam upaya pembangunan hukum di Indonesia. Pancasila sebagai ideologi negara artinya ilmu tentang bangsa Indonesia yang di yakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk dengan pelaksanaan yang jelas. Dalam pancasila terdapat 3 nilai yang perlu diperhatikan,yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis. Pancasila adalah ideologi bangsa, sehingga hukum yang ada di Indonesia selalu berpedoman pada pancasila. Pancasila mengandung nilai-nilai yang bersifat mengikat masyarakat yang berupa norma atau peraturan yang harus ditaati yang sifatnya positif. Kemudian pancasila sebagai sumber filsafat bangsa dan negara Indonesia memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai pancasila. Adapun fungsi pancasila sebagai ideologi bernegara, yang pertama pancasila sebagai ideologi negara, pancasila sebagai dasar negara,pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dan pancasila sebagai kepribadian bangsa.
Kelebihan, dari jurnal ini mahasiswa dapat memahami nilai nilai yang terkandung dalam pancasila, dan kaitannya terhadap hukum di Indonesia, terdapat juga 3 nilai pancasila yang dapat di implementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Dan penjelasannya yang dikaitkan dengan agama dan sejarah yang ada di Indonesia, sehingga dapat memperluas pandangan mahasiswa.
Kelemahan,Namun dalam jurnal ini ada beberapa point-point yang tidak di jelaskan, sehingga mahasiswa perlu mencari lagi maksud dan pemahaman dari point tersebut.
Oleh karna itu ada baiknya dalam jurnal tersebut setiap pembahasan di jelaskan secara rinci, serta bagaimana penerapan nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari, agar pembaca dapat lebih mudah memahami dan menerapkannya berdasarkan apa yang dibaca dalam jurnal ini.
2215061085
PSTI A
Analisis Jurnal
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit.
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur.
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan lainnya. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi rechtsidee (cita-cita hukum) yang harus dituangkan didalam setiap pembuatan dan penegakkan hukum.
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja. Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah) atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih saying, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari beberapa nilai permanen di dalamnya.
Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan (Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi.
Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia
ISI
Tujuan dari jurnal ini adalah untuk mengetahui Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan. Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif.
Jurnal ini juga mengajarkan tentang latar belakang mengapa dibentuknya Pancasila, nilai nilai Pancasila yang bagus untuk meredakan konflik dan perbedaan, namun saat ini banyak masyarakat yang belum menerapkan sila sila Pancasila dalam kehidupan sehari hari.
Sejarah terbentuknya Pancasila dari mulai zaman sriwijaya-majapahit, zaman Kolonial jepang (BPUPKI & Panitia Sembilan ) hingga terbentuknya ke-5 sila Pancasila yang sampai saat ini masih dipakai.
Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia, memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan.
Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
Pancasila sebagai ideologi negara, mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
Pancasila sebagai Dasar Negara, mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa : Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.
Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa : Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila : Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi rechtsidee (cita-cita hukum) yang harus dituangkan didalam setiap pembuatan dan penegakkan hukum.
KELEBIHAN: Jurnal ini menyampaikan materi dengan jelas dan Bahasa yang dapat dimengerti, penyampaian materi yang urut sesuai sejarah membuat mahasiswa menambah wawasan.
KEKURANGAN: Namun, ada beberapa kosakata yang sulit dipahami
A. Identitas Jurnal
1. Nomor
1
2. Halaman
78 - 99
3. Tahun Terbit
ISSN 2621-5764
4. Judul Jurnal
Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi
Nilai-Nilai Keseimbangan Dalam Upaya Pembangunan Hukum Di Indonesia
5. Nama Penulis
Muhammad Chairul Huda
B. Abstrak
1. Total Paragraf
Satu paragraf untuk satu bahasa
2. Total Halaman
Satu Setengah Halaman
3. Isi Abstrak
Penulisan Abstrak dalam dua Bahasa yaitu Indonesia dan Inggris.
Di dalam bagian Abstrak penulis menyimpulkan Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablum minallah, hablum minannas, dan hablum minal’alam untuk mencapai Rahmatan lil’alamin
4. Kata Kunci
Pancasila, equilibrium values, legal development
C. Latar Belakang
Para pendiri Bangsa sangat bijak dalam menyepakati Pancasila
Sebagai dasar Negara sesuai dengan karakter Bangsa sehingga
Sehingga dapat menghindari konflik yang berkaitan dengan
Perbedaan di dalam Indonesia
D. Rangkuman Dan Pembahasan
- Lahirnya Pancasila: Sejarah Sebuah Ide Bangsa
Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit tertulis pada buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan Buku Sutasoma Karangan Mpu Tantular. Pada era Modern dilanjutkan tepatnya pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Ada 3 tokoh perumus dasar Negara yaitu Muhammad Yamin (tanggal 29 Mei 1945), Soepomo ( tanggal 31 Mei 1945), dan Soekarno (tanggal 1 Juni 1945).
- Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia
Pancasila sebagai filsafat Bangsa tidak bisa di pisahkan satu sama lain nilai-nilai yang terkandung di dalamnya karena setiap nilai nilai saling berkaitan satu sama lain apabila dipisahkan maka kelima sila tersebut tidak dapat dilaksanakan selain itu karena kelima nilai pada Pancasila memiliki esensi makna yang utuh
- Pancasila sebagai ideologi bernegara
1. Ideologi negara
Pancasila sebagai ideologi bangsa yang berarti Pancasila merupakan tiang utama bangsa yang dapat digunakan dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara serta menyelesaikan masalah yang ada di Indonesia.
2. Dasar Negara
Pancasila sebagai pondasi atau dasar Negara untuk mengatur berbangsa dan bernegara terutama dalam politik dan hukum di Indonesia dan Pancasila juga disebut sebagai dasar hukum Indonesia
3. Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia sehari hari dalam Berbangsa dan Bernegara
4. Kepribadian Bangsa
Kelima sila pada Pancasila mencirikan Bangsa Indonesia di Mata Internasional maka dari itu kita harus berperilaku sebagaimana yang terdapat pada nilai-nilai Pancasila
- Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Pancasila sebagai dasar hukum Negara menjadi tombak utama dalam penyelenggaraan kegiatan hukum di Indonesia karena pancasila adalah falsafah serta Ideologi Bangsa Indonesia menjadi tolak ukur kemana hukum Indonesia akan dibawa
Penjelasan Materi lengkap, mudah dipahami dan pada bagian Abstrak terdapat dua bahasa yaitu Indonesia dan Inggris.
D. Kekurangan
Terlalu panjang pada bagian Latar Belakang sehingga terkesan terjadi pemborosan
halaman dan ada kesalahan kata yang membuat bingung pembaca dalam mencerna Materi
2215061009
PSTI A
Analisis Jurnal
Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Majapahit, karena tertulis pada buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutosoma karangan Mpu Tantular. Sejarah lahirnya pancasila di era modern berawal dari melemahnya kedudukan Jepang pada awal tahun 1945, kemudian karena melemahnya kekuatan Jepang, Jepang menjajikan kemerdekaan Indonesia, maka dari itu dibentuknya Dokuritsu Junbi Kosakai yang juga dikenal dengan BPUPKI. Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29 mei 1945. Sidang pertama ini berlangsung hingga 1 juni 1945. Pada sidang pertama BPUPKI, Soepomo, Moh. Yamin, dan Soekarno menyampaikan beberapa usulan tentang falsafah atau dasar negara Indonesia. Dari ketiga usulan itu dilakukan pembahasan lebih lanjut, kemudian terbentuknya Panitia Sembilan yang diketuai oleh Ir. Soekarno, anggota lainnya adalah Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. AA. Maramis, Mr. Muhammad Yamin, Abikusno Tjokrosujoso, Abdul Kahar Muzakir, H. Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, dan KH. Wachid Hasyim. Salah satu yang dihasilkan Panitia Sembilan adalah Piagam Jakarta, di dalam Piagam Jakarta dirumuskannya dasar Negara.
Pancasila adalah suatu sistem yang sistematis, maka dari itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan terstruktur. Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa aspek-aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai, nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan. Pancasila sebagi ideologi Negara artinya Pancasila merupakan ajaran, gagasan, teori yang dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia dan menjadi petunjuk dalam menyelesaikan masalah. Pancasila sebagai dasar negara artinya pancasila sebagai hal yang mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa artinya Pancasila sebagai pedoman kehidupan bangsa Indonesia. Pancasila sebagai kepribadian bangsa artinya seperti bendera merah putih, yang membedekan bangsa Indonesia dengan bangsa atau negara lain.
Karena adanya pancasila, sistem hukum di Indonesia menjadi terstruktur, tata hukum Pancasila adalah tata hukum Indonesia. Pancasila adalah hukum hidup yang mengakui tuhan yang maha esa, kemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kelebihan
Pemaparan materi jurnal Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara menggunakan gaya bahasa yang mudah dimengerti pembaca, penjelasan yang merinci membuat jurnal mudah dipahami dan menambah wawasan bagi pembaca.
Kekurangan
Terdapat beberapa kesalahan penulisan kata yang membuat pembaca harus lebih teliti dalam memahami jurnal.
Metode penelitian: Penelitian Kualitatif dan penelitian sejarah
Rangkuman : Nilai-nilai keseimbangan hukum, seperti nilai ketuhanan (moral agama), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai sosial (nasionalisme dan keadilan sosial), membentuk dasar negara Pancasila. Menurut buku Sutasoma Mpu Tantular dan buku Negara Kertagama Mpu Prapanca , istilah Pancasila telah digunakan sejak zaman Majapahit. Pancasila adalah sistem nilai yang cukup sistematis yang menjadi dasar bagi falsafah negara dan falsafah hidup bangsa. dan kesatuan hierarkis sebagai landasan filosofis. Menurut ini, Pancasila adalah sistem filosofis. Sebagai ideologi, Pancasila mengandung makna bahwa ia adalah ajaran, gagasan, doktrin, teori, atau ilmu pengetahuan yang diyakini kebenarannya. Pancasila dijadikan pedoman hidup bangsa Indonesia dan sebagai pedoman dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi bangsa, bangsa, dan negara Indonesia. baik untuk penyelenggaraan pemerintahan negara maupun pemerintahan negara.Sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara, Pancasila menjadi panutan bagi seluruh tindakan Indonesia.Selain itu, Pancasila tercermin dalam sikap, perilaku, dan tindakan bangsa Indonesia. yang senantiasa selaras, selaras, dan seimbang dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Kelebihan jurnal : Informasi baru tentang Pancasila sebagai sumber filsafat nasional tersedia untuk pembaca. Selain itu, jurnal ini memuat informasi-informasi penting tentang fungsi-fungsi Pancasila yang harus kita ketahui. Penjelasan jurnal yang komprehensif tentang materi pelajaran merupakan keunggulan lain.
Kekurangan jurnal: mengandung banyak kata asing, yang mungkin menyulitkan sebagian pembaca untuk membaca jurnal.
Saran saran: Mengingat kekurangan di atas, mungkin dapat di sediakan terjemahan untuk beberapa kata asing. Agar jurnal lebih mudah dipahami oleh pembaca. Selain itu, lebih berhati-hati saat menulis kata, untuk menghindari kesalahan ketik.
Kesimpulannya : Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif. Berharap, nilai nilai dalam Pancasila tidak akan pernah pudar, dan selalu di amalkan dalam kehidupan sehari-hari.
2215061093
PSTI A
Analisis Jurnal 1 & 2
Pancasila merupakan ideologi yang sangat luar biasa. Pancasila adalah jalan tengah dari berbagai ideologi yang ada di dunia, tetapi masih sesuai dengan nilai- nilai luhur di Indonesia. Hal ini membuat ideologi ini mampu mengikuti perkembangan zaman tanpa harus meninggalkan nilai-nilai yang dibutuhkan masyarakat Indonesia. Namun pada saat ini, kini pengetahuan masyarakat mengenai Pancasila seolah sedang mengalami masa surut. Banyak masyarakat yang masih belum mendalami dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-harinya. Bahkan beberapa masyarakat sampai ada yang tidak dapat menyebutkan sila-sila dari Pancasila. Oleh karena itu, sangat diperlukan penyegaran kembali tentang Pancasila baik dari aspek pengetahuan, pemahaman dan pengamalan nilai-nilai filosofis yang terkandung di dalamnya agar masyarakat Indonesia kembali memahami kembali apa itu Pancasila yang sesungguhnya.
Dimulai dari sejarah Pancasila, yang dimana Pancasila itu sendiri sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit, terutama pada zaman Majapahit pada buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Lalu sejarah Pancasila pada era modern dimana dimulai dari pembentukan BPUPKI sebagai badan yang membahas dasar negara Indonesia hingga penolakan rancangan Pancasila oleh Indonesia bagian Timur dikarenakan sila pertama yang tidak sepadan dengan wilayah tersebut. Pergolakan dalam pembentukan dasar negara tersebut telah dilalui hingga sampailah kita pada Pancasila yang kita kenal hingga sekarang.
Lalu ada Pancasila sebagai sumber filsafat bangsa dan negara Indonesia, yang dimana Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis sehingga sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis, dan terstruktur. Sila-sila pada Pancasila tidaklah terpecah-pecah dan berdiri sendiri, melaikan di bawah bimbingan sila yang pertama, kelima sila tersebut saling ikat mengikat dan saling melengkapi. Bagi Indonesia, Pancasila merupakan bagian dari filsafat timur yang memiliki keunggulan tersendiri. Ini dikarenakan Pancasila terbukti rasional dari beragam sisi, seperti secara matreal-substansial, praktis-fungsional, formal-konstitusional, psikologis dan kultural, dan secara potensial.
Lalu ada fungsi Pancasila sebagai ideologi bernegara. Fungsi ini dibagi menjadi
1. Pancasila sebagai ideologi negara yang dimana mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi petunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa, dan bernegara Indonesia.
2. Pancasila sebagai dasar negara yang dimana mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
3. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang dimana Pancasila merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.
4. Pancasila sebagai kepribadian bangsa yang dimana Pancasila merupakan ciri khas bangsa Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi, dan seimbang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Lalu yang terakhir ada nilai-nilai keseimbangan hukum dalam perspektif Pancasila yang dimana pembangunan hukum harus berangkat dari nilai-nilai Pancasila, karena pada hakikatnya Pancasila merupakan tonggak konvergensi berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegeraan yang didiskusikan secara mendalam oleh para pendiri negara. Dengan Pancasila sebagai dasar hukum akan membantu Indonesia dalam tercapainya cita-cita hukum yang dimana penegakan hukum yang seadil-adilnya tanpa perbedaan latar belakang yang ada. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum yang ada di Indonesia akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur.
Analisis jurnal:
Jurnal ini menjelaskan tentang Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
Sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang pada tanggal 7 September 1944. Dari janji tersebut, Pemerintah Jepang kemudian membentuk apa yang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai atau dalam istilah Indonesia sering digunakan istilah BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) yaitu pada tanggal 29 April 1945. Dan pada tanggal 1 Maret 1945 BPUPK diresmikan oleh pemerintah Jepang dan diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat. Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Ketiga usulan dari M.Yamin, Soepomo dan Soekarno tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPKI yang kemudian membentuk panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang diketuai oleh Soekarno. Panitia tersebut yang sering disebut sebagai Panitia Sembilan yang terdiri dari tokoh bangsa yang berasal dari golongan nasionalis dan golongan Islam.
Ideologi Pancasila merupakan ajaran, doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk dengan pelaksanaan yang jelas.
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.
Pembangunan hukum harus berangkat dari nilai-nilai Pancasila, karena pada hakikatnya Pancasila merupakan tonggak konvergensi berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan yang didiskusikan secara mendalam oleh para pendiri negara. Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan lainnya.
Dapat di simpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.
Kelebihan Jurnal: jurnal ini menjelaskan tentang pancasila sangat terperinci, dimulai dari judul jurnal, penulis jurnal, abstrak, latar belakang jurnal , isi jurnal tentang sejarah awal mula pancasila dibentuk, pancasila sebagai ideologi negara, pancasila sebagai sumber hukum, pancasila sebagai dasar negara. Dan diakhiri dengan penutup. Daftar Pustaka yang tercantum sangat jelas dan valid kebenarannya. Jurnal ini sangat bermanfaat dan berwawasan untuk pembaca yang ingin mengenal lebih tentang pancasila sebagai dasar negara
Kekurangan jurnal: jurnal ini tidak memiliki tujuan jurnal ini dibuat, metode penelitian, dan simpulan atau saran. Selain itu, terdapat kesalahan penulisan kalimat dan kata di dalam jurnal.
Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia
Isi Jurnal :
Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila sungguh menakjubkan. Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna. Para pendiri negara kita mampu meramunya dengan sangat kreatif, mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem, negara sekuler dan negara agama. Namun, justru perdamaian yang terwujud. Saat terjadi musibah tsunami, kesetiakawanan yang melandasi terwujudnya sila «Persatuan Indonesia» dan sila «kemanusiaan yang adil dan beradab» muncul secara serempak. Semenjak Reformasi 1998, Pancasila mulai dipersoalkan oleh sejumlah anak bangsa, saat terjadi krisis yang mengakibatkan keterpurukan dihampir semua bidang kehidupan, Pancasila dijadikan kambing hitam.
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit. Dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Sementara anggota BPUPK yang lain merasa keberatan untuk menyampaikan pandangannya karena khawatir bahwa pembicaraan akan menjadi debat filosofis yang tidak konkrit, dan hanya menunda-nunda kenyataan Indonesia merdeka .
Panitia tersebut yang sering disebut sebagai Panitia Sembilan yang terdiri dari tokoh bangsa yang berasal dari golongan nasionalis dan golongan Islam. Salah satu yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan adalah Rancangan Mukadimah Undang-Undang Dasar.
Pancasila menjadi kesepakatan luhur yang kemudian ditetapkan sebagai dasar ideologi negara.Dengan demikian, Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang yang ada, baik agama,ras, suku, budaya, bahasa dan lainnya. Dalam definisinya, para ahli mendefiniskan hukum itu secara luas. Tidak ada batasan yang jelas dari istilah hukum. Pengertian hukum dapat dilihat dari berbagai paham sosiologis, realis , antropologis, historis, hukum alam dan juga hukum positivis. Undang,yang mana disusun secara sistematis dan tertulis. Dengan adanya Pancasila, pencapaian negara hukum adalah sebuah prestasi. Pancasila tidak dapat mengikuti perkembangan zaman. Dari uraian diatas dapat di simpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.
kelebihan:
• abstrak jelas sehingga pembaca mudah memahami apa yang akan dibahas
• menjelaskan secara rinci mengenai sejarah pancasila
• memaparkan secara jelas bagaimana pancasila dapat menjadi sumber hukum dari segala sumber hukum negara
• kesimpulan sudah mencakup keseluruhan dari pembahasan jurnal
kekurangan:
• di dalam jurnal tidak disebutkan mengapa nilai nilai pancasila sebagai ideologi negara belum dapat diimplementasikan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
• penerapan tiga nilai pada pancasila tidak diberikan contoh
• tidak dijelaskan dalam bidang apa saja pancasila dapat menjadi petunjuk hidup berbangsa
Kesimpulan :
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan , nilai kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan . Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja.
Dua konsep awal tadi tidak lepas dari konsep yang terakhir yaitu Nilai.
Nilai kemasyarakatan ini merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehiduppan berbangsa dan bernegara.
Analisis Jurnal
1. Judul jurnal
Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implementasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia.
2. Kata kunci
YANG, DAN, NEGARA, PANCASILA, TIDAK, SEBAGAI, CITA-CITA, DENGAN, DALAM, BANGSA, dan INDONESIA.
3. Penulis jurnal
Muhammad Chairul Huda
4. Latar belakang masalah
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komprehensif yang memuat relasi hablumminallah hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lilalamiin.
5. Tujuan penelitian
Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Rumusan konsepsinya benar-benar diorientasikan pada - dan sesuai -
dengan karakter bangsa. Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara
hukum. Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan
terjadi jika tidak ada Pancasila.
6. Metodelogi penelitian
Para pendiri negara kita (Indonesia) dengan sangat bijak dan jenius mampu menyepakati pilihan yang pas tentang dasar negara sesuai dengan karakter bangsa, sangat original, menjadi sebuah negara modern yang berkarakter religius, tidak sebagai negara sekuler juga tidak sebagai negara agama.
Salah seorang intelektual dan pejabat tinggi Arab Saudi yang pernah memuji Pancasila ialah Dr. Izzat Mufti. Ketika berkunjung ke Indonesia pada tahun 1980-an, setelah mendengarkan penjelasan tentang Pancasila di Museum Satria Mandala, beliau menyampaikan pandangan menarik.
Singkat kata, Pancasila harus didiskusikan atau di dialog kan oleh
segenap elemen agar menjadi energi persatuan seluruh bangsa. Semakin besar pihak atau komponen bangsa memahami Pancasila, semakin besar pula energi yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara sehingga pancarannya akan menerangi masa depan bangsa dan dunia.
Pancasila merupakan cita-cita dan rambu-rambu dalam menyelenggarakan
negara. Sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji
kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu,
yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia:
Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan.
Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara:
1). Pancasila sebagai Ideologi Negara
2). Pancasila sebagai Dasar Negara
3). Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
4). Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila:
Tata hukum Pancasila adalah tata hukum Indonesia. Pengantar tata hukum Indonesia adalah sama seperti tata hukum Pancasila. Oleh karena itu, Pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup dan dicita-citakan oleh bangsa Indonesia.
7. Hasil penelitian
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi
pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan konsensus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan lainnya.
8. Kelemahan penelitian pada jurnal ini yaitu:
Penulis tidak mendukung dilakukannya penelitian lanjutan, ditemukannya kesalahan dalam penulisan kata, dan pemakaian bahasa asing yang sulit dipahami seperti "...relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lilalamiin"
9. Kelebihan penelitian pada jurnal ini yaitu:
Jurnal ini melampirkan fakta-fakta yang jelas secara terperinci, penyampaian bahasa yang mudah dipahami, dan disusun secara sistematis sehingga memudahkan pembaca paham akan materi yang disampaikan pada jurnal ini.
Analisis jurnal
Judul jurnal:
Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implementasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia
Isi jurnal:
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial. Konsep ketuhanan sendiri mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah) atas sifat ilahiyah. Ada juga nilai kemanusiaan (humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia hak hak dasar yang melekat pada manusia. dua konsep awal ini tidak lepas dari konsep terakhir yaitu nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Selain itu penempatan pancasila sebagai sumber hukum adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945. Pancasila menjadi cita-cita hukum yang harus dituangkan di dalam setiap pembuatan dan penegakkan hukum. pancasila juga memiliki energi yang bisa meredam konflik di berbagai daerah dan menjadi alat pemersatu bangsa. beberapa survei yang dilakukan juga membuktikan bahwa pengetahuan masyarakat mengenai pancasila seolah memasuki masa surut. untuk itu diperlukannya penyegaran kembali tentang pancasila baik dari aspek pengetahuan,pemahaman dan pengamalan nilai-nilai filosofis yang terkandung di dalamnya.
Kelebihan jurnal:
Hasil survei yang dilakukan memberikan gambaran mengenai keadaan masyarakat indonesia yang masih memiliki kekurangan wawasan mengenai pancasila dan kurangnya penerapan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Dengan adanya konflik serta tantangan-tantangan bangsa menunjukkan bahwa pancasila semakin relevan untuk diterapkan. khususnya yang berkaitan dengan hukum.
Kekurangan jurnal:
Dari beberapa survei yang dilakukan sudah membuktikan bahwa masih banyak masyarakat yang kurang wawasan mengenai pancasila. namun, tidak dijelaskan bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk penyegaran kembali nilai-nilai pancasila dan dan pembangunan hukum di Indonesia.
Dari pemaparan materi diatas, pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasar pada lima nilai yang terkandung di dalamnya. Begitu juga perannya sebagai landasan pembentukan hukum di Indonesia. Pancasila juga memiliki peran penting untuk menyelesaikan konflik dan tantangan-tantangan yang akan dihadapi bangsa Indonesia. Dapat di simpulkan juga bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai rahmatan lilalamiin.
Saran:
Maka dari itu, pentingnya untuk menumbuhkan kembali wawasan tentang pancasila dan mengimplementasikan nilai nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Oleh :
Alexis Ronauli Manurung
2215061109
PSTI A
A. Indentitas Jurnal
Nama jurnal : Resolusi Vol. 1 No. 1 Juni 2018
Volume : 1
Nomor : 1
Halaman : 78-99
Tahun penerbit : 2018
Judul jurnal : Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia
Nama penulis : Muhammad Chairul Huda
B. Sistematika Penulisan Jurnal
Judul : Dalam jurnal berjudul "Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia" tidak lebih dari empat belas kata dan judul tersebut sudah mencerminkan isi dari jurnal secara keseluruhan.
Penulis : Penulisan pada nama penulis sudah benar tidak menyertakan gelar.
Korespondensi : Dalam jurnal selain nama si penulis ada alamat email dan nama lembaga pendidikan serta terdapat ISSN 2621-5764.
Abstrak : Dalam jurnal ini terdapat dua bahasa, yakni bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. Penjelasan singkat , menyimpulkan poin-poin penting namun terdapat kata-kata yang sulit dimengerti seperti "komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil
alamiin". Seharusnya pada abstrak diberikan bahasa yang jelas dan mudah dipahami.
Kata kunci : Dalam jurnal ini terdapat kata kunci dalam dua bahasa, yakni bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. "Pancasila, equilibrium values, legal development " atau "Pancasila, nilai-nilai keseimbangan, pembangunan hukum" sudah sesuai dengan penjelasan pada abstrak yang berisikan konsep-konsep penting.
Latar belakang : Pada bagian latar belakang, berisikan tentang Pancasila menjadi karakter bangsa dan unik, di mana Pancasila menjadikan sebuah negara modern (tidak sebagai negara sekuler juga tidak sebagai negara agama). Banyak yang memuji pancasila sebagai dadar negara adalah pilihan yang benar. Namun sayangnya, pengetahuan masyarakat terhadap Pancasila seolah sedang memasuki masa surut. Untuk itu sangat diperlukan penyegaran kembali tentang Pancasila baik dari aspek pengetahuan, pemahaman dan pengamalan nilai-nilai filosofis yang terkandung didalamnya.
Metode Penelitian : metode yang digunakan pada jurnal ini adalah metode gabungan (kuantitatif dan kualitatif) dengan karakter penelitian survey dan narrative research. Jenis teknik metode penelitian historis mengingat banyaknya sejarah Pancasila pada jurnal tersebut dan metode deskriptif karena bedasarkan fakta.
Hasil Penelitian Dan Pembahasan : Dalam jurnal dipaparkan dalam bentuk verbal beserta penjelasan yang mudah dimengerti. Dalam hasil penelitian ini penulis memaparkan mengenai lahirnya Pancasila, Pancasila sebagai sumber filsafat bangsa dan negara Indonesia, fungsi-fungsi Pancasila, serta nilai-nilai keseimbangan hukum dalam perspektif Pancasila, dimana materi tersebut bedasarkan sejarah dan survey. Contohnya seperti Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Sementara anggota BPUPKI yang lain merasa keberatan untuk menyampaikan pandangannya karena khawatir bahwa pembicaraan akan menjadi debat filosofis yang tidak konkrit, dan hanya menunda-nunda kenyataan Indonesia merdeka (Hatta, Pengertian Pancasila, 1977). Pidato Muhammad Yamin (tanggal 29 Mei 1945)
yang berjudul Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Repulik Indonesia menjadi cukup penting. Dalam pidatonya Muhammad Yamin membagi dalam lima hal yaitu (1) Peri Kebangsaan; (2) Peri Kemanusiaan; (3) Peri Ketuhanan; (4) Peri
kerakyatan; dan (5) Kesejahteraan rakyat. Kebangsaan”. contoh lain untuk survey seperti survei nasional yang bertajuk “Islam dan Kebangsaan”, yang diselenggarakan oleh Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta pada tahun 2007 menunjukkan bahwa mayoritas responden (84,7%) lebih mendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila ketimbang beraspirasi Negara Islam (22,8%).
Penutup : Menyimpulkan kembali apa yang sudah dibahas dengan tambahan bahwa Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Penyimpulan yang diberikan penulis mudah dipahami namun tidak ada dalam pembahasan pada poin nilai-nilai keseimbangan hukum.
Daftar pustaka : Pada daftar pustaka , penulisan sudah benar namun ada satu yang mengambil dari sebuah web, yaitu www.tribunnews.com.
Annisa Tri Hapsari
2215061025
PSTI A
Jurnal yang berjudul “Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implementasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia” ini bermanfaat untuk pembaca agar dapat menegakkan Pancasila sebagai ideologi bernegara, serta mampu mengimplementasikan nilai nilai keseimbangan dalam upaya pembangunan hukum di Indonesia. Sesuai dengan judulnya, jurnal ini menyatakan bahwa Pancasila adalah ideologi negara yang universal dan komprehensif. Namun semenjak masa reformasi 1998,Pancasila mulai dipersoal oleh sejumlah anak bangsa sehingga terjadilah pemerosotan nilai-nilai Pancasila. Maka dari itu, sangat diperlukan penyegaran kembali tentang Pancasila baik dari aspek pengetahuan, pemahaman, dan pengamalan nilai-nilai Filosofis yang terkandung didalamnya.
Pancasila sebagai ideologi negara artinya Pancasila merupakan gagasan tentang bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk dengan pelaksanaan yang jelas. Pembangunan hukum harus berasal dari nilai-nilai Pancasila, karena pada hakikatnya Pancasila merupakan Tonggak konvergensi berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan yang didiskusikan secara mendalam oleh para pendiri bangsa. Dengan adanya Pancasila, pencapaian negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur.
kelebihan dari jurnal ini, pembaca dapat mengetahui beberapa bukti nyata dari pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, salah satunya adalah kegiatan tolong menolong yang dapat menyatukan bangsa Indonesia. Pembaca juga dapat memahami Pancasila sebagai ideologi negara yang menjadi dasar hukum bagi bangsa Indonesia.
kelemahan pada jurnal ini terdapat pada banyaknya penggunaan bahasa asing serta kesalahan dalam penulisan yang membuat pembaca mengalami kesulitan dalam memahami beberapa kata tersebut.
2215061077
Analisis Jurnal :
Penegasan Pancasila sebagai ideologi negara: Menerapkan Nilai Berimbang dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Majapahit, seperti yang tertulis dalam kitab Negara Kertagama karya Mpu Prapanca dan kitab Sutosoma karya Mpu Tantular.
Kisah lahirnya Pancasila di era modern diawali dengan melemahnya posisi Jepang di awal tahun 1945, kemudian akibat melemahnya kekuatan Jepang, Jepang menjanjikan kemerdekaan Indonesia. Oleh karena itu, dibuatlah Dokuritsu Junbi Kosakai yang juga dikenal sebagai BPUPKI. Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945.
Sidang pertama ini berlangsung sampai tanggal 1 Juni 1945. Pada sidang pertama BPUPKI, Soepomo, Moh. Yamin dan Soekarno menyampaikan beberapa usulan mengenai falsafah atau dasar negara Indonesia.
Dari ketiga usulan tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut, setelah itu dibentuk Komisi yang beranggotakan 9 orang yang dipimpin oleh Ir. Soekarno sebagai presiden, anggota lainnya adalah Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, M.Un A. Maramis, M. Muhammad Yamin, Abikusno Tjokrosujoso, Abdul Kahar Muzakir, H. Agus Salim, M. Achmad Soebardjo dan KH. Wahid Hasyim.
Salah satu hal yang diperkenalkan oleh Komite ke-9 adalah Piagam Jakarta, di mana Piagam Jakarta dirumuskan sebagai dasar negara.
Pancasila merupakan sistem yang sistematis, sehingga sebagai landasan filosofis, sila-sila Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan terstruktur. Sebagai falsafah berbangsa dan bernegara, Pancasila mengandung makna bahwa aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus dilandasi oleh lima nilai, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai demokrasi, dan nilai keadilan.
Pancasila sebagai ideologi negara mengandung arti bahwa Pancasila adalah ajaran, gagasan, teori yang dijadikan pedoman hidup bangsa Indonesia dan menjadi pedoman pemecahan masalah.
Pancasila adalah dasar negara yang artinya Pancasila adalah hal yang mengatur tentang penyelenggaraan negara.
Pancasila adalah visi kehidupan bangsa yang artinya Pancasila adalah pedoman hidup bangsa Indonesia. Pancasila adalah kepribadian bangsa yang artinya seperti bendera merah putih, yang membedakan bangsa Indonesia dengan negara atau negara lain.
Karena adanya Pancasila maka sistem hukum Indonesia tersusun.
Pancasila adalah hukum yang hidup yang mengakui Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, demokrasi, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kelebihan:
Penyajian dokumen majalah Pancasila sebagai ideologi negara menggunakan bahasa yang mudah dipahami pembaca, penjelasan yang detail membuat majalah mudah dipahami dan menambah wawasan bagi pembaca.
Kekurangan:
Ada beberapa kesalahan ejaan kata-kata yang membuat pembaca lebih berhati-hati dalam memahami jurnal
NPM: 2215961121 (PSTI A)
ANALISIS JURNAL
MATA KULIAH UMUM PENDIDIKAN PANCASILA
Dosen: Roy Kembar Habibi, M.Pd.
Judul Jurnal : Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia
1. Isi Jurnal
Tulisan ini bertujuan untuk memahami Pancasila melalui pemahaman historis yang menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara universal dan komprehensif yang membuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamin. Rumusan konsepsi dasar negara yang disepakati para pendiri negara benar-benar diorientasikan pada karakter bangsa dan sesuai dengan karakter bangsa pula.
Pembentukan sumber nilai ini telah berjalan dalam sejarah yang panjang. Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya negara hukum. Dengan telah disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Pancasila juga telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai dasar negara. Pancasila merupakan ajaran, gagasan, atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi petunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat bangsa dan negara Indonesia. Pancasila ditempatkan sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang berarti setiap materi peraturan dan perundang-undangan tidak dibenarkan jika bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
2. Kelebihan Jurnal
Identitas jurnal tersaji dengan baik dengan penulisan yang sesuai dengan tata cara penulisan jurnal pada umumnya. Informasi yang ada di dalam jurnal disampaikan dengan lugas melalui bahasa yang mudah dipahami. Kronologi lahirnya Pancasila diceritakan secara rinci dan hati-hati. Opini yang dilontarkan dibentengi dengan fakta berupa data terpercaya dengan mencantumkan sumber yang jelas sebagai referensi di dasar halaman.
3. Kelemahan Jurnal
Terdapat kesalahan tulisan di beberapa kata dalam jurnal, serta kata asing yang tidak diberi keterangan arti. Pembahasan mengenai sejarah lahirnya Pancasila agak jauh dari topik yang ada pada judul jurnal sehingga isi jurnal lebih fokus pada sejarah terbentuknya dasar negara dibandingkan implementasi Pancasila sebagai ideologi negara dan nilai-nilai keseimbangan dalam upaya pembangunan hukum di Indonesia.
4. Saran
Dalam menulis jurnal hendaknya kita memperhatikan penulisan dengan teliti sehingga tidak ada kata yang keliru. Pembahasan pada jurnal juga sebaiknya berfokus pada kata kunci yang terdapat dalam abstrak bukan terlalu rinci sampai sedikit melenceng dari topik yang dibahas.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan. Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan telah berjalan dalam sejarah yang panjang. Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum.
Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila sungguh menakjubkan. Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna. Pancasila perlu mendapatkan perhatian, terutama fungsinya yang tidak hanya berhenti menjadi komitmen bersama, melainkan harus dipahami sebagai visi bangsa yang senantiasa diupayakan untuk diwujudkan. Untuk itu sangat diperlukan penyegaran kembali tentang Pancasila baik dari aspek pengetahuan, pemahaman dan pengamalan nilai-nilai filosofis yang terkandung didalamnya.
Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas. Sejarah Pancasila pada era modern dimulai dari pembentukan BPUPKI yang bertujuan menjalankan tugas menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan usaha pembentukan Indonesia merdeka yang berhubungan dengan segi politik, ekonomi, hukum serta tata pemerintahan.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa merupakan suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Inilah yang disebut bahwa Pancasila adalah sebuah sistem filsafat. Oleh karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh. Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Bagi Indonesia, Pancasila merupakan bagian dari filsafat Timur yang memiliki keunggulan sendiri sebagai theisme-religious. Filsafat Pancasila merupakan bagian dari khasanah dan filsafat yang ada dalam kepustakaan dan peradaban modern.
Kemudian ada fungsi Pancasila sebagai ideologi bernegara. Fungsi ini terdiri dari beberapa bagian, yaitu :
1. Pancasila sebagai ideologi negara, yang artinya mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
2. Pancasila sebagai dasar negara, yang mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.
3. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, yang berarti Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.
4. Pancasila sebagai kepribadian bangsa, yang berarti Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Dan yang terakhir ada nilai-nilai keseimbangan hukum dalam perspektif Pancasila, dimana pembangunan hukum harus berangkat dari nilai-nilai Pancasila, karena pada hakikatnya Pancasila merupakan tonggak konvergensi berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan yang didiskusikan secara mendalam oleh para pendiri negara. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi rechtsidee (cita-cita hukum) yang harus dituangkan didalam setiap pembuatan dan penegakkan hukum. Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur.
2215061073
PSTI A
Analisis jurnal
Judul jurnal:
Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implementasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia
Isi jurnal :
Jurnal ini membahas tentang Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, lahirnya Pancasila sebagai sebuah ide bangsa, Pancasila sebagai sumber filsafat bangsa, dan Pancasila sebagai ideologi bernegara.
Dari sejarah lahirnya Pancasila yang berawal pemberian janji Kemerdekaan kepada bangsa Indonesia. Dari janji tersebut, Pemerintah Jepang kemudian membentuk apa yang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai atau dalam istilah Indonesia sering digunakan BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) yaitu pada tanggal 29 April 1945. Dan pada tanggal 1 Maret 1945 BPUPK diresmikan oleh pemerintah Jepang dan diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat.Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar Negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Dalam pidatonya Muhammad Yamin membagi dalam lima hal Yaitu Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Sila pertama dalam Pancasila; Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan prinsip pembimbing bagi cita-cita kenegaraan Indonesia. Prinsip spiritual dan etik ini memberikan bimbingan kepada semua bagi rakyat dan bangsa Indonesia. Sejelan dengan prinsip dasar ini, sila kedua, “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, adalah kelanjutan sila pertama dalam praktek. Begitu juga sila ketiga dan keempat. Sedangkan sila kelima, “Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”, menjadi tujuan akhir (ghoyah) dari ideologi Pancasila.
Lalu dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar Filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Inilah yang disebut-sebut bahwa Pancasila adalah sebuah Sistem filsafat. Oleh Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila Bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki Esensi makna yang utuh.
Kemudian ideologi Pancasila merupakan ajaran, doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk dengan pelaksanaan yang jelas. Kemudian Dengan demikian Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia wajib bersumber dan bernaung dibawah kaidah fundamendal Negara tersebut. Bendera merah putih sebagai ciri khas bangsa atau negara Indonesia yang membedakan dengan bangsa atau negara lain, Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam Sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan Seimbang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Kelebihan :
Penjelasan dari jurnal tersebut sangat jelas, rinci , dan mudah dipahami. Kesimpulan pada jurnal tersebut sangat jelas dalam merangkum seluruh pembahasan pada jurnal.
Kekurangan :
Tidak terdapat tujuan penulisan jurnal dan masih terdapat beberapa kesalahan ejaan
Kesimpulan :
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan Hukum, yaitu nilai Ketuhanan, konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah) atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih sayang, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari beberapa nilai permanen di dalamnya. nilai kemanusiaan , dan nilai kemasyarakatan dalam hal ini adalah nasionalisme dan keadilan sosial.
Maka dari itu, sebagai seorang mahasiswa, kita harus menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
NPM: 2215061021 (PSTI A)
ANALISIS JURNAL
A. Identitas Jurnal
1. Judul Jurnal : Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia
2. Nama Penulis : Muhammad Chairul Huda
3. Volume : 1
4. Nomor : 1
5. Tahun Terbit : Juni 2018
ISSN 2621-5764
B. Abstrak Jurnal
1. Jumlah paragraf : 1 paragraf
2. Uraian : Penulis menyajikan abstrak dengan menggunakan bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. Di abstrak ini, penulis menjelaskan mengenai pancasila sebagai dasar negara yang memiliki nilai keseimbangan hukum yakni, nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya negara hukum.
3. Kata kunci: Pancasila, nilai-nilai keseimbangan, pembangunan hukum
C. Latar Belakang
Di dalam latar belakang jurnal penulis menjelaskan mengenai Pancasila yang menakjubkan. Pancasila berisi gagasan politik yang merupakan rumusan solutif dan sempurna. Para pendiri negara kita meramunya dengan sangat kreatif sehingga negara ini tidak termasuk dalam negara sekuler dan negara agama tetapi jalan tengah antara dua pilihan tersebut. Mereka menyusunnya dengan rumusan imajinatif, negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Rumusan konsepsinya benar-benar diorientaskan pada - dan sesuai - dengan karakter bangsa.
D. Uraian Materi
- Lahirnya Pancasila: Sejarah Sebuah Ide Bangsa
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit yang memiliki arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan. Dari janji tersebut, dibentuklah BPUPKI, pada sidang umum pertamanya tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945, BPUPKI membahas mengenai dasar negara Indonesia. Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Pada tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai dasar negara.
- Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu, sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Oleh karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh.
- Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
1. Pancasila sebagai ideologi Negara
Ideologi Pancasila merupakan ajaran, doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk dengan pelaksanaan yang jelas. Ideologi Pancasila bersifat fleksible dalam menghadapi perkembangan jaman. Sifat keterbukaan inilah yang cukup unik dalam menghadapi setiap perubahan masyarakat yang dinamis dan juga perubahan modernitas.
2. Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia wajib bersumber dan bernaung dibawah kaidah fundamendal Negara tersebut.
3. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.
4. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
- Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Pembangunan hukum harus berangkat dari nilai-nilai Pancasila, karena pada hakikatnya Pancasila merupakan tonggak konvergensi berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan yang didiskusikan secara mendalam oleh para pendiri negara. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi rechtsidee (cita-cita hukum) yang harus dituangkan didalam setiap pembuatan dan penegakkan hukum. Sebagai cita hukum, Pancasila menjadi bintang pemandu seluruh produk hukum nasional, dalam artian semua produk hukum ditujukan untuk mencapai ide-ide yang dikandung Pancasila.
Pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup dan dicita - citakan oleh bangsa Indonesia. Hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
E. Penutup
Pada bagian penutup penulis menjelaskan kembali mengenai nilai – nilai keseimbangan hukum. Pertama, nilai Ketuhanan (moral religius) yang bermakna arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah) atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih sayang, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari beberapa nilai permanen di dalamnya. Kedua, nilai kemanusiaan (humanisme) yang memiliki maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi. Terakhir, Nilai Kemasyarakatan (Nasionalisme dan keadilan sosial). Nilai kemasyarakatan ini merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi peran negara tersebut bukanlah untuk negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan.
Dari uraian dapat disimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.
F. Kelebihan dan kekurangan
1. Kelebihan
- Jurnal telah menjelaskan mengenai Pancasila sebagai ideoloi bernegara dengan terperinci dari lahirnya Pancasila hingga mendapat kesimpulan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.
- Dari latar belakang jurnal disampaikan mengenai Pancasila yang menakjubkan, disertai dengan perbandingan dengan negara lain juga para intelektual yang memujinya.
- Dijabarkan juga beberapa hasil survei untuk memberikan data terkait jurnal.
- Pada bagian penutup kembali dijelaskan mengenai nilai-nilai keseimbangan hukum serta keterkaitan Pancasila dengan hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.
2. Kekurangan
• Mengenai materi nilai-nilai keseimbangan hukum dibahas di bagian abstrak dan penutup, sebaiknya materi tersebut juga dijabarkan dalam bagian pembahasan agar mendapat penjelasan yang lebih terperinci dan contoh persoalannya.
• Tidak adanya penjelasan mengenai hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam serta apa yang dimaksud mengenai tujuan rahmatan lil alamiin karena tidak semua pembaca memahami maknanya.
• Kekurangan diluar materi, tidak terdapat bagian yang menandakan dimulainya materi pembahasan dan metode yang digunakan oleh penulis serta kesalahan dalam pengetikkan kata.
NPM : 2215061081
ANALISIS JURNAL
A. IDENTITAS JURNAL
1. Nama Jurnal : Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
2. Volume : 1
3. Nomor : 1
4. Halaman : 1 - 99
5. Tahun Penerbit : ISSN 2621-5764
6. Judul Jurnal : Implemetasi nilai-nilai keseimbangan dalam upaya pembangunan hukum di Indonesia
7. Nama Penulis : Muhammad Chairul Huda
B. ABSTRAK JURNAL
1. Jumlah Paragraf : 1 Paragraf
2. Halaman : Setengah Halaman
3. Ukuran Spasi : 1.0
4. Uraian Abstrak : Pancasila as the basis of the state of Indonesia has the values of the balance of law, namely the value of divinity, human values, and value. By understanding Pancasila through historical understanding, this paper concludes that Pancasila becomes a universal and comprehensive state ideology that contains hablumminallah, hablumminannas, and hablum minal alam to reach the goal of rahmatan lil alamin. As a foundation of philosophy, Pancasila obtains a source of value in the context of the dynamic journey of cultural history of the nation. The establishment of the source of value embodied in the national philosophy system has been going on in a long history. The existence of Pancasila in law is a milestone of achievement in a circle of the state of law. Conversely, the absence of Pancasila will give birth to legal problems and the creation of unstructured legal construction.
Abstrak disajikan dalam format bahasa inggris dan bahasa indoneisa. Di dalam abstrak sendiri penulis menjelaskan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, penulis menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif. Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan telah berjalan dalam sejarah yang panjang. Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum. Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila.
5. Keyword Jurnal : Pancasila, equilibrium values, legal development (Pancasila, nilai-nilai keseimbangan, pembangunan hokum)
C. LATAR BELAKANG
Didalam latar belakang penulis menggambarkan Pancasila sebagai landasan idiil sangat menakjubkan karena gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan
sempurna. Para pendiri negara kita mampu membuatnya dengan sangat kreatif, mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem. Pancasila harus didiskusikan atau didialogkan oleh segenap elemen agar menjadi energi persatuan seluruh bangsa. Semakin besar pihak atau komponen bangsa memahami Pancasila, semakin besar pula energy yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara sehinga pancarannya akan menerangi masa depan bangsa dan dunia. Dalam konteks itulah Pancasila perlu mendapatkan perhatian, terutama fungsinya yang tidak hanya berhenti menjadi komitmen bersama, melainkan harus dipahami sebagai visi bangsa yang senantiasa diupayakan untuk diwujudkan. Pancasila merupakan cita-cita dan rambu-rambu dalam menyelenggarakan negara.
D. TUJUAN JURNAL
1. menjelaskan lahirnya pancasila, sejarah sebuah ide bangsa
2. menjelaskan pancasila sebagai sumber filsafat bangsa dan negara indonesia
3. menjelaskan fungsi pancasila sebagai ideologi bernegara
4. menejlaskan nilai-nilai keseimbangan hukum dalam perspektif pancasila
E. METODE PENELITIAN
Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah Penelitian sejarah ini berkaitan dengan analisis secara logis terhadap kejadian-kejadian yang berlangsung di masa lalu. Sumber datanya beragam, mulai dari orang atau informan yang terlibat langsung dalam kejadian di masa lalu tersebut hingga dokumentasi yang berkenaan dengan kejadian tersebut. Tujuan metode penelitian ini adalah untuk merekonstruksikan kejadian-kejadian di masa lampau secara sistematis dan objektif.
F. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Secara keseluruhan didalam pembahasan penulis sudah memberikan penjelasan sesuai dengan tujuan penelitian yang dikemukakan yaitu :
1. Istilah pancasila yang sudah ada sejak zaman sriwijaya dan majapahit terdapat di dalam kitab sutasoma karangan mpu Tantular. Istilah pancasila memiliki arti berbatu sendi yang lima atau pelaksanaan kesusilaan yang lima. Sejarah lahirnya pancasila di era modern diawali dengan pemberian janji kemerdekaan Indonesia oleh Jepang. Kemudian dibentuk lah BPUPKI pada tanggal 29 april 1945 dan pada tanggal 1 maret 1945 diresmikan oleh pemeritah Jepang. BPUPKI selama menjalankan tugasnya melakukan sidang sebanyak dua kali. Sidang pertamanya dilaksanakan pada tanggal 29 mei 1945 - 1 juni 1945. Sidang pertama membahas tentang hal yang berkaitan dengan persiapkan kemerdekaan salah satunya dasar negara Indonesia. Ada tiga tokoh yang mengusulkan dasar negara yaitu Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Dari usulan ketiga tokoh tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPK yang kemudian membentuk panitia kecil yang berjumlah sembilan orang. Panitia tersebut yang sering disebut sebagai Panitia Sembilan yang terdiri dari tokoh bangsa yang berasal dari golongan nasionalis dan golongan Islam. Salah satu yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan adalah Rancangan Mukadimah (pembukaan) Undang-Undang Dasar. Rancangan mukadimah tersebut kemudian oleh Muhammad Yamin dinamakan dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Namun rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta yang diusulkan oleh Panitia Sembilan mendapatkan penolakan dari utusan Indonesia bagian timur, yaitu mengenai rumusan sila yang pertama. Penolakan tersebut disampaikan oleh Mohammad Hatta disidang pleno PPKI yang kemudian diganti yang awalnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Yang Maha Esa”. Dengan diterimanya preambul atau pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka rumusan Pancasila yang resmi terdapat di dalam alenia keempat. Dengan telah disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Pancasila juga telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai dasar negara.
2. Sebagai filsafat hidup bangsa pancasila merupakan sebuah sistem yang sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Maka dari itu kelima sila saling berhubungan dan memiliki esensi yang utuh. Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan. Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan, berjalan dalam sejarah yang panjang, yang melibatkan bukan saja kaum cendikia, melainkan juga masyarakat. Filsafat Pancasila akan berkembang secara konsepsional, kaya konsepsional dan kepustakaan secara kuantitas dan kualitas. Filsafat Pancasila merupakan bagian dari khasanah dan filsafat yang ada dalam kepustakaan dan peradaban modern.
3. Fungsi pancasila sebagai ideologi bernegara terdiri dari :
• Pancasila sebagai ideologi Negara
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Pancasila memiliki peran sebagai ideology terbuka. Dalam pengertian ini, ideology Pancasil bersifat flexible dalam menghadapi perkembangan jaman. Ia dapat berinteraksi dengan berbagai kondisi tanpa harus merubah makna hakiki atau nilai yang terkandungnya.
• Pancasila sebagai dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negaraatau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara. Dengan demikian Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti hokum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia wajib bersumber dan bernaung dibawah kaidah fundamendal Negara tersebut.
• Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Pancasila sebagai dasar negara sering dikenal dengan istilah way of life yang berarti jalan hidup atau pedoman hidup. Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang. Dengan demikian, setiap warga Negara harus melaksanakan setiap kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegaranya dengan bersandar dan tidak melenceng dari nilai-nilai Pancasil.
• Pancasila sebagai kepribadian bangsa
Ini berarti seperti halnya bendera merah putih sebagai ciri khas bangsa atau negara Indonesia yang membedakan dengan bangsa atau negara lain, Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
4. Pembangunan hukum harus berangkat dari nilai-nilai Pancasila, karena pada hakikatnya Pancasila merupakan tonggak konvergensi berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan. Dalam hal ini, Pancasila menjadi dasar rasional mengenai asumsi tentang
hukum yang akan dibangun sekaligus sebagai orientasi yang menunjukan kemana bangsa dan negara harus dibangun. Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala suumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis bangsa dan Negara Indonesia. Dengan demikian, setiap materi peraturan dan perundang-undangan tidak dibenarkan jika bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Pada hakekatnya dibentuknya sebuah undang-undang maupun peraturan lainya bertujuan untuk mengatur perilaku masyarakat didalam hubunganya antar anggota masyarakat yang lain, sehingga diharapkan mampu menjamin sebuah kepastian hukum. Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur. Tata hukum Pancasila adalah tata hokum Indonesia. Pengantar tata hukum Indonesia adalah sama seperti tata hukum Pancasila. oleh karena itu Pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup dan dicita- citakan oleh bangsa Indonesia. Hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
G. PENUTUP
Di bagian penutup penulis menguraikan secara objektif tentang objek yang telah diamati. Berikut uraian penutup penulis :
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja. Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hokum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah) atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih saying, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari beberapa nilai permanen di dalamnya. Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan (Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi.
Dua konsep awal tadi tidak lepas dari konsep yang terakhir yaitu Nilai Kemasyarakatan (Nasionalisme dan keadilan sosial). Nilai kemasyarakatan ini merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi peran Negara tersebut bukanlah untuk negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan.
Dari uraian diatas dapat di simpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.
H. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN
1. Kelebihan
Secara keselurahan jurnal ini memiliki kelebihan yang menonjol pada bagian abstraknya. Karena pada bagian abstrak penulis menggunakan bahasa inggris dan bahasa indonesia. Penggunaan bahasa inggris pada abstrak tersendiri memungkinkan jurnal ini menjadi rujukan secara internasional. Kelebihan yang lain yaitu dilihat dari metode penelitian dan hasil penelitian, penulis meyajikan sebuah data dengan sangat valid dan dapat di pertanggung jawabkan. Materi yang di bahas cukup ringkas dan bahasa yang digunakan tidak berbelit - belit sehingga materi tersampaikan dengan sangat baik dan mudah di mengerti oleh pembaca.
2. Kekurangan
Tentuna selain kelebihan jurnal ini memiliki kekurangan yaitu penulis tidak menuliskan kesimpulan dan masih ada beberapa kesalahan dalam penulisan kata.
2215061133
Psti-A
Menganalisis Jurnal
Judul jurnal : Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia
Rangkuman isi jurnal :
Lahirnya Pancasila Sejarah Sebuah Ide Bangsa
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum
dirumuskan secara konkrit. Sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944.
Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia
Menurut Mohammad Hatta, Sila pertama dalam Pancasila; Ketuhanan
Yang Maha Esa merupakan prinsip pembimbing bagi cita-cita kenegaraan
Indonesia. Prinsip spiritual dan etik ini memberikan bimbingan kepada semua
bagi rakyat dan bangsa Indonesia. Sejelan dengan prinsip dasar ini, sila kedua,
“Kemanusiaan yang adil dan beradab”, adalah kelanjutan sila pertama dalam
praktek. Begitu juga sila ketiga dan keempat. Sedangkan sila kelima, “Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, menjadi tujuan akhir (ghoyah) dari
ideologi Pancasila.
Kelebihan
Menggunakan multi bahasa yang mudah dipahami sekaligus menambah kemampuan pikiran dalam memahami nya.
Kekurangan
Tidak terdapat penjelasan mengenai istilah-istilah yang berasal dari bahasa asing misalnya : habluminannas
Saran
Lebih teliti lagi dalam penulisan kata-kata pada jurnal supaya dapat meminimalisir kesalahan penulisan kata.
ANALISIS JURNAL
Judul Jurnal :
Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implementasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia
Secara ringkas, jurnal ini menjelaskan tentang Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia yang mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, sebagai landasan idiil bagi Indonesia dan sebagai dasar falsafah Negara Indonesia. Kita dapat artikan bahwa Pancasila merupakan peran penting bagi Negara Indonesia dan menjadikan ideologi Negara yang universal dan komperhensif dengan gagasan politik yang tertuang dalam rumusan solutif yang sempurna. Seperti yang kita tahu, nilai-nilai Pancasila penting untuk diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara oleh setiap warga Negara Indonesia.
Di jurnal ini, disebutkan pula bahwa istilah Pancasila sudah di kenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila sudah di terapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-sila nya belum dirumuskan secara konkrit. Artinya, sebagai dasar filsafat Negara dan filsafat kehidupan Bangsa, Pancasila sendiri telah sangat kokoh untuk menopang Negara Indonesia sebagai ideologi Negara Indonesia, Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur.
Setelah memahami isi pokok dalam jurnal ini, Saya mengambil kesimpulan bahwa tujuan jurnal ini sendiri adalah upaya untuk mengingatkan kembali supaya kita tidak lupa akan keideologian bernegara dalam menjaga nilai-nilai luhur Pancasila dan juga untuk pengembangan kesadaran kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila yang perlu dibangun terus menerus untuk diinternalisasikan kepada segenap warga Negara Indonesia karena tantangan-tantangan hukum yang dihadapi sekarang, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang semakin tinggi.
Kelebihan Jurnal :
Sangat menambah wawasan bagi Masyarakat terutama kami Mahasiswa. Dan seperti yang sudah Saya jelaskan tadi, telah mengingatkan kembali kami semua bahwa terdapat banyak sekali nilai-nilai luhur didalam nya yang harus menjadi pedoman bagi masyarkat luas di luar sana. Sangat membantu kami para Mahasiswa untuk menjadikan jurnal ini menjadi sebuah pembelajaran kedepan nya sebagai ilmu baru terutama bagi kita (Mahasiwa Baru) untuk memahami cara menganalisis yang benar dalam sebuah jurnal.
Kekurangan Jurnal :
Tidak dapat di pungkiri bahwa banyak sekali penulisan-penulisan yang salah di jurnal ini terutama di penggunaan huruf kapital, tidak adanya kata penghubung disetiap kata ulang, dan lain sebagainya.
2255061018
PSTI A
Analisis jurnal
Judul jurnal : Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia
Nama Penulis : Muhammad Chairul Huda
Volume, No, dan Halaman : Vol. 1 No. 1, Hal 78 – 99
Tahun : 2018
Latar belakang masalah :
Sebagai dasar ideal bagi Indonesia, Pancasila sungguh menakjubkan. Ide-ide politik yang dikandungnya adalah solusi sempurna, resep sempurna. Para pendiri bangsa kita sepakat dengan kebijaksanaan dan kecerdikan yang luar biasa dalam pemilihan landasan nasional yang tepat, yang sesuai dengan karakter bangsa modern, yang sangat orisinil dan religius. negara juga. sebagai negara agama.
Komposisi istilah tersebut memang sesuai dengan karakter bangsa dan konsisten. Mereka tidak hanya berhasil melepaskan diri dari pengaruh ide-ide negara patriarki (warisan) yang muncul sepanjang sejarah nusantara prakolonial, mereka juga berhasil membentuk ide-ide politik mereka tentang kebutuhan masa depan.
Singkatnya, semua sektor perlu membahas atau membahas Pancasila agar menjadi energi pemersatu seluruh negeri. Semakin banyak partai politik atau konstituen bangsa yang menyusun Pancasila, maka semakin besar pula energi yang dibentuk untuk mencapai tujuan bersama bangsa dan negara yang sinarnya dapat menerangi masa depan bangsa dan dunia. Pancasila luar biasa dalam konteks ini. Karena perannya harus dipahami sebagai visi nasional yang harus diwujudkan, bukan sekadar upaya kolektif. Pancasila adalah cita-cita dan karakter sebuah lembaga pemerintahan
Subyek dan obyek penelitian :
Subyek dan obyek penelitian pada jurnal ini ialah Pancasila yang dijadikan sebagai subyek landasan ideal negara dan Indonesia itu sendiri sebagai Negara yang memegang teguh Pancasila.
Hasil penelitian :
Dalam Pancasila, penegakan supremasi hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa pancasila, timbul masalah hukum yang berujung pada sistem hukum yang tidak terstruktur. Berbagai kalangan merasa bahwa Pancasila tidak mengikuti perkembangan zaman, tetapi menurut apa yang telah diuraikan, Indonesia telah menjadi struktur dasar yang menjadi landasannya.Ada yang berpendapat bahwa Pancasila sudah tidak relevan lagi.
Dengan kata lain, Pancasila tidak bisa mengikuti perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi, tetapi dimensi fleksibilitas Pancasila memecahkan masalah ini. Melihat sejarah Indonesia, Pancasila semakin dikaitkan dengan penerapannya, apalagi dalam konteks hukum, Pancasila itu penting. Sistem hukum Pancasila adalah sistem hukum Indonesia. Pengenalan ke dalam sistem hukum Indonesia sama dengan sistem hukum Pancasila. Oleh karena itu, Pancasila adalah hukum perundang-undangan Indonesia, hukum yang dihayati dan dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Tuhan Yang Maha Esa, hukum yang mengakui kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, demokrasi, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kelebihan :
Pada jurnal ini telah dipaparkan secara rinci baik sejarah awal Pancasila itu sendiri serta dinamika dalam perkembangan Pancasila dari awal masa kemerdekaan sampai sekarang, sehingga pembaca dapat mengetahui secara detail tujuan dari jurnal ini sendiri.
Kemudian penulis jurnal juga memberikan penjelasan penjelasan mengenai beberapa istilah dalam suatu peristiwa yang telah terjadi pada masa lalu dengan menyisipkan catatan catatan kecil di bawah halaman agar pembaca masih dapat mengikuti serta memahami apa yang sedang dipaparkan oleh penulis.
Kekurangan :
Ada beberapa penggunaan kata pada jurnal yang membuat pembaca tidak dapat mengikuti lagi apa yang sedang penulis coba terangkan pada paragraph paragraph tertentu yang disebabkan oleh penulis tidak memberikan penjelasan ataupun catatan catatan kecil soal penggunaan kata yang ada pada paragraph paragraph tersebut.
Jurnal yang dibuat oleh penulis juga masih terdapat beberapa kesalahan dalam penulisan kalimat yang mengakibatkan pembaca sulit memahami apa arti dari kalimat kalimat tersebut
Kesimpulan serta saran :
Jurnal ini telah memaparkan secara rinci mengenai sejarah Pancasila serta menerangkan poin poin penting untuk penerapan nilai nilai keseimbangan pancasila sebagai ideologi negara dalam upaya pembangunan hukum di Indonesia.
Hanya saja dalam penggunaan kata pada paragraph yang ada didalam jurnal masih kurang dapat dipahami secara menyeluruh yang disebabkan oleh penulis melakukan kesalahan dalam membuat kalimat kalimat yang ada di dalam paragraph sehingga poin poin penting yang seharusnya dapat tersampaikan pada pembaca menjadi sedikit sulit.
Penulis sebaiknya melakukan cross-check ulang pada penulisan kalimat yang ada dalam paragraph sehingga tidak terjadi kesalahpahaman yang dialami pembaca, dan agar lebih mudah tersampaikan inti utama dari jurnal yang telah dibuat oleh penulis.
2215061053
PSTI A
Analisis Jurnal
Ringkasan Materi
- Lahirnya Pancasila : sejarah sebuah ide bangsa
Pancasila sudah dikenal sejak Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit masih berdiri. Istilah Pancasila terdapat pada kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular dan kitab Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca. Kemudian Indonesia merumuskan Pancasila sebelum kemerdekaan Indonesia yakni melalui sidang pertama dan kedua BPUPKI yang kemudian hasil dari kedua sidang tersebut dijadikan sebagai 'Piagam Jakarta' oleh Panitia Sembilan. Setelah kemerdekaan, Pancasila disahkan sebagai dasar negara oleh PPKI dengan ubahan pada sila pertama.
- Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan negara Indonesia
Pancasila mempunyai makna segenap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus sesuai dengan nilai nilai yang terkandung di Pancasila. Sebagai dasar falsafah, Pancasila diperoleh dari perjalanan panjang sejarah budaya bangsa Indonesia. Pancasila akan berkembang sesuai dinamika budaya. Filsafat Pancasila akan berkembang secara konsepsional dan kepustakaan secara isi dan juga kualitas.
- Pancasila sebagai ideologi negara
Pancasila memiliki makna sebagai gagasan yang dijadikan pandangan hidup bagi bangsa Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat. Terdapat 3 tingkatan nilai yang perlu diperhatikan diantaranya nilai dasar atau yang tidak berubah, nilai instrumental yang dapat berubah ubah sesuai perkembangan zaman dengan memperhatikan nilai dasar, dan nilai prakktis yang merupakan implementasi dari nilai dasar dan nilai instrumental.
- Pancasila sebagai kepribadian bangsa
Ciri khas sebagai bangsa Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang dijiwai oleh nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila.
- Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Pedoman atau petunjuk warga negara Indonesia dalam bertindak yang harus selalu dijiwai oleh nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila.
- Pancasila sebagai dasar negara
Hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis serta peraturan perundangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia haruslah bersumber dari nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila.
- Nilai Nilai Keseimbangan Hukum dalam Perspektif Pancasila
Pancasila mengandung dimensi normalisasi yang memiliki arti nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila yang berupa norma dan aturan bersifat mengikat sehingga harus dipatuhi. Keberadaan Pancasila terhadap hukum adalah hal yang mendasar dalam pembentukan peraturan perundangan undangan yang ada di Indonesia yang diberlakukan kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa pandang bulu.
Kelebihan : Penyusunan materi dan pemilihan kata dalam jurnal ini terstruktur sehingga pembaca dapat memahami inti atau pesan yang disampaikan oleh penulis dalam jurnal tersebut.
Kekurangan : Terdapat istilah dalam agama Islam seperti habluminal alam yang seharusnya dijelaskan apa arti dari istilah tersebut agar pembaca yang bukan beragama Islam dapat memahaminya.
Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di
Indonesia
Penulis : Muhammad Chairul Huda
Tahun Terbit : 1 Juni 2018
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif Para pendiri negara kita mampu meramunya dengan sangat kreatif, mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem, negara sekuler dan negara agama. Mereka menyusunnya dengan rumusan imajinatif, negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Bandingkan dengan Turki, untuk mencari jalan keluar dari kemerosotan Dinasti Utsmani yang berkuasa selama hampir delapan abad, akhirnya Turki memilih negara sekuler yang ditandai dengan jatuhnya kekhalifahan pada Maret 1924. Negara diujung barat laut Asia ini menjadi Negara dengan sistem sekuler pertama di tengah identitas masyarakatnya yang mayoritas adalah muslim. Para pendiri negara kita dengan sangat bijak dan jenius mampu menyepakati pilihan yang pas tentang dasar negara sesuai dengan karakter bangsa, sangat original, menjadi sebuah negara modern yang berkarakter religius, tidak sebagai negara sekuler juga tidak sebagai negara agama.
Penjelasan tentang Pancasila di Museum Satria Mandala, beliau menyampaikan pandangan menarik: “Arab Saudi menjadikan Al-Qur`an dan Hadis sebagai landasan bernegara karena seluruh warganya adalah muslim. Indonesia yang multiagama menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara di mana sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Itu keputusan yang benar dan tidak bertentangan dengan Islam.
Pancasila, semakin besar pula energi yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara sehinga pancarannya akan menerangi masa depan bangsa dan dunia. Dalamkonteks itulah Pancasila perlu mendapatkan perhatian, terutama fungsinya yang tidak hanya berhenti menjadi komitmen bersama, melainkan harus dipahami sebagai visi bangsa yang senantiasa diupayakan untuk diwujudkan.
Kelebihan
penulis menggunakan dasar teori yang beragam dan relevan sesuai dengan permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini. Selain itu penulis menggunakan sumber-sumber dan literatur yang banyak sekali, tersusun secara sistematis.
Kekurangan
Terdapat kata kata yang membuat pembaca sulit memahami konteks seperti penggunaan kata toh.
Kesimpulan
Pada prinsipnya, Indonesia menerima segala sesuatu yang tidak merugikan bangsa dan negara. Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur. Karena Indonesia dari penjelasan di atas bahwa Pancasila menjadi konstruksi yang mendasar dalam pembentukannya walaupun berbagai kalangan menilai bahwa Pancasila tidak dapat mengikuti perkembagan zaman.
2255061014
PSTI A
Analisis Jurnal
Penulis : Muhammad Chairul Huda
Tahun Terbit : 1 Juni 2018
JUDUL: Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi
Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di
Indonesia
ISI:-Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum,
yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Dengan memahami Pancasila
melalui pemahaman historis, tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi
ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah,
Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila sungguh menakjubkan.
Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan
sempurna.
Pembentukan
BPUPKI bertujuan menjalankan tugas menyelidiki hal-hal yang berkaitan
dengan usaha pembentukan Indonesia merdeka yang berhubungan dengan
segi politik, ekonomi, hukum serta tata pemerintahan (Prasetyo, 2014, p. 8).
BPUPKI selama tugas mempersiapkan kemerdekaan Indonesia,
mangadakan sidang umum sebanyak dua kali, yaitu sidang umum pertama
diselenggarakan pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945.
KELEBIHAN:-Dalam perayaan-perayaan hari besar agama-agama misalnya, tidak
jarang kita jumpai para pemuda Muslim, GP Ansor, Banser, Pemuda
Muhammadiyah dsb turut membantu demi tertibnya pelaksanaan misa Natal.
Tentu ini merupakan pemandangan yang jarang sekali kita jumpai –untuk
tidak menyebut aneh- di negara lain.
KEKURANGAN: -Semenjak Reformasi 1998, Pancasila mulai dipersoalkan oleh sejumlah
anak bangsa, saat terjadi krisis yang mengakibatkan keterpurukan dihampir
semua bidang kehidupan, Pancasila dijadikan kambing hitam. Menurut mereka
nya liberalisme dan kapitalisme yang terbukti memenangkan perang
ideologi dunia bisa menyelamatkan Indonesia. Bahkan ada salah seorang tokoh
yang terang-terangan menyatakan diri “Aku seorang neoliberalis”. Sementara
yang lain berani mengatakan, “tinggalkan Pancasila, ikutlah neolib.”
KESIMPULAN:-Dari uraian diatas dapat di simpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi
negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah,
hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil
alamiin.
2255061022
PSTI A
Analisis Jurnal
Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia
Pendiri bangsa kita mampu mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrim negara sekuler dan negara agama dan dengan sangat kreatif memadukannya. dan kemanusiaan yang beradab muncul.
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit, ketika nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, namun silanya tidak dirumuskan secara khusus. Oleh Mpu Tantular Dalam kitab Sutasoma, istilah pancasila berarti lima sendi, lima implementasi moral.
Ada tiga orang yang menyampaikan pendapat berdasarkan negara: Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Di sisi lain, anggota BPUPK lainnya menolak untuk mengungkapkan pandangan mereka, khawatir diskusi akan berubah menjadi perdebatan filosofis yang tidak spesifik dan hanya akan menunda fakta bahwa Indonesia merdeka. nasionalis dari kelompok nasionalis dan Islam.
Pancasila kemudian menjadi suatu perjanjian luhur yang ditetapkan sebagai dasar ideologi bangsa, yaitu suatu kesepakatan dan kesepakatan untuk dilakukan.
Terminologi hukum tidak memiliki batasan yang jelas. Pengertian hukum dapat dilihat dari berbagai paham sosiologis, realis , antropologis, historis, hukum alam dan juga hukum positivis. Dengan adanya Pancasila, pencapaian negara hukum adalah sebuah prestasi
Salah satu yang dihasilkan Panitia Sembilan adalah Piagam Jakarta, di dalam Piagam Jakarta dirumuskannya dasar Negara. Pancasila adalah suatu sistem yang sistematis, maka dari itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan terstruktur. Sebagai falsafah berbangsa dan bernegara, Pancasila menyatakan bahwa aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai demokrasi, dan nilai keadilan.
Pancasila sebagai ideologi nasional mengandung arti bahwa Pancasila adalah ajaran, gagasan, teori yang dijadikan pedoman hidup bangsa Indonesia dan pedoman pemecahan masalah. Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila sebagai pengatur penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa berarti Pancasila sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia. Pancasila sebagai kepribadian nasional berarti sesuatu seperti bendera merah putih yang membedakan negara Indonesia dengan bangsa dan bangsa lain. Karena adanya Pancasila, maka tersusunlah sistem hukum Indonesia dan sistem hukum Pancasila adalah sistem hukum Indonesia. Pancasila adalah hukum yang hidup yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, demokrasi, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
kelebihan: pemaparan materi cukup jelas dan gaya bahasa yang mudah dimengerti, kesimpulan sudah mencakup keseluruhan dari pembahasan jurnal.
kekurangan: kesalahan pengetikan (typo)
2215051005
PSTI A
Analisis Jurnal
Isi
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit.
Pancasila sebagai ideologi negara sangat mempengaruhi dalam bimbingan kepada masyarakat Indonesia dalam menentukan sikap dan tingkah laku. Nilai-nilai yang terkandung dalam kelima asas Pancasila dijadikan patokan aturan oleh bangsa ini dalam berbuat di kehidupan bermasyarakat serta bernegara.
Pancasila adalah jalan tengah dari berbagai ideologi yang ada di dunia, tetapi masih sesuai dengan nilai- nilai luhur di Indonesia. Hal ini membuat ideologi ini mampu mengikuti perkembangan zaman tanpa harus meninggalkan nilai-nilai yang dibutuhkan masyarakat Indonesia.
Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa
Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa pancasila merupakan sebuah sistem yang sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Sila-sila pada Pancasila tidaklah terpecah-pecah dan berdiri sendiri, melaikan di bawah bimbingan sila yang pertama, kelima sila tersebut saling ikat mengikat dan saling melengkapi. Bagi Indonesia, Pancasila merupakan bagian dari filsafat timur yang memiliki keunggulan tersendiri. Ini dikarenakan Pancasila terbukti rasional dari beragam sisi, seperti secara matreal-substansial, praktis-fungsional, formal-konstitusional, psikologis dan kultural, dan secara potensial.
Fungsi pancasila sebagai ideologi bernegara
• Pancasila sebagai ideologi Negara
Pancasila sebagai ideologi merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia.
• Pancasila sebagai dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
• Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara serta menjadi pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.
• Pancasila sebagai kepribadian bangsa
Pancasila sebagai kepribadian bangsa juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang sesuai sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang selaras, seimbang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Nilai-nilai keseimbangan hukum dalam perspektif Pancasila, dimana pembangunan hukum harus berangkat dari nilai-nilai Pancasila, karena pada hakikatnya Pancasila merupakan tonggak konvergensi berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan yang didiskusikan secara mendalam oleh para pendiri negara. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi rechtsidee (cita-cita hukum) yang harus dituangkan didalam setiap pembuatan dan penegakkan hukum. Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur.
Kelebihan
Isi materi dalam jurnal ini dipaparkan secara jelas dan lengkap sehingga dapat dipahami pembaca dengan mudah
Kekurangan
Terdapat banyak penggunaan Bahasa dan istilah asing dalam jurnal dan bagian Abstrak hanya disajikan dalam Bahasa Inggris saja dan tidak desertakan Bahasa Indonesia, sehingga menyulitkan pembaca yang tidak bisa menggunakan Bahasa Inggris.
Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia
Makalah ini ingin mengetahui bahwa sebagai dasar negara Indonesia, Pancasila memiliki nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan. Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman sejarah, artikel ini menyimpulkan bahwa Pancasila adalah ideologi negara yang universal dan mencakup segalanya.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial)
Dalam perumusan ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Sementara anggota
BPUPK yang lain merasa keberatan untuk menyampaikan pandangannya karena khawatir bahwa pembicaraan akan menjadi debat filosofis yang tidak konkrit, dan hanya menunda-nunda kenyataan Indonesia merdeka.
Pancasila sebagai sumber falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib
mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan.
Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
1. Pancasila sebagai ideologi negara
2. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
3. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
4. Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Kesimpulannya adalah bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang menyuluruh dan mencakup kehidupan antar manusia, dengan Sang Pencipta dan kehidupan dengan alam.
Sebagai dasar negara bangsa Indonesia, Pancasila memiliki nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai keadilan sosial. Suatu pencapaian riil dalam berdirinya sebuah negara hukum merupakan eksistensi Pancasila dan jika tidak ada Pancasila, permasalahan dan tidak terstrukturnya kostruksi hukum akan terjadi.
Berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang, yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944 menjadi sebuah peristiwa awal mula lahirnya pancasila. Pemerintah Jepang membentuk Dokuritsu Junbi Cosakai atau dalam istilah Indonesia sering digunakan istilah BPUPKI (29/03/1945).
Pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945, BPUPKI melakukan sidang umum pertama, sedangkan sidang umum kedua diselenggarakan pada tanggal 10 Juli 1945 – 11 Juli 1945.
Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno merupakan tiga tokoh yang mengemukakan pendapatnya tentang dasar negara. Kemudian, Soekarno membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari golongan nasionalis dan golongan Islam. Kesembilan tokoh bangsa tersebut adalah Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. AA. Maramis, Mr. Muhammad Yamin, Abikusno Tjokrosujoso, Abdul Kahar Muzakir, H. Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, dan KH. Wachid Hasyim.
Pancasila merupakan sebuah energi yang dapat mendorong terciptanya perdamaian di daerah konflik, pancasila juga dapat mengiringi bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita bangsa Indonesia. Namun pada era reformasi 1998, Pancasila menjadi kambing hitam dalam krsis yang mengakibatkan keterpurukan. Menurut sejumlah anak bangsa saat itu, hanya liberalism dan kaptalisme yang terbukti memenangkan perang ideologi dunia sekalius bisa menyelamatlan bangsa Indonesia dari keterpurukan.
Kelebihan : Menambah wawasan mengenai Pancasila
Kekurangan : Masih terdapat beberapa kesalahan ejaan kata pada jurnal
2215061089
PSTI-A
JUDUL : Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia
METODE PENELITIAN : Penelitian Kualitatif dan penelitian sejarah
RANGKUMAN : Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, diantaranya ada Nilai Ketuhanan, Nilai Kemanusiaan, dan Nilai Kemasyarakatan. Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila merupakan suatu sistem nilai yang sistematis. Oleh karena itu, sebagai suatu dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, maka sila-sila yang ada di dalam butir-butir Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Inilah yang disebut bahwa Pancasila adalah sebuah sistem filsafat. Pancasila sebagai ideologi mempunyai pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang kita yakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bagi bangsa Indonesia serta menjadi sebuah pentunjuk dalam menyelesaikan masalah-masalah yang sedang dihadapi masyarakat Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara. Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi arah dan kegiatan bangsa Indonesia dalm seluruh bidang. Pancasila juga merupakan ciri khas bangsa Indonesia yang terlihat dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
KELEBIHAN : Pembaca dapat menemukan pengetahuan baru tentang Pancasila sebagai sumber filsafat bangsa, dan juga terdapat tentang fungsi-fungsi Pancasila dimana hal tersebut merupakan pengetahuan yang perlu diketahui bagi seluruh masyarakat Indonesia. Selain itu jurnal ini juga menjelaskan sesuatu pokok pembahasan yang sangat detail.
KEKURANGAN : Dalam jurnal ini ada banyak menggunakan kata asing yang dimana membuat beberapa pembaca mengalami kesulitan dalam membaca jurnal tersebut dikarenakan kurang mengerti makna kata asing tersebut. Ada beberapa kata yang typo atau salah penulisan seperti (penjalasan, mongul, prsksis)
SARAN : Sesuai dengan kekurangan yang ada mungkin bisa diberikan arti dari kata asing yang digunakan sehingga pembaca dapat lebih mudah dan lebih cepat paham akan arti dari jurnal tersebut dan lebih memperhatikan penulisan sehingga tidak ada typo (kesalahan tipografi).
KESIMPULAN : Kesimpulan yang dapat saya ambil dari jurnal tersebut adalah bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal (keseluruhan) dan komperhensif, sehingga seluruh masyarakat Indonesia dapat mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari