Apa yang anda ketahui mengenai filsafat hukum?
Forum 4
Filsafat hukum adalah petunjuk tentang nilai - nilai , norma-norma , serta peraturan yang berlaku dalam masyarakat sebagai pedoman dalam beretika dalam masyarakat
Adelia Syamara
1912011336
Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang mengkaji tentang nilai, norma, serta peraturan yang berlaku dalam masyarakat sebagai pedoman
1912011336
Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang mengkaji tentang nilai, norma, serta peraturan yang berlaku dalam masyarakat sebagai pedoman
Nama: Desinta Rahmadhini
NPM: 1952011006
Izin menjawab, yang saya ketahui tentang filsafat hukum yaitu filsafat hukum adalah suatu pemikiran yang membicarakan mengenai hakikat dari hukum, tujuan hukum, mengapa perlu ada hukum, serta mengapa orang-orang harus mematuhi hukum.
Farrel Andwian Al-Ghazalli
1912011362
Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakikat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum.
1912011362
Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakikat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum.
Via Kanaya Anggita (1912011222)
Filsafat Hukum adalah adalah refleksi teoritis (intelektual) tentang hukum yang paling tua, dan dapat dikatakan merupakan induk dari semua refleksi teoritis tentang hukum. Dapat dikatakan bahwa secara historis filsafat hukum merupakan permulaan dari dogmatik hukum, hal ini sangat logis karena setiap keilmuan pasti didahului oleh proses berfikir dan hal itu ialah filsafat hukum.
Filsafat Hukum adalah adalah refleksi teoritis (intelektual) tentang hukum yang paling tua, dan dapat dikatakan merupakan induk dari semua refleksi teoritis tentang hukum. Dapat dikatakan bahwa secara historis filsafat hukum merupakan permulaan dari dogmatik hukum, hal ini sangat logis karena setiap keilmuan pasti didahului oleh proses berfikir dan hal itu ialah filsafat hukum.
Nama : Faried Muhammad Ibrahim
Npm : 1942011032
Filsafat hukum ialah cabang filsafat yang membicarakan apa hakikat hukum, tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus patuh kepada hukum itu.
Npm : 1942011032
Filsafat hukum ialah cabang filsafat yang membicarakan apa hakikat hukum, tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus patuh kepada hukum itu.
alif akbar sabilli
1942011016
menurut dari yang saya baca filsafat hukum adalah cabang filsafat yang mengkaji tentang nilai, norma, serta peraturan yang berlaku dalam masyarakat sebagai pedoman
1942011016
menurut dari yang saya baca filsafat hukum adalah cabang filsafat yang mengkaji tentang nilai, norma, serta peraturan yang berlaku dalam masyarakat sebagai pedoman
Nama : Rissa Tri Velita
NPM : 1942011014
Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakikat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum.
NPM : 1942011014
Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakikat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum.
Nama : Innaya Rizky
Npm : 1942011018
Menurut saya, Filsafat hukum mengkaji prinsip-prinsip umum dari hukum positif, termasuk mengkaji konsep-konsep perbuatan, niat, kehendak, kebebasan, dan keadilan. Filsafat ini berusaha membuat satu teori umum berkaitan dengan karakteristik hukum.
Nama : Muhammad Arif Hasibuan
NPM : 1912011047
Filsafat hukum merupakan salah satu turunan dari filsafat yang mengkaji hukum yang dilihat dari segi hakikat dan inti dari hukum yang dilalui dengan keterampilan berpikir yang logis dan kritis dalam menganalisis serta mengimplementasikan nilai-nilai hukum terhadap suatu masalah.
NPM : 1912011047
Filsafat hukum merupakan salah satu turunan dari filsafat yang mengkaji hukum yang dilihat dari segi hakikat dan inti dari hukum yang dilalui dengan keterampilan berpikir yang logis dan kritis dalam menganalisis serta mengimplementasikan nilai-nilai hukum terhadap suatu masalah.
Nama : Rayi Saputri
Npm : 1912011106
Filsafat Hukum merupakan cabang filsafat, filsafat tingkah laku atau etika yang mempelajari hakikat hukum dengan kata lain, filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis.
Npm : 1912011106
Filsafat Hukum merupakan cabang filsafat, filsafat tingkah laku atau etika yang mempelajari hakikat hukum dengan kata lain, filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis.
Filsafat hukum ialah cabang filsafat yang membicarakan apa hakikat hukum, tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus patuh kepada hukum itu.
Filsafat hukum berupaya memecahkan persoalan, menciptakan hukum yang lebih sempurna, serta membuktikan bahwa hukum mampu menciptakan penyelesaian persoalan-persoalan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat dengan menggunakan sistim hukum yang berlaku suatu masa, disuatu tempat sebagai Hukum Positif.
Filsafat hukum berupaya memecahkan persoalan, menciptakan hukum yang lebih sempurna, serta membuktikan bahwa hukum mampu menciptakan penyelesaian persoalan-persoalan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat dengan menggunakan sistim hukum yang berlaku suatu masa, disuatu tempat sebagai Hukum Positif.
Nama:Satriya Pratana
NPM:1912011184
Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang mengkaji tentang nilai, norma, serta peraturan yang berlaku dalam masyarakat sebagai pedoman
NPM:1912011184
Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang mengkaji tentang nilai, norma, serta peraturan yang berlaku dalam masyarakat sebagai pedoman
Nama : Muhammad Dzaki Akbar
NPM : 1912011246
Yang saya ketahui mengenai filsafat hukum adalah filsafat hukum adalah cabang filsafat, yaitu filsafat tingkah laku atau etika yang mempelajari hakikat hukum. Dengan perkataan lain, filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis. Jadi objek filsafat hukum adalah hukum dan objek tersebut dikaji secara mendalam sampai kepada inti atau dasarnya yang disebut hakikat.
NPM : 1912011246
Yang saya ketahui mengenai filsafat hukum adalah filsafat hukum adalah cabang filsafat, yaitu filsafat tingkah laku atau etika yang mempelajari hakikat hukum. Dengan perkataan lain, filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis. Jadi objek filsafat hukum adalah hukum dan objek tersebut dikaji secara mendalam sampai kepada inti atau dasarnya yang disebut hakikat.
Gistiana Afifah Susilo
1942011009
Filsafat hukum adalah perenungan semua persoalan fundamental dan masalah-masalah perbatasan yang berkaitan dengan gejala hukum
1942011009
Filsafat hukum adalah perenungan semua persoalan fundamental dan masalah-masalah perbatasan yang berkaitan dengan gejala hukum
Nama: muhammad Dean Anugra
NPM: 1912011192
Filsafat hukum adalah cabang filsafat, filsafat tingkah laku atau etika yang mempelajari hakikat hukum secara rasional, metodis, sistematis, koheren, integral.
NPM: 1912011192
Filsafat hukum adalah cabang filsafat, filsafat tingkah laku atau etika yang mempelajari hakikat hukum secara rasional, metodis, sistematis, koheren, integral.
Nama : Yuli Susilowati
Npm : 1942011030
Filsafat hukum yaitu filsafat hukum adalah suatu pemikiran yang membicarakan mengenai hakikat dari hukum, tujuan hukum, mengapa perlu ada hukum, serta mengapa orang-orang harus mematuhi hukum.
Npm : 1942011030
Filsafat hukum yaitu filsafat hukum adalah suatu pemikiran yang membicarakan mengenai hakikat dari hukum, tujuan hukum, mengapa perlu ada hukum, serta mengapa orang-orang harus mematuhi hukum.
Nama: Jilan Auroramadan
NPM: 1952011005
Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakikat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum.
NPM: 1952011005
Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakikat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum.
Filsafat hukum mengkaji prinsip-prinsip umum dari hukum positif, termasuk mengkaji konsep-konsep perbuatan, niat, kehendak, kebebasan, dan keadilan. Filsafat ini berusaha membuat satu teori umum berkaitan dengan karakteristik hukum.
Berdasarkan dari literatur filsafat hukum merupakan hakikat dari hukum, mencari apa yang tersembunyi didalam hukum dan menyelidiki kaidah-kaidah hukum hingga ke akar-akarnya.
Filsafat hukum merupakan cabang filsafat yang membahas tentang apa hakikat hukum, apa tujuannya, mengapa ada dan mengapa manusia harus tunduk kepada hukum.
Ahmad Raka Wibawa
1912011239
Filsafat hukum adalah suatu pandangan filsafat tentang dasar-dasar umum dari hukum, yang berisikan nilai-nilai sebagai pedoman dalam masyarakat.
1912011239
Filsafat hukum adalah suatu pandangan filsafat tentang dasar-dasar umum dari hukum, yang berisikan nilai-nilai sebagai pedoman dalam masyarakat.
Nama : Roy Bastanta Meliala
NPM : 1942011007
Filsafat hukum adalah cabang dari filsafat yaitu filsafat etika atau tingkah laku yang mempelajari hakikat hukum. Filsafat hukum memiliki objek yaitu hukum yang dibahas dan dikaji secara mendalam sampai pada inti atau hakikatnya
NPM : 1942011007
Filsafat hukum adalah cabang dari filsafat yaitu filsafat etika atau tingkah laku yang mempelajari hakikat hukum. Filsafat hukum memiliki objek yaitu hukum yang dibahas dan dikaji secara mendalam sampai pada inti atau hakikatnya
Nama : Nabila Puspitasari S
Npm : 1912011287
Filsafat hukum merupakan cabang filsafat yang membicarakan apa hakikat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum.
Npm : 1912011287
Filsafat hukum merupakan cabang filsafat yang membicarakan apa hakikat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum.
Nama : Hanny Salsabila
Npm : 1912011055]
Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakikat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum.
Npm : 1912011055]
Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakikat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum.
Nama : Ardiansyah Ma’arif
Npm : 1942011023
Filsafat hukum adalah ilmu berfikir tentang hukum yang membicarakan apa hakikat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum.
filsafat hukum merupakan ilmu yang mempelajari gagasan-gagasan dan prinsip-prinsip hukum yang melalui proses berfikir secara radikal, holistik, komprehensif, integral, sistematis, dan relevan serta mempertimbangkan aspek moral.
Nama : Rifky Fajar Qhoery
Npm : 1942011026
Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakikat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum.
Npm : 1942011026
Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakikat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum.
Nama : Salsabila Mutiara Fadhilah
Npm : 1942011037
Menurut saya, filsafat hukum adalah petunjuk tentang nilai - nilai , norma-norma , serta peraturan yang berlaku dalm masyarakat sebagai pedoman dalam beretika dalam masyarakat hingka berkembang dan majunya suatu zaman di daerah -daerah tersebut dan termasuk mengkaji konsep-konsep perbuatan, niat, kehendak, kebebasan, dan keadilan
Npm : 1942011037
Menurut saya, filsafat hukum adalah petunjuk tentang nilai - nilai , norma-norma , serta peraturan yang berlaku dalm masyarakat sebagai pedoman dalam beretika dalam masyarakat hingka berkembang dan majunya suatu zaman di daerah -daerah tersebut dan termasuk mengkaji konsep-konsep perbuatan, niat, kehendak, kebebasan, dan keadilan
Nama: Heldy Elfariana
Npm: 1912011200
Filsafat hukum adalah refleksi dari semua masalah dasar yang berkaitan dengan hukum, yang bersifat kritis terhadap teori hukum.
Npm: 1912011200
Filsafat hukum adalah refleksi dari semua masalah dasar yang berkaitan dengan hukum, yang bersifat kritis terhadap teori hukum.
Nama: Inriana Angela
NPM: 1912011283
Filsafat Hukum merupakan refleksi teoritis (intelektual) tentang hukum yang paling tua, dan dapat dikatakan merupakan induk dari semua refleksi teoritis tentang hukum. Dapat dikatakan bahwa secara historis filsafat hukum merupakan permulaan dari dogmatik hukum, hal ini sangat logis karena setiap keilmuan pasti didahului oleh proses berfikir dan hal itu ialah filsafat hukum.
NPM: 1912011283
Filsafat Hukum merupakan refleksi teoritis (intelektual) tentang hukum yang paling tua, dan dapat dikatakan merupakan induk dari semua refleksi teoritis tentang hukum. Dapat dikatakan bahwa secara historis filsafat hukum merupakan permulaan dari dogmatik hukum, hal ini sangat logis karena setiap keilmuan pasti didahului oleh proses berfikir dan hal itu ialah filsafat hukum.