Forum 10

Forum 10

Number of replies: 38

Jelaskan secara singkat mengenai mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui OI

In reply to First post

Re: Forum 10

by Jeri Wijaya 2012011072 -
Nama : Jeri Wijaya
NPM : 2012011072

Izin menjawab bu, terkait mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui Organisasi Internasional dapat dikatakan sama halnya seperti proses litigasi tetapi secara definitif ia bukanlah badan litigasi hanya prosesnya saja. Tetapi berbicara mekanisme penyelesaian tentunya bebrapa permasalahan diselesaikan melalui suatu komisi khusus seperti di WTO ada suatu komite yang menengahi sengketa internasional yang dapat diambil kasus adalah larangan ekspor nikel ke Eropa oleh Pemerintah Indonesia, disini ada tentangan dari negara Eropa dan kasusnya di bawa ke WTO karena adanya dugaan diskriminasi ini tidak terlepas dari aksi balasan Indonesia terhadap larangan masuknya Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit. Maka komisi akan bekerja untuk memberikan interpretasi secara objektif dengan tetap memperhatikan kepentingan masing-masing pihak untuk seanjutnya memberikan suatu rekomendasi yang harus dijalankan para pihak. Di WTO Komisi ini berbentuk panel yang akan menyelesaikan masalah atau sengketa bila ada laporan masuk dari negara anggota di tahap consultant dan akan akan diselesaikan melalui mekanisme dan jangka waktu minimal 6 bulan dan maksimal 9 bulan akan dilalui melalui jasa baik, konsiliasi,mediasi dan jika gagal atau tidak mencapai titik temu akan dibawa ke panel berjumlah 3 atau 5 orang dan hasilnya harus ditaati kedua belah pihak,jika merasa kurang puas bisa dibawa ke Apellate untuk diteliti lebih lanjut oleh 7 orang dalam tahap banding. Bagaimana mekanisme yang dilakukan OI tanpa suatu komisi, tentunya akan di bentuk suatu komisi seperti pada kasus COVID-19, disitu muncul komite investigasi khusus WHO yang bertugas mencari tahu dari asal usul dan awal mula Sars-Cov2 muncul dan merebak ke seluruh dunia, mekanisme yang sulit harus dilalui karena komite dalam melakukan investigasinya harus bersinggungan dengan hukum nasional negara lain terkait akses yang dalam kasus ini adalah Negara Cina yang mempersulit masuknya Komite ke tempat awal mulanya di Wuhan sehingga memang dalam investigasi komite itu selain berpedoman pada hukum internasional ternyata masih membutuhkan hukum nasional suatu negara yang terkait langsung dengan suatu permasalahan atau sengketa internasional. Mekanisme organisasi lainnya di bawah naungan PBB adalah Security Councila atau Dewan Keamanan PBB yang terdiri dari 5 negara tetap yakni Inggris, Perancis, Amerika Serikat, Rusia dan Cina yang masing-masing memiliki hak veto dan dapat membatalkan suatu keputusan terkait snegketa internasional tentunya ini akan bernalar subjektif karena kekuatan hak 5 negara tersebut, secara fomal mekanisme yang mereka lakukan sama yakni observasi , peninjauan dan pertimbangan yang akan mengeluarkan sebuah keputusan yang disebut sebagai resolusi untuk menyelesaikan suatu sengketa internasional.
In reply to First post

Re: Forum 10

by Muhammad Badri Khariz -
Nama : Muhammad Badri Khariz
NPM : 2012011167

Izin menjawab, mengenai penyelesaian sengketa Internasional melalui Organisasi Internasional itu tidak jauh berbeda seperti mekanisme melalui pengadilan atau litigasi. organisasi internasional yang terbesar diharapkan mampu untuk menjembatani penyelesaian sengketa Negara anggotanya. Dengan fungsinya sebagai organisasi internasional yang melindungi perdamaian dan keamanan dunia seperti yang tertuang dalam Piagam PBB yang pada hakekatnya menekankan upaya secara damai dalam penyelesaian sengketa negara anggotanya. Kedudukan Organisasi Internasional sebagai subjek hukum internasional sekarang tidak diragukan lagi. Organisasi Internasional mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional yang merupakan semacam anggaran dasarnya. Perkembangan sejarah organisasi internasional tidak terlepas dari perkembangan hukum internasional. Pada periode hukum internasional klasik ketika negara sebagai satusatunya subjek hukum internasional, perkembangan organisasi internasional belum begitu dominan dalam hubungan antar bangsa.
In reply to First post

Forum 10

by Lilis Mukti Arta 2012011168 -
Nama : Lilis Mukti Arta
Npm : 2012011168

Izin menjawab Bu
terkait mekanisme penyelesaian sengketa internasional, Tujuan dari adanya organisasi internasional bahwasanya untuk menciptakan perdamaian dunia dalam tata hubungan internasional.
dalam memelihara perdamaian dan keamanan internasional, cara organisasi internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional yaitu dilakukan dengan dua cara, yaitu usaha penyelesaian sengketa secara damai dan penyelesaian sengketa secara paksa berupa tindakan terhadap adanya ancaman perdamaian, pelanggaran perdamaian dan tindakan agresi. Pada hakikatnya wewenang Dewan Keamanan merupakan konsekuensi
logis dari tanggung jawab utama Dewan Keamanan.
Dalam Bab VI Piagam PBB, dijelaskan dalam mengatur penyelesaian sengketa secara damai, yang memberikan wewenang Dewan Keamanan untuk membuat rekomendasi prosedur dan syarat-syarat dari adanya penyelesaian sengketa yang terjadi.
In reply to First post

Re: Forum 10

by Syifa Nur Azizah -
Syifa Nur Azizah
2012011182

Izin menjawab bu, mengenai mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui OI sama dengan proses litigasi atau pengadilan. Organisasi internasional tersebut diharapkan mampu untuk menjembatani penyelesaian sengketa antar negara anggotanya dengan fungsinya untuk melindungi perdamaian dan keamanan dunia seperti yang tertuang dalam Piagam PBB yang pada hakekatnya menekankan upaya secara damai dalam penyelesaian sengketa. Kedudukan Organisasi Internasional sebagai subjek hukum internasional sekarang tidak diragukan lagi. OI mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional.
In reply to First post

Re: Forum 10

by Rizky Radhi Muarief 2012011240 -
Nama : Rizky Radhi Muarief
NPM : 2012011240

mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui Organisasi Internasional dapat dikatakan sama halnya seperti proses litigasi tetapi secara definitif ia bukanlah badan litigasi hanya prosesnya saja. Mekanisme penyelesaian  permasalahan diselesaikan melalui suatu komisi khusus seperti di WTO ada suatu komite yang menengahi sengketa internasional. Maka komisi akan bekerja untuk memberikan interpretasi secara objektif dengan tetap memperhatikan kepentingan masing-masing pihak untuk seanjutnya memberikan suatu rekomendasi yang harus dijalankan para pihak. Di WTO Komisi ini berbentuk panel yang akan menyelesaikan masalah atau sengketa bila ada laporan masuk dari negara anggota di tahap consultant dan akan akan diselesaikan melalui mekanisme dan jangka waktu minimal 6 bulan dan maksimal 9 bulan akan dilalui melalui jasa baik, konsiliasi,mediasi dan jika gagal atau tidak mencapai titik temu akan dibawa ke panel berjumlah 3 atau 5 orang dan hasilnya harus ditaati kedua belah pihak,jika merasa kurang puas bisa dibawa ke Apellate untuk diteliti lebih lanjut oleh 7 orang dalam tahap banding. Mekanisme organisasi lainnya di bawah naungan PBB adalah Security Councila atau Dewan Keamanan PBB yang terdiri dari 5 negara tetap yakni Inggris, Perancis, Amerika Serikat, Rusia dan Cina yang masing-masing memiliki hak veto dan dapat membatalkan suatu keputusan terkait snegketa internasional tentunya ini akan bernalar subjektif karena kekuatan hak 5 negara tersebut, secara fomal mekanisme yang mereka lakukan sama yakni observasi , peninjauan dan pertimbangan yang akan mengeluarkan sebuah keputusan yang disebut sebagai resolusi untuk menyelesaikan suatu sengketa internasional.
In reply to First post

Forum 10

by ATIKA PRATIWI 2012011153 -
Nama : ATIKA PRATIWI
NPM : 2012011153
Izin menjawab bu

Penyelesaian sengketa internasional melalui Organisasi Internasional sama saja dengan penyelesaian sengketa yang lain, yaitu melalui jalur litigasi dan jalur non litigasi. Contohnya dari PBB dalam menyelesaikan sengketa internasional melalui dua cara, yaitu usaha penyelesaian sengketa secara damai dengan proses negosiasi mediasi dan konsoliasi, dan penyelesaian sengketa secara paksa, berupa tindakan terhadap adanya ancaman perdamaian, pelanggaran perdamaian dan tindakan agresi
In reply to First post

Re: Forum 10

by Aisyah Putri Aryani 2012011169 -
Aisyah Putri Aryani
2012011169


Penyelesaian sengketa internasional digolongkan ke dalam dua bisang, yaitu penyesaian secara hukum dan diplomatik. Penyelesaian secara hukum meliputi arbitrase dan pengadilan, sedangkan penyelesaian secara diplomatik meliputi negosiasi, penyelidikan, jasa baik, mediasi dan konsiliasi.
mekanisme penyelesaian tentunya bebrapa permasalahan diselesaikan melalui suatu komisi khusus seperti di WTO ada suatu komite yang menengahi sengketa internasional yang dapat diambil kasus adalah larangan ekspor nikel ke Eropa oleh Pemerintah Indonesia, disini ada tentangan dari negara Eropa dan kasusnya di bawa ke WTO karena adanya dugaan diskriminasi ini tidak terlepas dari aksi balasan Indonesia terhadap larangan masuknya Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit. Maka komisi akan bekerja untuk memberikan interpretasi secara objektif dengan tetap memperhatikan kepentingan masing-masing pihak untuk seanjutnya memberikan suatu rekomendasi yang harus dijalankan para pihak. Di WTO Komisi ini berbentuk panel yang akan menyelesaikan masalah atau sengketa bila ada laporan masuk dari negara anggota di tahap consultant dan akan akan diselesaikan melalui mekanisme dan jangka waktu minimal 6 bulan dan maksimal 9 bulan akan dilalui melalui jasa baik, konsiliasi,mediasi dan jika gagal atau tidak mencapai titik temu akan dibawa ke panel berjumlah 3 atau 5 orang dan hasilnya harus ditaati kedua belah pihak,jika merasa kurang puas bisa dibawa ke Apellate untuk diteliti lebih lanjut oleh 7 orang dalam tahap banding.
In reply to First post

Re: Forum 10

by Jhosua Stefanus Marchellino -
Nama : Jhosua Stefanus Marchellino
NPM : 2012011065

Izin Menjawab Bu,
Mengenai penyelesaian sengketa Internasional melalui Organisasi Internasional tidak jauh berbeda seperti mekanisme melalui pengadilan atau litigasi. Organisasi Internasional yang terbesar diharapkan mampu menjembatani penyelesaian sengketa negara anggotanya.
Memiliki fungsi sebagai Organisasi Internasional yang melindungi perdamaian serta keamanan dunia seperti yang tertuang dalam Piagam PBB yang pada hakekatnya menekankan upaya secara damai dalam penyelesaian sengketa negara anggotanya. Kedudukan Organisasi Internasional sebagai subjek hukum internasional sekarang tidak diragukan lagi. Organisasi Internasional mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional yang merupakan semacam anggaran dasarnya. Perkembangan sejarah Organisasi Internasional tidak terlepas dari perkembangan hukum internasional. Pada periode hukum internasional klasik ketika negara sebagai satu-satunya subjek hukum internasional, perkembangan organisasi internasional belum begitu dominan dalam hubungan antar bangsa.
Dalam Bab VI Piagam PBB, dijelaskan dalam mengatur penyelesaian sengketa secara damai, yang memberikan wewenang Dewan Keamanan untuk membuat rekomendasi prosedur dan syarat-syarat dari adanya penyelesaian sengketa yang terjadi.
In reply to First post

Re: Forum 10

by Renanda Putra -
Nama : Renanda Putra
Npm : 2012011221

Organisasi internasional tersebut diharapkan mampu untuk menjembatani penyelesaian sengketa antar negara anggotanya dengan fungsinya untuk melindungi perdamaian dan keamanan dunia seperti yang tertuang dalam Piagam PBB yang pada hakekatnya menekankan upaya secara damai dalam penyelesaian sengketa. Kedudukan Organisasi Internasional sebagai subjek hukum internasional sekarang tidak diragukan lagi. OI mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional.
In reply to First post

Re: Forum 10

by Mohammad Farid Alfairuzi -
Mohammad Farid Alfairuzi
2012011194

Organisasi Internasional dapat berperan sebagai wadah untuk menyelesaikan sengketa di antara anggotanya. Peran badan ini terus berkembang karena masyarakat internasional cenderung untuk membentuk badan-badan di lingkup regionnya. Penyelesaian sengketa melalui organisasi internasional juga memiliki nilai lebih dalam menyelesaikan sengketa secara damai. Misalnya dalam PBB, Pterdapat dua cara penyelesaian sengketa Internasional, yaitu usaha penyelesaian sengketa secara damai dengan proses negosiasi mediasi dan konsoliasi, dan penyelesaian sengketa secara paksa, berupa tindakan terhadap adanya ancaman perdamaian, pelanggaran perdamaian dan tindakan agresi
In reply to First post

Re: Forum 10

by Fillah akram Ramadhansyah -
Nama : Fillah Akram Ramadhansyah
NPM : 2012011196
Izin menjawab ibu,
penyelesaian sengketa internasional melalui Organisasi Internasional dapat dikatakan sama halnya seperti proses litigasi tetapi secara definitif ia bukanlah badan litigasi hanya prosesnya saja. Organisasi Internasional diharapkan mampu untuk menjembatani penyelesaian sengketa antar negara anggotanya dengan fungsinya untuk melindungi perdamaian dan keamanan dunia seperti yang tertuang dalam Piagam PBB yang pada hakekatnya menekankan upaya secara damai dalam penyelesaian sengketa.
In reply to First post

Re: Forum 10

by Dicky Ryan Nugroho 2012011074 -
Izin menjawab bu, berdasarkan literatur yang saya baca bahwa mengenai mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui OI sama dengan proses litigasi atau pengadilan. Organisasi internasional tersebut diharapkan mampu untuk menjembatani penyelesaian sengketa antar negara anggotanya dengan fungsinya untuk melindungi perdamaian dan keamanan dunia seperti yang tertuang dalam Piagam PBB yang pada hakekatnya menekankan upaya secara damai dalam penyelesaian sengketa. Kedudukan Organisasi Internasional sebagai subjek hukum internasional sekarang tidak diragukan lagi. OI mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional.
In reply to First post

Re: Forum 10

by Daesyifa Bunga Hartawan -
Nama: Daesyifa Bunga Hartawan
Npm: 2052011045

Penyelesaian sengketa Internasional melalui Organisasi Internasional tidak jauh berbeda seperti mekanisme melalui pengadilan atau litigasi. Organisasi Internasional yang terbesar diharapkan mampu menjembatani penyelesaian sengketa negara anggotanya. Memiliki fungsi sebagai Organisasi Internasional yang melindungi perdamaian serta keamanan dunia seperti yang tertuang dalam Piagam PBB yang pada hakekatnya menekankan upaya secara damai dalam penyelesaian sengketa negara anggotanya. Kedudukan Organisasi Internasional sebagai subjek hukum internasional sekarang tidak diragukan lagi. Organisasi Internasional mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional yang merupakan semacam anggaran dasarnya. Perkembangan sejarah Organisasi Internasional tidak terlepas dari perkembangan hukum internasional. Pada periode hukum internasional klasik ketika negara sebagai satu-satunya subjek hukum internasional, perkembangan organisasi internasional belum begitu dominan dalam hubungan antar bangsa. Dalam Bab VI Piagam PBB, dijelaskan dalam mengatur penyelesaian sengketa secara damai, yang memberikan wewenang Dewan Keamanan untuk membuat rekomendasi prosedur dan syarat-syarat dari adanya penyelesaian sengketa yang terjadi.
In reply to First post

Re: Forum 10

by Nadia Evika Suri -
Nadia Evika Suri
2052011042


Penyelesaian sengketa internasional melalui Organisasi Internasional sama saja dengan penyelesaian sengketa yang lain, yaitu melalui jalur litigasi dan jalur non litigasi. Contohnya dari PBB dalam menyelesaikan sengketa internasional melalui dua cara, yaitu usaha penyelesaian sengketa secara damai dengan proses negosiasi mediasi dan konsoliasi, dan penyelesaian sengketa secara paksa, berupa tindakan terhadap adanya ancaman perdamaian, pelanggaran perdamaian dan tindakan agresi
In reply to First post

Re: Forum 10

by M Al Ghiffari Akbar 2012011105 -
Nama : M Al Ghiffari Akbar
NPM : 2012011105

Mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui Organisasi Internasional dapat dikatakan sama halnya seperti proses litigasi tetapi secara definitif ia bukanlah badan litigasi hanya prosesnya saja. Organisasi Internasional dapat berperan sebagai wadah untuk menyelesaikan sengketa di antara anggotanya. Peran badan ini terus berkembang karena masyarakat internasional cenderung untuk membentuk badan-badan di lingkup regionnya. Penyelesaian sengketa melalui organisasi internasional juga memiliki nilai lebih dalam menyelesaikan sengketa secara damai. Misalnya dalam PBB, Pterdapat dua cara penyelesaian sengketa Internasional, yaitu usaha penyelesaian sengketa secara damai dengan proses negosiasi mediasi dan konsoliasi, dan penyelesaian sengketa secara paksa, berupa tindakan terhadap adanya ancaman perdamaian, pelanggaran perdamaian dan tindakan agresi.
In reply to First post

Re: Forum 10

by Aditya Seto Nugroho 2012011208 -
Nama: Aditya Seto Nugroho
NPM: 2012011208

Mekanisme penyelesaian sengketa Organisasi Internasional dapat ditangani oleh organisasi seperti GATT dan WTO, yang ditinjau dari hukum ekonomi internasional dapat dilakukan melalui 2 cara yakni non-yudisial dan yudisial. Non-yudisial
9meliputi negosiasi, mediasi, good efficer, konsiliasi sedangkan yudisial dapat dilaksanakanmelalui arbitrase atau judicial settlement.
In reply to First post

Re: Forum 10

by Muhammad Zahid Alim -
Nama : Muhammad Zahid Alim
NPM : 2012011188

Peran organisasi internasional dalam penyelesaian sengketa internasional telah
diakui oleh masyarakat internasional. Pada waktu Liga Bangsa-Bangsa didirikan
menyadari pentingnya peran organisasi regional dalam penyelesaian sengketa.53
Piagam PBB Pasal 52 menyatakan:54
“Nothing in the present Charter precludes the existence of regional arrangements
or agencies for dealing with such matters relating to the maintenance of
international peace and security as are appropriate for regional action, provided
that such arrangements or agencies and their activities are consistent with the
Purposes and Principles of the United Nations.
(Berdasarkan ketentuan tersebut, jelaslah bahwa PBB mengakui organisasi
regional untuk menangani masalah-masalah yang bertalian dengan masalah
perdamaian dan keamanan internasional menurut cara yang sesuai bagi kawasan
tersebut). Setiap peperangan selalu menimbulkan kehancuran baik dari pihak yang
menang maupun dari pihak yang kalah.55 Kegagalan Liga Bangsa-Bangsa tidak
melenyapkan keyakinan negara untuk menciptakan sistem keamanan kolektif
yang dapat melindungi masyarakat internasional dari bencana perang. Salah satu
tujuan didirikannya PBB adalah untuk memelihara perdamaian dan keamanan
internasional. Piagam PBB menyatakan:56
“To maintain international peace and security, and to that end: to take effective
collective measures for the prevention and removal of threats to the peace, and for
the suppression of acts of aggression or other breaches of the peace, and to bring
about by peaceful means, and in conformity with the principles of justice and
international law, adjustment or settlement of international disputes or situations
which might lead to a breach of the peace.”
In reply to First post

Re: Forum 10

by Aulia Fashiha Rasidin -
Nama : Aulia Fashiha Rasidin
NPM : 2012011052

Secara garis besar, metode penyelesaian sengketa dapat digolongkan dalam dua kategori yaitu
1. Cara-cara penyelesaian secara damai, yaitu apabila para pihak telah dapat menyepakati untuk menemukan suatu solusi yang bersahabat.
Penyelesaian sengketa secara damai merupakan hukum positif (ketentuan mengikat yang harus diberlakukan) bahwa penggunaan kekerasan dalam hubungan antar negara sudah dilarang dan oleh karena itu sengketa-sengketa internasional harus diselesaikan secara damai.
2. Cara-cara penyelesaian sengketa secara paksa atau dengan kekerasan, yaitu, apabila solusi yang dipakai atau dikenakan melalui jalan kekerasan atau perang.
Dalam menyelesaikan sengketa, para pihak jarang menyerahkannya ke badan-badan
pengadilan. Sebaliknya para plhak tampaknya menganggap pertikaian itu sebagai suatu persoalan atau pertikaian politik dan penyelesaiannya pun acapkali dilakukan melalui saluran politik, seperti negosiasi atau manakala saluran penyelesaian sengketa secara politik demikian buntu, baru penyelesaian sengketa secara hukum ditempuh.
In reply to First post

Re: Forum 10

by Winanda Aryandini -
Nama : Winanda Aryandini
NPM : 2012011257

Mohon izin ibu, izin menjawab.

Mekanisme dalam Penyelesaian Sengketa Internasional yaitu pada umumnya sengketa antar negara kebanyakan diselesaikan dengan cara negosiasi karena para pihak sendiri yang memiliki kebebasan untuk mencapai kesepakatan.Namun negosiasi bukan merupakan satu-satunya penyelesaian sengketa terbaik terutama apabila negara yang bersengketa tidak memiliki hubungan diplomatik.Hal ini biasanya diatasi dengan keterlibatan negara ketiga, yaitu melalui good offices dan mediasi, namun kendalanya adalah sulit untuk mencari negara yang tidak memihak padasalah satu pihak yang bersengketa.Dalam Pasal 1 Piagam PBB dijelaskan bahwa salah satu tujuan dari PBB adalah mengadakan tindakan bersama yang tepat untuk mencegah dan melenyapkan ancaman bagi perdamaian, dan karenanya setiap sengketa hendaknya diselesaikan dengan jalan damai sesuai dengan prinsip keadilan dan hukum internasional agar tidak mengganggu perdamaian. Cara penyelesaian berdasarkan Piagam PBB dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (1) yaitu negosiasi, penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrase, serta penyelesaian menurut hukum melaui badan atau pengaturan regional, atau cara damai lainnya yang dipilih sendiri.
In reply to First post

Re: Forum 10

by Gerireo Binalawan -
Gerireo Binalawan 2012011199
mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui OI sama dengan proses litigasi atau pengadilan. Organisasi internasional tersebut diharapkan mampu untuk menjembatani penyelesaian sengketa antar negara anggotanya dengan fungsinya untuk melindungi perdamaian dan keamanan dunia seperti yang tertuang dalam Piagam PBB yang pada hakekatnya menekankan upaya secara damai dalam penyelesaian sengketa. Kedudukan Organisasi Internasional sebagai subjek hukum internasional sekarang tidak diragukan lagi. OI mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional.
In reply to First post

Re: Forum 10

by Nurul Mayza -
Nurul Mayza, 2012011227

-Penyelesaian secara diplomatik, yakni negosiasi, penyelidikan, mediasi dan konsiliasi, di samping cara-cara lainnya yang masih dimungkinkan dipilih atau diinginkan oleh para pihak. Cara pertama, yaitu negosiasi, adalah cara yang tidak melibatkan pihak ketiga, yakni cara penyelesaian yang langsung melibatkan para pihak yang bersengketa. Cara-cara lainnya adalah penyelesaian yang melibatkan keikutsertaan pihak ketiga di dalamnya.
-Cara penyelesaian secara hukum, yakni: arbitrase dan pengadilan. Kalimat terakhir dari Pasal 33 Piagam PBB, yakni penyerahan sengketa ke badan-badan regional atau cara-cara lainnya yang menjadi pilihan para pihak, biasanya mengacu kepada badan-badan peradilan yang terdapat dan diatur oleh berbagai organisasi internasional, baik yang sifatnya global maupun regional. Beberapa organisasi regional memiliki lembaga atau mekanisme penyelesaian sengketanya
In reply to First post

Re: Forum 10

by EKA SARAH ANNISA -
NAMA : EKA SARAH ANNISA
NPM : 2012011216
Pada umumnya sengketa antar negara kebanyakan diselesaikan dengan cara
negosiasi karena para pihak sendiri yang memiliki kebebasan untuk mencapai
kesepakatan.8 Namun negosiasi bukan merupakan satu-satunya penyelesaian sengketa
terbaik terutama apabila negara yang bersengketa tidak memiliki hubungan diplomatik.9
Hal ini biasanya diatasi dengan keterlibatan negara ketiga, yaitu melalui good offices dan
mediasi, namun kendalanya adalah sulit untuk mencari negara yang tidak memihak pada
salah satu pihak yang bersengketa, Dalam Pasal 1 Piagam PBB dijelaskan bahwa salah satu tujuan dari PBB adalah
mengadakan tindakan bersama yang tepat untuk mencegah dan melenyapkan ancaman
bagi perdamaian, dan karenanya setiap sengketa hendaknya diselesaikan dengan jalan
damai sesuai dengan prinsip keadilan dan hukum internasional agar tidak mengganggu
perdamaian. Cara penyelesaian berdasarkan Piagam PBB dijelaskan dalam Pasal 33 ayat
(1) yaitu negosiasi, penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrase, serta penyelesaian
menurut hukum melaui badan atau pengaturan regional, atau cara damai lainnya yang
dipilih sendiri.
In reply to First post

Re: Forum 10

by Raswanto . -
Raswanto
2012011161

mekanisme penyelesaian sengketa internasional, Tujuan dari adanya organisasi internasional bahwasanya untuk menciptakan perdamaian dunia dalam tata hubungan internasional.
dalam memelihara perdamaian dan keamanan internasional, cara organisasi internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional yaitu dilakukan dengan dua cara, yaitu usaha penyelesaian sengketa secara damai dan penyelesaian sengketa secara paksa berupa tindakan terhadap adanya ancaman perdamaian, pelanggaran perdamaian dan tindakan agresi. Pada hakikatnya wewenang Dewan Keamanan merupakan konsekuensi
logis dari tanggung jawab utama Dewan Keamanan.
-Cara penyelesaian secara hukum, yakni: arbitrase dan pengadilan. Kalimat terakhir dari Pasal 33 Piagam PBB, yakni penyerahan sengketa ke badan-badan regional atau cara-cara lainnya yang menjadi pilihan para pihak, biasanya mengacu kepada badan-badan peradilan yang terdapat dan diatur oleh berbagai organisasi internasional, baik yang sifatnya global maupun regional. Beberapa organisasi regional memiliki lembaga atau mekanisme penyelesaian sengketanya
In reply to First post

Re: Forum 10

Altasena Davva Syabarulloh
2012011160

Izin menjawab bu,

pada dasarnya dalam mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui OI sama saja dengan penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau litigasi. penyelesaian internasional sendiri pada dasarnya terdapat 2 cara dalam menyelesaikan sengketa yaitu dengan cara penyelesaian sengketa secara hukum dan diplomatik. namun dengan adanya OI diharapkan dapat menjadi penengah atau jembatan bagi negara yang bersengketa dalam menyelesaikan sengketa di antara keduanya. adapun fungsinya untuk melindungi perdamaian dan keamanan dunia seperti yang tertuang dalam Piagam PBB
In reply to First post

Re: Forum 10

by Arini Wulandari -
Nama : Arini Wulandari
Npm : 2012011241

Mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui OI sama dengan proses litigasi atau pengadilan. Organisasi internasional tersebut diharapkan mampu untuk menjembatani penyelesaian sengketa antar negara anggotanya dengan fungsinya untuk melindungi perdamaian dan keamanan dunia seperti yang tertuang dalam Piagam PBB yang pada hakekatnya menekankan upaya secara damai dalam penyelesaian sengketa.
Organisasi internasional tumbuh karena adanya kebutuhan dan kepentingan masyarakat antar-bangsa sebagai wadah serta alat untuk melaksanakan kerjasama internasional.Organisasi internasional akan menghimpun negara-negara di dunia dalam suatu sistem kerjasama yang dilengkapi dengan organ-organ yang dapat mencegah atau menyelesaikan sengketa-sengketa yang terjadi diantara mereka.Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merupakan organisasi internasional yang paling besar selama ini dalam sejarah pertumbuhan kerjasama semua bangsa di dunia di dalam berbagai sektor kehidupan internasional.Oleh sebab itu sebagai salah satu fungsi daripada PBB adalah untuk menyelesaikan kasus-kasus internasional yang terjadi.
In reply to First post

Re: Forum 10

by naila yasiroh -
Nama : Naila Yasiroh
NPM : 2012011243

Penyelesaian sengketa internasional digolongkan ke dalam dua bisang, yaotu penyesaian secara hukum dan diplomatik. Penyelesaian secara hukum meliputi arbitrase dan pengadilan, sedangkan penyelesaian secara diplomatik meliputi negosiasi, penyelidikan, jasa baik, mediasi dan konsiliasi.
In reply to First post

Re: Forum 10

by Muhamad Falah Handika 2012011178 -
Nama : Muhamad Falah Handika
NPM : 2012011178
Mengenai penyelesaian sengketa Internasional melalui Organisasi Internasional tidak jauh berbeda seperti mekanisme melalui pengadilan atau litigasi. Organisasi Internasional yang terbesar diharapkan mampu menjembatani penyelesaian sengketa negara anggotanya.
Memiliki fungsi sebagai Organisasi Internasional yang melindungi perdamaian serta keamanan dunia seperti yang tertuang dalam Piagam PBB yang pada hakekatnya menekankan upaya secara damai dalam penyelesaian sengketa negara anggotanya. Kedudukan Organisasi Internasional sebagai subjek hukum internasional sekarang tidak diragukan lagi. Organisasi Internasional mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional yang merupakan semacam anggaran dasarnya. Perkembangan sejarah Organisasi Internasional tidak terlepas dari perkembangan hukum internasional. Pada periode hukum internasional klasik ketika negara sebagai satu-satunya subjek hukum internasional, perkembangan organisasi internasional belum begitu dominan dalam hubungan antar bangsa.
In reply to First post

Re: Forum 10

by Khairunnisah 2012011192 -
Nama : Khairunnisah
NPM : 2012011192

Izin menjawab, Bu.
Penyelesaian sengketa melalui Organisasi Internasional tidak jauh berbeda seperti penyelesaian melalui litigasi atau nonlitigasi.
Organisasi Internasional yang melindungi perdamaian serta keamanan dunia seperti yang tertuang dalam Piagam PBB yang pada hakekatnya menekankan upaya secara damai dalam penyelesaian sengketa negara anggotanya. Kedudukan Organisasi Internasional sebagai subjek hukum internasional sekarang tidak diragukan lagi. Organisasi Internasional mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional yang merupakan semacam anggaran dasarnya. Perkembangan sejarah Organisasi Internasional tidak terlepas dari perkembangan hukum internasional. Pada periode hukum internasional klasik ketika negara sebagai satu-satunya subjek hukum internasional, perkembangan organisasi internasional belum begitu dominan dalam hubungan antar bangsa.
Dalam Bab VI Piagam PBB, dijelaskan dalam mengatur penyelesaian sengketa secara damai, yang memberikan wewenang Dewan Keamanan untuk membuat rekomendasi prosedur dan syarat-syarat dari adanya penyelesaian sengketa yang terjadi.
In reply to First post

Re: Forum 10

by Yuthika Al-Mufadhdhal -
Nama :Yuthika Wildan Al Mufadhdhal
NPM :2012011213

Penyelesaian sengketa internasional melalui Organisasi Internasional dapat dijelaskan secara singkat dapat diserupakan dengan proses litigasi dan pengadilan. Dimana Organisasi Internasional diharapkan mampu untuk menjembatani penyelesaian sengketa antar negara anggotanya. Sejatinya penyelesaian sengketa internasional dibedakan menjadi dua cara, yaitu penyelesaian sengketa melalui jalur diplomatik dan jalur hukum. Penyelesaian melalui organisasi internasional diselesaikan dengan bantuan komisi khusus seperti yang ada pada WTO. Dimana komisi khusus ini nantinya bekerja untuk memberikan interpretasi objektif dengan menjaga kepentingan masing-masing pihak bersengketa yang kemudian menyarankan suatu rekomendasi yang sekiranya dapat dilaksanakan kedua belah pihak. Organisasi Internasional yang kini telah menjadi subjek hukum internasional memiliki hak dan kewajiban yang telah ditetapkan sesuai dalam konvensi internasional.
In reply to First post

Re: Forum 10

by Fahira Balkis -
Nama : Fahira Balkis
NPM : 2012011080

Izin menjawab bu,
Cara menyelesaikan sengketa internasional melalui organisasi internasional sama halnya seperti proses litigasi tetapi secara definisi ia bukanlah badan litigasi hanya prosesnya saja. Organisasi Internasional dapat berperan sebagai wadah untuk menyelesaikan sengketa di antara anggotanya. Peran badan ini terus berkembang karena masyarakat internasional cenderung untuk membentuk badan-badan di lingkup regionnya. Penyelesaian sengketa melalui organisasi internasional juga memiliki nilai lebih dalam menyelesaikan sengketa secara damai. Terdapat dua cara penyelesaian sengketa Internasional, yaitu usaha penyelesaian sengketa secara damai dengan proses negosiasi mediasi dan konsoliasi, dan penyelesaian sengketa secara paksa, berupa tindakan terhadap adanya ancaman perdamaian, pelanggaran perdamaian dan tindakan agresi.
In reply to First post

Re: Forum 10

by Made Ayunita -
Nama : Made Ayunita
NPM. : 2012011183

Penyelesaian sengketa internasional melalui Organisasi Internasional ada dua cara, yaitu usaha penyelesaian sengketa secara damai, dan penyelesaian sengketa secara paksa, berupa tindakan terhadap adanya ancaman perdamaian, pelanggaran perdamaian dan tindakan agresi.
In reply to First post

Re: Forum 10

by Dhia Kamila 2012011207 -
Nama: Dhia Kamila
NPM: 2012011207

Penyelesaian sengketa internasional melalui Organisasi Internasional dapat dikatakan dengan penyelesaian sengketa melalui proses litigasi yang merupakan proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Umumnya, pelaksanaan gugatan disebut litigasi. Gugatan adalah suatu tindakan sipil yang dibawa di pengadilan hukum di mana penggugat, pihak yang mengklaim telah mengalami kerugian sebagai akibat dari tindakan terdakwa, menuntut upaya hukum atau adil. Terdakwa diperlukan untuk menanggapi keluhan penggugat. Jika penggugat berhasil, penilaian akan diberikan dalam mendukung penggugat, dan berbagai perintah pengadilan mungkin dikeluarkan untuk menegakkan hak, kerusakan penghargaan, atau memberlakukan perintah sementara atau permanen untuk mencegah atau memaksa tindakan. Organisasi Internasional dapat berperan sebagai wadah untuk menyelesaikan sengketa di antara anggotanya. Peran badan ini terus berkembang karena masyarakat internasional cenderung untuk membentuk badan-badan di lingkup regionnya. Penyelesaian sengketa melalui organisasi internasional juga memiliki nilai lebih dalam menyelesaikan sengketa secara damai.
In reply to First post

Re: Forum 10

by Yangdinanty 2012011177 -
Nama : Yangdinanty
NPM : 2012011177

Mekanisme penyelesaian sengketa Organisasi Internasional dapat ditangani oleh organisasi seperti GATT dan WTO, yang ditinjau dari hukum ekonomi internasional dapat dilakukan melalui 2 cara yakni :
-Penyelesaian secara diplomatik, yakni negosiasi, penyelidikan, mediasi dan konsiliasi, di samping cara-cara lainnya yang masih dimungkinkan dipilih atau diinginkan oleh para pihak. Cara pertama, yaitu negosiasi, adalah cara yang tidak melibatkan pihak ketiga, yakni cara penyelesaian yang langsung melibatkan para pihak yang bersengketa. Cara-cara lainnya adalah penyelesaian yang melibatkan keikutsertaan pihak ketiga di dalamnya.
-Cara penyelesaian secara hukum, yakni: arbitrase dan pengadilan. Kalimat terakhir dari Pasal 33 Piagam PBB, yakni penyerahan sengketa ke badan-badan regional atau cara-cara lainnya yang menjadi pilihan para pihak, biasanya mengacu kepada badan-badan peradilan yang terdapat dan diatur oleh berbagai organisasi internasional, baik yang sifatnya global maupun regional. Beberapa organisasi regional memiliki lembaga atau mekanisme penyelesaian sengketanya
In reply to First post

Re: Forum 10

by Andre Gunawan 2012011158 -
Nama : Andre Gunawan
NPM : 2012011158

Penyelesaian sengketa internasional melalui Organisasi Internasional dapat dikatakan sama halnya seperti proses litigasi tetapi secara definitif ia bukanlah badan litigasi hanya prosesnya saja. Organisasi Internasional diharapkan mampu untuk menjembatani penyelesaian sengketa antar negara anggotanya dengan fungsinya untuk melindungi perdamaian dan keamanan dunia seperti yang tertuang dalam Piagam PBB yang pada hakekatnya menekankan upaya secara damai dalam penyelesaian sengketa. Kedudukan Organisasi Internasional sebagai subjek hukum internasional sekarang tidak diragukan lagi. OI mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional.
In reply to First post

Re: Forum 10

by Rino Sendiko -
Rino Sendiko
2012011206

Izin Menjawab Bu

Mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui Organisasi Internasional dapat dikatakan sama halnya seperti proses litigasi tetapi secara definitif ia bukanlah badan litigasi hanya prosesnya saja. Organisasi Internasional dapat berperan sebagai wadah untuk menyelesaikan sengketa di antara anggotanya. Peran badan ini terus berkembang karena masyarakat internasional cenderung untuk membentuk badan-badan di lingkup regionnya. Penyelesaian sengketa melalui organisasi internasional juga memiliki nilai lebih dalam menyelesaikan sengketa secara damai. Misalnya dalam PBB, Pterdapat dua cara penyelesaian sengketa Internasional, yaitu usaha penyelesaian sengketa secara damai dengan proses negosiasi mediasi dan konsoliasi, dan penyelesaian sengketa secara paksa, berupa tindakan terhadap adanya ancaman perdamaian, pelanggaran perdamaian dan tindakan agresi.
In reply to First post

Re: Forum 10

by Tia Novrianti Tia Novrianti -
Nama: Tia Novrianti
NPM: 2012011212

Izin menjawab bu,
Terkait mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui Organsasi Internasional sama dengan proses litigasi atau pengadilan. Organisasi internasional tersebut diharapkan mampu untuk menjembatani penyelesaian sengketa antar negara anggotanya dengan fungsinya untuk melindungi perdamaian dan keamanan dunia seperti yang tertuang dalam Piagam PBB yang pada hakekatnya menekankan upaya secara damai dalam penyelesaian sengketa. Hal tersebu sejalan dengan tujuan dari adanya organisasi internasional bahwasanya untuk menciptakan perdamaian dunia dalam tata hubungan internasional.
In reply to First post

Re: Forum 10

by Ramadani Fitra Diansyah Pratama Ramadani Fitra Diansyah Pratama -
izin menjawab bu,

mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui Organisasi Internasional dapat dikatakan sama halnya seperti proses litigasi tetapi secara definitif ia bukanlah badan litigasi hanya prosesnya saja. Mekanisme penyelesaian permasalahan diselesaikan melalui suatu komisi khusus seperti di WTO ada suatu komite yang menengahi sengketa internasional. Maka komisi akan bekerja untuk memberikan interpretasi secara objektif dengan tetap memperhatikan kepentingan masing-masing pihak untuk seanjutnya memberikan suatu rekomendasi yang harus dijalankan para pihak. Di WTO Komisi ini berbentuk panel yang akan menyelesaikan masalah atau sengketa bila ada laporan masuk dari negara anggota di tahap consultant dan akan akan diselesaikan melalui mekanisme dan jangka waktu minimal 6 bulan dan maksimal 9 bulan akan dilalui melalui jasa baik, konsiliasi,mediasi dan jika gagal atau tidak mencapai titik temu akan dibawa ke panel berjumlah 3 atau 5 orang dan hasilnya harus ditaati kedua belah pihak,jika merasa kurang puas bisa dibawa ke Apellate untuk diteliti lebih lanjut oleh 7 orang dalam tahap banding. Mekanisme organisasi lainnya di bawah naungan PBB adalah Security Councila atau Dewan Keamanan PBB yang terdiri dari 5 negara tetap yakni Inggris, Perancis, Amerika Serikat, Rusia dan Cina yang masing-masing memiliki hak veto dan dapat membatalkan suatu keputusan terkait snegketa internasional tentunya ini akan bernalar subjektif karena kekuatan hak 5 negara tersebut, secara fomal mekanisme yang mereka lakukan sama yakni observasi , peninjauan dan pertimbangan yang akan mengeluarkan sebuah keputusan yang disebut sebagai resolusi untuk menyelesaikan suatu sengketa internasional.
In reply to First post

Re: Forum 10

by Ardhan Aris Wari -
Nama : Ardhan Aris Wari
NPM : 2012011166

Mekanisme penyelesaian sengketa oleh Organisasi Internasional (OI) tidaklah jauh berbeda dari sistem penyelesaian sengketa menggunakan proses litigasi atau pengadilan. Penyelesaian sengketa internasional dengan Organisasi Internasional digolongkan ke dalam dua bidang penyelesaian, yaitu penyesaian secara hukum dan diplomatik. Penyelesaian secara hukum meliputi arbitrase dan pengadilan, sedangkan penyelesaian secara diplomatik meliputi negosiasi, penyelidikan, jasa baik, mediasi dan konsiliasi. Contohnya PBB yang merupakan Organisasi Internasional yang menggunakan sistem penyelesaian secara damai. Organisasi PBB tersebut diharapkan dapat menjadi perantara dalam penyelesaian sengketa antar negara dan dengan fungsinya untuk melindungi perdamaian dan keamanan dunia seperti yang tertuang dalam Piagam PBB yang hakekatnya menekankan upaya secara damai dalam penyelesaian sengketa.