FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL
Selamat siang pak, sebelumnya izin memperkenalkan diri saya Alda Larasati dengan NPM 2115061022 izin menyampaikan hasil analisis saya dari jurnal yang berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara".
Kehati-hatian pemerintah dalam mengambil keputusan dan imbauan untuk meningkatkan ketegasan dalam mengambil keputusan merupakan bentuk dari perlindungan hukum di Indonesia. Untuk penegakan hukum sendiri, sebenarnya masih menjadi kendala serius di negara kita. Presiden sudah berusaha dengan maksimal untuk menegakan hukum di Indonesia, misalnya dengan membangun beberapa lembaga hukum.
Namun pembentukan lembaga hukum tersebut, tidak serta merta langsung menghilangkan keresahan masyarakat seperti masih tingginya kejadian kriminalitas dan KKN, dan lain lain. Sebenarnya setiap masalah yang muncul ini tidak bisa dengan langsung menuding presiden gagal menegakan hukum di Indonesia, karena pada hakikatnya masalah-masalah ini timbul dari jajaran birokrasi yang memiliki sikap tidak amanah terhadap tanggung jawab yang telah diembannya.
terimakasih,
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Izin memperkenalkan diri;
Nama : Winaldi Putra Jaya
NPM : 2115061010
Kelas : PSTI B
Izin menyampaikan hasil analisis mengenai jurnal yang berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara".
Perlindungan hukum sendiri dibagi menjadi dua yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Hukum preventid merupakan perlindungan hukum yang memiliki ketentuan-ketentuan yang dimana subjek hukum memiliki kesempatan dalam mengajukan suatu keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan suatu hasil akhir, perlindungan ini memberikan suatu pencegahan dalam pelanggaran karena bersifat menekan dan cenderung hatihati dalam penerapannya. Sedangkan perlindungan hukum represif merupakan ketentuan-ketentuan yang dimana subjek hukum tidak memiliki kesempatan dalam mengajukan sebuah keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan umum, yang pada akibatnya memberikan suatu penyelesaian pelanggaran yang sudah terjadi dengan tumpuan perlindunga hukum.
Penegakan hukum merupakan suatu kesimpulan dalam sebuah penjabaran ide dan cita hukum yang didalamnya terdapat nilai-nlai moral dalam bentuk konkrit yang perwujudannya perlu dijalankan oleh organisasi. Terdapat tiga bagian dalam penegakan hukum pidana, yaitu toyal enforcement, full enforcement, dan actual enforcement. dan penerapannya dipandang menjadi 3 yaitu secara normatif, administratif, dan sistem sosial. Penegakan hukum di Indonesia diatur langsung dalam Pasal 27 UUD 1945 yang mengatur tentang kedudukan hukum. Penegakan hukum merupakan sebuah usaha yang dilakukan pemerintah dalam menjadi terjadinya keadilan dan ketertiban di dalam masyarakat. Selain itu Undang-undang No. 28 tahun 1999 juga mengatur penyelenggaraan negara yang bersih serta bebas dari KKN dengan menetapkan pedoman penyelenggaraannya.
Sekian, terima kasih,
Wassalammualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Izin memperkenalkan diri:
Nama : Monica Oktaviani
NPM : 2115061026
Kelas : PSTI B
Izin menyampaikan hasil analisi jurnal yang berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara".
Analisis saya mengenai jurnal yang berjudul “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara” adalah dimana dalam jurnal tersebut dijelaskan bahwa masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah. Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini.
Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Dengan demikian tidak ada yang namanya diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum.
Wassalammualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Selamat siang pak, sebelumnya izin memperkenalkan diri saya Alvin Reihansyah Makarim dengan NPM 2115061083. Izin menyampaikan hasil analisis saya dari jurnal yang berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara".
Dalam hal perlindungan hukum, Indonesia menganut teori dari Philipus M.Hadjon, yaitu perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan. Pada perlindungan hukum preventif, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi. Pada hukum represif, subyek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum. Selain itu, ini merupakan perlindungan akhir yang berisi sanksi berupa hukuman penjara, denda dan hukum tambahan lainnya sebagai langkah untuk menyelesaikan suatu pelanggaran.
Terima kasih,
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Selamat siang pak, sebelumnya izin memperkenalkan diri nama saya Dimas Hidayanto Naim dengan NPM 2115061035 izin menyampaikan hasil analisis saya dari jurnal yang berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara".
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan akan terus berkembang jika unsur di dalam sistem itu sendiri tidak ada perubahan, atau tidak ada reformasi di bidang itu sendiri. Karakter bangsa Indonesia yang kurang baik merupakan aktor utama dari segala ketidaksesuaian pelaksanaan hukum di Indonesia. Walaupun tidak semua penegakan hukum di Indonesia buruk. Namun keburukan penegakan hukum ini seakan menutupi segala keselarasan hukum yang berjalan di mata masyarakat. Begitu banyak kasus-kasus hukum yang silih berganti dalam kurun waktu relatif singkat, bahkan bersamaan kejadiannya. Perlu ada reformasi yang sebenarnya, karena permasalahan hukum ini merupakan permasalahan dasar suatu negara.
Bagaimana masyarakat bisa terjamin keamanannya atau bagaimana masyarakat bisa merasakan keadilan yang sebenarnya, hukumlah yang mengatur semua itu, dan perlu kita ketahui bahwa hukum sebenarnya telah sesuai dengan kehidupan masyarakat, tetapi oknum yang ingin mengambil keuntungan baik pribadi maupun kelompok merupakan penggagas segala kebobrokan hukum di Indonesia. Perlu banyak evaluasi-evaluasi yang harus dilakukan, harus ada penindaklanjutan yang jelas mengenai penyelewengan hukum yang semakin hari semakin menjadi. Perlu ada ketegasan tersendiri dan kesadaran yang hirarki dari individu atau kelompok yang terlibat di dalamnya. Perlu ditanamkan mental yang kuat, sikap malu dan pendirian iman dan takwa yang sejak kecil harus diberikan kepada kader-kader pemimpin dan pelaksana aparatur negara atau pihak-pihak berkepentingan lainnya. Karena baik untuk hukum Indonesia, baik pula untuk bangsanya dan buruk untuk hukum di negeri ini, buruk pula konsekuensi yang akan diterima oleh masyarakat dan Negara. Kita harus malu dengan pendiri bangsa yang rela menumpahkan darah demi memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, kita harus menghargai semua perjuangan itu dengan tidak membuat negeri ini malu di mata masyarakatnya sendiri bahkan dunia luar. Bangsa yang besar tidak hanya berdasarkan luasan wilayahnya ataupun betapa banyaknya jumlah penduduk, tetapi dengan menghargai perjuangan para pahlawan terdahulu dengan menjalankan ketentuan hukum yang berlaku demi terciptanya keamanan, ketentraman dan kesejahteraan masyarakat.
terimakasih,
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Izin memperkenalkan diri;
Nama : Pandu Wijaya
NPM : 2115061055
Kelas : PSTI B
Izin memberikan tanggapan hasil analisis mengenai jurnal yang berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara".
Berdasarkan hasil analisis saya indonesia merupakan negara hukum yang mana setiap tindakan yang dilakukan oleh setiap wargany diatur dalam Undang undang yang terdapat di dalam UUD 1945 yang mana setiap tindakan terdapat pasal yang mengatur secara lengkap,namun dalam kenyataan nya banyak ketidakadilan yang terjadi di negeri ini banyak para penegak hukum yang tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan tupoksinya ataupun menyimpang dari tugas awalnya sebagai penegak hukum di tengah masyarakat indonesia sendiri.
Dalam kasus ahok atau yang sering disebut sebagai basuki cahya purna yang dahulu pernah menjabat sebagai gubernur DKI jakarta tahun 2016 silam disebutkan bahwa yang dirinya merupakan seorang yang berasal dari etnis tionghoa banyak mendapat rasisme dari masyarakat terutama dari masyarakat yang berbeda etnis dari dirinya,rasisme tersebut dapat berupa secara verba maupun lain sebagainya.hal tersebut membuktikan bahwasanya keadlian dalam hukukm serta kebebeasan setiap indonesia saat ini masih dipertakanyakan keberadaannya.masyrakat banyak yang belum memberikan tingkat kepuasaan yang maksimal terhadap kinerja para penegak hukum yang ada di negara,banyak masyarakat yang ragu terhadap kinerja para aparat tersebut,yang mana masih terdapat tingginya KKN,pungutan liar dan premanisme yang masih merjalela dikalangan masyarakat indonesia saat ini.
terimakasih,
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Selamat siang pak, Izin memperkenalkan diri nama saya HALIMAH MUFITA dengan NPM 2115061031 dari kelas PSTI-B. Izin menyampaikan analisis mengenai jurnal yang berjudul " Penegakan hukum dan perlindungan negara."
Setiap warga negara Indonesia terikat dengan hukum. Di mana hukum sendiri dilindungi oleh pemerintah dengan tindakan yang bersifat preventif dan represif. Sifat preventif berarti pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan represif pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.
Penegakan hukum di Indonesia sendiri masih belum dapat dikatakan bagus. Indonesia yang terkenal dengan negara hukum ternyata memiliki kondisi hukum yang tidak mudah untuk dipaparkan, di mana ternyata masih banyak kasus masyarakat yang terluka dan menjadi korban atas ketidakadilan hukum yang berlaku Indonesia. Yang menjadi sangat miris adalah para penegak hukum masih banyak yang tidak bertanggung jawab yang menyalahgunakan kekuasaan hingga memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Maka dari itu, permasalahan penegakkan hukum di Indonesia masih menjadi permasalahan yang sangat serius dan harus segera di atasi agar tercipta negara yang damai dan tentram. Dalam hal ini, kita semua sebagai masyarakat Indonesia baik warga negara ataupun pemerintah memiliki kewajiban dalam penegakan hukum secara adil agar terciptanya negara yang bersih dan bebas dari praktek KKN yaitu Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang tertera dalam Undang-undang No.28 tahun 1999.
Sekian, terimakasih
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Hingga saat ini, penegakan hukum masih mengalami tantangan dan hambatan dalam setiap pelaksanaannya. Masalah utama penegakan hukum di Indonesia terdapat pada kualitas setiap individu yang menjalankan hukum. Kurangnya kualitas individu penegak hukum tentu saja menjadi masalah yang perlu diperhatikan dalam upaya penegakan hukum saat ini. Terdapat banyak faktor yang mempengaruhi kurangnya kualitas penegak hukum seperti kurangnya sifat kejujuran yang tercermin dalam proses rekruitmen calon penegak hukum yang dianggap tidak transparan serta lemahnya pemahaman terhadap agama dan ekonomi. Kepercayaan masyarakat kepada para penegak hukum semakin memprihatinkan, terlebih maraknya kasus KKN yang semakin bertambah setiap harinya.
Berdasarkan jurnal di atas, saat ini pemerintah sedang mengupayakan proses penegakan hukum dengan terus membentuk lembaga-lembaga hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Belajar dari pengalaman Ahok, diperlukan juga pemimpin yang memiliki gaya kepemimpinan yang cenderung ceplas-ceplos atau to the point untuk membangun sebuah sistem kerja yang lebih baik serta dibutuhkan transparansi khusus dalam anggaran publik dan kinerja. Dengan begitu, penataan organisasi birokrasi, penataan infrastruktur dan pelayanan public dapat berjalan dengan baik. Perlu diingat pula, selain membuat suatu kebijakan dalam upaya penegakan hukum, perbaikan mental dan sikap setiap individu baik penegak hukum maupun rakyat juga dibutuhkan agar kebijakan tersebut terlaksana dengan baik dan hukum dapat ditegakkan. Sikap yang perlu ditingkatkan seperti sikap jujur, adil, bertanggung jawab, disiplin dan sikap lainnya yang dibutuhkan dalam proses penegakkan hukum.
Sekian analisis jurnal yang dapat saya sampaikan. Mohon maaf apabila terdapat kesalahan dalam penulisan. Terimakasih.
Izin memperkenalkan diri saya Refrizar Dwiardito dengan NPM 2115061051 izin menyampaikan hasil analisis saya dari jurnal yang berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara".
Indonesia adalah negara hukum yang mana setiap warga negaranya terikat oleh hukum. Bentuk perlindungan hukum di Indonesia yaitu sikap hati-hati pemerintah terhadap pengambilan keputusan dan ketegasan pemerintah dalam pengambilan keputusan.
Untuk Penegakan hukum di Indonesia belum dikatakan baik dan masih menjadi masalah serius yang menjadi perhatian pemerintah. Berbagai upaya telah dilakukan seperti membentuk beberapa lembaga hukum. Namun pembentukan lembaga – lembaga hukum tersebut tidak secara langsung dapat menghilangkan keresahan masyarakat, terbukti masih tingginya kasus kriminalitas, korupsi, dan permasalahan hukum lainnya. Setiap permasalahan yang terjadi tidak dapat langsung menuding pihak presiden telah gagal dalam penegakan hukum di Indonesia. Pada hakikatnya permasalahan penegakan hukum ini muncul dari aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah dan tidak jujur dalam menjalankan tanggung jawabnya.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Nama : Meta Berliana
NPM : 2115061047
Kelas : PSTI B
Izin menyampaikan hasil analisis saya mengenai jurnal yang berjudul " PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA".
Saat ini, tidak mudah untuk menjelaskan keadaan hukum di Indonesia tanpa terlalu memikirkan ratapan mereka yang dirugikan oleh hukum, dan kemarahan publik bahwa aparat penegak hukum menggunakan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengutamakan hati nurani mereka. Hukum adalah keseluruhan aturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama . seluruh aturan perilaku yang berlaku dalam suatu kehidupan dapat ditegakkan dengan sanksi. Masalah utama penegakan hukum di negara berkembang, termasuk Indonesia, bukanlah sistem hukumnya, melainkan kualitas aparat penegak hukumnya. Aparat penegak hukum adalah yang pertama dijadikan panutan dan harus memiliki kemampuan berkomunikasi dan mampu berperan dalam mewujudkan keadilan dalam berbagai pihak.
Reformasi hukum selama ini masih jauh dari harapan masyarakat, terbukti dengan tingginya angka kriminalitas, narkoba, korupsi, asusila, dan persoalan hukum lainnya seperti maraknya pemungutan pajak ilegal di negeri ini. Disposisi masyarakat, khususnya aparat penegak hukum dan pejabat pada jajaran birokrasi tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya.
Sekian analisis dari saya, terima kasih
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Izin memperkenalkan diri:
Nama : Teguh Karya Rizki
NPM : 2115061079
Kelas : Teknik Informatika B
Izin menyampaikan hasil analisis mengenai jurnal yang berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara".
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.
perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi.
Sekian, terima kasih,
Wassalammualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Sebelumnya izin memperkenalkan diri,
Nama : Najla Atikah Dwirahma
NPM : 2115061043
Kelas : PSTI B.
Izin menyampaikan analisis saya mengenai jurnal pendidikan yang berjudul “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara.”
Indonesia merupakan negara hukum. Hukum dibuat untuk memberikan perlindungan bagi warga negara dan ditegakkan oleh para penegak hukum. Berdasarkan teori Philipus M. Hadjon, perlindungan hukum bagi rakyat yaitu berupa tindakan pemerintah yang berhati-hati serta bersikap tegas dalam pengambilan keputusan. Sedangkan penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Penegakan hukum dapat diartikan sebagai upaya menegakkan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian.
Dalam mewujudkan perlindungan dan penegakan hukum tentunya tidaklah mudah, karena akan ada banyak hambatan yang ditemukan. Hal ini terbukti dengan masih tingginya angka kriminalitas, narkoba, korupsi, asusila, dan permasalahan hukum lainnya. Penegak hukum merupakan orang pertama yang dijadikan panutan, sehingga apabila para aparat penegak hukum tersebut tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara, maka hal ini dapat menjadi penyebab utama tingginya persoalan hukum yang ada. Untuk mengatasi hal ini, maka perlu adanya perbaikan peraturan yang tegas agar dapat memperbaiki sistem hukum yang ada demi tercapainya masyarakat yang adil dan tentram. Masing-masing pihak diharapkan dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya masing-masing dengan penuh rasa tanggung jawab. Bukan hanya pemerintah dan para penegak hukum saja, kita juga sebagai masyarakat perlu melaksanakan dan mematuhi hukum yang berlaku. Sehingga negara dapat melindungi dan menjamin hak-hak setiap warga negara sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam konstitusi Negara Republik Indonesia.
Sekian yang dapat saya sampaikan, terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Sebelumnya izin memperkenalkan diri
Nama : Iqbal Inggil Anggono
NPM : 2115061063
Kelas : PSTI B
Prodi : Teknik Informatika
Izin menyampaikan hasil analisis mengenai jurnal yang berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara".
Dari kasus Ahok, gaya pemimpin yang semena-mena (ceplas-ceplos) yang “kebal hukum” merupakan suatu contoh bahwa masih banyaknya hukum di Indonesia yang tidak ditegakkan atau dilaksanakan dengan banyaknya orang-orang yang “kebal hukum” kecuali seluruh masyarakat memviralkan atau menjadi perhatian seluruh bangsa sehingga hukum yang tidak ditegakkan bisa dilihat oleh mata masyarakat langsung. Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”Namun hal ini tidak berarti tanpa adanya usaha pencegahan pelanggaran dalam pelaksanaan hukum, disitulah teori perlindungan hukum bisa dijalankan.
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, mirip Setiono yang menyatakan bahwa proteksi hukum merupakan tindakan untuk melindungi warga dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku demi mewujudkan ketenteraman serta ketertiban khalayak umum. namun yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Beliau menyatakan bahwa proteksi hukum bagi masyarakat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif serta represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati pada pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif ialah pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang sudah terjadi. Perlindungan hukum preventif adalah hasil teori perlindungan hukum sesuai Philipus.
Reformasi hukum yang digadang gadang sampai saat ini belum memenuhi asa masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan konflik aturan lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum serta aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah dan tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya korupsi, kolusi, nepotisme, dan persoalan hukum lainnya.
Sekian, terima kasih,
Wassalammualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Sebelumnya izin memperkenalkan diri,
Nama : Azahra Nafisa
NPM : 2115061111
Kelas : PSTI B
Izin menyampaikan analisis terkait jurnal pembelajaran dengan judul “Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara”. Adapun analisis yang saya dapatkan adalah sebagai berikut:
Hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Berkaca dari kasus Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dimana ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Masyarakat melangsungkan aksi demo pada 4 november 2016 untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan segera mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran. Namun, disangkakannya Ahok belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga masyarakat kembali akan melangsungkan demonstarsi pada tanggal 2 desember 2016. Hal ini menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum pun semakin memprihatinkan. Proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Aparat penegak hukum dimana merupakan aspek terpenting dalam berhasilnya penegakkan hukum di Indonesia hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara dengan amanah dan jujur. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Sekian analisis dari saya, Terima Kasih
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
nama: M. Irvan Sinado
npm: 2115061115
kelas: PSTI_B
Izin menyampaikan analisis saya mengenai jurnal yang telah diberikan.
Hukum adalah keseluruhan peraturanperaturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja.
indonesia memiliki masalah dalam penegakan hukum, salah satu masalahnya adalah ketidakpatuhannya masyarakat terhadap hukum yang berlaku hal ini pun dipicu oleh lemahnya hukum itu sendiri. penegak hukum diindonesia haruslah bertanggung jawab kepada setiap masyarakat dengan tidak memihak kepada sebelah pihak saja. contoh permasalah hukum diindonesia ini salah satunya adalah korupsi bantuan sosial, korupsi membelanjakan uang gratifikasi terkait izin ekspor benih lobster yang dilakukan oleh mentri perikanan dan kelautan. untuk mengatasi permasalhan yang ada ini perlu dilakukannya penataan kembali sistem hukum pada masa reformasi ini.
wassalmmualaikum
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL
Izin memperkenalkan diri,
Nama : Muhammad Shalahuddin Zain
NPM : 2115061099
Kelas : PSTI B
Izin menyampaikan analisis saya terkait jurnal yang berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara"
Hingga saat ini, aparat penegak hukum masih menghadapi tantangan dan hambatan dalam pelaksanaannya. Masalah utama dalam penegakan hukum di Indonesia terletak pada kualitas setiap individu yang menegakkan hukum. Minimnya kualitas individu penegak hukum tentunya menjadi permasalahan yang perlu dibenahi dalam upaya penegakan hukum saat ini. Ada banyak faktor yang mempengaruhi kualitas penegakan hukum. B. Kurangnya kejujuran tercermin dari proses rekrutmen calon aparat penegak hukum yang dianggap buram, dan kurangnya pemahaman agama dan ekonomi. Secara khusus, dengan meningkatnya jumlah kasus KKN dari hari ke hari, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum menjadi semakin mengkhawatirkan.
Pemerintah saat ini sedang melakukan proses penegakan hukum dengan terus membangun sistem hukum untuk mengurangi pajak ilegal di wilayah layanan publik. Belajar dari pengalaman Ahok, bahkan eksekutif yang lugas atau cenderung to the point perlu membangun sistem kerja yang lebih baik dan perlu transparansi khusus dalam anggaran dan keuntungan publik. Ini adalah cara yang baik untuk menyusun birokrasi, infrastruktur dan pelayanan publik. Juga lupa bahwa selain pembuatan kebijakan dalam kegiatan penegakan hukum, peningkatan mental dan sikap setiap individu membutuhkan baik aparat penegak hukum maupun masyarakat untuk menerapkan kebijakan dan penegakan hukum dengan benar. Sikap yang perlu ditingkatkan adalah kejujuran, keadilan, tanggung jawab, disiplin, dan sikap lain yang diperlukan dalam proses penegakan hukum.
Sekian, terima kasih,
Wassalammualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
NPM : 2115061002
Kelas : B
Prodi : Teknik Informatika
ANALISIS JURNAL PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti
1. Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum.
2. Philipus M.Hadjon, menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.
Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah.
Sedangkan, Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Ruang lingkup penegakkan hukum sangat luas sekali, karena mencakup hal-hal yang langsung dan tidak langsung terhadap orang yang terjun dalam bidang penegakkan hukum. Penegakkan hukum yang tidak hanya mencakup law enforcement,juga meliputi peace maintenance. Adapun orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di Indonesia ini adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan, pengacara dan pemasyarakatan atau penjara.
Menurut Josep Golstein, penegakkan hukum pdana dapat dibagi menjadi tiga bagian, yakni :
1. Total enforcement, yakni ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif (substantive law of crime),
2. Full enforcement, setelah ruang lingkup penegakan hukum pidana yang bersifat total tersebut dikurangi area of no enforcement dalam penegakan hukum ini para penegak hukum diharapkan penegakan hukum secara maksimal,
3. Actual enforcement, dianggap not a realistic expectation, sebab adanya keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana dan sebagainya, yang kesemuanya mengakibatkan keharusan dilakukannya discretion dan sisanya inilah yang disebut dengan actual enforcement.
Menurut Muladi, Penerapan hukum haruslah dipandang dari 3 dimensi, yaitu :
1. Penerapan hukum dipandang sebagi sistem normatif (normative system) yaitu penerapan keseluruhan aturan hukum yang Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi Volume VII No. 1/Juni 2017 JIPSi 25 menggambarkan nilai-nilai sosial yang di dukung oleh sanksi pidana,
2. Penerapan hukum dipandang sebagai sistem administratif (administrative system) yang mencakup interaksi antara pelbagai aparatur penegak hukum yang merupakan sub-sistem peradilan di atas,
3. Penerapan hukum pidana merupakan sistem sosial (social system), dalam arti bahwa dalam mendefinisikan tindak pidana harus pula diperhitungkan pelbagai perspektif pemikiran yang ada dalam lapisan masyarakat.
Izin memperkenalkan diri:
Nama : Abdul Rahman Wahid
NPM : 2115061014
Kelas : PSTI B
Saya akan menyampaikan hasil analisis mengenai jurnal yang berjudul " Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara" sebagai berikut:
Perlindungan hukum terbagi menjadi dua, yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Karena sifatnya yang lebih menekankan kepada pencegahan, pemerintah cenderung memiliki kebebasan dalam bertindak sehingga mereka lebih hati-hati dalam menerapkannya. Sedangkan perlindungan hukum represif, subyek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum. Selain itu, ini merupakan perlindungan akhir yang berisi sanksi berupa hukuman penjara, denda dan hukum tambahan lainnya.Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah.
Penegakan hukum merupakan suatu kesimpulan dalam sebuah penjabaran ide dan cita hukum yang didalamnya terdapat nilai-nlai moral dalam bentuk konkrit yang perwujudannya perlu dijalankan oleh organisasi. Terdapat tiga bagian dalam penegakan hukum pidana, yaitu toyal enforcement, full enforcement, dan actual enforcement. dan penerapannya dipandang menjadi 3 yaitu secara normatif, administratif, dan sistem sosial. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah undang-undang dari hukum itu sendiri, penegak hukum, sarana ataua fasilitas, masyarakat dan lingkungan, serta kebudayaan.
Reformasi hukum yang dinantikan sampai saat ini belum memenuhi asa masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan konflik aturan lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum serta aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah dan tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya korupsi, kolusi, nepotisme, dan persoalan hukum lainnya. Penegak hukum merupakan orang pertama yang dijadikan panutan, sehingga apabila para aparat penegak hukum tersebut tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara, maka hal ini dapat menjadi penyebab utama tingginya persoalan hukum yang ada. Untuk mengatasi hal tersebut, maka diperlukan adanya perbaikan peraturan yang tegas agar dapat memperbaiki sistem hukum yang ada demi tercapainya yang adil dan sesuai.
Dalam Pasal 27 UUD 1945 dijelaskan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Dengan demikian, tidak ada lagi adanya diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum.
Sekian hasil analisis yang dapat saya sampaikan, Terima kasih.
Wassalamualaikum Warhmatullahi Wabarakatuh.
Sebelumnya izin memperkenalkan diri saya Eneng Latifah Kurniawan dengan NPM 2155061012 dari kelas Teknik Informatika B ingin menyampaikan hasil analisis saya dari jurnal yang berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara".
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Adapun orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di Indonesia ini adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan, pengacara dan pemasyarakatan atau penjara. Terdapat tiga bagian dalam penegakan hukum pidana, yaitu toyal enforcement, full enforcement, dan actual enforcement. dan penerapannya dipandang menjadi 3 yaitu secara normatif, administratif, dan sistem sosial. Penegakan hukum di Indonesia diatur langsung dalam Pasal 27 UUD 1945 yang mengatur tentang kedudukan hukum. faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut 1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang. 2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum, 3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. 4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. 5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Sekian analisis dari saya. Aatas perhatianya saya ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Sebelumnya izin memperkenalkan diri,
Nama : Muchammad Raja Haikal Fiaugustian
NPM : 2155061016
Kelas : PSTI B
Izin menyampaikan analisis saya mengenai artikel yang berjudul “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara”
Sebelum terciptanya penegakan hukum tentu harus adanya perlindungan hukum. Menurut setiono perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Di indonesia sendiri perlindungan hukum itu berasal dari pemerintah dengan bersifat preventif dan represif. Preventif disini artinya pemerintah harus bersikap hati-hati dalam pengambilan serta pembuatan keputusan sehingga langkah pencegahan dapat tercapai. Sedangkan represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang ada.
Terciptanya perlindungan hukum ini tentu akan menggerakkan segala elemen negara dalam menegakan hukum agar terciptanya perlindungan negara. Penegakan hukum adalah rangkain proses dalam menyatukan hubungan nilai nilai moral kedalam bentuk konkrit serta menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian dalam bermasyarakat. Namun yang menjadi masalah adalah rendahnya kualitas manusia yang menegakan hukum. Oleh karena itu dalam mencapai penegakan hukum yang adil itu dimulai dengan menambah kualitas diri seseorang di segala aspek.
Sekian analisis yang dapat saya sampaikan, terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL
Izin memperkenalkan diri,
nama: Annisa Qurrota A'yun
NPM: 2115061103
kelas: PSTI-B
Izin menyampaikan hasil analisis saya mengenai jurnal "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )"
Perlindungan hukum bagi rakyat menurut Philipus M. Hadjon adalah berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif (kehati-hatian pemerintah dalam menentukan langkah sebab masih dalam bentuk pencegahan) dan represif (pengambilan keputusan secara tegas terhadap pelanggaran yang terjadi). Sementara itu, penegakan hukum secara konsep adalah menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Artinya. penegakan hukum tidaklah sesederhana melaksanakan perundang-undangan. Beberapa faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yaitu, faktor hukumnya sendiri (undang-undang), faktor penegak hukum (pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum), faktor sarana yang mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan.
Pada Pasal 27 UUD 1945, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”. Hal ini bermakna semua warga negara, tanpa memandang statusnya, memiliki derajat yang sama di mata hukum dan hak yang sama di hadapan pemerintah. Salah satu contohnya adalah kasus Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Sosok yang akrab dikenal sebagai Ahok atau BTP ini tersandung kasus penistaan agama pada tahun 2016 lalu, yang berujung pada demonstrasi besar-besaran umat Islam meminta Ahok untuk diadili atas tindakannya.
Kualitas penegak hukum menjadi masalah utama dalam kegiatan penegakan hukum di Indonesia. Mentalitas aparat penegak hukum yang lemah membuat persamaan hukum nampak tidak berjalan efektif, yang menyebabkan lemahnya kepercayaan masyarakat. Pada kasus Ahok, masyarakat belum merasakan kesungguhan pemerintah dalam menegakkan hukum, sehingga umat Islam memiliki agenda lanjutan untuk menggelar aksi pada 2 Desember 2016 untuk mengawal kasus ini. Bentuk ketidakpercayaan ini hendaknya menjadi poin evaluasi bagi para penegak hukum di negara ini agar bisa mencari solusi untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat Indonesia.
Sekian, terima kasih
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Izin memperkenalkan diri nama saya Jonatan ilyasa dengan Npm 2115061126 dari kelas PSTI B. Saya akan menjelaskan hasil analisis saya terkait jurnal tntang " Penegakan hukum dan Perlindungan Negara"
Penegakan dan perlindungan hukum sangat di perlukan dalam negara demokrasi ini yang di dalamnya terdapat tidak hanya satu suku, satu agama ataupun satu ras. Di dalam negeri yang terdapat bermacam macam agama, suku dan ras ini perlindungan dan penegakkan hukum sangat penting untuk dapat di perhatikan untuk mencegah diskriminasi atas satu pihak dan hanya menguntungkan satu pihak saja di negara yang berdiri atas dasar persatuan ini.
perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum.
Di mata hukum semua manusia baik pejabat ataupun rakyat kecil di pandang sama dan tidak di beda beda kan. Namun sering kali elemen elemen penegak hukum yang malah mengenyimpangkan hukum dan mementingkan kepentingan kantong pribadi.
Sampai sekarang penegakan hukum dengan sebenar benarnya adalah PR besar yang belum dapat di realisasikan di dalam kehidupan dalam negara ini. Ntah sampai kapan PR ini akan terus menjadi PR tanpa mendapat kejelasan akan Jawaban dari realisasi PR ini.
Akan kah suatu saat ada tokoh yang dapat menegakkan hukum dengan sebenar benarnya?, kitapun belum mengetahui hal ini namun pengharapan akan hal tersebut pasti akan selalu di dambakan oleh seluruh elemen di dalam negara ini.
Sekian yang dapat saya sampaikan
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL
Izin memperkenalkan diri;
Nama : Rodhiyati Mardhiyyah
NPM : 2115061059
Kelas : PSTI B
Izin menyampaikan hasil analisis mengenai jurnal yang berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara".
Indonesia adalah negara hukum sebagaimana telah dijelaskan dalam UUD 1945. Penegakan hukum di Indonesia dilakukan oleh beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara yaitu Undang-undang. Serta beberapa aparat penegak hukum lainya yaitu Polisi, hakim, jaksa dan pengacara. Namun dalam kenyataanya permasalahan yang merintangi penegakan hukum di Indonesia ini sering terjadi. Contohnya saja penegakan hukum yang menggunakan cara diskriminasi dengan tujuan mengunggulkan satu golongan dan ingin menjatuhkan gollongan lainya. Atau ada orang yang menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan belaka. Sehingga menimbulkan ketidak adilan di mata masyarakat.
Masalah hukum di Indonesia kebanyakan bukan disebabkan oleh sistem hukumnya, melainkan orang yang menjalankan hukum atau penegak hukum. Tetapi beberapa faktor lainya seperti kesenjangan sosial, KKN dan permasalahan ekonomi juga memperngaruhi penegakan hukum ini. Untuk itu perlu usaha bersama dan serius antara masyarakat dan aparat penegak hukum demi menciptakan kehidupan yang adil dan sejahtera.
Sekian, terima kasih,
Wassalammualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Izin memperkenalkan diri,
nama: Andre Gilang Firmansyah
NPM: 2115061087
kelas: PSTI-B
Izin menyampaikan hasil analisis saya mengenai jurnal "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )"
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Adapun orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di Indonesia ini adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan, pengacara dan pemasyarakatan atau penjara. Terdapat tiga bagian dalam penegakan hukum pidana, yaitu toyal enforcement, full enforcement, dan actual enforcement.
Reformasi hukum yang dinantikan sampai saat ini belum memenuhi asa masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan konflik aturan lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum serta aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah dan tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya korupsi, kolusi, nepotisme, dan persoalan hukum lainnya. Penegak hukum merupakan orang pertama yang dijadikan panutan, sehingga apabila para aparat penegak hukum tersebut tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara
Sekian hasil analisis yang dapat saya sampaikan, Terima kasih.
Wassalamualaikum Warhmatullahi Wabarakatuh.
Izin memperkenalkan diri, saya M Naufal Rizqullah dengan NPM 2155061008 dari kelas PSTI-B dengan program studi Teknik Informatika
Izin memberikan hasil analisis mengenai jurnal yang berjudul "Penegakkan Hukum dan Perlindungan Negara" yang ditulis oleh M. Husein Maruapey
Selama masa orde baru komunitas Tionghoa mendapatkan diskriminasi besar besaran, bahkan hak-hak nya sebagai warga negara Indonesia dicabut. Perjuangan kelompok ini berhasil setelah keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Hal ini membawa Basuki Tjahaja Purnama atau sering disebut Ahok untuk maju ke kancah politik. Yang menjadikannya pasangan dari Joko Widodo sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Yang kemudian naik menjadi Gubernur DKI Jakarta. Dengan gayanya yang seperti itu banyak orang yang ingin menyingkirkannya dengan segala daya upaya. Pada akhirnya ia dihukum penjara karena kesalahan dan sasaran sebagian besar umat islam waktu itu.
Perlindungan hukum adalah tindakan untuk melindungin masyarakatnya dari kesewenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban hukum. Penegakkan hukum adalah rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran dalam bentuk konkrit. Ruang lingkup penegakkan hukum sangat luas dan mencangkup hal-hal yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan hukum. Penegakkan hukum pidana dibagi menjadi 3, yaitu total enforcement, full enforcement, dan actual enforcement.
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Terimakasih atas perhatiannya pak. Mohon maaf pak telat mengirimnya
Izin memperkenalkan diri;
Nama : Wahyu Sirait
NPM : 2115061039
Kelas : PSTI B
Izin menyampaikan hasil analisis saya dari jurnal yang berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara".
Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini.
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini.
Proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara
Sekian yang dapat saya sampaikan, terimakasih.