FORUM JAWABAN POST TEST

FORUM JAWABAN POST TEST

Number of replies: 19

Tuliskan nama, NPM, kelas mu setelah itu silahkan tuliskan jawabanmu di bawah ini....

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Dwikashinta.Purwanda21 Dwikashinta.Purwanda21 -
NAMA : Dwikashinta Purwanda Putra
NPM : 2115031034
KELAS : Teknik Elektro D

Konstitusi secara umum adalah asas-asas dasar serta hukum suatu bangsa, negara atau kelompok sosial. Di mana yang menentukan kekuasaan, tugas pemerintah dan menjamin hak-hak tertentu bagi warganya. bagi sebuah negara, konstitusi merupakan kumpulan doktrin serta praktik yang membentuk prinsip pengorganisasian fundamental.
Menurut pendapat saya setelah menonton video yang telah ibu berikan, tentang Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshiddiqie. Beliau berkata " Ada tidak perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang ". Waktu di sahkan paada tanggal 18 agustus 1945 tidak ada penjelasan tentang UUD, tetapi pada waktu disahkan kembali dengan dekrit presiden 5 juli 1959 ada penjelasan mengenai UUD yang ada di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945. Penjelasan tentang UUD 1945 itu tidak ada penjelasan, dan di susun belakangan oleh Soepomo dan kawan kawan tentang Penjelasan Tentang UUD dan di umumkan pada tanggal 15 februari 1946.
Dengan adanya perbedaan dari pengesahan UUD ini membuat suatu negara tidak bisa berkembang atau maju, menyebabkan warga negara itu mengalami ketidakjelasan oleh pemimpin negara tersebut.
terimakasih bu
In reply to Dwikashinta.Purwanda21 Dwikashinta.Purwanda21

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by DENI ANGGARA -
Assalamualaikum
Izin memperkenalkan diri
Nama Deni anggara
Npm 2115031036

Izin menjawab
Menurut saya Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Fungsi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar tertulis, yaitu untuk mengatur jalannya pemerintahan negara. Sebagai hukum dasar, undang-undang dasar Negara Republik Indonesia menduduki posisi tertinggi yang melandasi peraturan perundang-undangan lainnya.
Menurut pendapat saya setelah menonton video, tentang Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshiddiqie. Beliau berkata " Ada tidak perbedaan antara undang-undang versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan undang-undang dasar 1945 versi yang berlaku sekarang ". Waktu di sahkan pada tanggal 18 agustus 1945 tidak ada penjelasan tentang undang-undang, tetapi pada saat disahkan kembali dengan dekrit presiden 5 juli 1959 ada penjelasan mengenai undang-undang yang ada di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah undang-undang dasar 1945.
Penjelasan tentang undang-undang dasar 1945 itu tidak ada penjelasan sedikit pun, dan di susun belakangan oleh Soepomo dan kawan kawan tentang Penjelasan Tentang undang-undang dasar dan di umumkan pada tanggal 15 februari 1946. 
Dengan adanya perbedaan dari pengesahan undang-undang ini membuat suatu negara tidak bisa untuk maju,
dan sering mengalami kesalahan pahaman antara pihak satu dengan pihak lainnya.

Terimakasih
Wassalamu'alaikum
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by NOVEN . -
Nama : Noven
Npm : 2115031035
Kelas : TED

Izin menjawab ibu
Dari apa yang saya dapat dan tangkap dari video diatas perbedaan UUD versi 18 Agustus dengan UUD 1945 Sampai sekarang Menjadi negara republik.
Adapun perbedaan antara undang-undang dasar dengan undang-undang dasar 1945. Indonesia pernah menjadi empat Republik, diantarana :

1. Republik pertama ialah yang diproklamasikan 11 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus.
2. Republik kedua pernah berubah menjadi republik konstitusi undang-undang dasar sementara dinamakan konstitusi RIS atau undang-undang dasar sementara.
3. Indonesia kembali memberlakukan konstitusional menjadi negara kesatuan dengan dekrit presiden 150 tahun 1959 berlaku hingga undang-undang dasar 1945.
4. Sesudah undang-undang dasar sementara tahun 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi konstituante dibubarkan lalu terbentuklah undang-undang dasar 945 yang kembali diberlakukan tetapi dengan beberapa perubahan-perubahan.

Dari segi kesepakatan bisa ditafsirkan bahwa penjelasan itu masih ada dokumen tetapi ada kesepakatan kedua kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1999 ialah yang terkandung di dalam penjelasan undang-undang dasar 1945, oleh karena itu mau tidak mau kita katakan sebagai bagian dari atau sebagian besar dari materi penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal-pasal sehingga menjadi konstitusi undang-undang dasar.

Adapun pengertian historisnya yaitu masih tetap ada walaupun Ris bukan lagi sebagai pasal serta dokumen yang berdiri sendiri. Jadi undang-undang dasar 5 Juni 1959 ditambah 4 dokumen baru namanya perubahan 1,2,3 dan 4 hanya untuk kepentingan memudahkan membaca sosialisasi serta untuk memudahkan sosialisasi pada tanggal 5 Juli 1959.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by RIKA Septi Riani -
NAMA: RIKA SEPTI RIANI
NPM: 2115031047
KELAS: TE D

Konstitusi merupakan keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Pengertian konstitusi yakni hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara.
Dari video diatas dikatakan bahwasanya negara Indonesia telah berubah republik sebanyak 4 kali, yaitu:
1. Republik pertama ialah yang diproklamasikan 11 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus.
2. Republik kedua pernah berubah menjadi republik konstitusi undang-undang dasar sementara dinamakan konstitusi RIS atau undang-undang dasar sementara.
3. Indonesia kembali memberlakukan konstitusional menjadi negara kesatuan dengan dekrit presiden 150 tahun 1959 berlaku hingga undang-undang dasar 1945.
4. Sesudah undang-undang dasar sementara tahun 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi konstituante dibubarkan lalu terbentuklah undang-undang dasar 945 yang kembali diberlakukan tetapi dengan beberapa perubahan-perubahan.
     
    Pada saat di sahkan pada tanggal 18 agustus 1945 tidak ada penjelasan tentang undang-undang, tetapi pada saat disahkan kembali dengan dekrit presiden pada tanggal  5 juli 1959 ada penjelasan mengenai undang-undang yang ada di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah undang-undang dasar 1945.
Penjelasan tentang undang-undang dasar 1945 itu tidak ada penjelasan sedikit pun, dan di susun belakangan oleh Soepomo dan kawan kawan tentang Penjelasan Tentang undang-undang dasar dan di umumkan pada tanggal 15 februari 1946. 
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Wulan Dari Aritonang -
Nama : Wulan Dari Aritonang
NPM : 2115031107
Kelas : Teknik Elektro D

Setelah saya menyimak video tersebut saya menganalisis bahwa ada perbedaan UUD Versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang.
Indonesia sudah pernah menjadi 4 republik

1. Republik yang pertama ialah yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus.
2. Republik yang kedua ialah RIS, dengan konstitusi yang berubah juga menjadi RIS.
3. Republik yang ke tiga ialah kembali menjadi kesatuan dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
4. Pada tahun 1959 berlaku lagi UUD 1945. Karna sesudah UUD Sementara tahun 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi, lalu konstituante dibubarkan kemudian terbentuklah UUD 1945 yang kembali diberlakukan dengan dektrit Presiden 5 Juli 1959 dengan perubahan yaitu adanya penjelasan UUD yang ditaruh dan di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945.
Perbedaan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945 dan UUD 1945 5 Juli 1945 adalah penjelasan yang dilampirkan pada UUD 1945.Sesudah Reformasi yang menjadi pegangan kita sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah dengan 4 lampiran yaitu perubahan 1,2,3 dann 4. Jadi perubahan status 1,2,3, dan 4 adalah lampiran sesuai dengan kesepakatan tahun 1999 dengan catatan perubahan dilakukan dengan menggunakan metode addendum(lampiran) yaitu naskah sendiri dan naskah original. Naskah aslinya adalah UUD 1945 versi 1959 dengan penjelasan dibelakangnya. Namun terdapat masalah diaturan tambahan pasal 2 dikatakan dengan ditetapkannya perubahan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal yang diputuskan pada perubahan ke 4 pada tahun 2002.

Adapun pengertian historisnya yaitu masih tetap ada walaupun Ris bukan lagi sebagai pasal serta dokumen yang berdiri sendiri. Jadi undang-undang dasar 5 Juni 1959 ditambah 4 dokumen baru namanya perubahan 1,2,3 dan 4 hanya untuk kepentingan memudahkan membaca sosialisasi serta untuk memudahkan sosialisasi pada tanggal 5 Juli 1959.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Mohammad Agra Daniswara -
Nama : Mohammad Agra Daniswara
NPM : 2155031005
Kelas : TE D

Analisis video “Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie
Jika membahas mengenai perkembangan konstitusi di indonesia, tentunya banyak perubahan dari waktu kewaktu, berdasarkan Prof. Jimly Asshiddiqie beliau mengatakan bahwasannya sejak kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, Indonesia sudah mengalami memiliki 4 republik yaitu republik yang pertama diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945, Republik yang kedua yaitu RIS dengan konstitusi RIS juga, republik yang ketiga yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia tetapi UUD nya masih sementara, dan yang keempat yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan konstitusi UUD yang lama dengan sedikit perubahan yaitu adanya lampiran penjelasan karena kegagalan konstituante dalam membuat UUDS menjadi UUD.


Dari beberapa perubahan tersebut terdapat perbedaan yang signifikan antara undang-undang dasar tahun 1945 terhadap tahun 1950, sangat jelas disebutkan bahwa kami(presiden) berkeyakinan di dalam itu kami sebagai presidennya bahwa Jakarta 22 Juni 1995 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi. Sedangkan, perbedaan antara konstitusi UUD pada tahun 1945 dan 1959 yaitu terjadi pada lampirannya dimana pada tahun le 1959 ditambah sebanyam empat lampiran yang telah di sepakati pada tahun 1999.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Alfiza Erzoni Elendra -
Nama: Alfiza Erzoni Elendra
NPM: 2115031046
Kelas: TE D

UUD yang di sahkan pada 18 Agustus 1945 tidak menjelaskan mengenai undang-undang, berbeda dengan UUD yang di sahkan kembali dengan dekrit presiden pada 5 Juli 1959.
Selain itu, di dalam video juga dikatakan bahwa negara Indonesia telah berubah republik sebanyak 4 kali.
1. Diproklamasikan 11 Agustus dengan onstitusi yang disahkan pada 18 Agustus.
2. Berubah menjadi republik konstitusi undang-undang dasar sementara yang dinamakan konstitusi RIS atau UUDS.
3. Indonesia memberlakukan konstitusional menjadi negara kesatuan dengan dekrit presiden 15 tahun 1959 yang berlaku hingga UUD 1945.
4. Konstituante dibubarkan setelah UUDS tahun 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi dan dibentuk UUD 1945 yang diberlakukan kembali beserta beberapa perubahan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by M Fikri pangestu -
NAMA : M Fikri Pangestu
NPM : 2115031010
KELAS : Teknik Elektro D

Izin menjawab ibu
Konstitusi adalah seperangkat prinsip dan aturan yang mengatur suatu negara dan biasanya terkandung dalam satu dokumen. Jika tidak ada konstitusi, maka akan ada kekurangan aturan dan peraturan. Tanpa adanya Konstitusi akan sulit bagi suatu negara untuk bertahan dalam jangka panjang. konstitusi merupakan kumpulan doktrin serta praktik yang membentuk prinsip pengorganisasian fundamental. Pendapat saya dari video diatas tentang perbedaan UUD versi 18 Agustus dengan UUD 1945 Sampai sekarang Menjadi negara republic. Saya dapat memahami tentang Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshiddiqie. Beliau berkata " Ada tidak perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang ". Indonesia pernah berubah repulik sebanyak 4 kali diantaranya; Republik yang pertama diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus, Republik yang kedua pernah berubah menjadi republik konstitusi undang-undang dasar sementara dinamakan konstitusi RIS atau undang-undang dasar sementara, Republik yang ke tiga kembali menjadi kesatuan dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan yang ke empat undang-undang dasar sementara tahun 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi konstituante dibubarkan lalu terbentuklah undang-undang dasar 1945 yang kembali diberlakukan tetapi dengan beberapa perubahan-perubahan dengan UUD yang ditaruh dan di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945.
Pada waktu di sahkannya pada tanggal 18 agustus 1945 tidak ada penjelasan tentang undang-undang, tetapi pada saat disahkan kembali dengan dekrit presiden 5 juli 1959 ada penjelasan mengenai undang-undang yang ada di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah undang-undang dasar 1945. Penjelasan tentang undang-undang dasar 1945 itu tidak ada penjelasan sedikit pun, dan di susun belakangan oleh Soepomo dan kawan kawan tentang Penjelasan Tentang undang-undang dasar dan di umumkan pada tanggal 15 februari 1946.

Terimakasih bu
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by IRFAN IRFAN -
Nama : Irfan
NPM : 2165031002
Kelas : Teknik Elektro D

Perbedaan UUD Versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang.
1. Republik yang pertama ialah yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus.
2. Republik yang kedua ialah RIS, dengan konstitusi yang berubah juga menjadi RIS.
3. Republik yang ke tiga ialah kembali menjadi kesatuan dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
4. Pada tahun 1959 berlaku lagi UUD 1945. Karna sesudah UUD Sementara tahun 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi, lalu konstituante dibubarkan kemudian terbentuklah UUD 1945 yang kembali diberlakukan dengan dektrit Presiden 5 Juli 1959 dengan perubahan yaitu adanya penjelasan UUD yang ditaruh dan di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945. Perbedaan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945 dan UUD 1945 5 Juli 1945 adalah penjelasan yang dilampirkan pada UUD 1945.Sesudah Reformasi yang menjadi pegangan kita sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah dengan 4 lampiran yaitu perubahan 1,2,3 dann 4. Jadi perubahan status 1,2,3, dan 4 adalah lampiran sesuai dengan kesepakatan tahun 1999 dengan catatan perubahan dilakukan dengan menggunakan metode addendum(lampiran) yaitu naskah sendiri dan naskah original. Naskah aslinya adalah UUD 1945 versi 1959 dengan penjelasan dibelakangnya. Namun terdapat masalah diaturan tambahan pasal 2 dikatakan dengan ditetapkannya perubahan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal yang diputuskan pada perubahan ke 4 pada tahun 2002. Selain itu pengertian historisnya yaitu masih tetap ada walaupun Ris bukan lagi sebagai pasal serta dokumen yang berdiri sendiri. Jadi undang-undang dasar 5 Juni 1959 ditambah 4 dokumen baru namanya perubahan 1,2,3 dan 4 hanya untuk kepentingan memudahkan membaca sosialisasi serta untuk memudahkan sosialisasi pada tanggal 5 Juli 1959.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Muhammad Rizky Pratama -
Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh
Selamat malam ibu
izin memperkenalkan diri
Nama : Muhammad Rizky Pratama
Npm : 2115031072
Kelas : TE D

Izin mengumpulkan tugas Analisa video bu,
Perubahan pertama yaitu republik yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan tanggal 18 Agustus. Perubahan kedua, Republik Indonesia Serikat dengan kontitusi RIS yang berlaku. Kemudian perubahan ketiga, Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan UUD Sementara 1950. keempat yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan konstitusi UUD yang lama dengan sedikit perubahan yaitu adanya lampiran penjelasan karena kegagalan konstituante dalam membuat UUDS menjadi UUD. Kemudian perbedaan UUD 18 Agustus 1945 dan 5 Juli 1959 di dalam kepres disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden beryakinan bahwa piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konstitusi. naskah UUD 45 versi tahun 1959 ditambah 4 lampiran, yaitu perubahan 1,2,3 dan 4. Lampiran tersebut sesuai dengan kesepakatan yang terjadi pada tahun 1999 bahwa negara setuju untuk melakukan perubahan naskah orsinil yaitu 1,2,3 dan 4 dan ayat terakhir pasal 37 UUD 1945 memiliki tambahan 2 pasal ditetapkannya perubahan UUD 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal memiliki aturan tambahan yang akan ditetapkan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by NUR AFNI LATIFATUL MUCHLISA -
Nama : Nur Afni Latifatul Muchlisa
NPM : 2115031024
Kelas : Teknik Elektro D

Video tersebut membahas perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshiddiqie. Video tersebut memiliki poin-poin kurang lebih seperti berikut:
- Republik yang pertama adalah yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus.
- Republik yang kedua adalah RIS, dengan konstitusi yang berubah menjadi RIS.
- Republik yang ketiga adalah kembali menjadi kesatuan dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
- Pada tahun 1959 berlaku lagi UUD 1945. Karna sesudah UUD Sementara tahun 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi, konstituante dibubarkan lalu terbentuklah UUD 1945 yang kembali diberlakukan dengan dektrit Presiden 5 Juli 1959 dengan perubahan berupa adanya penjelasan UUD yang ditaruh dan di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945.
- Dokumen UUD asli yang jadi pegangan ialah naskah uud 1945 versi 5 juli 1959 dan ditambah empat lampiran (perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, dan perubahan 4)
- Metode perubahan konstitusi seperti Amerika dengan addendum.
Dari video tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa konstitusi dapat mengalami perubahan atau perkembangan. Perkembangan yang berlaku menggunakan metode seperti Amerika yaitu dengan addendum atau yang asli tetap berlaku, yang mana perubahan itu sebagai lampiran dari konstitusinya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Achmad Fauzan Arief -
Nama : Achmad Fauzan Arief
NPM : 2155031004
Kelas : Teknik Elektro D

Menurut pendapat saya tentang video tersebut yaitu konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Negara Indonesia telah berubah republik sebanyak 4 kali, yaitu:
1. Republik yang pertama yaitu 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus.
2. Republik yang kedua yaitu RIS, dengan konstitusi yang berubah juga menjadi RIS.
3. Republik yang ke tiga yaitu kembali menjadi kesatuan dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
4. Pada tahun 1959 berlaku lagi UUD 1945, dikarenkan sesudah UUD Sementara tahun 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi, lalu konstituante dibubarkan kemudian terbentuklah UUD 1945 yang kembali diberlakukan dengan dektrit Presiden 5 Juli 1959 dengan perubahan yaitu adanya penjelasan UUD yang ditaruh dan di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945.

Dampak dari adanya perbedaan dari pengesahan UUD ini membuat suatu negara tidak bisa berkembang atau maju, menyebabkan warga negara itu mengalami ketidakjelasan oleh pemimpin negara tersebut. Maka dari itu suatu negara harus mempunyai UUD untuk mengatur jalannya pemerintahan negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Muhammad Haqqu -
Nama : Muhammad Haqqu
NPM : 2115031095
Kelas : TE D

Kesimpulan yang saya dapat dari video tersebut adalah Perkembangan konstitusi Indonesia berubah dari waktu ke waktu. Indonesia sendiri sudah mengalami perubahan Sejak kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, Indonesia sudah mengalami 4 perubahan. Perubahan pertama yaitu republik yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan tanggal 18 Agustus. Perubahan kedua, Republik Indonesia Serikat dengan kontitusi RIS yang berlaku. Kemudian perubahan ketiga, Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan UUD Sementara 1950. Setelah diadakan pemilu 56 dibentuk kontituante yang tugasnya Menyusun konstitusi baru tetapi gagal karena konflik pihak islam dan kenegaraan. Kemudian perubahan keempat 4 tahun 1959 berlaku lagi UUD 1945. Karena sesudah UUDS ga berlaku lagi dan konstituante bubar, maka kembali lagi lah konstitusi kita ke UUD 1945 dengan dekrit presiden 5 Juli 1959. Tetapi dengan perubahan adanya penjelasan UUD yang ditaruh di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali. Dulu penjelasannya terpisah. Perbedaan UUD 1945 18 Agustus dengan UUD 1945 5 Juli 1959 bedanya yaitu di lampirannya. Sesudah Reformasi, dokumen yang kita jadikan pegangan yaitu naskah UUD 1945 Versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran berupa perubahan 1,2,3,4. Sesuai kesepakatan tahun 1999, tentang perubahan kesepakatan perubahan UUD dengan metode addendum (lampiran) ala Amerika. Naskah sendiri, dan ada naskah orisinil. Menurut saya dengan adanya konstitusi yang berubah dari awal hingga dekrit presiden, seharusnya sudah memberikan Indonesia pembelajaran serta pengalaman dalam menjalankan negaranya. Karena setiap sistem pasti memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Reformasi Konstitusi dipandang merupakan kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan karena UUD 1945 sebelum perubahan dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by IMANDO.MANURUNG.21 IMANDO.MANURUNG.21 -
selamat malam bu
izin memperkenalkan diri,
Nama : Imando Manurung
Kelas : TE D
NPM : 2155031006


Konstitusi merupakan Undang Undang Dasar yang termasuk dalam hierarki hukum menempati kedudukan paling tinggi dan memiliki sifat fundamental, sehingga pembuatan berbagai macam peraturan dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang Undang Dasar. Republik yang pertama ialah yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus.
Republik yang kedua ialah RIS, dengan konstitusi yang berubah juga menjadi RIS.
Republik yang ke tiga ialah kembali menjadi kesatuan dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
pada tahun 1959 berlaku lagi UUD 1945. sesudah UUD Sementara tahun 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi, lalu konstituante dibubarkan kemudian terbentuk UUD 1945 yang kembali diberlakukan dengan dektrit Presiden 5 Juli 1959 dengan perubahan yaitu adanya penjelasan UUD yang ditaruh dan di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945. Perbedaan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945 dan UUD 1945 5 Juli 1945 adalah penjelasan yang dilampirkan pada UUD 1945.Sesudah Reformasi yang menjadi pegangan kita sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah dengan 4 lampiran yaitu perubahan 1,2,3 dann 4. Jadi perubahan status 1,2,3, dan 4 adalah lampiran sesuai dengan kesepakatan tahun 1999 dengan catatan perubahan dilakukan dengan menggunakan metode (lampiran) yaitu naskah sendiri dan naskah original. Naskah aslinya adalah UUD 1945 versi tahun 1959 dengan penjelasan dibelakangnya. Namun terdapat masalah diaturan tambahan pasal 2 dikatakan dengan ditetapkannya perubahan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal yang diputuskan pada perubahan ke 4 pada tahun 2002. Selain itu pengertian historisnya yaitu masih tetap ada walaupun Ris tidak lagi sebagai pasal serta dokumen yang berdiri sendiri. Jadi undang-undang dasar 5 Juni 1959 terdapat tambahan 4 dokumen baru perubahan 1,2,3 dan 4 hanya untuk memudahkan membaca sosialisasi serta untuk memudahkan sosialisasi terjadi pada 5 Juli 1959.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by ADITYA.PRATAMA21 ADITYA.PRATAMA21 -
Nama: Aditya Pratama
Npm:2115031119
Kelas : TE D
Izin menjawab
Dari analisis yang saya dapat dari Vidio tersebut ialah 1. Republik pertama ialah yang diproklamasikan 11 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus.
2. Republik kedua pernah berubah menjadi republik konstitusi undang-undang dasar sementara dinamakan konstitusi RIS atau undang-undang dasar sementara.
3. Indonesia kembali memberlakukan konstitusional menjadi negara kesatuan dengan dekrit presiden 150 tahun 1959 berlaku hingga undang-undang dasar 1945.
4. Sesudah undang-undang dasar sementara tahun 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi konstituante dibubarkan lalu terbentuklah undang-undang dasar 1945 yang kembali diberlakukan tetapi dengan beberapa perubahan-perubahan.
Pada 15 februari 1946 soerkarno mengumumkan penjelasan undang undang 1945.Sesudah Reformasi yang menjadi pegangan kita sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah dengan 4 lampiran yaitu perubahan 1,2,3 dann 4. dengan menggunakan metode addendum(lampiran) yaitu naskah sendiri dan naskah original.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by RIJAL MAHMUD WAHYUDI 2115031022 -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Sebelumnya izin memperkenalkan diri,

Nama : Rijal Mahmud Wahyudi
Npm : 2115031022
Kelas : TE D

Izin menjawab Ibu,

konstitusi adalah suatu pedoman dan merupakan sistem ketatanegaraan yang merupakan kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur pemerintahan suatu negara. Bagi suatu negara, konstitusi merupakan kumpulan doktrin serta praktik yang membentuk prinsip pengorganisasian fundamental.

Setelah menyimak dan menonton video YouTube yang telah ibu berikan, saya menganalisis bahwa UUD yang di sahkan pada 18 Agustus 1945 tidak menjelaskan mengenai undang-undang, berbeda dengan UUD yang di sahkan kembali dengan dekrit presiden pada 5 Juli 1959.

Selain itu, di dalam video juga dikatakan bahwa negara Indonesia telah berubah republik sebanyak 4 kali,yaitu sebagai berikut :
1. Diproklamasikan 11 Agustus dengan onstitusi yang disahkan pada 18 Agustus.
2. Berubah menjadi republik konstitusi undang-undang dasar sementara yang dinamakan konstitusi RIS atau UUDS.
3. Indonesia memberlakukan konstitusional menjadi negara kesatuan dengan dekrit presiden 15 tahun 1959 yang berlaku hingga UUD 1945.
4. Konstituante dibubarkan setelah UUDS tahun 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi dan dibentuk UUD 1945 yang diberlakukan kembali beserta beberapa perubahan.

Dari beberapa perubahan tersebut terdapat perbedaan yang signifikan antara undang-undang dasar tahun 1945 terhadap tahun 1950, sangat jelas disebutkan bahwa kami(presiden) berkeyakinan di dalam itu kami sebagai presidennya bahwa Jakarta 22 Juni 1995 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi. Sedangkan, perbedaan antara konstitusi UUD pada tahun 1945 dan 1959 yaitu terjadi pada lampirannya dimana pada tahun le 1959 ditambah sebanyam empat lampiran yang telah di sepakati pada tahun 1999.

Sehingga dengan demikian, dari video tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa konstitusi dapat mengalami perubahan atau perkembangan. Perkembangan yang berlaku menggunakan metode seperti Amerika yaitu dengan addendum atau yang asli tetap berlaku, yang mana perubahan itu sebagai lampiran dari konstitusinya.

Sekian Ibu jawaban yang dapat saya sampaikan, atas perhatiannya, Terima kasih.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by AHMAD MATSAL AZIZ MAHMUD -
Nama : Ahmad Matsal Aziz Mahmud
NPM : 2115031012
Kelas : Teknik Elektro D

Menurut pendapat saya tentang video tersebut yaitu konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Negara Indonesia telah berubah republik sebanyak 4 kali, yaitu:
1. Republik yang pertama yaitu 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus.
2. Republik yang kedua yaitu RIS, dengan konstitusi yang berubah juga menjadi RIS.
3. Republik yang ke tiga yaitu kembali menjadi kesatuan dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
4. Pada tahun 1959 berlaku lagi UUD 1945, dikarenkan sesudah UUD Sementara tahun 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi, lalu konstituante dibubarkan kemudian terbentuklah UUD 1945 yang kembali diberlakukan dengan dektrit Presiden 5 Juli 1959 dengan perubahan yaitu adanya penjelasan UUD yang ditaruh dan di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945.

Dampak dari adanya perbedaan dari pengesahan UUD ini membuat suatu negara tidak bisa berkembang atau maju, menyebabkan warga negara itu mengalami ketidakjelasan oleh pemimpin negara tersebut. Maka dari itu suatu negara harus mempunyai UUD untuk mengatur jalannya pemerintahan negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by MUHAMAD.AKBAR2115 MUHAMAD.AKBAR2115 -

NAMA : Muhamad Akbar

KELAS : TE D

NPM     : 2115031059

POSTTEST RANGKUMAN VIDEO

Video tersebut membahas perbedaan UUD 1945 yang dulu dan yang berlaku  sekarang bahwa Indonsia pernah menjadi 4 republik yaitu  Republik yang di proklamasi kan 18 agustus, RIS, Negata Kesatuan (UUDS), Lalu pada tahun 1959 melalui dekrit presiden berlaku lagi UUD 1945 tapi dengan perubahan yaitu dengan penjelasan UUD yang terdapat di UUD 1945 sebagai bagian yang tidak terpisahkan oleh KEPRES no.150 tahun 1959.

Lalu yang kedua dalam KEPRES itu ada juga poin yang menyebutkan  bahwa  piagam jakarta 22 juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini.

Hal itu menyebabkan  perbedaan yang signifikan antara dokumen UUD 1945 awal dan setelah dekrit  Presiden.

Setelah  Reformasi UUD asli yang dijadikan  pedoman bagi rakyat Indonesia adalah dokumen UUd 1945 setelah dekrit presiden namun  dengan ditambah 4 lampiran yaitu perubahan 1-4. Namun ada masalah di aturan tambahan  pasal 2 yang terdapat  di perubahan 4 tahun 2002 karena perbedaan antara pasal dengan kesepakatan. Karena materi penjelasan di masukkan  ke pasal pasal sehingga menimbulkan gejolak karena dianggap penghianatan. Namun nyatanya tidak karena hal ini hanya sebatas adendum seperti  perubahan konstitusi yang terjadi di Amerika.

Sekian dan terimakasih 

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by YOGI APRIO -
Nama : Yogi Aprio
NPM : 2115031023
Kelas : Teknik Elektro D

Setelah menyimak vieo tersebut saya dapat menganalisis bahwa terdapat perbedaan UUD versi 18 Agustus dengan UUD 1945 Sampai sekarang Menjadi negara republik.
Adapun perbedaan antara undang-undang dasar dengan undang-undang dasar 1945 yaitu : kita sebagai generasi penerus Indonesia harus mampu memahami bahwa Indonesia pernah menjadi empat Republik. Adapun beberapa perbedaan undang-undang dasar tahun 1945 dan yang kedua 1950 sangat jelas disebutkan bahwa kami berkeyakinan di dalam itu kami sebagai presidennya bahwa Jakarta 22 Juni 1995 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi.

Sesudah kita reformasi Republik berubah menjadi 4 status perubahan yaitu 1,2,3 dan 4, lampiran tersebut sesuai dengan kesepakatan tahun 99 bahwa negara setuju untuk mengadakan perubahan undang-undang dasar naskah-naskah orisinal aslinya yaitu ada 1,2,3 dan 4 dan ayat terakhir pasal 37 undang-undang dasar 1945 memiliki aturan tambahan dalam pasal 2 dikatakan dengan ditetapkannya perubahan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal itu memiliki aturan tambahan yang diputuskan. Kemudian aturan itu kembali diubahan menjadi aturan keempat pada tahun 2002 dan disepakati bahwa perubahan lampiran aslinya 5 Juli 1959 itu terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal, pengertian dan konsolidasi naskah berdasarkan aturan tambahan.

Dari segi kesepakatan bisa ditafsirkan bahwa penjelasan itu masih ada dokumen tetapi ada kesepakatan kedua kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1999 ialah yang terkandung di dalam penjelasan undang-undang dasar 1945, oleh karena itu mau tidak mau kita katakan sebagai bagian dari atau sebagian besar dari materi penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal-pasal sehingga menjadi konstitusi undang-undang dasar.

Adapun pengertian historisnya yaitu masih tetap ada walaupun Ris bukan lagi sebagai pasal serta dokumen yang berdiri sendiri. Jadi undang-undang dasar 5 Juni 1959 ditambah 4 dokumen baru namanya perubahan 1,2,3 dan 4 hanya untuk kepentingan memudahkan membaca sosialisasi serta untuk memudahkan sosialisasi pada tanggal 5 Juli 1959.