DISKUSI

DISKUSI

Number of replies: 44

Silahkan berdiskusi!!!

Jelaskan pendapat kalian , apakah yang dimaksud dengan asas akuntabilitas?

Jika jawaban diperoleh dari kutipan, tuliskan sumbernya

Forum ditutup pukul 10.30

In reply to First post

Re: DISKUSI

by Muhammad Rafly Romero Putra Saihu raflyromero -
Nama : Muhammad Rafly Romero Putra Saihu
NPM : 2052011111

Izin Menjawab,

Asas Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : Undang-undang RI No. 28 Tahun 1999 tentang asas penyelenggaraan negara.
In reply to First post

Re: DISKUSI

by Wulandari Eka Putri -

Nama:Wulandari Eka Putri 

Npm: 2052011077


Sesuai dengan 

Pasal 20 ayat (1) UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi:

“Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan Negara .

“Yang dimaksud dengan ‘asas akuntabilitasadalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.


In reply to First post

Re: DISKUSI

by Icha Liana Sari -
Nama : Icha Liana Sari
NPM : 2052011085
Izin menjawab pertanyaan diatas pak,

Yang dimaksud dengan "Asas Akuntabilitas" adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Terimakasih.
In reply to First post

Re: DISKUSI

by Lulu Agita Rahmani . -
Nama: Lulu Agita Rahmani
NPM: 2062011005
Izin menjawab.

Yang dimaksud dengan "Asas Akuntabilitas" adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

sumber: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1999. TENTANG PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME
In reply to First post

Re: DISKUSI

by Pratama Ramadhan Davia Putra Davia -
Pratama Ramadhan Davia Putra
2052011050

Dalam pasal 7 Undang-undang No.28 tahun 1999 menjelaskan bahwa yang dimaksud asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat/rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
In reply to First post

Re: DISKUSI

by Chavia Zagita Putri Sulistyo -
Nama: Chavia Zagita Putri S.
NPM: 2052011118

Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan pada tiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan tersebut pengelolaan keuangan negara dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: PPT materi pertemuan 2 dan https://bppk.kemenkeu.go.id/content/berita/balai-diklat-keuangan-malang-azasazas-good-governance-dalam-pengelolaan-keuangan-negara-2019-11-05-9d5823b
In reply to First post

Re: DISKUSI

by RIZKI PERDANA BAKRI -
Assalamualaikum Wr Wb
Izin memberikan tanggapan bu..

Nama : Rizki Perdana Bakri
N P M : 2052011029

Yang dimaksud dengan "Asas Akuntabilitas" adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber : https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/1999/28TAHUN1999UUPENJ.htm
In reply to First post

Re: DISKUSI

by Muhamad Falah Handika 2012011178 -
Nama : Muhamad Falah Handika
NPM : 2012011178

Yang dimaksud dengan Asas Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
In reply to First post

Re: DISKUSI

by Ratunia Ilmi Mugia -
Nama: Ratunia Ilmi Mugia
NPM: 2052011099

Yang dimaksud dengan "Asas Akuntabilitas" adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Sumber: Pasal 3 Ayat 7 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
In reply to First post

Re: DISKUSI

by M ELLIF ATHALLAH PNR 2052011032 -
M. ELLIF ATHALLAH PNR
2052011032

•Dalam pasal 7 Undang-undang No.28 tahun 1999 menjelaskan bahwa yang dimaksud asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
In reply to First post

Re: DISKUSI

by M Daffa Anasta Nur -
M Daffa Anasta Nur
2052011100

Yang dimaksud dengan "Asas Akuntabilitas" adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
In reply to First post

Re: DISKUSI

by Roy Owen 2012011388 -
Yang dimaksud dengan "Asas Akuntabilitas" adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Akuntabilitas itu sendiri menurut Mardiasmo (2006:3) diartikan sebagai bentuk kewajiban mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya, melalui suatu media pertanggungjawaban yang dilaksanakan secara periodik.
In reply to First post

Re: DISKUSI

by WULANDARI SUWITO UNILA -
Nama : Wulandari Suwito
NPM : 2052011106

Izin menjawab bu

Asas Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Sumber : UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme
In reply to First post

Re: DISKUSI

by Syauqie Nisa Luthfia -
Nama : Syauqie Nisa Luthfia
Npm : 2052011092
Asas akuntabilitas adalah asas menentukan bahwa setiap kegiatan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat di pertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
In reply to First post

Re: DISKUSI

Nama : Thalatin Actiani Intan P P
NPM : 2052011120

Asas Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber : Undang-undang RI No. 28 Tahun 1999 tentang asas penyelenggaraan negara.
In reply to First post

Re: DISKUSI

by M. Rifqy Moesa Parisi M. Rifqy Moesa Parisi -
M. Rifqy Moesa Parisi
2062011002

Izin menanggapi pak

Berdasarkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 28 TAHUN 1999.
TENTANG PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH
DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME.

Yang dimaksud dengan "Asas Akuntabilitas" adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekian terimakasih.
In reply to First post

Re: DISKUSI

by Cantika Hikmiyah Putri 2052011124 -
Perkenalkan, saya Cantika Hikmiyah Putri NPM 2052011124
Menurut sumber yang saya baca, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Asas Akuntabilitas” adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh sebab itu seseorang yang mendapatkan amanat harus mempertanggungjawabkannya kepada orang-orang yang memberinya kepercayaan.
Lebih jauh, LAN RI dan BPKP menjelaskan pembagian akuntabilitas sebagai berikut:
a. Akuntabilitas keuangan
Akuntabilitas keuangan merupakan pertanggung jawaban mengenai integritas keuangan, pengangkatan dan ketaatan terhadap peraturan perundangan. Sasaran pertanggung-jawaban ini adalah laporan keuangan yang disajikan dan peraturan perundangan yang berlaku yang mencakup penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang oleh instansi pemerintah.
b. Akuntabilitas manfaat
Akuntabilitas manfaat (efektivitas) pada dasarnya memberi perhatian kepada hasil dari kegiatan-kegiatan pemerintahan. Dalam hal ini, seluruh aparat pemerintahan dipandang berkemampuan menjawab pencapaian tujuan (dengan memperhatikan biaya dan manfaatnya) dan tidak hanya sekedar kepatuhan terhadap kebutuhan hirarki atau prosedur. Efektivitas yang harus dicapai bukan hanya berupa output akan tetapi yang lebih penting adalah efektivitas dari sudut pandang outcome. Akuntabilitas manfaat hampir sama dengan akuntabilitas progam.
c. Akuntabilitas Prosedural
Akuntabilitas prosedural merupakan pertanggung-jawaban mengenai apakah suatu prosedur penetapan dan pelaksanaan suatu kebijakan telah mempertimbangkan masalah moralitas, etika, kepastian hukum, dan ketaatan pada keputusan politis untuk mendukung pencapaian tujuan akhir yang telah dietapkan. Pengertian akuntabilitas prosedural ini adalah sebagaimana dengan akuntabilitas proses.
Berdasarkan deskripsi akuntabilitas yang tersebut, maka akuntabilitas kinerja instansi pemerintah adalah kewajiban untuk memberikan pertanggung jawaban atau menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/badan hukum/pimpinan suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.

Sumber : files.osf.io
In reply to First post

Re: DISKUSI

by Rizqy amalia novianty 2062011003 -
Nama : Rizqy Amalia Novianty
Npm : 2062011003

asas akuntabilitas asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: https://www.dpr.go.id
In reply to First post

Re: DISKUSI

by Siti Rahma -
Nama : Siti Rahma
NPM : 2052011066

Izin Menjawab ,

Sumber Undang-Undang RI No.28 Tahun 1999 :
 
Asas Akuntanbilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
In reply to First post

Re: DISKUSI

by Tasya Agustin 2052011113 -
Tasya Agustin
2052011113

Yang dimaksud dengan "Asas Akuntabilitas" adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Akuntabilitas itu sendiri menurut Mardiasmo (2006:3) diartikan sebagai bentuk kewajiban mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya, melalui suatu media pertanggungjawaban yang dilaksanakan secara periodik.
In reply to First post

Re: DISKUSI

by Muhammad Naufal Varian Avila -
Assalamu'alaikum pak, izin menjawab
Nama: M.Naufal Varian Avila
NPM: 2052011125

Asas Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Sumber: https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_1999_28.pdf
In reply to First post

Re: DISKUSI

by Ahmad Saputra Ahmad Saputra -
Nama : Ahmad Saputra
NPM : 2012011116

Izin menjawab,
Yang dimaksud Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: pemerintah.net
Terimakasih.
In reply to First post

Re: DISKUSI

by Aldila Gevita Okta Verdya Aldila -
Nama: Aldila Gevita Okta Verdya
NPM: 2012011287
Yang dimaksud dengan "Asas Akuntabilitas" adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang
kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

Sumber: Undang-Undang RI No. 28 Tahun 1999
In reply to First post

Re: DISKUSI

by Achmad Alfi Rizqi Rhamadhan Alfi -
Nama : Achmad Alfi Rizqi Rhamadhan
Npm : 2062011004
Izin menjawab pak,

Yang dimaksud dengan Asas Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
In reply to First post

Re: DISKUSI

by Aura Earlyani -
NAMA : AURA EARLYANI
NPM : 2052011119

ASAS AKUNTABILITAS

Di kutip dalam artikel internet DPC PERADI Tasikmalaya, asas akuntabilitas di jelaskan sebagaimana berikut:

Asas akuntabilitas terdapat Pasal 20 ayat (1) UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi:
“Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan Negara yang terdiri atas:
* asas kepastian hukum
* asas tertib penyelenggaraan negara
* asas kepentingan umum
* asas keterbukaan
* asas proporsionalitas
* asas profesionalitas
* asas akuntabilitas
* asas efisiensi
* asas efektivitas”.
 

Ternyata Pasal 58 huruf (g) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan pengganti UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi:

Ternyata Pasal 58 huruf (g) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan pengganti UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi:

Kemudian asas tersebut juga terdapat pada Pasal 3 ayat (7) Bab III Undang-undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme yang berbunyi:
“Yang dimaksud dengan ‘Asas Akuntabilitas’ adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

sumber: Asas Akuntabilitas | DPC PERADI TASIKMALAYA
In reply to First post

Re: DISKUSI

by Sisca Olivia -
Nama: Sisca Olivia
NPM: 2052011067

Yang dimaksud dengan "Asas Akuntabilitas" adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
sumber: https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/1999/28TAHUN1999UUPENJ.htm
In reply to First post

Re: DISKUSI

by Salsabila Nur Rohmah Huwaida Rohadi 2052011121 -
Nama : Salsabila Nur Rohmah Huwaida Rohadi
NPM : 2052011121

Izin menjawab pak, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Asas Akuntabilitas” adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh sebab itu seseorang yang mendapatkan amanat harus mempertanggungjawabkannya kepada orang-orang yang memberinya kepercayaan.
In reply to First post

Re: DISKUSI

by Muhammad Raihan 2052011087 -
Nama : Muhammad Raihan
NPM : 2052011087

Izin menjawab,
Menurut saya asas akuntabilitas dapat dimaksud dalam penjelasan pada UU No.28 Pasal 3 Angka 7 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Asas Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Sumber : UU RI No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
In reply to First post

Re: DISKUSI

by Stefanny Margaretha Dabukke -
Nama: Stefanny Margaretha Dabukke
NPM: 201201286

Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: Pasal 3 ayat 7 Bab III UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme
In reply to First post

Re: DISKUSI

by Daffa abhista atallah Daffa abhista atallah -
Nama : Daffa Abhista Atallah
NPM : 2052011110

Izin menjawab,

Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Yang dimaksud dengan Asas Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
In reply to First post

Re: DISKUSI

by Muhammad Ammar Fauzan -
Nama: Muhammad Ammar Fauzan
Npm : 2052011126

Izin menjawab pak

Yang dimaksud dengan "Asas Akuntabilitas" adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/1999/28TAHUN1999UUPENJ.htm
In reply to First post

Re: DISKUSI

by Gagas Natanegara -
Nama: Gagas Natanegara
NPM: 2012011370
Izin menjawab diskusi,

Menurut Stanbury (2003), akuntabilitas adalah suatu kewajiban mempertanggungjawabkan keberhasilan maupun kegagalan selama pelaksanaan kegiatan organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya melalui suatu pertanggungjawaban yang dilakukan secara periodik.

Menurut UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Yang dimaksud dengan “Asas Akuntabilitas” adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan
Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Jadi menurut Saya asas akuntabilitas adalah asas yang menjunjung tinggi transparansi atas hasil dari kegiatan penyelenggaraan negara agar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Terimakasih.
In reply to First post

Re: DISKUSI

by Ananda Davin Nasution -
Nama: Ananda Davin Nasution
NPM: 2052011133

Asas akuntabilitas adalah asas
yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan
Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
In reply to First post

Re: DISKUSI

by Monika Saragih -
Nama : Monika Saragih
NPM : 2012011067
Asas Akuntabilitas" adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Sumber: UU no 28 THN 1999
In reply to First post

Re: DISKUSI

by Sakira Audia syafinas -
Sakira audia syafinas 2052011070

Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. SUMBER : UU no 28 1999
In reply to First post

Re: DISKUSI

by Intan Gita Karini 2052011051 -

Nama: Intan Gita Karini

Npm: 2052011051

yang dimaksud dengan asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.


In reply to First post

Re: DISKUSI

by Agnes Atia Aurellia 2052011074 -
Nama: Agnes Atia Aurellia
Npm: 2052011074

Menurut UU no 28 tahun1999 Asas Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
In reply to First post

Re: DISKUSI

by HAERY FAJRI -
Nama haery fajri
Npm 2052011094

Yang dimaksud dengan "Asas Akuntabilitas" adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1999. TENTANG PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME
In reply to First post

Re: DISKUSI

by Hafidz rikka alfabet . -
Hafidz Rikka Alfabet 2052011031
Asas Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
sumber: UNDANG-UNDANG REPUBLK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1999
In reply to First post

Re: DISKUSI

by Ridho Ardiansyah Ruhiyat -
Nama : Ridho Ardiansyah Ruhiyat
NPM : 2052011078

Menurut saya asas akuntabilitas dapat dimaksud dalam penjelasan pada UU No.28 Pasal 3 Angka 7 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Asas Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Sumber : UU RI No.28 Tahun 1999
In reply to First post

Re: DISKUSI

by RIFKY FATRIAWAN 2052011034 -
Nama : Rifky fatriawan
NPM : 2052011034

Yang dimaksud dengan "Asas Akuntabilitas" adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
In reply to First post

Re: DISKUSI

by Ichsan Fadil Widiazhari -
Nama: ichsan fadil widiazhari
Npm:2062011006

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian akuntabilitas adalah pertanggungjawaban atau keadaan yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Akuntabilitas adalah prinsip yang selalu diterapkan oleh seorang akuntan dalam menjalankan tugasnya.
(Blog Jurnal by Mekari)
In reply to First post

Re: DISKUSI

by Daffa Harahap -
Nama : Daffa Harahap
NPM : 2052011048

Yang dimaksud dengan "Asas Akuntabilitas" adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Sumber : Undang-undang RI No. 28 Tahun 1999 tentang asas penyelenggaraan negara.
In reply to First post

Re: DISKUSI

by Cindy Margaretha -
Nama: Cindy Margaretha
NPM: 2052011105

Asas Akuntabilitas merupakan asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Pasal 3 Ayat 7 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme)