FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Number of replies: 62

berikan jawaban tentang isi materi artikel pada pertemuan hari ini

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by HEPY WIJAYANTI 2111031064 -
Nama : Hepy Wijayanti
NPM : 2111031064
Kelas : PKN A
Prodi : S1 Akuntansi

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Izin memberikan jawaban tentang isi materi artikel “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19” ini.

Bela negara merupakan suatu kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mencintai tanah air. Menurut UU RI nomor 3 tahun 2003 pasal 9 ayat 1 menjelaskan bela negara dapat diselenggarakan melalui pelatihan dasar kemiliteran, pendidikan kewarganegaraan, pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia, serta pengabdian secara profesi. Dari berbagai penyelenggaraan tersebut, semua pihak bisa saling membantu dalam bela negara seperti kondisi saat ini yaitu adanya Covid-19. Situasi pandemic Covid-19 membuat interaksi berkurang. Mencegah hal yang tidak diinginkan sangatlah penting, namun hal ini harus diiringi oleh kebersihan, tidak keluar rumah saat tidak adanya keperluan, dan janganlah menyebarkan berita hoax. Selain perlunya kerjasama dari para rakyat Indonesia, sudah banyak sekali langkah yang telah dilakukan oleh aparat pemerintahan untuk bisa mengatasi situasi ini, yaitu dengan membentuk gugus tugas percepatan penanganan covid-19, pencegahan untuk mudik. Maka dari itu, perlulah solidaritas antar rakyat untuk saling melindungi, menjaga dan mencegah di situasi seperti ini yang merupakan bentuk perwujudan bela negara.

Terima Kasih
Wassalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Niki Nawa Muhaqo 2111031067 -
Nama: Niki Nawa Muhaqo
NPM: 2111031067
Kelas: PKN A
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Izin memberikan tanggapan tentang isi artikel "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19".

Bela negara adalah suatu usaha dalam mempertahankan persatuan dan kesatuan, kemerdekaan, kedaulatan negara, kelangsungan hidup negara, keutuhan NKRI, nilai yuridis serta nilai nilai UUD1945. Bela negara memiliki tujuan untuk menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban sebagai warga negara serta memaksimalkan terwujudnya kepentingan nasional atas segala kegiatan yang kita lakukan meskipun hanya sedikit. Melalui bela negara kita harusnya sadar ada berbagai kasus kecil di sekitar kita yang seharusnya kita tanggulangi karena dampak buruknya dapat memberikan efek serius bagi negara. Konsep bela negara saat ini tidak terbatas pada mengangkat senjata sebagaimana yang dilakukan aparat keamanan negara, melainkan dapat dilakukan atas berbagai hal seperti dalam menanggapi kondisi pandemi covid 19 saat ini. Ada berbagai hal yang dapat kita lakukan untuk menghadapi pandemi ini. Hal ini dapat dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan yaitu 5 M (mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas). Selain itu, kita dapat melakukan isolasi mandiri untuk mengurangi kontak langsung dengan orang lain. Kemudian, hindari penyebaran berita yang tidak valid maupun hoax sehingga kita harus memilah berita dan menyortir berita sebelum kita menerima ataupun mengirimkannya. Selain itu, kita dapat membuat konten kreatif dan menyandingkan doa bagi pejuang covid 18 garda terdepan yang dapat memberikan semangat bagi mereka.

Terima Kasih
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by MUHAMMAD CHAIRI FARREL 2111031031 -
Nama : Muhammad Chairi Farrel
NPM : 2111031031
Kelas : PKN A
Prodi : S1 Akuntansi

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Izin memberikan jawaban tentang isi materi artikel “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19”

Bela negara merupakan suatu sikap dan perilaku warga negara yang ditunggangi rasa cinta tanah air dan kesetiaan pada bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Berdasarkan UUD Negara Republik indonesia tahun 1945, seluruh masyarakat berhak dan

berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara
warga negara.

Adapun dasar hukum bela negara, diatur pada pasal:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945, dimana dinyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 dimana dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
Selain itu, terdapat juga penjelasan lanjutan pada UU RI nomor 3 tahun 2003, dimana keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dapat diwujudkan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib
4. Pengabdian sesuai profesi
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Putri Handayani 2111031018 -
Nama : Putri Handayani
NPM : 2111031018
Kelas : PKN A
Prodi : S1 Akuntansi


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Izin memberikan jawaban tentang isi materi artikel “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19”. 

Pendidikan Kewarganegaraan dan bela Negara merupakan hal sangat penting . Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan Negara dimana hal tersebut diatur dalam dasar hukum bela Negara yang tertuang dalam perundang-undangan yaitu undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara tepatnya pada pasal Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1. Selain itu, dasar hukum bela Negara juga terdapat dalam undang - undang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1 dan 2.
 
Bela Negara bukan hanya saja kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan mudah mulai dari lingkungan terkecil saja. Terkait dengan adanya pandemic covid-19, banyak para pihak yang menanyakan perihal bagaimana kesadaran bela Negara pada saat pandemic begini. Dalam hal ini, pemerintah atau aparatur Negara dalam pelaksanaan bela Negara disaat pandemic yaitu dengan memprioritaskan mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi. Lalu kita bisa melakukan apa untuk bela Negara? Kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19. Selain itu juga salah satu contoh yang kita bisa lakukan saat pandemic begini yaitu dengan cara meningkatkan solidaritas, bersatu, gotong royong, bekerja sama, mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik sehingga kita dapat memerangi pandemic covid-19 ini. Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara. Spectrum bela Negara ini sangatlah luas kaitannya dari yang paling harus hingga yang kasar. Sementara itu , bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan-pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarga Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Anzeli Hayatun Nuffus 2111031032 -
Nama : Anzeli Hayatun Nuffus
2111031032
S1 Akuntansi
Pkn A

Izin memberikan jawaban(pendapat) tentang artikel ini

Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara merupakan hal penting bagi warga Negara. Bela Negara merupakan suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Meskipun pada saat pandemic sekalipun seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut.
Bela Negara adalah hak dan kewajiban warga negara,warga negara memiliki kewajiban brti harus melakukan apa yg disebut dan menjadi bagian dari bela negara tersebut,termasuj bela negara dimasa pandemi covid-19 oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara di masa covid-19 yaitu dengan tetap diam rumah saja(isolasi mandiri) dan tidak menyebarkan hoax tentang pandemi.


Namun pandemi ini juga para masyarakat kebanyakan masih di tuntut untuk masih bekerja demi memenuhi kebutuhan keluarga.Lalu yang harus dilakukan menurut saya oleh para masyarakat yang harus tetap bekerja di luar adalah dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan selalu menerapkan gaya hidup sehat.

Salah satu yang harus kita lakukan saat pandemi covid-
19 ini jika memungkinkanyaitu dengan salalu mengajaga kebersihan, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan yang penting mendesak sekali apabila masih bisa dilakukan dirumah cukup lakukan dirumah saja, serta tidak menyebarkan berita hoax tentang pandemi karena berita tersebut bisa membuat hal yang kurang baik cukup kita yang membaca/mendengar jangan disebar luas lagi.
(*MENURUT SAYA ITU SALAH SATU PERILAKUBELA NEGARA DI MASA PANDEMI SESUAI ARTIKEL*)

Dan untuk para tenaga kesehatan cotoh penting peran dokter yang membantu para pasien yang terkena covid-19.
para influencer yang menggalang dana untuk keperluan para tenaga medis yang kekurangan APD serta para orang orang yang kurang mampu untuk menghidupi perekonomian keluarganya.


yurdiksi serta nilai nilai UUD1945. yang kita bisa lakukan dengan nudah mulai dari lingkungan terkecil saja.contoh yang kita bisa lakukan saat pandemic begini yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19.

langkah yg telah Negara lakukan unttuk mencegah pennyebaran virus corona ini mulai dengan membentuk gugus tugas percepatan penangannan covid-19 yang berdasarkan kepada keputusan Keppres No 7/2020 dan diubah menjadi Keppres No 9/2020 melalui sinergi antara kementrian / lembaga dan pemerintah daerah.

Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus agar tidak menambah korban.

Lantas apa yang kita bisa lakukan di pandemi ini untuk bela Negara? melakukan isolasi mandiri ,melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara.
Untuk lebih mudah lagi kita harus lakukan ialah dengan selalu menaati semua yang pemeritah perintahkan , taati himbauannya untuk memerangi covid-19. Untuk tetap dirumah saja. Diam untuk menyelamatkan orang orang disekitar kita.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Tamara Nisa 2111031029 -
NAMA : Tamara Nisa
NPM : 2111031029
KELAS : PKN A
PRODI : S 1 Akuntansi

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu

Semangat bela negara ditengah pandemi covid 19
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan
dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI)
berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan
kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bela Negara sebenarnya tu adalah wujud kecintaan,
nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela
Negara agar Negara kita ini bisa maju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh
Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang
berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara. Bela Negara bukan hanya saja kita angkat
senjata melainkan banyak cara lain seperti pada masa pandemi seperti ini kita harus menaati peraturan pemerintah tentang 5 M yaitu memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mencuci tangan di air yang mengalir dan mengurangi mobilitas. Bela negara merupakan hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang
kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita dan sekitar kita.
Lantas apa yang kita bisa lakukan di pandemi ini untuk bela Negara? melakukan isolasi mandiri ,melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara.
Untuk lebih mudah lagi kita harus lakukan ialah dengan selalu menaati semua yang pemeritah perintahkan , taati himbauannya untuk memerangi covid-19. Untuk tetap dirumah saja. Diam untuk menyelamatkan orang orang disekitar kita.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Grecia Hotroha 2111031062 -
Nama: Grecia Hotroha
NPM: 2111031062
Kelas: PKN AKT A
Prodi: S1 Akuntansi

Izin memberikan analisis tentang isi materi artikel pada pertemuan hari ini.

Bela negara merupakan kewajiban bagi setiap masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Salah satunya pada saat pandemi Covid-19 seperti ini, peran bela negara juga sangat penting untuk keutuhan bangsa Indonesia dalam menjaga dan mencegah terjadinya penyebaran virus corona yang semakin hari semakin meningkat bahkan dapat membahayakan nyawa seluruh masyarakat.

Lalu apa saja peran bela negara yang dapat dilakukan oleh masyarakat Indonesia pada saat-saat seperti ini? Contoh bela negara yang dapat dilakukan oleh masyrakat Indonesia pada saat ini adalah sikap seperti mematuhi peraturan dan imbawan yang dilakukan oleh pemerintah, seperti pada saat hari raya, untuk tidak melakukan mmudik ke kampung halaman yang berzona merah, selalu mematuhi prokes, seperti memakai masker pada saat ke luar rumah, membawa handsanitizer, selalu cuci tangan sebelum makan, menjaga jarak, dan lain sebagainya. Selanjutnya, masyarakat juga dapat melakukan ini sebagai peran bela negara, yaitu dengan cara melakukan isolasi mandiri dan karantina di rumah dan menjaga lingkungan sekitar agar tetap bersih. Selain itu, memberi bantuan, seperti sumbangan makanan, uang, dan lain sebagainya kepada korban pasien yang terkena Covid juga termasuk peran bela negara masyarakat dalam kondisi pandemi seperti ini.

Sehingga, dapat diketahui bahwa peran bela negara yang dapat dilakukan oleh masyarakat tidak hanya pada saat negara mengalami ancaman berupa ancaman bersenjata, seperti adanya teroris, pengeboman, genosida, dll, tetapi peran bela negara dalam masyarakat juga dapat dilakukan terhadap atau untuk situasi apa saja yang menyangkut keutuhan bangsa kita, yaitu seperti pandemi Covid-19 saat ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by SUCI MAHARANI 2111031044 -
Nama: Suci Maharani
NPM: 2111031044
Kelas: PKn AKT A
Prodi: S1 Akuntansi

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Izin memberikan jawaban tentang isi materi artikel “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19”

         Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bela negara sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegera. Oleh karenanya esensi dan urgensi bela negara diatur di dalam Undang-Undang Tahun 1945 dalam Pasal 27 ayat 3 dan 30 ayat 1, serta dalam Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1.
        Di era pandemi, bela negara sangat diperlukan guna mengatasi permasalahan yang muncul akibat dari dampak Covid 19 serta memutus rantai penyebaran. Masyarakat harus memiliki kemampuan untuk menjaga diri dan lingkungan serta mematuhi peraturan yang telah dibuat dan diinstruksikan pemerintah, seperti mencuci tangan, memakai masker, jaga jarak, tidak berkumpul atau mengumpulkan orang banyak, tetap di rumah serta beberapa aturan lainnya.
       Wujud bela negara di era pandemi adalah dengan menjaga diri agar tetap di rumah dan lebih banyak menghabiskan waktu di rumah bersama keluarga. Ini adalah salah satu contoh aspek solidaritas. Selain itu, dapat juga dengan memunculkan ide-ide kreatif yang dapat membangkitkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa dengan membuat video-video atau narasi untuk mengajak masyarakat luas agar dapat bekerja sama dalam mengatasi pandemi.
      Oleh karenanya, bela negara ini sangat penting dan diperlukan dalam berbagai aspek kehidupan. Masyarakat harus mampu menerapkan pelaksanaan bela negara ini dengan baik untuk mewujudkan negara yang aman dan tentram.

Terima Kasih
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Dhini Permatasari 2111031073 -
Nama: Dhini Permatasari
NPM: 2111031073
Kelas : PKN A
Prodi: S1 Akuntansi

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Izin memberikan jawaban tentang isi materi artikel “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19”

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Dasar Hukum Bela Negara terdiri dari Pasal 27 ayat 3 UUD 1945, Pasal 30 ayat 1 UUD 1945, dan UU ri Nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara. Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara adalah dengan Pendidikan Kewarganegaraan, Pelatihan dasar kemiliteran wajib, Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia, dan Pengabdian sesuai profesi.

Wujud Bela Negara pada Pandemi Covid-19 ini dapat dilakukan dengan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri. Selain itu yang harus kita lakukan adalah selalu menaati semua himbauan dari pemerintah, seperti tetap berada di dalam rumah. Saat kita berdiam diri dirumah kita, kita tetap bisa melakukan perbuatan solidaritas dengan keluarga, selalu menyisihkan rezeki kita untuk orang orang yang kurang mampu dan kekurangan. Apabila orang di sekitar terkena covid-19, kita dapat membantu menyediakan kebutuhan sehari-hari mereka selama karantina dan tetap menjaga jarak. Yang terakhir cukup beribadah di rumah saja sesuai anjuran yang telah disampaikan oleh para pemuka agama.

Terima Kasih
Wassalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by NESA DELFI EFTASARI 2111031017 -
Nama : Nesa Delfi Eftasari
NPM : 2111031017
Kelas : PKn A
Jurusan : S1 Akuntansi

Bela Negara artinya membela suatu keutuhan dan kesatuan negara yang menjadi tempat tinggal seseorang serta sekumpulan orang. Dimana mereka harus menyamakan derajat mereka untuk membela negara nya. Saya sangat setuju ketika dituliskan dalam jurnal bahwa "seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang". Ya, sebagai penduduk kita diwajibkan untuk membela Negara Kesatuam Republik Indonesia yang menjadi bumi pertiwi, tanah kelahiran kita, serta tempat tinggal kita bersama dengan keluarga dan orang-orang yang kita kenal. Hal itu wajib kita lakukan sebagai bukti kecintaan kita untuk bangsa Indonesia. Kata bela negara bukan sekedar ucapan dimulut saja namun harus ada tindakan nyata yang mencerminkan rakyat patuh akan hukum negara. Kita diwajibkan membela negara atas nama hukum dengan dasar Pancasila dan Undang-Undang yang berlaku.
Seperti yang tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu: 1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Seperti Pendidikan kewarganegaraan, Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib, Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib, danPengabdian sesuai profesi
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
Namun yang menjadi masalah dalam Bela Negara ini adalah kesadaran masyarakat itu sendiri. Banyak upaya yang sudah digencarkan untuk membela negara, namun hal itu tidaklah mudah. Banyak rakyat yang tidak melaksanakan kewajiban nya sebagai warga negara yang seharusnya mau dan siap dalam membela kesatuan dan keutuhan NKRI.
Sebagai contoh yang telah saya baca dalam jurnal, seperti yang kita ketahui bersama saat ini kita dihadapkan oleh pamdemi virus korona yang sangat mengganggu kegiatan masyarakat di dalam maupun luar negeri. Banyak yang menjadi korban atas ganas nya virus covid-19 ini. Dimana banyak yang kehilangan harta, pekerjaan, serta keluarga juga banyak yang meninggal dunia. Terdapat 2 sisi jika kita kaitkan dengan bela negara, yang pertama adalah kurang nya kesadaran masyarakat luas karena tidak taat dengan peraturan pemerintah yang melarang masyarakat untuk beraktivitas diluar rumah demi kenyamanan bersama supaya saling terjaga dan terhindar dari virus. Yang kedua adalah keprihatinan yang dirasakan masyarakat karena adanya pembatasan aktivitas padahal jika masyarakat hanya diam saja mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan untuk keluarga. Memang serba salah, rakyat ingin mengikuti kebijakan pemerintah sebagai bentuk bela negara namun di sisi lain terdapat keluarga yang mengharuskan kita beraktivitas di luar rumah. Disaat seperti inilah kita diharapkan mampu membangun sikap bela negara dengan saling membantu sesama kita, dengan memberi bantuan berupa materi maupun rohani.
Oleh karena itu semakin tinggi kesadaran sekelompok warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka Negara tersebut akan terhindar dari konflik karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya.

Cukup sekian yang dapat saya sampaikan, terima kasih
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Maiyomi Sanjaya 2111031090 -
Nama : Maiyomi Sanjaya
NPM : 2111031090
Kelas : PKN A
Prodi : S1 Akuntansi


Izin menjawab, isi materi artikel hari ini yang berjudul “SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19”

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Menurut UU RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara“.

Meskipun Di saat pandemi seperti ini, seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara. karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita sebagai warga negara wajib melakukan bela Negara. Bela Negara tidak hanya dengan kita mengangkat senjata, tetapi ada banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan mudah mulai dari lingkungan terkecil saja.

Contoh bela Negara yang kita bisa lakukan saat pandemic ini yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak ikut menyebarkan penyakit virus covid-19 ini, tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik, dan melindungi para tenaga medis yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara.
Saat kita berdiam diri dirumah pun kita tetap bisa melakukan perbuatan selodaritas seperti dengan menyisihkan rejeki kita untuk orang orang yang kurang mampu, mengeluarkan Ide ide kreatif kita untuk mendukung para pahlawan garda terdepan salah satunya dengan membuat video yang memberikan mereka semangat dan mendoakan mereka yang sedang terkena musibah.

Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by NAFILAH SHOFA AZZAHRA 2111031041 -
NAMA : NAFILAH SHOFA AZZAHRA
NPM : 2111031041
KELAS : PKN AKT A
PRODI : S1 AKUNTANSI

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Izin memberikan hasil analisis jurnal SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC) Oleh : Syahrul kemal.

Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara

Dasar Hukum Bela Negara berdasarkan undang undang dasar 1945:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
3. Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “.
4. Pasal 2 dalam ayat 1, keikutsertaan warganegara diselenggarakan melalui:
• Pendidikan kewarganegaraaan
• Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
• Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib
• Pengabdian sesuai profesi

Bela Negara bukan hanya saja kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan nudah mulai dari lingkungan terkecil saja.contoh yang kita bisa lakukan saat pandemic begini yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik. Dan melindungi para tenaga mediss yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Fania Anjani Suharjo 2111031084 -
Nama : Fania Anjani Suharjo
Npm : 2111031084
Kelas : PKN A
Prodi : S1 Akuntansi

Bela negara ialah sikap atau perilaku seseorang warga negara yang dijiwai dengan kecintaan dan kesetiaannya terhadap bangsa dan negaranya yaitu negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan negara secara keutuhan dasar hukum bela negara juga tertuang dalam undang-undang dasar 1945 tentang upaya bela negara yaitu:
1. pasal 27 ayat 3 undang-undang dasar 1945 yang menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara ,dan juga diatur dalam
2. pasal 30 ayat 1 undang-undang dasar 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.

Pada saat covid 19 juga semua warga negara harus mampu mempunyai kemampuan masing-masing sesuai dengan profesinya yang masing-masing yang diharapkan dapat untuk memajukan negaranya tersebut seperti dokter yang membantu pasien pasien yang terkena covid 19 lalu para masyarakat yang memakai masker untuk melindungi sesama.

Bela negara di saat pandemik covid 19 ini sebenarnya adalah wujud kecintaan nasionalisme kita terhadap negara yang harus ada di setiap warga negara tanpa kesadaran bela negara karena negara yang tinggi dapat disimpulkan bahwa negara tersebut tidak akan runtuh atau tidak akan kokoh dalam menghadapi era global yang seperti saat ini yang menyerang di dalam di luar langsung maupun tidak langsung karena semakin tingginya kesadaran suatu warga negara tentang bela negara maka akan semakin kokoh juga negara tersebut hal itu akan mengakibatkan konflik di negara tersebut akan lebih rendah karena kesadaran warganya terhadap bela negara tersebut sangat tinggi sehingga negara tersebut bisa maju dan sukses dalam mengembangkan negaranya. Dalam menjaga bela negara tersebut pemerintah membuat kebijakan-kebijakan yang mengatur tentang era covid 19 ini seperti pemerintah tidak menganjurkan atau melarang mudik ke kampung halamannya yang berzona merah karena ditakutkan akan menyebarkan virus ke kampung halamannya lalu pemerintah juga menghimbau untuk tidak melepas masker di area terbuka dan juga tidak henti-hentinya masyarakat dianjurkan atau diwajibkan untuk vaksin minimal 2. Sedangkan untuk masyarakat sendiri kita lebih mudah itu untuk harus lakukan dengan mentaati semua yang pemerintah tetapkan lalu taati himbauannya untuk memerangi covid 19 ini dan tetap di rumah saja dan selalu memakai masker apabila keluar rumah.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Siska Amelia 2111031028 -
Nama : Siska Amelia
NPM : 2111031028
Kelas : PKN A
Prodi : S1 Akuntansi

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Izin memberikan jawaban tentang isi materi artikel “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19” ini.

Kita sudah mempelajari hakikat bela negara sejak dari SMP hingga mengemban pendidikan di perguruan tinggi. Bela negara dan pendidikan kewarganegaraan adalah dua hal yang saling berkaitan. Pendidikan kewarganegaraan mengajarkan kita membela negara, sehingga muncul sikap-sikap bela negara yang tertanam dalam diri setiap warga negara. Bela Negara sendiri ialah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal bela negara juga tertuang dalam UUD 1945 yaitu dalam pasal Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, dan juga Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara, serta Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 yang berbunyi “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara. Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sesuai ayat 1 dapat diwujudkan dengan cara Pendidikan kewarganegaraaan, pelatihan dasar kemilliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib; dan pengabdian sesuai profesi.

Kita menghadapi pandemi kurang lebih sudah 3 tahun, pada masa pandemi ini apakah kita bisa melakukan bela negara? Dengan cara apa kita bisa ikut serta dalam upaya bela negara disaat pandemi ini. Seperti hal nya dengan dokter maupun tenaga kesehatan yang ikut serta dalam upaya bela negara berdasarkan pengabdian sesuai profesi, mereka menjadi garda terdepan yang merawat pasien yang terpapar covid-19. Selanjutnya, sebagai mahasiswa, kita dapat ikut serta dalam upaya bela negara saat pandemi dengan cara mematuhi protokol kesehatan sesuai yang dianjurkan dan diperintahkan oleh pemerintah, kita bisa menahan diri untuk tidak mudik demi upaya pemutusan rantai penyebaran virus ini, kita melakukan isolasi mandiri dan berupaya untuk tidak melakukan tindakan diskriminatif terhadap orang yang terpapar covid-19, selain itu juga kita bisa memberikan semangat kepada para garda terdepan dengan cara membuat video-video kreatif.

Terima Kasih
Wassalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Indy Basitu Rahma 2111031038 -
Nama : Indy Basitu Rahma
NPM : 2111031038
Kelas : A
Prodi : S1 Akuntansi

Assalamualaikum Wr. Wb. Izin untuk memberikan tanggapan mengenai jurnal.

Bela Negara merupakan salah satu tindakan yang penting bagi Indonesia. Bela negara dilakukan atas dasar rasa cinta dan kesetiaan pada tanah air. Tak hanya bagi negara, tindakan bela negara juga memiliki manfaat bagi diri sendiri dan lingkungan disekitar. Tindakan bela negara sendiri memiliki banyak bentuk, dan tidak hanya berkaitan dengan perang ataupun politik. Contohnya adalah gotong royong, saling tolong menolong, tidak menyebarkan hoax, dan masih banyak lagi. Masyarakat Indonesia sudah seharusnya memiliki kesadaran bela negara sebagai hakikat berbakti kepada Negara serta sedia berkorban untuk negara. Dengan melakukan bela negara, maka disitu sudah mencerminkan bahwa masyarakat ikut serta dalam melakukan bela negara dan tentunya akan terjalin hubungan baik antar warga Negara. Dasar hukum bela negara salah satunya tertuang pada Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dan pasal 30 ayat 1 UUD 1945.

Merebaknya pandemi bukan berarti masyarakat tidak melakukan tindakan bela negara. Bela negara juga bisa dilakukan ditengah pandemi. Contohnya, sebagai paramedis dan tenaga kesehatan, tindakan bela negara yang bisa mereka lakukan adalah dengan menolong pasien yang terjangkit virus. Sebagai tenaga pendidikan, bela negara bisa dilakukan dengan cara memberikan pendidikan mengenai penerapan protokol kesehatan agar rantai penyebaran virus tidak semakin meluas. Sebagai masyarakat, bela negara bisa dilakukan dengan cara mematuhi peraturan yang dibuat oleh pemerintah, serta tidak menyebarkan hoax dengan cara tidak mudah memercayi pesan broadcast tanpa adanya validasi dan sumber yang jelas.

Terima Kasih
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Nadiya Destriantari 2111031005 -

Nama : Nadiya Destriantari

NPM : 2111031005

Kelas : PKN A

Prodi : S1 Akuntansi

Assalamu'laikum wr wb, izin memberikan jawaban mengenai isi dari artikel tersebut, yang berujudul :

Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19 

Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Maka dari itu, bela negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negara. Di saat kondisi pandemi pun  seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela negara tersebut karena bela negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk membuktikan kesetiaan dan kecintaan terhadap negaranya tersebut. 

Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara merupakan dua hal yang penting bagi warga negara karena mencerminkan kecintaan dan kesetiaan warga negara kepada negaranya. Saat ini banyak sekali terjadi kasus sosial dalam masyarakat berkaitan dengan bela negara, namun kurang mendapat perhatian dan berpotensi menimbulkan dampak buruk. Salah satu contoh hal yang harus kita lakukan untuk mencegah hal buruk agar tidak seperti saat ini yaitu saat situasi pandemic covid-19 yaitu dengan selalu menjaga kebersihan, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan yang penting mendesak, serta tidak menyebarkan berita yang belum benar kenyataanya. Bersatu, gotong royong, bekerja sama merupakan solusi untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi pada 209 negara di dunia sedang mengalami covid-19. WHO ( world health organization) menyatakan per 11 maret 2020 menetapkan sebagai pandemic dunia.Dalam situasi pandemi Covid-19 banyak dari masyarakat terkena dampak buruk, seperti kehilangan pekerjaan dan penurunan perekonomian secara drastis.

Bela Negara dan Pelaksanaan Saat Pandemi

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Seluruh masyarakat berhak dan wajib ikut serta bela negara dengan syarat pembelaan bangsa dan negara yang diatur oleh undang-undang.

Dasar Hukum Bela Negara

Undang-Undang Dasar 1945 tentang upaya bela negara:

1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.

2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.

Undang-Undang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1 mengamanatkan bahwa “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui: Pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib  dan pengabdian sesuai profesi.

Semua warga negara tentunya memiliki kemampuan masing-masing sesuai dengan profesinya yang diharapkan dapat membuat suatu kemajuan untuk bangsa dan negaranya. Misalnya, peran dokter yang membantu para pasien yang terkena covid-19 pada saat pandemic seperti ini atau para influencer yang menggalang dana untuk keperluan para tenaga medis yang kekurangan APD serta para orang orang yang kurang mampu untuk menghidupi perekonomian keluarganya.Bela negara dapat dilakukan mulai dari lingkungan kecil, misalnya disaat pandemi sekarang, dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah agar tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik serta melindungi para tenaga medis yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara.

Pelaksanaan Saat Pandemi

1.Prioritas

Negara telah melakukan pencegahan penyebaran virus corona ini mulai dengan membentuk gugus tugas percepatan penanganan covid-19 yang berdasarkan kepada keputusan Keppres No 7/2020 dan diubah menjadi Keppres No 9/2020 melalui sinergi antara kementerian / lembaga dan pemerintah daerah. Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.

2.Solidaritas 

Di tengah kondisi pandemi Covid-19 membuat masyarakat berdiam diri dirumah, namun dapat melakukan perbuatan solidaritas seperti contohnya yaitu dengan keluarga, selalu menyisihkan rezeki untuk orang orang yang kurang mampu dan kekurangan. Ide ide kreatif untuk mendukung para pahlawan garda terdepan salah satunya dengan membuat video yang memberikan mereka semangat  melakukan tugasnya dan mendoakan mereka yang sedang terkena musibah serta para pejuang medis dan para pahlawan garda terdepan yang gugur saat melakukan tugasnya.

Bela negara merupakan tindakan yang sangat bermanfaat bagi sendiri maupun orang sekitar serta mengandung nilai-nilai positif. Bela Negara tidak hanya bisa dilakukan dengan cara fisik berupa senjata, namun juga dilakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita hoax . Bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan hal yang salah dan justru membuat hal yang tidak diinginkan, serta sesuai dengan tujuan utama dalam berwarga Negara.

Terima kasih

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by ANNISA SONIA PRATIWI 2151031004 -
Nama: Annisa Sonia Pratiwi
NPM: 2151031004
Kelas: PKN A
Prodi; S1 Akuntansi

Bela Negara adalah suatu konsep yang dibuat oleh badan legislatif dan pejabat nasional tentang patriotisme individu, kelompok, atau seluruh bagian suatu negara dalam rangka mempertahankan eksistensinya dan menjalin hubungan baik antar warga negaranya.Dasar Hukum Bela Negara terdapat pada pasal 27 ayat 3 UUD 1945 serta pasal 30 ayat 1 UUD 1945.ebih jelasnya lagi,semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.Salah satu contoh hal yang harus kita lakukan untuk mencegah hal buruk agar tidak seperti saat ini yaitu saaat situasi pandemic covid-19 yaitu dengan salalu mengajaga kebersihan, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan yang penting mendesak sekali apabila masih bisa dilakukan dirumah cukup lakukan dirumah saja, serta tidak menyebarkan berita yang belum benar kenyataanya karena berita tersebut bisa membuat hal yang kurang baik cukup kita yang membaca/mendengar jangan disebar luas lagi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by shafa salsabila 2111031057 -
NAMA : SHAFA SALSABILA
NPM :2111031057
KELAS: A
PRODI : S1 AKUNTANSI

bela negara ada salah satu upaya kita bagi warga Indonesia mempertahankan ke bhinekaan serta kesatuan negara kita,bela negara merupakan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara,seperti yang tertera pada uu hukum bela negara yang berbunyi Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.
dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga
Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan Negara.
sudah terlihat jelas pada uu tersebut bahwa kita sebagai warga negara berhak dan wajib atas tindakan bela negara, maupun sekarang masa pandemi kita masi bisa melakukan bela negara seperti menjaga kesehatan dann menaati peraturan untuk menjaga jarak serta memakai masker,juga untuk berhenti menyebarluaskan berita yang belum ada kepastian akan benar nya berita tersebut,serta masi banyak peran lain seperti peran dokter yang
membantu para pasien yang terkena covid-19 pada saat pandemic seperti ini atau
para influencer yang menggalang dana untuk keperluan para tenaga medis yang
kekurangan APD serta para orang orang yang kurang mampu untuk menghidupi
perekonomian keluarganya.
suatu kesadaran warga negara untuk bela negara sangat berpengaruh terhadap kesatuan negara,jika suatu negara memiliki kesadaran yang rendah maka semakin rapuh nya kesatuan negara tersebut
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Arvela Fadila Putri 2111031030 -
Nama : Arvela Fadila Putri
NPM : 2111031030
Kelas : PKN A
Prodi : S1 Akuntansi

Assalamualaikum wr. wb.
Izin memberikan jawaban tentang isi materi artikel yang telah diberikan.

Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut. Kesadaran akan bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara. Seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang.
Dasar Hukum Bela Negara tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu: Pasal 27 ayat 3, Pasal 30 ayat 1 UUD 1945, Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1 dan pada pasal 2.

Lalu bagaimanakah pelaksanaan Bela Negara saat Pandemi?
Kita bisa melakukan bela Negara sesuai dengan anjuran pemerintah, yaitu isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19.
Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita hoax. Bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarganegara.

Terima kasih. Wassalamualaikum wr. wb.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Januar Panjaitan 2111031013 -
Nama : Januar Panjaitan
NPM : 2111031013
PKN A
S1 Akuntansi
Izin memberikan analisis artikel “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19” ini.
Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara merupakan hal yang sangat penting bagi warga negara karena mencerminkan kecintaan dan kesetiaan warga negara terhadap negaranya, sehingga sangat penting bagi suatu negara. Banyak kasus sosial di lingkungan kita yang tidak terlalu kita perhatikan berkaitan dengan bela negara padahal jika dibiarkan akan berdampak buruk di kemudian hari, sehingga harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak tidak berdampak buruk di kemudian hari.
Contoh Bela Negara :
Kebersamaan, gotong royong, gotong royong merupakan salah satu solusi mengatasi permasalahan yang sedang terjadi saat ini, 209 negara di dunia sedang mengalami covid-19, musuh yang mereka hadapi adalah penyakit virus atau covid-19.
Kita bisa mengisolasi diri dengan lingkungan sekitar, seperti di area kompleks di sekitar kita, kita bisa mengisolasi diri. Dengan itu, kita telah bela negara secara mandiri dan membantu orang-orang yang rentan terhadap virus Covid-19 karena orang yang lebih tua lebih rentan terhadap virus Covid-19. Kemudian untuk bisa melakukan isolasi yang lebih besar, kita bisa bekerjasama dengan pemerintah daerah agar bisa melakukan isolasi yang lebih besar lagi.

Bela negara adalah hal yang sangat positif karena semua tindakan yang kita lakukan bermanfaat bagi diri kita sendiri dan orang-orang di sekitar kita. Bela negara juga tidak memaksakan kehendak orang lain untuk melakukan apa yang bisa kita lakukan, hanya saja jangan memaksakan apa yang tidak bisa kita lakukan. Dan mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa dilakukan dengan angkat senjata, tapi kita bisa melakukannya dengan mematuhi semua himbauan yang telah dibuat pemerintah dan tidak menyebarkan berita hoax. Bela negara juga harus dibarengi dengan ilmu kewarganegaraan agar tidak berbuat salah bahkan melakukan hal-hal yang tidak kita inginkan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by BELLA ANGGRIANI 2111031024 -
Nama : Bella Anggriani
NPM : 2111031024
Kelas : PKN A
Prodi : S1 Akuntansi

Assalamu'alaikum wr. wb. Izin memberikan jawaban mengenai artikel "Semangat Bela Negara di Tenggah Pandemi Covid-19"

Saat pandemi sekarang, seluruh warga Negara wajib melakukan bela Negara. Bela Negara ini terdapat pada peraturan perundang-undangan dan petinggi suatu Negara untuk membuktikan kesetiaan dan kecintaan terhadap negara tersebut.

Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara, contoh bela Negara yaitu dengan tetap berada di rumah saja dan tidak menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.

Banyak kasus-kasus sosial di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitan dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya.

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang-undang. Dengan melakukan bela Negara maka sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.

Tanpa kesadaran bela Negara yang tinggi maka dapat dikatakan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Lebih jelasnya, semakin tinggi kesadaran warga negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan semakin rendah kesadaran warganya terhadap negara tersebut.

Oleh itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa maju dan tidak mudah untuk diprovokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.

Sekian dari saya, Wassalamualaikum wr. wb
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Andri Satria 2111031058 -
Nama: Andri satria
Npm: 2111031058
Prodi: S1 akuntansi
Matkul: Pkn a

Semangat bela negara di tengah pandemi covid 19

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan
kehidupan bangsa dan negar seutuhnya.
Dasar Hukum Bela Negara:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9
ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2
keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka
rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
Bela Negara bukan hanya saja kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan nudah mulai dari lingkungan terkecil saja.contoh yang kita bisa lakukan saat pandemic begini
yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar
kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal
yang kurang baik. Lalu kita bisa melakukan apa untuk bela Negara? Kita bisa melakukan isolasi
mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19.lalu untuk bisa melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerjasama dengan pemerintah setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Muhammad Alghifari Amchu 2111031026 -
Nama : Muhammad Alghifari Amchu
NPM : 2111031026
Kelas : Pendidikan Kewarganegaraan A
Prodi : S1 Akuntansi
Mengenai semangat bela negara di tengah pandemi covid-19 ( the spirit of defense in the middle of the covid-19 pandemic) dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap diam dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.
Sesuai judul kali ini kita akan membahas mengenai bela negara dimasa pandemi,dimana arti bela negara tersebut merupakan Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan Dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) Berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan Kehidupan bangsa dan negara seutuhnya.Jadi walaupun kita dihujani dengan efek pandemi kita juga harus tetap menjunjung tinggi bela negara.
Sebagai contoh peran dokter yang Membantu para pasien yang terkena covid-19 pada saat pandemic seperti ini atau Para influencer yang menggalang dana untuk keperluan para tenaga medis yang Kekurangan APD serta para orang orang yang kurang mampu untuk menghidupi perekonomian keluarganya.Maka dari itu dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut Serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara Warga Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Yustia Sabela Yuliani 2111031089 -
Nama: Yustia Sabela Yuliani
NPM: 2111031089
Kelas: PKN A
Prodi: S-1 Akuntansi

SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.

Winarno (2014) wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai nilai UUD1945. Bela Negara bukan hanya saja kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan nudah mulai dari lingkungan terkecil saja.contoh yang kita bisa lakukan saat pandemic begini yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik. Dan melindungi para tenaga mediss yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Griselda Ladyonna Maharany 2111031096 -

 Nama : Griselda Ladyonna Maharany

Kelas : PKN A

NPM : 2111031096

Prodi : S1 Akuntansi

Analisis Materi Jurnal mengenai Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid 19

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.

Meskipun pandemi covid 19 berlangsung lama di tanah air, bela negara tetap dapat dilakukan oleh tiap-tiap masyakarat yaitu dengan mengikuti protokol kesehatan melakukan isolasi mandiri. Hal-hal tersebut akan membantu upaya pemerintah dalam menanggulangi dan mengatasi pandemi yang terjadi di NKRI. Sebab bela negara tidak hanya bisa dilakukan dengan mengangkat senjata. Namun berpartisipasi dengan melaksanakan imbauan-imbauan yang dilakukan pemerintah juga merupakan bagian dari bela negara.


In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Putri Yulfhita Claraini 2111031079 -
Nama : Putri Yulfhita Claraini
Kelas : PKN A
NPM : 2111031079
Prodi : S1 Akuntansi

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Izin memberikan hasil analisis jurnal saya.

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh UU.

Dasar Hukum Bela Negara tertuang dalam UUD 1945 tentang upaya bela Negara pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1 UUD 1945. Selain itu, Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1 mengatakan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi

Banyak para pihak yang menanyakan perihal bagaimana kesadaran bela Negara pada saat pandemik begini. Bela Negara sebenarnya adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada di setiap warga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Lebih jelasnya lagi, semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut, maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya.

Berbagai langkah telah Negara lakukan untuk mencegah penyebaran virus corona mulai dengan membentuk gugus tugas percepatan penanganan covid-19 yang berdasarkan kepada keputusan Keppres No. 7/2020 dan diubah menjadi Keppres No. 9/2020 melalui sinergi antara kementerian / lembaga dan pemerintah daerah.

Lalu kita bisa melakukan apa untuk bela Negara? Kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri. Dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19. Lalu untuk bisa melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerja sama dengan pemerintah setempat.

Terimakasih
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Alya Anty Shafira 2111031097 -
Nama : Alya Anty Shafira
NPM : 2111031097
Kelas : PKn A
Prodi : S1 Akuntansi

Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara adalah hal yang mencerminkan kecintaan dan kesetiaan warga negara kepada negaranya sehingga sangat penting bagi suatu negara. Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai kecintaannya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Di masa pandemi saat ini, bersatu, gotong royong, dan bekerja sama adalah salah satu solusi untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi. Prioritas utama pada pandemi ini adalah membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penyebaran virus Covid-19 agar tidak bertambah lagi dan menyelamatkan banyak orang. Dalam perwujudan bela negara, kita harus menuruti perintah tersebut.

Dalam membatasi diri, kita masih dapat melakukan perbuatan solidaritas seperti bersedekah, membuat video motivasi untuk para relawan di luar sana, dan membantu masyarakat sekitar yang terkena Covid-19 dengan cara memberikan kebutuhan sehari-hari. Bela negara adaalh suatu hal yang sangat positif karena pasti akan memberikan manfaat baik untuk diri kita sendiri maupun pada orang lain di sekitar kita. Bela negara harus dibarengi oleh pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah yang membuat hal yang tidak diinginkan serta sesuai dengan tujuan utama dalam berwarga negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Rima Fadila 2111031045 -
Nama : Rima Fadila
NPM : 2111031045
Kelas : PKN A
Prodi : S1 Akuntansi

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
Izin memberikan tanggapan tentang isi artikel "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19".

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dasar hukum bela negara tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara, yaitu dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945.

Selain itu, dalam UU RI nomor 3 tahun 2003 dijelaskan bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib, Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai profesi.

Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax. Salah satu contoh hal yang harus kita lakukan untuk mencegah hal buruk agar tidak seperti saat ini yaitu saaat situasi pandemic covid-19 yaitu dengan salalu mengajaga kebersihan, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan yang penting mendesak sekali apabila masih bisa dilakukan dirumah cukup lakukan dirumah saja, serta tidak menyebarkan berita yang belum benar kenyataanya karena berita tersebut bisa membuat hal yang kurang baik cukup kita yang membaca/mendengar jangan disebar luas lagi. Bela negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarga negara.

Terima Kasih 

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Pyara Tri Amanda 2111031060 -
NAMA : Pyara Tri Amanda
NPM : 2111031060
KELAS : PKN A
PRODI : S1 Akuntansi

Assalamualaikum izin memberikan jawaban atas analisis Jurnal
Bela negara merupakan suatu kewajiban bagi seluruh warga negara. Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara adalah hal yang penting karena mencerminkan kecintaan dan kesetiaan warga negara kepada negaranya. Dasar hukum bela negara tertuang dalam undang-undang 1945 tentang upaya bela negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Di masa pandemi ini cara kita sebagai warga negara .
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
Dalam upaya bela negara setiap orang memiliki caranya masing-masing dengan kemampuan yang berbeda-beda pula. Di saat pandemi covid-19 melanda Indonesia peran serta upaya masyarakat untuk mencegah dan mengatasi virus ini merupakan contoh dari bela negara di masa pandemi.
Upaya yang dapat dilakukan oleh masyarakat sebagai bentuk bela negara adalah tetap dirumah untuk memutus rantai penyebaran virus, saling tolong menolong kepada sesama baik berupa bantuan pangan jika ada tetangga yang isolasi mandiri maupun bantuan dalam hal menguburkan orang yang meninggal karena covid bukan malah menghakimi dan menolak penguburannya. Kemudian peran tenaga kesehatan sangat diperlukan untuk membantu dalam menangani orang-orang yang terpapar wabah covid-19. Semua orang diharapkan mampu bersinergi dalam upaya mengatasi wabah covid 19 agar kehidupan kembali normal.
Terima Kasih.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Sanja Agata 2111031051 -
Nama : Sanja Agata
NPM : 2111031051
Kelas : PKN A
Prodi : S1 Akuntansi

Assalamualaikum Wr.Wb
Berikuat jawaban saya mengenai isi artikel “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19”.

Bela negara merupakan cerminan kecintaan dan kesetiaan warga negara kepada negaranya. Jadi bela negara merupakan sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan pertahanan eksistensi suatu negara. Oleh karena itu kita wajib melakukan bela negara walaupun dalam keadaan yang sulit seperti saat covid-19 misalnya pada saat covid kita melakukan ppkm dan stay di rumah dan tidak menyebarkan berita-berita yang tidak pasti.
Jadi kesimpulannya adalah tindakan bela negara merupakan suatu hal yang sangat positif suatu hal yang sangat menguntungkan bagi diri pribadi dan orang di sekitar. Bentuk bela negara pada saat dapat dilakukan dengan cara taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita hoax hal seperti itu sudah mencerminkan sikap bela negara. Sehingga kita juga harus tetap ingat bahwa tindakan bela negara harus dibarengi dengan pengetahuan-pengetahuan tentang kewarganegaraan supaya tidak melenceng dari bela negara yang sesungguhnya.

Wassalamu'alaikum Wr.Wb
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Grecia Hotroha 2111031062 -

Nama: Grecia Hotroha

NPM: 2111031062

Kelas: PKN AKT A

Prodi: S1 Akuntansi


Ketahanan nasional merupakan keuletan, keterampilan, ketangguhan, dan kemampuan mengembangkan potensi nasional untuk menghadapi potensi nasional untuk menghadapi ancaman yang datang. Selanjutnya, bela negara diperlukan bagi suatu bangsa karena masyarakat berkewajiban untuk mempertahankan bangsanya.

Contoh tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan bagi keutuhan negara:

1.       Menyerang secara langsung, seperti belanda ke indonesia

2.       Dari luar negeri, seperti amerika menjajah Filipina

3.       Dalam negeri, ingin menghacurkan keutuhan negara

4.       Tidak langsung, ingin menguasai segala ekonomi

Hal yang diserang:

1.       Integritas (kewibawaan)

2.       Identitas (identitas hilang)

3.       Kelangsungan hidup bangsa (negaranya hilang, cth uni soviet)

4.       Perwujudan mencapai tujuan nasional

Ancaman unsur Trigatra:

a.       Lokasi & posisi geografiis

b.      Keadaan & kekayaan alam (kapal asing mengambil ikan di laut Indonesia)

c.       Kemampuan penduduk (tidak dapat atau tidak mampu bersaing dengan penduduk luar negeri)

Ancaman unsur panca gatra

a.       Ideology (G30SPKI, ingin mengubah ideology pancasila menjadi ideology komunis)

b.      Politik (tidak bebas berpendapat)

c.       Ekonomi (masyarakat tidak diakomodir kebutuhannya)

d.      Sosbud (tradisi)

e.      Hankam (genosida, dll)

Cara menghadapinnya:

Keperwujudan aspek alamiah (tri gatra)

a.       Lokasi & posisi geografis: peningkatan posisi laut dan darat dan peningkatan posisi dengan negara tetangga

b.      Keadaan &kekayaan alam:  membentuk kesadaran nasional terkait pemanfaatan sumber daya alam bagi masyarakat Indonesia

c.       Kemampuan penduduk: dengan pendidikan dan pelatihan

Keperwujudan aspek sosial (panca gatra)

a.       Ideologi: rangkaian nilai mampu mempertahankan nilai asli dan kebudayaan masyarakat

b.      Politik: Demokrasi, dan keseimbangan output dan input

c.       Ekonomi: Sarana modal, tenaga kerja, dan teknologi

d.      Sosbud: Tradisi, pendidikan, kepemimpinan

e.      Hankam: partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam pentingnya bela negara

 

Oleh karena itu, kita sebagai warga negara Indonesia yang sangat mencintai tanah air kita, haruslah mempunyai kemampuan untuk mengembangkan pertahanan nasional sehingga segala integritas, identitas, dan kelangsungan hidup bangsa dapat terus bertahan sampai kapanpun.

 


In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Alfath Asadulusud -
Nama : Alfath Asadulusud
NPM : 2111031046
Kelas : PKN A
Prodi : S1 Akuntansi


Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 
Izinkan saya menanggapi artikel yang terkait dalam forum ini.

Saya setuju terhadap pernyataan penulis yaitu “Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya”. Seperti yang kita tahu bahwa jerih payah para pahlawan yang telah berjuang untuk mendapatkan kemerdekaan Indonesia bukanlah main-main semata. Mereka berjuang bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk kepentingan bersama. Begitu juga dengan kita yang sudah bertahan terhadap pandemi Covid-19 selama kurang lebih dua tahun. Meskipun tidak menumpahkan darah, tetapi mengabdi kepada negara sesuai profesi juga merupakan bentuk bela negara.

Kita tahu bahwa ada banyak cerita sedih yang melanda rakyat kita selama pandemi ini. Di antaranya ada pemutusan hak kerja, kematian, kebangkrutan, dan masih banyak lagi. Namun, saya berpendapat bahwa pandemi Covid-19 juga telah memaksa dan mendorong masyarakat untuk lebih kreatif dan produktif dalam berprofesi sehingga membuat ekonomi negara kita menjadi stabil kembali. Tidak menyerah dalam berprofesi juga merupakan aktualisasi bela negara. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi kita untuk tidak membela negara kita meskipun keadaannya darurat sekalipun.

Terima kasih.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Zafira Firjuan Laiga 2111031022 -
NAMA : Zafira Firjuan Laiga
NPM : 2111031022
KELAS: PKN A
PRODI : S1 Akuntansi

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Izin memberikan tanggapan mengenai artikel Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 ( The National Spirit Of Defense In The Middle Of The Covid-19 Pandemic).

Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 rela berkorban demi menjamin kelangsungan hidup dan Negara. Sebagaimana disyaratkan oleh undang-undang, seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban untuk ikut serta dalam pertahanan negara dalam kondisi tertentu yang berkaitan dengan pertahanan negara dan negara. Melindungi negara dan mencerminkan partisipasi kita dalam melindungi negara dan membangun hubungan baik antara warga negara. Dengan melaksanakan bela negara juga untuk menjaga dan meningkatkan jiwa dan karakter anak bangsa yang cinta akan tanah air serta tidak menghilangkan identitas bangsa dalam diri para generasi anak bangsa di tengah pandemic Covid 19 sekarang ini.
Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan dengan mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan, seperti melakukan 5 M, yaitu menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas. serta tidak menyebarkan berita yang hoax .kita juga bisa membantu pemerintah dengan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19.lalu untuk bisa melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerjasama dengan pemerintah setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi. Selain itu kita juga sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar melakukan tugas lebih mudah lagi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Ghaisani Putri ZM 2111031049 -
Nama: Ghaisani Putri ZM
NPM: 2111031049
Kelas: PKN A
Prodi: S1 Akuntansi

Assalamualaikum dan selamat siang Bapak Roy selaku dosen pengampu mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Izin memberikan tanggapan tentang isi materi artikel pada pertemuan hari ini.

SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19
Pengertian Bela Negara :
Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut. Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut. Bela Negara pula dapat diartikan sebagai sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya.

Dasar Hukum Bela Negara :
• Tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.

• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi

Pelaksanaan Bela Negara di tengah Pandemi Covid-19 :
Bela Negara bukan hanya saja dapat diterapkan dengan mengangkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan untuk mewujudkannya, mulai dari lingkungan terkecil hingga cakupan besar (kenegaraan) sebagai contoh yang kita bisa lakukan saat pandemic saat ini yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar mencegah terjangkit nya penyakit virus covid-19 dengan cara tidak keluar rumah, melakukan isolasi mandiri jika dirasa sedang kurang sehat, tetap mematuhi protokol kesehatan, tidak mendatangi kerumunan orang, dan masih banyak lagi; hal penting lainnya yang harus kita lakukan adalah dengan tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik; dan melindungi para tenaga mediss yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara.

Berbagai langkah telah Negara lakukan untuk mencegah penyebaran virus covid-19 ini mulai dari membentuk gugus tugas percepatan penangannan covid-19 yang berdasarkan kepada keputusan Keppres No 7/2020 dan diubah menjadi Keppres No 9/2020 melalui sinergi antara kementrian / lembaga dan pemerintah daerah.
Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi. Cara untuk melaksanakan bela negara untuk membantu pemerintah mencegah penyebaran virus covid-19 adalah dengan selalu menaati semua yang aturan pemerintah dan taati himbauannya untuk memerangi covid-19 dengan tetap dirumah saja. Diam untuk menyelamatkan orang orang disekitar kita.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Wenni Aditya 2151031007 -
Nama: Wenni Aditya
NPM: 2151031007
Kelas: PKN A
Prodi: S1 Akuntansi

ANALISIS ARTIKEL SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19

Bela Negara → Sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Bela Negara tidak hanya dilakukan dengan mengangkat senjata saja namun dapat pula dilakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah anjurkan serta tidak menyebarkan berita yang hoax. Karena itu, Bela Negara harus dibarengi dengan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak terjadi perbuatan yang salah dan akhirnya membuat hal yang tidak diinginkan terjadi, serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarganegara.

Di saat pandemi, perilaku bela negara masih banyak ditemukan dalam kehidupan sehari-hari seperti adanya donasi dana untuk pembuatan APB bagi tenaga medis yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia, lalu bagi-bagi masker baik kain dan sekali pakai untuk masyarakat. Selain itu, untuk semakin menumpuk bela negara dalam diri masyarakat dapat dengan melakukan kegiatan-kegiatan seperti gerakan 3M (Memakai masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga jarak) agar terhindar dari penyakit Covid-19 dan pandemi dapat perlahan berakhir. Selanjutnya, masyarakat perlu mematuhi protokol-protokol dan anjuran-anjuran dari pemerintah dan juga WHO. Ketika masyarakat sedang mengalami Covid-19, mereka dapat melakukan isolasi mandiri di rumah agar Covid-19 tidak semakin menyebar. Selama pandemi juga banyak aplikasi pembantu yang dapat membantu memberi arahan bagi masyarakat sebelum, saat dan sesudah terkena Covid-19.

Berdasarkan paparan di atas bela negara masih dapat dilakukan pada saat pandemi Covid-19 dengan hal-hal sederhana namun masih memiliki pengaruh yang besar apabila ditaati oleh warga negara dengan baik.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Muhammad Tipin Natakusuma 2111031004 -

Nama : Muhammad Tipin Natakusuma
NPM : 2111031004
Kelas : PKN A
Prodi : S1 Akuntansi

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945 dalam menjalankan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentu, tentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang-undang.  Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara sesama warga negara.

Dasar Hukum Bela Negara tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara
1.  Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
2.  Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.

Banyak para pihak yang menanyakan perihal bagaimana kesadaran bela Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa maju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan rasa cinta tanah air pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut. Contoh yang kita bisa lakukan saat pandemi saat ini yaitu kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita bohong dan melindungi para tenaga medis yang sedang bertugas menangani virus corona ini. Mulai dengan membentuk gugus tugas percepatan penangannan covid19 yang berdasarkan kepada keputusan Keppres No 7/2020 dan diubah menjadi Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi. Salah satu banyaknya penularan virus covid-19 ini ialah banyaknya orang tanpa gejala (OTG) yang sangatlah sulit untuk diantisipasi karena orang tanpa gejala ini positif covid namun tidak ada gejala. Lalu kita bisa melakukan apa untuk bela Negara? Kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Desvina Mayang Kinanti 2111031091 -
Nama : Desvina Mayang Kinanti
NPM : 2111031091
Prodi : S1 Akuntansi
Kelas : PKN A

Assalamualaikum Wr. Wb
Izin menjawab terkait analisis artikel pada pertemuan hari ini, Pak.

Bela negara merupakan bentuk kesiapan dan kesediaan warga negara untuk berbakti dan rela berkorban untuk negara. Bela negara merupakan kewajiban dan tanggung jawab seluruh warga negara sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara. Wujud bela negara bukan hanya dilakukan melalui membela negara dengan menggunakan senjata dalam melawan musuh, namun bela negara dan dilakukan melalui hal yang lainnya. Contohnya adalah dalam situasi pandemi Covid-19 ini. Pemerintah memberlakukan sejumlah regulasi untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19 ini. Sejak WHO menetapkan Covid-19 sebagai pandemi maka ini merupakan ancaman yang dialami oleh hampir seluruh negara, bukan hanya di Indonesia. Dalam situasi tersebut, wujud bela negara dapat dilakukan dengan mematuhi sejumlah regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Contohnya adalah dengan mengurangi intensitas keluar rumah jika tidak ada suatu kegiatan atau aktivitas yang sangat wajib. Ketika warga negara memiliki kesadaran untuk melakukan pembatasan aktivitas di luar rumah, maka hal ini dapat mengurangi angka penyebaran virus. Solidaritas masyarakat sangatlah dibutuhkan dalam hal ini. Ketika masyarakat mau bekerja sama dengan pemerintah maka korban jiwa akibat virus Covid-19 ini dapat berkurang. Selain itu, bela negara dapat dilakukan dengan tidak menyebarkan suatu berita yang belum tentu kebenarannya atau disebut berita hoax. Karena berita hoax tersebut tidak sesuai dengan keadaan aslinya dan dapat menimbulkan keresahan bagi masyarakat lainnya. Mematuhi segala peraturan yang dibuat pemerintah merupakan salah satu bentuk dari bela negara. Tindakan bela negara harus diikuti dengan pengetahuan akan makna dari bela negara itu sendiri dan tentang kewarganegaraan agar tidak terjadi misinterpretasi dan miskomunikasi.

Terima Kasih.
Wassalamualaikum Wr.Wb
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Theresita Angela Zita Dewi 2111031002 -
Nama : Theresita Angela Zita Dewi
NPM : 2111031002
Kelas : PKN A
Prodi : S1 Akuntansi

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Izin memberikan jawaban terkait isi materi dari artikel “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19”.

Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara.

Salah satu contoh hal yang harus kita lakukan untuk mencegah hal buruk agar tidak seperti di situasi pandemic covid-19 yaitu dengan salalu mengajaga kebersihan, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan yang penting mendesak sekali apabila masih bisa dilakukan dirumah cukup lakukan dirumah saja, serta tidak menyebarkan berita yang belum benar kenyataanya karena berita tersebut bisa membuat hal yang kurang baik cukup kita yang membaca/mendengar jangan disebar luas lagi.

Bersatu, gotong royong, bekerja sama adalah salah satu solusi untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi ini 209 negara didunia sedang mengalami covid-19 musuh yang dihadapi ini ialah penyakit virus atau covis-19.

Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara.

BELA NEGARA DAN PELAKSANAANYA SAAT PENDEMI
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya dan juga suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita dan sekitar kita. Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk membuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut.

Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Baik dalam keadaan yang sulit seperti saat covid-19 ini karena hal ini merupakan masalah bersama bukan masalah satu pihak saja. Oleh karena itu di masa Pandemi COVID-19 seperti ini kota tetap wajib melakukan bela Negara salah satunya dengan tetap dia dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.

Terima Kasih
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Meriana 2111031037 -
Nama : Meriana
NPM : 2111031037
Kelas : PKN A
Prodi : S1 Akuntansi 21


Berikut hasil analisis saya terhadap jurnal yang berjudul, “SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)”

Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara itu merupakan hal yang sangat krusial sehingga diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945, Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945, serta UU RI No. 3 Thn 2003 tentang pertahanan dan keamanan. Bela negara merupakan hak dan kewajiban bagi setiap warga negara. Kesadaran bela negara pada hakikatnya merupakan kesediaan untuk berbakti dan sedia berkorban terhadap negara.

Dalam situasi seperti pandemi saat ini banyak masyarakat yang emosional, bingung, takut dan bersitegang dengan para aparat pemerintah dalam kondisi seperti ini karena takut terpapar oleh virus covid-19 ini. Di tengah pandemi Covid-19 saat ini, sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dalam bela negara sehingga mampu menghadapi pandemi yang terjadi. Bentuk bela negara yang dapat dilakukan di tengah pandemi Covid-19 saat ini adalah dengan selalu menaati peraturan yang diterapkan pemerintah serta tetap di rumah saja untuk menyelamatkan orang-orang di sekitar kita. Saat berdiam diri rumah, kita dapat menyisihkan rezeki kita untuk orang yang kurang mampu sehingga persatuan dan kesatuan akan semakin kuat. Selain itu, jika ada orang disekitar kita yang terkena Covid-19 dan sedang melakukan karantina mandiri, kita harus senantiasa menjaga lingkungannya tetap kondusif sebab ditakutkan dapat memicu tindakan deskriminatif terhadap orang yang terkena covid-19. Di samping itu, Sebisa mungkin kita harus menghindari menyebarkan berita-berita yang belum tentu benar yang akan mengundang kepanikan dan memecah belah persatuaan. Hal ini karena bersatu dan bekerja sama merupakan salah satu solusi dalam mengatasi pandemi Covid-19 ini.

Tanpa kesadaran bela negara yang tinggi maka suatu negara tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Oleh sebab itu, kita meningkatkan kesadaran bela negara sehingga Indonesia bisa maju dan tidak mudah terprovokasi. Dengan begitu, permasalahan mengenai keruntuhan negara akibat konflik dapat dihindari.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Nadia Zhafira 2111031015 -
Nama : Nadia Zhafira
Npm : 2111031015
Kelas : PKN A
Prodi : S1 Akuntansi

SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)

Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya.
Dasar Hukum Bela Negara
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara
Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1,
diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
Banyak para pihak yang menanyakan perihal bagaimana kesadaran bela Negara pada saaat pandemic begini. Bela Negara sebenarnya tu adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini.
Bela Negara bukan hanya saja kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan nudah mulai dari lingkungan terkecil saja.contoh yang kita bisa lakukan saat pandemic begini yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19.
Berbagai langkah telah Negara lakukan unttuk mencegah pennyebaran virus corona ini mulai dengan membentuk gugus tugas percepatan penangannan covid19 yang berdasarkan kepada keputusan Keppres No 7/2020 dan diubah menjadi Keppres No 9/2020 melalui sinergi antara kementrian / lembaga dan pemerintah daerah.
Ide ide kreatif kita untuk mendukung para pahlawan garda terdepan salah satunya dengan membuat video video yang memberikan mereka semngatan agar mereka selalau semangat saat melakukan tugasnya dan mendoakan mereka yang sedang terkena musibah serta para pejuang medis dan para pahlawan garda terdepan yang gugur saat melakukan tugasnya.
bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Widya Fatmawati 2111031087 -
Nama : Widya Fatmawati
NPM : 2111031087
KELAS : PKN A
PRODI : S1 Akuntansi

Assalamualaikum, selamat sore.
Izin memberikan tanggapan mengenai artikel yang berjudul “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19”

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan
dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI)
berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan
kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan
berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat
tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang.
Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut
serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara
warga Negara.

Dasar hukum bela negara :
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945, dimana dinyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 dimana dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
Selain itu, terdapat juga penjelasan lanjutan pada UU RI nomor 3 tahun 2003, sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka
rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi

Menurut Winarno (2014) wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap
warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan
kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang
kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan
yurdiksi serta nilai nilai UUD1945.
Sekian pendapat saya terima kasih.
Wassalamu'alaikum
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by HALIDA KHAIRIYAH 2111031061 -
Nama: Halida Khairiyah
NPM: 2111031061
Kelas: A
Prodi: S1 Akuntansi

Assalamualaikum waeahmatullahi wabarakatuh, izin menjawab pak
Bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.
Terima kasih pak,
Wassalamualaikum waeahmatullahi wabarakatuh
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Stephanie Angelina 2111031085 -
Nama : Stephanie Angelina
NPM : 2111031085
Kelas : PKN A
Prodi : S1 Akuntansi

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Izin memberikan hasil analisis artikel mengenai "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19".

Pendidikan Kewarganegaraan dan Bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan kesetiaan warga Negara kepada negaranya tersebut. Dalam situasi apapun bela negara harus tetap dipertahankan dan dijalankan oleh setiap individu, seperti pada saat pandemi Covid-19 ini kita harus tetap melakukan bela negara dengan berbagai hal yang bisa kita lakukan. Di saat genting seperti ini, masyarakat harusnya bersatu dan semakin kokoh untuk menghentikan pandemi ini. Bela Negara tidak hanya dilakukan dengan mengangkat senjata saja namun dapat pula dilakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah anjurkan serta tidak menyebarkan berita yang hoax.

Bersatu, gotong royong, bekerja sama adalah salah satu solusi untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi ini 209 negara didunia sedang mengalami covid-19 musuh yang dihadapi ini ialah penyakit virus atau covid-19. Semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela negara agar Negara kita ini bisa maju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.

Dalam situasi pandemi covid-19 ini, ternyata banyak yang dapat kita lakukan untuk mewujudkan sikap bela negara kita terhadap negara Indonesia. Seperti yang telah dijelaskan di atas kita harus mengikuti himbauan pemerintah untuk menerapkan 5M (menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas), tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan yang penting, tidak menyebarkan berita yang belum benar kenyataannya karena berita tersebut bisa membuat para pembaca semakin panik dengan keadaan dan dapat menimbulkan kekacauan, maka dari itu jika hal tersebut belum tentu benar cukup untuk dibaca dan tidak usah disebarluaskan lagi. Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi. Pemerintah juga menghimbau untuk tidak melakukan mudik ke kampung halaman dengan harapan tidak menyebarkan virus tersebut ke kampung halamannya. Selain itu saat berada dirumah saja kita tetap bisa melakukan aksi bela negara seperti mendukung para pahlawan garda terdepan salah satunya dengan membuat video, video yang memberikan mereka semangat agar mereka selalu bersemangat saat melakukan tugasnya dan mendoakan mereka yang sedang terkena musibah serta para pejuang medis dan para pahlawan garda terdepan yang gugur saat melakukan tugasnya. Melakukan donasi dan membagikan masker juga merupakan aksi bela negara yang bisa kita lakukan.

Kita sebagai mahasiswa harus bisa menjadi contoh yang baik untuk masyarakat sekitar dengan menjalankan kewajiban kita dalam bela negara, apalagi di saat pandemi covid-19 kita harus sama-sama saling membantu dan mendukung satu sama lain demi terciptanya negara yang sejahtera dan makmur. Aksi bela negara seperti yang sudah dijelaskan di atas juga bukan hanya untuk kepentingan negara atau orang lain, akan tetapi untuk kepentingan kita sendiri juga.

Sekian hasil analisis atau pun tanggapan artikel dari saya, terima kasih.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Nabila Anggraini 2111031075 -
Nama : Nabila Anggraini
NPM : 2111031075
Kelas : PKN A
Prodi : S1 Akuntansi
Analisis artikel
Izin menyampaikan analisis artikel di atas
Judul Artikel : Semangat Bela Negara di tengah Pandemin Covid-19
Bela negara merupakan sikap dan prilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan NKRI berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila dan menjalani kehidupan bebangsan yang seutuhnya. Seluruh warga negara berha dan wajib melaksanakan bela negara karena dan telah ada dasar hukum yang mengaturnya. Dasar hukum yang mengatur tentang bela negara adalah :
• Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 tentang bela negara
• Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 kewajiban bela negara
• UU RI No 3 tahun 2002 Pasal 9 ayat 1 mengenai petahanan negara
• UU RI No 3 tahun 2002 Pasal 2 mengenai upaya bela negara
Semua warga negara memiliki peran masing-masing dengan profesinya yang diharapkan bisa membuat kemajuan dalam negara tersebut. Contoh yang paling dekat saat ini adalah peran dokter dalam menangani wabah Covid-19 yang merebak di Indonesia. Banyak pihak yang menanyankan bagaimana cara bela negara di masa pandemi seperti ini. Bela negara bukan hanya dilakukan dengan cara angkat senjata saja, tetapi bisa dilakukan dan hal-hal kecil. Seperti di saat pandemi ini, bela negara bisa dilkakukan oleh masyarakat dengan cara menaati semua aturan dan protokol kesehatyan yang dianjurkan oleh pemerintah serta tidak menyebarkan berita bohong terkait dengan pandemin tersebut.
Kita tahu bahwa berbagai langkah telah dilakukan negara untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 ini, seperti membentuk gugus tugas penanganan Covid-19. Priotitas utama mereka adalah warga yang sudah terpapar virus agar dapat menghentikan penyebaran dan memutus rantai virus tersebut.
Pemerintah telah menghimbau masyarakat untuk tidak berkerumun dan juga pulang kampung demi memutus rantau penyebaran virus korona ini. Hal yang bisa kita lakukan untuk bela negara adalah dengan melakukan isolasi mandiri apabila mengalami gejala Covid-19, membantu orang-orang yang terpapar baik secara finansial maupun yang lainnya, bekerja sama dengan pemerintah dengan memetahui segala aturan yang ada.
Dengan melakukan hal-hal yang bermanfaat untuk negara itu sama saja kita sudah melaksanakan kewajiban bela negara. Bela negara tidak hanya tentang angkat senjata dan melawan penjajah, melainkan tata kepada aturan pemerintah demi kenyamanan bersama juga merupakan salah satu wujud dari bela negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Kukuh Aprianto 2111031103 -
Nama : Kukuh Aprianto
NPM : 2111031103
Kelas : PKN A
Prodi : S1 Akuntansi

Bela Negara adalah hal yang positif karena semua tindakan yang kita lakukan memberikan dampak yang baik pada diri kita sendiri dan sekitar kita. Bela negara tidak memaksakan kehendak orang lain untuk melakukan apa yang bisa kita lakukan, hanya saja jangan memaksakan apa yang tidak bisa kita lakukan. Dan mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela negara tidak hanya bisa dilakukan dengan mengangkat senjata, tetapi kita bisa melakukannya dengan mematuhi semua himbauan yang telah dibuat oleh pemerintah dan tidak menyebarkan berita hoax. Bela negara juga harus disertai dengan civic knowledge agar kita tidak melakukan kesalahan bahkan melakukan hal-hal yang tidak kita inginkan. Dan sesuai dengan tujuan utama kita menjadi warga negara.

Semakin tinggi kesadaran suatu warga negara tentang bela negara maka akan semakin kokoh juga negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela negara agar Negara kita ini bisa maju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut karena Bela Negara bukan hanya saja kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan mudah mulai dari lingkungan terkecil saja. Contoh yang kita bisa lakukan saat pandemi begini yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik, kita juga harus mengikuti himbauan pemerintah ialah untuk tidak melakukan mudik ke kampong halaman para pekerja yang bekerja pada zona merah karena ditakutkan menyebarkan virus covid-19 ke kampung halamannya dimana ada orang menyebarkan penyakit kepada keluarga. saudara, kerabat dll oleh karena itu pemerintah menghimbau untuk tidak melakukan mudik karena ditakutkan pembawa penyakit orang tanpa gejala/carrier.9.lalu untuk bisa melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerjasama dengan pemerintah setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi. Selain itu kita juga sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar melakukan tugas lebih mudah lagi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Annisa Papuanita Hefiria 2111031006 -
Nama : Annisa Papuanita Hefiria
NPM : 2111031006
Kelas : PKN A
Prodi : S1 Akuntansi

Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat
pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara
tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi
suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya
tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara ini
adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya
keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara
ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua
ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita
wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim
dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya

Banyak kasus kasus social di lingkungan sekitar kita
yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela Negara padahal hal
tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya
harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk
kedepannya. bekerja sama juga adalah salah satu solusi untuk mengatasi
masalah yang sedang terjadi ini 209 negara didunia sedang mengalami covid-19
musuh yang dihadapi ini ialah penyakit virus atau covid-19.

Adapun Dasar Hukum Bela Negara
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara
yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga
Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan Negara.
• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9
ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam
penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2
keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka
rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi


Bela Negara bukan hanya saja kita angkat
senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan nudah mulai
dari lingkungan terkecil saja.contoh yang kita bisa lakukan saat pandemic begini
yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar
kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita
bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal
yang kurang baik.Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat
membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19
ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini
dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lain.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by AYA SAKINAH AZZAHRA 2111031092 -
Nama : Aya Sakinah Azzahra
NPM : 2111031092
Kelas : PKN A
Prodi : S1 Akuntansi

Assalamualaikum wr.wb. Saya Aya Sakinah ingin memberikan analisis saya terhadap artikel “Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 ( The National Spirit Of Defense In The Middle Of The Covid-19 Pandemic)”

Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Bela Negara adalah hak dan kewajiban seorang warga negara, karena semua punya keseimbangan dimata hukum, oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat covid-19. Sikap bela Negara adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya.
Salah satu contoh bela negara ditengah pandemic covid-19 untuk mencegah hal buruk agar tidak terjadi adalah dengan salalu menjaga kebersihan, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan yang penting/mendesak, apabila masih bisa dilakukan dirumah cukup lakukan dirumah saja, serta tidak menyebarkan berita yang belum benar kenyataanya.

Terdapat Dasar Hukum Bela Negara yang tertuang dalam UUD 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.

Maka dari itu, bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat bukan hanya untuk diri kita sendiri melainkan juga untuk orang-orang diksekitar kita apalagi pada saat pandemi covid-19 seperti saat ini. Banyak sekali hal yang bisa kita lakukan dalam mewujudkan bela negara pada saat pandemi berlangsung contohnya dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan, serta tidak menyebarkan berita yang hoax .Bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan hal yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan.

Terima kasih.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by FADHILA PURENDKA 2111031025 -
Nama : Fadhila Purendka
Npm : 2111031025
Kelas : PKN AKT A
Prodi : S1 Akuntansi

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Dasar hukum Bela Negara tertuang dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3, pasal 30 ayat 1, serta UU RI Nomor 3 tahun 2003 pasal 9 ayat 1, dan pasal 2 ayat 1. Kesadaran Bela Negara sangat penting, karena tanpa kesadaran Bela Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini.

Bela Negara tidak hanya bisa dilakukan dengan angkat senjata. Contohnya di masa pandemi seperti saat ini kita dapat melakukan Bela Negara dengan cara melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar seperti di daerah komplek dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19, serta selalu menaati semua yang pemeritah perintahkan, taati himbauannya untuk memerangi covid-19. Untuk tetap dirumah saja dan diam untuk menyelamatkan orang orang disekitar kita.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Galuh Anggraini 2111031059 -
Nama: Galuh anggraini
NPM: 2111031059
Kelas: PKN A
Prodi: S1 akuntansi

Izin menjawab, isi materi artikel hari ini yang berjudul “SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19”

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Menurut UU RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara“.

Meskipun Di saat pandemi seperti ini, seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara. karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita sebagai warga negara wajib melakukan bela Negara. Bela Negara tidak hanya dengan kita mengangkat senjata, tetapi ada banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan mudah mulai dari lingkungan terkecil saja.

Contoh bela Negara yang kita bisa lakukan saat pandemic ini yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak ikut menyebarkan penyakit virus covid-19 ini, tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik, dan melindungi para tenaga medis yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara.
Saat kita berdiam diri dirumah pun kita tetap bisa melakukan perbuatan selodaritas seperti dengan menyisihkan rejeki kita untuk orang orang yang kurang mampu, mengeluarkan Ide ide kreatif kita untuk mendukung para pahlawan garda terdepan salah satunya dengan membuat video yang memberikan mereka semangat dan mendoakan mereka yang sedang terkena musibah.

Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Cahyadin 2151031009 -
Nama : Cahyadin
NPM : 2151031009
Kelas : PKN A
Prodi : S1 Akuntansi

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Izin memberikan jawaban tentang isi materi artikel “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19”

Bela negara merupakan kewajiban bagi setiap masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Salah satunya pada saat pandemi Covid-19 seperti ini, peran bela negara juga sangat penting untuk keutuhan bangsa Indonesia dalam menjaga dan mencegah terjadinya penyebaran virus corona yang semakin hari semakin meningkat bahkan dapat membahayakan nyawa seluruh masyarakat.

Lalu apa saja peran bela negara yang dapat dilakukan oleh masyarakat Indonesia pada saat-saat seperti ini? Contoh bela negara yang dapat dilakukan oleh masyrakat Indonesia pada saat ini adalah sikap seperti mematuhi peraturan dan imbawan yang dilakukan oleh pemerintah, seperti pada saat hari raya, untuk tidak melakukan mudik ke kampung halaman yang berzona merah, selalu mematuhi prokes, seperti memakai masker pada saat ke luar rumah, membawa handsanitizer, selalu cuci tangan sebelum makan, menjaga jarak, dan lain sebagainya. Selanjutnya, masyarakat juga dapat melakukan ini sebagai peran bela negara, yaitu dengan cara melakukan isolasi mandiri dan karantina di rumah dan menjaga lingkungan sekitar agar tetap bersih. Selain itu, memberi bantuan, seperti sumbangan makanan, uang, dan lain sebagainya kepada korban pasien yang terkena Covid juga termasuk peran bela negara masyarakat dalam kondisi pandemi seperti ini.
Adapun dasar hukum bela negara, salah satunya diatur pada Pasal 27 ayat 3 UUD 1945, dimana dinyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Selain itu, terdapat juga penjelasan lanjutan pada UU RI nomor 3 tahun 2003, dimana keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dapat diwujudkan melalui pendidikan kewarganegaraaan, pelatihan dasar kemilliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib, pengabdian sesuai profesi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Inaya Tusifa 2111031043 -
Nama : Inaya Tusifa
NPM : 2111031043
Kelas : PKN A
Prodi : S1 Akuntansi

Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19.

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan Undang Undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.      

Bela Negara merupakan wujud kecintaan, rasa nasionalisme terhadap negara yang harus ada dalam diri setiap warga Negara. Semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela negara, maka akan semakin kokoh juga negara tersebut yang membuat konflik di negara tersebut akan rendah.
Bela Negara bukan hanya dengan menggunakan senjata, melainkan banyak cara lain yang dapat dilakukan dengan mudah mulai dari lingkungan terkecil saja. Contoh yang kita bisa lakukan saat pandemi seperti ini yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar tidak terkena virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax). Dan melindungi para tenaga medis yang sedang melakukan dedikasinya untuk negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Ulfatur Ramadian 2111031056 -
Nama : Ulfatur Ramadian
NPM : 2111031056
Kelas : PKN A
Prodi : S1 Akutansi

Semangat bela negara ditengah covid-19.

Bela Negara sebenarnya tu adalah wujud kecintaan,
nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa
kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara
tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh
ketika menghadapi era global seperti sekarang ini.

Adapun bentuk pelaksanaan bela negara pada masa pandemi baik upaya pemerintah dan juga masyarakat adalah menetapkan prioritas bagi orang orang yang terpapar virus. Melaksanakan PPKM. Selain itu juga pemerintah memberikan himbauan untuk tidak mudik. Kita sebagai warga negara dapat melakukan isolasi mandiri di rumah dan sebisa mungkin meminimalisir perpindahan. Selain itu hal yang dapat kita lakukan adalah melakukan perintah dari pemerintah untuk ketahanan negara kita.

Selain prioritas, solidaritas pada masa pandemi juga ditunjukkan dengan banyak orang yang membantu sesama, banyak video-video yang tersebar di internet menyemangati para tenaga medis, menaati peraturan pemerintah dengan tetap beribadah di rumah untuk mencegah penyebaran virus.

Pandemi covid-19 ini membuat masyarakat Bersatu, gotong royong, bekerja sama untuk mengatasi
masalah yang sedang terjadi di seluruh dunia yaitu pandemi covid-19. Dimana dalam kasus ini pandemi sudah menjadi ancaman bagi ketahanan negara, musuh yang harus dihadapi bersama-sama sebagai kesatuan bangsa
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Nur Aisah 2111031086 -
NAMA : NUR AISAH

NPM : 2111031086

KELAS : PKN A

PRODI : S1 AKUNTANSI


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Izin memberikan jawaban tentang isi materi artikel “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19”

Pendidikan Kewarganegaraan dan bela Negara merupakan hal sangat penting. Bela negara merupakan suatu sikap dan perilaku warga negara yang ditunggangi rasa cinta tanah air dan kesetiaan pada bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Berdasarkan UUD Negara Republik indonesia tahun 1945, seluruh masyarakat berhak dan

berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara
warga negara.

Adapun dasar hukum bela negara, diatur pada pasal:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945, dimana dinyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 dimana dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
Selain itu, terdapat juga penjelasan lanjutan pada UU RI nomor 3 tahun 2003, dimana keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dapat diwujudkan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib
4. Pengabdian sesuai profesi

Bela Negara bukan hanya saja kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan mudah mulai dari lingkungan terkecil saja. Terkait dengan adanya pandemic covid-19, banyak para pihak yang menanyakan perihal bagaimana kesadaran bela Negara pada saat pandemic begini. Dalam hal ini, pemerintah atau aparatur Negara dalam pelaksanaan bela Negara disaat pandemic yaitu dengan memprioritaskan mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi. Kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19. Selain itu juga salah satu contoh yang kita bisa lakukan saat pandemic begini yaitu dengan cara meningkatkan solidaritas, bersatu, gotong royong, bekerja sama, mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik sehingga kita dapat memerangi pandemic covid-19 ini. Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara. Spectrum bela Negara ini sangatlah luas kaitannya dari yang paling harus hingga yang kasar. Sementara itu , bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan-pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarga Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Lavina Amardiasta 2111031093 -
Nama : Lavina Amardiasta
NPM : 2111031093
Kelas : PKN AKT A
Prodi : S1_Akuntansi

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Izin menyampaikan analisis terkait jurnal "Semangat Bela Negara di tengah Pandemi Covid-19"

Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara. Banyak kasus kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya.
Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk membuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim
dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.
Berbagai langkah telah Negara lakukan unttuk mencegah pennyebaran virus
corona ini mulai dengan membentuk gugus tugas percepatan penangannan covid19 yang berdasarkan kepada keputusan Keppres No 7/2020 dan diubah menjadi
Keppres No 9/2020 melalui sinergi antara kementrian / lembaga dan pemerintah
daerah.
Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi. Salah satu banyaknya penularan viru civid-19 ini ialah banyaknya orang tanpa gejala (OTG) yang sangatlah sulit untuk diantisipasi karena orang tanpa gejala ini merupakan orang yang sangat sulit terinfeksi covid-19, akan tetapi. OTG ini bagaikan penyebar maut dan pembunuh yang sangatlah potensial dalam mengancam irang oerang yang terkena kontak dengannya, terutama kelompok kelompok yang retan terkena penyakit ( orang yang sudah lanjut usia dengan penyakit bawaan.

Sekian yang dapat saya sampaikan, terima kasih.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Nida Nabilah Nursya 2111031101 -
Nama : Nida Nabilah Nursya
Npm : 2111031101
Kelas : A
Prodi : S1 Akuntansi

Analisis tentang materi artikel “ Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19 ”

Bela negara ialah tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang dilakukan secara teratur, menyeluruh, dan terpadu serta dijiwai kecintaan kepada NKRI
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 .

Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan suatu kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.

Dasar hukum tentang bela negara :
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945, yang berbunyi “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara “
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi “ Tiap-tiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara “

Dasar hukum tentang bela negara juga terdapat pada UU RI nomor 3 tahun 2003, keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dapat dilaksanakan melalui :
1. Mengikuti pendidikan kewarganegaraan baik melalui jalur formal maupun nonformal
2. Pelatihan dasar kemilliteran
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia
4. Menjadi sukarelawan bencana alam

Terkait dengan adanya pandemi covid-19 ini,dalam kasus ini pemerintah/aparatur negara dalam pelaksanaan bela negara di situasi saat ini dengan memprioritaskan mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak korban yang terkena virus ini serta dapat menyelamatkan lebih banyak orang. Cara yang dapat kita lakukan seperti isolasi mandiri serta mematuhi segala aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini.

Kesadaran bela negara hakikatnya tentang kesediaan untuk berbakti/mengabdi terhadap negara dan siap berkorban membela negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Siti Atika Azzahrah 2111031019 -

Nama : Siti Atika Azzahrah
NPM : 2111031019
Kelas : PKn AKT A 
Prodi : S-1 Akuntansi 

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Berikut ini analisis saya terhadap artikel ilmiah dengan tajuk “SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)” yang ditulis oleh Syahrul Kemal.

Bela negara ialah kewajiban bagi seluruh warga negara tanpa adanya pengecualian. Konsep ini disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, kelompok, atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan pertahanan eksistensi suatu negara yang menggambarkan kecintaan dan kesetiaan dari warga negaranya.

Kesadaran bela negara secara hakikat bermakna kesediaan berbakti dan berkorban dalam membela negara. Seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan negara yang diatur oleh undang-undang. Konsep ini memiliki dasar hukum: Pasal 27 ayat 3 UUD 1945, Pasal 30 ayat 1 UUD 1945, serta UU RI No. 3 tahun 2003 tentang Pertahanan Negara.

Tanpa kesadaran bela negara yang tinggi, suatu negara tidak akan mampu kokoh dan menjadi mudah runtuh ketika berhadapan dengan era global seperti pandemik saat ini. Oleh karena itu, kita harus selalu sadar akan bela negara sehingga permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu negara bisa memudar.

Bela negara bukan hanya perihal angkat senjata, melainkan juga banyak metode lain yang bisa kita lakukan kala pandemik mulai dari lingkungan terkecil saja. Misal dengan cara mematuhi segenap aturan protokol kesehatan demi pencegahan merebaknya virus Covid-19 serta tidak berpartisipasi dalam penyebaran hoaks berkenaan korona dan situasi pandemi.

Untuk membela negara, kita bisa melakukan isolasi mandiri (isoman) dengan lingkungan sekitar. Dengan kontribusi kecil itu saja, kita sudah membantu meringankan gugus tugas dan menyelamatkan orang-orang di sekitar kita. 

Sekian analisis dari saya, terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Abimanyu 2111031001 -
Nama : Abimanyu
NPM   : 2111031001
Prodi  : S1 Akuntansi
Kelas : PKN AKT A

ANALISIS JURNAL "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19"

Bela negara di zaman sekarang bukan angkat senjata tetapi cukup berdiam dirumah saja dan tidak menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya (Hoax) serta Walaupun masih banyak tempat beribadah ditutup kita cukup beribadah dirumah saja karena lebih baik beribadah dirumah saja dibandingkan memaksakan ke tempat beribadah yang dapat mengakibatkan terkena covid-19 maka kiata harus sesuai anjuran yang telah disampaikan oleh para tokoh pemuka agama masing masing. Hal ini merupakan bela negara untuk penangan covid 19 untuk memutus mata rantai penyebarannya. Setiap warga negara Indonesia harus memiliki kesadaran yang tinggi terhadap bela negara karena membuat negara menjadi kokoh sehingga apabila terjadi suatu konflik kita dapat menyelesaikannya dengan mudah

Dasar Hukum bela negara :
1. Pasal 27 ayat 3 ---> Wajib ikut serta bela negara
2. Pasal 30 ayat 1 ---> Wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara
Dengan adanya bela negara maka membuat negara tersebut menjadi kuat dan hal positif untuk membuat negara menjadi aman dan tentram tanpa adanya konflik yang mengancam suatu negara. Bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan-pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara yang baik dan benar.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Prasetyo Caroko Akbar 2151031003 -

NAMA : PRASETYO CAROKO AKBAR
NPM : 2151031003
KELAS : PKN A
PRODI : S1 AKUNTANSI

Analisis SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)

Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.

Dasar Hukum Bela Negara tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu: 1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. 2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Almira Apriani Astrayesa 2111031105 -
Nama: Almira Apriani Astrayesa
NPM: 2111031105
Kelas: PKn AKT A
Prodi: S1 Akuntansi


Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara.
Dasar Hukum Bela Negara tercantum pada:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “Semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.”
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Tiap-tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.”
Dasar hukum bela negara dapat dilaksankan dengan:
1. Pendidikan kewarganegaraan
2. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
Ada beberapa upaya bela negara yang dapat dilakukan di tengah pandemi covid-19
1. Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.
2. Solidaritas dpaat dilakukan dengan menyisihkan rezeki kita untuk orang orang yang kurang mampu dan kekurangan, mendoakan mereka yang sedang terkena musibah serta para pejuang medis dan para pahlawan garda terdepan yang gugur saat melakukan tugasnya, dan membantu untuk menyediakan kebutuhan kebutuhan sehari hari selama karantina mandiri sesuai dengan apa yang dianjurkan pemerintah tapi dengan melakukan jaga jarak juga.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Sekar Sabina Larasati 2111031074 -
NAMA : Sekar Sabina Larasati
NPM : 2111031074
KELAS : PKN A
PRODI : S1 Akuntansi

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Izin memberikan tanggapan tentang isi materi artikel “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19” ini.

Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara.
Salah satu ancaman yang sedang di hadapi adalah covid-19. Bersatu, gotong royong, bekerja sama adalah salah satu solusi untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi ini 209 negara didunia sedang mengalami covid-19.
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya.

Dasar Hukum Bela Negara
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
3. Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui: 1. Pendidikan kewarganegaraaan 2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib 3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan 4. Pengabdian sesuai profesi

Semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya.

Wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai nilai UUD 1945.

Bela Negara bukan hanya saja kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan nudah mulai dari lingkungan terkecil saja. Contoh yang kita bisa lakukan saat pandemic seperti ini yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik. Dan melindungi para tenaga mediss yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara.

Yang bisakita lakukan untuk bela negara pada saat ini yaitu Kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19.lalu untuk bisa melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerjasama dengan pemerintah setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi. Selain itu kita juga sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar melakukan tugas lebih mudah lagi.

Terima Kasih, sekian tanggapan dari saya 
Wassalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Mayang Arista Widya 2151031022 -
Nama: Mayang Arista Widya
NPM: 2151031022
Kelas: PKn A
Prodi: S-1 Akuntansi

Izin memberikan tanggapan Pak,

Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara. Spectrum bela Negara ini sangatlah luas kaitannya dari yang paling harus hingga yang kasar. Mulai Hubungan baik antar warga Negara hingga dengan menangkal ancaman nyata menggunakan senjata. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kKsatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Dengan melakukan bela negara maka mencerminkan bwhwa kita ikut berpartisipasi dalam melakukan bela negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga negara.

Dasar Hukum Bela Negara:
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara
yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara.

Bela Negara sebenarnya adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.

Pelaksanaan Bela Negara yang dapat dilakukan Saat Pandemi Covid-19 seperti ini adalah dengan mendukung berbagai program pemeritah dalam rangka mengurangi dan mencegah penyebaran virus corona di Indonesia. Hal yang dapat kita lakukan untuk mendukung ini adalh dengan melakukan isolasi mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19. Selain itu, kita bisa mengikuti himbauan pemerintah untuk tidak melakukan mudik atau pulang kampung untuk menghindari terbentuknya kerumunan dan menyebabkan gelombang baru covid-19.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Zahra Rabi'ulawali I.B. 2161031002 -
Nama: Zahra Rabi'ulawali I.B.
NPM: 2161031002
Kelas: PKN A
Prodi S1 Akuntansi

"Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19"
Bela negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negara yang merupakan sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara merupakan dua hal yang penting bagi warga negara karena mencerminkan kecintaan dan kesetiaan warga negara kepada negaranya. Seluruh masyarakat berhak dan wajib ikut serta bela negara dengan syarat pembelaan bangsa dan negara yang diatur oleh undang-undang dan berdasarkan pancasila.

"Bela Negara dan Pelaksanaan Saat Pandemi"
Salah satu contoh hal yang harus kita lakukan untuk mencegah hal buruk agar tidak seperti saat ini yaitu saat situasi pandemic covid-19 yaitu dengan selalu menjaga kebersihan, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan yang penting mendesak, serta tidak menyebarkan berita yang belum benar kenyataanya

"Dasar Hukum Bela Negara"
1. UUD Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. UUD Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
3. UU RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara
~ pasal 9 ayat 1 mengamanatkan bahwa “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “.
~ pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui: Pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib dan pengabdian sesuai profesi.