Berikan analisis menggunakan bahasa anda sendiri, terlebih dahulu tulislah nama, npm,, kelas, prodi. Terima kasih
FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
NPM: 2111031067
Kelas: PKN A
Prodi: S1 Akuntansi 2021
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Izin memberikan hasil analisis video tersebut
Demokrasi dan demokratisasi seiring dengan masa reformasi memberikan tugas penegak hukum untuk berkeadilan. Penegakan atas masalah hukum tidak dapat selalu diatasi dengan menerapkan implementasi yang sama terhadap hukum yang otoriter dan sentralisasi di masa lalu. Hal ini dikarenakan keotoriteran dan sentralisme menyebabkan kebhinekaan menjadi tidak harmonis. Pluralisme itulah yang menjadi tantangan hukum.
Tuntutan dan partisipasi hukum oleh masyarakat menguat terhadap lembaga dan institusi hukum baik lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Semboyan bhinneka tunggal ika merupakan menuntun untuk mewujudkan hukum atas tantangan terbesarnya yaitu keberagaman atas perbedaan.
Hukum tidak dapat diabaikan dalam segala aspek pengaturan seperti menjadi tulang punggung negara dalam perekonomian yang menjamin kesejahteraan dan kemakmuran rakyat seperti turunnya angka kemiskinan, pengangguran serta jaminan atas perlindungan investor melalui infrastruktur hukum yang memadai dan lain lain.
Pertahanan negara adalah hukum yang mensejahterakan rakyat, menegakkan keadilan, dan menciptakan kerukunan maupun ketertiban bukan alutsista maupun sains.
Terima Kasih
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
NPM : 2111031064
Kelas : PKN A
Prodi : S1 Akuntansi 2021
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Izin memberikan hasil analisis video tersebut.
• Demokrasi dan demokratisasi seiring dengan masa reformasi memberikan pekerjaan bagi penegak hukum untuk menegakkan keadilan. Penyelesaian masalah hukum tidak bisa selalu mengimplementasikan hukum masa lalu dibawah kekuasaan yang otoriter dan sentralisasi karena hal tersebut menghalangi ke-Bhinnekaan untuk hidup harmonis. Pluralisme itu yang menjadi tantangan hukum.
• Tuntutan partisipasi dan kontrol bagi masyarakat menguat terhadap lembaga (legislatif, eksekutif, yudikatif) dan institusi hukum. Indonesia memiliki semboyan 'Bhinneka Tunggal Ika' yang berarti 'Berbeda-beda tetapi tetap satu' menuntun untuk mewujudkan hukum dengan sebaiknya untuk menghadapi tantangan yang besar kedepannya.
• Peranan hukum sangat penting usaha untuk mensejaterahkan rakyat, mengurangi kemiskinan, dan pengangguran yang berkaitan erat dengan roda perekonomian.
• Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan. Hukum untuk mensejahterakan & kemakmuran rakyat, menciptakan pertahanan, membuat keamanan serta membuat penegakkan hukum yang adil.
Terima Kasih, Wassalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.
NPM : 2111031060
Kelas : AKT A
Prodi : S1 Akuntansi
Analisis Video
Demokrasi dan demokratisasi di zaman reformasi tidak bisa dilakukan dengan cara yang otoriter dan sentralistik sehingga mengharuskan penegakan hukum yang adil (tidak hanya memihak yang berkuasa) dan menjamin setiap hak dan kewajiban warga negara. Tuntutan dan kontrol oleh masyarakat pada lembaga-lembaga yang berwenang seperti lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif makin menguat untuk menjamin tegaknya keadilan dalam hukum. Di zaman dahulu yang penuh dengan kekuasaan yang otoriter dan sentralistik menenggelamkan kebhinekaan sehingga pluralisme dalam berhukum menjadi tantangan. Hal ini terjadi karena hukum dalam suatu masyarakat tidak diakui padahal pluralisme hukum hadir memberikan pemahaman yang baru kepada praktisi hukum, pembentuk hukum negara, serta masyarakat luas bahwa disamping hukum negara terdapat sistem-sistem hukum lain yang lebih dahulu ada di masyarakat dan sistem hukum tersebut berinteraksi dengan hukum negara. Disamping itu pluralisme hukum memberikan dampak tertib sosial, menurut pandangan sentralistik hanya hukum yang dibuat oleh negara sajalah yang bisa menciptakan tertib sosial, tetapi kenyataannya tidak. Ada hal lain yang mampu membuat masyarakat menjadi tertib sosial yaitu pluralisme hukum, hal ini karena pluralisme hukum juga mampu mengatur tindakan-tindakan masyarakat yang terikat didalamnya. Contohnya: hukum adat yang berlaku di suatu daerah untuk mengatur masyarakatnya dan memberikan sanksi yang tegas bagi para pelanggarnya dan pembentukan perda syariah di Aceh.
Selain pluralisme hukum yang harus lebih diperhatikan oleh pemerintah, usaha untuk mensejahterahkan rakyat, mengurangi kemiskinan dan pengangguran juga harus diperhatikan. Hal ini karena berkaitan erat dengan roda perekonomian suatu negara. Peranan hukum dalam roda perekonomian sangatlah dibutuhkan karena hukum merupakan tulang punggung perekonomian dan bukanlah penghambat. Investor melihat terlebih dahulu sisi kemapan infrastruktur hukum suatu negara sebelum melihat hal-hal lain, karena hukum yang baik akan menjaga investasi mereka.
NPM : 2111031029
Kelas : A
Prodi : S1 Akuntansi
Supremasi hukum yang berkeadilan
Demokrasi dan demokratisasi yang memuncar seiring dengan masa reformasi memberikan pekerjaan yang besar kepada hukum. Demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi dengan cara berhukum masa lalu dibawah kekuasaan yang otoriter dan sentralistik, tuntutan dan partisipasi masyarakat menjadi makin menguat baik dari lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Semboyan bhinneka tunggal Ika dituntut untuk diwujudkan dengan sebaik-baiknya.
Dimasa lalu sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebinekaan, maka pluralisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan.
Usaha untuk mensejahterakan masyarakat dengan mengurangi kemiskinan, mengurangi pengangguran berkaitan erat dengan roda perekonomian, untuk itu peran hukum dalam bentuk peraturan tidak dapat diabaikan.
Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan menjadi penghambat.
Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains dan bukan pula bersembunyi diruang bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan
Dari video tersebut saya setuju dengan pendapat pemateri yang mengatakan bahwa demokrasi tidak dapat dihadapi dengan cara berhukum masa lalu dibawah kekuasaan otoriter dan hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian. Alasan saya karena demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat dimana rakyat memilih kebebasan hak dalam pemerintahan sedangkan kekuasaan otoriter hak-hak dan kebebasan masyarakat dibatasi serta tidak adanya perlindungan HAM oleh karena itu demokrasi tidak dapat dihadapi dengan cara berhukum dimasa lalu dibawah kekuasaan otoriter. Selanjutnya hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian karena hukum berfungsi sebagai pelindung hak-hak dan kewajiban bagi masyarakat
NPM : 2111031041
KELAS : PKN AKT A
PRODI : S1 AKUNTANSI
Assalamualaikum Wr. Wb.
Izin memberikan hasil analisis saya mengenai video dengan topik supremasi hukum.
Supremasi Hukum merupakan topik yang membahas tentang hukum yang berkeadilan. Mewujudkan demokrasi Pancasila adalah peran dan tanggung jawab bersama. Sehingga, tegaknya demokrasi Pancasila tidak lepas dari unsur-unsur yang membangunnya, salah satunya adalah hukum. Demokrasi tidak bisa kita hadapi jika terus berpedoman pada kekuasaan masa lalu yang otoriter. Dalam demokrasi, rakyat yang memgang kendali. Rakyat berhak bepartisipasi pada lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Adanya semboyan negara yaitu Bhineka Tunggal Ika juga mendukung adanya demokarsi ini. Di masa lalu pemerintahan yang otoriter membuat bhineka tunggal ika tidak bermakna. Pluralisme yang ada menjadi tantangan bagi bangsa dalam menjalankan pemerintahan yang berkeadilan dengan berasaskan demokrasi dan berbhineka tunggal ika. Oleh karena itu, hukum menjadi sangat penting dalam mengatur keberagaman ini agar tercipta keselarasan dan ketertiban dalam masyarakat. Hukum tidak seharusnya menjadi penghambat. Selain itu, hkum juga berperan dalam bergeraknya roda perekonomian suatu negara. Segala peraturan perekonomian yang dibuat bertujuan untu mensejahterakan rakayatnya. Dalam hal ini kita dapat mengutip kata-kata bijak dari Albert Einstein, “Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, dan bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan.”
NPM : 2111031049
Kelas : PKN A
Prodi : S1 Akuntansi 2021
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Izin memberikan hasil analisis video tersebut Bapak Roy dan teman-teman semuanya.
Supremasi Hukum di Indonesia
Demokrasi di Indonesia tidak dapat dijalankan dengan hukum masa lalu di bawah kekuasaan yang otoriter dan sentralistik. Makin banyaknya tuntutan masyarakat terhadap lembaga-lembaga berwenang yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Makin banyaknya pula tantangan yang dihadapi negara ini mulai dari perekonomian, permasalahan luar negri maupun dalam negri, hingga pelanggaran-pelanggaran yang terus terjadi yang akan menjadi tugas dari para lembaga berwenang untuk terus menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.
Hukum memegang peranan penting di seluruh dunia. Salah satunya bahwa hukum harus digunakan sebagai tulang punggung perekonomian di setiap negara. Pada konteks perekonomian contohnya, hukum harus dapat menjaga dan mengamankan investasi pada investor di dunia. Hukum adalah tonggak nomor 1 di negara Indonesia karena dengan adanya hukum maka dapat terwujudnya negara yang tertib, aman, sejahtera, dan makmur bagi seluruh rakyatnya.
Npm : 2111031025
Kelas : PKN A
Prodi : S1 Akuntansi
Analisis video
Supremasi Hukum
Supremasi hukum adalah upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Supremasi hukum bertujuan untuk menempatkan hukum sesuai tempatnya, sehingga hukum bisa melindungi seluruh warga negara tanpa intervensi dari pihak mana pun. Pada dasarnya, supremasi hukum mengimplikasikan dua hal, yakni mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga masyarakat agar dalam menjalankan hak-haknya tidak terjerumus tindakan di luar batas hukum. Demokrasi tidak dapat dihadapi oleh dan dengan cara berhukum masa lalu dibawah kekuasaan yang otoriter dan sentralistik. Lembaga negara baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif memiliki tantangan yang sama yaitu tuntutan partisipasi dan kontrol oleh masyarakat. Indonesia merupakan negara yang memiliki keberagaman suku, adat dan budaya sehingga disini peran semboyan Bhinneka Tunggal Ika perlu diwujudkan dengan sebaik-baiknya untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, Kebhinekaan telah ditenggelamkan oleh sentralisme yang otoriter pada masa lalu, sehingga tantangan yang muncul yaitu adanya pluralisme dalam berhukum. Pergerakan roda perekonomian erat kaitannya dengan usaha pemerintah untuk mensejahterakan rakyat dengan cara mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan lain sebagainya. Hukum sangat diperlukan dalam perekonomian karena para investor memerlukan hukum sebagai suatu alat atau sistem untuk menjaga dan mengamankan investasi yang akan mereka lakukan
NPM : 2111031045
Kelas : PKN A
Prodi : S1 Akuntansi
Izin memberikan analisis video yang bapak berikan,
Supremasi hukum
Demokrasi dan demokratisasi memberikan pekerjaan yang besar kepada hukum seiiring dengan masa reformasi. Demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi oleh cara berhukum masa lalu dibawah kekuasaan yang otoriter dan sentralistik. Tuntutan partisipasi dan kontrol oleh masyarakat kepada badan dan institut negara makin menguat baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, semua dihadapkan pada tantangan yang sama.
Semboyan bhineka tunggal ika juga menuntut untuk diwujudkan dengan sebaik baiknya. Di masa lalu sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan tersebut. Maka pluralisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan. Usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, mengurangi pengangguran dan sebagainya berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian. Untuk itu peranan hukum dalam bentuk berbagai peraturan tak dapat diabaikan sama sekali. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah menjadi penghambat. Para investor akan terlebih dahulu menginginkan adanya pemapanan infrastruktur hukum sebelum melihat unsur unsur yang lainnya.
Hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi mereka.
Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains dan bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan.
Terima kasih
NPM : 2111031096
Kelas : PKN A
Prodi : S1 Akuntansi
Supremasi Hukum
Supremasi Hukum ialah upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi yang tertinggi dengan harapan hukum dapat melindungi seluruh rakyat tanpa intervensi pihak manapun. Demokrasi dan demokratisasi merupakan tatanan dan hal penting dalam hukum. Di samping menutup jajaran hukum masa lalu yang otoriter dan sentralistik. Tuntunan partisipasi dan kontrol oleh masyarakat juga sangat diperlukan untuk mendukung para lembaga negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) dalam menghadapi tantangan saat menjalani tugasnya. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika juga diharapkan dapat terpatri untuk dijalankan dengan sebaik-baiknya. Jika dibandingan dengan masa lalu, sentralisme dan otoriter yang ada telah menenggelamkan rasa kebhinekaan masyarakat Indonesia. Peranan hukum sangat penting dalam menjalankan tujuan bangsa, seperti dalam usaha mensejahterakan rakyat dan mengatasi berbagai permasalahan dalam perekonomian yang berkaitan dengan pergerakan roda perekonomian. Dibutuhkan peranan hukum yang dapat diandalkan sebagai tulang punggung perekonomian serta partisipasi bagi tiap individu demi terjalannya tujuan tersebut. Dengan adanya kepastian hukum yang diharapkan, hukum dapat menempati posisi tertinggi untuk melindungi hak dan kewajiban tiap masyarakat khususnya dalam hal ini yaitu bidang perekonomian.
NPM : 2111031001
Kelas : PKN A
Prodi : S1 Akuntansi
Analisis Video
"SUPREMASI HUKUM"(PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN)
Demokrasi Masa Reformasi memiliki berbagai tantangan dan tuntutan yang sulit untuk dihadapi, serta tidak bisa diselesaikan dengan cara seperti dimasa lalu dengan menerapkan pemerintah yang otoriter dan sentralisasi.
Lembaga Negara Indonesia terdapat 3 bagian yaitu
1. Lembaga Legislatif (DPR-RI)
2. Eksekutif (Presiden Republik Indonesia)
3. Yudikatif (MPR-RI)
Lembaga ketiga ini memiliki banyak tuntutan oleh masyarakat maka perlu adanya Semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai penuntun dan untuk mewujudkan hukum atas tantangan yang ada.
Pluralisme dalam hukum menimbulkan tantangan, usaha untuk menghadapi masalah tersebut dengan cara mengurangi pengangguran dan kemiskinan, maka hukum perlu di posisikan sebagai tulang punggung prekonomian negara supaya kedepannya menjadi lebih baik lagi. Serta hukum harus menjaga dan mengamankan segala jenis kegiatan.
NPM : 2111031044
Kelas : PKn AKT A
Prodi : S1-Akuntansi
Analisis Video
Supremasi Hukum
Demokrasi memberikan pekerjaan rumah yang besar bagi hukum. Demokrasi tidak bisa dihadapi dengan cara otoriter, seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Hal ini dikarenakan sentralisme yang otoriter dapat menenggelamkan demokrasi tersebut. Demokrasi membuat warga negara ikut berpartisipasi dalam Lembaga negara, seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Lembaga-lembaga ini dihadapkan dengan tantangan yang sama. Namun, tantangan itu akan sirna jika setiap warga negara memegang erat makna semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang mana menjadi dasar untuk menjalankan proses demokrasi sebaik-baiknya.
Pluralisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan. Lahirnya pluralisme disebabkan karena faktor historis bangsa Indonesia yang mempunyai perbedaan suku, ras, agama, dan budaya. Namun, sebagai warga negara kita dapat mengatasi perbedaan ini dengan menerapkan perilaku atau sikap yang tertib hukum, saling menghormatti dan menghargai, serta menciptakan kenyamanan antar sesama individu. Dengan demikian, perbedaan tidak menjadi penghambat dan terhindarnya dari disintegrasi.
Usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan dan pengangguran, berkaitan erat dengan roda perekonomian. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah menjadi penghambat. Hukum memiliki peran yang sangat sentral dalam keberhasilan pembangunan ekonomi suatu negara, khususnya dalam memberikan kepastian usaha dan investasi.
Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukanlah sains, dan bukan pula bersembunyi di bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan. Oleh karena itu, menaati dan mengakkan hukum serta menjadi pribadi yang teratur akan mewujudkan ketertiban, keamanan, dan keadilan.
NPM: 2151031007
Kelas: PKN A
Prodi: S1 AKUNTANSI 2021
ANALISIS VIDEO SUPREMASI HUKUM
“Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, dan bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan.” - Albert Einstein.
Lembaga negara yang ada di Indonesia terdiri dari:
- Eksekutif
- Legislatif
- Yudikatif
Yang berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian:
- Mengatasi pengangguran
- Menjaga kesejahteraan rakyat
- Mengurangi kemiskinan
Nama : Meriana
NPM : 2111031037
Kelas : PKN A
Prodi : S1 Akuntansi 2021
Demokrasi dan demokratisasi saat ini telah membawa banyak dampak dan pekerjaan rumah bagi bangsa dan negara. Kedua hal tersebut tidak dapat diterapkan dengan standar hukum masa lalu. Selain itu, tuntutan partisipasi oleh masyarakat semakin menguat seiring dengan berkembangnya demokrasi, baik itu dalam lembaga legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.
Otoriterisme telah menenggelamkan kebhinnekaan yang ada pada masa lalu. Sehingga muncul pluralisme dalam tatanan hukum masyarakat. Peranan hukum dalam berbagai bentuk peraturan tidak dapat diabaikan. Hukum perlu dikondisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah menghambat roda perekonomian.
Saya setuju dengan kutipan dari Albert Einstein, "Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, dan bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan." Indonesia sebagai negara hukum sudah sepatutnya menjalankan pemerintahan dengan didasarkan atas ketentuan hukum. Jika supremasi hukum di Indonesia ditegakkan dan dijunjung tunggi maka akan tercipta keteraturan dengan proses yang benar, baik, dan adil. Sehingga dapat mendorong terciptanya kehidupan yang demokratis. Juga sebagai pertahanan dalam melindungi bangsa dan negara dari berbagai ancaman.NPM : 2111031097
Kelas : PKn A
Prodi : S1 Akuntansi
Seiring dengan berjalannya masa reformasi, demokrasi dan demokratisasi semakin memuncak. Hal ini tidak dapat dihadapi oleh dan dengan tata cara berhukum masa lalu yang dijalankan dengan berasa di bawah kekuasaan yang otoriter dan sentralistik. Tata hukum Indonesia harus ditetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia, yaitu negara Indonesia sesuai dengan pernyataan dalam Proklamasi Kemerdekaan.
Tuntutan partisipasi dan kontrol masyarakat pada lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif semakin menguat. Lembaga tersebut dihadapkan pada situasi dimana citra mereka tidak sepenuhnya dipandang baik oleh masyarakat
Di masa lalu, kebijakan sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan negara Indonesia. Muncul pluralisme yang menjadi tantangan dalam hukum. Di samping itu, dilakukan juga usaha dalam mensejahterakan rakyat, mengurangi pengangguran, dan mengurangi kemiskinan yang berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian. Untuk itu, pertahanan hukum harus dapat diandalkan, menjaga, dan diposisikan sebagai panggung perekonomian bukan malah menjadi penghambat.
Npm : 2111031032
Pkn A
Supremasi Hukum
Pemateri : Dr. Didin Widyartono, M. Pd.
Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum.
-Demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi oleh dan dengan cara berhukum masa lalu di bawah kekuasaan yang otoriter dan sentralisis.
-Tuntutan partisipasi dan kontrol oleh masyarakat terhadap sekalian badan dan institut menjadi makin menguat baik legislatif(DPR), eksekutif(presiden) dan yudikatif(MPR).
-Semua dihadapkan pada tantangan yang sama. Semboyan bhinneka tunggal ika (berbeda-beda tetapi tetap satu) juga mendukung untuk mewujudkan dengan sebaik-baiknya. Dimana di masa lalu sentralisme dan otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan tersebut. Maka prolalisme dalam berhukum muncul sebagai tahta. Usaha untuk mensejahterakan rakyat mengurangi kemiskinan, pengangguran dan sebagainya. Berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomi.
-Untuk itu peranan hukum dalam berbagai bentuk pengaturan tidak dapat diabaikan sama sekali. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah menjadi penghambat. Hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan menyelamatkan investasi.
Dimana pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan juga sains dan bukan juga bersembunyi di ruang bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan.
(Albert Einstein)
Nama: Grecia Hotroha
NPM: 2111031062
Kelas: PKN A
Prodi: S1 Akuntansi
Hasil Analisis Video Tentang Supremasi Hukum
Peranan hukum dalam berbagai bentuk pengaturan tidak dapat diabaikan sama sekali. Salah satunya untuk demokrasi dan pergerakan roda perekonomian suatu negara. Contohnya dalam pergerakan roda perekonomian, yaitu peranan hukum dalam usaha untuk menyejahterahkan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengganguran, maupun sebagai alat untuk menarik investor masuk ke dalam suatu negara. Mengapa hukum dapat dijadikan sebagai alat untuk menarik investor? dikarenakan para investor akan terus menginginkan adanya kemapanan infrastruktur hukum sebelum melihat unsur-unsur yang lain, dimana hukum pada suatu negara tersebut harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi mereka. Oleh karena itu, dapat diketahui bahwa peranan hukum sangat-sangat penting dalam menyejahterahkan, memelihara, dan menertibkan masyarakat suatu negara khususnya di bidang ekonomi.
Namun, pada praktiknya di Indonesia, peranan hukum sebagai pemelihara dan penjaga kesejahteraan rakyat sangatlah lemah apalagi pada bidang ekonomi. Mengapa demikian? Karena dapat dilihat bahwa di Indonesia banyaknya kasus perkara korupsi terjadi, hal ini dapat mengakibatkan banyak masyarakat yang akan terkena economy gap dimana “yang kaya makin kaya, sedangkan yang miskin makin miskin”. Selanjutnya, dalam kasus penegakan hukumnya juga banyaknya kesenjangan dan ketidakadilan yang terjadi, seperti pelaku kasus korupsi yang diberikan hukuman ringan atau tidak sesuai dengan kerugian yang mereka berikan kepada perekonomian negara sehingga dari hal tersebut menunjukkan bahwa keadilan dan penegakan hukum di Indonesia masih lemah khususnya dalam bidang ekonomi. Hal ini mengakibatkan munculnya istilah terkenal untuk penegakan hukum di Indonesia bahwa “hukum tumpul ke atas, tajam/runcing ke bawah”. Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat Indonesia yang menjunjung keadilan sosial sesuai dengan poin ke-5 dari isi pancasila harus bersungguh-sungguh dan bertekad dengan giat untuk mengatasi masalah dan tantangan pada bidang hukum ini khususnya dalam bidang penegakan keadilan, seperti yang dikatakan pada video tersebut sebagai “pluralism sebagai tantangan dari penegakan hukum sekarang”.
Nama : Nadiya Destriantari
Npm : 2111031005
Kelas : PKN A
Prodi : S1 Akuntansi
Pada video tersebut membahas mengenai supremasi hukum yang berkaitan dengan topik materi penegakan hukum yang berkeadilan. Seiring dengan adanya masa reformasi, demokrasi dan demokratisasi memberikan peran yang besar bagi hukum. Demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi oleh cara hukum di masa lalu. Adanya cara hukum di masa lalu, yakni otoriter dan sentralisme tidak mencerminkan adanya implementasi untuk demokrasi saat ini. Otoriter bercirikan penekanan kekuasaan hanya pada negara atau pribadi tertentu, tanpa melihat derajat kebebasan individu, sedangkan sentralisme menunjukkan adanya pemusatan kepemimpinan yang berkuasa penuh dalam pengendalian, pada sentralisme juga mematikan kemampuan berinovasi yang tidak sesuai dengan pengembangan masyarakat demokrasi terbuka . Dengan cara hukum tersebut, tidak akan berjalan baik di masa reformasi saat ini. Tuntutan partisipasi dan kontrol oleh masyarakat terhadap sekalian badan dan institut menjadi makin menguat, baik bagi lembaga negara legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, semua dihadapkan pada tantangan yang sama.
Semboyan bangsa Indonesia, yakni semboyan bhinekka tunggal ika (berbeda-beda tetapi tetap satu), juga menuntut untuk diwujudkan dengan sebaik-baiknya. Semboyan bhinekka tunggal ika ini pernah ditenggelamkan oleh cara hukum di masa lalu, yaitu otoriter dan sentralisme. Maka, pluralisme dalam berhukum, muncul sebagai tantangan. Pluralisme merupakan paham yang menghargai adanya perbedaan dalam suatu masyarakat dan memperbolehkan kelompok yang berbeda tersebut untuk tetap menjaga keunikan budayanya masing-masing. Selain itu, dalam konsep pluralisme, kelompok-kelompok yang berbeda memiliki kedudukan yang sama.
Usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan sebagainya berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian. Maka dari itu peranan dari hukum dari berbagai aturan tidak bisa diabaikan. Dalam hal ini, hukum perlu dijadikan acuan dari perekonomian dan bukan sebagai penghambat perekonomian tersebut. Pastinya, para investor lebih dahulu menginginkan adanya kemapanan infrastruktur hukum sebelum melihat adanya unsur lain. Oleh karena itu, hukum harus dapat menjaga dan mengamankan investasi mereka.
NPM : 2111031031
Kelas : PKN A
Assalamualaikum Wr. Wb.
Izin memberikan hasil analisis video tersebut.
Supremasi hukum
Demokrasi di Indonesia setelah jatuhnya masa orde baru (masa reformasi) sudahlah sangat berbeda dengan demokrasi masa lalu, dimana berdemokarasi dilandaskan dengan cara berhukum yang otoriter dan terpusat. Kini, partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap para penegak hukum di Indonesia memberikan dampak kepada penguatan para badan dan lembaga hukum negara, baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" yang dulunya tidak dapat diterapkan dengan baik di Indonesia karena pemerintahan yang otoriter, kini dapat menjadi suatu acuan untuk menghadapi tantangan pluralisme dan menjadi suatu usaha untuk menyejahterakan rakyat Indonesia, mulai dari mengurangi kemiskinan hingga mengurangi pengangguran. Hal-hal mengenai pluralisme berkaitan dengan pergerakan roda perekonomian bangsa Indonesia. Oleh karenanya, hukum di Indonesia seharusnya dijadikan suatu landasan perekonomian, bukan malah menjadi penghambat perekonomian. Hal tersebut mampu memberikan dampak positif bagi investasi di Indonesia, karena para investor menginginkan adanya kepastian hukum di negara tempat ia menanamkan modalnya. Oleh karena itu, hukum di Indonesia harus dapat diandalkan.
Selain itu, mengenai senjata pertahanan dan keamanan kita sekarang bukanlah lagi seperti alat-alat perang atau bunker-bunker di berbagai daerah. Akan tetapi pertahanan kita sekarang ialah hukum dan keteraturan
Sekian analisis video dari saya
Wassalamualaikum Wr. Wb.
NPM: 2111031089
Kelas: PKN A
Hasil Analisis Video.
Supremasi Hukum
Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa ferormasi memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum.
Demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi oleh dan dengan cara tertutup masa lalu dibawah kekuasaan otoriter san sektaristik. Tuntutan partisipasi dan kontrol di masyarakat terhadap sekalian badan institut semakin menguat baik legislatif, eksekutif maupun yudikatif semua dihadapkan pada tantangan yang sama. Semboan Bhinneka Tunggal Ika juga menuntut untuk mewujudkan dengan sebaik-baiknya. Dimasa lalu sentralisme tang otoriter telah menenggelamkan ke Bhinnekaan tersebut, maka pluralisme dalam berhukum muncul sebagai tatanan. Usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan,pengangguran, dsb berkaitan erat dengan roda perekonomian untuk itu tatananan dibentuk dalam berbagai pengaturan tak dapat diabaikan sama sekali. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah menjadi penghambat. Para investor akan terlebih dahulu menginginkan adanya tatanan infrastruktur sebelum melihat unsur-unsur yang lain dan harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi mereka. Kata kata bijak berikut patut direnungkan pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, dan bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah pertanahan kita adalah hukum dan keteraturan.
Sekian analisis yang dapat saya rangkum, Terimakasih.
NPM: 2111031046
Mata Kuliah: PKn - A
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Perkenankan saya mengirim hasil analisis terhadap video yang diberikan di forum ini.
Seiring perkembangan zaman di masa reformasi, demokrasi dan demokratisasi memberikan tugas kepada penegak hukum untuk berkeadilan. Saat ini, keotoriteran tidak dapat mengimplementasikan kebhinekaan yang harmonis, sehingga membuat keberagaman di masyarakat menjadi tantangan hukum.
Tantangan hukum tersebut telah dicontohkan pada tuntutan dan partisipasi hukum oleh masyarakat terhadap lembaga hukum baik lembaga legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Hal ini terjadi karena hukum tidak dapat diabaikan dalam segala aspek pengaturan dan kehidupan. Oleh karena itu, pemerintah harus lebih peka lagi terhadap hukum yang berjalan agar keadilan di negara ini benar-benar berjalan.
Terima kasih.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
NPM: 2111031057
KELAS : A
demokrasi dengan seiring masa reformasi membuat banyakk pekerjaan terhadap hukum,demokrasi tidak dapat teru terusan berlandaskan dengan hukum masa lalu yang otoriter dan sentralistik
tuntutan terhadap badan dan institut semakin ketat dan kuat
badan institut terdiri dari
-legislatif
-eksekutif
-yudikatif
semua dihadapkan dengan tantangan yang sama,oleh karna itu semboyan kita mengajarkan kita untuk tetap satu dalam perbedaan
di masalalu sentralime yang otoriter telah menenggelamkan semboyan itu,kleh karna itu di indonesia muncul lah pluralisme terhadap hukum sebagai perbaikan akibat kerusakan otoriter tersebut,dan dengan pluralisme ini Indonesia dapat menurangi masala masala di negara,untuk itu peranan hukum terhadap segala bentuk peraturan tidak dapat di abaikan seharusnya hukum perlu menjadi tulang punggung perekonomian,hukum harus dapat di andlkan untuk menjaga investasi negara kita
"pertahanan kita bukanlah alat alat perang,bukan sains,dan bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah.Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan"
kata kata bijak Albert Einstein sekali lagi menekankan bahwa pertahanan kita yang sesungguhnya adalah hukum dan keteraturan,sehingga hukum dan keteraturan ada pilar penting terhadap negara kita
NPM : 2111031004
Kelas : PKN A
Prodi : S1 Akuntansi
analisis video
supremasi hukum diartikan sebagai penegakan hukum yang adil, independen, dan bebas. supremasi hukum bertujuan untuk memberikan perlindungan masyarakat dari kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh individu lainnya. Supremasi hukum juga menjadi jaminan kedudukan yang sama dalam hukum bagi setiap warga negara. Pada akhirnya, hal tersebut dapat menciptakan keamanan dan kenyamanan dalam berkehidupan, berbangsa, dan bernegara. penempatan hukum yang sesuai tempatnya ini dapat melindungi seluruh rakyat tanpa adanya intervensi atau campur tangan dari pihak manapun, termasuk penyelenggara negara itu sendiri. demokrasi di indonesia menggunakan semboyan bhinneka tunggal ika yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu dan semboyan ini menuntut untuk diwujudkan dengan sebaik-baiknya. di masa lalu sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan tsb, maka pluralisme dalam berhukum muncul, usaha untuk mensejahterakan rakyat berkaitan erat dengan roda perekonomian. oleh sebab itu, peranan hukum tidak dapat diabaikan, hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga perekonomian. Albert Einstein pernah berkata “pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, dan bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan.”
NPM : 2111031038
Kelas : A
Supremasi Hukum
Seiring dengan berjalannya reformasi, salah satu PR terbesar bagi hukum adalah demokrasi dan demokratisasi. Pada masa sekarang, menjalanlan demokrasi tidak dapat dihadapi dengan cara menghukum masa lalu dibawah kekuasaan yg otoriter. Semboyan Bhineka tunggal ika yang menjadi salah satu penguat kesatuan Indonesia harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya. Meskipun pemerintahan sentralisme otoriter di masa lalu telah menggelamkan kebhinekaan. Kini, tantangan baru terhadap kebhinekaan muncul salah satunya adalah pluralisme.
Pergerakan roda perekonomian menjadi salah satu acuan untuk tolak ukur kesejahteraan rakyat. Dalam perekonomian, hukum juga memiliki peranan yang penting untuk menunjangnya. Hukum bukanlah suatu penghambat dalam perekonomian, namun hukum adalah tulang punggung perekonomian. Contohnya, dalam perekonomian, apabila tidak ada hukum yang mengantur tentang segala aspek didalamnya, tentunya perekonomian tersebut tidak akan berjalan dengan baik dan stabil. Akan terjadi banyak monopoli, kecurangan, bahkan negara akan rugi besar apabila hukum tidak ditegakkan dalam roda perekonomian. Oleh karena itu, hukum perlu di pertahankan untuk mempertahankan perekonomian.
Nama : Putri Handayani
NPM : 2111031018
Kelas : PKN A
Berdasarkan video tersebut menurut saya dapat disimpulkan:
Demokrasi dan demokratisasi memberikan tanggung jawab yang besar kepada hukum di era reformasi sekarang ini. Sistem hukum yang otoriter dan terpusat di masa lalu tidak dapat membantu demokrasi saat ini. Di masa lalu, kekuasaan dijalankan secara otoriter dan terpusat. Otoritarianisme itu sendiri adalah sikap sewenang-wenang para pemimpin nasional, dan sentralisasi adalah pemusatan kepemimpinan di mana para pemimpin memiliki kendali penuh atas negara. Di era reformasi sekarang ini, demokrasi tidak dapat dilaksanakan dengan baik dengan cara hukum seperti ini. Tuntutan dan kontrol masyarakat terhadap institut semakin menguat, baik kepada lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif, semua dihadapkan pada tantangan yang sama.
Bhinneka tunggal ika sebagai semboyan bangsa Indonesia juga dituntut untuk diwujudkan dengan sebaikbaiknya. Dikarenakan pada masa lalu, Semboyan ini ditenggelamkan oleh sikap otoriter dan sentralisme itu sendiri. Untuk itu, saat ini pluralisme muncul sebagai tantangan, artinya masyarakat di era reformasi menuntut adanya sikap pluralisme, yaitu sikap yang menghargai segala perbedaan yang ada dalam berbangsa dan bernegara. Selain itu, sikap pluralisme juga menganggap bahwa semua warga negara mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
Dalam bidang perekonomian hukum juga memiliki peran penting dan tidak dapat diabaikan. Karena hukum dapat membantu dalam menyejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan dan pengangguran, dan sebagainya. Hukum perlu dijadikan sebagai acuan atau tulang punggung dari perekonomian dan bukan sebagai penghambat perekonomian. Hukum yang ada saat ini harus dapat diandalkan sehingga dapat menjaga dan mengamankan investasi dan aset baik milik negara maupun milik investor.
Kelas : PKN A
NPM: 2111031013
Analisis Tentang Video
Supermasi Hukum
Supremasi hukum diartikan sebagai penegakan hukum yang adil, independen, dan bebas. Prinsip tersebut akan melahirkan kepastian hukum yang mengarah pada lahirnya budaya politik yang taat dan sadar hukum
Demokrasi tidak boleh ada yang namanya keotoriteran hal ini karena Negara Indonesia ini beragam.
Demokrasi yang otoriter menenggelamkan kebhinekaan Indonesia, sehingga muncul yang namanya prulaisme dalam berhukum. Pluralisme Hukum di Indonesia
Diakui Erman, pluralitas sendiri merupakan ciri khas Indonesia. Dengan banyak pulau, suku, bahasa, dan budaya, Indonesia ingin membangun bangsa yang stabil dan modern dengan ikatan nasional yang kuat. Sehingga, menurutnya menghindari pluralisme sama saja dengan menghindari kenyataan yang berbeda mengenai cara pandang dan keyakinan yang hidup di masyarkat Indonesia.
Hukum dipandang menjadi tulang punggung perekonomian bukan menjadi penghambat bagi investor untuk menanam modal yang dapat menjaga dan mengembangkan investasinya di Indonesia.
NPM : 2111031075
Kelas : PKn A
Prodi : S1 Akuntansi
Assalamualaikum Wr. Wb
Izin memberikan analisis mengenai video
Supremasi Hukum
Seiring dengan masa reformasi, demokrasi dan demokratis memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum. Demokrasi ini tidak bisa dihadapai dengan cara berhukum di bawah kekuasaan yang otoriter dan sentralistik. Saat ini tuntutan partisipasi dan kontrol oleh masyarakat terhadap lembaga eksuktif, legislatif, dan yudikatif semakin menguat. Begitu pula dengan semboya negara Indonesia “Bhineka Tunggal Ika” yang menuntut untuk diwujudkan karena di masa lalu sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan tersebut. Oleh karena itu, pluralisme dalam hukum muncul menjadi tantangan.
Pergerakan roda perekonomian itu berkaitan erat dengan usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran dan lainny. Oleh karena itu, peran hukum tidak boleh diabaikan sama sekali. Hukum perlu diposiskan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah dipikir sebagai penghambat. Hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga investasi karena para investor lebih dulu menginginkan kemapanan infrastruktur hukum sebelum melihat yang lainnya.
Seperti quotes dari Albert Einstein “Pertahanan kita bukanlah alat perang, bukan sains, dan bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan peraturan”.
Terima kasih
Wassalamualaikum Wr. Wb
NPM : 2111031030
Kelas : PKN A
Assalamualaikum Wr.Wb.
Izin memberikan analisis terkait video tersebut
Supremasi hukum adalah tidak sekedar adanya aturan hukum namun hukum harus ditegakkan serta ditempatkan di posisi tertinggi.
Demokrasi dan Demokratisasi yang seiring dengan masa reformasi tidak dapat dihadapi dengan berhukum masa lalu dimana kekuasaan yang berlaku adalah otoriter dan sentralistik. Banyak tuntutan partisipasi dari masyarakat dimana tantangan tersebut berlaku bagi semua lembaga, baik badan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika pun tidak terlaksana dengan baik. Dikarenakan hal tersebut, Pluralisme hukum pun muncul sebagai tantangan. Untuk itu peranan serta keberadaan hukum tidak boleh diabaikan, kita harus dapat menempatkan hukum diposisi tertinggi sebagai tulang punggung perekonomian. Karena usaha mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran, sangat erat berkaitan dengan perekonomian.
Hukum juga berkaitan erat dengan perilaku investor, para investor akan terlebih dahulu melihat hukum yang berlaku agar dapat diandalkan guna menjaga investasi yang mereka berikan. Apabila hukum yang berlaku lemah dan tidak berada diposisi yang seharusnya, mereka tidak akan menaruh investasi di negara tersebut. Seperti yang dikatakan oleh Albert Einstein bahwa pertahanan negara bukanlah alat perang ataupun sains, melainkan adalah hukum dan keteraturan.
NPM: 2151031004
Kelas: PKN A
Prodi: S1 Akuntansi 2021
Supremasi hukum adalah topik yg membahas tentang aturan yg berkeadilan. Mewujudkan demokrasi Pancasila merupakan kiprah dan tanggung jawab beserta. sehingga, tegaknya demokrasi Pancasila tidak lepas berasal unsur-unsur yang membangunnya, keliru satunya ialah aturan. Demokrasi tidak mampu kita hadapi Bila terus berpedoman pada kekuasaan masa lalu yang otoriter. dalam demokrasi, masyarakat yang memgang kendali. warga berhak bepartisipasi di lembaga legislatif, eksekutif, serta yudikatif.
Disini semboyan Bhinneka Tunggal Ika perlu diwujudkan dengan sebaik-baiknya buat mewujudkan persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. tetapi, Kebhinekaan sudah ditenggelamkan sang sentralisme yang otoriter pada masa lalu, sebagai akibatnya tantangan yang timbul yaitu adanya pluralisme pada berhukum. Peranan hukum sangat krusial pada menjalankan tujuan bangsa, mirip pada perjuangan mensejahterakan masyarakat serta mengatasi aneka macam pertarungan dalam perekonomian yg berkaitan dengan konvoi roda perekonomian. dibutuhkan peranan aturan yg dapat dipercaya menjadi tulang punggung perekonomian dan partisipasi bagi tiap individu demi terjalannya tujuan tadi.
NPM : 2111031090
Kelas : PKN A
Supremasi Hukum merupakan topik yang membahas tentang hukum yang berkeadilan.
Demokrasi dan demokratisasi dengan masa reformasi memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum. Demokrasi tersebut tidak dapat kita dihadapi dengan cara berhukum masa lalu dibawah kekuasaan yang otoriter dan sentralistik. Tuntutan dan partisipasi masyarakat menjadi makin menguat pada lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Semboyan Bhineka Tunggal Ika dituntut untuk diwujudkan dengan sebaik-baiknya untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran, dsb berkaitan erat dengan pergerakan noda perekonomian.
Para investor akan menginginkan adanya kemapanan infrastruktur hukum sebelum melihat unsur-unsur yang lain. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan menjadi penghambat, hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi mereka.
“Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains dan bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan.” – Albert Einstein.
NPM : 211031022
Kelas : PKN A
Supermasi Hukum
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Pak.
Izin memberikan hasil analisis video tersebut.
Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat. Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi memberikan pekerjaan yang besar kepada hukum. Supremasi hukum berarti adanya jaminan konstitusional bahwa pelaksanaan dan penegakan hukum dalam proses polltik yang dijalankan oleh kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif, akan selalu bertumpu pada kewenangan yang ditentukan oleh hukum. Semboyan bhineka tunggal ika juga dituntut untuk mewujudkan dengan sebaik-baiknya peratuan Negara Kesatuan republik Indonesia. Pada peranan masa lalu, sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan penyelenggaraan tersebut. Dalam faktor roda perekonomian juga sangat memperihatin guna mensejahterakan masyarakat. Maka banyak tantangan yang harus diatasi dalam peraturan di Indonesia seperti mengurangi kemiskinan, pengangguran dan lainnya. Dengan begitu, Hukum perlu diposisikan sebagai persatuan bukan penghambat bagi perekonomian di Indonesia.
NPM : 2111031103
Kelas : PKN A
Prodi : S1 Akuntansi
Analisis video Supremasi Hukum
Demokrasi dan demokratisasi di masa reformasi ini memberikan pikulan tanggung jawab yang besar bagi hukum. Demokrasi tidak dapat ditangani dengan cara berhukum dibawah kekuasaan yang otoriter dan sentralisis. Sistem otoriter dan sentralisis yang kaku dan terpusat menjadikan demokrasi menjadi terhambat, kerangkeng yang mengikat aspirasi, dan penekanan kekuasaan hanya pada negara atau golongan tertentu membuat iklim demokrasi tidak berjalan efesien. Tuntutan partisipasi dan kontrol masyarakat pada setiap lembaga baik legislatif,eksekutif, dan yudikatif.
Dengan berpegang teguh pada semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebenarnya menjadi siasat dalam kemajemukan Indonesia, mungkin yang dulunya sulit dalam penerapannya, kini menjadi acuan pluralisme dalam mengentaskan kemiskinan, pengangguran dan mencapai stabilitas ekonomi. Hukum di Indonesia seharusnya dijadikan suatu landasan dalam penyelenggaraan kebijakan perekonomian, bukan malah menjadi penghambat. Hukum harus selalu dikedepankan. Pertahanan tidak hanya harus berperang di medan laga, bukan hanya sains, dan bukan juga ruang persembunyian bawah tanah. Hukum harus menjadi sebuah pedoman dalam bernegara dan sebuah keteraturan.
NPM : 2111031017
Kelas : PKn AKT A
Prodi : S1-Akuntansi
Sejarah demokrasi di masa lalu hingga saat ini memiliki banyak kisah. Demokrasi tidak bisa dihadapi dengan cara otoriter, seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Sebaliknya, Demokrasi seharusnya mampu membuat warga negara ikut berpartisipasi dalam terbentuknya sebuah negara yang sejahtera.Tuntutan partisipasi dan
Tantangan antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif memiliki tantangan yang sama besar dalam membangun sebuah negara yang makmur. Indonesia memiliki semboyan bhineka tunggal ika yang berarti berbeda-beda tetap satu jua. Indonesia yang terdiri dari beranekaragam SARA menjadikan Indonesia negara yang unik karena ada kelebihan serta kekurangan nya. Kelebihan karena terdiri dari bermacam-macam latar yang diharapkan mampu bersatu untuk mencapai cita-cita bangsa yakni bangsa yang sejahteta, namun menjadi tantangan tersendiri sebab semakin banyak latar dikhawatirkan akan semakin sulit dalam mengelola masyarakat yang majemuk.
Usaha untuk mengurangi kemiskunan, pengangguran yang berkaitan dengan kondisi perekonomian Indonesia sangat memerlukan peranan hukum sebagai aturan melaksanakan kesadaran bermasyarakat agar terjaga kenyamanan dan keamanan.
Dari video yang sudah saya amati, hukum adalah pelindung bukan penghasut sebuah negara.
sekian yang dapat saya sampaikan, terima kasih.
Npm: 2111031084
Kelas : Pkn A
Prodi : S1 Akuntansi
Assalamualaikum wr wb
Demokrasi dan demokratisasi merupakan hal yang penting dalam suatu negara, dalam hal tersebut dapat mensejahterakan masyarakat namun jaman dahulu pluralisme itu sendiri yang menjadi penghambat hukum itu sendiri, dikarenakan indonesia sendiri memiliki suku yang beragam. Bahkan semboyan negara kita yaitu bhineka tunggal ika tidak terpakai atau bahkan terlupakan oleh masyarakat dahulu oleh karena itu jaman dahulu pluralisme merupakan penghambat hukum. Hukum itu sendiri tidak bisa diabaikan saja karena negara sangat mbutuhkan hukum dan hukum semakin menguat karena adanya lembaga eksekutif, legeslatif maupun yudikatif dan sekali lagi masalah terbesar hukum itu ialah perbedaan dan keberagaman di dalam negara itu sendiri, tetapi dengan adanya hukum angka angka kemiskinan, pengangguran dll dapat menurun hal itu membuktikan bahwa hukum sangat diperlukan.
Sekian terima kasih
Wasalamualaikum wr wb.
Nama : Inaya Tusifa
NPM : 2111031043
Kelas : A
Prodi : S1 Akuntansi
Di masa reformasi seperti sekarang, demokrasi tidak dapat lagi dihadapi dengan cara berhukum pada masa lalu dibawah kekuasaan yang otoriter dan sentralistik. Di masa yang demokratis, masyarakat dapat berpartisipasi dalam melihat kinerja lembaga atau institut seperti lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Semua lembaga, baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif dihadapkan pada tantangan yang sama. Semboyan Bhineka Tunggal Ika menjadi sangat penting karena semboyan ini dapat menjadi pemersatu setiap perbedaan yang ada.
Penegakkan hukum yang berkeadilan sangat diperlukan karena hukum dan perekonomian saling terkait. Apabila hukum di suatu negara berkualitas, maka para investor mau untuk berinvestasi dalam suatu negara karena hukum yang baik dapat menjaga dan mengamankan investasi mereka. Hukum menjadi tulang punggung dalam perekonomian yang dapat menciptakan pergerakan ekonomi menjadi lebih baik, bukan penghambat. Pergerakan perekonomian kearah yang lebih baik menjadikan kehidupan masyarakatnya sejahtera, kemiskinan dan pengangguran berkurang. Oleh karena itu, hukum berperan sangat penting dalam berbagai pengaturan kehidupan dan tidak boleh diabaikan sama sekali.
Benar seperti yang dikatakan oleh ilmuan besar dunia, yakni Albert Einstein, bahwasannya pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, sains, dan bersembunyi di bawah tanah, pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan.
NPM : 2111031028
Kelas : PKN A
Prodi : S1 Akuntansi'21
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Izin memberikan hasil analisis video tersebut.
Supremasi hukum membahas tentang hukum yang berkeadilan. Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara serta masyarakat. Kemajuan dari kehidupan modern Membutuhkan struktur hukum baru yang memiliki peran sosial politik. Hukum diperlukan agar terciptanya rumah yang nyaman bagi masyarakat dan mampu membahagiakan rakyat. Demokrasi dan demokratisasi telah membawa dampak yang besar kepada hukum seiring masa reformasi. Namun, demokrasi tidak dapat kita hadapi apabila masih berdasarkan hukum masa lalu yang berada dibawah kekuasaan otoriter dan sentralistik. Tuntutan partisipasi dan kontrol oleh Masyarakat makin menguat, baik pada lembaga legislatif, eksekutif, dan juga yudikatif.
Semboyan Bhineka Tunggal Ika juga ikut menuntut diwujudkannya demokrasi. Sentralisme yang otoriter pada masa lalu telah menenggelamkan kebhinekaan. Munculnya pluralisme dalam hukum menjadi tantangan. Peranan hukum dalam bentuk berbagai peraturan tidak dapat diabaikan. Hukum adalah tulang punggung perekonomian, bukan penghambat roda perekonomian.
Sebagaimana kutipan Albert Einstein, "Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains dan bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan". Indonesia sebagai negara hukum harus menjalankan tatanan pemerintahan sesuai dengan hukum yang berkeadilan. Jika hukum yang berkeadilan ini ditegakkan sebagaimana mestinya, maka diharapkan terciptanya kehidupan yang adil dan sejahtera, dan juga terciptanya kehidupan yang demokratis.
Terima Kasih
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
NPM : 2111031002
Kelas : PKN A
Prodi : S1-Akuntansi
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Izin memberikan hasil analisis dari video yang sudah bapak berikan
Supremasi hukum adalah upaya penegakan hukum pada posisi tertinggi. Dengan tujuan mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat/ warga negara Indonesia. Supremasi hukum merupakan perubahan hukum di Indonesia yang terjadi pada masa reformasi yang awalnya benbentuk otoriter dan sentralisasi menuju ke bentuk demokrasi, membuat pluralisme dan semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" menguat. Dengan hukum yang bersifat mengikat dan memaksa, maka akan membuat masyarakat mau tidak mau harus mematuhi hukum yang telah ditetapkan. Indonesia adalah negara demokrasi yang dimana rakyat memiliki kekuasan tertinggi, walaupun terdapat lembaga negara seperti badan legislatif, eksekutif, serta yudikatif. Namun pada penyelenggaraan negara tetap saja harus didasarkan kepentingan masyarakat.
Terima Kasih Bapak
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
NPM : 2111031086
Prodi : S1 Akuntansi
Angkatan 2021
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas : A
Analisis Video Supremasi Hukum
Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.
Dengan demikian, wewenang berfungsi mendasari pelaksanaan kekuasaan yang sah. Berdasarkan asas negara hukum asas demokrasi dan asas instrumental. Supremasi hukum tidak boleh mengabaikan 3 ide dasar hukum,yaitu keadilan, kemanfaatan,dan kepastian.
UUD 1945 yang merupakan sebagai landasan ideologi suci bangsa dapat diperjual belikan oleh para elit negara dan prinsip persamaan hukum semakin berbeda. banyak para elit yang tersandung hukum tapi bisa terlepas dan terlupakan begitu saja tanpa adanya alasan yang jelas.
Hukum itu terkesan khusus bagi setiap mereka yang tak berdaya, yang seharusnya mereka adalah menjadi pelindung bagi warganya yang lemah tapi kenyataannya, warga yang lemah tetap berada diantara yang lemah, dan mereka yang kuat tetap berada diantara sesama kuat bahkan hukum sekalipun dapat diperlemahkannya.
Untuk mencapai Supremasi yang ideal maka diperlukan penegakan hukum yaitu diarahkan pada pola pencegahan segala pelanggaran hukum baik yang dilakukan oleh individu dalam masyarakat ataupun badan hukum.
NPM : 2111031024
Kelas : PKN A
Prodi : S1 Akuntansi
Assalamu'alaikum wr wb.
Izin memberikan analisis video tersebut,
Demokrasi dan demokratisasi seiring dengan masa reformasi memberikan tugas besar kepada hukum. Demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi dengan cara hukum di masa lalu yang otoriter dan sentralistik.
Tuntutan, partisipasi dan kontrol oleh masyarakat terhadap tantangan badan dan lembaga menguat terhadap lembaga dan institusi hukum baik legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Semboyan bhinneka tunggal ika juga menuntun untuk diwujudkan dengan sebaik-baiknya. Di masa lalu sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan tersebut, maka pluralisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan.
Hukum merupakan tulang punggung perekonomian dan bukan penghambat. Para investor juga terlebih dahulu akan melihat kemapanan infrastruktur hukum sebelum unsur-unsur yang lain. Sehingga, hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan menjaga investasi mereka.
Sekian dari saya, Wassalamualaikum wr wb.
NPM : 2111031079
Kelas : PKN A
Prodi : S1 Akuntansi 2021
Analisis Video
Demokrasi dan demokratisasi di zaman reformasi tidak bisa dilakukan dengan cara yang otoriter dan sentralistik sehingga mengharuskan penegakan hukum yang adil (tidak hanya memihak yang berkuasa) dan menjamin setiap hak dan kewajiban warga negara. Tuntutan dan kontrol oleh masyarakat pada lembaga-lembaga yang berwenang seperti lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif makin menguat untuk menjamin tegaknya keadilan dalam hukum.
Semboyan Bhineka Tunggal Ika juga menuntut untuk diwujudkan dengan sebaik baiknya. Di zaman dahulu yang penuh dengan kekuasaan yang otoriter dan sentralistik menenggelamkan kebhinekaan sehingga pluralisme dalam berhukum menjadi tantangan. Hal ini terjadi karena hukum dalam suatu masyarakat tidak diakui padahal pluralisme hukum hadir memberikan pemahaman yang baru kepada praktisi hukum, pembentuk hukum negara, serta masyarakat luas bahwa disamping hukum negara terdapat sistem-sistem hukum lain yang lebih dahulu ada di masyarakat dan sistem hukum tersebut berinteraksi dengan hukum negara.
Hukum menjadi sangat penting dalam mengatur keberagaman agar tercipta keselarasan dan ketertiban dalam masyarakat. Hukum tidak seharusnya menjadi penghambat. Hukum berperan dalam bergeraknya roda perekonomian suatu negara (kemiskinan dan pengangguran) dimana segala peraturan perekonomian yang dibuat bertujuan untuk mensejahterakan rakyat.
Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains dan bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan.
Terimakasih
NPM: 2111031019
Kelas: PKn AKT A
Prodi: S-1 Akuntansi
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Seusai menonton video YouTube bertajuk "Supremasi Hukum bagian 1", saya memperoleh analisis sebagai berikut.
Sebelumnya tentu kita harus mengetahui apa itu supremasi hukum, sesuai dengan topik utama yang tercantum dalam judul video. Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada kekuasaan tertinggi atau teratas. Ya, hukum dalam suatu negara memiliki urgensi puncak. Seiring dengan masa reformasi, demokrasi dan demokratisasi terus saja memberikan PR yang besar kepada hukum. Namun, demokrasi serta demokratisasi tak bisa dihadapi oleh dan dengan metode berhukum pada masa lampau di bawah penguasa yang otoriter dan sentralistis.
Lembaga-lembaga negara baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif hingga saat ini berhadapan dengan tantangan yang sama. Bahkan, semboyan negara kita, yakni Bhinneka Tunggal Ika, juga menuntut untuk diwujudkan sebaik mungkin. Pada masa lalu, kekuasaan yang otoriter telah membenamkan kebinekaan tersebut. Maka, pluralisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan.
Usaha-usaha yang berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian seperti menyejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan sebagainya memerlukan peranan hukum sebagai tulang punggung. Hukum tidak boleh diabaikan ataupun disepelekan, lebih-lebih lagi diposisikan sebagai penghambat. Melalui video berdurasi 3 menit 18 detik tersebut, saya turut merasakan dan berupaya menyadari supremasi hukum di negara kita, Indonesia.
Sekian jawaban dari saya, terima kasih.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Npm: 2111031058
Kelas: pkn a
Prodi: S1 akuntansi
Supremasi hukum
Demokrasi dan demokratisasi.
Setelah terjadinya peristiwa besar 1998 atau peristiwa reformasi Indonesia dari kekuasaan pemerintah yang otoriter, dari adanya reformasi menjadikan Indonesia lebih menghidupkan kehidupan bermasyarakat yang lebih demokratis,, dimana para penguasa dan lembaga negara bisa langsung dapat diawasi oleh rakyat yang merupakan elemen tertinggi dalam demokrasi Pancasila, sehingga dengan ada nya pengawasan langsung oleh rakyat pemerintah tidak bisa berbuat sesuka hati mereka.
Selain adanya demokrasi yang semakin hidup hasil dari reformasi masi juga menekankan pada kebinekaan yang pada pemerintahan sebelumnya meredup, sehingga setelah adanya reformasi pluralisme semakin berkembang dalam berkehidupan bernegara.
Selain yang telah disebutkan tadi masa setelah reformasi masi juga di tuntut untuk memperbaiki perekonomian Indonesia agar lebih maju dan memperbaiki krisis ekonomi yang terjadi saat itu,, memberantas kemiskinan dan pengangguran adalah misi yang penting yang diharapkan akan ada setelah adanya reformasi. Selain itu keberadaan dan kekuatan hukum di Indonesia lebih harus di tingkatkan agar dapat lebih menjalankan berkehidupan yang tertib dan teratur yang seiring dengan hak dan kewajiban.
NPM : 2111031091
Kelas : AKT A
Demokrasi dan demokratisasi yang memuncak seiring adanya reformasi memberikan tantangan yang lebih besar dalam hukum. Demokrasi tersebut tidak dapat dijalankan dengan sistem yang sentralistik dan otoriter, sehingga harus dilakukan dengan melibatkan lebih banyak peran masyarakat. Contohnya yaitu dengan adanya pembagian kekuasaan melalui badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Demokrasi yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan bangsa Indonesia. Adanya pluralisme dalam hukum bertujuan untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan sebagainya yang berkaitan erat dengan roda perekonomian. Sehingga peran hukum sangatlah penting. Hukum harus diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah sebagai penghambat. Contohnya adalah bagi investor maka mereka perlu pemaparan infrastruktur hukum sebelum melihat unsur lainnya. "Pertahanan kita bukanlah alat perang, bukanlah sains, dan bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah, pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan" -Albert Einstein-
NPM : 2111031085
Kelas : PKN A
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Izin memberikan hasil analisis dari video yang sudah diberikan.
Dengan adanya supremasi hukum diharapkan akan tercipta hukum yang berkeadilan. Seiring masa reformasi, demokrasi dan demokratisasi menjadi suatu hal yang harus diperhatikan dan dikembangkan. Demokrasi tidak dapat dihadapi dengan sistem hukum di masa lalu, yaitu sistem otoriter dan sentralisme. Tuntutan partisipasi dan kontrol dilakukan oleh masyarakat terhadap lembaga negara baik itu legislatif, eksekutif, maupun yudikatif dan semua itu dihadapkan pada tantangan yang sama.
Saat ini semboyan negara Indonesia "Bhinneka Tunggal Ika" itu harus diterapkan sebaik mungkin karena dahulu dengan diterapkannya sistem sentralisme (pemegang kekuasaan tertinggi berada di pemerintahan/ pemimpin bangsa) semboyan tersebut menjadi tidak diterapkan dengan baik. Hal tersebut memunculkan pluralisme sebagai tantangan dan menjadi suatu usaha untuk menyejahterakan rakyat Indonesia, mengurangi kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan lainnya terkait pergerakan roda perekonomian. Untuk itu hukum memiliki peran penting untuk menjalankan roda perekonomian. Hukum seharusnya menaikkan perekonomian bukan malah menjatuhkan. Hukum yang ada saat ini harus dapat diandalkan sehingga dapat menjaga dan mengamankan investasi dan aset baik milik negara maupun milik investor. Jika hukum di Indonesia sudah berjalan dengan baik, maka pertumbuhan ekonomi di Indonesia juga dapat lebih baik dari sebelumnya.
Terimakasih Pak.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
NPM : 2111031087
AKT - A
Izin memberikan analisis mengenai video Supermasi hukum pak.
Demokrasi dan demokratisasi memberikan pekerjaan yang sangat besar bagi hukum di era reformasi. Demokrasi ini tidak dapat dihadapi dengan hukum masa lalu karena berada dibawah kekuasaan yang otoriter dan sentralistik tuntutan partisipasi beserta kontrol masyarakat. Badan institut makin menguat baik Legislatif (DPR), Eksekutif (Presiden) dan Yudikatif (MPR) semua menghadapi tantangan yang sama. Semboyan Bhineka Tunggal Ika pun menuntut agar dapat mewujudkan dengan sebaik mungkin dimasa sentralisme yang otoriter karena hal ini juga menenggelamkan kebhinekaan pada era itu.
Pluralisme muncul sebagai tatanan hukum dalam mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran yang berkaitan dengan pergerakan roda perekonomian.
Peranan hukum tak dapat diabaikan dan hukum perlu diposisiskan sebagai tulang punggung perekonomian bukan malah menjadi penghambat.
Pemaparan infrastruktur hukum sebelum melihat unsur lainnya adalah hal utama yang dilihat oleh para investor yang digunakan untuk menjaga dan mengamankan investasi mereka.
Terima kasih
NPM : 2111031073
Kelas : PKN A
Prodi : S1 AKUNTANSI 2021
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Izin memberikan hasil analisis dari video tersebut
Demokrasi tidak dapat dihadapi oleh cara hukum di masa lalu, di mana hukum tersebut berada di bawah kekuasaan otoriter dan sentralis. Partisipasi dari masyarakat semakin menguat kepada lembaga lembaga seperti lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Di masa lalu, sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinnekaan yang seharusnya diwujudkan dengan baik. Maka, pluralisme dalam hukum muncul sebagai tantangan.
Usaha untuk menyejahterakan masyarakat, mengurangi kemiskinan, pengangguran berkaitan erat dengan roda perekonomian. Untuk itu peranan hukum tidak dapat diabaikan. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan menjadi penghambat. Contoh nya, para investor akan terlebih dahulu melihat infrastruktur hukum dibanding unsur yang lain.
Pertahanan kita bukanlah alat alat perang ,bukan sains, dan bukan pula bersembunyi di bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan. (Albert Einstein)
Negara Indonesia adalah negara Hukum. Hukum digunakan untuk mengatur tingkah laku dan menertibkan masyarakat agar masyarakat tersebut tidak semena mena dalam melakukan suatu hal. Masyarakat harus patuh kepada hukum tetapi pada kenyataannya pelaksanaan hukum di Indonesia kurang baik. Beberapa aparat penegak hukum tidak amanah dalam menjalankan tugas nya, hukum seharusnya tidak tunduk pada kekuasaan akan tetapi seperti yang kita tahu, hukum itu tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Hal ini membuat masyarakat menjadi tidak nyaman dan sejahtera.
NPM : 2111031026
Kelas : Pendidikan Kewarganegaraan Akt 'A'
Prodi : S1 Akuntansi
Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara.
Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara.
Supremasi hukum tidak sekedar ditandai tersedianya aturan hukum yang ditetapkan, melainkan harus diiringi kemampuan menegakkan kaidah hukum.
Supremasi hukum memiliki implikasi menjaga masyarakat agar dalam menjalankan hak-haknya tidak terjerumus dalam tindakan di luar batas hukum yang acapkali berujung anarkis.
NPM : 2111031092
Kelas : PKN A
Prodi : S1 Akuntansi 2021
Supremasi Hukum
Demokrasi seiring dengan masa reformasi, memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum. demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi dengan cara berhukum di masa lalu. Tuntutan partisipasi dan kontrol masyarakat dalam badan institut menjadi makin menguat. Lembaga Hukum seperti Legislatif, Eksekutif, maupun Yudikatif dihadapkan pada tantangan yang sama. Semboyan bhinneka tunggal Ika juga menuntut untuk diwujudkan dengan sebaik-baiknya.
Di masa lalu, sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan ke bhinekaan tersebut, maka pluralisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan usaha yang berkaitan erat dengan roda perekonomian untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, dan pengangguran.
Untuk itu, badan hukum tak dapat diabaikan sama sekali. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah menjadi penghambat. Seperti kata-kata yang pernah disampaikan oleh Albert Einstein, "Pertahanan kita bukankah alat-alat perang, bukan sains, dan bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan" —Albert Einstein
NPM : 2111031064
Kelas : PKN A
Prodi : S1 Akuntansi 2021
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Izin memberikan hasil analisis video tersebut.
Demokrasi dan demokratisasi seiring dengan masa reformasi memberikan pekerjaan bagi penegak hukum untuk menegakkan keadilan. Penyelesaian masalah hukum tidak bisa selalu mengimplementasikan hukum masa lalu dibawah kekuasaan yang otoriter dan sentralisasi karena hal tersebut menghalangi ke-Bhinnekaan. Pluralisme dalam hukum akan menjadi sebuah tantangan. Tuntutan partisipasi dan kontrol bagi masyarakat menguat terhadap lembaga legislatif, eksekutif, ataupun yudikatif dan institusi hukum. Indonesia memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti Berbeda-beda tetapi tetap satu menuntut untuk mewujudkan hukum dengan sebaiknya untuk menghadapi tantangan yang besar kedepannya. Peranan hukum sangat penting usaha untuk mensejaterahkan rakyat, mengurangi kemiskinan, dan pengangguran yang berkaitan erat dengan roda perekonomian. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah menjadi penghambat perekonomian. Pertahanan kita bukanlah alat alat perang ,bukan sains, dan bukan pula bersembunyi di bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan. Hukum untuk mensejahterakan & kemakmuran rakyat, menciptakan pertahanan, membuat keamanan serta membuat penegakkan hukum yang adil.
Terima Kasih
Wassalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.
NPM: 2111031061
Mata kuliah: PKN
Prodi: S1 Akuntansi A
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, izin mejawab pak.
Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yg memuncak seiring dengan masa reformasi memberikan pekerjaan umat yg besar kepada hukum.
Demokrasi teraebut tidak dapat dihadapi oleh dan dengan hukum masa lalu dibawah kekuasaan yg otoriter. Tuntutan partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap badan atau institut baik legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Di masa lalu sentralisme yang ototiter telah menenggelamkan kebinekaan tersebut, maka pluralisme dalam berhukum muncul sebagai tatanan. Peranan hukum dalam berbagai bentuk pengaturan tidak dapat diabaikan. Hukum harus dapat diandalkan dalam berbagai bidang, terlebih lagi dalam bidang ekonomi.
Sekian analisis dari video tersebut yang dapat saya sampaikan, saya ucapkan terima kasih.
Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
NPM: 2111031059
Kelas: PKN A
Prodi: S1 Akuntansi 2021
Hasil Analisis Video
Supremasi Hukum
Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa ferormasi memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum.
Demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi oleh dan dengan cara tertutup masa lalu dibawah kekuasaan otoriter san sektaristik. Tuntutan partisipasi dan kontrol di masyarakat terhadap sekalian badan institut semakin menguat baik legislatif, eksekutif maupun yudikatif semua dihadapkan pada tantangan yang sama. Semboan Bhinneka Tunggal Ika juga menuntut untuk mewujudkan dengan sebaik-baiknya. Dimasa lalu sentralisme tang otoriter telah menenggelamkan ke Bhinnekaan tersebut, maka pluralisme dalam berhukum muncul sebagai tatanan. Usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan,pengangguran, dsb berkaitan erat dengan roda perekonomian untuk itu tatananan dibentuk dalam berbagai pengaturan tak dapat diabaikan sama sekali. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah menjadi penghambat. Para investor akan terlebih dahulu menginginkan adanya tatanan infrastruktur sebelum melihat unsur-unsur yang lain dan harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi mereka. Kata kata bijak berikut patut direnungkan pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, dan bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah pertanahan kita adalah hukum dan keteraturan.
NPM : 2151031009
Kelas : AKT A
Prodi : S1 Akuntansi
Supremasi hukum di Indonesia
Demokrasi di Indonesia tidak bisa dijalankan menggunakan hukum masa lalu pada bawah kekuasaan yang otoriter dan sentralistik. Makin banyaknya tuntutan warga terhadap lembaga-forum berwenang yaitu legislatif, eksekutif, serta yudikatif. Makin banyaknya juga tantangan yang dihadapi negara ini mulai dari perekonomian, konflik luar negri juga pada negri, sampai pelanggaran-pelanggaran yang terus terjadi yang akan menjadi tugas dari para lembaga berwenang buat terus menegakkan aturan serta keadilan di Indonesia.
aturan memegang peranan penting pada semua dunia. salah satunya bahwa aturan wajib digunakan sebagai tulang punggung perekonomian pada setiap negara. pada konteks perekonomian misalnya, hukum harus dapat menjaga dan mengamankan investasi di investor di global. hukum artinya tonggak nomor 1 di negara Indonesia sebab dengan adanya aturan maka dapat terwujudnya negara yang tertib, aman, sejahtera, serta makmur bagi semua rakyatnya.
NPM : 211103151
Supremasi Hukum merupakan bagian dari penegakan hukum di indonesia. Demokrasi pada masa Reformasi mengalami berbagai tantangan yang sulit yang untuk diselesaikan dan tidak dapat diselesaikan dengan menggunkan cara masa lalu yaitu dengan menerapkan pemerintah yang otoriter dan sentralisasi. Berukut terdapat 3 lembaga negara di indonesia yaitu
1. Lembaga Legislatif (DPR-RI)
2. Eksekutif (Presiden Republik Indonesia)
3. Yudikatif (MPR-RI)
Dari ketiga lembaga negara ini memiliki bayak tuntutan sehingga dibutuhkan yang sebuah semboyan BHINNEKA TUNGGAL IKA yang berfungsi sebagai penuntun serta sebagai dasar untuk mewujudkan hukum atas segala tantangan yang ada. Dimasa lalu sentralisasi yang bersifat otoriter telah menggelamkan semboyan BHINNEKA TUNGGAL IKA yang pada akirnya menimbulkan Pluralisme yang mennjaddi tantangan tersendiri. Maka dari itu pertahanan hukum harus dapat diandalkan, menjaga, dan diposisikan menjadi punggung perekonomian.
NPM: 2111031105
Kelas: A
Prodi: S1 Akuntansi
Demokrasi dan demokratisasi, dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum. Demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi oleh dan dengan cara berhukum masa lalu dibawah kekuasaan yang otoriter dan sentralistik. Tuntutan partisipasi dan kontrol oleh masyarakat terhadap sekalian badan dan institut menjadi makin menguat, baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Semua dihadapkan dengan tantangan yang sama. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika juga menuntut untuk mewujudkan dengan sebaik-baiknya. Di masa lalu, sentralisme dan otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan tersebut. Maka dalam hukum untuk mensejahterakan rakyat mengurangi kemiskinan pengangguran dan sebagainya berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian peranan hukum dalam bentuk berbagai pengaturan tak dapat diabaikan diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan menjadi untuk menjaga dan mengamankan investasi kata-kata bijak berikut
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
NPM: 2111031105
Kelas: A
Prodi: S1 Akuntansi
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh.
Selamat malam, Pak Roy. Izin mengonfirmasi bahwa jawaban yang telah dikumpulkan sebelumnya terdapat kesalahan dalam pengumpulannya. Maka dari itu, saya mohon izin menambahkan jawaban terbaru di bawah ini.
Supremasi Hukum.
Demokrasi hukum saat ini telah mengalami perkembangan, cara berhukum yang diterapkan zaman dahulu tidaklah sesuai untuk digunakan menyelesaikan permasalahan hukum di masa kini. Kesadaran masyarakat akan demokrasi hukum saat ini kian meningkat, pengawasan dan partisipasi masyarakat terhadap penggunaan kekuasaan pada 3 badan dan institusi utama negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) menunjukkan peningkatan yang signifikan. Jika di masa lalu kekuasaan yang otoriter dan sentralistik menahan hukum berkerja sesuai dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, maka di masa reformasi ini Bhinneka Tunggal Ika itu sendiri yang memaksa hukum bekerja sebagaimana seharusnya hukum itu bekerja.
Segala perbedaan yang ada di Indonesia menjadi tantangan tersendiri dalam menegakkan hukum. Selain itu dalam rangka memperbaiki taraf hidup masyarakat sesuai dengan salah tujuan bangsa Indonesia yang tercantum pada pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 yaitu memajukan kesejahteraan umum, maka diperlukan kehadiran hukum dalam bentuk peraturan sebagai penegak ketertiban dalam roda perekonomian. Kehadiran hukum dalam dunia ekonomi harus berjalan bersamaan dengan kegiatan ekonomi itu sendiri, karena hukum dan perekonomian saling melengkapi dalam usaha mencapai tujuan bangsa. Hukum menjadi salah satu pertimbangan investor dalam melakukan investasi dalam negeri. Investor akan memastikan hukum yang berlaku di dalam suatu negara berjalan dengan baik sehingga dapat melindungi investasi yang dimiliki mereka.
Sebagai mana yang dikatakan oleh Albert Einstein, bahwa pertahanan bukanlah alat perang, sains, maupun persembunyian bawah tanah. Namun, pertahanan adalah hukum dan keteraturan. Pernyataan tersebut menjelaskan bahwa hukum menjadi pertahanan utama dalam menjaga keteraturan di dalam suatu negara. Kesadaran berdemokrasi berlandaskan hukum juga diperlukan untuk menjaga demokrasi berjalan semestinya dan tidak melenceng dari konsep dasar demokrasi itu sendiri. Hukum dapat menjadi indentitas suatu bangsa, terutama Indonesia yang menggunakan dasar negara Pancasila sebagai landasan hukumnya.
Sekian analisis mengenai video supremasi hukum dari saya. Mohon maaf bila ada kesalahan. Terima kasih.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh.
NPM : 2111031093
Kelas : MKU PKN A
Prodi : S1_Akuntansi
Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh, izin memberikan analisis terkait video Supremasi Hukum.
Supremasi Hukum
Penyampai materi : Dr. Didin Widyartono, M.Pd.
Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi memberikan tugas yang besar pada hukum. Demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi oleh dan dengan cara mempergunakan hukum masa lalu dibawah kekuasaan yang otoriter dan sentralistik.
Tuntutan partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap sekalian badan dan institut semakin menguat baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Semua dihadapkan pada tantangan yang sama.
Semboyan Bhineka Tunggal Ika (Berbeda-beda Tetap Satu) menuntut untuk mewujudkan dengan sebaik-baiknya. Di masa lalu sentralisme yang otoriter telah merusak kebhhinekaan tersebut.Maka plularisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan .
Usaha untuk mensejahterakan, rakyat mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan sebagainya berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian. Untuk itu, peranan hukum dalam bentuk berbagai pengaturan tak dapat diabaikan. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah menjadi penghambat. Para investor akan terlebih dahulu meminimkan adanya pemaparan infrasturktur sebelum melihat unsur-unsur yang baik. Untuk harus dapat diandalkan, untuk menjaga, dan mengamankan investasi mereka .
"Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, bukan pula bersembunyi di gua bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan" -Albert Einstein
Terima kasih, mohon maaf jika ada kesalahan.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Npm : 2111031056
Kelas : PKN A
Prodi : S1 Akuntansi
Demokrasi harus jauh dari sifat otoriter dan juga sentralisasi. Demokrasi pada hakikatnya adalah dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, maka dari itu demokrasi di Indonesia haruslah desentralisasi sehingga rakyat-rakyat dapat menyesuaikan peraturan mereka dengan kebutuhan daerahnya masing-masing. Karna perlu diingat negara Indonesia adalah yang berisi banyak suku bangsa, atau dapat disebut juga sebagai masyarakat plural, maka dari itu hendaklah di perluasannya partisipasi dan juga kontrol masyarakat terhadap lembaga-lembaga negara agar tercipta pemerintah yang sehat. legislatif, yudikatif, serta eksekutif memegang teguh pada hukum yang ada di Indonesia agar tercipta keteraturan dalam pemerintahan. Hukum dalam hal ini berperan mengatur yang mana hendaknya dijadikan tulang punggung penggerak perekonomian bukan melainkan sebagai hal yang menghambat laju perkembangan ekonomi. Hukum hendaknya menjadi instrumen dalam penggerak investasi dalam dunia bisnis. Hukum tidak seharusnya dipandang sebagai sebuah kekuatan yang mengancam melainkan sebagai alat instrumen agar tercipta keteraturan dalam negara.
NPM : 2151031010
Kelas : PKN A
PRODI : S1 Akuntansi
Demokrasi dan demokratisasi seiring dengan masa reformasi memberikan pekerjaan bagi penegak hukum untuk menegakkan keadilan. Penyelesaian masalah hukum tidak bisa selalu mengimplementasikan hukum masa lalu dibawah kekuasaan yang otoriter dan sentralisasi karena hal tersebut menghalangi ke-Bhinnekaan untuk hidup harmonis. Pluralisme itu yang menjadi tantangan hukum.
Tuntutan partisipasi dan kontrol bagi masyarakat menguat terhadap lembaga (legislatif, eksekutif, yudikatif) dan institusi hukum. Indonesia memiliki semboyan 'Bhinneka Tunggal Ika' yang berarti 'Berbeda-beda tetapi tetap satu' menuntun untuk mewujudkan hukum dengan sebaiknya untuk menghadapi tantangan yang besar kedepannya.
Hukum merupakan tulang punggung perekonomian dan bukan penghambat. Para investor juga terlebih dahulu akan melihat kemapanan infrastruktur hukum sebelum unsur-unsur yang lain. Sehingga, hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan menjaga investasi mereka.
NPM: 2161031002
KELAS: PKN A
PRODI: S1 Akuntansi
Supremasi Hukum yang Berkeadilan
adalah upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi.
tujuannya = untuk menempatkan hukum sesuai tempatnya, sehingga hukum bisa melindungi seluruh warga negara tanpa intervensi dari pihak mana pun. Pada dasarnya, supremasi hukum mengimplikasikan dua hal, yakni mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga masyarakat agar dalam menjalankan hak-haknya tidak terjerumus tindakan di luar batas hukum.
Demokrasi dan demokratisasi seiring dengan masa reformasi memberikan tugas penegak hukum untuk berkeadilan. Penegakan atas masalah hukum tidak dapat selalu diatasi dengan menerapkan implementasi yang sama terhadap hukum yang otoriter dan sentralisasi di masa lalu. Hal ini dikarenakan keotoriteran dan sentralisme menyebabkan kebhinekaan menjadi tidak harmonis. Di masa lalu pemerintahan yang otoriter membuat bhineka tunggal ika tidak bermakna sehingga tantangan yang muncul yaitu adanya pluralisme dalam berhukum. Pergerakan roda perekonomian erat kaitannya dengan usaha pemerintah untuk mensejahterakan rakyat dengan cara mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan lain sebagainya. Hukum sangat diperlukan dalam perekonomian karena para investor memerlukan hukum sebagai suatu alat atau sistem untuk menjaga dan mengamankan investasi yang akan mereka lakukan.
Lembaga negara (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif) dalam menjalankan tugas dan wewenangnya mendapat tuntutan dan kontrol oleh masyarakat untuk menjamin tegaknya keadilan dalam hukum. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika juga perlu dituntut untuk diwujudkan sebaik-baiknya. Di masa lalu sentralitas yang otoriter telah menenggelamkan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang pada akhirnya dalam masyarakat timbul pluralisme yang menjadi tantangan tersendiri.
NPM : 2111031042
Kelas : PKN A
Sentralisme yang otoriter telah menghilangkan bhinneka tunggal Ika tersebut, maka pluralisme dalam hukum menjadi wujud tatanan usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran, dsb. Berkaitan erat dengan roda perekonomian maka dari itu peranan hukum dalam tidak dapat diabaikan. Hukum bukanlah sebagai penghambat, melainkan sebagai tulang punggung perekonomian. Hukum harus dapat diandalkan agar dapat menjaga dan mengamankan investasi.
Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, dan bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan.
NPM: 2151031022
Kelas: PKn A
Prodi: S-1 Akuntansi
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Izin memberikan hasil analisis video tersebut Pak
Demokrasi dan Demokratisasi seiring era reformasi memberikan tugas kepada hukum, di mana demokrasi ini tidak bisa dihadapi dengan cara masa lalu dan dengan kekuasaan yang otoriter. Tuntutan mastyarakat kepada lembaga dan institut pemerintahan semakin menguat. Seperti Semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" yang diharapkan dapat diterapkan dengan baik. Namun di masa lalu sentralisme yang otoriter menyebabkan menghilangkan rasa kebinesaan tsb. Pluralisme mulai muncul sebagai tantangan, berbagai usaha untuk mensejahterakan masyarakat terkait dengan pergerakan perekonomian Negara Indonesia. Sehingga peran hukum dalam pengeturan tata negara harus lebih ditegakkan dan dijadikan tulang punggung perekonomian.
NAMA : PRASETYO CAROKO AKBAR
NPM : 2151031003
KELAS : PKN A
PRODI : S1 AKUNTANSI
Berikut hasil analisis saya terhadap video Supremasi Hukum bagian 1,
Seiring dengan masa reformasi, demokrasi dan demokratisasi memberikan pekerjaan yang besar kepada lembaga-lembaga hukum dan hukum itu sendiri. Masalah ini tidak dapat selesai dengan hanya menutupinya saja dibawah kekuasaan yang otoriter dan sentralistik. Selain itu, tuntutan partisipasi dari masyarakat terhadap lembaga-lembaga seperti lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. Ketiga jenis badan ini memiliki tantangan yang sama.
Bahkan, semboyan Bhineka Tunggal Ika juga ikut menuntut berjalannya demokrasi dengan baik. Dikarenakan sistem kekuasaan yang otoriter dan sentralistik dapat menumbangkan kebhinekaan tersebut.
Hukum harus dijadikan sebagai tulang punggung, bukan sebagai halangan.
Npm : 2111031101
Kelas : A
Prodi : S1 Akuntansi
Analisis Video
Supremasi hukum ialah upaya menegakkan & menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara. Oleh karena itu, supremasi hukum tidak sekedar ditandai tersedianya aturan hukum yang ditetapkan, melainkan harus diiringi kemampuan menegakkan kaidah hukum.
Supremasi hukum juga dapat diartikan sebagai penegakan hukum yang adil, independen, dan bebas. Prinsip tersebut akan melahirkan kepastian hukum yang mengarah pada lahirnya budaya politik yang taat dan sadar hukum.
Pada dasarnya, supremasi hukum mengimplikasikan 2 hal, yaitu :
* Mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan kekuasaan
* Menjaga masyarakat agar dalam menjalankan hak-haknya tidak terjerumus tindakan di luar batas hukum.
4 elemen penting dalam negara hukum yang menjadi ciri tegaknya supremasi hukum :
* Jaminan bahwa pemerintah dalam menjalankan kekuasaan selalu dilaksanakan atas dasar hukum dan peraturan perundang-undangan.
* Jaminan perlindungan hukum terhadap hak-hak dasar.
* Pembagian kekuasaan negara yang adil, jelas, dan konsisten.
* Perlindungan hukum dari badan-badan peradilan terhadap tindak pemerintahan.
Nama : Sekar Sabina Larasati
Npm : 2111031074
Kelas : PKN A
Prodi : S1 AKUNTANSI 2021
Assalamu'alaikum, wr.wb.
Izin memberikan analisis mengenai video tentang supremasi hukum yang berkeadilan
Supremasi hukum merupakan upaya untuk menegakkan hukum sebagai peraturan tertinggi. Jika supremasi hukum telah ditegakkan suatu negara dapat dikatakan sebagai negara hukum (rule of law). Tujuan supremasi hukum penting sebagai aturan main dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, termasuk dalam perlindungan hak-hak warga negara.
Negara hukum adalah suatu negara yang menempatkan aturan hukum pada tempat yang tertinggi, yang meliputi perlindungan terhadap HAM, pemisahan kekuasaan, setiap tindakan pemerintah harus didasarkan kepada peraturan perundang-undangan, dan adanya peradilan yang jujur, adil, dan berdiri sendiri.
Penegakan supremasi hukum memiliki keterkaitan erat dengan pelapisan sosial di masyarakat. Menurut Soerjono Soekanto, terdapat 5 faktor yang memiliki pengaruh terkait proses penegakan hukum, yakni faktor hukum, faktor aparat penegak hukum, faktor sarana, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan.
Partisipasi dan control oleh masyarakat kepada badan hukum harus terus ditingkatkan agar terjadi keadilan di dalam anggota masyarakat. Supremasi hukum dikatakan berjalan pada suatu negara jika Kedudukan masyarakat masyarakat di depan hukum sama tanpa membedakan status sosial, agama, suku, kekayaan, jabatan, dll.
Jadi tanggapan saya berdasarkan video ini saya setuju dengan pendapat pemateri di dalam video bahwasannya pemerintahan sentralisasi otoriter akan menggoyahkan prinsip supremasi hukum disuatu negara, dan memudarkan semangat kebhinekaan khususnya bagi rakyat Indonesia. Oleh karena itu sebagai rakyat Indonesia yang patuh terhadap hukum, kita harus menerapkan hukum yang adil bagi siapapun dalam kehidupan sehari-hari karena dari hal kecil yang ada di lingkungan sekitar kita supremasi hukum dapat terwujud di negara kita, Indonesia.
Sekian tanggapan dari saya,
Wassalamu'alaikum, wr.wb.