FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Number of replies: 52

Berikan Tanggapan terkait isi materi pada artikel berikut ini.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Isnaeni Isnaeni Wulan Safitri -
Nama : Isnaeni Wulan Safitri
NPM : 2116031039
Kelas : Reg A
Prodi : Ilmu Komunikasi
Jurnal yang dibuat oleh Syahrul Kemal dengan judul “ Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19(The National Spirit Of Defense In The Middle Of The Pandemic “ tak lain membahas mengenai bela negara pada saat pandemi. Sebelum membahas bela negara pada saat pandemi tersebut jurnal ini mengawalinya dengan definisi bela negara. Menurut jurnal ini bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara kesatuan republik indonesia berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Kemudian jurnal ini membahas dasar hukum bela negara. Dalam UUD RI 1945 bela negara diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) sedangkan dalam UU RI bela negara diatur dalam UU RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat (1). Semakin tinggi kesadaran suatu warga negara tentang bela negara maka akan semakin kokoh juga negara tersebut dan konflik yang akan terjadi di negara tersebut makin rendah dikarenakan kesadaran warganya terhadap bela negara sangatlah tinggi hingga negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela negara agar negara kita ini bisa maju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh negara lain serta konflik di negara kita ini bisa rendah. Lalu bagaimana pelaksanaan bela negara pada saat pandemi ? yang pertama adalah mencegah penyebaran virus covid-19 dengan cara memprioritaskan warga yang telah terpapar terlebih dahulu tanpa membedakan status sosialnya. Yang kedua adalah menghindari segala bentuk kegiatan yang menyebabkan permusuhan yaitu dengan cara meningkatkan rasa solidaritas kita. Selain itu kita juga bisa melakukan bela negara dengan cara menaati protokol yang berlaku.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Angelica Fernanda -
Nama: Angelica Fernanda
NPM: 2116031013
Kelas: Reguler A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Jawaban:
Jurnal tersebut mengangkat topik mengenai bela negara yang dapat dilakukan ditengah kondidi pandemic Covid-19. Jika selama ini mungkin kebanyakan orang menganggap abhwa bela negara selalu berkaitan dengan hal-hal militer atau formal seperti mengabdi sebagai Tentara Negara Indoensia (TNI) atau Kepolisian, juga mengikuti perang dan sebagainya maka hal tersebut adalah salah besar. Karena jaman sekarang ancaman yang ada bukan lagi seperti pada jaman penjajahan dahulu melainkan ancaman-ancaman yang lebih modern, sehingga ada banyak cara yang dapat kita lakukan sebagai warga negara untuk berpartisipasi dalam bela negara. Salah satunya adalah dengan bekerja dengan sesuai kemampuan dan profesi masing-masing, mempertahankan kebudayaan yang ada, menyaring dampak westernisasi yang masuk, dan masih banyak lagi.
Pandemi Covid-19 juga termasuk dalam sebuah ancaman negara, Mengapa demikian? Karena akibat yang ditimbulkan oleh pandemi ini merupakan dampak yang berskala besar seperti banyaknya perusahaan besar yang bangkrut sehingga banyak warga negara yang kehilangan pekerjaannya, banyaknya nyawa yang melayang akibat terinfeksi penyakit Covid-19, dan banyak lagi. Dalam kondisi pandemi saat ini salah satu cara bela negara yang dapat dilakukan diantaranya adalah para masyarakat yang berprofesi sebagai tenaga medis seperti dokter turut menangani pasien-pasien covid-19, tidak menyebar berita hoax atau tidak benar ke media sosial, dan senantiasa mengikuti peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah mengenai penanganan menghadapi pandemic Covid-19, dengan cara meminimalkan kegiatan diluar rumah, melakukan karantina mandiri apabila terjangkit virus Covid-19, tidak melakukan kontak fisik dengan orang yang menderita Covid-19, dan juga hal lainnya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Maharani Suci Aprilia -
Nama : Maharani Suci Aprilia
NPM : 2116031061
Kelas : Reg A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal “SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)” Oleh Syahrul kemal

Jawaban Analisis :
Berdasarkan materi yang telah diberikan yaitu membahas tentang Bela Negara dijelaskan bahwa Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut. Bela Negara juga bisa diartikan dengan sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya.
Dasar Hukum Bela Negara tertuang dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945, Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 dan Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1. Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting, wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai nilai UUD1945. Contoh perilaku bela negara yang bisa kita lakukan saaat situasi pandemic covid-19 yaitu dengan salalu mengajaga kebersihan, tidak keluar rumah dan saat ada orang disekitar kita yang terkena covid-19 dan melakukan karantina mandiri selalu menjaga lingkungannya selalu kondusif karena ditakutkan terjadinya sifat deskriminatif terhadap orang yang terkena covid-19. Oleh karena itu semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by RAHIL ILIYA GUSTIAN -
Nama : Rahil Iliya Gustian
NPM : 2116031045
Kelas : Reg A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Berikut adalah analisis yang saya dapatkan berdasarkan jurnal yang diberikan mengenai bela negara. Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut. Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara. Wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai nilai UUD1945.
Bela Negara bukan hanya tentang angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan mulai dari lingkungan sekitar. Sperti pada masa pandemic saat ini yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar menekan penyebaran virus Covid-19 ini serta tidak menyebarluaskan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan dampak buruk bagi diri sendiri dan lingkungan. Contoh bela negara juga dapat dilihat dari para tenaga medis yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara guna menjaga negara dari serangan virus Covid-19. Bela Negara juga harus diiringi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan hal yang salah dan justru membuat hal yang tidak diinginkan, serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara. Bela Negara merupakan hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu memiliki keseimbangan dimata hukum, oleh karena itu seluruh masyarakat indonesia wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat pandemi covid-19 saat ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by ANISSA AULIA -
Nama : Anissa Aulia
NPM : 2116031021
Kelas : REG A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analasis Jurnal “ Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19(The National Spirit Of Defense In The Middle Of The Pandemic “ oleh Syahrul Kemal.  
Saat ini semua negara di Dunia sedang bersama-sama melawan virus Covid-19, begitu juga Bangsa Indonesia. Sebagai warga negara Indonesia kita perlu bersatu untuk melawan dan mencegah penularan virus covid-19. Segala bentuk upaya yang dilakukan oleh warga negara Indonesia untuk melawan covid-19 adalah salah satu bentuk dari Bela Negara.
Bela negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Bela Negara diatur dalam UUDRI 1945 yaitu : Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 . tanggapan saya mengenai jurnal tersebut adalah, Sebagai warga negara Indonesia sudah sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita dengan melaksanakan Bela Negara. Di masa Pandemi Covid-19 saat ini, Bela Negara yang dapat kita lakukan adalah dengan membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang. Selain itu kita harus menaati peraturan pemerintah agar korban virus Covid-19 tidak bertambah, misalnya dengan :

1. Tidak pulang ke kampung halaman saat hari libur atau hari besar seperti hari raya dan natal.
2. Melakukan Isolasi mandiri di rumah
3. Tetap di rumah saja,kecuali ada keperluan mendesak untuk keluar rumah
4. Selalu menggunakan masker, menjaga jarak minimal 1 meter saat keluar rumah, dan mencuci tangan menggunakan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Pandemi Covid-19 tidak hanya memberikan ancaman buruk untuk kesehatan, namun banyak bidang kehidupan lainnya mengalami ancaman. Salah satunya adalah bidang Ekonomi. Semenjak virus covid-19 melanda negeri ini, banyak perekonomian masyarakat mengalami penurunan karena diterapkannya peratuean pembatasan jam penjualan. Oleh karena itu, perlu saling membantu sesama keluarga kita yang kurang mampu dengan menyisihkan rezeki kita untuk mereka. kemudian, Tenaga kesehatan merupakan pahlawan garda terdepan yang sangat berjasa untuk melawan virus covid-19, mereka berusaha berjuang menyisihkan waktu serta tenaga untuk kesembuhan para korban covid-19. Para tenaga kesehatan mengabdi sesuai profesinya merupakan bentuk peran dan kewajiban Bela Negara. Maka dari itu kita perlu mendukung, dan memberikan semangat kepada para pahlawan garda terdepan misalnya dengan membuat video kreatif agar mereka selalu bersemangat dan mendoakan mereka agar selalu sehat saat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Naufal Naufal Ariq Raka Nanda -
Nama : Naufal Ariq Rakananda
NPM : 2116031001
Kelas : Reg A
Prodi : Ilmu Komunikasi
Dari yang sudah saya analisiskan bahwa, Jurnal yang dibuat oleh Syahrul Kemal dengan judul “ Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19(The National Spirit Of Defense In The Middle Of The Pandemic “ yang membahas mengenai bela negara pada saat pandemi. Jurnal tersebut mengangkat topik tentang apa yang bisa dilakukan untuk membela negara di tengah kondisi pandemi Covid-19. Jika selama ini kebanyakan orang mungkin berpikir bahwa bela negara selalu tentang militer atau urusan resmi, seperti menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau polisi, juga ikut perang, dan kain hak, maka ini adalah kesalahan besar. Karena ancaman yang ada saat ini bukan lagi era kolonial tetapi lebih modern, ada banyak cara kita sebagai warga negara dapat berpartisipasi dalam membela negara kita.
dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945, Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 dan Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1. Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting, wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Bela negara adalah hak dan kewajiban warga negara karena semuanya seimbang di hadapan hukum, sehingga seluruh rakyat Indonesia memiliki kewajiban untuk membela negara ini meski dalam keadaan sulit seperti pandemi covid-19 saat ini. Maka, bela Negara juga harus diiringi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan hal yang salah dan justru membuat hal yang tidak diinginkan, serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by BIMA.NAJIB.ALGHIFFARY21 BIMA.NAJIB.ALGHIFFARY21 -
Nama : Bima Najib Alghiffary
NPM : 2166031001
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Berdasarkan jurnal di atas yang berjudul " Semangat Bela Negara Ditengah Pandemi Covid-19 ( The National Spirit Of Defense In The Middle Of The Pandemic ) “ yang di tulis oleh Syahrul Kemal, jurnal tersebut membahas tentang semangat bela negara di tengah pandemi covid-19, sebelum itu pengertian dari bela negara adalah adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu negara tersebut. Dan juga dapat di artikan sebagai sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya, seperti yang tertuang dalam pasal 27 ayat 3 UUD NRI 1945 yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”, pasal 30 ayat 1 UUD 1945 dan Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1. Pada saat pandemi covid-19 kita bisa melakukan bela negara yaitu dengan cara menaati anjuran pemerintah, memakai masker saat berada di luar ruangan, melakukan isolasi mandiri untuk menghindari menyebarnya virus covid-19 dan lain-lain, karena semakin tinggi kesadaran suatu warga negara tentang bela negara maka akan semakin kokoh juga negara tersebut, maka konflik yang terjadi di negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela negara sangatlah tinggi hingga negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Oleh karena itu kita harus semangat menamkan sifat bela negara di kondisi apa aja
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Galuh Galuh Nadya Utami -
Nama: Galuh Nadya Utami
NPM: 2116031055
Kelas: Reg A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Analisis saya mengenai materi jurnal tersebut adalah bahwa bela negara adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh warga negara, pendidikan Kewarganegaraan dan bela negara merupakan hal yang sangat penting bagi warga negara. Walaupun dalam keadaan pandemic seperti ini, seluruh warga negara tetap wajib untuk melakukan bela negara karena bela negara terdapat pada undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap negara dan kesediaan berkorban membela negara. Semua warga negara pastinya mempunyai kemampuan masing-masing sesuai dengan profesi untuk dapat membuat kemajuan bagi bangsa dan negaranya. Contoh bela negara pada saat pandemi seperti ini salah satunya yaitu dengan Selalu menaati semua peraturan yang diperintahkan dan himbauan untuk memerangi covid-19 untuk tetap di rumah saja dan menyelamatkan orang-orang di sekitar kita. Bela negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak diinginkan serta sesuai dengan tujuan utama dalam berwarganegara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Pita PUSPITA AGUSTIN -
Nama: Puspita Agustin
Npm: 2116031037
Kelas : Reguler A
Prodi: Ilmu Komunikasi


Dari analisis jurnal yang berjudul SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC- Oleh :Syahrul kemal)

Ini membahas tentang upaya bela negara yang harus ditingkatkan dan dikembangkan dalam diri setiap bangsa Indonesia terutama di tengah-tengah masa pandemi Covid-19 ini melanda.
Dalam pengertiannya berdasarkan jurnal tersebut. Merupakan sebuah sikap serta perilaku warga negara yang mempunyai jiwa kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan tanah airnya sendiri yaitu tanah air Indonesia. dimana hal tersebut juga tercantum dan berdasarkan dalam pancasila dan UUD 1945, dimana menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara sepenuhnya.
Seperti halnya dalam pandemi virus covid-19 yang tengah melanda saat ini. Upaya bela negara harus tetap dijalankan dan ditegakan ditengah-tengah kehidupan berbangsa dan bernegara ini. Yang dapat diterapkan dengan cara bahu membahu membantu pemerintah untuk menanggulangi dan mencegah penyebaran covid-19 yang terus melanda negeri kita tercinta, seperti isolasi mandiri, mengikuti prokes yang telah ditetapkan oleh perintah dalam rangka mencegah pertambahan dan penularan virus tersebut,bahu membahu menggalang dana untuk membantu sesama baik yang sedang terpapar virus maupun pihak yang membantu menangani para pasien positif, dan juga para medis. Hal tersebut termasuk upaya bela negara yang juga dapat kita lakukan untuk negara kita tercinta ini terutama ditengah masa pandemi ini.
Dalam upaya bela negara juga perlu adanya persatuan oleh kita semua sebagai bangsa Indonesia dalam mencapai sebuah kehidupan yang lebih sejahtera dan kuat didalamnya. Jika tidak ada keperdulian atau kerja sama satu sama lain, dan hanya mengutamakan sikap keegoisan satu sama lain tanpa perduli dengan kehidupan sesamanya, hal tersebut dapat memperlemah bahkan dapat menghilangkan sikap dan upaya dalam diri setiap bangsa Indonesia ini. Lebih tepatnya jika semakin tinggi kesadaran suatu warga negara mengenai upaya bela negara, maka akan semakin kuat dan kokoh pula negara itu, tetapi sebaliknya jika sikap upaya bela negara suatu bangsa itu lemah dan rapuh, maka akan rapuhlah suatu pertahanan nasional suatu negara tersebut dan juga akan menimbulkan terjadinya banyak pertikaian dan konflik yang akan terjadi didalamnya, yang akan membuat rusak dan hancurnya sebuah kehidupan berbangsa dan bernegara yang kuat dan terintegrasi. Ditengah pandemi melanda juga, kita dapat mengikuti upaya bela negara, dengan mengikuti dan menaati kebijakan pemerintah terkait upaya yang dianjurkannya dalam mencegah penularan Virus Covid-19 tersebut. dengan hal demikian kita sudah ikut berpartisipasi dalam upaya bela negara terutama ditengah-tengah pandemi Covid-19 yang sedang melanda saat ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by TRI.RETNO21 TRI.RETNO21 -
Nama : Tri Retno Palupi
NPM : 2116031085
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Berdasarkan analisis pada jurnal Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit Of Defense In The Middle Of The Covid-19 Pandemic) oleh Syahrul Kemal, yang berisi mengenai bagaimana cara bela negara yang baik saat berada di tengah pandemi Covid 19. Bela negara sebagai sikap, tekad, perilaku warga negara yang menunjukkan kecintaannya kepada sebuah negara mulai anak-anak hingga orang tua. Dan upaya bela negara dibutuhkan karena adanya tanggung jawab dalam mempertahankan keutuhan suatu negara. Dengan berada di tengah pandemi Covid 19 bela negara yang dapat dilakukan yaitu dengan salalu menjaga kebersihan, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan yang mendesak serta tidak menyebarkan berita palsu di tengah pandemi di mana dapat menimbulkan kepanikan. Berdasarkan undang-undang dasar 1945 yang berisi pasal 27 ayat 3 menyatakan, bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Dan pada pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara hal itu membuktikan bahwa bela negara berkewajiban dilaksanakan baik dalam kondisi pandemik maupun sebelum pandemik. Bela negara di tengah pandemik juga dapat dilakukan secara non fisik di mana seperti dengan mendukung warga yang sedang karantina dengan memberi makanan maupun minuman, begitu pun jika sedang merasa tidak enak badan, maka tidak perlu keluar rumah untuk menghindari Covid 19 maupun menyebarinya. Sehingga dapat meningkatkan semangat bela negara dalam menghadapi berbagai bentuk hambatan dan rintangan yang akan dihadapi oleh negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by SHINTA NURALISKA PURNAMA -
Nama : Shinta Nuraliska Purnama
NPM : 2116031007
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

pada jurnal yang dibuat oleh Syahrul Kemal yang berjudul Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19. Bela negara merupakan suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya, walaupun pada kondisi pandemic covid-19 seluruh warga negara tetap wajib melakukan bela negara untuk membuktikan kesetiaan dan kecintaannya terhadap negara tersebut. Dasar hukum bela negara sendiri tertuang dalam undang-undang dasar 1945 tentang upaya bela negara yaitu terdapat pada pasal 27 ayat 4 UUD 1945 dan pasal 30 ayat 1 UUD 1945. kemudian UU RI no 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1 dan pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam bela negara, yang diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit tentara nasional indonesia secara suka rela dan secara wajib, pengabdian sesuai profesi.
Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia berdasarkan pancasila dan juga undang-undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. wujud bela negara sendiri bukan hanya dengan mengangkat sejata, banyak hal yang bisa dilakukan seperti pada saat pandemic yang kita lakukan ialah mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 dan juga dengan tidak menyebarkan berita bohong yang belum tentu kebenarannya yang akan mengakibatkan hal yang kurang baik serta melindungi para tenaga medis yang sedang melakukan dedikasinya terhadap negara. hal tersebut merupakan wujud bela negara yang bisa dilakukan pada saat pandemic. semakin tingginya tingkat kesadaran warga negara dalam bela negara maka akan semakin kokoh juga negara tersebut dan konflik akan rendah karena tingkat kesadaran warga negara terhadap bela negara sangatlah tinggi sehingga membuat negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangannya.

pelaksanaannya sendiri pada saat pandemi ialah menjadikan prioritas mereka yang sudah terpapar virus covid-19. kemudian menghindari segala bentuk kegiatan yang memungkinkan dapat memperluas persebaran virus corona. Dengan melakukan isolasi mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus corona merupakan suatu hal yang dapat dilakukan sebagai wujud bela negara dalam masa pandemi. sikap solidaritas juga dibutuhkan dalam masa pandemi ini dengan membuat ide- ide kreatif untuk mendukung para pahlawan garda terdepan, memberikan bantuan kebutuhan sehari-hari selama seseorang karantina sendiri sesuai dengan anjuran pemerintah dan tetap menjaga protokol kesehatan agar tidak terjangkit virus covid-19.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by HEMALINA.202121 HEMALINA.202121 -
Nama : Hemalina
Kelas : Reguler A
NPM: 2116031005
Prodi : Ilmu Komunikasi

Jurnal ini membahas tentang bela negara, dimana memang bela negara merupakan hal yang wajib dilakukan bagi seluruh warga negara untuk membuktikan kesetiaan terhadap negara dan sudah ditetapkan di perundang-undangan. kesadaran bela negara di era pandemi ini tentunya harus lebih serius menurut saya karena seperti yang kita tahu banyak sekali dampak negatif yang muncul akibat pandemi ini. tak sedikit pula petugas yang secara tidak langsung melakukan aksi bela negara, yaitu dengan cara membentuk gugus tugas percepatan penanganan covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 di Indonesia. Bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita dan sekitar kita. Perlu diingat dan diperhatikan bahwa bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Mayra Medinna Putri -
Nama: Mayra Medinna Putri .A.
NPM: 2116031003
Kelas: Reg A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Jawab:

Dapat saya simpulkan bahwa jurnal itu membahas mengenai bela negara, terutama bela negara di masa pandemi COVID-19 saat ini. Definisi dari bela negara adalah sikap, tekad, perilaku warga negara yang menunjukkan kecintaannya kepada sebuah negara mulai anak-anak sampai orang tua. Upaya bela negara diperlukan karena adanya tanggung jawab untuk mempertahankan keutuhan negara. Berdasarkan UU, bela negara pasal 9 ayat (1), UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bela negara didefinisikan sebagai sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Di masa pandemi COVID-19 tentu tidak sulit untuk melakukan aksi bela negara dari diri kita semua. Kita dapat mewujudkannya dengan mematuhi peraturan dari pemerintah dalam upaya menghentikan penyebaran virus ini di Indonesia agar tidak ada lagi korban jiwa di negara ini. Seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berkeliaran di luar rumah jika tidak terlalu penting. Karena ada banyak sekali nakes yang berupaya sekuat mungkin mewujudkan aksi bela negara mereka dengan menyembuhkan para masyarakat yang terkena virus COVID-19.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by DHEA CHANTIKA -
Nama : Dhea Chantika
NPM : 2116031047
Kelas : Reg A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisis jurnal :
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang.

Dasar Hukum Bela Negara tertuang pada Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945. Serta pada Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9
ayat 1 bahwa "Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib
4. Pengabdian sesuai profesi

Sebagai contoh, peran dokter yang membantu para pasien yang covid-19 pada saat pandemi atau influencer yang menggalang dana untuk keperluan tenaga medis yang kekurangan APD serta orang-orang yang kurang mampu untuk menghidupi perekonomian keluarganya.

Upaya bela negara di saat pandemi covid-19 bisa kita wujudkan dengan mematuhi protokol kesehatan, mengikuti vaksinasi, tidak menyebarkan hoax terkait covid-19, isolasi mandiri, memberi dukungan kepada tenaga medis, dan saling membantu jika ada tetangga yang terkena covid-19 bukan malah memusuhinya. Dengan mematuhi peraturan pemerintah terkait penanganan covid-19 kita tidak hanya menyelamatkan diri sendiri, tetapi juga menyelamatkan orang-orang terdekat kita, membantu meringankan kerja tenaga medis, bahkan membantu negara agar semua warga negaranya bebas covid-19 dan mampu menjalankan keseharian dengan normal kembali.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Emil Emilia Tri Rahmah Br Sinaga -
Nama: Emilia Tri Rahmah Br Sinaga
NPM: 2116031019
Kelas: Reguler A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Jawaban:
Jurnal tersebut berjudul "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (
THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE
COVID-19 PANDEMIC)"
Jurnal tersebut menjelaskan mengenai semangat dan pentingnya bela negara. Bela negara sendiri merupakan Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan
dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI)
berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan
kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Selanjutnya pendidikan kewarganegaraan dan bela negara adalah 2 hal yang tidak dapat dipisahkan dan sangat penting bagi bangsa Indonesia, karena merupakan bentuk kecintaan dan kesetiaan bangsa Indonesia terhadap negara Indonesia.
Dasar hukum dari bela negara ini tertuang dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 yang menyatakan bahwa semua warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.
Lalu pada pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga
Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara. Dasar hukum bela negara juga tertuang dalam UU RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan Negara.
Semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut. Kesadaran bela negara juga dapat dimaknai dengan berbagai hal. Misalnya di masa pandemi ini, para dokter bekerja keras untuk dapat menyembuhkan pasiennya dan juga membuat vaksinnya. Pada influencer yang menggalang dana untuk yang membutuhkan, dan lain sebagainya.
Winarno (2014) mengatakan wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, serta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai nilai UUD 1945.
Implikasi atau pelaksanaan bela negara saat pandemi ini meliputi prioritas dan solidaritas. Yang di prioritaskan disini adalah para pasien yang telah terpapar virus Covid-19, tentang bagaimana caranya pasien tersebut tidak boleh menularkan virus itu kepada orang lain. Dengan kata lain yaitu memutus rantai penyebaran virus covid-19. Upaya bela negara lainnya yang dapat kita lakukan yaitu dengan isolasi mandiri di rumah masing masing. Tidak keluar rumah ketika tidak dalam kondisi mendesak, dan lainnya. Selanjutnya untuk solidaritas, kita bisa membuat video video yang berisi semangat untuk para pejuang covid, untuk para tenaga medis juga, lalu bisa dengan menyiapkan kebutuhan mereka dengan tetap menjaga protokol kesehatan, tidak 'menjauhi' orang yang terkena virus covid, dan lain sebagainya.
Upaya bela negara yang dapat kita lakukan juga dengan cara menjaga protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, mengurangi mobilitas, menjauhi kerumunan, dan lainnya. Dengan cara seperti itu sudah bisa dikatakan sebagai upaya bela negara. Bela negara juga menjadi sangat penting dewasa ini, mengingat banyaknya ancaman baik dari luar maupun dari dalam yang berusaha untuk meruntuhkan ideologi, persatuan, dan kesatuan bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Satria Jamus Nuswantoro -
Nama: Satria Jamus Nuswantoro
NPM: 2116031051
Kelas: Reguler A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Topik utama jurnal tersebut adalah tentang bela negara. Jurnal berjudul “Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19” oleh Syahrul Kemal, menjelaskan tentang bela negara pada saat situasi pandemi. Adapun bela negara ialah suatu kewajiban warga negara dalam sikap dan perilaku yang dijiwai oleh kecintaan, kesetiaan terhadap bangsa dan NKRI berdasarkan pancasila serta UUD 1945. Dasar hukum bela negara tertuang dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3, Pasal 30 ayat 1, dan UU RI nomor 3 tahun 2003, pasal 9 ayat 1.

Bela negara tentu memerlukan kesadaran dari individu. Adapun hakikat dari kesadaran bela negara yaitu kesediaan untuk berbakti terhadap negara dan sedia berkorban membela negara. Hal ini berlaku untuk menghadapi tantangan baik dari dalam maupun dari luar yang mengancam negara Indonesia. Dalam analisis ini, ancaman tersebut berupa virus Covid-19.

Kesadaran bela negara adalah wujud kecintaan dan nasionalisme terhadap negara, yang mana semakin tinggi kesadaran maka semakin kokoh pula keadaan suatu bangsa. Dalam melakukan bela negara juga didasari oleh kemampuan masing-masing sesuai dengan profesinya. Pandemi ini adalah masalah bersama yang memberikan dampak buruk ke setiap aspek kehidupan dan berimbas kepada negara. Disinilah peran warga negara dibutuhkan untuk memerangi ancaman secara bersama-sama. Adapun pelaksanaan bela negara pada saat pandemi harus ditentukan prioritas utamanya, yaitu orang yang terpapar (dengan membatasi, menghentikan dan memutus mata rantai penularan penyakit), dan menaati imbauan pemerintah (melakukan isolasi mandiri dan berbagai peraturan lainnya). Hal ini juga berkorelasi dengan solidaritas, yang mana ketika kita berdiam diri di rumah maka kita akan melakukan perbuatan dengan mempererat ikatan keluarga, saudara, dan lingungkan sekitar. Hal yang tidak kalah penting adalah tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax).

Dapat disimpulkan bahwa, bela negara adalah upaya untuk menjaga, mempertahankan bangsa dan negara dari berbagai ancaman serta sesungguhnya bela negara bukan mengangkat senjata saja, namun bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita palsu. Dalam hal ini, tindakan mematuhi imbuan dan menyadari akan bahaya dari covid-19 adalah wujud bela negara kita sebagai masyarakat saat situasi pandemi covid-19.

Terima kasih.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Farhah Bintang -
Nama : Farhah Bintang
NPM : 2116031031
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Berikut analisis saya mengenai jurnal yang membahas tentang bela negara. Bela negara merupakan suatu kewajiban bagi seluruh warga negara. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Seperti yang kita ketahui bahwa bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai kecintaannya terhadap negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 untuk kelangsungan negara.

Di masa pandemi sekarang ini semangat bela negara harus lebih di pupuk kembali agar kesadaran bela negara pada warga negara dapat terwujud. Contoh penerapan bela negara di masa pandemi yang dapat dilakukan diantaranya yaitu saling memgingatkan untuk memakai masker saat keluar rumah, menjaga jarak, tidak menyebabkan kerumunan, selalu menjaga kebersihan dengan mencuci tangan, serta melakukan vaksinanasi agar meminimalisir angka terinfeksi Covid-19.

Oleh karena itu, sebagai warga negara harus memiliki kesadaran bela negara sebagai langkah awal menjalankan hak dan kewajiban warga negara untuk bela negara. Semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut sehingga konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi maka Negara tersebut dapat maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Adanya pandemi ini harus lebih semangat melakukan bela negara dengan motivasi Indonesia kembali seperti sedia kala, demi menekan angka infeksi Covid-19 agar segala sektor dapat membaik menjadikan negara lebih maju dari sebelumnya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Fadia Fadia Ramadhania -
Nama : Fadia Ramadhania
NPM : 2116031033
Kelas : REG A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara. Bela negara merupakan salah satu upaya untuk mempertahankan ketahanan nasional dalam menghadapi berbagai macam ancaman, hambatan, dan rintangan yang ada. Dasar hukum bela negara ini tertuang dalam pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1 UUD 1945, serta UU RI Nomor 3 Tahun 2003.

Pada jurnal tersebut, hambatan yang dialami oleh negara Indonesia adalah pandemi Covid-19 karena menyebabkan roda perekonomian terhambat, kesejahteraan masyarakat terganggu, dan terancamnya kesehatan para warga negara akibat virus yang ada. Dalam hal ini, kita sebagai masyarakat Indonesia harus bersama-sama dalam menghadapi hambatan tersebut agar negara kita dapat bertahan dalam menghadapi pandemi Covid-19. Bela negara yang dapat kita lakukan untuk mempertahankan ketahanan nasional terhadap hambatan pandemi Covid-19 adalah mematuhi peraturan yang diberikan oleh pemerintah, menyeleksi informasi yang ada dengan baik sehingga jangan sampai kita menyebarkan berita bohong atau hoax, serta berempati terhadap sesama melalui gotong royong dan bekerja sama dalam menghadapi masalah yang ada selama pandemi ini berlangsung.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Zacky Umar Abubakar Zacky -
Nama : Zacky Umar Abubakar
NPM : 1716031089
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Menurut analisis saya, jurnal diatas membahas tentang pentingnya semangat bela negara sebagai pembangkit semangat untuk bisa menang melawan virus corona. Menang dalam mengendalikan penyebaran virus maupun menang membangkitkan ekonomi yang tersendat akibat pandemi. Kita tidak boleh berhenti berkreasi, berinovasi, dan berprestasi di tengah pandemi Covid-19. Kita harus buktikan ketangguhan kita. Kita harus menangkan masa depan kita dan kita wujudkan cita-cita para Pendiri Bangsa dengan semangat bela negara. Apapun pendidikan, profesi, dan pekerjaan kita, semua punya hak, semua punya kewajiban, dan kesempatan yang sama untuk bela negara. hal ini sebagai refleksi seluruh elemen bangsa yang harus terus mengobarkan dan mengimplementasikan sikap rela berkorban demi bangsa dan negara, serta menumbuhkan semangat untuk tetap tumbuh bersama-sama menuju Indonesia maju.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Lya Nurhidayati -
Nama : Lya Nurhidayati
NPM : 2116031103
Kelas : Reg A
Prodi : Ilmu Komunikasi

---- ANALISIS JURNAL ----

Hasil analisis dari jurnal milik Syahrul Kemal yang berjudul “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19” secara khusus membahas tentang bela negara di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Bela negara adalah hal yang sangat penting bagi warga negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan kesetiaan masyarakat kepada negaranya. Bela negara memiliki dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 tentang upaya bela negara antara lain pada pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1. Masing-masing dari kita memiliki kemampuan kita sendiri dalam membela negara. Misalnya, di masa pandemi saat ini, peran dokter sangatlah dibutuhkan karena dapat membantu para pasien yang terkena Covid-19 serta influenser yang menggalangkan dana untuk membantu orang yang kurang mampu dalam menghidupi perekonomian keluarganya dan juga tidak mampu untuk berobat ke rumah sakit karena biayanya yang mahal.

Pada hakikatnya, semakin tinggi kesadaran bela negara, maka akan semakin kokoh juga negara tersebut. Salah satu adanya sadar bela negara adalah tidak mudah di provokasi oleh negara lain. Contoh bela negara lainnya adalah ketika kita terkena Covid-19, kita mengharuskan diri untuk isolasi mandiri yang dengan begitu akan membantu memutus mata rantai penyebaran virus corona. Tentunya dengan selalu menjaga kebersihan dan memfasilitasi lingkungan isolasi. Hal tersebut harus dibarengi dengan selalu memakai masker di luar ruangan, menjaga kebersihan, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan yang penting dan mendesak, serta tidak menyebarkan berita hoax yang dapat menyebabkan pecahnya semangat bela negara. Langkah tersebut merupakan salah satu tindakan yang tepat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan sesuai peraturan pemerintah.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Cindhona Putri -
NAMA : Cindhona Putri
NPM : 2116031041
KELAS : Reguler A
PRODI : Ilmu Komunikasi

Berdasarkan jurnal “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19” oleh Syahrul Kemal di atas, negara telah memenuhi tanggung jawab bersama dalam bentuk bela negara, yakni menangani kasus penyebaran virus Covid-19 dengan berbagai cara untuk mengatasi permasalahan tersebut, seperti dengan membentuk membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 pada saat itu. Kemudian apa yang bisa warga negara lakukan untuk turut serta dalam bela negara untuk membuktikan kesetiannya terhadap negara? Bela negara merupakan sikap dan perilaku yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara, di mana hal tersebut wajib bagi seluruh warga negara. Oleh karena itu kita perlu menaati semua yang diperintahkan oleh pemerintah agar negara terhindar dari suatu ancaman seperti di dalam pembahasan jurnal, yakni virus Covid-19. Bentuk bela negara dalam pandemi tersebut dapat dilakukan dengan cara seperti tidak menyebarkan berita hoax, isolasi mandiri, menjaga kebersihan, tidak berpergian dan menerapkan perintah di rumah saja. Namun, bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan-pengetahuan tentang kewarganegaraan serta sesuai dengan tujuan utama dalam berwarga Negara agar hal buruk tidak terjadi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by PUTRI AZURA KRISNA WIJAYANTI -
Nama: Putri Azura Krisna Wijayanti
NPM: 2116031091
Kelas: Reguler A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal

Berdasarkan analisis saya terhadap jurnal tersebut, bela negara merupakan hal yang sangat penting bagi warga negara Indonesia. Karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan kesetiaan warga negara kepada negaranya. Saat ini, Indonesia merupakan salah satu negara yang sedang dalam situasi pandemic covid-19. Apabila hal ini dibiarkan tentunya akan membawa dampak buruk kedepannya bagi negara Indonesia. Selalu menjaga kebersihan, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan mendesak, dan tidak menyebarkan berita hoax sudah merupakan contoh dari apa yang kita lakukan pada saat pandemic covid-19.

Warga negara Indonesia wajib melakukan bela negara sesuai dengan pasal yang tertuang pada UUD 1945 pada pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1, serta terdapat pula pada UU RI Nomor 3 tahun 2003. Semua warga negara pasti memiliki kemampuan yang sesuai dengan profesinya masing-masing untuk membantu dalam bela negara seperti pandemi covid-19 yang tengah terjadi sekarang. Pemerintah sudah melakukan berbagai langkah untuk mencegah penularan covid-19 ini. Dan kitapun sudah seharusnya sebagai warga negara Indonesia turut melaksanakan bela negara dengan membantu/bekerja sama dengan pemerintah, seperti menaati peraturan pemerintah, menaati himbauannya untuk memerangi covid-19, tetap di rumah saja, dan tidak menyebarkan hoax yang meresahkan masyarakat.

Wujud dari bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini, keutuhan wilayah negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai nilai UUD 1945. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara Indonesia harus meningkatkan kesadaran kita tentang bela negara agar negara kita tetap kokoh dan tidak mudah runtuh, serta bisa maju dan sukses dalam pengembangan negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by FERNANDA.M21 FERNANDA.M21 -
Nama : Fernanda M Adhia
NPM : 2116031089
Kelas : Reg A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Dalam jurnal tersebut dapat saya simpulkan, bahwa pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara. Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut. Dan dalam jurnal tersebut juga menyebutkan bahwa semua warga negara juga memiliki peran penting dalam membela negaranya.

Dalam jurnal tersebut juga membahas tentang pelaksanaan bela negara saat pandemi, pada saat pandemi ini kita semua sangat berperan penting dalam membela negara, bekerja sama adalah salah satu solusi untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi. Bela Negara bukan hanya tentang kita angkat senjata, melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan nudah mulai dari lingkungan terkecil saja. Contoh yang kita bisa lakukan saat pandemik yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 seperti menjaga jarak, memakai masker, selalu menjaga kebersihan, dll. Maka dari itu kita sebagai warga negara harus membela negara kita, karena itu keeajiban kita sebagai warga negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Annisa Zulfa Annisa Zulfa Luthfia -
Nama: Annisa Zulfa Luthfia
NPM: 2116031073
Kelas: Reguler A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Pada jurnal tersebut membahas mengenai upaya bela negara yang dilakuan di masa pandemi convid-19. Sebagai warga negara Indonesia kita harus menanamkan sikap bela negara. Bela negara memiliki pengertian yaitu sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hukum bela negara diatur dalam Undang Undang Dasar 195 Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 30 Ayat 1. Salah satu pasal ini berbunyi bahwa setiap negara berhak ikut serta dalam upaya bela negara. Hal ini menunjukkan bahwa kita sebagai warga negara Indonesia harus ikut serta dalam upaya bela negara. Salah satu upaya bela negara yang dilakukan ketika di masa pandemi covid-19 adalah dengan menjaga kebersihan, memakai masker, menjaga jarak, dan mengikuti protokol kesehatan. Semakin tinggi rasa bela negara yang dimiliki warga negara maka akan semkin kokoh pula pertahanan negaranya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Sahrul Sahrul Gunawan -
NAMA : Sahrul Gunawan
NPM : 2116031083
KELAS : Reg A
PRODI : Ilmu Komunikasi

Dalam jurnal tersebut dapat saya simpulkan, bahwa pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara. Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut. Dan dalam jurnal tersebut juga menyebutkan bahwa semua warga negara juga memiliki peran penting dalam membela negaranya.

Dalam jurnal tersebut juga membahas tentang pelaksanaan bela negara saat pandemi, pada saat pandemi ini kita semua sangat berperan penting dalam membela negara, bekerja sama adalah salah satu solusi untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi. Bela Negara bukan hanya tentang kita angkat senjata, melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan nudah mulai dari lingkungan terkecil saja. Contoh yang kita bisa lakukan saat pandemik yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 seperti menjaga jarak, memakai masker, selalu menjaga kebersihan, dll. Maka dari itu kita sebagai warga negara harus membela negara kita, karena itu keeajiban kita sebagai warga negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Ilham Muhammad Ilham Rizkia -
Nama : Muhammad Ilham Rizkia
NPM : 2116031009
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Setelah menganalisis jurnal berjudul “ Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19(The National Spirit Of Defense In The Middle Of The Pandemic “ karya Syahrul Kemal, terdapat beberapa poin yang dibahas dalam jurnal tersebut. Jurnal tersebut utamanya membahas tentang bela negara. Menurutnya bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat padasemua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak
menyebarkan berita yanghoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by faiza faiza nazzala chaisya -
Nama: Faiza Nazzala Chaisya
NPM: 2116031105
Kelas: Reg A
Prodi: Ilmu Komunikasi



Analasis Jurnal “ Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19(The National Spirit Of Defense In The Middle Of The Pandemic “ oleh Syahrul Kemal. Semua negara tengah berlomba-lomba dalam perang melawan COVID-19, baik dalam pengendalian virus maupun pemulihan ekonomi. Situasi seperti ini memerlukan daya juang sebagai bangsa, yang memerlukan kerja keras Bersama agar mampu melewati masa sulit. Semua negara tengah berlomba-lomba untuk menjadi pemenang dalam perang melawan Covid-19, baik menjadi pemenang dalam pengendalian virus maupun menjadi pemenang dalam pemulihan ekonomi negaranya. Sebagai bangsa yang besar Indonesia harus tampil sebagai pemenang serta optimis mampu menciptakan peluang di tengah kesulitan. Sealain itu harus mampu menjawab semua dengan inovasi dan karya nyata. Bangsa Indonesia tidak boleh berhenti berkreasi, berinovasi dan berprestasi di tengah pandemic Covid-19. Bangsa Indonesia harus Tangguh dan memenangkan masa depan mewujudkan cita-cita luhur pendiri bangsa dengan semangat Bela Negara.Dengan adanya pandemi Covid 19 ini dengan menerapkan Prokes itu merupakan salah satu kita bela Negara dengan melawan pandemi Covid – 19. Bela negara adalah sikap, tekad, perilaku warga negara yang menunjukkan kecintaannya kepada sebuah negara mulai anak-anak sampai orang tua. Upaya bela negara diperlukan karena adanya tanggung jawab untuk mempertahankan keutuhan negara. Bela negara terkait erat dengan terjaminnya eksistensi NKRI dan terwujudnya cita-cita bangsa sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD RI tahun 1945 yakni: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan Bela Negara dikutip dari buku Abdul Kadir Ahmad, tujuan bela negara adalah mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara, melestarikan budaya, menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945, terbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara, menjaga identitas dan integritas bangsa dan negara.
Adapun fungsi Bela Negara, di antaranya ada mempertahankan negara dari berbagai ancaman, menjaga keutuhan wilayah negara, merupakan kewajiban setiap warga negara, merupakan panggilan sejarah.
Sikap bela negara juga memiliki manfaat, di antaranya: membentuk sikap disiplin waktu, aktivitas, dan pengaturan kegiatan lain, membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan, membentuk mental dan fisik yang tangguh, menanamkan rasa kecintaan pada bangsa dan patriotisme sesuai dengan kemampuan diri, melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok, membentuk iman dan takwa pada agama yang dianut masing-masing individu, berbakti pada orang tua, bangsa, dan agama, melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan, menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, dan tidak disiplin, membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by ANNISA ZAIMA KUSTRIANA -
Nama : Annisa Zaima Kustriana
NPM : 2116031099
Kelas : Reg A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Jurnal tersebut membahas tentang bela negara di tengah pandemic covid-19. Bela negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Salah satu contoh bela negara di tengah pandemic covid-19 adalah dengan tidak keluar rumah dan tidak menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya.

Dasar hukum bela negara tertuang dalam UUD 1945, yaitu pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1 UUD 1945. Selain itu Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui :
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi

Dalam masa pandemic, bela negara juga bisa dilakukan dengan mengikuti setiap imbauan pemerintah, seperti tidak keluar rumah jika tidak ada kepentingan. Kita juga bisa membuat video video kreatif yang dapat mendukung tenaga medis dan pahlawan yang berjuang di garda depan . Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Nur Nur suci romadhona -
Nama: Nur Suci Romadhona
NPM: 2116031057
Kelas: Reg A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Dari jurnal yang telah diberikan dengan judul "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit Of Defense In The Middle Of The Covid-19 Pandemic) oleh Syahrul Kemal tentang bela negara selama pandemi covid tentu sesuai dengan salah satu usaha dalam ketahanan nasional yaitu bentuk bela negara warga negaranya. Bela negara yang diartikan sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjelankan kehidupan berbangsa dan bernegara seutuhnya diatur dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1946 dan pasal 30 ayat 1 UUD 1945 serta undang undang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1.

Dalam jurnal ini dijelaskan salah satu bentuk bela negara yang dapat dilakukan ketika pandemi covid-19 adalah dengan tetap diam di rumah dan tidak menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya. Hal tersebut tentu benar adanya, karena dengan berdiam diri di rumah artinya kita membantu mengurangi penyebaran virus covid-19 dan dengan tidak menyebarkan informasi secara sembarangan artinya kita tidak akan menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat yang dapat berpengaruh terhadap keadaan nasional negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Fariz Muhammad Fariz Daffa -
Nama : Muhammad Fariz Daffa
NPM : 2116031107
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analasis Jurnal “ Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19(The National Spirit Of Defense In The Middle Of The Pandemic “ oleh Syahrul Kemal. Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by MUHAMMAD.ARDY21 MUHAMMAD.ARDY21 -
Nama : M. Ardy Alghiffari
NPM : 2116031087
Kelas : REG A
Prodi : Ilmu Komunikasi

dari jurnal diatas yang berjudul " Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit Of Defense In The Middle Of The Pandemic" yang tak lain membahas tentang bela negara. Sebelumnya bela negara adalah bela negara adalah adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu negara tersebut. Dan juga dapat di artikan sebagai sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya, seperti yang tertuang dalam pasal 27 ayat 3 UUD NRI 1945 yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”, pasal 30 ayat 1 UUD 1945 dan Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1. Lalu cara kita bela negara saat covid dapat dilakukan dengan mengikuti semua protokol yang diberlakukan oleh pemerintah agar bisa meringankan beban negara dalam masa pandemi ini
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by NADHIFA KAYLA ANDESTRY NADHIFA KAYLA ANDESTRY -
Nama : Nadhifa Kayla Andestry
NPM : 2116031075
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi
Analisis Jurnal "Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit Of Defense In The Middle Of The Pandemic)" oleh syahrul kemal
Hasil analisis
Topik yang diangkat dalam jurnal tersebut mengenai tata cara bela negara di era pandemi, bela negara adalah konsep yang disusun petinggi Negara tentang patriotisme seseorang kelompok atau seluruh komponen di dalam suatu Negara. Sebagai warga negara yang baik harus mengikuti aturan pemerintah disituasi pandemi covid 19 agar persebarannya tidak semakin meluas dengan taat prokes.
Pasal-pasal yang berhubungan dengan bela negara, pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1, bela Negara adalah bentuk kecintaan nasionalisme kita terhadap Negara Indonesia oleh karena itu semakin tinggi kesadaran warga negara terhadap perannya dalam membela Negara akan semakin maju dan sukses perkembangan NKRI karena tidak mudahnya terprovokasi oleh pihak manapun. Wujud bela negara di era pandemi Covid 19 ini dapat dilakukan dengan berbagai cara salah satunya peran dari seluruh tenaga medis yang berupaya membantu para pasien dan juga para influencer yang kerap mengadakan penggalangan dana untuk keperluan tenaga medis, selain itu jika sudah terlanjur terpapar virus Covid 19 yang harus segera dilakukan adalah mengisolasi diri mengingat mudahnya virus ini tersebar lewat kontak fisik, dan melakukan segala kegiatan dari rumah agar situasi tetap kondusif. Kegiatan tersebut merupakan gotong royong untuk saling bahu-membahu dalam menekan peningkatan virus Covid 19
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Meta Meta Zahara -
Nama: Meta Zahara
NPM: 2116031079
Kelas: Reg A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal

Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap negara dan bersedia berkorban membela negara. Semakin tinggi kesadaran suatu warga negara tentang bela negara maka akan semakin kokoh juga negara tersebut maka yang terjadi konflik di negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela negara sangatlah tinggi hingga negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya.

Seperti yang kita ketahui bela negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga negara walaupun dalam keadaan yang sulit seperti saati Covid-19. Semenjak menyebarnya viru covid-19 banyak peraturan baru yang harus diterapkan setiap warga negara seperti selalu menjaga kebersihan, dan tetap di rumah jika tidak ada keperluang penting. Yang harus kita lakukan adalah menaati semua yang pemerintah perintahkan, taati himbauannya untuk memerangi covid-19. Saat ada orang disekitar kita yang terkena covid-19 dan sedang melakukan karantina mandiri selalu menjaga lingkungannya selalu kondusif karena ditakutkan terjadinya sifat diskriminatif terhadap orang yang terkena covid-19. Apabila perlu kita bantu kebutuhannya selama karantina mandiri.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by JULIA JULIA PRIZKA HERYATI -
Nama : Julia Prizka Heryati
NPM : 2116031059
Kelas : Reg A
Prodi : Ilmu Komunikasi
Analysis jurnal "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19" yang dibuat oleh Syahrul KemalI. Indonesia dan negara-negara lainnya sedang berperang melawan penyakit yaitu virus covid-19, masyarakat dituntut untuk selalu berada di rumah seperti bekerja dari rumah, bersekolah dari rumah tidak melakukan tatap muka secara langsung dan jika sangat berkepentingan untuk keluar masyarakat diharusnya untuk selalu memakai masker dan menjaga jarak dengan orang lain. Akan tetapi tidak semua masyarakat bisa bekerja dari rumah, seperti buruh-buruh pabrik diharuskan untuk bekerja diluar rumah. Banyak juga masyarakat yang terkena dampak pandemic ini mereka dikeluarkan dari pekerjaannya sehingga mereka tidak bisa memenuhi keutuhan keluarga dan perekonomian mereka menurun secara drastis. Sebab banyak yang banyak orang dikeluarkan dari pekerjaanya yaitu banyaknya perusahaan yang bangkrut karena pandemic ini. Dalam situasi seperti ini banyak masyarakat yang emosional, bingung, takut dan bersitegang dengan para aparat pemerintah dalam kondisi seperti ini karena takut terpapar oleh virus covid-19 ini.
Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang-undangan dan petinggi suatu Negara untuk membuktikan kesetiaan dan kecintaannya terhadap negaranya tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap diam di rumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya, membantu tetangga yang sedang terkena virus dengan memberinya makanan atau obat-obatan dengan anjuran tidak boleh saling bersentuhan, membantu masyarakat yang terkena dampak dari pandemic ini seperti memberinya sembako untuk kebutuhan sehari-hari.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by KIRANA MARSELA -
Nama: Kirana Marsela
NPM: 2116031067
Kelas: Reguler A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Berdasarkan analisis saya terhadap jurnal yang tercantum, jurnal tersebut membahas tentang bela negara di masa pandemi Covid-19. Pandemi Covid-19 ini juga termasuk salah satu bentuk ancaman yang bisa menyerang bangsa kita. Dampak yang ditimbulkan dengan kehadiran pandemi ini sangat mempengaruhi segala aspek kehidupan, di antaranya ekonomi dan kesehatan. Melemahnya ekonomi serta kesehatan masyarakat suatu bangsa tentunya akan membuat kondisi bangsa melemah. Ancaman ini perlu kita hadapi dan lawan bersama dengan upaya bela negara. Beberapa hal yang dapat dilakukan, contohnya dengan tidak menyebar hoax di media sosial, bagi para tenaga medis untuk menjalankan profesinya menolong pasien yang terinfeksi virus, memberikan bantuan kepada orang yang amat merasakan dampak negatif dari pandemi ini. Selain itu, penerapan bela negara di masa pandemi Covid-19 bisa berupa mematuhi regulasi dan anjuran pemerintah. Masyarakat juga diimbau untuk senantiasa taat pada protokol kesehatan 5M: Mencuci tangan dengan sabun, Memakai masker, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Athira Syawalia Riza -
Nama: Athira Syawalia Riza
NPM: 2116031071
Kelas: Reguler A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Analisis jurnal:
Bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa Indonesia berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Bela negara merupakan suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya.
Dasar hukum bela negara tertuang dalam UUD 1946 Pasal 27 ayat 3, Pasal 30 ayat 1, UU RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara Pasal 9 ayat 1 bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.” Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka
rela atau secara wajib; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
Namun, banyak pihak yang menanyakan perihal bagaimana kesadaran bela negara ketika pandemi seperti ini. Berbagai langkah telah negara lakukan untuk mencegah penyebaran virus covid-19 ini. Maka, hal yang dapat kita lakukan untuk bela negara adalah dengan selalu menaati semua yang pemerintah perintahkan untuk tetap dirumah saja, melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar, menjaga kebersihan, tidak menyebarkan berita yang belum tentu benar kenyataannya, dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19, seperti orang tua. Selain itu, agar dapat melakukan isolasi lebih besar lagi, kita bisa bekerjasama dengan pemerintah setempat agar bisa melakukan isolasi yang lebih besar. Dengan itu, kita juga sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar melakukan tugas lebih mudah lagi. Ketika kita berdiam diri dirumah, kita tetap bisa melakukan perbuatan solidaritas seperti menyisihkan rezeki untuk orang yang kurang mampu, mendoakan dan mendukung para pahlawan garda terdepan (melalui ide kreatif seperti video, dan lain-lain.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by A.Ronal Davinci -
Nama: A. Ronal Davinci
NPM: 2116031069
Kelas: Reguler A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Jurnal yang berjudul “ Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19(The National Spirit Of Defense In The Middle Of The Pandemic “ membahas tentang bela negara. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.

Dasar Hukum Bela Negara
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka
rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi

Selain itu dijelaskan juga bagaimana cara kita bela negara pada saat pandemi, yaitu dengan cara kita bisa melakukan isolasi
mandiri dengan lingkungan sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19.lalu untuk bisa melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerjasama dengan pemerintah setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi. Selain itu kita juga sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar melakukan tugas lebih mudah lagi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Ari Ari Muhammad Luthfi -
Nama : Ari Muhammad Luthfi
NPM : 2116031035
Kelas : Reg A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Jawab

Analisis saya mengenai jurnal yang membahas tentang bela negara. Bela negara merupakan suatu kewajiban bagi seluruh warga negara. Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang cinta dan setia kepada bangsa dan negara dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai kecintaan kepada negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 untuk kelangsungan negara.


Di masa pandemi sekarang ini semangat bela negara harus di pupuk Kembali agar kesadaran warga negara terhadap bela negara dapat terwujud. Contoh penerapan bela negara di masa sekarang ini dilakukan dengan cara saling mengingatkan untuk memakai masker saat keluar rumah, mejaga jarak, tidak menyebabkan kerumuman, dan ikuti aturan-aturan yang sudah diberlakukan oleh pemerintah. Oleh karena itu, warga negara harus memiliki kesadaran bela negara sebagai langkah awal menjalankan hak dan kewajiban seorang warga negara. Semakin tinggi kesadaran seorang warga maka akan semakin kokoh juga negara tersebut sehingga konflik di negara tersebut akan semakin rendah, dan negara tersebut dapat maju dan sukses dalam pengembangan negaranya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by ANITA HANDAYANI -
Nama: Anita Handayani
NPM: 2116031023
Kelas: Reguler A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Dalam jurnal yang berjudul "Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit Of Defense In The Middle Of The Pandemic".Jurnal tersebut membahas tentang bela negara. Bela negara merupakan Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut.
Bela Negara tidak hanya tentang angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan mulai dari lingkungan sekitar. Contohnya, di masa pandemic COVID-19 seperti ini, masyarakat dapat mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 serta tidak menyebarluaskan berita bohong atau belum terbukti kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan dampak buruk bagi diri sendiri, lingkungan dan orang sekitar. Bela Negara juga harus diiringi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan hal yang salah dan justru membuat hal yang tidak diinginkan, serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam menjalankan kewajiban sebagai warga Negara.

Di masa Pandemi Covid-19 saat ini, Bela Negara yang dapat kita lakukan adalah dengan membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang. Di masa pandemi seperti ini masyarakat diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan. Dengan kita mematuhi peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan maka pandemi yang mewabah ini akan segera hilang sehingga masyarakat dapat melakukan kegiatan seperti biasanya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Sofia Andhini -
Nama: Sofia Andhini
NPM:2116031029
Kelas: Reg A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan
dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh
komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu
Negara tersebut. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan
dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI)
berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan
kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan
berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat
tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang.
Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut
serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara
warga Negara.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa bela negara adalah sikap dan perilaku cinta tanah yang air yang mutlak harus dan berhak diikuti dan dimiliki oleh setiap masyarakat.
Dalam masa pandemi ini bela negara yang bisa dilakukan adalah dengan mengikuti protokol kesehatan dan tidak menyebarluaskan berita yang belom pasti kebenarannya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by NUR FITRIA GITA UTAMI -
Nama : Nur Fitria Gita Utami
NPM : 2116031101
Kelas : Reg A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Dari jurnal oleh Syahrul Kemal yang memiliki judul "Semangat Bela Negara Di Tengan Pandemi Covid-19" poin utama yang dapat saya simpulkan adalah Keppres No 9/2020 melalui sinergi antara kementrian / lembaga dan pemerintah daerah.
Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.
Salah satu imbawan pemerintah ialah untuk tidak melakukan mudik ke kampong halaman para pekerja yamh bekerja pada zona merah karena ditakutkan menyebarkan virus covid-19 ke kampun halamanya mana adaa yang mau orang menyebarkan penyakit kepada keluarga.
Untuk lebih mudah lagi kita harus lakukan ialah dengan selalu menaati semua yang pemeritah perintahkan , taati himbauannya untuk memerangi covid-19.

Sebagai bentuk bela negara selama pandemi saat kita berdiam diri dirumah kita, kita tetap bisa melakukan perbuatan selodaritas seperti contohnya yaitu dengan keluarga, selalu menyisihka rezeki kita untuk orang-orang yang kurang mampu dan kekurangan.
Saat ada orang disekitar kita yang terkena covid-19 dan sedang melakukan karantina mandiri selalu menjaga lingkungannya selalu kondusif karena ditakutkan terjadinya sifat deskriminatif terhadap orang yang terkena covid-19.
Walaupun masih banyak tempat beribadah ditutup kita cukup beribadah dirumah saja karena lebih baik beribadah dirumah saja dibandingkan memaksakan ke tempat beribadah malah terkena covid-19 ini serta sesuai anjuran yang telah disampaikan oleh para tokoh pembuka agama masing masing.

Pentingnya untuk menjaga solidaritas dalam bela negara terutama saat negara sedang dilanda musibah seperti covid-19, saling membantu dan mengokang satu sama lain agar tidak runtuh.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by KIRANA QONITA -
Nama: Kirana Qonita Rais
NPM: 2116031043
Kelas: Reg A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Berdasarkan analisis jurnal “SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)” Oleh Syahrul kemal Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat masa pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap diam dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya. Yang terpenting kita harus tetap mengetahui priotitas dan menguatkan solidaritas kita sesame bangsa Indonesia.
Bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan dengan mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax. Bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Dimas Muhammad Aldimas Zain -
Nama : Muhammad Aldimas Zain
NPM : 2116031063
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Jurnal itu berisi tentang bela negara terutama pada masa pandemi Coovid 19 saat ini yang sedang kita lalui.
Diketahui bela negara biasanya merupakan upaya seseorang dalam mempertahaankan indonesia dari serangan pihak asing seperti menjadi Tentara Negara Indonesia atau TNI. Namun sebenarnya mencegah penyebaran covid 19 adalah suatu tindakan bela negara, ini dikarenakan dimana kita sebagai rakyat indonesia berusaha mencegah terjadinya hal yang berbahya dalam hal ini penyebaran virus corona yang dapat mengancam nyawa penduduk rakyat Indonesia. Seperti yang ada pada Dasar Hukum Bela Negara tertuang dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945, Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 dan Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1. Yang mana saat ini kitapun bisa menjadi bagian yang mempertahankan Ketahanan negara Indonesia dengan mencegah penyebaran nya dengan mematuhi prosedur kesehatan yang ada dan menjaga jarak dalam komunikasi agar terhindar dari penyebaran virus dan yang terakhir menjaga kebersihan dengan baik.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Sarisma Laras 2116031065 -
Nama: Sarisma Laras
NPM: 2116031065
Kelas: Reguler A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Jurnal tersebut membahas tentang bagaimana semangat warga negara dalam melakukan bela negara di kondisi Covid-19 saat ini. Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 dalam menjalankan
kehidupan bangsa dan negara seutuhnya.
Bela negara bukan hanya perihal angkat
senjata melainkan banyak cara lain yang dapat kita lakukan mulai dari lingkungan terkecil. Contoh hal bela negara yang dapat kita lakukan dalam kondisi Covid-19 saat ini adalah mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar
kita tidak terkena penyakit virus Covid-19 dengan cara menjaga kebersihan, tidak keluar
rumah saat tidak ada keperluan yang penting atau mendesak sekali, saat ada orang disekitar kita yang terkena Covid-19 dan sedang melakukan
karantina mandiri kita selalu menjaga lingkungan kita agar selalu kondusif sehingga tidak terjadi diskriminatif terhadap orang yang terkena Covid-19
, tidak menyebarkan berita
bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal
yang kurang baik, dan melindungi para tenaga medis yang sedang melakukan
dedikasinya terhadap negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Adira Salsabila Kirani -
Nama: Adira Salsabila Kirani
NPM: 2116031015
Kelas: Reguler A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Sesuai dengan yang telah dijelaskan dalam jurnal, bahwa bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan
dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia (NKRI)
berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan
kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Seluruh masyarakat berhak dan
berkewajiban dalam ikut serta melakukan bela Negara dan dengan syarat
tertentu tentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang.
Dengan melakukan sikap bela Negara, maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara
warga Negara.
Bela Negara bukan hanya saja kita angkat
senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan nudah mulai
dari lingkungan terkecil saja. Dalam masa pandemi ini, hal yang kita bisa lakukan adalah dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar
kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita
bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax). Selama masa pandemi ini, kita juga bisa melaksanakan sikap bela negara dengan melakukan isolasi
mandiri dengan lingkungan sekitar seperti di daerah komplek sekitar. Hal yang paling kecil yang harus kita lakukan juga ialah dengan selalu menaati semua
yang pemeritah perintahkan, taati himbauannya untuk memerangi covid-19.
Untuk tetap dirumah saja. Diam untuk menyelamatkan orang orang disekitar kita.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Rino Shafwan Rino Saputra -
Nama : Shafwan Rino Saputra
NPM : 2116031053
Kelas : Reg A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Pertahanan negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai dengan cinta dan kesetiaan kepada bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia berdasarkan pancasila dan juga undang-undang dasar tahun 1945 dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara secara keseluruhan. bentuk membela negara sendiri tidak hanya dengan membesarkan teman-teman, ada banyak hal yang bisa dilakukan seperti di masa pandemi, yang kita lakukan adalah mematuhi semua aturan yang dikeluarkan pemerintah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 dan juga dengan tidak menyebarkan berita bohong yang belum tentu kebenarannya yang akan mengakibatkan hal-hal buruk dan melindungi tenaga medis yang sedang melakukan dedikasi mereka untuk negara. ini merupakan bentuk pertahanan negara yang bisa dilakukan di masa pandemi.

Implikasi atau implementasi pertahanan negara di masa pandemi ini meliputi prioritas dan solidaritas. Prioritas di sini adalah pasien yang telah terpapar virus Covid-19, tentang bagaimana pasien ini tidak boleh menularkan virus kepada orang lain. Dengan kata lain, itu untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19. Upaya lain untuk membela negara yang bisa kita lakukan adalah dengan mengisolasi diri di rumah kita masing-masing. Tidak keluar rumah ketika tidak dalam kondisi mendesak, dan lain-lain. Selanjutnya, untuk solidaritas, kita bisa membuat video video yang berisi semangat bagi para pejuang covid, bagi tenaga medis juga, kemudian kita bisa mempersiapkan kebutuhannya dengan tetap menjaga protokol kesehatan, tidak 'menjauhi' masyarakat yang terdampak virus covid, dan lain sebagainya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by ERNI WANDA SEPTIA -
Nama: Erni Wanda Septia
NPM: 2116031081
Kelas: Regular A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal
Jurnal yang berjudul "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19" yang ditulis oleh Syahrul Kemal, membahas tentang kewajiban dan aktualisasi bela negara di tengah kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia. Berdasarkan isi dari jurnal tersebut, Kita sebagai masyarakat Indonesia, berhak dan berkewajiban untuk ikut serta dalam melakukan bela negara dengan ketentuan dan syarat yang diatur oleh Undang-undang, seperti yang tertulis dalam UUD 1945 tentang upaya bela negara, yaitu pada Pasal 27 ayat 3, Pasal 30 ayat 1, dan Undang-undang RI No. 3 Tahun 2003 tentang pertahanan negara Pasal 9 ayat 1. Jurnal tersebut juga menjelaskan bagaimana pelaksanaan bela negara saat pandemi, yaitu dengan cara selalu menaati semua imbauan pemerintah untuk memerangi Covid-19 dan membantu nakes memutus rantai virus dengan tetap diam di rumah dan melakukan isolasi mandiri.

Dalam jurnal tersebut, saya menyimpulkan bahwa bela negara tidak selalu berkaitan dengan senjata atau konflik peperangan saja, dari hal-hal kecil juga kita bisa tetap menerapkan kewajiban kita dalam membela negara. Bela negara juga merupakan hal yang sangat positif karena semua tindakan dapat bermanfaat untuk diri kita sendiri dan juga masyarakat yang ada disekitar kita.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Meiza El Khayri -
Nama : Meiza El Khayri
NPM : 2116031011
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Berdasarkan jurnal tersebut, dapat dianalisis bahwa, Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela negara.
Dalam keadaan pandemi covid-19 ini merupakan masalah bersama bukan masalah satu pihak saja, melainkan banyak orang. Oleh karena itu, sebagai warga negara kita wajib melakukan bela negara, contohnya yaitu dengan tidak menyebar berita hoax, memberikan bantuan kepada sesama, mengikuti semua protokol yang diberlakukan oleh pemerintah agar bisa meringankan beban negara dalam masa pandemi ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by FRITZ DENIS SETYOAJI NUGROHO -
Nama : Fritz Denis Setyoaji Nugroho
NPM : 2116031017
Kelas : Reguler A
Ilmu Komunikasi

Jurnal tersebut mengangkat tema bela negara di tengah pandemi covid 19. Dalam jurnal tersebut dijelaskan pula bahwa bela negara meurpakan konsep yang disusun oleh seperangkat perundangan dan petinggi suatu negara mengenai patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu negara tersebut. Bela negara juga diartikan sebagai sikap warga negara yang dijiwai adanya kecintaan terhadap bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia itu sendiri. Adanya kesadaran dari warga negara terhadap bela negara, akan membuat suatu bangsa menjadi kuat dalam menghadapi berbagai konflik dari eksternal maupun internal. Oleh karena itu, kita sebagai generasi bangsa tentunya harus memiliki rasa bela negara yang kuat untuk memajukan bangsa Indonesia kedepannya. Proses pelaksanaan bela negara yang terjadi ditengah covid19 tentu dijelaskan dalam jurnal ini seperti memprioritaskan warga yang telah terpapar terlebih dahulu tanpa membeda-bedakan status sosial atau pun siapa orangnya. Disisi lain, perlunya menghindari isu-isu yang dapat menyebabkan perpecahan dan dibutuhkan rasa kekeluargaan dan solidaritas satu sama lain dalam menjalani bela negara di tengah pandemi covid19.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Fadhil Rico Afreza -
Nama : Fadhil Rico Afreza
NPM : 2116031097
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Jawaban:
Jurnal tersebut mengangkat topik mengenai bela negara yang dapat dilakukan ditengah kondidi pandemic Covid-19. Jika selama ini mungkin kebanyakan orang menganggap abhwa bela negara selalu berkaitan dengan hal-hal militer atau formal seperti mengabdi sebagai Tentara Negara Indoensia (TNI) atau Kepolisian, juga mengikuti perang dan sebagainya maka hal tersebut adalah salah besar. Karena jaman sekarang ancaman yang ada bukan lagi seperti pada jaman penjajahan dahulu melainkan ancaman-ancaman yang lebih modern, sehingga ada banyak cara yang dapat kita lakukan sebagai warga negara untuk berpartisipasi dalam bela negara. Salah satunya adalah dengan bekerja dengan sesuai kemampuan dan profesi masing-masing, mempertahankan kebudayaan yang ada, menyaring dampak westernisasi yang masuk, dan masih banyak lagi.

Dalam upaya bela negara juga perlu adanya persatuan oleh kita semua sebagai bangsa Indonesia dalam mencapai sebuah kehidupan yang lebih sejahtera dan kuat didalamnya. Jika tidak ada keperdulian atau kerja sama satu sama lain, dan hanya mengutamakan sikap keegoisan satu sama lain tanpa perduli dengan kehidupan sesamanya, hal tersebut dapat memperlemah bahkan dapat menghilangkan sikap dan upaya dalam diri setiap bangsa Indonesia ini. Lebih tepatnya jika semakin tinggi kesadaran suatu warga negara mengenai upaya bela negara, maka akan semakin kuat dan kokoh pula negara itu, tetapi sebaliknya jika sikap upaya bela negara suatu bangsa itu lemah dan rapuh, maka akan rapuhlah suatu pertahanan nasional suatu negara tersebut dan juga akan menimbulkan terjadinya banyak pertikaian dan konflik yang akan terjadi didalamnya, yang akan membuat rusak dan hancurnya sebuah kehidupan berbangsa dan bernegara yang kuat dan terintegrasi. Ditengah pandemi melanda juga, kita dapat mengikuti upaya bela negara, dengan mengikuti dan menaati kebijakan pemerintah terkait upaya yang dianjurkannya dalam mencegah penularan Virus Covid-19 tersebut. dengan hal demikian kita sudah ikut berpartisipasi dalam upaya bela negara terutama ditengah-tengah pandemi Covid-19 yang sedang melanda saat ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Muhammad Rizky Ramadhan -
NAMA : Muhammad Rizky Ramadhan
NPM : 2116031049
KELAS : KOM A
PRODI : Ilmu Komunikasi

Jurnal tersebut membahas tentang bela negara di tengah pandemic covid-19. Bela negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Salah satu contoh bela negara di tengah pandemic covid-19 adalah dengan tidak keluar rumah dan tidak menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya.
Dalam masa pandemic, bela negara juga bisa dilakukan dengan mengikuti setiap imbauan pemerintah, seperti tidak keluar rumah jika tidak ada kepentingan. Kita juga bisa membuat video video kreatif yang dapat mendukung tenaga medis dan pahlawan yang berjuang di garda depan . Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Nabila Arbadima Putri -
Nama : Nabila Arbadima Putri
NPM : 2116031077
Kelas : Reg A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisis dari jurnal SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC) Oleh : Syahrul kemal

Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara. Bersatu, gotong royong, bekerja sama adalah salah satu solusi untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi ini 209 negara didunia sedang mengalami covid-19 musuh yang dihadapi ini ialah penyakit virus atau covis-19. Covid-19 ini sangatlah cepat penyebarannya oleh karena itu WHO ( world health organiwzition) menyatakan per 11 maret 2020 menetapkan sebagai pandemic dunia. Data dari john Hopkins university (14/4).

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara
warga Negara. Beriku merupakan dasar Hukum Bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
• Undang-undang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi.

Jadi disini maksudnya, semua warga Negara pastinya mempunyai kemampuan masing masin sesuai dengan profesinya masing masing yang diharapkan dapat membuat suatu kemajuan untuk bangsa dan negaranya tersebut. Semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.

Pada jurnal ini juga mencantumkan pendapat Winarno (2014) wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai nilai UUD1945. Bela Negara bukan hanya saja kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan nudah mulai dari lingkungan terkecil saja.contoh yang kita bisa lakukan saat pandemic begini yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik. Dan melindungi para tenaga medis yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara.

Berbagai langkah telah Negara lakukan unttuk mencegah pennyebaran virus corona ini mulai dengan membentuk gugus tugas percepatan penangannan covid- 19 yang berdasarkan kepada keputusan Keppres No 7/2020 dan diubah menjadi Keppres No 9/2020 melalui sinergi antara kementrian / lembaga dan pemerintah daerah. Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.

Lalu kita bisa melakukan apa untuk bela Negara disaat-saat pandemi ini? Kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkunga sekitar dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19. Untuk tetap dirumah saja. Diam untuk menyelamatkan orang orang disekitar kita. Walaupun hanya dirumah kita dapat melakukan sesuatu yang dapat berguna bagi orang lain. Kita bisa bersedekah online melalui fitur e-money yang mana itu dapat membantu kita untuk tetap berjauhan (menajga jarak) agar melindungi satu sama lain, tetapi kita juga masih dapat berbuat kebaikan. Menyemangati satu sama lain, berempati dan mengapresiasi serta mendoakan satu sama lainnya.

Pada intinya Bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax. Bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.