FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

Number of replies: 29
Silahkan analisis menggunakan bahasa anda sendiri, terlebih dahulu tulislah nama, npm, kelas dan prodi. Terima Kasih
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Muhamad Adil Hidayat Muhamad Adil Hidayat -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Nama : Muhamad Adil Hidayat
NPM : 2115061068
Kelas : PSTI C

Berikut merupakan Analisis saya mengenai Video "Supremasi Hukum bagian 2"

Supermasi hukum merupakan upaya untuk menegakkan dan memaksimalkan hukum. Dengan penegakan hukum, dapat melindungi semua warga negara tanpa campur tangan pihak manapun, termasuk pemerintah negara. Oleh karena itu, negara hukum tidak hanya harus dicirikan oleh tersedianya norma hukum yang telah ditetapkan, tetapi juga berkaitan erat dengan keberlakuan negara hukum tersebut. Aturan hukum bertujuan untuk melindungi rakyat dari kesewenang-wenangan orang lain. Negara hukum juga menjamin persamaan hukum bagi semua warga negara. Toh dapat menciptakan keamanan dan kenyamanan dalam kehidupan berbangsa, berbangsa, dan bernegara. Dalam definisi lain, supremasi hukum diartikan sebagai penegakan hukum yang adil, independen, dan bebas. Prinsip tersebut akan melahirkan kepastian hukum yang mengarah pada lahirnya budaya politik yang taat dan sadar hukum.

Demikianlah hasil pemahaman dan analisis yang saya dapat mengenai Video "Supremasi Hukum bagian 2"

Wassalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarokatuh
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Febrian Febrian Nugroho -
Assalamualikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Nama : Febrian Nugroho
NPM : 2115061108
Kelas : PSTI C

Berikut analisis saya mengenai vidio " Supremasi Hukum bagian 2" :

Dalam berbagai variasinya, hukum wujud sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menataa negara dalam kehidupan bermasyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana, selama ratusan tahun diatur oleh hukum alam yang sederhana. Maka negara dan masyarakat modern yang sangat kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada CUSTUMMARY LAW/ INTERACTIONAL LAW. Hukum sudah menjadi oreder yang dibuat dengan sengaja, seperti hukum modern sekarang.

Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya, membutuhkan struktur hukum baru, yang dapat menjadi sandaran. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin komleks. Dalam UUD 1945, dalam pasal 1 ayat 3, tertuang bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dalam kaitannya dengan untuk mengerahkan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam berbangsa dan bernegara. Republik Indonesia adalah negara hukum yang berbasis IPTEK agar terciptanya hukum yang mampu menjadi rumah yang nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak, Indonesia dapat menjelma menjadi safe event bagi para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di negara kita tercinta yaitu negara Indonesia.

Hukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka, karena disebabkan oleh cara berhukum tekstual/mengeja undang-undang seperti yang tertulis. Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998, membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Reformasi sendiri mempunya slogan yaitu demokratisasi dan desentralisasi. Pembangunan masyarakat madani (civil sociate) telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan masyarakat. Oleh sebab itu, terbentukalah beberapa lembaga yang bersifat menuntut, seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI.

Sekian analisis yang dapat saya sampaikan.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Muhkito Afif Muhkito Afif -

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh

Nama : Muhkito Afif

NPM : 2115061007

Kelas : PSTI C

Berikut adalah hasil analisis saya dari video yang berjudul "Supremasi Hukum 2".

Hukum merupakan lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara, serta masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat jaman terdahulu hukum diatur oleh hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat saat ini yang begitu kompleks maka tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatu kepada custumary law atau interactional law.

Dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, negara Indonesia adalah negara hukum. Dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Karena hukum yang berbasis ilmu dan teknologi akan menciptakan negara hukum yang menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak Indonesia dapat menjelma menjadi celah para koruptor yang memanfaatkan pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia.

Hukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka, karena cara hukum tekstual (mengeja undang-undang). Reformasi yang bergulir sejak 1998 mengawali babak baru bagi penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan dari reformasi 1998 adalah demokratisasi yaitu transisi ke rezim politik yang lebih demokratis dan desentralisasi penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonom.

Dengan demikian hukum bersifat dinamis yaitu hukum terus berkembang dan menyesuaikan dengan zaman. Hukum juga merupakan elemen penting dalam kehidupan bernegara karena tanpanya maka banyak pihak-pihak yang memanfaatkan celah untuk melakukan tindakan yang sewenang-wenang.

Sekian dari saya, Terimakasih

Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

Nama : Asima Beatricia Zivanka Rajagukguk
NPM : 2115061116
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika

Izin untuk menanggapi video pembelajaran yang berjudul Supremasi Hukum Bagian 2,

Hukum mungkin sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara serta masyarakatnya. Kehidupan modern dan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandaran hukumnya di tengah kehidupan yang semakin kompleks. Seperti yang dicantumkan dalam UUD 1945, dituliskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar dapat mencapai negara yang dapat memberikan rakyat rasa aman, nyaman, dan tentram. Reformasi tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaran hukum. Ada dua hal penting dalam hal ini, yaitu demokratisasi, yaitu transisi ke rezim politik yang lebih demokratis serta desentralisasi yang merupakan penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. Untuk mencegah penyelenggaraan hukum yang terlepas dari kontrol masyarakat, maka dibentuklah beberapa lembaga swadaya masyarakat, yaitu ICM ( Indonesia Corruption Watch ), Police Watch, dan MAPPI.

Demikianlah analisis saya mengenai video tersebut, terima kasih.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Milano Sheva Wibowo Milano Sheva Wibowo -
Nama : Muhkito Afif

NPM : 2115061007

Kelas : PSTI C

Berikut ini merupakan hasil dari analisis saya dari video yang berjudul "supremasi hukum bagian 2"

supremasi hukum adalah upaya atau hal yang dilakukan untuk memperkuat hukum guna untuk memaksimalkan hukum. agar bisa melindungi semua warga negara Indonesia tanpa adanya kesenjangan sosial maka dibutuhkan penegakkan hukum. termasuk pemerintah Negara Indonesia. oleh karena itu kita sebagai Negara hukum harus memperlihatkan norma hukum yang baik dan juga yang telah ditetapkan. Aturan Hukum yang dibuat oleh negara merupakan hukum yang bertujuan untuk melindungi rakyatnya. ini juga dapat menciptakan rasa aman dan juga nyaman dalam kehidupan berbangsa dan juga bernegara.
Hukum yang keliru atau tidak benar keasliannya dapat mendatangkan sebuah musibah karena cara hukum tekstual atau mengeja undang undang bergulir sejak 1998 mengawali babak baru bagi penyelenggara hukum di Indonesia yang dimana sesuai slogan dari reformasi 1998 adalah demokratis yaitu transisi ke rezim politik
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Milano Sheva Wibowo Milano Sheva Wibowo -
Nama : MIlano Sheva Wibowo

NPM : 2115061052

Kelas : PSTI C

Berikut ini merupakan hasil dari analisis saya dari video yang berjudul "supremasi hukum bagian 2"

supremasi hukum adalah upaya atau hal yang dilakukan untuk memperkuat hukum guna untuk memaksimalkan hukum. agar bisa melindungi semua warga negara Indonesia tanpa adanya kesenjangan sosial maka dibutuhkan penegakkan hukum. termasuk pemerintah Negara Indonesia. oleh karena itu kita sebagai Negara hukum harus memperlihatkan norma hukum yang baik dan juga yang telah ditetapkan. Aturan Hukum yang dibuat oleh negara merupakan hukum yang bertujuan untuk melindungi rakyatnya. ini juga dapat menciptakan rasa aman dan juga nyaman dalam kehidupan berbangsa dan juga bernegara.
Hukum yang keliru atau tidak benar keasliannya dapat mendatangkan sebuah musibah karena cara hukum tekstual atau mengeja undang undang bergulir sejak 1998 mengawali babak baru bagi penyelenggara hukum di Indonesia yang dimana sesuai slogan dari reformasi 1998 adalah demokratis yaitu transisi ke rezim politik

Mohon maaf sebelumnya pak nama saya salah belum diganti karena saya Copy template nama saja pak, untuk jawaban itu murni jawaban saya sendiri pak, terimakasih
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Afrizal Yogi Pratama -
Nama : Afrizal Yogi Pratama
NPM : 2115061032
Kelas : PSTI C

Berikut merupakan analisis saya mengenai video pada pertemuan 12 yang berjudul “Supremasi Hukum bagian 2”. Berdasarkan video tersebut, dapat diketahui bahwa pada zaman dahulu masyarakat hanya diatur dalam hukum alam yang sederhana. Hal ini tidak dapat diterapkan lagi dalam masyarakat saat ini yang semakin kompleks. Seiring dengan kemajuan zaman, diperlukan struktur hukum baru yang dapat menjadi pedoman hukum dalam kehidupan yang semakin kompleks. Sebagaimana dicantumkan dalam UUD 1945, Republik Indonesia adalah negara hukum. Hal ini ditetapkan untuk mencapai negara yang dapat menjadi rumah nyaman bagi rakyatnya.

Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Reformasi memiliki slogan, antara lain demokratisasi yaitu transisi ke rezim politik yang lebih demokratis dan desentralisasi yaitu penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.

Terdapat lembaga yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan hukum yang terlepas dari sorotan masyarakat yaitu Indonesian Corruption Watch (ICW), Indonesia Police Watch, dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI).

Sekian analisis saya mengenai video pada pertemuan 12 yang berjudul “Supremasi Hukum bagian 2”.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by PUTRI INDRIYANTI -
Nama : Putri Indriyanti
NPM : 2115061023
Prodi : Teknik Informatika
Kelas : PSTI C

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Analisis saya terkait video yang berjudul "Supremasi Hukum bagian 2" yaitu :

Hukum diciptakan sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur serta menata negara dan masyarakat. Agar setiap manusia yang hidup dalam bernegara dan berbangsa berlangsung dengan normal, damai dan tentram tentunya harus memastikan hukum berdiri setegak-tegaknya agar setiap manusia tidak akan melanggar peraturan yang dapat merugikan suatu individu, masyarakat atau negara. Pada dasarnya hukum tidak boleh menyimpang, sehingga meskipun dunia ini runtuh akan tetapi hukum tetaplah harus ditegakkan. Pelaksanaan hukum yang adil melibatkan beberapa komponena yaitu pihak aparat kemanan, pihak pembuat peraturan atau hukum, denda/sanksi yang dikenakan, dan ancaman yang berat dengan memberikan efek jera.

Alasan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan adalah dengan adanya keadilan dalam penegakan hukum diharapkan hukum dapat tertib dan tidak merendahkan martabat warga negara, dengan kata lain hukum selalu melayani kepentingan, keadilan, ketertiban, ketertiban, dan ketenteraman warga negara.

Penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi masalah dan tantangan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Penegakan hukum sangat penting diupayakan secara terus menerus untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat sehingga masyarakat merasa memperoleh perlindungan akan hak-hak dan kewajibannya.

Demikian analisis saya yang dapat saya sampaikan, Terimakasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Muhammad Afif Rafi'Syaiim Muhammad Afif Rafi'Syaiim -
Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Nama : Muhammad Afif Rafi’Syaiim
NPM : 2115061096
Prodi : S1 Teknik Informatika

Berikut merupakan hasil anilisis saya mengenai video yang berjudul “Supremasi Hukum bagian 2”

Hukum merupakan sebuah lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara, serta masyarakat. Berbeda dengan kehidupan masyarakat jaman terdahulu yaitu diatur oleh hukum alam yang sederhana, negara dan masyarakat saat ini begitu kompleks sehingga tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatu kepada custumary law atau interactional law.

Kehidupan modern membutuhkan sebuah sandaran baru yaitu hukum yang di buat dengan sengaja, serta menggunakan struktur hukum baru yang berbeda dengan sebelumnya untuk menghasilkan sebuah hukum yang memiliki peran penting dalam kehidupan modern yang semakin kompleks. Dalam UUD pasal 1 ayat 3 menjelaskana bahwa Indonesia adalah negara hukum, dalam kaitannya untuk mengerahkan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam berbangsa dan bernegara. Republik Indonesia adalah negara hukum yang berbasis IPTEK agar terciptanya hukum yang mampu menjadi rumah yang nyaman untuk membahagiakan rakyatnya.

Namun Hukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka karena disebabkan oleh cara berhukum tekstual yaitu mengeja undang-undang . Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998, membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan pada saat reformasi tersebut adalah demokratisasi dan desentralisasi. Demokratisasi adalah transisi menuju rezim politik yang lebih demokratis, termasuk perubahan politik substantif yang bergerak ke arah demokrasi. Sedangkan, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan.

Supermasi hukum adalah upaya untuk memaksimalkan dan menegakkan hukum secara adil, dan menempatkan hukum berada di posisi paling tinggi sebagai pilar dari sebuah negara hukum. Dengan adanya supermasi hukum, hukum dapat melindungi semua warga negara tanpa campur tangan dari pihak pihak yang tidak berwenang.

Demikian Analisis saya
Wassalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Echa Andrea Gustiar Echa Andrea Gustiar -
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Nama : Echa Andrea Gustiar
NPM : 2115061064
Kelas : PSTI C
Prodi : S1 Teknik Informatika

Setelah menganalisis video pada pertemuan 12 mengenai “Supremasi Hukum bagian 2” dapat saya simpulkan sebagai berikut:

Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi sebagai pilar sebuah negara hukum. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara. Oleh karena itu, supremasi hukum tidak sekedar ditandai tersedianya aturan hukum yang ditetapkan, melainkan harus diiringi kemampuan menegakkan kaidah hukum.

Dalam UUD 1945, dalam pasal 1 ayat 3, tertuang bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dalam kaitannya dengan untuk mengerahkan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam berbangsa dan bernegara. Republik Indonesia adalah negara hukum yang berbasis IPTEK agar terciptanya hukum yang mampu menjadi tempat yang aman, tentram, dan nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak, Indonesia dapat menjelma menjadi safe event bagi para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di negara kita tercinta yaitu negara Indonesia.

Jalur hukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka, karena disebabkan oleh cara berhukum tekstual atau mengeja UU seperti yang tertulis. Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998, membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Reformasi sendiri mempunya slogan yaitu demokratisasi dan desentralisasi. Pembangunan masyarakat madani (civil sociate) telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan masyarakat. Oleh sebab itu, dibentukalah beberapa lembaga yang bersifat menuntut, yaitu seperti ICW (Indonesian Corruption Watch), Indonesia Police Watch, dan MAPPI (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia).

Sekian analisis video pada pertemuan 12 yang dapat saya sampaikan mengenai “Supremasi Hukum bagian 2.”

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Renatha Renatha Amelia Manggala Putri -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Nama : Renatha Amelia Manggala Putri
NPM : 2115061048
Kelas : PSTI C

Analisis video pada pertemuan 12 "Supremasi Hukum bagian 2" oleh ISOLAedu Production di youtube :

Video yang ditampilkan tersebut menjelaskan materi dengan baik. Video tersebut juga menampilkan sedikit ilustrasi yang mendukung sehingga tidak terlalu bosan untuk ditonton. Namun menurut saya, audionya tidak bagus sehingga materi yang disampaikan lumayan tidak terdengar dengan jelas, terlebih dengan adanya penambahan background music yang sedikit mengganggu membuat materi yang dipaparkan semakin kurang jelas untuk didengar. Selanjutnya, video tersebut membahas mengenai supremasi hukum.

Indonesia merupakan negara hukum, sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hukum merupakan lembaga yang dipercaya dalam mengatur dan menata negara sekaligus masyarakatnya. Hukum sudah menjadi order yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini. Untuk dijadikan sebuah sandaran, kehidupan modern dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum yang baru. Hukum modern memiliki peran yang penting dalam kehidupan sosial politik dan dicari di tengah tengah dunia serta kehidupan modern saat ini yang semakin kompleks.

Dengan keinginan untuk mengarahkan hukum dengan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara indonesia, kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya dapat tercipta. Jika tidak, Indonesia dapat menjelma menjadi tempat aman bagi para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum tersebut yang tentunya dapat menimbulkan malapetaka.

Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan reformasi antara lain adalah Demokratisasi dan desentralisasi. Demokratisasi adalah transisi ke rezim politik yang lebih demokratis. Sedangkan desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. Selain itu, pembangunan masyarakat madani telah membuka koridor-koridor yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat seperti lembaga-lembaga swadaya yaitu antara lain Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Police Watch, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI).

Sekian analisis dari saya, terima kasih. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Debi Manda -
Nama : Debi Manda
NPM : 2115061080
Kelas : PSTI C

Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh, berikut analisis saya mengenai vidio yang berjudul “Supremasi Hukum bagian 2”

Hukum merupakan sebuah lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dalam kehidupan bernegara maupun bermasyarakat. Hukum pada zaman ini berbeda dengan kehidupan masyarakat jaman terdahulu yaitu diatur oleh hukum alam yang sederhana, negara dan masyarakat saat ini begitu kompleks sehingga tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatu kepada custumary law atau interactional law.

Kehidupan modern membutuhkan landasan hukum baru, yaitu hukum yang dibuat dengan tujuan, dengan menggunakan struktur hukum baru yang berbeda dari sebelumnya untuk menciptakan seperangkat hukum yang berperan penting dalam mengatur kehidupan masyarakat yang semakin kompleks ini. Pasal 1 ayat 3 UUD menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dalam hal memberi dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam berbangsa dan bernegara. Republik Indonesia merupakan negara hukum yang mengandalkan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) untuk menciptakan hukum yang dapat menjadi rumah yang nyaman untuk membahagiakan rakyatnya.

Akan tetapi, hukum yang buruk dapat merusak karena disebabkan oleh cara hukum tekstual yaitu mengeja undang-undang, yaitu pembuatan undang-undang. Reformasi yang dilaksanakan sejak tahun 1998 telah membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan pada masa reformasi adalah demokratisasi dan desentralisasi. Demokratisasi adalah transisi menuju sistem politik yang lebih demokratis, yang mencakup perubahan politik yang signifikan menuju demokrasi. Sedangkan desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah daerah otonom untuk mengurus dan menjalankan pemerintahan.

Supremasi hukum adalah upaya untuk memaksimalkan dan menerapkan hukum secara adil, dengan menempatkan hukum pada tingkat tertinggi sebagai pilar dari negara hukum. Dengan adanya supremasi hukum, maka hukum dapat melindungi seluruh warga negara tanpa campur tangan pihak yang tidak berkepentingan.

Demikianlah tanggapan saya terhadap vidio tentang “Supremasi Hukum bagian 2” sekian dan terima kasih.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by DIMAS PRASETIYO DIMAS PRASETIYO -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Nama : Dimas Prasetiyo
NPM : 2115061076
Kelas : PSTI C

Analisa saya dari video yang berjudul "Supremasi Hukum Bagian 2" bahwa dalam berbagai bentuk dan variasi hukum muncul untuk digunakan sebagai pengatur dan penata negara dan masyarakat. Pada zaman sebelum semaju dan secanggih sekaarang manusia diatur dengan menggunakan hukum alam maka pada zaman secanggih sekarang dan sekompleks ini manusia sudah tidak dapat diatur dengan menggunakan custumary law. Kehidupan modern sekarang ini membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandaran, hukum modern menjadi sangat penting pada zaman modern yang sangat kompleks ini. Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa indonesia adalah negara hukum dengan berbasis pendidikan dan teknologi supaya dapat membuat rakyatnya nyaman dan tentram. Jika kita tidak pandai dalam teknologi pada zaman ini, maka Indonesia dapat menjelma menjadi safe event bagi para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di negara kita tercinta yaitu negara Indonesia. Hukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka, karena disebabkan oleh cara berhukum tekstual/mengeja undang-undang seperti yang tertulis. Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998, membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Reformasi sendiri mempunya slogan yaitu demokratisasi dan desentralisasi.

Wassalamualaikum warahmatullah
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Arbian Alex Pritama -

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Nama : Arbian Alex Pritama

NPM : 2155061013

Kelas : PSTI C

Analisis video pada pertemuan 12 "Supremasi Hukum bagian 2" oleh ISOLAedu Production :

Hukum merupakan lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara, serta masyarakat. Kehidupan modern dan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandaran hukumnya di tengah kehidupan yang semakin kompleks.  Apabila kehidupan masyarakat jaman dahulu, hukum diatur oleh hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat saat ini yang begitu kompleks maka tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatu kepada custumary law atau interactional law. 

Seperti yang dicantumkan dalam UUD 1945, dituliskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar dapat mencapai negara yang dapat memberikan rakyat rasa aman, nyaman, dan tentram. Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan reformasi antara lain adalah Demokratisasi dan desentralisasi. Demokratisasi adalah transisi ke rezim politik yang lebih demokratis. Sedangkan desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. Selain itu, pembangunan masyarakat madani telah membuka koridor-koridor yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat seperti lembaga-lembaga swadaya yaitu antara lain Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Police Watch, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI).


Sekian Analisis dari saya

Wassalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Budi Budi cahyono -
Asalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh

Nama : Budi cahyono
Npm : 2115061123
kelas : psti c

Berikut analisis saya mengenai vidio " Supremasi Hukum bagian 2"

Hukum sudah di buat dengan sengaja seperti hukum modern yang ada seperti sekarang. Kehidupan modern sekaligus dengan kebutuhan Dan progress barunya Dan sumber hukum dahulu yang dapat di jadikan sandaran hujum modern yang merangkaap social politik di tengah Dunia modern yang semakin kompleks
Sebagaimana yang tercantum di uud 1945 bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang menuntut untuk menggabungkan ilmu Dan Teknologi dalam kehidupan berbangsa Dan bernegara supaya tercipta generasi yang hebat sehingga dapat membangun Indonesia lebih baik lagi kedepanya untuk dijadikan tempat tinggal yang nyaman untuk seluruh rakyat Indonesia.
Jika tidak maka Indonesia dapat menjadi selt event bagi para koruptor yang memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia
Jalan hukum yang keliru memang dapet menimbulkan malapetaka

Sejak reformasi 1998 mebuka babak baru dalam penyebggaraan hujum di Indonesia
Slogan reformasi antara lain
Democratis : transisi ke rezim politik yag lebih democratis
Desentralisasi : penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh oemerintah pusay kepada daerah otonom berdasarkan ada otonom

Pembangunan mastarakat madani telah menimbulkan koridor" baru hibgga terbentukma lembga mastarakat seperti
Icw, ipw, mappi,

Demikianlah hasil pemahaman dan analisis yang saya dapat mengenai Video "Supremasi Hukum bagian 2"
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Hazel Fathoni Friandra -
Nama : Hazel Fathoni Friandra
NPM : 2115061112
Kelas : PSTI C

Hukum merupakan lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara, serta masyarakat.Pada masyarakat zaman dahulu hukum yang berlaku adalah hukum alam.Namun sembari berjalannya waktu kehidupan menjadi semakin kompleks baik masyaraktnya maupun negaranya,maka dari itu CUSTUMARY LAW / INTERRACTIONAL LAW tidak dapat lagi menjadi tempat untuk menyerahkan segala sesuatu.

Dengan begitu dalam kehidupan modern seperti ini diperlukan juga hukum yang modern yang mampu mengambil peran atas sosial politik yang sesuai dengan situasi saat ini,sesuai dengan UUD 1945 pada pasal 1 ayat 3 menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum.Diperlukan juga IPTEK dalam penerapan hukum karena hukum dengan dasar Ilmu Pnegetahuan dan Teknologi menciptakan negara hukum yang ramah,nyaman dan menjamin kebahagiaan rakyatnya.Jika tidak,Indonesia dapat menjadi sebuah safe event bagi para koruptor yang dapat empermainkan hukum dan memanfaatkan pengacara sewaan untuk mengelak dari kesalahannya dan berdampak buruk bagi negara Indonesia

Reformasi pada tahun 1998 mengawali babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia,Slogan dari reformasi ini adalah demokratisasi yaitu transisi ke rezim politik yang lebih demokratis dan desentralisasi penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonom.

Hukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka, karena cara hukum tekstual (mengeja undang-undang).Hukum juga bersifat dinamis,terus berkembang dan menyesuaikan dengan zaman,dalam penyelenggaran hukum,terdapat lembaga lembaga yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan nya yang terlepas dari sorotan masyarakat seperti Indonesian Corruption Watch (ICW), Indonesia Police Watch, dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI).

Sekian analisis saya mengenai video pada pertemuan 12 yang berjudul “Supremasi Hukum bagian 2”.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Grace Grace Yoelanda Turnip -
Nama : Grace Yoelanda Turnip
NPM : 2115061044
Kelas : PSTI C

Berikut analisis saya terkait video yang berjudul "Supremasi Hukum Bagian 2"

Supremasi Hukum adalah upaya yang menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara. Oleh sebab itu, supremasi hukum tidak hanya ditandai tersedianya aturan hukum yang ditetapkan, melainkan harus diiringi kemampuan menegakkan kaidah hukum. Supremasi Hukum bertujuan untuk memberikan perlindungan masyarakat dari kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh individu lainnya. Supremasi hukum juga menjadi jaminan kedudukan yang sama dalam hukum bagi setiap warga negara.

Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menerapkan segala sesuatunya kepada Custumary Law/Interactional Law. Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini. Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandaran. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting. Sebagaimana dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Republik Indonesia adalah negara hukum.

Sekian Analisis saya terkait video tersebut. Terimakasih
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Diah Diah Ayu Mitha Anggraini -
Assalamualaikum, wr. wb.
Nama : Diah Ayu Mitha anggraini
NPM : 2155061001
Kelas : PSTI C

Menurut analisis saya terkait dengan video yang berjudul "Supremasi Hukum Bagian 2" :

Dapat disimpulkan bahwa berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa Indonesia berbentuk negara hukum. Hukum sendiri berfungsi sebagai alat pengatur yang mengikat bertujuan untuk menata sebuah negara menjadi teratur. Seiring perkembangan waktu terciptanya salah satu bentuk hukum yang beragam, salah satunya yaitu hukum modern. Saat ini hukum modern merupakan pranata sosial yang penting berdampingan dengan kemajuan-kemajuan teknologi yang ada.

Pentingnya penegakan hukum di Indonesia telah di sadari semenjak masa Revormasi Tahun 1998 berlangsung. Terdapat dua hal yang melekat setelah masa revormasi terjadi yaitu adanya Demokratisasi dan Desentralisasi. Dua hal tersebut yang kemudian turut serta menjadi pelopor kemajuan akan pentingnya penegakan hukum dilaksanakan melalui lembaga-lembaga yang dibentuk guna kepentingan masyarakat. Adapun tujuan dari penegakan hukum sendiri yaitu untuk mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan yang terjadi seperti hal nya KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).

Kemudian untuk kualitas videonya menurut saya sedikit membingungkan karena penyampaian antar kalimat yang sedikit kurang relevan, serta terlalu cepat sehingga sulit untuk memahami makna apa yang telah disampaikan dalam video tersebut. Selain itu, pemilihan musik yang cenderung lebih besar volumenya dari pada suara pematerinya juga sedikit mengganggu para penonton untuk memahami materi apa yang telah disampaikan, sehingga perlu di putar beberapa kali, Diharapkan untuk kedepannya pemilik video agar dapat lebih memperhatikan durasi, volume, serta latar belakang musik nya untuk lebih dapat lebih mudah dipahami para penonton.

Sekian analisis yang telah saya sampaikan,
Wassalamualaikum, wr. wb.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Nur Annisa Septriza Septriza -
Assalamualaikum wr.wb

Nama : Nur Annisa Septriza
NPM : 2115061060
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika

Berikut analisis saya terhdapa vidio yang berjudul "Supremasi Hukum Bagian 2"

Dalam berbagai variasinya, hukum wujud sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dalam kehidupan bermasyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana, selama ratusan tahun diatur oleh hukum alam yang sederhana. Maka negara dan masyarakat modern yang sangat kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada "custumary law/ interactional law".
Hukum sudah menjadi oreder yang dibuat dengan sengaja, seperti hukum modern sekarang. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin komleks. Dalam UUD 1945, dalam pasal 1 ayat 3, tertuang bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dalam kaitannya dengan untuk mengerahkan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam berbangsa dan bernegara. Republik Indonesia adalah negara hukum yang berbasis IPTEK agar terciptanya hukum yang mampu menjadi rumah yang nyaman untuk membahagiakan rakyatnya.
Hukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka, karena disebabkan oleh cara berhukum tekstual/mengeja undang-undang seperti yang tertulis.
Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998, membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Reformasi sendiri mempunya slogan yaitu demokratisasi dan desentralisasi. Pembangunan masyarakat madani (civil sociate) telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan masyarakat.
Oleh sebab itu, terbentukalah beberapa lembaga yang bersifat menuntut, seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI.

Sekian analisis saya terhadap vidio yang berjudul "supremasi hukum bagian 2"
Terima kasih. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Levian Dandra -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Nama : Levian Dandra
NPM : 2115061036
Kelas : PSTI C

Berikut adalah hasil analisis saya dari video yang berjudul "Supremasi Hukum 2",

Hukum adalah lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara, serta masyarakat. Jika kehidupan masyarakat sederhana, diatur oleh hukum alam yang sederhana. Maka negara dan masyarakat modern yang sangat kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada CUSTUMMARY LAW/ INTERACTIONAL LAW.

Negara Indonesia adalah negara hukum yang mana disebutkan pada Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dalam pasal 1 ayat 3. Republik Indonesia adalah negara hukum yang berbasis IPTEK agar terciptanya hukum yang mampu menjadi rumah yang nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak, Indonesia dapat menjelma menjadi safe event bagi para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di negara kita tercinta yaitu negara Indonesia.

Hukum yang keliru tentu saja dapat menimbulkan malapetaka, karena disebabkan oleh cara berhukum tekstual/mengeja undang-undang seperti yang tertulis. Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998, membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Reformasi sendiri mempunya slogan yaitu demokratisasi dan desentralisasi. Pembangunan masyarakat madani (civil sociate) telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan masyarakat. Oleh sebab itu, terbentukalah beberapa lembaga yang bersifat menuntut, seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI.

Sekian analisis yang dapat saya sampaikan,terima kasih.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Dede Kurniawan -
Assalamualaikum Warahamatullahi Wabarakatuh.
Nama : Dede Kurniawan
NPM : 2115061072
Kelas : PSTI C
Prodi : S1 Teknik Informatika

Berikut analisis saya terhadap video yang berjudul "Supremasi Hukum bagian 2"

Hukum hadir dalam berbagai bentuk sebagai suatu sistem yang dipercaya untuk mengatur dan menata bangsa dalam kehidupan bermasyarakat. Jika kehidupan manusia itu sederhana, ia telah didominasi oleh hukum alam yang sederhana selama berabad-abad. Bangsa yang sangat kompleks dan masyarakat modern tidak bisa lagi mengandalkan sepenuhnya pada adat/metode interaksi. Hukum adalah tatanan yang disengaja, seperti hukum modern saat ini.

Kehidupan modern, seiring dengan perkembangannya, membutuhkan struktur hukum baru yang dapat dipercaya. Hukum modern telah menjadi peran sosial politik yang penting dan dicari dalam dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dari perspektif memobilisasi dukungan nasional dan negara untuk ilmu pengetahuan dan teknologi. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mewujudkan hukum yang dapat menjadi rumah yang nyaman bagi rakyat untuk bahagia.

Kalau tidak, Indonesia bisa menjadi tempat yang aman bagi para koruptor yang bisa menyewa jasa pengacara untuk menegakkan hukum di negara kita tercinta, Indonesia.
Hukum Palsu dapat menimbulkan malapetaka karena disebabkan oleh pengejaan Teks Undang-undang/Hukum. Reformasi yang berlangsung sejak tahun 1998 telah membuka babak baru dalam administrasi peradilan Indonesia. Reformasi itu sendiri memiliki slogan-slogan demokratisasi dan desentralisasi. Perkembangan masyarakat sipil telah membuka koridor baru yang tidak memungkinkan lembaga penegak hukum lepas dari sorotan publik. Alhasil, beberapa institusi canggih seperti ICW, Police Watch dan MAPPI telah didirikan.

Sekian analsis yang dapat saya sampaikan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Vidya Adelia Anya -

Nama: Vidya Adelia Anya

NPM: 2115061019

Kelas: PSTI C

 

Yang dapat saya simpulkan dari video yang diberikna yang berjudul Supremasi Hukum bagian 2 sebelumnya adalah bahwa hukum merupakan sebuah lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara, serta masyarakat. Berbeda dengan kehidupan masyarakat jaman terdahulu yaitu diatur oleh hukum alam yang sederhana, negara dan masyarakat saat ini begitu kompleks sehingga tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatu kepada custumary law atau interactional law.

Dalam UUD 1945 dikatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dalam kaitannya dengan untuk mengerahkan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam berbangsa dan bernegara. Republik Indonesia adalah negara hukum yang berbasis IPTEK agar terciptanya hukum yang mampu menjadi tempat yang aman, tentram, dan nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak, Indonesia dapat menjelma menjadi safe event bagi para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di negara kita tercinta yaitu negara Indonesia.

Supremasi hukum adalah upaya untuk memaksimalkan dan menerapkan hukum secara adil, dengan menempatkan hukum pada tingkat tertinggi sebagai pilar dari negara hukum. Dengan adanya supremasi hukum, maka hukum dapat melindungi seluruh warga negara tanpa campur tangan pihak yang tidak berkepentingan.

Demikian, terima kasih.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Rona Aprilia Rona Aprilia -
Nama : Rona Aprilia
NPM   : 2115061027
Kelas  : PSTI C

Berdasarkan video yang berjudul supremasi hukum bagian 2 didapat bahwa hukum muncul sebagai Lembaga yang dipercaya untuk mengatur, menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatu nya kepada customary law atau interactional law. Kehidupan modern dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya, hukum modern menjadi peran sosial politik yang menjadi sangat penting dan dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang kompleks sekarang ini.
 
Dalam UUD 1945 republik indonesia adalah negara hukum dengan kaitannya terhadap keinginan untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara indonesia, maka kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak, indonesia akan menjadi event untuk para koruptor memanfaatkan jasa para pengacara untuk memainkan hukum yang ada diindonesia. Hukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka, yang disebabkan oleh cara berhukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti yang tertulis. 
Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998, membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan Reformasi yang berbunyi demokratisasi(Transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) dan desentralisasi(Penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi). Pembangunan masyarakat madani (civil sociate) telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan masyarakat dan control masyarakat. Maka dari itu terbentukalah lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI.

Sekian analisis video saya,
Terima Kasih.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Nur Kartikawati -

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Nama : Nur Kartikawati

NPM : 2115061084

Kelas : PSTI C

Izin menyampaikan analisis saya mengenai video yang berjudul Supremasi Hukum bagian 2

Hukum digunakan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Perkembangan kehidupan masyarakat yang semakin kompleks harus dibarengi dengan aturan-aturan yang tepat seperti hukum modern.

Indonesia, negara hukum, didefinisikan sebagai negara yang bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Masing-masing undang-undang ini didasarkan pada dukungan ilmiah dan teknologi yang bertujuan untuk menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman dan damai.

Ini sangat penting. Sebab, jika tidak dilakukan dengan baik, Indonesia bisa menjadi negara yang korup karena didominasi oleh otoriter secara otoriter. Sejak pelaksanaan reformasi pada tahun 1998, Indonesia mulai mengalami perubahan dalam penyelenggaraan hukumnya. Salah satu bentuknya adalah demokratisasi dan desentralisasi kekuasaan di Indonesia. Hal ini memfasilitasi pembentukan lembaga masyarakat seperti ICW, Police Watch dan MAPPI.

Demikian analisis yang dapat saya sampaikan, terima kasih.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by OKTA.SURYA.ARIF21 OKTA.SURYA.ARIF21 -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Nama : Okta Surya Arif
NPM : 2155061005
Kelas : PSTI C

Berikut ini analisis saya mengenai video "SUPERMASI HUKUM BAGIAN 2"

Hukum hadir dalam berbagai bentuknya sebagai lembaga yang seharusnya mengatur dan menyelenggarakan negara dalam kehidupan bermasyarakat. Jika kehidupan manusia itu sederhana, ia telah diatur oleh hukum alam yang sederhana selama berabad-abad. Negara dan masyarakat modern yang sangat kompleks tidak bisa lagi menyerahkan segalanya pada HUKUM PABEAN/HUKUM INTERAKSI. Hukum telah menjadi tatanan sadar, seperti hukum modern saat ini.

Kehidupan modern, seiring dengan kemajuannya, membutuhkan struktur hukum baru untuk menopang dirinya sendiri.Hukum modern telah menjadi peran sosial politik yang penting dan dicari di tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks. Pasal 1(3) UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dalam hal memobilisasi dukungan federal dan negara bagian untuk ilmu pengetahuan dan teknologi. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan ilmu pengetahuan dan teknologi
untuk menciptakan undang-undang yang dapat menjadi rumah yang nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak, Indonesia bisa menjadi tempat aman bagi para koruptor yang bisa meminta jasa pengacara untuk menegakkan hukum di negara kita tercinta, yaitu Indonesia.Hukum yang salah dapat menimbulkan malapetaka karena disebabkan oleh bentuk teks hukum/ejaan hukum seperti yang tertulis. Reformasi yang berlangsung sejak tahun 1998 telah membuka babak baru dalam penyelenggaraan peradilan di Indonesia. Reformasi itu sendiri memiliki semboyan yaitu demokratisasi dan desentralisasi. Perkembangan masyarakat madani (civil society) telah membuka koridor-koridor baru yang tidak memungkinkan terlepasnya pelaksanaan hukum dari perhatian publik. Oleh karena itu,
telah mendirikan beberapa lembaga canggih seperti ICW, Police Watch dan MAPPI.

wassalamualaikum wr.wb
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by MUHAMMAD FITRA YUDHA MUHAMMAD FITRA YUDHA -
Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh

Nama : MUHAMMAD FITRA YUDHA
NPM : 2115061015
Kelas : PSTI C
Dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, negara Indonesia adalah negara hukum. Dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Karena hukum yang berbasis ilmu dan teknologi akan menciptakan negara hukum yang menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak Indonesia dapat menjelma menjadi celah para koruptor yang memanfaatkan pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia.Hukum yang keliru atau tidak benar keasliannya dapat mendatangkan sebuah musibah karena cara hukum tekstual atau mengeja undang undang bergulir sejak 1998 mengawali babak baru bagi penyelenggara hukum di Indonesia yang dimana sesuai slogan dari reformasi 1998 adalah demokratis yaitu transisi ke rezim politik
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Alysa Astry Djayanti -
Nama : Alysa Astry Djayanti
NPM: 2115061003
Kelas: PSTI C

supremasi hukum diartikan sebagai penegakan hukum yang adil, independen, dan bebas. Prinsip tersebut akan melahirkan kepastian hukum yang mengarah pada lahirnya budaya politik yang taat dan sadar hukum. Supremasi hukum menjadi salah satu prinsip dasar yang wajib dijunjung tinggi oleh negara-negara hukum, seperti Indonesia. Prinsip tersebut diketahui dapat mendorong terciptanya kehidupan yang demokratis. Dasar hukum yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum tertuang dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Para ahli hukum Eropa Kontinental menyebut negara hukum dengan istilah rechtsstaat. Dalam definisi sederhana, negara hukum dapat diartikan sebagai negara yang dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas ketentuan hukum.

Terdapat tiga prinsip dasar yang wajib diterapkan oleh negara hukum, di antaranya supremasi hukum (supremacy of law), kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), dan penegakan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum (due process). Supremasi hukum bertujuan untuk memberikan perlindungan masyarakat dari kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh individu lainnya. Supremasi hukum juga menjadi jaminan kedudukan yang sama dalam hukum bagi setiap warga negara. Pada akhirnya, hal tersebut dapat menciptakan keamanan dan kenyamanan dalam berkehidupan, berbangsa, dan bernegara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Brilian Wahyu Hidayat Brilian Wahyu Hidayat -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Nama : Brilian Wahyu Hidayat
NPM : 2115061040
Kelas : PSTI C

Dalam video yang berjudul Supremasi Hukum, Hukum muncul untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat, namun dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya dan sederhana, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya campur tangan dari Custamary Law atau dari pihak manapun.
Di kehidupan modern yang kompleks ini, hukum sengaja dibuat sebagai pranata sosial politik yang paling penting dan dicari. Sesuai dengan UUD 1945 yaitu Indonesia adalah negara hukum, dengan itu kita perlu hukum yang menerapkan Ilmu Pengetahuan dan teknologi agar terciptanya negara hukum sesuai dengan yang kita inginkan dan hukum pun tidak lagi dipermainkan oleh para koruptor dan lain sebagainya.
Reformasi 1998 membuka lembaran baru pada penegaraan hukum di Indonesia. Slogan reformasi tersebut merupakan Demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) dan Desentralisasi ( Penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.
Dengan pembangunan masyarakat madani membuka banyak lembaga swadaya masyarakat seperti ICW (Indonesia Corruption Watch), Police Watch, MAPPI (Masyarakat, Pemantau, Peradilan Indonesia).
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Marva Muhammad Aula Marva Muhammad Aula -
Nama : Marva Muhammad Aula
NPM : 2115061056
Kelas : PSTI C
Prodi : S1 Teknik Informatika

Analisis saya mengenai video yang berjudul “Supremasi Hukum bagian 2” adalah bahwa :

Kehidupan modern dan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandaran hukum di tengah kehidupan yang semakin kompleks. Pada zaman sebelum semaju dan secanggih sekarang manusia diatur dengan menggunakan hukum alam, maka pada zaman secanggih sekarang dan sekompleks ini manusia sudah tidak dapat diatur dengan menggunakan custumary law.
Dalam UUD 1945 dituliskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Kita perlu negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar dapat mencapai negara yang dapat memberikan rakyat rasa aman, nyaman, dan tentram. Pembangunan masyarakat madani (civil sociate) telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan masyarakat. Oleh sebab itu, terbentukalah beberapa lembaga yang bersifat menuntut, seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI.