Tuliskan nama, NPM, kelas mu setelah itu silahkan tuliskan jawabanmu di bawah ini....
FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
NPM : 2158011005
KELAS: A
Perbedaan undang-undang dasar versi 18 Agustus dengan UUD 1945 dengan yang berlaku sekarang
4 republik
1. 17 Agustus 1945 konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945
2. Menjadi RIS konstitusinya RIS
3. Berubah menjadi negera kesatuan undang-undang dasar sementara 1950
4. 1959 berlaku undang undang dasar 1945 tetapi dengan perubahan ada penjelasan undang-undang dasar ditaruh dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
Yang dijadikan pegangan negara kesatuan republik Indonesia sekarang adalah naskah undang-undang dasar tahun 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran(adendum). Perubahan 1,2,3 dan 4 hanya untuk kepentingan memudahkan membaca sosialisasi MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan, bintang 1,2,3,4 . Dokumen resmi masih 5 dokumen.
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
NPM : 2118011061
Kelas. : A
Perubahan konstitusi di Indonesia, terjadi karena beberapa faktor yang melatarbelakangi, seperti menyesuaikan dengan zaman yang ada, tuntutan masyarakat, keinginan beberapa oknum dan hal-hal yang melatarbelakangi lainnya. Indonesia yang mengalami beberapa transisi konstituante, menjadi republik, lalu negara serikat. Indonesia, yang tidak mampu mempertahankan konstitusinya, sempat ingin mencoba menjadi negara serikat, namun perserikatan ternyata tidak sesuai dengan cita-cita masyarakat Indonesia dan pengubahan tersebut sangat melanggar UUD 45. Dengan niatan, menjadi negara yang ideal bagi masyarakatnya, Indonesia kerap kali mengamandemen peraturan sebanyak 4 kali dan terdapat 4 lampiran. Indonesia yang masih melakukan hal-hal percobaan untuk rakyatnya, menurut saya masih belum layak untuk menjadi negara maju.
NPM : 2118011069
Kelas : A
Analisis Video:
Indonesia pernah mengalami transisi konstitusi sebanyak 3 kali menjadi 4 republik yakni republik yang diproklamirkan 17 agustus dengan konstitusi UUD 1945, lalu mengalami transisi menjadi RIS dengan konstitusi RIS, transisi lainnya yakni terbentuknya konstitusi interin dengan UUDS1950, akibat kegagalan konstituante dalam Menyusun UUD baru pengganti UUDS 1950 Indonesia kembali menjadi Republik dengan konstitusi UUD 1945. Perubahan pada UUD ini menambahkan bagian “penjelasan” pada naskah UUD 1945. Konstitusi UUD 1945 yang berlaku saat ini adalah UUD yang sudah diamandemen sebanyak 4 kali dengan cara addendum yakni tanpa mengubah naskah batang tubuh asli dan bersifat hanya menambahkan di bagian lampiran. Dari berbagai penjelasan tentang peralihan konstitusi pada video tersebut, dapat dikatakan bahwa tujuan konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan cara membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenang-wenangan oleh penguasa terhadap rakyatnya dan untuk memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan negara. Jadi, pada hakikatnya konstitusi Indonesia bertujuan sebagai alat untuk mencapai tujuan bernegara berdasarkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, oleh karena itu konstitusi ini terus dikembangkan dengan menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan tuntutan rakyat.
NPM : 2118011041
Kelas : A
Analisis Video
Bangsa indonesia dari dulun hingga saat ini sudah terbagi menjadi 4 republik, yaitu :
1. Republik yang di proklamasikan pada 17 agustus dan konstitusi yang disahkan pada 18 agustus tahun 1945
2. Republik dan konstitusi RIS
3. Negara kesatuan dengan UUD dasar sementara 1950.
Saat ini terjadi konflik yaitu kegagalan dalam menyusun UUD
4. Dekrit presiden dengan UUD 1945. Terdapat perubahan yaitu penjelasan tentang UUD 1945 yang merupakan dokumen tidak terpisah pada 1959.
Konstitusi ini mendapat amandemen sebanyak 4 kali (addendum) yaitu adanya perubahan tanpa mengubah naskah batang tubuh asli dan bersifat hanya menambahkan di bagian lampiran.
Terdapat 4 dokumen tambahan baru yaitu perubahan 1,2,3, dan 4 untuk memudahkan sosialisasi, akan tetapi dokumen resmi terdapat 5 yaitu terdapat naskah 5 juli
NPM : 21180111017
Kelas : A
Analisis Video
PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.
Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila MPR bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum.(Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/MPR/1983 tentang referendum)
Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
a. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
b. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
c. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
d. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform). Reformasi konstitusi dipandang merupakan kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan karena UUD 1945 sebelum perubahan dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, terbentuknya good governance, serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia.
Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda Sidang MPR dari 1999 hingga 2002 . Perubahan pertama dilakukan dalam Sidang Umum MPR Tahun 1999. Arah perubahan pertama UUD 1945 adalah membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif.
Perubahan kedua dilakukan dalam sidang Tahunan MPR Tahun 2000. Perubahan kedua menghasilkan rumusan perubahan pasal-pasal yang meliputi masalah wilayah negara dan pembagian pemerintahan daerah, menyempumakan perubahan pertama dalam hal memperkuat kedudukan DPR, dan ketentuan¬-ketentuan terperinci tentang HAM.
Perubahan ketiga ditetapkan pada Sidang Tahunan MPR 2001. Perubahan tahap ini mengubah dan atau menambah ketentuan-ketentuan pasal tentang asas-asas landasan bemegara, kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, serta ketentuan-ketentuan tentang Pemilihan Umum. Sedangkan perubahan keempat dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 2002. Perubahan Keempat tersebut meliputi ketentuan tentang kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), pendidikan dan kebudayaan, perekonomian dan kesejahteraan sosial, dan aturan peralihan serta aturan tambahan.
Empat tahap perubahan UUD 1945 tersebut meliputi hampir keseluruhan materi UUD 1945. Naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, sedangkan perubahan yang dilakukan menghasilkan 199 butir ketentuan. Saat ini, dari 199 butir ketentuan yang ada dalam UUD 1945, hanya 25 (12%) butir ketentuan yang tidak mengalami perubahan. Selebihnya, sebanyak 174 (88%) butir ketentuan merupakan materi yang baru atau telah mengalami perubahan.
NPM: 2118011151
Kelas: A
Analisis Video
Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia
Bahwa bangsa indonesia telah menjadi republik,
1. Republik yang diproklamasikan 17agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 agustus
2. RIS konstitusinya pun RIS
3. Negara Kesatuan, UUD nya sementara
4. Konstituante tidak berhasil, dan tahun 1959 memberlakukan dekrit presiden dan berlaku lagi UUD 1945
22 juni 1945 Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari konstitusi ini. Yang dipakai sebagai undang-undang sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran (addendum), perubahan 1-4.
NPM: 2118011055
Kelas: A
Analisis Video
Bentuk bentuk sistem pemerintahan Indonesia dari masa ke masa adalah sebagai berikut:
1. Pasca Kemerdekaan (1945-1949) : bentuk pemerintahannya adalah Kesatuan (Presidensil)
2. Republik Indonesia Serikat (1949-1950)
3. Pasca RIS (1950-1959) , dibentuknya UUDS 1945
4. Orde Lama (1959-1966)
5. Orde Baru (1966-1998)
6. Reformasi (1998-sekarang)
Yang digunakan negara kesatuan republik Indonesia sekarang adalah naskah undang-undang dasar tahun 1945 yang dibentuk pada 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran (adendum). UUD 1945 telah diamandemen sebanyak 4 kali.
NPM: 2118011063
Kelas: A
Analisis Video
Indonesia memiliki perbedaan UUD 45 yang disahkan 18 Agustus1945 dengan UUD 45 versi yang berlaku sekarang, Indonesia sudah terbagi menjadi 4 republik yaitu, diproklamasikan 17 agustus 1945 dengan konstitusi disahkan 18 agustus 1945 , yang kedua yaitu RIS konstitusinya juga RIS, yang ketiga Negara Kesatuan konstiusinya yaitu sementara (UUDS 1950) kemudian tahun 1956 dibentuk badan konstitusi untuk membuat kosntitusi baru tapi tugasnya tidak selesai yang mengakibatkan pada tahun 1959 keluarnya dekrit presiden yang mana kembali ke UUD 1945,ini adalah republik ke 4
Perbedaannya UUD 1945 saat ini dengan yang awal(18 Agustus 1945) yaitu terdapat penambahan bagian “penjelasan” pada naskah UUD 1945. Pegangan bangsa indoensia sekarang yaitu naskah UUD 145 versi 1959 ditambah 4 lampiran.
Status perubahan itu ditambahkan sebagai lampiran dengan cara addendum yaitu tanpa mengubah naskah aslinya.
Dari perubahan konsitusi ini menandakan bahwa untuk menjaga agar bangsa Indonesia dalam keadan yang tenteram dan juga tidak adanya kesewenang wenangan diperluhkannya konstitusi yang baik yang sesuai dengan kepribadian bangsanya dan menegakkan keadilan atas masyarakatnya tanpa membeda-bedakan SARA.
NPM : 2118011141
Kelas : A
Tugas Analisis Video
Indonesia terbagi menjadi 4 republik :
-Republik pertama adalah republic yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945
-Berubah menjadi RIS dengan konstitusi RIS
-Berubah lagi menjadi negara kesatuan dengan undang-undang dasar sementara (UUDS 1950)
-Kembali menjadi UUD 1945 dengan perubahan dengan tambahan adanya penjelasan mengenai UUD 1945
Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini. Maka, harus dipahamai bahwa sangat berbeda antara dokumen yang disahkan pada tanggal 18 Agustus dan dokumen yg disahkan pada tahun 1959.
NPM = 2118011003
Kelas = A
Jurusan = Pendidikan Kedokteran
Fakultas = Kedokteran
Analisis Video Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia
Indoensia telah mengalami 4 perubahan Republik
1. Proklamasi 17 agustus, dengan konstitusi disahkan 18 agustus yakni UUD 1945 namun belum tercantum penjelasan, penjelasan baru diumumkan pada 15 Februari 1946 sehingga menjadi dokumen terpisah
2. RIS dengan konstitusi RIS
3. Negara kesatuan dengan konstitusi UUDs 1950/interime constitution,dibentuk konstituante tahun 1955 namun gagal menyusun konstitusi baru dan dibubarkan
4. Dekrit Presiden 1959 dengan konstitusi UUD 1945, pada UUD 1945 tercantum penjelasan UUD yang di letakkan di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali. Dalam Kepres 150 tahun 1959 disebutkan “ bahwa kami berkeyakinan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitunsi ini”
Setelah reformasi, yang menjadi pegangan ialah naskah UUD 1945 versi 5 juni 1959 ditambah 4 lampiran (perubahan 1,2,3,4), sesuai kesepakatan 1999 setuju mengadakan perubahan UUD 1945 dengan catetan mengadakan perubahan dengan metode adendum (lampiran)
Kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1999 ialah “materi yang terkandung dalam penjelasan UUD 1945 dimasukan menjadi pasal-pasal UUD” ditafsirkan tidak ada materi penjelasan karena sudah masuk ke pasal-pasal menjadi sumber masalah
Pada aturan tambahan pasal 2 dikatakan “Dengan ditetapkan UUD 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal” pasal ini diputuskan pada perubahan ke-4 pada 2002, bunyi tersebut pengertian dari konsolidasi naskah berdasarkan aturan tambahan. Dari segi kesepakatan bisa di tafsirkan bahwa penjelasan masih ada sebagai dokumen.
MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan, yakni naskah terkonsolidasi untuk mempermudah sosialisasi agar tidak salah paham, sedangkan dokumen asli masih terpisah yakni UUD 1945 disahkan 5 juli 1959 dengan lampiran 1,2,3,4
NPM : 2118011039
Kelas : A
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949, Penetapan Undang-Undang Dasar 1945
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950, Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959, Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang, Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945
Perspektif tentang sistem supremasi konstitusi itu harus dibedakan dari perspektif yang pernah berlaku sebelumnya di Indonesia, yaitu sebelum reformasi, dimana UUD 1945 menempatkan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Dalam sistem demikian, yang berlaku adalah supremasi institusi, bukan supremasi konstitusi. Sekarang, setelah reformasi, kedudukan MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara, tetapi sederajat saja dengan sesama lembaga konstitusional lainnya dengan diikat oleh mekanisme saling mengimbangi dan saling mengawasi satu sama lain.
Pembukaan UUD 1945 dimana terdapat perumusan tentang tujuan negara dan dasar negara Pancasila sebagai roh UUD 1945 bukan merupakan objek perubahan. Karena itu, Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah menurut prosedur konstitutional berdasarkan UUD 1945 sampai kapanpun juga. Pembukaan UUD 1945 sudah merupakan sesuatu yang final dan tidak dapat diubah sampai kapanpun juga, dan segenap warga bangsa telah pula menentukan sikap dalam Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 bahwa khusus mengenai bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan.
NPM: 2118011009
Kelas: A
4 republik perubahan indonesia: :
1, Republik pertama adalah republic yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945
2. Berubah menjadi RIS dengan konstitusi RIS
3. pada tahun 1950 berubah menjadi negara kesatuan dengan undang-undang dasar sementara (UUDS 1950)
4. Kembali menjadi UUD 1945 dengan perubahan di lampiran.
Jadi perbedaan dari UUD yang disahkan Kembali saat dektrit presiden adanya penjelasan UUD yang di taruh di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan, sedangkan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945 tidak terdapat lampiran tersebut. Diadalam kepres no. 150 jelas disebutkan bahwa presiden berkeyakinan bahwa piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidal terpisahkan dalam konstitusi ini. Sehingga UUD yang kita gunakan sekarang yaitu yang ditetapkan pada 5 juli 1965 ditambah 4 lampiran.
NPM : 2118011053
Kelas : A
Perubahan konstitusi di Indonesia, terjadi karena beberapa faktor yang melatarbelakangi, seperti menyesuaikan dengan zaman yang ada, tuntutan masyarakat, keinginan beberapa oknum dan hal-hal yang melatarbelakangi lainnya. Indonesia yang mengalami beberapa transisi konstituante, menjadi republik, lalu negara serikat. Indonesia, yang tidak mampu mempertahankan konstitusinya, sempat ingin mencoba menjadi negara serikat, namun perserikatan ternyata tidak sesuai dengan cita-cita masyarakat Indonesia dan pengubahan tersebut sangat melanggar UUD 45. Dengan niatan, menjadi negara yang ideal bagi masyarakatnya, Indonesia kerap kali mengamandemen peraturan sebanyak 4 kali dan terdapat 4 lampiran. Indonesia yang masih melakukan hal-hal percobaan untuk rakyatnya, menurut saya masih belum layak untuk menjadi negara maju.
NPM : 2118011097
Kelas : A
Menurut Prof. Jimly Asshidqie, Indonesia sudah menjadi beberapa bentuk negara. Yang terjadi perubahan bentuk negara dari dulu hingga kini. Sehingga konstitusi yang ada pun terus berubah untuk menyesuaikan perkembangan jaman. Namun pada dasarnya, dasar konstitusi yang digunakan tetap sama. Konstitusi dasar Indonesia yaitu undang undang dasar 45 pertama kali dibentuk saat kemerdekaan tahun 45. Kemudian diberi tambahan berupa penjelasan undang undang beberapa tahun kemudian. Setelah itu, karena konstitusi yang harus terus menyesuaikan perkembangan jaman, maka diperbaharui lagi dengan tetap sama seperti sebelumnya namun ditambahkan dokumen-dokumen tambahan yang berupa 4 dokumen tambahan. Sehingga yang digunakan sebagai acuan hingga saat ini adalah undang undang 45 dengan 4 dokumen tambahan dan penjelasan.
NPM : 2118011087
Kelas : A
Analisis Video :
Negara Indonesia saat ini telah memiliki 4 republik dalam perubahannya. Republik – republik tersebut adalah sebagai berikut :
• Republik pertama yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang di sahkan pada tanggal 18 Agustus berupa UUD 1945 tanpa penjelasan.
• Republik kedua merupakan RIS dengan kontitusi berupa konstitusi RIS.
• Republik ketiga merupakan Negara Kesatuan dengan konstitusi UUDS 1950.
• Republik keempat berlakulah kembali konstitusi UUD 1945, namun dengan perubahan berupa penjelasan dari UUD sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
Maka, perbedaan antara UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan UUD pada tanggal 5 Juli 1959 adalah pada lampirannya, di mana kepres 150 menyatakan “Kami berkeyakinan, piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini”. Berdasarkan banyaknya perubahan yang telah terjadi, maka dokumen yang perlu dijadikan pegangan adalah naskah UUD 1945 per-5 Juli 1959 dengan 4 lampiran sebagai status perubahan. Sebab, metode perubahan yang terjadi menggunakan metode adendum/lampiran. Kesimpulannya adalah MPR memiliki 2 kesepakatan, antara lain :
• UUD terdiri atas pembukaan dan pasal-pasalnya.
• Materi yang terkandung di dalam penjelasan UUD 1945 dimasukkan menjadi pasal pasal UUD.
Kesepakatan - kesepakatan ini dilakukan oleh MPR untuk memudahkan masyarakat dalam memahami, mempelajari, serta menyosialisasikan UUD tersebut, di mana naskah aslinya pun masih tetap ada. Saya sendiri tentunya setuju dengan kesepakatan MPR di mana penyatuan tersebut justru semakin memudahkan dan bukan merupakan suatu pemberontakan. Maka, hal yang dapat dilakukan adalah dilakukannya sosialisasi dari MPR. Adapun sebagai masyarakat, hal yang dapat kita lakukan adalah terus memahami dan mempelajari sejarah bangsa Indonesia melalui UUD 1945 agar kesatuan dan persatuan tetap terjaga.
NPM : 2118011001
KELAS: A
Perspektif tentang sistem supremasi konstitusi itu harus dibedakan dari perspektif yang pernah berlaku sebelumnya di Indonesia, yaitu sebelum reformasi, dimana UUD 1945 menempatkan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Dalam sistem demikian, yang berlaku adalah supremasi institusi, bukan supremasi konstitusi. Sekarang, setelah reformasi, kedudukan MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara, tetapi sederajat saja dengan sesama lembaga konstitusional lainnya dengan diikat oleh mekanisme saling mengimbangi dan saling mengawasi satu sama lain.
Perbedaannya UUD 1945 saat ini dengan yang awal(18 Agustus 1945) yaitu terdapat penambahan bagian “penjelasan” pada naskah UUD 1945. Pegangan bangsa indoensia sekarang yaitu naskah UUD 145 versi 1959 ditambah 4 lampiran.
Status perubahan itu ditambahkan sebagai lampiran dengan cara addendum yaitu tanpa mengubah naskah aslinya.
Empat tahap perubahan UUD 1945 tersebut meliputi hampir keseluruhan materi UUD 1945. Naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, sedangkan perubahan yang dilakukan menghasilkan 199 butir ketentuan. Saat ini, dari 199 butir ketentuan yang ada dalam UUD 1945, hanya 25 (12%) butir ketentuan yang tidak mengalami perubahan. Selebihnya, sebanyak 174 (88%) butir ketentuan merupakan materi yang baru atau telah mengalami perubahan.
NPM : 2118011049
KELAS : A
Berdasarkan video tersebut, dapat dipahami bahwa negara Indonesia sudah menjalani 4 Republik. Republik pertama yaitu yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Republik kedua yaitu RIS atau Republik Indonesia Serikat dengan konstitusinya yaitu RIS juga. Lalu Republik ketiga berubah lagi menjadi negara kesatuan dengan berlandaskan pada Undang-Undang Sementara atau UUDS 1950. Setelah pemilu tahun 1955, pada tahun 1956 dibentuklah konstituante yang bertugas menyusun konstitusi baru. Namun hal tersebut tidak terjadi karena ada pertengkaran yang terjadi karena perdebatan antara umat Islam dengan kebangsaan. Kemudian pada tahun 1959 kembali memberlakukan kembali Undang-Undang Dasar 1945 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 (Republik keempat). Tetapi terdapat perubahan pada saat UUD 1945 diberlakukan kembali, yaitu tambahan penjelasan UUD yang ditaruh di lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali yang disusun oleh Soepomo dengan kawan-kawannya pada 15 Februari 1946 diumumkan di berita Republik dengan nama “Penjelasan Tentang Undang-Undang Dasar 1945”. Perbedaan antara dokumen yang dipisahkan pada 18 Agustus 1945 dokumen yang disahkan kembali pada Republik keempat, yaitu Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini. Perubahan yang dilakukan adalah menggunakan metode adendum (perubahan seperti Amerika) yaitu lampiran berupa amandemen dengan naskah aslinya yaitu isi UUD 1945 beserta penjelasannya yang terjadi sebanyak 4 perubahan Di aturan tambahan pasal 2 dikatakan bahwa dengan ditetapkannya perubahan UUD negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. Pasal 2 merupakan aturan tambahan yang diputuskan di perubahan keempat pada tahun 2002. Namun, dari segi kesepakatan dapat diartikan bahwa penjelasan itu masih ada sebagai dokumen, tetapi ada kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1999 iyalah materi yang terkandung di dalam penjelasan UUD 1945 itu dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD 1945.
NPM : 2118011047
Kelas : A
Perkembangan Konstitusi di Indonesia
Indonesia telah mengalami pergantian bentuk republik sebanyak 4 kali :
1. Republik pertama yang disahkan pada tanggal 17 Agustus 1945
(dengan konstitusi negara yang disahkan sehari setelahnya, tanggal 18 Agustus 1945)
2. Republik Indonesia Serikat
(dengan konstitusi RIS)
3. Republik negara kesatuan
(dengan Undang-Undang Sementara 1950)
4. Republik keempat
(dimulai dari dikeluarkannya Dekrit Presiden dan berlakunya kembali UUD 1945)
Hingga kini, dokumen yang dianggap sebagai Undang-Undang asli yaitu naskah Undang-Undang Dasar 1945 versi 5 Juli 1959 dengan 4 lampiran (Perubahan 1, Perubahan 2, Perubahan 3, dan Perubahan 4)
NPM: 2118011083
Kelas: A
Indonesia terbagi menjadi 4 republik :
1. Republik pertama adalah republik yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945
2. Republik dan konstitusi RIS
3. negara kesatuan dengan undang-undang dasar sementara (UUDS 1950) karena terjadi kegagalan dalam menyusun UUD
4. Kembali menjadi UUD 1945 dengan dekrit presiden perubahan dengan tambahan adanya penjelasan mengenai UUD 1945.
Konstitusi ini mendapat amandemen sebanyak 4 kali (addendum) yaitu adanya perubahan tanpa mengubah naskah batang tubuh asli dan bersifat hanya menambahkan di bagian lampiran.
Terdapat 4 dokumen tambahan baru yaitu perubahan 1,2,3, dan 4 untuk memudahkan sosialisasi, akan tetapi dokumen resmi terdapat dokumen 5 yaitu terdapat naskah 5 juli
NPM: 2118011123
Kelas: A
Prodi: PSPD
Fakultas: Kedokteran
Analisis Video
Perkembangan konstitusi yang berlaku dan Indonesia.
Perkembagan Republik di Indonesia.
1. Republik pertama yang di sahkan 18 Agustus 1945
2. RIS (konstitusi RIS)
3. Negara Kesatuan (UUDS 1950)
4. Republik ke-4 UUD 1945 (diperlakukan dengan perubahan)
Pada 18 agustus tidak ada penjelasan, pada di sahkan kembali ada penjelasan dibagian lampiran (15 februari 1946) penjelasann. Sekarang penjelasannya dibagian tidak terpisah dari UUD 1945. Dokumen yang dijadikan pedomen naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959, dan lampiran perubahan 1,2,3,dan 4. Metode yang digunakan adalah metode addenduk (lampiran) amandemen. Materi yang terkandung dijadikan pasal-pasal, sehingga ditafsirkan lampiran tidak ada (kesalahan tafsiran)
NPM : 2158011025
Kelas : A
Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia
Indonesia pernah menjadi 4 jenis republik:
1. Republik pertama: diproklamasikan saat 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik Kedua: saat Indonesia berbentuk RIS (Republik Indonesia Serikat) pada tanggal 27 Desember 1949. Negara RIS terbentuk dari hasil keputusan Konferensi Meja Bundar di Den Haag, Belanda pada tanggal 23 Agustus - 2 November 1949.
3. Republik ketiga: Indonesia sebagai negara kesatuan dengan konstitusi undang-undang dasar sementara. 1950
4. Republik keempat: Setelah UUDS 1950 tidak diberlakukan, berubahlah menjadi UUD 1945 tetapi dengan perubahan ada penjelasan undang-undang dasar ditaruh dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
NPM : 2118011089
Kelas : A
Analisis Video
Indonesia sudah menjadi 4 republik
1. Pada proklamasi 17 agustus, dikonstitusi sahkan pada 18 agustus
2. RIS
3. UUDS 1950 (Interim Constitution)
4. Perlakuan kembali UUD 1945 melalui dekrit presiden
Tidak ada penjelasan saat disahkannya UUD 1945, tetapi saat perlakuan kembali UUD 1945 ada penjelasan UUD 1945 di Lampirannya yang. Penjelasannya di dokumen terpisah, lalu dijadikan satu oleh Kepres No. 150 tahun 1959. sehingga ada perbedaan dokumen pada saat pertama kali disahkannya UUD 1945 dan pada saat perlakuan kembali 1945. Dokumen UUD 1945 yang sah adalah naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 beserta 4 lampiran yaitu perubahan satu, dua, tiga, dan empat. Perubahan dengan metode adendum. Ada 2 kesepakatan yaitu UUD 1945 tersusun atas pembukaan dan pasal-pasalnya, lalu materi dalam penjelasan UUD 1945 dimasukan menjadi pasal-pasalnya.
Menurut saya, kesepakatan-kesepakatan yang telah dicapai oleh sosialisasi MPR sudah baik dengan metode adendum, dimana naskah aslinya tetap ada, hal tersebut membuat isi-isi dari UUD 1945 lebih mudah dimengerti baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat. Sebagai mahasiswa, hal yang dapat dilakukan untuk menghargai hal-hal tersebut adalah memahami tentang UUD 1945 dan sejarah-sejarahnya untuk menjaga nilai-nilai dan kebudayaan Indonesia
NPM : 2118011111
KELAS: A
Analisis Video
Dalam perkembangannya Indonesia telah terjadi perubahan dari awal Indonesia merdeka hingga sekarang yang pertama Indonesia memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 yang di mana konstitusinya disahkan pada hari setelahnya yaitu tanggal 18 Agustus 1945 pada saat itu Indonesia menjadi konstitusi yang bernama Republik Indonesia Serikat tetapi pada kemudian Indonesia berubah menjadi negara kesatuan yang memegang teguh undang-undang dasar sementara pada tahun 1950. Barulah pada tahun 1959 berlaku undang-undang Dasar 1945 yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dasar yang independen Hal ini karena telah adanya perubahan dan penjelasan penjelasan yang lebih mendalam di dalam UUD 1945. UUD 1945 sebenarnya telah dilakukan revisi berkali-kali hingga sekarang yaitu UUD yang telah direvisi pada sidang tahunan MPR dari tahun 2002 yaitu perubahan ke-4 dari UUD 1945 dari perubahan ini dapat kita lihat bahwa UUD 1945 telah diamandemen dan diperbarui isinya agar mengikuti zaman yang berlaku hingga saat ini.
NPM: 2118011075
Kelas: A
Perkembangan konstitusi yang berlaku dan Indonesia.
Indonesia telah mengalami empat kali perubahan republic/benuk negara, yaitu:
1. Republik yang diproklamasikan 17agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 agustus
2. RIS konstitusinya pun RIS
3. Negara Kesatuan, UUD nya sementara
4. Konstituante tidak berhasil, dan tahun 1959 memberlakukan dekrit presiden dan berlaku lagi UUD 1945
Pada 22 juni 1945 Piagam Jakarta, menjiwai UUD 1945 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari konstitusi ini. Yang dipakai sebagai undang-undang pada saat ini adalah naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran (addendum), perubahan 1-4.
NPM: 2118011133
Kelas: A
Prodi: PSPD
Fakultas: Kedokteran
Saat ini negara Indonesia telah mengalami 4 perubahan republik:
1. Diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan disahkan tanggal 18 Agustus 1945
2. RIS
3. UUDS 1950
4. Penggunaan kembali UUD 1945 dengan perubahan penjelasan dari UUD
Perbedaan antara UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945 dengan 5 Juli 1959 terliha dari lampirannya. Naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 memiliki 4 lampiran karena perubahan menganut metode lampiran dan naskah asli masih tetap ada.
MPR memiliki kesepakatan yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memahami, mempelajari, dan menyosialisasikan UUD tersebut. Saya setuju dengan apa yang dilakukan oleh MPR karena kesepakatan ini semakin mempermudah bukan menyulitkan. Sebagai warga negara Indonesia, salah satu hal yang dapat kita lakukan agar persatuan dan kesatuan tetap terjaga ialah dengan mempelajari sejarah terbentuknya republik dengan UUD 1945 ini.
Nama: Lutfi Khoirun Nisa
NPM: 2118011051
Kelas: A
Bangsa Indonesia telah 4 kali berganti republik, yaitu:
1. Republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945
2. Republik dengan konstitusi RIS
3. Negara Kesatuan dengan UUDS 1950. Pada saat ini terjadi kegagalan konstituante dalam menyusun UUD
4. Dekrit Presiden dengan UUD 1945
Terdapat perubahan yaitu pada bagian penjelasan tentang UUD 1945 yang merupakan dokumen terpisah pada 1959. Konstitusi negara telah mengalami 4 kali amandemen (addendum) yaitu adanya perubahan tanpa mengubah naskah, batang tubuh, dan hanya menambahkan bagian lampiran. Terdapat 4 dokumen tambahan baru yaitu perubahan 1,2,3, dan 4 untuk memudahkannya diadakan sosialisasi, akan tetapi dokumen resmi terdapat 5 yaitu naskah 5 juli 1959.
Dari video tersebut, dapat diambil intisari bahwa tujuan adanya konstitusi adalah untuk mengatur proses kekuasaan dengan diberikannya batasan melalui aturan yang sudah dibuat agar para penguasa negara tidak sewenang-wenang kepada rakyatnya. sehingga dalam hal ini konstitusi sangat efektif untuk terwujudnya negara yang adil dan damai, konstitusi akan terus dikembangkan dengan menyesuaikan perkembangan zaman dan tuntutan rakyat.
NPM : 2118011119
Kelas : A
Prodi : Pendidikan Dokter
Fakultas : Fakultas Kedokteran
Saat ini negara Indonesia telah mengalami empat perubahan republik, yaitu :
Diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan disahkan tanggal 18 Agustus. 1945
Republik dengan konstitusi RIS
Negara Kesatuan dengan UUDS 1950. Pada saat ini terjadi kegagalan konstituante dalam menyusun UUD
Penggunaan kembali UUD 1945 dengan perubahan penjelasan dari UUD. Perbedaan antara UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945 dengan 5 Juli 1959 terlihat dari lampirannya. Naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 memiliki 4 lampiran.
Kesepakatan yang telah dicapai oleh sosialisasi MPR sudah baik dengan metode adendum karena naskah aslinya tetap ada, hal tersebut membuat isi dari UUD 1945 mudah dimengerti baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat. Sebagai mahasiswa, kita harus memahami tentang UUD 1945 dan sejarah-sejarahnya untuk menjaga nilai-nilai dan kebudayaan Indonesia
NPM: 2118011023
Kelas: A
Prodi: Pendidikan Dokter
Fakultas: Kedokteran
Analisis Video
Dalam video tersebut, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang terdapat peerbedaan. Konstitusi yang berlaku di Indonesia telang mengalami berbagai macam perubahan. Indonesia telah mengalami perubahan republik selama 4 kali, yakni sebagai berikut.
1, Republik pertama adalah republic yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945
2. Berubah menjadi RIS
3. Tahun 1950 berubah menjadi negara kesatuan dengan undang-undang dasar sementara (UUDS 1950)
4. Tahun 1959 berlaku undang undang dasar 1945 tetapi dengan perubahan yang dilampirkan
NPM : 2118011149
Kelas : A
Berdasarkan video tersebut, Indonesia pernah mengalami perubahan konstitusi. Perubahan ini dikarenakan adanya perbedaan pendapat, tuntutan masyarakat, dan keinginan beberapa oknum. Tentunya bukan tanpa alasan terjadi perubahan-perubahan konstitusi. Perkembangan Republik Indonesia mencakup:
1. Republik pertama yang disahkan pada 18 Agustus 1945
2. RIS dengan konstitusinya juga RIS
3. Negara Kesatuan dengan UUD dasar sementara 1950
4. UUD 1945 yang diberlakukan dengan beberapa perubahan
NPM : 2118011095
Kelas : A
Saat ini negara Indonesia telah mengalami empat perubahan republik, yaitu :
Diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan disahkan tanggal 18 Agustus. 1945
Republik dengan konstitusi RIS
Negara Kesatuan dengan UUDS 1950. Pada saat ini terjadi kegagalan konstituante dalam menyusun UUD
Penggunaan kembali UUD 1945 dengan perubahan penjelasan dari UUD. Perbedaan antara UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945 dengan 5 Juli 1959 terlihat dari lampirannya. Naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 memiliki 4 lampiran.
Kesepakatan yang telah dicapai oleh sosialisasi MPR sudah baik dengan metode adendum karena naskah aslinya tetap ada, hal tersebut membuat isi dari UUD 1945 mudah dimengerti baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat. Sebagai mahasiswa, kita harus memahami tentang UUD 1945 dan sejarah-sejarahnya untuk menjaga nilai-nilai dan kebudayaan Indonesia
NPM : 2158011013
Kelas : A
Indonesia pernah menjadi 4 jenis republik :
Republik pertama diproklamasikan saat 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Republik Kedua, saat Indonesia berbentuk Republik Indonesia Serikat pada tanggal 27 Desember 1949. Negara RIS terbentuk dari hasil keputusan Konferensi Meja Bundar di Den Haag, Belanda pada tanggal 23 Agustus - 2 November 1949. Republik ketiga, Indonesia sebagai negara kesatuan dengan konstitusi UUDS 1950. Republik keempat, Setelah UUDS 1950 tidak diberlakukan, maka berubah menjadi UUD 1945.
Menurut saya, kesepakatan yang telah dicapai oleh sosialisasi MPR sudah baik dengan metode adendum, dimana naskah aslinya tetap ada. Hal tersebut membuat isi dari UUD 1945 lebih mudah dimengerti oleh pemerintah dan masyarakat.
NPM : 2158011035
Kelas : A
Indonesia mengalami perubahan bentuk sistem pemerintahan dari masa ke masa. Perubahannya adalah sebagai berikut
1. Pasca kemerdekaan (1945-1949), bentuk pemerintahannya adalah Kesatuan/Presidensil
2. Republik Indonesia Serikat (1949-1950)
3. Pasca Republik Indonesia Serikat (1950-1959), dibentuknya UUDS 1945
4. Orde Lama (1959-1966)
5. Orde Baru (1966-1988)
6. Reformasi (1998-sekarang)
Konstitusi yang digunakan Indonesia saat ini yaitu UUD 1945 yang dibentuk pada 5 Juli 1959 dan ditambah 4 lampiran.
NPM : 2118011065
Kelas : A
Dari video tersebut, dapat disimpulkan bahwa tujuan adanya konstitusi adalah untuk mengatur proses kekuasaan dengan diberikannya batasan melalui aturan yang sudah dibuat agar para penguasa negara tidak sewenang-wenang kepada rakyatnya. sehingga konstitusi ini bisa efektif untuk terwujudnya negara yang adil dan damai, dan konstitusi akan terus dikembangkan sesuai perkembangan zaman dan tuntutan rakyat.
Indonesia pernah mengalami perubahan 4 republik, yaitu:
1. Republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945
2. Republik dengan konstitusi RIS
3. Negara Kesatuan dengan UUDS 1950. Pada saat ini terjadi kegagalan konstituante dalam menyusun UUD
4. Dektrit Presiden dengan UUD 1945
NPM : 2118011059
Kelas : A
Setelah saya menonton video tersebut maka saya mendapatkan beberapa hal yaitu :
Dalam sejarahnya, Indonesia pernah mengalami transisi yakni:
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949, Penetapan Undang-Undang Dasar 1945
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950, Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959, Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang, Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945
Sebelum reformasi, UUD 1945 menempatkan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Dalam sistem demikian, yang berlaku adalah supremasi institusi, bukan supremasi konstitusi. Sekarang, setelah reformasi, kedudukan MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara, tetapi sederajat saja dengan sesama lembaga konstitusional lainnya. Dari berbagai penjelasan tentang peralihan konstitusi pada video tersebut, dapat dikatakan bahwa tujuan konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan cara membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenang-wenangan oleh penguasa terhadap rakyatnya dan untuk memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan negara. Jadi, pada dasarnya konstitusi Indonesia bertujuan sebagai alat untuk mencapai tujuan bernegara berdasarkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.
Konstitusi yang berlaku saat ini adalah UUD 1945 yang telah mengalami amandemen sebanyak 4 kali dengan cara addendum, artinya tanpa mengubah naskah batang butuh yang asli dan bersifat hanya menambahkan di bagian lampirannya saja. Konstitusi dapat saja mengalami perkembangan lagi seiring dengan kebutuhan masyarakat dan menyesuaikan perkembangan zaman. Namun dengan catatan tanpa mengubah keasliannya.
NPM : 2118011025
Kelas : A
Perkembangan Konstitusi di Indonesia
Dari video yang telah dijelaskan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie , terdapat 4 perubahan republik (perubahan UUD)
Republik Pertama : Pada 18 Agustus 1945 Berlaku UUD 1945
Republik Kedua : RIS dengan konstitusi RIS
Republik Ketiga : Negara Kesatuan menggunakan UUDS (Undang Undang Dasar Sementara)
Republik Keempat : Tahun 1959 diberlakukannya kembali (setelah konstituante dihapuskan) UUD 1945.
Perbedaan naskah UUD 1945 tahun 1945 dengan 1959 adalah pada perubahan ketika 18 Agustus 1945 tidak ada penjelasan namun ketika disahkan dengan dekrit Presiden 5 juli 1959 terdapat penjelasan tentang UUD 1945 sebagai bagian yang tidak terpisahkan. Setelah reformasi, Indonesia memgang naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 ditambah lampiran (adendum)/amandemen perubahan 1-4.
2158011017
Kelas A
ANALISIS VIDEO
Saat ini negara Indonesia telah mengalami empat perubahan republik, yaitu :
Diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan disahkan tanggal 18 Agustus. 1945
Republik dengan konstitusi RIS
Negara Kesatuan dengan UUDS 1950. Pada saat ini terjadi kegagalan konstituante dalam menyusun UUD
Penggunaan kembali UUD 1945 dengan perubahan penjelasan dari UUD. Perbedaan antara UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945 dengan 5 Juli 1959 terlihat dari lampirannya. Naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 memiliki 4 lampiran.
Kesepakatan yang telah dicapai oleh sosialisasi MPR sudah baik dengan metode adendum karena naskah aslinya tetap ada, hal tersebut membuat isi dari UUD 1945 mudah dimengerti baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat. Sebagai mahasiswa, kita harus memahami tentang UUD 1945 dan sejarah-sejarahnya untuk menjaga nilai-nilai dan kebudayaan Indonesia
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
NPM : 2158011019
Kelas : A
Prodi : Pendidikan Dokter
Fakultas : Fakultas Kedokteran
Saat ini negara Indonesia telah mengalami empat perubahan republik, yaitu :
Diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan disahkan tanggal 18 Agustus. 1945
Republik dengan konstitusi RIS
Negara Kesatuan dengan UUDS 1950. Pada saat ini terjadi kegagalan konstituante dalam menyusun UUD
Penggunaan kembali UUD 1945 dengan perubahan penjelasan dari UUD. Perbedaan antara UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945 dengan 5 Juli 1959 terlihat dari lampirannya. Naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 memiliki 4 lampiran.
Kesepakatan yang telah dicapai oleh sosialisasi MPR sudah baik dengan metode adendum karena naskah aslinya tetap ada, hal tersebut membuat isi dari UUD 1945 mudah dimengerti baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat. Sebagai mahasiswa, kita harus memahami tentang UUD 1945 dan sejarah-sejarahnya untuk menjaga nilai-nilai dan kebudayaan Indonesia
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
NPM : 2158011011
Kelas : A
Perkembangan konstitusi yang berlaku dan Indonesia.
Indonesia telah mengalami empat kali perubahan republic/benuk negara, yaitu:
1. Republik yang diproklamasikan 17agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 agustus
2. RIS konstitusinya pun RIS
3. Negara Kesatuan, UUD nya sementara
4. Konstituante tidak berhasil, dan tahun 1959 memberlakukan dekrit presiden dan berlaku lagi UUD 1945
Empat tahap perubahan UUD 1945 tersebut meliputi hampir keseluruhan materi UUD 1945. Naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, sedangkan perubahan yang dilakukan menghasilkan 199 butir ketentuan. Saat ini, dari 199 butir ketentuan yang ada dalam UUD 1945, hanya 25 (12%) butir ketentuan yang tidak mengalami perubahan. Selebihnya, sebanyak 174 (88%) butir ketentuan merupakan materi yang baru atau telah mengalami perubahan.
NPM : 2118011027
Kelas : A
Tujuan adanya konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan cara membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenang-wenangan oleh penguasa terhadap rakyatnya dan juga memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan negara.
Perubahan konstitusi yang pernah dialami Indonesia, yakni :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949, Penetapan Undang-Undang Dasar 1945
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950, Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959, Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang, Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945
Konstitusi yang berlaku saat ini adalah UUD 1945 yang telah mengalami amandemen sebanyak 4 kali. Perkembangan pada konstitusi berdasarkan seiring dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman namun tidak mengubah keasliannya.
NPM: 2118011137
Kelas: A
Prodi: PSPD
Fakultas: Kedokteran
Bangsa Indonesia telah 4 kali berganti republik, yaitu:
1. Republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945
2. Republik dengan konstitusi RIS
3. Negara Kesatuan dengan UUDS 1950. Pada saat ini terjadi kegagalan konstituante dalam menyusun UUD
4. Dekrit Presiden dengan UUD 1945
Konstitusi negara telah mengalami 4 kali amandemen (addendum) yaitu adanya perubahan tanpa mengubah naskah, batang tubuh, dan hanya menambahkan bagian lampiran. Terdapat 4 dokumen tambahan baru yaitu perubahan 1,2,3, dan 4 untuk memudahkannya diadakan sosialisasi, akan tetapi dokumen resmi terdapat 5 yaitu naskah 5 juli 1959.
Dokumen UUD 1945 yang sah adalah naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 beserta 4 lampiran yaitu perubahan satu, dua, tiga, dan empat. Perubahan dengan metode adendum. Ada 2 kesepakatan yaitu UUD 1945 tersusun atas pembukaan dan pasal-pasalnya, lalu materi dalam penjelasan UUD 1945 dimasukan menjadi pasal-pasalnya.
NPM: 2168011001
Kelas: A
Perkembangan konstitusi di Indonesia telah mengalami pergantian bentuk Republik sebanyak 4 kali. Yang pertama Republik pertama yang disahkan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan konstitusi negara yang disahkan sehari setelahnya pada tanggal 18 Agustus 1945.
Kedua Republik Indonesia Serikat dengan konstitusi RIS. Ketiga republik negara kesatuan dengan undang-undang sementara 1950. Keempat Republik empat. Dimulai dari dikeluarkannya Dekrit Presiden dan berlakunya kembali undang-undang 1945 Ini mendapat Amandemen sebanyak 4 kali yaitu adanya perubahan tanpa mengubah naskah batang tubuh asli Path hanya menambahkan di bagian lampiran terdapat empat dokumen tambahan baru yaitu perubahan 1 2 3 dan 4 untuk memudahkan sosialisasi akan tetapi dokumen resmi terdapat dokumen 5 yaitu terdapat naskah 5 Juli
NPM : 2158011033
Kelas : A
Analisis Video:
Sebenarnya Indonesia terbagi menjadi 4 republik, yaitu
1. 17 Agustus 1945 konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945
2. Menjadi RIS konstitusinya RIS
3. Berubah menjadi negera kesatuan undang-undang dasar sementara 1950
4. 1959 berlaku undang undang dasar 1945 tetapi dengan perubahan ada penjelasan undang-undang dasar ditaruh dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
Perubahan konstitusi di Indonesia, terjadi karena beberapa faktor yang melatarbelakangi, seperti menyesuaikan dengan zaman yang ada, tuntutan masyarakat, keinginan beberapa oknum dan hal-hal yang melatarbelakangi lainnya. Konstitusi ini mendapat amandemen sebanyak 4 kali (addendum) yaitu adanya perubahan tanpa mengubah naskah batang tubuh asli dan bersifat hanya menambahkan di bagian lampiran. Terdapat 4 dokumen tambahan baru yaitu perubahan 1,2,3, dan 4 untuk memudahkan sosialisasi, akan tetapi dokumen resminya adalah UUD versi 1959 yang dibelakangnya ada penjelasan.
NPM : 2118011035
Kelas : A
Analisis Video
Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia, mengalami 4 perubahan republik :
- Republik yang di proklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945
- Republik Indonesia Serikat (RIS), konstitusi nya RIS
- Negara Kesatuan dengan UUD Sementara (UUDS) 1950. Sesudah Pemilu 1955-1956, dibentuk konstituante untuk menyusun konstusi baru namun gagal.
- Tahun 1959 dengan dekrit presiden kembali diberlakukannya UUD 1945, dengan perubahan yaitu ditambahkan adanya penjelasan UUD yang ditaruh pada bagian lampiran.
NPM : 2158011027
KELAS : A
Dapat dikatakan bahwa sejarah konstitusi Indonesia telah melalui berbagai tahapan perkembangan. Setiap periode memunculkan model penyelenggaraan negara yang unik. Karena trauma masa lalu, terutama dari praktik politik Orde Baru, menyalahgunakan konstitusi untuk tujuan pemusatan kekuasaan dan otoritarianisme, memunculkan gagasan amandemen UUD 1945. Tahapan perkembangan ketatanegaraan di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa tahap. Periode pertama menerapkan UUD 1945, periode kedua menerapkan UUD RIS 1949, periode ketiga menerapkan UUD 1950, periode keempat menerapkan UUD 1945 dan tafsir. Setelah itu, UUD 1945 berturut-turut direvisi pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan teks yang mulai berlaku pada tanggal 5 Juli 1959 sebagai standar untuk melakukan perubahan out-of-text, kemudian menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari teks UUD 1945. UUD 1945. Mengubah undang-undang dasar (konstitusi) tentu tidak mudah. Karena konstitusi merupakan konsep utama negara untuk mengatur isu-isu fundamental dan strategis mulai dari persoalan struktur kekuasaan dan hubungan antara kekuasaan organ-organ negara dengan hak asasi manusia. Proses perubahan UUD 1945 berlangsung dalam empat tahap. Berbagai kekurangan dalam empat fase amandemen, yang diawasi ketat oleh pengamat, memunculkan gagasan bahwa komite konstitusi harus dibentuk untuk membantu mengubah dan memperbaiki kekurangan ini, untuk modifikasi di masa depan.
NPM : 2118011159
Kelas A
Analisis Video
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949, Penetapan Undang-Undang Dasar 1945
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950, Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959, Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang, Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945
Yang dijadikan pegangan negara kesatuan republik Indonesia sekarang adalah naskah undang-undang dasar tahun 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran(adendum). Perubahan 1,2,3 dan 4 hanya untuk kepentingan memudahkan membaca sosialisasi MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan, bintang 1,2,3,4 . Dokumen resmi masih 5 dokumen.
NPM : 2118011019
Kelas : A
Analisis Video
Konstitusi Indonesia terus mengalami perkembangan sejak disahkan pasca kemerdekaan 18 Agustus 1945 Indonesia dalam perjalannya konstitusi mengalami 4 kali transisi, yaitu :
1. Menjadi 4 republik yakni republik yang diproklamasikan 17 agustus dengan konstitusi UUD 1945
2. Mengalami transisi menjadi RIS dengan konstitusi RIS
3. Berubah menjadi negera kesatuan undang-undang dasar sementara 1950. Saat ini terjadi konflik yaitu kegagalan dalam menyusun UUD
4. Dekrit presiden dengan UUD 1945. Terdapat perubahan yaitu penjelasan tentang UUD 1945 yang merupakan dokumen tidak terpisah pada 1959.
Konstitusi ini mendapat amandemen sebanyak 4 kali (addendum) yaitu adanya perubahan tanpa mengubah naskah batang tubuh asli dan bersifat hanya menambahkan di bagian lampiran. Hal itu terjadi akibat kegagalan konstituante dalam Menyusun UUD baru pengganti UUDS 1950 Indonesia kembali menjadi Republik dengan konstitusi UUD 1945. Konstitusi UUD 1945 yang berlaku saat ini adalah UUD yang sudah diamandemen sebanyak 4 kali dengan cara addendum yakni tanpa mengubah naskah batang tubuh asli dan bersifat hanya menambahkan di bagian lampiran. Dari video tersebut, dapat dikatakan bahwa tujuan konstitusi Indonesia yaitu sebagai alat untuk mencapai tujuan bernegara berdasarkan nilai-nilai Pancasila yang merupakan dasar negara, sehingga konstitusi terus dikembangkan dengan menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan tuntutan rakyat.
NPM : 2158011021
KELAS: A
Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
NPM : 2118011037
Kelas : A
Berdasarkan video tersebut didapatkan bahwa dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
a. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
b. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Ketika Terjadi agresi Belanda 1 pada tahun 1947 yang mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
c. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Penyusunan suatu rancangan undang-undang dasar pada periode federal yang disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
d. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945
Hingga konstitusi yang berlaku saat ini adalah UUD 1945 yang telah mengalami amandemen sebanyak 4 kali dengan cara addendum atau tanpa mengubah naskah batang butuh yang asli dan bersifat hanya menambahkan di bagian lampirannya saja. Konstitusi dapat berkembang bersifat fleksibel meneysuaikan keadaan dan masyarakat, selama tidak melenceng dari naskah aslinya.
NPM : 2118011099
Kelas : A
Analisis Video
Indonesia sudah mengalami pergantian republic sebanyak 4 kali, diantaranya
1. Republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus
2. Republik RIS dan Konstitusi berubah juga menjadi RIS
3. Negara Kesatuan dengan Undang-undang Dasar Sementara 1950
4. Kembali berlakunya Undang-Undang Dasar 1945
Meskipun kembali berlakunya Undang-Undang Dasar 1945, tetapi terdapat perubahan yaitu ditambahkannya penjelasan UUD yang diletakkan di lampiran. Pada saat ini yang kita pelajari sekarang adalah UUD per 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru dinamai perubahan 1,2,3,4, tetapi MPR mengubah naskah itu menjadi satu kesatuan dengan bintang-bintang.
NPM : 2118011121
Kelas : A
Analisis :
Dari video tersebut, dapat disimpulkan bahwa tujuan adanya konstitusi adalah untuk mengatur proses kekuasaan dengan diberikannya batasan melalui aturan yang sudah dibuat agar para penguasa negara tidak sewenang-wenang kepada rakyatnya sehingga konstitusi ini bisa efektif untuk terwujudnya negara yang adil, damai, dan konstitusi akan terus dikembangkan sesuai perkembangan zaman dan tuntutan rakyat.
Indonesia sendiri mengalami perubahan bentuk sistem pemerintahan dari masa ke masa yaitu sebagai berikut:
1. Pasca kemerdekaan (1945-1949) dimana bentuk pemerintahannya adalah Kesatuan/Presidensil.
2. Republik Indonesia Serikat (1949-1950)
3. Pasca Republik Indonesia Serikat (1950-1959) saat dibentuknya UUDS 1945
4. Orde Lama (1959-1966)
5. Orde Baru (1966-1988)
6. Reformasi (1998-sekarang)
Dimasa saaat ini konstitusi yang digunakan Indonesia yaitu UUD 1945 yang dibentuk pada 5 Juli 1959 dan ditambah 4 lampiran.
NPM : 2158011009
Kelas : A
Sekarang kita sudah menjadi 4 republik
1. Republik pertama : yang diproklamasikan pada 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus
2. Republik kedua : RIS
3. Republik ketiga : menjadi negara kesatuan undang-undang dasar sementara (UUDS 1950)
4. Republik keempat : Indonesia kembali menjadi Republik dengan konstitusi UUD 1945
Sesudah UUD sementara tahun 50, konstituante dibubarkan, maka dibentuk konstitusi UUD 1945 dengan perubahan terdapat penjelasan undang undang dasar, diumumkan pada 15 Februari 1946 di berita republik. Penjelasan tersebut yang dijadikan satu pada tahun 1959. Pada kepres, presiden Soekarno menyatakan bahwa piagam jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi. Dokumen yang dijadikan dasar sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran. Lampiran dengan dimaksud ada naskah utama juga ada lampiran. Pada aturan tambahan pasal 2, dengan ditetapkan perubahan UUD NRI 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal, hal tersebut adalah perubahan ke 4. Dari segi kesapakatan bahwa penjelasan tersebut masih terdiri di dokumen, kesepakatan 2 yang disepakati tahun 1959 ialah materi yang terkandung itu dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD.
NPM : 2118011101
KELAS: A
Perbedaaan UUD pengesahan 18 Agustus dengan UUD yang Berlaku Sekarang
Terdapat 4 kali pergantian Republik :
Proklamasi 17 Agustus, Republik Indonesia Serikat, UUD Sementara 1950, Republik Indonesia.
Tahun 1959 Dekrit Presiden diberlakukan kembali UUD 1945. Konsitituante dibubarkan.
Perbedan UUD pengesahan 18 Agustus dengan UUD yang Berlaku Sekarang terdapat pada lampiran.Saat UUD 1945 disahkan kembali oleh Dekrit Presiden terdapat penjelasan UUD yang disusun oleh Sutomo tanggal 19 Februari 1946 mengenai "Penjelasan tentang 1945" berupa dokumen terpisah. Dokumken terpisah ini dilengketkan oleh Kepres tahun 50 tahun 1959 pada bagian "Bahwa kami berkeyakinan piagam jakarta 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini". Sesudah reformasi, yang menjadi buku pegangan sekarang adalah naskah 1945 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran. Perubahan 1, 2 , 3 ,dan 4 . Dengan hal ini para dewan konstituante setuju diadakan perubahan asal tercantum Adendum (lampiran/ amandemen).
Terdapat masalah utama yakni: Aturan tambahan pasal 2 yang berbunyi "Dengan ditetapkan UUD RI ini terdiri atas UUD dan pasal-pasal" . Apakah perubahan keempat 2002 berarti tidak terdapat lagi penjelasan? Ternyata jawabannya adalah perbedaan metode. Metode yang dipakai bukanlah metode ala Pranciss tetapi metode Amerika dengan adanya lampiran. Terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. Hasil Kesepakatan : Penjelasan masih ada dan tercantum sebagai dokumen. Kesepakatan kedua 1959 " Materi yang terkandung dalam UUD 1945 dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD." Sebagian besar dari penjelasan telah dimasukkan ke dalam pasal-pasal. Penjelasan masih ada berupa adendum tetapi digabung ke dalam pasal bukan berupa naskah tambahan. Naskah terkonsilodasi digunakan untuk mempermudah bacaan para dewan konstituante. Sedangkan naskah UUD masih berupa 5 dokumen berupa naskah asli dan tambahan 4 dokumen.
NPM : 2118011103
Kelas : A
Prodi : Pendidikan Kedokteran
Fakultas : Kedokteran
Empat perubahan Republik Indonesia adalah :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949, Penetapan Undang-Undang Dasar 1945
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950, Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959, Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang, Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945
Perubahan konstitusi di Indonesia ini terjadi karena berbagai macam faktor yang mendorong. Saat itu sistem pemerintahan Indonesia juga belum stabil dan masih banyak konflik politik. Namun pada akhirnya Indonesia tetap memilih sistem pemerintahan yang sesuai dengan cita-cita masyarakat yang tinggal di dalamnya.
NPM : 2118011115
Kelas : A
Prodi : Pendidikan Dokter
Analisis Video
Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia, mengalami 4 perubahan republik :
- Republik yang di proklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945
- Republik Indonesia Serikat (RIS), konstitusi nya RIS
- Negara Kesatuan dengan UUD Sementara (UUDS) 1950. Sesudah Pemilu 1955-1956, dibentuk konstituante untuk menyusun konstusi baru namun gagal.
- Tahun 1959 dengan dekrit presiden kembali diberlakukannya UUD 1945, dengan perubahan yaitu ditambahkan adanya penjelasan UUD yang ditaruh pada bagian lampiran.
NPM : 2158011015
Kelas : A
Perkembangan konstitusi di Indonesia telah mengalami 4 (empat) kali pergantian bentuk republik, yaitu :
1. Republik yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi UUD 1945
2. Republik RIS dan Konstitusi yang juga berubah menjadi RIS
3. Negara kesatuan undang-undang dasar sementara 1950
4. Berlakunya kembali UUD 1945
Konstitusi yang berlaku saat ini adalah UUD 1945 yang telah mengalami amandemen sebanyak 4 kali dengan cara addendum, tanpa mengubah naskah batang butuh yang asli dan hanya menambahkan bagian lampiran saja. Terdapat 4 dokumen tambahan baru yaitu perubahan 1,2,3, dan 4 untuk memudahkan adanya sosialisasi, akan tetapi dokumen resmi terdapat 5 yaitu naskah 5 juli 1959.
NPM : 2118011007
Kelas : A
Analisis Video
Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia, mengalami 4 perubahan republik :
1. Republik yang di proklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945
2. Republik Indonesia Serikat (RIS), konstitusi nya RIS
3. Negara Kesatuan dengan UUD Sementara (UUDS) 1950. Sesudah Pemilu 1955-1956, dibentuk konstituante untuk menyusun konstusi baru namun gagal.
4. Tahun 1959 dengan dekrit presiden kembali diberlakukannya UUD 1945, dengan perubahan yaitu ditambahkan adanya penjelasan UUD yang ditaruh pada bagian lampiran.
NPM: 2118011125
Kelas: A
Dalam video tersebut dijelaskan bahwa Bangsa Indonesia telah 4 kali berganti republik, yaitu:
1. Republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945
2. Republik dengan konstitusi RIS
3. Negara Kesatuan dengan UUDS 1950. Pada saat ini terjadi kegagalan konstituante dalam menyusun UUD
4. Dekrit Presiden dengan UUD 1945
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945
Hingga saat ini UUD 1945 telah mengalami amandemen sebanyak 4 kali secara addendum (tanpa mengubah naskah batang butuh yang asli) dan hanya menambahkan di bagian lampiran.
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
NPM : 2158011029
Kelas : A
Prodi : Pendidikan Kedokteran
Fakultas : Kedokteran
Dari video, dapat disimpulkan bahwa tujuan adanya konstitusi untuk mengatur proses kekuasaan dengan diberikannya batasan melalui aturan yang sudah dibuat agar para penguasa negara tidak sewenang-wenang kepada rakyatnya. sehingga konstitusi ini bisa efektif untuk terwujudnya negara yang adil dan damai, dan konstitusi akan terus dikembangkan sesuai perkembangan zaman dan tuntutan rakyat.
Indonesia pernah mengalami empat perubahan republik, yaitu Republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945, Republik dengan konstitusi RIS, Negara Kesatuan dengan UUDS 1950. Pada saat ini terjadi kegagalan konstituante dalam menyusun UUD dan Dektrit Presiden dengan UUD 1945
Perubahan konstitusi yang pernah dialami Indonesia, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949, Penetapan Undang-Undang Dasar 1945
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950, Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959, Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang, Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945
NPM : 2118011131
Kelas : A
Prodi : Pendidikan Dokter
Fakultas : Kedokteran
Dalam Video dijelaskan mengenai Indonesia yang mengalami 4 kali perubahan konstitusi, yaitu :
1. Republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945
2. Republik Indonesia Serikat atau RIS yang konstitusinya juga RIS
3. Negara Kesatuan Republik dengan Undang-Undang dasar sementara, yaitu UUDS 1950
4. Tahun 1959 dengan dekrit presiden kembali diberlakukannya UUD 1945
NPM: 2158011023
Kelas: A
Tujuan adanya konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan cara membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenang-wenangan oleh penguasa terhadap rakyatnya dan juga memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan negara.
Perubahan konstitusi yang pernah dialami Indonesia, yakni :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949, Penetapan Undang-Undang Dasar 1945
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950, Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959, Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang, Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945
Konstitusi yang berlaku saat ini adalah UUD 1945 yang telah mengalami amandemen sebanyak 4 kali. Perkembangan pada konstitusi berdasarkan seiring dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman namun tidak mengubah keasliannya.
NPM : 2118011079
Kelas : A
Prodi : Pendidikan Dokter
Fakultas : Kedokteran
1. Presidensial setelah Kemerdekaan (1945-1949)
2. Republik Indonesia Serikat (1949-1950)
3. UUDS 1945 (1950-1959)
4. Orde Lama (1959-1966)
5. Orde Baru (1966-1998)
6. Reformasi (1998-sekarang)
Sejak pemerintahan Indonesia terbentuk sudah terjadi perubahan konstitusi berkali kali. Hal itu terjadi dengan menimbang kondisi politik, ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat pada masanya masing-masing. Pada masa awal kemerdekaan, Indonesia masih bingung dalam mencari jati diri sehingga mengganti kosntitusi dalam jangka wkatu yang cukup pendek. Kemudian ada perubahan konstitusi karena adanya konstitusi yang harus diperbaiki. Karena kala itu masa jabatan presiden tidak dibatasi. Perubahan perubahan tersebut dilakukan demi kebaikan bangsa dan dilakukan agar sesuai dengan kondisi & jati diri bangsa.
NPM: 2118011129
Kelas: A
Prodi: Pendidikan Dokter
Fakultas Kedokteran
Indonesia telah mengganti bentuk konstitusi sebanyak empat kali.
1. Republik Indonesia pada awal kemerdekan dengan UUD 1945 sebagai konstitusinya
2. Republik Indonesia Serikat dengan konstitusi RIS
3. Negara kesatuan dengan kontitusi UUDS 1950
4. Republik Indonesia dengan UUD 1945 dengan amandemen. Adanya tambahan 4 lampiran.
Perubahan yang ada merupakan bentuk penyesuaian dengan bentuk pemerintahan saat itu. Perubahan dapat dilakukan selagi tidak mengubah isi dan makna dari UUD 1945 yang telah ada sejak kemerdekaan. Hal inidilakukan untuk mempertahakan nilai historis yang sudah ada sejak lama. Naskah lama dan berbagai perubahan menjadi satu kesatuan yang saling melengkapi dan tentu tidak akan memudarkan nilaisesunggunya konstitusi maupun nilai historisnya
NPM: 2118011085
Kelas: A
Analisis Video
Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia
Bahwa bangsa indonesia telah menjadi republik,
1. Republik yang diproklamasikan 17agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 agustus
2. RIS konstitusinya pun RIS
3. Negara Kesatuan, UUD nya sementara
4. Konstituante tidak berhasil, dan tahun 1959 memberlakukan dekrit presiden dan berlaku lagi UUD 1945
22 juni 1945 Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari konstitusi ini. Yang dipakai sebagai undang-undang sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran (addendum), perubahan 1-4.
NPM : 2118011005
Kelas. : A
Perubahan konstitusi di Indonesia, terjadi karena beberapa faktor yang melatarbelakangi, seperti menyesuaikan dengan zaman yang ada, tuntutan masyarakat, keinginan beberapa oknum dan hal-hal yang melatarbelakangi lainnya. Indonesia yang mengalami beberapa transisi konstituante, menjadi republik, lalu negara serikat. Indonesia, yang tidak mampu mempertahankan konstitusinya, sempat ingin mencoba menjadi negara serikat, namun perserikatan ternyata tidak sesuai dengan cita-cita masyarakat Indonesia dan pengubahan tersebut sangat melanggar UUD 45. Dengan niatan, menjadi negara yang ideal bagi masyarakatnya, Indonesia kerap kali mengamandemen peraturan sebanyak 4 kali dan terdapat 4 lampiran. Indonesia yang masih melakukan hal-hal percobaan untuk rakyatnya, menurut saya masih belum layak untuk menjadi negara maju.
NPM: 2118011107
Kelas: A
Analisis Video
Indonesia telah merubah konstitusinya beberapa kali dengan latar belakang seperti perubahan zaman, tuntutan masyakat, juga faktor-faktor lainnya. Indonesia telah diubah sebanyak 4 kali mengenai republiknya yaitu:
1. Republik yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus dan juga yang disahkan pada 18 Agustus 1945
2. RIS dengan konstitusi RIS
3. Negara kesatuan yang memiliki UUD Sementara
4. Dekrit presiden 1959 dengan kontitusi UUD 1945
Sementara, untuk sekarang ini, konstitusi yang digunakan atau yang dipakai oleh Indonesia adalah UUD 1945 yang mana telah mengalami perubahan sebanyak 4 kali atau yang bias akita sebut sebagai 4 amandemen.
NPM: 2118011077
Kelas: A
Prodi: PSPD
Fakultas: Kedokteran
Analisis video
Negara Indonesia mengalami empat kali perubahan konstitusi, yaitu:
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949, Penetapan Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 dan digunakan di awal era kepemimpinan Soekarno
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950, Penetapan negara berbentuk serikat yang konstitusinya pun juga serikat
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959, Indonesia kembali menjadi bentuk kesatuan dengan penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang, Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 yang diamandemen sebanyak empat kali untuk menyesuaikan hukum di era reformasi.
NPM: 2118011045
Kelas: A
JAWABAN ANALISIS VIDEO
Terdapat perbedaan antara UUD NRI 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 dengan yang terakhir kali diubah yaitu pada tanggal 5 Juli 1959 dan diberlakukan hingga saat ini, yaitu pada penjelasan UUD 1945. Karena pada tanggal 18 Agustus 1945, penjelasan ini tidak ada, akibat dari baru disusunnya belakangan oleh Presiden Soekarno dan jajarannya. Justru, penjelasan ini dipublikasikan melalui Berita Republik pada tahun 1946 dengan nama “Penjelasan UUD 1945”. Dokumen terpisah ini disatukan oleh Keppres No.50 tahun 1959 menjadi satu kesatuan.
UUD 1945 yang saat ini berlaku adalah UUD 1945 yang berlaku pada tahun 1959 ditambah 4 lampiran (hasil amandemen sebanyak 4 kali pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002).
NPM : 2118011081
Kelas : A
Perkembangan republik dan konstitusi Indonesia :
- Republik pertama adalah yang diproklamasikan pada 17 Agustus dengan konstitusi UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus
- Republik kedua adalah RIS dengan konstitusinya adalah RIS
- Republik ketiga adalah negara kesatuan dengan konstitusinya adalah UUDS 1950
- Republik keempat konstitusi UUD 1945 berlaku lagi tetapi dengan beberapa perubahan.
Perubahannya adalah terdapat penjelasan tentang UUD 1945 pada lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
Yang dijadikan pegangan saat ini adalah naskah UUD 1945 5 Juli 1959 dengan 4 lampiran.
Perubahan UUD menggunakan metode adendum (lampiran).
NPM : 2158011031
Kelas. : A
Analisis Video
Negara Indonesia saat ini telah memiliki 4 republik dalam perubahannya. Republik – republik tersebut diantaranya:
1.Republik pertama yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang di sahkan pada tanggal 18 Agustus berupa UUD 1945 tanpa penjelasan.
2.Republik kedua merupakan RIS dengan kontitusi berupa konstitusi RIS.
3.Republik ketiga merupakan Negara Kesatuan dengan konstitusi UUDS 1950.
4.Republik keempat berlakulah kembali konstitusi UUD 1945, namun dengan perubahan berupa penjelasan dari UUD sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
Perbedaan antara UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945 dengan 5 Juli 1959 terlihat dari lampirannya. Naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 memiliki 4 lampiran karena perubahan menganut metode lampiran dan naskah asli masih tetap ada.
Dari video tersebut, dapat diambil intisari bahwa tujuan adanya konstitusi adalah untuk mengatur proses kekuasaan dengan diberikannya batasan melalui aturan yang sudah dibuat agar para penguasa negara tidak sewenang-wenang kepada rakyatnya.
NPM : 2158011037
Kelas : A
Prodi : Pendidikan Dokter
Fakultas : Kedokteran
Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi, diantaranya yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949, Penetapan Undang-Undang Dasar 1945
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950, Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959, Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang, Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945
Untuk konstitusi yang digunakan pada saat ini merupakan konstitusi yang telah mengalami amandemen sebanyak 4 kali. Dan untuk memudahkan sosialisasi, hanya terdapat 4 dokumen walau dokumen resmi terdapat 5 dokumen.
NPM : 2118011093
Kelas : A
Indonesia melewati beberapa perubahan konstituante serta perubahan bentuk negara. Dimana masing-masing perubahan tersebut diikuti dengan perubahan peraturan serta lampiran yang mengikuti. Indonesia pada awalnya mendeklarasikan negaranya sebagai negara Republik yang tertera pada konstitusi 1 yang disahkan pada 18 Agustus yang disebut Republik ke-1, yang kemudia berubah menjadi bentuk negara RIS (Republik Indonesia Serikat) yang konstitusinya ikut berubah pula menjadi Konstitusi RIS yang merupakan Republik ke-2, kemudian berubah kembali menjadi negara kesatuan / NKRI tetapi dengan kosntituante berupa UUDS 1950 / Intrim Constitution ini yang disebut Repiblik ke-3, hingga pada tahun 1955 dibentuklah konstituante untuk membentuk undang-undang baru tetapi gagal dikarenakan perdebatan mengenai piagam jakarta, hingga akhirnya diputuskan untuk diterapkan kembali UUD tahun 1945 tetapi dengan perubahan dan yang terakhir ini termasuk ke Republik ke-4.
Perubahan dari UUD 1945 pada Republik-1 memiliki perbedaan dengan yang disahkan pada Republik-4, dimana terdapat penjelasan undang-undang dasar yang diletakkan pada lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
NPM : 2158011001
Kelas : A
Analisis Video:
Indonesia pernah mengalami transisi konstitusi sebanyak 3 kali menjadi 4 republik yakni republik yang diproklamirkan 17 agustus dengan konstitusi UUD 1945, lalu mengalami transisi menjadi RIS dengan konstitusi RIS, transisi lainnya yakni terbentuknya konstitusi interin dengan UUDS1950, akibat kegagalan konstituante dalam Menyusun UUD baru pengganti UUDS 1950 Indonesia kembali menjadi Republik dengan konstitusi UUD 1945. Perubahan pada UUD ini menambahkan bagian “penjelasan” pada naskah UUD 1945. Konstitusi UUD 1945 yang berlaku saat ini adalah UUD yang sudah diamandemen sebanyak 4 kali dengan cara addendum yakni tanpa mengubah naskah batang tubuh asli dan bersifat hanya menambahkan di bagian lampiran. Dari berbagai penjelasan tentang peralihan konstitusi pada video tersebut, dapat dikatakan bahwa tujuan konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan cara membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenang-wenangan oleh penguasa terhadap rakyatnya dan untuk memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan negara. Jadi, pada hakikatnya konstitusi Indonesia bertujuan sebagai alat untuk mencapai tujuan bernegara berdasarkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, oleh karena itu konstitusi ini terus dikembangkan dengan menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan tuntutan rakyat.
NPM : 2118011011
Kelas : A
Prodi : Pendidikan Dokter
Fakultas : Kedokteran
Berbagau bentuk sistem pemerintahan Indonesia dari masa ke masa yang pernah dilewati adalah sebagai berikut:
1. Pasca Kemerdekaan (1945-1949) : bentuk pemerintahannya adalah Kesatuan (Presidensil)
2. Republik Indonesia Serikat (1949-1950)
3. Pasca RIS (1950-1959) , dibentuknya UUDS 1945
4. Orde Lama (1959-1966)
5. Orde Baru (1966-1998)
6. Reformasi (1998-sekarang)
Yang digunakan negara kesatuan republik Indonesia sekarang adalah naskah undang-undang dasar tahun 1945 yang dibentuk pada 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran (adendum). UUD 1945 telah diamandemen sebanyak 4 kali.
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
NPM: 2158011007
Kelas: A
Berdasarkan video tersebut, dapat dipahami bahwa negara Indonesia sudah menjalani 4 Republik. Saat ini Negara Indonesia telah memiliki 4 republik dalam perubahannya. Republik – republik tersebut adalah sebagai berikut :
• Republik pertama yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang di sahkan pada tanggal 18 Agustus berupa UUD 1945 tanpa penjelasan.
• Republik kedua merupakan RIS dengan kontitusi berupa konstitusi RIS.
• Republik ketiga merupakan Negara Kesatuan dengan konstitusi UUDS 1950.
• Republik keempat berlakulah kembali konstitusi UUD 1945, namun dengan perubahan berupa penjelasan dari UUD sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
Perubahan konstitusi di Indonesia, terjadi karena beberapa faktor yang melatarbelakangi, seperti menyesuaikan dengan zaman yang ada, tuntutan masyarakat, keinginan beberapa oknum dan hal-hal yang melatarbelakangi lainnya. Konstitusi ini mendapat amandemen sebanyak 4 kali yaitu adanya perubahan tanpa mengubah naskah batang tubuh asli dan bersifat hanya menambahkan di bagian lampiran. Terdapat 4 dokumen tambahan baru yaitu perubahan 1,2,3, dan 4 untuk memudahkan sosialisasi, akan tetapi dokumen resminya adalah UUD versi 1959 yang dibelakangnya ada penjelasan.
NPM : 2118011031
Kelas : A
Analisis Video
Perkebangan konstitusi yang terjadi di Indonesia, Indonesia berubah bentuk negara sebanyak 4 kali yang mengakibatkan perubahan pada UUD. Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah berturutturut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang pertama adalah UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, berlaku secara nasional sampai dengan tanggal 27 Desember 1949. Dalam kondisi Indonesia yang baru saja menyatakan kemerdekaan, Belanda berkeinginan untuk berkuasa lagi di Indonesia, melalui Agresi I tahun 1947 dan Agresi II tahun 1948. Karena perlawanan sengit bangsa Indonesia, Belanda gagal menguasai Indonesia. Tahun 1949 diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda. Salah satu hasil KMB yaitu mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat. Rancangan naskah Konstitusi Republik Indonesia Serikat juga diputuskan dalam KMB dan disepakati mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949. Perubahan ketatanegaraan dari Negara serikat menjadi Negara kesatuan berdasar pada Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang di dalam Pembukaannya memuat dasar negara Pancasila, akan tetapi pelaksanaan sistem pemerintahannya menggunakan sistem kabinet parlementer yang tidak cocok dengan jiwa Pancasila, sehingga kabinetnya jatuh bangun, yang rata-rata umur tiap-tiap kabinet kurang dari satu tahun. Republik Indonesia Keempat: UUD 1945 Orde Lama (1959-1965) Ciri-ciri periode ini ialah dominasi yang sangat kuat dari presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Pergeseran kekuasaan dari Soekarno ke Soeharto menimbulkan perubahan orde dari Orde Lama ke Orde Baru. Implementasi Undang-Undang Dasar 1945 mengalami beberapa koreksi.
NPM: 2118011013
Kelas A
Analisis video
Indonesia telah mengalami tiga kali transisi konstitusi menjadi empat republik. Dengan kata lain, negara itu adalah republik yang dideklarasikan pada tanggal 17 Agustus dalam UUD 1945, kemudian dipindahkan ke RIS dalam UUD RIS. Transisi lainnya adalah Konstitusi 1950, karena pemilih tidak dapat merancang Konstitusi baru untuk menggantikan Konstitusi 1950. Indonesia kembali ke negara republik berdasarkan UUD 1945. Amandemen konstitusi ini menambahkan bagian "deklarasi" pada teks UUD 1945. UUD 1945 yang berlaku saat ini merupakan UUD yang telah diubah sebanyak empat kali dengan Addendum tanpa mengubah teks aslinya. Lampiran saja. Dari berbagai penjelasan mengenai transisi UUD dalam video tersebut, dapat dikatakan bahwa tujuan UUD adalah mengatur aliran kekuasaan dengan cara membatasinya dengan aturan dan menghindari kesewenang-wenangan penguasa terhadap rakyat. Memberi petunjuk kepada penguasa untuk mencapai tujuan nasional. Oleh karena itu, karena Konstitusi Indonesia pada dasarnya bertujuan untuk mencapai tujuan bangsa berdasarkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, konstitusi ini akan dikembangkan lebih lanjut sesuai dengan tuntutan zaman dan masyarakat.
NPM : 2118011105
KELAS : A
Analisis Video
Perkembangan Konstitusi yang berlaku di indonesia (prof. Jimly Asshiddiqie)
Indonesia telah menjadi 4 republik:
1. Republik pertama ialah yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945
2. Republik kedua ialah RIS dengan konstitusi berupa RIS
3. Republik ketiga merupakan Negara Kesatuan dengan konstitusi berupa UUDS 1950
4. Republik Keempat kembali lagi menjadi UUD 1945 dengan beberapa berubahan yang dilampirkan
Setelah Reformasi, Indonesia memegang naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 yang ditambahkan lampiran atau adendum perubahan 1,2,3 dan 4
NPM : 2118011029
Kelas : A
Seiring perkembangan zaman, zaman ini banyak bergelut di bidang teknologi. Saat ini Indonesia telah mengalami empat perubahan republik. Diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan disahkan tanggal 18 Agustus 1945. Republik dengan konstitusi RIS Negara Kesatuan dengan UUDS 1950. Pada saat ini terjadi kegagalan konstituante dalam menyusun UUD 1945. Penggunaan kembali UUD 1945 dengan perubahan penjelasan dari UUD. Perbedaan antara UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945 dengan 5 Juli 1959 terlihat dari lampirannya. Naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 memiliki 4 lampiran. Kesepakatan yang telah dicapai oleh sosialisasi MPR sudah baik dengan metode adendum karena naskah aslinya tetap ada. Hal tersebut membuat isi dari UUD 1945 mudah dimengerti baik oleh pemerintah maupun masyarakat.
NPM : 2158011041
Kelas : A
Pada dasarnya Indonesia sudah menjadi empar republik, republik pertama adalah republik yang diproklamirkan pada tanggal 17 agustus 1945 yang konstitusinya ditetapkan pada tanggal 18 agustus-nya. Lalu republik yang kedua adalah RIS dengan konstitusi RIS juga. Lalu berubah lagi menjadi negara kesatuan dengan konstitusi yaitu UUDS 1950, lalu setelah pemilu tahun 1955 lalu dibentuk konstituante pada tahun 1956 yang bertujuan untuk membentuk konstitusi baru namun gagal karena adanya pertengkaran di dalamnya. Akhirnya pada tahun 1959 kembali diberlakukan UUD 1945, dan ini merupakan republik keempat. Disahkan Kembali UUD 1945 mempunyai perubahan yaitu pada UUD 1945 yang disahkan tahun 1959 adalah adanya penjelasan UUD yang dimana UUD 1945 yang ditetapkan pada 18 agustus 1945 tidak ada hal tersebut. Jadi, yang membedakan antara UUD 1945 yang ditetapkan pada 18 agustus dengan yang diberlakukan tahun 1959 adalah pada lampiran, dan penegasa soekarno bahwa piagam Jakarta adalah yang mendasari UUD tersebut dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengannya. Jadi yang merupakan UUD pegangan saat ini adalah UUD 1945 versi tahun 1959 dengan 4 lampiran. Dengan tujuan mempermudah sosialisasi, MPR memberikan jejak kaki pada UUD yang mengartikan perubahan keberapa dalam kalimat itu. Namun pada dokumen resmi masih menggunakan 5 dokumen dengan rincian 1 naskah yang disahkan 5 Juli 1959, dengan 4 dokumen perubahan.
NPM: 2118011091
Kelas: A
Indonesia pernah menjadi 4 bentuk republik yang berbeda:
1. Republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945
2. Republik dengan konstitusi RIS
3. Negara Kesatuan dengan UUDS 1950. Pada saat ini terjadi kegagalan konstituante dalam menyusun UUD
4. Dekrit Presiden dengan UUD 1945
Perbedaan UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945 dengan UUD 5 Juli 1959 terdapat pada lampirannya, dimana Dekrit Presiden 150 menyatakan: Pada tanggal 22 Juni 1945, Piagam Jakarta menghidupkan kembali UUD 1945 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UUD ini. Saat ini yang digunakan sebagai undang-undang adalah teks UUD 1945, diubah pada tanggal 5 Juni. , Juli 1945 1959 Ditambah 4 Lampiran (Addendum), amandemen 1-4.
NPM: 2158011003
Kelas : A
Negara Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi negara sejak proklamator memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, hal itu dilakukan untuk menyesuaikan dengan zaman agar peraturannya tetap relevan. perubahan tersebut adalah :
1. Republik dengan konstitusi yang disahkan 18 agustus 1945
2. Menjadi RIS dan konstitusinya RIS
3. Berubah menjadi negara kesatuan undang-undang dasar sementara
4. Tahun 1959 berlaku UUD 1945 dengan perubahan yaitu terdapat penjelasan pada UUD 1945 dan dilampirkan sebagai bagian yang tak terpisahkan
Saat ini pegangan negara Indonesia adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 dengan tambahan 4 lampiran. 4 dokumen tambahan tersebut berfungsi untuk memudahkan membaca sosialisasi MPR membuat naskah menjadi kesatuan
NPM: 2118011147
Kelas: A
Harus dipahami bahwa kita sudah terbagi menjadi 4 republik
1. Yang di proklamasikan 17 agustus
2. RIS
3. Negara Kesatuan (UUD Sementara 1950)
4. UUD 1945
Konstituante di bubarkan setelah UUDS, karena sempat terjadi perbedaan pendapat tentang piagam jakarta. Namun UUD 1945 yang sekarang juga telah mengalami perubahan, diantaranya : sudah ada penjelasan UUD-nya. Disusun oleh Soepomo dan kawan kawan. Pada 15 Februari 1946 diumumkan tentang penjelasan tersebut. Dan penjelasan itu menjadi sepaket dan tidak terpisah dengan Kepres 150 tabun 1959. Didalam Kepres jelas disebutkan ‘kami berkeyakinan bahwa piagam jakarta 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini.’ Karena itu, dokumen yang disahkan pada 18 Agustus sangat berbeda dengan konstitusi ke-4. Dimasa reformasi ini naskah UUD1945 versi terbaru ditambah 4 lampiran lah yang kita pengang sebagai pedoman. Pada keputusan 1999 bahwa setuju merubah UUD 1945 dengan metode adendum yaitu lampiran. Di aturan tambahan pasal 2, banyak orang menafsirkan bahwa naskah UUD tidak ada lg penjelasan. Padahal metode yang disepakati adalah metode adendum. Sehingga banyak orang yang salah paham. Dan ada kesepakatan kedua yang disepakati 1999 yaitu materi yang terkandung dalam penjelasan UUD1945 dimasukkan menjadi pasal UUD. Oleh karena itu, sebagian dari materi penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal-pasal. Dan banyak Jendral yang menganggap ini penghianatan, padahal nyatanya tidak. Sehingga untuk memahami UUD1945, dapat kita baca penjelasan yang tertera agak paham. Jadi, yang kita pelajari saat ini adalah UUD 1945 yang disahkan 5 juli 1959 ditambah 4 dokumen baru. Namun, dokumen resmi nya masih 5 dokumen
NPM : 2118011155
Kelas : A
Analisis Video
Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia
Bahwa bangsa indonesia telah menjadi republik,
1. Republik yang diproklamasikan 17agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 agustus
2. RIS konstitusinya pun RIS
3. Negara Kesatuan, UUD nya sementara
4. Konstituante tidak berhasil, dan tahun 1959 memberlakukan dekrit presiden dan berlaku lagi UUD 1945
Bentuk bentuk sistem pemerintahan Indonesia dari masa ke masa adalah sebagai berikut:
1. Pasca Kemerdekaan (1945-1949) : bentuk pemerintahannya adalah Kesatuan (Presidensil)
2. Republik Indonesia Serikat (1949-1950)
3. Pasca RIS (1950-1959) , dibentuknya UUDS 1945
4. Orde Lama (1959-1966)
5. Orde Baru (1966-1998)
6. Reformasi (1998-sekarang)
UUD 1945 telah diamandemen sebanyak 4 kali.
NPM : 2118011071
Kelas : A
Dalam sejarah Indonesia sudah terjadi perubahan beberapa kali perundang undang, diantaranya :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949, Penetapan Undang-Undang Dasar 1945
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950, Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959, Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang, Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi yang digunakan Indonesia saat ini yaitu UUD 1945 yang dibentuk pada 5 Juli 1959 dan ditambah 4 lampiran.
Tujuan dari adanya konstitusi ini untuk mengatur proses kekuasaan dengan diberikannya batasan melalui aturan yang sudah dibuat agar para penguasa negara tidak sewenang-wenang kepada rakyatnya. Sehingga dalam hal ini konstitusi sangat efektif untuk terwujudnya negara yang adil dan damai, konstitusi akan terus dikembangkan dengan menyesuaikan perkembangan zaman dan tuntutan rakyat.
NPM : 2158011113
KELAS: A
ANALISIS VIDEO
Dalam video tersebut dijelaskan bahwa tujuan adanya konstitusi adalah untuk mengatur proses kekuasaan dengan diberikannya batasan melalui aturan yang sudah dibuat agar para penguasa negara tidak sewenang-wenang kepada rakyatnya. sehingga konstitusi ini bisa efektif untuk terwujudnya negara yang adil dan damai, dan konstitusi akan terus dikembangkan sesuai perkembangan zaman dan tuntutan rakyat.
Indonesia pernah mengalami perubahan 4 republik, yaitu:
1. Republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945
2. Republik dengan konstitusi RIS
3. Negara Kesatuan dengan UUDS 1950. Pada saat ini terjadi kegagalan konstituante dalam menyusun UUD
4. Dektrit Presiden dengan UUD 1945
Indonesia yang mengalami beberapa transisi konstituante, menjadi republik, lalu negara serikat. Indonesia, yang tidak mampu mempertahankan konstitusinya, sempat ingin mencoba menjadi negara serikat, namun perserikatan ternyata tidak sesuai dengan cita-cita masyarakat Indonesia dan pengubahan tersebut sangat melanggar UUD 45. Dengan niatan, menjadi negara yang ideal bagi masyarakatnya, Indonesia kerap kali mengamandemen peraturan sebanyak 4 kali dan terdapat 4 lampiran.
Sesudah UUD sementara tahun 50, konstituante dibubarkan, maka dibentuk konstitusi UUD 1945 dengan perubahan terdapat penjelasan undang undang dasar, diumumkan pada 15 Februari 1946 di berita republik. Penjelasan tersebut yang dijadikan satu pada tahun 1959. Pada kepres, presiden Soekarno menyatakan bahwa piagam jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi. Dokumen yang dijadikan dasar sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran.
Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda Sidang MPR dari 1999 hingga 2002 :
-Perubahan pertama dilakukan dalam Sidang Umum MPR Tahun 1999. Arah perubahan pertama UUD 1945 adalah membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif.
-Perubahan kedua dilakukan dalam sidang Tahunan MPR Tahun 2000. Perubahan kedua menghasilkan rumusan perubahan pasal-pasal yang meliputi masalah wilayah negara dan pembagian pemerintahan daerah, menyempumakan perubahan pertama dalam hal memperkuat kedudukan DPR, dan ketentuan¬-ketentuan terperinci tentang HAM.
-Perubahan ketiga ditetapkan pada Sidang Tahunan MPR 2001. Perubahan tahap ini mengubah dan atau menambah ketentuan-ketentuan pasal tentang asas-asas landasan bemegara, kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, serta ketentuan-ketentuan tentang Pemilihan Umum. Sedangkan perubahan keempat dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 2002.
-Perubahan Keempat tersebut meliputi ketentuan tentang kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), pendidikan dan kebudayaan, perekonomian dan kesejahteraan sosial, dan aturan peralihan serta aturan tambahan.
NPM : 2118011073
Kelas : A
Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia sepakat menyusun UUD sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut. Pemerintahan Indonesia telah merubah bentuk dari sistem yang dianutnya selama beberapa kali. Adapun bentuk-bentuk sistem pemerintahan Indonesia dari masa ke masa yaitu,
1. Pasca Kemerdekaan (1945-1949) atau Kesatuan (Presidensil)
2. Republik Indonesia Serikat (1949-1950)
3. Pasca RIS (1950-1959) , dibentuknya UUDS 1945
4. Orde Lama (1959-1966)
5. Orde Baru (1966-1998)
6. Reformasi (1998-sekarang)
NKRI sekarang menggunakan naskah undang-undang dasar tahun 1945 yang dibentuk pada 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran (adendum). UUD 1945 telah diamandemen sebanyak 4 kali.
NPM : 2158011039
Kelas : A
Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada 4 macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949, Penetapan Undang-Undang Dasar 1945
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950, Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959, Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang, Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945
Perubahan konstitusi di Indonesia, terjadi karena beberapa faktor yaitu :
- Menyesuaikan dengan zaman yang ada
- Tuntutan masyarakat, keinginan beberapa oknum dan hal-hal yang melatarbelakangi lainnya.
Konstitusi ini mendapat amandemen sebanyak 4 kali yaitu adanya perubahan tanpa mengubah naskah batang tubuh asli dan bersifat hanya menambahkan di bagian lampiran. Terdapat 4 dokumen tambahan baru yaitu perubahan 1,2,3, dan 4 untuk memudahkan sosialisasi, akan tetapi dokumen resminya adalah UUD versi 1959 yang dibelakangnya ada penjelasan.
NPM : 2118011067
Kelas : A
Prodi : Pendidikan Dokter
Fakultas : Kedokteran
Pada penjelasan video, dijelaskan bahwa Indonesia pernah mengalami perubahan konstitusi. Perubahan ini dikarenakan adanya perbedaan pendapat, tuntutan masyarakat, dan keinginan beberapa oknum. Indonesia pernah mengalamai 4 kali perubahan republik, yaitu :
1. Republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945
2. Republik dengan konstitusi RIS
3. Negara Kesatuan dengan UUDS 1950.
4. Dektrit Presiden dengan UUD 1945 : Kembalinya Undang-undang 1945
Meskipun kembali berlakunya Undang-Undang Dasar 1945, tetapi terdapat perubahan yaitu ditambahkannya penjelasan UUD yang diletakkan di lampiran.
Konstitusi yang berlaku saat ini adalah UUD 1945 yang telah mengalami amandemen sebanyak 4 kali. Perkembangan pada konstitusi berdasarkan seiring dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman namun tidak mengubah keasliannya.
NPM: 2118011135
Kelas: A
Indonesia mengalami empat kali era menjadi republik dengan berbagai revisi, yaitu:
1. UUD 1945 yang disahkan tanggal 17 Agustus 1945
2. Republik Indonesia Serikat
3. UUDS 1950
4. UUD 1945 dengan perubahan, disahkan dalam dekrit presiden tahun 1959. Pada perubahan ini dibanding UUD 1945 sebelumnya, terdapat penjelasan undang-undang (disahkan pada tanggal 15 Februari 1946) yang mana pada awalnya terpisah.
Sempat terjadi perdebatan antara golongan Islam dan negara. Akhirnya dokumen saat ini yang digunakan yaitu UUD 1945 versi 1959 ditambah lampiran tahun 1999 dengan perubahan 1-4. Lampiran tahun 1999 dinyatakan dengan metode adendum dan materi yang terkandung dalam UUD dimasukkan juga menjadi UUD.
NPM : 2118011109
Kelas : A
Analisis Video
Perkembangan Konstitusi di Indonesia
- Republik pertama (17 Agustus 1945) dengan konstitusi negara yang disahkan pada 18 Agustus 1945
- Republik Indonesia Serikat (konstitusi RIS)
- Republik negara kesatuan (Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
- Republik keempat (dimulai ketika dikeluarkannya Dekrit Presiden dan berlakunya kembali UUD 1945)
Sekarang, yang dijadikan pegangan NKRI adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran (adendum).
Perubahan 1, 2, 3, dan 4 hanya untuk memudahkan membaca sosialisasi MPR dan membuat naskah jadi satu kesatuan, yakni bintang 1, 2, 3, 4. Resminya, masih 5 dokumen.
NPM : 2118011139
Kelas : A
Prodi : Pendidikan Dokter
Fakultas : Kedokteran
Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia, mengalami 4 perubahan republik yaitu:
1. Republik yang di proklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945
2. Republik Indonesia Serikat (RIS), konstitusi nya adalah RIS
3. Negara Kesatuan dengan UUD Sementara (UUDS) 1950. Sesudah Pemilu 1955-1956, dibentuk konstituante untuk menyusun konstusi baru namun terjadi kegagalan.
4. Tahun 1959 dengan dekrit presiden kembali diberlakukannya UUD 1945, dengan perubahan yaitu ditambahkan adanya penjelasan UUD yang ditaruh pada bagian lampiran.
NPM : 2118011157
Kelas : A
Analisis Video
Bangsa Indonesia terbagi menjadi 4 republik, yaitu:
1. Republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus dan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945
2. Republik dan konstitusi RIS
3. Negara kesatuan dengan UUD dasar sementara 1950
4. Dekrit presiden dengan UUD 1945.
Setelah reformasi, naskah UUD 1945 versi 5 Juni 1959 ditambah 4 lampiran (perubahan 1, 2, 3, 4) sesuai kesepakatan 1999 mengadakan perubahan UUD 1945 dengan catatan mengadakan perubahan dengan metode addendum
NPM: 2118011015
Kelas: A
Analisis Video
Dalam video disampaikan bahwa Indonesia terbagi menjadi 4 republik :
a. Republik yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945
b. Republik Indonesia Serikat dengan konstitusi RIS
c. Berubah menjadi Negara Kesatuan dengan kosntitusi Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950)
d. tahun 1956 dibentuk badan konstitusi untuk membuat kosntitusi baru namun tugasnya tidak selesai yang mengakibatkan pada tahun 1959 dikeluarkan dekrit presiden dan kosntitusi kembali ke UUD 1945
Perubahan konsitusi ini menunjukkan bahwa diperlukannya konstitusi yang baik yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia dan yang menegakkan keadilan atas masyarakatnya tanpa membeda-bedakan SARA untuk menjaga agar Bangsa Indonesia tetap dalam keadan yang tenteram dan juga tidak adanya kesewenang-wenangan.
NPM : 2118011021
Kelas : A
Analisis Video
Bangsa indonesia dari dulun hingga saat ini sudah terbagi menjadi 4 republik, yaitu :
1. Republik yang di proklamasikan pada 17 agustus dan konstitusi yang disahkan pada 18 agustus tahun 1945
2. Republik dan konstitusi RIS
3. Negara kesatuan dengan UUD dasar sementara 1950.
Saat ini terjadi konflik yaitu kegagalan dalam menyusun UUD
4. Dekrit presiden dengan UUD 1945.
Meskipun kembali berlakunya Undang-Undang Dasar 1945, tetapi terdapat perubahan yaitu ditambahkannya penjelasan UUD yang diletakkan di lampiran.
Konstitusi yang berlaku saat ini adalah UUD 1945 yang telah mengalami amandemen sebanyak 4 kali. Perkembangan pada konstitusi berdasarkan seiring dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman namun tidak mengubah keasliannya.
NPM : 2118011143
Kelas A
Indonesia telah brkali kali mengalami masa transisi konstitusi. Yang mana dalam hal ini berubah sedemikian rupa mengikuti pemikiran, perkembangan, dan rakyat itu sendiri. Seperti misalnya saat indonesia mencoba menjadi negara serikat, namun ternyata tidak cocok dengan masyarakat Indonesia, maka segara dievaluasi, dibenahi dan diubah menjadi konstitusi yang lebih baik lagi dan dapat diterapkan pada masyarakat kita
NPM : 2118011145
Kelas : A
Peubahan konstitusi yang pernah terjadi di Negara Republik Indonesia:
- Republik pertama adalah yang diproklamasikan pada 17 Agustus dengan konstitusi UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus
- Republik kedua adalah RIS dengan konstitusinya adalah RIS
- Republik ketiga adalah negara kesatuan dengan konstitusinya adalah UUDS atau Undang-Undang Dasar Sementara 1950
- Republik keempat konstitusi UUD 1945 berlaku lagi tetapi dengan beberapa perubahan.
perbedaan pada UUD 1945 Amandemen adalah lampiran yang disertakan, yaitu terdapat perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, dan perubahan 4.
metode yang digunakan yaitu adendum (lampiran).
NPM : 2118011031
KELAS : A
Analisis Video : Perkembangan konstitusi di Indonesia
Konstitusi di Indonesia mengalami beberapa Kali perubahan Karena perbedaan bentuk negara Indonesia, misalnya pada RIS konstitusinya juga mengikuti RIS tersebut. Pada tahun 1959 berlaku lagi UUD 1945 setelah mengalami perubahan bentuk republik yang keempat. Pemberlakuan kembali UUD ini disertai dengan perubahan berupa penjelasan UUD di dokumen terpisah yang diumumkan ke masyarakat. Di dalam KEPPRES 159 menyebutkan bahwa presiden berkeyakinan piagam Jakarta menjiwa UUD. Setelah reformasi, dokumen asli UUD adalah versi 1959 dengan tambahan 4 lampiran, perubahan ini dengan syarat diantaranya: perubahan harus berupa adendum atau lampiran yang saat ini jumlahnya adalah 4, dengan ditetapkannya UUD ini yang terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal, dengan syarat ini, naskah asli dari UUD dapat dipertahankan orisinalitasnya, syarat kedua adalah materi yang terkandung dalan UUD dijabarkan menjadi pasal-pasal yang menimbulkan banyak spekulasi publik yang mengganggap ini sebagai suatu penyelewengan tetapi tidak benar begitu adanyaa. Perubahan adendum di buku UUD ditandai dengan tanda bintang, untuk bintang 1 berarti menggambarkan perubahan adendum pertama, untuk bintang 2 menggambarkan perubahan adendum kedua, bintang 3 menggambarkan perubahan adendum ketiga, dan bintang 4 menggambarkan perubahan adendum 4.