FORUM ANALISIS KASUS

FORUM ANALISIS KASUS

Number of replies: 100

PSBB dan pelanggaran HAM

KERIUHAN Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) kian hangat menjadi pembicaraan publik. Cemas dan takut menjadi rasa yang menyatu dalam diri tiap manusia. COVID-19 telah menggantikan isu-isu krusial yang sebelumnya hangat menjadi pembicaraan khalayak. Apa boleh buat karena dampak dari wabah ini telah menjadi sentrum pembicaraan global yang harus segera diselesaikan.

Sejak (11/3/2020) COVID-19 telah ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia: WHO.

Di berbagai belahan dunia, penduduk Bumi sama-sama membicarakan soal COVID-19 serta upaya apa yang sebaiknya dilakukan untuk menangani dan mencegah penularannya. Hingga tulisan ini dikirim, data terbaru pada (10/5/2020) COVID-19 telah menelan korban jiwa sebanyak 279,345 di seluruh dunia. Tak heran jika pandemi COVID-19 dengan cepat menjadi pembicaraan hangat khalayak untuk segera ditangani dengan tanggap oleh Pemerintah di negara-negara yang terjangkit.

Tak terkecuali di Indonesia dari beberapa daerah tercatat jumlah kasus positif terinfeksi sebanyak 14,032 orang (10/5/2020) dan kian meningkat tiap harinya. Perlu diingat angka kematian akibat virus ini tergolong tinggi di kawasan Asia Tenggara, Indonesia menduduki posisi ke-2 tingkat penyebaran virus mematikan ini.

Dalam upaya pencegahan ada beberapa cara yang dilakukan oleh Pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”.

Kita patut mengapresiasi niat baik mereka dalam menjalankan tugasnya, serta bersama-sama dengan mereka untuk melawan atau mencegah penyebarluasan wabah virus ini.

Upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif.

Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:

“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).

Kita percaya bahwa perlakuan aparat keamanan berawal dari niat baik –memutus mata rantai penyebaran COVID-19– mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB. Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.

Perlu kiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan. Kita berharap semoga upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan aparat keamanan dengan niat baiknya mampu dipertanggungjawabkan secara moril kepada mata dunia yang menyaksikan. Karena niat baik seharusnya dilakukan secara baik-baik.

Bukankah peradaban yang lebih baik dihasilkan dari kebijakan yang baik pula, agar apa yang diharapkan mampu dirasakan bersama. Pembuatan kebijakan publik sebaiknya tidak terlepas dari nilai kearifan. Sebab sejatinya seorang ketika telah diberikan konstituen oleh rakyatnya mutlak mengupayakan hal itu dapat tercapai.

Memberi perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial ditengah pandemi merupakan tindak lanjut penerapan nilai-nilai luhur yang telah menjadi akar kehidupan berbangsa.

Pondasi dan bangunannya tinggal ditata sedemikian rupa. Tak ada salahnya mengharapkan hal itu terkabul, karena sejatinya harapan ialah hal mewah dalam pikiran apalagi dampak baiknya telah dirasakan.

Penuh harap ialah watak manusia yang tak boleh terpisahkan selama kaki masih menjajaki Bumi. Meski harapan itu mungkin tidak akan terealisasi sepenuhnya, namun optimis itu perlu.

Sebagai warga negara yang baik, perlu dan penting kiranya kita mawas diri dan mengikuti anjuran pemerintah setempat dengan niat baiknya. Pandemi COVID-19 sebaiknya ditangani bersama-sama. Bahu-membahu antara negara dan warga merupakan jalan terbaik untuk memutus penyebaran wabah yang melanda kita saat ini. Semoga keselamatan tetap tercurah untuk Bumi pertiwi.

https://www.kompasiana.com/aslangjaya6099/5eb97fe7097f364a4c763ca2/hak-azasi-manusia-dalam-gelombang-psbb?page=1


Analisis Soal 

  1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
  2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
  3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
  4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!


In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by LUTFI KHOIRUN NISA -
Nama: Lutfi Khoirun Nisa
NPM: 2118011051
Kelas: A
Prodi: Pendidikan Dokter
Fakultas: Kedokteran

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab:
Hal positif yang saya dapatkan dari artikel adalah adanya usaha pemerintah untuk mengupayakan peminimalisiran penyebaran pandemi Covid-19, hal ini menunjukkan bahwa pemerintah berusaha untuk menangani permasalahan yang sedang terjadi. Masyarakat juga saling bahu-membahu untuk membantu upaya pemerintah dalam memutus penyebaran wabah yang sedang melanda. Menurut saya ada konstitusi yang dilanggar yaitu pada bab XA tentang hak asasi manusia pasal 28A-28J, karena aparat sipil dan keamanan dalam menerapkan PSBB tidak memperhatikan apa saja yang menjadi hak dan kebebasan setiap individu. Mungkin niat dari aparat sipil dan keamanan tersebut baik namun, cara yang dilakukan dinilai melampaui batas hak asasi manusia orang lain, yaitu hak untuk bebas dan dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat manusia serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Karena pada masa PSBB masyarakat bahkan dilarang berjualan, sehingga hal ini akan berdampak pada ekonomi masyarakat yang berujung pada krisis ekonomi di lingkungan keluarga.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab:
konstitusi adalah suatu sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur / memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Negara yang tidak memiliki konstitusi berarti tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan. Tentunya apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing. Konstitusi sangat efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena konstitusi merupakan jaminan yang paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yang ada dalam Negara tidak disalahgunakan dan hak asasi manusia/warga Negara tidak dilanggar, konstitusi sangat penting artinya bagi suatu Negara karena kedudukannya dalam mengatur dan membatasi kekuasan dalam suatu Negara. Konstitusi diperlukan untuk membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa negara, membagi kekuasaan negara, dan memberi jaminan HAM bagi warganegara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab:
Contoh tantangan saat ini:
1. Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia.
2. Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri.
3. Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.
Menurut saya yang perlu diantisipasi adalah terjadinya perpecahan di dalam bangsa karena ketidakpercayaan terhadap pemerintah dan peraturan yang berlaku.
Sebenarnya, pasal-pasal UUD 1945 telah cukup mampu menjadi pedoman dalam menyelesaiakn tantangan tersebut, karena UUD 1945 merupakan konstitusi yang efektif bagi Negara. Akan tetapi pada saat ini diperlukan kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab:
Menurut saya konsep bernegara kita dalam menjunjung persatuan dan kesatuan cukup baik, yaitu berusaha mewujudkan Indonesia yang damai, maju dan modern, serta anti radikalisme. Namun demikian, tetap perlu ada perbaiki dan pembinaan guna memperkokoh ideologi pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, yaitu dengan meningkatkan rasa cinta tanah air dan berusaha melunturkan sikap keegoisan pribadi karena sadar bahwa Negara Indonesia merupakan Negara yang majemuk terdiri dari berbagai suku, agama, golongan, ras, dan budaya yang berbeda.

Sumber: Astawa IPA. 2017. Negara dan Konstitusi. Materi Kuliah Kewarganegaraan. Bali: Universitas Udayana
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by DEA DEBORA ROMAULI GULTOM -
Nama: Dea Debora Romauli Gultom
NPM: 2118011063
Kelas: A
Prodi: Pendidikan Dokter
Fakultas: Kedokteran



1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Hal positif yang didapatkan pada artikel tersebut yaitu pemerintah berusaha untuk meminimalisir penyebarluaasan pandemic COVID-19 supaya melindungi segenap bangsa Indonesia. Salah satu upayanya yaitu Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Namun dalam penindakan pelanggaran PSBB aparat sipil dan keamanan dinilai telah keluar dari nilai HAM yang mana melanggar UU 6/18 tepatnya dalam “bagian menimbang huruf c dan diperkuat landasan hukum dalam undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Konstitusi adalah seperangkat aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan. Oleh karena aturan atau hukum yang terdapat dalam konstitusi itu mengatur hal-hal yang amat mendasar dari suatu negara, maka konstitusi dikatakan pula sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara.

Berdasarkan pengertian konstitusi diatas kita mengetahui bahwa jika egara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut akan hancur dimana kekuasaan pemerintah tidak dibatasi sehingga terjadi kesewang-wenangan, tdak tercapainya cita-cita bangsa, tidak adanya jaminan hak-hak asasi warga negara dan tidak adanya landasan penyelanggaraan negara menurut suatu system ketatanegaraan yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya.

Sehingga Konsitutsi diperlukan oleh suatu negara,dari pendapat mengenai damapk jika suatu negara tidak memiliki konstitusi tersebut kita mengetahui bahwa konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga tidk terjadi kesewenang-wenangan.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Contoh tantangan kehidupan bernegara yang perlu di antisipasi yaitu maraknya budaya barat yang melunturkan budaya asli indonesia, maraknya berita hoax yang menyebabkan tergangunya integrasi bangsa, dan juga korupsi yang semakin banyak.

Pasal pasal dalam UUD NRI 1945 mampu menjadi pedoman dalam menyelasaikan tantangan dikarenakan UU NRI 1945 merupakan konstitusi negara Indonesia yang memiliki kedudukan sebagai hukum tertinggi dan hukum dasar negara. Sebagai hukum tertinggi negara, UUD NRI 1945 menduduki posisi paling tinggi dalam jenjang norma hukum di Indonesia. Sebagai hukum dasar, UUD NRI 1945 merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bawahnya.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Menurut saya konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah cukup baik, dimana negara kita memiliki konstitusi yang berfungsi membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya; memberi suatu rangka dasar hukum bagi perubahan masyarakat yang dicitacitakan tahap berikutnya; dijadikan landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya dan menjamin hak-hak asasi warga negara.

Namun konstitusi saja belum cukup dikarenakan perlunya peran bangsa Indonesia untuk sadar akan identitas diri dan mengetahui pentingnya persatuan dan kesatuan

Sumber : Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia.2016.Buku Ajar Mata Kuliah Wajib Umum Pendidikan Kewarganegaraan.Jakarta: Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia,cetakan pertama
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by RACHEL.DWYANA21 RACHEL.DWYANA21 -
Nama : Rachel Dwyana Pamarta
NPM : 2118011017
Kelas : A
ProdiI : Pendidikan Dokter
Fakultas Kedokteran

Analisis Soal
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :

Hal positif yang dapat diambil dari artikel bahwa pemerintah menerapkan PSBB sebagai upaya untuk meminimalisisr penyebaran pandemi Covid-1. Dengan ini kigta dapat melihat bahwa pemerintah mempunyai keberanian untuk menambil suatu tindakan dalam menanganan pandemi ini. Dengan adanya peraturan PSBB, masyarakat harus mematuhi setiap protokol kesehatan dan larangan lainnya.Menurut saya ada konstitusi yang dilanggar adalah tentang hak asasi manusia. Padahal PSBB ini menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:
“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.” Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM). Hak asasi manusia yang telah dilanggar adalah mengenai kebebasan seseorang untuk dapat hidup tanpa adanya rasa intimidatif, dimana penekanan dan pembatasan manusia untuk dapat hidup normal, dapat melakukan pekerjaannya seperti biasa tidak dapat dilakukan.


2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :

Konstitusi adalah sesuatu yang dikenal sebagai  sebuah dokumen yang berisi tentang peraturan-peraturan untuk menjalankan sebuah organisasi ataupun mengatur sebuah negara. Namun sebenarnya ada konstitusi yang tidak tertulis seperti adat istiadat dan norma dalam masyarakat, yaitu aturan-aturan yang penting untuk di taati dan bisa fatal apabila dilanggar namun sifatnya tersirat. Konstitusi tertulis di Indonesia adalah UUD dimana memuat seluruh aturan yang harus dijalankan dengan tujuan yang sudah tertulis di dalam pembukaan UUD 1945. Tujuan yang tertulis berhubungan dengan kebutuhan politik, sosial, budaya, hukum, dan ekonomi.
Menurut K. C. Wheare konstitusi adalah suatu sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur / memerintah  dalam pemerinktahan suatu negara. Negara tidak berkonstitusi berarti tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan. Tentunya apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing.

Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi penting adanya karena berfungsi juga sebagai mata angin dimana sebuah negara tersebut  akan dibawa untuk sebuah tujuan yang jelas. Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara. Indonesia sudah memiliki konstitusi yang jelas, dengan demikian maka sebagai warga negara perlu menjalankan dan menjaga hal tersebut. Tidak ada sebuah negara yang maju tanpa adanya sebuah kerja sama antara masyarakat dengan pemerintahan. 


3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab :

Tantangan kehidupan benergara yang perlu diantisipasi saat ini adalah melakukan transformasi dalam segala bidang. Tantangan di bidang ekonomi adalah transformasi struktural dari ekonomi agraris menuju ekonomi industri. Menjadi ekonomi mandiri yang memiliki ketahanan tinggi dalam bidang energi, pangan, kesehatan, dan finansial. Sedangkan tantangan di bidang sosial politik, bangsa ini punya modal sosial yang kuat, yaitu Pancasila. Pertanyaannya bagaimana nilai-nilai Pancasila bisa diejawantahkan dalam kehidupan nyata. Dalam bidang pendidikan, Indonesia harus mampu melahirkan generasi yang kritis, melek teknologi, beretos kerja tinggi, dan memiliki jiwa kewirausahaan. Masyarakat industri membutuhkan technopreneur yang mampu menciptakan nilai tambah tinggi pada kekayaan alam dan budaya yang kita miliki. Ke depan, Indonesia diharapkan menjadi negara menengah ke atas. I ndonesia harus berpindah dari negara konsumen menjadi negara produsen. Ekonomi sudah digerakkan oleh kekuatan inovasi, Menurut saya, UUD NRI 1945 sudah dapat dijadikan pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut. Hal dikarenakan UUD NRI dan Pancasila adalah pedoman hidup bangsa yang dibuat unutk mempersatukan Indonesia, walaupun banyaknya tantangan dan masalah yang dihadapi.


4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab :

Menurut saya sebagai warga negara, kita sudah menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan dengan baik. Hal ini dapat terlihat dari kondisi Indonesia sekarang yang sudah semakin maju karena semua masyarakatnya berpegang teguh pada pedoman hidup yang ada. Konsep ini perlu diperbaiki agar tidak ada merasa yang dirugikan. Konsep persatuan dan kesatuan harus diamalkan dalam kehidupan bukan karena paksaan, melainkan memang dari dalam hati masyarakat Indonesia masing - masing.


Sumber :
Ismail, Hartati S. 2002. Pendidikan Kewarganegaraan Kosep Dasar Kehidupan Berbangsa dan Benegara di Indonesia. Jawa Timur : Penerbit Qiara Media
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Dilla Syahra Noor Fitri -
NAMA : DILLA SYAHRA NOOR F
NPM : 2118011115
KELAS : A

1. Sejumlah masalah dan tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia kini, sebagian besar adalah akibat dari perkembangan zaman dan IPTEK. Kehidupan masyarakat yang semakin bebas dan tidak memiliki batasan untuk mengakses hal atau informasi apapun dari media sosial tak hanya nasional, namun hingga media internasional. Menurut pendapat saya, masalah-masalah ini tidak dapat dihindari karena jika melihat pada realita yang ada kita tidak akan mampu menghindar dari perkembagan zaman, bahkan kita dituntut untuk bisa beradaaptasi dengan perkembangan zaman dan kehidupan yang semakin bebas dan keras. Hal ini menurut saya dapat memicu terjadinya disintegrasi bangsa Indonesia, karena globalisasi memungkinkan terjadinya hal hal berikut
- Globalisasi mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa kemajuan dan kemakmuran. Sehingga tidak menutup kemungkinan berubah arah dari ideologi Pancasila ke ideologi liberalisme. Jika hal tesebut terjadi akibatnya rasa nasionalisme bangsa akan hilang
- Dari globalisasi aspek ekonomi, hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri karena banyaknya produk luar negeri (seperti Mc Donald, Coca Cola, Pizza Hut,dll.) membanjiri di Indonesia. Dengan hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri menunjukan gejala berkurangnya rasa nasionalisme masyarakat kita terhadap bangsa Indonesia.
- Mayarakat kita khususnya anak muda banyak yang lupa akan identitas diri sebagai bangsa Indonesia, karena gaya hidupnya cenderung meniru budaya barat yang oleh masyarakat dunia dianggap sebagai kiblat.
- Mengakibatkan adanya kesenjangan sosial yang tajam antara yang kaya dan miskin, karena adanya persaingan bebas dalam globalisasi ekonomi. Hal tersebut dapat menimbulkan pertentangan antara yang kaya dan miskin yang dapat mengganggu kehidupan nasional bangsa.
Apa yang harus kita lakukan untuk menghadapi arus globalisasi yang tidak bisa kita hindari?
- Menyaring segala hal yang kita dapat, semakin luasnya akses untuk mendapat informasi dari berbagai media tidak serta merta membuat kitab isa menerima banyak hal begitu saja. Kembali lagi kita sudah dewasa dan tentunya bisa membedakan mana hal baik dan mana hal buruk
- Membangun dan menghidupkan terus komitmen, kesadaran dan kehendak untuk bersatu.
- Menciptakan kondisi dan membiasakan diri untuk selalu membangun konsensus.
- Membangun kelembagaan (pranata) yang berakarkan nilai dan norma (nilai-nilai Pancasila) yang menyuburkan persatuan dan kesatuan bangsa.
- Merumuskan kebijakan dan regulasi yang konkret, tegas dan tepat dalam aspek kehidupan dan pembangunan bangsa yang mencerminkan keadilan bagi semua pihak, semua wilayah.
- Upaya bersama dan pembinaan integrasi nasional memerlukan kepemimpinan yang arif dan bijaksana, serta efektif.
________________________________________
2. Pluralnya kebudayaan bangsa Indonesia justru bisa menjadi pemersatu bangsa. Sebagai warga negara Indonesia, kita harus mencintai kebudayaan daerah manapun meski itu bukan daerah kita sendiri. Kita harus turut melestarikan dan menjaganya. Berbagai kegiatan yang menampilkan kebudayaan Indonesia, bisa menjadi ajang pemersatu bangsa. Berbagai kebudayaan daerah seringkali mengangkat nilai nilai kebersamaan dalam masyarakat seperti gotong royong, kerukunan yang bisa menjadi pemersatu bangsa.

Sumber literatur : Syarifah S, Kusuma A. 2016. Globalisasi Sebagai Tantangan Identitas Nasional bagi Mahasiwa.4(2).
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Cindy Cecilia -
Nama : Cindy Cecilia
NPM : 2118011141
Kelas : A
Tugas Analisis Kasus
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
-Hal positif yang saya dapat dari artikel diatas adalah adanya usaha dan upaya pemerintah untuk meminimalisir menyebarnya COVID 19 demi keamanan dan kenyamanan kita bersama. Namun ada konstitusi yang dilanggar, yaitu penindakan yang dilakukan apparat melanggar UU no. 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, tepatnya dalam ‘Bagian menimbang huruf c’.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
-Konstitusi merupakan hal yang sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh suatu negara. Konstitusi merupakan suatu system ketatanegaraan untuk mengatur suatu negara. Konstitusi bisa juga dibilang merupakan fondasi suatu negara. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka bisa dibilang negara tersebut tidak memiliki fondasi yang kuat atau bahkan tidak ada fondasi sama sekali. Jika tidak memiliki konstitusi, akan sangat sulit mengatur rakyat dalam negara tersebut. Konstitusi sangat diperlukan untuk mencapai suatu tujuan Bersama.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
-Tantangan negara saat ini menurut saya adalah pandemi COVID 19. Adanya COVID 19 membuat kita harus semakin turut pada aturan pemerintah untuk menjaga jarak dan mengikuti protokol kesehatan. Menurut saya, pasal yang dibuat mengenai pandemi COVID 19 seharusnya sudah bisa menjadi pedoman rakyat, karena seharusnya tidak sulit mengikuti aturan dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
-Menurut saya, masih banyak orang bahkan pemuda yang belum menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Padahal kita merupakan bangsa yang satu dan setanah air. Namun meski begitu, tentu masih banyak orang juga yang menjunjung tinggi rasa perstauan dan kesatuan. Rasa persatuan dan kesatuan pastinya harus tetap kita pelihara dan tingkatkan agar kitab isa menjadi negara yang lebih baik lagi.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Nixon Steven -
Nama: Nixon Steven
NPM: 2118011053
Kelas: A
Prodi: Pendidikan Dokter
Fakultas: Kedokteran

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang saya dapatkan adalah saya mengetahui bahwa pemerintah tidak seperti yang media katakan. pemerintah berusaha melindungi segenap masyarakat Indonesia khususnya saat pandemi COVID-19. Namun, terdapat beberapa oknum yang menggunakan alasan sebagai "pelindung masyarakat" untuk melanggar HAM dan melakukan pelanggaran lainnya, dan mirisnya, pemerintah masih belum tanggap mengenai hal tersebut.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, negara tersebut bisa menjadi tidak teratur dan terstruktur. E.C.S. Wade mengartikan konstitusi sebagai suatu dokumen yang menampilkan prinsip, fungsi dan mengatur tata cara lembaga-lembaga pemerintahan negara. Maka dari itu jika konstitusi tidak ada di suatu negara maka sistem pemerintahan negara tersebut akan kacau karena tidak ada yang bisa menjadi pengaturnya. (Syafriadi, 2019)
Syafriadi. 2019. HUBUNGAN KONSTITUSI DAN NEGARA DALAM PAHAM KONSTITUSIONALISME. UIW Law Review. 3 (2) : 22-33.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Contoh tantangan dalam kehidupan bernegara saat ini :
1. Masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai bangsa
2. Menjauhnya masyarakat dari pancasila
3. Perpecahan di negeri akibat bentrokan antara kelompok masyarakat
Menurut saya, Pasal-pasal UUD sudah cukup untuk menjadi pedoman penyelesaian tantangan. Yang perlu diperthatikan adalah apakah masyarakat Indonesia bisa mengimplementasikannya atau tidak, melihat bahwa saat ini masyarakat mulai menjauh dari nilai-nilai dasar pancasila yang dimana UUD 1945 kita ini berdasar pada nilai pancasila. (Haliza dan Dewi, 2021)
Haliza VN. Dewi DA. HUBUNGAN KONSTITUSI DAN NEGARA DALAM PAHAM KONSTITUSIONALISME. JURNAL PENDIDIKAN dan KONSELING. 3 (2) : 1-8.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Masih banyak sekali hal yang harus dibenahi mengenai konsep bernegara Indonesia, khususnya menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, seperti menghargai keanekaragaman di Indonesia, tidak menanamkan stigma negatif pada suatu kaum, suku, agama, ras dan lainnya, juga tidak memicu provokasi pertikaian, khususnya provokasi pada bidang agama dan suku.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Caesalpinia Banla Alfa Putri -
Nama : Caesalpinia Banla Alfa Putri
NPM : 2118011039
Kelas : A
Prodi : PSPD
Fakultas : Kedokteran

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Jawab :
hal positif yang saya dapatkan adalah terlihat bahwa pemerintah berusaha melindungi segenap masyarakat Indonesia khususnya saat pandemi COVID-19 dengan cara menerapkan PSBB. Namun, terdapat beberapa oknum yang menyalah gunakan jabatannya untuk melakukan hal hal yang melanggar HAM dan melakukan pelanggaran lainnya, dan mirisnya, pemerintah masih belum tanggap mengenai hal tersebut.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Jawab :
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, negara tersebut bisa menjadi tidak teratur dan terstruktur. E.C.S. Wade mengartikan konstitusi sebagai suatu dokumen yang menampilkan prinsip, fungsi dan mengatur tata cara lembaga-lembaga pemerintahan negara. Maka dari itu jika konstitusi tidak ada di suatu negara maka sistem pemerintahan negara tersebut akan kacau karena tidak ada yang bisa menjadi pengaturnya. Menurut saya konstitusi efektif untuk mengatur kehidupan bangsa dan negara karena bagaimanapun juga akan lebih mudah untuk mengatur jika terdapat pedomannya. (Syafriadi, 2019)
Syafriadi. 2019. HUBUNGAN KONSTITUSI DAN NEGARA DALAM PAHAM KONSTITUSIONALISME. UIW Law Review. 3 (2) : 22-33.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Jawab :
Contoh tantangan dalam kehidupan bernegara saat ini :
1. Masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai bangsa
2. Menjauhnya masyarakat dari pancasila
3. Perpecahan di negeri akibat bentrokan antara kelompok masyarakat

Menurut saya, Pasal-pasal UUD sudah cukup untuk menjadi pedoman penyelesaian tantangan. Yang perlu diperthatikan adalah apakah masyarakat Indonesia bisa mengimplementasikannya atau tidak, melihat bahwa saat ini masyarakat mulai menjauh dari nilai-nilai dasar pancasila yang dimana UUD 1945 kita ini berdasar pada nilai pancasila. (Haliza dan Dewi, 2021)
Haliza VN. Dewi DA. HUBUNGAN KONSTITUSI DAN NEGARA DALAM PAHAM KONSTITUSIONALISME. JURNAL PENDIDIKAN dan KONSELING. 3 (2) : 1-8.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Jawab :
Masih banyak sekali hal yang harus dibenahi mengenai konsep bernegara Indonesia, khususnya menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, seperti menghargai keanekaragaman di Indonesia, tidak menanamkan stigma negatif pada suatu kaum, suku, agama, ras dan lainnya, juga tidak memicu provokasi pertikaian, khususnya provokasi pada bidang agama dan suku.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Annisa Fath -
Nama: Annisa Fath
NPM: 2118011009
Kelas: A
Prodi: Pend. Dokter
Fakultas: Kedokteran
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab:
Hal yang positif yang saya dapatkan adalah kita harus saling bahu membahu pada era pandemic ini dan untuk pihak aparat, dalam penindakan PSBB harusnya dilakukan secara menghormati dan tidak mengintimidasi sehingga nilai moral HAM tetap ada. Menurut saya ada yaitu pada kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih aparat sipil hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab:
Menurut saya apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing.
Menurut saya konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga tidak ada pemimpin negara yang monarki dll.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab:
Menurut saya tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah kurang didengarnya aspirasi rakyat. Menurut saya seharusnya bisa sesuai dengan ketentuan Pasal 72 huruf g dan Pasal 81 huruf j Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2014 terakhir dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2018 jo Pasal 7 huruf g serta Pasal 12 huruf j Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DPR RI No. 2 Tahun 2018 bahwa DPR bertugas menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab:
Menurut saya konsep dalam bernegara kita menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah bagus dan benar, karena Indonesia sendiri beridiri diatas heterogenitas atau plural sehingga perlu satu konsep persatuan dan kesatuan. Menurut saya tidak ada yang perlu di perbaiki.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Meilani Dwi Putri -
Nama : Meilani Dwi Putri
NPM : 2118011069
Kelas : A
Prodi : PSPD
Fakultas : Kedokteran
Analisis Kasus:
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab: Hal positif yang terdapat dalam artikel tersebut adalah adanya pelaksanaan PSBB dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sebagai langkah penerapan tujuan bangsa yakni “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Namun hal ini sangat disayangkan karna niat baik pemerintah tidak diiringi dengan cara yang baik dari aparat yang bertugas dalam melakukan penertiban. Ditemukan banyak oknum yang melakukan tindakan penertiban tanpa memerhatikan hak asasi manusia dengan dalih “melaksanakan tugas sesuai dengan UU karantina Kesehatan”. Cara yang digunakan tersebut melanggar undang-undang dan tentunya bersifat otoriter yang tidak sesuai dengan demokrasi yang dianut Indonesia. Telah jelas muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan: “Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.” Hal ini juga Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM). Oleh karena itu hendaknya niat baik pemerintah dapat diiringi dengan penerapan kebijakan oleh aparat dengan cara yang baik pula agar tidak melanggar hak asasi manusia yang dimiliki oleh orang lain.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab: Konstitusi lahir sebagai suatu tuntutan dan harapan masyarakatnya untuk mencapai suatu keadilan. Dengan hadirnya konstitusi, masyarakat menyerahkan hak-hak tertentu kepada penyelenggara negara. Namun, setiap anggota masyarakat dalam negara tetap mempertahankan hak-haknya sebagai pribadi. Hadirnya konstitusi adalah untuk menjamin hak-hak asasi dan hak politik dari warga negaranya. Hak-hak itulah yang juga menjadi titik tolak pembentukan konstitusi. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Hal ini akan memicu banyak konflik dan perseteruan karena masing-masing individu berusaha mencapai keinginannya tanpa menghormati hak asasi orang lain. Tentunya hal ini akan menyebabkan disintegrasi suatu negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab: Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah pengaruh negatif globalisasi yang berdampak dengan tergerusnya nilai moral dan identitas nasional bangsa, selain itu juga keadaan krisis kesehatan karna Covid-19 menyebabkan berbagai bidang kehidupan seperti politik, ekonomi, pendidikan, sosial dan budaya mengalami collaps. Indonesia masih terus melalui tantangan-tantangan ini tentunya karna ada pasal-pasal UUD NRI 1945 yang turut memberikan pedoman dan solusi bagi permasalahan tersebut. UUD 1945 memberikan amanah yang tegas kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan baik, dengan berpegang teguh pada pedoman ini tentunya ketentraman akan tercipta. Contohnya, DPR dengan wewenangnya membuat UU sesuai yang tertera dalam UUD 1945 dapat membentuk UU yang sesuai dengan keadaan saat ini dalam rangka memberikan pedoman dan solusi dalam menghadapi krisis tersebut. UU mengatur berbagai bidang kehidupan secara rinci, misalnya untuk mengatasi dan menanggulangi penyebaran Covid-19 dibentuk UU tentang karantina kesehatan dan untuk menanggulangi generasi muda yang sudah tergerus pemahamannya tentang identitas nasional dibentuklah UU yang menegaskan adanya pendidikan pancasila dan kewarganegaraan di tingkat SD, SMP, SMA, dan PT agar generasi muda senantiasa mengingat dan menanamkan makna penting pancasila dan identitas nasional bangsa. Oleh karena itu UUD 1945 memiliki peranan penting dalam menjadi pedoman bangsa dalam menghadapi krisis.
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab: Menurut saya sebagai warga negara, konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah bernegara dengan berpegang pada pedoman dan konstitusi serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam rangka menjaga keutuhan dan integrasi bangsa. Dalam penerapannya masih banyak hal yang dapat diperbaiki dari konstitusi dan undang-undang yang menjadi pedoman dan pengatur kehidupan bernegara. Keadilan dan penegakan hukum masih harus diperbaiki dengan masih banyaknya oknum aparat yang melakukan tindak pidana korupsi dan mirisnya diberikan hukuman/sanksi yang tidak sepadan, dengan keadaan seperti ini yang terus berkepanjangan Indonesia dapat collaps. Selain keadaan hukum yang bisa dibilang masih lemah kepada “pejabat” masih banyak hal lain yang dapat diperbaiki yakni perwujudan pemerataan pembangunan untuk memakmurkan rakyat sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam aline 4 UUD 1945. Dari segi ekonomi dikutip dari kemenkeu (2019) perlunya kemandirian ekonomi yang terutama bersumber dari dalam negeri agar Indonesia mampu bertahan apabila terjadi guncangan global. Indonesia memiliki modal yang menjanjikan misalnya dari sisi jumlah penduduk, potensi ekonomi yang besar, dan geografi yang luas dan kekayaan alamnya, hal ini hanya perlu dimaksimalkan dan diperbaiki dari segi regulasi dan pedoman yang mengaturnya.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Aqila Husnandari -
Nama = Aqila Husnandari
NPM = 2118011003
Kelas = A
Jurusan = Pendidikan Kedokteran
Fakultas = Kedokteran

Analisis Soal PSBB dan pelanggaran HAM
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab:
Keputusan pemerintah dalam pencegahan penularan covid-19 dengan dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan mengamalkan amanat Konstitusi negara “Melindungi segenap bangsa Indonesia” banyak manfaatnya untuk kesehatan masyarakat Indonesia, namun PSBB ini dianggap cenderung otoritatif oleh sejumlah kalangan dan merasa konstitusi telah dilanggar karena aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dengan mengintimidasi dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dengan dalih, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Lebih baik sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan, hal tersebut terlihat lebih menghargai satu sama lain.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab:
Negara tidak berkonstitusi berarti tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan. Apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing. Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara.
Konstitusi efektif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena berfungsi sebagai mata angin dimana sebuah negara tersebut akan dibawa untuk sebuah tujuan yang jelas. Indonesia sudah memiliki konstitusi yang jelas, dengan demikian maka sebagai warga negara perlu menjalankan dan menjaga hal tersebut. Tidak ada sebuah negara yang maju tanpa adanya sebuah kerja sama antara masyarakat dengan pemerintahan

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab:
Tantangan kehidupan bernegara ialah keadaan suatu negara yang menjadi ancaman terhadap kehidupan didalamnya sehingga menjadi tujuan untuk dihadang agar efeknya tidak mencapai negara tersebut,
Berikut beberapa contoh tantangan bangsa indonesia
• Masuknya budaya asing ke Indonesia
• Adanya gerakan radikalisme di dalam negeri
• Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia
Pasal-pasal dalam UUD 1945 telah cukup menjadi pedoman untuk tantangan bangsa, namun diperlukan kesadaran diri tiap individu untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab:
Menurut saya apabila bangsa Indonesia menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan agar terhindar dari konflik dan dapat hidup berdampingan.
persatuan dan kesatuan bangsa didorong atas kemauan yang sadar dan penuh tanggung jawab dalam suatu wadah negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.
Apabila Persatuan dalam bangsa perlu terus dibina, akan melahirkan kesatuan bangsa, yakni suatu kondisi utuh yang memperlihatkan keamanan, kesentosaan, dan kejayaan.
Yang perlu diperbaiki ataupun ditingkatkan dalam menjunjung nilai persatuan dan kesatuan ialah
• Tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap seseorang berdasarkan suku, ras dan lain sebagainya.
• Memandang keberagaman di Indonesia sebagai kekayaan bukan pemisah atau pembeda.
• Memperkuat toleransi dalam menghadapi perbedaan.
Apabila hal tersebut bisa dilakukan lebih baik lagi maka tujuan negara denga nilai persatuan dan kesatuan akan tercapai
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Adzrok Qonita -
Nama: Adzrok Qonita
NPM: 2118011123
Kelas: A
Prodi: PSPD
Fakultas: Kedokteran

Analisis Soal
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
1. Pandemi Covid-19 menjadi masalah yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Banyak sekali peraturan-peraturan baruyang diciptakan untuk mengatasi covid-19. Pemerintah sangat memberikan perhatian kepada masyarakat Indonesia. Pemerintah terus berupaya untuk mengurangi covid-19, untuk menanggulangi wabah yang sedang dihadapi oleh Indonesia. Masyarakat juga diharapakn dapat bersatu bersama-sama untuk menanggulangi wabah dengan patuh protocol kesehatan dan peratuaran-peratuaran yang diarahakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan bersama, yaitu Indonesia yang terbebas dari covid-19.
2. Istilah konstitusi berasal dari bahasa paris “constituer” yang berarti membentuk, jadi konstitusi berarti pembentukan. Secara hukum konstitusi merujuk pada pengertian hukum dasar yang tidak tertulis, sementar UUD pengertian hukum dasar yang tertulis. Negara yang memilii konstitusi yaitu Negara yang melindungi dan menjamin terselanggaranya hak-hak asasi manusia dan hak sipil lainnya serta membatasi kekuasaan pemerintahannya secara imbang antara kepentingan penyelenggaraaan Negara dan warga negaranya. Jadi konstitusi sangat penting untuk mengatur keseimbangan Negara. Jika suatu Negara tidak memiliki konstitusi, negara tidak akan mencapai tujuan yang di harapkan masyarakat. Tanpa konstitusi pula, HAM tidak diperhatikan.
3. Tantangan yang sedang dihadapi bangsa Indonesia saat ini, salah satunya terjadinya kelangkaan bahan makanan, seperti minyak, mahalnya kedelai, harga daging. Tantangan tersebut menjadikan konflik di Indonesia.
Selain itu tantangan covid-19 yang sejak yahun 2019 pun belum kunjung usai. Kondisi ini menimbulkan berbagai kekacauan seperti ekonomi, pendidikan, dan lainnya.
4. Konsep bernegara persatuan dan kesatuan, menurut saya negara dengan konsep menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan baik, tapi menurut saya di Indonesia mesih terdapat suku-suku yang terpencil yang belum diambah oleh tekhnologi
Sumber:
S, Taufiqurrohrahman. Negara Konstitusional Bukan Sekadar Memiliki Konstitusi.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by FARIS AGUNG BUANA -
Nama : Faris Agung Buana
NPM : 2118011083
Kelas : A
Prodi : Pendidikan Dokter
Fakultas : Kedokteran
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang didapatkan diantarnya adalah upaya oleh Pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 karena pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”.Namun Untuk dinegatifnnya adalah Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
suatu negara jika tidak memiliki konstitusi, negara tersebut bisa menjadi kacau, tidak ada hukum yang ditaati dan tidak terstruktur.  konstitusi sebagai suatu dokumen yang menampilkan prinsip, fungsi dan mengatur tata cara lembaga-lembaga pemerintahan negara. Maka dari itu jika konstitusi tidak ada di suatu negara maka sistem pemerintahan negara tersebut akan kacau karena tidak ada yang bisa menjadi pengaturnya. (Syafriadi, 2019)
Syafriadi. 2019. HUBUNGAN KONSTITUSI DAN NEGARA DALAM PAHAM KONSTITUSIONALISME. UIW Law Review. 3 (2) : 22-33.
Menurut saya diperlukan pedoman agar kekacauan itu tidak terjadi, maka tentu saja konstitusi efektif perlu untuk mengatur kehidupan bangsa dan negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Tantangan terhadap kehidupan dinegara ini saat ini Masyarakat mulai melupakan Pancasila sebagai pedoman hidup, Ketidak sesuaian nilai nilai bangsa pada kebudaya asing yang Masuknya, Perpecahan akibat suatu permasalahan perbedaan kebudayan bangsa
Menurut saya, Pasal-pasal UUD sudah cukup untuk menjadi pedoman penyelesaian tantangan. Tetapi yang bisa terlihat sekarang, banyak warga yang melupakan hukum yang tersudah diatur didalam UUD 1945 , melihat bahwa saat ini masyarakat mulai menjauh dari nilai-nilai dasar pancasila yang dimana UUD 1945 kita ini berdasar pada nilai pancasila. (Haliza dan Dewi, 2021)
Haliza VN. Dewi DA. HUBUNGAN KONSTITUSI DAN NEGARA DALAM PAHAM KONSTITUSIONALISME. JURNAL PENDIDIKAN dan KONSELING. 3 (2) : 1-8.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Masih perlu banyak perbaikan khususnya dalam hal menghargai perbeda, seperti yang kita lihat banyak kasus rasisme yang terjadi diantara kita, padahal negara ini telah mengajarkan untuk selalu menjunjung nilai persatuan seperti yang tertuang pada pedoman kita Bhineka Tunggal Ika.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Aisyah Putri Arafah -
Nama: Aisyah Putri Arafah
NPM: 2158011025
Kelas: A
Prodi: Pendidikan Dokter
Fakultas: Kedokteran

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang didapat dari artikel tersebut adalah adanya kegiatan PSBB untuk mengurangi penyebaran COVID-19 yang ada di Indonesia. Dalam artikel disebutkan bahwa terdapat konstitusi yang dilanggar yaitu Pasal 27 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dinyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam dalam wilayah Republik Indonesia. Masalahnya adalah aparat sipil dan keamanan dalam menerapkan PSBB tidak memperhatikan apa saja yang menjadi hak dan kebebasan setiap individu.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Tentunya apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing. Konstitusi penting adanya karena berfungsi juga sebagai mata angin dimana sebuah negara tersebut  akan dibawa untuk sebuah tujuan yang jelas. Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yaitu banyaknya tersebar berita bohong atau hoax di media sosial. Apabila ada banyak berita bohong atau hoax, masyarakat akan bingung mana berita yang benar dan yang salah, dan amana berita yang harus diikuti atau tidak. Saat ini sudah ada pasal-pasal yang mampu menjadikan pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut, yaitu pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut pendapat saya, konsep bernegara kita dalam menjunjung persatuan dan kesatuan cukup baik, yaitu berusaha mewujudkan Indonesia yang damai, maju dan modern, serta anti radikalisme. Namun demikian, tetap perlu ada perbaiki dan pembinaan guna memperkokoh ideologi pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, yaitu dengan meningkatkan rasa cinta tanah air dan berusaha melunturkan sikap keegoisan pribadi karena sadar bahwa Negara Indonesia merupakan Negara yang majemuk terdiri dari berbagai suku, agama, golongan, ras, dan budaya yang berbeda.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by MAGHFIRLY JUNIARTI EKA SUCI -
Nama : Maghfirly Juniarti Eka Suci
NPM : 2118011041
Kelas : A
Prodi : Pendidikan Dokter
Fakultas Kedokteran

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :
Hal positif yang ada yaitu adanya sebuah usaha dan niat baik dari pemerintah untuk mencoba meminimalisir atau mengurangi adanya peneyabaran covid-19, mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB. Kita patut mengapresiasi niat baik mereka dalam menjalankan tugasnya, serta bersama-sama dengan mereka untuk melawan atau mencegah penyebarluasan wabah virus ini. Hla yang dilanggar adalah perlakuan pada masyarakat yang dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dan mereka berdalih tentang menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, padahal isi dari UUD tersebut jelas-jelas mengakatan harus saling menghirmati martabat sesama dan menghargai HAM

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka dampaknya negara tersebut bisa menjadi tidak teratur dan terstruktur karema tidak memiliki pedoman dan konstitusi sebagai suatu dokumen yang menampilkan prinsip, fungsi dan mengatur tata cara lembaga-lembaga pemerintahan negara. Maka dari itu jika konstitusi tidak ada di suatu negara maka sistem pemerintahan negara tersebut akan kacau karena tidak ada yang bisa menjadi pengaturnya. Jadi adanya Konsitutsi sangat diperlukan oleh suatu negara untuk menerepakan keefektifan dalam pengaturan pemerintahan dan masyarakat

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab :
Contoh tantangan dalam kehidupan bernegara saat ini melanda bangsa indonesia adalah Masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai bangsa akibat dari adanya globalisasi, Hilangnya nilai pancasila dalam kehidupan masyarakat, maraknya perpecahan di negeri akibat bentrokan antara kelompok masyarakat, dan mulai menyimpangnya tatanan kehidupan masyarakat.
Menurut saya, Pasal-pasal UUD yang ada sudah cukup untuk menjadi pedoman untuk meyelesaikan permasalahan. Hanya saja yang perlu dipertanyakan apakah masyarakat mampu mengimplementasikannya atau tidak, kembali lagi pada masyarakat sendiri, akan tetapi untuk UUD sudah mencakup semuanya

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab :
Menurut saya nilai konsep negara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan itu adalah hal yang baik, akan tetapi dalam pelaksanannya masih perlu dibenahi dan diperbaiki guna kedepannya lebih terstruktur dan dapat dimaximalkan sebaik mungkin, khususnya nilai yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, seperti menghargai keanekaragaman di Indonesia, dan menghormati SARA agar kehidupan dapat tentram dan berbaur anatar satu dama lainnya

Sumber :
Syafriadi. 2019. HUBUNGAN KONSTITUSI DAN NEGARA DALAM PAHAM KONSTITUSIONALISME. UIW Law Review. 3 (2) : 22-33.
Astawa IPA. 2017. Negara dan Konstitusi. Materi Kuliah Kewarganegaraan. Bali: Universitas Udayana
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Nisrina Nur Rahmah -
Nama : Nisrina Nur Rahmah
NPM : 2118011087
Kelas : A
Prodi : Pendidikan Dokter
Fakultas : Kedokteran

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Berdasarkan artikel tersebut, hal positif yang didapat adalah bahwa pemerintah dan aparat menjalankan amanahnya dalam mengatasi permasalahan yang ada dengan sungguh-sungguh. Persatuan dan kesatuan juga terlihat melalui bahu-membahunya masyarakat dalam mengatasi pandemic COVID-19. Namun, terdapat suatu konstitusi yang dilanggar, di mana kebijakan PSBB yang dikeluarkan telah melanggar Hak Asasi Manusia dengan tidak menghormati martabat dan kebebasan seseorang. Hak Asasi Manusia yang dilanggar di sini adalah tidak dapatnya seseorang hidup secara normal tanpa rasa intimidatif dan melakukan pekerjaan seperti pada umumnya. Maka, kebijakan PSBB melanggar konstitusi UU No. 6 Tahun 2018 dalam bagian menimbang huruf C yang diperkuat oleh UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Konstitusi merupakan dasar dan pedoman bagi masyarakat Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Negara yang tidak berkonstitusi berarti tidak memiliki pedoman dan aturan. Maka, jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, tujuan negara untuk hidup secara sejahtera, adil, dan makmur tentu tidak dapat tercapai. Masyarakat akan hidup dalam keegoisannya masing-masing dan negara akan sulit untuk mengontrolnya, sehingga keefektifan dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi hilang. Oleh karena itu, dengan adanya peraturan dan juga sanksi-sanksi yang jelas serta tegas, pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi lebih efektif.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Semakin berkembangnya globalisasi dan arus perkembangan jaman, tantangan kehidupan bernegara saat ini kian semakin besar. Semakin banyaknya berita hoax di media sosial dengan kecepatan menyebarnya yang sangat tinggi merupakan masalah serius yang perlu ditanggapi. Sebab, telah adanya peraturan UU ITE pasal 45 ayat 1 tidak dapat menanggulangi permasalah tersebut. Maka, menurut saya pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 belum sepenuhnya efektif. Akibatnya, masyarakat menjadi termakan berita hoax dan persatuan serta identitas bangsa Indonesia dapat terancam.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut saya, konsep bernegara yang telah diterapkan sejauh ini sudah baik, sebab segala aspek kehidupan telah diatur seluruhnya di dalam kontitusi UUD 1945. Namun, keefektifannya-lah yang masih dipertanyakan, di mana ketegasan dari peraturan dan sanksi-sanksi yang ada terkadang hilang-timbul. Pemerintah dan aparat terkadang juga berlaku intimidatif dalam rangka menegakkan peraturan-peraturan tersebut. Akibatnya, persatuan dan kesatuan, serta identitas bangsa Indonesia menjadi terancam kembali. Hal-hal mengenai ketegasan dan keintimidatifan tersebut lah yang perlu diperbaiki menurut saya agar masyarakat lebih nyaman dan dapat berpegang teguh pada konstitusi UUD 1945.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Agnes angelina kirche -
Nama: Agnees Angelina Kirche
NPM: 2118011001
Kelas: A
Prodi: Pendidikan Dokter
Fakultas: Kedokteran

1.Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Hal positif yang saya dapatkan adalah saya mengetahui bahwa pemerintah sangat memberikan upaya dalam meminimalisir penyebaran covid-19 dengam maksimal demi kesejhateraan bangsa. Salah satu upayanya yaitu Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) . pemerintah berusaha melindungi segenap masyarakat Indonesia khususnya saat pandemi COVID-19. Namun, ada beberapa oknum masyarakat yang menggunakan alasan tersebut sebagai "pelindung masyarkat" untuk melanggar HAM dan melakukan pelanggaran lainnya .

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, negara tersebut akan menjadi tidak teratur dan terstruktur. E.C.S. Wade mengartikan konstitusi sebagai suatu dokumen yang menampilkan prinsip, fungsi dan mengatur tata cara lembaga-lembaga pemerintahan negara. Maka dari itu jika konstitusi tidak ada di suatu negara maka sistem pemerintahan negara tersebut akan kacau karena tidak ada yang bisa menjadi pengaturnya. (Syafriadi, 2019) . Dan Ketika konstitusi tidak ada dalam negara , kehidupan bermasyarakat juga akan berpengaruh dan dapat terciptanya kerusuhan karena tidak ada pengaturan dari negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Contoh tantangan dalam kehidupan bernegara saat ini :
- Masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai bangsa
- Menjauhnya masyarakat dari pancasila
- Perpecahan di negeri akibat bentrokan antara kelompok masyarakat . Menurut saya, Pasal-pasal UUD sekrang sudah cukup untuk menjadi arahan bagi bangsa indonesia . Yang perlu dijadikan pelajaran adalah apakah masyarakat indonesia dapat megimplementasikan dan melakukan nya dalam keshidupan sehari hari atau tidak karena seperti yang diketahui bahwa dalam era ini bnayak seklali warga yang tidak memiliki ras nasionalisme , mengabaikan nilai-nilai pancasila yang dimana UUD 1945 kita ini berdasar pada nilai pancasila.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Masih banyak sekali hal yang harus dibenahi mengenai konsep bernegara Indonesia, khususnya dengan menanamkan nilai nasionalisma , menjjngjungkan tinggi nilai persatuan dan kesatuan , saling menghargai antar perbedaan agama , suku dan ras dan juga mengamalkan nilai-nilai penting pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara . sehingga ketika sudah dapat mengimplementasikan nilai pancasila dalam kehisupan sehari-hari nilai persatuan akan terlaksana dengan baik .

Syafriadi. 2019. HUBUNGAN KONSTITUSI DAN NEGARA DALAM PAHAM KONSTITUSIONALISME. UIW Law Review. 3 (2) : 22-33.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by YOGA ANANTA -
Nama : Yoga Ananata
NPM : 2118011111
Kelas : A
Prodi : PSPD
Fakultas : kedokteran
Analisis Soal
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban
1. Hal positif yang dapat diambil dari artikel yang tertera diatas yaitu adanya suatu upaya dalam mengurangi penyebaran dari pandemi covid 19 di mana Pemerintah berupaya agar penyebaran ini tidak berlangsung cepat dan dapat ditanggulangi secepatnya sehingga masyarakat dapat tetap sehat kedepannya namun penindakan dari psbb ini dinilai sangat tidak comparative dimana banyak atau adanya tindak kekerasan yang menyalahi HAM.
2. Ketika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka suatu negara itu tidak berjalan sesuai yang seharusnya sama saja seperti orang yang tidak tahu arah dan tidak tahu aturan sehingga ketika konstitusi ini tidak ada maka tidak ada penegakan yang terjadi untuk negara tersebut sehingga banyak masyarakat yang sewenang-wenang nya. Tetapi konstitusi juga harus adanya pengawasan yang benar ketika konstitusi Tidak Efektif maka terjadilah hal yang tidak baik pula jadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus ada konstitusi yang efektif dalam menjalankan peraturan-peraturan yang ada di negara tersebut
3. Contoh tantangan sumber kehidupan bernegara saat ini yaitu banyaknya dampak dari globalisasi maupun dampak positif maupun negatif yang dapat mempengaruhi kehidupan bernegara di Indonesia ini terutama pada dampak negatif yang dapat mempengaruhi hal-hal negatif yang terjadi di Indonesia sehingga hal ini harus ditekankan dan harus dihindari ketika arus globalisasi yang besar datang maka dapat melunturkan budaya asli di Indonesia. Pasal-pasal UUD NKRI 1945 menurut saya sudah mampu menjadi pedoman tentang permasalahan an-naba saat ini karena pada undang-undang Dasar 1945 telah dijelaskan keseluruhannya mungkin jika yang tidak ada pasti akan di revisi kembali dan UUD NKRI 1945 merupakan sumber salah satu yang tertinggi di Indonesia.
4. Warga negara mengenai konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan harus lah dilestarikan mulai dari saat ini hingga masa depan karena persatuan dan kesatuan inilah yang mengikat Indonesia sehingga menjadi suatu negara yang saat ini kita tahu tanpa adanya persatuan dan kesatuan maka suatu negara ini akan terpecah belah dan tidak akan bersatu tetapi banyak tantangan saat ini dalam menjaga persatuan dan kesatuan karena bedanya pola pikir dan belum matangnya pola pikir dari setiap individu yang berada di Indonesia ini sehingga hal ini yang dapat menjadi tantangan dan dapat memecah belah persatuan dan kesatuan Indonesia sehingga utama yang harus kita perbaiki yaitu pola pikir manusia itu sendiri agar persatuan dan kesatuan dapat dilestarikan dan dapat dijaga.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Ghistavera Izvantia -
Nama: Ghistavera Izvantia
NPM: 2118011151
Kelas: A
Prodi: PSPD
Fakultas Kedokteran

Analisis Soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Hal Positif yang saya dapatkan adalah bahwa ada beberapa cara yang dilakukan oleh Pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19, diantaranya yaitu PSBB. Upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan: “Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”
Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Yang terjadi ketika negara tidak memiliki konstitusi adalah Tidak ada pegangan atau pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan sehingga muncul kekacauan yang apabila dibiarkan akan membahayakan eksistensi sebuah negara. Pada umumnya, Negara-negara yang mendasarkan atas demokrasi konstitusional, maka undang-undang dasar (sering disebut juga konstitusi dalam arti sempit) mempunyai fungsi yang khusus yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenangwenang sehingga hak-hak warga Negara akan lebih terjamin. Pandangan ini dinamakan konstitualisme. Secara implisit, setiap konstitusi mensyaratkan kriteria warga negara yang baik karena setiap konstitusi memiliki ketentuan tentang warga negara. Artinya, konstitusi yang berbeda akan menentukan profil warga negara yang berbeda. Hal ini akan berdampak pada model pendidikan kewarganegaraan yang tentunya perlu disesuaikan dengan konstitusi yang berlaku

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Tantangan kehidupan bernegara saat ini amat banyak terutama untuk kalangan pemuda indonesia itu sendiri. Seperti menghadapi dampak positif dan negatif globalisasi, diskriminasi, rasisme, bahkan hingga radikalisme dan separatisme, pasal-pasal UUD 1945 belum cukup menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut karena menurut saya masih diperlukan pedoman lain seperti norma, agama, dan juga peraturan-peraturan lainnya.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut saya, konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah cukup, dengan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan maka bangsa indonesia akan lebih bisa kompak dan bekerja sama dalam menghadapi tantangan dan masalah-masalah di masa depan.

Sumber:
I Putu Ari Astawa. 2017. NEGARA DAN KONSTITUSI. Denpasar: UNIVERSITAS UDAYANA
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia.2016.Buku Ajar Mata Kuliah Wajib Umum
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Farin Nadhifa -
Nama: Farin Nadhifa
NPM: 2118011075
Kelas: A
Prodi: Pendidikan Dokter
Fakultas: Kedokteran

Jawaban:
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Dari artikel tersebut, hal positif yang saya dapatkan ialah bahwa hal yang ditampilkan dalam media massa belum tentu benar. Berita-berita mengenai pemerintah perlu ditelaah kembali. Dalam media, dikatakan bahwa pemerintah berusaha melindungi segenap masyarakat Indonesia khususnya saat pandemi COVID-19. Namun, nyatanya, pemerintah berlum mampu untuk memberantas oknum-oknum yang melakukan pelanggaran dengan memanfaatkan situasi darurat ini, seperti dengan penipuan, korupsi, dan sebagainya. Bahkan, oknum yang melakukan pun bisa jadi pemerintah itu sendiri.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Menurut K. C. Wheare konstitusi adalah suatu sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur / memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
Apabila tidak ada aturan atau landasan yang mengatur suatu Negara, maka Negara tersebut akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing. Negara tidak akan memiliki suatu tujuan bersama dan fungsi dari sebuah negara tidak akan dapat terlaksana.


3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Di samping dari permasalahan yang menjadi sorotan seperti pudarnya kebudayaan, korupsi, ataupun situasi pandemi, ada satu permasalahan atau tantangan kehidupan bernegara yang kadang terlupakan. Tantangan ini adalah mengenai pelecehan seksual yang mana hukum mengenai pelecehan seksual di Indonesia masih dinilai lemah. Dengan adanya globalisasi, banyak sekali hal-hal negatif yang beredar di media. Ditambah lagi kurangnya informasi dan pembelajaran mengenai pelecehan seksual, hal tersebut menjadi rentan terjadi di dalam kehidupan bernegara kita.

Perbuatan cabul dalam KUHP diatur dalam Buku Kedua tentang Kejahatan, Bab XIV tentang Kejahatan Kesusilaan (Pasal 281 sampai Pasal 303). Menurut saya, undang-undang tersebut sudah cukup untuk dapat membuat jera pelaku dan memberi rasa aman pada korban. Namun, yang perlu ditingkatkan ialah pembelajaran dan penyuluhan mengenai pelecehan seksual. Hal ini memanglah sangat sensitif, tetapi akan sangat bagus bila setiap individu, terutama generasi muda tahu cara melindungi dirinya, dan melindungi orang lain di sekitarnya.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Masih sangat banyak hal yang harus dibenahi mengenai konsep bernegara Indonesia. Hal ini terkhusus pada aspek menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, seperti menghargai, saling menghormati, saling toleransi atas keanekaragaman di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Shervia Dwi Aprianti -
Nama: Shervia Dwi Aprianti
NPM: 2118011055
Kelas: A
Prodi: Pendidikan Dokter
Fakultas: Kedokteran

Analisis Soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab: Hal positif yang saya dapat dari artikel tersebut adalah adanya upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah Inodnesia dalam meminimalisir penyebaran covid 19 yaitu dengan menerapkan PSBB tujuannya adalah memutus mata rantai penyebaran covid 19 di Indonesia. Ada konstitusi yang dilanggar oleh aparat sipil dan keamanaan yaitu pasal mengenai HAM yang terkandung dalam UU No 6 tahun 2018 tentang karantina Kesehatan dan pula dipertegas dalam UU No. 39 Thaun 1999 tentang hak azasi manusia yang dimana Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, ham, dan dasar-dasar kebebasan seseorang.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab: Negara tidak berkonstitusi berarti tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan. Tentunya apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing. Konstitusi penting adanya karena berfungsi juga sebagai mata angin dimana sebuah negara tersebut akan dibawa untuk sebuah tujuan yang jelas. Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara.Indonesia sudah memiliki konstitusi yang jelas, dengan demikian maka sebagai warga negara perlu menjalankan dan menjaga hal tersebut. Tidak ada sebuah negara yang maju tanpa adanya sebuah kerja sama antara masyarakat dengan pemerintahan.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab: Berikut adalah tiga contoh tantangan kehidupan bernegara pada saat ini:
a. Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia.
b. Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri.
c. Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.
Sebenarnya, pasal-pasal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab: Menurut pendapat saya, salah satu cara memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dapat ditempuh melalui mengimplementasikan Pancasila. Selain itu juga mengimplementasikan Sumpah Pemuda dan semboyan Bhineka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam Pancasila yang merupakan pedoman hidup bangsa, persatuan dan kesatuan Indonesia disebutkan dalam sila ke-3. Dalam sumpah pemuda juga berisikan janji putra dan putri Indonesia yang bertumpah darah satu yaitu Indonesia, berbangsa satu yaitu bangsa Indonesia, dan berbahasa satu yaitu bahasa Indonesia. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika juga mempersatukan Indonesia yang berbeda-beda dalam kedaulatan bangsa. Contoh sikap memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dapat dilakukan dengan:
a. Menanamkan gotong royong
b. Menanamkan sifat tolong menolong
c. Otonomi daerah
d. Menanamkan sifat kekeluargaan
e. Musyawarah dalam pengambilan keputusan
f. Kerjasama antar umat beragama yang berbeda
g. Tidak membeda-bedakan suku, agama, dan ras
h. Menegakan hak asasi manusia
i. Saling menghormati perbedaan antara sesama manusia
j. Peduli kepada orang lain Menjungjung tinggi demokrasi
k. Menghargai pendapat orang lain
l. Turut serta dalam penegakan hukum, pertahanan, dan keamanan
m. Turut serta memajukan bangsa
n. Bersosialisasi dengan siapa saja tanpa membeda-bedakan orang
o. Tidak melakukan perbuatan yang dapat memecah persatuan seperti ekstrimisme, egoisme, terorisme, sukuisme, dan rasialisme.
Tentunya masih ada pihak yang menyatakan bahwa pembinaan persatuan dan kesatuan Indonesia sudah tidak diperlukan lagi karena seolah-olah hanya dalih untuk membatasi ruang gerak masyarakat sejak masuk Era Reformasi dan demokrasi. persatuan dan kesatuan bangsa harus selalu utuh dan lestari dengan upaya pembinaan, kita semua harus memiliki persepsi yang sama bahwa persatuan dan kesatuan bangsa harus tetap dibina. Adapun hal yang harus diperbaiki yaitu persepsi masyarakat yang dimana harus sama-sama membahu dalam menegakan persatuan dan kesatuan di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Talitha Verizka -
Nama: Talitha Verizka
NPM: 2118011133
Kelas: A
Prodi: PSPD
Fakultas: Kedokteran

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Dari artikel tersebut dapat hal positif yang dapat saya dapatkan adalah aparat keamanan berusaha sekeras mungkin unutk memutuskan rantai penyebaran COVID -19 dengan cara melakukan PSBB. Dalam melakukan hal ini, terdapat konstitusi yang dilanggar yakni Undang-Undan Nomor 33 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia (HAM). Artikel tersebut mengatakan bahwa dalamm melaksanakan tuganya, para aparat keamanan cenderung melaksanakan tugasnya dengan cara yang intimidatif.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Suatu negara, tanpa adanya konstistusi, akan menjadi berantakan karena negara tersebut tidak memiliki suatu dasar yang menjadi landasan mereka untuk membentuk peraturan dalam negara tersebut. Dengan adanya konstitusi, pastinya efektir untung mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena konstitusi dapat menjadi acuan untuk para warga negara ketika hendak melakukan sesuatu atau apabila warga negara melakukan pelanggaran, sanksi yang sesuai harus dilakukan berdasarkan konstitusi yang sudah diterapkan. Dengan demikian, kerja suatu negara pun akan menjadi lebih efektif.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Banyaknya penyebaran berita hoax saat ini merupakan tantangan dalam kehidupan bernegara. Warga Indonesia kerap mudah sekali untuk termakan berita0berita bohong ini. Padahal, sudah ada pasal yang mengatur tentang penyebaran berita hoax ini yaitu pada UU ITE Pasal 45 Ayat 1, tetapi tetap saja penyebaran berita hoax tetap dilakukan. Menurut pendapat saya, penerapan UU ITE ini mungkin belum terlalu efektif karena sampai sekarang pun masih banyak berita hoax yang disebarkan pada media sosial. Akibatnya, banyak warga yang bahkan lebih percaya pada berita hoax tersebut daripada berita aslinya.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Menurut saya, konsep bernegara Indonesia sudah baik karena semua aktivitas manusia telah diatur semuanya pada Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Akan tetapi, eksekusi dari penerapan Undang-Undang tersebut mungkin belum terlalu efektif karena banyak aparat yang memiliki wewenang untuk, misalnya, memberi sanksi pada warga negara yang melakukan pelanggaran pasti akan lama ditanganinya. Tak hanya itu, kadang aparat negara pun berlaku semena-mena dalam menjalankan tugasnya, misalnya berperilaku intimidatif terhadap warga negara yang melanggar aturan sehingga membuat warga negara tidak merasa nyaman. Apabila hal ini terus berlanjut, maka kemungkinan ialah akan terjadi perpecahan antara warga negara.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Satria Rizqi Ilhamy -

Nama : Satria Rizqi Ilhamy
NPM : 2118011089
Kelas : A

  1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

    Berdasarkan artikel tersebut, pemerintah sepatutnya diapresiasi karena ingin menyusun konstitusi untuk melindungi masyarakat-masyarakatnya dari penyebaran COVID-19. tetapi penyusunan konstitusi tersebut membuahkan program-program seperti PSBB yang cenderung otoritatif dan mengintimidasi. Hal tersebut menympang dari UU 6/18 yang seharusnya menghormati martabat, HAM, dan dasar kebebasan seseorang, diperkuat oleh UU No. 39 tahun 1999 Tentang HAM.

  2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

    Apabila suatu negara tidak memilki konstitusi, maka indonesia tidak memiliki dasar untuk bertindak. Negara akan berantakan dan masyarakat akan bertindak semaunya sendiri dan egois. Dengan adanya konstitusi, maka negara akan menjadi tertata karena ada landasan untuk bertindak dan negara akan dibawa mencapai tujuannya.

  3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

    Salah satu tantangan yang dihadapi indonesia dan sedang marak terjadi adalah penyebaran berita hoax. Penyebaran berita hoaks ini merupakan hal yang melanggar UU ITE Pasal 45 ayat 1. masyarakat Indonesia cenderung mudah percaya terhadap berita-berita palsu tersebut karena tidak mencari tahu validitas beritanya. Menurut saya pasal-pasal di dalam UUD NRI 1945 belum efektif mengatasi masalah tersebut dibuktikan dengan maraknya berita hoaks yang terjadi sekarang karena kurang tegasnya hukuman bagi mereka yang menyebar berita hoaks

  4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

    Menurut saya, konsep bernegara yang telah dijalankan di Indonesia sekarang sudah cukup baik. Tetapi ada beberapa hal yang menurut saya harus diperbaiki yaitu penerapan dari UU dalam kehidupan sehari-hari. Contohnya adalah perilaku aparat atau oknum-oknum tertentu yang intimidatif dan otoritatif sehingga melanggar HAM. Hal tersebut sangat mengancam persatuan Indonesia karena dapat membuat masyarakat tidak percaya terhadap aparat-aparat tersebut

In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Widya Fathaniah Anjaya -
Nama : Widya Fathaniah Anjaya
NPM : 2118011037
Kelas : A
Prodi : Pendidikan Kedokteran
Fakultas : Kedokteran

Analisis Soal
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan !
JAWABAN :
Hal positif dari artikel tersebut adalah :
• agar kita sebagai masyarakat dapat lebih waspada dan berhati-hati agar tidak tertular virus covid 19.
• Mengingatkan masyarakat agar selalu menjaga protokol kesehatan sehingga bisa mengantisipasi tertular covid 19
• Mengingatkan masyarakat agar taat dengan berlakunya PPKM, karena tujuan PPKM adalah mencegah terjadinyan penularan yang besar daro covid 19.

Dalam pelaksanaaan PPKM tidak ada konstitusi yang dilanggar karena penerapan PPKM bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat, sementara untuk masyarakat yang ekonominya terdampak negative akibat PPKM, maka pemerintah telah memberikan berbagai bentuk bantuan sosial dan ekonomi kepada masyarakat. Jadi terdapat kesimbangan, dimana gerak masyarakat dalam memenuhi kebutuhan ekonomi dibatasi, akan tetapi nilai bantuan sosial dan ekonomi diperbanyak oleh pemerintah.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara ?
JAWABAN :
Apabila suatu Negara tidak memiliki konstitusi maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing. Konstitusi penting adanya karena berfungsi juga sebagai mata angin dimana sebuah negara tersebut akan dibawa untuk sebuah tujuan yang jelas. Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara.
Indonesia sudah memiliki konstitusi yang jelas, dengan demikian maka sebagai warga negara perlu menjalankan dan menjaga hal tersebut. Tidak ada sebuah negara yang maju tanpa adanya sebuah kerja sama antara masyarakat dengan pemerintahan.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
JAWABAN :
Tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, antara lain :
• Radikalisme, ancaman paham radikalisme merupakan tantangan besar kehidupan bernegara di Indonesia saat ini. Terjadi terorisme dan munculnya kelompok bersenjata yang mengingankan kekacauan dan pemisahan ideologi perlu segera diantisipasi
• Korupsi, Korupsi juga merupakan kegiatan yang merugikan Negara dan masyarakat. Di media massa banyak kita dengar kegiatan-kegiatan korupsi yang di lakukan baik oleh pejabat Negara maupun pengusaha. Pemerintah perlu segera melakukan antisipasi agar korupsi tidak makin merajalela.
Pasal-pasal dalam UUD 1946 dan Pancasila apabila benar-benar dihayati dan diimplemntasikan serta dipedomani oleh seluruh rakyat Indonesia, maka akan dapat menjadi solusi dalam mengantisipasi tantangan kehidupan bernegara tersebut.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
JAWABAN :
Sesuai dengan bunyi Pancasila pada Sila ketiga, maka setiap warga wajib menjunjung tinggi rasa persatuan dan kesatuan. Beberapa hal yang perlu diperbaikiadalah sebagai berikut :
• Menanamkan kebiasaan gotong royong di masyarakat.
• Menanamkan sifat tolong menolong antara sesama masyarakat.
• Menanamkan sifat kekeluargaan.
• Melakukan musyawarah dalam pengambilan keputusan untuk kepentingan bersama.
• Melakukan kerjasama yang baik antar umat beragama yang berbeda
• Tidak membeda-bedakan suku, agama, dan ras
• Saling menghormati perbedaan antara sesama manusia
• Peduli kepada orang lain
• Menghargai pendapat orang lain.
• Bersosialisasi dengan siapa saja tanpa membeda-bedakan orang
• Menerima keadaan fisik setiap orang tanpa adanya diskriminasi
• Penegakan hukum yang adil tanpa adanya diskriminasi pada minoritas maupun status sosial
• Tidak melakukan perbuatan yang dapat memecah persatuan seperti ekstrimisme, egoisme, terorisme, sukuisme, dan rasialisme.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Salma Alya Ihsan -
Nama : Salma Alya Ihsan
NPM : 2118011097
Kelas : A
Prodi : Pendidikan Dokter
Fakultas : Kedokteran

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang saya dapat dari artikel tersebut adalah pemerintah bertanggung jawab dengan benar untuk memastikan kesehatan masyarakatnya. Karena memang itulah yang sudah menjadi tugas pemerintah. Menurut saya tidak ada konstitusi yang dilanggar. Adapun anggapan yang beredar tentang pemerintah yang melanggar hak masyarakat yang untuk bergerak bebas karena diberlakukannya PSBB adalah tidak tepat. Karena kebijakan PSBB ini tentunya berlaku untuk masa pandemi ini demi kebaikan masyarakat sendiri, agar mengurangi penyebaran virus. Memang benar, masyarakat memiliki hak untuk bergerak bebas, namun kondisi saat ini memerlukan masyarakat untuk tidak bergerak luas karena adanya penyebaran virus yang mengkhawatirkan.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, tentu negara tersebut akan kacau karena semua orang akan berlaku menurut apa yang dia yakini benar, ataupun yang baik untuk dirinya sendiri. Karena fungsi dari konstitusi tentunya agar hak hak satu orang tidak berbenturan dengan hak orang lain dan agar lebih terarah dalam menerapkan kebijakan. Konstitusi efektif untuk mengatur kehidupan bangsa dan negara, sepanjang konstitusi tersebut sesuai dengan kebutuhan bangsa pada masa kini dan ditegakkan dengan hukum yang tegas dan jelas.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Contoh tantangan dalam kehidupan bernegara saat ini adalah Indonesia yang menjadi pasar orang asing, atau lebih tepatnya menjadi konsumen utama, namun tidak mampu menjadi produsen untuk memenuhi keperluan negaranya sendiri. Hal ini tentu buruk ibarat orang yang begitu konsumtif namun tak memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dan keperluan hidupnya. Indonesia saat ini menjadi pasar utama untuk esport, dimana di asia indonesia lah negara utama untuk para produsen esport mengais rezeki. Hal ini tidak menjadi hal yang buruk jika tidak merusak sikap bangsa, dan dibarengi dengan penghasilan yang lebih atau setidaknya sebanding dengan pemasukan negara. Pada kenyataannya, Indonesia dengan kekayaan alamnya yang berlimpah masih rugi dengan perdagangan ekspornya yang bernilai rendah. Belum lagi hutang negara yang begitu bertumpuk.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut saya konsep tersebut sudah baik, karena memang begitulah seharusnya sikap dalam menghadapi perbedaan untuk negara kesatuan yang lebih baik. Yang perlu diperbaiki adalah perealisasiannya. Karena masih banyak orang yang tidak bangga dengan negara ini atau bahkan tidak mengganggap diri sebagai bagian dari bangsa Indonesia, seperti masyarakat yang membuat gerakan untuk membangun negara sendiri dan lepas dari negara Indonesia. Sehingga sangat diperlukan realisasi yang lebih baik pada kalangan masyarakat tersebut.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Ridwan Hardiansyah -
Nama: Ridwan Hardiansyah
NPM: 2118011023
Kelas: A
Prodi: Pendidikan Dokter
Fakultas: Kedokteran

Analisis Kasus

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawaban:
Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah dalam menghadapi permasalahan kita harus bersinergi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Pemerintah telah berusaha untuk mencegah penyebaran COVID-19 sebagai pengamalan amanat konstitusi negara yaitu “Melindungi segenap bangsa indonesia”. Namun, dalam praktiknya masih terdapat penyimpangan, misla aparat yang dinilai telah keluar dari nilai HAM dalam menindak pelanggar aturan. Menurut saya ada konsitusi yang dilanggar karena tidak menghormati hak asasi manusia yang berkaitan dengan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawaban:
Konsitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan. Konstitusi ini digunakan sebagai landasan dalam menyelenggarakan negara dan kehidupan bernegara. Apabila tidak ada konstitusi maka penyelenggaraan negara akan berantakan. Sebuah negara jika tidak memiliki konsitusi akan sulit mencapai tujuan negara. Konstitusi terbukti efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara untuk menjamin keadilan dan penyelenggaraan negara yang tidak menyimpang.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawaban:
Tantangan kehidupan bernegara yang ssaat ini dihadapi bangsa Indonesia adalah globalisasi. Globalisasi membuat informasi begitu mudah tersebar termasuk budaya yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Hal ini jika tidak ditangani dengan baik akan berlanjut akan timbul perpecahan, radikalisme, pergaulan bebas, dan sebagainya. Masalah nyata yang ada dihadapi bangsa Indonesia dan seluruh dunia saat ini adalah mengenai pandemi. Dibutuhkan sinergitas dari segala komponen bangsa karena masalah pandemi bukan hanya mengenai masalah kesehatan saja. Menurut saya, pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 dapat menjadi pedoman namun perlu aturan atau program yang lebih dapat diterapkan.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban:
Menurut saya, Indonesia telah menyadari pentingnya persatuan dan menuangkan ide tersebut dalam ideologi kita yaitu Pancasila. Hal ini sangat baik karena ideologi menjadi pandangan hidup seluruh warga negara. Saya juga berpendapat, dalam implementasinya masih terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki. Warga negara perlu menghilangkan rasisme, tindak radikalisme, dan diskriminatif.

Sumber:
Syafriadi. 2019. Hubungan Konstitusi dan Negara dalam Paham Konstitusionalisme. UIW Law Review. 3 (2) : 22-33.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by PUTU KARIS AYU KIRANA -
Nama : Putu Karis Ayu Kirana
NPM : 2118011119
Kelas : A
Prodi : Pendidikan Dokter
Fakultas : Fakultas Kedokteran

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawaban :
adanya upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam meminimalisir penyebaran covid yaitu dengan menerapkan PSBB yang tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19 di Indonesia. Ada konstitusi yang dilanggar oleh aparat sipil dan keamanaan yaitu pasal mengenai HAM yang terkandung dalam UU No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan pula dipertegas dalam UU No. 39 Thaun 1999 tentang hak azasi manusia yang dimana Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, ham, dan dasar-dasar kebebasan seseorang.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawaban :
konstitusi adalah suatu sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur / memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Apabila tidak ada aturan atau landasan yang mengatur suatu negara, maka negara tersebut akan berantakan karena masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing. Negara tidak akan memiliki suatu tujuan bersama dan fungsi dari sebuah negara tidak akan dapat terlaksana.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawaban :
banyaknya dampak dari globalisasi maupun dampak positif maupun negatif yang dapat mempengaruhi kehidupan bernegara di Indonesia ini. Dampak negatif yang dapat mempengaruhi terjadi hal negatif di Indonesia sehingga hal ini harus ditekankan dan harus dihindari ketika arus globalisasi yang besar datang maka dapat melunturkan budaya asli di Indonesia. Pasal-pasal UUD NKRI 1945 yang menjadi pedoman tentang permasalahan an-naba saat ini karena pada undang-undang Dasar 1945 telah dijelaskan keseluruhannya mungkin jika yang tidak ada pasti akan di revisi kembali dan UUD NKRI 1945 merupakan sumber salah satu yang tertinggi di Indonesia.
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban :
Masih banyak hal yang harus diperbaiki mengenai konsep bernegara Indonesia, khususnya dengan menanamkan nilai nasionalisme, menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, saling menghargai antar perbedaan dan juga mengamalkan nilai-nilai penting pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara . Sehingga ketika sudah dapat mengimplementasikan nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari, nilai persatuan akan terlaksana dengan baik .
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Zefanya Angie -
Nama : Zefanya Angie
NPM : 2118011149
Kelas : A
Fakultas : Kedokteran
Prodi : Pendidikan Dokter

1. Hal positif apa yang Anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Hal positif yang bisa saya dapatkan adalah upaya pemerintah untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 dengan diberlakukannya PSBB merupakan hal yang baik. Pemerintah berusaha untuk melindungi masyarakat Indonesia ditengah masa pandemi ini. Akan tetapi, kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB ini dinilai telah keluar dari nilai HAM dengan dalih yang hampir sama, yaitu menerapkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” telah ditegaskan.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Konstitusi sendiri merupakan seperangkat atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan. Apabila tidak ada konstitusi maka jalannya kekuasaan akan tidak terarah dan terjadi kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya sehingga tujuan negara tidak tercapai. Konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, bisa diumpakan bahwa konstitusi adalah sebagai panduan dan pedoman.

Apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut menjadi tidak teraur dan terstruktur. Menurut E.C.S Wade, konstitusi itu layaknya dokumen yang menampilkan prinsip, fungsi dan mengatur tata cara lembaga-lembaga pemerintahan negara. Oleh karena itu, sistem pemerintahan negara akan kacau karena tidak ada pengaturnya, yaitu konstitusi. (Syafriadi, 2019)

Syafriadi. 2019. HUBUNGAN KONSTITUSI DAN NEGARA DALAM PAHAM KONSTITUSIONALISME UIW Law Review. 3 (2) : 22-23.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Contoh tantangan dalam kehidupan bernegara saat ini adalah budaya asing yang masuk tidak sesuai nilai-nilai bangsa, masyarakat mulai menjauh dari Pancasila, dan perpecahan maupun radikalisme. Menurut saya, pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sudah cukup baik menjadi pedoman dalam setiap tantangan. Yang menjadi masalah adalah bagaimana kita bisa menerapkan atau mengimplementasikan pasal-pasal tersebut dalam menyelesaikan tantangan.

4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!

Menurut saya, konsep negara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah cukup baik, hanya saja ada beberapa yang perlu diperbaiki misalnya toleransi RAS, saling menghargai, dan perlunya kekompakkan dalam mempertahankan nilai-nilai persatuan tersebut.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Indah Purnama Sari -
Nama : Indah Purnama Sari
NPM : 2118011049
Kelas : A
Prodi : Pendidikan Dokter
Fakultas : Kedokteran

Analisis Soal
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :
Hal positif yang saya dapatkan dari artikel adalah adanya usaha serta pemikiran pemerintah berupa kebijakan upaya pencegahan untuk mengatasi serta meinimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 berupa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus rantai penyebaran COVID-19. Hal ini merupakan salah satu pengamalan pemerintah dalam mengamalkan amanat konstitusi negara dalam prolog “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Namun, saat menjalani penerapan PSBB tersebut, terdapat tindakan yang berlawanan dengan konstitusi juga, yaitu pemerintah tidak sepenuhnya menjalankan perannya dengan baik. Dalam penerapan PSBB, pemerintah cenderung otoritatif dalam menindak pelanggar PSBB karena telah keluar dari nilai hak asasi manusia. Padahal sangat jelas termuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 bahwa Indonesia berkomitmen dalam upaya pencegahan harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, serta dasar-dasar kebebasan seseorang. Kemudian diperkuat dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pemerintah yang pastinya sudah memahami mengenai UU tersebut seharusnya menjalani penerapan kebijakan yang sesuai dengan tidak bertindak seenaknya dalam memperlakukan pelanggar dengan mengintimidasinya. Hal yang sebaiknya dilakukan pemerintah yaitu selain melakukan penerapan PSBB juga meikirkan kebijakan yang dapat membantu perekonomian masyarakat yang tidak stabil karena pandemi yang terjadi serta memberikan edukasi dengn baik mengenai dampak dari PSBB yang diterapkan.
 
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Jika tidak ada konstitusi dalam suatu negara, maka negara tersebut akan kacau karena konstitusi merupakan pengaturan bagi sebuah negara untuk menjalankan roda pemerintahannya baik konstitusi tertulis maupun konstitusi tak tertulis. Konstitusi dapat dikatakan sebagai norma-norma dalam ketatanegaraan atau hukum dasar yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi sangat efektif dan mempunyai fungsi yang sangat penting bagi suatu negara. Suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar berfungsi sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, mengatur bagaimana kekuasaan negara dijalankan. Tujuan dari konstitusi ialah mengadakan tata-tertib tentang lembaga-kenegaraan, wewenang-wewenangnya dan cara bekerjanya, dan menyatakan hak-hak asasi manusia yang harus dijamin perlindungannya.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab :
Tantangan dalam kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi yaitu pengaruh globalisasi yang dapat memudarkan kebudayaan atau identitas bangsa Indonesia yang sebenarnya karena kurang baiknya sikap masyarakat dalam menghadapi kemajuan zaman. Selain itu, tantangan lainnya adalah meningkatnya kesenjangan sosial dalam masyarakat serta perekonomian negara yang menurun karena terjadinya pandemi dan Menurut saya pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sudah mampu untuk dijadikan pedoman untuk menyelesaikan tantangan-tantangan tersebut. Namun, yang menjadi masalah adalah terkadang kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tidak sejalan dengan UUD 1945 atau ada tindakan yang merugikan masyarakat dan membuat masyarakat menentang untuk menegakkan keadilan sehingga sering terjadi kericuhan. Padahal jika pemerintah mampu untuk mendalami pasal-pasal dalam UUD 1945, maka kebijakan-kebijakan yang mereka buat akan sejalan dengan kesejahteraan masyarakat dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab :
Menurut saya sebagai warganegara, konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan merupakan suatu Langkah yang baik. Dengan adanya persatuan dan kesatuan ditengah kehidupan masyarakat yang majemuk memiliki banyak perbedaan, ragam Bahasa, agama, suku tentunya persatuan harus benar-benar dijaga dengan baik. Persatuan merupakan penjaga perdamaian dalam lingkup masyarakat Indonesia. Tanpa adanya rasa persatuan dan kesatuan tentunya akan banyak permasalahan dan pertengkaran yang muncul karena perbedaan-perbedaan yang ada. Namun, memang ada hal yang perlu dipebaiki dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Tak dapat dipungkiri bahwa kemajuan zaman atau pengaruh globalisasi sudah sangat mengubah generasi bangsa Indonesia. Jika bangsa Indonesia tidak menyikapinya dengan baik maka akan menjadi boomerang bagi bangsa sendiri. Oleh karena itu, pemikiran setiap individu perlu diperbaiki agar terus mengedapankan bangsa dengan tetap mencintai tanah air dengan segala ragam yang dimiliki serta menanamkan nilai bahwa persatuan dan kesatuan lebih penting daripada kepentigan individu. Oleh karena itu, pemerintah juga perlu ikut andil dalam meningkatkan pendidikan untuk menanamkan rasa persatuan tentunya dengan cara yang sesuai dengan perkembangan zaman agar para generasi penerus bangsa dapat dengan mudah, menyerap, menanamkan, mengamalkan, dan menjaganya.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Azqiya Putri Amourisva -
Nama : Azqiya Putri Amourisva
NPM : 2118011095
Kelas : A
Prodi : Pendidikan Dokter
Fakultas : Fakultas Kedokteran

Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawaban :
adanya upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam meminimalisir penyebaran covid yaitu dengan menerapkan PSBB yang tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19 di Indonesia. Ada konstitusi yang dilanggar oleh aparat sipil dan keamanaan yaitu pasal mengenai HAM yang terkandung dalam UU No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan pula dipertegas dalam UU No. 39 Thaun 1999 tentang hak azasi manusia yang dimana Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, ham, dan dasar-dasar kebebasan seseorang.
Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawaban :
konstitusi adalah suatu sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur / memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Apabila tidak ada aturan atau landasan yang mengatur suatu negara, maka negara tersebut akan berantakan karena masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing. Negara tidak akan memiliki suatu tujuan bersama dan fungsi dari sebuah negara tidak akan dapat terlaksana.
Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawaban :
banyaknya dampak dari globalisasi maupun dampak positif maupun negatif yang dapat mempengaruhi kehidupan bernegara di Indonesia ini. Dampak negatif yang dapat mempengaruhi terjadi hal negatif di Indonesia sehingga hal ini harus ditekankan dan harus dihindari ketika arus globalisasi yang besar datang maka dapat melunturkan budaya asli di Indonesia. Pasal-pasal UUD NKRI 1945 yang menjadi pedoman tentang permasalahan an-naba saat ini karena pada undang-undang Dasar 1945 telah dijelaskan keseluruhannya mungkin jika yang tidak ada pasti akan di revisi kembali dan UUD NKRI 1945 merupakan sumber salah satu yang tertinggi di Indonesia.
Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban :
Masih banyak hal yang harus diperbaiki mengenai konsep bernegara Indonesia, khususnya dengan menanamkan nilai nasionalisme, menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, saling menghargai antar perbedaan dan juga mengamalkan nilai-nilai penting pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara . Sehingga ketika sudah dapat mengimplementasikan nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari, nilai persatuan akan terlaksana dengan baik .
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by ANANDA.FELICIA21 ANANDA.FELICIA21 -
Nama : Ananda Felicia Aziza
NPM : 2118011047
Kelas : A
Prodi : Pendidikan Dokter
Fakultas : Kedokteran

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif dari artikel tersebut bahwa adanya upaya pemerintah untuk mencegah serta memutus rantai penyebarluasan wabah dari virus Covid-19. Namun, kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:

“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

Hal ini diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Tujuan-tujuan adanya
konstitusi secara ringkas dapat dibagi menjadi tiga, yaitu sebagai berikut:
1. Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik. Tujuan ini berfungsi untuk membatasi kekuasaan penguasa sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak.
2. Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri. Bisa juga memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), sehingga dengan adanya konstitusi maka setiap penguasa dan masyarakat wajib menghormati HAM dan berhak mendapatkan perlindungan dalam melakukan haknya.
3. Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. Selain memberikan batasan-batasan untuk penguasa dalam menjalankan kekuasaanya, hal ini juga bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara agar negara dapat berdiri kokoh.
Dari ketiga fungsi diatas, konstitusi merupakan pedoman yang cukup efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sumber : Fajar. 2020. Fungsi, Maksud, Dan Nilai-Nilai Konstitusi. Sumatera Barat : Universitas Eka Sakti

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Tantangan kehidupan bernegara saat ini yaitu masuknya globalisasi, adanya wabah virus Covid-19 serta praktik KKN yang semakin marak.
Pasal-pasal yang berada dalam UUD 1945 sekarang cukup efektif untuk menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dengan catatan, aparat yang menegakkan pasal-pasal tersebut juga harus paham akan persoalan yang dihadapi dan bersikap tegas terhadap hukuman yang harus diberikan bagi siapapun yang melanggar.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut saya, konsep serta usaha kita sebagai warganegara untuk menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan bangsa sudah cukup baik. Namun, perlu adanya peningkatan kesadaran pada diri masing-masing untuk tetap mematuhi undang-undang yang berlaku dalam proses menjunjung nilai persatuan dan kesatuan bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by M. Irsyad Nurullah Aziz -
Nama : M. Irsyad Nurullah Aziz
NPM : 2158011035
Kelas : A
Prodi : Pendidikan Dokter
Fakultas : Kedokteran

1. Dalam artikel tersebut, dapat disimpulkan bahwa pemerintah sedang berusaha menangani permasalahan yang sedang terjadi, yaitu dengan berusaha meminimalisir penyebaran Covid-19 dengan bantuan dari masyarakat. Menurut saya, konstitusi yang dilanggar yaitu bab XA pasal 28A-28J tentang HAM, karena apa yang dilakukan aparat sipil untuk menertibkan masyarakat justru malah menjadi bentuk perlakuan yang tidak menghargai kebebasan individu masyarakat.

2. Tidak adanya konstitusi pada suatu negara akan menyebabkan negara tersebut tidak teratur. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya landasan aturan yang dapat dipegang oleh masyarakat. Konstitusi akan efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dam bernegara jika dijalankan dengan baik oleh masyarakat dengan bantuan aparat sipil dalam pengawasan pelaksanaannya.

3. Menurut saya, beberapa tantangan kehidupan bernegara Indonesia saat ini yaitu pandemi Covid-19, globalisasi, dan lain-lain. Pasal-pasal UUD NRI 1945 dapat menjadi pedoman untuk menyelesaikan masalah tersebut jika dilaksanakan secara menyeluruh oleh seluruh masyarakat.

4. Dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, hendaknya yang kita pikirkan adalah kepentingan bangsa Indonesia, bukan hanya masalah individu atau kelompok tertentu. Adanya keberagaman budaya haruslah menjadi alasan yang kuat bagi kita untuk menjaga budaya tersebut dengan memperkokoh persatuan dan kesatuan Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Gusti Ayu Made Prathita Isvari -
Nama: Gusti Ayu Made Prathita Isvari
NPM: 2158011005
Kelas: A
Prodi: Pendidikan Dokter
Fakultas: Kedokteran

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
menurut saya, hal positif dari artikel adalah upaya pencegahan ada beberapa cara yang dilakukan oleh Pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19. namun dalam pelaksanaannya Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif. Perlu kiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan. Kita berharap semoga upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan aparat keamanan dengan niat baiknya mampu dipertanggungjawabkan secara moril kepada mata dunia yang menyaksikan. Karena niat baik seharusnya dilakukan secara baik-baik.Bukankah peradaban yang lebih baik dihasilkan dari kebijakan yang baik pula, agar apa yang diharapkan mampu dirasakan bersama. Pembuatan kebijakan publik sebaiknya tidak terlepas dari nilai kearifan. Sebab sejatinya seorang ketika telah diberikan konstituen oleh rakyatnya mutlak mengupayakan hal itu dapat tercapai. Memberi perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial ditengah pandemi merupakan tindak lanjut penerapan nilai-nilai luhur yang telah menjadi akar kehidupan berbangsa.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
jika suatu negara tidak berkonstitusi berarti tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan. Tentunya apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing. Konstitusi penting adanya karena berfungsi juga sebagai mata angin dimana sebuah negara tersebut akan dibawa untuk sebuah tujuan yang jelas. Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara. konstitusi sangat efektif dalam berbangsa dan bernegara karena dengan adanya konstitusi untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warganegara akan lebih terlindungi, memberi suatu rangka dasar hukum bagi perubahan masyarakat yang dicitacitakan tahap berikutnya, dijadikan landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya dan menjamin hak-hak asasi warga negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah budaya luar yang mudah masuk, munculkan berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri, virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia. menurut saya pasal-pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 sudah mampu menjadi pedoman akan tetapi diperlukan kesadaran diri masing-masing untuk saling menjaga kedamaian, kesejahteraan negara.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
menurut saya konsep bernegara kita sudah baik dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. seperti dalam suatu tempat tinggal banyak perbedaan dari agama, ras, suku, warna kulit tetapi warga tetap bisa hidup tentram dan damai, saling menghargai, saat diberlakukannya aturan banyak warga yang menaati dari pada yang tidak menaati, adanya kegiatan gotong royong. mungkin yang harus diperbaiki adalah diri masing-masing masyarakat indonesia seperti keegoisan, kesadaran tentang nilai-nilai pancasila, dan lebih ditingkatkan toleransinya
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Miranda Almuntarie -
Nama : Miranda Almuntarie
NPM : 2158011013
Kelas : A
Prodi : Pendidikan Dokter
Fakultas : Kedokteran

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab : Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut pemerintah bertanggung jawab dengan benar untuk memastikan kesehatan masyarakatnya karena itu sudah menjadi tugas pemerintah. Kita sebagai masyarakat dapat lebih waspada dan berhati-hati agar tidak tertular virus covid 19, mengingatkan masyarakat agar selalu menjaga protokol kesehatan, sehingga bisa mengantisipasi tertular covid 19, serta mengingatkan masyarakat agar taat dengan berlakunya PPKM karena tujuan PPKM adalah mencegah terjadinyan penularan covid 19. Menurut saya, ada konsitusi yang dilanggar karena tidak menghormati hak asasi manusia yang berkaitan dengan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawaban : Apabila suatu negara tidak memilki konstitusi, maka indonesia tidak memiliki dasar untuk bertindak. Konstitusi penting berfungsi sebagai mata angin, dimana negara tersebut akan dibawa ke tujuan yang jelas. Tanpa adanya konstitusi, kemungkinan tercapainya tujuan negara sangat kecil. Konstitusi efektif untuk mengatur kehidupan bangsa dan negara sesuai dengan kebutuhan bangsa saat ini ditegakkan dengan hukum yang tegas dan jelas.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawaban : 1. Tantangan kehidupan bernegara yang saat ini dihadapi bangsa Indonesia adalah globalisasi. Globalisasi membuat informasi begitu mudah tersebar termasuk budaya yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
2. Radikalisme merupakan tantangan besar kehidupan bernegara di Indonesia saat ini yang terjadinya terorisme dan munculnya kelompok bersenjata yang mengakibatkan kekacauan.
3. Korupsi merupakan kegiatan yang merugikan Negara dan masyarakat, sehingga Pemerintah perlu segera melakukan antisipasi agar korupsi tidak makin merajalela. Menurut saya, pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 dapat menjadi pedoman, namun perlu aturan yang lebih dapat diterapkan.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban : Menurut saya, konsep bernegara yang telah dijalankan di Indonesia sekarang sudah cukup baik. Tetapi ada beberapa hal yang menurut saya harus diperbaiki yaitu penerapan dari UU dalam kehidupan sehari-hari.
Contoh sikap memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa :
a. Menanamkan gotong royong
b. Menanamkan sifat kekeluargaan
c. Musyawarah dalam pengambilan keputusan
d. Tidak membeda-bedakan suku, agama, dan ras
e. Menegakan hak asasi manusia
f. Menghargai pendapat orang lain
g. Turut serta dalam penegakan hukum, pertahanan, dan keamanan
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Valentina Nancy Alvista 2118011059 -
Nama : Valentina Nancy Alvista
NPM : 2118011059
Kelas : A
Prodi : Pendidikan Dokter
Fakultas : Kedokteran

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang saya dapat dari artikel diatas adalah pemerintah sudah berusaha untuk meminimalisir penyebaran pandemi Covid-19. Hal itu dilakukan untuk melindungi masyarakat Indonesia dan dilakukan dengan salah satunya pemberlakuan PSBB( Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Sedangkan konstitusi yang dilanggar adalah melanggar UU6/18 tepatnya dalam “bagian menimbang huruf c dan diperkuat landasan hukum dalam undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Hal ini terjadi karena dalam pemberian tindakan bagi pelanggar PSBB apparat sipil dan keamanan dinilai telah keluar dari nilai HAM dan melanggar konstitusi yang telah saya sebutkan diatas. Hak asasi manusia yang telah dilanggar adalah mengenai kebebasan seseorang untuk dapat hidup tanpa adanya rasa intimidatif, dimana penekanan dan pembatasan manusia untuk dapat hidup normal, dapat melakukan pekerjaannya seperti biasa tidak dapat dilakukan.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Konstitusi adalah suatu sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur / memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Konstitusi juga dikatakan sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara karena aturan dalam konstitusi mengatur hal-hal mendasar dari suatu negara.
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut tidak dapat berjalan dengan baik karena tidak ada suatu hukum yang mengatur jalannya pemerintahan. Jika tidak ada konstitusi dikhawatirkan pemerintah akan bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, akan banyak hal hal yang tidak seharusnya terjadi dan apabila terjadi suatu masalah tentu akan sulit memecahkannya karena tidak ada konstitusi sebagai pedoman hidup bangsa. Konstitusi juga sangat penting artinya bagi suatu Negara karena kedudukannya dalam mengatur dan membatasi kekuasan dalam suatu Negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara meluas diberbagai bidang seperti politik, agama, hankam, sosial, ekonomi, serta budaya. Banyaknya tantangan yang perlu dihadapi bangsa tentunya perlu menggunakan dasar dasar dalam memutuskan langkah penyelesaian. Pasal pasal dalam UUD NRI 1945 sebagai konstitusi bangsa sudah mampu menjadi suatu pedoman dan menjadi sumber hukum tertinggi di Indonesia sehingga menjadi dasar pembentukan peraturan perundang undangan dibawahnya. Namun, hal ini tidak semata mata mudah menegakkan hukum di Indonesia karena perlu ketegasan dari para penegak hukum dan kesadaran menjauhi pelanggaran hokum bagi masyarakat, karena dengan adanya keselarasan antara masyarakat dan pemerintah juga akan memudahkan penyelesaian masalah dengan landasan konstitusi negara


4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Nilai persatuan dan kesatuan sudah seharusnya menjadi perhatian penuh warga Negara yang multicultural, karena potensi ini merupakan sebuah kekayaan bangsa, jadi perlu dijaga penuh keutuhannya melalui kesadaran menjunjung persatuan dan kesatuan. Namun, akan selalu ada celah untuk perpecahan yang harus selalu menjadi control bagi masyarakat agar tetap pada garis persatuan dan kesatuan. Konsep bernegara dalam menjunjung nilai persatuan dan kesatuan antaralain, terciptanya keadilan di tengah masyarakat, menjauhi gerakan separatisme, radikalisme, dll yang mengancam bangsa, menjunjung kebudayaan asli bansa seperti gotong royong ditengah masyarakat. Hal hal tersebut tidak akan berjalan baik bila tidak adanya keselarasan dan keharmonisan antara warga Negara dan pemerintah maupun antar warga negara.

(Sumber : Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementrian Riset,Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia.2016.Buku Ajar Mata Kuliah Wajib Umum Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta)
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Aghniya Rizqy -
Nama : Aghniya Rizqy Fitria
NPM : 2118011065
Kelas : A
Prodi : Pendidikan Dokter
Fakultas : Kedokteran

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab : hal positifnya, pemerintah sudah bertanggungjawab untuk mengurangi penyebaran COVID dengan berbagai kebijakan yang dilakukan, dan sebagai masyarakat yang baik seharusnya juga harus mendukung pergerakan ini agar penyebaran COVID cepat berkurang. dan menurut saya ada konstitusi yang dilanggar adalah karena tidak menghormati HAM yang berkaitan dengan UU no 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan UU no 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab : Konstitusi adalah salah satu dasar Negara untuk bertindak atau melakukan sesuatu. jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut tidak punya dasar untuk bertindak dan tidak memiliki tujuan yang jelas sehingga nantinya negara tidak bisa mencapai tujuan berbangsa dan bernegaranya.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NKRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab : tantangan Indonesia yang paling baru adalah pandemi COVID-19 dimana, ini adalah tantangan yang sama sama harus di tangani oleh pemerintah dan juga masyarakat, kemudian tantangan berikutnya adalah globalisasi, radikalisme, KKN dan masih banyak lainnya, menurut saya asal-pasal yang tertera di UUD sudah bisa dijadikan pedoman dalam penanganan kasus-kasus ini, tetapi masyarakat dan pemerintah belum memperdayakan 100 persen sehingga penanganan kasus ini belum dapat ditangani dengan baik hingga saat ini.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab : Menurut saya konsep bernegara kita menjunjung tinggi nilai Persatuan dan kesatuan sudah cukup baik, karena dapat dilihat masyarakat Indonesia sudah ditanamkan rasa toleransi antaragama, suku, dll misalnya dengan dijadikannya pelajaran pendidikan kewarganegaraan dan pancasila menjadi pelajaran wajib yang dimulai dari tingkat sekolah dasar hingga perkuliahan. tetapi ada hal-hal yang masih harus diperbaiki, yaitu lebih menanamkan sifat kekeluargaan dengan gotongroyong, kemudian juga penegakkan hukum harus adil dan tidak pandang bulu, dan juga selalu berusaha untuk menghargai pendapat orang lain tanpa menghakimi
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by MUHAMMAD KHUSNUL KHULUQ -
Nama : Muhammad Khusnul Khuluq
Kelas : A
NPM : 2118011061
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Hal positif yang didapatkan pada artikel tersebut yaitu pemerintah berusaha untuk meminimalisir penyebarluaasan pandemic COVID-19 supaya melindungi segenap bangsa Indonesia. Salah satu upayanya yaitu Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Namun dalam penindakan pelanggaran PSBB aparat sipil dan keamanan dinilai telah keluar dari nilai HAM yang mana melanggar UU 6/18 tepatnya dalam “bagian menimbang huruf c dan diperkuat landasan hukum dalam undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Konstitusi adalah seperangkat aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan. Oleh karena aturan atau hukum yang terdapat dalam konstitusi itu mengatur hal-hal yang amat mendasar dari suatu negara, maka konstitusi dikatakan pula sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara.

Berdasarkan pengertian konstitusi diatas kita mengetahui bahwa jika egara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut akan hancur dimana kekuasaan pemerintah tidak dibatasi sehingga terjadi kesewang-wenangan, tdak tercapainya cita-cita bangsa, tidak adanya jaminan hak-hak asasi warga negara dan tidak adanya landasan penyelanggaraan negara menurut suatu system ketatanegaraan yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya.

Sehingga Konsitutsi diperlukan oleh suatu negara,dari pendapat mengenai damapk jika suatu negara tidak memiliki konstitusi tersebut kita mengetahui bahwa konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga tidk terjadi kesewenang-wenangan.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Contoh tantangan kehidupan bernegara yang perlu di antisipasi yaitu maraknya budaya barat yang melunturkan budaya asli indonesia, maraknya berita hoax yang menyebabkan tergangunya integrasi bangsa, dan juga korupsi yang semakin banyak.

Pasal pasal dalam UUD NRI 1945 mampu menjadi pedoman dalam menyelasaikan tantangan dikarenakan UU NRI 1945 merupakan konstitusi negara Indonesia yang memiliki kedudukan sebagai hukum tertinggi dan hukum dasar negara. Sebagai hukum tertinggi negara, UUD NRI 1945 menduduki posisi paling tinggi dalam jenjang norma hukum di Indonesia. Sebagai hukum dasar, UUD NRI 1945 merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bawahnya.
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab :

Menurut saya sebagai warga negara, kita sudah menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan dengan baik. Hal ini dapat terlihat dari kondisi Indonesia sekarang yang sudah semakin maju karena semua masyarakatnya berpegang teguh pada pedoman hidup yang ada. Konsep ini perlu diperbaiki agar tidak ada merasa yang dirugikan. Konsep persatuan dan kesatuan harus diamalkan dalam kehidupan bukan karena paksaan, melainkan memang dari dalam hati masyarakat Indonesia masing - masing.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by NAJWA NARANIYA PUTRI -

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Hal positif yang saya dapat dari artikel diatas adalah upaya pemerintah untuk meminimalisir penyebaran pandemi Covid-19. Langkah konkrit yang dilakukan adalah pelaksanaan program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan pembentukan satgas penindak pelanggaran PSBB.

Namun disamping itu, Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM). Pelanggaran ini menyangkut ketidaksesuaian UU No 6 tahun 2018 bagian C dan terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM). Terkait hak asasi manusia yang dilanggar adalah perlakuan intimidatif.

 

2.      Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Konstitusi dikatakan sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara karena aturan dalam konstitusi mengatur hal-hal mendasar dari suatu negara. Negara dan konstitusi adalah dwitunggal. Jika diibaratkan bangunan, negara sebagai pilar-pilar atau tembok tidak bisa berdiri kokoh tanpa pondasi yang kuat. Hampir setiap negara mempunyai konstitusi, terlepas dari apakah konstitusi tersebut telah dilaksanakan dengan optimal atau belum. Yang jelas, konstitusi adalah perangkat negara yang perannya tak bisa dipandang sebelah mata.

 

3.      Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara meluas diberbagai bidang seperti politik, agama, hankam, sosial, ekonomi, serta budaya. Banyaknya tantangan yang perlu dihadapi bangsa tentunya perlu menggunakan dasar dasar dalam memutuskan langkah penyelesaian. Pasal pasal dalam UUD NRI 1945 sebagai konstitusi bangsa sudah mampu menjadi suatu pedoman dan menjadi sumber hukum tertinggi di Indonesia sehingga menjadi dasar pembentukan peraturan perundang undangan dibawahnya. Namun, hal ini tidak semata mata mudah menegakkan hukum di Indonesia karena perlu ketegasan dari para penegak hukum dan kesadaran menjauhi pelanggaran hukum bagi masyarakat, karena dengan adanya keselarasan antara masyarakat dan pemerintah juga akan memudahkan penyelesaian masalah dengan landasan konstitusi negara

 

4.      Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Nilai persatuan dan kesatuan sudah seharusnya menjadi perhatian penuh warga Negara yang multikultural, karena potensi ini merupakan sebuah kekayaan bangsa, jadi perlu dijaga penuh keutuhannya melalui kesadaran menjunjung persatuan dan kesatuan. Namun, akan selalu ada celah untuk perpecahan yang harus selalu menjadi kontrol bagi masyarakat agar tetap pada garis persatuan dan kesatuan. Konsep bernegara dalam menjunjung nilai persatuan dan kesatuan antaralain, terciptanya keadilan di tengah masyarakat, menjauhi gerakan separatisme, radikalisme, dll yang mengancam bangsa, menjunjung kebudayaan asli bansa seperti gotong royong ditengah masyarakat. Hal hal tersebut tidak akan berjalan baik bila tidak adanya keselarasan dan keharmonisan antara warga Negara dan pemerintah maupun antar warga negara dalam meningkatkan rasa persatuan.

 

Sumber :

Astawa, I.P.A. 2017. Negara dan Konstitusi. Bali: Universitas Udayana.

Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia. 2016.Buku Ajar Mata Kuliah Wajib Umum Pendidikan Kewarganegaraan cetakan pertama. Jakarta: Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia.

In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Muhammad Zakky Putra Akbar -
Muhammad Zakky Putra Akbar
2158011017
Kelas A
Fakultas Kedokteran
Prodi Pendidikan Dokter

ANALISIS SOAL
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawaban :
adanya upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam meminimalisir penyebaran covid yaitu dengan menerapkan PSBB yang tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19 di Indonesia. Ada konstitusi yang dilanggar oleh aparat sipil dan keamanaan yaitu pasal mengenai HAM yang terkandung dalam UU No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan pula dipertegas dalam UU No. 39 Thaun 1999 tentang hak azasi manusia yang dimana Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, ham, dan dasar-dasar kebebasan seseorang.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawaban :
konstitusi adalah suatu sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur / memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Apabila tidak ada aturan atau landasan yang mengatur suatu negara, maka negara tersebut akan berantakan karena masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing. Negara tidak akan memiliki suatu tujuan bersama dan fungsi dari sebuah negara tidak akan dapat terlaksana.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawaban :
banyaknya dampak dari globalisasi maupun dampak positif maupun negatif yang dapat mempengaruhi kehidupan bernegara di Indonesia ini. Dampak negatif yang dapat mempengaruhi terjadi hal negatif di Indonesia sehingga hal ini harus ditekankan dan harus dihindari ketika arus globalisasi yang besar datang maka dapat melunturkan budaya asli di Indonesia. Pasal-pasal UUD NKRI 1945 yang menjadi pedoman tentang permasalahan an-naba saat ini karena pada undang-undang Dasar 1945 telah dijelaskan keseluruhannya mungkin jika yang tidak ada pasti akan di revisi kembali dan UUD NKRI 1945 merupakan sumber salah satu yang tertinggi di Indonesia.
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban :
Masih banyak hal yang harus diperbaiki mengenai konsep bernegara Indonesia, khususnya dengan menanamkan nilai nasionalisme, menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, saling menghargai antar perbedaan dan juga mengamalkan nilai-nilai penting pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara . Sehingga ketika sudah dapat mengimplementasikan nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari, nilai persatuan akan terlaksana dengan baik
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Skolastika Faustina Ivana Arief 2158011011 -
Nama : Skolastika Faustina Ivana Arief
NPM : 2158011011
Kelas : A
Prodi : PSPD
Fakultas : Kedokteran

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
hal positif yang saya dapatkan adalah terlihat bahwa pemerintah berusaha melindungi segenap masyarakat Indonesia khususnya saat pandemi COVID-19 dengan cara menerapkan PSBB. Namun, terdapat beberapa oknum yang menyalah gunakan jabatannya untuk melakukan hal hal yang melanggar HAM dan melakukan pelanggaran lainnya, dan mirisnya, pemerintah masih belum tanggap mengenai hal tersebut.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, negara tersebut bisa menjadi tidak teratur dan terstruktur. E.C.S. Wade mengartikan konstitusi sebagai suatu dokumen yang menampilkan prinsip, fungsi dan mengatur tata cara lembaga-lembaga pemerintahan negara. Maka dari itu jika konstitusi tidak ada di suatu negara maka sistem pemerintahan negara tersebut akan kacau karena tidak ada yang bisa menjadi pengaturnya. Menurut saya konstitusi efektif untuk mengatur kehidupan bangsa dan negara karena bagaimanapun juga akan lebih mudah untuk mengatur jika terdapat pedomannya. (Syafriadi, 2019)
Syafriadi. 2019. HUBUNGAN KONSTITUSI DAN NEGARA DALAM PAHAM KONSTITUSIONALISME. UIW Law Review. 3 (2) : 22-33.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Contoh tantangan dalam kehidupan bernegara saat ini adalah Indonesia yang menjadi pasar orang asing, atau lebih tepatnya menjadi konsumen utama, namun tidak mampu menjadi produsen untuk memenuhi keperluan negaranya sendiri. Hal ini tentu buruk ibarat orang yang begitu konsumtif namun tak memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dan keperluan hidupnya. Indonesia saat ini menjadi pasar utama untuk esport, dimana di asia indonesia lah negara utama untuk para produsen esport mengais rezeki. Hal ini tidak menjadi hal yang buruk jika tidak merusak sikap bangsa, dan dibarengi dengan penghasilan yang lebih atau setidaknya sebanding dengan pemasukan negara. Pada kenyataannya, Indonesia dengan kekayaan alamnya yang berlimpah masih rugi dengan perdagangan ekspornya yang bernilai rendah. Belum lagi hutang negara yang begitu bertumpuk.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut saya sebagai warganegara, konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan merupakan suatu Langkah yang baik. Dengan adanya persatuan dan kesatuan ditengah kehidupan masyarakat yang majemuk memiliki banyak perbedaan, ragam Bahasa, agama, suku tentunya persatuan harus benar-benar dijaga dengan baik. Persatuan merupakan penjaga perdamaian dalam lingkup masyarakat Indonesia. Tanpa adanya rasa persatuan dan kesatuan tentunya akan banyak permasalahan dan pertengkaran yang muncul karena perbedaan-perbedaan yang ada. Namun, memang ada hal yang perlu dipebaiki dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Tak dapat dipungkiri bahwa kemajuan zaman atau pengaruh globalisasi sudah sangat mengubah generasi bangsa Indonesia. Jika bangsa Indonesia tidak menyikapinya dengan baik maka akan menjadi boomerang bagi bangsa sendiri. Oleh karena itu, pemikiran setiap individu perlu diperbaiki agar terus mengedapankan bangsa dengan tetap mencintai tanah air dengan segala ragam yang dimiliki serta menanamkan nilai bahwa persatuan dan kesatuan lebih penting daripada kepentigan individu. Oleh karena itu, pemerintah juga perlu ikut andil dalam meningkatkan pendidikan untuk menanamkan rasa persatuan tentunya dengan cara yang sesuai dengan perkembangan zaman agar para generasi penerus bangsa dapat dengan mudah, menyerap, menanamkan, mengamalkan, dan menjaganya.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by REYNALDI.MUHIBATULLAH.21 REYNALDI.MUHIBATULLAH.21 -
Nama : Reynaldi Muhibatullah
NPM: 2158011019
Kelas: A
Prodi: Pendidikan Dokter
Fakultas: Kedokteran

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang didapat dari artikel tersebut adalah adanya kegiatan PSBB untuk mengurangi penyebaran COVID-19 yang ada di Indonesia. Dalam artikel disebutkan bahwa terdapat konstitusi yang dilanggar yaitu Pasal 27 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dinyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam dalam wilayah Republik Indonesia. Masalahnya adalah aparat sipil dan keamanan dalam menerapkan PSBB tidak memperhatikan apa saja yang menjadi hak dan kebebasan setiap individu.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Tentunya apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing. Konstitusi penting adanya karena berfungsi juga sebagai mata angin dimana sebuah negara tersebut akan dibawa untuk sebuah tujuan yang jelas. Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yaitu banyaknya tersebar berita bohong atau hoax di media sosial. Apabila ada banyak berita bohong atau hoax, masyarakat akan bingung mana berita yang benar dan yang salah, dan amana berita yang harus diikuti atau tidak. Saat ini sudah ada pasal-pasal yang mampu menjadikan pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut, yaitu pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut pendapat saya, konsep bernegara kita dalam menjunjung persatuan dan kesatuan cukup baik, yaitu berusaha mewujudkan Indonesia yang damai, maju dan modern, serta anti radikalisme. Namun demikian, tetap perlu ada perbaiki dan pembinaan guna memperkokoh ideologi pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, yaitu dengan meningkatkan rasa cinta tanah air dan berusaha melunturkan sikap keegoisan pribadi karena sadar bahwa Negara Indonesia merupakan Negara yang majemuk terdiri dari berbagai suku, agama, golongan, ras, dan budaya yang berbeda.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Haya Falisa Karimah -
Nama: Haya Falisa Karimah
NPM: 2118011113
Kelas: A
Prodi: Pendidikan Dokter
Fakultas: Kedokteran

1.Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang didapatkan pada artikel tersebut yaitu pemerintah berusaha untuk meminimalisir penyebarluaasan pandemic COVID-19 supaya melindungi segenap bangsa Indonesia. Salah satu upayanya yaitu Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Padahal PSBB ini menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:
“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.” Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM). Hak asasi manusia yang telah dilanggar adalah mengenai kebebasan seseorang untuk dapat hidup tanpa adanya rasa intimidatif, dimana penekanan dan pembatasan manusia untuk dapat hidup normal, dapat melakukan pekerjaannya seperti biasa tidak dapat dilakukan.

2.Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Konstitusi lahir sebagai suatu tuntutan dan harapan masyarakatnya untuk mencapai suatu keadilan. Dengan hadirnya konstitusi, masyarakat menyerahkan hak-hak tertentu kepada penyelenggara negara. Namun, setiap anggota masyarakat dalam negara tetap mempertahankan hak-haknya sebagai pribadi. Hadirnya konstitusi adalah untuk menjamin hak-hak asasi dan hak politik dari warga negaranya. Hak-hak itulah yang juga menjadi titik tolak pembentukan konstitusi. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Hal ini akan memicu banyak konflik dan perseteruan karena masing-masing individu berusaha mencapai keinginannya tanpa menghormati hak asasi orang lain. Tentunya hal ini akan menyebabkan disintegrasi suatu negara.

3.Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

banyaknya dampak dari globalisasi maupun dampak positif maupun negatif yang dapat mempengaruhi kehidupan bernegara di Indonesia ini. Dampak negatif yang dapat mempengaruhi terjadi hal negatif di Indonesia sehingga hal ini harus ditekankan dan harus dihindari ketika arus globalisasi yang besar datang maka dapat melunturkan budaya asli di Indonesia. Pasal-pasal UUD NKRI 1945 yang menjadi pedoman tentang permasalahan an-naba saat ini karena pada undang-undang Dasar 1945 telah dijelaskan keseluruhannya mungkin jika yang tidak ada pasti akan di revisi kembali dan UUD NKRI 1945 merupakan sumber salah satu yang tertinggi di Indonesia.

5.Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Masih banyak hal yang harus diperbaiki mengenai konsep bernegara Indonesia, khususnya dengan menanamkan nilai nasionalisme, menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, saling menghargai antar perbedaan dan juga mengamalkan nilai-nilai penting pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara . Sehingga ketika sudah dapat mengimplementasikan nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari, nilai persatuan akan terlaksana dengan baik .
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by ZARAZ ZARAZ ELODYA -
Nama: Zaraz Elodya
NPM: 2118011137
Kelas: A
Prodi: Pendidikan Dokter
Fakultas: Kedokteran

1.Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Hal positif yang saya dapatkan adalah saya mengetahui bahwa pemerintah sangat memberikan upaya dalam meminimalisir penyebaran covid-19 dengam maksimal demi kesejhateraan bangsa. Salah satu upayanya yaitu Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) . pemerintah berusaha melindungi segenap masyarakat Indonesia khususnya saat pandemi COVID-19. Akan tetapi, kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB ini dinilai telah keluar dari nilai HAM dengan dalih yang hampir sama, yaitu menerapkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa melanggar HAM dan melakukan pelanggaran lainnya dan bernegara?
Konstitusi merupakan dasar dan pedoman bagi masyarakat Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Negara yang tidak berkonstitusi berarti tidak memiliki pedoman dan aturan. Maka, jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, tujuan negara untuk hidup secara sejahtera, adil, dan makmur tentu tidak dapat tercapai


3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
- Masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai bangsa
- Menjauhnya masyarakat dari pancasila
- Perpecahan di negeri akibat bentrokan antara kelompok masyarakat . Menurut saya, Pasal-pasal UUD 1945 sudah cukup untuk menjadi arahan bagi bangsa indonesia . Yang menjadi masalah adalah bagaimana kita bisa menerapkan atau mengimplementasikan pasal-pasal tersebut dalam menyelesaikan tantangan.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Masih banyak hal yang harus diperbaiki mengenai konsep bernegara Indonesia, khususnya dengan menanamkan nilai nasionalisme, menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, saling menghargai antar perbedaan dan juga mengamalkan nilai-nilai penting pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara . Dengan begitu kita dapat lebih tenang dan damai dalam hidup bernegara
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by NAJWA.ULINNUHA.21 NAJWA.ULINNUHA.21 -
Nama: Najwa Ulinnuha

NPM: 2168011001

Kelas: A

1.Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Menurutnya saya hal positif nya adalah ketika ditetapkan nya upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah untuk meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-18 sehingga virus atau wabah yang tengah melanda tak banyak menghabiskan banyak korban.

2.Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Suatu negara harus memiliki konstitusi agar dapat mengatur berjalannya kesejahteraan dan keamanan bangsa. Konstitusi yang efektif menurut saya adalah apa yang ditetapkan pemerintah adalah apa yang di setujui oleh warganya. Maka konstitusi itu akan berjalan dengan lancar dan damai.

3.Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Sejak didirikan nya UUD negara sangat terkendali berdiri bersama negara-negara maju lainnya. Mulai dari pasal pribadi hingga internasional. Sejak dahulu pun Indonesia memang mempedomi Pancasila dan UUD sebagai dasar perkembangan nya. Namun akhir-akhir ini pasal-pasal yang berwenang itu seakan telah terkubur dan masyarakat lupa akan adanya dasar pedoman tersebut.

4.Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut saya yang perlu di perbaiki adalah hama-hama yang menyerang dunia politik pemerintahan Indonesia. Akhir-akhir ini rakyat semakin membabu dikendalikan pemerintah yang tidak benar. Sehingga terjadi perpecahan antara kelompok yang setuju dan tidak setuju. Maka darimana kita bisa katakan bahwa itu adalah persatuan dan kesatuan? Oleh karena itu menurut saya mari kita berantas para koruptor yang menghamai dunia pemerintah Indonesia dan bersatu menjadi negara yang satu.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Nazla Azizah Harahap -
Nama : Nazla Azizah Harahap
NPM : 2158011033
Kelas : A
Prodi : PSPD
Fakultas : Kedokteran

Analisis Kasus
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :
Hal positif yang saya dapatkan adalah usaha dari pemerintah untuk menimalisisr penyebaran dari virus Covid-19, dimana diharapkan juga kepada masyarakat untuk saling bahu-membahu dalam pencegahan penyebaran virus Covid-19 ini. Menurut saya ada konstitusi yang dilanggar yaitu pada bab XA tentang hak asasi manusia pasal 28A-28J, karena aparat sipil dan keamanan dalam menerapkan PSBB tidak memperhatikan apa saja yang menjadi hak dan kebebasan setiap individu. Mungkin niat dari aparat sipil dan keamanan tersebut baik namun, cara yang dilakukan dinilai melampaui batas hak asasi manusia orang lain, yaitu hak untuk bebas dan dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat manusia serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Karena pada masa PSBB masyarakat bahkan dilarang berjualan, sehingga hal ini akan berdampak pada ekonomi masyarakat yang berujung pada krisis ekonomi di lingkungan keluarga. Oleh karena itu, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Apabila negara tidak berkonstitusi berarti tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan. Tentunya apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab :
Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia. Sebenarnya, pasal-pasal UUD 1945 telah cukup mampu menjadi pedoman dalam menyelesaiakn tantangan tersebut, karena UUD 1945 merupakan konstitusi yang efektif bagi Negara. Akan tetapi pada saat ini diperlukan kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga persatuan bangsa Indonesia.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab :
Menurut saya konsep bernegara kita yang menjunung nilai persatuan dan kesatuan itu sudah baik, dimanakita harus mendahulukan kepentingan bersama dahulu, setelah itu baru kepentingan pribadi. Yang perlu diperbaiki mungkin bukan dari konsep bernegaranya, namun yang perlu diperbaiki adalah sikap-sikap masyarakat Indonesia yang terkadang apatis untuk kepentingan bersama.

Sumber: Astawa IPA. 2017. Negara dan Konstitusi. Materi Kuliah Kewarganegaraan. Bali: Universitas Udayana
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Annisa Shohifatul Wahdah -
Nama : Annisa Shohifatul Wahdah
NPM : 2118011019
Kelas : A
Prodi : Pendidikan Dokter
Fakultas : Kedokteran

Analisis Kasus
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :
Hal hal positif yang saya dapatkan dalam artikel tersebut adalah konstitusi Indonesia memiliki komitmen untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dalam upaya pencegahan penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Langkah pemerintah untuk menjalankan amanat konstitusi, namun dalam upaya menjalankan amanat konstitusi untuk melindungi segenap bangsa ada pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh aparat dengan melakukan cara cara yang bersifat intimidatif dan melanggar HAM dimana penekanan dan pembatasan manusia untuk dapat hidup normal, dapat melakukan pekerjaannya seperti biasa tidak dapat dilakukan. Hal ini tentunya harus di evaluasi.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Pada suatu negara di dunia pasti mempunyai konstitusi, karena konstitusi merupakan salah satu syarat penting untuk mendirikan dan membangun suatu negara yang merdeka, oleh karenanya begitu pentingnya konstitusi itu dalam suatu negara. Dengan kata lain, konstitusi ialah pondasi suatu negara. Negara tanpa konstitusi tentu akan runtuh karena tidak memiliki pondasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena konstitusi akan berfungsi sebagai mata angin dimana sebuah negara tersebut akan dibawa untuk sebuah tujuan yang jelas. Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab :
Tantangan kehidupan bernegara saat ini contohnya yaitu masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai bangsa, banyak masyarakat yang tidak mendalami pancasila, dan munculnya Covid-19 yang mengancam kesehatan segenap masyarakat Indonesia. Pasal-pasal dalam UUD 1945 dapat menjadi pedoman dalam penyelesaian tantangan dalam kehidupan masyarakat saat ini. Selain itu, diperlukan juga kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab :
Konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah disampaikan sedari tingkat sekolah dasar namun penyampaian nya sering kali tidak menarik dan seolah hanya teori untuk menjaga persatuan dan kesatuan. Perlu adanya langkah kongkret dan nyata dalam penanaman nilai-nilai ini dapat dengan praktek dan pengaktualisasian nilai dalam kehidupan sehari-hari.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Iqbal Muhammad Rafi Nursidiq -
Nama : Iqbal Muhammad Rafi Nursidiq
NPM : 2118011099
Kelas : A
Prodi : PSPD
Fakultas : Kedokteran

Analisis Soal
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab : Hal positif yang didapat bahwa pemerintahan Indonesia sudah berusaha untuk meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Akan tetapi, terdapat beberapa penyimpangan dari kebijakan PSBB karena penerapan yang cenderung otoritatif.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab : Menurut K. C. Wheare: Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi maka pemerintahan itu tidak berjalan sistematis. Oleh karena itu, diperlukan konstitusi untuk landasan suatu negara dalam mengatur bangsanya.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab : Tantangan kehidupan saat ini adalah maraknya berita-berita hoax tentang suatu hal yang sedang trend, hal ini dimanfaatkan bagi penyebar hoax untuk menipu demi kepentingannya atau dengan sengaja menyebarluaskannya. Hal ini perlu diantisipasi karena bisa menyebabkan suatu kepanikan atau kerisihan bagi orang yang mendapatkaan berita hoax tersebut. Menurut saya pasal-pasal UUD NRI 1945 sudah mampu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sebab dalam pasal itu terdapat konsekuensinya bagi orang-orang yang menyebarkan hoax

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab : Nilai persatuan dan kesatuan sudah tertera dalam sila Pancasila ketiga. Di mana kita sesama warga negara harus menjungjung tinggi nilai itu walaupun kita berbeda suku tetapi kita satu dasar yaitu Pancasila. Hal-hal yang perlu diperbaiki sebenarnya pandangan dari masing-masing individu sebab ada saja individu yang menyimpang.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by MAYANG.SYIFA.CANIA21 MAYANG.SYIFA.CANIA21 -
Nama : Mayang Syifa Cania
NPM : 2158011007
Kelas : A
ProdiI : Pendidikan Dokter
Fakultas Kedokteran

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab: Hal positif yang terdapat dalam artikel tersebut adalah adanya pelaksanaan PSBB dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sebagai langkah penerapan tujuan bangsa yakni “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Namun hal ini sangat disayangkan karna niat baik pemerintah tidak diiringi dengan cara yang baik dari aparat yang bertugas dalam melakukan penertiban. Ditemukan banyak oknum yang melakukan tindakan penertiban tanpa memerhatikan hak asasi manusia dengan dalih “melaksanakan tugas sesuai dengan UU karantina Kesehatan”. Cara yang digunakan tersebut melanggar undang-undang dan tentunya bersifat otoriter yang tidak sesuai dengan demokrasi yang dianut Indonesia. Telah jelas muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan: “Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.” Hal ini juga Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM). Oleh karena itu hendaknya niat baik pemerintah dapat diiringi dengan penerapan kebijakan oleh aparat dengan cara yang baik pula agar tidak melanggar hak asasi manusia yang dimiliki oleh orang lain.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab : Konstitusi merupakan hal yang sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh suatu negara. Konstitusi merupakan suatu system ketatanegaraan untuk mengatur suatu negara. Konstitusi bisa juga dibilang merupakan fondasi suatu negara. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka bisa dibilang negara tersebut tidak memiliki fondasi yang kuat atau bahkan tidak ada fondasi sama sekali. Jika tidak memiliki konstitusi, akan sangat sulit mengatur rakyat dalam negara tersebut. Konstitusi sangat diperlukan untuk mencapai suatu tujuan Bersama.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab : contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yaitu banyaknya tersebar berita bohong atau hoax di media sosial. Apabila ada banyak berita bohong atau hoax, masyarakat akan bingung mana berita yang benar dan yang salah, dan amana berita yang harus diikuti atau tidak. Saat ini sudah ada pasal-pasal yang mampu menjadikan pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut, yaitu pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab : Menurut saya sebagai warganegara, konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan merupakan suatu Langkah yang baik. Dengan adanya persatuan dan kesatuan ditengah kehidupan masyarakat yang majemuk memiliki banyak perbedaan, ragam Bahasa, agama, suku tentunya persatuan harus benar-benar dijaga dengan baik. Persatuan merupakan penjaga perdamaian dalam lingkup masyarakat Indonesia. Tanpa adanya rasa persatuan dan kesatuan tentunya akan banyak permasalahan dan pertengkaran yang muncul karena perbedaan-perbedaan yang ada. Namun, memang ada hal yang perlu dipebaiki dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Tak dapat dipungkiri bahwa kemajuan zaman atau pengaruh globalisasi sudah sangat mengubah generasi bangsa Indonesia. Jika bangsa Indonesia tidak menyikapinya dengan baik maka akan menjadi boomerang bagi bangsa sendiri. Oleh karena itu, pemikiran setiap individu perlu diperbaiki agar terus mengedapankan bangsa dengan tetap mencintai tanah air dengan segala ragam yang dimiliki serta menanamkan nilai bahwa persatuan dan kesatuan lebih penting daripada kepentigan individu. Oleh karena itu, pemerintah juga perlu ikut andil dalam meningkatkan pendidikan untuk menanamkan rasa persatuan tentunya dengan cara yang sesuai dengan perkembangan zaman agar para generasi penerus bangsa dapat dengan mudah, menyerap, menanamkan, mengamalkan, dan menjaganya.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Nurlaili Wardah Humairoh -
NAMA : Nurlaili Wardah Humairoh
NPM : 2158011027
KELAS : A
ProdiI : Pendidikan Dokter
Fakultas Kedokteran

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab: Dengan adanya PSBB, rakyat akan menjadi lebih aman. PSBB ini membuat angka kematian suatu negara terkait paparan virus corona relatif menurun. Warganya didisiplinkan untuk tidak keluar rumah, saling membantu dalam menyediakan kebutuhan pokok untuk desinfeksi publik.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab: Konstitusi adalah sesuatu yang dikenal sebagai dokumen yang berisi aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi atau mengelola suatu negara. Namun pada kenyataannya terdapat konstitusi tidak tertulis seperti adat dan norma dalam masyarakat, yaitu aturan-aturan yang penting untuk diikuti dan dapat berakibat fatal jika dilanggar namun tersembunyi di dalamnya. Konstitusi tertulis di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar yang memuat segala aturan yang harus dilaksanakan untuk tujuan yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945. Kepentingan tertulis berkaitan dengan kebutuhan politik, sosial, budaya, hukum, dan ekonomi. Konstitusi penting karena juga berfungsi sebagai kompas yang dengannya suatu bangsa akan dipimpin dengan tujuan yang jelas. Tanpa konstitusi, kemampuan negara untuk mencapai tujuannya sangat rendah karena tidak menciptakan kesamaan persepsi di antara individu-individu suatu bangsa.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab: Banyak tantangan kehidupan bernegara saat ini, contohnya ada ancaman masuknya budaya barat yang merusak orientasi berpikir masyarakat, ada pula covid-19 yang terus mempengaruhi kesehatan masyarakat. Untuk penanganannya, sebenarnya UUD NRI 1945 sudah cukup, namun masih banyak oknum-oknum yang belum dapat menerapkan peraturan ini secara baik. Jika sudah dapat diterapkan dengan baik, saya yakin masalah dan tantangan bernegara ini dapat di selesaikan.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab: Secara umum kesatuan dapat dipahami sebagai penyatuan banyak komponen yang berbeda menjadi satu, sedangkan kesatuan berarti hasil dari asosiasi tersebut menjadi satu dan utuh. Padahal, bangsa adalah kumpulan orang-orang yang terikat bersama oleh penyatuan bahasa dan wilayah bumi tertentu. Bagi masyarakat Indonesia, solidaritas dan integritas memiliki arti penting. Oleh karena itu, bangsa Indonesia harus menjaga persatuan dan kesatuan agar tidak menimbulkan konflik karena perbedaan. Solidaritas dan persatuan Indonesia sebelum kemerdekaan tercermin dalam perjuangan kemerdekaan negara ini. Pada saat ini, solidaritas dan persatuan menjadi semangat dan kekuatan pendorong dalam memerangi penjajah. Pentingnya persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia, yaitu:
- Rasa solidaritas dan persatuan diwujudkan dalam terjalinnya rasa persatuan dan saling melengkapi.
- Membentuk rasa kemanusiaan dan sikap yang tinggi, toleran dan bermasyarakat untuk hidup bersama.
- Membina persahabatan, kekeluargaan, sikap saling mendukung, dan sekaligus memupuk semangat kebangsaan.
- Pada hakekatnya rasa kesatuan dan kesatuan harus bersinergi untuk saling menangkap, menjaga, dan melengkapi kemandirian.

Sumber: Fajar I. 2017. FUNGSI, MAKSUD, DAN NILAI-NILAI KONSTITUSI.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by AULIA PUTRI -
Nama : Aulia Putri
NPM : 2118011159
Kelas A
Analisis Kasus
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
• Hal positif yang saya dapat dari artikel diatas adalah adanya usaha dan upaya pemerintah untuk meminimalisir menyebarnya COVID 19 demi keamanan dan kenyamanan kita bersama. Namun, terdapat beberapa oknum yang menggunakan alasan sebagai "pelindung masyarakat" untuk melanggar HAM dan melakukan pelanggaran lainnya, dan mirisnya, pemerintah masih belum tanggap mengenai hal tersebut dan kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih aparat sipil hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
• Konstitusi merupakan hal yang sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh suatu negara. Konstitusi merupakan suatu system ketatanegaraan untuk mengatur suatu negara. Konstitusi bisa juga dibilang merupakan fondasi suatu negara. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka bisa dibilang negara tersebut tidak memiliki fondasi yang kuat atau bahkan tidak ada fondasi sama sekali. Jika tidak memiliki konstitusi, akan sangat sulit mengatur rakyat dalam negara tersebut. Konstitusi sangat diperlukan untuk mencapai suatu tujuan Bersama. Jadi menurut saya apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
• Selain itu tantangan covid-19 yang sejak yahun 2019 pun belum kunjung usai. Kondisi ini menimbulkan berbagai kekacauan seperti ekonomi, pendidikan, dan lainnya. Karena kehidupan dinegara ini saat ini Masyarakat mulai melupakan Pancasila sebagai pedoman hidup, Ketidak sesuaian nilai nilai bangsa pada kebudaya asing yang Masuknya, Perpecahan akibat suatu permasalahan perbedaan kebudayan bangsa
Menurut saya, Pasal-pasal UUD sudah cukup untuk menjadi pedoman penyelesaian tantangan. Tetapi yang bisa terlihat sekarang, banyak warga yang melupakan hukum yang tersudah diatur didalam UUD 1945 , melihat bahwa saat ini masyarakat mulai menjauh dari nilai-nilai dasar pancasila yang dimana UUD 1945 kita ini berdasar pada nilai pancasila.
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
• Menurut saya nilai konsep negara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan itu adalah hal yang baik, akan tetapi dalam pelaksanannya masih perlu dibenahi dan diperbaiki supaya kedepannya lebih terstruktur dan dapat diunakan sebaik mungkin, khususnya nilai yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, seperti menghargai keanekaragaman di Indonesia, dan menghormati SARA agar kehidupan toleransi dapat tercipta dengan baik
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Nadhira Azalia -
Nama : Nadhira Azalia
NPM : 2158011009
Kelas : A
Prodi : PSPD
Fakultas : Kedokteran
Analisis Soal
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah bagaimana para pejabat dan aparat memperlakukan PSBB saat sedang dilanda Covid-19, dimana para pejabat dan para aparat menerapkan PSBB sebagai upaya untuk meminimalisisr penyebaran pandemi Covid-19. Namun, seperti yang diterangkan pada artikel, terdapat konstitusi yang dilanggar oleh para aparat saat menegur orang-orang yang melanggar PSBB, yaitu Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:
“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”
Hal tersebut dilakukan oleh niat yang baik hanya saja, alangkah baiknya PSBB ini di edukasikan terlebih dahulu kepada orang-orang yang melanggar.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dikarenakan tanpa konstitusi negara tidak akan mempunyai landasan dalam hukum, hak asasi manusia, dan berkewarga negaraan itu sendiri. Oleh sebab itu menurut saya, tiap negara memerlukan konstitusi dan peraturan agar negara mempunyai landasan.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Contoh tantangan saat ini adalah, penyebaran covid-19, dan globalisasi yang menyebabkan beberapa penerus bangsa menjadi kebarat-baratan. Menurut saya, pasal-pasal UUD NRI 1945 sekarang mampu menjadi pedoman dalam mengajak kedalam kebaikan, namun untuk menyelesaikan tantangan itu tersendiri pasal-pasal di dalam UUD NRI 1945 belum cukup kuat. Hal tersebut wajib didukung oleh kesadaran dalam diri sendiri, juga lingkungan yang mendukung, sehingga dalam penyebaran covid-19, orang-orang bisa lebih berhati-hati kembali dan juga mempercayai berita-berita terbaru yang disebarkan. Juga para penerus bangsa yang menjadi kebarat-baratan dapat lebih mencintai produk Indonesia.
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut saya sebagai warganegara, konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, sudah baik dimana dalam bernegara kita memang harus menjunjung nilaii persatuan dan kesatuan sehingga jika ada hal yang membuat kita goyah, ragu ataupun pecah, akan membuat kita bangkit kembali dan bersatu kembali. Dengan didasari konstitusi yang baik dan dipahami oleh seluruh warga negara, maka konsep bernegara dengan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan akan sangat baik dipakai dalam negara Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Dea Afrilia -
Nama: Dea Afrilia
NPM: 2118011057
Kelas: A
Prodi: PSPD
Fakultas Kedokteran
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Jawaban: hal positif dari artikel tersebut menjelaskan tentang pandemi dan upaya pemerintah dalam menanggulanginya. Dalam artikel diatas disebutkan bawah aparat melakukan penindakan pqda warga masyarakat saat PSBB, namun tindakan tersebut telah keluar dari nilai hak asasi manusia (HAM). Tentu saja hal ini melanggar amanat konstitusi yaitu "melindungi segenap bangsa indonesia" baik dari virus dan kekerasan secara fisik maupun verbal.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Jawaban:
Sebuah negara tanpa konstitusi hanya akan berjalan tanpa pedoman dan tentu saja akan kehilangan arah tujuan dari negara itu sendiri. Konstitusi dapat berjalan efektif apabila semua lembaga masyarakat baik pemerintah, aparat dan warga sipil bersama sama mematuhi peraturan dan berpedoman pada konstitusi yang ada.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Jawaban: ada banyak tantangan dalam kehidupan bernegara saat ini, salah satunya kemajuan teknologi yang berdampak pada kebudayaan nasional serta ekonomi nasional. Dan tentu saja hal tersebut dapat membuat warga masyarakat lebih mencintai negara lain sampai mudah di adu domba dan dipecah belah.

Tentu saja pasal pasal dalam UUD NRI 1945 sudah mampu menjadi pedoman kita dalam menghadapi tantangan tersebut karna apabila kita dapat berpedoman teguh pada UUD NRI 1945 maka kita akan bersatu dan tak mudah dipecah belah

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Jawaban: menurut saya konsep bernegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan bangsa sudah sangat baik mengingat begitu beragamnya warga masyarakat muali dari suku, agama, ras, kebudayaan, bahasa dan sebagainya. Tanpa rasa persatuan dan kesatuan sebagai bangsa Indonesia, maka kita akan sangat mudah terjebak konflik karna keberagaman yang ada. Namun, seperti yang kita ketahui bersama masi banyak daerah daerah di Indonesia  yang terlibat perang saudara. Hal ini dapat terjadi karna belum meratanya pendidikan dan sarana prasarana sehingga masi banyak daerah tertinggal. Menurut saya yang perlu diperbaiki bukan nilai persatuan dan kesatuannya, namun bagaimana penyaluran rasa persatuan dan kesatuan sampai di seluruh warga masyarakat.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by DIVA FAYOLA -
Nama: Diva Fayola
NPM: 2158011021
Kelas: A
Prodi: Pendidikan Dokter
Fakultas: Kedokteran

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah sebenarnya niat pemerintah itu baik agar rakyat terlindungi dari covid-19, namun alangkah baiknya kebijakan tsb dilaksanakan dengan sebaik mungkin dengan tidak melanggar konstitusi yang ada. Ada konstitusi yang dilanggar yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM) yang berisi "...Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi"

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Konstitusi penting adanya karena berfungsi juga sebagai mata angin dimana sebuah negara tersebut  akan dibawa untuk sebuah tujuan yang jelas. 
Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Saya mengambil salah satu contoh yaitu dengan masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia, pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sebenarnya telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dalam kehidupan keberagaman

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Dengan terlahir menjadi warganegara Indonesia, dimana negara Indonesia ini adalah negara yang sangat plural dan beragam, sangat diperlukan nilai persatuan dan kesatuan agar tidak terjadi perpecahan
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Vania Sani Widyadana -
Nama: Vania Sani W
NPM: 2118011121
Kelas: A
Prodi: Pendidikan Dokter
Fakultas: Kedokteran

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang didapatkan pada artikel tersebut yaitu pemerintah berusaha untuk meminimalisir penyebarluaasan pandemic COVID-19 supaya melindungi segenap bangsa Indonesia. Salah satu upayanya yaitu Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun dalam penindakan pelanggaran PSBB aparat sipil dan keamanan dinilai telah keluar dari nilai HAM yang mana melanggar UU 6/18 tepatnya dalam “bagian menimbang huruf c dan diperkuat landasan hukum dalam undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jika suatu negara tidak berkonstitusi berarti tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan. Apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing. Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara. Konstitusi efektif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena berfungsi sebagai mata angin dimana sebuah negara tersebut akan dibawa untuk sebuah tujuan yang jelas. Indonesia sudah memiliki konstitusi yang jelas, dengan demikian maka sebagai warga negara perlu menjalankan dan menjaga hal tersebut. Tidak ada sebuah negara yang maju tanpa adanya sebuah kerja sama antara masyarakat dengan pemerintahan

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Permasalahan yang menjadi sorotan seperti pudarnya kebudayaan, korupsi, situasi pandemi, dan pelecehan seksual. Hukum mengenai pelecehan seksual di Indonesia masih dinilai lemah. Dengan adanya globalisasi, banyak sekali hal-hal negatif yang beredar di media. Ditambah lagi kurangnya informasi dan pembelajaran mengenai pelecehan seksual, hal tersebut menjadi rentan terjadi di dalam kehidupan bernegara kita. Perbuatan cabul dalam KUHP diatur dalam Buku Kedua tentang Kejahatan, Bab XIV tentang Kejahatan Kesusilaan (Pasal 281 sampai Pasal 303). Menurut saya, undang-undang tersebut sudah cukup untuk dapat membuat jera pelaku dan memberi rasa aman pada korban. Namun, yang perlu ditingkatkan ialah pembelajaran dan penyuluhan mengenai pelecehan seksual. Hal ini memanglah sangat sensitif, tetapi akan sangat bagus bila setiap individu, terutama generasi muda tahu cara melindungi dirinya, dan melindungi orang lain di sekitarnya.


4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut pendapat saya, konsep bernegara Indonesia masih perlu ditingkatkan kembali. Hal ini terjadi karena mudahnya masyarakat mengalami perpecahan oleh konflik-konflik yang ada. Sifat egois yang ada pada diri manusia kadang membuat masyarakat hanya mementingkan dirinya atau individualisme dan meninggalkan gotong royong yang merupakan budaya bangsa. Bahkan banyak pula pejabat negara yang memiliki wewenang di kala pandemi berbuat curang dengan mengambil keuntungan dari masyarakat untuk kepentingannya sendiri. Untuk memperbaiki hal tersebut upaya yang dapat dilakukan adalah dengan memulai kepedulian dan kekeluargaan serta mengamalkan nilai nilai pancasila pada sesama sehingga terbangun kembali kepercyaan yang mana nantinya akan menjadi pemersatu antar masyarakat yang memiliki pandangan berbeda-beda.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Raka Anzil Mubarak -
Nama : Raka Anzil Mubarak
NPM : 2118011131
Kelas : A
Prodi : PSPD
Fakultas : Kedokteran

Analisis Kasus

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :
Nilai positif yang dapat diambil adalah Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia” dimana pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Namun saat pelaksanaanya, aparat sipil dan keaamanan dinilai telah mencoreng nilai Hak Asasi Manusia (HAM) karena perlakuan atau tindakannya yang dianggap mengintimidasi. Hal ini tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Konstitusi adalah seperangkat aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan. Oleh karena aturan atau hukum yang terdapat dalam konstitusi itu mengatur hal-hal yang amat mendasar dari suatu negara, maka konstitusi dikatakan pula sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Jika tidak terdapat konstitusi, maka tidak akan ada landasan konstusional yaitu undang undang, sehingga tidak adanya batas-batas yang mengatur tak terkecuali membatasi wewenang pemerintahan. Dengan begitu hak-hak warga negara tidak dilindungi secara utuh.


3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab :
Saat ini tentu saja pengaruh globalisasi sangat cepat, baik mengenai budaya, bahasa, hingga teknologi. Yang mana jika tidak dipilah, maka dapat menimbulkan masalah yang akan menjadi tantangan kehidupan bernegara. Dengan kemajuan IPTEK ini, seluruh warga negara Indonesia dapat mengakses Internet dan media sosial kapan pun dan dimana pun. Dimana kita ketahui bahwa kemajuan IPTEK tak hanya memiliki pengaruh baik tapi terdapat juga pengaruh buruk, yang mana hal ini juga harus di atur agar terdapa atau adanya batasan-batasan yang mutlak, baik dengan UU ITE maupun lainnya.


4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab :
Tentu saja menjunjung niai persatuan dan kesatuan merupakan nilai penting dalam terbentuknya dan berlangsungnya negara Indonesia ini. Dimana kita harus mementingkan kepentingan bersama daripada mementingkan kepentingan pribadi. Selain itu kita juga harus saling menghormati dan menghargai terhadap orang lain. Jangan mudah di adu domba, apalagi mengenai hal-hal yang tidak penting karena dapat menimbulkan perpecahan antar masyarakat. Hal ini lah yang terjadi belakangan ini, oleh karena itu kita harus mulai perbaiki hal tersebut yang pertama dari diri sendiri terlebih dahulu, dengan memahami dan mengamalkan persatuan dan kesatuan.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Keisha Azzahra Tetadrian -

Nama : Keisha Azzahra Tetadrian

NPM : 2118011125

Kelas : A

Prodi : Pendidikan Dokter

Fakultas : Kedokteran


1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Jawab :hal positifnya adalah pemerintah yang sudah berusaha untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 untuk melindungi masyarakat Indonesia salah satunya dengan pemberlakuan PSBB(Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Dan untuk konstitusi yang dilanggar adalah UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.


2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Jawab : Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut tidak dapat berjalan dengan baik karena tidak ada suatu hukum yang mengatur jalannya pemerintahan. Selain itu, juga dikhawatirkan pemerintah akan bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya. Konstitusi adalah suatu sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur / memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Sehingga Konsitutsi diperlukan oleh suatu negara. Untuk efektif atau tidaknya konstitusi itu menurut saya pribadi tergantung dalam penatalaksanaannya.


3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NKRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Jawab : contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi adalah bagaimana negara dan masyarakat dalam menyikapi pandemi COVID-19. Karena adanya ketimpangan dalam pelaksanaan dengan regulasi dari pemerintah seringkali memicu perpecahbelahan di era yang sulit seperti saat ini. Menurut saya pasal-pasal yang tertera di UUD sudah bisa dijadikan pedoman dalam pelaksanaan, namun seringkali dalam praktiknya belum dapat terealisasi secara maksimal.


4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Jawab : Menurut saya konsep bernegara kita menjunjung tinggi nilai Persatuan dan kesatuan adalah sudah seharusnya demikian, karena kunci dalam mengatasi perbedaan dalam kepluralan Indonesia adalah dengan persatuan dan kesatuan.  Aspek yang perlu diperbaiki untuk selalu mengedepankan persatuan ini adalah mengedepankan keadlian, karena banyak sekali perpecahan yang bermula dari ketidakadilan yang seringkali masih ditemukan keberadaannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by ADILLA JUSTISIA -
Nama : Adilla Justisia
NPM : 2118011035
Kelas : A
Prodi : Pendidikan Dokter
Fakultas : Kedokteran

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Hal positif nya adalah pemerintah Indonesia sudah membuat keputusan untuk melindungi masyarakat dan meminimalisir penyebaran covid-19 yaitu dengan adanya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang seharusnya bias efektif jika dilaksanakan dengan benar dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
Konstitusi yang dilanggar adalah kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia. Banyak dilaporkan adanya perlakuan intimidatif dan kurang menghormati sepenuhnya martabat manusia.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Negara yang tidak berkonstitusi berarti tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan. Tentunya apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Hal ini akan memicu banyak konflik dan perseteruan karena masing-masing individu berusaha mencapai keinginannya tanpa menghormati hak asasi orang lain.
Konstitusi yang dijalankan dengan benar seharusnya efektif mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena semua perilaku masyarakat sudah diatur dalam konstitusi dan juga merupakan pedoman hidup masyarakat.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Contoh tantangan kehidupan saat ini yaitu, bebas masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia tanpa filter yang sering menghawaktirkan terlebih terhadap anak anak yang kurang pengawasan. Lalu, muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri seperti KKB di Papua dan yang saat ini masih terjadi adalah virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.
Pasal-pasal dalam UUD 1945 sebenarnya cukup dan bisa menjadi pedoman dalam mengatasi tantangan diatas, namun yang menjadi masalah sesungguhnya adalah kurang patuhnya masyarakat dan terkadang ada oknum-oknum pemerintahan pula terhadap peraturan yang sudah ada. Sehingga, banyak tantangan yang sulit diatasi.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Menurut saya, persatuan dan kesatuan sangat penting bagi bangsa Indonesia agar bangsa Indonesia terhindar dari konflik dan dapat hidup berdampingan. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan merupakan jiwa lahirnya NKRI karena hal tersebut terkait dengan keragaman bangsa Indonesia. Nilai persatuan dan kesatuan dapat menjaga keutuhan dan keamanan, memperkuat jati diri bangsa, kemajuan bangsa dapat dirasakan dalam segala bidang, dan tentunya terciptanya suasana tenteram dan nyaman.
Yang perlu diperbaiki adalah kesadaran masing-masing masyarakat Indonesia dalam menjunjung nilai-nilai kesatuan dan persatuan tersebut agar manfaat nya dapat benar-benar dirasakan dan bangsa kita terhindar dari perpecahan.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Ezekial Zefanya -
Nama : Ezekial Zefanya
NPM : 2118011103
Kelas : A
Prodi : Pendidikan Kedokteran
Fakultas : Kedokteran

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab : Hal positif yang saya dapat dari artikel tersebut adalah saya mengetahui bahwa pemerintah Indonesia secara aktif dan berkelanjutan berusaha melindungi masyarakat Indonesia dari pandemi covid-19. Walaupun pada kebijakan yang baik ini tetap ada yang kontra, saya tetap mendukung pemerintah dalam memprioritaskan masalah kesehatan terlebih dahulu. Mengenai masalah HAM dan pelanggaran lainnya, ada baiknya pemerintah membentuk tim sendiri yang khusus menangani hal tersebut. Dan setau saya juga sudah ada melalui Komite Nasional Penanganan Covid-19.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Konstitusi merupakan dasar dari suatu sistem ketatanegaraan yang diperlukan dalam mendirikan, menjalankan, dan mempertahankan suatu negara. Bisa dikatakan bahwa konstitusi adalah fondasi dari suatu negara. Konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa konstitusi, negara tidak akan tertib dan terarah.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi menurut saya adalah mengenai social panic control. Mengontrol kepanikan masyarakat sangat penting untuk disosialisasikan pemerintah saat ini karena menurut saya masyarakat Indonesia terlalu cepat dalam menentukan sikap terhadap sesuatu. Contohnya adalah dalam mengontrol etika bersosial media, etika menghakimi (seperti yang baru-baru ini terjadi ada orang yang dipukuli karena dituduh maling), dan panic buying membeli minyak goreng. Pasal-pasal dalam UUD jelas selama ini sudah sangat membantu dalam menyelesaikan tantangan tersebut namun dalam kondisi tertentu diperlukan tindakan lebih lanjut dari pemerintah / pihak yang berwenang.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab :
Pendapat saya mengenai konsep berwarganegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah lebih lagi mendalami butir-butir dari Pancasila. Dalam Pancasila itu sudah jelas sekali bagaimana sepatutnya seorang warga negara bersikap menjadi masyarakat Indonesia yang baik. Yang perlu diperbaiki menurut saya adalah sistem pendidikan di Indonesia dan penggalakkan kembali wajib belajar 12 tahun, hal ini berarti mencakup pemerataan infrastruktur dan penyerapan tenaga kerja kependidikan.
In reply to Ezekial Zefanya

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by AZZARINE.NABILA.SURYADANA21 AZZARINE.NABILA.SURYADANA21 -
Nama : Azzarine Nabila Suryadana
NPM : 2158011029
Kelas : A
Prodi : Pendidikan Dokter
Fakultas : Kedokteran

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Hal positif yang didapatkan adalah Pemerintah telah berusaha untuk mencegah penyebaran COVID-19 sebagai pengamalan amanat konstitusi negara yaitu, Melindungi segenap bangsa indonesia. Namun, dalam praktiknya masih terdapat penyimpangan, misla aparat yang dinilai telah keluar dari nilai HAM dalam menindak pelanggar aturan. Menurut saya ada konsitusi yang dilanggar karena tidak menghormati hak asasi manusia yang berkaitan dengan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka dampaknya negara tersebut bisa menjadi tidak teratur dan terstruktur karema tidak memiliki pedoman dan konstitusi sebagai suatu dokumen yang menampilkan prinsip, fungsi dan mengatur tata cara lembaga-lembaga pemerintahan negara. Maka dari itu jika konstitusi tidak ada di suatu negara maka sistem pemerintahan negara tersebut akan kacau karena tidak ada yang bisa menjadi pengaturnya. Jadi adanya Konsitutsi sangat diperlukan oleh suatu negara untuk menerepakan keefektifan dalam pengaturan pemerintahan dan masyarakat

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

banyaknya dampak dari globalisasi yaitu dampak positif atau negatif yang dapat mempengaruhi kehidupan bernegara di Indonesia terutama pada dampak negatif yang dapat mempengaruhi hal-hal negatif di Indonesia sehingga hal ini harus dihindari ketika arus globalisasi yang besar datang maka dapat melunturkan budaya asli di Indonesia. Pasal-pasal UUD NKRI 1945 menurut saya sudah mampu menjadi pedoman tentang permasalahan saat ini karena pada UUD 1945 telah dijelaskan keseluruhannya mungkin jika yang tidak ada pasti akan di revisi kembali dan UUD NKRI 1945 merupakan sumber salah satu yang tertinggi di Indonesia.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Menurut saya nilai konsep negara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan itu hal yang baik, akan tetapi dalam pelaksanannya masih perlu diperbaiki agar kedepannya lebih terstuktur, khususnya nilai yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, seperti menghargai keanekaragaman di Indonesia, dan saling menghargai agar kehidupan toleransi dapat tercipta dengan baik
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Gadila A.P Gadila A.P -
Nama : Gadila A.P
NPM : 2158011015
Kelas : A
Prodi : Pendidikan Dokter
Fakultas : Kedokteran

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang dapat saya ambil dari artikel diatas adalah pemerintah telah berupaya untuk mencegah serta memutus rantai penyebarluasan wabah dari virus Covid-19, salah satunya dengan memberlakuan PSBB ( Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar). Namun terdapat konstitusi yang dilanggar oleh aparat sipil dan keamanaan yaitu UU No 6 tahun 2018 tepatnya “bagian menimbang huruf c“ tentang karantina Kesehatan, juga dipertegas dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Hal ini disebabkan karena dalam menindak pelanggar PSBB, aparat sipil dan keamanan dinilai telah keluar dari nilai HAM.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Sebelumnya kita perlu mengetahui fungsi dari konstitusi itu sendiri, yaitu untuk membatasi kewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut akan berantakan karena tidak ada landasan juga hukum yang mengatur jalannya pemerintahan. Jadi dapat disimpulkan bahwa konstitusi tentu efektif untuk mengatur kehidupan bangsa dan negara, sehingga negara tersebut menjadi tertata karena ada landasan untuk mengatur jalannya pemerintahan.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Tantangan kehidupan bernegara saat ini menurut saya adalah masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia, muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri, serta maraknya penyebaran hoax. Tantangan-tantangan yang sudah saya sebutkan tadi tentu membutuhkan dasar atau pedoman untuk menyelesaikan maupun menghadapinya. Menurut saya, pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sudah dapat dijadikan pedoman, namun akan lebih baik apabila hukuman-hukuman yang telat dietatapkan itu lebih ditegaskan kembali dan memberikan efek jera kepada para pelanggarnya.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut saya, konsep bernegara dengan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah konsep yang sangat baik, apalagi Indonesia adalah negara yang multicultural sehingga sudah pasti banyak perbedaan didalamnya, itulah mengapa pentingnya setiap warga negara Indonesia menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by DIAH AYUNINGTYAS -
Nama : Diah Ayuningtyas
Kelas : A
Prodi : Pendidikan Dokter
Fakultas : Kedokteran

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel mengenai PSBB dan ppelanggaran HAM yaitu pemerintah Indonesia sudah berusaha maksimal guna memutus mata rantai vius korona dan meminimalisir penyebarluaasan pandemic COVID-19. Tujuannya agar dapat melindungi segenap bangsa Indonesia. Salah satu upaya pemerintah dalam menangani pandemi ini yaitu Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, usaha pemerintah dalam mengentaskan pandemi di Indonesia dinilai tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI. Penindakan pelanggaran PSBB aparat sipil dan keamanan dinilai telah keluar dari nilai HAM yang mana melanggar UU 6/18 tepatnya dalam “bagian menimbang huruf c dan diperkuat landasan hukum dalam undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.


2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Konstitusi merupakan hal yang sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh suatu negara. Konstitusi merupakan suatu sistem ketatanegaraan untuk mengatur suatu negara. Konstitusi bisa juga dibilang merupakan fondasi suatu negara. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka bisa dibilang negara tersebut tidak memiliki fondasi yang kuat atau bahkan tidak ada fondasi sama sekali. Jika tidak memiliki konstitusi, akan sangat sulit mengatur rakyat dalam negara tersebut. Konstitusi sangat diperlukan untuk mencapai suatu tujuan Bersama.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Contoh tantangan kehidupan bernegara yang perlu di antisipasi yaitu maraknya budaya barat yang melunturkan budaya asli indonesia, maraknya berita hoax yang menyebabkan tergangunya integrasi bangsa, dan juga korupsi yang semakin banyak. Pasal pasal dalam UUD NRI 1945 mampu menjadi pedoman dalam menyelasaikan tantangan dikarenakan UU NRI 1945 merupakan konstitusi negara Indonesia yang memiliki kedudukan sebagai hukum tertinggi dan hukum dasar negara. Sebagai hukum tertinggi negara, UUD NRI 1945 menduduki posisi paling tinggi dalam jenjang norma hukum di Indonesia. Sebagai hukum dasar, UUD NRI 1945 merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bawahnya.

4.Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut saya sebagai warga negara, masih banyak hal yang harus diperbaiki dalam menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan. Perbaikan juga diperlukan dalam konsep bernegara Indonesia, khususnya dengan menanamkan nilai nasionalisme, menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, saling menghargai antar perbedaan dan juga mengamalkan nilai-nilai penting pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara . Sehingga ketika sudah dapat mengimplementasikan nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari, nilai persatuan akan terlaksana dengan baik .
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Muhammad Ariq Naufal -
Nama: Muhammad Ariq Naufal
NPM: 2118011077
Kelas: A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Hal positif yang dapat saya ambil adalah pelaksanaan PSBB dapat mengurangi angka infeksi COVID-19 sekaligus melindungi kesehatan masyarakat Indonesia. Menurut saya tidak ada konstitusi yang dilanggar karena masih sesuai dengan UU 6/18 bagian meningbang huruf c. Mungkin dalam penerapan PSBB, pemerintah harus mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial rakyatnya karena dalam masa PSBB, kegiatan ekonomi akan berjalan tidak seperti biasanya.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Menurut saya jika negara tidak memiliki konstitusi maka tatanan negara tersebut akan hancur karena sebuah negara memerlukan konstitusi untuk mengatur masyarakatnya serta membuktikan kedaulatannya. Konstitusi akan efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara jika aparat penegak konstitusi melakukan tugasnya dengan baik dan tidak pernah mengalami kasus HAM.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Contoh tantangan kehidupan beregara saat ini adalah masuknya arus globalisasi yang masif di Indonesia. Globalilasi dapat membawa dampak positif dan negatif, dampak negatif itulah yang harus diantisipasi. Menurut saya, pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 saat ini telah mempu menjadi pedoman untuk menyelesaikan masalah globalisasi karena terdapat pedoman untuk selalu mencintai budaya lokal dan menegakkan nasionalisme. Yang menajdi masalah saat ini adalah apakah masyarakat mampu untuk mengamalkan konstitusi tersebut. Dengan memperbanyak literasi mengenai konstitusi negara Indonesia, diharapkan masyarakat Indonesia dapat menghadapi tantangna tersebut.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Menurut saya konsep bernegara dalam menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan sangat diperlukan dalam negara yang memiliki banyak kebudayaan seperti Indonesia. Kebudayaan masyarakat Indonesia yang beragam membutuhkan suatu pengikat agar tidak terjadi perpecahan. Pengikat tersebut berupa wawasan nusantara yang dalam penerapannya mencakup bahasa nasional, lagu nasional, lambang nasional, semboyan nasional, dan lain-lain. Menurut saya hal yang perlu diperbaiki adalah pemahaman masyarakat mengenai konsep tersebut. Karena beberapa kasus konflik antar etnis terjadi karena kurangnya pengetahuan mengenai konsep persatuan.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Syalika Dianisa Putri -
Nama : Syalika Dianisa Putri
NPM : 2118011007
Kelas : A
Prodi : Pendidikan Dokter
Fakultas : Kedokteran

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Hal positif nya adalah pemerintah Indonesia sudah membuat keputusan untuk melindungi masyarakat dan meminimalisir penyebaran covid-19 yaitu dengan adanya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang seharusnya bias efektif jika dilaksanakan dengan benar dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
Konstitusi yang dilanggar adalah kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia. Banyak dilaporkan adanya perlakuan intimidatif dan kurang menghormati sepenuhnya martabat manusia.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Negara yang tidak berkonstitusi berarti tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan. Tentunya apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Hal ini akan memicu banyak konflik dan perseteruan karena masing-masing individu berusaha mencapai keinginannya tanpa menghormati hak asasi orang lain.
Konstitusi yang dijalankan dengan benar seharusnya efektif mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena semua perilaku masyarakat sudah diatur dalam konstitusi dan juga merupakan pedoman hidup masyarakat.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Contoh tantangan kehidupan saat ini yaitu, bebas masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia tanpa filter yang sering menghawaktirkan terlebih terhadap anak anak yang kurang pengawasan. Lalu, muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri seperti KKB di Papua dan yang saat ini masih terjadi adalah virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.
Pasal-pasal dalam UUD 1945 sebenarnya cukup dan bisa menjadi pedoman dalam mengatasi tantangan diatas, namun yang menjadi masalah sesungguhnya adalah kurang patuhnya masyarakat dan terkadang ada oknum-oknum pemerintahan pula terhadap peraturan yang sudah ada. Sehingga, banyak tantangan yang sulit diatasi.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Menurut saya, persatuan dan kesatuan sangat penting bagi bangsa Indonesia agar bangsa Indonesia terhindar dari konflik dan dapat hidup berdampingan. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan merupakan jiwa lahirnya NKRI karena hal tersebut terkait dengan keragaman bangsa Indonesia. Nilai persatuan dan kesatuan dapat menjaga keutuhan dan keamanan, memperkuat jati diri bangsa, kemajuan bangsa dapat dirasakan dalam segala bidang, dan tentunya terciptanya suasana tenteram dan nyaman.
Yang perlu diperbaiki adalah kesadaran masing-masing masyarakat Indonesia dalam menjunjung nilai-nilai kesatuan dan persatuan tersebut agar manfaat nya dapat benar-benar dirasakan dan bangsa kita terhindar dari perpecahan.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Putri Kamila Wahidah -
Nama : Putri Kamila Wahidah
NPM : 2118011079
Kelas : A
Prodi : Pendidikan Dokter
Fakultas : Kedokteran

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positifnya terlihat dari kebijakan pemerintah yang diberlakukan dalam rangka untuk menurunkan kasus covid 19. Pemerintah menunjukkan perhatiannya terhadap masalah pandemi di Indonesia ini. Konstitusi yang dilanggar adalah HAM. Kebijakan PSBB yg berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan ini tampak berbenturan dengan UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c”. Hal ini melanggar tentang hak kebebasan individu. Khususnya pemerintah melarang masyarakat untuk berjualan. Masyarakat yang bermata pencaharian sebagai penjual merasa sangat kesulitan karena mereka tidak memiliki pemasukan sementara mereka tetap harus bertahan hidup di tengah pandemi. PSBB menimbulkan masalah baru bagi mereka yaitu krisis ekonomi. Tapi disisi lain bagi orang yang pendapatannya tidak terpengaruh terhadap PSBB, pelanggaran konstitusi HAM ini jarang dihiraukan atau disadari.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara
Konstitusi adalah seperangkat prinsip dan aturan yang mengatur suatu negara dan biasanya terkandung dalam satu dokumen. Konstitusi dijadikan sebagai acuan dalam membuat keputusan atau suatu kebijakan. Dengan adanya konstitusi kekuasaan seseorang atau suatu lembaga ada batasnya. Jika konstitusi tidak ada maka individu maupun suatu kelompok bisa berbuat sesukanya karena tidak ada acuan normanya. Konstitusi penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena konstitusi memberi batasan kepada masing masing individu untuk saling menghormati dan menghargai satu sama lain. Hak seseorang menjadi tidak boleh melebihi atau mengganggu hak orang lain berkat adanya konstitusi. Kehidupa berbangsa dan bernegara pun menjadi damai dengan adanya konstitusi.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Tantangan terbesar yang juga bisa menjadi kesempatan untuk terus maju yaitu teknologi. Teknologi membuat manusia mudah dalam segala hal. Termasuk dalam hal informasi. Informasi bisa menyebar dengan cepat termasuk informasi yang belum valid sekalipun. Hanya dengan sedikit kesalahpahaman di masyarakat luas bisa membuat keruh suasana. Hoax saja bisa memecah belah bangsa yang homogen apalagi Indonesia yang bersifat plural. Masyarakat Indonesia harus bisa memilah mana informasi yang benar dan yang tidak valid serta harus bijaksana dalam menyebarkan suatu informasi. Jika kebijakan atau keputusan pemerintah dapat membuat masyarakat salahpaham, hal itu bisa menjadi masalah besar bagi integritas bangsa.Konstitusi yang berlaku di Indonesia didapat dari pemikiran banyak orang dan diputuskan setelah dilakukan musyawarah. Konstitusi tersebut sudah baik pada umunya, hanya saja pemberlakuannya harus bisa direnungi kembali. Setiap keputusan yang dibuat berdasarkan konstitusi harus dipikirkan kembali terhadap konstitusi yang ada agar tidak berbenturan.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Konsep bernegara yang ada di Indonesia sudah cukup baik. Hanya saja implementasinya dalam keseharian semakin menurun di generasi sekarang. Kita sebagai generasi muda harus bisa mengakali cara untuk mengatasi hal itu. Kita harus menjaga supaya konsep bernegara ini tertanam di setiap individu sedini mungkin sehingga bisa menghasilkan implementasi yang lebih baik lagi.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by ADELLIU JULIA AGATHA -
Nama: Adelliu Julia Agatha
NPM: 2158011023
Kelas: A
Prodi: PSPD
Fakultas: Kedokteran

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab:
Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab:
Apabila suatu negara tidak memilki konstitusi, maka indonesia tidak memiliki dasar untuk bertindak. Konstitusi penting berfungsi sebagai mata angin, dimana negara tersebut akan dibawa ke tujuan yang jelas. Tanpa adanya konstitusi, kemungkinan tercapainya tujuan negara sangat kecil. Konstitusi efektif untuk mengatur kehidupan bangsa dan negara sesuai dengan kebutuhan bangsa saat ini ditegakkan dengan hukum yang tegas dan jelas.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab:
Tantangan kehidupan bernegara ialah keadaan suatu negara yang menjadi ancaman terhadap kehidupan didalamnya sehingga menjadi tujuan untuk dihadang agar efeknya tidak mencapai negara tersebut,
Berikut beberapa contoh tantangan bangsa indonesia
• Masuknya budaya asing ke Indonesia
• Adanya gerakan radikalisme di dalam negeri
• Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia
Pasal-pasal dalam UUD 1945 telah cukup menjadi pedoman untuk tantangan bangsa, namun diperlukan kesadaran diri tiap individu untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab:
Menurut saya konsep dalam bernegara kita menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah bagus dan benar, karena Indonesia sendiri beridiri diatas heterogenitas atau plural sehingga perlu satu konsep persatuan dan kesatuan. Menurut saya tidak ada yang perlu di perbaiki.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Qurratul Aina Nirwan -
Nama: Qurratul Aina Nirwan
NPM: 2118011129
Kelas: A
Prodi: Pendidikan Dokter
Fakultas Kedokteran

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif dari artikel tersebut adalah adanya upaya yang dilakukan pemerintah untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia. Akan tetapi, menurut saya dalam penerapan PSBB ini menyimpang dan tidak memenuhi beberapa nilai konstitusi lain yaitu memajukan kesejahteraann umum. Saat diberlakukankan PSBB banyak dari masyarakat yang kehilangan pekerjaan sehingga tidak dapat melanjutkan hidup. Hal ini tentu jauh dari kesejahteraan yang ingin dimiliki oleh masyarakat. Telah banyak upaya pemerintah untuk menangani permasalan ini salah satunya pemberian bantuan social akan tetapi dalam lapangannya ini tidak berjalan maksimal. Menurut saya, seharusnya pemerintah dapat memikirkan kembali langkah-langkah yang diambil sehingga tidak melangar nilai konsttitusi lain atau tujuan dari suatu negara,

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Konstitusi merupakan hukum dasar tertulis yang dijadikan andasan membuat berbagai peratuan. Peraturan yang ada bertujuan untuk menertibkan, mengatur dan menetapkan sesuatu agar sesuai dengan tempatnya. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka tidak adadasar dalam mebuat perutan. Jika suatu negara tidak memiliki peraturan, dapat dibayangkan bagaimana kehidupan berjalan berantakan. Contoh peraturanlampu lalulintas, jikadihapuskan, kecelakaanbisaterjadi dimana-mana. Selain itu, criminal berupa kejahatan fisik, korupsi dan lain-lain dapat merajalelas. Jika ada konstitusi saja tidak dapat menyelesaikan masala-masalah tersebut bagaimana jika tidak ada. Menurut saya, konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain mengatur bagaimana negara berdiri, dengan konstitusi negara dan masyarakat dapat berjalan Bersama untuk mencapai tujuan bersama

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara yang perlu diantisipasi ialah berbagai berita hoax. Menurut saya, penyebaran informasi sekarang cenderung bergerak sangat cepat dan memudahkan tersebarnya berita hoax. Berita hoax ini umumnya berbunyi provokasi yang dapat menimbulkan perpecahan. Menurut saya sudah ada undang-undang yang membahas ini namun dalam prakteknya masih perku dilakukan berbagai evaluasi sehingga tujuan adanya pasal tersebut dapat tercapai dengan maksimal.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut saya menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh berbagai pihak. Nilai ini telah ada di dalam lima butir nilai Pancasila. Pancasila ada karena berbagai latar sejarah dan dengan berbagai latar sejarah yang dituangkan ke dalam Pancasila telah membuktikan bahwa adanya nilai persatuan dan kesatuan akan menjaga Indonesia dari perpecahan. Dengan hal tersebut, Indonesia akan tetap terus berdiri menjadi satu kesatuan
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Dilla Syahra Noor Fitri -
Nama : Dilla Syahra NF Npm : 2118011115 Kelas : A 1. Dampak positif dari diberlakukannya PSBB adalah - Memutus rantai penyebaran covid-19 - Mencegah gelombang besar penyebaran covid-19 - Penting untuk menjaga Kesehatan masyarakat Indonesia - Menurunkan kurva data positif covid-19 - Mempercepat pulihnya kondisi Kesehatan negara yang juga akan berdampak ke sector lainnya Menurut saya, dalam pelaksanaan PSBB ini ada konstitusi yang dilangar. Keputusan pemerintah untuk menerapkan PSBB sebagai salah satu upaya menurunkan kasus positif covid-19 sudah benar, hanya saja pemerintah gagal menjamin kesejahteraan hidup beberapa orang yang terdampak. Banyak sekali masyarakat yang kehilangan pekerjaannya karena di PHK. Tidak hanya mem-PHK karyawannya, beberapa perushaan juga memotong gaji karyawan karena perusahaan mengalami kesulitan keuangan akibat pandemi yang berlangsung sudah hampir 2 tahun ini. Kehilangan pekerjaan, artinya kehilangan sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang semakin mahal. Tak hanya berdampak pada para pekerja, tapi juga para pelajar yang sudah selama 2 tahun ini melaksanakan sekolah online. Bantuan kuota pemerintah tidak merata sampai ke semua pihak, maish banyak para pelajar daerah pelosok yang tidak memiliki gadget juga tidak mendapat akses internet. Tak hanya itu, dalam penertiban pelaksanaan aturan PSBB pun sering disertai dengan aksi kekerasan oleh apparat, dan hal ini merupakan pelanggaran HAM yang terjadi selama pemberlakuan PSBB. 2. Konstitusi memegang peran yang sangat penting dikarenakan dapat menjadikan suatu negara itu mencapai tujuan yang diinginkan atau diharapkan, dan dapat mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan yang diselenggarakan dalam suatu negara. Tanpa konstitusi negara akan hancur atau tidak berkembang dengan baik. Maka dari itu, tanpa adanya konstitusi sulit bagi suatu negara untuk mencapai tujuannya dan mengatur sistem pemerintahan dalam negara tersebut 3. Tantangan yang dihadapi - Masalah pengangguran - Pelestarian lingkungan - Kesejahteraan sosial - Keadilan hukum - Persatuan bangsa - Konflik politik - Perkembangan IPTEK - Dan masi banyak lagi Menurut saya, UUD 1945 sudah cukup menjadi pedoman dan landasan hukum untuk menangani berbagai tantangan yang dihadapi Indonesia. Yang perlu diperbaiki adalah sumber daya manusia yang berwenang seperti apparat hukum, pemerintahan, dan masyarakat itu sediri. 4. Saya sangat setuju dengan konsep negara yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan karena Indonesia adalah negara yang multicultural sehingga konsep ini akan menjauhkan kita dari risko perpecahan dan perang. Hanya saja konsep ini belum terimplementasikan dengan baik, masih banyak kekerasan kekerasan dan ancaman ancaman terhadap persatuan yang terjadi hingga kini. Maka hal yang harus diperbaiki adalah sistem regulasi dan kontrol terhadap perilaku masyarakat yang memicu perpecahan.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Soraya Farhati -
Nama : Soraya Farhati
NPM : 2118011081
Kelas : A
Prodi : Pendidikan Dokter
Fakultas : Kedokteran

1. Hal positif yang dapat saya ambil adalah upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari penyebaran virus covid-19 dengan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini sesuai dengan amanat yang terdapat pada konstitusi negara, yaitu "Melindungi segenap bangsa Indonesia". Namun, ada beberapa hal yang harus dipenuhi dalam menerapkan pembatasan atas hak sipil, yaitu jaminan pemenuhan kebutuhan hidup dasar yang mencakup hak atas tempat tinggal, pangan, kebutuhan pokok, dan kebutuhan sehari-hari, termasuk fasilitas hiburan. Tanpa adanya jaminan tersebut, dapat dikatakan bahwa pemberlakuan PSBB adalah bentuk pelanggaran HAM.

2. Tanpa adanya konstitusi dalam bernegara, penyelenggaraan negara Indonesia menjadi tidak terkontrol, akibat hilangnya pedoman yang mengatur kehidupan di setiap elemen masyarakat demi mencapai kemajuan nasional. Oleh karena itu, konstitusi dalam bernegara sangat efektif untuk menjaga keteraturan sebuah bangsa.

3. Menurut saya, tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah arus globalisasi yang masif dan membuat batas-batas antarnegara semakin memudar. Kemajuan teknologi juga semakin mewarnai arus globalisasi yang ada. Keadaan ini membuat kejahatan berbasis teknologi marak terjadi, bahkan lintas negara. Kejahatan seperti penyebaran informasi yang salah atau hoax membuat proses integrasi nasional terganggu. UUD 1945 yang berideologi terbuka membuat implementasinya dalam era globalisasi ini tetap dibutuhkan. Dalam pembukaannya saja, disebutkan bahwa tujuan penyelenggaraan Negara Indonesia adalah mendukung perdamaian dunia, sehingga segala bentuk kejahatan tidak didukung oleh negara.

4. Menurut saya, konsep tersebut sangat baik karena dengan menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan akan memberikan banyak dampak baik dalam kehidupan bernegara, yaitu :
- Dapat menjaga keutuhan dan keamanan
- Memperkuat jati diri bangsa
- Kemajuan bangsa dapat dirasakan dalam segala bidang
- Terciptanya suasana tentram dan nyaman
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Ghaitsa Lulua -
Nama: Ghaitsa Lulua
NPM: 2118011107
Kelas: A
Prodi: Pendidikan Dokter
Fakultas: Kedokteran

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
JAWAB
1. PSBB tentunya memiliki dampak positif, contohnya seperti memutuskan rantai penyebaran covid-19, menjaga kesehatan masyarakat Indonesia terutama jika terkena penyakit selain covid namun rumah sakit sudah penuh dengan pasien-pasien covid, juga membantu memulihkan kondisi kesehatan negara, menurunkan kurva covid 19, dan lain sebagainya. Sementara, konstitusi yang dilanggar mungkin berupa bagaimana berjalannya PSBB ini namun tetap menjamin kesejahteraan hidup warga Indonesia terutama untuk orang-orang dengan status sosial menengah ke bawah. Apalagi untuk pengusaha dan pedagang kecil yang biasa berjualan di warung, pasar, dan tempat-tempat ramai lainnya. Banyak juga orang-orang yang kehilangan pekerjaannya karena pandemic pun juga mempengaruhi ekonomi beberapa perusahan sehingga mereka harus memecat beberapa pekerja atau karyawan mereka. Hal ini berarti beberapa khalayak kehilangan sumber penghasilangan mereka. Hal ini juga berdampak ke pelajar dan mahasiswa dimana dengan adanyna covid ini pasti mempersulit mereka.

2. Menurut saya, konstitusi sangatlah penting untuk sebuah negara karena konstitusi mendorong dan menjadi landasan juga acuan untuk sebuah negara dalam mencapai tujuan yang dicita-citakan atau direncanakan.


3. Contoh-contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini mungkin antara lain : banyaknya orang dewasa yang tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran, hukum yang kurang adil, banyaknya konflik ymengenai SARA, IPTEK dan globalisasi, perselisihan politik, kemiskinan, dan kesehatan masyarakat. Menurut saya, UUD 1945 sudah cukup mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut. Hanya saja, dibutuhkan orang-orang yang benar untuk dapat menjalankan penyelesaian tantangan tersebut, dan sesuai dengan pedoman yaitu UUD 1945.

4. Menurut nilai persatuan dan kesatuan ini sudah sangat baik mengingat bahwa sesame manusia memang harus saling menghargai dan menghormati, dan juga adil dalam hal apapun. Apalagi mengingat Indonesia memiliki banyak sekali keragaman yang mana dapat menjadi tantangan terpecah belahnya bangsa apabila orang-orang tidak menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan. Dan menurut saya, yang perlu diperbaiki adalah bagaimana persatuan dan kesatuan ini terimplementasikan. Mindset orang-orang masih sering menganggap bahwa dirinya dan kelompoknya lah yang paling benar dan hampir lupa bahwa manusia itu seharusnya saling menghargai dan menghormati.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Ghaza Ahmad -
Nama : Ghaza Ahmad Al Ghifari
NPM : 2118011085
Kelas : A
Prodi : Pendidikan Dokter
Fakultas : Kedokteran
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang didapatkan diantarnya adalah upaya oleh Pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 karena pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”.Namun Untuk dinegatifnnya adalah Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
suatu negara jika tidak memiliki konstitusi, negara tersebut bisa menjadi kacau, tidak ada hukum yang ditaati dan tidak terstruktur. konstitusi sebagai suatu dokumen yang menampilkan prinsip, fungsi dan mengatur tata cara lembaga-lembaga pemerintahan negara. Maka dari itu jika konstitusi tidak ada di suatu negara maka sistem pemerintahan negara tersebut akan kacau karena tidak ada yang bisa menjadi pengaturnya. (Syafriadi, 2019)
Syafriadi. 2019. HUBUNGAN KONSTITUSI DAN NEGARA DALAM PAHAM KONSTITUSIONALISME. UIW Law Review. 3 (2) : 22-33.
Menurut saya diperlukan pedoman agar kekacauan itu tidak terjadi, maka tentu saja konstitusi efektif perlu untuk mengatur kehidupan bangsa dan negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Tantangan terhadap kehidupan dinegara ini saat ini Masyarakat mulai melupakan Pancasila sebagai pedoman hidup, Ketidak sesuaian nilai nilai bangsa pada kebudaya asing yang Masuknya, Perpecahan akibat suatu permasalahan perbedaan kebudayan bangsa
Menurut saya, Pasal-pasal UUD sudah cukup untuk menjadi pedoman penyelesaian tantangan. Tetapi yang bisa terlihat sekarang, banyak warga yang melupakan hukum yang tersudah diatur didalam UUD 1945 , melihat bahwa saat ini masyarakat mulai menjauh dari nilai-nilai dasar pancasila yang dimana UUD 1945 kita ini berdasar pada nilai pancasila. (Haliza dan Dewi, 2021)
Haliza VN. Dewi DA. HUBUNGAN KONSTITUSI DAN NEGARA DALAM PAHAM KONSTITUSIONALISME. JURNAL PENDIDIKAN dan KONSELING. 3 (2) : 1-8.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Masih perlu banyak perbaikan khususnya dalam hal menghargai perbeda, seperti yang kita lihat banyak kasus rasisme yang terjadi diantara kita, padahal negara ini telah mengajarkan untuk selalu menjunjung nilai persatuan seperti yang tertuang pada pedoman kita Bhineka Tunggal Ika.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Jonathan Rivaldo Gultom -
Nama: Jonathan Rivaldo Gultom
NPM: 2118011153
Kelas: A
Prodi: Pendidikan Dokter
Fakultas: Kedokteran

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Pemerintah telah berusaha untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimana ini termasuk dalam hal positif untuk mengurangi persebaran COVID-19.Namun, PSBB ini penerapannya cenderung otoritatif yang dapat melanggar HAM. PSBB seharusnya menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Sehingga nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?Konstitusi berguna sebagai menjadi alat ukur bagi sebuah negara untuk menentukan kehidupan berbangsanya.Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka kekuasaan organ negara, hubungan kekuasaan antar organ negara, dan hubungan kekuasaan antarorgan negara dengan warga negara tidak ada batasannya(sewenang-wenang) karena tidak adanya pusat pengendali
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Beberapa tantangan saat ini adalah ketidakadilan kemiskinan, pelanggaran HAM, arus Globalisasi, dan rendahnya sikap Nasionalisme.Pasal-pasal UUD NRI 1945 sudah cukum menjadi pedoman untuk menyelsaikannya, tetapi dibutuhkan kerjasama kepada warga negara untuk menaati setiap aturannya
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Kita harus menaati peraturan-peraturan yang ada dan nor-norma yang berlaku.Selain itu, perlu juga meningkatkan sikap Nasionalisme dan patriotisme
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Syafira Afifah -
Nama: Syafira Hasna 'Afifah
NPM: 2118011045
Kelas: A

Jawaban Analisis Kasus
1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah dapat mengetahui dan mengapresiasi dengan sungguh-sungguh terhadap Pemerintah yang sedang mengamalkan amanat konstitusi negara yakni “Melindungi segenap bangsa Indonesia” dalam upaya pencegahan penyebarluasan pandemi COVID-19. Selain itu, sebagai warga negara Indonesia, bentuk dukungan yang dapat diberikan kepada Pemerintah dalam rangka pemutusan rantai COVID-19 adalah dengan mentaati konstitusi mengenai PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Konstitusi yang dilanggar (terutama oleh aparat/Pemerintah) adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan karena ada beberapa kata yang dilanggar, seperti “harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang”. Serta dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM). Di kenyataan, banyak aparat yang menindak para pelanggar PSBB dengan cara yang tidak senonoh dan melibatkan kekerasan sehingga menimbulkan rasa tidak nyaman dan kerugian pelanggaran hak asasi manusia pada yang bersangkutan, dengan dalih semua itu untuk mentaati aturan agar PSBB berjalan dengan baik. Padahal, alangkah baiknya apabila ada edukasi terlebih dahulu sebelum dilakukan tindak yang lebih tegas.
2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka hal yang akan terjadi adalah kesewenang-wenangan pemerintah/penguasa terhadap rakyat yang tidak memiliki batas-batas, ketidakteraturan dalam menjalankan negara, tidak tercapainya tujuan pembentukan negara terkait, dan antar warga negara akan saling “memangsa” atau “yang kuat menindas yang lemah” sehingga kekacauan dan kerusakan besar dapat terjadi pada negara tersebut.
Ya, konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena konstistusi memiliki beberapa peran yaitu :
a. Untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik
b. Untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak Penguasa dan menetapkan bagi penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka, sehingga tidak terdapat kekuasaan yang semena-mena
c. Bertujuan untuk mengatur organisasi negara dan susunan pemerintahan
d. Konstitusi menggambarkan struktur negara dan sistem kerja yang ada diantara kelembagaan negara.

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah terkait dengan adanya COVID-19 dimana korban akibat kasus virus ini kian meningkat. Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut karena dibuktikan dengan meningkatnya jumlah kasus pasien positif COVID yang sembuh dan juga meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap penyakit ini lebih dari sebelumnya. Namun, tidak juga sepenuhnya mampu menyelesaikan tantangan COVID-19 karena saat ini telah berkembang jenis virus baru COVID-19, yakni jenis omicron.
4. Pendapat saya sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah sangat mengapresisasi dan juga menyetujui nilai ini. Karena persatuan dan kesatuan adalah landasan pokok dalam kehidupan bermasyarakat yang tentram dan damai. Serta, manusia tidak dapat hidup sendiri, sehingga memerlukan bantuan orang lain, oleh karena itu bahu-membahu antar sesame dapat diwujudkan dari nilai persatuan dan kesatuan yang memang harus ada dalam menjalani kehidupan sebagai warga negara Indonesia.
Yang perlu diperbaiki dari nilai ini adalah dalam pengimplementasian di kehidupan bermasyarakat, baik dalam lapisan vertikal ataupun horizontal. Karena tidak sedikit ditemui, kesenjangan persatuan dan kesatuan antara pemerintah dan rakyat, maupun rakyat dari satu daerah ataupun daerah lain.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Syifa Hasna Sudarmanto -
Nama : Syifa Hasna Sudarmanto
NPM : 2118011093
Kelas : A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :
Hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut adalah bagaimana kita menyadari betapa pentingnya mematuhi protokol serta aturan yang diberikan pemerintah dengan kejelasan yang logis, kita harus mengetahui asal muasal dan alasan mengapa dibuatnya sebuah kebijakan dan suatu peraturan, sehingga dapat menjalankannya dengan ikhlas dan sungguh-sungguh. Tentu saja pada artikel di atas dipaparkan pelanggaran konstitusi yang dilakukan pemerintah, dimana mereka menindak para pelanggar PSBB atau kebijakan dengan tanpa memperhatikan hak asasi manusia, dimana dalam menindak tegas suatu pelanggar hukum atau kebijakan, harus dilaksanakan secara tegas dan sesuai dengan hak asasi manusia. Jangan sewenang-wenang memberikan hukuman yanh tanpa dasar serta alasan yang jelas.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Konstitusi merupakan sebuah pedoman serta norma suatu negara untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan serta kegiatan kenegaraan. Dimana tanpa adanya konstitusi yang membatasi sampai mana kita boleh bertindak, serta yang mengatur apa-apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan baik oleh pemerintah maupun warga negara. Tentu saja jika tidak ada suatu konstitusi suatu negara akan hancur dan tidak terkontrol, serta akan menghilangnya hak asasi manusia yang seharusnya harus dijunjung tinggi. Karena konstitusi sangat efektif dalam mengatur serta membatasi tingkah laku warga agar tetap melakukan hal dengan sebagaimana mestinya.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab :
Menurut saya contoh tantangan kehiduoan bernegara saat ini adalah krisis kejujuran. Dimana pemerintah yang seharusnya mengelola negara serta mengatur keuangan negara justru memonopoli keuangan, beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab malah memonopoli hukum yang seharusnya menindaki para pelaku secara tegas. Pasal-pasal dalam UUD 1945 sebenarnya sudah mampu menjad pedoman untuk menyelesaikan masalah ini, akan tetapi dikarenakan tidak diterapkan oleh pihak yang bersangkutan, seingga adanya UUD 1945 sebagai pedoman tidak berpengaruh.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab :
Tentunya kita sebagai warga negara ada beberapa yang sudah teredukasi untuk menjunjung tinggi persatuan serta kesatuan serta toleransi, tetapi ada beberapa yang masih mementingkan egonya. Tentunya belajar untuk saling menghargai satu dengan yang lainnya sangatlah penting.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Rafly Abdullah Mochammadin -
Nama: Rafly Abdullah M
NPM: 2158011031
Kelas: A
Prodi: Pendidikan Dokter
Fakultas: Kedokteran

Analisis Soal 
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Jawab:

1.Menurut saya, hal positif yang didapatkan dari artikel tersebut yaitu pemerintah menerapkan PSBB sebagai upaya untuk meminimalisisr penyebaran pandemi Covid-19
demi keamanan dan kenyamanan kita bersama. Namun, terdapat beberapa oknum yang menyalah gunakan jabatannya untuk melakukan hal hal yang melanggar HAM dan melakukan pelanggaran lainnya, dan mirisnya, pemerintah masih belum tanggap mengenai hal tersebut. Cara yang digunakan tersebut melanggar undang-undang dan tentunya bersifat otoriter yang tidak sesuai dengan demokrasi yang dianut Indonesia. Padahal PSBB ini menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan: “Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.” Hal ini juga Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).

2.Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Negara tidak berkonstitusi berarti tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan. Apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing. Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara. Konstitusi efektif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena berfungsi sebagai mata angin dimana sebuah negara tersebut akan dibawa untuk sebuah tujuan yang jelas

3. Salah satu tantangan yang dihadapi indonesia dan sedang marak terjadi adalah penyebaran berita hoax. Penyebaran berita hoaks ini merupakan hal yang melanggar UU ITE Pasal 45 ayat 1. masyarakat Indonesia cenderung mudah percaya terhadap berita-berita palsu tersebut karena tidak mencari tahu validitas beritanya. Menurut pendapat saya, penerapan UU ITE ini mungkin belum terlalu efektif karena sampai sekarang pun masih banyak berita hoax yang disebarkan pada media sosial. Akibatnya, banyak warga yang bahkan lebih percaya pada berita hoax dibanding berita aslinya. Selain itu, pasal-pasal di dalam UUD NRI 1945 belum efektif mengatasi masalah tersebut dibuktikan dengan maraknya berita hoaks yang terjadi sekarang karena kurang tegasnya hukuman bagi mereka yang menyebar berita hoaks.

4. Menurut saya, konsep serta usaha kita sebagai warganegara untuk menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan bangsa sudah cukup baik. Namun, perlu adanya peningkatan kesadaran pada diri masing-masing untuk tetap mematuhi undang-undang yang berlaku dalam proses menjunjung nilai persatuan dan kesatuan bangsa. Selain itu,warga negara perlu menghilangkan rasisme, tindak radikalisme, dan diskriminatif.

Contoh sikap memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa :
a. Menanamkan gotong royong
b. Menanamkan sifat kekeluargaan
c. Tidak membeda-bedakan suku, agama, dan ras.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Atifah Fadilah Maharani -
Nama: Atifah Fadilah Maharani
NPM: 2118011027
Kelas: A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab:
Dari artikel tersebut dapat hal positif yang dapat saya dapatkan adalah aparat keamanan berusaha sekeras mungkin unutk memutuskan rantai penyebaran COVID -19 dengan cara melakukan PSBB. Dalam melakukan hal ini, terdapat konstitusi yang dilanggar yakni Undang-Undan Nomor 33 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia (HAM). Artikel tersebut mengatakan bahwa dalamm melaksanakan tuganya, para aparat keamanan cenderung melaksanakan tugasnya dengan cara yang intimidatif.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab:
Apabila suatu negara tidak memilki konstitusi, maka indonesia tidak memiliki dasar untuk bertindak. Konstitusi penting berfungsi sebagai mata angin, dimana negara tersebut akan dibawa ke tujuan yang jelas. Tanpa adanya konstitusi, kemungkinan tercapainya tujuan negara sangat kecil. Konstitusi efektif untuk mengatur kehidupan bangsa dan negara sesuai dengan kebutuhan bangsa saat ini ditegakkan dengan hukum yang tegas dan jelas.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab:
Tantangan kehidupan bernegara ialah keadaan suatu negara yang menjadi ancaman terhadap kehidupan didalamnya sehingga menjadi tujuan untuk dihadang agar efeknya tidak mencapai negara tersebut,
Berikut beberapa contoh tantangan bangsa indonesia
• Masuknya budaya asing ke Indonesia
• Adanya gerakan radikalisme di dalam negeri
• Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia
Pasal-pasal dalam UUD 1945 telah cukup menjadi pedoman untuk tantangan bangsa, namun diperlukan kesadaran diri tiap individu untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab:
Menurut saya konsep dalam bernegara kita menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah bagus dan benar, karena Indonesia sendiri beridiri diatas heterogenitas atau plural sehingga perlu satu konsep persatuan dan kesatuan. Menurut saya tidak ada yang perlu di perbaiki.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by AZZAHRA FATIYA LUQYANA -
Nama : Azzahra Fatiya Luqyana
NPM : 2158011037
Kelas : A
Prodi : Pendidikan Dokter
Fakultas : Kedokteran

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang dapat saya ambil adalah pemerintah masih peduli dengan masyarakat. Pemerintah masih bertanggung jawab dan memikirkan bagaimana agar masyarakat tetap terjaga dan rantai penyebaran dapat diputus. Namun dalam penegakkan perlindungan tersebut masih terdapat konstitusi yang dilanggar oleh aparat sipil dan keamanaan yaitu UU No 6 tahun 2018.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Menurut Nadiroh (2019) Suatu konstitusi memuat suatu peraturan pokok (fundamental) mengenai soko guru atau sendi-sendi pertama untuk menegakkan suatu bangunan besar yang bernama “Negara”. dengan begitu maka fungsi konstitusi adalah untuk membatasi kewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut akan runtuh atau terpecah belah karena tidak ada landasan juga hukum yang mengatur jalannya pemerintahan. Jadi dapat disimpulkan bahwa konstitusi sangat penting dan efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Tantangan kehidupan bernegara saat ini cukup banyak, diantaranya yaitu permasalahan budaya asing yang tidak tersaring. Budaya-budaya luar lebih disenangi oleh masyarakat karena terkesan keren dan berasal dari luar negeri. Namun budaya itu tidak cocok berada di indonesia. contohnya budaya berpakaian, adab berperilaku, dsb. Karena budaya negatif tersebut juga muncul paham-paham yang tidak mencerminkan pancasila seperti komunisme, radikalisme, liberalisme bahkan teroris. Pasal pasal yang ada sudah cukup menjadi pedoman, karena dalam UUD 1945 sudah terlampir sangat terperinci. Namun bisa tidaknya diaplikasikan dalam kehidupan, itu tergantung individu masing-masing dan ketegasan pemerintah serta aparat.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Konsep bernegara bangsa Indonesia sangat bagus. Kita jadi saling menghargai satu sama lain tanpa memandang SARA. Dengan adanya nilai persatuan dan kesatuan pula, keberagaman suku, budaya dan agama di Indonesia dapat terjamin dan terjaga. HAM juga menjadi dasar patokan berwarganegara. Menurut saya yang perlu diperbaiki hanya kesadaran akan menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut, jika dari diri sendiri saja tidak ada kesadaran maka itu semua akan sia-sia
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by LARIZA SERAFINA -
Nama : Lariza Serafina
NPM : 2158011001
Kelas : A
Tugas Analisis Kasus
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
-Hal positif yang saya dapat dari artikel diatas adalah adanya usaha dan upaya pemerintah untuk meminimalisir menyebarnya COVID 19 demi keamanan dan kenyamanan kita bersama. Namun ada konstitusi yang dilanggar, yaitu penindakan yang dilakukan apparat melanggar UU no. 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, tepatnya dalam ‘Bagian menimbang huruf c’.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
-Konstitusi merupakan hal yang sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh suatu negara. Konstitusi merupakan suatu system ketatanegaraan untuk mengatur suatu negara. Konstitusi bisa juga dibilang merupakan fondasi suatu negara. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka bisa dibilang negara tersebut tidak memiliki fondasi yang kuat atau bahkan tidak ada fondasi sama sekali. Jika tidak memiliki konstitusi, akan sangat sulit mengatur rakyat dalam negara tersebut. Konstitusi sangat diperlukan untuk mencapai suatu tujuan Bersama.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
-Tantangan negara saat ini menurut saya adalah pandemi COVID 19. Adanya COVID 19 membuat kita harus semakin turut pada aturan pemerintah untuk menjaga jarak dan mengikuti protokol kesehatan. Menurut saya, pasal yang dibuat mengenai pandemi COVID 19 seharusnya sudah bisa menjadi pedoman rakyat, karena seharusnya tidak sulit mengikuti aturan dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
-Menurut saya, masih banyak orang bahkan pemuda yang belum menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Padahal kita merupakan bangsa yang satu dan setanah air. Namun meski begitu, tentu masih banyak orang juga yang menjunjung tinggi rasa perstauan dan kesatuan. Rasa persatuan dan kesatuan pastinya harus tetap kita pelihara dan tingkatkan agar kitab isa menjadi negara yang lebih baik lagi.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by AGUNG DWI CAHYANA -
Nama : Agung Dwi Cahyana
NPM : 2118011011
Kelas : A
Prodi : Pendidikan Dokter
Fakultas : Kedokteran

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab:
Hal yang positif yang didapatkan adalah kita harus saling bahu membahu pada era sekarang, Bagi pihak aparat, dalam melakukan penindakan PSBB dilakukan dengan menghormati dan tidak mengintimidasi sehingga nilai moral HAM tetap ada. Menurut saya ada yaitu pada kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih aparat sipil hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab:
Menurut saya apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tidak memiliki sebuah dasar yang sama dalam sebuah permasalahan,Konstitusi juga efektif karena akan mengatur lancarnya kehidupan bermasyarakat

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab:
Menurut saya tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah kurang didengarnya aspirasi rakyat. Menurut saya seharusnya bisa sesuai dengan ketentuan Pasal 72 huruf g dan Pasal 81 huruf j Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2014 terakhir dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2018 jo Pasal 7 huruf g serta Pasal 12 huruf j Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DPR RI No. 2 Tahun 2018 bahwa DPR bertugas menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab:
Menurut saya konsep dalam bernegara kita menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah benar, karena Indonesia sendiri beridiri diatas heterogenitas atau plural sehingga perlu satu konsep persatuan dan kesatuan. Menurut saya tidak ada yang perlu di perbaiki.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by RINI.KRISTIANI21 RINI.KRISTIANI21 -
Nama : Rini Kristiani
NPM : 2118011031
Kelas : A
Prodi : Pendidikan Dokter
Fakultas: Kedokteran


1. Hal positif yang didapatkan dari artikel adalah bahwasanya pemerintah mengembang tanggung jawab yang tertuang dalam UUD 1945 yaitu “melindungi segenap Bangsa Indonesia” dalam situsasi yang amat mengerikan, yaitu wabah Covid-19 di seluruh dunia termasuk di Indonesia dengan jumlah kematian yang tinggi. Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Dalam upaya penanggulangan wabah ini tampaknya terdapat konstitusi yang dilanggar oleh pemerintahan dalam menerapkan kebijakan. Kebijakan tersebut adalah berupa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), yang mana kebijakan ini dipandang telah keluar dari nilai hak asasi manusia. Kebijakan tersebut dinyatakan telah melanggar UU 6/18 pada bagian C yang berbunyi demikian, “Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

2. Konstitusi adalah sekumpulan asas-asas yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak dari pemerintah, dan hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah. Pengertian konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa peran konstitusi dalam pemerintahan adalah mutlak diperlukan untuk menjaga pemerintah dengan rakyat berada dalam kondisi pemerintahan yang padu.

3. Permasalahan yang dihadapi Bansa Indonesia pada saat ini adalah masuknya secara bebas kebudayaan asing yang memengaruhi kecintaan terutama pada anak-anak muda pada budaya asing dan melupakan budaya leluhur Bangsa Indonesia. Terdapat pasal pada UUD yang mengatur terkait dengan pengaruh budaya asing terhadap warga negara, yaitu dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya". Namun, pada kenyataannya, pasal ini belum dapat diimplementasikan oleh seluruh masyarakat Indonesia dan belum ada bukti konkret kebijakan pemerintah terkait dengan pengaruh budaya asing yang mengalahkan kecintaan anak-anak muda pada budayanya sendiri.

4. Konsep dari persatuan dan kesatuan Bangsa Indoensia telah tertuang dalam sila ketiga dari pancasila yang berbunyi Persatuan Indonesia. Pancasila sebagai pedoman kehidupan berbangsa apabila diamalkan dengan baik akan menciptakan suatu negara yang berintegritas dan persatuan yang kokoh meskipun terdapat berbagai perbedaan kebudayaan.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Maliya Finda Dwiputri -
Nama: Maliya Finda Dwiputri
NPM : 2118011145
Kelas : A

1. Hal positif yang saya daptkan dari artikel tersebut ialah usaha pemerintah dalam menanggulangi pandemi, yaitu melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan tujuan dapat memutus rantai penularan COVID-19. Upaya tersebut merupakan cara pemerintah dalam mengamalkan amanat konstitusi, yaitu “Melindungi segenap bangsa Indonesia”.

2. Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya). konstitusi sangat dibutuhkan dan berperan penting dalam mengatur kehidupan bangsa dan negara terutama dalam memecahkan permasalahan negara.

3. Tantangan bagi negara saat ini ialah disintegrasi atau perpecahan. UUD NRI 1945 sudah cukup dalam mengaturnya, tetapi mungkin butuh cara atau penerapan yang tetap dan yang terpenting adalah harus bisa mengajak masyarakat untuk ikut andil.

4. Menurut saya, menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah suatu konsep yang baik, hanya saja perlu diperbaiki dalam penerapan dan perlu adanya edukasi kepada masyarakat terkait kesetaraan dari semua suku bangsa agama dan kita semua harus bersatu.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Muhammad Reza Syarif -
Nama: Muhammad Reza Syarif
NPM: 2118011013
Kelas: A

Analisis Soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
PSBB tentu saja secara aktif memengaruhi rantai rantai distribusi Covid19 untuk menjaga kesehatan rakyat Indonesia, terutama jika mereka dipengaruhi oleh penyakit lain sebagai Covid, rumah sakit itu penuh dengan pasien Covid. Kurangi Covid Curve 19 dll. Untuk memulihkan status kesehatan negara. Di sisi lain, konstitusi melanggar bagaimana konstitusi terjadi pada bagaimana PSBB berjalan, tetapi terutama bagi orang dengan status sosial sedang, memastikan kebahagiaan kebahagiaan kehidupan warga negara Indonesia. Secara khusus, bagi wirausahawan dan dealer kecil, biasanya dijual di warung, pasar dan tempat-tempat ramai lainnya. Ini karena beberapa orang harus meluncurkan beberapa pekerja dan karyawan yang memiliki pandemi yang mempengaruhi ekonomi beberapa perusahaan, karena mereka harus meluncurkan beberapa pekerja dan karyawan. Beberapa pemirsa itu berarti bahwa saya kalah. Hal ini juga mempengaruhi siswa sekolah dan mahasiswa, yang kehadirannya tidak diragukan lagi sulit bagi mereka.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Konstitusi sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh negara. Konstitusi adalah sistem administrasi negara untuk mengatur suatu negara. Konstitusi dapat dikatakan sebagai dasar negara. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka dapat dikatakan tidak memiliki landasan yang kuat atau tidak memiliki landasan sama sekali. Tanpa konstitusi, akan sangat sulit untuk mengatur orang-orang di negara ini. Konstitusi sangat penting untuk mencapai tujuan bersama.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Menurut saya, tantangan kehidupan berbangsa saat ini adalah keinginan rakyat tidak didengar. Menurut hemat saya, harus sejalan dengan ketentuan Pasal 72g dan 81j UU No 17 Tahun 2014 yang diubah tentang MPR, MPR, MPR, dan MPR daerah, tidak akan. Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 baru-baru ini telah mengalami beberapa kali perubahan sehubungan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 dan Pasal 7g dan 12 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014. Peraturan RI kedua tahun 2018 menyebutkan bahwa DPR bertugas menyerap, menghimpun, menyerap dan mengejar kebutuhan rakyat, belakangan ini dengan DPR.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Konsep negara-bangsa Indonesia sangat bagus. Terlepas dari SARA, kami memperlakukan satu sama lain dengan hormat. Nilai persatuan dan kesatuan dapat menjamin dan memelihara keragaman suku, budaya, dan agama Indonesia. Hak asasi manusia juga merupakan dasar kewarganegaraan. Menurut saya, yang perlu ditingkatkan hanyalah kesadaran yang mendukung nilai-nilai tersebut, tanpa kesadaran sendiri. Semuanya tidak berguna.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Mohammad Haidar Kanzulli -
Nama : Mohammad Haidar Kanzulli
NPM : 2158011041
Kelas : A
Prodi : Pendidikan Dokter
Fakultas : Kedokteran

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut adalah upaya dari pemerintah untuk menanggulangi virus covid ini yang dimana ini merupakan pandemic baru dan penyebarannya sangat masif, jadi memang perlu untuk pembatasan sosial untuk menurunkan angka penyebaran yang kian meningkat. Dan menurut saya, Langkah yang diambil oleh pemerintah sudah tepat, namun memang dalam pengaplikasiannya ditemukan banyak penyelewengan dari oknum oknum, seperti bertindak kasar kepada warga yang seharusya diingatkan baik baik dan disosialisasikan melalui media yang efektif, seperti media sosial contohnya. Dan juga tugas pemerintah selanjutnya adalah bagaimana caranya agar rakyat tidak sengsara dan kesulitan, karena dengan psbb ini banyak yang menjadi pengangguran dan sulit mencari kerja dikarenakan perusahaan pun mengalami kerugian dan terpaksa mengurangi pekerjanya.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Menurut saya, apabila suatu negara tidak memiliki negara itu akan hancur karena tidak adanya pedoman yang mengatur hak dan kewajiban warganya, dan tidak adanya kebijakan yang mengatur pemerintahan sehingga pemerintah bisa sewenang-wenang nantinya. Menurut saya, konstitusi sangatlah efektif karena dengan adanya konstitusi karena Konstitusi merupakan jaminan yang paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yang ada dalam negara tidak disalahgunakan dan hak asasi manusia/warga negara tidak dilanggar. Konstitusi merupakan manifestasi dari hukum yang harus ditaati, baik oleh pihak yang memegang kekuasaan maupun oleh rakyat.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Menurut saya tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah disintegrasi/perpecahan di Indonesia, yang kian hari kita lihat ada saja hal-hal kecil yang akhirnya menimbulkan perpecahan atau pertengkaran, seperti yang paling dekat adalah adanya isu rasisme yang kian hari makin menjadi momok menakutkan terjadinya perpecahbelahan bangsa, sejatinya telah dicantumkan di undang-undang bahwa kita merupakan satu kesatuan yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia, namun pengimplementasian dari hal tersebut nampkanya masih kurang, apalagi di zaman media sosial saat ini orang dengan mudah melontarkan ketikan pedas yang seringkali menyenggol suku atau ras lain dan terjadila pertengkaran di media sosial.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut saya, konsep bernegara kita sudah sangatlah efisien dalam menanggapi keberagaman di Indonesia, karena ditengah keberagaman ini sangat perlu adanya penyatu dari semua keberagaman. Mungkin yang perlu diperbaiki adalah bagaimana cara kita mengimplementasikan persatuan dan kesatuan itu, dengan begini maka konsep bernegara kita nantiya tidak hanya menjadi teori tanpa perngimplementasian.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Malta Sakti Khumara -
Nama: Malta Sakti Khumara
NPM: 2158011003
Kelas: A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab Hal positif yang didapatkan dari artikel tersebut adalah usaha pemerintah untuk menangani penyebaran virus covid 19 demi keamanan dan kenyamanan bersama. Adanya konstitusi yang dilanggar yaitu penindakan yang dilakukan oleh aparat. penindakan tersebut melanggar UU no. 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. tepatnya bagian menimbang huruf c

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab Konstitusi merupakan hal penting bagi ketatanegaraan, karena berfungsi untuk mengatur suatu negara. Apabila suatu negara tidak memiliki suatu konstitusi maka negara itu akan mudah hancur. Secara umum konstitusi mampu mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara namun untuk keefektifannya tergantung pada penatalaksanaanya

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab : Tantangan negara saat ini selain pandem covid 19 ada juga berita hoax yang sangat mudah untuk menyebar tentu saja 2 hal itu harus segera diatasi dan di antipitasi agar tidak memperparah masalah tersebut. Menurut saya pasal dalam uud 1945 sudah mampu menjadikan pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut karena pasal-pasal tersebut telah mengatur apa yang seharusnya dilakukan

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab menurut saya masih banyaknya generasi bangsa yang belum menjunjung tinggi nilai kesatuan dan persatuan. hal itu terlihat dari masih banyaknya warga yang mementingkan egonya sendiri. Sebaiknya hal tersebut diperbaiki agar kesatuan NKRI tetap terjaga
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Iffah Salma Mu'izabby -
Nama : Iffah Salma Mu'izabby
NPM : 2118011091
Kelas : A
Prodi : PSPD
Fakultas : Kedokteran
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Keputusan pemerintah untuk mencegah penularan COVID-19 dengan memberlakukan Pembatasan Sosial Massal dengan memenuhi kewajiban Konstitusi Negara untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia” adalah keputusan rakyat Indonesia yang membawa banyak manfaat bagi kesehatan. Namun sayangnya, terdapat oknum yang membuat keputusan tersebut seolah olah aplikatif dan memenuhi standar HAM, dengan menghukum pelanggar konstitusi dan aparat keamanan mengancam akan menindak pelanggar PSBB. Ada UU No 6 Tahun 2018. Tentang karantina kesehatan. Mereka tampak lebih saling menghormati sebelum mengambil tindakan untuk mengungkap dampak positif dari PSBB yang pertama kali diterapkan. Maka, kebijakan PSBB melanggar konstitusi UU No. 6 Tahun 2018 dalam bagian menimbang huruf C yang diperkuat oleh UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, ia tidak dapat berfungsi dengan baik karena tidak ada undang-undang yang mengatur pemerintahannya. Ada juga kekhawatiran bahwa pemerintah akan menjalankan misinya tanpa direncanakan. Konstitusi adalah suatu sistem penyelenggaraan pemerintahan yang berbentuk seperangkat peraturan perundang-undangan yang membentuk pemerintahan suatu pemerintahan nasional. Negara membutuhkan konstitusi. Menurut hemat saya, keabsahan UUD itu tergantung bagaimana pengelolaannya.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Tantangan kehidupan bernegara saat ini yang sangat nyata adalah dalam melawan pandemi Covid-19. Pandemi ini adalah tantangan yang wajib ditangani bersama baik masyarakat sipil maupun pemerintah. Karena masyarakat tidak dapat dengan bebas keluar rumah, masyarakat hanya dapat mengakses informasi melalui internet. Namun sayangnya masih terdapat informasi yang tidak benar bahkan palsu seperti hoax tentang Covid-19. Dalam menyiasati hal tersebut, terdapat pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. Pasal tersebut diharapkan dapat menekan para pelaku penyebar berita palsu di internet.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Nilai persatuan dan kesatuan membutuhkan perhatian yang cermat dari warga multikultural. Karena kemungkinan ini merupakan kekayaan nasional dan oleh karena itu harus dijaga sepenuhnya melalui kesadaran menjaga persatuan dan kesatuan. Namun, selalu ada celah di departemen. Hal ini perlu menjadi acuan bagi masyarakat untuk menjaga garis persatuan dan kesatuan. Di atas segalanya, konsep negara dalam mendukung nilai-nilai persatuan dan kesatuan, menegakkan keadilan dalam masyarakat, menghindari gerakan separatis, radikalisme, dll yang mengancam negara, mendukung budaya asli negara, dan bekerja sama dengan masing-masing. lainnya Dalam masyarakat.Masih banyak yang perlu diperbaiki dalam konsep negara Indonesia, terutama dengan menanamkan nilai nasionalisme, mendukung nilai persatuan dan kejujuran, menghargai perbedaan dan menjalankan yang penting. Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Oleh karena itu, jika nilai-nilai pancasila dapat kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari maka nilai-nilai persatuan akan terimplementasi dengan baik.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Morica Angelia Shyama Putri -
Nama : Morica Angellia Shyama Putri
NPM : 2118011029
Kelas : A
Prodi : PSPD
Fakultas : Kedokteran

1. Hal positif yang saya dapatkan adalah pemerintah yang berupaya melindungi masyarakat dari rantai penyebaran Covid-19. Ada konstitusi yang dilanggar, ketika beberapa oknum tertentu yang menggunakan nama suatu pihak untuk berlaku buruk.

2. Konstitusi merupakan sarana yang efektif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara. Disamping konstitusi bertujuan
untuk menciptakan ketertiban dalam
kehidupan benegara dan berbangsa
serta untuk memajukan kebahagiaan
dan kesejahteraan warga negara, ada
tujuan yang terpenting lagi dari
konstitusi itu sendiri yaitu membentuk sebuah negara hukum.

3. Menurut saya, yang menjadi salah satu tantangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah masuknya kebudayaan asing yang semakin lama semakin menutupi kebudayaan Nusantara. Dimana, setiap warga masyarakat terus mennjunjung tinggi dan mengembangkan kebudayaan asing tersebut di Indonesia. Akibatnya, tari tradisional tiap daerah menjadi kurang diketahui anak-anak bangsa. Sifat obsesif terhadap kebudayaan asing membuat masing-masing individu melupakan pentingnya kebudayaan Nusantara. Sebenarnya, pasal UUD telah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut. Namun, tidak bisa jika kita sebagai masyarakat Indonesia hanya berdasar pada pasal UUD tersebut. Melainkan diperlukan niat dan kesadaran diri masing-masing individu untuk tidak terobsesi dengan kebudayaan asing dan mampu mengembangkan kebudayaan Nusantara.

4. Saya ambil contoh konsep bernegara dalam menjunjung persatuan dan kesatuan di daerah tempat tinggal saya. Disini para tetangga saya memiliki beragam kepercayaan dan suku. Tetapi kami selalu bisa saling menghargai dan menghormati dalam situasi apapun. Misalnya pada saat hari raya umat Kristen, mereka pasti ikut mengucapkan walau tidak ikut merayakan. Begitu pula dengan hari raya umat beragama lain. Kami selalu saja bisa mengondisikan sikap persatuan dan kesatuan kami.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by HAFIDZ SIROJUDIN AZHAR -
Nama: Hafidz Sirojudin Azhar
NPM: 2118011117
Kelas: A
Prodi: Pendidikan Dokter
Fakultas: Kedokteran

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Dalam menganggapi pandemi yang melanda hampir seluruh negara di dunia, Indonesia sendiri cukup tegas dalam menanggapi hal tersebut. Salah satunya adalah dengan penerapan PSBB, berupa mengakrantina sebuah wilayah wilayah. Hal tersebut sangat baik dalam memutus mata rantai virus covid-19 ini, namun untuk memenuhi kehidupan sehari-hari masyarakat perlu melakukan aktivitas sehari hari yang memerlukan kegiatan diluar. Dalam PSBB pemerintah kurang memperhatikan hak hak masayrakat dan kewajiban pemerintah untuk memeuhi hak tersebut dalam sebuah karantina. salah satunya adalah pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat dan pembebasan pajak kepada masayarakt. karena dengan PSBB masyarakat tentu akan kesulitan dalam bekerja, terutama yang memerlukan fisik yang harus terus ada pada pekerjaan nya.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
dalam bernegara perlu sesuatu yang menyatukan, mengararhkan, dan sandaran dalam menjalankan sebuah negara. tanpa sebuha konstitusi yang tidak jelas sebuah negara akan kebingungan dalam memutuskan akrena sandaran yang diperlukan tidak ada. maasyarakat yang meraa berkuasa pun akan tidak terikat dan berbuat seenak nya tanpa merasa ada batasan yang membatasi.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Salah satu contoh tantangan dalam kehidupan bernegara sekarang adalah kurang nya pemerataan fasilitas, campur tangan pemerintah, dan pembangunan pada daerah daerah. kebanyakan semua masih tertuju dan terpusast di pulau jawa. perbedaan ini akan mencipitakan kesenjagan yang membuat generasi muda kehilangan kesempatan nya. kesenjangan ini juga yang bisa berdampak buruk terhadap persatuan bangsa. sehingga desetralisasi pun perlu dilakukan, hal ini juga telah tertuang pada UUD 1945 yang menuntut warga indonesia untuk adil terhadap sesama

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

menurut pendapat pribadi saya konspe bernegara tersebut sudah baik , namun perlu juga upaya upaya masing masing individu untuk mengembangkan dirinya masing-masing. sehingga bangsa indonesia tidak hanya jumlah nya yang banyak namun tidak memiilki dampak dan kekuatan yang diperlukan, sehingga akan ada yang memnafaatkan persatuan ini untuk kepentingan pribadi nya sendiri. dengan nama persatuan juga jangan sampai kita menjadi tidak objektif dalam menilai salah dan benar.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Dustin Delano Pranata Sembiring -
Nama: Dustin Delano Pranata Sembiring
NPM: 2118011127
Kelas: A
Prodi: Pendidikan Dokter
Fakultas: Kedokteran

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Dalam menganggapi pandemi yang melanda hampir seluruh negara di dunia, Indonesia sendiri cukup tegas dalam menanggapi hal tersebut. Salah satunya adalah dengan penerapan PSBB, berupa mengakrantina sebuah wilayah wilayah. Hal tersebut sangat baik dalam memutus mata rantai virus covid-19 ini, namun untuk memenuhi kehidupan sehari-hari masyarakat perlu melakukan aktivitas sehari hari yang memerlukan kegiatan diluar. Dalam PSBB pemerintah kurang memperhatikan hak hak masayrakat dan kewajiban pemerintah untuk memeuhi hak tersebut dalam sebuah karantina. salah satunya adalah pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat dan pembebasan pajak kepada masayarakt. karena dengan PSBB masyarakat tentu akan kesulitan dalam bekerja, terutama yang memerlukan fisik yang harus terus ada pada pekerjaan nya.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
dalam bernegara perlu sesuatu yang menyatukan, mengararhkan, dan sandaran dalam menjalankan sebuah negara. tanpa sebuha konstitusi yang tidak jelas sebuah negara akan kebingungan dalam memutuskan akrena sandaran yang diperlukan tidak ada. maasyarakat yang meraa berkuasa pun akan tidak terikat dan berbuat seenak nya tanpa merasa ada batasan yang membatasi.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Salah satu contoh tantangan dalam kehidupan bernegara sekarang adalah kurang nya pemerataan fasilitas, campur tangan pemerintah, dan pembangunan pada daerah daerah. kebanyakan semua masih tertuju dan terpusast di pulau jawa. perbedaan ini akan mencipitakan kesenjagan yang membuat generasi muda kehilangan kesempatan nya. kesenjangan ini juga yang bisa berdampak buruk terhadap persatuan bangsa. sehingga desetralisasi pun perlu dilakukan, hal ini juga telah tertuang pada UUD 1945 yang menuntut warga indonesia untuk adil terhadap sesama

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

menurut pendapat pribadi saya konspe bernegara tersebut sudah baik , namun perlu juga upaya upaya masing masing individu untuk mengembangkan dirinya masing-masing. sehingga bangsa indonesia tidak hanya jumlah nya yang banyak namun tidak memiilki dampak dan kekuatan yang diperlukan, sehingga akan ada yang memnafaatkan persatuan ini untuk kepentingan pribadi nya sendiri. dengan nama persatuan juga jangan sampai kita menjadi tidak objektif dalam menilai salah dan benar.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Shafana Azzahra Raharjo -
Nama: Shafana Azzahra Raharjo
NPM: 2118011147
Kelas: A
Prodi: Pendidikan Dokter
Fakultas: Kedokteran

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Berdasarkan artikel diatas, menurut saya hal positif yang saya dapat adalah usaha yang sungguh-sungguh dipikirkan oleh pemerintah untuk memutus rantai Covid-19 ini kepada rakyatnya. Dengan adanya PSBB sangatlah mempengaruhi rantai cluster Covid yang terjadi kala itu. Jika ditinjau ulang, pastilah pemerintah tidak seenaknya mengeluarkan peraturan tersebut. Hal itu dilakukan agar Indonesia segera bebas dari pandemi yang menerjang ini. Walaupun niat awalnya baik, tetapi untuk menjalankan PSBB itu warga masih memerlukan bahan pangan dan kebutuhan lainnya. Dan hal ini yang belum pemerintah berikan solusinya. Sehingga terlihat seperti melanggar konstitusi HAM yang berlaku.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara itu akan hancur. Karena rakyatnya akan hidup dengan semena-mena dan sangat memungkinkan kekerasan dan kejahatan akan tersebar di seluruh penjuru negri. Walaupun konstitusi tidak sepenuhnya efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi konstitusi sangat membantu kita untuk menjalankannya. Konstitusi ibarat petunjuk bagi rakyat untuk kehidupan yang sejahtera, namun pada praktiknya hal itu dikembalikan kepada sikap dan kesadaran masing-masing individunya.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Tantangan kehidupan bernegara saat ini khususnya di negara Indonesia menurut saya salah satunya adalah masih maraknya kejahatan. Seperti pencopetan, suap, serta korupsi. Sehingga terkadang membuat warga merasa takut dan tidak nyaman. Dalam penyelesaian hal itu, menurut saya UUD NRI 1945 sudah dapat menjadi pedoman untuk menyelesaikannya. Karena peraturan yang dimuat sudah cukup untuk membuat perilaku warganya baik. Namun, banyak oknum yang termasuk 'petinggi' justru menggunakan kekuasannya dengan seenaknya. Sehingga sering kita saksikan bahwa hukum tajam kebawah dan tumpul keatas. Inilah yang perlu diantisipasi. Jika pemimpinnya saja sudah menyeleweng maka rakyatnya juga tidak akan bisa sejahtera.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan
Menurut saya pribadi hal itu sangatlah bagus. Dengan menjunjung tinggi nilai kesatuan dan persatuan negara kita akan semakin maju dan sejahtera. Namun, banyak anak muda sekarang yang mulai terpengaruh dengan globalisasi. Hal inilah yang harus diperbaiki. Yaitu menyadarkan generasi muda untuk menjunjung tinggi nilai tersebut tadi dan tidak mendahulukan kepentingan individual agar tercipta kesejahteraan.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Dafa Rafiqi -
Nama : Dafa Rafiqi Akbar
NPM : 2118011071
Kelas : A
Prodi : PSPD
Fakultas : Kedokteran

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :
Hal positif yang dapat saya ambil ialah pemerintah berusaha melindungi segenap masyarakat Indonesia khususnya saat pandemi COVID-19 dengan cara menerapkan PSBB. Namun, terdapat beberapa oknum yang menyalah gunakan jabatannya untuk melakukan hal hal yang melanggar HAM dan melakukan pelanggaran lainnya, dan mirisnya, pemerintah masih belum tanggap mengenai hal tersebut. Menurut saya pada kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih aparat sipil hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab:
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa konstitusi lahir sebagai suatu tuntutan dan harapan masyarakatnya untuk mencapai suatu keadilan. Dengan hadirnya konstitusi, masyarakat menyerahkan hak-hak tertentu kepada penyelenggara negara. Namun, setiap anggota masyarakat dalam negara tetap mempertahankan hak-haknya sebagai pribadi. Hadirnya konstitusi bertujuan untuk menjamin hak-hak asasi dan hak politik dari warga negaranya. Hak-hak itulah yang juga menjadi titik tolak pembentukan konstitusi.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab:
Keadaan suatu negara yang menjadi ancaman terhadap kehidupan didalamnya sehingga menjadi tujuan untuk dihadang agar efeknya tidak mencapai negara tersebut merupakan definisi darii tantangan kehidupan bernegara,
Berikut beberapa contoh tantangan bangsa indonesia
-Adanya gerakan radikalisme di dalam negeri
-Masuknya budaya asing ke Indonesia
-Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia
Pasal-pasal dalam UUD 1945 telah cukup menjadi pedoman untuk tantangan bangsa, namun diperlukan kesadaran diri tiap individu untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab:
Menurut pendapat saya sebagai warganegara kita harus menjunjung nilai persatuan dan kesatuan merupakan nilai penting dalam terbentuknya dan berlangsungnya negara Indonesia ini. Dimana kita harus mementingkan kepentingan bersama daripada mementingkan kepentingan pribadi. Selain itu kita juga harus saling menghormati dan menghargai terhadap orang lain. Jangan mudah di adu domba, apalagi mengenai hal-hal yang tidak penting karena dapat menimbulkan perpecahan antar masyarakat. Hal ini lah yang terjadi belakangan ini, oleh karena itu kita harus mulai perbaiki hal tersebut yang pertama dari diri sendiri terlebih dahulu, dengan memahami dan mengamalkan persatuan dan kesatuan.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Muhammad Risqi Adhim Aflah Santoso -
Nama : Muhammad Risqi Adhim Aflah Santoso
NPM : 2118011155
Kelas : A
Prodi : Pendidikan Dokter
Fakultas : Kedokteran

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :
Hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut adalah dalam menangani pandemic covid-19 kita sebagai warga negara harus dapat ikut serta dalam upaya pemutusan mata rantai covid-19. Kita juga harus mengormati dan menaati apapun kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah karena semua hal itu dilakukan bertujuan untuk sama-sama memutus mata rantai covid-19. Konstitusi yang dilanggar sebenarnya lebih condong kepada sifat kemanusiaan. Banyak masyarakat yang bekerja harus keluar rumah dan tidak bisa bekerja dalam rumah, sehingga mereka masih melakukan aktivitas diluar rumah. Hal itu harus menjadi perhatian kepada pemerintah dan institusi terkait untuk saling merasakan bagaimana masyarakat bekerja keras untuk menafkahi keluarganya.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Negara tidak berkonstitusi berarti tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan. Tentunya apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing. Konstitusi penting adanya karena berfungsi juga sebagai mata angin dimana sebuah negara tersebut akan dibawa untuk sebuah tujuan yang jelas. Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara.

Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan negara, dimana semua hal yang dilakukan harus sesuai dengan konstitusi yang berlaku sehingga tatanan suatu negara dapat berjalan dengan baik.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab :
Banyak tantangan yang dihadapi suatu negara dalam menjalani kehidupannya, tidak terkecuali Indonesia. Tantangan itu adalah sebagai berikut :
1. pelanggaran HAM
2. Korupsi yang merajalela
3. Kesewenangan para petinggi pemerintah
4. penyalahgunaan jabatan
5. kejahatan jalanan
Menurut saya, pasal-pasal dalam UUD 1945 pada saat ini tidak sepenuhnya dapat mengantisipasi tantangan tersebut. Karena banyak dari pasal-pasal itu yang sudah diubah demi untuk kepentingan pribadi atau golongan

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab :
Menurut saya, sebagai warganegara kita harus dapat menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan bangsa. Dengan kita dapat menghargai nilai persatuan tersebut, berarti kita sudah turut dalam menjaga persatuan bangsa. Hal yang perlu diperbaiki adalah bagaimana kita dapat melestarikan kebudayan bertetangga sepertu dahulu kala, misalnya kerja bhakti, saling membantu tetangga, dan masih banyak lagi.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Ranti Azzahra Rolib -
NAMA : Ranti Azzahra Rolib
NPM : 211801105
KELAS : A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut adalah upaya dari pemerintah untuk menanggulangi virus covid ini yang dimana ini merupakan pandemic baru dan penyebarannya sangat masif, jadi memang perlu untuk pembatasan sosial untuk menurunkan angka penyebaran yang kian meningkat. Dan menurut saya, Langkah yang diambil oleh pemerintah sudah tepat, namun memang dalam pengaplikasiannya ditemukan banyak penyelewengan dari beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab dan mementingkan kepentingannya sendiri contohnya dengan tidak mematuhi protokol kesehatan di tempat umum

2.Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Menurut saya, jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara akan berantakan dan tidak berjalan dengan baik karena kosntitusi merupakan peraturan-peraturan untuk menjalankan sebuah organisasi ataupun mengatur sebuah negara. Konstitusi sangat efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.Konstitusi merupakan jaminan yg paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan ygada dlm Negara tidak salah gunakan dan hak asasi manusia/warga Negara tidakdilanggar,konstitusi sangat penting artinya bagi suatu Negara karena kedudukannya dalam mengatur dan membatasi kekuasan dalam suatu Negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia,muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri,Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.Sebenarnya, pasal-pasal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.Tantangan kehidupan bernegara adalah sebuah keadaan yang dimiliki oleh sebuah negara yang menjadi ancaman terhadap kehidupan yang berada didalam negara sehingga akan menjadi tujuan untuk dihadang sehingga efeknya tidak akan dapat mencapai negara tersebut.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut saya konsep negara indonesia dalam menjujung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangatlah baik karena dengan begitu diharapkan bangsa indonesia tidak mudah terpecah belah dan untuk saat ini yang perlu diperbaiki adalah lebih ditingkatkan lagi rasa peduli terhadap sesama dan rasa tolong menolong terhadap sesama apalagi disaat masa pandemi banyak saudara kita diluar sana yang kesusahan dalam beradaptasi terhadap masa pandemi ini untuk itu kita harus tolong menolng terdahap sesama semaksimal yang kita bisa.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Mabhruka Az-Zahra -
Nama : Mabhruka Az-Zahra
NPM : 2118011073
Kelas : A
Prodi : PSPD
Fakultas : Kedokteran

Analisis Soal
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Dijalankannya PSBB sebagai upaya menjalankan amanah Indonesia terhadap regulasi internasional yang bertujuan untuk mengurangi dan meminimalisir angka pertumbuhan orang terjangkit Covid-19. Pelanggaran konstitusi terjadi terhadap UU No. 6 Tahun 2018 dan UU No. 39 Tahun 1999

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi atau bentuk hukum tertinggi, maka yang pertama ialah negara tersebut tidak sah secara de facto. Hal ini dikarenakan konstitusi ialah salah satu unsur pembentuk pemerintahan yang berdaulat. Yang kedua ialah, ketidakjelasan bagaimana negara tersebut di perintah. Hal ini dikarenakan konstitusi ialah bentuk hukum tertinggi yang menjadi alas terbentuknya hukum-hukum yang lain. Yang ketiga ialah besarnya kemungkinan perpecahan bangsa. Hal ini diakibatkan kekosongan konstitusi yang mampu menyebabkan kubu kubu ideologi dominan berebut suara dalam pembentukan konstitusi yang tentu saja dapat menyebar ke masyarakat luas. Iyaa, konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan bangsa dan bernegara. Ini karena adanya kejelasan hukum yang dapat mengarahkan kemana sebuah bangsa akan tumbuh dan berkembang.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Tantangan saat ini adalah tantangan globalisasi dan juga dunia Indonesia yang semakin "kebarat-baratan" yang membuat perpecahan dari sisi SARA maupun moral.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut saya, konsep bernegara kita sudah cukup baik karena sudah mulai tercipta kerukunan dan saling membantu antar masyarakat walaupun berbeda suku bangsa dan lainnya. Akan tetapi, akhir-akhir ini para petinggi negara yang membentuk peraturan yang menimbulkan pro kontra sehingga menimbulkan perpecahan untuk beberapa pihak. Pihak atas terkadang lebih memikirkan untuk golongan yang terlihat dibandingkan yang kurang terlihat di masyarakat. Adapula beberapa pihak yang menimbulkan informasi palsu ataupun dilebih-lebihkan untuk beberapa pihak. Beberapa peraturan juga masih ada yang belum menjamin kenyamanan masyarakat dalam hidup bermasyarakat sehingga menjadi kurangnya rasa rukun yang menimbulkan persatuan kesatuan melainkan rasa takut yang timbul.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Nabila Fitri Humaira -
Nama: Nabila Fitri Humaira
NPM: 2118011135
Kelas: A
Prodi: Pendidikan Dokter
Fakultas: Kedokteran

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut yaitu:
  • Ikut serta berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia
  • Menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang
  • Penerapannya secara universal
  • Menghindari perlakuan intimidatif
  • Memberi perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial ditengah pandemi
  • Sebagai warga negara yang baik, perlu dan penting kiranya kita mawas diri dan mengikuti anjuran pemerintah setempat dengan niat baiknya
Menurut saya, secara keseluruhan hingga saat ini, konstitusi pemerintah dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dengan cara menanggulangi pandemi COVID-19 berjalan dengan cukup baik, sehingga tidak ada konstitusi yang dilanggar. COVID- 19 di Indonesia sempat berada di fase membaik dan memburuk dilihat dari jumlah penyebaran COVID-19 di negara ini. Di Indonesia, penanganan COVID-19 ditangani dengan serius, walaupun hasilnya memang belum mendekati sempurna. Masyarakat pun juga turut bertanggung jawab dalam pandemi ini.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Dalam kegiatan berbangsa dan bernegara, konstitusi memiliki beberapa fungsi, yaitu:
  • memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik
  • membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak Penguasa dan menetapkan bagi penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka, sehingga tidak terdapat kekuasaan yang semena-mena
  • mengatur organisasi negara dan susunan pemerintah
  • menggambarkan struktur negara dan sistem kerja yang ada di antara kelembagaan negara
Tanpa adanya konstitusi pada suatu negara, fungsi-fungsi ini tidak akan berjalan dan negara tersebut akan kacau karena tak adanya pedoman atau patokan yang jelas untuk menjalani penyelenggaraan bernegara. Konstitusi merupakan cara yang efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, mengingat setiap negara memiliki tanggung jawab besar dalam mengatur penyelenggaraan negara yang melibatkan banyak masyarakat dalam suatu area yang luas. Oleh karena itu, dibutuhkan konstitusi yang jelas dan transparan.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Contohnya yaitu masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia khususnya westernisasi ke Indonesia akibat adanya globalisasi saat ini. pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 mampu menjadi pedoman yang baik untuk menyelesaikan tantangan tersebut karena seperti sifatnya, UUD 1945 bersifat memuat aturan pokok yang singkat, memuat hak asasi manusia (HAM) dan dapat bersifat fleksibel sehingga bisa sesuai untuk setiap perkembangan zaman. Selain itu, UUD 1945 juga bersifat sebagai alat kontrol untuk menjaga norma dan hukum positif di antara masyarakat yang lebih tertib hukum.

4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!
Indonesia mengedepankan nilai persatuan dan kesatuan. Bahkan, nilai ini tertulis dalam dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila pada sila ketiga. Hal ini sangat penting untuk dijunjung tinggi dengan keadaan pada negara ini yang memiliki beragam budaya, agama, ras, dan suku dalam negara ini yang sangat luas, yang bahkan terbagi-bagi dalam banyak sekali pulau. Namun, bentuk persatuan dan kesatuan yang dimaksud adalah bersifat nasionalisme, bukan hanya terbatas bersatu dalam kelompok tertentu. Jangan sampai terjadi miskonsepsi hingga justru mengakibatkan perpecahan antarkelompok.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by I Made Galih Fradiva Giantara -
Nama: I Made Galih Fradiva Giantara
NPM: 2158011039
Kelas: A
Prodi: Pendidikan Dokter
Fakultas: Kedokteran

Jawaban:
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang saya dapat dari artikel diatas adalah adanya usaha dan upaya pemerintah untuk meminimalisir menyebarnya COVID 19 demi keamanan dan kenyamanan kita bersama lalau dari artikel tersebut juga, hal positif yang saya dapatkan ialah bahwa hal yang ditampilkan dalam media massa belum tentu benar. Berita-berita mengenai pemerintah perlu ditelaah kembali. Dalam media, dikatakan bahwa pemerintah berusaha melindungi segenap masyarakat Indonesia khususnya saat pandemi COVID-19. Namun, nyatanya, pemerintah berlum mampu untuk memberantas oknum-oknum yang melakukan pelanggaran dengan memanfaatkan situasi darurat ini, seperti dengan penipuan, korupsi, dan sebagainya. Bahkan, oknum yang melakukan pun bisa jadi pemerintah itu sendiri.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka bisa dibilang negara tersebut tidak memiliki fondasi yang kuat atau bahkan tidak ada fondasi sama sekali. Jika tidak memiliki konstitusi, akan sangat sulit mengatur rakyat dalam negara tersebut.
Apabila tidak ada aturan atau landasan yang mengatur suatu Negara, maka Negara tersebut akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing. Negara tidak akan memiliki suatu tujuan bersama dan fungsi dari sebuah negara tidak akan dapat terlaksana.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Contoh tantangan dalam kehidupan bernegara saat ini yang melanda bangsa indonesia adalah Masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai bangsa akibat dari adanya globalisasi,maraknya berita hoax yang menyebabkan tergangunya , dan juga korupsi yang semakin banyak, dan jangan lupa yang saat ini sangat terasa adalah covid 19. menurut saya Pasal pasal dalam UUD NRI 1945 mampu menjadi pedoman dalam menyelasaikan tantangan dikarenakan UU NRI 1945 merupakan konstitusi negara Indonesia yang memiliki kedudukan sebagai hukum tertinggi dan hukum dasar negara.Hanya saja yang perlu dipertanyakan apakah masyarakat mampu mengimplementasikannya atau tidak, kembali lagi pada masyarakat sendiri

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Masih banyak sekali hal yang harus dibenahi mengenai konsep bernegara Indonesia, khususnya menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, seperti menghargai keanekaragaman di Indonesi, kita sebagai warga indonesia yang beragam budaya dan adat istiadat harus saling menghargai dan toleransi tinggi, kita tidak boleh pecah karena indonesia itu satu dengan ragam yang beribu
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Muhammad Ainul Yaqin -
Nama : Muhammad Ainul Yaqin
NPM : 2118011067
Kelas : A
Prodi : Pendidikan Dokter
Fakultas : Kedokteran

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :
Hal positif yang didapat dari artikel tersebut adalah adanya sebuah usaha dan niat baik dari pemerintah untuk mencoba meminimalisir atau mengurangi adanya peneyabaran covid-19. Adanya kegiatan PSBB untuk mengurangi penyebaran COVID-19 yang ada di Indonesia. Dalam artikel disebutkan bahwa terdapat konstitusi yang dilanggar yaitu Pasal 27 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dinyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam dalam wilayah Republik Indonesia.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :

Apabila tidak ada aturan atau landasan yang mengatur suatu Negara, maka Negara tersebut akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing.Tetapi konstitusi juga harus adanya pengawasan yang benar ketika konstitusi Tidak Efektif maka terjadilah hal yang tidak baik pula jadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus ada konstitusi yang efektif dalam menjalankan peraturan-peraturan yang ada di negara tersebut
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab :
Tantangan yang akhir-akhir ini berkembang pesat adalah adanya berita hoaks. Penyebaran berita hoaks ini tidak sesuai dengan UU ITE Pasal 45 ayat 1. Masyarakat Indonesia cenderung mudah percaya terhadap berita-berita palsu tersebut karena tidak mencari tahu validitas beritanya. Menurut saya pasal-pasal di dalam UUD NRI 1945 belum efektif mengatasi masalah tersebut dibuktikan dengan maraknya berita hoaks yang terjadi sekarang karena kurang tegasnya hukuman bagi mereka yang menyebar berita hoaks
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab :
Menurut saya konsep bernegara kita yang menjunung nilai persatuan dan kesatuan itu sudah sesuai, kita sudah seharusnya mendahulukan kepentingan bersama dahulu, setelah itu baru kepentingan pribadi. Yang perlu diperbaiki mungkin bukan dari konsep bernegaranya, namun yang perlu diperbaiki adalah sikap-sikap masyarakat Indonesia yang terkadang apatis untuk kepentingan bersama. Selain itu, nilai persatuan dan kesatuan sudah tertera dalam sila Pancasila ketiga. Di mana kita sesama warga negara harus menjungjung tinggi nilai itu walaupun kita berbeda suku tetapi kita satu dasar yaitu Pancasila. Hal-hal yang perlu diperbaiki sebenarnya pandangan dari masing-masing individu sebab ada saja individu yang menyimpang.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Grety Sitanggang -
Nama : Grety Thessalonica Sitanggang
NPM : 2118011109
Kelas : A
Prodi : Pendidikan Dokter
Fakultas : Kedokteran

Analisis Soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawaban :
Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah bahwa pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka memutus rantai penyebaran virus Covid-19 untuk mencegah adanya cluster baru. Akan tetapi, kebijakan ini terlihat seperti pemerintah melanggar HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999. 
Menurut saya, kebijakan ini tidak asal dibuat oleh pemerintah. Pasti pemerintah telah membuat banyak pertimbangan. PSBB juga tidak bisa dibilang melanggar HAM, karena PSBB sendiri diterapkan untuk kebaikan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, supaya pandemi ini segera berakhir.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawaban :
Apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi, negara tersebut akan rapuh karena negara tersebut tidak memiliki dasar, pedoman, atau pegangan dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Negara tersebut akan rapuh dan dapat membahayakan eksistensi dari negara tersebut, bahkan bisa saja hancur.
Menurut saya, keberadaan konstitusi dalam suatu negara sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini karena kita menjadi tahu apa saja yang menjadi hak, kewajiban, dan larangan yang telah tertera dalam landasan konstitusi negara kita, yakni Pancasila dan UUD 1945.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawaban :
Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah konflik di tengah-tengah multikulturalisme, korupsi, kejahatan, narkoba, dan lain-lain. Menurut saya, UUD NRI 1945 harusnya mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut karena seharusnya UUD NRI 1945 sudah memuat semua aturan mengenai pelanggaran-pelanggaran tersebut. Akan tetapi, seringkali orang-orang abai dengan aturan yang ada dan seringkali orang-orang yang telah dijatuhi hukuman malah merasa abai atau bahkan petinggi-petinggi membayar oknum agar dibebaskan dari hukuman yang ada, atau ketika di penjara pun mereka diberikan fasilitas yang mewah. Padahal tujuan dari hukuman kurungan itu sendiri agar mereka jera. Dengan diberi fasilitas-fasilitas seperti itu, pelaku tidak akan merasa jera karena diberi kenyamanan selama menjalani hukuman.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban :
Menurut pendapat saya sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah hal yang patut dan selalu kita lakukan dan terapkan. Hal ini karena dengan menjunjung nilai persatuan dan kesatuan, akan tercipta adanya integrasi dalam kehidupan bermasyarakat yang mana kita semua akan bersatu untuk memajukan dan menyejahterakan Indonesia untuk menjadi bangsa dan negara yang maju dan lebih baik lagi dan tetap berpegang pada nilai-nilai luhur dari Pancasila.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Putri Rahma Azzahra -
ama : Putri Rahma Azzahra
NPM : 2118011157
Kelas : A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal baik yang saya dapatkan dari artikel tersebut yaitu, seriusnya upaya pemerintah dalam menghadapi kasus pandemi Covid-19. Usaha ini menunjukkan keseriusan dari pemerintah untuk mengurangi dan menanggulangi kasus Covid-19 yang akan ataupun sudah pernah terjadi. Konstitusi yang dilanggar yaitu peraturan mengenai hak asasi manusia dan juga hal ini disebutkan bahwa hal ini terjadi karena sistem penerapan PSBB yang sangat otoritas.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Konstitusi sangatlah penting bagi bangsa negara yang mana bergungsi untuk mengatur regulasi dari kebijakan itu sendiri. Selain itu, konstitusi merupakan landasan yang seharusnya menjadi cermin bangsa.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Menurut saya ada banyak tantangan yang perlu diantisipasi, contohnya:
Radikalisme, di era modern ini sangat mudah untuk mendapat informasi yang tidak benar, sehingga beberapa orang justru terpapar paham radikalis.
Korupsi, kegiatan ini sangat merugikan masyarakat pada skala besar yang mana hal ini ini biasanya dilakukan oleh para pejabat negara.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Sebagai warga negara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, kita sebagai warga negara sebaiknya menanamkan konsep nilai luhur dari bangsa Indonesia sehingga dengan begitu, apabila semua orang memiliki pemahaman yang sama kita akan merasa saling berhubungan dan hal ini tentunya akan menciptakan kedaulatan.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Deffina Widya Yasmin -
Nama : Deffina Widya Yasmin
NPM : 2118011139
Kelas : A
Prodi : Pendidikan Dokter
Fakultas : Kedokteran

1. Dampak positif dari diberlakukannya PSBB adalah
- Memutus rantai penyebaran covid-19
- Penting untuk menjaga Kesehatan masyarakat Indonesia
- Menurunkan kurva data positif covid-19
- Mempercepat pulihnya kondisi Kesehatan negara yang juga akan berdampak ke sektor lainnya
Menurut saya, dalam pelaksanaan PSBB ini ada konstitusi yang dilanggar. Keputusan pemerintah untuk menerapkan PSBB sebagai salah satu upaya menurunkan kasus positif covid-19 sudah benar, hanya saja pemerintah gagal menjamin kesejahteraan hidup beberapa orang yang terdampak. Banyak sekali masyarakat yang kehilangan pekerjaannya karena di PHK. Tidak hanya mem-PHK karyawannya, beberapa perushaan juga memotong gaji karyawan karena perusahaan mengalami kesulitan keuangan akibat pandemi yang berlangsung sudah hampir 2 tahun ini. Kehilangan pekerjaan, artinya kehilangan sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang semakin mahal. Tak hanya berdampak pada para pekerja, tapi juga para pelajar yang sudah selama 2 tahun ini melaksanakan sekolah online. Bantuan kuota pemerintah tidak merata sampai ke semua pihak, maish banyak para pelajar daerah pelosok yang tidak memiliki gadget juga tidak mendapat akses internet. Tak hanya itu, dalam penertiban pelaksanaan aturan PSBB pun sering disertai dengan aksi kekerasan oleh apparat, dan hal ini merupakan pelanggaran HAM yang terjadi selama pemberlakuan PSBB.

2. Konstitusi memegang peran yang sangat penting dikarenakan dapat menjadikan suatu negara itu mencapai tujuan yang diinginkan atau diharapkan, dan dapat mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan yang diselenggarakan dalam suatu negara. Tanpa konstitusi negara akan hancur atau tidak berkembang dengan baik. Maka dari itu, tanpa adanya konstitusi sulit bagi suatu negara untuk mencapai tujuannya dan mengatur sistem pemerintahan dalam negara tersebut

3. Tantangan yang dihadapi

- Masalah pengangguran
- Pelestarian lingkungan
- Kesejahteraan sosial
- Keadilan hukum
- Persatuan bangsa
- Konflik politik
- Perkembangan IPTEK
- Dan masi banyak lagi

Menurut saya, UUD 1945 sudah cukup menjadi pedoman dan landasan hukum untuk menangani berbagai tantangan yang dihadapi Indonesia. Yang perlu diperbaiki adalah sumber daya manusia yang berwenang seperti apparat hukum, pemerintahan, dan masyarakat itu sediri.

4. Saya sangat setuju dengan konsep negara yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan karena Indonesia adalah negara yang multicultural sehingga konsep ini akan menjauhkan kita dari risko perpecahan dan perang. Hanya saja konsep ini belum terimplementasikan dengan baik, masih banyak kekerasan kekerasan dan ancaman ancaman terhadap persatuan yang terjadi hingga kini. Maka hal yang harus diperbaiki adalah sistem regulasi dan kontrol terhadap perilaku masyarakat yang memicu perpecahan.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Reny Arienta Putri -
Nama: Reny Arienta Putri
NPM: 2118011015
Kelas: A
Prodi: Pendidikan Dokter
Fakultas: Kedokteran

Analisis Kasus
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Jawab
1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah pemerintah melakukan upaya dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi Covid-19 dengan melakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan adanya hal ini, masyarakat diharapkan patub terhadap protokol kesehatan dan imbauan lainnya. Namun, pada penerapannya, PSBB melanggar suatu konstitusi yaitu tentang hak asasi manusia ( UU 6/18 dalam “bagian menimbang huruf c” dan diperkuat landasan hukum nomor 39 tahun 1999 tentang HAM)

2. Konstitusi merupakan hal yang penting bagi bangsa dan negara. Istilah konstitusi berasal dari Bahasa Perancis “constituer” yang artinya membentuk. Konstitusi diartika sebagai dokumen tertulis yang secara garis besar mengatur kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif serta lembaga negara lainnya. Tanpa adanya konstitusi, maka akan menimbulkan:
a. Tidak ada pegangan atau pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan sehingga muncul kekacauan yang apabila dibiarkan akan membahayakan eksistensi sebuah negara.
b. Sulit untuk mewujudkan ketertiban baik itu pada tata pemerintahan maupun dalam tata pergaulan masyarakat. Kondisi ini akan memunculkan banyak kekacauan seperti pelanggaran terhadap hak orang lain, kesewenang-wenangan dari pemegang kekuasaan dan lain sebagainya.
c. Tidak adanya jaminan hukum dan penegakan keadilan bagi masyarakat sehingga pada titik ini pihak yang kuat akan selalu mendapatkan kemenangan, kemudahan dan lain sebagainya.

3. Contoh tantangan dalam kehidupan bernegara saat ini :
a. Masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai bangsa
b. Menjauhnya masyarakat dari pancasila
c. Perpecahan di negeri akibat bentrokan antara kelompok masyarakat
Menurut saya, Pasal-pasal UUD sudah cukup untuk menjadi pedoman penyelesaian tantangan. Yang perlu diperthatikan adalah apakah masyarakat Indonesia bisa mengimplementasikannya atau tidak, melihat bahwa saat ini masyarakat mulai menjauh dari nilai-nilai dasar pancasila yang dimana UUD 1945 kita ini berdasar pada nilai pancasila. (Haliza dan Dewi, 2021)
Haliza VN. Dewi DA. HUBUNGAN KONSTITUSI DAN NEGARA DALAM PAHAM KONSTITUSIONALISME. JURNAL PENDIDIKAN dan KONSELING. 3 (2) : 1-8.

4. Menurut saya masih ada yang harus diperbaiki dalam konsep bernegara Indonesia, terutama dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, seperti menghargai keanekaragaman di Indonesia, tidak menanamkan stigma negatif pada suatu kaum, suku, agama, ras dan lainnya, juga tidak memicu provokasi pertikaian, khususnya provokasi pada bidang agama dan suku.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Putri Emylia Rossa -
Nama: Putri Emylia Rossa
NPM: 2118011021
Kelas: A
Prodi: Pendidikan Dokter
Fakultas: Kedokteran

Analisis Kasus
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab:
Hal positif yang bisa saya simpulkan dari artikel ini adalah pemerintah berupaya meminimalisir penyebaran pandemi Covid-19 dengan memberlakukan Pembatasan Sosial Massal (PSBB). Diharapkan masyarakat mengikuti protokol kesehatan dan pengaduan lainnya. Namun dalam pelaksanaannya, PSBB melanggar Konstitusi, khususnya yang berkaitan dengan hak asasi manusia (UU 6/18 Bagian Menimbang Huruf c dan Peningkatan Dasar Hukum Nomor 39  tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1999).

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab:
Konstitusi merupakan hal yang penting bagi bangsa dan negara. Istilah konstitusi berasal dari Bahasa Perancis “constituer” yang artinya membentuk. Konstitusi diartika sebagai dokumen tertulis yang secara garis besar mengatur kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif serta lembaga negara lainnya. Tanpa adanya konstitusi, maka akan menimbulkan:
- Tidak ada pegangan atau pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan sehingga muncul kekacauan yang apabila dibiarkan akan membahayakan eksistensi sebuah negara.
- Sulit untuk mewujudkan ketertiban baik itu pada tata pemerintahan maupun dalam tata pergaulan masyarakat. Kondisi ini akan memunculkan banyak kekacauan seperti pelanggaran terhadap hak orang lain, kesewenang-wenangan dari pemegang kekuasaan dan lain sebagainya.
- Tidak adanya jaminan hukum dan penegakan keadilan bagi masyarakat sehingga pada titik ini pihak yang kuat akan selalu mendapatkan kemenangan, kemudahan dan lain sebagainya.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab:
Contoh tantangan dalam kehidupan bernegara saat ini :
- Masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai bangsa
- Menjauhnya masyarakat dari pancasila
- Perpecahan di negeri akibat bentrokan antara kelompok masyarakat
Menurut saya, Pasal-pasal UUD sudah cukup untuk menjadi pedoman penyelesaian tantangan. Yang perlu diperthatikan adalah apakah masyarakat Indonesia bisa mengimplementasikannya atau tidak, melihat bahwa saat ini masyarakat mulai menjauh dari nilai-nilai dasar pancasila yang dimana UUD 1945 kita ini berdasar pada nilai pancasila. 

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab:
Menurut saya, konsep negara Indonesia perlu ditingkatkan terutama dalam menjaga nilai persatuan dan kesatuan, seperti ras, atau dalam memicu provokasi konflik, terutama di bidang agama. Dan etnis.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Nabylly Bachtiar -
Nama : Nabylly Aghna Bachtiar
NPM : 2118011143
Kelas : A
Prodi Pendidikan Kedokteran
Fakultas Kedokteran

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Pemerintah telah melakukan upayanya dalam mengatasi isu covid-19. Sebagai warganegara ysng bsik, tentu ikut berupaya untuk mewujudkan maksud pemerintah dalam upaya ini. Kosntitusi yang dilanggar adalah berkatan dengan HAM oleh sebagian aparat keamanan yang berlaku ntimidatif dalam hal penindak pelanggar PSBB

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Konstitusi adalah keseluruha system ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang memebentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Maka akan jadi apa sebuah negara tanpa system ketatanegaraan? Efektivitas suatu konstitusi tentu tinggi dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, namun karena peradaban terus berkembang dan manusia bersifat dinamis maka perlu ada pembaruan secara berkala untuk mempertahankan efektivitasnya

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Sesuai dengan artikel, tantangan kehidupan bernegara saat ini salah saatunya adalah isu covid-19. Karena menyangkut keselamatan seluruh warga negara, tentunya masalah ini perlu segera diantisipasi. Terkait dengan pasal – pasal dalam UUDNRI, sesuai artikel di atas, saya rasa sudah cukup dapat menjadi pedoman asal tiap – tiap dari kita turut menjalankannya sebaiik mungkin.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Menurut saya, konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah hal yang baik karena kita adalah masyarakat yang plural. Yang paling penting adaah tiap – tiaap dari kita mengerti betul arti persatuan dalam keberagaman dan turut menciptakan perdamaian untuk diri kita sendiri. Dan apakah perlu diperbaiki tentunya harus dievaluasi secara berkala karena peradaban terus berjalan.