setelah kalian membaca artikel tersebut, berikan argumen ananda mengenai isi isu permaslaha, faktor penyebab, penyelesaian dan pandangan kalian agar negara tetap utut terjaga kesatuannya..minimal 1 paragraf
tugas analisis
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Oleh Syahrul Kemal
1. Topik
Topik yang dibawa oleh Syahrul Kemal ini mengenai bela negara, di mana seperti saat pandemic seperti ini seluruh warga tentu tetap wajib melakukan bela negara karena bela negara ini terdapat perundang-undangan dari pentinggi suatu negara untuk membuktikan kesetiaannya terhadap negaranya tersebut. Walaupun dalam keadaan yang cukup sulit seperti pandemic Covid-19, tetap tidak boleh menjadi sebuah alasan untuk tidak membela negara karena ini adalah masalah bersama bukan masalah satu pihak saja.
2. Isi Masalah
Masalah yang terdapat di dalam topik ini adalah adanya pandemic Covid-19 dan penularannya yang terus menyebar luas di Indonesia.
3. Faktor Penyebab
Faktor dominan penyebab dari permasalahan ini adalah kurangnya pengetahuan arti yang luas dari bela negara itu sendiri. Banyak sekali bela negara yang bisa kita lakukan selain seperti berperang demi negara atau membela negara jika terkena masalah, seperti saat di pandemic Covid-19 ini sangat dianjurkan untuk isolasi mandiri di rumah agar tidak ikut serta menyebarkan penyebaran Covid-19 yang bisa membuat kemudhorotan di dalam negara.
4. Penyelesaian
Dengan dibuatnya artikel-artikel seperti ini juga merupakan langkah penyelesaian untuk mengatasi permasalahan pengetahuan mengenai bela negara dan menambah kesadaran kita untuk membuka mata dalam permasalahan yang ada di negara. Kemudian juga bisa dengan ide-ide kreatif yang bisa membuat banyak orang melakukan kegiatan yang positif di rumah saja.
5. Daftar Pustaka
Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda. Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=3612555 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3612555
Shabrina, S. 2020. Memperkuat Kesadaran Bela Negara Di Tengah Pandemi COVID-19 (Strengthening the Awareness to Defend the Country in the Middle of the COVID-19). STIT Intan Kamil. Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=3576300 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3576300
Oleh Syahrul Kemal
1. Topik
Topik yang dibawa oleh Syahrul Kemal ini mengenai bela negara, di mana seperti saat pandemic seperti ini seluruh warga tentu tetap wajib melakukan bela negara karena bela negara ini terdapat perundang-undangan dari pentinggi suatu negara untuk membuktikan kesetiaannya terhadap negaranya tersebut. Walaupun dalam keadaan yang cukup sulit seperti pandemic Covid-19, tetap tidak boleh menjadi sebuah alasan untuk tidak membela negara karena ini adalah masalah bersama bukan masalah satu pihak saja.
2. Isi Masalah
Masalah yang terdapat di dalam topik ini adalah adanya pandemic Covid-19 dan penularannya yang terus menyebar luas di Indonesia.
3. Faktor Penyebab
Faktor dominan penyebab dari permasalahan ini adalah kurangnya pengetahuan arti yang luas dari bela negara itu sendiri. Banyak sekali bela negara yang bisa kita lakukan selain seperti berperang demi negara atau membela negara jika terkena masalah, seperti saat di pandemic Covid-19 ini sangat dianjurkan untuk isolasi mandiri di rumah agar tidak ikut serta menyebarkan penyebaran Covid-19 yang bisa membuat kemudhorotan di dalam negara.
4. Penyelesaian
Dengan dibuatnya artikel-artikel seperti ini juga merupakan langkah penyelesaian untuk mengatasi permasalahan pengetahuan mengenai bela negara dan menambah kesadaran kita untuk membuka mata dalam permasalahan yang ada di negara. Kemudian juga bisa dengan ide-ide kreatif yang bisa membuat banyak orang melakukan kegiatan yang positif di rumah saja.
5. Daftar Pustaka
Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda. Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=3612555 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3612555
Shabrina, S. 2020. Memperkuat Kesadaran Bela Negara Di Tengah Pandemi COVID-19 (Strengthening the Awareness to Defend the Country in the Middle of the COVID-19). STIT Intan Kamil. Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=3576300 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3576300
Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit Of Defense In The Middle Of The Covid-19 Pandemic)
- Artikel yang ditulis oleh Syahrul Kemal tersebut membahas permasalahan bela negara di masa pandemic Covid-19. Bela negara merupakan kewajiban bagi warga negara dengan tujuan untuk memperjuangkan eksistensi negaranya di mata dunia. Selain itu, bela negara ini merupakan sikap dan perilaku yang didasari oleh kencintaan dan kesetiaan kepada negara sehingga tumbuh rasa untuk rela berkorban. Di tengah pandemi ini justru kesadaran untuk bela negara sangat diperlukan dengan tujuan saling membantu antarwarga negara. Seperti yang kita tahu, pandemi ini menyebabkan dampak yang cukup besar ke seluruh bidang kehidupan terutama di bidang kesehatan dan ekonomi.
- Hal yang dapat dilakukan diantaranya: mematuhi peraturan terkait pandemi yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu melaukan isolasi mandiri, selalu menjaga jarak, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan yang penting, menjaga kebersihan, membantu tetangga terdekat yang sedang karatina, serta tidak meyebarkan berita yang dapat menggiring opini padahal belum tentu kebenarannya. Solusi untuk mengatasi masalah pandemi ini, yaitu solidaritas, bersatu, gotong royong, dan bekerja sama untuk menghindari penyebaran virus ini. Menurut saya sendiri, kesadaran bela negara ini adalah upaya untuk mempertahankan NKRI dari ancaman yang dapat mengganggu keberlangsungan hidup masyarakat serta menjaga negara agar tetap utuh.
Daftar Pustaka
1. Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda. Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=3612555 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3612555
2. Shabrina, S. 2020. Memperkuat Kesadaran Bela Negara Di Tengah Pandemi COVID-19 (Strengthening the Awareness to Defend the Country in the Middle of the COVID-19). STIT Intan Kamil. Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=3576300 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3576300
2. Shabrina, S. 2020. Memperkuat Kesadaran Bela Negara Di Tengah Pandemi COVID-19 (Strengthening the Awareness to Defend the Country in the Middle of the COVID-19). STIT Intan Kamil. Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=3576300 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3576300
Artikel oleh Kemal (2020), membahas mengenai obligasi bela negara selama masa Pandemic, dimana sebagai warga negara kita wajib ikut serta mempertahankan dan memperjuangkan eksistensi negara kita. Pada keadaan pandemic Covid-19 seperti sekarang ini, sebagai warga negara yang baik sudah sepatutnya kita turut serta dalam menanggulangi pandemi dengan menjaga diri, meningkatkan daya tahan tubuh, dan tetap berada dirumah saja demi meminimalisir angka kejadian positif covid di Indonesia. Namun tentu hal tersebut tidak mudah untuk di wujudkan oleh seluruh warga negara dengan semangat bela negaranya. Ditengah era pandemi tidak semua warga memiliki pekerjaan yang dapat dikerjakan dan tetap menghasilkan uang untuk penghidupan sehari-hari dengan berdiam diri di rumah saja. Akibatnya sebagian warga tetap berangkat kerja untuk mempertahankan keuangan mereka, bahkan beberapa dari mereka kehilangan pekerjaan akibat terpengaruh keadaan pandemi. Untuk menangani permasalahan tersebut pemerintah sudah sepatutnya mengatur sistem dimana warganya tetap dapat bekerja namun tetap menjaga diri dengan semangat bela negara di tengah pandemi, yaitu dengan penegakan protokol kesejatan serta mentaati himbauan yang pemerintah telah pertibangkan untuk memerangi COVID-19. Sehingga tetap tumbuh dan mengakar semangat bela negara masyarakat Indonesia meskipun tengah berjuang di tengah pandemi.
Daftar Pustaka
Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda. Diakses pada 26 November 2021 melalui https://ssrn.com/abstract=3612555 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3612555
Daftar Pustaka
Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda. Diakses pada 26 November 2021 melalui https://ssrn.com/abstract=3612555 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3612555
Ketentuan Topik
*Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19*
Isi masalah
Bela negara pada hakikatnya merupakaan kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan berkorban membela Negara. Upaya bela negara bukan hanya monopoli TNI tetapi hak sekaligus kewajiban setiap warga negara yang diatur dalam pasal 27 ayat 3 UUD NRI 1943 dimana disimpulkan bahwa usaha pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia. Hal ini berkonsekuensi bahwa setiap warganegara berhak dan wajib untuk turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku termasuk pula aktifitas bela negara. Di era Pandemi sekarang, masyarakat harus bersatu, gotong-royong bekerja sama untuk mengatasi masalah yang terjadi akibat infeksi virus covid-19. Tak ayal, semangat bela negara harus ditingkatkan lagi karena jika ditinjau para masyarakat sekarang kebanyakan dituntut untuk bekerja memenuhi kebutuhan keluarga dan perekonomian sehingga banyak dari mereka terkena dampak pandemi seperti dikeluarkan dari pekerjaannya, bankrut, dan lain-lain. Oleh karena itu, bela negara menjadi hal yang wajib dilakukan untuk melindungi negara agar dapat mempertahankan eksistensi suatu negara agar terjadi hubungan sejahtera bagi masyarakat dan negara.
Faktor Penyebab
Banyak pihak yang beratnya terkait bagaimana kesadaran bela Negara pada saat pandemik yang membuat kegiatan ini seperti menurun. Ditambahlagi karena masa pandemi membuat mereka lebih mementingkan cari nafkah untuk menghidupi keluarga sehingga bela negara jadi terabaikan.
Penyelesaian
Memeperkenalkan Dasar hukum bela negara
a. Tertuang dalam Undang-undang dasar 1945 tentang upaya bela negara yakni :
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak
dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
b. Pelaksanaan saat pandemi
1. Prioritas : Gugus tugas percepatan penangan covid 19 berdasarkan keputusan
Keppres No 7/2020 dan diubah menjadi Keppres No9/2020 melalui sinergi
antara kementerian Prioritas
2. Solidaritas : ide kreatif untuk mendukung para pahlawan garda terdepan dan
menjaga keluarga dengan menerapkan protokol kesehatan.
Pandangan agar negara tetap terjaga kesatuannya
Menurut saya, semua orang harus sadar dan mengerti terlebih dahulu tujuan dari bela negara itu sendiri agar terjaganya kesatuan negara. Menanamkan gotong royong antar sesama, membangun sifat kekeluargaan, saling menghormati dll dengan semuanya berazaskan pancasila. Namun yang tak kalah penting tetapi sering dilupakan yakni antara hak dan kewajiban. Pemerintah harus memberikan hak dan kewajibannya terhadap rakyat, maka negara akan damai karena masyarakat juga akan menjalankan hak dan kewajibannya. Jika tidak ingin negara terpecah belah, kita harus benar-benar menanamkan budi yang luhur kesetiap penjuru di Indonesia. Karena semua konflik yang muncul menurut saya, akibat dari tidak terpenuhinya hak dan kewajiban baik dari pemerintah maupun masyarakat.
Daftar Pustaka
1. Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda. Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=3612555 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3612555
2. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi (Cetakan I). Indonesia: KementerianRiset,Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
*Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19*
Isi masalah
Bela negara pada hakikatnya merupakaan kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan berkorban membela Negara. Upaya bela negara bukan hanya monopoli TNI tetapi hak sekaligus kewajiban setiap warga negara yang diatur dalam pasal 27 ayat 3 UUD NRI 1943 dimana disimpulkan bahwa usaha pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia. Hal ini berkonsekuensi bahwa setiap warganegara berhak dan wajib untuk turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku termasuk pula aktifitas bela negara. Di era Pandemi sekarang, masyarakat harus bersatu, gotong-royong bekerja sama untuk mengatasi masalah yang terjadi akibat infeksi virus covid-19. Tak ayal, semangat bela negara harus ditingkatkan lagi karena jika ditinjau para masyarakat sekarang kebanyakan dituntut untuk bekerja memenuhi kebutuhan keluarga dan perekonomian sehingga banyak dari mereka terkena dampak pandemi seperti dikeluarkan dari pekerjaannya, bankrut, dan lain-lain. Oleh karena itu, bela negara menjadi hal yang wajib dilakukan untuk melindungi negara agar dapat mempertahankan eksistensi suatu negara agar terjadi hubungan sejahtera bagi masyarakat dan negara.
Faktor Penyebab
Banyak pihak yang beratnya terkait bagaimana kesadaran bela Negara pada saat pandemik yang membuat kegiatan ini seperti menurun. Ditambahlagi karena masa pandemi membuat mereka lebih mementingkan cari nafkah untuk menghidupi keluarga sehingga bela negara jadi terabaikan.
Penyelesaian
Memeperkenalkan Dasar hukum bela negara
a. Tertuang dalam Undang-undang dasar 1945 tentang upaya bela negara yakni :
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak
dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
b. Pelaksanaan saat pandemi
1. Prioritas : Gugus tugas percepatan penangan covid 19 berdasarkan keputusan
Keppres No 7/2020 dan diubah menjadi Keppres No9/2020 melalui sinergi
antara kementerian Prioritas
2. Solidaritas : ide kreatif untuk mendukung para pahlawan garda terdepan dan
menjaga keluarga dengan menerapkan protokol kesehatan.
Pandangan agar negara tetap terjaga kesatuannya
Menurut saya, semua orang harus sadar dan mengerti terlebih dahulu tujuan dari bela negara itu sendiri agar terjaganya kesatuan negara. Menanamkan gotong royong antar sesama, membangun sifat kekeluargaan, saling menghormati dll dengan semuanya berazaskan pancasila. Namun yang tak kalah penting tetapi sering dilupakan yakni antara hak dan kewajiban. Pemerintah harus memberikan hak dan kewajibannya terhadap rakyat, maka negara akan damai karena masyarakat juga akan menjalankan hak dan kewajibannya. Jika tidak ingin negara terpecah belah, kita harus benar-benar menanamkan budi yang luhur kesetiap penjuru di Indonesia. Karena semua konflik yang muncul menurut saya, akibat dari tidak terpenuhinya hak dan kewajiban baik dari pemerintah maupun masyarakat.
Daftar Pustaka
1. Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda. Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=3612555 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3612555
2. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi (Cetakan I). Indonesia: KementerianRiset,Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
Artikel yang ditulis oleh Syahrul Kemal tersebut membahas mengenai hal bela negara di masa pandemi Covid-19. Bela negara merupakan kewajiban bagi warga negara dengan tujuan untuk memperjuangkan eksistensi negaranya di mata dunia. Selain itu, bela negara ini adalah sikap dan perilaku yang didasari oleh kencintaan dan kesetiaan kepada negara sehingga tumbuh rasa untuk rela berkorban kepada negara. Di tengah pandemi yang makin meluas ini justru kesadaran untuk bela negara sangat dibutuhkan dengan tujuan saling membantu antarwarga negara. Seperti yang kita tahu, pandemi ini menyebabkan dampak yang cukup besar ke seluruh lapisan masyarakat terutama di bidang kesehatan dan ekonomi yang dimana membuat kesejahteraan masyarakat pun jadi terdampak. Hal yang dapat dilakukan diantaranya: mematuhi peraturan terkait pandemi yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu melaukan isolasi mandiri, selalu menjaga jarak, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan yang penting, menjaga kebersihan, membantu tetangga terdekat yang sedang karatina, serta tidak meyebarkan berita yang dapat menggiring opini padahal belum tentu kebenarannya. Aktualisasi kesadaran bela negara juga bukan di rumah saja, akan tetapi kita tetap melakukan aktivitas yang produktif di rumah. Dengan begitu sesuai dengan beberapa kebijkan pemerintah diantaranya: bekerja di rumah, belajar di rumah, dan beribadah di rumah akan tetapi jika kondisi wilayahnya masih memungkinkan untuk beribadah di masjid atau musolah diperbolehkan oleh para ulama. Solusi untuk mengatasi masalah pandemi ini, yaitu solidaritas, bersatu, gotong royong, dan bekerja sama untuk menghindari penyebaran virus ini. Kesadaran bela negara ini ialah upaya untuk mempertahankan NKRI dari ancaman yang dapat mengganngu keberlangsungan hidup masyarakat yang berdasarkan cinta tanah air.Kesadaran negara juga menumbuhkan rasa nasionalise dan patriotisme dalam diri masyarakat Indonesia. menurut pendapat saya upaya bela negara selain sebuah kewajiban dasar juga suatu kehormatan bagi warga negara yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa yang dimana akan selalu terjaga utuh kesatuan negaranya.
A. Isi isu permasalahan
Masalah yang dibahas dalam artikel tersebut adalah pentingnya kesadaran dan pelaksanaan bela negara saat pandemi. Bela Negara sebenarnya merupakan wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Lebih jelasnya lagi,semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa maju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
B. Faktor penyebab
Adapun faktor penyebab pentingnya kesadaran dan pelaksanaan bela negara di tengah covid 19 yakni untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman (saat pandemi yang paling sering adalah adanya berita hoax) , menjaga keutuhan wilayah negara, dan merupakan kewajiban setiap warga negara. Suatu negara akan tegak berdiri jika dipertahankan oleh warga negaranya. Oleh karena itu, membela negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negara dalam mewujudkan tujuan bernegara dan menjaga kelangsungan hidupnya.bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara. Adapun dasar hukum bela negara yaitu:
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu: 1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. 2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui: 1. Pendidikan kewarganegaraaan 2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib 3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan 4. Pengabdian sesuai profesi
C. Penyelesaian
Adapun upaya upaya/ solusi dari aktualisasi pelakasanaan bela negara di tengah pandemi yaitu:
- Kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19.
- Lalu untuk bisa melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerjasama dengan pemerintah setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi.
- Selain itu kita juga sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar melakukan tugas lebih mudah lagi. Untuk lebih mudah lagi kita harus lakukan ialah dengan selalu menaati semua yang pemeritah perintahkan , taati himbauannya untuk memerangi covid-19. Untuk tetap dirumah saja. Diam untuk menyelamatkan orang orang disekitar kita. Saat kita berdiam diri dirumah kita, kita tetap bisa melakukan perbuatan solidaritas seperti contohnya yaitu dengan selalu menyisihkan rezeki kita untuk orang orang yang kurang mampu dan kekurangan.
- Ide ide kreatif kita untuk mendukung para pahlawan garda terdepan salah satunya dengan membuat video video yang memberikan mereka semangat agar mereka selalu semangat saat melakukan tugasnya dan mendoakan mereka yang sedang terkena musibah serta para pejuang medis dan para pahlawan garda terdepan yang gugur saat melakukan tugasnya.
- Saat ada orang disekitar kita yang terkena covid-19 dan sedang melakukan karantina mandiri selalu menjaga lingkungannya selalu kondusif karena ditakutkan terjadinya sifat deskriminatif terhadap orang yang terkena covid-19. Apabila perlu, kita bantu untuk menyediakan kebutuhan kebutuhhan sehari hari selama karantina mandiri sesuai dengan apa yang dianjurka pemerintah tapi dengan melakukan jaga jarak juga.
- Walaupun masih banyak tempat beribadah ditutup kita cukup beribadah dirumah saja karena lebih baik beribadah dirumah saja dibandingkan memaksakan ke tempat beribadah malah terkena covid-19 ini serta sesuai anjuran yang telah disampaikan oleh para tokoh pembuka agama masing masing.
D. Pandangan saya agar negara tetap utuh terjaga kesatuannya
Untuk merawat keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa, diperlukan upaya yang konkret dan sistemik untuk melakukan revitalisasi nilai-nilai dan spirit salah satunya yaitu dengan memiliki wawasan kebangsaan. Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia, yang dijiwai nilai-nilai Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 serta memperhatikan sejarah dan budaya tentang diri dan lingkungan keberadaannya yang sarwanusantara dalam memanfaatkan kondisi dan konstelasi geografi, dengan menciptakan tanggung jawab, motivasi, dan rangsangan bagi seluruh bangsa Indonesia, yang mengutamakan Persatuan dan Kesatuan bangsa serta Kesatuan Wilayah pada penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai Tujuan Nasional. Sosialisasi tentang Wawasan Kebangsaan dilakukan dalam lingkaran atau siklus, dimulai dari penumbuhan kesadaran, pengembangan pemahaman, mewujudkan semangat kebangsaan, kembali pada penumbuhan kesadaran berbangsa dan bernegara dan seterusnya. Dengan sosialisasi secara siklus, nilai-nilai kebangsaan bangsa Indonesia akan terus dapat dipertahankan dan diwujudkan manfaatnya dari satu generasi ke generasi selanjutnya. Bila pemahaman wawasan kebangsaan seluruh komponen bangsa meningkat, maka kuatlah keutuhan persatuan dan kesatuan NKRI. Karena secara sadar akan muncul semangat atau dorongan hati yang kuat untuk cinta tanah air, membela dan menjaga keutuhan NKRI sesuai bidang dan tatanan, kemampuan dan kewenangan bidang masing-masing. Oleh sebab itu seluruh komponen bangsa harus memahami dengan sungguh-sungguh nilai-nilai wawasan kebangsaan, sehingga terbentuklah sikap moral yamg kuat, guna dapat memperkokoh persatuan dan kesatuaan NKRI.
Daftar Pustaka
Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda.
Mukhtadi,M., dan Komala, R.M. 2018. Membangun Kesadaran Bela Negara Bagi Generasi Milenial Dalam Sistem Pertahanan Negara. Jurnal Pemikiran dan Penelitian Manajemen Pertahanan, 4 (2).
Umra, S. I. 2019. Penerapan Konsep Bela Negara, Nasionalisme Atau Militerisasi Warga Negara. Lex Renaissance, 4(1):164–178.
Masalah yang dibahas dalam artikel tersebut adalah pentingnya kesadaran dan pelaksanaan bela negara saat pandemi. Bela Negara sebenarnya merupakan wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Lebih jelasnya lagi,semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa maju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
B. Faktor penyebab
Adapun faktor penyebab pentingnya kesadaran dan pelaksanaan bela negara di tengah covid 19 yakni untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman (saat pandemi yang paling sering adalah adanya berita hoax) , menjaga keutuhan wilayah negara, dan merupakan kewajiban setiap warga negara. Suatu negara akan tegak berdiri jika dipertahankan oleh warga negaranya. Oleh karena itu, membela negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negara dalam mewujudkan tujuan bernegara dan menjaga kelangsungan hidupnya.bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara. Adapun dasar hukum bela negara yaitu:
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu: 1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. 2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui: 1. Pendidikan kewarganegaraaan 2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib 3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan 4. Pengabdian sesuai profesi
C. Penyelesaian
Adapun upaya upaya/ solusi dari aktualisasi pelakasanaan bela negara di tengah pandemi yaitu:
- Kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19.
- Lalu untuk bisa melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerjasama dengan pemerintah setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi.
- Selain itu kita juga sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar melakukan tugas lebih mudah lagi. Untuk lebih mudah lagi kita harus lakukan ialah dengan selalu menaati semua yang pemeritah perintahkan , taati himbauannya untuk memerangi covid-19. Untuk tetap dirumah saja. Diam untuk menyelamatkan orang orang disekitar kita. Saat kita berdiam diri dirumah kita, kita tetap bisa melakukan perbuatan solidaritas seperti contohnya yaitu dengan selalu menyisihkan rezeki kita untuk orang orang yang kurang mampu dan kekurangan.
- Ide ide kreatif kita untuk mendukung para pahlawan garda terdepan salah satunya dengan membuat video video yang memberikan mereka semangat agar mereka selalu semangat saat melakukan tugasnya dan mendoakan mereka yang sedang terkena musibah serta para pejuang medis dan para pahlawan garda terdepan yang gugur saat melakukan tugasnya.
- Saat ada orang disekitar kita yang terkena covid-19 dan sedang melakukan karantina mandiri selalu menjaga lingkungannya selalu kondusif karena ditakutkan terjadinya sifat deskriminatif terhadap orang yang terkena covid-19. Apabila perlu, kita bantu untuk menyediakan kebutuhan kebutuhhan sehari hari selama karantina mandiri sesuai dengan apa yang dianjurka pemerintah tapi dengan melakukan jaga jarak juga.
- Walaupun masih banyak tempat beribadah ditutup kita cukup beribadah dirumah saja karena lebih baik beribadah dirumah saja dibandingkan memaksakan ke tempat beribadah malah terkena covid-19 ini serta sesuai anjuran yang telah disampaikan oleh para tokoh pembuka agama masing masing.
D. Pandangan saya agar negara tetap utuh terjaga kesatuannya
Untuk merawat keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa, diperlukan upaya yang konkret dan sistemik untuk melakukan revitalisasi nilai-nilai dan spirit salah satunya yaitu dengan memiliki wawasan kebangsaan. Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia, yang dijiwai nilai-nilai Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 serta memperhatikan sejarah dan budaya tentang diri dan lingkungan keberadaannya yang sarwanusantara dalam memanfaatkan kondisi dan konstelasi geografi, dengan menciptakan tanggung jawab, motivasi, dan rangsangan bagi seluruh bangsa Indonesia, yang mengutamakan Persatuan dan Kesatuan bangsa serta Kesatuan Wilayah pada penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai Tujuan Nasional. Sosialisasi tentang Wawasan Kebangsaan dilakukan dalam lingkaran atau siklus, dimulai dari penumbuhan kesadaran, pengembangan pemahaman, mewujudkan semangat kebangsaan, kembali pada penumbuhan kesadaran berbangsa dan bernegara dan seterusnya. Dengan sosialisasi secara siklus, nilai-nilai kebangsaan bangsa Indonesia akan terus dapat dipertahankan dan diwujudkan manfaatnya dari satu generasi ke generasi selanjutnya. Bila pemahaman wawasan kebangsaan seluruh komponen bangsa meningkat, maka kuatlah keutuhan persatuan dan kesatuan NKRI. Karena secara sadar akan muncul semangat atau dorongan hati yang kuat untuk cinta tanah air, membela dan menjaga keutuhan NKRI sesuai bidang dan tatanan, kemampuan dan kewenangan bidang masing-masing. Oleh sebab itu seluruh komponen bangsa harus memahami dengan sungguh-sungguh nilai-nilai wawasan kebangsaan, sehingga terbentuklah sikap moral yamg kuat, guna dapat memperkokoh persatuan dan kesatuaan NKRI.
Daftar Pustaka
Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda.
Mukhtadi,M., dan Komala, R.M. 2018. Membangun Kesadaran Bela Negara Bagi Generasi Milenial Dalam Sistem Pertahanan Negara. Jurnal Pemikiran dan Penelitian Manajemen Pertahanan, 4 (2).
Umra, S. I. 2019. Penerapan Konsep Bela Negara, Nasionalisme Atau Militerisasi Warga Negara. Lex Renaissance, 4(1):164–178.
Banyak kasus kasus sosial di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitan dengan bela negara padahal hal
tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya. Dalam situasi seperti ini banyak masyarakat yang
emosional, bingung, takut dan bersitegang dengan para aparat pemerintah dalam
kondisi seperti ini karena takut terpapar oleh virus covid-19 ini. Para masyarakat kebanyakan masih di tuntut untuk masih bekerja umtuk memenuhi kebutuhan keluarga dan perekonomian keluarga juga. Akan
tetapi, banyak juga masyarakat yang terkena dampak pandemi ini mereka dikeluarkan dari pekerjaannya sehingga mereka tidak bisa memenuhi keutuhan keluarga dan perekonomian mereka menurun secara drastis. Sebab banyak yang banyak orang dikeluarkan dari pekerjaanya yaitu banyaknya perusahaan yang bangkrut karena pandemic ini. hal yang
harus kita lakukan untuk mencegah hal buruk agar tidak seperti saat ini yaitu saat situasi pandemi covid-19 yaitu dengan selalu mengajaga kebersihan, tidak keluar
rumah saat tidak ada keperluan yang penting mendesak sekali apabila masih bisa
dilakukan dirumah cukup lakukan di rumah saja, serta tidak menyebarkan berita yang belum benar kenyataanya karena berita tersebut bisa membuat hal yang kurang baik cukup kita yang membaca/mendengar jangan disebar luas lagi. Hal ini merupakan salah satu bentuk bela negara. Bela negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax. Bela negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga negara.
tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya. Dalam situasi seperti ini banyak masyarakat yang
emosional, bingung, takut dan bersitegang dengan para aparat pemerintah dalam
kondisi seperti ini karena takut terpapar oleh virus covid-19 ini. Para masyarakat kebanyakan masih di tuntut untuk masih bekerja umtuk memenuhi kebutuhan keluarga dan perekonomian keluarga juga. Akan
tetapi, banyak juga masyarakat yang terkena dampak pandemi ini mereka dikeluarkan dari pekerjaannya sehingga mereka tidak bisa memenuhi keutuhan keluarga dan perekonomian mereka menurun secara drastis. Sebab banyak yang banyak orang dikeluarkan dari pekerjaanya yaitu banyaknya perusahaan yang bangkrut karena pandemic ini. hal yang
harus kita lakukan untuk mencegah hal buruk agar tidak seperti saat ini yaitu saat situasi pandemi covid-19 yaitu dengan selalu mengajaga kebersihan, tidak keluar
rumah saat tidak ada keperluan yang penting mendesak sekali apabila masih bisa
dilakukan dirumah cukup lakukan di rumah saja, serta tidak menyebarkan berita yang belum benar kenyataanya karena berita tersebut bisa membuat hal yang kurang baik cukup kita yang membaca/mendengar jangan disebar luas lagi. Hal ini merupakan salah satu bentuk bela negara. Bela negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax. Bela negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga negara.
Topik permasalahan pada artikel adalah tentang bagaimana terapan dalam bela negara di masa pandemi covid-19 sekarang ini. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bela negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .
Faktor penyebab dari permasalahan ini yaitu covid-19. Para masyarakat banyak dituntut untuk bekerja di rumah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. Faktor yang membuat kurangnya kesadaran bela Negara bagi masyarakat Indonesia diantaranya tidak adanya suatu keharmonisan lembaga tinggi negara yang memicu konflik walaupun tidak bertindak anarkis, adanya konflik aparatur pertahanan dan keamanan negara, adanya konflik antara masyarakat dengan pemerintah, dan yang menjadi faktor utama adalah adanya globalisasi dan perkembangan iptek, seperti yang kita tahu globalisasi dapat menyebabkan menurunnya rasa kecintaan terhadap tanah air,budaya,dan adat istiadat, sekaligus menurunya nilai moral dan sosial masyarakat, selain itu menimbulkan berkembangnya kebiasaan buruk seperti mengonsumsi narkoba, pergaulan bebas, dan judi. Akan tetapi, masalah kurangnya kesadaran bela negara masyarakat Indonesia masih dapat diatasi, faktor-faktor penyebab kurangnya kesadaran bela Negara dapat diatasi dengan kerja sama antara masyarakat dan Pemerintah (dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya bela Negara).
Adapun penyelesaian yang dapat diambil yaitu dengan menerapkan aturan-aturan pemerintah seperti; menjaga jarak antar individu minimal satu meter, tidak berkerumunan, tidak membuat acara dengan mengumpulkan massa, gunakan masker saat beraktivitas di tempat umum atau keramaian, rutin mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer yang mengandung alkohol minimal 60% setelah beraktivitas di luar rumah atau di tempat umum. Selain itu, juga Kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar . Dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19. Selain itu kita juga sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar melakukan tugas lebih mudah lagi. Untuk lebih praktis lagi , hal yang kita harus lakukan ialah dengan selalu menaati semua yang pemeritah perintahkan , taati himbauannya untuk memerangi covid-19. Untuk tetap dirumah saja. Diam untuk menyelamatkan orang orang disekitar kita.
Daftar pustaka :
Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda.
Putri, A,O. 2020. AKTUALISASI NYATA BELA NEGARA SAAT PANDEMI COVID-19 (Real Actualization of the State Defense When the Covid-19 Pandemy). Papers SSRN.
Faktor penyebab dari permasalahan ini yaitu covid-19. Para masyarakat banyak dituntut untuk bekerja di rumah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. Faktor yang membuat kurangnya kesadaran bela Negara bagi masyarakat Indonesia diantaranya tidak adanya suatu keharmonisan lembaga tinggi negara yang memicu konflik walaupun tidak bertindak anarkis, adanya konflik aparatur pertahanan dan keamanan negara, adanya konflik antara masyarakat dengan pemerintah, dan yang menjadi faktor utama adalah adanya globalisasi dan perkembangan iptek, seperti yang kita tahu globalisasi dapat menyebabkan menurunnya rasa kecintaan terhadap tanah air,budaya,dan adat istiadat, sekaligus menurunya nilai moral dan sosial masyarakat, selain itu menimbulkan berkembangnya kebiasaan buruk seperti mengonsumsi narkoba, pergaulan bebas, dan judi. Akan tetapi, masalah kurangnya kesadaran bela negara masyarakat Indonesia masih dapat diatasi, faktor-faktor penyebab kurangnya kesadaran bela Negara dapat diatasi dengan kerja sama antara masyarakat dan Pemerintah (dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya bela Negara).
Adapun penyelesaian yang dapat diambil yaitu dengan menerapkan aturan-aturan pemerintah seperti; menjaga jarak antar individu minimal satu meter, tidak berkerumunan, tidak membuat acara dengan mengumpulkan massa, gunakan masker saat beraktivitas di tempat umum atau keramaian, rutin mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer yang mengandung alkohol minimal 60% setelah beraktivitas di luar rumah atau di tempat umum. Selain itu, juga Kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar . Dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19. Selain itu kita juga sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar melakukan tugas lebih mudah lagi. Untuk lebih praktis lagi , hal yang kita harus lakukan ialah dengan selalu menaati semua yang pemeritah perintahkan , taati himbauannya untuk memerangi covid-19. Untuk tetap dirumah saja. Diam untuk menyelamatkan orang orang disekitar kita.
Daftar pustaka :
Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda.
Putri, A,O. 2020. AKTUALISASI NYATA BELA NEGARA SAAT PANDEMI COVID-19 (Real Actualization of the State Defense When the Covid-19 Pandemy). Papers SSRN.
Isi-isu permasalahan:
Di masa pandemi Covid-19 warga negara tetap harus bekerja, membeli bahan pokok kebutuhan sehari-hari, dll. Hal tersebut secara tidak langsung, mereka harus kontak langsung dengan OTG (orang tanpa gejala) bahkan orang yang terkena tetapi tidak menjalankan test Covid-19. Kurangnya kesadaran tersebut membuat angka Covid-19 dapat meningkat ditambah ada warga negara yang bepergian dengan tujuan tidak jelas.
Faktor penyebab:
Kurangnya kepercayaan dan kepatuhan warga negara akan aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah. Kenapa? Karena sang pembuat aturan saja tidak mentaati aturan tersebut, banyak para pejabat tinggi setelah bepergian dina tidak mau isolasi, tidak mau divaksin, dll. Serta kurang ketatnya hukum yang berlaku ditambah warga negara yang acuh dalam aturan yang dibuat.
Penyelesaian:
Di masa pandemi saat ini, pelaksanaan bela negara memang membutuhkan beberapa penyesuaian, khususnya karena prioritas masyarakat dan pemerintah yang saat ini lebih terfokus pada penangan pandemi tersebut. Solusi yang dapat dilakukan adalah dengan memanfaatkan masa pandemi ini sebagai ajang untuk melakukan bela negara dengan cara menunjukan solidaritas kita terhadap sesama, atau khususnya individu lain yang terinfeksi COVID-19.
Pandangan agar negara tetap utuh terjaga kesatuannya:
Salah satu cara agar negara tetap utuh terjaga kesatuannya adalah dengan Bhinneka Tunggal Ika, Bhineka Tunggal Ika (berbeda beda tetapi tetap satu jua) merupakan semboyan negara indonesia yang dijadikan sebagai dasar untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan negara indonesia dimana kita harus menerapkannya dalam kehidupan sehari hari, yakni dengan cara hidup saling menghargai satu sama lain. Dimasa pandemic ini Bhineka Tunggal Ika harus lebih dijunjung dengan mematuhi semua peraturan dan kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah serta membantu masyarakat lain yang mengalami kesulitan beraktivitas.
Di masa pandemi Covid-19 warga negara tetap harus bekerja, membeli bahan pokok kebutuhan sehari-hari, dll. Hal tersebut secara tidak langsung, mereka harus kontak langsung dengan OTG (orang tanpa gejala) bahkan orang yang terkena tetapi tidak menjalankan test Covid-19. Kurangnya kesadaran tersebut membuat angka Covid-19 dapat meningkat ditambah ada warga negara yang bepergian dengan tujuan tidak jelas.
Faktor penyebab:
Kurangnya kepercayaan dan kepatuhan warga negara akan aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah. Kenapa? Karena sang pembuat aturan saja tidak mentaati aturan tersebut, banyak para pejabat tinggi setelah bepergian dina tidak mau isolasi, tidak mau divaksin, dll. Serta kurang ketatnya hukum yang berlaku ditambah warga negara yang acuh dalam aturan yang dibuat.
Penyelesaian:
Di masa pandemi saat ini, pelaksanaan bela negara memang membutuhkan beberapa penyesuaian, khususnya karena prioritas masyarakat dan pemerintah yang saat ini lebih terfokus pada penangan pandemi tersebut. Solusi yang dapat dilakukan adalah dengan memanfaatkan masa pandemi ini sebagai ajang untuk melakukan bela negara dengan cara menunjukan solidaritas kita terhadap sesama, atau khususnya individu lain yang terinfeksi COVID-19.
Pandangan agar negara tetap utuh terjaga kesatuannya:
Salah satu cara agar negara tetap utuh terjaga kesatuannya adalah dengan Bhinneka Tunggal Ika, Bhineka Tunggal Ika (berbeda beda tetapi tetap satu jua) merupakan semboyan negara indonesia yang dijadikan sebagai dasar untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan negara indonesia dimana kita harus menerapkannya dalam kehidupan sehari hari, yakni dengan cara hidup saling menghargai satu sama lain. Dimasa pandemic ini Bhineka Tunggal Ika harus lebih dijunjung dengan mematuhi semua peraturan dan kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah serta membantu masyarakat lain yang mengalami kesulitan beraktivitas.
Pada artikel dipusatkan pada bagaimana kesadaran terhadap bela negara dan aktualisasi bela negara yang dapat dilakukan masyarakat di tengah pandemi saat ini. Bela negara merupakan hak sekaligus kewajiban kita sebagai seorang warga negara seperti yang tertera pada :
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
3. UU RI No 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1 “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “.
Sehingga jelaslah bahwa selama menjadi bagian dari Indonesia (warga negara) kita wajib menjalankan hak dan kewajiban tersebut. Pandemi sepatutnya memicu untuk meningkatkan pertahanan diri dan negara, karena kita akan berupa untuk terhindar dari paparnya virus. Sehingga, kita dapat melakukan upaya yang tergolong bela negara mulai dari diri sendiri, yaitu dengan :
1. Menjalankan protokol Kesehatan dan memprioritaskan, jika terpapar langsung laporkan dan lakukan isolasi ataupun pembatasan agar tidak menularkan kepada orang lain
2. Tidak melakukan mudik saat di larang pemerintah
3. Berinteraksi dari rumah, mulai dari sekolah, bekerja, bahkan beramal pun dapat dilakukan dari rumah dengan bantuan gadget dan media online
Bela negara dapat menjadi benteng pertahanan kesatuan bangsa. Seperti halnya penyebaran berita hoax, jika kesadaran bela negara setiap warganya tinggi maka mereka tidak akan mudah percaya dan akan benar benar menelusuri terlebih dahulu sehingga tidak mudah untuk di hasut oleh pihak yang ingin menjatuhkan. Hingga dapat mempertahankan dan memperkuat keutuhan negara , sehingga meningkatkan kesadaran bela negara sangatlah penting
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
3. UU RI No 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1 “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “.
Sehingga jelaslah bahwa selama menjadi bagian dari Indonesia (warga negara) kita wajib menjalankan hak dan kewajiban tersebut. Pandemi sepatutnya memicu untuk meningkatkan pertahanan diri dan negara, karena kita akan berupa untuk terhindar dari paparnya virus. Sehingga, kita dapat melakukan upaya yang tergolong bela negara mulai dari diri sendiri, yaitu dengan :
1. Menjalankan protokol Kesehatan dan memprioritaskan, jika terpapar langsung laporkan dan lakukan isolasi ataupun pembatasan agar tidak menularkan kepada orang lain
2. Tidak melakukan mudik saat di larang pemerintah
3. Berinteraksi dari rumah, mulai dari sekolah, bekerja, bahkan beramal pun dapat dilakukan dari rumah dengan bantuan gadget dan media online
Bela negara dapat menjadi benteng pertahanan kesatuan bangsa. Seperti halnya penyebaran berita hoax, jika kesadaran bela negara setiap warganya tinggi maka mereka tidak akan mudah percaya dan akan benar benar menelusuri terlebih dahulu sehingga tidak mudah untuk di hasut oleh pihak yang ingin menjatuhkan. Hingga dapat mempertahankan dan memperkuat keutuhan negara , sehingga meningkatkan kesadaran bela negara sangatlah penting
Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit Of Defense In The Middle Of The Covid-19 Pandemic)
1. Isu Permasalahan
Argumen saya mengenai artikel tersebut yaitu dimana dalam artikel tersebut membahas mengenai bela negara terutama di tengah pandemi Covid-19. Seperti yang kita ketahui bahwa bela negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Upaya bela negara selain kewajiban seluruh warga negara, juga termasuk sebuah kehormatan yang dilakukan dengan kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam bentuk mengabdi kepada bangsa dan negara. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara. Pada kondisi pandemi, kita tetap harus melaksanakan bela Negara dengan membantu pemerintah dalam menyelesaikan kasus Covid-19 ini.
2. Faktor Penyebab
Pada kenyataannya kesadaran akan tingkat kepatuhan terkait peraturan yang dibuat oleh pemerintah masih rendah di masyarakat, sehingga inilah yang menjadi faktor penyebab rendahnya kesadaran masyarakat akan sikap bela Negara. Faktor penyebab rendahnya tingkat bela Negara di era pandemi ini terjadi ketika para masyarakat kebanyakan masih di tuntut untuk masih bekerja demi memenuhi kebutuhan keluarga dan perekonomian keluarga juga. Selain itu, banyak juga masyarakat yang terkena dampak pandemi ini mereka dikeluarkan dari pekerjaannya sehingga mereka tidak bisa memenuhi kebutuhan keluarga dan perekonomian mereka menurun secara drastis. Penyebab banyak orang dikeluarkan dari pekerjaanya yaitu banyaknya perusahaan yang bangkrut karena pandemi ini. Dalam situasi seperti ini banyak masyarakat yang emosional, bingung, takut dan bersitegang dengan para aparat pemerintah dalam kondisi seperti ini karena takut terpapar oleh virus Covid-19 ini.
3. Penyelesaian
Pada era pandemi seperti sekarang ini, bentuk bela negara yang dapat kita lakukan yaitu dengan meningkatkan kesadaran kita untuk mematuhi peraturan yang telah dibuat pemerintah terkait upaya dalam percepatan penanganan Covid-19. Kesadaran ini perlu ditumbuhkan melalui sosisalisasi pemerintah terhadap masyarakat yang akan kurang pengetahuannya. Proses sosialisasi ini untuk ketahanan dan bela Negara akan berhasil disetiap warga dan Negara. Bentuk penyelesaiannya dapat dengan prioritas utamanya dimana mereka yang sudah terpapar virus Covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus Covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus Covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi. Bentuk bela Negara lainnya yaitu dengan tidak melakukan mudik ke kampung halaman para pekerja yang bekerja pada zona merah karena ditakutkan menyebarkan virus Covid-19 ke kampung halamannya. Hal lainnya dimana kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar seperti di daerah komplek sekitar, dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu orang yang rentan terkena virus Covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus Covid-19. Dan hal lainnya yaitu tentunya kita tidak menyebarkan berita hoax terutama terkait Covid-19 ini selama situasi pandemi sekarang ini.
4. Pandangan Mengenai Cara Menjaga Kesatuan
Cara agar negara tetap utuh terjaga kesatuannya yaitu dengan saling menghargai, menghormati, dan mematuhi segala bentuk peraturan yang berlaku. Selain itu ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara, sebagaimana sesuai dengan pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 , serta dalam Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1. Dengan melaksanakan pendidikan kewarganegaraaan, pelatihan dasar kemilliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai profesi merupakan bentuk bela Negara yang juga dapat kita lakukan sebagai upaya agar Negara tetap utuh terjaga kesatuannya.
Daftar Pustaka:
Huljanah, AM., dkk. 2020. Perilaku Masyarakat Dalam Penerapan Ketahanan Nasional Di Era Covid-19 Sebagai Bentuk Bela Negara. Surakarta: Universitas Duta Bangsa Surakarta. Available at https://ojs.udb.ac.id/index.php/HUBISINTEK/article/download/976/840/.
Kemal, S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Bogor:Universitas Djuanda.Available at https://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3612555.
Nurlita, AR. 2020. Pentingnya Perwujudan Bela Negara Di Tengah Kasus Covid-19 (The Importance Of The Embodiment Of Defending The Country In The Middle Of The Covid-19 Case). STIT Insan Kamil. Available at https://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3575844.
1. Isu Permasalahan
Argumen saya mengenai artikel tersebut yaitu dimana dalam artikel tersebut membahas mengenai bela negara terutama di tengah pandemi Covid-19. Seperti yang kita ketahui bahwa bela negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Upaya bela negara selain kewajiban seluruh warga negara, juga termasuk sebuah kehormatan yang dilakukan dengan kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam bentuk mengabdi kepada bangsa dan negara. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara. Pada kondisi pandemi, kita tetap harus melaksanakan bela Negara dengan membantu pemerintah dalam menyelesaikan kasus Covid-19 ini.
2. Faktor Penyebab
Pada kenyataannya kesadaran akan tingkat kepatuhan terkait peraturan yang dibuat oleh pemerintah masih rendah di masyarakat, sehingga inilah yang menjadi faktor penyebab rendahnya kesadaran masyarakat akan sikap bela Negara. Faktor penyebab rendahnya tingkat bela Negara di era pandemi ini terjadi ketika para masyarakat kebanyakan masih di tuntut untuk masih bekerja demi memenuhi kebutuhan keluarga dan perekonomian keluarga juga. Selain itu, banyak juga masyarakat yang terkena dampak pandemi ini mereka dikeluarkan dari pekerjaannya sehingga mereka tidak bisa memenuhi kebutuhan keluarga dan perekonomian mereka menurun secara drastis. Penyebab banyak orang dikeluarkan dari pekerjaanya yaitu banyaknya perusahaan yang bangkrut karena pandemi ini. Dalam situasi seperti ini banyak masyarakat yang emosional, bingung, takut dan bersitegang dengan para aparat pemerintah dalam kondisi seperti ini karena takut terpapar oleh virus Covid-19 ini.
3. Penyelesaian
Pada era pandemi seperti sekarang ini, bentuk bela negara yang dapat kita lakukan yaitu dengan meningkatkan kesadaran kita untuk mematuhi peraturan yang telah dibuat pemerintah terkait upaya dalam percepatan penanganan Covid-19. Kesadaran ini perlu ditumbuhkan melalui sosisalisasi pemerintah terhadap masyarakat yang akan kurang pengetahuannya. Proses sosialisasi ini untuk ketahanan dan bela Negara akan berhasil disetiap warga dan Negara. Bentuk penyelesaiannya dapat dengan prioritas utamanya dimana mereka yang sudah terpapar virus Covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus Covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus Covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi. Bentuk bela Negara lainnya yaitu dengan tidak melakukan mudik ke kampung halaman para pekerja yang bekerja pada zona merah karena ditakutkan menyebarkan virus Covid-19 ke kampung halamannya. Hal lainnya dimana kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar seperti di daerah komplek sekitar, dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu orang yang rentan terkena virus Covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus Covid-19. Dan hal lainnya yaitu tentunya kita tidak menyebarkan berita hoax terutama terkait Covid-19 ini selama situasi pandemi sekarang ini.
4. Pandangan Mengenai Cara Menjaga Kesatuan
Cara agar negara tetap utuh terjaga kesatuannya yaitu dengan saling menghargai, menghormati, dan mematuhi segala bentuk peraturan yang berlaku. Selain itu ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara, sebagaimana sesuai dengan pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 , serta dalam Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1. Dengan melaksanakan pendidikan kewarganegaraaan, pelatihan dasar kemilliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai profesi merupakan bentuk bela Negara yang juga dapat kita lakukan sebagai upaya agar Negara tetap utuh terjaga kesatuannya.
Daftar Pustaka:
Huljanah, AM., dkk. 2020. Perilaku Masyarakat Dalam Penerapan Ketahanan Nasional Di Era Covid-19 Sebagai Bentuk Bela Negara. Surakarta: Universitas Duta Bangsa Surakarta. Available at https://ojs.udb.ac.id/index.php/HUBISINTEK/article/download/976/840/.
Kemal, S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Bogor:Universitas Djuanda.Available at https://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3612555.
Nurlita, AR. 2020. Pentingnya Perwujudan Bela Negara Di Tengah Kasus Covid-19 (The Importance Of The Embodiment Of Defending The Country In The Middle Of The Covid-19 Case). STIT Insan Kamil. Available at https://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3575844.
1. Isu Permasalahan
Terdapat berbagai permasalahan mengenai bela negara di lingkungan sosial yang belum ditangani dengan baik dan serius, terlebih dalam masa pandemi Covid-19 ini. Permasalahan yang sedang disorot selama masa pandemi Covid-19 ini adalah angka kejadian yang terus meningkat karena sejumlah faktor, seperti banyaknya orang yang tidak mengikuti kebijakan dan kebiasaan baru yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ada berbagai kebiasaan baru yang kita lakukan selama masa pandemi Covid-19 ini, seperti menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan mengurangi mobilisasi di luar rumah jika tidak mengalami kepentingan yang mendesak. Selain itu, di era pandemi ini juga kita harus lebih waspada dalam memilah informasi yang kita baca dan menyebarkan informasi guna terhindar dari paparan informasi yang tidak jelas kebenarannya dan bersifat hoax. Dengan berbagai adaptasi yang harus dilakukan di era pandemi Covid-19, Bela negara, sebagai suatu hal yang wajib dilakukan oleh Warga Negara Indonesia, adalah dengan menaati berbagai kebiasaan baru tersebut. Tujuan dari dilakukannya bela negara di era pandemi Covid-19 ini guna memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus merugikan manusia di berbagai aspek.
2. Faktor Penyebab
Penyebab terjadinya permasalahan tersebut tidak lain adalah ketidakpedulian individu dalam melihat keadaan sekitar. Ketidakpedulian yang timbul dalam diri seseorang di masa pandemi Covid-19 ini membuat seseorang melanggar berbagai kebijakan dan kebiasaan baru yang ditetapkan oleh Pemerintah dan hal ini tentunya akan berdampak pada berbagai pihak dan berdampak juga pada angka kejadian Covid-19 di Indonesia.
3. Penyelesaian
Seperti yang telah diketahui, faktor penyebab permasalahan ini adalah ketidakpedulian, sehingga salah satu komponen penting dalam penyelesaian adalah dengan meningkatkan rasa peduli. Rasa peduli akan kondisi yang ada dapat dimulai dari diri sendiri dan lingkungan sekitar. Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita harus senantiasa mengingatkan orang sekitar yang sekiranya tidak peduli terhadap kondisi yang terjadi.
4. Pandangan agar Negara Tetap Utuh Terjaga Kesatuannya
Di era digital dengan berbagai kemajuan di bidang teknologi, penyebaran informasi yang belum tentu terbukti kebenarannya dapat menimbulkan perselisihan antarindividu dan antargolongan. Apalagi, di masa pandemi Covid-19 ini, penyebaran informasi hoax kian menimbulkan permasalahan. Hal ini tentunya harus dicegah dengan lebih pandai dalam memilah informasi yang diterima dan menyebarkan informasi guna menghindari timbulnya konflik antarindividu dan antargolongan.
5. Daftar Pustaka
Kemal, M.S. (2020). 'Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic)'. Universitas Djuanda. Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=3612555 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3612555
Terdapat berbagai permasalahan mengenai bela negara di lingkungan sosial yang belum ditangani dengan baik dan serius, terlebih dalam masa pandemi Covid-19 ini. Permasalahan yang sedang disorot selama masa pandemi Covid-19 ini adalah angka kejadian yang terus meningkat karena sejumlah faktor, seperti banyaknya orang yang tidak mengikuti kebijakan dan kebiasaan baru yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ada berbagai kebiasaan baru yang kita lakukan selama masa pandemi Covid-19 ini, seperti menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan mengurangi mobilisasi di luar rumah jika tidak mengalami kepentingan yang mendesak. Selain itu, di era pandemi ini juga kita harus lebih waspada dalam memilah informasi yang kita baca dan menyebarkan informasi guna terhindar dari paparan informasi yang tidak jelas kebenarannya dan bersifat hoax. Dengan berbagai adaptasi yang harus dilakukan di era pandemi Covid-19, Bela negara, sebagai suatu hal yang wajib dilakukan oleh Warga Negara Indonesia, adalah dengan menaati berbagai kebiasaan baru tersebut. Tujuan dari dilakukannya bela negara di era pandemi Covid-19 ini guna memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus merugikan manusia di berbagai aspek.
2. Faktor Penyebab
Penyebab terjadinya permasalahan tersebut tidak lain adalah ketidakpedulian individu dalam melihat keadaan sekitar. Ketidakpedulian yang timbul dalam diri seseorang di masa pandemi Covid-19 ini membuat seseorang melanggar berbagai kebijakan dan kebiasaan baru yang ditetapkan oleh Pemerintah dan hal ini tentunya akan berdampak pada berbagai pihak dan berdampak juga pada angka kejadian Covid-19 di Indonesia.
3. Penyelesaian
Seperti yang telah diketahui, faktor penyebab permasalahan ini adalah ketidakpedulian, sehingga salah satu komponen penting dalam penyelesaian adalah dengan meningkatkan rasa peduli. Rasa peduli akan kondisi yang ada dapat dimulai dari diri sendiri dan lingkungan sekitar. Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita harus senantiasa mengingatkan orang sekitar yang sekiranya tidak peduli terhadap kondisi yang terjadi.
4. Pandangan agar Negara Tetap Utuh Terjaga Kesatuannya
Di era digital dengan berbagai kemajuan di bidang teknologi, penyebaran informasi yang belum tentu terbukti kebenarannya dapat menimbulkan perselisihan antarindividu dan antargolongan. Apalagi, di masa pandemi Covid-19 ini, penyebaran informasi hoax kian menimbulkan permasalahan. Hal ini tentunya harus dicegah dengan lebih pandai dalam memilah informasi yang diterima dan menyebarkan informasi guna menghindari timbulnya konflik antarindividu dan antargolongan.
5. Daftar Pustaka
Kemal, M.S. (2020). 'Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic)'. Universitas Djuanda. Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=3612555 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3612555
- Isi Masalah dalam artikel tersebut adalah mengenai bela negara, dimana bela negara merupakan suatu sikap dan tindakan warga negara yang didasarkan pada kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) sebagaimana tertulis pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya (Kemal, 2020). Menurut Undang- Undang RI nomor 3 tahun 2002, bela negara dapat dilaksanakan melalui
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ;
4. Pengabdian sesuai profesi
Berdasarkan definisi diatas, bela negara sudah menjadi suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap warga negara. Masalah yang muncul disebabkan karena terjadinya pandemi COVID-19 yang belum pernah dibayangkan sebelumnya. Pandemi ini membuat fokus tiap individu mulai lebih mementingkan keselamatan diri sendiri dan orang terdekat terlebih dahulu, baru setelah itu bergantung pada negara.
- Faktor Penyebab
Pandemi COVID-19 yang memakan banyak korban jiwa menyebabkan terjadinya pembatasan kegiatan hampir di seluruh wilayah tanah air, hal ini tentunya membuat masyarakat beradaptasi untuk mengerjakan segala sesuatu dari rumah dan tidak bersosialisasi dengan individu dan kelompok masyarakat seperti biasanya.
Hal ini tentunya lama kelamaan dapat menyurutkan semangat masyarakat dalam melaksanakan bela negara di masa pandemic saat ini
- Penyelesaian
Di masa pandemi saat ini, pelaksanaan bela negara memang membutuhkan beberapa penyesuaian, khususnya karena priotitas masyarakat dan pemerintah yang saat ini lebih terfokus ke penangan pandemi tersebut. Solusi yang dapat dilakukan adalah dengan memanfaatkan masa pandemi ini sebagai ajang untuk melakukan bela negara dengan cara menunjukan solidaritas kita terhadap sesama, atau khususnya individu lain yang terinfeksi COVID-19
- Pandangan agar negara tetap utuh terjaga kesatuannya adalah dengan menjaga solidaritas antar warganegara, khususnya di masa covid-19 sekarang ini. Dimana sudah seharusnya kita saling tolong menolong terlebih apabila ada tetangga atau saudara yg terkena Covid-19. Selain itu kita juga harus mencegah penyebaran berita hoax yg dapat memecah belah kesatuaan dan keutuhan bangsa
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ;
4. Pengabdian sesuai profesi
Berdasarkan definisi diatas, bela negara sudah menjadi suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap warga negara. Masalah yang muncul disebabkan karena terjadinya pandemi COVID-19 yang belum pernah dibayangkan sebelumnya. Pandemi ini membuat fokus tiap individu mulai lebih mementingkan keselamatan diri sendiri dan orang terdekat terlebih dahulu, baru setelah itu bergantung pada negara.
- Faktor Penyebab
Pandemi COVID-19 yang memakan banyak korban jiwa menyebabkan terjadinya pembatasan kegiatan hampir di seluruh wilayah tanah air, hal ini tentunya membuat masyarakat beradaptasi untuk mengerjakan segala sesuatu dari rumah dan tidak bersosialisasi dengan individu dan kelompok masyarakat seperti biasanya.
Hal ini tentunya lama kelamaan dapat menyurutkan semangat masyarakat dalam melaksanakan bela negara di masa pandemic saat ini
- Penyelesaian
Di masa pandemi saat ini, pelaksanaan bela negara memang membutuhkan beberapa penyesuaian, khususnya karena priotitas masyarakat dan pemerintah yang saat ini lebih terfokus ke penangan pandemi tersebut. Solusi yang dapat dilakukan adalah dengan memanfaatkan masa pandemi ini sebagai ajang untuk melakukan bela negara dengan cara menunjukan solidaritas kita terhadap sesama, atau khususnya individu lain yang terinfeksi COVID-19
- Pandangan agar negara tetap utuh terjaga kesatuannya adalah dengan menjaga solidaritas antar warganegara, khususnya di masa covid-19 sekarang ini. Dimana sudah seharusnya kita saling tolong menolong terlebih apabila ada tetangga atau saudara yg terkena Covid-19. Selain itu kita juga harus mencegah penyebaran berita hoax yg dapat memecah belah kesatuaan dan keutuhan bangsa
Artikel tersebut membahas tentang bela negara. Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dasar-dasar hukum bela negara tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1. Dasar hukum bela negara juga tercantum dalam Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1. Permasalahan yang diangkat dalam artikel tersebut lebih fokus kepada implementasi bela negara dalam situasi pandemi covid-19. Menurut Winarno (2014) wujud bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban dan mempertahankan kemerdekaan, kedaularan, keutuhan wilayaah, persatuan &kesatuan bangsa, serta keberlangsungan hidup warga negara Indonesia. Penyebab dipertanyakannya implementasi bela negara saat pandemi adalah kondisi negara yang hamper chaos karena akibat yang ditimbulkan dari pandemi ini. Banyak orang berpikir bahwa pelaksanaan bela negara tidak mungkin bisa dilakukan di masa susah ini karena banyak yang di-PHK, usahanya bangkrut, gajinya dipotong, dan lain sebagainya. Mungkin ada dari mereka menganggap bagaimana mau bela negara, hari ini makan apa pun tidak tahu, besok mau makan apa juga tidak tahu. Akan tetapi, sebaliknya, banyak hal yang dapat dilakukan dan sudah dilakukan oleh masyarakat Indonesia sebagai bentuk bela negara, contohnya membatasi dan memutus rantai penyebaran virus covid-19. Oleh karena itu, implementasi dari bela negara saat pandemic covid-19 ini dapat kita lakukan sebagai berikut:
1. Selalu menjaga kebersihan diri dan lingkungan agar sama-sama terhindar dari faktor risiko terjangkit virus covid-19
2. Tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan mendesak, artinya mentaati imbauan dari pemerintah untuk stay at home
3. Tidak menyebarkan berita hoax yang belum bisa dipastikan kebenerannya agar tidak mencemaskan masyarakat lainnya
4. Menggalang dana untuk kebutuhan APD, masyarakat yang kekurangan, masyarakat yang kehilangan pekerjaan, dan lai sebagainya
5. Melaksanakan imbauan dari pemerintah untuk tidak pulang kampung
6. Melakukan hal positif dari rumah, misalkan membuat konten penddidikan di media sosial yang harus dipastikan keabsahannya
7. Membantu tetangga dengan memberikan makanan atau vitamin apabila mereka sedang terpapar covid-19 ataupun mereka sedang kesusahan dalam mencari makan
8. Membantu menyebarkan imbauan pemerintah mengenai memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak minilam 1 m
Sebenarnya masih banyak yang dapat dilakukan oleh masyarakat Indonesia sebagai bentuk bela negara di era pandemi. Semua hal tersebut dikatakan sebagai bela negara karena mereka ikut andil untuk mempertahankan keutuhan dan kesehatan negara.
USAHA MEMPERTAHANKAN KEUTUHAN NEGARA
Usaha yang dapat dilakukan untuk tetap terjaga kesatuan Indonesia adalah dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Mengapa demikian? karena Pancasila sudah menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia, dimana semua orang mengetahui Pancasila dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya sudah cocok dengan kehidupan dan kebudayaan yang ada di Indonesia. Selain itu, dengan merujuk ke satu ajaran yaitu Pancasila akan mempermudah terwujudnya kehidupan yang aman , tentram, damai, dan utuh. Selain Pancasila, dalam kehidupan juga haruss berdasarkan UUD 1945 agar "Negara Indonesia adalah negara hukum" bukan hanya tulisan, melainkan benar bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi hukum, artinya tidak ada lagi hukum yang menimbulkan ketimbpangan: tajam ke bawah, tumpul ke atas
Daftar Pustaka:
1. Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda.
2. Winarno. 2014. Paradigma baru pendididkan kewarganegaraan. Jakarta. PT. Bumi Aksara.
1. Selalu menjaga kebersihan diri dan lingkungan agar sama-sama terhindar dari faktor risiko terjangkit virus covid-19
2. Tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan mendesak, artinya mentaati imbauan dari pemerintah untuk stay at home
3. Tidak menyebarkan berita hoax yang belum bisa dipastikan kebenerannya agar tidak mencemaskan masyarakat lainnya
4. Menggalang dana untuk kebutuhan APD, masyarakat yang kekurangan, masyarakat yang kehilangan pekerjaan, dan lai sebagainya
5. Melaksanakan imbauan dari pemerintah untuk tidak pulang kampung
6. Melakukan hal positif dari rumah, misalkan membuat konten penddidikan di media sosial yang harus dipastikan keabsahannya
7. Membantu tetangga dengan memberikan makanan atau vitamin apabila mereka sedang terpapar covid-19 ataupun mereka sedang kesusahan dalam mencari makan
8. Membantu menyebarkan imbauan pemerintah mengenai memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak minilam 1 m
Sebenarnya masih banyak yang dapat dilakukan oleh masyarakat Indonesia sebagai bentuk bela negara di era pandemi. Semua hal tersebut dikatakan sebagai bela negara karena mereka ikut andil untuk mempertahankan keutuhan dan kesehatan negara.
USAHA MEMPERTAHANKAN KEUTUHAN NEGARA
Usaha yang dapat dilakukan untuk tetap terjaga kesatuan Indonesia adalah dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Mengapa demikian? karena Pancasila sudah menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia, dimana semua orang mengetahui Pancasila dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya sudah cocok dengan kehidupan dan kebudayaan yang ada di Indonesia. Selain itu, dengan merujuk ke satu ajaran yaitu Pancasila akan mempermudah terwujudnya kehidupan yang aman , tentram, damai, dan utuh. Selain Pancasila, dalam kehidupan juga haruss berdasarkan UUD 1945 agar "Negara Indonesia adalah negara hukum" bukan hanya tulisan, melainkan benar bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi hukum, artinya tidak ada lagi hukum yang menimbulkan ketimbpangan: tajam ke bawah, tumpul ke atas
Daftar Pustaka:
1. Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda.
2. Winarno. 2014. Paradigma baru pendididkan kewarganegaraan. Jakarta. PT. Bumi Aksara.
Artikel "Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit Of Defense In The Middle Of The Covid-19 Pandemic) oleh Syahrul Kemal memiliki permasalahan yaitu bagaimana penerapan kekuatan bela negara dalam kehidupan sipil di masa pandemi Covid-19. Bela negara itu sendiri diatur dalam Pasal 27 (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan berkewajiban untuk ikut serta dalam upaya melindungi bangsa”. Pengertian bela negara itu sendiri terdiri dari tiga unsur, yaitu jiwa yang mencintai NKRI, kewajiban dasar manusia, dan rasa hormat kepada seluruh warga negara. Kekuatan pertahanan negara merupakan hal penting yang harus dimiliki oleh semua warga sipil. Faktor penyebab masalah ini adalah pandemi Covid-19. Pandemi Covid-19 memaksa pemerintah melakukan berbagai langkah untuk menahan dan mencegah penyebaran virus Covid-19. Berbagai pedoman telah dilakukan, seperti penerapan isolasi mandiri bagi orang yang datang setelah OTG dan bepergian ke luar negeri. Selain itu, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk meminimalkan aktivitas di luar rumah untuk menghindari penyebaran Covid-19. Penyelesaian dari masalah ini adalah dengan mengikuti pedoman pemerintah untuk pandemi Covid-19 adalah bentuk pertahanan yang baik. Dengan mengikuti anjuran pemerintah, kita membantu pemerintah melawan Covid 19. Bela negara tidak hanya berbicara tentang perang, tetapi tentang hal-hal lain yang mengancam keamanan rakyat, seperti pandemi ini. Oleh karena itu, kecuali itu penting sebagai sarana melindungi negara kita di era pandemi ini, penting bagi kita untuk mengikuti isolasi diri di sekitar kita dan tidak beroperasi di luar rumah kita.
Topik pada artikel tersebut membahas mengenai semangat bela negara yang harus tetap di terapkan saat kondisi pandemi Covid-19. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara. Pada masa pandemic Covid-19, masyarakat dituntut untuk meningkatkan kesadaran terhadap bela negara dan dituntut untuk mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah agar terhindar dari Covid-19. Tujuan dan Kepentingan dari bela negara harus dapat dirasakan oleh masyarakat meskipun saat ini terjadi pandemi COVID-19. Oleh karena itu pelaksanaannya harus melalui beberapa penyesuaian
Faktor penyebab dari permasalahan tersebut yaitu rendahnya tingkat bela Negara di era pandemi. Para masyarakat banyak dituntut untuk bekerja di rumah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. Faktor yang membuat kurangnya kesadaran bela Negara bagi masyarakat Indonesia diantaranya tidak adanya suatu keharmonisan lembaga tinggi negara yang memicu konflik walaupun tidak bertindak anarkis, adanya konflik aparatur pertahanan dan keamanan negara, adanya konflik antara masyarakat dengan pemerintah, dan yang menjadi faktor utama adalah adanya globalisasi dan perkembangan iptek, seperti yang kita tahu globalisasi dapat menyebabkan menurunnya rasa kecintaan terhadap tanah air,budaya,dan adat istiadat, sekaligus menurunya nilai moral dan sosial masyarakat, selain itu menimbulkan berkembangnya kebiasaan buruk seperti mengonsumsi narkoba, pergaulan bebas, dan judi.
Adapun penyelesaian yang dapat diambil yaitu Di masa pandemi saat ini, pelaksanaan bela negara memang membutuhkan beberapa penyesuaian, khususnya karena prioritas masyarakat dan pemerintah yang saat ini lebih terfokus ke penangan pandemi tersebut. Solusi yang dapat dilakukan adalah dengan memanfaatkan masa pandemi ini sebagai ajang untuk melakukan bela negara dengan cara menunjukan solidaritas kita terhadap sesama, atau khususnya individu lain yang terinfeksi COVID-19. Kemudian, dengan meningkatkan kesadaran kita untuk mematuhi peraturan yang telah dibuat pemerintah terkait upaya dalam percepatan penanganan Covid-19, Membantu menyebarkan imbauan pemerintah mengenai memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak minimal 1 meter. Semua hal tersebut dikatakan sebagai bela negara karena mereka ikut andil untuk mempertahankan keutuhan dan kesehatan negara.
Adapun Pandangan saya agar negara tetap utuh terjaga kesatuannya adalah dengan memperkuat prinsip Bhinneka Tunggal Ika, yaitu nasionalisme Indonesia, Kebebasan yang bertanggung jawab, wawasan nusantara, dan persatuan pembangunan untuk mewujudkan cita-cita reformasi.. Salah satu cara memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dapat ditempuh melalui mengimplementasikan Pancasila. Selain itu juga mengimplementasikan Sumpah Pemuda semboyan Bhineka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari. Dalam Pancasila yang merupakan pedoman hidup bangsa, persatuan dan kesatuan Indonesia disebutkan dalam sila ke-3. Dalam sumpah pemuda juga berisikan janji putra dan putri Indonesia yang bertumpah darah satu yaitu Indonesia, berbangsa satu yaitu bangsa Indonesia, dan berbahasa satu yaitu bahasa Indonesia. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika juga mempersatukan Indonesia yang berbeda-beda dalam kedaulatan bangsa.
Daftar Pustaka
Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda.
Huljanah, AM., dkk. 2020. Perilaku Masyarakat Dalam Penerapan Ketahanan Nasional Di Era Covid-19 Sebagai Bentuk Bela Negara. Surakarta: Universitas Duta Bangsa Surakarta.
Faktor penyebab dari permasalahan tersebut yaitu rendahnya tingkat bela Negara di era pandemi. Para masyarakat banyak dituntut untuk bekerja di rumah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. Faktor yang membuat kurangnya kesadaran bela Negara bagi masyarakat Indonesia diantaranya tidak adanya suatu keharmonisan lembaga tinggi negara yang memicu konflik walaupun tidak bertindak anarkis, adanya konflik aparatur pertahanan dan keamanan negara, adanya konflik antara masyarakat dengan pemerintah, dan yang menjadi faktor utama adalah adanya globalisasi dan perkembangan iptek, seperti yang kita tahu globalisasi dapat menyebabkan menurunnya rasa kecintaan terhadap tanah air,budaya,dan adat istiadat, sekaligus menurunya nilai moral dan sosial masyarakat, selain itu menimbulkan berkembangnya kebiasaan buruk seperti mengonsumsi narkoba, pergaulan bebas, dan judi.
Adapun penyelesaian yang dapat diambil yaitu Di masa pandemi saat ini, pelaksanaan bela negara memang membutuhkan beberapa penyesuaian, khususnya karena prioritas masyarakat dan pemerintah yang saat ini lebih terfokus ke penangan pandemi tersebut. Solusi yang dapat dilakukan adalah dengan memanfaatkan masa pandemi ini sebagai ajang untuk melakukan bela negara dengan cara menunjukan solidaritas kita terhadap sesama, atau khususnya individu lain yang terinfeksi COVID-19. Kemudian, dengan meningkatkan kesadaran kita untuk mematuhi peraturan yang telah dibuat pemerintah terkait upaya dalam percepatan penanganan Covid-19, Membantu menyebarkan imbauan pemerintah mengenai memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak minimal 1 meter. Semua hal tersebut dikatakan sebagai bela negara karena mereka ikut andil untuk mempertahankan keutuhan dan kesehatan negara.
Adapun Pandangan saya agar negara tetap utuh terjaga kesatuannya adalah dengan memperkuat prinsip Bhinneka Tunggal Ika, yaitu nasionalisme Indonesia, Kebebasan yang bertanggung jawab, wawasan nusantara, dan persatuan pembangunan untuk mewujudkan cita-cita reformasi.. Salah satu cara memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dapat ditempuh melalui mengimplementasikan Pancasila. Selain itu juga mengimplementasikan Sumpah Pemuda semboyan Bhineka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari. Dalam Pancasila yang merupakan pedoman hidup bangsa, persatuan dan kesatuan Indonesia disebutkan dalam sila ke-3. Dalam sumpah pemuda juga berisikan janji putra dan putri Indonesia yang bertumpah darah satu yaitu Indonesia, berbangsa satu yaitu bangsa Indonesia, dan berbahasa satu yaitu bahasa Indonesia. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika juga mempersatukan Indonesia yang berbeda-beda dalam kedaulatan bangsa.
Daftar Pustaka
Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda.
Huljanah, AM., dkk. 2020. Perilaku Masyarakat Dalam Penerapan Ketahanan Nasional Di Era Covid-19 Sebagai Bentuk Bela Negara. Surakarta: Universitas Duta Bangsa Surakarta.
Dari artikel telah disebutkan bahwa banyak kasus sosial di lingkungan sekitar kita yang kurang diperhatikan yang berkaitan dengan bela negara dikarenakan kurangnya rasa satu. Penyelesaian yang dapat diterapkan untuk situasi pandemic covid-19 ini dapat berupa menjaga kebersihan, tidak keluar rumah kecuali mendesak, dan mengikuti prokes, serta hal lain yang dapat diterapkan adalah menumbuhkan rasa bersatu, gotong royong, dan bekerjasama.
Selain itu, agar negara tetap terjaga kesatuannya, warga negara harus mempunyai tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, sesuai dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2002. Wujud dari usaha Bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan dan kelautan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional, dan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Daftar Pustaka
1. Dewan Ketahanan Nasional. 2018. Implementasi Bela Negara. Modul II. Jakarta: Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia.
2. Huljanah, AM., dkk. 2020. Perilaku Masyarakat Dalam Penerapan Ketahanan Nasional Di Era Covid-19 Sebagai Bentuk Bela Negara. Surakarta: Universitas Duta Bangsa Surakarta.
Selain itu, agar negara tetap terjaga kesatuannya, warga negara harus mempunyai tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, sesuai dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2002. Wujud dari usaha Bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan dan kelautan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional, dan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Daftar Pustaka
1. Dewan Ketahanan Nasional. 2018. Implementasi Bela Negara. Modul II. Jakarta: Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia.
2. Huljanah, AM., dkk. 2020. Perilaku Masyarakat Dalam Penerapan Ketahanan Nasional Di Era Covid-19 Sebagai Bentuk Bela Negara. Surakarta: Universitas Duta Bangsa Surakarta.
Isu permasalahan dari artikel yang berjudul “Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit Of Defense In The Middle Of The Covid-19 Pandemic)” yang ditulis oleh Syahrul Kemal adalah tentang semangat bela Negara dan aktualisasi nya dalam kondisi pandemi. Artikel tersebut berisikan tentang pentingnya akan semangat bela Negara di tengah pandemi Covid-19. Hal ini karena bela negara merupakan hal positif yang dapat menghasilkan banyak manfaat. Bela Negara di saat covid dapat dicontohkan dengan menaati peraturan dari pemerintah seperti rantai penularan covid, sehingga tidak bertambah banyak lagi korban dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang. Selain itu, bela Negara juga harus disertai dengan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar terhindar dari hal yang salah dan tidak diinginkan.
-Faktor Penyebab
Faktor penyebab dari masalah ini karena masih banyaknya kasus sosial di lingkungan sekitar yang kurang mendapat perhatian terkait dengan perilaku bela Negara serta untuk mencegah dampak buruk dari kasus atau masalah terkait bela Negara. Hal ini seperti halnya tecermin pada kasus pandemi Covid-19 yang menyebabkan banyak korban jiwa serta berdampak pada seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Di situasi pandemi Covid-19, sangat diperlukan akan adanya sikap kesadaran bela negara.
-Penyelesaian
Permasalahan yang ada dapat diatasi dan diselesaikan dengan membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 yaitu dengan melakukan isolasi mandiri di rumah, selalu menaati semua yang pemerintah perintahkan , taati himbauan nya untuk memerangi covid-19. Selain itu, dapat ditunjukkan melalui semangat solidaritas seperti menyisihkan rezeki kepada orang-orang yang terkena dampak dari covid19 seperti pedagang dll., mendukung para pahlawan garda terdepan salah satunya dengan membuat yang berisi semangat, mendoakan yang terkena musibah, apabila ada yg sedang terkena covid19 bisa menjaga lingkungan agar tetap kondusif dan juga bias dengan membantu menyediakan kebutuhan sehari-hari selama dia sedang karantina mandiri.
-Pandangan agar Negara Tetap Utuh dan Terjaga Kesatuannya
Suatu negara agar tetap utuh serta terjaga kesatuannya yaitu diperlukan sikap akan kesadaran bela negara yang dimiliki oleh seluruh lapisan warga negara,. Hal ini karena bela negara merupakan wujud kecintaan serta nasionalisme kita rakyat Indonesia terhadap negara Indonesia.Tanpa kesadaran bela Negara Negara maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh. Selain itu, semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara -> konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi -> Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Lalu, warga negara yang mempunyai kesadaran akan bela negara tidak akan mudah di provokasi oleh negara lain atau siapapun.
-Faktor Penyebab
Faktor penyebab dari masalah ini karena masih banyaknya kasus sosial di lingkungan sekitar yang kurang mendapat perhatian terkait dengan perilaku bela Negara serta untuk mencegah dampak buruk dari kasus atau masalah terkait bela Negara. Hal ini seperti halnya tecermin pada kasus pandemi Covid-19 yang menyebabkan banyak korban jiwa serta berdampak pada seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Di situasi pandemi Covid-19, sangat diperlukan akan adanya sikap kesadaran bela negara.
-Penyelesaian
Permasalahan yang ada dapat diatasi dan diselesaikan dengan membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 yaitu dengan melakukan isolasi mandiri di rumah, selalu menaati semua yang pemerintah perintahkan , taati himbauan nya untuk memerangi covid-19. Selain itu, dapat ditunjukkan melalui semangat solidaritas seperti menyisihkan rezeki kepada orang-orang yang terkena dampak dari covid19 seperti pedagang dll., mendukung para pahlawan garda terdepan salah satunya dengan membuat yang berisi semangat, mendoakan yang terkena musibah, apabila ada yg sedang terkena covid19 bisa menjaga lingkungan agar tetap kondusif dan juga bias dengan membantu menyediakan kebutuhan sehari-hari selama dia sedang karantina mandiri.
-Pandangan agar Negara Tetap Utuh dan Terjaga Kesatuannya
Suatu negara agar tetap utuh serta terjaga kesatuannya yaitu diperlukan sikap akan kesadaran bela negara yang dimiliki oleh seluruh lapisan warga negara,. Hal ini karena bela negara merupakan wujud kecintaan serta nasionalisme kita rakyat Indonesia terhadap negara Indonesia.Tanpa kesadaran bela Negara Negara maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh. Selain itu, semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara -> konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi -> Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Lalu, warga negara yang mempunyai kesadaran akan bela negara tidak akan mudah di provokasi oleh negara lain atau siapapun.
Topik yang dibahas pada artikel tersebut adalah kesaradan terhadap bela negara di masa pandemic Covid-19. Pada masa pandemic Covid-19, masyarakat dituntut untuk meningkatkan kesadaran terhadap bela negara dan dituntut untuk mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah agar terhindar dari Covid-19. Dampak yang ditimbulkan dari pandemic ini, yaitu masyarakat di tuntut untuk masih bekerja umtuk memenuhi kebutuhan keluarga dan perekonomian keluarga juga. Selain itu, banyak juga masyarakat yang terkena dampak merugikan, contohnya banyak masyarakat dikeluarkan dari pekerjaannya sehingga mereka tidak bisa memenuhi kebutuhan keluarga dan perekonomian mereka menurun secara drastis. Dalam situasi seperti ini banyak masyarakat yang emosional, bingung, takut dan bersitegang dengan para aparat pemerintah dalam kondisi seperti ini karena takut terpapar oleh virus Covid-19. Oleh karena itu, kita dituntut untuk memiliki kesadaran terhadap bela negara. Bela Negara merupakan hal yang sangat penting bagi warga negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga negara kepada negaranya dan hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara. Bela negara juga dapat diartikan sebagai potensi atau keinginan seseorang untuk melakukan suatu hal yang berkaitan dengan kepentingan negara atau melakukan suatu kemampuan sesuai dengan apa yang dia miliki. Hal yang dapat kita lakukan sebagai masyarakat, yaitu bisa dengan melakukan isolasi mandiri, selalu mematuhi segala protocol kesehatan, menjaga jarak, tidak menyebarkan berita hoaks, dan tidak keluar rumah jika tidak memiliki kepentingan yang mendesak. Dengan itu, kita sudah melakukan bela negara secara mandiri. Selain itu, pandangan saya agar negara tetap utuh terjaga kesatuannya, kita sebagai masayarakat Indonesia harus memiiki semangat bela negara, contohnya memiliki jiwa solidaritas, semangat pantang menyerah, dan cinta tanah air. Dengan semangat bela negara, bangsa Indonesia juga akan mampu mewujudkan negara Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian serta berlandaskan gotong royong.
Artikel tersebut membahas tentang isu semangat bela negara di masa pandemi COVID-19. Kesehatan bukanlah satu-satunya permasalahan yang terjadi di kala pandemi, namun banyak sekali permasalahan dari aspek-aspek lain seperti, ekonomi, sosial, dll. Banyaknya permasalahan yang timbul akibat keadaan pandemi seperti sekarang ini menyebabkan banyak masyarakat yang merasa bingung, takut, dan nyaris putus asa, sehingga apabila permasalahan-permasalahan ini dibiarkan begitu saja, kemungkinan akan muncul konflik yang lebih besar lagi.
Penulis artikel tersebut menjelaskan bahwa bersatu, gotong royong, dan bekerja sama merupakan beberapa solusi yang bisa dilakukan untuk mengatasi permasalahan kesehatan, ekonomi, dan juga sosial yang kian membludak di masa pandemi. Perilaku dan sikap bersatu, gotong royong, dan bekerja sama merupakan manifestasi dari sikap bela negara. Bela negara merupakan sikap warga negara yang didasarkan oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara (NKRI). Sikap bela negara merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia, sesuai dengan pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi : "Semua warga negara berhak dan wajib untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Manifestasi utama dari sikap bela negara ialah beberapa diantaranya melalui pembelajaran pendidikan kewarganegaraan, pelatihan militer, dan pengabdian sesuai profesi. Tentu saja tidak ada pembatasan tertentu dalam mencanangkan aksi bela negara dan selain manifestasi utama tersebut, banyak aksi-aksi individu lain yang bisa dilakukan oleh warga negara Indonesia, seperti contohnya mengurangi aktivitas di luar rumah (kecuali jika urgent) dan melakukan isolasi atau karantina mandiri, dan tidak menyebarkan berita hoax mengenai COVID-19.
Selain itu, untuk menjaga persatuan dan kesatuan negara diperlukan usaha dari dua pihak, yaitu pemerintah dan masyarakat. Pemerintah diharapkan dapat memberikan perubahan sistemik dari aspek kebijakan seperti peraturan/undang-undang yang jelas kesahihannya (tidak berpotensi inkonstitusional/malah banyak memberikan kerugian pada masyarakat) dan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh pihak masyarakat. Sedangkan masyarakat juga memiliki peran penting, yakni dengan cara melaksanakan kewajiban sebagai warga negara dan mematuhi peraturan/undang-undang yang sudah disusun oleh pemerintah serta melakukan aksi-aksi individual lain yang dapat mendukung terjaganya persatuan dan kesatuan di Indonesia.
Penulis artikel tersebut menjelaskan bahwa bersatu, gotong royong, dan bekerja sama merupakan beberapa solusi yang bisa dilakukan untuk mengatasi permasalahan kesehatan, ekonomi, dan juga sosial yang kian membludak di masa pandemi. Perilaku dan sikap bersatu, gotong royong, dan bekerja sama merupakan manifestasi dari sikap bela negara. Bela negara merupakan sikap warga negara yang didasarkan oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara (NKRI). Sikap bela negara merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia, sesuai dengan pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi : "Semua warga negara berhak dan wajib untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Manifestasi utama dari sikap bela negara ialah beberapa diantaranya melalui pembelajaran pendidikan kewarganegaraan, pelatihan militer, dan pengabdian sesuai profesi. Tentu saja tidak ada pembatasan tertentu dalam mencanangkan aksi bela negara dan selain manifestasi utama tersebut, banyak aksi-aksi individu lain yang bisa dilakukan oleh warga negara Indonesia, seperti contohnya mengurangi aktivitas di luar rumah (kecuali jika urgent) dan melakukan isolasi atau karantina mandiri, dan tidak menyebarkan berita hoax mengenai COVID-19.
Selain itu, untuk menjaga persatuan dan kesatuan negara diperlukan usaha dari dua pihak, yaitu pemerintah dan masyarakat. Pemerintah diharapkan dapat memberikan perubahan sistemik dari aspek kebijakan seperti peraturan/undang-undang yang jelas kesahihannya (tidak berpotensi inkonstitusional/malah banyak memberikan kerugian pada masyarakat) dan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh pihak masyarakat. Sedangkan masyarakat juga memiliki peran penting, yakni dengan cara melaksanakan kewajiban sebagai warga negara dan mematuhi peraturan/undang-undang yang sudah disusun oleh pemerintah serta melakukan aksi-aksi individual lain yang dapat mendukung terjaganya persatuan dan kesatuan di Indonesia.
Bela Negara merupakan wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Dengan adanya kesadaran akan bela negara, kita akan menjadi negara yang kuat dan tidak mudah terombang-ambing khususnya di era global seperti sekarang ini. Di tengah pandemi ini, kesadaran masyarakat untuk bela negara sangat dibutuhkan, guna untuk saling membantu antarwarga. Dengan adanya kesadaran akan bela negara, akan berlaku solidaritas, gotong-royong, dan kerjasama dalam mengatasi virus Covid-19 ini.
Adapun dasar hukum bela negara yaitu:
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu: 1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. 2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui: 1. Pendidikan kewarganegaraaan 2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib 3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan 4. Pengabdian sesuai profesi
Upaya yang bisa kita lakukan sebagai wujud dari bela negara di masa pandemi ini adalah, kita bisa mengikuti peraturan pemerintah seperti contohnya mengikuti psbb, lockdown, dengan taat, saat pulang dari luar kota juga hendaknya kita melakukan isolasi terlebih dahulu, serta menghindari pertemuan dengan banyak orang. Untuk menjaga keutuhan suatu negara adalah dengan adanya pemahaman akan wawasan kebangsaan, untuk itu diperlukan pendidikan mengenai wawasan kebangsaan ataupun sosialisasi tentang wawasan kebangsaan guna untuk menimbulkan kesadaran, pemahaman, dan semangat wawasan kebangsaan. Jika masyarakat sudah memiliki pemahaman wawasan kebangsaan maka akan muncul semangat atau dorongan hati yang kuat untuk cinta tanah air, membela dan menjaga keutuhan NKRI sesuai bidang dan tatanan, kemampuan dan kewenangan bidang masing-masing.
Daftar Pustaka
1. Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda. Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=3612555 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3612555
2. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi (Cetakan I). Indonesia: KementerianRiset,Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
Dari artikel telah disebutkan bahwa banyak kasus sosial di lingkungan sekitar kita yang kurang diperhatikan yang berkaitan dengan bela negara dikarenakan kurangnya rasa satu. Penyelesaian yang dapat diterapkan untuk situasi pandemic covid-19 ini dapat berupa menjaga kebersihan, tidak keluar rumah kecuali mendesak, dan mengikuti prokes, serta hal lain yang dapat diterapkan adalah menumbuhkan rasa bersatu, gotong royong, dan bekerjasama.
Selain itu, agar negara tetap terjaga kesatuannya, warga negara harus mempunyai tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, sesuai dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2002. Wujud dari usaha Bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan dan kelautan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional, dan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Daftar Pustaka
1. Dewan Ketahanan Nasional. 2018. Implementasi Bela Negara. Modul II. Jakarta: Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia.
2. Huljanah, AM., dkk. 2020. Perilaku Masyarakat Dalam Penerapan Ketahanan Nasional Di Era Covid-19 Sebagai Bentuk Bela Negara. Surakarta: Universitas Duta Bangsa Surakarta.
Selain itu, agar negara tetap terjaga kesatuannya, warga negara harus mempunyai tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, sesuai dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2002. Wujud dari usaha Bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan dan kelautan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional, dan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Daftar Pustaka
1. Dewan Ketahanan Nasional. 2018. Implementasi Bela Negara. Modul II. Jakarta: Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia.
2. Huljanah, AM., dkk. 2020. Perilaku Masyarakat Dalam Penerapan Ketahanan Nasional Di Era Covid-19 Sebagai Bentuk Bela Negara. Surakarta: Universitas Duta Bangsa Surakarta.
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Dengan adanya pandemi Covid-19 masyarakat mengalami kesulitan dalam melakukan segala aktivitas karena terdapat batasan dan juga peraturan yang harus dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19 yang berkembang dengan pesat dengan jangka waktu yang singkat, dengan ini masyarakat dituntut untuk dapat beradaptasi dengan era new normal, keadaan ini tentunya memberikan pengaruh besar terhadap kehidupan masyarakat. Salah satu bentuk bela negara yang dapat dilakukan oleh masyarakat tentunya adalah dengan mengikuti segala arahan dan juga peraturan yang diberikan oleh masyarakat, karena hal ini dilakukan tidak hanya untuk kepentingan salah satu pihak saja, melainkan untuk kepentingan seluruh kalangan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya tentunya tidak selalu berjalan sesuai dengan ekspektasi, masih terdapat beberapa pihak yang berisfat egois dan tidak mengikuti segala peraturan yang ada, masih terdapat banyak pihak yang keluar rumah tanpa melaksanakan 5M. Masyarakat Indonesia sempat dihebohman dengan adanya kasus berupa perayaan ulang tahun secara besar-besaran tanpa dilakuknnya prokes, selain itu belum lama ini ada kasus di mana seorang artis berhasil melarikan diri, yang di mana seharusnya dia melakukn isolasi mandiri karena habis berpergian dari luar negeri. Selain itu, di era new normal ini masyarakat ditantang dan diberatkan dengan adanya berita-berita hoax yang dapat dengan mudah bereda di sosial media, yang dapat menghancurkan persatuan dan juga kesatuan di Indoneisa.
Permasalahn yang terjadi ini disebabkan oleh beberapa faktor, salah satu faktornya tentunya dikarenakan masyarakat masih minim kesadaran dan juga pengetahuan mengenai bahayanya Covid-19, selain itu dikarenakan masih belum sempurnanya hukum di Indonesia terdapat beberapa pihak yang mengacuhkan hukum tersebut, karena memiliki pikiran bahwa dia dapat dengan benas melanggar hukum, karena dia menganggao bahwa dia tidak akan dijatuhi hukuman.
Cara yang dapat diambil untuk menyelesaikan permasalahan ini tentunya adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat dengan pemberian edukasi, sosialisasi, ataupun tindakan lainnya yang dapat diambil. Selain itu, diharapkan bahwa pemerintah dapat memberikan tindakan tegas terhadapa seluruh pihak yang melanggar hukum, dan memperlakuknan setiap masyarakat secara adil tanpa memandang hal-hal lainnya. Sebaiknya, masyarakat juga dapat memilah segala informasi yang di dapatkan dan tidak langsung mempercayainya, dibutuhkan pencarian info lebih lanjut mengenai kebenaran dari isi berita dan peningkatan aksiologis Pancasila oleh seluruh masyarakat.
Daftar Pustaka
1. Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda
2. Mahendra, P. R. A. & Kartika, I. M. (2020). Memperkuat Kesadaran Bela Negara dengan Nilai-Nilai Pancasila dalam Perspektif Kekinian. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(3), 22-28.
3. Shabrina, S. (2020). Memperkuat Kesadaran Bela Negara Di Tengah Pandemi COVID-19 (Strengthening the Awareness to Defend the Country in the Middle of the COVID-19). SSRN Electronic Journal.
Dengan adanya pandemi Covid-19 masyarakat mengalami kesulitan dalam melakukan segala aktivitas karena terdapat batasan dan juga peraturan yang harus dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19 yang berkembang dengan pesat dengan jangka waktu yang singkat, dengan ini masyarakat dituntut untuk dapat beradaptasi dengan era new normal, keadaan ini tentunya memberikan pengaruh besar terhadap kehidupan masyarakat. Salah satu bentuk bela negara yang dapat dilakukan oleh masyarakat tentunya adalah dengan mengikuti segala arahan dan juga peraturan yang diberikan oleh masyarakat, karena hal ini dilakukan tidak hanya untuk kepentingan salah satu pihak saja, melainkan untuk kepentingan seluruh kalangan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya tentunya tidak selalu berjalan sesuai dengan ekspektasi, masih terdapat beberapa pihak yang berisfat egois dan tidak mengikuti segala peraturan yang ada, masih terdapat banyak pihak yang keluar rumah tanpa melaksanakan 5M. Masyarakat Indonesia sempat dihebohman dengan adanya kasus berupa perayaan ulang tahun secara besar-besaran tanpa dilakuknnya prokes, selain itu belum lama ini ada kasus di mana seorang artis berhasil melarikan diri, yang di mana seharusnya dia melakukn isolasi mandiri karena habis berpergian dari luar negeri. Selain itu, di era new normal ini masyarakat ditantang dan diberatkan dengan adanya berita-berita hoax yang dapat dengan mudah bereda di sosial media, yang dapat menghancurkan persatuan dan juga kesatuan di Indoneisa.
Permasalahn yang terjadi ini disebabkan oleh beberapa faktor, salah satu faktornya tentunya dikarenakan masyarakat masih minim kesadaran dan juga pengetahuan mengenai bahayanya Covid-19, selain itu dikarenakan masih belum sempurnanya hukum di Indonesia terdapat beberapa pihak yang mengacuhkan hukum tersebut, karena memiliki pikiran bahwa dia dapat dengan benas melanggar hukum, karena dia menganggao bahwa dia tidak akan dijatuhi hukuman.
Cara yang dapat diambil untuk menyelesaikan permasalahan ini tentunya adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat dengan pemberian edukasi, sosialisasi, ataupun tindakan lainnya yang dapat diambil. Selain itu, diharapkan bahwa pemerintah dapat memberikan tindakan tegas terhadapa seluruh pihak yang melanggar hukum, dan memperlakuknan setiap masyarakat secara adil tanpa memandang hal-hal lainnya. Sebaiknya, masyarakat juga dapat memilah segala informasi yang di dapatkan dan tidak langsung mempercayainya, dibutuhkan pencarian info lebih lanjut mengenai kebenaran dari isi berita dan peningkatan aksiologis Pancasila oleh seluruh masyarakat.
Daftar Pustaka
1. Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda
2. Mahendra, P. R. A. & Kartika, I. M. (2020). Memperkuat Kesadaran Bela Negara dengan Nilai-Nilai Pancasila dalam Perspektif Kekinian. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(3), 22-28.
3. Shabrina, S. (2020). Memperkuat Kesadaran Bela Negara Di Tengah Pandemi COVID-19 (Strengthening the Awareness to Defend the Country in the Middle of the COVID-19). SSRN Electronic Journal.
Artikel tersebut membahas tentang “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19”. Seperti yang kita tahu bahwasannya melakukan bela negara itu merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk menjaga pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia. Hal tersebut telah tercantum dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945, Pasal 30 ayat 1 UUD 1945, dan UU Nomor 3 tahun 2003 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat. Isi masalah dari artikel tersebut adalah bentuk penerapan semangat bela negara di kehidupan sehari-hari di tengah pandemic Covid-19. Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dapat diselenggarakan melalui mempelajari Pendidikan Kewarganegaraaan, pelatihan dasar kemilliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib , dan pengabdian sesuai profesi. Namun, nyatanya di tengah pandemi Covid-19 ini pelaksnaan bela negara sedikit sulit dilterapkan. Pandemi Covid-19 mengakibatkan banyaknya korban jiwa yang berjantuhan. Selain dibidang Kesehatan, Covid-19 juga mempengaruhi bidang lainnya seperti pendidikan, sosial, bahkan di bidang ekonomi.
Penyelesaian dan pandangan saya agar kesatuan negara tetap tercapai adalah dengan menumbuhkan kesadaran bela negara dalam diri kita. Lalu bagaimana bentuk bela negara yang bis akita lakukan? Cara yang bisa kita lakukan adalah dengan melakukan isolasi mandiri dengan lingkunga sekitar, mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah untuk mencegah penyebaran, serta tidak menyebarkan berita bohong (hoax) yang belum diketahui kebenarannya. Bersatu, gotong royong, bekerja sama juga merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Tanpa kesadaran bela negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini.
Daftar Pustaka
1. Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda.
2. Shabrina, S. 2020. Memperkuat Kesadaran Bela Negara Di Tengah Pandemi COVID-19 (Strengthening the Awareness to Defend the Country in the Middle of the COVID-19). STIT Intan Kamil. Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=3576300 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3576300
Penyelesaian dan pandangan saya agar kesatuan negara tetap tercapai adalah dengan menumbuhkan kesadaran bela negara dalam diri kita. Lalu bagaimana bentuk bela negara yang bis akita lakukan? Cara yang bisa kita lakukan adalah dengan melakukan isolasi mandiri dengan lingkunga sekitar, mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah untuk mencegah penyebaran, serta tidak menyebarkan berita bohong (hoax) yang belum diketahui kebenarannya. Bersatu, gotong royong, bekerja sama juga merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Tanpa kesadaran bela negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini.
Daftar Pustaka
1. Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda.
2. Shabrina, S. 2020. Memperkuat Kesadaran Bela Negara Di Tengah Pandemi COVID-19 (Strengthening the Awareness to Defend the Country in the Middle of the COVID-19). STIT Intan Kamil. Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=3576300 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3576300
Artikel yang ditulis oleh Kemal (2020) mengenai Semangat Bela Negara di tengah Pandemi Covid-19 berbicara mengenai hubungan antara sikap bela negara dengan pandemi Covid-19 yang sedang berlangsung ini.
Isu Permasalahan
Pokok isu permasalahan yang diangkat dalam artikel tersebut adalah pengimplementasian sikap bela negara dalam menghadapi Pandemi Covid-19 ini, di mana sikap bela negara memiliki lahan yang sangat luas dalam pengimplementasiannya, termasuk saat Pandemi ini.
Faktor Penyebab
Adanya pandemi Covid-19 yang mengharuskan semua orang untuk beradaptasi dan mencari cara baru dalam mengatasinya, yang semua upaya yang dilakukan termasuk dalam aspek bela negara
Penyelesaian
Terdapat sikap-sikap yang wajib dan harus kita lakukan dalam menghadapi masa pandemi ini sebagai wujud konkret dalam upaya membela negara. Beberapa sikap yang dapat kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai wujud upaya bela negara di Masa Pandemi ini, yaitu:
1. Memprioritaskan keselamatan orang banyak, dengan tujuan menekan laju penyebaran virus dengan cara menjaga jarak, menghindari kerumunan, memakai masker, dan mencuci tangan.
2. Mematuhi dan turut mendukung segala upaya dan program pemerintah untuk menekan laju penyebaran virus ini, termasuk di dalamnya mendukung program vaksinasi
3. Tidak dengan mudah menyebarkan berita mengenai Pandemi dan virus Covid-19 yang belum tentu kebenarannya di semua platform baik sosial media, media cetak, maupun secara langsung.
Pandangan terhadap Negara
Sebagaimana yang telah kita ketahui, bahwa Pandemi ini membawa beberapa dampak yang signifikan terhadap keutuhan dan kesatuan negara. Terbentuknya dua kubu (pro terhadap program pemerintah dan kontra terhadap pemerintah) menjadikan keutuhan dan kesatuan negara Indonesia saat ini menjadi rentan terputuskan. Namun kita juga tidak bisa menyalahkan sepenuhnya kepada masyarakat yang kontra terhadap upaya yang dilakukan pemerintah, karena memang semua upaya memiliki plus dan minusnya tersendiri. Yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah, mengupayakan usaha penanggulangan Covid-19 ini dengan kerugian yang minimal, dimana mengambil jalan tengah agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan pun ditelantarkan.
Daftar pustaka
Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda.
Solihah, F. 2020.Semangat Bela Negara Hadapi Pandemi Covid-19 (The Spirit of Defending Countries Face Pandemic COVID-19) Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=3632992 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3632992
Isu Permasalahan
Pokok isu permasalahan yang diangkat dalam artikel tersebut adalah pengimplementasian sikap bela negara dalam menghadapi Pandemi Covid-19 ini, di mana sikap bela negara memiliki lahan yang sangat luas dalam pengimplementasiannya, termasuk saat Pandemi ini.
Faktor Penyebab
Adanya pandemi Covid-19 yang mengharuskan semua orang untuk beradaptasi dan mencari cara baru dalam mengatasinya, yang semua upaya yang dilakukan termasuk dalam aspek bela negara
Penyelesaian
Terdapat sikap-sikap yang wajib dan harus kita lakukan dalam menghadapi masa pandemi ini sebagai wujud konkret dalam upaya membela negara. Beberapa sikap yang dapat kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai wujud upaya bela negara di Masa Pandemi ini, yaitu:
1. Memprioritaskan keselamatan orang banyak, dengan tujuan menekan laju penyebaran virus dengan cara menjaga jarak, menghindari kerumunan, memakai masker, dan mencuci tangan.
2. Mematuhi dan turut mendukung segala upaya dan program pemerintah untuk menekan laju penyebaran virus ini, termasuk di dalamnya mendukung program vaksinasi
3. Tidak dengan mudah menyebarkan berita mengenai Pandemi dan virus Covid-19 yang belum tentu kebenarannya di semua platform baik sosial media, media cetak, maupun secara langsung.
Pandangan terhadap Negara
Sebagaimana yang telah kita ketahui, bahwa Pandemi ini membawa beberapa dampak yang signifikan terhadap keutuhan dan kesatuan negara. Terbentuknya dua kubu (pro terhadap program pemerintah dan kontra terhadap pemerintah) menjadikan keutuhan dan kesatuan negara Indonesia saat ini menjadi rentan terputuskan. Namun kita juga tidak bisa menyalahkan sepenuhnya kepada masyarakat yang kontra terhadap upaya yang dilakukan pemerintah, karena memang semua upaya memiliki plus dan minusnya tersendiri. Yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah, mengupayakan usaha penanggulangan Covid-19 ini dengan kerugian yang minimal, dimana mengambil jalan tengah agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan pun ditelantarkan.
Daftar pustaka
Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda.
Solihah, F. 2020.Semangat Bela Negara Hadapi Pandemi Covid-19 (The Spirit of Defending Countries Face Pandemic COVID-19) Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=3632992 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3632992
Bela negara merupakan kewajiban bagi warga negara dengan tujuan untuk memperjuangkan eksistensi negaranya di mata dunia. Selain itu, bela negara ini adalah sikap dan perilaku yang didasari oleh kencintaan dan kesetiaan kepada negara sehingga tumbuh rasa untuk rela berkorban kepada negara. Di tengah pandemi yang makin meluas ini justru kesadaran untuk bela negara sangat dibutuhkan dengan tujuan saling membantu antarwarga negara. Pentingnya kesadaran dan pelaksanaan bela negara di tengah covid 19 yakni untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman (saat pandemi yang paling sering adalah adanya berita hoax) , menjaga keutuhan wilayah negara, dan merupakan kewajiban setiap warga negara. Suatu negara akan tegak berdiri jika dipertahankan oleh warga negaranya. Solusi yang dapat dilakukan adalah dengan memanfaatkan masa pandemi ini sebagai ajang untuk melakukan bela negara dengan cara menunjukan solidaritas kita terhadap sesama, atau khususnya individu lain yang terinfeksi COVID-19. Menerapkan aturan-aturan pemerintah seperti; menjaga jarak antar individu minimal satu meter, tidak berkerumunan, tidak membuat acara dengan mengumpulkan massa, gunakan masker saat beraktivitas di tempat umum atau keramaian, rutin mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer yang mengandung alkohol minimal 60% setelah beraktivitas di luar rumah atau di tempat umum merupakan contoh sebagai bela negara kita terhadap negara kita dan dengan kita menaati peraturan yang telah ditetapkan dapat membantu kita dalam menjaga negara tetap utuh terjaga kesatuannya
Isu Permasalahan
Isu permasalahan dalam jurnal ini adalah mengenai bela negara yang merupakan kewajiban dan hak dari seluruh masyarakat Indonesia sebagai cerminan kesetiaan dan kecintaan warga Negara terhadap Indonesia (NKRI). Kesadaran ini harusnya memang muncul pada setiap masyarakat Indonesia, terlebih di saat Pandemi Covid-19 yang sedang berlangsung saat ini yang dapat mengancam ketahanan nasional yang apabila tidak diperhatikan, terdapat banyak isu sosial yang terjadi dan dapat berdampak buruk kedepannya. Dengan demikian, permasalahannya adalah pemahaman dan kesadaran masyarakat Indonesia terhadap bela negara, terlebih di masa pandemi ini.
Faktor penyebab
Penyebab yang mengancam Indonesia saat ini adalah Pandemi Covid-19 yang berlangsung hingga saat ini, menyebabkan masyarakan yang emosional, bingung, takut, dan bersitegang dengan aparat pemerintahan, sehingga konsep bela negara dan menjaga ketahanan nasional mulai tergoyahkan. Selain itu, masih terdapat kekurangan pengetahuan masyarakat terkain bela negara yang pada dasarnya dilakukan oleh seluruh masyarakat melalui tindakannya sehari-hari yang dapat mendukung penyelesaian Pandemi Covid-19 ini, seperti mengikuti aturan ataupun protokol kesehatan yang ada demi menjaga Indonesia.
Penyelesaian
1. Menumbuhkan pemahaman dan pengertian mengenai bela negara itu sendiri melalui artikel-artikel serupa yang ada di internet, serta memperkenalkan bela negara sebagai hak dan kewajiban melalui beberapa pasal, seperti pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dan pasal 30 ayat 1 UUD 1945.
2. Memperkuat pertahanan negara dalam melawan Pandemi Covid-19 yang terjadi dengan mengikuti arahan pemerintah dan mau bekerjasama, seperti masyarakat yang terkonfirmasi positif harus segera isolasi demi memutus penyebaran Covid-19 ini, masyarakat sekitar yang mau berkontribusi dengan tidak mengucilkan masyarakat yang positif Covid-19, membantu kebutuhan masyarakat terpapar yang tidak dapat membeli bahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, serta adanya bantuan sosial dari pemerintah terhadap masyarakat pada Pandemi Covid-19 ini
Pandangan agar negara tetap utuh terjaga kesatuannya
Menjaga kesatuan negara bukan merupakan hal yang mudah dilakukan apabila warga negara tidak sepenuhnya paham dengan konsep kesatuan negara, ketahanan negara, ancaman negara, serta konsep bela negara. Padahal, semua konsep ini merupakan suatu konsep yang saling berhubungan dalam membentuk pemahaman terkait pentingnya masyarakat untuk bersatu dan menjaga keutuhan negaranya. Dengan demikian, menurut pandangan saya, untuk menjaga kesatuan negara, perlu penanaman mengenai pemahaman konsep kesatuan negara, ketahanan negara, ancaman negara, serta konsep bela negara pada masyarakat, terlebih mengenai konsep bela negara yang pada dasarnya sering dianggap sebagai tugas para aparat keamanan yang dapat mengangkat senjata. Padahal, bela negara yang dimaksud adalah melalui profesinya masing-masing. Apabila konsep ini telah diketahui dan dipahami oleh masyarakat, masyarakat dapat menjadi lebih mengerti dan lebih menerapkan konsep tersebut, sehingga kesatuan Negara Indonesia dapat terus bertahan.
Daftar Pustaka :
Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda. Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=3612555 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3612555
Isu permasalahan dalam jurnal ini adalah mengenai bela negara yang merupakan kewajiban dan hak dari seluruh masyarakat Indonesia sebagai cerminan kesetiaan dan kecintaan warga Negara terhadap Indonesia (NKRI). Kesadaran ini harusnya memang muncul pada setiap masyarakat Indonesia, terlebih di saat Pandemi Covid-19 yang sedang berlangsung saat ini yang dapat mengancam ketahanan nasional yang apabila tidak diperhatikan, terdapat banyak isu sosial yang terjadi dan dapat berdampak buruk kedepannya. Dengan demikian, permasalahannya adalah pemahaman dan kesadaran masyarakat Indonesia terhadap bela negara, terlebih di masa pandemi ini.
Faktor penyebab
Penyebab yang mengancam Indonesia saat ini adalah Pandemi Covid-19 yang berlangsung hingga saat ini, menyebabkan masyarakan yang emosional, bingung, takut, dan bersitegang dengan aparat pemerintahan, sehingga konsep bela negara dan menjaga ketahanan nasional mulai tergoyahkan. Selain itu, masih terdapat kekurangan pengetahuan masyarakat terkain bela negara yang pada dasarnya dilakukan oleh seluruh masyarakat melalui tindakannya sehari-hari yang dapat mendukung penyelesaian Pandemi Covid-19 ini, seperti mengikuti aturan ataupun protokol kesehatan yang ada demi menjaga Indonesia.
Penyelesaian
1. Menumbuhkan pemahaman dan pengertian mengenai bela negara itu sendiri melalui artikel-artikel serupa yang ada di internet, serta memperkenalkan bela negara sebagai hak dan kewajiban melalui beberapa pasal, seperti pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dan pasal 30 ayat 1 UUD 1945.
2. Memperkuat pertahanan negara dalam melawan Pandemi Covid-19 yang terjadi dengan mengikuti arahan pemerintah dan mau bekerjasama, seperti masyarakat yang terkonfirmasi positif harus segera isolasi demi memutus penyebaran Covid-19 ini, masyarakat sekitar yang mau berkontribusi dengan tidak mengucilkan masyarakat yang positif Covid-19, membantu kebutuhan masyarakat terpapar yang tidak dapat membeli bahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, serta adanya bantuan sosial dari pemerintah terhadap masyarakat pada Pandemi Covid-19 ini
Pandangan agar negara tetap utuh terjaga kesatuannya
Menjaga kesatuan negara bukan merupakan hal yang mudah dilakukan apabila warga negara tidak sepenuhnya paham dengan konsep kesatuan negara, ketahanan negara, ancaman negara, serta konsep bela negara. Padahal, semua konsep ini merupakan suatu konsep yang saling berhubungan dalam membentuk pemahaman terkait pentingnya masyarakat untuk bersatu dan menjaga keutuhan negaranya. Dengan demikian, menurut pandangan saya, untuk menjaga kesatuan negara, perlu penanaman mengenai pemahaman konsep kesatuan negara, ketahanan negara, ancaman negara, serta konsep bela negara pada masyarakat, terlebih mengenai konsep bela negara yang pada dasarnya sering dianggap sebagai tugas para aparat keamanan yang dapat mengangkat senjata. Padahal, bela negara yang dimaksud adalah melalui profesinya masing-masing. Apabila konsep ini telah diketahui dan dipahami oleh masyarakat, masyarakat dapat menjadi lebih mengerti dan lebih menerapkan konsep tersebut, sehingga kesatuan Negara Indonesia dapat terus bertahan.
Daftar Pustaka :
Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda. Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=3612555 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3612555
Shabrina, S. 2020. Memperkuat Kesadaran Bela Negara Di Tengah Pandemi COVID-19 (Strengthening the Awareness to Defend the Country in the Middle of the COVID-19). STIT Intan Kamil. Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=3576300 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3576300
Isu- isu permasalahan yang diusung dan dibahas pada artikel adalah mengenai semangat bela negara di masa pandemi Covid-19. Seperti yang kita ketahui, masa pandemi Covid-19 merupakan sebuah tantangan bagi setiap lini masyarakat di seluruh dunia, tidak terkecuali Indonesia. Tiap masyarakat mengalami dampak dari pandemic Covid-19 ini terutama dalam bidang sosial dan ekonomi. Bela Negara merupakan suatu sikap dan perilaku warga negara yang ditandai dengan rasa kecintaan dan kesetiaan warga negara terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Di era globalisasi seperti sekarang ini, pelaksanaan bela negara juga berlaku di dunia maya. Kita sebagai masyarakat yang menggunakan media sosial (netizen) diharapkan untuk bijak dalam bersosial media, yaitu dengan tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita hoax.
Pandemi Covid-19 dapat menjadi faktor penyebab dalam permasalahan ini. Masyarakat dituntut untuk dapat bekerja di rumah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. Padahal, tidak semua sumber pendapatan mereka bisa dilakukan dengan bekerja di rumah. Ada pekerjaan, seperti pedagang-pedangan ataupun supir transportasi umum yang merasa resah akibat turunnya jumlah konsumen dan pelanggan. Faktor lain yang membuat menurunnya kesadaran bela negara di masa pandemi Covid-19 juga dipengaruhi oleh minimnya tingkat pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang bahayanya virus Covid-19 yang menyebar ini di mana masyarakat enggan untuk memakai masker dan marak timbulnya keramaian di tempat umum. Selain itu, beredar pula berita hoax yang menimbulkan keresahan dan kepanikan sehingga masyarakat lebih mementingkan diri mereka sendiri daripada kepentingan bersama. Hal-hal tersebut harus diatasi agar warga negara Indonesia tidak kehilangan kecintaan dan kesetiaan mereka terhadapa tanah air.
Adapun penyelesaian atau implementasi yang bisa kita terapkan, antara lain:
1. Menjaga kebersihan diri dan lingkungan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19
2. Tidak keluar rumah dan berkerumun di keramaian saat tidak ada keperluan mendesak
3. Tidak menyebarkan berita hoax yang belum dipastikan kebenerannya agar tidak mencemaskan masyarakat dan menyesatkan pengetahuan warga negara
4. Memberi bantuan berupa penggalangan dana untuk kebutuhan APD/ alat medis, obat-obatan, dan makanan kepada masyarakat yang kekurangan, masyarakat yang kehilangan pekerjaan, dsb.
5. Melakukan aktivitas positif dari rumah, dengan membantu orang tua, belajar, atau kegiatan lain yang dapat meningkatkan produktivitas diri
6. Membantu menyebarkan imbauan pemerintah dan mengedukasi mengenai instruksi pemakaian masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak minimal 1-1,5 m.
Menurut pandangan saya, dalam mempertahankan keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa, diperlukan usaha dan kerja yang nyata dan sistemik untuk melakukan revitalisasi nilai-nilai yaitu salah satunya dengan memiliki wawasan kebangsaan sehingga dalam hal ini, diperlukan pengenalan atau sosialisai mengenai wawasan kebangsaan. Sosialisasi ini dilakukan dalam bentuk siklus yang diawali dari penumbuhan kesadaran, pengembangan pemahaman, mewujudkan semangat kebangsaan, kembali pada penumbuhan kesadaran berbangsa dan bernegara dan seterusnya. Dengan sosialisasi secara siklus, nilai-nilai kebangsaan bangsa Indonesia akan terus dapat dipertahankan dan diwujudkan manfaatnya dari satu generasi ke generasi selanjutnya. Bila pemahaman wawasan kebangsaan seluruh komponen bangsa meningkat, maka kuatlah keutuhan persatuan dan kesatuan NKRI. Sehingga secara sadar akan muncul semangat atau dorongan hati yang kuat untuk cinta tanah air, membela, dan menjaga keutuhan NKRI sesuai bidang dan tatanan, kemampuan dan kewenangan bidang masing-masing. Oleh sebab itu, seluruh bangsa harus memahami dengan sungguh-sungguh nilai-nilai wawasan kebangsaan, sehingga terbentuklah sikap moral yang kuat, guna dapat memperkokoh persatuan dan kesatuaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Daftar Pustaka:
Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda.
Putri, A, O. 2020. AKTUALISASI NYATA BELA NEGARA SAAT PANDEMI COVID-19 (Real Actualization of the State Defense When the Covid-19 Pandemy). Papers SSRN.
Pandemi Covid-19 dapat menjadi faktor penyebab dalam permasalahan ini. Masyarakat dituntut untuk dapat bekerja di rumah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. Padahal, tidak semua sumber pendapatan mereka bisa dilakukan dengan bekerja di rumah. Ada pekerjaan, seperti pedagang-pedangan ataupun supir transportasi umum yang merasa resah akibat turunnya jumlah konsumen dan pelanggan. Faktor lain yang membuat menurunnya kesadaran bela negara di masa pandemi Covid-19 juga dipengaruhi oleh minimnya tingkat pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang bahayanya virus Covid-19 yang menyebar ini di mana masyarakat enggan untuk memakai masker dan marak timbulnya keramaian di tempat umum. Selain itu, beredar pula berita hoax yang menimbulkan keresahan dan kepanikan sehingga masyarakat lebih mementingkan diri mereka sendiri daripada kepentingan bersama. Hal-hal tersebut harus diatasi agar warga negara Indonesia tidak kehilangan kecintaan dan kesetiaan mereka terhadapa tanah air.
Adapun penyelesaian atau implementasi yang bisa kita terapkan, antara lain:
1. Menjaga kebersihan diri dan lingkungan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19
2. Tidak keluar rumah dan berkerumun di keramaian saat tidak ada keperluan mendesak
3. Tidak menyebarkan berita hoax yang belum dipastikan kebenerannya agar tidak mencemaskan masyarakat dan menyesatkan pengetahuan warga negara
4. Memberi bantuan berupa penggalangan dana untuk kebutuhan APD/ alat medis, obat-obatan, dan makanan kepada masyarakat yang kekurangan, masyarakat yang kehilangan pekerjaan, dsb.
5. Melakukan aktivitas positif dari rumah, dengan membantu orang tua, belajar, atau kegiatan lain yang dapat meningkatkan produktivitas diri
6. Membantu menyebarkan imbauan pemerintah dan mengedukasi mengenai instruksi pemakaian masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak minimal 1-1,5 m.
Menurut pandangan saya, dalam mempertahankan keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa, diperlukan usaha dan kerja yang nyata dan sistemik untuk melakukan revitalisasi nilai-nilai yaitu salah satunya dengan memiliki wawasan kebangsaan sehingga dalam hal ini, diperlukan pengenalan atau sosialisai mengenai wawasan kebangsaan. Sosialisasi ini dilakukan dalam bentuk siklus yang diawali dari penumbuhan kesadaran, pengembangan pemahaman, mewujudkan semangat kebangsaan, kembali pada penumbuhan kesadaran berbangsa dan bernegara dan seterusnya. Dengan sosialisasi secara siklus, nilai-nilai kebangsaan bangsa Indonesia akan terus dapat dipertahankan dan diwujudkan manfaatnya dari satu generasi ke generasi selanjutnya. Bila pemahaman wawasan kebangsaan seluruh komponen bangsa meningkat, maka kuatlah keutuhan persatuan dan kesatuan NKRI. Sehingga secara sadar akan muncul semangat atau dorongan hati yang kuat untuk cinta tanah air, membela, dan menjaga keutuhan NKRI sesuai bidang dan tatanan, kemampuan dan kewenangan bidang masing-masing. Oleh sebab itu, seluruh bangsa harus memahami dengan sungguh-sungguh nilai-nilai wawasan kebangsaan, sehingga terbentuklah sikap moral yang kuat, guna dapat memperkokoh persatuan dan kesatuaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Daftar Pustaka:
Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda.
Putri, A, O. 2020. AKTUALISASI NYATA BELA NEGARA SAAT PANDEMI COVID-19 (Real Actualization of the State Defense When the Covid-19 Pandemy). Papers SSRN.
Topik yang terdapat dalam artikel yang ditulis oleh Syahrul Kemal (2020) membahas mengenai bela negara di tengah masa pandemi Covid-19. Pada saat pandemi seperti saat sekarang ini, seluruh warga tetap memiliki hak dan kewajiban untuk berkontribusi agar dapat melakukan bela negara agar bisa membuktikan rasa kecintaan, kesetiaan, dan ketaatannya terhadap tanah airnya sendiri. Adapun isi masalah yang ada dalam artikel tersebut lebih terfokuskan kepada implementasi bela negara selama berada dalam masa pandemi Covid-19.
Menurut Nabila (2020), bela negara merupakan sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Faktor yang menjadi penyebab permasalahan dalam artikel tersebut yakni adalah pandemi Covid-19 yang masih terus menyebabkan banyak korban dan adanya beberapa peraturan yang membuat masyarakat untuk membatasi kegiatan di luar rumah. Segala sesuatunya sudah diatur oleh pemerintah untuk mengurangi angka kejadian atau penularan Covid-19. Akan tetapi, adanya pembatasan yang terwujud saat ini dapat menyebabkan masyarakat mulai kehilangan rasa dan kesadaran akan pentingnya bela negara sesama masyarakat Indonesia.
Penyelesaian yang dapat kita ambil agar negara tetap utuh dan terjaga kesatuannya adalah diawali dengan meningkatkan kesadaran setiap warga Negara akan hak dan kewajibannya. Salah satunya, dengan memahami keadaan saat ini dan tetap melakukan social distancing sehingga masyarakat harus tetap berada di dalam rumah, itu merupakan salah satu bentuk bela negara yang dapat dilakukan. Kemudian, kita juga dapat mengekspresikan emosi namun secara tepat, hal ini dilakukan agar kita dapat tetap bersosialisasi dengan masyarakat lainnya. Terakhir, kita dapat pula membangun solidaritas dan empati kepada sesama anak bangsa. Dengan adanya empati, orang yang menderita Covid-19 tentunya lebih sadar untuk mematuhi protokol kesehatan yang ada dan hal ini juga merupakan bentuk bela negara dengan cara mengendalikan diri agar tidak merugikan orang lain.
Daftar Pustaka
1. Syahrul Kemal, M. (2020). SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Available at SSRN 3612555.
2. Nabila, S. (2020). Semangat Bela Negara Hadapi Pandemi Covid-19 (The Spirit of Depending the Country Faces COVID-19). Available at SSRN 3576381.
Menurut Nabila (2020), bela negara merupakan sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Faktor yang menjadi penyebab permasalahan dalam artikel tersebut yakni adalah pandemi Covid-19 yang masih terus menyebabkan banyak korban dan adanya beberapa peraturan yang membuat masyarakat untuk membatasi kegiatan di luar rumah. Segala sesuatunya sudah diatur oleh pemerintah untuk mengurangi angka kejadian atau penularan Covid-19. Akan tetapi, adanya pembatasan yang terwujud saat ini dapat menyebabkan masyarakat mulai kehilangan rasa dan kesadaran akan pentingnya bela negara sesama masyarakat Indonesia.
Penyelesaian yang dapat kita ambil agar negara tetap utuh dan terjaga kesatuannya adalah diawali dengan meningkatkan kesadaran setiap warga Negara akan hak dan kewajibannya. Salah satunya, dengan memahami keadaan saat ini dan tetap melakukan social distancing sehingga masyarakat harus tetap berada di dalam rumah, itu merupakan salah satu bentuk bela negara yang dapat dilakukan. Kemudian, kita juga dapat mengekspresikan emosi namun secara tepat, hal ini dilakukan agar kita dapat tetap bersosialisasi dengan masyarakat lainnya. Terakhir, kita dapat pula membangun solidaritas dan empati kepada sesama anak bangsa. Dengan adanya empati, orang yang menderita Covid-19 tentunya lebih sadar untuk mematuhi protokol kesehatan yang ada dan hal ini juga merupakan bentuk bela negara dengan cara mengendalikan diri agar tidak merugikan orang lain.
Daftar Pustaka
1. Syahrul Kemal, M. (2020). SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Available at SSRN 3612555.
2. Nabila, S. (2020). Semangat Bela Negara Hadapi Pandemi Covid-19 (The Spirit of Depending the Country Faces COVID-19). Available at SSRN 3576381.
Argumen saya mengenai isi artikel tersebut adalah seluruh warga negara harus melakukan upaya bela negara di tengah pandemi COVID-19 ini karena bela negara merupakan hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh warga negara, tanpa terkecuali. Hal ini tertuang dalam pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara” dan “tiap-tiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara”. Bela negara merupakan wujud kecintaan kita terhadap tanah air dan terjadi sejak seseorang lahir hingga tumbuh dewasa. Tak terkecuali saat keadaaan sulit, seperti pandemi COVID-19 saat ini. Masalah pandemi COVID-19 tidak hanya dihadapi oleh satu pihak saja, tetapi juga oleh seluruh lapisan masyarakat. Semakin tinggi kesadaran warga negara terhadap bela negara maka akan semakin kokoh juga negara tersebut dan konflik di negara tersebut akan rendah. Negara tersebut akan dapat maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Oleh karena, itu kita harus selalu sadar akan bela negara agar negara kita ini bisa maju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh negara lain.
Usaha pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap warga negara akan hak dan kewajibannya untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Kejadian yang kita hadapi saat ini adalah penyebaran virus COVID-19 yang membuat resah seluruh mayarakat. Wujud bela negara adalah pertama, dengan menerapkan sosial distancing, masyarakat harus tetap berada di dalam rumah atau isolasi mandiri dan membatasi segala aktivitas diluar rumah untuk menyelamatkan negara Indonesia. Jika masyarakat patuh untuk terus didalam rumah selama masih ada COVID-19 ini maka kita dapat memutus rantai virus corona ini untuk tidak tertular atau menularkan kepada manusia lainnya. Kita juga harus selalu menjaga protokol kesehatan 5M yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu menjaga jarak, memakai masker, mengurangi mobilitas, mencuci tangan, dan menjauhi kerumunan untuk mengurangi penularan COVID-19 ini.
Kedua, mengekspresikan emosi secara tepat. Media sosial memang ruang bebas bagi setiap orang untuk mengekspresikan sikap, apapun. Namun, hal tersebut dapat menimbulkan persoalan. Apalagi, disituasi seperti ini semua orang memiliki sensitivitas yang tinggi. Jika melihat atau mendengar orang bersin dan batuk saja sudah curiga. Jadi, hal yang dapat kita lakukan di media sosial adalah dengan membuat video-video untuk memberikan semangat kepada pejuang medis, pahlawan garda terdepan, dan orang-orang yang terpapar COVID-19. Pemerintah telah menyosialisasikan untuk tidak berjabat tangan dan cipika cipiki sementara waktu. Bahkan, sholat Jumat pun diperbolehkan oleh MUI untuk diganti dengan sholat dzuhur dalam situasi yang pandemi di suatu wilayah. Jadi, kita jangan memaksakan diri untuk melakukan ibadah di luar rumah demi kesejahteraan dan kesehatan kita bersama.
Ketiga, membangun solidaritas dan empati kepada sesama anak bangsa. Saat ada sebagian masyarakat terpapar virus dan ancaman penularan nyata dalam pergaulan maka yang dibutuhkan adalah sikap empati kita kepada orang lain. Jangan ada yang ingin selamat sendiri. Saat seseorang mengalami sakit batuk, demam, dan indikasi flu maka dengan penuh kesadaran diri harus mematuhi protokol kesehatan, misalnya menggunakan masker, menjauh dari kerumunan, dan lain-lain. Keempat, yaitu dengan semangat untuk bangkit kembali dan meyakinkan diri serta terus berdoa agar kasus pandemi COVID-19 ini segera berakhir. Jadi, penyelesaian dari masalah ini adalah dengan empat langkah tersebut. Empat langkah tersebut merupakan bagian dari cerminan sikap bela negara dalam masa krisis COVID-19 ini. Bela negara tidak selalu dalam bentuk aksi-aksi heroik seperti masa perjuangan kemerdekaan, tetapi dapat juga dalam bentuk kebaikan untuk orang lain. Jika tidak mampu berbuat baik kepada sesama, setidaknya mampu mengendalikan diri untuk tidak menyakiti orang lain.
Pandangan saya agar negara tetap utuh kesatuannya adalah dengan seluruh masyarakat mengimplementasikan bela negara dalam kehidupan sehari-hari seperti yang sudah saya paparkan di atas, sehingga negara menjadi aman dan sejahtera. Selain itu, kita juga bisa mengajak atau mengingatkan orang-orang disekitar kita untuk ikut turut melakukan upaya bela negara tersebut.
Daftar Pustaka
1. Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda. Available at: https://ssrn.com/abstract=3612555
2. Nabila S. 2020. Semangat Bela Negara Hadapi Pandemi COVID-19 (the spirit of depending the country faces COVID-19). Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Insan Kamil. Available at: https://ssrn.com/abstract=3576381
Usaha pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap warga negara akan hak dan kewajibannya untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Kejadian yang kita hadapi saat ini adalah penyebaran virus COVID-19 yang membuat resah seluruh mayarakat. Wujud bela negara adalah pertama, dengan menerapkan sosial distancing, masyarakat harus tetap berada di dalam rumah atau isolasi mandiri dan membatasi segala aktivitas diluar rumah untuk menyelamatkan negara Indonesia. Jika masyarakat patuh untuk terus didalam rumah selama masih ada COVID-19 ini maka kita dapat memutus rantai virus corona ini untuk tidak tertular atau menularkan kepada manusia lainnya. Kita juga harus selalu menjaga protokol kesehatan 5M yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu menjaga jarak, memakai masker, mengurangi mobilitas, mencuci tangan, dan menjauhi kerumunan untuk mengurangi penularan COVID-19 ini.
Kedua, mengekspresikan emosi secara tepat. Media sosial memang ruang bebas bagi setiap orang untuk mengekspresikan sikap, apapun. Namun, hal tersebut dapat menimbulkan persoalan. Apalagi, disituasi seperti ini semua orang memiliki sensitivitas yang tinggi. Jika melihat atau mendengar orang bersin dan batuk saja sudah curiga. Jadi, hal yang dapat kita lakukan di media sosial adalah dengan membuat video-video untuk memberikan semangat kepada pejuang medis, pahlawan garda terdepan, dan orang-orang yang terpapar COVID-19. Pemerintah telah menyosialisasikan untuk tidak berjabat tangan dan cipika cipiki sementara waktu. Bahkan, sholat Jumat pun diperbolehkan oleh MUI untuk diganti dengan sholat dzuhur dalam situasi yang pandemi di suatu wilayah. Jadi, kita jangan memaksakan diri untuk melakukan ibadah di luar rumah demi kesejahteraan dan kesehatan kita bersama.
Ketiga, membangun solidaritas dan empati kepada sesama anak bangsa. Saat ada sebagian masyarakat terpapar virus dan ancaman penularan nyata dalam pergaulan maka yang dibutuhkan adalah sikap empati kita kepada orang lain. Jangan ada yang ingin selamat sendiri. Saat seseorang mengalami sakit batuk, demam, dan indikasi flu maka dengan penuh kesadaran diri harus mematuhi protokol kesehatan, misalnya menggunakan masker, menjauh dari kerumunan, dan lain-lain. Keempat, yaitu dengan semangat untuk bangkit kembali dan meyakinkan diri serta terus berdoa agar kasus pandemi COVID-19 ini segera berakhir. Jadi, penyelesaian dari masalah ini adalah dengan empat langkah tersebut. Empat langkah tersebut merupakan bagian dari cerminan sikap bela negara dalam masa krisis COVID-19 ini. Bela negara tidak selalu dalam bentuk aksi-aksi heroik seperti masa perjuangan kemerdekaan, tetapi dapat juga dalam bentuk kebaikan untuk orang lain. Jika tidak mampu berbuat baik kepada sesama, setidaknya mampu mengendalikan diri untuk tidak menyakiti orang lain.
Pandangan saya agar negara tetap utuh kesatuannya adalah dengan seluruh masyarakat mengimplementasikan bela negara dalam kehidupan sehari-hari seperti yang sudah saya paparkan di atas, sehingga negara menjadi aman dan sejahtera. Selain itu, kita juga bisa mengajak atau mengingatkan orang-orang disekitar kita untuk ikut turut melakukan upaya bela negara tersebut.
Daftar Pustaka
1. Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda. Available at: https://ssrn.com/abstract=3612555
2. Nabila S. 2020. Semangat Bela Negara Hadapi Pandemi COVID-19 (the spirit of depending the country faces COVID-19). Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Insan Kamil. Available at: https://ssrn.com/abstract=3576381
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Bela Negara sebenarnya adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada di setiap warga negara. Tanpa kesadaran bela negara maka negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Lebih jelasnya lagi, semakin tinggi kesadaran suatu warga negara tentang bela negara maka akan semakin kokoh juga negara tersebut sehingga konflik di negara tersebut akan rendah. Oleh karenanya, negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Apalagi di saat pandemi coivd-19 saat ini kita sebagai warga negara yang baik harus memiliki sikap bela negara agar negara Indonesia kembali pulih (Mahendra dan Kartika, 2020).
Wabah covid-19 yang telah menjadi pandemi dan darurat kesehatan nasional tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat tetapi berdampak pada ketahanan ekonomi nasional. Dampak yang terjadi secara terus menerus menjadikan masyarakat terbatasi dan pada saat yang sama negara mengalami penurunan pertumbuhan ekonomi, karena dampaknya mempengaruhi sektor pariwisata, indutri penerbangan, inflasi, kenaikan harga pangan, berkurangnya penerimaan negara, berkurangnya lapangan pekerjaan. Biaya tanggungan kesehatan negara melonjak tajam dan meruginya berbagai sektor ekonomi lainnya. Ancaman pandemi covid-19 tidak dapat dihentikan dalam waktu cepat, sehingga semua warga masyarakat harus bersama-sama, bergotong royong, dan mengembangkan jiwa solidaritas untuk saling peduli dan saling menjaga sesama warga masyarakat lainnya. Penguatan Kembali nilai-nilai kebangsaan ini merupakan bagian penting dari pendidikan bela negara dalam menciptakan ketahanan masyarakat. Penanganan covid-19 Harus dilakukan bersama-sama baik oleh negara maupun masyarakat sebagai bentuk bela negara dan cinta negara (Maryam dkk, 2021).
Tujuan bela negara diantaranya adalah mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara, melestarikan budaya, menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945, berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara, serta menjaga identitas dan integritas bangsa dan negara. Bela Negara tidak hanya dilakukan denga mengangkat senjata saja tetapi bisa dilakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax. Bela negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan-pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan (Nathanael dan Sutowo, 2021).
Daftar Pustaka
1. Mahendra, P. R. A., & Kartika, I. M. 2020. Memperkuat Kesadaran Bela Negara Dengan Nilai-Nilai Pancasila Dalam Perspektif Kekinian. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(3): 22-28.
2. Maryam, S., Wahidin, D. T. S., Juned, M., Zempi, C. N., & Samodro, D. 2021. Pendidikan Bela Negara Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 Untuk Meningkatkan Solidaritas Masyarakat Desa Baros, Kecamatan Baros, Serang, Banten. IKRA-ITH ABDIMAS, 4(3): 85-94.
3. Nathanael, G. K., & Sutowo, I. R. I. 2021. Sosialisasi Bela Negara Bagi Masyarakat Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1): 11-18.
Menurut saya, argumen terhadap isu permasalahan, faktor penyebab, penyelesaian, dan pandangan agar Bangsa Indonesia terjaga integritasnya sesuai dengan artikel yang berasal dari Kemal (2020) dengan judul "korelasi antara implementasi semangat bela Negara Indonesia dengan situasi pandemi COVID-19" sebagai berikut,
TOPIK
Topik yang diangkat dalam jurnal tersebut merupakan pembahasan terkait korelasi antara implementasi semangat bela Negara Indonesia dengan situasi pandemi COVID-19. (Kemal, 2020)
ISI MASALAH
Masalah utama yang terdapat dalam jurnal tersebut didasari oleh kewajiban WNI untuk membela NKRI, tetapi di lain sisi seluruh dunia sedang mengalami pandemi COVID-19 yang menyebabkan implementasi bela negara terganggu atau tidak bisa dilakukan semestinya seperti keadaan normal. (Kemal, 2020)
FAKTOR PENYEBAB
Faktor penyebab sangat beragam, berikut penjelasannya:
- Terjadinya suatu keadaan genting yang memaksa semua orang tetap beraktivitas di rumah, sehingga tidak dapat mengimplementasikan perbuatan yang mencerminkan bela negara ke depan public;
- Terjadinya peristiwa traumatis dalam era pandemi seperti banyak yang meninggal dunia, jatuh sakit, hingga mengalami kebangkrutan. Hal ini menyebabkan keretakan dalam pendirian warga negara untuk fokus membela Indonesia;
- Terjadinya krisis moneter akibat SDM yang terpaksa terkekang dalam rumah, sehingga masyarakat cenderung mengalami stress psikososial dibandingkan dengan bekerja dengan produktif dan penuh semangat;
- Masih banyak WNI yang tetap tidak melaksanakan konsep bela negara; serta
- Masih banya WNI yang belum memahami apa itu konsep bela negara.
PENYELESAIAN
Menurut Umra (2019) bela negara merupakan “tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 rela berkorban demi menjamin kelangsungan hidup dan Negara” serta pendapat ini didukung oleh pendapat Omarsaid dan Ahmaddien (2020) yang menyatakan bahwa kesadaran untuk bela negara akan meningkatkan kesejahteraan negara tersebut. Hal ini tidak terlepas dari keadaan yang kita hadapi sekarang yaitu, Pandemi COVID-19, berikut pemaparannya.
- Mengubah bentuk manifestasi bela negara lebih terakses dengan melakukannya dari skala kecil atau menggunakan teknologi;
- Bersama-sama membangun negara untuk Kembali pulih dari Pandemi COVID-19 secara perlahan dengan dukungan moril dan material;
- Menjamin tingkat kualitas hidup masyarakat selama Pandemi COVID-19 untuk menjaga kesehatan mental masyarakat;
- Memperdalam pemahaman WNI akan konsep bela negara dan cara implementasinya dalam Pendidikan Kewarganegaraan.
PANDANGAN
Pandangan saya pribadi terkait isu tersebut, lebih mengarah kepada bagaimana suatu implementasi bela negara dapat disesuaikan dengan keadaan sat ini, karena menurut pandangan saya pribadi suatu bentuk tindakan harus disesuaikan dengan apa yang terjadi di suatu ligkungan. Segala bentuk pembelaan negara dapat dilakukan dalam bentuk online, tidak harus bertatapan muka. Bahkan, untuk saat ini tetap menjaga gaya hidup stay at home merupakan suatu bentuk bela negara yang menjaga negara dari penyebaran rantai infeksi COVID-19 dan menghindari dari disintegrasi nasional yang memperburuk keadaan bangsa Indonesia
DAFTAR PUSTAKA
Kemal MS. 2020. Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the Covid-19 Pandemic)
Omarsaid MM dan Ahmaddien I. 2020. Di Balik Wabah COVID-19: Sumbangan pemikiran dan Perspektif Akademisi. Tanah Laut: Politala Press.
Umra SI. 2019. Penerapan Konsep Bela Negara, Nasionalisme Atau Militerisasi Warga Negara. Lex Renaissance. 1(4): 164-178.
TOPIK
Topik yang diangkat dalam jurnal tersebut merupakan pembahasan terkait korelasi antara implementasi semangat bela Negara Indonesia dengan situasi pandemi COVID-19. (Kemal, 2020)
ISI MASALAH
Masalah utama yang terdapat dalam jurnal tersebut didasari oleh kewajiban WNI untuk membela NKRI, tetapi di lain sisi seluruh dunia sedang mengalami pandemi COVID-19 yang menyebabkan implementasi bela negara terganggu atau tidak bisa dilakukan semestinya seperti keadaan normal. (Kemal, 2020)
FAKTOR PENYEBAB
Faktor penyebab sangat beragam, berikut penjelasannya:
- Terjadinya suatu keadaan genting yang memaksa semua orang tetap beraktivitas di rumah, sehingga tidak dapat mengimplementasikan perbuatan yang mencerminkan bela negara ke depan public;
- Terjadinya peristiwa traumatis dalam era pandemi seperti banyak yang meninggal dunia, jatuh sakit, hingga mengalami kebangkrutan. Hal ini menyebabkan keretakan dalam pendirian warga negara untuk fokus membela Indonesia;
- Terjadinya krisis moneter akibat SDM yang terpaksa terkekang dalam rumah, sehingga masyarakat cenderung mengalami stress psikososial dibandingkan dengan bekerja dengan produktif dan penuh semangat;
- Masih banyak WNI yang tetap tidak melaksanakan konsep bela negara; serta
- Masih banya WNI yang belum memahami apa itu konsep bela negara.
PENYELESAIAN
Menurut Umra (2019) bela negara merupakan “tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 rela berkorban demi menjamin kelangsungan hidup dan Negara” serta pendapat ini didukung oleh pendapat Omarsaid dan Ahmaddien (2020) yang menyatakan bahwa kesadaran untuk bela negara akan meningkatkan kesejahteraan negara tersebut. Hal ini tidak terlepas dari keadaan yang kita hadapi sekarang yaitu, Pandemi COVID-19, berikut pemaparannya.
- Mengubah bentuk manifestasi bela negara lebih terakses dengan melakukannya dari skala kecil atau menggunakan teknologi;
- Bersama-sama membangun negara untuk Kembali pulih dari Pandemi COVID-19 secara perlahan dengan dukungan moril dan material;
- Menjamin tingkat kualitas hidup masyarakat selama Pandemi COVID-19 untuk menjaga kesehatan mental masyarakat;
- Memperdalam pemahaman WNI akan konsep bela negara dan cara implementasinya dalam Pendidikan Kewarganegaraan.
PANDANGAN
Pandangan saya pribadi terkait isu tersebut, lebih mengarah kepada bagaimana suatu implementasi bela negara dapat disesuaikan dengan keadaan sat ini, karena menurut pandangan saya pribadi suatu bentuk tindakan harus disesuaikan dengan apa yang terjadi di suatu ligkungan. Segala bentuk pembelaan negara dapat dilakukan dalam bentuk online, tidak harus bertatapan muka. Bahkan, untuk saat ini tetap menjaga gaya hidup stay at home merupakan suatu bentuk bela negara yang menjaga negara dari penyebaran rantai infeksi COVID-19 dan menghindari dari disintegrasi nasional yang memperburuk keadaan bangsa Indonesia
DAFTAR PUSTAKA
Kemal MS. 2020. Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the Covid-19 Pandemic)
Omarsaid MM dan Ahmaddien I. 2020. Di Balik Wabah COVID-19: Sumbangan pemikiran dan Perspektif Akademisi. Tanah Laut: Politala Press.
Umra SI. 2019. Penerapan Konsep Bela Negara, Nasionalisme Atau Militerisasi Warga Negara. Lex Renaissance. 1(4): 164-178.
Dalam artikel berjudul “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit Of Defense In The Middle Of The Covid-19 Pandemic) membahas topik tentang semangat bela negara di masa Covid-19. Kita harus tetap menjaga semangat bela Negara walaupun di masa pandemi Covid-19 ini, karena di masa ini Negara kita terdapat adanya ancaman berupa vorus Covid-19 yang dapat menyebabkan kerugian, tidak hanya pada satu bidang saja melainkan di bidang lainnya juga terdapat dampak dari adanya virus Covid-19 ini. Bela Negara meruakan sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh cinta dan kesetiaan terhadap bangsa dan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurut Winarno (2014) wujud bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban dan mempertahankan kemerdekaan, kedaularan, keutuhan wilayaah, persatuan &kesatuan bangsa, serta keberlangsungan hidup warga negara Indonesia
Di masa pandemi Covid-19 terdapat kurangnya bela Negara dari negara kita. Dikarenakan kurangnya pengetahuan kita terhadap arti bela negara serta banyaknya masyarakat yang terdampak pandemi sehingga mendapatkan kerugian seperti kehilangan pekerjaan, sulitnya untuk berpergian, dll. Hal ini menyebabkan perekonomian di Indonesia menurun dan hal ini menjadikan tantangan yang besar yang harus kita hadapi. Dengan adanya kerugian yang dihadapi oleh warga Negara Indonesia, tak sedikit masyarakat yang menjadi tidak peduli dengan lingkungan, menjadi emosional, menentang pemerintah atas kebijakan yang dikeluarkan, dan masih banyak lagi.
Dalam mengatasi pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia mengupayakan beberapa cara seperti adanya isolasi mandiri, PSBB, dan PPKM. Dengan adanya beberapa kebijakan tersebut, masyarakat diharuskan untuk bekerja di rumah, belajar jarak jauh, dan dibatasi untuk berpergian keluar. Masyarakat merasa bahwa hal ini terkadang ada yang melanggar HAM, seperti disaat ada orang yang berjualan untuk memenuhi kebutuhannya namun, diusir secara paksa dan ditutup. Hal ini dinilai kurang berkenan sehingga menyebabkan warga Negara Indonesia menjadi enggan untuk berpartisipasi dalam bela Negara. Ditambah lagi dengan adanya beberapa hoax yang muncul terkait covid-19 ini. Namun, tidak semuanya berpikiran seperti itu, ada beberapa masyarakat juga yang ikut berpartisipasi.
Penyelesaian yang dapat kita lakukan, seperti:
• Selalu tumbuhkan rasa solidaritas, tolong menolong, dan saling menghargai
• Selalu menjaga kebersihan diri dan lingkungan
• Mengurangi mobilitas jika tidak mendesak
• Menjaga jarak minimal 1 m
• Selalu menggunakan masker saat berpergian
• Menghindari keramaian/kerumunan
• Mencuci tangan dengan rutin
• Tidak menyebarkan berita hoax
• Kita juga bisa melakukan penggalangan dana untuk diberikan ke orang yang membutuhkan
• Selalu menjaga kesehatan tubuh dengan berolahraga, makan makanan bergizi, dan minum vitamin
DAFTAR PUSTAKA
1. Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda.
2. Winarno. 2014. Paradigma baru pendididkan kewarganegaraan. Jakarta. PT. Bumi Aksara.
Di masa pandemi Covid-19 terdapat kurangnya bela Negara dari negara kita. Dikarenakan kurangnya pengetahuan kita terhadap arti bela negara serta banyaknya masyarakat yang terdampak pandemi sehingga mendapatkan kerugian seperti kehilangan pekerjaan, sulitnya untuk berpergian, dll. Hal ini menyebabkan perekonomian di Indonesia menurun dan hal ini menjadikan tantangan yang besar yang harus kita hadapi. Dengan adanya kerugian yang dihadapi oleh warga Negara Indonesia, tak sedikit masyarakat yang menjadi tidak peduli dengan lingkungan, menjadi emosional, menentang pemerintah atas kebijakan yang dikeluarkan, dan masih banyak lagi.
Dalam mengatasi pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia mengupayakan beberapa cara seperti adanya isolasi mandiri, PSBB, dan PPKM. Dengan adanya beberapa kebijakan tersebut, masyarakat diharuskan untuk bekerja di rumah, belajar jarak jauh, dan dibatasi untuk berpergian keluar. Masyarakat merasa bahwa hal ini terkadang ada yang melanggar HAM, seperti disaat ada orang yang berjualan untuk memenuhi kebutuhannya namun, diusir secara paksa dan ditutup. Hal ini dinilai kurang berkenan sehingga menyebabkan warga Negara Indonesia menjadi enggan untuk berpartisipasi dalam bela Negara. Ditambah lagi dengan adanya beberapa hoax yang muncul terkait covid-19 ini. Namun, tidak semuanya berpikiran seperti itu, ada beberapa masyarakat juga yang ikut berpartisipasi.
Penyelesaian yang dapat kita lakukan, seperti:
• Selalu tumbuhkan rasa solidaritas, tolong menolong, dan saling menghargai
• Selalu menjaga kebersihan diri dan lingkungan
• Mengurangi mobilitas jika tidak mendesak
• Menjaga jarak minimal 1 m
• Selalu menggunakan masker saat berpergian
• Menghindari keramaian/kerumunan
• Mencuci tangan dengan rutin
• Tidak menyebarkan berita hoax
• Kita juga bisa melakukan penggalangan dana untuk diberikan ke orang yang membutuhkan
• Selalu menjaga kesehatan tubuh dengan berolahraga, makan makanan bergizi, dan minum vitamin
DAFTAR PUSTAKA
1. Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda.
2. Winarno. 2014. Paradigma baru pendididkan kewarganegaraan. Jakarta. PT. Bumi Aksara.
1.Isu-isu Permasalahan
Masalah yang menjadi bahasan di dalam artikel yang ditulis oleh Syahrul Kemal dengan judul “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19 (The National Spirit of Defense in The Middle of The COVID-19 Pandemic) adalah mengenai kewajiban bela negara yang harus dilakukan oleh warga negara Bangsa Indonesia di tengah pandemi COVID-19 yang sedang melanda Indonesia ini. Bila kita sebagai bagian dari Bangsa Indonesia tidak melakukan kewajiban bela negara di tengah banyaknya permasalahan yang ada dalam pandemi COVID-19 ini, maka tidak akan ada rasa kecintaan akan negara yang tumbuh dan tidak ada rasa solidaritas yang harusnya muncul sebagai rasa cinta kita akan Bangsa Indonesia. Di tengah pandemi ini, sudah semestinya kita bergandengan tangan dan merangkul sesama kita dan saling mengingatkan satu sama lainnya untuk melakukan bela negara yang bisa kita lakukan dengan hal-hal kecil seperti belajar yang giat pada kaum pelajar, dan banyak implementasi bela negara lainnya. Kita harus selalu sadar akan pentingnya bela negara. Karena tanpa bela negara yang kuat dari diri kita sebagai bagian dari Bangsa Indonesia maka siapa lagi yang akan menjaga negara kita ini dari berbagai permasalahan, tantangan dan juga ronrongan yang mengancam negara kita entah dari luar maupun dari dalam negeri kita sendiri.
2.Faktor Penyebab
Pandemi COVID-19 ini membuat tatanan hidup kita banyak berubah karena berbagai kebijakan yang diterapkan untuk beradapatasi dengan kondisi sekarang yang masih cenderung terancam oleh virus COVID-19. Pandemi COVID-19 membuat masyarakat terpaksa harus berdiam diri di rumah dan melakukan berbagai aktivitas kesehariannya di rumah saja dan tidak bepergian ke luar. Di tengah pandemi ini juga banyak sekali ancaman yang dapat merusak pertahanan dan keamanan negara dari berbagai bidang, oleh karena itulah sangat penting bagi kita untuk melakukan kewajiban kita dalam mengaktualisasikan bela negara dalam mengatasi berbagai tantangan dan juga ancaman yang datang di tengah pandemi COVID-19 ini. Di tengah masyarakat kita juga masih banyak masyarakat yang kurang patuh akan aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah. Hal ini bisa terjadi karena pada kenyataannya masih banyak oknum-oknum pemerintahan kita yang tidak menaati peraturan tersebut, padahal mereka lah yang harusnya menjadi contoh dalam menaati peraturan dan juga menegakkan hukum yang merupakan dasar konstitusional penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara kita.
3.Penyelesaian
Penyelesaian yang dapat kita lakukan dalam menyelesaikan berbagai isu permasalahan tersebut adalah dengan bersama-sama mulai melakukan introspeksi diri masing-masing terhadap permasalahan yang sedang terjadi di tengah lingkungan bangsa kita. Sudah sepatutnya kita sebagai masyarakat Indonesia harusnya melaksanakan kewajiban bela negara agar kita mampu bersama-sama menghadapi berbagai permasalahan maupun ancaman yang menghadang kita terutama di tengah pandemi COVID-19 ini yang cukup carut marut ini. Sudah saatnya kita melakukan bagian kita masing-masing dalam mengaktualisasikan bela negara dalam berbagai tindakan yang bukan mengutamakan diri kita sendiri tetapi mengutamakan Bangsa Indonesia yang berarti mengutamakan hajat orang banyak. Kita perlu mengevaluasi diri sendiri dan memperbaiki diri kita untuk dapat mengabdikan diri bagi negara meskipun hal yang kita lakukan itu kecil dan tidak berpengaruh banyak, setidaknya kita sudah mencoba untuk melakukan hal tersebut daripada tidak melakukannya sama sekali.
4.Pandangan agar negara tetap utuh terjaga kesatuannya
Untuk menjaga kesatuan ini tentunya harus kita mulai dari diri kita sendiri, kita bisa melakukan evaluasi terhadap hal-hal apa saja yang sudah kita lakukan dalam bela negara Indonesia. Kita bisa juga mengingatkan teman-teman kita atau orang-orang terdekat seperti keluarga maupun sanak saudara kita untuk tetap melakukan bela negara dimana bela negara merupakan hal yang sangat penting untuk diaktualisasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Di tengah pandemi ini kita bisa mulai bela negara dengan taat protokol kesehatan, tidak melakukan mudik (pulang kampung) di waktu liburan, sebisa mungkin bila memang harus pergi ke luar rumah selalu memakai masker dan juga melakukan protokol kesehatan yang adekuat, dan hal-hal lainnya.
5.Daftar Pustaka :
Kemal, MS. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Bogor:Universitas Djuanda.Available at https://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3612555.
Masalah yang menjadi bahasan di dalam artikel yang ditulis oleh Syahrul Kemal dengan judul “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19 (The National Spirit of Defense in The Middle of The COVID-19 Pandemic) adalah mengenai kewajiban bela negara yang harus dilakukan oleh warga negara Bangsa Indonesia di tengah pandemi COVID-19 yang sedang melanda Indonesia ini. Bila kita sebagai bagian dari Bangsa Indonesia tidak melakukan kewajiban bela negara di tengah banyaknya permasalahan yang ada dalam pandemi COVID-19 ini, maka tidak akan ada rasa kecintaan akan negara yang tumbuh dan tidak ada rasa solidaritas yang harusnya muncul sebagai rasa cinta kita akan Bangsa Indonesia. Di tengah pandemi ini, sudah semestinya kita bergandengan tangan dan merangkul sesama kita dan saling mengingatkan satu sama lainnya untuk melakukan bela negara yang bisa kita lakukan dengan hal-hal kecil seperti belajar yang giat pada kaum pelajar, dan banyak implementasi bela negara lainnya. Kita harus selalu sadar akan pentingnya bela negara. Karena tanpa bela negara yang kuat dari diri kita sebagai bagian dari Bangsa Indonesia maka siapa lagi yang akan menjaga negara kita ini dari berbagai permasalahan, tantangan dan juga ronrongan yang mengancam negara kita entah dari luar maupun dari dalam negeri kita sendiri.
2.Faktor Penyebab
Pandemi COVID-19 ini membuat tatanan hidup kita banyak berubah karena berbagai kebijakan yang diterapkan untuk beradapatasi dengan kondisi sekarang yang masih cenderung terancam oleh virus COVID-19. Pandemi COVID-19 membuat masyarakat terpaksa harus berdiam diri di rumah dan melakukan berbagai aktivitas kesehariannya di rumah saja dan tidak bepergian ke luar. Di tengah pandemi ini juga banyak sekali ancaman yang dapat merusak pertahanan dan keamanan negara dari berbagai bidang, oleh karena itulah sangat penting bagi kita untuk melakukan kewajiban kita dalam mengaktualisasikan bela negara dalam mengatasi berbagai tantangan dan juga ancaman yang datang di tengah pandemi COVID-19 ini. Di tengah masyarakat kita juga masih banyak masyarakat yang kurang patuh akan aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah. Hal ini bisa terjadi karena pada kenyataannya masih banyak oknum-oknum pemerintahan kita yang tidak menaati peraturan tersebut, padahal mereka lah yang harusnya menjadi contoh dalam menaati peraturan dan juga menegakkan hukum yang merupakan dasar konstitusional penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara kita.
3.Penyelesaian
Penyelesaian yang dapat kita lakukan dalam menyelesaikan berbagai isu permasalahan tersebut adalah dengan bersama-sama mulai melakukan introspeksi diri masing-masing terhadap permasalahan yang sedang terjadi di tengah lingkungan bangsa kita. Sudah sepatutnya kita sebagai masyarakat Indonesia harusnya melaksanakan kewajiban bela negara agar kita mampu bersama-sama menghadapi berbagai permasalahan maupun ancaman yang menghadang kita terutama di tengah pandemi COVID-19 ini yang cukup carut marut ini. Sudah saatnya kita melakukan bagian kita masing-masing dalam mengaktualisasikan bela negara dalam berbagai tindakan yang bukan mengutamakan diri kita sendiri tetapi mengutamakan Bangsa Indonesia yang berarti mengutamakan hajat orang banyak. Kita perlu mengevaluasi diri sendiri dan memperbaiki diri kita untuk dapat mengabdikan diri bagi negara meskipun hal yang kita lakukan itu kecil dan tidak berpengaruh banyak, setidaknya kita sudah mencoba untuk melakukan hal tersebut daripada tidak melakukannya sama sekali.
4.Pandangan agar negara tetap utuh terjaga kesatuannya
Untuk menjaga kesatuan ini tentunya harus kita mulai dari diri kita sendiri, kita bisa melakukan evaluasi terhadap hal-hal apa saja yang sudah kita lakukan dalam bela negara Indonesia. Kita bisa juga mengingatkan teman-teman kita atau orang-orang terdekat seperti keluarga maupun sanak saudara kita untuk tetap melakukan bela negara dimana bela negara merupakan hal yang sangat penting untuk diaktualisasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Di tengah pandemi ini kita bisa mulai bela negara dengan taat protokol kesehatan, tidak melakukan mudik (pulang kampung) di waktu liburan, sebisa mungkin bila memang harus pergi ke luar rumah selalu memakai masker dan juga melakukan protokol kesehatan yang adekuat, dan hal-hal lainnya.
5.Daftar Pustaka :
Kemal, MS. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Bogor:Universitas Djuanda.Available at https://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3612555.
Akhir-akhir ini pandemi Covid19 sedang menjadi ujian terhadap kesatuan dan kedaulatan negara kita. Untuk itu, perlu adanya sikap yang diambil agar dapat bersama-sama mengatasi permasalahan tersebut, yaitu bela negara. Sebenarnya, wujud dari bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban guna mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini, keutuhan wilayah negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai-nilai UUD1945. Selain itu, bela negara sendiri juga telah diatur dalam perundang-undangan, diantaranya pada pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat mengenai hak dan kewajiban setiap warga negara untuk partisipasi dalam upaya bela negara. Di masa pandemi ini, wujud bela negara yang dapat kita lakukan dengan hal-hal kecil seperti saling memberi dukungan, mematuhi protokol kesehatan yang di keluarkan pemerintah dan sebagainya. Pandemi ini adalah masalah yang tidak kecil, sehingga perlu adanya bantuan dan partisipasi dari setiap warganya termasuk melalui penerapan sikap bela negara agar dapat tercapai kehidupan yang aman dan sejahtera.
Artikel oleh Kemal (2020), membahas mengenai obligasi bela negara selama masa Pandemic, dimana sebagai warga negara kita wajib ikut serta mempertahankan dan memperjuangkan eksistensi negara kita. Pada keadaan pandemic Covid-19 seperti sekarang ini, sebagai warga negara yang baik sudah sepatutnya kita turut serta dalam menanggulangi pandemi dengan menjaga diri, meningkatkan daya tahan tubuh, dan tetap berada dirumah saja demi meminimalisir angka kejadian positif covid di Indonesia. Namun tentu hal tersebut tidak mudah untuk di wujudkan oleh seluruh warga negara dengan semangat bela negaranya. Ditengah era pandemi tidak semua warga memiliki pekerjaan yang dapat dikerjakan dan tetap menghasilkan uang untuk penghidupan sehari-hari dengan berdiam diri di rumah saja. Akibatnya sebagian warga tetap berangkat kerja untuk mempertahankan keuangan mereka, bahkan beberapa dari mereka kehilangan pekerjaan akibat terpengaruh keadaan pandemi. Untuk menangani permasalahan tersebut pemerintah sudah sepatutnya mengatur sistem dimana warganya tetap dapat bekerja namun tetap menjaga diri dengan semangat bela negara di tengah pandemi, yaitu dengan penegakan protokol kesejatan serta mentaati himbauan yang pemerintah telah pertibangkan untuk memerangi COVID-19. Sehingga tetap tumbuh dan mengakar semangat bela negara masyarakat Indonesia meskipun tengah berjuang di tengah pandemi.
Daftar Pustaka
Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda. Diakses pada 26 November 2021 melalui https://ssrn.com/abstract=3612555 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3612555
Daftar Pustaka
Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda. Diakses pada 26 November 2021 melalui https://ssrn.com/abstract=3612555 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3612555
Artikel oleh Kemal (2020), membahas mengenai obligasi bela negara selama masa Pandemic, dimana sebagai warga negara kita wajib ikut serta mempertahankan dan memperjuangkan eksistensi negara kita. Pada keadaan pandemic Covid-19 seperti sekarang ini, sebagai warga negara yang baik sudah sepatutnya kita turut serta dalam menanggulangi pandemi dengan menjaga diri, meningkatkan daya tahan tubuh, dan tetap berada dirumah saja demi meminimalisir angka kejadian positif covid di Indonesia. Namun tentu hal tersebut tidak mudah untuk di wujudkan oleh seluruh warga negara dengan semangat bela negaranya. Ditengah era pandemi tidak semua warga memiliki pekerjaan yang dapat dikerjakan dan tetap menghasilkan uang untuk penghidupan sehari-hari dengan berdiam diri di rumah saja. Akibatnya sebagian warga tetap berangkat kerja untuk mempertahankan keuangan mereka, bahkan beberapa dari mereka kehilangan pekerjaan akibat terpengaruh keadaan pandemi. Untuk menangani permasalahan tersebut pemerintah sudah sepatutnya mengatur sistem dimana warganya tetap dapat bekerja namun tetap menjaga diri dengan semangat bela negara di tengah pandemi, yaitu dengan penegakan protokol kesejatan serta mentaati himbauan yang pemerintah telah pertibangkan untuk memerangi COVID-19. Sehingga tetap tumbuh dan mengakar semangat bela negara masyarakat Indonesia meskipun tengah berjuang di tengah pandemi.
Daftar Pustaka
Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda. Diakses pada 26 November 2021 melalui https://ssrn.com/abstract=3612555 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3612555
Daftar Pustaka
Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda. Diakses pada 26 November 2021 melalui https://ssrn.com/abstract=3612555 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3612555
Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit Of Defense In The Middle Of The Covid-19 Pandemic) - Syahrul Kemal
Isu/Permasalahan:
Permasalahan artikel tersebut adalah pentingnya semangat bela negara pada saat pandemi COVID-19. Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan berbagsa dan bernegara.
Faktor Penyebab:
Selama masa pendemi ini, terjadi banyak perubahan di masyarakat. Di satu sisi, masyarakat harus berdiam di rumah dan mematuhi protocol social distancing untuk terhindar dari tertular COVID-19. Di sisi lain, masyarakat masih di tuntut untuk bekerja demi memenuhi kebutuhan keluarga dan perekonomian keluarga. Di samping itu, banyak juga masyarakat yang dikeluarkan dari pekerjaannya akibat pandemi ini, sehingga mereka tidak bisa memenuhi keutuhan keluarga dan perekonomian mereka menurun secara drastis. Akibatnya, banyak masyarakat yang nekat dan tetap bekerja tanpa melakukan protokol yang ditetapkan pemerintah. Sebagai dampaknya, angka kejadian COVID-19 pun terus meningkat.
Penyelesaian:
Dalam mengatasi laju penyebaran COVID-19, diperlukan peran semua komponen bangsa. Baik rakyat ataupun pemerintah. Karena dalam hal ini kita tidak bisa berjalan sendirian, dibutuhkan peran semua kalangan lapisan masyarakat dalam upaya terhindar dari ancaman virus corona yang sedang mewabah dihampir seluruh wilayah di dunia. Salah satu upaya yang dapat dilakukan yaitu dengan mematuhi himbawan yang keluarkan oleh orang yang bertugas mengatasi hal tersebut salah satunya pemerintah, ataupun tim medis. Dengan mematuhi protokol social distancing dan menjaga kebersihan, kita telah melaksanakan salah satu bentuk bela negara dengan ikut membatasi penularan COVID-19.
Pandangan agar negara tetap utuh kesatuannya:
Menurut saya, cara untuk turut menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah dengan menanamkan dan mengaplikasikan sikap cinta tanah air, membina persatuan dan kesatuan, solidaritas antarsesama, dan rela berkorban. Sebagai wagra negara Indonesia, kita wajib mempertahankan rasa cinta terhadap tanah air, salah satu yang dapat dilakukan mahasiswa adalah memperoleh ilmu sebanyak-banyaknya dari berbagai disiplin untuk diabdikan pada negara. Selain itu, pembinaan persatuan dan kesatuan harus dilakukan dimanapun kita berada, diantaranya dengan menjalin hubungan baik antarsuku bangsa, dan mempelajari berbagai kebudayaan dari seluruh Indonesia. Terakhir, sikap rela berkorban mencerminkan adanya kesadaran dalam saling berbagi dengan orang lain, atau dengan kata lain mendahulukan kepentingan orang lain atau kepentingan bersama dibanding kepentingan diri sendiri.
Daftar Pustaka:
1. Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda.
2. Nurhalimah, N. (2020) Upaya Bela Negara Melalui Sosial Distancing dan Lockdown untuk Mengatasi Wabah Covid-19 (Efforts to Defend the Country Through Social Distancing and Lockdown to Overcome the COVID-19 plague). Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=3576405 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3576405
Isu/Permasalahan:
Permasalahan artikel tersebut adalah pentingnya semangat bela negara pada saat pandemi COVID-19. Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan berbagsa dan bernegara.
Faktor Penyebab:
Selama masa pendemi ini, terjadi banyak perubahan di masyarakat. Di satu sisi, masyarakat harus berdiam di rumah dan mematuhi protocol social distancing untuk terhindar dari tertular COVID-19. Di sisi lain, masyarakat masih di tuntut untuk bekerja demi memenuhi kebutuhan keluarga dan perekonomian keluarga. Di samping itu, banyak juga masyarakat yang dikeluarkan dari pekerjaannya akibat pandemi ini, sehingga mereka tidak bisa memenuhi keutuhan keluarga dan perekonomian mereka menurun secara drastis. Akibatnya, banyak masyarakat yang nekat dan tetap bekerja tanpa melakukan protokol yang ditetapkan pemerintah. Sebagai dampaknya, angka kejadian COVID-19 pun terus meningkat.
Penyelesaian:
Dalam mengatasi laju penyebaran COVID-19, diperlukan peran semua komponen bangsa. Baik rakyat ataupun pemerintah. Karena dalam hal ini kita tidak bisa berjalan sendirian, dibutuhkan peran semua kalangan lapisan masyarakat dalam upaya terhindar dari ancaman virus corona yang sedang mewabah dihampir seluruh wilayah di dunia. Salah satu upaya yang dapat dilakukan yaitu dengan mematuhi himbawan yang keluarkan oleh orang yang bertugas mengatasi hal tersebut salah satunya pemerintah, ataupun tim medis. Dengan mematuhi protokol social distancing dan menjaga kebersihan, kita telah melaksanakan salah satu bentuk bela negara dengan ikut membatasi penularan COVID-19.
Pandangan agar negara tetap utuh kesatuannya:
Menurut saya, cara untuk turut menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah dengan menanamkan dan mengaplikasikan sikap cinta tanah air, membina persatuan dan kesatuan, solidaritas antarsesama, dan rela berkorban. Sebagai wagra negara Indonesia, kita wajib mempertahankan rasa cinta terhadap tanah air, salah satu yang dapat dilakukan mahasiswa adalah memperoleh ilmu sebanyak-banyaknya dari berbagai disiplin untuk diabdikan pada negara. Selain itu, pembinaan persatuan dan kesatuan harus dilakukan dimanapun kita berada, diantaranya dengan menjalin hubungan baik antarsuku bangsa, dan mempelajari berbagai kebudayaan dari seluruh Indonesia. Terakhir, sikap rela berkorban mencerminkan adanya kesadaran dalam saling berbagi dengan orang lain, atau dengan kata lain mendahulukan kepentingan orang lain atau kepentingan bersama dibanding kepentingan diri sendiri.
Daftar Pustaka:
1. Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda.
2. Nurhalimah, N. (2020) Upaya Bela Negara Melalui Sosial Distancing dan Lockdown untuk Mengatasi Wabah Covid-19 (Efforts to Defend the Country Through Social Distancing and Lockdown to Overcome the COVID-19 plague). Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=3576405 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3576405
Topik pada artikel tersebut membahas mengenai semangat bela negara yang harus tetap di terapkan saat kondisi pandemi Covid-19. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara. Pada masa pandemic Covid-19, masyarakat dituntut untuk meningkatkan kesadaran terhadap bela negara dan dituntut untuk mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah agar terhindar dari Covid-19. Tujuan dan Kepentingan dari bela negara harus dapat dirasakan oleh masyarakat meskipun saat ini terjadi pandemi COVID-19. Oleh karena itu pelaksanaannya harus melalui beberapa penyesuaian
Faktor Penyebab,
Faktor dominan penyebab dari permasalahan ini adalah kurangnya pengetahuan arti yang luas dari bela negara itu sendiri. Banyak sekali bela negara yang bisa kita lakukan selain seperti berperang demi negara atau membela negara jika terkena masalah, seperti saat di pandemic Covid-19 ini sangat dianjurkan untuk isolasi mandiri di rumah agar tidak ikut serta menyebarkan penyebaran Covid-19 yang bisa membuat kemudhorotan di dalam negara.
Penyelesaian,
Pada era pandemi seperti sekarang ini, bentuk bela negara yang dapat kita lakukan yaitu dengan meningkatkan kesadaran kita untuk mematuhi peraturan yang telah dibuat pemerintah terkait upaya dalam percepatan penanganan Covid-19. Kesadaran ini perlu ditumbuhkan melalui sosisalisasi pemerintah terhadap masyarakat yang akan kurang pengetahuannya. Proses sosialisasi ini untuk ketahanan dan bela Negara akan berhasil disetiap warga dan Negara. Bentuk penyelesaiannya dapat dengan prioritas utamanya dimana mereka yang sudah terpapar virus Covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus Covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus Covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi. Bentuk bela Negara lainnya yaitu dengan tidak melakukan mudik ke kampung halaman para pekerja yang bekerja pada zona merah karena ditakutkan menyebarkan virus Covid-19 ke kampung halamannya. Hal lainnya dimana kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar seperti di daerah komplek sekitar, dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu orang yang rentan terkena virus Covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus Covid-19. Dan hal lainnya yaitu tentunya kita tidak menyebarkan berita hoax terutama terkait Covid-19 ini selama situasi pandemi sekarang ini.
Pandangan agar negara tetap utuh terjaga kesatuannya adalah dengan menjaga solidaritas antar warganegara, khususnya di masa covid-19 sekarang ini. Dimana sudah seharusnya kita saling tolong menolong terlebih apabila ada tetangga atau saudara yg terkena Covid-19. Selain itu kita juga harus mencegah penyebaran berita hoax yg dapat memecah belah kesatuaan dan keutuhan bangsa
Faktor Penyebab,
Faktor dominan penyebab dari permasalahan ini adalah kurangnya pengetahuan arti yang luas dari bela negara itu sendiri. Banyak sekali bela negara yang bisa kita lakukan selain seperti berperang demi negara atau membela negara jika terkena masalah, seperti saat di pandemic Covid-19 ini sangat dianjurkan untuk isolasi mandiri di rumah agar tidak ikut serta menyebarkan penyebaran Covid-19 yang bisa membuat kemudhorotan di dalam negara.
Penyelesaian,
Pada era pandemi seperti sekarang ini, bentuk bela negara yang dapat kita lakukan yaitu dengan meningkatkan kesadaran kita untuk mematuhi peraturan yang telah dibuat pemerintah terkait upaya dalam percepatan penanganan Covid-19. Kesadaran ini perlu ditumbuhkan melalui sosisalisasi pemerintah terhadap masyarakat yang akan kurang pengetahuannya. Proses sosialisasi ini untuk ketahanan dan bela Negara akan berhasil disetiap warga dan Negara. Bentuk penyelesaiannya dapat dengan prioritas utamanya dimana mereka yang sudah terpapar virus Covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus Covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus Covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi. Bentuk bela Negara lainnya yaitu dengan tidak melakukan mudik ke kampung halaman para pekerja yang bekerja pada zona merah karena ditakutkan menyebarkan virus Covid-19 ke kampung halamannya. Hal lainnya dimana kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar seperti di daerah komplek sekitar, dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu orang yang rentan terkena virus Covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus Covid-19. Dan hal lainnya yaitu tentunya kita tidak menyebarkan berita hoax terutama terkait Covid-19 ini selama situasi pandemi sekarang ini.
Pandangan agar negara tetap utuh terjaga kesatuannya adalah dengan menjaga solidaritas antar warganegara, khususnya di masa covid-19 sekarang ini. Dimana sudah seharusnya kita saling tolong menolong terlebih apabila ada tetangga atau saudara yg terkena Covid-19. Selain itu kita juga harus mencegah penyebaran berita hoax yg dapat memecah belah kesatuaan dan keutuhan bangsa
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Bela Negara sebenarnya adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada di setiap warga negara. Tanpa kesadaran bela negara maka negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Lebih jelasnya lagi, semakin tinggi kesadaran suatu warga negara tentang bela negara maka akan semakin kokoh juga negara tersebut. Oleh karena itu, negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Faktor penyebab dari permasalahan ini yaitu covid-19. Para masyarakat banyak dituntut untuk bekerja di rumah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. Faktor yang membuat kurangnya kesadaran bela Negara bagi masyarakat Indonesia diantaranya tidak adanya suatu keharmonisan lembaga tinggi negara yang memicu konflik walaupun tidak bertindak anarkis, adanya konflik aparatur pertahanan dan keamanan negara, adanya konflik antara masyarakat dengan pemerintah, dan yang menjadi faktor utama adalah adanya globalisasi dan perkembangan iptek. Apalagi di saat pandemi Covid-19 saat ini kita sebagai warga negara yang baik harus memiliki sikap bela negara agar negara Indonesia kembali pulih. Wabah covid-19 yang telah menjadi pandemi dan darurat kesehatan nasional tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat tetapi berdampak pada ketahanan ekonomi nasional. Dampak yang terjadi secara terus menerus menjadikan masyarakat terbatasi dan pada saat yang sama negara mengalami penurunan pertumbuhan ekonomi. Ancaman pandemi Covid-19 tidak dapat dihentikan dalam waktu cepat, sehingga semua masyarakat harus bersama-sama, bergotong royong, dan mengembangkan jiwa solidaritas untuk saling peduli dan saling menjaga sesama masyarakat lainnya. Penguatan Kembali nilai-nilai kebangsaan ini merupakan bagian penting dari pendidikan bela negara dalam menciptakan ketahanan masyarakat. Penanganan Covid-19 harus dilakukan bersama-sama baik oleh negara maupun masyarakat sebagai bentuk bela negara dan cinta negara. Tujuan bela negara diantaranya adalah mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara, melestarikan budaya, menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945, berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara, serta menjaga identitas dan integritas bangsa dan negara.
Daftar Pustaka
- Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda. Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=3612555 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3612555
- Mahendra, P. R. A., & Kartika, I. M. 2020. Memperkuat Kesadaran Bela Negara Dengan Nilai-Nilai Pancasila Dalam Perspektif Kekinian. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(3): 22-28.
- Nathanael, G. K., & Sutowo, I. R. I. 2021. Sosialisasi Bela Negara Bagi Masyarakat Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1): 11-18.
Daftar Pustaka
- Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda. Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=3612555 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3612555
- Mahendra, P. R. A., & Kartika, I. M. 2020. Memperkuat Kesadaran Bela Negara Dengan Nilai-Nilai Pancasila Dalam Perspektif Kekinian. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(3): 22-28.
- Nathanael, G. K., & Sutowo, I. R. I. 2021. Sosialisasi Bela Negara Bagi Masyarakat Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1): 11-18.
Artikel yang ditulis oleh Syahrul Kemal tersebut membahas tentang permasalahan bela negara di masa pandemi Covid-19. bela negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Upaya bela negara selain kewajiban seluruh warga negara, juga termasuk sebuah kehormatan yang dilakukan dengan kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam bentuk mengabdi kepada bangsa dan negara. Pelaksanaan upaya bela negara harus selalu dilakukan oleh seluruh masyarakat bahkan di kondisi pandemi seperti sekarang ini dengan tujuan saling membantu antarwarga negara. Seperti yang kita tahu, pandemi ini menyebabkan dampak yang cukup besar ke seluruh lapisan masyarakat terutama di bidang kesehatan dan ekonomi yang dimana membuat kesejahteraan masyarakat pun jadi terdampak. Pada kenyataannya kesadaran akan tingkat kepatuhan terkait peraturan yang dibuat oleh pemerintah masih rendah di masyarakat. Faktor penyebab rendahnya tingkat bela Negara di era pandemi ini terjadi ketika masyarakat di tuntut untuk masih bekerja demi memenuhi kebutuhan dan perekonomian keluarga. Selain itu, banyaknya karyawan yang di PHK semakin membuat masyarakat bingung untuk dapat memenuhi kebutuhan tersebut.
Pada era pandemi seperti sekarang ini, bentuk bela negara yang dapat kita lakukan yaitu dengan meningkatkan kesadaran kita untuk mematuhi peraturan terkait pandemi yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu melakukan isolasi mandiri, selalu menjaga jarak, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan yang penting, menjaga kebersihan, membantu tetangga terdekat yang sedang karantina, serta tidak meyebarkan berita yang dapat menggiring opini padahal belum tentu kebenarannya. Dengan begitu sesuai dengan beberapa kebijakan pemerintah seperti bekerja di rumah, belajar di rumah, dan beribadah di rumah akan tetapi jika kondisi wilayahnya masih memungkinkan untuk beribadah di masjid atau musolah diperbolehkan oleh para ulama. Solusi untuk mengatasi masalah pandemi ini, yaitu solidaritas, bersatu, gotong royong, dan bekerja sama untuk menghindari penyebaran virus ini. Kesadaran ini perlu ditumbuhkan melalui sosialisasi pemerintah terhadap masyarakat yang akan kurang pengetahuannya. Kesadaran bela negara ini harus kita pertahankan agar ancaman yang dapat mengganggu keberlangsungan hidup masyarakat dapat diatasi dengan mudah. Selain itu juga, kesadaran bela negara dapat menumbuhkan rasa nasionalise dan patriotisme dalam diri masyarakat Indonesia. Pandangan saya mengenai upaya bela negara selain menjadi kewajiban dasar juga menjadi suatu kehormatan bagi warga negara yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa yang dimana akan selalu terjaga utuh kesatuan negaranya.
Kemal, M.S. (2020). 'Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic)'. Universitas Djuanda. Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=3612555 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3612555
Pada era pandemi seperti sekarang ini, bentuk bela negara yang dapat kita lakukan yaitu dengan meningkatkan kesadaran kita untuk mematuhi peraturan terkait pandemi yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu melakukan isolasi mandiri, selalu menjaga jarak, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan yang penting, menjaga kebersihan, membantu tetangga terdekat yang sedang karantina, serta tidak meyebarkan berita yang dapat menggiring opini padahal belum tentu kebenarannya. Dengan begitu sesuai dengan beberapa kebijakan pemerintah seperti bekerja di rumah, belajar di rumah, dan beribadah di rumah akan tetapi jika kondisi wilayahnya masih memungkinkan untuk beribadah di masjid atau musolah diperbolehkan oleh para ulama. Solusi untuk mengatasi masalah pandemi ini, yaitu solidaritas, bersatu, gotong royong, dan bekerja sama untuk menghindari penyebaran virus ini. Kesadaran ini perlu ditumbuhkan melalui sosialisasi pemerintah terhadap masyarakat yang akan kurang pengetahuannya. Kesadaran bela negara ini harus kita pertahankan agar ancaman yang dapat mengganggu keberlangsungan hidup masyarakat dapat diatasi dengan mudah. Selain itu juga, kesadaran bela negara dapat menumbuhkan rasa nasionalise dan patriotisme dalam diri masyarakat Indonesia. Pandangan saya mengenai upaya bela negara selain menjadi kewajiban dasar juga menjadi suatu kehormatan bagi warga negara yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa yang dimana akan selalu terjaga utuh kesatuan negaranya.
Kemal, M.S. (2020). 'Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic)'. Universitas Djuanda. Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=3612555 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3612555
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.
Dasar Hukum Bela Negara
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
Daftar Pustaka
1. Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda
2. Mahendra, P. R. A. & Kartika, I. M. (2020). Memperkuat Kesadaran Bela Negara dengan Nilai-Nilai Pancasila dalam Perspektif Kekinian. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(3), 22-28.
3. Shabrina, S. (2020). Memperkuat Kesadaran Bela Negara Di Tengah Pandemi COVID-19 (Strengthening the Awareness to Defend the Country in the Middle of the COVID-19). SSRN Electronic Journal.
Dasar Hukum Bela Negara
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
Daftar Pustaka
1. Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda
2. Mahendra, P. R. A. & Kartika, I. M. (2020). Memperkuat Kesadaran Bela Negara dengan Nilai-Nilai Pancasila dalam Perspektif Kekinian. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(3), 22-28.
3. Shabrina, S. (2020). Memperkuat Kesadaran Bela Negara Di Tengah Pandemi COVID-19 (Strengthening the Awareness to Defend the Country in the Middle of the COVID-19). SSRN Electronic Journal.
Topik permasalahan pada artikel adalah tentang bagaimana terapan dalam bela negara di masa pandemi covid-19 sekarang ini. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bela negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax
Penyebab terjadinya permasalahan tersebut tidak lain adalah ketidakpedulian individu dalam melihat keadaan sekitar. Ketidakpedulian yang timbul dalam diri seseorang di masa pandemi Covid-19 ini membuat seseorang melanggar berbagai kebijakan dan kebiasaan baru yang ditetapkan oleh Pemerintah dan hal ini tentunya akan berdampak pada berbagai pihak dan berdampak juga pada angka kejadian Covid-19 di Indonesia.
Penyelesaian Di masa pandemi saat ini, pelaksanaan bela negara memang membutuhkan beberapa penyesuaian, khususnya karena priotitas masyarakat dan pemerintah yang saat ini lebih terfokus ke penangan pandemi tersebut. Solusi yang dapat dilakukan adalah dengan memanfaatkan masa pandemi ini sebagai ajang untuk melakukan bela negara dengan cara menunjukan solidaritas kita terhadap sesama, atau khususnya individu lain yang terinfeksi COVID-19
Pandangan terhadap Negara adalah sebagaimana yang telah kita ketahui, bahwa Pandemi ini membawa beberapa dampak yang signifikan terhadap keutuhan dan kesatuan negara. Terbentuknya dua kubu (pro terhadap program pemerintah dan kontra terhadap pemerintah) menjadikan keutuhan dan kesatuan negara Indonesia saat ini menjadi rentan terputuskan. Namun kita juga tidak bisa menyalahkan sepenuhnya kepada masyarakat yang kontra terhadap upaya yang dilakukan pemerintah, karena memang semua upaya memiliki plus dan minusnya tersendiri. Yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah, mengupayakan usaha penanggulangan Covid-19 ini dengan kerugian yang minimal, dimana mengambil jalan tengah agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan pun ditelantarkan.
Daftar Pustaka:
1. Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda.
2. Nabila S. 2020. Semangat Bela Negara Hadapi Pandemi COVID-19 (the spirit of depending the country faces COVID-19). Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Insan Kamil. Available at: https://ssrn.com/abstract=3576381
Penyebab terjadinya permasalahan tersebut tidak lain adalah ketidakpedulian individu dalam melihat keadaan sekitar. Ketidakpedulian yang timbul dalam diri seseorang di masa pandemi Covid-19 ini membuat seseorang melanggar berbagai kebijakan dan kebiasaan baru yang ditetapkan oleh Pemerintah dan hal ini tentunya akan berdampak pada berbagai pihak dan berdampak juga pada angka kejadian Covid-19 di Indonesia.
Penyelesaian Di masa pandemi saat ini, pelaksanaan bela negara memang membutuhkan beberapa penyesuaian, khususnya karena priotitas masyarakat dan pemerintah yang saat ini lebih terfokus ke penangan pandemi tersebut. Solusi yang dapat dilakukan adalah dengan memanfaatkan masa pandemi ini sebagai ajang untuk melakukan bela negara dengan cara menunjukan solidaritas kita terhadap sesama, atau khususnya individu lain yang terinfeksi COVID-19
Pandangan terhadap Negara adalah sebagaimana yang telah kita ketahui, bahwa Pandemi ini membawa beberapa dampak yang signifikan terhadap keutuhan dan kesatuan negara. Terbentuknya dua kubu (pro terhadap program pemerintah dan kontra terhadap pemerintah) menjadikan keutuhan dan kesatuan negara Indonesia saat ini menjadi rentan terputuskan. Namun kita juga tidak bisa menyalahkan sepenuhnya kepada masyarakat yang kontra terhadap upaya yang dilakukan pemerintah, karena memang semua upaya memiliki plus dan minusnya tersendiri. Yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah, mengupayakan usaha penanggulangan Covid-19 ini dengan kerugian yang minimal, dimana mengambil jalan tengah agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan pun ditelantarkan.
Daftar Pustaka:
1. Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda.
2. Nabila S. 2020. Semangat Bela Negara Hadapi Pandemi COVID-19 (the spirit of depending the country faces COVID-19). Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Insan Kamil. Available at: https://ssrn.com/abstract=3576381
Artikel yang dibahas oleh Syahrul Kemal tersebut membahas tentang SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
TOPIK
TOPIK
Topik permasalahan pada artikel adalah tentang bagaimana terapan dalam bela negara di masa pandemi covid-19 sekarang ini. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bela negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .
FAKTOR PENYEBAB
Faktor penyebab dari permasalahan ini yaitu covid-19. Para masyarakat banyak dituntut untuk bekerja di rumah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. Faktor yang membuat kurangnya kesadaran bela Negara bagi masyarakat Indonesia diantaranya tidak adanya suatu keharmonisan lembaga tinggi negara yang memicu konflik walaupun tidak bertindak anarkis, adanya konflik aparatur pertahanan dan keamanan negara, adanya konflik antara masyarakat dengan pemerintah, dan yang menjadi faktor utama adalah adanya globalisasi dan perkembangan iptek, seperti yang kita tahu globalisasi dapat menyebabkan menurunnya rasa kecintaan terhadap tanah air,budaya,dan adat istiadat, sekaligus menurunya nilai moral dan sosial masyarakat, selain itu menimbulkan berkembangnya kebiasaan buruk seperti mengonsumsi narkoba, pergaulan bebas, dan judi. Akan tetapi, masalah kurangnya kesadaran bela negara masyarakat Indonesia masih dapat diatasi, faktor-faktor penyebab kurangnya kesadaran bela Negara dapat diatasi dengan kerja sama antara masyarakat dan Pemerintah (dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya bela Negara).
PENYELSAIAN
PENYELSAIAN
penyelesaian yang dapat dilakukan yaitu dengan menerapkan aturan-aturan pemerintah seperti; menjaga jarak antar individu minimal satu meter, tidak berkerumunan, tidak membuat acara dengan mengumpulkan massa, gunakan masker saat beraktivitas di tempat umum atau keramaian, rutin mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer yang mengandung alkohol minimal 60% setelah beraktivitas di luar rumah atau di tempat umum. Selain itu, juga Kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar . Dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19. Selain itu kita juga sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar melakukan tugas lebih mudah lagi. Untuk lebih praktis lagi , hal yang kita harus lakukan ialah dengan selalu menaati semua yang pemeritah perintahkan , taati himbauannya untuk memerangi covid-19. Untuk tetap dirumah saja. Diam untuk menyelamatkan orang orang disekitar kita.
Daftar pustaka :
1. Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda.
Daftar pustaka :
1. Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda.
2. Shabrina, S. 2020. Memperkuat Kesadaran Bela Negara Di Tengah Pandemi COVID-19 (Strengthening the Awareness to Defend the Country in the Middle of the COVID-19). STIT Intan Kamil. Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=3576300 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3576300
3. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi (Cetakan I). Indonesia: KementerianRiset,Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
Topik "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19"
Isi masalah
Bela negara adalah sikap yang harus ada pada setiap jiwa warga negara . Bela negara pada hakikatnya merupakaan kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan berkorban membela Negara. Upaya bela negara bukan hanya monopoli TNI tetapi hak sekaligus kewajiban setiap warga negara yang diatur dalam pasal 27 ayat 3 UUD NRI 1943 dimana disimpulkan bahwa usaha pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia. Hal ini berkonsekuensi bahwa setiap warganegara berhak dan wajib untuk turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku termasuk pula aktifitas bela negara. Di era Pandemi sekarang, masyarakat harus bersatu, gotong-royong bekerja sama untuk mengatasi masalah yang terjadi akibat infeksi virus covid-19. Tak ayal, semangat bela negara harus ditingkatkan lagi karena jika ditinjau para masyarakat sekarang kebanyakan dituntut untuk bekerja memenuhi kebutuhan keluarga dan perekonomian sehingga banyak dari mereka terkena dampak pandemi seperti dikeluarkan dari pekerjaannya, bankrut, dan lain-lain. Oleh karena itu, bela negara menjadi hal yang wajib dilakukan untuk melindungi negara agar dapat mempertahankan eksistensi suatu negara agar terjadi hubungan sejahtera bagi masyarakat dan negara.
permasalahan :
Pandemi covid-19
Faktor Penyebab
Banyak pihak yang beratnya terkait bagaimana kesadaran bela Negara pada saat pandemik yang membuat kegiatan ini seperti menurun. Ditambahlagi karena masa pandemi membuat mereka lebih mementingkan cari nafkah untuk menghidupi keluarga sehingga bela negara jadi terabaikan.
Penyelesaian
Memeperkenalkan Dasar hukum bela negara
a. Tertuang dalam Undang-undang dasar 1945 tentang upaya bela negara yakni :
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak
dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
b. Pelaksanaan saat pandemi
1. Prioritas : Gugus tugas percepatan penangan covid 19 berdasarkan keputusan
Keppres No 7/2020 dan diubah menjadi Keppres No9/2020 melalui sinergi
antara kementerian Prioritas
2. Solidaritas : ide kreatif untuk mendukung para pahlawan garda terdepan dan
menjaga keluarga dengan menerapkan protokol kesehatan.
Yang paling penting menumbuhkan sikap bela negara pasa setiap individu.
Daftar Pustaka
1. Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda. Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=3612555 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3612555
2. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi (Cetakan I). Indonesia: KementerianRiset,Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
Isi masalah
Bela negara adalah sikap yang harus ada pada setiap jiwa warga negara . Bela negara pada hakikatnya merupakaan kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan berkorban membela Negara. Upaya bela negara bukan hanya monopoli TNI tetapi hak sekaligus kewajiban setiap warga negara yang diatur dalam pasal 27 ayat 3 UUD NRI 1943 dimana disimpulkan bahwa usaha pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia. Hal ini berkonsekuensi bahwa setiap warganegara berhak dan wajib untuk turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku termasuk pula aktifitas bela negara. Di era Pandemi sekarang, masyarakat harus bersatu, gotong-royong bekerja sama untuk mengatasi masalah yang terjadi akibat infeksi virus covid-19. Tak ayal, semangat bela negara harus ditingkatkan lagi karena jika ditinjau para masyarakat sekarang kebanyakan dituntut untuk bekerja memenuhi kebutuhan keluarga dan perekonomian sehingga banyak dari mereka terkena dampak pandemi seperti dikeluarkan dari pekerjaannya, bankrut, dan lain-lain. Oleh karena itu, bela negara menjadi hal yang wajib dilakukan untuk melindungi negara agar dapat mempertahankan eksistensi suatu negara agar terjadi hubungan sejahtera bagi masyarakat dan negara.
permasalahan :
Pandemi covid-19
Faktor Penyebab
Banyak pihak yang beratnya terkait bagaimana kesadaran bela Negara pada saat pandemik yang membuat kegiatan ini seperti menurun. Ditambahlagi karena masa pandemi membuat mereka lebih mementingkan cari nafkah untuk menghidupi keluarga sehingga bela negara jadi terabaikan.
Penyelesaian
Memeperkenalkan Dasar hukum bela negara
a. Tertuang dalam Undang-undang dasar 1945 tentang upaya bela negara yakni :
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak
dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
b. Pelaksanaan saat pandemi
1. Prioritas : Gugus tugas percepatan penangan covid 19 berdasarkan keputusan
Keppres No 7/2020 dan diubah menjadi Keppres No9/2020 melalui sinergi
antara kementerian Prioritas
2. Solidaritas : ide kreatif untuk mendukung para pahlawan garda terdepan dan
menjaga keluarga dengan menerapkan protokol kesehatan.
Yang paling penting menumbuhkan sikap bela negara pasa setiap individu.
Daftar Pustaka
1. Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda. Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=3612555 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3612555
2. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi (Cetakan I). Indonesia: KementerianRiset,Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
Isu permasalahan yang ada di dalam artikel ini adalah mengenai konsepsi dari bela negara itu sendiri yang merupakan kewajiban dan hak dan kewajiban dari seluruh masyarakat Indonesia sebagai warga Negara Indonesia (NKRI). Kesadaran dan pemahaman mengenai konsepsi bela negara merupakan hal yang sangat penting sebelum kita memulai untuk melakukannya, karena bisa menyebabkan salah aksi dan salah pemahaman. Dengan demikian, permasalahannya adalah pemahaman dan kesadaran masyarakat Indonesia terhadap bela negara, terlebih di masa pandemi ini.
Penyebab dari isu permasalahan ini adalah terjadinya pandemi covid-19 yang tidak bisa ditolak oleh Indonesia, bahkan seluruh negara. Hal ini membuat masyarakat Indonesia menjadi bimbang bagaimana konsep bela negara yang sebenarnya di masa pandemi yang belum pernah mereka rasakan. Selain itu, masih terdapat kekurangan pengetahuan masyarakat terkain bela negara yang pada dasarnya dilakukan oleh seluruh masyarakat melalui tindakannya sehari-hari yang dapat mendukung penyelesaian Pandemi Covid-19 ini, seperti mengikuti aturan ataupun protokol kesehatan yang ada demi menjaga Indonesia.
Penyelesaian
1. Menumbuhkan pemahaman dan pengertian mengenai bela negara itu sendiri melalui artikel-artikel serupa yang ada di internet, serta memperkenalkan bela negara sebagai hak dan kewajiban melalui beberapa pasal, seperti pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dan pasal 30 ayat 1 UUD 1945.
2. Memperkuat pertahanan negara dalam melawan Pandemi Covid-19 yang terjadi dengan mengikuti arahan pemerintah dan mau bekerjasama, seperti masyarakat yang terkonfirmasi positif harus segera isolasi demi memutus penyebaran Covid-19 ini, masyarakat sekitar yang mau berkontribusi dengan tidak mengucilkan masyarakat yang positif Covid-19, membantu kebutuhan masyarakat terpapar yang tidak dapat membeli bahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, serta adanya bantuan sosial dari pemerintah terhadap masyarakat pada Pandemi Covid-19 ini
Pandangan agar negara tetap utuh terjaga kesatuannya
Kita tentu mengetahui akan pentingnya bela negara dalam kehidupan berwarganegara di Indonesia. Dalam berkehidupan di Indonesia ada hak dan ada kewajiban. Selain warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari negara, warga negara juga ada kewajiban untuk membela negara. Namun, konsepsi pemahaman bela negara menurut saya masih belum tersampaikan dengan benar, sehingga banyak miskonsepsi yang seharusnya masuk ke dalam kewajiban bela negara, namun karena pemahaman masyarakatnya yang belum terpenuhi, maka kegiatan yang penting seperti lockdown di rumah menjadi dihiraukan. Saya rasa kita belajar dari proses, dan proses merupakan sebuah pengalaman untuk kedepannya yang lebih baik.
Daftar Pustaka :
Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda. Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=3612555 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3612555
Shabrina, S. 2020. Memperkuat Kesadaran Bela Negara Di Tengah Pandemi COVID-19 (Strengthening the Awareness to Defend the Country in the Middle of the COVID-19). STIT Intan Kamil. Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=3576300 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3576300
Penyebab dari isu permasalahan ini adalah terjadinya pandemi covid-19 yang tidak bisa ditolak oleh Indonesia, bahkan seluruh negara. Hal ini membuat masyarakat Indonesia menjadi bimbang bagaimana konsep bela negara yang sebenarnya di masa pandemi yang belum pernah mereka rasakan. Selain itu, masih terdapat kekurangan pengetahuan masyarakat terkain bela negara yang pada dasarnya dilakukan oleh seluruh masyarakat melalui tindakannya sehari-hari yang dapat mendukung penyelesaian Pandemi Covid-19 ini, seperti mengikuti aturan ataupun protokol kesehatan yang ada demi menjaga Indonesia.
Penyelesaian
1. Menumbuhkan pemahaman dan pengertian mengenai bela negara itu sendiri melalui artikel-artikel serupa yang ada di internet, serta memperkenalkan bela negara sebagai hak dan kewajiban melalui beberapa pasal, seperti pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dan pasal 30 ayat 1 UUD 1945.
2. Memperkuat pertahanan negara dalam melawan Pandemi Covid-19 yang terjadi dengan mengikuti arahan pemerintah dan mau bekerjasama, seperti masyarakat yang terkonfirmasi positif harus segera isolasi demi memutus penyebaran Covid-19 ini, masyarakat sekitar yang mau berkontribusi dengan tidak mengucilkan masyarakat yang positif Covid-19, membantu kebutuhan masyarakat terpapar yang tidak dapat membeli bahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, serta adanya bantuan sosial dari pemerintah terhadap masyarakat pada Pandemi Covid-19 ini
Pandangan agar negara tetap utuh terjaga kesatuannya
Kita tentu mengetahui akan pentingnya bela negara dalam kehidupan berwarganegara di Indonesia. Dalam berkehidupan di Indonesia ada hak dan ada kewajiban. Selain warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari negara, warga negara juga ada kewajiban untuk membela negara. Namun, konsepsi pemahaman bela negara menurut saya masih belum tersampaikan dengan benar, sehingga banyak miskonsepsi yang seharusnya masuk ke dalam kewajiban bela negara, namun karena pemahaman masyarakatnya yang belum terpenuhi, maka kegiatan yang penting seperti lockdown di rumah menjadi dihiraukan. Saya rasa kita belajar dari proses, dan proses merupakan sebuah pengalaman untuk kedepannya yang lebih baik.
Daftar Pustaka :
Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda. Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=3612555 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3612555
Shabrina, S. 2020. Memperkuat Kesadaran Bela Negara Di Tengah Pandemi COVID-19 (Strengthening the Awareness to Defend the Country in the Middle of the COVID-19). STIT Intan Kamil. Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=3576300 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3576300
Topik pada artikel tersebut membahas mengenai semangat bela negara yang harus tetap di terapkan saat kondisi pandemi Covid-19. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara. Pada masa pandemic Covid-19, masyarakat dituntut untuk meningkatkan kesadaran terhadap bela negara dan dituntut untuk mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah agar terhindar dari Covid-19. Tujuan dan Kepentingan dari bela negara harus dapat dirasakan oleh masyarakat meskipun saat ini terjadi pandemi COVID-19. Oleh karena itu pelaksanaannya harus melalui beberapa penyesuaian
Faktor penyebab dari permasalahan tersebut yaitu rendahnya tingkat bela Negara di era pandemi. Para masyarakat banyak dituntut untuk bekerja di rumah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. Faktor yang membuat kurangnya kesadaran bela Negara bagi masyarakat Indonesia diantaranya tidak adanya suatu keharmonisan lembaga tinggi negara yang memicu konflik walaupun tidak bertindak anarkis, adanya konflik aparatur pertahanan dan keamanan negara, adanya konflik antara masyarakat dengan pemerintah, dan yang menjadi faktor utama adalah adanya globalisasi dan perkembangan iptek, seperti yang kita tahu globalisasi dapat menyebabkan menurunnya rasa kecintaan terhadap tanah air,budaya,dan adat istiadat, sekaligus menurunya nilai moral dan sosial masyarakat, selain itu menimbulkan berkembangnya kebiasaan buruk seperti mengonsumsi narkoba, pergaulan bebas, dan judi.
Adapun penyelesaian yang dapat diambil yaitu Di masa pandemi saat ini, pelaksanaan bela negara memang membutuhkan beberapa penyesuaian, khususnya karena prioritas masyarakat dan pemerintah yang saat ini lebih terfokus ke penangan pandemi tersebut. Solusi yang dapat dilakukan adalah dengan memanfaatkan masa pandemi ini sebagai ajang untuk melakukan bela negara dengan cara menunjukan solidaritas kita terhadap sesama, atau khususnya individu lain yang terinfeksi COVID-19. Kemudian, dengan meningkatkan kesadaran kita untuk mematuhi peraturan yang telah dibuat pemerintah terkait upaya dalam percepatan penanganan Covid-19, Membantu menyebarkan imbauan pemerintah mengenai memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak minimal 1 meter. Semua hal tersebut dikatakan sebagai bela negara karena mereka ikut andil untuk mempertahankan keutuhan dan kesehatan negara.
Adapun Pandangan saya agar negara tetap utuh terjaga kesatuannya adalah dengan memperkuat prinsip Bhinneka Tunggal Ika, yaitu nasionalisme Indonesia, Kebebasan yang bertanggung jawab, wawasan nusantara, dan persatuan pembangunan untuk mewujudkan cita-cita reformasi.. Salah satu cara memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dapat ditempuh melalui mengimplementasikan Pancasila. Selain itu juga mengimplementasikan Sumpah Pemuda semboyan Bhineka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari. Dalam Pancasila yang merupakan pedoman hidup bangsa, persatuan dan kesatuan Indonesia disebutkan dalam sila ke-3. Dalam sumpah pemuda juga berisikan janji putra dan putri Indonesia yang bertumpah darah satu yaitu Indonesia, berbangsa satu yaitu bangsa Indonesia, dan berbahasa satu yaitu bahasa Indonesia. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika juga mempersatukan Indonesia yang berbeda-beda dalam kedaulatan bangsa.
Daftar Pustaka
Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda.
Huljanah, AM., dkk. 2020. Perilaku Masyarakat Dalam Penerapan Ketahanan Nasional Di Era Covid-19 Sebagai Bentuk Bela Negara. Surakarta: Universitas Duta Bangsa Surakarta.
Faktor penyebab dari permasalahan tersebut yaitu rendahnya tingkat bela Negara di era pandemi. Para masyarakat banyak dituntut untuk bekerja di rumah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. Faktor yang membuat kurangnya kesadaran bela Negara bagi masyarakat Indonesia diantaranya tidak adanya suatu keharmonisan lembaga tinggi negara yang memicu konflik walaupun tidak bertindak anarkis, adanya konflik aparatur pertahanan dan keamanan negara, adanya konflik antara masyarakat dengan pemerintah, dan yang menjadi faktor utama adalah adanya globalisasi dan perkembangan iptek, seperti yang kita tahu globalisasi dapat menyebabkan menurunnya rasa kecintaan terhadap tanah air,budaya,dan adat istiadat, sekaligus menurunya nilai moral dan sosial masyarakat, selain itu menimbulkan berkembangnya kebiasaan buruk seperti mengonsumsi narkoba, pergaulan bebas, dan judi.
Adapun penyelesaian yang dapat diambil yaitu Di masa pandemi saat ini, pelaksanaan bela negara memang membutuhkan beberapa penyesuaian, khususnya karena prioritas masyarakat dan pemerintah yang saat ini lebih terfokus ke penangan pandemi tersebut. Solusi yang dapat dilakukan adalah dengan memanfaatkan masa pandemi ini sebagai ajang untuk melakukan bela negara dengan cara menunjukan solidaritas kita terhadap sesama, atau khususnya individu lain yang terinfeksi COVID-19. Kemudian, dengan meningkatkan kesadaran kita untuk mematuhi peraturan yang telah dibuat pemerintah terkait upaya dalam percepatan penanganan Covid-19, Membantu menyebarkan imbauan pemerintah mengenai memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak minimal 1 meter. Semua hal tersebut dikatakan sebagai bela negara karena mereka ikut andil untuk mempertahankan keutuhan dan kesehatan negara.
Adapun Pandangan saya agar negara tetap utuh terjaga kesatuannya adalah dengan memperkuat prinsip Bhinneka Tunggal Ika, yaitu nasionalisme Indonesia, Kebebasan yang bertanggung jawab, wawasan nusantara, dan persatuan pembangunan untuk mewujudkan cita-cita reformasi.. Salah satu cara memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dapat ditempuh melalui mengimplementasikan Pancasila. Selain itu juga mengimplementasikan Sumpah Pemuda semboyan Bhineka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari. Dalam Pancasila yang merupakan pedoman hidup bangsa, persatuan dan kesatuan Indonesia disebutkan dalam sila ke-3. Dalam sumpah pemuda juga berisikan janji putra dan putri Indonesia yang bertumpah darah satu yaitu Indonesia, berbangsa satu yaitu bangsa Indonesia, dan berbahasa satu yaitu bahasa Indonesia. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika juga mempersatukan Indonesia yang berbeda-beda dalam kedaulatan bangsa.
Daftar Pustaka
Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda.
Huljanah, AM., dkk. 2020. Perilaku Masyarakat Dalam Penerapan Ketahanan Nasional Di Era Covid-19 Sebagai Bentuk Bela Negara. Surakarta: Universitas Duta Bangsa Surakarta.
Artikel tersebut membahas tentang hak bela negara di masa pandemi Covid-19. Bela negara merupakan kewajiban bagi warga negara dengan tujuan untuk memperjuangkan eksistensi negaranya di mata dunia. Selain itu, bela negara ini adalah sikap dan perilaku yang didasari oleh kencintaan dan kesetiaan kepada negara sehingga tumbuh rasa untuk rela berkorban kepada negara. Di tengah pandemi yang makin meluas ini justru kesadaran untuk bela negara sangat dibutuhkan dengan tujuan saling membantu antarwarga negara. Solusi untuk mengatasi masalah pandemi ini, yaitu solidaritas, bersatu, gotong royong, dan bekerja sama untuk menghindari penyebaran virus ini. Kesadaran bela negara ini ialah upaya untuk mempertahankan NKRI dari ancaman yang dapat mengganngu keberlangsungan hidup masyarakat yang berdasarkan cinta tanah air.Kesadaran negara juga menumbuhkan rasa nasionalise dan patriotisme dalam diri masyarakat Indonesia. menurut pendapat saya upaya bela negara selain sebuah kewajiban dasar juga suatu kehormatan bagi warga negara yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa yang dimana akan selalu terjaga utuh kesatuan negaranya.
Daftar Pustaka
1. Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda.
Daftar Pustaka
1. Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda.
Topik dalam jurnal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan bela negara yang dapat kita lakukan di masa pandemi Covid-19 ini. Bela Negara sendiri adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Banyak kasus di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan berkaitan dengan bela negara, padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya. Kemudian banyak orang mempertanyakan perihal bagaimana kesadaran bela negara pada saat pandemi Covid-19 ini. Apa yang harus kita lakukan agar hal-hal buruk mengenai kurangnya kesadaran bela negara tidak terjadi serta apa aktualisasi bela negara terkait pandemi ini. Yang dapat kita lakukan yaitu dengan mendahulukan prioritas dan menjalin solidaritas. Berbagai peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah harus kita laksanakan dengan baik. Sedangkan prioritas utama saat pandemic Covid-19 ini adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi. Untuk seluruh warga negara agar selalu menaati semua yang pemerintah perintahkan, menaati himbauan untuk memerangi Covid-19, untuk tetap dirumah saja, diam untuk menyelamatkan orang orang disekitar kita. Kemudian bela negara dalam bentuk solidaritas dapat kita lakukan dengan pada saat kita berdiam diri dirumah kita, kita tetap bisa melakukan perbuatan selodaritas seperti contohnya yaitu dengan keluarga, selalu menyisihkan rezeki untuk orang yang kurang mampu dan kekurangan. Melakukan ide ide kreatif kita, seperti mendukung para pahlawan garda terdepan salah satunya dengan membuat video yang memberikan mereka semangat agar saat melakukan tugasnya dapat terus berjuang dan mendoakan mereka yang sedang terkena musibah serta para pejuang medis dan para pahlawan garda terdepan yang gugur saat melakukan tugasnya.
Daftar pustaka:
Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda
Daftar pustaka:
Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda
1. TOPIK
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
2. ISU PERMASALAHAN
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentu mengenai pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh Undang-Undang. Dengan melakukan bela Negara, maka tercerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.
3. FAKTOR PENYEBAB
Dasar Hukum Bela Negara
• tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
• Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 1 mengamanatkan bahwa “ Setiao warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada Pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
4. PENYELESAIAN
Dari artikel telah disebutkan bahwa banyak kasus sosial di lingkungan sekitar kita yang kurang diperhatikan yang berkaitan dengan bela negara dikarenakan kurangnya rasa satu. Penyelesaian yang dapat diterapkan untuk situasi pandemi COVID-19 ini dapat berupa menjaga kebersihan, tidak keluar rumah kecuali mendesak, mengikuti prokes, serta hal lain yang dapat diterapkan adalah menumbuhkan rasa bersatu, gotong royong, dan bekerjasama.
Selain itu, agar negara tetap terjaga kesatuannya, warga negara harus mempunyai tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2002. Wujud dari usaha Bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan dan kelautan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional, dan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Daftar Pustaka
1. Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda
2. Mahendra, P. R. A. & Kartika, I. M. (2020). Memperkuat Kesadaran Bela Negara dengan Nilai-Nilai Pancasila dalam Perspektif Kekinian. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(3), 22-28.
3. Shabrina, S. (2020). Memperkuat Kesadaran Bela Negara Di Tengah Pandemi COVID-19 (Strengthening the Awareness to Defend the Country in the Middle of the COVID-19). SSRN Electronic Journal.
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
2. ISU PERMASALAHAN
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentu mengenai pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh Undang-Undang. Dengan melakukan bela Negara, maka tercerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.
3. FAKTOR PENYEBAB
Dasar Hukum Bela Negara
• tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
• Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 1 mengamanatkan bahwa “ Setiao warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada Pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
4. PENYELESAIAN
Dari artikel telah disebutkan bahwa banyak kasus sosial di lingkungan sekitar kita yang kurang diperhatikan yang berkaitan dengan bela negara dikarenakan kurangnya rasa satu. Penyelesaian yang dapat diterapkan untuk situasi pandemi COVID-19 ini dapat berupa menjaga kebersihan, tidak keluar rumah kecuali mendesak, mengikuti prokes, serta hal lain yang dapat diterapkan adalah menumbuhkan rasa bersatu, gotong royong, dan bekerjasama.
Selain itu, agar negara tetap terjaga kesatuannya, warga negara harus mempunyai tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2002. Wujud dari usaha Bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan dan kelautan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional, dan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Daftar Pustaka
1. Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda
2. Mahendra, P. R. A. & Kartika, I. M. (2020). Memperkuat Kesadaran Bela Negara dengan Nilai-Nilai Pancasila dalam Perspektif Kekinian. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(3), 22-28.
3. Shabrina, S. (2020). Memperkuat Kesadaran Bela Negara Di Tengah Pandemi COVID-19 (Strengthening the Awareness to Defend the Country in the Middle of the COVID-19). SSRN Electronic Journal.
Isu permasalahan
Di masa pandemi Covid-19 warga negara tetap harus bekerja, membeli bahan pokok kebutuhan sehari-hari, dll. Hal tersebut secara tidak langsung, mereka harus kontak langsung dengan OTG (orang tanpa gejala) bahkan orang yang terkena tetapi tidak menjalankan test Covid-19. Kurangnya kesadaran tersebut membuat angka Covid-19 dapat meningkat ditambah ada warga negara yang bepergian dengan tujuan tidak jelas.
Faktor penyebab
Kurangnya kepercayaan dan kepatuhan warga negara akan aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah. Hal ini terjadi karena yang pembuat aturan saja tidak mentaati aturan tersebut, banyak para pejabat tinggi setelah bepergian dina tidak mau isolasi, tidak mau divaksin, dll. Serta kurang ketatnya hukum yang berlaku ditambah warga negara yang acuh dalam aturan yang dibuat.
Penyelesaian
Di masa pandemi saat ini, pelaksanaan bela negara memang membutuhkan beberapa penyesuaian, khususnya karena priotitas masyarakat dan pemerintah yang saat ini lebih terfokus ke penangan pandemi tersebut. Solusi yang dapat dilakukan adalah dengan memanfaatkan masa pandemi ini sebagai ajang untuk melakukan bela negara dengan cara menunjukan solidaritas kita terhadap sesama, atau khususnya individu lain yang terinfeksi COVID-19.
Pandangan agar negara tetap utuh terjaga kesatuannya adalah dengan menjaga solidaritas antar warganegara, khususnya di masa covid-19 sekarang ini. Dimana sudah seharusnya kita saling tolong menolong terlebih apabila ada tetangga atau saudara yg terkena Covid-19. Selain itu kita juga harus mencegah penyebaran berita hoax yg dapat memecah belah kesatuaan dan keutuhan bangsa.
Di masa pandemi Covid-19 warga negara tetap harus bekerja, membeli bahan pokok kebutuhan sehari-hari, dll. Hal tersebut secara tidak langsung, mereka harus kontak langsung dengan OTG (orang tanpa gejala) bahkan orang yang terkena tetapi tidak menjalankan test Covid-19. Kurangnya kesadaran tersebut membuat angka Covid-19 dapat meningkat ditambah ada warga negara yang bepergian dengan tujuan tidak jelas.
Faktor penyebab
Kurangnya kepercayaan dan kepatuhan warga negara akan aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah. Hal ini terjadi karena yang pembuat aturan saja tidak mentaati aturan tersebut, banyak para pejabat tinggi setelah bepergian dina tidak mau isolasi, tidak mau divaksin, dll. Serta kurang ketatnya hukum yang berlaku ditambah warga negara yang acuh dalam aturan yang dibuat.
Penyelesaian
Di masa pandemi saat ini, pelaksanaan bela negara memang membutuhkan beberapa penyesuaian, khususnya karena priotitas masyarakat dan pemerintah yang saat ini lebih terfokus ke penangan pandemi tersebut. Solusi yang dapat dilakukan adalah dengan memanfaatkan masa pandemi ini sebagai ajang untuk melakukan bela negara dengan cara menunjukan solidaritas kita terhadap sesama, atau khususnya individu lain yang terinfeksi COVID-19.
Pandangan agar negara tetap utuh terjaga kesatuannya adalah dengan menjaga solidaritas antar warganegara, khususnya di masa covid-19 sekarang ini. Dimana sudah seharusnya kita saling tolong menolong terlebih apabila ada tetangga atau saudara yg terkena Covid-19. Selain itu kita juga harus mencegah penyebaran berita hoax yg dapat memecah belah kesatuaan dan keutuhan bangsa.
Isu permasalahan dari artikel yang berjudul “Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit Of Defense In The Middle Of The Covid-19 Pandemic)” adalah tentang isu semangat bela negara di masa pandemi COVID-19. Kesehatan bukanlah satu-satunya permasalahan yang terjadi di kala pandemi, namun banyak sekali permasalahan dari aspek-aspek lain seperti, ekonomi, sosial, dll. Banyaknya permasalahan yang timbul akibat keadaan pandemi seperti sekarang ini menyebabkan banyak masyarakat yang merasa bingung, takut, dan nyaris putus asa, sehingga apabila permasalahan-permasalahan ini dibiarkan begitu saja, kemungkinan akan muncul konflik yang lebih besar lagi.
Faktor penyebab permasalahan ini adalah ketidakpedulian, sehingga salah satu komponen penting dalam penyelesaian adalah dengan meningkatkan rasa peduli. Rasa peduli akan kondisi yang ada dapat dimulai dari diri sendiri dan lingkungan sekitar. Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita harus senantiasa mengingatkan orang sekitar yang sekiranya tidak peduli terhadap kondisi yang terjadi.
Adapun penyelesaian yang dapat diambil yaitu Di masa pandemi saat ini, pelaksanaan bela negara memang membutuhkan beberapa penyesuaian, khususnya karena prioritas masyarakat dan pemerintah yang saat ini lebih terfokus ke penangan pandemi tersebut. Solusi yang dapat dilakukan adalah dengan memanfaatkan masa pandemi ini sebagai ajang untuk melakukan bela negara dengan cara menunjukan solidaritas kita terhadap sesama, atau khususnya individu lain yang terinfeksi COVID-19. Kemudian, dengan meningkatkan kesadaran kita untuk mematuhi peraturan yang telah dibuat pemerintah terkait upaya dalam percepatan penanganan Covid-19, Membantu menyebarkan imbauan pemerintah mengenai memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak minimal 1 meter. Semua hal tersebut dikatakan sebagai bela negara karena mereka ikut andil untuk mempertahankan keutuhan dan kesehatan negara.
Pandangan warga negara agar negara tetap utuh kesatuannya adalah dengan Bhinneka Tunggal Ika, Bhineka Tunggal Ika (berbeda beda tetapi tetap satu jua) merupakan semboyan negara indonesia yang dijadikan sebagai dasar untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan negara indonesia dimana kita harus menerapkannya dalam kehidupan sehari hari, yakni dengan cara hidup saling menghargai satu sama lain. Dimasa pandemic ini Bhineka Tunggal Ika harus lebih dijunjung dengan mematuhi semua peraturan dan kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah serta membantu masyarakat lain yang mengalami kesulitan beraktivitas.
Daftar Pustaka
1. Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda. Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=3612555 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3612555
2. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi (Cetakan I). Indonesia: KementerianRiset,Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
Faktor penyebab permasalahan ini adalah ketidakpedulian, sehingga salah satu komponen penting dalam penyelesaian adalah dengan meningkatkan rasa peduli. Rasa peduli akan kondisi yang ada dapat dimulai dari diri sendiri dan lingkungan sekitar. Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita harus senantiasa mengingatkan orang sekitar yang sekiranya tidak peduli terhadap kondisi yang terjadi.
Adapun penyelesaian yang dapat diambil yaitu Di masa pandemi saat ini, pelaksanaan bela negara memang membutuhkan beberapa penyesuaian, khususnya karena prioritas masyarakat dan pemerintah yang saat ini lebih terfokus ke penangan pandemi tersebut. Solusi yang dapat dilakukan adalah dengan memanfaatkan masa pandemi ini sebagai ajang untuk melakukan bela negara dengan cara menunjukan solidaritas kita terhadap sesama, atau khususnya individu lain yang terinfeksi COVID-19. Kemudian, dengan meningkatkan kesadaran kita untuk mematuhi peraturan yang telah dibuat pemerintah terkait upaya dalam percepatan penanganan Covid-19, Membantu menyebarkan imbauan pemerintah mengenai memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak minimal 1 meter. Semua hal tersebut dikatakan sebagai bela negara karena mereka ikut andil untuk mempertahankan keutuhan dan kesehatan negara.
Pandangan warga negara agar negara tetap utuh kesatuannya adalah dengan Bhinneka Tunggal Ika, Bhineka Tunggal Ika (berbeda beda tetapi tetap satu jua) merupakan semboyan negara indonesia yang dijadikan sebagai dasar untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan negara indonesia dimana kita harus menerapkannya dalam kehidupan sehari hari, yakni dengan cara hidup saling menghargai satu sama lain. Dimasa pandemic ini Bhineka Tunggal Ika harus lebih dijunjung dengan mematuhi semua peraturan dan kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah serta membantu masyarakat lain yang mengalami kesulitan beraktivitas.
Daftar Pustaka
1. Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda. Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=3612555 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3612555
2. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi (Cetakan I). Indonesia: KementerianRiset,Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
Artikel tersebut membahas tentang pertahanan dan semangat bela negara di masa pandemi covid-19. Bela negara adalah sikap dan tindakan warga negara yang menanamkan rasa cinta dan setia kepada bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dasar hukum pembelaan tersebut tertuang dalam Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945. Covid-19 Bela negara dalam menghadapi pandemi. Bentuk-bentuk bela negara adalah kemauan dan kemauan seluruh warga negara untuk mempertahankan dengan mengorbankan kemerdekaan, kedaulatan, keutuhan wilayah, persatuan bangsa, dan kelangsungan hidup warga negara Indonesia. Alasan mempertanyakan pelaksanaan kekuatan bela negara selama pandemi adalah keadaan negara yang hampir kacau akibat dampak pandemi ini. Banyak yang berpendapat bahwa kekuatan bela negara tidak mungkin dilaksanakan di masa sulit ini, karena alasan seperti banyak yang diberhentikan, perusahaan bangkrut, dan gaji dipotong.
Solusi untuk mengatasi masalah pandemi ini, yaitu solidaritas, bersatu, gotong royong, dan bekerja sama untuk menghindari penyebaran virus ini. Mungkin sebagian dari mereka berpikir tentang bagaimana melindungi negaranya, hari ini mereka tidak tahu harus makan apa, besok mereka tidak tahu harus makan apa.
Namun sebaliknya, banyak hal yang bisa dilakukan masyarakat Indonesia untuk melindungi negaranya, seperti membatasi atau menghentikan penyebaran virus COVID-19. Oleh karena itu, selama pandemi COVID-19, pertahanan dan bela negara dapat dilaksanakan sebagai berikut:
1. Selalu memastikan kebersihan diri dan lingkungan agar sama-sama terlindungi dari faktor risiko tertular virus Covid-19.
2. Jangan keluar rumah saat tidak ada keperluan mendesak, yaitu saat berada di rumah mengikuti anjuran pemerintah.
3. Jangan menyebarkan hoax yang tidak diketahui identitasnya agar tidak mengkhawatirkan orang lain.
4. Menggalang dana untuk kebutuhan APD, orang yang membutuhkan, orang yang kehilangan pekerjaan, dll.
5. Ikuti anjuran pemerintah untuk tidak pulang kampung
6. Lakukan hal-hal positif di rumah, seperti membuat konten edukasi di media sosial yang perlu direview
7. Jika terkena Covid19 atau kesulitan mencari makan, sediakan makanan dan vitamin untuk membantu tetangga
8. Membantu memandu anjuran pemerintah untuk memakai masker, mencuci tangan, dan tinggal dalam jarak 1m dari rumah. Dan masih banyak yang bisa dilakukan masyarakat Indonesia untuk melindungi negaranya di masa pandemi. Semua ini bertujuan untuk melindungi negara karena membantu menjaga integritas dan kesehatannya.
Menurut saya, agar dapat menjaga keutuhan bangsa yaitu dengan lebih meyakini dan mengamalkan prinsip Bhinneka Tunggal Ika sehingga negara ini tetap utuh dan bersatu. Selain itu, kita juga sebagai masyarakat harus patuh dan taat kepada para pemerintah yang berusaha menyelesaikan pandemi ini. Terlebih kita dukung pemerintah dalam menyukseskan kiat-kiat positifnya terhadap upaya penanggulangan wabah covid-19 di Indonesia saat ini.
Daftar Pustaka:
1. Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda.
2. Shabrina, S. 2020. Memperkuat Kesadaran Bela Negara Di Tengah Pandemi COVID-19 (Strengthening the Awareness to Defend the Country in the Middle of the COVID-19). STIT Intan Kamil. Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=3576300 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3576300
Solusi untuk mengatasi masalah pandemi ini, yaitu solidaritas, bersatu, gotong royong, dan bekerja sama untuk menghindari penyebaran virus ini. Mungkin sebagian dari mereka berpikir tentang bagaimana melindungi negaranya, hari ini mereka tidak tahu harus makan apa, besok mereka tidak tahu harus makan apa.
Namun sebaliknya, banyak hal yang bisa dilakukan masyarakat Indonesia untuk melindungi negaranya, seperti membatasi atau menghentikan penyebaran virus COVID-19. Oleh karena itu, selama pandemi COVID-19, pertahanan dan bela negara dapat dilaksanakan sebagai berikut:
1. Selalu memastikan kebersihan diri dan lingkungan agar sama-sama terlindungi dari faktor risiko tertular virus Covid-19.
2. Jangan keluar rumah saat tidak ada keperluan mendesak, yaitu saat berada di rumah mengikuti anjuran pemerintah.
3. Jangan menyebarkan hoax yang tidak diketahui identitasnya agar tidak mengkhawatirkan orang lain.
4. Menggalang dana untuk kebutuhan APD, orang yang membutuhkan, orang yang kehilangan pekerjaan, dll.
5. Ikuti anjuran pemerintah untuk tidak pulang kampung
6. Lakukan hal-hal positif di rumah, seperti membuat konten edukasi di media sosial yang perlu direview
7. Jika terkena Covid19 atau kesulitan mencari makan, sediakan makanan dan vitamin untuk membantu tetangga
8. Membantu memandu anjuran pemerintah untuk memakai masker, mencuci tangan, dan tinggal dalam jarak 1m dari rumah. Dan masih banyak yang bisa dilakukan masyarakat Indonesia untuk melindungi negaranya di masa pandemi. Semua ini bertujuan untuk melindungi negara karena membantu menjaga integritas dan kesehatannya.
Menurut saya, agar dapat menjaga keutuhan bangsa yaitu dengan lebih meyakini dan mengamalkan prinsip Bhinneka Tunggal Ika sehingga negara ini tetap utuh dan bersatu. Selain itu, kita juga sebagai masyarakat harus patuh dan taat kepada para pemerintah yang berusaha menyelesaikan pandemi ini. Terlebih kita dukung pemerintah dalam menyukseskan kiat-kiat positifnya terhadap upaya penanggulangan wabah covid-19 di Indonesia saat ini.
Daftar Pustaka:
1. Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda.
2. Shabrina, S. 2020. Memperkuat Kesadaran Bela Negara Di Tengah Pandemi COVID-19 (Strengthening the Awareness to Defend the Country in the Middle of the COVID-19). STIT Intan Kamil. Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=3576300 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3576300
Nama: Azizah Nur Rahmah
NPM: 2018011075
Isu permasalahan yang diangkat pada artikel jurnal tersebut adalah bela negara pada masa pandemi Covid-19 di Indonesia. Faktor penyebabnya adalah adanya virus Covid-19 yang masuk ke Indonesia, ekonomi Indonesia yang menjadi semakin buruk karena pandemi, timbulnya ketakutan dan kekhawatiran warga Indonesia terhadap virus Covid-19 dan pandemi yang menimbulkan banyak ketidakpastian ini. Penyelesaian dari permasalahan tentunya dengan bela negara. Bela negara adalah wujud kecintaan bangsa suatu negara, dalam hal ini Indonesia, terhadap negaranya, yang dapat ditunjukkan dengan sikap nasionalisme. Salah satu perwujudan bela negara yang dapat dilakukan selama masa pandemi adalah mengabdi sesuai profesi, misalnya dokter mendedikasikan diri untuk membantu penyembuhan pasien-pasien Covid-19. Kita juga dapat menerapkan solidaritas, salah satu sifat baik, misal dengan membantu orang lain atau membuat video yang dapat dillihat orang banyak yang berisi penyemangat untuk garda terdepan Covid-19. Menurut saya, negara dapat dijaga kesatuannya dengan utuh apabila warganya taat terhadap ideologi dan peraturan yang ada di negara, lalu setiap warga saling menghormati satu sama lain dan menjadikan perbedaan hal yang bermanfaat, bukan yang memisahkan. Bila warga saling menghargai dan memperlakukan satu sama lain sebagai manusia, kesatuan dapat dipertahankan.
NPM: 2018011075
Isu permasalahan yang diangkat pada artikel jurnal tersebut adalah bela negara pada masa pandemi Covid-19 di Indonesia. Faktor penyebabnya adalah adanya virus Covid-19 yang masuk ke Indonesia, ekonomi Indonesia yang menjadi semakin buruk karena pandemi, timbulnya ketakutan dan kekhawatiran warga Indonesia terhadap virus Covid-19 dan pandemi yang menimbulkan banyak ketidakpastian ini. Penyelesaian dari permasalahan tentunya dengan bela negara. Bela negara adalah wujud kecintaan bangsa suatu negara, dalam hal ini Indonesia, terhadap negaranya, yang dapat ditunjukkan dengan sikap nasionalisme. Salah satu perwujudan bela negara yang dapat dilakukan selama masa pandemi adalah mengabdi sesuai profesi, misalnya dokter mendedikasikan diri untuk membantu penyembuhan pasien-pasien Covid-19. Kita juga dapat menerapkan solidaritas, salah satu sifat baik, misal dengan membantu orang lain atau membuat video yang dapat dillihat orang banyak yang berisi penyemangat untuk garda terdepan Covid-19. Menurut saya, negara dapat dijaga kesatuannya dengan utuh apabila warganya taat terhadap ideologi dan peraturan yang ada di negara, lalu setiap warga saling menghormati satu sama lain dan menjadikan perbedaan hal yang bermanfaat, bukan yang memisahkan. Bila warga saling menghargai dan memperlakukan satu sama lain sebagai manusia, kesatuan dapat dipertahankan.
Topik : Bela negara di saat pandemik
Isu permasalahan : bagaimana cara melakukan bela negara di tengah kondisi pandemik Covid-19 yang terus menyebar
Faktor penyebab : kurangnya pelaksanaan bela negara itu sendiri
Penyelesaian : memprioritaskan kondisi pandemi covid-19, menjaga solidaritas, membantu orang lain yang terkena dampak pandemi covid-19, dan melakukan yang bisa kita lakukan sesederhana melakukan kegiatan positif di rumah.
Daftar Pustaka
Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda. Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=3612555 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3612555
Isu permasalahan : bagaimana cara melakukan bela negara di tengah kondisi pandemik Covid-19 yang terus menyebar
Faktor penyebab : kurangnya pelaksanaan bela negara itu sendiri
Penyelesaian : memprioritaskan kondisi pandemi covid-19, menjaga solidaritas, membantu orang lain yang terkena dampak pandemi covid-19, dan melakukan yang bisa kita lakukan sesederhana melakukan kegiatan positif di rumah.
Daftar Pustaka
Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda. Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=3612555 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3612555
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Artikel yang ditulis oleh Syahrul Kemal tersebut membahas mengenai hal bela negara di masa pandemi Covid-19. Bela negara merupakan kewajiban bagi warga negara dengan tujuan untuk memperjuangkan eksistensi negaranya di mata dunia. Selain itu, bela negara ini adalah sikap dan perilaku yang didasari oleh kencintaan dan kesetiaan kepada negara sehingga tumbuh rasa untuk rela berkorban kepada negara. Di tengah pandemi yang makin meluas ini justru kesadaran untuk bela negara sangat dibutuhkan dengan tujuan saling membantu antarwarga negara. Seperti yang kita tahu, pandemi ini menyebabkan dampak yang cukup besar ke seluruh lapisan masyarakat terutama di bidang kesehatan dan ekonomi yang dimana membuat kesejahteraan masyarakat pun jadi terdampak. Hal yang dapat dilakukan diantaranya: mematuhi peraturan terkait pandemi yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu melaukan isolasi mandiri, selalu menjaga jarak, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan yang penting, menjaga kebersihan, membantu tetangga terdekat yang sedang karatina, serta tidak meyebarkan berita yang dapat menggiring opini padahal belum tentu kebenarannya. Aktualisasi kesadaran bela negara juga bukan di rumah saja, akan tetapi kita tetap melakukan aktivitas yang produktif di rumah. Dengan begitu sesuai dengan beberapa kebijkan pemerintah diantaranya: bekerja di rumah, belajar di rumah, dan beribadah di rumah akan tetapi jika kondisi wilayahnya masih memungkinkan untuk beribadah di masjid atau musolah diperbolehkan oleh para ulama. Solusi untuk mengatasi masalah pandemi ini, yaitu solidaritas, bersatu, gotong royong, dan bekerja sama untuk menghindari penyebaran virus ini. Kesadaran bela negara ini ialah upaya untuk mempertahankan NKRI dari ancaman yang dapat mengganngu keberlangsungan hidup masyarakat yang berdasarkan cinta tanah air.Kesadaran negara juga menumbuhkan rasa nasionalise dan patriotisme dalam diri masyarakat Indonesia. menurut pendapat saya upaya bela negara selain sebuah kewajiban dasar juga suatu kehormatan bagi warga negara yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa yang dimana akan selalu terjaga utuh kesatuan negaranya.
Artikel yang ditulis oleh Syahrul Kemal tersebut membahas mengenai hal bela negara di masa pandemi Covid-19. Bela negara merupakan kewajiban bagi warga negara dengan tujuan untuk memperjuangkan eksistensi negaranya di mata dunia. Selain itu, bela negara ini adalah sikap dan perilaku yang didasari oleh kencintaan dan kesetiaan kepada negara sehingga tumbuh rasa untuk rela berkorban kepada negara. Di tengah pandemi yang makin meluas ini justru kesadaran untuk bela negara sangat dibutuhkan dengan tujuan saling membantu antarwarga negara. Seperti yang kita tahu, pandemi ini menyebabkan dampak yang cukup besar ke seluruh lapisan masyarakat terutama di bidang kesehatan dan ekonomi yang dimana membuat kesejahteraan masyarakat pun jadi terdampak. Hal yang dapat dilakukan diantaranya: mematuhi peraturan terkait pandemi yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu melaukan isolasi mandiri, selalu menjaga jarak, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan yang penting, menjaga kebersihan, membantu tetangga terdekat yang sedang karatina, serta tidak meyebarkan berita yang dapat menggiring opini padahal belum tentu kebenarannya. Aktualisasi kesadaran bela negara juga bukan di rumah saja, akan tetapi kita tetap melakukan aktivitas yang produktif di rumah. Dengan begitu sesuai dengan beberapa kebijkan pemerintah diantaranya: bekerja di rumah, belajar di rumah, dan beribadah di rumah akan tetapi jika kondisi wilayahnya masih memungkinkan untuk beribadah di masjid atau musolah diperbolehkan oleh para ulama. Solusi untuk mengatasi masalah pandemi ini, yaitu solidaritas, bersatu, gotong royong, dan bekerja sama untuk menghindari penyebaran virus ini. Kesadaran bela negara ini ialah upaya untuk mempertahankan NKRI dari ancaman yang dapat mengganngu keberlangsungan hidup masyarakat yang berdasarkan cinta tanah air.Kesadaran negara juga menumbuhkan rasa nasionalise dan patriotisme dalam diri masyarakat Indonesia. menurut pendapat saya upaya bela negara selain sebuah kewajiban dasar juga suatu kehormatan bagi warga negara yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa yang dimana akan selalu terjaga utuh kesatuan negaranya.
Artikel Syahrul Kemal menganalisis pertahanan negara selama pandemi Covid19. Bela negara merupakan kewajiban warga negara dengan tujuan memperjuangkan eksistensi negaranya di mata dunia. Selanjutnya bela tanah merupakan sikap dan perilaku yang dilandasi cinta dan kesetiaan. Di tengah pandemi yang terus meluas ini, kesadaran sangat dibutuhkan untuk bela negara dengan tujuan saling membantu antar warga. Seperti yang kita ketahui, pandemi ini memberikan dampak yang cukup besar bagi seluruh lapisan masyarakat terutama di bidang kesehatan dan ekonomi sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat.Untuk kegiatan di masa depan: beri nama peraturan pemerintah yang ditentukan oleh pemerintah, yaitu isolasi Mandiri, yaitu isolasi Mandiri, yang selalu menyimpan kejauhan, bukan di luar rumah, jika tidak perlu dibutuhkan untuk membersihkan, menjaga kebersihan dan membantu tetangga berikutnya Siapa yang dapat dikatalinizable, dan tidak mendistribusikan pesan apa pun yang dapat menjalani pendapat, bahkan jika ini belum tentu kebenaran, tetapi jika kondisi wilayah tersebut masih memungkinkan, di masjid atau musikal bahwa akademisi diizinkan, jangan izinkan.Kesadaran bernegara juga menumbuhkan rasa nasionalisme dan patriotisme dalam masyarakat Indonesia. Menurut hemat saya, memperjuangkan pertahanan negara bukan hanya tugas pokok, tetapi juga suatu kehormatan bagi warga negara yang bertanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa di mana persatuan negara akan selalu terjaga.
Artikel yang dibahas oleh Syahrul Kemal tersebut membahas tentang SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
TOPIK
Topik permasalahan pada artikel adalah tentang bagaimana terapan dalam bela negara di masa pandemi covid-19 sekarang ini. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bela negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .
FAKTOR PENYEBAB
Faktor penyebab dari permasalahan ini yaitu covid-19. Para masyarakat banyak dituntut untuk bekerja di rumah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. Faktor yang membuat kurangnya kesadaran bela Negara bagi masyarakat Indonesia diantaranya tidak adanya suatu keharmonisan lembaga tinggi negara yang memicu konflik walaupun tidak bertindak anarkis, adanya konflik aparatur pertahanan dan keamanan negara, adanya konflik antara masyarakat dengan pemerintah, dan yang menjadi faktor utama adalah adanya globalisasi dan perkembangan iptek, seperti yang kita tahu globalisasi dapat menyebabkan menurunnya rasa kecintaan terhadap tanah air,budaya,dan adat istiadat, sekaligus menurunya nilai moral dan sosial masyarakat, selain itu menimbulkan berkembangnya kebiasaan buruk seperti mengonsumsi narkoba, pergaulan bebas, dan judi. Akan tetapi, masalah kurangnya kesadaran bela negara masyarakat Indonesia masih dapat diatasi, faktor-faktor penyebab kurangnya kesadaran bela Negara dapat diatasi dengan kerja sama antara masyarakat dan Pemerintah (dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya bela Negara).
PENYELSAIAN
penyelesaian yang dapat dilakukan yaitu dengan menerapkan aturan-aturan pemerintah seperti; menjaga jarak antar individu minimal satu meter, tidak berkerumunan, tidak membuat acara dengan mengumpulkan massa, gunakan masker saat beraktivitas di tempat umum atau keramaian, rutin mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer yang mengandung alkohol minimal 60% setelah beraktivitas di luar rumah atau di tempat umum. Selain itu, juga Kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar . Dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19. Selain itu kita juga sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar melakukan tugas lebih mudah lagi. Untuk lebih praktis lagi , hal yang kita harus lakukan ialah dengan selalu menaati semua yang pemeritah perintahkan , taati himbauannya untuk memerangi covid-19. Untuk tetap dirumah saja. Diam untuk menyelamatkan orang orang disekitar kita.
Daftar pustaka :
1. Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda.
2. Shabrina, S. 2020. Memperkuat Kesadaran Bela Negara Di Tengah Pandemi COVID-19 (Strengthening the Awareness to Defend the Country in the Middle of the COVID-19). STIT Intan Kamil. Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=3576300 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3576300
3. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi (Cetakan I). Indonesia: KementerianRiset,Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TOPIK
Topik permasalahan pada artikel adalah tentang bagaimana terapan dalam bela negara di masa pandemi covid-19 sekarang ini. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bela negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .
FAKTOR PENYEBAB
Faktor penyebab dari permasalahan ini yaitu covid-19. Para masyarakat banyak dituntut untuk bekerja di rumah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. Faktor yang membuat kurangnya kesadaran bela Negara bagi masyarakat Indonesia diantaranya tidak adanya suatu keharmonisan lembaga tinggi negara yang memicu konflik walaupun tidak bertindak anarkis, adanya konflik aparatur pertahanan dan keamanan negara, adanya konflik antara masyarakat dengan pemerintah, dan yang menjadi faktor utama adalah adanya globalisasi dan perkembangan iptek, seperti yang kita tahu globalisasi dapat menyebabkan menurunnya rasa kecintaan terhadap tanah air,budaya,dan adat istiadat, sekaligus menurunya nilai moral dan sosial masyarakat, selain itu menimbulkan berkembangnya kebiasaan buruk seperti mengonsumsi narkoba, pergaulan bebas, dan judi. Akan tetapi, masalah kurangnya kesadaran bela negara masyarakat Indonesia masih dapat diatasi, faktor-faktor penyebab kurangnya kesadaran bela Negara dapat diatasi dengan kerja sama antara masyarakat dan Pemerintah (dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya bela Negara).
PENYELSAIAN
penyelesaian yang dapat dilakukan yaitu dengan menerapkan aturan-aturan pemerintah seperti; menjaga jarak antar individu minimal satu meter, tidak berkerumunan, tidak membuat acara dengan mengumpulkan massa, gunakan masker saat beraktivitas di tempat umum atau keramaian, rutin mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer yang mengandung alkohol minimal 60% setelah beraktivitas di luar rumah atau di tempat umum. Selain itu, juga Kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar . Dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19. Selain itu kita juga sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar melakukan tugas lebih mudah lagi. Untuk lebih praktis lagi , hal yang kita harus lakukan ialah dengan selalu menaati semua yang pemeritah perintahkan , taati himbauannya untuk memerangi covid-19. Untuk tetap dirumah saja. Diam untuk menyelamatkan orang orang disekitar kita.
Daftar pustaka :
1. Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda.
2. Shabrina, S. 2020. Memperkuat Kesadaran Bela Negara Di Tengah Pandemi COVID-19 (Strengthening the Awareness to Defend the Country in the Middle of the COVID-19). STIT Intan Kamil. Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=3576300 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3576300
3. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi (Cetakan I). Indonesia: KementerianRiset,Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
Artikel ini membahas tentang hak bela negara selama pandemi Covid-19. Kewajiban bela negara merupakan kewajiban warga negara untuk memperjuangkan eksistensi negaranya sendiri di mata dunia. Bela negara adalah sikap dan tindakan yang dilandasi rasa cinta dan kesetiaan kepada negara, yang meningkatkan rasa rela berkorban terhadap negara. Di saat pandemi ini terus meluas, warga sangat membutuhkan kesadaran untuk melindungi negara agar bisa saling membantu. Solusi mengatasi masalah pandemi ini adalah solidaritas, persatuan, gotong royong, dan gotong royong mencegah penyebaran virus. Kesadaran bela negara juga merupakan upaya untuk melindungi NKRI dari ancaman yang dapat menghambat kelangsungan hidup masyarakat serta berperan juga menumbuhkan rasa nasionalisme dan patriotisme dalam masyarakat Indonesia. Menurut saya, upaya melindungi negara selain kewajiban, juga merupakan hak dan kehormatan seorang warga negara sebagai warga negara yang bertanggung jawab, mencintai negaranya, dan rela berkorban yang selalu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam pengabdian berbangsa dan bernegara.
Daftar Pustaka
1. Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda.
Daftar Pustaka
1. Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda.
Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara. Sementara itu , para masyarakat kebanyakan masih di tuntut untuk masih bekerja umtuk memenuhi kebutuhan keluarga dan perekonomian keluarga juga. Akan tetapi banyak juga masyarakat yang terkena dampak pandemic ini mereka dikeluarkan dari pekerjaannya sehingga mereka tidak bisa memenuhi keutuhan keluarga dan perekonomian mereka menurun secara drastis. Sebab banyak yang banyak orang dikeluarkan dari pekerjaanya yaitu banyaknya perusahaan yang bangkrut karena pandemic ini. Dalam situasi seperti ini banyak masyarakat yang emosional, bingung, takut dan bersitegang dengan para aparat pemerintah dalam kondisi seperti ini karena takut terpapar oleh virus covid-19 ini.
Berbagai langkah telah Negara lakukan unttuk mencegah pennyebaran virus corona ini mulai dengan membentuk gugus tugas percepatan penangannan covid- 19 yang berdasarkan kepada keputusan Keppres No 7/2020 dan diubah menjadi Keppres No 9/2020 melalui sinergi antara kementrian / lembaga dan pemerintah daerah. Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.Saat kita berdiam diri dirumah kita, kita tetap bisa melakukan perbuatan selodaritas seperti contohnya yaitu dengan keluarga, selalu menyisihka rexeki kita untuk orang orang yang kurang mampu dan kekurangan
Lalu agar bangsa kita tetap utuh maka kita harus survive dalam pandemi ini, selalu membuat prioritas dan menjalin solidaritas antar bangsa disaat pandemi
Daftar Pustaka
1. Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda. Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=3612555 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3612555
Berbagai langkah telah Negara lakukan unttuk mencegah pennyebaran virus corona ini mulai dengan membentuk gugus tugas percepatan penangannan covid- 19 yang berdasarkan kepada keputusan Keppres No 7/2020 dan diubah menjadi Keppres No 9/2020 melalui sinergi antara kementrian / lembaga dan pemerintah daerah. Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.Saat kita berdiam diri dirumah kita, kita tetap bisa melakukan perbuatan selodaritas seperti contohnya yaitu dengan keluarga, selalu menyisihka rexeki kita untuk orang orang yang kurang mampu dan kekurangan
Lalu agar bangsa kita tetap utuh maka kita harus survive dalam pandemi ini, selalu membuat prioritas dan menjalin solidaritas antar bangsa disaat pandemi
Daftar Pustaka
1. Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda. Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=3612555 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3612555
Isu Permasalahan
Isu permasalahan dalam jurnal ini adalah mengenai bela negara yang merupakan kewajiban dan hak dari seluruh masyarakat Indonesia sebagai cerminan kesetiaan dan kecintaan warga Negara terhadap Indonesia (NKRI). Kesadaran ini harusnya memang muncul pada setiap masyarakat Indonesia, terlebih di saat Pandemi Covid-19 yang sedang berlangsung saat ini yang dapat mengancam ketahanan nasional yang apabila tidak diperhatikan, terdapat banyak isu sosial yang terjadi dan dapat berdampak buruk kedepannya. Dengan demikian, permasalahannya adalah pemahaman dan kesadaran masyarakat Indonesia terhadap bela negara, terlebih di masa pandemi ini.
Faktor Penyebab
Penyebab yang mengancam Indonesia saat ini adalah Pandemi Covid-19 yang berlangsung hingga saat ini, menyebabkan masyarakan yang emosional, bingung, takut, dan bersitegang dengan aparat pemerintahan, sehingga konsep bela negara dan menjaga ketahanan nasional mulai tergoyahkan. Selain itu, masih terdapat kekurangan pengetahuan masyarakat terkain bela negara yang pada dasarnya dilakukan oleh seluruh masyarakat melalui tindakannya sehari-hari yang dapat mendukung penyelesaian Pandemi Covid-19 ini, seperti mengikuti aturan ataupun protokol kesehatan yang ada demi menjaga Indonesia.
Penyelesain
Seluruh komponen bangsa harus berperan dalam menanggulangi penyebaran COVID-19. Baik rakyat maupun pemerintah. Karena kita tidak bisa berjalan sendiri dalam hal ini, maka diperlukan peran semua lapisan masyarakat untuk menghindari ancaman virus corona yang mewabah hampir di seluruh wilayah dunia. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan mengajukan Hibavan yang dikeluarkan oleh penanggung jawab yang menangani hal tersebut, salah satunya adalah pemerintah atau tim medis. Dengan mematuhi protokol social distancing dan menjaga kebersihan, kita telah menerapkan bentuk bela negara dengan ikut serta dalam membatasi penularan COVID-19.Pandangannya adalah agar negara tetap utuh dan persatuannya tetap terjaga
Menjaga keutuhan negara tidaklah mudah jika warga negara tidak sepenuhnya memahami konsep persatuan negara, ketahanan negara, ancaman negara dan bela negara. Padahal, semua konsep tersebut merupakan konsep yang saling terkait untuk membentuk pemahaman akan pentingnya masyarakat untuk mempersatukan dan menjaga keutuhan negara. Oleh karena itu, menurut hemat saya, untuk menjaga keutuhan negara perlu ditumbuhkan pemahaman tentang konsep kesatuan negara, perlawanan negara, ancaman negara dan bela negara terhadap masyarakat, terutama yang berkaitan dengan konsep bela negara, yang pada dasarnya sering dianggap sebagai tugas aparat keamanan yang dapat mengangkat senjata. Padahal, bela negara yang disengaja adalah melalui profesi mereka. Jika konsep ini diketahui dan dipahami oleh masyarakat, maka masyarakat dapat lebih memahami dan menerapkannya agar persatuan negara Indonesia tetap bertahan.
DAFTAR PUSTAKA
Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda. Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=3612555 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3612555
Shabrina, S. 2020. Memperkuat Kesadaran Bela Negara Di Tengah Pandemi COVID-19 (Strengthening the Awareness to Defend the Country in the Middle of the COVID-19). STIT Intan Kamil. Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=3576300 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3576300
Isu permasalahan dalam jurnal ini adalah mengenai bela negara yang merupakan kewajiban dan hak dari seluruh masyarakat Indonesia sebagai cerminan kesetiaan dan kecintaan warga Negara terhadap Indonesia (NKRI). Kesadaran ini harusnya memang muncul pada setiap masyarakat Indonesia, terlebih di saat Pandemi Covid-19 yang sedang berlangsung saat ini yang dapat mengancam ketahanan nasional yang apabila tidak diperhatikan, terdapat banyak isu sosial yang terjadi dan dapat berdampak buruk kedepannya. Dengan demikian, permasalahannya adalah pemahaman dan kesadaran masyarakat Indonesia terhadap bela negara, terlebih di masa pandemi ini.
Faktor Penyebab
Penyebab yang mengancam Indonesia saat ini adalah Pandemi Covid-19 yang berlangsung hingga saat ini, menyebabkan masyarakan yang emosional, bingung, takut, dan bersitegang dengan aparat pemerintahan, sehingga konsep bela negara dan menjaga ketahanan nasional mulai tergoyahkan. Selain itu, masih terdapat kekurangan pengetahuan masyarakat terkain bela negara yang pada dasarnya dilakukan oleh seluruh masyarakat melalui tindakannya sehari-hari yang dapat mendukung penyelesaian Pandemi Covid-19 ini, seperti mengikuti aturan ataupun protokol kesehatan yang ada demi menjaga Indonesia.
Penyelesain
Seluruh komponen bangsa harus berperan dalam menanggulangi penyebaran COVID-19. Baik rakyat maupun pemerintah. Karena kita tidak bisa berjalan sendiri dalam hal ini, maka diperlukan peran semua lapisan masyarakat untuk menghindari ancaman virus corona yang mewabah hampir di seluruh wilayah dunia. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan mengajukan Hibavan yang dikeluarkan oleh penanggung jawab yang menangani hal tersebut, salah satunya adalah pemerintah atau tim medis. Dengan mematuhi protokol social distancing dan menjaga kebersihan, kita telah menerapkan bentuk bela negara dengan ikut serta dalam membatasi penularan COVID-19.Pandangannya adalah agar negara tetap utuh dan persatuannya tetap terjaga
Menjaga keutuhan negara tidaklah mudah jika warga negara tidak sepenuhnya memahami konsep persatuan negara, ketahanan negara, ancaman negara dan bela negara. Padahal, semua konsep tersebut merupakan konsep yang saling terkait untuk membentuk pemahaman akan pentingnya masyarakat untuk mempersatukan dan menjaga keutuhan negara. Oleh karena itu, menurut hemat saya, untuk menjaga keutuhan negara perlu ditumbuhkan pemahaman tentang konsep kesatuan negara, perlawanan negara, ancaman negara dan bela negara terhadap masyarakat, terutama yang berkaitan dengan konsep bela negara, yang pada dasarnya sering dianggap sebagai tugas aparat keamanan yang dapat mengangkat senjata. Padahal, bela negara yang disengaja adalah melalui profesi mereka. Jika konsep ini diketahui dan dipahami oleh masyarakat, maka masyarakat dapat lebih memahami dan menerapkannya agar persatuan negara Indonesia tetap bertahan.
DAFTAR PUSTAKA
Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda. Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=3612555 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3612555
Shabrina, S. 2020. Memperkuat Kesadaran Bela Negara Di Tengah Pandemi COVID-19 (Strengthening the Awareness to Defend the Country in the Middle of the COVID-19). STIT Intan Kamil. Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=3576300 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3576300
Isu permasalahan :
Pada saat pandemi ini bela negara tidak cukup dilakukan oleh pihak berwenang , namun tetep menjadi kewajiban bagi setiap warga negara unutk melakukan bela negara, Selain itu pula, dikarenakan terdapat perundang-undangan dari pentinggi suatu negara untuk mengikat seluruh warga negara membuktikan kesetiaannya terhadap negaranya. Walaupun dalam keadaan yang cukup sulit seperti pandemic Covid-19, tetap tidak boleh menjadi sebuah alasan untuk tidak membela negara karena ini adalah masalah bersama bukan masalah satu pihak saja.
FAktor Penyebab :
Kurangnya rasa nasionalisme dari warga INdonesia sendiri serta pengetahuan arti yang luas dari bela negara itu sendiri. Tidak sedikit bela negara yang bisa kita lakukan terlebih lagi dirumah tidak menutup kemungkinan kita untuk melakukan bela negara juga, selain seperti berperang demi negara. Bela negara dapat dilakukan juga dengan keadaan pada saat pandemi Covid-19 dan ini sangat dianjurkan untuk isolasi mandiri di rumah agar tidak ikut serta menyebarkan penyebaran Covid-19.
Penyelesaian:
Dengan adanya sumber bacaan yang diterbitkan seperti ini merupakan salah satulangkah pendukung untuk menumbuhkan kesadaran nasional akan pentingnya bela negara terkhususnya pada saat pandemi ini, selain itu kita juga bisa mendapat suatu pandangan yang dilihat dari sisi lain.
Daftar Pustaka
Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda. Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=3612555 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3612555
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi (Cetakan I). Indonesia: KementerianRiset,Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
Pada saat pandemi ini bela negara tidak cukup dilakukan oleh pihak berwenang , namun tetep menjadi kewajiban bagi setiap warga negara unutk melakukan bela negara, Selain itu pula, dikarenakan terdapat perundang-undangan dari pentinggi suatu negara untuk mengikat seluruh warga negara membuktikan kesetiaannya terhadap negaranya. Walaupun dalam keadaan yang cukup sulit seperti pandemic Covid-19, tetap tidak boleh menjadi sebuah alasan untuk tidak membela negara karena ini adalah masalah bersama bukan masalah satu pihak saja.
FAktor Penyebab :
Kurangnya rasa nasionalisme dari warga INdonesia sendiri serta pengetahuan arti yang luas dari bela negara itu sendiri. Tidak sedikit bela negara yang bisa kita lakukan terlebih lagi dirumah tidak menutup kemungkinan kita untuk melakukan bela negara juga, selain seperti berperang demi negara. Bela negara dapat dilakukan juga dengan keadaan pada saat pandemi Covid-19 dan ini sangat dianjurkan untuk isolasi mandiri di rumah agar tidak ikut serta menyebarkan penyebaran Covid-19.
Penyelesaian:
Dengan adanya sumber bacaan yang diterbitkan seperti ini merupakan salah satulangkah pendukung untuk menumbuhkan kesadaran nasional akan pentingnya bela negara terkhususnya pada saat pandemi ini, selain itu kita juga bisa mendapat suatu pandangan yang dilihat dari sisi lain.
Daftar Pustaka
Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda. Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=3612555 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3612555
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi (Cetakan I). Indonesia: KementerianRiset,Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
Artikel "Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit Of Defense In The Middle Of The Covid-19 Pandemic) oleh Syahrul Kemal memaparkan berbagai permasalahan mengenai bela negara di lingkungan sosial yang belum ditangani dengan baik dan serius, khususnya dalam masa pandemi Covid-19 ini. Hal tersebut tidak seharusnya dibiarkan karena dapat memicu konflik yang lebih jauh. Nahlan mengancam keatahanan negara.
Bela negara sendiri merupakan suatu sikap dan tindakan warga negara yang didasarkan pada kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) sebagaimana tertulis pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya.
Penyebab adanya permasalahan tesebut adalah diharuskannya masyarakat untuk menyesuaikan dengan keadaan yang jauh berbeda dari sebelumnya. Banyak aktivitas yang diarahkan untuk dilaksanakan di rumah saja, pembatasn aktivitas ke luar sehingga banyak kegiatan ekonomi, sosial, bahkan psikis dapat terganggu sehingga masyarakat emosional, bingung, hanya focus pada kondisinya sendiri sehingga cendrung individualis dan menurun rasa bela negara. Pelaksanaan dari new adaptation akibat pandemi ini banyak merubah dinamika masyarakat dan pelaksanaan bela negara.
Pelaksanaan bela negara memang membutuhkan beberapa penyesuaian semasa pandemi ini. Solusi dari permasalahan ini adalah dengan memanfaatkan masa pandemi ini sebagai ajang untuk melakukan bela negara dengan cara menunjukan solidaritas kita terhadap sesama, khususnya bagi yang terinfeksi covid dan masyarakat terdampak.
Pandangan saya pribadi terkait isu tersebut, yaitu implementasi bela negara baiknya dapat disesuaikan dengan keadaan saat ini, sesuai dengan keadaan masyarakat, dan memfokuskan terkait meningkatkan rasa empati, saling pengertian, tolong menolong sehingga tidak ada sisi yang dirugikan dan semua sisi masyarakat bersama-sama membantu negara dan masyarakat untuk meringankan beban, menekan angka covid.
Bela negara sendiri merupakan suatu sikap dan tindakan warga negara yang didasarkan pada kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) sebagaimana tertulis pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya.
Penyebab adanya permasalahan tesebut adalah diharuskannya masyarakat untuk menyesuaikan dengan keadaan yang jauh berbeda dari sebelumnya. Banyak aktivitas yang diarahkan untuk dilaksanakan di rumah saja, pembatasn aktivitas ke luar sehingga banyak kegiatan ekonomi, sosial, bahkan psikis dapat terganggu sehingga masyarakat emosional, bingung, hanya focus pada kondisinya sendiri sehingga cendrung individualis dan menurun rasa bela negara. Pelaksanaan dari new adaptation akibat pandemi ini banyak merubah dinamika masyarakat dan pelaksanaan bela negara.
Pelaksanaan bela negara memang membutuhkan beberapa penyesuaian semasa pandemi ini. Solusi dari permasalahan ini adalah dengan memanfaatkan masa pandemi ini sebagai ajang untuk melakukan bela negara dengan cara menunjukan solidaritas kita terhadap sesama, khususnya bagi yang terinfeksi covid dan masyarakat terdampak.
Pandangan saya pribadi terkait isu tersebut, yaitu implementasi bela negara baiknya dapat disesuaikan dengan keadaan saat ini, sesuai dengan keadaan masyarakat, dan memfokuskan terkait meningkatkan rasa empati, saling pengertian, tolong menolong sehingga tidak ada sisi yang dirugikan dan semua sisi masyarakat bersama-sama membantu negara dan masyarakat untuk meringankan beban, menekan angka covid.
Bela negara merupakan kewajiban bagi warga negara dengan tujuan untuk memperjuangkan eksistensi negaranya di mata dunia. Selain itu, bela negara ini adalah sikap dan perilaku yang didasari oleh kencintaan dan kesetiaan kepada negara sehingga tumbuh rasa untuk rela berkorban kepada negara. Di tengah pandemi yang makin meluas ini justru kesadaran untuk bela negara sangat dibutuhkan dengan tujuan saling membantu antarwarga negara. Seperti yang kita tahu, pandemi ini menyebabkan dampak yang cukup besar ke seluruh lapisan masyarakat terutama di bidang kesehatan dan ekonomi yang dimana membuat kesejahteraan masyarakat pun jadi terdampak. Hal yang dapat dilakukan diantaranya: mematuhi peraturan terkait pandemi yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu melaukan isolasi mandiri, selalu menjaga jarak, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan yang penting, menjaga kebersihan, membantu tetangga terdekat yang sedang karatina, serta tidak meyebarkan berita yang dapat menggiring opini padahal belum tentu kebenarannya. Aktualisasi kesadaran bela negara juga bukan di rumah saja, akan tetapi kita tetap melakukan aktivitas yang produktif di rumah. Dengan begitu sesuai dengan beberapa kebijkan pemerintah diantaranya: bekerja di rumah, belajar di rumah, dan beribadah di rumah akan tetapi jika kondisi wilayahnya masih memungkinkan untuk beribadah di masjid atau musolah diperbolehkan oleh para ulama.
Adapun penyelesaian yang dapat diambil yaitu dengan menerapkan aturan-aturan pemerintah seperti; menjaga jarak antar individu minimal satu meter, tidak berkerumunan, tidak membuat acara dengan mengumpulkan massa, gunakan masker saat beraktivitas di tempat umum atau keramaian, rutin mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer yang mengandung alkohol minimal 60% setelah beraktivitas di luar rumah atau di tempat umum. Selain itu, juga Kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar . Dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19. Selain itu kita juga sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar melakukan tugas lebih mudah lagi. Solusi untuk mengatasi masalah pandemi ini, yaitu solidaritas, bersatu, gotong royong, dan bekerja sama untuk menghindari penyebaran virus ini. Kesadaran bela negara ini ialah upaya untuk mempertahankan NKRI dari ancaman yang dapat mengganngu keberlangsungan hidup masyarakat yang berdasarkan cinta tanah air.
DAFTAR PUSTAKA
Putri, A,O. 2020. AKTUALISASI NYATA BELA NEGARA SAAT PANDEMI COVID-19 (Real Actualization of the State Defense When the Covid-19 Pandemy). Papers SSRN.
Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda. Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=3612555 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3612555
Adapun penyelesaian yang dapat diambil yaitu dengan menerapkan aturan-aturan pemerintah seperti; menjaga jarak antar individu minimal satu meter, tidak berkerumunan, tidak membuat acara dengan mengumpulkan massa, gunakan masker saat beraktivitas di tempat umum atau keramaian, rutin mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer yang mengandung alkohol minimal 60% setelah beraktivitas di luar rumah atau di tempat umum. Selain itu, juga Kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar . Dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19. Selain itu kita juga sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar melakukan tugas lebih mudah lagi. Solusi untuk mengatasi masalah pandemi ini, yaitu solidaritas, bersatu, gotong royong, dan bekerja sama untuk menghindari penyebaran virus ini. Kesadaran bela negara ini ialah upaya untuk mempertahankan NKRI dari ancaman yang dapat mengganngu keberlangsungan hidup masyarakat yang berdasarkan cinta tanah air.
DAFTAR PUSTAKA
Putri, A,O. 2020. AKTUALISASI NYATA BELA NEGARA SAAT PANDEMI COVID-19 (Real Actualization of the State Defense When the Covid-19 Pandemy). Papers SSRN.
Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda. Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=3612555 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3612555
Isu-Isu Permasalahan:
Pentingnya kesadaran dan pelaksanaan bela negara saat pandemi. Bela Negara sebenarnya merupakan wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Lebih jelasnya lagi, semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa maju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
Faktor Penyebab:
Rendahnya tingkat bela Negara di era pandemi. Para masyarakat banyak dituntut untuk bekerja di rumah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. Faktor yang membuat kurangnya kesadaran bela Negara bagi masyarakat Indonesia diantaranya tidak adanya suatu keharmonisan lembaga tinggi negara yang memicu konflik walaupun tidak bertindak anarkis, adanya konflik aparatur pertahanan dan keamanan negara, adanya konflik antara masyarakat dengan pemerintah, dan yang menjadi faktor utama adalah adanya globalisasi dan perkembangan iptek, seperti yang kita tahu globalisasi dapat menyebabkan menurunnya rasa kecintaan terhadap tanah air,budaya,dan adat istiadat, sekaligus menurunya nilai moral dan sosial masyarakat, selain itu menimbulkan berkembangnya kebiasaan buruk seperti mengonsumsi narkoba, pergaulan bebas, dan judi.
Penyelesaian:
Pada era pandemi seperti sekarang ini, bentuk bela negara yang dapat kita lakukan yaitu dengan meningkatkan kesadaran kita untuk mematuhi peraturan yang telah dibuat pemerintah terkait upaya dalam percepatan penanganan Covid-19. Kesadaran ini perlu ditumbuhkan melalui sosisalisasi pemerintah terhadap masyarakat yang akan kurang pengetahuannya. Proses sosialisasi ini untuk ketahanan dan bela Negara akan berhasil disetiap warga dan Negara. Bentuk penyelesaiannya dapat dengan prioritas utamanya dimana mereka yang sudah terpapar virus Covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus Covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus Covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi. Bentuk bela Negara lainnya yaitu dengan tidak melakukan mudik ke kampung halaman para pekerja yang bekerja pada zona merah karena ditakutkan menyebarkan virus Covid-19 ke kampung halamannya. Hal lainnya dimana kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar seperti di daerah komplek sekitar, dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu orang yang rentan terkena virus Covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus Covid-19. Dan hal lainnya yaitu tentunya kita tidak menyebarkan berita hoax terutama terkait Covid-19 ini selama situasi pandemi sekarang ini.
Pandangan agar negara tetap utuh:
Usaha yang dapat dilakukan untuk tetap terjaga kesatuan Indonesia adalah dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila karena Pancasila sudah menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia, dimana semua orang mengetahui Pancasila dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya sudah cocok dengan kehidupan dan kebudayaan yang ada di Indonesia. Selain itu, dengan merujuk ke satu ajaran yaitu Pancasila akan mempermudah terwujudnya kehidupan yang aman , tentram, damai, dan utuh. Selain Pancasila, dalam kehidupan juga haruss berdasarkan UUD 1945 agar "Negara Indonesia adalah negara hukum" bukan hanya tulisan, melainkan benar bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi hukum, artinya tidak ada lagi hukum yang menimbulkan ketimbpangan: tajam ke bawah, tumpul ke atas. Selain itu kita harus selalu menyadari Bhinneka Tunggal Ika, Bhineka Tunggal Ika (berbeda beda tetapi tetap satu jua) yang merupakan semboyan negara Indonesia yang dijadikan sebagai dasar untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan negara Indonesia.
daftar pustaka:
Kemal, M.S. (2020). 'Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic)'. Universitas Djuanda. Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=3612555 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3612555
Pentingnya kesadaran dan pelaksanaan bela negara saat pandemi. Bela Negara sebenarnya merupakan wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Lebih jelasnya lagi, semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa maju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
Faktor Penyebab:
Rendahnya tingkat bela Negara di era pandemi. Para masyarakat banyak dituntut untuk bekerja di rumah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. Faktor yang membuat kurangnya kesadaran bela Negara bagi masyarakat Indonesia diantaranya tidak adanya suatu keharmonisan lembaga tinggi negara yang memicu konflik walaupun tidak bertindak anarkis, adanya konflik aparatur pertahanan dan keamanan negara, adanya konflik antara masyarakat dengan pemerintah, dan yang menjadi faktor utama adalah adanya globalisasi dan perkembangan iptek, seperti yang kita tahu globalisasi dapat menyebabkan menurunnya rasa kecintaan terhadap tanah air,budaya,dan adat istiadat, sekaligus menurunya nilai moral dan sosial masyarakat, selain itu menimbulkan berkembangnya kebiasaan buruk seperti mengonsumsi narkoba, pergaulan bebas, dan judi.
Penyelesaian:
Pada era pandemi seperti sekarang ini, bentuk bela negara yang dapat kita lakukan yaitu dengan meningkatkan kesadaran kita untuk mematuhi peraturan yang telah dibuat pemerintah terkait upaya dalam percepatan penanganan Covid-19. Kesadaran ini perlu ditumbuhkan melalui sosisalisasi pemerintah terhadap masyarakat yang akan kurang pengetahuannya. Proses sosialisasi ini untuk ketahanan dan bela Negara akan berhasil disetiap warga dan Negara. Bentuk penyelesaiannya dapat dengan prioritas utamanya dimana mereka yang sudah terpapar virus Covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus Covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus Covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi. Bentuk bela Negara lainnya yaitu dengan tidak melakukan mudik ke kampung halaman para pekerja yang bekerja pada zona merah karena ditakutkan menyebarkan virus Covid-19 ke kampung halamannya. Hal lainnya dimana kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar seperti di daerah komplek sekitar, dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu orang yang rentan terkena virus Covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus Covid-19. Dan hal lainnya yaitu tentunya kita tidak menyebarkan berita hoax terutama terkait Covid-19 ini selama situasi pandemi sekarang ini.
Pandangan agar negara tetap utuh:
Usaha yang dapat dilakukan untuk tetap terjaga kesatuan Indonesia adalah dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila karena Pancasila sudah menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia, dimana semua orang mengetahui Pancasila dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya sudah cocok dengan kehidupan dan kebudayaan yang ada di Indonesia. Selain itu, dengan merujuk ke satu ajaran yaitu Pancasila akan mempermudah terwujudnya kehidupan yang aman , tentram, damai, dan utuh. Selain Pancasila, dalam kehidupan juga haruss berdasarkan UUD 1945 agar "Negara Indonesia adalah negara hukum" bukan hanya tulisan, melainkan benar bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi hukum, artinya tidak ada lagi hukum yang menimbulkan ketimbpangan: tajam ke bawah, tumpul ke atas. Selain itu kita harus selalu menyadari Bhinneka Tunggal Ika, Bhineka Tunggal Ika (berbeda beda tetapi tetap satu jua) yang merupakan semboyan negara Indonesia yang dijadikan sebagai dasar untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan negara Indonesia.
daftar pustaka:
Kemal, M.S. (2020). 'Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic)'. Universitas Djuanda. Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=3612555 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3612555
Isu Permasalahan
Artikel yang ditulis oleh Syahrul Kemal (2020) tersebut membahas tentang kesadaran bela negara pada saat pandemi Covid-19 yang saat ini sedang terjadi. Bela negara sebenarnya adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada di setiap warga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh.
Faktor Penyebab
Penyebab terjadinya permasalahan tersebut tidak lain adalah masih adanya individu atau kelompok masyarakat tertentu yang tidak peduli dengan keadaan di sekitarnya. Ketidakpedulian yang ada dalam diri seseorang di masa pandemi Covid-19 ini membuat seseorang melanggar berbagai kebijakan dan kebiasaan baru yang ditetapkan oleh Pemerintah dan hal ini tentunya akan berdampak pada berbagai pihak dan berdampak juga pada angka kejadian Covid-19 di Indonesia.
Penyelesaian
Di masa pandemi seperti ini, kita sebagai warga Negara haruslah untuk mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk melindungi kita. Salah satu imbauan pemerinta ialah untuk tidak melakukan mudik ke kampung halaman para pekerja yang bekerja di zona merah karena ditakutkan menyebarkan virus Covid-19 ke kampung halaman serta keluarganya.
Kita juga bisa melakukan isolasi mandiri, karena dengan melakukan hal tersebut kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu orang-orang yang rentan terinveksi virus Covid-19.
Untuk menjaga keutuhan negara, kita harus tahu terlebih dulu apa itu sebenarnya makna dari bela Negara, karena bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan bisa mendatangkan manfaat bagi diri kita sendiri dan juga bagi orang-orang di sekitar kita. Bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan yang cukup tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan
Artikel yang ditulis oleh Syahrul Kemal (2020) tersebut membahas tentang kesadaran bela negara pada saat pandemi Covid-19 yang saat ini sedang terjadi. Bela negara sebenarnya adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada di setiap warga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh.
Faktor Penyebab
Penyebab terjadinya permasalahan tersebut tidak lain adalah masih adanya individu atau kelompok masyarakat tertentu yang tidak peduli dengan keadaan di sekitarnya. Ketidakpedulian yang ada dalam diri seseorang di masa pandemi Covid-19 ini membuat seseorang melanggar berbagai kebijakan dan kebiasaan baru yang ditetapkan oleh Pemerintah dan hal ini tentunya akan berdampak pada berbagai pihak dan berdampak juga pada angka kejadian Covid-19 di Indonesia.
Penyelesaian
Di masa pandemi seperti ini, kita sebagai warga Negara haruslah untuk mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk melindungi kita. Salah satu imbauan pemerinta ialah untuk tidak melakukan mudik ke kampung halaman para pekerja yang bekerja di zona merah karena ditakutkan menyebarkan virus Covid-19 ke kampung halaman serta keluarganya.
Kita juga bisa melakukan isolasi mandiri, karena dengan melakukan hal tersebut kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu orang-orang yang rentan terinveksi virus Covid-19.
Untuk menjaga keutuhan negara, kita harus tahu terlebih dulu apa itu sebenarnya makna dari bela Negara, karena bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan bisa mendatangkan manfaat bagi diri kita sendiri dan juga bagi orang-orang di sekitar kita. Bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan yang cukup tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan
Isu permasalahan
Dari yang saya dapatkan dari artikel yang ditulis oleh Kemal tentang Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 ( The National Spirit Of Defense In The Middle Of The Covid-19 Pandemic), bahwa walaupun kondisi kita berada dalam situasi pandemi COVID-19, bela negara harus tetap dilakukan karena Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja.
Faktor Penyebab
• Sebagaimana kita ketahui, tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
Sesuai dengan kewajiban yang telah diatur dalam undang-undang diatas, Bela negara wajib dilakukan walau kondisi tersulit sekalipun.
Sebagaimana kita ketahui, bahwa pandemi ini adalah masalah bersama yang global, banyak dari orang orang merasa takut dan cemas tertular penyakit sehingga dapat memberikan gangguan psikososial dan fisik. Sementara itu , para masyarakat kebanyakan masih di tuntut untuk masih bekerja umtuk memenuhi kebutuhan keluarga dan perekonomian keluarga juga. Akan tetapi banyak juga masyarakat yang terkena dampak pandemic ini mereka dikeluarkan dari pekerjaannya sehingga mereka tidak bisa memenuhi keutuhan keluarga dan perekonomian mereka menurun secara drastis. Sebab banyak yang banyak orang dikeluarkan dari pekerjaanya yaitu banyaknya perusahaan yang bangkrut karena pandemic ini. Dalam situasi seperti ini banyak masyarakat yang emosional, bingung, takut dan bersitegang dengan para aparat pemerintah dalam kondisi seperti ini karena takut terpapar oleh virus covid-19 ini.
Penyelesaian
Lalu kita bisa melakukan apa untuk bela Negara? Kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19.lalu untuk bisa melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerjasama dengan pemerintah setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi. Selain itu kita juga sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar melakukan tugas lebih mudah lagi
Pandangan
Maka dari pandangan saya adalah, persatuan dan kesatuan kita terahadap mematuhi peraturan yang ada adalah kunci penting dalam menghadapi kondisi pandemi. Semangat bela negara dan semangat kebangsaan akan menuntun kita kepada sinergitas yang kuat agar dapat melawan bersama dan menurunkan angka kejadian COVID-19 di Indonesia.
Dari yang saya dapatkan dari artikel yang ditulis oleh Kemal tentang Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 ( The National Spirit Of Defense In The Middle Of The Covid-19 Pandemic), bahwa walaupun kondisi kita berada dalam situasi pandemi COVID-19, bela negara harus tetap dilakukan karena Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja.
Faktor Penyebab
• Sebagaimana kita ketahui, tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
Sesuai dengan kewajiban yang telah diatur dalam undang-undang diatas, Bela negara wajib dilakukan walau kondisi tersulit sekalipun.
Sebagaimana kita ketahui, bahwa pandemi ini adalah masalah bersama yang global, banyak dari orang orang merasa takut dan cemas tertular penyakit sehingga dapat memberikan gangguan psikososial dan fisik. Sementara itu , para masyarakat kebanyakan masih di tuntut untuk masih bekerja umtuk memenuhi kebutuhan keluarga dan perekonomian keluarga juga. Akan tetapi banyak juga masyarakat yang terkena dampak pandemic ini mereka dikeluarkan dari pekerjaannya sehingga mereka tidak bisa memenuhi keutuhan keluarga dan perekonomian mereka menurun secara drastis. Sebab banyak yang banyak orang dikeluarkan dari pekerjaanya yaitu banyaknya perusahaan yang bangkrut karena pandemic ini. Dalam situasi seperti ini banyak masyarakat yang emosional, bingung, takut dan bersitegang dengan para aparat pemerintah dalam kondisi seperti ini karena takut terpapar oleh virus covid-19 ini.
Penyelesaian
Lalu kita bisa melakukan apa untuk bela Negara? Kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19.lalu untuk bisa melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerjasama dengan pemerintah setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi. Selain itu kita juga sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar melakukan tugas lebih mudah lagi
Pandangan
Maka dari pandangan saya adalah, persatuan dan kesatuan kita terahadap mematuhi peraturan yang ada adalah kunci penting dalam menghadapi kondisi pandemi. Semangat bela negara dan semangat kebangsaan akan menuntun kita kepada sinergitas yang kuat agar dapat melawan bersama dan menurunkan angka kejadian COVID-19 di Indonesia.
Berdasarkan artikel "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19" yang ditulis oleh Syarul Kemal, topiknya adalah menjunung tinggi bela negara di tengah pandemi Covid-19. Isi masalah yang disampaikan adalah di masa pandemi Covid-19 ini, banyak timbul masalah sosial di lingkungan masyarakat yang kurang diperhatikan. Masyarakat diharuskan untuk di rumah saja sebagai bentuk penekanan angka penyebaran virus Coivd-19. Namun, hal ini berdampak buruk pada beberapa sektor atau kelompok masyarakat. Salah satunya adalah masyarakat yang harus bekerja agar dapat memenuhi perekonomian dan kebutuhan pribadi serta keluarganya, tapi karena pandemi timbul banyak hambatan. Seharusnya hal ini menjadi masalah negara juga karena sesama warga negara perlu untuk saling membantu menyelesaikan masalah-masalah sosial yang ada.
Adapun faktor penyebab masalah yang timbul adalah karena kurangnya rasa kecintaan dan nasionalisme terhadap negara yang merupakan wujud bela negara. Selama pandemi ini seharusnya wagra negara sadar akan pentingnya aktualisasi dari bela negara agar Negara kita tetep kokoh dan tidak runtuh. Sehingga, penyelesaian dari masalah ini adalah dengan meningkatkan rasa bela negara pada diri masing-masing. Menurut UU RI nomor 3 tahun 2002 pasal 2 ayat 1, upaya bela negara diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
5. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar
6. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
Kemudian di masa pandemi Covid-19 ini, sebagai warga negara penting juga untuk tetap mengikuti aturan pemerintah, seperti tetap menjaga jarak antara individu, menerapkan protokol kesehatan, dll. Dengan ini, kita telah melakukan bela negara dan turut berkontribusi dalam kemajuan bangsa.
Daftar Pustaka:
Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda.
Putri, A,O. 2020. AKTUALISASI NYATA BELA NEGARA SAAT PANDEMI COVID-19 (Real Actualization of the State Defense When the Covid-19 Pandemy). Papers SSRN
Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Adapun faktor penyebab masalah yang timbul adalah karena kurangnya rasa kecintaan dan nasionalisme terhadap negara yang merupakan wujud bela negara. Selama pandemi ini seharusnya wagra negara sadar akan pentingnya aktualisasi dari bela negara agar Negara kita tetep kokoh dan tidak runtuh. Sehingga, penyelesaian dari masalah ini adalah dengan meningkatkan rasa bela negara pada diri masing-masing. Menurut UU RI nomor 3 tahun 2002 pasal 2 ayat 1, upaya bela negara diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
5. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar
6. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
Kemudian di masa pandemi Covid-19 ini, sebagai warga negara penting juga untuk tetap mengikuti aturan pemerintah, seperti tetap menjaga jarak antara individu, menerapkan protokol kesehatan, dll. Dengan ini, kita telah melakukan bela negara dan turut berkontribusi dalam kemajuan bangsa.
Daftar Pustaka:
Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda.
Putri, A,O. 2020. AKTUALISASI NYATA BELA NEGARA SAAT PANDEMI COVID-19 (Real Actualization of the State Defense When the Covid-19 Pandemy). Papers SSRN
Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Artikel membahas tentang semangat bela negara di tengah pandemi. Secara kita ketahui bahwa bela negara sangat penting setiap warga negara Indonesia dengan hak dan kewajiban yang sama, dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) secara eksplisit mengatur kewajiban warga negara Indonesia (WNI) untuk ikut serta dalam upaya bela negara. Hal itu tertuang dalam pasal 27 ayat 3 UUD NRI 1945 yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Lebih lanjut, ketentuan mengenai bela negara diatur dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (UU No.3/2002), yaitu dalam pasal 9 ayat 1 dan 2. Pasal itu mengetengahkan bahwa upaya bela negara diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara, serta mencakup pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, serta pengabdian sesuai dengan profesi. Meskipun pada akhirnya desain program bela negara yang baik perlu diformulasikan secara lebih matang oleh para ahli ketahanan, pertahanan dan pendidikan untuk kemudian mendapatkan masukan dari berbagai stakeholders kunci. Oleh karena keselamatan bangsa Indonesia adalah kepentingan tertinggi dalam pembukaan konstitusi Indonesia, maka keputusan politik negara tingkat tinggi di Indonesia sangat perlu mempertimbangkan untuk menggunakan konsep bela negara. Apabila dilaksanakan secara rutin dan konsisten, pendidikan bela negara dapat menjadi suatu formasi kultural yang baru bagi bangsa Indonesia, karena secara perlahan akan membuka sekat-sekat sosial, membangun rasa kebersamaan yang meluas serta mentransformasi kehidupan generasi muda untuk secara mandiri dan bergotong royong siap menghadapi perubahan di sekelilingnya. Selain itu secara nasional bangsa Indonesia secara tangguh akan siap menghadapi dinamika geopolitiknya baik, dalam saat damai seperti bencana alam, kejahatan lintas negara yang terorganisir, merebaknya penyakit, maupun saat perang baik di tingkat yang tertbatas maupun yang meluas. Ketangguhan bangsa Indonesia dalam menghadapi dinamika geopolitik baik di tingkat domestik maupun global adalah tercermin dari kemampuan generasi muda bangsa Indonesia untuk tidak hanya menjadi korban dari aktivitas global extraordinary networks dalam proses construction of meaning dalam pikiran generasi muda Indonesia. Karena apabila construction of meaning bangsa Indonesia dapat dikuasai, maka dengan mudah bangsa ini akan terpecah oleh usaha-usaha adu domba untuk kemudian menguasai tanah ibu pertiwi.
Apabila dilaksanakan secara rutin dan konsisten, pendidikan bela negara dapat menjadi suatu formasi kultural yang baru bagi bangsa Indonesia, karena secara perlahan akan membuka sekat-sekat sosial, membangun rasa kebersamaan yang meluas serta mentransformasi kehidupan generasi muda untuk secara mandiri dan bergotong royong siap menghadapi perubahan di sekelilingnya.
Selain itu secara nasional bangsa Indonesia secara tangguh akan siap menghadapi dinamika geopolitiknya baik, dalam saat damai seperti bencana alam, kejahatan lintas negara yang terorganisir, merebaknya penyakit, maupun saat perang baik di tingkat yang tertbatas maupun yang meluas. Ketangguhan bangsa Indonesia dalam menghadapi dinamika geopolitik baik di tingkat domestik maupun global adalah tercermin dari kemampuan generasi muda bangsa Indonesia untuk tidak hanya menjadi korban dari aktivitas global extraordinary networks dalam proses construction of meaning dalam pikiran generasi muda Indonesia. Karena apabila construction of meaning bangsa Indonesia dapat dikuasai, maka dengan mudah bangsa ini akan terpecah oleh usaha-usaha adu domba untuk kemudian menguasai tanah ibu pertiwi.
Daftar Pustaka :
Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda.
Kris Wijoyo Soepandji, dan Muhammad Farid. 2018. Konsep Bela Negara Dalam Perspektif Ketahanan Nasional. Universitas Indonesia; Jurnal Hukum & Pembangunan 48 No. 3 (2018): 436-456.
Apabila dilaksanakan secara rutin dan konsisten, pendidikan bela negara dapat menjadi suatu formasi kultural yang baru bagi bangsa Indonesia, karena secara perlahan akan membuka sekat-sekat sosial, membangun rasa kebersamaan yang meluas serta mentransformasi kehidupan generasi muda untuk secara mandiri dan bergotong royong siap menghadapi perubahan di sekelilingnya.
Selain itu secara nasional bangsa Indonesia secara tangguh akan siap menghadapi dinamika geopolitiknya baik, dalam saat damai seperti bencana alam, kejahatan lintas negara yang terorganisir, merebaknya penyakit, maupun saat perang baik di tingkat yang tertbatas maupun yang meluas. Ketangguhan bangsa Indonesia dalam menghadapi dinamika geopolitik baik di tingkat domestik maupun global adalah tercermin dari kemampuan generasi muda bangsa Indonesia untuk tidak hanya menjadi korban dari aktivitas global extraordinary networks dalam proses construction of meaning dalam pikiran generasi muda Indonesia. Karena apabila construction of meaning bangsa Indonesia dapat dikuasai, maka dengan mudah bangsa ini akan terpecah oleh usaha-usaha adu domba untuk kemudian menguasai tanah ibu pertiwi.
Daftar Pustaka :
Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda.
Kris Wijoyo Soepandji, dan Muhammad Farid. 2018. Konsep Bela Negara Dalam Perspektif Ketahanan Nasional. Universitas Indonesia; Jurnal Hukum & Pembangunan 48 No. 3 (2018): 436-456.
Isu Permasalahan
Bela Negara di Masa Pandemi tetap wajib dilakukan karena merupakan hak dan kewajiban seorang warga negara. Hal ini dapat dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan, tetap mengikuti anjuran pemerintah untuk berdiam diri dirumah saja, dan tidak menyebarkan berita hoax. Mungkin bagi segelintir orang, hal ini bisa dilakukan dengan mudah, namun ada juga warga negara yang masih kesulitan untuk melakukan upaya bela negara di masa pandemi ini.
Faktor Penyebab
Upaya bela negara di masa pandemi ini masih sulit dilakukan karena banyak masyarakat yang harus bekerja keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan perekonomiannya. Selain itu, banyak juga masyarakat yang terkena dampak pandemi dan dikeluarkan dari pekerjaannya karena banyak perusahaan yang bangkrut, sehingga ekonomi menurun secara drastis. Dalam situasi ini banyak masyarakat yang emosional, bingung, takut, bersitegang dengan aparat pemerintahan dalam kondisi seperti ini, karena disamping takut terpapar virus Covid-19, mereka juga harus tetap bekerja keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya/ memang tuntutan pekerjaannya (tenaga medis, satgas Covid)
Penyelesaian
Penyelesaian bagi pemerintah adalah tetap siaga menangani permasalahan Covid-19, memprioritaskan mereka yang sedang terinfeksi Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri untuk mengupayakan pencegahan penularan lebih lanjut. Selain itu, membuat peraturan-peraturan untuk membatasi mobilitas masyarakat dapat dilakukan dengan tetap mengutamakan HAM dan kepentingan seseorang keluar rumah (misal: tenaga medis tidak bisa diberlakukan karantina 100% karena dibutuhkan untuk mengobati pasien Covid-19). Peran kita sebagai masyarakat adalah bijak dalam menanggapi kebijakan pemerintah dan mematuhinya sesuai kemampuan kita. Jika pekerjaan kita masih mendukung untuk dilakukan dirumah, sebisa mungkin minimalisasi mobilitas untuk bepergian keluar rumah. Untuk mendukung warga negara lain yang harus berjuang keluar rumah, kita bisa mengirimkan support secara mental/fisik (contoh: video untuk menyemangati para nakes/ sumbangan APD).
Pandangan
Pandemi memang memberikan pengalaman baru untuk semua negara di seluruh dunia, bagaimana cara mempertahankan keutuhan negara. Banyak warga negara yang gugur dalam masa pandemi ini. Setiap negara memiliki caranya sendiri untuk melindungi warganya dari pandemi Covid-19 ini. Kita sebagai warga negara, seharusnya mendukung anjuran pemerintah selama itu baik untuk kita sebagai warga negara. Meskipun sulit dilakukan, namun keputusan tersebut pasti merupakan yang terbaik yang dapat diusahakan pemerintah demi kebaikan dan keselamatan bersama. Jika keadaan tidak memungkinkan untuk mengikuti anjuran pemerintah dengan karantina mandiri di rumah, maka bijaklah dalam bertindak dan memilih pekerjaan mana yang sekiranya paling tidak memungkinkan untuk kita lakukan dirumah, maka itu harus diperjuangkan. Tentunya dengan tetap menaati protokol kesehatan, untuk menghindari kita dari paparan virus Covid-19.
Bela Negara di Masa Pandemi tetap wajib dilakukan karena merupakan hak dan kewajiban seorang warga negara. Hal ini dapat dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan, tetap mengikuti anjuran pemerintah untuk berdiam diri dirumah saja, dan tidak menyebarkan berita hoax. Mungkin bagi segelintir orang, hal ini bisa dilakukan dengan mudah, namun ada juga warga negara yang masih kesulitan untuk melakukan upaya bela negara di masa pandemi ini.
Faktor Penyebab
Upaya bela negara di masa pandemi ini masih sulit dilakukan karena banyak masyarakat yang harus bekerja keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan perekonomiannya. Selain itu, banyak juga masyarakat yang terkena dampak pandemi dan dikeluarkan dari pekerjaannya karena banyak perusahaan yang bangkrut, sehingga ekonomi menurun secara drastis. Dalam situasi ini banyak masyarakat yang emosional, bingung, takut, bersitegang dengan aparat pemerintahan dalam kondisi seperti ini, karena disamping takut terpapar virus Covid-19, mereka juga harus tetap bekerja keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya/ memang tuntutan pekerjaannya (tenaga medis, satgas Covid)
Penyelesaian
Penyelesaian bagi pemerintah adalah tetap siaga menangani permasalahan Covid-19, memprioritaskan mereka yang sedang terinfeksi Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri untuk mengupayakan pencegahan penularan lebih lanjut. Selain itu, membuat peraturan-peraturan untuk membatasi mobilitas masyarakat dapat dilakukan dengan tetap mengutamakan HAM dan kepentingan seseorang keluar rumah (misal: tenaga medis tidak bisa diberlakukan karantina 100% karena dibutuhkan untuk mengobati pasien Covid-19). Peran kita sebagai masyarakat adalah bijak dalam menanggapi kebijakan pemerintah dan mematuhinya sesuai kemampuan kita. Jika pekerjaan kita masih mendukung untuk dilakukan dirumah, sebisa mungkin minimalisasi mobilitas untuk bepergian keluar rumah. Untuk mendukung warga negara lain yang harus berjuang keluar rumah, kita bisa mengirimkan support secara mental/fisik (contoh: video untuk menyemangati para nakes/ sumbangan APD).
Pandangan
Pandemi memang memberikan pengalaman baru untuk semua negara di seluruh dunia, bagaimana cara mempertahankan keutuhan negara. Banyak warga negara yang gugur dalam masa pandemi ini. Setiap negara memiliki caranya sendiri untuk melindungi warganya dari pandemi Covid-19 ini. Kita sebagai warga negara, seharusnya mendukung anjuran pemerintah selama itu baik untuk kita sebagai warga negara. Meskipun sulit dilakukan, namun keputusan tersebut pasti merupakan yang terbaik yang dapat diusahakan pemerintah demi kebaikan dan keselamatan bersama. Jika keadaan tidak memungkinkan untuk mengikuti anjuran pemerintah dengan karantina mandiri di rumah, maka bijaklah dalam bertindak dan memilih pekerjaan mana yang sekiranya paling tidak memungkinkan untuk kita lakukan dirumah, maka itu harus diperjuangkan. Tentunya dengan tetap menaati protokol kesehatan, untuk menghindari kita dari paparan virus Covid-19.