berikan argumen kalian mengenai isi analisis tentang artikel tersebut minimal 2 paragraf
komentar anda mengenai analisis artikel
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
Maharani Kencana (2155014008)
Konsep KBBI tentang bangsa Indonesia selaras dengan teori terjadinya negara secara primer pada fase genootschap terjadi perkelompokan dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama dan disandarkan pada persamaan. Untuk itu, kepemimpinan dipilih secara “primus inter pares” atau yang terkemuka diantara unsur yang sama. Persamaan dan kepentingan bersama inilah yang disebut sebagai unsur bangsa. Sistem yang berlaku di Indonesia menetapkan bahwa perancangan tujuan melalui intstrumen hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik melalui percaturan kepentingan partai yang akan membentuk produk hukum tersebut.
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.
Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan,yaitu :
1. Tahap pertama : etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
2. Tahap kedua : etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama. Etika dikembangkan dari doktrin abstrak menjadi hasil pemikiran spekulasi dan dijadikan salah satu objek kajian filsafat.
3. Tahap ketiga : positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku (code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
Konsep KBBI tentang bangsa Indonesia selaras dengan teori terjadinya negara secara primer pada fase genootschap terjadi perkelompokan dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama dan disandarkan pada persamaan. Untuk itu, kepemimpinan dipilih secara “primus inter pares” atau yang terkemuka diantara unsur yang sama. Persamaan dan kepentingan bersama inilah yang disebut sebagai unsur bangsa. Sistem yang berlaku di Indonesia menetapkan bahwa perancangan tujuan melalui intstrumen hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik melalui percaturan kepentingan partai yang akan membentuk produk hukum tersebut.
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.
Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan,yaitu :
1. Tahap pertama : etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
2. Tahap kedua : etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama. Etika dikembangkan dari doktrin abstrak menjadi hasil pemikiran spekulasi dan dijadikan salah satu objek kajian filsafat.
3. Tahap ketiga : positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku (code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
4. Tahap keempat : etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.
5. Tahap kelima : etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
Politik hukum merupakan salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya dinamika yang demikian itu karena ia diarahkan ius constituendum, hukum yang seharusnya berlaku. pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan.
Pembuatan peraturan perundang-undangan dibatasi sedemikian rupa melalui tahapan perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. Peraturan memberikan rambu-rambu atau kaedah-kaerah, Prolegnas sebagai tempat menampung rencanarencana hukum dan BPHN sebagai motor dalam perencanaan maupun pembangunan hukum tersebut.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
oleh Dina Endang Ristanti -
Dina Endang Ristanti
2115014002
Menurut saya, Hukum secara jelas didefinisikan sebagai seperangkat aturan yang mengikat yang berlaku untuk semua orang, sedangkan etika adalah pendapat pribadi yang mengarahkan kehidupan kita sendiri.
Pancasila sebagai sistem etika merupakan cabang filsafat yang diterjemahkan dari sila-sila Pancasila untuk mengatur perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia. Oleh karena itu, dalam etika Pancasila terkandung nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
2115014002
Menurut saya, Hukum secara jelas didefinisikan sebagai seperangkat aturan yang mengikat yang berlaku untuk semua orang, sedangkan etika adalah pendapat pribadi yang mengarahkan kehidupan kita sendiri.
Pancasila sebagai sistem etika merupakan cabang filsafat yang diterjemahkan dari sila-sila Pancasila untuk mengatur perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia. Oleh karena itu, dalam etika Pancasila terkandung nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
oleh PUTRI ARYANTI FADILLAH Dilla -
Putri Aryanti Fadillah
2165014001
Berikut adalah ulasan saya mengenai analisis artikel tentang "Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Indonesia."
Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum, artinya selain Pancasila masih ada sumber umber hukum yang lain. Sumber hukum belum tentu merupakan hukum dalam arti peraturan perundang-undangan. Hukum nasional yang bersumber dari Pancasila merupakan hasil eklektisasi dari berbagai sukmber hukum itu. Oleh sebab itu, hukum nasional Indonesia merupakan produk eklektik antar berbagai sumber hukum materiil yang ada di dalam masyarakat seperti Hukum Islam, Hukum Adat, Hukum Barat, dan konvensikonvensi internasional.
Etika pada umumnya dimengerti sebagai pemikiran filosofis mengenai segala sesuatu yang dianggap baik atau buruk dalam perilaku manusia.Sedangkan hukum negara yakni hukum yang menjadi pijakan beberapa cabang pemerintahan dan yang harus mereka patuhi dalam menjalankan kekuasaan.Etika Pancasila adalah cabang filsafat yang dijabarkan dari sila-sila Pancasila untuk mengatur perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Oleh karena itu, dalam etika Pancasila terkandung nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
Peran sentral terhadap cita demokrasi yang beriringan dengan cita nomokrasi adalah suatu keniscayaan. Pembangunan politik hukum melalui Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia harus sesuai dengan Pancasila dan etika politik yang dibangun oleh para elite politik adalah suatu keharusan untuk memberikan sebuah gambaran besar untuk menghadapi persoalan bangsa saat ini.
2165014001
Berikut adalah ulasan saya mengenai analisis artikel tentang "Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Indonesia."
Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum, artinya selain Pancasila masih ada sumber umber hukum yang lain. Sumber hukum belum tentu merupakan hukum dalam arti peraturan perundang-undangan. Hukum nasional yang bersumber dari Pancasila merupakan hasil eklektisasi dari berbagai sukmber hukum itu. Oleh sebab itu, hukum nasional Indonesia merupakan produk eklektik antar berbagai sumber hukum materiil yang ada di dalam masyarakat seperti Hukum Islam, Hukum Adat, Hukum Barat, dan konvensikonvensi internasional.
Etika pada umumnya dimengerti sebagai pemikiran filosofis mengenai segala sesuatu yang dianggap baik atau buruk dalam perilaku manusia.Sedangkan hukum negara yakni hukum yang menjadi pijakan beberapa cabang pemerintahan dan yang harus mereka patuhi dalam menjalankan kekuasaan.Etika Pancasila adalah cabang filsafat yang dijabarkan dari sila-sila Pancasila untuk mengatur perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Oleh karena itu, dalam etika Pancasila terkandung nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
Peran sentral terhadap cita demokrasi yang beriringan dengan cita nomokrasi adalah suatu keniscayaan. Pembangunan politik hukum melalui Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia harus sesuai dengan Pancasila dan etika politik yang dibangun oleh para elite politik adalah suatu keharusan untuk memberikan sebuah gambaran besar untuk menghadapi persoalan bangsa saat ini.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
oleh Elysia Azhara Hendra -
Elysia Azhara Hendra (2155014007)
Berikut ini adalah argumen saya mengenai artikel yang berjudul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia".
Etika diartikan sama dengan moral. Antara etika/moral memiliki hubungan yang erat dengan hukum. Hukum dan moral sama-sama mengatur mengenai tingkah laku manusia, namun hukum membatasi pada tingkah laku lahiriah saja sedangkan moral menyangkut juga sikap batin seseorang.
Etika politik Pancasila mengamanatkan bahwa Pancasila sebagai nilai-nilai dasar kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat harus dijabarkan dalam bentuk perundang-undangan, peraturan atau ketentuan yang dibuat oleh penguasa. Dengan kata lain semua produk hukum yang berlaku di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan jiwa dan semangat Pancasila. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai-nilai Pancasila memberikan acuan normatif dalam etika politik di Indonesia, sehingga segala aktivitas politik termasuk penyelenggaraan negara, menuntut agar kekuasaan dalam negara dijalankan sesuai dengan (1) asas legalitas, (2) disahkan dan dijalankan secara demokratis, dan (3) dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip moral.
Etika politik memiliki kontribusi yang kuat bagi baik-tidaknya proses penegakan hukum di negeri ini, apalagi moral para penegak hukum yang sudah terlanjur bobrok, maka tidak dapat dipungkiri lengkaplah sudah runyamnya penegakan hukum di negeri tercinta Indonesia.
Maka sebelum terlanjur parah dan tidak tertolong lagi, mau tidak mau kita semua harus segera membangun moral bangsa ini, beri rakyat contoh dan suri teladan yang baik dari para penguasa, para politikus, para tokoh masyarakat dan agama, bangun sistem pendidikan dengan mengedepankan pendidikan akhlak dan kepribadian jadi hal yang juga turut menentukan lulus tidaknya para siswa dan mahasiswa, tanpa budaya etika dan moral yang dimiliki generasi penerus pada gilirannya Indonesia pasti akan hancur sebagai negara yang berdaulat dan bermartabat, bahkan rakyat akan merasakan nasibnya akan jauh lebih buruk daripada saat-saat rakyat Indonesia dijajah oleh Belanda dahulu.
Berikut ini adalah argumen saya mengenai artikel yang berjudul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia".
Etika diartikan sama dengan moral. Antara etika/moral memiliki hubungan yang erat dengan hukum. Hukum dan moral sama-sama mengatur mengenai tingkah laku manusia, namun hukum membatasi pada tingkah laku lahiriah saja sedangkan moral menyangkut juga sikap batin seseorang.
Etika politik Pancasila mengamanatkan bahwa Pancasila sebagai nilai-nilai dasar kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat harus dijabarkan dalam bentuk perundang-undangan, peraturan atau ketentuan yang dibuat oleh penguasa. Dengan kata lain semua produk hukum yang berlaku di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan jiwa dan semangat Pancasila. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai-nilai Pancasila memberikan acuan normatif dalam etika politik di Indonesia, sehingga segala aktivitas politik termasuk penyelenggaraan negara, menuntut agar kekuasaan dalam negara dijalankan sesuai dengan (1) asas legalitas, (2) disahkan dan dijalankan secara demokratis, dan (3) dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip moral.
Etika politik memiliki kontribusi yang kuat bagi baik-tidaknya proses penegakan hukum di negeri ini, apalagi moral para penegak hukum yang sudah terlanjur bobrok, maka tidak dapat dipungkiri lengkaplah sudah runyamnya penegakan hukum di negeri tercinta Indonesia.
Maka sebelum terlanjur parah dan tidak tertolong lagi, mau tidak mau kita semua harus segera membangun moral bangsa ini, beri rakyat contoh dan suri teladan yang baik dari para penguasa, para politikus, para tokoh masyarakat dan agama, bangun sistem pendidikan dengan mengedepankan pendidikan akhlak dan kepribadian jadi hal yang juga turut menentukan lulus tidaknya para siswa dan mahasiswa, tanpa budaya etika dan moral yang dimiliki generasi penerus pada gilirannya Indonesia pasti akan hancur sebagai negara yang berdaulat dan bermartabat, bahkan rakyat akan merasakan nasibnya akan jauh lebih buruk daripada saat-saat rakyat Indonesia dijajah oleh Belanda dahulu.