forum diskusi 2

forum diskusi 2

Number of replies: 35

berikan analisa kalian tentang:

Mengapa Pancasila mengalami beberapa perubahan dalam proses pembuatan nya, silahkan berikan tanggapan kalian disertai literasi yang akurat. jika sampai tidak aktif dalam forum diskusi  maka saya anggap kalian tidak hadir.

In reply to First post

Re: forum diskusi 2

by Friska Aprilya Saputri -
Nama: Friska Aprilya Saputri
NPM: 2113053072

Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta. Pancasila terdiri dari dua suku kata, yaitu Panca dan Sila. Panca yang artinya lima serta Sila yang artinya dasar atau sendiri. Pancasila adalah lima dasar, lima sendi, lima unsur yang dijadikan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Pancasila mengalami beberapa perubahan dalam proses pembuatannya melalui proses yang sangat panjang, hal ini terjadi karena dalam memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia tentunya pada masa jajahan Belanda dan Jepang para pejuang tak lepas dari semangat yg gigih untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia sehingga para pejuang berusaha untuk mencapai kebebasan serta merumuskan dasar negara sebagai tumpuan berdirinya suatu negara (Pancasila). Dalam pembentukan Pancasila ini dihadapi dengan hal hal yg rumit, apalgi Indonesia terdiri dari berbagai pulau, suku, dan rasa, dari kemajemukan yang dimiliki Indonesia ini menjadi semangat para pejuang untuk merumuskan dasar negara (Pancasila). Dalam membuat atau merumuskan dasar negara tersebut terbentuknya suatu badan untuk merumuskan dasar negara, yaitu pada tanggal 1 Maret 1945, pemerintah Jepang membentuk BPUPKI, BPUPKI ini memiliki tugas untuk mempelajari dan memeriksa hal hal yang krusial dalam pembentukan negara Indonesia yang merdeka. Sidang pertama BPUPKI berlangsung pada tanggal 29 Mei 1945 hingga 1 Juni 1945, dalam berlangsungnya sidang tersebut para anggota membahas tentang berbagai hal terkait dalam pembentukan Dasar Negara (Pancasila). Di dalam sidang tersebut terdapat proses pembuatan yg sangat amat panjang hingga sampai tanggal 1 Juni 1945 telah diresmikan Pnacasila sebagai Dasar Negara Indonesia.
Dasar Negara yang kemudian telah diresmikan pada tanggal 1 Juni 1945 melalui Keppres Nomor 24 Tahun 2016, pemerintah menetapkan 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahirnya Pancasila sekaligus sebagai Hari Libur Nasional.
Demikian analisa saya mengenai Pancasila mengalami perubahan dalam proses pembuatannya.
Dalam hal ini saya membaca sebuah literasi yang berjudul Pancasila Sejarah Perumusan Dasar Negara, Pandangan Hidup Bangsa, dan Upaya pelestarian Ideologi.
Terimakasih
In reply to First post

Re: forum diskusi 2

by Yugi Utami -
NAMA : YUGI UTAMI
NPM : 2113053132
berdasarkan sumber yang saya baca ( https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/mkwu/8-PendidikanPancasila.pdf )
saya memberikan tanggapan bahwa :
pancasila mengalami sejumlah perubahan hal ini di karenakan terdapat beberapa tokoh yang merumuskan pancasila, yaitu ir, Soekarno pada 1juli 1945, lalu mohamad yamin juga merumuskan pancasila pada 29 mei 1945, adapun rumusan pancasila oleh dr soepomo pada 31 mei 1945. pancasila mengalami refisi kembali yang mana refisi ini di lakukan oleh 9 panitia BPUPKI, hal tersebut dikarenakan terdapat beberapa isi pancasila yang di rasa kurang tepat dengan keadaan bangsa indonesia yang beragam sehingga pendapat para tokoh tersebut di gabungkan dan direfisi kembali sehingga terbentuklah pancasila yang menjadi dasar negara indonesia pada saat ini.
In reply to First post

Re: forum diskusi 2

by Siti Nadya Nur Amaliya -
Assalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Nama : Siti Nadya Nur Amaliya
NPM : 2113053118
Berdasarkan buku Pendidikan Pancasila yang di terbitkan oleh Kemendikbud tahun 2016, saya menyimpulkan beberapa poin penting mengenai perubahan pada pancasila. Pancasila sejatinya merupakan nilai yang digali dari karakteristik dan budaya bangsa Indonesia. Pancasila mengalami perubahan dalam perumusannya dikarenakan adanya keinginan untuk menciptakan pancasila yang sesuai dengan kepribadian bangsa dan juga selaras dengan keberagaman yang ada.
Perumusan seusatu yang menjadi dasar dan falsafah hidup bangsa harus memiliki sifat persatuan dan kesatuan. Indonesia yang terdiri dari beragam suku bangsa, agama, ras, dan faktor pembeda lainnya tentu membutuhkan suatu pandangan yang menuntun akan toleransi dan persatuan, oleh karena itu pancasila sebagai instrumen pemersatu harus dapat merangkul seluruh rakyat, pancasila tidak boleh di isi dengan sesuatu yang meninggikan suatu golongan. Kesamarataan serta keadilan harus di garis bawahi dengan semestinya, contoh perubahan pancasila terdapat pada sila pertama. Adapun sila pertama yang tercantum dalam Piagam Jakarta adalah "Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya".

Argumen itu kemudian disanggah karena dinilai hanya melihat bangsa Indonesia berdasarkan demografis. Umat Islam di Indonesia memang mencapai 90 persen. Jika melihat kondisi geografis, khususnya di Indonesia timur, maka komposisinya berbeda. Pertimbangan bahwa Indonesia merupakan sebuah gugusan kepulauan dari Sabang sampai Merauke itu juga yang menyebabkan muncul usulan agar dasar negara tidak berdasarkan agama tertentu. Akhirnya pada rapat PPKI pada 18 Agustus 1945, diputuskan bahwa kalimat “Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” diubah kembali menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”.
Dengan demikian perubahan yang terjadi pada pancasila merupakan suatu penyempurnaan dari isi pancasila, sehingga pancasila dapat di implementasikan ke seluruh rakyat Indonesia tanpa terpaut unsur perbedaan, tujuannya tak lain adalah menciptakan kesamaan pandangan dan tujuan dari segenap rakyat Indonesia.

sekian terimakasih
wassalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh
In reply to First post

Re: forum diskusi 2

by Irma Tri Susanti -
Nama : Irma Tri Susanti
NPM : 2113053069
Izin menjawab bu,
Menurut literasi yang saya baca (Puspita, Putri.2017. Sejarah Perubahan Bunyi Sila dalam Pancasila. https://bobo.grid.id/read/08675655/sejarah-perubahan-bunyi-sila-dalam-pancasila. diakses pada 15 September 2021.), Pancasila yang dikenal sebagai dasar negara saat ini mengalami sejumlah proses perubahan dari rumusan awal yang disampaikan oleh Soekarno.

• 1 Juni 2017

Urutan Pancasila dalam rumusan yang dibuat Soekarno pada 1 Juni 1945 adalah:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang Maha Esa
BPUPKI kemudian membentuk tim yang terdiri dari sembilan orang untuk merumuskan kembali Pancasila yang dicetuskan Soekarno. Adapun sembilan orang itu adalah Soekarno, Muhammad Hatta, AA Maramis, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, Agus Salim, Ahmad Soebardjo, Wahid Hasyim, dan Muhammad Yamin.

• Rumusan Panitia Sembilan

Sembilan orang itu kemudian mulai mengubah susunan Pancasila versi Soekarno, menjadi:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sila pertama ini kemudian diganti “Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”
2. Perikemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan
5. Kesejahteraan Sosial
Rumusan hasil Panitia Sembilan itu diserahkan ke BPUPKI dan diberi nama "Piagam Jakarta".

• Sidang PPKI

Pertimbangan bahwa Indonesia merupakan sebuah gugusan kepulauan dari Sabang sampai Merauke itu juga yang menyebabkan muncul usulan agar dasar negara tidak berdasarkan agama tertentu sebagai bentuk diskusi sila pertama pada piagam Jakarta.
Oleh karena itu, dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 18 Agustus 1945, diputuskan untuk menghapus "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya", pada sila perama.
Rumusan Pancasila versi 18 Agustus 1945 itu menjadi seperti yang dikenal saat ini, yaitu:
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
In reply to First post

Re: forum diskusi 2

by Dina Damayanti -
Nama : Dina Damayanti
Npm : 2113053145

Dasar negara Indonesia ialah pancasila yang terdiri dari lima silakan. Kelima silakan tersebut menjadi pedoman bagi rakyat Indonesia dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila dirumuskan melalui proses yang panjang hingga melahirkan sila-sila yang sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia. Maka dari itu, setiap sila dalam pancasila harus dipahami dan di terapkan dalam kehidupan rakyat Indonesia.
Pancasila tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yang dirumuskan oleh tokoh-tokoh seperti Ir. Soekarno dan Muh. Yamin. Masing-masing dari mereka mengemukakan gagasan mereka dalam membuat rumusan sila-sila Pancasila.

Demikian hasil analisa saya. Terimakasih
Sumber kutipan : Latar Belakang Perubahan Rumusan Dasar Negara.
In reply to First post

Re: forum diskusi 2

by MUHAMMAD SYEKI RABIANSYAH -
karena pada waktu itu Ir. Soekarno ketika merumuskan dasar negara memiliki 5 asas yaitu Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau perikemanusiaan,Mufakat atau demokrasi, Kesejahteraan sosial, Ketuhanan yang Maha Esa. Nah kelima asas tersebut mengalami perubahan signifikan yang diakibatkan oleh Pidato Ir. Soekarno yang mempertanyakan dasar yang akan digunakan jika Indonesia merdeka. Pertanyaan itu yang menjadi pemicu untuk merumuskan dasar negara Indonesia. Sehingga BPUPKI membentuk tim yang terdiri dari 9 orang untuk merumuskan kembali Pancasila yang dicetuskan Soekarno. Adapun sembilan orang itu adalah Soekarno, Muhammad Hatta, AA Maramis, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, Agus Salim, Ahmad Soebardjo, Wahid Hasyim, dan Muhammad Yamin.

Sembilan orang itu kemudian mulai mengubah susunan Pancasila versi Soekarno. "Ketuhanan Yang Maha Esa" ditempatkan menjadi sila pertama. Sila kedua yang disebut Soekarno sebagai "Internasionalisme atau perikemanusiaan" diganti menjadi "Perikemanusiaan yang adil dan beradab". Adapun sila "Persatuan Indonesia" digunakan untuk menggantikan "Kebangsaan Indonesia. Pada sila keempat, digunakan kata "Kerakyatan". Sedangkan terakhir, digunakan sila "Kesejahteraan Sosial". Menurut Hatta, pada 22 Juni 1945 rumusan hasil Panitia 9 itu diserahkan ke BPUPKI dan diberi nama "Piagam Jakarta". Namun, ada sejumlah perubahan pada sila pertama pada Piagam Jakarta. Adapun sila pertama yang tercantum dalam Piagam Jakarta adalah "Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya". Karena di Indonesia Memiliki keberadaan Suku dan ras serta agama yang berbeda di berbagai tempat di Indonesia. Sehingga Sila pertama itu dirubah kembali menjadi "Ketuhanan yang Maha Esa".
Hasil dari perumusan ulang dasar negara oleh tim BPUPKI yaitu:
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

sumber literasi:
Galih Bayu. 2016. Perubahan Urutan Pancasila dan Perdebatan "Syariat Islam" di Piagam Jakarta. https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/nasional/read/2016/06/01/09210021/perubahan-urutan-pancasila-dan-perdebatan-syariat-islam-di-piagam-jakarta. Diakses pada tanggal 15 September 2021.
In reply to First post

Re: forum diskusi 2

by NUR ANISA -
NAMA :NUR ANISA
NPM :2153053018
KELAS : 1 E

Assalamualaikum wr.wb
Pancasila merupakan nilai-nilai luhur bangsa dan menetapkannya sebagai dasar negara. Contoh dalam sidang PPKI (18 Agustus 1945 ) terjadi perubahan pada sila pertama yang diusulkan oleh Muhammad Hatta. Sila pertama yang semula berbunyi ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, kemudian diubah menjadi , yaitu”Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hal tersebut diubah karena sering menjadi isu kontroversial pada saat itu,bahkan hingga kini.Peserta sidang termasuk kalangan umat islam menyetujui perubahan tersebut sebagai wujud toleransi. Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang lahir karena kemajemukan dan perbedaan yang dipersatukan oleh kesadaran kolektif untuk hidup sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat.Oleh karenanya Ketuhan Yang Maha Esa berlaku untuk semua rakyat Indonesia.Pentingnya persatuan dan kesatuan Bangsa .kepentingan Bangsa dan Negara harus di atas kepentingan individu atau golongan.
Pancasila mengalami beberapa keragaman baik dalam rumusan, pembacaan atau pun pengucapannya. Untuk mengantisipasi terhindarnya keragaman tersebut, Presiden Suharto (1968 )mengeluarkan Instruksi Presiden tentang rumusan Pancasila yang benar, yaitu sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Sumber : https://cimahikota.go.id/artikel/detail/1217-sejarah-pancasila

Demikian tanggapan saya mengenai analisa perubahan dalam proses pembuatan pancasila .
wassalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh
In reply to First post

Re: forum diskusi 2

by Andriyani Merkuri -
Nama: Andriyani Merkuri
Npm: 2113053247

Menurut saya, pancasila mengalami beberapa perubahan dalam proses pembuatannya karena ada yang kurang setuju dan keberatan tentang rumusan pancasila, yaitu sila pertama. Perubahan pancasila tersebut dilakukan karena untuk mempertahankan keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: forum diskusi 2

by Debi Elisa Prasasti -
Assalamualaikum Waromatullahi wabarokatuh
Nama: Debi Elisa Prasasti
NPM: 2113053158
Izin menanggapi terkait Pancasila mengalami beberapa perubahan dalam proses pembuatannya.
Dikutip dari kompas.com, pancasila mengalami perubahan dalam proses pembuatannya karena sewaktu Ir. Soekarno berpidato dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 yang rumusannya adalah:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau
perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang Maha Esa

Menurut Soekarno, lima asas itu merupakan weltanschauung atau pandangan mendasar, filsafat, juga fundamen yang digali dari jati diri bangsa Indonesia.

Dalam pidatonya, Soekarno memang mempertanyakan dasar yang akan digunakan jika Indonesia merdeka. Pertanyaan itu yang menjadi pemicu untuk merumuskan dasar negara Indonesia.
"Lenin mendirikan Uni Soviet dalam 10 hari pada tahun 1917, tetapi weltanschauung-nya sudah dipersiapkan sejak 1895. Adolf Hitler berkuasa pada tahun 1935, tetapi weltanschauung-nya sudah dipersiapkan sejak 1922. Dr Sun Yat Sen mendirikan negara Tiongkok pada tahun 1912, tapi weltanschauung-nya sudah dipersiapkan sejak 1985, yaitu San Min Chu I," ujar Soekarno dalam pidatonya. Menurut Muhammad Hatta dalam tulisan "Wasiat Bung Hatta kepada Guntur Soekarno Putra" yang ditulis pada 16 Juni 1978, BPUPKI kemudian membentuk tim yang terdiri dari sembilan orang untuk merumuskan kembali Pancasila yang dicetuskan Soekarno.

Adapun sembilan orang itu adalah Soekarno, Muhammad Hatta, AA Maramis, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, Agus Salim, Ahmad Soebardjo, Wahid Hasyim, dan Muhammad Yamin.

Sembilan orang itu kemudian mulai mengubah susunan Pancasila versi Soekarno.

"Ketuhanan Yang Maha Esa" ditempatkan menjadi sila pertama. Sila kedua yang disebut Soekarno sebagai "Internasionalisme atau perikemanusiaan" diganti menjadi "Perikemanusiaan yang adil dan beradab".

Adapun sila "Persatuan Indonesia" digunakan untuk menggantikan "Kebangsaan Indonesia. Pada sila keempat, digunakan kata "Kerakyatan". Sedangkan terakhir, digunakan sila "Kesejahteraan Sosial".

Menurut Hatta, pada 22 Juni 1945 rumusan hasil Panitia 9 itu diserahkan ke BPUPKI dan diberi nama "Piagam Jakarta". Namun, ada sejumlah perubahan pada sila pertama pada Piagam Jakarta.

Adapun sila pertama yang tercantum dalam Piagam Jakarta adalah "Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya".

Hamka Haq dalam buku Pancasila 1 Juni dan Syariat Islam (2011) menulis bahwa sila itu merupakan hasil kompromi antara ideologi Islam dan ideologi kebangsaan yang mencuat selama rapat BPUPKI berlangsung.
Sejumlah pembicara dalam sidang BPUPKI dari kalangan Islam, seperti Ki Bagoes Hadikoesoemo, menilai bahwa kemerdekaan Indonesia diraih juga berkat perjuangan umat Islam.

"Tak akan ada nation Indonesia tanpa umat Islam. Lebih dari itu, karena kalangan nasionalis Indonesia yang berjuang dalam lingkup nasional yang mula pertama memang berwatak Islam," demikian pernyataan Ki Bagoes, seperti dikutip dari buku yang ditulis Hamka Haq. Argumen itu kemudian disanggah karena dinilai hanya melihat bangsa Indonesia berdasarkan demografis. Umat Islam di Indonesia memang mencapai 90 persen.

Jika melihat kondisi geografis, khususnya di Indonesia timur, maka komposisinya berbeda.

Pertimbangan bahwa Indonesia merupakan sebuah gugusan kepulauan dari Sabang sampai Merauke itu juga yang menyebabkan muncul usulan agar dasar negara tidak berdasarkan agama tertentu. Oleh karena itu, dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 18 Agustus 1945, diputuskan untuk melakukan perubahan pada sila pertama dari yang ditulis dalam Piagam Jakarta.

Tujuh kata itu, "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya", kemudian dihapus. "Sesungguhnya tujuh perkataan itu hanya mengenai penduduk yang beragama Islam saja, pemimpin-pemimpin umat Kristen di Indonesia timur keberatan kalau tujuh kata itu dibiarkan saja, sebab tertulis dalam pokok dari pokok dasar negara kita, sehingga menimbulkan kesan seolah-olah dibedakan warga negara yang beragama Islam dan bukan Islam," demikian penjelasan Muhammad Hatta.

Hingga kemudian, rumusan Pancasila versi 18 Agustus 1945 itu menjadi seperti yang dikenal saat ini, yaitu:
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
In reply to First post

Re: forum diskusi 2

by Syifa Azzahra Riyadi -
Assalamulaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Izin menjawab bu, sebelumnya perkenalkan
Nama : Syifa Azzahra Riyadi
NPM : 2113053003
Menurut artikel yang saya baca yang berjudul,”Alasan Perubahan Sila Rumusan Dasar Negara dalam Piagam Jakarta”. Yang ditulis oleh Kumparan pada 19 Agustus 2020.
Bahwa :
Penyebab pancasila mengalami perubahan dalm proses pembentukkan yaitu karena adanya pro dan kontra terhadap usulan isi pancasila yang banyak betrentangan dengan visi misi negara Indonesia. Terutama, pada sila ke 1 ini lah yang sering menjadi isu yang kontrovesial. Yang berbunyi “ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Sila tentang ketuhanan yang dipindahkan dari sila terakhir menjadi sila pertama ditambah dengan anak kalimat,”dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya ” sering disebut dengan “TUJUH KATA”. Tetapi, kalimat tersebu dianggap kurang tepat karena akibatnya akan sangat besar terhadap agama lain, karena dianggap mengandung perlakuan khusus bagi umat islam yang dirasa tidak cocok dalam suatu dasar hukum yang menyangkut warga negara secara keseluruhan. Karena Indonesia tidak hanya terdapat 1 agama saja tetapi ada beragam agama, suku dan budaya.
Sekian dan Terimakasih.
In reply to First post

Re: forum diskusi 2

by Ella septiani 2113053054 -
Melalui pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 beliau menyampaikan konsep dasar negara. Mulai dari butir internasionalis-me, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan Tuhan Yang Maha Esa atau Ketuhanan.Namun demikian dari sejarawan Anhar Gonggong, setelah adanya pidato yang disampaikan oleh Ir. Soekarno anggota BPUPKI pada waktu itu tampak terbelah. Artinya bahwa tidak semua anggota BPUPKI sepenuhnya menerima usulan dasar negara dari Ir. Soekarno. Terdapat sejumlah anggota yang tidak menerima adanya usulan dasar negara tersebut. Dan pihak yang tidak setuju dengan usulan dasar negara dari Ir. Soekarno pada waktu itu menghendaki adanya perubahan rumusan. Dari rumusan tersebut memiliki hasil adanya perbedaan sehingga dibentuk panitia lebih kecil yang bertugas merumuskan rumusan Pancasila. Yang mana sebagai dasar negara yang tercantum jelas pada UUD 1945. Panitia tersebut disebut dan dikenal dengan panitia 9 yang beranggotakan tokoh nasional 9 orang. Tugas dari panitia sembilan yang terkenal dengan PPKI ini adalah menyempurnakan usulan rumusan Pancasila dasar negara yang bersifat perorangan.
Hasil rancangan naskah dasar negara Pancasila pada Piagam Jakarta tersebut diterima baik oleh BPUPKI dan dijadikan Mukadimah Hukum Dasar Negara Indonesia Merdeka tanggal 14 Juli 1945. Rumusan Piagam Jakarta yang berisi naskah dasar negara Pancasila oleh PPKI disahkan dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945. Namun ternyata ada perubahan yang terjadi terletak pada sila pertama Pancasila pada naskah Piagam Jakarta harus dirubah. Hal ini disampaikan oleh Mohammad Hatta bahwa negara timur Indonesia dengan pemeluk agama lain merasa keberatan dengan isi “Sila Pertama” pada “Piagam Jakarta”. Ini jelas terlihat nyata dari sikap masyarakat Katolik, dan Protestan yang menyikapi isi naskah dari Piagam Jakarta. Demi menjaga persatuan dan kesatuan serta keutuhan bangsa Indonesia yang baru saja menyatakan kemerdekaannya. Maka bunyi sila pertama pada “Piagam Jakarta” dirubah.

Dari: “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya”

Menjadi: “Ketuhanan Yang Maha Esa”

Pertimbangan tersebut dirundingkan oleh beberapa tokoh penting di Indonesia meskipun terjadi perdebatan dan keberatan dari tokoh islam di Indonesia. Meskipun sebenarnya syariat islam sudah berabad-abad lamanya dilaksanakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Namun karena adanya penjajah Belanda, dimana penjajah Kristen Belanda berusaha keras menjatuhkan hukum islam di Indonesia. Perubahan yang terjadi pada sila pertama “Piagam Jakarta” untuk naskah dasar negara Pancasila yang kemudian disahkan dan digunakan hingga detik ini.

Kesimpulannya: Penyusunan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia oleh para tokoh pendiri bangsa sudah pasti tidaklah mudah. Banyak bagian dan juga pemikiran yang harus disusun secara matang untuk isi yang terkandung pada Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Sesuai dengan namanya dasar negara artinya Pancasila harus sesuai dengan kondisi bangsa Indonesia sendiri. Dimana pancasila harus bersifat universal agar memiliki peran dan fungsi yang berlangsung bagi seluruh masyarakat ranpa membedakan agama,suku,ras dan asal usul.
Sumber: https://pewe.id/rumusan-pancasila-2/
In reply to First post

Re: forum diskusi 2

by Fauriza Agustina -
Nama: Fauriza Agustina
NPM: 2153053004

Sejarah Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tidak bisa dilepaskan dengan isi Piagam Jakarta.Awalnya, Piagam Jakarta berisi garis-garis besar perlawanan terhadap imperialisme, kapitalisme, fasisme, serta untuk memulai dasar pembentukan Negara Republik Indonesia. Dalam Piagam Jakarta juga tercantum 5 rumusan dasar negara yang nantinya mengalami sedikit perubahan sebelum dinamakan Pancasila.Menurut Muhammad Hatta dalam tulisan Bung Hatta kepada Guntur Soekarno Putra yang ditulis pada 16 Juni 1978, BPUPKI membentuk tim yang terdiri dari sembilan orang untuk merumuskan kembali sebab dirasa kurang tepat pada penggunaan kata pada isi Pancasila yang dicetuskan Soekarno. Perubahan Urutan Pancasila dan Perdebatan "Syariat Islam" di Piagam Jakarta. Sembilan orang itu kemudian mulai mengubah susunan Pancasila versi Soekarno"Ketuhanan Yang Maha Esa" ditempatkan menjadi sila pertama. Sila kedua yang disebut Soekarno sebagai "Internasionalisme atau perikemanusiaan" diganti menjadi "Perikemanusiaan yang adil dan beradab. Adapun sila "Persatuan Indonesia" digunakan untuk menggantikan "Kebangsaan Indonesia. Pada sila keempat, digunakan kata "Kerakyatan". Sedangkan terakhir, digunakan sila "Kesejahteraan Sosial". Adapun sila pertama yang tercantum dalam Piagam Jakarta adalah "Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya". Argumen itu kemudian disanggah karena dinilai hanya melihat bangsa Indonesia berdasarkan demografis. Di Indonesia ini terdapat 6 agama yaitu, islam, kristen protestan, Katolik, hindu, budha, serta kong hu cu. Dimana dilihat dari sila kelima yang berbunyi "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" Indonesia sebagai negara kesatuan memiliki keragaman budaya dan agama beserta para pemeluknya, seharusnya mengembangkan sikap adil terhadap seluruh rakyat Indonesia, serta menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.


Referensi: https://tirto.id/beda-isi-piagam-jakarta-dengan-pancasila-dan-sejarah-perubahannya-f7DR
In reply to First post

Re: forum diskusi 2

by Niki Sasi Kirani -
Nama: Niki Sasi Kirani
Npm : 2113053027

Izin Menjawab Bu,
Berdasarkan sumber yang saya baca yaitu dari https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/nasional/read/2016/06/01/09210021/perubahan-urutan-pancasila-dan-perdebatan-syariat-islam-di-piagam-jakarta .
Terdapat sejumlah perubahan pada sila pertama pada Piagam Jakarta yaitu “Ketuhanan Yang Maha esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk nya”. Argumen itu kemudian disanggah karena dinilai hanya melihat bangsa Indonesia berdasarkan demografis. Oleh karena itu dalam rapat panitia persiapan kemerdekaan Indonesia diputuskan untuk melakukan perubahan pada sila pertama yang ditulis dari Piagam Jakarta hingga kemudian rumusan Pancasila versi 18 Agustus 1945 itu menjadi seperti yang dikenal saat ini.
Mengapa sila pertama diubah? seperti yang dikatakan Moh. Hatta bahwa sesungguhnya tujuh perkataan itu hanya mengenai penduduk yang beragama Islam saja pemimpin-pemimpin umat Kristen di Indonesia Timur keberatan kalau tujuh kata itu dibiarkan saja sebab tertulis dalam pokok dari pokok dasar negara kita sehingga menimbulkan kesan seolah olah dibedakan warga negara yang beragama Islam dan bukan Islam.
Iya benar penduduk Indonesia ini memiliki lima agama antara lain islam,kristen,katholik, hindu, budha, dan konghucu. dan itu tidak hanya satu agama yaitu agama islam, jika sila pertama tidak diubah maka akan terpecah belah negara ini karena hanya memandang satu agama saja.
In reply to First post

Re: forum diskusi 2

by Zahra Dika Ramadhona -
Nama : Zahra Dika Ramadhona
Npm : 2113053156

Berdasarkan analisa saya,
pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketaatan negara yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan Keamanan. Pancasila juga sebagaai pandangan hidup bangsa yang berisi nilai -nilai ketuhanan,kemanusiaan, persatuan,kerakyatan dan keadilan yang diyakini kebenarannya,kebaikannya, dan keindahan nya oleh bangsa Indonesia yang dijadikan pedoman kehidupan bermasyarakat dan berbangsa dan tekat yang kuat untuk mengamalkan dlm kehidupan nyata. Maka isi dalam pancasila sangat mempengaruhi bangsa Indonesia untuk kedepannya. Oleh sebab itu, pancasila selalu mengalami perubahan dalam setiap prosesnya. Perubahan pancasila melewati beberapa proses yang panjang dan tidak mudah karna menyangkut keberlangsungan kehidupan bangsa Indonesia untuk kedepannya. Rumusan diambil dari saran atau usulan tokoh tokoh saat sidang BPUPKI yaitu usulan mr. Moh yamin, prof Dr. Mr. Soepomo dan ir. Soekarno.
Usulan mr moh yamin
-peri kemanusiaan
-peri kebangsaan
-peri ketuhanan
-peri kerakyatan
-peri kesejahteraan
Usulan prof. Dr Soepomo
- persatuan
-kekeluargaan
- keseimbangan lahir batin
- musyawarah
- keadilan sosial
Usulan ir. Soekarno
- kebangsaan Indonesia
- internasionalisme
-mufakat/demokrasi
-kesejahteraan sosial
- ketuhanan yang maha esa
Pada tanggal 1 juni 1945 Ir. Soekarno juga mengusul kan bahwa filsafat negara diberi nama PANCASILA dan setujui. Oleh sebab itu, tanggal 1 juni 1945 diperingati sebagai hari lahirnya pancasila. 

Dari usulan ketiga tokoh tersebut kemudian direfisi kembali oleh panitia sembilan dan  akhirnya terbentuklah pancasila yang menjadi pedoman hidup bagi bangsa Indonesia sampai saat ini.

Sekian Terimakasih. 
In reply to First post

Re: forum diskusi 2

by NOVITA ANGGARWATI -
assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
izin menjawab,
nama : Novita Anggarwati
NPM : 2113053200
Perubahan Pancasila dari Era Proklamasi hingga Reformasi. https://www.reqnews.com/the-other-side/17280/perubahan-pancasila-dari-era-proklamasi-hingga-reformasi. Diakses pada 15 September 2021
Saya dapat menyimpulkan beberapa poin penting adalah perubahan pancasila lebih dominan karena adanya sila pertama yang dulunya berbunyi Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya yang tidak bisa diterima beberapa oknum sehingga mengalami perubahan pada sila pertama
Pada 1 Juni 1945 giliran Presiden Pertama RI, Ir Sukarno menyampaikan pendapatnya tentang rumusan dasar negara yang berisi; 1. Kebangsaan Indonesia; 2. Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan; 3. Mufakat atau Demokrasi; 4. Kesejahteraan Sosial; dan 5. Ketuhanan Yang Maha Esa.
Tanggal itulah diperingati sebagai Hari Kelahiran Pancasila. Pidato tersebut sebagai tanda berakhirnya sidang pertama BPUPKI, selanjutnya agar rumusan dasar negara lebih matang maka dibentuklah Panitia Sembilan.
Sila pertama Pancasila diubah menjadi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tapi sila tersebut menjadi perdebatan selepas Proklamasi Kemerdekaan oleh sebagian kelompok. Dari sini dapat dinilai bahwa Pancasila sebagai ideologi bernegara tidak benar-benar dipahami dan dipegang dalam kehidupan sehari-hari. Hal tersebut menyebabkan hilangnya sikap saling menghormati, menghargai, toleransi, serta terjalinnya kerjasama antara pemeluk-pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda.
Sebelum rapat PPKI di mulai, Soekarno dan Drs. Moh Hatta mengadakan rapat kecil yang dihadiri oleh Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo, dam Mr. Teuku Mohammad Hasan untuk membahas sila pertama.
Akhirnya tersusun penyebutan sila pertama dalam Pancasila yaiitu, “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Sekian, Terima Kasih
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
In reply to First post

Re: forum diskusi 2

by IRHAN ADITYA -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Selamat pagi ibu dayu dan teman-teman mahasiswa yang saya hormati
Sebelumnya izin memperkenal kan diri
Nama: IRHAN ADITYA
Npm : 2113053183

Irhan Akan memberikan tanggapan tentang kenapa dalam proses pembuatan nya Pancasila mengalami perubahan, 

mengutip dari kompas.com yang di tulis oleh bayu galih (2016) "Perubahan Urutan Pancasila dan Perdebatan "Syariat Islam" di Piagam Jakarta" dari https://amp.kompas.com/nasional/read/2016/06/01/09210021/perubahan-urutan-pancasila-dan-perdebatan-syariat-islam-di-piagam-jakarta.

Hari lahirnya Pancasila yang diperingati setiap 1 Juni memang identik dengan gagasan presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno.
Rumusan awal Pancasila selama ini dianggap dikemukakan pertama kali oleh Soekarno sewaktu berpidato dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945.
Namun, Pancasila yang dikenal sebagai dasar negara saat ini mengalami sejumlah proses perubahan dari rumusan awal oleh Soekarno.
Adapun urutan Pancasila dalam rumusan yang dibuat Soekarno pada 1 Juni 1945 adalah:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang Maha Esa

Menurut Soekarno, lima asas itu merupakan weltanschauung atau pandangan mendasar, filsafat, juga fundamen yang digali dari jati diri bangsa Indonesia.
Dalam pidatonya, Soekarno memang mempertanyakan dasar yang akan digunakan jika Indonesia merdeka. Pertanyaan itu yang menjadi pemicu untuk merumuskan dasar negara Indonesia.

Menurut Muhammad Hatta dalam tulisan "Wasiat Bung Hatta kepada Guntur Soekarno Putra" yang ditulis pada 16 Juni 1978, BPUPKI kemudian membentuk tim yang terdiri dari sembilan orang untuk merumuskan kembali Pancasila yang dicetuskan Soekarno.
Adapun sembilan orang itu adalah Soekarno, Muhammad Hatta, AA Maramis, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, Agus Salim, Ahmad Soebardjo, Wahid Hasyim, dan Muhammad Yamin.
Sembilan orang itu kemudian mulai mengubah susunan Pancasila versi Soekarno.

"Ketuhanan Yang Maha Esa" ditempatkan menjadi sila pertama. Sila kedua yang disebut Soekarno sebagai "Internasionalisme atau perikemanusiaan" diganti menjadi "Perikemanusiaan yang adil dan beradab".

Adapun sila "Persatuan Indonesia" digunakan untuk menggantikan "Kebangsaan Indonesia. Pada sila keempat, digunakan kata "Kerakyatan". Sedangkan terakhir, digunakan sila "Kesejahteraan Sosial".

Menurut Hatta, pada 22 Juni 1945 rumusan hasil Panitia 9 itu diserahkan ke BPUPKI dan diberi nama "Piagam Jakarta". Namun, ada sejumlah perubahan pada sila pertama pada Piagam Jakarta.
Adapun sila pertama yang tercantum dalam Piagam Jakarta adalah "Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya".
Hamka Haq dalam buku Pancasila 1 Juni dan Syariat Islam (2011) menulis bahwa sila itu merupakan hasil kompromi antara ideologi Islam dan ideologi kebangsaan yang mencuat selama rapat BPUPKI berlangsung.

Sejumlah pembicara dalam sidang BPUPKI dari kalangan Islam, seperti Ki Bagoes Hadikoesoemo, menilai bahwa kemerdekaan Indonesia diraih juga berkat perjuangan umat Islam.
"Tak akan ada nation Indonesia tanpa umat Islam. Lebih dari itu, karena kalangan nasionalis Indonesia yang berjuang dalam lingkup nasional yang mula pertama memang berwatak Islam," demikian pernyataan Ki Bagoes, seperti dikutip dari buku yang ditulis Hamka Haq.

Argumen itu kemudian disanggah karena dinilai hanya melihat bangsa Indonesia berdasarkan demografis. Umat Islam di Indonesia memang mencapai 90 persen.

Jika melihat kondisi geografis, khususnya di Indonesia timur, maka komposisinya berbeda.
Pertimbangan bahwa Indonesia merupakan sebuah gugusan kepulauan dari Sabang sampai Merauke itu juga yang menyebabkan muncul usulan agar dasar negara tidak berdasarkan agama tertentu.
Oleh karena itu, dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 18 Agustus 1945, diputuskan untuk melakukan perubahan pada sila pertama dari yang ditulis dalam Piagam Jakarta.

Tujuh kata itu, "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya", kemudian dihapus.

"Sesungguhnya tujuh perkataan itu hanya mengenai penduduk yang beragama Islam saja, pemimpin-pemimpin umat Kristen di Indonesia timur keberatan kalau tujuh kata itu dibiarkan saja, sebab tertulis dalam pokok dari pokok dasar negara kita, sehingga menimbulkan kesan seolah-olah dibedakan warga negara yang beragama Islam dan bukan Islam," demikian penjelasan Muhammad Hatta.

Hingga kemudian, rumusan Pancasila versi 18 Agustus 1945 itu menjadi seperti yang dikenal saat ini, yaitu:
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Irhan setuju dengan pernyataan dengan apa yang tulis oleh bayu galih dalam berita yang ditulis nya tersebut, Bahwa hal yang menyebabkan perubahan - perubahan dalam pembentukan Pancasila ialah karena bangsa Indonesia merupakan bangsa yang besar dan majemuk atau pun beragam mulai dari suku bangsa nya maupun kebudayaan dan keagamaan nya, kita ambil contoh pada bunyi sila ke satu yang awalnya berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya", sila ke satu ini akhirnya di rubah menjadi "ketuhanan yang maha esa" di karna kan banyak kalangan tokoh nasional yang merupakan non muslim terkhususnya yang berasal dari Indonesia Timur, tidak setuju akan bunyi sila pertama tersebut sebab terkesan membeda - beda kan warga negara yang beragama islam dengan yang bukan beragama islam.

sekian mungkin hanya itu tanggapan irhan tentang perubahan Pancasila dalam proses pembuatan nya,
Terima kasih kapada ibu dayu dan teman-teman atas kesempatan ini, irhan akhiri wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatu.
In reply to First post

Re: forum diskusi 2

by DAFFA SYIFAA NABIILAH -
NAMA : Daffa Syifaa Nabiilah
NPM : 2153053016

Menurut saya setelah melakukan leterasi dari blog (https://www.kelaspintar.id/blog/inspirasi/sejarah-perumusan-dan-lahirnya-pancasila-811/amp/) . Hal yang dapat saya simpulkan dari mengapa pancasila mengalami perubahan dalam proses pembuatannya. Karena Semua berawal dari pemberian janji kemerdekaan oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, Kuniaki Koiso untuk Indonesia pada tanggal 7 September 1944. Pemerintah Jepang lalu mendirikan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 1 Maret 1945 (2605, tahun Showa 20) dengan tujuan untuk mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan tata pemerintahan Indonesia Merdeka.
BPUPKI diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat. Dalam pidato pembukaannya kala itu, dr. Radjiman antara lain mengajukan pertanyaan kepada anggota-anggota Sidang – terdiri dari 74 orang (67 orang Indonesia, 7 orang Jepang). “Apa dasar Negara Indonesia yang akan kita bentuk ini?,” tanyanya. Sontak, sejumlah usulan pun disampaikan oleh para anggota.

Muhammad Yamin, misalnya. Dalam pidatonya pada tanggal 29 Mei 1945, Ia merumuskan lima dasar sebagai berikut:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat.
Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia.
Pada 1 Juni 1945, Soekarno menyebut dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul “Lahirnya Pancasila”, dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan Indonesia; Internasionalisme atau Peri-Kemanusiaan; Mufakat atau Demokrasi, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan Sosial; Ketuhanan.
Nama Pancasila diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu.
“Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa – namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.”
Usulan Soekarno diterima dengan baik oleh semua peserta sidang. Setelah itu, tanggal 1 Juni 1945 pun diketahui sebagai hari lahirnya pancasila.
Sebelum sidang pertama berakhir, suatu Panitia Kecil dibentuk untuk tak hanya merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar Negara – mengacu pada pidato yang diucapkan Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945, tetapi juga menjadikan dokumen itu sebagai teks untuk memproklamasikan Indonesia Merdeka.
Dari Panitia Kecil itu dipilih 9 orang yang dikenal dengan Panitia Sembilan, untuk menyelenggarakan tugas itu. Rencana mereka itu disetujui pada tanggal 22 Juni 1945 yang kemudian diberi nama Piagam Jakarta.

Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah:
1. Rumusan Pertama: Piagam Jakarta (Jakarta Charter) – tanggal 22 Juni 1945
2. Rumusan Kedua: Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 – tanggal 18 Agustus 1945
3. Rumusan Ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat – tanggal 27 Desember 1949
4. Rumusan Keempat: Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara – tanggal 15 Agustus 1950
5. Rumusan Kelima: Rumusan Pertama menjiwai Rumusan Kedua dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi (merujuk Dekret Presiden 5 Juli 1959)

TERIMAKASIH
( Sumber Literasi : https://www.kelaspintar.id/blog/inspirasi/sejarah-perumusan-dan-lahirnya-pancasila-811/amp/ )
In reply to First post

Re: forum diskusi 2

by Valentina Setiyawati 2113053024 -
Nama : Valentina Setiyawati
NPM : 2113053024

Pada Tanggal 10 - 16 Juli 1946 sidang ke 2 BPUPKI Mengesahkan naskah pembukaan hukum dasar atau yang lebih dikenal dengan piagam Jakarta. Piagam itu merupakan naskah awal kemerdekaan Indonesia. Pada Aline ke 4 Piagam jakarta itulah terdapat rumusan Pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalakan syariat - syariat Islam bagi pemeluk - pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Namun, sejarah bangsa indonesia mencatat bahwa rumusan Pancasila yang disahkan PPKI ternyata berbeda dengan rumusan Pancasila yang termaktub dalam piagam jakarta. hal ini terjadi karena adanya tuntutan dari wakil yang mengatasnamakan masyarakat Indonesia bagian Timur yang menemui Bung hatta yang memepertanyakan 7 kata di belakang kata "ketuhanan" yaitu "dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk - pemeluknya". tuntutan ini di anggap secara arif oleh para pendiri negara sehingga terjadi perubahan yang disepakati, yaitu dihapusnya 7 kata yang di anggap menjadi hambatan di kemudian hari dan diganti dengan istilah "Yang Maha Esa".

Selain itu, dalam proses pembuatannya Pancasila mengalami beberapa perubahan dikarenakan terdapat beberapa tokoh yang merumuskan yaitu diantaranya : Ir. Soekarno, dr. Soepomo, Mohammad Yamin dan Ki Bagus Hadikusumo yang dimana masing-masing tokoh memiliki pendapat yang berbeda-beda sehingga terdapat perbedaan yang perlu di musyawarah untuk mendapatkan hasil yang sesuai dengan keadaan bangsa.

Kita tahu bahwa Indonesia memiliki keberagaman seperti agama, ras maupun adat istidat. jadi, untuk menentukan suatu dasar negara juga harus melalui banyak pertimbangan menyesuaikan dengan keadaan bangsa secara adil.
Terima kasih

Sumber : Buku Ajar Mata Kuliah Wajib Umum Pendidikan Pancasila (Direktorat Jendaral Pembelajaran dan Kemahasiswaan : 2016)
In reply to First post

Re: forum diskusi 2

by WULAN ERLIANA SAFITRI -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
izin memperkenalkan diri nama saya Wula Erliana Safitri (2113053185)
menurut saya pancasila mengalami beberapa perubahan dalam proses pembuatan nya dikarenakan ada beberapa kata yang harus dirubah agar kedepan nya tidak menjadi permasalahan untuk bangsa Indonesia.
Berikut urutan Pancasila dalam rumusan yang dibuat Soekarno pada 1 Juni 1945 :
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan social
5. Ketuhanan yang Maha Esa.
Lalu ada perubahan yang dilakukan oleh 9 orang untuk merumuskan kembali Pancasila yang dicetuskan Soekarno. Sembilan orang itu adalah Soekarno, Muhammad Hatta, AA Maramis, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, Agus Salim, Muhammad Yamin. Kemudian Sembilan orang itu mulai mengubah susunan Pancasila versi Soekarno yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Perikemanusisan yang adil dan beradab
2. Persatuan Indonesia
3. Kerakyatan
4. Kesejahteraan.
Sumber literasi : Kompas.com
Demikian pendapat yang dapat saya berikan, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
In reply to First post

Re: forum diskusi 2

by HANA JANATAN SALSABIELA -
Nama: Hana Janatan Salsabiela
NPM : 2113053120

Bagian yang pernah diubah pada Pancasila sendiri terdapat pada sila pertama. Saat itu setelah upacara proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, ada beberapa utusan yang datang dari Indonesia Bagian Timur, untuk menyampaikan keberatannya terkait bunyi sila pertama Pancasila. Beberapa utusan tersebut diantaranya Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi, Tadjoedin Noor dan Ir. Pangeran Noor, wakil dari Kalimantan, I Ketut Pudja, wakil dari Nusa Tenggara, dan Latu Harhary, wakil dari Maluku.

Menanggapi protes kecil ini, pada sidang PPKI pertama yang digelar 18 Agustus 1945, Hatta pun mengusulkan kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Pengubahan kalimat itu sebelumnya telah dikonsultasikan bersama 4 tokoh islam, yakni Kasman Singodimejo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan.
Kesemua tokoh Islam ini menyetujui perubahan kalimat tersebut. Alhasil, pada penetapan rancangan pembukaan sekaligus batang tubuh UUD 1945 pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila pun ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia. Setelah itu, Pancasila sebagai dasar negara Indonesia telah diterima oleh semua pihak dan bersifat final. Secara lengkap alasan perubahan tersebut dilansir dari Jurnal Universitas Udayana hal itu akibat desakan para minoritas agama dan inisiatif cerdas dari Soekarno sendiri. Kekosongan ideologis akibat lemahnya pembumian Pancasila oleh apparatus sosial juga memunculkan kelompok-kelompok yang memunculkan kembali gagasan dasar negara dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 yang sila pertamanya berbunyi: Ketuhanan, dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Rumusan sila pertama itu kemudian diubah melalui sidang BPUPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menjadi rumusan Pancasila yang seperti yang tercantum dalam UUD 1945 yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Meskipun demikian, masih terdapat kelompok-kelompok yang dengan lantang dan terbuka ingin kembali pada gagasan Piagam Jakarta.

Kelompok-kelompok ini mengambil sebagian potongan dalam sejarah dan kemudian memaknai sendiri dengan bias kepentingan dan monisme totaliternya sehingga makna sejarah yang sesungguhnya tidak mereka indahkan, bahkan mungkin tak terlihat oleh mereka. Memang benar bahwa Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945 telah ditandatangan oleh BPUPKI yang dipimpin oleh Soekarno. Pada saat itu sila “Ketuhanan, dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” tidak dianggap sebagai diskriminasi oleh karena hanya mengikat bagi pemeluk agama Islam. Bahkan anggota BPUPKI yang beragama Kristen yaitu A.A. Maramis tidak berkeberatan dengan sila tersebut. Namun yang dipikirkan oleh anggota BPUPKI tersebut tidak sama dengan yang pikirkan oleh kalangan masyarakat yang bergama lain. Adalah seorang perwira utusan Angkatan Laut Jepang yang bertemu Bung Hatta pada sore hari tanggal 17 Agustus 1945. Perwira itu menyampaikan bahwa wakil-wakil umat Protestan dan Katolik yang berada dalam wilayah kekuasaan Angkatan Laut Jepang sangat berkeberatan dengan bagian kalimat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar, yang berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Mereka sadar bahwa bagian kalimat itu tidak mengikat mereka, namun dengan mencantumkan ketetapan seperti itu dalam pembukaan dan dasar berdirinya suatu negara merupakan “diskriminasi” terhadap mereka golongan minoritas. Dalam buku autobiografi Bung Hatta disebutkan bahwa jika “diskriminasi” itu ditetapkan juga, mereka lebih suka berdiri di luar Republik Indonesia.

Bung Hatta adalah negarawan yang memiliki keterampilan memahami yang sangat baik. Horizonnya terhadap sila dalam Piagam Jakarta tersebut berdialog dengan horizon yang dimiliki oleh wakil-wakil dari umat Protestan dan Katolik dan kemudian menghasilkan yang disebut oleh ahli hermeneutik Gadamer, sebagai fusi horizon. Horizon dari Bung Hatta bersifat terbuka sehingga ia membuka diri terhadap berbagai kemungkinan makna yang muncul dan berbagai kemungkinan akibat yang muncul di kemudian hari. Keterbukaan horizonnya itu membuatnya melihat makna yang sebelumnya tidak terlihat. Dalam autobiografinya, Hatta menyatakan bahwa kalau Indonesia tidak bisa bersatu, maka bisa dipastikan daerah-daerah di luar Jawa dan Sumatera (tempat domisili penduduk non-Muslim) akan kembali dikuasai oleh Belanda.

Tak lama waktu yang diperlukan oleh Hatta untuk memahami kekhawatiran dari kelompok-kelompok minoritas tersebut. Ia memutuskan untuk membahas masalah tersebus pada sidang PPKI keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebelum sidang dimulai, Hatta mengadakan pertemuan pendahuluan dengan 5 anggota PPKI lainya yaitu Ki Bagus Hadikoesoemo, Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Mr. Teuku Hasan. Pertemuan itu menyepakati untuk mengganti kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dengan kalimat “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Rapat pendahuluan atas inisiatif Hatta itu menyetujui bahwa peraturan dalam kerangka syariat Islam, yang hanya mengenai orang Islam, dapat diajukan sebagai rancangan undang-undang ke DPR, yang jika diterima oleh DPR maka mengikat umat Islam Indonesia. Rapat itu juga menyepakati bahwa hukum nasional berlaku untuk semua warga negara. Perbedaan hukum antara penduduk yang beragama Islam atau beragama Kristen akan terdapat terutama dalam bidang hukum keluarga. Dalam bidang hukum perdata lainnya seperti hukum perniagaan dan hukum dagang, berlaku hukum yang setara untuk semua penduduk. Ketika memasuki sidang pleno PPKI, usulah perubahan yang telah disetujui oleh 5 orang tadi dalam rapat pendahuluan sebelum sidang resmi, kemudian disetujui oleh sidang lengkap dengan suara bulat.
In reply to First post

Re: forum diskusi 2

by EMA NOFITA SARI -
Nama : Ema Nofita Sari
Npm : 211305 3108
mohon izin menjawab

Sidang pertama tentang dasar negara dimulai pada 29 Mei 1945 disitu Mr. soepomo dan ke empat tokoh lainnya mengusulkan dasar negara menurut pandangannya masing-masing .dan mengalami beberapa perbedaan pendapat namun itu semua tidak menghalangi semangat persatuan dan kesatuan untuk mewujudkan kemerdekkaan indonesia. Ir. soekarno pun juga mengusulkan dasar negara pada 1 Juni 19945 dalam sebuah pidato, soekarno menyampaikan lima butir gagasan tentang dasar negara yaitu
1. Nasionalisme atau kebangsaan indonesia
2. internasionalisme atau peri kemanusiaan
3. mufakat atau demokrasi
4. kesejahteraan nasional
5. ketuhanan yang berkebudayaan
berdasarkan catatan sejaraqh, kelima butir gagasan itu diberi nama pancasila. soekarno juga mengusulkan jika seandainya peserta sidang tidak menyukai angka lima, maka soekarno juga mengusulkan angka 3, yaitu trisila yang terdiri atas (1) sosio-nasionalisme (2) sosio demokrasi (3) ketuhanan yang maha esa . soekarno juga akhirnya menwarkan angka 1 yaitu ekasila yang berisi asas gotong royong.

lalu diadakan kembali sidang kedua pada 10-16 juli 1945 dimana disetujui naskah awal pembukaan hukum dasar yang dikenal piagam jakarta. pada alenia ke empat terdapat rumusan pancasila yaitu
1. ketuhanna, dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. kemanusiaan yg adil dan beradab
3. persatuan indonesia
4. kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawaratan perwakilan
5. keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

lalu pada saat kemerdekaan rumusan pancasila disahkan yang berisi
1. ketuhanan yang maha esa
2. kemanusiaan yang adil dan beradab
3. persatuan indonesia
4. kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Pada saat pengesahan rumusan pancasila tidak sesuai dengan hasil pada piagfan jakarta karena adanya tuntutan dari wakil yang mengatasnamakan masyarakat indonesia bagian timur yang menemui bung hatta yang mempertanyakan 7 kata dibelakang kata "ketuhanan" yaitu " dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya". tuntutan itu ditanggapi secara arf oleh para pendiri negara sehingga terjadi perubahan yang disepakati, yaitu dihapusnya 7 kata yang dianggap menjadi hambatan dikemudian hari dan diganti dengan istilah " yang maha esa"

Referensi literasi : buku pendidikan pancasila cetakan 2016
In reply to First post

Re: forum diskusi 2

by Aminata Zuhriyah -
Nama: Aminata Zuhriyah
NPM: 2113053067

Izin menjawab:
Perumusan dasar negara pada sidang BPUPKI periode pertama adalah menampung berbagai gagasan mengenai dasar negara yang akan digunakan bagi negara merdeka. Penyampaian gagasan negara dalam sidang tersebut oleh 3 tokoh yaitu: Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945), Prof. Dr. Soepomo (31 Mei 1945), dan Ir. Soekarno ( 1 Juni 1945).
Banyak muncul gagasan mengenai dasar negara, termasuk ketiga tokoh diatas. Dan pada akhir sidangnya dibentuk panitia delapan yang terdiri dari Ir. Soekarno (meerangkap ketua), Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wahid Hasyim, Mr. Muh. Yamin, Sutardjo Karto hadikusumo, Mr. AA. Maramis, Otto Iskandardinata, dan Drs. Muh. Hatta. Tugas utamanya yaitu mengkaji serta merumuskan berbagai usul yang masuk mengenai dasar negara selama masa sidang BPUPKI periode pertama tersebut.
Kemudian pada tanggal 22 Juni 1945 panitia delapan bersidang dan mengundang sebagian anggota BPUPKI, hasil sidang tersebut menyepakati menunjuk sembilan tokoh untuk merumuskan berbagai usul. Sembilan tokoh tersebut disebut panitia sembilan, anggotanya Ir. Soekarno, KH. Wahid Hasyim, Mr. Muhammad Yamin, Mr. Ahmad Subardjo, Mr. AA. Maramis, Drs. Muhammad Hatta, KH. Agus Salim, Abdul Kahar Muzakkir, Abikusno Tjokrosujoso. Setelah mengadakan pembahasandisusunlah sebuah piagam pada tanggal 22 Juni 1945 yang kemudian dikenal dengan piagam Jakarta, dengan rumusannya sebagai berikut;
a. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Persatuan Indonesia.
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyasaratan perwakilan.
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

Kemudian yang menjadi sebuah masalah itu pada silakan pertama yang berbunyi ketuhanan, dengan menjalankan syariat agama Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Hamka Haq dalam buku Pancasila 1 Juni dan Syariat Islam (2011) menulis bahwa sila itu merupakan hasil kompromi antara ideologi Islam dan ideologi kebangsaan yang mencuat selama rapat BPUPKI berlangsung.Sejumlah pembicara dalam sidang BPUPKI dari kalangan Islam, seperti Ki Bagoes Hadikoesoemo, menilai bahwa kemerdekaan Indonesia diraih juga berkat perjuangan umat Islam. Argumen itu kemudian disanggah karena dinilai hanya melihat bangsa Indonesia berdasarkan demografis. Umat Islam di Indonesia memang mencapai 90 persen. Jika melihat kondisi geografis, khususnya di Indonesia timur, maka komposisinya berbeda. Indoensia kaya akan keragamannya, gugusan pulaunya ada dari sabang sampai merauke maka dari itu sila pertama seharusnya tidak bertujuan untuk satu agama saja. Maka pada sidang PPKI pada 18 Agustus 1945, diputuskan untuk melakukan perubahan pada sila pertama dari yang ditulis dalam Piagam Jakarta.
Hingga kemudian, rumusan Pancasila versi 18 Agustus 1945 itu menjadi seperti yang dikenal saat ini, yaitu:

1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Tanggapan saya mengenai analisa diatas yaitu pancasila mengalami perubahan karna didalamnya hanya mengandung kelompok tertentu pada sila pertama yang berbunyi Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat agama Islam, memang seharusnya pancasila sila pertama berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa" saja, kenapa? Karna agar tidak menimbulkan perdebatan-perdebatan antar kelompok. Yang kita tau Indonesia kaya akan keragamannya, gugusan pulaunya ada dari sabang sampai merauke dan sukunya banyak sekali serta agama yang ada di indonesia itu tidak hanya Islam.
Selain bisa membuat perdebatan kalimat ini bisa menimbulkan kekacauan juga. Ancamannya pun sangat serius dan pancasila sila pertama tersebut tidak mengikat rakyat Indonesia yang beragama lain, penetapan ini bisa dikatakan sebuah diskriminasi untuk kelompok lain.
Dari awal pembuatan mengapa mengalami perubahan? Karna mereka para tokoh yang berjasa dalam perumusan pancasila ini bermusyawarah untuk mufakat.

Sumber:
Buku
Muthali'in, Achmad. 2011. Bahan Ajar PLPG Pendalaman Materi Bidang Studi Pkn Sekolah Dasar, Surakarta: Badan Penerbit FKIP-UMS.

artikel internet
Galih, Bayu. 2016. "Perubahan Urutan Pancasila dan Perdebatan Syariat Islam di Piagam Jakarta", https://nasional.kompas.com/read/2016/06/01/09210021/perubahan.urutan.pancasila.dan.perdebatan.syariat.islam.di.piagam.jakarta?page=3, diakses pada September 2021.
In reply to First post

Re: forum diskusi 2

by MIFTAHUL ZANNAH RAHARJO PUTRI -
Nama : Miftahul Zannah Raharjo Putri
NPM : 2113053174

Berdasarkan sumber yang saya baca (https://jurnal.unmer.ac.id/index.php/jch/article/viewFile/1791/1155)
saya menyimpulkan bahwa Pancasila adalah titik pertemuan yang lahir dari suatu kesadaran bersama. Kesadaran tersebut muncul dari kesediaan untuk berkorban demi kepentingan bangsa. Rumusan Pancasila yang kita kenal sekarang adalah hasil pemikiran yang mendalam dan tidak terlepas dari persiapan kemerdekaan yang dilakukan oleh BPUPKI. Dalam sidang pertama BPUPKI tersebut membahas untuk menentukan dasar negara yang pada akhirnya ditetapkanlah Pancasila, jadi Pancasila adalah jelas foundasi negara bukan yang lain. Lalu pada tanggal 29 Mei 1945 moh. yamin mengemukakan 5 (lima) dasar negara. Disusul dengan gagasan Prof. Dr. Supomo pada tanggal 31 Mei 1945 yang mengusulkan dasar negara dan Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 menyampaikan lima hal yang menjadi dasar negara merdeka. Oleh karena banyaknya gagasan maka dibahasalah gagasan tersebut oleh panitia sembilan. Lalu pada sidang kedua BPUPKI menerima laporan dari panitia sembilan. Sekaligus pada saat itu tugas BPUPKI dianggap selesai dan dibubarkan. Tugas mempersiapkan kemerdekaan Indonesia kemudian diserahkan kepada Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945. Pada tanggal 18 Agustus setelah terjadi perdebatan yang sangat berat dan kemungkinan terjadi sedikit perubahan yang akhirnya dicapai kesepakatan dengan merubah Piagam Jakarta menjadi Pembukaan UUD 1945 dengan rumusan Pancasila.
In reply to First post

Re: forum diskusi 2

by Ida Wahyuni -
Assalamualaikum warahmatulahi wabarakatuh,izin menjawab bu
Nama : Ida Wahyuni
Npm : 2113053193
Menurut literasi yang saya baca(PENDIDIKAN PANCASILA Untuk Perguruan Tinggi.Jakarta:Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementrian Riset,Teknologi dan Pendidikan Tinggi)

Sejarah bangsa Indonesia juga mencatat bahwa rumusan Pancasila yang
disahkan PPKI ternyata berbeda dengan rumusan Pancasila yang termaktub
dalam Piagam Jakarta. Hal ini terjadi karena adanya tuntutan dari wakil yang
mengatas namakan masyarakat Indonesia Bagian Timur yang menemui Bung
Hatta yang mempertanyakan 7 kata di belakang kata “Ketuhanan”, yaitu
“dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Tuntutan ini ditanggapi secara arif oleh para pendiri negara sehingga terjadi
perubahan yang disepakati, yaitu dihapusnya 7 kata yang dianggap menjadi hambatan di kemudian hari dan diganti dengan istilah “Yang Maha Esa”.
Tanggapan yang saya berikan pancasila merupakan landasan negara dan dalam suatu negara tidak hanya ada 1 agama maka untuk menjaga rasa saling menghormati dan rasa persatuan dalam pembuatan pancasila harus mencakup semua warga negara Indonesia karena dalam memperjuangkan kemerdekaan indonesia tidak hanya agama islam saja yang berjuang tetapi banyak agama lain yang ikut serta.hal ini dilakukan untuk menghindari hambatan dikemudian hari maka diganti dari"Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya" menjadi"Yang Maha Esa" .
Sekian ,wassalamualaikum warahmatulahi wabarakatuh.
In reply to First post

Re: forum diskusi 2

by I wayan Suberata -
NAMA : I WAYAN SUBERATA
NPM : 2153053007

Menurut Muhammad Hatta dalam tulisan "Wasiat Bung Hatta kepada Guntur Soekarno Putra" yang ditulis pada 16 Juni 1978, BPUPKI kemudian membentuk tim yang terdiri dari sembilan orang untuk merumuskan kembali Pancasila yang dicetuskan Soekarno. Adapun sembilan orang itu adalah Soekarno, Muhammad Hatta, AA Maramis, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, Agus Salim, Ahmad Soebardjo, Wahid Hasyim, dan Muhammad Yamin. Sembilan orang itu kemudian mulai mengubah susunan Pancasila versi Soekarno.
"Ketuhanan Yang Maha Esa" ditempatkan menjadi sila pertama.
Sila kedua yang disebut Soekarno sebagai "Internasionalisme atau perikemanusiaan" diganti menjadi "Perikemanusiaan yang adil dan beradab".
Adapun sila "Persatuan Indonesia" digunakan untuk menggantikan "Kebangsaan Indonesia.
Pada sila keempat, digunakan kata "Kerakyatan".
Sedangkan terakhir, digunakan sila "Kesejahteraan Sosial".
Adapun sila pertama yang tercantum dalam Piagam Jakarta adalah "Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya". Hamka Haq dalam buku Pancasila 1 Juni dan Syariat Islam (2011) menulis bahwa sila itu merupakan hasil kompromi antara ideologi Islam dan ideologi kebangsaan yang mencuat selama rapat BPUPKI berlangsung. Sejumlah pembicara dalam sidang BPUPKI dari kalangan Islam, seperti Ki Bagoes Hadikoesoemo, menilai bahwa kemerdekaan Indonesia diraih juga berkat perjuangan umat Islam. "Tak akan ada nation Indonesia tanpa umat Islam. Lebih dari itu, karena kalangan nasionalis Indonesia yang berjuang dalam lingkup nasional yang mula pertama memang berwatak Islam," demikian pernyataan Ki Bagoes, seperti dikutip dari buku yang ditulis Hamka Haq. Argumen itu kemudian disanggah karena dinilai hanya melihat bangsa Indonesia berdasarkan demografis. Umat Islam di Indonesia memang mencapai 90 persen. Jika melihat kondisi geografis, khususnya di Indonesia timur, maka komposisinya berbeda. Pertimbangan bahwa Indonesia merupakan sebuah gugusan kepulauan dari Sabang sampai Merauke itu juga yang menyebabkan muncul usulan agar dasar negara tidak berdasarkan agama tertentu.

Hingga kemudian, rumusan Pancasila versi 18 Agustus 1945 itu menjadi seperti yang dikenal saat ini, yaitu:
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

sumber referensi dari penulis bayu galih.Perubahan Urutan Pancasila dan Perdebatan "Syariat Islam" di Piagam Jakarta.https://nasional.kompas.com/read/2016/06/01/09210021/perubahan.urutan.pancasila.dan.perdebatan.syariat.islam.di.piagam.jakarta.?page=all
In reply to First post

Re: forum diskusi 2

by MASITA PUTRI KIRANA -
Nama : Masita Putri Kirana
Npm : 2113053182

Berdasarkan dari literasi buku pendidikan Pancasila tahun 2016 yang saya baca dapat saya simpulkan, proses perumusan yg terdiri dari 5 asas yang terkandung dalam Pancasila mengalami pengembangan dan penyempurnaan sehingga menjadi dasar negara yang dikenal saat ini. Dikarenakan Perumusan dasar negara harus menghadapi beragam hal yang kompleks dan rumit, terlebih karena Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai pulau, suku, dan ras. Sehingga dalam perumusan Pancasila harus sesuai dengan kepribadian bangsa dan juga selaras dengan keberagaman yang ada.
Perumusan sesuatu yang menjadi dasar dan falsafah hidup bangsa harus memiliki sifat persatuan dan kesatuan.

Namun, para pendiri negara tetap gigih mengurai dasar negara untuk dapat memeluk berbagai kemajukan sehingga menjadi satu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kegigihan para pendiri negara berbuah manis.

Salah satu perubahan isi dalam perumusan pancasila yaitu pada saat sidang kedua BPUPKI 10 - 13 Juli 1945. Pada sidang ini, J. Latuharhary menyampaikan keberatannya terhadap sila pertama "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya" karena berakibat besar terhadap pemeluk agama lain. Sehingga, dibentuk panitia kecil perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Soepomo yang bertugas untuk merancang Undang- Undang Dasar dengan memperhatikan pendapat dari rapat besar dan kecil.
Setelah melalui beberapa proses persidangan, Pancasila akhirnya dapat disahkan pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pada siding tersebut, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.
Lima Sila Pancasila tersebut adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Literasi yang diambil dari
Buku Pendidikan Pancasila tahun 2016
Yang ditulis oleh Dr. Misnal Munir, M.Si. ,  Dr. Rizal Mustansyir dan Dr. Encep Syarief Nurdin
In reply to First post

Re: forum diskusi 2

by Ditya Aslamiyah Ditya Aslamiyah -
Nama : Ditya Aslamiyah
Npm : 2113053291

Berdasarkan buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi, yang ditulis oleh Sutoyo. Dapar saya simpulkan bahwa alasan mengapa Pancasila mengalami beberapa perubahan dalam proses pembuatannya karena dalam proses pembuatannya terdapat beberapa pandangan dari para tokoh yang berbeda, mengenai dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila. Adapun para tokoh yang mengemukakan lima asas dasar sebagai berikut.
1. Moh. Yamin pada sidang BPUPKI 29 mei 1945
a. Peri Kebangsaan
b. Peri Kemanusiaan
c. Peri Ketuhanan
d. Peri Kerakyatan
e. Kesejahteraan Rakyat
2. Dr. Soepomo memberikan pandangan mengenai dasar negara Indonesua pada 31 Mei 1945
a. Persatuan
b. Kekeluargaan
c. Mufakat dan demokrasi
d. Musyawarah
e. Keadilan Sosial
3. Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945
a. Kebangsaan Indonesia
b. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
c. Mufakat atau Demokrasi
d. Kesejahteraan Sosial
e. Ketuhanan Yang Maha Esa

Pada 1 Junia 1945 dalam sidang BPUPKI Ir. Soekarno mengusulkan agar dasar negara Indonesia diberi nama Pancasila.
Sidang BPUPKI belun berhasil mencapai kata sepakat mengenai dasar negara, maka perlu membentuk panitia khusus yang diberi nama Panitia Sembilan yang diketuai Ir. Soekarno. Pada 22 Juni mengadakan pertemuan dan menghasilkan "Piagam Jakarta" yang didalamnya terdapat rumusan dasar negara, yaitu :
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaran/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Namun, pada sidang PPKI I 18 Agustus 1945, Moh. Hatta mengusulkan agar mengubah kata sila pertama menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Perubahan tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya keragaman dalam penulisan dan penyebutan, maka Presiden mengeluarkan instruksi No. 12 tahun 1968 mengenai rumusan dasa negara Pancadila seperti terncantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaran/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Dan akhirnya bersamaan dengan penetapan rancangan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 pada sidang PPKI I 18 Agustus 1945 Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa perubahan didalam Pancasila sendiri merupakan upaya para tokoh agar dasar negara Indonesia sempurna dam sesuai dengan kesepakatan bersama untuk kesejahteraan bangsa dan negara.
Seperti didalam sila 1 terjadi perubahan karena bangsa Indonesia sendiri memiliki banyak penganut agama yang berbeda, maka diubah menjadi Tuhan Yang Maha Esa, bukan berdasarkan syariat Islam.
In reply to First post

Re: forum diskusi 2

by ADELLA SHALSABILA -
Sebelumnya izin memperkenalkan diri
Nama : Adella Shalsabila
NPM : 2113053259

Izin menjawab bu.
Pancasila mengalami beberapa perubahan dalam proses pembuatan nya.
Pada awalnya Pancasila dikemukakan oleh tiga orang yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Mr.Moh Yamin :
1.Peri kebangsaan
2.Perikemanusiaan
3.Peri ketuhanan
4.Peri kerakyatan
5.Peri kesejahteraan rakyat
Prof.Dr.Mr.Soepomo pada 31 Mei 1945:
1. Persatuan
2.Kekeluargaan
3.Keseimbangan lahir dan batin
4.Musyawarah
5.Keadilan sosial
Ir.Soekarno pada Juni 1945:
1.Kebangsaan Indonesia
2.Internasionalisme atau perikemanusiaan
3.Mufakat atau demokrasi
4.Kesejahteraan sosial
5.Ketuhanan Yang maha esa
Usulan Ir.Soekarno tersebut disetujui oleh peserta sidang BPUPKI.Oleh karena itu,setiap tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Setelah itu, pada 1 Juni 1945 dalam sidang pertama BPUPKI terdapat beberapa tokoh lain yang berpidato.
Setelah itu BPUPKI mengalami masa reses persidangan periode jeda atau istirahat selama 1 bulan lebih.Masa persidangan BPUPKI yang pertama ini dikenal sebagai lahirnya detik-detik Pancasila.
Pada sidang BPUPKI yang pertama belum ditentukan kesepakatan tentang dasar negara republik Indonesia. Oleh karena itu, dibentuklah panitia delapan yang bertugas menampung berbagai usulan dasar negara dan memeriksanya. Panitia delapan lalu melaporkan hasil kerjanya dalam sidang pleno BPUPKI. Selanjutnya panitia 8 mengadakan sidang atau pertemuan tidak resmi dengan anggota BPUPKI yang tinggal di Jakarta. Dalam sidang ini dibentuklah panitia sembilan. Panitia tersebut dinamakan panitia sembilan karena anggotanya terdiri atas 9 orang.Panitia sembilan bertugas membahas dan menelaah berbagai usulan yang telah ditampung oleh panitia 8. Panitia sembilan disebut juga panitia kecil.Pada tanggal 13 Juli 1945 perumusan dasar negara Indonesia berakhir dalam sidang BPUPKI yang kedua selesai melaksanakan tugasnya BPUPKI dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945 sebagai gantinya dibentuklah Panitia persiapan kemerdekaan Indonesia PPKI.
Hasil rumusan Panitia Sembilan ini diberi nama “Piagam Jakarta” dan diserahkan pada BPUPKI pada 22 Juni 1945.
Kemudian sila pertama pada ini diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”.
Perubahan ini dihasilkan pada rapat BPUPKI.
Pada sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) sila pertama Piagam Jakarta kembali didiskusikan agar dasar negara tidak berdasarkan agama tertentu saja dengan mempertimbangkan Indonesia yang terdiri dari Sabang sampai Merauke dan terdiri dari umat berbagai agama.
Akhirnya pada rapat PPKI pada 18 Agustus 1945, diputuskan bahwa kalimat “Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” diubah kembali menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”.
Sehingga rumusan Pancasila yang ditetapkan PPKI sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945 adalah seperti yang saat sekarang ini digunakan.

Sumber:youtube (sejarah perumusan pancasila)
In reply to First post

Re: forum diskusi 2

by Ririn Dwiyanti -
asalamualaikum warahmatulahi wabarakatu...
nama :Ririn Dwiyanti
NPM :2153053044

Berdasarkan sumber yang saya baca: dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan PPKn Siswa 2017
"Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara: Diawali BPUPKI", https://tirto.id/gaCX
Secara garis besar, tugas BPUPKI adalah menyelidiki dan menyusun rencana mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia. Maklumat yang sama memaparkan tugas BPUPKI: mempelajari semua hal penting terkait politik, ekonomi, tata usaha pemerintahan, kehakiman, pembelaan negara, lalu lintas, dan bidang-bidang lain yang dibutuhkan dalam usaha pembentukan negara Indonesia (Asia Raya, 29 April 1945).BPUPKI mengadakan sidang 2 kali sidang resmi dan sidang tidak resmi .Sidang resmi pertama dilaksanakan tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 yang membahas tentang dasar negara. Pada sidang tidak resmi, BPUPKI membahas perancangan Undang-Undang Dasar 1945 yang dipimpin Soekarno dan dihadiri oleh hanya 38 orang.

Sidang BPUPKI I (29 Mei-1 Juni 1945)
Mengutip "Sejarah Perumusan Pancasila dalam Hubungannya dengan Proklamasi" oleh Darsita, dalam sidang yang pertama, hari pertama, 29 Mei 1945 bahwa Indonesia membutuhkan dasar negara. Para tokoh-tokoh pendiri negara mulai mengusulkan rumusan dasar negara yang isinya berbeda-beda namun tetap memiliki persamaan yaitu didasari oleh gagasan besar bangsa Indonesia dan kepribadian bangsa Indonesia.
Salah satu tokoh yang mengemukakan pendapatnya adalah Mohammad Yamin. Disini, ia mengemukakan bahwa dasar negara terdiri dari 5 asas yaitu:
1.peri kemanusiaan
2.peri ketuhanan
3.peri kebangsaan
4.peri kerakyatan
5.kesejahteraan rakyat

Kemudian, pada hari ketiga sidang pertama, 31 Mei 1945, Soepomo mengemukakan pendapat dalam pidatonya yang menyatakan bahwa negara Indonesia merdeka adalah dengan mengatasi segala golongan dan pemahaman untuk mempersatukan lapisan masyarakat Indonesia. Hal ini, dirumuskan dalam 5 poin yaitu:
1.persatuan
2.kekeluargaan
3.keseimbangan lahir batin
4.musyawarah
5.keadilan rakyat

Pada hari terakhir dari sidang pertama, 1 Juni 1945, Soekarno turut mengemukakan pendapatnya dalam sebuah pidato yang diberi nama Pancasila atas usulan dari seorang teman, ahli bahasa. Rumusan dasar negara dalam 5 sila tersebut, yaitu:
Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau peri kemanusiaan, Mufakat atau demokrasi, Kesejahteraan sosial, Ketuhanan yang berkebudayaan.

Sidang BPUPKI II (10-16 Juni 1945)
Setelah sidang pertama selesai, Indonesia belum mencapai kesepakatan akhir. Karena hal itu, BPUPKI membentuk panitia kecil yang beranggotakan 9 orang, di bawah pimpinan Soekarno, dengan anggota terdiri atas Ki Bagoes Hadikoesoemo, Wachid Hasjim, Muhammad Yamin, Abdulkahar Muzakir, Sutardjo Kartohadikoesoemo, A.A Maramis, Otto Iskandardinata dan Mohammad Hatta.

berakhirnya kerja BPUPKI pada 7 Agustus 1945, dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 9 Agustus 1945. Diketuai Soekarno dan wakilnya Moh. Hatta, PPKI bertujuan untuk mempercepat persiapan kemerdekaan Indonesia.
Dengan merdekanya Indonesia pada 17 Agustus 1945, PPKI berhasil merumuskan dan menyesahkan dasar negara Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada 18 Agustus 1945, bunyinya:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaran/perwakilan
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

terimakasihh
wasalamualaikum warohmatulohi wabarakatu
In reply to First post

Re: forum diskusi 2

by Khusnul Khotimah -
NAMA: KHUSNUL KHOTIMAH
NPM : 2113053122
Mengapa pancasila mengalami beberapa perubahan dalam proses pembuatannya?
Karena dalam proses pembuatannya pancasila dilakukan dengan bermusyawarah untuk mencapai mufakat. Sehingga banyak usulan yang dicetuskan oleh para tokoh terdahulu yang membuat pancasila terus mengalami perubahan kearah perbaikan.
Pancasila sendiri berasal dari dua kata dari bahasa Sansekerta, yaitu panca yang berarti lima dan sila berarti asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman untuk seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

''Berdasarkan sumber literasi internet tentang sejarah pancasila yang diakses melalui laman https://cimahikota.go.id/artikel/detail/1217-sejarah-pancasila ''
Awal Mula Sejarah Pancasila ditemukan dalam kitab sutasoma yang menjelaskan bahwa Pancasila sebagai kata kerja, yakni pelaksanaan norma kesusilaan yang terdiri dari lima poin. Kelima poin tersebut meliputi: dilarang melakukan kekerasan, dilarang mencuri, dilarang mendengki, dilarang berbohong, dan dilarang meminun minuman keras. Di dalam Kitab Sutasoma juga dituliskan kata yang menjadi inspirasi persatuan segenap bangsa “Bhineka Tunggal Ika, Tan Hana Dharma Magrwa”. Sumpah Palapa pun juga ditulis sebagai cerita tentang sejarah bersatunya nusantara untuk pertama kalinya oleh Mahapatih Gajah Mada.
Semakin berkembangnya zaman, istilah Pancasila muncul dalam pidato-pidato tokoh besar yang berjuang demi Bangsa Indonesia, seperti Soekarno dan H.O.S Cokroaminoto. Namun beberapa literatur yang ada tidak mendukung bahwa istilah Pancasila ditemukan oleh Soekarno. Akan tetapi Soekarno lah yang berpendapat paling lantang untuk menyuarakan Pancasila hingga Pancasila dikenal seperti sekarang ini. Memahami dinamika perubahan susunan sila Pancasila termasuk ke dalam upaya untuk memahami sejarah Pancasila. Adapun beberapa keputusan politik yang berpengaruh terhadap lahirnya Pancasila yaitu dalam beberapa sidang BPUPKI, PPKI, dan Panitia Sembilan.
Dalam sidang BPUPKI (29 April 1946)
bertujuan untuk membahas hal-hal yang berhubungan dengan tata pemerintahan Indonesia, termasuk dasar negara. Sidang BPUPKI inilah yang menjadi sejarah Pancasila sebagai dasar negara. Sidang BPUPKI ini diketuai oleh Dr. Radjiman Widyodiningrat dengan 33 pembicara pada sidang pertama BPUPKI (29 Mei-1 Juni 1945). Dalam sidang ini terdapat 3 tokoh yang mengusulkan dasar Negara, diantaranya
• Mohammad Yamin (29 Mei 1945)
• Soepomo (31 Mei 1945)
• Soekarno (1 Juni 1945)
Sidang BPUPKI II(10-16 Juli 1945)
Untuk membahas hasil kerja panitia sembilan, BPUPKI mengadakan sidang yang kedua dan menghasilkan beberapa keputusan, yang meliputi: pertama, kesepakatan dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila seperti yang tertuang dalam Piagam Jakarta. Kedua, negara Indonesia berbentuk negara Republik, hsail ini merupakan kesepakatan 55 suara dari 64 orang yang hadir. Ketiga, kesepakatan mengengai wilayah Indonesia yang meliputi wilayah Hindia Belanda, Timor Timur, sampai Malaka (Hasil kesepakatan 39 suara). Dan yang terakhir, pembentukan tiga panitia kecil sebagai: Panitia Perancang UUD, Panitia Ekonomi dan Keuangan, Panitia Pembela Tanah Air.
Akhirnya, pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia secara resmi memproklamasikan kemerdekaannya. Sehari setelah kemerdekaan, BPUPKI diganti oleh PPKI yang bertujuan untuk menyempurnakan rumusan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Sidang PPKI (18 Agustus 1945)
Dalam sejarah Pancasila, sidang PPKI yang dilakukan sehari setelah Indonesia merdeka masih saja terjadi perubahan pada sila pertama yang diusulkan oleh Muhammad Hatta. Sila pertama yang semula berbunyi ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, kemudian diubah menjadi lebih ringkas, yaitu”Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Penghapusan sembilan kata dari sila pertama tersebut sering menjadi isu yang kontroversial pada saat itu, bahkan hingga kini. Namun yang harus kita tanamkan dan catat untuk diri masing-masing dari materi sejarah Pancasila ini, sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa berlaku untuk semua rakyat Indonesia. Seharusnya apabila kita meresapi sejarah Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, segala permasalahan yang menyangkut dengan sila pertama tidak harus dan tidak patut untuk terjadi lagi. Karena hal tersebut akan bertentangan dengan Pancasila.
Instruksi Presiden No. 12 Tahun 1968
Semakin berkembangnya zaman, Pancasila dinilai mengalami beberapa keragaman baik dalam rumusan, pembacaan atau pun pengucapannya. Untuk mengantisipasi terhindarnya keragaman tersebut, Presiden Suharto pada tahun 1968 mengeluarkan Instruksi Presiden tentang rumusan Pancasila yang benar, yaitu sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Bedasarkan sejarah singkat diatas , perubahan yg terjadi dalam teks pancasila merupakan bentuk musyawarah tokoh- tokoh terdahulu, dan menunjukan bahwa Indonesia merupakan Negara demokrasi dimana rakyatnya bebas mengungkapkan pendapat. Meskipun demikian perbedaan pendapat di antara mereka tidak mengurangi semangat persatuan dan kesatuan demi mewujudkan Indonesia merdeka. Sikap toleransi yang berkembang di kalangan para pendiri negara seperti inilah yang seharusnya perlu diwariskan kepada generasi muda. Oleh karena itu, kita sebagai generasi muda harus menjunjung tinggi nilai-nilai dalam pancasila dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
In reply to First post

Re: forum diskusi 2

by ADILLA DWI PUTRI LESTARI -
Nama: Adilla Dwi Putri Lestari
NPM : 2113053255

Dari sumber yang saya baca melalui website tentang Perubahan Pancasila dari Era Proklamasi hingga Reformasi (https://www.reqnews.com/the-other-side/17280/perubahan-pancasila-dari-era-proklamasi-hingga-reformasi), saya mengutip "Pancasila pernah mengalami perubahan dari masa ke masa. Meski tidak berubah secara signifikan namun keberadaannya sempat jadi perdebatan banyak orang"
Pancasila mengalami perubahan dalam proses pembuatannya dikarenakan adanya perbedaan pendapat tentang rumusan isi dari Pancasila.

Salah satu perubahan Pancasila yaitu terdapat dalam perubahan sila Pancasila yang pertama.
Sila pertama Pancasila yang terdapat dalam Piagam Jakarta bertuliskan “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tapi sila tersebut menjadi perdebatan selepas Proklamasi Kemerdekaan oleh sebagian kelompok.

Beberapa tokoh perwakilan dari Indonesia Timur menyatakan keberatan dengan sila pertama dalam rumusan tersebut. Pasalnya, rakyat Indonesia tidak hanya berasal dari kalangan muslim saja. Hal itulah yang menjadi salah satu latar belakang perubahan rumusan sila pertama menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".
In reply to First post

Re: forum diskusi 2

by Andini Putri Oktaviana -
Nama: Andini Putri Oktaviana
NPM: 2113053016

Ahli sejarah, Sartono Kartodirdjo, sebagaimana yang dikutip oleh Mochtar Pabottinggi dalam artikelnya yang berjudul Pancasila sebagai Modal Rasionalitas Politik, menengarai bahwa benih nasionalisme sudah mulai tertanam kuat dalam gerakan Perhimpoenan Indonesia yang sangat menekankan solidaritas dan kesatuan bangsa. Perhimpoenan Indonesia menghimbau agar segenap suku bangsa bersatu teguh menghadapi penjajahan dan keterjajahan. Kemudian, disusul lahirnya Soempah Pemoeda 28 Oktober 1928 merupakan momen-momen perumusan diri bagi bangsa Indonesia.
Pabottinggi menegaskan bahwa diktum John Stuart Mill atas Cass R. Sunstein tentang keniscayaan mengumpulkan the best mindsatau the best character yang dimiliki suatu bangsa, terutama di saat bangsa tersebut hendak membicarakan masalah-masalah kenegaraan tertinggi, sudah terpenuhi. Dengan demikian, Pancasila tidaklah sakti dalam pengertian mitologis, melainkan sakti dalam pengertian berhasil memenuhi keabsahan prosedural dan keabsahan esensial sekaligus. (Pabottinggi, 2006: 158-159).

Pancasila mengalami beberapa perubahan dalam proses pembuatannya karena banyak tokoh yang memiliki pendapatnya sendiri, seperti halnya pada sidang BPUPKI. Menurut catatan sejarah, diketahui bahwa sidang tersebut menampilkan beberapa pembicara, yaitu Mr. Muh Yamin, Ir. Soekarno, Ki Bagus Hadikusumo, Mr. Soepomo. Keempat tokoh tersebut menyampaikan usulan tentang dasar negara menurut pandangannya masing-masing. Selain itu pula adanya perbedaan argumen tentang sila pertama. Tak akan ada nation Indonesia tanpa umat Islam. Lebih dari itu, karena kalangan nasionalis Indonesia yang berjuang dalam lingkup nasional yang mula pertama memang berwatak Islam," demikian pernyataan Ki Bagoes, seperti dikutip dari buku yang ditulis Hamka Haq. Pertimbangan bahwa Indonesia merupakan sebuah gugusan kepulauan dari Sabang sampai Merauke itu juga yang menyebabkan muncul usulan agar dasar negara tidak berdasarkan agama tertentu.Oleh karena itu, dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 18 Agustus 1945, diputuskan untuk melakukan perubahan pada sila pertama dari yang ditulis dalam Piagam Jakarta.
Tujuh kata itu, "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya", kemudian dihapus. Hingga kemudian, rumusan Pancasila versi 18 Agustus 1945 itu menjadi seperti yang dikenal saat ini, yaitu:
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dari yang awalnya diterbitkan buku yang berjudul Lahirnya Pancasila (1947), Piagam Jakarta, sehingga menjadi Pancasila yang dikenal saat ini, tertera pada Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alenia keempat.

REFERENSI:
Nurwardani, Paristiyanti dkk. 2016. PENDIDIKAN PANCASILA untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
In reply to First post

Re: forum diskusi 2

by MUTHIAH MUALIMAH -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu,sebelumnya izin memperkenalkan diri,nama saya Muthi'ah Mualimah,Npm 2113053284,izin menjawab pertanyaan diskusi diatas,
menurut literasi yang sudah saya baca kompaspedia.kompas.id dan di kelas.pintar.id,beberapa perubahan yang terjadi diantaranya adalah :

Rumusan Pancasila dibentuk pada saat sidang pertama BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 29 Mei - 1 Juni 1945.
Pada sidang pertama BPUPKI, ada tiga tokoh yang mengusulkan dasar negara Indonesia, yaitu Mohammad Yamin, Prof. Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.

Setelah upacara proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, ada beberapa utusan yang datang dari Indonesia Bagian Timur, untuk menyampaikan keberatannya terkait bunyi sila pertama Pancasila. Beberapa utusan tersebut diantaranya Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi, Tadjoedin Noor dan Ir. Pangeran Noor, wakil dari Kalimantan, I Ketut Pudja, wakil dari Nusa Tenggara, dan Latu Harhary, wakil dari Maluku.

Menanggapi protes kecil ini, pada sidang PPKI pertama yang digelar 18 Agustus 1945, Hatta pun mengusulkan kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Pengubahan kalimat itu sebelumnya telah dikonsultasikan bersama 4 tokoh islam, yakni Kasman Singodimejo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan.
yang megusulkan perubahan pancasila sila pertama adalah Mohammad Hatta

Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya

kemudian digantikan dengan ketuhanan yang maha esa yang lebih universal (usulan Ir Soekarno)

=> Komitmen Tokoh pendiri bangsa dalam menyikapi perbedaan
mewujudukan sistem keberagaman dalam satu atap NKRI tanpa memandang latar belakang budaya ataupun berjiwa nasionalisme dan jiwa patriotisme yang mengepentingkan bangsa dan negara

Komitmen 2
=> Nilai rela berkorban dari peristiwa proses perumusan pancasila adalah Mampu menghargai pendapat orang lain, dan mampu mengedepankan kepentingan bersama dalam keberagaman

Kesemua tokoh Islam ini menyetujui perubahan kalimat tersebut. Alhasil, pada penetapan rancangan pembukaan sekaligus batang tubuh UUD 1945 pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila pun ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.

Demikian hasil analisa dari saya,sekian terimaksih
wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
In reply to First post

Re: forum diskusi 2

by SEPTIANA 21 -

Nama :Septiana 

Npm : 2113053139

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh izin menjawab bu,

Berdasarkan artikel https://amp.kompas.com/nasional/read/2016/06/01/09210021/perubahan-urutan-pancasila-dan-perdebatan-syariat-islam-di-piagam-jakarta yang saya baca serta video youtube pembelajaran hari ini, dapat saya  simpulkan bahwa ,

Perumusan dasar negara dilakukan melalui sidang BPUPKI. Sidang pertama dilaksanakan pada 29 Mei-1 Juni 1945 yang menjadi titik awal perumusan dasar negara. Ada beberapa tokoh BPUPKI yang mengusulkan pemikirannya untuk dasar negara, yang pertama yaitu muhammad yamin. 5 atas dalam pidato Mr. Muhammad yamin yaitu 1. Peri kebangsaan 2. Peri kemanusiaan 3. Peri ketuhanan 4. Peri kerakyatan 5. Peri kesejahteraan rakyat Kemudian 31 mei 1945 usulan dari dari Soepomo yaitu 1. Persatuan 2. Kekeluargaan 3. Keseimbangan lahir dan batin 4. Musyawarah 5. Keadilan sosial Pada tanggal 1 juni Ir. Soekarno mengusulkan bahwa dasar negara bernama pancasila, dan usul dasar negaranya yaitu : 1. Kebangsaan indonesia 2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan 3. Mufakat atau demokrasi 4. Kesejahteraan sosial 5. Ketuhanan yang maha Esa Menurut Soekarno, lima asas itu merupakan weltanschauung atau pandangan mendasar, filsafat, juga fundamen yang digali dari jati diri bangsa indonesia. BPUPKI kemudian membentuk tim yang terdiri dari sembilan orang untuk merumuskan kembali Pancasila yang dicetuskan Soekarno. Adapun sembilan orang itu adalah Soekarno, Muhammad Hatta, AA Maramis, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, Agus Salim, Ahmad Soebardjo, Wahid Hasyim, dan Muhammad Yamin. "Ketuhanan Yang Maha Esa" ditempatkan menjadi sila pertama. Sila kedua yang disebut Soekarno sebagai "Internasionalisme atau perikemanusiaan" diganti menjadi "Perikemanusiaan yang adil dan beradab". Adapun sila "Persatuan Indonesia" digunakan untuk menggantikan "Kebangsaan Indonesia. Pada sila keempat, digunakan kata "Kerakyatan". Sedangkan terakhir, digunakan sila "Kesejahteraan Sosial". Menurut Hatta, pada 22 Juni 1945 rumusan hasil Panitia 9 itu diserahkan ke BPUPKI dan diberi nama "Piagam Jakarta". Namun, ada sejumlah perubahan pada sila pertama pada Piagam Jakarta. Adapun sila pertama yang tercantum dalam Piagam Jakarta adalah "Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya". Sejumlah pembicara dalam sidang BPUPKI dari kalangan Islam, seperti Ki Bagoes Hadikoesoemo, menilai bahwa kemerdekaan Indonesia diraih juga berkat perjuangan umat Islam. "Tak akan ada nation Indonesia tanpa umat Islam. Lebih dari itu, karena kalangan nasionalis Indonesia yang berjuang dalam lingkup nasional yang mula pertama memang berwatak Islam," demikian pernyataan Ki Bagoes, seperti dikutip dari buku yang ditulis Hamka Haq. Argumen itu kemudian disanggah karena dinilai hanya melihat bangsa Indonesia berdasarkan demografis. Umat Islam di Indonesia memang mencapai 90 persen. Jika melihat kondisi geografis, khususnya di Indonesia timur, maka komposisinya berbeda. Pertimbangan bahwa Indonesia merupakan sebuah gugusan kepulauan dari Sabang sampai Merauke itu juga yang menyebabkan muncul usulan agar dasar negara tidak berdasarkan agama tertentu. Oleh karena itu, dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 18 Agustus 1945, diputuskan untuk melakukan perubahan pada sila pertama dari yang ditulis dalam Piagam Jakarta. Tujuh kata itu, "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya", kemudian dihapus. "Sesungguhnya tujuh perkataan itu hanya mengenai penduduk yang beragama Islam saja, pemimpin-pemimpin umat Kristen di Indonesia timur keberatan kalau tujuh kata itu dibiarkan saja, sebab tertulis dalam pokok dari pokok dasar negara kita, sehingga menimbulkan kesan seolah-olah dibedakan warga negara yang beragama Islam dan bukan Islam," demikian penjelasan Muhammad Hatta. Hingga kemudian, rumusan Pancasila versi 18 Agustus 1945 itu menjadi seperti yang dikenal saat ini, yaitu: 1. Ketuhanan yang Maha Esa 2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam. Permusyawaratan Perwakilan 5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia


Terimakasih, wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh

In reply to First post

Re: forum diskusi 2

by Sekar Tyas Ayu Ningrum -
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
sebelumnya izin memperkenalkan diri
Nama : Sekar Tyas Ayu Ningrum
NPM : 2113053011

Disini saya akan memberikan tanggapan saya mengenai mengapa Pancasila mengalami beberapa perubahan dalam proses pembuatan nya, karena sila-sila Pancasila itu dirumuskan saat sidang BPUPKI badan ini diumumkan akan didirikan pada satu Maret 1945 yang kemudian diresmikan pada 29 April 1945 BPUPKI diketuai oleh Dr. Radjiman widyodiningrat kemudian wakilnya ada dua orang yaitu Raden Panji Suroso. BPUPKI mengadakan dua sedang resmi dan satu sidang tidak resmi sedang pertama dilaksanakan pada 29.mei sampai 1 Juni 1945 dengan agenda merumuskan dasar negara sedangkan Sedang kedua dilaksanakan pada 10-17 Juli 1945 dengan agenda merumuskan undang-undang dasar sidang pertama BPUPKI ini Tiga tokoh intelektual bangsa yang menyampaikan gagasannya dalam sidang pertama Mr.Muhammad Yamin,Mr Soepomo Mr Soepomo dan Ir.Soekarno .dari berbagai tokoh tersebut ternyata masih harus ngebahas dan ditindaklanjuti lebih lanjut Ketua BPUPKI membentuk sebuah panitia kecil/ Panitia Sembilan berhasil melahirkan konsep rancangan pembukaan undang-undang dasar yang dinamai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter bunyi Piagam Jakarta ini hampir sama dengan bunyi pembukaan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang sekarang in. Hanya saja di alinea keempatsilanpertama berbunyi Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya Indonesia ya di sini terdapat menuai kritikan yaitu sila pertama kritikan tersebut datang dari wakil-wakil Protestan dan Katolik dari wilayah Indonesia Timur terhadap keberadaan tersebut para tokoh pendiri bangsa bermusyawarah agar Indonesia tidak terpecah-belah Hal ini membuktikan bahwa para pendiri bangsa senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan di atas kepentingan pribadi dan golongan setelahnya sila yang semula berbunyi Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya diubah menjadi ketuhanan yang maha esa dan jadilah sila-sila Pancasila seperti yang kita kenal saat ini .

Dikutip dari Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem ... - Jurnal Konstitusi “Walaupun Pancasila yang dikemukakan Soekarno tersebut sudah mendapat persetujuan mutlak oleh para founding fathers, bahkan kemudian dikaji secara sistematis oleh panitia khusus, akan tetapi secara konstitusionalitas rumusan Pancasila yang hingga saat ini dikenal ditetapkan baru pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Menariknya, pada waktu ditetapkan, pad Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 mengalami perubahan pada rumusan sila pertama Pancasila yaitu dengan mencoret bagian kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. 6 Dengan demikian, sila pertama menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana dalam rumusan kelima menurut pidato Soekarno. Di dalam perkembangannya, bangsa Indonesia menyadari begitu maha pentingnya Pancasila, oleh sebab itu kedudukan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah sebagai dasar negara, sebagai falsafah bangsa dan negara Indonesia, sebagai ideologi negara dan sebagai rechtsidee atau cita hukum yang diejahwantahkan dalam keberadaan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum.”

sumber
“Ardian Yuda Saputra. .Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara”
https://youtu.be/k6nzQuv8UHQ diakses pada 15 Sep. 2021
"Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem ... - Jurnal Konstitusi." https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/download/1512/351. Diakses pada 15 Sep. 2021.