Forum Analisis Jurnal
Nama : Windi Nurul Apriliani
NPM : 2515012022
Kelas : B
1. Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik.
Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan pandangan moral tersebut.
Istilah etika berasal dari bahasa Yunani, “Ethos” yang artinya tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan, adat, watak, perasaan, sikap, dan cara berpikir. Secara etimologis, etika berarti ilmu tentang segala sesuatu yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan. Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, tata cara hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun masyarakat. Kebiasaan hidup yang baik ini dianut dan diwariskan dari satu generasi ke generasi yang lain. Dalam artian ini, etika sama maknanya dengan moral. Etika dalam arti yang luas ialah ilmu yang membahas tentang kriteria baik dan buruk.
2. Tahap Perkembangan Etika
Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan yaitu:
- Etika Teologi (theogicalethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
- Etika Ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
Etika dikembangkan dari doktrin abstrak menjadi hasil pemikiran spekulasi dan dijadikan salah
satu objek kajian filsafat.
- Positivasi Etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni
pedoman perilaku yang lebih konkrit.
- Etika Fungsional Tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di
internal komunitas/organisasi secara tertutup.
- Etika Gungsional Terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat
terbuka.
3. Politik Hukum
Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk. Kemudian, Padmo mendefinisikan arti tersebut secara lebih konkrit sebagai kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu. Politik hukum diartikan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang akan dibangun.
Terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan.
4. Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni:
- Dimensi substansi dan wadah,
- Dimensi hubungan keluasan cakupannya, serta
- Dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum.
Jurnal ini bertujuan untuk:
- Menjelaskan hubungan antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia.
- Menunjukkan bagaimana Pancasila menjadi sumber nilai dan etika dalam pembentukan hukum nasional.
- Mengkaji dinamika politik hukum sebagai proses perumusan hukum yang dipengaruhi oleh kekuatan politik dan nilai-nilai masyarakat.
2. Pokok-Pokok Pemikiran
A. Pengertian Etika dan Moral
- Etika adalah cabang filsafat yang membahas prinsip-prinsip moral secara kritis dan reflektif.
- Moral adalah aturan atau norma yang berlaku dalam masyarakat, baik tertulis maupun tidak tertulis.
- Etika bersifat reflektif dan filosofis, sedangkan moral lebih praktis dan normatif.
B. Tahapan Perkembangan Etika
Etika berkembang melalui lima tahap:
1. Etika teologis (berbasis agama)
2. Etika ontologis (berbasis filsafat)
3. Positivasi etika (kode etik dan pedoman perilaku)
4. Etika fungsional tertutup (internal organisasi)
5. Etika fungsional terbuka (pengadilan etik publik)
C. Pengertian Politik Hukum
Didefinisikan oleh berbagai ahli sebagai:
- Kebijakan dasar dalam pembentukan hukum
- Pernyataan kehendak penguasa tentang arah hukum
- Upaya mewujudkan hukum yang sesuai dengan nilai masyarakat dan konstitusi
D. Hubungan Hukum dan Etika
Terdapat tiga dimensi utama:
1. Dimensi substansi dan wadah: hukum sebagai wadah, etika sebagai isi.
2. Dimensi keluasan cakupan: etika lebih luas dari hukum; pelanggaran hukum pasti pelanggaran etika, tapi tidak sebaliknya.
3. Dimensi kesadaran manusia: hukum dipatuhi bukan karena takut sanksi, tapi karena kesadaran etis.
3. Relevansi dengan Pancasila
Jurnal ini menegaskan bahwa:
- Pancasila adalah sumber nilai dan etika dalam politik hukum Indonesia.
- Nilai-nilai Pancasila seperti keadilan, kemanusiaan, dan persatuan menjadi landasan dalam pembentukan hukum.
- Politik hukum ideal harus selaras dengan cita-cita Pancasila dan UUD 1945.
4. Kelebihan Jurnal
- Menyajikan perspektif multidisipliner: hukum, filsafat, dan politik.
- Mengutip banyak tokoh hukum Indonesia seperti Mahfud MD, Satjipto Rahardjo, dan Jimly Asshiddiqie.
- Memberikan kerangka konseptual yang jelas tentang hubungan hukum dan etika.
5. Catatan Kritis
- Beberapa bagian jurnal masih bersifat deskriptif dan belum sepenuhnya analitis.
- Perlu lebih banyak contoh konkret penerapan etika dalam praktik politik hukum di Indonesia.
- Bahasa akademiknya cukup padat, sehingga perlu penyederhanaan untuk pembaca umum.
6. Kesimpulan
Jurnal ini menegaskan bahwa hukum dan etika adalah dua entitas yang saling melengkapi dalam politik hukum Indonesia. Etika menjadi pagar awal sebelum perilaku manusia masuk ke ranah hukum. Pancasila sebagai sumber nilai dan etika harus menjadi acuan utama dalam pembentukan hukum agar hukum tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil dan bermoral.
“Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)”
Oleh: Sri Pujiningsih
Jurnal ini membahas bagaimana hukum dan etika saling berkaitan dalam kerangka politik hukum Indonesia, serta menempatkan Pancasila sebagai sumber nilai dan sumber etik dalam pembentukan hukum nasional.
1. Latar Belakang
Indonesia merupakan bangsa yang majemuk dan membutuhkan kesepakatan nilai bersama untuk mencapai tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV. Untuk itu, politik hukum dibutuhkan sebagai arah dasar pembuatan dan pembaruan hukum.
2. Etika dan Moral
Penulis menjelaskan perbedaan:
Moral adalah aturan perilaku yang bersifat praktis, baik lisan maupun tertulis.
Etika adalah kajian filosofis tentang moral, bersifat lebih kritis dan mendasar.
Etika berkembang melalui lima tahap:
1. etika teologis,
2. etika ontologis,
3. positivasi etika (kode etik),
4. etika fungsional tertutup,
5. etika fungsional terbuka.
3. Konsep Politik Hukum
Penulis menguraikan berbagai definisi dari tokoh-tokoh ahli, seperti Padmo Wahjono, Mahfud MD, Satjipto Rahardjo, dan Soedarto. Secara umum, politik hukum adalah kebijakan dasar negara dalam menentukan arah pembangunan hukum, memilih nilai masyarakat, dan mewujudkannya dalam produk perundang-undangan.
Artikel juga menelusuri sejarah politik hukum melalui:
- TAP MPRS No. 2 Tahun 1960,
- GBHN (1973–1998),
- pembentukan BPHN,
- Prolegnas,
- perubahan mekanisme legislasi pasca-amandemen UUD 1945.
4. Hubungan Hukum dan Etika
Penulis menyimpulkan bahwa hubungan hukum dan etika dapat dilihat dari tiga dimensi.
1. Dimensi substansi dan wadah
Etika → isi atau nilai moral
Hukum → wadah atau bentuk formalnya
2. Dimensi keluasan cakupan
- Etika lebih luas daripada hukum
- Semua pelanggaran hukum adalah pelanggaran etika
- Namun pelanggaran etika belum tentu melanggar hukum
3. Dimensi alasan manusia menaati aturan
- Ketaatan seharusnya lahir dari kesadaran etis, bukan ketakutan pada sanksi.
- Etika berfungsi sebagai pagar awal sebelum perilaku masuk ranah hukum.
5. Relevansi Pancasila
Pancasila diposisikan sebagai sumber nilai dan etika dalam kehidupan bernegara. Nilai-nilainya seharusnya menjadi dasar dalam politik hukum dan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan
Jurnal menyimpulkan bahwa politik hukum Indonesia harus berlandaskan Pancasila dan nilai-nilai etika yang berkembang dalam masyarakat. Etika memainkan peran penting sebagai sumber nilai, pencegah penyimpangan perilaku, dan fondasi pembentukan hukum. Sementara itu, hukum berfungsi memformalkan sebagian nilai etika tersebut dalam bentuk aturan yang mengikat seluruh warga negara.
NMP: 2515012006
A. Pendapat dan Hal Positif dari Artikel.
Saya setuju dengan inti pesan artikel. Memang ada fenomena perilaku kurang etis (seperti mudah menghina, berkomentar pedas, dan berbuat kasar) yang disoroti masyarakat, namun generalisasi bahwa "semua anak zaman sekarang kurang sopan" adalah tidak adil. Artikel ini sangat penting karena mengingatkan bahwa kebebasan pribadi itu terbatas oleh norma dan etika, terutama ketika tindakan kita mulai merugikan atau merendahkan orang lain. Ia juga berfungsi sebagai seruan untuk menjaga dan melestarikan budaya luhur bangsa.
Hal Positif yang Dapat Diambil:
1. Kesadaran dan Kritik Diri
2. Penegasan Identitas Budaya
3. Batas Kebebasan
B. Hubungan antara Pancasila sebagai Sistem Etika dengan Isi Artikel
Pancasila sebagai sistem etika membenarkan kritik artikel tersebut dan memberikan solusi bagi generasi muda untuk kembali kepada nilai-nilai luhur bangsa yang berlandaskan moral dan adab
C. Kearifan Lokal di Indonesia yang Terkait dengan Sistem Etika Berdasarkan Sila-Sila Pancasila
sila ke 2: Sipakatau berarti memanusiakan manusia, dan Sipakalebbi berarti saling menghormati atau memuliakan. Ini adalah etika adab yang menuntut kita untuk selalu memperlakukan orang lain dengan sopan dan menghargai martabatnya
D. Cara Menjaga dan Melestarikan Kearifan Lokal
2.Pemanfaatan Media dak Tekno
Nama : Fitria Rahma Wulandari
NPM : 2515012020
Kelas : B
Judul & Penulis
Judul : Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik).
Penulis : Sri Pujiningsih, Fakultas Hukum Universitas Pekalongan.
Publikasi : Pena Justisia, Vol.17, No.1, 2017, halaman 28-36.
Tujuan Penelitian
Mengetahui hubungan antara hukum dan etika dalam kerangka politik hukum di Indonesia.
Menentukan "kedudukan" hubungan hukum dan etika dalam politik hukum.
Membaca peran Pancasila sebagai sumber nilai (hukum) sekaligus sumber etik dalam politik hukum Indonesia.
Metode / Pendekatan
Ini merupakan artikel gagasan konseptual (konseptual-theoretical), bukan penelitian empiris. Penulis menggunakan kajian literatur dari pemikiran para ahli hukum dan filsafat (misalnya Jimly Asshiddiqie, Satjipto Rahardjo, Mochtar Kusumatmadja, dsb) untuk menjelaskan konsep-konsep hukum, etika, dan politik hukum.
Pembahasan Utama (Isi)
1. Pendahuluan
Penulis membahas latar sejarah sosiologis Indonesia: pluralitas suku, agama, adat, dan bagaimana negara Indonesia menjadi satu kesatuan bangsa. Dikatakan bahwa tujuan negara Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV (melindungi, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan keadilan sosial) — ini menjadi basis tujuan bersama yang harus dirumuskan melalui politik hukum. Politik hukum dipandang sebagai proses di mana berbagai elemen bangsa merumuskan aturan hukum melalui kompromi politik, negosiasi kepentingan, dan pembuatan kebijakan publik. Penulis mengutip Mahfud MD dan Satjipto Rahardjo : Mahfud menyatakan bahwa pembuatan hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan politik (partai, kepentingan), sedangkan Satjipto Rahardjo menekankan dominasi politik dalam proses legislasi.
2.Konsep Etika dan Moral
Penulis membedakan antara moral dan etika: moral berkaitan dengan perilaku manusia yang bisa diukur dari baik / buruk, sopan / tidak sopan; sedangkan etika adalah dasar filosofis dari moral, sistem nilai, cara berpikir reflektif.
Menggunakan pandangan Jimly Asshiddiqie: etika dianggap sebagai ruh (jiwa) dari hukum — hukum adalah “bungkus”, sedangkan etika adalah “nasi dan lauk”-nya. Ada lima tahap perkembangan etika menurut penulis (mengutip sumber): etika teologi, ontologis, descriptive, normative / prescriptive, applied ethics, meta-ethics, dan seterusnya, kemudian positivasi etika melalui kode etik dan pedoman perilaku.
3.Konsep Politik Hukum
Penulis merangkum definisi politik hukum dari berbagai ahli: Padmo Wahjono, Teuku Mohammad Radhie, Soedarto, Satjipto Rahardjo, Sunaryati Hartono, Abdul Hakim Garuda Nusantara, Mochtar Kusumatmadja, dan lain-lain.
Dari definisi-definisi tersebut, penulis menyimpulkan ada tiga ciri pokok politik hukum:
- Politik hukum sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah pembuatan hukum.
- Dibuat oleh penguasa berwenang dan beroperasi sebagai pemilihan nilai-nilai masyarakat yang dituangkan ke dalam norma hukum.
- Politik hukum bersifat constitutuendum (mengandung unsur cita hukum ideal) — artinya memungkinkan untuk mengandung nilai-nilai ideal atau tujuan hukum ideal.
Politik hukum juga dilihat sebagai proses dinamis: pembaruan pemikiran, nilai-nilai, dan sikap dalam masyarakat harus tercermin dalam sistem hukum. Penulis menyoroti bagaimana institusi-institusi perundang-undangan (misalnya BPHN, Prolegnas) bekerja dalam merencanakan kebijakan hukum sebagai bagian integral politik hukum.
4.Hubungan Hukum dan Etika
Penulis menyajikan tiga dimensi hubungan antara etika dan hukum:
- Dimensi substansi dan wadah — hukum sebagai “wadah” menampung nilai-nilai etika; hukum mengandung substansi etis, tetapi juga membatasi.
- Dimensi cakupan / keluasan hubungan — etika lebih luas dari hukum; semua pelanggaran hukum bisa jadi pelanggaran etika, tapi tidak semua pelanggaran etika adalah pelanggaran hukum. Penulis memakai metafora etika sebagai samudera dan hukum sebagai kapal yang berlayar di atasnya.
- Dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya — ada aspek kesadaran etis (“etika sebagai pagar preventif”) di mana seseorang bisa memilih mematuhi hukum bukan hanya karena takut sanksi, tetapi karena percaya bahwa hukum itu baik dan bermoral.
Penulis juga menekankan bahwa sistem etika berfungsi sebagai mekanisme korektif: sebelum seseorang melakukan pelanggaran hukum, sistem etika dapat mencegahnya (“pagar preventif”).
Dalam konteks pejabat publik dan profesional, etika sangat penting: jika penyimpangan diselesaikan hanya lewat proses hukum, itu bisa merusak kepercayaan publik—oleh karena itu, mekanisme etika (misalnya kode etik) sebaiknya diperkuat.
5.Letak Politik Hukum di Indonesia
Penulis menjelaskan sejarah formal politik hukum di Indonesia: misalnya melalui TAP MPRS, GBHN, dan mekanisme perumusan hukum melalui Prolegnas. Menurut Soetami (dikutip penulis), politik hukum secara konstitusional termuat dalam UUDS (pasal terkait pembuatan undang-undang), dan kemudian secara nyata melalui jalur GBHN setelah Dekrit 5 Juli 1959. Penulis menegaskan bahwa politik hukum adalah “sikap memilih nilai-nilai masyarakat” dan kemudian menyalurkannya menjadi produk hukum yang disesuaikan dengan konstitusi (UUD 1945).
6.Kesimpulan
Hubungan antara hukum dan etika sangat kompleks dan saling terkait melalui tiga dimensi yang dijabarkan (substansi/wadah, cakupan, alasan patuh). Politik hukum merupakan alat fundamental dalam mengatur bagaimana nilai-nilai etika (yang bersumber dari Pancasila menurut penulis) diubah menjadi hukum nyata. Sistem etika (misalnya kode etik, norma etika) perlu diperkuat terutama dalam konteks pejabat publik agar penyimpangan tidak selalu diselesaikan lewat jalur hukum saja, yang bisa merusak kepercayaan publik.
PERTEMUAN 11
Nama : Andhini Dwi Sita Ch
NPM : 2515012044
Kelas : B
jurnal ini membahas bahwa etika dan hukum memiliki hubungan yang sangat erat dalam pembentukan politik hukum di Indonesia. Etika dipahami sebagai pedoman nilai tentang baik–buruk yang berasal dari moralitas masyarakat, sedangkan hukum adalah aturan formal yang dibuat negara untuk mengatur perilaku. Walaupun berbeda bentuk, kedua hal ini saling memengaruhi: etika menjadi dasar moral bagi pembentukan hukum, dan hukum memperkuat pelaksanaan nilai etis di masyarakat.
• Pembahasan juga menguraikan perbedaan etika dan moral, di mana moral adalah aturan perilaku konkret dalam masyarakat sedangkan etika adalah kajian filosofis tentang moral. Etika berkembang melalui lima tahap, mulai dari etika teologis hingga etika fungsional terbuka yang relevan dengan masyarakat modern.
• Dalam konteks Indonesia, hubungan hukum dan etika terlihat jelas dalam perencanaan dan pembentukan peraturan perundang-undangan. Prolegnas dan BPHN disebut sebagai instrumen penting untuk memastikan peraturan dibuat dengan mempertimbangkan nilai moral masyarakat.
Beberapa ahli hukum Indonesia seperti Jimly Asshiddiqie, Paulus Hartono, Satjipto Rahardjo, Soedarto, Mahfud MD, dan lainnya, memberikan pandangan mengenai bagaimana etika memengaruhi hukum. Intinya, hukum bukan sekadar aturan kaku, tetapi harus mencerminkan nilai kemanusiaan, keadilan, dan akhlak publik.
Politik hukum sendiri dipahami sebagai arah kebijakan hukum negara, yaitu bagaimana hukum dirumuskan dan diterapkan untuk mencapai tujuan bernegara. Banyak definisi politik hukum dipaparkan, namun semuanya menekankan bahwa politik hukum adalah kehendak negara untuk membentuk hukum yang sesuai kebutuhan masyarakat.
• Pada bagian akhir jurnal menegaskan bahwa tanpa etika, hukum akan kehilangan rohnya, dan tanpa hukum, etika sulit diaplikasikan secara konsisten dalam masyarakat. Karena itu, keduanya harus berjalan bersamaan dalam penyusunan kebijakan hukum nasional.
Nama : Nayla Hafizah Tri Agustin
NPM : 2515012010
Kelas : A
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik) Sri Pujiningsih
A. Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik.
Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Sedangkan Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu.
Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup.
Dari kedua perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.
B. Tahap Perkembangan Etika
Etika teologi (theogical ethics)
Etika ontologis (ontological ethics)
positivasi etik berupa kode etik (code of ethics)
Etika fungsional tertutup (close functional ethics)
Etika fungsional terbuka (open functional ethics)
C. Pengertian Politik Hukum
Berdasarkan pendapat 11 (sebelas) ahli hukum setidak-tidaknya terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yang dapat disimpulkan yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan. Terdapat beberapa aspek politik hukum yang bersifat khusus dari pengertian yang di sampaikan para ahli tersebut diantaranya apa yang disampaikan oleh Mochtar Kusumaatmaja yang tidak dikemukakan oleh ahli hukum lain. Mochtar lebih menekankan bahwa pembangunan hukum atau politik hukum sama dengan pembaharuan cara berfikir, sikap, dan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat
D. Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
E. Letak Politik Hukum
politik hukum dimuat dijumpai pada Pasal 102
UUDS 1945 yang berbunyi :
Hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan sendirinya yang menyatakan kembali ke UUD 1945 UUDS 1950 menjadi tidak berlaku. Rumusan politik hukum sejak tahun tersebut vacum.Baru pada tahun 1973, MPR berhasil menghasilkan ketetapan Nomor IV/MPR/73 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang didalamnya secara resmi dan tegas digariskan politik hukum Pemerintah RI. Melalui mekanisme GBHN ini, politik hukum diperbaharui selama 5 tahun sekali.
Npm: 2515012012
Kelas: A
Jurnal ini menjelaskan bahwa pencapaian tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945 memerlukan politik hukum, yaitu arah kebijakan dalam membentuk peraturan perundang-undangan. Proses legislasi tidak pernah lepas dari kepentingan politik, sehingga nilai-nilai etika diperlukan sebagai pengarah.
Etika dipahami sebagai pedoman moral manusia, sedangkan hukum adalah aturan formal. Hubungan keduanya dilihat dari:
Etika sebagai isi, hukum sebagai wadah;
Etika lebih luas daripada hukum;
Kepatuhan hukum idealnya lahir dari kesadaran moral, bukan ketakutan akan sanksi.
Jurnal ini juga menyinggung sejarah politik hukum Indonesia, mulai dari TAP MPRS 1960, GBHN, hingga Prolegnas sebagai mekanisme modern dalam perencanaan hukum nasional.
2. Analisis Kritis
Tulisan ini kuat karena menegaskan pentingnya nilai etika sebagai dasar pembentukan hukum. Penjelasan mengenai hubungan etika–hukum cukup membantu memahami bahwa hukum tidak bisa dilepaskan dari nilai moral masyarakat.
Namun, kelemahannya adalah pembahasan yang masih abstrak. Penulis tidak memberikan contoh nyata bagaimana etika memengaruhi atau gagal memengaruhi pembentukan undang-undang. Selain itu, Pancasila sebagai sumber etik disebutkan tetapi tidak dijelaskan secara mendalam. Padahal justru di titik itulah letak perbedaan khas politik hukum Indonesia.
3. Kesimpulan
Jurnal ini menegaskan bahwa hukum dan etika seharusnya saling menguatkan. Hukum tanpa etika berisiko menjadi alat kekuasaan, sementara etika tanpa hukum tidak memiliki kekuatan mengikat. Tantangan utama Indonesia adalah memastikan politik hukum tetap berpijak pada nilai moral, bukan hanya pada kepentingan politik.
NPM: 2515012004
KELAS: B
TUGAS ANALISIS JURNAL PERTEMUAN KE-11
Judul: Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Penulis: Sri Pujiningsih
Jurnal: Pena Justisia
Tahun terbit: 2017
1. Ringkasan
Penulis menguraikan kaitan antara hukum dan etika dengan penekanan pada peranan Pancasila sebagai sumber nilai dan norma etika dalam pembangunan hukum di Indonesia. Penulis menekankan bahwa hukum tidak hanya sekadar serangkaian peraturan tertulis yang bersifat kaku, melainkan juga harus didasari oleh moralitas yang kuat agar dapat merefleksikan keadilan dan kemanusiaan. Oleh sebab itu, politik hukum di Indonesia seharusnya berlandaskan pada prinsip-prinsip Pancasila, seperti keadilan sosial serta kemanusiaan yang adil dan beradab.
Penulis memaparkan bahwa etika dan hukum perlu saling melengkapi. Hukum yang tidak memiliki etika diartikan sebagai “hampa”, karena bisa digunakan untuk kepentingan sementara atau kelompok tertentu. Oleh karena itu, penulis menekankan pentingnya integrasi Pancasila dalam semua tahapan legislasi dan penegakan hukum.
2. Analisis
artikel ini berhasil menegaskan kembali pentingnya etika dalam sistem perundang-undangan, terutama di negara yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Tetapi, saya berpendapat bahwa artikel ini cenderung berasumsi bahwa semua pembuat kebijakan sudah menyadari dan mengakui Pancasila sebagai sumber nilai. Sementara itu, dalam kenyataannya, banyak kepentingan politik dan ekonomi seringkali mengabaikan aspek moral tersebut.
Meski begitu, gagasan-gagasan yang disampaikan oleh penulis tetap relevan sebagai kritik dari perspektif teoritis. Artikel ini mengingatkan kita bahwa hukum yang beretika adalah syarat bagi keberadaan negara hukum yang sebenarnya berpihak kepada keadilan dan kebenaran.
Artikel yang ditulis oleh Sri Pujiningsih ini menyajikan kontribusi pemikiran penting mengenai keterkaitan antara hukum dan etika, serta pentingnya mengintegrasikan Pancasila sebagai landasan nilai dalam ppolitik hukum di Indonesia. Agar hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat bagi kekuasaan, upaya untuk menyatukan nili-nilai etika yang berlandaskan Pancasila harus terus dilaksanakan baik dalam proses pembentukan maupun dalam pelaksanaan hukum.
NPM: 2515012014
Kelas: A
“Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia"
Analisis jurnal ini memfokuskan diri pada bagaimana penulis mengonstruksi relasi antara hukum, etika, dan politik hukum di Indonesia. Dalam artikelnya, Sri Pujiningsih menegaskan bahwa hukum tidak bisa dipahami sebagai instrumen normatif semata, tetapi harus dibaca sebagai ruang tempat nilai-nilai moral bekerja dan diinternalisasi. Pandangan ini menunjukkan bahwa penulis menggunakan kerangka etika normatif sebagai landasan dalam menilai politik hukum.
1. Kejelasan Konsep dan Argumentasi
Penulis berhasil membangun pembedaan yang tegas antara moral, etika, dan hukum, namun tidak berhenti pada perbedaan teoritis; ia menghubungkannya dengan proses politik hukum. Secara metodologis, pendekatan ini kuat karena menegaskan bahwa hukum tidak hanya bersumber dari kekuasaan, tetapi juga dari nilai.
Namun, meskipun penjelasan konsep cukup jelas, penulis tidak memperlihatkan analisis kritis terhadap kerumitan hubungan tersebut. Sebagai contoh, ketika menjelaskan bahwa hukum mengandung nilai etika, artikel tidak mengeksplor lebih jauh bagaimana konflik nilai muncul dalam proses legislasi modern. Padahal dalam politik hukum Indonesia, perbedaan nilai antar-aktor politik merupakan persoalan nyata.
2. Analisis Terhadap Politik Hukum
Argumen penulis bahwa legislasi dipengaruhi oleh kekuatan politik merupakan poin penting yang realistis. Penulis menegaskan bahwa hukum sering kali menjadi alat kelompok dominan, sehingga etika diperlukan sebagai kontrol moral. Analisis ini bernilai karena menunjukkan bahwa hukum tidak bebas nilai, dan pembentukan hukum merupakan arena pertarungan kepentingan.
Namun, analisis ini masih bersifat normatif. Penulis tidak menampilkan bagaimana etika benar-benar bekerja dalam realitas legislasi Indonesia. Tidak ada pembacaan kritis terhadap dinamika politik hukum kontemporer, seperti:
Bargaining antar partai,
Intervensi oligarki,
Praktik lobi atau kepentingan ekonomi dalam penyusunan RUU,
Contoh regulasi yang menabrak etika publik.
Akibatnya, analisis menjadi kurang aplikatif. Dalam studi politik hukum, penggunaan contoh konkret penting untuk menegaskan relevansi argumen.
3. Pancasila sebagai Sumber Etika Politik
Penulis menempatkan Pancasila sebagai “sumber nilai” dan “sumber etik” politik hukum Indonesia. Argumen ini kuat secara ideologis dan konstitusional karena Pancasila memang menjadi dasar negara.
Analisis penulis tepat dalam mengangkat Pancasila sebagai dasar moral yang membingkai tujuan hukum. Namun terdapat kelemahan:
Penulis mengasumsikan bahwa aktor politik memiliki pemahaman seragam terhadap nilai-nilai Pancasila.
Tidak ada pembahasan kritis terhadap perbedaan tafsir Pancasila dalam realitas politik.
Tidak dibahas bagaimana nilai Pancasila kerap diinstrumentalisasi untuk legitimasi kebijakan tertentu.
Dengan demikian, analisis hubungan Pancasila–hukum sebenarnya bisa lebih dipertajam jika penulis mengaitkannya dengan problem etika politik kontemporer, bukan hanya doktrinal.
4. Tiga Dimensi Hubungan Etika dan Hukum
Penulis menyampaikan tiga dimensi hubungan hukum dan etika, yaitu:
Hukum sebagai wadah nilai etika
Cakupan pengaruh etika terhadap hukum
Alasan moral di balik kepatuhan hukum
Kerangka ini memberikan struktur konseptual yang bagus, namun analisis penulis terhadap ketiga dimensi tersebut masih bersifat deskriptif. Penulis tidak mengaitkan ketiga dimensi dengan dinamika sosial-politik yang kompleks, seperti:
Ketidakselarasan antara hukum dan rasa keadilan masyarakat,
Peran etika dalam membentuk legitimasi hukum,
Kesenjangan antara aturan hukum dan moral publik.
Padahal hubungan etika–hukum menjadi paling relevan ketika terjadi konflik nilai, misalnya ketika undang-undang dianggap bertentangan dengan keadilan sosial. Tanpa pembahasan konflik ini, analisis terkesan kurang kritis.
5. Kelemahan Epistemologis
Terdapat beberapa kelemahan analitis yang perlu dicatat:
Tidak ada contoh empiris yang mendukung argumentasi normatif.
Minim penggunaan literatur kritis, khususnya literatur politik hukum modern yang lebih menekankan aspek kekuasaan dan dinamika kepentingan.
Pendekatan moralistik cenderung mendominasi, sehingga aspek realitas politik yang pragmatis tidak dibahas secara mendalam.
Padahal ilmu politik hukum berkembang pesat dengan pendekatan empiris dan pendekatan kritis seperti teori konflik, teori demokrasi deliberatif, hingga teori hukum responsif.
6. Kontribusi Akademik
Meski ada beberapa kelemahan, jurnal ini memberikan kontribusi positif:
Menegaskan kembali pentingnya ethico-legal reasoning dalam politik hukum.
Mengangkat Pancasila bukan hanya sebagai dasar negara, tetapi sebagai kerangka etik dalam legislasi.
Memberikan kerangka analisis tiga dimensi yang dapat digunakan peneliti lain.
Kontribusi ini penting, terutama dalam konteks meningkatnya pragmatisme politik dalam pembentukan hukum, sehingga refleksi etika menjadi kebutuhan.
7. Penilaian Keseluruhan
Secara keseluruhan, jurnal ini memiliki nilai akademik yang baik dalam aspek pemahaman filosofis, namun masih kurang kuat dalam analisis kritis terhadap realitas politik hukum Indonesia. Perspektif penulis lebih bersifat normatif dan ideal, belum menyentuh praktik politik yang kompleks dan penuh konflik nilai.
Dengan memperluas analisis terhadap dinamika empiris, jurnal ini sebenarnya bisa menjadi kajian yang lebih relevan bagi studi politik hukum kontemporer.
ANALISIS JURNAL
Nama : Clara Sindy Amelia
NPM : 2515012011
Kelas : B
Jurnal ini membahas hubungan antara hukum dan etika serta bagaimana keduanya berkedudukan dalam Politik Hukum di Indonesia, dengan Pancasila sebagai sumber nilai dan etika. Tujuan utama dari penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etika, dan kedudukan hubungan hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia.
Politik Hukum:
Penulis menyimpulkan bahwa politik hukum adalah sikap untuk memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat, diprioritaskan, dan diselaraskan dengan UUD 1945, dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Ciri-ciri politik hukum:
1. Kebijakan dasar yang menentukan arah hukum
2. Dibuat oleh penguasa (pihak berwenang)
3. Memuat cita hukum ideal yang akan diberlakukan
Proses Politik:
Proses perancangan tujuan melalui instrumen hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan politik, yang dapat menghasilkan produk hukum melalui kompromi politik atau dominasi politik.
Sejarah Perumusan Politik Hukum:
Rumusan politik hukum secara resmi sempat vakum setelah Dekrit Presiden 5 juli 1959. Rumusan politik hukum di Indonesia dimulai 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana, yang kemudian diubah menjadi Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui setiap 5 tahun sekali.
Hubungan Hukum dan Etika:
Hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dari tiga dimensi:
1. Dimensi Substansi dan Wadah: Etika dianggap sebagai isinya, sementara hukum adalah bungkusnya.
2. Dimensi Keluasan Cakupan: Etika lebih luas daripada hukum. Setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etika, namun perbuatan yang melanggar etika belum tentu melanggar hukum.
3. Dimensi Alasan Manusia Mematuhi atau Melanggarnya: Kepatuhan terhadap hukum didasarkan pada kesadaran diri bahwa peraturan itu baik dan perlu dipenuhi, bukan karena takut akan sanksi. Etika berfungsi sebagai pagar preventif untuk mengoreksi perilaku menyimpang sebelum memasuki mekanisme hukum.
Kedudukan Pancasila:
Pancasila diletakkan sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik dalam politik hukum di Indonesia. Artinya, nilai-nilai yang dipilih dan dituangkan menjadi kaidah hukum harus diselaraskan dengan konstitusi, yang secara filosofis bersumber dari Pancasila.
Etika dan Moral:
Jurnal ini membedakan antara etika dan moral,
1. Moral: Berkaitan dengan ajaran, patokan, atau kumpulan peraturan tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Ini tentang tingkah laku yang dapat diukur dari sudut baik/buruk.
2. Etika: Etika adalah pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut.
Kesimpulan:
Hukum dan Etika saling berhubungan erat dalam politik hukum di Indonesia, di mana etika berfungsi sebagai fondasi nilai dan pengarah perilaku yang lebih luas, memastikan hukum tidak hanya mengatur benar atau salah tetapi juga mendorong kebaikan. Politik Hukum di Indonesia tidak hanya berkutat pada pembentukan peraturan, tetapi harus mengintegrasikan nilai-nilai etika. Hukum harus berlayar di lautan etika, memastikan bahwa pembentukan hukum bukan hanya benar tetapi juga baik sesuai nilai dan moral.
PERTEMUAN 11
Nama: BABY GHANIA MARADA
NPM: 2515012056
Kelas: A
Jurnal ini membahas keterkaitan antara hukum dan etika dalam pembangunan politik hukum di Indonesia, dengan Pancasila sebagai sumber utama nilai dan pedomannya. Penulis menjelaskan bahwa hubungan keduanya dapat dipahami melalui tiga sudut pandang:
(1) substansi dan wadah, di mana hukum dipandang sebagai bentuk atau bungkus sementara etika adalah isinya;
(2) cakupan, di mana etika memiliki jangkauan lebih luas daripada hukum; dan
(3) alasan kepatuhan, yaitu kesadaran moral manusia yang membuat mereka mematuhi aturan, bukan semata karena takut sanksi.
Dalam perkembangannya, etika bergerak dari ajaran agama yang bersifat abstrak menuju sistem kode etik, pedoman perilaku, hingga mekanisme peradilan etik yang semakin formal. Pada sisi lain, politik hukum dipahami sebagai arah kebijakan negara dalam merumuskan dan membentuk norma hukum berdasarkan nilai yang hidup di masyarakat dan selaras dengan UUD 1945. Perjalanan politik hukum Indonesia tampak dalam perubahan mekanisme perencanaan hukum, mulai dari GBPNSB, GBHN, hingga Prolegnas dan pengaturan teknis pembentukan peraturan perundang-undangan.
Secara keseluruhan, jurnal ini menegaskan bahwa pembangunan hukum tidak bisa dilepaskan dari etika. Etika menjadi dasar moral yang mengarahkan pembentukan hukum, sekaligus berfungsi sebagai pencegah sebelum suatu penyimpangan harus dibawa ke ranah hukum formal.
Nama : Aldi
NPM : 2515012052
Artikel ini menegaskan bahwa hukum dan etika adalah dua unsur yang tidak dapat dipisahkan dalam politik hukum Indonesia, karena kualitas hukum sangat bergantung pada nilai moral yang membimbing proses legislasi. Penulis menempatkan Pancasila sebagai sumber nilai sekaligus sumber etika yang harus menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan hukum, mulai dari pembuatan undang-undang hingga implementasinya dalam kehidupan bernegara. Politik hukum idealnya diarahkan untuk memajukan kepentingan bersama, namun dalam praktiknya kerap dipengaruhi kepentingan elite politik sehingga hukum kehilangan orientasi moralnya dan menjauh dari keadilan substantif. Penulis menekankan bahwa hanya dengan menjadikan etika publik—seperti keadilan, kemanusiaan, dan keselarasan sosial—sebagai landasan politik hukum, Indonesia dapat menghasilkan produk hukum yang benar-benar mencerminkan tujuan negara dan nilai Pancasila.
NPM: 2515012057
Kelas: B
Analisis Artikel “Akhlak-less Itu Bukan Budaya Kita”
1. Identifikasi Isi dan Pesan Utama
Artikel tersebut menyoroti fenomena menurunnya sopan santun di kalangan generasi muda. Meskipun tidak semua anak muda bersikap buruk, sebagian perilaku negatif di media sosial maupun interaksi sehari-hari membuat masyarakat mudah memberi label “kurang berakhlak”. Penulis artikel menegaskan bahwa kebebasan bertindak tetap memiliki batas, yaitu ketika tindakan itu mulai menyakiti orang lain. Intinya, perubahan zaman tidak boleh membuat kita meninggalkan budaya positif yang sudah menjadi ciri bangsa Indonesia.
2. Penilaian dan Tanggapan
Secara pribadi, pesan artikel ini tepat dan relevan. Kritik terhadap generasi muda sering kali muncul karena masyarakat melihat contoh-contoh yang menonjol, padahal tidak semuanya mewakili keseluruhan. Hal positif dalam artikel ini adalah ajakan untuk tetap menjaga sopan santun sebagai identitas bangsa, sekaligus mengingatkan kita agar lebih bertanggung jawab dalam menggunakan kebebasan, baik secara lisan maupun di dunia digital.
3. Hubungan dengan Etika Pancasila
Nilai-nilai yang ditegaskan dalam artikel selaras dengan etika Pancasila:
• Sila Kemanusiaan : dorongan untuk berbicara dan bertindak tanpa menyakiti orang lain.
• Sila Persatuan : menghindari sikap kasar yang bisa memecah keharmonisan sosial.
• Sila Kerakyatan : pentingnya menghargai pendapat dan musyawarah, bukan saling merendahkan.
Artinya, artikel ini menegaskan kembali bahwa etika Pancasila semestinya menjadi pedoman moral dalam berperilaku.
4. Kearifan Lokal yang Relevan
Beberapa nilai budaya Indonesia yang sejalan dengan etika Pancasila antara lain:
• Gotong royong: menumbuhkan rasa kebersamaan dan kepedulian.
• Tata krama / unggah-ungguh: mengajarkan sopan santun dalam tutur dan perilaku.
• Toleransi (tepas selira): membiasakan diri memahami perasaan dan batas orang lain.
• Musyawarah adat: budaya mengambil keputusan secara bijak dan tidak emosional.
5. Cara Menjaga dan Melestarikannya
Kearifan lokal dapat dipertahankan dengan:
• Membiasakan nilai sopan santun dan tenggang rasa dalam pergaulan sehari-hari.
• Mengajarkan budaya lokal kepada generasi muda sejak dini.
• Mengikuti kegiatan adat atau budaya di lingkungan masing-masing.
• Menerapkan etika lokal dalam ruang digital, seperti berkomentar dengan santun.
NPM: 2515012006
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Berdasarkan artikel konseptual yang membahas Pancasila sebagai sumber nilai dan sumber etik dalam politik hukum, berikut adalah ringkasan mengenai hubungan antara hukum dan etika, serta kedudukannya dalam politik hukum di Indonesia.
1. Hubungan Antara Hukum dan Etika
Hubungan antara etika dengan hukum dapat dilihat dari tiga dimensi:
Dimensi Substansi dan Wadah: Etika sering diibaratkan sebagai isi (nasi bungkus beserta lauknya), sedangkan hukum sebagai wadah atau bungkusnya. Agama merupakan ruh atau asal-usul dari keduanya. Ketua Mahkamah Agung Earl Warren menegaskan, "Law floats in the sea of ethics" (Hukum mengapung di lautan etika).
2.Dimensi Keluasan Cakupan: Etika memiliki cakupan yang lebih luas daripada hukum.
Setiap pelanggaran hukum sudah pasti merupakan pelanggaran etik.
Namun, perbuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum.
3.Dimensi Alasan Kepatuhan Manusia: Hukum dan etika berhubungan dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan kepatuhan.
Kepatuhan terhadap hukum seharusnya didasarkan pada kesadaran diri bahwa peraturan tersebut baik dan perlu dipenuhi, bukan hanya karena takut dikenai sanksi.
Etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk, sebelum perilaku tersebut memasuki fungsi pagar hukum (benar dan salah). Dengan demikian, etika berfungsi sebagai koreksi agar perilaku menyimpang sebisa mungkin tidak perlu sampai memasuki mekanisme hukum.
2. Kedudukan Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.
Politik hukum adalah kebijakan dasar (legal policy) resmi yang menentukan arah, bentuk, maupun isi dari hukum yang akan dibentuk dan diberlakukan, dalam rangka mencapai tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Kedudukan etika dan hukum dalam konteks politik hukum sangat sentral, terutama karena Pancasila adalah sumber nilai dan etik yang mendasari politik hukum:
1.Etika Sebagai Sumber Nilai Dasar: Politik hukum merupakan sikap untuk memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat, kemudian dipilih sesuai prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi (UUD 1945), dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Karena Pancasila adalah dasar filosofis UUD 1945, etika (yang bersumber pada Pancasila) menjadi fondasi ideal yang harus dicapai oleh hukum yang akan dibentuk (ius constituendum).
2.Etika sebagai Penggerak Perubahan (Mindset): Politik hukum, menurut Mochtar Kusumaatmaja, tidak hanya soal pembuatan aturan, tetapi juga masalah pembaharuan cara berfikir, sikap hidup, sifat, dan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat. Etika menjadi penggerak penting karena tanpa perubahan cara berfikir, pengenalan lembaga modern tidak akan berhasil.
3.Etika dalam Proses Pembentukan Hukum: Pembentukan kaidah hukum (proses legislasi) adalah tempat pertarungan dan pertemuan kepentingan politik setiap kelompok. Dalam pertarungan kepentingan ini, etika terapan (yang membahas perilaku manusia dalam bernegara) berfungsi sebagai pemikiran kritis terhadap pola-pola umum yang berlaku dalam politik hukum. Artinya, etika berperan sebagai standar moral untuk menilai apakah proses dan hasil dari politik hukum (produk UU) sudah benar dan baik, serta melayani tujuan negara.
Npm : 2515012066
ANALISIS JURNAL
Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Sri Pujiningsih (2017)
1. Latar Belakang Masalah
Dalam konteks Indonesia yang plural (beragam suku, bahasa, adat, agama), dibutuhkan aturan bersama untuk mencapai tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
Tujuan ini dirumuskan melalui politik hukum, yaitu arah dasar pembentukan aturan hukum. Namun pembentukan hukum sangat dipengaruhi oleh politik, terutama kekuatan partai politik. Karena itu perlu kajian mengenai hubungan hukum dan etika untuk memastikan hukum tetap berlandaskan nilai moral bangsa. 
2. Rumusan Masalah
1. Apakah terdapat hubungan antara hukum dan etika?
2. Bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etika dalam politik hukum Indonesia?
3. Hubungan Etika dan Moral
Moral : aturan atau pedoman mengenai baik–buruk dalam masyarakat.
Etika : kajian filsafat yang menelaah moral secara kritis dan mendasar.
Moral = praktik; Etika = refleksi filosofisnya.
Etika tidak hanya soal benar–salah, tetapi juga baik atau buruk, sehingga menjangkau tujuan kehidupan yang lebih bermartabat.
4. Perkembangan Etika
Etika berkembang dalam lima tahap utama:
1. Etika Teologis : bersumber dari ajaran agama.
2. Etika Ontologis : mulai dibahas secara filsafati.
3. Positiva Etika : menjadi kode etik & code of conduct.
4. Etika Fungsional Tertutup : penegakan etika internal organisasi, bersifat tertutup.
5. Etika Fungsional Terbuka : pengadilan etik dilakukan secara terbuka.
5. Pengertian Politik Hukum (Legal Policy)
Dari berbagai ahli (Padmo Wahjono, Mahfud MD, Satjipto Rahardjo, dan lainnya), politik hukum memiliki ciri umum:
1. Kebijakan dasar tentang arah pembentukan hukum.
2. Dibuat oleh penguasa/penyelenggara negara.
3. Memilih nilai-nilai yang hidup di masyarakat untuk dituangkan dalam peraturan.
4. Bersifat ius constituendum, yaitu hukum ideal yang ingin diwujudkan.

Penulis menyimpulkan:
Politik hukum adalah sikap memilih nilai yang tumbuh dalam masyarakat, menyelaraskannya dengan UUD 1945, lalu dituangkan dalam produk hukum.

6. Letak Politik Hukum dalam Sistem Hukum
• Awalnya tercantum dalam UUDS 1950 Pasal 102.
• Setelah Dekrit 1959, rumusan politik hukum vakum.
• Muncul kembali dalam TAP MPRS No. 2 Tahun 1960 dan kemudian GBHN (1973–1998).
• Era Reformasi: Politik hukum diarahkan melalui Prolegnas, UUD 1945 hasil amandemen, dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (12/2011).

7. Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum
Hubungan hukum dan etika dianalisis melalui 3 dimensi:
(1) Dimensi Substansi dan Wadah
- Etika = isi/moral
- Hukum = wadah/norma tertulis
Analogi Jimly:
Agama = gizi makanan, Etika = nasi, Hukum = bungkusnya.

(2) Dimensi Cakupan
- Etika lebih luas dari hukum.
- “Setiap pelanggaran hukum adalah pelanggaran etika; tetapi tidak semua pelanggaran etika adalah pelanggaran hukum.”
-Analogi Earl Warren: “Law floats in the sea of ethics.”

(3) Dimensi Motivasi Ketaatan
- Orang mematuhi hukum bukan hanya karena takut sanksi, tetapi karena kesadaran etis.
- Etika jadi “pagar awal” agar penyimpangan tidak perlu masuk ranah hukum.

Relevansi dalam politik hukum:
- Pejabat publik sebaiknya diarahkan dengan etika terlebih dahulu sebelum penyelesaian hukum.
- Ini menjaga kepercayaan publik dan mencegah delegitimasi institusi negara.
8. Kesimpulan Jurnal
1. Politik hukum adalah proses memilih nilai masyarakat yang diselaraskan dengan konstitusi untuk kemudian dijadikan produk hukum.
2. Hubungan hukum–etika terlihat pada:
- substansi & bentuk,
- luas cakupan,
- alasan manusia taat/melanggar.
3. Etika adalah dasar moral yang menuntun pembentukan dan pelaksanaan hukum dalam kehidupan politik Indonesia.
Nama : Jihan farihah
Npm : 2515012025
kelas : B
“Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia”
Oleh: Sri Pujiningsih (2017)
1. Identitas Jurnal dan Latar Belakang Masalah
Artikel yang ditulis oleh Sri Pujiningsih ini merupakan artikel gagasan konseptual yang dipublikasikan dalam Pena Justisia tahun 2017. Fokus utama jurnal ini adalah mengkaji hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum Indonesia, dengan membaca Pancasila sebagai sumber nilai dan etika dalam penyelenggaraan negara.
Latar belakang penulisan dapat dilihat dari kondisi Indonesia yang plural sehingga memerlukan sistem nilai bersama. Penulis menjelaskan bahwa mencapai tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV harus dilakukan melalui kebijakan negara yang disebut politik hukum
2. Rumusan Masalah dalam Jurnal
Penulis menentukan dua fokus masalah utama:
Apakah terdapat hubungan antara hukum dan etika?
Bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia?
3. Kajian Teori yang Digunakan
a. Hubungan Etika dan Moral
Penulis membedakan:
Moral → aturan tentang baik–buruk yang berlaku dalam masyarakat.
Etika → kajian filosofis terhadap moral, bersifat kritis dan reflektif
Etika berasal dari kata ethos, dan moral dari mos; keduanya berkaitan dengan adat atau kebiasaan hidup. Namun etika fokus pada sistem penilaian, bukan perilaku langsung.
b. Perkembangan Etika
Etika berkembang dalam 5 tahap:
Etika teologis
Etika ontologis
Positivasi etika (kode etik)
Etika fungsional tertutup
Etika fungsional terbuka
(mengacu pada Jimly Asshiddiqie)
Penjelasan ini penting untuk memahami bahwa etika tidak lagi sekadar ajaran agama, tetapi menjadi sistem yang diinstitusionalisasi dalam hukum.
c. Pengertian Politik Hukum
Penulis menguraikan pemikiran 11 tokoh hukum Indonesia, seperti Padmo Wahjono, Soedarto, Satjipto Rahardjo, Sunaryati Hartono, Mahfud MD, hingga Ahmad Ramli. Meskipun berbeda, semua definisi memiliki pola umum:
Politik hukum adalah arah kebijakan hukum,dibuat oleh pemerintah, Berdasar nilai masyarakat,Untuk mencapai cita-cita negara
Penjelasan ini memperlihatkan bahwa politik hukum tidak dapat dipisahkan dari nilai dan etika yang berkembang dalam masyarakat.
4. Analisis Hubungan antara Hukum dan Etika
Bagian inti jurnal menyatakan bahwa hubungan hukum–etika dapat dilihat dari tiga dimensi, yaitu:
1) Dimensi Substansi dan Wadah
Etika adalah isi nilai (substansi), sedangkan hukum adalah wadah formal (bungkus). Jimly mengibaratkan:
Hukum = bungkus nasi
Etika = nasi dan lauk
Agama = zat gizi (dasar moral tertinggi)
Artinya: hukum memperoleh otoritas dari etika.
2) Dimensi Cakupan
Etika lebih luas daripada hukum.
Setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etika.
Tetapi pelanggaran etika belum tentu pelanggaran hukum.
Ini menunjukkan bahwa etika adalah “penjaga awal” sebelum pelanggaran masuk wilayah hukum formal.
3) Dimensi Motivasi Kepatuhan
Menurut Paulus Harsono:
Orang mematuhi hukum bukan hanya karena takut sanksi, tetapi karena kesadaran etis: menyadari bahwa aturan itu baik dan perlu dipenuhi.
Etika menjadi pagar preventif, sedangkan hukum adalah pagar represif.
5. Analisis Politik Hukum di Indonesia
Penulis memaparkan sejarah panjang politik hukum di Indonesia:
TAP MPRS No. 2 Tahun 1960 → cikal bakal politik hukum nasional.
GBHN pada era Orde Baru yang diperbarui setiap 5 tahun.
Pembentukan BPHN (1958), Prolegnas (1970-an), serta berbagai perpres dan UU pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengatur perencanaan hukum.
Kesimpulannya: politik hukum harus berdasarkan nilai Pancasila, sehingga hukum tidak boleh bertentangan dengan etika bangsa.
6. Keterkaitan Hukum–Etika dalam Politik Hukum
Penulis menegaskan bahwa:
Etika ≠ hukum, tetapi etika mendasari pembentukan hukum.
Politik hukum harus memilih nilai-nilai etika masyarakat yang selaras dengan UUD 1945, lalu dituangkan menjadi peraturan hukum.
Etika mencegah penyimpangan moral sejak awal, sehingga tidak semua pelanggaran harus dibawa ke proses hukum.
Dalam jabatan publik, penyelesaian perilaku tidak etis lebih tepat melalui mekanisme etika, bukan langsung ke jalur hukum, untuk menjaga kepercayaan publik.
7. Kelebihan Jurnal
Struktur jelas dan didukung kutipan dari banyak tokoh hukum besar.
Relevan dengan kondisi Indonesia yang membutuhkan integrasi antara hukum dan nilai etika.
Menawarkan analisis filosofis yang dalam terkait hubungan etika-hukum.
Menjelaskan sejarah politik hukum Indonesia secara runtut.
8. Keterbatasan Jurnal
Menggunakan pendekatan konseptual, sehingga tidak menyertakan data empiris.
Tidak membahas secara rinci bagaimana implementasi kode etik dalam lembaga negara saat ini.
Beberapa argumen bersifat normatif (ideal), belum membahas tantangan nyata dalam praktik politik.
9. Kesimpulan Analisis
Jurnal ini menegaskan bahwa hukum dan etika tidak dapat dipisahkan, karena etika adalah ruh dari hukum. Politik hukum Indonesia harus selalu berpijak pada nilai etis Pancasila. Dengan memahami etika sebagai pagar preventif, hukum dapat berfungsi lebih baik dalam mengatur masyarakat. Politik hukum kemudian menjadi instrumen untuk memilih nilai mana yang akan dilembagakan menjadi hukum positif.
Nama: Alya Nawra Khairunnisa
NPM: 2515012041
Kelas: B
Judul: Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Penulis: Sri Pujiningsih
1. Latar Belakang Jurnal
Dalam jurnal ini dijelaskan bahwa masyarakat Indonesia sangat beragam. Karena keragaman itu, negara perlu aturan bersama agar masyarakat tetap bersatu. Aturan tersebut disebut hukum. Namun penulis menjelaskan bahwa hukum tidak bisa berdiri sendiri, karena hukum juga memerlukan etika sebagai dasar nilai. Etika ini membantu agar hukum tidak hanya mengatur, tetapi juga mencerminkan kebaikan yang berlaku dalam masyarakat.
2. Tujuan Penulisan
Penulis ingin menjelaskan dua hal penting, yaitu:
- Apakah hukum memiliki hubungan dengan etika.
- Bagaimana hubungan hukum dan etika ditempatkan dalam politik hukum Indonesia.
- Politik hukum sendiri berarti arah atau kebijakan negara dalam membuat hukum.
3. Hubungan Moral dan Etika
Penulis menjelaskan bahwa moral adalah ajaran atau aturan mengenai baik buruk suatu perilaku. Sedangkan etika adalah ilmu yang mempelajari secara lebih mendalam tentang nilai moral tersebut. Moral biasanya langsung terlihat dalam tingkah laku sehari-hari, tetapi etika lebih banyak membahas dasar-dasar berpikir mengenai moral tersebut.
4. Perkembangan Etika
Dalam jurnal dijelaskan bahwa etika awalnya berasal dari ajaran agama. Namun seiring waktu, etika berkembang menjadi pembahasan filsafat. Etika kemudian berkembang menjadi kode etik dan aturan perilaku, terutama bagi profesi tertentu. Pada akhirnya etika juga bisa ditegakkan dalam bentuk peradilan etik, baik secara tertutup maupun terbuka.
5. Pengertian Politik Hukum Menurut Para Ahli
Penulis menyampaikan pandangan dari banyak ahli tentang politik hukum. Walaupun bahasannya panjang, inti pendapat mereka hampir sama, yaitu:
- Politik hukum adalah kebijakan dasar untuk menentukan arah hukum yang akan dibuat.
- Politik hukum menentukan nilai apa yang dipilih dari masyarakat untuk dijadikan hukum.
- Politik hukum disusun oleh pihak yang berwenang seperti pemerintah dan DPR.
- Politik hukum berfungsi sebagai pedoman dalam membentuk peraturan perundang-undangan.
6. Sejarah Perkembangan Politik Hukum di Indonesia
Penulis menjelaskan bahwa politik hukum di Indonesia mulai dirumuskan melalui TAP MPRS No. 2 Tahun 1960. Setelah itu konsep tersebut berkembang menjadi GBHN yang diperbarui setiap lima tahun. Selain itu, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memiliki peran penting dalam menyusun rencana pembangunan hukum termasuk Prolegnas.
7. Hubungan Hukum dan Etika
Penulis menyimpulkan bahwa hubungan antara hukum dan etika dapat dilihat dari tiga dimensi:
a. Dimensi Isi dan Wadah
Etika diibaratkan sebagai “isi”, sedangkan hukum adalah “wadahnya”. Hukum membutuhkan etika agar nilai-nilai yang terkandung di dalamnya tetap baik.
b. Dimensi Cakupan
Cakupan etika lebih luas dibanding hukum. Semua pelanggaran hukum pasti melanggar etika, tetapi pelanggaran etika belum tentu melanggar hukum.
c. Dimensi Kepatuhan
Manusia tidak selalu mematuhi hukum karena takut dihukum, tetapi juga karena sadar bahwa hukum tersebut baik. Kesadaran inilah yang berasal dari etika. Etika menjadi batas awal sebelum manusia melakukan pelanggaran hukum.
8. Kedudukan Politik Hukum dalam Sistem Hukum
Penulis menjelaskan bahwa politik hukum berperan penting karena menentukan arah pembangunan hukum. Politik hukum berfungsi memilih nilai-nilai dari masyarakat, lalu menyesuaikannya dengan konstitusi sebelum dijadikan peraturan hukum. Politik hukum di Indonesia dipengaruhi oleh peraturan perundang-undangan dan lembaga seperti BPHN serta DPR melalui Prolegnas.
9. Kesimpulan Analisis
Dari jurnal ini dapat disimpulkan bahwa hukum dan etika saling berkaitan erat. Etika memberikan dasar nilai bagi hukum, sementara hukum bertugas mengatur masyarakat secara formal. Politik hukum menjadi jembatan yang menghubungkan nilai etika dalam masyarakat dengan peraturan hukum yang dibuat negara. Karena itu, politik hukum harus disusun dengan memperhatikan nilai Pancasila sebagai sumber etika bangsa Indonesia.
“Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia”
Sri Pujiningsih (Pena Justisia, Vol. 17 No. 1, 2017)**
Nama : Putra Syarifhidayatullah Qohar
NPM : 2515012053
Kelas : B
Menurut saya Jurnal ini menganalisis relasi timbal balik antara hukum dan etika dalam kerangka politik hukum Indonesia, dengan menempatkan Pancasila sebagai sumber nilai dan etik tertinggi. Kajian yang disajikan memperlihatkan bahwa politik hukum tidak sekadar proses teknis pembentukan peraturan, tetapi merupakan hasil dari interaksi kompleks antara nilai-nilai moral masyarakat, kepentingan politik, dan cita-cita konstitusional.
1. Jurnal menegaskan bahwa hukum tidak dapat dilepaskan dari landasan etik. Pujiningsih menggunakan kerangka etika teoretis—mulai dari etika teologis, ontologis, hingga positivasi etika—untuk menunjukkan bahwa etika berfungsi sebagai “pagar preventif” bagi perilaku sebelum menyentuh ranah pemidanaan atau sanksi legal. Dalam perspektif ini, etika diposisikan lebih luas dari hukum; setiap pelanggaran hukum merupakan pelanggaran etika, namun pelanggaran etika belum tentu menjadi pelanggaran hukum.
2. Jurnal ini menunjukkan bahwa politik hukum Indonesia pada praktiknya sangat dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik, baik melalui dominasi maupun kompromi politik. Argumentasi Mahfud MD dan Satjipto Rahardjo yang dikutip penulis memperkuat pandangan bahwa hukum sering kali menjadi arena pergulatan kepentingan, bukan sekadar produk pertimbangan rasional atas nilai moral atau keadilan. Di sinilah etika berfungsi sebagai koreksi moral atas proses legislasi dan politik hukum.
3. Jurnal ini memberikan tinjauan historis mengenai bagaimana politik hukum Indonesia dirumuskan, mulai dari TAP MPRS No. 2/1960, evolusi ke GBHN, hingga mekanisme Prolegnas modern. Penelusuran ini memperlihatkan bahwa meskipun wadah politik hukum telah berubah, substansi idealnya tetap merujuk pada Pancasila dan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
Dari penjelasan diatas, Jurnal ini berhasil menunjukkan bahwa hubungan hukum dan etika bersifat struktural dan fungsional: etika memberi roh bagi hukum, hukum memberi bentuk bagi etika. Dalam konteks politik hukum, keduanya bergabung untuk memastikan bahwa proses legislasi tidak hanya mengikuti kepentingan politik, tetapi tetap berada dalam koridor nilai dasar bangsa. Meskipun demikian, artikel belum sepenuhnya menggali aspek implementatif, misalnya bagaimana etika fungsional terbuka (open functional ethics) dapat diintegrasikan secara konkret dalam mekanisme penegakan hukum dan lembaga negara.
TUGAS ANALISIS JURNAL
Nama : Muftia Aminy
NPM : 2515012018
Kelas : B
Analisis Latar Belakang dan Rumusan Masalah :
- Menggambarkan konteks historis, sosiologis, politis, dan filosofis yang melatarbelakangi penelitian.
- Menjelaskan mengapa etika perlu dilibatkan untuk menilai dan mengarahkan politik hukum Indonesia.
- Mengalir logis dari keberagaman bangsa hingga perlunya etika dalam politik hukum.
Rumusan masalah mengarahkan penelitian pada:
1. Kajian teoritis hubungan hukum dan etika.
2. Penerapannya dalam politik hukum Indonesia.
Analisis Pembahasan :
A. Hubungan Antara Etika dan Moral
- Moral menjelaskan tingkah laku manusia yang dinilai baik–buruk, sopan–tidak sopan, susila–tidak susila.
- Etika menjelaskan
Dasar filosofis dari tingkah laku manusia. Pemikiran kritis terhadap ajaran moral.
- Perbedaan Moral dan Etika
Setiap orang memiliki moral, karena semua orang hidup mengikuti aturan moral tertentu. Tidak semua orang memiliki etika, karena tidak semua orang melakukan refleksi kritis terhadap moralitas.
B. Tahap Perkembangan Etika
etika berkembang dari konsep abstrak yang bersumber dari agama menjadi sistem etika modern yang konkret, rasional, dan dapat diterapkan dalam regulasi dan penegakan moral. Etika berkembang melalui 5 tahap :
1. Etika Teologi (Theological Ethics)
2. Etika Ontologis (Ontological Ethics)
3. Positivasi Etik: Code of Ethics & Code of Conduct
4. Etika Fungsional Tertutup
5. Etika Fungsional Terbuka
C. Pengertian Politik Hukum
Pendapat 11 ahli mengenai politik hukum dapat disimpulkan bahwa Kebijakan dasar negara yang menjadi arah perkembangan hukum. Dan ditetapkan oleh penguasa negara.
1. Politik hukum (konsep)
→ menentukan arah norma dan nilai yang akan diberlakukan.
2. Prolegnas (dokumen perencanaan)
→ mengatur prioritas dan daftar RUU sesuai politik hukum.
3. BPHN (lembaga)
→ motor perencanaan hukum yang merealisasikan politik hukum pemerintah.
4. UU 12/2011 (aturan formal)
→ memberikan prosedur teknis pembentukan peraturan.
D. Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
a. Dimensi Substansi dan Wadah
hukum lahir dari nilai etika, sementara etika bersumber dari ajaran moral atau agama.
b. Dimensi Cakupan Keluasan
Semua pelanggaran hukum → pasti pelanggaran etika. Namun tidak sebaliknya.
C. Dimensi Alasan Kepatuhan
Etika membuat manusia patuh bukan karena takut sanksi, tetapi karena kesadaran moral.
E. Letak Politik Hukum
politik hukum di Indonesia mengalami perubahan historis:
1. UUDS 1950 → memberi landasan eksplisit (Pasal 102).
2. 1959–1973 → masa transisi tanpa pedoman konstitusional jelas.
3. 1960–1998 → arah politik hukum dibentuk melalui TAP MPRS/MPR, terutama GBHN sebagai dokumen perencanaan pembangunan nasional termasuk hukum.
Kesimpulan :
Jurnal ini menyimpulkan bahwa etika dan hukum memiliki hubungan erat dalam mengatur perilaku manusia, sedangkan hukum menjadi aturan formal yang mengikat. Politik hukum menjadi kebijakan dasar negara dalam menentukan arah pembangunan hukum yang bersumber dari nilai masyarakat dan cita-cita konstitusi. Keseluruhan pembahasan menegaskan bahwa pembangunan hukum nasional hanya dapat berjalan efektif jika selaras dengan prinsip etika, dinamika politik, serta kebutuhan masyarakat.
NPM: 2515012048
kelas A
Topik ini sangat relevan untuk memahami bagaimana arah pembangunan hukum Indonesia tidak hanya didasarkan pada aturan formal, tetapi juga pada landasan moral dan nilai-nilai kebangsaan yang bersumber dari Pancasila. Dalam konteks politik hukum, hubungan antara hukum dan etika seharusnya dipandang sebagai relasi yang saling mengisi: hukum menetapkan batasan normatif yang bersifat mengikat, sedangkan etika menyediakan orientasi moral yang menjaga agar hukum tidak kehilangan jiwa dan tujuan kemanusiaannya.
Membaca Pancasila sebagai sumber nilai dan sumber etik memperkuat gagasan bahwa hukum di Indonesia tidak bersifat netral atau sekadar teknis, tetapi memiliki misi ideologis. Nilai-nilai seperti kemanusiaan, keadilan sosial, musyawarah, serta ketuhanan menjadi fondasi etis yang membimbing perumusan, penerapan, hingga penegakan hukum. Dengan demikian, politik hukum Indonesia bukan hanya menentukan aturan, tetapi juga memastikan bahwa aturan tersebut selaras dengan moralitas publik dan identitas nasional.
Namun, dalam praktiknya sering muncul jarak antara ideal etis Pancasila dan implementasi hukum. Banyak kebijakan atau produk hukum belum sepenuhnya memantulkan nilai kemanusiaan, keadilan, atau keberpihakan pada rakyat. Ketika hukum berjalan tanpa etika, muncul fenomena legalisme sempit—aturan ditegakkan secara formal tetapi tidak adil secara substantif.
Kesimpulannya, politik hukum Indonesia perlu terus meneguhkan bahwa hukum tidak boleh dipisahkan dari etika, dan etika yang menjadi sumber utama adalah nilai-nilai Pancasila. Harmonisasi keduanya akan memastikan bahwa hukum Indonesia tidak hanya mengatur, tetapi juga memanusiakan.
NPM: 2515012064
KELAS: B
Jurnal ini sebenarnya membahas hubungan antara hukum dan etika dalam pembentukan kebijakan hukum di Indonesia. Intinya begini: hukum yang dibuat negara itu tidak berdiri sendiri. Ia selalu berangkat dari nilai-nilai etika yang hidup dalam masyarakat. Penulis menjelaskan bahwa tujuan negara Indonesia yang ada di Pembukaan UUD 1945 harus dicapai melalui politik hukum, yaitu arah dan pilihan negara dalam membentuk hukum. Nah, arah itu tidak boleh lepas dari etika, terutama nilai Pancasila. 
Penulis membedakan moral dan etika. Moral itu aturan hidup sehari-hari, seperti baik-buruk atau sopan-tidak sopan. Etika adalah cara kita memikirkan aturan moral itu, jadi lebih ke pemikiran kritis. Etika awalnya berasal dari ajaran agama, lalu berkembang menjadi nilai sosial, lalu menjadi kode etik profesi sampai akhirnya punya mekanisme sanksinya sendiri. 
Politik hukum di Indonesia digambarkan sebagai arah yang dipilih negara dalam membuat hukum. Ini bukan hal yang muncul sejak awal kemerdekaan. Baru sekitar 15 tahun setelah merdeka ada TAP MPRS No.2/1960 yang menjadi dasar awal politik hukum nasional. Setelah itu bergeser ke GBHN, lalu setelah reformasi masuk ke era BPHN dan Prolegnas yang mengatur perencanaan UU. Ini menunjukkan bahwa politik hukum ditentukan oleh dinamika politik zaman. 
Bagian paling penting dari jurnal ini adalah pembahasan hubungan hukum dan etika. Penulis menyampaikan bahwa etika itu seperti isi, sementara hukum itu wadah atau kemasan. Ada analogi yang cukup mudah: hukum itu bungkus nasi, etika itu nasinya. Agama adalah sumber nilai yang menjadi “zat gizinya”. Dengan kata lain, etika lebih luas daripada hukum. Setiap pelanggaran hukum pasti melanggar etika, tapi tidak semua pelanggaran etika bisa disebut melanggar hukum. 
Etika juga membuat orang mematuhi aturan karena sadar itu baik, bukan karena takut dihukum. Etika berperan sebagai pagar pertama agar seseorang tidak melenceng, sedangkan hukum baru bekerja ketika pagar etika sudah dilanggar. Penulis menyarankan bahwa penyelesaian masalah perilaku pejabat publik tidak selalu perlu langsung lewat hukum, karena itu bisa merusak kepercayaan publik. Menggunakan mekanisme etik kadang lebih tepat dan lebih cepat. 
Secara keseluruhan, jurnal ini ingin menunjukkan bahwa hukum yang baik harus lahir dari nilai-nilai etika, dan politik hukum Indonesia tidak boleh kehilangan arah dari nilai Pancasila. Etika memberi arah dan alasan moral, hukum memberi bentuk dan kekuatan mengikat. Kedua hal ini harus berjalan bersama agar sistem hukum Indonesia tidak kering dan tidak kehilangan nilai kemanusiaan.
TUGAS ANALISIS JURNAL MATA KULIAH PANCASILA PERTEMUAN 11
NAMA : ANNAISHA NASYWAA RASENDRIYA
NPM : 2515012074
KELAS : B
Judul jurnal : "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia” – Sri Pujiningsih (2017)
1. Latar Belakang
Jurnal ini membahas bagaimana hukum dan etika saling berkaitan dalam proses pembentukan hukum di Indonesia. Penulis melihat bahwa masyarakat Indonesia sangat beragam, sehingga nilai-nilai moral yang hidup di dalamnya juga beragam. Karena itu, ketika negara membentuk kebijakan hukum, prosesnya tidak bisa hanya berdasarkan kepentingan politik atau prosedur formal, tetapi harus mempertimbangkan nilai etika yang berkembang di masyarakat. Di sinilah Pancasila dipandang sebagai sumber etika yang dapat dijadikan pedoman.
2. Tujuan Jurnal
Tujuan utama tulisan ini adalah menjelaskan hubungan antara hukum dan etika, lalu menunjukkan bagaimana hubungan tersebut ditempatkan dalam politik hukum Indonesia. Penulis ingin menegaskan bahwa hukum idealnya lahir dari nilai moral masyarakat, bukan semata-mata hasil keputusan politik.
3. Konsep Moral, Etika, dan Hukum
Dalam jurnal ini, moral dimaknai sebagai aturan baik–buruk yang sudah hidup dalam masyarakat. Sementara itu, etika merupakan upaya memikirkan kembali aturan tersebut secara lebih kritis dan rasional. Etika lebih luas cakupannya karena tidak semua hal yang “tidak etis” bisa diatur lewat hukum. Hukum sendiri dipahami sebagai bentuk resmi yang menampung sebagian nilai etis yang telah disepakati. Jadi, etika menjadi sumber nilai, sedangkan hukum menjadi alat untuk menerapkan nilai tersebut dalam kehidupan bersama.
4. Politik Hukum dan Realitasnya di Indonesia
Penulis menjelaskan bahwa politik hukum adalah arah kebijakan negara dalam membentuk hukum. Arah ini tidak lepas dari pengaruh kekuatan politik, terutama dalam sistem legislasi yang dijalankan bersama pemerintah dan DPR. Namun, meskipun proses pembuatan hukum melibatkan dinamika politik, penulis menegaskan bahwa penyusunan hukum tetap harus berpijak pada nilai moral agar tidak kehilangan legitimasi sosial.
5. Hubungan Etika dan Hukum dalam Politik Hukum
Penulis memaparkan hubungan ini dalam tiga sudut pandang.
a. Etika sebagai Isi, Hukum sebagai Wadah
Etika dianggap sebagai substansi nilai moral, dan hukum adalah bentuk resmi yang memuat nilai tersebut. Artinya, hukum yang baik harus mengandung nilai etika di dalamnya.
b. Etika Lebih Luas dari Hukum
Etika mencakup hal-hal yang tidak semuanya bisa diformalkan menjadi aturan hukum. Namun, setiap pelanggaran hukum pasti mengandung unsur pelanggaran etika.
c. Kepatuhan Tidak Hanya Karena Sanksi
Penulis menekankan bahwa kepatuhan manusia terhadap hukum idealnya berasal dari kesadaran moral, bukan hanya rasa takut terhadap hukuman. Etika berfungsi sebagai pengingat sebelum seseorang sampai pada tindakan yang melanggar hukum.
6. Pancasila sebagai Sumber Etika
Pancasila diposisikan sebagai pedoman nilai yang seharusnya menjadi dasar pembentukan hukum di Indonesia. Nilai-nilai seperti kemanusiaan, keadilan, dan musyawarah menjadi rujukan agar hukum yang dibentuk tidak hanya sah secara formal, tetapi juga mencerminkan karakter bangsa.
7. Kesimpulan
Secara keseluruhan, jurnal ini menunjukkan bahwa hukum dan etika memiliki hubungan yang tidak terpisahkan. Etika menjadi dasar nilai, sementara hukum menjadi sarana untuk mewujudkan nilai tersebut dalam aturan yang mengikat. Dalam politik hukum Indonesia, etika khususnya nilai yang berasal dari Pancasila perlu menjadi pegangan agar hukum tidak hanya mengikuti dinamika politik, tetapi tetap berpihak pada kepentingan masyarakat secara luas.
Npm : 2515012065
Kelas : B
Ringkasan Jurnal
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Jurnal ini membahas hubungan antara hukum, etika, dan politik hukum dalam konteks Indonesia yang memiliki keberagaman suku, budaya, serta sistem nilai. Penulis menjelaskan bahwa dalam negara modern, hubungan antara hukum, moral, dan etika menjadi dasar penting untuk membangun sistem hukum yang adil dan berkeadaban. Tulisan ini bersifat konseptual, berbasis kajian literatur tanpa penelitian lapangan.
1. Pengertian Etika dan Fungsi Etika
Etika dijelaskan sebagai pedoman hidup berbasis nilai-nilai moral, yang berkembang seiring pengalaman dan kesadaran manusia. Etika berfungsi membantu seseorang menentukan mana yang baik dan buruk, serta mengarahkan perilaku agar selaras dengan nilai sosial dan budaya. Berbeda dari moral, etika lebih bersifat reflektif dan memerlukan kesadaran diri.
2. Politik Hukum di Indonesia
Politik hukum adalah arah atau kebijakan negara dalam membentuk hukum. Dalam sejarah Indonesia, politik hukum pernah diatur melalui TAP MPRS No. II/MPRS/1960 dan kemudian berkembang melalui lembaga seperti Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Setelah amandemen UUD 1945 tahun 1999, proses politik hukum semakin terbuka dan melibatkan DPR melalui Badan Legislasi. Politik hukum di Indonesia idealnya harus bersumber dari nilai-nilai Pancasila sebagai dasar moral dan etika bangsa.
3. Hubungan Antara Hukum dan Etika
Penulis menjelaskan bahwa hubungan hukum dan etika dapat dilihat dalam tiga dimensi utama:
1. Dimensi substansi — etika memiliki ruang lingkup yang lebih luas, sementara hukum hanya mengatur sebagian dari perilaku etis. Pelanggaran hukum otomatis pelanggaran etika, tetapi tidak semua pelanggaran etika adalah pelanggaran hukum.
2. Dimensi keluasan cakupan — etika mengatur seluruh tindakan manusia, termasuk hal-hal yang tidak bisa diatur oleh hukum.
3. Dimensi motivasi ketaatan — orang menaati etika karena kesadaran moral, sedangkan hukum ditaati karena adanya sanksi.
Artikel ini menekankan bahwa etika harus menjadi landasan moral hukum. Ketika etika kuat, hukum bekerja lebih efektif karena masyarakat memiliki kesadaran. Sebaliknya, jika etika lemah, hukum hanya berjalan secara formal tetapi tidak dihayati.
4. Kesimpulan Jurnal
Penulis menegaskan bahwa hukum dan etika tidak dapat dipisahkan. Etika berfungsi sebagai roh dan nilai dalam pembentukan hukum, sementara hukum menjadi instrumen konkret yang mengatur masyarakat. Politik hukum Indonesia harus didasarkan pada nilai etis bangsa, terutama Pancasila, agar hukum tidak hanya sah secara formal tetapi juga berkeadilan.
NPM: 2515012076
Kelas: B
ANALISIS JURNAL PERTEMUAN 11
1. Identitas Jurnal
Judul: Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Penulis: Sri Pujiningsih – Fakultas Hukum, Universitas Pekalongan
Jurnal: Pena Justisia, Vol. 17 No. 1, 2017, hlm. 28–36
Jenis Artikel: Gagasan konseptual
2. Ringkasan Isi Jurnal
Fokus utama jurnal
Jurnal ini membahas bagaimana hukum dan etika saling berkaitan dalam proses politik hukum di Indonesia, dengan Pancasila sebagai sumber nilai dan etika negara.
Pokok pembahasan:
1. Sejarah integrasi bangsa Indonesia dan kebutuhan merumuskan tujuan bersama.
2. Politik hukum sebagai cara negara memilih nilai dan kebijakan hukum.
3. Etika sebagai landasan moral dalam penyelenggaraan negara.
4. Hubungan antara hukum dan etika dalam tiga dimensi utama.
5. Posisi politik hukum Indonesia sejak kemerdekaan hingga era GBHN.
6. Peran institusi seperti BPHN dan Prolegnas dalam merumuskan arah hukum nasional.
3. Analisis Isi Jurnal
A. Analisis Latar Belakang
Penulis menjelaskan bahwa Indonesia lahir dari keberagaman, sehingga diperlukan tujuan bersama—yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai tujuan tersebut, bangsa harus menyepakati bentuk politik hukum.
Kekuatan jurnal:
-Mengaitkan fakta sosiologis (pluralitas) dengan kebutuhan politik hukum.
-Menguatkan argumen dengan teori negara dan sejarah nasional.
Kelemahan kecil:
– Pendahuluan cenderung panjang dan menjelaskan hal yang sebenarnya sudah umum diketahui.
B. Analisis Konsep Utama
1. Moral dan Etika
Penulis membedakan:
Moral → aturan dan kebiasaan tentang baik–buruk.
Etika → pemikiran filosofis kritis mengenai moral.
Penjelasan ini didukung oleh pendapat Kaelan, Jimly Asshiddiqie, dan M. Said.
Kekuatan bagian ini adalah penggunaan dasar filsafat untuk memperjelas hubungan hukum–etik.
2. Perkembangan Etika
Etika dijelaskan berkembang melalui lima tahap:
1. Etika teologis
2. Etika ontologis
3. Positivasi etika (kode etik)
4. Etika fungsional tertutup
5. Etika fungsional terbuka
Bagian ini memperlihatkan bagaimana norma abstrak berubah menjadi prinsip konkrit dalam masyarakat modern.
3. Politik Hukum
Penulis mengutip 11 ahli (Padmo Wahjono, Radhie, Soedarto, Satjipto Rahardjo, Mahfud MD, dll.).
Kesimpulan penulis:
-Politik hukum adalah sikap dasar negara untuk memilih nilai yang hidup di masyarakat lalu dituangkan dalam produk hukum sesuai konstitusi.
Kekuatan:
-Menghadirkan banyak teori untuk memperkaya pembahasan.
-Ada sintesis (kesimpulan penulis sendiri), tidak hanya kompilasi.
Kelemahan:
– Karena banyak kutipan, pembahasan terasa padat dan bisa membuat pembaca awam kesulitan mengikuti alur.
C. Analisis Hubungan Hukum dan Etika
Penjelasan kunci jurnal ini:
1. Dimensi substansi dan wadah
Etika = isi (nasi dan lauk)
Hukum = bungkus
Keduanya memiliki keterkaitan: hukum harus menjalankan nilai etik.
2. Dimensi keluasan cakupan
Etika lebih luas daripada hukum.
Pelanggaran hukum = pasti pelanggaran etika
Tapi pelanggaran etika belum tentu melanggar hukum.
3. Dimensi alasan ketaatan
Manusia mematuhi hukum bukan hanya karena takut sanksi, tetapi karena kesadaran etis.
Kekuatan:
-Analogi dari Jimly ("law floats in the sea of ethics") memperjelas hubungan hukum–etika
-Menunjukkan bahwa etika adalah pagar preventif, hukum adalah pagar represif.
D. Analisis Politik Hukum Indonesia
Penulis mengurai perjalanan politik hukum dari:
TAP MPRS No. 2/1960 → Pola Pembangunan Nasional
Berubah menjadi GBHN (1973–1998)
Lahirnya BPHN (1958)
Lahirnya Prolegnas (1976–sekarang)
Perubahan pasca Amandemen UUD 1945
Integrasi ke dalam Propenas (2000)
UU 10/2004 dan 12/2011 (mekanisme legislasi modern)
Kekuatan bagian ini:
-Menyajikan sejarah politik hukum secara runut.
-Memperlihatkan hubungan hukum, etika, dan perencanaan negara.
Kekurangan:
– Tidak membahas pendapat kritik mengenai peran DPR dalam politik hukum pasca-reformasi.
– Kurang analisis atas pergeseran nilai etika dalam praktik hukum modern.
4. Kekuatan dan Kelemahan Jurnal
Kekuatan
1. Argumentasi teoritis kuat; mengutip banyak ahli hukum terkemuka.
2. Struktur pembahasan sistematis (moral–etika → politik hukum → hubungan keduanya).
3. Analogi yang jelas memudahkan pembaca memahami posisi etika.
4. Pembahasan sejarah politik hukum Indonesia cukup lengkap.
Kelemahan
1. Beberapa bagian terlalu deskriptif dan kurang analitis.
2. Minim contoh kasus aktual dalam praktik politik hukum.
3. Tidak menyinggung tantangan kontemporer, misalnya konflik etik pejabat publik atau korupsi.
4. Keterkaitan Pancasila sebagai sumber etik masih perlu pendalaman lebih konkret.
5. Kesimpulan Analisis
Jurnal ini berhasil menegaskan bahwa:
1. Etika dan hukum adalah dua entitas yang saling melengkapi.
Etika menjadi dasar moral, hukum menjadi alat normatif negara.
2. Politik hukum Indonesia tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai etika, terutama yang bersumber dari Pancasila.
3. Hukum harus lahir dari kesadaran etis, bukan hanya proses formal politik atau legislasi.
4. Etika merupakan batas awal untuk mencegah penyimpangan, sedangkan hukum menjadi pagar terakhir.
Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan pemahaman teoritis yang kuat mengenai hubungan nilai moral dan sistem hukum Indonesia, meski perlu lebih banyak analisis kasus nyata dan konteks kekinian.
NPM : 2555012002
Kelas : B
Jurnal ini sebenarnya ingin menunjukkan bahwa hukum dan etika itu tidak bisa dipisahkan. Penulis menegaskan bahwa sebelum hukum dibentuk, ada nilai-nilai yang hidup di masyarakat, dan nilai itulah yang kemudian jadi dasar etika. Dari etika inilah hukum mengambil arah agar tidak keluar dari jalur yang benar.
Penulis membedakan dulu antara moral, etika, dan hukum. Moral adalah aturan hidup sehari-hari tentang baik dan buruk. Etika adalah cara kita memikirkan moral itu secara lebih dalam dan kritis. Hukum adalah aturan resmi yang dibuat negara dan punya sanksi. Penulis mengutip Jimly Asshiddiqie yang mengatakan bahwa etika itu lebih luas daripada hukum. Jadi, kalau orang melanggar hukum, otomatis ia melanggar etika. Tapi kalau orang melanggar etika, belum tentu ia melanggar hukum. Gambaran sederhananya, etika itu isi, hukum itu bungkusnya. 
Penulis juga memaparkan bagaimana etika berkembang. Mulanya etika sangat dipengaruhi ajaran agama, lalu berubah menjadi kajian filsafat, dan akhirnya menjadi kode etik dan aturan perilaku yang lebih praktis. Intinya, etika tidak lagi hanya berupa nasihat, tetapi bisa benar-benar dipakai untuk mengatur perilaku, termasuk perilaku pejabat publik. 
Di bagian lain, penulis membahas apa itu politik hukum. Ia mengutip banyak ahli, namun intinya sama: politik hukum adalah arah atau kebijakan dasar negara dalam membangun hukum. Negara harus memilih nilai mana yang dianggap penting, lalu menuangkannya dalam bentuk undang-undang. Dengan kata lain, hukum tidak sekadar dibuat, tetapi disesuaikan dengan kondisi masyarakat dan tujuan negara sesuai UUD 1945. 
Penulis kemudian menelusuri sejarah politik hukum Indonesia. Rumusan politik hukum secara formal baru muncul 15 tahun setelah kemerdekaan lewat TAP MPRS No. 2 Tahun 1960. Lalu pada masa Orde Baru, lahirlah GBHN yang diperbarui tiap lima tahun. Setelah reformasi, mekanismenya berubah lagi lewat Prolegnas yang direncanakan bersama oleh pemerintah dan DPR. Perubahan ini menunjukkan bahwa hukum selalu mengikuti arah politik pada zamannya. 
Bagian inti jurnal menjelaskan bagaimana hukum dan etika berhubungan dalam politik hukum. Penulis menyebut ada tiga cara melihat hubungan itu. Pertama, dari isinya: etika adalah nilai dasar, hukum adalah bentuk resmi yang dibangun di atas nilai itu. Kedua, dari luasnya: etika mencakup lebih banyak hal dibanding hukum, sehingga etika bisa jadi pagar awal sebelum sesuatu menjadi pelanggaran hukum. Ketiga, dari alasan orang patuh: etika membuat orang patuh karena kesadaran, hukum membuat orang patuh karena takut sanksi. Dalam konteks pejabat publik, penulis menekankan bahwa penyimpangan sebaiknya tidak langsung dibawa ke ranah hukum agar kepercayaan publik tidak semakin rusak. Etika bisa menjadi langkah awal untuk memperbaikinya. 
Secara keseluruhan, jurnal ini ingin menyampaikan bahwa hukum yang baik tidak boleh lepas dari etika. Etika memberikan “jiwa”, sedangkan hukum memberi bentuk. Jika hukum terlalu kering dan hanya mengikuti kepentingan politik, ia bisa kehilangan arah. Karena itu, penulis mengingatkan bahwa nilai-nilai Pancasila dan etika sosial masyarakat harus selalu jadi dasar dalam merumuskan kebijakan hukum di Indonesia.
NPM : 2515012087
1. Hubungan Antara Etika dan Moral
Dalam jurnal ini dijelaskan bahwa moral berhubungan dengan perilaku manusia yang dapat dinilai dari sudut baik–buruk, sopan atau tidak sopan, serta sesuai atau tidaknya dengan norma kesusilaan. Moral dipahami sebagai kumpulan ajaran, nasihat, maupun peraturan yang mengarahkan manusia untuk bersikap benar dalam kehidupan sehari-hari. Sementara itu, etika dipaparkan sebagai cabang filsafat yang menelaah lebih dalam dasar-dasar moral tersebut, sehingga etika tidak hanya menilai perilaku, tetapi juga mempertanyakan alasan di balik suatu nilai dianggap baik atau buruk. Istilah “etika” berasal dari kata Yunani ethos yang merujuk pada kebiasaan, watak, serta cara hidup. Dari sini dapat dipahami bahwa etika membahas pola hidup baik yang diwariskan antar generasi, sehingga dalam pengertian luas etika identik dengan moral. Perbedaannya terletak pada pendekatannya: moral bersifat normatif, sedangkan etika berfungsi analitis dan reflektif.
2. Tahap Perkembangan Etika
Jurnal ini menguraikan bahwa etika mengalami perkembangan panjang hingga membentuk sistem yang lebih terstruktur. Tahap pertama adalah etika teologis, yang bertumpu pada doktrin agama sebagai pedoman baik dan buruk. Tahap berikutnya adalah etika ontologis, di mana pemikiran etis mulai bergerak dari ranah dogmatis menuju kajian filsafat yang lebih spekulatif dan rasional. Selanjutnya, etika mengalami proses positivasi dalam bentuk kode etik dan pedoman perilaku yang bersifat lebih konkret serta dapat diterapkan langsung dalam profesi atau organisasi. Tahap keempat ditandai dengan munculnya etika fungsional tertutup, yaitu mekanisme penyelesaian pelanggaran etika di lingkungan internal secara tertutup. Pada perkembangan terakhir, muncul etika fungsional terbuka, yakni peradilan etik yang dibuka kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
3. Politik Hukum
Politik hukum dalam jurnal ini dijelaskan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah dan bentuk hukum yang akan dibangun di suatu negara. Kebijakan ini menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menetapkan aturan, termasuk menentukan kriteria mengenai apa yang dianggap layak untuk diatur dan diberi konsekuensi hukum. Beberapa pemikiran ahli yang dikutip dalam jurnal menegaskan bahwa politik hukum merupakan pernyataan kehendak negara tentang hukum yang berlaku dan arah perkembangannya. Dari berbagai pendapat tersebut, tampak bahwa terdapat tiga ciri utama politik hukum: pertama, memuat arah dasar pembentukan hukum; kedua, ditetapkan oleh pihak berwenang; dan ketiga, hukum dibentuk melalui pemilihan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, lalu dituangkan menjadi norma yang mengatur perilaku bersama. Politik hukum juga bersifat ius constituendum, yaitu hukum ideal yang ingin dicapai.
4. Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Hubungan antara etika dan hukum dalam politik hukum Indonesia dipahami melalui tiga dimensi. Dimensi pertama menyangkut substansi dan wadah, yaitu bagaimana nilai etika menjadi isi yang kemudian dituangkan dalam bentuk hukum sebagai wadahnya. Dimensi kedua melihat cakupan hubungan keduanya, di mana etika memiliki ruang lingkup yang jauh lebih luas daripada hukum. Hal ini tampak jelas karena semua pelanggaran hukum merupakan pelanggaran etika, tetapi pelanggaran etika belum tentu melanggar hukum. Dimensi ketiga berkaitan dengan alasan seseorang menaati aturan: seseorang tidak hanya patuh karena adanya sanksi, tetapi karena kesadaran bahwa aturan tersebut baik dan layak ditaati. Analogi yang digunakan dalam jurnal menggambarkan etika sebagai samudera yang luas, sementara hukum adalah kapal yang berlayar di atasnya. Artinya, hukum tidak akan dapat berdiri tanpa fondasi etika yang menjadi landasan moralnya.
5. Kelebihan Jurnal
-Jurnal ini berhasil menghadirkan pembahasan yang memadukan sudut pandang hukum, etika, dan politik sehingga analisis yang diberikan lebih kaya dan tidak terpaku pada satu disiplin.
-Penulis menggunakan referensi dari sejumlah tokoh penting dalam pemikiran hukum nasional—di antaranya Mahfud MD, Satjipto Rahardjo, dan Jimly Asshiddiqie—yang membuat argumennya lebih kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
-Penjelasan mengenai hubungan hukum dan etika disampaikan dengan kerangka konsep yang runtut, sehingga pembaca dapat melihat dengan jelas bagaimana kedua aspek tersebut saling terkait dalam politik hukum Indonesia.
6. Catatan Kritis
-Beberapa bagian tulisan masih dominan bersifat pemaparan teori dan belum memperlihatkan analisis yang lebih mendalam terhadap dinamika politik hukum masa kini.
-Contoh nyata atau ilustrasi tentang penerapan etika dalam proses pembentukan hukum masih terbatas, sehingga hubungan etika dan praktik hukum belum tergambar secara konkret.
-Gaya penyampaiannya cukup akademis dan padat, sehingga pembaca umum yang tidak familiar dengan istilah filsafat atau politik hukum mungkin membutuhkan waktu lebih lama untuk memahami isi jurnal.
7. Kesimpulan
Jurnal ini menekankan bahwa etika dan hukum memiliki hubungan yang saling menguatkan dalam arah pembangunan politik hukum Indonesia. Etika menjadi pedoman moral awal yang membentuk dasar perilaku manusia, sedangkan hukum berfungsi sebagai aturan formal yang mengikat perilaku tersebut dalam sistem yang pasti dan tertulis. Penulis menunjukkan bahwa Pancasila perlu dijadikan rujukan etis dan nilai utama agar hukum yang dibentuk tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga mencerminkan keadilan dan moralitas bangsa. Dengan demikian, pembangunan hukum yang ideal harus memperhatikan keselarasan antara nilai etika dan ketentuan hukum agar tercipta tatanan hukum yang lebih manusiawi dan berkarakter.
Nama : Astri Yova Pratiwi
NPM:2515012085
Kelas :B
A. Artikel ini mengangkat isu yang relevan dan krusial mengenai penurunan sopan santun dan peningkatan perilaku "akhlak-less" (tidak berakhlak/bermoral) di masyarakat, terutama di kalangan generasi muda. Penulis berargumen bahwa meskipun ada kecenderungan negatif, hal tersebut bukanlah cerminan budaya Indonesia yang sesungguhnya.
- Hal Positif yang Bisa Diambil:
- Penegasan Identitas Budaya: Menekankan bahwa akhlak-less bukan budaya kita. Budaya Indonesia adalah akhlak plus plus yang bermoral, sopan santun, ramah-tamah, dan toleransi. Ini menumbuhkan rasa bangga dan tanggung jawab untuk menjaga citra positif ini.
- Kritik Konstruktif: Mengajak masyarakat untuk mengamati dan mengkritisi fenomena ujaran kebencian, perundungan, dan sikap kasar yang mudah ditemui, terutama di media sosial.
- . Batas Kebebasan: Memberikan pemahaman bahwa kebebasan pribadi tidak absolut. Ada aturan dan norma yang membatasi agar tindakan kita tidak merugikan orang lain (prinsip do no harm).
- Tugas Menjaga Budaya: Mengingatkan bahwa di tengah dampak globalisasi, menjadi tugas kita untuk menjaga budaya baik Indonesia agar tetap bertahan.
B. Nilai Dasar Etika: Pancasila adalah sumber dari segala norma dan etika di Indonesia. Setiap sila mengandung nilai etika yang menjadi pondasi untuk mengatasi masalah "akhlak-less" yang disorot artikel:
- Sila 1 (Ketuhanan): Menjadi sumber moralitas dan akhlak. Orang yang beriman (berketuhanan) seharusnya bertindak sesuai dengan norma agama yang mengajarkan kasih sayang, hormat, dan larangan menyakiti orang lain.
- Sila 2 (Kemanusiaan): Menekankan adil dan beradab. Tindakan menghina, merendahkan, atau berbuat kasar (yang dikritik dalam artikel) adalah pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, karena merusak martabat manusia.
- Sila 3, 4, dan 5: Mendorong persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial, yang secara kolektif menolak perilaku memecah-belah, egois, dan diskriminatif terhadap kelompok "berbeda".
- Pembatasan Kebebasan: Konsep kebebasan yang terbatas oleh aturan dan norma yang disebut dalam artikel sejalan dengan Pancasila. Kebebasan individu harus diwujudkan dalam bingkai tanggung jawab sosial dan moral yang diatur oleh nilai-nilai Pancasila demi menjaga ketertiban umum dan hak orang lain.
- Penanaman Karakter: Pancasila menghendaki masyarakat yang memiliki karakter luhur (akhlak plus plus) seperti sopan santun, ramah-tamah, dan toleransi. Sistem etika Pancasila adalah pedoman untuk membentuk karakter ini, melawan perilaku "akhlak-less" yang mengancam budaya bangsa.
C. Inkorporasi dalam Pendidikan Formal dan Informal:
- Sekolah: Memasukkan nilai-nilai kearifan lokal ke dalam kurikulum (seperti pendidikan karakter/PPKN) dan kegiatan ekstrakurikuler.
- Keluarga: Orang tua menjadi teladan dalam menerapkan sopan santun dan nilai moral (Siri' Na Pacce, Musyawarah) sehari-hari, karena keluarga adalah benteng utama.
- Revitalisasi dan Dokumentasi:
- Pelaksanaan: Mengadakan ritual, festival, atau praktik adat secara berkala (misalnya Subak di Bali, Sedekah Bumi di Jawa) agar nilai-nilai etika di dalamnya (gotong royong, rasa syukur) tetap hidup dan diamalkan.
- Dokumentasi: Melakukan penelitian dan publikasi dalam berbagai format (buku, film, digital) untuk mencegah hilangnya pengetahuan tentang kearifan lokal.
- Pemanfaatan Media dan Teknologi:
- Konten Kreatif: Membuat konten digital (video, podcast, media sosial) yang menarik untuk menjelaskan kearifan lokal dan relevansinya dengan etika Pancasila kepada generasi milenial dan Z
- Regulasi Media: Mendorong regulasi yang memihak pada etika dan melawan perilaku akhlak-less di media sosial, sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.
- Peran Pemerintah dan Komunitas:
- Kebijakan: Pemerintah daerah (Pemda) mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang mendukung pelestarian dan penerapan kearifan lokal (misalnya wajib berbahasa daerah di hari tertentu).
- Komunitas: Pembentukan komunitas adat atau organisasi pemuda yang aktif dalam menjaga dan mempromosikan nilai-nilai kearifan lokal dan etika Pancasila.
D. Sila 1 (Ketuhanan): Pangaderreng (Bugis) menekankan keimanan sebagai fondasi etika. Ini mengajarkan kejujuran dan kesucian hati sebagai sumber akhlak plus plus.
- Sila 2 (Kemanusiaan): Siri' Na Pacce (Bugis/Makassar) menekankan penghormatan terhadap harga diri (Siri') dan solidaritas (Pacce). Ini menolak segala bentuk penghinaan dan perendahan martabat manusia.
- Sila 3 (Persatuan): Bhinneka Tunggal Ika dan konsep Mali Simali (Minangkabau) mengajarkan toleransi dan kerukunan di tengah perbedaan. Etikanya adalah menjaga persatuan dan menolak diskriminasi.
- Sila 4 (Kerakyatan): Musyawarah Mufakat mengajarkan menghargai pendapat orang lain dan mencari solusi bersama secara bijaksana. Ini menentang sikap kasar dan egois.
- Sila 5 (Keadilan Sosial): Konsep Gotong Royong atau Paras Parasis Raja (Bali) mengajarkan saling tolong-menolong dan kesetaraan untuk mencapai kemakmuran dan keadilan bagi seluruh masyarakat.
Nama : Ayu Dewi Prastiyani
NPM : 2515012002
kelas : B
A.Secara keseluruhan, isi artikel tersebut sangat relevan dan menyuarakan keprihatinan yang mendalam mengenai penurunan standar kesopanan (akhlak-less) pada sebagian generasi muda di Indonesia. Artikel ini mencoba menggugah kesadaran pembaca, khususnya generasi milenial, agar kembali menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral yang merupakan jati diri bangsa Indonesia.
Hal Positif yang Dapat Diambil:
Pentingnya Introspeksi: Artikel mengajak masyarakat untuk tidak hanya menyalahkan, tetapi juga melakukan introspeksi mengapa label "kurang sopan" bisa melekat pada generasi saat ini.
Kebebasan yang Bertanggung Jawab: Menekankan bahwa kebebasan pribadi itu ada batasnya, yaitu tidak boleh merugikan atau menyakiti orang lain. Konsep "bebas, tapi terbatas" ini mengajarkan tentang tanggung jawab moral.
Penegasan Jati Diri Bangsa: Artikel ini mengingatkan bahwa budaya Indonesia yang sejati adalah akhlak plus-plus, yang dicirikan oleh sopan santun, ramah-tamah, dan toleransi, dan menegaskan bahwa "akhlak-less bukan budaya kita."
Ajakan Melestarikan Budaya: Menjadi seruan untuk menjaga budaya baik Indonesia dari dampak negatif globalisasi dan perubahan zaman.
B.Pancasila sebagai sistem etika memiliki hubungan yang sangat erat dengan isi artikel. Pancasila adalah sumber utama dari norma dan moralitas yang idealnya menjadi pedoman hidup (etika) bagi bangsa Indonesia
Hubungan dengan Artikel
- Sila 1: Ketuhanan Yang Maha Esa Etika yang bersumber pada nilai-nilai religius dan spiritual (beriman dan bertakwa)
Menekankan bahwa akhlak/moral yang baik (akhlak plus plus) adalah cerminan dari keyakinan religius. Perilaku menghina atau menyakiti orang lain bertentangan dengan ajaran agama/keyakinan manapun.
- Sila 2: Kemanusiaan yang Adil
dan Beradab
Etika yang menghargai martabat manusia, bersikap adil, dan beradab.Berhubungan langsung dengan isu sopan santun, tidak berbuat kasar, dan tidak merendahkan harga diri orang lain. Beradab berarti memiliki etika yang baik dalam perkataan dan perbuatan.
- sila3: Persatuan Indonesia
Etika yang mendahulukan kepentingan bersama dan menjaga keutuhan bangsa.Etika toleransi dan menghormati perbedaan (seperti yang disebutkan dalam artikel, tidak kasar pada yang "berbeda").
Perilaku "akhlak-less" dapat merusak.
- Sila 4: Kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
Etika yang mengedepankan musyawarah, menghargai pendapat, dan tidak memaksakan kehendak.
Berkaitan dengan cara menyampaikan
pendapat (termasuk di media sosial) secara bijaksana, sopan, dan tidak dengan komentar pedas atau hinaan.
- Sila 5: Keadilan Sosial bagi
Etika yangSeluruh Rakyat Indonesia menjunjung tinggi keadilan,keseimbangan hak dan kewajiban.Berkaitan dengan bertanggung jawab atas kebebasan (bebas tapi terbatas) dan memastikan bahwa kebebasan yang dilakukan tidak melanggar hak orang lain untuk merasa aman, dihargai, dan dihormati.
C.Kearifan lokal adalah pandangan hidup dan pengetahuan serta strategi yang dilakukan oleh masyarakat lokal dalam menjawab berbagai masalah yang muncul dalam pemenuhan kebutuhan mereka. Banyak kearifan lokal di Indonesia yang sejalan dan menguatkan etika Pancasila:
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Contoh: Tri Hita Karana (Bali)
Penjelasan: Konsep keseimbangan dan keharmonisan hidup yang didasarkan pada tiga hubungan: hubungan dengan Tuhan (Parahyangan), hubungan sesama manusia (Pawongan), dan hubungan dengan alam (Palemahan). Etika ini mengajarkan ketaatan pada Tuhan sekaligus tanggung jawab sosial dan lingkungan.
2. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Contoh: Tepa Selira (Jawa)
Penjelasan: Sikap tenggang rasa atau empati, menempatkan diri pada posisi orang lain. Etika ini sangat relevan dengan isi artikel yang menentang perbuatan kasar dan menyakiti perasaan orang lain, karena Tepa Selira mengajarkan untuk tidak melakukan hal yang tidak ingin kita terima.
3. Sila Persatuan Indonesia
Contoh: Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge' (Sulawesi Selatan - Suku Bugis-Makassar)
Penjelasan: Sipakatau (saling memanusiakan), Sipakalebbi (saling menghargai/menghormati), dan Sipakainge' (saling mengingatkan dalam kebaikan). Ini adalah fondasi etika sosial untuk menjaga keharmonisan dan persatuan, sangat sesuai dengan budaya sopan santun dan ramah-tamah yang ditekankan artikel.
4. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
Contoh: Pela Gandong (Maluku)
Penjelasan: Ikatan persaudaraan sejati antara dua atau lebih negeri (desa) yang berbeda agama atau suku. Prinsip ini mengutamakan musyawarah dan kebijaksanaan dalam menyelesaikan masalah bersama serta menjunjung tinggi keputusan kolektif untuk menjaga perdamaian.
5. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Contoh: Gotong Royong (Nasional/Banyak Suku)
Penjelasan: Bekerja sama mencapai tujuan bersama tanpa menghitung untung rugi pribadi, berlandaskan prinsip kekeluargaan dan kesetaraan. Ini mencerminkan etika keadilan sosial, di mana beban dibagi rata dan hasil dinikmati bersama.
D.Cara Menjaga dan Melestarikan Kearifan Lokal
Menjaga dan melestarikan kearifan lokal yang terkait dengan sistem etika adalah kunci untuk memastikan identitas "akhlak plus plus" Indonesia tetap utuh.
Integrasi dalam Pendidikan:
Implementasi: Memasukkan nilai-nilai kearifan lokal (seperti Tepa Selira, Sipakatau, Gotong Royong) ke dalam kurikulum pendidikan formal maupun non-formal sejak dini.
Tujuan: Mendidik generasi muda agar menginternalisasi etika lokal sebagai bagian dari karakter mereka.
Peran Keluarga dan Komunitas:
Implementasi: Keluarga menjadi garda terdepan dalam mengajarkan sopan santun, unggah-ungguh, dan etika berkomunikasi sehari-hari (sesuai kritik dalam artikel). Komunitas adat/lingkungan secara aktif menghidupkan kembali tradisi musyawarah dan kerja bakti.
Tujuan: Menciptakan lingkungan sosial yang secara alami menerapkan dan mengawasi norma-norma etika.
Pemanfaatan Media Digital:
Implementasi: Membuat konten digital (video, podcast, infografis) yang menarik untuk mempromosikan nilai-nilai kearifan lokal dan etika Pancasila, khususnya di media sosial.
Tujuan: Melawan narasi "akhlak-less" dengan konten positif yang relevan dengan generasi milenial, menjadikan etika yang baik sebagai tren (sesuai tugas di tengah dampak globalisasi).
Kebijakan dan Regulasi Pemerintah:
Implementasi: Pemerintah daerah dapat membuat kebijakan untuk melindungi dan mendanai pelestarian ritual atau praktik adat yang mengandung nilai-nilai etika luhur.
Tujuan: Memberikan payung hukum dan dukungan finansial agar kearifan lokal dapat terus diwariskan.
Keteladanan Publik:
Implementasi: Tokoh masyarakat, pejabat publik, dan influencer memberikan contoh perilaku yang beretika dan bermoral dalam perkataan dan perbuatan mereka.
Tujuan: Menjadikan nilai-nilai positif sebagai norma yang dijunjung tinggi dan diidolakan, sehingga generasi muda termotivasi untuk mengikutinya
NAMA; Putri Nabila Syalwa
NPM; 2515012059
TUGAS; ANALISIS JURNAL
Jurnal ini menjelaskan bahwa politik hukum Indonesia pada dasarnya adalah proses negara memilih nilai-nilai yang hidup di masyarakat, lalu menyusunnya menjadi aturan yang sesuai dengan UUD 1945. Penyusunan hukum nggak bisa dipisahkan dari kepentingan politik, karena produk hukum biasanya lahir dari kompromi atau dominasi partai yang berkuasa. Sejarahnya, arah politik hukum Indonesia mulai ditegaskan lewat TAP MPRS 1960, lalu GBHN, hingga Prolegnas yang dipakai sekarang sebagai rencana pembangunan hukum nasional.
lalu, penulis juga menegaskan hukum dan etika saling terikat: etika itu isi nilai yang mengatur perilaku manusia, sementara hukum adalah wadah yang memformalkan nilai-nilai itu. Etika punya cakupan lebih luas daripada hukum dan setiap pelanggaran hukum pasti melanggar etika, tapi tidak semua pelanggaran etika termasuk pelanggaran hukum. Karena itu, etika berfungsi sebagai pagar awal agar perilaku menyimpang tidak harus selalu diselesaikan lewat mekanisme hukum. Kesimpulannya, hukum yang baik harus lahir dari nilai etis agar benar benar mencerminkan keadilan dan moral publik.
Nama: Alif Aditiya Nugroho
NPM: 2515012042
Kelas: B
Judul: Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Penulis: Sri Pujiningsih
Jurnal: Pena Justisia
Tahun terbit: 2017
Ringkasan Jurnal
Dalam Jurnal “Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia” Penuis membahas bagaimana etika dijelaskan secara teologis dan ontologis, bagaimana etiket berperan penting dalam terciptanya moral di kehidupan sosial, dan penulis juga membahas bagaimana proses pembentukan sebuah hukum di Indonesia harus dihubungkan dengan nilai moral dan etika. Penulis menjelaskan bahwa hukum tidak hanya lahir dari proses politik, namun juga diperlukan dasar moral agar hukum tidak hanya menjadi alat kepentingan kekuasaan dan Pancasila juga dianggap sebagai sumber nilai dan etika yang dapat membimbing terbentuknnya hukum di Indonesia agar sesuai dengan nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, dan keadilan.
1.Hubungan Antara Etika, Etiket dan Moral
Etika adalah ilmu yang mempelajari tentang baik dan buruk, kenapa kita harus berbuat baik dan bagaimana bertanggung jawab atas pilihan kita.
Etiket adalah bentuk prilaku dari etika, seperti sopan santun, tata krama, dan cara berprilaku baik, jika etika berbicara tentang moral yang lebih mendasar, etiket berbicara tentang bagaimana kita menunjukkan perilaku yang sopan.
Sementara itu, moral adalah ajaran, nilai atau aturan tentang perilaku baik dan buruk yang berlaku dalam suatu kelompok atau masyarakat. Moral biasanya berasal dari agama, budaya dan nilai sosial. Moral ini juga dasar terbentuknya etika, karena etika mempelajari moral secara lebih filosofis.
Analisis Jurnal
Jurnal ini menyoroti kembali betapa pentingnya peran etika dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, khususnya di negara yang menjadikan Pancasila sebagai dasar nilainya, namun menurut saya walaupun pembuat kebijakan sudah menyadari dan mengakui Pancasila sebagai sumber nilai terbentuknya hukum di Indonesia, Kenyataan nya banyak kepentingan politik dan ekonomi, sejumlah undang undang yang terkesan tidak lagi sejalan dengan nilai-nilai pada sila kedua dan ketiga.
Meski demikian, pemikiran yang disampaikan penulis tetap relevan dan penting sebagai kritik konseptual, Jurnal ini mengingatkan kembali bahwa hukum yang berlandaskan etika merupakan fondasi utama bagi ngara hukum yang benar-benar menjunjung keadlian dan kebenaran
NPM : 2515012030
KELAS : B
Politik hukum Indonesia pada dasarnya merupakan proses negara memilih dan merumuskan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat menjadi aturan yang sesuai dengan UUD 1945. Karena itu, penyusunan hukum tidak dapat dipisahkan dari kepentingan politik, sebab setiap produk hukum lahir melalui kompromi atau dominasi kekuatan politik tertentu. Arah politik hukum Indonesia berkembang dari TAP MPRS 1960, kemudian GBHN, hingga Prolegnas sebagai perencanaan pembangunan hukum saat ini.
Hubungan hukum dan etika bersifat saling terkait: etika menyediakan nilai-nilai moral yang mengatur perilaku manusia, sementara hukum berfungsi memformalkan nilai tersebut. Etika memiliki cakupan lebih luas daripada hukum; setiap pelanggaran hukum pasti melanggar etika, namun tidak semua pelanggaran etika termasuk pelanggaran hukum. Dengan demikian, etika menjadi batas awal untuk mencegah penyimpangan sebelum memasuki ranah hukum. Kesimpulannya, hukum yang baik harus dibangun di atas nilai-nilai etis agar benar-benar mencerminkan keadilan dan moral publik.
Nama: Ghefira Athiyya
NPM: 2515012017
Kelas: B
1. Identitas Jurnal
Judul: Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Penulis: Sri Pujiningsih
Topik : Relasi antara hukum, etika, dan politik hukum di Indonesia dengan Pancasila sebagai dasar nilai.
Jurnal ini membahas bagaimana hukum dan etika memiliki hubungan yang sangat erat dalam politik hukum di Indonesia. Jurnal ini menunjukkan bahwa dalam kehidupan bernegara, hukum tidak berdiri sendiri, tetapi selalu lahir dari nilai-nilai etika yang hidup di tengah masyarakat, terutama nilai-nilai yang berakar pada Pancasila.
Bahasan dimulai dari pemahaman dasar bahwa Indonesia terbentuk dari masyarakat yang sangat majemuk. Keberagaman itu menghasilkan berbagai nilai, kebiasaan, dan moralitas yang berkembang dalam masyarakat. Ketika negara merumuskan tujuan dan arah pembangunan, semua nilai tersebut perlu diselaraskan melalui proses yang disebut politik hukum. Politik hukum pada dasarnya adalah kebijakan negara dalam menentukan arah pembentukan dan pembaruan hukum, sehingga hukum yang dibuat tidak hanya sah secara formal tetapi juga selaras dengan tujuan negara.
Dalam jurnal ini, penulis memaparkan bahwa etika dan moral adalah dua konsep yang saling terkait. Moral berkaitan dengan baik dan buruknya perilaku manusia menurut norma masyarakat, sedangkan etika lebih menekankan pada pemikiran kritis tentang moral tersebut. Etika tidak hanya memberikan penilaian, tetapi juga memberi landasan mengapa suatu tindakan dianggap pantas atau tidak pantas. Dari sini, penulis menunjukkan bahwa etika telah berkembang dari ajaran agama, kemudian masuk ke ranah filsafat, hingga akhirnya diwujudkan dalam bentuk aturan yang lebih konkret seperti kode etik dan pedoman perilaku.
Hubungan antara hukum dan etika dijelaskan melalui beberapa sudut pandang. Hukum digambarkan sebagai wadah, sedangkan etika adalah substansinya. Artinya, isi dari hukum seharusnya menggambarkan nilai-nilai etika yang hidup di masyarakat. Selain itu, cakupan etika dinilai lebih luas daripada hukum. Segala pelanggaran hukum pasti melanggar etika, tetapi pelanggaran etika tidak selalu menjadi pelanggaran hukum. Hal ini menegaskan bahwa etika berfungsi sebagai batas awal yang mencegah seseorang bertindak salah, bahkan sebelum tindakan itu masuk ke ranah hukum. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap hukum idealnya muncul dari kesadaran etik, bukan hanya karena takut akan sanksi.
Jurnal ini menjelaskan perjalanan politik hukum di Indonesia yang berkembang melalui berbagai fase, mulai dari TAP MPRS tahun 1960, perubahan ke GBHN yang diperbarui setiap lima tahun, hingga terbentuknya Prolegnas yang menjadi alat perencanaan pembentukan undang-undang. Perubahan kelembagaan setelah reformasi juga turut memengaruhi bagaimana arah politik hukum ditentukan, terutama dengan peran DPR dan BPHN.
Secara keseluruhan, jurnal ini menegaskan bahwa politik hukum yang baik harus dibangun di atas landasan etika, bukan semata-mata kepentingan politik. Nilai-nilai Pancasila, yang sejak awal menjadi dasar negara, menjadi sumber etika dan moral yang seharusnya mewarnai substansi setiap aturan hukum di Indonesia. Dengan demikian, hubungan antara hukum dan etika bukan hanya teoritis, tetapi menjadi fondasi penting bagi tercapainya tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
NAMA : MELATI FATIKA SARI
NPM : 2515012031
KELAS : B
Jurnal ini menjelaskan bahwa politik hukum Indonesia adalah arah dan kebijakan dasar dalam pembentukan hukum yang harus selaras dengan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Penentuan arah hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan politik, sehingga produk hukum bukan hanya hasil kajian ilmiah, tetapi juga hasil tarik-menarik kepentingan. Jurnal ini juga menegaskan bahwa etika dan hukum memiliki hubungan erat pada tiga dimensi: (1) substansi dan wadah, di mana etika menjadi isi nilai moral, dan hukum menjadi wadah formal; (2) luasan cakupan, di mana etika lebih luas dari hukum sehingga pelanggaran hukum pasti melanggar etika, tetapi tidak sebaliknya; (3) alasan kepatuhan manusia, di mana etika mendorong kepatuhan berbasis kesadaran, sedangkan hukum berbasis sanksi. Penulis menyoroti bahwa etika seharusnya menjadi pagar pertama sebelum masalah dibawa ke ranah hukum. Pada akhirnya, jurnal menyimpulkan bahwa politik hukum Indonesia sejak 1960 dibentuk melalui TAP MPRS dan kemudian GBHN, dan hubungan hukum–etika sangat penting untuk menciptakan hukum yang tidak hanya sah secara formal, tetapi juga bermoral dan selaras dengan nilai Pancasila.
Nama: Azizah Nur Fadilah
NPM: 2515012078
Kelas: B
Judul: Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Penulis: Sri Pujiningsih
Jurnal: Pena Justisia
Tahun terbit: 2017
Hasil Analisis Pada Jurnal:
Setelah saya baca dan pahami, isi pada jurnal ini menegaskan bahwa politik hukum di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari dimensi etika. Hukum dipahami sebagai wadah, sedangkan etika adalah isi yang memberi arah moral, dengan Pancasila sebagai sumber nilai dan etik yang menjadi fondasi. Sejarah politik hukum dari TAP MPRS No. 2 Tahun 1960, GBHN, hingga Prolegnas menunjukkan bahwa hukum selalu lahir dari dinamika politik, namun tetap harus berlandaskan etika agar tidak kehilangan legitimasi. Hubungan hukum dan etika dapat dilihat dari tiga dimensi yaitu, substansi dan wadah, keluasan cakupan, serta alasan manusia untuk mematuhi hukum. Dengan demikian, politik hukum bukan hanya sekadar proses legislasi, tetapi juga proses moral yang menuntut kesadaran etis seluruh elemen bangsa.
NPM : 2515012058
Kelas : A
Analisis jurnal
Jurnal ini menjelaskan bahwa etika dan hukum memiliki hubungan yang sangat erat, di mana etika menjadi dasar nilai dan hukum menjadi bentuk formal dari nilai tersebut. Etika dianggap lebih luas dibanding hukum, karena setiap pelanggaran hukum adalah pelanggaran etika, tetapi tidak semua pelanggaran etika melanggar hukum.
Dalam politik hukum, penulis menunjukkan bahwa pembentukan hukum di Indonesia seharusnya mengambil nilai yang berkembang di masyarakat, kemudian diselaraskan dengan UUD 1945 dan dituangkan dalam produk hukum.
Kesimpulan
Etika dan hukum tidak dapat dipisahkan, karena etika merupakan fondasi moral bagi terbentuknya hukum, sedangkan hukum memberikan bentuk dan sanksi bagi nilai etis tersebut.
Hukum dan etika saling melengkapi: etika memandu, hukum mengatur. Hukum yang baik harus lahir dari nilai etika yang benar, dan politik hukum Indonesia seharusnya menjadikan etika terutama nilai Pancasila sebagai pijakan utama dalam membuat aturan. Tantangan utamanya adalah bagaimana memastikan etika benar-benar diterapkan, bukan hanya menjadi teori.
TUGAS ANALISIS JURNAL PERTEMUAN KE-11
Nama: Muhammad Atha Virgie Saputra
NPM: 2515012073
Kelas: B
Jurnal "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia" karya Sri Pujiningsih(2017) menjelaskan bahwa politik hukum di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari dimensi etika. Hukum dipahami sebagai alat atau wadah yang membentuk aturan, sedangkan etika menjadi isi yang memberi arah moral dalam penyelenggaraan negara. Pancasila ditempatkan sebagai sumber nilai dan sumber etik yang menjadi dasar dalam pembentukan maupun pelaksanaan hukum.
Secara historis, politik hukum Indonesia berkembang melalui berbagai kebijakan, mulai dari TAP MPRS No. 2 Tahun 1960, GBHN, hingga Prolegnas yang menjadi mekanisme perencanaan peraturan perundang-undangan. Proses legislasi dipengaruhi oleh dinamika politik, namun tetap memerlukan landasan etis agar kebijakan hukum yang dihasilkan memiliki legitimasi(pengakuan) dan sesuai tujuan negara.
Hubungan hukum dan etika dalam jurnal ini dilihat dari tiga dimensi utama: (1) substansi dan wadah, di mana etika menjadi isi moral sedangkan hukum menjadi bentuk formalnya; (2) luas cakupan, bahwa etika lebih luas dari hukum sehingga tidak semua pelanggaran etika masuk ke ranah hukum; dan (3) motivasi kepatuhan, yaitu kesadaran manusia menaati hukum bukan hanya karena takut sanksi, tetapi karena nilai moral yang diyakini benar.
Secara keseluruhan, jurnal ini menegaskan bahwa politik hukum Indonesia merupakan proses yang bukan hanya legal-formal, tetapi juga moral—menuntut kesadaran etis seluruh penyelenggara negara agar hukum yang dihasilkan selaras dengan nilai Pancasila dan kebutuhan masyarakat.
Judul Artikel berjudul “Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)” ditulis oleh Sri Pujiningsih dan diterbitkan dalam Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum Vol. 17 No. 1 tahun 2017. Tulisan ini merupakan artikel gagasan konseptual yang berupaya menjelaskan keterkaitan antara hukum dan etika dalam politik hukum Indonesia, dengan menempatkan Pancasila sebagai sumber nilai dan etik yang mendasari pembentukan hukum.
Pendahuluan: Dalam bagian pendahuluan, penulis menekankan bahwa tujuan negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 harus dicapai melalui perumusan politik hukum yang disepakati bersama. Politik hukum dipandang sebagai arena pertarungan kepentingan politik yang menghasilkan produk hukum. Penulis juga menggarisbawahi bahwa etika terapan sebagai cabang filsafat memiliki peran penting dalam mengkaji perilaku manusia dalam bernegara, sehingga relevan untuk menilai praktik politik hukum.
Tujuan: Tujuan utama artikel ini adalah untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etika serta menjelaskan kedudukan hubungan tersebut dalam politik hukum di Indonesia. Dengan demikian, tulisan ini berusaha memberikan kerangka konseptual yang dapat digunakan untuk memahami bagaimana hukum dan etika saling berinteraksi dalam proses pembentukan kebijakan hukum.
Metode Penelitian: Artikel ini menggunakan pendekatan konseptual dengan mengkaji literatur, pandangan para ahli hukum, serta dokumen konstitusi dan kebijakan politik hukum. Penulis tidak melakukan penelitian empiris, melainkan menyusun analisis berdasarkan teori dan pemikiran tokoh-tokoh hukum Indonesia seperti Mahfud MD, Satjipto Rahardjo, Jimly Asshiddiqie, dan Mochtar Kusumaatmadja.
Hasil dan Pembahasan: Dalam pembahasan, penulis menguraikan perbedaan antara moral dan etika. Moral dipahami sebagai aturan praktis mengenai baik dan buruk, sedangkan etika merupakan refleksi filosofis yang lebih kritis terhadap ajaran moral. Etika berkembang dari doktrin agama menuju filsafat, kemudian menjadi kode etik dan peradilan etik. Selanjutnya, penulis menguraikan definisi politik hukum dari sebelas ahli hukum Indonesia yang menekankan bahwa politik hukum adalah kebijakan dasar negara dalam menentukan arah, bentuk, dan isi hukum. Hubungan hukum dan etika dijelaskan melalui tiga dimensi: substansi dan wadah, keluasan cakupan, serta alasan manusia untuk taat. Hukum dipandang sebagai wadah, etika sebagai isi, dan etika lebih luas cakupannya dibanding hukum. Ketaatan terhadap hukum seharusnya lahir dari kesadaran etik, bukan sekadar rasa takut terhadap sanksi.
Kesimpulan: Penulis menyimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat, menyelaraskannya dengan UUD 1945, lalu dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum di Indonesia muncul sejak TAP MPRS No. 2 tahun 1960 dan terus berkembang melalui GBHN hingga Prolegnas. Sementara itu, hubungan hukum dan etika dapat dipahami melalui tiga dimensi utama yang menunjukkan bahwa etika menjadi dasar yang lebih luas dan mendalam dibanding hukum.
Kelebihan: Artikel ini memiliki kelebihan berupa kerangka konseptual yang jelas dan komprehensif, serta dukungan dari berbagai pandangan ahli hukum Indonesia yang memperkuat kredibilitas analisis. Penempatan Pancasila sebagai sumber etik juga menjadikan tulisan ini relevan dengan konteks politik hukum Indonesia.
Kekurangan: Namun, artikel ini masih memiliki kelemahan karena minimnya studi kasus empiris yang dapat memperkuat teori. Analisis yang disajikan cenderung deskriptif dan lebih banyak mengulang pendapat ahli daripada memberikan kritik atau sintesis baru. Selain itu, pembahasan politik hukum berhenti pada kerangka GBHN dan Prolegnas, sehingga kurang mendalam dalam mengulas dinamika pasca-reformasi.
Npm:2515012026
Kelas:B
1. Analisis Konteks dan Latar Pemerintahan
Jurnal menjelaskan bahwa awal Reformasi menjadi titik historis perubahan sistem politik Indonesia. Secara struktural, pemerintah daerah diberikan kewenangan luas melalui UU No. 22/1999. Namun, perubahan sistem ini tidak diikuti perubahan budaya birokrasi. birokrat masih mempertahankan pola pikir lama: hierarkis, kaku, anti-kritik, dan tidak berorientasi pelayanan.
Analisis:
Perubahan sistem tanpa perubahan budaya menghasilkan ketimpangan. Sistem baru menuntut akuntabilitas dan transparansi, tetapi mentalitas lama masih bersifat feodal dan patrimonial. Inilah akar munculnya masalah etika.
2. Analisis Permasalahan Etika dalam Pemerintahan
Jurnal menyoroti tujuh aspek etika yang seharusnya menjadi standar birokrasi modern:
independensi, keadilan, integritas, transparansi, efisiensi, profesionalisme, dan orientasi pelayanan.
Namun realitasnya berkebalikan: birokrasi masih koruptif, diskriminatif, tidak profesional, lamban, serta tidak berorientasi pada kepentingan publik.
Analisis:
Hal ini menunjukkan kegagalan pemerintah dalam menanamkan nilai etika sebagai dasar perilaku birokrat. Penyimpangan ini membuktikan bahwa reformasi politik tidak otomatis menghasilkan reformasi moral.
3. Analisis Penyebab Utama Kerapuhan Birokrasi
Jurnal menyebut penyebab mendasar, di antaranya:
Birokrasi terkooptasi kepentingan politik dan pribadi.
Aparatur lebih mengutamakan patron politik daripada kepentingan publik.
Rekrutmen dan penempatan pegawai tidak profesional.
“The right man in the wrong place” menghasilkan kinerja buruk.
Evaluasi kinerja tidak objektif.
Penilaian sering hanya formalitas.
Kode etik lemah atau tidak ditegakkan.
Akibatnya, budaya kerja tidak sehat dan rawan KKN.
Rendahnya responsivitas dan adaptasi birokrasi.
Aparatur tidak mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat.
Manajemen pelayanan publik masih mengutamakan pendekatan lama.
terlalu administratif, kurang humanis.
Sistem penggajian tidak adil.
Ini memicu kolusi dan perilaku transaksional.
Analisis:
Penyebab-penyebab ini saling berkaitan, menciptakan lingkaran setan birokrasi: sistem buruk → mentalitas buruk → pelayanan buruk → kepercayaan publik menurun.
4. Analisis Dampak Etika yang Buruk
Beberapa dampak besar yang muncul adalah:
Tingginya ketidakpercayaan publik.
Pelayanan publik buruk dan lamban.
Munculnya budaya korupsi yang mengakar.
Hilangnya rasa hormat masyarakat terhadap birokrat.
Rusaknya citra pemerintah.
Analisis:
Dampak ini bukan hanya masalah teknis, tetapi masalah moral yang mempengaruhi legitimasi pemerintah. Ketika masyarakat tidak percaya lagi, demokrasi menjadi rapuh.
5. Analisis Usulan Solusi dalam Jurnal
Jurnal memberikan beberapa strategi perbaikan, seperti:
Mengubah budaya paternalistik menjadi egaliter.
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan.
Menerapkan sistem merit-based (kinerja → penghargaan).
Membuka ruang kritik untuk publik.
Memberikan pendelegasian kewenangan agar pelayanan tidak terhambat.
Mengutamakan orientasi pelayanan publik.
Analisis:
Solusi yang ditawarkan bersifat struktural dan kultural. Artinya, perubahan tidak hanya menyasar aturan, tetapi juga mentalitas birokrat. Ini sejalan dengan urgensi reformasi birokrasi modern: perubahan mind-set, skill-set, dan system-set.
6. Analisis Keseluruhan (Sintesis)
Jurnal secara jelas menegaskan bahwa masalah utama birokrasi Indonesia bukan hanya mengenai sistem, tetapi konflik etika dan cara pandang pemerintahan. Reformasi telah membuka ruang demokratisasi, tetapi budaya lama yang sarat kepentingan politik, korupsi, dan pelayanan yang buruk masih melekat kuat.
Tanpa perubahan budaya kerja dan etika, reformasi hanya akan menjadi perubahan “kulit”, bukan perubahan substansi. Maka diperlukan gerakan besar yang melibatkan semua pihak untuk memperbaiki fungsi pemerintah sebagai pelayan masyarakat.
Kesimpulan Analisis
Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan gambaran bahwa Indonesia berada pada “persimpangan etika”. Sistem pemerintahan sudah bergerak menuju demokrasi, tetapi perilaku birokrat masih terjebak budaya feodal dan koruptif. Perbaikan birokrasi menuntut perubahan paradigma, penguatan etika, dan restrukturisasi sistem pelayanan publik secara komprehensif.
Nama : Prawira
NPM : 2515012046
Kelas : B
TUGAS ANALISIS JURNAL PERTEMUAN 11
1. Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral berkaitan dengan perilaku manusia yang dapat dinilai dari sisi baik atau buruk, sopan atau tidak sopan, serta sesuai atau tidak sesuai dengan kesusilaan. Moral biasanya berbentuk ajaran, nasihat, aturan, atau pedoman baik tertulis maupun lisan yang mengarahkan manusia agar mampu bertindak sebagai pribadi yang baik.
Etika merupakan pemikiran yang lebih mendalam dan filosofis mengenai ajaran moral tersebut. Secara bahasa, istilah etika berasal dari kata Yunani ethos yang berarti kebiasaan, watak, atau cara hidup. Etika dapat dipahami sebagai ilmu yang mempelajari kebiasaan hidup yang dianggap baik dalam suatu masyarakat, kemudian diwariskan dari generasi ke generasi. Dalam makna luas, etika adalah ilmu yang membahas ukuran baik dan buruk dalam kehidupan manusia.
2. Tahap Perkembangan Etika
Dilihat dari sejarah dan perkembangan pengetahuan, etika melalui beberapa tahapan sebagai berikut
1. Etika Teologi yang berawal dari ajaran agama.
2. Etika Ontologis yang berkembang dari dasar agama kemudian dikaji secara filosofis.
3. Etika yang dituangkan dalam bentuk kode etik atau pedoman perilaku sehingga lebih konkret dan bisa diterapkan.
4. Etika Fungsional Tertutup yaitu penegakan aturan etika yang dilakukan dalam lingkup organisasi secara internal.
5. Etika Fungsional Terbuka yaitu penegakan etika yang dilakukan secara terbuka sehingga dapat diketahui oleh masyarakat luas.
3. Politik Hukum
Politik hukum dapat dipahami sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, dan isi hukum yang akan dibangun. Padmo menjelaskan bahwa politik hukum adalah keputusan negara mengenai nilai apa yang dijadikan dasar dalam menetapkan suatu perbuatan sebagai hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan. Dengan kata lain, politik hukum adalah kehendak pemerintah tentang hukum yang berlaku di wilayahnya serta arah pembaruan hukum yang ingin diwujudkan.
Politik hukum memiliki beberapa ciri yaitu
kebijakan tersebut menentukan arah perkembangan hukum, dibuat oleh pihak yang memiliki kewenangan, serta memuat pilihan nilai yang disepakati masyarakat untuk dijadikan aturan bersama. Politik hukum juga bersifat sebagai cita hukum atau gambaran ideal mengenai hukum yang ingin diterapkan.
4. Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Hubungan antara hukum dan etika dapat dilihat dari beberapa sisi yaitu
1. Dari sisi isi dan bentuk, hukum banyak mengambil nilai etika sebagai dasar penyusunan aturan.
2. Dari sisi luasnya cakupan, etika memiliki jangkauan yang lebih besar dibandingkan hukum.
3. Dari sisi alasan manusia menaati aturan, seseorang bisa mematuhi hukum karena kewajiban, namun bisa juga mematuhi etika karena kesadaran moral.
Etika memiliki ruang lingkup yang lebih luas sehingga setiap pelanggaran hukum pasti termasuk pelanggaran etika, tetapi pelanggaran etika belum tentu merupakan pelanggaran hukum. Jika etika diibaratkan samudera maka hukum adalah kapal yang berlayar di dalamnya.
ANALISI JURNAL
1. Tujuan Jurnal
Jurnal ini ingin menjelaskan bagaimana hukum dan etika saling berkaitan, terutama ketika pemerintah menyusun politk hukum atau arah pembentukan hukum di Indonesia. Penulis menunjukkan bahwa hukum yang baik tidak cukup hanya tertulis rapi—tetapi harus sesuai dengan nilai etika, terutama nilai Pancasila.
2. Masalah yang Diangkat
Penulis melihat bahwa dinamika hukum di Indonesia seringkali belum sepenuhnya mencerminkan nilai moral masyarakat. Ada jarak antara aturan hukum dan kesadaran etis, sehingga hukum kadang terasa “kering” atau tidak adil.
3. Pokok Pembahasan
Ada tiga inti pembahasan utama:
-
Politik hukum adalah arah, kebijakan, dan rencana pemerintah untuk membangun sistem hukum nasional.
-
Etika dan moral membahas tentang baik–buruk perilaku manusia, dan menjadi dasar terbentuknya nilai hukum.
-
Hukum dan etika saling terhubung, di mana etika menjadi “isi” dan hukum menjadi “wadah”. Tanpa etika, hukum tidak punya ruh atau nilai.
Penulis juga menyoroti bahwa etika jauh lebih luas daripada hukum—banyak hal yang secara etika salah tetapi belum tentu diatur dalam hukum.
4. Kekuatan (Kelebihan) Jurnal
-
Menjelaskan hubungan hukum dan etika dengan cara yang runtut serta mudah dipahami.
-
Mengaitkan politik hukum dengan nilai Pancasila, sehingga relevan dengan konteks Indonesia.
-
Memberikan gambaran sejarah bagaimana arah politik hukum dibangun sejak awal kemerdekaan.
5. Kelemahan (Kekurangan) Jurnal
-
Bahasa penulisan cukup berat sehingga pembaca awam mungkin kesulitan.
-
Kurang memberikan contoh konkret kasus di Indonesia.
-
Analisis etika cenderung teoritis, kurang aplikatif terhadap situasi hukum saat ini.
6. Kesimpulan Analisis
Secara keseluruhan, jurnal ini menegaskan bahwa hukum tidak boleh lepas dari etika. Politik hukum Indonesia hanya akan kuat dan adil jika disusun berdasarkan nilai moral masyarakat, terutama nilai-nilai Pancasila. Dengan kata lain, antara etika sebagai nilai dan hukum sebagai aturan harus berjalan seiring agar hukum benar-benar melayani masyarakat.
ANALISIS JURNAL
NAMA : RINA MARTIASTUTI
NPM : 2515012067
KELAS : A
Jurnal ini, berjudul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia", membahas secara mendalam peran saling terkait antara hukum dan etika, dengan Pancasila diposisikan sebagai sumber nilai dan etik fundamental di Indonesia.
LATAR BELAKANG
Secara historis, bangsa Indonesia terbentuk dari berbagai kelompok etnik yang menciptakan keanekaragaman. Meskipun demikian, bangsa Indonesia berhasil mencapai integritas nasional dan membentuk suatu negara dengan tujuan yang jelas, seperti melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa, yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV. Pencapaian tujuan bersama ini harus dirancang dan disepakati melalui Politik Hukum.
A. HUBUNGAN ANTARA ETIKA DAN MORAL
MORAL berkaitan dengan ajaran-ajaran, wejangan, atau patokan tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi baik.
ETIKA berfungsi sebagai ilmu pengetahuan yang mengulas prinsip-prinsip moralitas. Sebagai cabang filsafat, etika menelaah secara kritis pandangan-pandangan moral, sementara Moralitas adalah perilaku manusia yang dinilai baik atau buruk.
B. DEFINISI DAN KARAKTERISTIK POLITIK HUKUM
Politik hukum merupakan upaya mencocokkan tujuan yang ingin diraih negara dengan cara merumuskan aturan-aturan hukum yang tepat untuk meraih tujuan tersebut.
Berdasarkan pendapat 11 ahli hukum, jurnal ini menyimpulkan setidaknya ada tiga ciri utama Politik Hukum:
1. Kebijakan dasar : Memuat arah ke mana hukum akan dibawa (ius constituendum).
2. Dibuat oleh penguasa : Ditetapkan oleh penyelenggara negara atau pihak yang berwenang.
3. Pemilihan Nilai : Pembuatan hukum dilakukan dengan memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat, disepakati, dan dituangkan dalam norma untuk mengatur perilaku bersama.
Politik hukum di Indonesia dirumuskan melalui TAP MPRS No. 2 Tahun 1960, yang kemudian diubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan diperbarui setiap lima tahun sekali.
C. HUBUNGAN HUKUM DAN ETIKA DALAM POLITIK HUKUM
Hubungan antara etika dengan hukum dapat dilihat dari tiga dimensi:
a. Hukum diibaratkan sebagai wadah
(bungkusnya).
b. Etika diibaratkan sebagai isinya (nasi
beserta lauknnya).
c. Agama adalah ruh/jiwa dari keduanya,
yang merupakan asal-usul dari etika
dan hukum.
2. Dimensi Keluasan Cakupan
a. Etika lebih luas cakupannya dari
hukum.
b. Setiap pelanggaran hukum pasti
merupakan pelanggaran etika.
c. Namun, perbuatan yang melanggar
etika belum tentu melanggar hukum.
d. Sebagaimana dikutip, Ketua
Mahkamah Agung Earl Warren
menyatakan: "Hukum mengapung di
lautan etika" (Law floats in the sea of
ethics).
3. Dimensi Alasan Kepatuhan atau Pelanggaran
a. Hukum biasanya dipatuhi karena
takut dikenai sanksi.
b. Etika dipatuhi karena adanya
kesadaran diri bahwa peraturan
tersebut baik dan perlu dipenuhi.
c. Etika berfungsi sebagai pagar
preventif atas perilaku baik dan buruk,
sebelum perilaku tersebut
menjangkau ketentuan benar dan
salah yang merupakan fungsi pagar
bagi hukum.
Pengendalian perilaku melalui sistem etika sangat penting bagi pemangku jabatan publik. Apabila penyimpangan perilaku langsung diselesaikan dengan pendekatan hukum, kepercayaan publik terhadap organisasi langsung terkikis sejalan dengan proses hukum yang berlangsung.
D. KESIMPULAN DAN PENUTUP
Politik hukum merupakan sikap memilih nilai masyarakat yang diselaraskan dengan UUD 1945 dan dituangkan dalam produk hukum. Etika berada di tingkat yang lebih tinggi (hierarkis) dan mencakup hukum (inklusif). Ini berarti etika memiliki cakupan yang lebih besar, menjadi dasar atau isi dari hukum, dan bertindak sebagai penyeleksi atau pengoreksi awal sebelum masalah masuk ke ranah hukum. Hukum yang baik haruslah berlandaskan pada nilai-nilai etika yang baik pula, dengan Pancasila sebagai sumber nilai dan etik tertinggi bangsa Indonesia. Jurnal ini menyimpulkan bahwa politik hukum adalah sikap untuk memilih nilai-nilai di masyarakat, diselaraskan dengan UUD 1945, dan dituangkan dalam produk hukum.
NPM: 2515012047
1. Hubungan Antara Etika dan Moral
Dalam jurnal ini dijelaskan bahwa moral berkaitan dengan tindakan manusia yang dapat dinilai sebagai baik atau buruk, sopan atau tidak sopan, serta selaras atau bertentangan dengan norma kesusilaan. Moral dimaknai sebagai kumpulan petunjuk, ajaran, dan aturan yang membimbing manusia untuk bertindak benar dalam kehidupan sehari-hari. Sementara itu, etika dipahami sebagai cabang filsafat yang menelaah secara lebih mendalam dasar-dasar moral tersebut; etika tidak hanya menilai perilaku, tetapi juga mengkaji alasan mengapa suatu tindakan dianggap baik atau buruk. Istilah “etika” berasal dari bahasa Yunani ethos yang merujuk pada kebiasaan, karakter, dan gaya hidup. Dari sini terlihat bahwa etika membicarakan pola hidup baik yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Perbedaannya terletak pada pendekatan: moral bersifat normatif, sedangkan etika bersifat analitis dan reflektif.
2. Tahap Perkembangan Etika
Jurnal ini menjelaskan bahwa perkembangan etika berlangsung dalam beberapa tahap hingga membentuk sistem yang lebih sistematis. Tahap paling awal adalah etika teologis, yang menjadikan ajaran agama sebagai landasan utama penilaian baik dan buruk. Selanjutnya muncul etika ontologis, yang membawa pembahasan etika ke ranah filsafat rasional dan spekulatif, tidak lagi bersandar sepenuhnya pada doktrin. Etika kemudian mengalami positivasi menjadi kode etik dan pedoman perilaku yang lebih konkret dan dapat diterapkan dalam dunia profesi maupun organisasi. Pada tahap berikutnya hadir etika fungsional tertutup, yaitu mekanisme penyelesaian masalah etika secara internal. Tahap terakhir ditandai dengan etika fungsional terbuka, yaitu peradilan etik yang dapat diakses publik sebagai wujud transparansi.
3. Politik Hukum
Politik hukum dalam jurnal ini dipaparkan sebagai strategi dasar yang menentukan arah pembentukan hukum dalam suatu negara. Kebijakan ini menjadi acuan bagi pemerintah ketika membuat aturan termasuk dalam menentukan apa saja yang patut diatur serta diberi sanksi. Pendapat para ahli yang dikutip menunjukkan bahwa politik hukum merupakan bentuk kehendak negara mengenai hukum yang berlaku beserta arah perkembangannya. Dari berbagai pandangan tersebut dapat disimpulkan bahwa politik hukum memiliki tiga ciri pokok: pertama, mengandung arah pembentukan hukum; kedua, ditetapkan oleh otoritas yang berwenang; dan ketiga, bertumpu pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat serta dituangkan menjadi norma yang mengatur kehidupan bersama. Politik hukum juga bersifat ius constituendum, yaitu hukum ideal yang ingin diwujudkan.
4. Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum Indonesia dijelaskan melalui tiga aspek. Aspek pertama adalah hubungan substansi dan wadah, yaitu bagaimana nilai-nilai etis menjadi isi yang kemudian disusun dalam bentuk hukum sebagai wadahnya. Aspek kedua menyangkut cakupan, di mana etika memiliki ruang lingkup yang jauh lebih luas dibanding hukum; setiap pelanggaran hukum merupakan pelanggaran etika, tetapi tidak semua pelanggaran etika melanggar hukum. Aspek ketiga berkaitan dengan motivasi seseorang menaati aturan: ketaatan tidak hanya terjadi karena adanya sanksi, tetapi juga karena pemahaman bahwa aturan tersebut benar secara moral. Jurnal ini mengibaratkan etika sebagai samudera luas dan hukum sebagai kapal yang berlayar di atasnya, menegaskan bahwa hukum tidak dapat terlepas dari landasan etika yang menopangnya.
5. Kelebihan Jurnal
Jurnal ini berhasil menghadirkan pembahasan yang menggabungkan perspektif hukum, etika, dan politik sehingga analisisnya lebih komprehensif dan tidak terfokus pada satu bidang saja.
Penulis mengutip gagasan tokoh-tokoh penting dalam pemikiran hukum Indonesia seperti Mahfud MD, Satjipto Rahardjo, dan Jimly Asshiddiqie, sehingga argumennya memiliki dasar yang kuat dan kredibel.
Pembahasan mengenai hubungan etika dan hukum disusun dengan alur yang jelas, sehingga pembaca dapat memahami bagaimana kedua konsep tersebut saling memengaruhi dalam konteks politik hukum nasional.
6. Catatan Kritis
Sebagian bagian jurnal masih didominasi penjelasan teoretis dan belum menunjukkan analisis yang lebih tajam mengenai situasi politik hukum masa kini.
Contoh praktis atau ilustrasi konkret mengenai penerapan etika dalam proses pembentukan hukum masih kurang, sehingga hubungan antara etika dan praktik hukum belum tergambar secara nyata.
Penyampaiannya menggunakan bahasa akademik yang cukup padat, sehingga pembaca umum yang kurang familiar dengan istilah hukum atau filsafat mungkin memerlukan waktu lebih lama untuk memahaminya.
7. Kesimpulan
Jurnal ini menegaskan bahwa etika dan hukum saling melengkapi dalam pengembangan politik hukum Indonesia. Etika menjadi landasan moral yang membentuk perilaku manusia, sementara hukum bertindak sebagai aturan formal yang mengikat perilaku tersebut dalam sistem tertulis yang pasti. Penulis menekankan pentingnya menjadikan Pancasila sebagai sumber nilai etis utama agar hukum yang dirumuskan tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga mencerminkan keadilan dan nilai moral bangsa. Dengan demikian, pembangunan hukum ideal harus selalu mempertimbangkan keselarasan antara etika dan norma hukum agar tercipta sistem hukum yang lebih manusiawi dan berkarakter.
2515012086
TUGAS ANALISIS JURNAL
Analisis Latar Belakang dan Rumusan Masalah
- Menggambarkan konteks historis, sosiologis, politis, dan filosofis yang melatarbelakangi penelitian.
- Menjelaskan mengapa etika perlu dilibatkan untuk menilai dan mengarahkan politik hukum Indonesia.
- Mengalir logis dari keberagaman bangsa hingga perlunya etika dalam politik hukum.
Rumusan masalah mengarahkan penelitian pada:
1. Kajian teoritis hubungan hukum dan etika.
2. Penerapannya dalam politik hukum Indonesia.
Analisis Pembahasan :
A. Hubungan Antara Etika dan Moral
- Moral menjelaskan tingkah laku manusia yang dinilai baik–buruk, sopan–tidak sopan, susila–tidak susila.
- Etika menjelaskan
Dasar filosofis dari tingkah laku manusia. Pemikiran kritis terhadap ajaran moral.
- Perbedaan Moral dan Etika
Setiap orang memiliki moral, karena semua orang hidup mengikuti aturan moral tertentu.
Tidak semua orang memiliki etika, karena tidak semua orang melakukan refleksi kritis terhadap moralitas.
B. Tahap Perkembangan Etika
etika berkembang dari konsep abstrak yang bersumber dari agama menjadi sistem etika modern yang bersifat konkret, rasional, dan dapat diterapkan dalam regulasi dan penegakan moral. Etika berkembang melalui 5 tahap :
1. Etika Teologi (Theological Ethics)
2. Etika Ontologis (Ontological Ethics)
3. Positivasi Etik: Code of Ethics & Code of Conduct
4. Etika Fungsional Tertutup
5. Etika Fungsional Terbuka
C. Pengertian Politik Hukum
Pendapat 11 ahli mengenai politik hukum dapat disimpulkan bahwa Kebijakan dasar negara yang menjadi arah perkembangan hukum. Dan ditetapkan oleh penguasa negara.
1. Politik hukum (konsep)
menentukan arah norma dan nilai yang akan diberlakukan.
2. Prolegnas (dokumen perencanaan)
mengatur prioritas dan daftar RUU sesuai politik hukum.
3. BPHN (lembaga)
motor perencanaan hukum yang merealisasikan politik hukum pemerintah.
4. UU 12/2011 (aturan formal)
memberikan prosedur teknis pembentukan peraturan.
D. Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
a. Dimensi Substansi dan Wadah
hukum lahir dari nilai etika, sementara etika bersumber dari ajaran moral atau agama.
b. Dimensi Cakupan Keluasan
Semua pelanggaran hukum pasti pelanggaran etika. Namun tidak sebaliknya.
C. Dimensi Alasan Kepatuhan
Etika membuat manusia patuh bukan karena takut sanksi, tetapi karena kesadaran moral.
E. Letak Politik Hukum
politik hukum di Indonesia mengalami perubahan historis:
1. UUDS 1950 memberi landasan eksplisit (Pasal 102).
2. 1959–1973 masa transisi tanpa pedoman konstitusional jelas.
3. 1960–1998 arah politik hukum dibentuk melalui TAP MPRS/MPR, terutama GBHN sebagai dokumen perencanaan pembangunan nasional termasuk hukum.
kesimpilan :
Jurnal ini menyimpulkan bahwa etika dan hukum memiliki hubungan erat dalam mengatur perilaku manusia, sedangkan hukum menjadi aturan formal yang mengikat. Politik hukum menjadi kebijakan dasar negara dalam menentukan arah pembangunan hukum yang bersumber dari nilai masyarakat dan cita-cita konstitusi. Keseluruhan pembahasan menegaskan bahwa pembangunan hukum nasional hanya dapat berjalan efektif jika selaras dengan prinsip etika, dinamika politik, serta kebutuhan masyarakat.
NPM : 2515012050
Kelas : B
1. Tujuan dan Fokus Jurnal
Jurnal ini membahas bagaimana hukum dan etika saling terkait dalam pembentukan politik hukum di Indonesia, dengan dasar nilai berasal dari Pancasila.
2. Inti Pemikiran Penulis
1. Politik Hukum = Kebijakan Dasar Negara
Politik hukum adalah arah dan prinsip yang dipakai negara untuk menentukan aturan yang akan dibuat. Hal ini dipengaruhi oleh kekuatan politik, kompromi, atau dominasi partai politik.
2. Etika = Dasar Perilaku Manusia
Etika berhubungan dengan nilai baik/buruk. Etika lebih luas dari hukum; pelanggaran hukum pasti pelanggaran etik, tapi pelanggaran etik belum tentu melanggar hukum.
3. Hubungan Hukum & Etika
Dimensi substansi : hukum hanyalah “wadah”, sedangkan etika adalah “isi”.
Dimensi cakupan : etika lebih luas, hukum hanya bagian kecil dari etika.
Dimensi motivasi : kepatuhan hukum idealnya muncul dari kesadaran etis, bukan ketakutan terhadap sanksi.
4. Posisi Etika dalam Politik Hukum
Etika berfungsi sebagai “pagar awal” untuk mencegah perilaku menyimpang sebelum sampai ke ranah hukum. Dalam politik hukum, etika digunakan sebagai nilai dasar dalam merumuskan aturan.
3. Sejarah Singkat Politik Hukum Indonesia
Setelah kemerdekaan, konsep politik hukum muncul melalui TAP MPRS No. 2 Tahun 1960. Kemudian berkembang menjadi GBHN, yang diupdate setiap 5 tahun. Pembentukan hukum modern dilakukan melalui Prolegnas, yang direncanakan oleh BPHN sejak 1970-an.
4. Kesimpulan Penulis
Politik hukum Indonesia harus selaras dengan UUD 1945 dan berlandaskan nilai etika Pancasila. Hukum tidak bisa berdiri sendiri; ia harus dibangun berdasarkan nilai etis. Etika menjadi fondasi moral, sementara hukum menjadi aturan formalnya.
5. Kelebihan Jurnal (Ringkas)
Menyajikan hubungan hukum etika dengan analogi sederhana. Menggabungkan teori para ahli dan sejarah politik hukum Indonesia. Relevan untuk memahami praktik hukum yang bermoral.
npm: 2515012015
kelas : B
Jurnal “Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia” membahas keterkaitan yang erat antara hukum, etika, dan moral dalam proses pembentukan hukum di Indonesia. Penulis menekankan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai etika karena hukum lahir dari proses politik yang melibatkan berbagai kepentingan. Oleh karena itu, politik hukum seharusnya tidak hanya berorientasi pada kekuasaan dan prosedur formal, tetapi juga pada nilai keadilan dan kepentingan masyarakat luas.
Dalam jurnal ini dijelaskan bahwa politik hukum merupakan kebijakan dasar negara dalam menentukan arah pembentukan dan pelaksanaan hukum. Namun, dalam praktiknya, proses pembuatan hukum sering kali didominasi oleh kepentingan politik tertentu. Dominasi tersebut menyebabkan hukum yang dihasilkan cenderung mengabaikan nilai etika dan moral, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Penulis mengutip pandangan Mahfud MD dan Satjipto Rahardjo yang menegaskan bahwa hukum seharusnya menjadi sarana untuk mewujudkan keadilan substantif, bukan sekadar alat legitimasi kekuasaan politik.
Lebih lanjut, jurnal ini menguraikan bahwa etika berperan sebagai pedoman normatif dalam mengarahkan perilaku pembentuk hukum. Etika membantu membedakan antara tindakan yang baik dan buruk, serta menjadi dasar dalam menilai apakah suatu kebijakan hukum layak diterapkan. Dengan demikian, etika berfungsi sebagai pengontrol agar hukum yang dibentuk tetap berpihak pada kepentingan rakyat dan mencerminkan nilai keadilan sosial.
NAMA : RAFA NUR AFIFAH
NPM : 2515012040
JURUSAN : S1 ARSITEKTUR
KELAS : A
1. Tujuan dan Fokus Jurnal
Jurnal ini membahas hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia. Selain itu, jurnal ini menjelaskan peran Pancasila sebagai sumber nilai dan etika dalam pembentukan hukum nasional. Di dalamnya juga dibahas bagaimana proses pembentukan hukum dipengaruhi oleh kepentingan politik dan nilai yang hidup di masyarakat.
2. Pokok-Pokok Pemikiran
A. Etika dan Moral
Etika merupakan kajian filsafat yang membahas prinsip baik dan buruk secara mendalam, sedangkan moral adalah aturan atau norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat. Etika bersifat pemikiran, sementara moral lebih pada penerapannya.
B. Perkembangan Etika
Etika berkembang dari ajaran agama, kemudian pemikiran filsafat, lalu dituangkan dalam kode etik. Selanjutnya etika berlaku dalam lingkup organisasi dan diawasi secara terbuka melalui lembaga etik.
C. Politik Hukum
Politik hukum dipahami sebagai arah atau kebijakan dasar dalam pembentukan hukum. Tujuannya adalah menciptakan hukum yang sesuai dengan nilai masyarakat dan konstitusi.
D. Hukum dan Etika
Hukum dan etika saling berkaitan. Etika menjadi dasar nilai, sementara hukum menjadi aturan resminya. Etika memiliki cakupan lebih luas, dan kepatuhan hukum seharusnya lahir dari kesadaran, bukan karena takut sanksi.
3. Kaitan dengan Pancasila
Jurnal ini menegaskan bahwa Pancasila menjadi sumber utama nilai dan etika dalam politik hukum Indonesia. Nilai keadilan, kemanusiaan, dan persatuan harus tercermin dalam setiap pembentukan hukum.
4. Kelebihan dan Catatan Kritis
Jurnal ini kuat karena memadukan pandangan hukum, filsafat, dan politik serta mengutip tokoh hukum Indonesia. Namun, masih diperlukan contoh konkret dan penyederhanaan bahasa agar lebih mudah dipahami.
5. Kesimpulan
Hukum dan etika tidak dapat dipisahkan dalam politik hukum Indonesia. Pancasila harus dijadikan acuan agar hukum yang dibentuk tidak hanya sah secara aturan, tetapi juga adil dan bermoral.
NPM: 2515012049
KELAS: A
1. Definisi dan Esensi Politik Hukum
Politik hukum di Indonesia dipahami sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun isi dari hukum yang akan dibentuk. Pada jurnal disimpulkan bahwa politik hukum adalah sikap untuk memilih aspirasi yang berkembang di masyarakat, menetapkan prioritas, dan menyelaraskannya dengan UUD 1945 sebelum dituangkan ke dalam produk hukum.
Proses ini melibatkan pertarungan kepentingan politik di lembaga legislatif, yang menurut Mahfud MD sering kali menghasilkan dua pilihan: kompromi politik atau dominasi politik.
2. Hubungan Antara Etika dan Hukum
Jurnal ini menekankan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari etika. Hubungan keduanya dapat dilihat melalui tiga hal utama:
* Hukum sering dianggap sebagai "wadah" atau pembungkus, sedangkan etika adalah "isinya".
* Etika memiliki cakupan yang lebih luas daripada hukum. Setiap pelanggaran hukum adalah pelanggaran etika, namun pelanggaran etika belum tentu merupakan pelanggaran hukum.
* Hukum dipatuhi karena adanya sanksi, sedangkan etika dipatuhi karena kesadaran diri bahwa aturan tersebut baik dan perlu dipenuhi.
3. Dinamika Historis Politik Hukum di Indonesia
Secara formal, rumusan politik hukum di Indonesia mengalami beberapa fase penting:
• Mengalami kekosongan setelah Dekrit Presiden 1959 karena UUDS 1950 tidak berlaku lagi.
• Sejak tahun 1973, politik hukum secara resmi digariskan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara yang diperbarui setiap 5 tahun sekali.
4. Peran Lembaga dan Perencanaan (BPHN & Prolegnas)
Penulis menyoroti peran strategis Badan Pembangunan Hukum Nasional (BPHN) sebagai lembaga yang mewakili pemerintah dalam menentukan arah kebijakan hukum. Cikal bakal Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sendiri sudah ada sejak tahun 1970-an sebagai dokumen perencanaan untuk menampung rencana-rencana hukum secara terkoordinasi.
Kesimpulan Analisis
Etika berfungsi sebagai perlindungan dalam perilaku bernegara sebelum menyentuh ranah hukum. Dalam konteks jabatan publik, penggunaan sistem etika sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap organisasi tidak langsung terkikis oleh proses hukum yang panjang. Oleh karena itu, pembangunan hukum di Indonesia bukan sekadar membuat aturan baru, melainkan juga pembaharuan cara berpikir dan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat.
NPM: 2515012032
KELAS: B
Jurnal ini membahas hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia dengan menjadikan Pancasila sebagai sumber nilai dan sumber etik. Penulis menegaskan bahwa tujuan negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 hanya dapat dicapai melalui perumusan politik hukum yang berlandaskan nilai etika. Hukum tidak berdiri netral, melainkan sangat dipengaruhi oleh proses politik dan kepentingan, sehingga diperlukan etika sebagai pengendali agar hukum tetap berorientasi pada kepentingan bersama.
Dalam jurnal ini dijelaskan perbedaan dan keterkaitan antara moral dan etika. Moral berkaitan dengan aturan baik dan buruk yang berlaku di masyarakat, sedangkan etika merupakan kajian kritis terhadap nilai-nilai moral tersebut. Etika berfungsi sebagai pedoman reflektif agar perilaku manusia, termasuk dalam kehidupan bernegara dan berpolitik, tidak hanya patuh pada aturan formal, tetapi juga pada nilai kebaikan dan keadilan. Oleh karena itu, etika dipandang lebih luas daripada hukum.
Jurnal ini juga menguraikan konsep politik hukum sebagai kebijakan dasar negara dalam menentukan arah, bentuk, dan isi hukum yang akan dibentuk. Politik hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan politik, kompromi, dan dominasi kepentingan dalam proses legislasi. Penulis menekankan bahwa pembangunan hukum tidak hanya soal membuat aturan baru, tetapi juga pembaruan cara berpikir, sikap, dan nilai masyarakat agar hukum yang dihasilkan benar-benar mencerminkan cita-cita bangsa.
Pada bagian akhir, jurnal menyimpulkan bahwa hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum dapat dilihat dari tiga dimensi, yaitu dimensi substansi, dimensi keluasan cakupan, dan dimensi kesadaran manusia untuk mematuhi hukum. Etika berperan sebagai pagar awal sebelum pelanggaran masuk ke ranah hukum, sehingga tidak semua persoalan harus diselesaikan secara hukum formal. Dengan menjadikan Pancasila sebagai sumber etik, politik hukum di Indonesia diharapkan mampu menghasilkan hukum yang adil, bermoral, dan sesuai dengan tujuan negara.
NPM: 2515012007
Kelas: B
Jurnal ini membahas peran media massa sebagai alat kontrol sosial dalam masyarakat, khususnya melalui penyampaian informasi, pembentukan opini publik, dan pengawasan terhadap perilaku sosial. Media diposisikan sebagai sarana yang mampu mempengaruhi cara berpikir dan bertindak masyarakat, baik secara positif maupun negatif.
Penulis menekankan bahwa media massa berfungsi sebagai penyebar nilai, norma, dan kritik sosial, terutama terhadap penyimpangan sosial dan kebijakan publik. Namun, jurnal ini juga mengingatkan bahwa media dapat kehilangan fungsi kontrol sosialnya apabila tidak dijalankan secara objektif dan etis, misalnya karena kepentingan ekonomi atau politik tertentu .
Secara keseluruhan, jurnal ini menegaskan bahwa media massa memiliki peran penting dalam menjaga keteraturan sosial, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada profesionalisme media dan kemampuan masyarakat dalam bersikap kritis terhadap informasi yang diterima.
NPM: 2515012043
KELAS: B
1. Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral merupakan materi atau ajaran praktisnya. Berupa kumpulan peraturan, norma, sopan santun, dan nasihat (baik lisan maupun tertulis) tentang bagaimana manusia harus bertindak agar menjadi pribadi yang baik. Lalu untuk etika sendiri merupakan cabang filsafat atau ilmu yang mempelajari moral tersebut secara kritis. Etika tidak hanya sekedar menerima aturan, tetapi mempertanyakan mengapa aturan itu ada dan apa dasar filosofisnya.
2. Tahap Perkembangan Etika
Etika berkembang dari bentuk himbauan moral menjadi aturan nyata yang memiliki sanksi tegas bagi pelanggarnya. Perubahan ini didorong oleh kebutuhan manusia untuk mengendalikan dan mengarahkan perilaku secara lebih efektif dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
1. Teologi: Berdasarkan doktrin agama.
2. Ontologis: Menjadi kajian filsafat (teoritis).
3. Positivasi: Dibukukan menjadi kode etik tertulis.
4. Fungsional Tertutup: Sidang etik dilakukan secara internal/rahasia.
5. Fungsional Terbuka: Sidang etik dilakukan secara transparan dan publik.
3. Politik Hukum
Politik hukum adalah kebijakan penyelenggara negara mengenai kriteria untuk menghukum sesuatu serta pernyataan kehendak penguasa mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya. Politik hukum melibatkan pemilihan nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat yang kemudian disepakati bersama dan dituangkan ke dalam norma tertulis untuk menjamin kepastian hukum. Menurut Mochtar Kusumaatmadja, inti dari politik hukum bukan sekedar peraturan baru, melainkan pembaruan cara berpikir, sikap, dan nilai-nilai yang ada di masyarakat agar pembangunan hukum modern dapat berhasil. Politik hukum diwujudkan melalui perencanaan yang terukur, seperti Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang disususn secara koordinatif anatar DPR dan Pemerintah (BPHN).
4. Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum Indonesia
Tiga perspektif utama:
- Substansi dan Wadah
Hukum berperan sebagai wadah, sementara etika adalah isinya.
- Keluasan Cakupan
Etika memiliki jangkauan yang lebih luas daripada hukum.
- Alasan Kepatuhan
Mengapa manusia memilih untuk patuh atau melanggar aturan.
Etika berfungsi sebagai benteng pertama yang mengoreksi perilaku buruk sebelum perilaku tersebut masuk ke ranah hukum. Manusia yang etis mematuhi hukum bukan karena takut sanksi, melainkan karena sadar bahwa aturan tersebut baik dan perlu dipenuhi.
Nama : Handaru Rakha Albaihaqi
NPM : 2515012045
Kelas : B
1. Keterkaitan Etika dan Moral
Moral berhubungan dengan perilaku manusia yang dapat dinilai berdasarkan kategori baik atau buruk, pantas atau tidak pantas, serta susila atau tidak susila. Moral berfungsi sebagai pedoman berupa ajaran, nasihat, norma, maupun aturan—baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis—yang mengarahkan manusia dalam menjalani kehidupan agar bertindak sebagai pribadi yang baik.
Sementara itu, etika merupakan kajian filosofis yang bersifat mendasar dan kritis terhadap nilai-nilai moral tersebut. Etika tidak hanya menjelaskan apa yang baik dan buruk, tetapi juga menelaah alasan rasional di balik penilaian tersebut. Dengan demikian, etika berperan sebagai refleksi ilmiah atas ajaran moral yang berkembang dalam kehidupan manusia.
Secara etimologis, istilah etika berasal dari bahasa Yunani ethos yang memiliki makna kebiasaan, adat, watak, sikap, serta cara berpikir. Dalam pengertian ini, etika dipahami sebagai ilmu yang mempelajari kebiasaan hidup manusia, khususnya kebiasaan yang dinilai baik dan layak untuk diterapkan baik secara individu maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Nilai-nilai tersebut diwariskan dari generasi ke generasi. Dalam pengertian luas, etika merupakan cabang ilmu yang membahas standar atau ukuran tentang baik dan buruk dalam kehidupan manusia.
2. Tahapan Perkembangan Etika
Dalam perspektif sejarah dan perkembangan keilmuan, etika mengalami proses perkembangan yang dapat dibagi ke dalam lima tahapan utama, yaitu:
Etika Teologis, yaitu tahap awal perkembangan etika yang bersumber dari ajaran dan doktrin keagamaan.
Etika Ontologis, sebagai lanjutan dari etika teologis, di mana nilai-nilai etika mulai dikaji secara filosofis dan abstrak sebagai bagian dari objek kajian filsafat.
Positivasi Etika, yakni tahap di mana nilai etika diwujudkan dalam bentuk konkret seperti kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku (code of conduct).
Etika Fungsional Tertutup, yaitu penerapan etika yang disertai mekanisme penegakan melalui peradilan etik yang dilakukan secara internal dan tertutup dalam suatu organisasi atau komunitas.
Etika Fungsional Terbuka, yakni sistem penegakan etika yang dilakukan secara terbuka sehingga dapat diawasi oleh publik.
3. Politik Hukum
Politik hukum dapat dipahami sebagai kebijakan fundamental yang menentukan arah, bentuk, serta substansi hukum yang akan dibentuk dan diberlakukan. Padmo memberikan penjelasan yang lebih spesifik dengan menyatakan bahwa politik hukum merupakan kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara negara mengenai kriteria dalam menentukan apakah suatu perbuatan layak untuk dikenai sanksi hukum.
Dengan demikian, politik hukum merupakan pernyataan kehendak penguasa negara terkait hukum yang berlaku di wilayah kekuasaannya, sekaligus mengenai arah pembangunan dan pembaruan hukum yang ingin diwujudkan.
Secara umum, politik hukum memiliki tiga karakteristik utama, yaitu:
Memuat kebijakan dasar yang menunjukkan arah dan tujuan pembentukan hukum,
Ditetapkan oleh pihak yang memiliki kewenangan negara,
Dibangun melalui proses pemilihan nilai-nilai yang hidup dan disepakati dalam masyarakat, kemudian dituangkan ke dalam norma hukum sebagai pedoman perilaku bersama, serta bersifat constitutendum, yaitu mengandung cita-cita hukum atau hukum ideal yang hendak dicapai.
4. Relasi Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Hubungan antara hukum dan etika dapat dianalisis melalui tiga dimensi utama, yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi keluasan cakupan, serta dimensi alasan manusia dalam menaati atau melanggar aturan.
Dalam dimensi keluasan cakupan, etika memiliki ruang lingkup yang lebih luas dibandingkan hukum. Oleh karena itu, setiap pelanggaran hukum pada dasarnya juga merupakan pelanggaran etika. Namun, tidak semua pelanggaran etika dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Dengan kata lain, terdapat perbuatan yang secara moral dianggap tidak etis tetapi belum tentu diatur atau dikenai sanksi hukum.
Analogi yang sering digunakan untuk menggambarkan hubungan ini adalah etika sebagai samudera yang luas, sedangkan hukum diibaratkan sebagai kapal yang berlayar di dalamnya.
NPM: 2515012043
KELAS: B
Akhlak-less itu Bukan Budaya Kita
A. Menurut saya artikel tersebut merupakan teguran bagi anak zaman sekarang yang kurang menerapkan sopan santun terhadap orang-orang di sekitarnya, memang tidak semua berperilaku tidak sopan tapi masih ada sebagian yang berperilaku kurang sopan terhadap orang lain. Dan kita harus mempertahankan budaya sopan santun, ramah kepada semua orang, dan memiliki sikap toleransi yang tinggi. Hal positif yang dapat di ambil yaitu kesadaran batas kebebasan, kebebasan berekspresi bersifat (bebas yang terbatas), yaitu dibatasi oleh hak-hak orang lain dan norma yang berlaku.
B. Artikel menyoroti tindakan menghina atau merendahkan orang lain. Pancasila menuntut kita untuk memanusiakan manusia melalui etika berkomunikasi dengan santun. Seperti pada sila ke-2 Pancasila.
C. Kearifan Lokal di Indonesia Terkait Sistem Etika Pancasila
- Tradisi gotong royong/bekerja sama tanpa memandang latar belakang demi kepentingan bersama.
- Sistem musyawarah mufakat dalam mengambil suatu keputusan.
- Budaya persaudaraan antara masyarakat berbeda agama yang menjaga kesucian ajaran Tuhan melalui toleransi.
D. Cara Menjaga dan Melestarikan Kearifan Lokal
- Menggunakan media sosial untuk mempromosikan aksi nyata sopan santun dan budaya lokal.
- Memasukkan nilai-nilai kearifan lokal ke dalam kurikulum pendidikan.
Nama: Ladewa Chessa Alvino
NPM: 2515012013
Kelas: B
Jurnal "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia" karya Sri Pujiningsih(2017) menjelaskan bahwa politik hukum di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari dimensi etika. Hukum dipahami sebagai alat atau wadah yang membentuk aturan, sedangkan etika menjadi isi yang memberi arah moral dalam penyelenggaraan negara. Pancasila ditempatkan sebagai sumber nilai dan sumber etik yang menjadi dasar dalam pembentukan maupun pelaksanaan hukum.
Secara historis, politik hukum Indonesia berkembang melalui berbagai kebijakan, mulai dari TAP MPRS No. 2 Tahun 1960, GBHN, hingga Prolegnas yang menjadi mekanisme perencanaan peraturan perundang-undangan. Proses legislasi dipengaruhi oleh dinamika politik, namun tetap memerlukan landasan etis agar kebijakan hukum yang dihasilkan memiliki legitimasi(pengakuan) dan sesuai tujuan negara.
Hubungan hukum dan etika dalam jurnal ini dilihat dari tiga dimensi utama: (1) substansi dan wadah, di mana etika menjadi isi moral sedangkan hukum menjadi bentuk formalnya; (2) luas cakupan, bahwa etika lebih luas dari hukum sehingga tidak semua pelanggaran etika masuk ke ranah hukum; dan (3) motivasi kepatuhan, yaitu kesadaran manusia menaati hukum bukan hanya karena takut sanksi, tetapi karena nilai moral yang diyakini benar.
Secara keseluruhan, jurnal ini menegaskan bahwa politik hukum Indonesia merupakan proses yang bukan hanya legal-formal, tetapi juga moral—menuntut kesadaran etis seluruh penyelenggara negara agar hukum yang dihasilkan selaras dengan nilai Pancasila dan kebutuhan masyarakat.
NPM : 2515012034
Kelas : B
Jurnal ini membahas keterkaitan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia dengan Pancasila sebagai dasar nilainya. Penulis menekankan bahwa hukum tidak seharusnya hanya dipahami sebagai aturan tertulis, tetapi juga harus mencerminkan nilai moral dan etika yang hidup di masyarakat. Tanpa etika, hukum berisiko menjadi alat kekuasaan yang jauh dari rasa keadilan.
Dalam pembentukan hukum, proses politik sangat memengaruhi isi aturan yang dihasilkan. Berbagai kepentingan bertemu dalam proses legislasi, sehingga penting adanya nilai etika sebagai pengarah agar hukum tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Di sinilah Pancasila berperan sebagai pedoman agar hukum yang dibuat tidak hanya sah secara formal, tetapi juga bermakna secara moral.
Penulis juga menjelaskan bahwa hubungan antara hukum dan etika dapat dilihat dari tiga sisi. Pertama, hukum berfungsi sebagai wadah, sementara etika menjadi isi atau nilai yang menghidupinya. Kedua, etika memiliki ruang lingkup yang lebih luas dibandingkan hukum, karena tidak semua perilaku tidak etis diatur oleh aturan hukum. Ketiga, etika memengaruhi kesadaran seseorang dalam menaati hukum, bukan karena takut hukuman, tetapi karena merasa bahwa hukum tersebut memang pantas untuk dipatuhi.
Dari jurnal ini dapat disimpulkan bahwa hukum dan etika tidak dapat dipisahkan dalam politik hukum di Indonesia. Pancasila harus menjadi dasar utama agar hukum yang dibentuk tidak hanya mengatur, tetapi juga mencerminkan nilai keadilan dan kemanusiaan. Dengan menjadikan etika sebagai landasan, hukum dapat berfungsi lebih baik sebagai alat untuk mencapai tujuan negara dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Berdasarkan teks tersebut, tujuan negara Indonesia tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan sebuah rancangan dan kesepakatan seluruh elemen bangsa yang secara akademik disebut sebagai politik hukum. Politik hukum ini merupakan proses meramu tujuan negara dengan penentuan kaidah hukum yang akan digunakan.
Pengertian Politik Hukum
Jurnal ini merangkum pendapat 11 ahli hukum mengenai politik hukum, dengan poin-poin kesamaan sebagai berikut:
Kebijakan Dasar: Merupakan arahan kemana hukum akan dibawa.
Wewenang Penguasa: Dibuat oleh pihak yang memiliki otoritas atau pemerintah.
Pemilihan Nilai: Proses pembuatan hukum dilakukan dengan memilih nilai-nilai yang hidup di masyarakat untuk dituangkan dalam norma.
Ius Constituendum: Bersifat hukum yang dicita-citakan atau akan diberlakukan di masa depan.
Secara spesifik, Moh. Mahfud MD mendefinisikan politik hukum sebagai kebijakan resmi mengenai hukum yang akan diberlakukan, baik melalui pembuatan hukum baru maupun penggantian hukum lama demi mencapai tujuan negara.
Hubungan Hukum dan Etika
Hubungan antara hukum dan etika dalam jurnal ini dijelaskan melalui tiga dimensi utama:
Dimensi Substansi dan Wadah: Hukum sering diibaratkan sebagai "bungkus" (wadah), sedangkan etika adalah "isinya".
Dimensi Keluasan Cakupan: Etika memiliki cakupan yang lebih luas daripada hukum. Oleh karena itu, setiap pelanggaran hukum pastilah merupakan pelanggaran etika, namun pelanggaran etika belum tentu merupakan pelanggaran hukum.
Dimensi Alasan Kepatuhan: Etika berfungsi sebagai "pagar preventif". Seseorang mematuhi hukum bukan hanya karena takut sanksi, tetapi karena kesadaran batin bahwa hukum tersebut baik dan perlu dipenuhi.
Kedudukan dalam Politik Hukum di Indonesia
Sejarah Perencanaan: Gagasan pembangunan hukum terencana dimulai sejak tahun 1976, yang menjadi cikal bakal Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Lembaga Terkait: BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) berperan sebagai lembaga yang merencanakan arah kebijakan hukum mewakili pemerintah.
Implementasi: Politik hukum di Indonesia secara resmi dituangkan dalam dokumen negara seperti TAP MPRS No. 2 Tahun 1960 dan kemudian melalui GBHN yang diperbarui setiap 5 tahun sekali
NAMA : LUTFI PUSPITA SARI
NPM :2515012061
KELAS : B
(JOURNAL ANALISIS)
Jurnal ini menjelaskan bahwa hukum dan etika sangat berkaitan dalam politik hukum di Indonesia. Hukum tidak bisa dipandang hanya sebagai hasil kekuasaan politik, tetapi juga sebagai aturan yang didasari nilai-nilai etika dari Pancasila. Politik hukum memiliki peran penting dalam membuat dan memperbarui aturan hukum, dan seharusnya mampu menghubungkan tujuan negara dengan nilai-nilai moral yang terdapat dalam masyarakat. Namun, secarakritis, jurnal ini menunjukkan bahwa proses pembuatan hukum di Indonesia lebih banyak dipengaruhi oleh kepentingan politik, bukan oleh pertimbangan etika. Hal ini menyebabkan hukum berisiko kehilangan legitimasi moralnya. Meskipun hukum tetap sah secara hukum, tetapi lemah dari segi etika dan sosial. Oleh karena itu, nilai etika berperan penting sebagai dasar yang mengarahkan perbuatan hukum agar tidak menyimpang dari keadilan dan kemanusiaan. Analisis hubungan antara hukum dan etika melalui tiga aspek, yaitu isi, cakupan, dan alasan kepatuhan, menunjukkan bahwa etika memiliki ruang yang lebih luas dan lebih mendasar dibanding hukum. Hukum berfungsi sebagai alat paksa, sedangkan etika bekerja di bidang kesadaran dan tanggung jawab moral manusia.Kepatuhan terhadap hukum yang ideal tidak hanya karena takut terkena sanksi, melainkan karena percaya bahwa hukum tersebut adil dan memiliki makna. Jurnal ini juga menyiratkan bahwa masalah hukum di Indonesia bukanhanya masalah aturan, tetapi juga masalah etika dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tanpa nilai-nilai etika yang diinternalisasi dalam politik hukum, perubahan hukum hanya bersifat prosedural dan tidak sampai ke akar masalah.Dengan demikian, Pancasila tidak hanya merupakan sumber hukum formal, tetapi juga sumber nilai etika yang penting dalam menyusun dan menerapkan politik hukum nasional.
NPM : 2515012062
TUGAS ANALISIS JURNAL PERTEMUAN 11
Pembahasan ini pada dasarnya ingin menunjukkan bahwa hukum dan etika tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam proses politik hukum di Indonesia. Hukum memang dibuat dalam bentuk aturan tertulis dan bersifat mengikat, tetapi arah dan isinya sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai etika yang berkembang di masyarakat. Kalau hukum dibentuk tanpa mempertimbangkan etika, maka hukum berpotensi hanya menjadi alat kekuasaan dan kehilangan rasa keadilan.
Dalam praktik politik hukum, proses pembuatan undang-undang sering kali dipengaruhi oleh kepentingan politik, baik melalui kompromi maupun dominasi kelompok tertentu. Kondisi ini wajar dalam sistem demokrasi, tetapi bisa menjadi masalah ketika kepentingan politik lebih diutamakan dibanding kepentingan masyarakat luas. Di sinilah peran etika menjadi penting, yaitu sebagai pengingat dan pengontrol agar kebijakan hukum tetap sejalan dengan tujuan negara, seperti keadilan, kesejahteraan, dan kemanusiaan.
Selain itu, dijelaskan bahwa etika memiliki ruang lingkup yang lebih luas dibandingkan hukum. Setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etika, tetapi tidak semua pelanggaran etika bisa dijerat oleh hukum. Banyak perilaku yang secara hukum tidak melanggar aturan, namun secara etika dianggap tidak pantas atau tidak adil. Karena itu, etika berfungsi sebagai pagar awal dalam mengarahkan perilaku manusia, sebelum akhirnya masuk ke ranah hukum.
Pembahasan ini juga menekankan bahwa ketaatan terhadap hukum seharusnya lahir dari kesadaran pribadi, bukan semata-mata karena takut pada sanksi. Jika hukum dipatuhi karena dianggap baik dan benar, maka penegakan hukum akan lebih efektif dan bermakna. Dengan demikian, hubungan antara hukum dan etika diharapkan mampu membentuk sistem hukum yang tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil dan bermoral dalam praktik kehidupan bernegara.
Npm: 2555012003
Kelas: A
Analisis pertemuan: 11
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Etik)
Tujuan Negara & Politik Hukum
Tujuan negara Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapainya diperlukan perencanaan dan kesepakatan bersama yang disebut politik hukum, yaitu arah dan kebijakan dasar negara dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum.
Hakikat Politik Hukum
Politik hukum dipengaruhi oleh kepentingan politik dan kekuatan penguasa. Pembentukan hukum merupakan hasil kompromi dan pertarungan kepentingan politik, baik melalui dominasi politik maupun kompromi antar pihak.
Hubungan Hukum dan Etika
Hukum tidak dapat dipisahkan dari etika. Etika berfungsi sebagai pedoman nilai baik–buruk dan benar–salah dalam perilaku manusia, termasuk dalam proses pembuatan dan penegakan hukum.
Tahap Perkembangan Etika
Etika berkembang dari:
Etika teologis (berbasis agama),
Etika filosofis (pemikiran rasional),
Etika normatif, terapan, hingga
Etika fungsional terbuka dalam kehidupan modern.
Pandangan Para Ahli
Para ahli (Mahfud MD, Satjipto Rahardjo, Mochtar Kusumaatmadja, dll.) sepakat bahwa politik hukum adalah kebijakan negara untuk menentukan arah hukum demi mencapai tujuan nasional, dengan memperhatikan nilai masyarakat dan perubahan sosial.
Peran Pancasila
Pancasila menjadi sumber nilai dan sumber etik dalam politik hukum Indonesia, agar hukum yang dibentuk mencerminkan keadilan, kemanusiaan, kepastian hukum, dan kesejahteraan rakyat.
Npm: 2555012003
Kelas: A
Analisis pertemuan: 11
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Etik)
Tujuan Negara & Politik Hukum
Tujuan negara Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapainya diperlukan perencanaan dan kesepakatan bersama yang disebut politik hukum, yaitu arah dan kebijakan dasar negara dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum.
Hakikat Politik Hukum
Politik hukum dipengaruhi oleh kepentingan politik dan kekuatan penguasa. Pembentukan hukum merupakan hasil kompromi dan pertarungan kepentingan politik, baik melalui dominasi politik maupun kompromi antar pihak.
Hubungan Hukum dan Etika
Hukum tidak dapat dipisahkan dari etika. Etika berfungsi sebagai pedoman nilai baik–buruk dan benar–salah dalam perilaku manusia, termasuk dalam proses pembuatan dan penegakan hukum.
Tahap Perkembangan Etika
Etika berkembang dari:
Etika teologis (berbasis agama),
Etika filosofis (pemikiran rasional),
Etika normatif, terapan, hingga
Etika fungsional terbuka dalam kehidupan modern.
Pandangan Para Ahli
Para ahli (Mahfud MD, Satjipto Rahardjo, Mochtar Kusumaatmadja, dll.) sepakat bahwa politik hukum adalah kebijakan negara untuk menentukan arah hukum demi mencapai tujuan nasional, dengan memperhatikan nilai masyarakat dan perubahan sosial.
Peran Pancasila
Pancasila menjadi sumber nilai dan sumber etik dalam politik hukum Indonesia, agar hukum yang dibentuk mencerminkan keadilan, kemanusiaan, kepastian hukum, dan kesejahteraan rakyat.
Tugas Analisis Jurnal Pertemuan ke-11
Nama : Bima Putra PurnamaNPM : 2515012024
1. Hakikat Politik Hukum
Penulis menyimpulkan bahwa politik hukum adalah sikap untuk memilih fenomena yang berkembang di masyarakat, menentukannya berdasarkan prioritas, menyelaraskannya dengan konstitusi (UUD 1945), dan menuangkannya ke dalam produk hukum. Hal ini mencakup:> Proses Legislasi: Merupakan kegiatan final dari kebijakan publik yang mengikat secara umum.
> Dinamika Politik: Proses pembuatan hukum di Indonesia sangat dipengaruhi oleh kekuatan partai politik, yang seringkali menghasilkan dominasi politik atau kompromi politik.
2. Hubungan Hukum dan Etika
Hubungan ini dapat dilihat melalui tiga dimensi utama:> Dimensi Substansi dan Wadah: Hukum diibaratkan sebagai wadah (bungkus) dan etika sebagai isinya (nasi/lauk).
> Dimensi Keluasan Cakupan: Etika memiliki cakupan lebih luas daripada hukum. Setiap pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik, namun pelanggaran etik belum tentu merupakan pelanggaran hukum.
> Dimensi Alasan Kepatuhan: Etika berfungsi sebagai pagar preventif. Kepatuhan terhadap hukum idealnya bukan karena takut sanksi, melainkan karena kesadaran diri bahwa aturan tersebut baik dan perlu dipenuhi.
3. Perkembangan Sejarah Politik Hukum di Indonesia
> Awal Kemerdekaan: Rumusan politik hukum mulai muncul secara formal 15 tahun setelah merdeka melalui TAP MPRS No. 2 Tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB).> Era GBHN: Setelah periode vakum pasca Dekrit Presiden 1959, Politik Hukum ditegaskan kembali melalui TAP MPR No. IV/MPR/73 tentang GBHN yang diperbarui setiap 5 tahun sekali.
> Sistem Perencanaan: Gagasan pembangunan hukum terencana dimulai sekitar tahun 1976/1977 melalui BPHN, yang menjadi cikal bakal Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Tinjauan Kritis
> Kedalaman Teoritis: Artikel ini sangat kuat dalam menyajikan berbagai pandangan ahli (11 pakar hukum) mengenai definisi politik hukum, mulai dari Padmo Wahjono hingga Mahfud MD.
> Relevansi Etika Publik: Penulis memberikan poin penting bahwa penyelesaian masalah pejabat publik melalui sistem etika dapat mencegah pengikisan kepercayaan publik yang sering terjadi jika langsung menggunakan pendekatan hukum formal.
NPM: 2555012001
kelas: B
Jurnal ini membahas hubungan erat antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia dengan menempatkan Pancasila sebagai sumber nilai dan sumber etik utama. Penulis menegaskan bahwa hukum tidak dapat dilepaskan dari etika, karena hukum pada hakikatnya merupakan konkretisasi nilai-nilai moral yang hidup dalam masyarakat. Politik hukum dipahami sebagai kebijakan negara dalam memilih dan merumuskan nilai-nilai sosial ke dalam norma hukum untuk mencapai tujuan negara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945. Hubungan hukum dan etika dianalisis melalui tiga dimensi, yaitu substansi dan wadah, keluasan cakupan, serta alasan kepatuhan manusia terhadap hukum. Jurnal ini kuat secara konseptual dan teoritis, namun cenderung normatif dan belum banyak mengulas penerapan konkret hubungan etika dan hukum dalam praktik politik hukum kontemporer di Indonesia.
NPM: 2515012054
KELAS : B
A. Gotong royong di masa kini tidak lagi hanya soal kerja bakti fisik, melainkan aksi solidaritas nyata dalam membantu sesama yang kesulitan ekonomi, berkolaborasi secara digital untuk penggalangan dana, serta saling menjaga keamanan lingkungan dari penyebaran berita bohong. Sikap ini menjadi modal sosial utama untuk menghadapi persoalan bangsa karena memupuk rasa senasib sepenanggungan yang membuat beban seberat apa pun terasa lebih ringan saat dipikul bersama.
B. Dalam menghadapi keberagaman di lingkungan rumah, langkah paling efektif adalah mengedepankan sikap inklusif dan empati dengan cara aktif berbaur dalam kegiatan sosial tanpa memandang latar belakang suku atau agama. Keharmonisan tercipta ketika kita mampu berkomunikasi dengan baik, menghormati hari besar keagamaan tetangga, dan selalu mengutamakan musyawarah saat terjadi gesekan, sehingga perbedaan justru menjadi perekat yang memperkuat persatuan warga.
C. Nilai dasar berfungsi sebagai identitas dan kompas moral yang memberikan arah serta ciri khas unik bagi suatu bangsa agar tidak mudah terombang-ambing oleh pengaruh asing atau konflik internal. Tanpa nilai dasar yang disepakati bersama, sebuah negara akan kehilangan jati dirinya dan sulit untuk bersatu karena tidak memiliki pegangan nilai yang dianggap benar dan luhur oleh seluruh warga negaranya.
D. Sikap para pendiri bangsa yang bersedia mengubah rumusan Piagam Jakarta demi keutuhan Indonesia merupakan contoh tertinggi dari kedewasaan bernegara dan pengorbanan ego golongan demi kepentingan nasional. Di masa sekarang, kita harus meneladani kebijaksanaan tersebut dengan tidak memaksakan kehendak pribadi, tetap mengedepankan toleransi, dan selalu mencari titik temu (kompromi) agar persatuan bangsa tetap terjaga di tengah kemajemukan yang ada.
NPM : 2515012060
Analisis Jurnal
Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
1. Identitas Jurnal
Judul: Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Penulis: Sri Pujiningsih
Jurnal: Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum
Volume & Nomor: Vol. 17 No. 1
Tahun: 2017
Jenis Artikel: Gagasan Konseptual
---
2. Latar Belakang Masalah
Penulis berangkat dari realitas pluralitas masyarakat Indonesia yang memiliki latar belakang budaya, adat, agama, dan kepentingan politik yang beragam. Dalam kondisi tersebut, politik hukum menjadi instrumen penting untuk merumuskan dan mencapai tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Namun, dalam praktiknya, pembentukan hukum sangat dipengaruhi oleh kepentingan politik, sehingga berpotensi mengabaikan nilai etika. Oleh karena itu, jurnal ini menekankan pentingnya hubungan hukum dan etika agar produk hukum tidak hanya sah secara normatif, tetapi juga bermoral.
---
3. Rumusan Masalah
Jurnal ini merumuskan dua permasalahan utama:
1. Apakah terdapat hubungan antara hukum dan etika?
2. Bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia?
---
4. Tujuan Penulisan
Tujuan utama penulisan adalah untuk menjelaskan hubungan antara hukum dan etika serta menempatkan etika sebagai unsur penting dalam politik hukum Indonesia, dengan Pancasila sebagai sumber nilai dan sumber etik.
---
5. Kerangka Teoretis
Penulis menguraikan konsep etika dan moral, termasuk perbedaannya, serta menjelaskan tahap perkembangan etika dari etika teologis hingga etika fungsional terbuka. Selain itu, jurnal ini mengulas berbagai definisi politik hukum menurut para ahli, seperti Padmo Wahjono, Satjipto Rahardjo, Mahfud MD, dan Mochtar Kusumaatmadja. Dari berbagai pandangan tersebut, penulis menyimpulkan bahwa politik hukum merupakan kebijakan dasar negara dalam menentukan arah dan isi hukum yang bersumber dari nilai-nilai masyarakat.
---
6. Pembahasan dan Analisis Isi
a. Hubungan Hukum dan Etika
Penulis menyatakan bahwa hubungan hukum dan etika dapat dilihat melalui tiga dimensi:
1. Dimensi substansi dan wadah, di mana etika menjadi isi nilai, sedangkan hukum menjadi bentuk normatifnya.
2. Dimensi keluasan cakupan, di mana etika memiliki ruang lingkup yang lebih luas daripada hukum. Setiap pelanggaran hukum pasti melanggar etika, tetapi pelanggaran etika belum tentu melanggar hukum.
3. Dimensi alasan kepatuhan, yaitu ketaatan pada hukum seharusnya lahir dari kesadaran etis, bukan semata karena takut sanksi.
b. Politik Hukum di Indonesia
Penulis menjelaskan bahwa rumusan politik hukum Indonesia secara formal baru muncul 15 tahun setelah kemerdekaan, dimulai dari TAP MPRS No. 2 Tahun 1960 dan kemudian berkembang melalui GBHN. Dalam konteks ini, Pancasila diposisikan sebagai sumber nilai dan sumber etik yang seharusnya menjiwai setiap kebijakan hukum.
---
7. Analisis Kritis
Kelebihan Jurnal:
Menggunakan dasar teori yang kuat dan komprehensif dari para pakar hukum dan filsafat.
Mampu mengaitkan konsep etika, hukum, dan politik hukum secara sistematis.
Relevan dengan kondisi Indonesia yang plural dan demokratis.
Kelemahan Jurnal:
Bersifat konseptual sehingga minim contoh kasus konkret dalam praktik politik hukum.
Kurang menampilkan data empiris yang dapat memperkuat argumentasi.
---
8. Kesimpulan Analisis
Jurnal ini menegaskan bahwa hukum dan etika tidak dapat dipisahkan dalam politik hukum Indonesia. Etika menjadi landasan nilai yang harus menjiwai pembentukan dan pelaksanaan hukum. Tanpa etika, hukum berpotensi menjadi alat kekuasaan semata. Oleh karena itu, Pancasila sebagai sumber nilai dan sumber etik harus menjadi pedoman utama dalam merumuskan kebijakan hukum agar tujuan negara dapat tercapai secara adil dan bermartabat.
Nama : Adeline Trianita Maulana
NPM : 251502029
Kelas : A
Jurnal membahas keterkaitan antara hukum dan etika dalam praktik politik hukum di Indonesia.
Hukum tidak dapat berdiri sendiri sebagai aturan formal, tetapi harus dilandasi oleh nilai-nilai etika agar tidak kehilangan legitimasi moral.
Etika berfungsi sebagai pedoman dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum, terutama bagi para pembuat kebijakan.
Pancasila diposisikan sebagai sumber nilai etika yang menjadi dasar politik hukum nasional.
Politik hukum yang mengabaikan etika berpotensi melahirkan peraturan yang sah secara hukum, tetapi tidak adil secara moral.
Hubungan hukum dan etika terlihat dalam substansi hukum, perilaku penyelenggara negara, serta tujuan hukum itu sendiri.
Penulis menegaskan bahwa integrasi etika dalam hukum penting untuk mewujudkan keadilan, kemanusiaan, dan ketertiban sosial.
Kesimpulannya, hukum dan etika harus berjalan seiring agar politik hukum di Indonesia benar-benar mencerminkan nilai Pancasila dan kepentingan masyarakat.
Nama :Jihan Farihah
NPM : 2515012025
kelas : B
1.Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral berkaitan dengan penilaian baik-buruk dalam kehidupan sehari-hari, misalnya sopan atau tidak sopan, jujur atau tidak jujur.
Etika adalah pemikiran yang lebih dalam dan kritis tentang moral. mengapa sesuatu dianggap baik atau buruk?
Dengan kata lain, moral adalah kebiasaan hidup, sedangkan etika adalah cara berpikir kritis tentang kebiasaan itu. Etika membantu manusia tidak sekadar mengikuti aturan, tetapi memahami nilai di balik aturan tersebut.
2. Perkembangan Etika
Etika awalnya bersumber dari ajaran agama. Namun, seiring perkembangan masyarakat, etika berkembang menjadi lebih konkret dan sistematis, misalnya melalui:
-Kode etik
-Pedoman perilaku
-Peradilan etik.
Tujuan perkembangan ini adalah agar perilaku manusia, terutama pejabat publik, bisa dikendalikan sebelum masuk ke ranah hukum.
3. Pengertian Politik Hukum
Politik hukum adalah kebijakan negara dalam menentukan arah, isi, dan tujuan hukum untuk mencapai cita-cita bangsa.Hukum tidak dibuat secara netral, tetapi merupakan hasil pilihan nilai, kepentingan, dan tujuan yang dianggap penting oleh negara. Karena itu, politik hukum sangat menentukan apakah hukum itu adil atau tidak.
4. Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum
Dimensi substansi dan wadah
Etika adalah isi atau nilai, sedangkan hukum adalah wadahnya. Artinya, hukum seharusnya berisi nilai-nilai etika. Hukum tanpa etika hanya menjadi aturan kaku tanpa keadilan.
Dimensi keluasan cakupan
Etika lebih luas daripada hukum. Setiap pelanggaran hukum pasti melanggar etika, tetapi tidak semua pelanggaran etika bisa diproses secara hukum.
Dimensi alasan manusia menaati hukum Idealnya, orang menaati hukum bukan karena takut hukuman, tetapi karena sadar bahwa hukum itu baik dan benar. Di sinilah peran etika sangat penting, sehingga tidak semua masalah harus langsung dibawa ke ranah hukum. Jika semua diselesaikan lewat hukum, kepercayaan publik terhadap institusi negara bisa rusak.
5. Peran Pancasila
Pancasila harus menjadi sumber nilai dan sumber etika dalam politik hukum Indonesia. Pancasila berfungsi sebagai kompas moral agar hukum tidak melenceng dari nilai keadilan, kemanusiaan, dan kepentingan rakyat.
•Kesimpulan Analisis
Hukum tidak boleh dilepaskan dari etika.Politik hukum harus berlandaskan nilai Pancasila.Etika berperan sebagai pengontrol agar hukum tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil secara moral.Hukum yang baik adalah hukum yang lahir dari kesadaran etis, bukan sekadar hasil pertarungan politik.
NPM: 2515012070
TUGAS: ANALISIS JURNAL
Jurnal ini membahas hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum Indonesia dengan menempatkan Pancasila sebagai dasar nilai dan etika. Penulis menegaskan bahwa tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 hanya dapat dicapai jika pembentukan hukum tidak hanya berorientasi pada aturan tertulis, tetapi juga pada nilai moral dan etika yang hidup di masyarakat.
Artikel ini menjelaskan bahwa etika dan hukum memiliki hubungan yang sangat erat. Etika menjadi dasar nilai yang menuntun perilaku manusia, sedangkan hukum berfungsi sebagai alat resmi negara untuk mengatur dan menegakkan nilai-nilai tersebut. Dalam politik hukum, proses pembentukan peraturan perundang-undangan sangat dipengaruhi oleh kepentingan politik, sehingga penting bagi nilai etika Pancasila untuk menjadi pedoman agar hukum yang dihasilkan tetap adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Penulis menyimpulkan bahwa hubungan hukum dan etika dapat dilihat dari tiga aspek, yaitu isi nilai yang terkandung dalam hukum, luas cakupan etika yang lebih besar dibanding hukum, serta kesadaran manusia dalam menaati hukum. Dengan demikian, politik hukum Indonesia seharusnya menjadikan etika Pancasila sebagai landasan utama agar hukum tidak hanya sah secara formal, tetapi juga bermakna secara moral dan sosial.
NPM: 2515012003
KELAS: A
TUGAS ANALISIS JURNAL
Jurnal ini memberikan gambaran bahwa hukum dan etika tidak bisa dipisahkan dalam proses pembentukan hukum di Indonesia. Hukum memang dibentuk melalui mekanisme politik, tetapi tanpa etika, hukum berisiko hanya menjadi alat kekuasaan. Penulis menunjukkan bahwa proses politik sering kali lebih menonjol daripada pertimbangan moral, sehingga nilai keadilan bisa terabaikan.
Melalui pembahasan tentang etika, jurnal ini menegaskan bahwa etika memiliki peran penting sebagai dasar perilaku sebelum seseorang berhadapan dengan hukum. Etika bekerja pada ranah kesadaran, sedangkan hukum bekerja melalui aturan dan sanksi. Karena itu, tidak semua tindakan tidak etis dapat dihukum, tetapi setiap pelanggaran hukum pasti mengandung unsur ketidaketisan.
Pancasila ditempatkan sebagai sumber nilai yang seharusnya menjiwai politik hukum. Dengan menjadikan Pancasila sebagai dasar etik, hukum diharapkan tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil dan sesuai dengan nilai-nilai bangsa.
Secara keseluruhan, jurnal ini mengingatkan bahwa keberhasilan hukum tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga dari sejauh mana hukum tersebut mencerminkan nilai moral dan rasa keadilan masyarakat.
NAMA : CORNELIA ELLEONORA THILA SETIAWAN
NPM : 2515012023
KELAS : A
Pengertian Etika
Etika adalah ilmu yang membahas tentang watak, perilaku manusia, serta penilaian baik dan buruk berdasarkan ajaran moral tertentu. Etika merujuk pada moral (filsafat moral), sedangkan etiket lebih mengacu pada tata cara sopan santun atau adat istiadat dalam komunitas tertentu.
Etika Pancasila merupakan cabang filsafat yang menjabarkan sila-sila Pancasila untuk mengatur perilaku bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Penilaian baik dan buruknya didasarkan pada nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial.
Dimensi Nilai dalam Etika Pancasila
Setiap sila dalam Pancasila memiliki dimensi moral yang membentuk perilaku manusia Indonesia, seperti :
Ketuhanan: Spiritualitas, ketaatan beragama, dan toleransi antar umat beragama.
Kemanusiaan: Menjaga martabat orang lain, berperilaku adil, dan menghargai sesama manusia yang beradab.
Persatuan: Solidaritas, rasa kebersamaan, cinta tanah air, dan pengakuan atas keberagaman suku/budaya.
Kerakyatan: Menghargai pendapat orang lain, musyawarah mufakat, dan mengutamakan kedaulatan rakyat.
Keadilan: Kepedulian terhadap nasib orang lain, kerja keras, dan menghindari kesenjangan sosial.
Sumber - sumber sistem etika Pancasila dibedakan menjadi :
Sumber historis :
Orde lama, Pancasila sebagai pandangan hidup masyarakat (Philosofische Grondslag).
Orde baru, institusionalisasi melalui penataran P-4.
Era reformasi, sempat tenggelam karena hiruk-pikuk politik dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Sumber Sosiologis:
Ditemukan pada kearifan lokal berbagai etnik, contohnya prinsip musyawarah di Minangkabau.
Sumber Politis:
Pancasila sebagai norma tertinggi (Grundnorm) yang menjadi dasar penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Urgensi dan tantangan saat ini Pancasila sebagai sistem etika sangat diperlukan untuk mengatasi berbagai persoalan bangsa, antara lain:
Maraknya kasus korupsi yang melemahkan sendi negara.
Aksi terorisme yang mengancam persatuan dan toleransi.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Kesenjangan sosial antara kaya dan miskin serta ketidakadilan hukum.
NAMA : M FELIK AKMAL
NPM : 2515012037
KELAS : B
1. Tujuan dan Fokus Penulisan Jurnal
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji dan menjelaskan hubungan antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia. Fokus utama penulis adalah menempatkan etika sebagai landasan nilai dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum, khususnya dengan menjadikan Pancasila sebagai sumber nilai moral dan etik dalam sistem hukum nasional.
Selain itu, penulis juga ingin menunjukkan bahwa hukum tidak dapat dilepaskan dari etika, karena hukum yang baik harus mencerminkan nilai keadilan, kemanusiaan, dan moralitas yang hidup dalam masyarakat.
2. Hubungan Antara Etika dan Moral
Penulis menjelaskan bahwa moral berkaitan langsung dengan perilaku manusia yang dapat dinilai baik atau buruk dalam kehidupan sehari-hari. Sementara itu, etika merupakan kajian filosofis yang bersifat reflektif dan kritis terhadap nilai-nilai moral tersebut.
Dalam jurnal ini ditegaskan bahwa moral berfungsi sebagai pedoman praktis, sedangkan etika berperan sebagai alat analisis untuk menilai dan menguji kebenaran ajaran moral. Dengan demikian, etika memiliki posisi yang lebih mendasar karena mampu memberikan argumentasi rasional terhadap nilai-nilai moral yang berkembang di masyarakat.
3. Tahap Perkembangan Etika
Penulis menguraikan bahwa perkembangan etika tidak terjadi secara instan, melainkan melalui beberapa tahapan historis. Awalnya, etika bersumber dari ajaran agama (etika teologis), kemudian berkembang menjadi kajian filsafat (etika ontologis).
Selanjutnya, etika mengalami proses positivisasi dalam bentuk kode etik dan pedoman perilaku yang bersifat lebih konkret. Tahap berikutnya adalah etika fungsional tertutup yang berlaku secara internal dalam organisasi, dan tahap terakhir adalah etika fungsional terbuka yang dijalankan secara transparan melalui mekanisme peradilan etik. Tahapan ini menunjukkan bahwa etika semakin memiliki peran nyata dalam kehidupan bernegara.
4. Pengertian Politik Hukum
Dalam artikel ini, politik hukum dipahami sebagai kebijakan dasar negara dalam menentukan arah, isi, dan tujuan hukum yang akan dibentuk. Penulis mengutip berbagai pandangan ahli hukum yang pada intinya menyatakan bahwa politik hukum merupakan alat negara untuk mewujudkan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Politik hukum tidak hanya berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai yang dipilih dan disepakati oleh penguasa dan masyarakat. Oleh karena itu, politik hukum bersifat dinamis dan sangat dipengaruhi oleh kondisi sosial, politik, dan budaya.
5. Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Penulis menegaskan bahwa hubungan antara hukum dan etika dapat dilihat dari tiga dimensi. Pertama, dimensi substansi dan wadah, di mana etika menjadi isi nilai dan hukum menjadi sarana pengaturannya. Kedua, dimensi keluasan cakupan, yang menunjukkan bahwa etika memiliki ruang lingkup lebih luas dibandingkan hukum.
Ketiga, dimensi alasan kepatuhan, yaitu bahwa ketaatan terhadap hukum idealnya didasarkan pada kesadaran moral, bukan semata-mata karena takut sanksi. Dengan demikian, hukum yang efektif adalah hukum yang didukung oleh nilai etika dan kesadaran masyarakat.
6. Kesimpulan
Berdasarkan analisis jurnal tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum dan etika memiliki hubungan yang sangat erat dalam politik hukum di Indonesia. Etika berfungsi sebagai landasan nilai, sedangkan hukum berperan sebagai instrumen formal untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan bernegara.
Pancasila sebagai sumber nilai dan etika nasional memiliki peran strategis dalam membentuk hukum yang berkeadilan dan bermoral. Oleh karena itu, pembentukan hukum di Indonesia seharusnya selalu memperhatikan dimensi etika agar hukum tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil dan diterima oleh masyarakat.
Nama : Nabil Abiyu Sofyano
NPM : 2515012028
Kelas : B
Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri,
tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu
saja pola pola moralitas yang ada dalam suatu masyrakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis.
1. Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. Moral merupakan suatu ajaran ajaran atau wejangan wejangan, patokan patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik.
Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan pandangan moral tersebut.
Istilah etika berasal dari bahasa Yunani, “Ethos” yang artinya tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan, adat, watak, perasaan, sikap, dan cara berpikir. Secara etimologis, etika berarti ilmu tentang segala sesuatu yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan. Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, tata cara hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun masyarakat. Kebiasaan hidup yang baik ini dianut dan diwariskan dari satu generasi ke generasi yang lain. Dalam artian ini, etika sama maknanya dengan moral. Etika dalam arti yang luas ialah ilmu yang membahas tentang kriteria baik dan buruk.
2. Tahap Perkembangan Etika
Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan yaitu:
- Etika Teologi (theogicalethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
- Etika Ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
Etika dikembangkan dari doktrin abstrak menjadi hasil pemikiran spekulasi dan dijadikan salah
satu objek kajian filsafat.
- Positivasi Etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni
pedoman perilaku yang lebih konkrit.
- Etika Fungsional Tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di
internal komunitas/organisasi secara tertutup.
- Etika Gungsional Terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat
terbuka.
3. Politik Hukum
Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk. Kemudian, Padmo mendefinisikan arti tersebut secara lebih konkrit sebagai kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu. Politik hukum diartikan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang akan dibangun.
Terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan.
4. Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni:
- Dimensi substansi dan wadah,
- Dimensi hubungan keluasan cakupannya, serta
- Dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Kesimpulan
Jurnal ini menegaskan bahwa hukum dan etika adalah dua entitas yang saling melengkapi dalam politik hukum Indonesia. Etika menjadi pagar awal sebelum perilaku manusia masuk ke ranah hukum. Pancasila sebagai sumber nilai dan etika harus menjadi acuan utama dalam pembentukan hukum agar hukum tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil dan bermoral.
NPM:2515012008
KELAS:B
Jurnal "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia" karya Sri Pujiningsih(2017) menjelaskan bahwa politik hukum di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari dimensi etika. Hukum dipahami sebagai alat atau wadah yang membentuk aturan, sedangkan etika menjadi isi yang memberi arah moral dalam penyelenggaraan negara. Pancasila ditempatkan sebagai sumber nilai dan sumber etik yang menjadi dasar dalam pembentukan maupun pelaksanaan hukum.
Secara historis, politik hukum Indonesia berkembang melalui berbagai kebijakan, mulai dari TAP MPRS No. 2 Tahun 1960, GBHN, hingga Prolegnas yang menjadi mekanisme perencanaan peraturan perundang-undangan. Proses legislasi dipengaruhi oleh dinamika politik, namun tetap memerlukan landasan etis agar kebijakan hukum yang dihasilkan memiliki legitimasi(pengakuan) dan sesuai tujuan negara.
hukum dan etika dalam jurnal ini dilihat dari tiga dimensi utama: (1) substansi dan wadah, di mana etika menjadi isi moral sedangkan hukum menjadi bentuk formalnya; (2) luas cakupan, bahwa etika lebih luas dari hukum sehingga tidak semua pelanggaran etika masuk ke ranah hukum; dan (3) motivasi kepatuhan, yaitu kesadaran manusia menaati hukum bukan hanya karena takut sanksi, tetapi karena nilai moral diyakini benar.
Secara keseluruhan, jurnal ini menegaskan bahwa politik hukum Indonesia merupakan proses yang bukan hanya legal-formal, tetapi juga moral—menuntut kesadaran etis seluruh penyelenggara negara agar hukum yang dihasilkan selaras dengan nilai Pancasila dan kebutuhan masyarakat.
PERTEMUAN 11
NAILA MEISYA
2515012016
Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum Indonesia tidak dapat dipisahkan, karena hukum dibentuk untuk mencapai tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, negara menetapkan politik hukum sebagai arah dan kebijakan dasar dalam pembentukan serta pelaksanaan hukum. Dalam praktiknya, politik hukum sangat dipengaruhi oleh kepentingan politik dan kekuasaan, sehingga proses pembentukan hukum merupakan hasil dari kompromi dan dinamika kepentingan para pemegang kekuasaan. Oleh karena itu, etika berperan penting sebagai pedoman nilai mengenai baik–buruk dan benar–salah agar hukum yang dihasilkan tidak hanya bersifat legal, tetapi juga bermoral. Seiring perkembangan zaman, etika berkembang dari etika teologis, filosofis, normatif, hingga etika fungsional yang terbuka dalam kehidupan modern. Para ahli hukum berpendapat bahwa politik hukum harus memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat serta perubahan sosial. Dalam konteks Indonesia, Pancasila menjadi sumber nilai dan sumber etik utama agar hukum yang dibentuk mencerminkan keadilan, kemanusiaan, kepastian hukum, dan kesejahteraan rakyat.
NPM: 2555012006
Kelas: A
Analisis Jurnal
“Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)”
Jurnal ini mengeksplorasi hubungan fundamental antara hukum dan moralitas dalam konteks hukum di Indonesia, dengan Pancasila sebagai landasan nilai dan etika. Penulis menegaskan bahwa hukum tidak seharusnya hanya dipandang sebagai serangkaian aturan tertulis yang bersifat memaksa, tetapi juga harus dilihat sebagai hasil dari nilai-nilai moral dan etika yang ada dalam masyarakat.
Salah satu gagasan menarik dalam jurnal ini adalah bahwa etika memiliki ruang lingkup yang lebih besar dibandingkan hukum. Setiap pelanggaran hukum pastinya merupakan pelanggaran etika, namun tidak semua pelanggaran etika dapat dijangkau oleh hukum. Hal ini menunjukkan bahwa etika berperan sebagai “penjaga awal” untuk perilaku individu sebelum hukum beroperasi dengan sanksi. Dengan kata lain, etika bertindak secara preventif, sedangkan hukum bersifat represif.
Dalam ranah politik hukum, penulis menguraikan bahwa pembuatan hukum di Indonesia sangat dipengaruhi oleh dinamika kekuasaan dan politik. Oleh karena itu, jika proses politik hukum tidak didasari oleh etika dan nilai-nilai Pancasila, maka undang-undang yang dihasilkan berisiko kehilangan keadilan yang nyata dan hanya menguntungkan segelintir pihak. Pada titik ini, Pancasila memegang peranan penting sebagai dasar etika agar hukum tetap fokus pada tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
Jurnal ini tetap relevan dengan keadaan saat ini, di mana banyak masalah hukum diselesaikan tidak hanya dengan pendekatan etika, tetapi langsung masuk dalam ranah hukum positif. Hal ini berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga negara. Penulis secara implisit mengingatkan bahwa memperkuat etika pada pejabat publik dan penyelenggara negara adalah hal yang penting untuk menjaga legitimasi hukum dan demokrasi.
Secara keseluruhan, jurnal ini menyampaikan bahwa politik hukum yang ideal adalah yang berlandaskan pada nilai etika Pancasila, bukan hanya sekadar hasil kompromi atau dominasi dari kekuatan politik. Hukum yang baik bukan hanya yang memenuhi prosedur sah, tetapi juga yang adil secara moral dan dapat diterima oleh kesadaran etis masyarakat. Jurnal ini menekankan bahwa pengembangan hukum nasional harus sejalan dengan pengembangan etika bernegara.