Berikan analisismu tentang video tersebut, terlebih dahulu berikan identitas nama, npm dan kelas. Terima Kasih
FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
Nama: Nirina Nauli Rahman
Npm: 2316031102
Kelas: Reg D
Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di tingkat perguruan tinggi yaitu sebagai berikut
a) Definisi Pendidikan Kewarganegaraan (PKN): berasal dari warganegara, Usaha sadar menyiapkan peserta didik> cinta, setia, berani, berkorban membela bangsa dan bernegara. Sekaligus melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.
b) Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
c) Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKN;
-Historis> Substansi: dimulai sebelum Indonesia merdeka
-Sosiologis> Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-negara
-Politik PKN> Dok. Kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968-2013)
d) Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN: PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara & bangsa. Masa depan PKN sangat ditentukan oleh ekstensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
a) Definisi Pendidikan Kewarganegaraan (PKN): berasal dari warganegara, Usaha sadar menyiapkan peserta didik> cinta, setia, berani, berkorban membela bangsa dan bernegara. Sekaligus melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.
b) Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
c) Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKN;
-Historis> Substansi: dimulai sebelum Indonesia merdeka
-Sosiologis> Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-negara
-Politik PKN> Dok. Kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968-2013)
d) Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN: PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara & bangsa. Masa depan PKN sangat ditentukan oleh ekstensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Nama : Muhammad Umar
NPM : 2316031128
Kelas : Reguler D
Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi :
1. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) : berasal dari kata warga negara, Usaha sadar menyiapkan peserta didik > cinta, setia, berani, berkorban membela bangsa dan bernegara. Sekaligus melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.
2. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan :
1). Pancasila
2). Pembukaan UUD 1945
3). Batang Tubuh UUD 1945
4). UU Nomor 20 Tahun 1982
5). UU Nomor 20 Tahun 2003
6). SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
3. Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKN;
• Historis> Substansi: dimulai sebelum Indonesia merdeka
• Sosiologis> Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-negara
• Politik PKN> Dok. Kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968-2013)
4. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN: PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara & bangsa. Masa depan PKN sangat ditentukan oleh ekstensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM : 2316031128
Kelas : Reguler D
Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi :
1. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) : berasal dari kata warga negara, Usaha sadar menyiapkan peserta didik > cinta, setia, berani, berkorban membela bangsa dan bernegara. Sekaligus melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.
2. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan :
1). Pancasila
2). Pembukaan UUD 1945
3). Batang Tubuh UUD 1945
4). UU Nomor 20 Tahun 1982
5). UU Nomor 20 Tahun 2003
6). SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
3. Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKN;
• Historis> Substansi: dimulai sebelum Indonesia merdeka
• Sosiologis> Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-negara
• Politik PKN> Dok. Kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968-2013)
4. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN: PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara & bangsa. Masa depan PKN sangat ditentukan oleh ekstensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Nama : Ragilia Larasati
NPM : 2316031110
Kelas : Reg D
Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di tingkat perguruan tinggi yaitu sebagai berikut
a) Definisi Pendidikan Kewarganegaraan (PKN): upaya sadar warga negara untuk menyiapkan peserta didik yang cinta kasih, kesetiaan, keberanian, dan pengorbanan demi bela bangsa dan negara. Serta melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila..
b) Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
c) Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKN;
-Historis> Substansi: dimulai sebelum Indonesia merdeka
-Sosiologis> Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-negara
-Politik PKN> Dok. Kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968-2013)
d) Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN: PKN peru mendorong warga negara untuk mengambil manfaat dari dampak positif perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terhadap pembangunan negara dan bangsa. Masa depan PKN sangat ditentukan oleh pemekaran konstitusi negara dan masyarakat Indonesia.
NPM : 2316031110
Kelas : Reg D
Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di tingkat perguruan tinggi yaitu sebagai berikut
a) Definisi Pendidikan Kewarganegaraan (PKN): upaya sadar warga negara untuk menyiapkan peserta didik yang cinta kasih, kesetiaan, keberanian, dan pengorbanan demi bela bangsa dan negara. Serta melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila..
b) Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
c) Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKN;
-Historis> Substansi: dimulai sebelum Indonesia merdeka
-Sosiologis> Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-negara
-Politik PKN> Dok. Kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968-2013)
d) Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN: PKN peru mendorong warga negara untuk mengambil manfaat dari dampak positif perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terhadap pembangunan negara dan bangsa. Masa depan PKN sangat ditentukan oleh pemekaran konstitusi negara dan masyarakat Indonesia.
Nama : Monica Iva Kartika
NPM : 2316031122
Kelas : Reguler D
Hakekat dan Pentingnya PKN di Pergirian Tinggi
A. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan (PKN): berasal dari warganegara, Usaha sadar menyiapkan peserta didik> cinta, setia, berani, berkorban membela bangsa dan bernegara. Sekaligus melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.
B. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
C. Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKN;
-Historis> Substansi: dimulai sebelum Indonesia merdeka
-Sosiologis> Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-negara
-Politik PKN> Dok. Kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968-2013)
•Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN: PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara & bangsa. Masa depan PKN sangat ditentukan oleh ekstensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM : 2316031122
Kelas : Reguler D
Hakekat dan Pentingnya PKN di Pergirian Tinggi
A. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan (PKN): berasal dari warganegara, Usaha sadar menyiapkan peserta didik> cinta, setia, berani, berkorban membela bangsa dan bernegara. Sekaligus melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.
B. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
C. Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKN;
-Historis> Substansi: dimulai sebelum Indonesia merdeka
-Sosiologis> Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-negara
-Politik PKN> Dok. Kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968-2013)
•Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN: PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara & bangsa. Masa depan PKN sangat ditentukan oleh ekstensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Nama : Mutiara Sabrina
NPM : 2316031126
Kelas : Reg D
Hakekat dan Pentingnya PKn di Perguruan Tinggi
Kata kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang berarti anggota suatu negara. Pendidikan Kewarganegaraan adalah suatu pembelajaran untuk menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban, membela bangsa dan negara. Selain itu juga dapat melatih untuk berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.
Landasan Ideal Pendidikan Kewarganegaraan :
1. Pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup, dan Pancasila sebagai ideologi negara.
Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan :
1. Pembukaan UUD 1945
2. Batang Tubuh UUD 1945
3. UU Nomor 20 Tahun 1982
4. UU Nomor 20 Tahun 2003
5. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber Historis PKn > Substansi : sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka
Sumber Sosiologis PKn > masyarakat memerlukan Pendidikan Kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
Sumber Politik PKn > dimuatnya dokumen dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai terakhir 2013.
Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM : 2316031126
Kelas : Reg D
Hakekat dan Pentingnya PKn di Perguruan Tinggi
Kata kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang berarti anggota suatu negara. Pendidikan Kewarganegaraan adalah suatu pembelajaran untuk menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban, membela bangsa dan negara. Selain itu juga dapat melatih untuk berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.
Landasan Ideal Pendidikan Kewarganegaraan :
1. Pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup, dan Pancasila sebagai ideologi negara.
Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan :
1. Pembukaan UUD 1945
2. Batang Tubuh UUD 1945
3. UU Nomor 20 Tahun 1982
4. UU Nomor 20 Tahun 2003
5. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber Historis PKn > Substansi : sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka
Sumber Sosiologis PKn > masyarakat memerlukan Pendidikan Kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
Sumber Politik PKn > dimuatnya dokumen dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai terakhir 2013.
Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NAMA : RIEFQI GUNAWAN
NPM : 2316031118
KELAS : REGULAR D
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI...
Materi : Pengertian Pkn - Landasan Ideal & Hukum - Sumber Historis, Sosiologis, Dan Politik - Dinamika, Esensi, Dan Urgensi.
* PENGERTIAN PKN
Pkn berasal dari kata warganegara yang memiliki arti anggota sebuah negara. Pkn adalah usaha sadar dalam menyiapkan diri untuk cinta dan setia dalam membela bangsa dan negara.
* LANDASAN IDEAL & HUKUM
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU No.20 Tahun 1982
5. UU No.20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI No.43 Tahun 2006
* SUMBER HISTORIS, SOSIOLOGIS, DAN POLITIK
Historis -> Dimulai sebelum Indonesia merdeka
Sosiologis -> Diperlukan untuk selalu menjaga dan mempertahankan eksistensi bangsa
Politik -> Dibuat melalui dokumen : A. Kewarganegaraan (1957), B. Civics (1962), C. Kewarganegaraan Negara (1968)
* DINAMIKA, ESENSI, DAN URGENSI PKN
Pkn mendorong warga negara untuk selalu memanfaatkan hal-hal dan pengaruh positif dengan perkembangan IPTEK untuk membangun bangsa.
NPM : 2316031118
KELAS : REGULAR D
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI...
Materi : Pengertian Pkn - Landasan Ideal & Hukum - Sumber Historis, Sosiologis, Dan Politik - Dinamika, Esensi, Dan Urgensi.
* PENGERTIAN PKN
Pkn berasal dari kata warganegara yang memiliki arti anggota sebuah negara. Pkn adalah usaha sadar dalam menyiapkan diri untuk cinta dan setia dalam membela bangsa dan negara.
* LANDASAN IDEAL & HUKUM
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU No.20 Tahun 1982
5. UU No.20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI No.43 Tahun 2006
* SUMBER HISTORIS, SOSIOLOGIS, DAN POLITIK
Historis -> Dimulai sebelum Indonesia merdeka
Sosiologis -> Diperlukan untuk selalu menjaga dan mempertahankan eksistensi bangsa
Politik -> Dibuat melalui dokumen : A. Kewarganegaraan (1957), B. Civics (1962), C. Kewarganegaraan Negara (1968)
* DINAMIKA, ESENSI, DAN URGENSI PKN
Pkn mendorong warga negara untuk selalu memanfaatkan hal-hal dan pengaruh positif dengan perkembangan IPTEK untuk membangun bangsa.
Nama : Chyntia Mahika Hutabarat
NPM : 2316031112
Kelas : Regular D
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI
• PENGERTIAN PKN
Dari penjelasan video tersebut saya menyimpulkan Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha untuk menyiapkan peserta didik agar dapat mencintai, setia, dan berani berkorban untuk membela bangsa dan negara Indonesia, serta melatih berpikir kritis, demokratis yang berdasarkan Pancasila. Dimana kita sebagai warganegara berarti kita adalah anggota dari suatu negara yaitu Indonesia.
• LANDASAN IDEAL DAN LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Landasan ideal dan hukum PKN terdiri dari 6 hal yaitu;
- Pancasila sebagai dasar negara, sebagai pandangan hidup, dan sebagai ideologi negara.
- Pembukaan UUD 1945, yaitu sebagai bentuk perwujudan dari Pancasila.
- Batang Tubuh UUD 1945 (khususnya pada pada pasal 27 ayat 3 mengenai bela negara, pasal 30 ayat 1 mengenai pertahanan dan keamanan, dan pasal 31 ayat 1 mengenai pendidikan).
- UU Nomor 20 Tahun 1982 mengenai pendidikan bela negara.
- UU Nomor 20 Tahun 2003 mengenai mata kuliah pengembangan kepribadian.
- SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 mengenai pengembangan mata kuliah kepribadian.
•SUMBER PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Terdapat 3 sumber pendidikan kewarganegaraan yaitu ;
- Sumber Historis -> pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum indonesia merdeka.
- Sumber Sosiologis -> dimana warga indonesia memerlukan PKN untuk saling menjaga, memelihara, serta mempertahankan eksistensi negara.
- Sumber Politik -> memuat dokumen kurikulum-kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai 2013.
• DINAMIKA, ESENSI, DAN URGENSI PKN
Pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk mendorong warga negara Indonesia agar mampu memanfaatkan pengaruh positif dari perkembangan iptek serta dapat berpikir kritis, analitis, bersikat dan bertindak demokratis untuk membangun bangsa.
NPM : 2316031112
Kelas : Regular D
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI
• PENGERTIAN PKN
Dari penjelasan video tersebut saya menyimpulkan Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha untuk menyiapkan peserta didik agar dapat mencintai, setia, dan berani berkorban untuk membela bangsa dan negara Indonesia, serta melatih berpikir kritis, demokratis yang berdasarkan Pancasila. Dimana kita sebagai warganegara berarti kita adalah anggota dari suatu negara yaitu Indonesia.
• LANDASAN IDEAL DAN LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Landasan ideal dan hukum PKN terdiri dari 6 hal yaitu;
- Pancasila sebagai dasar negara, sebagai pandangan hidup, dan sebagai ideologi negara.
- Pembukaan UUD 1945, yaitu sebagai bentuk perwujudan dari Pancasila.
- Batang Tubuh UUD 1945 (khususnya pada pada pasal 27 ayat 3 mengenai bela negara, pasal 30 ayat 1 mengenai pertahanan dan keamanan, dan pasal 31 ayat 1 mengenai pendidikan).
- UU Nomor 20 Tahun 1982 mengenai pendidikan bela negara.
- UU Nomor 20 Tahun 2003 mengenai mata kuliah pengembangan kepribadian.
- SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 mengenai pengembangan mata kuliah kepribadian.
•SUMBER PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Terdapat 3 sumber pendidikan kewarganegaraan yaitu ;
- Sumber Historis -> pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum indonesia merdeka.
- Sumber Sosiologis -> dimana warga indonesia memerlukan PKN untuk saling menjaga, memelihara, serta mempertahankan eksistensi negara.
- Sumber Politik -> memuat dokumen kurikulum-kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai 2013.
• DINAMIKA, ESENSI, DAN URGENSI PKN
Pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk mendorong warga negara Indonesia agar mampu memanfaatkan pengaruh positif dari perkembangan iptek serta dapat berpikir kritis, analitis, bersikat dan bertindak demokratis untuk membangun bangsa.
Nama : Nadia Lestari Marpaung
Kelas : REG D
NPM : 2316031116
Landasan Ideal Pendidikan Kewarganegaraan adalah pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup dan ideologi negara.
Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan adalah Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
Sumber Historis yaitu dimulai sebelum Indonesia merdeka
Sumber Sosiologis, diperlukan untuk selalu menjaga dan mempertahankan eksistensi bangsa
Sumber Politik, dibuat melalui dokumen : A. Kewarganegaraan (1957), B. Civics (1962), C. Kewarganegaraan Negara (1968)
Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN:
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara & bangsa. Masa depan PKN sangat ditentukan oleh ekstensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Kelas : REG D
NPM : 2316031116
Landasan Ideal Pendidikan Kewarganegaraan adalah pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup dan ideologi negara.
Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan adalah Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
Sumber Historis yaitu dimulai sebelum Indonesia merdeka
Sumber Sosiologis, diperlukan untuk selalu menjaga dan mempertahankan eksistensi bangsa
Sumber Politik, dibuat melalui dokumen : A. Kewarganegaraan (1957), B. Civics (1962), C. Kewarganegaraan Negara (1968)
Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN:
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara & bangsa. Masa depan PKN sangat ditentukan oleh ekstensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Nama : Meli Andani
Npm : 2316031130
Kelas : Reguler D
Hakikat pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi
Peran PKN sebagai landasan ideal hukum, sumber historis, sumber sosiologis, sumber politik, dinamika esensi dan urgensi pendidikan kewarganeraan.
Kewarganegaraan yang artinya sebagai keanggotaan negara, dan PKN berkaitan dengan warga negara, yang dimana usaha sadar menyiapkan peserta didik, cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, serta melatih peserta didik berfikir kritis analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila, landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu pancasila sebagai pandangan hidup, pancasila sebagai ideologi, pendidikan kewarganegaraan juga sebagai sumber historis yang di perlukan oleh masyarakat , pendidikan kewarganegaraan sangat berpengaruh dalam pemanfaatan iptek guna membangun negara bangsa.
Npm : 2316031130
Kelas : Reguler D
Hakikat pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi
Peran PKN sebagai landasan ideal hukum, sumber historis, sumber sosiologis, sumber politik, dinamika esensi dan urgensi pendidikan kewarganeraan.
Kewarganegaraan yang artinya sebagai keanggotaan negara, dan PKN berkaitan dengan warga negara, yang dimana usaha sadar menyiapkan peserta didik, cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, serta melatih peserta didik berfikir kritis analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila, landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu pancasila sebagai pandangan hidup, pancasila sebagai ideologi, pendidikan kewarganegaraan juga sebagai sumber historis yang di perlukan oleh masyarakat , pendidikan kewarganegaraan sangat berpengaruh dalam pemanfaatan iptek guna membangun negara bangsa.
Nama: Valda Rahma Dewanti
NPM: 2316031114
Kelas: Reguler D
Dosen Pengampu: Roy Kembar Habibi, S.Pd., M.Pd
Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam video tersebut membahas tentang hakikat dan pentingnya
pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi, dengan fokus pada mata kuliah
pendidikan kewarganegaraan pada tahap satu. Pembahasan dimulai dengan
pengertian PKN (Pendidikan Kewarganegaraan), yang bertujuan untuk
mempersiapkan peserta didik agar mencintai dan berani berkorban untuk bangsa
dan negara, serta melatih mereka dalam berpikir kritis, analitis, dan bersikap
demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Selanjutnya, video tersebut juga menjelaskan tentang landasan ideal dan
hukum pendidikan kewarganegaraan. Landasan idealnya adalah Pancasila sebagai
dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara. Sedangkan landasan
hukumnya mencakup berbagai undang-undang, seperti Undang-Undang Dasar
1945 dan beberapa undang-undang lain yang mengatur tentang bela negara,
pertahanan, keamanan, dan pendidikan.
Dalam video tersebut juga menyebutkan tentang sumber historis,
sosiologis, dan politik pendidikan kewarganegaraan. Sumber historisnya
menunjukkan bahwa substansi pendidikan kewarganegaraan telah ada sebelum
Indonesia merdeka. Sumber sosiologisnya menyoroti pentingnya pendidikan
kewarganegaraan dalam menjaga eksistensi negara bangsa. Sementara sumber
politiknya menyinggung tentang dokumen-dokumen kurikulum Pendidikan
Kewarganegaraan sejak tahun 1957 hingga 2013.
NPM: 2316031114
Kelas: Reguler D
Dosen Pengampu: Roy Kembar Habibi, S.Pd., M.Pd
Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam video tersebut membahas tentang hakikat dan pentingnya
pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi, dengan fokus pada mata kuliah
pendidikan kewarganegaraan pada tahap satu. Pembahasan dimulai dengan
pengertian PKN (Pendidikan Kewarganegaraan), yang bertujuan untuk
mempersiapkan peserta didik agar mencintai dan berani berkorban untuk bangsa
dan negara, serta melatih mereka dalam berpikir kritis, analitis, dan bersikap
demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Selanjutnya, video tersebut juga menjelaskan tentang landasan ideal dan
hukum pendidikan kewarganegaraan. Landasan idealnya adalah Pancasila sebagai
dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara. Sedangkan landasan
hukumnya mencakup berbagai undang-undang, seperti Undang-Undang Dasar
1945 dan beberapa undang-undang lain yang mengatur tentang bela negara,
pertahanan, keamanan, dan pendidikan.
Dalam video tersebut juga menyebutkan tentang sumber historis,
sosiologis, dan politik pendidikan kewarganegaraan. Sumber historisnya
menunjukkan bahwa substansi pendidikan kewarganegaraan telah ada sebelum
Indonesia merdeka. Sumber sosiologisnya menyoroti pentingnya pendidikan
kewarganegaraan dalam menjaga eksistensi negara bangsa. Sementara sumber
politiknya menyinggung tentang dokumen-dokumen kurikulum Pendidikan
Kewarganegaraan sejak tahun 1957 hingga 2013.
Nama: Salha Athira Lubis
Npm: 2316031074
Kelas: Reguler D
Video yang berjudul "Hakekat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi", ini menjelaskan tentang pengertian dari pendidikan kewarganegaraan, yang berarti adalah usaha untuk menyiapkan peserta didik untuk bersikap cinta, berani berkorban, dan membela bangsa dan negara, serta melatih untuk berfikir analitis, krisis, dan demokratis.
Kemudian, di dalam video ini juga menyebutkan landasan ideal dan hukum PKN, yaitu pancasila, pembukaan uud 1945, batang tubuh uud 1945, UU nomor 20 tahun 1982, UU nomor 20 tahun 2003, SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006.
Selanjutnya adalah sumber-sumber PKN, yaitu
sumber historis: sebelum indonesia merdeka
sumber sosiologis: diperlukan masyarakat untuk menjaga, mempertahankan eksistensi negara
sumber politik: dokumen kurikulum>kewarganegaraan, civics, kewarganegaraan negara, dst.
Npm: 2316031074
Kelas: Reguler D
Video yang berjudul "Hakekat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi", ini menjelaskan tentang pengertian dari pendidikan kewarganegaraan, yang berarti adalah usaha untuk menyiapkan peserta didik untuk bersikap cinta, berani berkorban, dan membela bangsa dan negara, serta melatih untuk berfikir analitis, krisis, dan demokratis.
Kemudian, di dalam video ini juga menyebutkan landasan ideal dan hukum PKN, yaitu pancasila, pembukaan uud 1945, batang tubuh uud 1945, UU nomor 20 tahun 1982, UU nomor 20 tahun 2003, SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006.
Selanjutnya adalah sumber-sumber PKN, yaitu
sumber historis: sebelum indonesia merdeka
sumber sosiologis: diperlukan masyarakat untuk menjaga, mempertahankan eksistensi negara
sumber politik: dokumen kurikulum>kewarganegaraan, civics, kewarganegaraan negara, dst.
Nama : Florecita Gresia S
NPM : 2316031100
Kelas : Reguler D
A. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan berasal dari kata warga negara yang berarti suatu negara. PKN fokus materinya pada peran warga negara dalam kehidupan bernegara yang kesemuanya itu diproses dalam rangka untuk membina peranan tersebut sesuai dengan ketentuan Pancasila dan UUD 1945.
B. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
- Landasan Ideal >> Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan sebagai ideologi negara.
- Landasan Hukum :
a. Pembukaan UUD 1945
b. Batang Tubuh UUD 1945
c. UU Nomor 20 Tahun 1982
d. UU Nomor 20 Tahun 2003
e. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
● Sumber Historis : Substansi (dimulai sebelum Indonesia merdeka)
● Sumber Sosiologis : Diperlukan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa
● Sumber Politik PKn : Dibuatnya dokumen kurikulum
C. Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pkn
PKn dapat dijadikan sebagai pendorong setiap warga untuk memanfaatkan kemajuan IPTEK sekarang untuk membangun negara yang lebih maju dan berkembang, sebab masa depan PKn juga ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM : 2316031100
Kelas : Reguler D
A. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan berasal dari kata warga negara yang berarti suatu negara. PKN fokus materinya pada peran warga negara dalam kehidupan bernegara yang kesemuanya itu diproses dalam rangka untuk membina peranan tersebut sesuai dengan ketentuan Pancasila dan UUD 1945.
B. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
- Landasan Ideal >> Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan sebagai ideologi negara.
- Landasan Hukum :
a. Pembukaan UUD 1945
b. Batang Tubuh UUD 1945
c. UU Nomor 20 Tahun 1982
d. UU Nomor 20 Tahun 2003
e. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
● Sumber Historis : Substansi (dimulai sebelum Indonesia merdeka)
● Sumber Sosiologis : Diperlukan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa
● Sumber Politik PKn : Dibuatnya dokumen kurikulum
C. Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pkn
PKn dapat dijadikan sebagai pendorong setiap warga untuk memanfaatkan kemajuan IPTEK sekarang untuk membangun negara yang lebih maju dan berkembang, sebab masa depan PKn juga ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Nama : Wildania Ismail
NPM : 2316031086
Kelas : Reguler D
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI.
Mata kuliah PKN dalam perguruan tinngi menurut saya masih menjadi bagian yang sangat penting dan bermanfaat karena seperti yang dijelaskan dalam video tersebut Pendidikan Kewarganegaraan mempunyai manfaat seperti membantu melatih mahasiswa untuk berpikir lebih kritis, analitis, dan demokratis terhadap kehidupan sosial di sekeliling berdasarkan pada Pancasila. Mata kuliah ini juga membantu untuk meningkatkan rasa kesadaran para mahasiswa untuk lebih tau, peduli, cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara Indonesia. Hal ini juga sudah diatur dalam landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan yang bersumber pada Pancasila, pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 tahun 1982, UU Nomor 20 tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
NPM : 2316031086
Kelas : Reguler D
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI.
Mata kuliah PKN dalam perguruan tinngi menurut saya masih menjadi bagian yang sangat penting dan bermanfaat karena seperti yang dijelaskan dalam video tersebut Pendidikan Kewarganegaraan mempunyai manfaat seperti membantu melatih mahasiswa untuk berpikir lebih kritis, analitis, dan demokratis terhadap kehidupan sosial di sekeliling berdasarkan pada Pancasila. Mata kuliah ini juga membantu untuk meningkatkan rasa kesadaran para mahasiswa untuk lebih tau, peduli, cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara Indonesia. Hal ini juga sudah diatur dalam landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan yang bersumber pada Pancasila, pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 tahun 1982, UU Nomor 20 tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
NAMA : Lutfita Isnaini
NPM : 2356031010
KELAS: Man B
1). Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi :
a. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) berasal dari kata warga negara.
NPM : 2356031010
KELAS: Man B
1). Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi :
a. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) berasal dari kata warga negara.
Usaha sadar menyiapkan peserta didik : cinta, setia, berani, berkorban membela bangsa dan bernegara.
Melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.
b. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan :
1). Pancasila
2). Pembukaan UUD 1945
3). Batang Tubuh UUD 1945
4). UU Nomor 20 Tahun 1982
5). UU Nomor 20 Tahun 2003
6). SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
c. . Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKN:
• Historis (subtansi): dimulai sebelum Indonesia merdeka
b. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan :
1). Pancasila
2). Pembukaan UUD 1945
3). Batang Tubuh UUD 1945
4). UU Nomor 20 Tahun 1982
5). UU Nomor 20 Tahun 2003
6). SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
c. . Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKN:
• Historis (subtansi): dimulai sebelum Indonesia merdeka
• Sosiologis: Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-negara
• Politik PKN: Dok. Kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968-2013)
d. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
• Politik PKN: Dok. Kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968-2013)
d. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara & bangsa. Masa depan PKN sangat ditentukan oleh ekstensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Muhammad nur Arifin
2316031084
Reg d
Hakekat dan pentingnya PKN di perguruan tinggi
1. *Pengertian PKN* : PKN dapat di kaitkan dengan warga negara yang dimana PKN merupakan sebuah upaya dalam menyiapkan peserta didik yang, berjiwa cinta, setia dan rela berkorban membela bangsa dan Negara dan mengajarkan berdasarkan Pancasila
2. Landasan pendidikan kewarganegaraan: landasan pendidikan kewarganegaraan yaitu, ada Pancasila, pembukaan UUD 1945,batang tubuh UUD 1945,UU nomor 20 th 1982, UU nomor 20 th 2003, dan SK dirjen Dikti nomor 43 th 2006
3. Sumber historis, sosiologis, dan politik PKN: Sumber historis dimulai sejak sebelumnya Indonesia merdeka, kemudian sumber sosiologis karena PKN diperlukan untuk menjaga mempertahankan eksistensi negara bangsa.
4. Dinamika, esensi, dan urgensi PKN: PKN diperlukan dalam memajukan pendidikan dan mendorong WN agar mampu memanfaatkan secara positif kemajuan iptek dalam membangun bangsa
2316031084
Reg d
Hakekat dan pentingnya PKN di perguruan tinggi
1. *Pengertian PKN* : PKN dapat di kaitkan dengan warga negara yang dimana PKN merupakan sebuah upaya dalam menyiapkan peserta didik yang, berjiwa cinta, setia dan rela berkorban membela bangsa dan Negara dan mengajarkan berdasarkan Pancasila
2. Landasan pendidikan kewarganegaraan: landasan pendidikan kewarganegaraan yaitu, ada Pancasila, pembukaan UUD 1945,batang tubuh UUD 1945,UU nomor 20 th 1982, UU nomor 20 th 2003, dan SK dirjen Dikti nomor 43 th 2006
3. Sumber historis, sosiologis, dan politik PKN: Sumber historis dimulai sejak sebelumnya Indonesia merdeka, kemudian sumber sosiologis karena PKN diperlukan untuk menjaga mempertahankan eksistensi negara bangsa.
4. Dinamika, esensi, dan urgensi PKN: PKN diperlukan dalam memajukan pendidikan dan mendorong WN agar mampu memanfaatkan secara positif kemajuan iptek dalam membangun bangsa
In reply to First post
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
Nama : Jesika Cintanami Ronauli Silaban
Npm : 2356031030
Kelas : Mandiri B
Hakekat dan pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi, yaitu :
A. Penggertian Kewarganegaraan di ambil dari kata warganegara yang berarti anggota dari suatu negara. Pendidikan Kewarganegaraan juga bertujuan untuk menyiapkan peserta didik > cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu, melatih mendididik, berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.
B. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan, meliputi :
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Drijen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
C. Sumber Historis, Sosiologis & Politik Pendidikan Kewarganegaraan
1. Sumber Historis, Pendidikan Kewarganegaraan sudah di mulai sebelum Indonesia Merdeka (Subtansi)
2. Sumber Sosiologis, Pendidikan Kewaraganegaraan diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksitensi Negara dan Bangsa.
3. Sumber Politik, Pendidikan Kewaragenagaraan di tandai dengan dimuatnya dokumen kurikulum : Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewaraganegaraan Negara
(1968) dst.
D. Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan adalah Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memenfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk Negara dan Bangsa. Masa depan Pkn sangat ditentukan oleh eksitensi konstitusi Negara dan Bangsa Indonesia.
Npm : 2356031030
Kelas : Mandiri B
Hakekat dan pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi, yaitu :
A. Penggertian Kewarganegaraan di ambil dari kata warganegara yang berarti anggota dari suatu negara. Pendidikan Kewarganegaraan juga bertujuan untuk menyiapkan peserta didik > cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu, melatih mendididik, berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.
B. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan, meliputi :
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Drijen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
C. Sumber Historis, Sosiologis & Politik Pendidikan Kewarganegaraan
1. Sumber Historis, Pendidikan Kewarganegaraan sudah di mulai sebelum Indonesia Merdeka (Subtansi)
2. Sumber Sosiologis, Pendidikan Kewaraganegaraan diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksitensi Negara dan Bangsa.
3. Sumber Politik, Pendidikan Kewaragenagaraan di tandai dengan dimuatnya dokumen kurikulum : Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewaraganegaraan Negara
(1968) dst.
D. Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan adalah Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memenfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk Negara dan Bangsa. Masa depan Pkn sangat ditentukan oleh eksitensi konstitusi Negara dan Bangsa Indonesia.
Nama: Alfi Sahrin
Npm: 2316031120
Kelas: Reg D
Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam video pembelajaran tersebut dapat di analissi mengenai hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di tingkat perguruan tinggi yaitu:
A. Pendidikan Kewarganegaraan (PKN): berasal dari warganegara, yaitu usaha sadar menyiapkan peserta didik, cinta, setia, berani, berkorban membela bangsa dan bernegara. Dan juga melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.
B. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982 (pendidikan bela negara)
5. UU Nomor 20 Tahun 2003 (mata kuliah pengembang kepribadian)
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 (pengembangan mata kuliah kepribadian)
C. Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKN;
*Historis> Substansi: dimulai sebelum Indonesia merdeka
-Sosiologis> Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-negara
-Politik PKN> Dok. Kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968-2013)
D. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
Npm: 2316031120
Kelas: Reg D
Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam video pembelajaran tersebut dapat di analissi mengenai hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di tingkat perguruan tinggi yaitu:
A. Pendidikan Kewarganegaraan (PKN): berasal dari warganegara, yaitu usaha sadar menyiapkan peserta didik, cinta, setia, berani, berkorban membela bangsa dan bernegara. Dan juga melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.
B. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982 (pendidikan bela negara)
5. UU Nomor 20 Tahun 2003 (mata kuliah pengembang kepribadian)
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 (pengembangan mata kuliah kepribadian)
C. Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKN;
*Historis> Substansi: dimulai sebelum Indonesia merdeka
-Sosiologis> Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-negara
-Politik PKN> Dok. Kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968-2013)
D. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara & bangsa. Masa depan PKN sangat ditentukan oleh ekstensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Nama: Aurelle Dzikra Friyanda
NPM: 2356031020
Kelas: Mandiri B
1.Dari penjelasan video tersebut saya menyimpulkan Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha untuk menyiapkan peserta didik agar dapat mencintai, setia, dan berani berkorban untuk membela bangsa dan negara Indonesia, serta melatih berpikir kritis, demokratis yang berdasarkan Pancasila. Dimana kita sebagai warganegara berarti kita adalah anggota dari suatu negara yaitu Indonesia.
2. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan :
1). Pancasila
2). Pembukaan UUD 1945
3). Batang Tubuh UUD 1945
4). UU Nomor 20 Tahun 1982
5). UU Nomor 20 Tahun 2003
6). SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
3. . Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKN:
• Historis (subtansi): dimulai sebelum Indonesia merdeka
• Sosiologis: Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-negara
• Politik PKN: Dok. Kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968-2013)
d. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara & bangsa. Masa depan PKN sangat ditentukan oleh ekstensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM: 2356031020
Kelas: Mandiri B
1.Dari penjelasan video tersebut saya menyimpulkan Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha untuk menyiapkan peserta didik agar dapat mencintai, setia, dan berani berkorban untuk membela bangsa dan negara Indonesia, serta melatih berpikir kritis, demokratis yang berdasarkan Pancasila. Dimana kita sebagai warganegara berarti kita adalah anggota dari suatu negara yaitu Indonesia.
2. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan :
1). Pancasila
2). Pembukaan UUD 1945
3). Batang Tubuh UUD 1945
4). UU Nomor 20 Tahun 1982
5). UU Nomor 20 Tahun 2003
6). SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
3. . Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKN:
• Historis (subtansi): dimulai sebelum Indonesia merdeka
• Sosiologis: Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-negara
• Politik PKN: Dok. Kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968-2013)
d. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara & bangsa. Masa depan PKN sangat ditentukan oleh ekstensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Nama = Kurnia Amalia
NPM = 2316031078
Kelas = Reg D
Hakekat dan penting nya PKn di perguruan tinggi
Pengertian Pendidikan kewarganegaraan
Kata kewarganegaraan berasal dari kata warga negara yang berarti anggota dari suatu negara. Pkn berkaitan dgn warga negara. Pkn adalau usaha sadar menyiapkan peserta didik yang cinta, setia, berani, berkorban membela bangsa dan negara. Melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan pancasila
Landasan ideal dan landasan hukum ke pendidikan kewarga negaraan
1.pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara
2. pembukaan UUD 1945,
3. Batang tubuh UUD 1945 khususnya pasal pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamananan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan
4. UU No 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
5. UU Nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pemgembangan kepribadian
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian
Sumber Historis , sosiologia, dan politik Pkn
°(Historis) Sumber substansi: dimulai sebelum indonesia merdeka
°(Sosiologis) masyarakat memerlukan Pkn untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa
°(Politik) dimuatnya dokumen kurikulum Kewarganegaraan sejak 1957-2013
Dinamika esensi dan urgensi Pkn
- PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positig perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa
- masa depan Pkn sangat ditentukan oleh eksistendu konstitusi negara dan bangsa Indonesia
NPM = 2316031078
Kelas = Reg D
Hakekat dan penting nya PKn di perguruan tinggi
Pengertian Pendidikan kewarganegaraan
Kata kewarganegaraan berasal dari kata warga negara yang berarti anggota dari suatu negara. Pkn berkaitan dgn warga negara. Pkn adalau usaha sadar menyiapkan peserta didik yang cinta, setia, berani, berkorban membela bangsa dan negara. Melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan pancasila
Landasan ideal dan landasan hukum ke pendidikan kewarga negaraan
1.pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara
2. pembukaan UUD 1945,
3. Batang tubuh UUD 1945 khususnya pasal pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamananan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan
4. UU No 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
5. UU Nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pemgembangan kepribadian
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian
Sumber Historis , sosiologia, dan politik Pkn
°(Historis) Sumber substansi: dimulai sebelum indonesia merdeka
°(Sosiologis) masyarakat memerlukan Pkn untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa
°(Politik) dimuatnya dokumen kurikulum Kewarganegaraan sejak 1957-2013
Dinamika esensi dan urgensi Pkn
- PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positig perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa
- masa depan Pkn sangat ditentukan oleh eksistendu konstitusi negara dan bangsa Indonesia
Nama: Alkhansa Rizky Azzahra
NPM: 2316031106
Kelas: Reg D
hakikat dan pentingnya PKN di perguruan tinggi
1. Pengertian PKN
PKN berkaitan dengan warganegara. Usaha menyiapkan peserta didik untuk cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan pancasila
2. Landasan ideal dan landasan hukum PKN
•pancasila
•pembukaan UUD 1945
•batang tubuh UUD 45
•UU no 20 tahun 1982
•UU no. 20 Tahun 2003
•SK dirjen DIKTI no. 43 tahun 2006
3. Sumber historis, sosiologis, & politik PKN
• historis: sebelum Indonesia merdeka
• sosiologis: diperlukan masyarakat untuk menjaga dan mempertahankan negara
• politik PKN: Dokumen kurikulum. Kewarganegaraan (1957), civics (1962), kewarganegaraan Negara (1968)
4. Dinamika, esensi, & urgensi PKN
PKN perlu mendorong warga negara u/ memanfaatkan pengaruh positif iptek untuk membangun negara
NPM: 2316031106
Kelas: Reg D
hakikat dan pentingnya PKN di perguruan tinggi
1. Pengertian PKN
PKN berkaitan dengan warganegara. Usaha menyiapkan peserta didik untuk cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan pancasila
2. Landasan ideal dan landasan hukum PKN
•pancasila
•pembukaan UUD 1945
•batang tubuh UUD 45
•UU no 20 tahun 1982
•UU no. 20 Tahun 2003
•SK dirjen DIKTI no. 43 tahun 2006
3. Sumber historis, sosiologis, & politik PKN
• historis: sebelum Indonesia merdeka
• sosiologis: diperlukan masyarakat untuk menjaga dan mempertahankan negara
• politik PKN: Dokumen kurikulum. Kewarganegaraan (1957), civics (1962), kewarganegaraan Negara (1968)
4. Dinamika, esensi, & urgensi PKN
PKN perlu mendorong warga negara u/ memanfaatkan pengaruh positif iptek untuk membangun negara
NAMA : VIDIA TRI ASTUTI
NPM : 2316031124
KELAS : REGULER D
Kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang berarti anggota atau orang-orang dari suatu negara, jadi pendidikan kewarganegaraan berkaitan dengan warga negara. Pendidikan kewarganegaraam merupakan upaya menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, serta melatih untuk berfikir kritis, analitis, dan demokratis dengan berdasarkan nilai-nilai pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup, dan pancasila sebagai ideologi negara merupakan landasan ideal pendidikan kewarganegaraan. Substansi pendidikan kewarganegaraam sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka karena masyarakat memerlukannya untuk menjaga, memelihara, serta mempertahankan eksistensi negara. Dinamika, esensi dan urgensi pendidikan kewarganegaraan adalah perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh posisif perkembangan iptek, karena masa depan PKN ditentukan oleh eksisteni konstitusi negara dan bangsa indonesia.
NPM : 2316031124
KELAS : REGULER D
Kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang berarti anggota atau orang-orang dari suatu negara, jadi pendidikan kewarganegaraan berkaitan dengan warga negara. Pendidikan kewarganegaraam merupakan upaya menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, serta melatih untuk berfikir kritis, analitis, dan demokratis dengan berdasarkan nilai-nilai pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup, dan pancasila sebagai ideologi negara merupakan landasan ideal pendidikan kewarganegaraan. Substansi pendidikan kewarganegaraam sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka karena masyarakat memerlukannya untuk menjaga, memelihara, serta mempertahankan eksistensi negara. Dinamika, esensi dan urgensi pendidikan kewarganegaraan adalah perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh posisif perkembangan iptek, karena masa depan PKN ditentukan oleh eksisteni konstitusi negara dan bangsa indonesia.
Nama : Adinda Farhani Sumali
NPM : 2356031004
Kelas : Mandiri-B
Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di tingkat perguruan tinggi yaitu sebagai berikut :
1. Definisi Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) merupakan upaya sadar warga negara untuk menyiapkan peserta didik yang cinta kasih, kesetiaan, keberanian, dan pengorbanan demi bela bangsa dan negara. Serta melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.
2. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan:
⁃ Pancasila
⁃ Pembukaan UUD 1945
⁃ Batang Tubuh UUD 1945
⁃ UU Nomor 20 Tahun 1982
⁃ UU Nomor 20 Tahun 2003
⁃ SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
3. Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKN :
⁃ Historis -> Substansi: dimulai sebelum Indonesia merdeka
⁃ Sosiologis -> Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-negara
⁃ Politik PKN -> Dok. Kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968-2013)
4. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN : PKN mendorong warga negara untuk mengambil manfaat dari dampak positif perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terhadap pembangunan negara dan bangsa.
NPM : 2356031004
Kelas : Mandiri-B
Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di tingkat perguruan tinggi yaitu sebagai berikut :
1. Definisi Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) merupakan upaya sadar warga negara untuk menyiapkan peserta didik yang cinta kasih, kesetiaan, keberanian, dan pengorbanan demi bela bangsa dan negara. Serta melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.
2. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan:
⁃ Pancasila
⁃ Pembukaan UUD 1945
⁃ Batang Tubuh UUD 1945
⁃ UU Nomor 20 Tahun 1982
⁃ UU Nomor 20 Tahun 2003
⁃ SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
3. Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKN :
⁃ Historis -> Substansi: dimulai sebelum Indonesia merdeka
⁃ Sosiologis -> Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-negara
⁃ Politik PKN -> Dok. Kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968-2013)
4. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN : PKN mendorong warga negara untuk mengambil manfaat dari dampak positif perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terhadap pembangunan negara dan bangsa.
Nama: Chatarina Damaianti
NPM: 2316031080
Kelas: Reguler D
Beberapa materi yang disampaikan dalam video tersebut yaitu tentang pengertian PKN, landasan ideal hukum, sumber historis, sumber sosiologis, sumber politik, dinamika,esensi&urgensi. Pendidkan Kewarganegaraan ini adalah salah satu bentuk usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar dapat berpikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila. Serta, setia dan berani berkorban membela bangsa dan negara.
Ada 6 landasan ideal dan landasan hukum Pendidikan kewarganegaraan, yaitu Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 .
Sumber Historis dimulai sebelum Indonesia merdeka
Sumber Sosiologis, diperlukan untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi bangsa
Sumber Politik, yaitu terdapat dokumen Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), serta Kewarganegaraan Negara (1968)
Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN, perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun bangsa dan negara.
NPM: 2316031080
Kelas: Reguler D
Beberapa materi yang disampaikan dalam video tersebut yaitu tentang pengertian PKN, landasan ideal hukum, sumber historis, sumber sosiologis, sumber politik, dinamika,esensi&urgensi. Pendidkan Kewarganegaraan ini adalah salah satu bentuk usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar dapat berpikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila. Serta, setia dan berani berkorban membela bangsa dan negara.
Ada 6 landasan ideal dan landasan hukum Pendidikan kewarganegaraan, yaitu Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 .
Sumber Historis dimulai sebelum Indonesia merdeka
Sumber Sosiologis, diperlukan untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi bangsa
Sumber Politik, yaitu terdapat dokumen Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), serta Kewarganegaraan Negara (1968)
Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN, perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun bangsa dan negara.
Nama: Najwa Balqis Haliza
Npm: 2356031005
Kelas: Man B
pendidikan kewarganegaraan adalah usaha usaha peserta didik agar cinta dan bisa membela negara.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan:
1. pancasila
2. pembukaan uud 1945
3. batang tubuh uud 1945
4. uu no 20 tahun 1982
5. uu no 20 tahun 2003
6. sk dirjen DIKTI 43 tahun 2006
sumber historis, sosiologis dan politik pkn dimulai sebelum Indonesia merdeka
Npm: 2356031005
Kelas: Man B
pendidikan kewarganegaraan adalah usaha usaha peserta didik agar cinta dan bisa membela negara.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan:
1. pancasila
2. pembukaan uud 1945
3. batang tubuh uud 1945
4. uu no 20 tahun 1982
5. uu no 20 tahun 2003
6. sk dirjen DIKTI 43 tahun 2006
sumber historis, sosiologis dan politik pkn dimulai sebelum Indonesia merdeka
Nama : Miranda Dosmauli Purba
NPM : 2316031134
Kelas : Reguler D
pengertian PKN atau pendidikan kewarganegaraan diambil dari kata warga negara yang berarti anggota suatu negara sedangkan pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik menjadi berjiwa patriotisme dan tetap mampu untuk analitis serta kritis dalam demokrasi tentunya berdasarkan Pancasila.
landasan ideal PKN: Pancasila pandangan hidup dan ideologi
landasan hukum:
• Pembukaan Undang-Undang 1945 yang kedua
• Batang tubuh UUD 1945 terkhusus 27 ayat 3 tentang bela negara, 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan dan pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan
• Undang-Undang nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara .
• Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 & SK dirjen Dikti nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan kepribadian.
Sumber historis PKN : substansi dimulai sebelum Indonesia merdeka
Sumber sosiologis: Diperlukan masyarakat untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan ekstensi negara dan bangsa.
Sumber politik : Dimuat dokumen-dokumen kurikulum kewarganegaraan sejak tahun 1957- 2013.
Dinamika, Esensi dan Urgensi PKN
PKN perlu mendorong warga negara agar memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara bangsa. masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM : 2316031134
Kelas : Reguler D
pengertian PKN atau pendidikan kewarganegaraan diambil dari kata warga negara yang berarti anggota suatu negara sedangkan pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik menjadi berjiwa patriotisme dan tetap mampu untuk analitis serta kritis dalam demokrasi tentunya berdasarkan Pancasila.
landasan ideal PKN: Pancasila pandangan hidup dan ideologi
landasan hukum:
• Pembukaan Undang-Undang 1945 yang kedua
• Batang tubuh UUD 1945 terkhusus 27 ayat 3 tentang bela negara, 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan dan pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan
• Undang-Undang nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara .
• Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 & SK dirjen Dikti nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan kepribadian.
Sumber historis PKN : substansi dimulai sebelum Indonesia merdeka
Sumber sosiologis: Diperlukan masyarakat untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan ekstensi negara dan bangsa.
Sumber politik : Dimuat dokumen-dokumen kurikulum kewarganegaraan sejak tahun 1957- 2013.
Dinamika, Esensi dan Urgensi PKN
PKN perlu mendorong warga negara agar memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara bangsa. masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NAMA : Muhammad Rizky Nuraldi
NPM : 2356031028
KELAS : Man B
Hakekat dan pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi dapat disajikan sebagai berikut:
a) Definisi Pendidikan Kewarganegaraan (PKN): Merupakan upaya sadar untuk mempersiapkan mahasiswa menjadi warga negara yang mencintai, setia, berani, dan bersedia berkorban demi bangsa dan negara. Selain itu, PKN juga bertujuan untuk melatih kemampuan berpikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
b) Landasan Ideal dan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan: Meliputi Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, serta Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 43 Tahun 2006.
c) Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik PKN:
- Historis: Dimulai sebelum kemerdekaan Indonesia.
- Sosiologis: Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara.
- Politik PKN: Terdokumentasi dalam kurikulum seperti Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), dan Kewarganegaraan Negara (1968-2013).
d) Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN: Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong mahasiswa agar dapat menggunakan dampak positif perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan negara dan bangsa. Masa depan PKN sangat bergantung pada keberlanjutan konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM : 2356031028
KELAS : Man B
Hakekat dan pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi dapat disajikan sebagai berikut:
a) Definisi Pendidikan Kewarganegaraan (PKN): Merupakan upaya sadar untuk mempersiapkan mahasiswa menjadi warga negara yang mencintai, setia, berani, dan bersedia berkorban demi bangsa dan negara. Selain itu, PKN juga bertujuan untuk melatih kemampuan berpikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
b) Landasan Ideal dan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan: Meliputi Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, serta Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 43 Tahun 2006.
c) Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik PKN:
- Historis: Dimulai sebelum kemerdekaan Indonesia.
- Sosiologis: Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara.
- Politik PKN: Terdokumentasi dalam kurikulum seperti Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), dan Kewarganegaraan Negara (1968-2013).
d) Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN: Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong mahasiswa agar dapat menggunakan dampak positif perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan negara dan bangsa. Masa depan PKN sangat bergantung pada keberlanjutan konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Nama : Bunga Aprilia
NPM : 2356031008
Kelas : Mandiri B
• HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI
Kata Kewarganegaraan adalah anggota dari sebuah negara dan (PKN) adalah warga negara. Pengertian PKN Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) adalah mata pelajaran yang dimaksudkan untuk membentuk kesadaran kewarganegaraan yang baik pada individu, serta mempersiapkan mereka untuk menjadi warga negara yang aktif, bertanggung jawab, dan berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan negara. Serta melalui (PKN), siswa belajar tentang nilai-nilai demokrasi, hak dan kewajiban sebagai warga negara, sistem pemerintahan, sejarah bangsa, pluralisme, toleransi, dan berbagai aspek lain yang relevan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara. Tujuan utama PKN adalah untuk membentuk generasi yang memiliki pemahaman yang baik tentang prinsip-prinsip demokrasi, serta mampu berperan aktif dalam membangun masyarakat yang adil dan beradab.
1. Landasan Ideal nya adalah Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandang hidup, Dan Pancasila sebagai Ideologi Negara
2. Landasan Hukum PKN antara lain, Pembukaan (UUD 1945), (Batang Tubuh UUD 1945) khususnya pada pasal 27 Ayat 3 Tentang Bela Negara, Pasal 30 Pyat 1 Tentang Pertahanan Dan Keamanan, Pasal 31 Ayat 1 Tentang Pendidikan. (UU Nomor 20 Tahun 1982) Tentang Pendidikan Bela Negara, (UU Nomor 20 Tahun 2003) Tentang Matakuliah Pengembangan Kepribadian, (Serta SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006) Tentang Pengembangan Matakuliah Kepribadian
Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) memiliki akar historis, sosiologis, dan politik yang melandasi konsep dan implementasinya. Berikut ini adalah penjelasan singkat tentang sumber historis, sosiologis, dan politik PKN:
Sumber Historis:
• Pendidikan Kewarganegaraan secara historis dapat ditelusuri kembali ke periode pemerintahan kolonial di Indonesia, di mana pendidikan yang diberikan oleh penguasa kolonial dimaksudkan untuk menciptakan warga yang taat pada otoritas kolonial.
• Pasca-kemerdekaan, pendidikan kewarganegaraan di Indonesia menjadi bagian penting dalam upaya membangun kesadaran nasional dan identitas bangsa.
• Nilai-nilai dan prinsip demokrasi yang diadopsi dari Pancasila dan konstitusi negara merupakan bagian integral dari pendidikan kewarganegaraan di Indonesia.
Sumber Sosiologis:
• Pendidikan Kewarganegaraan mencerminkan dinamika sosial dan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat.
• Melalui pendidikan kewarganegaraan, siswa belajar tentang pluralisme, toleransi, keadilan sosial, dan nilai-nilai lain yang menjadi bagian dari struktur sosial masyarakat Indonesia.
• Konsep-konsep sosiologis seperti solidaritas sosial, struktur sosial, dan interaksi sosial menjadi dasar bagi pemahaman siswa tentang peran mereka dalam masyarakat.
Sumber Politik:
• Pendidikan Kewarganegaraan juga terkait erat dengan tujuan politik dari suatu negara. Di Indonesia, tujuan politik PKN adalah untuk menciptakan warga negara yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.
• Sistem pemerintahan, prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan struktur politik merupakan bagian penting dari konten PKN yang bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada siswa tentang sistem politik negara mereka.
Dinamika, Esensi, Dan Urgensi PKn :
Dinamika Pendidikan Kewarganegaraan (PKN):
• Dinamika PKN mencakup perubahan, perkembangan, dan adaptasi terhadap tuntutan zaman dan kebutuhan masyarakat.
• Pendidikan Kewarganegaraan harus mampu beradaptasi dengan perubahan sosial, politik, dan budaya yang terjadi di masyarakat.
• Dinamika ini mencakup penyesuaian kurikulum, metode pengajaran, serta pendekatan pembelajaran yang relevan dengan realitas sosial dan politik yang berkembang.
Esensi Pendidikan Kewarganegaraan (PKN):
• Esensi PKN adalah untuk membentuk kesadaran kewarganegaraan yang baik pada individu.
• Melalui PKN, individu diajarkan tentang nilai-nilai demokrasi, hak dan kewajiban sebagai warga negara, pluralisme, toleransi, dan keadilan sosial.
• Esensi PKN juga melibatkan pembentukan karakter yang baik, termasuk sikap partisipatif, bertanggung jawab, dan peduli terhadap kepentingan bersama.
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan (PKN):
• Urgensi PKN terletak pada kebutuhan untuk menciptakan masyarakat yang demokratis, berkeadilan, dan sejahtera.
• Melalui PKN, generasi muda dipersiapkan untuk menjadi warga negara yang aktif, bertanggung jawab, dan berperan dalam pembangunan negara.
• PKN juga memiliki peran penting dalam mencegah konflik sosial, radikalisme, dan ekstremisme dengan memperkuat pemahaman tentang pluralisme, toleransi, dan perdamaian.
NPM : 2356031008
Kelas : Mandiri B
• HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI
Kata Kewarganegaraan adalah anggota dari sebuah negara dan (PKN) adalah warga negara. Pengertian PKN Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) adalah mata pelajaran yang dimaksudkan untuk membentuk kesadaran kewarganegaraan yang baik pada individu, serta mempersiapkan mereka untuk menjadi warga negara yang aktif, bertanggung jawab, dan berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan negara. Serta melalui (PKN), siswa belajar tentang nilai-nilai demokrasi, hak dan kewajiban sebagai warga negara, sistem pemerintahan, sejarah bangsa, pluralisme, toleransi, dan berbagai aspek lain yang relevan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara. Tujuan utama PKN adalah untuk membentuk generasi yang memiliki pemahaman yang baik tentang prinsip-prinsip demokrasi, serta mampu berperan aktif dalam membangun masyarakat yang adil dan beradab.
1. Landasan Ideal nya adalah Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandang hidup, Dan Pancasila sebagai Ideologi Negara
2. Landasan Hukum PKN antara lain, Pembukaan (UUD 1945), (Batang Tubuh UUD 1945) khususnya pada pasal 27 Ayat 3 Tentang Bela Negara, Pasal 30 Pyat 1 Tentang Pertahanan Dan Keamanan, Pasal 31 Ayat 1 Tentang Pendidikan. (UU Nomor 20 Tahun 1982) Tentang Pendidikan Bela Negara, (UU Nomor 20 Tahun 2003) Tentang Matakuliah Pengembangan Kepribadian, (Serta SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006) Tentang Pengembangan Matakuliah Kepribadian
Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) memiliki akar historis, sosiologis, dan politik yang melandasi konsep dan implementasinya. Berikut ini adalah penjelasan singkat tentang sumber historis, sosiologis, dan politik PKN:
Sumber Historis:
• Pendidikan Kewarganegaraan secara historis dapat ditelusuri kembali ke periode pemerintahan kolonial di Indonesia, di mana pendidikan yang diberikan oleh penguasa kolonial dimaksudkan untuk menciptakan warga yang taat pada otoritas kolonial.
• Pasca-kemerdekaan, pendidikan kewarganegaraan di Indonesia menjadi bagian penting dalam upaya membangun kesadaran nasional dan identitas bangsa.
• Nilai-nilai dan prinsip demokrasi yang diadopsi dari Pancasila dan konstitusi negara merupakan bagian integral dari pendidikan kewarganegaraan di Indonesia.
Sumber Sosiologis:
• Pendidikan Kewarganegaraan mencerminkan dinamika sosial dan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat.
• Melalui pendidikan kewarganegaraan, siswa belajar tentang pluralisme, toleransi, keadilan sosial, dan nilai-nilai lain yang menjadi bagian dari struktur sosial masyarakat Indonesia.
• Konsep-konsep sosiologis seperti solidaritas sosial, struktur sosial, dan interaksi sosial menjadi dasar bagi pemahaman siswa tentang peran mereka dalam masyarakat.
Sumber Politik:
• Pendidikan Kewarganegaraan juga terkait erat dengan tujuan politik dari suatu negara. Di Indonesia, tujuan politik PKN adalah untuk menciptakan warga negara yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.
• Sistem pemerintahan, prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan struktur politik merupakan bagian penting dari konten PKN yang bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada siswa tentang sistem politik negara mereka.
Dinamika, Esensi, Dan Urgensi PKn :
Dinamika Pendidikan Kewarganegaraan (PKN):
• Dinamika PKN mencakup perubahan, perkembangan, dan adaptasi terhadap tuntutan zaman dan kebutuhan masyarakat.
• Pendidikan Kewarganegaraan harus mampu beradaptasi dengan perubahan sosial, politik, dan budaya yang terjadi di masyarakat.
• Dinamika ini mencakup penyesuaian kurikulum, metode pengajaran, serta pendekatan pembelajaran yang relevan dengan realitas sosial dan politik yang berkembang.
Esensi Pendidikan Kewarganegaraan (PKN):
• Esensi PKN adalah untuk membentuk kesadaran kewarganegaraan yang baik pada individu.
• Melalui PKN, individu diajarkan tentang nilai-nilai demokrasi, hak dan kewajiban sebagai warga negara, pluralisme, toleransi, dan keadilan sosial.
• Esensi PKN juga melibatkan pembentukan karakter yang baik, termasuk sikap partisipatif, bertanggung jawab, dan peduli terhadap kepentingan bersama.
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan (PKN):
• Urgensi PKN terletak pada kebutuhan untuk menciptakan masyarakat yang demokratis, berkeadilan, dan sejahtera.
• Melalui PKN, generasi muda dipersiapkan untuk menjadi warga negara yang aktif, bertanggung jawab, dan berperan dalam pembangunan negara.
• PKN juga memiliki peran penting dalam mencegah konflik sosial, radikalisme, dan ekstremisme dengan memperkuat pemahaman tentang pluralisme, toleransi, dan perdamaian.
Nama : Lucky Aqmal Gemilang
NPM : 2356031002
Kelas : Man B
Hakikat dan pentingnya PKN di perguruan tinggi : yaitu pengertian PKN landasan ideal dan hukum sumber historis sumber sosiologi sumber politik dinamika esensi dan urgensi pendidikan kewarganegaraan. Selain itu Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha untuk menyiapkan strategi agar cinta setia berani berkorban membela bangsa dan negara Selain itu melatih kita sebagai peserta didik untuk berpikir kritis analitis bersikap demokratis berdasarkan nilai-nilai yang ada di dalam Pancasila
Ada pula Landasan ideal dan landasan hukumnya yaitu Antara lain :
1. pembukaan undang-undang Dasar 1945
2.batang tubuh undang-undang Dasar 1945 khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan.
3. undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
4. undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah
5. pengembangan kepribadian serta SK Dikti Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah
Subtitstansi Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka sumber sosiologisnya masyarakat diperlukan untuk menjaga memelihara dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa. Pendidikan Kewarganegaraan juga sangat diperlukan untuk mendorong warga negara agar mampu mendapatkan pengaruh positif perkembangan Iptek pada masa kini untuk membangun negara dan bangsa Contohnya seperti kepada gen Alfa karena masa depan bangsa Indonesia sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM : 2356031002
Kelas : Man B
Hakikat dan pentingnya PKN di perguruan tinggi : yaitu pengertian PKN landasan ideal dan hukum sumber historis sumber sosiologi sumber politik dinamika esensi dan urgensi pendidikan kewarganegaraan. Selain itu Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha untuk menyiapkan strategi agar cinta setia berani berkorban membela bangsa dan negara Selain itu melatih kita sebagai peserta didik untuk berpikir kritis analitis bersikap demokratis berdasarkan nilai-nilai yang ada di dalam Pancasila
Ada pula Landasan ideal dan landasan hukumnya yaitu Antara lain :
1. pembukaan undang-undang Dasar 1945
2.batang tubuh undang-undang Dasar 1945 khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan.
3. undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
4. undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah
5. pengembangan kepribadian serta SK Dikti Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah
Subtitstansi Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka sumber sosiologisnya masyarakat diperlukan untuk menjaga memelihara dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa. Pendidikan Kewarganegaraan juga sangat diperlukan untuk mendorong warga negara agar mampu mendapatkan pengaruh positif perkembangan Iptek pada masa kini untuk membangun negara dan bangsa Contohnya seperti kepada gen Alfa karena masa depan bangsa Indonesia sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NAMA: Adelia Cindy Puspitasari
NPM: 2316031082
KELAS: Reg D
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI
1. PENGERTIAN PKN
PKN adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik untuk cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Dan melatih peserta didik untuk berpikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan pancasila.
2. LANDASAN IDEAL DAN HUKUM
1) LANDASAN IDEAL
• Pancasila: Dasar Negara, Pandangan Hidup, dan Ideologi Negara
2) LANDASAN HUKUM
• Pembukaan UUD 1945
• Batang Tubuh UUD 1945 (pasal 27 ayat 3 ttg bela negara, pasal 30 ayat 1 ttg pertahanan dan keamanan, dan pasal 31 ayat 1 ttg pendidikan)
• UU Nomor 20 Tahun 1982 (pendidikan bela negara)
• UU Nomor 20 Tahun 2003 (mata kuliah pengembangan kepribadian)
• SK Dirjen DIKTI nomor 43 Tahun 2006 (pengembanganan mata kuliah kepribadian)
3. SUMBER HISTORIS
Substansi pkn sudab dimulai sebelum Indonesia merdeka.
4. SUMBER SOSIOLOGIS
Masyarakat memerlukan PKN untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi bangsa-bangsa.
5. SUMBER POLITIK
Dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum PKN sejak tahun 1957-2013.
6. DINAMIKA, ESENSI, DAN URGENSI
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara & bangsa. Masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM: 2316031082
KELAS: Reg D
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI
1. PENGERTIAN PKN
PKN adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik untuk cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Dan melatih peserta didik untuk berpikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan pancasila.
2. LANDASAN IDEAL DAN HUKUM
1) LANDASAN IDEAL
• Pancasila: Dasar Negara, Pandangan Hidup, dan Ideologi Negara
2) LANDASAN HUKUM
• Pembukaan UUD 1945
• Batang Tubuh UUD 1945 (pasal 27 ayat 3 ttg bela negara, pasal 30 ayat 1 ttg pertahanan dan keamanan, dan pasal 31 ayat 1 ttg pendidikan)
• UU Nomor 20 Tahun 1982 (pendidikan bela negara)
• UU Nomor 20 Tahun 2003 (mata kuliah pengembangan kepribadian)
• SK Dirjen DIKTI nomor 43 Tahun 2006 (pengembanganan mata kuliah kepribadian)
3. SUMBER HISTORIS
Substansi pkn sudab dimulai sebelum Indonesia merdeka.
4. SUMBER SOSIOLOGIS
Masyarakat memerlukan PKN untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi bangsa-bangsa.
5. SUMBER POLITIK
Dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum PKN sejak tahun 1957-2013.
6. DINAMIKA, ESENSI, DAN URGENSI
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara & bangsa. Masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Nama : Ta'ti Azmi Azka
NPM : 2316031104
Kelas : Reguler D
HASIL ANALISIS VIDEO PERTEMUAN 1
Hakikat dan pentingnya pendidikan kewarganegaraan pada tingkat perguruan tinggi.
Di dunia global saat ini, pendidikan internasional telah menjadi bagian penting dari pendidikan tinggi. Dengan meningkatnya permintaan akan pekerja terampil di berbagai bidang, universitas dan perguruan tinggi sekarang menawarkan program yang memenuhi kebutuhan siswa internasional.
Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan :
1. Pancasila sebagai dasar negara, sebagai pandangan hidup, dan sebagai ideologi negara.
2. Pembukaan UUD 1945, yaitu sebagai bentuk perwujudan dari Pancasila.
3. Batang Tubuh UUD 1945 (khususnya pada pada pasal 27 ayat 3 mengenai bela negara, pasal 30 ayat 1 mengenai pertahanan dan keamanan, dan pasal 31 ayat 1 mengenai pendidikan).
4. UU Nomor 20 Tahun 1982 mengenai pendidikan bela negara.
5. UU Nomor 20 Tahun 2003 mengenai mata kuliah pengembangan kepribadian.
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 mengenai pengembangan mata kuliah kepribadian.
sumber yang termasuk dalam pendidikan kewarganegaraan :
1. Sumber historis : pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum indonesia merdeka.
2. Sumber sosiologis : dimana warga indonesia memerlukan PKN untuk saling menjaga, memelihara, serta mempertahankan eksistensi negara.
3. Sumber politik : memuat dokumen kurikulum-kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai 2013.
Terakhir, berdasarkan analisis saya pendidikan kewarganegaraan menjadi urgensi di masyarakat karena memilki hak untuk mendorong warga negara Indonesia agar mampu memanfaatkan pengaruh positif dari perkembangan iptek serta dapat berpikir kritis, analitis, bersifat dan bertindak demokratis untuk membangun bangsa.
NPM : 2316031104
Kelas : Reguler D
HASIL ANALISIS VIDEO PERTEMUAN 1
Hakikat dan pentingnya pendidikan kewarganegaraan pada tingkat perguruan tinggi.
Di dunia global saat ini, pendidikan internasional telah menjadi bagian penting dari pendidikan tinggi. Dengan meningkatnya permintaan akan pekerja terampil di berbagai bidang, universitas dan perguruan tinggi sekarang menawarkan program yang memenuhi kebutuhan siswa internasional.
Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan :
1. Pancasila sebagai dasar negara, sebagai pandangan hidup, dan sebagai ideologi negara.
2. Pembukaan UUD 1945, yaitu sebagai bentuk perwujudan dari Pancasila.
3. Batang Tubuh UUD 1945 (khususnya pada pada pasal 27 ayat 3 mengenai bela negara, pasal 30 ayat 1 mengenai pertahanan dan keamanan, dan pasal 31 ayat 1 mengenai pendidikan).
4. UU Nomor 20 Tahun 1982 mengenai pendidikan bela negara.
5. UU Nomor 20 Tahun 2003 mengenai mata kuliah pengembangan kepribadian.
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 mengenai pengembangan mata kuliah kepribadian.
sumber yang termasuk dalam pendidikan kewarganegaraan :
1. Sumber historis : pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum indonesia merdeka.
2. Sumber sosiologis : dimana warga indonesia memerlukan PKN untuk saling menjaga, memelihara, serta mempertahankan eksistensi negara.
3. Sumber politik : memuat dokumen kurikulum-kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai 2013.
Terakhir, berdasarkan analisis saya pendidikan kewarganegaraan menjadi urgensi di masyarakat karena memilki hak untuk mendorong warga negara Indonesia agar mampu memanfaatkan pengaruh positif dari perkembangan iptek serta dapat berpikir kritis, analitis, bersifat dan bertindak demokratis untuk membangun bangsa.
Nama: Azzahra Rona Aisha
NPM : 2356031024
Kelas : Mandiri B
Hakekat dan Pentingnya PKN di Pergirian Tinggi :
1. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan :
•> Berasal dari kata warganegara
•> Usaha sadar menyiapkan peserta didik > cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara
•> Untuk Melatih peserta didik agar dapat berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila
2. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan :
•> Pancasila
•> Pembukaan UUD 1945
•> Batang tubuh UUD 1945
•> UU Nomor 20 tahun 1982
•> UU Nomor 20 tahun 2003
•> SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
3. Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKN :
•> Substansi: dimulai sebelum Indonesia merdeka.
•> Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
•> Dokumen Kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaran Negara (1968), dst.
4. Dinamika Esensi, dan Urgensi PKN :
•> PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
•> Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM : 2356031024
Kelas : Mandiri B
Hakekat dan Pentingnya PKN di Pergirian Tinggi :
1. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan :
•> Berasal dari kata warganegara
•> Usaha sadar menyiapkan peserta didik > cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara
•> Untuk Melatih peserta didik agar dapat berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila
2. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan :
•> Pancasila
•> Pembukaan UUD 1945
•> Batang tubuh UUD 1945
•> UU Nomor 20 tahun 1982
•> UU Nomor 20 tahun 2003
•> SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
3. Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKN :
•> Substansi: dimulai sebelum Indonesia merdeka.
•> Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
•> Dokumen Kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaran Negara (1968), dst.
4. Dinamika Esensi, dan Urgensi PKN :
•> PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
•> Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NAMA: GADIS MUFIDA KARUNIA MUKTI TAMA
NPM: 2316031096
KELAS: REGU8LER D
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI
kata kewarganegaraan berasal dari warganeraga yang berarti adalah anggota dari suatu negara. PKN berkaitan dengan warganegara. PKN adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik untuk cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan pancasila
LANDASAN IDEAL DAN LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKN
- Sumber Historis = Substansi, PKN sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka
- Sumber Sosiologis = diperlukan oleh masyarakat untuk menjga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa
- Sumber politik = dokumen kurikulum: kewarganegaraan (1957), Civis (1962), kewarganegaraan negara (1968), dst
Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara-bangsa. masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM: 2316031096
KELAS: REGU8LER D
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI
kata kewarganegaraan berasal dari warganeraga yang berarti adalah anggota dari suatu negara. PKN berkaitan dengan warganegara. PKN adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik untuk cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan pancasila
LANDASAN IDEAL DAN LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKN
- Sumber Historis = Substansi, PKN sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka
- Sumber Sosiologis = diperlukan oleh masyarakat untuk menjga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa
- Sumber politik = dokumen kurikulum: kewarganegaraan (1957), Civis (1962), kewarganegaraan negara (1968), dst
Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara-bangsa. masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Nama : Kuncara Wira Wicaksana
Kelas : Reg D
NPM : 2316031070
(1) Hakekat dan penting nya PKn di perguruan tinggi
Pengertian Pendidikan kewarganegaraan
Kata kewarganegaraan berasal dari kata warga negara yang berarti anggota dari suatu negara. Pkn berkaitan dengan warga negara. Pkn merupakan usaha sadar menyiapkan peserta didik yang cinta, setia, berani, berkorban membela bangsa dan negara. Melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan pancasila
(2) Landasan ideal dan landasan hukum ke pendidikan kewarga negaraan
1.pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara
2. pembukaan UUD 1945,
3. Batang tubuh UUD 1945 khususnya pasal pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamananan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan
4. UU No 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
5. UU Nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pemgembangan kepribadian
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian
(3) Sumber Historis , sosiologia, dan politik Pkn
°(Historis) Sumber substansi: dimulai sebelum indonesia merdeka
°(Sosiologis) masyarakat memerlukan Pkn untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa
°(Politik) dimuatnya dokumen kurikulum Kewarganegaraan sejak 1957-2013
(4) Dinamika esensi dan urgensi Pkn
- PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positig perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa
- masa depan Pkn sangat ditentukan oleh eksistendu konstitusi negara dan bangsa Indonesia
Kelas : Reg D
NPM : 2316031070
(1) Hakekat dan penting nya PKn di perguruan tinggi
Pengertian Pendidikan kewarganegaraan
Kata kewarganegaraan berasal dari kata warga negara yang berarti anggota dari suatu negara. Pkn berkaitan dengan warga negara. Pkn merupakan usaha sadar menyiapkan peserta didik yang cinta, setia, berani, berkorban membela bangsa dan negara. Melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan pancasila
(2) Landasan ideal dan landasan hukum ke pendidikan kewarga negaraan
1.pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara
2. pembukaan UUD 1945,
3. Batang tubuh UUD 1945 khususnya pasal pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamananan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan
4. UU No 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
5. UU Nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pemgembangan kepribadian
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian
(3) Sumber Historis , sosiologia, dan politik Pkn
°(Historis) Sumber substansi: dimulai sebelum indonesia merdeka
°(Sosiologis) masyarakat memerlukan Pkn untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa
°(Politik) dimuatnya dokumen kurikulum Kewarganegaraan sejak 1957-2013
(4) Dinamika esensi dan urgensi Pkn
- PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positig perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa
- masa depan Pkn sangat ditentukan oleh eksistendu konstitusi negara dan bangsa Indonesia
Nama : Sandi Kesuma
NPM : 2356031018
Kelas : Mandiri B
Hakekat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi
Kata kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang mempunyai arti anggota suatu negara. Pendidikan kewarganegaraab adalah suatu pembelajaran untuk menyiapkan peserta didik agar senantiasa memiliki cinta tanah air serta rela berkorban untuk membela bangsa dan negara. Selain itu pendidikan kewarganegaraan juga dapat membantu untuk melatih berfikir kritis, analitis dan demokratis bedasarkan pancasila.
Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber Sejarah, Sosiologi dan Politik PKN :
Sejarah -> Isi : dimulai sebelum Indonesia merdeka
Sosiologi -> Diperlukan bagi masyarakat untuk menjaga, memelihara dan melindungi eksistensi bangsa
Politik PKN -> Kurikulum: Kewarganegaraan (1957), civics(1962), Kewarganegaraan negara(1968-2013)
NPM : 2356031018
Kelas : Mandiri B
Hakekat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi
Kata kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang mempunyai arti anggota suatu negara. Pendidikan kewarganegaraab adalah suatu pembelajaran untuk menyiapkan peserta didik agar senantiasa memiliki cinta tanah air serta rela berkorban untuk membela bangsa dan negara. Selain itu pendidikan kewarganegaraan juga dapat membantu untuk melatih berfikir kritis, analitis dan demokratis bedasarkan pancasila.
Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber Sejarah, Sosiologi dan Politik PKN :
Sejarah -> Isi : dimulai sebelum Indonesia merdeka
Sosiologi -> Diperlukan bagi masyarakat untuk menjaga, memelihara dan melindungi eksistensi bangsa
Politik PKN -> Kurikulum: Kewarganegaraan (1957), civics(1962), Kewarganegaraan negara(1968-2013)
Nama : Anissa Mutiara Aringga
NPM : 2316031136
Kelas : Reg D
Analisis Video Youtube Hakekat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai usaha menyadarkan peserta didik untuk berani berkorban membela bangsa dan negara serta melatih berfikir kritis, analitis, demokratis sesuai Pancasila.
Landasan Ideal dan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan :
- Pancasila
- Pembukaan UUD 1945
- Batang Tubuh UUD 1945
- UU No. 20 Tahun 1982
- UU No. 20 Tahun 2003
- SK Dirjen DIKTI No. 43 Tahun 2006
Pendidikan Kewarganegaraan mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun bangsa.
NPM : 2316031136
Kelas : Reg D
Analisis Video Youtube Hakekat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai usaha menyadarkan peserta didik untuk berani berkorban membela bangsa dan negara serta melatih berfikir kritis, analitis, demokratis sesuai Pancasila.
Landasan Ideal dan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan :
- Pancasila
- Pembukaan UUD 1945
- Batang Tubuh UUD 1945
- UU No. 20 Tahun 1982
- UU No. 20 Tahun 2003
- SK Dirjen DIKTI No. 43 Tahun 2006
Pendidikan Kewarganegaraan mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun bangsa.
Nama : Rizki Padela
NPM : 2316031088
Kelas : Reguler D
Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi :
A. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) : berasal dari kata warga negara, Usaha sadar menyiapkan peserta didik > cinta, setia, berani, berkorban membela bangsa dan bernegara. Sekaligus melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.
B. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan :
1). Pancasila
2). Pembukaan UUD 1945
3). Batang Tubuh UUD 1945
4). UU Nomor 20 Tahun 1982
5). UU Nomor 20 Tahun 2003
6). SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
C. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik
Historis -> Dimulai sebelum Indonesia merdeka
Sosiologis -> Diperlukan untuk selalu menjaga dan mempertahankan eksistensi bangsa
Politik -> Dibuat melalui dokumen : Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968-2013)
D. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
Pkn mendorong warga negara untuk selalu memanfaatkan hal-hal dan pengaruh positif dengan perkembangan IPTEK untuk membangun bangsa.
NPM : 2316031088
Kelas : Reguler D
Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi :
A. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) : berasal dari kata warga negara, Usaha sadar menyiapkan peserta didik > cinta, setia, berani, berkorban membela bangsa dan bernegara. Sekaligus melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.
B. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan :
1). Pancasila
2). Pembukaan UUD 1945
3). Batang Tubuh UUD 1945
4). UU Nomor 20 Tahun 1982
5). UU Nomor 20 Tahun 2003
6). SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
C. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik
Historis -> Dimulai sebelum Indonesia merdeka
Sosiologis -> Diperlukan untuk selalu menjaga dan mempertahankan eksistensi bangsa
Politik -> Dibuat melalui dokumen : Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968-2013)
D. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
Pkn mendorong warga negara untuk selalu memanfaatkan hal-hal dan pengaruh positif dengan perkembangan IPTEK untuk membangun bangsa.
NAMA: Odiva Pramudya
NPM. : 2356031012
KELAS: Mandiri B
Hakekat dan pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi dapat disajikan sebagai berikut:
1) Definisi Pendidikan Kewarganegaraan : Merupakan upaya sadar untuk mempersiapkan mahasiswa menjadi warga negara yang mencintai, setia, berani, dan bersedia berkorban demi bangsa dan negara. Selain itu, PKN juga bertujuan untuk melatih kemampuan berpikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
2) Landasan Ideal dan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan: Meliputi Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, serta Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 43 Tahun 2006.
3) Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik PKN:
• Historis: Dimulai sebelum kemerdekaan Indonesia.
•Sosiologis: Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara.
• Politik PKN: Terdokumentasi dalam kurikulum seperti Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), dan Kewarganegaraan Negara (1968-2013).
4) Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN: Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong mahasiswa agar dapat menggunakan dampak positif perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan negara dan bangsa. Masa depan PKN sangat bergantung pada keberlanjutan konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM. : 2356031012
KELAS: Mandiri B
Hakekat dan pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi dapat disajikan sebagai berikut:
1) Definisi Pendidikan Kewarganegaraan : Merupakan upaya sadar untuk mempersiapkan mahasiswa menjadi warga negara yang mencintai, setia, berani, dan bersedia berkorban demi bangsa dan negara. Selain itu, PKN juga bertujuan untuk melatih kemampuan berpikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
2) Landasan Ideal dan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan: Meliputi Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, serta Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 43 Tahun 2006.
3) Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik PKN:
• Historis: Dimulai sebelum kemerdekaan Indonesia.
•Sosiologis: Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara.
• Politik PKN: Terdokumentasi dalam kurikulum seperti Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), dan Kewarganegaraan Negara (1968-2013).
4) Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN: Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong mahasiswa agar dapat menggunakan dampak positif perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan negara dan bangsa. Masa depan PKN sangat bergantung pada keberlanjutan konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NAMA: TSABITA NUR AZKIYA
NPM: 2356031026
KELAS: MAN B
A. Pendidikan Kewarganegaraan
Yaitu, usaha sadar menyiapkan peserta didik, cinta, setia, berani berkorban membela
bangsa dan negara. Melatih peserta didik berfikit kritis, analitis, demokratis
berdasarkan Pancasila
B. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU nomor 20 tahun 1982
5. UU nomor 20 tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006
C. Identitas Nasional
Identitas nasional merupakan suatu ciri khas yang dimiliki oleh suatu bangsa, yang
mana secara fisiologi yang membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lainnya.
Yang mana juga setiap bangsa memiliki keunikan, sifat, ciri2 serta karakter tersendiri.
D. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Yaitu, bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia yang mana mmebentuk
kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara
E. Demokrasi
Menurut Abrahan Syafi’I Maarif, demokrasi bukanlah suatu wacara, pola piker, atau
perilaku politik yang dapat dibangun sekali jadi. Demokrasi adalah proses Dimana
Masyarakat dan negara berperan didalam membangun kultur dan system kehidupan
yang dapat menciptakan kesejahteraan, menegakkan keadilan baik secara sosial,
ekonomi maupun politik (Ubaedillah 2008:12)
F. Hak Asasi Manusia
Pengertian HAM ditemukan oleh John Locke, yang menjelaskan bahwa HAM adalah
hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai suatu yang
bersifat kodrat
1. Prinsip HAM
Kebebasan
Kemerdekaan
Persamaan
Keadilan
2. Tujuan HAM
Sebagai tolak ukur prestasi Bersama semua rakyat dan semua bangsa, lalu sebagai
pengumuman resmi kepada semua negar anggota PBB dan semua bangsa.
G. Kearifan Lokal sebagai Perekat Identitas Bangsa
Para ahli meramalkan bahwa dalam era global isu-isu kenudayaan, agama, etnik,
gender, dan cara hidup akan lebih penting daripada isu tentang konflik ekonomi yang
terjadi pada industry.
Kearifan local yang dimiliki daerah-daerah dalam lingkup wilayah negara Kesatuan
Republik Indonesia sungguh sangat luar biasa banyaknya dan yang menunjukkan
keberagaman jenisnya. Secara selektif banyak diantaranya yang dapat diangkat sebagai
asset kekayaan kebudayaan bangsa dapat dijadikan sebagai perekat sekaligus sebagai
modal dasar untuk memperkokoh identitas/ jati diri bangsa
NPM: 2356031026
KELAS: MAN B
A. Pendidikan Kewarganegaraan
Yaitu, usaha sadar menyiapkan peserta didik, cinta, setia, berani berkorban membela
bangsa dan negara. Melatih peserta didik berfikit kritis, analitis, demokratis
berdasarkan Pancasila
B. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU nomor 20 tahun 1982
5. UU nomor 20 tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006
C. Identitas Nasional
Identitas nasional merupakan suatu ciri khas yang dimiliki oleh suatu bangsa, yang
mana secara fisiologi yang membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lainnya.
Yang mana juga setiap bangsa memiliki keunikan, sifat, ciri2 serta karakter tersendiri.
D. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Yaitu, bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia yang mana mmebentuk
kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara
E. Demokrasi
Menurut Abrahan Syafi’I Maarif, demokrasi bukanlah suatu wacara, pola piker, atau
perilaku politik yang dapat dibangun sekali jadi. Demokrasi adalah proses Dimana
Masyarakat dan negara berperan didalam membangun kultur dan system kehidupan
yang dapat menciptakan kesejahteraan, menegakkan keadilan baik secara sosial,
ekonomi maupun politik (Ubaedillah 2008:12)
F. Hak Asasi Manusia
Pengertian HAM ditemukan oleh John Locke, yang menjelaskan bahwa HAM adalah
hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai suatu yang
bersifat kodrat
1. Prinsip HAM
Kebebasan
Kemerdekaan
Persamaan
Keadilan
2. Tujuan HAM
Sebagai tolak ukur prestasi Bersama semua rakyat dan semua bangsa, lalu sebagai
pengumuman resmi kepada semua negar anggota PBB dan semua bangsa.
G. Kearifan Lokal sebagai Perekat Identitas Bangsa
Para ahli meramalkan bahwa dalam era global isu-isu kenudayaan, agama, etnik,
gender, dan cara hidup akan lebih penting daripada isu tentang konflik ekonomi yang
terjadi pada industry.
Kearifan local yang dimiliki daerah-daerah dalam lingkup wilayah negara Kesatuan
Republik Indonesia sungguh sangat luar biasa banyaknya dan yang menunjukkan
keberagaman jenisnya. Secara selektif banyak diantaranya yang dapat diangkat sebagai
asset kekayaan kebudayaan bangsa dapat dijadikan sebagai perekat sekaligus sebagai
modal dasar untuk memperkokoh identitas/ jati diri bangsa
Nama : Najla Nailah Nur
NPM : 2356031022
Kelas : Mandiri B
Pkn berkaitan dengan kewarganegaraan agar dapat melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila. Serta menyiapkan peserta didik yang cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara.
Pembelajaran Pkn sangat diperlukan untuk mengetahui sumber historis, sosiologis, dan politik. Hal itu juga diperlukan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi bangsa-bangsa. Pkn juga perlu mendorong warga negara agar bisa bermanfaat dan berpengaruh positif terhadap perkembangan IPTEK untuk membangun negara Indonesia.
NPM : 2356031022
Kelas : Mandiri B
Pkn berkaitan dengan kewarganegaraan agar dapat melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila. Serta menyiapkan peserta didik yang cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara.
Pembelajaran Pkn sangat diperlukan untuk mengetahui sumber historis, sosiologis, dan politik. Hal itu juga diperlukan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi bangsa-bangsa. Pkn juga perlu mendorong warga negara agar bisa bermanfaat dan berpengaruh positif terhadap perkembangan IPTEK untuk membangun negara Indonesia.
Nama : Adian Rivaldo
NPM : 2316031076
Kelas : Reguler D
pengertian PKN atau pendidikan kewarganegaraan diambil dari kata warga negara yang berarti anggota suatu negara sedangkan pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik menjadi berjiwa patriotisme dan tetap mampu untuk analitis serta kritis dalam demokrasi tentunya berdasarkan Pancasila.
landasan ideal PKN: Pancasila pandangan hidup dan ideologi
landasan hukum:
• Pembukaan Undang-Undang 1945 yang kedua
• Batang tubuh UUD 1945 terkhusus 27 ayat 3 tentang bela negara, 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan dan pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan
• Undang-Undang nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara .
• Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 & SK dirjen Dikti nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan kepribadian.
Sumber historis PKN : substansi dimulai sebelum Indonesia merdeka
Sumber sosiologis: Diperlukan masyarakat untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan ekstensi negara dan bangsa.
Sumber politik : Dimuat dokumen-dokumen kurikulum kewarganegaraan sejak tahun 1957- 2013.
Dinamika, Esensi dan Urgensi PKN
PKN perlu mendorong warga negara agar memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara bangsa. masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM : 2316031076
Kelas : Reguler D
pengertian PKN atau pendidikan kewarganegaraan diambil dari kata warga negara yang berarti anggota suatu negara sedangkan pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik menjadi berjiwa patriotisme dan tetap mampu untuk analitis serta kritis dalam demokrasi tentunya berdasarkan Pancasila.
landasan ideal PKN: Pancasila pandangan hidup dan ideologi
landasan hukum:
• Pembukaan Undang-Undang 1945 yang kedua
• Batang tubuh UUD 1945 terkhusus 27 ayat 3 tentang bela negara, 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan dan pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan
• Undang-Undang nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara .
• Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 & SK dirjen Dikti nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan kepribadian.
Sumber historis PKN : substansi dimulai sebelum Indonesia merdeka
Sumber sosiologis: Diperlukan masyarakat untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan ekstensi negara dan bangsa.
Sumber politik : Dimuat dokumen-dokumen kurikulum kewarganegaraan sejak tahun 1957- 2013.
Dinamika, Esensi dan Urgensi PKN
PKN perlu mendorong warga negara agar memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara bangsa. masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Nama : Alfi Mufid
Npm : 2356031016
Kelas : man b
Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi :
1. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) : berasal dari kata warga negara, Usaha sadar menyiapkan peserta didik > cinta, setia, berani, berkorban membela bangsa dan bernegara. Sekaligus melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.
2. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan :
1). Pancasila
2). Pembukaan UUD 1945
3). Batang Tubuh UUD 1945
4). UU Nomor 20 Tahun 1982
5). UU Nomor 20 Tahun 2003
6). SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
3. Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKN;
• Historis> Substansi: dimulai sebelum Indonesia merdeka
• Sosiologis> Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-negara
• Politik PKN> Dok. Kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968-2013)
4. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN: PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara & bangsa. Masa depan PKN sangat ditentukan oleh ekstensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Npm : 2356031016
Kelas : man b
Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi :
1. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) : berasal dari kata warga negara, Usaha sadar menyiapkan peserta didik > cinta, setia, berani, berkorban membela bangsa dan bernegara. Sekaligus melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.
2. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan :
1). Pancasila
2). Pembukaan UUD 1945
3). Batang Tubuh UUD 1945
4). UU Nomor 20 Tahun 1982
5). UU Nomor 20 Tahun 2003
6). SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
3. Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKN;
• Historis> Substansi: dimulai sebelum Indonesia merdeka
• Sosiologis> Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-negara
• Politik PKN> Dok. Kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968-2013)
4. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN: PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara & bangsa. Masa depan PKN sangat ditentukan oleh ekstensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Nama : Afin Yuri Asfahani
NPM : 2316031090
Kelas : Reguler D
Video tersebut membahas tentang urgensi pendidikan kewarganegaraan (PKN) dalam lingkup perguruan tinggi, Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar menjadi warganegara yang cinta, setia, berani dan berkorban membela bangsa dan bernegara serta melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.
Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Pendidikan kewarganegaraan dipengaruhi beberapa sumber yaitu sumber historis,sosiologis dan politik dimana sumber sumber ini diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga,memelihara dan mempertahankan eksistensi negara-negara.
Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara-bangsa.
NPM : 2316031090
Kelas : Reguler D
Video tersebut membahas tentang urgensi pendidikan kewarganegaraan (PKN) dalam lingkup perguruan tinggi, Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar menjadi warganegara yang cinta, setia, berani dan berkorban membela bangsa dan bernegara serta melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.
Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Pendidikan kewarganegaraan dipengaruhi beberapa sumber yaitu sumber historis,sosiologis dan politik dimana sumber sumber ini diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga,memelihara dan mempertahankan eksistensi negara-negara.
Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara-bangsa.
Nama : Camelllia Sekar Wangi
NPM : 2316031072
Kelas : Reguler D
Video ini menunjukkan bahwa pendidikan kewarganegaraan memiliki hakekat yang sangat penting dalam mengembangkan siswa-siswi yang berwawasan kepada negara dan masyarakat. Video ini menunjukkan bahwa program pendidikan kewarganegaraan harus di pertimbangkan sejak awal. Pendidikan kewarganegaraan mencakuup berbagai aspek, termasuk pengertian konstitusi, hukum, kewarganegaraan, sosial, dan politik.
NPM : 2316031072
Kelas : Reguler D
Video ini menunjukkan bahwa pendidikan kewarganegaraan memiliki hakekat yang sangat penting dalam mengembangkan siswa-siswi yang berwawasan kepada negara dan masyarakat. Video ini menunjukkan bahwa program pendidikan kewarganegaraan harus di pertimbangkan sejak awal. Pendidikan kewarganegaraan mencakuup berbagai aspek, termasuk pengertian konstitusi, hukum, kewarganegaraan, sosial, dan politik.