FORUM ANALISIS KASUS

FORUM ANALISIS KASUS

Number of replies: 30

PSBB dan pelanggaran HAM

KERIUHAN Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) kian hangat menjadi pembicaraan publik. Cemas dan takut menjadi rasa yang menyatu dalam diri tiap manusia. COVID-19 telah menggantikan isu-isu krusial yang sebelumnya hangat menjadi pembicaraan khalayak. Apa boleh buat karena dampak dari wabah ini telah menjadi sentrum pembicaraan global yang harus segera diselesaikan.

Sejak (11/3/2020) COVID-19 telah ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia: WHO.

Di berbagai belahan dunia, penduduk Bumi sama-sama membicarakan soal COVID-19 serta upaya apa yang sebaiknya dilakukan untuk menangani dan mencegah penularannya. Hingga tulisan ini dikirim, data terbaru pada (10/5/2020) COVID-19 telah menelan korban jiwa sebanyak 279,345 di seluruh dunia. Tak heran jika pandemi COVID-19 dengan cepat menjadi pembicaraan hangat khalayak untuk segera ditangani dengan tanggap oleh Pemerintah di negara-negara yang terjangkit.

Tak terkecuali di Indonesia dari beberapa daerah tercatat jumlah kasus positif terinfeksi sebanyak 14,032 orang (10/5/2020) dan kian meningkat tiap harinya. Perlu diingat angka kematian akibat virus ini tergolong tinggi di kawasan Asia Tenggara, Indonesia menduduki posisi ke-2 tingkat penyebaran virus mematikan ini.

Dalam upaya pencegahan ada beberapa cara yang dilakukan oleh Pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”.

Kita patut mengapresiasi niat baik mereka dalam menjalankan tugasnya, serta bersama-sama dengan mereka untuk melawan atau mencegah penyebarluasan wabah virus ini.

Upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif.

Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:

“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).

Kita percaya bahwa perlakuan aparat keamanan berawal dari niat baik –memutus mata rantai penyebaran COVID-19– mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB. Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.

Perlu kiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan. Kita berharap semoga upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan aparat keamanan dengan niat baiknya mampu dipertanggungjawabkan secara moril kepada mata dunia yang menyaksikan. Karena niat baik seharusnya dilakukan secara baik-baik.

Bukankah peradaban yang lebih baik dihasilkan dari kebijakan yang baik pula, agar apa yang diharapkan mampu dirasakan bersama. Pembuatan kebijakan publik sebaiknya tidak terlepas dari nilai kearifan. Sebab sejatinya seorang ketika telah diberikan konstituen oleh rakyatnya mutlak mengupayakan hal itu dapat tercapai.

Memberi perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial ditengah pandemi merupakan tindak lanjut penerapan nilai-nilai luhur yang telah menjadi akar kehidupan berbangsa.

Pondasi dan bangunannya tinggal ditata sedemikian rupa. Tak ada salahnya mengharapkan hal itu terkabul, karena sejatinya harapan ialah hal mewah dalam pikiran apalagi dampak baiknya telah dirasakan.

Penuh harap ialah watak manusia yang tak boleh terpisahkan selama kaki masih menjajaki Bumi. Meski harapan itu mungkin tidak akan terealisasi sepenuhnya, namun optimis itu perlu.

Sebagai warga negara yang baik, perlu dan penting kiranya kita mawas diri dan mengikuti anjuran pemerintah setempat dengan niat baiknya. Pandemi COVID-19 sebaiknya ditangani bersama-sama. Bahu-membahu antara negara dan warga merupakan jalan terbaik untuk memutus penyebaran wabah yang melanda kita saat ini. Semoga keselamatan tetap tercurah untuk Bumi pertiwi.

https://www.kompasiana.com/aslangjaya6099/5eb97fe7097f364a4c763ca2/hak-azasi-manusia-dalam-gelombang-psbb?page=1


Analisis Soal 

  1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
  2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
  3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
  4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!


In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Zuanita Maharani -
Nama: Zuanita Maharani
NPM: 2117011020
Kelas: A

1. Hal positif yang ada pada artikel tersebut ada pada diperolehnga kesadaran akan pentingnya perlindungan masyarakat. Artikel menggarisbawahi pentingnya perlindungan segenap bangsa Indonesia dan upaya pemerintah dalam menjalankan tugas tersebut. Artikel juga menyoroti pentingnya menghormati HAM dalam menjalankan kebijakan publik, meskipun ada kekhawatiran tentang perlakuan intimidatif dari aparat keamanan. Meskipun mengakui kesulitan dan kekhawatiran saat ini, dan juga artikel mengakhiri dengan pesan harapan bahwa peradaban yang lebih baik dapat dicapai melalui kebijakan yang baik dan nilai-nilai luhur yang dijunjung. Dalam artikel tersebut disebutkan bahwa kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak asasi manusia (HAM). Dengan demikian, tindakan tersebut dapat dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Selain itu, artikel juga menyebutkan bahwa dalam penerapan PSBB, aparat keamanan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, namun dianggap menggunakan dalih tersebut hampir sama, yang mengindikasikan ada potensi untuk melanggar konstitusi atau hak asasi manusia.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka akan muncul ketidakpastian dalam menjalankan pemerintahan dan mengatur kehidupan negara tersebut. Tanpa konstitusi, tidak ada pegangan atau pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan, yang akan membahayakan eksistensi negara. Sulit untuk mewujudkan ketertiban baik itu pada tata pemerintahan maupun dalam tata pergaulan masyarakat. Kondisi ini akan memunculkan banyak kekacauan, seperti pelanggaran terhadap hak orang lain, kesewenang-wenangan dari pemegang kekuasaan, dan lain sebagainya. Tanpa jaminan hukum dan penegakan keadilan bagi masyarakat, pihak yang kuat akan selalu mendapatkan kemenangan, kemudahan, dan lain sebagainya⁠. Ya, konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadi kesewenang-wenangan oleh pemerintah sehingga hak warga negara dapat terlindungi. Konstitusi berfungsi sebagai piagam kelahiran suatu negara, yang menunjukkan tujuan dan identitas negara tersebut, serta konstitusi bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan warga negara.

3. ⁠Salah satu tantangan kehidupan bernegara saat ini di Indonesia adalah kesejahteraan masyarakat, yang terdiri dari kesejahteraan ekonomi, kesehatan, dan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 34 ayat (1) UUD NRI 1945, yang mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar, Namun, tantangan ini masih meningkat, sebagaimana terjelas dalam tulisan yang menceritakan tentang krisis multidimensional yang terjadi di Indonesia. Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 juga dapat menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan korupsi, yang merajalela dan berpengaruh pada efektivitas konstitusi dan pemerintahan. Ada juga pada Pasal 29 ayat (1) UUD NRI 1945 mengatakan bahwa pemberantasan korupsi adalah kewajiban negara, dan Pasal 30 ayat (1) UUD NRI 1945 mengatakan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan melalui pemberantasan korupsi kolusi, nepotisme, dan kemerosotan kehidupan nasional.

4. ⁠Sebagai warganegara, konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangat penting bagi bangsa Indonesia. Persatuan dan kesatuan bangsa terdapat sejumlah konsep dasar seperti persatuan, kesatuan, bangsa, integrasi nasional, nasionalisme, dan patriotisme. Namun, ada beberapa tantangan yang perlu diperbaiki dalam konsep bernegara kita, seperti pada kesejahteraan masyarakat yang terdiri dari kesejahteraan ekonomi, kesehatan, dan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Untuk menyelesaikan tantangan ini, perlu dilakukan reformasi hukum, reformasi politik, pengawasan yang lebih ketat terhadap kebijakan pemerintah, serta peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam proses demokratisasi. Tantangan lain yang perlu diperbaiki seperti warga bangsa Indonesia di negeri ini telah mengalami penurunan kesadaran berbangsa dan bernegara, yang merupakan bahaya besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam hal ini pemerintah harus bertanggung jawab mengemban amanat untuk memberikan kesadaran berbangsa dan bernegara bagi warganya. Untuk menyelesaikan tantangan-tantangan tersebut, perlu dilakukan reformasi hukum, reformasi politik, pengawasan yang lebih ketat terhadap kebijakan pemerintah, serta peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam proses demokratisasi.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Fera Agistarika -
Nama: Fera Agistarika
NPM: 2117011056
Kelas: A

1. Artikel tersebut menggarisbawahi beberapa hal positif, diantaranya adalah sebagai berikut.
- Kesadaran akan pentingnya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi pandemi COVID-19.
- Penekanan pada perlunya menghormati hak asasi manusia dan martabat manusia dalam menangani pandemi, serta pentingnya edukasi sebelum melakukan tindakan penindakan.
- Pengakuan akan pentingnya pembuatan kebijakan publik yang didasarkan pada nilai-nilai kearifan dan kebijakan yang baik.

Pada artikel dan permasalahan pada soal konstitusi yang mungkin dilanggar adalah Hak Asasi Manusia (HAM) dalam hal penegakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang cenderung otoritatif, dengan alasan bahwa aparat keamanan harus menghormati sepenuhnya martabat dan hak asasi manusia. Ini terlihat dari penekanan pada perlunya memastikan bahwa tindakan aparat keamanan tidak intimidatif dan bahwa edukasi terkait dampak baik dari PSBB harus diberikan sebelum melakukan penindakan.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka ia tidak akan memiliki landasan hukum yang jelas untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi adalah pemberi pegangan dan pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara, dan tanpa konstitusi, negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya, yang akan memicu banyak konflik dan perseteruan karena masing-masing individu berusaha mencapai keinginannya tanpa menghormati hak asasi orang lain. Selain itu, tanpa konstitusi, tidak ada jaminan hukum dan penegakan keadilan bagi masyarakat, yang akan membuat pihak yang kuat selalu mendapatkan kemenangan, kemudahan, dan lainnya.

3. Beberapa tantangan kehidupan bernegara saat ini di Indonesia yang perlu diantisipasi meliputi:

- Kesejahteraan masyarakat: Konstitusi mengatur kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
- Kesehatan masyarakat : Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
- Konflik antara kebijakan pemerintah dan hak asasi manusia: Konstitusi menjamin hak asasi manusia, namun konflik antara kebijakan pemerintah dan hak asasi manusia masih terjadi
- Tantangan korupsi: Konstitusi menjamin pemberantasan korupsi, namun implementasinya masih perlu diperkuat
- Kesenjangan sosial dan ekonomi: Konstitusi menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, namun implementasinya masih banyak yang tertinggal

Pasal-pasal dalam UUD NKRI 1945 saat ini sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut, tetapi perubahan atau penambahan pasal yang diperlukan untuk memastikan konstitusi dapat menjadi alat yang efektif dalam mengatasi tantangan-tantangan tersebut. Misalnya, perubahan dalam Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 dapat memperkuat kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Selain itu, perubahan dalam Pasal 28 Ayat (1) UUD 1945 dapat memperkuat hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

4. Menurut pendapat saya sebagai warganegara, konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangat penting. Persatuan dan kesatuan adalah dasar bagi stabilitas dan keberlangsungan negara, serta menjadi fondasi untuk mencapai tujuan-tujuan bersama dalam bidang politik, sosial, dan ekonomi. Persatuan dalam bangsa perlu terus dibina agar bangsa Indonesia tidak terpecah belah dan tetap saling menghargai satu sama lain. Tetapi, ada beberapa hal yang perlu di perbaiki dalam konsep bernegara kita:

a. Kesadaran Berbangsa dan Bernegara: Kita membutuhkan kesadaran berbangsa dan bernegara yang tinggi untuk mengembangkan identitas nasional, mengatasi perbedaan, memelihara ketahanan nasional, dan mencapai kemajuan bersama
b. Kesadaran Politik: Kita membutuhkan kesadaran politik yang tinggi untuk mengerti dan membantu mengatur berbagai masalah di negara kita, seperti krisis ekonomi, pandemi, atau tantangan global
c. Kesadaran Sosial: Kita membutuhkan kesadaran sosial yang tinggi untuk mengembangkan lingkungan yang aman dan harmonis, menciptakan lingkungan yang mendukung pembangunan sosial dan ekonomi, dan meningkatkan kualitas hidup.
d. Kesadaran Ekonomi: Kita membutuhkan kesadaran ekonomi yang tinggi untuk mengoptimalkan potensi masing-masing wilayah di seluruh Indonesia, menghadapi tantangan ekonomi, dan mencapai tujuan nasional seperti keadilan dan kemakmuran
e. Kesadaran Kemahasiswaan: Kita membutuhkan kesadaran kemahasiswaan yang tinggi untuk mengembangkan generasi muda yang mampu berperan aktif dalam negara kita.
f. Pengembangan Organisasi Sosial-Politik: Kita membutuhkan organisasi sosial-politik yang mampu bersifat inklusif untuk mengembangkan organisasi dengan penanaman kesadaran berbangsa dan bernegara, dan mendorong, memupuk, dan meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara untuk meningkatkan kerukunan dan kesejahteraan.
g. Pengembangan Kemahasiswaan: Kita membutuhkan pengembangan kemahasiswaan yang mampu membangun generasi muda yang mampu berperan aktif dalam negara kita.
h. Pengembangan Kegiatan Dialog: Kita membutuhkan kegiatan dialog yang mampu meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, dan mendorong, memupuk, dan meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara untuk meningkatkan kerukunan dan kesejahteraan.

Dengan perbaikan di atas, kita dapat membangun identitas nasional yang kuat dan jelas, mengatasi perbedaan, memelihara ketahanan nasional, dan mencapai kemajuan bersama.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Ainun Farihah -
Nama : Ainun Farihah
NPM : 2117011066
Kelas : A
1. Hal positif yang didapatkan dari artikel ini adalah upaya tanggung jawab dalam pencegahan penyebaran Covid-19 oleh pemerintah sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan, upaya yang dilakukan oleh pemerintah yaitu salah satunya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang bertujuan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Konstitusi yang dilanggar adalah upaya penyelenggaraan PSBB oleh pemerintah ini cenderung otoritatif karena banyaknya melanggar hak asasi manusia (HAM) seperti Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM) yaitu pelanggaran dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan diperkuat oleh landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).
2. Jikalau tidak ada konstitusi di dalam negara, maka akan mengakibatkan negara tidak ada landasan hukum dalam bertindak ataupun menjalankan suatu kenegaraan. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka akan ada kemungkinan kehidupan berbangsa dan bernegara akan terpengaruh oleh hukum yang lain seperti perundang-undangan dan kebijakan. Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dapat diterima oleh masyarakat, tetapi tidak semakin efektif jika tidak dikuti atau diperlukan. Hukum yang lain, seperti perundang-undangan dan kebijakan, juga dapat mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara, karena konstitusi hanya menganut atau membuat satu sisi dari sistem hukum. Dalam penerapan keefektifan konstitusi, maka diperlukan faktor pendukung dari warga negara Indonesia, karena tanpa adanya dukungan, pemahaman, dan rasa percaya terhadap konstitusi maka konstitusi suatu negara tidak akan berjalan dengan baik dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
3. ⁠Tantangan kehidupan bernegara yang marak terjadi saat ini adalah korupsi yang mempengaruhi efektivitas konstitusi dan pemerintahan. Perlu dilakukan perubahan atau pengaturan yang lebih efektif untuk menghadapi dan mengatasi korupsi, seperti reformasi hukum, reformasi politik, pengawasan yang lebih ketat terhadap kebijakan pemerintah, dan peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam proses demokratisasi yang adtinya dalam pasal-pasal UUD NRI 1945 masih belum mampu menjadi pedoman dalam penyelesaian tantangan ini dikarenakan banyaknya oknum yang masih memiliki jiwa otoriter dalam pemegang kekuasaan sehingga UUD NRI 1945 sendiri dalam pasal-pasalnya dapat dirubah dan tidak dijadikan pedoman.
4. ⁠Sebagai warga negara wajib memahami konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, dikarenakan dalam menjalankan atau sebagai warga negara yang memiliki hak dan kewajiban dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Sebagai warga negara yang bijak, sudah seharusnya kita tetap menjaga kesatuan negara Indonesia karena kesatuan negara sendiri akan memberikan dampak pada setiap warga negara, karena jika adanya perpecahan dalam negara akan menimbulkan kesengsaraan warga negara sendiri. Hal yang perlu diperbaiki yaitu mempelajari, memahami, dan menjalankan konsep bernegara dan wawasan kebangsaan dalam kehidupan sehari hari sejak dini. Seperti pengembangan pendidikan kewarganegaraan yang lebih baik yang dapat membantu menambah pemahaman dalam sistem kewarganegaraan dan persatuan kesatuan bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Mayang Aprilian Suri -
Mayang Aprilian Suri
2117011052
Kelas A

1. Dari artikel tersebut didapatkan hal positif bahwa Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia” dan mengapresiasi niat baik mereka dalam menjalankan tugasnya.

Tentang konstitusi, artikel menjelaskan bahwa perlakuan aparat keamanan berawal dari niat baik untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19– mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB. Namun, hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka pemerintah tidak memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, yang dapat menyebabkan konflik, kekurangan, dan kesulitan dalam mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat. Contohnya,
• Negara yang tidak memiliki konstitusi mungkin tidak memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengatur pandemi COVID-19, yang dapat menyebabkan kekurangan dalam mengatur upaya pencegahan dan pengendalian penularan wabah.
• Konstitusi Indonesia membantu memutus rantai penyebaran COVID-19 melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), serta membantu melindungi HAM seseorang.

Oleh karena itu, konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara adalah penting untuk memastikan keadilan, kebebasan, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.

3. Salah satu tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah penanganan pandemi COVID-19, yang membutuhkan koordinasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menerapkan kebijakan kesehatan dan sosial yang efektif. Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 telah memberikan landasan yang kuat untuk menangani tantangan ini.

• Pasal 28H menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan, pengembangan, dan keadilan sosial, termasuk dalam hal kesehatan. Ini memberikan dasar hukum untuk pemerintah dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat selama pandemi.
• Pasal 27 ayat (2) menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas pemenuhan hak-hak sosial masyarakat, termasuk hak atas kesehatan. Hal ini memberikan landasan konstitusional bagi pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi kesejahteraan masyarakat dalam menghadapi pandemi.

Namun demikian, ada beberapa tantangan yang perlu diantisipasi, seperti perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) selama penerapan kebijakan pembatasan sosial seperti PSBB. Meskipun UUD NRI 1945 memberikan dasar yang kuat, penegakan hak asasi manusia harus tetap dijaga dan dihormati dalam setiap langkah penanganan pandemi.

4. Saya sebagai warga negara, mengetahui konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Kita harus mengingat bahwa kita adalah sebagian dari masyarakat dunia, dan kita memiliki komitmen untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia, sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan. Di Indonesia, kita memiliki Pemerintah yang sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Kita harus mengapresiasi niat baik mereka dalam menjalankan tugasnya, serta bersama-sama dengan mereka untuk melawan atau mencegah penyebarluasan wabah virus COVID-19. Namun, kita harus menjaga hukum dan nilai-nilai luhur, seperti hak asasi manusia (HAM), yang telah menjadi akar kehidupan berbangsa. Kita harus menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal.

Bukankah peradaban yang lebih baik dihasilkan dari kebijakan yang baik? Sejatinya, seorang ketika telah diberikan konstituen oleh rakyatnya mutlak mengupayakan hal itu dapat tercapai. Penuh harapan untuk watak manusia yang tidak boleh terpisahkan selama kaki masih menjajaki Bumi. Meski harapan itu mungkin tidak akan terealisasi sepenuhnya, namun optimis itu perlu. Di sisi lain, kita juga harus mengikuti anjuran pemerintah setempat dengan niat baiknya. Pandemi COVID-19 sebaiknya ditangani bersama-sama. Bahu-membahu antara negara dan warga merupakan jalan terbaik untuk memutus penyebaran wabah yang melanda kita saat ini.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Tiara Zalfa Nur'alifah -
Nama : Tiara Zalfa Nur'alifah
NPM : 2117011044
Kelas : A

1. Hal positif yang diperoleh dari artikel tersebut adalah karena adanya pandemi Covid 19 ini pemerintah memberi dukungan kepada masyarakat untuk memberi edukasi terkait penerapan perilaku hidup bersih dan sehat dalam rangka turut serta dalam upaya mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan dan kita menjadi lebih memiliki semangat untuk bersama sama antara negara dan warga dalam memutus penyebaran wabah yang melanda.
Terdapat konstitusi yang dianggap dilanggar oleh aparat sipil dan keamanan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dinilai telah melanggar hak asasi manusia (HAM) yang sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Undang undang no 39 tahun 1999 tentang Hak asasi manusia (HAM) dimana perlakuan aparat sipil dan keamanan dinilai intimidatif dan tidak menghormati masyarakat.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi sebagai panduan legal dalam mengatur kekuasaan negara dan keshidupan sosial politik maka negara tersebut akan kesulitan dalam menangani stabilitas politik, hak asasi manusia dan keadilan hukum warga negara yang dapat memperburuk keadaan dalam negara tersebut.
Dengan adanya konstitusi dalam suatu negara dapat efektif untuk mengatur pemerintahan yang jelas dan terorganisir dalam pembagian kekuasaan dan kebijakan negara untuk memastikan keadilan bagi setiap warga negara agar tercipta negara yang memiliki keadilan dan kesejahteraan sosial yang tinggi.

3. Krisis kesehatan global menjadi contoh tantangan kehidupan bernegara yang saat ini perlu diantisipasi. Dalam UUD NRI 1945 pasal 28I ayat 3 yang mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dimana berbunyi “ Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dan berhak untuk hidup dalam lingkungan yang baik dan sehat." Kesehatan lingkungan memiliki peran penting dalam mencegah penyakit dan menjaga kesejahteraan masyarakat. Pasal ini menekankan perlunya negara untuk melindungi lingkungan hidup agar memenuhi standar kesehatan yang tinggi bagi masyarakatnya sebagai upaya turut serta menangani krisis kesehatan global.

4. Sebagai warga negara pendapat saya tentang konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah landasan yang kuat dan penting dalam menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera sesuai dengan negara kita yang memiliki keragaman suku, budaya, agama yang ada di indonesia agar meminimalisir perpecahan dan konflik sosial yang berdampak negatif bagi stabilitas nasional. Namun hal tersebut masih ada yang harus diperbaiki karena terkadang masih saja terdapat ketegangan antar kelompok suku atau agama sehingga perlu peningkatan edukasi dan pemahaman masyarakat dalam toleransi agar menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang harmonis dalam keberagaman.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Desvica Romanda -
Nama : Desvica Romanda
NPM : 2117011095
Kelas : A (Kimia 21)

1. Hal positif yang bisa didapatkan dari artikel tersebut adalah
- Mengetahui tentang kesadaran akan pentingnya perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam penerapan kebijakan PSBB. Serta menghormati HAM dan martabat manusia dalam menghadapi pandemi COVID-19.
- Menyoroti pentingnya mengedukasi masyarakat mengenai dampak positif PSBB yang menunjukkan kesadaran akan perlunya komunikasi yang efektif antara pemerintah dan masyarakat dalam menerapkan langkah-langkah untuk mencegah penyebaran COVID-19.
- Pengakuan bahwa aparat keamanan mempunyai itikad baik dalam menjalankan misinya memutus rantai penyebaran COVID-19. Namun, perlunya tindakan non-koersif dengan tetap menghormati hak asasi manusia juga ditekankan.
Namun, artikel tersebut terdapat beberapa potensi pelanggaran konstitusi dan pelanggaran HAM dalam penerapan PSBB yaitu
1. Ada kekhawatiran dalam penerapan PSBByaitu cenderung otoriter dan tindakannya dinilai bukan nilai-nilai HAM.
2. Meskipun pemerintah berkomitmen untuk melindungi masyarakat dan meminimalkan penyebaran COVID-19, maka penerapan PSBB tetap harus menghormati HAM sebagaimana disyaratkan oleh Konstitusi dan UU HAM.
3. Penekanan pada perlunya pendidikan pra-tindakan mencerminkan kekhawatiran bahwa lembaga penegak hukum mungkin tidak mempertimbangkan keadaan individu dan keadaan yang mungkin tidak dimaksudkan.

2. Ketika suatu negara tidak memiliki konstitusi, terdapat ketidakpastian hukum yang besar dan risiko penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah Contoh konsekuensinya adalah kekacauan hukum, kekuasaan tidak terbatas, kestabilan politik terancam dan sebagainya.
Ya, konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Berikut adalah beberapa alasan mengapa konstitusi dianggap sebagai alat yang efektif dalam mengatur kehidupan suatu negara: memberikan kerangka kerja hukum, mengamankan HAM, menetapkan prinsip-prinsip pemerintah dll.

3. Krisis Ekonomi: Ketidakstabilan ekonomi global dan regional dapat mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam hal pengelolaan keuangan negara, perlindungan sosial, dan penciptaan lapangan kerja. Pasal dalam UUD NRI 1945 dapat menjadi pedoman yang relevan dalam menyelesaikan tantangan tersebut adalah
Pasal 33: Pasal ini menegaskan prinsip ekonomi kerakyatan yang berlandaskan kebersamaan dan keadilan sosial. Dalam mengatasi krisis ekonomi dan kesenjangan sosial. Pasal 27 ayat (2): Pasal ini menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

4. Sebagai warga negara, saya meyakini konsep bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan sangat penting bagi keberlanjutan dan pembangunan nasional. Persatuan dan kesatuan menjadi landasan penting bagi terciptanya stabilitas, perdamaian, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun, kita mungkin masih menghadapi tantangan yang harus diatasi jika kita ingin menerapkan nilai-nilai persatuan dan kohesi sebagai cita-cita. Beberapa poin yang menurut saya perlu diperbaiki untuk memperkuat konsep persatuan dan kesatuan adalah pendidikan nilai-nilai persatuan, komitmen terhadap kebersamaan, penguatan system demokrasi, penegakan hokum yang adil dan keadilan sosial.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by RACHEL ELISABETH SIHOMBING -
Nama : Rachel Elisabeth Sihombing
NPM : 2117011064
Kelas : A

1. Dari artikel yang sudah tertera, terdapat hal positif yang bisa kita ambil yaitu niat baik pemerintah dalam mengupayakan kesehatan masyarakat dan negara, dalam hal ini, memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Dan dari artikel tersebut, terdapat konstitusi yang dilanggar yaitu, melindungi segenap bangsa Indonesia. Pemerintah berupaya dan berniat baik dalam melindungi segenap bangsa Indonesia, yang mana dalam hal ini memutus mata rantai penyebab virus Covid-19. Namun dalam realitanya ternyata hal tersebut justru terlihat sebagai perlakuan intimidatif dan Hak Asasi Manusia yang terlucuti dalam kehidupan bermasyarakat.


2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka hukum yang berlaku dalam negara tersebut adalah hukum yang diatur oleh perundang-undangan dan praktek hukum yang telah ada sebelumnya atau disebut sebagai "common law". Dalam situasi ini, konstitusi tidak akan efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, karena tidak ada dokumen yang menetapkan hukum dasar dan prinsip utama yang harus diikuti. Dalam situasi di mana negara tidak memiliki konstitusi, hukum dan pemerintah akan beroperasi berdasarkan praktek yang telah ada sebelumnya, yang mungkin tidak setara dengan kebutuhan dan keinginan rakyat. Ini dapat menyebabkan konflik dan kekurangan dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, dan mungkin menyebabkan perubahan yang lebih drastis diperlukan untuk mengatur sistem hukum dan pemerintah yang lebih efektif.


3. Tantangan terhadap hak kebebasan berpendapat dan pers sering terhalang oleh tindakan yang mengintimidasi jurnalis, pengawasan pemerintah, dan regulasi yang ketat, dimana pasal yang menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut adalah Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa kebebasan berpendapat dapat dimanifestasikan dalam bentuk unjuk rasa atau demonstrasi, yang dijamin oleh UUD 1945


4. Sebagai warganegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki untuk mencapai tujuan dasar Pancasila dan menjamin kehidupan bangsa yang bebas, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur yaitu :
- Memahami dan membangun rasa persatuan dan kesatuan Masyarakat Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, agama, ras, dan suku. Untuk mencapai tujuan persatuan dan kesatuan, masyarakat harus memahami dan membangun rasa persatuan dan kesatuan. Ini dapat dilakukan melalui pengajaran dan pengembangan pendidikan yang mencakup sifat dan makna persatuan dan kesatuan, seperti dijelaskan dalam buku "Super Complete SMP/MTs 7,8,9" oleh Elis Khorunnisa dan teman-teman
- Membangun rasa nasionalisme: Persatuan Indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat, untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk mencapai tujuan ini, masyarakat harus membangun rasa nasionalisme yang kuat dan berperan aktif dalam membangun dan memelihara negara. serta memahami dan menghargai unsur-unsur keberagaman
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Amelia Rizky Az-zahra -
Amelia Rizky Az-zahra
NPM 2117011058
Kelas A

1. Hal positif yang didapatkan dari artikel di atas adalah dengan adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan karena hal tersebut dapat mencegah resiko penyebaran Covid-19. Selain itu, penerapan PSBB juga mendorong adanya inovasi teknologi apa yang dapat diciptakan untuk kegiatan skala besar namun dari jarak jauh, terbukti adanya aplikasi seperti Zoom Meeting dan Google Meet. Hal positif lain, yaitu berkurangnya pencemaran lingkungan akibat aktivitas masyarakat.

Terdapat konstituti yang dilanggar apabila aparat sipil dan keamanan dalam menerapkan PSBB lewat dari jalur yang seharusnya, apalagi dengan kekerasan. Sehingga, penting untuk diingat bahwa keberadaan PSBB tidak bisa digunakan sebagai justifikasi pelanggaran HAM. Aparat keamanan harus tetap menjadikan penegakan HAM menjadi prioritas utama dalam menerapkan PSBB.

2. Adanya konstitusi dalam suatu negara berfungsi untuk menetapkan dan membatasi kekuasaan negara, melindungi dan menjamin hak-hak warga negara dan HAM, serta menetapkan nilai dan prinsip negara. Sehingga, dengan adanya konstitusi dalam suatu negara sangat penting. Konstitusi dapat menjadi hukum tertinggi dalam suatu negara dan menjadi dasar bagi sistem hukum, pemerintahan, dan hak-hak warga negara. Jadi, apabila dalam suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka dapat menyebabkan kurangnya perlindungan HAM dan keadilan untuk warga negara, terjadi ketidakpastian hukum, dan potensi penyalahgunaan kekuasaan karena tidak ada aturan yang membatasi kekuasaan.

Konstitusi yang efektif harus dirancang, diimplementasikan, dan diterapkan dengan baik. Keefektifan konstitusi dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara tergantung pada bagaimana konstitusi tersebut diterapkan oleh pemerintah, lembaga-lembaga hukum, dan warga negara. Konstitusi harus menjadi acuan dalam penyususnan setiap peraturan yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara yang perlu diantisipasi, yaitu semakin banyaknya masyarakat yang mengikuti budaya dan gaya hidup barat, dimana masyarakat dapat meniru tanpa menyeleksi terlebih dahulu, sehingga nilai luhur budaya Indonesia yang beraneka ragam dapat luntur dan tergantikan. Hal tersebut juga dapat memicu kesenjangan sosial yang dapat mengancam stabilitas sosial. Krisis ekonomi global juga menjadi tantangan kehidupan bernegara yang perlu diantisipasi. Ancaman keamanan yang muncul akibat adanya paham baru yang tidak sesuai dengan UUD 1945, seperti radikalisme dan terorisme.

Di dalam UUD 1945 sudah memberikan landasan hukum untuk perlindungan budaya lokal dan tradisional di Indonesia. Konstitusi Indonesia juga digunakan untuk mendorong pendidikan dan kebudayaan yang mempromosikann budaya lokal dan nilai-nilai tradisional. Namun, memang diperlukan pendekatan lebih efektif yang melibatkan berbagai lembaga dan elemen masyarakat. Paham-paham yang tidak sesuai dengan UUD 1945 yang dapat mengancam hak asasi manusia juga sudah diatur dalam UUD 1945 dalam pasal 1 ayat (3) yang menegaaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum dan menjamin perlindungan HAM. UUD 1945 yang menjadi pedoman dalam kehidupan bernegara cukup untuk ditaati agar terhindar dari tantangan-tantangan yang dapat muncul, namun perlu adanya kesadaran diri dalam menaati UUD 1945.

4. Menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangat penting sebagai warga negara, karena menjadi kunci untuk mempertahankan keutuhan bangsa dan negara. Dengan adanya rasa persatuan dan kesatuan akan tumbuh rasa saling menghargai keberagaman dan menjadi benteng pertahanan yang kuat bagi negara dalam menghadapi tantangan. Namun, dalam implementasinya terdapat beberapa hal yang harus diprioritaskan, seperti memperhatikan bahwa seluruh elemen masyarakat ikut serta berpartisipasi, melindungi masyarakat yang minoritas, dan sistem pembangunan yang adil, sehingga tidak terjadi kesenjangan sosial ekonomi.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Dinda Aprillia Defi -
Nama: Dinda Aprillia Defi
NPM: 2117011029
Kelas: A

1. Hal positif yang didapatkan dari artikel tersebut adalah Komitmen Indonesia untuk melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia, yang berarti negara ini berusaha untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah penularan pandemi COVID-19. Selain itu Pemerintah juga membantu dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”.

Konstitusi yang dilanggar dalam artikel ini adalah hak asasi manusia, yang merupakan dasar-dasar kebebasan seseorang dan harus direspektifikan secara universal. Namun, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19, penerapan PSBB di sejumlah daerah disoroti oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang tidak sesuai dengan hukum dan kebijakan karena penerapannya yang cenderung otoritatif.Hal ini pun ditunjukan oleh kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

2. Jika negara tidak memiliki konstitusi, maka tidak akan ada dasar yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, yang mengikat dan mewakili keinginan masyarakat. Hal ini dapat menyebabkan banyak tindakan yang sewenang-wenang dalam pemerintahan, yang mungkin akan menyebabkan kekacau balauan atau perpecahan pada negara tersebut. Betul, konstitusi akan berfungsi sebagai dasar bernegara dan berbangsa. Konstitusi merupakan ide-ide dasar yang digariskan oleh para pendiri negara, yang menjadi acuan untuk menciptakan aturan-aturan hukum lain di bawahnya. Kedudukan konstitusi di suatu negara menjadi acuan untuk menciptakan aturan-aturan hukum lain di bawahnya, dan membatasi kewenangan pemerintah, menjamin hak-hak masyarakat, dan penentuan pelaksanaan kekuasaan pemerintah.

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini di Indonesia adalah:
- Penyimpangan terhadap Hak Asasi Manusia
- Kesejahteraan Masyarakat
- Intoleransi ideologi:
- Korupsi yang merajalela:
Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut, karena UUD NRI 1945 menjadi dasar bernegara yang mengikat dan mewakili keinginan masyarakat Indonesia. Namun demikian juga, pemberian hukuman terhadap pelaku pelanggaran hukum terhadap Hak Asasi Manusia harus ditegakkan, serta kesadaran dalam diri sendiri pun harus ditumbuhkan. Untuk mengatasi kesejahteraan masyarakat, pemerintah harus melakukan pemerataan bantuan dan menindak tegas perilaku korupsi bantuan sosial sehingga tidak terjadi kasus-kasus yang seperti itu lagi. Untuk menangguli intoleransi ideologi dan korupsi yang merajalela, pemerintah harus melakukan tindakan yang sesuai dengan hukum dan kebijakan.

4. Menurut pendapat saya sebagai warganegara, menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah kunci untuk membangun masyarakat yang harmonis dan maju. Konsep bernegara yang didasarkan pada persatuan dan kesatuan adalah landasan utama bagi keberlangsungan negara dan kesejahteraan seluruh warganya. Namun, seperti halnya dalam setiap sistem atau konsep, selalu ada ruang untuk perbaikan. Berikut beberapa hal yang mungkin perlu diperbaiki: Inklusivitas, Dialog dan Pemahaman antar kelompok, pendidikan dan kesadaran, keadilan sosial dan ekonomi dan pemimpin yang melayani
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by ERWANDA.LILI21 Utari -
Nama: Erwanda Lili Utari
Npm:2117011057
Kelas:A

1.Hal positif yang dapat kita ambil pada artikel tersebut adalah dengan adanya wabah covid-19 kita dapat mengambil hikmahnya dengan cara ikut serta melindungi segenap bangsa Indonesia dengan cara bersama-sama melawan dan mencegah wabah virus covid-19.
Pada kasus ini ada konstitusi yang dilanggar yaitu dengan adanya aparat sipil dan keamanan dalam menindaklanjuti sudah melanggar PSBB karena telah keluar dari nilai hak asasi manusia (HAM),dalih mereka hampir sama yaitu dengan menerapkan undang-undang nomor 6 tahun 2018 yaitu tentang karantina kesehatan.Dengan demikian tindakan tersebut juga dapat dianggap melanggar undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.

2.Jika dalam suatu negara tidak memiliki konstitusi yang terjadi adalah dengan adanya ketidak pastian dalam menjalankan suatu negara atau pemerintahan dan mengatur kehidupan dari suatu negara.Dengan tanpa adanya konstitusi suatu negara tidak akan memiliki pedoman dan pegangan dalam menyelenggarakan pemerintahan yang dimana akan membahayakan eksistensi negara.Bila suatu negara tidak memiliki jaminan hukum dan penegakan suatu keadilan bagi masyarakat maka masyarakat akan semakin ditindas dengan adanya pihak yang kuat akan lebih kuat dan akan selalu mendapatkan kemenangan serta kemudahan.Konstitusi akan lebih efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dimana dalam konstitusi ini masyarakat atau warga negara dapat mendapatkan perlindungan dan mendapat hak asasi manusia atau hak dalam kebebasan.

3.Beberapa contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi antara lain adalah kemajuan teknologi yang cepat, ketimpangan sosial dan ekonomi, perubahan iklim, dan polarisasi politik. Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 telah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut karena UUD tersebut memberikan landasan bagi penyusunan peraturan-peraturan yang relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

A.Ketimpangan sosial dan ekonomi: Perlunya kebijakan yang mampu mengurangi kesenjangan antara kelompok-kelompok masyarakat, seperti melalui program pembangunan ekonomi yang inklusif dan distribusi
B.Korupsi dan kejahatan transnasional: Perlu adanya upaya pemberantasan korupsi serta kerja sama internasional dalam menangani kejahatan lintas batas seperti perdagangan manusia, narkotika, dan terorisme.
C.Kemajuan teknologi dan privasi: Perlunya regulasi yang tepat untuk mengatasi isu privasi dalam konteks perkembangan teknologi digital, serta memastikan keamanan siber dan perlindungan data pribadi masyarakat.

D.Polaritas politik dan sosial: Pentingnya memperkuat dialog dan toleransi antar kelompok masyarakat, serta membangun kebijakan yang mampu memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

4.Sebagai warganegara, saya meyakini bahwa konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan merupakan fondasi yang sangat penting untuk membangun masyarakat yang adil, makmur, dan berkeadilan. Dengan cara sebagai berikut
a) dengan cara meningkatkan pendidikan kewarganegaraan
b) Meningkatkan perlindungan terhadap hak asasi manusia
c)aktif dalam lingkungan politik dimana masyarakat harus aktif untuk mendorong partisipasi dalam pengambilan keputusan, sehingga setiap warga negara merasa memiliki tanggung jawab dalam membangun dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by AZIZAH ROSIHANA TIARA PUTRI -
Nama : Azizah Rosihana Tiara Putri
NPM : 2117011008
Kelas : A


1. Dalam artikel tersebut, terdapat beberapa hal positif yang dapat diidentifikasi. Pertama, kesadaran masyarakat akan pentingnya penanganan pandemi COVID-19 secara serius, termasuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam meminimalisir penyebaran virus. Kedua, penekanan pada perlunya menghormati hak asasi manusia (HAM) dalam menjalankan kebijakan pencegahan, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), merupakan aspek positif lainnya yang disoroti dalam artikel. Dalam konteks konstitusi yang dilanggar, artikel tersebut menyoroti potensi pelanggaran terhadap HAM yang terjadi dalam pelaksanaan PSBB. Meskipun pemerintah berupaya keras untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, namun tindakan aparat keamanan yang cenderung otoritatif dan intimidatif dalam menegakkan kebijakan tersebut dapat dianggap melanggar prinsip-prinsip HAM. Hal ini mencerminkan potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan pentingnya menghormati martabat manusia secara universal dalam setiap tindakan yang dilakukan, termasuk dalam situasi darurat kesehatan seperti pandemi COVID-19. Oleh karena itu, perlunya pendekatan yang lebih humanis dan edukatif dalam menegakkan kebijakan pencegahan seperti PSBB agar nilai-nilai HAM tetap terjaga dan dihormati.

2. Konstitusi memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebuah konstitusi yang baik dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk menjaga keadilan, kebebasan, dan keseimbangan kekuasaan di suatu negara. Konstitusi juga berperan dalam menetapkan batasan-batasan kekuasaan pemerintah dan hak-hak warga negara. Tanpa konstitusi, risiko terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia dapat meningkat secara signifikan. Oleh karena itu, keberadaan konstitusi yang efektif sangatlah penting dalam menjaga stabilitas dan keadilan dalam suatu negara.

3. Salah satu tantangan yang muncul terkait dengan ketidaksetaraan, baik dalam hal ekonomi, pendidikan, maupun akses terhadap layanan kesehatan. Ketimpangan ini dapat mengancam keharmonisan masyarakat dan memicu ketegangan sosial. Dalam menghadapi tantangan-tantangan tersebut, UUD NRI 1945 memiliki peran yang sangat penting sebagai pedoman dalam menyelesaikan masalah-masalah tersebut. Misalnya, Pasal 27 Ayat (2) UUD NRI 1945 menjamin setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak, Pasal 33 Ayat (1) dan (2) menegaskan pentingnya pemerataan ekonomi dan perlindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

4. Sebagai warganegara, saya yakin bahwa prinsip persatuan dan kesatuan negara kita memiliki peran sentral dalam membangun harmoni dan kemajuan bersama. Namun, masih ada aspek yang perlu diperbaiki guna memperkuat nilai-nilai tersebut. Salah satunya ialah meningkatkan pemahaman dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) dalam setiap kebijakan pemerintah. Hal ini untuk memastikan setiap individu diperlakukan dengan adil dan dilindungi dari diskriminasi, sehingga mendorong terciptanya persatuan yang inklusif. Selain itu, transparansi dalam tata kelola pemerintahan juga sangat penting guna membangun kepercayaan dan solidaritas di seluruh lapisan masyarakat. Melalui usaha-usaha perbaikan ini, kita dapat memperkuat pondasi negara dalam mewujudkan nilai persatuan dan kesatuan demi kemajuan bersama yang berkelanjutan.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Ririn Destiana -
1. Dari artikel tersebut hal positif yang saya dapatkan adalah dengan adanya wabah covid-19 terlihat upaya pemerintah dalam kebijakanya untuk memenuhi amanat konstitusi negara yakni "Melindungi segenap bangsa Indonesia", telah menerapkan kebijakan PSBB atau pembatasan sosial sehingga dengan hal ini pemerintah dapat meminimalisir penyebarluasan pandemi covid-19. Namun dalam kebijakan pemerintah tersebut seharusnya kesadaran pemerintah lebih diperhatikan lagi dalam menjalankanya. Di mana telah dijelaskan pada artikel bahwa dalam proses penindakan pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai Hak Asasi Manusia (HAM) dengan dalih yang hampir sama yakni untuk menerapkan UU No.6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Padahal terdapat penguatan dalam hal menimbang, bahwa dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, HAM, dasar dasar kebebasan seseorang dan penerapannya secara universal. Selain itu juga telah diperkuat landasan hukum dalam UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).

2. Jika suatu Negara yang tidak memiliki konstitusi tentu tidak akan ada kepastian dalam hukum dan berdampak pada kekuasaan yang tidak terkendali bahkan rentan terhadap konflik internal yang besar. Kendali sepenuhnya yang sudah ditetapkan pun pada aturan dan landasan hukum yang mutlak masih terdapat konflik atau pelanggaran yang terjadi maka jika tidak terdapat konstitusi dalam sebuah negara tentu akan berdampak buruk untuk negara itu sendiri. Seperti contoh pada artikel tersebut, dalam penerapan kebijakan pemerintah terdapat suatu case yang melanggar aturan atau landasan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu konstitusi sangat penting dan efektif untuk sebuah negara dalam mengatur panduan struktur pemerintahan, hak-hak warga negara, dan batasan kekuasaan.

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi adalah masalah kesejahteraan masyarakat terutama dalam penanganan kesehatan, teknologi dan keamanan digital. Dalam masalah kesehatan kasusnya seperti meningkatnya beban penyakit menular dan tidak menular, serta akses terhadap layanan kesehatan yang adil dan berkualitas, menjadi perhatian utama. Kesehatan mental juga menjadi fokus karena dampak pandemi dan tekanan hidup modern. Dalam permasalahan teknologi dan keamanan digital permasalahan yang perlu diantisipasi yakni ancaman terhadap infrastruktur digital dan privasi online semakin meningkat. Perlindungan data pribadi, keamanan jaringan, dan deteksi serta respons terhadap serangan siber merupakan aspek penting dalam menjaga keamanan digital. Pasal-pasal dalam UUD 1945 dapat menjadi pedoman untuk menangani berbagai permasalahan saat ini, termasuk dalam bidang kesehatan, teknologi, dan keamanan digital. Namun, mungkin diperlukan interpretasi dan penyempurnaan hukum untuk mengadaptasi pasal-pasal tersebut agar relevan dengan konteks zaman sekarang.

4. Menurut pendapat saya sebagai warganegara mengenai konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah suatu hal yang penting karena dapat menjaga stabilitas dan kemajuan negara. Selain itu persatuan dan kesatuan akan menciptakan fondasi yang kuat bagi keberlanjutan pembangunan, perdamaian, dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Adapun hal yang perlu diperbaiki dalam konsep menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah memperkuat pendidikan dan memahami konsep hidup bernegara, mematuhi aturan yang telah berlaku, saling menghargai dan menghormati dan berpartisipasi dalam dunia politik demi membantu membangun negara yang lebih baik dan maju.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Aditya Anugrah Sahyani -
1. Hal positif yang saya ambil dari artikel tersebut adalah upaya kebijakan pemerintah dalam memenuhi amanat konstitusi negara untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia”. Kebijakan PSBB yang diterapkan pemerintah untuk meminimalisir penyebaran pandemi virus. Namun kebijakan pemerintah ini perlu lebih memperhatikan persepsi pemerintah dalam melaksanakannya. Telah dijelaskan pada artikel tersebut yakni terdapat penindakan terhadap pelanggar PSBB didasarkan pada dalih yang hampir sama, yakni anggapan bahwa mereka telah menyimpang dari nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) dalam penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Memang benar, terdapat keyakinan yang berkembang bahwa dalam memenuhi kewajiban ini, Indonesia harus sepenuhnya menghormati prinsip-prinsip dasar martabat, hak asasi manusia dan kebebasan individu serta penerapannya secara universal.

2. Tentu saja, jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka tidak ada kepastian hukum dan hal ini dapat menimbulkan kekuasaan yang tidak terkendali bahkan konflik internal yang besar. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, tentu akan berdampak buruk bagi negara itu sendiri seperti pelanggaran yang sengaja dilakukan padahal aturan dan landasan telah ditetapkan dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Menurut saya adanya konstitusi sangat penting dan efektif bagi suatu negara karena mengatur kebijakan mengenai struktur pemerintahan, hak-hak sipil, dan batasan kekuasaan.

3. Contoh tantangan kehidupan berbangsa saat ini yang memerlukan prediksi antara lain permasalahan kesejahteraan masyarakat, khususnya kesehatan, teknologi, dan keamanan digital. Di sektor kesehatan, meningkatnya beban penyakit menular dan tidak menular serta akses terhadap layanan kesehatan yang adil dan berkualitas menjadi perhatian utama. Dalam hal teknologi dan keamanan digital, telah banyak terjadi kasus ancaman terhadap infrastruktur digital dan privasi online diperkirakan akan meningkat.
Ketentuan UUD 1945 menjadi pedoman dalam mengatasi berbagai permasalahan kontemporer, termasuk kesehatan, teknologi, dan keamanan digital.

4. Menurut saya sebagai warga negara, konsep berbangsa penting untuk menjaga nilai-nilai persatuan dan kesatuan, karena dengan demikian dapat menjaga stabilitas dan kemajuan negara. persatuan akan menciptakan landasan yang kuat bagi pembangunan berkelanjutan, perdamaian dan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia. Yang perlu ditingkatkan dalam konsep pelestarian nilai-nilai persatuan dan kesatuan adalah penguatan pendidikan dan pemahaman konsep kehidupan berbangsa, kepatuhan terhadap peraturan yang ada, saling menghargai dan menghormati, partisipasi dalam dunia politik.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Nurul Natasha Berliani -
Nama: Nurul Natasha Berliani
NPM: 2117011096
Kelas: A

1. Beberapa hal positif yang dapat di ambil dari artikel tersebut adalah sebagai berikut.
- Pemerintah dan masyarakat harus saling berdampingan berkerja-sama demi sebuah keberhasilan dalam hal ini penanganan COVID 19
- Diperolehnya kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap warga negara
- Pentingnya menghormati Hak Asasi Manusia dalam menjalankan kebijakan publik
- Perlunya edukasi sebelum melakukan tindakan demi keamanan dan kesejahteraan warga negara

Dalam artikel di atas, kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah melanggar konstitusi dari nilai Hak Azasi Manusia (HAM). Kita percaya bahwa perlakuan aparat keamanan memiliki niat baik untuk bersama-sama membantu memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Namun sebaiknya dilakukan tanpa perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut akan tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan yang mengatur hak-hak asasi warga negara, sehingga dapat menciptakan kondisi yang tidak stabil dan tidak teratur dalam pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegara, dipicu oleh banyaknya konflik dan perseteruan karena masing-masing individu berusaha mencapai keinginannya tanpa menghormati hak asasi orang lain. Tanpa konstitusi, negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya, karena tidak ada persepsi yang sama antar individu dalam negara tersebut.

Sehingga konstitusi dinilai efektif dalam mengatur stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara dengan membantu menjamin hak asasi manusia, membentuk pemerintahan yang berfungsi dengan baik, menetapkan aturan hukum, dan mencerminkan nilai serta ideologi suatu negara. Namun, keefektifan konstitusi dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sangat tergantung pada bagaimana konstitusi itu ditafsirkan dan dilaksanakan. Konstitusi yang baik membutuhkan pengawasan yang efektif dan penegakan hukum yang konsisten untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya dihormati dan diikuti.

3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi meliputi hak asasi manusia, kesejahteraan masyarakat, dan pengelolaan lingkungan. Untuk menjamin tantangan-tantangan tersebut, pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut karena konstitusi berfungsi sebagai pedoman dalam menyusun aturan-aturan yang mengatur hubungan antara pemerintah dan masyarakat, serta menjelaskan hak dan kewajiban setiap warga negara. Dalam UUD NRI 1945 telah mengatur dan menetapkan kebebasan berpendapat, beragama, berkumpul, dan menyampaikan pendapat tanpa adanya diskriminasi, kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar, dan mengatur pengelolaan lingkungan, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, dan hukum administrasi negara.

4. Menurut pendapat saya sebagai warga negara, konsep negara Indonesia dalam menjunjung tinggi nilai dan kesatuan sudah baik dalam penerapannya, seperti dalam penggunaan bahasa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan, pemerintah pusat yang berkewajiban mengatur aturan dan peraturan yang diperlukan untuk menjamin kesejahteraan masyarakat dan mengatur hubungan antara masyarakat dan negara, peningkatan program kesejahteraan masyarakat, Pancasila yang digunakan sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara, UUD NRI 1945 sebagai pedoman dalam penetapan hukum di Indonesia, peningkatan dan pengendalian lingkungan demi menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman dan nyaman. Namun, dalam penerapannya masih perlu dilakukan peningkatan kembali karena masih terlihatnya penyimpangan-penyimpangan terhadap nilai persatuan dan kesatuan negara Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Gita Jenika Sari -
Gita Jenika Sari
2117011011
Kelas A

1. Hal positif yang didapat yaitu:
Harus adanya kesadaran akan pentingnya menjaga hak asasi manusia (HAM) dalam situasi darurat seperti pandemi COVID-19.
Selain itu, pendekatan yang lebih humanis dalam menegakkan aturan PSBB ini sangat diperlukan serta pentingnya edukasi terhadap masyarakat terkait dampak positif dari kebijakan tersebut.

Apakah ada konstitusi dilanggar? Dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terdapat kemungkinan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Yang mungkin saja terjadi yaitu seperti perlakuan intimidatif dan pelanggaran terhadap martabat manusia sehingga dapat melanggar prinsip-prinsip HAM yang diatur dalam konstitusi.

2. Apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka dapat menimbulkan suatu ketidakpastian hukum dan kebijakan yang mungkin bisa tidak teratur. Konstitusi mempunyai peran sebagai suatu landasan hukum yang berfungsi untuk mengatur tata cara berbangsa dan bernegara, serta untuk melindungi hak-hak rakyat. Jika tidak ada konstitusi, maka negara bisa saja mengalami kekacauan dan penyalahgunaan kekuasaan oleh penguasa.

Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, hal ini dikarenakan konstitusi memberikan panduan secara jelas dalam menjalankan pemerintahan dan melindungi hak-hak warga negara.

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara yang perlu diantisipasi saat ini seperti pandemi COVID-19, perubahan iklim, dan kemajuan teknologi, hal-hal tersebut memerlukan respon dan kebijakan yang cepat dan tepat dalam mengatasinya.

Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 telah mampu untuk menjadi pedoman dalam menyelesaikan tantangan tersebut, hal ini karena telah memberikan landasan hukum yang cukup kuat untuk membantu dalam menjalankan pemerintahan dan menangani masalah-masalah yang mungkin muncul. Akan tetapi, hal ini perlu terus dilakukan evaluasi dan juga pembaharuan terhadap hukum dan kebijakan yang ada sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

4. Sebagai warganegara, konsep bernegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga stabilitas dan keutuhan suatu negara. Tetapi, terdapat beberapa hal yang mungkin perlu diperbaiki, contohnya seperti penegakan hukum yang dapat lebih adil dan transparan, pemberantasan korupsi, serta peningkatan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Perbaikan ini bisa juga dilakukan melalui reformasi kelembagaan dan penguatan prinsip-prinsip demokrasi dalam menjalankan pemerintahan.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Linda Nurul Pujiawati -
Nama : Linda Nurul Pujiawati
NPM : 2117011043
Kelas : A

1. a. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah sebagai masyarakat kita turut patut dalam mendukung upaya-upaya yang dilakukan pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi Covid-19. Selain itu, sebagai masyarakat juga perlu mengapresiasi pemerintah dalam pelaksanaan tugas serta harus adanya kerjasama untuk melawan dan mencegah penyebarluasan wabah virus Covid-19. Dilain sisi sebagai masyarakat kita memiliki hak-hak yang juga patut untuk dihormati seperti dihormati sepenuh martabatnya, hak azasi manusia dan dasar-dasar kebebasan seseorang. Dalam hal ini aparat sipil dan keamanan seharusnya memperhatikan hak-hak yang ada pada setiap makhluk hidup, pentingnya edukasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pencegahan penyebaran virus Covid-19 yakni melalui PSBB, dan memperhatikan konsekuensi untuk pelanggar kebijakan untuk menghindari intimidasi dan menjaga nilai moral agar tidak terlucuti. Selain itu, penting juga adanya kerjasama, saling bahu-membahu antara negara dan warga negara dalam menghadapi permasalahan-permasalahan. b. Pada artikel ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB yang dinilai telah keluar dari hak azasi manusia. Dalam hal ini konstitusi yang di langgar adalah UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM). Aparat sipil dan keamanan seharusnya dalam menjalankan tugas tetap memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan martabat manusia, hak azasi manusia, dan juga dasar-dasar kebebasan seseorang sehingga dalam pelaksanaan tugasnya tidak dianggap mengintimidasi dan melucuti HAM seseorang.
2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut disebut sebagai negara tanpa pemerintah. Konstitusi adalah dokumen yang mengatur rangkaian hukum dan institusi dalam sebuah negara, yang berfungsi sebagai landasan hukum dan arahan untuk pemerintah. Konstitusi efektif mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dalam membantu menjamin keadilan, kebebasan, dan ketertiban dalam suatu negara.
3. Tantangan kehidupan bernegara yang perlu diantisipasi saat ini adalah ketidakadilan dan korupsi. Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sudah mampu menjadi pedoman dalam menangani tantangan tersebut, karena berdasarkan pasal 28H ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945 sudah meliputi aspek-aspek yang relevan dengan tantangan yang disebutkan. Namun, efektivitas UUD NRI 1945 juga bergantung pada bagaimana pemerintah dan masyarakat mengimplementasikannya.
4. Menurut pendapat saya sebagai warganegara, konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan berperan penting dalam menciptakan suatu negara yang harmonis dan bertanggungjawab. Yang harus diperbaiki adalah pentinnya menyadari hak-hak antar sesama manusia, baik antar sesama warganegara maupun antar warganegara dengan pemerintah mengenai keadilan, pengembangan sosial dan juga edukasi mengenai dampak-dampak yang timbul akibat adanya korupsi baik terhadap negara maupun terhadap seluruh elemen yang ada dalam suatu negara.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Vanessa Wardani -
Nama : Vanessa Wardani
NPM : 2117011104
Kelas : A

1. Hal positif yang diperoleh berupa diterapkannya bentuk pengamalan konstitusi oleh pemerintah, yaitu "Melindungi segenap bangsa Indonesia". Pemerintah melakukan berbagai upaya agar meminimalisir penyebaran covid-19 dengan dilakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan mengerahkan seluruh tenaga dan pikiran. Namun, usaha ini cenderung bersifat otoriter sehingga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Oleh karena itu, hal yang dilakukan sebaiknya menghindari perlakuan intimidatif dan menjaga martabat manusia secara universal. Sebagai masyarakat, sebaiknya juga perlu mematuhi anjuran dari pemerintah agar niat baik dapat menghasilkan yang baik tanpa ada pihak yang dirasa kurang berkenan.

2. Konstitusi umumnya berfungsi sebagai landasan hukum tertinggi yang mengatur struktur pemerintahan, hak-hak warga negara, dan batasan kekuasaan pemerintah. Tanpa konstitusi, negara bisa mengalami ketidakstabilan politik dan hukum. Apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka mungkin akan terjadi ketidakpastian hukum dan kebijakan yang tidak teratur.
Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Seperti yang diketahui, konstitusi berfungsi untuk membatas atau mengendalikan kekuasaan agar tidak sewenang-wenang, menciptakan dasar hukum, menjadi landasan penyelenggaraan negara dan menjadi hak asasi manusia. Tanpa konstitusi justru suatu negara tidak berjalan secara semestinya.

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, seperti adanya ketimpangan sosial dan ekonomi. Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 seperti Pasal 33 tentang ekonomi kerakyatan, Pasal 27 tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta Pasal 28E tentang hak atas pendidikan, memberikan dasar hukum untuk mengatasi ketimpangan ini. Namun, implementasi yang konsisten dan efektif dari pasal-pasal ini tetap menjadi tuntutan. Selain itu, terkait dengan cybersecurity dan privasi data menjadi tantangan saat ini. Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 seperti Pasal 28I tentang hak atas privasi, Pasal 30 tentang hak untuk mengembangkan diri, serta Pasal 28G tentang hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, memberikan landasan hukum untuk melindungi hak-hak ini. Meskipun UUD NRI 1945 memberikan landasan yang kuat dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan bernegara terkait dengan globalisasi, masih diperlukan upaya yang lebih lanjut dalam implementasi, penegakan hukum yang konsisten, serta pembaruan kebijakan sesuai dengan perkembangan zaman.

4. Sebagai warga negara, saya sangat mendukung konsep bernegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Persatuan dan kesatuan adalah fondasi utama dalam membangun negara yang kokoh, damai, dan maju. Ketika semua warga negara merasa sebagai bagian dari satu bangsa yang besar, dengan memperhatikan perbedaan tetapi juga bersatu dalam cita-cita bersama, maka negara dapat mencapai potensinya dengan lebih baik. Namun, perlu diperhatikan bahwa Indonesia adalah negara multietnis dan multikultural yang terdapat masalah legimitimasi kultural. Masih terdapat ketimpangan heterogen dan etnosentrisme sehingga perlu adanya asimilasi dan akulturasi. Oleh karena itu, harus diterapkan kebijakan pelestarian nilai-nilai kearifan lokal.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Bella Agustin -
Nama : Bella Agustin
NPM : 2117011074
Kelas : A

1. Hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut adalah kesadaran akan pentingnya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam menangani penyebaran virus ini. Selain itu, artikel juga menyoroti pentingnya menghormati hak asasi manusia dalam menjalankan kebijakan pencegahan seperti PSBB. Dalam konteks konstitusi, terdapat potensi pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Meskipun pemerintah berupaya keras untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 melalui PSBB, namun perlakuan aparat keamanan yang dinilai intimidatif dan keluar dari nilai HAM dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap konstitusi. Penting bagi pihak terkait untuk tetap menghormati martabat manusia dan menjalankan kebijakan pencegahan dengan pendekatan yang lebih humanis dan edukatif.

2. Konstitusi merupakan landasan hukum tertinggi yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara di suatu negara. Meskipun tidak ada konstitusi yang sempurna, namun keberadaannya sangat penting dalam menetapkan batasan kekuasaan, hak, kewajiban, dan perlindungan bagi warga negara. Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena memberikan pedoman yang jelas dan mengikat bagi pemerintah dan masyarakat. Tanpa konstitusi, risiko terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia dapat meningkat. Oleh karena itu, keberadaan konstitusi sangat diperlukan dalam menjaga stabilitas, keadilan, dan keberlangsungan negara.

3. Tantangan yang dihadapi dalam kehidupan bernegara saat ini, seperti pandemi COVID-19, membutuhkan antisipasi dan penanganan yang tepat. Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 telah menjadi pedoman yang penting untuk menyelesaikan tantangan ini. Sebagai contoh, dalam Pasal 28H ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di dalamnya termasuk hak atas kesehatan. Hal ini relevan dengan upaya pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19 yang saat ini sedang dilakukan oleh pemerintah. Selain itu, Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 juga menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas pemenuhan hak atas kesehatan bagi setiap warga negara. Dengan demikian, pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 memberikan landasan hukum yang kuat untuk mengatasi tantangan kesehatan masyarakat seperti pandemi ini. Selain itu, prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan kesejahteraan yang tertuang dalam UUD NRI 1945 juga menjadi landasan bagi kebijakan publik yang diambil dalam menangani pandemi ini. Dengan demikian, pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 telah memberikan pedoman yang kokoh dan relevan dalam menyelesaikan tantangan kehidupan bernegara saat ini, seperti pandemi COVID-19. Peran negara dalam melindungi hak-hak warga negara, termasuk hak atas kesehatan, sangat penting untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia di tengah situasi yang menantang ini.

4. Sebagai warganegara, konsep bernegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan merupakan fondasi utama dalam membangun kehidupan berbangsa yang harmonis dan sejahtera. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa aspek yang perlu diperbaiki guna memperkuat konsep tersebut.
Pertama, perlunya peningkatan kesadaran akan pentingnya kerjasama dan toleransi antarwarga negara. Edukasi mengenai nilai-nilai persatuan dan kesatuan seharusnya ditingkatkan di semua lapisan masyarakat agar tercipta rasa solidaritas yang kuat.
Kedua, transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan juga menjadi kunci untuk memperkuat konsep bernegara yang inklusif. Warga negara perlu diberikan ruang partisipasi yang lebih luas dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan bersama.
Ketiga, penegakan hukum yang adil dan berkeadilan merupakan landasan utama dalam menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan. Perlakuan yang sama dihadapan hukum tanpa pandang bulu akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang berlaku.
Dengan memperbaiki aspek-aspek tersebut, kita dapat memperkuat konsep bernegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, sehingga tercipta masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera secara bersama-sama.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Melissa Putri -
Nama: Melissaputri
NPM : 2117011089
Kelas : A

1. Artikel tersebut memberikan gambaran mengenai situasi pandemi COVID-19 yaitu upaya pemerintah dalam menangani penyebaran virus serta permasalahan yang muncul sehubungan dengan hal tersebut. Hal positif yang dapat diambil dari artikel ini adalah pentingnya kesadaran dalam kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam menangani kesehatan masyarakat. Dalam konteks konstitusi, terdapat indikasi bahwa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh pemerintah di beberapa daerah cenderung melanggar hak asasi manusia (HAM), terutama terkait dengan tindakan aparat keamanan yang dianggap intimidatif. Pelanggaran ini bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM yang dijamin dalam konstitusi, seperti yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, perlu adanya keseimbangan antara upaya pencegahan penyebaran virus dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia agar pelaksanaan kebijakan publik tetap sesuai dengan nilai-nilai demokrasi dan keadilan.

2. Landasan hukum tertinggi yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara di suatu negara adalah konstitusi . Meskipun tidak semua negara memiliki konstitusi tertulis, namun prinsip-prinsip konstitusi dapat dijalankan melalui norma-norma yang berlaku. Konstitusi efektif dalam memberikan arah dan batasan bagi pemerintahan serta masyarakat dalam menjalankan kehidupan bersama. Konstitusi juga berperan penting dalam melindungi hak-hak asasi manusia, menjamin keadilan, dan memastikan keseimbangan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara. Oleh karena itu, keberadaan konstitusi sangatlah penting dalam menjaga stabilitas dan keadilan dalam suatu negara.

3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini perlu diantisipasi dengan cara menjadikan pedoman pasal UUD NRI 1945 untuk menangani tantangan tersebut. Contohnya adalah dalam menghadapi pandemi COVID-19, pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 seperti pasal 28H tentang hak atas lingkungan hidup yang baik, pasal 28I tentang hak atas kesehatan, dan pasal 27 tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, dapat menjadi landasan hukum yang relevan. Pasal-pasal tersebut memberikan dasar yang kuat untuk perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat dalam situasi krisis kesehatan seperti saat ini. Meskipun demikian, perlu disadari bahwa tantangan yang dihadapi saat ini juga memerlukan adaptasi dan inovasi dalam penegakan hukum dan kebijakan publik. Oleh karena itu, selain mengandalkan pasal-pasal dalam UUD NRI 1945, perlu juga upaya untuk terus memperkuat sistem hukum dan kebijakan yang responsif terhadap perubahan dan tantangan baru yang muncul.

4. Sebagai warganegara, saya percaya bahwa konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangat penting untuk membangun keharmonisan dan kemajuan bersama. Namun, masih ada ruang untuk perbaikan, terutama dalam memperkuat inklusi dan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan serta memastikan perlindungan hak asasi manusia selalu diutamakan. Perbaikan ini dapat memperkuat fondasi negara kita dan memastikan keadilan serta kesejahteraan bagi semua warganegara.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Nurmala Rohmah -
Nama: Nurmala Rohmah
Npm :2117011111
Kelas : A

1. Hal positif apa yang Anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? jelaskan!
Jawab:
Dari artikel tersebut, terdapat beberapa hal positif yang dapat diambil. Pertama, artikel tersebut menyoroti pentingnya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. PSBB merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menangani wabah virus ini.

Selain itu, artikel juga menekankan pentingnya menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati martabat manusia secara universal dalam penerapan PSBB. Artikel tersebut menyebutkan bahwa aparat keamanan perlu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB sebelum melakukan penindakan.

Terkait dengan konstitusi, artikel tersebut tidak secara spesifik menyebutkan pelanggaran konstitusi. Namun, artikel menyebutkan bahwa aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak asasi manusia (HAM). Hal ini menunjukkan bahwa perlakuan aparat keamanan yang intimidatif dapat melanggar nilai-nilai HAM yang dijamin dalam konstitusi.

2. Bagaimana jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
jawab:
Konstitusi merupakan hukum dasar yang mengatur struktur pemerintahan, hak-hak dan kewajiban warga negara, serta prinsip-prinsip dasar yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka tidak ada kerangka hukum yang jelas untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

Konstitusi memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi memberikan landasan hukum yang kuat untuk menjaga keseimbangan kekuasaan, melindungi hak-hak individu, dan menetapkan prinsip-prinsip dasar yang mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara.

Dengan adanya konstitusi, negara dapat menjalankan pemerintahan berdasarkan aturan hukum yang jelas dan transparan. Konstitusi juga memberikan perlindungan terhadap perlindungan kekuasaan dan menjamin keadilan bagi seluruh warga negara.


3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab:
Salah satu tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah adanya alternatif ideologi yang dapat mempengaruhi masyarakat, seperti radikalisme, ekstremisme, dan konsumerisme. Tantangan ini dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa serta mengganggu stabilitas sosial.

Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 dapat menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan ini. Misalnya, Pasal 29 Ayat (2) UUD NRI 1945 menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan serta melindungi setiap warga negara dalam menjalankan agama atau kepercayaannya. Hal ini dapat menjadi landasan untuk melawan radikalisme dan ekstremisme yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Selain itu, Pasal 32 Ayat (1) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa negara mengatur dan mengawasi peredaran dan pemanfaatan sumber daya alam yang berkeadilan. Pasal ini dapat menjadi pedoman dalam mengatasi konsumerisme yang berlebihan dan melindungi lingkungan hidup.

Namun perlu diingat bahwa tantangan kehidupan bernegara tidak hanya dapat diselesaikan melalui pasal-pasal dalam konstitusi saja. Diperlukan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga-lembaga terkait untuk mengatasi tantangan tersebut dengan pendekatan yang komprehensif.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!
Jawab:
Sebagai warga negara, saya percaya bahwa konsep bernegara kita yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangat penting untuk membangun masyarakat yang harmonis dan berkeadilan. Konsep ini tercermin dalam Pancasila sebagai dasar negara, yang mengedepankan nilai-nilai seperti gotong royong, keadilan sosial, dan keragaman.

Namun dalam praktiknya, masih terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki untuk lebih menguatkan nilai kesatuan dan kesatuan. Pertama, perlu adanya upaya yang lebih intensif dalam membangun kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai Pancasila. Pendidikan yang lebih luas dan terarah dapat membantu mengatasi tantangan seperti radikalisme dan ekstremisme yang dapat mengancam persatuan bangsa.

Selain itu, perlu juga adanya peningkatan penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dengan memastikan bahwa setiap warga negara merasa dihormati dan dilindungi, kita dapat memperkuat ikatan persatuan dan kesatuan dalam masyarakat.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Vira Nurmalia -
Nama: Vira Nurmalia
NPM: 2117011002
Kelas:A

1. Artikel tersebut menjelaskan tentang pandemi COVID-19 dan upaya pencegahan yang dilakukan oleh Pemerintah, termasuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, tetapi aturan tersebut telah dilanggar oleh sejumlah kalangan karena penerapan yang cenderung otoritatif.
Konstitusi yang dilanggar dalam penerapan PSBB adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Undang-Undang ini menegaskan bahwa Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal. Namun, penerapan PSBB yang otoritatif telah menyebabkan perlakuan intimidatif yang tidak sesuai dengan nilai hak asasi manusia.Artikel juga menarik persoalan tentang apa yang harus dilakukan sebelum melakukan penindakan, termasuk memberikan edukasi terkait dampak PSBB yang diterapkan. Hal ini akan membantu mencegah kejadian yang tidak diinginkan dan memastikan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan aparat keamanan dapat dipertanggungjawabkan secara moril.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka ada beberapa masalah yang mungkin akan muncul dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi memiliki peranan penting dalam mengatur sosial, ekonomi, politik, dan hukum di negara. Jika negara tidak memiliki konstitusi, maka ada beberapa masalah yang mungkin akan muncul antara lain Hak asasi manusia, pemerintah, hukum dan keadilan, dan kesejahteraan rakyat. Tanpa konstitusi, hak asasi manusia tidak terlindungi secara yang teratur. Hak asasi manusia adalah tentang kebebasan, keamanan, kesehatan, dan kekayaan. Tanpa konstitusi, hak asasi manusia tidak terlindungi secara teratur, dan kemungkinan ada kejadian yang tidak sesuai dengan hukum dan keadilan.
Konstitusi adalah bagian penting untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, karena ia menjelaskan tentang hak asasi manusia, hukum, pemerintah, dan sistem pemerintah yang berlaku di negara. Tanpa konstitusi, negara tidak akan memiliki garis pandang yang jelas tentang hukum, keadilan, dan kebijakan yang harus diikuti.

3. Tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara tidak lepas dari kata Korupsi dan nepotisme. Korupsi dan nepotisme adalah tantangan yang sangat besar. Pemerintah harus mengikuti pasal-pasal dalam UUD NKRI 1945 yang membantu menghormati hak asasi manusia dan dasar-dasar kebebasan seseorang. Pemerintah harus melakukan upaya untuk mencegah korupsi dan nepotisme, seperti memerangi kekerasan, membangun sistem pemerintah yang transparan, dan mengurangi kekuatan militer.
Pengembangan ekonomi juga menjadi tantangan yang sangat penting. Pemerintah harus melakukan upaya untuk mengembangkan ekonomi, seperti membangun infrastruktur, membangun industri, dan membangun sistem pendidikan dan kesehatan yang layak,

4. Sebagai warganegara, sebaiknya mengingatkan tentang konsep negara kesatuan kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Konsep negara kesatuan adalah prinsip dasar yang menetapkan Indonesia sebagai negara yang berbentuk republik, yang memiliki sistem pemerintahan presidensial dan mengakui dan menghormati keragaman suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagai bagian dari kekayaan bangsa.

Sebagai warganegara, kita harus menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan bangsa kita dalam berbagai aspek kehidupan, seperti dalam pembangunan, pemerintah, dan kesejahteraan. Kita juga harus bertanggung jawab untuk mengembangkan budaya nasional yang bersumber dari Pancasila, yang merupakan nilai-nilai luhur bangsa yang bersumber dari Pancasila.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Anisah Isti Roqhmah -
Nama: Anisah Isti Roqhmah
NPM: 2117011005
Kelas A

1. Pada artikel tersebut, dibahas isu mengenai pandemi Covid-19 yang sempat menjadi topik utama di seluruh dunia. Wabah ini menyebabkan banyak kerugian, mulai dari kerugian material hingga pengaruhnya terhadap angka kematian. Penyebaran virus yang tergolong cepat dan mudah yakni melalui udara dan kontak fisik, menyebabkan perlu adanya upaya khusus untuk mencegah penyebaran lebih lanjut. Seperti yang dijelaskan dalam artikel, pemerintah mengambil langkah positif dalam menanggapi isu ini dengan cara menerapkan sistem PSBB. Penerapan sistem ini diharapkan dapat mengurangi angka penyebaran dengan cara membatasi interaksi antar manusia. Namun berlawanan dengan niat positif tersebut, dalam pelaksanaannya terdapat pelanggaran konstitusi yang terjadi. Hal ini disebabkan cara aparat sipil dan keamanan dalam menertibkan masyarakat dinilai menyimpang dari nilai-nilai HAM.
2. Konstitusi memiliki peran yang sangat penting dalam suatu negara. Tidak adanya konstitusi dapat menyebabkan ketidakseimbangan politik dan mengancam keadilan sosial yang ada. Saat suatu negara tidak memiliki konstitusi maka tidak ada peraturan hukum yang jelas dan dapat diandalkan untuk mengatur hak-hak asasi warga negaranya dan mengatur kekuasaan negara. Sehingga semua orang bisa berlaku sesukanya dan memicu timbulnya konflik dalam negara. Konstitusi di Indonesia dapat dikatakan berjalan efektif. Hal ini dapat dilihat dari pasal 34 ayat (1) dari Konstitusi Indonesia menyebutkan bahwa "fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara" yang menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia dapat menjamin tatanegara dan memelihara hak-hak asasi warga negara. Namun dalam pelaksanaannya mungkin saja terdapat kekurangan bergantung pada aparat yang melaksanakannya.
3. Menurut saya isu yang saat ini menjadi tantangan dalam bernegara salah satunya adalah keadilan sosial yang dijanjikan dalam pancasila. Walaupun dengan adanya UUD 1945, masih belum bisa menjamin hal tersebut berjalan dengan baik. Hal ini disebabkan sumber utama masalah yang ada ialah orang-orang yang terlibat. Seringkali dalam kasus-kasus tindak pidana, hukum yang diberikan tidak sesuai dengan kejahatan yang dilakukan. Terlebih jika pelaku termasuk orang berada yang memiliki kuasa. Sehingga diperlukan kesadaran baik dari masyarakat maupun para pemegang kekuasaan untuk dapat benar-benar mewujudkan keadilan.
4. Menurut saya Indonesia sebagai negara dengan berbagai macam suku, masih memiliki nilai toleransi yang rendah. Terlebih kebanyakan orang meremehkan orang lain karena merasa dirinya "mayoritas". Padahal jelas dalam dasar negara diharapkan adanya "Persatuan Indonesia". Hal ini perlu diperbaiki dengan cara meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa bangsa Indonesia harus bersatu untuk mewujudkan negara yang damai. Konflik bisa saja muncul diawali dengan rendahnya rasa persatuan, hal ini dapat mengancam kondisi bangsa. Hal ini bisa diperbaiki dengan upaya seperti memberikan pemahaman mengenai pentingnya persatuan sejak dini dan mencegah sifat individualis.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Nina Nurullita -
Nama:Nina Nurullita
NPM:2117011054
Kelas :A

1. Terkait dengan artikel PSBB dan pelanggaran HAM, terdapat beberapa hal positif yang dapat diperoleh:
-Kesadaran akan Hak Asasi Manusia: Artikel mengenai pelanggaran HAM dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menghormati dan melindungi hak asasi manusia. Dengan menyoroti kasus-kasus pelanggaran HAM, artikel tersebut dapat membangkitkan kesadaran dan memperkuat komitmen untuk menghormati hak asasi manusia.
-Peningkatan Perlindungan HAM: Artikel tentang pelanggaran HAM dapat memicu tindakan untuk meningkatkan perlindungan hak asasi manusia. Dengan mengungkap kasus-kasus pelanggaran HAM, masyarakat dan pemerintah dapat bekerja sama untuk memperbaiki sistem hukum dan memastikan bahwa hak asasi manusia dihormati dan dilindungi.
-Pengawasan dan Akuntabilitas: pelanggaran HAM dapat memicu pengawasan yang lebih ketat terhadap tindakan aparat negara dan pihak-pihak terkait. Dengan menyoroti pelanggaran HAM, masyarakat dapat meminta pertanggungjawaban dan memastikan bahwa pelaku pelanggaran HAM diadili dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Adapun mengenai konstitusi yang dilanggar, pada artikel tersebut yaitu dapat melanggar prinsip-prinsip yang diatur dalam konstitusi, seperti hak atas kehidupan, kebebasan berpendapat, dan perlindungan terhadap perlakuan yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.

2. Konstitusi adalah aturan-aturan pokok dasar negara yang mengatur kehidupan suatu bangsa di dalam hukum negara tersebut.
Konstitusi memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Berikut adalah beberapa alasan mengapa konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara:
-Pemberian Pegangan dan Batasan: Konstitusi memberikan pegangan dan batasan bagi penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kekuasaan. Konstitusi juga mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan. Dengan adanya konstitusi, kekuasaan yang ada di dalam suatu negara dapat diatur dan dibatasi, sehingga mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia.
-Mengatur Hubungan Antarwarga Negara: Konstitusi menjamin hak-hak asasi dan hak politik warga negara. Konstitusi juga membatasi kekuasaan dan mencegah kesewenang-wenangan, serta melakukan perimbangan kekuasaan. Dengan adanya konstitusi, negara dapat menjaga agar hubungan antarwarga negara tidak mengganggu kehidupan bernegara. Konstitusi juga mengakui dan melindungi kemajemukan agama di Indonesia, sambil mewajibkan penganut agama untuk bersatu membangun negara dan bangsa.
-Barometer Kehidupan Berbangsa dan Bernegara: Konstitusi menjadi barometer dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi memberikan arahan dan pedoman bagi generasi penerus bangsa dalam menjalankan suatu negara. Konstitusi juga mencerminkan sejarah perjuangan para pendahulu dalam mencapai kemerdekaan negara. Dengan mematuhi dan menjalankan konstitusi, warga negara dapat menjaga keutuhan negara dan membangun negara yang demokratis.

3.Tantangan kehidupan bernegara saat ini dapat mencakup berbagai aspek, termasuk politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Berikut adalah dua contoh tantangan kehidupan bernegara yang perlu diantisipasi:
-Ketidakstabilan Politik: Salah satu tantangan yang dihadapi oleh banyak negara saat ini adalah ketidakstabilan politik. Hal ini dapat terjadi akibat konflik politik internal, perpecahan sosial, atau ketidakpuasan terhadap pemerintah. Ketidakstabilan politik dapat mengganggu stabilitas negara dan menghambat pembangunan. Oleh karena itu, penting untuk mengantisipasi dan menyelesaikan masalah politik dengan cara yang damai dan demokratis.
-Ketimpangan Ekonomi: Ketimpangan ekonomi adalah tantangan lain yang dihadapi oleh banyak negara. Ketimpangan ini dapat terjadi antara wilayah yang kaya dan miskin, antara kelompok sosial yang berbeda, atau antara sektor ekonomi yang berbeda. Ketimpangan ekonomi dapat menyebabkan ketidakadilan sosial, ketegangan politik, dan ketidakstabilan ekonomi. Oleh karena itu, perlu diantisipasi dengan kebijakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan adil.

Menurut beberapa sumber, pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 telah memberikan kerangka hukum yang kuat untuk mengatasi tantangan kehidupan bernegara. Namun, penting untuk diingat bahwa kesuksesan dalam menyelesaikan tantangan tersebut tidak hanya bergantung pada pasal-pasal dalam UUD, tetapi juga pada implementasi yang efektif dan komitmen dari semua pihak terkait.

4. Sebagai warganegara, saya percaya bahwa konsep bernegara kita yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangat penting untuk membangun masyarakat yang harmonis dan maju. Persatuan dan kesatuan adalah landasan yang kuat untuk menciptakan keharmonisan, menghargai perbedaan, mempersatukan bangsa, membangun rasa persaudaraan, dan membela keutuhan negara

Meskipun konsep persatuan dan kesatuan telah menjadi landasan dalam menjalankan kehidupan bernegara, masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki untuk memperkuat nilai-nilai tersebut. Berikut adalah beberapa hal yang dapat diperbaiki:
-Pendidikan Nilai Persatuan dan Kesatuan: Pendidikan merupakan salah satu sarana penting untuk memperkuat nilai persatuan dan kesatuan. Dalam kurikulum pendidikan, perlu diberikan penekanan yang lebih pada pembelajaran tentang keberagaman budaya, toleransi, dan menghargai perbedaan. Hal ini akan membantu membentuk generasi muda yang memiliki pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya persatuan dan kesatuan.
-Penegakan Hukum yang Adil: Penegakan hukum yang adil dan transparan juga merupakan faktor penting dalam memperkuat persatuan dan kesatuan. Dalam menjalankan kehidupan bernegara, semua warga negara harus diperlakukan secara adil dan setara di hadapan hukum. Hal ini akan membantu membangun kepercayaan dan solidaritas antarwarga negara.
-Pengembangan Dialog dan Komunikasi: Komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat juga penting untuk memperkuat persatuan dan kesatuan. Pemerintah perlu mendengarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat, serta melibatkan mereka dalam proses pengambilan keputusan. Dengan adanya dialog yang terbuka dan transparan, akan tercipta rasa memiliki dan partisipasi aktif dari seluruh warga negara.
/Pengembangan Kesejahteraan Sosial: Ketimpangan ekonomi dan sosial dapat menjadi ancaman terhadap persatuan dan kesatuan. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata. Dengan adanya kesejahteraan sosial yang lebih baik, akan tercipta rasa solidaritas dan persatuan yang lebih kuat.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Andra Fahreza Dwi Saputra -
1.Artikel tersebut menyoroti pentingnya kesadaran akan perlindungan masyarakat serta upaya pemerintah dalam menjalankan tugas tersebut. Selain itu, artikel menekankan pentingnya menghormati hak asasi manusia dalam kebijakan publik, meskipun ada kekhawatiran tentang intimidasi dari aparat keamanan. Meskipun mengakui kesulitan saat ini, artikel menyampaikan harapan bahwa peradaban yang lebih baik dapat dicapai melalui kebijakan yang baik dan nilai-nilai luhur. Selain itu, artikel juga mencatat bahwa tindakan aparat sipil dan keamanan dalam menegakkan PSBB dianggap keluar dari nilai-nilai hak asasi manusia, yang berpotensi melanggar undang-undang tentang hak asasi manusia di Indonesia.

2.Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka hukum yang berlaku akan didasarkan pada perundang-undangan dan praktik hukum yang telah ada sebelumnya, yang dikenal sebagai "common law". Dalam situasi semacam ini, tidak ada dokumen yang menetapkan hukum dasar dan prinsip utama yang harus diikuti, sehingga konstitusi tidak akan efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa konstitusi, hukum dan pemerintah akan beroperasi berdasarkan praktik yang telah ada sebelumnya, yang mungkin tidak selalu sesuai dengan kebutuhan dan keinginan rakyat. Hal ini dapat menyebabkan konflik dan ketidakmampuan dalam mengatur kehidupan negara, yang mungkin memerlukan perubahan yang lebih drastis untuk menciptakan sistem hukum dan pemerintahan yang lebih efektif.

3.Tantangan yang dihadapi dalam kehidupan bernegara saat ini meliputi masalah kesejahteraan masyarakat, terutama dalam bidang kesehatan, teknologi, dan keamanan digital. Dalam konteks kesehatan, tantangan tersebut mencakup meningkatnya jumlah penyakit menular dan tidak menular, serta akses yang adil dan berkualitas terhadap layanan kesehatan. Kesehatan mental juga menjadi fokus karena dampak pandemi dan tekanan hidup modern. Sementara dalam bidang teknologi dan keamanan digital, tantangan yang dihadapi termasuk ancaman terhadap infrastruktur digital dan privasi online yang semakin meningkat. Perlindungan data pribadi, keamanan jaringan, dan respons terhadap serangan siber menjadi aspek penting dalam menjaga keamanan digital. Meskipun pasal-pasal dalam UUD 1945 dapat menjadi panduan untuk menangani masalah ini, mungkin diperlukan interpretasi dan penyempurnaan hukum agar relevan dengan konteks zaman sekarang.

4.Dalam pandangan saya sebagai seorang warga negara, konsep kesatuan dan nilai-nilai Indonesia telah diterapkan dengan baik, seperti penggunaan bahasa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan, peran pemerintah pusat dalam mengatur aturan untuk kesejahteraan masyarakat, peningkatan program kesejahteraan, penggunaan Pancasila sebagai dasar negara, dan UUD NRI 1945 sebagai panduan hukum. Meskipun demikian, masih diperlukan peningkatan dalam penerapan konsep tersebut karena terdapat penyimpangan terhadap nilai-nilai persatuan dan kesatuan negara Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by HAYA ULFA ATIQAH -
Nama : Haya Ulfa Atiqah
Npm : 2157011011
Kelas A

Jawaban:
1. Menurut saya dari artikel tersebut, hal positif yang di dapatkan adalah pentingnya kesadaran masyarakat untuk mendukung usaha pemerinah dalam menangani Pandemi Covid-19. Dalam artikel ini jga membahas tentang perlunya menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) serta martabat seseorang dalam suatu kebijakan, meskipun mendapat kritikan dalam pendekatan otoritatif. Atikel ini juga memberi penekanan tentang pentingnya edukasi masyarakat terkait kebijakan PSBB dan harapan bahwa upaya pemerintah dapat di pertanggungjawabkan kepada masyarakat secara moral.
Menurut saya dalam sudut pandang konstitusi, artikel tersebut lebih berfokus terhadap menghormati hak asasi manusia, sesuai dengan prinsip dalam konstitusi. Namun, ada terdapat suatu kemungkinan adanya pelanggaran konstitusi apabila HAM tidak dihormati sepenuhnya dalam penerapan kebijakan PSBB tersebut.

2. Menurut saya, jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka akan sulit untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara secara teratur dan adil. Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi yang menetapkan prinsip-prinsip dasar yang mengatur pembagian kekuasaan, hak-hak dan kewajiban warga negara, serta batasan kekuasaan pemerintah. Tanpa konstitusi, negara cenderung mengalami ketidakstabilan politik dan hukum, serta rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena memberikan kerangka kerja yang jelas, menjaga keadilan, membatasi kekuasaan pemerintah, dan menjamin hak-hak individu. Dengan demikian, konstitusi memainkan peran penting dalam memastikan kestabilan, keadilan, dan perlindungan hak-hak warga negara dalam suatu negara.

3. Beberapa tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi antara lain adalah polarisasi politik, ketimpangan ekonomi, dan krisis kesehatan global seperti pandemi. Pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 dapat menjadi pedoman yang relevan untuk menyelesaikan tantangan-tantangan ini. Misalnya, Pasal 28E tentang hak untuk berserikat dan berkumpul secara damai dapat digunakan sebagai landasan untuk mempromosikan dialog antara berbagai pihak yang berbeda pandangan politik, sehingga mengurangi polarisasi. Selain itu, Pasal 33 tentang perekonomian yang berkeadilan dapat menjadi acuan dalam merancang kebijakan ekonomi yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan ekonomi. Dalam konteks krisis kesehatan global, Pasal 28I tentang hak atas kesehatan dapat menjadi dasar untuk memperkuat sistem kesehatan dan merumuskan kebijakan penanggulangan pandemi yang inklusif dan berkeadilan. Meskipun demikian, perlunya penyesuaian kebijakan dan implementasi yang tepat dengan situasi aktual tetap diperlukan untuk memastikan efektivitas Pasal-pasal tersebut dalam menyelesaikan tantangan-tantangan yang kompleks.

4. Sebagai warga negara, saya meyakini bahwa konsep bernegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah pondasi yang sangat penting bagi kemajuan dan keberlangsungan sebuah negara. Persatuan dan kesatuan memungkinkan kita untuk mengatasi perbedaan dan bersatu dalam menghadapi berbagai tantangan. Namun, untuk memperkuat nilai ini, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Pertama, pendidikan yang lebih inklusif dan bertujuan untuk memupuk sikap toleransi dan penghargaan terhadap keragaman budaya serta keyakinan. Kedua, perluasan akses terhadap kesempatan ekonomi yang merata bagi semua lapisan masyarakat, sehingga tidak ada kelompok yang merasa terpinggirkan. Ketiga, peningkatan dialog dan komunikasi antara pemerintah dan rakyat, serta antara berbagai kelompok masyarakat, untuk memastikan bahwa setiap suara didengar dan dipertimbangkan dalam proses pembuatan keputusan. Dengan memperbaiki aspek-aspek ini, kita dapat memperkuat fondasi nilai persatuan dan kesatuan, sehingga negara dapat berkembang secara berkelanjutan dan harmonis.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Alya Ambaryani Putri -
Nama : Alya Ambaryani Putri
NPM : 2117011035
Kelas : A

1. Hal positif yang didapatkan yaitu upaya pemerintah dalam menganani pandemi COVID-19 melalui kebijakan PSBB. Hal tersebut seiring dengan konstitusi “melindungi segenap bangsa”. Dalam hal ini pemerintah bermaksud baik untuk meminimalkan angka kasus positif di Indonesia yang terus melambung tinggi. Namun, terdapat konstitusi yang dilanggar yaitu dalam penegakan kebijakan PSBB dinilai melanggar hak asasi manusia seperti perlakuan intimidatif yang dilakukan aparat penegak hukum dengan dalih menerapkan undang-undang.

2. Jika suatau negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut akan terjadi ketidakstabilan politik dan hukum serta akan terdapat peluang dalam penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah. Konstitusi memiliki peran yang penting dalam kehidupan berbangsa dan benergara karena konstitusi mengatur perlindungan hak asasi manusia, menetapkan batasan kekuasaan pemerintah dan menjamin hak-hak individu. Selain itu, adanya konstitusi juga dapat mengatur pembagian kekuasaan cabang-cabang pemerintah dan memberikan stabilitas politik dan hukum. Apabila tidak ada konstitusi maka dpat dipastikan suatu negara akan terpecah karena tidak memiliki dasar hukum dalam menghadapi permasalahan-permasalahan. Konstitusi seharusnya efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara namun itu semua bergantung pada implementasinya oleh masyarakat dan pemerintah.

3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi yaitu korupsi dan hilangnya integritas. Korupsi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, menghambat pembangunan ekonomi, dan mengurangi efektivitas pelanyan publik. Dalam hal ini sudah terdapat pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 untuk menjadi pedoman dalam menyelesaikan tantangan tersebut yaitu pasal yang mengatur tentang keadilan, transparansi, dan akuntabilitas (Pasal 27, 28D, dan 28I). Pasal-pasal tersebut dapat digunakan sebagai landasan untuk mengatasi masalah korupsi dan memperkuat sistem hukum yang berintegritas. Namun, implementasi yang sesuai dari konstitusi dan upaya antara pemmerintah, masyarkat, dan sektor swasta juga diperlukan untuk menghadapi tentangan tersebut.

4. Menurut pendapat saya sebagai warga negara, menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangat penting. Persatuan dan kesatuan merupakan pondasi yang kuat bagi keberlangsungan sebuah negara yang multikultural. Beberapa hal yang perlu diperbaiki untuk memperkuat persatuan dan kesatuan yaitu pemberantasan diskriminasi, penegakam hukum yang adil, menghindari politik atas nama suku dan agama, sistem pendidikan yang menjelaskan multikultural dan keberagaman, dan kesadaran hak dan kewajiban antar sesama.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by KHAIRI HAYAD FEBRIANA -
Nama : Khairi Hayad Febriana
NPM : 2117011047
Kelas : A

Jawab Analisis Soal
1. Hal Positif dari Artikel:
~ Menjelaskan tujuan PSBB dan landasan hukumnya.
~ Mengingatkan aparat untuk menghormati HAM saat menegur pelanggar PSBB.
~ Menekankan pentingnya peran rakyat dalam mengikuti anjuran pemerintah.

2. Pelanggaran Konstitusi:
• Tidak ditemukan pelanggaran konstitusi secara eksplisit.
• Ada potensi pelanggaran HAM jika aparat berlaku intimidatif.

3. Negara Tanpa Konstitusi:
- Negara tanpa konstitusi tidak memiliki dasar hukum yang kokoh.
- Sulit untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara secara terstruktur.

4. Tantangan Kehidupan Bernegara:
•> Polarisasi politik dan intoleransi.
•> Kesenjangan ekonomi dan sosial.
•> Ancaman radikalisme dan terorisme.

5. Efektivitas UUD NRI 1945:
- UUD NRI 1945 masih mampu menjadi pedoman, namun perlu diperkuat implementasinya.
- Perlu penyesuaian dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

6. Konsep Bernegara dan Persatuan:
~ Konsep bernegara Indonesia menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan.
~ Perlu dikaji kembali untuk memperkuat rasa nasionalisme dan toleransi.
Peningkatan:
• Perlu solusi konkret untuk mengatasi pelanggaran HAM.
• Perlu peninjauan ulang UUD NRI 1945 untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
• Perlu edukasi dan kampanye tentang pentingnya persatuan dan kesatuan
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Aisyah Tirta Asri -
Nama : Aisyah Tirta Asri
NPM : 2117011038
Kelas : A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab:
• Hal positif yang dapat saya peroleh dari artikel tersebut adalah:kesadaran akan pentingnya upaya pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19 yang dialami Negara Indonesia, serta pentingnya perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam keadaan PSBB saat pandemi COVID-19. Artikel tersebut juga menyoroti perlunya edukasi dan pendekatan yang lebih baik dan lebih manusiawi dalam menegakkan aturan PSBB. Perlu juga untuk menekankan pada pentingnya kebijakan publik yang bijaksana dan sesuai dengan nilai-nilai luhur.

• Konstitusi yang dilanggar adalah terkait dengan hak asasi manusia, di mana tindakan aparat keamanan yang otoriter dan intimidatif dapat dianggap melanggar nilai-nilai HAM yang diamanatkan dalam konstitusi.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab:
• Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, beberapa konsekuensi yang mungkin terjadi diantaranya:
1. Ketidakpastian Hukum: Tanpa konstitusi, tidak ada ketentuan yang jelas tentang hak dan kewajiban warga negara, serta tata cara pengambilan keputusan pemerintah. Ini dapat menyebabkan ketidakpastian hukum yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sosial.
2. Ketidakstabilan Politik: Tanpa konstitusi yang mengatur tata cara pemerintahan dan pembagian kekuasaan, negara mungkin rentan terhadap konflik politik dan pergeseran kekuasaan yang tidak terkendali. Ini dapat mengakibatkan ketidakstabilan politik yang merugikan bagi masyarakat.
3. Pelanggaran Hak Asasi Manusia: Konstitusi seringkali menjadi payung bagi perlindungan hak asasi manusia. Tanpa konstitusi, tidak ada jaminan bahwa hak-hak dasar individu akan dihormati dan dilindungi oleh pemerintah. Hal ini dapat mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia yang serius.
4. Krisis Identitas Nasional: Konstitusi sering mencerminkan nilai-nilai, prinsip, dan identitas nasional suatu negara. Tanpa konstitusi, negara mungkin mengalami kebingungan identitas nasional dan kesulitan dalam membangun konsensus tentang nilai-nilai yang mendasari kehidupan bersama.
5. Krisis Legitimasi Pemerintah: Tanpa konstitusi yang mengatur tata cara pengambilan keputusan dan pembagian kekuasaan, pemerintah mungkin kehilangan legitimasi di mata masyarakat. Hal ini dapat mengakibatkan ketidakpercayaan terhadap pemerintah dan penolakan terhadap kebijakan yang diambil.

• Secara keseluruhan, konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena memberikan kerangka kerja yang jelas dan stabil bagi pemerintah dan masyarakat untuk bekerja sama dalam membangun negara yang adil, demokratis, dan sejahtera. JIka konstitusi tidak dimiliki suatu negara, maka akan terjadi sebaliknya yang telah disebutkan poin pertama.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab:
• Menurut saya, ada beberapa tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi antara lain:
1. Ketimpangan Sosial dan Ekonomi: Ketimpangan sosial dan ekonomi masih menjadi masalah serius di banyak negara, termasuk Indonesia. Hal ini dapat mengakibatkan ketidakstabilan sosial dan meningkatkan ketegangan antar kelompok masyarakat.
2. Korupsi dan Penyalahgunaan kekuasaan: Korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan dapat menghambat pembangunan negara, merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah, dan mengakibatkan ketidakadilan sosial.

• Pasal-pasal dalam UUD 1945 sekarang telah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan-tantangan tersebut dengan beberapa alasan:
1. Fleksibilitas dan Ketetapan: UUD 1945 telah mengalami beberapa amendemen yang memperkuat ketetapan dan fleksibilitasnya dalam menanggapi tantangan-tantangan baru. Hal ini memungkinkan untuk diterapkan sesuai dengan kebutuhan zaman.
2. Perlindungan Hak Asasi Manusia: Pasal-pasal dalam UUD 1945 menjamin hak-hak dasar individu, termasuk hak atas kesehatan, pendidikan, dan keadilan sosial. Hal ini penting dalam menanggapi tantangan seperti pandemi COVID-19 dan ketimpangan sosial.
3. Prinsip Keseimbangan Kekuasaan: UUD 1945 menetapkan prinsip pembagian kekuasaan antara cabang-cabang pemerintahan, yang bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjamin keadilan dalam pengambilan keputusan.
Contoh pasal-pasal dalam UUD 1945 yang berkenaan contoh tantangan yang disebutkan di atas, sebagai berikut:
1. Pasal 27 Ayat (2):
"Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."
Pasal ini menekankan hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Dengan memastikan ketersediaan pekerjaan dan kesejahteraan bagi seluruh warga negara, dapat membantu mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi.
2. Pasal 28 D:
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum."
Pasal ini menjamin perlindungan hukum yang adil bagi setiap orang, termasuk dalam hal penegakan hukum terhadap tindak korupsi. Penegakan hukum yang adil dapat membantu mengurangi tingkat korupsi dan mencegah ketidakadilan sosial.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab:
• Menurut saya sebagai warganegara dan generasi z, konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan perlu dihargai dan diperjuangkan. Kesadaran tersebut sangatlah perlu tertanam pada warganegara Indonesia.
• Yang perlu diperbaiki terutama dalam perlu dipasstikan bahwa nilai-nilai persatuan dan kesatuan dijalankan secara adil bagi semua masyarakat. Perbaikan dapat dilakukan melalui pendidikan, peningkatan dialog antaragama dan antarsuku, serta pemberdayaan masyarakat secara merata. Dengan demikian, nilai persatuan dan kesatuan dapat dijalankan secara lebih efektif dan berkelanjutan.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by A. Whisnu Shakthi Al Ghozali -
Nama: A. Whisnu Shakthi Al Ghozali
NPM: 2117011014
Kelas: A

1. Terkait hal positif yang terdapat pada artikel tersebut, yaitu disebutkan bahwa menanggapi masalah pandemi yang sedang menghantui kehidupan dan keselamatan masyarakat, pemerintah telah sigap dan cekatan dalam memberikan upaya untuk memberikan solusi dalam penekanan angka penyebaran COVID-19. Hal ini menandakan bahwa pemerintah terbukti menjalankan kewajibannya sebagai pemimpin dan wakil rakyat. Menimbang hal ini, sebaiknya kita sebagai warga negara juga harus ikut ambil bagian dalam upaya pemerintah melawan fenomena pandemi ini. Kita juga harus tetap memenuhi kewajiban kita dengan tetap bertahan di rumah sesuai anjuran untuk menghentikan penyebaran pandemi di Indonesia. Hal positif nya adalah kita jadi mengetahui terkait pemenuhan kewajiban, baik kita dan pemerintah harus memenuhi kewajiban kita sebelum kita dapat meminta hak kita untuk dipenuhi. Menurut saya, tidak ada konstitusi yang dilanggar, karena jika kita sebagai masyarakat memaksa untuk mendapatkan hak namun tidak menjalankan kewajiban, sama halnya dengan kita merebut hak asasi orang lain.
2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut akan menjadi negara tanpa hukum yang artinya banyak orang yang akan dapat bebas bertindak sesuai keinginannya tanpa ada halangan apapun. Dengan tidak adanya konstitusi, banyak orang yang akan memaksa untuk mendapatkan haknya tanpa menjalankan kewajiban dan merebut hak yang dimiliki orang lain. Oleh karena itu, keberadaan konstitusi dalam suatu negara menjadi hal yang penting supaya negara dapat berjalan dengan baik. Konstitusi dianggap efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, jika semua patuh dalam menaati konstitusi yang ada maka setiap warga negara akan dapat mendapatkan haknya dengan adil.
3. Tantangan berkehidupan bernegara saat ini adalah keberadaan globalisasi yang mengancam generasi muda. Pengaruh globalisasi menyebabkan budaya serta ideologi luar yang tidak sesuai dengan budaya dan ideologi negara masuk dan merusak pola pikir generasi muda. Adanya UUD 1945 dapat menjadi penyelamat bangsa, karena dalam UUD 1945 terdapat dasar-dasar yang dapat dijadikan sebagai senjata untuk melawan budaya dan ideologi asing tersebut. Dengan memahami budaya dan ideologi bangsa melalui UUD 1945, maka akan muncul anggapan bahwa budaya dan ideologi asing tersebut salah dan tidak sesuai dengan budaya dan ideologi bangsa Indonesia.
4. Konsep persatuan dan kesatuan yang di Indonesia mengandung unsur persaudaraan dan persahabatan diiringi kebaikan antar warga negara. Menurut saya hal ini tepat karena Indonesia merupakan negara yang tersusun atas banyak sekali budaya yang menghadirkan banyak perbedaan. Melalui ikatan persaudaraan dan persahabatan, segala perbedaan tersebut dapat diabaikan karena sejatinya kita semua sama, yaitu sebagai warga Indonesia. Perbaikan yang dapat dilakukan yaitu pada pemerataan pembangunan yang masih kurang baik menyebabkan beberapa pihak merasa kurang puas sehingga menimbulkan sifat pemberontakan. Jika pembangunan dapat dilaksanakan secara merata, maka harapannya sifat-sifat pemberontakan tersebut dapat dihapus dan seluruh warga negara Indonesia dapat bersatu kembali tanpa merasakan adanya perbedaan.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

by Aulia Reyzifa Husin Putri -
Nama : Aulia Reyzifa Husin Putri
NPM :2117011023
Kelas : A

1. Hal positif yang saya dapat setelah memahami artikel tersebut terdapat pada pemerolehan kesadaran penuh akan pentingnya perlindungan masyarakat terutama saat pandemi COVID-19 beserta upaya pencegahannya. Pada artikel, ditunjukkan betapa pentingnya perlindungan warga negara Indonesia dan andil pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Tersorot juga mengenai pentingnya menghormati HAM dalam menjalankan suatu kebijakan publik, walau terdapat kekhawatiran tentang perlakuan intimidatif dari aparat keamanan. Dalam artikel tersebut disebutkan bahwa kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak asasi manusia (HAM). Dimana tindakan tersebut dapat dianggap melanggar konstitusi pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Disebutkan juga bahwa dalam penerapan PSBB, aparat keamanan merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan sebagai landasan, namun tetap terindikasi ada potensi melanggar konstitusi atau hak asasi manusia.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka akan terdapat ketidakjelasan dalam struktur pemerintahan negara tersebut, hak dan kewajiban warga negara, serta proses pembuatan keputusan. Tanpa konstitusi, negara mungkin cenderung mengalami ketidakstabilan politik, ketidakpastian hukum, dan pelanggaran hak asasi manusia. Konstitusi berfungsi sebagai panduan tertulis yang menetapkan kekuasaan, kewajiban, dan batasan pemerintah, serta hak-hak individu. Efektivitas konstitusi itu sendiri bergantung pada sejauh mana konstitusi tersebut dihormati dan ditegakkan. Tidak cukup hanya memiliki konstitusi yang baik secara teoritis, namun penting juga untuk memiliki lembaga-lembaga yang independen, sistem hukum yang efisien, serta budaya politik yang menghargai aturan hukum dan prinsip demokrasi. Sebaliknya, sebuah konstitusi yang tidak ditegakkan atau diabaikan oleh pemerintah dapat menghasilkan ketidakstabilan politik dan pelanggaran hak asasi manusia.

3. Tantangan kehidupan dalam bernegara saat ini sangat bervariasi. Namun, beberapa tantangan umum yang dihadapi, antara lain:
- Krisis Kesehatan Global: Seperti pandemi COVID-19 yang pernah terjadi, krisis kesehatan global dapat mengancam stabilitas ekonomi dan sosial suatu negara.
- Ketidaksetaraan Sosial dan Ekonomi: Pertumbuhan ekonomi yang tidak merata dan ketimpangan pendapatan dapat menyebabkan ketegangan sosial dan politik.
- Perubahan Iklim: Perubahan iklim menyebabkan bencana alam yang serius dan mempengaruhi kehidupan sehari-hari warga negara serta keberlanjutan lingkungan.
- Krisis Keamanan dan Konflik: Ancaman keamanan seperti terorisme, konflik antarnegara, atau konflik internal dapat mengganggu stabilitas politik dan keamanan.
- Krisis Ekonomi: Resesi ekonomi, pengangguran, inflasi, dan masalah keuangan publik dapat menyebabkan ketidakstabilan ekonomi dan sosial.
- Praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang masih berjalan mulus dan dilestarikan.
Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 dirasa belum mampu dijadikan pedoman dalam penyelesaian tantangan tersebut dikarenakan masih banyaknya oknum dengan jiwa otoriter ketika memegang kekuasaan sehingga pasal dari UUD NRI 1945 sendiri dapat dirubah sesuai keinginan sebagian kelompok tertentu dan dirasa tidak layak dijadikan pedoman.

4. Sebagai seorang warga negara, saya percaya bahwa konsep persatuan dan kesatuan sangat penting dalam menjaga stabilitas, kemajuan, dan kesejahteraan suatu negara. Persatuan dan kesatuan memungkinkan warga negara dengan latar belakang, kepercayaan, dan kepentingan yang beragam untuk hidup bersama secara harmonis, saling menghormati, dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.
Meskipun Indonesia memiliki konsep persatuan dan kesatuan yang kuat yang tercermin dalam semangat Bhinneka Tunggal Ika (Berbeda-beda tapi tetap satu), namun masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki untuk memperkuat nilai-nilai tersebut diantaranya, mengatasi ketidaksetaraan dan diskriminasi, mempromosikan toleransi dan keanekaragaman, penegakan hukum yang adil dan merata, peningkatan partisipasi politik dan sosial, dan pengembangan wilayah terdepan dan terluar.