Pendidikan Agama Islam
merupakan salah satu unsur pendukung Pendidikan nasional. Keberadaan Pendidikan Agama Islam tersebut diakui dan dijamin oleh negara yang
dikukuhkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni tertuang pada Pasal 31 tentang hak
dan kewajiban warga negara di bidang pendidikan dan secara khusus Pendidikan
Agama Islam masuk dalam bidang pendidikan sebagaimana tertuang dalam undang
undang Sisdiknas nomor 20 tahu 2003 yang menyatakan
bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa dan bertujuan berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.