PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

Number of replies: 0


PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

Pendidikan Agama Islam merupakan salah satu unsur pendukung Pendidikan nasional. Keberadaan Pendidikan Agama Islam tersebut diakui dan dijamin oleh negara yang dikukuhkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni tertuang pada Pasal 31 tentang hak dan kewajiban warga negara di bidang pendidikan dan secara khusus Pendidikan Agama Islam masuk dalam bidang pendidikan sebagaimana tertuang dalam undang undang Sisdiknas nomor 20 tahu 2003 yang menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan bertujuan berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.