Forum Analisis Jurnal

Forum Analisis Jurnal

Number of replies: 88
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Aulia Cindy Fatikasari -
Nama : Aulia Cindy Fatikasari
NPM : 2316031057
Kelas : Regular A

Berdasarkan analisis saya, mengenai jurnal yang membahas 'Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)'. Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa saja yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) lalu dituangkan dalam produk hukum. Hubungannya, antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Pengendalian perilaku etik bagi para pemegang jabatan-jabatan publik dan profesional lainnya, dapat dipertimbangkan melalui sistem etika. Dengan alasan, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.
In reply to Aulia Cindy Fatikasari

Re: Forum Analisis Jurnal

by Aisya Ogya Verina 2316031007 -
Nama :Aisya ogya verina
NPM : 2316031007
Kelas : regular a
Menurut analisis saya tentang jurnal yang berjudul "Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia"
Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum.
Sistem yang berlaku di Indonesia menetapkan bahwa perancangan tujuan melalui intstrumen hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik melalui percaturan kepentingan partai yang akan membentuk produk hukum tersebut.
Hubungan Antara Etika dan Moral Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) lalu dituangkan dalam produk hukum.Hubungannya, antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yaknidimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Ahmad Mu'tashim Billah -
Nama: Ahmad Mu'tashim Billah
NPM: 2316031051
Kelas: Reguler A

Menurut analisis saya tentang jurnal yang berjudul "Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia" Yang membahas tentang permasalahan tentang adanya hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam politik hukum di indonesia. Etika sendiri berasal dari doktrin agama yang bersandar pada keyakinan dan karena nya bersifat abstrak. Sedangkan politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa apa yang berkembang di masyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Sementara itu hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by ARTIKA SALSAKINAH ALNU -
Nama : Artika Salsakinah Alnu
NPM : 2316031039
Kelas : Regular A
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)

Jurnal tersebut membahas mengenai keterikatan etika dan hukum di ranah politik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilaku menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Politik hukum adalah memilih beberapa hal yang ada di masyarakat, dipilih sesuai dengan UUD 1945 yang dituangkan dalam produk hukum. Menurut analisis terhadap jurnal tersebut bahwa Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi subs-tansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berguna untuk koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku individu tersebut.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Rizky Kurniawan Saputra -
Nama: Rizky Kurniawan Saputra
NPM: 2316031013
Kelas: Reguler A

Hasil analisis saya terhadap artikel tersebut adalah bahwa benar adanya hubungan hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia dan bagaimana Pancasila menjadi sumber nilai dan sumber etik. Pancasila sebagai sumber nilai dan sumber etik dapat dipahami bahwa kelima nilai dasar yang terkandung di dalamnya merupakan sumber/pedoman bagi pembuatan produk hukum di Indonesia dan sekaligus juga sebagai serangkaian nilai yang mengatur bagaimana kita bertindak dalam kehidupan sehari-hari (etika). Antara etika dan hukum saling memiliki hubungan (keterkaitan) antar satu sama lainnya yang termuat dalam tiga dimensi: substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Ibarat nasi bungkus, nasi dan lauk adalah etika serta hukum sebagai bungkusnya. Dan ibarat seperti kapal di tengah samudra, kapal adalah hukumnya dan samudra adalah etikanya. Keduanya terjalin tegas dalam politik hukum Indonesia yang salah satunya tertuang dalam GBHN Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Nurina Shiba -
Nama: Nurina Shiba
NPM: 231603101
Kelas: Reguler A

Berdasarkan jurnal yang saya analisis, jurnal ini membahas terkait politik hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Bentuk implementasi politik hukum nasional mencakup beberapa hal, yaitu pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada secara konsisten, pembangunan hukum yang intinya adalah pembaharuan terhadap hukum yang telah ada dan dianggap usang, dan penciptaan hukum baru yang diperlukan untuk memenuhi tuntutan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat, penegasan fungsi lembaga penegak atau pelaksana hukum dan pembinaan anggotanya, dan meningkatkan kesadaran masyarakat menurut persepsi kelompok elit pengambil kebijakan.

Terdapat 3 ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa , pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan. Tujuan jurnal ini dibuat ialah untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Ventra Andungma -
Nama : Ventra Andungma
NPM : 2316031003
Kelas : Regular A

Berdasarkan analisis yang saya dapat dari jurnal tersebut yang berjudul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia" yang membahas tentang bahwa hubungan antara etika dalam politik itu sangat berkaitan, hal ini dikarenakan moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan atau tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. Sedangkan politik hukum menurut Padmo Wahjono. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dan hukum yang akan dibentuk. Kemudian, Padmo mendefinisikan arti tersebut secara lebih konkrit sebagai kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukum sesuatu.
Sehingga disini dalam pemaparan tersebut dapat disimpulkan bahwa hubungan etika dengan politik hukum bisa dilihat dari dimensi ketiga yang dimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban, dan patuhnya manusia terhadap suatu aturan adalah semata-mata karena kesadaran dirinya sendiri, sehingga etika berfungsi sebagai jembatan untuk mempertimbangkan perilaku manusia dalam berpolitik hukum baik benar atau salahnya suatu tindakan yang dilakukan. Dan politik hukum berperan sebagai kebijakan dasar untuk menentukan arah dalam berkehidupan kebangsaan yang didasarkan oleh nilai-nilai etika dan moral.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Lisa H -
Nama:Lisah
NPM :2316031026
Kelas:Reguler B
Jurnal tersebut membahas tentang "Hubungan antara hukum dan etika politik hukum di indonesia (membaca pancasila sebgai sumber nilai dan sumber etik)
Hubungan antara etika dan moral seperti yang kita ketahui bahawasannya etika dan moral itu tidak jauh-jauh dari kehidupan kita apalagi bagi bangsa dan bernegara ini yang dimana di indonesia terdapat suku bangsa agama dan tentunya adat istiadat yang berbeda,kita perlu mengetahui bahwasanya perlu sekali kita menanmkan sikap sopan dan santun, politik hukum juga di kemukana oleh 11 ahli hukum menyimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap memilih apa-apa yang berkembang di masyarakat,kemudian di pilih dengan prioritas dan dengan konstitusi kita (UUD 1945)
dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.hubungan etika dengan hukum bisa dikaitkan dengan 3 aspek /wadah yaitu dimensi subtansi dan wadah,dimensi hubungan keluasan,dimensi alasan untuk memenuhi atau melanggarnya.ketika dimensi ini telah mencakup keseluruhan pendapat tentang politik hukum dan perlu kita ketahui bahwa politik hukum juga memeiliki letak yaitu pada undang-undang pasal 102 UUDS 1945.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Ratu Adzkia NB -
Nama : Ratu Adzkia Nabilla Bernatta
NPM : 2316031018
Kelas : Reguler B

Dari jurnal yang berjudul Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia tersebut dapat dianalisis bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi Indonesia (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum. Pembentukan kaedah hukum merupakan kegiatan final dari kebijakan publik yang didalamnya memuat proses legislasi. Etika terapan merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, dalam jurnal tersebut membahas perilaku manusia dalam bernegara. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Nasywa Nayla Afany -
Nama : Nasywa Nayla Afany
NPM : 2316031062
Kelas : Reguler B

Jurnal tersebut membahas hubungan antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia. Dari jurnal tersebut mengklaim bahwa politik hukum merujuk pada kebijakan arah pemerintah mengenai hukum yang akan dibuat dan ditegakkan untuk mencapai tujuan negara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945. Formulasi politik hukum di Indonesia dimulai 15 tahun setelah kemerdekaan melalui Keputusan MPRS tahun 1960, yang menggariskan Rencana Pembangunan Nasional. Kemudian diubah menjadi Garis Besar Haluan Negara yang diperbaharui setiap 5 tahun.

Penulis kemudian menjelaskan bahwa etika berasal dari doktrin agama tetapi berkembang seiring waktu menjadi lebih konkrit melalui aturan dan sanksi. Ada tiga dimensi dalam hubungan antara hukum dan etika: substansi dan wadahnya, luas cakupannya, dan alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Etika memiliki cakupan yang lebih luas daripada hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Atika Alia Pertiwi -
Nama : Atika Alia Pertiwi
NPM  : 2316031023
Kelas : Reguler A


Berdasarkan jurnal 'Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia' menurut pendapat saya pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum. Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia. Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia. Konsep KBBI tentang bangsa ini selaras dengan teori terjadinya negara secara primer pada fase genootschap yang terjadi pengelompokan dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama dan disandarkan pada persamaan. Sistem yang berlaku di Indonesia menetapkan bahwa tujuan melalui instrumen hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik melalui peraturan kepentingan partai yang akan membentuk produk hukum tersebut. Dominasi politik terjadi apabila pertarungan diperangi oleh kekuatan politik yang terbesar. Proses pembuatan hukum sebenarnya melibatkan para ahli hukum namun hanya diposisikan sebagai pihak yang memberikan masukan-masukan dalam rangka menyusun kerangka kelemahan dan tidak dalam rangka memecahkan persoalan. 
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Mia Firianza -
Nama : Mia Firianza
NPM : 2316031028
Kelas : Reguler B

Analisis Jurnal “Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)”
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia, pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya, serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap meanggar etik belum tentu melanggar hukum. Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum.

Pandangan Paulus Harsono, dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilkau menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Rafidah Hanun Nabilah 2316031053 -
Nama : Rafidah Hanun Nabilah
NPM : 2316031053
Kelas : Regular A
Secara keseluruhan, jurnal ini membahas tentang hubungan hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, keluasan cakupannya, serta alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Jurnal ini juga mengkaji bagaimana hukum dan etika diterapkan dalam hukum politik di Indonesia, dengan mempertimbangkan konteks sejarah dan sosiologi masyarakat Indonesia serta keragaman budayanya. Politik hukum di Indonesia dipengaruhi oleh kepentingan politik dan menekankan pentingnya berpikir kritis terhadap nilai-nilai etika dan moral dalam konteks politik hukum. Selain itu, menekankan pentingnya Pancasila sebagai sumber nilai dan etika dalam membentuk kerangka hukum dan etika di Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Nanditho Hamonangan Hutagalung -
Nama : Nanditho Hamonangan Hutagalung
NPM : 2316031009
Kelas : Reguler A

Berdasarkan analisis terhadap materi yang telah disajikan dalam bentuk jurnal "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)", saya melihat bahwa perkembangan etika memperlihatkan evolusi dari sumbernya yang bersifat abstrak, yaitu doktrin agama, menuju konsep filosofis yang lebih kompleks. Tahap etika ontologis mencerminkan perubahan ini, di mana etika tidak hanya dilihat sebagai himbauan berbasis keyakinan agama, tetapi juga sebagai objek kajian filosofis yang mendalam. Selanjutnya, pembagian dalam sistem filsafat etika menjadi empat sub-sistem menunjukkan keragaman pendekatan dalam memahami dan menerapkan etika dalam kehidupan sehari-hari. Pengenalan kode etik dan pedoman perilaku yang lebih konkret juga mencerminkan upaya untuk mengarahkan perilaku manusia dengan lebih jelas, menciptakan landasan moral yang lebih nyata dalam berbagai situasi.

Dalam konteks politik hukum, definisi yang diberikan oleh para ahli menekankan pentingnya peran penguasa dan badan-badan negara dalam membentuk hukum. Politik hukum bukan hanya mengenai pengaturan hukum yang berlaku saat ini, tetapi juga mencakup arah perkembangan hukum yang akan datang. Mencerminkan dinamika dalam pembentukan hukum yang harus selalu disesuaikan dengan keadaan dan tujuan masyarakat pada waktu tertentu. Kesadaran akan pentingnya pemilihan tujuan dan cara yang sesuai dalam pengembangan hukum juga menonjol dalam definisi politik hukum, menekankan bahwa keputusan politik memainkan peran krusial dalam membentuk kerangka hukum suatu negara.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Niken Margaretha Kristian Putri -
Nama: Niken Margaretha KP
NPM: 2316031065
Kelas: Reguler A

Jurnal tersebut berisi tentang Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia, Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Menurut pendapat ahli hukum Paulus Harsono tentang dimensi ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. Dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilaku menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Az Zahra Maharani Rinaldo -
Nama : Az Zahra Maharani Rinaldo
NPM : 2316031014
Kelas : REG B

berdasarkan hasil analisis saya, jurnal ini menjelajahi koneksi antara hukum dan etika dalam politik hukum Indonesia. Dalam penelitian ini, penulis menggali kedalaman hubungan antara kedua hal tersebut dan bagaimana mereka diimplementasikan dalam politik hukum Indonesia. Dalam pengujian latar belakang sejarah dan sosiologis masyarakat Indonesia, beserta keberagaman budayanya. Jurnal ini memaparkan bahwa pembentukan instrumen hukum merupakan kegiatan terakhir dari kebijakan publik, dan, bahwa pembentukan politik hukum di Indonesia kerap dipengaruhi oleh kepentingan politik. Seluruh argumentasi dalam jurnal ini membawa kita pada kesimpulan pentingnya kritis berpikir tentang etika dan moralitas dalam konteks politik hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Nadia Dwi Pratiwi -
Nama : Nadia Dwi Pratiwi
NPM : 2316031038
Kelas : Reguler B

Berdasarkan hasil analisis saya, jurnal tersebut membahas mengenai hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia. Etika sangatlah penting dalam kehidupan kita sehari-hari, khususnya dalam ranah politik hukum. Etika adalah suatu cabang filsafat yang berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan moral dan tingkah laku manusia. Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Politik hukum berperan sebagai kebijakan dasar untuk menentukan arah dalam berkehidupan kebangsaan, yang tentunya harus memiliki etika dalam setiap tindakannya.

Di Indonesia, etika memainkan peran penting dalam pembentukan hukum politik. Nilai-nilai etika seperti keadilan, kejujuran, dan integritas mempengaruhi pembuatan kebijakan dan implementasi hukum politik. Antara etika dan hukum saling memiliki hubungan (keterkaitan) antar satu sama lainnya yang termuat dalam tiga dimensi: substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Oleh karena itu, penting bagi Indonesia untuk terus memperkuat keterkaitan antara etika dan hukum politik, serta memastikan bahwa nilai-nilai moral yang luhur dijunjung tinggi dalam praktik politik sehari-hari agar tidak terjadi masalah yang merugikan rakyat Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Shifa Ramadhani -
Nama : Shifa Ramadhani
NPM : 2316031016
Kelas : Reguler B

Jurnal ini membahas tentang hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.

Etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktik sekelompok manusia. Moral atau moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk mengkaji sistem nilai-nilai.
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi (UUD 1945) dan dituangkan dalam produk hukum.

Hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat melalui tiga dimensi, yaitu:
1. Dimensi substansi dan wadah
Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin, dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum).
2. Dimensi hubungan keluasan cakupannya
Setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik. Namun, perbuatan yang melanggar etik belum tentu melanggar hukum.
3. Dimensi alasan manusia untuk mematuhi dan melanggarnya
Bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban karena adanya kesadaran diri bahwa peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.

Dapat disimpulkan bahwa pancasila sebagai sumber nilai dan sumber etik memiliki peran penting dalam menentukan arah dan tujuan politik hukum di Indonesia.
Diperlukan kesadaran dan komitmen dari seluruh lapisan masyarakat untuk mewujudkan politik hukum yang berdasarkan pada nilai-nilai pancasila.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Seli Astuti 2316031049 -
Nama: Seli Astuti
NPM: 2316031049
Kelas: Reguler A

Berdasarkan analisis jurnal diatas yang berjudul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia" Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk. Kemudian, Padmo mendefinisikan arti tersebut secara lebih konkrit sebagai kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukum sesuatu.Apabila ditelusuri, rumusan politik hukum
sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana berlaku 9 tahun dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggar.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Shanaya Aulia Irvan -
Nama: Shanaya Aulia Irvan
NPM: 2316031002
Kelas: Reg b

menurut saya jurnal diatas mengatakan, Tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang,
dirumuskan dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam
kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum. Pembentukan kaedah
hukum merupakan kegiatan final dari kebijakan publik yang didalamnya
memuat proses legislasi. Etika terapan yang merupakan cabang filsafat
yang membahas tentang perilaku manusia, dalam artikel ini perilaku
manusia dalam bernegara.

Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau
wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan
peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar
menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu
cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan
mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Rasya Aulia Adhi Putri -
RASYA AULIA ADHI PUTRI
2316031055
REGULER A
ILMU KOMUNIKASI

Sebagaimana yang kita ketahui, Pancasila merupakan sumber nilai yang menjadi pedoman berperilaku dalam menjalankan tatanan negara. Dalam menjalankan tata kenegaraan, hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia dapat dianalisis sebagai berikut:

Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa yang berkembang di masyarakat kemudian dipilih sesuai prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi UUD 1945 lalu dituangkan dalam produk hukum. Dalam pembuatan hukum tentunya tidak boleh menyeleweng dari Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum.

Hubungan antara etika dengan hukum dilihat dari tiga dimensi, yaitu dimensi substansi dan wadah, diemnsi hubungan keluasan cakupannya, dan dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Desi Elvayana 2316031037 -
Nama: Desi Elvayana
NPM: 2316031037
Kelas : Reguler A

Dari hasil analisis saya mengenai jurnal tersebut yang membahas Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia. Tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alenia IV. Untuk mencapai tujuan tersebut harus dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama oleh seluruh elemen bangsa. Politik hukum adalah kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun isi hukum yang akan dibentuk. Politik hukum juga mencakup politik penerapan dan penegakan hukum.
Hukum dan etika hukum memiliki hubungan yang sangat erat dalam politik hukum Indonesia. Hukum merupakan norma yang mengatur kehidupan masyarakat, sedangkan etika hukum merupakan norma yang mengatur prilaku manusia dalam menjalankan hukum. Hubungan antara etika dan hukum bisa kita lihat dari tiga dimensi yaitu: Substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan kedudukan manusia untuk mematuhi dan melanggarnya.
Politik hukum merupakan sikap bagaimana Masyarakat mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban yang ada, yang kemudian diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945). Kemudian tujuan dibuatnya jurnal ini adalah untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etik, dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam politik hukum Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Lintang Prayoga Zp -
nama : Lintang Prayoga Zp
NPM : 2316031068
kelas : REG B
Jurnal tersebut membahas hubungan antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Jurnal tersebut juga menjelaskan bahwa hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by azhara yasmine arij siregar -
Nama : Azhara Yasmine Arij Siregar
NPM : 2316031061
Kelas : Reguler A

jurnal tersebut membahas tentang hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di indonesia, tujuan negara indonesia tertuang dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 alinea IV. Pencapaian tujuan Bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan dan disepakati Bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum. Pembentukan kaedah hukum merupakan final dari kebijakan publik yang didalamnya memuat proses legislasi. Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, dalam artikel ini perilaku manusia dalam bernegara. Hubungan antara etika dan moral adalah moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.

Dari jurnal tersebut dijelaksan hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari tiga dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Ketiga dimensi ini dikaitkan dengan perilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik dan professional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik. Pengendalian perilaku melalui etika ini patut dipertimbangkan karena apabila terdapat penyimpangan perilaku pejabat publik yang selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi public akan terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Adelia Bili Nadian -
Nama : Adelia Bili Nadian
NPM : 2316031050
Kelas : Reguler B

Jurnal tersebut membahas tentang Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.
Moral merupakan suatu ajaran, wejangan, patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik, sementara Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. Di lain sisi Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 tahun dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 tahun sekali. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Radin Clarissa Zakirah -
Nama : Radin Clarissa Zakirah
NPM : 2316031017
Kelas : Regular A

Berdasarkan analisis saya terhadap jurnal yang berjudul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia" adalah kumpulan orang dalam berbagai bangsa dan memiliki tujuan yang sama tersebut membentuk suatu negara.Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan pandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu
pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas.Dari kedua perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.

Melalui tulisan ini, penulis menyimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat,kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Paulus Harsono mensitir tentang dimensi ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi,tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.
In reply to Radin Clarissa Zakirah

Re: Forum Analisis Jurnal

by Afry Azis Saeful -
Nama : Afry Azis Saeful
NPM : 2316031019
Kelas : Reguler A

Berdasarkan analisis saya dari jurnal tersebut yang berjudul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia" menjelaskan bahwa politik hukum adalah sikap untuk memilih apa yang berkembang di masyarakat selanjutnya dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi di Indonesia (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.Rumusan politik hukum di Indonesia dimulai 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No 2 tahun 1960, yang menggariskan Rencana Pembangunan Nasional, lalu diubah menjadi Garis Besar Haluan Negara yang diperbaharui setiap 5 tahun sekali.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Ayu Rahma Nur Aulia -
Nama: Ayu Rahma Nur Aulia
NPM: 2316031047
Kelas: Reguler A

Berdasarkan jurnal tersebut dapat saya analisis bahwa pancasila memiliki keterkaitan antara hukum dan etika dalam politik di Indonesia dilihat dari hakikat pancasila sebagai sumber nilai dan sumber etik. Hubungan antara etika dan hukum bisa kita cermati dari 3 dimensi, yaitu dimensi subtansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan perilaku buruk sebelum menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Oleh karena itu, penyimpangan harus melewati sistem etika sebagai koreksi dan meminimalisir melewati mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan tersebut. Namun apabila dikaitkan dengan perilaju etik para pemangku jabatan yang mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melalui sistem etika patut dipertimbangkan karena selama ini pemangku jabatan langsung menggunakan pendekatan hukum, maka hal ini dapat menyebabkan terkikisnya kepercayaan organisasi publik sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by legen legentino silaban -
Nama : Legentino Silaban
NPM : 2356031035
Kelas : Mandiri A


Menurut analisis saya, jurnal ini membahas tentang hubungan hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, keluasan cakupannya, serta alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Jurnal ini juga mengkaji bagaimana hukum dan etika diterapkan dalam hukum politik di Indonesia, dengan mempertimbangkan konteks sejarah dan sosiologi masyarakat Indonesia serta keragaman budayanya. Politik hukum di Indonesia dipengaruhi oleh kepentingan politik dan menekankan pentingnya berpikir kritis terhadap nilai-nilai etika dan moral dalam konteks politik hukum. Selain itu, menekankan pentingnya Pancasila sebagai sumber nilai dan etika dalam membentuk kerangka hukum dan etika di Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by jessica zahra anastasya -
NAMA : JESSICA ZAHRA ANASTASYA
NPM : 2316031010
KELAS : REGULER B

Berdasarkan analisis yang saya dapat dari jurnal tersebut yang berjudul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia" yang membahas tentang bahwa hubungan antara etika dalam politik itu sangat berkaitan, hal ini dikarenakan moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan atau tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. Sedangkan politik hukum menurut Padmo Wahjono. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dan hukum yang akan dibentuk. Kemudian, Padmo mendefinisikan arti tersebut secara lebih konkrit sebagai kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukum sesuatu.

Terdapat 3 ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa , pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan. Tujuan jurnal ini dibuat ialah untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Alfin Raihan Requisto -
Nama : Alfin Raihan Requisto
NPM : 2316031024
Kelas : Reguler B

Hasil dari analisis saya mengenai jurnal yang membahas tentang 'Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)'.

Moral merupakan suatu ajaran atau wejangan, patokan, peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik, moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu .

Tahap Perkembangan Etika
1. Tahap pertama, etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
2. Kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
3. Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
4. Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.
5. Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa saja yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.
Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubngan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Dita karlina 2316031036 -
Nama. :Dita Karlina
Npm. :2316031036
Kelas. : reguler B
Berdasarkan analisis saya, mengenai jurnal yang membahas Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Ketika berasal dari doktrinagama yang bersandar pada keyakinan yang karenanya bersifat pesat namun kebutuhan akan pengendalian dan penyerahan perilaku manusia membutuhkan perubahan dan pemberlakuan etika dari yang semua hanya bersifat himbauan melalui khotbah-khutbah menjadi konkrit atau nyata melalui teguran peringatan yang berujung dengan penerapan sanksi atas penyimpanan perilaku tersebut secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan sistem etika berkembang melalui 5 tahapan
Politik hukum adalah memilih beberapa hal yang ada di masyarakat, dipilih sesuai dengan UUD 1945 yang dituangkan dalam produk hukum
Hubungan hukum dan etika dalam politik hukum Indonesia rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui tap MPRS nomor 2 tahun 1960 tentang garis-garis besar pola pembangunan nasional sementa berencana kemudian mendirikan menjadi garis-garis besar haluan negara yang diperbarui selama 5 tahun sekali sementara itu hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yakni dimensi substansi dan wadah dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya
kumpulan orang dalam berbagai bangsa dan memiliki tujuan yang sama tersebut membentuk suatu negara sebagaimana dikemukakan oleh para pendiri negara ini tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 alinea IV yang terdiri atas melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial
Dan Tujuan jurnal ini dibuat ialah untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etik
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Adelia Azzahra -
Nama: Adelia Azzahra
NPM: 2356031017

Berikut analisis saya, mengernai jurnal dengan judul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)" dalam jurnal ini membaha tentang; Pertama, apakah terdapat hubungan antara hukum dengan etik; Kedua, bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.

Hubungan Antara Etika dan Moral; Moralitas adalah tentang perilaku manusia yang dapat diukur dengan cara positif atau negatif. perilaku buruk, tidak sopan atau tidak senonoh, perilaku tidak senonoh atau tidak senonoh. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau
wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar
menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut.

Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia; tertulis hubungan antara etika dengan hukum bisa
dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk
mematuhi atau melanggarnya. Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum sebagaimana ditegaskan Ketua Mahkamah Agung Earl Warren.. “Law floats in the sea of ethics”. maka itu etika berfungsi sebagai pembatas untuk mencegah terjadinya perbuatan baik dan buruk sebelum sampai pada kaidah benar dan salah yang berfungsi sebagai pembatas tingkah laku terhadap hukum .oleh karena itu, perbuatan menyimpang Kesenangan manusia harus diatur dengan sistem moral dan, tidak perlu melibatkan hukum untuk menyelesaiannya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Faris Alfaritsi Hardiansyah Suadi -
Nama: Alfaritsi Hardiansyah Suadi
NPM: 2316031054

Menurut analisis saya mwngenai jurnal berjudul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia". Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskandengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan
manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Septian Hidayat -
Nama : Septian Hidayat
NPM : 2316031004
Kelas : Reguler B

Menurut analisis saya dari jurnal diatas yang berjudul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia" membahas bahwa politik hukum adalah sikap dalam memilih yang berkembang pada masyarakat selanjutnya dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi di Indonesia berdasarkan (UUD 1945) dan selanjutnya dituangkan pada dasar hukum. Rumusan politik hukum di Indonesia dimulai sejak 15 tahun setelah kemerdekaan melalui (TAP MPRS No 2 tahun 1960), yang menggariskan besarkan Rencana Pembangunan Nasional, dan diubah menjadi Garis Besar Haluan Negara yang disempurnakan pada 5 tahun sekali.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Ketiga dimensi ini bisa dikaitkan pada perilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik dan professional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik. Pengendalian perilaku melalui etika ini patut dipertimbangkan karena apabila terdapat penyimpangan perilaku pejabat publik yang selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi public akan terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Tomi Kurniawan -
Nama: Tomi Kurniawan
NPM: 2316031041
Kelas: Reguler A

Menurut analisis saya tentang jurnal tersebut, membahas tentang hubungan hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia. Laporan ini menyoroti pentingnya memahami dan menganalisis secara kritis sistem politik dan hukum yang ada di negara ini. Pasal tersebut juga menekankan perlunya menyelaraskan tujuan dan nilai-nilai negara Indonesia dengan prinsip hukum dan etika. Jurnal ini juga menggali lebih jauh latar belakang historis dan sosiologis masyarakat Indonesia serta pengaruhnya terhadap pembangunan bangsa. Pasal tersebut mengemukakan bahwa pembentukan instrumen hukum merupakan langkah terakhir dalam proses kebijakan publik, dan bahwa etika berperan penting dalam membentuk perilaku manusia dalam bernegara. Laporan ini juga menyebutkan peran partai politik dalam membentuk lanskap hukum dan politik di Indonesia. Secara keseluruhan, artikel ini memberikan kerangka konseptual untuk memahami hubungan antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Nia Aprilia -
Nama: Nia Aprilia
NPM: 2316031043
Kelas: Reguler A

Hasil analisis saya terhadap jurnal tersebut adalah pentingnya etika dalam politik hukum Indonesia serta hubungan etika dengan hukum. Negara Indonesia memiliki tujuan yang tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV. Untuk mencapai tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum. Pembentukan kaedah hukum merupakan kegiatan final dari kebijakan publik yang didalamnya memuat proses legislasi. Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, dalam artikel ini perilaku manusia dalam bernegara. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dikaitkan dengan perilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melaui sistem etika patut dipertimbangkan. Alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Nyayu Felisha -
Nama: Nyayu Felisha
NPM: 2316031021
Kelas: Reguler A

Menurut analisis saya, jurnal ini membahas mengenai hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam politik hukum di Indonesia. Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa yang berkembang di masyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan UUD 1945 yang kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum dimulai 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana yang kemudian diubah menjadi Garis-garis Besar Haluan Negara (GHBN) dan diperbarui selama lima tahun sekali.

Penulis menjelaskan bahwa hubungan antara etika dengan hukum dapat dilihat dari tiga dimensi, yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya, serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Selain itu, penulis juga menjelaskan bahwa pengendalian perilaku melalui sistem etika patut dipertimbangkan oleh para pemangku jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, karena apabila penyesalan masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Alfia Nuril Zaki -
Nama : Alfia Nuril Zaki
NPM : 2316031011
Kelas : Reg A

Berdasarkan artikel tersebut saya menganalisis bahwa hubungan antara hukum dan etika dengan pancasila sebagai sumber nilai dan sumber etik. Politik hukum yakni kebijakan memuat arah hokum yang dibuat oleh penguasa (pihak berwenang dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat dan dimasukkan dalam norma perilaku masyarakat. Adapun hubungan antara etika dengan hukum dari tiga dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Pematuhan terhadap peraturan perlu adanya penanaman sikap kesadaran pada diri dengan mengimplementasikan nilai-nilai pancasila yang mana pancasila memiliki peranan sebagai sistem etika yang mengatur dan penentu moral perilaku perilaku atau sikap masyarakat berbangsa dan bernegara.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Nayla Yuri Natasya -
Nama : Nayla Yuri Natasya
NPM : 2316031008
Kelas : Reg B

Menurut analisis saya, jurnal tersebut membahas hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia. Pada politik hukum sikap dalam memilih apa yang sedang berkembang dimasyarakat lalu dipilih mana yang harus di prioritaskan, kemudian di selaraskan pada UUD dan dituangkan pada produk hukum. Lalu pada hubungan etika dengan hukum dapat dilihat dari 3 dimensi yakni dimensi subs-
tansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya, serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dengan adanya etika, dapat mempertimbangkan dalam mengendalikan perilaku bagi para jabatan publik. Karena, politik hukum berperan sebagai kebijakan dasar dalam menentukan arah untuk berkehidupan kebangsaan yang didasarkan oleh nilai-nilai etika dan moral.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Tiara Anjelita Fernanda -
Nama : Tiara Anjelita Fernanda
NPM : 2316031042
Kelas : Reguler B

Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, dalam artikel ini perilaku manusia dalam bernegara. Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.

Berangkat dari fakta sejarah ini, maka yang tumbuh dan berkembang adalah kebudayaan etnik yang terpencar-pencar. Konsep KBBI tentang bangsa ini selaras dengan teori terjadinya negara secara primer pada fase genootschap terjadi perkelompokan dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama dan disandarkan pada persamaan. Sistem yang berlaku di Indonesia menetapkan bahwa perancangan tujuan melalui intstrumen hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik melalui percaturan kepentingan partai yang akan membentuk produk hukum tersebut. Proses pembuatan hukum sebenarnya melibatkan para ahli hukum namun hanya diposisikan sebagai pihak yang memberikan masukan-masukan dalam rangka menyususn kerangka permasalahan dan tidak dalam rangka memecahkan persoalan.2 Pembentukan kaedah hukum dalam pandangan B.Hestu Cipto Handoyo merupakan kegiatan final dari kebijakan publik yang didalamnya memuat proses legislasi.

Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Zahwa Aurilia -
Nama : Zahwa Aurilia
NPM : 2316031035
Kelas : Reg A



Politik hukum adalah proses perumusan, pembentukan, dan pengembangan hukum yang bersumber dari nilai-nilai yang diselenggarakan oleh negara.
Tujuan politik hukum adalah mencapai tujuan bersama yang dirancang, dirumuskan, dan disepakati oleh seluruh elemen bangsa.
Perancangan tujuan melalui instrumen hukum dipengaruhi oleh kekuatan politik melalui percaturan kepentingan partai.
Pertarungan kepentingan politik dapat menghasilkan pilihan melalui kompromi politik atau dominasi politik.
Proses pembuatan hukum melibatkan para ahli hukum sebagai pihak yang memberikan masukan dalam rangka menyusun kerangka permasalahan.
Pembentukan kaedah hukum merupakan kegiatan final dari kebijakan publik yang memuat proses legislasi.
Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar penyelenggaraan negara dalam proses perumusan, pembentukan, dan pengembangan hukum.
Politik hukum dimuat dalam Pasal 102 UUDS 1945 yang mengatur hukum perdata, hukum dagang, hukum pidana sipil, hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan.
Rumusan politik hukum diperbaharui melalui Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui setiap 5 tahun sekali.
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang di masyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi (UUD 1945) dan dituangkan dalam produk hukum.
Jurnal ini membahas tentang hubungan antara hukum dan etika dalam Politik Hukum di Indonesia. Jurnal ini juga membahas tentang rumusan politik hukum setelah kemerdekaan Indonesia dan perubahan yang terjadi dalam GBHN. Selain itu, jurnal ini juga membahas tentang pentingnya pengendalian perilaku melalui sistem etika dalam jabatan-jabatan publik dan profesional.
Dalam jurnal ini, dinyatakan bahwa tujuan negara Indonesia tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan politik hukum yang dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama oleh seluruh elemen bangsa. Etika terapan juga memiliki peran penting dalam politik hukum, dimana perilaku manusia dalam bernegara harus mengikuti prinsip-prinsip etika yang berlaku.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Joy Keren Margaretha -
Nama: Joy Keren Margaretha
NPM :2316031067
Kelas:Reguler A

"Hubungan antara hukum dan etika politik hukum di indonesia (membaca pancasila sebgai sumber nilai dan sumber etik)
Hubungan antara etika dan moral yang kita ketahui bahawasannya etika dan moral itu tidak luput dari kehidupan kita apalagi bagi bangsa dan bernegara ini yang dimana di indonesia terdapat suku bangsa agama dan tentunya adat istiadat yang berbeda,kita perlu mengetahui bahwasanya perlu sekali kita menanmkan sikap sopan dan santun, politik hukum juga di kemukana oleh 11 ahli hukum menyimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap memilih apa-apa yang berkembang di masyarakat,kemudian di pilih dengan prioritas dan dengan konstitusi kita (UUD 1945)
dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya, serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap meanggar etik belum tentu melanggar hukum. Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Olin Sausan Olienda Salsabilla Reg B -
Nama : Sausan Olienda Salsabilla
NPM : 2316031030
Kelas : Reguler B

Dari analisis yang saya lakukan, jurnal tersebut membahas mengenai hubungan antara hukum dengan etika dalam politik hukum di Indonesia. Tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut politik hukum. Dimana politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemuadian dituangkan dalam produk hukum.

Hubungan antara hukum dan etika dapat dilihat dari 3 dimensi yaitu dimensi substansi atau wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Yuirshel Junitia Widodo -
Nama : Yuirshel Junitia Widodo
NPM : 2316031012
Kelas : Reguler B

Berdasarkan hasil analisis saya terhadap artikel tersebut adalah bahwa benar adanya hubungan hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia dan bagaimana Pancasila menjadi sumber nilai dan sumber etik. Pancasila sebagai sumber nilai dan sumber etik dapat dipahami bahwa kelima nilai dasar yang terkandung di dalamnya merupakan sumber/pedoman bagi pembuatan produk hukum di Indonesia dan sekaligus juga sebagai serangkaian nilai yang mengatur bagaimana kita bertindak dalam kehidupan sehari-hari (etika). Tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum. Pembentukan kaedah hukum merupakan kegiatan final dari kebijakan publik yang didalamnya memuat proses legislasi. Etika terapan merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, dalam jurnal tersebut membahas perilaku manusia dalam bernegara. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Euis sephira caesar_REG B 2316031044 -
Nama : Euis sephira caesar
NPM : 2316031044
Kelas : Reguler B

Dari jurnal yang saya baca yang berjudul Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia tersebut dapat dianalisis bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi Indonesia (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Dari jurnal tersebut juga mengklaim bahwa politik hukum merujuk pada kebijakan arah pemerintah mengenai hukum yang akan dibuat dan ditegakkan untuk mencapai tujuan negara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945. Formulasi politik hukum di Indonesia dimulai 15 tahun setelah kemerdekaan melalui Keputusan MPRS tahun 1960, yang menggariskan Rencana Pembangunan Nasional. Kemudian diubah menjadi Garis Besar Haluan Negara yang diperbaharui setiap 5 tahun.

Dan Dapat disimpulkan bahwa pancasila sebagai sumber nilai dan sumber etik memiliki peran penting dalam menentukan arah dan tujuan politik hukum di Indonesia.
Diperlukan kesadaran dan komitmen dari seluruh lapisan masyarakat untuk mewujudkan politik hukum yang berdasarkan pada nilai-nilai pancasila
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Atika Shofia -
Nama: Atika Shofia
NPM: 2316031059
Kelas: Reg A

Menurut analisis saya, jurnal tersebut berisi tentang bagaimana hubungan hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia. Hubungan antara hukum dan etika dapat dilihat dari tiga dimensi, yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya, serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Politik hukum adalah sikap untuk memilih apa yang berkembang dalam lingkungan masyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan UUD 1945 serta kemudian dituangkan dalam produk hukum. Apabila ditelusuri, rumusan politik hukum sudah lima belas tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No.2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku sembilan tahun dan dirubah menjadi Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama lima tahun.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Agil Firmansah -
Nama : Agil firmansah
NPM : 2316031040
Kelas : Reguler B

Jurnal tersebut membahas mengenai "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia". Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas. Sebagaimana diketahui, disiplin etik pada mulanya bersumber pada doktrin-doktrin agama, namun dalam perkembangannya, seiring dengan perkembangan masyarakat, komunitas tersebut juga mulai memikirkan dan merasa memerlukan batasan baik dan buruk atas perilaku anggotanya. Ketentuan baik dan buruk ini digunakan sebagai acuan atau patokan dalam mengarahkan perilaku setiap warga. Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores”
yang juga berarti adat atau cara hidup. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Rafi Sani Fadilah -
Nama : Rafi Sani Fadilah
NPM : 2316031027
Kelas : Reguler A

Menurut analisis saya menegenai jurnal yang berjudul Hubungan Antara "Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia". Hubungan antara etika dengan hukum dapat dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Malikiano Alden Wahyudi -
Nama : Malikiano Alden Wahyudi
Kelas : REG B
NPM : 2316031060

Analisis saya tentang jurnal Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik), yang membahas tentang permasalahan tentang adanya hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam politik hukum di Indonesia. Penulis juga mengutip perkataan dari Jimly Asshiddiqie, yang mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum.
Etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilkau menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Devi Kurniawati -
Nama : Devi Kurniawati
Npm : 2316031029
Kelas : Reguler A
Berdasarkan analisis saya tentang jurnal yang berjudul "Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia" Yang membahas tentang permasalahan tentang adanya hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam politik hukum di indonesia. Etika sendiri berasal dari doktrin agama yang bersandar pada keyakinan dan karena nya bersifat abstrak. Sedangkan politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa apa yang berkembang di masyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Sementara itu hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.Dan ibarat seperti kapal di tengah samudra, kapal adalah hukumnya dan samudra adalah etikanya. Keduanya terjalin tegas dalam politik hukum Indonesia yang salah satunya tertuang dalam GBHN Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Muhammad Ahya Roby -
Nama: Muhammad Ahya Roby
NPM: 2316031045
Kelas: Reguler A

Berdasarkan analisis saya terhadap jurnal yang dilampirkan, jurnal tersebut menjelaskan bahwa terdapat hubungan yang nyata antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum yang ada di Indonesia, serta bagaimana Pancasila berperan sebagai sumber nilai dan etika. Pancasila, sebagai sumber nilai dan etika, dapat dipahami sebagai panduan dalam pembuatan hukum di Indonesia, serta mengatur tindakan kita dalam kehidupan sehari-hari. Terdapat hubungan timbal balik antara etika dan hukum yang tercermin dalam tiga dimensi, yaitu substansi dan wadah, keluasan cakupan, serta kewajiban manusia untuk mematuhi atau melanggar keduanya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Shafarani Aisya Nurmala -
Nama : Shafarani Aisya Nurmala
NPM : 2316031031
Kelas : Reguler A

Berdasarkan hasil analisis saya, jurnal tersebut membahas tentang hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia. Etika adalah suatu cabang filsafat yang berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan moral dan tingkah laku manusia. Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita, dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Politik hukum berperan sebagai kebijakan dasar untuk menentukan arah dalam berkehidupan kebangsaan, yang tentunya harus memiliki etika dalam setiap tindakannya. Nilai-nilai moral atau etika seperti keadilan, kejujuran, dan integritas mempengaruhi pembuatan kebijakan dan implementasi hukum politik.
Hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat melalui tiga dimensi, yaitu:
1. Dimensi substansi dan wadah
2. Dimensi hubungan keluasan cakupannya
3. Dimensi alasan manusia untuk mematuhi dan melanggarnya
Oleh karena itu, penting bagi Indonesia untuk terus memperkuat keterkaitan antara etika dan hukum politik.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Aqila Raden Roro Aqila Zayyan -
Nama: Raden Roro Aqila Zayyan
NPM: 2356031041
Kelas: Mandiri A

Dari artikel tersebut membahas mengenai hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.
Dapat disimpulkan politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, dalam artikel ini perilaku manusia dalam bernegara. Sebagaimana dipahami, salah satu karakter berfikir secara filsafat adalah kritis, karena terkait dengan etika terapan, maka kita dituntut untuk berfikir atau bersikap kritis terhadap pola-pola umum yang berlaku dalam masyarakat.
Hubungan Antara Etika dan Moral:
•Moral merupakan suatu ajaran-ajaran kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik.
•Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila.
•Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang pandangan- pandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas.
•Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu.
Adapun pendapat 11 ahli hukum yang setidaknya terdapat 3 ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Rhenia Callista -
Nama : Rhenia callista
NPM : 2316031058
Kelas : Reg B

jurnal tersebut membahas mengenai hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.

Sebagaimana kita ketahui tujuan negara Indonesia adalah melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, kedamaian abadi, dan keadilan sosial, dalam mencapai tujuan tersebut harus
dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum.

Dalam konteks ini Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia dalam bernegara. Dan salah satu karakter berfikir secara filsafat adalah kritis, karena terkait dengan etika terapan, maka kita dituntut untuk berfikir atau bersikap kritis terhadap pola-pola umum yang berlaku dalam masyarakat.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Salwaa Trisnawati -
Nama: Salwaa Trisnawati
NPM: 2316031032
Kelas: Reguler B

Berdasarkan hasil analisis saya, jurnal diatas menjelaskan tentang "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia". Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas. Lalu Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Apa hubungannya Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia? Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by dhiyaa thifaal -
NAMA: Dhiyaa Thifaal Tiffani
NPM: 2316031073
KELAS: Reguler A

Berdasarkan hasil analisis yang telah saya lakukan mengenai jurnal yang membahas tentang Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia. Hubungan antara etika dengan hukum sendiri bisa dilihat dari 3 dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah, keluasan cakupannya, serta alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Ketiga dimensi ini dapat disangkutpautkan pada perilaku etik para petinggi publik dan professional yang biasa mengandalkan opini publik

Politik hukum merupakan sikap untuk memilah apa yang berkembang di masyarakat kemudian dipilih sesuai prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi UUD 1945 lalu dituangkan ke dalam produk hukum. dinyatakan bahwa tujuan negara Indonesia telah tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mencapai tujuan itu sendiri, diperlukan politik hukum yang dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama oleh seluruh elemen bangsa.
In reply to dhiyaa thifaal

Re: Forum Analisis Jurnal

by Talia Hutaliahumahua -
Nana: hutalia humahua
Npm:2356031033
Kelas: mandiri A


Menurut analisis saya tentang jurnal tersebut bahwa Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia memiliki keterkaitan yang sangat erat ,etika berasal dari doktrin agama yang bersumber pada keyakinan danbersifat abstrak,keterkaitannya etika dengan hukum karna etika sangat di butuhkan untuk menjadikan manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban namun bukan karna terpaksa tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.
Sementara politik hukum merupakan sikap untuk me- milih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ,serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Dari hubungan tersebut bisa jabarkan bahwa Erika lebih luar dari pada hukum ,ketika terjadi pelanggaran hukum maka sama dengan melanggar etika namun jika melanggar etika belum tentu melanggar hukum
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Muhammad Zaidan -
Nama: Muhammad Zaidan
NPM: 2356031003
Kelas: Mandiri A

Menurut pendapat saya tentang jurnal tersebut, Etika adalah salah satu filsafat pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran ataupun pandangan moral. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah. Menurut pendapat ahli hukum Paulus Harsono tentang dimensi ketiga tersebut, terkait kedudukan etika, etika juga mempunyai kaitan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajibannya. Tetapi mematuhi hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai hukuman melainkan karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh diri sendiri. Dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai perilaku baik dan buruk sebelum perilaku mencapai ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai penyaring dan berusaha semampunya agar tidak perlu melibatkan proses hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Cantika Putri -
Nama : Cantika Putri
NPM : 2356031015
Kelas : Mandiri A

Menurut analisis saya jurnal yang berjudul Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik) bertujuan untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.
Proses pembuatan hukum sebenarnya melibatkan para ahli hukum namun hanya diposisikan sebagai pihak yang memberikan masukan-masukan dalam rangka menyususn kerangka permasalahan dan tidak dalam rangka memecahkan persoalan.
Pembentukan kaedah hukum dalam pandangan B.Hestu Cipto Handoyo merupakan kegiatan final dari kebijakan publik yang didalamnya memuat proses legislasi. Output dari kegiatan tersebut adalah peraturan perundang-undangan (UU) dibuat untuk disahkan sehingga kebijakan publik tersebut mengikat secara umum. Proses legislasi tersebut adalah tempat pertarungan dan pertemuan kepentingan politik setiap kelompok politik yang tergabung dalam partai politik, kepentingan pihak asing maupun kepentingan masyarakat sipil.
Pembahasan Hubungan Antara Etika dan Moral Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila.
Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, dalam artikel ini perilaku manusia dalam bernegara. Sebagaimana dipahami, salah satu karakter berfikir secara filsafat adalah kritis, karena terkait dengan etika terapan, maka kita dituntut untuk berfikir atau bersikap kritis terhadap pola-pola umum yang berlaku dalam masyarakat.
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasardasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu.
Untuk memperkuat penjelasan ini perlu ditelusuri pengertian etika sehingga menjadi jelas dalam menangkap makna etika dalam kajian ini. Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup. Dalam pandangan Jimly Asshiddiqie, etika atau ethics merupakan suatu cabang filsafat yang memperbincangkan tentang perilaku benar (right) dan baik (good) dalam hidup manusia. Filsafat etik tidak hanya menaruh soal pada benar dan salah, tetapi lebih dari itu, mencakup persoalan baik dan buruk. Tujuan utamanya adalah kehidupan yang baik bukan sekedar kehidupan yang selalu benar atau tidak pernah salah. Etika berasal dari doktrin agama yang bersandar pada keyakinan dan karenanya bersifat abstrak. Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan.
•Tahap pertama, etika teologi (theogical ethics).
•Kedua, etika ontologis (ontological ethics).
•Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct).
•Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics).
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Anisa Kurnia Suci -
Nama : Anisa Kurnia Suci
Npm : 2356031029
Kelas : Mandiri A

Berdasarkan analisis saya terhadap jurnal tersebut yang membahas tentang hubungan hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia. Hubungan antara hukum dan etika sangat erat, terutama dalam konteks Pancasila sebagai sumber nilai dan etika. Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan
diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, keluasan cakupannya, serta alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Melalui tiga dimensi ini, hubungan antara etika dan hukum menjadi lebih kompleks dan memengaruhi pembentukan, implementasi, dan pemahaman terhadap sistem hukum dalam suatu masyarakat.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Novita Ariska Dewi -
Nama : Novita Ariska Dewi
NPM : 2316031034
Kelas : Reguler B

Setelah menganalisis jurnal tersebut yang dapat saya simpulkan adalah
Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, dalam artikel ini perilaku manusia dalam bernegara.
Saya mengerti tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.
Berangkat dari fakta sejarah ini, maka yang tumbuh dan berkembang adalah kebudayaan etnik yang terpencar-pencar.
Konsep KBBI tentang bangsa ini selaras dengan teori terjadinya negara secara primer pada fase genootschap terjadi perkelompokan dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama dan disandarkan pada persamaan.
Jurnal ini mengkaji mengenai hubungan antara Hukum dengan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.
Hubungan Antara Etika dan Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik.

Selain itu, untuk memperkuat penjelasan ini perlu ditelusuri pengertian etika sehingga menjadi jelas dan dapat lebih dimengerti.
Etik berasal dari bahasa Yunani "ethos" yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin "mos" untuk tunggal dan jamaknya "mores" yang juga berarti adat atau cara hidup.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by zikri muhammad zikri -
nama: muhammad zikri
npm : 2356031037
kelas : mandiri A

Menurut analisis saya tentang jurnal yang berjudul "Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia" Yang membahas tentang permasalahan tentang adanya hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam politik hukum di indonesia.Hubungannya, antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dan hukum yang akan dibentuk. Kemudian, Padmo mendefinisikan arti tersebut secara lebih konkrit sebagai kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukum sesuatu.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Dion Dionisius Nathan Putra Pratama -
Nama: Dionisius Nathan Putra Pratama
NPM: 2316031064
Kelas: Reguler B

Jurnal tersebut membahas tentang "Hubungan antara hukum dan etika politik hukum di indonesia (membaca pancasila sebagai sumber nilai dan sumber etik)
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Politik hukum berperan sebagai kebijakan dasar untuk menentukan arah dalam berkehidupan kebangsaan, yang tentunya harus memiliki etika dalam setiap tindakannya. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya, serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap meanggar etik belum tentu melanggar hukum. Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Maritza Keisha Husin -
Nama : Maritza Keisha Husin
NPM : 2316031005
Kelas : Regular A

Berdasarkan analis yang saya dapat dari jurnal yang di paparkan etika mengacu pada prinsip-prinsip moralitas yang membimbing perilaku manusia, sementara hukum merujuk pada peraturan dan regulasi yang mengatur masyarakat. Jurnal ini juga dapat melanjutkan dengan menguraikan bagaimana hubungan antara hukum dan etika mempengaruhi pembuatan dan implementasi hukum di Indonesia. Rumusan politik hukum pertama kali muncul 15 tahun setelah kemerdekaan Indonesia melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 yang menggambarkan Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB). Lebih lanjut hubungan antara etika dan hukum dilihat dari tigas dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya, dan dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Dzaky Dzaky Ziva Ibrahim -
Nama : Dzaky ziva Ibrahim
NPM : 2356031039
Kelas : Mandiri A

Berdasarkan hasil analisis yang saya baca dalam jurnal diatas dapat disimpulkan bahwa etika terapan merupakan salah satu cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia. Saya memahami bahwa tujuan jurnal ini adalah untuk mengkaji hubungan antara hukum dan etika dan seberapa penting hubungan antara hukum dan etika dalam kebijakan hukum Indonesia.
Lebih lanjut untuk memperkuat penjelasan tersebut, perlu dicermati pengertian etika agar penelitian ini dapat menangkap secara jelas pengertian etika. Etika berasal dari kata Yunani ``ethos,'' yang berarti ``karakter'' atau ``kebiasaan,'' dan kata ``moralitas'' berasal dari kata Latin ``mos,'' tunggal dan jamak, `` etika.'' mempunyai arti yang sama. "adat istiadat" juga bisa berarti "kebiasaan" atau "cara hidup".
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Muhammad Ilham Syukri -
Nama: Muhammad ilham syukri
Npm: 2356031001
Kelas: Mandiri A

Jurnal tersebut membahas tentang hubungan antara hukum dan etika dalam politik di indonesia. Di dalam jurnal tersebut membahas juga pancasila sebagai sumber nilai dan sumber etika, bahwa kelima nilai dasar yang terkandung didalam pancasila merupakan pedoman bagi pembuatan produk hukum di Indonesia dan sekaligus juga sebagai serangkaian nilai yang mengatur bagaimana kita bertindak dalam kehidupan sehari-hari. Ciri-ciri yang sama dengan hukum ada 3 yaitu hukum dasar yang memuat petunjuk-petunjuk yang akan diterapkan pada hukum, dibuat oleh penguasa, pengembangan hukum dilakukan dengan memilih asas-asas yang berkembang dan. suatu masyarakat yang disepakati bersama dan dinyatakan dalam suatu sistem yang menjadi pedoman tingkah laku bersama, dan mempunyai sifat hukum yang terdiri atas hukum nyata atau konsep hukum yang hendak ditegakkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan hukum dan etika serta konteks hubungan hukum dan etika dengan sistem hukum di Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by ADAM MUTTAQIEN -
Nama : Adam Muttaqien
NPM : 2316031015
Kelas : Reguler A

Berdasarkan analisis saya mengenai jurnal tersebut yang membahas tentang hubungan etika dan hukum dalam politik adalah benar adanya. Etika berasal dari doktrin agama yang bersandar pada keyakinan dan karena nya bersifat abstrak. Sedangkan politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa apa yang berkembang di masyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Etika dan hukum saling berkaitan antar satu sama lainnya yang termuat dalam tiga dimensi: substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Raya Rayanda Mulia Syavianta -
NAMA : Rayanda mulia syavianta
NPM : 2356031025
KELAS : Mandiri A

Menurut analisi jurnal yang saya dapat, jurnal tersebut membahas tentang mengenai 'Hubungan antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia'
Pancasila adalah suatu pedoman untuk membuat karakter kepribadian manusia,pencapaian tujuan bersama dalam politik hukum perlu melibatkan seluruh elemen bangsa. Ini berarti bahwa perancangan tujuan politik hukum harus melibatkan partisipasi dan kesepakatan dari berbagai pihak yang terlibat dalam proses tersebut. Sistem politik di Indonesia cenderung dipengaruhi oleh kekuatan politik dan kepentingan partai dalam perancangan tujuan melalui instrumen hukum. Hal ini menunjukkan bahwa pembentukan produk hukum sering kali dipengaruhi oleh dinamika politik dan kepentingan politik yang ada.
Hubungan antara etika dan hukum terkait dengan dimensi substansi dan wadah, dimensi keluasan cakupan, serta alasan manusia untuk mematuhi atau melanggar hukum. Dalam hal ini, etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dan pandangan hidup masyarakat dalam mengatur tingkah laku manusia, sementara hukum merupakan sistem peraturan yang ditetapkan secara formal dan biasanya diwujudkan dalam produk hukum.
Moral merupakan ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan tentang bagaimana manusia seharusnya hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Dalam konteks politik hukum di Indonesia, moral tersebut kemudian dipilih dan diselaraskan dengan konstitusi (UUD 1945) dan dituangkan dalam produk hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Mitha Novita Sari -
Nama: Mitha Novita Sari
NPM : 2316031046
Kelas: Reguler B


Dalam jurnal yang berjudul Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia ,(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik) Membahas.
Hubungan Antara Etika dan Moral, Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan pandangan moral tersebut.
Tahap Perkembangan Etika,Tahap pertama, etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama. Kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama. Etika dikembangkan dari doktrin abstrak menjadi hasil pemikiran spekulasi dan dijadikan salah satu objek kajian filsafat. Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit. Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup, dan Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka. Yang terakhir penuli juga menekan mengenai, Pengertian Politik Hukum Dima di San di jelaskan banyak pengertian mengenai politik hukum dari berbagai ahli seperti
Soedarto. Politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan
digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan dan masih banyak ahli lainnya. Setelah membaca jurnal ini saya jadi lebih mengetahui hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Eksanti Puteri Paramitha -
Nama : Eksanti Puteri Paramitha
NPM : 2316031020
Kelas : Reguler B

Jurnal tersebut membahas mengenai hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia.
Politik hukum sendiri dapat diartikan sebagai sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan UUD 1945 kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa
dilihat dari 3 (tiga) dimensi :
1. Dimensi substansi dan wadah
2. Dimensi hubungan keluasan cakupannya 3. Dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Hubungan etika dengan hukum dapat tercermin dalam bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban, tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu
dipenuhi oleh dirinya sendiri.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Falsa Falsa Fadilah Nugraha -
Nama : Falsa Fadilah Nugraha
NPM : 2356031009
Kelas : MANDIRI A

Jurnal ini dibuat untuk untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia. Pokok pembahasan permasalahan pada jurnal tersebut adalah, Hubungan etika dan moral, Tahap perkembangan etika, Pengertian politik hukum, letak politik hukum, Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia

- Hubungan antara moral dan etika
Moral merupakan tingkah laku manusia yang berisi tentang ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik, dan setiap manusia punya moralitas tersendiri. moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etika dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai

- Tahap perkembangan etika
Tahap pertama, etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama. Kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama. Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit. Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup, dan Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

- Pengertian politik hukum
Beberapa ahli Politik hukum mempunyai pengertian yang berbeda-beda, namun pada dasarnya memiliki dasar pengertian yang sama. Salah satu ahli yaitu C.F.G. Soenaryati Hartono. Politik Hukum dimaknai sebuah alat (tool) atau sarana atau langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia.

- Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi subatansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum).

- Letak politik hukum
Menurt sri soetami, dengan mengambil reverensi dari pengertian pengertian politik hukum Teuku Mohammad Radhie, berpendapat bahwa secara tegas tentang dimana politik hukum dimuat dijumpai pada Pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi : Hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by 2356031021 2356031021 -
Nama : Febiyola Maharani
Npm : 2356031021
Kelas : Mandiri A

Menurut pendapat saya jurnal yang berjudul Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Hukum secara jelas didefinisikan seperangkat aturan yang mengikat yang diterapkan kepada setiap orang, sedangkan etika merupakan opini yang bersifat pribadi yang mengarahkan kehidupan kita sendiri. Etika dalam profesi hukum memiliki peran yang sangat penting dalam upaya mewujudkan tercapainya penegakan hukum yang berkeadilan. Sehingga etika dalam profesi hukum (kode etik profesi) merupakan bagian yang terintegral dalam mengatur perilaku penegak hukum sebagai wujud penegakan hukum yang berkeadilan. Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum, artinya selain Pancasila masih ada sumber sumber hukum yang lain. Sumber hukum belum tentu merupakan hukum dalam arti peraturan perundang-undangan.
Politik hukum merupakan sikap untuk me- milih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, ke- mudian dipilih sesuai dengan prioritas dan disela- raskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.
Sementara itu, hubungan antara etika de- ngan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yak- ni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubu- ngan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Ozan Mikrotzan Dafa Saputra -
Nama : Mikrotzan Dafa Saputra
NPM : 2356031019
Kelas : MAN A

Tujuan jurnal ini adalah untuk memahami hubungan antara hukum dan etika dalam Politik Hukum di Indonesia, dengan menggunakan Pancasila sebagai sumber nilai dan sumber etik. Artikel ini mengangkat topik tentang perilaku manusia dalam negara, dan bagaimana hukum dan etika dapat ditemukan dalam Politik Hukum di Indonesia.

Rumusan politik hukum di Indonesia telah mengalami perubahan selama 15 tahun setelah kemerdekaan, dimulai dengan TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana, yang kemudian menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui setiap 5 tahun sekali.

Hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dari tiga dimensi, yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi keluasan cakupan hubungan, serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggar hukum.

Dalam konteks politik hukum Indonesia, pembentukan kebijakan hukum dipengaruhi oleh kekuatan politik dan kepentingan partai politik. Proses pembuatan hukum cenderung didominasi oleh pengambilan keputusan politik, meskipun masukan dari para ahli hukum hanya diberikan dalam rangka menyusun kerangka permasalahan.

Jurnal ini memberikan pemahaman tentang pentingnya hubungan antara hukum dan etika dalam Politik Hukum di Indonesia, dengan menggunakan Pancasila sebagai landasan nilai dan etika. Hal ini relevan untuk memahami bagaimana perilaku manusia dalam bernegara dan bagaimana kebijakan hukum dibentuk dengan mempertimbangkan aspek etika.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Amanda Sakhila Idaflis -
Nama : Amanda Sakhila Idaflis
Kelas : Reg B
Npm: 2316031022

Menurut analisi jurnal yang saya dapat, jurnal tersebut membahas tentang mengenai 'Hubungan antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia'
Pancasila adalah suatu pedoman untuk membuat karakter kepribadian manusia,pencapaian tujuan bersama dalam politik hukum perlu melibatkan seluruh elemen bangsa. Di dalam jurnal tersebut membahas juga pancasila sebagai sumber nilai dan sumber etika, bahwa kelima nilai dasar yang terkandung didalam pancasila merupakan pedoman bagi pembuatan produk hukum di Indonesia dan sekaligus juga sebagai serangkaian nilai yang mengatur bagaimana kita bertindak dalam kehidupan sehari-hari. Ciri-ciri yang sama dengan hukum ada 3 yaitu hukum dasar yang memuat petunjuk-petunjuk yang akan diterapkan pada hukum, dibuat oleh penguasa, pengembangan hukum dilakukan dengan memilih asas-asas yang berkembang dan. suatu masyarakat yang disepakati bersama dan dinyatakan dalam suatu sistem yang menjadi pedoman tingkah laku bersama, dan mempunyai sifat hukum yang terdiri atas hukum nyata atau konsep hukum yang hendak ditegakkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan hukum dan etika serta konteks hubungan hukum dan etika dengan sistem hukum di Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Einisa Aurra Rimadina -
Nama: Einisa Aurra Rimadina
Npm: 2316031033
Kelas: REG A


jurnal tersebut membahas tentang Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia" yang membahas tentang bahwa hubungan antara etika dalam politik itu sangat berkaitan, hal ini dikarenakan moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan atau tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. Sedangkan politik hukum menurut Padmo Wahjono. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dan hukum yang akan dibentuk. Kemudian, Padmo mendefinisikan arti tersebut secara lebih konkrit sebagai kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukum sesuatu.politik hukum juga di kemukakan oleh 11 ahli hukum menyimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap memilih apa-apa yang berkembang di masyarakat,kemudian di pilih dengan prioritas dan dengan konstitusi kita (UUD 1945)
dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.hubungan etika dengan hukum bisa dikaitkan dengan 3 aspek /wadah yaitu dimensi subtansi dan wadah,dimensi hubungan keluasan,dimensi alasan untuk memenuhi atau melanggarnya.ketika dimensi ini telah mencakup keseluruhan pendapat tentang politik hukum dan perlu kita ketahui bahwa politik hukum juga memeiliki letak yaitu pada undang-undang pasal 102 UUDS 1945.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by MEIZHA RIZQIA SHAQINA -
Nama : Meizha Rizqia Shaqina
NPM : 2316031066
Kelas : Regular B

Berdasarkan analisis saya, jurnal tersebut membahas tentang terkaitnya hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia.
Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang prinsip-prinsip moralitas. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu.
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Hubungan antara etika dengan hukum dapat dilihat dari 3 dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, atau bisa diartikan melanggar hukum sama dengan melanggar etik. Namun sebaliknya, perbuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Etika
juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban. Dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan mendapat sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Adella Ayu Edira -
Nama : Adella Ayu Edira
Npm : 2356031023
Kelas : Mandiri A

Menurut hasil analisis saya terhadap artikel tersebut adalah bahwa benar adanya hubungan hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia dan bagaimana Pancasila menjadi sumber nilai dan sumber etik. Hukum di Indonesia tersebut dapat dianalisis bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi Indonesia (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.

Politik hukum berperan sebagai kebijakan dasar untuk menentukan arah dalam berkehidupan kebangsaan, yang tentunya harus memiliki etika dalam setiap tindakannya. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggar. Namun apabila dikaitkan dengan perilaju etik para pemangku jabatan yang mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melalui sistem etika patut dipertimbangkan karena selama ini pemangku jabatan langsung menggunakan pendekatan hukum, maka hal ini dapat menyebabkan terkikisnya kepercayaan organisasi publik sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Alfina Rista -
Nama : Alfina Rista
NPM :2356031005
Kelas : Mandiri A

Pada jurnal Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia ini, berisi bahwa politik hukum merupakan sikap memilih apa-apa hang berkembang di masyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita, yaitu UUD 1945 dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Hubungan Etika dan Hukum dilihat dari 3 dimensi, yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya, serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Naura sabina -
Nama : Naura sabina
NPM : 2356031013
Kelas : Mandiri A

jurnal hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di indonesia membahas politik yang berlaku di indonesia saat ini.Sebagaimana dikemukakan oleh para pendiri negara ini, tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV yang terdiri atas: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, kedamaian abadi, dan keadilan sosial, Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum.Sistem yang berlaku di Indonesia menetapkan bahwa perancangan tujuan melalui intstrumen hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik melalui percaturan kepentingan partai yang akan membentuk produk hukum tersebut. hubungan etika dengan hukum bisa dikaitkan dengan 3 aspek atau wadah yaitu dimensi subtansi dan wadah,dimensi hubungan keluasan,dimensi alasan untuk memenuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by delva Godeliva Regina Tiari -
Nama: Godeliva Regina Tiari
Npm: 2356031043
Kelas: Man A

Berdasarkan analisis saya, mengenai jurnal yang membahas 'Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia’
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
hubungan etika dengan hukum bisa dikaitkan dengan 3 aspek /wadah yaitu dimensi subtansi dan wadah,dimensi hubungan keluasan,dimensi alasan untuk memenuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Syakira Zera -
Nama: Syakira Zera Harmonisa
NPM: 2316031006
Kelas: Reg B

Menurut analisis saya, jurnal tersebut berisi tentang bagaimana hubungan hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia. Hubungan antara hukum dan etika dapat dilihat dari tiga dimensi, yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya, serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Politik hukum adalah sikap untuk memilih apa yang berkembang dalam lingkungan masyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan UUD 1945 serta kemudian dituangkan dalam produk hukum. Apabila ditelusuri, rumusan politik hukum sudah lima belas tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No.2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku sembilan tahun dan dirubah menjadi Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama lima tahun.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by DZAKIYYA NABILA HUMAIRA -
NAMA: DZAKIYYA NABILA HUMAIRA
NPM: 2316031025
KELAS: REGULER A

jurnal ini membahas tentang hubungan hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, keluasan cakupannya, serta alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Jurnal ini juga mengkaji bagaimana hukum dan etika diterapkan dalam hukum politik di Indonesia, dengan mempertimbangkan konteks sejarah dan sosiologi masyarakat Indonesia serta keragaman budayanya.
Politik hukum di Indonesia dipengaruhi oleh kepentingan politik dan menekankan pentingnya berpikir kritis terhadap nilai-nilai etika dan moral dalam konteks politik hukum. Selain itu, menekankan pentingnya Pancasila sebagai sumber nilai dan etika dalam membentuk kerangka hukum dan etika di Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Fariz Al Fayadh Irawan -
Nama : Fariz Al Fayadh Irawan
Npm : 2356031027
Kelas : Mandiri A

Jurnal ini membahas politik hukum di Indonesia dan menjelajahi hubungan antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum tersebut. Jurnal ini menyoroti pentingnya berpikir kritis tentang etika dan moralitas dalam politik hukum. Pembentukan instrumen hukum sering dipengaruhi oleh kepentingan politik. Dalam jurnal ini, terdapat tiga ciri utama politik hukum: pertama, kebijakan dasar yang menentukan arah hukum akan dibawa; kedua, hukum dibuat oleh penguasa dengan memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan dituangkan dalam norma untuk mengatur perilaku bersama; ketiga, politik hukum memiliki sifat constituendum yang mencakup hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Khoirul muna Syani -
Nama : Khoirul muna syani
Kelas : Reguler B
Npm: 2316031056

Analasis saya mengenai jurnal yang membahas "hubungan antara hukum dan etika salam politik di Indonesia" Adalah di dalam jurnal tersebut membahas tentang adanya hubungan antara hukum dan etika dalam politik. Etika sendiri berasal dari doktrin agama yang bersandar pada keyakinan dan bersifat abstrak. Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa saja yang berkembang di masyarakat, dan dipilih sesuai dengan prioritas dan keselarasan dengan konsitusi yang ada yaitu (UUD 1945). Hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dari 3 dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupanya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi dan melanggar hukum yg ada.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Mutiara Sholeha Ramadhani -
Nama: Mutiara Sholeha Ramadhanj
NPM: 2316031052
Kelas: Reguler B

Jurnal tersebut berisi tentang Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia, Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Menurut pendapat ahli hukum Paulus Harsono tentang dimensi ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. Terdapat 3 ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa , pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan. Tujuan jurnal ini dibuat ialah untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Kay Ra Kahilah Putri Tirtasari Abdurachim -
Nama : Ra Kahilah Putri Trtasari A
Kelas : Mandiri A
NPM : 2356031031

Berdasarkan analisis saya mengenai jurnal tersebut adalah politik hukum di Indonesia adalah kaitan antara pemerintahan dan sistem peraturan hukum di negara ini. Ini melibatkan berbagai aspek, termasuk pembuatan undang-undang, pelaksanaan hukum, sistem peradilan, dan dampak dari kekuasaan politik pada proses-proses ini. Politik hukum mencerminkan interaksi antara pemerintah, lembaga legislatif, yudikatif, dan masyarakat sipil dalam menentukan dan menjalankan peraturan hukum. Isu-isu seperti korupsi, hak asasi manusia, dan reformasi peradilan telah menjadi fokus utama dalam politik hukum Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Rahma widya afifa -
Nama: Rahma widya afifa
npm:2356031007
kelas :Mandiri A

Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral.Etika sendiri berasal dari doktrin agama yang bersandar pada keyakinan dan karena nya bersifat abstrak hubungan etika dengan politik hukum bisa dilihat dari dimensi ketiga yang dimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban, dan patuhnya manusia terhadap suatu aturan adalah semata-mata karena kesadaran dirinya sendiri Tujuan jurnal ini dibuat untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etika dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etika dalam Politik Hukum di Indonesia.