Silahkan dibaca dan dipahami dengan baik jurnal berikut. Bagi mahasiswa yang sudah membaca dan memahami jurnal silahkan berikan analisisnya di kolom komentar. Dilarang melakukan tindakan plagiatisme dalam bentuk apapun.
Forum Analisis Jurnal 1 & 2
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2
Niken Margaretha KP
2316031065
Reguler A
Jurnal tersebut membahas Pancasila sebagai landasan idiil bagi Indonesia. Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna. Sejarah lahirnya Pancasila Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu, sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi petunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Pancasila terhadap hukum merupakan hal yang mendasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan kita yang akan diberlakukan pada setiap masyarakat sebagai subjek hukum. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
2316031065
Reguler A
Jurnal tersebut membahas Pancasila sebagai landasan idiil bagi Indonesia. Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna. Sejarah lahirnya Pancasila Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu, sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi petunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Pancasila terhadap hukum merupakan hal yang mendasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan kita yang akan diberlakukan pada setiap masyarakat sebagai subjek hukum. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
Sebagai balasan Niken Margaretha Kristian Putri
Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2
oleh 2356031021 2356031021 -
Nama : Febiyola Maharani
Npm : 2356031021
Kelas : Mandiri A
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila
Menurut saya isi jurnal 1 dan 2 tersebut yang berjudul “Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia”
Berisi implementasi nilai nilai keseimbangan pancasila dalam pembangunan hukum di indonesia, sejarah lahirnya pancasila, Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia, Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara (Pancasila sebagai ideologi Negara, Pancasila sebagai Dasar Negara, Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa),Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila. Pada hakekatnya dibentuknya sebuah undang-undang maupun peraturan lainya bertujuan untuk mengatur perilaku masyarakat didalam hubunganya antar anggota masyarakat yang lain, sehingga diharapkan mampu menjamin sebuah kepastian hukum. Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala suumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis bangsa dan Negara Indonesia. Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur.Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan. Nilai Kemanusiaan (Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi. Dua konsep awal tadi tidak lepas dari konsep yang terakhir yaitu Nilai Kemasyarakatan (Nasionalisme dan keadilan sosial). Nilai kemasyarakatan ini merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehiduppan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi peran negara tersebut bukanlah untuk negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan.
Npm : 2356031021
Kelas : Mandiri A
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila
Menurut saya isi jurnal 1 dan 2 tersebut yang berjudul “Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia”
Berisi implementasi nilai nilai keseimbangan pancasila dalam pembangunan hukum di indonesia, sejarah lahirnya pancasila, Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia, Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara (Pancasila sebagai ideologi Negara, Pancasila sebagai Dasar Negara, Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa),Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila. Pada hakekatnya dibentuknya sebuah undang-undang maupun peraturan lainya bertujuan untuk mengatur perilaku masyarakat didalam hubunganya antar anggota masyarakat yang lain, sehingga diharapkan mampu menjamin sebuah kepastian hukum. Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala suumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis bangsa dan Negara Indonesia. Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur.Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan. Nilai Kemanusiaan (Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi. Dua konsep awal tadi tidak lepas dari konsep yang terakhir yaitu Nilai Kemasyarakatan (Nasionalisme dan keadilan sosial). Nilai kemasyarakatan ini merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehiduppan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi peran negara tersebut bukanlah untuk negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan.
NAMA : JESSICA ZAHRA ANASTASYA
NPM :2316031010
KELAS: REGULER B
NPM :2316031010
KELAS: REGULER B
Jurnal tersebut membahas:Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, Resolusi Vol. Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum. Para pendiri negara kita mampu meramunya dengan sangat kreatif, mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem, negara sekuler dan negara agama.
Tidak bisa kita bayangkan jika dahulu para funding fathers tidak menemukannya, maka mungkin tidak kita jumpai di dunia ini negara bernama Indonesia. Negara diujung barat laut Asia ini menjadi Negara dengan sistem sekuler pertama di tengah identitas masyarakatnya yang mayoritas adalah muslim. Para pendiri negara kita dengan sangat bijak dan jenius mampu menyepakati pilihan yang pas tentang dasar negara sesuai dengan karakter bangsa, sangat original, menjadi sebuah negara modern yang berkarakter religius, tidak sebagai negara sekuler juga tidak sebagai negara agama. Lndonesia yang multiagama menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara di mana sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pancasila merupakan cita-cita dan rambu-rambu dalam menyelenggarakan negara.
Nama: Nyayu Felisha
NPM: 2316031021
Kelas: Reguler A
Jurnal tersebut membahas tentang Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan Pancasila dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas. Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan. Pancasila memiliki fungsi sebagai ideologi negara yaitu Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa. Pembangunan hukum harus berangkat dari nilai-nilai Pancasila, karena pada hakikatnya Pancasila merupakan tonggak konvergensi berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan yang didiskusikan secara mendalam oleh para pendiri negara. Pancasila menjadi dasar rasional mengenai asumsi tentang hukum yang akan dibangun sekaligus sebagai orientasi yang menunjukan kemana bangsa dan negara harus dibangun. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis bangsa dan Negara Indonesia. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur.
NPM: 2316031021
Kelas: Reguler A
Jurnal tersebut membahas tentang Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan Pancasila dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas. Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan. Pancasila memiliki fungsi sebagai ideologi negara yaitu Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa. Pembangunan hukum harus berangkat dari nilai-nilai Pancasila, karena pada hakikatnya Pancasila merupakan tonggak konvergensi berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan yang didiskusikan secara mendalam oleh para pendiri negara. Pancasila menjadi dasar rasional mengenai asumsi tentang hukum yang akan dibangun sekaligus sebagai orientasi yang menunjukan kemana bangsa dan negara harus dibangun. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis bangsa dan Negara Indonesia. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur.
Nama : Adelia Bili Nadian
NPM : 231603050
Kelas : Reguler B
Jurnal tersebut membahas tentang implementasi nilai-nilai keseimbangan Pancasila dalam upaya pembangunan hukum di Indonesia. Sebagai landasan idiil Indonesia, gagasan politik yang tertuang dalam pancasila merupakan rumusan yang solutif dan sempurna. Dalam sejarahnya nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila telah di lakukan sejak zaman dahulu namun perumusannnya belum konkrit. Pada sidang pertama BPUPKI salah satu persiapan kemerdekaan adalah merumuskan dasar negara, terdapat tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila secara sah dan resmi dijadikan sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa. Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia dan pentunjuk dalam menyelesaikan masalah. Pancasila terhadap hukum merupakan hal yang mendasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan kita yang akan diberlakukan pada setiap masyarakat
sebagai subjek hukum. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
NPM : 231603050
Kelas : Reguler B
Jurnal tersebut membahas tentang implementasi nilai-nilai keseimbangan Pancasila dalam upaya pembangunan hukum di Indonesia. Sebagai landasan idiil Indonesia, gagasan politik yang tertuang dalam pancasila merupakan rumusan yang solutif dan sempurna. Dalam sejarahnya nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila telah di lakukan sejak zaman dahulu namun perumusannnya belum konkrit. Pada sidang pertama BPUPKI salah satu persiapan kemerdekaan adalah merumuskan dasar negara, terdapat tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila secara sah dan resmi dijadikan sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa. Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia dan pentunjuk dalam menyelesaikan masalah. Pancasila terhadap hukum merupakan hal yang mendasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan kita yang akan diberlakukan pada setiap masyarakat
sebagai subjek hukum. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
Nama : Nasywa Nayla Afany
NPM : 2316031062
Kelas : Reguler B
Jurnal tersebut membahas peran Pancasila sebagai ideologi negara di Indonesia, terutama dalam konteks hukum dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
- Pancasila adalah ideologi negara Indonesia yang memuat nilai-nilai dasar yang menjadi landasan untuk membangun bangsa dan negara. Ini mencakup nilai-nilai seperti Ketuhanan, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial.
- Pancasila mendapatkan sumber nilai dari sejarah dan budaya bangsa Indonesia. Nilai-nilai ini mencerminkan filsafat Timur dengan ciri-ciri yang menggabungkan aspek filosofis, praktis-fungsional, formal-konstitusional, psikologis dan kultural, serta potensial.
- Berbagai fungsi Pancasila sebagai ideologi negara, termasuk sebagai pandangan hidup bangsa, dasar negara, dan sebagai kepribadian bangsa. Pancasila dianggap sebagai pandangan hidup yang memandu segala aktivitas dan kebijakan di Indonesia.
- Pentingnya Pancasila dalam hukum Indonesia. Pancasila dinyatakan sebagai cita hukum yang menjadi dasar untuk pembuatan dan penerapan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Nilai-nilai Pancasila harus mencerminkan dalam hukum positif Indonesia, dan hukum harus berfungsi untuk mencapai tujuan-tujuan Pancasila.
- Pancasila juga memuat nilai-nilai keseimbangan, termasuk nilai Ketuhanan, kemanusiaan, dan kemasyarakatan. Setiap nilai harus dihormati dan diwujudkan dalam tatanan hukum dan sosial masyarakat.
Pancasila memainkan peran penting dalam membentuk negara, masyarakat, dan hukum. Jurnal tersebut menegaskan pentingnya memahami dan menghormati nilai-nilai Pancasila dalam pembentukan peraturan perundang-undangan serta dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila dianggap sebagai prinsip yang mendasari negara hukum Indonesia yang berdasarkan pada prinsip persamaan, pertimbangan, dan penegakan hukum yang adil.
NPM : 2316031062
Kelas : Reguler B
Jurnal tersebut membahas peran Pancasila sebagai ideologi negara di Indonesia, terutama dalam konteks hukum dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
- Pancasila adalah ideologi negara Indonesia yang memuat nilai-nilai dasar yang menjadi landasan untuk membangun bangsa dan negara. Ini mencakup nilai-nilai seperti Ketuhanan, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial.
- Pancasila mendapatkan sumber nilai dari sejarah dan budaya bangsa Indonesia. Nilai-nilai ini mencerminkan filsafat Timur dengan ciri-ciri yang menggabungkan aspek filosofis, praktis-fungsional, formal-konstitusional, psikologis dan kultural, serta potensial.
- Berbagai fungsi Pancasila sebagai ideologi negara, termasuk sebagai pandangan hidup bangsa, dasar negara, dan sebagai kepribadian bangsa. Pancasila dianggap sebagai pandangan hidup yang memandu segala aktivitas dan kebijakan di Indonesia.
- Pentingnya Pancasila dalam hukum Indonesia. Pancasila dinyatakan sebagai cita hukum yang menjadi dasar untuk pembuatan dan penerapan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Nilai-nilai Pancasila harus mencerminkan dalam hukum positif Indonesia, dan hukum harus berfungsi untuk mencapai tujuan-tujuan Pancasila.
- Pancasila juga memuat nilai-nilai keseimbangan, termasuk nilai Ketuhanan, kemanusiaan, dan kemasyarakatan. Setiap nilai harus dihormati dan diwujudkan dalam tatanan hukum dan sosial masyarakat.
Pancasila memainkan peran penting dalam membentuk negara, masyarakat, dan hukum. Jurnal tersebut menegaskan pentingnya memahami dan menghormati nilai-nilai Pancasila dalam pembentukan peraturan perundang-undangan serta dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila dianggap sebagai prinsip yang mendasari negara hukum Indonesia yang berdasarkan pada prinsip persamaan, pertimbangan, dan penegakan hukum yang adil.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2
Nama: Raden Roro Aqila Zayyan
NPM: 2356032041
Kelas: Mandiri A
Jurnal tersebut membahas mengenai Pancasila yang menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif. Singkat kata, Pancasila harus didiskusikan atau didialogkan oleh segenap elemen agar menjadi energi persatuan seluruh bangsa. Semakin besar pihak atau komponen bangsa memahami Pancasila, semakin besar pula energi yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara sehinga pancarannya akan menerangi masa depan bangsa dan dunia. Dalam konteks itulah Pancasila perlu mendapatkan perhatian, terutama fungsinya yang tidak hanya berhenti menjadi komitmen bersama, melainkan harus dipahami sebagai visi bangsa yang senantiasa diupayakan untuk diwujudkan. Pancasila merupakan cita-cita dan rambu-rambu dalam menyelenggarakan negara.
Sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, pancasil memenuhi syarat untuk disebut sebagai sebuah ideology. Ini karena di dalam Pancasila terdapat ajaran, gagasan dan doktrin bangsa Indonesia yang dipercayai kebenarannya, tersusun sistematis dan memberikan petunjuk pelaksanaannya. Selain itu pula, Pancasila memiliki peran sebagai ideology terbuka. Dalam pengertian ini, ideology Pancasil bersifat flexible dalam menghadapi perkembangan jaman.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja. Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah) atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih saying, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari beberapa nilai permanen di dalamnya. Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan (Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi. Dari uraian diatas dapat di simpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hubungan antara tuhan, sesama manusia dan dengan alam untuk mencapai tujuan rahmat atau cinta kasih bagi seluruh alam.
NPM: 2356032041
Kelas: Mandiri A
Jurnal tersebut membahas mengenai Pancasila yang menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif. Singkat kata, Pancasila harus didiskusikan atau didialogkan oleh segenap elemen agar menjadi energi persatuan seluruh bangsa. Semakin besar pihak atau komponen bangsa memahami Pancasila, semakin besar pula energi yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara sehinga pancarannya akan menerangi masa depan bangsa dan dunia. Dalam konteks itulah Pancasila perlu mendapatkan perhatian, terutama fungsinya yang tidak hanya berhenti menjadi komitmen bersama, melainkan harus dipahami sebagai visi bangsa yang senantiasa diupayakan untuk diwujudkan. Pancasila merupakan cita-cita dan rambu-rambu dalam menyelenggarakan negara.
Sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, pancasil memenuhi syarat untuk disebut sebagai sebuah ideology. Ini karena di dalam Pancasila terdapat ajaran, gagasan dan doktrin bangsa Indonesia yang dipercayai kebenarannya, tersusun sistematis dan memberikan petunjuk pelaksanaannya. Selain itu pula, Pancasila memiliki peran sebagai ideology terbuka. Dalam pengertian ini, ideology Pancasil bersifat flexible dalam menghadapi perkembangan jaman.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja. Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah) atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih saying, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari beberapa nilai permanen di dalamnya. Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan (Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi. Dari uraian diatas dapat di simpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hubungan antara tuhan, sesama manusia dan dengan alam untuk mencapai tujuan rahmat atau cinta kasih bagi seluruh alam.
Nama : Artika Salsakinah Alnu
NPM. : 2316031039
Kelas. : Reguler A
Gagasan pancasila yang ada saat ini merupakan rumusan solutif dan sempurna. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan dan keadilan sosial. Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam Konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan, berjalan dalam sejarah Yang panjang, yang melibatkan Masyarakat. Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi petunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian ideologi Pancasila merupakan ajaran tentang cita-cita bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan diberi petunjuk dengan pelaksanaan yang jelas. Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.setiap warga Negara harus melaksanakan setiap kegiatan. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegaranya dengan bersandar dan tidak Melenceng dari nilai-nilai Pancasila.
Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah Prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan timbul yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur.Tata hukum Pancasila adalah tata hukum Indonesia. Pengantar tata Hukum Indonesia adalah sama seperti tata hukum Pancasila. Oleh karena itu Pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup dan dicitacitakan oleh bangsa Indonesia. Hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
NPM. : 2316031039
Kelas. : Reguler A
Gagasan pancasila yang ada saat ini merupakan rumusan solutif dan sempurna. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan dan keadilan sosial. Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam Konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan, berjalan dalam sejarah Yang panjang, yang melibatkan Masyarakat. Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi petunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian ideologi Pancasila merupakan ajaran tentang cita-cita bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan diberi petunjuk dengan pelaksanaan yang jelas. Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.setiap warga Negara harus melaksanakan setiap kegiatan. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegaranya dengan bersandar dan tidak Melenceng dari nilai-nilai Pancasila.
Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah Prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan timbul yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur.Tata hukum Pancasila adalah tata hukum Indonesia. Pengantar tata Hukum Indonesia adalah sama seperti tata hukum Pancasila. Oleh karena itu Pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup dan dicitacitakan oleh bangsa Indonesia. Hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nama : Atika Alia Pertiwi
NPM : 2316031023
Kelas : Reguler A
Jurnal tersebut membahas Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai keadilan. Tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi. Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa.Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum.Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila.
NPM : 2316031023
Kelas : Reguler A
Jurnal tersebut membahas Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai keadilan. Tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi. Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa.Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum.Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila.
Nama : Aisya Ogya Verina
NPM :2316031007
Kelas. :Regular A
Jurnal tersebut membahas tentang Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, Resolusi Vol. Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum. Para pendiri negara kita mampu meramunya dengan sangat kreatif, mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem, negara sekuler dan negara agama.
Tidak bisa kita bayangkan jika dahulu para funding fathers tidak menemukannya, maka mungkin tidak kita jumpai di dunia ini negara bernama Indonesia. Negara diujung barat laut Asia ini menjadi Negara dengan sistem sekuler pertama di tengah identitas masyarakatnya yang mayoritas adalah muslim. Para pendiri negara kita dengan sangat bijak dan jenius mampu menyepakati pilihan yang pas tentang dasar negara sesuai dengan karakter bangsa, sangat original, menjadi sebuah negara modern yang berkarakter religius, tidak sebagai negara sekuler juga tidak sebagai negara agama. Lndonesia yang multiagama menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara di mana sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pancasila merupakan cita-cita dan rambu-rambu dalam menyelenggarakan negara.
NPM :2316031007
Kelas. :Regular A
Jurnal tersebut membahas tentang Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, Resolusi Vol. Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum. Para pendiri negara kita mampu meramunya dengan sangat kreatif, mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem, negara sekuler dan negara agama.
Tidak bisa kita bayangkan jika dahulu para funding fathers tidak menemukannya, maka mungkin tidak kita jumpai di dunia ini negara bernama Indonesia. Negara diujung barat laut Asia ini menjadi Negara dengan sistem sekuler pertama di tengah identitas masyarakatnya yang mayoritas adalah muslim. Para pendiri negara kita dengan sangat bijak dan jenius mampu menyepakati pilihan yang pas tentang dasar negara sesuai dengan karakter bangsa, sangat original, menjadi sebuah negara modern yang berkarakter religius, tidak sebagai negara sekuler juga tidak sebagai negara agama. Lndonesia yang multiagama menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara di mana sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pancasila merupakan cita-cita dan rambu-rambu dalam menyelenggarakan negara.
Nama : Eksanti Puteri Paramitha
NPM : 2316031020
Kelas : Reguler B
Jurnal tersebut membahas mengenai implementasi nilai-nilai keseimbangan dalam upaya pembangunan hukum di Indonesia dalam perspektif Pancasila.
Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan.
Dalam jurnal tersebut diterangkan bahwa sebagai ideologi negara, Pancasila memiliki berbagai fungsi, yakni sebagai ideologi negara, sebagai Dasar Negara, sebagai pandangan hidup bangsa, dan sebagai kepribadian bangsa.
Pembangunan hukum di Indonesia harus dilakukan dengan pengaplikasian nilai-nilai Pancasila, karena pada hakikatnya Pancasila merupakan pondasi dari berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan yang didiskusikan secara mendalam oleh para pendiri negara terdahulu. Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis bangsa dan Negara Indonesia. Jadi, tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur.
NPM : 2316031020
Kelas : Reguler B
Jurnal tersebut membahas mengenai implementasi nilai-nilai keseimbangan dalam upaya pembangunan hukum di Indonesia dalam perspektif Pancasila.
Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan.
Dalam jurnal tersebut diterangkan bahwa sebagai ideologi negara, Pancasila memiliki berbagai fungsi, yakni sebagai ideologi negara, sebagai Dasar Negara, sebagai pandangan hidup bangsa, dan sebagai kepribadian bangsa.
Pembangunan hukum di Indonesia harus dilakukan dengan pengaplikasian nilai-nilai Pancasila, karena pada hakikatnya Pancasila merupakan pondasi dari berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan yang didiskusikan secara mendalam oleh para pendiri negara terdahulu. Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis bangsa dan Negara Indonesia. Jadi, tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur.
Nama: Atika Shofia
NPM: 2316031059
Kelas: Reguler A
Jurnal tersebut membahas tentang Pancasila sebagai landasan idiil bagi Indonesia. Istilah Pancasila sudah dikenal sejak jam Sriwijaya dan Majapahait dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit. Sebagaimana yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila memenuhi syarat untuk disebut sebagai sebuah ideologi. Hal ini dikarenakan di dalam Pancasila terdapat ajaran, gagasan, dan doktri bangsa Indonesia yang dipercayai kebenarannya serta tersusun sistematis dan memberikan petunjuk pelaksanaannya. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai niali-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan.
NPM: 2316031059
Kelas: Reguler A
Jurnal tersebut membahas tentang Pancasila sebagai landasan idiil bagi Indonesia. Istilah Pancasila sudah dikenal sejak jam Sriwijaya dan Majapahait dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit. Sebagaimana yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila memenuhi syarat untuk disebut sebagai sebuah ideologi. Hal ini dikarenakan di dalam Pancasila terdapat ajaran, gagasan, dan doktri bangsa Indonesia yang dipercayai kebenarannya serta tersusun sistematis dan memberikan petunjuk pelaksanaannya. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai niali-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan.
Nama :hutalia huma hua
Npm: 2356031033
Kelas: mandiri A
Jurnal tersebut membahas tentang
1.terlahirnya gagasan pancasila selain karna sejak dulu sudah menjadi ediologi masyarakat namun terdapat faktor moderen yang menjadi kan pancasila hadir di tengah tengah perumusan kemerdekaan hal itu karna adanya janji yang di berikan oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944.hingga terbentuklah pancasila sebagai dasar negara .
2.Fungsi pancasila sebagai dasar negara, pancasila yang sudah lama hadir di tengah masyarakat merupakan landasan utama dalam berjalannya sistemen kenegaraan dan berlangsungnya kehidupan bermasyarakat
3.Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, merupakan tujuan pancasila yang harus menjadi pedoman bagaimana setiap individu berlaku terhadap individu lainnya
4.Pancasila sebagai kepribadian bangsa,maksudnya identitas pancasila sebagai dasar negara bisa di sebut sebagai ciri khas bangsa Indonesia yang membuat pancasila di ingat kapan pun
Nilain nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan rujukan dalam pembentukan hukum yang berlaku di Indonesia,dengan pancasila hukum tersebut sudah memenuhi segala aspek sosial yang di perlukan,karna pancasila sudah terlahir dengan berbagai nilain nilai sosial yang menjadi doktrin untuk bangsa
Npm: 2356031033
Kelas: mandiri A
Jurnal tersebut membahas tentang
1.terlahirnya gagasan pancasila selain karna sejak dulu sudah menjadi ediologi masyarakat namun terdapat faktor moderen yang menjadi kan pancasila hadir di tengah tengah perumusan kemerdekaan hal itu karna adanya janji yang di berikan oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944.hingga terbentuklah pancasila sebagai dasar negara .
2.Fungsi pancasila sebagai dasar negara, pancasila yang sudah lama hadir di tengah masyarakat merupakan landasan utama dalam berjalannya sistemen kenegaraan dan berlangsungnya kehidupan bermasyarakat
3.Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, merupakan tujuan pancasila yang harus menjadi pedoman bagaimana setiap individu berlaku terhadap individu lainnya
4.Pancasila sebagai kepribadian bangsa,maksudnya identitas pancasila sebagai dasar negara bisa di sebut sebagai ciri khas bangsa Indonesia yang membuat pancasila di ingat kapan pun
Nilain nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan rujukan dalam pembentukan hukum yang berlaku di Indonesia,dengan pancasila hukum tersebut sudah memenuhi segala aspek sosial yang di perlukan,karna pancasila sudah terlahir dengan berbagai nilain nilai sosial yang menjadi doktrin untuk bangsa
Rasya Aulia Adhi Putri
2316031055
Reguler A
Jurnal tersebut berisi tentang Pancasila sebagai implementasi nilai-nilai keseimbangan dalam upaya pembangunan hukum di Indonesia. Berikut analisis saya:
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan, kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan. Sebagai ideologi bangsa Indonesia, Pancasila merupakan sebuah filsafat yang memuat sumber nilai sejarah kebudayaan bangsa yang mana menjadi aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk dalam keseimbangan hukum di Indonesia.
Pembangunan hukum harus didasarkan pada nilai-nilai Pancasila karena pada hakikatnya Pancasila merupakan tonggak dasar berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan yang didiskusikan secara mendalam oleh para pendiri bangsa. Dengan demikian, Pancasila menjadi sebuah kesepakatan untuk membangun tanpa mempersoalkan perbedaan RAS yang ada dalam bangsa Indonesia.
Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi cita-cita hukum yang harus dituangkan dalam setiap pembuatan dan penegakkan hukum. Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum negara sesuai pada pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara. Oleh karena itu, setiap peraturan dan perundang-undangan di Indonesia tidak dibenarkan apabila bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
2316031055
Reguler A
Jurnal tersebut berisi tentang Pancasila sebagai implementasi nilai-nilai keseimbangan dalam upaya pembangunan hukum di Indonesia. Berikut analisis saya:
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan, kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan. Sebagai ideologi bangsa Indonesia, Pancasila merupakan sebuah filsafat yang memuat sumber nilai sejarah kebudayaan bangsa yang mana menjadi aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk dalam keseimbangan hukum di Indonesia.
Pembangunan hukum harus didasarkan pada nilai-nilai Pancasila karena pada hakikatnya Pancasila merupakan tonggak dasar berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan yang didiskusikan secara mendalam oleh para pendiri bangsa. Dengan demikian, Pancasila menjadi sebuah kesepakatan untuk membangun tanpa mempersoalkan perbedaan RAS yang ada dalam bangsa Indonesia.
Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi cita-cita hukum yang harus dituangkan dalam setiap pembuatan dan penegakkan hukum. Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum negara sesuai pada pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara. Oleh karena itu, setiap peraturan dan perundang-undangan di Indonesia tidak dibenarkan apabila bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Radin Clarissa Zakirah
2316031017
Regular A
Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, Resolusi Vol. Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum. Para pendiri negara kita mampu meramunya dengan sangat kreatif, mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem, negara sekuler dan negara agama.
Pancasila merupakan cita-cita dan rambu-rambu dalam menyelenggarakan negara.Sejarah lahirnya Pancasila Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Tidak bisa kita bayangkan jika dahulu para funding fathers tidak menemukannya, maka mungkin tidak kita jumpai di dunia ini negara bernama Indonesia. Para pendiri negara kita dengan sangat bijak dan jenius mampu menyepakati pilihan yang pas tentang dasar negara sesuai dengan karakter bangsa, sangat original, menjadi sebuah negara modern yang berkarakter religius, tidak sebagai negara sekuler juga tidak sebagai negara agama. Indonesia yang multiagama menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara di mana sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.
2316031017
Regular A
Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, Resolusi Vol. Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum. Para pendiri negara kita mampu meramunya dengan sangat kreatif, mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem, negara sekuler dan negara agama.
Pancasila merupakan cita-cita dan rambu-rambu dalam menyelenggarakan negara.Sejarah lahirnya Pancasila Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Tidak bisa kita bayangkan jika dahulu para funding fathers tidak menemukannya, maka mungkin tidak kita jumpai di dunia ini negara bernama Indonesia. Para pendiri negara kita dengan sangat bijak dan jenius mampu menyepakati pilihan yang pas tentang dasar negara sesuai dengan karakter bangsa, sangat original, menjadi sebuah negara modern yang berkarakter religius, tidak sebagai negara sekuler juga tidak sebagai negara agama. Indonesia yang multiagama menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara di mana sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.
Nama : Nadia Dwi Pratiwi
Kelas : Reguler B
NPM : 2316031038
Jurnal tersebut membahas tentang sejarah lahirnya pancasila, fungsi pancasila sebagai ideologi negara, nilai-nilai keseimbangan hukum berdasarkan praktisi pancasila. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
Pancasila memiliki tiga nilai keseimbangan hukum, yaitu :
1. Konsep Ketuhanan, konsep ini tidak mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja. Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah) atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih saying, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari beberapa nilai permanen di dalamnya.
2. Nilai Kemanusiaan (Humanisme), artinya arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan
3. Nilai Kemasyarakatan (Nasionalisme dan keadilan sosial). Nilai kemasyarakatan ini merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi peran negara tersebut bukanlah untuk negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan.
Dapat disimpulan bahwa, menurut pemahahaman historis, Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin. Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum. Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila. Beberapa pendapat mengatakan bahwa Pancasila sudah tidak lagi relevan, artinya Pancasila tidak dapat mengikuti perkembangan zaman, ilmu dan
teknologi namun dari dimensi fleksibilitas yang di miliki oleh Pancasila.
Kelas : Reguler B
NPM : 2316031038
Jurnal tersebut membahas tentang sejarah lahirnya pancasila, fungsi pancasila sebagai ideologi negara, nilai-nilai keseimbangan hukum berdasarkan praktisi pancasila. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
Pancasila memiliki tiga nilai keseimbangan hukum, yaitu :
1. Konsep Ketuhanan, konsep ini tidak mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja. Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah) atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih saying, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari beberapa nilai permanen di dalamnya.
2. Nilai Kemanusiaan (Humanisme), artinya arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan
3. Nilai Kemasyarakatan (Nasionalisme dan keadilan sosial). Nilai kemasyarakatan ini merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi peran negara tersebut bukanlah untuk negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan.
Dapat disimpulan bahwa, menurut pemahahaman historis, Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin. Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum. Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila. Beberapa pendapat mengatakan bahwa Pancasila sudah tidak lagi relevan, artinya Pancasila tidak dapat mengikuti perkembangan zaman, ilmu dan
teknologi namun dari dimensi fleksibilitas yang di miliki oleh Pancasila.
Analasis Jurnal 1 & 2
Nama: Dhiyaa Thifaal Tiffani
NPM: 2316031063
Kelas: Reguler A
Jurnal sebelumnya membahas tentang peran Pancasila sebagai ideologi negara di Indonesia, terutama dalam konteks hukum dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Memahami Pancasila melalui pemahaman sejarah, jurnal ini menyimpulkan bahwa Pancasila merupakan ideologi nasional yang bersifat universal dan komprehensif
Sebagai landasan filosofis, Pancasila telah memperoleh sumber nilai dalam proses dinamika kebudayaan dan sejarah bangsa.Keberadaan Pancasila merupakan prestasi nyata dalam konstruksi supremasi hukum.
Semakin paham suatu partai atau komponen bangsa terhadap Pancasila, maka semakin besar energi yang dapat dihasilkannya untuk mewujudkan cita-cita bersama bangsa dan negara, sehingga cahayanya dapat menerangi masa depan bangsa dan dunia, karena Pancasila adalah cita-cita dan negara. . Tanda jalan nasional organisasi.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai yang seimbang secara hukum, yaitu nilai ketuhanan (moralitas agama), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai sosial (nasionalisme dan keadilan sosial).
Nama: Dhiyaa Thifaal Tiffani
NPM: 2316031063
Kelas: Reguler A
Jurnal sebelumnya membahas tentang peran Pancasila sebagai ideologi negara di Indonesia, terutama dalam konteks hukum dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Memahami Pancasila melalui pemahaman sejarah, jurnal ini menyimpulkan bahwa Pancasila merupakan ideologi nasional yang bersifat universal dan komprehensif
Sebagai landasan filosofis, Pancasila telah memperoleh sumber nilai dalam proses dinamika kebudayaan dan sejarah bangsa.Keberadaan Pancasila merupakan prestasi nyata dalam konstruksi supremasi hukum.
Semakin paham suatu partai atau komponen bangsa terhadap Pancasila, maka semakin besar energi yang dapat dihasilkannya untuk mewujudkan cita-cita bersama bangsa dan negara, sehingga cahayanya dapat menerangi masa depan bangsa dan dunia, karena Pancasila adalah cita-cita dan negara. . Tanda jalan nasional organisasi.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai yang seimbang secara hukum, yaitu nilai ketuhanan (moralitas agama), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai sosial (nasionalisme dan keadilan sosial).
Nama : Aulia Cindy Fatiksari
NPM : 2316031057
Kelas : Reguler A
Jurnal tersebut membahas lahirnya Pancasila sebagai sejarah sebuah ide bangsa, istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit. Jurnal tersebut juga membahas tentang Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Juga membahas fungsi Pancasila sebagai ideologi negara, Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila sebagai kepribadian bangsa. Pancasila juga sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
NPM : 2316031057
Kelas : Reguler A
Jurnal tersebut membahas lahirnya Pancasila sebagai sejarah sebuah ide bangsa, istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit. Jurnal tersebut juga membahas tentang Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Juga membahas fungsi Pancasila sebagai ideologi negara, Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila sebagai kepribadian bangsa. Pancasila juga sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
Nama : azhara yasmine arij siregar
NPM : 2316031061
Kelas : Reguler A
jurnal tersebut membahas tentang Pancasila sebagai dasar negara indonesia mempunyai nilai nilai kesemimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Sebagai dasar filsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Sebagai landasan idiil bagi indobesia, Pancasila sungguh menakjubkan. Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna.
dalam jurnal tersebut dijelaskan bahwa pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsaindoneisa. Terdapat tiga tingkatan nilai yang perlu diperhatikan. Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundament) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai hidup bangsa yaitu sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang. Pancasila sebagai kepribdian bangsa ini berarti indoneisa memiliki ciri khasnya dibandingkan dengan negara lain. Dalam pembentukan hukum oleh negara, tentunya hukum mempunyai sasaran yang ingin dicapai.
Kesimpulannya, Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
NPM : 2316031061
Kelas : Reguler A
jurnal tersebut membahas tentang Pancasila sebagai dasar negara indonesia mempunyai nilai nilai kesemimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Sebagai dasar filsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Sebagai landasan idiil bagi indobesia, Pancasila sungguh menakjubkan. Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna.
dalam jurnal tersebut dijelaskan bahwa pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsaindoneisa. Terdapat tiga tingkatan nilai yang perlu diperhatikan. Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundament) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai hidup bangsa yaitu sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang. Pancasila sebagai kepribdian bangsa ini berarti indoneisa memiliki ciri khasnya dibandingkan dengan negara lain. Dalam pembentukan hukum oleh negara, tentunya hukum mempunyai sasaran yang ingin dicapai.
Kesimpulannya, Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2
Nama: Euis sephira caesar
NPM:2316031044
kelas: reguler B
Prodi:ilmu komunikasi
Dari jurnal yang saya baca jurnal tersebut membahas tentang Pancasila sebagai landasan idiil bagi Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai keadilan, Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.
Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan. Pancasila memiliki fungsi sebagai ideologi negara yaitu Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa. Pentingnya Pancasila dalam hukum Indonesia dinyatakan bahwa Pancasila sebagai cita hukum yang menjadi dasar untuk pembuatan dan penerapan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah Prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan timbul yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur.
NPM:2316031044
kelas: reguler B
Prodi:ilmu komunikasi
Dari jurnal yang saya baca jurnal tersebut membahas tentang Pancasila sebagai landasan idiil bagi Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai keadilan, Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.
Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan. Pancasila memiliki fungsi sebagai ideologi negara yaitu Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa. Pentingnya Pancasila dalam hukum Indonesia dinyatakan bahwa Pancasila sebagai cita hukum yang menjadi dasar untuk pembuatan dan penerapan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah Prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan timbul yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur.
Nama: Adelia Azzahra
NPM: 2356031017
Kelas: Mandiri A
Jurnal tersebut membahas mengenai Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi
Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di indonesia.
Para pendiri negara kita mampu meramunya dengan sangat kreatif, mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem, negara sekuler dan negara agama. Disisi yang lain di Asia Selatan, Pakistan, negeri yang berdiri diatas bekas wilayah Mongul itu, dari dua arus pemikiran politik yang bersaing saat menuju kemerdekaan antara Ali Jinnah1 sebagai representasi gagasan negara 1 Juni 2018 ISSN 2621-5764 80 sekuler dan Maududi2 sebagai representasi pengembangan gagasan negara agama, toh akhirnya memilih jalan sebagai negara Islam, setelah gagal mensinergikan format yang solutif untuk sebuah negara modern. Para pendiri negara kita dengan sangat bijak dan jenius mampu menyepakati pilihan yang pas tentang dasar negara sesuai dengan karakter bangsa, sangat original, menjadi sebuah negara modern yang berkarakter religius, tidak sebagai negara sekuler juga tidak sebagai negara agama. Mereka bukan hanya mampu menyingkirkan pengaruh gagasan negara patrimonial (warisan) yang mawarnai sepanjang sejarah nusantara prakolonial, tetapi juga telah berhasil merumuskan berbagai ide politik yang berkembang ketika itu secara kreatif berdasarkan kebutuhan anak bangsa di masa kedepannya. Indonesia yang multiagama menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara di mana sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Saat terjadi musibah tsunami, kesetiakawanan yang melandasi terwujudnya sila “Persatuan Indonesia” dan sila “kemanusiaan yang adil dan beradab” muncul secara serempak. Umumnya, konflik-konflik tersebut, tidak terkecuali konflik di Ambon dan Poso, ditengarai sebagai bagian dari konflik politik yang tidak terlepas dari provokasi dan campur tangan “halus” pihak luar. Semakin besar pihak atau komponen bangsa memahami Pancasila, semakin besar pula energi yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara sehinga pancarannya akan menerangi masa depan bangsa dan dunia
NPM: 2356031017
Kelas: Mandiri A
Jurnal tersebut membahas mengenai Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi
Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di indonesia.
Para pendiri negara kita mampu meramunya dengan sangat kreatif, mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem, negara sekuler dan negara agama. Disisi yang lain di Asia Selatan, Pakistan, negeri yang berdiri diatas bekas wilayah Mongul itu, dari dua arus pemikiran politik yang bersaing saat menuju kemerdekaan antara Ali Jinnah1 sebagai representasi gagasan negara 1 Juni 2018 ISSN 2621-5764 80 sekuler dan Maududi2 sebagai representasi pengembangan gagasan negara agama, toh akhirnya memilih jalan sebagai negara Islam, setelah gagal mensinergikan format yang solutif untuk sebuah negara modern. Para pendiri negara kita dengan sangat bijak dan jenius mampu menyepakati pilihan yang pas tentang dasar negara sesuai dengan karakter bangsa, sangat original, menjadi sebuah negara modern yang berkarakter religius, tidak sebagai negara sekuler juga tidak sebagai negara agama. Mereka bukan hanya mampu menyingkirkan pengaruh gagasan negara patrimonial (warisan) yang mawarnai sepanjang sejarah nusantara prakolonial, tetapi juga telah berhasil merumuskan berbagai ide politik yang berkembang ketika itu secara kreatif berdasarkan kebutuhan anak bangsa di masa kedepannya. Indonesia yang multiagama menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara di mana sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Saat terjadi musibah tsunami, kesetiakawanan yang melandasi terwujudnya sila “Persatuan Indonesia” dan sila “kemanusiaan yang adil dan beradab” muncul secara serempak. Umumnya, konflik-konflik tersebut, tidak terkecuali konflik di Ambon dan Poso, ditengarai sebagai bagian dari konflik politik yang tidak terlepas dari provokasi dan campur tangan “halus” pihak luar. Semakin besar pihak atau komponen bangsa memahami Pancasila, semakin besar pula energi yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara sehinga pancarannya akan menerangi masa depan bangsa dan dunia
Nama : Shifa Ramadhani
NPM : 2316031016
Kelas : Reguler B
Jurnal tersebut membahas mengenai implementasi nilai-nilai keseimbangan Pancasila dalam upaya pembangunan hukum di Indonesia. Istilah Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas. Sebagai filsafat bangsa dan negara, Pancasila memiliiki makna bahwa segenap aspek kemasyarakatan , kebangsaan, dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Sedangkan sebagai ideologi, Pancasila berarti ajaran, gagasan, doktrin, teori, atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa serta menjadi petunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa, dan negara. Pancasila juga memiliki peran sebagai ideologi terbuka yang fleksibel terhadap perkembangan zaman.
Dalam pembentukan hukum oleh negara, tentunya hukum mempunyai sasaran yang hendak dicapai. Pembangunan hukum harus didasari nilai-nilai Pancasila karena pada hakikatnya Pancasila merupakan tonggak berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah negara. Setiap materi peraturan dan perundang-undangan tidak dibenarkan jika bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Dengan adanya pancasila, pencapaian negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya pancasila, permasalahan akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur. Dengan demikian, Pancasila merupakan hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup dan dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
NPM : 2316031016
Kelas : Reguler B
Jurnal tersebut membahas mengenai implementasi nilai-nilai keseimbangan Pancasila dalam upaya pembangunan hukum di Indonesia. Istilah Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas. Sebagai filsafat bangsa dan negara, Pancasila memiliiki makna bahwa segenap aspek kemasyarakatan , kebangsaan, dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Sedangkan sebagai ideologi, Pancasila berarti ajaran, gagasan, doktrin, teori, atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa serta menjadi petunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa, dan negara. Pancasila juga memiliki peran sebagai ideologi terbuka yang fleksibel terhadap perkembangan zaman.
Dalam pembentukan hukum oleh negara, tentunya hukum mempunyai sasaran yang hendak dicapai. Pembangunan hukum harus didasari nilai-nilai Pancasila karena pada hakikatnya Pancasila merupakan tonggak berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah negara. Setiap materi peraturan dan perundang-undangan tidak dibenarkan jika bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Dengan adanya pancasila, pencapaian negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya pancasila, permasalahan akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur. Dengan demikian, Pancasila merupakan hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup dan dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Nama : Cantika Putri
NPM : 2356031015
Kelas : Mandiri A
Jurnal ini membahas tentang Menegukan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara : Implemetasi
Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di
Indonesia.
Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila sungguh menakjubkan.
Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan
sempurna. Para pendiri negara kita mampu meramunya dengan sangat kreatif,
mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem, negara sekuler dan negara
agama. Rumusan konsepsi pancasila benar-benar diorientaskan sesuai dengan
dengan karakter bangsa. Indonesia yang multiagama menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara di
mana sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Itu keputusan yang
benar dan tidak bertentangan dengan Islam. Pancasila telah menjadi bingkai
persatuan bangsa Indonesia” (Ali, 2009).
Selama periode pasca reformasi, secara tidak disadari energi Pancasila
berproses secara otomatis. Pancasila harus didiskusikan atau didialogkan oleh
segenap elemen agar menjadi energi persatuan seluruh bangsa. Semakin besar
pihak atau komponen bangsa memahami Pancasila, semakin besar pula energi
yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara
sehinga pancarannya akan menerangi masa depan bangsa dan dunia. Pancasila perlu mendapatkan perhatian, terutama fungsinya
yang tidak hanya berhenti menjadi komitmen bersama, melainkan harus
dipahami sebagai visi bangsa yang senantiasa diupayakan untuk diwujudkan.
Pancasila merupakan cita-cita dan rambu-rambu dalam menyelenggarakan
negara. Semenjak Reformasi 1998, Pancasila mulai dipersoalkan oleh sejumlah
anak bangsa, saat terjadi krisis yang mengakibatkan keterpurukan dihampir
semua bidang kehidupan, Pancasila dijadikan kambing hitam. Menurut mereka
hanya liberalisme dan kapitalisme yang terbukti memenangkan perang
ideologi dunia bisa menyelamatkan Indonesia. Bahkan ada salah seorang tokoh
yang terang-terangan menyatakan diri “Aku seorang neoliberalis”. Sementara
yang lain berani mengatakan, “tinggalkan Pancasila, ikutlah neolib.” Pengetahuan masyarakat
mengenai Pancasila seolah sedang memasuki masa surut. Hal demikian
mengingatkan kita bahwa diterimanya Pancasila sebagai ideologi bangsa
sebenarnya bukan sesuatu yang taken for granted. Untuk itu sangat diperlukan
penyegaran kembali tentang Pancasila baik dari aspek pengetahuan,
pemahaman dan pengamalan nilai-nilai filosofis yang terkandung didalamnya.
NPM : 2356031015
Kelas : Mandiri A
Jurnal ini membahas tentang Menegukan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara : Implemetasi
Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di
Indonesia.
Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila sungguh menakjubkan.
Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan
sempurna. Para pendiri negara kita mampu meramunya dengan sangat kreatif,
mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem, negara sekuler dan negara
agama. Rumusan konsepsi pancasila benar-benar diorientaskan sesuai dengan
dengan karakter bangsa. Indonesia yang multiagama menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara di
mana sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Itu keputusan yang
benar dan tidak bertentangan dengan Islam. Pancasila telah menjadi bingkai
persatuan bangsa Indonesia” (Ali, 2009).
Selama periode pasca reformasi, secara tidak disadari energi Pancasila
berproses secara otomatis. Pancasila harus didiskusikan atau didialogkan oleh
segenap elemen agar menjadi energi persatuan seluruh bangsa. Semakin besar
pihak atau komponen bangsa memahami Pancasila, semakin besar pula energi
yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara
sehinga pancarannya akan menerangi masa depan bangsa dan dunia. Pancasila perlu mendapatkan perhatian, terutama fungsinya
yang tidak hanya berhenti menjadi komitmen bersama, melainkan harus
dipahami sebagai visi bangsa yang senantiasa diupayakan untuk diwujudkan.
Pancasila merupakan cita-cita dan rambu-rambu dalam menyelenggarakan
negara. Semenjak Reformasi 1998, Pancasila mulai dipersoalkan oleh sejumlah
anak bangsa, saat terjadi krisis yang mengakibatkan keterpurukan dihampir
semua bidang kehidupan, Pancasila dijadikan kambing hitam. Menurut mereka
hanya liberalisme dan kapitalisme yang terbukti memenangkan perang
ideologi dunia bisa menyelamatkan Indonesia. Bahkan ada salah seorang tokoh
yang terang-terangan menyatakan diri “Aku seorang neoliberalis”. Sementara
yang lain berani mengatakan, “tinggalkan Pancasila, ikutlah neolib.” Pengetahuan masyarakat
mengenai Pancasila seolah sedang memasuki masa surut. Hal demikian
mengingatkan kita bahwa diterimanya Pancasila sebagai ideologi bangsa
sebenarnya bukan sesuatu yang taken for granted. Untuk itu sangat diperlukan
penyegaran kembali tentang Pancasila baik dari aspek pengetahuan,
pemahaman dan pengamalan nilai-nilai filosofis yang terkandung didalamnya.
Nama: Tomi Kurniawan
NPM: 2316031041
Kelas: Reguler A
Artikel jurnal tersebut membahas wacana menurunnya pengetahuan serta pemahaman masyarakat terhadap Pancasila, ideologi nasional Indonesia. Laporan tersebut Menyebutkan 2 pengawasan yang dilakukan pada tahun 2008 serta 2011,yang membagikan rendahnya pengetahuan serta pemahaman Pancasila pada kalangan rakyat Indonesia. Artikel ini juga menyoroti kritik yang menghadapi Pancasila sesudahnya gerakan Reformasi pada tahun 1998,di mana beberapa individu mendukung liberalisme serta neoliberalis memenjadi alternatif terhadap Pancasila.
Artikel tersebut tekanan pentingnya penemuan dan mengedukasi pulang wawasan masyarakat Pancasila, termasuk pengetahuan, pemahaman,dan penerapan nilai-nilai filosofisnya. Disebutkan juga sebagai sebagai-shuro (musyawarah), Al-'Adl (keadilan), Al-Hurriyah (kebebasan),serta Al-Musowah (egaliterisme) menjadi sebagai umum yang dapat kesimpulannya asal karya-karya para ulama.
Analisis lebih lanjut, artikel tersebut membahas perihal pentingnya Pancasila menjadi dasar negara Indonesia dan peranannya menjadi sebagai mendasar dalam penyelenggaraan negara. Dinyatakan bahwa Pancasila artinya hukum dasar, baik tertulis maupun tidak tertulis,serta semua peraturan peraturan-undangan di Indonesia harus sesuai sebagai tersebut.
Artikel tersebut Kesimpulannya Pancasila adalah ideologi negara yang universal serta komprehensif yang meliputi nilai-nilai ketuhanan, humanisme, serta korelasisosial, dan berperan penting dalam tegaknya supremasi hukum di Indonesia. namun diakui juga adanya penjelasan dalam pengamalan dan pemahaman Pancasila pada kehidupan sehari-hari, misalnya yang diungkapkan pakar etika Franz Magnis Suseno.
Secara keseluruhan, artikel ini menyoroti pentingnya revitalisasi pengetahuan serta pemahaman Pancasila dikalangan rakyat Indonesia dan perlunya menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari serta pemerintahan.
NPM: 2316031041
Kelas: Reguler A
Artikel jurnal tersebut membahas wacana menurunnya pengetahuan serta pemahaman masyarakat terhadap Pancasila, ideologi nasional Indonesia. Laporan tersebut Menyebutkan 2 pengawasan yang dilakukan pada tahun 2008 serta 2011,yang membagikan rendahnya pengetahuan serta pemahaman Pancasila pada kalangan rakyat Indonesia. Artikel ini juga menyoroti kritik yang menghadapi Pancasila sesudahnya gerakan Reformasi pada tahun 1998,di mana beberapa individu mendukung liberalisme serta neoliberalis memenjadi alternatif terhadap Pancasila.
Artikel tersebut tekanan pentingnya penemuan dan mengedukasi pulang wawasan masyarakat Pancasila, termasuk pengetahuan, pemahaman,dan penerapan nilai-nilai filosofisnya. Disebutkan juga sebagai sebagai-shuro (musyawarah), Al-'Adl (keadilan), Al-Hurriyah (kebebasan),serta Al-Musowah (egaliterisme) menjadi sebagai umum yang dapat kesimpulannya asal karya-karya para ulama.
Analisis lebih lanjut, artikel tersebut membahas perihal pentingnya Pancasila menjadi dasar negara Indonesia dan peranannya menjadi sebagai mendasar dalam penyelenggaraan negara. Dinyatakan bahwa Pancasila artinya hukum dasar, baik tertulis maupun tidak tertulis,serta semua peraturan peraturan-undangan di Indonesia harus sesuai sebagai tersebut.
Artikel tersebut Kesimpulannya Pancasila adalah ideologi negara yang universal serta komprehensif yang meliputi nilai-nilai ketuhanan, humanisme, serta korelasisosial, dan berperan penting dalam tegaknya supremasi hukum di Indonesia. namun diakui juga adanya penjelasan dalam pengamalan dan pemahaman Pancasila pada kehidupan sehari-hari, misalnya yang diungkapkan pakar etika Franz Magnis Suseno.
Secara keseluruhan, artikel ini menyoroti pentingnya revitalisasi pengetahuan serta pemahaman Pancasila dikalangan rakyat Indonesia dan perlunya menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari serta pemerintahan.
Nama: Shanaya Aulia Irvan
NPM: 2316031002
Kelas: Reg b
dalam jurnal diatas dapat dianalisis bahwa Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum yaitu nilai ketuhanan nilai kemanusiaan dan nilai Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komprehensif yang memuat relasi hablum minallah hablum minannas. sebagai landasan idiil bagi Indonesia Pancasila sungguh menakjubkan gagasan Politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna para pendiri negara kita mampu meramunya dengan sangat kreatif mengambil jalan Tengah antara dua pilihan ekstrim negara sekuler dan negara agama.
dalam perayaan-perayaan hari besar agama-agama misalnya tidak jarang kita jumpai para pemuda Muslim GP Ansor Banser pemuda Muhammadiyah dan sebagainya turut membantu demi tertibnya pelaksanaan misa Natal.
NPM: 2316031002
Kelas: Reg b
dalam jurnal diatas dapat dianalisis bahwa Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum yaitu nilai ketuhanan nilai kemanusiaan dan nilai Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komprehensif yang memuat relasi hablum minallah hablum minannas. sebagai landasan idiil bagi Indonesia Pancasila sungguh menakjubkan gagasan Politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna para pendiri negara kita mampu meramunya dengan sangat kreatif mengambil jalan Tengah antara dua pilihan ekstrim negara sekuler dan negara agama.
dalam perayaan-perayaan hari besar agama-agama misalnya tidak jarang kita jumpai para pemuda Muslim GP Ansor Banser pemuda Muhammadiyah dan sebagainya turut membantu demi tertibnya pelaksanaan misa Natal.
Nama : Zahwa Aurilia
NPM : 2316031035
Kelas : Reguler A
Jurnal tersebut membahas Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai masyarakat.
Pancasila berfungsi sebagai landasan filsafat di Indonesia dengan memberikan sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah budaya bangsa. Eksistensi Pancasila dalam hukum merupakan tonggak pencapaian dalam lingkaran negara hukum. Pancasila dapat melahirkan permasalahan hukum dan terciptanya konstruksi hukum yang tidak terstruktur. Sebaliknya, keberadaan Pancasila dalam hukum merupakan tonggak pencapaian dalam lingkaran negara hukum.
Jika Pancasila tidak ditegakkan di Indonesia, ada potensi permasalahan hukum yang bisa timbul. Masalah-masalah ini dapat mencakup:
1. Kurangnya ideologi pemandu: Pancasila menjadi ideologi pemandu negara Indonesia. Jika hal ini tidak ditegakkan, mungkin tidak ada arah dan kerangka kerja yang jelas dalam pengembangan dan implementasi undang-undang. Hal ini dapat menimbulkan kebingungan dan inkonsistensi dalam pengambilan keputusan hukum.
2. Bertentangan dengan prinsip ketatanegaraan: Pancasila tercantum dalam Konstitusi Indonesia sebagai ideologi negara. Jika tidak ditegakkan, bisa saja terjadi konflik dengan prinsip dan nilai konstitusi. Hal ini dapat melemahkan legitimasi dan efektivitas sistem hukum.
3. Erosi nilai-nilai kemasyarakatan: Pancasila merupakan perwujudan nilai-nilai kemasyarakatan yang penting seperti ketuhanan, kemanusiaan, dan keadilan sosial. Jika nilai-nilai tersebut tidak dijunjung tinggi, maka dapat mengakibatkan merosotnya standar moral dan etika dalam masyarakat. Hal ini dapat berdampak negatif pada berfungsinya sistem hukum dan kesejahteraan bangsa secara keseluruhan.
4. Fragmentasi dan perpecahan: Pancasila mengedepankan persatuan dan integrasi nasional. Jika hal ini tidak ditegakkan, akan timbul risiko fragmentasi dan perpecahan dalam masyarakat.
NPM : 2316031035
Kelas : Reguler A
Jurnal tersebut membahas Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai masyarakat.
Pancasila berfungsi sebagai landasan filsafat di Indonesia dengan memberikan sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah budaya bangsa. Eksistensi Pancasila dalam hukum merupakan tonggak pencapaian dalam lingkaran negara hukum. Pancasila dapat melahirkan permasalahan hukum dan terciptanya konstruksi hukum yang tidak terstruktur. Sebaliknya, keberadaan Pancasila dalam hukum merupakan tonggak pencapaian dalam lingkaran negara hukum.
Jika Pancasila tidak ditegakkan di Indonesia, ada potensi permasalahan hukum yang bisa timbul. Masalah-masalah ini dapat mencakup:
1. Kurangnya ideologi pemandu: Pancasila menjadi ideologi pemandu negara Indonesia. Jika hal ini tidak ditegakkan, mungkin tidak ada arah dan kerangka kerja yang jelas dalam pengembangan dan implementasi undang-undang. Hal ini dapat menimbulkan kebingungan dan inkonsistensi dalam pengambilan keputusan hukum.
2. Bertentangan dengan prinsip ketatanegaraan: Pancasila tercantum dalam Konstitusi Indonesia sebagai ideologi negara. Jika tidak ditegakkan, bisa saja terjadi konflik dengan prinsip dan nilai konstitusi. Hal ini dapat melemahkan legitimasi dan efektivitas sistem hukum.
3. Erosi nilai-nilai kemasyarakatan: Pancasila merupakan perwujudan nilai-nilai kemasyarakatan yang penting seperti ketuhanan, kemanusiaan, dan keadilan sosial. Jika nilai-nilai tersebut tidak dijunjung tinggi, maka dapat mengakibatkan merosotnya standar moral dan etika dalam masyarakat. Hal ini dapat berdampak negatif pada berfungsinya sistem hukum dan kesejahteraan bangsa secara keseluruhan.
4. Fragmentasi dan perpecahan: Pancasila mengedepankan persatuan dan integrasi nasional. Jika hal ini tidak ditegakkan, akan timbul risiko fragmentasi dan perpecahan dalam masyarakat.
Nama : Mia Firianza
Kelas : Reguler B
NPM : 2316031028
Analisis Jurnal "Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia"
Dalam jurnal tersebut menyatakan bahwa Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum.
Adapun beberapa point penting dalam jurnal tersebut:
1. Lahirnya Pancasila merupakan sebuah sejarah dalam ide bangsa Indonesia sendiri. Dimana dari diterimanya pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 muncul rumusan Pancasila yang lebih menyeluruh untuk masyarakat Indonesia dan langsung diresmikan menjadi sebagai dasar negara Indonesia.
2. Pancasila sebagai sumber filsafat bangsa dan negara Indonesia. Dimana dalam hal ini, Pancasil memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan yang dinamis dalam sejarah kebudayaan bangsa.
3. Fungsi Pancasila sebagai ideologi bernegara. Fungsinya disini merupakan fungsi yang memiliki ajaran, gagasan dan doktrin dari bangsa Indonesia yang benarnya dapat dipercayai. Nilai-nilai yang terkandung pun harus dapat mengandung jiwa dan semangat yang sama dengan nilai dasar.
Pancasila sebagai dasar negara, dimana point ini diartikan bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa. Point ini lebih ke arah pedoman dari setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.
Pancasila sebagai kepribadian bangsa. Ini artinya Pancasila merupakan ciri khas dari bangsa Indonesia yang tercemin dari segala aspek dan biasanya seimbang dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
4. Adapun nilai-nilai keseimbangan hukum dalam perspektif Pancasila, dimana dalam hal ini nilai-nilai Pancasila dan hukum saling berkesinambungan. Tata hukum Pancasila adalah tata hukum Indonesia, yang dimana hukum Pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang lebihh hidup dan dicita-citakan oleh bangsa Indonesia sendiri.
Jadi, dalam aspek hukum ada juga aspek Pancasila yang secara sah dan tertulis bagi bangsa Indonesia sehingga implemetasi dari nilai-nilai pancasil dapat membangun keseimbangan dari upaya pembagunan hukum di Indonesia sendiri.
Kelas : Reguler B
NPM : 2316031028
Analisis Jurnal "Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia"
Dalam jurnal tersebut menyatakan bahwa Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum.
Adapun beberapa point penting dalam jurnal tersebut:
1. Lahirnya Pancasila merupakan sebuah sejarah dalam ide bangsa Indonesia sendiri. Dimana dari diterimanya pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 muncul rumusan Pancasila yang lebih menyeluruh untuk masyarakat Indonesia dan langsung diresmikan menjadi sebagai dasar negara Indonesia.
2. Pancasila sebagai sumber filsafat bangsa dan negara Indonesia. Dimana dalam hal ini, Pancasil memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan yang dinamis dalam sejarah kebudayaan bangsa.
3. Fungsi Pancasila sebagai ideologi bernegara. Fungsinya disini merupakan fungsi yang memiliki ajaran, gagasan dan doktrin dari bangsa Indonesia yang benarnya dapat dipercayai. Nilai-nilai yang terkandung pun harus dapat mengandung jiwa dan semangat yang sama dengan nilai dasar.
Pancasila sebagai dasar negara, dimana point ini diartikan bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa. Point ini lebih ke arah pedoman dari setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.
Pancasila sebagai kepribadian bangsa. Ini artinya Pancasila merupakan ciri khas dari bangsa Indonesia yang tercemin dari segala aspek dan biasanya seimbang dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
4. Adapun nilai-nilai keseimbangan hukum dalam perspektif Pancasila, dimana dalam hal ini nilai-nilai Pancasila dan hukum saling berkesinambungan. Tata hukum Pancasila adalah tata hukum Indonesia, yang dimana hukum Pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang lebihh hidup dan dicita-citakan oleh bangsa Indonesia sendiri.
Jadi, dalam aspek hukum ada juga aspek Pancasila yang secara sah dan tertulis bagi bangsa Indonesia sehingga implemetasi dari nilai-nilai pancasil dapat membangun keseimbangan dari upaya pembagunan hukum di Indonesia sendiri.
Nama: muhammad zikri
NPM: 2356031037
Kelas: Mandiri
Jurnal tersebut membahas tentang implementasi nilai-nilai keseimbangan Pancasila dalam upaya pembangunan hukum di Indonesia. Sebagai landasan idiil Indonesia, gagasan politik yang tertuang dalam pancasila merupakan rumusan yang solutif dan sempurna. Dalam sejarahnya nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila telah di lakukan sejak zaman dahulu namun perumusannnya belum konkrit. Pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila secara sah dan resmi dijadikan sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa. Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Pancasila terhadap hukum merupakan hal yang mendasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan kita yang akan diberlakukan pada setiap masyarakat sebagai subjek hukum. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Pembangunan hukum harus didasarkan pada nilai-nilai Pancasila karena pada hakikatnya Pancasila merupakan tonggak dasar berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan yang didiskusikan secara mendalam oleh para pendiri bangsa. Dengan demikian, Pancasila menjadi sebuah kesepakatan untuk membangun tanpa mempersoalkan perbedaan RAS yang ada dalam bangsa Indonesia.
NPM: 2356031037
Kelas: Mandiri
Jurnal tersebut membahas tentang implementasi nilai-nilai keseimbangan Pancasila dalam upaya pembangunan hukum di Indonesia. Sebagai landasan idiil Indonesia, gagasan politik yang tertuang dalam pancasila merupakan rumusan yang solutif dan sempurna. Dalam sejarahnya nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila telah di lakukan sejak zaman dahulu namun perumusannnya belum konkrit. Pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila secara sah dan resmi dijadikan sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa. Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Pancasila terhadap hukum merupakan hal yang mendasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan kita yang akan diberlakukan pada setiap masyarakat sebagai subjek hukum. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Pembangunan hukum harus didasarkan pada nilai-nilai Pancasila karena pada hakikatnya Pancasila merupakan tonggak dasar berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan yang didiskusikan secara mendalam oleh para pendiri bangsa. Dengan demikian, Pancasila menjadi sebuah kesepakatan untuk membangun tanpa mempersoalkan perbedaan RAS yang ada dalam bangsa Indonesia.
Nama: Seli Astuti
NPM: 2316031049
Kelas: Reguler A
Jurnal tersebut membahas mengenai Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pemikiran politik yang terkandung di dalamnya merupakan rumusan solusi yang sempurna. Para pendiri negara kita mampu memadukannya dengan sangat kreatif, mengambil jalan tengah antara pilihan ekstrem negara sekuler dan negara agama. Para pendiri negara kita adalah orang-orang yang bijaksana dan berbakat dalam mengambil keputusan yang tepat mengenai dasar negaranya berdasarkan karakternya.
Negara yang sangat primitif ini menjadi negara modern yang bercirikan keagamaan, bukan negara sekuler dan bukan negara agama. Sejak Reformasi tahun 1998, Pancasila mulai dipertanyakan oleh anak-anak di beberapa negara dan menjadi kambing hitam ketika krisis melanda dan hampir seluruh bidang kehidupan terpuruk dalam krisis.
Mereka percaya bahwa hanya liberalisme dan kapitalisme, yang terbukti mampu memenangkan perang ideologi dunia, yang bisa menyelamatkan Indonesia. Bahkan ada tokoh yang terang-terangan menyatakan dirinya “Saya seorang neoliberal”. Sementara yang lain berani mengatakan: “Tinggalkan Pancasila dan bergabunglah dengan Neolib.”
Pancasila adalah ideologi nasional yang bersifat universal dan komprehensif yang mencakup hablumminallah,
hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil
alamiin.
NPM: 2316031049
Kelas: Reguler A
Jurnal tersebut membahas mengenai Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pemikiran politik yang terkandung di dalamnya merupakan rumusan solusi yang sempurna. Para pendiri negara kita mampu memadukannya dengan sangat kreatif, mengambil jalan tengah antara pilihan ekstrem negara sekuler dan negara agama. Para pendiri negara kita adalah orang-orang yang bijaksana dan berbakat dalam mengambil keputusan yang tepat mengenai dasar negaranya berdasarkan karakternya.
Negara yang sangat primitif ini menjadi negara modern yang bercirikan keagamaan, bukan negara sekuler dan bukan negara agama. Sejak Reformasi tahun 1998, Pancasila mulai dipertanyakan oleh anak-anak di beberapa negara dan menjadi kambing hitam ketika krisis melanda dan hampir seluruh bidang kehidupan terpuruk dalam krisis.
Mereka percaya bahwa hanya liberalisme dan kapitalisme, yang terbukti mampu memenangkan perang ideologi dunia, yang bisa menyelamatkan Indonesia. Bahkan ada tokoh yang terang-terangan menyatakan dirinya “Saya seorang neoliberal”. Sementara yang lain berani mengatakan: “Tinggalkan Pancasila dan bergabunglah dengan Neolib.”
Pancasila adalah ideologi nasional yang bersifat universal dan komprehensif yang mencakup hablumminallah,
hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil
alamiin.
Nama: Mutiara Sholeha Ramadhani
Kelas: Reg B
NPM: 2316031052
Jurnal ini membahas tentang implementasi nilai-nilai keseimbangan Pancasila dalam upaya pembangunan hukum di Indonesia. Istilah Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.
Pancasila sebagai dasar negara indonesia mempunyai nilai nilai kesemimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Sebagai dasar filsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Sebagai landasan idiil bagi indobesia, Pancasila sungguh menakjubkan. Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi cita-cita hukum yang harus dituangkan dalam setiap pembuatan dan penegakkan hukum. Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum negara sesuai pada pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara. Oleh karena itu, setiap peraturan dan perundang-undangan di Indonesia tidak dibenarkan apabila bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Kelas: Reg B
NPM: 2316031052
Jurnal ini membahas tentang implementasi nilai-nilai keseimbangan Pancasila dalam upaya pembangunan hukum di Indonesia. Istilah Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.
Pancasila sebagai dasar negara indonesia mempunyai nilai nilai kesemimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Sebagai dasar filsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Sebagai landasan idiil bagi indobesia, Pancasila sungguh menakjubkan. Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi cita-cita hukum yang harus dituangkan dalam setiap pembuatan dan penegakkan hukum. Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum negara sesuai pada pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara. Oleh karena itu, setiap peraturan dan perundang-undangan di Indonesia tidak dibenarkan apabila bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Nama : Ratu Adzkia Nabilla Bernatta
NPM : 2316031018
Kelas : Regular B
Jurnal tersebut membahas tentang Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum,
yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, dapat disimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil'alamiin.
Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai yang
tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan telah berjalan dalam sejarah yang panjang. Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya negara hukum. Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila. Lahirnya pancasila merupakan sebuah ide bangsa. Pancasila memiliki banyak fungsi antara lain: Pancasila sebagai ideologi negara, Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dan Pancasila sebagai kepribadian bangsa.
NPM : 2316031018
Kelas : Regular B
Jurnal tersebut membahas tentang Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum,
yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, dapat disimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil'alamiin.
Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai yang
tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan telah berjalan dalam sejarah yang panjang. Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya negara hukum. Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila. Lahirnya pancasila merupakan sebuah ide bangsa. Pancasila memiliki banyak fungsi antara lain: Pancasila sebagai ideologi negara, Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dan Pancasila sebagai kepribadian bangsa.
Nama : Falsa Fadilah Nugraha
NPM : 2356031009
Kelas : MAN A
Isi kesimpulan dari jurnal tersebut adalah bagaimana Pancasila dan Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara agar dapat diImplemetasi dan nilai nilainya menjadi penyeimbang dalam Upaya Pembangunan Hukum di indonesia. Pancasila sebagai falsafah, sekaligus menjadi pangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila merupakan sumber hukum tertinggi dengan sila ke satu hingga ke 5 jika dapat diImplemetasi dengan baik dapat menyeimbangkan pembangunan hukum. Pancasila juga sebagai landasan berpolitik yang merupakan rumusan yang solitif dan sempurna. Pancasila merupakan filsafat bangsa yang berarti, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Inilah yang disebut-sebut bahwa Pancasila adalah sebuah sistem filsafat. Oleh Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan nilai kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan.
NPM : 2356031009
Kelas : MAN A
Isi kesimpulan dari jurnal tersebut adalah bagaimana Pancasila dan Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara agar dapat diImplemetasi dan nilai nilainya menjadi penyeimbang dalam Upaya Pembangunan Hukum di indonesia. Pancasila sebagai falsafah, sekaligus menjadi pangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila merupakan sumber hukum tertinggi dengan sila ke satu hingga ke 5 jika dapat diImplemetasi dengan baik dapat menyeimbangkan pembangunan hukum. Pancasila juga sebagai landasan berpolitik yang merupakan rumusan yang solitif dan sempurna. Pancasila merupakan filsafat bangsa yang berarti, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Inilah yang disebut-sebut bahwa Pancasila adalah sebuah sistem filsafat. Oleh Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan nilai kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan.
Nama : Ventra Andungma
NPM : 2316031003
Kelas : REG A
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila
Pada jurnal yang saya baca, saya mendapatkan suatu informasi bahwa
pancasila merupakan ideologi yang konsep-konsep dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya sesuai dengan karakter bangsa indonesia, dan selama periode pasca reformasi energi pancasila berproses secara otomatis contohnya ketika ada musibah negara indonesia langsung mengulurkan tangan untuk membantu korban-korban yang terdampak musibah tersebut, yang dimana perwujudan tersebut terkandung dalam sila ke-3 yaitu "persatuan indonesia" dan sila ke-2 yaitu "kemanusiaan yang adil dan beradab". Pancasila sendiri harus didialogkan oleh segenap elemen agar menjadi energi persatuan seluruh bangsa. semakin banyak pihak atau kelompok bangsa memahami pancasila maka semakin besar pula energi yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara.
Pancasila sendiri sudah ada sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan masyarakat.
Pancasila sendiri di cikal bakali oleh sejarah bangsa indonesia yang pada zaman penjajahan bersatu dalam mempertahankan indonesia, sehingga nilai-nilai tersebut dicantumkan ke dalam pancasila, sejarah lahirnya pancasila itu sendiri berawal dari janji kemerdekaan bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1994, dalam janji tersebut terbentuklah Dokuritsu Junbi Cosakai yang istilah bahasa indonesianya sendiri adalah BPUPKI ( Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Dan pada tanggal 29 Maret 1945 BPUPKI diresmikan oleh pemerintah jepang dan diketuai oleh Dr.KRT. Radjiman Wedyodiningrat. Tujuannya sendiri adalah untuk menjalankan tugas-tugas dalam menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan usaha pembentukan indonesia merdeka. Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara yaitu : Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Pada saat itu isi sila ke-1 diganti menjadi " ketuhanan yang maha esa" dikarenakan salah satu seseorang yang non Islam keberatan dengan isiannya yaitu "ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam" kemudian diganti menjadi yang seperti kita dengar sekarang. Ini menjadi bukti bahwa dalam pembentukan awal pancasila ada keinginan para pemimpin untuk menyatukan seluruh aspek bangsa indonesia bahkan ditengah keberagaman bangsa indonesia saat ini.
Dalam pengamatan saya terhadap jurnal yang saya baca, pancasila menjadi salah satu ideologi negara yang universal dan komprehensif untuk mencapai tujuan rahmatun lil alamin, yang didalamnya terkandung nilai-nilai luhur dan nilai-nilai budaya yang menyesuaikan karakter bangsa Indonesia yang berawal dari sejarah awal terbentuknya sendiri dan telah melalui proses dan penyelidikan oleh para pemimpin bangsa yang berkeinginan untuk mewujudkan cita-cita bangsa yang ideal.
NPM : 2316031003
Kelas : REG A
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila
Pada jurnal yang saya baca, saya mendapatkan suatu informasi bahwa
pancasila merupakan ideologi yang konsep-konsep dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya sesuai dengan karakter bangsa indonesia, dan selama periode pasca reformasi energi pancasila berproses secara otomatis contohnya ketika ada musibah negara indonesia langsung mengulurkan tangan untuk membantu korban-korban yang terdampak musibah tersebut, yang dimana perwujudan tersebut terkandung dalam sila ke-3 yaitu "persatuan indonesia" dan sila ke-2 yaitu "kemanusiaan yang adil dan beradab". Pancasila sendiri harus didialogkan oleh segenap elemen agar menjadi energi persatuan seluruh bangsa. semakin banyak pihak atau kelompok bangsa memahami pancasila maka semakin besar pula energi yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara.
Pancasila sendiri sudah ada sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan masyarakat.
Pancasila sendiri di cikal bakali oleh sejarah bangsa indonesia yang pada zaman penjajahan bersatu dalam mempertahankan indonesia, sehingga nilai-nilai tersebut dicantumkan ke dalam pancasila, sejarah lahirnya pancasila itu sendiri berawal dari janji kemerdekaan bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1994, dalam janji tersebut terbentuklah Dokuritsu Junbi Cosakai yang istilah bahasa indonesianya sendiri adalah BPUPKI ( Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Dan pada tanggal 29 Maret 1945 BPUPKI diresmikan oleh pemerintah jepang dan diketuai oleh Dr.KRT. Radjiman Wedyodiningrat. Tujuannya sendiri adalah untuk menjalankan tugas-tugas dalam menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan usaha pembentukan indonesia merdeka. Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara yaitu : Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Pada saat itu isi sila ke-1 diganti menjadi " ketuhanan yang maha esa" dikarenakan salah satu seseorang yang non Islam keberatan dengan isiannya yaitu "ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam" kemudian diganti menjadi yang seperti kita dengar sekarang. Ini menjadi bukti bahwa dalam pembentukan awal pancasila ada keinginan para pemimpin untuk menyatukan seluruh aspek bangsa indonesia bahkan ditengah keberagaman bangsa indonesia saat ini.
Dalam pengamatan saya terhadap jurnal yang saya baca, pancasila menjadi salah satu ideologi negara yang universal dan komprehensif untuk mencapai tujuan rahmatun lil alamin, yang didalamnya terkandung nilai-nilai luhur dan nilai-nilai budaya yang menyesuaikan karakter bangsa Indonesia yang berawal dari sejarah awal terbentuknya sendiri dan telah melalui proses dan penyelidikan oleh para pemimpin bangsa yang berkeinginan untuk mewujudkan cita-cita bangsa yang ideal.
Ayu Rahma Nur Aulia
2316031047
Reguler A
Jurnal di atas berjudul "Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia" membahas tentang pembangunan hukum harus didasari dari nilai-nilai pancasila karena sebagai dasar negara, Pancasila menjadi cita-cita hukum yang harus dituangkan dalam setiap pembuatan dan penegakkan hukum. Pancasila sebagai falsafat bangsa dan Negara memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan. Nilai-nilai tersebut juga dikaitkan dengan nilai-nilai keseimbangan hukum.
Dalam jurnal tersebut juga dijelaskan mengenai fungsi pancasila sebagai ideologi bernegara yang dapat kita kaitkan dengan bagaimana Pancasila dapat menjadi sumber hukum Negara Indonesia.
Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis bangsa dan Negara Indonesia. Oleh sebab itu, segala peraturan dan perundang-undangan tidak dibenarkan apabila bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang dapat mengakibatkan sistem hukum negara Indonesia menjadi tidak terstruktur.
2316031047
Reguler A
Jurnal di atas berjudul "Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia" membahas tentang pembangunan hukum harus didasari dari nilai-nilai pancasila karena sebagai dasar negara, Pancasila menjadi cita-cita hukum yang harus dituangkan dalam setiap pembuatan dan penegakkan hukum. Pancasila sebagai falsafat bangsa dan Negara memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan. Nilai-nilai tersebut juga dikaitkan dengan nilai-nilai keseimbangan hukum.
Dalam jurnal tersebut juga dijelaskan mengenai fungsi pancasila sebagai ideologi bernegara yang dapat kita kaitkan dengan bagaimana Pancasila dapat menjadi sumber hukum Negara Indonesia.
Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis bangsa dan Negara Indonesia. Oleh sebab itu, segala peraturan dan perundang-undangan tidak dibenarkan apabila bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang dapat mengakibatkan sistem hukum negara Indonesia menjadi tidak terstruktur.
Nama: Salwaa Trisnawati
Npm: 2316031032
Kelas: Reguler B
Pancasila dianggap sebagai hukum dasar negara dan memberikan panduan untuk tata kelola dan organisasi negara. Pancasila bukan hanya sebuah ideologi politik tetapi juga menjadi cara hidup bagi masyarakat Indonesia, membimbing mereka dalam menyelesaikan masalah-masalah sosial.
Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum sesuai dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi, dasar, dan landasan filosofis bangsa dan negara Indonesia . Oleh karena itu, setiap peraturan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila tidak diizinkan. Keberadaan Pancasila dalam hukum adalah fundamental dalam pembentukan peraturan dan undang-undang yang berlaku bagi semua individu dalam masyarakat.
Pancasila juga dipandang sebagai ideologi universal dan komprehensif yang mencakup nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan keadilan sosial. Ia dianggap sebagai filsafat yang seimbang yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan semua orang dan harmoni antara manusia, Tuhan, dan alam.
Secara keseluruhan, Pancasila memainkan peran penting dalam negara Indonesia sebagai dasar tata kelola, memberikan panduan untuk implementasi keadilan, kebebasan, dan kesetaraan. Ia berfungsi sebagai ideologi komprehensif yang mencakup nilai-nilai Islam dan memberikan kerangka kerja untuk pengembangan hukum dan peraturan di negara tersebut.
Npm: 2316031032
Kelas: Reguler B
Pancasila dianggap sebagai hukum dasar negara dan memberikan panduan untuk tata kelola dan organisasi negara. Pancasila bukan hanya sebuah ideologi politik tetapi juga menjadi cara hidup bagi masyarakat Indonesia, membimbing mereka dalam menyelesaikan masalah-masalah sosial.
Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum sesuai dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi, dasar, dan landasan filosofis bangsa dan negara Indonesia . Oleh karena itu, setiap peraturan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila tidak diizinkan. Keberadaan Pancasila dalam hukum adalah fundamental dalam pembentukan peraturan dan undang-undang yang berlaku bagi semua individu dalam masyarakat.
Pancasila juga dipandang sebagai ideologi universal dan komprehensif yang mencakup nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan keadilan sosial. Ia dianggap sebagai filsafat yang seimbang yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan semua orang dan harmoni antara manusia, Tuhan, dan alam.
Secara keseluruhan, Pancasila memainkan peran penting dalam negara Indonesia sebagai dasar tata kelola, memberikan panduan untuk implementasi keadilan, kebebasan, dan kesetaraan. Ia berfungsi sebagai ideologi komprehensif yang mencakup nilai-nilai Islam dan memberikan kerangka kerja untuk pengembangan hukum dan peraturan di negara tersebut.
Nama : Alfia Nuril Zaki
NPM : 2316031011
Kelas : Reguler A
Analisis Jurnal 1 & 2
Pada jurnal tersebut membahas mengenai implementasi nilai-nilai pancasila dalam upaya pembangunan hukum Indonesia, berikut analisisnya:
Pembangunan hukum harus berdasarkan dari nilai-nilai Pancasila, karena Pancasila merupakan gagasan dan pemikiran mengenai nilai-nilai dasar kenegaraan yang didiskusikan oleh pendiri bangsa. Selain itu, pancasila merupakan ideologi, yakni pandangan hidup bangsa. Sehingga, pembentukan hukum harus sesuai dengan nilai-nilai dari Pancasila.
Pancasila memiliki keseimbangan hukum yang terdiri dari nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, dan nilai Kemasyrakatan. Nilai-nilai inilah yang harus menjadi landasan pembangunan hukum di Indonesia. Berikut penjabarannya:
NPM : 2316031011
Kelas : Reguler A
Analisis Jurnal 1 & 2
Pada jurnal tersebut membahas mengenai implementasi nilai-nilai pancasila dalam upaya pembangunan hukum Indonesia, berikut analisisnya:
Pembangunan hukum harus berdasarkan dari nilai-nilai Pancasila, karena Pancasila merupakan gagasan dan pemikiran mengenai nilai-nilai dasar kenegaraan yang didiskusikan oleh pendiri bangsa. Selain itu, pancasila merupakan ideologi, yakni pandangan hidup bangsa. Sehingga, pembentukan hukum harus sesuai dengan nilai-nilai dari Pancasila.
Pancasila memiliki keseimbangan hukum yang terdiri dari nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, dan nilai Kemasyrakatan. Nilai-nilai inilah yang harus menjadi landasan pembangunan hukum di Indonesia. Berikut penjabarannya:
- Nilai Ketuhanan yang dimaksudkan dalam upaya pembangunan hukum Indonesia yaitu pengimplementasian nilai-nilai yang bersifat keyakinan seperti nilai adil, persamaan, kemerdekaan, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggungjawab, perdamaian dan lain-lainnya.
- Nilai kemusiaan dalam upaya pembangunan hukum yaitu menempatkan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar seperti hak mendapat fasilitas pelayanan yang baik, hak untuk hidup, berhak mendapatkan perlindungan hukum, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berpendapat, hak berkeluarga, dan lain-lain.
- Nilai kemasyarakatan dalam upaya pembangunan hukum di Indonesia yakni nilai nasionalisme dan juga keadlinan sosial untuk terciptanya kesejahteraan masyarakat.
Nama : Yuirshel Junitia Widodo
NPM : 2316031012
Kelas : Reguler B
Di dalam Jurnal tersebut membahas mengenai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin. Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan telah berjalan dalam sejarah yang panjang. Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum. Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila.
Singkat kata, Pancasila harus didiskusikan atau didialogkan oleh segenap elemen agar menjadi energi persatuan seluruh bangsa. Semakin besar pihak atau komponen bangsa memahami Pancasila, semakin besar pula energi yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara sehinga pancarannya akan menerangi masa depan bangsa dan dunia. Dalam konteks itulah Pancasila perlu mendapatkan perhatian, terutama fungsinya yang tidak hanya berhenti menjadi komitmen bersama, melainkan harus dipahami sebagai visi bangsa yang senantiasa diupayakan untuk diwujudkan. Pancasila merupakan cita-cita dan rambu-rambu dalam menyelenggarakan negara. Pada prinsipnya, Indonesia menerima segala sesuatu yang tidak merugikan bangsa dan negara. Hal itu mengacu pada kaidah fikih bahwa pada asalnya segala sesuatu diperbolehkan sampai ada dalil yang mengharamkannya (Al ashlu fi al asya’i al ibahah hatta yadulla ad dalilu at tahrimi).
NPM : 2316031012
Kelas : Reguler B
Di dalam Jurnal tersebut membahas mengenai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin. Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan telah berjalan dalam sejarah yang panjang. Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum. Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila.
Singkat kata, Pancasila harus didiskusikan atau didialogkan oleh segenap elemen agar menjadi energi persatuan seluruh bangsa. Semakin besar pihak atau komponen bangsa memahami Pancasila, semakin besar pula energi yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara sehinga pancarannya akan menerangi masa depan bangsa dan dunia. Dalam konteks itulah Pancasila perlu mendapatkan perhatian, terutama fungsinya yang tidak hanya berhenti menjadi komitmen bersama, melainkan harus dipahami sebagai visi bangsa yang senantiasa diupayakan untuk diwujudkan. Pancasila merupakan cita-cita dan rambu-rambu dalam menyelenggarakan negara. Pada prinsipnya, Indonesia menerima segala sesuatu yang tidak merugikan bangsa dan negara. Hal itu mengacu pada kaidah fikih bahwa pada asalnya segala sesuatu diperbolehkan sampai ada dalil yang mengharamkannya (Al ashlu fi al asya’i al ibahah hatta yadulla ad dalilu at tahrimi).
Nama: Ahmad Mu'tashim Billah
NPM: 2316031051
Kelas: Reguler A
Pada jurnal tersebut menjelaskan pancasila Sebagai landasan idiil bagi Indonesi.
Para pendiri negara kita dengan sangat bijak dan jenius mampu menyepakati pilihan yang pas tentang dasar negara sesuai dengan karakter bangsa, sangat original, menjadi sebuah negara modern yang berkarakter religius, tidak sebagai negara sekuler juga tidak sebagai negara agama.
Tidak heran jika kemudian banyak intelektual ataupun negarawan yang
memuji prestasi monumental pendiri Republik Indonesia. Selama periode pasca reformasi, secara tidak disadari energi Pancasila
berproses secara otomatis. Saat terjadi musibah tsunami, kesetiakawanan yang melandasi terwujudnya sila “Persatuan Indonesia” dan sila “kemanusiaan yang adil dan beradab” muncul secara serempak. Bantuan kemanusiaan mengalir dari seluruh penjuru tanah air membantu rakyat Aceh
tanpa ada yang memberi komando.
Pancasila harus didiskusikan atau didialogkan oleh Semakin besar pihak atau komponen bangsa memahami Pancasila, semakin besar pula energi yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara sehinga pancarannya akan menerangi masa depan bangsa dan dunia. Indonesia menerima segala sesuatu yang tidak merugikan bangsa dan negara.
NPM: 2316031051
Kelas: Reguler A
Pada jurnal tersebut menjelaskan pancasila Sebagai landasan idiil bagi Indonesi.
Para pendiri negara kita dengan sangat bijak dan jenius mampu menyepakati pilihan yang pas tentang dasar negara sesuai dengan karakter bangsa, sangat original, menjadi sebuah negara modern yang berkarakter religius, tidak sebagai negara sekuler juga tidak sebagai negara agama.
Tidak heran jika kemudian banyak intelektual ataupun negarawan yang
memuji prestasi monumental pendiri Republik Indonesia. Selama periode pasca reformasi, secara tidak disadari energi Pancasila
berproses secara otomatis. Saat terjadi musibah tsunami, kesetiakawanan yang melandasi terwujudnya sila “Persatuan Indonesia” dan sila “kemanusiaan yang adil dan beradab” muncul secara serempak. Bantuan kemanusiaan mengalir dari seluruh penjuru tanah air membantu rakyat Aceh
tanpa ada yang memberi komando.
Pancasila harus didiskusikan atau didialogkan oleh Semakin besar pihak atau komponen bangsa memahami Pancasila, semakin besar pula energi yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara sehinga pancarannya akan menerangi masa depan bangsa dan dunia. Indonesia menerima segala sesuatu yang tidak merugikan bangsa dan negara.
Nama : Rhenia Callista
NPM : 2316031058
Kelas : Reguler B
Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia tentunya memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum, diantaranya:
-nilai ketuhanan
-nilai kemanusiaan
Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dari konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa.
Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya negara hukum, maka dari itu jika Pancasila tidak ada akan menimbulkan permasalahan hukum dan tidak berstrukturnya konstruksi hukum.
Maka dapat disimpulkan Pancasila memiliki peranan penting dalam pembentukan suatu hukum dikarenakan Pancasila merupakan prinsip yang mendasari hukum negara Indonesia yang memegang prinsip pertimbangan, persamaan, dan penegakan hukum yang adil
NPM : 2316031058
Kelas : Reguler B
Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia tentunya memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum, diantaranya:
-nilai ketuhanan
-nilai kemanusiaan
Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dari konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa.
Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya negara hukum, maka dari itu jika Pancasila tidak ada akan menimbulkan permasalahan hukum dan tidak berstrukturnya konstruksi hukum.
Maka dapat disimpulkan Pancasila memiliki peranan penting dalam pembentukan suatu hukum dikarenakan Pancasila merupakan prinsip yang mendasari hukum negara Indonesia yang memegang prinsip pertimbangan, persamaan, dan penegakan hukum yang adil
Nama : Naura sabina
NPM : 2356031013
Kelas : mandiri a
berdasarkan jurnal yang telah saya baca Praktis-fungsional, dalam tata budaya masyarakat Indonesia pra-kemerdekaan nilai Pancasila diakui sebagai filsafat hidup atau pandangan hidup yang dipraktekkan.
Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara Pancasila sebagai ideologi negara Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.Dengan demikian ideologi Pancasila merupakan ajaran, doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk dengan pelaksanaan yang jelas.
Ini karena di dalam Pancasila terdapat ajaran, gagasan dan doktrin bangsa Indonesia yang dipercayai kebenarannya, tersusun sistematis dan memberikan petunjuk pelaksanaannya.
NPM : 2356031013
Kelas : mandiri a
berdasarkan jurnal yang telah saya baca Praktis-fungsional, dalam tata budaya masyarakat Indonesia pra-kemerdekaan nilai Pancasila diakui sebagai filsafat hidup atau pandangan hidup yang dipraktekkan.
Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara Pancasila sebagai ideologi negara Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.Dengan demikian ideologi Pancasila merupakan ajaran, doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk dengan pelaksanaan yang jelas.
Ini karena di dalam Pancasila terdapat ajaran, gagasan dan doktrin bangsa Indonesia yang dipercayai kebenarannya, tersusun sistematis dan memberikan petunjuk pelaksanaannya.
Nama : Lintang Prayoga Zp
NPM : 2316031068
Kelas : Regular B
Jurnal tersebut membahas tentang Pancasila sebagai ideologi negara. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti limu dan Sila berarti dasar atau asas Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuharien, nilai Kemanusiaan, nilal Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan. Pancasila merupakan norma dasar yang menjadi induk dari segala macam tatanan norma di Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber atau tempat untuk menggali serta menemukan hukum dalam suatu masyarakat dan negara2. Dengan demikian, Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari tertib hukum negara Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan nukum yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan nasionalisme dan keadilan sosial).
NPM : 2316031068
Kelas : Regular B
Jurnal tersebut membahas tentang Pancasila sebagai ideologi negara. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti limu dan Sila berarti dasar atau asas Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuharien, nilai Kemanusiaan, nilal Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan. Pancasila merupakan norma dasar yang menjadi induk dari segala macam tatanan norma di Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber atau tempat untuk menggali serta menemukan hukum dalam suatu masyarakat dan negara2. Dengan demikian, Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari tertib hukum negara Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan nukum yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan nasionalisme dan keadilan sosial).
Nama : Tiara Anjelita Fernanda
Kelas : Reg.B
NPM :2316031042
Memahami Pancasila melalui pemahaman sejarah, tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila merupakan ideologi negara yang bersifat universal. Sebagai landasan filosofis, Pancasila menjadi sumber nilai dalam konteks perjalanan sejarah budaya suatu bangsa yang dinamis. Keberadaan Pancasila merupakan sebuah prestasi nyata dalam menegakkan supremasi hukum. Di sisi lain, permasalahan hukum dan konstruksi hukum struktural muncul ketika tidak ada Pancasila. Para pendiri negara kita berhasil memadukannya dengan sangat kreatif dan memilih jalan tengah di antara dua ekstrem, negara sekuler dan negara agama. Kita tidak bisa membayangkan jika para bapak keuangan tidak menemukannya, kita mungkin tidak akan bertemu dengan negara bernama Indonesia di dunia ini. Terletak di Asia barat laut, negara ini adalah negara pertama yang memiliki sistem sekuler sebagai inti identitas penduduknya, yang sebagian besar beragama Islam. Para pendiri negara kita adalah orang-orang yang sangat bijaksana dan banyak akal, mampu menyepakati pilihan yang tepat untuk mendirikan negara sesuai dengan karakter bangsa, sangat orisinil, hingga menjadi negara modern yang berkarakter religius, bukan negara sekuler dan bukan pula negara yang religius.
Kelas : Reg.B
NPM :2316031042
Memahami Pancasila melalui pemahaman sejarah, tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila merupakan ideologi negara yang bersifat universal. Sebagai landasan filosofis, Pancasila menjadi sumber nilai dalam konteks perjalanan sejarah budaya suatu bangsa yang dinamis. Keberadaan Pancasila merupakan sebuah prestasi nyata dalam menegakkan supremasi hukum. Di sisi lain, permasalahan hukum dan konstruksi hukum struktural muncul ketika tidak ada Pancasila. Para pendiri negara kita berhasil memadukannya dengan sangat kreatif dan memilih jalan tengah di antara dua ekstrem, negara sekuler dan negara agama. Kita tidak bisa membayangkan jika para bapak keuangan tidak menemukannya, kita mungkin tidak akan bertemu dengan negara bernama Indonesia di dunia ini. Terletak di Asia barat laut, negara ini adalah negara pertama yang memiliki sistem sekuler sebagai inti identitas penduduknya, yang sebagian besar beragama Islam. Para pendiri negara kita adalah orang-orang yang sangat bijaksana dan banyak akal, mampu menyepakati pilihan yang tepat untuk mendirikan negara sesuai dengan karakter bangsa, sangat orisinil, hingga menjadi negara modern yang berkarakter religius, bukan negara sekuler dan bukan pula negara yang religius.
Nama : Mikrotzan Dafa Saputra
Npm : 2356031019
Kelas : Man A
"Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implementasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia"
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum, termasuk nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai lainnya. Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, jurnal ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komprehensif yang mengandung hubungan dengan Tuhan, hubungan antarmanusia, dan hubungan dengan alam semesta.
Eksistensi Pancasila dalam hukum dianggap sebagai pencapaian penting dalam membangun negara hukum. Sebaliknya, ketiadaan Pancasila dapat menyebabkan masalah hukum dan konstruksi hukum yang tidak terstruktur.
Pancasila sebagai landasan idiil atau ideologi bagi Indonesia. Pancasila dianggap sebagai rumusan solutif dan sempurna yang mampu mengambil jalan tengah antara negara sekuler dan negara berbasis agama.
berikut adalah beberapa kesimpulan yang dapat diambil mengenai Pancasila sebagai ideologi negara:
1. Pancasila sebagai Ideologi Universal dan Komprehensif: Jurnal ini menyimpulkan bahwa Pancasila merupakan ideologi negara yang universal dan komprehensif. Ideologi ini mengandung nilai-nilai keseimbangan, termasuk hubungan dengan Tuhan, hubungan antarmanusia, dan hubungan dengan alam semesta.
2. Sumber Nilai dalam Perjalanan Sejarah: Jurnal ini mencatat bahwa Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa Indonesia.
3. Pancasila sebagai Pondasi Negara Hukum: Jurnal ini mengemukakan bahwa keberadaan Pancasila dalam hukum merupakan pencapaian penting dalam membangun negara hukum.
Secara umum, jurnal ini menegaskan pentingnya Pancasila sebagai ideologi negara yang melibatkan nilai-nilai keseimbangan dan memberikan landasan filosofis untuk pembangunan hukum serta menjaga harmoni dalam masyarakat Indonesia.
Npm : 2356031019
Kelas : Man A
"Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implementasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia"
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum, termasuk nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai lainnya. Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, jurnal ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komprehensif yang mengandung hubungan dengan Tuhan, hubungan antarmanusia, dan hubungan dengan alam semesta.
Eksistensi Pancasila dalam hukum dianggap sebagai pencapaian penting dalam membangun negara hukum. Sebaliknya, ketiadaan Pancasila dapat menyebabkan masalah hukum dan konstruksi hukum yang tidak terstruktur.
Pancasila sebagai landasan idiil atau ideologi bagi Indonesia. Pancasila dianggap sebagai rumusan solutif dan sempurna yang mampu mengambil jalan tengah antara negara sekuler dan negara berbasis agama.
berikut adalah beberapa kesimpulan yang dapat diambil mengenai Pancasila sebagai ideologi negara:
1. Pancasila sebagai Ideologi Universal dan Komprehensif: Jurnal ini menyimpulkan bahwa Pancasila merupakan ideologi negara yang universal dan komprehensif. Ideologi ini mengandung nilai-nilai keseimbangan, termasuk hubungan dengan Tuhan, hubungan antarmanusia, dan hubungan dengan alam semesta.
2. Sumber Nilai dalam Perjalanan Sejarah: Jurnal ini mencatat bahwa Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa Indonesia.
3. Pancasila sebagai Pondasi Negara Hukum: Jurnal ini mengemukakan bahwa keberadaan Pancasila dalam hukum merupakan pencapaian penting dalam membangun negara hukum.
Secara umum, jurnal ini menegaskan pentingnya Pancasila sebagai ideologi negara yang melibatkan nilai-nilai keseimbangan dan memberikan landasan filosofis untuk pembangunan hukum serta menjaga harmoni dalam masyarakat Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2
Nama : Dionisius Nathan Putra Pratama
NPM : 2316031064
Kelas : Reguler B
Jurnal tersebut membahas tentang Implementasi Nilai-Nilai Keseimbangan Pancasila dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas. Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan. Ideologi Pancasila merupakan ajaran, doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk dengan pelaksanaan yang jelas. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Sehingga dalam pembentukan produk hukum kita selalu berpedoman dan bersumber dari Pancasila. Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala suumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis bangsa dan Negara Indonesia.
NPM : 2316031064
Kelas : Reguler B
Jurnal tersebut membahas tentang Implementasi Nilai-Nilai Keseimbangan Pancasila dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas. Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan. Ideologi Pancasila merupakan ajaran, doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk dengan pelaksanaan yang jelas. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Sehingga dalam pembentukan produk hukum kita selalu berpedoman dan bersumber dari Pancasila. Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala suumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis bangsa dan Negara Indonesia.
Nama : Alfina Rista
NPM : 2356031005
Kelas : Mandiri A
Pada jurnal Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara : Implementasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia, yang saya dapatkan adalah Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai Kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
Konsep ketuhanan, yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan atas sifat sifat ilahiyah, seperti nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih sayang, perlindungan, kebersamaan, dan lain sebagainya.
Nilai kemanusiaan, yaitu arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat. Seperti, hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak untuk berkarya, hak berserikat, dan lain sebagainya.
Nilai kemasyarakatan, yaitu sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara, yang diperuntukan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan.
NPM : 2356031005
Kelas : Mandiri A
Pada jurnal Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara : Implementasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia, yang saya dapatkan adalah Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai Kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
Konsep ketuhanan, yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan atas sifat sifat ilahiyah, seperti nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih sayang, perlindungan, kebersamaan, dan lain sebagainya.
Nilai kemanusiaan, yaitu arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat. Seperti, hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak untuk berkarya, hak berserikat, dan lain sebagainya.
Nilai kemasyarakatan, yaitu sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara, yang diperuntukan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan.
Nama : Joy Keren Margaretha
NPM : 2316031067
Kelas : Regular A
Pancasila sebagai ideologi negara.
Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sunsekerta yaitu Panca berarti limu dan Sila berarti dasar atau ases Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuharien, nilai Kemanusiaan, nilal Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan. Pancasila merupakan norma dasar yang menjadi induk dari segala macam tatanan norma di Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber atau tempat untuk menggali serta menemukan hukum dalam suatu masyarakat dan negara negara. Maka, Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari tertib hukum negara Indonesia.
Pancasila mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum yaitu nilai Ketunanan (moral religius), nilai kermanusiaan (humanisme), dan hillai kemasyarakatan nasionalisme dan keadilan sosial).
NPM : 2316031067
Kelas : Regular A
Pancasila sebagai ideologi negara.
Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sunsekerta yaitu Panca berarti limu dan Sila berarti dasar atau ases Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuharien, nilai Kemanusiaan, nilal Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan. Pancasila merupakan norma dasar yang menjadi induk dari segala macam tatanan norma di Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber atau tempat untuk menggali serta menemukan hukum dalam suatu masyarakat dan negara negara. Maka, Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari tertib hukum negara Indonesia.
Pancasila mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum yaitu nilai Ketunanan (moral religius), nilai kermanusiaan (humanisme), dan hillai kemasyarakatan nasionalisme dan keadilan sosial).
Nama : Agil firmansah
NPM : 2316031040
Kelas : Reguler B
Dalam jurnal tersebut membahas tentang implementasi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
-Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila
merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini
kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi
pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa
dan negara Indonesia.
- Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila
dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara
atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.
-Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan
pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di
segala bidang
-Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Pancasila merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam
sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan
seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri
Kemudian dalam jurnal tersebut juga membahas tentang nilai-nilai keseimbangan hukum dalam perspektif pancasila.
Dikatakan bahwa pembangunan hukum harus berangkat dari nilai-nilai Pancasila, karena
pada hakikatnya Pancasila merupakan tonggak konvergensi berbagai gagasan
dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan yang didiskusikan secara
mendalam oleh para pendiri negara.
NPM : 2316031040
Kelas : Reguler B
Dalam jurnal tersebut membahas tentang implementasi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
-Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila
merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini
kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi
pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa
dan negara Indonesia.
- Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila
dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara
atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.
-Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan
pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di
segala bidang
-Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Pancasila merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam
sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan
seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri
Kemudian dalam jurnal tersebut juga membahas tentang nilai-nilai keseimbangan hukum dalam perspektif pancasila.
Dikatakan bahwa pembangunan hukum harus berangkat dari nilai-nilai Pancasila, karena
pada hakikatnya Pancasila merupakan tonggak konvergensi berbagai gagasan
dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan yang didiskusikan secara
mendalam oleh para pendiri negara.
Nama :Dita Karlina
Npm. :2316031036
Kelas: reguler B
Dari jurnal tersebut membahas tentang
Pancasila sebagai landasan idiil bagi Indonesia. Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna. Sejarah lahirnya Pancasila Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu 1.Muhammad Yamin,2. Soepomo 3.Soekarno Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu, sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Pancasila sebagai ideologi
Pancasila menjadi dasar rasional mengenai asumsi tentang hukum yang akan dibangun sekaligus sebagai orientasi yang menunjukan kemana bangsa dan negara harus dibangun. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial dan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis bangsa dan Negara Indonesia.
Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan rujukan dalam pembentukan hukum yang berlaku di Indonesia,Pancasila menjadi cita-cita hukum yang harus dituangkan dalam setiap pembuatan dan penegakkan hukum Pancasila merupakan cita-cita dan rambu-rambu dalam menyelenggarakan negara
Dapat kita simpulkan bahwa menurut pemahaman historis , Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komprehensif yang memuat relasi hablumminallah
Npm. :2316031036
Kelas: reguler B
Dari jurnal tersebut membahas tentang
Pancasila sebagai landasan idiil bagi Indonesia. Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna. Sejarah lahirnya Pancasila Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu 1.Muhammad Yamin,2. Soepomo 3.Soekarno Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu, sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Pancasila sebagai ideologi
Pancasila menjadi dasar rasional mengenai asumsi tentang hukum yang akan dibangun sekaligus sebagai orientasi yang menunjukan kemana bangsa dan negara harus dibangun. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial dan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis bangsa dan Negara Indonesia.
Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan rujukan dalam pembentukan hukum yang berlaku di Indonesia,Pancasila menjadi cita-cita hukum yang harus dituangkan dalam setiap pembuatan dan penegakkan hukum Pancasila merupakan cita-cita dan rambu-rambu dalam menyelenggarakan negara
Dapat kita simpulkan bahwa menurut pemahaman historis , Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komprehensif yang memuat relasi hablumminallah
Nama:Rayanda mulia Syavianta
Npm: 2356031025
Jurnal ini menjelaskan tentang bertujuan untuk meneguhkan Pancasila sebagai ideologi negara dan menggambarkan implementasi nilai-nilai keseimbangan dalam upaya pembangunan hukum di Indonesia. Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, meliputi lima sila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Nilai-nilai keseimbangan ini mencerminkan pijakan filosofis yang kuat dalam pembangunan hukum Indonesia.
Implementasi nilai-nilai keseimbangan dalam upaya pembangunan hukum di Indonesia dapat dilihat dalam beberapa aspek. Pertama, dalam perumusan kebijakan hukum, pemerintah dan lembaga terkait harus memastikan bahwa kepentingan masyarakat luas diwakili dengan adil dan berimbang. Hal ini dilakukan melalui mekanisme perumusan kebijakan yang melibatkan partisipasi publik dan pemenuhan hak asasi manusia.
Dalam pelaksanaan hukum, diperlukan keseimbangan antara keadilan substansi dan keadilan prosedural. Keadilan substansi menekankan pada hasil yang adil dan merata, sedangkan keadilan prosedural menjamin bahwa proses hukum dilakukan dengan prinsip-prinsip yang adil dan terbuka. Dalam implementasinya, hakim dan aparat penegak hukum harus mempertimbangkan nilai-nilai keseimbangan ini untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjamin perlindungan hak-hak individu.
keseimbangan antara keberlanjutan dan adaptabilitas. Sistem hukum perlu dapat mengakomodasi perubahan sosial, ekonomi, dan politik, namun tetap berpegang pada nilai-nilai dasar Pancasila. Dalam hal ini, peran lembaga legislatif dan akademisi hukum sangat penting untuk memastikan bahwa perubahan hukum yang dilakukan tetap sejalan dengan nilai-nilai keseimbangan yang dijunjung tinggi.
Npm: 2356031025
Jurnal ini menjelaskan tentang bertujuan untuk meneguhkan Pancasila sebagai ideologi negara dan menggambarkan implementasi nilai-nilai keseimbangan dalam upaya pembangunan hukum di Indonesia. Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, meliputi lima sila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Nilai-nilai keseimbangan ini mencerminkan pijakan filosofis yang kuat dalam pembangunan hukum Indonesia.
Implementasi nilai-nilai keseimbangan dalam upaya pembangunan hukum di Indonesia dapat dilihat dalam beberapa aspek. Pertama, dalam perumusan kebijakan hukum, pemerintah dan lembaga terkait harus memastikan bahwa kepentingan masyarakat luas diwakili dengan adil dan berimbang. Hal ini dilakukan melalui mekanisme perumusan kebijakan yang melibatkan partisipasi publik dan pemenuhan hak asasi manusia.
Dalam pelaksanaan hukum, diperlukan keseimbangan antara keadilan substansi dan keadilan prosedural. Keadilan substansi menekankan pada hasil yang adil dan merata, sedangkan keadilan prosedural menjamin bahwa proses hukum dilakukan dengan prinsip-prinsip yang adil dan terbuka. Dalam implementasinya, hakim dan aparat penegak hukum harus mempertimbangkan nilai-nilai keseimbangan ini untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjamin perlindungan hak-hak individu.
keseimbangan antara keberlanjutan dan adaptabilitas. Sistem hukum perlu dapat mengakomodasi perubahan sosial, ekonomi, dan politik, namun tetap berpegang pada nilai-nilai dasar Pancasila. Dalam hal ini, peran lembaga legislatif dan akademisi hukum sangat penting untuk memastikan bahwa perubahan hukum yang dilakukan tetap sejalan dengan nilai-nilai keseimbangan yang dijunjung tinggi.
keseimbangan antara kepastian hukum dan penegakan yang efektif. Hukum harus jelas dan dapat dipahami oleh semua pihak, namun juga harus diterapkan secara konsisten dan efektif. Hal ini melibatkan kerjasama antara aparat penegak hukum, sistem peradilan, dan masyarakat untuk mencapai tujuan bersama dalam menjaga keamanan dan keadilan.
Implementasi nilai-nilai keseimbangan dalam upaya pembangunan hukum di Indonesia tidaklah mudah dan memerlukan komitmen yang kuat dari semua pihak terkait. Diperlukan kerjasama antara pemerintah, lembaga legislatif, sistem peradilan, akademisi, dan masyarakat untuk mencapai tujuan bersama dalam memperkuat Pancasila sebagai ideologi negara dan memastikan pembangunan hukum yang adil dan berkeadilan.
Implementasi nilai-nilai keseimbangan dalam upaya pembangunan hukum di Indonesia tidaklah mudah dan memerlukan komitmen yang kuat dari semua pihak terkait. Diperlukan kerjasama antara pemerintah, lembaga legislatif, sistem peradilan, akademisi, dan masyarakat untuk mencapai tujuan bersama dalam memperkuat Pancasila sebagai ideologi negara dan memastikan pembangunan hukum yang adil dan berkeadilan.
Nama : Nurina Shiba
NPM : 2316031001
Kelas : Reguler A
Berdasarkan jurnal yang saya simak, menurut analisis saya jurnal tersebut membahas mengenai implementasi dari nilai-nilai keseimbangan dalam upaya pembangunan hukum di Indonesia dalam perspektif Pancasila sebagai falsafat Bangsa dan Negara.
Pancasila sebagai dasar negara memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum, diantaranya :
1. Nilai Ketuhanan (moral religius)
2. Nilai Kemanusiaan (humanisme)
3. Nilai Kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
Nilai keseimbangan hukum memiliki beberapa konsep, yaitu :
1. Konsep Ketuhanan, konsep ini tidak mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja. Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (Aqidah) atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih saying, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari beberapa nilai permanen di dalamnya.
2. Nilai Kemanusiaan (Humanisme), artinya arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan berkembang.
3. Nilai Kemasyarakatan (Nasionalisme dan keadilan sosial). Nilai kemasyarakatan ini merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara. Peran tersebut bukanlah untuk Negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan dari prinsip keadilan.
Dengan terbentuknya Pancasila, pencapaian sebagai Negara hukum adalah sebuah Prestasi. Tanpa adanya Pancasila permasalahan hukum akan terus timbul yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur. Tata hukum Indonesia ialah tata hukum Pancasila.
Pengantar tata Hukum Indonesia yaitu tata hukum Pancasila. Oleh sebab itu, Pancasila merupakan hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup serta dicita - citakan oleh bangsa Indonesia. Hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
NPM : 2316031001
Kelas : Reguler A
Berdasarkan jurnal yang saya simak, menurut analisis saya jurnal tersebut membahas mengenai implementasi dari nilai-nilai keseimbangan dalam upaya pembangunan hukum di Indonesia dalam perspektif Pancasila sebagai falsafat Bangsa dan Negara.
Pancasila sebagai dasar negara memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum, diantaranya :
1. Nilai Ketuhanan (moral religius)
2. Nilai Kemanusiaan (humanisme)
3. Nilai Kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
Nilai keseimbangan hukum memiliki beberapa konsep, yaitu :
1. Konsep Ketuhanan, konsep ini tidak mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja. Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (Aqidah) atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih saying, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari beberapa nilai permanen di dalamnya.
2. Nilai Kemanusiaan (Humanisme), artinya arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan berkembang.
3. Nilai Kemasyarakatan (Nasionalisme dan keadilan sosial). Nilai kemasyarakatan ini merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara. Peran tersebut bukanlah untuk Negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan dari prinsip keadilan.
Dengan terbentuknya Pancasila, pencapaian sebagai Negara hukum adalah sebuah Prestasi. Tanpa adanya Pancasila permasalahan hukum akan terus timbul yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur. Tata hukum Indonesia ialah tata hukum Pancasila.
Pengantar tata Hukum Indonesia yaitu tata hukum Pancasila. Oleh sebab itu, Pancasila merupakan hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup serta dicita - citakan oleh bangsa Indonesia. Hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nama : Rafi Sani Fadilah
NPM : 2316031027
Kelas : Reguler A
Jurnal tersebut membahas tentang Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi
Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di
Indonesia. Di jurnal dijelaskan bahwa Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan
hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan
(humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Para pendiri negara kita dengan sangat bijak dan jenius mampu
menyepakati pilihan yang pas tentang dasar negara sesuai dengan karakter
bangsa, sangat original, menjadi sebuah negara modern yang berkarakter
religius, tidak sebagai negara sekuler juga tidak sebagai negara agama. Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila
merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini
kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi
pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa
dan negara Indonesia. Dua konsep awal tadi tidak lepas dari konsep yang terakhir yaitu Nilai
Kemasyarakatan (Nasionalisme dan keadilan sosial). Nilai kemasyarakatan ini
merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses
kehiduppan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi peran negara tersebut
bukanlah untuk negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat
yang didasarkan atas prinsip keadilan.
NPM : 2316031027
Kelas : Reguler A
Jurnal tersebut membahas tentang Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi
Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di
Indonesia. Di jurnal dijelaskan bahwa Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan
hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan
(humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Para pendiri negara kita dengan sangat bijak dan jenius mampu
menyepakati pilihan yang pas tentang dasar negara sesuai dengan karakter
bangsa, sangat original, menjadi sebuah negara modern yang berkarakter
religius, tidak sebagai negara sekuler juga tidak sebagai negara agama. Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila
merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini
kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi
pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa
dan negara Indonesia. Dua konsep awal tadi tidak lepas dari konsep yang terakhir yaitu Nilai
Kemasyarakatan (Nasionalisme dan keadilan sosial). Nilai kemasyarakatan ini
merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses
kehiduppan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi peran negara tersebut
bukanlah untuk negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat
yang didasarkan atas prinsip keadilan.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2
Nama : Rafidah Hanun N
NPM : 2316031053
dalam jurnal ini membahas tentang pentingnya mengingatkan dan mengajarkan kembali tentang nilai-nilai dan prinsip filosofis Pancasila, prinsip ini sendiri sejalan dengan semangat Islam seperti yang diutarakan oleh para cendikiawan muslim. Pancasila juga mempunyai nilai keseimbangan hukum seperti nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan kemasyarakatan.
Pancasila juga memiliki nilai-nilai universal dan komprehensif yang mencakup hubungan antara Tuhan, manusia, dan alam. Keberadaan Pancasila dalam hukum adalah dasar tertinggi dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia, sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yaitu menjadikan Pancasila sebagai ideologi sekaligus filosofis bangsa dan negara Indonesia. Sebagai sumber hukum segala keputusan harus selalu mengacu pada Pancasila. Fungsi Pancasila sebagai ideologi juga merupakan pandangan hidup bangsa yang memandu segala kebijakan yang ada di Indonesia.
NPM : 2316031053
dalam jurnal ini membahas tentang pentingnya mengingatkan dan mengajarkan kembali tentang nilai-nilai dan prinsip filosofis Pancasila, prinsip ini sendiri sejalan dengan semangat Islam seperti yang diutarakan oleh para cendikiawan muslim. Pancasila juga mempunyai nilai keseimbangan hukum seperti nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan kemasyarakatan.
Pancasila juga memiliki nilai-nilai universal dan komprehensif yang mencakup hubungan antara Tuhan, manusia, dan alam. Keberadaan Pancasila dalam hukum adalah dasar tertinggi dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia, sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yaitu menjadikan Pancasila sebagai ideologi sekaligus filosofis bangsa dan negara Indonesia. Sebagai sumber hukum segala keputusan harus selalu mengacu pada Pancasila. Fungsi Pancasila sebagai ideologi juga merupakan pandangan hidup bangsa yang memandu segala kebijakan yang ada di Indonesia.
Nama : Az Zahra Maharani Rinaldo
NPM : 2316031014
Kelas : Reg B
Jurnal ini berjudul "Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi
Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia"
Pancasila adalah gagasan politik yang menjadi pedoman ideal Indonesia yang rumusannya berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa dan mengambil jalan tengah antara negara sekuler dan negara agama.
Pancasila konsepnya merujuk pada karakter bangsa dan mampu menghilangkan pengaruh negatif dari sistem patrimonial di Indonesia. Di samping itu, gagasan politiknya dikembangkan secara kreatif untuk memenuhi kebutuhan masa depan bangsa.
Pancasila perlu mendapatkan perhatian, terutama fungsinya
yang tidak hanya berhenti menjadi komitmen bersama, melainkan harus
dipahami sebagai visi bangsa yang senantiasa diupayakan untuk diwujudkan, serta merupakan cita-cita dan rambu-rambu dalam menyelenggarakan
negara.
Hukum memiliki tujuan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan oleh negara dan harus berdasarkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar ideologi negara. Norma hukum yang harus dipatuhi dan ditaati bersifat positif dan diperoleh dari hukum positif seperti UUD, UU, Perpu, Peraturan Pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah. Pancasila menjadi cita-cita hukum yang harus diwujudkan dalam pembuatan dan penegakkan hukum serta menjadi sumber hukum yang mendasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan untuk semua masyarakat sebagai subjek hukum.
NPM : 2316031014
Kelas : Reg B
Jurnal ini berjudul "Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi
Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia"
Pancasila adalah gagasan politik yang menjadi pedoman ideal Indonesia yang rumusannya berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa dan mengambil jalan tengah antara negara sekuler dan negara agama.
Pancasila konsepnya merujuk pada karakter bangsa dan mampu menghilangkan pengaruh negatif dari sistem patrimonial di Indonesia. Di samping itu, gagasan politiknya dikembangkan secara kreatif untuk memenuhi kebutuhan masa depan bangsa.
Pancasila perlu mendapatkan perhatian, terutama fungsinya
yang tidak hanya berhenti menjadi komitmen bersama, melainkan harus
dipahami sebagai visi bangsa yang senantiasa diupayakan untuk diwujudkan, serta merupakan cita-cita dan rambu-rambu dalam menyelenggarakan
negara.
Hukum memiliki tujuan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan oleh negara dan harus berdasarkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar ideologi negara. Norma hukum yang harus dipatuhi dan ditaati bersifat positif dan diperoleh dari hukum positif seperti UUD, UU, Perpu, Peraturan Pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah. Pancasila menjadi cita-cita hukum yang harus diwujudkan dalam pembuatan dan penegakkan hukum serta menjadi sumber hukum yang mendasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan untuk semua masyarakat sebagai subjek hukum.
Nama : Alfin Raihan Requisto
NPM : 2316031024
Kelas : Reguler B
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif. Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan telah berjalan dalam sejarah. Permasalahan hukum dan yang lainnya tidak akan terstruktur, akan terjadi jika tidak ada Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
Pancasila harus didiskusikan atau didialogkan oleh segenap elemen agar menjadi energi persatuan seluruh bangsa. Semakin besar pihak atau komponen bangsa memahami Pancasila, semakin besar pula energi yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara sehinga pancarannya akan menerangi masa depan bangsa dan dunia. Pada prinsipnya, Indonesia menerima segala sesuatu yang tidak merugikan bangsa dan negara. Hal itu mengacu pada kaidah fikih bahwa pada asalnya segala sesuatu diperbolehkan sampai ada dalil yang mengharamkannya.
Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur. Karena Indonesia dari penjelasan di atas bahwa Pancasila menjadi konstruksi yang mendasar dalam pembentukannya walaupun berbagai kalangan menilai bahwa Pancasila tidak dapat mengikuti perkembagan zaman.
Tata hukum Pancasila adalah tata hukum Indonesia. Pengantar tata hukum Indonesia adalah sama seperti tata hukum Pancasila. oleh karena itu Pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup dan dicita- citakan oleh bangsa Indonesia. Hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
NPM : 2316031024
Kelas : Reguler B
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif. Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan telah berjalan dalam sejarah. Permasalahan hukum dan yang lainnya tidak akan terstruktur, akan terjadi jika tidak ada Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
Pancasila harus didiskusikan atau didialogkan oleh segenap elemen agar menjadi energi persatuan seluruh bangsa. Semakin besar pihak atau komponen bangsa memahami Pancasila, semakin besar pula energi yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara sehinga pancarannya akan menerangi masa depan bangsa dan dunia. Pada prinsipnya, Indonesia menerima segala sesuatu yang tidak merugikan bangsa dan negara. Hal itu mengacu pada kaidah fikih bahwa pada asalnya segala sesuatu diperbolehkan sampai ada dalil yang mengharamkannya.
Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur. Karena Indonesia dari penjelasan di atas bahwa Pancasila menjadi konstruksi yang mendasar dalam pembentukannya walaupun berbagai kalangan menilai bahwa Pancasila tidak dapat mengikuti perkembagan zaman.
Tata hukum Pancasila adalah tata hukum Indonesia. Pengantar tata hukum Indonesia adalah sama seperti tata hukum Pancasila. oleh karena itu Pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup dan dicita- citakan oleh bangsa Indonesia. Hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nama : Adam Muttaqien
NPM : 2316031015
Kelas : REGULER A
Jurnal tersebut membahas tentang Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin. Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum. Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja. Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan (Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan. dapat di simpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.
NPM : 2316031015
Kelas : REGULER A
Jurnal tersebut membahas tentang Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin. Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum. Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja. Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan (Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan. dapat di simpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.
Nama : Desi elvayana
NPM : 2316031037
Kelas : Reguler A
Jurnal tersebut membahas mengenai Pancasila yang menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif. Semakin besar pihak atau komponen bangsa memahami Pancasila, semakin besar pula energi yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara sehinga pancarannya akan menerangi masa depan bangsa dan dunia.
Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila sungguh luar biasa. Gagasan kebijakan yang dikandung di dalamnya merupakan gagasan politik yang solutif dan sempurna. Para pendiri negara kita sangat pandai membuatnya dengan cara yang sangat kreatif, mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrim, Negara Sekuler dan Negara agama. Pada sidang pertama BPUPKI salah satu persiapan kemerdekaan adalah merumuskan dasar negara, terdapat tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila secara sah dan resmi dijadikan sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa. tidak bisa membayangkan jika mereka tidak melakukan hal ini di masa lalu, kita mungkin tidak akan menemukan negara bernama
Indonesia. Mereka menyusunnya dengan menggunakan rumusan imajinatif, yaitu Negara
berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa.
Pancasila sebagai ideologi mengandung makna Pancasila adalah ajaran, gagasan, doktrin, teori, atau pengetahuan yang diyakini kebenaran dan menjadi pandangan hidup masyarakat Indonesia. dan menjadi saran untuk memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat Indonesia. Dengan demikian, ideologi Pancasila adalah suatu ajaran,
doktrin, teori dan/atau pengetahuan tentang cita-cita (gagasan) bangsa Indonesia diyakini benar dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk dengan implementasi yang jelas.
NPM : 2316031037
Kelas : Reguler A
Jurnal tersebut membahas mengenai Pancasila yang menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif. Semakin besar pihak atau komponen bangsa memahami Pancasila, semakin besar pula energi yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara sehinga pancarannya akan menerangi masa depan bangsa dan dunia.
Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila sungguh luar biasa. Gagasan kebijakan yang dikandung di dalamnya merupakan gagasan politik yang solutif dan sempurna. Para pendiri negara kita sangat pandai membuatnya dengan cara yang sangat kreatif, mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrim, Negara Sekuler dan Negara agama. Pada sidang pertama BPUPKI salah satu persiapan kemerdekaan adalah merumuskan dasar negara, terdapat tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila secara sah dan resmi dijadikan sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa. tidak bisa membayangkan jika mereka tidak melakukan hal ini di masa lalu, kita mungkin tidak akan menemukan negara bernama
Indonesia. Mereka menyusunnya dengan menggunakan rumusan imajinatif, yaitu Negara
berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa.
Pancasila sebagai ideologi mengandung makna Pancasila adalah ajaran, gagasan, doktrin, teori, atau pengetahuan yang diyakini kebenaran dan menjadi pandangan hidup masyarakat Indonesia. dan menjadi saran untuk memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat Indonesia. Dengan demikian, ideologi Pancasila adalah suatu ajaran,
doktrin, teori dan/atau pengetahuan tentang cita-cita (gagasan) bangsa Indonesia diyakini benar dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk dengan implementasi yang jelas.
Nama: Nia Aprilia
NPM: 2316031043
Kelas: Reguler A
Jurnal tersebut membahas tentang Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas. Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, dapat disimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin. Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan telah berjalan dalam sejarah yang panjang. Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum. Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila.
Beberapa Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara:
1. Pancasila sebagai Ideologi Negara
2. Pancasila sebagai Dasar Negara
3. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
4. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
NPM: 2316031043
Kelas: Reguler A
Jurnal tersebut membahas tentang Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas. Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, dapat disimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin. Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan telah berjalan dalam sejarah yang panjang. Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum. Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila.
Beberapa Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara:
1. Pancasila sebagai Ideologi Negara
2. Pancasila sebagai Dasar Negara
3. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
4. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Fariz Al Fayadh Irawan
2356031027
Mandir A
Judul jurnal: Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implementasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia.
Jurnal ini membahas tentang Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dan nilai-nilai keseimbangan hukum yang terkandung di dalamnya. Penulis menyimpulkan bahwa Pancasila merupakan ideologi negara yang universal dan komprehensif yang mencakup hubungan antara Tuhan, manusia, dan alam. Sebagai falsafah dasar, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan sejarah kebudayaan bangsa. Keberadaan Pancasila dalam hukum dianggap sebagai pencapaian penting dalam membangun negara berdasarkan hukum. Sebaliknya, ketiadaan Pancasila dapat menyebabkan masalah hukum dan konstruksi hukum yang tidak terstruktur.
Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai ini telah berlangsung dalam sejarah yang panjang. Keberadaan Pancasila dalam hukum dianggap sebagai pencapaian nyata dalam membangun negara berdasarkan hukum, sedangkan ketiadaan Pancasila dapat menyebabkan masalah hukum dan konstruksi hukum yang tidak terstruktur.
Pancasila dirumuskan berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, yang menjadikan Indonesia sebagai negara modern yang berkarakter religius. Jurnal ini membandingkan dengan negara-negara lain seperti Turki dan Pakistan, yang juga menghadapi pilihan antara negara sekuler dan negara agama. Para pendiri negara Indonesia berhasil menyusun Pancasila sesuai dengan karakter bangsa, menyingkirkan pengaruh negara patrimonial dan merumuskan berbagai ide politik yang sesuai dengan kebutuhan bangsa.
2356031027
Mandir A
Judul jurnal: Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implementasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia.
Jurnal ini membahas tentang Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dan nilai-nilai keseimbangan hukum yang terkandung di dalamnya. Penulis menyimpulkan bahwa Pancasila merupakan ideologi negara yang universal dan komprehensif yang mencakup hubungan antara Tuhan, manusia, dan alam. Sebagai falsafah dasar, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan sejarah kebudayaan bangsa. Keberadaan Pancasila dalam hukum dianggap sebagai pencapaian penting dalam membangun negara berdasarkan hukum. Sebaliknya, ketiadaan Pancasila dapat menyebabkan masalah hukum dan konstruksi hukum yang tidak terstruktur.
Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai ini telah berlangsung dalam sejarah yang panjang. Keberadaan Pancasila dalam hukum dianggap sebagai pencapaian nyata dalam membangun negara berdasarkan hukum, sedangkan ketiadaan Pancasila dapat menyebabkan masalah hukum dan konstruksi hukum yang tidak terstruktur.
Pancasila dirumuskan berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, yang menjadikan Indonesia sebagai negara modern yang berkarakter religius. Jurnal ini membandingkan dengan negara-negara lain seperti Turki dan Pakistan, yang juga menghadapi pilihan antara negara sekuler dan negara agama. Para pendiri negara Indonesia berhasil menyusun Pancasila sesuai dengan karakter bangsa, menyingkirkan pengaruh negara patrimonial dan merumuskan berbagai ide politik yang sesuai dengan kebutuhan bangsa.
Nama:Lisah
Kelas:Reg B
NPM:2316031026
Analisis jurnal tersebut membahas tentang lahirnya pancasila,pancasila sebagai ideologi berbangsa,nilai-nilai pancasila.seperti yng kita ketahui bahwa pancasila adalah ideologi bangsa indonesia yang dimn memiliki peranan penting dalam bangsa indonesia.pancasila juga sebagai dasar negara yang artinya pancasila adalah sebagai acuan peraturan bangsa indonesia.pancasila sebagai pandangan hidup manusia yng berarti manusia harus mengamalkan nilai-nilai yng ada di pancasila supaya dapat menjadi pandangan hidup yng berguna bagi nusa,bangsa,dan agama.pancasila sebagai kepribadian bangsa yng tercermin dari tingkah laku,sikap yang selaras dengan pancasila itu sendiri. pancasila juga sebagai nilai keseimbangan hukum dalam presektif pancasila dalam mengambil langkah-langkah untuk menggapai tujuan bersama yaitu dengan mengambil nilai-nilai yang ada di pancasila dan selalu mengamalkan nilai-nilai pancasila di kehidupan swhari-hari supaya bisa menjadi tuntunan hidup secara berbangsa,bernegara dan beragama.
Kelas:Reg B
NPM:2316031026
Analisis jurnal tersebut membahas tentang lahirnya pancasila,pancasila sebagai ideologi berbangsa,nilai-nilai pancasila.seperti yng kita ketahui bahwa pancasila adalah ideologi bangsa indonesia yang dimn memiliki peranan penting dalam bangsa indonesia.pancasila juga sebagai dasar negara yang artinya pancasila adalah sebagai acuan peraturan bangsa indonesia.pancasila sebagai pandangan hidup manusia yng berarti manusia harus mengamalkan nilai-nilai yng ada di pancasila supaya dapat menjadi pandangan hidup yng berguna bagi nusa,bangsa,dan agama.pancasila sebagai kepribadian bangsa yng tercermin dari tingkah laku,sikap yang selaras dengan pancasila itu sendiri. pancasila juga sebagai nilai keseimbangan hukum dalam presektif pancasila dalam mengambil langkah-langkah untuk menggapai tujuan bersama yaitu dengan mengambil nilai-nilai yang ada di pancasila dan selalu mengamalkan nilai-nilai pancasila di kehidupan swhari-hari supaya bisa menjadi tuntunan hidup secara berbangsa,bernegara dan beragama.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2
Nama: Alfaritsi Hardiansyah Suadi
NPM: 2316031054
kelas: REG B
Yang dibahas dalam jurnal tersebut adalah implementasi nilai nilai keseimbangan dalam upaya pembangunan hukum di indonesia, jurnal tersebut juga menjelaskan bahwa pancasila dibagi menjadi 4 nilai, yaitu: nilai keseimbangan hukum, nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan. Pancasila juga memiliki nilai-nilai universal dan komprehensif yang mencakup hubungan antara Tuhan, manusia, dan alam. Keberadaan Pancasila dalam hukum adalah dasar tertinggi dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia, sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yaitu menjadikan Pancasila sebagai ideologi sekaligus filosofis bangsa dan negara Indonesia. Sebagai sumber hukum segala keputusan harus selalu mengacu pada Pancasila. Fungsi Pancasila sebagai ideologi juga merupakan pandangan hidup bangsa yang memandu segala kebijakan yang ada di Indonesia.
NPM: 2316031054
kelas: REG B
Yang dibahas dalam jurnal tersebut adalah implementasi nilai nilai keseimbangan dalam upaya pembangunan hukum di indonesia, jurnal tersebut juga menjelaskan bahwa pancasila dibagi menjadi 4 nilai, yaitu: nilai keseimbangan hukum, nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan. Pancasila juga memiliki nilai-nilai universal dan komprehensif yang mencakup hubungan antara Tuhan, manusia, dan alam. Keberadaan Pancasila dalam hukum adalah dasar tertinggi dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia, sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yaitu menjadikan Pancasila sebagai ideologi sekaligus filosofis bangsa dan negara Indonesia. Sebagai sumber hukum segala keputusan harus selalu mengacu pada Pancasila. Fungsi Pancasila sebagai ideologi juga merupakan pandangan hidup bangsa yang memandu segala kebijakan yang ada di Indonesia.
NAMA: DZAKIYYA NABILA HUMAIRA
NPM: 2316031025
KELAS: REGULER A
Jurnal tersebut membahas tentang Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, Resolusi Vol. Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum. Para pendiri negara kita mampu meramunya dengan sangat kreatif, mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem, negara sekuler dan negara agama.
Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis bangsa dan Negara Indonesia. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur.
NPM: 2316031025
KELAS: REGULER A
Jurnal tersebut membahas tentang Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, Resolusi Vol. Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum. Para pendiri negara kita mampu meramunya dengan sangat kreatif, mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem, negara sekuler dan negara agama.
Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis bangsa dan Negara Indonesia. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur.
Nama : Afry Azis Saeful
NPM : 2316031019
Kelas : Reguler A
Jurnal ini membahas tentang Pancasila sebagai landasan idiil bagi Indonesia. Memahami Pancasila melalui pemahaman sejarah, tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila merupakan ideologi negara yang bersifat universal. Para pendiri negara kita berhasil memadukannya dengan sangat kreatif dan memilih jalan tengah di antara dua ekstrem, negara sekuler dan negara agama. Kita tidak bisa membayangkan jika para bapak keuangan tidak menemukannya, kita mungkin tidak akan bertemu dengan negara bernama Indonesia di dunia ini. Terletak di Asia barat laut, negara ini adalah negara pertama yang memiliki sistem sekuler sebagai inti identitas penduduknya, yang sebagian besar beragama Islam. Para pendiri negara kita adalah orang-orang yang sangat bijaksana dan banyak akal, mampu menyepakati pilihan yang tepat untuk mendirikan negara sesuai dengan karakter bangsa, sangat orisinil, hingga menjadi negara modern yang berkarakter religius, bukan negara sekuler dan bukan pula negara yang religius. Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit
dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam
kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum
dirumuskan secara konkrit. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman
Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu
Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular.
NPM : 2316031019
Kelas : Reguler A
Jurnal ini membahas tentang Pancasila sebagai landasan idiil bagi Indonesia. Memahami Pancasila melalui pemahaman sejarah, tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila merupakan ideologi negara yang bersifat universal. Para pendiri negara kita berhasil memadukannya dengan sangat kreatif dan memilih jalan tengah di antara dua ekstrem, negara sekuler dan negara agama. Kita tidak bisa membayangkan jika para bapak keuangan tidak menemukannya, kita mungkin tidak akan bertemu dengan negara bernama Indonesia di dunia ini. Terletak di Asia barat laut, negara ini adalah negara pertama yang memiliki sistem sekuler sebagai inti identitas penduduknya, yang sebagian besar beragama Islam. Para pendiri negara kita adalah orang-orang yang sangat bijaksana dan banyak akal, mampu menyepakati pilihan yang tepat untuk mendirikan negara sesuai dengan karakter bangsa, sangat orisinil, hingga menjadi negara modern yang berkarakter religius, bukan negara sekuler dan bukan pula negara yang religius. Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit
dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam
kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum
dirumuskan secara konkrit. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman
Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu
Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular.
Nama : Malikiano Alden Wahyudi
Kelas : REGULER B
NPM: 2316031060
Jurnal tersebut membahas tentang Pancasila sebagai landasan idil bagi Indonesia Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai Keadilan, Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.
Pancasila merupakan cita-cita dan rambu-rambu dalam menyelenggarakan negara.Sejarah lahirnya Pancasila Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno Tidak bisa kita bayangkan jika dahulu para funding fathers tidak menemukannya, maka mungkin tidak kita jumpai di dunia ini negara bernama Indonesia. Para pendiri negara kita dengan sangat bijak dan jenius mampu menyepakati pilihan yang pas tentang dasar negara sesuai dengan karakter bangsa, sangat original, menjadi sebuah negara modem yang berkarakter religius, tidak sebagai negara sekuler juga tidak sebagai negara agama, Indonesia yang multiagama menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara di mana sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kesimpulannya, Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial)
Kelas : REGULER B
NPM: 2316031060
Jurnal tersebut membahas tentang Pancasila sebagai landasan idil bagi Indonesia Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai Keadilan, Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.
Pancasila merupakan cita-cita dan rambu-rambu dalam menyelenggarakan negara.Sejarah lahirnya Pancasila Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno Tidak bisa kita bayangkan jika dahulu para funding fathers tidak menemukannya, maka mungkin tidak kita jumpai di dunia ini negara bernama Indonesia. Para pendiri negara kita dengan sangat bijak dan jenius mampu menyepakati pilihan yang pas tentang dasar negara sesuai dengan karakter bangsa, sangat original, menjadi sebuah negara modem yang berkarakter religius, tidak sebagai negara sekuler juga tidak sebagai negara agama, Indonesia yang multiagama menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara di mana sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kesimpulannya, Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial)
Nama: Muhammad Zaidan
NPM: 2356031003
Kelas: Mandiri A
Jurusan: Ilmu Komunikasi
Jurnal tersebut membicarakan tentang Implemetasi pada nilai-nilai Keseimbangan Pancasila dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia. Istilah Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yaitu "Panca" berarti lima dan "Sila" berarti dasar atau asas. Sebagai dasar bagi negara indobesia, pancasila mempunyai arti bahwasannya segenap aspek kehidupan bermasyarakat, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Pancasila berperan sebagai ideologi negara indonesia yaitu Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini menjadi pandangan hidup bangsa indonesia. Pembangunan hukum harus di mulai dari nilai-nilai Pancasila, karena pada hakikatnya Pancasila merupakan pilar yang menjadi berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar kenegaraan yang secara mendalam oleh para pendiri negara. Pancasila menjadi dasar mengenai asumsi tentang hukum yang akan dibangun sekaligus sebagai tujuan kemana bangsa dan negara harus dibangun. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan kemasyarakatan. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terorganisir dengan semestinya.
NPM: 2356031003
Kelas: Mandiri A
Jurusan: Ilmu Komunikasi
Jurnal tersebut membicarakan tentang Implemetasi pada nilai-nilai Keseimbangan Pancasila dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia. Istilah Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yaitu "Panca" berarti lima dan "Sila" berarti dasar atau asas. Sebagai dasar bagi negara indobesia, pancasila mempunyai arti bahwasannya segenap aspek kehidupan bermasyarakat, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Pancasila berperan sebagai ideologi negara indonesia yaitu Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini menjadi pandangan hidup bangsa indonesia. Pembangunan hukum harus di mulai dari nilai-nilai Pancasila, karena pada hakikatnya Pancasila merupakan pilar yang menjadi berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar kenegaraan yang secara mendalam oleh para pendiri negara. Pancasila menjadi dasar mengenai asumsi tentang hukum yang akan dibangun sekaligus sebagai tujuan kemana bangsa dan negara harus dibangun. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan kemasyarakatan. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terorganisir dengan semestinya.
Nama : Shafarani Aisya Nurmala
NPM : 2316031031
Kelas : Reguler A
Menurut saya, artikel tersebut membahas perihal pentingnya Pancasila menjadi dasar negara Indonesia dan peranannya menjadi sebagai mendasar dalam penyelenggaraan negara. Dinyatakan bahwa Pancasila artinya hukum dasar, baik tertulis maupun tidak tertulis,serta semua peraturan peraturan-undangan di Indonesia harus sesuai sebagai tersebut. Kesimpulannya Pancasila adalah ideologi negara yang universal serta komprehensif yang meliputi nilai-nilai ketuhanan, humanisme, serta korelasisosial, dan berperan penting dalam tegaknya supremasi hukum di Indonesia. namun diakui juga adanya penjelasan dalam pengamalan dan pemahaman Pancasila pada kehidupan sehari-hari. Secara keseluruhan, Pancasila memainkan peran penting dalam negara Indonesia sebagai dasar tata kelola, memberikan panduan untuk implementasi keadilan, kebebasan, dan kesetaraan. Ia berfungsi sebagai ideologi komprehensif yang mencakup nilai-nilai Islam dan memberikan kerangka kerja untuk pengembangan hukum dan peraturan di negara tersebut.
NPM : 2316031031
Kelas : Reguler A
Menurut saya, artikel tersebut membahas perihal pentingnya Pancasila menjadi dasar negara Indonesia dan peranannya menjadi sebagai mendasar dalam penyelenggaraan negara. Dinyatakan bahwa Pancasila artinya hukum dasar, baik tertulis maupun tidak tertulis,serta semua peraturan peraturan-undangan di Indonesia harus sesuai sebagai tersebut. Kesimpulannya Pancasila adalah ideologi negara yang universal serta komprehensif yang meliputi nilai-nilai ketuhanan, humanisme, serta korelasisosial, dan berperan penting dalam tegaknya supremasi hukum di Indonesia. namun diakui juga adanya penjelasan dalam pengamalan dan pemahaman Pancasila pada kehidupan sehari-hari. Secara keseluruhan, Pancasila memainkan peran penting dalam negara Indonesia sebagai dasar tata kelola, memberikan panduan untuk implementasi keadilan, kebebasan, dan kesetaraan. Ia berfungsi sebagai ideologi komprehensif yang mencakup nilai-nilai Islam dan memberikan kerangka kerja untuk pengembangan hukum dan peraturan di negara tersebut.
Nama: Rizky Kurniawan Saputra
NPM: 2316031013
Kelas: Reguler A
Sejarah lahirnya Pancasila merupakan suatu perjalanan yang panjang. Puncaknya pada sidang pertama BPUPKI tertanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945 terdapat Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Pidato Soekarno yang disampaikan pada tanggal 1 Juni 1945 memunculkan nama Pancasila. Pancasila sebagai sumber filasafat bangsa Indonesia mengandung arti bahwa Pancasila adalah suatu sitem nilai yang cukup sistematis yang mana kelima nilai tersebut merupakan suatu nilai yang memiliki esensi yang utuh. Hal tersebut menunjukkan bahwa Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan.
Selain itu, Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara
atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
Dalam konteks keseimbangan hukum negara, pembentukkan hukum negara harus berangkat dari nilai-nilai Pancasila karena pada hakikatnya Pancasila merupakan tonggak pertemuan dari berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan. . Sehingga dalam pembentukan produk hukum kita selalu berpedoman dan bersumber dari Pancasila. Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur.
NPM: 2316031013
Kelas: Reguler A
Sejarah lahirnya Pancasila merupakan suatu perjalanan yang panjang. Puncaknya pada sidang pertama BPUPKI tertanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945 terdapat Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Pidato Soekarno yang disampaikan pada tanggal 1 Juni 1945 memunculkan nama Pancasila. Pancasila sebagai sumber filasafat bangsa Indonesia mengandung arti bahwa Pancasila adalah suatu sitem nilai yang cukup sistematis yang mana kelima nilai tersebut merupakan suatu nilai yang memiliki esensi yang utuh. Hal tersebut menunjukkan bahwa Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan.
Selain itu, Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara
atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
Dalam konteks keseimbangan hukum negara, pembentukkan hukum negara harus berangkat dari nilai-nilai Pancasila karena pada hakikatnya Pancasila merupakan tonggak pertemuan dari berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan. . Sehingga dalam pembentukan produk hukum kita selalu berpedoman dan bersumber dari Pancasila. Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur.
Nama : Septian Hidayat
NPM : 2316031004
Kelas : Reguler B
Pada Jurnal ini membahas materi mengenai implemetasi nilai keseimbangan hukum di indonesia dan ladasan idiil bagi indonesia , pendahuluan jurnal ini membahas istilah pancasila lahir dan dikenal pada zaman Sriwijaya dan Majapahit, nilai nilai yang terkandung pada pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan dan dalam kegiatan sehari hari, Artikel tersebut membahas tentang pentingnya Pancasila menjadi dasar negara Indonesia. Dinyatakan Pancasila artinya hukum dasar,tertulis maupun tidak tertulis.
Sebagai landasan filosofis, Pancasila telah memperoleh sumber nilai dalam proses dinamika kebudayaan dan sejarah bangsa.Keberadaan Pancasila merupakan prestasi nyata dalam konstruksi supremasi hukum. Semakin paham suatu partai atau komponen bangsa terhadap Pancasila, maka semakin besar energi yang dapat dihasilkannya untuk mewujudkan cita-cita bersama bangsa dan negara, sehingga cahayanya dapat menerangi masa depan bangsa dan dunia, karena Pancasila adalah cita-cita dan negara. . Tanda jalan nasional organisasi. Kesimpulannya Pancasila adalah ideologi negara yang universal serta komprehensif yang meliputi nilai-nilai ketuhanan, humanisme, serta korelasisosial, dan berperan penting dalam tegaknya supremasi hukum di Indonesia. namun diakui juga adanya penjelasan dalam pengamalan dan pemahaman Pancasila pada kehidupan sehari-hari, misalnya yang diungkapkan pakar etika Franz Magnis Suseno. Secara keseluruhan, artikel ini menyoroti pentingnya revitalisasi pengetahuan serta pemahaman Pancasila dikalangan rakyat Indonesia dan perlunya menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari serta pemerintahan.Jurnal tersebut juga membahas tentang Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Juga membahas fungsi Pancasila sebagai ideologi negara, Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila sebagai kepribadian bangsa. Pancasila juga sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
NPM : 2316031004
Kelas : Reguler B
Pada Jurnal ini membahas materi mengenai implemetasi nilai keseimbangan hukum di indonesia dan ladasan idiil bagi indonesia , pendahuluan jurnal ini membahas istilah pancasila lahir dan dikenal pada zaman Sriwijaya dan Majapahit, nilai nilai yang terkandung pada pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan dan dalam kegiatan sehari hari, Artikel tersebut membahas tentang pentingnya Pancasila menjadi dasar negara Indonesia. Dinyatakan Pancasila artinya hukum dasar,tertulis maupun tidak tertulis.
Sebagai landasan filosofis, Pancasila telah memperoleh sumber nilai dalam proses dinamika kebudayaan dan sejarah bangsa.Keberadaan Pancasila merupakan prestasi nyata dalam konstruksi supremasi hukum. Semakin paham suatu partai atau komponen bangsa terhadap Pancasila, maka semakin besar energi yang dapat dihasilkannya untuk mewujudkan cita-cita bersama bangsa dan negara, sehingga cahayanya dapat menerangi masa depan bangsa dan dunia, karena Pancasila adalah cita-cita dan negara. . Tanda jalan nasional organisasi. Kesimpulannya Pancasila adalah ideologi negara yang universal serta komprehensif yang meliputi nilai-nilai ketuhanan, humanisme, serta korelasisosial, dan berperan penting dalam tegaknya supremasi hukum di Indonesia. namun diakui juga adanya penjelasan dalam pengamalan dan pemahaman Pancasila pada kehidupan sehari-hari, misalnya yang diungkapkan pakar etika Franz Magnis Suseno. Secara keseluruhan, artikel ini menyoroti pentingnya revitalisasi pengetahuan serta pemahaman Pancasila dikalangan rakyat Indonesia dan perlunya menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari serta pemerintahan.Jurnal tersebut juga membahas tentang Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Juga membahas fungsi Pancasila sebagai ideologi negara, Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila sebagai kepribadian bangsa. Pancasila juga sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
Nama : Muhammad Ilham Syukri
Npm : 2356031001
Kelas : Mandiri A
Mata Kuliah : Pendidikan pancasila
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas. itu adalah sedikit isi dari jurnal tersebut dan juga. Jurnal tersebut membahas tentang lahirnya pancasila dan pancasila sebagai sumber filsafat bangsa dan negara indonesia. jurnal tersebut juga membahas fungsi pancasila sebagai ideologi negara, pancasila sebagai dasar negara, pancasila pandangan hidup bangsa, dan pancasila sebagai kepribadian bangsa. dan terakhir membahas tentang nilai-nilai keseimbangan hukum dalam perspektif pancasila.
Npm : 2356031001
Kelas : Mandiri A
Mata Kuliah : Pendidikan pancasila
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas. itu adalah sedikit isi dari jurnal tersebut dan juga. Jurnal tersebut membahas tentang lahirnya pancasila dan pancasila sebagai sumber filsafat bangsa dan negara indonesia. jurnal tersebut juga membahas fungsi pancasila sebagai ideologi negara, pancasila sebagai dasar negara, pancasila pandangan hidup bangsa, dan pancasila sebagai kepribadian bangsa. dan terakhir membahas tentang nilai-nilai keseimbangan hukum dalam perspektif pancasila.
Novita Ariska Dewi
2316031034
Reguler B
Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah.
Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa.
Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum.
Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila.
Pancasila, nilai-nilai keseimbangan, pembangunan hukum Latar Belakang Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila sungguh menakjubkan.
Para pendiri negara kita mampu meramunya dengan sangat kreatif, mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem, negara sekuler dan negara agama.
Tidak bisa kita bayangkan jika dahulu para funding fathers tidak menemukannya, maka mungkin tidak kita jumpai di dunia ini negara bernama Indonesia.
Negara diujung barat laut Asia ini menjadi Negara dengan sistem sekuler pertama di tengah identitas masyarakatnya yang mayoritas adalah muslim.
Para pendiri negara kita dengan sangat bijak dan jenius mampu menyepakati pilihan yang pas tentang dasar negara sesuai dengan karakter bangsa, sangat original, menjadi sebuah negara modern yang berkarakter religius, tidak sebagai negara sekuler juga tidak sebagai negara agama.
Rumusan konsepsinya benar-benar diorientaskan pada -dan sesuai -dengan karakter bangsa.
Indonesia yang multiagama menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara di mana sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.
Itu keputusan yang benar dan tidak bertentangan dengan Islam.
Saat terjadi musibah tsunami, kesetiakawanan yang melandasi terwujudnya sila "Persatuan Indonesia" dan sila "kemanusiaan yang adil dan beradab" muncul secara serempak.
Umumnya, konflik-konflik tersebut, tidak terkecuali konflik di Ambon dan Poso, ditengarai sebagai bagian dari konflik politik yang tidak terlepas dari provokasi dan campur tangan "halus" pihak luar.
Semakin besar pihak atau komponen bangsa memahami Pancasila, semakin besar pula energi yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara sehinga pancarannya akan menerangi masa depan bangsa dan dunia.
Pancasila merupakan cita-cita dan rambu-rambu dalam menyelenggarakan negara.
Pada prinsipnya, Indonesia menerima segala sesuatu yang tidak merugikan bangsa dan negara.
2316031034
Reguler B
Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah.
Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa.
Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum.
Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila.
Pancasila, nilai-nilai keseimbangan, pembangunan hukum Latar Belakang Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila sungguh menakjubkan.
Para pendiri negara kita mampu meramunya dengan sangat kreatif, mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem, negara sekuler dan negara agama.
Tidak bisa kita bayangkan jika dahulu para funding fathers tidak menemukannya, maka mungkin tidak kita jumpai di dunia ini negara bernama Indonesia.
Negara diujung barat laut Asia ini menjadi Negara dengan sistem sekuler pertama di tengah identitas masyarakatnya yang mayoritas adalah muslim.
Para pendiri negara kita dengan sangat bijak dan jenius mampu menyepakati pilihan yang pas tentang dasar negara sesuai dengan karakter bangsa, sangat original, menjadi sebuah negara modern yang berkarakter religius, tidak sebagai negara sekuler juga tidak sebagai negara agama.
Rumusan konsepsinya benar-benar diorientaskan pada -dan sesuai -dengan karakter bangsa.
Indonesia yang multiagama menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara di mana sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.
Itu keputusan yang benar dan tidak bertentangan dengan Islam.
Saat terjadi musibah tsunami, kesetiakawanan yang melandasi terwujudnya sila "Persatuan Indonesia" dan sila "kemanusiaan yang adil dan beradab" muncul secara serempak.
Umumnya, konflik-konflik tersebut, tidak terkecuali konflik di Ambon dan Poso, ditengarai sebagai bagian dari konflik politik yang tidak terlepas dari provokasi dan campur tangan "halus" pihak luar.
Semakin besar pihak atau komponen bangsa memahami Pancasila, semakin besar pula energi yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara sehinga pancarannya akan menerangi masa depan bangsa dan dunia.
Pancasila merupakan cita-cita dan rambu-rambu dalam menyelenggarakan negara.
Pada prinsipnya, Indonesia menerima segala sesuatu yang tidak merugikan bangsa dan negara.
Nama: Dzaky Ziva Ibrahim
NPM: 2356031039
Kelas: Mandiri A
Berdarsarkan analisis jurnal tentang Pancasila sebagai ideologi bernegara,dan berisi tentang lahirnya pancasila dan implementasi nilai nilai dalam pancasila.Pancasila telah dikenal sejak zaman majapahit sebagaimana tertulis dalam kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku sutasoma karangan Mpu Tantular.Sejarah lahirnya pancasila di era modern berawal dapi perjanjian janji kemerdekaan kepadabangsa Indonesia oleh perdanamenteri jepang saat itu,dari janji tersebut,pemerintah jepang kemudian membentuk BPUPKI yaitu pada tanggal 29 april 1945.Dan pada tanggal 1 Maret 1945 BPUPK diresmikan oleh pemerintah Jepang dan diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat. Pembentukan BPUPK bertujuan menjalankan tugas menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan usaha pembentukan Indonesia merdeka yang berhubungan dengan segi politik, ekonomi, hukum serta tata pemerintahan.
NPM: 2356031039
Kelas: Mandiri A
Berdarsarkan analisis jurnal tentang Pancasila sebagai ideologi bernegara,dan berisi tentang lahirnya pancasila dan implementasi nilai nilai dalam pancasila.Pancasila telah dikenal sejak zaman majapahit sebagaimana tertulis dalam kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku sutasoma karangan Mpu Tantular.Sejarah lahirnya pancasila di era modern berawal dapi perjanjian janji kemerdekaan kepadabangsa Indonesia oleh perdanamenteri jepang saat itu,dari janji tersebut,pemerintah jepang kemudian membentuk BPUPKI yaitu pada tanggal 29 april 1945.Dan pada tanggal 1 Maret 1945 BPUPK diresmikan oleh pemerintah Jepang dan diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat. Pembentukan BPUPK bertujuan menjalankan tugas menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan usaha pembentukan Indonesia merdeka yang berhubungan dengan segi politik, ekonomi, hukum serta tata pemerintahan.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2
Nama : Sausan Olienda Salsabilla
NPM : 2316031030
Kelas : Reguler B
Jurnal tersebut membahas mengenai pancasila sebagai implementasi
nilai - nilai keseimbangan dalam upaya pembangunan hukum di Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara memiliki nilai - nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, kemasyarakatan.
- Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
-Pancasila sebagai kepribadian bangsa, pancasila juga merupakan ciri khas bagi Indonesia yang tercemin dalam sikap,tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai dengan nilai - nilai pancasila itu sendiri.
-Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, pamcasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang
Dapat disimpulkan bahwa pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hamblumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.
NPM : 2316031030
Kelas : Reguler B
Jurnal tersebut membahas mengenai pancasila sebagai implementasi
nilai - nilai keseimbangan dalam upaya pembangunan hukum di Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara memiliki nilai - nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, kemasyarakatan.
- Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
-Pancasila sebagai kepribadian bangsa, pancasila juga merupakan ciri khas bagi Indonesia yang tercemin dalam sikap,tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai dengan nilai - nilai pancasila itu sendiri.
-Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, pamcasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang
Dapat disimpulkan bahwa pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hamblumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.
DEVI KURNIAWATI
NPM (2316031029_)
REGULER A
Analisis saya landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila sungguh menakjubkan. Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna. Sejarah lahirnya Pancasila Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Pancasila terhadap hukum merupakan hal yang mendasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan kita yang akan diberlakukan pada setiap masyarakat sebagai subjek hukum. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilaikeseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan(nasionalisme dan keadilan sosial).Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil
alamiin.
NPM (2316031029_)
REGULER A
Analisis saya landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila sungguh menakjubkan. Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna. Sejarah lahirnya Pancasila Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Pancasila terhadap hukum merupakan hal yang mendasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan kita yang akan diberlakukan pada setiap masyarakat sebagai subjek hukum. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilaikeseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan(nasionalisme dan keadilan sosial).Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil
alamiin.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2
Nama : Nanditho Hamonangan Hutagalung
NPM : 2316031009
Kelas : Reguler A
Jurnal tersebut membahas tentang Pancasila yang merupakanperaturan dasar negara, artinya hukum dasar baik tertulis maupun tidak tertulis serta semua peraturan perundang-undangan yang ada di Negara Republik Indonesia harus bersumber dari dan dipelihara. Tanpa Pancasila maka akan timbul permasalahan hukum dan menimbulkan sistem hukum yang tidak terstruktur. Karena bagi Indonesia, dari penafsiran di atas, Pancasila menjadi struktur dasar pada masa pembentukannya, meskipun berbagai kalangan berpendapat bahwa Pancasila tidak mampu mengikuti perkembangan zaman. Tidak relevan artinya Pancasila tidak bisa mengikuti perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi, namun berkat keluwesan yang dimiliki Pancasila pertanyaan tersebut dapat teratasi. Jika melihat sejarah Indonesia, Pancasila menjadi semakin relevan, khususnya Pancasila terkait dengan hukum. Oleh karena itu, Pancasila adalah hukum Indonesia yang tertulis, hukum yang hidup dan ditujukan bagi bangsa Indonesia.
NPM : 2316031009
Kelas : Reguler A
Jurnal tersebut membahas tentang Pancasila yang merupakanperaturan dasar negara, artinya hukum dasar baik tertulis maupun tidak tertulis serta semua peraturan perundang-undangan yang ada di Negara Republik Indonesia harus bersumber dari dan dipelihara. Tanpa Pancasila maka akan timbul permasalahan hukum dan menimbulkan sistem hukum yang tidak terstruktur. Karena bagi Indonesia, dari penafsiran di atas, Pancasila menjadi struktur dasar pada masa pembentukannya, meskipun berbagai kalangan berpendapat bahwa Pancasila tidak mampu mengikuti perkembangan zaman. Tidak relevan artinya Pancasila tidak bisa mengikuti perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi, namun berkat keluwesan yang dimiliki Pancasila pertanyaan tersebut dapat teratasi. Jika melihat sejarah Indonesia, Pancasila menjadi semakin relevan, khususnya Pancasila terkait dengan hukum. Oleh karena itu, Pancasila adalah hukum Indonesia yang tertulis, hukum yang hidup dan ditujukan bagi bangsa Indonesia.
Nama : Legentino silaban
Npm : 2356031035
Kelas : Mandiri A
Mata kuliah : Pendidikan pancasila
Jurnal tersebut membahas:Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai.
Pancasila adalah ideologi negara Indonesia yang memuat nilai-nilai dasar yang menjadi landasan untuk membangun bangsa dan negara. Ini mencakup nilai-nilai seperti Ketuhanan, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial.
Npm : 2356031035
Kelas : Mandiri A
Mata kuliah : Pendidikan pancasila
Jurnal tersebut membahas:Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai.
Pancasila adalah ideologi negara Indonesia yang memuat nilai-nilai dasar yang menjadi landasan untuk membangun bangsa dan negara. Ini mencakup nilai-nilai seperti Ketuhanan, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial.
Nama : Maritza Keisha Husin
NPM : 2316031005
Kelas : Reguler A
Jurnal yang berjudul “Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia” dapat saya analisis bahwa Pancasila sebagai dasar negara Indonesia itu memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan.
Nilai Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum wajib mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih saying, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, agama, tanggungjawab, keterbukaan, perdamaian dan lain-lainnya asal beberapa nilai permanen pada dalamnya.
Ke dua terdapat nilai yaitu Nilai Kemanusiaan yang mempunyai maksud arah politik hukum harus bisa memposisikan manusia permanen sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu hak untuk hidup, hak buat memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, bersika, dan menyebarkan potensi.
Dan konsep atau nilai terakhir yang awal tadi tidak lepas asal konsep yang kedua yaitu adalah Nilai Kemasyarakatan, nilai kemasyarakatan ini merupakan sebuah keniscayaan adanya kiprah negara di dalam segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi peran negara tersebut bukanlah buat negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat yang berdasarkan atas prinsip keadilan.
NPM : 2316031005
Kelas : Reguler A
Jurnal yang berjudul “Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia” dapat saya analisis bahwa Pancasila sebagai dasar negara Indonesia itu memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan.
Nilai Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum wajib mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih saying, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, agama, tanggungjawab, keterbukaan, perdamaian dan lain-lainnya asal beberapa nilai permanen pada dalamnya.
Ke dua terdapat nilai yaitu Nilai Kemanusiaan yang mempunyai maksud arah politik hukum harus bisa memposisikan manusia permanen sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu hak untuk hidup, hak buat memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, bersika, dan menyebarkan potensi.
Dan konsep atau nilai terakhir yang awal tadi tidak lepas asal konsep yang kedua yaitu adalah Nilai Kemasyarakatan, nilai kemasyarakatan ini merupakan sebuah keniscayaan adanya kiprah negara di dalam segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi peran negara tersebut bukanlah buat negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat yang berdasarkan atas prinsip keadilan.
Nama : Einisa Aurra Rimadina
NPM : 2316031033
Kelas : Reguler A
jurnal yang sudah di baca membahas tentang Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi
Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif.
Pancasila harus didiskusikan atau didialogkan oleh segenap elemen agar menjadi energi persatuan seluruh bangsa. Semakin besar pihak atau komponen bangsa memahami Pancasila, semakin besar pula energi yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara.
Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara (Pancasila sebagai ideologi Negara, Pancasila sebagai Dasar Negara, Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa),Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila.Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur.Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial), Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis bangsa dan Negara Indonesia. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak tertata.
NPM : 2316031033
Kelas : Reguler A
jurnal yang sudah di baca membahas tentang Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi
Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif.
Pancasila harus didiskusikan atau didialogkan oleh segenap elemen agar menjadi energi persatuan seluruh bangsa. Semakin besar pihak atau komponen bangsa memahami Pancasila, semakin besar pula energi yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara.
Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara (Pancasila sebagai ideologi Negara, Pancasila sebagai Dasar Negara, Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa),Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila.Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur.Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial), Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis bangsa dan Negara Indonesia. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak tertata.
Nama : Nayla Yuri Natasya
NPM : 2316031008
Kelas : Reguler B
Menurut analisis saya mengenai jurnal diatas adalah meneguhkan Pancasila sebagai ideologi bernegara. Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, di jurnal ini disimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal. Selama periode pasca reformasi, secara tidak disadari energi Pancasila berproses secara otomatis. Energi Pancasila itulah yang muncul dan mendorong terciptanya perdamaian di berbagai daerah konflik. Pancasila juga harus didiskusikan oleh segenap elemen agar menjadi energi persatuan seluruh bangsa. Semakin besar pihak bangsa yang memahami Pancasila, semakin besar energi yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama.
Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi cita-cita hukum yang harus dituangkan dalam setiap pembuatan dan penegakan hukum. Di penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum negara sesuai pada pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar dari negara. Maka dari itu setiap peraturan dan perundang-undangan di Indonesia tidak dibenarkan apabila bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Dikarenakan Pancasila memainkan peran penting dalam membentuk negara, baik secara hukum ataupun masyarakat. Dan juga tanpa adanya Pancasila permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur.
NPM : 2316031008
Kelas : Reguler B
Menurut analisis saya mengenai jurnal diatas adalah meneguhkan Pancasila sebagai ideologi bernegara. Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, di jurnal ini disimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal. Selama periode pasca reformasi, secara tidak disadari energi Pancasila berproses secara otomatis. Energi Pancasila itulah yang muncul dan mendorong terciptanya perdamaian di berbagai daerah konflik. Pancasila juga harus didiskusikan oleh segenap elemen agar menjadi energi persatuan seluruh bangsa. Semakin besar pihak bangsa yang memahami Pancasila, semakin besar energi yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama.
Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi cita-cita hukum yang harus dituangkan dalam setiap pembuatan dan penegakan hukum. Di penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum negara sesuai pada pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar dari negara. Maka dari itu setiap peraturan dan perundang-undangan di Indonesia tidak dibenarkan apabila bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Dikarenakan Pancasila memainkan peran penting dalam membentuk negara, baik secara hukum ataupun masyarakat. Dan juga tanpa adanya Pancasila permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur.
Nama : Meizha Rizqia Shaqina
NPM : 2316031066
Kelas : Reguler B
Jurnal tersebut membahas tentang Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia.
Fungsi Pancasila tidak hanya sebatas menjadi komitmen Bersama saja, melainkan harus dipahami sebagai visi bangsa yang senantiasa diupayakan untuk diwujudkan. Pancasila merupakan cita-cita dan rambu-rambu dalam menyelenggarakan negara.
Pancasila merupakan sumber filsafat bangsa dan negara Indonesia. Dengan berpegang teguh pada filsafat ini, pemerintah negera Indonesia jangan sampai menyimpang dari jalan lurus bagi keselamatan negara dan masyarakat, ketertiban dunia dan persaudaraan antarbangsa.
Fungsi Pancasila sebagai ideologi bernegara :
- Pancasila sebagai ideologi negara
yaitu Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
- Pancasila sebagai dasar negara
yaitu Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.
- Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
yaitu Pancasila sebagai pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.
- Pancasila sebagai kepribadian bangsa
yaitu Pancasila merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dala sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Pembangunan hukum harus berangkat dari nilai-nilai Pancasila, karena pada hakikatnya Pancasila merupakan tonggak konvergensi berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan yang didiskusikan secara mendalam oleh para pendiri negara. Pancasila menjadi dasar rasional mengenai asumsi tentang hukum yang akan dibangun sekaligus sebagai orientasi yang menunjukan kemana bangsa dan negara harus dibangun. Pancasila menjadi bintang pemandu seluruh produk hukum nasional, dalam artian semua produk hukum ditujukan untuk mencapai ide-ide yang dikandung Pancasila.
NPM : 2316031066
Kelas : Reguler B
Jurnal tersebut membahas tentang Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia.
Fungsi Pancasila tidak hanya sebatas menjadi komitmen Bersama saja, melainkan harus dipahami sebagai visi bangsa yang senantiasa diupayakan untuk diwujudkan. Pancasila merupakan cita-cita dan rambu-rambu dalam menyelenggarakan negara.
Pancasila merupakan sumber filsafat bangsa dan negara Indonesia. Dengan berpegang teguh pada filsafat ini, pemerintah negera Indonesia jangan sampai menyimpang dari jalan lurus bagi keselamatan negara dan masyarakat, ketertiban dunia dan persaudaraan antarbangsa.
Fungsi Pancasila sebagai ideologi bernegara :
- Pancasila sebagai ideologi negara
yaitu Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
- Pancasila sebagai dasar negara
yaitu Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.
- Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
yaitu Pancasila sebagai pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.
- Pancasila sebagai kepribadian bangsa
yaitu Pancasila merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dala sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Pembangunan hukum harus berangkat dari nilai-nilai Pancasila, karena pada hakikatnya Pancasila merupakan tonggak konvergensi berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan yang didiskusikan secara mendalam oleh para pendiri negara. Pancasila menjadi dasar rasional mengenai asumsi tentang hukum yang akan dibangun sekaligus sebagai orientasi yang menunjukan kemana bangsa dan negara harus dibangun. Pancasila menjadi bintang pemandu seluruh produk hukum nasional, dalam artian semua produk hukum ditujukan untuk mencapai ide-ide yang dikandung Pancasila.
Nama: Amanda Sakhila Idaflis
Kelas: Regular B
NPM: 2316031022
Dalam jurnal yang berjudul "Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi
Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia"
menjelaskan tentang tujuan untuk meneguhkan Pancasila sebagai ideologi negara dan menggambarkan implementasi nilai-nilai keseimbangan dalam upaya pembangunan hukum di Indonesia. Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, meliputi lima sila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Nilai-nilai keseimbangan ini mencerminkan pijakan filosofis yang kuat dalam pembangunan hukum Indonesia.
Implementasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia, yang saya dapatkan adalah Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai Kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
berikut adalah beberapa kesimpulan yang dapat diambil mengenai Pancasila sebagai ideologi negara:
1. Pancasila sebagai Ideologi Universal dan Komprehensif: Jurnal ini menyimpulkan bahwa Pancasila merupakan ideologi negara yang universal dan komprehensif. Ideologi ini mengandung nilai-nilai keseimbangan, termasuk hubungan dengan Tuhan, hubungan antarmanusia, dan hubungan dengan alam semesta.
2. Sumber Nilai dalam Perjalanan Sejarah: Jurnal ini mencatat bahwa Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa Indonesia.
3. Pancasila sebagai Pondasi Negara Hukum: Jurnal ini mengemukakan bahwa keberadaan Pancasila dalam hukum merupakan pencapaian penting dalam membangun negara hukum.
Kelas: Regular B
NPM: 2316031022
Dalam jurnal yang berjudul "Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi
Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia"
menjelaskan tentang tujuan untuk meneguhkan Pancasila sebagai ideologi negara dan menggambarkan implementasi nilai-nilai keseimbangan dalam upaya pembangunan hukum di Indonesia. Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, meliputi lima sila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Nilai-nilai keseimbangan ini mencerminkan pijakan filosofis yang kuat dalam pembangunan hukum Indonesia.
Implementasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia, yang saya dapatkan adalah Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai Kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
berikut adalah beberapa kesimpulan yang dapat diambil mengenai Pancasila sebagai ideologi negara:
1. Pancasila sebagai Ideologi Universal dan Komprehensif: Jurnal ini menyimpulkan bahwa Pancasila merupakan ideologi negara yang universal dan komprehensif. Ideologi ini mengandung nilai-nilai keseimbangan, termasuk hubungan dengan Tuhan, hubungan antarmanusia, dan hubungan dengan alam semesta.
2. Sumber Nilai dalam Perjalanan Sejarah: Jurnal ini mencatat bahwa Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa Indonesia.
3. Pancasila sebagai Pondasi Negara Hukum: Jurnal ini mengemukakan bahwa keberadaan Pancasila dalam hukum merupakan pencapaian penting dalam membangun negara hukum.
nama:rahma widya afifa
npm:2356031007
kelas:mandiri A
Pancasila merupakan cita-cita dan rambu-rambu dalam menyelenggarakan negara.
Pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila secara sah dan resmi dijadikan sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja
Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah Prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan timbul yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur.Pancasila adalah tata hukum Indonesia Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum negara sesuai pada pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara.
npm:2356031007
kelas:mandiri A
Pancasila merupakan cita-cita dan rambu-rambu dalam menyelenggarakan negara.
Pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila secara sah dan resmi dijadikan sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja
Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah Prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan timbul yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur.Pancasila adalah tata hukum Indonesia Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum negara sesuai pada pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara.
DEVI KURNIAWATI
NPM (2316031029)
REGULER A
Analisis saya terkait jurnal Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila sungguh menakjubkan. Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna. Sejarah lahirnya Pancasila Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran,gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Pancasila terhadap hukum merupakan hal yang mendasar dalam pembentukan peraturan perundang undangan kita yang akan diberlakukan pada setiap masyarakat sebagai subjek hukum. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).Pancasila menjadi ideologi
negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.
NPM (2316031029)
REGULER A
Analisis saya terkait jurnal Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila sungguh menakjubkan. Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna. Sejarah lahirnya Pancasila Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran,gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Pancasila terhadap hukum merupakan hal yang mendasar dalam pembentukan peraturan perundang undangan kita yang akan diberlakukan pada setiap masyarakat sebagai subjek hukum. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).Pancasila menjadi ideologi
negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.
Nama : Mitha Novita Sari
NPM :2316031046
Kelas : Reguler B
Jurusan tersebut membahas mengenai Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan
hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan
(humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Juga sejarah mengenai terbentuknya Pancasila., Pancasila sebagai ideologi bernegara mencangkul Pancasila sebagai ideologi negara, Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pedoman hidup bangsa, Pancasila sebagai kepribadian Bangsa. Pancasila menjadi ideologi
negara yang universal .
NPM :2316031046
Kelas : Reguler B
Jurusan tersebut membahas mengenai Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan
hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan
(humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Juga sejarah mengenai terbentuknya Pancasila., Pancasila sebagai ideologi bernegara mencangkul Pancasila sebagai ideologi negara, Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pedoman hidup bangsa, Pancasila sebagai kepribadian Bangsa. Pancasila menjadi ideologi
negara yang universal .
Nama: Muhammad Ahya Roby
NPM: 2316031045
Kelas: Reguler A
Dari kedua jurnal tersebut saya mendapati beberapa hal yaitu mengenai bagaimana kisah lahirnya Pancasila merupakan sebuah perjalanan panjang. Pada puncak sidang BPUPKI yang pertama, yaitu pada tanggal 29 Mei 1945 hingga 1 Juni 1945, tiga orang, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo, dan Sukarno, menyampaikan pandangannya tentang dasar-dasar negara. Pidato Sukarno pada tanggal 1 Juni 1945 melahirkan nama Pancasila. Pancasila sebagai sumber filsafat nasional Indonesia mempunyai arti suatu sistem nilai yang cukup sistematis di mana kelima nilai tersebut merupakan nilai-nilai yang hakikatnya utuh. Sebab, Pancasila meyakini bahwa seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus berlandaskan pada lima nilai, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
Karena Pancasila pada hakikatnya merupakan titik temu berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar-dasar filsafat negara, maka dalam perspektif keseimbangan hukum negara, maka pembentukan hukum negara harus menyimpang dari nilai-nilai Pancasila. Itu sebabnya bangsa Indonesia selalu menjadikan Pancasila sebagai pedoman dan sumber dalam hukum. Tanpa Pancasila maka akan terjadi permasalahan hukum dan sistem hukum yang berantakan.
NPM: 2316031045
Kelas: Reguler A
Dari kedua jurnal tersebut saya mendapati beberapa hal yaitu mengenai bagaimana kisah lahirnya Pancasila merupakan sebuah perjalanan panjang. Pada puncak sidang BPUPKI yang pertama, yaitu pada tanggal 29 Mei 1945 hingga 1 Juni 1945, tiga orang, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo, dan Sukarno, menyampaikan pandangannya tentang dasar-dasar negara. Pidato Sukarno pada tanggal 1 Juni 1945 melahirkan nama Pancasila. Pancasila sebagai sumber filsafat nasional Indonesia mempunyai arti suatu sistem nilai yang cukup sistematis di mana kelima nilai tersebut merupakan nilai-nilai yang hakikatnya utuh. Sebab, Pancasila meyakini bahwa seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus berlandaskan pada lima nilai, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
Karena Pancasila pada hakikatnya merupakan titik temu berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar-dasar filsafat negara, maka dalam perspektif keseimbangan hukum negara, maka pembentukan hukum negara harus menyimpang dari nilai-nilai Pancasila. Itu sebabnya bangsa Indonesia selalu menjadikan Pancasila sebagai pedoman dan sumber dalam hukum. Tanpa Pancasila maka akan terjadi permasalahan hukum dan sistem hukum yang berantakan.
Nama : Adella Ayu Edira
Npm : 2356031023
Kelas : Mnadiri A
Jurnal tersebut membahas lahirnya Pancasila sebagai sejarah sebuah ide bangsa. Dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
Pancasila merupakan filsafat bangsa yang berarti, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Pancasila sendiri harus didialogkan oleh segenap elemen agar menjadi energi persatuan seluruh bangsa. semakin banyak pihak atau kelompok bangsa memahami pancasila maka semakin besar pula energi yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan rujukan dalam pembentukan hukum yang berlaku di Indonesia. Pancasila menjadi cita-cita hukum yang harus dituangkan dalam setiap pembuatan dan penegakkan hukum Pancasila merupakan cita-cita dan rambu-rambu dalam menyelenggarakan negara.
Npm : 2356031023
Kelas : Mnadiri A
Jurnal tersebut membahas lahirnya Pancasila sebagai sejarah sebuah ide bangsa. Dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
Pancasila merupakan filsafat bangsa yang berarti, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Pancasila sendiri harus didialogkan oleh segenap elemen agar menjadi energi persatuan seluruh bangsa. semakin banyak pihak atau kelompok bangsa memahami pancasila maka semakin besar pula energi yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan rujukan dalam pembentukan hukum yang berlaku di Indonesia. Pancasila menjadi cita-cita hukum yang harus dituangkan dalam setiap pembuatan dan penegakkan hukum Pancasila merupakan cita-cita dan rambu-rambu dalam menyelenggarakan negara.
Nama : Khoirul muna syani
Npm: 2316031056
Jurnal ini membahas mengenai implementasi nilai- nilai Pancasila dalam hukum Indonesia. Pancasila banyak mencakup aspek aspek tentang kemasyarakatan,kebangsaan, ketuhanan,persatuan dan berbangsa bernegara. Pancasila juga memiliki peran sebagai ideologi terbuka dalam menanggapi perkembangan zaman. Mulai dari budaya,hukum dll. Perkembangan hukum juga berlandaskan Pancasila karena semua isi Pancasila mencakup seluruh landasan dan dasar di negara ini.
Karna sebagai dasar negara dan filsafat hidup bangsa,Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat hierarki dan terstruktur karena Pancasila adalah suatu sistem yang sistematis. Jadi memang dari awal terbentuknya Pancasila yang di usung dan di gagas oleh tokoh tokoh terdahulu bertujuan untuk mangatur seluruh aspek dalam negara karena Pancasila merupakan ajaran,gagasan teori dan ilmu yang diyakini kebenaran nya dan dijadikan pandangan hidup oleh seluruh warga Indonesia dalam bermasyarakat ,mulai dari penyelesaian masalah masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
Npm: 2316031056
Jurnal ini membahas mengenai implementasi nilai- nilai Pancasila dalam hukum Indonesia. Pancasila banyak mencakup aspek aspek tentang kemasyarakatan,kebangsaan, ketuhanan,persatuan dan berbangsa bernegara. Pancasila juga memiliki peran sebagai ideologi terbuka dalam menanggapi perkembangan zaman. Mulai dari budaya,hukum dll. Perkembangan hukum juga berlandaskan Pancasila karena semua isi Pancasila mencakup seluruh landasan dan dasar di negara ini.
Karna sebagai dasar negara dan filsafat hidup bangsa,Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat hierarki dan terstruktur karena Pancasila adalah suatu sistem yang sistematis. Jadi memang dari awal terbentuknya Pancasila yang di usung dan di gagas oleh tokoh tokoh terdahulu bertujuan untuk mangatur seluruh aspek dalam negara karena Pancasila merupakan ajaran,gagasan teori dan ilmu yang diyakini kebenaran nya dan dijadikan pandangan hidup oleh seluruh warga Indonesia dalam bermasyarakat ,mulai dari penyelesaian masalah masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
nama: godeliva regina tiari
npm: 2356031043
kelas : man a
jurnal yang sudah di baca membahas tentang Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi
Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai.Pancasila harus didiskusikan atau didialogkan oleh segenap elemen agar menjadi energi persatuan seluruh bangsa.
Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara (Pancasila sebagai ideologi Negara, Pancasila sebagai Dasar Negara, Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa),Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila.Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur.Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan , Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis bangsa dan Negara Indonesia. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur.
npm: 2356031043
kelas : man a
jurnal yang sudah di baca membahas tentang Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi
Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai.Pancasila harus didiskusikan atau didialogkan oleh segenap elemen agar menjadi energi persatuan seluruh bangsa.
Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara (Pancasila sebagai ideologi Negara, Pancasila sebagai Dasar Negara, Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa),Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila.Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur.Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan , Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis bangsa dan Negara Indonesia. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur.
Nama: Anisa Kurnia suci
Npm : 2356031029
Pancasila, nilai-nilai keseimbangan, pembangunan hukum Latar Belakang Sebagai landasan idiil bagi Indonesia. Sebagai dasar negara Indonesia, pancasila mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan.
Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, disimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah.
Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa.
Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum.
Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila. Negara diujung barat laut Asia ini menjadi Negara dengan sistem sekuler pertama di tengah identitas masyarakatnya yang mayoritas adalah muslim.
Para pendiri negara kita dengan sangat bijak dan jenius mampu menyepakati pilihan yang pas tentang dasar negara sesuai dengan karakter bangsa, sangat original, menjadi sebuah negara modern yang berkarakter religius, tidak sebagai negara sekuler juga tidak sebagai negara agama.
Rumusan konsepsinya benar-benar diorientaskan pada -dan sesuai -dengan karakter bangsa. Indonesia yang multiagama menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara di mana sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.
Itu keputusan yang benar dan tidak bertentangan dengan Islam.
Saat terjadi musibah tsunami, kesetiakawanan yang melandasi terwujudnya sila "Persatuan Indonesia" dan sila "kemanusiaan yang adil dan beradab" muncul secara serempak.
Umumnya, konflik-konflik tersebut, tidak terkecuali konflik di Ambon dan Poso, ditandai sebagai bagian dari konflik politik yang tidak terlepas dari provokasi dan campur tangan "halus" pihak luar.
Semakin besar pihak atau komponen bangsa memahami Pancasila, semakin besar pula energi yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara sehinga pancarannya akan menerangi masa depan bangsa dan dunia. Pada prinsipnya Indonesia menerima segala sesuatu yang tidak merugikan bangsa dan negara.
Npm : 2356031029
Pancasila, nilai-nilai keseimbangan, pembangunan hukum Latar Belakang Sebagai landasan idiil bagi Indonesia. Sebagai dasar negara Indonesia, pancasila mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan.
Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, disimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah.
Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa.
Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum.
Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila. Negara diujung barat laut Asia ini menjadi Negara dengan sistem sekuler pertama di tengah identitas masyarakatnya yang mayoritas adalah muslim.
Para pendiri negara kita dengan sangat bijak dan jenius mampu menyepakati pilihan yang pas tentang dasar negara sesuai dengan karakter bangsa, sangat original, menjadi sebuah negara modern yang berkarakter religius, tidak sebagai negara sekuler juga tidak sebagai negara agama.
Rumusan konsepsinya benar-benar diorientaskan pada -dan sesuai -dengan karakter bangsa. Indonesia yang multiagama menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara di mana sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.
Itu keputusan yang benar dan tidak bertentangan dengan Islam.
Saat terjadi musibah tsunami, kesetiakawanan yang melandasi terwujudnya sila "Persatuan Indonesia" dan sila "kemanusiaan yang adil dan beradab" muncul secara serempak.
Umumnya, konflik-konflik tersebut, tidak terkecuali konflik di Ambon dan Poso, ditandai sebagai bagian dari konflik politik yang tidak terlepas dari provokasi dan campur tangan "halus" pihak luar.
Semakin besar pihak atau komponen bangsa memahami Pancasila, semakin besar pula energi yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara sehinga pancarannya akan menerangi masa depan bangsa dan dunia. Pada prinsipnya Indonesia menerima segala sesuatu yang tidak merugikan bangsa dan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2
Nama : Ra Kahilah Putri Tirtasari A
NPM : 2356031031
Kelas : Mandiri A
Dalam jurnal tersebut membahas tentang pancasila adalah dasar negara dan ideologi Indonesia yang menjadi landasan dalam pembangunan dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila adalah pandangan dan panduan dalam mengatur negara. Dalam sejarahnya, tiga tokoh, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno, memiliki pandangan tentang dasar negara ini. Kita tidak dapat membayangkan bagaimana jika para "founding fathers" tidak berhasil mencapai kesepakatan ini, mungkin tidak akan ada negara bernama Indonesia seperti yang kita kenal sekarang. Para pendiri negara kita dengan kebijaksanaan dan kecerdasan mereka berhasil memilih dasar negara yang sesuai dengan karakter bangsa, asli, dan menjadikannya negara modern dengan nilai-nilai religius, bukan negara sekuler atau agama. Indonesia yang beragama-bagai menjadikan Pancasila sebagai fondasi negara dengan sila pertama yang menegaskan Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Secara keseluruhan, jurnal tersebut menekankan bahwa Pancasila adalah ideologi negara yang universal dan komprehensif, yang mencakup nilai-nilai seperti ketuhanan, humanisme, dan korelasi sosial. Pancasila memainkan peran penting dalam menjaga supremasi hukum di Indonesia. Namun, jurnal ini juga mengakui adanya variasi dalam pemahaman dan pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, seperti yang dinyatakan oleh pakar etika Franz Magnis Suseno.
Jurnal ini juga menyoroti pentingnya revitalisasi pengetahuan dan pemahaman Pancasila di kalangan masyarakat Indonesia, serta perlunya menghargai nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dan pemerintahan. Selain itu, jurnal ini membahas Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, menggambarkannya sebagai sistem nilai yang terstruktur dan hierarkis. Fungsi Pancasila sebagai ideologi negara, dasar negara, pandangan hidup bangsa, dan identitas bangsa juga menjadi fokus dalam jurnal tersebut. Terakhir, Pancasila diidentifikasi sebagai dasar negara yang mengandung nilai-nilai keseimbangan hukum, termasuk nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
NPM : 2356031031
Kelas : Mandiri A
Dalam jurnal tersebut membahas tentang pancasila adalah dasar negara dan ideologi Indonesia yang menjadi landasan dalam pembangunan dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila adalah pandangan dan panduan dalam mengatur negara. Dalam sejarahnya, tiga tokoh, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno, memiliki pandangan tentang dasar negara ini. Kita tidak dapat membayangkan bagaimana jika para "founding fathers" tidak berhasil mencapai kesepakatan ini, mungkin tidak akan ada negara bernama Indonesia seperti yang kita kenal sekarang. Para pendiri negara kita dengan kebijaksanaan dan kecerdasan mereka berhasil memilih dasar negara yang sesuai dengan karakter bangsa, asli, dan menjadikannya negara modern dengan nilai-nilai religius, bukan negara sekuler atau agama. Indonesia yang beragama-bagai menjadikan Pancasila sebagai fondasi negara dengan sila pertama yang menegaskan Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Secara keseluruhan, jurnal tersebut menekankan bahwa Pancasila adalah ideologi negara yang universal dan komprehensif, yang mencakup nilai-nilai seperti ketuhanan, humanisme, dan korelasi sosial. Pancasila memainkan peran penting dalam menjaga supremasi hukum di Indonesia. Namun, jurnal ini juga mengakui adanya variasi dalam pemahaman dan pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, seperti yang dinyatakan oleh pakar etika Franz Magnis Suseno.
Jurnal ini juga menyoroti pentingnya revitalisasi pengetahuan dan pemahaman Pancasila di kalangan masyarakat Indonesia, serta perlunya menghargai nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dan pemerintahan. Selain itu, jurnal ini membahas Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, menggambarkannya sebagai sistem nilai yang terstruktur dan hierarkis. Fungsi Pancasila sebagai ideologi negara, dasar negara, pandangan hidup bangsa, dan identitas bangsa juga menjadi fokus dalam jurnal tersebut. Terakhir, Pancasila diidentifikasi sebagai dasar negara yang mengandung nilai-nilai keseimbangan hukum, termasuk nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).